Segala puji bagi Allah yang Maha Terdahulu dan Abadi, # yang Maha Mewarisi semuanya secara mutlak.

 

Kemudian shalawat dan salam yang abadi # semoga atas Nabi yang terpilih,

 

Muhammad, paling utama-utamanya semua makhluk, sesuai kesepakatan ulama’, # dan semoga atas keluarga, para sahabat dan pengikut.

 

Dan setelah itu semua, maka ilmu adalah hiasan orang yang bertagwa, # dan penjaga yang melindungi dari setiap ketakutan,

 

dan menjadi pembimbing, pencegah (dari kemungkaran), dan pemberi nasehat, # serta menjadi dagangan yang untung bagi orang-orang yang mengamalkannya.

 

Maka, tetapilah ia dan buanglah setiap perkara # yang memutuskannya, serta konsistenlah mempelajarinya dan mengulang-ulanginya

 

Dan termasuk ilmu yang paling agung bagi manusia # ialah ilmu yang dengannya hukum warisan dapat diketahui.

 

Dalam Hadits disebutkan bahwa paling alimnya umat dengan ilmu waris # adalah sahabat Zaid bin Tsabit Ra., maka kiranya keterangan ini cukup bagimu untuk mengetahui ketinggian kedudukan beliau.

 

Orang yang menjadi pedoman, yang sangat bermanfaat bagaikan tinta, yakni imam Syafi’i # sesuai dengan sahabat Zaid dengan ijtihad yang bagus.

 

Maka pendapatnya lebih patut untuk diikuti, # karena sesuai dengan seseorang yang diterangkan oleh Hadits (sahabat Zaid Ra.).

 

Ambillah dalam ilmu Fard’idl, nadhom “Uddatul Faridl (bekal untuk orang yang membagi warisan), # yang dijaga dari setiap keterangan yang sulit difahami

 

Dengan nadhom itu, aku memohon dari luapan sifat dermawan Dzat Yang Maha Kuasa, # kebaikan semua dhohir dan batin.

 

Yang pertama, dari harta warisan dikeluarkan hak-hak # yang berkaitan dengan harta benda warisan, seperti benda yang digadaikan yang telah tetap,

 

Kemudian, biaya-biaya untuk tajhiz mayit # sesuai kewajaran, lalu hutang yang berada dalam tanggungan mayit

 

Dan setelah itu, wasiat dengan 1/3 harta warisan, atau # kurang dari itu untuk selain hali waris, para ulama’ meriwayatkan.

 

Maka, warisan adalah hak bagi orang yang datang pada kami dengan disertai sebab (untuk mewarisi), # yang terlepas dari setiap perkara yang mencegah.

 

Hak waris memiliki 3 sebab dengan tanpa # ada perselisihan ulama , yaitu hubungan kerabat, pernikahan, dan memerdekakan budak,

 

Mencegah hak waris berhasil dengan adanya perbedaan agama, # murtad (keluar dari Islam), menjadi budak, dan pembunuhan yang dimutlakkan

 

Semua ahli waris ada 17 # dari dua golongan (lelaki dan perempuan), dengan hitungan yang diringkas

 

Dan dengan hitungan yang diperluas ada 25, dan mereka adalah # Anak lelaki, setelahnya, anak lelakinya anak lelaki (cucu), maka demikian teruskanlah !

 

sekira tutun kebawah dengan murni jalur lelaki # Ayah, dan kakek dari (jalur) ayah meskipun terus ke atas

 

Dan saudara lelaki secara mutlak (sekandung, seayah atau seibu), demikian juga putranya saudara lelaki, kemudian # paman, putranya paman (sepupu), semuanya bukan sebab jalur ibu

 

Suami, majikan yang memerdekakan, dan nenek ketika # ia melalui jalur ahli waris, dan demikian juga putrinya anak lelaki (cucu)

 

Ibu, putri, istri dan majikan wanita yang memerdekakan. # Dan hitungan yang terakhir ialah saudari perempuan secara mutlak (sekandung, seayah, atau seibu)

 

Hitungan yang paling ringkas sudah ada dalam ucapan, # sebagaimana hitungan yang lebar dapat sampai dengan difahami

