Bab tentang apa yang disebutkan mengenai perintah Rasulullah saw. dan istri-istrinya dalam pernikahan

والأصل في النكاح قوله تعالى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وقوله وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وقوله صلى الله عليه وسلم تناكحوا تكثروا

Dasar hukum nikah adalah firman Allah Ta‘ala: “Maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian, dua, tiga, atau empat,” dan firman-Nya: “Nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian,” serta sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Menikahlah kalian, maka kalian akan menjadi banyak.”

قال واتفق المسلمون على أن النكاح شرع لإحلال النساء للرجال

Ia berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat bahwa pernikahan disyariatkan untuk menghalalkan perempuan bagi laki-laki.”

قلت الآيتان والخبر لا يخص ما ترجم الباب بل هي عامة

Saya katakan: kedua ayat dan hadis tersebut tidak khusus membahas apa yang dijadikan judul bab, melainkan bersifat umum.

وقوله النكاح شرع لإحلال النساء للرجال فيه نقد بل لتحليل كل واحد من القبيلين للآخر

Dan pernyataannya bahwa pernikahan disyariatkan untuk menghalalkan perempuan bagi laki-laki, terdapat kritik di dalamnya, melainkan pernikahan disyariatkan untuk menghalalkan masing-masing dari kedua kelompok (laki-laki dan perempuan) bagi yang lainnya.

قال وصدّر الشافعي رضي الله عنه الكتاب بهذا الباب وأضاف الأصحاب إليه خصائصه في غير النكاح

Imam Syafi‘i raḥimahullāh memulai kitab ini dengan bab ini, dan para ulama mazhab menambahkan kekhususan-kekhususannya padanya selain dalam masalah nikah.

ويحصر خصائصه صلى الله عليه وسلم ضربان تغليظٌ وتخفيف وينقسم التغليظ إلى التحريم والإيجاب أما الإيجاب فمنه

Ciri-ciri khusus beliau ﷺ terbagi menjadi dua jenis: pengetatan dan keringanan. Pengetatan itu sendiri terbagi menjadi pengharaman dan kewajiban. Adapun kewajiban, di antaranya adalah…

صلاة الليل لقوله تعالى وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ والنافلة في اللغة الزيادة وهي في حق الأمة جائزة لنقصان فرائضهم وفرائضه صلى الله عليه وسلم منزّهة من النقص فكان تهجده زيادة على مفروضاته

Salat malam didasarkan pada firman Allah Ta‘ala: “Dan pada sebagian malam, bertahajudlah dengannya sebagai ibadah tambahan bagimu.” Kata “nafilah” dalam bahasa berarti tambahan, dan bagi umat ini hukumnya boleh karena kekurangan pada kewajiban mereka. Adapun kewajiban Nabi ﷺ terjaga dari kekurangan, sehingga tahajud beliau merupakan tambahan atas kewajiban-kewajibannya.

ومنه وجوب الأضحى والضُّحى والوتر

Di antaranya adalah kewajiban berkurban, salat Duha, dan salat Witir.

وفي وجوب السواك خلاف

Dalam kewajiban bersiwak terdapat perbedaan pendapat.

وكان يقضي دين من مات معسراً لما اتسع عليه المال وجوباً عند الجمهور أشعر به قوله صلى الله عليه وسلم من ترك كَلاًّ فإليَّ أو ديناً فعليَّ وقيل كان تكرّماً منه وهو غير سديد لأن قوله حقٌ فلا يجوز تقدير خلافه ولا يمكن حمله على الضمان عند من أجاز ضمان المجهول لما يتضاعف فيه من جهالة الجنس والقدر والصفة ومن له وعليه

Dan beliau membayarkan utang orang yang wafat dalam keadaan tidak mampu ketika harta telah melimpah padanya, sebagai kewajiban menurut jumhur ulama, sebagaimana ditunjukkan oleh sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang meninggalkan beban (tanggungan), maka kepadaku, atau meninggalkan utang, maka menjadi tanggunganku.” Ada pula yang berpendapat bahwa hal itu merupakan kemurahan hati beliau, namun pendapat ini tidak tepat, karena sabda beliau adalah kebenaran, sehingga tidak boleh ditafsirkan dengan makna yang bertentangan. Tidak mungkin pula memahaminya sebagai penjaminan (dhaman) menurut pendapat yang membolehkan penjaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui, karena di dalamnya terdapat banyak ketidakjelasan terkait jenis, kadar, sifat, siapa yang berhak dan siapa yang wajib membayar.

وذُكر في إيجاب ذلك على الإمام من سهم المصالح وجهان

Disebutkan bahwa dalam mewajibkan hal itu atas imam dari bagian kemaslahatan terdapat dua pendapat.

قال وفيه تفصيل فإن من لم يقدر على القضاء ولم يمطُل يلقى الله تعالى ولا مظلمة عليه قالت عائشة رضي الله عنها لأن أموت وعلي مائة ألف لا أملك قضاءها أحب إليّ من أن أموت وأخلف مثلها ولا معنى لصرف مال المصالح في دينه وإن ظلم بالمطل ومات معسراً فالأوجه ألا يصرف مال المصالح إليه فإن قيل بجوازه فيقضى أيضاً دين من لم يظلم ترغيباً لأرباب الأموال في إسعاف المحتاجين وشرطه عاماً وخاصاً أن يفضل المال عن مصالح الأحياء

Ia berkata, dalam hal ini terdapat perincian: Barang siapa yang tidak mampu membayar utangnya dan tidak menunda-nunda (pembayaran), maka ia akan bertemu Allah Ta‘ala tanpa ada kezhaliman atas dirinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sungguh aku lebih suka mati dalam keadaan memiliki utang seratus ribu yang aku tidak mampu melunasinya, daripada aku mati dan meninggalkan harta sebanyak itu.” Tidak ada alasan untuk menggunakan harta kepentingan umum (mal al-mashalih) untuk membayar utangnya. Namun, jika seseorang menzhalimi (dengan menunda pembayaran) dan meninggal dalam keadaan tidak mampu, maka yang lebih kuat adalah tidak digunakan harta kepentingan umum untuknya. Jika dikatakan boleh, maka juga dibayarkan utang orang yang tidak berbuat zhalim, sebagai dorongan bagi para pemilik harta untuk membantu orang yang membutuhkan. Syaratnya, baik secara umum maupun khusus, adalah harta tersebut melebihi kebutuhan kepentingan hidup orang-orang yang masih hidup.

ومن الإيجاب مشاورة ذوي الأحلام عند قومٍ لقوله تعالى وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ وقيل نُدِب إليها استعطافاً للقلوب

Termasuk hal yang diwajibkan adalah bermusyawarah dengan orang-orang yang berakal di kalangan suatu kaum, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” Ada pula yang berpendapat bahwa musyawarah itu disunnahkan sebagai bentuk upaya melunakkan hati.

وسر تخصيصه بالإيجاب تعظيم ثوابه فإن ثواب الفرض أعظم قال صلى الله عليه وسلم حاكياً عن ربه عز وجل ما تقرّب المتقربون إليَّ بمثل أداء ما افترضت عليهم وقال صلى الله عليه وسلم يقول الله تعالى عبدي أدِّ ما افترضت عليك تكن أعبد الناس وانته عما نهيتك عنه تكن أورع الناس وارض بما قسمت لك تكن أغنى الناس وتوكّل على الله تكن أكفى الناس وقيل يزيد ثواب الفرض على النفل سبعين درجة لما روى سلمان الفارسي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال في شهر رمضان من تقرّب فيه بخصلة من خصال الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ومن أدى فريضة فيه كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه فقابل النفل فيه بالفرض في غيره وقابل الفرض فيه بسبعين فريضة في غيره فأشعر أن الفرض يزيد على النفل سبعين درجة بل دلّ أن كل نفل شهر رمضان كفرض غيره وأن فرضه بسبعين فريضة في غيره

Rahasia penetapan kewajiban ini adalah untuk mengagungkan pahalanya, karena pahala fardhu lebih besar. Rasulullah ﷺ bersabda, menyampaikan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla: “Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada melaksanakan apa yang Aku wajibkan atasnya.” Dan Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah Ta‘ala berfirman: Wahai hamba-Ku, tunaikanlah apa yang Aku wajibkan atasmu, niscaya engkau menjadi hamba yang paling taat; jauhilah apa yang Aku larang darimu, niscaya engkau menjadi orang yang paling wara‘; dan ridhalah dengan apa yang Aku bagikan kepadamu, niscaya engkau menjadi orang yang paling kaya; dan bertawakallah kepada Allah, niscaya engkau menjadi orang yang paling cukup.” Dikatakan bahwa pahala fardhu melebihi pahala nafil (ibadah sunnah) sebanyak tujuh puluh derajat, sebagaimana diriwayatkan dari Salman al-Farisi ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang bulan Ramadan: “Barang siapa mendekatkan diri di dalamnya dengan satu kebaikan, maka ia seperti orang yang menunaikan satu fardhu di selain Ramadan; dan barang siapa menunaikan satu fardhu di dalamnya, maka ia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh fardhu di selain Ramadan.” Maka, ibadah sunnah di bulan Ramadan disamakan dengan fardhu di luar Ramadan, dan fardhu di bulan Ramadan disamakan dengan tujuh puluh fardhu di luar Ramadan. Ini menunjukkan bahwa fardhu melebihi nafil sebanyak tujuh puluh derajat, bahkan menunjukkan bahwa setiap ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti fardhu di luar Ramadan, dan fardhu di bulan Ramadan seperti tujuh puluh fardhu di luar Ramadan.

فأما ما وجب في النكاح فمنه تخييره نساءه لقوله سبحانه قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا وقيل إن سبب التخيير أنهن طالبنه بشيء من الدنيا ولم يكن في يديه وفاء به

Adapun kewajiban dalam pernikahan, di antaranya adalah memberi pilihan kepada istri-istrinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah, akan aku berikan kepada kalian mut‘ah dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik.” Dikatakan bahwa sebab diberikannya pilihan itu adalah karena mereka meminta sesuatu dari dunia (harta) kepadanya, sementara beliau tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya.

وروي أن إحداهن طلبت منه خاتماً من ذهب فجاءها بخاتم من فضة لطخه بالزعفران فردته وقد روي في سبب التخيير وجوه ويظهر أن نفرة زحفت إلى قلبه صلى الله عليه وسلم لمطالبتهن له بما لايجده فآلى صلى الله عليه وسلم أن لا يدخل عليهن شهراً

Diriwayatkan bahwa salah satu dari mereka meminta kepada beliau sebuah cincin emas, lalu beliau memberinya cincin perak yang telah diolesi za’faran, namun ia menolaknya. Telah diriwayatkan beberapa pendapat mengenai sebab terjadinya pilihan (takhyīr), dan tampak bahwa rasa tidak suka telah merayap ke dalam hati beliau ﷺ karena permintaan mereka terhadap sesuatu yang tidak beliau miliki, sehingga beliau ﷺ bersumpah untuk tidak mendatangi mereka selama sebulan.

وروي عن عمر رضي الله عنه أنه قال كنّا معاشر المهاجرين متسلطين على نسائنا بمكة وكانت نساء الأنصار مسلّطات على رجالهن فلما قدمنا المدينة اختلطت نساؤنا بنسائهم فطفقن يتخلقن بأخلاقهن فكلمت امرأتي ذات يوم في شيء فراجعتني فرفعت يدي لأضربها وقلت لا تراجعيني يا لكعاء فقالت إن نساء رسول الله صلى الله عليه وسلم يراجعنه وهو خير منك فقلت خابت حفصة وخسرت إذاً فجمعت ثيابي وقمت فأتيت حفصة فقلت لها أتراجعين رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت نعم إن رسول الله صلى الله عليه وسلم يظلّ على بعض نسائه طول نهاره مغضباً فقلت لها لا تفعلي ذلك ولا تغترّي بابنة أبي قحافة فإنها حِبّ النبي صلى الله عليه وسلم يحتمل منها ما لا يحتمل منك وكنت قد ناوبت رجلاً من الأنصار حضور مجلس النبي صلى الله عليه وسلم فكنت أحضر يوماً ويغيب في حاجته فأخبره بما يجري ويحضر يوماً وأغيب في حاجتي فيحدثني بما جرى فكنت في البيت إذْ قرع الأنصاري الباب عليّ وقال أَثمَّ عمر فقلت نعم أحدث أمر فقال نعم قلت أجاءتنا غسان وكنا نحدث بأن غسانَ تنعل خيولها لتغزونا فقال أمر أفظع من ذلك طلّق رسول الله صلى الله عليه وسلم نساءه فخرجت من البيت ودخلت المسجد ورأيت أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم حول المنبر جلوساً يبكون ورسول الله صلى الله عليه وسلم على مَشْرُبة وكان أسامة على الباب فتقدمت إليه فقلت استأذن لي فاستأذن فلم يُجَب فرجعت فلما بلغت بعض حجر المدينة نازعتني نفسي فانصرفت فقلت استأذن لي فاستأذن فلم يجب فرجعت فلما بلغت بعض حجر المدينة نازعتني نفسي فانصرفت فقلت استأذن لي فسمع رسول الله صلى الله عليه وسلم صوتي فقال اصعد فكان صلى الله عليه وسلم نائماً على حصير من الليف فاستوى جالساً وإذا الليف قد أثّر في جنبه فقلت إن كسرى وقيصر يفترشان الديباج والحرير وأنت على مثل هذا فقال صلى الله عليه وسلم في شك أنت يا بن الخطاب أما علمت أنها لهم في الدنيا ولنا في الآخرة ثم قصصت عليه القصة فلما بلغت إلى قولي لحفصة لا تغتري ببنت ابن أبي قحافة بَسِمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلت أطلقت نساءك فقال ل فقلت الله أكبر

Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Kami, kaum Muhajirin, dahulu berkuasa atas istri-istri kami di Makkah, sedangkan wanita-wanita Anshar berkuasa atas suami-suami mereka. Ketika kami datang ke Madinah, istri-istri kami bercampur dengan istri-istri mereka, lalu mereka mulai meniru akhlak wanita Anshar. Suatu hari aku berbicara kepada istriku tentang suatu hal, lalu ia membantahku. Aku pun mengangkat tanganku untuk memukulnya dan berkata, ‘Jangan membantahku, wahai perempuan bodoh!’ Ia menjawab, ‘Istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membantah beliau, padahal beliau lebih baik darimu.’ Aku berkata, ‘Celakalah Hafshah dan merugilah ia jika demikian.’ Maka aku mengumpulkan pakaianku dan pergi menemui Hafshah. Aku berkata kepadanya, ‘Apakah engkau membantah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Ia menjawab, ‘Ya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang marah kepada sebagian istri-istrinya sepanjang hari.’ Aku berkata kepadanya, ‘Jangan lakukan itu dan jangan tertipu oleh putri Abu Quhafah, karena ia adalah istri yang dicintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau bersabar terhadapnya apa yang tidak beliau sabar terhadapmu.’

Aku telah bergantian dengan seorang laki-laki Anshar untuk menghadiri majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku hadir satu hari dan ia absen untuk keperluannya, lalu aku memberitahunya apa yang terjadi. Ia hadir satu hari dan aku absen untuk keperluanku, lalu ia menceritakan kepadaku apa yang terjadi. Suatu hari aku sedang di rumah, tiba-tiba laki-laki Anshar itu mengetuk pintu rumahku dan bertanya, ‘Apakah Umar ada di sini?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Ia berkata, ‘Apakah ada kabar baru?’ Aku menjawab, ‘Apakah Ghassan telah datang?’ Dahulu kami mendengar bahwa Ghassan sedang menyiapkan kuda-kuda mereka untuk menyerang kami. Ia berkata, ‘Ada perkara yang lebih besar dari itu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceraikan istri-istrinya!’ Aku pun keluar dari rumah dan masuk ke masjid. Aku melihat para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk mengelilingi mimbar sambil menangis, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas loteng. Usamah berada di pintu, lalu aku mendatanginya dan berkata, ‘Mintakan izin untukku.’ Ia pun meminta izin, namun tidak dijawab. Aku kembali. Ketika aku sampai di sebagian kamar di Madinah, hatiku bergejolak, lalu aku kembali dan berkata, ‘Mintakan izin untukku.’ Ia meminta izin, namun tidak dijawab. Aku kembali lagi. Ketika aku sampai di sebagian kamar di Madinah, hatiku bergejolak, lalu aku kembali dan berkata, ‘Mintakan izin untukku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suaraku dan berkata, ‘Naiklah!’ Ternyata beliau sedang berbaring di atas tikar dari serabut kurma, lalu beliau duduk dan tampak bekas tikar itu di lambung beliau. Aku berkata, ‘Kisra dan Kaisar tidur di atas kasur sutra dan kain halus, sedangkan engkau di atas seperti ini?’ Beliau bersabda, ‘Apakah engkau ragu, wahai Ibnul Khaththab? Tidakkah engkau tahu bahwa itu untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat?’ Lalu aku menceritakan kisahku kepadanya. Ketika aku sampai pada perkataanku kepada Hafshah, ‘Jangan tertipu oleh putri Abu Quhafah,’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum. Aku bertanya, ‘Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Aku pun berkata, ‘Allahu Akbar!’

وروي أنه آلى عن نسائه شهراً فمكث في غرفته شهراً فنزلت آية التخيير فلما نزلت بدأ رسول الله صلى الله عليه وسلم بعائشة رضي الله عنها فدخل عليها وقال إني ملق إليك أمراً فلا تبادريني فيه بالجواب حتى تؤامري فيه أبويك وتلا قوله تعالى يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ الآيات فقالت أفي مثل هذا أؤامر أبوي اخترت الله ورسوله والدار الآخرة ثم قالت لا تخبر زوجاتك بذلك وطلبت أن يخترن الدنيا فيفارقهن صلى الله عليه وسلم فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم ودخل على نسائه وأخبرهن بما جرى مع عائشة وكان يتلو عليهن آية التخيير فاخترن بأجمعهن الله ورسوله والدار الآخرة فثبت بذلك وجوب التخيير عليه صلى الله عليه وسلم

Diriwayatkan bahwa beliau bersumpah tidak akan mendatangi istri-istrinya selama sebulan, lalu beliau tinggal di kamarnya selama sebulan. Kemudian turunlah ayat at-takhyir (ayat pilihan). Ketika ayat itu turun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau masuk menemuinya dan berkata, “Aku akan menyampaikan kepadamu suatu perkara, maka janganlah engkau segera menjawabnya sebelum engkau bermusyawarah dengan kedua orang tuamu.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kalian menginginkan…” (ayat-ayat). Aisyah berkata, “Apakah dalam perkara seperti ini aku harus bermusyawarah dengan kedua orang tuaku? Aku memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat.” Kemudian ia berkata, “Jangan engkau beritahukan kepada istri-istrimu tentang hal ini dan mintalah agar mereka memilih dunia, maka engkau dapat menceraikan mereka.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan menemui istri-istrinya, lalu memberitahukan kepada mereka apa yang terjadi dengan Aisyah, dan beliau membacakan kepada mereka ayat at-takhyir. Maka seluruh istri beliau memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat. Dengan demikian, tetaplah kewajiban takhyir atas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وذهب بعض الأصحاب إلى أن واحدة منهن لو اختارت الدنيا لكانت تبين بنفس الاختيار كما لو خيّر أحدنا زوجته ونوى تفويض الطلاق إليها فقالت اخترت نفسي ونوت الطلاق فإنها تبين بنفس الاختيار قال وهذا غير مرضي فإن الآية اقتضت التخيير بين الدنيا وزهرتها وبين الآخرة ولا يماثل ما يجري بين الزوجين منا

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika salah satu dari mereka (istri-istri Nabi) memilih dunia, maka ia berpisah (cerai) dengan sendirinya karena pilihannya itu, sebagaimana jika seseorang di antara kita memberi pilihan kepada istrinya dan berniat menyerahkan talak kepadanya, lalu sang istri berkata, “Aku memilih diriku sendiri” dan berniat talak, maka ia berpisah dengan sendirinya karena pilihannya itu. Namun, pendapat ini dianggap tidak memuaskan, karena ayat tersebut menunjukkan adanya pilihan antara dunia beserta perhiasannya dan akhirat, dan hal ini tidak sama dengan apa yang terjadi antara suami istri di antara kita.

قال والأولى في التوجيه أن اختيار إحداهن الدنيا يضاد صحبة رسول الله صلى الله عليه وسلم والدليل عليه أن هذا القائل يقول لو اختارت الدنيا كان يجب على المصطفى صلى الله عليه وسلم أن يفارقها والفرقة إذا وجبت وقعت عندنا ولهذا استدللنا بوجوب الفراق في اللعان على وقوعه

Ia berkata, yang lebih utama dalam penjelasan adalah bahwa memilih salah satu dari mereka terhadap dunia bertentangan dengan kebersamaan Rasulullah ﷺ. Dalilnya adalah bahwa orang yang mengatakan demikian berpendapat, jika ia memilih dunia, maka wajib bagi Nabi ﷺ untuk menceraikannya. Dan jika perpisahan itu wajib, maka menurut kami perpisahan itu pasti terjadi. Oleh karena itu, kami berdalil dengan wajibnya perpisahan dalam kasus li‘ān atas terjadinya perpisahan tersebut.

قلت وفيما ذكره نظر فإنه لو كان اختيار الدنيا يضاد صحبة رسولى الله صلى الله عليه وسلم لتعجلت الفرقة ولو وقعت الفرقة لم يكن لقوله تعالى فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ معنى فإن المفارِقة كيف تفارَق وقوله إن الفرقة إذا وجبت وقعت لا يصح وليس ذلك مذهباً ولهذا إذا أمتنع المُولي من الفيئة وجب عليه أن يطلق ولا يقع الطلاق قبل تطليقه وكذا إذا رأى الحكمان في باب النشوز الطلاق كان التطليق واجباً ولا تطلق بنفس وجوب التطليق وأما في باب اللعان فلا نقول بأن الفرقة وقعت بوجوبها بل تقع بكمال ألفاظ اللعان

Saya berkata: Dalam apa yang disebutkan tersebut terdapat hal yang perlu ditinjau kembali, sebab jika memilih dunia bertentangan dengan kebersamaan dengan Rasulullah saw., tentu perpisahan akan segera terjadi. Dan jika perpisahan itu terjadi, maka firman Allah Ta’ala “Maka marilah, aku akan memberimu mut‘ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik” tidak akan bermakna, karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah berpisah akan berpisah lagi? Adapun pernyataannya bahwa jika perpisahan telah wajib maka ia langsung terjadi, itu tidak benar dan bukan merupakan suatu mazhab. Oleh karena itu, jika seorang suami yang melakukan ila’ (sumpah tidak menggauli istri) menolak untuk kembali (berhubungan), maka ia wajib menceraikan istrinya, namun talak tidak terjadi sebelum ia mengucapkan talak. Demikian pula, jika dua orang hakam dalam perkara nusyuz memutuskan talak, maka talak menjadi wajib, tetapi talak tidak terjadi hanya dengan kewajiban tersebut. Adapun dalam perkara li‘an, kami tidak mengatakan bahwa perpisahan terjadi hanya karena kewajibannya, melainkan perpisahan terjadi setelah sempurnanya lafal-lafal li‘an.

قالى ومن أصحابنا من قال إن قلنا إن الفرقة لا تقع لكن كان يجب على النبي صلى الله عليه وسلم أن يفارقها تلقياً من قوله سبحانه فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ وظاهرهُ وجوبُ الفرقة وقد تحقق أن ذلك من خصائصه صلى الله عليه وسلم فلا يناط بالأقيسة التي تناط بها أحكام العامة وإنما يتبع فيها موارد الشرع من غير زيادة

Sebagian dari ulama mazhab kami berkata: Jika kita mengatakan bahwa perceraian tidak terjadi, maka seharusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap wajib menceraikannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala: “Maka marilah, aku akan memberimu mut‘ah dan aku akan menceraikanmu dengan cara yang baik,” yang secara lahiriah menunjukkan kewajiban perceraian. Namun telah dipastikan bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak dapat dihubungkan dengan qiyās yang menjadi dasar penetapan hukum bagi umat secara umum, melainkan harus mengikuti ketentuan syariat secara langsung tanpa penambahan.

وذكر الخلاف في خصائصه خبطٌ لا فائدة فيه لأنه لا يتعلق بها حكم ناجز تمس الحاجة إليه وإنما نجتهد فيما لا نجد بداً من إثباته أو نفيه وما خلا منه تهجّم على الغيب من غير ثمرة

Menyebutkan perbedaan pendapat tentang kekhususan-kekhususannya adalah pembahasan yang tidak bermanfaat, karena tidak berkaitan dengan hukum yang nyata yang sangat dibutuhkan. Kita hanya berijtihad dalam hal-hal yang memang harus kita tetapkan atau kita nafikan, sedangkan selain itu merupakan upaya menerobos perkara gaib tanpa ada hasilnya.

وانبنى على هذا أنه هل كان يلزمهن الجواب على الفور فقيل إن قلنا إن الفرقة تقع بنفس الاختيار اقتضى أن يكون الجواب على الفور على قولٍ كما لو خير أحدنا زوجته ففي وجوب الاختيار على الفور قولان قالى وهذا في نهاية الضعف فإنه صلى الله عليه وسلم قال لعائشة ولا تبادريني بالجواب حتى تستأمري أبويك فإن قيل ما كان لها ذلك تخييراً ناجزاً قلنا فلم اكتفى به صلى الله عليه وسلم في جواب التخيير فلا حاصل لذكر الخلاف فيه

Berdasarkan hal ini, muncul pertanyaan apakah para istri wajib segera memberikan jawaban saat itu juga. Ada pendapat yang mengatakan, jika kita berpendapat bahwa perceraian terjadi dengan sendirinya melalui pilihan, maka hal itu mengharuskan adanya jawaban segera menurut satu pendapat, sebagaimana jika seseorang di antara kita memberi pilihan kepada istrinya. Dalam hal kewajiban memilih secara langsung, terdapat dua pendapat. Namun, pendapat ini sangat lemah, karena Rasulullah saw. berkata kepada ‘Aisyah, “Janganlah engkau segera menjawab sebelum meminta pertimbangan kepada kedua orang tuamu.” Jika dikatakan bahwa hal itu bukanlah pilihan yang langsung, maka kami katakan: mengapa Rasulullah saw. cukup dengan jawaban tersebut dalam masalah pilihan? Maka, tidak ada faedah dalam menyebutkan perbedaan pendapat dalam hal ini.

وإن قلنا لا تحصل الفرقة بنفس الاختيار فلا يلزمهن الجواب على الفور وهو الصحيح

Jika kita mengatakan bahwa perpisahan tidak terjadi dengan sendirinya hanya karena adanya pilihan, maka para istri tidak wajib segera memberikan jawaban, dan inilah pendapat yang benar.

ولما اخترن الله سبحانه ورسوله والدار الآخرة جازاهنّ الله سبحانه فحرم عليه التبدل بهن والتزوج عليهن فقال تعالى لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ والذي صح عند الشافعي رضي الله عنه أنه صلى الله عليه وسلم لم يمت حتى أُبيح له ما حرّم من ذلك وقال أبو حنيفة مات ولم يبح له

Dan ketika mereka memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat, Allah Subhanahu wa Ta‘ala membalas mereka dengan mengharamkan bagi Nabi untuk menggantikan mereka atau menikahi wanita lain di atas mereka. Maka Allah Ta‘ala berfirman: “Tidak halal bagimu wanita-wanita setelah itu, dan tidak (pula) boleh mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain).” Pendapat yang sahih menurut asy-Syafi‘i raḍiyallāhu ‘anhu adalah bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak wafat hingga dihalalkan baginya apa yang sebelumnya diharamkan dari hal itu. Sedangkan menurut Abu Hanifah, beliau wafat dan belum dihalalkan baginya.

لنا ما روت عائشة رضي الله عنها ما مات رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى أحل له النساء اللائي حرمن عليه

Kami memiliki dalil dari riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah wafat hingga dihalalkan baginya perempuan-perempuan yang sebelumnya diharamkan atasnya.

وفي تحريم طلاقهن وجهان أحدهما كان حراماً عليه لقوله تعالى وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ والتبدّل إنما يكون بمفارقتهن وإقامة غيرهن مقامهن والثاني لم يحرم طلاقهن وهو الظاهر لأن الخصائص يجب أن يقتصر فيها على المنقول

Dalam hal keharaman menceraikan mereka (istri-istri Nabi), terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa menceraikan mereka adalah haram baginya (Nabi), berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “dan tidak (pula) boleh mengganti mereka dengan istri-istri yang lain,” sedangkan pergantian itu hanya terjadi dengan menceraikan mereka dan menggantikan mereka dengan yang lain. Pendapat kedua menyatakan bahwa menceraikan mereka tidak diharamkan, dan inilah yang lebih tampak, karena dalam hal kekhususan (bagi Nabi) harus dibatasi pada apa yang ada riwayatnya saja.

وقال بعضهم إنه في صورة خاصة وهو أنه لو وجد التطليق باختيارهن الدنيا فأما منعه من إنشاء طلاق بعد انقضاء التخيير وأثره فلا وجه له

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu (larangan talak) hanya berlaku dalam satu kondisi khusus, yaitu jika talak terjadi karena mereka (para istri) memilih kehidupan dunia. Adapun melarang suami untuk menjatuhkan talak setelah masa pemilihan dan akibatnya selesai, maka tidak ada alasan untuk hal itu.

قال وهذا التفصيل لا حاجة إليه والوجه القطع بأنّ له اختيار الطلاق متى شاء

Ia berkata, “Perincian ini tidak diperlukan, dan yang benar adalah memastikan bahwa ia memiliki hak memilih talak kapan saja ia kehendaki.”

ولما أباح الله سبحانه لرسوله صلى الله عليه وسلم التبدّل بهن لم يتبدّل وهو السر في إباحته إظهاراً لمنته صلى الله عليه وسلم عليهن

Dan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengganti mereka (istri-istrinya), beliau tidak melakukannya. Inilah rahasia dari kebolehan tersebut, yaitu sebagai bentuk penampakan nikmat-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas mereka.

أما المحرمات من خصائصه صلى الله عليه وسلم فمما حرم عليه من دون أمته إلا ذوي القربى فالصدقة المفروضة وكذا صدقة التطوع على المذهب المعروف وفي تحريمها على ذوي القربى خلاف تقدم وقيل بأنها لم تحرم عليه لكنه كان يأنف منها تعففاً وهو بعيد غريب

Adapun hal-hal yang diharamkan yang merupakan kekhususan beliau ﷺ, di antaranya adalah apa yang diharamkan atas beliau namun tidak atas umatnya, kecuali kerabat dekat, yaitu sedekah wajib, demikian pula sedekah sunnah menurut mazhab yang masyhur. Dalam hal pengharaman sedekah atas kerabat dekat terdapat perbedaan pendapat yang telah disebutkan sebelumnya. Ada pula yang berpendapat bahwa sedekah tidak diharamkan atas beliau, namun beliau enggan menerimanya karena menjaga kehormatan diri, namun pendapat ini lemah dan ganjil.

ومنه خائنة الأعين فكان لا يجوز له أن يظهر شيئاً ويسر خلافه وهو يسمى الإيماض بالعين وقيل كان يحرم عليه الإيهام والختل بجميع وجوه الأفعال حتى الخُدعة في الحرب وهذا مزيف فقد صح أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا أرِاد سفراً وزَى بغيره وقد روي أنه صلى الله عليه وسلم قال الحرب خُدعة قال لا أدري أخبرٌ هو عنه أم أثر عن علي كرم الله وجهه لما قتل عمرو بنَ عبد ود ولأن الإيماض والتلويح بالترامز يحط من قدر المتكلم ويسقط من أبّهته فأما الإيهام في الأمور العظام فمعدود من الإيالات والسياسات ومكائد الحروب لا تزري بأصحابها

Di antaranya adalah khā’inat al-a‘yūn (pengkhianatan mata), sehingga tidak boleh baginya menampakkan sesuatu sementara ia menyembunyikan hal yang sebaliknya, dan ini disebut dengan imādh bil-‘ayn (isyarat mata). Ada yang berpendapat bahwa diharamkan baginya melakukan pengelabuan dan tipu daya dalam segala bentuk perbuatan, bahkan tipu muslihat dalam peperangan sekalipun. Namun, pendapat ini lemah, karena telah sahih bahwa Nabi ﷺ apabila hendak bepergian, beliau menyamarkan tujuannya dengan tujuan lain. Diriwayatkan pula bahwa beliau ﷺ bersabda, “Perang adalah tipu daya.” Ia berkata, “Aku tidak tahu, apakah ini benar-benar sabda beliau ataukah atsar dari Ali karamallāhu wajhah ketika membunuh ‘Amr bin ‘Abd Wudd.” Selain itu, isyarat dan sindiran dengan kode-kode dapat merendahkan martabat pembicara dan mengurangi kewibawaannya. Adapun pengelabuan dalam urusan-urusan besar, hal itu termasuk dalam kepemimpinan, politik, dan strategi perang yang tidak merendahkan pelakunya.

وكان يحرم عليه إذا لبس لأَمَة حربه حرم عليه نزعها حتى يلقى العدو وقيل هو مكروه وهو بعيد

Dan haram baginya, jika telah mengenakan baju zirah perangnya, maka haram baginya melepaskannya sampai ia bertemu musuh. Ada juga yang berpendapat hukumnya makruh, namun pendapat ini lemah.

وقال صلى الله عليه وسلم أنا لا آكل متكئاً فقيل إنه حرام والظاهر أنه لا يحرم لأنه لم يثبت فيه ما يدل على التحريم واجتنابه عنه واختياره غيره لا يدل على التحريم ومن هذا اجتنابه أكل الثوم وما له رائحة كريهة ففيه هذا الخلاف

Rasulullah saw. bersabda, “Aku tidak makan sambil bersandar.” Maka dikatakan bahwa hal itu haram, namun yang tampak adalah tidak haram, karena tidak ada dalil yang menetapkan keharamannya. Menjauhi hal itu dan memilih yang lain tidak menunjukkan keharaman. Demikian pula beliau menjauhi makan bawang putih dan makanan yang berbau tidak sedap, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat.

أما محرمات النكاح فقد صح أنه حرم عليه التبدل بأزواجه وقد بيّناه

Adapun wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, maka telah sah bahwa beliau diharamkan untuk saling menukar istri-istrinya, dan hal ini telah kami jelaskan.

وكان يحرم عليه استدامة نكاح امرأة تكره صحبته لما روي أنه صلى الله عليه وسلم نكح امرأة ذات جمال فلُقِّنَتْ أن تقول له صلى الله عليه وسلم أعوذ بالله منك وقيل لها إن هذا الكلام يعجبه فلما قالت له ذلك قال صلى الله عليه وسلم لقد استعذت بمعاذ الحقي بأهلك

Dan diharamkan baginya untuk mempertahankan pernikahan dengan seorang wanita yang membenci kebersamaan dengannya, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menikahi seorang wanita yang cantik, lalu wanita itu diajari untuk mengatakan kepada beliau ﷺ, “Aku berlindung kepada Allah darimu.” Dikatakan kepadanya bahwa ucapan ini akan membuat beliau senang. Ketika wanita itu mengucapkannya kepada beliau, Nabi ﷺ bersabda, “Sungguh engkau telah meminta perlindungan dengan sesuatu yang agung, kembalilah kepada keluargamu.”

وقيل إن نكاحه الحرة الكتابية كان لا يحرم عليه فإن حل النكاح كان أوسع عليه من أمته وقيل كان يحرم عليه لأن الغالب أنها كانت تكره صحبته ديناً وقد قال صلى الله عليه وسلم زوجاتي في الدنيا زوجاتي في الآخرة ولا يحكم بهذا في الكافرة ولأن قدره العلي لا يقتضي أن يضع ماءه في كافرة

Dikatakan bahwa menikahi perempuan ahli kitab yang merdeka tidaklah diharamkan baginya, karena jika pernikahan itu dibolehkan, maka hal itu lebih luas baginya daripada menikahi budaknya. Namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu diharamkan baginya, karena umumnya perempuan ahli kitab tidak menyukai kebersamaan dengannya secara agama. Nabi ﷺ bersabda, “Istri-istriku di dunia adalah istri-istriku di akhirat,” dan hal ini tidak berlaku bagi perempuan kafir. Selain itu, kedudukan beliau yang mulia tidaklah pantas jika beliau menaruh air maninya pada perempuan kafir.

وكان يحرم عليه نكاح الأمة الكتابية كما يحرم على غيره

Dan diharamkan baginya menikahi perempuan budak ahli kitab, sebagaimana diharamkan atas selainnya.

قلت فلا ينبغي أن تعد من خصائصه

Aku berkata: Maka tidak sepantasnya hal itu dianggap sebagai kekhususan beliau.

قال ويحل للواحد من الأُمّة أن يتزوج الأمة المسلمة إذا عَدِم طَوْلَ حرّة وخاف العنت وفي تحريمها عليه صلى الله عليه وسلم وجهان أحدهما يحرم لأن شرط إباحته خوف العنت وهو الزنا وقد عُصم صلى الله عليه وسلم والثاني يحل له والشرط يعتبر في حق الأُمّة خاصة وفي اشتراط عدم الطول وجهان لأن حله أوسع باباً ولهذا ينكح من غير عدد فإن لم يعتبر فقدان الطول جاز أن يتزوج الإماء بغير عدد وإن اعتبرناه لم يزد على واحدة وقد صح أنه صلى الله عليه وسلم تسرّى بمارية القبطية أم ولده إبراهيم عليه السلام

Dikatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang dari umat ini untuk menikahi seorang budak perempuan Muslimah jika ia tidak mampu menikahi perempuan merdeka dan khawatir terjerumus dalam perzinaan. Mengenai keharaman budak perempuan atas Nabi ﷺ, terdapat dua pendapat: yang pertama, haram, karena syarat kebolehannya adalah adanya kekhawatiran terjerumus dalam perzinaan, sedangkan Nabi ﷺ telah terjaga dari perbuatan tersebut; yang kedua, halal baginya, dan syarat tersebut hanya berlaku bagi umatnya saja. Dalam hal mensyaratkan ketidakmampuan (untuk menikahi perempuan merdeka), terdapat dua pendapat, karena kebolehannya lebih luas, bahkan boleh menikahi tanpa batasan jumlah. Jika syarat ketidakmampuan tidak dianggap, maka boleh menikahi budak perempuan tanpa batasan jumlah. Namun jika syarat tersebut dianggap, maka tidak boleh lebih dari satu. Telah sahih bahwa Nabi ﷺ pernah memiliki Maria al-Qibthiyyah, ibu dari putranya Ibrahim عليه السلام, sebagai budak perempuan.

واختلفوا في جواز نكاح الأمة الكتابية ويقرب من اختلافهم في جواز نكاحه الحرّة الكتابية ومن نكح من الأُمّة أمة كتابية فولده منها رقيق فلو نكح صلى الله عليه وسلم أمة كتابية فولده منها حرّ إذ يستحيل أن يُسترق جزء منه وقيل إن جوزنا استرقاق العرب ففي ولده صلى الله عليه وسلم وجهان وهذا لا يحل اعتقاده فلو تُصُوِّر أن غُرَّ بنكاح أمة فولده منها حرّ ولا قيمة عليه لأنه لا يَعْلق رقيقاً مع العلم فظن الحرية يكون دافعاً للرق

Mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi budak perempuan ahli kitab, dan perbedaan ini hampir sama dengan perbedaan pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan merdeka ahli kitab. Barang siapa dari umat ini menikahi budak perempuan ahli kitab, maka anaknya dari budak tersebut adalah budak. Namun, seandainya Nabi ﷺ menikahi budak perempuan ahli kitab, maka anaknya dari budak tersebut adalah merdeka, karena mustahil ada bagian dari beliau yang menjadi budak. Ada pula yang berpendapat, jika kita membolehkan perbudakan terhadap orang Arab, maka terhadap anak beliau ﷺ terdapat dua kemungkinan. Namun, keyakinan seperti ini tidak boleh dipegang. Seandainya dapat dibayangkan seseorang tertipu dengan menikahi budak perempuan, maka anaknya dari budak tersebut adalah merdeka dan tidak ada kewajiban membayar tebusan, karena anak itu tidak akan menjadi budak jika diketahui keadaannya, dan dugaan akan kemerdekaan dapat mencegah status perbudakan.

وسر ما حرم عليه دون أمته تكثير ثوابه في اجتنابه لأن اجتناب المحرمات كفعل الواجبات ووقعه أعظم من وقع اجتناب المكروه قال صلى الله عليه وسلم سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظلّ إلا ظله إمام عادل وشاب نشأ في طاعة الله ورجلان تحابّا في الله اجتمعا عليه وافترقا عليه ورجل ذكر الله خالياً ففاضت عيناه ورجل كان في البيت وقلبه متعلق بالمساجد ورجل تصدق بصدقة فأخفاها بحيث لم تعلم يساره ما أنفقت يمينه ورجل دعته امرأة ذات منصب وجمال فقال إني أخاف الله رب العالمين

Rahasia mengapa sesuatu diharamkan atas beliau namun tidak atas umatnya adalah untuk melipatgandakan pahala beliau dalam menjauhinya, karena menjauhi hal-hal yang diharamkan sama seperti melakukan kewajiban, dan dampaknya lebih besar daripada menjauhi hal-hal yang makruh. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tujuh golongan yang akan Allah naungi dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil; pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah; dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka berkumpul dan berpisah karena-Nya; seseorang yang mengingat Allah dalam kesendirian lalu matanya berlinang air mata; seseorang yang hatinya terpaut pada masjid ketika ia keluar darinya hingga ia kembali; seseorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya; dan seseorang yang diajak oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam.’”

أما التخفيف فهو ما أبيح له دون غيره فمنه الصفيُّ من المغنم وخمس الخمس والوصال في الصوم

Adapun keringanan adalah sesuatu yang dibolehkan baginya namun tidak bagi selainnya, di antaranya adalah bagian pilihan dari harta rampasan perang, seperlima dari seperlima, dan puasa wishāl.

وأما في باب النكاح فإنه كان له أن يزيد على أربع وقيل كان يباح له أن يجمع بين تسع نسوة من غير زيادة وقيل منكوحاته كالسراري في حق أمته

Adapun dalam bab nikah, beliau (Nabi) diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat istri. Ada yang berpendapat bahwa beliau dibolehkan mengumpulkan sembilan istri tanpa boleh menambah lagi. Ada pula yang berpendapat bahwa istri-istri beliau seperti status budak perempuan bagi umatnya.

وفي انحصار طلاقه في الثلاث الخلافُ في انحصار زوجاته

Dan dalam terbatasnya talak pada tiga kali terdapat perbedaan pendapat sebagaimana perbedaan pendapat dalam terbatasnya jumlah istri.

وكان ينعقد نكاحه بلفظ الهبة وفي اشتراط لفظ النكاح في حقه خلاف سيأتي

Akad nikahnya dapat terlaksana dengan lafaz hibah, dan terdapat perbedaan pendapat mengenai keharusan menggunakan lafaz nikah baginya, yang akan dibahas nanti.

وقيل كان يفتقر نكاحه إلى الولي كغيره والصحيح أنه لا يفتقر لأنه شرط لحفظ الكفاءة وطلب الحظ وذلك مستغنى عنه فإنه سيد ولد آدم صلى الله عليه وسلم وعلى أبيه ولما خطب صلى الله عليه وسلم أم سلمة اعتذرت بمعاذير وقالت إني امرأة مُصْبية غيرَى وأوليائي غُيّب فقال صلى الله عليه وسلم أما الصبية فسنكفيكهم وأما الغَيْرة فأسال الله أن يذهبها وأما الأولياء فلم يكن أحد منهم يكرهني إذا حضر

Ada yang berpendapat bahwa pernikahan beliau memerlukan wali seperti yang lain, namun pendapat yang benar adalah bahwa pernikahan beliau tidak memerlukan wali karena syarat tersebut ditetapkan untuk menjaga kafa’ah (kesetaraan) dan demi kemaslahatan, sedangkan beliau tidak memerlukan itu semua, sebab beliau adalah pemimpin anak cucu Adam, shalawat dan salam atas beliau dan ayahnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melamar Ummu Salamah, ia mengemukakan beberapa alasan dan berkata, “Aku adalah seorang wanita yang memiliki anak-anak kecil, pencemburu, dan waliku sedang tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun anak-anak kecil, maka kami akan mencukupimu urusan mereka; adapun sifat cemburu, aku memohon kepada Allah agar menghilangkannya; dan adapun para wali, tidak ada seorang pun dari mereka yang akan membenciku jika mereka hadir.”

والأصح أن نكاحه ينعقد بغير شهود لأن الغرض دفع ما يتوقع من الجحود وذلك مستحيل منه صلى الله عليه وسلم ولو فُرض من جانبها لكان تكذيباً له ومن كذب رسول الله صلى الله عليه وسلم فقد كفر

Pendapat yang paling sahih adalah bahwa pernikahan beliau tetap sah tanpa adanya saksi, karena tujuan dari kehadiran saksi adalah untuk mencegah kemungkinan pengingkaran, dan hal itu mustahil terjadi dari beliau ﷺ. Andaikan kemungkinan itu datang dari pihak perempuan, maka berarti mendustakan beliau, dan siapa yang mendustakan Rasulullah ﷺ maka ia telah kafir.

وقيل هذه المسائل تندرج تحت الخلاف في أن نكاحه كالتسرّي في حقنا فإن جعلناه كذلك لم يفتقر إلى الولي والشهود ولم ينحصر العدد وصح بلفظ الهبة من الجانبين وفي حالة إحرامه وإن قلنا ليس كالتسري فحكم هذه المسائل على العكس

Dikatakan bahwa masalah-masalah ini termasuk dalam perbedaan pendapat tentang apakah pernikahannya itu seperti tasarrī bagi kita. Jika kita menganggapnya demikian, maka tidak memerlukan wali dan saksi, jumlahnya tidak terbatas, sah dengan lafaz hibah dari kedua belah pihak, dan sah juga dalam keadaan ihram. Namun jika kita mengatakan bahwa itu tidak seperti tasarrī, maka hukum masalah-masalah ini adalah sebaliknya.

وقيل إن القَسْمَ كان واجباً عليه ويحمل قوله تعالى تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ على إباحة التبدل وكان يأمر في مرض موته أن يُطاف به على نسائه في بيوتهن وكان يستبطىء نوبة عائشة ويقول أين أنا اليوم أين أنا غداً ففطِن لمراده صلى الله عليه وسلم فحلّلنه فكان يمرّض في بيت عائشة رضي الله عنها إلى أن قبضه الله فقالت عائشة مات رسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي وفي يومي ورأسه بين سَحْري ونحري وجمع الله بين ريقي وريقه

Dikatakan bahwa pembagian giliran itu wajib baginya, dan firman Allah Ta’ala “Kamu boleh menangguhkan siapa yang kamu kehendaki di antara mereka” dimaknai sebagai kebolehan untuk mengganti giliran. Ketika beliau sakit menjelang wafat, beliau memerintahkan agar dibawa berkeliling ke rumah-rumah istri-istrinya. Beliau tampak menantikan gilirannya bersama ‘Aisyah dan berkata, “Di mana aku hari ini? Di mana aku besok?” Maka para istri pun memahami maksud beliau ﷺ, lalu mereka mengizinkannya. Maka beliau dirawat di rumah ‘Aisyah ra. hingga Allah mewafatkannya. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah ﷺ wafat di rumahku, pada hariku, dan kepalanya di antara dada dan leherku. Allah pun mempersatukan air liurku dengan air liurnya.”

وقيل ما كان يجب عليه القسم وإنما فعله تكرّماً وهذا يخرج على تشبيه زوجاته بالسراري

Dan ada yang berpendapat bahwa beliau tidak wajib melakukan pembagian giliran, melainkan melakukannya sebagai bentuk kemurahan hati. Pendapat ini didasarkan pada penyerupaan istri-istrinya dengan para suri (budak perempuan).

ومن خصائصه أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا رمق امرأة ووقعت منه موقعاً وجب على زوجها أن يطلقها وقصة زينب مشهورة تشهد بذلك قال الله تعالى فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا فقيل إنه لم يباشر عليها عقد نكاح وإنما حلّت له بهذه الكلمة الإلهية وقيل إنه عقد عليها ومعنى قوله سبحانه زَوَّجْنَاكَهَا أبحنا لك أن تتزوجها

Di antara kekhususannya adalah bahwa Nabi ﷺ apabila memandang seorang wanita dan wanita itu menarik perhatiannya, maka suaminya wajib menceraikannya. Kisah Zainab yang terkenal menjadi bukti atas hal ini, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Maka tatkala Zaid telah selesai terhadap keperluannya dari Zainab, Kami nikahkan engkau dengannya.” Dikatakan bahwa beliau tidak melakukan akad nikah atasnya, melainkan ia menjadi halal baginya dengan kalimat ilahi ini. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau melakukan akad nikah dengannya, dan makna firman Allah “Kami nikahkan engkau dengannya” adalah Kami halalkan bagimu untuk menikahinya.

ومنها أنه أعتق صفية وجعل عتقها صداقها ووقع الاتفاق على أنه كان له في ذلك خاصية فقيل هي أنه لزمها الوفاء بالتزوج به وغيره لو أعتق أمته على أن تتزوج به لم يلزمها الوفاء وتلزمها قيمتها وقيل الخاصية أنه جعل عتقها صداقها مع الجهل بقيمتها وفي جواز ذلك في حق الأمة خلاف

Di antaranya adalah bahwa beliau memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar, dan telah terjadi kesepakatan bahwa dalam hal ini beliau memiliki kekhususan. Ada yang berpendapat bahwa kekhususannya adalah bahwa Shafiyyah wajib memenuhi pernikahan dengannya, sedangkan selain beliau, jika seseorang memerdekakan budaknya dengan syarat menikahinya, maka budak tersebut tidak wajib memenuhi syarat itu, melainkan wajib membayar nilai dirinya. Ada juga yang berpendapat bahwa kekhususannya adalah beliau menjadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai mahar meskipun tidak diketahui nilai dirinya, dan dalam hal kebolehan ini bagi budak terdapat perbedaan pendapat.

ومنها أنه جاز له دخول مكة من غير إحرام وفي جوازه للأُمّة خلاف

Di antaranya adalah bahwa ia diperbolehkan masuk Mekah tanpa ihram, dan mengenai kebolehan hal ini bagi umat terdapat perbedaan pendapat.

ومنها أنه لا يورث قال صلى الله عليه وسلم نحن معاشر الأنبياء لا نورث فكان ما خلفه على ما كان عليه في حياته وكان الصدّيق رضي الله عنه ينفق منه على أهله وخدمه ويراه باقياً على ملك رسول الله صلى الله عليه وسلم لأنّ الأنبياء أحياء وهذا هو الصحيح الموافق لسيرة الصديق

Di antaranya adalah bahwa beliau tidak diwariskan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Kami para nabi tidak diwariskan.” Maka apa yang beliau tinggalkan tetap sebagaimana keadaannya saat beliau masih hidup. Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pun membelanjakan dari harta itu untuk keluarga dan pelayan beliau, serta memandangnya tetap sebagai milik Rasulullah ﷺ, karena para nabi itu hidup. Inilah pendapat yang benar dan sesuai dengan sikap Abu Bakar ash-Shiddiq.

وقيل كان سبيله سبيل الصدقة قال صلى الله عليه وسلم نحن معاشر الأنبياء لا نورث ما تركناه فهو صدقة

Dan dikatakan bahwa hukumnya seperti sedekah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Kami para nabi tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.”

وقيل كان إذا أمَّن كافراً لا يلزمه الوفاء بأمانه وكان يجوز له قتله وهذا مما أُجمع على تخطئة صاحب التلخيص فيه وكيف يليق بمنصب رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يخالف قولَه ويخفر ذمته ولو جاز لكان فيه حط مرتبته وتتبير أمره وعدم حصول الثقة به ومن حرمت عليه خائنة الأعين كيف يجوز له أن يخفر ذمته

Dikatakan bahwa jika seorang kafir memberikan perlindungan (aman), maka tidak wajib menepati perlindungan tersebut dan boleh membunuhnya. Namun, hal ini telah menjadi ijmā‘ bahwa pendapat pemilik ringkasan tersebut adalah keliru. Bagaimana mungkin hal seperti itu layak bagi kedudukan Rasulullah ﷺ, yakni menyelisihi ucapannya sendiri dan mengkhianati jaminannya? Jika hal itu dibolehkan, tentu akan merendahkan derajat beliau, merusak urusannya, dan menghilangkan kepercayaan kepadanya. Seseorang yang diharamkan baginya berkhianat dengan pandangan mata, bagaimana mungkin boleh baginya mengkhianati jaminannya?

ومنها أنه كان يجوز له أن يلعن من شاء من غير سبب يوجبه لأنه كانت لعنته رحمة وهو غلط باتفاق الأئمة

Di antaranya adalah anggapan bahwa Nabi boleh melaknat siapa saja yang beliau kehendaki tanpa sebab yang membenarkannya, karena laknat beliau dianggap sebagai rahmat. Ini adalah kekeliruan menurut kesepakatan para imam.

ومن هذا القبيل أنه كان يجوز له أن يدخل المسجد جنباً وهذا هَوَسٌ لا مستند له

Termasuk dalam hal ini adalah bahwa ia boleh masuk masjid dalam keadaan junub, dan ini adalah anggapan yang tidak berdasar.

ومن خصائصه شهادة خزيمة له وإجازتها وإقامتها مقام شهادة شاهدين عدلين وفي هذا اضطراب فإنه لم يصح ردّ شهادته في حقّ غير رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان صلى الله عليه وسلم يحتاج إلى شهادته لأنه معصوم عن الحلف ومن كذّبه كفر

Di antara kekhususannya adalah kesaksian Khuzaimah yang diterima dan dianggap setara dengan kesaksian dua orang saksi yang adil. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, karena tidak sah menolak kesaksiannya dalam perkara selain Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ membutuhkan kesaksiannya karena beliau terjaga dari sumpah, dan siapa pun yang mendustakannya telah kafir.

ومنها أنه أبيح له الوصال في الصوم وكان حراماً على غيره وقيل مكروهاً

Di antaranya adalah bahwa beliau dibolehkan melakukan wisal dalam puasa, sedangkan hal itu diharamkan bagi selain beliau, dan ada pula yang berpendapat hukumnya makruh.

فصل في أحكام نسائه

Bab tentang hukum-hukum istri-istrinya

فنقول مات رسول الله صلى الله عليه وسلم عن تسع وكان يقسم لثمان وهنّ عائشة بنة الصديق وحفصة بنة الفاروق وأم حبيبة بنت أبي سفيان وأم سلمة بنت أبي أمية وميمونة بنت الحارث خالة ابن عباس وصفية بنت حيي بن أخطب وجويرية بنت الحارث وسودة بنت زمعة وزينب بنت جحش وهي التي كانت امرأة زيد فهنّ اللواتي مات عنهن صلى الله عليه وسلم وهنّ أمهات المؤمنين محرمات على الأبد على غيره

Maka kami katakan bahwa Rasulullah saw. wafat meninggalkan sembilan istri, dan beliau membagi giliran untuk delapan orang dari mereka, yaitu: Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, Maimunah binti Al-Harits (bibi Ibnu Abbas), Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, Juwayriyyah binti Al-Harits, Saudah binti Zam’ah, dan Zainab binti Jahsy, yang sebelumnya adalah istri Zaid. Mereka inilah para istri yang beliau saw. wafat meninggalkan mereka, dan mereka adalah Ummahatul Mukminin (ibu-ibu kaum mukminin), yang haram dinikahi selamanya oleh selain beliau.

ولو فارق امرأة في حياته هل كان يحل لغيره نكاحها قيل لا يحل كالتي مات عنها وقيل كانت تحل لأن النكاح لم ينته نهايته وقيل إن كان صلى الله عليه وسلم دخل بها لم تحل لغيره وإن لم يكن دخل بها حلّت لغيره ولهذا روي أن الأشعث بن قيس نكح المستعيذة في زمن عمر رضي الله عنه فرفعت قصته إليه فحبسه وهمّ برجمه فذكر له أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ما كان دخل بها فكفّ عنه وتركها في حِباله

Jika Rasulullah ﷺ menceraikan seorang wanita semasa hidupnya, apakah wanita itu boleh dinikahi oleh laki-laki lain? Ada yang berpendapat tidak boleh, seperti halnya wanita yang ditinggal wafat olehnya. Ada pula yang berpendapat boleh, karena pernikahan tersebut belum berakhir sepenuhnya. Ada juga yang berpendapat, jika Rasulullah ﷺ sudah pernah berhubungan dengannya, maka wanita itu tidak halal bagi laki-laki lain; namun jika belum pernah berhubungan, maka halal bagi laki-laki lain. Oleh karena itu, diriwayatkan bahwa al-Asy‘ats bin Qais menikahi al-Musta‘idzah pada masa pemerintahan Umar ra., lalu kisahnya diadukan kepada Umar, sehingga ia memenjarakannya dan hampir merajamnya. Namun kemudian disebutkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ belum pernah berhubungan dengan wanita tersebut, maka Umar pun membebaskannya dan membiarkan wanita itu tetap menjadi istrinya.

ولا خلاف أن اللاتي خيرهن رسول الله صلى الله عليه وسلم لو اختارت واحدة منهن الدنيا لحلّ لها أن تتزوج لأنها لو منعت ما تمكنت من غرضها من الدنيا

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa para istri yang pernah diberi pilihan oleh Rasulullah saw., jika salah satu dari mereka memilih kehidupan dunia, maka halal baginya untuk menikah lagi. Sebab, jika dia dilarang, maka dia tidak akan dapat mencapai tujuan dunianya.

وليس المراد بكونهن أمهات المؤمنين أنه يجوز لهنّ التكشف لهم كتكشف الأم لأولادها بل المراد به التشبه بالأمهات في التحريم

Yang dimaksud dengan para istri Nabi sebagai “ibu-ibu kaum mukminin” bukanlah bahwa mereka boleh menampakkan aurat kepada kaum mukminin sebagaimana seorang ibu kepada anak-anaknya, melainkan yang dimaksud adalah penyerupaan dengan ibu dalam hal keharaman (untuk dinikahi).

وبنات رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يشبهن أخوات المؤمنين لأنه لو كان كذلك لحرمن كما حرم زوجاته لكن يقال هن بنات أمهات المؤمنين ومن ذلك لا يقال معاوية خال المؤمنين بل نقتصر على ما جاء التوقيف به ولا نتعداه

Dan putri-putri Rasulullah saw. tidaklah serupa dengan saudari-saudari perempuan kaum mukminin, karena jika demikian, niscaya mereka juga diharamkan (untuk dinikahi) sebagaimana istri-istri beliau diharamkan. Namun dikatakan bahwa mereka adalah putri-putri ibu-ibu kaum mukminin. Dari hal itu pula, tidak dikatakan bahwa Muawiyah adalah paman (dari pihak ibu) kaum mukminin, melainkan kita membatasi diri pada apa yang telah ditetapkan melalui dalil dan tidak melampauinya.

قال المزني رحمه الله إنّ الله تعالى لما خص به رسوله صلى الله عليه وسلم وميز بينه وبين خلقه لما فرض عليهم من طاعته افترض عليه أشياء خففها عن خلقه ليزيده بها إن شاء الله قربة إليه

Al-Muzani rahimahullah berkata: Sesungguhnya Allah Ta‘ala, ketika memberikan keistimewaan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan membedakannya dari makhluk-Nya dengan apa yang Dia wajibkan atas mereka berupa ketaatan kepadanya, maka Allah juga mewajibkan atas beliau beberapa hal yang diringankan dari makhluk-Nya, agar dengan hal itu—insya Allah—menambah kedekatan beliau kepada-Nya.

والقراءة المشهورة لِمَا مخففة مكسورة اللام ليكون بمعنى التعليل

Bacaan yang masyhur adalah “limā” dengan lam yang dibaca kasrah dan diringankan, agar bermakna sebab atau untuk menunjukkan alasan.

وفي الكلام خلل من وجوه ينقدح في بعضها الذب والتأويل ولا يتجه في بعضها جواب فمن وجوه الخلل أنه قال إنّ الله تعالى لما خصّ به رسوله من وحيه وأبان بينه وبين خلقه بما فرض عليهم من طاعته افترض عليه أشياء فجعل تخصيصه بما افترض عليه معللاً بما خُص به من الوحي وفُرِض على الخلق من طاعته فهذا كلام مضطرب نبيّن ما فيه من الخلل قلنا لفظ الشافعي على ما نقل المعتمدون عنه قال رضي الله عنه إن الله تعالى لما خصّ به رسوله فأبان من فضله بالمباينة بينه وبين خلقه افترض عليهم طاعته فجعل افتراض طاعته منوطاً برسالته ثم استأنف فقال وافترض عليه أشياء خففها عن خلقه فإن تكلّف متكلّف وعلّل ما خص به بعلو منصبه بما خص به من الوحي وافتراض الطاعة أمكن تقريب القول فيه لكن الأوجه ما ذكره الشافعي

Dalam pernyataan tersebut terdapat kekeliruan dari beberapa sisi; pada sebagian sisi, masih mungkin untuk melakukan pembelaan dan penakwilan, namun pada sebagian sisi lain tidak ditemukan jawaban yang tepat. Di antara bentuk kekeliruannya adalah ia mengatakan bahwa Allah Ta‘ala, ketika mengkhususkan Rasul-Nya dengan wahyu-Nya dan membedakan beliau dari makhluk-Nya dengan mewajibkan mereka taat kepadanya, maka Allah juga mewajibkan atas Rasul-Nya beberapa hal. Ia menjadikan pengkhususan Rasul dengan kewajiban tersebut sebagai alasan atas pengkhususan beliau dengan wahyu dan kewajiban taat yang dibebankan kepada makhluk. Pernyataan ini adalah pernyataan yang rancu, dan kami akan menjelaskan kekeliruan yang terdapat di dalamnya. Kami katakan, lafaz asy-Syafi‘i sebagaimana yang diriwayatkan oleh para perawi terpercaya darinya, beliau berkata: “Sesungguhnya Allah Ta‘ala, ketika mengkhususkan Rasul-Nya, lalu menampakkan keutamaan beliau dengan membedakan beliau dari makhluk-Nya, maka Allah mewajibkan atas mereka untuk taat kepadanya.” Maka, asy-Syafi‘i menjadikan kewajiban taat kepada Rasul bergantung pada kerasulannya. Kemudian beliau melanjutkan: “Dan Allah mewajibkan atas Rasul-Nya beberapa hal yang diringankan dari makhluk-Nya.” Jika ada orang yang memaksakan diri dan menjadikan pengkhususan Rasul dengan kedudukan yang tinggi sebagai alasan atas pengkhususan beliau dengan wahyu dan kewajiban taat, maka masih mungkin untuk mendekatkan pendapat tersebut. Namun, yang lebih kuat adalah apa yang disebutkan oleh asy-Syafi‘i.

وقوله وأبان بينه وبين خلقه غلط في اللغة والعربية لا يخفى دركه على الشادي فإن العرب لا تقول أبنت بين فلان وبين فلان بل تقول أبنت الشيء عن الشيء بمعنى القطع وأبنت الشيء إذا أظهرته وباينت بين فلان وفلان ولفظ الشافعي وأبان من فضله بالمباينة بينه وبين خلقه وقوله ليزيده بها قربة إن شاء الله لا يرجع الاستثناء فيه إلى نفس القربة بل إلى جهتها لأنه لا شك في حصول القربة له لما خصه به

Dan ucapannya “dan Dia membedakan antara Dia dan makhluk-Nya” adalah kesalahan dalam bahasa dan bahasa Arab, yang pemahamannya tidak tersembunyi bagi orang yang baru belajar. Sebab, orang Arab tidak mengatakan “abantu baina fulan wa baina fulan”, tetapi mereka mengatakan “abantu asy-syai’a ‘an asy-syai’i” yang berarti memisahkan, dan “abantu asy-syai’a” jika engkau menampakkannya, serta “bayyantu baina fulan wa fulan”. Adapun lafaz Imam Syafi’i adalah “dan Dia menampakkan keutamaan-Nya dengan membedakan antara Dia dan makhluk-Nya”. Dan ucapannya “agar Allah menambahkannya dengan hal itu kedekatan, insya Allah”, pengecualian (istitsna’) di sini tidak kembali pada kedekatan itu sendiri, tetapi pada sebabnya, karena tidak diragukan lagi bahwa kedekatan itu pasti terjadi baginya karena keistimewaan yang Allah berikan kepadanya.

Bab tentang anjuran untuk menikah

والنكاح على الجملة مرغوب فيه والأصل فيه قوله تعالى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ وقوله سبحانه وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ فوعد به الغنى وكان الحسن بن علي منكاحاً مطلاقاً فقيل له في ذلك فقال إنّ الله وعد الغِنى عليهما فقال إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ فأنا أطلب الغنى بهما

Secara umum, pernikahan sangat dianjurkan, dan dasar hukumnya adalah firman Allah Ta’ala: “Maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian,” serta firman-Nya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian.” Allah menjanjikan kecukupan melalui pernikahan. Hasan bin Ali dikenal sebagai orang yang sering menikah dan sering menceraikan, lalu seseorang menanyakan hal itu kepadanya. Ia menjawab, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kecukupan pada keduanya, sebagaimana firman-Nya: ‘Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya, dan jika keduanya berpisah, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari kelapangan-Nya.’ Maka aku mencari kecukupan melalui keduanya.”

والأخبار في الترغيب فيه كثيرة قال صلى الله عليه وسلم تناكحوا تكثروا وقال يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ومن تزوج فقد أحرز ثلثي دينه فليتق الله في الثلث الباقي فقيل المراد به أكل الحلال وقال صلى الله عليه وسلم لعَكاف بن وَدَاعَة الهلالي أتزوجت فقال لا فقال إنك إذاً من إخوان الشياطين أو من رهبان النصارى فإن كنت من رهبان النصارى فالحق بهم وإن كنت منا فمن سنتنا النكاح

Banyak sekali hadis yang menganjurkan untuk menikah. Rasulullah saw. bersabda: “Menikahlah kalian, maka kalian akan menjadi banyak.” Beliau juga bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi pelindung baginya.” Dan beliau bersabda: “Barang siapa menikah, maka ia telah menjaga dua pertiga agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada sepertiga sisanya.” Ada yang mengatakan maksudnya adalah menjaga makan dari yang halal. Rasulullah saw. juga bersabda kepada ‘Akaf bin Wada‘ah al-Hilali: “Apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, engkau termasuk saudara-saudara setan atau termasuk rahib-rahib Nasrani. Jika engkau termasuk rahib-rahib Nasrani, maka bergabunglah dengan mereka. Namun jika engkau termasuk golongan kami, maka menikah adalah sunnah kami.”

وقال عمر لأبي الزوائد أتزوجت فقال لا فقال لا يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور

Umar berkata kepada Abu az-Zawaid, “Apakah engkau sudah menikah?” Ia menjawab, “Belum.” Maka Umar berkata, “Tidak ada yang menghalangimu dari menikah kecuali kelemahan atau kefasikan.”

ولما احتضر معاذ قال زوجوني زوجوني لا ألقى الله عزباً

Ketika Mu‘ādz menjelang wafat, ia berkata, “Nikahkanlah aku, nikahkanlah aku, agar aku tidak menghadap Allah dalam keadaan bujang.”

وفي القرآن الثناء على المتعفف القاعد عن النكاح قال تعالى وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ وقال في صفة يحيى بن زكريا وَسَيِّدًا وَحَصُورًا فسّره بعض أهل اللغة بالذي لا يقدر على إتيان النساء وفسره الشافعي بالذي لا يأتي النساء مع القدرة لأنه ذكر في سياق المدح والإطراء ولا يستحق المدح عاجزٌ

Dalam Al-Qur’an terdapat pujian terhadap orang yang menjaga diri dan tidak menikah, sebagaimana firman Allah: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti dari haid dan kehamilan.” Dan dalam sifat Yahya bin Zakariya disebutkan: “Dan seorang pemimpin dan penjaga diri.” Sebagian ahli bahasa menafsirkan “penjaga diri” sebagai orang yang tidak mampu mendatangi perempuan, sedangkan Imam Syafi’i menafsirkannya sebagai orang yang tidak mendatangi perempuan padahal mampu, karena ayat tersebut disebutkan dalam konteks pujian dan sanjungan, dan seseorang yang lemah tidaklah layak untuk dipuji.

ونظر الشافعي في الأخبار المرغّبة في النكاح وما يعارضها من الحث على التخلي لعبادة الله تعالى فسلك طريقاً وسطاً فقال من تاقت نفسه إليه ووجد أهبته فالمستحب له أن ينكح ومن لم تتق نفسه إليه فالأولى أن يتخلى للعبادة ومن تاقت نفسه إليه ولم يقدر على أهبته فالأولى له أن لا يتزوج لأنه لو تزوج لوقع في شغل شاغل عن العبادة ثم يشتغل بما يكسر توقان نفسه وهو الصوم فقد قال صلى الله عليه وسلم فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Imam Syafi‘i meneliti hadis-hadis yang menganjurkan pernikahan dan yang bertentangan dengannya berupa anjuran untuk menyendiri demi beribadah kepada Allah Ta‘ala, lalu beliau menempuh jalan tengah. Beliau berkata: Barang siapa yang jiwanya cenderung kepada pernikahan dan ia memiliki kemampuan untuk menikah, maka yang disunnahkan baginya adalah menikah. Barang siapa yang jiwanya tidak cenderung kepada pernikahan, maka yang utama baginya adalah menyendiri untuk beribadah. Barang siapa yang jiwanya cenderung kepada pernikahan namun tidak mampu untuk menikah, maka yang utama baginya adalah tidak menikah, karena jika ia menikah, ia akan terjerumus dalam kesibukan yang melalaikan dari ibadah. Maka hendaknya ia menyibukkan diri dengan sesuatu yang dapat meredam dorongan nafsunya, yaitu berpuasa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah perisai.”

والمعنى فيه أن النكاح ليس من القربات وتحصيل النسل به مظنون وفي الحال يشتغل بالمُلهي عن عبادة الله تعالى بتوقع أمر لا يتحقق وجوده ولو وُجد فلا يدري أصالح أم طالح والمعتبر ليس إلا توقان النفس والحذار من الوقوع في المخازي الموبقات فإن أمكن ذلك فليأخذ المرء حذره وإن لم يمكن فالوجه الاعتصام بالله وكسر قوى النفس بما أمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا معصوم إلا من عصمه الله وكم من ناكح يفجُر ومن عَزْبٍ يتقي

Maknanya adalah bahwa nikah bukan termasuk ibadah qurbah, dan memperoleh keturunan darinya masih bersifat dugaan. Dalam keadaan ini, seseorang akan disibukkan oleh hal-hal yang melalaikan dari ibadah kepada Allah Ta’ala karena mengharapkan sesuatu yang belum tentu terjadi, dan jika pun terjadi, tidak diketahui apakah anak itu akan menjadi orang saleh atau orang jahat. Yang menjadi pertimbangan hanyalah dorongan nafsu dan kekhawatiran terjerumus ke dalam kehinaan dan dosa besar. Jika memungkinkan untuk menjaga diri, maka hendaklah seseorang berhati-hati. Namun jika tidak memungkinkan, maka jalan yang benar adalah berlindung kepada Allah dan menundukkan kekuatan nafsu dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ, karena tidak ada yang terjaga dari dosa kecuali orang yang dijaga oleh Allah. Betapa banyak orang yang menikah justru berbuat maksiat, dan betapa banyak orang yang membujang justru bertakwa.

فإن تزوج ولا أهبة له فقد يجر ذلك خللاً في فى ينه

Jika seseorang menikah tanpa kesiapan, hal itu dapat menimbulkan kekacauan dalam hidupnya.

وينبغي أن يقصد ذات الدين فقد قال صلى الله عليه وسلم عليك بذات الدين تربت يداك

Dan sebaiknya memilih wanita yang beragama, karena Rasulullah saw. bersabda: “Pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau akan beruntung.”

ويطلب الحسيبة لقوله صلى الله عليه وسلم إياكم وخضراء الدِّمن قيل وما خضراء الدمن قال المرأة الحسناء في المنبت السوء وقال صلى الله عليه وسلم تخيروا لنطفكم لا تضعوها في غير الأكفاء

Dan disunnahkan memilih wanita yang baik nasabnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jauhilah oleh kalian wanita cantik yang tumbuh di tempat yang buruk.” Ada yang bertanya, “Apa itu wanita cantik yang tumbuh di tempat yang buruk?” Beliau menjawab, “Yaitu wanita cantik yang berasal dari lingkungan yang buruk.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pilihlah tempat yang baik untuk benih kalian, janganlah kalian meletakkannya pada selain yang sekufu.”

ويقصد البكر لما روي أن جابراً تزوج فقال له النبي صلى الله عليه وسلم تزوجت فقال نعم فقال بكراً أم ثيباً فقال ثيباً فقال صلى الله عليه وسلم فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك فقال إنّ أبي قتل وخلف بنات صغاراً ولم أرد أن أدخل عليهن خرقاء مثلهن

Yang dimaksud dengan perawan adalah sebagaimana yang diriwayatkan bahwa Jabir menikah, lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau telah menikah?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya, “Dengan perawan atau janda?” Ia menjawab, “Dengan janda.” Maka Nabi ﷺ bersabda, “Mengapa tidak dengan perawan, sehingga engkau dapat bercanda dengannya dan dia pun bercanda denganmu?” Jabir berkata, “Ayahku telah gugur dan meninggalkan anak-anak perempuan yang masih kecil, dan aku tidak ingin memasukkan kepada mereka seorang perempuan yang masih muda seperti mereka.”

وصح الندب إلى نكاح الولود لما روي عن معقل بن يسار أنه قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم إني وجدت امرأة ذات منصب وجمال غير أنها لا تلد أفأنكحها فقال صلى الله عليه وسلم لا تنكح إلا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم

Dan benar adanya anjuran untuk menikahi wanita yang subur (dapat melahirkan), sebagaimana diriwayatkan dari Ma‘qil bin Yasar bahwa ia berkata kepada Rasulullah saw., “Aku menemukan seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun ia tidak dapat melahirkan. Apakah aku boleh menikahinya?” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah engkau menikahi kecuali wanita yang subur lagi penyayang, karena aku ingin memperbanyak umat melalui kalian.”

ويستحب ألا ينكح القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاوياً يعني ضئيلاً محمَّقاً هزيلاً قال صلى الله عليه وسلم أغربوا ولا تضووا

Disunnahkan untuk tidak menikahi kerabat dekat, karena anak yang lahir akan tercipta lemah, maksudnya kecil, kurang cerdas, dan kurus. Rasulullah saw. bersabda: “Nikahilah orang yang jauh (nasabnya), janganlah kalian menjadi lemah.”

فصل

Bab

لا يحل للرجل أن ينظر من الرجل إلى ما هو عورة ولا يحل مسّ ذلك ولا الإفضاء إليه من غير حائل

Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk melihat dari laki-laki lain kepada apa yang termasuk aurat, dan tidak halal menyentuhnya, maupun bersentuhan langsung dengannya tanpa penghalang.

ويحل أن ينظر إلى غير العورة إذا أمن منه الفتنة

Boleh melihat selain aurat jika aman dari fitnah.

فأما الأمرد إذا خيف من ترديد النظر إليه الفتنة فإن كان لشهوة فهو حرام اتفاقاً وإن لم يقصد قضاء وطر شهوة وإن لم يمكن فتنة فلا بأس وإن أمكنت فتنة وظهر إمكانها قال صاحب التقريب لا يحرم وقال طوائف يحرم لاجتناب الفتنة ووجه نفيه أن الأمرد الوضيء محل الفتنة ولا يُمنع من الدخول بين الناس على أحسن بزّة وهيئة والغالب من الشباب الافتتان ثم لم يُضرب على المرد الحجاب فالوجه نفي تحريم النظر والأمر بالتقوى وقد روي أن قوماً وفدوا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وفيهم غلام حسن الوجه فأجلسه من ورائه وقال إني أخشى على نفسي مثل ما أصاب أخي داود وهذه القصة تستحث على الورع ولا تقتضي التحريم لأن ذلك الصبي كان بمرأى من الحاضرين الناظرين ولم ينههم عن النظر

Adapun mengenai pemuda yang belum tumbuh jenggot (amrad), jika dikhawatirkan timbul fitnah karena sering memandangnya, maka jika pandangan itu disertai syahwat, hukumnya haram menurut kesepakatan (ijmā‘) ulama, meskipun tidak bertujuan untuk memuaskan syahwat. Jika tidak mungkin terjadi fitnah, maka tidak mengapa. Namun jika ada kemungkinan fitnah dan tanda-tanda kemungkinannya tampak, menurut penulis kitab at-Taqrib, hukumnya tidak haram. Sementara sebagian kelompok ulama berpendapat haram untuk menghindari fitnah. Dalil yang menafikan keharaman adalah bahwa pemuda tampan memang menjadi sumber fitnah, namun ia tidak dilarang untuk tampil di tengah masyarakat dengan pakaian dan penampilan terbaiknya, dan kebanyakan pemuda memang mudah terkena fitnah, namun para pemuda tidak diwajibkan berhijab. Maka pendapat yang lebih kuat adalah tidak mengharamkan memandangnya, namun diperintahkan untuk bertakwa. Diriwayatkan bahwa suatu kaum datang menghadap Rasulullah ﷺ dan di antara mereka ada seorang anak laki-laki yang tampan wajahnya. Rasulullah ﷺ mendudukkannya di belakang beliau dan bersabda, “Aku khawatir atas diriku seperti yang menimpa saudaraku Dawud.” Kisah ini mendorong untuk bersikap wara‘ (hati-hati), namun tidak menunjukkan keharaman, karena anak laki-laki itu berada di hadapan para hadirin yang memandangnya, dan Rasulullah ﷺ tidak melarang mereka untuk memandangnya.

ويكره تضاجع الرجلين في ثوب واحد قال صلى الله عليه وسلم لا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوبٍ واحد والحديث صحيح أخرجه مسلم

Dimakruhkan dua laki-laki tidur bersama dalam satu kain. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki menempelkan tubuhnya kepada laki-laki lain dalam satu kain.” Hadis ini shahih, diriwayatkan oleh Muslim.

فأما نظر المرأة إلى المرأة فقد ذكرنا أنه يجب على المرأة ستر جميع بدنها إلا الوجه والكفين لأجل الصلاة فجملة بدنها إلا ما استثني لأجل الصلاة بمثابة ما بين سرّة الرجل وركبته وقيل لا تنظر المرأة من المرأة إلا ما ينظر الرجل من محارمه

Adapun pandangan perempuan kepada perempuan, telah kami sebutkan bahwa perempuan wajib menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan demi keperluan salat. Maka, seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan untuk salat, kedudukannya seperti bagian antara pusar dan lutut pada laki-laki. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh melihat dari perempuan lain kecuali apa yang boleh dilihat laki-laki dari mahramnya.

ولم يَصِر أحد من أصحابنا إلى قصر النظر من المرأة إلى المرأة على الوجه والكفين

Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama mazhab kami yang membatasi pandangan perempuan kepada perempuan lain hanya pada wajah dan kedua telapak tangan.

وذهب المحققون إلى أن المرأة من المرأة كالرجل من الرجل في كل قسم إلا ما يجب ستره في الصلاة فإن ما يجب على الرجل ستره في الصلاة يجب في غير الصلاة حتى في الخلوة عند طائفة من الأئمة

Para ulama yang meneliti berpendapat bahwa perempuan terhadap perempuan itu sama seperti laki-laki terhadap laki-laki dalam setiap bagian, kecuali apa yang wajib ditutupi dalam shalat. Maka apa yang wajib ditutupi oleh laki-laki dalam shalat juga wajib ditutupi di luar shalat, bahkan ketika sendirian menurut sekelompok imam.

وما يجب على الحرة ستره في الصلاة لا يجب عليها ستره في غير الصلاة إلا ما بين السرة والركبة

Apa yang wajib ditutupi oleh perempuan merdeka dalam shalat tidak wajib ia tutupi di luar shalat, kecuali antara pusar dan lutut.

والذّميّة فيما تنظر من المسلمة كالمسلمة إلا أنه يستحب البعد منها وقيل إنها لا تنظر من المسلمة إلا ما ينظره الرجل الأجنبي منها لقوله تعالى أَوْ نِسَائِهِنَّ فخصّ نساء المسلمين بذلك

Wanita dzimmi dalam hal yang dilihat dari wanita muslimah hukumnya seperti wanita muslimah, kecuali disunnahkan untuk menjauhinya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa wanita dzimmi tidak boleh melihat dari wanita muslimah kecuali apa yang boleh dilihat oleh laki-laki asing darinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “atau wanita-wanita mereka,” sehingga Allah mengkhususkan wanita-wanita muslimah dengan hal itu.

أما نظر الرجل إلى المرأة التي تحل له فجائز إلى جميع بدنها وما وراء إزارها وإلى الفرج على المذهب الصحيح لأنه يباح له الاستمتاع به وهو زائد على النظر وأما الخبر ففيه ضعف ويُحمل إن صحّ على الكراهية لأن خبر الرسول صلى الله عليه وسلم لا يوجد خلافه وقيل يباح النظر إلى ظاهره دون باطنه ولا معنى فيه وقد روي أن ابن عمر رضي الله عنهما قال لجاريته تجردي وأقبلي وأدبري ولك ألف درهم

Adapun pandangan seorang laki-laki kepada perempuan yang halal baginya, maka diperbolehkan melihat seluruh tubuhnya, termasuk apa yang berada di balik kain penutupnya, dan juga kepada kemaluannya menurut mazhab yang shahih, karena dibolehkan baginya untuk menikmati hal tersebut, yang mana kenikmatan itu lebih dari sekadar melihat. Adapun hadis yang ada dalam hal ini, terdapat kelemahan di dalamnya, dan jika pun shahih maka ditafsirkan sebagai makruh, karena tidak ditemukan riwayat dari Rasulullah saw. yang bertentangan dengannya. Ada pula yang berpendapat bahwa diperbolehkan melihat bagian luar saja, tidak bagian dalamnya, namun pendapat ini tidak memiliki dasar. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada budaknya perempuan, “Bukalah pakaianmu, menghadaplah dan membelakanglah, dan bagimu seribu dirham.”

ولا يحرم نظر الرجل إلى فرج نفسه لكنه يكره من غير حاجة

Tidak haram bagi seorang laki-laki melihat auratnya sendiri, namun hal itu makruh jika tanpa ada kebutuhan.

وإن كانت المرأة لا تحل له فإن كانت محرماً له بقرابة أو رضاع أو صهر فله أن ينظر منها إلى ما يظهر عند المهنة كالساق والساعد والعنق والرأس والوجه ولا يحل له ما بين السرة والركبة وفيما فوق السرة وتحت الركبة وجهان وفي الثدي في زمن الرضاع طريقان منهم من ألحقها بمحل الوجهين ومنهم من ألحقها بما يظهر عند المهنة في هذا الزمان فما هو عورة من الرجل يجب أن يكون مستوراً منها أبداً وعليها وراء ذلك رعاية هيئة وأخذ ريبة وإذا لابست الصلاة راعينا نهايته ولا تكلف ذلك في تصرفاتها فيشق عليها

Jika perempuan itu tidak halal baginya, maka jika ia adalah mahramnya karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan, maka ia boleh melihat dari perempuan itu apa yang biasa tampak saat bekerja, seperti betis, lengan bawah, leher, kepala, dan wajah. Tidak halal baginya melihat bagian antara pusar dan lutut. Adapun bagian di atas pusar dan di bawah lutut terdapat dua pendapat. Tentang payudara pada masa menyusui, ada dua pendapat: sebagian ulama menyamakannya dengan tempat yang diperselisihkan dua pendapat tadi, dan sebagian lagi menyamakannya dengan anggota tubuh yang biasa tampak saat bekerja pada masa ini. Maka, apa yang termasuk aurat dari laki-laki wajib selalu tertutup dari perempuan tersebut, dan perempuan itu di luar itu tetap harus menjaga penampilan dan kehati-hatian. Jika ia sedang melaksanakan shalat, kita perhatikan batas akhirnya, namun ia tidak dibebani untuk menjaga hal itu dalam aktivitas sehari-harinya karena akan memberatkannya.

أما الأجنبية فلا يحل للأجنبي أن ينظر منها إلى غير الوجه والكفين من غير حاجة

Adapun perempuan asing, maka tidak halal bagi laki-laki asing untuk melihat bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan tanpa adanya kebutuhan.

والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً فإن لم يظهر خوف الفتنة فالجمهور يردعون التحريم لقوله تعالى إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا قال أكثر المفسرين الوجه والكفان لأن المعتبر الإفضاء في الصلاة ولا يلزمهن ستره فيلحق بما يظهر من الرجال

Melihat wajah dan kedua telapak tangan haram hukumnya jika dikhawatirkan terjadi fitnah, menurut ijmā‘. Jika tidak tampak adanya kekhawatiran fitnah, mayoritas ulama tidak mengharamkannya berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “kecuali yang (biasa) tampak darinya.” Sebagian besar mufassir menafsirkan yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan, karena yang menjadi acuan adalah apa yang tampak dalam shalat, dan tidak diwajibkan bagi mereka untuk menutupinya, sehingga disamakan dengan apa yang tampak dari laki-laki.

وذهب العراقيون وغيرهم إلى تحريمه من غير حاجة قال وهو قوي عندي مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب ولو جاز النظر إلى وجوههنّ لكُنَّ كالمُرد ولأنهنّ حبائل الشيطان واللائق بمحاسن الشريعة حسم الباب وترك تفصيل الأحوال كتحريم الخلوة تعمّ الأشخاص والأحوال إذا لم تكن محرميّة وهو حسن

Orang-orang Irak dan selain mereka berpendapat bahwa hal itu diharamkan tanpa adanya kebutuhan, dan menurutku pendapat ini kuat, mengingat kesepakatan kaum muslimin untuk melarang perempuan bertabarruj, menampakkan diri, dan meninggalkan cadar. Jika diperbolehkan memandang wajah mereka, niscaya mereka akan seperti para pemuda tampan (al-murd). Selain itu, perempuan adalah perangkap setan, dan yang sesuai dengan keindahan syariat adalah menutup pintu (fitnah) serta tidak merinci keadaan-keadaan, sebagaimana pengharaman khalwat yang mencakup semua orang dan keadaan jika bukan mahram, dan ini adalah pendapat yang baik.

والمباح من الكف من البراجم إلى المعصم ولا يختص بالراحة وغلط من خصّ التحليل بالراحة دون ظهر الكف وفي جواز ظهور أخمص قدمي المرأة الحرة وجهان في الصلاة وقيل هو في جواز كشفه والنظر إليه في غير الصلاة على الخلاف والصحيح تحريم النظر إليه ولا يجري ذلك الخلاف في ظهر القدم أصلاً بخلاف ظهر الكف وسئل أبو عبد الله الخِضْري عن الأجنبي ينظر إلى قلامة ظفر المرأة فأطرق طويلاً فقالت زوجته وكانت ابنة أبي علي الشَّنوي لمَ تفكر وقد سمعت أبي يقول في جوابها إن كانت قلامة أظفار اليد جاز وإن كانت قلامة أظفار الرجل لم يجز لأن كفها ليس بعورة بخلاف ظهر القدم ففرح الخضري وقال لو لم أستفد من اتصالي بأهل العلم إلا هذه المسألة لكانت كافية

Bagian yang diperbolehkan dari telapak tangan adalah dari buku-buku jari hingga pergelangan tangan, dan tidak terbatas hanya pada telapak tangan saja. Salah jika ada yang mengkhususkan kebolehan hanya pada telapak tangan tanpa punggung tangan. Terdapat dua pendapat mengenai boleh atau tidaknya telapak kaki wanita merdeka terlihat saat shalat; ada pula yang mengatakan perbedaan pendapat itu terkait boleh atau tidaknya membuka dan melihatnya di luar shalat. Pendapat yang benar adalah haram melihatnya. Perbedaan pendapat tersebut tidak berlaku pada punggung kaki sama sekali, berbeda dengan punggung tangan. Abu Abdillah al-Khidri pernah ditanya tentang laki-laki asing yang melihat potongan kuku wanita. Ia terdiam lama, lalu istrinya yang merupakan putri Abu Ali asy-Syanawi berkata, “Mengapa engkau berpikir lama, padahal aku pernah mendengar ayahku menjawab bahwa jika potongan kuku itu dari tangan, maka boleh, tetapi jika dari kaki, maka tidak boleh, karena telapak tangan bukanlah aurat, berbeda dengan punggung kaki.” Al-Khidri pun bergembira dan berkata, “Seandainya aku tidak mendapatkan manfaat dari bergaul dengan para ahli ilmu kecuali masalah ini saja, itu sudah cukup bagiku.”

وقد قطع الأصحاب بتحريم النظر إلى العضو المبان من الأجنبية كتحريم النظر إليها ميتة

Para ulama sepakat atas keharaman memandang anggota tubuh yang terpisah dari perempuan ajnabi, sebagaimana haramnya memandangnya ketika ia telah meninggal.

ونصّ الشافعي على تحريم النظر إلى شعر الأجنبية إذا وصلته الزوجة بشعرها

Syafi‘i menegaskan haramnya memandang rambut perempuan asing apabila istri menyambungkannya dengan rambutnya.

والنظر إلى شعر الأمة من رأسها متصلاً ومنفصلاً جائز فلو اختلط شعر حرة بشعر أمة ولم يتميز فلا يليق بدأب الفقه منع النظر إليه لأن تحريم المناظر يبتني على تميز المنظور من غيره وكذلك حكم جلده يسقط ويشكل وهذا مقتضى الرأي الكلي ولأن أئمة الورع كانوا لا يغضون الطرف عن الشعور الملقاة في الطرقات مع جواز كونه شعر من لا تحل رؤية شعرها لما ذكرناه

Melihat rambut budak perempuan, baik yang masih menempel di kepalanya maupun yang terpisah, hukumnya boleh. Jika rambut perempuan merdeka bercampur dengan rambut budak perempuan dan tidak dapat dibedakan, maka tidak sepantasnya menurut kebiasaan ahli fiqh untuk melarang melihatnya, karena keharaman memandang didasarkan pada kemampuan membedakan antara yang boleh dan yang tidak boleh dilihat. Begitu pula hukum kulitnya menjadi gugur dan sulit ditentukan, dan inilah konsekuensi dari pendapat umum. Selain itu, para imam yang wara‘ tidak menundukkan pandangan dari rambut-rambut yang tergeletak di jalanan, padahal mungkin saja itu adalah rambut perempuan yang tidak halal dilihat rambutnya, sebagaimana telah dijelaskan.

ومن أصحابنا من فرّق بين الحرة والأمة وجوّز أن ينظر من مملوكة غيره ما ينظر الرجل من محارمه لما روي أن عمر رأى أمة مقنعة فعلاها بالدرة وقال يا لكعاء تتشبهين بالحرائر وهذا قد يتجه بأن حكم العورة في الحرائر أضيق منه في الإماء ولهذا افترقا فيما يجب ستره في الصلاة فما لا يجب على الأمة ستره في الصلاة فهو منها بمثابة الوجه من الحرّة لكنا بينا أن الظاهر أنه لا يحل النظر إلى وجوه الحرائر وأولى الأعضاء بمنع النظر إليه الوجه ومملوكته التي لا تحل له كأخته من الرضاع والنسب والمجوسية والوثنية والمرتدة والمعتدة والمكاتبة والمزوجة كأمة غيره

Sebagian ulama dari kalangan kami membedakan antara perempuan merdeka dan budak perempuan, dan membolehkan laki-laki melihat dari budak milik orang lain apa yang boleh dilihat dari mahramnya, berdasarkan riwayat bahwa Umar melihat seorang budak perempuan memakai kerudung lalu memukulnya dengan tongkat seraya berkata, “Hai wanita bodoh, apakah kamu ingin menyerupai perempuan merdeka?” Hal ini dapat dipahami karena hukum aurat pada perempuan merdeka lebih ketat dibandingkan pada budak perempuan. Oleh karena itu, keduanya berbeda dalam hal yang wajib ditutupi saat salat; apa yang tidak wajib ditutupi oleh budak perempuan saat salat, maka kedudukannya seperti wajah pada perempuan merdeka. Namun, kami telah menjelaskan bahwa pendapat yang tampak adalah tidak halal melihat wajah perempuan merdeka, dan anggota tubuh yang paling utama untuk dilarang dilihat adalah wajah. Adapun budak perempuan milik orang lain yang tidak halal baginya, kedudukannya seperti saudara perempuan dari hubungan persusuan atau nasab, perempuan Majusi, penyembah berhala, perempuan murtad, perempuan yang sedang menjalani masa iddah, perempuan mukatab, dan perempuan yang bersuami, sama seperti budak milik orang lain.

أما نظر المرأة إلى الرجل فإن كان زوجها أو مالكها فهو كنظر الزوج والمالك إلى زوجته ومملوكته وفي فرجه ما قدمناه في فرجها

Adapun pandangan seorang wanita kepada laki-laki, jika laki-laki itu adalah suaminya atau tuannya, maka hukumnya sama seperti pandangan suami dan tuan kepada istri dan budaknya. Adapun mengenai auratnya, hukumnya sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang aurat wanita.

وأما نظر الأجنبية إلى الأجنبي فقيل هو بمثابة نظر الرجل إلى المرأة وقيل لا يحل أن تنظر منه إلا الوجه والكفين وقيل إلى ما يظهر منه عند المهنة وقيل إلى ما فوق السرة وتحت الركبة وهو القياس المحقق وروي أن عبد الله بن أم مكتوم دخل على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعنده عائشة وحفصة فقال لمَ لمْ تحتجبا عنه فقالتا إنه أعمى فقال صلى الله عليه وسلم أفعمياوان أنتما

Adapun pandangan perempuan asing kepada laki-laki asing, ada yang berpendapat hukumnya sama seperti pandangan laki-laki kepada perempuan. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak halal baginya untuk melihat dari laki-laki itu kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ada pula yang berpendapat boleh melihat apa yang tampak darinya ketika bekerja. Ada lagi yang berpendapat boleh melihat bagian di atas pusar dan di bawah lutut, dan inilah qiyās yang kuat. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum pernah masuk menemui Rasulullah ﷺ sementara di sisinya ada Aisyah dan Hafshah. Maka beliau bersabda, “Mengapa kalian tidak berhijab darinya?” Keduanya menjawab, “Dia kan buta.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Apakah kalian berdua juga buta?”

مسائل مفردة إذا كان للمرأة عبد مملوك فقد قيل هو محرم لها لقوله تعالى أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وقيل لا لأن النفوس تتقاضى أربابها بالكف عن المحارم فصار الإطباق عليه مانعاً من التهم ولسنا نرى ذلك بين السيدة وعبدها والآية محمولة على الإماء وفيه نوع استكراه واحتماله أهون من خلوة العبد بسيدته ولا يحمل قوله تعالى أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال على المخانيث المتشبهين بالنساء بل حكمهم حكم الرجال

Masalah-masalah khusus: Jika seorang wanita memiliki budak laki-laki, ada pendapat yang mengatakan bahwa ia adalah mahram baginya berdasarkan firman Allah Ta’ala: “atau budak-budak yang mereka miliki.” Namun ada juga yang berpendapat tidak demikian, karena jiwa manusia cenderung menahan pemiliknya dari perbuatan haram, sehingga kesepakatan atas hal itu menjadi penghalang dari tuduhan. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi antara seorang wanita merdeka dan budaknya, dan ayat tersebut ditafsirkan untuk budak perempuan. Dalam hal ini terdapat unsur pemaksaan, namun kemungkinannya lebih ringan dibandingkan khalwat antara budak laki-laki dengan majikannya. Dan firman Allah Ta’ala: “atau para pengikut yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) dari kalangan laki-laki” tidak dimaksudkan untuk mukhannats (laki-laki yang menyerupai wanita), melainkan hukum mereka sama dengan laki-laki pada umumnya.

وحكم العنِّين حكم المقتدر على الوطء والشيخ الهِمّ بمثابة الشباب

Hukum bagi laki-laki impoten sama dengan hukum bagi orang yang mampu melakukan hubungan suami istri, dan laki-laki tua yang masih bergairah kedudukannya seperti pemuda.

وأما الخصيُّ الممسوح فالأكثرون نزَّلوه من الأجنبيات بمنزلة الرجل المَحْرَم وقيل هو كالفحل لأنه يحل له نكاح التي ينظر إليها ولو التحق بالمحارم لسُدَّ عليه بابُ نكاحها ولو كان مسلولا سليم الذكر أو مجبوباً سليم الأنثيين فحكمه كالفحول

Adapun laki-laki kasim yang telah dikebiri, mayoritas ulama memposisikannya terhadap perempuan-perempuan asing seperti laki-laki mahram. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa ia seperti laki-laki normal karena ia tetap boleh menikahi perempuan yang dilihatnya. Jika ia diposisikan seperti mahram, maka tertutuplah baginya pintu untuk menikahi perempuan tersebut. Adapun jika ia adalah laki-laki yang hanya diangkat testisnya namun alat kelaminnya masih utuh, atau yang alat kelaminnya terpotong namun testisnya masih utuh, maka hukumnya seperti laki-laki normal.

وقد حمل بعض أصحابنا قوله تعالى غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ على الخصي الممسوح والإربة الحاجة وقيل المراد به الأطفال الذين لم يتشوفوا إلى الشهوة تشوف نزوان ويحملون قوله تعالى أَوِ الطِّفْلِ على التأكيد وهذا بعيد لا يوافق نظم القرآن

Sebagian ulama kami menafsirkan firman Allah Ta‘ala “ghayri ulī al-irbah” sebagai orang yang dikebiri dan “irbah” berarti kebutuhan. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah anak-anak yang belum memiliki hasrat syahwat seperti hasrat orang dewasa, dan mereka menafsirkan firman Allah Ta‘ala “awith-thifl” sebagai penegasan. Namun, penafsiran ini jauh dan tidak sesuai dengan susunan (nash) Al-Qur’an.

واختلف في قوله سبحانه لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ فقيل لم يبلغوا مبلغاً يحكون ما يرون وتحملهم الدواعي على حكايته وقيل معناه لم يتشوفوا على ما فسرناه والمعتبر هو التشوف في المناظر واعتماد حكاية ما يواريه الإزار فإذا لم يبلغ هذا المبلغ فحضوره كغيبته واعتماد الحكاية تقع قبل سن التمييز والقول في الصبي المتشوف كالقول في الرجل في وجوب الاحتجاب وإن لم يبلغ التشوف نزل منزلة المحارم

Para ulama berbeda pendapat mengenai firman Allah Ta’ala “mereka belum mengerti tentang aurat perempuan”. Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah mereka belum mencapai usia di mana mereka dapat menceritakan apa yang mereka lihat dan dorongan untuk menceritakannya belum muncul pada diri mereka. Ada pula yang berpendapat bahwa maknanya adalah mereka belum memiliki rasa ingin tahu sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, dan yang menjadi tolok ukur adalah adanya rasa ingin tahu terhadap pandangan serta kecenderungan untuk menceritakan apa yang ditutupi oleh kain penutup. Jika anak belum mencapai tingkat ini, maka kehadirannya dianggap seperti ketidakhadirannya, dan kecenderungan untuk menceritakan itu muncul sebelum usia tamyiz. Adapun anak laki-laki yang sudah memiliki rasa ingin tahu, hukumnya sama seperti laki-laki dewasa dalam kewajiban berhijab, dan jika belum memiliki rasa ingin tahu, maka kedudukannya seperti mahram.

وأما الخنثى فقيل هو في نظره إلى المرأة كالرجل احتياطاً كما ثبتت أحكامه ولم يطلق القفال فتواه بالتحريم استدامة لحكمه وحال طفوليته

Adapun khuntsa, maka menurut sebagian pendapat, dalam memandang perempuan ia diperlakukan seperti laki-laki sebagai bentuk kehati-hatian, sebagaimana telah tetap hukum-hukumnya. Al-Qaffal tidak secara mutlak mengeluarkan fatwa keharaman, melainkan tetap mempertahankan hukumnya sebagaimana pada masa kanak-kanaknya.

قال الإمام وجه هذا إذا لم تَدْعُ حاجة للنظر فإن دعت حاجة أبيح له النظر فمن الحاجة المبيحة معالجة الطبيب ويباح له بها المسّ ومنها تحمّل الشهادة فقد تفضي إلى النظر إلى ما وراء الإزار ومطلق الحاجة لا تبيح النظر المحرم والضرورة المهلكة لا تشترط فالضابط فيها المرض الذي يبيح الانتقال من الماء إلى التيمم وقد سبق بيانه

Imam berkata: Penjelasannya adalah, jika tidak ada kebutuhan untuk melihat, maka tidak diperbolehkan melihat. Namun jika ada kebutuhan, maka diperbolehkan baginya untuk melihat. Di antara kebutuhan yang membolehkan adalah pengobatan oleh dokter, sehingga diperbolehkan baginya untuk menyentuh. Termasuk juga kebutuhan untuk memikul kesaksian, yang terkadang mengharuskan melihat bagian tubuh yang tertutup kain. Namun kebutuhan secara umum tidak membolehkan melihat yang diharamkan, sedangkan keadaan darurat yang membahayakan jiwa tidak disyaratkan. Patokan dalam hal ini adalah penyakit yang membolehkan beralih dari menggunakan air ke tayammum, dan penjelasannya telah disebutkan sebelumnya.

وجواز النظر إلى الأجنبية عند خطبتها مقصور على الوجه والكفين واليدين إذا لم يُخف الفتنة لعموم الحاجة في بناء النكاح على تمييزه وبيان عمومها أنه ليس في الخلق من يستوي عنده الدمامة والحسن والحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة الحاقة وعليه يبنى جواز النظر إلى وجه المرأة عند تحمّل الشهادة عليها دون غيره

Dibolehkannya melihat perempuan asing saat melamarnya terbatas pada wajah dan kedua telapak tangan serta kedua tangannya, jika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, karena kebutuhan umum dalam membangun pernikahan didasarkan pada kemampuan membedakan (calon istri). Penjelasan tentang keumuman kebutuhan ini adalah bahwa tidak ada seorang pun di antara manusia yang memandang sama antara yang buruk rupa dan yang cantik. Kebutuhan umum ini diposisikan seperti kebutuhan yang sangat mendesak. Atas dasar itu pula dibolehkan melihat wajah perempuan ketika hendak memberikan kesaksian atas dirinya, dan tidak pada selain itu.

فأما ما يحرم النظر إليه لغير خوف الفتنة كالعورة فهو حجاب شرعي متاصل فإزالته في حكم رفع الحجاب بين الرجل والمرأة فيراعى فيه الحاجة التي ضبطناها ولا يبعد أن يشترط بعد الوجه والكف مزيد حاجة في عضو دون عضو ولهذا أبحنا للمحارم النظر إلى ما يظهر في حالة المهنة ولم نجوز للمحرمية النظر إلى ما تحت الإزار وردّدنا القول فيما بينهما ولم تقتض المحرمية إباحة النظر إلى ما تحت الإزار لمزيد تغليظ من الشرع في ستره ولذلك سوّي في منعه بين الذكر والأنثى فما جاز الانتقال فيه إلى التراب قطعاً يكون مُسلِّطاً على الكشف وما اختلف القول فيه في جواز الانتقال هناك يسلط على الكشف هاهنا قولاً واحداً لأن الانتقال إلى التراب من الأحوال النادرة والحاجة إلى الكشف مما يعم بسبب الأمراض فلا يرتب ما تعم حاجته وإن خف على ما تندر حاجته

Adapun sesuatu yang haram untuk dilihat bukan karena takut fitnah, seperti aurat, maka itu adalah hijab syar‘i yang tetap, sehingga penghapusannya sama hukumnya dengan mengangkat hijab antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini, harus diperhatikan kebutuhan yang telah kami tetapkan batasannya, dan tidak mustahil setelah wajah dan telapak tangan, diperlukan kebutuhan yang lebih besar untuk satu anggota tubuh dibandingkan anggota lainnya. Oleh karena itu, kami membolehkan mahram melihat apa yang tampak dalam keadaan bekerja, namun kami tidak membolehkan mahram melihat apa yang ada di bawah kain penutup (izar), dan kami mengembalikan persoalan pada apa yang ada di antara keduanya. Mahram tidak otomatis boleh melihat apa yang ada di bawah izar karena syariat memberikan penekanan lebih dalam menutupinya. Karena itu, dalam hal larangan, disamakan antara laki-laki dan perempuan. Maka, apa yang boleh dipindahkan ke tanah (dalam konteks pengurusan jenazah) secara pasti, maka itu juga membolehkan untuk membuka (aurat). Sedangkan perkara yang diperselisihkan pendapatnya tentang boleh tidaknya dipindahkan ke tanah, maka di sini hanya ada satu pendapat, yaitu boleh membuka (aurat), karena pemindahan ke tanah adalah keadaan yang jarang terjadi, sedangkan kebutuhan membuka (aurat) karena penyakit adalah hal yang umum terjadi. Maka, sesuatu yang kebutuhannya umum tidak diatur berdasarkan sesuatu yang kebutuhannya jarang, meskipun yang jarang itu lebih ringan.

والأصل في حل النظر إلى من يريد نكاحها قوله صلى الله عليه وسلم من أراد أن ينكح امرأة فلينظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينهما وقال صلى الله عليه وسلم إذا أراد أحدكم أن يتزوج بامرأة فلينظر إليها فإن في أعين الأنصار سوءاً وروي شيئاً

Dasar kebolehan melihat perempuan yang ingin dinikahi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa ingin menikahi seorang perempuan, maka hendaklah ia melihatnya, karena itu lebih memungkinkan terjalinnya keharmonisan di antara keduanya.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian ingin menikahi seorang perempuan, maka hendaklah ia melihatnya, karena pada mata-mata kaum Anshar terdapat sesuatu (cacat).” Dalam riwayat lain disebutkan “sesuatu.”

وهذا النظر مستحب لندب الرسول صلى الله عليه وسلم إليه وقيل هو مباح وصيغة الأمر قد تحمل على الإباحة كقوله تعالى وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا والنظر مباح وإن خيفت الفتنة فاستحباب التعرض إلى الفتنة بعيد عن قاعدة الشريعة

Melakukan nazhar (melihat calon pasangan) itu dianjurkan karena Rasulullah saw. menganjurkannya. Ada juga yang berpendapat bahwa nazhar itu mubah, dan bentuk perintah bisa saja bermakna mubah, seperti firman Allah Ta‘ala: “Dan apabila kamu telah bertahallul, maka berburu lah.” Nazhar itu mubah, namun jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka menganjurkan untuk menjerumuskan diri ke dalam fitnah adalah sesuatu yang jauh dari kaidah syariat.

ولا يحل النظر إلى ما سوى الوجه والكفين فإن قصد التزوج لم يحرم عليه النظر وإن خاف الفتنة إلى الوجه والكفين للخبر

Tidak halal melihat selain wajah dan kedua telapak tangan. Jika bertujuan untuk menikah, maka tidak haram baginya untuk melihat (calon istri), dan jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka (boleh) hanya sampai wajah dan kedua telapak tangan, berdasarkan hadis.

وينبغي أن يقدم النظر على الخطبة لأنه إذا قدم الخطبة ثم نظر فقد لا تقع بغرضه فَتَرْكُ الخطبة يؤدي إلى الإيحاش

Sebaiknya melihat (calon istri) didahulukan sebelum khitbah, karena jika khitbah didahulukan lalu kemudian melihat, bisa jadi ternyata tidak sesuai dengan keinginannya sehingga membatalkan khitbah dapat menimbulkan perasaan tidak enak.

ولا يفتقر إلى إذن المرأة بل له أن يتغفّلها فينظرها لأن استئذانها بمثابة تقديم الخطبة ولو أمر امرأة تنظر إلى مجردها فلا بأس فقد روي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أراد أن يتزوج امرأة فبعث إليها أم عطية وقال لها شمي معاطفها وانظري إلى عرقوبها

Tidak disyaratkan adanya izin dari perempuan, bahkan laki-laki boleh melihatnya diam-diam, karena meminta izinnya dianggap seperti mengajukan khitbah. Jika ia menyuruh seorang perempuan untuk melihat perempuan itu tanpa sepengetahuannya, maka tidak mengapa. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah ingin menikahi seorang perempuan, lalu beliau mengutus Ummu ‘Atiyyah dan berkata kepadanya, “Ciumlah bagian leher bajunya dan lihatlah bagian tumitnya.”

Bab tentang kewajiban para wali dan pernikahan yang dilakukan oleh ayah terhadap perempuan perawan tanpa izinnya.

إذا دعت الحرة البالغة العاقلة وليّها إلى تزويجها من كفء وجبت عليه إجابتها لقوله تعالى فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنّ قال الشافعي هذه أبين آية في كتاب الله تعالى دلالة على أنه ليس للمرأة أن تتزوج دون الولي لأنها لو تمكنت من تزويجها نفسها لما كان لمنع الولي وعضله معنى

Jika seorang perempuan merdeka yang sudah baligh dan berakal meminta walinya untuk menikahkannya dengan seorang yang sekufu’, maka wajib bagi wali tersebut untuk memenuhi permintaannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suami mereka.” Imam Syafi’i berkata, “Ini adalah ayat yang paling jelas dalam Kitab Allah Ta’ala yang menunjukkan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, karena jika ia boleh menikahkan dirinya sendiri, maka larangan dan penghalangan dari wali tidak akan ada artinya.”

ولا تصلح عبارتها بعقد النكاح مطلقاً فلا تزوج نفسها ولا غيرها بولاية ولا ملك ولا نيابة لا موجبة ولا قابلة

Ucapan perempuan tidak sah untuk melakukan akad nikah secara mutlak; maka ia tidak dapat menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain, baik dengan hak perwalian, kepemilikan, maupun sebagai wakil, baik sebagai pihak yang mengijabkan maupun yang menerima.

وقال أبو حنيفة تلي عقد النكاح بنفسها فإن تزوجت مَن لا يكافئها اعترض الولي على عقدها

Abu Hanifah berkata, seorang wanita boleh melangsungkan akad nikahnya sendiri. Namun, jika ia menikah dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya, walinya dapat mengajukan keberatan terhadap akad tersebut.

وقال أبو يوسف ومحمد إذا زوجت نفسها انعقد موقوفاً على إجازة الولي وإن زوّجها الولي انعقد موقوفاً على إجازتها

Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri, maka akadnya menjadi mu‘allaq (tertunda) sampai mendapat persetujuan dari wali. Dan jika wali yang menikahkannya, maka akadnya menjadi mu‘allaq sampai mendapat persetujuan dari wanita tersebut.

وقال داود الثيب تزوج نفسها والبكر لا تزوج نفسها

Dawud berkata: “Perempuan janda boleh menikahkan dirinya sendiri, sedangkan perempuan perawan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.”

وقال مالك الوضيعة تزوج نفسها والشريفة لا تزوج نفسها

Malik berkata, “Perempuan dari kalangan biasa boleh menikahkan dirinya sendiri, sedangkan perempuan terhormat tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.”

وإذا أقرّت المرأة بالزوجية فإن قالت زوجت نفسي فإقرارها مردود لأنها لا يصح إنشاؤها له ولو قالت زوجني وليّي قبل في الجديد ويردّ في القديم إلا أن تكون مع الزوج في بلد غربة فيحكم به لأنه يعسر استصحاب الولي في أسفارهما فلو عادا إلى الوطن لم يتبع ذلك الإقرار بالنقض وقال شيخه لا حكم له تفريعاً على القديم وزعم أن إقرارها في الغربة غير مقبول ولا يفرّق بينهما للضرورة التي أشرنا إليها قال وإن اتجه هذا في القياس فهو بعيد من المذهب ولا شك أنه لا ينقض القضاء المتصل به

Jika seorang wanita mengakui adanya hubungan pernikahan, maka jika ia berkata, “Aku menikahkan diriku sendiri,” pengakuannya ditolak karena ia tidak sah melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia berkata, “Wali-ku telah menikahkan aku,” maka menurut pendapat baru (al-jadid) pengakuannya diterima, sedangkan menurut pendapat lama (al-qadim) ditolak, kecuali jika ia bersama suaminya di negeri asing, maka pengakuannya diterima karena sulitnya membawa wali dalam perjalanan mereka. Jika keduanya kembali ke tanah air, maka pengakuan tersebut tidak dibatalkan. Syaikh-nya berkata bahwa tidak ada hukum bagi pengakuan itu berdasarkan pendapat lama, dan ia berpendapat bahwa pengakuan wanita di negeri asing tidak diterima, serta tidak dipisahkan antara keduanya karena adanya kebutuhan yang telah disebutkan. Ia berkata, “Jika hal ini sesuai dengan qiyās, maka itu jauh dari mazhab, dan tidak diragukan bahwa keputusan hukum yang berkaitan dengannya tidak dibatalkan.”

وإن فرعنا على الجديد فأقرت بالنكاح مطلقاً انبنى على سماع دعواها بمطلق النكاح فإن لم تصح دعواها المطلقة لم يصح إقرارها المطلق

Jika kita mengikuti pendapat baru, lalu seorang perempuan mengakui adanya pernikahan secara mutlak, maka hal itu bergantung pada diterimanya gugatan pernikahan secara mutlak darinya. Jika gugatan pernikahan secara mutlak itu tidak sah, maka pengakuan mutlaknya pun tidak sah.

وإن قالت زوجني وليي فإن كان غائباً لم نتوقف على حضوره بل تسلم إلى المقرّ له وإن كان الولي حاضراً فالوجه مراجعته فإن صدّقها فهو المراد وإن كذبها لم يقبل القفال إقرارها لأنها مقرة على الولي وقيل يقبل إقرارها لأنها أثبتت حقاً عليها لزوجها فهي كالمقرة بالرّق لغيرها

Jika seorang wanita berkata, “Nikahkan aku dengan waliku,” maka jika walinya sedang tidak hadir, kita tidak perlu menunggu kehadirannya, melainkan diserahkan kepada orang yang mengakuinya. Namun jika walinya hadir, maka sebaiknya dikonfirmasi kepadanya; jika ia membenarkannya, itulah yang dimaksud. Jika ia mendustakannya, menurut al-Qaffal, pengakuan wanita tersebut tidak diterima karena ia mengakui atas nama wali. Namun ada pendapat yang mengatakan pengakuannya diterima karena ia telah menetapkan hak atas dirinya untuk suaminya, sehingga ia seperti orang yang mengakui perbudakan untuk orang lain.

وإن قلنا تكذيب الولي يبطل إقرارها فجرى في غيبته سلمت إلى الزوج فإذا عاد الولي فكذبها فيخرج إلى أنّا إذا قبلنا إقرارها في الغربة ثم عادت إلى الوطن هل يستدام ذلك القبول وإن قلنا نقبل إقرارها على الإطلاق فقال الولي لا ولي لك غيري وما زوّجتك فهو على الخلاف الذي ذكرناه والأظهر أنه لا يؤثر تكذيبه

Dan jika kita mengatakan bahwa pendustaan wali membatalkan pengakuan perempuan, maka apabila hal itu terjadi saat wali sedang tidak ada, perempuan tersebut diserahkan kepada suaminya. Jika kemudian wali kembali dan mendustakannya, maka permasalahannya kembali kepada: apabila kita menerima pengakuannya saat di perantauan, lalu ia kembali ke tanah air, apakah penerimaan itu tetap berlaku? Dan jika kita mengatakan bahwa kita menerima pengakuannya secara mutlak, lalu wali berkata, “Tidak ada wali bagimu selain aku, dan aku tidak menikahkanmu,” maka hal itu kembali kepada perbedaan pendapat yang telah disebutkan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pendustaan wali tidak berpengaruh.

أما الولي إذا أقر بتزويجها فإن لم يملك إجبارها لم نقبل إقراره عليها لأن رضاها شرط يجب اعتباره

Adapun wali, jika ia mengakui telah menikahkan perempuan tersebut, maka jika ia tidak memiliki hak untuk memaksanya, pengakuannya tidak diterima atas dirinya, karena kerelaan perempuan itu merupakan syarat yang harus diperhatikan.

وإن كان مجبراً لها فإن أقر في حالة يملك إنشاء العقد عليها قُبل إقراره لأن ملك الإقرار يتبع ملك الإنشاء نفياً وإثباتاً وإن كان قد زال عنها الإجبار فزعم أنه زوجها حال بكارتها فإقراره مردود وإن أضافه إلى حالة يملك إجبارها لأن الاعتبار بحالة الإقرار

Jika ia adalah wali yang memaksanya, maka apabila ia mengakui pada saat ia masih berhak melakukan akad atasnya, pengakuannya diterima karena hak mengakui mengikuti hak melakukan akad, baik dalam penetapan maupun penafian. Namun, jika hak pemaksaan itu telah hilang darinya lalu ia mengaku bahwa ia menikahkannya saat masih perawan, maka pengakuannya ditolak, kecuali jika ia mengaitkannya dengan waktu di mana ia masih berhak memaksanya, karena yang menjadi pertimbangan adalah keadaan saat pengakuan.

فإن وكّل الولي المرأةَ أن توكّل رجلاً في تزويجها فإن قال وكّلي عن نفسك لم يصح وإن قال وكّلي عنّي فوجهان مبنيان على أن وكيل الوكيل وكيله أو وكيل الموكِّل

Jika wali mewakilkan kepada perempuan agar ia mewakilkan seorang laki-laki untuk menikahkannya, maka jika wali berkata, “Wakilkan dari dirimu sendiri,” tidak sah. Namun jika ia berkata, “Wakilkan dari aku,” maka terdapat dua pendapat yang didasarkan pada apakah wakil dari wakil itu adalah wakil dari wakil atau wakil dari muwakkil (pemberi kuasa).

فإذا زوجت المرأة نفسها ودخل بها الزوج فهو وطء شبهة يوجب المهر دون الحد لقوله صلى الله عليه وسلم فإن أصابها فلها المهر بما استحل من فرجها

Jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri dan suaminya telah menggaulinya, maka itu termasuk hubungan syubhat yang mewajibkan mahar tanpa dikenakan had, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika ia telah menggaulinya, maka ia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan dari apa yang telah dihalalkan dari kemaluannya.”

وقال الصَّيْرَفي يجب الحد لقوله صلى الله عليه وسلم الزانية من أنكحت نفسها قلت الصيرفي شرط أن يكون الزوج شافعياً يعتقد تحريمه ولا يحدّ الذي يعتقد حلّه قال والمذهب الأول والحديث يتأول على أنها إذا تزوجت واستقلّت به فقد فعلت فعل الزانية وقد جاء مثل هذا في قوله صلى الله عليه وسلم العينان تزنيان

Ash-Shairafi berkata, “Wajib dikenakan had berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Perempuan pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.’” Saya berkata, Ash-Shairafi mensyaratkan bahwa suaminya harus seorang Syafi’i yang meyakini keharamannya, dan tidak dijatuhi had bagi orang yang meyakini halalnya. Ia berkata, “Pendapat yang pertama adalah madzhab, dan hadits tersebut ditakwil bahwa jika seorang perempuan menikah dan mandiri dalam pernikahannya, maka ia telah melakukan perbuatan seperti pezina. Hal serupa juga terdapat dalam sabda Nabi ﷺ: ‘Dua mata berzina.’”

ولو حكم بصحته حاكم لم ينقض حكمه إذا وقع البناء لأنه مجتهد فيه

Jika seorang hakim memutuskan keabsahannya, maka putusannya tidak dibatalkan apabila bangunan telah didirikan, karena perkara tersebut termasuk wilayah ijtihad.

وقيل ينقض لمخالفته النص الذي لا يقبل التأويل قلت وذلك النص مفقود في هذه المسألة والحديث الذي يرويه فيه عليه وجوه من التأويل كثيرة

Dan dikatakan bahwa qiyās dibatalkan karena bertentangan dengan nash yang tidak menerima takwil. Saya katakan, nash tersebut tidak ditemukan dalam masalah ini, dan hadis yang diriwayatkan tentangnya memiliki banyak kemungkinan takwil.

فرع

Cabang

ولا يملك الوصي التزويج لأنه لا يلحقه عار الدناءة فلم يفوّض إليه العقد الذي هو بسبب رعاية الكفاءة ولا فرق بين أن يصرّح له الموصي بالتزويج وبين أن يفوّض إليه القيام بمصالح الطفلة وقصد بذكره الرد على مالك فإنه يجيز للوصي أن يزوجها

Wasi tidak berhak menikahkan karena ia tidak menanggung aib kehinaan, sehingga tidak diserahkan kepadanya akad yang berkaitan dengan penjagaan kafa’ah. Tidak ada perbedaan apakah orang yang berwasiat secara tegas memberi izin menikahkan atau hanya menyerahkan urusan kemaslahatan anak perempuan kepadanya. Penyebutan hal ini dimaksudkan sebagai bantahan terhadap pendapat Malik yang membolehkan washi menikahkan anak perempuan tersebut.

فصل

Bab

الولي الكامل الشفقة هو الأب والجد ويملكان إجبار البكر على النكاح في الحالة التي تجبر فيها الأبكار وشرطه البكارة ومعتمده قوله عليه السلام الثيب أحق بنفسها من وليها ومفهومه أن الولي أحق بالبكر من نفسها وسواء في ذلك الصغيرة والبالغ والثيب لا تجبر فإن كانت بالغة عاقلة لا تزوج إلا بإذنها ولو كانت صغيرة لم تزوج حتى تبلغ وتأذن

Wali yang sempurna kasih sayangnya adalah ayah dan kakek, dan keduanya memiliki hak untuk memaksa perempuan perawan menikah dalam keadaan di mana para perawan memang boleh dipaksa, dengan syarat masih perawan. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.: “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya,” dan maknanya adalah bahwa wali lebih berhak atas perempuan perawan daripada dirinya sendiri. Dalam hal ini, baik yang masih kecil maupun yang sudah baligh sama saja. Adapun janda tidak boleh dipaksa; jika ia sudah baligh dan berakal, maka tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya. Jika ia masih kecil, maka tidak boleh dinikahkan sampai ia baligh dan memberi izin.

وإن كانت مجنونة صغيرة فوجهان أحدهما لا تزوج حتى تبلغ كالعاقلة لعدم حاجتها والثاني تزوج كالمجنونة البالغة ولأن الجنون ليس له وقت معلوم يُرتقب زواله فيه بخلاف الصغر ولأنّ الجنون مع الصغر أبلغ في إبطال معنى الاستقلال من البكارة فكان أولى بالتجويز

Jika ia adalah seorang anak kecil yang gila, terdapat dua pendapat: salah satunya, ia tidak boleh dinikahkan hingga mencapai usia baligh seperti halnya anak kecil yang berakal, karena tidak ada kebutuhan untuk menikahkannya; pendapat kedua, ia boleh dinikahkan seperti orang gila yang sudah baligh, karena kegilaan tidak memiliki waktu tertentu yang diharapkan akan hilang, berbeda dengan usia kecil. Selain itu, kegilaan yang disertai dengan usia kecil lebih kuat dalam meniadakan makna kemandirian dibandingkan dengan keperawanan, sehingga lebih utama untuk dibolehkan.

فاما المجنونة البالغة فإن بلغت مجنونة لم تزُل ولاية الإجبار عنها ولأن مع البلوغ والشهوة تمس الحاجة إلى النكاح وهو من أسباب زوال الجنون كما أنّ العُزْبة من أسباب الجنون

Adapun perempuan dewasa yang gila, jika ia mencapai usia dewasa dalam keadaan gila, maka hak wali untuk memaksanya menikah tidak hilang, karena dengan kedewasaan dan adanya syahwat, kebutuhan terhadap pernikahan sangat mendesak, dan pernikahan merupakan salah satu sebab hilangnya kegilaan, sebagaimana membujang merupakan salah satu sebab timbulnya kegilaan.

وإن بلغت عاقلة ثم جنّت انبنى على ولاية مالها وفيه قولان أحدهما للأب والجد كما قبل البلوغ والثاني للسلطان لأنها ببلوغها عاقلة رشيدة زالت ولاية الأب فلا تعود بالجنون فإن قلنا ولي مالها الأب فهو ولي نكاحها كالصغيرة وإن قلنا السلطان ينظر في مالها فالقول في تزويجه مع وجود الأب كالقول في تزويج البالغ المجنونة مع الأخ

Jika seorang perempuan telah baligh dan berakal, kemudian menjadi gila, maka status perwalian atas hartanya bergantung pada dua pendapat. Pendapat pertama, perwalian tetap pada ayah dan kakek sebagaimana sebelum baligh. Pendapat kedua, perwalian berpindah kepada sulṭān, karena dengan balighnya ia telah menjadi orang yang berakal dan dewasa, sehingga perwalian ayah telah gugur dan tidak kembali lagi karena kegilaannya. Jika kita berpendapat bahwa wali hartanya adalah ayah, maka ayah juga menjadi wali nikahnya seperti pada anak perempuan yang masih kecil. Namun jika kita berpendapat bahwa sulṭān yang mengurus hartanya, maka pembahasan tentang perwalian nikahnya ketika ayah masih ada sama seperti pembahasan tentang pernikahan perempuan baligh yang gila dengan keberadaan saudara laki-laki.

وكما يزوج الأبُ البكرَ الصغيرة يزوج ابنه الصغير ولا تعتبر البكارة والثيوبة هاهنا وإن اعتبرت في باب الإحصان في الزنا في الذكور والمعتبر في تزويج الابن بالصغر والجنون العقلُ والبلوغ فيزوّج الأب ابنه الصغير العاقل فإذا بلغ عاقلاً لم يجبره فإن كان رشيداً استقل بالعقد وإن كان مبذراً فقد ذُكر في الحجر وسنعيد منه شيئاً إن شاء الله عز وجل

Sebagaimana ayah menikahkan anak perempuan perawan yang masih kecil, ia juga dapat menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil. Status perawan (bikrah) dan janda (tsayyibah) tidak diperhitungkan dalam hal ini, meskipun keduanya diperhitungkan dalam bab ihsan (perlindungan hukum) pada kasus zina bagi laki-laki. Yang menjadi pertimbangan dalam menikahkan anak laki-laki adalah usia kecil dan kondisi gila, yaitu akal dan baligh. Maka ayah boleh menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil namun berakal; jika ia telah baligh dan berakal, maka ayah tidak boleh memaksanya. Jika ia telah dewasa dan cerdas, ia berhak melakukan akad sendiri; namun jika ia boros, maka hal itu telah dijelaskan dalam bab hajar (pembatasan hak), dan kami akan mengulang penjelasannya, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وإن كان الابن البالغ مجنوناً نظر فإن بلغ مجنوناً زوجه الأب ناظراً وإن بلغ عاقلاً ثم جن فعلى الخلاف في الثيب إذ بلغت عاقلة ثم جنت

Jika anak laki-laki yang sudah baligh itu gila, maka dilihat: jika ia baligh dalam keadaan gila, ayahnya menikahkannya sebagai wali; dan jika ia baligh dalam keadaan berakal lalu kemudian menjadi gila, maka hukumnya mengikuti perbedaan pendapat dalam kasus perempuan yang sudah pernah menikah (tsayyib) yang baligh dalam keadaan berakal lalu kemudian menjadi gila.

وإن كان المجنون صغيراً فظاهر المذهب أن الأب لا يزوجه بخلاف الثيب الصغيرة المجنونة لأنه يستفيد به القيامَ بمؤنتها والابن الصغير يكلّف المؤنة وقيل في الابن والثيّب الصغيرين المجنونين أوجه أحدها يزوجان والثاني لا يزوجان والثالث تزوج البنت دون الابن

Jika anak yang gila itu masih kecil, maka pendapat yang tampak dalam mazhab adalah bahwa ayah tidak boleh menikahkannya, berbeda dengan anak perempuan kecil yang sudah pernah menikah dan gila, karena dengan menikahkannya ayah dapat memperoleh manfaat berupa pemenuhan kebutuhannya, sedangkan anak laki-laki kecil justru membebani kebutuhan. Ada pendapat lain mengenai anak laki-laki dan perempuan yang sudah pernah menikah, keduanya masih kecil dan gila, yaitu: pertama, keduanya boleh dinikahkan; kedua, keduanya tidak boleh dinikahkan; ketiga, anak perempuan boleh dinikahkan sedangkan anak laki-laki tidak.

والبكارة عبارة عن جلدة العُذْرة فإن زالت بجماع حلال أو حرام أو وطء شبهة صارت ثيباً ولو زالت بقفزة أو وثبة أو بأصبع أو بطول التعنيس والتعزب ففيها وجهان أحدهما أنها ثيب لزوال البكارة والثاني أنها بكر لأن البكارة عبارة عن عدم الممارسة واختبار الرجال وذلك لم يحصل

Keperawanan adalah selaput dara; jika hilang karena hubungan seksual yang halal atau haram, atau karena persetubuhan syubhat, maka perempuan tersebut menjadi seorang yang sudah tidak perawan (tsayyib). Namun, jika hilang karena loncatan, lompatan, jari, atau karena terlalu lama tidak menikah dan menahan diri, terdapat dua pendapat: pertama, ia dianggap sudah tidak perawan karena hilangnya keperawanan; kedua, ia tetap dianggap perawan karena keperawanan adalah ketidakberpengalamanan dan belum pernah berhubungan dengan laki-laki, dan hal itu belum terjadi.

وتردد الشيخ أبو محمد في دخولهن في وصية الأبكار والثُيَّب وقال الشيخ أبو علي لا يدخلن فيهما لأنهن لم يجامَعْن ولا معهن جلدة العذرة

Syekh Abu Muhammad ragu-ragu dalam memasukkan mereka ke dalam wasiat untuk para gadis dan para janda. Syekh Abu Ali berkata, mereka tidak termasuk di dalamnya karena mereka belum pernah digauli dan tidak memiliki selaput keperawanan.

وقال صاحب التلخيص يُقْسم لهنّ حق العقد قسمة الأبكار وجهاً واحداً لأن الغرض إيناسهن عن نفار الأبكار وقال الشيخ أبو علي هي على وجهين

Penulis kitab at-Talkhīṣ berkata: Mereka (para perempuan) dibagikan hak akad seperti pembagian untuk para gadis, menurut satu pendapat, karena tujuannya adalah menghibur mereka dari rasa enggan para gadis. Sedangkan Syekh Abū ‘Alī berpendapat ada dua pendapat dalam hal ini.

فأما الولي النسيب الذي لا يوصف بكمال الشفقة وهم العصبة المدلون بالأب والجد فليس لهم ولاية الإجبار لعدم كمال الشفقة فيهم فلا يزوّجون صغيرة ولا كبيرة وإن كانت بكراً بإجبار لكن يزوجونها والثيبَ العاقلة البالغة برضاهما وإذنهما وفي إذن هذه البكر وجهان أحدهما أن إذنها بالسكوت لقوله صلى الله عليه وسلم وإذنها صماتها والثاني يعتبر صريح نطقها قال وهو القياس البيّن ويُحمل الحديث على البكر التي يجبرها أبوها أو جدها فإنه يكتفى بصماتها إذا استؤمرت قلت وفي نفس المسألة نصّ وهو قوله صلى الله عليه وسلم لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن فلا يمكن تأويله بذلك لأن اليتيمة لا تزوج حتى تبلغ

Adapun wali kerabat yang tidak dikenal dengan kasih sayang yang sempurna, yaitu para ‘ashabah yang memiliki hubungan melalui ayah dan kakek, maka mereka tidak memiliki hak wali ijbār karena tidak adanya kasih sayang yang sempurna pada mereka. Maka mereka tidak boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, meskipun masih perawan, dengan paksaan. Namun, mereka boleh menikahkan perempuan yang sudah baligh, berakal, dan janda dengan persetujuan dan izinnya. Tentang izin dari perempuan perawan ini terdapat dua pendapat: salah satunya, izinnya cukup dengan diamnya, berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Dan izinnya adalah diamnya.” Pendapat kedua, harus dengan ucapan yang jelas, dan ini adalah qiyās yang nyata. Hadis tersebut dibawa pada makna perempuan perawan yang dinikahkan oleh ayah atau kakeknya, maka cukup dengan diamnya jika dimintai persetujuan. Saya katakan, dalam masalah ini terdapat nash, yaitu sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian menikahkan anak yatim sampai mereka dimintai persetujuan. Jika mereka diam, maka itulah izinnya.” Maka tidak mungkin menakwilkannya seperti itu, karena anak yatim tidak boleh dinikahkan sampai ia baligh.

وإذا أجبرها الأب على نكاح الكفء كان له ذلك وإن سخطته ولو دعت الأب إلى تزويجها فظاهر المذهب أنه تلزمه إجابتها إذا كان كفؤاً واحتج به أصحاب أبي حنيفة فقالوا لو ملك الأب إجبارها لما ملكت هي إجباره والعذر عنه أنه أقيم لقضاء حاجتها فإذا أعربت عنها لزمه تحصيلها لها كالطفل إذا طلب الطعام من وليه يجب عليه إجابته مع قصوره وعدم عبارته فهذا أولى وقيل بأن البكر مسلوبة العبارة في النكاح أصلاً قال وهذا غلط نعم لو عيّنت شخصاً وأراد الأب تزويجها من غيره قيل لا يجوز وقياس المذهب جوازه إذا كان كفؤاً لأنه لا خِيَرة لها في العقد فكذا في التعيين والأول مزيّف

Jika ayah memaksa anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang sekufu, maka itu dibolehkan meskipun ia tidak menyukainya. Dan jika anak perempuan meminta ayahnya untuk menikahkannya, menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab, ayah wajib mengabulkan permintaannya jika laki-laki itu sekufu. Para pengikut Abu Hanifah berdalil dengan hal ini, mereka berkata: “Jika ayah memiliki hak memaksa, maka anak perempuan tidak akan memiliki hak memaksa ayahnya.” Jawabannya adalah bahwa ayah diangkat untuk memenuhi kebutuhannya (anak perempuan), maka jika ia telah mengungkapkan kebutuhannya, wajib bagi ayah untuk memenuhinya, sebagaimana anak kecil yang meminta makanan kepada walinya, wajib bagi wali untuk memenuhi permintaannya meskipun anak itu belum mampu mengungkapkan keinginannya; maka dalam hal ini lebih utama lagi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa perawan tidak memiliki hak bicara sama sekali dalam pernikahan; pendapat ini keliru. Ya, jika ia telah menentukan seseorang, lalu ayah ingin menikahkannya dengan orang lain, ada yang berpendapat tidak boleh. Namun, menurut qiyās mazhab, hal itu boleh jika laki-laki tersebut sekufu, karena ia tidak memiliki pilihan dalam akad, maka demikian pula dalam penentuan calon suami; dan pendapat pertama adalah pendapat yang lemah.

وأما المزوِّج بغير القرابة فهم ثلاثة أحدهم من له ولاء فحكمه حكم القريب الناقص الشفقة كالأخ والعم والثاني المالك يزوج أمته جبراً ثيباً كانت أو بكراً مميزة أو بالغة مجنونة أو عاقلة والثالث السلطان ولا يزوج على مذهب الشافعي صغيرة لأن ولايته متأخرة عن ولاية عصبات النسب وهم لا يملكون تزويج الصغيرة

Adapun wali yang bukan karena hubungan kekerabatan, mereka ada tiga golongan. Pertama, orang yang memiliki hak wala’, maka hukumnya sama dengan kerabat yang kurang kasih sayang, seperti saudara laki-laki dan paman. Kedua, pemilik budak, ia boleh menikahkan budaknya secara paksa, baik budak tersebut janda atau perawan, sudah mumayyiz atau sudah baligh, gila atau berakal. Ketiga, penguasa (sulṭān), dan menurut mazhab Syafi‘i, penguasa tidak boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil, karena kewenangannya datang setelah kewenangan para ‘aṣhab an-nasab, sedangkan mereka sendiri tidak berwenang menikahkan anak perempuan yang masih kecil.

والمواضع التي يزوج فيها السلطان خمسة أحدها إذا عضل الولي المناسب أو من له ولاء إذا دعت إلى كفء فامتنعا زوجها السلطان والموضع الثاني إذا غاب الأخ وحضر العم زوّجها السلطان والثالث ألا يكون لها ولي ولا مولى فالسلطان ولي من لا ولي له والرابع أن يريد الولي أن يتزوج مولاته وليس له مشارك في الولاية فيزوجه السلطان الخامس تزويج المجنونة البالغة إذا كان النظر في تزويجها ولا أب لها ولا جد ففي أحد الوجهين تزويجها إلى السلطان لأنه هو الناظر العام وليس لها قريب كامل الشفقة ولأن السلطان يلي مالها في هذه الحالة فإذا مسّت حاجتها إليه زوّجها بخلاف الصغيرة فإنه لا حاجة بها فتؤخر إلى حين بلوغها واستئذانها والوجه الثاني يزوج المجنونة البالغة عصباتها لأن القريب النسيب أولى من السلطان لأن مرتبة الولاية تقتضيه فعلى هذا يراجِع السلطانَ فإذا أذن له زوّجها فيقوم السلطان مقامها في الإذن عند عجزها عنه ولأن عصبتها لا يستبد بتزويجها لقصور شفقته فإن امتنع العصبة زوّجها السلطان كما لو عضل

Tempat-tempat di mana penguasa (sulṭān) menikahkan ada lima. Pertama, jika wali yang sesuai atau orang yang memiliki hak wala’ menolak menikahkan, padahal perempuan itu meminta dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu, lalu keduanya menolak, maka penguasa yang menikahkan. Kedua, jika saudara laki-laki (kakak/adik) tidak ada, tetapi paman hadir, maka penguasa yang menikahkan. Ketiga, jika perempuan itu tidak memiliki wali maupun maula, maka penguasa adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali. Keempat, jika wali ingin menikahi perempuan yang berada di bawah perwaliannya, dan tidak ada orang lain yang memiliki hak perwalian bersamanya, maka penguasa yang menikahkan. Kelima, menikahkan perempuan dewasa yang gila, jika urusan pernikahannya menjadi tanggung jawab wali, sementara ia tidak memiliki ayah maupun kakek, maka menurut salah satu pendapat, penguasa yang menikahkan karena dialah yang menjadi penanggung jawab umum dan tidak ada kerabat dekat yang kasih sayangnya sempurna, serta karena penguasa juga mengurus hartanya dalam keadaan seperti ini. Jika ia membutuhkan pernikahan, maka penguasa yang menikahkan, berbeda dengan anak kecil perempuan, karena ia belum membutuhkan pernikahan sehingga pernikahannya ditunda sampai ia dewasa dan meminta izin. Pendapat kedua, yang menikahkan perempuan dewasa yang gila adalah para ‘ashabah-nya, karena kerabat dekat lebih utama daripada penguasa, sebab tingkatan perwalian menuntut demikian. Maka dalam hal ini, mereka menghadap penguasa; jika penguasa mengizinkan, maka mereka menikahkannya. Penguasa bertindak sebagai pengganti dalam memberikan izin ketika ia tidak mampu melakukannya. Karena para ‘ashabah tidak boleh menikahkan sendiri karena kurangnya kasih sayang mereka. Jika para ‘ashabah menolak, maka penguasa yang menikahkan, sebagaimana jika mereka menolak menikahkan.

وإن قلنا يزوجها السلطان استحب له مراجعة العصبة ذوي الآراء وقيل يجب لأنهم أخبر ببواطن الأحوال وهو ضعيف فإن تستّر العصبة استبد به السلطان

Jika kita mengatakan bahwa yang menikahkan adalah sulṭān, maka dianjurkan baginya untuk berkonsultasi dengan ‘aṣabah yang memiliki pendapat, dan ada yang berpendapat wajib karena mereka lebih mengetahui keadaan yang tersembunyi, namun pendapat ini lemah. Jika ‘aṣabah menyembunyikan diri, maka sulṭān dapat menikahkan sendiri.

ولا تقف معرفة حاجة المجنونة على قولها لأنه لا حكم له بل تُعرف حاجتها بمخايل لا تخفى فإن لم تظهر مخيلة حاجتها ورأى أهل الرأي تزويجها زُوّجت

Pengetahuan tentang kebutuhan perempuan gila tidak didasarkan pada ucapannya, karena ucapannya tidak dianggap sebagai hujah, melainkan kebutuhannya diketahui melalui tanda-tanda yang tidak samar. Jika tidak tampak tanda-tanda kebutuhannya, namun para ahli pendapat memandang perlu menikahkannya, maka ia boleh dinikahkan.

وإن لم يرَ الأطباء تزويجها ولا ظهرت مخيلة حاجتها ورأى السلطان أو النسيب تزويجها لكفاية نفقتها ومؤونتها فأصح الوجهين أنها لا تزوج لأنه يكون إجباراً على النكاح ولا يملكه غير الأب والجد والسلطان قال يثبت له حق الإجبار في المجنونة البالغة قلت ولا يصح تسمية تزويجها إجباراً لأن الإجبار لمن يكون له اختيار

Jika para dokter tidak melihat perlunya menikahkan perempuan itu, dan tidak tampak adanya tanda-tanda kebutuhan akan pernikahan, namun penguasa atau kerabat ingin menikahkannya demi mencukupi nafkah dan kebutuhannya, maka menurut pendapat yang lebih sahih, ia tidak boleh dinikahkan. Sebab, hal itu merupakan pemaksaan dalam pernikahan, sedangkan hak memaksa hanya dimiliki oleh ayah, kakek, dan penguasa. Dikatakan bahwa penguasa memiliki hak memaksa dalam menikahkan perempuan gila yang sudah baligh. Saya katakan, tidak tepat menyebut menikahkannya sebagai pemaksaan, karena pemaksaan itu berlaku bagi orang yang memiliki pilihan.

قال وإذا عُدِم الولي الخاص زوج السلطان بحق الولاية لقوله صلى الله عليه وسلم السلطان وليّ من لا وليَّ له فأما إذا زوج عند عضل الولي فهو نائب عنه لا بحكم الولاية لأنه لو كان بولاية لوجب إذا عضلها الأخ ولها عم ألا يزوجها السلطان إلا بإذن العم والأمر بخلافه فإن الولاية تقتضي تقديم العم على السلطان وقيل يزوجها بحكم الولاية لأنه لا يجوز لغيره التزويج هاهنا

Dikatakan: Apabila wali khusus tidak ada, maka penguasa (sulṭān) menikahkan dengan hak kewalian, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” Adapun jika penguasa menikahkan karena wali melakukan ‘aḍl (menghalangi), maka ia bertindak sebagai wakil dari wali, bukan berdasarkan hak kewalian. Sebab, jika itu berdasarkan kewalian, maka ketika saudara laki-laki menghalangi dan perempuan itu masih memiliki paman, seharusnya penguasa tidak menikahkan kecuali dengan izin paman. Namun kenyataannya tidak demikian, karena kewalian mengharuskan paman didahulukan daripada penguasa. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa penguasa menikahkan berdasarkan hak kewalian, karena selain penguasa tidak boleh menikahkan dalam kasus ini.

والأولى أن يقال تزويجه عند العضل نيابة قهرية أنتجتها الولاية لاقتضاء الحق من الممتنع قهراً لكن يبعد أن يقال التزويج حق للمرأة على الولي فيُشكل عند هذا تحقيق النيابة وللولي معنى الولاية

Yang lebih utama adalah dikatakan bahwa pernikahan yang dilakukan saat terjadi ‘adl (penolakan wali) merupakan perwakilan secara paksa yang dihasilkan oleh kewalian, untuk menuntut hak dari pihak yang menolak secara paksa. Namun, jauh jika dikatakan bahwa pernikahan adalah hak perempuan atas wali, sehingga menjadi problematis dalam hal ini untuk merealisasikan perwakilan, dan bagi wali terdapat makna kewalian.

وقد أطلق الأصحاب معصية العاضل قال وليس كذلك لأن تزويج السلطان إذا أمكن فلا يتضح كون التزويج حقاً على الولي إلا ألاّ يكون سلطان فإنه يجب على الولي تزويجها فإذا امتنع عصى أما مع وجود السلطان فلا وعلى هذا التردد يخرج تزويج السلطان في غيبة الولي وكذا تزويجه المرأة من وليها وكذلك تزويجه المجنونة وضابط محل التردد تزويجه مع قيام الولي الخاص وعند عدمه تحقق الولاية المحضة

Para ulama menggunakan istilah “maksiat” bagi wali yang menghalangi (perwalian), namun hal itu tidaklah selalu demikian. Sebab, jika pernikahan oleh penguasa (sulṭān) memungkinkan, maka tidak jelas bahwa pernikahan itu merupakan hak yang wajib atas wali kecuali jika tidak ada penguasa; saat itulah wali wajib menikahkan. Jika ia menolak, maka ia berdosa. Namun, jika penguasa ada, maka tidak demikian. Berdasarkan perbedaan pendapat ini, muncul permasalahan tentang pernikahan oleh penguasa saat wali tidak hadir, demikian pula pernikahan yang dilakukan oleh penguasa terhadap perempuan dari walinya, serta pernikahan terhadap perempuan yang tidak berakal (majnūnah). Batasan pokok dari perbedaan pendapat ini adalah pernikahan yang dilakukan saat wali khusus masih ada, dan jika tidak ada, maka terwujudlah kewalian murni (wilāyah maḥḍah).

والولايةُ الحقيقية تقتضي أحكاماً على المَوْلِيِّ عليه واستبداداً بالتصرف للنظر فإن لم يكن المتصرَّف له أهلاً لصغر أو زوال عقل فعليه نهاية الولاية وإن كان أهلاً وامتنع من عليه الحق استقلّ السلطان باقتضاء الحق قهراً وإن انقطع نظرُ الأهل لغيبة فهذا محل تصرف السلطان

Wilayah yang sebenarnya menuntut adanya ketentuan-ketentuan terhadap orang yang berada di bawah perlindungan dan kekuasaan penuh dalam bertindak demi kemaslahatan. Jika orang yang menjadi objek tindakan tersebut tidak cakap karena masih kecil atau hilang akal, maka wali memiliki kekuasaan penuh. Namun jika ia cakap dan menolak untuk memenuhi hak, maka penguasa (sulṭān) berhak menuntut hak tersebut secara paksa. Jika tidak ada kerabat yang dapat mengurus karena sedang tidak ada (ghaib), maka inilah saatnya penguasa (sulṭān) mengambil alih urusan.

والولي الخاص يتصرّف في المال والبدن أما في المال فلا يثبت إلا للأب أو أبيه عند فقد الأب في مال الصغير والمجنون والسفيه قهراً واستبداداً

Wali khusus berwenang bertindak atas harta dan badan. Adapun dalam hal harta, kewenangan itu hanya diberikan kepada ayah atau kakek (dari pihak ayah) jika ayah tidak ada, terhadap harta anak kecil, orang gila, dan orang safih, secara paksa dan mutlak.

وإذا غاب المستقلّ بالتصرف في ماله وخيف عليه لم يتصرف في حفظه إلا السلطان ولو خلت البلدة عن سلطان فليس للأب أن يتصرف فيه ولو خيف ضياعه

Jika orang yang berhak mengelola hartanya sendiri tidak diketahui keberadaannya dan dikhawatirkan terjadi sesuatu atas hartanya, maka yang berwenang mengelola dan menjaga harta tersebut hanyalah pihak penguasa (sulṭān). Jika suatu daerah tidak memiliki penguasa, maka ayah sekalipun tidak berhak mengelola harta tersebut, meskipun dikhawatirkan akan hilang.

أما التصرف في البدن فمنه الحضانة ومنه التزويج فما يَجْبرُ فيه الولي فلا يثبت إلا لأب أو جد ولا يثبت إلا مع البكارة والثيابة مع جنون ولا يثبت لغيرهما من العصبة تزويج قهري وكذا المال لا تثبت ولايته لعصبةٍ غيرهما لأنها ولايةٌ قهرية فلا تثبت إلا لمن كملت شفقته لأن طلب النظر مع العدالة لا يحصل إلا بكمال الشفقة الباعثة عليه

Adapun pengelolaan terhadap badan, di antaranya adalah hadhanah dan pernikahan. Dalam hal pernikahan yang dapat dipaksakan oleh wali, maka hal itu hanya berlaku bagi ayah atau kakek, dan hanya berlaku pada perempuan yang masih perawan atau janda yang mengalami gangguan jiwa. Tidak berlaku pernikahan secara paksa bagi selain keduanya dari kalangan ‘ashabah. Demikian pula dalam hal harta, tidak sah kewalian bagi ‘ashabah selain keduanya, karena ini adalah wilayah qahriyah (kewalian yang bersifat memaksa), sehingga tidak diberikan kecuali kepada orang yang kasih sayangnya sempurna, sebab keinginan untuk menjaga dengan keadilan hanya terwujud dengan kesempurnaan kasih sayang yang mendorongnya.

وهل يسمى الأخ ولياً لأخته الصغيرة قيل لا لأنه لا يملك تزويجها وقيل نعم لأنه يملكه عند بلوغها والبلوغ لا يؤثر في إثبات الولاية قال ولا حقيقة لهذا الاختلاف لأن تزويج من لا يَجْبُر ليس على قياس الولايات لما قدمناه والسلطان يلي المال حق الولاية عند عدم الأب والجد

Apakah saudara laki-laki disebut wali bagi adik perempuannya yang masih kecil? Ada yang mengatakan tidak, karena ia tidak berhak menikahkannya. Ada pula yang mengatakan ya, karena ia berhak menikahkannya ketika adiknya telah baligh, dan baligh tidak berpengaruh dalam penetapan kewalian. Dikatakan pula, perbedaan pendapat ini sebenarnya tidak memiliki hakikat, karena pernikahan yang tidak bersifat jabr tidak mengikuti qiyās kewalian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan penguasa (sulṭān) berhak menjadi wali atas harta jika ayah dan kakek tidak ada.

قلتُ ويفتقر إلى ذكر عدم الولي أيضاً لأنه قائم مقامه وكان القياس يقتضي أن يزوج الصغيرة كما يلي مالها كما في المجنونة إلا أنّ ولاية النكاح تباين ولاية المال في قاعدتها ولا تساويها نفياً وإثباتاً فإن الأب يلي مال البنت الصغيرة وإن كان لا يزوّجها ويجبر البكر البالغة ولا يلي مالها وسرّه أنّ ولاية التزويج تخرج بعض الخروج عن قاعدة النظر لأن مبناها على الإعفاف وذلك يتعلق بالجبلات ويقتضي ألا تزوج غيرُ بالغة فلو زُوجت صغيرة ربما تبقى دهرها في رقّ النكاح مع كراهتها لبعلها فلا يدخل تحت الولاية كالطلاق والمالُ لا يمكن تأخيره فيضيع ولذلك الوصي يتصرف في المال ولا يتصرف في البضع والسلطان يلي مال الصغيرة ولا يملك تزويجها

Saya berkata: Juga perlu disebutkan ketiadaan wali, karena ia menempati posisinya. Sebenarnya, menurut qiyās, seharusnya wali dapat menikahkan anak perempuan yang masih kecil sebagaimana ia mengelola hartanya, seperti pada kasus perempuan gila. Namun, wilayah (kewenangan) dalam pernikahan berbeda dengan wilayah dalam pengelolaan harta dalam prinsip dasarnya, dan keduanya tidak sama baik dalam penafian maupun penetapan. Sebab, ayah berwenang mengelola harta anak perempuan yang masih kecil, meskipun ia tidak boleh menikahkannya; dan ia dapat memaksa perawan yang sudah baligh untuk menikah, meskipun ia tidak berwenang atas hartanya. Rahasianya adalah bahwa wilayah dalam pernikahan agak berbeda dari prinsip dasar perlindungan (an-nazhar), karena dasarnya adalah untuk menjaga kehormatan, dan itu berkaitan dengan naluri. Hal ini menuntut agar anak perempuan yang belum baligh tidak dinikahkan. Jika anak kecil dinikahkan, mungkin saja ia akan terikat dalam pernikahan sepanjang hidupnya dengan suami yang tidak ia sukai, sehingga hal ini tidak termasuk dalam wilayah wali, sebagaimana talak. Adapun harta, tidak mungkin ditunda pengelolaannya sehingga bisa hilang, oleh karena itu washi (wali wasiat) dapat mengelola harta, tetapi tidak dapat mengelola masalah pernikahan. Penguasa (sulṭān) juga berwenang atas harta anak perempuan kecil, namun tidak berhak menikahkannya.

فصل

Bab

روى الشافعي عن الحسن عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال لانكاح إلا بولي وشاهدي عدل لكنه مرسل والشافعي يستحسن مراسيل الحسن قال المزني رواه غير الشافعي عن الحسن عن عمران بن الحصين مسنداً مرفوعاً وروى ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لا نكاح إلا بولي مرشد وشاهدي عدل

Asy-Syafi‘i meriwayatkan dari al-Hasan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi adil.” Namun hadis ini mursal, dan asy-Syafi‘i menganggap baik mursal-mursal al-Hasan. Al-Muzani berkata: Hadis ini juga diriwayatkan selain asy-Syafi‘i dari al-Hasan dari ‘Imran bin Husain secara musnad dan marfu‘. Ibnu ‘Abbas juga meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali yang bijaksana dan dua saksi adil.”

قال الأئمة خالف أبو حنيفة الخبر من أربعة أوجه أنه جوز النكاح بلا ولي ولم يشترط عدالة الولي وقد اشترطها في الخبر فإن المرشد بمعنى الرشيد كالمسمع بمعنى السميع وأجاز النكاح بحضور فاسقين وفي الخبر اشتراط حضور الذكور وأبو حنيفة يجيزه برجل وامرأتين

Para imam berkata bahwa Abu Hanifah menyelisihi hadis dari empat sisi: beliau membolehkan pernikahan tanpa wali dan tidak mensyaratkan keadilan wali, padahal dalam hadis disyaratkan keadilan wali; kemudian, istilah al-murshid bermakna ar-rashid sebagaimana al-musmi‘ bermakna as-sami‘; beliau juga membolehkan pernikahan dengan kehadiran dua orang fasik, sedangkan dalam hadis disyaratkan kehadiran laki-laki; dan Abu Hanifah membolehkannya dengan seorang laki-laki dan dua perempuan.

فنقول كل صفة تسلب العبارة وتسقط حكمها فهي منافية للولاية كالصبا والجنون وكل محجور عليه لحقه فليس بولي والرق ينافي الولاية إجماعاً أما المحجور عليه للفلس فولايته ثابتة لأن حجره ليس لحقه بل لحق الغرماء مع صفات الكمال وقد حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم على معاذ بن جبل وباع عليه ماله

Maka kami katakan, setiap sifat yang meniadakan kemampuan berbicara dan menggugurkan hukumnya, maka sifat itu bertentangan dengan kewalian, seperti masa kanak-kanak dan kegilaan. Setiap orang yang berada dalam status mahjūr (dilarang bertindak hukum) karena hak dirinya sendiri, maka ia bukanlah wali. Perbudakan bertentangan dengan kewalian menurut ijmā‘. Adapun orang yang mahjūr karena pailit, maka kewaliannya tetap ada, karena larangan itu bukan demi hak dirinya, melainkan demi hak para kreditur, sementara ia masih memiliki sifat-sifat kesempurnaan. Rasulullah ﷺ pernah memutuskan larangan bertindak hukum atas Mu‘ādz bin Jabal dan menjual hartanya.

وأما السفيه فلا يلي لأن الحجر عليه يطول لقصوره ومن لا ينظر لنفسه كيف ينظر لغيره قلت وللعراقيين وجه في تولِّيه لأن الحجر عليه في المال لخوف إضاعته وقد أُمن ذلك في تزويج ابنته

Adapun orang safīh (bodoh/ceroboh) tidak berhak menjadi wali karena status hajr (pembatasan hak) atas dirinya berlangsung lama disebabkan kekurangannya, dan siapa yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia dapat mengurus orang lain. Namun, menurut ulama Irak terdapat pendapat yang membolehkan ia menjadi wali, karena hajr atas dirinya dalam urusan harta dilakukan karena dikhawatirkan akan menyia-nyiakannya, sedangkan dalam pernikahan anak perempuannya kekhawatiran tersebut tidak ada.

ولا يزوج مسلم كافرة بالولاية الخاصة كما لا يزوج كافر مسلمة والكافر يزوج ابنته الكافرة إذا كان عدلاً في دينه قال الشافعي ولي الكافرة كافر

Seorang Muslim tidak boleh menikahkan perempuan kafir dengan wali khusus, sebagaimana orang kafir juga tidak boleh menikahkan perempuan Muslimah. Orang kafir boleh menikahkan putrinya yang juga kafir jika ia adil dalam agamanya. Imam Syafi‘i berkata, wali bagi perempuan kafir adalah orang kafir.

وقيل لا يزوجها وقيل هو كالفاسق

Dan ada yang berpendapat bahwa ia tidak boleh menikahkannya, dan ada pula yang berpendapat bahwa kedudukannya seperti orang fasik.

ومن استولت عليه الغفلة والذهول أو كان به ألم يلهيه عن النظر فلا يلي

Dan barang siapa yang dikuasai oleh kelalaian dan ketidaksadaran, atau sedang mengalami sakit yang mengalihkan perhatiannya dari melakukan pengamatan, maka ia tidak boleh menjadi wali.

وإذا دعت المرأة إلى التزويج مع قيام الصفات المانعة تولى السلطان تزويجها كما لو غاب أو عضل

Jika seorang perempuan meminta untuk dinikahkan sementara terdapat sifat-sifat yang menghalangi, maka penguasa berwenang menikahkannya, sebagaimana halnya jika wali tidak ada atau melakukan ‘adl (menghalangi pernikahan).

وإذا اتصف الولي بالفسق فظاهر نصوص الشافعي في القديم والجديد أن الفاسق يلي عقد النكاح وقال أيضاًً لا ولاية للسفيه واختار القفال كونَه ولياً

Apabila wali bersifat fasik, maka menurut zahir nash-nash Imam Syafi’i dalam pendapat lama dan barunya, orang fasik tetap menjadi wali dalam akad nikah. Beliau juga berpendapat bahwa orang safih tidak memiliki kewalian, namun al-Qaffal memilih pendapat bahwa ia tetap menjadi wali.

والمعنيّ بالسفيه المخبَّل المحجور عليه لعدم رشده وقيل فيه قولان

Yang dimaksud dengan safīh adalah orang yang gila yang dikenai status tidak cakap hukum karena tidak adanya kedewasaan akal padanya, dan mengenai hal ini terdapat dua pendapat.

وقيل شارب الخمر لا يزوِّج لأن السكر والنشوة تغلبه على رأيه فلا تعويل على نظره وإن كان فسقه بغير الشرب فإنه يلي وقيل إن كان نسبه يقتضي له ولاية الإجبار على النكاح لم ينافه الفسق وإن كان لا يُثبت له ولاية الإجبار نافاه الفسق لأنه إذا قوي سبب الولاية بعُد زوالها فالأبوّة والجدودة لهما قوة لكمال الشفقة فيهما فلا يغالبهما الفسق وإذا ضعف السبب قرب زوال أثره

Dikatakan bahwa peminum khamar tidak boleh menikahkan (wali nikah), karena mabuk dan kenikmatan minuman itu menguasai pikirannya sehingga tidak dapat diandalkan pertimbangannya. Namun, jika kefasikannya bukan karena minum khamar, maka ia tetap dapat menjadi wali. Ada juga pendapat bahwa jika nasabnya memberikan hak wilāyah ijbār (hak memaksa dalam pernikahan), maka kefasikan tidak membatalkan hak tersebut. Namun, jika nasabnya tidak menetapkan hak wilāyah ijbār, maka kefasikan membatalkannya. Sebab, jika sebab wilāyah itu kuat, maka kecil kemungkinan hak itu hilang; seperti ayah dan kakek, keduanya memiliki kekuatan karena kasih sayang yang sempurna, sehingga kefasikan tidak mengalahkan keduanya. Namun, jika sebabnya lemah, maka hilangnya pengaruh wilāyah itu menjadi lebih dekat.

وقيل بعكس هذا إن الفسق ينافي ولاية الإجبار ولا ينافي ولاية الاستئذان لأن الخوف من نظر الفاسق يُؤْمَن بمراجعتها

Dan ada pula yang berpendapat sebaliknya, bahwa kefasikan bertentangan dengan wilayah ijbār, namun tidak bertentangan dengan wilayah isti’dzān, karena kekhawatiran terhadap pandangan orang fasik dapat diatasi dengan meminta persetujuan darinya.

ولو زوجها العدل بغير كُفْءٍ برضاها لم تعترض على عقده وقيل إن الأب إذا فسق لا يجبر البكر وإذا استأمرها فالقياس يقتضي أن ينعقد نكاحه فالفسق يسلب الإجبار لا أصل الولاية

Jika seorang wali yang adil menikahkan perempuan dengan laki-laki yang bukan sekufu’ dengan persetujuannya, maka ia tidak boleh menolak akad tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa jika ayahnya fasik, ia tidak dapat memaksa anak perempuannya yang masih perawan. Jika ia meminta persetujuannya, maka menurut qiyās, akad nikahnya tetap sah. Maka kefasikan hanya menghilangkan hak untuk memaksa, bukan asal kewalian.

وقال شيخه السفه الذي يقتضي اطّراد الحجر أو ابتداءه ينافي الولايةَ أما إذا بلغ رشيداً وعاد سفيهاً فقد قيل يعود الحجر من غير حجر حاكمٍ عليه فيخرج عن الولاية ومن قال لا يعود الحجر عليه لا يراه ولياً ناظراً لغيره مع جهله ومن بلغ فاسقاً لا ولاية له أمّا الفسق الطارىء بعد البلوغ فالمذهب أنه لا يعيد حجراً فإذا لم يُعدّ صاحبه قاصر النظر مضطرب الرأي فالوجه القطع بكونه ولياً مجْبِراً كان أو غير مجْبِر لقيام سبب الولاية ووجود الشفقة وتمام النظر وفسقه جناية على نفسه ولهذا كان ناظراً لنفسه لكن يُلزَم عليه الشهادة فمن الفسقة من لا يكذب وإن أشفى على الحتوف ويؤثر الصدق تحت ظلال السيوف وهو مردود الشهادة! ويجوز الانفصال عن هذا بأن العدالة شرط قبول الشهادة كالحريّة فالعبد وإن كان صادق اللهجة مردودُ الشهادة والتعبد غالب على أحكام الشهادات ولذلك اعتبر فيها عدد مخصوص ومجلسُ القضاء وتقدُّم الدعوى ومطلوب الولاية الشفقةُ وهي منه محققة ويعضدها أن الأولين لم يعترضوا على أنكحة الفسقة ولا يرون قبول شهادتهم

Dan gurunya berkata: Kebodohan yang mengharuskan terus-menerusnya pembatasan (hajr) atau permulaannya bertentangan dengan kewalian. Adapun jika seseorang telah baligh dan berakal, lalu kembali menjadi bodoh (safih), maka ada pendapat yang mengatakan bahwa hajr kembali berlaku tanpa perlu keputusan hakim atasnya, sehingga ia keluar dari kewalian. Sedangkan menurut pendapat yang mengatakan hajr tidak kembali berlaku atasnya, maka ia tidak dianggap sebagai wali yang mengatur urusan orang lain karena kebodohannya. Dan siapa yang baligh dalam keadaan fasik, maka ia tidak memiliki kewalian. Adapun kefasikan yang muncul setelah baligh, menurut madzhab, tidak mengembalikan hajr. Maka jika pelakunya tidak dianggap sebagai orang yang lemah akal atau kacau pikirannya, maka yang tepat adalah menetapkan bahwa ia tetap menjadi wali, baik wali mujbir maupun bukan mujbir, karena sebab kewalian tetap ada, kasih sayang tetap ada, dan pertimbangan yang matang tetap ada, sedangkan kefasikannya adalah kejahatan terhadap dirinya sendiri. Oleh karena itu, ia tetap menjadi pengatur bagi dirinya sendiri, namun ia tidak diterima kesaksiannya. Di antara orang-orang fasik ada yang tidak pernah berdusta meski di ambang kematian dan lebih memilih kejujuran di bawah bayang-bayang pedang, namun kesaksiannya tetap ditolak! Hal ini dapat dijelaskan bahwa keadilan adalah syarat diterimanya kesaksian, sebagaimana kemerdekaan, sehingga seorang budak meskipun jujur lisannya, tetap ditolak kesaksiannya. Dan aspek ibadah lebih dominan dalam hukum-hukum kesaksian, sehingga dalam kesaksian dipersyaratkan jumlah tertentu, majelis pengadilan, adanya gugatan sebelumnya, sedangkan yang menjadi tujuan kewalian adalah kasih sayang, dan hal itu benar-benar ada pada dirinya. Hal ini juga didukung oleh kenyataan bahwa para ulama terdahulu tidak mempermasalahkan pernikahan orang-orang fasik dan tidak menerima kesaksian mereka.

قال المحققون ولاية المال تنزل منزلة ولاية النكاح وهذا هو الذي لا يتضح غيره

Para peneliti menyatakan bahwa kewenangan atas harta itu diposisikan setara dengan kewenangan dalam pernikahan, dan inilah yang tidak tampak ada penjelasan lain selain itu.

وإن قلنا الفاسق يلي تزويج موليته تولَّى تزويج أمته وإن قلنا لا يزوج مَوْليِّته ففي أمته وجهان أصحهما أنه يزوجها وإذا قلنا الفسق ينافي الولاية فوكّل الولي فاسقاً في قبول النكاح فالطريقة المعتمدة جوازه كما يجوز أن يقبل النكاح لنفسه فأما توكيله في التزويج ففيه وجهان أحدهما أن الفسق ينافي التزويج بالوكالة كما ينافي بالولاية والثاني يجوز لأن عبارته صحيحة وهو غير مستقل ونظر الولي يعضده والأول يقول الفسق يمنع تقليد القضاء وإن عضده نظر الإمام قال وهذا لا يشبه الوكالة لأن نظر القاضي ينتشر وتعسر مراقبته في التفصيل بخلاف الوكيل

Jika kita berpendapat bahwa seorang fāsiq (pelaku dosa besar) boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya, maka ia juga boleh menikahkan budaknya perempuan. Namun jika kita berpendapat bahwa ia tidak boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya, maka dalam hal budaknya perempuan terdapat dua pendapat, yang paling sahih adalah ia boleh menikahkannya. Jika kita berpendapat bahwa kefasikan bertentangan dengan kewalian, lalu wali tersebut mewakilkan kepada seorang fāsiq untuk menerima akad nikah, maka pendapat yang dipegang adalah kebolehannya, sebagaimana ia boleh menerima akad nikah untuk dirinya sendiri. Adapun jika ia mewakilkan kepada seorang fāsiq untuk melakukan akad nikah (menikahkan), maka terdapat dua pendapat: pertama, kefasikan bertentangan dengan pernikahan melalui perwakilan sebagaimana bertentangan dengan kewalian; kedua, hal itu boleh karena lafal akadnya sah dan ia tidak bertindak secara mandiri, serta pertimbangan wali mendukungnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa kefasikan mencegah pengangkatan sebagai qāḍī (hakim), meskipun didukung oleh pertimbangan imam. Mereka mengatakan bahwa hal ini tidak sama dengan perwakilan, karena pertimbangan qāḍī meluas dan sulit diawasi secara rinci, berbeda dengan wakil.

ويجوز للخاطب أن يوكّل عبد نفسه في قبول النكاح له وفاقاً وكذا لو وكل عبد غيره بإذنه ولو وكّله بغير إذن سيده فالجمهور أن النكاح ينعقد لأنه لا يفوت بكلمة القبول على مولاه شيء من منافعه ولا عهدة عليه فيها كتسبيحةٍ منه وقيل لا يصح وهو ساقط لا يعتد به

Diperbolehkan bagi seorang pelamar untuk mewakilkan budaknya sendiri dalam menerima akad nikah untuknya, menurut kesepakatan ulama. Demikian pula, jika ia mewakilkan budak orang lain dengan izinnya. Namun, jika ia mewakilkan budak tanpa izin tuannya, menurut jumhur (mayoritas ulama), akad nikah tetap sah karena dengan ucapan kabul tersebut tidak ada satu pun manfaat budak yang hilang dari tuannya dan tidak ada tanggungan apa pun atasnya, sebagaimana tasbih yang diucapkannya. Ada pendapat yang mengatakan tidak sah, namun pendapat ini lemah dan tidak dianggap.

ولو وكل الولي عبداً يزوج عنه فوجهان مرتبان على الوجهين في توكيل الفاسق والعبد أولى ألا يكون وكيلاً لأنه مُجْمَعٌ على أنه لا يكون ولياً وفي الفاسق الخلاف

Jika wali mewakilkan kepada seorang budak untuk menikahkan atas namanya, maka terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam hal mewakilkan seorang fāsiq, dan budak lebih utama untuk tidak menjadi wakil karena telah menjadi ijmā‘ bahwa ia tidak dapat menjadi wali, sedangkan pada fāsiq terdapat perbedaan pendapat.

وفي كون الأعمى ولياً وجهان وجهُ المنع قصور نظره قال شيخه لا خلاف في أنه يتزوج وفي شرائه قولان وسببه أنّ في الرؤية أثراً في شراء الأعيان يمنع الصحة على قول ويمنع اللزوم على قول ولا أثر لها في النكاح بحال

Dalam hal apakah orang buta dapat menjadi wali, terdapat dua pendapat. Pendapat yang melarangnya beralasan karena keterbatasan penglihatannya. Gurunya berkata, tidak ada perbedaan pendapat bahwa ia boleh menikah. Dalam hal jual beli yang dilakukan olehnya, terdapat dua pendapat; sebabnya adalah bahwa penglihatan memiliki pengaruh dalam jual beli barang, menurut satu pendapat dapat mencegah keabsahan, dan menurut pendapat lain dapat mencegah terjadinya keharusan (akad yang mengikat). Namun, penglihatan tidak memiliki pengaruh apa pun dalam pernikahan.

وفي فسق الوالي العام خلاف يترتب على أنه هل ينعزل بالفسق فإن قلنا ينعزل فإذا فسق انقطع تصرفه وإن قلنا لا ينعزل فقد قيل ينفذ تصرفه وهو طرد القياس وقيل لا ينفذ إذا كان يتوقع إضراراً وتكون حاله في الفسق كحاله لو أحرم بحج أو عمرة فلا يخرج عن كونه ولياً وإن امتنع عليه التزويج

Terdapat perbedaan pendapat mengenai kefasikan wali ‘ām (wali umum), yang berkaitan dengan apakah ia otomatis diberhentikan karena kefasikannya. Jika kita mengatakan bahwa ia diberhentikan, maka ketika ia fasik, segala tindakannya terputus. Namun jika kita mengatakan bahwa ia tidak diberhentikan, ada yang berpendapat bahwa tindakannya tetap sah, dan ini sesuai dengan qiyās. Ada pula yang berpendapat bahwa tindakannya tidak sah jika dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat. Keadaan wali dalam kefasikan sama seperti keadaannya jika sedang ihram untuk haji atau umrah; ia tidak keluar dari statusnya sebagai wali, meskipun ia tidak boleh melakukan pernikahan.

فصل

Bab

لا ينعقد النكاح إلا بحضور شاهدين لقوله صلى الله عليه وسلم لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل ولأنه عقد خطير يترتب عليه مقاصد يحتاط لها فوجب صيانته عن التجاحد

Pernikahan tidak sah kecuali dengan kehadiran dua orang saksi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” Selain itu, pernikahan adalah akad yang penting yang memiliki tujuan-tujuan yang harus dijaga, sehingga wajib melindunginya dari kemungkinan saling mengingkari.

ولا ينعقد بحضور عبدين وإن كانا من أهل الشهادة لأنه لا ينعقد بشهادتهما

Akad tidak sah dengan kehadiran dua orang budak, meskipun keduanya termasuk ahli syahadah, karena akad tidak sah dengan kesaksian mereka berdua.

قلت قوله وإن كانا من أهل الشهادة بعيد من أصلنا فإن العبد عندنا ليس أهلاً للشهادة ولهذا قال لأنه لا يثبت بشهادتهما

Saya berkata: Ucapannya “dan jika keduanya termasuk ahli syahadah” jauh dari prinsip kami, karena menurut kami, seorang budak bukanlah termasuk ahli syahadah. Oleh karena itu, ia berkata: karena tidak dapat ditetapkan dengan kesaksian keduanya.

وكذا حكم المراهقين

Demikian pula hukum bagi anak-anak yang mendekati usia baligh.

ولا ينعقد بحضور فاسقَيْن خلافاً لأبي حنيفة وظاهر النص أنه ينعقد بحضور مستورين في أمر العدالة ويتسلّط به الزوج على استباحتها فلو بان أنهما فاسقان حالة العقد ففيه قولان يبتنيان على ما إذا حكم بشهادة اثنين ظاهرهما العدالة ثم بان أنهما كانا فاسقين حالة الحكم ففي نقض الحكم قولان ولم يسمح المراوزة بذكر خلاف في انعقاد النكاح بمستورَيْن وتسلط الزوج به

Dan akad tidak sah dengan kehadiran dua orang fasik, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Teks yang tampak menunjukkan bahwa akad sah dengan kehadiran dua orang yang tidak diketahui status keadilannya (mastūr) dalam perkara keadilan, dan dengan itu suami berhak menghalalkan istrinya. Jika kemudian diketahui bahwa keduanya adalah fasik pada saat akad, maka ada dua pendapat yang dibangun atas kasus apabila suatu keputusan dijatuhkan berdasarkan kesaksian dua orang yang tampak adil, lalu ternyata keduanya adalah fasik pada saat keputusan itu dijatuhkan; dalam pembatalan keputusan tersebut terdapat dua pendapat. Para ulama Marw tidak menyebutkan adanya perbedaan pendapat tentang sahnya akad nikah dengan kehadiran dua orang mastūr dan hak suami yang timbul karenanya.

قال والقياس الجلي أن ما يؤثِّر الفسق في إبطاله فالجهل بالعدالة يوجب التوقف فيه ومساق هذا ألاّ يتسلط به حتى يتبين أمرهما والممكن في تعليل التسليط أن الاكتفاء بهما يليق بحال العقد لأنه يقع غالباً في مواضع يقل فيها المعروف العدالة والبحث عنها يؤدي إلى طول الأمر وترك الخِطبة ولا حاجة ترهق إلى البينة في الحال بخلاف حالة الحكم

Dan qiyās yang jelas adalah bahwa apa yang menyebabkan fasik membatalkan (sesuatu), maka ketidaktahuan tentang keadilan (seseorang) juga menuntut untuk menahan diri (tidak memutuskan) dalam hal itu. Konsekuensi dari hal ini adalah tidak boleh memberikan kekuasaan (hak) dengannya sampai jelas keadaan keduanya. Adapun alasan yang memungkinkan untuk membenarkan pemberian kekuasaan adalah bahwa mencukupkan dengan keduanya (dua saksi) sesuai dengan keadaan akad, karena akad biasanya terjadi di tempat-tempat yang jarang diketahui keadilan (saksi-saksinya), dan mencari tahu tentang keadilan mereka akan menyebabkan proses menjadi lama dan meninggalkan khitbah (lamaran), serta tidak ada kebutuhan mendesak untuk menghadirkan bukti pada saat itu, berbeda halnya dengan keadaan ketika memutuskan perkara (hukum).

وكان شيخه يردد القول في مستوري الحال في الحريّة فيجتمع من هذا ثلاثة أوجه أحدها أنه لا يتسلط ما لم تظهر الحرية والعدالة والثاني يتسلط والثالث الفرق بين العدالة والحرية

Dan gurunya sering mengulang-ulang pendapat tentang orang yang tidak diketahui keadaan sebenarnya (mastūr al-ḥāl) dalam hal kebebasan, sehingga dari sini terkumpul tiga pendapat: yang pertama, tidak dapat diberlakukan (hukum) kecuali jika telah tampak kebebasan dan keadilan; yang kedua, dapat diberlakukan; dan yang ketiga, membedakan antara keadilan dan kebebasan.

ولا ينعقد عندنا نكاح مسلم على كافرة بحضور ذميين خلافاً لأبي حنيفة

Menurut kami, akad nikah seorang Muslim dengan perempuan kafir tidak sah apabila disaksikan oleh dua orang dzimmi, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.

وفي انعقاد النكاح بحضور أعميين وجهان أحدهما ينعقد لعموم قوله صلى الله عليه وسلم وشاهدي عدل وهما شاهدا عدل والثاني لا ينعقد لأنه لا يمكن إثباته بشهادتهما قال وأرى القطع بهذا لأن الاكتفاء بهما يبطل مقصود شرط الشهادة في النكاح

Dalam pelaksanaan akad nikah dengan kehadiran dua orang buta terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan akadnya sah karena keumuman sabda Nabi ﷺ: “dan dua orang saksi yang adil,” dan keduanya adalah dua saksi yang adil. Pendapat kedua menyatakan akadnya tidak sah karena tidak mungkin membuktikan akad tersebut dengan kesaksian mereka berdua. Ia berkata, “Dan menurutku, pendapat yang tegas adalah ini, karena mencukupkan dengan keduanya akan menggugurkan tujuan dari syarat kesaksian dalam nikah.”

ولو حضر ابنا الزوجين أو ابن له وابن لها ففيه ثلاثة أوجه أحدها أنه ينعقد بهما قال وهذا يضاهي انعقاده بحضور أعميين قلت إن هذا الوجه يضاهي حضور الأعميين فكيف يضاهي القولُ الجزمُ ما فيه خلاف وإن أراد أنّ أصل الصورة تضاهيه فحضور الأعميين على ثلاثة أوجه فلا تتحقق المضاهاة

Jika yang hadir adalah dua anak dari suami istri, atau seorang anak dari pihak suami dan seorang anak dari pihak istri, maka terdapat tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa akad tetap sah dengan kehadiran keduanya. Ia berkata, “Ini serupa dengan sahnya akad dengan kehadiran dua orang buta.” Saya katakan, “Jika pendapat ini menyerupakan dengan kehadiran dua orang buta, maka bagaimana mungkin pendapat yang tegas disamakan dengan sesuatu yang masih diperselisihkan? Jika yang dimaksud adalah bahwa asal permasalahannya serupa, maka kehadiran dua orang buta pun memiliki tiga pendapat, sehingga penyerupaan tersebut tidak benar-benar terwujud.”

ثم زيّف الوجه وقال هو في نهاية الركاكة قلت وليس لفظ الركاكة مما يستعمل في الجواز والمنع والصحة والإبطال وعلة التزييف أنهما إن كانا ابنيهما لم ينفكا أن يشهدا لأحد أبويهما وإن كان ابن له وابن لها لم يمكن إثبات النكاح بشهادتهما بحال

Kemudian ia melemahkan pendapat tersebut dan mengatakan bahwa pendapat itu sangat lemah. Saya katakan, istilah “lemah” (rukāka) bukanlah istilah yang digunakan dalam konteks kebolehan, larangan, keabsahan, atau pembatalan. Adapun alasan pelemahan pendapat tersebut adalah, jika keduanya adalah anak dari kedua orang tua itu, maka tidak terlepas kemungkinan mereka akan bersaksi untuk salah satu dari kedua orang tuanya. Dan jika yang satu adalah anak laki-lakinya dan yang lain adalah anak perempuannya, maka tidak mungkin penetapan pernikahan dapat dilakukan dengan kesaksian mereka dalam keadaan apa pun.

قال ولا مساغ لهذا الوجه إلا أن يسلك به مسلك أبي حنيفة وأصحابه في حمل شرط الشهادة على طرفٍ من التعبد وله وجه لأن النكاح هو المحتاط له ولا يشترط له الإشهاد على رضا المرأة وإذنها ولو جحدت لم يثبت إلا بالشهادة على إذنها فيشكل حمل الشهادة على الاحتياط وإنما لم نكتف بحضور فاسقين لأن ما لا يُعقل يتبع فيه مورد النص وقد قال صلى الله عليه وسلم وشاهدي عدل والفاسق ليس بشاهد وإن سمي به مجازاً فليس بعدل

Ia berkata, “Tidak ada jalan bagi pendapat ini kecuali dengan menempuh cara Abu Hanifah dan para pengikutnya dalam memahami syarat kesaksian sebagai bagian dari ibadah yang bersifat ta‘abbudi. Hal ini memiliki alasan, karena pernikahan adalah perkara yang dijaga kehati-hatiannya, namun tidak disyaratkan adanya kesaksian atas kerelaan dan izin perempuan. Jika perempuan mengingkarinya, maka tidak dapat dibuktikan kecuali dengan kesaksian atas izinnya. Maka, sulit untuk memahami bahwa syarat kesaksian dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian. Adapun kita tidak cukup dengan kehadiran dua orang fasik, karena dalam perkara yang tidak dapat dinalar (‘aql), kita mengikuti apa yang disebutkan dalam nash. Rasulullah saw. bersabda, ‘Dan dua orang saksi yang adil.’ Orang fasik bukanlah saksi, meskipun secara majazi disebut demikian, namun ia bukanlah orang yang adil.”

ولا يُكْتفى بحضور الأصم لأن حضوره كغيبته

Kehadiran orang tuli tidaklah cukup, karena kehadirannya sama saja dengan ketidakhadirannya.

والوجه الثاني أنه لا ينعقد بحضور ابنيهما وابن له وابن لها لما ذكره في تزييف الوجه الأول

Adapun alasan kedua adalah bahwa akad tidak sah dengan kehadiran dua anak laki-laki mereka, seorang anak laki-laki dari pihak laki-laki, dan seorang anak laki-laki dari pihak perempuan, sebagaimana telah dijelaskan dalam penolakan alasan pertama.

والثالث أنه لا ينعقد بحضور ابنيهما أو ابن له وابن لها لأنه لا يتوقع إثباته بشهادتهما وينعقد بشهادة ابني أحدهما لأنه يتعلق به إثباته إذا جحده أحدهما فشهدا عليه

Yang ketiga, akad tidak sah dengan kehadiran dua anak laki-laki mereka berdua, atau seorang anak laki-laki dari pihak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari pihak perempuan, karena tidak diharapkan dapat dibuktikan dengan kesaksian mereka berdua. Namun, akad sah dengan kesaksian dua anak laki-laki dari salah satu pihak, karena mereka berkepentingan dalam pembuktiannya jika salah satu pihak mengingkarinya, maka mereka dapat bersaksi atasnya.

ولو حضر ابنان له وابنان لها انعقد النكاح قولاً واحداً لأنه يمكن إثباته من الجانبين

Jika hadir dua anak laki-laki dari pihak laki-laki dan dua anak laki-laki dari pihak perempuan, akad nikah tetap sah menurut satu pendapat, karena akad tersebut dapat dibuktikan dari kedua belah pihak.

وهكذا لو حضره عدوّان لهما أو عدو له وعدو لها أو عدوان لأحدهما على أقسام البنين

Demikian pula, jika hadir dua musuh bagi keduanya, atau seorang musuh baginya dan seorang musuh baginya (yang lain), atau dua musuh bagi salah satu dari keduanya, maka hal itu termasuk dalam berbagai kategori anak-anak.

ولا ينعقد ولا يثبت برجل وامرأتين

Tidak sah dan tidak tetap (akadnya) dengan satu laki-laki dan dua perempuan.

فرع

Cabang

إذا قال الشاهدان بعد العقد كنّا فاسقَيْن حالة العقد أو تعمدنا الكذب لم يُنْقَض القضاء وإنما القولان إذا قامت به البينة

Jika dua orang saksi mengatakan setelah akad bahwa pada saat akad mereka adalah fāsiq atau mereka sengaja berdusta, maka keputusan hukum tidak dibatalkan. Kedua pernyataan tersebut hanya berlaku jika ada bukti yang menegaskannya.

ولم يذكر في حكم الستر شيئاً وعندي أنه إن لم يعلم الزوجان بفسقهما حالة العقد لم يزُل حكم الستر فأما إذا تصادق الزوجان على أن الحاضرَيْن كانا فاسقَيْن حالة العقد وعلما بذلك فالوجه القطع بتبين فساد العقد لأنهما لم يكونا مستورين عنهما وعليهما التعويل في التحليل والتحريم بخلاف ما لو ثبت بالبينة فإن الستر قارن العقد فجُرحا بالتبيّن على القولين ولو قال الزوجان لم نعرف أعيانهما وقد تذكرنا أنهما كانا فاسقين حالة العقد فيحتمل أن يخرج على القولين كما في قيام البينة

Ia tidak menyebutkan apa pun mengenai hukum penutupan aib (satr), dan menurut pendapat saya, jika kedua mempelai tidak mengetahui kefasikan para saksi pada saat akad, maka hukum penutupan aib tidak gugur. Adapun jika kedua mempelai sepakat bahwa kedua saksi yang hadir pada saat akad adalah fasiq dan mereka mengetahuinya, maka pendapat yang kuat adalah akad tersebut jelas-jelas batal, karena mereka tidak tertutup (aibnya) dari kedua mempelai, padahal kepada merekalah bergantungnya kehalalan dan keharaman. Berbeda halnya jika kefasikan itu dibuktikan dengan kesaksian (bukan pengakuan), maka penutupan aib bersamaan dengan akad, lalu mereka dicacatkan setelahnya menurut dua pendapat. Jika kedua mempelai berkata, “Kami tidak mengetahui siapa orangnya, namun kami ingat bahwa mereka adalah fasiq pada saat akad,” maka hal ini mungkin dapat dikembalikan kepada dua pendapat, sebagaimana dalam kasus adanya kesaksian.

ولو أن الزوج سمع ممن يثق به أن فلاناً فاسق ثم عقد النكاح بحضور المجروح فهل يزول الستر وينحى به نحو الأخبار فلا يشترط فيه العدد ولا الحرية فيه تردد والظاهر أن الستر يزول بأخبار من تقبل روايته وإن لم يثبت به الجرح في مجلس القضاء ويجوز أن يقال من لا يجرح في مجلس القضاء فهو مستور ومن استيقن الزوج فسقه فعلمه في حقه كافٍ في زوال الستر

Jika seorang suami mendengar dari seseorang yang ia percayai bahwa si Fulan adalah seorang fasiq, kemudian ia melangsungkan akad nikah dengan kehadiran orang yang dicela tersebut, apakah status satr (tertutupnya aib) hilang dan diperlakukan seperti berita (khabar) sehingga tidak disyaratkan jumlah tertentu (syarat jumlah saksi) dan tidak disyaratkan kebebasan (bukan budak)? Dalam hal ini terdapat keraguan. Yang tampak adalah bahwa satr (tertutupnya aib) hilang dengan adanya kabar dari orang yang diterima riwayatnya, meskipun celaan tersebut belum terbukti di majelis qadha (pengadilan). Boleh juga dikatakan bahwa siapa yang tidak dicela di majelis qadha maka ia dianggap masih tertutup aibnya (mastur), dan jika suami benar-benar yakin akan kefasikan orang tersebut, maka pengetahuannya itu cukup baginya untuk menghilangkan status satr (tertutupnya aib) pada orang itu.

وكان الشيخ أبو محمد يسْتَتِيب شهود النكاح إذا حضروا ويعتاد ذلك في حق المستورين استظهاراً وكان يتردد في المعلنين بالفسق إذا أظهروا التوبة في مجلس العقد هل يلحقون بالمستورين فلو قلنا يلحقون فعاود الفجور على الفور فالظاهر سقوط أثر توبتهم

Syekh Abu Muhammad biasa meminta para saksi akad nikah untuk bertobat jika mereka hadir, dan beliau membiasakan hal itu terhadap orang-orang yang terjaga kehormatannya sebagai bentuk kehati-hatian. Beliau ragu terhadap orang-orang yang terang-terangan berbuat fasik, apabila mereka menampakkan tobat di majelis akad, apakah mereka dapat disamakan dengan orang-orang yang terjaga kehormatannya. Jika kita mengatakan mereka disamakan, lalu mereka segera kembali berbuat maksiat, maka yang tampak adalah hilangnya pengaruh tobat mereka.

وإذا أقرّ الزوجان بالعلم بفسق الشاهدين حالة العقد حكمنا بأنه لا نكاح بينهما ولا ينتقص بذلك الطلاق ولا يجب به المسمى للحكم بأنه لا نكاح بينهما لكن إذا كان قد وطئها لزمه مهر المثل وإذا تزوجها بعد ذلك ملك عليها ثلاث طلقات

Jika kedua mempelai mengakui bahwa mereka mengetahui kefasikan kedua saksi pada saat akad, maka kami memutuskan bahwa tidak ada pernikahan di antara keduanya, dan talak tidak berkurang karenanya, serta tidak wajib mahar yang telah disebutkan karena diputuskan bahwa tidak ada pernikahan di antara mereka. Namun, jika suami telah menggaulinya, maka ia wajib membayar mahar mitsil. Jika ia menikahinya kembali setelah itu, maka ia memiliki hak atas tiga kali talak.

ولو اعترف الزوج بذلك وأنكرت المرأة فيحكم بارتفاع النكاح قال الصيدلاني سبيله سبيل طلقة بائنة فإن جرى ذلك قبل الدخول لزمه نصف المسمى وإن جرى بعده فجميعه ولو نكحها بعده عادت إليه بطلقتين لأنها لم تصدقه فيه ولا وُجد سبب يستحق به الفسخ فهو في حكم الطلاق

Jika suami mengakui hal itu sementara istri mengingkarinya, maka diputuskan bahwa pernikahan telah berakhir. Asy-Syidhlani berkata, hukumnya seperti talak bain; jika hal itu terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri, maka suami wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditetapkan, dan jika terjadi setelahnya maka seluruh mahar wajib dibayarkan. Jika suami menikahinya kembali setelah itu, maka istri kembali kepadanya dengan dua kali talak, karena ia tidak membenarkan pengakuan suami dan tidak ada sebab yang membolehkan fasakh, sehingga hukumnya seperti talak.

وحكي عن الشافعي أنّ الحرّ إذا تزوج أَمَة وقال عقيبه كنت واجداً طَوْلَ حرة بانت منه بطلقة وهو مشكل لكنه ينزل الفراق المحكوم به منزلة الطلاق في تنصيف المسمى قبل الدخول وتكميله بعده ولو عادت إليه عادت بطلقتين

Diriwayatkan dari asy-Syafi‘i bahwa seorang laki-laki merdeka jika menikahi seorang budak perempuan dan setelah itu ia berkata, “Aku mampu menikahi perempuan merdeka,” maka budak perempuan itu berpisah darinya dengan satu talak. Namun, hal ini bermasalah, tetapi perpisahan yang diputuskan hakim diposisikan seperti talak dalam hal pembagian mahar yang telah disebutkan: setengahnya sebelum terjadi hubungan suami istri dan seluruhnya setelahnya. Jika budak perempuan itu kembali kepadanya, maka ia kembali dengan dua talak.

قال هذا لا وجه له لأنه لم ينشىء طلاقاً ولا في موجب إقراره ما يقتضي الطلاق

Ia berkata, hal ini tidak berdasar karena ia tidak membuat talak, dan dalam pengakuannya tidak ada sesuatu yang mengharuskan terjadinya talak.

فصل

Bab

من بلغ سفيهاً اطّرد الحجر عليه ولم نُجز له أن يتزوج بانفراده لأنه محجور عليه لنفسه وذلك ينافي استبداده ولا يملك الولي تزويجه من غير طلبه لأنه يملك تطليق زوجته فلا يصح إلا بإذن الولي وطلبه وقد نص الشافعي في موضع للولي تزويجه وفي موضع لا يزوجه وليست على قولين بل على اختلاف حالين فحيث قال يزوجه يريد إذا كان أباً أو جداً أو قيّماً أذن له الحاكم في تزويجه وحيث قال لا يزوجه يريد به القيّم الذي لم يؤذن له في تزويجه فإن تولى الولي تزويجه عند طلبه بإذنه جاز وإن فوضه إليه عند وجود شرائطه جاز لأن عبارته صالحة للعقد

Siapa pun yang telah baligh namun masih safih (tidak cakap mengelola harta), maka status hajr (pembatasan hak) tetap berlaku atasnya, dan kami tidak membolehkannya menikah sendiri karena ia sedang berada dalam hajr demi kemaslahatan dirinya, dan hal itu bertentangan dengan kemandiriannya. Wali pun tidak berhak menikahkannya tanpa permintaannya, karena ia berhak menceraikan istrinya, sehingga pernikahan tidak sah kecuali dengan izin dan permintaannya. Imam Syafi‘i telah menegaskan pada satu tempat bahwa wali boleh menikahkannya, dan pada tempat lain tidak boleh menikahkannya. Ini bukan dua pendapat yang berbeda, melainkan perbedaan keadaan. Ketika beliau mengatakan wali boleh menikahkannya, maksudnya jika walinya adalah ayah, kakek, atau pengampu yang telah diizinkan oleh hakim untuk menikahkannya. Dan ketika beliau mengatakan wali tidak boleh menikahkannya, maksudnya adalah pengampu yang belum diizinkan untuk menikahkannya. Jika wali menikahkannya atas permintaannya dan dengan izinnya, maka itu sah. Jika wali menyerahkan urusan pernikahan kepadanya ketika syarat-syaratnya terpenuhi, maka itu juga sah, karena ucapannya sah untuk akad.

ولوليه أن ينفرد بالتصرف المصلح لماله من غير مراجعته كالطفل ولو فوض إليه عقداً معيناً في المال فالمذهب صحتُه وقيل لا يصح وهو بعيد لأنه مكلَّف صحيح العبارة وبه فارق الصبيَّ والمجنونَ ويستثنى من ذلك المرأة فإن عبارتها مسلوبة في النكاح خاصة مع أنها مكلفة تستأذن وتراجع فيه ولا يستند ذلك إلى معنى محقق

Wali berhak untuk bertindak sendiri dalam mengelola harta anak yang berada dalam perwaliannya demi kemaslahatan, tanpa harus meminta persetujuannya, sebagaimana pada anak kecil. Jika wali menyerahkan kepadanya akad tertentu terkait harta tersebut, menurut mazhab akad itu sah, meskipun ada pendapat yang mengatakan tidak sah, namun pendapat ini lemah karena ia adalah orang yang mukallaf dan ucapannya sah, sehingga berbeda dengan anak kecil dan orang gila. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah perempuan, karena ucapannya tidak dianggap dalam akad nikah secara khusus, meskipun ia mukallaf yang harus dimintai izin dan pendapatnya dalam hal itu, dan hal ini tidak didasarkan pada alasan yang jelas.

ومتى أبدى السفيه حاجته إلى النكاح صُدِّق ولا ينظر إلى بِنْيته ولا يرجع إلى قول الأطباء فيه لأنه لا سبيل إلى الوقوف على حقيقة الداعي إليه فلا يعرف إلا من جهته فإذا أخبر عن حاجته إلى النكاح وجبت إجابته وقضاء حاجته

Dan apabila seorang safīh menyatakan kebutuhannya untuk menikah, maka ia dipercaya dan tidak dilihat pada niatnya, serta tidak kembali pada pendapat para dokter tentang dirinya, karena tidak ada jalan untuk mengetahui hakikat dorongan tersebut kecuali dari dirinya sendiri. Maka jika ia mengabarkan tentang kebutuhannya untuk menikah, wajib dipenuhi dan dikabulkan kebutuhannya.

فلو لم نجبه فللعراقيين وجهان أحدهما لا يتزوج لقصوره وعدم تفويض الولي إليه والثاني يستقلّ به كما لو طلب الطعام وهذا بعيد عن القياس

Jika kita tidak mengabulkannya, maka menurut ulama Irak terdapat dua pendapat: pertama, ia tidak boleh menikah karena keterbatasannya dan tidak adanya pendelegasian dari wali kepadanya; kedua, ia boleh menikah sendiri sebagaimana jika ia meminta makanan, namun pendapat ini jauh dari qiyās.

ويتجه أن يقال يرفع المحجورُ عليه أمره إلى الحاكم كما لو عضل المرأةَ وسَلْبُ عبارتها بمثابة منع السفيه من الاستقلال

Pendapat yang kuat adalah bahwa orang yang dikenai pembatasan (mahjūr ‘alaih) mengadukan perkaranya kepada hakim, sebagaimana jika seorang wali menghalangi perempuan (untuk menikah), dan pencabutan hak bicaranya setara dengan pencegahan orang safih untuk bertindak secara mandiri.

وجملةُ حاله إن احتاج إلى المطاعم ولم ينته إلى الضرورة فاشترى بنفسه فقد تردد العراقيون فيه وإن انتهى إلى حد الضرورة قال فالوجه عندي القطع بتجويز تصرفه لضرورته لأنه من أهل العبارة ونَصْبُ الناظر لمصلحته فعند الضرورة منعُه لا مصلحة له فيه لكن لا تُتصور الضرورة في النكاح وإن تناهت الحاجة فيه

Secara ringkas, keadaannya adalah jika ia membutuhkan makanan tetapi belum sampai pada tingkat darurat lalu ia membeli sendiri, maka para ulama Irak berbeda pendapat dalam hal ini. Namun jika telah sampai pada tingkat darurat, menurutku pendapat yang tepat adalah membolehkan tindakannya karena darurat, sebab ia termasuk orang yang mampu mengungkapkan maksud dan penunjukan seorang nazhir adalah demi kemaslahatannya. Maka, dalam keadaan darurat, melarangnya tidak membawa maslahat baginya. Namun, keadaan darurat tidak dapat dibayangkan dalam masalah pernikahan, meskipun kebutuhannya sangat mendesak.

والمرضيُّ أنه إن أمكن رفع الأمر إلى الوالي لم يجز أن يستقِلّ بنفسه وإن تعذر الرجوع إلى الوالي ترتب على ما ذكرنا في تحقق الحاجة إلى المطاعم والكسوة وما في معناه والنكاح أولى بالمنع لأنه لا تتحقق فيه الحاجة تحققها في الطعام ونحوه ولذلك يجب على الأب نفقةُ ولده ولا يجب إعفافه وظاهر مذهب العراقيين إجراء الوجهين في استبداده من غير مراجعة السلطان عند امتناع الولي الحاضر

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jika memungkinkan untuk membawa perkara tersebut kepada penguasa, maka tidak boleh seseorang bertindak sendiri. Namun, jika tidak memungkinkan untuk kembali kepada penguasa, maka hal itu mengikuti apa yang telah kami sebutkan terkait kebutuhan mendesak terhadap makanan, pakaian, dan hal-hal yang semakna dengannya. Adapun pernikahan, lebih utama untuk dilarang, karena kebutuhan di dalamnya tidaklah setingkat kebutuhan terhadap makanan dan semacamnya. Oleh karena itu, seorang ayah wajib menafkahi anaknya, namun tidak wajib menikahkan anaknya. Menurut pendapat yang tampak dari mazhab ulama Irak, terdapat dua pendapat mengenai kebolehan bertindak sendiri tanpa merujuk kepada penguasa ketika wali yang hadir menolak.

وللأب تزويج ابنه الطفل لمصلحة ظنية مع العلم بعدم حاجته إلى النكاح

Ayah boleh menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil demi suatu kemaslahatan yang bersifat dugaan, meskipun diketahui bahwa anak tersebut belum membutuhkan pernikahan.

وولي المحجور عليه يرعى في مصلحته هذا المعنى لكن لا يجبره عليه والخلاف في استقلاله إذا ذكر حاجة جلية داعية فأما لمصلحة جلية من غير طلب فلا خلاف فيه

Wali dari orang yang berada dalam perwalian memperhatikan kemaslahatan orang tersebut dalam hal ini, namun tidak boleh memaksanya. Adapun perbedaan pendapat terjadi mengenai kemandiriannya jika ia menyebutkan kebutuhan yang jelas dan mendesak. Adapun jika untuk kemaslahatan yang jelas tanpa ada permintaan, maka tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.

والأولى لولي السفيه أن يعيّن له امرأة ويقدر مهرها ويأذنَ له في العقد عليها فإن عيّنها ولم يقدّر مهرها صح الإذن وعقد السفيه بمهر مثلها أو بأقلَّ منه فإن زاد على مهر المثل صح النكاح ولزم مهر المثل وسقط الزيادة ولو قدّر مهراً فتخيّر به السفيه امرأة جاز إذا كان مهرَ مثلها وإن كان أكثر منه لزم مهر المثل ورُد الزائد لأنه تبرع وتبرعه مردود

Yang utama bagi wali seorang safih adalah menetapkan seorang wanita untuknya, menentukan maharnya, dan mengizinkannya untuk menikahinya. Jika wali telah menetapkan wanita tersebut namun tidak menentukan maharnya, maka izinnya tetap sah dan si safih boleh menikahinya dengan mahar sepadan atau kurang dari itu. Jika maharnya melebihi mahar sepadan, maka akad nikahnya sah, tetapi yang wajib hanyalah mahar sepadan dan kelebihan dari itu gugur. Jika wali telah menentukan mahar, lalu si safih memilih wanita berdasarkan mahar tersebut, maka hal itu boleh selama maharnya sepadan. Namun, jika maharnya lebih dari mahar sepadan, maka yang wajib hanyalah mahar sepadan dan kelebihannya dikembalikan karena itu dianggap hibah, sedangkan hibah dari safih tidak diterima.

ولو أذن فيه من غير تعيين امرأة ولا تقدير مهر صح الإذن على وجهٍ فإن زاد على مهر المثل رُدّت الزيادة وقيل لا يصح لأنه قد يتزوج من يستغرق مهرُ مثلها مالَه فالوجه أنه لا يصح نكاحها إذا لم يقع موافقاً لمصلحته وإن أفسدنا الإذن فالنكاح باطل وإن وافق المصلحة فكأنه لم يأذن

Jika seseorang memberi izin tanpa menentukan wanita tertentu dan tanpa menetapkan mahar, maka izin tersebut sah dalam satu sisi. Namun, jika mahar yang diberikan melebihi mahar mitsil, kelebihan itu harus dikembalikan. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa izin tersebut tidak sah karena bisa jadi seseorang menikahi wanita yang mahar mitsilnya menghabiskan seluruh hartanya. Maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pernikahan tersebut tidak sah jika tidak sesuai dengan kemaslahatannya. Jika izin tersebut dianggap rusak, maka pernikahannya batal. Namun, jika sesuai dengan kemaslahatan, maka seolah-olah ia tidak memberi izin.

وأما العبد فإنه لا ينكح بغير إذن سيده كالسفيه بغير إذن وليه فلو قال له المولى انكح من شئت بما شئت صح الإذن وينكح هذا ويتعلق المهر بكسبه بخلاف السفيه فلو لم يجد السفيه إلا من لا ترضى بمهر مثلها وأخبر بحاجته إليها ففيه احتمال

Adapun seorang budak, maka ia tidak boleh menikah tanpa izin tuannya, sebagaimana orang safih tidak boleh menikah tanpa izin walinya. Jika tuan berkata kepadanya, “Menikahlah dengan siapa pun yang kamu kehendaki dan dengan mahar apa pun yang kamu kehendaki,” maka izin itu sah dan budak tersebut boleh menikah, serta mahar menjadi tanggungan hasil kerjanya, berbeda dengan orang safih. Jika orang safih tidak mendapatkan kecuali wanita yang tidak rela dengan mahar sepadan dengannya, dan ia mengabarkan kebutuhannya kepada wanita itu, maka dalam hal ini terdapat kemungkinan (perbedaan pendapat).

ولو أذن السيد لعبده أن يتزوج بمهر المثل فزاد عليه قال الشافعي لا تثبت الزيادة في حق السيد ولا تتعلق بكسبه بل بذمة العبد يُتْبع بها إذا عَتَق فيصح المسمى ويتبعض متعلقه

Jika tuan mengizinkan budaknya untuk menikah dengan mahar yang sepadan, lalu mahar itu melebihi dari yang sepadan, menurut pendapat asy-Syafi‘i, kelebihan tersebut tidak menjadi hak tuan dan tidak berkaitan dengan hasil usaha budak, melainkan menjadi tanggungan budak itu sendiri yang akan ditagih setelah ia merdeka. Maka mahar yang disebutkan itu sah, namun tanggung jawabnya terbagi.

ولو عين ولي السفيه له امرأة فنكحها على أكثر من مهر مثلها رُدَّت الزيادة ولم يطالب السفيه بها ولو فك الحجر عنه لرشده لأنا نرعى فيما لا يتعلق بكسب العبد حقَّ السيد وفي حق السفيه حق نفسه ولو طولب بها إذا رشد لطولب بها في الحال كما لو أتلف مالاً أو جنى جناية توجب المال

Jika wali seorang safih telah menentukan seorang wanita untuknya lalu menikahkannya dengan mahar yang lebih besar dari mahar wanita sepadannya, maka kelebihan tersebut dikembalikan dan safih tidak dituntut untuk membayarnya, meskipun setelah itu status ketidakmampuannya dicabut karena telah mencapai kedewasaan. Hal ini karena dalam perkara yang tidak berkaitan dengan usaha budak, kita memperhatikan hak tuan, sedangkan dalam perkara safih, kita memperhatikan hak dirinya sendiri. Jika ia dituntut membayar kelebihan itu setelah dewasa, tentu ia juga akan dituntut membayarnya saat itu juga, sebagaimana jika ia merusak harta atau melakukan pelanggaran yang mewajibkan pembayaran harta.

قال وفي النفس مما حكيته متفقاً عليه أثر فإنّ السيد إذا قال لعبده انكح هذه فلو نكح غيرها لم يصح لمخالفة الإذن وكذا لو علق إذنه بوقت أو صفة وجب اتباع ما عيّنه فإذا قال انكح هذه بألف فنكحها بألفين فليس هذا النكاح المأذونَ فيه فمثله في ولي السفيه

Ia berkata: Dalam hal yang aku ceritakan, terdapat pengaruh yang disepakati, yaitu jika seorang tuan berkata kepada hambanya, “Nikahkanlah perempuan ini,” lalu ia menikahkan perempuan selain yang dimaksud, maka tidak sah karena menyelisihi izin yang diberikan. Demikian pula jika izinnya digantungkan pada waktu atau sifat tertentu, maka wajib mengikuti apa yang telah ditentukan. Jika ia berkata, “Nikahkanlah perempuan ini dengan mahar seribu,” lalu ia menikahkannya dengan mahar dua ribu, maka pernikahan itu bukanlah pernikahan yang diizinkan. Demikian pula halnya pada wali bagi orang yang lemah akal (safih).

ووجه الجواب عنه أن النكاح قائم بنفسه دون العوض فإذا أذن فيه استقل الإذن ومخالفتُه في مقدار المهر مخالفة في الإذن في المهر ولأن الأمر في المهر مردود إلى مهر المثل بخلاف ما لو عين امرأة فنكح غيرها لأنه ترك مقتضى الإذن بالكلية

Jawaban atas hal itu adalah bahwa akad nikah berdiri sendiri tanpa bergantung pada imbalan, sehingga jika diizinkan, izin tersebut sudah cukup, dan menyelisihi dalam jumlah mahar adalah penyelisihan dalam izin terhadap mahar. Selain itu, urusan mahar dikembalikan kepada mahar mitsil, berbeda halnya jika seseorang telah menentukan seorang wanita lalu menikahi wanita lain, karena itu berarti telah meninggalkan inti dari izin secara keseluruhan.

ويلزم إذا وكل في قبول نكاح امرأة بألف فقبل الوكيل بألفين قال فالمذهب الصحيح أن النكاح لا ينعقد لأنه لا مستند لنكاح الوكيل إلا الإذن فإذا خالفه لم يتبق له مستند وقيل بأن الوكيل إذا خالف في مقدار المهر يصح نكاحه لأنه غير مقصود في النكاح فلا يؤثر الخلاف فيه قال وهو بعيد ومنقول

Dan wajib, apabila seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk menerima akad nikah seorang wanita dengan mahar seribu, lalu wakil tersebut menerima dengan mahar dua ribu, maka menurut mazhab yang benar, akad nikah tersebut tidak sah karena tidak ada landasan bagi akad nikah yang dilakukan oleh wakil kecuali izin dari yang mewakilkan. Jika ia menyelisihinya, maka tidak tersisa lagi landasan baginya. Ada pula pendapat bahwa jika wakil menyelisihi dalam jumlah mahar, akad nikahnya tetap sah karena mahar bukanlah tujuan utama dalam akad nikah sehingga perbedaan dalam hal itu tidak berpengaruh. Namun, pendapat ini dianggap lemah dan hanya merupakan pendapat yang dinukilkan.

ولو قيل بأن نكاح العبد والسفيه إذا خالفا في المهر لا يصح لكان أوجه في المعنى مما ذكره في الوكيل

Jika dikatakan bahwa pernikahan seorang budak dan orang yang safih (tidak cakap) tidak sah apabila mereka menyelisihi (ketentuan) mahar, maka hal itu secara makna lebih kuat daripada apa yang disebutkan mengenai wakil.

ولو قال السيد لعبده انكح هذه بألف فإن زدتَ ولو درهماً فلا إذن فيه فكما أذنت لك فيه بألف نهيتك عنه بالزيادة فالذي يقتضيه الرأي أنه إذا زاد لا يصح نكاحه مع تصريحه بنفي الإذن فيه والنكاح وإن كان حقَّ العبد فلا بد من رعاية إذن المولى فيه لتعلّق حقه به

Jika tuan berkata kepada hambanya, “Nikahilah perempuan ini dengan mahar seribu. Jika kamu menambah, meskipun hanya satu dirham, maka tidak ada izin untuk itu. Sebagaimana aku mengizinkanmu menikah dengan mahar seribu, aku juga melarangmu menambahkannya,” maka menurut pendapat yang tepat, apabila hamba tersebut menambah (mahar), maka pernikahannya tidak sah karena tuan secara tegas meniadakan izin untuk penambahan itu. Meskipun pernikahan adalah hak hamba, tetap harus memperhatikan izin tuan karena hak tuan juga terkait di dalamnya.

وقد نصّ الشافعي رضي الله عنه أن العبد إذا زاد على ما قدره السيد تصح تسميتُه وتلزم ذمتَه يُتبع بها إذا أعتق وفيه غوص فنُقدِّم أن الجمهور على أن العبد إذا ضمن ديناً بغير إذن سيده لم يصح ولا يثبت في ذمته المال وقيل يصح ويتبع به إذا أعتق وهو منقاس فتعلّق بما نصّ عليه فإن الزيادة وما ضمن لم يأذن السيد فيهما وعدم تضرر السيد بالضمان لا يوجب صحته بخلاف الزيادة لأن للسيد تعلقاً بها ولهذا لو ضمن لسيده شيئاًً عن أجنبي لم يصح وإن أمكن مطالبته إذا عتق فكذلك القيمة الصحيحُ أنها تتعلق بذمته إذا عتق وقيل لا يطالب بها بعد العتق والفرق أن الإتلاف لا يمكن ردُّه ولا إحباطُ حق المتلف عليه والضمان عقد نسيئة وتصحيحه وإبطاله إلى الشرع

Imam Syafi‘i raḥimahullāh telah menegaskan bahwa apabila seorang budak menambah atas apa yang telah ditentukan oleh tuannya, maka penamaan (atas tambahan itu) sah dan menjadi tanggungan dalam jiwanya, sehingga ia dapat dituntut setelah dimerdekakan. Dalam masalah ini terdapat pembahasan mendalam. Kami dahulukan bahwa jumhur ulama berpendapat jika seorang budak menanggung utang tanpa izin tuannya, maka itu tidak sah dan harta tersebut tidak menjadi tanggungan dalam jiwanya. Ada juga pendapat yang mengatakan sah dan ia dapat dituntut setelah dimerdekakan, dan ini sesuai dengan qiyās. Maka, pendapat ini terkait dengan apa yang telah ditegaskan (oleh Imam Syafi‘i), sebab tambahan dan penjaminan yang dilakukan budak tidak diizinkan oleh tuannya. Tidak adanya kerugian bagi tuan karena penjaminan tidak menjadikannya sah, berbeda dengan tambahan karena tuan memiliki keterkaitan dengannya. Oleh karena itu, jika budak menjamin sesuatu untuk tuannya dari orang lain, maka itu tidak sah, meskipun memungkinkan untuk menuntutnya setelah dimerdekakan. Demikian pula nilai (barang yang dirusak), pendapat yang sahih adalah bahwa itu menjadi tanggungan dalam jiwanya setelah dimerdekakan, dan ada juga yang berpendapat tidak dapat dituntut setelah dimerdekakan. Perbedaannya adalah bahwa perusakan tidak dapat dikembalikan dan hak orang yang dirugikan tidak dapat dihapuskan, sedangkan penjaminan adalah akad utang piutang yang sah atau batalnya tergantung pada syariat.

ولو اشترى العبد شيئاً بغير إذن سيده فالمذهب أنه لا يصح وفي صحته قول غريب حكيناه والفرق بينه وبين الضمان أن الضمان التزام مجرد والبيع عقد عهدة وثبوت الملك فيه للسيد من غير عهدة محال فإن وارث المشتري يملك المبيع إرثاً مع التزام العهدة وإلزام السيد العهدة بعقد انفرد به العبد محال

Jika seorang budak membeli sesuatu tanpa izin tuannya, menurut mazhab (yang dipegang), jual beli itu tidak sah. Namun, ada pendapat ganjil tentang keabsahannya yang telah kami sebutkan. Perbedaan antara jual beli dan dhamān (jaminan) adalah bahwa dhamān merupakan komitmen semata, sedangkan jual beli adalah akad yang mengandung tanggung jawab (ʿuhdah). Kepemilikan barang oleh tuan dalam jual beli tanpa adanya tanggung jawab adalah mustahil. Sebab, ahli waris pembeli dapat memiliki barang yang dibeli melalui warisan dengan menanggung tanggung jawabnya. Membebankan tanggung jawab kepada tuan melalui akad yang dilakukan sendiri oleh budak adalah mustahil.

ولا يتحقق هذا في الضمان لو صح بخلاف الزيادة فإنها وإن التزمها العبد بغير إذن سيده إلا أنها جارية في سياق عقد مأذون فيه فكانت أقرب من الضمان ولأن أصحابنا وإن اختلفوا في العبد إذا قبل هبة أو وصية بغير إذن السيد هل تصح وإذا صح فهل يملك السيد لم يختلفوا في أن العبد إذا خالع زوجته على مال أن المال يدخل في ملك السيد قهراً لأنه جرى في سياق الطلاق وهو خارج عن الحجر ويجمُل في القياس ألا تلزم الزيادة في المهر أصلاً كالضمان والفرق بينهما عسر ولا يكتفى فيه بالجهالات كاكتفاء أصحاب الرأي ويؤيده أن الظن إذا كان أغلب في الاجتماع من الافتراق وجب الحكم بالاجتماع ولا عبرة بفرق بعيد

Hal ini tidak terwujud dalam penjaminan (ḍamān) meskipun sah, berbeda dengan tambahan (ziyada), karena meskipun seorang budak berkomitmen terhadapnya tanpa izin tuannya, tambahan tersebut tetap berlangsung dalam rangkaian akad yang diizinkan, sehingga lebih dekat dengan penjaminan. Selain itu, para ulama mazhab kami, meskipun berbeda pendapat mengenai budak yang menerima hibah atau wasiat tanpa izin tuannya—apakah sah atau tidak, dan jika sah apakah tuan berhak memilikinya—namun mereka tidak berbeda pendapat bahwa jika budak melakukan khulu‘ terhadap istrinya dengan imbalan harta, maka harta tersebut otomatis menjadi milik tuan, karena terjadi dalam rangkaian talak yang berada di luar batasan larangan (ḥajr). Secara qiyās, seharusnya tambahan dalam mahar tidak wajib sama sekali seperti halnya penjaminan, namun membedakan antara keduanya sangat sulit, dan tidak cukup hanya dengan adanya ketidakjelasan sebagaimana pendapat para ahli ra’yu. Hal ini juga dikuatkan oleh kenyataan bahwa jika dugaan kuat lebih besar pada terjadinya pertemuan daripada perpisahan, maka wajib menetapkan hukum berdasarkan pertemuan tersebut dan tidak memperhatikan perbedaan yang jauh.

ولو اشترى السفيه شيئاً بغير إذن وليه فشراؤه فاسد فلو قبضه وأتلفه لم يضمنه لأن بائعه هو الذي سلّطه على إتلافه وما لا يضمنه محجوراً عليه لا يضمنه إذا فك حجره لأن المرعيّ في الحالين حقه ولأن تسليطه على إتلافه واضح وشرط ضمانه محتمل فثبت حكم تسليطه ولم يلزمه الضمان

Jika seorang safīh (orang yang belum cakap hukum) membeli sesuatu tanpa izin walinya, maka pembeliannya batal. Jika ia telah menerima barang itu dan merusaknya, ia tidak wajib menggantinya, karena penjualnya sendiri yang memberinya wewenang untuk merusaknya. Sesuatu yang tidak wajib diganti ketika ia masih dalam status mahjūr ‘alaih (dalam perwalian), juga tidak wajib diganti setelah status perwaliannya dicabut, karena yang menjadi pertimbangan dalam kedua keadaan itu adalah haknya. Selain itu, pemberian wewenang untuk merusaknya jelas, sedangkan syarat kewajiban mengganti masih diperselisihkan, sehingga yang berlaku adalah hukum pemberian wewenang tersebut dan ia tidak diwajibkan mengganti.

ولو باع سفيه من سفيه شيئاًً فقبضه وأتلفه قطعنا بوجوب ضمانه عليه لأن البائع ليس من أهل التسليط وقد وجد من المشتري الإتلاف فهو كما لو أتلفه من غير بيع

Jika seorang safīh menjual sesuatu kepada safīh lain, lalu barang itu diterima dan dirusak olehnya, maka kami memastikan wajib baginya untuk mengganti kerugian, karena penjual bukanlah pihak yang berhak memberikan kekuasaan, dan telah terjadi perusakan dari pihak pembeli, sehingga hukumnya seperti jika ia merusaknya tanpa melalui jual beli.

ولو تزوج السفيه امرأة بغير إذن وحكمنا بفساد نكاحه ووطئها ففيه ثلاثة أوجه أحدها أنه يلزمه مهر مثلها لأنه عوض منفعة البضع فلا يسقط بالتسليط بخلاف ما لو أتلف المبيع في البيع الفاسد لما قدمناه والوجه الثاني لا يجب المهر كما لا تجب قيمة المبيع في البيع الفاسد والوجهان مبنيان على القولين في المرتهن إذا وطىء الجارية المرهونة بإذن الراهن ظاناً جوازه ففي وجوب المهر قولان

Jika seorang safīh menikahi seorang wanita tanpa izin dan kami memutuskan bahwa akad nikahnya batal, lalu ia menggaulinya, maka ada tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama, ia wajib membayar mahar mitsil karena itu merupakan kompensasi atas manfaat hubungan badan, sehingga tidak gugur hanya karena adanya penyerahan, berbeda dengan kasus jika barang yang dijual dalam jual beli fasid dirusak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pendapat kedua, tidak wajib membayar mahar, sebagaimana tidak wajib membayar nilai barang dalam jual beli fasid. Kedua pendapat ini dibangun di atas dua pendapat dalam kasus seorang murtahin yang menggauli budak yang digadaikan dengan izin dari rahin karena mengira hal itu boleh, yaitu apakah wajib membayar mahar atau tidak, terdapat dua pendapat dalam hal ini.

والوجه الثالث أنه يلزمه أقل ما يتمول ولا يلزمه كمال المهر حتى لا يعرى الوطء عن بدل وهذا لا وجه له فإن زوج المفوضة إذا وطئها لزمه كمال مهر المثل فلا يكتفى بأقل المال وكذلك المرتهن إذا وطىء بإذن الراهن لا مهر عليه في قول وفي الثاني يجب تمام مهر المثل

Alasan ketiga adalah bahwa yang wajib baginya adalah nilai paling sedikit yang dianggap sebagai harta, dan tidak wajib baginya mahar secara penuh, agar hubungan suami istri tidak terjadi tanpa adanya imbalan. Namun, pendapat ini tidak benar, karena suami dari perempuan yang tidak disebutkan maharnya (mufawwadah) jika telah menggaulinya, maka wajib baginya membayar mahar mitsil secara penuh, sehingga tidak cukup dengan harta paling sedikit. Demikian pula, seorang pemegang gadai (murtahin) jika menggauli dengan izin pemberi gadai (rahin), menurut satu pendapat tidak ada kewajiban mahar baginya, dan menurut pendapat kedua wajib membayar mahar mitsil secara penuh.

والمحجور عليه للفلس يصح نكاحه والسفيهة المحجور عليها المبذرة في النكاح كالمُطْلَقة التصرف الرشيدة فلو تولى مالها قيّم من قِبل الحاكم فزوّجها أخوها صح وسرُّه أن الرشيدة لا تستبد بالنكاح ولو كانت ثيباً بالغاً وإذا طلبت التزويج وجب إجابتها فالحجر وعدمه في حقها سواء

Orang yang dikenai hajr karena pailit, sah pernikahannya. Adapun perempuan safīhah yang dikenai hajr karena pemborosan dalam pernikahan, hukumnya seperti perempuan yang merdeka dalam bertindak dan berakal sehat. Jika hartanya diurus oleh seorang wali yang ditunjuk oleh hakim, lalu saudaranya menikahkannya, maka pernikahannya sah. Inti dari hal ini adalah bahwa perempuan yang berakal sehat tidak boleh menikah sendiri, meskipun ia janda dan sudah baligh. Jika ia meminta untuk dinikahkan, maka wajib dikabulkan permintaannya. Dengan demikian, status hajr atau tidaknya bagi perempuan tersebut sama saja.

قلت ولأن الحجر عليها في المال خوف إضاعته وفي تزويجها تكثيره وتوفيره بالمهر والنفقة بخلاف الرجل السفيه فإن نكاحه سببٌ في إضاعة المال ونظيره أن السفيه يجوز أن يخالع زوجته بغير إذن وليه لما فيه من تكثير ماله وتوفيره بسقوط النفقة عنه

Saya berkata: Karena pembatasan hak perempuan dalam mengelola harta bertujuan untuk mencegah penyia-nyiaan harta, sedangkan dalam pernikahan justru terdapat unsur memperbanyak dan menjaga harta melalui mahar dan nafkah. Berbeda halnya dengan laki-laki yang safih, karena pernikahannya justru menjadi sebab penyia-nyiaan harta. Hal yang serupa adalah bahwa laki-laki safih dibolehkan melakukan khulu‘ terhadap istrinya tanpa izin walinya, karena dalam hal itu terdapat unsur memperbanyak dan menjaga hartanya dengan gugurnya kewajiban nafkah darinya.