 

Warisan ada yang ‘ashabah dan bagian pasti yang jelas. # Kemudian, bagian pasti ada 6 sesuai keterangan Al-Our’an yang diturunkan

 

1/3 kemudian 1/4, dan 1/8 yang lebih kecil, # dan 2/3, 1/3 dan 1/6 saja

 

Maka, bagian 1/2 dipastikan secara wajib bagi suami # jika tidak anak milik mayit yang telah meninggal

 

Dan bagi anak perempuan tatkala tidak bersama orang yang sama (tidak 2 orang atau lebih) # dan di sana tidak ada lelaki yang meng’ashabahinya

 

Dan bagian 1/2 milik anak perempuannya anak lelaki (cucu, ke bawah) ketika ia sendiri # (tidak bersama) anak mayit yang nasab anak perempuan tersebut tidak se atas dari anak mayit itu

 

Dan (milik) saudari sekandung dengan (syarat) tidak bersama ayah # dan orang yang menyamainya (tidak 2 orang atau lebih), dan (tidak bersama) anak mayit dan orang yang meng ashabahi

 

Dan (milik) saudari seayah dengan syarat yang telah lewat # dan ditambahkan syarat tidak ada saudara lelaki secara mutlak (baik lelaki, perempuan, 1 orang atau lebih)

 

Dan bagian 1/4 adalah bagian pasti milik suami yang bersama anak yang jelas # milik si istri. Dan bagian 1/4 adalah milik 1 orang istri atau lebih…

 

Jika tidak ada anak. # …

 

Dan bagian 1/8 ditetapkan # bagi 1 orang istri atau lebih yang bersama anak si mayit

 

Bagian 2/3 adalah bagian pasti selain suami # dari golongan orang-orang yang mendapat bagian 1/2 dengan bilangan yang telah diketahui

 

Di sini, syaratkanlah syarat-syarat yang telah lalu # dalam bagian 1/2, bukan syarat tidak bersama orang yang sama

 

Dan bagian 1/3 adalah bagian pasti ibu jika tidak dijumpai # Anak, dan di sana tidak ada orang yang lebih dari satu …

 

dari para saudara atau saudari, secara mutlak! # …

 

Dan bagian 1/8 ditetapkan # bagi 1 orang istri atau lebih yang bersama anak si mayit

 

Dan kakek mendapat bagian 1/3 nya sisa harta, dan bagian 1/3 nya harta # dalam sebagian keadaan yang akan datang

 

…# Dan bagian 1/3 adalah bagian orang yang lebih dari satu

 

anaknya ibu (saudara seibu). Dan di sini, bagi perempuan # dalam bagian 1/3 mempunyai hak yang menyamai lelaki yang telah tertentu

 

Dan bagian 1/6 ditetapkan untuk orang 7, dan mereka adalah # Ayah dan kakek jika ada anak, dan untuk ibu

 

Bersama anak dan orang lebih dari satu dari para saudara # dan saudari mayit secara mutlak

 

Dan kakek juga mendapatkan bagian 1/6 ketika bersama para saudara # tatkala ia menginginkannya setelah memilih

 

Dan bagian 1/6 untuk anak perempuannya anak lelaki (cucu, ke bawah), meskipun lebih dari satu # adalah bagian pasti (ketika) bersama anak perempuan dan anak perempuannya anak lelaki yang derajat nasabnya lebih tinggi,

 

Selama di sana tidak ada lelaki yang meng’ashabahi yang nyata. # Dan bagian 1/6 untuk satu orang saudari seayah atau lebih…

 

.. Adalah bagian pasti, (ketika) bersama saudari sekandung # tatkala lelaki yang meng ashabahi tidak ditemukan. Dan bagian 1/6 itu wajib …

 

Untuk seorang nenek atau lebih, dan untuk seorang dari # anak-anaknya ibu (saudara-saudari seibu), secara mutlak, maka perjelaslah !