فصل

Bab

لا يملك السيد إجبار عبده البالغ العاقل على النكاح في قوله الجديد لأنه يملك حلّه بالطلاق فلا يجبره على عقد يملك حله ولأنه يُلزمه به مالاً فلم يجبره عليه كالكتابة ونصَّ في القديم أنه يجبره وهو مذهب أبي حنيفة لأنه استصلاح لملكه فهو كالفَصْد ونحوه

Tuan tidak berhak memaksa budaknya yang sudah baligh dan berakal untuk menikah menurut pendapat baru, karena ia memiliki hak untuk membatalkannya dengan talak, sehingga tidak boleh dipaksa untuk melakukan akad yang dapat ia batalkan sendiri. Selain itu, pernikahan mewajibkan budak tersebut menanggung harta, sehingga tidak boleh dipaksakan kepadanya, sebagaimana dalam masalah kitabah. Namun, dalam pendapat lama disebutkan bahwa tuan boleh memaksanya, dan ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah, karena hal itu dianggap sebagai upaya memperbaiki kepemilikannya, sebagaimana tindakan pengobatan seperti pembekaman dan semacamnya.

فأما العبد الصغير فإن قلنا إنه يُجبَر البالغُ فالصغير أولى وإن قلنا لا يجبر البالغ ففي إجبار الصغير قولان إن شئنا بنيناهما على المعنيين في البالغ فإن قلنا لا يجبره لأنه يملك الطلاق فالصغير لا يملك الطلاق وإن قلنا يُلزم ذمته مالاً فكذا الصغير فإنه لا يملك إجباره على الكتابة والأوْلى توجيه القولين في الصغير بالصغر فإن قلنا يجبره اعتبرناه بالصغير الموْلي عليه والسيد بالأب والجد وإن قلنا لا يجبره فلأن السيد لا ينظر لعبده وإنما ينظر لملكه والنكاح لا يرد على محل ملكه وكذا الحاكم في المجنون

Adapun budak yang masih kecil, jika kita mengatakan bahwa budak yang sudah baligh boleh dipaksa, maka budak kecil lebih utama lagi. Namun jika kita mengatakan bahwa budak baligh tidak boleh dipaksa, maka dalam hal memaksa budak kecil terdapat dua pendapat. Jika kita menghendaki, kita bisa membangun kedua pendapat ini atas dua alasan pada budak baligh. Jika kita mengatakan bahwa ia tidak boleh dipaksa karena ia memiliki hak talak, maka budak kecil tidak memiliki hak talak. Dan jika kita mengatakan bahwa ia dibebani tanggungan harta, maka demikian pula budak kecil, karena ia tidak memiliki hak untuk dipaksa melakukan mukatabah. Yang lebih utama adalah mengarahkan dua pendapat tentang budak kecil berdasarkan usianya. Jika kita mengatakan bahwa ia boleh dipaksa, maka kita menganggapnya seperti anak kecil yang berada di bawah perwalian, dan tuannya seperti ayah atau kakek. Namun jika kita mengatakan bahwa ia tidak boleh dipaksa, maka karena tuan tidak mengurus budaknya, melainkan mengurus kepemilikannya, sedangkan pernikahan tidak berkaitan dengan objek kepemilikan. Demikian pula halnya hakim terhadap orang gila.

قال العراقيون إن قلنا السيد يجبر عبده على النكاح فالعبد لا يجبر سيده على الإنكاح وإن قلنا السيد لا يجبر عبده على النكاح فهل يجبر العبد سيده على الإنكاح قولان وتعليله أن الطباع مجبولة على التشوف إلى النكاح والرق لا نهاية له فلو منع هذا الجنس من النكاح لجر ضرراً عظيماً وإن قلنا لا يُجبَر عليه السيد فهو منعٌ لا ينتهي إلى الضرورة ولذلك لا يجب على الأب أن يُعفَّ ابنَه فإن أجرينا القولين فرعناهما على أن السيد لا يجبر عبده وإن قلنا يجبره بَعُد إجراء الإجبار من الجانبين ويجوز أن نجريهما على القول بأنه يجبره ويكون للعبد أن يحمله على التزويج كما أن الأب يجبر البكر البالغة على النكاح وهي تحمله على أن يزوجها فالإجبار جائز من الطرفين فإذا قلنا العبد يجبر سيده فمعناه أنه يطلب منه التزويج فإن أجابه فذاك وإن أبى فعلى وجهين أحدهما أن العبد يتزوج بنفسه والثاني لا يتزوج لكن يأثم السيد بالامتناع

Orang-orang Irak berkata: Jika kita katakan tuan boleh memaksa hambanya untuk menikah, maka hamba tidak dapat memaksa tuannya untuk menikahkan. Namun jika kita katakan tuan tidak boleh memaksa hambanya untuk menikah, maka apakah hamba dapat memaksa tuannya untuk menikahkan? Ada dua pendapat. Alasannya adalah bahwa tabiat manusia memang cenderung ingin menikah, sedangkan status perbudakan tidak ada batas akhirnya. Jika golongan ini dilarang menikah, maka akan timbul mudarat yang besar. Jika kita katakan tuan tidak wajib menikahkan hambanya, maka itu adalah larangan yang tidak sampai pada tingkat darurat. Oleh karena itu, seorang ayah pun tidak wajib menikahkan anaknya demi menjaga kehormatannya. Jika kita mengikuti dua pendapat tersebut, maka kita dasarkan pada pendapat bahwa tuan tidak memaksa hambanya. Namun jika kita katakan tuan boleh memaksa, maka sulit untuk menerapkan pemaksaan dari kedua belah pihak. Bisa juga kita terapkan dua pendapat itu pada pendapat bahwa tuan memaksa, dan hamba pun boleh memaksa tuannya untuk menikahkan dirinya, sebagaimana ayah memaksa anak perempuannya yang masih perawan dan sudah baligh untuk menikah, dan anak itu pun dapat memaksa ayahnya untuk menikahkannya. Maka pemaksaan itu boleh dari kedua belah pihak. Jika kita katakan hamba boleh memaksa tuannya, maksudnya adalah hamba meminta tuannya untuk menikahkannya. Jika tuan memenuhi permintaan itu, maka selesai. Jika tuan menolak, maka ada dua kemungkinan: pertama, hamba menikah sendiri; kedua, hamba tidak menikah, namun tuan berdosa karena menolak.

ومن نصفه حر لا يملك مالكُ رقه إجباره اتفاقاً لما فيه من الحرية وهل يملك هو إجبار مالك رقه على إنكاحه على القولين لأن حريته تؤكد استحقاقه إجبار مالك رقه وتمنع من إجبار السيد له لأن التزويج يتناول جملته فلا يَجبُر موصوفاً بالحرية من غير سبب

Dan seorang yang setengahnya merdeka, maka pemilik budaknya tidak berhak memaksanya (untuk menikah) menurut kesepakatan ulama, karena pada dirinya terdapat unsur kemerdekaan. Adapun apakah ia berhak memaksa pemilik budaknya untuk menikahkannya, terdapat dua pendapat, karena kemerdekaannya menegaskan haknya untuk memaksa pemilik budaknya, dan mencegah pemilik budaknya untuk memaksanya, sebab pernikahan mencakup keseluruhan dirinya, maka tidak boleh memaksa seseorang yang memiliki sifat kemerdekaan tanpa alasan yang dibenarkan.

ويملك السيد إجبارَ أمته على النكاح لأنه يعقد على منافعَ مملوكةٍ له وهي منافع بضعها بخلاف العبد فإن كانت تحل للسيد لم يُجبَر على تزويجها لأنه يُعطِّل حقه من الاستمتاع بها ولا حجر عليه فيه ولا تملك مطالبته به فإن الزوجة لا تملك مطالبة زوجها بالجماع فكيف الأمة

Tuan berhak memaksa budaknya perempuan untuk menikah karena ia mengakadkan manfaat-manfaat yang dimilikinya, yaitu manfaat kemaluan budaknya. Berbeda dengan budak laki-laki, jika budak perempuan itu halal bagi tuannya, maka ia tidak dipaksa untuk menikahkannya, karena hal itu akan meniadakan hak tuan untuk menikmati budaknya, dan tidak ada larangan baginya dalam hal itu, serta tidak berhak menuntutnya. Sebagaimana istri tidak berhak menuntut suaminya untuk berhubungan badan, maka demikian pula budak perempuan.

وإن كانت لا تحل لسيدها ففي إجبارها إياه على تزويجها قولان تقدم توجيههما من مسيس الحاجة

Jika budak perempuan itu tidak halal bagi tuannya, maka mengenai apakah tuan boleh memaksanya untuk menikah, terdapat dua pendapat yang telah dijelaskan alasannya karena adanya kebutuhan yang mendesak.

إذا أذن السيد لعبده في النكاح فإن المهر والنفقة والمؤن الراتبة تتعلق بأكْساب العبد فالإذن له في التزويج إذنٌ له في ذلك وأقرب شيء إلى العبد كسبه فقد أذن في صرفه إلى مؤونته والقول الجديد إذا تزوج بإذنه لا يصير ضامناً للمهر والنفقة والقول القديم يصير ضامناً وإن لم يصرح بالضمان فوجه الأول أنه لم يضمن تصريحاً ولا تعريضاً ووجه الثاني أن العبد يؤدي ذلك من كسبه وهو ملك السيد فلا فرق بينه وبين سائر أمواله ولم يتعرض لتعلق ذلك بالكسب في إذنه وينبني القولان على القولين في المأذون له إذا قلنا تتعلق ديونه بما في يده ففي تعلقها بالسيد قولان ووجه البناية في قولٍ كأنه ضامن عهدة تصرفاته فيما سلمه إليه وفي قول تتعلق بسائر مال الإذن كذلك السيد إذا أذن في النكاح وهل يتعداه حتى يطالب السيد به على القولين قال العراقيون إن قلنا يطالب السيد فلا كلام وإن قلنا لا يطالب فلا يلزمه الضمان

Jika tuan mengizinkan budaknya untuk menikah, maka mahar, nafkah, dan kebutuhan rutin menjadi tanggungan dari penghasilan budak tersebut. Maka izin untuk menikah berarti juga izin untuk itu semua, dan hal yang paling dekat dengan budak adalah penghasilannya sendiri, sehingga tuan telah mengizinkan untuk menggunakannya bagi kebutuhan budak. Menurut pendapat baru, jika budak menikah dengan izin tuannya, maka tuan tidak menjadi penanggung mahar dan nafkah. Sedangkan menurut pendapat lama, tuan menjadi penanggung, meskipun tidak secara tegas menyatakan penjaminan. Dasar pendapat pertama adalah bahwa tuan tidak menjamin secara tegas maupun sindiran. Sedangkan dasar pendapat kedua adalah bahwa budak menunaikan itu dari penghasilannya, yang merupakan milik tuan, sehingga tidak ada perbedaan antara itu dengan harta tuan yang lain, dan dalam izinnya tidak disebutkan keterkaitan dengan penghasilan. Kedua pendapat ini dibangun di atas dua pendapat dalam masalah orang yang diberi izin; jika dikatakan bahwa utangnya terkait dengan apa yang ada di tangannya, maka dalam keterkaitannya dengan tuan ada dua pendapat. Penjelasan pembangunannya adalah bahwa seolah-olah tuan menjamin tanggung jawab transaksi budak dalam hal yang diserahkan kepadanya, dan dalam pendapat lain, tanggungannya terkait dengan seluruh harta yang diizinkan, demikian pula tuan jika mengizinkan menikah. Apakah tanggungannya melampaui budak sehingga tuan dituntut untuk itu, terdapat dua pendapat. Ulama Irak mengatakan, jika dikatakan tuan dapat dituntut, maka tidak ada masalah. Namun jika dikatakan tuan tidak dapat dituntut, maka ia tidak wajib menanggung.

فلو كان العبد عاجزاً عن الكسب وذلك ظاهرٌ لسيده ففي مصيرِه ضامناً على هذا القول قولان لأنه إذا كان مكتسباً أمكن أن يقال أحال السيد الغرم عليه وإذا لم يكن كسوباً لم يتحقق هذا المعنى وظهر التزام السيد له ولو كان له كسب لا يفي فإلزامه ما زاد على الكسب بمثابة الجميع ولا يشترط علم السيد بعدم كسبه في جريان القول الثالث حتى لو لم يعلم لكنه كان قادراً على البحث فتركه فهو كما لو علم

Jika seorang budak tidak mampu bekerja dan hal itu jelas bagi tuannya, maka dalam hal tuan menjadi penjamin menurut pendapat ini terdapat dua pendapat. Sebab, jika budak itu mampu bekerja, bisa dikatakan bahwa tuan telah mengalihkan tanggungan kepada budak tersebut. Namun jika budak itu tidak mampu bekerja, maka makna ini tidak terwujud dan terlihat bahwa tuanlah yang menanggungnya. Jika budak itu memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi, maka mewajibkan tuan menanggung kelebihan dari penghasilan itu sama saja dengan menanggung seluruhnya. Tidak disyaratkan pengetahuan tuan tentang ketidakmampuan budak untuk bekerja dalam penerapan pendapat ketiga ini, sehingga jika tuan tidak mengetahui tetapi ia mampu mencari tahu lalu ia meninggalkannya, maka hukumnya sama seperti jika ia mengetahui.

ولو كان العبد كسوباً حالة العقد وطرأت عليه زمانةٌ فهو على أصل القولين ولا يجري فيه القول الثالث لأنا إذا وجدنا بدلاً نُحيل الضمان عليه حالة العقد فلا يغيره ما طرأ

Jika seorang budak adalah pekerja keras pada saat akad, lalu setelah itu ia mengalami cacat, maka hukumnya kembali kepada dua pendapat pokok, dan pendapat ketiga tidak berlaku dalam hal ini. Sebab, apabila kita telah menemukan pengganti yang dapat dijadikan sandaran jaminan pada saat akad, maka apa yang terjadi setelahnya tidak mengubah hukumnya.

إذا أذن السيد لعبده أن يتمتع بالعمرة إلى الحج ففي لزوم دم التمتع للسيد قولان مرتبان على القولين في ضمان مؤن النكاح ومهره ولزوم دم التمتع أولى بألا يطالَب به المولى لأنّ له بدلاً فعليه عوّل السيد وهو الصيام وليس ذلك في مؤن النكاح

Jika tuan mengizinkan hambanya untuk melakukan tamattu‘ dari umrah ke haji, maka dalam kewajiban membayar dam tamattu‘ bagi tuan terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam tanggungan biaya pernikahan dan maharnya. Kewajiban membayar dam tamattu‘ lebih utama untuk tidak dibebankan kepada tuan, karena terdapat pengganti baginya, yaitu puasa, sehingga tuan dapat memilihnya, dan hal ini tidak terdapat dalam biaya pernikahan.

فلو قلنا لا يضمن السيد بمجرد الإذن فلو قيد الإذن به لم يصر ضامناً لأنه ضمان ما لم يجب

Maka jika kita mengatakan bahwa tuan tidak menanggung (tanggung jawab) hanya dengan sekadar memberi izin, maka jika izin itu dibatasi dengannya, ia pun tidak menjadi penanggung, karena itu berarti menanggung sesuatu yang belum menjadi kewajiban.

فإذا ضمن السيد المهر بعد العقد صح ضمانه وإن ضمن النفقة في المستقبل لم يصح لأنه ضمان مجهول فإن ضمن منها مقداراً ففيه قولان لأنه ضمان ما وجد سبب وجوبه وعلى القديم يصير السيد ضامناً للمهر والنفقة جميعاً مع الجهالة ومأخذُه تعلق العهدة والطَّلِبة بسائر ماله من غير اختصاص بكسبه وعلى الجديد لا يتوجه الضمان على السيد في جميع ماله بل ينحصر في الكسب فيخلِّي بين العبد وكسبه فإن اكتسب مقدار نفقته فذلك مصروف إليها ويبقى المهر على العبد فإن فضل عنها صرف الفاضل إلى المهر حتى يؤديه منها

Jika tuan menjamin mahar setelah akad, maka jaminannya sah. Namun, jika ia menjamin nafkah di masa depan, maka tidak sah karena itu merupakan jaminan atas sesuatu yang tidak jelas. Jika ia menjamin sebagian dari nafkah tersebut, terdapat dua pendapat, karena ini merupakan jaminan atas sesuatu yang sebab kewajibannya telah ada. Menurut pendapat lama (qawl qadīm), tuan menjadi penjamin mahar dan nafkah seluruhnya meskipun ada ketidakjelasan, dan dasar hukumnya adalah keterikatan tanggungan dan tuntutan pada seluruh hartanya tanpa terbatas pada hasil usahanya. Sedangkan menurut pendapat baru (qawl jadīd), jaminan tidak dibebankan kepada tuan atas seluruh hartanya, melainkan terbatas pada hasil usaha, sehingga tuan membiarkan budak dan hasil usahanya. Jika budak memperoleh penghasilan sebesar nafkahnya, maka itu digunakan untuk nafkah, dan mahar tetap menjadi tanggungan budak. Jika ada kelebihan dari nafkah, maka kelebihan itu digunakan untuk membayar mahar hingga lunas.

وإن كان مأذوناً في التجارة وفي يده مال لسيده يتجر فيه تعلق ما يلزمه بالنكاح بالأرباح اتفاقاً لأنها من كسبه ونسبتها إلى رأس المال كنسبة الكسب إلى رقبة العبد

Jika seorang budak diizinkan berdagang dan di tangannya terdapat harta milik tuannya yang ia perdagangkan, maka kewajiban yang timbul dari pernikahan berkaitan dengan keuntungan dagang menurut kesepakatan, karena keuntungan itu merupakan hasil usahanya. Hubungan keuntungan dengan modal pokok sama seperti hubungan hasil usaha dengan diri budak.

وفي تعلق لوازمه بنفس رأس المال وجهان مشهوران أحدهما لا يتعلق به لأنه ليس من كسبه فهي كرقبته والثاني يتعلق به لأنه معتمد في تعامله ولهذا تعلقت ديون التجارة برأس المال

Terkait dengan keterikatan konsekuensinya pada pokok modal, terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat pertama, tidak terkait dengannya karena bukan berasal dari hasil usahanya, sehingga hukumnya seperti lehernya sendiri. Pendapat kedua, terkait dengannya karena pokok modal merupakan sandaran dalam muamalahnya, oleh karena itu utang-utang perdagangan pun terkait dengan pokok modal.

فلو أراد السيد أن يستخدم العبد في حضره أو يسافر به قال العراقيون ليس له أن يشغله عن الكسب ما بقي عليه واجبٌ في النكاح لأن ذلك يشغله عن الكسب الذي تعلقت الحقوق به وهو حسن متجه والمراوزة أجازوا استخدامه والسفر به وألزموه ضماناً

Jika tuan ingin mempekerjakan budak di tempat tinggalnya atau bepergian dengannya, menurut para ulama Irak, tuan tidak boleh menyibukkan budak dari mencari nafkah selama masih ada kewajiban dalam pernikahan, karena hal itu akan menghalangi budak dari mencari nafkah yang berkaitan dengan hak-hak tertentu, dan pendapat ini baik serta tepat. Sedangkan para ulama Marw membolehkan tuan mempekerjakan dan bepergian dengan budak, namun tetap mewajibkan adanya jaminan.

والله أعلم أن أقوى مراتب تعلق الحقوق تعلّقُ الدين بالرهن وهو مانع للراهن من التصرف في المرهون ما بقي عليه شيء من الدين ويليه تعلق الأرش برقبة العبد الجاني وهو دون الأوّلة لأنه لم يتعلق بقصد المالك فلذلك اختُلف في بيع العبد الجاني قبل فدائه ويليه في التعلّق ما نحن فيه لأن الأكساب متوقعة غير حاضرة والوثائق تتعلق بشيء كائن فإذا بعد رهن الدين فالكسب المتوقع أولى

Dan Allah lebih mengetahui bahwa tingkatan keterikatan hak yang paling kuat adalah keterikatan utang dengan barang gadai, di mana hal itu mencegah pihak yang menggadaikan dari melakukan tindakan terhadap barang yang digadaikan selama masih ada sisa utang. Setelah itu, diikuti oleh keterikatan diyat (arasy) pada leher budak yang melakukan pelanggaran, yang tingkatannya di bawah yang pertama karena tidak terkait dengan niat pemilik. Oleh sebab itu, terjadi perbedaan pendapat mengenai penjualan budak yang melakukan pelanggaran sebelum dibayar diyatnya. Selanjutnya, yang berada di bawahnya dalam hal keterikatan adalah masalah yang sedang kita bahas, karena penghasilan yang diharapkan masih bersifat kemungkinan dan belum hadir, sementara dokumen-dokumen (jaminan) berkaitan dengan sesuatu yang sudah ada. Maka, jika keterikatan utang dengan barang gadai saja sudah jauh, maka penghasilan yang masih diharapkan lebih layak untuk tidak diutamakan.

قال العراقيون إذا ضمن السيد لوازم النكاح لم يُمنع من استخدامه والسفر به قال وفيه نظر فإنه وإن ضمن فما لم يؤد ينبغي أن لا ينفك التعلق بالكسب

Orang-orang Irak berkata: Jika tuan menjamin kebutuhan-kebutuhan pernikahan, maka ia tidak dilarang menggunakan (budak) tersebut dan bepergian dengannya. Mereka berkata: Namun hal ini masih perlu ditinjau lagi, sebab meskipun tuan telah menjamin, selama belum dipenuhi seharusnya keterikatan dengan usaha (mencari nafkah) tidak terputus.

فإذا جوزنا له أن يستخدم أو يسافر ففعل أو منعناه فاستخدمه يوماً أو أياماً لزمه حقوق النكاح كما يلزمه فداء العبد الجاني إذا باعه وهو ما يتجه

Jika kita membolehkannya untuk menggunakan atau bepergian lalu ia melakukannya, atau kita melarangnya namun ia tetap menggunakannya sehari atau beberapa hari, maka ia tetap berkewajiban menunaikan hak-hak pernikahan sebagaimana ia juga berkewajiban membayar diyat budak yang melakukan pelanggaran jika ia menjualnya, dan inilah pendapat yang lebih kuat.

وما الذي يلزمه قيل يلزمه المهرُ بالغاً ما بلغ والنفقةُ لأنه قد كان يكسب هذه المدة مبلغاً كثيراً يفي بذلك والثاني يلزمه أقل الأمرين من أجرة مثل العبد لمدة الخدمة أو ما لزم من مؤنة النكاح وهذان القولان يقربان من القولين فيما يفدي به جناية العبد فلو قتل السيدُ العبد لم يلزمه إلا الأقل لأن المتلف لا يلزمه إلا قيمة ما أتلفه وقيل يُبنى على القولين وهو بعيد واستخدام السيد العبد بمثابة قتله لأنه أتلف متعلق حقوق النكاح وهو منفعته

Apa yang menjadi kewajiban baginya? Dikatakan bahwa ia wajib membayar mahar sebanyak apa pun jumlahnya dan juga nafkah, karena selama masa tersebut ia seharusnya bisa memperoleh penghasilan yang besar yang cukup untuk itu. Pendapat kedua, ia wajib membayar yang paling sedikit di antara dua hal: upah sepadan seorang budak selama masa pelayanan, atau apa yang menjadi kewajiban dari biaya pernikahan. Kedua pendapat ini mendekati dua pendapat dalam hal tebusan atas tindak pidana yang dilakukan budak. Jika tuan membunuh budak, maka ia hanya wajib membayar yang paling sedikit, karena orang yang merusak tidak wajib membayar kecuali sebesar nilai yang dirusaknya. Ada juga yang mengatakan hal ini dibangun di atas dua pendapat tersebut, namun ini pendapat yang lemah. Penggunaan budak oleh tuan dianggap seperti membunuhnya, karena ia telah merusak hak-hak yang terkait dengan pernikahan, yaitu manfaatnya.

ويتجه فيه أن السيد أحال بحقوق النكاح على الكسب فإذا أفسده فسائر أمواله ككسبه عنده بخلاف جناية العبد فإنها تجب من غير سبب صدر من جهته

Pendapat yang diambil dalam hal ini adalah bahwa tuan mengaitkan hak-hak pernikahan dengan hasil usaha, sehingga jika ia merusaknya, maka seluruh hartanya diperlakukan seperti hasil usahanya menurutnya. Berbeda dengan jinayah (tindak pidana) yang dilakukan oleh budak, karena kewajiban (denda) itu berlaku tanpa adanya sebab yang berasal dari pihak tuan.

ولو استخدم العبدَ أجنبي يوماً أو أياماً لزمه أجرة المثل بلا شك من غير مزيد لأنه أتلف منافعه ولم يورط العبد فيما ورطه المولى من التزام حقوق النكاح

Jika seorang asing mempekerjakan budak selama satu hari atau beberapa hari, maka ia wajib membayar upah yang sepadan tanpa keraguan dan tanpa tambahan, karena ia telah merusak manfaat (tenaga) budak tersebut dan tidak melibatkan budak dalam apa yang telah melibatkan budak oleh tuannya, seperti kewajiban hak-hak pernikahan.

ونظير استخدام السيد هذا العبد ما إذا استخدم مكاتَبه مدة ففي قولٍ يلزمه أجرة مثل المدة ويناظر إلزامنا السيد أقل الأمرين وفي قول يمهله مثل المدة زيادةً على نجومه فيناظر إلزامنا السيد أكثر الأمرين

Dan serupa dengan penggunaan budak ini oleh tuannya adalah apabila tuan tersebut mempekerjakan budak mukatabnya selama suatu masa; menurut satu pendapat, ia wajib membayar upah sepadan untuk masa tersebut, dan hal ini sepadan dengan kewajiban kami kepada tuan untuk membayar yang lebih sedikit dari dua hal; dan menurut pendapat lain, ia diberi tenggang waktu selama masa tersebut di samping pembayaran cicilan-cicilannya, sehingga hal ini sepadan dengan kewajiban kami kepada tuan untuk membayar yang lebih banyak dari dua hal.

فإن قلنا يلزم السيد أقل الأمرين فلا إشكال فيه وإن قلنا يلزمه الأكثر لزمه المهر ونفقة الأيام التي استخدمه فيها وفي إلزامه النفقة لمستقبل الأيام وجهان أحدهما تلزمه لجواز أن يكتسب في تلك المدة ما يكفيه لبقية حياته والثاني لا يلزمه إلا الواجبات في أيام الاستخدام أما الحادث الذي لا يحصر فلا

Jika kita mengatakan bahwa yang wajib bagi tuan adalah yang lebih sedikit di antara dua hal, maka tidak ada masalah di dalamnya. Namun jika kita mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah yang lebih banyak, maka ia wajib membayar mahar dan nafkah untuk hari-hari di mana ia telah mempekerjakannya. Mengenai kewajiban memberinya nafkah untuk hari-hari mendatang, terdapat dua pendapat: yang pertama, ia wajib memberikannya karena mungkin saja selama waktu tersebut ia memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di sisa umurnya; dan yang kedua, ia tidak wajib memberikannya kecuali kewajiban pada hari-hari penggunaan saja, sedangkan kejadian baru yang tidak terbatas tidak wajib baginya.

قال العراقيون إذا اشتغل العبد بالكسب نهاراً لم يكن لسيده أن يستخدمه ليلاً لأنه وقت راحته وتجب التخلية بينه وبين زوجته لأنه لا يجوز استخدامه طول زمانه ولا منعه من الاستمتاع

Orang-orang Irak berpendapat bahwa jika seorang budak sibuk bekerja mencari nafkah pada siang hari, maka tuannya tidak berhak mempekerjakannya pada malam hari karena malam adalah waktu istirahatnya. Tuannya juga wajib membiarkan budak itu bersama istrinya, karena tidak boleh mempekerjakannya sepanjang waktu dan tidak boleh menghalanginya dari menikmati istrinya.

أما الأمة إذا زوجها مولاها فلا يلزمه تسليمها إلا ليلاً وله أن يسافر بها ولا يمنعه الزوج اتفاقاً

Adapun budak perempuan, jika dinikahkan oleh tuannya, maka tuannya tidak wajib menyerahkannya kecuali pada malam hari, dan tuan tersebut berhak membawanya bepergian serta suami tidak dapat melarangnya, menurut kesepakatan (ijmā‘) para ulama.

هذا كله إذا كان النكاح صحيحاً بإذن السيد أما إذا نكح العبد نكاحاً فاسداً بغير إذن فإن لم يطأ لم يلزمه شيء وإن وطِىء على شبهة ففي المهر قولان أحدهما يتعلق بذمة العبد يطالَب به إذا عتق لأنه لم يأذن له في العقد فلم يتعلق بكسبه ولزمه برضا مَنْ له الحق فلم يتعلق برقبته ويخالف السفيه إذا نكح بغير إذنٍ ووطىء حيث لا يلزمه المهر على ظاهر المذهب والفرق أن المرعي في السفيه حقُّه وفي العبد حق المولى ولا خلاف أن من باع من السفيه شيئاًً بغير إذن وليه وأتلفه السفيه أنه لا يلزمه شيء أصلاً ولو كان ذلك مع العبد تعلقت القيمة بذمته

Semua ini berlaku jika pernikahan dilakukan secara sah dengan izin tuan. Namun, jika seorang budak menikah dengan pernikahan yang fasid tanpa izin, maka jika ia belum melakukan hubungan suami istri, ia tidak wajib menanggung apa pun. Tetapi jika ia melakukan hubungan suami istri karena syubhat, maka dalam hal mahar terdapat dua pendapat: salah satunya, mahar menjadi tanggungan budak dan ia dituntut untuk membayarnya setelah ia merdeka, karena tuannya tidak mengizinkan akad tersebut sehingga tidak berkaitan dengan hasil usahanya, dan kewajiban itu muncul atas kerelaan pihak yang berhak sehingga tidak berkaitan dengan tubuh budak. Hal ini berbeda dengan orang safih (tidak cakap hukum) yang menikah tanpa izin dan melakukan hubungan suami istri, di mana menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab, ia tidak wajib membayar mahar. Perbedaannya adalah bahwa yang diperhatikan pada safih adalah haknya sendiri, sedangkan pada budak adalah hak tuannya. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika seseorang menjual sesuatu kepada safih tanpa izin walinya lalu safih tersebut merusaknya, maka ia sama sekali tidak wajib menanggung apa pun. Namun, jika hal itu terjadi pada budak, maka nilai barang tersebut menjadi tanggungan budak.

ونص الشافعي في العبد على قول آخر أنه يتعلق المهر برقبته كأرش الجناية لأنه يدخله الإباحة وقيل إنه ليس مذهباً للشافعي إنما حكاه عن غيره ومن أنكر هذا في العبد فإنه ينكر وجوب المهر على السفيه

Syafi‘i menegaskan dalam kasus budak pada pendapat lain bahwa mahar terkait dengan tubuhnya seperti diyat dalam kasus tindak pidana, karena ia dapat memperoleh kebolehan. Namun, ada yang mengatakan bahwa itu bukanlah mazhab Syafi‘i, melainkan ia hanya meriwayatkannya dari selainnya. Barang siapa yang mengingkari hal ini pada budak, maka ia juga mengingkari kewajiban mahar atas orang yang safih.

ولو أذن له السيد إذناً مطلقاً فنكح نكاحاً فاسداً ووطىء فيه ففي تعلق المهر بكسبه قولان الأصح أن لا يتعلق به لأن الفاسد غير مأذون له فيه والقول الثاني يتعلق المهر بكسبه لوقوع اسم النكاح على الفاسد فيندرج الفاسد تحت الإذن وينشأ من هذا أن من حلف لا يبيع فباع بيعاً فاسداً فالمذهب أنه لا يحنث ويخرج من هذا القول أنه يحنث وهو مذهب أبي حنيفة فإن قلنا يتعلق المهر بالكسب فلا كلام وإن قلنا لا يتعلق بالكسب ففيه القولان أحدهما يتعلق بذمته والثاني برقبته

Jika tuan memberikan izin secara mutlak kepadanya, lalu ia menikah dengan akad yang fasid (rusak) dan melakukan hubungan di dalamnya, maka mengenai keterkaitan mahar dengan penghasilannya terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih sahih adalah mahar tidak terkait dengan penghasilannya, karena akad yang fasid tidak diizinkan baginya. Pendapat kedua, mahar terkait dengan penghasilannya karena istilah nikah juga mencakup akad yang fasid, sehingga akad fasid termasuk dalam izin tersebut. Dari sini timbul permasalahan: jika seseorang bersumpah tidak akan menjual, lalu ia melakukan jual beli yang fasid, maka menurut mazhab yang kuat ia tidak dianggap melanggar sumpah. Namun menurut pendapat yang keluar dari pendapat kedua, ia dianggap melanggar sumpah, dan ini adalah mazhab Abu Hanifah. Jika kita mengatakan mahar terkait dengan penghasilan, maka tidak ada masalah. Namun jika kita mengatakan tidak terkait dengan penghasilan, maka ada dua pendapat: salah satunya mahar terkait dengan tanggungannya (dzimmah), dan yang kedua terkait dengan dirinya (raqabah).

إذا أذن له في النكاح فنكح نكاحاً صحيحاً وفسدت تسمية الصداق تعلق مهر المثل بالكسب قولاً واحداً لأنه وجب في نكاح مأذون فيه

Jika ia telah diizinkan untuk menikah lalu ia melakukan akad nikah yang sah, namun penetapan mahar rusak, maka mahar mitsil menjadi haknya atas hasil usahanya menurut satu pendapat, karena mahar tersebut wajib dalam akad nikah yang telah diizinkan.

فصل

Bab

إذا زوج الرجل أمته لم يلزمه تسليمها إلا في الليل وحده لكنه يستخدمها في النهار فلو أراد عكس ذلك لم يكن له لأنه خلاف المعتاد والليل وقت الاستراحة وهو عماد القَسْم ويلزم الحرةَ تسليمُ نفسها إلى زوجها ليلاً ونهاراً وإن ملكت منافع بدنها كما ملك السيد منافع الأمة لكن نكاح الأمة مقتطع عن نكاح الحرائر ولهذا يملك الزوج أن يسافر بالحرة حيث شاء ولا يملك زوج الأمة أن يسافر بها ويملك سيّدها أن يسافر بها وإن فوت حق الاستمتاع على زوجها

Jika seorang laki-laki menikahkan budak perempuannya, maka ia tidak wajib menyerahkannya (kepada suaminya) kecuali hanya pada malam hari saja, sedangkan pada siang hari ia tetap menggunakannya. Jika ia ingin melakukan sebaliknya, maka itu tidak diperbolehkan baginya karena bertentangan dengan kebiasaan; malam hari adalah waktu istirahat dan merupakan dasar pembagian giliran. Seorang perempuan merdeka wajib menyerahkan dirinya kepada suaminya baik siang maupun malam, meskipun ia memiliki hak atas manfaat tubuhnya sebagaimana tuan memiliki hak atas manfaat budaknya. Namun, pernikahan budak perempuan berbeda dengan pernikahan perempuan merdeka. Oleh karena itu, suami berhak bepergian dengan istri merdekanya ke mana pun ia mau, sedangkan suami budak perempuan tidak berhak bepergian dengannya. Adapun tuannya berhak bepergian dengan budak perempuannya meskipun hal itu menghilangkan hak suaminya untuk menikmati istrinya.

ولو قال السيد لزوج الأمة أتخذ لك بيتاً في داري تكون معك فيه فقولان أحدهما لا يلزمه قبوله لأنه قد يتعذر عليه دخول دار السيد ويمنعه من ذلك الحياء والمروءة والثاني يلزمه لأنه لا يلزم السيد رفع يده عنها وفي إخراجها من بيته رفع يده عنها

Jika tuan berkata kepada suami budak perempuan, “Aku akan menyediakan untukmu sebuah kamar di rumahku, agar engkau bisa bersamanya di sana,” maka ada dua pendapat. Pendapat pertama, suami tidak wajib menerimanya karena bisa jadi ia kesulitan masuk ke rumah tuan, dan rasa malu serta kehormatan diri menghalanginya. Pendapat kedua, suami wajib menerimanya, karena tuan tidak wajib melepaskan tangannya dari budak perempuan itu, dan mengeluarkannya dari rumah berarti melepaskan tangannya darinya.

فإن سلمها إلى الزوج ليلاً ونهاراً وجبت عليه نفقتها وإن سلمها في الليل دون اللهار فوجهان أحدهما لا تستحق نفقة لأنها مشروطة بتمام التمكين ولم يوجد والثاني تستحق نصفها لأنها مكنت في أحد الزمانين وكان شيخه يقول تستحق جميع النفقة لأن التمكين المستحق عليها هو هذا لأنه زمانه المتعارف ولو كان تسلمها في النهار مستحقاً لزم الوفاء به كالليل

Jika istri menyerahkan dirinya kepada suami baik siang maupun malam, maka wajib atas suami untuk menafkahinya. Namun, jika ia hanya menyerahkan diri di malam hari dan tidak di siang hari, terdapat dua pendapat: salah satunya, ia tidak berhak mendapatkan nafkah karena nafkah itu disyaratkan dengan penyerahan penuh, dan hal itu tidak terpenuhi; pendapat kedua, ia berhak mendapatkan setengah nafkah karena ia telah menyerahkan diri di salah satu waktu. Gurunya berkata bahwa ia berhak mendapatkan seluruh nafkah karena penyerahan diri yang wajib atasnya adalah seperti itu, sebab waktu itulah yang lazim menurut kebiasaan. Jika penyerahan diri di siang hari juga wajib, maka harus dipenuhi sebagaimana di malam hari.

أما الحرة إذا سلمت نفسها في الليل دون النهار ففيها وجهان كالأمة

Adapun perempuan merdeka yang menyerahkan dirinya pada malam hari tanpa siang hari, maka terdapat dua pendapat sebagaimana pada budak perempuan.

قيل وفي الأمة إذا كانت تحسن صنعة تعملها في بيت الزوج وجب تسليمها ليلاً ونهاراً وهو ضعيف لأنه قد يحتاج إلى خدمتها في غير الصنعة

Dikatakan bahwa jika seorang budak perempuan pandai melakukan suatu keterampilan yang dikerjakannya di rumah suami, maka wajib menyerahkannya (kepada majikan) siang dan malam. Namun pendapat ini lemah, karena bisa jadi suami membutuhkan pelayanannya di luar keterampilan tersebut.

وإذا سافر السيد بالأمة المزوجة سقط جميع نفقتها وإن كان السفر جائزاً ولو أراد الزوج أن يسافر معها جاز

Apabila tuan bepergian bersama budak perempuan yang telah menikah, maka seluruh nafkahnya gugur, meskipun perjalanannya diperbolehkan. Namun, jika suaminya ingin bepergian bersamanya, hal itu diperbolehkan.

فصل

Bab

إذا زُوِّج العبد حرة وضمن سيده مهرها أو قلنا يصير ضامناً له شرعاً فلو اشترت الحرة زوجها بالصداق انفسخ النكاح لأنه لا يتصور أن يكون زوجها مملوكها لأن الزوجية والملك يتنافيان

Jika seorang budak dinikahkan dengan seorang perempuan merdeka dan tuannya menjamin maharnya, atau kita katakan bahwa tuannya menjadi penjamin mahar tersebut secara syar‘i, lalu perempuan merdeka itu membeli suaminya dengan mahar tersebut, maka pernikahan menjadi batal, karena tidak mungkin suaminya menjadi miliknya, sebab status sebagai suami dan status sebagai milik saling bertentangan.

وهل تكون الفرقة من جهة سيد الزوج أو من الزوجة فيه قولان أحدهما من جهة السيد لأنه هو الموجب والقبول يبتني عليه والثاني يضاف إليها لأنها هي المالكة وكذلك لو وهبه منها

Apakah perpisahan itu berasal dari pihak tuan suami atau dari istri? Ada dua pendapat: pertama, berasal dari pihak tuan karena dialah yang menyebabkan (perpisahan) dan penerimaan bergantung padanya; kedua, dikaitkan kepada istri karena dialah yang memiliki (hak tersebut). Demikian pula jika tuan itu memberikannya (istri) kepada istri.

وفائدة القولين أنا إذا أضفنا سبب الفراق إلى البائع فلو وجد ذلك قبل الدخول فنصف الصداق كما في الطلاق وإن وجد بعد الدخول لم يسقط منه شيء

Manfaat dari dua pendapat tersebut adalah bahwa jika sebab perpisahan dikaitkan kepada penjual, maka jika sebab itu terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri, maka setengah mahar menjadi hak istri sebagaimana dalam kasus talak. Namun jika sebab itu terjadi setelah terjadi hubungan suami istri, maka tidak ada bagian mahar yang gugur.

ولو قلنا يضاف إليها وكان قبل الدخول سقط جميع المهر كما لو ارتدت أو فسخت النكاح بعيب ونحوه

Dan jika kita mengatakan bahwa tambahan itu disertakan kepadanya, lalu terjadi sebelum terjadinya hubungan suami istri, maka seluruh mahar gugur, sebagaimana jika istri murtad atau pernikahan dibatalkan karena cacat dan semacamnya.

وكذلك إذا اشترت الحرة زوجها بثمنٍ غير الصداق قبل الدخول

Demikian pula, jika seorang wanita merdeka membeli suaminya dengan harga selain mahar sebelum terjadi hubungan suami istri.

وإذا تزوج العبد بإذن سيده وضمن السيد المهر المسمى فإن تزوج أمة فاشترى مولاها زوجَها فالنكاح دائم كما لو زوج أمته من عبده فلو اشتراه بالمهر سقط المهر لوقوعه عوضاً وملكاً لمن كان له رقبة العبد ولو اشتراه بألف في الذمة وكان المهر ألفاً في الذمة فلكل واحد من السيدين ألف في ذمة الآخر ويجري فيهما أقوال التقاصّ

Jika seorang budak menikah dengan izin tuannya dan tuannya menjamin mahar yang telah ditetapkan, kemudian budak tersebut menikahi seorang budak perempuan, lalu tuan dari budak perempuan itu membeli suaminya, maka pernikahan tetap berlangsung sebagaimana jika seorang tuan menikahkan budak perempuannya dengan budaknya sendiri. Jika tuan tersebut membeli budak laki-laki itu dengan mahar, maka mahar tersebut gugur karena telah menjadi pengganti dan milik bagi orang yang memiliki hak kepemilikan atas budak tersebut. Jika ia membelinya dengan seribu (dinar) secara utang dan maharnya juga seribu secara utang, maka masing-masing dari kedua tuan tersebut memiliki hak seribu atas tanggungan yang lain, dan dalam hal ini berlaku pendapat-pendapat tentang taqāṣ (kompensasi utang).

وإن كانت زوجة العبد حرة فاشترته بغير الصداق صح الشراء وملكت العبد وانفسخ النكاح وسقوط المهر أو تنصيفه على ما فصلناه

Jika istri seorang budak adalah perempuan merdeka lalu ia membeli suaminya tanpa menggunakan mahar, maka jual beli tersebut sah, ia menjadi pemilik budak tersebut, dan pernikahan pun batal, serta mahar gugur atau menjadi setengahnya, sebagaimana telah kami rinci sebelumnya.

فإن رأينا سقوط مهرها بنسبة التملك إليها لزمها ثمن العبد بكماله وإن قلنا بالتشطر فاشترته بألف وكان المهر ألفين سقط ألف بالفرقة وكان الألف الثاني في مقابلة الثمن إن جرى التقاص

Jika kita berpendapat bahwa mahar gugur sebanding dengan bagian kepemilikannya, maka ia wajib membayar harga budak itu secara penuh. Namun jika kita berpendapat dengan pembagian setengah, maka ia membelinya seharga seribu, sementara maharnya dua ribu; maka seribu gugur karena perpisahan, dan seribu yang kedua menjadi pengganti harga jika terjadi kompensasi.

من مسائل الدور الحكمي

Di antara permasalahan ad-daur al-hukmi.

إذا اشترت الحرة زوجها بالصداق وكانت مفوِّضة قبل الدخول وفرعنا على الأصح في سقوط جميع المهر فلو ملكته بهبة أو اشترته بغير الصداق فقد قال الشافعي لا يصح الشراء لأن في تصحيحه إفسادَه لأنه لو صح الشراء ترتب عليه الملك وانفساخ النكاح وإذا انفسخ النكاح سقط المهر بكماله وهو الثمن وإذا عري البيع عن الثمن يفسد وهذا هو الدور الحكمي

Jika seorang perempuan merdeka membeli suaminya dengan mahar, sedangkan sebelumnya ia adalah perempuan yang menyerahkan urusan mahar (mufawwidah) sebelum terjadi hubungan suami istri, dan kita berpegang pada pendapat yang lebih sahih bahwa seluruh mahar gugur, maka jika ia memilikinya melalui hibah atau membelinya dengan selain mahar, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli tersebut tidak sah. Sebab, jika jual beli itu dianggap sah, maka kepemilikan akan terjadi dan pernikahan menjadi batal. Jika pernikahan batal, maka seluruh mahar gugur, padahal mahar itu adalah harga (dalam jual beli tersebut). Jika jual beli tidak memiliki harga, maka jual beli itu rusak. Inilah yang disebut dengan “dawr hukmi” (lingkaran hukum).

وإن قلنا إن الفسخ مضاف إلى البائع سقط نصف المهر ولم يتجرد البيع عن جميع الثمن بل عن نصفه ونصفُه بمثابة إذا زوج الرجل أمته عبد غيره فقبض جميع مهرها ثم أعتق الأمة مالكها في مرض موته قبل الدخول بها وقيمتها مقدار الثلث عَتَقت ولا خيار لها برق زوجها لأنها لو فسخت ارتد المهر وصار ديناً على السيد وينقص الثلث لتقديم الدين على الوصية والميراث ولأنه يُردّ العتق في بعضها فلا يثبت الخيار لها ففي إثبات الخيار إبطال الخيار

Dan jika kita katakan bahwa pembatalan (fasakh) disandarkan kepada penjual, maka setengah mahar gugur dan jual beli tidak lepas dari seluruh harga, melainkan hanya dari setengahnya. Dan setengahnya itu seperti halnya jika seorang laki-laki menikahkan budaknya dengan budak milik orang lain, lalu menerima seluruh maharnya, kemudian pemilik budak memerdekakan budak perempuan itu dalam keadaan sakit menjelang wafatnya sebelum terjadi hubungan suami istri, dan nilai budak tersebut sebanding dengan sepertiga harta, maka budak itu merdeka dan tidak ada hak memilih (khiyar) baginya karena suaminya adalah orang merdeka. Sebab, jika ia membatalkan pernikahan, maka mahar akan kembali dan menjadi utang atas tuannya, dan sepertiga harta akan berkurang karena utang didahulukan atas wasiat dan warisan. Selain itu, pemerdekaan hanya berlaku pada sebagian budak, sehingga tidak ada hak memilih baginya. Maka, menetapkan hak memilih justru berarti meniadakan hak memilih itu sendiri.

وكذا لو لم يقبض المهر وكان محسوباً من التركة فإنما يكون ثلث التركة مع المهر وكذلك لو قبض المهر ولم تستهلكه فلو ثبت الخيار في هذه الصورة واسترد المهر لنقص الثلث لا محالة وبطل العتق في بعضها فيبطل الخيار

Demikian pula jika mahar belum diterima dan mahar tersebut dihitung sebagai bagian dari warisan, maka yang menjadi sepertiga warisan adalah bersama mahar. Begitu juga jika mahar telah diterima namun belum digunakan. Jika hak memilih (khiyār) tetap ada dalam keadaan ini dan mahar dikembalikan, maka sepertiga warisan pasti akan berkurang dan pembebasan budak (’itq) pada sebagian dari mereka menjadi batal, sehingga hak memilih pun batal.

إذا مات رجل وخلف عبدين وأخاً في ظاهر الأمر فأعتق الأخ العبدين وعُدِّلا فشهدا أن فلانة كانت زوجة الميت وأتت منه بولد لمدة الإمكان فإن كان الولد ذكراً لم يرث وثبتت الزوجية والإرث لها ويثبت نسب الابن ولا يرث لأن توريثه يحجب الأخ ويُبطل العتق وإذا بطل لم تثبت الشهادة ولا الزوجية ولا النسب

Jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua budak serta seorang saudara laki-laki secara lahiriah, lalu saudara tersebut memerdekakan kedua budak itu dan keduanya dinyatakan adil, kemudian mereka bersaksi bahwa seorang perempuan tertentu adalah istri si mayit dan telah melahirkan anak darinya dalam rentang waktu yang memungkinkan, maka jika anak itu laki-laki, ia tidak mewarisi, tetapi status pernikahan dan hak waris bagi perempuan itu tetap sah, dan nasab anak tersebut juga tetap diakui. Namun, anak itu tidak mewarisi karena jika ia mewarisi, maka ia akan menutup hak waris saudara laki-laki dan membatalkan pemerdekaan budak. Jika pemerdekaan itu batal, maka kesaksian, status pernikahan, dan nasab pun tidak sah.

ولو كان الولد أنثى وقلنا إن عتق النصف يسري عاجلاً وكان الأخ المعتق موسراً ترتب على هذا أن البنت ترث لأنها لا تحجب الأخ وبقي بعضُ العبدين ملكاً له فإذا نفذ العتق في بعضهما سرى

Jika anak tersebut perempuan dan kita berpendapat bahwa pembebasan setengah budak berlaku segera, sedangkan saudara laki-laki yang memerdekakan adalah orang yang mampu, maka akibatnya adalah anak perempuan tersebut mewarisi karena ia tidak menghalangi saudara laki-laki, dan sebagian dari kedua budak itu tetap menjadi miliknya. Jika pembebasan berlaku pada sebagian dari keduanya, maka pembebasan itu pun menyebar.

وإن كان الأخ معسراً لم ترث البنت لأن في توريثها ردّ بعض العتق وكذلك الزوجة لا ترث في هذه الصورة ويعايا بها فيقال ولدٌ للميت لو كان ذكراً لم يرث وإن كان أنثى ورثت

Jika saudara laki-laki dalam keadaan tidak mampu, maka anak perempuan tidak mewarisi karena dengan mewariskannya berarti mengembalikan sebagian dari kemerdekaan. Demikian pula istri tidak mewarisi dalam keadaan seperti ini. Hal ini menjadi bahan perdebatan, sehingga dikatakan: seorang anak dari mayit, jika ia laki-laki tidak mewarisi, namun jika ia perempuan justru mewarisi.

إذا أوصى لرجلٍ بابنه ثم مات الموصي ومات الموصى له قبل القبول وخلَّف أخاه فقبل الأخ الوصية صح قبوله وعتق الابن ولا يرثه لأنه لو ورثه لحجب الأخ وإذا خرج الأخ عن كونه وارثاً لم يصح قبوله فلا يصح العتق

Jika seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan anaknya, lalu pewasiat meninggal dunia dan penerima wasiat juga meninggal sebelum menerima wasiat tersebut, kemudian ia meninggalkan saudaranya, lalu saudara itu menerima wasiat tersebut, maka penerimaan wasiat oleh saudara itu sah dan anak tersebut menjadi merdeka. Namun, saudara itu tidak mewarisinya, karena jika ia mewarisinya, maka ia akan menghalangi saudara yang lain. Jika saudara itu keluar dari status sebagai ahli waris, maka penerimaannya tidak sah, sehingga pembebasan (anak) itu pun tidak sah.

ولو خلف الموصى له ابناً وقبل الوصية ففي ميراث الابن قولان ذُكرا في الوصية من قال لا يرث قال لأن القابل ليس جميع الورثة ومن قال يرث قال لأن القابل كان عند القبول مستغرقاً ولم يخرج عن الورثة وهو ضعيف والصحيح أنه لا يرث ومن ورّثه فرّع على أن الملك يحصل بموت الموصي أو بناءً على الوقف لما قدمناه فإن قلنا إنما يحصل الملك وقت القبول لم يرث أصلاً لأنه لم يعتق في حياة الموصى له وإنما يرث من كان حراً حالة موت الموروث

Jika penerima wasiat meninggalkan seorang anak laki-laki dan ia menerima wasiat tersebut, maka dalam hal warisan anak tersebut terdapat dua pendapat yang disebutkan dalam pembahasan wasiat. Siapa yang berpendapat bahwa anak tersebut tidak mewarisi, beralasan karena penerima wasiat bukanlah seluruh ahli waris. Sedangkan siapa yang berpendapat bahwa anak tersebut mewarisi, beralasan karena penerima wasiat pada saat menerima wasiat telah mencakup seluruhnya dan belum keluar dari kelompok ahli waris. Namun pendapat ini lemah, dan yang benar adalah bahwa ia tidak mewarisi. Siapa yang membolehkannya mewarisi, membangun pendapat tersebut atas dasar bahwa kepemilikan terjadi dengan wafatnya orang yang berwasiat, atau berdasarkan pada waqaf sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya. Jika kita berpendapat bahwa kepemilikan baru terjadi pada saat penerimaan wasiat, maka ia sama sekali tidak mewarisi, karena ia tidak merdeka pada saat hidupnya penerima wasiat, dan yang berhak mewarisi hanyalah orang yang berstatus merdeka pada saat wafatnya orang yang diwarisi.

من اشترى أباه أو ابنه في مرض موته فإن وفى به الثلث عتق عليه ولا يرث من عتق عليه لأن عتقه وقع وصية ولا تصح الوصية لوارث فسقط الإرث

Barang siapa membeli ayahnya atau anaknya saat dalam keadaan sakit menjelang wafat, maka jika nilainya mencukupi sepertiga harta, keduanya menjadi merdeka baginya. Namun, ia tidak mewarisi dari orang yang dimerdekakannya, karena pembebasan itu dihukumi sebagai wasiat, dan wasiat tidak sah bagi ahli waris, sehingga hak waris pun gugur.

وإذا وُهب للمريض من يعتق عليه فقبل الهبة فلو نفذنا العتق ففيه وجهان فإن قلنا العتق من الثلث فلا ميراث وإن قلنا من رأس المال ورث لأنه لا يجمع بين الإرث والوصية

Jika seseorang yang sedang sakit diberikan hibah berupa budak yang jika dimerdekakan akan menjadi mahram baginya, lalu ia menerima hibah tersebut, maka jika kita mengesahkan pembebasan budak itu, terdapat dua pendapat. Jika kita mengatakan bahwa pembebasan budak itu berasal dari sepertiga harta, maka tidak ada warisan. Namun jika kita mengatakan berasal dari seluruh harta, maka ia berhak mewarisi, karena tidak boleh menggabungkan antara warisan dan wasiat.

ومن كان له دين على عبد غيره أو أرش جناية فملك رقبة العبد ففي سقوط دينه وجهان أحدهما يسقط كما يمنع الملك ابتداءه والمهر ثابت في ذمة العبد وهو في مرتبة الأصيل وإذا برىء الأصيل برىء الكفيل لأنه فرعه

Barang siapa memiliki piutang atas seorang budak milik orang lain atau memiliki hak ganti rugi atas suatu pelanggaran, lalu ia menjadi pemilik budak tersebut, maka ada dua pendapat mengenai gugurnya piutang tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa piutang itu gugur, sebagaimana kepemilikan mencegah timbulnya piutang sejak awal. Mahar tetap menjadi tanggungan budak dan berada pada kedudukan sebagai pihak pokok. Jika pihak pokok telah bebas dari tanggungan, maka penjamin pun bebas karena ia merupakan cabang darinya.

والحرة إذا اشترت زوجها بغير المهر أو ملكته بسبب غيره فهل يسقط المهر عنه فإن قلنا لا يسقط الدين عنه فإذا اشترت الحرة زوجها بعد المسيس بمهرها صح الشراء ولا دور وإن قلنا يسقط الدين قال الفقهاء تدور المسألة على هذا ولا يصح الشراء لأنه لو صح أسقط المهر بملكه لأنه يُسقط الثمن فيسقط الملك فيُفضي إلى الدور وقال القفال كنت أفتي وأحكي أن البيع يصح بناء على أن المهر لا يسقط فرأيت في المنام أني سئلت عنها فأجبت بأن البيع يفسد لسقوط الثمن بطريان الملك والسيد البائع ضامن وإذا برىء الأصيل برىء الكفيل ثم انتبهت فوجدت في المسألة وجهين مبنيين على العلتين

Wanita merdeka jika membeli suaminya bukan dengan mahar atau memilikinya karena sebab lain, apakah mahar itu gugur darinya? Jika kita katakan bahwa utang (mahar) tidak gugur darinya, maka jika wanita merdeka membeli suaminya setelah terjadi hubungan (jima‘) dengan maharnya, maka jual beli itu sah dan tidak terjadi perputaran (dawr). Namun jika kita katakan utang itu gugur, para fuqaha mengatakan bahwa masalah ini berputar pada hal tersebut dan jual beli tidak sah, karena jika jual beli itu sah, maka mahar akan gugur karena kepemilikan, sebab kepemilikan menggugurkan harga, sehingga kepemilikan juga gugur dan ini mengakibatkan terjadinya perputaran (dawr). Al-Qaffal berkata, “Aku dahulu memberi fatwa dan menyampaikan bahwa jual beli itu sah berdasarkan bahwa mahar tidak gugur. Lalu aku bermimpi ditanya tentang masalah ini, dan aku menjawab bahwa jual beli itu rusak karena harga (mahar) gugur dengan adanya kepemilikan, dan tuan penjual bertanggung jawab. Jika pihak asli bebas dari tanggungan, maka penjamin juga bebas. Kemudian aku terbangun dan mendapati dalam masalah ini ada dua pendapat yang dibangun atas dua alasan tersebut.”

فصل

Bab

إذا قال لأمته أنت حرة على زق خمر فلا تعتِق ما لم تقبل الخمر فإن قبلتها عَتَقت بالقبول ويرجع إلى قيمة الرقبة لأنه لا سبيل إلى الوفاء بما التزمته

Jika seseorang berkata kepada budaknya perempuan, “Engkau merdeka dengan syarat menerima satu wadah khamar,” maka budak tersebut tidak merdeka sampai ia menerima khamar itu. Jika ia menerimanya, maka ia merdeka dengan penerimaan tersebut, dan orang yang memerdekakan wajib mengganti nilai budak itu, karena tidak ada jalan untuk memenuhi apa yang telah ia janjikan.

ولا تلتزم العقود في الذمة وإذا التزمت لم يجب الوفاء بها

Akad-akad tidak mengikat pada tanggungan, dan jika pun diikatkan, tidak wajib untuk dipenuhi.

وإذا قال السيد لأمته أعتقتك على أن تنكحيني لم تعتِق بمجرد هذا القول فإذا قبلت ما أراده عَتَقَت ولا يلزمها الوفاء به لما قدمته ولا يصلح ما التزمته عوضاً فهو عوض فاسد فرجع إلى القيمة فإن تزوجت به فهو عقد مبتدأ لا يقع عوضاً عن العتق فإن أصدقها غير ما عليها من القيمة ثبت الصداق وله عليها قيمة رقبتها وقد يقع فيه التقاصّ ولو أصدقها القيمة التي عليها عالمين بقدرها صح الصداق وبرئت عما عليها وإن كانا جاهلين بها أو أحدهما ففي صحة الصداق وجهان أصحهما أنه لا يصح للجهالة والثاني يصح لأنه أضاف القيمة إلى رقبتها والقصد براءتها منها لا استيفاؤها فكأنه أصدقها رقبتها أو عبداً يجهلان قيمته وهذا لا يصح لأن القصد القيمة وهي مجهولة بخلاف رقبتها والعبد فإنهما معلومان

Jika seorang tuan berkata kepada budak perempuannya, “Aku memerdekakanmu dengan syarat engkau menikahiku,” maka budak itu tidak langsung merdeka hanya dengan ucapan tersebut. Jika ia menerima apa yang diinginkan tuannya, maka ia menjadi merdeka, namun ia tidak wajib memenuhi syarat tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Apa yang ia janjikan sebagai imbalan tidak sah sebagai pengganti, sehingga kembali kepada nilai (harga) dirinya. Jika ia kemudian menikah dengan tuannya, maka itu adalah akad baru yang tidak dianggap sebagai imbalan atas kemerdekaannya. Jika mahar yang diberikan kepadanya bukan berupa nilai dirinya, maka mahar itu tetap sah dan ia tetap memiliki kewajiban membayar nilai dirinya. Dalam hal ini, bisa saja terjadi saling hapus piutang (kompensasi). Jika mahar yang diberikan adalah nilai dirinya dan keduanya mengetahui jumlahnya, maka mahar itu sah dan ia bebas dari kewajiban membayar nilai dirinya. Namun, jika keduanya tidak mengetahui nilainya, atau salah satu dari mereka tidak mengetahuinya, maka ada dua pendapat mengenai keabsahan mahar tersebut; pendapat yang lebih kuat menyatakan tidak sah karena adanya ketidakjelasan, sedangkan pendapat kedua menyatakan sah karena nilai tersebut dikaitkan dengan dirinya dan maksudnya adalah membebaskannya dari kewajiban, bukan mengambil nilainya. Seolah-olah tuannya memberikan mahar berupa dirinya atau seorang budak yang nilainya tidak diketahui oleh keduanya, dan ini tidak sah karena yang dimaksud adalah nilai, sedangkan nilainya tidak diketahui, berbeda dengan dirinya atau budak yang nilainya diketahui.

ولو أتلفت امرأة عبداً على رجل فتزوّجها على قيمة العبد الذي أتلفته فالصداق فاسد ومهر المثل واجب وتسمية العبد في إضافة القيمة إليه مع جهالتها لا تُغني

Jika seorang wanita membinasakan seorang budak milik seorang laki-laki, lalu laki-laki itu menikahinya dengan mahar senilai budak yang telah dibinasakannya, maka mahar tersebut fasid (rusak/tidak sah) dan mahar mitsil (mahar sepadan) wajib diberikan. Penamaan budak dalam penyandaran nilai kepadanya, sementara nilainya tidak diketahui, tidaklah mencukupi.

ولو طُرد فيها الوجهان فهو قياس لكن الصحيح ما قدمناه

Jika dalam masalah tersebut terdapat dua pendapat yang saling bertentangan, maka itu adalah qiyās, tetapi yang benar adalah apa yang telah kami kemukakan sebelumnya.

ولو قالت الأمة أعتقني على أن أتزوجك فقال أعتقتك عَتَقَت ولزمتها القيمة كما تقدم قال صاحب التقريب إذا خاف ألا تفي فقال إن قدر الله بيننا نكاحاً فأنت حرة قبله بيوم فمضى يوم أو أكثر فرضيت وتزوجها صح النكاح وتعتن وقوع العتق مقدماً عليه وإن أبت بقيت رقيقة

Jika seorang budak perempuan berkata, “Bebaskan aku dengan syarat aku menikah denganmu,” lalu ia (tuannya) berkata, “Aku membebaskanmu,” maka ia menjadi merdeka dan wajib baginya membayar nilai (tebusan) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Menurut penulis kitab at-Taqrīb, jika ia khawatir budak perempuan itu tidak akan memenuhi janjinya, lalu ia berkata, “Jika Allah menakdirkan adanya pernikahan antara kita, maka engkau merdeka sehari sebelumnya,” kemudian berlalu satu hari atau lebih, lalu ia ridha dan menikahinya, maka pernikahan itu sah dan pembebasan budak dianggap terjadi sebelum akad nikah. Namun jika ia menolak, maka ia tetap menjadi budak.

وقيل لا تصح هذه الحيلة فإنه إثبات نكاح على الوقف والنكاح لا يوقف على الصحيح وقيل يخرج على أن من تزوج جارية أبيه ثم تبين أن أباه كان قد مات قبل تزوجه وكانت مملوكة له ولم يشعر ففيها هذان القولان وهذا نوع من الوقف واختار شيخه صحة النكاح لتبين وقوعه في حال الحرية بخلاف من تزوج جارية أبيه فإنه نكحها على غير بصيرة فإن الأصل بقاء أبيه

Dan dikatakan bahwa hiylah (rekayasa hukum) ini tidak sah, karena hal itu berarti menetapkan akad nikah dalam keadaan tergantung (al-waqf), sedangkan nikah tidak boleh digantung menurut pendapat yang sahih. Ada juga yang berpendapat bahwa kasus ini serupa dengan seseorang yang menikahi budak perempuan milik ayahnya, lalu ternyata diketahui bahwa ayahnya telah wafat sebelum pernikahan itu dan budak tersebut telah menjadi miliknya, namun ia tidak mengetahuinya. Dalam kasus ini terdapat dua pendapat. Ini merupakan salah satu bentuk waqf. Syaikh-nya memilih pendapat sahnya akad nikah, karena ternyata akad itu terjadi dalam keadaan budak tersebut telah merdeka, berbeda dengan orang yang menikahi budak perempuan milik ayahnya, karena ia menikahinya tanpa pengetahuan yang jelas, sebab hukum asalnya ayahnya masih hidup.

ولو قالت حرة لعبدها أعتقتك على أن تتزوج بي أو على أن أنكحك فالجمهور على أن العتق ينفذ بمجرد قولها ولا يتوقف على قبول العبد لأنها لم تشترط عليه شيئاًً يقوم به بل وعدته خيراً فهو كما لو قالت أعتقتك على أن أُعطيك ألفاً بخلاف قول السيد أعتقتك على أن تتزوجي بي فإنه قول يقصد به المال بخلاف نكاحه فإنه وإن كان مقصوداً لها إلا أنه ليس مما يُقوّم لها وقيل لا ينفذ العتق فيما لم يقبل العبد فإن قبل لزمه قيمة رقبته فإن المرأة تقصد الرجل وقد تبذل خزائنها في الوصول إليه وإن كان ذلك لا يتقوّم شرعاً فهو مقصود بالمال عرفاً ولا حاصل له فإن الرجل لو قال لامرأته طلقتك على ألا تحتجبي عني أبداً فإنّ هذا لا يعدّ عوضاً وإن كان مقصوداً لبعض الناس

Jika seorang wanita merdeka berkata kepada budaknya, “Aku memerdekakanmu dengan syarat kamu menikahiku” atau “Aku memerdekakanmu dengan syarat aku menikahkanmu,” maka mayoritas ulama berpendapat bahwa pemerdekaan itu langsung berlaku hanya dengan ucapannya dan tidak bergantung pada penerimaan budak, karena ia tidak mensyaratkan sesuatu yang harus dilakukan oleh budak tersebut, melainkan hanya menjanjikan kebaikan kepadanya. Hal ini seperti jika ia berkata, “Aku memerdekakanmu dengan syarat aku memberimu seribu (dirham).” Berbeda dengan ucapan seorang tuan, “Aku memerdekakanmu dengan syarat kamu menikahiku,” karena ucapan itu dimaksudkan untuk mendapatkan harta, berbeda dengan pernikahan budak tersebut, meskipun itu adalah tujuan bagi wanita tersebut, namun bukan sesuatu yang dapat dinilai dengan harta baginya. Ada juga pendapat bahwa pemerdekaan tidak sah kecuali budak menerimanya; jika ia menerima, maka ia wajib membayar nilai dirinya. Sebab, seorang wanita menginginkan seorang laki-laki dan bisa saja ia mengorbankan hartanya untuk mendapatkannya, meskipun hal itu tidak dinilai secara syariat, namun secara adat itu adalah tujuan yang diupayakan dengan harta, meskipun pada hakikatnya tidak ada nilainya. Sebagaimana jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Aku menceraikanmu dengan syarat kamu tidak pernah berhijab dariku,” maka hal itu tidak dianggap sebagai kompensasi, meskipun itu adalah tujuan bagi sebagian orang.

Bab Berkumpul dan Berpecahnya Para Penguasa

قال الشافعي ولا ولاية مع الأب إلى آخره

Imam Syafi‘i berkata: Tidak ada kewenangan (wali) bersama ayah hingga akhirnya.

الغرض من هذا الباب ترتيب الأولياء وبيان منازلهم وتقديم الأَوْلى منهم

Tujuan dari bab ini adalah mengurutkan para wali, menjelaskan tingkatan mereka, dan mendahulukan yang lebih utama di antara mereka.

والوجهُ أن نذكر المراتب الكلية ثم نذكر ترتيب الأشخاص في كل مرتبة فنستثني الملك والتزويجَ به ونقول بعده الوِلاية تناط بالنسب والوَلاء والوِلايةِ العامة وأهلُ النسب مقدمون على أهل الولاء والولاية ثم مستحقو الولاء ثم بعدهم الوالي

Pendekatannya adalah dengan menyebutkan tingkatan-tingkatan pokok terlebih dahulu, kemudian menyebutkan urutan orang-orang dalam setiap tingkatan. Maka kita mengecualikan raja dan pernikahan dengannya, lalu kita katakan setelah itu bahwa wilāyah disandarkan pada nasab, walā’, dan wilāyah ‘āmmah. Orang-orang yang memiliki hubungan nasab didahulukan atas orang-orang yang memiliki hubungan walā’ dan wilāyah, kemudian yang berhak atas walā’, lalu setelah mereka adalah wali.

فأمّا أهل النسب فلا شك أنهم لا يلي منهم أحد إلا العصبات ثم ترتيب الأولياء في التزويج كترتيب عصبات النسب في الميراث إلا في ثلاثة أشياء أحدها أن أوْلى العصبات الابن ولا يتصور أن يكون مع الابن عصبة ولا ولاية للابن في التزويج عندنا أصلاً ولا يملك أحدٌ التزويج بسبب آخر فإن القاضي يزوّج أمَّهُ بولاية القضاء وللابن أن يزوّج أمَّه بالولاء إذا كان يستحق ولاءها

Adapun para ahli nasab, tidak diragukan lagi bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang berhak menjadi wali kecuali para ‘ashabah, kemudian urutan para wali dalam pernikahan sama seperti urutan ‘ashabah nasab dalam warisan, kecuali dalam tiga hal. Pertama, bahwa yang paling utama di antara ‘ashabah adalah anak laki-laki, dan tidak mungkin ada ‘ashabah lain bersama anak laki-laki, serta menurut kami anak laki-laki sama sekali tidak memiliki kewenangan menjadi wali dalam pernikahan. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak menikahkan karena sebab lain, sebab hakim dapat menikahkan ibunya dengan kewenangan kehakiman, dan anak laki-laki dapat menikahkan ibunya karena hak wala’ jika ia memang berhak atas wala’ tersebut.

والجملة أنّ البنوة لا تفيد الولاية ولا تنافي الولاية بسبب آخر من الأسباب

Secara ringkas, hubungan anak tidak memberikan kewenangan (wilāyah) dan tidak pula meniadakan kewenangan yang berasal dari sebab lain.

والمعنى الذي نضبط به المذهب حدّاً أن الابن ليس منتسباً إليها ولا هي منتسبة إليه فانتسابها إلى أبيها وانتساب ابنها إلى أبيه وليس الابن أيضاً منتسباً إلى أصل نسبها فهذا مما فارق ترتيبُ الأولياء فيه ترتيبَ عصبات النسب في الميراث

Makna yang menjadi tolok ukur dalam menetapkan mazhab ini adalah bahwa anak tidak dinisbatkan kepadanya (ibu), dan ia pun tidak dinisbatkan kepada anaknya; nasabnya dinisbatkan kepada ayahnya, dan anaknya pun dinisbatkan kepada ayahnya. Anak juga tidak dinisbatkan kepada asal nasabnya (dari pihak ibu). Dengan demikian, urutan para wali dalam hal ini berbeda dengan urutan ‘ashabah nasab dalam pembagian warisan.

والثاني أن الأخ من الأب والأم أو من الأب يزاحم الجدَّ في الميراث كما تقدم البابُ المشهور فيه والجد مقدّمٌ في التزويج على الأخ فإنه عند عدم الأب يُنزّل منزلة الأب وتثبت له الولاية الحقيقية وهي الإجبار ولا يثبت ذلك للإخوة

Kedua, saudara laki-laki seayah seibu atau seayah saja bersaing dengan kakek dalam warisan sebagaimana telah dijelaskan dalam bab yang masyhur tentang hal itu, namun kakek didahulukan dalam perwalian nikah daripada saudara laki-laki, karena ketika ayah tidak ada, kakek diposisikan sebagai ayah dan baginya ditetapkan hak perwalian yang sebenarnya, yaitu hak untuk memaksa (ijbār), sedangkan hak tersebut tidak ditetapkan bagi para saudara laki-laki.

والثالث أنّ الأخ من الأب والأم يقدّم على الأخ لأبٍ في الميراث

Yang ketiga, saudara laki-laki seayah dan seibu didahulukan dalam warisan daripada saudara laki-laki seayah.

واختلف قول الشافعي في أن المرأة إذا كان لها أخ من أب وأم وأخ من أب كيف سبيلها في الولاية

Pendapat Imam Syafi‘i berbeda mengenai bagaimana status perwalian seorang perempuan apabila ia memiliki saudara laki-laki seayah seibu dan saudara laki-laki seayah saja.

الأول لا يتقدم الذي هو مُدلٍ بقرابة الأب والأم على الذي هو مُدْلٍ بقرابة الأب على التمحُّض

Yang pertama, orang yang memiliki hubungan kekerabatan melalui ayah dan ibu tidak lebih didahulukan daripada orang yang memiliki hubungan kekerabatan hanya melalui ayah, karena adanya unsur kemurnian.

والقول الثاني أن الأخ من الأب والأم أولى

Pendapat kedua menyatakan bahwa saudara laki-laki seayah dan seibu lebih didahulukan.

توجيه القولين من رأى تقديمَ الأخ من الأب والأم قاس الولاية على الميراث ومن قال إنهما يستويان احتج بأنهما استويا في الإدلاء بمن استفادة الولاية

Penjelasan dua pendapat: siapa yang berpendapat bahwa saudara laki-laki seayah dan seibu didahulukan, ia melakukan qiyās antara wilayah dengan warisan; sedangkan siapa yang berpendapat bahwa keduanya setara, ia berdalil bahwa keduanya sama-sama mengambil hak wilayah dari pihak yang darinya wilayah itu diambil.

منه فإنّ قرابة الأم لا تفيد الولاية وهما مستويان في قرابة الأب وقرابة الأم تفيد الميراث على الجملة

Darinya, maka hubungan kekerabatan dari pihak ibu tidak memberikan hak perwalian, sedangkan keduanya setara dalam hubungan kekerabatan dari pihak ayah, dan hubungan kekerabatan dari pihak ibu memberikan hak waris secara umum.

ومن نَصر القول الأول أجاب بأن قرابة الأم لا تفيد العصوبة والأخُ من الأب والأم إنما يحجبُ الأخ من الأب بطريق العصوبة وقد ينقدح في هذا جواب وما ذكرناه الآن كافٍ

Dan siapa yang mendukung pendapat pertama menjawab bahwa kekerabatan dari pihak ibu tidak memberikan status ‘ashabah, dan saudara laki-laki seayah-seibu hanya dapat menghalangi saudara laki-laki seayah melalui jalur ‘ashabah. Namun, mungkin ada jawaban lain dalam hal ini, dan apa yang telah kami sebutkan sekarang sudah cukup.

ثم يتصل ببيان ما نحن فيه أمور منها أنه لو اجتمع في المسألة ابنا عم أحدهما أخٌ لأم فلا يتقدم ابنُ العم الذي هو أخ من الأم على الذي ليس أخاً ولكن للذي هو أخ من الأم السدس بالأخوّة والباقي بينهما بالعصوبة هذا حكم الميراث

Kemudian berkaitan dengan penjelasan masalah yang sedang kita bahas, di antaranya adalah jika dalam suatu kasus terdapat dua orang sepupu, salah satunya juga merupakan saudara seibu, maka sepupu yang juga saudara seibu tidak didahulukan atas yang bukan saudara seibu. Akan tetapi, yang merupakan saudara seibu mendapat seperenam bagian karena hubungan persaudaraan, dan sisanya dibagi di antara keduanya sebagai ‘ashabah. Inilah hukum warisnya.

فأما حكم الوِلاية فإذا رأينا تقديم الأخ من الأب والأم فلو اجتمع ابنا عم أحدهما أخ لأم فالذي ذكره شيخي وهو مذكور في بعض التصانيف أن الذي هو أخ لأم مقدَّم فإن الأخوَّة من الأم لا تناسب الولاية أصلاً وليس فيها إلا أنه مزيد قرابة وهذا المعنى متحقق في أخوة الأم في ابن العم وإن كانت لا تناسب قرابة العمومة

Adapun hukum wilāyah, jika kita melihat didahulukannya saudara laki-laki seayah dan seibu, maka apabila berkumpul dua orang sepupu, salah satunya adalah saudara seibu, sebagaimana yang disebutkan guruku dan juga terdapat dalam sebagian kitab, maka yang merupakan saudara seibu lebih didahulukan. Sebab, persaudaraan dari pihak ibu sama sekali tidak sesuai untuk wilāyah, dan di dalamnya hanya terdapat tambahan kekerabatan. Makna ini juga terwujud dalam persaudaraan dari pihak ibu pada anak paman, meskipun kekerabatan paman tidak sesuai.

وكان يقول إذا كان للمرأة ابنا ابن عم أحدهما ابنُها فيخرّجُ هذا الخلافُ أيضاًً وإنْ كانت البنوة لا تفيد الولاية أيضاً

Ia juga berkata, jika seorang perempuan memiliki dua orang putra dari anak laki-laki paman, salah satunya adalah putranya sendiri, maka perbedaan pendapat ini juga berlaku, meskipun hubungan sebagai anak tidak memberikan hak perwalian juga.

وقال ابن الحداد إنْ كان للمرأة ابنا معتِق وأحدهما ابنُها فهو أولى بتزويجها فرجَّح بالبنوّة في مرتبة الولاء ولم أر هذا لغير شيخي وفيما ذكره ابن الحداد ما يوافقه

Ibnu al-Haddad berkata: Jika seorang perempuan memiliki dua orang yang memerdekakannya, dan salah satunya adalah anaknya, maka anaknya lebih berhak menikahkannya. Ia mengunggulkan hubungan nasab (bunuwwah) atas kedudukan wala’. Aku tidak menemukan pendapat ini pada selain guruku, dan dalam apa yang disebutkan oleh Ibnu al-Haddad terdapat hal yang sejalan dengannya.

وذكر بعضر المصنفين هذا على هذا الوجه

Sebagian para penulis menyebutkan hal ini dengan cara seperti ini.

ولست أرى الأمرَ كذلك فإن من يقدِّم الأخ من الأبِ والأم فمعتمده تقدُّمُه على الأخ من الأب بالعصُوبة وإن كان أُخوّة الأم لا تؤثّر في العصوبة فالوجه أن نخصص هذا بما يؤثّر في العصوبة لا غير وأخوّة الأم في ابن العم لا تفيده قوةً في العصوبة أصلاً وأبعدُ من ذلك البنوّة فإنه لا وقع لها أصلاً

Saya tidak melihat masalahnya seperti itu, karena siapa yang mendahulukan saudara laki-laki seayah dan seibu, dasarnya adalah kedudukannya yang lebih utama atas saudara laki-laki seayah dalam hal ‘ashabah (kekerabatan agnatis), meskipun hubungan saudara seibu tidak berpengaruh dalam ‘ashabah. Maka yang tepat adalah kita membatasi hal ini hanya pada apa yang berpengaruh dalam ‘ashabah saja, dan hubungan saudara seibu pada anak paman sama sekali tidak memberinya kekuatan dalam ‘ashabah. Bahkan yang lebih jauh lagi adalah hubungan anak, karena sama sekali tidak memiliki pengaruh.

والذي ذكره ابن الحداد مأخوذٌ عليه عندي فإن الولاء جنسٌ آخر مخالف النسب فترجيح من يزوّج بالولاء بالبنوة في نهاية البعد فالوجه إجراء القولين في أخوين أحدهما من الأب والثاني من الأب والأم ثم نجري هذا في ابنيهما كما ذكرناه في بني الإخوة

Apa yang disebutkan oleh Ibnu al-Haddad menurut saya masih perlu dikritisi, karena wala’ adalah jenis yang berbeda dengan nasab, sehingga mengutamakan orang yang menikahkan karena wala’ dibandingkan dengan karena hubungan anak sangatlah jauh perbedaannya. Maka yang tepat adalah menjalankan dua pendapat dalam kasus dua saudara, salah satunya dari ayah dan yang lain dari ayah dan ibu, kemudian kita terapkan hal ini pada kedua anak mereka sebagaimana telah kami sebutkan pada anak-anak saudara.

ومما يتعلق بما نحن فيه أن المزني اختار أن الأخ للأب والأم أولى بالصلاة على أخيه من الأخ للأب واحتج في ذلك بالميراث وبالصلاة على الميت فإن الأخ من الأب والأم أولى بالصلاة على أخيه من الأخ من الأب

Terkait dengan pembahasan kita, al-Muzani berpendapat bahwa saudara seayah dan seibu lebih berhak menshalatkan jenazah saudaranya daripada saudara seayah saja. Ia berdalil dalam hal ini dengan pembagian warisan dan juga dalam shalat jenazah, bahwa saudara seayah dan seibu lebih berhak menshalatkan jenazah saudaranya daripada saudara seayah saja.

وقد ذكر الأئمة في عصبات المعتِق أنه إذا كان للمرأة أخو المعتق من الأب والأم وأخوه من الأب فكيف السبيل فيه قالوا في الميراث بينهما خلافٌ من أئمتنا من سوى بينهما فإن الميراث بالولاء يتعلق بمحض العصوبة والأصح تقديم الأخ من الأب والأم في المواريث بالولاء أيضاًً ثم أمرُ التزويج يترتب على هذا فمن أئمتنا من قطع باستوائهما في ولاية التزويج ومنهم من أجرى القولين وسبب هذا الاختلاف التردد الذي ذكرناه في الميراث

Para imam telah menyebutkan dalam pembahasan ‘ashabah dari mu‘tiq bahwa jika seorang wanita memiliki saudara laki-laki dari ayah dan ibu (saudara kandung) dari mu‘tiq, dan juga saudara laki-laki dari ayah saja, bagaimana ketentuannya? Mereka mengatakan bahwa dalam warisan di antara keduanya terdapat perbedaan pendapat di kalangan imam-imam kami. Sebagian dari mereka menyamakan keduanya, karena warisan dengan sebab wala’ berkaitan murni dengan ‘ashabah. Namun pendapat yang lebih sahih adalah mendahulukan saudara laki-laki dari ayah dan ibu dalam warisan dengan sebab wala’ juga. Kemudian, urusan perwalian dalam pernikahan mengikuti hal ini. Maka sebagian imam kami secara tegas menyamakan keduanya dalam wilayah pernikahan, dan sebagian lagi mengikuti dua pendapat (sebagaimana dalam warisan). Sebab perbedaan ini adalah keraguan yang telah kami sebutkan dalam masalah warisan.

وما احتج به المزني من الصلاة على الميت فالمذهب القطع فيه بالسَمليم والفرق أن مزيد القرب يورث مزيد رقّة وتحنّن وشفقة وذلك قد يؤثّر في صدق النية في الدعاء وكذلك الوصية للأقرب يظهر فيها اعتبار قوة القرابة

Adapun dalil yang dikemukakan oleh al-Muzani tentang shalat jenazah, maka mazhab menetapkan secara tegas dalam hal ini dengan salam. Perbedaannya adalah bahwa semakin dekat hubungan kekerabatan akan menimbulkan semakin besar kelembutan, kasih sayang, dan perhatian, yang hal itu dapat berpengaruh pada ketulusan niat dalam berdoa. Demikian pula wasiat kepada kerabat terdekat, di dalamnya tampak pertimbangan kuatnya hubungan kekerabatan.

وقد ذكر بعض أئمّة المذهب أن من أصحابنا من أجرى في الصلاة والوصية أيضاًً قولين كما ذكرناه في ولاية التزويج ولولا أني رأيت هذا لمعتمَدِين لما أوردته مع ظهور الفرق بين الصلاة والوصيَّة وبين الولاية

Beberapa imam mazhab telah menyebutkan bahwa sebagian ulama dari kalangan kami juga mengemukakan dua pendapat dalam masalah shalat dan wasiat, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam masalah perwalian pernikahan. Kalau bukan karena aku melihat hal ini dinukil oleh para ulama yang dijadikan sandaran, tentu aku tidak akan menyebutkannya, mengingat jelasnya perbedaan antara shalat dan wasiat dengan perwalian.

فهذا مجموع ما أردنا أن نذكره فيما تفارق فيه عصباتُ النسب في الميراث عصباتِ الولاية

Inilah keseluruhan hal yang ingin kami sebutkan mengenai perbedaan antara ‘ashabah nasab dalam warisan dengan ‘ashabah wilayah.

وإذا أردنا تجديد العهد بترتيبهم قلنا الأبُ أولى في الولاية

Dan jika kita ingin memperbarui pemahaman tentang urutan mereka, kita katakan bahwa ayah lebih berhak dalam wilayah.

ثم الجد أبو الأب أولى من غيره

Kemudian kakek dari pihak ayah lebih berhak daripada selainnya.

ثم الأخ وقد قدّمنا القولين في أخوين أحدهما من أب وأم والثاني من أب وأجرينا ذلك في ابني الأخوين

Kemudian saudara, dan telah kami sebutkan dua pendapat mengenai dua orang saudara, salah satunya dari ayah dan ibu, dan yang kedua dari ayah saja, dan kami terapkan hal itu pada dua anak dari kedua saudara tersebut.

ثم الأعمام والترتيب فيهم كالترتيب في الإخوة ثم كذلك بنو الأعمام ثم أعمام الأب ثم بنوهم وهذا على الترتيب المذكور في العصبات

Kemudian para paman, dan urutan di antara mereka seperti urutan pada saudara laki-laki, lalu demikian pula anak-anak paman, kemudian paman dari pihak ayah, lalu anak-anak mereka, dan semua ini mengikuti urutan yang telah disebutkan dalam pembahasan ‘ashabah.

هذا بيان ترتيب الأشخاص في مرتبة أهل النسب

Ini adalah penjelasan tentang urutan orang-orang dalam tingkatan Ahl al-Nasab.

فإذا لم تكن للمرأة عصبةُ نسب من الذين ذكرناهم واعتبرناهم فالنظر بعد ذلك في الولاء

Jika seorang perempuan tidak memiliki ‘ashabah nasab dari orang-orang yang telah kami sebutkan dan kami anggap, maka setelah itu yang diperhatikan adalah masalah wala’.

ونحن نذكر مستحقي الولاء أولاً وحُكمَهم في التزويج ثم نذكر عصباتِ أصحاب الولاء

Kami akan menyebutkan terlebih dahulu orang-orang yang berhak mendapatkan wala’ dan hukum mereka dalam pernikahan, kemudian kami akan menyebutkan ‘ashabah dari para pemilik wala’.

فأما مستحقو الولاء فالمعتِق يلي تزويج معتَقته إذا لم تكن لها عصبةُ نسب من الذين ذكرناهم

Adapun orang yang berhak mendapatkan wala’, maka tuan yang memerdekakan (mu‘tiq) berhak menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakannya (mu‘taqah) jika ia tidak memiliki ‘ashabah nasab dari kalangan yang telah kami sebutkan.

ولو أعتقت المرأةُ جاريةً ولا شك أن المعتِقة لا تزوج نفسها ولكن قال الأصحاب يُزوِّج مُعتَقَتَها من يزوجها معناه أن أولياءَ المعتِقة أولياءُ المعتَقة

Jika seorang wanita memerdekakan seorang budak perempuan, tidak diragukan lagi bahwa wanita yang memerdekakan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Namun, para ulama berpendapat bahwa yang menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan adalah orang yang berhak menikahkan wanita yang memerdekakannya. Maksudnya, para wali dari wanita yang memerdekakan adalah juga wali dari budak perempuan yang dimerdekakan.

وهذا سديد فإنهم عصبات المعتِق وسنصفهم

Ini benar, karena mereka adalah ‘ashabah dari mu‘tiq, dan kami akan menjelaskan mereka.

ثم قالوا يزوج وليُّ المعتِقةِ المعتَقةَ ولا حاجة إلى إذن المعتِقة فإنه لا احتكام لها على معتَقتها ولا حاجة إلى إذنها وهي ليست وليّة في العقد

Kemudian mereka berkata, wali dari perempuan yang memerdekakan (mukattib) boleh menikahkan perempuan yang dimerdekakan, dan tidak diperlukan izin dari perempuan yang memerdekakan tersebut, karena ia tidak memiliki kekuasaan atas perempuan yang dimerdekakannya, dan tidak diperlukan izinnya, serta ia bukan wali dalam akad.

هذا ما ذهب إليه الجمهور وليس ذلك كتزويج مملوكة المرأة فإن وليَّ المالكة يزوجها بإذن المالكة ولا حاجة إلى إذن المملوكة فإن الحكم في المملوكة للمالكة

Inilah pendapat jumhur, dan hal ini tidak seperti pernikahan budak perempuan milik seorang wanita, karena wali dari pemilik budak menikahkan budak tersebut dengan izin pemiliknya, dan tidak perlu meminta izin dari budak perempuan itu sendiri, sebab hukum atas budak tersebut berada di tangan pemiliknya.

ورأيت لبعض الأصحاب في المجموع الكبير للشيخ أبي علي وهو في بعض التصانيفِ أيضاًً أنه لا بد من مراجعة المعتِقة أيضاًً فإنها مستحِقةٌ للولاء وعصباتها إنما يزوّجون المعتَقَة لإدلائهم بالمعتِقة وهذا متَجِهٌ لا بأس به

Saya melihat sebagian sahabat dalam kitab al-Majmū‘ al-Kabīr karya Syekh Abū ‘Alī, dan juga dalam sebagian karya lainnya, menyatakan bahwa harus ada musyawarah juga dengan wanita yang memerdekakan, karena dialah yang berhak atas wala’, dan para ‘ashabah-nya menikahkan wanita yang dimerdekakan itu karena hubungan mereka dengan wanita yang memerdekakan. Pendapat ini masuk akal dan tidak mengapa diikuti.

ثم إن روجعت المعتِقة فأذنت فلا كلام وإن أبت كانت عاضلةً حينئذٍ وقياس هذا الوجه يقتضي أن تراجِع السلطان

Kemudian, jika perempuan yang memerdekakan itu dimintai pendapatnya lalu ia mengizinkan, maka tidak ada masalah. Namun jika ia menolak, maka saat itu ia dianggap sebagai ‘ādhilah, dan menurut qiyās pendapat ini, hendaknya ia mengadukan perkara tersebut kepada penguasa.

ثم التزويج إلى السلطان أم إلى عصبة المعتِقة والسلطانُ يأذن الوجه القطع بأن السلطان يأذن والعصبات يزوّجون فليتأمل الناظر ذلك

Kemudian, apakah pernikahan itu diserahkan kepada penguasa atau kepada ‘ashabah dari wanita yang memerdekakan, sedangkan penguasa memberikan izin? Pendapat yang paling kuat adalah bahwa penguasa memberikan izin dan para ‘ashabah yang menikahkan. Maka hendaknya orang yang menelaah hal ini memperhatikannya.

ومما يتعلق بما نحن فيه أنه إذا أعتق الأمةَ طائفةٌ من الشركاء فلا سبيل لأحدهم للانفراد بالتزويج فإنهم وإن تعدّدوا بمثابة معتِقٍ واحد فهذا ما اتفق عليه علماؤنا وليسوا كإخوةِ امرأةٍ فإن كل واحد منهم أخ على الكمال وحالُه ومعه أمثالُه كحاله لو انفرد وليس كذلك المشتركون في الإعتاق فإن الولاء حقٌّ يثبت لهم على قدر أملاكهم ثم إن رضوا وكلوا وكيلاً أوْ وكلوا واحداً منهم فإن عضَلوا زوّجها السلطان وإن امتنع بعضهم فهو كما لو امتنع جميعهم فالسلطان يزوّج المعتَقة

Terkait dengan pembahasan kita, apabila sekelompok orang yang menjadi pemilik bersama memerdekakan seorang budak perempuan, maka tidak ada seorang pun di antara mereka yang berhak secara sendiri-sendiri untuk menikahkan budak tersebut. Meskipun mereka berjumlah banyak, kedudukan mereka seperti satu orang yang memerdekakan. Inilah yang disepakati oleh para ulama kita. Mereka tidak seperti saudara-saudara perempuan, karena masing-masing dari mereka adalah saudara secara sempurna, dan keadaannya bersama saudara-saudaranya sama seperti jika ia sendirian. Tidak demikian halnya dengan para pemilik bersama dalam pemerdekaan, karena hak walā’ (hak perwalian) berlaku bagi mereka sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing. Jika mereka sepakat, mereka dapat menunjuk seorang wakil atau salah satu dari mereka sebagai wakil. Jika mereka menahan diri (tidak menikahkan), maka penguasa (sulṭān) yang akan menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan itu. Jika sebagian dari mereka menolak, maka hukumnya sama seperti jika semua menolak, sehingga penguasa yang menikahkan perempuan yang telah dimerdekakan itu.

ولو أعتق الجاريةَ رجلٌ واحد ومات وخلّف ابنين ثبت لكل واحد منهم حقُّ التزويج ولا يكون الولاء مشتركاً بينهما فإن الولاء لا يورث ولكن يورث به ولسنا لتفصيل ذلك الآن بل إلى كتاب الولاء إن شاء الله ولكن إن عرضت مسألة أوضحناها ونكتفي الآن بمسألةٍ واحدة وهي حكمنا بأن الولاء للكبير

Jika seorang laki-laki memerdekakan seorang budak perempuan lalu ia meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki, maka masing-masing dari mereka berhak untuk menikahkan (budak perempuan tersebut). Namun, wala’ tidak menjadi milik bersama di antara keduanya, karena wala’ tidak diwariskan, melainkan diwarisi dengannya. Kami tidak akan membahas rinciannya sekarang, melainkan akan dibahas dalam Kitab Wala’ insya Allah. Namun, jika ada permasalahan yang muncul, akan kami jelaskan. Untuk saat ini, kami cukupkan dengan satu permasalahan, yaitu hukum kami bahwa wala’ menjadi milik anak yang lebih tua.

وبيان ذلك أن من أعتق مملوكاً ومات ثم خلّف ابنين ثم مات أحد ابنيه وخلّف ابناً ثم مات المعتَق وخلّف ميراثاً فهو لابن المعتِق وليس لابن ابنه منه شيء ولو كان الولاء موروثاً لكان لما مات أحد ابني المعتِق رجعت حصته إلى ابنه ثم كان يقتضي ذلك أن يُصرف قِسطٌ من الميراث إليه فوضح أن الولاء لا يورث وموجَبُ ذلك أن ابني المعتِق بمثابة أخوين فيتصور أن ينفرد كل واحد منهما بالتزويج وهذا واضح لا يحتاج إلى مزيد كشفٍ فيه

Penjelasannya adalah, jika seseorang memerdekakan seorang budak lalu ia meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki, kemudian salah satu dari kedua anak itu meninggal dan meninggalkan seorang anak laki-laki, lalu budak yang telah dimerdekakan itu meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka warisan itu menjadi milik anak laki-laki dari orang yang memerdekakan, dan cucu dari anaknya tidak mendapatkan apa pun darinya. Seandainya wala’ itu diwariskan, maka ketika salah satu dari dua anak orang yang memerdekakan meninggal, bagiannya akan kembali kepada anaknya, lalu hal itu menuntut agar sebagian dari warisan diberikan kepadanya. Maka jelaslah bahwa wala’ tidak diwariskan. Konsekuensinya adalah kedua anak laki-laki dari orang yang memerdekakan itu kedudukannya seperti dua orang saudara, sehingga dimungkinkan masing-masing dari mereka menikahi (mantan budak perempuan tersebut), dan hal ini sudah jelas tanpa perlu penjelasan lebih lanjut.

ولو أعتق الجارية شريكان ثم ماتا وخلف كلُّ واحد منهما ابناً فهما بمثابة المعتِقَين في الحياة ولو خلف أحدهما ابنين والثاني ابناً واحداً فكل واحد من ابني أحدهما ينزّل منزلة المعتِق للنصف لما ذكرناه من أنهما لا يرثان الولاء بل يرثان به وهذا بيّن

Jika dua orang sekutu memerdekakan seorang budak perempuan, kemudian keduanya meninggal dunia dan masing-masing meninggalkan seorang anak laki-laki, maka kedua anak tersebut berkedudukan seperti dua orang yang memerdekakan saat masih hidup. Jika salah satu dari keduanya meninggalkan dua anak laki-laki dan yang satunya lagi meninggalkan satu anak laki-laki, maka masing-masing dari dua anak laki-laki yang pertama diposisikan sebagai orang yang memerdekakan untuk setengah bagian, sebagaimana telah disebutkan bahwa mereka tidak mewarisi wala’, tetapi mewarisi karena adanya wala’, dan hal ini jelas.

وقد نجز ما أردناه في المعتِق وما اتصل الكلام به في الأطراف

Apa yang kami maksudkan dalam pembahasan tentang orang yang memerdekakan budak telah selesai, begitu pula pembahasan yang terkait dengannya pada bagian-bagian lain.

ونحن نبتدىء الآن الكلامَ في عصبات المعتِق ونستعين بالله تعالى فنقول

Sekarang kita mulai pembahasan tentang ‘ashabah dari pihak mu‘tiq, dan kita memohon pertolongan kepada Allah Ta‘ala, maka kami katakan:

ترتيب عصبات المعتِق كترتيب عصبات النسب إلا في مسائلَ نستثنيها

Urutan ‘ashabah dari pihak mu‘tiq sama seperti urutan ‘ashabah nasab, kecuali dalam beberapa permasalahan yang dikecualikan.

أحدها أن ابن المرأة لا يليها وابن المعتِقة يلي تزويج المعتَقة وذلك لأن ابنَ المرأة لا ينتسب إليها وابنُ المعتِقة تنتسب إليه

Pertama, bahwa anak perempuan tidak menjadi wali baginya, sedangkan anak perempuan yang memerdekakan menjadi wali dalam pernikahan perempuan yang dimerdekakan. Hal ini karena anak perempuan tidak dinisbatkan kepadanya, sedangkan anak perempuan yang memerdekakan dinisbatkan kepadanya.

والثاني أن جدّ المرأة أولى من أخيها فإذا اجتمع جدُّ المعتِق وأخوه من الأب والأم أو الأب ففي المسألة قولان أحدهما أنهما يستويان لاستوائهما في الدرجة والقرب هذا يقول أنا أبو أب المعتِق وهذا يقول أنا ابن أب المعتِق

Kedua, bahwa kakek perempuan lebih utama daripada saudaranya. Jika berkumpul kakek dari pihak ibu yang memerdekakan dan saudaranya dari ayah dan ibu atau dari ayah, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Salah satunya adalah keduanya disamakan karena keduanya setara dalam tingkatan dan kedekatan; yang satu berkata, “Aku adalah ayah dari ayah orang yang memerdekakan,” dan yang lain berkata, “Aku adalah anak dari ayah orang yang memerdekakan.”

والقول الثاني أن الأخ أولى فإنه يُدلي إلى أب المعتق بطريق البنوة والجد يدلي إلى أب المعتِق بطريق الأبوة والبنوة أقوى في العصوبة من الأبوة وليس جدّ المعتِق أصلاً للمعتَقَة التي تُزوَّج حتى يجعل أولى بالقيام بولاية الفرع ممن يقع فرعاً في نسبها وإذا كان كذلك فالوجه تقديم من هو أقوى في جهة العصوبة

Pendapat kedua menyatakan bahwa saudara laki-laki lebih berhak, karena ia terhubung kepada ayah dari mu‘tiq melalui jalur anak, sedangkan kakek terhubung kepada ayah dari mu‘tiq melalui jalur ayah. Jalur anak lebih kuat dalam hubungan ‘ashabah dibandingkan jalur ayah. Selain itu, kakek dari mu‘tiq bukanlah asal dari perempuan yang dinikahkan sehingga ia dianggap lebih berhak dalam menjalankan wilayah terhadap cabang daripada orang yang merupakan cabang dalam nasabnya. Jika demikian, maka yang lebih utama adalah mendahulukan orang yang lebih kuat dalam sisi ‘ashabah.

ولو اجتمع جدّ المعتِق وابن أخيه فيجري قولان فيهما على وجه واحد وهما مأخوذان من المعنَيين اللذَيْن جرى القولان عليهما في الجد والأخ فمن راعى الدرجةَ في الجد والأخ وقضى باستوائهما يقدّم الجدّ على ابن الأخ ومن يقدم الأخ يقدم ابنه فإنه ينظر للقوة ولا يلتفت إلى قرب الدرجة وبُعدها

Jika berkumpul kakek dari pihak bapak (jad) dari orang yang memerdekakan budak (mu‘tiq) dan anak saudara laki-lakinya, maka terdapat dua pendapat mengenai keduanya dalam satu bentuk yang sama, dan keduanya diambil dari dua makna yang menjadi dasar munculnya dua pendapat dalam kasus kakek dan saudara laki-laki. Barang siapa yang mempertimbangkan derajat dalam kasus kakek dan saudara laki-laki serta memutuskan keduanya setara, maka ia mendahulukan kakek atas anak saudara laki-laki. Sedangkan barang siapa yang mendahulukan saudara laki-laki, maka ia mendahulukan anaknya, karena ia memandang kekuatan (hubungan), dan tidak memperhatikan kedekatan atau jauhnya derajat.

ومما يتعلق ببيان ذلك أن من أعتق جارية وكان للمعْتِق أبٌ وابنٌ فلا شك أن واحداً منهما لا يلي تزويج المعتَقة في حياة المعتِق فإن المعتِق هو الوليّ وليس لأبيه ولا لابنه ولاء في حياته وإذا مات وخلف المعتَقَةَ وخلّف أباه وابنه فالابن هو الذي يزوّج المعتَقَة دون الأب لأن الابن هو العصبة والأب مع الابن صاحب فرض وليسَ لأصحاب الفرض استحقاقٌ بالولاء ولو ماتت المعتَقة لم يرثها إلا ابن المعتِق

Terkait dengan penjelasan tersebut, jika seseorang memerdekakan seorang budak perempuan, dan orang yang memerdekakan itu memiliki ayah dan anak laki-laki, maka tidak diragukan lagi bahwa salah satu dari keduanya tidak berhak menikahkan budak perempuan yang dimerdekakan itu selama orang yang memerdekakan masih hidup, karena orang yang memerdekakan adalah wali, dan ayah maupun anaknya tidak memiliki hak perwalian selama ia masih hidup. Jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia dan meninggalkan budak perempuan yang telah dimerdekakan, serta meninggalkan ayah dan anak laki-lakinya, maka anak laki-laki itulah yang menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan, bukan ayahnya, karena anak laki-laki adalah ‘ashabah, sedangkan ayah bersama anak laki-laki adalah pemilik bagian (shahib al-fardh), dan para pemilik bagian tidak berhak atas perwalian karena wala’. Jika budak perempuan yang telah dimerdekakan itu meninggal dunia, maka yang mewarisinya hanyalah anak laki-laki dari orang yang memerdekakannya.

ولو أعتقت امرأةٌ جاريةً ولها أبٌ وابن فالذي ذكره شيخي وجماعةٌ من الأئمة أن الأب يزوج المعتَقة في حياة المعتِقة أما بعد موتها فقد ظهر اختلاف أصحابنا فذهب المحققون إلى أن تزويج العتيقة يثبت بعد موت المعتِقة لابن المعتِقة فإنه الوارث بالولاء فيجب أن يثبت حق التصرف بالولاء له وليس للأب حق في الولاء مع الابن وليس هذا كحالة الحياة فإن الأب والابن استويا في أنهما لا حق لهما في الولاء ما دامت المعتِقة حية ولكن الأب لما كان وليَّ المعتِقة ملك تزويج عتيقها وقد انقطعت ولاية الأب عن المعتِقَة بموتها ولم يتجدد له حق في الولاء

Jika seorang wanita memerdekakan seorang budak perempuan dan ia memiliki ayah dan anak laki-laki, maka sebagaimana yang disebutkan oleh guruku dan sekelompok imam, ayah dapat menikahkan budak perempuan yang dimerdekakan itu selama wanita yang memerdekakan masih hidup. Namun setelah wanita yang memerdekakan itu meninggal, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab kami. Para peneliti berpendapat bahwa hak menikahkan budak perempuan yang dimerdekakan setelah wafatnya wanita yang memerdekakan berpindah kepada anak laki-laki wanita tersebut, karena dialah ahli waris melalui hubungan wala’, sehingga hak pengelolaan melalui wala’ harus diberikan kepadanya. Ayah tidak memiliki hak atas wala’ jika ada anak laki-laki. Hal ini berbeda dengan keadaan saat wanita yang memerdekakan masih hidup, karena ayah dan anak laki-laki sama-sama tidak memiliki hak atas wala’ selama wanita tersebut masih hidup. Namun, karena ayah adalah wali dari wanita yang memerdekakan, maka ia berhak menikahkan budak yang telah dimerdekakan. Setelah wanita yang memerdekakan meninggal, kewalian ayah atas wanita tersebut terputus dan tidak timbul lagi hak atas wala’ baginya.

ومن أصحابنا من قال ولاية تزويج العتيقة كانت ثابتة للأب في حياة المعتِقة فتدوم تلك الولاية على ما كانت وتبقى مستصحَبةَّ

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa hak perwalian untuk menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan tetap dimiliki oleh ayah selama ibu yang memerdekakan masih hidup, sehingga hak perwalian tersebut tetap berlangsung sebagaimana sebelumnya dan tetap dipertahankan.

وهذا الوجه على اشتهاره ضعيف ووجهه على ضعفه أن الابن لو زوج لم يكن تزويجه باستحقاقه الولاء فإنا ذكرنا أن الولاء لا يورَث وإنما يورث به من جهة العصبات والعصبات ينتمون إلى مستحِق الولاء وإذا كان الابن يزوّج عتيقة أمه لو انفرد بسبب أنه ابن صاحبة الولاء فاستصحاب الولاية التي كانت في حياتها أقربُ من إثبات الولاية بالانتساب إلى مستحقةِ الولاء فهذا ما ذكره الأصحاب

Pendapat ini, meskipun terkenal, adalah lemah. Alasan kelemahannya adalah bahwa jika seorang anak laki-laki menikahkan (seorang perempuan), pernikahannya itu bukan karena dia berhak atas wala’. Sebab, telah kami sebutkan bahwa wala’ tidak diwariskan, melainkan diwariskan melalui jalur ‘ashabah, dan para ‘ashabah itu bersandar pada orang yang berhak atas wala’. Jika seorang anak laki-laki menikahkan mantan budak ibunya sendirian hanya karena dia adalah anak dari pemilik wala’, maka mempertahankan kewalian yang ada semasa hidup ibunya lebih utama daripada menetapkan kewalian hanya karena hubungan kekerabatan dengan orang yang berhak atas wala’. Inilah yang disebutkan oleh para ulama.

وذكر الشيخ أبو علي أن المعتِقة لو كانت حيّة ولها أب وابن فمن يزوّج العتيقة

Syekh Abu Ali menyebutkan bahwa jika perempuan yang memerdekakan (muta‘tiqah) masih hidup dan ia memiliki ayah serta anak laki-laki, maka siapakah yang menikahkan perempuan yang dimerdekakan itu?

فعلى وجهين أحدهما أنه يزوجها أب المعتِقة فإنه وليها فكان إليه تزويج عتيقها

Ada dua pendapat: yang pertama, ayah dari perempuan yang memerdekakan (muk‘tiqah) boleh menikahkan budak yang telah dimerdekakannya, karena ia adalah walinya, sehingga hak menikahkan budak yang telah dimerdekakan itu berada padanya.

والوجه الثاني أنه إنما يزوج العتيقة في حياة المعتقة ابنها وهذا غريب جداً فإنه لا استحقاق له في حياة المعتِقة وليس إليه تزويج المعتِقة حتى يزوج العتيق تبعاً لتزويج المعتِقة وهذا واضح

Adapun alasan kedua adalah bahwa ia menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan itu pada saat tuannya yang memerdekakan masih hidup, dan ini sangat aneh, karena ia sama sekali tidak memiliki hak selama tuan yang memerdekakan masih hidup, dan ia pun tidak berwenang menikahkan tuan perempuan yang memerdekakan, apalagi menikahkan budak laki-laki yang dimerdekakan sebagai konsekuensi dari pernikahan tuan perempuan yang memerdekakan. Hal ini jelas.

ولكن وجهه على بعده أنا إذا كنا نذكر وجهاً في أن الأب هو المزوِّج بعد موت المعتِقة مع العلم بأنه لا استحقاق له في الولاء بعد موت المعتِقة فلا يبعد أن يقال الابن يزوج العتيقة في حياة المعتِقة وإن لم يكن له استحقاق في الولاء

Namun, sisi pendapat ini—meskipun tampak jauh—adalah bahwa jika kita menyebutkan satu pendapat bahwa ayah dapat menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan setelah wafatnya perempuan yang memerdekakan, padahal diketahui bahwa ayah tidak memiliki hak atas wala’ setelah wafatnya perempuan yang memerdekakan, maka tidaklah jauh untuk dikatakan bahwa anak laki-laki dapat menikahkan budak perempuan yang telah dimerdekakan tersebut saat perempuan yang memerdekakan masih hidup, meskipun ia tidak memiliki hak atas wala’.

والطريقة ضعيفة في وضعها لما قدّمنا ذكره والمذهب المعتد به ما ذكره الأصحاب

Metode tersebut lemah dalam penetapannya sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, dan mazhab yang dapat dijadikan pegangan adalah apa yang telah disebutkan oleh para ulama.

هذا ما أردناه وقد بان به القول في عصبات المعتِق

Inilah yang kami maksudkan, dan dengan penjelasan ini telah teranglah pembahasan mengenai ‘ashabah dari pihak orang yang memerdekakan (mu‘tiq).

فإن مات المعتِق ولم يكن له عصبةُ نسب وكان لمعتِقه معتِقٌ فولاية التزويج إلى معتِق المعتِق ثم إلى عصبة معتِق المعتِق فإن كان قد مات معتِق المعتِق فإن لم يخلف معتق المعتِق عصبة لا من جهة النسب ولا من جهة الولاء فلا شك أن ميراث المعتَقة لبيت المال فقال فالولاء و حق التزويج للمسلمين والنائب عنهم الوالي وهذا مستغنىً عنه مع أن السلطان ولي من لا ولي له

Jika sang mu‘tiq (orang yang memerdekakan) wafat dan ia tidak memiliki ‘ashabah nasab, sedangkan mu‘tiq tersebut memiliki mu‘tiq (yakni orang yang memerdekakan mu‘tiq pertama), maka hak perwalian pernikahan berpindah kepada mu‘tiq dari mu‘tiq tersebut, kemudian kepada ‘ashabah dari mu‘tiq mu‘tiq itu. Jika mu‘tiq dari mu‘tiq itu juga telah wafat dan tidak meninggalkan ‘ashabah, baik dari jalur nasab maupun dari jalur wala’, maka tidak diragukan lagi bahwa warisan perempuan yang dimerdekakan itu menjadi milik baitul mal. Maka, hak wala’ dan hak perwalian pernikahan menjadi milik kaum muslimin, dan yang mewakili mereka adalah wali (penguasa). Namun, hal ini tidak diperlukan lagi karena sesungguhnya penguasa adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali.

ولو قيل تزويج السلطان معلل بعلتين إحداهما أنه نائب المسلمين فحق الولاء راجع إليهم والسلطان نائبهم والعلة الثانية الولاية العامة فللقول في هذا مجال وهو قليل الفائدة وهو غرض الفصل

Jika dikatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh sultan didasarkan pada dua alasan: pertama, karena ia adalah wakil kaum muslimin sehingga hak perwalian kembali kepada mereka, dan sultan adalah wakil mereka; dan alasan kedua adalah karena ia memiliki wewenang umum, maka pembahasan mengenai hal ini masih terbuka, namun manfaatnya sedikit, dan inilah tujuan dari pembahasan ini.

وقد انتجز القول في ترتيب الأولياء في جهة الولاء

Telah selesai pembahasan mengenai urutan para wali dalam sisi wala’.

وقد رسمنا في مبتدأ الفصل ثلاث مراتب وأوضحنا أن مرتبة النسب مقدمة وتليها مرتبة الولاء ثم في كل مرتبة ترتيبٌ لأشخاص تلك الجهة وقد تقدم بيان ذلك فإن لم نجد نسيباً ولا منتمياً إلى ولاء فولاية التزويج إلى السلطان وقد مضى تفصيل القول فيه

Kami telah menetapkan di awal bab ini tiga tingkatan dan menjelaskan bahwa tingkatan nasab didahulukan, kemudian diikuti tingkatan walā’, lalu dalam setiap tingkatan terdapat urutan orang-orang dari pihak tersebut, dan hal itu telah dijelaskan sebelumnya. Jika tidak ditemukan kerabat nasab maupun yang memiliki hubungan walā’, maka kewenangan perwalian pernikahan berpindah kepada sulṭān, dan rincian pembahasan tentang hal ini telah dijelaskan sebelumnya.

فرع

Cabang

إذا كان بين رجلين جاريةٌ مشتركة فأعتق أحدهما نصيبه وكان معسراً فلم يسْر عتقُه وبقي نصفُها رقيقاً فمن يزوجها وما التفصيل نُقدم على ذلك تجديدَ العهد بالقول في الميراث ومذهبُنا أن من نصفُه حر لا يرث وهل يُورَث فعلى قولين أحدهما أنه يورَث ويُستَحق بالإرث ما خلص له على مقابلة الحرية

Jika ada seorang budak perempuan yang dimiliki bersama oleh dua orang laki-laki, lalu salah satu dari mereka memerdekakan bagiannya sementara ia dalam keadaan tidak mampu (miskin), sehingga kemerdekaannya tidak berlaku secara menyeluruh dan separuh budak perempuan itu masih tetap berstatus budak, maka siapakah yang berhak menikahkannya? Sebelum membahas rincian masalah ini, kami akan memperbarui pembahasan tentang warisan. Menurut mazhab kami, seseorang yang separuh dirinya merdeka tidak mewarisi. Adapun apakah ia dapat diwarisi, terdapat dua pendapat: salah satunya menyatakan bahwa ia dapat diwarisi, dan yang diwarisi adalah bagian yang murni menjadi miliknya sebagai imbalan dari kemerdekaannya.

والثاني لا يرثه قرابته

Dan yang kedua, kerabatnya tidak mewarisinya.

فإن قلنا يرثه قرابته فلا كلام وإن قلنا لا ترثه ففي مصرف ما خلفه وجهان أحدهما أنه يُصرف إلى مالك الرق في نصفه فانه أقرب الناس إليه

Jika kita mengatakan bahwa kerabatnya mewarisinya, maka tidak ada masalah. Namun jika kita mengatakan bahwa kerabatnya tidak mewarisinya, maka dalam hal penyaluran harta yang ditinggalkannya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama adalah harta tersebut disalurkan kepada pemilik budak pada setengah bagiannya, karena ia adalah orang yang paling dekat dengannya.

والثاني أنه يُصرف إلى بيت المال وقد فصّلنا هذا في كتاب الفرائض

Kedua, bahwa harta tersebut disalurkan ke Baitul Mal, dan kami telah merinci hal ini dalam Kitab al-Farā’iḍ.

فإذا تجدد ذكر هذا عُدنا بعده إلى المقصود

Maka apabila hal ini telah diingat kembali, kita akan kembali setelahnya kepada pembahasan utama.

فإذا أردنا تزويج جارية نصفُها رقيق ونصفها حر فلا يخلو إما أن تكون لها عصبة من القرابة تصلح لولاية النكاح أو لا يكون لها عصبة فإن كان لها عصبة فالمذهب أنه يزوجها عصبتها مع مالك الباقي وتزويجهم أولى من تزويج مالك الولاء فإن النسب متقدم على مستحق الولاء

Jika kita ingin menikahkan seorang perempuan yang setengah dirinya adalah budak dan setengahnya lagi merdeka, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah ia memiliki ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah) yang layak menjadi wali nikah atau tidak. Jika ia memiliki ‘ashabah, maka menurut mazhab, yang menikahkannya adalah ‘ashabah-nya bersama pemilik bagian budak, dan perwalian mereka lebih utama daripada perwalian pemilik wala’, karena nasab lebih didahulukan daripada orang yang berhak atas wala’.

ومن أصحابنا من قال ليس للنّسيب ولايةٌ أصْلاً فإن النسب لا يتبعض فإذا لم يسلط على التزويج بالنصف الرقيق فقد بطل أثره فعلى هذا يكون التزويج إلى صاحب الولاء ومالك الرق فإنه كما لا يمتنع التبعيض في الملك لا يمتنع التبعيض في حق الولاء وإنما المستبعد التبعيض في حكم النسب

Sebagian dari ulama mazhab kami berpendapat bahwa kerabat tidak memiliki hak perwalian sama sekali, karena nasab tidak dapat dibagi-bagi. Maka jika ia tidak diberi wewenang untuk menikahkan pada bagian yang setengah budak, berarti pengaruhnya telah gugur. Berdasarkan pendapat ini, hak menikahkan berpindah kepada pemilik wala’ dan pemilik budak, karena sebagaimana pembagian dalam kepemilikan tidak terlarang, demikian pula pembagian dalam hak wala’ tidak terlarang. Yang dianggap tidak lazim hanyalah pembagian dalam hukum nasab.

وهذا ساقط لا أصل له مع مصيرنا إلى أن أهل النسب يرثونه في نصفه الحر بسبب النسب فإذا لم يبعد إفادة النسب الإرث لم يبعد إفادته الولاية وما ذكرناه تفريع على أن ما خلَّفه يستحقه أهل نسبه

Ini adalah pendapat yang lemah dan tidak berdasar, karena kami berpendapat bahwa ahli nasab mewarisi setengah bagian yang merdeka karena hubungan nasab. Maka, jika tidak mustahil bahwa nasab dapat menyebabkan hak waris, tidak mustahil pula nasab memberikan hak wilayah. Apa yang kami sebutkan ini merupakan cabang dari pendapat bahwa apa yang ditinggalkan seseorang menjadi hak ahli nasabnya.

فأما إذا فرّعنا على أن أهل النسب لا يرثونه فلا يثبت لهم ولاية التزويج قال الشيخ أبو علي يزوجها في ظاهر المذهب مالك الرق ومستحق الولاء ولا ينظر إلى الميراث

Adapun jika kita berpendapat bahwa ahli nasab tidak mewarisinya, maka mereka juga tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan. Syekh Abu Ali berkata, menurut pendapat yang zahir dalam mazhab, yang menikahkan adalah pemilik budak dan orang yang berhak atas wala’, dan tidak dilihat pada masalah warisan.

قال وقد ذكر بعض أصحابنا في أصل المسألة وجهاً آخر أن هذه الجارية لا تُزوَّج أصلاً لعسر الأمر فيها وهذا قولٌ سيأتي في موضعه في المستولدة لا تزوّج وهذا الوجه بعيد

Ia berkata, dan sebagian ulama kami telah menyebutkan dalam pokok permasalahan ini pendapat lain, yaitu bahwa budak perempuan ini sama sekali tidak boleh dinikahkan karena sulitnya perkara yang berkaitan dengannya. Pendapat ini akan disebutkan pada tempatnya mengenai budak perempuan yang melahirkan anak (mustauladah) bahwa ia tidak boleh dinikahkan, namun pendapat ini lemah.

وفي المسألة بقية نظر وسبيل الكشف أنا إن أثبتنا الميراثَ لأهل النسب فظاهر المذهب أنه يزوّجها عصبة النسب والمالك وفيه وجهٌ بعيد أن عصبة النسب لا تزوِّج فعلى هذا هل يزوِّج المولى مع المالك الظاهر أنهما يزوجانها وإن كان صاحب الولاء لا يرث مع عصبات النسب

Dalam masalah ini masih ada pembahasan lebih lanjut, dan cara untuk menyingkapnya adalah: jika kita menetapkan hak waris bagi kerabat nasab, maka menurut pendapat mazhab yang zahir, yang menikahkan adalah ‘ashabah nasab dan pemilik (wali), namun ada pendapat yang lemah bahwa ‘ashabah nasab tidak menikahkan. Berdasarkan pendapat ini, apakah maula (wali karena wala’) menikahkan bersama pemilik (wali)? Yang zahir adalah keduanya menikahkan, meskipun pemilik wala’ tidak mewarisi bersama ‘ashabah nasab.

ومن أصحابنا من قال يزوجها المالك والسلطان ويُخرج المعتِقَ كما أخرج أهلَ النسب من جهة أن صاحب الولاء محجوب في الميراث بأهل النسب فيبعد أن يزوِّج نعم يجوز أن يقال إذا تعذر التزويج من المتعلقين بالأسباب الخاصة فالسلطان يزوج

Sebagian dari ulama mazhab kami berpendapat bahwa yang menikahkan adalah pemilik (budak) dan penguasa, sedangkan mu‘tiq (orang yang memerdekakan) dikeluarkan sebagaimana ahli nasab dikeluarkan, karena pemilik wala’ terhalangi dalam warisan oleh ahli nasab, sehingga kecil kemungkinan ia dapat menikahkan. Namun, boleh juga dikatakan bahwa jika pernikahan tidak dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus, maka penguasa yang menikahkan.

وذكر بعض الأصحاب أنها لا تزوج

Sebagian ulama mazhab menyebutkan bahwa ia tidak boleh dinikahkan.

وهذا إذا ورّثنا أهل النسب

Dan ini berlaku jika kita mewariskan kepada ahli nasab.

فإن لم نُورّث أهلَ النسب لم نورث صاحب الولاء أيضاًً فينقدح في هذا المقام ثلاثة أوجه الأول أن القاضي والمالك يزوِّجان وهذا متجه في هذا المقام

Jika kita tidak mewariskan kepada ahli nasab, maka kita juga tidak mewariskan kepada pemilik wala’, sehingga dalam hal ini muncul tiga pendapat: pertama, bahwa qadhi dan malik dapat menikahkan, dan ini relevan dalam konteks ini.

والثاني أن التزويج إلى المالك وصاحب الولاء وكأن صاحب الولاء مالك فإن الولاء تبعُ الملكِ والحالّ محله إذا زال الملك غير أنه لا إجبارَ به وهذا ضعيف

Kedua, bahwa hak menikahkan berada pada pemilik dan pemilik wala’, seakan-akan pemilik wala’ adalah pemilik, karena wala’ mengikuti kepemilikan dan menempati posisinya jika kepemilikan telah hilang, hanya saja tidak ada hak memaksa dengannya, dan pendapat ini lemah.

والوجه الثالث أنها لا تزوج أصلاً

Dan alasan ketiga adalah bahwa ia sama sekali tidak dinikahkan.

والصحيح من جميع ما ذكرناه أنا إن ورثنا فالتزويج للمالك ولعصبة النسب وإن لم نورّث فالتزويج للمالك والقاضي

Pendapat yang benar dari semua yang telah kami sebutkan adalah bahwa jika kami mewariskan, maka hak menikahkan ada pada pemilik dan ‘ashabah nasab. Namun jika kami tidak mewariskan, maka hak menikahkan ada pada pemilik dan qadhi.

هذا تحرير ما قيل في هذه المسألة

Inilah penjelasan tentang apa yang telah dikatakan dalam masalah ini.

فرع

Cabang

إذا أعتق المريض أمةً في مرض موته لا مال له سواها قال ابن الحداد ليس لأوليائها الأحرار تزويجُها فإذا كان للمعتَقة أخ حر فزوجها الأخ الحر على الوجه الذي ذكرناه لم نحكم بصحة النكاح واعتل بأن أمرها في عتقها موقوف فربما لا تَعتِق كلها وهذا هو ظاهر الحال وربما تَعتِق كلها بأن يصح من مرضه أو يستفيدَ من المال ما يُخرج هذه عن ثُلثه وإذا كان الأمر على التردد فالنكاح على الوقف مردود عند الشافعي هذا كلام ابن الحداد

Jika seseorang yang sedang sakit parah memerdekakan budak perempuannya dalam keadaan ia tidak memiliki harta selain budak itu, Ibn al-Haddad berkata: Para wali dari kalangan orang merdeka tidak boleh menikahkan budak perempuan tersebut. Jika budak perempuan yang dimerdekakan itu memiliki saudara laki-laki yang merdeka, lalu saudara laki-laki yang merdeka itu menikahkannya sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka kami tidak memutuskan keabsahan pernikahan tersebut. Alasannya adalah karena status kemerdekaannya masih tergantung; bisa jadi ia tidak seluruhnya merdeka, dan ini adalah keadaan yang tampak. Namun bisa juga ia menjadi seluruhnya merdeka jika orang yang memerdekakannya sembuh dari sakitnya atau memperoleh harta yang menjadikan budak tersebut keluar dari sepertiga hartanya. Selama perkara ini masih dalam keadaan tidak pasti, maka pernikahan yang statusnya tergantung adalah tertolak menurut Imam Syafi‘i. Demikianlah pendapat Ibn al-Haddad.

واختلف أصحابنا في المسألة فذهب بعضهم إلى أنا لا نحكم بصحة النكاح كما قاله ابن الحداد

Para ulama mazhab kami berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa kita tidak menetapkan keabsahan akad nikah tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Haddad.

ومنهم من قال نحكم بالصحة في الحال ونقضي بتسليط الزوج عليها فإنا نراعي في تصرفات المريض الحال ولا ننظر إلى ما يكون في المآل والدليل عليه أنه لو وهب جميع ماله لإنسان فالذي قبضه الموهوب له نقضي فيه بملكه ولو تصرف فيه تصرف الملاّك لحكمنا بنفوذه في الحال ولم نمنعه من الإقدام على تصرفه وإن كنا قد نُتبع بعضَ التصرفات بالنقض في المآل إذا مات الواهب ولم يف ثلثه وكذلك إذا مات المعتق في مسألة ابن الحداد وأوجب المآل فساد النكاح بأن بان لنا فساده إسناداً وهذا لا يمنع من الحكم بالتسليط في الحال على الظاهر وهو كما لو عقد النكاح بشهادة مستورَيْن فالزوج يتسلط في الحال على الاستمتاع وإن كنا نقول لو بان من بعدُ فسقُهما حالة العقد لكنا نحكم بفساد النكاح تبيُّناً

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa kita menetapkan keabsahan pada saat ini dan memutuskan untuk memberikan wewenang kepada suami atas istrinya, karena kita mempertimbangkan keadaan saat ini dalam tindakan orang yang sakit dan tidak melihat pada apa yang akan terjadi di masa mendatang. Dalilnya adalah jika seseorang memberikan seluruh hartanya kepada orang lain sebagai hibah, maka orang yang menerima hibah tersebut kita tetapkan kepemilikannya, dan jika ia melakukan tindakan sebagaimana pemilik, kita tetapkan keabsahan tindakannya pada saat itu dan tidak melarangnya untuk melakukan tindakan tersebut, meskipun terkadang sebagian tindakan itu dapat dibatalkan di kemudian hari jika si pemberi hibah meninggal dan ternyata hartanya tidak mencukupi sepertiganya. Demikian pula jika orang yang memerdekakan budak meninggal dalam kasus Ibn al-Haddad, dan akibatnya di masa mendatang menyebabkan rusaknya pernikahan karena ternyata pernikahan itu batal secara isnad. Hal ini tidak menghalangi untuk menetapkan wewenang pada saat ini secara lahiriah. Ini seperti halnya jika akad nikah dilakukan dengan dua orang saksi yang tidak diketahui keadilannya, maka suami berhak menikmati istrinya pada saat itu, meskipun kita mengatakan bahwa jika di kemudian hari ternyata kedua saksi itu fasik pada saat akad, maka kita akan memutuskan bahwa pernikahan itu batal setelah jelas keadaannya.

قال الشيخ أبو علي من وافق ابنَ الحداد فيما قاله وهو أنا لا ننفذ النكاح في الحال لتردده فيحتمل على قياسه طردُ ذلك في هبة المريض حتى يقال لو وَهبَ هذه الجارية التي فرضنا إعتاقها وسلَّمها لا ينفذ التصرف من المتهب القابض إذا كان التصرف لا يقبل الوقف ولا يحل له الإقدام على وطئها لتردد الأمر ولا يحتمل قياسه إلا هذا

Syekh Abu Ali berkata, barang siapa yang sependapat dengan Ibn al-Haddad dalam apa yang ia katakan—yaitu bahwa kita tidak mengeksekusi akad nikah saat itu juga karena adanya keraguan—maka menurut qiyās-nya, hal ini juga berlaku secara konsisten pada hibah orang sakit. Sehingga dapat dikatakan, jika seseorang menghibahkan budak perempuan yang kita asumsikan akan dimerdekakan, lalu ia menyerahkannya, maka tindakan dari penerima hibah yang telah menerima tidak sah apabila tindakan tersebut tidak menerima penangguhan, dan tidak halal baginya untuk menggaulinya karena perkara tersebut masih diragukan. Dan qiyās-nya tidak memungkinkan kecuali demikian.

يحققه أن من جملة ما يفرض من تصرفاته أن يزوجها إذا قبضها بحكم الملك ولا فرق بين أن يزوجها المتّهب بحكم الملك وبين أن يزوجها أخوها إذا أعتقت بحكم الولاية

Hal ini ditegaskan bahwa di antara tindakan yang dapat dilakukan adalah menikahkan budak perempuan jika ia telah dimiliki secara sah, dan tidak ada perbedaan antara menikahkan budak perempuan yang diperoleh melalui hibah berdasarkan hak kepemilikan dengan menikahkan budak perempuan yang dimerdekakan oleh saudaranya berdasarkan hak perwalian.

هذا ما ذكره الشيخ على قياس ابن الحداد ولم يُبعد أن يكون ذلك مذهباً له ولو سلّم ابنُ الحداد الحكم بنفوذ تصرفات المتهب في الحال لم يجد فرقاً بين ما يسلمه وبين النكاح الذي منعه وإن طرد الخلاف في هذه المسائل وهو الظن به فلا شك أن مذهبه يقع مخالفاً لنص الشافعي

Inilah yang disebutkan oleh Syekh berdasarkan qiyās Ibnu al-Haddād, dan tidak mustahil hal itu menjadi mazhabnya. Andaikan Ibnu al-Haddād menerima hukum berlakunya tindakan orang yang menerima hibah secara langsung, niscaya ia tidak akan menemukan perbedaan antara apa yang ia benarkan dengan pernikahan yang ia larang. Dan meskipun ia tetap konsisten dalam perbedaan pendapat pada masalah-masalah ini—dan itulah yang diduga darinya—maka tidak diragukan lagi bahwa mazhabnya bertentangan dengan nash Imam asy-Syafi‘i.

التفريع

Pengembangan cabang hukum

إن حكمنا بصحة النكاح في صورة ابن الحداد فهو حكم على الظاهر وحقيقة الأمر موقوفة على ما سيبين في ثاني الحال فإن بان نفوذ العتق بأن يصح هذا المريض أو بأن يستفيد مالاً يفي ثُلثُه بقيمة الجارية ويموت على هذه الحالة فنتحقق نفوذَ النكاح على الصحة وإن مات على ما عهدناه حالة الإعتاق بقي النظر في إجازة الوارث وردّه فإن رد الوارث العتق الزائد على الثلث عَتَقَ ثلثها وتبين فساد النكاح على الشبهة ثم لا يخفى تفصيل ذلك

Jika kita memutuskan sahnya pernikahan dalam kasus Ibnu al-Haddad, maka itu adalah keputusan berdasarkan apa yang tampak, sedangkan hakikat perkara bergantung pada apa yang akan dijelaskan kemudian. Jika ternyata pembebasan budak itu sah, baik karena si sakit sembuh atau memperoleh harta yang sepertiganya cukup untuk menutupi nilai budak perempuan tersebut dan ia meninggal dalam keadaan demikian, maka kita memastikan sahnya pernikahan tersebut. Namun, jika ia meninggal dalam keadaan seperti saat membebaskan budak itu, maka perlu dilihat apakah ahli waris mengizinkan atau menolak pembebasan tersebut. Jika ahli waris menolak pembebasan yang melebihi sepertiga harta, maka sepertiga budak itu merdeka dan pernikahan tersebut menjadi batal karena syubhat. Rincian hal ini pun tidaklah samar.

وإن أجاز الوارث خرجت الإجازة على قولين في أن الإجازة من الورثة ابتداء تبرع منهم أم تنفيذ للوصية فإن حكمنا بأنه ابتداءُ تبرع فالنكاح مجرىً على الفساد فإن العتق كان متبعضاً حالة النكاح وإنما أنشأ الوارث الإتمامَ من بعدُ وإن حكمنا بأن الإجازة تنفيذ فيبين صحة النكاح

Jika ahli waris mengizinkan, maka terdapat dua pendapat mengenai apakah izin dari para ahli waris itu merupakan pemberian secara sukarela dari mereka sejak awal atau sebagai pelaksanaan wasiat. Jika kita berpendapat bahwa itu adalah pemberian sukarela sejak awal, maka akad nikah dihukumi fasad (rusak), karena pembebasan (budak) terjadi sebagian pada saat akad nikah, dan ahli waris baru menyempurnakannya setelah itu. Namun jika kita berpendapat bahwa izin tersebut adalah pelaksanaan wasiat, maka jelaslah keabsahan akad nikah.

وهذا القائل يجب أن يقول إذا ثبت نفوذ العتق بأن يصح المعتِق فالحكم في النكاح على الصحة تنجيزاً وتبيّناً فإنا تبينا الحكم صحة النكاح ظاهراً حال حياته فإذا صح من مرضه فقد اطرد ما بنينا صحةَ العقد عليه

Orang yang berpendapat demikian harus mengatakan bahwa apabila telah tetap berlakunya pembebasan budak dengan terbuktinya keabsahan orang yang membebaskan, maka hukum dalam pernikahan adalah sah, baik secara langsung maupun setelah menjadi jelas. Sebab kita telah mengetahui hukum sahnya pernikahan secara lahiriah pada saat hidupnya. Jika ia sembuh dari sakitnya, maka tetaplah apa yang kita bangun atas dasar keabsahan akad tersebut.

فأما إذا كان نفوذ العتق بسبب استفادة مال زائد ثم تمادى المرض إلى الموت أو كان سبب النفوذ إجازة الوارث وقد جرى أمر جديدٌ سوى ما بنينا عليه نفوذ النكاح فيحتمل أن يلتحق هذا بما لو زوج الإنسانُ جارية أبيه في غيبة أبيه ثم تبين أن الأب كان ميتاً حالة التزويج ويحتمل أن نحكم بالصحة في مسألة المريض في صورة استفادة المال و في التفريع على أن إجازة الوارث تنفيذ فإن ما يتجدد فهو موافق لما تقتضيه الحياة من تنفيذ التصرفات وهذا بيّن

Adapun jika berlakunya pembebasan budak itu disebabkan oleh adanya perolehan harta tambahan kemudian sakitnya berlanjut hingga meninggal, atau sebab berlakunya adalah karena persetujuan ahli waris, dan telah terjadi hal baru selain dasar yang kami jadikan acuan dalam berlakunya pernikahan, maka ada kemungkinan hal ini disamakan dengan kasus seseorang menikahkan budak perempuan milik ayahnya saat ayahnya tidak ada, lalu ternyata diketahui bahwa sang ayah telah wafat pada saat pernikahan itu berlangsung. Ada juga kemungkinan bahwa kita memutuskan keabsahan dalam masalah orang sakit pada kasus perolehan harta, dan dalam rincian bahwa persetujuan ahli waris adalah pelaksanaan, maka segala sesuatu yang terjadi setelahnya sesuai dengan apa yang dituntut oleh kehidupan, yaitu pelaksanaan tindakan-tindakan, dan hal ini jelas.

وفيما مهدناه من تصوير وجوه الوقف في كتاب البيع ما يقرر هذا

Dalam penjelasan yang telah kami sampaikan mengenai gambaran berbagai bentuk wakaf dalam Kitab al-Bay‘, terdapat penegasan atas hal ini.

وإن فرعنا على مذهب ابن الحداد فلو أعتق المريض الجارية وفي يده مال يفي ثلثُه بقيمة المعتَقة حالة الإعتاق وجرى تزويج الأخ على هذه الحال ثم طرأت آفةٌ قللت ماله وردّت ثلثه إلى مبلغٍ ما يفي بقيمة الجارية ففي قياس ابن الحداد تردّدٌ في هذه الصورة يجوز أن يقال النكاح محمول على الصحة في الحال بناءً على كثرة المال ويجوز أن يقال لا يحمل النكاح على الصحة لنقصان تصرف المريض والأموال عرضة الآفات فهذا مجموع القول فيما فزعه ابن الحداد

Jika kita membahas menurut mazhab Ibnu al-Haddad, maka apabila seorang yang sakit membebaskan seorang budak perempuan dan ia memiliki harta yang sepertiganya cukup untuk menutupi nilai budak yang dimerdekakan itu pada saat pembebasan, lalu terjadi pernikahan saudara laki-laki dalam keadaan seperti ini, kemudian datang musibah yang mengurangi hartanya sehingga sepertiganya menjadi tidak cukup untuk menutupi nilai budak perempuan tersebut, maka menurut qiyās Ibnu al-Haddad terdapat keraguan dalam kasus ini. Bisa jadi dikatakan bahwa pernikahan dianggap sah pada saat itu berdasarkan banyaknya harta, dan bisa juga dikatakan bahwa pernikahan tidak dianggap sah karena keterbatasan tindakan orang yang sakit dan harta benda rentan terhadap musibah. Inilah rangkuman pendapat yang dipegang oleh Ibnu al-Haddad.

وقد ذكر الشيخ أبو علي في أثناء الشرح تفريعاً على وجه ابن الحداد شيئاً فقال فحوى كلام ابن الحدّاد يدل على أن السيد لو أعتقها كما صورنا فزوجها بنفسه نفذ ذلك منه فإنها إن رقّت فهو سيدها وإن عَتَقَتْ فله ولاؤها

Syekh Abu Ali menyebutkan dalam penjelasannya suatu cabang berdasarkan pendapat Ibn al-Haddad, lalu berkata: Inti dari perkataan Ibn al-Haddad menunjukkan bahwa jika seorang tuan memerdekakan budak perempuan sebagaimana yang telah digambarkan, kemudian menikahkannya sendiri, maka hal itu sah darinya. Sebab, jika ia masih menjadi budak, maka ia adalah tuannya, dan jika ia telah merdeka, maka ia tetap memiliki wala’ atasnya.

كذا قال الشيخ

Demikianlah yang dikatakan oleh Syekh.

وهذا مشكل فإنا لو قدرنا نفوذ العتق فالمعتِق لا يملك التزويج بالولاء إذا كان للمعتَقة أخ من أهل الولاية فإن الأخ أولى بتزويج الحرة من المولى ولعل الشيخ أبا علي إنما قال ما قال من جهة أن التصرف الذي يصدر من المريض فهو محمول على النفوذ في نفسه وإنما التوقف في تصرف غيره إذا بني على تصرفه

Ini merupakan permasalahan, sebab jika kita menganggap pembebasan budak itu sah, maka orang yang membebaskan (mu‘tiq) tidak berhak menikahkan mantan budaknya (mu‘taqah) berdasarkan hubungan wala’, apabila mantan budak tersebut memiliki saudara laki-laki yang termasuk ahli wilayah, karena saudara laki-laki lebih berhak menikahkan perempuan merdeka daripada maula. Barangkali Syaikh Abu Ali mengatakan demikian karena tindakan yang dilakukan oleh orang sakit itu dianggap sah pada dirinya sendiri, sedangkan keraguan hanya terjadi pada tindakan orang lain yang didasarkan pada tindakannya.

وهذا ليس بشيء فإنا إذا حكمنا بنفوذ عتقه على ألاّ تنكح مع الأب فهذا التفريع إذاً مردود

Ini tidaklah benar, sebab jika kami memutuskan sahnya pembebasan budaknya dengan syarat tidak menikah bersama ayahnya, maka penjabaran hukum seperti itu tertolak.

وقد انتهى الكلام في ترتيب الولاة وتزويجهم بحكم الولاية وسيأتي تفصيل القول في تزويج الملاّك لإمائهم

Pembahasan mengenai urutan para wali dan pernikahan yang mereka lakukan berdasarkan hak kewalian telah selesai, dan akan datang penjelasan rinci mengenai pernikahan yang dilakukan oleh para pemilik terhadap budak perempuan mereka.

فصل

Bab

قال فإن زوّجها أحدهم دون أسنّهم وأفضلهم كفئاً جاز إلى آخره

Ia berkata: Jika salah satu dari mereka menikahkan perempuan itu, bukan yang paling tua dan paling utama di antara mereka sebagai wali yang sekufu’, maka pernikahan itu sah, dan seterusnya.

لما ذكر الشافعي ترتيب الولاة والمنازل التي يترتبون فيها صوّر بعدها اجتماع الولاة في درجة واحدة

Setelah asy-Syafi‘i menyebutkan urutan para wali dan tingkatan-tingkatan yang mereka tempati, beliau kemudian menggambarkan keadaan ketika para wali berkumpul dalam satu tingkatan yang sama.

فإن كان للمرأة إخوةٌ أولياء لا ترتب فيهم فطلبت المرأة التزويج فإن امتنع الأولياء عن التزويج وعضلوا فالسلطان يزوجها

Jika seorang perempuan memiliki beberapa saudara laki-laki yang semuanya berhak menjadi wali tanpa urutan tertentu di antara mereka, lalu perempuan itu meminta untuk dinikahkan, namun para wali tersebut menolak untuk menikahkannya dan menghalanginya, maka penguasa (sulṭān) yang menikahkannya.

ويتفرع في هذه الحالة أنهم لو تطابقوا على العضل انتسبوا إلى المعصية كما أوضحنا ذلك في صدر الكتاب

Dalam hal ini, jika mereka sepakat untuk melakukan ‘adhl, maka mereka termasuk ke dalam perbuatan maksiat, sebagaimana telah kami jelaskan di awal kitab ini.

وإن دعت واحداً من أوليائها إلى التزويج وكان من الممكن أن يزوجها غيرُ هذا المدعو فهل لهذا المدعوّ أن يمتنع ويكل التزويج إلى أصحابه فيه اختلاف ينبني على أن الجماعة إذا تحملوا شهادة فدعا صاحب الحق اثنين منهم إلى إقامة الشهادة فهل يتعين عليهما أن يقيما ما تحملاه فيه اختلاف مشهور وسيأتي ذكره في كتاب الشهادة إن شاء الله عز وجل هذا إذا امتنعوا

Dan jika seorang perempuan memanggil salah satu walinya untuk menikahkannya, padahal memungkinkan bagi wali lain untuk menikahkannya selain yang dipanggil itu, maka apakah wali yang dipanggil tersebut boleh menolak dan menyerahkan urusan pernikahan kepada para wali lainnya? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang didasarkan pada permasalahan: jika sekelompok orang telah menerima kesaksian, lalu pemilik hak memanggil dua orang di antara mereka untuk menegakkan kesaksian, apakah keduanya wajib menegakkan kesaksian yang telah mereka terima? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur, dan akan disebutkan dalam Kitab Kesaksian, insya Allah ‘Azza wa Jalla, jika mereka menolak.

فأما إذا تنازعوا في التزويج فكان يطلب كل واحد منهم أن يكون هو المزوج نظر فإن خصصت المرأة واحداً منهم بالإذن والتفويض فهو المزوج لا غير فإن الأولياء في حقها بمثابة الأجانب في حق من يريد أن يوكل واحداً منهم بالتصرف وستزداد المسألة وضوحاً في فصول الوكالة من بعدُ إن شاء الله عز وجل

Adapun jika mereka berselisih dalam perwalian nikah, di mana masing-masing dari mereka menginginkan dirinya yang menjadi wali nikah, maka hal itu perlu diteliti. Jika perempuan tersebut telah menentukan salah satu dari mereka dengan izin dan pendelegasian, maka dialah yang menjadi wali nikah, bukan yang lain. Sebab para wali, dalam hal ini, kedudukannya seperti orang-orang asing bagi seseorang yang ingin mewakilkan salah satu dari mereka untuk melakukan suatu tindakan. Masalah ini akan semakin jelas pada pembahasan bab wakalah (perwakilan) setelah ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وإن أذنت لجميع الأولياء ولم تخصص بإذنها واحداً منهم فإذا تنازعوا كما صورنا فإن كان فيهم من هو أسن وأفضل فالأولى للأولياء أن يسلموا ذلك إلى أسنهم وأفضلهم وهذا استحباب لا تنتهي مخالفته إلى حد الكراهة من جهة أن تعاطي التزويج حق لكل واحد من الأولياء ولا ينتهي نَدْبُنا الإنسانَ إلى ترك حظه إلى حدّ الكراهة

Jika seorang perempuan memberikan izin kepada seluruh wali tanpa mengkhususkan izinnya kepada salah satu dari mereka, lalu para wali tersebut berselisih seperti yang telah kami gambarkan, maka jika di antara mereka ada yang lebih tua dan lebih utama, sebaiknya para wali menyerahkan urusan tersebut kepada yang paling tua dan paling utama di antara mereka. Namun, hal ini hanya bersifat anjuran dan tidak sampai pada derajat makruh jika ada yang menyelisihinya, karena pelaksanaan pernikahan merupakan hak bagi setiap wali, dan anjuran kami kepada seseorang untuk meninggalkan bagiannya tidak sampai pada derajat makruh.

فإن استمروا على النزاع فالأولى أن يقرع بينهم ويفوض التزويج إلى من خرجت له القرعة

Jika mereka tetap berselisih, maka yang lebih utama adalah dilakukan undian di antara mereka dan hak perwalian pernikahan diserahkan kepada siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut.

فلو خرجت القرعة لواحدٍ فابتدر غيرُه وزوج نفذ التزويج إذا كانت المرأة مستمرة على الإذن للجميع كما صورنا

Jika undian jatuh pada salah satu dari mereka, lalu yang lain segera menikahkan (wanita tersebut), maka pernikahan itu sah jika wanita tersebut tetap memberikan izin kepada semuanya, sebagaimana telah kami gambarkan.

والذي أراه الآن أيضاًً أن تزويج المبتدِر لا ينتهي إلى حد الكراهية لما حقَّقتُه إلا أن يكون الإقراع من سلطان فيتجه أن نقول حينئذ استباق السلطان مكروه والقول في ذلك محتمل

Menurut pendapat saya saat ini juga, menikahkan orang yang bersegera (mubtadir) tidak sampai pada derajat makruh sebagaimana yang telah saya jelaskan, kecuali jika pengundian (iqra‘) dilakukan oleh penguasa (sulṭān), maka pada saat itu dapat dikatakan bahwa mendahului penguasa hukumnya makruh, dan pendapat dalam hal ini masih memungkinkan untuk dipertimbangkan.

وفي بعض التصانيف أنه إذا زوّج من لم تخرج له القرعة لم ينفذ تزويجه

Dalam beberapa kitab disebutkan bahwa apabila seseorang menikahkan (perempuan) yang namanya tidak keluar dalam undian (qur‘ah), maka pernikahannya tidak sah (tidak berlaku).

وهذا بعيد غير معتد به ولست أدري أن هذا القائل يخصص هذا الوجه البعيدَ بقُرعة ينشئها السلطان أو يطرده في القرعة التي ينشئها الأولياء من غير ارتفاع إلى مجلس الحكم

Ini adalah pendapat yang jauh dan tidak dapat dipertimbangkan. Saya tidak tahu apakah orang yang berpendapat demikian mengkhususkan pendapat yang lemah ini pada undian (qur‘ah) yang diadakan oleh penguasa, ataukah ia juga memasukkannya dalam undian yang diadakan oleh para wali tanpa diajukan ke majelis peradilan.

ثم إنما ينفذ التزويج ممن يزوج إذا كان زوّجها من كفئها فأما إن زوجها بإذنها بمن لا يكافئها ولم يرض سائر الأولياء فللذين لم يرضَوْا حقُّ الاعتراض على عقده

Kemudian, pernikahan yang dilakukan oleh wali hanya sah jika ia menikahkan perempuan tersebut dengan yang sekufu dengannya. Adapun jika ia menikahkannya, dengan izinnya, kepada seseorang yang tidak sekufu dengannya dan para wali lainnya tidak setuju, maka para wali yang tidak setuju memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap akad tersebut.

ثم اختلف أصحابنا على طريقين فمنهم من قطع بأن النكاح لا ينعقد إذا لم يكن صدَرُه عن إذن كافة الأولياء فإنا لو حكمنا بانعقاده لكان مخالفاً لموجب الشرع فإن التزويج من غير الكفء يُلحق عاراً بالنسب وأهله وهذا لو صح لكان متضمناً تنجيزَ ضرارٍ لا يزول بأن نثبت للباقين حق الفسخ فإن العار اللاحق لا ينغسل بتقدير الفسخ إذ في تقدير نفوذ النكاح تسليط الزوج عليها وهذا مما نقمناه من مذهب أبي حنيفة لمّا قال إذا زوجت المرأة نفسها من لا يكافئها فالنكاح ينعقد والزوج يتسلط وللأولياء حق الاعتراض هذه طريقة

Kemudian para ulama mazhab kami berbeda pendapat menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tegas bahwa akad nikah tidak sah jika tidak dilakukan atas izin seluruh wali, karena jika kita menganggap sahnya akad tersebut, maka itu bertentangan dengan ketentuan syariat. Sebab, menikahkan perempuan dengan laki-laki yang tidak sekufu’ (tidak sepadan) akan menimbulkan aib bagi nasab dan keluarganya. Jika hal ini dianggap sah, berarti mengandung penetapan mudarat yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan memberikan hak fasakh (pembatalan nikah) kepada wali yang lain. Sebab, aib yang telah terjadi tidak akan hilang meskipun nikahnya dibatalkan, karena dalam anggapan sahnya akad nikah berarti suami sudah memiliki kekuasaan atas istri. Inilah yang kami kritik dari pendapat Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa jika seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang tidak sekufu’, maka akad nikahnya sah, suami berhak atas istri, dan para wali hanya memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Inilah salah satu pendapat.

ومن أصحابنا من قال في انعقاد النكاح قولان أحدهما الانعقاد فإن العاقد من أهل العقد وقد أذنت المرأة فينزل هذا منزلة ما لو اشترى الرجل شقصاً مشفوعاً وقبضه ثم باعه فبيعه نافذ وإن كان للشفيع أن ينقضه

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa dalam keabsahan akad nikah terdapat dua pendapat. Salah satunya adalah akad tersebut sah, karena pihak yang melakukan akad adalah orang yang berhak melakukan akad dan wanita telah memberikan izin, sehingga hal ini disamakan dengan seseorang yang membeli bagian dari suatu harta yang memiliki hak syuf‘ah, lalu ia telah menerima barang tersebut kemudian menjualnya. Maka penjualannya sah, meskipun pemilik hak syuf‘ah berhak membatalkannya.

والثاني أنه لا ينعقد وقد سبق توجيهه وقطع الشيخ أبو حامد بالانعقاد

Kedua, bahwa akad tersebut tidak sah, dan pendapat ini telah dijelaskan sebelumnya. Namun, Syekh Abu Hamid berpendapat bahwa akad tersebut sah.

فاجتمعت ثلاث طرق وسبب التردد أخذاً من النص أن الشافعي قال إذا زوجها أحدهم ممن لا يكافئها فالنكاح مفسوخ ففهم الأصحاب من الفسخ رفع نكاح منعقد

Maka berkumpullah tiga cara, dan sebab keraguan yang diambil dari teks adalah bahwa asy-Syafi‘i berkata: Jika salah satu dari mereka menikahkan perempuan itu dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya, maka pernikahannya batal. Maka para sahabat (ulama) memahami dari pembatalan itu adalah penghapusan akad nikah yang telah terjalin.

فصل

Bab

قال وليس نكاح غير الكفء بمحرّم فأردّه إلى آخره

Ia berkata, “Pernikahan dengan selain yang sekufu’ (sepadan) tidaklah haram, maka kembalikanlah perkara itu hingga akhirnya.”

منع تزويج غير الكفء من حق المرأة والأولياء فإذا رضيت المرأة بمن لا يكافئها وأبى الأولياء امتنع حصول مرادها فإنّ رضاها بمن لا يكافئها يعيّر النسب وإذا تعيّر ضرر أهل النسب بما يلحق النسب من عار وشنار فكان لهم حق دفع العار وقد قال الشافعي إن للولي في بضع المرأة شركاً وأراد بذلك ما ذكرناه ولم يرد أنهم يستحقون منها أمراً فإذا رضي الأولياء ورضيت المرأة وهي من أهل الرضا بأن تزوَّج ممن ليس كفئاً لها نفذ التزويج والحق لا يعدوهم

Larangan menikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu’ adalah hak perempuan dan para wali. Jika perempuan rela menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu’ dengannya namun para wali menolak, maka keinginannya tidak dapat terlaksana. Sebab, kerelaan perempuan terhadap laki-laki yang tidak sekufu’ dengannya dapat mencemarkan nasab. Jika nasab tercemar, maka keluarga nasab akan terkena mudarat akibat aib dan cela yang menimpa nasab tersebut, sehingga mereka berhak menolak aib itu. Imam Syafi‘i berkata bahwa wali memiliki andil dalam urusan kemaluan perempuan, dan yang beliau maksud adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan, bukan berarti mereka berhak atas sesuatu dari perempuan itu. Jika para wali telah rela dan perempuan yang berhak memberikan kerelaan juga rela untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu’ dengannya, maka pernikahan itu sah dan hak tersebut tidak melampaui mereka.

ولا تعبّد في الشرع بعد رضاهم بإسقاط حقوقهم

Tidak ada kewajiban syariat setelah mereka rela menggugurkan hak-hak mereka.

وقد خالف في هذا الشيعة وتزويج رسول الله صلى الله عليه وسلم بناته من عثمان وعلي وأبي العاص بن الربيع وما كان أحد كفئاً لرسول الله صلى الله عليه وسلم دليلٌ عليهم

Dalam hal ini, Syiah memiliki pendapat yang berbeda, namun pernikahan Rasulullah saw. dengan menikahkan putri-putrinya kepada Utsman, Ali, dan Abu Al-‘Ash bin Ar-Rabi‘, serta tidak adanya seorang pun yang sepadan dengan Rasulullah saw., merupakan bukti yang membantah mereka.

قال الشافعي كيف يكافىء علي فاطمةَ وأبوه كافر وأبوها سيد البشر فإن أشاروا أن أبا طالب كفءٌ لعبد الله والد رسول الله صلى الله عليه وسلم قلنا إن ارتقيتم إلى هذه المرتبة فالناس أولاد آدم وأمرَ رسول الله صلى الله عليه وسلم فاطمة بنت قيس وهي قرشية بأن تنكح أسامة بن زيد وزيد كان مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم وهمّ عمرُ بأن يزوج ابنته من سلمان الفارسي فشق ذلك على ابنه عبد الله وشكا إلى عمرو بن العاص فقال عمرو أنا أكفيك ذلك فلما لقي سلمانَ قال هنيئاً لك قد تواضع لك أمير المؤمنين! فقال سلمان ألمثلي يقال هذا والله لا أنكحها أبداً

Imam Syafi’i berkata, “Bagaimana mungkin Ali sepadan dengan Fatimah, sedangkan ayah Ali adalah seorang kafir dan ayah Fatimah adalah pemimpin seluruh manusia? Jika mereka berpendapat bahwa Abu Thalib sepadan dengan Abdullah, ayah Rasulullah saw., maka kami katakan: Jika kalian naik ke derajat seperti ini, maka semua manusia adalah anak Adam. Rasulullah saw. memerintahkan Fatimah binti Qais, yang merupakan seorang Quraisy, untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, padahal Zaid adalah mantan budak Rasulullah saw. Umar juga pernah berniat menikahkan putrinya dengan Salman al-Farisi, namun hal itu memberatkan putranya, Abdullah. Ia pun mengadu kepada Amr bin al-‘Ash. Amr berkata, ‘Aku akan mengurus urusanmu itu.’ Ketika bertemu dengan Salman, Amr berkata, ‘Selamat untukmu, Amirul Mukminin telah merendahkan diri untukmu!’ Salman menjawab, ‘Apakah kepada orang sepertiku dikatakan seperti ini? Demi Allah, aku tidak akan menikahinya selamanya.’”

ومما يتعلق بهذا الفصل أن المرأة إذا لم يكن لها ولي خاص وكان يزوجها السلطان أو من يأمره السلطان فإذا دعت المرأة إلى تزويجها ممن لا يكافئها فالذي نقله الصيدلاني أن السلطان لا يُجيبها إلى ذلك فإنه يزوج ناظراً لعامّة المسلمين فلا يدعُ النظر لهم

Terkait dengan pembahasan ini, apabila seorang perempuan tidak memiliki wali khusus dan yang menikahkannya adalah sultan atau orang yang ditunjuk oleh sultan, maka jika perempuan tersebut meminta untuk dinikahkan dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya, menurut riwayat dari Asy-Syaidilani, sultan tidak mengabulkan permintaannya itu, karena sultan menikahkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum kaum muslimin, sehingga ia tidak boleh mengabaikan kepentingan mereka.

وكان شيخي أبو محمد يقطع بأنه يزوّجها فإنه لا يرجع إلى عامة المسلمين عارٌ من تزويجها والحق لا يعدوها

Dan guruku, Abu Muhammad, menegaskan bahwa ia menikahkannya, karena tidak mungkin kembali kepada mayoritas kaum Muslimin tanpa menikahkannya, dan kebenaran tidak akan berpaling darinya.

فإن قيل فلتزوج نفسها إذا لم يكن لها وليّ خاص قلنا هي مسلوبة العبارة ووليها السلطان والدليل على بطلان هذا التعلق أن وليها الخاص لو رضي بأن تزوج المرأة نفسها لم يصح والتحقيق في ذلك أن سلب العبارة تعبُّدٌ بالشرع وليس يستقيم فيه معنى ورعاية الكفاءة تتعلق بحقوقٍ تسقط بالإسقاط

Jika dikatakan, “Maka hendaklah ia menikahkan dirinya sendiri jika ia tidak memiliki wali khusus,” kami katakan: ia tidak memiliki hak untuk mengucapkan akad, dan walinya adalah sultan. Dalil atas batalnya pendapat ini adalah bahwa jika wali khususnya merelakan wanita tersebut menikahkan dirinya sendiri, maka akadnya tetap tidak sah. Penjelasan dalam hal ini adalah bahwa pencabutan hak mengucapkan akad adalah bentuk penghambaan kepada syariat, dan di dalamnya tidak terdapat makna rasional. Adapun pemeliharaan kafa’ah (kesetaraan) berkaitan dengan hak-hak yang dapat gugur dengan pengguguran.

ثم قال الشافعي وليس نقص المهر نقصاً في النسب والمراد بذلك أن الحق في المهر للمرأة فلو رضيت بأن تزوج ممن يكافئها بأقلَّ من مهر مثلها فعلى الولي أن يسعفها إذا كانت من أهل الطلب وأبو حنيفة أثبت للولي الاعتراض لأجل نقصان المهر

Kemudian asy-Syafi‘i berkata, “Kurangnya mahar bukanlah kekurangan dalam nasab.” Yang dimaksud dengan hal itu adalah bahwa hak atas mahar adalah milik perempuan. Maka jika ia rela dinikahkan dengan seseorang yang sepadan dengannya dengan mahar yang lebih sedikit dari mahar semisalnya, wali wajib mengabulkannya jika ia termasuk orang yang pantas untuk dinikahi. Sedangkan Abu Hanifah menetapkan bahwa wali berhak mengajukan keberatan karena kekurangan mahar.

وكان يليق بهذا المنتهى الكلام في الكفاءة ومعناها ولكن المزني نقله بعد هذا فلنلتزم الجريان على ترتيب السواد

Dan seharusnya pada bagian akhir ini dibahas mengenai kafa’ah (kecocokan) dan maknanya, namun al-Muzani memindahkannya setelah bagian ini, maka marilah kita tetap mengikuti urutan naskah utama.

فصل

Bab

قال ولا ولاية لأحد وثَمَّ أولى منه إلى آخره

Ia berkata, “Tidak ada hak perwalian bagi seseorang sementara masih ada orang lain yang lebih berhak darinya, hingga akhir.”

هذا الأصل يجمع بيانَ ما يُخرج الولي عن الولاية وذكْرَ ما لا يخرجه عنها ولكن يقطع نظره وينوب عنه السلطان وذكْرَ ما لا يؤثّر أصلاً في قطع الولاية ولا في إثبات نيابة السلطان

Prinsip ini mencakup penjelasan tentang hal-hal yang menyebabkan seorang wali kehilangan kewaliannya, serta hal-hal yang tidak menyebabkan kehilangan kewalian tetapi membatasi wewenangnya sehingga digantikan oleh sultan, dan juga penjelasan tentang hal-hal yang sama sekali tidak berpengaruh dalam memutuskan kewalian maupun dalam menetapkan perwakilan sultan.

فأما ما يخرجه عن الولاية فكالصغر والجنون المطبِق والسفه ويلتحق به سقوط الرأي إما لغَميزةٍ في غريزة العقل يَحْمُق بها صاحبه وإن كان ذا ضبطٍ في المال وصلاحٍ بالبدن أو إذا بُلي الرجل بأسقام مزمنة وآلام فقد يضعف رأيه بها ويتبلّد من العجز والضجر ولا يتحمل فكراً في أمر ومثل هذا لا يكون وليّاً نص عليه الشافعي

Adapun hal-hal yang mengeluarkan seseorang dari kewenangan (wilāyah) adalah seperti masih kecil, gila total, dan safih (tidak cakap bertindak). Termasuk juga hilangnya kemampuan berpikir, baik karena adanya cacat pada naluri akal yang menyebabkan pemiliknya menjadi bodoh, meskipun ia mampu mengelola harta dan sehat secara fisik, atau jika seseorang tertimpa penyakit kronis dan rasa sakit yang terus-menerus sehingga pikirannya menjadi lemah, tumpul karena kelemahan dan keputusasaan, serta tidak mampu memikirkan suatu urusan. Orang seperti ini tidak layak menjadi wali, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi‘i.

ومما يُخرج عن الولاية اختلاف الدين إسلاماً وكفراً وقطع أصحابنا بأن اليهودي مع النصرانية بمثابة المجتمعين في كفر واحد ولا يؤثر اختلاف أديان الكفار في الولايات كما لا يؤثر في قطع الميراث وهذه أصول متفق عليها

Hal yang menghalangi terjadinya wilayah (hak perwalian) adalah perbedaan agama, yaitu antara Islam dan kekufuran. Para ulama mazhab kami menegaskan bahwa seorang Yahudi dengan seorang Nasrani dianggap sama-sama berada dalam satu kekufuran, dan perbedaan agama di antara orang-orang kafir tidak berpengaruh dalam masalah wilayah, sebagaimana juga tidak berpengaruh dalam pemutusan hak waris. Ini adalah prinsip-prinsip yang telah disepakati.

ونذكر على معارضتها السَّفر

Kami menyebutkan sebagai salah satu hal yang bertentangan dengannya adalah safar (perjalanan jauh).

ثم نُردِّد النظرَ في خصالٍ لا بد من النظر فيها فنقول

Kemudian kita mengulang kembali penelaahan terhadap beberapa hal yang memang harus diperhatikan, lalu kita berkata:

إذا سافر الولي القريب فالسفروإن طال لا يخرجه عن الولاية وآية ذلك أن البعيد لا يلي التزويج في غيبة القريب ولو كانت الغيبة تُخرج الغائب عن الولاية لانتقلت الولاية إلى البعيد ولو غاب الأب وزوّج في الغيبة ابنته البكر نفذ تزويجها لأنه وليها

Jika wali kerabat bepergian, maka perjalanan tersebut, meskipun lama, tidak mengeluarkannya dari kewalian. Buktinya adalah bahwa wali yang jauh tidak berhak menikahkan ketika wali yang dekat sedang tidak hadir. Jika ketidakhadiran mengeluarkan seseorang dari kewalian, tentu kewalian akan berpindah kepada wali yang jauh. Jika seorang ayah pergi dan menikahkan putrinya yang masih perawan saat ia tidak hadir, maka pernikahan itu tetap sah karena ia adalah walinya.

ويتصل بذلك أمر وهو أن البكر إذا كانت بالغة وقد غاب الأب كما صورنا وكان لا يبعد من الأب الغائب تزويجها فإذا جاءت إلى السلطان تطلب التزويج ولم يُبعد السلطان أن يزوّجها وهي مزوَّجة الأب فكيف السبيل

Terkait dengan hal itu, apabila seorang perempuan perawan telah baligh dan ayahnya sedang tidak hadir sebagaimana yang telah digambarkan, dan tidak mustahil bagi ayah yang sedang tidak hadir tersebut untuk menikahkannya, lalu perempuan itu datang kepada penguasa meminta untuk dinikahkan, dan penguasa tidak menganggap mustahil untuk menikahkannya sementara ia berada dalam perwalian ayahnya, maka bagaimana solusinya?

نبنيه على نص الشافعي وتردُّدِ الأصحاب فيه قال الشافعي إذا جاءت المرأة إلى السلطان تبغي منه أن يزوجها لم يزوجها السلطان حتى يشهد شاهدان أنه ليس لها وليٌّ حاضر وليست في زوجية ولا عدة فاختلف أصحابنا في ذلك فمنهم من قال هذا احتياط من جهته على طريق الرأي والاستصواب ولا يتحتم مراعاة ذلك ومن أصحابنا من قال يتحتم مراعاة هذا

Kami mendasarkan hal ini pada teks Imam Syafi‘i dan keraguan para sahabat beliau dalam masalah ini. Imam Syafi‘i berkata: Jika seorang wanita datang kepada penguasa meminta agar dinikahkan olehnya, maka penguasa tidak boleh menikahkannya sampai ada dua orang saksi yang bersaksi bahwa wanita tersebut tidak memiliki wali yang hadir, tidak sedang dalam ikatan pernikahan, dan tidak dalam masa ‘iddah. Para ulama kami berbeda pendapat dalam hal ini; sebagian dari mereka mengatakan bahwa ini adalah bentuk kehati-hatian dari Imam Syafi‘i berdasarkan pertimbangan akal dan pemilihan pendapat yang dianggap tepat, sehingga tidak wajib untuk selalu memperhatikan hal tersebut. Sementara sebagian lain dari ulama kami berpendapat bahwa memperhatikan hal ini adalah wajib.

التوجيهُ من أوجب ما ذكره الشافعي من الاحتياط احتج بما تبتني أحكام الأبضاع عليه من نظر الشرع واحتياطه ومن أصدق الشواهد فيه توقف انعقاد النكاح على حضور شاهدين عدلين والذي يعضد هذا من قاعدة الإيالة أن أمور السلطان يجب أن تكون مرتبطة بالنظر ولا يليق بمنصبه أن يبتدر إلى تزويج امرأة لا يدريها ولا يحيط بحقيقة حالها وأحق تصرف بالنظر تصرف السلطان

Salah satu hal terpenting yang disebutkan oleh asy-Syafi‘i terkait kehati-hatian adalah bahwa beliau berdalil dengan pertimbangan syariat dan kehati-hatiannya dalam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah pernikahan. Salah satu bukti paling nyata dalam hal ini adalah disyaratkannya kehadiran dua orang saksi yang adil dalam akad nikah. Hal ini juga didukung oleh kaidah pemerintahan, yaitu bahwa urusan-urusan penguasa harus didasarkan pada pertimbangan dan pengamatan yang cermat. Tidaklah pantas bagi seorang penguasa untuk tergesa-gesa menikahkan seorang wanita yang tidak ia kenal dan tidak mengetahui keadaan sebenarnya. Tindakan penguasa adalah yang paling berhak untuk didasarkan pada pertimbangan yang matang.

ومن قال يجوز التعويل على قولها بنى ذلك على رجوعنا في العقود إلى قول أصحابها فإذا صادفنا شيئاً في يد أمين ثم إنه باعه لم يتعرض القاضي للبحث عن حقيقة ملكه وهذا قد ينفصل عنه بما يختص البضع به من الاحتياط ويرد عليه تزويج صاحب اليد على الجارية

Dan barang siapa yang berpendapat boleh bersandar pada ucapannya, maka ia membangun pendapat itu atas dasar bahwa dalam akad-akad kita kembali kepada ucapan para pelakunya. Maka jika kita mendapati sesuatu di tangan seorang yang dipercaya, kemudian ia menjualnya, hakim tidak meneliti secara mendalam tentang hakikat kepemilikannya. Namun, hal ini dapat dibedakan dengan apa yang khusus pada masalah kemaluan berupa kehati-hatian, dan dapat dibantah dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang yang memegang budak perempuan.

ومما يغمض وقعه في هذا المنتهى أنا إن أوجبنا على السلطان البحث فالقول فيه يقرب مأخذه من احتياط السلطان في الإحاطة بأن لا وارث للميت سوى هذا الحاضر ومن هذا القبيل حكمه بالإعسار

Dan di antara hal yang samar penerapannya dalam pembahasan ini adalah bahwa jika kita mewajibkan kepada penguasa untuk melakukan penyelidikan, maka pembicaraan tentang hal ini hampir sama dengan kehati-hatian penguasa dalam memastikan bahwa tidak ada ahli waris bagi si mayit selain yang hadir, dan dalam kategori yang sama adalah keputusannya mengenai keadaan tidak mampu (‘isār).

ثم يتعلق بهذا الفن أنه لا يشهد للمرأة الطالبة للتزويج إلا من يطلع على بواطن أمرها كما ذكرناه في الشهادة على الإعسار والشهادةِ على ألا وارث سوى من حضر وفيه تفصيل ذلك وإذا أحلنا حكماً على حكمٍ ولم نستبن فرقاً بينهما فليُعتقد مساواة التفريع للتفريع كما استوى الأصلان

Kemudian berkaitan dengan bidang ini, tidak boleh memberikan kesaksian atas seorang perempuan yang mengajukan permohonan menikah kecuali oleh orang yang mengetahui keadaan batinnya, sebagaimana telah kami sebutkan dalam kesaksian atas ketidakmampuan (membayar) dan kesaksian bahwa tidak ada ahli waris selain yang hadir, dan di dalamnya terdapat rincian mengenai hal itu. Apabila kami mengaitkan satu hukum dengan hukum lain dan tidak menemukan perbedaan di antara keduanya, maka hendaknya diyakini bahwa cabang hukum yang satu setara dengan cabang hukum yang lain, sebagaimana kedua asal hukumnya juga setara.

وإن حكمنا بأن النظر مستحبٌّ فلو ابتدر السلطان نفذ تزويجه وكان مسيئاً

Jika kita memutuskan bahwa melihat (calon pasangan) itu sunnah, maka jika penguasa segera menikahkan (tanpa melihat), pernikahannya tetap sah dan ia dianggap berbuat kurang baik.

ويتجه على هذا أن المرأة لو ألحّت وطلبت التزويج ناجزاً وقالت إجابتي ممكنة والإجابةُ الممكنة واجبة والتأخير احتياط يجوز تركه ولا يجوز تأخير واجبٍ لاحتياطٍ يجوز تركه وهذا لا ينتهي إليه كلام الفقهاء وهو من محض أحكام الإيالة

Berdasarkan hal ini, jika seorang perempuan bersikeras dan meminta untuk segera dinikahkan, lalu ia berkata, “Jawaban saya memungkinkan, dan jawaban yang memungkinkan itu wajib, sedangkan penundaan demi kehati-hatian hukumnya boleh ditinggalkan, dan tidak boleh menunda sesuatu yang wajib demi kehati-hatian yang boleh ditinggalkan,” maka hal ini tidak sampai pada pendapat para fuqaha, melainkan termasuk murni ketetapan pemerintahan.

وقد اختلف أرباب الأصول فيه فذهب قدوتنا في الأصول إلى أنها لو ألحّت كذلك أجيبت وأقصى ما يتمكن منه السلطان أن يستمهلها فإن أبت أجابها

Para ahli ushul berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam kami dalam bidang ushul berpendapat bahwa jika seorang wanita mendesak dengan sangat, maka permintaannya harus dikabulkan. Paling jauh yang dapat dilakukan oleh penguasa adalah meminta penundaan kepadanya. Jika ia menolak, maka permintaannya harus dikabulkan.

وذكر القاضي أبو بكر أن القاضي لا يجيبها إن رأى ذلك رأياً ويقول لا يجب عليّ إجابتك ما لم أحتط

Qadhi Abu Bakar menyebutkan bahwa qadhi tidak wajib memenuhi permintaannya jika ia memandang hal itu sebagai pendapat, dan ia berkata, “Aku tidak wajib memenuhi permintaanmu selama aku belum berhati-hati.”

وهذا لا يتضح بهذا المقدار ولعلنا نجمع كلاماً شافياً في أحكام الأئمّة والولاة إن شاء الله عز وجل

Hal ini belum cukup jelas dengan penjelasan sejauh ini, dan semoga kami dapat menghimpun uraian yang memadai mengenai hukum-hukum para imam dan para penguasa, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

عدنا إلى مقصودنا إذا غاب الأب وخلّف ابنته البكر البالغة ولم يبعد أنه في غيبته قد زوّجها فهذا يخرّج على التردد الذي ذكرناه في حكم احتياط السلطان واستشهاده على نفي الزوجية قبل تزويجه نائباً عن الوكيل الغائب

Kita kembali pada pokok pembahasan kita: jika seorang ayah pergi dan meninggalkan putrinya yang masih perawan dan sudah baligh, dan tidak mustahil bahwa selama kepergiannya ia telah menikahkan putrinya itu, maka hal ini dikembalikan pada perbedaan pendapat yang telah kami sebutkan mengenai hukum kehati-hatian penguasa (sulṭān) dan permintaannya untuk menghadirkan saksi guna menafikan adanya pernikahan sebelum ia menikahkan sebagai wakil dari wali yang sedang tidak hadir.

وكل ذلك ينبني على اختلاف القول في أن الدعوى هل تسمع مطلقةً على النكاح أم لا بد من تقييدها بذكر شرائط الصحة وهذا سيأتي مشروحاً في كتاب الدعاوى إن شاء الله عز وجل

Semua itu bergantung pada perbedaan pendapat tentang apakah gugatan dapat diterima secara mutlak atas pernikahan, ataukah harus dibatasi dengan menyebutkan syarat-syarat keabsahannya. Hal ini akan dijelaskan secara rinci dalam Kitab al-Da‘āwā, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فإن قيل أليس للسلطان أن يبيع مال الغائب إذا أشرف على الضياع مع جواز أنه باعه بنفسه قلنا نحن وإن جوّزنا ذلك فلا أينخرم نظرُ القاضي ويتصرف على حكم المصلحة على كل مالكٍ يُفرض فيجري هذا في ملك من نقدِّره مالكاً وفي ملك من نقدِّره مشترياً منه وهذا المعنى لا يتحقق في النكاح

Jika dikatakan, “Bukankah penguasa boleh menjual harta orang yang tidak hadir jika harta itu hampir rusak, padahal ada kemungkinan orang itu sendiri yang menjualnya?” Kami menjawab, meskipun kami membolehkan hal itu, namun pandangan hakim tidaklah batal dan ia tetap bertindak berdasarkan kemaslahatan atas setiap pemilik yang mungkin ada. Maka, hal ini berlaku pada kepemilikan seseorang yang kita anggap sebagai pemilik, maupun pada kepemilikan seseorang yang kita anggap sebagai pembeli darinya. Namun, makna seperti ini tidak dapat diterapkan dalam masalah nikah.

ومما يتصل بتمام القول في ذلك أن الولي إذا غاب وانقطعت الغيبة وعسر البحث بأسباب توجب تفسيرها فالظاهر أن المرأة تجاب والحالة هذه ثم إن بان أمرٌ يتضمن فساد النكاح جرينا على موجبه ولم يخف طريق التدارك

Terkait dengan penyempurnaan pembahasan dalam hal ini, apabila wali tidak hadir dan kepergiannya tidak diketahui keberadaannya serta sulit untuk mencari tahu dengan alasan-alasan yang membenarkan hal tersebut, maka yang tampak adalah perempuan dapat dikabulkan permintaannya dalam keadaan seperti ini. Kemudian, jika ternyata ada hal yang menunjukkan rusaknya akad nikah, maka kita mengikuti konsekuensinya dan tidak tertutup jalan untuk memperbaikinya.

وهذا الذي ذكرناه إنما يظهر إذا كان الولي الغائب مُجبِراً فإن لم يكن مجبراً فلا يتأتى تصوير انفراده بتزويجها وإذا قالت لم آذن له في تزويجي في الغيبة صُدّقت وإن أراد السلطان أن يحلّفها فعل وكلُّ تحليفٍ لا يتعلق بدعوى مدَّعٍ بل يرتبط باحتياط يتعرض له خلافٌ أنه استحبابٌ أم استحقاقٌ وقد تقدم لهذا نظائر وتمام البيان في هذا يظهر في أثناء الفصل

Apa yang telah kami sebutkan ini hanya tampak jika wali yang sedang tidak hadir adalah wali mujbir. Jika bukan wali mujbir, maka tidak mungkin membayangkan ia menikahkan sendiri tanpa kehadiran perempuan tersebut. Jika perempuan itu berkata, “Aku tidak mengizinkan dia menikahkanku saat aku tidak hadir,” maka ucapannya diterima. Jika penguasa ingin meminta sumpah darinya, maka boleh dilakukan. Setiap sumpah yang tidak berkaitan dengan klaim seorang penggugat, tetapi terkait dengan kehati-hatian yang menimbulkan perbedaan pendapat apakah itu sunnah atau hak, telah disebutkan sebelumnya contohnya, dan penjelasan lengkap tentang hal ini akan tampak di tengah-tengah pembahasan.

وكل ما ذكرناه في الغيبة البعيدة وهي عند أصحابنا الغيبة إلى مسافة القصر فصاعداً

Semua yang telah kami sebutkan berlaku pada perjalanan jauh, yaitu menurut para ulama kami adalah perjalanan hingga jarak qashar atau lebih.

ولو طلق الرجل امرأته ثلاثاً فعادت وزعمت أن عدتها قد انقضت وأنها نكحت وأصيبت وطُلّقت واعتدت وكان صدقُها ممكناً فللرجل أن يعوّل على قولها ولم يصر أحد من أصحابنا إلى إيجاب الاحتياط وإنما ذلك التردد فيما يتعلق بالولي فإن عماد أمره النظر وسنذكر هذا الفصل الأخير مستقصىً في فروع النكاح إن شاء الله عز وجل

Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lalu istrinya kembali dan mengaku bahwa masa iddahnya telah selesai, bahwa ia telah menikah lagi, telah digauli, kemudian dicerai dan telah menjalani iddah, dan pengakuannya itu mungkin benar, maka laki-laki tersebut boleh mempercayai ucapannya. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama kami yang mewajibkan kehati-hatian dalam hal ini. Keraguan hanya terjadi pada perkara yang berkaitan dengan wali, karena dasar urusannya adalah pertimbangan dan penelaahan. Kami akan membahas bab terakhir ini secara rinci dalam cabang-cabang pembahasan nikah, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وإن غاب الولي الأقرب غيبة تقصر عن مسافة القصر فإن كانت على مسافة العَدْوى وهي مسافة يبتدىء الإنسان قطعها في صبيحة يوم ويؤوب إلى منزله فيرجع قبل أن يَجُنَّ الليل فإن كانت المسافة على هذا الحد لم يزوّجها السلطان بل يراجعُ الوليَّ

Jika wali terdekat tidak hadir dengan jarak yang kurang dari jarak safar (jarak yang membolehkan qashar salat), yaitu pada jarak adwa, yaitu jarak yang dapat ditempuh seseorang sejak pagi hari dan ia dapat kembali ke rumahnya sebelum malam tiba, maka jika jaraknya seperti ini, sultan tidak menikahkan (perempuan tersebut), melainkan menghubungi wali terlebih dahulu.

وإن كانت المسافة فوق ذلك ودون مسافة القصر ففي المسألة وجهان أحدهما أنه يراجع الولي فإن السفر قصير والثاني لا يراجعه فإنا نُدبنا في الشرع إلى الابتدار إلى تزويج النساء من الأكفاء وحقها واجب وليس من حق الواجب أن يؤخر مع الطالب المستحِق

Jika jaraknya melebihi itu namun masih di bawah jarak safar qashar, terdapat dua pendapat dalam masalah ini: yang pertama, wali dapat dimintai pendapatnya karena perjalanannya singkat; yang kedua, tidak perlu meminta pendapatnya karena dalam syariat kita dianjurkan untuk segera menikahkan perempuan dengan orang yang sekufu, dan hak perempuan adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda jika ada pelamar yang berhak.

وعلى هذا الوجه اختلف أصحابنا في مثل هذا في سماع شهادة الفروع مع غيبة الأصول إلى ما فوق المسافة التي وصفناها دون مسافة القصر وكذلك اختلفوا في الاستعداء على الخصم على مثل هذه المسافة ولا مطمع في كشف أحكام الشهادة والاستعداء هاهنا فإن الكلام فيهما منتشرٌ وسيأتي تفصيلهما في أدب القضاء والشهادات إن شاء الله عز وجل

Dengan demikian, para ulama mazhab kami berbeda pendapat dalam masalah seperti ini, yaitu dalam mendengarkan kesaksian para cabang (syuhud furu‘) ketika para asal (syuhud ashl) sedang tidak hadir dan berada di luar jarak yang telah kami sebutkan, namun belum mencapai jarak safar qashar. Demikian pula mereka berbeda pendapat mengenai permohonan perlindungan (isti‘da’) terhadap lawan pada jarak seperti ini. Tidak mungkin membahas secara rinci hukum-hukum kesaksian dan isti‘da’ di sini, karena pembahasannya sangat luas dan rinciannya akan dijelaskan pada bab adab peradilan dan kesaksian, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فهذا بيان ما أردناه في السفر

Inilah penjelasan mengenai apa yang kami maksudkan dalam pembahasan tentang safar (perjalanan).

وقد قدمنا ذكر المعاني التي تنافي أصلَ الولاية وفاقاً فإذا اتصف بها الأقربون وخرجوا عن منصب الولاية فحكم خروجهم أن تثبت الولاية للبعيد وكل ما لا ينافي أصل الولاية ولكن يؤخر النظر فهو معتبر بالسفر ثم طول السفر يُثبت للسلطان حقَّ النيابة في التزويج وإن أردنا سمينا نيابته ولاية من حيث إنها تثبت قهرية كما تقدم شرح ذلك عند ذكرنا قواعد الولايات ولا تنتقل الولاية إلى البعيد فإنها ثابتة للغائب والسلطان نائب عنه

Kami telah menjelaskan makna-makna yang bertentangan dengan pokok al-wilāyah secara sepakat. Maka apabila kerabat terdekat memiliki sifat-sifat tersebut dan keluar dari jabatan al-wilāyah, maka hukum keluarnya mereka adalah al-wilāyah menjadi tetap bagi kerabat yang lebih jauh. Adapun segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan pokok al-wilāyah namun hanya menunda pelaksanaan, maka hal itu diperlakukan seperti safar. Kemudian, jika safar itu panjang, hal tersebut memberikan hak kepada sulṭān untuk menjadi wakil dalam pernikahan. Jika kita menghendaki, kita dapat menyebut perwakilannya itu sebagai al-wilāyah, karena ia ditetapkan secara paksa, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya ketika membahas kaidah-kaidah al-wilāyah. Namun, al-wilāyah tidak berpindah kepada kerabat yang jauh, karena ia tetap menjadi hak kerabat yang tidak hadir, dan sulṭān hanyalah sebagai wakil darinya.

وما لا يضاهي السفر الطويل ولا ينتهض مانعاً من النظر التام فقد يكون كالسفر القصير وفيه الخلاف والتفصيل الذي ذكرناه

Dan apa yang tidak sebanding dengan safar yang panjang dan tidak cukup menjadi penghalang dari pengamatan yang sempurna, maka bisa jadi hukumnya seperti safar yang pendek, dan dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dan rincian yang telah kami sebutkan.

وهذه الجملة توضحها مسائل نذكرها ونخرجها عليها

Kalimat ini akan dijelaskan melalui beberapa permasalahan yang akan kami sebutkan dan kami kaitkan dengannya.

منها أن الولي القريب إذا أغمي عليه فإن كان غشيته من هَيْج المِرّة الصفراء وكانت مدتها لا تدوم فلا مبالاة بها وستنجلي على قرب ومن جملة ذلك الصَّرَع

Di antaranya adalah bahwa wali yang dekat apabila pingsan, jika penyebab pingsannya adalah karena bangkitnya empedu kuning dan durasinya tidak berlangsung lama, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan dan akan segera pulih. Termasuk dalam hal ini adalah epilepsi.

وإن كان الإغماء بحيث يدوم يوماً ويومين فقد اختلف أئمتنا فذهب المحققون منهم إلى أنه لا ينافي أصل الولاية فإنه إلى زوال أو إلى الإفضاء إلى الموت وليس له أمدٌ يتمادى بخلاف الجنون

Jika pingsan itu berlangsung selama satu atau dua hari, para imam kami berbeda pendapat. Para ahli di antara mereka berpendapat bahwa hal itu tidak menafikan pokok kewalian, karena pingsan itu akan hilang atau berujung pada kematian, dan tidak memiliki batas waktu yang terus-menerus, berbeda dengan kegilaan.

وذهب بعض الأصحاب إلى أن هذا ينزل منزلة الجنون وهذا بعيد لا وجه له إلا ما سنشير إليه إن شاء الله تعالى عند ذكر تقطع الجنون والإفاقة

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini disamakan dengan kondisi gila, namun pendapat ini lemah dan tidak memiliki dasar kecuali apa yang akan kami singgung, insya Allah Ta‘ala, ketika membahas tentang terputusnya masa kegilaan dan masa sadar.

فإن حكمنا بأن هذا الضرب من الإغماء ينافي الولاية انتقلت الولاية إلى البعيد المستجمع للشرائط المرعية في الولاية

Jika kita memutuskan bahwa jenis pingsan ini bertentangan dengan kewalian, maka kewalian berpindah kepada kerabat jauh yang memenuhi syarat-syarat yang diperhatikan dalam kewalian.

وإن قلنا إنه لا يزيل الولاية فينبغي أن يُعتبر بطويل السفر وقصيره فإن كانت مدته تبلغ مدة خروج من يخرج إلى الولي لو قدّر غائباً في مسافة القصر ويعود على اعتياد واقتصاد في النهوض والعَوْد فهذا على حد السفر الطويل فلا يزوِّج البعيدُ ويزوِّج القاضي وإن كانت مدة الإغماء دون المدة التي ذكرناها في قطع مسافة القصر ذهاباً وإياباً فالمعتبر فيه مسافة العدْوَى وما فوقها ولا يخفى مع هذا التنبيه دَرْكُ محل الوفاق والخلاف

Jika kita mengatakan bahwa pingsan tidak menghilangkan kewalian, maka hendaknya diperhatikan antara perjalanan jauh dan perjalanan dekat. Jika durasinya setara dengan waktu yang dibutuhkan seseorang untuk pergi kepada wali—seandainya wali tersebut dianggap sedang bepergian dalam jarak safar qashar—dan kembali dengan kebiasaan dan kecepatan yang wajar, maka ini termasuk kategori perjalanan jauh, sehingga wali yang jauh tidak boleh menikahkan, dan hakimlah yang menikahkan. Namun jika durasi pingsan kurang dari waktu yang kami sebutkan untuk menempuh jarak safar qashar pulang-pergi, maka yang menjadi pertimbangan adalah jarak ‘adwa dan yang lebih jauh darinya. Dengan penjelasan ini, tidak samar lagi letak titik kesepakatan dan perbedaan pendapat.

وقد يعترض في هذا النظرِ أن الرجوع في مدة الإغماء إلى من وهذا الاعتبار قبل انقضاء المدة فلا وجه إلا الرجوع إلى قول أهل الخبرة وذلك يختلف عندهم بنوع الإغماء والشخص المُغْمى عليه وإنما تطول المدد في إغماء المُبَرْسم فإن سبب اختلال العقل ورمٌ في الدماغ والعقلُ يبقى على خبله ما بقي الورم وقد يتمادى اليومين والثلاثة هذا حُكم الإغماء

Mungkin ada keberatan dalam hal ini bahwa penentuan masa pingsan dikembalikan kepada siapa, dan pertimbangan ini dilakukan sebelum berakhirnya masa tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada pendapat para ahli. Namun, hal ini berbeda-beda menurut mereka tergantung pada jenis pingsan dan orang yang pingsan. Biasanya, masa pingsan menjadi lebih lama pada kasus pingsan karena mabarsam, karena penyebab gangguan akal adalah adanya pembengkakan di otak, dan akal tetap dalam keadaan terganggu selama pembengkakan itu masih ada. Kadang-kadang hal ini bisa berlangsung selama dua atau tiga hari. Inilah hukum mengenai pingsan.

ومما يتصل بذلك الجنون إذا تقطّع فكان الشخص يجن يوماً ويُفيق يوماً أو كانت النوب أكثر من ذلك أو أقل فشرح هذا يأتي في كتاب الجزية إن شاء الله عز وجل وفيه نجمع جملة ما ذكره الأصحاب في الطرق ولكنا نذكر هاهنا ما فيه مقنع

Terkait dengan hal itu adalah kasus kegilaan yang terputus-putus, yaitu ketika seseorang mengalami kegilaan pada suatu hari dan sadar pada hari berikutnya, atau jika masa-masa tersebut lebih sering atau lebih jarang dari itu. Penjelasan tentang hal ini akan dibahas dalam Kitab Jizyah, insya Allah ‘Azza wa Jalla, dan di sana akan kami kumpulkan seluruh pendapat yang disebutkan para sahabat dalam berbagai jalur. Namun, di sini kami akan menyebutkan apa yang dianggap cukup.

اختلف أصحابنا في نوبة الجنون فذهب ذاهبون إلى أن الولاية تزول فيها وتنتقل إلى البعيد ومنهم من قال إنها لا تؤثر في إزالة الولاية فإن الجنون الحقيقي هو الذي يُطبق حتى لا يرجى زواله إلا على بُعد فأما ما يطرأ ويزول على قرب أو على نُوَبٍ مضبوطة فهو من فنّ الإغماء وقد يُفضي الإغماء بالمغمى عليه إلى سقوط النطق والانتهاء إلى الهذيان وذلك الذي وعدناه في الإغماء هذا أوان بيانه فمن لم ير الجنون مزيلاً لأصل الولاية شبهه بالإغماء على ظاهر المذهب ومن رأى الإغماء مزيلاً لأصل الولاية شبهه بالجنون المتقطع على ظاهر المذهب فكل واحد من النوعين يحمل على الثاني

Para ulama mazhab kami berbeda pendapat mengenai masa giliran (nūbah) kegilaan. Sebagian berpendapat bahwa kewalian hilang pada masa itu dan berpindah kepada pihak yang lebih jauh hubungannya. Sebagian lain berpendapat bahwa hal itu tidak berpengaruh dalam menghilangkan kewalian, karena kegilaan yang sebenarnya adalah kegilaan yang menetap sehingga tidak diharapkan sembuh kecuali dalam waktu yang lama. Adapun kegilaan yang datang dan pergi dalam waktu dekat atau dalam giliran-giliran tertentu yang teratur, maka itu termasuk jenis pingsan (ighmā’). Kadang pingsan dapat menyebabkan orang yang pingsan kehilangan kemampuan berbicara dan berujung pada mengigau, dan inilah yang telah kami janjikan penjelasannya dalam pembahasan pingsan, dan sekarang saatnya untuk menjelaskannya. Maka, siapa yang tidak memandang kegilaan sebagai penghilang pokok kewalian, ia menyamakannya dengan pingsan menurut pendapat yang zahir dalam mazhab. Dan siapa yang memandang pingsan sebagai penghilang pokok kewalian, ia menyamakannya dengan kegilaan yang terputus-putus menurut pendapat yang zahir dalam mazhab. Maka, masing-masing dari kedua jenis ini disamakan dengan yang lain.

وينتظم من جمعها أوجه أحدها أنهما يزيلان الولاية والثاني أنهما لا يزيلانها والثالث أن الجنون يزيل والإغماء لا يزيل وهذا هو الصحيح

Dari penggabungan keduanya dapat disimpulkan beberapa kemungkinan: pertama, keduanya (yaitu, gila dan pingsan) menghilangkan kewenangan; kedua, keduanya tidak menghilangkannya; ketiga, gila menghilangkan kewenangan sedangkan pingsan tidak menghilangkannya, dan inilah pendapat yang benar.

ثم إن قلنا الجنون لا يزيل الولاية فهو كالغيبة فلنقس مدته بمدّتها وفاقاً بوفاق وخلافاً بخلاف

Kemudian, jika kita mengatakan bahwa kegilaan tidak menghilangkan kewalian, maka keadaannya seperti orang yang sedang bepergian; maka kita qiyās-kan (analogi) lamanya dengan lamanya bepergian, sesuai dengan kesepakatan (ijmā‘) jika ada kesepakatan, dan sesuai dengan perbedaan pendapat jika ada perbedaan.

ويتفرع على هذا المنتهى أن زمان الإفاقة زمانُ الولاية وهو بمثابة إياب المسافر وزوال الغيبة

Berdasarkan kesimpulan ini, waktu sadar kembali merupakan waktu berlakunya kewenangan, yang posisinya seperti kembalinya seorang musafir dan berakhirnya masa ketidakhadiran.

وإن قلنا الجنون في غيبته مزيل الولاية نظرنا في زمان الإفاقة فإن لم يكن فيها شائبة من خبل ومن ضرورة البقاء الذي وصفناه طول المدة فتعود الولاية وتنقطع عن البعيد بعد الانتقال إليه

Jika kita mengatakan bahwa kegilaan pada saat tidak sadarnya menghilangkan kewalian, maka kita melihat pada masa kesadaran. Jika pada masa itu tidak terdapat sedikit pun gangguan atau kebutuhan untuk tetap dalam keadaan seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya karena lamanya waktu, maka kewalian kembali dan terputus dari wali yang jauh setelah berpindah kepadanya.

وإن كان في زمان الإفاقة آثار من الخبل يحتمل مثلها فيمن لا يعتريه الجنون ويحمل على حدّةٍ وسوءِ خلق فهل تعود الولاية والحالة هذه أم تلتحق هذه المدة بالجنون فيه اختلافٌ بين الأصحاب

Jika pada masa kesadaran terdapat tanda-tanda gangguan yang masih dapat ditoleransi pada orang yang tidak mengalami kegilaan, dan dapat dianggap sebagai sifat keras atau buruk perangai, maka apakah kewalian kembali dalam keadaan seperti ini, ataukah masa ini disatukan dengan masa kegilaan? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

وحقيقة التردد أنّ من الأصحاب من لم يجعل ما سميناه جنوناً على الحقيقة ومنهم من أثبته جنوناً وأتبعه زمن الإفاقة في الصورة التي ذكرناها ومنهم من أثبت الجنون في نوبته وأثبت الإفاقة في نوبتها وإن قلّت مدة الإفاقة بحيث قد يتماسك في مثلها من يسمى مجنوناً مطبقاً مطلقاً فذلك جنون وإن قل زمان الهَيْج بحيث قد يطرأ مثله على اللبيب إذا تلظَّى غضباً فذاك ليس بجنون وهذه مرامز

Hakikat dari keraguan ini adalah bahwa di antara para sahabat (ulama) ada yang tidak menganggap apa yang kami sebut sebagai kegilaan itu sebagai kegilaan yang sebenarnya, dan di antara mereka ada yang menetapkan hal itu sebagai kegilaan dan mengikutkan masa sadar pada bentuk yang telah kami sebutkan. Ada pula di antara mereka yang menetapkan kegilaan pada masa kambuhnya dan menetapkan masa sadar pada saat sadarnya, meskipun durasi sadar itu sangat singkat sehingga dalam waktu seperti itu pun orang yang disebut gila total biasanya masih bisa menahan diri; maka itu tetap dianggap sebagai kegilaan. Namun, jika masa kambuhnya sangat singkat sehingga bisa saja menimpa orang yang berakal ketika ia sangat marah, maka itu tidak dianggap sebagai kegilaan. Inilah isyarat-isyaratnya.

وسيأتي استقصاؤها في كتاب الجزية إن شاء الله تعالى

Pembahasannya secara rinci akan dijelaskan pada Kitab Jizyah, insya Allah Ta‘ala.

فإن قيل إذا لم تجعلوا الإغماء مزيلاً للولاية وألحقتموه بالسفر أوْ وَقَع الفرضُ في السفر وقصرت مدته بحيث تزعمون أن الولي يراجَع فلو ألحّت المرأة وقالت التزويج حقِّي فلا أرضى بتأخيره ساعةً من نهار ونظرك أيها القاضي قائم مقام النظر المنقطع فلا تؤخر تزويجي فهل يجيبها إلى مرادها

Jika dikatakan: Apabila kalian tidak menjadikan pingsan sebagai sebab hilangnya kewalian dan kalian menyamakannya dengan safar, atau jika akad nikah terjadi saat safar dan masa safar itu singkat sehingga kalian berpendapat bahwa wali dapat dihubungi kembali, lalu wanita tersebut mendesak dan berkata, “Pernikahan adalah hakku, maka aku tidak rela jika ditunda walau sesaat pun, dan pengawasanmu, wahai qadhi, sudah cukup menggantikan pengawasan yang terputus, maka jangan tunda pernikahanku,” apakah qadhi harus memenuhi keinginannya?

قلنا لا يجيبها إلى مرادها فإن القاضي يقول ليس لك إرهاقي إلى هذا الحد لو لم يكن لك ولي أصلاً إلى أن أفهم ما تقولين وأنظر فيما تطلبين

Kami katakan: Ia (suami) tidak wajib memenuhi keinginannya (istri), karena hakim akan berkata, “Engkau tidak berhak memaksaku sampai sejauh ini, seandainya engkau sama sekali tidak memiliki wali, hingga aku memahami apa yang engkau katakan dan meneliti apa yang engkau minta.”

والمدة التي قطع الأصحاب فيها بالتأخير لمراجعة الولي لو أخر في مثلها القاضي حيث لا ولي لها لم يبعد لنظرٍ وترديد رأي فقد ذكرنا وجوهاً من الاحتياط غيرَ هذا فإذا كانت لا تملك الإرهاق حُملت على الصبر إلى المراجعة في التفصيل الذي ذكرناه

Dan jangka waktu yang para ulama sepakat untuk menunda menunggu persetujuan wali, jika dalam waktu yang sama hakim juga menunda ketika tidak ada wali baginya, maka hal itu tidaklah jauh dari pertimbangan dan perbedaan pendapat, karena kami telah menyebutkan beberapa bentuk kehati-hatian selain ini. Maka jika perempuan tersebut tidak memiliki hak untuk tergesa-gesa, ia diwajibkan bersabar hingga mendapatkan persetujuan sesuai dengan rincian yang telah kami sebutkan.

فإن قيل حيث يزوّج القاضي في غيبة القريب فهلا قلتم لو زوج القريب لم ينفذ منه لاختلال نظره بسبب الغيبة ولو قيل بهذا لكان آمناً من ازدحام نكاحين! قلنا هذا يفرض في الأب المُجْبر إذا غاب وقوة شفقته مع غيبته تعادل نظرَ القاضي إن لم تزد عليه فليس المصير إلى أن الولي لا يزوج لينفذ تزويج القاضي ما ولي من عكس ذلك فليجر كلُّ شيء على أصله

Jika dikatakan: “Ketika qadhi menikahkan (wali) saat kerabat tidak hadir, mengapa kalian tidak mengatakan bahwa jika kerabat menikahkan (wali) maka tidak sah karena pertimbangannya terganggu akibat ketidakhadirannya? Jika dikatakan demikian, tentu akan terhindar dari kemungkinan terjadinya dua akad nikah sekaligus!” Kami menjawab: Hal ini terjadi pada ayah yang memiliki hak ijbar (memaksa) jika ia tidak hadir, dan kuatnya kasih sayangnya meskipun ia tidak hadir sebanding dengan pertimbangan qadhi, bahkan mungkin lebih kuat darinya. Maka tidak perlu berkesimpulan bahwa wali tidak boleh menikahkan agar pernikahan yang dilakukan qadhi menjadi sah, sebagaimana sebaliknya. Maka biarkan segala sesuatu berjalan sesuai asal hukumnya.

ثم إن فرض نكاحان لم يخف أمرهما وقد تمهد طريق الاحتياط في صدر الفصل فإنه إذا وكّل الأب من يزوج ابنته ولم يعيّن كفئاً وصححنا التوكيل على هذا الوجه على ما سيأتي شرحه إن شاء الله تعالى من بعدُ فلو غاب الوكيل غيبة بعيدة فالمذهب أنه على الوكالة وإن لم يكن ذا قرابة تثير شفقة فإذاً الأصول لا تخرم ولا تصدم بالخيالات البعيدة

Kemudian, jika terdapat dua akad nikah yang keduanya tidak samar keadaannya, dan jalan kehati-hatian telah dijelaskan di awal bab ini, maka apabila seorang ayah mewakilkan seseorang untuk menikahkan putrinya tanpa menentukan calon suami yang sekufu, dan kita mengesahkan perwakilan dengan cara seperti ini—sebagaimana akan dijelaskan penjelasannya nanti, insya Allah Ta‘ala—lalu sang wakil pergi jauh, maka menurut mazhab, ia tetap berada dalam status sebagai wakil, meskipun ia bukan kerabat yang menimbulkan rasa kasih sayang. Dengan demikian, prinsip-prinsip dasar tidak akan rusak dan tidak akan terganggu oleh dugaan-dugaan yang jauh dari kenyataan.

ومما يتعلق بمسائل الفصل إحرام الولي وسنذكر أن المحرم لا يَنكِح ولا يُنكِح فإذا أحرم الولي بالحج أو العمرة امتنع عليه الأنكاح والتزويج

Salah satu hal yang berkaitan dengan masalah bab ini adalah ihram wali. Akan disebutkan bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun menikahkan. Maka apabila wali sedang ihram haji atau umrah, ia tidak boleh melakukan akad nikah atau menikahkan.

ثم ظهر اختلاف أصحابنا في أن الإحرام هل يُخرج الولي عن الولاية أصلاً فمنهم من قال يخرج بالإحرام عن كونه ولياً كما لو جن فإن الإحرام يمنع شرعاً من تعاطي التزويج مع كمال المحرم في عقله واستجماعه شرائط الاستقلال ولفظ النكاح يتفق صدَرُه عنه ولو فرض ذلك لم يتعلق به حكم فدل أن الشرع في زمن الإحرام أخرجه عن رتبة المزوِّجين بالكلية فاقتضى ذلك انتقالَ الولاية إلى البعيد وإذا قيل لهذا الإنسان إن كان الإحرام بالحج قد يتطاول زمانه فالإحرام بالعمرة ينتجز في لحظة وهو إلى اختيار المحرم فكيف يتجه خروجه عن كونه ولياً فإذا ثبت كون الإحرام منافياً للتزويج بالكلية وثبت أن المحرم مسلوب العبارة كالصبي فلا نظر إلى قصر الزمان وطوله والدليل عليه أن الصبي المميِّز لو بقي إلى أمد بلوغه ساعة فليس هو وليّاً وإن كان الباقي من أمد صباه لحظة هذا وجه

Kemudian muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab kami mengenai apakah ihram mengeluarkan wali dari kewaliannya secara mutlak. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa dengan ihram, seseorang keluar dari status sebagai wali, sebagaimana jika ia menjadi gila. Sebab ihram secara syariat mencegah seseorang untuk melakukan akad nikah, meskipun orang yang sedang ihram itu sempurna akalnya dan telah memenuhi seluruh syarat kemandirian. Lafaz akad nikah pun bisa saja keluar dari lisannya, namun jika hal itu terjadi, tidak ada hukum yang terkait dengannya. Ini menunjukkan bahwa syariat, selama masa ihram, benar-benar mengeluarkannya dari kedudukan sebagai orang yang menikahkan secara total, sehingga kewalian berpindah kepada wali yang lebih jauh. Jika dikatakan kepada orang ini bahwa ihram haji bisa berlangsung lama, sedangkan ihram umrah dapat selesai dalam sekejap dan itu pun atas pilihan orang yang berihram, maka bagaimana mungkin ia keluar dari status sebagai wali? Jika telah tetap bahwa ihram sepenuhnya bertentangan dengan pelaksanaan akad nikah, dan telah tetap pula bahwa orang yang sedang ihram tidak memiliki hak mengucapkan akad seperti halnya anak kecil, maka tidak perlu memperhatikan apakah masa ihram itu singkat atau panjang. Dalilnya adalah, jika seorang anak yang sudah mumayyiz hanya tersisa satu jam saja menuju baligh, ia tetap bukan wali, meskipun masa kanak-kanaknya hanya tersisa sesaat. Inilah penjelasannya.

والوجه الثاني أن الإحرام لا يخرجه عن أصل الولاية لأنه لم يسلبه عقله ورشده ونظره غير أنه لا يتأتى منه إنشاء العقد وهذا القائل يجعل الإحرام بمثابة الغيبة وقد تمهد تفصيلها فنجعل طول الزمان في الإحرام كطول المسافة ثم نطبّق الخلاف على الخلاف والوفاق على الوفاق

Pendapat kedua menyatakan bahwa ihram tidak menghilangkan hak perwalian secara prinsip, karena ihram tidak menghilangkan akal, kecerdasan, dan pertimbangannya; hanya saja orang yang sedang ihram tidak dapat melakukan akad. Pendapat ini menyamakan ihram dengan keadaan ghaib, yang rinciannya telah dijelaskan sebelumnya. Maka, lamanya waktu dalam ihram dipersamakan dengan jauhnya jarak dalam keadaan ghaib, kemudian perbedaan pendapat diterapkan pada perbedaan pendapat, dan kesepakatan diterapkan pada kesepakatan.

ومما يتعلق بتمام القول في ذلك أنا وإن حكمنا بأن المحرم ولي ولا يصحّ منه التزويج كما لا يزوّج بنفسه لا يوكّل وكيلاً فلو وكل وكيلاً بالتزويج لم يصحّ ولم ينفذ إنكاح وكيله فإنا ذكرنا أن المحرم مسلوب العبارة في عقد لم يتأت منه الاستنابة فيه

Dan termasuk hal yang berkaitan dengan penyempurnaan pembahasan dalam masalah ini adalah bahwa meskipun kami memutuskan bahwa seorang yang sedang ihram adalah wali dan tidak sah baginya melakukan pernikahan, sebagaimana ia tidak menikahkan dirinya sendiri, ia juga tidak boleh mewakilkan kepada seorang wakil. Maka jika ia mewakilkan seseorang untuk menikahkan, hal itu tidak sah dan pernikahan yang dilakukan oleh wakilnya tidak berlaku, karena kami telah menyebutkan bahwa orang yang sedang ihram tidak memiliki hak untuk melakukan akad yang tidak mungkin ia lakukan sendiri, termasuk dalam hal perwakilan.

ولو كان وكَّل وكيلاً بالتزويج ثم أحرم الموكّل فقد قال الأئمة ينعزل وكيله بالإحرام حتى إذا تحلل من إحرامه لم يصح من الوكيل التزويج بحكم التوكيل المتقدم على الإحرام وإذا أحرم الوكيل لم يزوِّج في حالة إحرامه ويُقضَى بانعزاله فإذا تحلل فليس وكيلاً

Jika seseorang telah mewakilkan kepada seorang wakil untuk menikahkan, kemudian orang yang mewakilkan itu berihram, para imam berpendapat bahwa wakil tersebut otomatis diberhentikan karena ihram, sehingga apabila orang yang mewakilkan telah selesai dari ihramnya, maka wakil tidak sah menikahkan berdasarkan perwakilan yang diberikan sebelum ihram. Jika wakil yang berihram, maka ia tidak boleh menikahkan selama dalam keadaan ihram dan diputuskan bahwa ia telah diberhentikan. Jika ia telah selesai dari ihramnya, maka ia bukan lagi seorang wakil.

ونحن إذا جعلنا الإحرام غير منافٍ لأصل الولاية فكأنا ألحقنا الإحرام بالإغماء وقد ذكرنا في كتاب الوكالة تردد الأصحاب في أن الإغماء إذا طرأ على الموكِّل أو على الوكيل فهل يضمن انقطاعَ الوكالة وانعزالَ الوكيل فلا يبعد خروج الإحرام على ذلك الخلاف في جانب الموكّل والوكيل جميعاً

Jika kita menganggap ihram tidak bertentangan dengan pokok kewenangan, maka seakan-akan kita menyamakan ihram dengan pingsan. Kami telah menyebutkan dalam Kitab al-Wakālah adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apakah pingsan yang menimpa pemberi kuasa atau penerima kuasa menyebabkan terputusnya akad wakālah dan pemberhentian penerima kuasa. Maka, tidaklah jauh jika status ihram juga mengikuti perbedaan pendapat tersebut, baik dari sisi pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

وقد ذكر الصيدلاني في مجموعه وجهين محكيين عن الأصحاب في أن طريان الإحرام في الموكل والوكيل هل يوجب الانعزال ثم قال إذا أحرم الموكِّل وقلنا لا ينعزل الوكيل فإنه لا يزوج ما دام موكِّله محرماً فإنه يستحيل أن يتصرف الوكيل عن موكله ولكن إذا حلَّ الموكل فيزوِّج الوكيل حينئذ

Ash-Shaydalani menyebutkan dalam kumpulannya dua pendapat yang dinukil dari para sahabat mengenai apakah terjadinya ihram pada pihak yang mewakilkan dan pihak yang diberi kuasa menyebabkan batalnya perwakilan. Kemudian ia berkata: Jika pihak yang mewakilkan telah berihram dan kita berpendapat bahwa pihak yang diberi kuasa tidak batal perwakilannya, maka ia tidak boleh menikahkan selama pihak yang mewakilkan masih dalam keadaan ihram, karena mustahil pihak yang diberi kuasa bertindak atas nama pihak yang mewakilkan. Namun, jika pihak yang mewakilkan telah selesai ihramnya, maka pihak yang diberi kuasa boleh menikahkan saat itu.

ومما نذكره في مقاصد الفصل السكر إذا طرأ فإن قلنا الفاسق ليس وليّاً فإذا فسق بالشرب خرج عن كونه وليّاً وإن قلنا الفاسقُ وليّ رجع النظر إلى تصرفات السكران في حالة سكره قال الأصحاب إن قلنا السكران كالصاحي والفسق لا ينافي فقد أطلق الأصحاب أنه يصح منه التزويج

Dan termasuk yang perlu disebutkan dalam tujuan pembahasan ini adalah tentang mabuk jika terjadi. Jika kita berpendapat bahwa orang fasik bukanlah wali, maka jika seseorang menjadi fasik karena minum (minuman keras), ia keluar dari status sebagai wali. Namun jika kita berpendapat bahwa orang fasik tetap bisa menjadi wali, maka perhatian beralih kepada tindakan-tindakan orang yang mabuk saat ia dalam keadaan mabuk. Para ulama menyatakan, jika kita berpendapat bahwa orang mabuk sama seperti orang sadar dan kefasikan tidak bertentangan (dengan kewalian), maka para ulama membolehkan bahwa sah baginya melakukan akad pernikahan.

وذكر شيخي فيه مستدرَكاً حسناً فقال السُّكر إن لم ينافِ التصرفَ فهو ينافي الرأي والنظر وتصرف الولي مربوط بالنظر فيستحيل أن ينفذ تصرفه على حكم النظر ولا نظر له وهذا يضاهي مذهباً لبعض الأصحاب في أن المرتد إذا سكر فلا يُقبل عوْده إلى الإسلام في حالة سكره فإنه لا يعقِل ما يقول وهذا فيه نظر على حال كما سيأتي شرحه في موضعه إن شاء الله تعالى

Syekh saya menyebutkan dalam hal ini suatu tambahan yang baik, beliau berkata: Mabuk, jika tidak bertentangan dengan tindakan, maka ia bertentangan dengan akal dan pertimbangan; sedangkan tindakan wali terkait dengan pertimbangan, sehingga mustahil tindakannya sah menurut pertimbangan sementara ia sendiri tidak memiliki pertimbangan. Hal ini mirip dengan pendapat sebagian ulama bahwa seorang murtad jika mabuk, maka tidak diterima kembalinya kepada Islam dalam keadaan mabuk, karena ia tidak memahami apa yang diucapkannya. Namun, dalam hal ini masih terdapat perbedaan pendapat, sebagaimana akan dijelaskan pada tempatnya, insya Allah Ta‘ala.

فأما نظره وهو في سكره الطافح غير متصور وهذا إذا قلنا تصرف السكران نافذ فأما إذا قلنا لا ينفذ تصرفه فالسكر إغماء وقد مضى تفصيل القول في الإغماء بما فيه مقنع وبلاغ

Adapun pandangannya ketika ia dalam keadaan mabuk berat adalah tidak terbayangkan, dan ini jika kita berpendapat bahwa tindakan orang mabuk itu sah. Namun, jika kita berpendapat bahwa tindakannya tidak sah, maka mabuk itu dianggap sebagai pingsan. Telah dijelaskan sebelumnya rincian pembahasan tentang pingsan dengan penjelasan yang memadai dan mencukupi.

فقد بانت المسائل واتضح خروجها على الأصول التي مهّدناها وتميّز ما يقطع الولايةَ عما يقطع النظر وبان أن ما يقطع الولاية ينقلها إلى البعيد وما يقطع النظر ينقسم القول فيه إلى ما يطول وإلى ما يقصر وقد انتهى الغرض من الفصل تأصيلاً وتفصيلاً

Telah jelaslah permasalahan-permasalahan tersebut dan tampak keterkaitannya dengan kaidah-kaidah yang telah kami tetapkan, serta telah dapat dibedakan antara hal yang memutuskan wilayah dengan yang memutuskan nazhar. Juga telah nyata bahwa apa yang memutuskan wilayah akan memindahkannya kepada pihak yang lebih jauh, sedangkan apa yang memutuskan nazhar, pembahasannya terbagi menjadi yang panjang dan yang singkat. Dengan demikian, tujuan dari bab ini telah selesai baik secara prinsip maupun secara rinci.

فصل قال ووكيل الولي يقوم مقامه إلى آخره

Bagian: Ia berkata, dan wakil wali menempati posisinya hingga akhir.

مضمون الفصل القول في توكيل الولي وما يصح من ذلك وما يفسد منه و القول في صفة إذن المرأة وبيان صحيحه وفاسده وذكر مقتضاه

Isi bab ini membahas tentang perwakilan wali, apa saja yang sah dan yang batal darinya, pembahasan mengenai bentuk izin perempuan beserta penjelasan tentang yang sah dan yang batal, serta penjelasan mengenai implikasinya.

فأما التوكيل فالولي لا يخلو إما أن يكون مجبِراً وإما أن يكون غير مجبِر فأما الولي المجبر فهو الأب والجد فلا خلاف أنه يصحّ أن يوكِّل غيره بالتزويج فإنه ذو ولاية على التحقيق يثبت له الاستقلال فصار كالمالك المتصرف في حق نفسه وقد تقدم القول فيمن يصلح للوكالة وفيمن لا يصلح لها في الأصل المشتمل على أن الفسق هل ينافي الولاية ثم هل يجوز للولي أن يطلق الوكالة ويفوّضها إلى الوكيل من غير أن يعيّن زوجاً أم لا بد وأن يختار الوليُّ الزوجَ فيعيّنه للوكيل في المسألة قولان أحدهما وهو الذي نص عليه في تحريم الجمع أن التوكيل يصح مع الإطلاق قياساً على التوكيل في المعاملات فإنه لا يفتقر إلى ذكر مقدار الثمن ولا إلى تعيين من يعامله الوكيل ولكن تصرف الوكيل ينفذ بالغبطة ورعاية النظر فليكن الأمر كذلك في التوكيل بالنكاح

Adapun mengenai perwakilan (tawkil), wali tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah ia wali mujbir atau bukan wali mujbir. Adapun wali mujbir adalah ayah dan kakek, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa sah bagi mereka untuk mewakilkan kepada orang lain dalam pernikahan, karena ia memiliki wilayah (kewenangan) secara pasti yang menetapkan baginya kemandirian, sehingga ia seperti pemilik yang bertindak atas hak dirinya sendiri. Telah dijelaskan sebelumnya tentang siapa saja yang layak menjadi wakil dan siapa yang tidak layak dalam pembahasan asal yang mencakup apakah kefasikan bertentangan dengan wilayah atau tidak. Kemudian, apakah boleh bagi wali untuk memberikan kuasa secara umum dan menyerahkannya kepada wakil tanpa menentukan calon suami, ataukah wali harus memilih dan menentukan calon suami untuk wakilnya? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Salah satunya, yaitu yang dinyatakan dalam Nash tentang larangan penggabungan, bahwa perwakilan sah dilakukan secara umum (tanpa penentuan), diqiyaskan dengan perwakilan dalam transaksi, karena tidak disyaratkan menyebutkan jumlah harga atau menentukan dengan siapa wakil bertransaksi. Namun, tindakan wakil berlaku dengan pertimbangan maslahat dan menjaga kepentingan, maka demikian pula halnya dalam perwakilan pernikahan.

والقول الثاني أنه لا يصح التوكيل من غير تعيين الخاطب نصّ عليه في الإملاء

Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak sah melakukan perwakilan tanpa penunjukan secara spesifik terhadap pelamar, sebagaimana telah ditegaskan dalam kitab Al-Imlā’.

ووجهه أن الغرض الأظهر في تعيين الخاطب وهذا مفوض شرعاً إلى الولي المتصف بكمال الشفقة فلا يجوز أن يُحِلّ فيه أجنبياً محل نفسه ويفوض إليه ما هو منوط بشفقة الولاة بل حقه أن ينظر ويعيّن الخاطب وينيب الوكيلَ مناب نفسه في العبارة عن العقد فحسب وليس ذلك كالتوكيل بالبيع فإن الغرض المطلوب منه البيع بثمن المثل وليس يخفى درْك مقداره ولهذا يستفاد التصرف في المال بالوصاية ولا يستفاد بها التصرف في البضع

Inti dari hal ini adalah bahwa tujuan utama dalam menentukan calon suami adalah sesuatu yang secara syariat diserahkan kepada wali yang memiliki kasih sayang sempurna, sehingga tidak boleh ia menempatkan orang lain yang bukan kerabat pada posisinya sendiri dan menyerahkan kepadanya sesuatu yang berkaitan dengan kasih sayang para wali. Hak wali adalah mempertimbangkan dan menentukan calon suami, lalu menunjuk wakil hanya untuk mewakili dirinya dalam pengucapan akad saja. Hal ini tidak sama dengan mewakilkan dalam jual beli, karena tujuan dari jual beli adalah mendapatkan harga yang sepadan, yang nilainya jelas dan mudah diketahui. Oleh karena itu, wasiat dapat digunakan untuk mengelola harta, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengelola masalah pernikahan.

هذا إذا كان الولي مجبِراً على النكاح

Ini berlaku jika wali memiliki hak untuk memaksa dalam pernikahan.

فأما إذا لم يكن مجبِراً وكان يفتقر إنكاحُه المرأةَ إلى استئذانها فنقول إذا أذنت المرأة وعيّنت كفئاً صحّ إذنها وإن أطلقت الإذن وفوّضت طلبَ الكفء إلى الولي ففي صحة الإذن على هذا الوجه وجهان مرتبان على القولين في توكيل الولي المجبِر فإن قلنا يصح التوكيل مع الإطلاق فلأن يصح الإذن مع الإطلاق أولى والفرق أن المرأة وإن أطلقت الإذن فهي مفوِّضة أمرها إلى وليها وهو على حظٍّ صالح من القرابة ذابٌّ عن نفسه في طلب تبرئة النسب والحسب عما يَشينه وليس كذلك التفويض إلى الأجنبي

Adapun jika wali bukanlah wali mujbir dan pernikahan wanita membutuhkan izinnya, maka kami katakan: jika wanita telah memberi izin dan menentukan calon suami yang sekufu, maka izinnya sah. Namun jika ia hanya memberikan izin secara umum dan menyerahkan pencarian calon yang sekufu kepada wali, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam masalah mewakilkan wali mujbir. Jika kita mengatakan bahwa mewakilkan dengan izin umum itu sah, maka sahnya izin dengan cara umum ini lebih utama. Perbedaannya adalah bahwa wanita, meskipun ia memberikan izin secara umum, ia telah menyerahkan urusannya kepada walinya, yang merupakan kerabat dekat yang menjaga kehormatan dirinya dalam menjaga kemurnian nasab dan kehormatan dari hal-hal yang mencemarkan, dan hal ini berbeda dengan penyerahan urusan kepada orang asing.

ثم إذا جوّزنا الإذن المطلق فإذا قالت لوليها زوّجني تقيّد ذلك بالتزويج من الكفء كما إذا وكل مالكُ المتاع إنساناً فالتوكيل المطلق يتقيّد برعاية المصلحة في البيع بثمن المثل نقداً

Kemudian, jika kita membolehkan izin secara mutlak, maka apabila seorang perempuan berkata kepada walinya, “Nikahkanlah aku,” hal itu tetap dibatasi dengan pernikahan dengan seorang yang sekufu (sepadan), sebagaimana jika pemilik barang mewakilkan seseorang, maka perwakilan secara mutlak itu dibatasi dengan memperhatikan kemaslahatan dalam penjualan dengan harga yang sepadan secara tunai.

وإن قالت المرأة لوليها زوّجني ممن شئت كفئاً كان أو غير كفء فيتخيّر الوليّ حينئذ فإن التزويج من غير كفء جائزٌ شرعاً والحق في ذلك لا يعدو المرأةَ والوليَّ وهذا فيه إذا كان الولي واحداً فإن كان الأولياء جمعاً وقد استجيزوا فقد سبق التفصيل فيه

Jika seorang wanita berkata kepada walinya, “Nikahkanlah aku dengan siapa saja yang engkau kehendaki, baik yang sekufu maupun yang tidak sekufu,” maka pada saat itu wali boleh memilih. Sebab menikahkan dengan yang tidak sekufu dibolehkan secara syar‘i, dan hak dalam hal ini tidak keluar dari wanita dan wali. Ini berlaku jika walinya satu orang. Namun jika para wali ada beberapa orang dan telah dimintai izin mereka, maka telah dijelaskan rinciannya sebelumnya.