 

Ketahuilah ! bahwa sesungguhnya kesimpulan ahli waris yang mendapat bagian pasti, mereka # adalah ayah dan kakek, kemudian suami dan artak lelakinya ibu

 

dan yang kelimsa adalah saudara sekandung dalam masalah Musytarakah, # demikian juga semua ahli waris wanita kecuali majikan wanita yang memerdekakan budaknya.

 

Dan kata “walad” sebagaimana “far’ ” ketika disebutkan # di sini dengan tanpa penjelas, maka itu dianggap sebagai ahli waris”

 

Maka, semua urutan ahli waris ‘ashabah ini, semua jalurnya (yang ada 8) itu diridloi # dalam syari’at. Dan berikut ini kesimpulan dari keterangan yang telah lalu

 

Jalur anak, ayah, kakek, # saudara dan anaknya, paman

 

kemudian majikan yang memerdekakan, lalu Baitul Mal. Dan peganglah # kaidah ketika orang-orang yang telah disebutkan berdesakan (dijumpai bersamaan)

 

Bunyi kaidah itu adalah mendahulukan jalur nasab, # kemudian kedekatan

 

Ahli waris yang mendapatkan bagian sisa # dengan diri mereka sendiri ialah setiap lelaki yang dekat (dengan mayit) …

 

 .. yang jalur menuju mayit tidak melalui perempuan, dan majikan yang memiliki kasih sayang. # Dan hukum warisan bagi mereka …

 

 … adalah seorang mereka atau lebih mengambil # semua harta yang ia dapati, secara syara’ …

 

…. apabila tidak dijumpai ahli waris yang mendapat bagian pasti. Jika # dijumpai, maka ahli waris ‘ashabah mendapatkan sisa harta warisan yang telah diketahui

 

Dan apabila seluruh harta warisan dihabiskan # oleh ahli waris yang mendapat bagian pasti, maka gugurkanlah ahli waris ‘ashabah, dalam setiap keadaan

 

Ambillah jumlah yang menerangkan para ahli waris ‘ashabah # dengan diri mereka sendiri, yang dijelaskan secara tertib

 

 (Yaitu) anak lelaki, kemudian setelahnya, anak lelakinya anak lelaki (dst., ke bawah), lalu ayah #, lalu kakek bersama saudara sekandung, kemudian yang seayah

 

Lalu anak lelakinya saudara yang sekandung, lalu # yang seayah, kemudian pamannya mayit yang sekandung, maka perjelaslah !

 

Dan setelahnya, paman jika seayah # kemudian anak lelaki keduanya, meskipun derajatnya semakin jauh

 

 Dan anak lelakinya kakek yang dekat ketika # dijumpai, itu didahulukan atas anaknya kakek yang jauh?”

 

‘Ashabah sebab orang lain ialah para perempuan yang mendapat # bagian 1/2 yang mendapat sisa harta bersama saudaranya

 

Saudari sekandung atau seayah # dalam beberapa kondisi di’ashabahu oleh kakek

 

Anak lelakinya anak lelaki dapat meng’ashabahi anak perempuannya arak lelaki jika #19 sederaja demikian juga yang lebih bawah, apabila ..

 

…. anak perempuannya anak lelaki terhalangi dari bagian pastinya Jika tidak terhalangi # maka ia mencukupkan diri dengan bagian pastinya tanpa butuh lelaki yang meng’ashabahi

 

Anak lelakinya saudara, paman, dan anak lelakinya paman tidak # dapat meng’ashabahi seseorang, sebagaimana majikan yang memerdekakan

 

Bagilah harta ketika ada ‘ashabah sebab orang lain, # bagian satu lelaki menyamai dua orang perempuan, selamanya

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

Kemudian, ketika ia menjadi ‘ashabah bersama anak perempuan # ia dapat menghalangi orang-orang yang dihalangi saudaranya

 

Kemudian majikan yang memerdekakan, lalu ahli waris ‘ashabah # nya dengan dirinya sendiri. Dan ahli waris ‘ashabah majikan ini diurutkan …

 

.. Sebagaimana urutan ahli waris ‘ashabah nasab, namun di sini # wajib mendahulukan saudara dan anaknya atas kakek

 

Lalu majikan yang memerdekakan majikan yang memerdekakan (yang dulunya budak) ketika dijumpai, # kemudian ahli waris ‘ashabahnya dengan diri sendiri yang tampak

 

Kemudian Baitul Mal (kas negara) yang termanajemen secara teratur # menurut pendapat yang unggul dan difatwakan, maka ketahuilah !