ولو قالت زوّجني من شئت ولم تتعرض لذكر الكفاءة ونقيضها هل يجوز للولي والحالة هذه أن يزوّجها من غير كفء فعلى وجهين أظهرهما أنه يجوز فإن ظاهر قولها ممن شئت مشعر بهذا وهو كما لو قال للوكيل بالبيع بع متاعي هذا بما شئت فللوكيل إذا جرى التوكيل كذلك أن يبيع بما عزّ وهان

Jika seorang perempuan berkata, “Nikahkanlah aku dengan siapa saja yang engkau kehendaki,” tanpa menyebutkan soal kafa’ah (kesepadanan) atau lawannya, apakah wali dalam keadaan seperti ini boleh menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu’? Ada dua pendapat, yang lebih kuat adalah bahwa hal itu boleh, karena lafaz ucapannya “dengan siapa saja yang engkau kehendaki” menunjukkan makna tersebut. Ini seperti halnya jika seseorang berkata kepada wakil dalam jual beli, “Juallah barangku ini dengan harga berapa saja yang engkau kehendaki,” maka wakil, jika memang akad perwakilannya seperti itu, boleh menjualnya dengan harga tinggi maupun rendah.

والوجه الثاني أن الولي لا يضعها في غير كفء إذا لم تقيد إذنها بتزويج ترك الكفاءة فإن قولها ممن شئت يحتمل التفويض المطلق ويحتمل التفويض مع رعاية الكفاءة فقولها ممن شئت نحمله على تفويض تخيّر الزوج وهذا من أهم ما يراعى في باب النكاح وقول الرجل لوكيله بما شئت لا يحتمل إلا تفويضه مقدارَ الثمن فحسب وقد يدخل تحته البيع بالعُروض وإذا وجدنا في الإذن في النكاح محملاً يحمل عليه التفويض رعاية الكفاءة فيتعين الحمل عليه رعايةً للاحتياط في الأبضاع

Alasan kedua adalah bahwa wali tidak menikahkan perempuan kepada laki-laki yang tidak sekufu jika izinnya tidak dibatasi dengan pernyataan membolehkan menikah tanpa mempertimbangkan kafa’ah, karena ucapannya “dengan siapa saja yang engkau kehendaki” bisa bermakna pendelegasian secara mutlak dan bisa juga bermakna pendelegasian dengan tetap memperhatikan kafa’ah. Maka ucapan perempuan “dengan siapa saja yang engkau kehendaki” kami maknai sebagai pendelegasian dalam memilih suami, dan ini adalah salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan dalam bab nikah. Adapun ucapan seorang laki-laki kepada wakilnya “dengan harga berapa saja yang engkau kehendaki” tidak bermakna kecuali pendelegasian dalam menentukan kadar harga saja, dan bisa termasuk jual beli dengan barang selain uang. Jika kami temukan dalam izin menikah ada kemungkinan untuk memaknai pendelegasian dengan tetap memperhatikan kafa’ah, maka harus dimaknai demikian sebagai bentuk kehati-hatian dalam urusan kehormatan.

ومن لطيف القول في ذلك أنها لو عيّنت زوجاً ولم يكن كفئاً ورضي الولي بالحطيطة فقد ذكرنا أن النكاح يصح وإذا فوضت إلى الولي وتعرضت لتجويز ترك الكفاءة صريحاً فلو حملنا قولها ممن شئت على ذلك فهاهنا نظر على المتأمل وذلك أنا ذكرنا وجهين في أنه هل يشترط في الإذن تعيين الخاطب فليت شعري! ماذا نقول إذا فوّضت تفويضاً يقتضي إسقاط الكفاءة ظاهر ما نقله الأصحاب طرد الخلاف في اشتراط تعيين الخاطب كما تقدم وإن رضيت المرأة بترك الكفاءة والقياسُ عندنا أن الخلاف إنما يجري حيث يجب رعاية الكفاءة فأما إذا رضيت بمن يكون وأسقطت اعتبار الكفاءة فالوجه والحالة هذه أن يسقط اعتبار التعيين أيضاًً فإنها بإذنها رفعت طلب الحظ وإنما يليق التعيين والقول به بالمحل الذي يجب فيه طلب الحظ في الآجل

Dan termasuk ungkapan yang menarik dalam hal ini adalah bahwa jika seorang wanita telah menentukan seorang suami namun ternyata tidak sekufu, dan wali rela dengan kekurangan tersebut, maka telah kami sebutkan bahwa akad nikahnya sah. Jika ia menyerahkan urusan kepada wali dan secara tegas membolehkan untuk meninggalkan syarat kafa’ah, maka jika kita memahami ucapannya “dengan siapa saja yang engkau kehendaki” sebagai hal tersebut, di sini terdapat pertimbangan bagi yang meneliti. Sebab, kami telah menyebutkan dua pendapat mengenai apakah dalam izin itu disyaratkan penunjukan calon suami secara spesifik. Maka, bagaimana pendapat kita jika ia menyerahkan urusan dengan penyerahan yang mengandung pengguguran syarat kafa’ah? Pendapat yang tampak dari apa yang dinukil para ulama adalah bahwa perbedaan pendapat tetap berlaku dalam syarat penunjukan calon suami, sebagaimana telah dijelaskan, meskipun wanita tersebut rela untuk meninggalkan syarat kafa’ah. Qiyās menurut kami, perbedaan pendapat itu hanya terjadi pada keadaan di mana syarat kafa’ah wajib diperhatikan. Adapun jika wanita rela dengan siapa pun dan menggugurkan pertimbangan kafa’ah, maka dalam kondisi ini yang tepat adalah gugur pula syarat penunjukan secara spesifik, karena dengan izinnya itu ia telah menggugurkan tuntutan maslahat untuk dirinya. Penunjukan secara spesifik dan pendapat yang mewajibkannya hanya layak diterapkan pada keadaan di mana maslahat untuk dirinya wajib dipertimbangkan di masa mendatang.

ثم يقع الكلام وراءه في تعيين الكفء وما ذكرناه وإن كان يظهر بعض الظهور فإجراء الخلاف في اشتراط الحظ محتمل والعلم عند الله تعالى هذا كله تفصيل القول في إذنها المطلق والمقيد

Kemudian, pembahasan selanjutnya adalah mengenai penentuan siapa yang dianggap sepadan (kafā’ah), dan apa yang telah kami sebutkan meskipun tampak cukup jelas, namun adanya perbedaan pendapat mengenai syarat kemaslahatan (ḥaẓẓ) masih mungkin terjadi. Ilmu yang pasti hanyalah milik Allah Ta‘ala. Demikianlah seluruh rincian pembahasan mengenai izinnya yang bersifat mutlak maupun terbatas.

والكلام بعده في التوكيل فإذا أذنت لوليها في التزويج وأذنت له في أن يوكّل فيصح من الولي التوكيل فإن الاستنابة جائزة في هذه القاعدة وقد اجتمع عليها المرأة والولي وهو بمثابة ما لو وكّل الرجل وكيلاً بالبيع وأذن له أن يوكل إن أراد التوكيل فيسوغ التوكيل وفاقاً

Pembahasan selanjutnya adalah tentang perwakilan. Jika seorang perempuan memberi izin kepada walinya untuk menikahkannya, dan juga memberi izin kepada wali tersebut untuk mewakilkan kepada orang lain, maka sah bagi wali untuk melakukan perwakilan. Sebab, penggantian kuasa dibolehkan dalam kaidah ini, dan perempuan serta wali telah sepakat atas hal itu. Keadaannya serupa dengan seorang laki-laki yang menunjuk seorang wakil untuk menjualkan sesuatu, lalu mengizinkan wakil tersebut untuk menunjuk wakil lain jika ia ingin, maka perwakilan itu dibolehkan menurut kesepakatan.

ولو أذنت المرأة لوليها في التزويج ولم تتعرض للتوكيل أمراً أو نهياً وإثباتاً أو نفياً ففي جواز التوكيل والأمر كذلك وجهان مشهوران أحدهما أنه لا يجوز كما لو وكل من يبيع متاعه فإن ذلك الوكيل لو أراد أن يوكل من غير إذنٍ من الموكل لم يجز له ذلك إذا تعين التصرف والولي إذا كان يحتاج إلى إذن المرأة ولا يستقل بالتصرف نازلٌ منزلة الوكيل فإذا لم يجز للوكيل أن يوكل في التصرف المعيّن فليكن الولي بمثابته

Jika seorang wanita memberi izin kepada walinya untuk menikahkannya, namun tidak menyebutkan secara khusus tentang perwakilan, baik dalam bentuk perintah atau larangan, penetapan atau penafian, maka dalam hal kebolehan melakukan perwakilan terdapat dua pendapat yang masyhur. Salah satunya adalah bahwa hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana jika seseorang mewakilkan penjualan barang miliknya kepada orang lain, maka wakil tersebut tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain tanpa izin dari pemberi kuasa, jika tindakan tersebut bersifat khusus. Wali yang membutuhkan izin dari wanita dan tidak bertindak secara mandiri, kedudukannya seperti wakil. Maka jika tidak diperbolehkan bagi wakil untuk mewakilkan dalam tindakan yang bersifat khusus, demikian pula wali harus diperlakukan seperti itu.

والوجه الثاني أنه يجوز للولي أن يوكل بخلاف الوكيل فإن الوكيل يتصرف بالإذن المجرد والأمر المحض لا معتمد لتصرفه غيرُه فإذا تعلق الإذن على الاختصاص لم يكن له أن يقيم غيره مقام نفسه والوليّ وإن كان يفتقر إلى إذن المرأة فمعتمد تصرفه كونه وليّاً وله في تعاطي العقد حظٌّ فساغ له التوكيل كما يسوغ للمالك التوكيل فينبغي أن يصير عند الإذن بمثابة الولي المجبِر وقد تقدم أن الولي المجبر يوكِّل

Alasan kedua adalah bahwa wali boleh mewakilkan, berbeda dengan wakil. Sebab, wakil bertindak berdasarkan izin semata dan perintah murni, sehingga tidak ada pihak lain yang menjadi sandaran tindakannya. Jika izin itu terkait dengan kekhususan, maka ia tidak boleh mengangkat orang lain menggantikan dirinya. Adapun wali, meskipun membutuhkan izin dari perempuan, dasar tindakannya adalah karena ia adalah wali, dan ia memiliki kepentingan dalam melakukan akad, sehingga ia boleh mewakilkan sebagaimana pemilik boleh mewakilkan. Maka, seharusnya ketika telah mendapat izin, ia diposisikan seperti wali mujbir. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa wali mujbir boleh mewakilkan.

ولا خلاف أن المرأة لو أذنت بالتزويج لوليها وصرحت بالنهي عن التوكيل لم يكن له أن يوكل والسبب فيه أنا كما نرعى إذنَها في أصل التزويج نرعى إطلاقها وتقييدها فإذا نهت عن التوكيل فإذنها مختص بتعاطي الولي فيثبت على هذا الوجه لا غير

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika seorang perempuan memberikan izin kepada walinya untuk menikahkannya, namun secara tegas melarang adanya perwakilan (tawkil), maka wali tersebut tidak boleh mewakilkan. Sebabnya adalah, sebagaimana kita memperhatikan izinnya dalam pokok pernikahan, demikian pula kita memperhatikan kebebasan dan pembatasan yang ia tetapkan. Jika ia melarang adanya perwakilan, maka izinnya hanya khusus untuk tindakan langsung dari wali, sehingga yang berlaku hanyalah cara tersebut dan tidak selainnya.

ولو قالت للولي أذنت لك أن توكل بتزويجي وليس لك في نفسك أن تتعاطى التزويج فالذي ذهب إليه الأئمة أن الإذن على هذا الوجه لا يصح فإنها منعت الوليّ من التزويج وردّت التزويج إلى الوكيل الأجنبي فكان ذلك بمثابة ما لو فوضت تزويجها ابتداء إلى أجنبي فوكَّله وهذا لا مساغ له

Dan jika seorang perempuan berkata kepada wali, “Aku mengizinkanmu untuk mewakilkan pernikahanku, tetapi engkau sendiri tidak boleh langsung menikahkanku,” maka menurut pendapat para imam, izin dengan bentuk seperti ini tidak sah. Sebab, ia telah melarang wali untuk menikahkannya dan mengembalikan urusan pernikahan kepada wakil yang bukan mahram. Hal ini sama saja dengan jika ia sejak awal menyerahkan urusan pernikahannya kepada orang lain yang bukan mahram lalu ia jadikan orang itu sebagai wakil, dan ini tidak diperbolehkan.

ثم إذا وكّل الولي بأذن المرأة وبغير إذنها فهل يشترط تعيين الخاطب هذا ينبني على الإذن للولي فإن شرطنا فيه التقيّد بتعيين الزوج فالتوكيل مطلقاً لا يصح وكذلك إن لم نشترط تقييد الإذن ولكن اتفق منها التقييد بالتعيين فيتعين ذكرُ ذلك المعيَّن للوكيل فإن التوكيل لو وقع مطلقاً فلا يهتدي الوكيل إلى الشخص المطلوب المعين

Kemudian, apabila wali memberikan kuasa dengan izin perempuan atau tanpa izinnya, apakah disyaratkan penunjukan calon suami secara spesifik? Hal ini bergantung pada izin yang diberikan kepada wali. Jika kita mensyaratkan izin tersebut harus dibatasi dengan penunjukan suami tertentu, maka pemberian kuasa secara mutlak tidak sah. Demikian pula, jika kita tidak mensyaratkan pembatasan izin, namun ternyata dari pihak perempuan memang ada pembatasan dengan penunjukan tertentu, maka wajib disebutkan nama orang yang ditunjuk itu kepada penerima kuasa. Sebab, jika pemberian kuasa dilakukan secara mutlak, penerima kuasa tidak akan mengetahui siapa orang yang dimaksud secara spesifik.

ولو جرى التوكيل مطلقاً وقد عيّنت المرأة الزوج فإن زوّج الوكيل غير ذلك المعيّن لم يصحّ

Jika akad wakalah dilakukan secara mutlak dan perempuan telah menentukan calon suami, lalu wakil menikahkan dengan selain calon yang telah ditentukan tersebut, maka pernikahan itu tidak sah.

وإن اتفق منه التزويج منه فالأظهر عندنا أن تزويج الوكيل لا يصحّ على هذا الوجه فإنه وإن صادف المعيَّن وفاقاً فصيغة التفويض فاسدة في وضعها فإن التفويض المطلق والمطلوب معين فاسد وإذا فسد التفويض لم يترتب عليه صحة التصرف

Jika terjadi pernikahan darinya, maka pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah bahwa pernikahan yang dilakukan oleh wakil tidak sah dengan cara seperti ini. Sebab, meskipun mengenai orang yang ditentukan terjadi kesesuaian, namun lafaz pendelegasian tersebut rusak dalam penetapannya. Karena pendelegasian yang bersifat mutlak sementara yang dimaksud adalah sesuatu yang tertentu, maka itu rusak. Jika pendelegasian itu rusak, maka tidak berakibat pada keabsahan tindakan tersebut.

وهذا بمثابة ما لو قال وليّ الطفل للوكيل بع هذا العبد من مال الطفل بما عزّ وهان فالتوكيل باطل على هذا الوجه ولكن لو اتفق منه البيع على وفق الغبطة فالظاهر عندنا أن البيع لا يصح لما أشرنا إليه من فساد صيغة التوكيل والله أعلم

Ini serupa dengan jika wali anak berkata kepada wakil, “Juallah budak ini dari harta anak dengan harga yang mahal maupun murah,” maka perwakilan (tawkil) seperti ini batal. Namun, jika kebetulan terjadi penjualan yang sesuai dengan kemaslahatan, maka yang tampak menurut kami adalah bahwa penjualan tersebut tidak sah, karena sebagaimana telah kami isyaratkan sebelumnya, lafaz perwakilannya rusak. Allah Maha Mengetahui.

ثم إن الأصحاب تكلموا بعد بيان ما ذكرناه في أحكامٍ تتعلق بالوكالة في النكاح فقالوا إذا كان الوكيل من جانب القابل الخاطب فهو جائز كما يجوز التوكيل في جانب الولي المزوِّج ثم إذا أراد الولي التزويج والقابل وكيلٌ فلا مخاطبة بينه وبين الوكيل أصلاً وسبيله أن يقول زوجت فلانة من فلان بكذا فيذكر الخاطبَ الحاضرَ أو الغائبَ ولا يقول للوكيل زوّجت فلانة منك فإنه لو قال ذلك كان مزوجاً هذا القابل ولو قبل المخاطب والأمر على ما وصفناه انعقد النكاح له

Kemudian, para ulama membahas setelah penjelasan yang telah kami sebutkan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan wakalah dalam pernikahan. Mereka mengatakan bahwa jika wakil berasal dari pihak penerima lamaran (khāṭib), maka hal itu diperbolehkan sebagaimana diperbolehkannya mewakilkan dari pihak wali yang menikahkan. Selanjutnya, jika wali ingin menikahkan dan pihak penerima adalah seorang wakil, maka tidak ada percakapan sama sekali antara wali dan wakil tersebut. Cara yang benar adalah wali mengatakan, “Aku nikahkan Fulanah dengan Fulan dengan mahar sekian,” lalu menyebutkan nama khāṭib, baik yang hadir maupun yang tidak hadir. Wali tidak boleh mengatakan kepada wakil, “Aku nikahkan Fulanah denganmu,” karena jika ia mengucapkan demikian, berarti ia menikahkan perempuan itu dengan wakil tersebut. Jika khāṭib menerima, maka pernikahan menjadi sah untuknya sesuai dengan penjelasan yang telah kami sebutkan.

ولو قال نويت بالعقد الذي قبلتُه موكِّلي فلا تعويل على النية في الباب وليس كما لو وكّل الرجل وكيلاً حتى يشتري له شيئاً فإن صاحب المتاع يخاطب الوكيل ويقول بعت منك والوكيل يقول اشتريتُ وينوي موكِّله فينصرف الشراء إليه بالنية والفرق بين البابين في ذلك أن المشتَرَى قابلٌ للنقل بعد تقدير حصول الملك فيه فإن من ملك شيئاً أمكنه أن يقيم غيره مقام نفسه بجهة من الجهات ومن تزوج امرأة لم يتصور منه أن يُحِلَّ غيرَه محل نفسه فإذا كان الملك في المشترَى على الجملة قابلاً للنقل وقول الوكيل اشتريت صالحٌ ليحمل على إضافة صورة العقد إلى النفس وصرف مقصوده إلى الموكِّل والعقد عقد عهدة وموجب تعليق العهدة بمن يتعاطى القبول وشرط ذلك أن يكون للعقد إضافة إلى الملتزم فينتظم من مجموع ذلك جواز إضافة العقد إلى الوكيل وامتناعُ ذلك في النكاح

Dan jika seseorang berkata, “Aku berniat dalam akad yang aku terima ini untuk mewakili klienku,” maka niat tidak dianggap dalam masalah ini. Hal ini berbeda dengan kasus ketika seseorang mewakilkan kepada seorang wakil untuk membeli sesuatu baginya, di mana pemilik barang berbicara kepada wakil dan berkata, “Aku telah menjual kepadamu,” lalu wakil berkata, “Aku telah membeli,” dan ia berniat untuk kliennya, sehingga pembelian itu diarahkan kepada kliennya berdasarkan niat. Perbedaan antara kedua masalah ini adalah bahwa barang yang dibeli memungkinkan untuk dialihkan setelah kepemilikan terjadi, karena siapa pun yang memiliki sesuatu dapat menggantikan dirinya dengan orang lain melalui suatu cara. Namun, jika seseorang menikahi seorang wanita, tidak mungkin ia menempatkan orang lain pada posisinya sendiri. Maka, karena kepemilikan atas barang yang dibeli secara umum dapat dialihkan, dan ucapan wakil “Aku telah membeli” dapat dimaknai sebagai menisbatkan bentuk akad kepada dirinya sendiri dan mengarahkan maksudnya kepada klien, dan akad adalah akad tanggung jawab, serta akibat dari akad itu adalah menautkan tanggung jawab kepada orang yang menerima, dan syaratnya adalah akad itu harus dinisbatkan kepada pihak yang berkomitmen, maka dari keseluruhan hal tersebut dapat disimpulkan bolehnya menisbatkan akad kepada wakil dan tidak bolehnya hal itu dalam akad nikah.

وقد ذكرنا في كتاب الوكالة أن البيع لو عقد مضافاً إلى الموكِّل بالشراء على صيغته وعلى النحو الذي شرطناه في النكاح فكيف السبيل فيه فلا حاجة إلى إعادته الآن

Kami telah menjelaskan dalam Kitab Wakalah bahwa jika akad jual beli dilakukan dengan menisbahkan kepada pihak yang mewakilkan dalam pembelian, sesuai dengan redaksi dan cara yang telah kami syaratkan dalam akad nikah, maka bagaimana ketentuannya; sehingga tidak perlu mengulanginya lagi di sini.

ومما يليق بغرضنا في النكاح أن المزوّج إذا أضاف نكاح المرأة إلى الخاطب الموكِّل كما يجب فقال وكيل الخاطب قبلت ولم يُضف قبولَه إلى موكِّله ولم يزد على قوله قبلت فهذا يترتب على أصلٍ سنذكره في ألفاظ عقد النكاح إن شاء الله عز وجل

Dan yang sesuai dengan tujuan kita dalam pembahasan nikah adalah bahwa jika orang yang menikahkan menisbatkan akad nikah wanita kepada pelamar yang mewakilkan sebagaimana mestinya, lalu wakil pelamar mengatakan, “Saya terima,” tanpa menisbatkan penerimaannya kepada orang yang mewakilkannya dan tidak menambahkan selain ucapan “Saya terima,” maka hal ini bergantung pada suatu prinsip yang akan kami sebutkan dalam pembahasan lafaz akad nikah, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وهو أن الرجل إذا خاطب الخاطب بالتزويج فقال زوّجتك ابنتي فلانة فقال الخاطب قبلتُ ولم يقل قبلتُها ولا قبلت نكاحها فقد نقول لا ينعقد النكاح ما لم يتعرض القابل لذكر النكاح وذكر المنكوحة وقد نقول يصح النكاح والتعويل في توجيه ذلك على ابتناء القول على الإيجاب من حيث إنه جواب له ومن رتّب جوابه على خطاب من خاطبه كان الخطاب في حكم المعاد في الجواب وسيأتي شرح ذلك إن شاء الله عز وجل

Yaitu apabila seorang laki-laki berkata kepada pelamar, “Aku menikahkanmu dengan putriku Fulanah,” lalu pelamar menjawab, “Aku terima,” tanpa mengatakan, “Aku terima dia,” atau “Aku terima pernikahannya,” maka bisa jadi kita mengatakan bahwa akad nikah tidak sah selama pihak yang menerima tidak menyebutkan nikah dan menyebutkan wanita yang dinikahi. Namun bisa juga kita mengatakan bahwa nikahnya sah, dan penjelasan dalam hal ini didasarkan pada bahwa ucapan penerimaan itu mengikuti ijab, karena ia merupakan jawaban atas ijab tersebut. Barang siapa yang menyusun jawabannya berdasarkan ucapan orang yang mengajaknya bicara, maka ucapan tersebut dianggap seolah-olah diulang dalam jawabannya. Penjelasan lebih lanjut tentang hal ini akan dijelaskan kemudian, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فنقول في الوكيل إذا قال قبلت وقد قال الموجِب زوجت فلانةً فلاناً وذكر الخاطبَ إن قلنا لو جرى العقد بين الزوج والخاطب لم ينعقد النكاح بقول الخاطب قبلت فلا شك أنه لا ينعقد بقول الوكيل على هذا الوجه أيضاًً وإن قلنا إذا قال الخاطب قبلت كفى فلو قال الوكيل قبلت ففي المسألة وجهان أحدهما أن النكاح يصح للموكل تمسكاً بتنزيل الجواب على حسب الخطاب وقد أضاف المزوِّج إلى الموكِّل فكفت إضافته وابتنى قبول الوكيل عليه وتُرك على موجب الإضافة

Maka kami katakan tentang wakil, jika ia berkata, “Saya menerima,” sementara pihak yang mengajukan (ijab) berkata, “Saya nikahkan si Fulanah dengan si Fulan,” dan ia menyebutkan nama calon suami; jika kita berpendapat bahwa apabila akad dilakukan antara suami dan calon suami, maka pernikahan tidak sah hanya dengan ucapan calon suami, “Saya menerima,” maka tidak diragukan lagi bahwa pernikahan juga tidak sah dengan ucapan wakil dalam bentuk ini. Namun, jika kita berpendapat bahwa ucapan calon suami, “Saya menerima,” sudah cukup, maka jika wakil berkata, “Saya menerima,” dalam masalah ini ada dua pendapat: salah satunya, pernikahan sah untuk pihak yang diwakili, dengan berpegang pada penyesuaian jawaban sesuai dengan ucapan ijab, dan pihak yang menikahkan telah menisbatkan akad kepada pihak yang diwakili, sehingga penisbatan itu sudah cukup dan penerimaan wakil dibangun di atasnya, serta mengikuti konsekuensi dari penisbatan tersebut.

والوجه الثاني أن النكاح لا يصحّ فإن القابل ليس مخاطَباً حتى يكون قبوله مبنياً على حسبه وإنما المسمَّى في النكاح الموكِّل فليكن كلامُ الوكيل مستقلاً على ما تقتضيه سفارة النكاح فإذا لم يكن مستقلاً لم يصح العقد وبهذا ينفصل قبول الخاطِب بنفسه عن المزوِّج فإنهما متخاطبان ولا يمتنع أن يبتني جواب المجيب منهما على خطاب المخاطب

Pendapat kedua adalah bahwa akad nikah tidak sah, karena pihak yang menerima (wakil) tidak termasuk pihak yang diajak berakad, sehingga penerimaannya tidak dapat didasarkan pada kehendaknya sendiri. Yang disebut dalam akad nikah adalah pihak yang mewakilkan, maka ucapan wakil harus berdiri sendiri sesuai dengan tugas perwakilan dalam akad nikah. Jika ucapan wakil tidak berdiri sendiri, maka akadnya tidak sah. Dengan penjelasan ini, dapat dibedakan antara penerimaan lamaran oleh calon mempelai laki-laki sendiri dengan wali nikah, karena keduanya saling berkomunikasi langsung, sehingga tidak mengapa jika jawaban dari salah satu pihak didasarkan pada ucapan pihak lainnya.

وبنى أئمتنا على ما ذكرناه من وجوب إضافة النكاح إلى الموكِّل الخاطب مسألةً في الأيمان لم يقصدوها بعينها وإنما راموا بإيرادها ما يثبت الغرض الحُكمي فيما نحن فيه فقالوا إذا حلف الرجل لا يزوج ابنته فلاناً وسمى الوكيل من جهة الخاطب ثم جرى العقد على صيغة السفارة كما تقتضيه قضية النكاح فلا يحنث المزوِّج فإنه حلف لا يزوج الوكيل ولم يزوجه ولا خاطبه وإنما تعرض لموكِّله وسماه في إضافة النكاح إليه

Para imam kami membangun, berdasarkan apa yang telah kami sebutkan tentang wajibnya menisbatkan akad nikah kepada pihak yang memberi kuasa (muwakkil) yang melamar, sebuah permasalahan dalam bab sumpah yang sebenarnya bukan tujuan utama mereka, melainkan mereka ingin melalui permasalahan ini menegaskan maksud hukum dalam permasalahan yang sedang kita bahas. Mereka berkata: Jika seorang laki-laki bersumpah tidak akan menikahkan putrinya dengan si Fulan, lalu ia menyebut nama wakil dari pihak pelamar, kemudian akad nikah berlangsung dengan redaksi sebagai perantara sebagaimana yang dituntut oleh ketentuan nikah, maka orang yang menikahkan tidak dianggap melanggar sumpahnya. Sebab, ia bersumpah tidak akan menikahkan melalui wakil, dan ia memang tidak menikahkan melalui wakil dan tidak pula berbicara langsung dengan wakil tersebut, melainkan ia berurusan dengan pihak yang memberi kuasa dan menyebut namanya dalam penisbatan akad nikah.

وبمثله لو قال والله لا أبيع عبدي من زيد ثم إن زيداً توكل عن عمرو في ذلك البيع على صيغة التخاطب من غير إضافة إلى الموكِّل فيحنث الحالف لأنه كان حلف لا يبيع من زيد فقد باع منه إذ قال بعت منك وقال زيد اشتريت أو قبلت والوكيل بالتزويج يقول زوجت فلانة منك إن كان يخاطب الخاطب ولا حاجة به إلى إضافة التزويج إلى استفادته من الموكل بل يصحّ أن يقول زوجت فلانة منك فإنّ ذكر الجهات التي منها استفادة التصرف لا حاجة إليه إذ لو احتاج الوكيل إلى إضافة تزويجه إلى جهة الوكالة لاحتاج الولي إلى إضافته إلى جهة الولاية ولاحتاج المالك إلى إضافته إلى جهة الملك ولا حاجة إلى شيء من هذا

Demikian pula, jika seseorang berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menjual budakku kepada Zaid,” lalu Zaid menjadi wakil dari Amr dalam penjualan itu dengan menggunakan bentuk percakapan langsung tanpa menisbatkan kepada pihak yang mewakilkan, maka orang yang bersumpah itu dianggap melanggar sumpahnya. Sebab, ia telah bersumpah tidak akan menjual kepada Zaid, namun ia telah menjual kepadanya ketika ia berkata, “Aku jual kepadamu,” dan Zaid berkata, “Aku beli” atau “Aku terima.” Adapun wakil dalam pernikahan mengatakan, “Aku nikahkan Fulanah denganmu,” jika ia berbicara langsung kepada calon suami, dan ia tidak perlu menisbatkan akad nikah itu kepada pihak yang mewakilkan, bahkan sah jika ia mengatakan, “Aku nikahkan Fulanah denganmu.” Sebab, menyebutkan pihak yang menjadi sumber kewenangan dalam melakukan akad tidaklah diperlukan. Jika seorang wakil harus menisbatkan akad nikahnya kepada pihak yang mewakilkan, maka wali juga harus menisbatkan kepada kewenangan perwaliannya, dan pemilik harus menisbatkan kepada kepemilikannya, padahal tidak ada kebutuhan untuk semua itu.

ولو قال الوكيل بالتزويج زوّجَ موكلي فلانٌ ابنته منك كان ذلك خَلْفاً من الكلام غيرَ منتظم فالوكيل في جانب التزويج سفير مضيف إلى الموكل فلا جَرَم نقول لو حلف الرجل لا يزوِّج امرأة ثم زوّجها وكيلاً حنث

Jika seorang wakil dalam pernikahan berkata, “Muwakkilku, si Fulan, menikahkan putrinya denganmu,” maka itu adalah ucapan yang rancu dan tidak teratur. Sebab, wakil dalam urusan pernikahan adalah perantara yang mewakili muwakkil. Oleh karena itu, kami katakan: jika seseorang bersumpah tidak akan menikahkan seorang wanita, lalu ia menikahkannya melalui seorang wakil, maka ia dianggap melanggar sumpahnya.

ولو قال الخاطب والله لا أتزوج من فلان فتزوج وفلان وكيل بالتزويج فإنه يحنث فإن الوكيل في جانب التزويج مزوِّجٌ لى الحقيقة والوكيل في جانب التزوج ليس متزوجاً على التحقيق ولكنه معرب عن الغير مضيف إليه سفير عنه ولو قال والله لا أتزوج فانتهض وكيلاً في التزوج لغيره لم يحنث ولو قال والله لا أتزوج لفلان فتزوج له وكيلاً عنه حنث فإن هذا معنى التزوج له

Jika seorang yang melamar berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menikah dengan si Fulan,” lalu ia menikah dan Fulan adalah wakil dalam pernikahan tersebut, maka ia dianggap melanggar sumpahnya. Sebab, wakil dalam urusan menikahkan pada hakikatnya adalah orang yang menikahkan. Adapun wakil dalam urusan menikah, pada hakikatnya bukanlah orang yang menikah, melainkan hanya mewakili orang lain, menisbatkan perbuatan itu kepadanya, dan menjadi perantara baginya. Jika ia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menikah,” lalu ia menjadi wakil dalam pernikahan untuk orang lain, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Namun, jika ia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menikah untuk si Fulan,” lalu ia menikahkan untuknya sebagai wakil darinya, maka ia dianggap melanggar sumpahnya, karena hal itu termasuk dalam makna menikahkan untuknya.

فصل قال وولي الكافرة كافر إلى آخره

Bagian: Ia berkata, wali bagi perempuan non-Muslim adalah non-Muslim, dan seterusnya.

الكافر يلي الكافرة بالقرابة والولاء هذا هو المذهب المبتوت والنص مصرِّحٌ به وذهب بعض أئمة الخلاف إلى أن الكافر لا يزوج الكافرة وإنما ارتكب هؤلاء ذلك من عسر الفرق عليهم بين الشهادة والولاية وهذا ليس معدوداً من المذهب ولم يصر إليه أحد من المعتبرين في المذهب إلا الحليمي وهو رجل عظيم القدر لا يحيط بكنه علمه إلا غوّاص والنص عنده محمول على ترك التعرّض للكفار إذا زوّجوا بناتهم بين أظهرهم

Orang kafir dapat menjadi wali bagi perempuan kafir karena hubungan kekerabatan dan wala’. Inilah pendapat yang ditegaskan dalam mazhab, dan nash secara jelas menyatakannya. Namun, sebagian imam khilaf berpendapat bahwa orang kafir tidak menikahkan perempuan kafir. Mereka melakukan hal itu karena kesulitan membedakan antara syahadat dan wilayah. Pendapat ini tidak termasuk dalam mazhab, dan tidak ada seorang pun dari tokoh yang diakui dalam mazhab yang berpegang pada pendapat ini kecuali al-Halimi, seorang yang sangat mulia dan kedalaman ilmunya sulit dijangkau kecuali oleh para ahli. Menurutnya, nash tersebut dimaknai sebagai larangan mencampuri urusan orang kafir jika mereka menikahkan putri-putri mereka di tengah-tengah mereka.

ثم يقول الحليمي إذا أراد المسلم التزوج بيهودية أو نصرانية فلا سبيل له إلى قبول النكاح من أبيها وإنما يقبل نكاحها من السلطان فإن الولاية العامة تشمل المسلمين والكفار كما سنصفه إن شاء الله تعالى

Kemudian al-Halimi berkata, jika seorang Muslim ingin menikahi seorang wanita Yahudi atau Nasrani, maka tidak boleh baginya menerima akad nikah dari ayah wanita tersebut, melainkan ia harus menerima akad nikah dari penguasa (sulṭān), karena wilayah umum mencakup kaum Muslimin dan non-Muslim, sebagaimana akan kami jelaskan insya Allah Ta‘ala.

ويلزمه أن يقول إذا زوّج الكافر ابنته من كافر ثم ارتفع الزوجان إلينا متنازعَيْن في نفقة أو مهر فإنا لا نقضي بموجب النكاح بينهما كما لا نقضي لمن يتلف خمراً منهم على صاحبه بقيمتها ولا بمثلها وإن كنا لا نتعرض لهم إذا تعاملوا عليها وهذا خرمٌ عظيم يقرِّب صاحبه من التهجم على الإجماع وتضطرب به أصول نكاح المشركات فلا وجه إذن إلا القطع بأن الكافر يزوج الكافرة

Dan wajib baginya untuk mengatakan: Jika seorang kafir menikahkan putrinya dengan seorang kafir, kemudian kedua pasangan itu datang kepada kita dalam keadaan berselisih mengenai nafkah atau mahar, maka kita tidak memutuskan berdasarkan akad nikah di antara mereka, sebagaimana kita juga tidak memutuskan bagi siapa pun di antara mereka yang merusak khamar milik yang lain untuk membayar nilai atau gantinya, meskipun kita tidak mencampuri urusan mereka jika mereka saling bertransaksi atas dasar itu. Ini adalah kekeliruan besar yang mendekatkan pelakunya pada pelanggaran ijmā‘ dan membuat kaidah-kaidah nikah dengan wanita musyrik menjadi kacau. Maka tidak ada alasan lain kecuali memastikan bahwa orang kafir boleh menikahkan wanita kafir.

والمشكل فيه أنا إذا قلنا الفاسق يلي التزويج فينتظم الغرض في الكافر وإذا قلنا لا يلي الفاسق التزويج فلو كان الكافر فاسقاً في دينه لم يزوِّج ولا يتبين أنه عدلٌ في دينه مع أنا لا نطّلع على شرائعهم إلا من جهتهم ونحن لا نثق بإخبارهم عن قواعد شرائعهم فيغمض مُدرَك هذا ويعسر بسببه تزويج الكافر إلا أن يكون فينا مطلعٌ على شرعهم أو كان قد أسلم منهم من هو عدل رضاً فينا وهو خبير بشرع الكفار

Permasalahan dalam hal ini adalah, jika kita mengatakan bahwa seorang fāsiq (pelaku dosa besar) boleh menjadi wali dalam pernikahan, maka tujuan tersebut juga berlaku pada orang kafir. Namun, jika kita mengatakan bahwa fāsiq tidak boleh menjadi wali pernikahan, maka jika orang kafir itu juga fāsiq dalam agamanya, ia tidak boleh menikahkan. Dan tidak dapat dipastikan bahwa ia adalah orang yang ‘adl (adil) dalam agamanya, sementara kita tidak mengetahui syariat mereka kecuali dari pihak mereka sendiri, dan kita tidak bisa mempercayai pemberitaan mereka tentang prinsip-prinsip syariat mereka. Maka pemahaman masalah ini menjadi samar, dan karena itu menikahkan orang kafir menjadi sulit, kecuali di antara kita ada seseorang yang mengetahui syariat mereka, atau ada di antara mereka yang telah masuk Islam, yang adil dan terpercaya menurut kita, serta memahami syariat orang kafir.

فإن لم نجد شيئاًً من ذلك ومنعنا تزويج الفاسق لم يخرّج تزويج الكافر المشكل الحال إلا على قاعدة وهي أن المستور يجوز أن يكون وليّاً وتصرفاته تنفذ من غير بحث عن عدالته وهذا متفق عليه بين الأصحاب ويشهد له إطباق الخلق قاطبة على معاملة أولياء الأطفال وإن لم تظهر عدالتهم في مقام التزكية وإن كان ادعاء الوفاق في تزويج الفاسق يُحوج مدّعيه إلى تقريب فما ذكرناه في المستور لا يأباه إلا جحود فينبني نكاح الكافر على أنه مستور في دينه ويخرج منه أنه لا يتبين فسقه في دينه إلا بقوله وإقراره على نفسه

Jika kita tidak menemukan sesuatu dari hal-hal tersebut dan kita melarang pernikahan orang fasik, maka tidak dapat ditetapkan pernikahan orang kafir yang statusnya masih samar kecuali berdasarkan satu kaidah, yaitu bahwa seseorang yang tidak diketahui keadaannya (mastūr) boleh menjadi wali dan tindakannya dianggap sah tanpa perlu meneliti keadilannya. Hal ini telah disepakati oleh para ulama dan didukung oleh kebiasaan seluruh manusia yang memperlakukan para wali anak-anak, meskipun keadilan mereka tidak tampak dalam proses tazkiyah. Meskipun klaim adanya kesepakatan dalam pernikahan orang fasik membutuhkan argumentasi bagi yang mengklaimnya, apa yang kami sebutkan tentang orang yang tidak diketahui keadaannya tidak dapat ditolak kecuali oleh orang yang mengingkarinya. Maka, pernikahan orang kafir didasarkan pada anggapan bahwa ia mastūr dalam agamanya, dan dari situ dapat disimpulkan bahwa kefasikannya dalam agamanya tidak dapat diketahui kecuali dengan ucapan dan pengakuannya sendiri.

والكافر لا يزوج ابنته المسلمة فإن اختلاف الدين يقطع العصمة والموالاة وكذلك المسلم لا يزوج ابنته الكافرة والسلطان يزوج الكوافر والمسلمات في منازل تزويج السلاطين

Orang kafir tidak boleh menikahkan putrinya yang muslimah, karena perbedaan agama memutuskan hubungan dan loyalitas. Demikian pula, seorang muslim tidak boleh menikahkan putrinya yang kafir. Adapun penguasa (sulṭān) dapat menikahkan perempuan-perempuan kafir dan muslimah dalam perkara-perkara pernikahan yang menjadi wewenang penguasa.

ولو أراد المسلم أن يتزوج كافرة ولم يكن لها ولي خاص ولم يكن بذلك القطر والٍ من المسلمين فهل يجوز قبول نكاحها من حاكم الكفار وقاضيهم ما كان يقطع به شيخي أنه لا يَقبل نكاحها من قاضيهم فإن قاضيهم لا ينفذُ شيء من أحكامه لنا ولا علينا ولا نقبل كتابه في الحكومات قبولَنا كتُب القضاة

Jika seorang Muslim ingin menikahi seorang perempuan kafir dan perempuan itu tidak memiliki wali khusus, serta di negeri tersebut tidak ada wali dari kalangan Muslim, apakah boleh menerima akad nikahnya dari penguasa atau hakim kaum kafir? Yang selalu ditegaskan oleh guruku adalah bahwa tidak boleh menerima akad nikahnya dari hakim mereka, karena hakim mereka tidak berlaku putusannya bagi kita, baik untuk kita maupun terhadap kita, dan kita tidak menerima surat keputusan mereka dalam urusan pemerintahan sebagaimana kita menerima surat keputusan para qadi.

وفي كلام صاحب التقريب إشارة إلى أنا نقبل النكاح من قاضيهم وهذا كلام مضطرب لا تعويل عليه وسيأتي شرح القول في أحكامهم في أدب القضاء إن شاء الله عز وجل

Dalam perkataan penulis kitab at-Taqrīb terdapat isyarat bahwa kita menerima akad nikah yang diputuskan oleh qadhi mereka, namun ini adalah pendapat yang rancu dan tidak dapat dijadikan sandaran. Penjelasan mengenai hukum-hukum mereka akan dijelaskan pada pembahasan adab peradilan, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

والمسلم لو أراد أن يزوج أمته الكافرة فالقول في ذلك يبتني على أن الكافر هل يستبيح نكاح الأمة الكافرة حتى نقضي له باستباحتها والعبد المسلم هل يحل له نكاح الأمة الكتابية فيه خلاف سيأتي مشروحاً من بعد إن شاء الله تعالى ولكنا نكتفي الآن بحكاية تبين الغرض

Seorang muslim jika ingin menikahkan budak perempuannya yang kafir, maka pembicaraan tentang hal ini bergantung pada apakah orang kafir boleh menikahi budak perempuan kafir sehingga kita memutuskan kebolehannya baginya, dan apakah budak laki-laki muslim boleh menikahi budak perempuan ahli kitab; dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang akan dijelaskan kemudian, insya Allah Ta‘ala. Namun, untuk saat ini kami cukup menyampaikan sebuah kisah yang menjelaskan maksudnya.

ظاهر النص أن الأمة الكتابية لا يحل نكاحها لأحدٍ وحُكي عن أبي الحسن الماسَرْجِسي أنه قال كنت عند أبي علي بن أبي هريرة فقال الأمة الكافرة يحل للمسلم إنكاحها وذكر هذا الفصل من المختصر فقلت كيف يزوّجها وهي لا تحل لمسلم ومن لا تحل للمسلمين لكفرها لم تحل للكافر كالمرتدة والوثنية فقال أتستدرك على المختصر ما لم يستدركه أحد قبلك فقلت إني أرى من يفعل ذلك أُعرِّض به فسكتَ ثم خرج من الغد فقال وجدت للشافعي أنها تحل للكافر فقلت كيف الوجه قال نجعل في المسألة قولين في أنها هل تحل للكافر

Tampak dari teks bahwa budak perempuan dari Ahlul Kitab tidak halal dinikahi oleh siapa pun. Diriwayatkan dari Abu al-Hasan al-Masargisi bahwa ia berkata: Aku pernah berada di hadapan Abu Ali bin Abi Hurairah, lalu ia berkata, “Budak perempuan kafir halal bagi seorang Muslim untuk menikahkannya.” Ia menyebutkan bagian ini dari al-Mukhtashar. Maka aku berkata, “Bagaimana bisa ia menikahkannya, padahal ia tidak halal bagi seorang Muslim? Dan siapa yang tidak halal bagi kaum Muslimin karena kekafirannya, juga tidak halal bagi orang kafir, seperti wanita murtad dan penyembah berhala.” Ia pun berkata, “Apakah engkau mengoreksi al-Mukhtashar dengan sesuatu yang belum pernah dikoreksi oleh siapa pun sebelum engkau?” Maka aku berkata, “Aku melihat ada yang melakukan hal itu, aku hanya menyinggungnya.” Ia pun diam. Kemudian keesokan harinya ia keluar dan berkata, “Aku menemukan pendapat asy-Syafi‘i bahwa ia halal bagi orang kafir.” Maka aku bertanya, “Bagaimana penjelasannya?” Ia berkata, “Kita jadikan dalam masalah ini dua pendapat, yaitu apakah ia halal bagi orang kafir atau tidak.”

وألحق أصحابنا العبدَ المسلم بالحر الكافر وأجرَوْا الخلاف في أنها هل تحل للعبد المسلم وسأذكر أصل القولين والوجهين إذا انتهينا إلى نكاح الإماء ومقدار غرضنا الآن ذكر الخلاف

Para ulama mazhab kami menyamakan budak Muslim dengan orang merdeka kafir, dan mereka juga mengemukakan perbedaan pendapat mengenai apakah budak Muslim boleh menikahinya. Aku akan menyebutkan pokok dari dua pendapat dan dua wajah pendapat tersebut ketika kita sampai pada pembahasan nikah budak perempuan, dan tujuan kita saat ini hanyalah menyebutkan adanya perbedaan pendapat.

فإن قلنا الأمة الكافرة لا تحل لكافر ولا لعبد مسلم فلا يتصور من سيدها المسلم تزويجها

Jika kita mengatakan bahwa perempuan budak dari umat kafir tidak halal bagi laki-laki kafir maupun bagi budak laki-laki Muslim, maka tidak terbayangkan seorang tuan Muslim menikahkannya.

وإن قلنا إنها تحل للحر الكافر والعبد المسلم فالسيد هل يزوج أمته الكافرة على ذلك فعلى وجهين أحدهما أنه لا يزوجها لاختلاف الدين كما لا يزوج الأب المسلم ابنته الكافرة

Jika kita mengatakan bahwa ia halal bagi laki-laki kafir merdeka dan budak muslim, maka apakah tuan boleh menikahkan budak perempuannya yang kafir kepada mereka? Ada dua pendapat: salah satunya adalah bahwa ia tidak boleh menikahkannya karena perbedaan agama, sebagaimana seorang ayah muslim tidak boleh menikahkan putrinya yang kafir.

والثاني أنه يزوج الأمة الكافرة لأن تزويجه مستفاد من ملكه وحق الملك يسلِّط المالك على التصرف في المملوك والقائل الأول يتلقى منعَ التزويج من تشبيه تزويج أمته بتزويج الأولياء وعلى هذا يخرج اختلاف الأصحاب في أن السيد الفاسق هل يزوج أمته إذا فرّعنا على أن الفاسق لا يلي التزويج فهذا التردد مأخوذ من أصلٍ سيأتي إن شاء الله عز وجل وهو أن الأمَة هل يثبت لها حقٌّ في التزويج وقد أشرنا إلى طرف من هذا المنتهى إذ حكينا الخلاف في أنها هل تجبر مولاها على التزويج وسنذكر حقيقة ذلك في نكاح الأمَة إن شاء الله تعالى

Yang kedua, bahwa ia boleh menikahkan budak perempuan kafir karena hak menikahkan itu diambil dari kepemilikannya, dan hak kepemilikan memberikan kekuasaan kepada pemilik untuk bertindak terhadap yang dimilikinya. Pendapat pertama melarang pernikahan ini dengan menganalogikan pernikahan budak perempuannya dengan pernikahan yang dilakukan oleh para wali. Berdasarkan hal ini, muncul perbedaan pendapat di kalangan para sahabat tentang apakah tuan yang fasik boleh menikahkan budak perempuannya jika kita berpendapat bahwa orang fasik tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan. Keraguan ini diambil dari suatu prinsip yang akan dijelaskan kemudian, insya Allah, yaitu apakah budak perempuan memiliki hak dalam pernikahan. Kami telah menyinggung sebagian masalah ini ketika menyebutkan perbedaan pendapat tentang apakah budak perempuan boleh memaksa tuannya untuk menikahkannya, dan kami akan menjelaskan hakikat masalah ini dalam pembahasan nikah budak perempuan, insya Allah Ta‘ala.

ولو ملك الرجل أمَة مجوسية فلا شك أنه لا يستبيح وطأها بملك اليمين فإذا جوزنا تزويجها من حر مجوسي فهل للمسلم تزويجها منه فعلى وجهين مترتبين على الوجهين المقدّمين في تزويج الأمة الكتابية وهذه الصورة الأخيرة رآها الأصحاب أولى بالمنع واعتلّوا بأن السيد لا يستحل وطأها فقد اجتمع فيها مخالفة دين السيد وكونُها محرمة عليه وهذا الترجيح لا فقه فيه فإنا إنما نجوز للسيد تزويج أمته بحق الملك وهو مالك لبضع الأمة المجوسية ولا حاصل للتعلّق بتحريمها عليه فإن جواز الإنكاح لا يتلقى من إحلال المنْكِح غيرَه محل نفسه في الحِلّ إذ الأصل على مناقضة هذا والزوج المستحل لزوجته لا يُحلها لغيره بعقد نكاح كما يكري الدار المكتراة

Jika seorang laki-laki memiliki seorang budak perempuan Majusi, maka tidak diragukan lagi bahwa ia tidak boleh menggaulinya dengan hak milik. Jika kita membolehkan menikahkan budak perempuan tersebut dengan laki-laki Majusi merdeka, maka apakah seorang Muslim boleh menikahkannya dengan laki-laki Majusi tersebut? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat sebelumnya dalam masalah menikahkan budak perempuan ahli kitab. Para ulama berpendapat bahwa kasus terakhir ini lebih utama untuk dilarang, dan mereka beralasan bahwa tuan tidak boleh menggaulinya, sehingga terkumpul padanya dua hal: perbedaan agama antara tuan dan budak, serta keharamannya atas tuan. Namun, penguatan pendapat ini tidak memiliki dasar fiqh, karena sesungguhnya kami membolehkan tuan menikahkan budaknya karena hak milik, dan ia adalah pemilik kemaluan budak perempuan Majusi tersebut. Tidak ada faedah dalam berpegang pada keharamannya atas tuan, karena kebolehan menikahkan tidak diambil dari kebolehan bagi yang menikahkan untuk menghalalkan bagi orang lain sebagaimana ia menghalalkan bagi dirinya sendiri, sebab asalnya justru sebaliknya. Suami yang menghalalkan istrinya untuk dirinya tidak boleh menghalalkannya untuk orang lain dengan akad nikah, sebagaimana orang yang menyewakan rumah yang ia sewa.

وكان شيخي يقول من ملك أخته من الرضاع أو النسب ملك تزويجها وجهاً واحداً وإن كان لا يستحل وطأها وهذا حسن متجه وقد رأيت لبعض الأصحاب تشبيباً بمنع ذلك وهذا لا يعتد به

Dan guruku berkata, barang siapa menjadi wali atas saudara perempuannya karena hubungan persusuan atau nasab, maka ia berhak menikahkannya dalam satu sisi, meskipun ia tidak halal menggaulinya. Ini adalah pendapat yang baik dan kuat. Aku juga melihat sebagian sahabat kami berpendapat untuk melarang hal itu, namun pendapat tersebut tidak dianggap.

والكافر إذا ملك أمةً مسلمة حيث يتصور ذلك فلو أراد تزويجها كان تزويج الكافر المسلمة بمثابة تزويج المسلم الأمة المجوسية إذا جوّزنا نكاحها للمجوسي فإن المسلمة لا تحل للكافر كما لا تحل المجوسية للمسلم

Dan apabila seorang kafir memiliki seorang budak perempuan muslimah—yang hal ini mungkin terjadi—lalu ia ingin menikahkannya, maka pernikahan seorang kafir dengan perempuan muslimah itu sama halnya dengan pernikahan seorang muslim dengan budak perempuan Majusi, jika kita membolehkan pernikahan budak perempuan Majusi dengan orang Majusi. Sebab, perempuan muslimah tidak halal bagi orang kafir, sebagaimana perempuan Majusi tidak halal bagi orang muslim.

وإذا ملك المسلم عبداً كافراً ورأينا للسيد أن يجبر عبده على النكاح فهل يُجبر المسلم عبده الكافر فعلى الوجهين المتقدمين في أن اختلاف الدين هل يمنع التزويج بملك اليمين وإن لم نر الإجبار فليس للعبد أن ينفرد بنفسه في التزويج

Jika seorang muslim memiliki seorang budak kafir, dan menurut kami tuan boleh memaksa budaknya untuk menikah, maka apakah seorang muslim boleh memaksa budak kafirnya? Hal ini kembali kepada dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu apakah perbedaan agama menghalangi pernikahan dengan budak milik sendiri (milk al-yamīn). Namun, jika kami tidak membolehkan pemaksaan, maka budak tersebut tidak berhak menikah sendiri tanpa izin tuannya.

وهل يتزوج بإذن المولى والتفريع على أن اختلاف الدين يمنع حق التزويج بملك اليمين الذي يقتضيه الرأي عندنا أنه يتزوج بإذنه ويحمل ذلك على أنه بإذنه أسقط حق نفسه فاستقل العبد ناكحاً فليتأمل الناظر ذلك

Apakah seorang budak boleh menikah dengan izin tuannya? Berdasarkan cabang permasalahan bahwa perbedaan agama menghalangi hak menikah dengan budak perempuan yang dimiliki, menurut pendapat kami, ia boleh menikah dengan izin tuannya. Hal ini dimaknai bahwa dengan izinnya, tuan telah menggugurkan haknya sendiri, sehingga budak tersebut menjadi mandiri dalam pernikahan. Maka hendaknya orang yang menelaah masalah ini memperhatikannya dengan saksama.

وهذا يعضده استشهاد مقصود في نفسه وهو شاهد صدق فيما نحن فيه وذلك أن المرأة لو ملكت عبداً فله أن يتزوّج بإذنها وإن لم تكن من أهل ولاية التزويج

Hal ini dikuatkan oleh sebuah dalil yang memang dimaksudkan pada dirinya sendiri dan merupakan bukti kebenaran dalam permasalahan yang sedang kita bahas, yaitu bahwa jika seorang perempuan memiliki seorang budak laki-laki, maka budak tersebut boleh menikah dengan izinnya, meskipun perempuan itu bukan termasuk ahli wilāyah dalam pernikahan.

ولا نقول عليه أن يستأذن وليها وإن كنا نرى أن تزويج إمائها مفوّض إلى أوليائها فدل ذلك على أن تزوج العبد بإذنٍ مبني على أن النكاح حق العبد على التمحض وإذن السيد تصرف في محض الملك فليُفهم ذلك فإنه لطيف

Dan kami tidak mengatakan bahwa ia harus meminta izin kepada walinya, meskipun kami berpendapat bahwa pernikahan budak perempuan diserahkan kepada para walinya. Maka hal itu menunjukkan bahwa pernikahan budak laki-laki dengan izin didasarkan pada bahwa nikah adalah hak murni bagi budak laki-laki, sedangkan izin tuan merupakan tindakan dalam hak milik murni. Maka pahamilah hal ini, karena ia halus.

فصل قال ولو قالت أذنتُ في فلان فأيّ وُلاتي زوّجني إلى آخره

Pasal: Ia berkata, “Seandainya aku berkata: Aku telah mengizinkan kepada si Fulan, maka siapa pun waliku yang menikahkan aku, dan seterusnya.”

فهذه مسألة منعوتة في المذهب تواصفها نقلتها وما رأوه مشكلاً منها لا إشكال فيه وإنما الغموض فيما أغفلوه لوضوحه عندهم أو لإعراضهم

Ini adalah sebuah permasalahan yang telah dijelaskan dalam mazhab, para perawi telah menggambarkannya, dan apa yang mereka anggap sulit dari permasalahan ini sebenarnya tidaklah sulit. Adapun yang tampak samar justru terdapat pada hal-hal yang mereka abaikan, baik karena hal itu sudah jelas bagi mereka atau karena mereka berpaling darinya.

ونحن نسرد مقالات الأصحاب في أركان المسألة ونعقب كل ركن بما يحل مشكله ويبين معضلَه فنصور المسألة فيه

Kami menguraikan pendapat-pendapat para sahabat dalam rukun-rukun masalah ini dan menanggapi setiap rukun dengan apa yang dapat menyelesaikan permasalahannya serta menjelaskan hal-hal yang sulit dipahami, sehingga kami menggambarkan masalah tersebut di dalamnya.

إذا كان للمرأة مثلاً وليّان في درجة واحدة وكانت المرأة مستأذَنة فإنه لا يتصوّر اجتماع مجبِرَيْن إذ لا مجبر إلا الأب والجد وإذا اجتمعا فالولي منهما أقربهما وليقع التفريع على أنه يصح من المرأة الإذن في التزويج من غير أن تعيق زوجاً فإذا قالت لوليَّيْها يزوجني من شاء منكما كفئاً أو غير كفءٍ فإذا ثبت الإذن في حق كل واحد منهما فاتفق أنهما زوّجاها من زوجين ولم يشعر أحدهما بصنيع الآخر فالركن الأول في المسألة بعد تصويرها في بيان الحكم في التقاسيم وذلك ينقسم إلى ما يشكل وإلى ما لا يشكل فأما إذا لم تشكل الواقعة فلا يخلو إما أن يقع العقدان معاً أو يتقدم أحدهما فإن وقعا معاً لم ينعقد واحد منهما إذ لا سبيل إلى اجتماع العقدين وليس أحدهما أولى بالصحة أو الفساد فالوجه أن يتدافعا وهذه بمثابة قبول نكاح أختين في عُقدةٍ

Jika seorang perempuan, misalnya, memiliki dua wali yang berada pada satu derajat dan perempuan tersebut termasuk yang harus dimintai izin, maka tidak mungkin ada dua wali mujbir sekaligus, karena tidak ada wali mujbir kecuali ayah dan kakek. Jika keduanya hadir, maka wali yang lebih dekat di antara keduanya yang didahulukan. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa sah bagi perempuan memberikan izin untuk menikah tanpa harus menghalangi seorang suami. Jika ia berkata kepada kedua walinya, “Nikahkanlah aku dengan siapa saja yang kalian kehendaki, baik yang sekufu maupun tidak,” maka jika izin telah tetap bagi masing-masing dari keduanya, lalu kebetulan keduanya menikahkan perempuan itu dengan dua suami dan salah satu dari keduanya tidak mengetahui perbuatan yang lain, maka pokok permasalahan setelah digambarkan adalah penjelasan hukum dalam pembagian-pembagiannya. Hal ini terbagi menjadi perkara yang sulit dan yang tidak sulit. Adapun jika peristiwanya tidak sulit, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: akad nikah dilakukan secara bersamaan atau salah satunya lebih dahulu. Jika kedua akad dilakukan bersamaan, maka tidak sah salah satu pun dari keduanya, karena tidak mungkin dua akad berkumpul sekaligus, dan tidak ada salah satu yang lebih utama untuk sah atau batal. Maka yang tepat adalah keduanya saling menolak, dan ini seperti halnya menerima pernikahan dua saudari dalam satu akad.

فأما إذا تقدم أحد العقدين والكلام مفروض فيه إذا تعيّن ولم يشكل فالصحيح العقد المتقدم فلو اتفق من الزوج الثاني دخولٌ وكان على ظن أنه المتقدم أو لا عقد إلا عقده فالوطء الجاري وطء شبهة والصحيح العقد المتقدم وقد قصد الشافعي بذكر ذلك على وضوحه الردّ على مالك فإنه يقول إذا جرى الوطء في النكاح الثاني على نحو ما صورناه فهو الصحيح

Adapun jika salah satu dari dua akad itu lebih dahulu, dan pembicaraan di sini diasumsikan jika telah jelas dan tidak ada kerancuan, maka yang sah adalah akad yang lebih dahulu. Jika terjadi dari suami kedua suatu persetubuhan, sementara ia menyangka bahwa akadnyalah yang lebih dahulu atau tidak ada akad selain akadnya, maka persetubuhan yang terjadi adalah persetubuhan syubhat, dan yang sah adalah akad yang lebih dahulu. Imam Syafi‘i menyebutkan hal ini, meskipun sudah jelas, untuk membantah pendapat Malik, karena Malik berpendapat bahwa jika terjadi persetubuhan dalam akad nikah kedua sebagaimana yang kami gambarkan, maka akad kedua itulah yang sah.

هذا قولنا فيه إذا جرى العقدان ولم يلتبس الحال

Ini adalah pendapat kami mengenai hal ini apabila kedua akad telah berlangsung dan keadaannya tidak membingungkan.

فأما إذا أشكل الأمر فالإشكال يقع من وجهين أحدهما أن لا يعهد الإشكال إلا قائماً من أول الأمر والثاني أن يكون الأمر بيّناً أولاً ثم يطرأ الأشكال من بعدُ

Adapun jika terjadi kesamaran, maka kesamaran itu terjadi dari dua sisi: pertama, kesamaran itu sudah ada sejak awal; dan kedua, perkara itu pada awalnya jelas, kemudian muncul kesamaran setelahnya.

فأما إذا اقترن الأشكال فإنه يقع من وجهين أحدهما ألاّ ندري أن العقدين وقعا معاً أو تقدم أحدهما على الثاني فإن كان الإشكال على هذا الوجه قال الشيخ القفال فيما حكاه الصيدلاني النكاحان مفسوخان قال الصيدلاني الوجه عندي أن يقال لا ينفسخ حتى يفسخ القاضي لاحتمال أن أحدهما صحيح سابق وإنما نعلم ارتفاع النكاح إذا فسخ القاضي

Adapun jika terjadi kerancuan, maka hal itu dapat terjadi dari dua sisi. Pertama, kita tidak mengetahui apakah kedua akad itu terjadi bersamaan atau salah satunya mendahului yang lain. Jika kerancuan terjadi dalam bentuk seperti ini, Syekh al-Qaffal—sebagaimana dikutip oleh as-Saidalani—berpendapat bahwa kedua akad nikah tersebut batal. As-Saidalani berkata, menurut pendapat saya, seharusnya dikatakan bahwa akad tersebut tidak batal sampai dibatalkan oleh hakim, karena ada kemungkinan salah satunya sah dan lebih dahulu, dan kita hanya mengetahui batalnya akad nikah jika telah dibatalkan oleh hakim.

وحقيقة هذا الفصل يستدعي أمرين أحدهما التأنق في التصوير فليقع هذا الإشكال حيث يوءس من البيان فيه فإذا تحقق اليأس من التبيين ففيه ما ذكره الأصحاب

Hakikat dari pembahasan ini menuntut dua hal: salah satunya adalah ketelitian dalam penggambaran, agar permasalahan ini muncul ketika sudah tidak ada harapan lagi untuk penjelasan. Maka apabila benar-benar telah putus harapan dari penjelasan, di dalamnya terdapat apa yang telah disebutkan oleh para ulama.

وإن كان التبيين مأمولاً فيجب البحث وهذه المسألة تنتفي عن الشارع فإن الغرض في هذا الركن بيان الحكم مع الاعتراف بحقيقة الحال فهذا وجه التصوير

Jika penjelasan masih diharapkan, maka wajib dilakukan pencarian (penelitian). Namun, permasalahan ini tidak berlaku bagi syāri‘ (pembuat syariat), karena tujuan dalam rukun ini adalah menjelaskan hukum dengan tetap mengakui keadaan yang sebenarnya. Inilah sisi gambaran permasalahannya.

أما الحكم فقد اختلف أصحابنا في المسألة فقال بعضهم إذا تحقق الإشكال ارتفع العقد والأمر مفوض إلى علم الله تعالى فإن وقع في علمه وقوعُ العقدين معاً فلا عقد حتى يحتاج إلى فرض قطعه وإن ترتبا في علم الله تعالى واطرد الإشكال في حقنا بين وقوعهما معاً وبين ترتبهما فالعقد الأول يرتفع إذا تحقق اليأس من التبيّن فيه ولا حاجة إلى إنشاء فسخ وهذا يوجّه بأن إمضاء العقد غير ممكن وإنما تمس الحاجة إلى إنشاء فسخ إذا كان تعذر إمضاؤه وكان يمكن تيسّره بوجه من الوجوه فإذ ذاك يُفرض إنشاء فسخ فيه على ما يوجبه الشرع ويقتضيه

Adapun mengenai hukum, para ulama mazhab kami berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa jika keraguan benar-benar terjadi, maka akad menjadi batal dan urusannya dikembalikan kepada ilmu Allah Ta‘ala. Jika dalam ilmu-Nya kedua akad itu terjadi bersamaan, maka tidak ada akad yang sah sehingga perlu diasumsikan adanya pemutusan akad. Namun, jika dalam ilmu Allah akad-akad itu berurutan dan keraguan tetap ada di pihak kita antara terjadinya secara bersamaan atau berurutan, maka akad yang pertama menjadi batal jika benar-benar tidak ada harapan untuk dapat membedakannya, dan tidak perlu membuat pembatalan secara khusus. Hal ini dijelaskan bahwa pelaksanaan akad tidak mungkin dilakukan, dan kebutuhan untuk membuat pembatalan hanya muncul jika pelaksanaan akad itu sulit dilakukan namun masih mungkin dimudahkan dengan cara tertentu. Dalam kondisi seperti itu, barulah diasumsikan adanya pembatalan sesuai dengan ketentuan syariat dan apa yang dituntut olehnya.

وذهب آخرون إلى أنه لا بد من إنشاء الفسخ فإن العقد يجوز أن يكون منعقداً إذا فرض الترتيب فلا خلاص على التحقيق إلا بإنشاء الفسخ وهذا التردد يضاهي من وجه تحالفَ المتبايعين فإن أئمتنا بعد التحالف اختلفوا فمنهم من قال ينفسخ العقد ثم القول فيمن يفسخ العقد قد استقصيناه في موضعه من كتاب البيع

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa harus ada pengadaan pembatalan, karena akad mungkin saja masih tetap berlangsung jika disyaratkan adanya urutan, sehingga tidak ada jalan keluar yang pasti kecuali dengan mengadakan pembatalan. Keraguan ini, dalam satu sisi, mirip dengan kasus saling bersumpah antara dua pihak yang berjual beli, di mana para imam kita setelah terjadinya sumpah berbeda pendapat: sebagian mereka mengatakan akad menjadi batal. Adapun pembahasan tentang siapa yang berhak membatalkan akad, telah kami uraikan secara rinci pada tempatnya dalam Kitab al-Bay‘.

فإن قلنا في مسألتنا يرتفع العقد من غير حاجة إلى رفع فلا كلام وإن قلنا لابد من إنشاء الفسخ فمن ينشئه هذا فيه فضل نظر فإن رفعوا الأمر إلى السلطان وفوضوا إلى رأيه ففسخ نَفَذ ولا كلام

Jika kita katakan dalam permasalahan kita bahwa akad batal tanpa perlu adanya pembatalan, maka tidak ada pembicaraan lagi. Namun jika kita katakan bahwa harus ada pengajuan pembatalan, maka siapa yang mengajukannya? Ini masih perlu kajian lebih lanjut. Jika mereka membawa perkara tersebut kepada penguasa dan menyerahkannya kepada pertimbangannya, lalu penguasa membatalkannya, maka pembatalan itu sah dan tidak ada perdebatan lagi.

وإن طلق الزوجان انبتَّ ما كنا نقدره من عقد إن كان ولكن يُعقب هذا إشكالاً في المهر سنذكره إن شاء الله تعالى

Jika suami istri bercerai, maka batalah apa yang sebelumnya kita anggap sebagai akad jika memang ada, namun hal ini menimbulkan permasalahan terkait mahar yang akan kami jelaskan, insya Allah Ta‘ala.

وإن لم يطلقها وأراد كل واحد منهما أن يفسخ من غير رفع إلى مجلس الحكم وإنما يؤثران الفسخ حتى يسقط المهر إذ ثبت فكيف السبيل فيه والمرأة بنفسها لو أرادت الفسخ فإنها المطلوبة بالعقد المسترقة به فكيف السبيل من أصحابنا من قال لا ينشىء الفسخ إلا الحاكم أو محكّم إن رأينا التحكيم فإن هذا تعيين لمكان إشكال في مظنة لَبْس والواقعة حَرِيَّةٌ بالاحتياج إلى مجتهد ناظر ولأمثالها انتصب القضاة فياصلَ في الخصومات هذا وجه وإليه ميل الصيدلاني في مجموعه

Jika suami tidak menceraikannya dan masing-masing dari keduanya ingin membatalkan (pernikahan) tanpa mengajukan perkara ke majelis hakim, melainkan mereka berdua lebih memilih pembatalan agar mahar gugur jika telah ditetapkan, maka bagaimana caranya? Adapun wanita sendiri, jika ia ingin membatalkan, karena dialah yang menjadi pihak yang diminta dalam akad yang dengannya ia menjadi halal, maka bagaimana caranya? Di antara ulama kami ada yang berpendapat bahwa pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali oleh hakim atau orang yang ditunjuk sebagai hakim jika kita melihat perlunya penunjukan tersebut, karena ini merupakan penetapan pada tempat yang rawan kerancuan dan kasus seperti ini layak untuk membutuhkan seorang mujtahid yang meneliti. Untuk kasus-kasus semacam inilah para qadhi diangkat untuk menyelesaikan perselisihan. Inilah salah satu pendapat, dan inilah kecenderungan pendapat As-Saidalani dalam kitab kumpulannya.

ومن أصحابنا من قال للمرأة أن تفسخ من غير حاجةٍ إلى الرفع إلى السلطان فإنها تفسخ النكاح بتعذر الاستمتاع بالجَبّ وإن كان يبقى نوع من التمتع في المجبوب فلأن نُثبت لها الفسخ بالإشكال الذي لا رفع له أولى

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa seorang wanita berhak membatalkan pernikahan tanpa perlu mengajukannya kepada penguasa, karena ia dapat membatalkan akad nikah jika tidak dapat menikmati hubungan suami istri akibat suami yang terpotong alat kelaminnya (jabb), meskipun masih tersisa sebagian kenikmatan pada suami yang terpotong tersebut. Maka, menetapkan hak wanita untuk membatalkan pernikahan dalam kasus yang bermasalah dan tidak ada jalan keluarnya adalah lebih utama.

ومن أصحابنا من قال لها الفسخ كما ذكرنا

Dan sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa ia berhak melakukan fasakh sebagaimana telah kami sebutkan.

وللزوجين أن يفسخا أيضاًً كما يفسخان برقها فإن الإشكال شمل جماعة فانتظم من هذا خلاف من الأصحاب من قال الفسخ إلى القاضي لا غير

Kedua suami istri juga berhak melakukan fasakh sebagaimana mereka melakukan fasakh pada perbudakan, karena jika permasalahan tersebut meliputi sekelompok orang, maka dari sini timbul perbedaan pendapat di kalangan para ashhab, di mana sebagian dari mereka berpendapat bahwa hak fasakh hanya berada di tangan qadhi dan tidak selainnya.

ومنهم من قال للمرأة أن تفسخ وليس للزوجين الفسخ

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa perempuan berhak melakukan fasakh, sedangkan kedua suami istri tidak berhak melakukan fasakh.

ومنهم من أثبت لها وللزوجين الفسخ ولم يشترط أحد اجتماعهم فيكون فسخَ تراضٍ هذا منتهى القول في صورة واحدةٍ من القسم الذي نحن فيه وهو إذا اقترن الإشكال ولم يطرأ على بيان

Sebagian dari mereka menetapkan hak fasakh bagi istri dan suami, dan tidak mensyaratkan adanya kesepakatan di antara keduanya, sehingga fasakh tersebut merupakan fasakh karena kerelaan bersama. Inilah akhir pembahasan pada satu gambaran dari bagian yang sedang kita bahas, yaitu apabila terdapat kerancuan sejak awal dan tidak muncul penjelasan setelahnya.

فأما الصورة الثانية فهي أن نعلم أن أحد العقدين تقدّم ولكن لم يتعين لنا المتقدم منهما قط وتحقق اليأس من البيان ففي المسألة قولان أحدهما إن هذا بمثابة الصورة الأولى وهي إذا أشكل الأمر فلم ندر أوقع العقدان معاً أو ترتب أحدهما على الثاني وقد سبق التفصيل فيه

Adapun gambaran kedua adalah ketika kita mengetahui bahwa salah satu dari dua akad telah lebih dahulu, tetapi kita sama sekali tidak dapat memastikan mana yang lebih dahulu di antara keduanya, dan telah benar-benar mustahil untuk mendapatkan penjelasan. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat; salah satunya adalah bahwa keadaan ini serupa dengan gambaran pertama, yaitu ketika perkara menjadi samar sehingga kita tidak tahu apakah kedua akad terjadi bersamaan atau salah satunya mengikuti yang lain, dan rincian tentang hal ini telah dijelaskan sebelumnya.

والقول الثاني أنا نتوقف ويقف العقد بينهما أبداً حتى يطلقاها

Pendapat kedua adalah kita menahan diri (tidak memutuskan), dan akad antara keduanya tetap berlangsung selamanya hingga suaminya menceraikannya.

توجيه القولين من ألحق هذه الصورة بالأولى احتج بوقوع الإشكال وتعذّر إمضاء العقد واستيقان التقدم لا يغني شيئاً مع اللبس في المتقدم وإذا كنا نتسبَّب إلى رفع العقدين مع إمكان وقوع أحدهما فينبغي أن نفعل ذلك مع تحقق التقدم

Penjelasan dua pendapat: pihak yang mengaitkan kasus ini dengan kasus pertama beralasan bahwa terjadinya kerancuan dan sulitnya melaksanakan akad membuat keyakinan tentang adanya akad yang lebih dahulu tidak berguna jika masih ada keraguan mengenai mana yang lebih dahulu. Jika kita membatalkan kedua akad padahal masih mungkin salah satunya sah, maka seharusnya kita juga melakukan hal yang sama ketika telah dipastikan adanya akad yang lebih dahulu.

ومن نصر القول الثاني فصل بين الصورتين وقال إذا تحققنا صحة عقد في الصورة الثانية فالهجوم على رفعه أو الحكم بارتفاعه لا معنى له إلا بطريقٍ شرعي وحكمُ الشرع أن نثبت ما نتبيّنه ونتوقف فيما يُشكل فإن ترتب على صورة الإشكال ضرر فكم من ضرر يحتمل إذا لم يوجد في الشرع له رافع وإذا كنا لا نستبعد على الرأي الأصح أنه تحبس المعتدة التي تباعدت حيضتها إلى سن اليأس مع أداء هذا إلى أن يبطل شبابها من مراهقتها وإعصارها إلى انتهائها إلى أقصى أسنان الياس في بنات أعصارها وهذا هو العذاب الحاقّ ولكن لم نجد له دافعاً شرعياً فألزمناه وليس هذا كالصورة الأولى فإنا لم نتحقق فيها وقوع عقد فتسامحنا في الحكم بالارتفاع لو وقع وهذا الفرق يتجه على طريقة القفال فإنه يحكم بارتفاع العقد لو وقع في الصورة الأولى من غير حاجة إلى إنشاء رفع

Dan siapa yang membela pendapat kedua, membedakan antara dua situasi tersebut dan berkata: Jika kita telah memastikan keabsahan akad pada situasi kedua, maka upaya untuk membatalkannya atau menetapkan batalnya akad itu tidaklah bermakna kecuali dengan dalil syar‘i. Hukum syariat adalah kita menetapkan apa yang telah kita pastikan dan menahan diri terhadap perkara yang masih samar. Jika pada situasi yang samar itu timbul mudarat, maka betapa banyak mudarat yang harus ditanggung jika tidak ada dalil syar‘i yang menghilangkannya. Jika menurut pendapat yang lebih kuat kita tidak menganggap aneh bahwa seorang wanita yang masa iddahnya sangat lama hingga mencapai usia menopause tetap harus ditahan, meskipun hal itu menyebabkan masa mudanya habis sejak masa remajanya hingga masa tuanya, dan ini adalah penderitaan yang nyata, namun kita tidak menemukan dalil syar‘i yang membebaskannya, maka kita tetap mewajibkannya. Ini tidak sama dengan situasi pertama, karena pada situasi pertama kita belum memastikan terjadinya akad, sehingga kita bersikap longgar dalam menetapkan batalnya akad jika memang terjadi. Perbedaan ini sesuai dengan metode al-Qaffāl, karena ia menetapkan batalnya akad jika terjadi pada situasi pertama tanpa perlu menetapkan pembatalan secara khusus.

فلو قال قائل لِم قال القفال في الصورة الأولى بتقدير ارتفاع العقد وهلا قال الأصل عدمه قلنا ليس ما قاله القفال قولاً جازماً ولكنه قال لو قدرنا وقوعه ارتفع

Jika ada yang berkata, “Mengapa al-Qaffal dalam kasus pertama berpendapat dengan memperkirakan batalnya akad, dan mengapa ia tidak mengatakan bahwa asalnya akad itu tidak batal?” Kami katakan, apa yang dikatakan al-Qaffal itu bukanlah suatu pernyataan yang tegas, melainkan ia berkata, “Seandainya kita memperkirakan terjadinya (sesuatu), maka akad itu batal.”

ومن قال ننشىء الرفع قد يتوجه عليه السؤال الذي ذكرناه فإنه أوجب رفعاً على ما فصلناه فيقال له هلا أخذت بعدم العقد وجوابه إن العقد واقع فإنا إن أشرنا إلى هذا فقد جرى معه صورة العقد وكذلك إن نظرنا إلى الآخر وعدم الانعقاد أمر محال على تقدير وقوع العقدين معاً وقد يتجه استبعاد تصور هذا فلا يمكن البناء على أن لا عقد وليس كما لو أشكل على المرأة أنها هل نكحت أم لا فإن الأصل في هذا المقام أن لا عقد فلا يجب التسبب إلى رفعٍ في هذه الصورة على تقدير وقوع العقد

Dan barang siapa yang berkata, “Kita menetapkan pembatalan,” maka bisa saja muncul pertanyaan yang telah kami sebutkan, karena ia mewajibkan pembatalan sebagaimana telah kami rinci. Maka dikatakan kepadanya, “Mengapa engkau tidak mengambil pendapat bahwa akad tidak sah?” Jawabannya adalah bahwa akad itu telah terjadi, sebab jika kita mengisyaratkan pada hal ini, maka telah terjadi padanya bentuk akad. Demikian pula jika kita melihat pada pihak lain, dan tidak terjadinya akad adalah sesuatu yang mustahil jika diasumsikan kedua akad terjadi bersamaan. Mungkin saja sulit membayangkan hal ini, sehingga tidak mungkin membangun hukum atas dasar tidak adanya akad. Ini tidak seperti ketika seorang wanita ragu apakah ia telah menikah atau belum, karena asal dalam kasus ini adalah tidak ada akad, sehingga tidak wajib menyebabkan pembatalan dalam situasi ini jika diasumsikan akad telah terjadi.

وكل ما ذكرناه فيه إذا اقترن الإشكال ولم يطرأ على بيان

Dan semua yang telah kami sebutkan di dalamnya berlaku apabila terdapat kerancuan yang menyertainya dan tidak ada penjelasan yang muncul.

فأما إذا تقدم أحد العقدين وتعيّن ثم أشكل ما تعيّن وأيس من التبيّن فيه فالذي قطع به الأئمة أنا نقف العقد ولا نوجب التسبب إلى رفعه بخلاف ما إذا اقترن الإشكال وليس يخفى الفرق على من يحاوله

Adapun jika salah satu dari dua akad telah lebih dahulu ditetapkan dan telah ditentukan, kemudian terjadi kerancuan terhadap apa yang telah ditentukan tersebut dan tidak ada harapan untuk dapat menjelaskannya, maka para imam telah sepakat bahwa kita menangguhkan akad tersebut dan tidak mewajibkan untuk membatalkannya, berbeda halnya jika kerancuan itu terjadi bersamaan sejak awal. Perbedaan antara keduanya tidaklah samar bagi siapa pun yang menelitinya.

وسمعت شيخي في آخر العهد به يحكي عن بعض الأصحاب إجراء القولين في هذه الصورة وإن طرأ الإشكال إذا تحقق اليأس من الخلاص منه وهذا غريب!

Aku mendengar guruku, pada akhir masa bersamanya, menceritakan dari sebagian sahabat bahwa terdapat dua pendapat yang berjalan dalam kasus ini, meskipun muncul kerancuan apabila telah benar-benar putus asa dari terbebas darinya. Dan ini sungguh aneh!

وذكر الأئمة نظير هذه الصور في الجمعتين إذا عقدتا في بلدة لا تحتمل إلا جمعة واحدة وقد ذكرت تلك التقاسيم في مواضعها ولا أذكر منها هاهنا إلا ما ينبه على فائدة

Para imam telah menyebutkan contoh-contoh serupa dalam kasus dua pelaksanaan salat Jumat apabila dilaksanakan di sebuah kota yang sebenarnya hanya memungkinkan satu kali pelaksanaan Jumat saja. Pembagian-pembagian tersebut telah disebutkan pada tempatnya masing-masing, dan di sini aku hanya akan menyebutkan hal-hal yang menunjukkan manfaatnya.

قال المحققون إذا تيقنا تقدم جمعة ولم تتعين لنا فهذه الصورة الأوْلى بأن يؤخذ فيها بصحة جمعة وحكم الأخذ بذلك أن نوجب على أهل البلدة إقامة الظهر ونمنعهم عن إقامة جمعة أخرى فإذا تقدم أحد النكاحين وأشكل يتجه رفع النكاحين والفرق أن الجمعة بعد ما صحت لا تفسخ والنكاح بعد انعقاده يتصور فسخه بأسباب فإذا اعتقد المعتقد كون الإشكال من أسباب الفسخ لم يكن مبعداً

Para peneliti mengatakan: Jika kita yakin telah ada pelaksanaan salat Jumat sebelumnya namun tidak dapat memastikan yang mana, maka inilah kondisi yang paling utama untuk mengambil pendapat tentang sahnya salat Jumat tersebut. Konsekuensi dari mengambil pendapat ini adalah kita mewajibkan penduduk kota untuk melaksanakan salat Zuhur dan melarang mereka mengadakan salat Jumat yang lain. Jika salah satu dari dua akad nikah telah lebih dahulu dilakukan namun menjadi samar, maka yang tepat adalah membatalkan kedua akad nikah tersebut. Perbedaannya adalah, salat Jumat setelah sah tidak dapat dibatalkan, sedangkan akad nikah setelah terjadi masih mungkin dibatalkan karena sebab-sebab tertentu. Maka, jika seseorang berpendapat bahwa ketidakjelasan ini termasuk sebab-sebab pembatalan, hal itu tidak dianggap jauh dari kebenaran.

وهذا في الجمعة بعيد فينتظم من ذلك أن الوجه القطع بأن إحدى الجمعتين إذا تقدمت فلا سبيل إلى عقد جمعة أخرى وعلى الناس إقامة الظهر فإن أحداً منهم ليس عالماً بأنه أقام الفرض الذي عليه هذا وجه القياس وإن كان طريق القولين في الجمعة مشهورة

Hal ini dalam masalah jum‘at sangat jauh kemungkinannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah jika salah satu dari dua jum‘at telah didirikan lebih dahulu, maka tidak boleh lagi mendirikan jum‘at yang lain, dan orang-orang wajib melaksanakan shalat zuhur, karena tidak ada seorang pun di antara mereka yang yakin telah menunaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Inilah sisi qiyās, meskipun dua pendapat dalam masalah jum‘at ini sudah masyhur.

وقد انتجز ركن واحد من أركان المسألة وهو بيان حكم الإشكال عند تقدير الاعتراف به من غير فرض نزاع

Salah satu rukun dari permasalahan ini telah terlaksana, yaitu penjelasan hukum keraguan apabila diasumsikan adanya pengakuan terhadapnya tanpa adanya dugaan perselisihan.

ولم يبق في هذا الركن إلا الكلام في النفقة وإذا انتهى التصوير إلى حالة لا يُحكم فيها بالانفساخ ولا يثبت فيها حق الفسخ إنشاءً فتبقى المرأة محتسبة في نكاح ولسنا ندري أن الصحيح نكاحُ هذا أم نكاحُ ذاك وقد اعترفوا بالإشكال وإذا رفعت الواقعة على هذه الصورة إلى الحاكم وقع الاعتراف في موضعه بالإشكال فعلى من يقع القضاء بالنفقة

Tidak tersisa dalam pembahasan rukun ini kecuali pembahasan tentang nafkah. Jika suatu keadaan telah sampai pada gambaran di mana tidak dapat diputuskan terjadinya pembatalan (an-nifasakh) dan tidak pula ditetapkan hak untuk membatalkan secara inisiatif, maka perempuan tetap dianggap berada dalam pernikahan. Kita pun tidak mengetahui secara pasti apakah pernikahan yang sah adalah pernikahan yang ini atau yang itu, dan para ulama telah mengakui adanya kerumitan dalam hal ini. Jika kasus seperti ini diajukan kepada hakim, maka pengakuan terhadap kerumitan tersebut memang pada tempatnya. Lalu, kepada siapa keputusan tentang kewajiban nafkah dijatuhkan?

قال الأئمة إذا طلق الرجل إحدى امرأتيه وأشكل عليه المطلقة منهما فيلزمه أن ينفق عليهما جميعاً فإن كل واحدة محتسبة عليه وإن أخذ آخذٌ حكمَ النفقة من هذه المسألة قيل له كانت كل واحدة منهما مستحِقة للنفقة ولم يتحقق في حق كل واحدة انقطاع النكاح وزوال السبب الموجِب للنفقة فلكل واحدة أن تطلب نفقتها وينضم إلى هذا أن الزوج هو الذىِ طلق فكان هو السبب في جرّ هذا الإبهام

Para imam berkata: Jika seorang laki-laki menceraikan salah satu dari dua istrinya, lalu ia bingung mengenai siapa yang telah dicerainya di antara keduanya, maka ia wajib menafkahi keduanya. Sebab, masing-masing dari keduanya masih dianggap sebagai istrinya. Jika ada yang mengambil hukum nafkah dari permasalahan ini, dikatakan kepadanya: Masing-masing dari keduanya berhak mendapatkan nafkah, dan belum dipastikan pada masing-masing dari keduanya terputusnya pernikahan serta hilangnya sebab yang mewajibkan nafkah. Maka, masing-masing berhak menuntut nafkahnya. Selain itu, suami adalah pihak yang melakukan talak, sehingga dialah yang menjadi sebab timbulnya kerancuan ini.

وقد يعترض للفقيه الالتفات إلى النشوز فإنه إذا تعذر الاستمتاع بها سقطت النفقة والاستمتاع متعذر على الزوج في المسألة وإن طلب طالب الفرق وقال الناشز عاصية بنشوزها عورض بجنون المرأة إذا كان يمتنع بسببه الاستمتاع بها فإن النفقة تسقط وإن لم تنتسب المرأة إلى معصية

Terkadang seorang faqih dapat mempertimbangkan masalah nusyuz, sebab jika suami tidak dapat menikmati istrinya, maka nafkah gugur, dan dalam kasus ini suami memang tidak dapat menikmati istrinya. Jika ada yang meminta pemisahan dan dikatakan bahwa istri nusyuz karena kedurhakaannya, maka hal ini dapat dibandingkan dengan kasus istri yang gila, di mana suami juga tidak dapat menikmati istrinya karena sebab tersebut, sehingga nafkah pun gugur meskipun istri tidak dianggap melakukan maksiat.

فهذا الذي ذكرناه وجوه التنبيه على الطلب والممكنُ بعد ذلك وجهان أحدهما أن النفقة واجبة عليهما إذ جرى في حق كل واحد منهما صورةُ عقد ولم يوجد من جهتها امتناع ولا صفة ذاتية يعزى إليها الامتناع ويستحيل أن نوجب نفقتين وليس أحدهما أولى بالالتزام من الثاني فلا وجه إلا فضُّ النفقة عليهما هذا وجه

Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah beberapa bentuk penjelasan mengenai tuntutan, dan setelah itu, kemungkinan yang ada ada dua: Pertama, nafkah wajib atas keduanya, karena pada masing-masing dari mereka telah terjadi bentuk akad, dan tidak ditemukan dari pihak mana pun penolakan atau sifat bawaan yang dapat dijadikan alasan penolakan tersebut. Tidak mungkin kami mewajibkan dua nafkah, dan tidak ada salah satu dari keduanya yang lebih berhak untuk menanggung kewajiban dibandingkan yang lain, maka tidak ada jalan lain kecuali membagi nafkah di antara keduanya. Inilah satu pendapat.

ويجوز أن يقال لا نفقة أصلاً فإن كل واحدٍ منهما يقول إن نكحت وألزمتموني حكم نكاحي فمكّنوني من مستمتَع ثم أَلْزموني النفقة فإذا تعذر المستمتَع من كل وجه فلا معنى لإيجاب النفقةَ

Dan boleh juga dikatakan bahwa tidak ada kewajiban nafkah sama sekali, karena masing-masing dari keduanya berkata, “Jika aku menikah dan kalian mewajibkanku hukum-hukum pernikahan, maka izinkanlah aku untuk mendapatkan hak bersenang-senang (hubungan suami istri), kemudian barulah kalian mewajibkanku nafkah. Maka jika hak bersenang-senang itu sama sekali tidak mungkin didapatkan dari segala sisi, tidak ada makna untuk mewajibkan nafkah.”

والظاهرُ بعد هذه المباحثات الحكمُ بسقوط النفقة عن كل واحد منهما فإن المرأة لا تستيقن استحقاق النفقة على واحد منهما وكل واحد منهما ليس يستيقن وجوب النفقة عليه والأصل براءة الذمة

Dan yang tampak setelah pembahasan-pembahasan ini adalah menetapkan bahwa nafkah gugur dari masing-masing mereka, karena perempuan tersebut tidak dapat memastikan berhak atas nafkah dari salah satu dari mereka, dan masing-masing dari mereka juga tidak dapat memastikan kewajiban nafkah atas dirinya, sedangkan asalnya adalah kebebasan tanggungan.

فإن قيل قد جرى في حق كل واحد منهما صورة عقد وهي موجبة النفقة على الجملة فهذا ثابت في حقه وطريان الشك من جهة عقد جرى مع آخر ينبغي ألا يسقط حق النكاح عنه فالجواب عن ذلك أنه ليس من الإنصاف النظر إلى صورة العقد في كل واحد منهما ولكن ينبغي أن يشمل النظر الواقعة بكمالها ولا يكون العقد ملزماً مع عقد في مقابلته هذه صورة الواقعة

Jika dikatakan bahwa pada masing-masing dari keduanya telah terjadi bentuk akad yang mewajibkan nafkah secara umum, maka hal itu tetap berlaku baginya, dan munculnya keraguan karena adanya akad yang terjadi dengan pihak lain seharusnya tidak menggugurkan hak pernikahan darinya, maka jawabannya adalah bahwa tidak adil jika hanya melihat pada bentuk akad pada masing-masing dari mereka, melainkan seharusnya melihat keseluruhan peristiwa secara utuh, dan akad tidak menjadi mengikat jika ada akad lain yang berhadapan dengannya; inilah gambaran peristiwanya.

وهذا يناظر أصلاً سبق تمهيده وهو أنا إذا فرّعنا على أن النجاسة وإن غلبت على الظن فلا حكم لها ما لم تستيقن فلو كان مع الرجل إناءان أحدهما فيه ماء طاهر والثاني فيه ماء نجس وأشكل الطاهر منهما فلو أفردنا استعمال إناء أخْذاً بأن هذا في نفسه غيرُ مستيقن النجاسة لم يجز ولكن يثبت الحكم من تقابل الإنائين فصورة الواقعة إناء في مقابلة إناء ويجوز أن يقال إذا كان يثبت حكم النجاسة بسبب مقابلة نجس طاهراً فينبغي أن يثبت حكم اللزوم بسبب مقابلة عقد صحيح عقداً فاسداً ولكن هذا على ما فيه من التخييل فيه تلبيس فإن المحكوم عليه شخص واحد والإناءان محل الحكم وهاهنا المحكوم عليه شخصان كل واحد منهما متميز عن الثاني فالوجه إسقاط النفقة ويترتب عليه أمر المهر فالمرأة لا تعلم يقيناً استحقاق المهر على واحد منهما بعينه وكل واحد منهما لا يعلم أن المهر يلزمه والواقعة مشكلة والاعتراف بالإشكال واقع ولا سبيل إلى التزام مهرين ولا إلى قسمة مهر والنشوز لا مدخل له في المسألة فالوجه أن واحداً منهما لا يطالَب بشيء مع القطع بأن مهراً واحداً وجب على أحدهما فهذا ما لا ينقدح على قياس الأصول غيره

Hal ini serupa dengan kaidah yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu jika kita menetapkan cabang hukum bahwa najis, meskipun kuat dugaan keberadaannya, tidak memiliki hukum apa pun selama belum diyakini secara pasti. Maka, jika seseorang memiliki dua bejana, salah satunya berisi air suci dan yang lainnya berisi air najis, lalu ia tidak dapat membedakan mana yang suci di antara keduanya, jika ia menggunakan salah satu bejana dengan alasan bahwa bejana tersebut sendiri belum diyakini najis, maka hal itu tidak diperbolehkan. Namun, hukum ditetapkan karena adanya dua bejana yang saling berhadapan. Jadi, gambaran kasusnya adalah dua bejana yang saling berhadapan, dan boleh dikatakan bahwa jika hukum kenajisan ditetapkan karena adanya pertemuan antara air najis dan air suci, maka seharusnya hukum kewajiban juga ditetapkan karena adanya pertemuan antara akad yang sah dan akad yang rusak. Namun, dalam hal ini terdapat kerancuan dan penyesatan, karena subjek hukum adalah satu orang dan kedua bejana adalah objek hukum, sedangkan dalam kasus ini subjek hukum adalah dua orang yang masing-masing berbeda satu sama lain. Maka, yang tepat adalah menggugurkan kewajiban nafkah, dan hal ini berimplikasi pada masalah mahar. Perempuan tidak mengetahui secara pasti siapa di antara keduanya yang berhak menerima mahar, dan masing-masing dari keduanya juga tidak mengetahui bahwa mahar itu wajib atas dirinya. Kasus ini memang membingungkan, dan pengakuan atas kebingungan tersebut memang nyata. Tidak mungkin untuk mewajibkan dua mahar atau membagi satu mahar, dan nusyuz tidak ada kaitannya dalam masalah ini. Maka, yang tepat adalah tidak ada satu pun dari keduanya yang dituntut apa pun, meskipun secara pasti satu mahar wajib atas salah satu dari keduanya. Inilah satu-satunya kesimpulan yang sesuai dengan qiyās al-uṣūl.

ولا حاجة مع هذا إلى الاستشهاد بمسألة الطائر إذا طار فقال زيد إن كان هذا الطائر غراباً فامرأتي طالق وقال عمرو إن لم يكن غراباً فامرأتي طالق فلا نحكم بوقوع الطلاق مع العلم بوقوعه في علم الله تعالى على زوجة أحدهما وإنما لم نؤثر الاستشهاد بهذه المسألة مع موافقة الحكم لأن قول كل واحد منهما على صورة لو استقلت وانفردت لأوجبت المهر والنفقة فهذا الفرق يقع بين المسألتين والفقه المعتمد في نفي المهر والنفقة وراء ذلك والأولى اعتماده والاكتفاء به

Tidak perlu lagi mengutip kasus burung, yaitu jika seekor burung terbang lalu Zaid berkata, “Jika burung ini seekor gagak, maka istriku tertalak,” dan Amr berkata, “Jika bukan gagak, maka istriku tertalak.” Maka kita tidak menetapkan jatuhnya talak, meskipun kita mengetahui bahwa talak itu pasti terjadi menurut ilmu Allah Ta‘ala pada istri salah satu dari mereka. Kami tidak memilih untuk mengutip kasus ini meskipun hukumnya sesuai, karena ucapan masing-masing dari mereka, jika berdiri sendiri dan terpisah, akan mewajibkan mahar dan nafkah. Inilah perbedaan yang terjadi antara kedua kasus tersebut, dan fiqh yang dipegang dalam meniadakan mahar dan nafkah berada di luar itu. Yang utama adalah berpegang pada fiqh tersebut dan mencukupkan diri dengannya.

وقد تم ركن واحد

Dan satu rukun telah terlaksana.

فأمّا الركن الثاني وهو حريٌ بالاعتناء به وهو القول في التداعي والتنازع والذي قدمناه فيه إذا اعترف الجميع بالإشكال فإذا كان يدّعي كل واحد من المتزوجَيْن أنه السابق فأول ما تساهل الأصحاب فيه تحقيق القول فيمن توجه الدعوى عليه وهذا سر الفصل ومنشأ الإشكال وفيه اختبطت الطرق ونحن نجري على طريقتنا في نقل ما ذكره الأصحاب وذكر ما فهمناه من فحوى كلامهم حتى إذا نجز أتبعناه البحثَ وطلبَ التحقيق

Adapun rukun kedua, yang memang layak untuk diperhatikan, yaitu pembahasan tentang saling klaim dan perselisihan, di mana sebelumnya telah kami sampaikan bahwa jika semua pihak mengakui adanya kesamaran. Jika masing-masing dari dua orang yang menikah mengaku bahwa dialah yang lebih dahulu, maka hal pertama yang para ulama bersikap longgar di dalamnya adalah penjelasan tentang siapa yang menjadi objek gugatan. Inilah inti dari permasalahan dan sumber kesamaran, dan di dalamnya berbagai metode menjadi rancu. Kami akan tetap mengikuti metode kami dalam menyampaikan apa yang disebutkan oleh para ulama, serta menyebutkan apa yang kami pahami dari makna ucapan mereka, hingga jika telah selesai, kami akan lanjutkan dengan pembahasan dan upaya pencarian kejelasan.

قال الشيخ أبو بكر الصيدلاني إذا ادعى المتزوجان السبق وكان كل واحد منهما يدعيه ودار هذا التفاوض بينهما ولم يعلّقا دعوييهما بالمرأة فالقاضي يحلّفهما على ما سنصف كيفية التحليف صرح بهذا في مجموعه وفرّع عليه

Syekh Abu Bakar ash-Shaydalani berkata: Jika pasangan suami istri saling mengklaim telah lebih dahulu (melakukan sesuatu), dan masing-masing dari mereka mengakuinya, serta terjadi perdebatan di antara keduanya tanpa mengaitkan klaim mereka dengan pihak perempuan, maka qadhi (hakim) akan meminta keduanya bersumpah sesuai dengan tata cara sumpah yang akan kami jelaskan. Hal ini telah ditegaskan dalam kumpulannya dan dijadikan cabang hukum darinya.

وقال غيره إذا تفاوض المتزوجان ولم يعلّقا دعوييهما بمحل فلا يلتفت إليهما ولا تسمع دعواهما فإن وضع الدعوى في الشريعة يقتضي ارتباطاً بالمستحَق عليه ثم يقدَّرُ من المستحق عليه إقرارٌ أو إنكار وتطّرد الخصومة على نظامها وليس واحد من المتزوجين مدعياً استحقاقاً على صاحبه وليس في يد واحد منهما ما يدعيه صاحبه وهذا منقدح حسن على قياس الدعاوى وقواعد الأصول

Dan menurut pendapat selainnya, jika kedua pasangan yang menikah saling berunding dan tidak mengaitkan gugatan mereka pada suatu objek tertentu, maka tidak perlu diperhatikan dan gugatan mereka tidak dapat diterima. Sebab, penempatan gugatan dalam syariat mengharuskan adanya keterkaitan dengan pihak yang menjadi objek tuntutan, kemudian dari pihak yang dituntut itu diperkirakan adanya pengakuan atau penolakan, sehingga proses persengketaan berjalan sesuai dengan ketentuannya. Tidak satu pun dari kedua pasangan tersebut yang mengklaim hak atas pasangannya, dan tidak ada di tangan salah satu dari mereka sesuatu yang diklaim oleh pasangannya. Hal ini merupakan pendapat yang logis dan baik menurut qiyās gugatan dan kaidah-kaidah ushul.

ثم استتم هؤلاء هذا المسلك وقالوا إن وقعت الدعوى على المرأة سمعت كما سيأتي تفصيلها

Kemudian mereka menyempurnakan metode ini dan mengatakan bahwa jika gugatan diajukan terhadap perempuan, maka gugatan itu didengar sebagaimana akan dijelaskan rinciannya nanti.

وإن وقعت الدعوى على الولي المزوِّج نُظر فإن لم يكن الولي مجبراً لم تسمع الدعوى وإن كان الولي مجبراً ففي سماع الدعوى عليه وجهان أحدهما أنها لا تسمع فإن الولي ليس مستحقاً عليه وإنما المدعى عليه قولٌ لو ثبت لم يتعلق بالقائل استحقاق وهذا هو القياس

Jika gugatan diajukan kepada wali yang menikahkan, maka dilihat dahulu: jika wali tersebut bukan wali mujbir, maka gugatan tidak didengar; namun jika wali tersebut adalah wali mujbir, terdapat dua pendapat mengenai didengarnya gugatan terhadapnya. Pendapat pertama menyatakan bahwa gugatan tidak didengar, karena wali tidak memiliki kewajiban atasnya, melainkan yang digugat hanyalah suatu ucapan yang jika terbukti pun tidak menimbulkan kewajiban apa pun bagi yang mengucapkannya, dan inilah yang sesuai dengan qiyās.

ومنهم من قال تسمع الدعوى فإن المدعى عليه لو أقر قُبل إقراره إذ هو مجبِر ومن يملك عقداً يملك الإقرار والغرض من عرض الأَيْمان تحصيل الإقرار فإن ذا الدِّين قد يرعوي عن اليمين ولا يُقدم على اليمين الكاذبة فإذا كان المجبِر مقبول الإقرار ونحن نرعى أن نحمله على الإقرار بسبب التحليف ساغ تحليفه

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa gugatan didengar, karena jika tergugat mengakui, maka pengakuannya diterima, sebab ia adalah mujbir (orang yang memiliki kekuasaan penuh), dan siapa yang berwenang melakukan akad, ia juga berwenang melakukan pengakuan. Tujuan dari penawaran sumpah adalah untuk memperoleh pengakuan, karena orang yang berutang mungkin akan mundur dari sumpah dan tidak berani bersumpah palsu. Maka, jika mujbir diterima pengakuannya, dan kita mempertimbangkan agar ia mau mengakui melalui proses pengambilan sumpah, maka diperbolehkan untuk mengambil sumpah darinya.

وهذا الاختلاف لا يختص بمسألتنا في فرض عقدين ولكن من ادعى على إنسان أنه زوّج ابنته البكر ففي سماع الدعوى الخلاف الذي ذكرناه فهذا ما ذكره الأصحاب

Perbedaan pendapat ini tidak khusus pada permasalahan kita tentang kewajiban dua akad, tetapi juga berlaku ketika seseorang mengklaim bahwa ia telah menikahkan putri perawannya dengan seseorang; dalam hal diterimanya gugatan tersebut terdapat perbedaan pendapat yang telah kami sebutkan. Inilah yang disebutkan oleh para ulama.

ونحن نقول طريقة الصيدلاني بعيدة عن قياس الأصول

Kami mengatakan bahwa metode sang apoteker jauh dari qiyās ushul.

والذي أراه فيها أنهما إذا كان كل واحد منهما يدعي على المرأة ويعتقد ذلك وكان الرجوع إليه ممكناً فلا يسوغ لذي تحصيل أن يقدر هاهنا تفاوضاً وتحالفاً من غير مراجعة

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, apabila masing-masing dari keduanya mengklaim terhadap perempuan tersebut dan meyakini klaimnya, serta memungkinkan untuk merujuk kepadanya, maka tidak dibenarkan bagi siapa pun yang ingin memperoleh kepastian hukum untuk memperkirakan adanya perundingan atau sumpah saling menuduh tanpa melakukan rujukan terlebih dahulu.

فأما إذا اعترفا بأن الأمر مشكل عليها فلا يتأتى منهما ربط دعوَيْهما بها فإذا تفاوضا بينهما قُدِّرت المرأةُ كالشيء المدعى الذي لا يقر ولا ينكر ففي هذا المقام قد يتعلق فكر الفقيه بالتحليف وإن كانت اليد لا تثبت لواحد منهما عليها ولكنهما إذا ارتفعا إلى مجلس القاضي واعترفا بالتباس الحال على المرأة وادعى كل واحد منهما السبق فلو لم يحلّفهما لتعطل حقاهما فهذا في الصورة التي ذكرناها محتمل يجوز أن يقال يحلفهما القاضي ويجوز أن يقال لا يحلفهما فإنه لا مرتبط لدعوييهما بمن يجب ربط الدعوى به فهذا هو التحصيل في متعلق الدعوى والله أعلم

Adapun jika keduanya mengakui bahwa perkara tersebut sulit bagi wanita itu, maka tidak mungkin bagi keduanya untuk mengaitkan gugatan mereka dengannya. Jika keduanya saling berdiskusi, maka wanita itu dianggap seperti sesuatu yang disengketakan yang tidak mengakui maupun mengingkari. Dalam posisi ini, pemikiran seorang faqih mungkin akan terkait dengan sumpah, meskipun tidak ada yang memegang hak atas wanita itu. Namun, jika keduanya mengajukan perkara ke majelis qadhi dan mengakui bahwa keadaan wanita itu membingungkan, dan masing-masing mengklaim lebih dahulu, maka jika qadhi tidak menyuruh mereka bersumpah, hak mereka berdua akan terabaikan. Dalam kasus yang kami sebutkan ini, ada kemungkinan qadhi boleh menyuruh mereka bersumpah, dan ada kemungkinan pula qadhi tidak menyuruh mereka bersumpah, karena tidak ada kaitan antara gugatan mereka dengan pihak yang seharusnya menjadi objek gugatan. Inilah kesimpulan terkait dengan perkara gugatan, dan Allah lebih mengetahui.

ثم إن جرينا على التحليف في الصورة التي ذكرناها فإنه يحلّفهما وينقدح في البداية تخير القاضي والإقراع إذ لا مزية لأحدهما على الثاني فإن حلفا أو نكلا فقد أشكل الأمر وعاد التفصيل إلى ما ذكرناه من اعترافهم بالإشكال وإن حلف أحدهما ونكل الثاني قضينا للحالف بالزوجية

Kemudian, jika kita mengikuti prosedur sumpah dalam kasus yang telah kami sebutkan, maka keduanya disumpah, dan pada awalnya muncul kemungkinan hakim memilih atau mengundi, karena tidak ada keutamaan salah satu dari keduanya atas yang lain. Jika keduanya bersumpah atau keduanya menolak bersumpah, maka perkara menjadi samar dan perinciannya kembali kepada apa yang telah kami sebutkan mengenai pengakuan mereka terhadap kesamaran tersebut. Namun, jika salah satu dari keduanya bersumpah dan yang lain menolak, maka kami memutuskan status pernikahan bagi pihak yang bersumpah.

هذا تفريع تحليفهما إذا لم يعلِّقا دعوييهما بالمرأة وعلمها بالسبق

Ini adalah penjabaran tentang pengambilan sumpah terhadap keduanya apabila mereka tidak mengaitkan gugatan mereka dengan perempuan tersebut dan pengetahuannya tentang siapa yang lebih dahulu.

فأما إذا علقا دعوييهما بالمرأة وادعى كل واحد منهما علمها فللدعوى صيغتان إحداهما أن يتعرضا للعقد والعلم بالسبق فيه

Adapun jika keduanya menggantungkan gugatan mereka pada perempuan dan masing-masing mengaku mengetahui hal tersebut, maka ada dua bentuk gugatan: salah satunya adalah dengan menyebutkan akad dan pengetahuan tentang siapa yang lebih dahulu dalam hal itu.

والثانية ألا يتعرضا ولكن يدّعي كل واحد منهما عليها الزوجية المطلقة

Kedua, keduanya tidak saling menuntut, tetapi masing-masing dari mereka mengaku memiliki hubungan pernikahan mutlak dengannya.

فأمّا إذا ادّعى كل واحد منهما علمَها بالعقد السابق فهي لا تخلو إما أن تقر إذا ادعى أحدهما أو تنكر فإن أقرت وليقع التفريع على قبول إقرارها فإذا أقرت لمن ادعى عليها ابتداء نفد إقرارها وحكم بأنها زوجة المقَرّ له

Adapun jika masing-masing dari keduanya mengaku mengetahui akad sebelumnya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah ia mengakui ketika salah satu dari mereka mengklaim, atau ia mengingkari. Jika ia mengakui, dan pembahasan diarahkan pada penerimaan pengakuannya, maka jika ia mengakui kepada orang yang mengklaimnya sejak awal, pengakuannya sah dan diputuskan bahwa ia adalah istri dari orang yang diakui tersebut.

وهل للثاني أن يحلفها قال الأئمة هذا يبتنى على أنها لو أقرت للثاني ورجعت عن إقرارها للأول فلا يقبل رجوعها ولكنها هل تغرَم للثاني شيئاً أم لا فعلى قولين مبنيين على ما لو قال صاحب اليد في الدار غصبت هذه الدار من فلان لا بل من فلان فالدار مسلّمة إلى الأول وهل يغرَم للثاني قيمة الدار بسبب انتسابه إلى إيقاع الحيلولة بين الثاني وبين الدار فعلى قولين تمهد ذكرهما تأسيساً وتفريعاً في كتاب الغصوب وغيره

Apakah pihak kedua dapat meminta sumpah darinya? Para imam berpendapat bahwa hal ini bergantung pada kasus jika ia mengakui kepada pihak kedua lalu menarik kembali pengakuannya kepada pihak pertama; maka penarikan pengakuannya tidak diterima. Namun, apakah ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua atau tidak, terdapat dua pendapat yang didasarkan pada kasus jika pemilik tangan atas rumah berkata: “Aku merampas rumah ini dari si Fulan, tidak, melainkan dari si Fulan.” Maka rumah itu diserahkan kepada pihak pertama. Namun, apakah ia wajib membayar kepada pihak kedua nilai rumah tersebut karena ia telah menyebabkan terhalangnya pihak kedua dari rumah itu, terdapat dua pendapat yang telah dijelaskan secara rinci dan dikembangkan dalam Kitab al-Ghushub dan kitab-kitab lainnya.

فإن قيل لو شهد شهود على الطلاق المُبين ونفذ القضاء بشهادتهم ثم إنهم رجعوا عن شهادتهم فما قولكم في تغريمهم قلنا نغرِّمهم قولاً واحداً فإن التفويت الذي حصل بسبب شهادتهم لا مستدرك له وليس كذلك الإقرار بالغصب فإن المقَرَّ له الأول يُتصوَّر أن يصدِّق المقَرَّ له الثاني فيسلِّم الدار له وقد يفرض قيام بينة على وفق مراد الثاني فلما تُصوّر مستدركٌ اختلف القول

Jika dikatakan: Seandainya para saksi memberikan kesaksian atas terjadinya talak bain dan keputusan hukum telah dijalankan berdasarkan kesaksian mereka, kemudian mereka menarik kembali kesaksian tersebut, apa pendapat kalian tentang mewajibkan mereka membayar ganti rugi? Kami katakan: Kami mewajibkan mereka membayar ganti rugi secara pasti, karena kerugian yang terjadi akibat kesaksian mereka tidak dapat dipulihkan. Tidak demikian halnya dengan pengakuan atas ghasb, karena orang yang pertama kali diakui masih mungkin membenarkan orang kedua yang diakui, sehingga ia menyerahkan rumah itu kepadanya, dan bisa saja ada bukti yang sesuai dengan keinginan orang kedua. Karena masih mungkin adanya pemulihan, maka pendapat dalam hal ini berbeda.