 

Kemudian, bagi ahli waris yang mendapat bagian pasti melalut nasab yang telah diketahui # mendapatkan kembalian sisa harta sesuai prosentase bagiannya, kemudian diberikan pada dzawul arhaim

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

 

Saudari sekandung atau seayah # dalam beberapa kondisi di’ashabalu oleh kakek

 

Dan kakek -dengan tanpa ragudapat menyertai saudari # sebagaimana saudara, namun ta tidak dapat menghalangi …

 

…. Ibu

 

Bagi kakek bersama seorang saudara atau # lebih memiliki beberapa keadaan yang telah diputuskan oleh mayoritas ulama’

 

Dan sekira tidak ada bagian pasti, maka kakek mendapat bagian yang paling disukat # dari membagi sama rata atau 1/3 nya harta warisan yang tetap

 

Anggaplah saudara seayah di sini untuk merugikan sang kakek# bersama saudara sekandung jika …

 

… (bagian) para saudara sekandung lebih sedikit dari dua kali lipat bagian kakek, seperti kakek # dan saudara seayah, serta sseorang saudara sekandung.

 

Dan bagilah harta untuk para saudara setelah diambil bagian # yang dipilih sang kakek, seakan kakek tidak ada.

 

Maka, sekira dalam saudara sekandung ada lelaki, # maka ia dapat menggugurkan anak-anak ayah (saudara seayah). Atau ada …

 

… saudari sekandung, maka si saudari ini diberi bagian sampai # mencapai ‘2 dari harta warisan, jika ada.

 

Atau ia mengambil bagian yang kurang dari 1/2 (jika sisanya tidak ada 1/2), dan # bagiannya tidak sempurna dengan ‘aul. Dan sekira ada harta lebih ..

 

dari 1/2, maka harta lebihan ini untuk anak dari # ayah (saudara seayah), seperti masalah ‘asyriyyahnya Zaid, maka perjelaslah

 

Dan jika ada dua saudari sekandung, maka mereka berdua diberi # dari harta warisan sampai mencapai 2/3, atau sisa harta ..

 

… yang kurang dari 2/3. Dan saudari yang banyak hukumnya itu seperti dua saudari. # Dan sisa harta tidak akan lebih dari 2/3.

 

Jika ada ahli waris yang mendapat bagian pasti, # maka kakek harus mengambil bagian yang paling banyak…

 

 … dari 1/3 nya sisa harta setelah diambil bagian pasti, # atau 1/6 nya seluruh harta warisan, atau membagi sama rata.

 

Dan bagiannya tidak akan berkurang dari # 1/6. Maka, jika tidak ada bagian 1/6, atau tidak sempurna 1/6…

 

… maka terhadap ‘aul dengan 1/6 atau yang menyempurnakannya, # tetapkanlah secara khusus untuk kakek, ingatlah !

 

Ketika ada kakek, maka saudari perempuan tidak mendapat # bagian pasti, selain dalam masalah Akdariyyah yang jelas.

 

Penyempurna masalah Akdariyyah (setelah terdapat kakek dan saudari perempuan) adalah suami dan ibu. Asal masalahnya adalah # 6, dan naik dengan ‘aulnya…

 

… menjadi 9. Maka bagian 12 nya suami menjadi 1/3 nya asal masalah, # yaitu 3. Dan ibu memiliki 2 bagian.

 

Bagian pasti saudari perempuan adalah 1/2, dan kakek mendapat # 1/6. Maka, bagian keduanya (kakek dan saudari) dalam masalah…

 

… adalah 4 bagian, dibagikan # diantara keduanya. Bagi kakek dalam masalah ini mendapat …

 

… 2/3. Dan bagian 1/3 ditetapkan bagi saudari perempuan secara syara”. # Dan keterangan-keterangan dalam fikih warisan telah sempurna.