فإن قيل لم ألحقتم الإقرار بالزوجية بصورة القولين قلنا لأن الأول يتصور أن يصدق الثاني

Jika dikatakan, “Mengapa kalian menyamakan pengakuan tentang pernikahan dengan bentuk dua pendapat?” Kami menjawab, karena pada kasus pertama memungkinkan pihak kedua membenarkan pihak pertama.

فإن قيل فلو اتفق ذلك فلم تصدق المرأة وقد سبق منها ما يدل على تحريمها على الثاني فهلا قلتم إن هذا بمثابة ما لو ادعت المرأة رضاعاً محرِّماً ثم كذّبت نفسها وأرادت أن تنكح من زعمت أنها محرَّمةٌ عليه فإن ذلك لا يقبل منها قلنا إذا ذكرت رضاعاً فقد أقرت بحرمة ثابتة والإنكار والإقرار في مسألتنا يتواردان على كل ممكن فإذا أقرت بعد الإنكار سمع ذلك منها

Jika dikatakan: “Bagaimana jika hal itu terjadi, lalu perempuan tersebut tidak dipercaya, padahal sebelumnya ia telah melakukan sesuatu yang menunjukkan keharamannya bagi suami kedua? Mengapa kalian tidak mengatakan bahwa ini serupa dengan kasus ketika seorang perempuan mengaku pernah menyusui yang menyebabkan mahram, lalu ia menarik kembali pengakuannya dan ingin menikah dengan orang yang sebelumnya ia klaim haram baginya, maka pengakuan tersebut tidak diterima darinya?” Kami menjawab: Jika ia menyebutkan adanya penyusuan, berarti ia telah mengakui adanya keharaman yang tetap. Adapun penolakan dan pengakuan dalam permasalahan kita ini berkaitan dengan sesuatu yang masih mungkin terjadi. Maka jika ia mengakui setelah sebelumnya mengingkari, pengakuan itu diterima darinya.

ولو ادعى رجل زوجية امرأة فأنكرت ثم أقرت سمع إقرارها مع أنها نفت حِلاًّ ثم اعترفت به وكانت كمن ينكر حقاً ثم يعترف به وستأتي أمثال ذلك مشروحة إن شاء الله عز وجل

Jika seorang laki-laki mengaku telah menikahi seorang perempuan, lalu perempuan itu mengingkarinya, kemudian ia mengakuinya, maka pengakuannya diterima, meskipun sebelumnya ia telah menafikan kehalalan (pernikahan) lalu mengakuinya. Ia seperti orang yang mengingkari suatu hak kemudian mengakuinya. Contoh-contoh seperti ini akan dijelaskan nanti, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وإن حكمنا بأنها تغرم للثاني لو أقرت له ففي المقدار الذي تغرمه قولان وترتيب مذهب والقول الوجيز الكافي هاهنا أن مقدار ما تغرمه هاهنا كمقدار ما نغرِّمه للشهود على الطلاق إذا رجعوا بعد نفوذ القضاء

Jika kita memutuskan bahwa ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua apabila ia mengaku kepadanya, maka dalam hal besaran ganti rugi yang harus dibayarkan terdapat dua pendapat dan urutan mazhab. Pendapat ringkas dan cukup di sini adalah bahwa besaran ganti rugi yang harus dibayarkan di sini sama dengan besaran ganti rugi yang kita bebankan kepada para saksi perceraian apabila mereka menarik kembali kesaksiannya setelah putusan hukum telah dijalankan.

ونعود إلى غرضنا فنقول إن قلنا إنها لا تغرم للثاني لو أقرت له فلا نحلفها للثاني لأنه لا يستفيد بتحليفها لا زوجية ولا غيرها ولا معنى للتحليف الذي لا يفيد

Kita kembali kepada tujuan pembahasan kita, maka kami katakan: Jika kita berpendapat bahwa ia (perempuan) tidak wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua apabila ia mengaku kepadanya, maka kita tidak menyuruhnya bersumpah untuk pihak kedua, karena pihak kedua tidak mendapatkan manfaat dari sumpahnya, baik berupa status pernikahan maupun yang lainnya, dan tidak ada makna dari sumpah yang tidak memberikan manfaat.

وإن قلنا إنها تغرم للثاني فله أن يحلِّفوها رجاء أن تقر أو تنكل عن اليمين فتردّ اليمين على الثاني ويستحق عليها غرماً

Dan jika kita mengatakan bahwa ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua, maka pihak kedua berhak menyuruhnya bersumpah dengan harapan ia mengakui atau menolak bersumpah, sehingga sumpah itu dikembalikan kepada pihak kedua dan ia berhak menuntut ganti rugi darinya.

فإن قلنا الثاني يحلِّفها فلا يخلو إما أن تحلف أو تنكل عن اليمين فإن حلفت انفصلت الخصومة وثبتت الزوجية للأول وانقطعت خصومة الثاني وإن نكلت عن اليمين ردت اليمين على الثاني فإن نكل عن اليمين كان نكوله بمثابة حلفها وإن حلف يمين الرد فقد حكى الصيدلاني قولين في نكاح الأول هل ينفسخ ويثبت للثاني أم لا ينفسخ ولكنها تغرم للثاني أحدهما وهو محكي عن القديم أن نكاح الأول ينفسخ ويثبت النكاح في حق الثاني

Jika kita mengatakan pendapat kedua, yaitu hakim meminta sumpah darinya, maka keadaannya tidak lepas dari dua kemungkinan: ia bersumpah atau menolak bersumpah. Jika ia bersumpah, maka perselisihan selesai, pernikahan tetap sah untuk suami pertama, dan gugatan suami kedua terputus. Namun jika ia menolak bersumpah, maka sumpah dialihkan kepada suami kedua. Jika suami kedua juga menolak bersumpah, maka penolakannya dianggap seperti sumpah istri. Namun jika ia bersumpah dengan sumpah pengalihan, maka menurut As-Saidalani terdapat dua pendapat mengenai status pernikahan dengan suami pertama: apakah pernikahan itu batal dan pernikahan dengan suami kedua menjadi sah, ataukah tidak batal namun istri wajib membayar ganti rugi kepada suami kedua. Salah satu pendapat, yang dinukil dari pendapat lama (qadim), menyatakan bahwa pernikahan dengan suami pertama batal dan pernikahan dengan suami kedua menjadi sah.

والقول الثاني مخرج على القياس الجديد وليس منصوصاً عليه وهو أن النكاح لا ينفسخ أصلاً ولكن فائدة يمين الرد ثبوت الغرم

Pendapat kedua didasarkan pada qiyās baru dan tidak dinyatakan secara eksplisit, yaitu bahwa pernikahan sama sekali tidak batal, namun manfaat dari sumpah penolakan adalah tetapnya kewajiban membayar ganti rugi.

ثم بنى أصحابنا هذين القولين على أن يمين الرد كالبيّنة أو كالإقرار قالوا إن جعلناها كالبينة ارتفع النكاح الأول وثبت الثاني كما لو قامت بينة على موافقة دعوى الثاني

Kemudian, para ulama kami membangun dua pendapat ini atas dasar apakah sumpah penolakan itu seperti bayyinah atau seperti iqrar. Mereka berkata: Jika kami menganggapnya seperti bayyinah, maka pernikahan pertama gugur dan yang kedua menjadi sah, sebagaimana jika ada bayyinah yang sesuai dengan klaim pihak kedua.

وإن قلنا يمين الرد كالإقرار فلو أقرت للثاني لم يفد إقرارها ارتفاعَ النكاح الأول ولكنه يفيد تغريمها

Dan jika kita mengatakan bahwa sumpah penolakan itu seperti pengakuan, maka jika ia mengakui kepada yang kedua, pengakuannya tidak berakibat pada gugurnya pernikahan pertama, namun hal itu menyebabkan ia wajib membayar ganti rugi.

قال الشيخ أبو بكر الصحيح ما خُرّج في الجديد لأنا وإن جعلنا يمين الرد كالبينة فذاك في حق الناكلِ والحالفِ لا يعدوهما فأما تنزيل يمين الرد منزلة البينة في حق ثالث سواهما فلا سبيل إليه

Syekh Abu Bakar berkata: Pendapat yang benar adalah apa yang dinyatakan dalam pendapat baru, karena meskipun kita menganggap sumpah penolakan (yamin ar-radd) seperti bukti, maka itu hanya berlaku bagi pihak yang menolak dan yang bersumpah, tidak melampaui mereka berdua. Adapun menyamakan sumpah penolakan dengan bukti terhadap pihak ketiga selain keduanya, maka tidak ada jalan untuk itu.

وتحقيق ذلك أن الثاني لا يحلف يمين الرد إلا بسبب نكولها عن اليمين فلو قضينا بيمين الرد على المقر له لكان ذلك قضاء عليه بسبب قول المقرة فإن عماد يمين الرد نكولها ولا نأمن أن تواطئه فيحلف وتنكل ولا يلزمها من النكول شيء فيحلف الثاني وتثبت له الزوجية

Penjelasannya adalah bahwa pihak kedua tidak bersumpah dengan sumpah balasan kecuali karena pihak pertama menolak bersumpah. Maka, jika kami memutuskan dengan sumpah balasan atas orang yang diakui haknya, berarti kami memutuskan atas dirinya karena ucapan pihak yang mengakui. Sebab, dasar sumpah balasan adalah penolakan sumpah oleh pihak pertama, dan kami tidak dapat memastikan bahwa keduanya tidak bersekongkol, sehingga pihak kedua bersumpah dan pihak pertama menolak, dan penolakan itu tidak menimbulkan konsekuensi apa pun baginya, lalu pihak kedua bersumpah dan status pernikahan pun ditetapkan untuknya.

وإن ثبتت الزوجية للثاني أن يقول اليمين حجة في الخصومة والخصومة واحدة والمتنازع زوجية واحدة فلا يمتنع أن تكون يمين أحد الخصمين أولى وأقوى من إقرار المدعى عليه لأحدهما

Jika status pernikahan telah terbukti bagi suami kedua, maka sumpah menjadi hujjah dalam persengketaan, dan persengketaan itu satu, serta yang diperselisihkan adalah satu status pernikahan. Maka tidak mustahil bahwa sumpah salah satu pihak yang bersengketa lebih utama dan lebih kuat daripada pengakuan tergugat kepada salah satu dari mereka.

فهذا منتهى ما ذكره الأصحاب وهو متجه حسن

Inilah akhir dari apa yang disebutkan oleh para ulama, dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan baik.

والذي يردّده الأئمة من ذكر انفساخ النكاح الأول كلام متجوَّزٌ به ومعناه أنا نتبين أن النكاح الأول منتف من أصله وأن الصحيح هو النكاح الثاني

Apa yang sering diulang oleh para imam tentang batalnya pernikahan pertama adalah ungkapan yang digunakan secara majaz, dan maksudnya adalah bahwa kita mengetahui bahwa pernikahan pertama itu tidak ada sejak awalnya, dan yang sah adalah pernikahan yang kedua.

والذي ينقدح في تتمة هذا الكلام أنا إذا فرعنا على القديم وحكمنا بأن النكاح في حق الأول ينتفي ويثبت في حق الثاني فلا يمتنع أن نقول إنها تحلّف في حق الثاني وإن قلنا لا غرم عليها فإنا نبغي بالتحليف فائدةَ ثبوت النكاح في حق الثاني إذا كان ممكناً فهو أظهر في الفائدة من تقدير غرم وكأن إقرارها الأول لا يستقر ما لم تحلف للثاني فإن يمين الثاني أقوى من إقرارها للأول

Yang terlintas dalam kelanjutan pembahasan ini adalah bahwa jika kita membangun pendapat berdasarkan pendapat lama dan memutuskan bahwa pernikahan bagi suami pertama batal dan sah bagi suami kedua, maka tidak mustahil kita katakan bahwa ia (perempuan) disumpah untuk kepentingan suami kedua, meskipun kita berpendapat tidak ada kewajiban ganti rugi atasnya. Sebab, tujuan dari sumpah tersebut adalah untuk menegaskan sahnya pernikahan bagi suami kedua jika hal itu memungkinkan, dan ini lebih jelas manfaatnya daripada memperkirakan adanya kewajiban ganti rugi. Seolah-olah pengakuannya kepada suami pertama belum tetap selama ia belum bersumpah untuk suami kedua, karena sumpah untuk suami kedua lebih kuat daripada pengakuannya kepada suami pertama.

وإنما يتجرد الإقرار نافعاً إذا لم يزدحم عليها خصمان وقد جرى في حق كل واحد منهما عقد هذا منتهى الكلام

Pengakuan itu hanya bermanfaat jika tidak ada dua pihak yang bersengketa memperebutkannya, dan telah terjadi akad atas masing-masing dari mereka. Demikianlah akhir pembahasan.

ثم قال الأئمة إن كان الدعوى عليها في العقد والسبقِ فيه فلا تنتظم الدعوى ما لم تربط بعلمها وهذا جار على قياس ممهد وهو أنها لا تتعرض لو أنكرت العلم لنفي فعل الغير ولا يتأتى نفي فعل الغير بتّاً وإنما الممكن منه نفي العلم به وهذا بيِّنٌ وكل ما ذكرناه إذا أقرت للأول

Kemudian para imam berkata, jika gugatan itu berkaitan dengan akad dan siapa yang lebih dahulu dalam akad tersebut, maka gugatan itu tidak akan teratur kecuali jika dihubungkan dengan pengetahuannya. Hal ini sesuai dengan qiyās yang telah ditetapkan, yaitu bahwa ia tidak perlu menanggapi jika ia mengingkari pengetahuan untuk menafikan perbuatan orang lain, dan tidak mungkin menafikan perbuatan orang lain secara mutlak. Yang mungkin hanyalah menafikan pengetahuan tentangnya, dan ini jelas. Semua yang telah kami sebutkan berlaku jika ia mengakui kepada pihak pertama.

فأما إذا أنكرت العلم في حق الأول فتحلف فإن حلفت انفصلت بالخصومة مع الأول ثم إذا قالت في يمينها بالله لا أعلم السابق بالعقد ولا علم لي بتاريخ العقدين فإذا جاء الثاني وأراد أن يحلفها مرة أخرى نُظر فإن حضرا مجلس الحكم ووقع تراضيهما على أن يحلفها أحدهما فتعرضت في يمينها لنفي علمها بتاريخ العقدين كفى ذلك فلا تحلف مرة أخرى ثم يؤول الأمر إليهما وقد سبق الكلام في أنهما يتحالفان وكيف السبيل في تحالفهما

Adapun jika ia mengingkari pengetahuan (ilmu) terhadap pihak pertama, maka ia bersumpah. Jika ia telah bersumpah, maka perkaranya selesai dengan pihak pertama. Kemudian jika ia berkata dalam sumpahnya, “Demi Allah, aku tidak tahu siapa yang lebih dahulu melakukan akad dan aku tidak mengetahui tanggal kedua akad tersebut,” lalu pihak kedua datang dan ingin menyuruhnya bersumpah sekali lagi, maka dilihat dulu: jika keduanya hadir di majelis pengadilan dan keduanya sepakat untuk menyuruhnya bersumpah, lalu ia dalam sumpahnya menyatakan tidak mengetahui tanggal kedua akad tersebut, maka itu sudah cukup dan ia tidak perlu bersumpah lagi. Setelah itu, urusan kembali kepada keduanya, dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa keduanya saling bersumpah dan bagaimana tata cara saling bersumpah di antara mereka.

والذي نجدده أنا ذكرنا تردد الطرق في أن الرجلين لو تفاوضا بينهما ولم يعلقا دعوييهما بالمرأة وأرادا أن يتحالفا فهل يسوغ ذلك وإذا علقا دعوييهما في الصورة التي انتهينا إليها بالمرأة ثم حلفت فيظهر في هذه الصورة أن يتحالفا بينهما من جهة أن تحالفهما يقع بعد ارتباط الدعوى بالمرأة والذي كنا نذكره أن يبتديا بالتحالف من غير تعرض لها وفي كلام بعض الأئمة إشارة إلى أنها إذا حلفت ونفت علمها فالرجلان لا يتحالفان وقد أفضى الأمر إلى الإشكال

Yang kami tegaskan kembali adalah bahwa kami telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam hal dua orang laki-laki saling berbicara di antara mereka tanpa mengaitkan gugatan mereka dengan perempuan tersebut, lalu mereka ingin saling bersumpah, apakah hal itu diperbolehkan? Dan jika mereka mengaitkan gugatan mereka dalam kasus yang telah kami bahas sebelumnya dengan perempuan tersebut, lalu perempuan itu bersumpah, maka tampak dalam kasus ini bahwa keduanya boleh saling bersumpah, karena sumpah mereka terjadi setelah gugatan dikaitkan dengan perempuan itu. Adapun yang telah kami sebutkan sebelumnya adalah bahwa mereka memulai dengan saling bersumpah tanpa menyentuh urusan perempuan itu. Dalam perkataan sebagian imam terdapat isyarat bahwa jika perempuan itu telah bersumpah dan menafikan pengetahuannya, maka kedua laki-laki itu tidak saling bersumpah, dan hal ini menimbulkan kerumitan.

وهذا زلل عندي فإن الحكم بانفصال الخصومة بمجرد يمينها لا معنى له وقد قامت الخصومة أولاً معها ولم تنكر جريان أحد العقدين على الصحة فلا وجه لقطع تعلقهما بأيمان الإثبات بسبب حلفها على نفي العلم هذا كلام فيه إذا اجتمعا ورضيا بأن تحلف يميناً واحدة

Menurut saya, ini adalah kekeliruan, karena menetapkan berakhirnya perselisihan hanya dengan sumpahnya saja tidaklah bermakna. Perselisihan pada awalnya telah terjadi dengannya, dan ia tidak mengingkari bahwa salah satu dari dua akad itu sah, sehingga tidak ada alasan untuk memutus keterkaitan keduanya dengan sumpah pembuktian hanya karena ia bersumpah tidak mengetahui. Inilah pembahasan jika keduanya berkumpul dan sepakat bahwa ia cukup bersumpah satu kali.

فأما إذا حضر أحدهما وادعى علمها فحلفت ثم حضر الثاني وأراد أن يحلفها في حق نفسه مرة أخرى فإن حكمه متميز عن حكم الأول ويتصور أن يرضى أحدهما بالمتاركة والإعراض ويريد الثاني الرفع إلى القضاء وهذا يجري في كل خصمين يدعيان على شخص شيئاًً

Adapun jika salah satu dari keduanya hadir dan mengaku mengetahui perkaranya, lalu ia bersumpah, kemudian yang kedua hadir dan ingin agar ia bersumpah lagi untuk kepentingan dirinya, maka hukumnya berbeda dengan hukum yang pertama. Dimungkinkan salah satu dari keduanya rela untuk meninggalkan perkara dan berpaling, sedangkan yang kedua ingin membawa perkara tersebut ke pengadilan. Hal ini berlaku pada setiap dua orang yang bersengketa dan mengklaim sesuatu terhadap seseorang.

ومن أصحابنا من قال إذا حلفت أولاً على أنه لا علم لها بتاريخ العقدين فالذي مضى كافٍ وليس للثاني أن يحلفها مرة أخرى فإن الخصمين وإن تعددا فالواقعة لها حكم الاتحاد ونفيها علمها يشمل العقدين والخصمين جميعاً فلا معنى لتكرير التحليف

Sebagian dari ulama mazhab kami berpendapat bahwa jika seorang perempuan telah bersumpah pertama kali bahwa ia tidak mengetahui tanggal kedua akad tersebut, maka sumpah yang telah dilakukan sudah cukup dan pihak kedua tidak berhak memintanya bersumpah lagi. Sebab, meskipun para pihak yang bersengketa berbeda, peristiwanya dianggap satu, dan penafian pengetahuannya mencakup kedua akad dan semua pihak yang bersengketa, sehingga tidak ada alasan untuk mengulangi sumpah.

والذي يحقق ذلك أنها لو حلفت في حق الثاني لكان يمينها مع الثاني على صيغة يمينها مع الأول هذا إذا حلفت مع الأول

Yang menegaskan hal itu adalah bahwa jika ia bersumpah dalam perkara yang berkaitan dengan pihak kedua, maka sumpahnya bersama pihak kedua akan dalam bentuk yang sama dengan sumpahnya bersama pihak pertama, yaitu jika ia telah bersumpah bersama pihak pertama.

فأما إذا نكلت لمَّا حلفها الأول فالوجه أن يحلِف من يدعي عليها ثم لا بد وأن يحلف أنه السابق بالعقد والذي ذهب إليه المحقون أن ذلك يكفيه ولا حاجة إلى التعرض لإثبات علمها بذلك فإنه إنما ربط دعواه بعلمها أولاً من جهة أنه لا يتأتى تحليفها إلا على هذا الوجه فكانت اليمين على صيغة الدعوى والدعوى على موافقة اليمين فإذا نكلت وانتهت الخصومة إلى تحليف المدعي يمين الرد فينبغي أن يتعرض في يمينه لإثبات مقصوده

Adapun jika ia menolak bersumpah setelah sebelumnya diminta bersumpah, maka pendapat yang benar adalah pihak yang menuduhnya boleh bersumpah, kemudian ia harus bersumpah bahwa dialah yang lebih dahulu melakukan akad. Para ahli yang teliti berpendapat bahwa hal itu sudah cukup baginya dan tidak perlu membuktikan bahwa ia mengetahui hal tersebut, karena pada awalnya ia mengaitkan pengakuannya dengan pengetahuan pihak lawan, sebab tidak mungkin meminta sumpah kecuali dengan cara seperti itu. Maka sumpah diucapkan sesuai dengan bentuk gugatan, dan gugatan pun sesuai dengan isi sumpah. Jika pihak lawan menolak bersumpah dan perkara berakhir dengan sumpah balasan dari pihak penggugat, maka sebaiknya dalam sumpahnya ia menyatakan tujuan yang ingin dibuktikannya.

ويتصل بهذا الطرف أنهما لو كانا حاضرين ووقع الرضا بأن تحلف لهما يميناً واحدة على نفي الدراية والعلم فإذا نكلت عاد الكلام في تحالفهما إلى ما ذكرناه فيه إذا حلفت

Terkait dengan hal ini, jika keduanya hadir dan sepakat bahwa ia bersumpah satu kali untuk menafikan pengetahuan dan informasi, maka jika ia enggan bersumpah, pembicaraan mengenai sumpah keduanya kembali kepada apa yang telah kami sebutkan sebelumnya ketika ia telah bersumpah.

فإن قيل قد استوى أثر حلفها ونكولها فإنهما في الصورتين يتحالفان قلنا نعم هو كذلك فإن الأمر لا ينفصل بجهلها وإنما الغرض بربط الدعوى بها توقع إقرارها لأحدهما فإذا لم تقر وأصرت على عدم العلم رجع الكلام إلى تحالفهما لا محالة

Jika dikatakan bahwa akibat sumpahnya dan penolakannya sama saja, karena dalam kedua keadaan tersebut keduanya saling bersumpah, kami katakan: benar, memang demikian. Persoalannya tidak selesai hanya karena ketidaktahuannya, melainkan tujuan mengaitkan gugatan kepadanya adalah untuk mengharapkan pengakuannya kepada salah satu dari keduanya. Jika ia tidak mengaku dan tetap bersikeras tidak mengetahui, maka pembicaraan kembali kepada saling bersumpah di antara keduanya, tidak bisa tidak.

ولو أنها لما ادعى أحدهما عليها العلم بالسبق صرحت بالإنكار وقالت للمبتدي منهما لستَ السابق بالعقد فهذا يكون إقرار للثاني بالسبق لا محالة فيعود الترتيب إلى إقرارها لأحدهما وقد سبق في ذلك قول كاف

Jika ketika salah satu dari keduanya mengklaim bahwa ia lebih dahulu darinya (dalam akad), lalu ia (perempuan) secara tegas mengingkari dan berkata kepada yang memulai di antara mereka, “Engkaulah bukan yang lebih dahulu dalam akad,” maka ini berarti pengakuan bahwa yang kedua-lah yang lebih dahulu, tanpa diragukan lagi. Dengan demikian, urutan kembali kepada pengakuannya terhadap salah satu dari keduanya, dan telah dijelaskan sebelumnya pendapat yang memadai dalam hal ini.

وكل ما ذكرناه فيها إذا توجهت الدعوى متعلقة بما جرى من العقد وترتب عليه التعرض لنفي العلم كما تقدم

Dan semua yang telah kami sebutkan di dalamnya berlaku apabila gugatan diarahkan berkaitan dengan apa yang terjadi dari akad dan berkonsekuensi pada munculnya penolakan pengetahuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

فأما إذا ادعى كل واحد منهما عليها زوجية مطلقة دعوى باتّة فهذا القسم يستدعي تقديم أصل وهو أن من يدعي عقد نكاح على امرأة فقد اختلف قول الشافعي في أنه هل يجب على المدعي تفصيل الدعوى وذكر الشرائط المرعية في صحة العقد وسيأتي بيان ما يجب فيه تفصيل الدعوى وما يجوز إطلاق الدعوى فيه وقدرُ غرضنا الآن إشارة إلى الخلاف

Adapun jika masing-masing dari keduanya mengaku memiliki hubungan pernikahan mutlak dengan perempuan tersebut dengan pengakuan yang tegas, maka bagian ini memerlukan pemaparan prinsip dasar, yaitu bahwa siapa saja yang mengaku telah melakukan akad nikah dengan seorang perempuan, terdapat perbedaan pendapat dari Imam Syafi‘i mengenai apakah pengaku tersebut harus merinci tuntutannya dan menyebutkan syarat-syarat yang diperhatikan dalam keabsahan akad. Penjelasan mengenai perkara yang wajib dirinci dalam tuntutan dan perkara yang boleh diajukan secara umum akan dijelaskan kemudian. Untuk saat ini, tujuan kami hanyalah memberikan isyarat terhadap adanya perbedaan pendapat tersebut.

ولو لم يتعرض المدعي للعقد ولكنه ادعى على المرأة أنها زوجته فقد اختلف أئمتنا في ذلك فقطع بعضهم بأن الدعوى مسموعة مطلقة على هذه الصيغة ولا نكلف المدعي ذكر الزوجية وتفصيلها واستقصاء شرائط الصحة

Jika penggugat tidak menyebutkan akad, tetapi mengklaim bahwa perempuan tersebut adalah istrinya, para imam kami berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian dari mereka berpendapat tegas bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara mutlak dengan redaksi seperti ini, dan kita tidak membebani penggugat untuk menyebutkan pernikahan, merinci, atau menguraikan syarat-syarat keabsahannya.

وذهب آخرون إلى أن المدعي يُكلَّف إسنادَ الزوجية التي يدعيها إلى عقد ثم يؤمر على أحد القولين بذكر شرائط الصحة كما تقدم وقد ذكرنا في صدر الكتاب أن المرأة إذا أقرت بأنها زوجة فلان فهل يقبل إقرارها مجملاً أم لا بد من أن تذكر صفة العقد في إقرارها فإن شرطنا في الإقرار التفصيل وذكر العقد فإنا نشترط على حسب ذلك التفصيل في دعوى الزوجية مطلقة والمسألة مفروضة في الواقعة التي نحن فيها فلا نكتفي من المرأة بأن تنفي علمها بل عليها أن تجيب جواباً باتّاً

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pihak yang mengaku harus diminta untuk menyandarkan status pernikahan yang dia klaim kepada suatu akad, kemudian menurut salah satu pendapat, dia juga diperintahkan untuk menyebutkan syarat-syarat sahnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kami telah sebutkan di awal kitab bahwa jika seorang wanita mengakui bahwa ia adalah istri si Fulan, apakah pengakuannya itu diterima secara umum ataukah harus menyebutkan sifat akad dalam pengakuannya. Jika dalam pengakuan kita mensyaratkan perincian dan penyebutan akad, maka kita juga mensyaratkan perincian tersebut dalam klaim pernikahan secara mutlak. Permasalahan ini berlaku pada kasus yang sedang kita bahas, sehingga kita tidak cukup hanya dengan wanita tersebut menafikan pengetahuannya, melainkan dia harus memberikan jawaban yang tegas.

ثم قال الأئمة إذا كانت لا تدري فلها أن تثبت قولها وتقول في جواب المدعي لست زوجتك ثم لها أن تحلف على حسب ذلك وهذا من لطائف أحكام الدعوى فإن الشرع يسوّغ القطع والبتّ في الجواب ممن لا يدري حقيقة الحال والضابط في هذا الجنس أنه إذا أمكن ربط الدعوى متعلقة بعلم المرأة فغيّر المدعي صيغة الدعوى وجزمها وأتى بها مطلقة فتغيير المدعي صيغةَ الدعوى من ادعاء العلم إلى الجزم لا يغير حكمها

Kemudian para imam berkata, jika seorang perempuan tidak mengetahui (keadaannya), maka ia boleh menetapkan ucapannya dan menjawab kepada penggugat, “Aku bukan istrimu,” lalu ia boleh bersumpah sesuai dengan hal itu. Ini termasuk keunikan hukum-hukum gugatan, karena syariat membolehkan seseorang yang tidak mengetahui hakikat keadaan untuk memberikan jawaban yang tegas dan pasti. Kaidah dalam masalah ini adalah, jika memungkinkan untuk mengaitkan gugatan dengan pengetahuan perempuan, lalu penggugat mengubah redaksi gugatan dan menegaskannya serta mengajukannya secara mutlak, maka perubahan penggugat terhadap redaksi gugatan dari klaim pengetahuan menjadi penegasan tidak mengubah hukumnya.

وهذا يناظر ما لو ادعى الرجل على وارث أن مورّثك أتلف على مالاً وعليك أن تغرم قيمته من التركة فيحلف الوارث أنه لا يعلم أن أباه أتلف عليه فإن لم يتعرض المدعي لذلك وادعى على الوارث أنه يلزمه تسليم ألف من التركة إليه فللوارث أن يحلف على البتّ لا يلزمه تسليمُ ما يدعيه إليه

Hal ini serupa dengan kasus ketika seseorang menuduh ahli waris bahwa pewarisnya telah merusak hartanya dan menuntut agar ahli waris membayar ganti rugi dari harta warisan, maka ahli waris bersumpah bahwa ia tidak mengetahui ayahnya telah merusak harta tersebut. Jika penggugat tidak menyebutkan hal itu dan hanya menuntut kepada ahli waris bahwa ia wajib menyerahkan seribu dari harta warisan kepadanya, maka ahli waris boleh bersumpah secara tegas bahwa ia tidak wajib menyerahkan apa yang dituntut kepadanya.

وإن فرعنا على أن دعوى الزوجية لا تسمع مطلقة فإذا أسندت إلى عقد فيعود التفريع إلى أنه لا بد من دعوى علمها وقد مضى القول في ذلك مفصلاً وبان ما يفضي إليه الخصام آخراً

Jika kita membangun pendapat bahwa gugatan pernikahan tidak dapat diterima secara mutlak, maka apabila gugatan tersebut dikaitkan dengan suatu akad, maka kembali pada cabang permasalahan bahwa harus ada pengakuan pengetahuan tentang akad tersebut. Penjelasan mengenai hal ini telah dibahas secara rinci sebelumnya, dan telah dijelaskan pula akibat akhir dari perselisihan tersebut.

وهذا نجاز الفصل فإن نحن لم نذكر بعض الصور فهو لدلالة ما ذكرناه عليه

Inilah akhir dari pembahasan bab ini. Jika kami tidak menyebutkan sebagian contoh, maka itu karena apa yang telah kami sebutkan sudah menunjukkan maksudnya.

والله المستعان

Dan hanya kepada Allah-lah tempat memohon pertolongan.

فصل قال ولو زوجها الولي من نفسه بأمرها لم يجز إلى آخره

Bab: Ia berkata, “Jika wali menikahkan perempuan itu dengan dirinya sendiri atas perintahnya, maka tidak sah,” dan seterusnya.

إذا أراد الولي أن يتزوج وليته وذلك يفرض في بني الأعمام من القرابة وفي المعتِق والمعتَقة فمذهبنا أنه إذا أراد ذلك ورضيت المرأة به زوجاً فليس له أن يتولى طرفي العقد فيزوّجها ويتزوجها ولو وكل وكيلاً بتزويجها منه فرام بذلك تصوير الإيجاب والقبول بين شخصين أحدهما وكيله والثاني هو فهذا لا يسوغ عندنا أيضاً فإن عبارة وكيله بمثابة عبارته وعبارة الوكيل مستعادة في حق الموكِّل فلا فرق بين أن يأتي هو بالعبارتين وبين أن يفوّض لفظ الإيجاب إلى وكيله فلا وجه إذا أراد التزوج إلا أحد أمرين أن يكون في درجته ولي إن كانت المسألة مفروضة في تزويج القرابات أو في ورثة المعتقين فيزوجها الولي الذي في درجته هذا وجه

Jika seorang wali ingin menikahi perempuan yang berada dalam perwaliannya—hal ini biasanya terjadi pada kerabat dari jalur paman atau pada orang yang memerdekakan budak laki-laki atau perempuan—maka menurut mazhab kami, jika wali tersebut menginginkan hal itu dan perempuan tersebut ridha untuk menikah dengannya, maka ia tidak boleh menangani kedua sisi akad, yaitu menikahkan dan menikahi sekaligus. Jika ia mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan perempuan itu dengannya, sehingga ia berusaha menggambarkan ijab dan kabul antara dua orang, salah satunya adalah wakilnya dan yang lain adalah dirinya sendiri, maka hal ini juga tidak diperbolehkan menurut kami. Sebab, ucapan wakil sama dengan ucapannya sendiri, dan ucapan wakil dianggap sebagai ucapan pemberi kuasa, sehingga tidak ada perbedaan antara ia sendiri yang mengucapkan kedua lafaz tersebut dengan ia mewakilkan lafaz ijab kepada wakilnya. Maka, jika ia ingin menikahi perempuan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali salah satu dari dua hal: yaitu ada wali lain yang setingkat dengannya—jika kasus ini terjadi pada pernikahan kerabat—atau pada ahli waris orang yang memerdekakan, maka yang menikahkan adalah wali yang setingkat dengannya. Inilah pendapat yang benar.

والثاني في الإمكان إن لم يكن في درجته ولي أن يرفع الأمر إلى السلطان حتى يزوجها منه وهذا من منازل ولاية السلطان

Yang kedua, jika tidak ada wali yang setara dalam derajatnya, maka wali boleh mengajukan perkara tersebut kepada penguasa (sultan) agar menikahkan perempuan itu dengannya. Ini termasuk salah satu tingkatan wilayah (kewenangan) sultan.

قال أبو حنيفة للولي أن يتولى طرفي العقد ثم له ولأصحابه تردد يتعلق بمقتضى الألفاظ قال أبو حنيفة إذا قالت المرأة زوجني فله أن يتزوجها وإن لم تصرح في إذنها بذلك وقال بعض أصحابه لا يزوجها من نفسه ما لم تقل تزوجني أو زوجني من نفسك

Abu Hanifah berpendapat bahwa wali boleh menangani kedua sisi akad, kemudian ia dan para pengikutnya memiliki keraguan yang berkaitan dengan konsekuensi lafaz-lafaznya. Abu Hanifah berkata, jika seorang wanita berkata kepada walinya, “Nikahkan aku,” maka wali boleh menikahinya, meskipun dalam izinnya wanita itu tidak secara tegas menyebutkan hal tersebut. Namun sebagian pengikutnya berpendapat, wali tidak boleh menikahinya dengan dirinya sendiri kecuali jika wanita itu berkata, “Nikahi aku” atau “Nikahkan aku dengan dirimu.”

وإذا جوّزنا التوكيل بالتزويج على ما مضى فلو أذن الولي والمرأة للوكيل حتى يتزوجها ويزوجها من نفسه فهذا ممتنع عندنا فإن التزويج إذا كان يقع من الولي فهو أقوى فإذا امتنع تولي الطرفين من الولي فلأن يمتنع من الوكيل أولى

Jika kita membolehkan perwakilan dalam pernikahan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka apabila wali dan perempuan memberi izin kepada wakil agar ia menikahi perempuan itu untuk dirinya sendiri dan menikahkan perempuan itu dengan dirinya, maka hal ini tidak diperbolehkan menurut kami. Sebab, jika pernikahan itu dilakukan oleh wali, maka itu lebih kuat. Maka jika tidak diperbolehkan wali mewakili kedua belah pihak, maka lebih utama lagi tidak diperbolehkan bagi wakil.

ومعتمد المذهب الذي عليه مدار التفاصيل أن وضع العقد على أن يتعلق بالإيجاب والقبول وهما تخاطبٌ بين شخصين وتولّي الرجل طرفي العقد في حكم مخاطبته لنفسه وهذا غير منتظم

Pendapat yang dipegang dalam mazhab, yang menjadi dasar rincian-rincian, adalah bahwa penetapan akad didasarkan pada adanya ijab dan qabul, yang merupakan komunikasi antara dua orang. Jika seorang laki-laki memegang kedua sisi akad, maka hal itu dianggap seolah-olah ia berbicara kepada dirinya sendiri, dan ini tidak teratur.

ولكن استثنى الشرع من ذلك تصرف الأب في مال الطفل فيجوز للأب أن يبيع مال نفسه من طفله ويقبل العقد له ويجوز أن يبيع مال الطفل من نفسه ويجوز أن يبيع مال الطفل من طفل آخر له ويقبل العقد فهذا مسوَّغٌ لكمال شفقته والحاجة أيضاًً قد تمس إلى ذلك ويعسر حمل الأب على مراجعة الوالي فيما يجِلّ ويدِقّ من تصرفات الأموال فاقتضى مجموعُ ذلك اختصاصَ الأب لما ذكرناه والإجماع يغني عن تكلف ما ذكرناه والجد أبو الأب عند عدم الأب ينزّل منزلة الأب فيما ذكرناه

Namun, syariat mengecualikan dari hal tersebut tindakan ayah terhadap harta anak, sehingga ayah boleh menjual hartanya sendiri kepada anaknya dan menerima akad untuknya, dan boleh juga menjual harta anak kepada dirinya sendiri, serta boleh menjual harta anak kepada anaknya yang lain dan menerima akad tersebut. Hal ini dibolehkan karena kasih sayang ayah yang sempurna dan juga karena kebutuhan yang kadang-kadang menuntut hal itu, serta sulitnya membebani ayah untuk selalu meminta persetujuan wali dalam setiap transaksi harta, baik yang besar maupun yang kecil. Maka, keseluruhan alasan tersebut menuntut kekhususan bagi ayah sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan ijmā‘ sudah cukup menjadi dasar tanpa perlu bersusah payah menyebutkan alasan-alasan tersebut. Kakek dari pihak ayah, ketika ayah tidak ada, diposisikan seperti ayah dalam hal-hal yang telah kami sebutkan.

ثم اختلف أصحابنا في أن الأب أو الجد إذا أراد أن يتولى العقد على ما وصفناه فهل عليه أن يأتي بشقّي العَقد أم يكفيه الإتيان بأحدهما بأن يقول اشتريت هذا من مال طفلي أو بعت هذا من طفلي فمنهم من قال لا بد من الإتيان بالعبارتين فإنهما صورة فلا يسوغ تغييرها وإنما يختص الأب بأنه يتولاهما معاً فأما إسقاط أحد الشقين فإنه تغيير صيغة العقد بالكلية

Kemudian para ulama mazhab kami berbeda pendapat mengenai apakah ayah atau kakek, jika ingin melangsungkan akad seperti yang telah kami jelaskan, wajib mengucapkan kedua sisi akad atau cukup salah satunya saja, misalnya dengan mengatakan, “Aku membeli ini dengan harta anakku” atau “Aku menjual ini dari anakku.” Sebagian dari mereka berpendapat bahwa harus mengucapkan kedua lafaz tersebut, karena keduanya merupakan bentuk (akad) yang tidak boleh diubah, dan yang menjadi kekhususan ayah adalah ia boleh melangsungkan keduanya sekaligus. Adapun menggugurkan salah satu sisi berarti mengubah bentuk akad secara keseluruhan.

ومن أصحابنا من قال يكفيه الإتيان بأحد الشقين ووجه ذلك أن قول القائل بعت من جهة الصيغة مستقل بنقل الملك وقول القائل اشتريت مستقل في فحواه بإفادة التملك وإنما شرطنا لفظين بين المتعاقدين من جهة أن أحدهما لا يقدر على إلزام الثاني ما يريده فأقام الشرع تخاطبهما مشعراً بتراضيهما على موجب العقد

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa cukup baginya untuk mengucapkan salah satu dari dua lafaz tersebut. Alasannya adalah bahwa ucapan seseorang “aku menjual” dari sisi lafaz sudah mandiri dalam memindahkan kepemilikan, dan ucapan seseorang “aku membeli” juga mandiri dalam maknanya untuk memberikan pemahaman tentang kepemilikan. Adapun kami mensyaratkan adanya dua lafaz dari kedua belah pihak yang berakad, karena salah satu pihak tidak dapat memaksa pihak lain untuk menerima apa yang diinginkannya. Maka syariat menetapkan adanya komunikasi antara keduanya sebagai tanda kerelaan mereka terhadap konsekuensi akad.

فإذا كان الأب يستقل بنفسه في إيقاع العقد فإيجابه قبول وابتياعه بيع

Jika seorang ayah dapat secara mandiri melangsungkan akad, maka ijabnya merupakan kabul dan pembeliannya adalah jual beli.

ويجوز أن يعترض على هذا فيقال لو صح هذا للزم أن يقال إذا قال الطالب لمالك المتاع رضيت بأن تبيع مني فقال بعت وجب أن يكفي ذلك وإن لم توجد صورة القبول وينقدح في الجواب عنه أنا على هذا بنينا صحة العقد بالاستدعاء والإسعاف على قول فإذا قال الطالب بع مني عبدك هذا بألف فقال بعت ففيه الخلاف المعروف وسيأتي مشروحاً في باب ألفاظ النكاح فإن جعلنا الاستدعاء والإسعاف عقداً فقوله رضيت بأن تبيع مني لا يبعد أن يكون كقوله بع مني وسنذكر هذا وأمثاله من بعدُ إن شاء الله تعالى

Dan boleh saja ada yang membantah hal ini dengan mengatakan: Jika hal ini benar, maka seharusnya dikatakan bahwa apabila pembeli berkata kepada pemilik barang, “Aku rela engkau menjual kepadaku,” lalu pemilik barang berkata, “Aku telah menjualnya,” maka itu sudah cukup, meskipun tidak ada bentuk penerimaan secara eksplisit. Jawaban atas hal ini adalah: Dalam hal ini, kami membangun keabsahan akad berdasarkan permintaan (istid‘ā’) dan pemenuhan (is‘āf) menurut salah satu pendapat. Maka jika pembeli berkata, “Jual budakmu ini kepadaku seharga seribu,” lalu pemilik berkata, “Aku telah menjualnya,” maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang sudah dikenal, dan akan dijelaskan secara rinci dalam bab lafaz-lafaz akad nikah. Jika kita menganggap permintaan dan pemenuhan sebagai suatu akad, maka ucapan pembeli, “Aku rela engkau menjual kepadaku,” tidak jauh berbeda dengan ucapannya, “Jual kepadaku.” Kami akan menjelaskan hal ini dan contoh-contohnya nanti, insya Allah Ta‘ala.

فإذا تمهّد هذا قلنا بعده إذا أراد الولي أن يتزوج امرأة نُظر فإن لم يكن الإمامَ الأعظم فلا سبيل أن يتولى الطرفين ولكن إن لم يكن للمرأة ولي خاص يرفع أمره إلى والٍ آخر يملك التزويج

Setelah hal ini dijelaskan, kami katakan selanjutnya: jika seorang wali ingin menikahi seorang perempuan, maka dilihat terlebih dahulu; jika ia bukan imam agung, maka tidak boleh ia mewakili kedua belah pihak. Namun, jika perempuan tersebut tidak memiliki wali khusus, maka urusannya diserahkan kepada wali lain yang memiliki hak untuk menikahkan.

وإن أراد الإمام الأعظم أن يتزوج امرأة بحكم الولاية فهل له أن يتولى طرفي العقد

Jika imam agung ingin menikahi seorang wanita berdasarkan hukum perwalian, apakah ia boleh mewakili kedua belah pihak dalam akad?

فعلى وجهين مشهورين أحدهما وهو القياس أنه ليس له ذلك فإن ولايته ليست على رتبة ولاية الأب وكذلك لا يملك الإجبار إلا في محل الضرورة كما ذكرناه فى المجنونة بل ولايته مؤخرةٌ عن ولاية عصبات النسب الذين يقعون حاشيةً منه

Ada dua pendapat yang masyhur; salah satunya, yaitu menurut qiyās, bahwa wali tersebut tidak memiliki hak itu, karena kewenangannya tidak setingkat dengan kewenangan ayah. Ia juga tidak berhak memaksa kecuali dalam keadaan darurat sebagaimana telah kami sebutkan pada kasus perempuan gila. Bahkan, kewenangannya berada setelah kewenangan para ‘ashabah nasab yang merupakan kerabat dekatnya.

والوجه الثاني أنه يملك تولي الطرفين من جهة أنه والي الولاة والناس قاطبة رعيته من يلي منهم ومن يُولَى وليس فوقه منصب حتى يفرض فيه وال ويُقدر هو مَوْليًّا عليه وليس كذلك الولاة الذين هم دونه فإن فوق كل واحد منهم والٍ والإمام والي الجميع وإليه المنتهى

Pendapat kedua adalah bahwa ia berhak memegang kedua pihak karena ia adalah pemimpin para wali, dan seluruh manusia adalah rakyatnya, baik yang memegang jabatan maupun yang diangkat menjadi pejabat. Tidak ada jabatan di atasnya sehingga dapat ditetapkan seorang wali atasnya dan ia dianggap sebagai orang yang diangkat menjadi pejabat. Tidak demikian halnya dengan para wali yang berada di bawahnya, karena di atas masing-masing mereka ada wali, sedangkan imam adalah pemimpin seluruhnya dan kepemimpinan berakhir padanya.

فإن قيل إذا أراد قاضٍ من القضاة أن يتزوج فكيف سبيله قلنا لا يكفي أن يوكّل وكيلاً فإن عبارة وكيله بمثابة عبارته ولكن إن لم يكن في القطر حاكم غيره فالوجه أن ينصب حاكماً في ذلك

Jika dikatakan, apabila seorang qadi ingin menikah, bagaimana caranya? Kami katakan, tidak cukup baginya untuk mewakilkan kepada seorang wakil, karena ucapan wakilnya sama dengan ucapannya sendiri. Namun, jika di wilayah tersebut tidak ada hakim selain dirinya, maka yang tepat adalah ia mengangkat seorang hakim untuk urusan itu.

ثم القول في أن الحاكم هل يجوز أن يكون محكّماً في عقد خاص أم يجب تفويض نوع إليه يأتي مستقصى في أدب القضاء إن شاء الله تعالى

Kemudian pembahasan mengenai apakah seorang hakim boleh dijadikan sebagai muḥakkam dalam suatu akad tertentu, ataukah harus diberikan wewenang pada jenis perkara tertentu kepadanya, akan dijelaskan secara rinci dalam adab peradilan, insya Allah Ta‘ala.

فإن قيل هلا أوجبتم عليه رفع الأمر إلى من فوقه على القياس الذي أشرتم إليه في الوالي الأعظم قلنا إذا نصب الحاكم حاكماً فليس ذلك الحاكم منصوبه وإنما هو منصوب الإمام الذي فوَّض إليه أن يلي ويولِّي وإذا كان كذلك فذلك المولَّى منصبه أعلى في الواقعة التي فيها الحاجة فإنه محتكم وليس كذلك الإمام فإنه إذا نصب حاكماً كان ذلك الحاكم مستنداً إليه

Jika dikatakan, “Mengapa kalian tidak mewajibkan baginya untuk mengangkat perkara tersebut kepada atasannya, berdasarkan qiyās yang kalian isyaratkan pada al-wālī al-a‘ẓam (pemimpin tertinggi)?” Kami katakan, apabila seorang hakim mengangkat seorang hakim lain, maka hakim tersebut bukanlah orang yang diangkat olehnya, melainkan ia adalah orang yang diangkat oleh imam yang telah memberikan wewenang kepadanya untuk memimpin dan mengangkat (hakim). Jika demikian, maka hakim yang diangkat tersebut kedudukannya lebih tinggi dalam perkara yang dibutuhkan, karena ia adalah pihak yang berwenang memutuskan perkara. Tidak demikian halnya dengan imam, karena jika imam mengangkat seorang hakim, maka hakim tersebut bersandar kepadanya.

وهذا غير سديد فإنا لم نختلف في أن الإمام يرفعه آحاد الناس إلى الحكام ويقيمون عليه البينة ويحلّفونه وقد دُفع عليٌّ إلى مجلس شريح القاضي فقضى شريح على علي فقال علي قضيت عليّ أيها العبد!

Ini tidaklah tepat, karena kita sepakat bahwa seorang imam dapat diajukan oleh individu-individu kepada para hakim, mereka dapat menghadirkan bukti terhadapnya dan meminta sumpah darinya. Ali pernah diajukan ke majelis Shuraih sang qadhi, lalu Shuraih memutuskan perkara atas Ali. Maka Ali berkata, “Engkau telah memutuskan perkara atas diriku, wahai hamba!”

وينقدح أن يقال إذا ولّى الإمام شخصاً وكان المسلمون ولَّوْه فإنه مُولَّى من جهتهم فمولاه مولَّى من جهتهم أيضاًً وليس يتجه التعلق بإعتاق رسول الله صلى الله عليه وسلم صفية ونكاحه إياها من جهة أن خصائصه غالبة في المناكح وقد لا نرى التعلق بأفعال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما تظهر فيه خصائصه

Mungkin dapat dikatakan bahwa apabila imam mengangkat seseorang, dan kaum muslimin juga mengangkatnya, maka ia menjadi orang yang diangkat dari pihak mereka, sehingga orang yang diangkat olehnya juga merupakan orang yang diangkat dari pihak mereka. Tidak tepat untuk mengaitkan hal ini dengan pembebasan Shafiyyah oleh Rasulullah ﷺ dan pernikahan beliau dengannya, karena kekhususan beliau lebih dominan dalam urusan pernikahan, dan kita mungkin tidak menjadikan perbuatan Rasulullah ﷺ sebagai sandaran dalam hal-hal yang tampak di dalamnya kekhususan beliau.

والجد لو أراد أن يزوج بنت ابنه من ابن ابن له في أسلوب آخر وكانا يقعان أولاد عمومة والجد بينهما فهل يتولى طرفي النكاح فيه وجهان مشهوران أحدهما أنه يتولى الطرفين كما يتولاهما من جهة أن النكاح مخصوص بتعبد شرعي في ألفاظه ولهذا لا ينعقد إلا بلفظ الإنكاح والتزويج عندنا فكما يجب اتباع اللفظ في ذلك دون المعنى فكذلك يجب اتباع صورة العقد وصورة العقد تستدعي لفظين في الإيجاب والقبول

Dan jika seorang kakek ingin menikahkan putri dari anak laki-lakinya dengan putra dari anak laki-lakinya yang lain, dalam bentuk lain, di mana keduanya menjadi sepupu dan kakek berada di antara mereka, maka apakah kakek boleh mewakili kedua pihak dalam akad nikah? Ada dua pendapat yang masyhur. Salah satunya adalah bahwa kakek boleh mewakili kedua pihak, sebagaimana ia mewakili keduanya dari sisi bahwa pernikahan adalah ibadah syar’i yang khusus dalam lafaz-lafaznya. Oleh karena itu, akad nikah tidak sah kecuali dengan lafaz “inkāḥ” dan “tazwīj” menurut kami. Maka sebagaimana wajib mengikuti lafaz dalam hal ini, bukan maknanya, demikian pula wajib mengikuti bentuk akad, dan bentuk akad menuntut adanya dua lafaz dalam ijab dan kabul.

فإن قلنا الجد لا يتولى الطرفين فلو وكّل وكيلاً في أحد الطرفين فعلى وجهين ذكرهما الشيخ أبو علي في شرح التلخيص أحدهما أن ذلك لا يكفي

Jika kita mengatakan bahwa kakek tidak dapat mewakili kedua belah pihak, maka jika ia menunjuk seorang wakil untuk salah satu pihak, terdapat dua pendapat yang disebutkan oleh Syekh Abu Ali dalam Syarh at-Talkhish; salah satunya adalah bahwa hal itu tidak cukup.

فإن عبارة الوكيل عبارة الموكّل كما مهدناه فليرفع الأمر إلى الوالي حتى يتولى طرفاً ويتولى هو طرفاً آخر

Karena ucapan wakil adalah ucapan muwakkil sebagaimana telah kami jelaskan, maka hendaknya perkara tersebut diajukan kepada penguasa agar penguasa mengambil salah satu pihak dan dia (wakil) mengambil pihak yang lain.

ثم يتفرع على ذلك أمر بديع وهو أن السلطان يتولى طرف التزويج أو طرف التزوج أو يتخير أو الأمر موقوف على ما يفوِّض إليه ويستدعي منه يحتمل أن يقال الأمر إلى السلطان في تولّي أي طرف شاء ويحتمل أن يفعل ما يستدعَى منه ولا ينقدح تعيين شيء بمسلك من المسالك واللائق بمراعاة منصب الولاة التفويض فإن الأمر لا يختلف والاحتكام على الوالي لا وجه له هذا أحد الوجهين

Kemudian, dari hal itu muncul cabang permasalahan yang menarik, yaitu bahwa penguasa dapat mengambil alih salah satu pihak dalam akad pernikahan, baik sebagai pihak yang menikahkan atau sebagai pihak yang menikah, atau memilih di antara keduanya, atau urusannya diserahkan kepada apa yang didelegasikan kepadanya dan diminta darinya. Ada kemungkinan dikatakan bahwa urusan tersebut berada di tangan penguasa untuk mengambil alih pihak mana pun yang ia kehendaki, dan ada kemungkinan pula bahwa ia melakukan apa yang diminta darinya, tanpa ada penetapan secara pasti melalui salah satu metode tertentu. Yang sesuai dengan kedudukan para wali adalah pendelegasian, karena urusannya tidak berbeda, dan tidak ada alasan untuk mengajukan perkara kepada wali. Ini adalah salah satu dari dua pendapat.

والوجه الثاني أن للجد أن يوكّل في أحد الطرفين فإن الولاية تامة لا قصور فيها وإنما منعنا التولي لتعبد راجع إلى صورة اللفظ وهذا يحصل بتعدد العبارة من جهة الجد والوكيل وهذا لطيف حسن

Pendapat kedua adalah bahwa kakek boleh mewakilkan pada salah satu pihak, karena kewenangannya sempurna dan tidak ada kekurangan di dalamnya. Kami hanya melarang penggabungan peran karena adanya ketentuan ibadah yang berkaitan dengan bentuk lafaz, dan hal ini dapat terwujud dengan adanya dua ungkapan yang berbeda, satu dari kakek dan satu dari wakil. Ini adalah perkara yang halus dan baik.

وإن قلنا الجد يتولى طرفي العقد فقد ذكرنا خلافاً في أن الأب أو الجد إذا كان يتولى طرفي عقد من عقود الأموال فهل يأتي بشقّي العقد أم يكفيه أحدهما فإذا فرض القول في النكاح ففي المسألة طريقان من أصحابنا من قال فيه وجهان كالوجهين في عقد المال

Jika kita mengatakan bahwa kakek mengambil alih kedua sisi akad, maka telah kami sebutkan adanya perbedaan pendapat mengenai apakah ayah atau kakek, jika mengambil alih kedua sisi suatu akad dari akad-akad harta, harus melaksanakan kedua sisi akad tersebut atau cukup salah satunya saja. Jika permasalahan ini diterapkan pada akad nikah, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama kami: sebagian dari mereka mengatakan ada dua wajah (pendapat), sebagaimana dua wajah dalam akad harta.

ومنهم من قال يقطع هاهنا بوجوب الإتيان بالعبارتين لما حققناه من التعبد الراجع إلى لفظ النكاح

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa di sini dipastikan wajib mengucapkan kedua lafaz tersebut, berdasarkan apa yang telah kami tegaskan mengenai ketentuan ibadah yang kembali kepada lafaz nikah.

ولو وكل خاطب المرأة وكيلاً في التزوج فوكّله ولي المرأة في التزويج فصار موكّلاً من الجانبين فهل يجوز ذلك حتى يتولى طرفي النكاح بحكم التوكيل من الجانبين

Jika seorang laki-laki yang melamar seorang wanita mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkannya, lalu wali wanita tersebut juga mewakilkan orang yang sama untuk menikahkan, sehingga ia menjadi wakil dari kedua belah pihak, maka apakah hal itu diperbolehkan sehingga ia dapat mewakili kedua pihak dalam akad nikah berdasarkan kuasa dari kedua belah pihak?

في بعض التصانيف في ذلك وجهان أحدهما أنه لا يجوز وهو الظاهر فإنما يحتمل مثل ذلك من وليٍّ تشمل ولايته الشقين جميعاً كما ذكرناه في الجد والحافدين والوكالة ضعيفة وهذا ما كان يقطع به شيخي والوجه الثاني أن ذلك يصح كما نص الشافعي عليه في التوكيل في الخلع فإنه جوّز أن يكون الشخص الواحد وكيلاً من جهة الزوج في المخالعة ومن جهة الزوجة في الاختلاع على ما سيأتي ذلك في موضعه إن شاء الله تعالى وهذا الوجه في نهاية الضعف

Dalam beberapa kitab terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, dan inilah pendapat yang lebih kuat. Sebab, hal seperti itu hanya mungkin terjadi pada wali yang wilayah kekuasaannya mencakup kedua belah pihak sekaligus, sebagaimana telah kami sebutkan pada kasus kakek, dua cucu, dan perwakilan yang lemah. Inilah pendapat yang selalu ditegaskan oleh guru saya. Pendapat kedua menyatakan bahwa hal itu sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi‘i dalam masalah perwakilan dalam khulu‘, di mana beliau membolehkan satu orang menjadi wakil dari pihak suami dalam khulu‘ dan dari pihak istri dalam meminta khulu‘, sebagaimana akan dijelaskan pada tempatnya, insya Allah Ta‘ala. Namun, pendapat kedua ini sangat lemah.

والذي يُهوِّن الأمرَ في رده قليلاً أن شِق القبول في الوكالة ضعيف وهو سفارة محضة وكأنه يكتفى فيه بإخبار وإعراب عن حقيقة حال فلا يكون الوكيل مخاطباً نفسه في التزويج وإنما المحذور في قاعدة الفصل أن يكون الرجل خاطِباً مجيباً وعلى هذا يمتنع التوكيل في جانب البيع والشراء جميعاً فإنه لو سوغّ لكان الوكيل ملزماً نفسه ملتزماً وذلك غير منتظم وأبو حنيفة وإن جوّز أن يتولى الوكيل في النكاح الطرفين لم يجوز هذا في البيع وقد يعترض للفقيه شيء من مسألة التوكيل في الخلع وإذا انتهينا إلى تلك المسألة أعدنا وكالة البيع إن شاء الله عز وجل

Hal yang sedikit meringankan persoalan dalam menolaknya adalah bahwa sisi penerimaan dalam wakalah itu lemah, dan ia hanyalah perwakilan murni, seakan-akan cukup di dalamnya dengan pemberitahuan dan penjelasan tentang keadaan yang sebenarnya. Maka, wakil tidak berbicara kepada dirinya sendiri dalam akad pernikahan. Adapun yang dikhawatirkan dalam kaidah pemisahan adalah jika seseorang menjadi pihak yang melamar sekaligus menjawab. Berdasarkan hal ini, maka tidak diperbolehkan adanya perwakilan pada kedua sisi dalam jual beli, sebab jika hal itu dibolehkan, maka wakil akan mewajibkan dan berkomitmen kepada dirinya sendiri, dan itu tidak teratur. Abu Hanifah, meskipun membolehkan wakil dalam nikah untuk mewakili kedua belah pihak, tidak membolehkan hal itu dalam jual beli. Terkadang seorang faqih menghadapi persoalan terkait wakalah dalam khulu‘, dan jika kita sampai pada pembahasan tersebut, kita akan mengulang kembali pembahasan tentang wakalah dalam jual beli, insya Allah عز وجل.

فصل

Bab

قال ويزوج الأب أو الجد البنت التي قد أيس من عقلها لأن لها فيه عفافاً إلى آخره

Ia berkata: Ayah atau kakek dapat menikahkan anak perempuan yang telah putus harapan dari akalnya, karena dalam pernikahan itu terdapat penjagaan kehormatannya, dan seterusnya.

وقد قدمنا في مراتب تصرف الولاة قولاً بالغاً في تزويج المجنونة ونذكر في هذا الفصل تمامَ الغرض مشروحاً فإن الذي تقدم في حكم التوطئة والتمهيد والتفاصيل أحلناها على المسائل فالوجه أن نذكر في تزويج المجنونة صوراً ونوضح في كل صورة ما يليق بها

Kami telah mengemukakan dalam pembahasan tingkatan wewenang para wali suatu penjelasan mendalam tentang pernikahan perempuan gila, dan dalam bab ini kami akan menyampaikan tujuan secara lengkap dan terperinci. Apa yang telah disampaikan sebelumnya berkaitan dengan hukum pengantar dan penjelasan awal serta rincian-rinciannya telah kami rujuk pada pembahasan masalah-masalah, maka sepatutnya kami menyebutkan dalam pernikahan perempuan gila beberapa gambaran, dan menjelaskan pada setiap gambaran apa yang sesuai dengannya.

فنقول نفرض أولاً بنتاً مجنونة بلغت على الجنون قال الأصحاب إذا كان لها أبٌ أو جدٌّ انفرد بتزويجها ولم يراجع السلطان وهذا التفصيل فيه نظر على المتأمل وذلك أن الأب في حق الثيب العاقلة بمثابة الأخ فإنه لا يجبرها كما لا يجبرها الأخ ثم إذا فرض الجنون وجب ألا يختلف أمر النكاح والتزويج ويكون الأخ والأب بمثابة واحدة ومساق هذا يوجب أن يراجع السلطان كما يراجع الأخ السلطان كما تقدم تفصيل ذلك وظاهر النص يدل على أن الأب ينفرد بتزويج المجنونة إذا بلغت كذلك من غير فرق بين أن تكون بكراً أو ثيباً ولفظه في المختصر وسواء كانت بكراً أو ثيباً ولا خلاف أن الأب يكون أولى بمالها إذا بلغت مجنونة ولا أثر للثيابة والبكارة في ولاية المال وظهر اختلاف الأصحاب فيه إذا بلغت عاقلة ثم جنت فمن أصحابنا من قال ولاية المال للأب ومنهم من أثبتها للسلطان

Maka kami katakan, misalnya ada seorang anak perempuan yang gila dan telah baligh dalam keadaan gila. Para ulama berpendapat, jika ia memiliki ayah atau kakek, maka ayah atau kakeknya berhak sendiri menikahkannya tanpa harus meminta persetujuan kepada sulṭān. Namun, rincian ini perlu ditinjau lebih lanjut bagi yang memperhatikan, sebab ayah terhadap anak perempuan yang sudah baligh dan berakal posisinya seperti saudara laki-laki, yaitu tidak boleh memaksanya menikah sebagaimana saudara laki-laki juga tidak boleh memaksanya. Kemudian, jika diasumsikan anak perempuan itu gila, seharusnya urusan nikah dan perwalian tidak berbeda, sehingga kedudukan saudara laki-laki dan ayah sama saja. Konsekuensi dari hal ini adalah harus meminta persetujuan sulṭān, sebagaimana saudara laki-laki juga meminta persetujuan sulṭān, sebagaimana telah dijelaskan rinciannya. Namun, zahir nash menunjukkan bahwa ayah berhak sendiri menikahkan anak perempuan yang gila jika ia telah baligh, baik ia masih perawan maupun sudah janda. Lafaz dalam al-Mukhtaṣar: “Baik ia masih perawan maupun sudah janda.” Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayah lebih berhak atas hartanya jika ia telah baligh dalam keadaan gila, dan tidak ada pengaruh status perawan atau janda dalam kewenangan mengelola harta. Tampak perbedaan pendapat di kalangan ulama jika ia baligh dalam keadaan berakal lalu menjadi gila; sebagian ulama kami berpendapat kewenangan harta tetap pada ayah, dan sebagian lagi menetapkannya pada sulṭān.

وحاصل المذهب بعد هذا التنبيه أن المجنونة البالغة إذا لم يكن لها أبٌ أو جدٌّ فحكم تزويجها بين السلطان والأخ على ما مضى من غير مزيد

Kesimpulan mazhab setelah penjelasan ini adalah bahwa perempuan dewasa yang gila, jika ia tidak memiliki ayah atau kakek, maka hukum perwaliannya dalam pernikahan berada di tangan penguasa (sulṭān) dan saudara laki-laki, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tanpa tambahan apa pun.

وإن كان لها أب نُظر فإن بلغت مجنونة تفصل الأمر وانقسم إلى كونها بكراً أو ثيباً فإن كانت بكراً فلا يخفى أن الأب يتولى تزويجها فإنه يزوجها وهي عاقلة إذا كانت بكراً إجباراً وقهراً فكيف يخفى تزويجه إياها وهي مجنونة وإن كانت ثيباً وقد بلغت على الجنون فظاهر النص أن الأب أولى والتفويض إليه وليس عليه مراجعة السلطان

Jika ia memiliki ayah, maka perlu dilihat; jika ia telah baligh dalam keadaan gila, maka perkaranya dirinci dan terbagi menjadi apakah ia masih perawan (bikr) atau sudah janda (tsayyib). Jika ia masih perawan, maka jelas bahwa ayah berhak menikahkannya; ayah dapat menikahkannya ketika ia berakal dan masih perawan secara paksa dan tanpa persetujuannya, maka tentu saja lebih jelas lagi ayah dapat menikahkannya ketika ia gila. Jika ia sudah janda dan telah baligh dalam keadaan gila, maka menurut teks yang jelas, ayah lebih berhak dan wewenang menikahkannya, dan tidak wajib baginya meminta persetujuan kepada penguasa (sulṭān).

وذهب طوائف من محققينا إلى أن الأب في هذا المقام كالأخ وهذا ما اختاره الصيدلاني ووجهه ما ذكرناه من أن الأب والأخ بمثابة واحدة في تزويج الثيب

Sebagian ulama terkemuka di kalangan kami berpendapat bahwa ayah dalam hal ini sama kedudukannya dengan saudara laki-laki, dan inilah yang dipilih oleh As-Saidalani. Alasannya adalah sebagaimana telah kami sebutkan, bahwa ayah dan saudara laki-laki memiliki kedudukan yang sama dalam pernikahan wanita yang sudah pernah menikah (tsayyib).

وآية ذلك أن الأب لا يزوج الثيب الصغيرة صهان كان يلي مالها كما لا يزوجها أخوها فالأب في التزويج يتميز عن الاخ في حق الأبكار فحسب هذا وجه هذه الطريقة

Buktinya adalah bahwa ayah tidak boleh menikahkan anak perempuan yang sudah baligh namun masih kecil jika ia telah dewasa, meskipun ia mengurus hartanya, sebagaimana saudara laki-lakinya juga tidak boleh menikahkannya. Maka, ayah dalam hal pernikahan hanya memiliki keistimewaan dibandingkan saudara laki-laki pada anak perempuan yang masih perawan saja. Inilah maksud dari metode ini.

ومن تمسك بالنص احتج بفقه أعْوَص مما ذكرناه وهو أن تزويج المجنونة البالغة ممكن أو واجب إذا مست الحاجةُ إليه ونحن إنما نُدير التزويج في حق المجنونة بين الأخ والسلطان لقصور شفقة الأخ وامتناع الطلب من المجنونة

Dan siapa yang berpegang pada nash, ia berdalil dengan fiqh yang lebih rumit dari yang telah kami sebutkan, yaitu bahwa menikahkan perempuan gila yang sudah baligh itu mungkin atau wajib jika ada kebutuhan mendesak untuk itu. Kami hanya membatasi perwalian pernikahan bagi perempuan gila antara saudara laki-laki dan penguasa, karena kasih sayang saudara laki-laki kurang memadai dan tidak mungkin meminta persetujuan dari perempuan gila.

ولا بد في الولاية القهرية من شفقة كاملة تستحث صاحبَها على طلب الغبطة والنظرِ فإذا صادفنا الأبَ فشفقته كاملة وتزويج البالغة العاقلة يُبعد أن يُراجَع في تزويج المجنونة

Dalam wilayah qahriyah (kekuasaan paksa), harus ada kasih sayang yang sempurna yang mendorong pemiliknya untuk mencari kebaikan dan memperhatikan (kepentingan yang diurus). Jika kita temukan ayah, maka kasih sayangnya sempurna, dan menikahkan perempuan dewasa yang berakal sangat kecil kemungkinan untuk dikembalikan (haknya) dalam menikahkan perempuan yang tidak berakal (gila).

ومن لطيف الكلام في هذا المنتهى أن الأئمة قالوا إذا بلغت عاقلة ثم جُنت ففي عود ولاية الأب على المال خلاف ويظهر مما ذكرناه إجراء عود ولاية الأب على المال فإنه أولى من غيره ثم إن قلنا ولاية المال للسلطان فيظهر عندنا أن نقول الأب ينفرد بالتزويج لما نبهنا عليه من انفراده بتزويج البكر البالغة العاقلة وإن كان ولاية المال إليها

Salah satu pembahasan menarik pada titik ini adalah bahwa para imam berpendapat: jika seorang perempuan telah baligh lalu menjadi gila, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kembalinya wewenang ayah atas hartanya. Dari apa yang telah kami sebutkan, tampak bahwa kembalinya wewenang ayah atas harta itu dapat diberlakukan, karena ia lebih utama daripada yang lain. Kemudian, jika kita mengatakan bahwa wewenang atas harta berada di tangan penguasa (sulṭān), maka menurut kami, ayah tetap berhak secara mandiri menikahkan anaknya, sebagaimana telah kami isyaratkan bahwa ayah berhak menikahkan anak perempuannya yang masih perawan, telah baligh, dan berakal, meskipun wewenang atas hartanya berada di tangan anak tersebut.

وعلى الجملة نظر السلطان قاصر في التزويج والولاية لا تُفضي إليه إلا عند انقطاع الجهات كلها أو قيام الحاجة الحاقّة النازلة منزلة الضرورة ولهذا لم يملك السلطان تزويج الصغيرة البكر والأب يملكه نظراً واستصلاحاً هذا منتهى القول في ذلك

Secara umum, wewenang penguasa dalam pernikahan dan perwalian terbatas, tidak sampai kepadanya kecuali ketika seluruh pihak yang berhak telah terputus atau ketika ada kebutuhan mendesak yang setara dengan keadaan darurat. Oleh karena itu, penguasa tidak berwenang menikahkan anak perempuan kecil yang masih perawan, sedangkan ayah memiliki wewenang tersebut demi pertimbangan dan kemaslahatan. Inilah batas akhir pembahasan dalam hal ini.

ونحن نبتدىء الآن أمراً مهماً يجب الاعتناء به ولا يُلفى مجموعاً للأصحاب ولكني لقطته من كلامهم صريحاً وفحوى وقواعد المذهب إنما تغمض على طالبيها بتفرق الكلام في أمثال ما سنذكره الآن إن شاء الله عز وجل

Sekarang kita akan memulai suatu hal penting yang harus diperhatikan, dan tidak ditemukan secara terkumpul dalam karya-karya para ulama, namun aku memungutnya dari ucapan-ucapan mereka, baik secara eksplisit maupun implisit. Kaidah-kaidah mazhab memang sering kali sulit dipahami oleh para pencarinya karena pembahasan yang tersebar dalam hal-hal seperti yang akan kami sebutkan sekarang, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فليعلم الطالب أن النكاح تعلق بسببين أحدهما النظر في الأصلح من غير اعتبار حاجة

Maka hendaklah diketahui oleh penuntut ilmu bahwa pernikahan berkaitan dengan dua sebab; salah satunya adalah mempertimbangkan yang lebih maslahat tanpa memperhatikan kebutuhan.

والثاني الحاجة الحاقة فنذكر لكل قسم مثالاً ثم نلحق به مواقع اللبس

Kedua adalah kebutuhan yang mendesak. Kami akan menyebutkan contoh untuk setiap bagian, kemudian kami akan menambahkan padanya tempat-tempat yang rawan kekeliruan.

فالأب يزوج الصغيرة البكر استصلاحاً من غير حاجة حاقّة وكذلك يزوج البكر البالغة وهي راغمة مبديةً إباءها وسخطها ويزوج من ابنه الطفل استصلاحاً ونظراً وإن لم تتحقق حاجة حاقّة إلى التمتع في حالة الصغر وبناءُ الأمر على أن الحاجة وإن لم تكن فالأب يتوقع كونها عند البلوغ ويرى رأيه في الحال والاستقبال ويرى له نظره لنفسه ولا يخصص تصرفه بما ينتجز بل ينظر في مغبّات الأمور على حكم الاستصلاح هذا مثالٌ في قسم

Maka ayah dapat menikahkan anak perempuan yang masih kecil dan perawan demi kemaslahatan, tanpa harus ada kebutuhan yang mendesak. Demikian pula, ia dapat menikahkan anak perempuan yang sudah baligh dan masih perawan, meskipun ia menolak dan menunjukkan penolakan serta ketidaksukaannya. Ia juga dapat menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil demi kemaslahatan dan pertimbangan, meskipun belum ada kebutuhan mendesak untuk memperoleh kenikmatan di masa kecil. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa meskipun kebutuhan itu belum ada, ayah dapat memperkirakan akan adanya kebutuhan tersebut ketika anak telah baligh, sehingga ia mempertimbangkan baik keadaan saat ini maupun masa depan, dan ia memandang untuk anaknya sebagaimana ia memandang untuk dirinya sendiri. Tindakannya tidak dibatasi hanya pada hal-hal yang langsung terjadi, melainkan ia juga mempertimbangkan akibat-akibat dari segala urusan berdasarkan prinsip kemaslahatan. Ini adalah salah satu contoh dalam bab ini.

ومثال القسم الثاني أن الابن البالغ المجنون الذي طبق الجنون عليه لا يزوج منه أبوه إلا لحاجة داعية إلى التزويج ناجزة في الحال وهي التشوف أو طلب الشفاء على ما سنصفه إن شاء الله تعالى

Contoh dari bagian kedua adalah anak laki-laki yang sudah baligh namun mengalami gangguan jiwa yang menetap, maka ayahnya tidak boleh menikahkannya kecuali ada kebutuhan mendesak untuk menikah yang terjadi saat itu juga, seperti keinginan yang kuat atau upaya mencari kesembuhan, sebagaimana akan kami jelaskan nanti insya Allah Ta‘ala.

والفرق أن الابن الصغير تمتُّعه استصواباً واستصلاحاً مأمول عند بلوغه فكان التزويج فيه مبنياً على ذلك والابن البالغ المجنون لا منتهى لجنونه والتزويج منه لا يقع موقع استصلاح إلا إذا كان لدرء حاجة على أن التزويج يلزمه مؤنة دارَّةٌ وغرماً في المهر متنجزاً فكان هذا النوع من التزويج مبنياً على الحاجة

Perbedaannya adalah bahwa anak laki-laki yang masih kecil, kemaslahatannya dan kebaikannya diharapkan ketika ia telah dewasa, sehingga pernikahan untuknya didasarkan pada harapan tersebut. Adapun anak laki-laki yang sudah dewasa namun gila, tidak ada batas akhir bagi kegilaannya, dan pernikahan baginya tidak membawa kemaslahatan kecuali jika dilakukan untuk menolak suatu kebutuhan. Selain itu, pernikahan mengharuskannya menanggung biaya yang terus-menerus dan beban mahar yang harus segera dibayarkan, sehingga jenis pernikahan ini didasarkan pada kebutuhan.

فإذا تبين القسمان ألحقنا بهما ما نريد فنقول أما المجنونة البالغة إن كان يزوجها الأب لم يعتبر في تزويجها تحقق الحاجة بل يزوجها للمصلحة كما يزوج الصغيرة للمصلحة فإن في تزويجها كفاية مؤونتها وإعفافها عما يتوقع من تشوفٍ إن كان

Jika kedua bagian tersebut telah dijelaskan, maka kita dapat mengaitkan hal-hal lain yang kita inginkan dengannya. Maka kami katakan, adapun perempuan dewasa yang gila, jika ayahnya menikahkannya, maka dalam pernikahannya tidak disyaratkan adanya kebutuhan yang nyata, melainkan ia boleh menikahkannya demi kemaslahatan, sebagaimana ia menikahkan anak perempuan yang masih kecil demi kemaslahatan. Sebab, dalam pernikahan tersebut terdapat pemenuhan kebutuhan hidupnya dan menjaga dirinya dari hal-hal yang dikhawatirkan berupa keinginan-keinginan, jika memang ada.

وأما تزويج السلطان للمجنونة فقد تردد الأصحاب فيه منهم من لم ير له تزويجها مع الأخ إلا للحاجة فإن نظره يقصر عما يتعلق به نظر الشفيق الذي هو على كمال الشفقة ولذلك لم يل تزويج الصغيرة

Adapun pernikahan yang dilakukan oleh sultan terhadap perempuan gila, para ulama berbeda pendapat tentangnya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa sultan tidak boleh menikahkannya bersama saudara laki-lakinya kecuali karena kebutuhan, karena perhatian sultan tidak sampai pada tingkat perhatian orang yang penuh kasih sayang, yaitu wali yang memiliki kasih sayang sempurna. Oleh karena itu, sultan juga tidak berwenang menikahkan anak perempuan yang masih kecil.

ومن أصحابنا من قال يزوجها السلطان بما يزوج الأب به وهو منهاج الاستصلاح

Sebagian ulama mazhab kami berpendapat bahwa penguasa dapat menikahkan perempuan tersebut dengan mahar seperti yang dilakukan oleh ayahnya, dan ini merupakan metode al-istishlah (pertimbangan kemaslahatan).

ويبتني على هذه القواعد أمور منها أن الأصحاب اختلفوا في أن الأب هل يزوج الثيب الصغيرة المجنونة وقد ذكرنا الآن التردد في تزويج الثيب المجنونة البالغة على الاستقلال والسبب فيه أن الثيابة وإن كانت لا تَقْصُرُ شفقة الأب فإنها تحط ولايته وتُثبت للمرأة استقلالاً إن كانت بالغة عاقلة وتثبت لها وجوب انتظار استقلالها إن كانت صغيرة فمن هذه الجهة قَصُرَت ولاية الأب مع كمال شفقته

Berdasarkan kaidah-kaidah ini, terdapat beberapa permasalahan, di antaranya para ulama berbeda pendapat tentang apakah ayah boleh menikahkan perempuan dewasa yang sudah pernah menikah (tsayyib) namun masih kecil dan gila. Sebelumnya telah disebutkan adanya keraguan dalam menikahkan perempuan dewasa yang sudah pernah menikah namun gila secara mandiri. Sebabnya adalah, meskipun status sebagai tsayyib tidak mengurangi kasih sayang ayah, namun status tersebut mengurangi kewenangan (wilāyah) ayah dan memberikan kemandirian kepada perempuan jika ia sudah dewasa dan berakal, serta mewajibkan menunggu hingga ia mandiri jika masih kecil. Dari sisi inilah kewenangan ayah menjadi terbatas meskipun kasih sayangnya sempurna.

وهذا يبتني على قاعدة مهدناها في الأساليب وهو أن النكاح من الأمور الجبلّية التي حقها أن يراجع فيها أصحاب الجبلات فلا تُفوَّت حظوظهم فيها عليهم فإذا كانت الثيب مجنونة فلا استقلال لها ولا منتهى يُرْبَط به توقع استقلالها وإذا كانت بالغة فهي في مظنة الحاجة وإن كانت صغيرة فلا حاجة في الحالة الراهنة فكان اختلاف الأصحاب في الثيب الصغيرة المجنونة لذلك

Hal ini didasarkan pada kaidah yang telah kami tetapkan dalam pembahasan metode, yaitu bahwa nikah termasuk perkara fitrah yang seharusnya dikembalikan kepada orang-orang yang memiliki fitrah tersebut, sehingga hak-hak mereka dalam hal ini tidak boleh diabaikan. Jika seorang janda (tsayyib) dalam keadaan gila, maka ia tidak memiliki kemandirian dan tidak ada batas tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk mengharapkan kemandiriannya. Jika ia sudah baligh, maka ia berada dalam posisi yang memungkinkan adanya kebutuhan (untuk menikah). Namun jika ia masih kecil, maka pada kondisi saat ini belum ada kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai janda kecil yang gila.

وكنت أود لو استنبط مستنبط من الخلاف في تزويج الأب الثيب الصغيرة المجنونة خلافاً في أنه هل يراعي حاجتها بعد البلوغ ويزوجها للمصلحة ولكن اتفق الأصحاب على أنه يزوجها للمصلحة فليتأمل الناظر هذه الغوائل

Aku berharap seandainya ada yang dapat menyimpulkan dari perbedaan pendapat tentang pernikahan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak perempuan yang sudah pernah menikah, masih kecil, dan gila, suatu perbedaan pendapat mengenai apakah kebutuhan anak itu setelah baligh harus diperhatikan dan ayah menikahkannya demi kemaslahatan. Namun, para ulama sepakat bahwa ayah menikahkannya demi kemaslahatan. Maka hendaknya orang yang menelaah memperhatikan berbagai bahaya yang mungkin timbul dari hal ini.

ومما ينبني على قاعدة الحاجة والمصلحة القول في عدد الزوجات قال الأصحاب لا يزوج الأب من ابنه المجنون إلا زوجة واحدة بناء على أن التزويج منه مبني على الحاجة والحاجة تنسدّ بواحدة فليس من النظر له تكثير المؤن عليه مع الاكتفاء بالواحدة وظاهر المذهب أنه يزوج من ابنه الصغير المميز أربعاً إن رأى ذلك صلاحاً فإن التزويج من الصغير مبني على الصلاح لا على الحاجة

Di antara hal yang didasarkan pada kaidah kebutuhan dan kemaslahatan adalah pembahasan tentang jumlah istri. Para ulama mazhab mengatakan bahwa seorang ayah tidak menikahkan anak laki-lakinya yang gila kecuali dengan satu istri saja, berdasarkan bahwa pernikahan baginya didasarkan pada kebutuhan, dan kebutuhan itu sudah terpenuhi dengan satu istri. Maka, bukanlah termasuk kemaslahatan baginya untuk menambah beban dengan memperbanyak istri sementara sudah cukup dengan satu. Adapun pendapat yang tampak dalam mazhab adalah bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil namun sudah mumayyiz dengan empat istri jika ia melihat hal itu sebagai kemaslahatan, karena pernikahan bagi anak kecil didasarkan pada kemaslahatan, bukan pada kebutuhan.

وأبعد بعض أصحابنا فمنع الزيادة على الواحدة اجتناباً من ثقل المؤنة

Sebagian ulama kami berpendapat lebih jauh dengan melarang penambahan dari satu kali, untuk menghindari beban yang berat.

والتزويج عند طلب السفيه مما ظهر فيه الاختلاف بين الأصحاب

Pernikahan ketika diminta oleh orang safīh merupakan salah satu masalah yang tampak adanya perbedaan pendapat di antara para ulama.

فمنهم من راعى فيه الحاجة كالمجنون البالغ فإن السفه لا منتهى له يُرْقَب زواله ومنهم من بنى التزويج على المصلحة فإن من كانت له غريزة العقل فيتوقع أن تحنكه التجارب ويرشد بعد الغي وليس كذلك المجنون فإن إفاقته بعيدة

Sebagian dari mereka mempertimbangkan kebutuhan dalam hal ini, seperti orang gila yang sudah baligh, karena sifat kebodohan tidak ada batasnya dan diharapkan akan hilang. Sebagian lagi mendasarkan pernikahan pada kemaslahatan, sebab orang yang memiliki naluri akal diharapkan akan menjadi matang oleh pengalaman dan mendapatkan petunjuk setelah kesesatan, sedangkan orang gila tidak demikian, karena kesembuhannya sangat kecil kemungkinannya.

ثم قد يبتني على هذا الخلاف الزيادة على واحدة ولكن السفيه يختص بأمر وهو أنه لا يزوَّج ما لم يطلب لما مهدناه في فصل المحجور وقد قال الشافعي لو كان السفيه مطلاقاً لم أزوج منه وملّكته جارية يتسراها ثم لا ينفذ إعتاقها

Kemudian, perbedaan pendapat ini dapat berimplikasi pada penambahan lebih dari satu (istri), namun orang safih memiliki kekhususan, yaitu ia tidak dinikahkan kecuali jika ia meminta, sebagaimana telah kami jelaskan dalam bab tentang orang yang dibatasi haknya. Imam Syafi‘i berkata, “Jika orang safih itu suka menceraikan, aku tidak akan menikahkannya, dan jika aku memberinya seorang budak perempuan untuk dijadikan selir, maka pembebasannya tidak sah.”

فهذا منتهى الفصل

Inilah akhir dari pembahasan.

ونحن نختتمه بشيء وهو أن الابن المجنون الصغير يجب أن يقطع بأنه لا يُزَوَّجُ منه فإن التزويج من المجنون محمول على الحاجة ولا حاجة في حق الصغير وقد ذكرت في التزويج من الابن الصغير وجهاً لبعض الأصحاب فإني ضممتُ الثيب الصغيرة المجنونة إلى الابن الصغير المجنون ونظمتُ فيهما ثلاثةَ أوجه كما تقدم فلو كان على التزويج من الصغير المجنون معوّل لاستنبطت منه أن التزويج من الابن البالغ المجنون مصلحة ولكن لا أصل لذلك الوجه وليس هو مما يعتد به ولا يُلفى في الطرق إلا رمزاً ومن صرح به زيّفه

Kami menutup pembahasan ini dengan satu hal, yaitu bahwa anak laki-laki yang masih kecil dan gila harus dipastikan tidak boleh dinikahkan dengannya, karena pernikahan dengan orang gila hanya dibolehkan jika ada kebutuhan, sedangkan pada anak kecil tidak ada kebutuhan tersebut. Saya telah menyebutkan dalam pembahasan pernikahan dengan anak laki-laki kecil suatu pendapat dari sebagian sahabat (ulama), yaitu saya menggabungkan perempuan kecil yang sudah baligh namun gila dengan anak laki-laki kecil yang gila, dan saya susun untuk keduanya tiga pendapat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Maka, seandainya pernikahan dengan anak kecil yang gila dapat dijadikan sandaran, niscaya saya dapat menyimpulkan bahwa pernikahan dengan anak laki-laki dewasa yang gila adalah suatu kemaslahatan. Namun, pendapat tersebut tidak memiliki dasar, tidak dianggap, dan tidak ditemukan dalam kitab-kitab kecuali hanya sebagai isyarat, dan siapa yang menyatakannya secara tegas, maka pendapatnya dianggap lemah.

ولا ينتفع بأمثال هذا الفصل مع ما فيه من تعارض الأصول الملْتَفَّة من لم يأنس بكلامنا في مآخذ الشريعة والله ولي التوفيق وتعميم النفع بهذا المجموع

Tidak akan mendapatkan manfaat dari bagian seperti ini, dengan segala pertentangan ushul yang saling terkait di dalamnya, kecuali orang yang telah terbiasa dengan pembahasan kami mengenai sumber-sumber syariat. Allah-lah Pemilik taufik dan penyebar manfaat dari kumpulan ini.

ونحن نختم هذا الفصل بأمر كلي فنقول إن علقنا التزويج بالحاجة فإن كان لصاحب الحاجة عبارة رجعنا إليها كالسفيه وإن لم تكن له عبارة كالمجنون فالنظر إلى مخايل تشوفه وتوقانه

Kami menutup bab ini dengan satu kaidah umum, yaitu: jika kami menggantungkan pernikahan pada kebutuhan, maka jika orang yang membutuhkan itu mampu mengungkapkan kebutuhannya, seperti orang safih, kami kembali kepada ucapannya. Namun jika ia tidak mampu mengungkapkan, seperti orang gila, maka yang dijadikan pertimbangan adalah tanda-tanda keinginannya dan kerinduannya.

وإن كان التزويج مبنياً على المصلحة فذاك مربوطٌ بنظر الناظر فلو زوّج المحكَّمُ في المصلحة على خلاف المصلحة فقد أساء وفي نفوذ تصرفه كلام سأذكره في تزويج الأب ابنته ممن لا يكافئها

Jika pernikahan didasarkan pada kemaslahatan, maka hal itu tergantung pada pertimbangan wali. Jika seorang wali yang diberi wewenang dalam urusan kemaslahatan menikahkan dengan cara yang bertentangan dengan kemaslahatan, maka ia telah berbuat buruk. Adapun mengenai keabsahan tindakannya, terdapat perbedaan pendapat yang akan saya sebutkan pada pembahasan tentang ayah yang menikahkan putrinya dengan seseorang yang tidak sepadan dengannya.

وقد نجزت المسائل بما فيها

Dan seluruh permasalahan beserta isinya telah selesai.

ثم إن المزني نقل فصولاً من كتبٍ لا تليق بهذا المجموع ولو أردنا تقريرها لم نتمكن منه في غير مواضعها فلست أرى الزيادة على تراجم الفصول

Kemudian, al-Muzani telah menukil beberapa bab dari kitab-kitab yang tidak sesuai dimasukkan ke dalam kumpulan ini. Jika kami ingin menjelaskannya, kami tidak akan mampu melakukannya kecuali pada tempatnya masing-masing. Oleh karena itu, aku tidak melihat perlunya menambah selain judul-judul bab tersebut.

فمما ذكره أن أب المجنون لا يخالع زوجته ولا يضرب لامرأته أجل العنين ولا يختلع ابنته المجنونة وذكر أن نفقة المجنونة تسقط إذا امتنع على الزوج وقاعها بسبب جنونها وذكر قذف الزوج زوجته المجنونة وانتفاءه من ولدها باللعان وما ذكره أصول الكتب فكيف نخوض فيها

Di antara yang disebutkan adalah bahwa ayah dari orang gila tidak boleh melakukan khulu‘ terhadap istri anaknya, tidak boleh menetapkan batas waktu bagi suami impoten terhadap istri anaknya, dan tidak boleh melakukan khulu‘ terhadap putrinya yang gila. Disebutkan juga bahwa nafkah bagi perempuan gila gugur jika suami tidak dapat menggaulinya karena kegilaannya. Juga disebutkan tentang tuduhan zina suami terhadap istri yang gila dan penafian anaknya melalui li‘ān. Apa yang disebutkan ini merupakan pokok-pokok dalam kitab-kitab, maka bagaimana mungkin kita membahasnya?

فصل قال وليس له أن يزوج ابنته الصغيرة عبداً ولا غير كفء إلى آخره

Bab: Ia berkata, “Seorang wali tidak berhak menikahkan putrinya yang masih kecil dengan seorang budak atau dengan laki-laki yang tidak sekufu’ (tidak sepadan), dan seterusnya.”

هذا من أصول المذهب وفيه نشرح الكفاءة ومعناها والصفاتِ المرعية فيها والمحالّ التي يجب رعاية الكفاءة فيها فنقول والله المستعان

Ini termasuk pokok-pokok mazhab, dan di dalamnya kami akan menjelaskan tentang kafa’ah (kecocokan), maknanya, sifat-sifat yang diperhatikan di dalamnya, serta tempat-tempat yang wajib memperhatikan kafa’ah. Maka kami katakan, dan hanya kepada Allah kami memohon pertolongan.

الكفاءة على الجملة تتعلق بمناقبَ وفضائل لا يأباها الدين ثم الفضائل لا نهاية لها واعتبارُ جميعها عسير وليس معنا توقيف ناصّ على المعتبر منها دون ما لا يعتبر فالوجه في ربطها تقريباً أن نقول الصفات المرعية ثلاثة أقسام أحدها يتعلق بالبرء عن العيوب التي تُثبت حقَّ فسخ النكاح والحريةُ ملحقة بها كما أن الرق ملحق بالعيوب

Kecakapan secara umum berkaitan dengan keutamaan-keutamaan dan kelebihan-kelebihan yang tidak ditolak oleh agama, sedangkan keutamaan itu sendiri tidak ada batasnya dan mempertimbangkan semuanya adalah hal yang sulit. Tidak ada pula dalil tegas yang menentukan mana saja yang harus dipertimbangkan dan mana yang tidak. Maka, cara mendekatkannya secara praktis adalah dengan mengatakan bahwa sifat-sifat yang diperhatikan terbagi menjadi tiga bagian: salah satunya berkaitan dengan terbebasnya dari cacat-cacat yang dapat menimbulkan hak untuk membatalkan akad nikah, dan status merdeka disamakan dengannya sebagaimana status budak disamakan dengan cacat.

والقسم الثاني ما يجرّ شَيْناً لو كان وإن كان لا يتعلق به فسخ النكاح

Bagian kedua adalah sesuatu yang akan menimbulkan aib seandainya ada, meskipun tidak menyebabkan pembatalan nikah.

والقسم الثالث ما يَشِين أصحابَ الفضائل على طريق النسبة والإضافة

Bagian ketiga adalah sesuatu yang mencemarkan para pemilik keutamaan melalui cara penyandaran dan penambahan.

وبيان القسمين الآخرين بالمثال أن الفسق يقدح في الكفاءة وهو شيْن في حق الناس كافة على اختلاف طبقاتهم

Penjelasan tentang dua bagian lainnya dengan contoh adalah bahwa kefasikan merusak kecakapan (kifā’ah) dan merupakan aib bagi seluruh manusia, tanpa memandang perbedaan tingkatan mereka.

ومثال القسم الثالث النسب للقريب المتوسط فإنه لا يعد شيناً ولكن ذو النسب الرفيع يتعيّر بالاتصال بذي النسب الوضيع فهذه القواعد الكلية

Contoh dari kategori ketiga adalah nasab kepada kerabat menengah; hal ini tidak dianggap sebagai aib, namun seseorang yang memiliki nasab tinggi akan merasa tercela jika berhubungan dengan orang yang memiliki nasab rendah. Maka inilah kaidah-kaidah kulli (umum).

ويجمعها تقسيم آخر أَوَّليّ فنقول هي منقسمة إلى ما يجر ضراراً أثبت مثلُه فسخاً وإلى ما يجر عاراً وشناراً لا يأبى الشرع التوقِّي منه

Ada pula pembagian awal lainnya yang mencakup semuanya, yaitu bahwa hal-hal tersebut terbagi menjadi apa yang menimbulkan mudarat yang sejenisnya telah ditetapkan sebagai alasan pembatalan, dan apa yang menimbulkan celaan dan aib yang syariat tidak melarang untuk menghindarinya.

ثم عدّ الفقهاء الصفاتِ المرعية فقالوا إنها خمسٌ وفي السادسة خلاف البراءة من العيوب والحرية والنسب والحرف الدنيئة ونقيضها والصلاح في الدين

Kemudian para fuqaha’ menyebutkan sifat-sifat yang diperhatikan, mereka mengatakan bahwa sifat-sifat itu ada lima, dan pada sifat keenam terdapat perbedaan pendapat, yaitu: bebas dari cacat, kemerdekaan, nasab, pekerjaan yang hina beserta lawannya, dan kebaikan dalam agama.

واختلف الأصحاب في اليسار والغنى فمنهم من اعتبره في الكفاءة وهذا ضعيفٌ لا أصل له ومنهم من لا يعتبره والصحيح عندنا تنزيل هذا الخلاف على المسكنة ومِلْكِ بلاغٍ

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kecukupan dan kekayaan; sebagian dari mereka menganggapnya sebagai bagian dari kriteria kafa’ah, namun pendapat ini lemah dan tidak memiliki dasar. Sebagian lainnya tidak menganggapnya sebagai syarat, dan pendapat yang benar menurut kami adalah bahwa perbedaan pendapat ini dikembalikan pada masalah kefakiran dan kepemilikan harta sekadar cukup untuk kebutuhan pokok.

و لم يعتبر أحد من الأصحاب الجمالَ ونقيضه في الكفاءة

Dan tidak seorang pun dari para ulama mazhab yang menganggap kecantikan maupun lawannya sebagai bagian dari kriteria kafa’ah.

والمناقبُ والمثالب والفضائل والرذائل لا نهاية لها ولو أخذنا في اعتبار جميعها لم ننته فيها إلى ضابطٍ فالوجه النظر إلى ما قدمناه في التقاسيم

Keutamaan dan kekurangan, keutamaan dan keburukan tidak ada batasnya. Jika kita mempertimbangkan semuanya, kita tidak akan sampai pada suatu ketentuan yang pasti. Oleh karena itu, yang tepat adalah kembali kepada apa yang telah kami sampaikan dalam pembagian-pembagian sebelumnya.

ثم من أصول هذا الصنف أن تكون مقتضية لحق الفسخ وإن وُجِد معها من ضروب الفضائل ما وجد

Kemudian, di antara prinsip golongan ini adalah bahwa sebab-sebab tersebut menuntut hak untuk melakukan pembatalan, meskipun bersamanya terdapat berbagai macam keutamaan apa pun yang ada.

وهذا أصدق شاهد في أن الانتقاص بها لا يجبره شيء من الفضائل

Ini adalah bukti paling nyata bahwa kekurangan tersebut tidak dapat ditutupi oleh keutamaan apa pun.

وكذلك نقص الرق لا يقابله فضيلة

Demikian pula, kekurangan karena status budak tidak dapat disejajarkan dengan suatu keutamaan.

وأما القول في النسب فلا اعتبار فيه بما يعتدُّ به بنو الدنيا وإنما شرف النسب يثبت من ثلاث جهات أحدها الانتماء إلى شجرة رسول الله صلى الله عليه وسلم و الاعتزاء إلى أرومته

Adapun mengenai nasab, maka tidak dianggap apa yang dijadikan pegangan oleh para pencinta dunia, karena kemuliaan nasab itu ditetapkan dari tiga sisi: yang pertama adalah berafiliasi kepada keluarga Rasulullah saw. dan bersandar kepada asal-usul beliau.

والثانية الانتماء إلى العلماء فإنهم ورثة الأنبياء

Yang kedua adalah berafiliasi kepada para ulama, karena mereka adalah pewaris para nabi.

والثالثة الانتساب إلى أهل الصلاح والتقوى واعتبارُ هذه الجهات الثلاث بشواهد الشرع وموجب العادات

Yang ketiga adalah berafiliasi kepada orang-orang saleh dan bertakwa, serta mempertimbangkan tiga aspek ini berdasarkan dalil-dalil syariat dan tuntutan kebiasaan.

فأما الاعتزاء إلى القرب من رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا خفاء باعتباره وعليه بنى أمير المؤمنين عمرُ ديوانه في المرتزقة والانتسابُ إلى العلماء يقرب من ذلك فإنهم عصام الدين وقوام الشريعة وقد ربط الله عز وجل بهم حفظَ الملة كما ربط بالأنبياء أصلها

Adapun kebanggaan karena kedekatan dengan Rasulullah saw., maka tidak diragukan lagi akan pentingnya hal itu, dan atas dasar itulah Amirul Mukminin Umar membangun diwan bagi para penerima tunjangan. Sementara kebanggaan karena berafiliasi kepada para ulama juga hampir serupa, karena mereka adalah penopang agama dan penegak syariat, dan Allah Azza wa Jalla telah mengaitkan terjaganya agama ini dengan mereka, sebagaimana Dia mengaitkan asal-usulnya dengan para nabi.

وأما الانتساب إلى الصالحين فقد شهد له كتاب الله عز وجل إذ قال عز من قائل في قصة موسى والخضر عليهما السلام وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا

Adapun berafiliasi kepada orang-orang saleh, hal itu telah ditegaskan oleh Kitab Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman-Nya yang Mahamulia dalam kisah Musa dan Khidir ‘alaihimas salam: “Dan ayah mereka adalah seorang yang saleh.”

فأما الانتساب إلى عظماء الدنيا وجماهيرُهم ظلمة استولَوْا على الرقاب فهم يُعَظَّمون رغبة ورهبة والشرع بائحٌ بحط مراتبهم في الدين فلا تعويل إذاً على أنسابهم وإن كانوا قد يتفاخرون بها

Adapun berbangga diri dengan keturunan para pembesar dunia, padahal kebanyakan dari mereka adalah orang-orang zalim yang berkuasa atas manusia, mereka diagungkan karena harapan atau ketakutan, sementara syariat membolehkan merendahkan derajat mereka dalam agama, maka tidak ada alasan untuk mengandalkan nasab mereka, meskipun mereka sering membanggakannya.

وأما الحرف فمنها الذي تدل ملابستُه على سقوط النفس وحطيطةِ المروءة والمعتبر في مثله العادات ويختبر قدر الذي منها بملابسة القاذورات وليس يحتمل هذا الموضع شرح ذلك وسنستقصيه بما فيه كفاية إن شاء الله عز وجل ولا يمتنع أن تؤثر هذه الحرف في الأنساب فإنها وإن كانت في الآباء فهي تؤثر في أحساب الأبناء

Adapun pekerjaan, di antaranya ada yang keterkaitannya menunjukkan kehinaan diri dan rendahnya martabat, dan yang dijadikan tolok ukur dalam hal ini adalah kebiasaan yang berlaku. Ukuran dari pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat diuji dengan keterkaitannya terhadap hal-hal yang dianggap kotor. Tempat ini tidak memungkinkan untuk menjelaskan hal itu secara rinci, dan kami akan membahasnya secara memadai, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak mustahil bahwa pekerjaan-pekerjaan ini berpengaruh terhadap nasab, karena meskipun terdapat pada para ayah, ia tetap berpengaruh pada kehormatan anak-anaknya.

وإن قال قائل لا خيار ولا اختيار فيها للأولاد قلنا هذا يعم جميع أبواب الأنساب وأولى الصفات بالاعتبار العيوب والتبري منها وليس منها للمتصفين بها اختيار

Jika ada yang berkata bahwa tidak ada hak memilih atau menentukan dalam hal ini bagi anak-anak, kami katakan bahwa hal ini berlaku untuk seluruh bab nasab, dan sifat yang paling layak untuk diperhatikan adalah cacat dan berlepas diri darinya, sedangkan bagi orang yang memiliki cacat tersebut tidak ada pilihan.

وممَّا راعيناه في الباب التقوى والصلاح والمعتبر فيه ما يقتضي التفسيق وما لا يقتضيه ثم يعتبر ذلك نسباً ويعتبر اتصاف الشخص به في نفسه وإذا لم يكن تفسيق فلا نظر إلى التفاضل في أسباب الصلاح فإن سرها التقوى ولا يطلع عليها إلا الله تعالى وقد تكلمنا في اليسار ووجه الخلاف فيه

Dan hal yang kami perhatikan dalam bab ini adalah takwa dan kesalehan, yang menjadi pertimbangan di dalamnya adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang dianggap fasiq dan yang tidak menyebabkannya, kemudian hal itu dipertimbangkan secara nasab dan dipertimbangkan pula apakah seseorang memiliki sifat tersebut pada dirinya sendiri. Jika tidak ada unsur kefasikan, maka tidak perlu memperhatikan perbedaan dalam sebab-sebab kesalehan, karena inti dari semua itu adalah takwa, dan hanya Allah Ta‘ala yang mengetahuinya. Kami juga telah membahas tentang kekayaan dan sebab-sebab perbedaan pendapat di dalamnya.

فإذا تمهدت هذه الأصول رجعنا بعدها إلى الكلام في تقابلها والنظر في جبران بعضها ببعض فأما العيوب فقد ذكرنا أنها لا تقابل بفضيلة فلا يزوج الرجل ابنته ممن به أحد العيوب المثبتة للخيار على ما سيأتي شرحها في بابها إن شاء الله عز وجل وإن كان الموصوف بشيء منها أكملَ البرية عقلاً وفضلاً ونبلاً ونسباً

Setelah prinsip-prinsip ini dijelaskan, kita kembali membahas tentang pertentangan di antara prinsip-prinsip tersebut dan meneliti bagaimana sebagian dapat menutupi sebagian yang lain. Adapun cacat-cacat, telah kami sebutkan bahwa cacat tidak dapat diimbangi dengan keutamaan. Maka, seorang laki-laki tidak boleh menikahkan putrinya dengan seseorang yang memiliki salah satu cacat yang memberikan hak khiyar, sebagaimana akan dijelaskan penjelasannya pada babnya nanti, insya Allah ‘Azza wa Jalla, meskipun orang yang memiliki salah satu cacat tersebut adalah manusia paling sempurna dalam akal, keutamaan, kemuliaan, dan nasab.

وكذلك لا يزوج ابنته من رقيق وإن كان على فضائلَ جمة

Demikian pula, seseorang tidak menikahkan putrinya dengan seorang budak, meskipun budak tersebut memiliki banyak keutamaan.

وأما شرف النسب ففيه فضل نظر إذ لا يعارض الانتسابُ إلى العلماء والصلحاء الانتسابَ إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وشجرته والصالحون هم المرموقون بالصلاح المشهورون به بحيث ينتصبون أعلاماً في التفرد ولا يُنسَوْن إلى تناسخ الدهر فهؤلاء هم الذين يشرفون بالاعتزاء لهم فأما الذين لا يبلغون هذا المبلغ فلا تتأثر الأنساب بالانتماء إليهم نعم ما اعتبرناه في نفس الإنسان من رشاد وغيّ وصلاح وفساد فالمعتبر فيه التفسيق ونقيضُه كما تقدم ذكره حتى إذا انتهى نظر الناظر إلى المفاضلة بين المستور وبين المذكور بالعدالة تبينا أن نظره خارج عن قاعدة الفصل فلم نر قبل اليوم مراجعة المزكّين في تعديل من يعبتر خلافه في الكفاءة وإنما اعتبرنا الاشتهار في جهة الانتساب لما قدمنا ذكره من أن الإنسان يشرف محله وينبل قدره بان ينتسب إلى مرموق في التقوى والدين

Adapun kemuliaan nasab, maka di dalamnya terdapat keutamaan yang perlu diperhatikan, sebab keterkaitan nasab kepada para ulama dan orang-orang saleh tidak dapat disamakan dengan keterkaitan nasab kepada Rasulullah saw. dan keluarganya. Orang-orang saleh adalah mereka yang dikenal luas karena kesalehannya, sehingga mereka menjadi panutan dalam keistimewaan dan tidak dilupakan oleh pergantian zaman. Mereka inilah yang menjadi sumber kemuliaan bagi orang yang menisbatkan diri kepada mereka. Adapun orang-orang yang tidak mencapai derajat tersebut, maka nasab tidak terpengaruh dengan keterkaitan kepada mereka. Benar, apa yang kami anggap penting dalam diri seseorang berupa petunjuk dan kesesatan, kesalehan dan kerusakan, maka yang menjadi tolok ukur adalah kefasikan dan lawannya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Sehingga, jika seorang penilai sampai pada perbandingan antara orang yang tidak dikenal (masthur) dengan orang yang dikenal adil, maka jelas bahwa penilaiannya keluar dari kaidah pembeda. Kami tidak pernah melihat sebelumnya adanya permintaan kepada para pemberi rekomendasi (muzakki) untuk menilai keadilan seseorang yang diperselisihkan dalam masalah kafa’ah (kesetaraan). Kami hanya menganggap penting keterkenalan dalam sisi nasab karena, sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, seseorang menjadi mulia kedudukannya dan tinggi derajatnya dengan menisbatkan diri kepada orang yang dikenal dalam ketakwaan dan agama.

وهل تُجبر حطيطةٌ إن كانت في النسب بالصلاح الحاصل في الخاطب هذا مما تردّد فيه الأئمة فمنهم من رأى الجبر بذلك وتعلق فيه بآثار منها ما روي أن عبد الملك بن مروان خطب ابنةً لابن عمر وأرسل إليه في مفاوضة بذلك رجلاً صالحاً من الموالي فدخل المسجد وصلى ركعتين وأحسن أداء أركانها وبنيانها ثم افتتح الخِطبة وأدى الرسالة فقال ابن عمر لا رغبة لي في عبد الملك فإن أردتها لنفسك فخذها فقد أحسنت أداء أمانة الله ونظائر ذلك كثيرة

Apakah penurunan status (hithithah) dalam nasab dapat dihilangkan karena kebaikan (shalāh) yang ada pada pelamar? Dalam hal ini, para imam berbeda pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa penurunan status dapat dihilangkan karena hal tersebut, dan mereka berdalil dengan beberapa atsar, di antaranya adalah riwayat bahwa Abdul Malik bin Marwan melamar putri Ibnu Umar dan mengutus seorang laki-laki saleh dari kalangan mawali untuk berunding tentang hal itu. Orang tersebut masuk ke masjid, shalat dua rakaat, melaksanakan rukun-rukunnya dengan baik dan sempurna, kemudian memulai pembicaraan lamaran dan menyampaikan pesan tersebut. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku tidak berminat kepada Abdul Malik. Jika engkau menginginkannya untuk dirimu sendiri, ambillah, karena engkau telah menunaikan amanah Allah dengan baik.” Kisah-kisah serupa dengan ini sangat banyak.

وقد روي أن عمر بن الخطاب همّ أن يزوج ابنته سلمان الفارسي فتداخل عبد الله من ذلك شيءٌ على ما قدمنا ذكر ذلك ثم الصلاح الذي يعارض النسب صلاح ظاهر يثبت للموصوف به حكم التميز من الأضراب إذ لو لم يكن كذلك لما عارض نسباً معتبراً

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berniat menikahkan putrinya dengan Salman al-Farisi, sehingga Abdullah merasa keberatan atas hal itu, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Kemudian, kebaikan (shalāh) yang dapat menandingi nasab adalah kebaikan yang nyata, yang memberikan kepada orang yang memilikinya status istimewa dibandingkan orang-orang lain. Sebab, jika bukan demikian, tentu kebaikan itu tidak akan bisa menandingi nasab yang dianggap penting.

ومن أئمتنا من لم ير جبر النسب بالتفاوت في الصلاح فإن النسب من أصل الكفاءة حتى إذا ذكرت الكفاءة لم تبتدر الأفهام إلا إلى الأنساب ولهذا يثبت حق الاعتراض للمولَّيْن بالأنساب

Di antara para imam kami ada yang tidak memandang adanya pemaksaan dalam nasab karena perbedaan dalam kesalehan, sebab nasab merupakan bagian pokok dari kafa’ah, sehingga ketika disebutkan kafa’ah, yang terlintas pertama kali dalam pemahaman adalah nasab. Oleh karena itu, hak untuk mengajukan keberatan bagi para wali berdasarkan nasab tetap diakui.

وأما الحرف الدنيئة ونقائضُها فإنها تعارض الصلاح وفاقاً ولا أثر لها في معارضة الأنساب إجماعاً بين الأصحاب فإن الأمر فيها قريب ومعتمدها عادةٌ محضة حتى إذا اطّردت دلّت ملابستها على سقوط النفس وإلا فالكلام مفروض في حِرف تحل ملابستها ولو ضربنا حجراً على من يلابسها لاحتاج إلى معاناتها كثير من الخلق وقد امتن الله تعالى على عباده بأن نزّلهم على منازل متفاوتة وقنّع كلاً بمنصبه وما هو بصدده فقال عز من قائل وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وقال الحليمي في تفسير قوله صلى الله عليه وسلم اختلاف أمتي رحمة قال أراد بذلك اختلافهم في الدرجات والمراتب والمناصب

Adapun pekerjaan-pekerjaan yang hina dan lawan-lawannya, maka pekerjaan-pekerjaan tersebut bertentangan dengan kemaslahatan secara sepakat, namun tidak berpengaruh dalam menentang nasab menurut ijmā‘ para ulama, karena perkara ini dianggap ringan dan dasarnya hanyalah kebiasaan semata. Bahkan jika kebiasaan itu terus-menerus dilakukan, maka keterlibatan seseorang di dalamnya menunjukkan rendahnya martabat diri, dan jika tidak demikian, maka pembicaraan ini dimaksudkan pada pekerjaan-pekerjaan yang boleh dilakukan. Andaikata kita melarang keras orang yang terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut, maka banyak orang akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah Ta‘ala telah menganugerahkan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan menempatkan mereka pada tingkatan yang berbeda-beda dan membuat setiap orang merasa cukup dengan kedudukannya dan apa yang menjadi bagiannya, sebagaimana firman-Nya yang Mahamulia: “Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” Al-Halimi dalam menafsirkan sabda Nabi ﷺ “Perbedaan di antara umatku adalah rahmat” berkata: Yang dimaksud adalah perbedaan mereka dalam tingkatan, kedudukan, dan jabatan.

نجز القول في الحِرف وما يتعلق بالمروءات

Mari kita ringkas pembahasan tentang pekerjaan dan hal-hal yang berkaitan dengan muru’ah.

وأما اليسار إن اعتبرناه فيعارضه كل خصلة معتبرة في خصال الكفاءة

Adapun kemampuan finansial, jika kita menganggapnya sebagai syarat, maka setiap sifat yang dianggap penting dalam kriteria kafa’ah dapat menjadi lawannya.

وقد انتجز هذا الفن

Dan ilmu ini pun telah sempurna.

ونحن نأخذ الآن في ركن آخر من الفصل فنقول هذه الصفات المعتبرة في الكفاءة تنقسم فمنها ما يعتبر في جانب الزوج والزوجة جميعاً وهي العيوب والرق فكما لا يزوّج الرجل ابنته من أبرصَ ومجنون ومجذوم ومجبوب كذلك لا يزوج من ابنه مجذومة ولا مجنونة ولا برصاء ولا قرناء ولا رتقاء فإن هذه العيوب تُثبت حق الفسخ من الجانبين فكانت معتبرة فيهما

Sekarang kita memasuki bagian lain dari bab ini, maka kami katakan bahwa sifat-sifat yang diperhitungkan dalam kafa’ah terbagi; di antaranya ada yang diperhitungkan pada pihak suami dan istri sekaligus, yaitu cacat-cacat dan status budak. Sebagaimana seseorang tidak menikahkan putrinya dengan laki-laki yang berpenyakit kusta, gila, lepra, atau impoten, demikian pula tidak menikahkan putranya dengan perempuan yang berpenyakit kusta, gila, lepra, tidak memiliki vagina, atau vagina tertutup, karena cacat-cacat ini memberikan hak fasakh bagi kedua belah pihak, sehingga dianggap penting pada keduanya.

ولو زوّج مَنْ بها عيب من هذه العيوب ممن به عيب منها نُظر فإن اختلف جنس العيب لم يختلف أصحابنا في المنع وهذا كتزويج برصاء من مجنون أو مجبوب وإن اتفق جنس العيب فزوّج برصاء من أبرص ففي جواز ذلك وجهان وقد اختلف أصحابنا في ثبوت الخيار في مثله كما سيأتي موضحاً في باب العيوب إن شاء الله عز وجل

Jika seseorang menikahkan perempuan yang memiliki cacat dari cacat-cacat ini dengan laki-laki yang juga memiliki cacat darinya, maka dilihat dahulu: jika jenis cacatnya berbeda, para ulama mazhab kami sepakat melarangnya. Ini seperti menikahkan perempuan yang berpenyakit belang dengan laki-laki yang gila atau yang terputus kemaluannya. Namun jika jenis cacatnya sama, seperti menikahkan perempuan berpenyakit belang dengan laki-laki yang juga berpenyakit belang, maka ada dua pendapat mengenai kebolehannya. Para ulama mazhab kami juga berbeda pendapat tentang tetapnya hak khiyar dalam kasus seperti ini, sebagaimana akan dijelaskan secara rinci pada bab al-‘uyūb (cacat) insya Allah ‘Azza wa Jalla.

والتزويج من الرقيق لا يحتمل أيضاًً وتزويج الرقيقة من الطفل لا يجوز أيضاًً فإن نكاح الأمة مشروط بخوف العنت والطفل لا يتصف بذلك

Menikahkan budak juga tidak dapat dibenarkan, demikian pula menikahkan budak perempuan dengan anak kecil juga tidak diperbolehkan, karena pernikahan dengan budak perempuan disyaratkan adanya kekhawatiran terjerumus dalam perzinaan, sedangkan anak kecil tidak memiliki sifat tersebut.

وأما ما يعتبر في أحد الجانبين فهو ما عدا العيوب والرق فليس للرجل أن يزوج ابنته قهراً ويحتمل فيها خسة في نسب الخاطب أو خصلة أخرى معتبرة

Adapun yang dipertimbangkan pada salah satu pihak adalah selain cacat dan status budak; maka seorang laki-laki tidak berhak menikahkan putrinya secara paksa jika terdapat kehinaan dalam nasab calon suami atau sifat lain yang dianggap penting.

ولو أراد أن يزوج من ابنه الطفل وهو على شرفٍ من النسب وكريم من الحسب خسيسةً فالذي صرح به الأئمة أن ذلك جائز فإن الذي عليه التعويل في الباب العار والتنقي منه والكريمة تتضع ويخس نسبها إذا تزوجها خسيس ولا عار على الكريم بنكاح خسيسة فإن المنكوحة مفترشة في حكم المُهانة بالافتراش فلا عيب على المفترِش من نقصانها نعم ما ذكرناه في العيوب من باب الضِّرار لا من باب العار

Jika seseorang ingin menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil, yang memiliki kedudukan tinggi dalam nasab dan mulia dalam keturunan, dengan perempuan yang rendah kedudukannya, para imam telah secara tegas menyatakan bahwa hal itu diperbolehkan. Sebab, yang menjadi sandaran dalam masalah ini adalah aib dan upaya menghindarinya. Seorang perempuan yang mulia akan menjadi rendah dan nasabnya menjadi hina jika dinikahi oleh laki-laki yang rendah kedudukannya, sedangkan tidak ada aib bagi laki-laki mulia yang menikahi perempuan yang rendah kedudukannya. Sebab, perempuan yang dinikahi dianggap sebagai pihak yang “terhampar” dalam hukum, yang berarti mengalami penghinaan karena posisi tersebut, sehingga tidak ada cela bagi laki-laki yang menikahinya akibat kekurangannya. Adapun apa yang telah kami sebutkan tentang cacat-cacat adalah dalam bab mudarat, bukan dalam bab aib.

وذكر شيخي أن من أصحابنا من اعتبر هذه الصفات من جانبها أيضاًً ومنع أن يزوج الرجل خسيسة من ابنه الكريم واعتل بأن الإنسان قد يتعير بخسة خليله وقد ينظر لأولاده إن كانوا ولهذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تخيروا لنطفكم وهذا يمكن توجيهه على حال ولكنه بعيد في النقل ولولا أني وجدت في نص الشافعي في تفريع الغرور بالنسب شاهداً على اعتبار النسب من الجانبين كما سيأتي ذكر ذلك لما عددت هذا من المذهب

Syekh saya menyebutkan bahwa sebagian dari ulama mazhab kami juga mempertimbangkan sifat-sifat ini dari kedua belah pihak, dan melarang seorang laki-laki menikahkan putranya yang mulia dengan perempuan yang rendah kedudukannya. Mereka beralasan bahwa seseorang bisa tercemar kehormatannya karena kerendahan sahabatnya, dan orang-orang bisa memandang kepada anak-anaknya jika memang demikian. Karena itulah Rasulullah ﷺ bersabda, “Pilihlah tempat yang baik untuk benih kalian.” Hal ini memang dapat diarahkan pada suatu keadaan tertentu, namun pendapat ini lemah dalam riwayat. Kalau saja aku tidak menemukan dalam nash Imam Syafi‘i pada pembahasan tentang penipuan dalam nasab suatu bukti yang menunjukkan pertimbangan nasab dari kedua belah pihak, sebagaimana akan disebutkan nanti, niscaya aku tidak akan menganggap pendapat ini sebagai bagian dari mazhab.

فإذا ظهر بما ذكرناه القواعد المرعيّة في الكفاءة ابتدأنا بعد ذلك صنفاً من الكلام وقلنا

Jika telah jelas dengan apa yang telah kami sebutkan mengenai kaidah-kaidah yang diperhatikan dalam masalah kafa’ah, maka setelah itu kita memulai jenis pembahasan yang lain dan kami katakan:

إذا زوج الرجل ابنته السليمة ممن به عيب من العيوب فالأصح الذي كان يقطع به شيخي أن النكاح باطل فإنَّ تصرّف الأب في حق ولده الطفل مقيد بشرط النظر وإذا كان تصرفه في ماله مردود بعلة الغبن فلأن يُرَدَّ في نفسه على خلاف النظر أولى

Jika seorang ayah menikahkan putrinya yang sehat dengan seseorang yang memiliki cacat dari berbagai cacat, maka pendapat yang paling sahih yang ditegaskan oleh guru saya adalah bahwa pernikahan tersebut batal. Sebab, tindakan ayah terhadap anaknya yang masih kecil dibatasi dengan syarat adanya kemaslahatan. Jika tindakannya terhadap harta anaknya saja dapat dibatalkan karena alasan kerugian, maka membatalkan tindakannya terhadap diri anaknya yang bertentangan dengan kemaslahatan tentu lebih utama.

وذكر العراقيون وغيرهم من الأئمة قولاً آخر أن التزويج يصح وينفذ وفرضوا القولين في تزويج السليمة من المعيب وإذا جرى القولان في ذلك لم يشك الفقيه في جريانهما في سائر خصال الكفاءة

Orang-orang Irak dan para imam lainnya menyebutkan pendapat lain bahwa pernikahan itu sah dan berlaku, dan mereka mengemukakan dua pendapat ini dalam kasus pernikahan perempuan yang sehat dari cacat. Jika dua pendapat ini berlaku dalam hal tersebut, maka seorang faqih tidak akan ragu bahwa keduanya juga berlaku dalam seluruh aspek kafa’ah.

أما وجه المنع فلائح وأما وجه التزويج فالممكن فيه على خفائه أن الغرض من التزويج أمور خفية لا تضبط فليكن الأمر فيه موكولاً إلى الأب الشفيق الذي هو من أهل النظر وهذا مذهب أبي حنيفة

Adapun alasan pelarangan itu jelas, sedangkan alasan diperbolehkannya pernikahan, kemungkinan yang dapat diterima meskipun samar, adalah bahwa tujuan dari pernikahan mencakup hal-hal tersembunyi yang tidak dapat dibatasi secara pasti, maka urusan ini sebaiknya diserahkan kepada ayah yang penuh kasih sayang dan termasuk orang yang memiliki pertimbangan. Inilah mazhab Abu Hanifah.

ثم قال العراقيون إن قلنا لا يصح النكاح وهو المذهب الأصح فلا كلام

Kemudian orang-orang Irak berkata: Jika kita katakan bahwa akad nikah itu tidak sah—dan inilah mazhab yang paling shahih—maka tidak ada pembicaraan lagi.

وإن قلنا يصح فهل للأب أن يتلافى عقده فيفسخَه إذا كان زوّج ابنته السليمة من معيب فعلى قولين وكذلك إذا زوّج من ابنه الصغير السليم امرأة بها أحد العيوب هذا ما ذكروه وللنظر في هذا مجال فيجوز أن يقال التردد في خيار الأب فيه إذا فعل من غير علم منه بحقيقة الحال فأما إذا أقدم على العقد عالماً بالعيب فلا خيار له ولا مستدرك

Jika kita mengatakan bahwa akadnya sah, maka apakah ayah boleh memperbaiki akadnya dengan membatalkannya jika ia menikahkan putrinya yang sehat dengan laki-laki yang memiliki cacat? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Demikian pula jika ia menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil dan sehat dengan seorang perempuan yang memiliki salah satu cacat, inilah yang mereka sebutkan. Namun, masih ada ruang untuk meneliti masalah ini. Boleh jadi dikatakan bahwa keraguan mengenai hak khiyar bagi ayah itu ada jika ia melakukan akad tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya. Adapun jika ia melangsungkan akad dengan mengetahui adanya cacat, maka ia tidak memiliki hak khiyar dan tidak dapat memperbaikinya.

ويجوز أن يقال له حق التلافي وإن أنشأ العقد على علم فإنه يتلافى لغيره وإنما كنا نلزمه حكم علمه لو كان عاقداً لنفسه فالتفريع على الأصل البعيد يحمل على النأي عن مدارك المذهب فإن هذا يؤدي إلى ثبوت نكاح مع استمرار الخيار فيه وما عندي أن ذلك يحتمل فالوجه القطع بتخصيص حق التدارك بحالة الجهل وإنما ردَّدت قولي في ذلك لفحوى كلام العراقيين

Dan boleh dikatakan bahwa ia memiliki hak untuk memperbaiki, meskipun ia membuat akad dengan pengetahuan, karena ia memperbaiki untuk orang lain. Kita hanya mewajibkan hukum atas pengetahuannya jika ia berakad untuk dirinya sendiri. Maka, penjabaran berdasarkan asal yang jauh membawa pada menjauhi landasan mazhab, karena hal ini akan menyebabkan terjadinya akad nikah dengan tetap adanya hak khiyar di dalamnya, dan menurut saya hal itu tidak mungkin terjadi. Maka, yang tepat adalah membatasi hak perbaikan hanya pada keadaan tidak tahu. Saya mengulang-ulang pendapat saya dalam hal ini karena makna ucapan para ulama Irak.

ثم ما يتفرع على هذا أنا إذا صححنا النكاح على خلاف النظر من الأب فإذا بلغت المرأة فهل لها حق الفسخ اختلف أصحابنا فيه فمنهم من قال لا خيار لها وعقد الأب يلزمها ويلزمها الرضا بموجبه وهذا مذهب أبي حنيفة

Kemudian, yang bercabang dari hal ini adalah bahwa apabila kita membenarkan akad nikah yang bertentangan dengan pertimbangan dari ayah, maka apabila perempuan tersebut telah baligh, apakah ia memiliki hak untuk membatalkan akad? Para ulama kami berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ia tidak memiliki hak memilih, dan akad yang dilakukan oleh ayah tetap mengikatnya serta ia wajib menerima konsekuensinya. Inilah mazhab Abu Hanifah.

ومن أصحابنا من قال لها الخيار وإن حكمنا بانعقاد العقد حتى تستدرك ما يلحقها من الضرار

Sebagian ulama mazhab kami berpendapat bahwa perempuan tersebut memiliki hak memilih (khiyar), meskipun kami memutuskan bahwa akad telah sah, agar ia dapat mengantisipasi mudarat yang mungkin menimpanya.

ولو اشترى الأب عبداً معيباً بثمن مثله لطفله ثم بلغ الطفل واطلع على العيب لم يثبت له حق الخيار فإن حظ المالية ثابت لا نقصان فيه

Jika seorang ayah membeli seorang budak yang cacat dengan harga sewajarnya untuk anaknya, kemudian anak itu telah baligh dan mengetahui cacat tersebut, maka anak itu tidak memiliki hak khiyar, karena hak kepemilikan harta tetap utuh tanpa ada kekurangan di dalamnya.

وما ذكره الأصحاب في العيب لم يذكروه في حطيطة النسب والقول فيها يحتمل من جهة أن ما يكون عيباً ليس مما يُثبت حق الفسخ على الجملة والوجه عندي أن نضم العيوب إلى غيرها من خصال الكفاءة ونطرد فيها أوجهاً

Apa yang disebutkan oleh para ulama mazhab mengenai cacat tidak mereka sebutkan dalam hal kekurangan nasab, dan pendapat dalam masalah ini memungkinkan dari sisi bahwa sesuatu yang dianggap cacat tidak selalu menetapkan hak fasakh secara mutlak. Menurut pendapat saya, sebaiknya kita menggabungkan cacat dengan selainnya dari sifat-sifat kafa’ah dan menerapkan padanya beberapa pendapat.

أحدها نفي الخيار عموماً

Salah satunya adalah meniadakan hak khiyar secara umum.

والثاني إثباته

Dan yang kedua adalah penetapannya.

والثالث الفرق بين العيوب وبين غيرها من الخصال المعتبرة فإن الأب لم ينظر لها وهذا يضاهي ثبوت الخيار بسبب التغرير بشرف النسب مع اختلاف الشرط فيه على ما سيأتي إن شاء الله عز وجل

Ketiga, perbedaan antara cacat (aib) dengan sifat-sifat lain yang dianggap penting adalah bahwa ayah tidak memperhatikan sifat-sifat lain tersebut. Hal ini serupa dengan adanya hak khiyār karena penipuan terhadap kemuliaan nasab, meskipun terdapat perbedaan syarat di dalamnya, sebagaimana akan dijelaskan nanti insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ولو اكتفينا بما هو أصل المذهب ومنعنا انعقاد النكاح لاستغنينا عن هذه الوجوه البعيدة

Jika kita mencukupkan dengan apa yang menjadi pokok mazhab dan melarang terjadinya akad nikah, niscaya kita tidak memerlukan alasan-alasan yang jauh seperti ini.

ومما يليق بهذا المنتهى وهو من أسرار المذهب أنا منعنا التزويج من غير كفء فلو اتفق ذلك من الأب على علم فالعقد باطل وإن لم يعلم الأب حقيقة الحال ثم بان أن عقده لم يصادف كفئاً أو جرى مشتملاً على عيب مثبتٍ حقَّ الفسخ فالذي نرى القطع به أنا إذا أثبتنا ذلك بنينا عليه تَبيُّنَ فساد العقد فإن الظنون لا تغير شرائطَ العقود فإذا كنا نشترط في عقد الأب موافقةَ النظر وظننا أنه وافقه ثم بان لنا خلافه فنتبين فساد ما كنا نظن صحته فإنا لم نَبْن الحكمَ بالصحة إلا على ظن حصول الكفاءة ظناً مشروطاً

Di antara hal yang layak disebutkan pada pembahasan ini, yang juga termasuk rahasia mazhab, adalah bahwa kami melarang pernikahan dengan selain yang sekufu’. Jika hal itu terjadi dari seorang ayah dengan pengetahuan, maka akadnya batal. Namun jika sang ayah tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya, lalu ternyata akadnya tidak mengenai yang sekufu’, atau terjadi akad yang mengandung cacat yang menetapkan hak fasakh, maka menurut pendapat yang kami anggap pasti, jika kami menetapkan hal tersebut, kami membangun atasnya bahwa akad tersebut ternyata rusak. Sebab, dugaan tidak mengubah syarat-syarat akad. Jika kami mensyaratkan dalam akad ayah adanya kesesuaian pertimbangan, dan kami menduga bahwa ia telah sesuai, lalu ternyata bagi kami sebaliknya, maka kami menyadari rusaknya apa yang sebelumnya kami kira sah. Karena kami tidak menetapkan hukum sah kecuali atas dasar dugaan adanya kafa’ah yang bersifat syarat.

وهذا يناظر ما لو باع الوكيل ما وُكِّل ببيعه مطلقاً بما حسبه ثمنَ المثل فإذا تبين أنه لم يكن ثمن المثل بأن فساد العقد وكذلك الولي المتصرف في المال إذا ثبت منه عقدٌ على نحو ما ذكرناه فالجواب ما قدمناه

Hal ini serupa dengan kasus ketika seorang wakil menjual barang yang diwakilkan kepadanya untuk dijual secara mutlak dengan harga yang ia kira sebagai harga pasar, lalu ternyata harga tersebut bukanlah harga pasar, maka akadnya rusak. Demikian pula wali yang mengelola harta, jika terbukti ia melakukan akad seperti yang telah kami sebutkan, maka jawabannya seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.

و لو اشترى الوكيل لموكله شيئاً ثم فرض الاطلاع على عيب فكان المشترَى يساوي الثمن المبذول مع ما به من العيب فالملك يقع للموكل وله حق الخيار في الفسخ والإجازة فإنا نجعل شراء الوكيل في هذا المقام كشراء الإنسان لنفسه

Dan jika seorang wakil membeli sesuatu untuk muwakilnya, kemudian diketahui adanya cacat, lalu barang yang dibeli itu nilainya sebanding dengan harga yang dibayarkan meskipun ada cacatnya, maka kepemilikan jatuh kepada muwakil dan ia berhak memilih antara membatalkan atau meneruskan (transaksi tersebut). Sebab, dalam hal ini, pembelian yang dilakukan oleh wakil diperlakukan seperti pembelian seseorang untuk dirinya sendiri.

ومن عجيب ما يجري في هذه المسالك أن الإنسان إذا اشترى شيئاًً وبان كونه مغبوناً فيه لم يثبت له حق الفسخ بالاطلاع على الغبن ولو كان مغبوطاً وكان المبيع يساوي أضعاف الثمن ولكنه اطلع على عيب قديم فله حق الفسخ

Salah satu hal yang mengherankan dalam permasalahan ini adalah bahwa apabila seseorang membeli sesuatu dan ternyata ia mengalami kerugian dalam transaksi tersebut, maka ia tidak berhak membatalkan akad hanya karena mengetahui adanya kerugian itu. Namun, jika ia justru diuntungkan dan barang yang dibeli ternyata bernilai berkali-kali lipat dari harga yang dibayarkan, tetapi kemudian ia mengetahui adanya cacat lama pada barang tersebut, maka ia berhak membatalkan akad.

والوكيل إذا اشترى لموكله بغبن لم يصح عن الموكل وإذا اشترى من غير غبن لموكله معيباً وقع الملك للموكل وله الخيار وسنُجري سر ذلك إن شاء الله تعالى في أثناء الكلام

Dan apabila seorang wakil membeli untuk muwakilnya dengan adanya penipuan harga (ghabn), maka pembelian itu tidak sah atas nama muwakil. Namun jika ia membeli untuk muwakilnya dari selain penipuan harga, tetapi barangnya cacat, maka kepemilikan jatuh kepada muwakil dan ia berhak memilih (antara menerima atau menolak). Rahasia hal ini akan kami jelaskan, insya Allah Ta‘ala, dalam pembahasan selanjutnya.

وإذا كان التزويج موقوفاً على إذن المرأة فأذنت لوليها في أن يزوجها من كفء وجوزنا الإذن من غير تعيين الخاطب فإذا زوجها ممن لا يكافئها فالنكاح باطل فإن الإخلال بالكفاءة في النكاح يضاهي العقد على غبن في المعاملات فإن هذه الخصال المرعية بمثابة اعتبار المالية في البيع

Jika pernikahan itu tergantung pada izin perempuan, lalu ia mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan seorang yang sekufu, dan kita membolehkan izin tanpa menyebutkan calon suami secara spesifik, kemudian walinya menikahkannya dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya, maka pernikahan itu batal. Sebab, mengabaikan kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan serupa dengan melakukan akad atas dasar penipuan dalam transaksi muamalah, karena sifat-sifat yang dijaga ini kedudukannya seperti pertimbangan nilai harta dalam jual beli.

ولو عيّنت لوليها زوجاً وقالت زوّجني منه فزوّجها وكانت على ظن الكفاءة ثم بان عيبٌ بالزواج يُثبت الخيار فنحكم بانعقاب النكاح الآن فإن النكاح اعتمد تعيين المرأة فانعقد ثم إن فسخت فذاك وإن رضيت فهل للولي حق الفسخ هذا فيه كلام وخبط عظيم سيأتي مشروحاً في باب الغرور إن شاء الله تعالى

Jika seorang perempuan telah menentukan seorang suami kepada walinya dan berkata, “Nikahkan aku dengannya,” lalu walinya menikahkannya dengan laki-laki itu dengan anggapan adanya kafa’ah, kemudian ternyata terdapat cacat dalam pernikahan yang memberikan hak khiyar, maka kita menetapkan bahwa akad nikahnya sah saat itu juga. Sebab, pernikahan tersebut didasarkan pada penunjukan dari perempuan itu, sehingga akadnya sah. Jika kemudian ia membatalkan, maka itu urusannya. Namun jika ia ridha, apakah wali masih memiliki hak untuk membatalkan? Dalam hal ini terdapat pembahasan dan perbedaan pendapat yang besar, yang akan dijelaskan secara rinci dalam bab gharar, insya Allah Ta’ala.

ولو بان أن المعيّن ليس كفئاً في النسب ولم يثبت عيب من العيوب فالمذهب الذي عليه التعويل أنه لا يثبت حق الخيار وفيه شيء سنذكره في باب الغرور إن شاء الله عز وجل

Jika ternyata orang yang ditunjuk tidak sepadan dalam nasab dan tidak terbukti adanya cacat dari cacat-cacat yang ada, maka mazhab yang dijadikan sandaran adalah bahwa hak khiyar tidaklah tetap. Namun, ada hal lain yang akan kami sebutkan dalam bab gharar, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وقد نص الشافعي على أن من نكح امرأة حسبها حرة فبانت رقيقة فلا خيار له ولو نكح امرأة ظنها مسلمة فبانت كتابية قال له الخيار وللأصحاب تصرفٌ في النصين وإنما ذكرت هذا القدر تنبيهاً على أن ما نحن فيه محل التصرف والاستقصاءُ محال على باب الغرور إن شاء الله عز وجل

Syafi‘i telah menegaskan bahwa siapa pun yang menikahi seorang wanita dengan mengira ia adalah wanita merdeka, lalu ternyata ia adalah budak, maka tidak ada hak memilih baginya. Namun, jika seseorang menikahi seorang wanita dengan menyangka ia Muslimah, lalu ternyata ia adalah wanita ahli kitab, maka ia memiliki hak memilih. Para ulama memiliki penafsiran terhadap kedua nash tersebut. Saya hanya menyebutkan hal ini sebagai penegasan bahwa persoalan yang sedang kita bahas adalah wilayah ijtihad, dan pembahasan secara mendalam akan dikembalikan pada bab gharar, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ومن لطائف المذهب أن الموكل بالبيع مطلقاً إذا باع بغبن عالماً به أو جاهلاً فالبيع فاسد لا خيار في إجازته والموكل بالشراء إذا اشترى الشيء بأكثر من ثمن المثل فالمذهب أن الملك لا يقع للموكل وإن رضي به بناء على القاعدة التي ذكرناها ورأيت لبعض الأصحاب وجهاً في أنه لو رضي به جاز على شرط الخيار ولست واثقاً بهذا الوجه ولو صح فالمعتمد فيها أن الأمر بالشراء مطلق وهو متناول للشراء بالغبن والغبطة في وضع اللسان غير أنا خصَّصْنا مُطلق اللفظ بالعادة كما قررناه في الأساليب ثم مما لا ينكر في العادة رضا الموكل حملاً على حكم العموم فهذا توجيه هذا الوجه إن صح النقل فيه

Di antara keunikan mazhab ini adalah bahwa seseorang yang diberi kuasa secara mutlak untuk menjual, jika ia menjual dengan harga yang merugikan, baik ia mengetahui maupun tidak mengetahuinya, maka jual belinya batal dan tidak ada pilihan untuk mengesahkannya. Sedangkan seseorang yang diberi kuasa untuk membeli, jika ia membeli sesuatu dengan harga lebih mahal dari harga pasar, maka menurut mazhab ini kepemilikan tidak jatuh kepada yang memberi kuasa, meskipun ia rela, berdasarkan kaidah yang telah kami sebutkan. Saya melihat sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang memberi kuasa rela, maka boleh dengan syarat adanya hak khiyar, namun saya tidak yakin dengan pendapat ini. Jika pun benar, pendapat yang dipegang adalah bahwa perintah membeli itu bersifat mutlak, yang mencakup pembelian dengan kerugian maupun keuntungan menurut bahasa, hanya saja kami membatasi keumuman lafaz tersebut dengan kebiasaan, sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan sebelumnya. Selain itu, tidak dapat diingkari bahwa dalam kebiasaan, kerelaan pemberi kuasa dianggap mengikuti hukum keumuman. Inilah penjelasan pendapat tersebut jika memang benar riwayatnya.

والولي إذا اشترى أو باع بغبن فلا جواز له فإن الغبينة لا تحتمل في تصرفات الأولياء فإن المعقود له ليس من أهل الخيار حتى يوقف العقد على رضاه وليست عقود الولي متلقاة من لفظ يعم أو يخص

Dan apabila wali membeli atau menjual dengan adanya penipuan harga (ghabn), maka tidak sah baginya, karena penipuan harga tidak dapat ditoleransi dalam tindakan para wali. Sebab, pihak yang menjadi objek akad bukanlah orang yang berhak memilih (untuk menerima atau menolak), sehingga akad tidak dapat digantungkan pada kerelaannya. Selain itu, akad-akad wali tidak bersumber dari lafaz yang bersifat umum maupun khusus.

فصل قال ويُنكح أمةَ المرأة وليُّها بإذنها إلى آخره

Bagian: Ia berkata, wali dari seorang perempuan dapat menikahkan budak perempuan milik perempuan tersebut dengan izinnya, dan seterusnya.

نصدر هذا الفصل ببقية من أحكام الكفاءة في حق الإماء فنقول ليس للسيد أن يزوّج أمته ممن به عيب من العيوب المثبتة للخيار إلا أن ترضى إذا كانت من أهل الرضا فإن لم ترض أو كانت صغيرة لم ينعقد النكاح فإن حظ الأمة يُرعى في النكاح ويثبت لها حق القَسْم ويسقط بإسقاطها حقُّها من القَسْم كما سيأتي في موضعه إن شاء الله تعالى

Kami memulai bab ini dengan sisa pembahasan tentang hukum kafā’ah (kesepadanan) terkait budak perempuan. Kami katakan: Seorang tuan tidak boleh menikahkan budak perempuannya dengan seseorang yang memiliki cacat yang membolehkan adanya pilihan (khiyār), kecuali jika budak perempuan tersebut ridha, apabila ia termasuk orang yang layak memberikan keridhaan. Jika ia tidak ridha atau masih kecil, maka akad nikahnya tidak sah. Sebab, kemaslahatan budak perempuan harus diperhatikan dalam pernikahan, dan ia berhak mendapatkan bagian (qism) dalam pembagian giliran, namun hak tersebut gugur jika ia sendiri melepaskan haknya atas bagian tersebut, sebagaimana akan dijelaskan pada tempatnya, insya Allah Ta‘ala.

فإن رضيت بمعيّن فزوّجها سيدها منه ثم اطلعت على عيب فلها الخيار فإن أجازت العقد لم يثبت للسيد معترض

Jika ia telah ridha dengan seorang tertentu lalu tuannya menikahkannya dengan orang itu, kemudian ia mengetahui adanya cacat, maka ia memiliki hak memilih (antara melanjutkan atau membatalkan pernikahan). Jika ia menyetujui akad tersebut, maka tuannya tidak berhak mengajukan keberatan.

ولو باع أمته ممن به العيوب فالبيع نافذ فإنه لا يُرعى في البيع حظها ولهذا لا يثبت لمملوكةٍ حظٌّ في قَسْم

Jika seseorang menjual budaknya perempuan kepada orang yang memiliki cacat, maka jual belinya tetap sah, karena dalam jual beli tidak diperhatikan kepentingan budak perempuan tersebut. Oleh karena itu, budak perempuan juga tidak memiliki hak dalam pembagian (qasm).

وإذا حكمنا بصحة العقد فهل لها الامتناع من تمكين السيد المعيب فعلى وجهين مشهورين أحدهما ليس لها ذلك فإنها مقتهرة بالملك والرق وإذا لم يثبت لها حق فلا يثبت لها منصب التخيّر والامتناع

Jika kita memutuskan keabsahan akad, maka apakah budak perempuan berhak menolak untuk membiarkan tuannya yang cacat (aib)? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Salah satunya adalah bahwa ia tidak berhak melakukan hal itu, karena ia berada di bawah kekuasaan kepemilikan dan status budak. Jika ia tidak memiliki hak, maka ia juga tidak memiliki kedudukan untuk memilih atau menolak.

والوجه الثاني أن لها أن تمتنع فإن المثبت لحق الفسخ ما يفضي إليه العيب من العيافة والضرار الذي يداخل الجبلات والنفوس وهذا المعنى يتحقق في الأمة تحققه في الحرة على أن الوطء في ملك اليمين نزل منزلة النكاح نفسه

Pendapat kedua adalah bahwa ia berhak menolak, karena yang menetapkan hak fasakh adalah apa yang ditimbulkan oleh cacat berupa rasa enggan dan bahaya yang masuk ke dalam tabiat dan jiwa, dan makna ini terwujud pada budak perempuan sebagaimana terwujud pada perempuan merdeka. Selain itu, hubungan badan dalam kepemilikan budak perempuan diposisikan seperti pernikahan itu sendiri.

وذكر بعض أئمة الخلاف أن الأمة مجبرة على التزويج ممن به العيوب ولا خيار لها وهذا وإن أجريناه في مسائل الخلاف لا نرى عدّه من المذهب فالأصل الذي دل عليه النص واتفق عليه حملة المذهب ما قدمناه من وجوب رعاية حقها في العيوب والله أعلم

Sebagian imam dalam khilafiyah menyebutkan bahwa wali perempuan dipaksa untuk menikahkan dengan orang yang memiliki cacat, dan perempuan tidak memiliki hak memilih. Namun, meskipun pendapat ini berlaku dalam beberapa permasalahan khilafiyah, kami tidak menganggapnya sebagai bagian dari mazhab. Prinsip dasar yang ditunjukkan oleh nash dan disepakati oleh para pengusung mazhab adalah apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu wajib menjaga hak perempuan terkait cacat yang ada. Allah Maha Mengetahui.

ثم إن كان للمرأة أمة فلا شك أنها لا تتولى تزويجها ولكن يزوج أمتها من يزوجها والمرعي إذنُ المالكة كما تقدم ذكره

Kemudian, jika seorang perempuan memiliki budak perempuan, maka tidak diragukan lagi bahwa ia tidak boleh menikahkan budak perempuannya sendiri, melainkan yang menikahkan budak perempuannya adalah pihak yang menikahkan dirinya, dan yang menjadi acuan adalah izin dari pemilik budak tersebut sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

وذكر صاحب التلخيص أن ولي المرأة لا يزوّج أمتها فإنه لا يملكها ولا يليها وليس بينه وبينها نسب ولا سبب ثم قال إذا أرادت المالكة تزويج الأمة رفعت الأمة إلى السلطان فيزوجها بإذن المالكة وعدّ هذا من منازل تزويج السلطان وقد اتفق الأصحاب على تغليطه فيما ذكر وأجمعوا على أنه يزوج أمتها وليُّها

Pemilik kitab at-Talkhīṣ menyebutkan bahwa wali seorang perempuan tidak boleh menikahkan budak perempuannya, karena ia tidak memilikinya dan tidak menjadi walinya, serta tidak ada hubungan nasab atau sebab antara keduanya. Kemudian ia berkata, jika pemilik budak perempuan ingin menikahkan budaknya, maka budak tersebut diajukan kepada sultan, lalu sultan menikahkannya dengan izin pemilik budak, dan ia menganggap hal ini termasuk dalam kategori pernikahan yang dilakukan oleh sultan. Namun, para sahabat sepakat bahwa pendapat tersebut keliru, dan mereka berijmā‘ bahwa wali perempuan boleh menikahkan budak perempuannya.

وقياس ما قال صاحب التلخيص أن يطّرد هذا في معتقة المرأة ويقال لا يزوجها إلا السلطان فإن الولاء إنما يثبت للمرأة المعتَقَة ولا يثبت التصرف لأوليائها في حياتها ما دامت حية وهذا لا سبيل إلى عدّه من المذهب

Qiyās terhadap apa yang dikatakan oleh penulis at-Talkhīṣ adalah bahwa hal ini juga berlaku pada budak perempuan yang dimerdekakan, dan dikatakan bahwa tidak boleh menikahkannya kecuali oleh sulṭān, karena wala’ hanya tetap bagi perempuan yang dimerdekakan, dan para walinya tidak berhak melakukan tasharruf selama ia masih hidup. Hal ini tidak dapat dianggap sebagai bagian dari mazhab.

ومما يتعلق بذلك أن الولي على الطفل أو السفيه لو أراد أن يزوج جاريته أو يزوج من عبده فحاصل المذهب ثلاثة أوجه أحدها أن ذلك يجوز إذ قد يُفضي نظرُ المصلحة إليه ولهذا يلي تزويجَ ابنته والتزويجَ من ابنه

Terkait dengan hal itu, apabila wali atas anak kecil atau orang yang kurang akal ingin menikahkan budak perempuannya atau menikahkan seseorang dengan budak laki-lakinya, maka menurut mazhab terdapat tiga pendapat. Salah satunya adalah bahwa hal itu diperbolehkan, karena terkadang pertimbangan kemaslahatan mengarah ke sana. Oleh karena itu, wali juga berwenang menikahkan putrinya dan menikahkan seseorang dengan putranya.

والوجه الثاني أنه لا يزوج الأمة ولا يزوج من العبد لأن تزويجها ينقص قيمتها والتزويج من العبد يشغل عن كسبه ويعرضه لنزف القوة فليس التزويج منهما من مصالح الملك وإنما هو مصلحتهما في أبدانهما وحق الولي أن يرعى في مال الطفل مصلحةَ المال لا مصلحة أبدان العبيد والإماء

Alasan kedua adalah bahwa wali tidak menikahkan budak perempuan, dan tidak menikahkan budak laki-laki, karena menikahkan budak perempuan akan mengurangi nilainya, dan menikahkan budak laki-laki akan mengganggu pekerjaannya serta membuatnya kehilangan tenaga. Maka, pernikahan mereka berdua bukanlah termasuk kemaslahatan kepemilikan, melainkan merupakan kemaslahatan bagi tubuh mereka sendiri. Sementara hak wali adalah menjaga kemaslahatan harta anak, bukan kemaslahatan tubuh para budak laki-laki dan budak perempuan.

والوجه الثالث أنه يزوج الأمة ولا يزوج من العبد لأن في تزويج الأمة إسقاط مؤنتها وفي التزويج من العبد شَغْل عن كسبه

Alasan ketiga adalah bahwa seorang tuan menikahkan budak perempuan, namun tidak menikahkan budak laki-laki, karena dalam menikahkan budak perempuan terdapat pengurangan beban nafkahnya, sedangkan dalam menikahkan budak laki-laki terdapat kesibukan yang menghalanginya dari mencari nafkah.

ثم إن جوزنا للولي أن يزوج جارية الطفل فإنه يزوج جارية الثيب الصغيرة وإن كان لا يزوجها فإن تزويج الأمة إذا قيل به تصرفٌ بحق ولاية المال والولي يلي مال الثيب الصغيرة وإن كان لا يلي بضعها

Kemudian, jika kami membolehkan wali untuk menikahkan budak perempuan anak kecil, maka wali juga boleh menikahkan budak perempuan yang masih kecil dan sudah pernah menikah. Namun, jika tidak membolehkannya, maka pernikahan budak perempuan—jika dikatakan boleh—merupakan tindakan yang sah berdasarkan hak perwalian atas harta, dan wali berwenang atas harta perempuan kecil yang sudah pernah menikah, meskipun ia tidak berwenang atas kemaluannya.

ولا يزوج الأب جارية البكر البالغة قهراً وإن كان يجبر المالكة لأنه لا يلى مالها وإن كان يلي نفسها ولكن لو أذنت لأبيها في التزويج زوّجها حينئذ

Ayah tidak boleh menikahkan gadis perawan yang sudah baligh secara paksa, meskipun ia dapat memaksa pemilik budak perempuan, karena ia tidak berhak atas hartanya, meskipun ia berhak atas dirinya. Namun, jika ia mengizinkan ayahnya untuk menikahkannya, maka ayahnya boleh menikahkannya saat itu.

واختلف أصحابنا في أن أخ البكر إذا كان يزوّجها هل يكتفى بصُماتها عند المراجعة ولم يختلفوا أنه لا يكتفى بصمتها في تزويج أمتها فإن سبيل تزويج الأمة سبيلُ التصرفات المالية في الوجوه كلها

Para ulama mazhab kami berbeda pendapat mengenai apakah saudara laki-laki perempuan perawan, jika menikahkannya, cukup dengan diamnya perempuan itu saat akad nikah ulang (ruju‘), dan mereka tidak berbeda pendapat bahwa diamnya tidak cukup dalam menikahkan budaknya perempuan, karena cara menikahkan budak perempuan sama dengan transaksi keuangan dalam segala aspeknya.

والسلطان إذا كان يلي مال الصغيرة فالذي يقتضيه هذا القياس أنه يزوج أمتها بحق النظر في المال طرداً للقياس الذي مهدناه فهذا ما يتعلق بالغرض فى هذا الفصل

Dan apabila penguasa mengurus harta anak perempuan yang masih kecil, maka yang dituntut oleh qiyās ini adalah bahwa ia boleh menikahkan budak perempuan milik anak kecil tersebut demi kemaslahatan harta, sesuai dengan qiyās yang telah kami jelaskan. Inilah hal yang berkaitan dengan tujuan dalam bab ini.

وقد انتظم من مجموع هذه المسائل أنه يجتمع في الأمة تزويجُها من جهة حُكم التصرف في الأملاك ورعايةُ حظّها في التزويج أما حكم الملك فبيّن فان تزويجها يصادف مملوكاً منها ولذلك تُجبر ولا تراجع أما رعاية حظها فيشهد لذلك امتناع تزويجها ممن به أحد العيوب المؤثرة ثم ثبوت الحق لها في النكاح يشهد لذلك

Dari keseluruhan permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa dalam urusan pernikahan budak perempuan, terdapat dua aspek yang berkumpul dalam umat: pertama, dari sisi hukum pengelolaan kepemilikan, dan kedua, dari sisi menjaga kemaslahatan budak perempuan dalam pernikahan. Adapun hukum kepemilikan, maka jelas bahwa pernikahan budak perempuan itu terjadi atas sesuatu yang dimilikinya, oleh karena itu ia boleh dipaksa dan tidak dimintai persetujuannya. Adapun menjaga kemaslahatan budak perempuan dalam pernikahan, hal itu dibuktikan dengan larangan menikahkannya dengan seseorang yang memiliki cacat yang berpengaruh, kemudian juga dengan adanya hak bagi budak perempuan dalam pernikahan, hal ini juga menjadi bukti atas perhatian tersebut.

والذي يقتضيه الفقه تمحيض حق السيد في تزويجها فإنها مملوكة والمتصرف فيها بالملك متسلط تسلط الملاك ولكن لا يجوز الإضرار بها في تزويجها ومن الإضرار بها أن تزوج ممن به أحد العيوب وعن هذا قال بعض أصحابنا لها أن تمتنع عن مالكها المعيب بالبرص والجذام أو ما في معناهما

Menurut fiqh, hak penuh untuk menikahkan budak perempuan ada pada tuannya, karena ia adalah milik dan orang yang memiliki hak atasnya berkuasa sebagaimana para pemilik. Namun, tidak boleh menimbulkan mudarat terhadap budak perempuan tersebut dalam pernikahannya. Termasuk bentuk mudarat adalah menikahkannya dengan seseorang yang memiliki salah satu cacat. Oleh karena itu, sebagian ulama kami berpendapat bahwa budak perempuan berhak menolak tuannya yang cacat seperti belang (barash), lepra (judzam), atau cacat lain yang serupa.

وأما تزويجها فيقع بمحض الملك من المالك وبحق التصرف في المال ممن يلي المال ولا يلي البضع وقد يقع التزويج من غير ملك وذاك فيه ثبوت ولاية فإن ولي المرأة يزوج أمتها بإذن المالكة وإن لم يكن وليَّها في مالها ولكنه يزوجها بحق ولايته على نفس المالكة وفي هذا المقام قال صاحب التلخيص إنه لا يزوجها إذ لا ملك له عليها ولا ولاية ويزوجها السلطان بحكم الحاجة

Adapun pernikahan seorang perempuan dapat terjadi semata-mata karena kepemilikan dari pemiliknya, dan dengan hak pengelolaan harta dari orang yang mengelola harta namun tidak mengelola tubuh (badan) perempuan tersebut. Pernikahan juga dapat terjadi tanpa adanya kepemilikan, dan dalam hal ini terdapat keberadaan wilayah (hak perwalian). Maka wali perempuan dapat menikahkan budaknya dengan izin pemilik harta, meskipun ia bukan wali dalam hartanya, tetapi ia menikahkannya berdasarkan hak wilayahnya atas diri pemilik harta tersebut. Dalam hal ini, penulis kitab at-Talkhīṣ mengatakan bahwa ia tidak boleh menikahkannya, karena ia tidak memiliki kepemilikan atasnya dan tidak memiliki wilayah, dan pernikahan dapat dilakukan oleh sultan karena adanya kebutuhan.

ولو قال قائل ولايته في التزويج في محل تحقق الحاجة لكان قوله سديداً ولذلك يلي حيث لا ولي وهو المعني بقول المصطفى صلى الله عليه وسلم السلطان ولي من لا ولي له وفحوى الحديث دال على أن تزويجه ليس على حقيقة الولاية ولذلك يزوج بالنيابة القهرية في العضل والغَيْبة فتزويج الأمة ومالكتها مُطْلَقَةٌ عندي ينزل منزلة الحرة المجنونة والعقد دائر بين أخيها والسلطان فإن الأخ يبعد أن يزوج مُجبِراً والسلطان يبعد أن يلي مع الأخ ولكن يقع تزويجها بحكم الحاجة وتردد الأصحابُ في أن الولي السلطان أم الأخ فهذا منتهى القول في ذلك

Jika seseorang berkata bahwa kewenangan wali dalam pernikahan berlaku pada situasi di mana kebutuhan itu benar-benar ada, maka ucapannya adalah tepat. Oleh karena itu, wali bertindak di tempat yang tidak ada wali, dan inilah maksud sabda Nabi Muhammad saw.: “Sultan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” Makna hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh sultan bukanlah dalam arti hakikat kewalian, sehingga sultan menikahkan secara perwakilan paksa dalam kasus pencegahan (‘adl) dan ketidakhadiran wali. Maka, pernikahan budak perempuan dan pemiliknya menurut pendapatku secara mutlak diposisikan seperti perempuan merdeka yang gila, dan akad nikahnya berada di antara saudaranya dan sultan. Sebab, kecil kemungkinan saudara laki-lakinya menikahkan secara paksa, dan kecil kemungkinan sultan bertindak sebagai wali bersama keberadaan saudara laki-laki, namun pernikahan itu tetap terjadi karena kebutuhan. Para ulama pun berbeda pendapat, apakah wali itu sultan ataukah saudara laki-laki. Inilah batas akhir pembahasan dalam masalah ini.

ولتردد تزويج الأمة بين الولاية والملك التفت بعض أصحابنا إلى اشتراط صفات الأولياء في المالك المطلق المزوّج لأمته حتى قال الفاسق لا يزوج أمته إذا قلنا لا يلي الفاسق وهذا غلط صريح فإن تزويج السيد أمته بمحض الملك وإنما يتردد الرأي في تزويج ولي المرأة أمتها نعم إن ظن ظان ذلك من ثبوت الحظ للأمة في التزويج فله وُجَيْهٌ على البعد فإنا أوضحنا أن حظ الأمة اندفاع الضرار عنها

Karena adanya keraguan antara perwalian dan kepemilikan dalam pernikahan budak perempuan, sebagian ulama kami memperhatikan syarat-syarat wali pada pemilik mutlak yang menikahkan budak perempuannya, sehingga mereka mengatakan bahwa seorang fasik tidak boleh menikahkan budak perempuannya jika kita berpendapat bahwa fasik tidak sah menjadi wali. Namun, ini adalah kesalahan yang nyata, karena pernikahan yang dilakukan oleh tuan terhadap budak perempuannya semata-mata didasarkan pada kepemilikan. Adapun yang menjadi perdebatan adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali perempuan terhadap budak perempuannya. Benar, jika ada yang beranggapan bahwa dalam pernikahan terdapat kemaslahatan bagi budak perempuan, maka pendapat itu masih memiliki alasan, meskipun jauh, karena kami telah menjelaskan bahwa kemaslahatan bagi budak perempuan adalah terhindarnya ia dari bahaya.

ومما أريد استتمام الفصل به أن من نكح الأمة ثبت له حق استحلالها عموماً ولكنه مزحوم بحق الموْلى في المنفعة وليس الحِلّ منقسماً على الزمان وإنما هو عام ولكن السيد مقدم بحق المنفعة فلو ترك السيد حقه من المنفعة فحق الزوج في الاستحلال مطّرد ولو انتهز الزوج فرصته في أثناء مدة انتفاع السيد واستمتع على وجهٍ لا ينقُص حقَّ الانتفاع فلا بأس وقد صادف مستمتَعاً مباحاً

Dan hal yang ingin saya sempurnakan bab ini dengannya adalah bahwa siapa pun yang menikahi seorang budak perempuan, maka ia memperoleh hak untuk menghalalkannya secara umum, namun hak tersebut berbenturan dengan hak tuan atas manfaat (dari budak tersebut). Kehalalan itu sendiri tidak terbagi menurut waktu, melainkan bersifat umum, tetapi tuan didahulukan dalam hal hak atas manfaat. Jika tuan melepaskan haknya atas manfaat, maka hak suami untuk menghalalkan (istri budaknya) berlaku terus-menerus. Namun, jika suami memanfaatkan kesempatan di tengah masa pemanfaatan tuan dan menikmati (istri budaknya) dengan cara yang tidak mengurangi hak pemanfaatan tuan, maka tidak mengapa, karena ia mendapatkan kenikmatan yang dibolehkan.

ولو كان انتفاع السيد بحرفة الأمة وكان يتأتى منها الاحتراف بها في دار الزوج فالذي ذهب إليه جمهور الأصحاب أن السيد لا يكلَّفُ تسليمها إلى الزوج ليلاً ونهاراً لتحترف عنده

Jika manfaat yang diperoleh tuan adalah dari keahlian budak perempuan, dan memungkinkan untuk memanfaatkan keahlian tersebut di rumah suami, maka menurut pendapat mayoritas ulama, tuan tidak diwajibkan menyerahkan budak perempuan itu kepada suaminya siang dan malam agar ia dapat bekerja di tempat suaminya.

وحكى العراقيون عن أبي إسحاق المروزي أنه أوجب تسليم الأمة إلى زوجها إذا كانت على الصفة التي ذكرناها وزعم أنا لو فعلنا ذلك كنا جامعين بين حق الزوج وبين حق الولي وذكر أصحابنا نظير ذلك في الرهن فقالوا إذا رهن المالك عبده وكانت منفعته في حرفة فهل يجب تسليمه دائماً إلى المرتهن ليحترف في يده أم للسيد أن يرده إلى يد نفسه ليحترف في يده فيه الخلاف الذي ذكره

Orang-orang Irak meriwayatkan dari Abu Ishaq al-Marwazi bahwa ia mewajibkan penyerahan budak perempuan kepada suaminya jika ia berada dalam keadaan seperti yang telah kami sebutkan. Ia berpendapat bahwa jika kita melakukan hal itu, maka kita telah menggabungkan antara hak suami dan hak wali. Para ulama kami juga menyebutkan hal yang serupa dalam masalah rahn (gadai), mereka berkata: Jika pemilik menggadaikan hambanya dan manfaatnya ada pada suatu pekerjaan, apakah wajib selalu menyerahkannya kepada penerima gadai agar ia bekerja di tangannya, ataukah tuan berhak mengembalikannya ke tangannya sendiri agar ia bekerja di tangannya? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang telah disebutkan.

والذي ذكره أبو إسحاق فيه إذا أراد السيد المزوِّج حمل الجارية على الاحتراف وأراد الراهن حمل العبد المرهون على الاكتساب بحرفته فأما إذا أراد السيد أن يستخدمها في وجهٍ آخر فلا يمنع منه والذي ذكره الأصحاب في الرهن أوجَه مما ذكره أبو إسحاق في الزوجية إذ لا خلاف أن الراهن لو أراد المسافرة بالعبد المرهون بحق انتفاعه لم يكن له ذلك وللسيد المسافرة بالأمة المزوّجة وذلك لمعنىً وهو أن اليد ركنٌ في الرهن ولا ينكره منصف إذ الغرض من الرهن التوثق وهذا المعنى إنما يحصل باختصاص المرتهن باليد في متعلّق الوثيقة وليست اليد متأصلة في الزوجية أصلاً

Apa yang disebutkan oleh Abu Ishaq adalah jika tuan yang menikahkan ingin memaksa budak perempuan untuk bekerja dan pihak yang menggadaikan ingin memaksa budak laki-laki yang digadaikan untuk bekerja sesuai keahliannya. Adapun jika tuan ingin mempekerjakannya dalam hal lain, maka tidak dilarang. Pendapat yang disebutkan para ulama dalam masalah rahn (gadai) lebih kuat daripada yang disebutkan Abu Ishaq dalam masalah pernikahan, karena tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika pihak yang menggadaikan ingin bepergian dengan budak yang digadaikan dengan alasan hak pemanfaatan, maka ia tidak berhak melakukannya. Sedangkan tuan boleh bepergian dengan budak perempuan yang telah dinikahkan. Hal ini karena ada alasan, yaitu bahwa kepemilikan atas budak merupakan rukun dalam rahn, dan tidak ada orang yang adil yang mengingkarinya, karena tujuan dari rahn adalah untuk memberikan jaminan. Makna ini hanya terwujud dengan adanya kekhususan kepemilikan oleh pihak yang menerima gadai terhadap objek jaminan. Sedangkan kepemilikan tidaklah melekat dalam pernikahan sama sekali.

ومما يتم به غرض الفصل أنا قدمنا أن السيد لو كان لا يسلم الأمة في مدة الفراغ من العمل ويقول للزوج أُمَوِّلُك موضعاً من داري فاستَخْلِ بها فيه واستوف حقك منها وأبى الزوج إلا أن تسلّم إليه في نوبة الفراغ فمَن المجاب منهما فيه اختلافٌ قدمته وهذا يشير إلى أن حق السيد يبقى في اليد وإن انتجز حقه في الانتفاع والذي ذكرناه الآن يشير إلى تسليم الجارية في نوبة العمل حتى تحترف في يد الزوج وهذا يتضمن طرد اليد للزوج في زمن الانتفاع أيضاًً

Dan hal yang menyempurnakan maksud pembahasan ini adalah bahwa telah kami sebutkan sebelumnya, jika seorang tuan tidak menyerahkan budak perempuan pada masa senggang dari pekerjaan dan berkata kepada suami, “Aku sediakan untukmu tempat di rumahku, maka berdualah dengannya di sana dan ambillah hakmu darinya,” namun suami menolak kecuali jika budak itu diserahkan kepadanya pada waktu senggang, maka siapa yang permintaannya dipenuhi di antara keduanya terdapat perbedaan pendapat yang telah aku sebutkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa hak tuan tetap ada dalam kekuasaan (atas budak) meskipun haknya dalam pemanfaatan telah dilaksanakan. Dan apa yang kami sebutkan sekarang menunjukkan penyerahan budak perempuan pada waktu bekerja agar ia dapat bekerja di tangan suami, dan ini juga mengandung makna bahwa kekuasaan berada di tangan suami pada masa pemanfaatan.

وإن أردنا الجمع بين الطرق كان الوجه فيه أن نقول اختلف الأصحاب في وجوب تسليمها إلى الزوج في مدة الفراغ فإن لم نوجب تسليمها إليه في مدة الفراغ فهل نوجب تسليمها إليه في مدة العمل إذا كان ذلك لا يؤدي إلى تعطيل حق السيد من المنفعة فعلى وجهين هذا ترتيب الكلام

Jika kita ingin menggabungkan berbagai pendapat, maka caranya adalah dengan mengatakan bahwa para sahabat berbeda pendapat tentang kewajiban menyerahkannya kepada suami selama masa kosong. Jika kita tidak mewajibkan penyerahan kepadanya pada masa kosong, maka apakah kita mewajibkan penyerahan kepadanya pada masa kerja jika hal itu tidak menyebabkan terhalangnya hak tuan atas manfaatnya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Inilah urutan pembahasannya.

فإن قيل إن كان للمرتهن غرضٌ في استمرار يده في مدة اكتساب العبد بحرفته وهو دوام التوثيق فأي غرض للزوج في استدامة يده على الزوجة وهي دائبة في العمل على وجه لا يتصور للزوج في تلك المدة مستمتَع قلنا قد تُفرض فرصة ثم لا يَكرهُ مستمتِعٌ النظرَ والمؤانسة وآية ذلك أن التعويل في القَسْم على المؤانسة وإمكان الوقاع لا على صدوره

Jika dikatakan: Jika bagi pemegang gadai (al-murtahin) ada tujuan untuk tetap memegang barang gadai selama masa budak memperoleh penghasilan dari keahliannya, yaitu demi kelangsungan penjaminan, maka apa tujuan suami dalam mempertahankan tangannya atas istri, sementara istri terus-menerus bekerja dengan cara yang tidak memungkinkan suami untuk menikmati (istri) selama masa itu? Kami katakan: Bisa saja ada kesempatan, dan tidak setiap orang yang ingin menikmati (istri) membenci pandangan dan kebersamaan. Bukti dari hal itu adalah bahwa yang dijadikan dasar dalam pembagian giliran (qasm) adalah kebersamaan dan kemungkinan berhubungan, bukan pada terjadinya hubungan itu sendiri.

فصل قال وأمة العبد المأذون له في التجارة إلى آخره

Bagian: Ia berkata, “Dan budak perempuan dari seorang budak laki-laki yang diberi izin untuk berdagang, hingga akhir.”

القول في تصرف السيد في المال المسلّم إلى المأذون سبق مستقصىً في مسائل المأذون والمقدار المتعلق بهذا الموضع تزويجُ الأمة في يد المأذون

Pembahasan mengenai tindakan tuan terhadap harta yang diserahkan kepada orang yang diberi izin telah dijelaskan secara rinci dalam pembahasan tentang orang yang diberi izin, dan bagian yang berkaitan dengan topik ini adalah pernikahan budak perempuan yang berada di tangan orang yang diberi izin.

فالقول الوجيز فيه أن التزويج تنقيصٌ وهو في ترتيب المذهب نازل منزلة التبرع بجزء من المال أما العبد فلا يملك الاستقلال به لأنه مأذون له في التجارة وأما السيد فتزويجه نافذ إن لم يركب العبد دينٌ وإن ركبه دين وحجر عليه لمكانه لم ينفذ تزويج السيد بعد اطّراد الحجر على المال الكائن في يد المأذون فإن لم يُحجر عليه فالتزويج من السيد ينفذ بإذن العبد والغريم وفاقاً إذ لا حجر والحق لا يعدوهم

Penjelasan ringkasnya adalah bahwa pernikahan merupakan suatu bentuk pengurangan (harta), dan dalam urutan mazhab, ia diposisikan seperti hibah sebagian harta. Adapun budak, ia tidak berhak secara mandiri dalam hal ini karena ia hanya diberi izin untuk berdagang. Sedangkan tuan, pernikahannya sah selama budak tersebut tidak memiliki utang. Jika budak memiliki utang dan telah dikenakan pembatasan (hajr) atasnya karena posisinya, maka pernikahan yang dilakukan oleh tuan tidak sah setelah adanya pembatasan atas harta yang ada di tangan budak yang diberi izin. Jika tidak ada pembatasan, maka pernikahan yang dilakukan oleh tuan sah dengan izin budak dan kreditur, karena tidak ada pembatasan dan hak tidak melampaui mereka.

وإن زوج بإذن العبد دون الغريم ففي المسألة وجهان بسبب انتفاء الحجر والتصرف يتعلق بالعبد والسيد فيصيران بمجموعهما كحر في يده مال وعليه ديون فإنَّ تصرفه ينفذ في ماله قبل اطراد الحجر عليه ومن منع أشار إلى كون المال متعلقاً للدين على الاختصاص ومال الحرُّ ليس متعلَّقاً للدين هذا إذا كان التزويج من السيد بإذن العبد

Jika seorang tuan menikahkan budaknya dengan izin budak tersebut tanpa izin dari pihak yang berpiutang, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Hal ini disebabkan tidak adanya pembatasan (hajr), dan tindakan tersebut berkaitan dengan budak dan tuannya, sehingga jika keduanya digabungkan, kedudukannya seperti orang merdeka yang memiliki harta dan memiliki utang; maka tindakannya berlaku atas hartanya sebelum ada pembatasan yang menyeluruh atas dirinya. Adapun pendapat yang melarang, mereka berpendapat bahwa harta tersebut secara khusus terkait dengan utang, sedangkan harta orang merdeka tidak secara khusus terkait dengan utang. Ini jika pernikahan dilakukan oleh tuan dengan izin budak.

فلو وقع التزويج من السيد بإذن الغريم من غير مراجعة العبد فهل يصح التزويج فعلى وجهين أحدهما يصح إذ لا ملك للعبد وأصحاب الحقوق رضوا بالنقص الذي جرى

Jika seorang tuan menikahkan budaknya dengan izin dari para kreditur tanpa meminta persetujuan budak tersebut, apakah akad nikahnya sah? Ada dua pendapat: salah satunya menyatakan sah, karena budak tidak memiliki hak milik, dan para pemilik hak telah rela dengan kekurangan yang terjadi.

والثاني لا يصح وهو الذي اختاره القفال لأن العبد يقول إذا بقي دين أو شيء منه كنت المطالَب به إذا عَتقت والاحتكام على ذمتي وإنما التزمت من الدين ما التزمته تعويلاً على أدائه ممّا سلّمه إليّ ومأخذ هذا الخلاف الأول النظر إلى عدم الحجر والتشبيه بالحر المعسر على ما مضى وهما مأخذان مختلفان لا تعلق لأحدها بالثاني

Pendapat kedua tidak sah, dan inilah yang dipilih oleh al-Qaffal, karena seorang budak berkata: “Jika masih ada utang atau sebagian darinya yang tersisa, maka aku yang akan ditagih ketika aku merdeka, dan penetapan tanggungan itu atas tanggunganku.” Aku hanya menanggung utang yang aku tanggung berdasarkan keyakinan bahwa aku akan melunasinya dari apa yang telah diserahkan kepadaku. Dasar perbedaan pendapat ini yang pertama adalah mempertimbangkan tidak adanya pembatasan (hajr) dan penyerupaan dengan orang merdeka yang kesulitan (mu‘sir) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan keduanya merupakan dua dasar yang berbeda, yang satu tidak ada kaitannya dengan yang lain.

ثم ذكر الشافعي فصلاً في شرائط النسب في النكاح مع اختلاف الشرط والقول في هذا يتعلق بالغرور وبين أيدينا باب معقود فيه فرأيت تأخير هذا الفصل إلى ذلك الباب حتى تُلْفَى قضايا الغرور منتظمة في مكان واحد

Kemudian asy-Syafi‘i menyebutkan satu bagian tentang syarat-syarat nasab dalam pernikahan dengan perbedaan syarat, dan pembahasan tentang hal ini berkaitan dengan penipuan. Di hadapan kita terdapat satu bab yang khusus membahas hal tersebut, maka aku memandang lebih baik menunda pembahasan bagian ini hingga sampai pada bab itu, agar permasalahan-permasalahan tentang penipuan tersusun rapi dalam satu tempat.

وعقد الشافعي باباً مضمونه في أن المرأة ليست لها عبارة النكاح وتكلم في الباب على أثرٍ لعائشة وليس شرط هذا المجموع التعرض له

Syafi‘i membuat satu bab yang isinya membahas bahwa perempuan tidak memiliki hak untuk mengucapkan akad nikah, dan dalam bab tersebut ia membahas suatu riwayat dari ‘Aisyah, namun tidak menjadi syarat dalam kitab ini untuk membahasnya.

Bab tentang pembahasan lafaz yang dengannya akad nikah menjadi sah.

قال الشافعي رضي الله عنه سمى الله تعالى النكاحَ في كتابه باسمين إلى آخره

Imam Syafi‘i raḥimahullāh berkata: Allah Ta‘ala menyebut pernikahan dalam Kitab-Nya dengan dua nama hingga akhir.

مذهبنا أن انعقاد النكاح يختص بالإنكاح والتزويج ومعناهما في كل لسان في أصل الوضع ومبنى المسألة عندنا على أنا تُعبّدنا باستعمال هذين اللفظين وهما المشهوران عرفاً وشرعاً وكل لفظ سواهما يقدّر استعماله في الباب ينقسم إلى ما هو صريح في مقصود آخر وإلى ما ليس صريحاً في مقصود آخر ولكنه كنايةٌ عن النكاح

Mazhab kami berpendapat bahwa terjadinya akad nikah khusus dengan lafaz “inkāḥ” dan “tazwīj”, dan makna keduanya dalam setiap bahasa pada asalnya adalah demikian. Dasar permasalahan menurut kami adalah bahwa kami diperintahkan untuk menggunakan kedua lafaz ini, dan keduanya adalah yang paling masyhur baik secara ‘urf maupun secara syar‘i. Setiap lafaz selain keduanya yang diperkirakan digunakan dalam masalah ini terbagi menjadi dua: ada yang secara tegas menunjukkan maksud lain, dan ada yang tidak secara tegas menunjukkan maksud lain, namun hanya sebagai kinayah (kiasan) dari nikah.

فإن كان صريحاً في مقصود آخر وقبِل المحلُّ نفوذَ ذلك المقصود فيه كالهبة والمزوّجةُ جارية فاستعمال لفظ الهبة صريح في تمليك الرقبة وكذلك التمليك والبيع بالعوض إذا أمكن بتقدير اللفظ فيما هو صريح فيه فلا يجوز صرفه عنه بالنِّية كما لو قال الرجل لامرأته أنت طالق وزعم أنه نوى ظهاراً فيحصل الطلاق ولا يحصل الظهار

Jika suatu lafaz secara tegas menunjukkan maksud lain dan objeknya dapat menerima berlakunya maksud tersebut, seperti dalam hibah dan seorang perempuan yang dinikahkan adalah seorang budak perempuan, maka penggunaan lafaz hibah secara tegas berarti memberikan kepemilikan atas budak tersebut. Demikian pula halnya dengan pemberian kepemilikan dan jual beli dengan imbalan, jika memungkinkan untuk menafsirkan lafaz tersebut sesuai makna tegasnya, maka tidak boleh mengalihkannya dari makna tersebut hanya dengan niat. Sebagaimana jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Engkau tertalak,” lalu ia mengaku bahwa ia berniat melakukan zihar, maka yang terjadi adalah talak, bukan zihar.

وإن كان اللفظ كناية في فنٍّ ولم يكن صريحاً في فن وكان محتملاً لمقصود النكاح لم ينعقد به النكاح فإنّ شرط انعقاده الإشهادُ عليه ولا مطلع للشهود على النيات والألفاظ مستقلة من جهة أنها كناية

Jika suatu lafaz merupakan kinayah dalam suatu bidang dan tidak merupakan lafaz sharih dalam bidang tersebut, serta masih mengandung kemungkinan bermaksud nikah, maka nikah tidak sah dengan lafaz tersebut. Sebab, syarat sahnya akad nikah adalah adanya penyaksian atasnya, sedangkan para saksi tidak dapat mengetahui niat, dan lafaz-lafaz itu sendiri berdiri sendiri karena ia merupakan kinayah.

هذا معتمد المذهب في الباب

Inilah pendapat yang dipegang dalam mazhab pada bab ini.

م ولو عدل المزوِّج عن لفظ التزويج والإنكاح وذكر معناهما الصريح بلسانه وأفهم المخاطَب فللأصحاب في هذا تردد ونحن نجمع مقالاتهم في نظمٍ واحد فنقول إن كان لا يحسن العربية وكان لا يتأتى منه تعليماً فالذي ذهب إليه أئمة المذهب أن النكاح ينعقد بمعنى اللفظ ولم يخالف فيه أحد إلا أبو سعيد الإصْطخري فإنه قال لا ينعقد النكاح إلا بلفظ العربية ومن لا يحسنها فليصبر إلى أن يتعلمها أو ليكل الأمرَ إلى من يحسنها وليوكّل بتعاطي العقد من يعقده بالعربية

Jika orang yang menikahkan beralih dari lafaz “tazwij” (menikahkan) dan “inkāh” (mengawinkan) dan menyebutkan makna keduanya secara jelas dengan lisannya serta membuat pihak yang diajak bicara memahaminya, maka para ulama memiliki keraguan dalam hal ini. Kami akan merangkum pendapat-pendapat mereka dalam satu susunan: Jika seseorang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak memungkinkan baginya untuk belajar, maka menurut para imam mazhab, akad nikah sah dengan makna lafaz tersebut. Tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Abu Sa‘id al-Ishthakhri, yang berpendapat bahwa akad nikah tidak sah kecuali dengan lafaz bahasa Arab. Barang siapa yang tidak mampu berbahasa Arab, hendaknya bersabar sampai dia mempelajarinya, atau menyerahkan urusan tersebut kepada orang yang mampu berbahasa Arab, atau mewakilkan pelaksanaan akad kepada orang yang dapat melakukannya dengan bahasa Arab.

فأما إذا كان يحسن العربية فعدل عنها قصداً إلى المعنى ففيه اختلاف مشهورٌ بين الأصحاب فمنهم من قال يصح النكاح فإن المتبع المعنى وإنما يجب اتباع اللفظ فيما يتأكد التعبد فيه ومحله العبادات

Adapun jika seseorang mampu berbahasa Arab namun sengaja meninggalkannya dan menggunakan makna (bahasa lain), maka terdapat perbedaan pendapat yang masyhur di antara para ulama. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa akad nikahnya sah, karena yang menjadi acuan adalah makna, dan kewajiban mengikuti lafaz hanya berlaku pada perkara yang sangat menekankan aspek ibadah, yaitu pada ranah ibadah.

ومنهم من قال لا مَعْدِل عن اللفظ مع التمكن من استعماله كما لا معدل عن الأصول المنصوصة في الزكاة وإن كانت الأَبْدال تسد مسدها فى سد الحاجة

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa tidak boleh berpaling dari lafaz jika masih memungkinkan untuk menggunakannya, sebagaimana tidak boleh berpaling dari dalil-dalil yang telah dinyatakan secara tegas dalam zakat, meskipun pengganti-penggantinya dapat memenuhi kebutuhan dalam menutupi kekurangan.

والقائل الأول ينفصل عن الزكاة فإنها عبادة ولذلك لا تقع الموقع من غير نية هذا فيه إذا كان يحسن العربية فعدل عنها

Pendapat pertama berargumen bahwa zakat adalah ibadah, oleh karena itu tidak sah tanpa niat. Hal ini berlaku jika seseorang mampu berbahasa Arab namun berpaling darinya.

فأما إذا كان لا يحسن العربية ولكن كان يتمكن من تعلّمها فلم يتعلمها واكتفى بالمعنى ففي المسألة وجهان مرتبان على الوجهين في الصورة الأولى والفرق لائح

Adapun jika seseorang tidak menguasai bahasa Arab, namun ia mampu mempelajarinya tetapi tidak mempelajarinya dan hanya mencukupkan diri dengan maknanya, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat pada gambaran pertama, dan perbedaannya jelas.

وقد قال العراقيون إن كان يحسن العربية لم يجز له العدول عنها وجهاً واحداً

Orang-orang Irak berkata, jika seseorang menguasai bahasa Arab, maka tidak boleh baginya berpaling darinya dalam keadaan apa pun.

وإن كان لا يحسنها ويتمكن من تعلّمها على القرب ففي المسألة وجهان وإذا ضممنا من يحسن إلى من لا يحسن وكان يتمكن من التعلم اتسق في المسألتين ثلاثة أوجه أحدها المنع فيهما والثاني الجواز فيهما والثالث الفرق كما نبّهنا عليه

Jika seseorang tidak menguasainya namun mampu mempelajarinya dalam waktu dekat, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Jika kita menggabungkan orang yang menguasai dengan yang tidak menguasai, sedangkan yang tidak menguasai itu mampu belajar, maka dalam kedua masalah tersebut terdapat tiga pendapat: pertama, tidak boleh pada keduanya; kedua, boleh pada keduanya; dan ketiga, ada perbedaan sebagaimana telah kami isyaratkan.

وحاصل القول في الألفاظ تتضمنها مراتب

Kesimpulan pembahasan mengenai lafaz-lafaz adalah bahwa lafaz-lafaz tersebut mengandung beberapa tingkatan.

المرتبة الأولى لفظ يُعنى لنظمه ورد به الأمرُ في عبادة وهذا كقراءة القرآن في الصلاة ومن حكم هذه المرتبة التعيّن حتى لو فرض عجز لم يقم معنى اللفظ مقامه وإن مسّت الحاجة إلى بدل كان ذلك البدل ذكراً آخر وإن لم يكن معنى اللفظ المعجوز عنه

Tingkatan pertama adalah lafaz yang dimaksudkan untuk susunannya dan dengannya datang perintah dalam suatu ibadah. Contohnya adalah membaca Al-Qur’an dalam shalat. Hukum dari tingkatan ini adalah ketetapan tertentu, sehingga jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka makna lafaz tersebut tidak dapat menggantikannya. Jika ada kebutuhan untuk pengganti, maka pengganti itu adalah zikir lain, meskipun makna lafaz yang tidak mampu diucapkan itu tidak tergantikan.

والمرتبة الثانية في ألفاظ تُعُبِّدنا بها في عبادة والغرض الأظهر في معناها وليس نظمُها على خاصية تخالف مناظم الكلام وهذا ممثل بالتشهد والتكبير وهذه المرتبة محطوطة عن القراءة من جهة أن من عجز عن ألفاظ التشهد وصيغة التكبير فإنه يأتي بمعناها ويتعين عليه ذلك حتى لو أقام لفظاً آخر معناه مخالف لمعنى ما عجز عنه لم يقم ما أتى به مقام ما عجز عنه والسبب فيه أن الغرض الأظهر في القرآن نظمه المعجز والغرض الأظهر في الأذكار معانيها والرتبتان متساويتان في أنه لا يسوغ العدول عن اللفظ مع القدرة عليه ويجب التعلم وإنما افتراقهما في البدل عند تحقق العجز كما ذكرناه

Tingkatan kedua adalah pada lafaz-lafaz yang kita diperintahkan untuk mengucapkannya dalam ibadah, di mana tujuan utamanya terletak pada maknanya, bukan pada susunan katanya yang memiliki kekhususan berbeda dari susunan kalimat biasa. Contohnya adalah tasyahud dan takbir. Tingkatan ini berbeda dari bacaan Al-Qur’an dalam hal bahwa jika seseorang tidak mampu mengucapkan lafaz tasyahud atau bentuk takbir, maka ia cukup menyampaikan maknanya, dan itu menjadi kewajiban baginya. Namun, jika ia mengganti dengan lafaz lain yang maknanya berbeda dari apa yang tidak mampu ia ucapkan, maka apa yang ia lakukan tidak dapat menggantikan apa yang tidak mampu ia ucapkan. Sebabnya adalah karena tujuan utama dalam Al-Qur’an adalah susunan katanya yang bersifat mukjizat, sedangkan tujuan utama dalam zikir-zikir adalah maknanya. Kedua tingkatan ini sama dalam hal tidak boleh mengganti lafaz jika masih mampu mengucapkannya dan wajib untuk mempelajarinya. Perbedaannya hanya terletak pada pengganti ketika benar-benar tidak mampu, sebagaimana telah dijelaskan.

المرتبة الثالثة في لفظ النكاح وحاصل ما ذكره الأصحاب فيه ناشىءٌ من تردّدٍ في أصلٍ وهو أن التعبد هل يرعى فيه أم لا فمنهم من قال لا تعبد فيه وإنما يتعين الإنكاح والتزويجُ ومعناهما لمسيس الحاجة إلى الإشهاد فإن الإشهاد على الكنايات غير ممكن وهؤلاء يقولون يجوز العدول إلى المعنى فإنه صريح بين أهله فيحصل الإشهاد عليه

Tingkatan ketiga dalam lafaz nikah, dan inti dari apa yang disebutkan para ulama di dalamnya muncul dari keraguan pada satu pokok, yaitu apakah aspek ta‘abbud (penghambaan) harus diperhatikan di dalamnya atau tidak. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa tidak ada unsur ta‘abbud di dalamnya, sehingga yang wajib digunakan adalah lafaz “inkāh” dan “tazwīj”, karena maknanya sangat dibutuhkan untuk keperluan penyaksian. Sebab, penyaksian atas lafaz kināyah tidak mungkin dilakukan. Mereka yang berpendapat demikian mengatakan bahwa boleh beralih kepada makna, karena itu merupakan lafaz sharih (jelas) di kalangan mereka, sehingga penyaksian dapat dilakukan atasnya.

ومن أصحابنا من قال للتعبد مدخل في لفظ النكاح وسببه أن مقصوده يخالف مقصود كل عقد على ما قررناه في الأساليب ويتضح ذلك بأنه لا ينعقد إلا بلفظ النكاح والتزويج وهذا يشعر باختلاف المقاصد فإذا كان وضع النكاح مخصوصاً لم يبعد أن يكون لفظه مخصوصاً

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa aspek ta‘abbud (penghambaan) memiliki peran dalam lafaz nikah, karena tujuannya berbeda dengan tujuan setiap akad lain sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan sebelumnya. Hal ini tampak jelas karena nikah tidak sah kecuali dengan lafaz nikah atau tazwij, dan ini menunjukkan adanya perbedaan tujuan. Maka, jika penetapan nikah itu khusus, tidaklah mustahil jika lafaznya pun khusus.

والطريقة الأولى تضعف بمسألة وهي أن أهل قُطر لو استعملوا لفظة على الطرد في إرادة النكاح وتواطؤوا عليه فالنكاح لا ينعقد به

Cara pertama menjadi lemah dengan satu permasalahan, yaitu apabila penduduk suatu daerah menggunakan suatu lafaz secara konsisten untuk maksud pernikahan dan mereka sepakat atas hal itu, maka pernikahan tidak sah hanya dengan lafaz tersebut.

ثم من طرَّق التعبد إلى اللفظ انقسموا فمنهم من غلا في ذلك وهو الاصطخري ومنهم من اقتصد وقد تفصل القول في ذلك نقلاً

Kemudian, di antara mereka yang menempuh jalan pengabdian terhadap lafaz, terdapat perbedaan: sebagian dari mereka ada yang berlebihan dalam hal itu, seperti al-Istakhri, dan sebagian lagi bersikap moderat. Pembahasan mengenai hal ini telah dijelaskan secara rinci berdasarkan riwayat.

المرتبة الرابعة في صرائح الطلاق فإن الشافعي حصر صرائح الطلاق في ثلاثة ألفاظ الطلاق والفراق والسراح وأشار إلى اعتبار تكرر هذه الألفاظ في الكتاب والسنة وهذا مستأخِر عن النكاح من جهة أن النكاح يفتقر إلى الإشهاد بخلاف الطلاق

Tingkatan keempat dalam lafaz sharih talak, menurut Imam Syafi‘i, lafaz sharih talak dibatasi pada tiga kata: talak, firaq, dan sirah. Ia juga menunjukkan pentingnya pengulangan lafaz-lafaz ini dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini datang setelah pembahasan tentang nikah, karena nikah memerlukan adanya saksi, berbeda dengan talak.

ومن أئمتنا من لم يخصص الصرائح ورأى كل لفظ شاع في العرف في إرادة الطلاق صريحاً فيه وهذا هو القياس كما سيأتي شرحه في الطلاق إن شاء الله عز وجل

Di antara para imam kami ada yang tidak mengkhususkan lafaz sharih, dan berpendapat bahwa setiap lafaz yang telah umum digunakan dalam ‘urf untuk maksud talak adalah sharih dalam hal itu. Inilah yang sesuai dengan qiyās, sebagaimana akan dijelaskan penjelasannya dalam bab talak, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ثم سبب حصر الصريح على مذهب من يراه أنه حلٌّ غريبٌ يرد على محلول غريب وبيان ذلك أن المحلول مختص كما ذكرنا والحل ليس فسخاً وليس في حكم العتق المتقرب به فيقبل التعبد لما ذكرناه

Kemudian, alasan pembatasan lafaz sharih menurut mazhab yang berpendapat demikian adalah bahwa hal itu merupakan penyelesaian yang khusus yang berlaku pada sesuatu yang khusus pula. Penjelasannya adalah bahwa objek yang diselesaikan itu bersifat khusus, sebagaimana telah kami sebutkan, dan penyelesaian (hal) itu bukanlah pembatalan (fasakh), juga tidak dalam hukum pembebasan budak yang mendekatkan diri (kepada Allah), sehingga dapat diterima sebagai bentuk ibadah, sebagaimana telah kami jelaskan.

ودليل القائل الآخر أن ألفاظ الفسخ في النكاح لا تنضبط والمتبع فيها الشيوع واطراد العرف

Dan dalil pihak yang berpendapat lain adalah bahwa lafaz-lafaz fasakh dalam pernikahan tidak dapat dibatasi secara pasti, dan yang dijadikan pegangan di dalamnya adalah yang sudah umum dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

المرتبة الخامسة في ألفاظ العقود سوى النكاح وهي تنقسم إلى ما يفيد الملك المحقق وإلى ما لا يتمحض هذا المعنى فيه فأما ما تمحض التمليك فيه فلا حصر من طريق الشرع لصرائحه بل المتبع فيه العرف كما ذكرناه ولكن في انعقاده بالمكاني وجهان وسبب ذلك أنها تشتمل على الإيجاب والقبول وحق الموجِب أن يُفهم المخاطَب وذلك يتعذر في المكاني ومن جوز العقد

Tingkatan kelima dalam lafaz-lafaz akad selain akad nikah terbagi menjadi dua: ada yang menunjukkan kepemilikan yang pasti, dan ada pula yang maknanya tidak murni demikian. Adapun yang maknanya murni pemindahan kepemilikan, maka tidak ada batasan secara syariat mengenai lafaz-lafaz eksplisitnya, melainkan yang dijadikan pedoman adalah kebiasaan (‘urf) sebagaimana telah kami sebutkan. Namun, dalam hal keabsahan akad dengan lafaz makani, terdapat dua pendapat. Sebabnya adalah karena akad tersebut mencakup ijab dan qabul, dan hak pihak yang mengajukan ijab adalah agar pihak yang diajak bicara memahaminya, sedangkan hal itu sulit dilakukan dalam lafaz makani. Di antara ulama ada yang membolehkan akad tersebut.

بالكنايات عوّل على ما يقترن بها من قرائن الأحوال هذا لا بد منه وإن كنا قد نعدّ التعويل على قرائن الأحوال من مذهب أبي حنيفة

Dalam lafaz kinayah, penetapan makna didasarkan pada petunjuk keadaan yang menyertainya—hal ini tidak dapat dihindari, meskipun kita mungkin menganggap penetapan berdasarkan petunjuk keadaan sebagai bagian dari mazhab Abu Hanifah.

فأما ما لا يتمحض التمليك فيه فهو كالإجارة وسبب اختلال التمليك فيه عند الفقهاء أن المنافع معدومة وسببه عندنا أن المنفعة مشكلة في نفسها لا تقع على جنس من الأعيان أو صفاتها كما تقرر ذلك في الإجارات والذي يوضح هذا أنه ينعقد بالإجارة وإن لم يكن لفظ الإجارة مُشعراً بإفادة التمليك بل معنى الإجارة تخصيص المستأجر بالدار على وجه يلتزم به أجرة الدار فلو عُقدت الإجارة بلفظٍ يقتضي التمليك فإن أضيف اللفظ إلى الرقبة لم يصح وإن أضيف التمليك إلى المنافع ففيه وجهان مثل أن يقول ملّكتك منافع الدار شهراً

Adapun apa yang tidak murni merupakan pemilikan, seperti ijarah, maka sebab ketidaksempurnaan pemilikan di dalamnya menurut para fuqaha adalah karena manfaatnya belum ada, sedangkan menurut kami sebabnya adalah karena manfaat itu sendiri masih samar, tidak merujuk pada jenis benda tertentu atau sifat-sifatnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan ijarah. Yang memperjelas hal ini adalah bahwa akad ijarah tetap sah meskipun lafaz ijarah tidak menunjukkan makna pemilikan, melainkan makna ijarah adalah memberikan hak khusus kepada penyewa atas rumah dengan kewajiban membayar sewa rumah tersebut. Jika akad ijarah dilakukan dengan lafaz yang mengandung makna pemilikan, maka jika lafaz itu disandarkan pada benda (rumah) secara langsung, akadnya tidak sah. Namun jika pemilikan itu disandarkan pada manfaat, maka ada dua pendapat, seperti jika seseorang berkata, “Aku memilikkan kepadamu manfaat rumah ini selama satu bulan.”

المرتبة السادسة لفظ يجري غير مفتقر إلى القبول في المعاملات كالإبراء والفسخ وما في معناهما فالكنايات تتطرق إليها بلا خلاف إذ لا حاجة إلى إفهام قابل ولا إلى إشهاد وكان القياس يقتضي في جميعها جوازَ التعليق بالصفات ولكن ليس يجري ذلك عندنا إلا في العتاق وإطلاق الوصايا وما يقبل المجاهيل كالجعالات ونحوها

Tingkatan keenam adalah lafaz yang berlaku tanpa memerlukan penerimaan dalam transaksi, seperti pembebasan utang (ibrā’), pembatalan (fasakh), dan hal-hal yang sejenis dengannya. Maka, kināyah dapat digunakan padanya tanpa ada perbedaan pendapat, karena tidak membutuhkan pemahaman dari pihak penerima maupun penyaksian. Secara qiyās, seharusnya dalam semua hal tersebut boleh dilakukan ta‘līq (pengaitan) dengan sifat-sifat, namun menurut mazhab kami hal itu hanya berlaku dalam pembebasan budak (‘itāq), pembebasan wasiat, dan perkara-perkara yang menerima unsur ketidakjelasan seperti ju‘ālah dan semacamnya.

فهذه جُمل في مراتب الألفاظ يأنس بها من يطلب الأغواص محل الإعواص

Ini adalah beberapa ringkasan tentang tingkatan-tingkatan lafaz yang dapat menjadi penghibur bagi siapa saja yang mencari mutiara di tempat yang sulit dijangkau.

فرع

Cabang

إذا كان أحد المتناكحين يحسن العربية وأتى بلفظ الإنكاح والتزويج وقابله الثاني بالفارسية والتفريع على أن النكاح ينعقد بالفارسية فإن كان الآتي بالفارسية يحسن العربية ويفهمها صح النكاح وإن كان لا يفهم العربية ولكن أخبره من يثق به أن معنى اللفظ الذي أتى به صاحبه النكاحُ هل ينعقد العقد والحالة هذه ذكر العراقيون في ذلك وجهين أحدهما أنه يصح ثقةً بتفسير المترجم الموثوق به والثاني لا يصح وهذا الوجه عندنا يجري فيه إذا لم يتعلم ذلك القائل صيغة اللفظ ولم ينته إلى حالة لو أراد استعماله لتمكن منه ولو سمعه مرة أخرى لكان ذلك يخرج هذا الوجه فأما إذا علّمه هذا المترجم فقد التحق بمن يعلم ووجب الحكم بانعقاد العقد

Jika salah satu dari kedua pihak yang menikah menguasai bahasa Arab dan mengucapkan lafaz “inkāḥ” atau “tazwīj”, lalu pihak kedua menjawab dengan bahasa Persia, dan berdasarkan pendapat bahwa akad nikah sah dengan bahasa Persia, maka jika pihak yang menggunakan bahasa Persia itu juga menguasai dan memahami bahasa Arab, maka nikahnya sah. Namun, jika ia tidak memahami bahasa Arab, tetapi ada seseorang yang ia percayai memberitahunya bahwa makna lafaz yang diucapkan oleh pasangannya adalah nikah, apakah akadnya sah dalam keadaan seperti ini? Ulama Irak menyebutkan dua pendapat: pertama, akadnya sah karena percaya pada penjelasan penerjemah yang terpercaya; kedua, tidak sah. Pendapat kedua ini berlaku jika orang yang mengucapkan tidak mempelajari lafaz tersebut dan belum sampai pada keadaan di mana jika ia ingin menggunakannya, ia mampu melakukannya, atau jika ia mendengarnya sekali lagi, maka hal itu akan mengeluarkan pendapat ini. Adapun jika penerjemah tersebut mengajarkannya, maka ia telah termasuk orang yang mengetahui, dan wajib dihukumi sahnya akad.

فصل قال أو يقول الخاطب زوّجنيها ويقول الولي زوّجتكها إلى آخره

Bagian: Jika pelamar berkata, “Nikahkan aku dengannya,” dan wali berkata, “Aku nikahkan engkau dengannya,” dan seterusnya.

قد تكلمنا في التزويج والإنكاح ومعناهما ونحن الآن نتكلم في القبول فنقول إن قال الموجِب زوجتكها وقال المخاطب تزوجتها انعقد العقد وهذا وإن سمي قبولاً فهو عندنا ليس قبولاً على التحقيق ولكنهما أتيا بشقي العقد وكل واحد منهما صالح للابتداء به وإنما القبول على الحقيقة ما لايتأتى الابتداء به

Kami telah membahas tentang at-tazwij dan al-inkāh beserta maknanya, dan sekarang kami akan membahas tentang al-qabūl. Kami katakan, jika pihak yang mengajukan (mujīb) berkata, “Aku menikahkanmu dengannya,” lalu pihak yang diajak bicara menjawab, “Aku menikahinya,” maka akad pun menjadi sah. Meskipun ini disebut sebagai qabūl, menurut kami sebenarnya itu bukanlah qabūl secara hakiki, melainkan keduanya telah mengucapkan dua sisi akad, dan masing-masing dari keduanya sah untuk dijadikan permulaan. Adapun qabūl yang sebenarnya adalah sesuatu yang tidak bisa dijadikan permulaan.

ولو قال المزوِّج زوجتك فلانة أو هذه فقال القائل قبلت نكاحها أو قبلت هذا النكاح انعقد النكاح وفاقاً

Jika pihak yang menikahkan berkata, “Aku menikahkanmu dengan Fulanah” atau “dengan wanita ini,” lalu pihak yang menerima berkata, “Aku terima pernikahannya” atau “Aku terima pernikahan ini,” maka akad nikah menjadi sah menurut kesepakatan.

فإن قال قبلت واقتصر على ذلك فقد اختلف أصحابنا في المسألة فمنهم من قال لا ينعقد النكاح فإن المجيب لم يذكر لفظ النكاح في قبوله ولم يضف القبول إلى المرأة أيضاًً والنكاح يتطرق إليه الاعتناء باللفظ كما سبق تقريره

Jika ia berkata, “Saya terima,” dan hanya mengucapkan itu saja, maka para ulama mazhab kami berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa akad nikah tidak sah, karena pihak yang menerima tidak menyebutkan lafaz nikah dalam penerimaannya dan juga tidak mengaitkan penerimaan itu kepada perempuan. Padahal, dalam akad nikah, perhatian terhadap lafaz sangatlah penting sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

ومنهم من قال يصح فإن الجواب يترتب على الخطاب حتى كأن الخطاب في حكم المعاد في الجواب

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hal itu sah, karena jawaban bergantung pada khithab, sehingga seolah-olah khithab itu dianggap seperti diulang dalam jawaban.

والدليل عليه أن من قال لصاحبه أطلّقت امرأتك ثلاثاً فقال نعم كان ذلك إقراراً منه بالطلاق على ظاهر المذهب كما سيأتي في مسائل الطلاق إن شاء الله تعالى وإن كان قوله نعم لو انفرد لم يكن مستقلاً ولا مفيداً معنى

Dan dalil atas hal itu adalah bahwa jika seseorang berkata kepada temannya, “Apakah kamu telah menalak istrimu tiga kali?” lalu ia menjawab, “Ya,” maka itu dianggap sebagai pengakuan darinya atas terjadinya talak menurut pendapat yang masyhur, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan-pembahasan talak, insya Allah Ta‘ala. Padahal, jika ucapannya “ya” itu berdiri sendiri, maka ia tidaklah cukup dan tidak memberikan makna apa pun.

كذا إذا قال قبلت النكاح ولم يضف النكاح إلى المرأة ولا عيّنه بتقدير الإشارة إليه مثل أن يقول قبلت هذا النكاح فالنكاح مشار إليه فإذا لم يُشر ولم يضف ففي المسألة أيضاًً وجهان مرتبان على الوجهين فيه إذا قال قبلت واقتصر عليه وهذه الصورة الأخيرة أولى بالصحة لتعرض القابل فيها لذكر النكاح

Demikian pula jika seseorang mengatakan, “Aku menerima nikah,” namun tidak mengaitkan nikah tersebut kepada perempuan tertentu dan tidak pula menentukannya dengan isyarat seperti mengatakan, “Aku menerima nikah ini,” maka nikah tersebut telah ditunjuk dengan isyarat. Jika ia tidak memberi isyarat dan tidak mengaitkan, dalam masalah ini juga terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam kasus jika seseorang hanya mengatakan, “Aku menerima,” dan berhenti di situ. Namun, gambaran terakhir ini lebih utama untuk dianggap sah karena pihak yang menerima telah menyebutkan nikah secara eksplisit.

ولو قال قبلتها فأضاف القبول إلى المرأة ولم يذكر لفظ النكاح ففي المسألة أيضاًً وجهان مرتبان على الوجهين فيه إذا قال قبلت ولم يضف ولم يذكر النكاح ووجه الترتيب قريب مما سبق

Jika seseorang berkata, “Aku menerimanya,” lalu ia mengaitkan penerimaan itu kepada perempuan dan tidak menyebutkan lafaz nikah, maka dalam masalah ini juga terdapat dua pendapat yang diurutkan berdasarkan dua pendapat dalam kasus ketika seseorang berkata, “Aku menerima,” tanpa mengaitkan dan tanpa menyebutkan nikah. Dasar pengurutan pendapat ini hampir sama dengan yang telah disebutkan sebelumnya.

وضبط القول أن القابل إذا ذكر النكاح وأضافه إلى المرأة فلا خلاف في الصحّة

Penjelasan yang tepat adalah bahwa apabila pihak yang menerima (ijab) menyebutkan akad nikah dan mengaitkannya kepada perempuan, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai keabsahannya.

وإن ذكر القبول ولم يُضف إلى المرأة ولم يذكر النكاح فالمسألة مختلف فيها

Jika disebutkan kabul namun tidak disandarkan kepada perempuan dan tidak disebutkan kata nikah, maka masalah ini diperselisihkan pendapat di dalamnya.

وإن ذكر النكاح ولم يُضفه إليها أو أضاف القبول إليها ولم يذكر النكاح ففيه الخلاف الذي تقدم ذكره

Jika disebutkan akad nikah namun tidak disandarkan kepadanya (perempuan), atau penerimaan (ijab) disandarkan kepadanya namun tidak disebutkan akad nikah, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

ثم ذكر الشافعي بعد ذلك استدعاء الإيجاب مع الإيجاب وذلك أن يقول الخاطب للولي زوّج ابنتك هذه مني بكذا فإذا قال الولي زوّجتها فهذا تصوير المسألة وظاهر النص أن النكاح ينعقد بذلك

Kemudian setelah itu, asy-Syafi‘i menyebutkan tentang permintaan ijab dengan ijab, yaitu ketika pelamar berkata kepada wali, “Nikahkanlah putrimu ini denganku dengan mahar sekian.” Lalu jika wali berkata, “Aku telah menikahkannya (putriku) denganmu,” maka inilah gambaran masalahnya, dan zahir dari nash menunjukkan bahwa akad nikah sah dengan cara demikian.

ونقل الأئمة عن الشافعي قولين في أن البيع هل ينعقد على هذه الصورة إذا قال الطالب بع عبدك مني بألفِ فقال المجيب بعتكه بالألف أحد القولين أن البيع يصحّ

Para imam telah menukil dari asy-Syafi‘i dua pendapat mengenai apakah jual beli sah terjadi dalam bentuk seperti ini, yaitu ketika pihak yang meminta berkata, “Jual budakmu kepadaku seharga seribu,” lalu pihak yang menjawab berkata, “Aku jual kepadamu dengan harga seribu.” Salah satu dari dua pendapat tersebut adalah bahwa jual beli itu sah.

والقول الثاني أنه لا يصحّ والوجه ترتيب المذهب نقلاً في العقود ثم التعرض لتوجيه القولين والتفريع عليهما

Pendapat kedua menyatakan bahwa hal itu tidak sah, dan yang tepat adalah menyusun urutan mazhab berdasarkan riwayat dalam masalah akad, kemudian membahas argumentasi kedua pendapat tersebut serta cabang-cabang hukumnya.

قال الأئمة إذا قالت المرأة لزوجها خالعني بألف أو طلقني بألف

Para imam berkata, jika seorang wanita berkata kepada suaminya, “Ceraikanlah aku dengan khulu‘ seharga seribu (dirham)” atau “Ceraikanlah aku dengan seribu (dirham)”,

فقال أنتِ طالق لزم الطلاق ولزم العوض وبانت المستدعية ولا حاجة إلى تقدير قبول منها بعد ما تقدم الاستدعاء والإجابة

Maka ketika ia berkata, “Engkau tertalak,” jatuhlah talak tersebut dan wajib membayar kompensasi, serta pemohon perempuan itu menjadi terpisah (dari suaminya), dan tidak diperlukan lagi adanya pernyataan penerimaan darinya setelah sebelumnya ada permohonan dan jawaban.

وكذلك إذا قال العبد لسيده أعتقني على ألف فقال أعتقتك

Demikian pula, jika seorang budak berkata kepada tuannya, “Merdekakanlah aku dengan tebusan seribu,” lalu tuannya berkata, “Aku telah memerdekakanmu.”

وكذلك إذا قال من عليه القصاص صالحني على ألف فقال مستحق الدم صالحتك فهذه المسائل تثبت وتصح ويستقل النفوذ فيها بالاستدعاء والإجابة من غير حاجة إلى تقدير قبول بعد الإجابة بالإيجاب

Demikian pula, jika seseorang yang wajib menjalani qishāsh berkata, “Berdamailah denganku dengan seribu,” lalu ahli waris korban berkata, “Aku berdamai denganmu,” maka masalah-masalah seperti ini sah dan berlaku, serta keputusan dalam hal ini cukup dengan permintaan dan jawaban, tanpa perlu adanya pernyataan penerimaan setelah jawaban berupa ijāb.

وفي البيع والإجارة قولان

Dalam jual beli dan ijarah terdapat dua pendapat.

وفي النكاح طريقان من أصحابنا من أجرى القولين فيهما كما تقدم في البيع والإجارة ومن أصحابنا من قطع القول بصحة النكاح واستقلاله بالإيجاب والاستيجاب كما ذكرناه في العتاق والطلاق والصلح عن الدم

Dalam masalah nikah, terdapat dua pendapat di kalangan ulama kami: sebagian dari mereka menerapkan dua pendapat sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah jual beli dan ijarah, dan sebagian dari mereka menetapkan pendapat tentang sahnya akad nikah dan berdirinya akad tersebut dengan ijab dan istijab, sebagaimana telah kami sebutkan dalam masalah pembebasan budak, talak, dan sulh atas darah.

وكان شيخي يُنزل الكتابة في معظم أجوبته منزلة الخلع والطلاق ويقول إذا قال العبد كاتبني على كذا فكاتبه صحّ على شرط الشرع من غير حاجة إلى إعادة القول وسمعته في آخر العهد به يقول الكتابة حقها أن تنزل منزلة النكاح حتى يخرج فيها قولان على إحدى الطريقين وفيها احتمال على الجملة وهذا أصل ما نقله رواة المذهب

Dan guruku biasanya menyamakan status penulisan dalam sebagian besar jawabannya dengan khulu‘ dan talak, dan beliau berkata: Jika seorang budak berkata, “Tulislah aku dengan tebusan sekian,” lalu tuannya menuliskannya, maka sah menurut syarat syariat tanpa perlu mengulangi ucapan. Aku mendengarnya di akhir masa perjumpaanku dengannya berkata: Penulisan (kitābah) seharusnya disamakan kedudukannya dengan nikah, sehingga dalam hal ini muncul dua pendapat menurut salah satu metode, dan secara umum masih ada kemungkinan (perbedaan pendapat). Inilah pokok yang diriwayatkan oleh para perawi mazhab.

توجيه القولين في البيع من قال لا ينعقد بالاستيجاب والإيجاب ما لم يترتب على الإيجاب قبول احتج بأن صورة العقد تقع على وجهين أحدهما أن يأتي كل واحد من العاقدين بشق من العقد يليق به ولا يكون أحدهما قبولاً وليس واحد منهما بأن يسمى قابلاً أو موجباً أولى من الثاني

Penjelasan dua pendapat dalam jual beli: Barang siapa yang berpendapat bahwa akad tidak sah hanya dengan permintaan dan penawaran saja, kecuali setelah penawaran diikuti dengan penerimaan, beralasan bahwa bentuk akad terjadi dalam dua cara. Pertama, masing-masing pihak yang berakad mengucapkan bagian dari akad yang sesuai dengannya, dan tidak ada salah satu dari keduanya yang merupakan penerimaan. Tidak ada pula salah satu dari keduanya yang lebih layak disebut sebagai pihak yang menerima (qābil) atau pihak yang menawarkan (mūjib) dibandingkan yang lain.

والصورة الثانية أن يتقدم إيجاب ويترتب عليه قبول فأما طلب الإيجاب فإنه ليس شِقاً في العقد ولا قبولاً مترتباً على الإيجاب وكأن معناه ابتدىءْ العقدَ فإذا ابتدأ العقد قبله بطريق قبوله

Gambaran kedua adalah adanya ijab terlebih dahulu kemudian diikuti dengan qabul. Adapun permintaan ijab, maka itu bukanlah bagian dari akad dan bukan pula qabul yang mengikuti ijab, seolah-olah maksudnya adalah: “Mulailah akad itu.” Maka jika akad telah dimulai, ia menerimanya dengan cara qabul.

ومن قال لا حاجة إلى القبول احتج بأن الغرض من شِقّي العقد صدورُ لفظين من الجانبين يدل على رضاهما بموجب العقد على جزم وهذا المعنى يحصل بالاستيجاب والإيجاب وأيضاًً فإن اشتراط القبول سببه ألا يدخل الشيء في ملك الإنسان قهراً وإلا فالقياس الاكتفاء بالتمليك فإذا استوجب فقد تحقق ما اشتُرط القبول لأجله

Dan siapa yang berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya kabul, beralasan bahwa tujuan dari dua sisi akad adalah keluarnya dua ucapan dari kedua belah pihak yang menunjukkan kerelaan mereka terhadap konsekuensi akad secara tegas, dan makna ini telah terwujud dengan adanya permintaan (istijab) dan penawaran (ijab). Selain itu, syarat adanya kabul disebabkan agar sesuatu tidak masuk ke dalam kepemilikan seseorang secara paksa, dan jika tidak demikian maka secara qiyās cukup dengan adanya tindakan pemilikan. Maka apabila telah terjadi permintaan, sungguh telah terwujud apa yang menjadi alasan disyaratkannya kabul.

فإن قيل لم قطعتم بصحة العتق والطلاق على مال والصلح عن دم العمد قلنا لأن الغالب على هذه المعاملات التعليق ولذلك تصح مع صيغة التعليق ولهذا يصح بذل المال على الطلاق والعتاق من أجنبي فرجع حاصل الأمر في هذه العقود إلى افتداءٍ مجرد وآية هذا أن المبيع إن قُبل كان قبوله تملكاً له والطلاق لا يَقْبل ذلك والعَتاق والعفو عن الدم والمقصود من هذه العقود العفو والعتق والطلاق والأعواض تجري فيها على طريق التبعية

Jika dikatakan, “Mengapa kalian memastikan sahnya pembebasan budak (‘itq), talak dengan imbalan harta, dan islah (perdamaian) atas darah pembunuhan sengaja?” Kami jawab: Karena yang dominan dalam transaksi-transaksi ini adalah sifat ta‘liq (penggantungan), oleh karena itu transaksi ini sah dengan lafaz ta‘liq. Inilah sebabnya sah memberikan harta sebagai imbalan talak dan pembebasan budak dari pihak asing (bukan suami/istri atau tuan budak). Maka inti dari akad-akad ini kembali pada bentuk penebusan semata. Tanda dari hal ini adalah bahwa jika barang yang dijual diterima, maka penerimaannya berarti menjadi milik, sedangkan talak tidak menerima hal seperti itu, demikian pula pembebasan budak dan pengampunan atas darah (pembunuhan). Tujuan dari akad-akad ini adalah pengampunan, pembebasan budak, dan talak, sedangkan imbalan (al-‘iwad) di dalamnya hanya mengikuti sebagai konsekuensi.

وأما النكاح والعوض وإن لم يكن مقصوداً فيه بخلاف الثمن فالعوض فيه ألزم منه في الطلاق والعَتاق والصلح بدليل أن هذه المقاصد الثلاثة يمكن تحصيلها من غير عوض والنكاح لا يخلو عن العوض في وضعه إلا في مسألة شاذة سيأتي الشرح عليها إن شاء الله تعالى

Adapun nikah dan ‘iwadh (imbalan), meskipun tidak menjadi tujuan utama di dalamnya, berbeda dengan harga (dalam jual beli), maka ‘iwadh dalam nikah lebih wajib daripada dalam talak, pembebasan budak, dan sulh (perdamaian), dengan dalil bahwa tiga tujuan terakhir ini dapat diperoleh tanpa ‘iwadh, sedangkan nikah tidak pernah lepas dari ‘iwadh dalam ketentuannya, kecuali dalam kasus yang sangat jarang yang penjelasannya akan datang, insya Allah Ta‘ala.

وأيضاًً فإن الخاطب إذا قبل النكاح فقد قبل لنفسه حقاً مستحقاً فانتظم القبول فيه وإن لم يتأصل العوض فيه

Selain itu, apabila pihak yang melamar telah menerima akad nikah, maka ia telah menerima untuk dirinya sendiri suatu hak yang memang menjadi haknya, sehingga penerimaan itu pun sah di dalamnya, meskipun tidak terdapat imbalan yang menjadi pokok di dalamnya.

وتردُّدُ الإمام والدي في الكتابة سببه تردد الكتابة بين المعاوضات وبين عقد العتاقة

Keraguan Imam, ayahku, dalam penulisan disebabkan oleh keraguan apakah penulisan itu termasuk dalam kategori transaksi pertukaran atau dalam akad pembebasan budak.

ثم قال الأصحاب لو قال أتزوِّج ابنتكَ مني فقال زوجتكها لم ينعقد النكاح فإنه لم يجزم الاستدعاء وإنما تردد فيه مستفهِماً

Kemudian para ulama mazhab berkata: Jika seseorang berkata, “Bolehkah aku menikahi putrimu denganku?” lalu dijawab, “Aku menikahkanmu dengannya,” maka akad nikah tidak sah, karena permintaannya tidak tegas, melainkan masih ragu-ragu dalam bentuk pertanyaan.

وكذلك لو جرت هذه الصيغة في العتاق والطلاق والصلح فلا حكم للاستفهام في هذه الصور كلها وهذا متفق عليه

Demikian pula, jika lafaz ini digunakan dalam masalah pembebasan budak, talak, dan ishlah, maka bentuk istifham (kalimat tanya) tidak memiliki kekuatan hukum dalam semua kasus tersebut, dan hal ini telah menjadi kesepakatan (ijmā‘) para ulama.

وكان اتفق برزةٌ لشيخي إلى بعض الجهات وأخذ يلقي المسائل ثم أجرى في أثنائها طريقة عن بعض الأصحاب في تخريج مسألة العتاق والطلاق والصلح على قولين طرداً لهذا في كل ما يفتقر إلى الإيجاب والقبول وهذا حسنٌ متجه في القياس ولكنه غريب في النقل والمذهبُ التفصيل الذي ذكرناه ولذلك أخرنا ذكره على عادتنا المعروفة

Pernah terjadi suatu kesempatan ketika guruku pergi ke suatu tempat, lalu beliau mulai membahas berbagai permasalahan. Di tengah pembahasan, beliau menyampaikan suatu metode dari sebagian sahabat dalam men-takhrij masalah pembebasan budak, talak, dan sulh (perdamaian) menjadi dua pendapat, dengan alasan yang sama pada setiap perkara yang membutuhkan ijab dan kabul. Cara ini baik dan sesuai dengan qiyās, namun asing dalam riwayat dan madzhab. Adapun pendapat madzhab adalah perincian yang telah kami sebutkan, dan karena itu kami menunda penyebutannya sesuai kebiasaan kami yang sudah dikenal.

فصل

Bab

إذا أخبر رجل بأنه وُلد له ولد فقال الآخر إن كان المولود بنتاً فقد تزوجتها منك فقد قال الأصحاب لا ينعقد النكاح وإن بان المولود أنثى وذلك لأنه عقد على صيغة التعليق والتعليقُ ينافي عقدَ النكاح وأيضاًً فإن العقد موقوف والوقف ينافي صحة النكاح فقد اجتمع فيه وجهان من الفساد

Jika seorang laki-laki memberitahukan bahwa ia telah dikaruniai seorang anak, lalu orang lain berkata, “Jika anak itu perempuan, maka aku telah menikahinya darimu,” para ulama berpendapat bahwa akad nikah tersebut tidak sah, meskipun ternyata anak itu benar-benar perempuan. Hal ini karena akad tersebut dilakukan dengan bentuk ta‘liq (penggantungan syarat), sedangkan ta‘liq bertentangan dengan akad nikah. Selain itu, akad tersebut berstatus mu‘allaq (tergantung), dan status tergantung bertentangan dengan keabsahan nikah. Maka, dalam kasus ini terdapat dua sisi kerusakan.

وكذلك لو قال إن كان ابنتي طلّقها زوجها وانقضت عدتها فقد زوجتكها ثم بان أنه كذلك لم يصح النكاح

Demikian pula, jika seseorang berkata, “Jika putriku telah dicerai oleh suaminya dan masa ‘iddah-nya telah selesai, maka aku menikahkanmu dengannya,” kemudian ternyata memang demikian keadaannya, maka akad nikah tersebut tidak sah.

وهذا الذي أطلقه الأصحاب فيه فضل نظر تداركه المحققون فنقول أولاً إذا زوّج الرجل أمة أبيه في غيبته أو باعها وظاهر الأمر بقاء أبيه وحياتُه ثم تبيّن أنه كان ميتاً وقت التزويج وأن الجارية كانت رجعت إليه ميراثاً ففي صحة العقد قولان وهو من صور وقف العقود على ما تقدم شرح الوقف في كتاب البيع وشرط جريان هذين القولين أن يكون العاقد على ظن في دوام بقاء الغائب فأما إذا كان علم موته وجزم البيع والتزويج فلا شك في صحة العقد

Apa yang dinyatakan secara umum oleh para ulama dalam masalah ini masih memerlukan peninjauan lebih lanjut, yang telah diperbaiki oleh para peneliti. Maka kami katakan, pertama, jika seseorang menikahkan budak perempuan milik ayahnya saat ayahnya tidak ada atau menjualnya, dan secara lahiriah ayahnya masih hidup dan keberadaannya masih ada, kemudian ternyata ayahnya telah wafat pada saat akad nikah tersebut dan budak perempuan itu telah kembali menjadi miliknya sebagai warisan, maka dalam keabsahan akad tersebut terdapat dua pendapat. Ini termasuk contoh akad yang digantungkan (mu‘allaq), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang akad mu‘allaq dalam Kitab Jual Beli. Syarat berlakunya dua pendapat ini adalah pihak yang melakukan akad berprasangka bahwa orang yang tidak hadir itu masih hidup. Adapun jika ia mengetahui pasti kematiannya dan tetap melakukan penjualan atau pernikahan, maka tidak ada keraguan dalam keabsahan akad tersebut.