 

Menghalangt warisan, ada yang bersifat hanya mengurangi, ada yang menggugurkan, dan inilah # yang dikehendaki di sint, maka harus diikuti

 

Maka, ahli waris selain majikan yang memerdekakan, # yang jalur menuju mayit dengan dirinya sendiri (tanpa perantara), maka sungguh tidak akan digugurkan ..

 

.. oleh seseorang. Dan mereka adalah anak lelaki mayit, kemudian # anak perempuan, ayah, suami, istri dan ibu

 

Ahli waris yang jalur menuju mayitnya terbatasi melalui (perentara) oleh orang lain # maka akan digugurkan olehnya, selain anak-anak ibu saja

 

Menggugurkan anak-anak ibu secara mutlak (baik lelaki atau perempuan) itu wajib # sebab ada anaknya mayit, kakek dan sebab ayah

 

Menggugurkan anak perempuannya anak lelaki itu bisa dengan dua anak perempuan # jika tidak ada lelaki yang meng’ashabahi, meskipun ke bawah .

 

Gugurkanlah sebab dua saudari perempuan sekandung # terhadap anak perempuannya ayah (saudari seayah) yang tidak memiliki lelaki yang meng’ashabahi

 

Nenek yang datang dari jalur ibu # yang dekat dapat menggugurkan semua nenek yang jauh (baik dari jalur ibu atau ayah)

 

Jika nenek yang dekat berasal dari jalur ayah # maka sungguh tidak akan menggugurkan -menurut pendapat shahih yang lebih benar…

 

Selain terhadap nenek yang jauh dari jalur ayah mayit. # Dan gugurkanlah sebab ibu mayit terhadap semua nenek

 

Dan ketika meninggal dunia seseorang yang dijemput kematian # dengan meninggalkan para ha waris yang murni sebagat ‘ashabah nasah,

 

maka jurnlah kepala mereka menjadi asal masalah, # dan jadikanlah seorang lelak seperti dua wanita.

 

Apabila kamu mendapati satu bagian pasti, maka jadikanlah # bilangan penyebutnya sebagai asal masalah.

 

Perbandingan-perbandingan yang ada 4 adalah : Tamatsul, # yang dengan mudah dapat difahami orang yang menghitung.

 

Tadakhul, yaitu ketika bilangan yang kecil # dapat menghabiskan bilangan yang besar setelah pengurangan yang disebutkan…

 

.. dengan jumlah yang sama darinya, lebih dari satu kali # seperti 6 dan 2, atau (6 dan) 3.

 

Tawifuq, ketika diketahui betul ada kesamaan # diantara dua bilangan dalam salah satu bagiannya, dan …

 

.. bilangan besar tidak habis oleh bilangan kecil dari dua bilangan itu, # seperti 6 dan 4, maka fahamilah

 

Dan ketika sisa satu setelah pengurangan # yang diperhitungkan, maka perbandingan itu adalah Tabayun saja,

 

seperti 2 bersama 3, atau (bersama) 5. # Dan cara mengambil dari 4 perbandingan ini adalah …

 

 … pada salah satu bilangan dalam perbandingan Tamitsul. # Dan mengambil bilangan yang lebih (besar) dalam perbandingan Tadikhul.

 

Dan (mengambil) bilangan hasil pengalian wifiq salah satu bilangan # dalam bilangan lain yang sesuai dan membantu.

 

Dan setelah mengalikan seluruh bilangan satu pda seluruh bilangan yang lainya, cukupkanlah # dengan hasilnya bilangan yang berbeda (mubayanah)

 

… # … Danjika kamu mendapati…

 

bagian pasti atau lebih, maka lihatlah pada # bilangan-bilangan penyebutannya terlebih dahulu secara wajib …

 

… dengan 4 perbandingan dengan mengerjakan ketentuan # yang telah lalu, kemudian hasilnya adalah menjadi asal masalah, lalu bagikanlah

 

Jika kamu melihat pembagian dapat hasil secara utuh # dari asal masalahnya, maka sungguh pekerjaan kamu telah dicukupkan.

 

Tempat keluar bagian 2/3 ialah dari angka 3, # sebagaimana bagian 1/3. Kemudian 1/4 dari 4.

 

Dan angka 6 untuk 1/6, dan angka 8 # untuk 1/8. Kemudian 1/4 jika bersama 1/6…

 

… atau 1/3, atau 2/3, bersama 1/4, yang dilihat. Maka 1/4 bersama semua itu berasal dari 12.

 

1/8 jika bersama 2/3, atau # bersama 1/6, maka asalnya diriwayatkan ulama’. ..

 

.. ialah angka 4 setelah datangnya angka 20 (yakni 24). # Dan ‘aul ada dalam 3 asal masalah jika banyak …

 

.. bagian-bagian pastinya. Maka, 6 bisa sampai 10 # mengalami ‘aul. Kemudian kelipatannya (12) dapat ‘aul sampai 7 …

 

.. Setelah 10 (yakni 17). Kemudian kelipatannya kelipatan 6 (yakni 24) # dapat ‘aul sekali dengan 1/4 nya 1/2 nya (yakni ditambah 3, menjadi 27).

 

Apabila kamu melihat pecah terjadi pada (bagian) satu kelompok ahli waris, # maka bandingkanlah semua jumlah kepala dengan …

 

… bagian warisannya dengan perbandingan muwafagah dan mubayanah # Lalu Jika kamu mendapati perbandingan mubayanah, maka haruskanlah …

 

.. mengalikan semua jumlah kepala pada bilangan asal masalah, # demikian juga beserta ‘aulnya jika memang terdapat ‘aul

 

Dan jika kamu mendapati perbandingan muwafagah diantara dua bilangan itu, # maka kalikanlah wifignya jumlah kepala secara mutlak …

 

.. pada asal masalahnya, dengan ‘aulnya jika ada. Maka bilangan # yang masalah dapat utuh dengannya, dibagi dalam dua keadaan (keadaan muwifaqah dan mubayanah),

 

 Seperti istri yang bersama 6 atau 5 orang # saudara selain yang seibunya mayit

 

Jika kamu melihat pecah atas dua kelompok atau # lebih, dan ulama’ meriwayatkan yang paling banyak adalah 4 kelompok,

 

 seperti dua istrinya mayit, dan dua paman, serta ibu, # atau mereka bersama 5 orang dari anak-anaknya ibu (saudara setbu),

 

 maka, lihatlah pada jumlah kepala dan bagian-bagian warisan mereka. # Simpanlah jumlah kepala secara sempurna …

 

. . dari setiap kelompok yang bagian-bagian warisannya mubayanah. # Atau bagianbagian mereka muwafagah, maka simpanlah wifignya secara sempurna !

 

Maka, lihatlah diantara dua bilangan yang disimpan ! Dan yang ini # dengan menggunakan 4 perbandingan seluruhnya, dan ketentuan yang telah lalu diikuti,

 

yakni mengambil salah satu bilangan dari bilangan mumitsalah, # dan bilangan terbanyak dalam perbandingan mudikhalah

 

Dan mengalikan wifiq yang telah jelas, jika terjadi # muwafagah, atau mengalikan seluruh bilangan dalam …

 

perbandingan mubayanah. Kemudian diantara bilangan yang dihasilkan # dan bilangan simpanan ketiga jika ada. Maka, lihatlah dan kerjakanlah …

 

… Juga ketentuan yang telah lalu, kemudian diantara bilangan yang dihasilkan # dan bilangan simpanan keempat, kerjakanlah juga dengan ketentuan yang demikian!

 

Simpanlah bilangan yang engkau hasilkan dari hitungan yang telah lalu. # Maka, bilangan tersebut disebut Juz’us Sahmi (juz dari bagian warisan) menurut para ulama’

 

Lalu, hukumilah bilangan itu untuk dikalikan dalam asal masalah, meskipun # mengalami ‘aul, dan ulangilah pembagian untuk kedua kalinya, maka akan tampak…

 

… keutuhan hitungannya, maka fahamilah ! Dan ketentuan ini mencukupimu dalam # bab ini, yakni ilmu menghitung, maka ketahuilah !

 

Kemudian, ketika seseorang menemui ajalnya, # dan setelahnya, sebagian ahli warisnya meninggal dunia…

 

.. Sebelum harta warisannya terbagikan, maka jika # mayit kedua tidak diwarisi selain orang-orang ada dari …

 

.. semua orang yang mewarisi mayit pertama # secara ‘ashabah, maka mayit yang akhir ini dianggap …

 

… Seakan sama sekali tidak ada, dan hal ini seperti mayit # yang meninggalkan 5 saudara selain seibu

 

.. pada salah satu bilangan dalam perbandingan Tamatsul. # Dan

 

…# Demikian juga jika dalam ahli waris mayit pertama …

 

 terdapat ahli waris yang mendapat bagian pasti yang tidak mewarisi mayit kedua, # seperti suami dan dua anak lelaki ketika mereka berdua ini …

 

.. milik orang lain (anak tiri), kemudian salah satu dari mereka berdua meninggal. #…

 

… # Dan jika masalahnya berbeda dengan yang telah lalu …

 

Maka hitunglah untuk mayit pertama, masalah # pertama ! Dan untuk mayit kedua, hitunglah masalah yang kedua

 

Kemudian, ketahuilah bagian warisan mayit pertama dari masalah pertama, # dan lihatlah ! Jika bagian warisannya dapat terbagi atas masalah yang kedua, maka dalam …

 

… hal itu sudah dianggap cukup, seperti kedua orang tua yang menyertai # Suami yang meninggalkan anak lelaki dan anak perempuan yang sungguh telah meninggal dunia.

 

Dan sekira bagian warisan mayit pertama tidak dapat terbagi (atas masalah kedua), # maka jika kedua bilangan adalah mubayanah, maka semua asal masalah kedua …

 

. . dikalikan pada asal masalah pertama. Dan jika kedua bilangan adalah muwafagah, maka wifignya asal masalah kedua dikalikan padanya (asal masalah pertama), secara mutlak,

 

Seperti suami dan kedua orang tua. Si suami meninggalkan # 6 anak lelaki, atau meninggalkan …

 

…3 putranya saudara (keponakan), dan sang istri. # Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya setiap bilangan yang telah utuh …

 

 .. dua masalah dari bilangan tersebut, itu dinamakan dengan jami’ah. # Maka, setiap orang yang dari masalah pertama …

 

 .. mendapat bagian, maka bagiannya dikalikan pada bilangan yang para ulama’ mengalikan padanya. # Dan orang yang mendapat bagian dari masalah kedua …

 

 … kalikanlah bagian mereka pada wifiqnya bagian warisannya mayit kedua, # atau seluruhnya. Dan kerjakanlah sesuai ketentuan ini …

 

.. pada mayit ketiga, dan jadikanlah bilangan jami’ah untuk mayit ketiga ini # sebagai masalah yang pertama, tanpa ada perselisihan !

 

Dan demikianlah seterusnya untuk mayit berikutnya, secara mutlak. # Fahamilah bab ini yang tahapannya memang sulit !

 

Bersama khuntsa musyki, wanita hamil dan orang yang hilang, # kerjakanlah (pembagian warisan) untuk masing-masing dengan hati-hati dan pelan-pelan …

 

.. untuk hak mereka, dan hak selain mereka, secara mutlak # Dan berikanlah kepada masing-masing, hak mereka secara pasti

 

Dan ketika orang-orang yang saling mewarisi meninggal seperti dalam # peperangan dan orang yang meninggal lebih dahulu tidak diketahui,

 

maka, janganlah kamu beri warisan pada mayit dari mayit yang lain ! # …

 

…# Dan segala puji bagi Allah sebab selesainya nadhom ‘Uddatul Faridl.

 

Kemudian semoga tercurah atas samudera kesempurnaan yang meluap, # (yaitu) Nabi Muhammad Saw. yang terpuji di sisi Sang Pencipta,

 

Sholawat yang paling murni serta salam, selamanya, # dan atas keluarga, para sahabat yang mulia dan beruntung.

 

(Jumlah) bait-baitnya adalah huruf QOf (100) yang mengiringi huruf Jim (3), dan Fa’ (80). # Bait-bait ini sempurna berkat pertolongan Allah, Dzat yang mencukupiku