فإن قلنا لا يصح العقد وإن تبين أن الجارية كانت ملكاً للمتصرف فيها فلا كلام

Jika kita mengatakan bahwa akad tersebut tidak sah, meskipun kemudian ternyata budak perempuan itu memang milik orang yang melakukan transaksi, maka tidak ada pembicaraan lebih lanjut.

وإن قلنا بصحة العقد إذا بان كونها مملوكة للمتصرف فلو علق وقال إن مات أبي وورّثني هذه الجارية فقد زوّجتكها ثم بان أنه كان ملكها حالة العقد والتفريع على الحكم بصحة العقد على الوقف ففي هذه الصورة وجهان أحدهما أن العقد يصح فإنه لو جزمه لكان تصحيحه على تقدير هذا التعليق فإذا صرح بالتعليق كان مصرحاً بمقتضى العقد

Dan jika kita mengatakan sahnya akad apabila ternyata budak perempuan itu milik pihak yang melakukan akad, maka jika seseorang menggantungkan (akad) dan berkata, “Jika ayahku meninggal dan mewariskan budak perempuan ini kepadaku, maka aku menikahkanmu dengannya,” kemudian ternyata budak perempuan itu memang miliknya pada saat akad, dan ini merupakan cabang dari hukum sahnya akad atas harta wakaf, maka dalam kasus ini terdapat dua pendapat. Salah satunya adalah akadnya sah, sebab jika ia menegaskannya (tanpa syarat), maka sahnya akad itu didasarkan pada anggapan adanya syarat tersebut; maka jika ia secara jelas menggantungkan (akad) dengan syarat, berarti ia telah secara jelas menyatakan konsekuensi akad tersebut.

والوجه الثاني أن العقد لا يصح فإن صيغة التعليق فاسدة ونحن متعبدون برعاية الصيغة كما نُتعبد برعاية المعنى

Pendapat kedua adalah bahwa akad tersebut tidak sah, karena bentuk lafaz ta‘liq (penggantungan) itu rusak, dan kita diwajibkan untuk memperhatikan lafaz sebagaimana kita diwajibkan untuk memperhatikan makna.

وهذا الاختلاف يناظر أصلاً كما تقدم في أحكام المعاملات وهو أن الرجل إذا اشترى زرعاً واستأجر بائعَه على حصاده وذكر عوضاً واحداً أجرة وثمناً فهذا صنف من أصناف تفريق الصفقة ولو عئر عن هذا المعنى بعبارة الشرط فقال اشتريت منك هذا الزرع بألف على أن تحصده فهل يصح العقد على هذا الوجه والتفريع على أن الصفقة إذا جمعت عقدين مختلفين صحت فعلى وجهين مهدنا ذكرهما وضربنا في ذلك أمثلة

Perbedaan ini serupa dengan prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya dalam hukum-hukum muamalah, yaitu apabila seseorang membeli tanaman dan menyewa penjualnya untuk memanennya dengan menyebutkan satu imbalan sebagai upah dan harga, maka ini merupakan salah satu bentuk tafriq ash-shafqah (memisahkan transaksi dalam satu akad). Jika makna ini diungkapkan dengan redaksi syarat, misalnya dengan mengatakan, “Aku membeli tanaman ini darimu seharga seribu dengan syarat engkau yang memanennya,” maka apakah akad seperti ini sah? Cabang permasalahan ini bergantung pada apakah jika satu transaksi mencakup dua akad yang berbeda, akad tersebut sah atau tidak. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang telah kami sebutkan dan kami berikan contohnya.

هذا تمام النظر في الفصل

Inilah akhir dari pembahasan dalam bab ini.

فصل

Bab

إذا قال الرجل لوالد الثيب قل زوّجتُها منك ولم يقل زوِّجنيها فقد كان شيخي يرى أنه إذا قال زوجتكها لا بد من قبول المستدعي في هذه الصورة وذلك أنه لم يستدع منه التزويج حتى يقال كأنه ملّكه أن يُلزمه التزويج ولكن قال له قل زوّجتك فإذا قال ذلك استدعى هذا القول منه ما كان يستدعيه لو ابتدأبه من غير فرض طلبٍ واستدعاء فيه

Jika seorang laki-laki berkata kepada wali perempuan yang sudah pernah menikah, “Katakan: Aku telah menikahkan dia denganmu,” dan dia tidak berkata, “Nikahkanlah dia denganku,” maka guruku berpendapat bahwa jika wali tersebut berkata, “Aku telah menikahkan dia denganmu,” maka harus ada penerimaan dari pihak yang meminta dalam situasi ini. Sebab, dia tidak meminta kepada wali tersebut untuk menikahkan, sehingga dapat dikatakan seolah-olah dia memberinya hak untuk mewajibkan pernikahan. Namun, dia hanya berkata kepadanya, “Katakan: Aku telah menikahkan dia denganmu.” Jika wali mengucapkan hal itu, maka ucapan tersebut membutuhkan penerimaan dari pihak yang meminta, sebagaimana jika dia memulai ucapan itu tanpa ada permintaan atau permohonan sebelumnya.

وهذا الذي ذكره حسن لطيف وليس يخلو عن قبول احتمال والعلم عند الله تعالى

Apa yang disebutkan ini adalah baik dan lembut, serta tidak lepas dari kemungkinan dapat diterima, dan ilmu yang sebenarnya hanya milik Allah Ta‘ala.

فصل قال وأحب أن يقدّم بين يدي خطبته إلى آخره

Bab: Ia berkata, “Aku suka mendahulukan di hadapan khutbahnya hingga akhirnya.”

ذكر الشافعي أنا نستحب لمن يبتدىء خِطبة امرأة ويطلب نكاحها أن يبتدىء بحمد الله والثناء عليه وهذا محبوب في كل أمر له بال وخطر والنكاح مخصوص منها بتأكد الاستحباب فيما ذكرناه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كل أمر ذي بال لم يبدأ فيه بحمد الله فهو أبتر وروي فهو أقطع

Asy-Syafi‘i menyebutkan bahwa kami menganjurkan bagi siapa saja yang memulai khitbah terhadap seorang wanita dan ingin menikahinya agar memulai dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya. Hal ini dianjurkan dalam setiap urusan yang penting dan bernilai, dan pernikahan secara khusus lebih ditekankan anjurannya sebagaimana yang telah kami sebutkan. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap urusan penting yang tidak dimulai dengan memuji Allah, maka ia terputus,” dan dalam riwayat lain: “maka ia terpotong.”

ويستحب معه الحمد والثناء والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم وهذا تقديم الخُطبة على الخِطبة فإذا حان الوقت ودخل وقت إنشائه استحببنا تقديم خُطبةٍ على العقد على النسق الذي ذكرناه ثم إن خطب الولي فحسنٌ وإن خطب الخاطب فكذلك وإن خطب ثالث ثم تولى العقد الولي والخاطب فحسنٌ وهذه عادة عرفت من عهد أصحاب الرسول صلى الله عليه وسلم ورضي عنهم

Disunnahkan untuk mengucapkan pujian dan sanjungan serta shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersamaan dengannya. Ini adalah mendahulukan khutbah sebelum khitbah. Apabila waktunya telah tiba dan saat untuk melangsungkannya telah masuk, kami menganjurkan untuk mendahulukan khutbah sebelum akad dengan urutan yang telah kami sebutkan. Kemudian, jika wali yang berkhutbah maka itu baik, jika calon mempelai laki-laki yang berkhutbah juga demikian, dan jika orang ketiga yang berkhutbah lalu wali dan calon mempelai laki-laki melangsungkan akad maka itu juga baik. Inilah kebiasaan yang dikenal sejak masa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semoga Allah meridhai mereka.

ثم إذا حمد الله الولي وصلى على المصطفى ثم أوجب وحمد الله الخاطب وصلى ثم قبل فقد قدم كل واحد منهما على قوله حمداً وصلاة

Kemudian, apabila wali memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad, lalu mengucapkan ijab, dan setelah itu pihak pelamar memuji Allah dan bershalawat, kemudian mengucapkan kabul, maka masing-masing dari keduanya telah mendahulukan pujian dan shalawat sebelum ucapannya.

ولكن يعترض في هذه المسألة أنه تخلل بين الإيجاب والقبول كلام وهذا من الأصول التي يجب الاعتناء بها فإن تخلل بين الإيجاب والقبول سكوت في زمن متطاول يدل مثله على إعراض القابل أو نسيانه أو غفلته أو على اشتغاله بالفكر فيما هو بصدده فهذا يقطع الإيجاب عن القبول وإن قصر زمان السكوت ولم يُشعر بما ذكرناه لم يضرّ وإن تخلل بين الإيجاب والقبول كلام في زمان لو فرض في مثله السكوت بدلاً عن الكلام لما كان ينقطع الإيجاب عن القبول فهذا موضع الغرض من المسألة

Namun, dalam masalah ini terdapat keberatan bahwa di antara ijab dan kabul terdapat ucapan yang menyela. Ini merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dengan seksama. Jika di antara ijab dan kabul terdapat jeda diam yang cukup lama, yang biasanya menunjukkan penolakan pihak penerima, atau karena lupa, lalai, atau sibuk berpikir tentang apa yang sedang dihadapinya, maka hal itu memutus hubungan antara ijab dan kabul. Namun, jika jeda diamnya singkat dan tidak menunjukkan hal-hal yang telah disebutkan, maka tidak mengapa. Jika di antara ijab dan kabul terdapat ucapan dalam waktu yang, seandainya diganti dengan diam, tidak akan memutus hubungan antara ijab dan kabul, maka inilah inti pembahasan masalah ini.

قال الأئمة إن كان ذلك الكلام غير متعلق بغرض العقد ففي ترتب انقطاع العقد عليه وجهان أحدهما أنه ينقطع لأن الكلام اليسير بمثابة السكوت الطويل بدليل أن السكوت الطويل يقطع تلاوة الفاتحة ويقطعها الذكر اليسير في أثنائها كما يقطعها السكوت الطويل

Para imam berkata, jika pembicaraan tersebut tidak berkaitan dengan tujuan akad, maka dalam hal terputusnya akad karena hal itu terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa akad menjadi terputus, karena pembicaraan yang sedikit itu setara dengan diam yang lama. Buktinya adalah bahwa diam yang lama memutus bacaan al-Fatihah, dan bacaan tersebut juga dapat terputus dengan sedikit dzikir di tengah-tengahnya, sebagaimana ia terputus dengan diam yang lama.

والوجه الثاني أن العقد لا ينقطع ونصُّ الشافعي في كتاب الخلع دليلٌ على ذلك فإنه قال لو قال الرجل لامرأتيه أنتما طالقتان على ألف فارتدّتا ثم قبلتا الخلع وذلك بعد المسيس ثم عادتا إلى الإسلام قبل انقضاء العدة فالخلع صحيح وهذا تصريح بأن تخلّل كلمة الردة بين الإيجاب والقبول ليس ضائراً هذا إذا لم يكن الكلام المتخلل متعلقاً بالعقد

Pendapat kedua adalah bahwa akad tidak terputus, dan nash Imam Syafi‘i dalam Kitab al-Khul‘ menjadi dalil atas hal itu. Beliau berkata: Jika seorang laki-laki berkata kepada dua istrinya, “Kalian berdua tertalak dengan tebusan seribu,” lalu keduanya murtad, kemudian menerima khul‘ setelah itu—setelah terjadi hubungan suami istri—lalu keduanya kembali masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka khul‘ tersebut sah. Ini merupakan penegasan bahwa adanya ucapan murtad yang menyela antara ijab dan qabul tidaklah membahayakan, selama ucapan yang menyela itu tidak berkaitan dengan akad.

فأما إذا كان متعلقاً بالعقد كحمد الله يقدمه الخاطب بعد تقدم الإيجاب ثم يعقبه بالقبول فالأصح صحة العقد فإنّ تخلّل ما وصفناه ليس مُشعراً بإعراض المخاطب عن جواب ما خوطب به قال الأئمة هذا بمثابة تخلل الإقامة بين صلاتي الجمع فإنه غير ضائر مع اشتراط التوالي بين صلاتي الجمع وهذا الاستشهاد تكلّف عندنا فإنه لو تخلل بين صلاتي الجمع بمقدار الإقامة ما ليس من مصلحة الصلاة لم يضرّ أصلاً ما ذكرناه ظاهر المذهب

Adapun jika yang berkaitan dengan akad, seperti mengucapkan pujian kepada Allah yang didahulukan oleh pihak yang melamar setelah adanya ijab, kemudian diikuti dengan qabul, maka pendapat yang paling sahih adalah akadnya tetap sah. Sebab, adanya jeda seperti yang telah kami sebutkan tidak menunjukkan bahwa pihak yang diajak bicara berpaling dari menjawab apa yang disampaikan kepadanya. Para imam mengatakan, hal ini serupa dengan adanya jeda iqamah di antara dua salat jama‘, di mana hal itu tidak membahayakan meskipun disyaratkan adanya kesinambungan antara dua salat jama‘. Namun, analogi ini menurut kami adalah bentuk takalluf (pemaksaan), sebab jika di antara dua salat jama‘ terdapat jeda sebesar iqamah dengan sesuatu yang bukan merupakan kepentingan salat, maka hal itu sama sekali tidak membahayakan. Apa yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang jelas dalam mazhab.

ومن أصحابنا من ضيق الكلام ومنع تخليل شيء بين الشقين والطرفين فإذا جرينا على الأصح ولم نمنع تخليل الحمد للتيمن به فلا خلاف أن طويله يقطع الإيجاب عن القبول ثم طويله معتبر بالسكوت الطويل المتخلل على ما مضى

Sebagian dari ulama mazhab kami mempersempit pembicaraan dan melarang menyelipkan sesuatu di antara dua sisi (ijab dan qabul). Namun, jika kita mengikuti pendapat yang lebih sahih dan tidak melarang menyelipkan ucapan “alhamdulillah” untuk mengambil berkah, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa jeda yang lama memutuskan hubungan antara ijab dan qabul. Adapun ukuran jeda yang lama itu diukur dengan diam yang panjang yang menyela, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

ثم قال الشافعي وأحب أن يقول ما قال ابن عمر زوّجتكها على ما أخذ الله للمسلمات على المسلمين من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان

Kemudian asy-Syafi‘i berkata, “Aku suka jika diucapkan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar: ‘Aku menikahkanmu dengannya dengan apa yang telah Allah tetapkan bagi perempuan muslimah atas laki-laki muslim, yaitu untuk mempertahankan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik pula.’”

ومعنى اللفظ أن كل زوج مؤاخذ في أدب الدين بأن يمسك خليلته بمعروف أو يسرّحها بإحسان والأولى أن يُجريا ذكر ذلك قبل العقد أو بعد انبرامه حتى لا يقع شرطاً في العقد فإن قبل الولي كلامه بذلك فقال زوجتكها على أن تمسكها بمعروف أو تسرحها بإحسان فقبل الزوج النكاح مطلقاً أو صرح بالتزام ما شرط عليه فلأصحابنا وجهان في صحة النكاح أحدهما أنه لا يصح وهو ما كان يختاره شيخي لأن معناه اشتراط الطلاق في بعض الأحوال وهذا لا سبيل إليه وسنوضح أن اشتراط الطلاق مفسد للنكاح

Makna lafaz tersebut adalah bahwa setiap suami dibebani dalam adab agama untuk mempertahankan istrinya dengan cara yang baik atau melepaskannya dengan cara yang baik pula. Yang lebih utama adalah menyebutkan hal itu sebelum akad atau setelah akad berlangsung, agar tidak menjadi syarat dalam akad. Jika wali menerima perkataan suami tersebut, misalnya dengan berkata, “Aku menikahkanmu dengannya dengan syarat engkau mempertahankannya dengan cara yang baik atau melepaskannya dengan cara yang baik,” lalu suami menerima pernikahan itu secara mutlak atau secara tegas menyatakan komitmen terhadap apa yang disyaratkan kepadanya, maka menurut para ulama kami ada dua pendapat mengenai sahnya akad nikah tersebut. Salah satunya adalah akad tersebut tidak sah, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru saya, karena maknanya adalah mensyaratkan talak dalam beberapa keadaan, dan hal ini tidak diperbolehkan. Kami akan menjelaskan bahwa mensyaratkan talak dapat merusak akad nikah.

ومن أصحابنا من قال يصح النكاح وهو ما قطع به الصيدلاني نقلاً عن القفال

Sebagian dari ulama mazhab kami berpendapat bahwa akad nikah tersebut sah, dan inilah pendapat yang ditegaskan oleh As-Saidalani dengan mengutip dari Al-Qaffal.

ووجهه أن ذلك ليس شرطاً وإنما هو تعرّض لذكر ما هو الأدب في الدين

Penjelasannya adalah bahwa hal itu bukanlah syarat, melainkan hanya menyebutkan apa yang merupakan adab dalam agama.

والذي أراه في ذلك أنهما إذا أجريا هذا شرطاً وصرحا بالتزامه فالوجه القطع ببطلان النكاح فإن ذكراه وصرّحا بذكر الوعظ به من غير التزام شرط وتطرق وفاءٍ به فالوجه القطع بصحة العقد وإن أجريا هذا الكلام مطلقاً احتمل أن يحمل على الشرط لصيغته وموجبه الإبطال واحتمل أن يحمل على الوعظ وهو ما تدل عليه قرينة الحال وموجبه الصحة

Menurut pendapat yang saya anggap benar dalam hal ini, jika keduanya menjadikan hal tersebut sebagai syarat dan secara tegas menyatakan komitmen untuk memenuhinya, maka yang tepat adalah memastikan batalnya pernikahan. Namun, jika mereka menyebutkannya dan secara tegas menyatakan bahwa itu hanya sebagai nasihat tanpa adanya komitmen syarat atau kemungkinan untuk memenuhinya, maka yang tepat adalah memastikan sahnya akad. Jika mereka mengucapkan perkataan tersebut secara mutlak, maka ada kemungkinan dipahami sebagai syarat karena bentuk lafaznya, yang konsekuensinya adalah pembatalan; dan ada kemungkinan dipahami sebagai nasihat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh indikasi situasi, yang konsekuensinya adalah sahnya akad.

فهذا كشف القول في ذلك

Inilah penjelasan mengenai hal tersebut.

Bab tentang wanita merdeka yang halal dinikahi dan larangan bagi budak laki-laki untuk mengambil wanita sebagai suri (selir).

قال الشافعي انتهى الله عز وجل بالحرائر إلى أربع إلى آخره

Imam Syafi‘i berkata: Allah ‘Azza wa Jalla membatasi jumlah istri yang merdeka sampai empat, dan seterusnya.

كان يجوز لرسول الله صلى الله عليه وسلم أن يزيد على الأربع واختلف أصحابنا في أنه هل كان يجوز له الزيادة على التسع وقد تقدم ذكر ذلك في خصائصه

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat istri, dan para ulama dari kalangan kami berbeda pendapat mengenai apakah beliau juga diperbolehkan menikahi lebih dari sembilan istri. Hal ini telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan mengenai kekhususan-kekhususan beliau.

فأما من سواه فللحر أربع من الحرائر بلا مزيد والعبد ينكح اثنتين وذهب بعض الشيعة إلى إحلال التسع لكل أحد ولا مبالاة بخلافهم والدليلُ على انحصار المستحلات في أربع حديث غَيْلان ونوفل كما سيأتي ذكره في نكاح المشركات إن شاء الله عز وجل وما أظهره هؤلاء من الخلاف مسبوق بالإجماع المنعقد قبلهم

Adapun selain Nabi, maka bagi laki-laki merdeka diperbolehkan menikahi empat perempuan merdeka, tidak boleh lebih, dan budak laki-laki boleh menikahi dua perempuan. Sebagian Syiah berpendapat bolehnya menikahi sembilan perempuan bagi setiap orang, namun pendapat mereka tidak perlu dihiraukan karena bertentangan dengan pendapat jumhur. Dalil yang menunjukkan pembatasan jumlah perempuan yang halal dinikahi hanya empat adalah hadis Ghaylan dan Naufal, sebagaimana akan disebutkan pada pembahasan nikah dengan perempuan musyrik, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Pendapat yang mereka tampilkan sebagai perbedaan ini telah didahului oleh ijmā‘ yang telah disepakati sebelum mereka.

ثم قال الشافعي والآية تدل على أنها على الأحرار إلى آخره

Kemudian Imam Syafi‘i berkata, “Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa ketentuan itu berlaku bagi orang-orang merdeka,” dan seterusnya.

م قصد بذلك الرد على مالك فإنه جوّز للعبد أن ينكح أربعاً كالحر والشافعي قال الآية الدالة على الحصر واردة في الأحرار بدليل قوله تعالى أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم وهذا في الأحرار وقال تعالى وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا وكل ذلك يليق بالأحرار وقال عز وجل فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوه وذهب الخلفاء الراشدون إلى مثل ما ذهبنا إليه وهو مذهب عبد الرحمن بن عوف وقال الليث بن سعد قال الحكم أجمع أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم على أن العبد لا ينكح إلا اثنتين

Ini dimaksudkan sebagai bantahan terhadap Malik, karena ia membolehkan seorang budak menikahi empat perempuan seperti orang merdeka. Sedangkan asy-Syafi‘i berpendapat bahwa ayat yang menunjukkan pembatasan itu ditujukan kepada orang-orang merdeka, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “atau apa yang dimiliki oleh tangan kananmu,” dan ini berlaku untuk orang-orang merdeka. Allah Ta‘ala juga berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,” dan semua itu sesuai dengan kondisi orang merdeka. Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman: “Jika mereka rela menyerahkan sebagian dari mahar itu kepadamu dengan kerelaan hati, maka makanlah (ambillah) dengan senang hati.” Para khalifah ar-Rasyidun berpendapat sebagaimana pendapat kami, dan ini juga merupakan mazhab ‘Abdurrahman bin ‘Auf. Al-Laits bin Sa‘d berkata, al-Hakam berkata: Seluruh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berijma‘ bahwa seorang budak tidak boleh menikahi lebih dari dua perempuan.

ثم قال وإذا فارق الأربع تزوج مكانهن إلى آخره

Kemudian beliau berkata, “Dan apabila telah berpisah dari empat istri, maka ia boleh menikahi wanita lain sebagai pengganti mereka, dan seterusnya.”

وقصد بذلك الرد على أبي حنيفة فمذهبنا أن من أبان امرأة إما بأن خالعها أو طلقها ثلاثاً وجرت في العدة حل للزوج أن ينكح أختها وأربعاً سواها ولا أثر لبقائها في العدة خلافاً لأبي حنيفة

Dan maksud dari hal itu adalah untuk membantah pendapat Abu Hanifah, karena menurut mazhab kami, apabila seorang suami memisahkan istrinya, baik dengan cara khulu‘ atau menjatuhkan talak tiga, lalu istrinya menjalani masa ‘iddah, maka suami tersebut halal menikahi saudara perempuan istrinya dan empat wanita lain selain istrinya itu, dan tidak ada pengaruh dari masih berlangsungnya masa ‘iddah, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.

ولو طلق امرأته طلقة رجعية لم ينكح أختها ما دامت في العدة ولا أربعاً سواها وهذا صحيح فإن الرجعية زوجة وستعود هذه المسألة بأطرافها وحقائقها إن شاء الله عز وجل

Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak raj‘i, maka ia tidak boleh menikahi saudara perempuan istrinya selama masa ‘iddah, dan juga tidak boleh menikahi empat wanita lain selain istrinya tersebut. Hal ini benar, karena istri yang dalam masa raj‘i masih berstatus sebagai istri. Masalah ini beserta rincian dan hakikatnya akan dibahas kembali, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

قال ولو قتل المولى أمته أو قتلت نفسها فلا مهر لها إلى آخره

Dikatakan: Jika tuan membunuh budak perempuannya atau budak perempuan itu membunuh dirinya sendiri, maka tidak ada mahar baginya, dan seterusnya.

الأمة المنكوحة إذا قتلها سيدها قبل التسليم إلى الزوج وقبل إلمام الزوج بها فالترتيب المشهور في المذهب ما نطرده أولاً ثم نذكر بعده قولَ بعض الأصحاب وحقيقةَ الفصل فنقول إذا قتل السيد أمته قبل التسليم فظاهر المذهب وهو المنصوص عليه أنه يسقط مهرها في هذه الصورة ثم ذكر أصحابنا في ذلك علّتين تجريان مجرى حدّين ينشأ عنهما الوفاق والخلاف

Budak perempuan yang dinikahkan, jika dibunuh oleh tuannya sebelum diserahkan kepada suami dan sebelum suami berhubungan dengannya, maka urutan pendapat yang masyhur dalam mazhab akan kami paparkan terlebih dahulu, kemudian kami sebutkan pendapat sebagian ulama serta hakikat permasalahannya. Maka kami katakan: Jika tuan membunuh budaknya sebelum penyerahan, maka pendapat yang tampak dalam mazhab—dan inilah yang dinyatakan secara tegas—adalah bahwa maharnya gugur dalam kasus ini. Kemudian para ulama kami menyebutkan dua alasan terkait hal ini yang keduanya menjadi batasan yang darinya muncul kesepakatan (ijmā‘) dan perbedaan pendapat.

فمنهم من قال إنما يسقط المهر لأن المقصود بالعقد قد فات قبل التسليم فأشبه فواتَ المبيع قبل القبض

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa mahar gugur karena tujuan dari akad telah hilang sebelum penyerahan, sehingga hal itu serupa dengan hilangnya barang jualan sebelum diterima.

ومنهم من قال علة السقوط الفواتُ قبل التسليم كما ذكرناه مع خصلة أخرى وهي أن الساعي في تفويتها مستحق المهر فعلى هذا لو قتلت الأمة نفسها أو ماتت حتف أنفها أو قتلها أجنبي قبل التسليم فإن عللنا بالعلة الأولى فيسقط المهر وإن قيّدنا بصدور التفويت من المستحق فالمهر لا يسقط في هذه الصورة

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa sebab gugurnya mahar adalah hilangnya (istri) sebelum penyerahan, seperti yang telah kami sebutkan, dengan tambahan satu hal lagi, yaitu bahwa pihak yang berusaha menggugurkannya adalah orang yang berhak atas mahar. Berdasarkan pendapat ini, jika seorang budak perempuan membunuh dirinya sendiri, atau meninggal dengan sendirinya, atau dibunuh oleh orang lain sebelum penyerahan, maka jika kita menetapkan sebab gugurnya mahar dengan sebab yang pertama, maka mahar gugur. Namun jika kita membatasi dengan syarat bahwa perbuatan menggugurkan itu berasal dari pihak yang berhak, maka mahar tidak gugur dalam kasus ini.

فأما الحرة المنكوحة إذا ماتت أو قتلها أجنبي فيستقر مهرها وفاقاً وذلك أنها كالمسلّمة بنفس العقد بخلاف الأمة ولم يصدر منها انتساب إلى التفويت

Adapun wanita merdeka yang dinikahi, apabila ia meninggal atau dibunuh oleh orang lain, maka maharnya menjadi tetap, menurut kesepakatan. Hal ini karena ia dianggap telah menyerahkan diri dengan akad, berbeda dengan budak perempuan, dan tidak ada tindakan darinya yang menunjukkan keinginan menggugurkan hak tersebut.

فأما إذا قتلت الحرة نفسها قبل التسليم ففي سقوط مهرها حينئذ وجهان من جهة انتسابها إلى التفويت هذا هو الترتيب المشهور

Adapun jika perempuan merdeka itu membunuh dirinya sendiri sebelum penyerahan (diri kepada suami), maka dalam hal gugurnya maharnya terdapat dua pendapat, ditinjau dari sisi perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan yang menyebabkan hilangnya hak (suami). Inilah urutan pendapat yang masyhur.

وفي أصل المسألة قول آخر وهو أن الأمة وإن قتلها سيدها لم يسقط مهرها وهذا وإن كان مخالفاً للنص فهو قول منقاس جارٍ على موجب نكاح يقبله المحقِّقون ولم يرَوْا بين الحرة والأمة فصلاً

Dalam pokok permasalahan ini terdapat pendapat lain, yaitu bahwa budak perempuan, meskipun dibunuh oleh tuannya, maharnya tidak gugur. Pendapat ini, meskipun bertentangan dengan nash, merupakan pendapat yang berdasarkan qiyās dan sesuai dengan konsekuensi akad nikah yang diterima oleh para muhaqqiq, dan mereka tidak melihat adanya perbedaan antara perempuan merdeka dan budak perempuan.

وقد حان أن نذكر حقيقة الفصل فنقول القياس الكلي الجاري على القواعد أن فوات المستَمتَع من المنكوحة يتضمن سقوطَ المهر كيف فُرض الفوات

Sudah saatnya kami menyebutkan hakikat permasalahan ini, maka kami katakan: qiyās secara umum yang berjalan di atas kaidah-kaidah adalah bahwa hilangnya kesempatan menikmati dari istri yang dinikahi mengakibatkan gugurnya mahar, bagaimanapun bentuk hilangnya kesempatan tersebut.

وهذا تستوي فيه الحرة والأمة قياساً على فوات المبيع قبل القبض وقياساً على انعدام الدار قبل مضي المدة المضروبة

Dalam hal ini, perempuan merdeka dan budak perempuan diperlakukan sama berdasarkan qiyās terhadap hilangnya barang yang dijual sebelum diterima, dan qiyās terhadap lenyapnya rumah sebelum berakhirnya masa yang telah ditetapkan.

ولكن اتفق المسلمون على أن النكاح في الحرة ينتهي نهايتَه بموتها ولهذا يتعلق به الميراث وهذا القياس يوجب الحكم بقرار المهر ولا نظر إلى صورة الاستمتاع بعد ما ذكرناه من تصرّم العمر وهو منتهى النكاح وليس في النكاح ماليّة معتبرة في جانب المنكوحة حتى يفرض فوات وهذا في حكم النكاح يحتكم على العلة الكلية فإن ما ينشأ من خاصية العقد أولى بالاعتبار فهذا هو المعنيّ بقول الأصحاب الحرة المنكوحة مسلَّمة بنفس العقد وليس للحرة بهذا حقيقة التسليم فإن لها أن تمنع نفسها حتى يتوفر عليها صداقها كما يحبس البائع المبيع على قولٍ حتى يتوفر عليه الثمن كَمَلاً ولكن المراد بما ذكروه إذا ماتت أو قتلت فهذا بمثابة التسليم التام فيما يراعَى التسليمُ فيه هذا قولنا في الحرة

Namun, kaum Muslimin telah sepakat bahwa pernikahan dengan perempuan merdeka berakhir sepenuhnya dengan kematiannya, dan karena itu warisan pun berkaitan dengannya. Qiyās ini mewajibkan penetapan mahar, dan tidak perlu memperhatikan bentuk pemanfaatan setelah kami sebutkan tentang berakhirnya umur, yang merupakan akhir dari pernikahan. Dalam pernikahan, tidak ada nilai materi yang dianggap pada pihak perempuan yang dinikahi sehingga dapat dianggap ada yang hilang. Dalam hukum pernikahan, hal ini didasarkan pada ‘illat (alasan) yang bersifat umum, sebab apa yang timbul dari kekhususan akad lebih utama untuk dipertimbangkan. Inilah yang dimaksud dengan perkataan para ashḥāb bahwa perempuan merdeka yang dinikahi dianggap telah diserahkan dengan sendirinya melalui akad. Namun, penyerahan secara hakiki tidak terjadi, karena perempuan tersebut berhak menahan dirinya sampai seluruh mahar diberikan kepadanya, sebagaimana penjual menahan barang dagangan menurut salah satu pendapat sampai harga dibayar penuh. Namun, yang dimaksud dengan pernyataan mereka adalah jika perempuan itu meninggal atau terbunuh, maka hal itu dianggap sebagai penyerahan sempurna dalam perkara yang mensyaratkan penyerahan. Inilah pendapat kami tentang perempuan merdeka.

فأما الأمة فظاهر القياس فيها أنها كالحرة فإن النكاح فيها مربوط بالعمر كنكاح الحرة

Adapun budak perempuan, maka menurut qiyās yang jelas, hukumnya seperti perempuan merdeka, karena pernikahan pada budak perempuan juga terkait dengan usia, sebagaimana pernikahan pada perempuan merdeka.

وذهب ذاهبون إلى الفرق بين الأمة والحرة من جهة أن يد السيد ثابتة على الأمة ولهذا يقدَّم السيدُ بحق الانتفاع فإذا انتجز حقه ودخل وقت الدَّعة فإذ ذاك لا يُمنع الزوج منها فلا تمتنع والحالة هذه وقد ضعف حق الزوج إذ الحد الذي وصفناه أن يقال نكاح الأمة لا يصيّرها مسلّمةً بنفس العقد بل الأمر موقوف فيها على ما يبين من تسليم السيد ومنعه وهذا لسنا نرى الإطناب فيه فإنه ليس مفضياً إلى تحقيق مع ما ذكرناه من استواء النكاحين في الحرة والأمة في أن كل واحد منهما معقودٌ للعُمر لا غير

Sebagian ulama berpendapat adanya perbedaan antara budak perempuan (amah) dan perempuan merdeka dari sisi bahwa hak kepemilikan tuan tetap melekat pada budak perempuan. Oleh karena itu, tuan didahulukan dalam hal hak pemanfaatan. Jika haknya telah terpenuhi dan tiba waktu istirahat, maka saat itulah suami tidak dilarang untuk mendapatkan haknya dari budak perempuan tersebut, sehingga ia tidak boleh menolak dalam keadaan seperti ini. Dalam hal ini, hak suami menjadi lemah, karena batasan yang telah kami sebutkan adalah bahwa akad nikah terhadap budak perempuan tidak serta-merta menjadikannya diserahkan kepada suami hanya dengan akad, melainkan perkara tersebut tergantung pada penyerahan atau pencegahan dari tuannya. Kami tidak akan memperpanjang pembahasan ini, karena hal itu tidak membawa pada penjelasan yang lebih jelas, apalagi setelah kami sebutkan bahwa akad nikah pada perempuan merdeka dan budak perempuan itu sama-sama berlaku untuk seumur hidup, tidak lebih.

ثم المصير إلى أن الحرة لو قتلت نفسها قبل إلمام الزوج بها فسقوط مهرها مختلف فيه في نهاية الضعف فإن الأمة إذا كان يتحقق فيها ما ذكرناه فلا يتحقق في الحرة شيء منه ولا حاصل لتسبّبها إذا كانت حرة فإن العمر إذا انقضى فلا تكون الحرة بإهلاكها نفسها متسبِّبةً إلى منع المعقود عليه في النكاح فإن المعقود عليه مدة العمر طالت أم قصرت

Kemudian, mengenai pendapat bahwa seorang perempuan merdeka (ḥurrah) jika ia membunuh dirinya sendiri sebelum suaminya menggaulinya, maka gugurnya mahar adalah perkara yang sangat lemah perbedaannya. Sebab, jika pada budak perempuan (amah) dapat dipastikan apa yang telah kami sebutkan, maka pada perempuan merdeka tidak ada satu pun dari hal itu yang dapat dipastikan. Tidak ada hasil dari perbuatannya jika ia seorang perempuan merdeka, karena jika umur telah habis, maka perempuan merdeka yang membinasakan dirinya sendiri tidak dianggap sebagai penyebab terhalangnya sesuatu yang menjadi objek akad dalam pernikahan, sebab objek akadnya adalah selama umur, baik itu panjang maupun pendek.

فيخرج من مجموع ما ذكرناه أن القياس إيجاب المهر كيف فرض الموت في الحرة والأمة وهذا موافق قولاً ذكره الأصحاب ولكن النص الظاهر على مخالفته

Maka dari keseluruhan yang telah kami sebutkan, dapat disimpulkan bahwa qiyās mewajibkan mahar, bagaimana pun bentuk kematian yang terjadi, baik pada wanita merdeka maupun budak perempuan. Dan ini sesuai dengan pendapat yang disebutkan oleh para ulama, namun nash yang jelas menunjukkan kebalikannya.

فإن رأينا الفرق بين الحرة والأمة جرياً على النص تكلفنا الفرق بين الحرة والأمة كما سبقت الإشارة إليه فأما الفرق بين أن تموت الحرة وبين أن تقتل نفسها فلا سبيل إلى احتماله أصلاً

Jika kita melihat perbedaan antara perempuan merdeka dan budak perempuan didasarkan pada nash, maka kita harus memaksakan adanya perbedaan antara perempuan merdeka dan budak perempuan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Adapun perbedaan antara perempuan merdeka yang meninggal dunia dengan perempuan merdeka yang bunuh diri, sama sekali tidak mungkin untuk diterima.

فصل قال وإن باعها حيث لا يقدر عليها فلا مهر لها حتى يدفعها إليه إلى آخره

Bab: Ia berkata, “Jika ia menjualnya di tempat di mana ia tidak mampu menyerahkannya, maka tidak ada mahar baginya sampai ia menyerahkannya kepadanya,” dan seterusnya.

فنقول أولاً إذا زوّج الرجل أمته وصحّ النكاح على حكم الشرع ثم إنه باع الأمة فالبيع نافذ والزوجية قائمة

Maka kami katakan pertama-tama, jika seorang laki-laki menikahkan budaknya perempuan dan akad nikah tersebut sah menurut hukum syariat, kemudian ia menjual budak perempuan itu, maka penjualannya tetap sah dan status pernikahan tetap berlaku.

وقال ابن عباس بيعُها طلاقها ولعله أخذ ذلك من تجدد الملك على رقبة المزوّجة وشبّه ذلك بما إذا سُبيت الزوجة وجرى الرق عليها والدليل على بقاء النكاح حديث بريرة فإن عائشة اشترتها وأعتقتها فخيّرها رسول الله صلى الله عليه وسلم فدل أن النكاح لم يبطل ببيعها والفرق بين السبي والشراء ظاهر فإن السبي يغير صفة الزوجة ويقلبها من الحرية إلى الرق وصفةُ المزوَّجة إذا بيعت لم تتبدّل وإنما تبدل عليها الملاك

Ibnu Abbas berkata, “Menjual budak perempuan berarti menceraikannya.” Barangkali ia mengambil pendapat ini dari adanya pembaruan kepemilikan atas diri budak perempuan yang telah menikah, dan ia menyerupakan hal itu dengan keadaan ketika istri ditawan dan menjadi budak. Dalil yang menunjukkan tetapnya akad nikah adalah hadis Barirah, di mana Aisyah membelinya dan memerdekakannya, lalu Rasulullah saw. memberikan pilihan kepadanya. Ini menunjukkan bahwa akad nikah tidak batal karena penjualan dirinya. Perbedaan antara tawanan perang (sabi) dan pembelian (pembebasan) jelas, karena tawanan perang mengubah status istri dari merdeka menjadi budak, sedangkan status budak perempuan yang telah menikah ketika dijual tidak berubah, yang berubah hanyalah pemiliknya.

فإذا بان بقاء النكاح فنقول بعده إذا باع السيد الأمة المزوجة وكان النكاح مشتملاً على مسمّىً صحيح فهو للأول يعني البائع وإن كان الدخول بها حصل في ملك المشتري لأن وجوب المهر مستند إلى العقد

Jika telah jelas bahwa pernikahan tetap berlangsung, maka kami katakan setelah itu: apabila tuan menjual budak perempuan yang telah dinikahkan, dan akad nikahnya mencantumkan mahar yang sah, maka mahar tersebut menjadi hak yang pertama, yaitu penjual, meskipun persetubuhan terjadi di masa kepemilikan pembeli, karena kewajiban mahar bersandar pada akad.

ولو صح النكاح وفسدت التسمية في المهر واقتضى الأمر الرجوع إلى مهر المثل فهو أيضاًً للبائع فإن مهر المثل ثبت صحيحاً بالعقد ولا نظر إلى فساد التسمية

Jika akad nikah sah namun penamaan mahar rusak, sehingga harus kembali kepada mahar mitsil, maka mahar mitsil itu juga menjadi hak penjual, karena mahar mitsil telah ditetapkan secara sah melalui akad dan tidak dipertimbangkan kerusakan pada penamaan.

ولو كان زوّج أمته وفوّض بضعها وعرّى النكاح عن المهر أصلاً وباعها فوطىء الزوج في ملك المشتري فالمهر يجب واختلَف القول في أنه يجب بالعقد أو يجب بالمسيس على ما سيأتي شرح ذلك في كتاب الصداق إن شاء الله تعالى

Jika seseorang menikahkan budak perempuannya dan menyerahkan urusan kemaluannya (kepada suami), serta melepaskan akad nikah dari mahar sama sekali, lalu ia menjual budak tersebut dan suami menggaulinya dalam kepemilikan pembeli, maka mahar tetap wajib. Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah mahar itu wajib karena akad atau karena persetubuhan, sebagaimana akan dijelaskan nanti dalam Kitab Ṣadāq, insya Allah Ta‘ala.

فإن حكمنا بأن المهر يجب بالعقد فهو للبائع كما لو كان أصدقها خمراً أو خنزيراً وإن حكمنا بأن المهر لا يجب في نكاح التفويض بالعقد وإنما يجب بالمسيس فالمهر على هذا للمشتري فإن المسيس جرى في ملكه

Jika kita memutuskan bahwa mahar menjadi wajib karena akad, maka mahar itu menjadi hak penjual, sebagaimana jika seseorang memberikan mahar berupa khamar atau babi. Namun jika kita memutuskan bahwa mahar tidak wajib dalam nikah tafwīḍ karena akad, melainkan menjadi wajib karena persetubuhan, maka mahar dalam hal ini menjadi hak pembeli, karena persetubuhan terjadi dalam kepemilikannya.

م ومما يتفرع على ذلك أنا إذا أثبتنا المهر للبائع فليس له بعد البيع حقُّ منع الجارية عن زوجها حتى يتوفر الصداق عليه فإن ملكه قد زال عن رقبة الأمة فلم يبق له متعلق والمشتري ليس له منعها أيضاًً فإن المهر ليس له فيستفيد الزوج بتبدّل الملك الإلمامَ بالأمة من غير حبسٍ ومنع وهذا إذا قلنا المهرُ للبائع في صورة التفويض

Dan di antara cabang dari hal tersebut adalah bahwa apabila kita menetapkan mahar bagi penjual, maka setelah penjualan, penjual tidak lagi berhak mencegah budak perempuan dari suaminya sampai mahar itu dibayarkan kepadanya, karena kepemilikannya atas budak perempuan tersebut telah hilang, sehingga ia tidak lagi memiliki keterkaitan apa pun. Pembeli pun tidak berhak mencegahnya, karena mahar itu bukan miliknya. Dengan demikian, suami memperoleh manfaat dari perubahan kepemilikan, yaitu dapat berhubungan dengan budak perempuan tersebut tanpa penahanan atau pencegahan. Hal ini berlaku jika kita mengatakan bahwa mahar itu milik penjual dalam kasus tafwīḍ.

وإن حكمنا بأن المهر للمشتري إذا وطئت عنده فله أن يمنعها من زوجها حتى يفرض لها صداقها ثم إذا فرض لها فله أن يمنعها حتى يوفّر المفروض على المشتري

Jika kita memutuskan bahwa mahar menjadi milik pembeli apabila istri digauli di sisinya, maka pembeli berhak mencegah istri tersebut kembali kepada suaminya sampai suaminya menetapkan mahar untuknya. Setelah mahar tersebut ditetapkan, pembeli tetap berhak menahan istri tersebut sampai mahar yang telah ditetapkan itu dibayarkan secara penuh kepada pembeli.

وإذا فرّعنا على أن نكاح التفويض لا يوجب المهر بنفسه فلو أراد المالك الأول أن يطالب بفرض مهر كان له ذلك على ظاهر المذهب ثم كان يتوصل إلى منعها بهذه الجهة فلو طلب الأول الفرض قبل البيع فأجيب إلى ما طلبه فيكون المفروض ملكاً للبائع فإنه ملتحق بالمهر المسمى على الصحة في النكاح ثم من موجب هذه الحالة أن المشتري لا يملك منعها فإن المهر ليس له ولا يملك البائع منعها فإن ملكه قد زال كما تقدم تقريره

Jika kita berpendapat bahwa nikah tafwidh tidak mewajibkan mahar dengan sendirinya, maka jika pemilik pertama ingin menuntut penetapan mahar, ia berhak melakukannya menurut pendapat yang masyhur. Kemudian, ia dapat mencegah istri dengan alasan tersebut. Jika pemilik pertama meminta penetapan mahar sebelum penjualan dan permintaannya dikabulkan, maka mahar yang ditetapkan menjadi milik penjual, karena ia disamakan dengan mahar yang disebutkan secara sah dalam akad nikah. Konsekuensi dari keadaan ini adalah pembeli tidak berhak mencegah istri, karena mahar itu bukan miliknya, dan penjual pun tidak berhak mencegah istri, karena kepemilikannya telah hilang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

ولو زوّج الرجل أمته ثم أعتقها فطريان العتق عليها ينزل منزلة طريان الشراء فحيث نجعل المهر للبائع فهو للمعتِق وحيث نجعل المهر في صورة التفويض للمشتري فهو للمعتَقة فطريان العتق في التفاصيل التي قدمناها كطريان الشراء وهذا منتهى المراد في ذلك

Jika seorang laki-laki menikahkan budak perempuannya, kemudian membebaskannya, maka terjadinya pembebasan atas dirinya diposisikan seperti terjadinya pembelian. Maka, pada kasus di mana mahar diberikan kepada penjual, mahar itu menjadi milik orang yang membebaskan; dan pada kasus di mana mahar dalam bentuk tafwidh diberikan kepada pembeli, maka mahar itu menjadi milik perempuan yang dibebaskan. Maka, terjadinya pembebasan dalam rincian yang telah kami sebutkan sebelumnya sama dengan terjadinya pembelian, dan inilah batas akhir pembahasan dalam masalah ini.

ونحن الآن نذكر على أثر نجاز هذا المقصود تفصيلَ المذهب في تجدد الملك على العبد الناكح فنقول إذا تزوج العبد بإذن مولاه فقد ذكرنا أن المهر يتعلق بكسبه فلو وفّى المهرَ من كسبه ثم باعه سيده وطلّق المرأة قبل المسيس وحكمنا بتشطر الصداق فالمذهب أن شطر الصداق يرتد إلى البائع من جهة أنه أدى المهر من ملك البائع إذ كسب العبد ملكُه فيرتد نصف الصداق إلى من خرج من ملكه

Sekarang, setelah menyelesaikan maksud ini, kami akan menyebutkan secara rinci pendapat mazhab mengenai pembaruan kepemilikan atas budak yang menikah. Kami katakan: Jika seorang budak menikah dengan izin tuannya, telah kami sebutkan bahwa mahar terkait dengan hasil kerjanya. Jika ia telah melunasi mahar dari hasil kerjanya, kemudian tuannya menjualnya dan ia menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan intim, lalu kami memutuskan untuk membagi dua mahar, maka menurut mazhab, setengah mahar kembali kepada penjual karena mahar itu dibayarkan dari milik penjual, sebab hasil kerja budak adalah milik tuannya. Maka, setengah mahar kembali kepada orang yang telah kehilangan kepemilikannya.

ولو زوّج الأب من ابنه الطفل وساق صداقها من ملك نفسه متبرعاً على طفله فإذا بلغ الطفل وطلق زوجته فنصف الصداق يرتد إلى الزوج المطلِّق والسبب فيه أن الأب لما تبرع وساق الصداق فمن ضرورة وقوع ذلك الصداق المَوْقع تقدير دخوله في ملك الزوج أولاً وإذا كان كذلك فقد تقدم ملك الطفل له فإذا طلق رجع الشطر إلى ملكه ولا يتحقق مثل هذا في العبد فإن المهر وإن تعلق بكسبه فلسنا نقدّر دخول كسب العبد تحت ملك العبد أولاً حتى يتوفر الصداق من ملكه

Jika seorang ayah menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil dan membayarkan mahar istrinya dari hartanya sendiri sebagai pemberian kepada anaknya, lalu ketika anak itu dewasa ia menceraikan istrinya, maka setengah mahar kembali kepada suami yang menceraikan. Sebabnya adalah karena ketika ayah memberikan dan membayarkan mahar tersebut, maka secara otomatis mahar itu dianggap telah masuk ke dalam kepemilikan suami terlebih dahulu. Jika demikian, berarti anak itu telah memiliki mahar tersebut sebelumnya. Maka ketika ia menceraikan, separuhnya kembali menjadi miliknya. Hal seperti ini tidak terjadi pada budak, karena meskipun mahar itu terkait dengan hasil usahanya, kita tidak menganggap hasil usaha budak itu masuk ke dalam kepemilikan budak terlebih dahulu sehingga mahar itu berasal dari hartanya sendiri.

قال الشيخ أبو علي من أصحابنا من قال إذا طلق العبد زوجته قبل المسيس فشطر المهر يكون للمشتري فإن الطلاق هو الذي يوجب رجوع شطر الصداق وقد جرى الطلاق الموجبُ لذلك في ملك المشتري فإذا كان الموجِب في ملكه كان الموجَب له وهذا وجه حكاه الشيخ وزيّفه وهو لعمري مزيّفٌ

Syekh Abu Ali berkata, di antara para sahabat kami ada yang berpendapat bahwa jika seorang budak menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan suami istri, maka setengah mahar menjadi milik pembeli, karena talaklah yang menyebabkan kembalinya setengah mahar, dan talak yang menyebabkan hal itu terjadi dalam kepemilikan pembeli. Maka jika sebabnya terjadi dalam kepemilikannya, akibatnya pun menjadi miliknya. Ini adalah pendapat yang dinukil oleh Syekh dan beliau melemahkannya, dan menurutku memang pendapat itu lemah.

ومما يتعلق بأطراف الكلام مما ذكرناه أنا استشهدنا بتبرع الأب على ابنه بسوق الصداق من ماله وقلنا إذا طلق الابن بعد البلوغ فشطر الصداق يرجع إلى الابن وخرّجنا هذا على أن الملك يحصل للزوج أولاً ثم ينتقل منه

Dan di antara hal yang berkaitan dengan cabang pembahasan dari apa yang telah kami sebutkan adalah bahwa kami telah mengambil dalil dengan tindakan seorang ayah yang memberikan mahar kepada anaknya dari hartanya sendiri, dan kami katakan bahwa jika sang anak menceraikan istrinya setelah baligh, maka setengah mahar kembali kepada sang anak. Kami mendasarkan hal ini pada pendapat bahwa kepemilikan (mahar) pertama kali diperoleh oleh suami, kemudian berpindah darinya.

ويجوز أن يقال لا يتضمن سَوْقُ الصداق تمليكَ الابن وهذا يوضحه ذكر مسألة مقصودة في نفسها فنقول إذا نكح الرجل المطْلَقُ امرأة على مال ثم جاء أجنبي وتبرع بأداء المهر عن الزوج فيستحيل أن نقضي باقتضاء هذا الأداء تمليكَ هذا الرجل المُطْلَق من غير مراجعته بل يقع الأداء افتداءً فإذا فرضنا من الزوج طلاقاً قبل المسيس واقتضى ذلك تشطر الصداق فالوجه أن يقال يرتد شطر الصداق إلى الأجنبي المتبرع بالأداء فإنه عن ملكه خرج فيعود إلى ملكه إلا على الوجه الضعيف الذي حكيناه في أن الاعتبار بوقت الطلاق

Boleh dikatakan bahwa penyerahan mahar tidak mengandung makna pemberian kepemilikan kepada anak, dan hal ini dapat dijelaskan dengan menyebutkan satu masalah yang memang dimaksudkan sendiri. Maka kami katakan: jika seorang laki-laki yang bebas menikahi seorang wanita dengan mahar tertentu, lalu datanglah seorang asing dan secara sukarela membayarkan mahar tersebut untuk suami, maka tidak mungkin kita memutuskan bahwa pembayaran ini berarti memberikan kepemilikan kepada laki-laki yang bebas itu tanpa persetujuannya, melainkan pembayaran itu terjadi sebagai bentuk penebusan. Jika kemudian suami menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan badan, sehingga mahar harus dibagi dua, maka pendapat yang tepat adalah bahwa setengah mahar kembali kepada orang asing yang telah membayarkannya, karena mahar itu keluar dari kepemilikannya sehingga kembali lagi kepadanya, kecuali menurut pendapat yang lemah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu bahwa yang menjadi patokan adalah waktu terjadinya talak.

فإذا تمهد هذا عُدنا بعده إلى تبرع الأب على طفله وقلنا ظاهر كلام الأصحاب أن التبرع يتضمن تمليكَه فإن الأب يتملك تمليك طفله بحق الولاية فيُحمل ما جرى على ذلك ثم يتجه رجوع شطر الصداق إلى الزوج كما تبين من قول الأصحاب

Jika hal ini telah dijelaskan, kita kembali setelahnya kepada pembahasan tentang pemberian sukarela ayah kepada anaknya, dan kami katakan bahwa secara lahiriah, perkataan para ulama menunjukkan bahwa pemberian sukarela tersebut mengandung unsur pemilikan; maka ayah dapat memberikan kepemilikan kepada anaknya berdasarkan hak perwalian, sehingga apa yang terjadi diarahkan kepada hal tersebut. Kemudian, pengembalian setengah mahar kepada suami menjadi relevan, sebagaimana dijelaskan dalam perkataan para ulama.

ويجوز أن يقال تبرع الأب على ابنه لا يتضمن تمليكه فإن الأجنبي إذا كان يملك الافتداء بطريق الأداء من غير أن يملّك فليملك الأب ذلك في حق طفله

Boleh dikatakan bahwa pemberian (tabarru‘) seorang ayah kepada anaknya tidak mengandung makna pemilikan, sebab jika orang lain (ajnabi) dapat menebus (al-iftidā’) dengan cara pembayaran tanpa harus memberikan kepemilikan, maka seyogianya ayah pun dapat melakukan hal itu terhadap anaknya.

وينتظم من هذا سَوْقُ أحوالٍ أحدها أن الأب لو قصد الفداء ولم يقصد تمليك طفله فيجب ألا يدخل الصداق في ملك الطفل كما ذكرناه في الأجنبي ثم موجب هذا ألا يرتد شطر الصداق إلى الزوج إذا بلغ وطلّق وفرّعنا على الصحيح

Dari sini tersusun beberapa keadaan, salah satunya adalah jika seorang ayah bermaksud menebus (anaknya) dan tidak bermaksud memberikan kepemilikan kepada anaknya, maka mahar tidak masuk ke dalam kepemilikan anak, sebagaimana telah kami sebutkan pada kasus orang lain (bukan ayah). Konsekuensi dari hal ini adalah setengah mahar tidak kembali kepada suami jika anak tersebut telah baligh lalu menceraikan (istrinya), dan ini merupakan cabang dari pendapat yang shahih.

وإن قصد بالتبرع تمليك طفله فيجوز أن يقال يدخل في ملك الطفل كما ذكره الشيخ

Dan jika yang dimaksud dengan pemberian itu adalah untuk memberikan kepemilikan kepada anaknya, maka boleh dikatakan bahwa harta tersebut masuk ke dalam kepemilikan anak, sebagaimana disebutkan oleh Syekh.

وإن أطلق الأب الأداء ولم ينْوِ فداءً ولا تمليكاً فهذه مسألة محتملة مترددة بين قصد الفداء وقصد التمليك فهذا ما لا بد من تفصيله كذلك

Jika ayah melepaskan pembayaran tanpa berniat fidyah maupun tamlik, maka ini adalah masalah yang masih mungkin dan masih ragu antara maksud fidyah dan maksud tamlik. Oleh karena itu, hal ini perlu dirinci lebih lanjut.

ومما يتفرع على هذا المنتهى أن من تبرع بأداء دين أجنبي فلمستحق الدين أن يمتنع عن قبوله وإن كان الأداء من الأب وزعم أنه يقصد الافتداء فيجوز أن يقال للمرأة أن تمتنع عن قبوله طرداً للقياس الذي ذكرناه في الأجنبي

Salah satu cabang dari kesimpulan ini adalah bahwa jika seseorang secara sukarela membayarkan utang orang lain, maka pihak yang berhak menerima utang boleh menolak untuk menerimanya, meskipun pembayaran itu dilakukan oleh ayah dan ia mengaku bermaksud menebus. Maka boleh dikatakan bahwa perempuan pun berhak menolak untuk menerimanya, sesuai dengan qiyās yang telah kami sebutkan mengenai orang lain.

فهذه أمور انتهى الكلام فيها فلم نجد بداً من التنبيه عليها

Maka inilah beberapa hal yang telah selesai dibahas, sehingga kami merasa perlu untuk memberikan penjelasan tentangnya.

ويعود بنا الكلام إلى سَمْت المسألة فإذا وفّى العبد الصداق في ملك البائع ثم جرى البيع والطلاق فشطر الصداق على ظاهر المذهب يرتد إلى البائع

Pembicaraan kita kembali kepada inti permasalahan. Jika seorang hamba telah melunasi mahar di dalam kepemilikan penjual, kemudian terjadi jual beli dan talak, maka setengah mahar menurut pendapat yang zahir dalam mazhab akan kembali kepada penjual.

وإن لم يوفِّ العبد الصداق حتى بيع ثم إنه اكتسب في ملك المشتري وأدّى الصداق فأول مذكور في ذلك أن المشتري ليس له منفعة غير الاكتساب من جهة أن كسبه مستحَق الصرف إلى هذه الجهة ثم إذا أدى الصداق مما اكتسبه في ملك المشتري ثم طلق قبل المسيس فهذا تنبيه على ما إذا اكتسب في ملك البائع وأدى الصداق فإن قلنا الصداق إذا تشطر بالطلاق فالشطر للمشتري نظراً إلى وقت الطلاق فلا شك في حصول الشطر للمشتري فيه إذا اكتسب في ملك المشتري

Jika seorang hamba belum melunasi mahar hingga ia dijual, kemudian ia memperoleh penghasilan dalam kepemilikan pembeli dan membayarkan mahar tersebut, maka yang pertama disebutkan dalam hal ini adalah bahwa pembeli tidak memiliki manfaat selain dari penghasilan itu, karena penghasilannya wajib digunakan untuk tujuan ini. Kemudian, jika ia membayarkan mahar dari penghasilan yang didapatkan dalam kepemilikan pembeli lalu ia menceraikan sebelum terjadi hubungan suami istri, maka ini merupakan isyarat terhadap keadaan jika ia memperoleh penghasilan dalam kepemilikan penjual dan membayarkan mahar. Jika kita katakan bahwa mahar menjadi setengah karena perceraian, maka setengahnya menjadi milik pembeli dengan mempertimbangkan waktu perceraian. Maka tidak diragukan lagi bahwa setengahnya menjadi milik pembeli dalam hal ini jika penghasilan itu didapatkan dalam kepemilikan pembeli.

فأما إذا قلنا شطر المهر يرجع إلى البائع إذا اكتسبه في ملكه فإذا اكتسب في ملك المشتري ففي المسألة وجهان أحدهما أن شطر الصداق يرجع إلى المشتري فإنه وفّاه مما اكتسبه في ملك المشتري

Adapun jika kita mengatakan bahwa setengah mahar kembali kepada penjual apabila ia memperolehnya dalam kepemilikannya, maka apabila ia memperolehnya dalam kepemilikan pembeli, dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa setengah mahar kembali kepada pembeli, karena ia telah memberikannya dari sesuatu yang diperolehnya dalam kepemilikan pembeli.

والوجه الثاني أنه يرجع الشطر إلى ملك البائع فإنه وإن اكتسب في ملك المشتري فذلك القدر كان في حكم المستحَق من كسبه وكأنه كان مستثنى عن ملك المشتري مفروضاً في ملك البائع

Pendapat kedua adalah bahwa setengah bagian itu kembali kepada kepemilikan penjual, karena meskipun bagian tersebut diperoleh dalam kepemilikan pembeli, namun bagian itu dianggap sebagai sesuatu yang berstatus mustahak dari hasil usahanya, seolah-olah bagian itu dikecualikan dari kepemilikan pembeli dan dianggap berada dalam kepemilikan penjual.

فإذا تقرر ما ذكرناه في البيع فلو جرى بدل البيع إعتاقٌ فنقول إن كان اكتسب قبل العتق وأدى المهر ثم عتق وطَلّق قبل المسيس فالنصف يرجع إلى المالك المعتِق على المذهب الصحيح ومن اعتبر وقت الطلاق قال يرجع نصف الصداق إلى العتيق نظراً إلى وقت الطلاق

Jika telah dipastikan apa yang telah kami sebutkan dalam masalah jual beli, maka jika sebagai pengganti jual beli terjadi pembebasan budak, kami katakan: jika budak tersebut memperoleh harta sebelum dimerdekakan, lalu ia membayar mahar, kemudian ia dimerdekakan dan menceraikan sebelum terjadi hubungan suami istri, maka separuh mahar kembali kepada pemilik yang memerdekakannya menurut mazhab yang sahih. Namun, siapa yang mempertimbangkan waktu talak, ia mengatakan bahwa separuh mahar kembali kepada mantan budak, dengan melihat waktu talak.

ولو عتق قبل توفية الصداق واكتسب بعد الحرية وأدى الصداق ثم طلّق قبل المسيس ففي المسألة وجهان أحدهما أن نصف الصداق يرجع إلى الزوج نظراً إلى حالة الاكتساب

Jika ia merdeka sebelum pelunasan mahar, lalu memperoleh harta setelah merdeka dan membayar mahar tersebut, kemudian menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan suami istri, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Salah satunya adalah setengah mahar kembali kepada suami, dengan mempertimbangkan keadaan saat memperoleh harta.

والثاني أنه يرجع إلى المعتِق لأن ما بقي بالصداق مستحق على المعتق من كسبه فكأنه في حكم المستثنى

Kedua, hal itu dikembalikan kepada mu‘tiq karena apa yang tersisa dari mahar adalah hak yang harus dipenuhi oleh mu‘tiq dari hasil usahanya, sehingga seolah-olah ia berada dalam hukum sesuatu yang dikecualikan.

وهذا الوجه ضعيف عندي لا ثبات له فإن حق المهر إنما يثبت للزوجة وقد توفر الكسب بكماله على السيد في زمن الرق فتقديم حق له في الكسب حتى يفرض مستثنى بعد الإعتاق والانطلاق عن الرق غير معقول بل الأمر على العكس من هذا الخيال فإن العبد كان يملك أن يؤدي ما التزمه من الصداق من كسب رقه فلم يتفق وبقيت ذمته مرتهنة بدينه حتى عَتَق واستقل فإذا اكتسب وأدى ما عليه فرجوع شيء عند الطلاق إلى السيد لا وجه له ولكن الشيخ أبا علي ذكر هذا الوجه في الشرح ولم يطنب في الرد عليه وما ذكرناه من التزييف فيما يكتسبه بعد الإعتاق يجري فيما يكسبه بعد البيع

Pendapat ini menurut saya lemah dan tidak memiliki dasar, karena hak mahar itu sebenarnya menjadi hak istri, sedangkan seluruh hasil usaha pada masa perbudakan telah menjadi milik tuan. Maka mendahulukan hak tuan atas hasil usaha, sehingga ia dianggap memiliki pengecualian setelah pembebasan dan lepas dari perbudakan, adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Bahkan, kenyataannya justru sebaliknya dari anggapan tersebut. Seorang budak sebenarnya mampu membayar mahar yang menjadi tanggungannya dari hasil usahanya selama masa perbudakan, namun hal itu tidak terjadi, sehingga tanggungannya tetap menjadi utang hingga ia merdeka dan mandiri. Maka, jika ia memperoleh penghasilan dan membayar utangnya, tidak ada alasan bagi tuan untuk mengambil kembali sesuatu darinya saat terjadi perceraian. Namun, Syaikh Abu Ali menyebutkan pendapat ini dalam syarahnya, meskipun tidak memperpanjang bantahan terhadapnya. Apa yang kami sebutkan tentang kelemahan pendapat ini terkait penghasilan setelah pembebasan, juga berlaku untuk penghasilan setelah penjualan.

فصل قال ولو وطىء رجل جارية ابنه وأولدها إلى آخره

Pasal: Ia berkata, “Seandainya seorang laki-laki menggauli budak perempuan milik anaknya dan kemudian menghamilinya, dan seterusnya.”

الأب إذا وطىء جارية ابنه فلا تخلو الجارية إما أن كانت موطوءة الابن أو لم تكن فإن لم تكن موطوءة الابن فوطئها الأب لم يخلُ إما أن يحبلها وإما ألا يحبلها

Seorang ayah apabila menggauli budak perempuan milik anaknya, maka budak tersebut tidak lepas dari dua keadaan: apakah ia telah digauli oleh anaknya atau belum. Jika belum digauli oleh anaknya lalu ayahnya menggaulinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah ia hamil atau tidak hamil.

فإن لم تعلق منه فالكلام يتعلق بانتفاء الحدود ووجوب المهر وتحريم الموطوءة على الابن

Jika tidak ada kaitan darinya, maka pembahasan berkaitan dengan tidak adanya hudud, wajibnya mahar, dan haramnya perempuan yang digauli tersebut bagi anak.

فأما الحد فلا يجب أصلاً لما للأب من الشبهة في مال الابن فيما يتعلق بالإعفاف وهذا بمثابة درء حد القطع عن الأب والابن إذا سرق أحدهما من مال صاحبه وسبب اندفاع حق القطع من الجانبين عموم ثبوت النفقة في أوانها من الطرفين جميعاً ولما اختص الأب باستحقاق الإعفاف على ابنه اختص جانبه بانتفاء الحد عنه في هذا القبيل وإذا كان الأب لا يقتل بقتل ولده فيبعد أن يرجم بوطء جارية ابنه وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنت ومالك لأبيك فهذا ما ذكره الأصحاب في انتفاء الحد

Adapun hudud tidak wajib sama sekali karena adanya syubhat bagi ayah terhadap harta anaknya dalam hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan biologis. Hal ini serupa dengan gugurnya hudud potong tangan dari ayah dan anak jika salah satu dari mereka mencuri harta milik yang lain. Sebab gugurnya hak potong tangan dari kedua belah pihak adalah karena secara umum nafkah itu wajib pada waktunya dari kedua belah pihak. Dan ketika ayah secara khusus berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan biologis dari anaknya, maka secara khusus pula gugur hudud dari pihak ayah dalam hal ini. Jika ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya, maka lebih jauh lagi untuk dirajam karena menyetubuhi budak milik anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” Inilah yang disebutkan para ulama mengenai gugurnya hudud.

فأما المهر فالذي قطع به المحققون وجوب المهر فإن الوطء وطء شبهة

Adapun mahar, para ulama yang meneliti secara mendalam telah menetapkan kewajiban mahar, karena hubungan badan tersebut adalah hubungan badan syubhat.

وما أوجب درء الحد حرمة الوطء في هذا المحل

Apa yang menyebabkan gugurnya hudud (hukuman pidana) juga menyebabkan haramnya hubungan seksual di tempat ini.

وذكر العراقيون تفصيلاً في المهر فقالوا إن كانت جارية الابن مكرهة وجب المهر وإن كانت مطاوعة ففي وجوب المهر وجهان وهذا غلط صريح فإنهم قطعوا أقوالهم بانتفاء الحد فلا معنى مع ذلك التفصيل الذي ذكروه وإنما يستدُّ هذا التفصيل في الجارية المغصوبة إذا زنا بها الغاصب كرهاً أو طوعاً

Orang-orang Irak menyebutkan rincian tentang mahar, mereka berkata: Jika budak perempuan milik anak itu dipaksa, maka wajib membayar mahar. Namun jika ia melakukannya dengan suka rela, maka dalam kewajiban mahar terdapat dua pendapat. Ini adalah kesalahan yang nyata, karena mereka telah menegaskan dalam pendapat mereka bahwa hukuman had tidak berlaku, sehingga tidak ada makna dari rincian yang mereka sebutkan itu. Rincian seperti ini hanya tepat diterapkan pada budak perempuan yang digasak (diambil secara paksa); jika orang yang menggusur itu berzina dengannya, baik secara paksa maupun suka rela.

ثم تصير الجارية محرمة على الابن فإنها موطوءة الأب وطئاً محترماً

Kemudian budak perempuan itu menjadi haram bagi anak, karena ia telah digauli oleh ayah dengan hubungan yang sah.

فلو قال الابن اغرم لي قيمة الجارية وخذها لأنك حرمتها عليّ لم يكن له ذلك لأن الوطء ليس بمقصود في ملك اليمين فيستحيل أن يتعلق بتفويته وجوب القيمة

Jika seorang anak berkata, “Bayarkanlah untukku nilai budak perempuan itu dan ambillah dia, karena engkau telah mengharamkannya atasku,” maka hal itu tidak dibenarkan baginya, karena hubungan badan bukanlah tujuan utama dalam kepemilikan budak, sehingga mustahil kewajiban membayar nilai (ganti rugi) dikaitkan dengan hilangnya (kesempatan) tersebut.

ولو أرضعت امرأة الرجل جارية له فليس له أن يغرّمها قيمة الجارية فلو اشترت امرأةُ الرجل رضيعةً من زوجها وأرضعتها حرمت على الزوج ثم اطلعت على عيب قديم بها لم يمتنع ردها بالعيب القديم ولم يكن للمردود عليه أن يقول كانت مباحة لي فطرأ التحريم في يدك فلا ترديها وقد طرأ التحريم فيها

Jika seorang wanita menyusui seorang budak perempuan milik seorang laki-laki, maka laki-laki tersebut tidak berhak menuntut ganti rugi berupa nilai budak perempuan itu dari wanita tersebut. Jika istri seorang laki-laki membeli seorang bayi perempuan dari suaminya lalu ia menyusuinya, maka bayi itu menjadi haram bagi suaminya. Kemudian jika istri tersebut menemukan cacat lama pada bayi itu, maka tidak terhalang untuk mengembalikannya karena cacat lama tersebut, dan pihak yang menerima pengembalian tidak berhak berkata, “Dulu dia halal bagiku, lalu muncul keharaman di tanganmu, maka jangan kau kembalikan dia, karena keharaman itu baru muncul setelahnya.”

هذا كله إذا وطىء جارية الابن ولم يحبلها

Semua ini berlaku jika anak laki-laki telah menggauli budaknya namun belum menghamilinya.

فأما إذا أحبلها فالحد منتف والمهر واجب والتحريم واقع كما تقدم في الوطء العريّ عن الإعلاق وأبو حنيفة لم يوجب المهر لمّا اعتقد ثبوت الاستيلاد كما سنصفه إن شاء الله تعالى ورأى أن المهر يندرج تحت القيمة وعندنا المهر يتقدم وجوبه على ثبوت العلوق بعد تغييب الحشفة ويقع الكلام في ثبوت الاستيلاد والمسألة مشهورة في الخلاف لذلك لم نطنب في إيضاح علة المذهب

Adapun jika ia menghamilinya, maka had tidak berlaku, mahar wajib diberikan, dan pengharaman terjadi sebagaimana telah dijelaskan pada persetubuhan yang tidak disertai kehamilan. Abu Hanifah tidak mewajibkan mahar karena berpendapat bahwa status istirad (menjadi ibu dari anak tuannya) telah tetap, sebagaimana akan kami jelaskan nanti insya Allah Ta‘ala, dan ia memandang bahwa mahar termasuk dalam nilai harga. Menurut kami, kewajiban mahar didahulukan atas ketetapan kehamilan setelah terjadinya penetrasi. Pembahasan kemudian berlanjut pada ketetapan istirad, dan masalah ini terkenal dalam perbedaan pendapat, sehingga kami tidak memperpanjang penjelasan alasan mazhab.

ثم إنا نتكلم وراء ذلك في ثلاثة أحكام أحدها النسب والثاني حرية الولد والثالث الاستيلاد أما النسب فإنه يثبت لحرمة الوطء ولأجلها دفعنا الحد وأوجبنا المهر وأما الحرية فالولد يعلق حراً ولو وطىء رجل جارية غيره بشبهة فحبلت فالولد يعلق على الحرية وأما القول في ثبوت الاستيلاد فالمنصوص عليه للشافعي أن الاستيلاد يثبت وهو مذهب أبي حنيفة

Kemudian setelah itu, kita membahas tiga hukum: yang pertama adalah nasab, yang kedua adalah status kebebasan anak, dan yang ketiga adalah istīlād. Adapun nasab, maka ia ditetapkan karena kehormatan hubungan (seksual), dan karena itu pula kita menggugurkan had dan mewajibkan mahar. Adapun kebebasan, maka anak dihukumi sebagai orang merdeka, dan jika seorang laki-laki menggauli budak perempuan milik orang lain karena syubhat lalu budak itu hamil, maka anak tersebut tetap dihukumi merdeka. Adapun pembahasan tentang penetapan istīlād, maka pendapat yang dinyatakan oleh asy-Syafi‘i adalah bahwa istīlād itu ditetapkan, dan ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah.

واختار المزني أنها لا تصير أم ولد وهذا هو القياس وللشافعي ما يدل على ذلك لأنه قال إذا ملك جارية وابنتَها فوطىء الجارية حرمت البنت عليه فلو وطىء البنتَ فهل تصير أم ولد فعلى قولين وكذلك إذا وطىء جارية ابنه هذا لفظ الشافعي

Al-Muzani berpendapat bahwa ia tidak menjadi umm walad, dan inilah yang sesuai dengan qiyās. Imam Syafi‘i juga memiliki pendapat yang menunjukkan hal tersebut, karena beliau berkata: Jika seseorang memiliki seorang budak perempuan dan anak perempuannya, lalu ia menggauli budak perempuan itu, maka anak perempuannya menjadi haram baginya. Jika ia menggauli anak perempuannya, apakah ia menjadi umm walad? Maka ada dua pendapat dalam hal ini. Demikian pula jika ia menggauli budak perempuan milik anaknya; inilah lafaz Imam Syafi‘i.

فمن أصحابنا من ذكر قولاً مطلقاً للشافعي في أن الاستيلاد لا يثبت ونحن نقول هذا القول إن كان مخرّجاً فهو منقاسٌ حسن فإن جارية الابن ملكُه الخالص لا شرك للأب فيها ولو فرضنا شركاً لما حلت للابن

Sebagian dari ulama kami menyebutkan satu pendapat mutlak dari Imam Syafi‘i bahwa istīlād tidaklah tetap, dan kami katakan bahwa pendapat ini, jika merupakan hasil istinbāṭ, maka ia adalah qiyās yang baik. Sebab, budak perempuan milik anak adalah milik murninya, tidak ada hak ayah di dalamnya. Bahkan jika kita andaikan ada hak bersama, maka budak itu pun tidak halal bagi anak.

وإن كان هذا القول مأخوذاً من نص الشافعي الذي نقلنا لفظه فهو بعيد فإن الشافعي ذكر احتمال البنت المملوكة بعد ما حرمت على الأبد بوطء أمها وكان ذلك ترديد القول في محرمةٍ على التأبيد ثم عطف فقال كذلك الأب إذا وطىء جارية ابنه وظاهر هذا دليل على أن صور وطء الأب في موطوءة الابن حتى تكون محرمة على الأبد كما أن البنت محرمة على الأب بوطء الأم

Jika pendapat ini diambil dari teks asy-Syafi‘i yang telah kami kutip redaksinya, maka hal itu jauh (dari maksud asy-Syafi‘i), karena asy-Syafi‘i menyebutkan kemungkinan anak perempuan yang berstatus budak setelah ia diharamkan selamanya karena telah digauli ibunya, dan itu merupakan pengulangan pendapat tentang perempuan yang diharamkan untuk selamanya. Kemudian beliau melanjutkan, “Demikian pula ayah jika menggauli budak milik anaknya.” Makna lahiriah dari pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus ayah yang menggauli budak anaknya menyebabkan perempuan itu menjadi haram selamanya bagi ayah, sebagaimana anak perempuan menjadi haram bagi ayah karena telah menggauli ibunya.

فحصل مما ذكرناه أن ظاهر المذهب ثبوت الاستيلاد

Maka dari apa yang telah kami sebutkan, dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat yang zahir dalam mazhab, status istīlād tetap berlaku.

ومن أصحابنا من ذكر قولاً آخر أن الاستيلاد لا يثبت وهو مذهب المزني

Sebagian dari ulama kami menyebutkan pendapat lain bahwa istīlād tidaklah tetap, dan ini adalah mazhab al-Muzanī.

وحكى الأئمة عن صاحب التقريب قولاً ثالثاً وهو أنه يفصل بين أن يكون الأب موسراً إذا وفَّى بقيمة الجارية وبين أن يكون مُعسراً

Para imam meriwayatkan dari penulis kitab at-Taqrīb pendapat ketiga, yaitu membedakan antara ayah yang mampu jika ia membayar nilai budak perempuan tersebut, dan ayah yang tidak mampu.

توجيه الأقوال من نفى الاستيلاد فقياسه ومتعلّقه بيّن ومن أثبته تعلق بما ذكرناه من الشبهة وأوقعُ متعلَّقٍ انتفاء الحد مع العلم بحقيقة الحال ولا وجه لدفع الحد إذا وقع الفرض في العلم بالتحريم مع انتفاء الريب والخلاف إلا شبهة تقتضي الاستيلاد إذا أفضى الوطء إليه

Penjelasan pendapat-pendapat dari mereka yang menafikan istīlād (penetapan status sebagai anak) didasarkan pada qiyās dan alasan yang jelas. Sedangkan mereka yang menetapkannya, berpegang pada apa yang telah kami sebutkan berupa syubhat. Alasan yang paling kuat adalah tidak diterapkannya hudud (hukuman) padahal diketahui secara pasti keadaan sebenarnya. Tidak ada alasan untuk menggugurkan hudud jika telah jelas pengetahuan tentang keharaman dan tidak ada keraguan maupun perbedaan pendapat, kecuali adanya syubhat yang menuntut istīlād apabila perbuatan jima‘ mengakibatkannya.

ومن فرّق بين الموسر والمعسر فوجه قوله التشبيه بسريان العتق فإن الشريك إذا أعتق حصته من عبد وكان موسراً سرى العتق إلى نصيب شريكه وإن كان معسراً لم يَسْر وعَتَق منه ما عتق ورَقّ ما رق

Dan barang siapa yang membedakan antara orang yang mampu dan yang tidak mampu, maka alasan pendapatnya adalah penyerupaan dengan kasus merambatnya hukum pembebasan budak. Sebab, apabila seorang sekutu membebaskan bagiannya dari seorang budak dan ia adalah orang yang mampu, maka pembebasan itu merambat ke bagian sekutunya. Namun jika ia tidak mampu, maka pembebasan itu tidak merambat, sehingga bagian yang dibebaskan menjadi merdeka dan bagian yang tidak dibebaskan tetap menjadi budak.

وهذا القول ضعيف وليس يُشبه ثبوتُ الاستيلاد في حق الأب تسريةَ العتق فإن المرعي في منع التسرية إذا كان المعتق معسراً حقُّ الشريك فإنا لو سرّيْنا العتق لأبطلنا حق الشريك ناجزاً وأحلناه على ذمة معسر والمتبَع في ثبوت الاستيلاد أحد أمرين إما حرمة الأبوة حتى لا تبقى أم ولده رقيقة وإما شبهة الملك

Pendapat ini lemah dan tidak serupa dengan penetapan istīlād bagi ayah dengan tasriyat al-‘itq, karena yang menjadi perhatian dalam larangan tasriyat apabila orang yang memerdekakan itu dalam keadaan tidak mampu adalah hak syarikat. Sebab, jika kita melakukan tasriyat al-‘itq, maka kita membatalkan hak syarikat secara langsung dan memindahkannya kepada tanggungan orang yang tidak mampu. Adapun yang menjadi acuan dalam penetapan istīlād adalah salah satu dari dua hal: pertama, kehormatan sebagai ayah sehingga ibu dari anaknya tidak lagi menjadi budak; atau kedua, adanya syubhat kepemilikan.

فإن راعينا حرمة الأبوة فهذا يعم الموسر والمعسر وإن راعينا شبهة الملك فليس ملك الشبهة جزءاً مملوكاً منها حتى يقصر الاستيلاد عليه نعم قد يخرّج قولُ الفرق بين الموسر والمعسر في إعتاق الراهن العبدَ المرهون فإن المتبع في رد عتقه تركُ الإضراب بالمرتهِن والتوقِّي من تنجيز إبطال حقه من الوثيقة وهذا يجوز أن يختلف باليسار والإعسار

Jika kita mempertimbangkan kehormatan sebagai ayah, maka hal ini mencakup baik yang mampu maupun yang tidak mampu. Namun jika kita mempertimbangkan adanya syubhat kepemilikan, maka syubhat kepemilikan itu bukanlah bagian yang dimiliki darinya sehingga pembebasan budak (istilad) tidak terbatas padanya. Benar, pendapat yang membedakan antara yang mampu dan yang tidak mampu dapat diambil dalam kasus pemilik gadai yang memerdekakan budak yang digadaikan, karena yang dijadikan pedoman dalam menolak kemerdekaannya adalah menghindari mudarat bagi penerima gadai dan mencegah pembatalan haknya atas jaminan secara langsung. Hal ini memang bisa berbeda antara yang mampu dan yang tidak mampu.

وهذا النوع من النظر يفصله ذكر ثلاث مراتب إحداها في إعتاق حصة من عبد مشترك هذا ينقدح فيه الفرق بين اليسار والإعسار لورود الخبر فيه بالفصل بين الموسر والمعسر وهو أولى متبع

Jenis penelaahan ini dirinci dengan menyebutkan tiga tingkatan; yang pertama adalah dalam hal memerdekakan bagian dari seorang budak yang dimiliki bersama. Dalam hal ini, perbedaan antara orang yang mampu (mampu secara finansial) dan yang tidak mampu menjadi jelas, karena terdapat hadis yang membedakan antara orang yang kaya dan yang miskin dalam masalah ini, dan inilah yang paling utama untuk diikuti.

وفيه طرف من المعنى وهو أن مقدار ملك المعتِق من الشريكين منفصل عن حصة الثاني ولا حق له في نصيب صاحبه ولا يمتنع أن يتوقف تسرية العتق إلى نصيب الشريكين على بذْل العوض في قولٍ أو على إمكان بذله

Di dalamnya terdapat sebagian makna, yaitu bahwa bagian kepemilikan orang yang memerdekakan dari dua orang yang berserikat terpisah dari bagian yang lain, dan ia tidak memiliki hak atas bagian temannya. Tidak mustahil bahwa tersebarnya kemerdekaan kepada bagian kedua orang yang berserikat itu tergantung pada pemberian kompensasi menurut suatu pendapat, atau pada kemungkinan pemberian kompensasi tersebut.

المرتبة الثانية في إعتاق الراهن وظاهر المذهب إجراء القولين في تنفيذ عتقه أو ردّه من غير فصل بين أن يكون موسراً أو معسراً والفرق بين هذه المرتبة وبين الأولى أن ملك الراهن ثابت في جميع المرهون وثبوته أقوى من ثبوت حق الوثيقة فلم يكن للنظر إلى الإعسار واليسار معنى و علّة نفوذ العتق صدوره من أهله في محل ملكه

Tingkatan kedua dalam membebaskan barang gadai, menurut pendapat yang tampak dalam mazhab, adalah diberlakukannya dua pendapat mengenai sah atau tidaknya pembebasan tersebut, tanpa membedakan apakah orang yang menggadaikan itu kaya atau miskin. Perbedaan antara tingkatan ini dan tingkatan pertama adalah bahwa kepemilikan orang yang menggadaikan tetap berlaku atas seluruh barang yang digadaikan, dan keberadaan kepemilikan itu lebih kuat daripada keberadaan hak sebagai jaminan, sehingga tidak ada makna untuk mempertimbangkan keadaan kaya atau miskin. Adapun alasan sahnya pembebasan adalah karena pembebasan itu dilakukan oleh pemiliknya di tempat kepemilikannya.

ومن خرّج قولاً في الفصل بين الموسر والمعسر فوجهه مراعاة حق المرتهن وهو مختارٌ في إعتاقه

Dan barang siapa yang mengemukakan pendapat tentang pembedaan antara orang yang mampu dan yang tidak mampu, maka alasannya adalah memperhatikan hak penerima gadai, dan ini adalah pendapat yang dipilih dalam masalah pembebasan budak.

والمرتبة الثالثة استيلاد الأب جارية ابنه وهذه المرتبة بعيدة عن اعتبار اليسار والإعسار فيها لأن المتبع حرمةُ الأبوة فلا سبيل إلى إسقاطها في المعسر فإن عورضنا بأن الراهن المعسر مالكٌ أيضاًً قلنا لا يمتنع الحجر على المالك وأين يقع تنفيذ تصرف المحجور عليه من حرمة الأبوة

Tingkatan ketiga adalah seorang ayah yang menjadikan budak perempuan milik anaknya sebagai umm walad. Tingkatan ini jauh dari pertimbangan mampu atau tidak mampu, karena yang diutamakan adalah kehormatan sebagai seorang ayah, sehingga tidak ada jalan untuk menggugurkannya pada orang yang tidak mampu. Jika ada yang membantah bahwa seorang rahin yang tidak mampu juga adalah pemilik, kami katakan bahwa tidak terlarang untuk membatasi hak pemilik, dan di mana bisa dibandingkan pelaksanaan tindakan orang yang dibatasi haknya dengan kehormatan sebagai seorang ayah?

فهذا بيان هذه المنازل

Inilah penjelasan mengenai tingkatan-tingkatan tersebut.

وقد رأيت لصاحب التقريب القول الثالث في الفرق بين الموسر والمعسر في إعتاق الراهن ورأيتُ هذا القول لغيره في الرهن فأما الفصل بين الموسر والمعسر في ثبوت الاستيلاد في جارية الابن فلم أره لصاحب التقريب مع اعتنائي بالبحث عن كتابه ولم ينقل أصحابنا هذا القول إلا عنه فهو قول مُخيل تعليلاً ونقلاً

Saya telah menemukan pendapat ketiga dari penulis at-Taqrīb mengenai perbedaan antara orang yang mampu dan yang tidak mampu dalam hal memerdekakan budak yang dijadikan barang gadai, dan saya juga menemukan pendapat ini dari selain beliau dalam masalah rahn. Adapun pembedaan antara orang yang mampu dan yang tidak mampu dalam penetapan istīlād pada budak perempuan milik anak, saya tidak menemukannya dari penulis at-Taqrīb, padahal saya telah berusaha mencari dalam kitabnya, dan para ulama kami pun tidak menisbatkan pendapat ini kecuali kepadanya. Maka pendapat ini tampak lemah baik dari segi argumentasi maupun periwayatannya.

ويتفرع عليه أمر لا بد من إلزامه وهو أن الأب إذا كان موسراً وجب أن تخرّج الأقوال الثلاثة في تعجيل الاستيلاد أو تأخير الحكم به إلى بذل القيمة أو الوقف كما سنذكره إن شاء الله عز وجل في تسرية العتق من نصيب إلى نصيب

Dari hal tersebut bercabang suatu perkara yang harus ditegaskan, yaitu apabila seorang ayah dalam keadaan mampu, maka wajib untuk mengeluarkan tiga pendapat mengenai percepatan atau penundaan penetapan istilad, hingga pada pemberian nilai atau penangguhan, sebagaimana akan kami sebutkan insya Allah ‘Azza wa Jalla dalam pembahasan tentang tasyri’ al-‘itq dari bagian ke bagian.

ويجب أن يقال إذا كان الأب مُعسراً حالة العلوق ثم أيسر من بعدُ لم يؤثّر طريان اليسار وتكون الجارية فيه تباع وإن كان الأب يبذل قيمتها بيساره الطارىء كل ذلك لا بد منه إذا فرّعنا على الفرق بين الموسر والمعسر وهذا منتهى الكلام في هذا القول فلا عود إليه

Dan harus dikatakan: jika ayah dalam keadaan tidak mampu saat terjadinya kehamilan, kemudian setelah itu menjadi mampu, maka perubahan menjadi mampu tidak berpengaruh, dan budak perempuan tersebut tetap dijual dalam kasus ini, meskipun sang ayah menawarkan nilai harganya dengan kemampuan yang baru muncul itu. Semua ini harus dilakukan jika kita membedakan antara orang yang mampu dan yang tidak mampu. Inilah akhir pembahasan dalam pendapat ini, dan tidak akan kembali lagi padanya.

وكذلك إن قلنا لا يثبت الاستيلاد أصلاً على ما اختاره المزني فالجارية رقيقة والولد حرّ نسيب وسنتكلم في قيمته إن شاء الله تعالى والمهر واجب والحد منتف

Demikian pula, jika kita mengatakan bahwa status istibra’ sama sekali tidak ditetapkan sebagaimana pendapat yang dipilih oleh al-Muzani, maka budak perempuan tetap berstatus budak, sedangkan anaknya adalah orang merdeka yang memiliki nasab. Kami akan membahas tentang nilainya, insya Allah Ta’ala. Mahar tetap wajib, dan hukuman had tidak berlaku.

وإن فرعنا على ظاهر المذهب وهو أن الاستيلاد يثبت فيلزم الأبَ المهرُ وقيمةُ الجارية والولد يعلق حراً كما تقدم

Jika kita berpegang pada pendapat yang zahir dalam mazhab, yaitu bahwa istīlād (pengakuan sebagai ibu dari anak yang dilahirkan oleh budak perempuan) itu berlaku, maka ayah wajib membayar mahar dan nilai budak perempuan tersebut, dan anak yang lahir akan berstatus merdeka sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

والقول الآن في قيمة الولد فنقول إن فرّعنا على أن الاستيلاد لا يثبت فتجب قيمة الولد وقت انفصاله بتقديره رقيقاً ثم إنما يجب ذلك إذا انفصل حيّاً وسيأتي شرح ذلك في باب الغرر إن شاء الله عز وجل

Sekarang pembahasan mengenai nilai anak, maka kami katakan: jika kita berpendapat bahwa istīlād tidak terbukti, maka wajib membayar nilai anak pada saat ia terpisah (lahir) dengan memperkirakannya sebagai seorang budak. Kewajiban itu hanya berlaku jika anak tersebut lahir dalam keadaan hidup, dan penjelasan tentang hal ini akan datang pada bab al-gharar, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ولو ملك الأب هذه الجارية يوماً من الدهر فهل تصير أم ولد له فعلى قولين مشهورين سيأتي ذكرهما في أمهات الأولاد إن شاء الله تعالى وهما جاريان فيما لو وطىء جارية أجنبي بشبهة وعلقت منه بمولود وحكمنا بحرية الولد ونفينا الاستيلاد في الحال فلو ملكها الواطىء يوماً فهل تصير أم ولد فعلى القولين

Jika seorang ayah memiliki budak perempuan ini walau hanya sehari dalam hidupnya, apakah ia menjadi umm walad baginya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur yang akan disebutkan nanti pada pembahasan ummahāt al-awlād, insya Allah Ta‘ala. Kedua pendapat ini juga berlaku dalam kasus apabila seseorang menyetubuhi budak perempuan milik orang lain karena syubhat, lalu budak itu hamil dan melahirkan anak darinya, dan kita memutuskan bahwa anak tersebut merdeka serta menafikan status istīlād pada saat itu. Maka jika orang yang menyetubuhinya kemudian memiliki budak perempuan itu walau hanya sehari, apakah ia menjadi umm walad? Dalam hal ini terdapat dua pendapat.

وإن حكمنا بأن الجارية تصير أم ولد للأب فهل يلتزم قيمة الولد مع قيمة الأم فعلى وجهين مشهورين أحدهما أنه يلتزمها كما يلتزمها الواطىء بالشبهة

Jika kita memutuskan bahwa seorang budak perempuan menjadi umm walad bagi ayah, maka apakah ia wajib menanggung nilai anak beserta nilai ibu? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur; salah satunya adalah bahwa ia wajib menanggungnya sebagaimana orang yang berhubungan (dengan budak) karena syubhat juga wajib menanggungnya.

والثاني لا يلتزمها فإنه التزم قيمة الجارية والولد جزء منها فاندرج الجزء تحت الكل وليس كالمهر فإنه يجب على مقابلة إتلاف المنفعة وليست المنفعة جزءاً من الجارية ولا ينقدح توجيه الوجهين والوجهُ بناؤهما على أن الملك متى ينتقل إلى الأب في الجارية وقد اختلف أصحابنا فيه فمنهم من قال ينتقل الملك إليه مع العلوق لا يتقدم عليه ومقتضى هذا إيجاب القيمة للولد فإن العلوق يحصل مع النقل وليس يتعلق أحدهما بالثاني

Yang kedua, ia tidak berkewajiban membayarnya, karena ia telah berkomitmen untuk membayar nilai budak perempuan itu, dan anak adalah bagian darinya, sehingga bagian tersebut termasuk dalam keseluruhan. Ini tidak seperti mahar, karena mahar diwajibkan sebagai kompensasi atas pemanfaatan, sedangkan manfaat bukanlah bagian dari budak perempuan itu. Tidak dapat dipastikan alasan kedua pendapat tersebut, dan perbedaan pendapat ini dibangun atas dasar kapan kepemilikan atas budak perempuan itu berpindah kepada ayah. Para ulama kami berbeda pendapat dalam hal ini; sebagian dari mereka berpendapat bahwa kepemilikan berpindah kepadanya bersamaan dengan terjadinya kehamilan, tidak sebelumnya. Konsekuensi dari pendapat ini adalah mewajibkan pembayaran nilai anak, karena kehamilan terjadi bersamaan dengan perpindahan kepemilikan, dan salah satunya tidak terkait dengan yang lain.

ومن أصحابنا من قال الملك ينتقل في الجارية قبيل العلوق فعلى هذا لا يلتزم الأب قيمة الولد وهذا الوجه معلوم ومسلكه من طريق التعليل اللائق بهذا الفن مفهوم وكأنا نبغي في تعظيم حرمة الأب أن نقدِّم مسقط مائه ونطفته ملكاً له

Sebagian ulama kami berpendapat bahwa kepemilikan berpindah pada budak perempuan sesaat sebelum terjadi kehamilan. Berdasarkan pendapat ini, ayah tidak wajib membayar nilai anak tersebut. Pendapat ini sudah diketahui, dan cara pengambilan kesimpulannya melalui penalaran yang sesuai dengan bidang ini juga dapat dipahami. Seolah-olah, dalam mengagungkan kehormatan seorang ayah, kita ingin mendahulukan bahwa tempat keluarnya air mani dan nutfahnya tetap menjadi miliknya.

وهذا ليس بعيداً إذا أُثبت أصل الاستيلاد فإن الإشكال في الأصل وما ذكرناه بعد ثبوت الأصل قريب محتمل

Hal ini tidaklah mustahil jika asal istibra’ telah terbukti, karena permasalahan terletak pada asalnya, dan apa yang telah kami sebutkan setelah asal itu terbukti adalah hal yang dekat dan mungkin terjadi.

وأما المصير إلى أن العلوق ونقل الملك يحصلان معاً فهذا متجه حسن ولكنه لا يثمر إيجاب قيمة الولد فإن نقل الملك إذا قارن العلوق فقد صادف العلوقُ الملكَ فلا أثر لتقدم الملك بلحظة فكيف يستفاد من هذا إيجاب قيمة الولد وقد تحصلت بعد هذا البحث على مسلكين أوقعهما وأفقههما أن نبني لزوم قيمة الولد على ثبوت الاستيلاد ونفيه فإن أثبتنا الاستيلاد لم نوجب قيمة الولد

Adapun pendapat bahwa terjadinya kehamilan dan perpindahan kepemilikan berlangsung bersamaan, maka ini adalah pendapat yang baik dan tepat. Namun, hal ini tidak menghasilkan kewajiban membayar nilai anak, karena jika perpindahan kepemilikan bersamaan dengan terjadinya kehamilan, maka kehamilan itu terjadi saat kepemilikan sudah berpindah, sehingga tidak ada pengaruh dari mendahulukan kepemilikan meskipun hanya sesaat. Maka bagaimana mungkin dari hal ini dapat diambil kesimpulan wajibnya membayar nilai anak? Setelah pembahasan ini, saya mendapatkan dua pendekatan, dan yang paling kuat serta paling tepat secara fiqh adalah kita mendasarkan kewajiban membayar nilai anak pada penetapan atau penafian istīlād (status sebagai ibu dari anak tuan). Jika kita menetapkan adanya istīlād, maka kita tidak mewajibkan pembayaran nilai anak.

وذكرنا للأصحاب خلافاً في أن الملك متى ينتقل في الجارية يجوز أن يقال يتقدم بلحظة على العلوق ليُشْرِف ورود الماء على ملك عتيد

Kami telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para sahabat (ulama mazhab) mengenai kapan kepemilikan atas seorang jariyah (budak perempuan) berpindah; boleh jadi dikatakan bahwa perpindahan itu terjadi sesaat sebelum terjadinya pembuahan, agar air mani itu masuk ke dalam kepemilikan yang baru.

ويجوز أن يقال يحصل العلوق والنقل معاً وهذا هو الصحيح والتقدير الأول ليس بمتين ولو تناهيت في تقريره وقعت في مذهب أبي حنيفة فإنه قال ينقل الملك مع أول الوطء أو قُبيله وهذا التردد على حال قريبٌ بعد ألا تُتلقى منه قيمة الولد وجوباً ونفياً وإنما تُتلقى قيمة الولد من إثبات الاستيلاد ونفيه كما ذكرناه هذا مسلك وهو الذي لا معدل عنه

Boleh juga dikatakan bahwa terjadinya ‘alūq (kehamilan) dan perpindahan (kepemilikan) terjadi bersamaan, dan inilah yang benar. Pendapat pertama tidaklah kuat, meskipun engkau bersungguh-sungguh dalam menjelaskannya, maka engkau akan jatuh pada mazhab Abu Hanifah, karena beliau berpendapat bahwa kepemilikan berpindah pada awal jima‘ atau sesaat sebelumnya. Keraguan ini tetap ada selama tidak diambil darinya nilai anak secara wajib maupun tidak, melainkan nilai anak diambil dari penetapan istīlād (status anak sebagai anak dari budak yang melahirkan) dan penafianya, sebagaimana telah kami sebutkan. Inilah jalan yang tidak ada alternatif darinya.

والمسلك الثاني أن من أصحابنا من قال يحصل نقل الملك مع العلوق فعلى هذا تجب قيمة الولد وقيمة الجارية وهذا البناء متجه ولكن نقل الملك بعد العلوق ليس بشيء فإن المعلول لا يستأخر عن العلة إذا صادفت العلة محلها

Jalur kedua adalah bahwa sebagian dari ulama kami berpendapat bahwa perpindahan kepemilikan terjadi bersamaan dengan terjadinya kehamilan. Berdasarkan pendapat ini, maka wajib membayar nilai anak dan nilai budak perempuan tersebut. Bangunan pendapat ini dapat diterima, namun perpindahan kepemilikan setelah terjadinya kehamilan tidaklah benar, karena akibat tidak akan tertunda dari sebabnya apabila sebab itu telah mengenai tempatnya.

فإن قيل إذا ملك الرجل من يعتق عليه أليس يحصل الملك ثم يترتب العتق عليه والقرابة كانت مقترنة بالملك في الحالة الأولى ثم تأخر أثرها إلى الحالة الثانية

Jika dikatakan, “Apabila seseorang memiliki budak yang jika dimilikinya akan merdeka, bukankah kepemilikan itu terjadi terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan terjadinya pembebasan, sementara hubungan kekerabatan telah ada bersamaan dengan kepemilikan pada keadaan pertama, lalu akibatnya baru muncul pada keadaan kedua?”

وفي هذا تخبّط شيخنا أبو إسحاق المروزي حيث قال يحصل العتق والملك في الحالة الأولى فزعم أن جمع النقيضين في الحكم غير ممتنع وإنما يمتنع اجتماع النقيضين حسّاً وهذا من عثرات ذلك الشيخ

Dalam hal ini, guru kami Abu Ishaq al-Marwazi telah keliru ketika beliau mengatakan bahwa pembebasan budak dan kepemilikan dapat terjadi pada keadaan pertama. Beliau berpendapat bahwa penggabungan dua hal yang saling bertentangan dalam hukum tidaklah mustahil, melainkan yang mustahil adalah berkumpulnya dua hal yang bertentangan secara inderawi. Ini merupakan salah satu kekeliruan dari guru tersebut.

والجواب عندنا أن العتق مشروط بحصول الملك ومن ضرورة حصوله أن يفرض تقدّمه بلحظة واستعقابه العتقَ وليس من الممكن أن يُقدّر إلا كذلك ولا استحالة في الجمع بين حصول الملك في الجارية ووقوع العلوق حسّاً

Jawaban menurut kami adalah bahwa pembebasan budak (‘itq) disyaratkan dengan terjadinya kepemilikan, dan dari keharusan terjadinya kepemilikan itu adalah harus diasumsikan bahwa kepemilikan tersebut mendahului pembebasan budak itu walau hanya sesaat, lalu diikuti dengan pembebasan budak. Tidak mungkin diperkirakan kecuali demikian, dan tidak ada kemustahilan dalam menggabungkan antara terjadinya kepemilikan atas budak perempuan dan terjadinya kehamilan secara indrawi.

فليفهم الطالب أمثال ذلك وليتثبت في زَلَق الأقدام

Maka hendaknya pelajar memahami hal-hal semacam itu dan berhati-hati agar tidak tergelincir.

فإذا تحقق ما ذكرناه انتظم منه أن الذي يجب القطع به حصول النقل والعلوق معاً وتقديم الملك وتأخيره لا أصل له على أن تقديمه يليق بحكم الفقه وتأخيره لا وجه له ثم كيف قُدر الأمر فالوجه بناء قيمة الولد على الاستيلاد كما قد ذكرنا

Jika telah dipastikan apa yang telah kami sebutkan, maka dapat disimpulkan bahwa yang wajib diyakini adalah terjadinya perpindahan dan keterikatan secara bersamaan, dan mendahulukan atau mengakhirkan kepemilikan tidak memiliki dasar. Bahkan, mendahulukannya lebih sesuai dengan hukum fiqh, sedangkan mengakhirkan tidak ada alasannya. Kemudian, bagaimanapun keadaannya, yang tepat adalah menetapkan nilai anak berdasarkan istīlād sebagaimana telah kami jelaskan.

وقد أكرر معنى في فصل مراراً ولا أبغي التطويل ولكني أروم تنبيه الناظر وقد يتخطى الفكر معنى ولا يفهمه فإذا كُرّر عليه ثبت فيه والله المستعان

Saya mungkin mengulangi suatu makna dalam satu bab beberapa kali, dan saya tidak bermaksud memperpanjang pembahasan, tetapi saya ingin memberikan peringatan kepada pembaca. Terkadang pemikiran melewati suatu makna dan tidak memahaminya, maka jika makna itu diulang, ia akan menetap dalam benaknya. Allah-lah tempat memohon pertolongan.

ومما يتعلق بتمام القول في ذلك أنا لو فرضنا نزول الماء مع تغييب الحشفة فهذا تصوير العلوق مقترناً بموجب المهر وقد ذكرنا أن الصحيح أن الملك ينتقل مع العلوق هذا لم يتعرض له الأصحاب بل أطلقوا القول بوجوب المهر ولم يتعرضوا لهذا التفصيل

Dan yang berkaitan dengan penyempurnaan pembahasan dalam hal ini adalah, seandainya kita andaikan keluarnya air mani bersamaan dengan masuknya hasyafah, maka ini adalah gambaran terjadinya hubungan bersamaan dengan sebab wajibnya mahar. Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang sahih adalah kepemilikan (atas mahar) berpindah dengan terjadinya hubungan. Namun, para ulama tidak membahas hal ini secara khusus, melainkan mereka mengemukakan pendapat secara umum tentang wajibnya mahar tanpa membahas rincian ini.

والأظهر عندي أنهم بنَوْا الأمر على الاعتياد والغالب أن الإنزال يحصل بعد وجوب المهر ولو صوّر الأئمة ما ذكرناه لنزّلوا المهر منزلة قيمة الولد هذا ما نراه والله أعلم

Pendapat yang lebih kuat menurut saya adalah bahwa mereka mendasarkan perkara ini pada kebiasaan, dan umumnya keluarnya mani terjadi setelah mahar menjadi wajib. Seandainya para imam membayangkan apa yang telah kami sebutkan, niscaya mereka akan menyamakan mahar dengan nilai anak. Inilah yang kami pandang benar, dan Allah lebih mengetahui.

ومما يليق بهذا المنتهى أنا إذا لم نثبت الاستيلاد وحكمنا بأن الجارية رقيقة فهي حامل بولد حر والصحيح أن بيع الجارية الحامل بالولد الحر غير صحيح فلو قال الابن قد حِلتَ بيني وبين التصرف في الجارية فاغرم لي قيمتها فهل له أن يغرّمه فعلى وجهين وهذا لا يختص بالأب والابن بل لو وطىء رجل جارية أجنبي بشبهة وعلقت منه بمولود فهل لمالك الجارية أن يغرّمه القيمة فعلى ما ذكرنا من الوجهين

Di antara hal yang relevan dengan pembahasan ini adalah bahwa jika kita tidak menetapkan status istirad (anak yang dilahirkan dari budak perempuan yang digauli tuannya) dan memutuskan bahwa budak perempuan tersebut tetap berstatus budak, maka ia sedang mengandung anak yang merdeka. Pendapat yang sahih adalah bahwa menjual budak perempuan yang sedang mengandung anak merdeka tidak sah. Jika sang anak berkata, “Engkau telah menghalangi aku untuk bertransaksi dengan budak perempuan itu, maka bayarlah kepadaku nilai budak tersebut,” apakah ia berhak menuntut ganti rugi? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Permasalahan ini tidak hanya khusus antara ayah dan anak, tetapi juga jika seorang laki-laki menggauli budak perempuan milik orang lain karena syubhat, lalu budak itu hamil darinya, apakah pemilik budak perempuan itu berhak menuntut ganti rugi nilainya? Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat sebagaimana telah disebutkan.

توجيههما من قال تجب القيمة احتج بما ذكرناه من الحيلولة ومن قال لا تجب احتج بأن يد المالك مستمرة على الجارية وهو يتمكن من الانتفاع بها فلا تتحقق الحيلولة باستئخار البيع في أيام

Penjelasan kedua pendapat tersebut adalah: siapa yang berpendapat bahwa wajib membayar nilai (barang), berdalil dengan apa yang telah kami sebutkan tentang adanya halangan (hiyalah). Sedangkan siapa yang berpendapat tidak wajib membayar nilai, berdalil bahwa kepemilikan tangan pemilik atas budak perempuan tersebut tetap berlangsung dan ia masih dapat memanfaatkannya, sehingga halangan (hiyalah) tidak terwujud hanya karena penundaan penjualan dalam beberapa hari.

وكل ما ذكرناه كلام في قسم واحد وهو إذا وطىء الأب جارية الابن ولم تكن الجارية موطوءة الابن أما إذا وطئها وهي موطوءة الابن فلا شك أنها محرمة على التأبيد على الأب فأول ما نذكره أنه هل يلزم الأبَ الحدُّ أم لا

Semua yang telah kami sebutkan adalah pembahasan pada satu bagian, yaitu ketika ayah menggauli budak perempuan milik anaknya dan budak tersebut belum digauli oleh anaknya. Adapun jika ayah menggaulinya sementara budak itu sudah digauli oleh anaknya, maka tidak diragukan lagi bahwa ia haram selamanya bagi ayah. Maka hal pertama yang kami sebutkan adalah apakah ayah wajib dikenai had atau tidak.

المنصوص عليه في الجديد أنه لا يلتزم الحد لحرمة الأبوة

Pendapat yang ditegaskan dalam madzhab baru adalah bahwa tidak dikenakan hudud karena adanya kehormatan hubungan ayah-anak.

والقول الثاني نص عليه في القديم أن الحد يجب وهذا القول يجري في كل وطء محرم لا اشتباه في تحريمه ولا لبس على الواطىء حتى لو وطىء جاريته المملوكة وهي أخته فالحد في هذا يجب ولا يدرؤه الملك القائم وكذلك إذا كانت مملوكة محرمة برضاع أو مصاهرة وكذلك لو كانت مزوّجة ومحل هذا القول وطء محرم لم يختلف العلماء في تحريمه ولم يلتبس تحريمه على الواطىء وكان شيخي لا يطرد هذا القول في وطء الحائض ويقول المحرّم من وطئها ملابسة الأذى كما دل عليه قوله تعالى قُلْ هُوَ أَذًى ويجب على قياس القول القديم إيجاب الحد على أحد الشريكين إذا وطىء الجارية المشتركة لما ذكرناه

Pendapat kedua, yang dinyatakan dalam pendapat lama, adalah bahwa hudud wajib ditegakkan. Pendapat ini berlaku untuk setiap hubungan seksual yang diharamkan, yang keharamannya tidak samar dan tidak ada keraguan bagi pelakunya. Bahkan jika seseorang menyetubuhi budak perempuannya yang dimilikinya, padahal ia adalah saudara perempuannya, maka hudud tetap wajib ditegakkan dan kepemilikan yang ada tidak menggugurkan hukuman tersebut. Demikian pula jika budak perempuan itu diharamkan karena hubungan persusuan atau pernikahan mahram, atau jika ia adalah seorang istri orang lain. Tempat berlakunya pendapat ini adalah pada hubungan seksual yang keharamannya tidak diperselisihkan para ulama dan tidak samar bagi pelakunya. Adapun guru saya tidak menerapkan pendapat ini pada hubungan seksual dengan perempuan haid, dan beliau berkata bahwa yang diharamkan dari hubungan tersebut adalah karena adanya unsur gangguan, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Ta‘ala: “Katakanlah, itu adalah gangguan.” Namun, menurut qiyās dari pendapat lama, wajib ditegakkan hudud atas salah satu dari dua orang yang berserikat jika menyetubuhi budak perempuan yang dimiliki bersama, sebagaimana telah disebutkan.

فإذا تمهد هذا رجعنا إلى غرضنا من الفصل

Jika hal ini telah dijelaskan, kita kembali kepada tujuan kita dari pembahasan ini.

فإذا وطىء الأب جارية الابن وكانت موطوءة الابن فإن فرعنا على الجديد فلا حد والقول في وجوب المهر وثبوت حرية الولد إن ثبت العلوق وفي الاستيلاد كما تقدم في الجارية التي ليست موطوءة الابن

Jika ayah menggauli budak perempuan milik anaknya, dan budak tersebut adalah budak yang telah digauli oleh anaknya, maka jika kita mengikuti pendapat baru, tidak ada hukuman had. Adapun mengenai kewajiban mahar, status kebebasan anak jika terbukti adanya kehamilan, dan status istīlād, maka pembahasannya sama seperti yang telah dijelaskan pada kasus budak perempuan yang bukan budak yang telah digauli oleh anaknya.

ولكن إذا لم تكن موطوءة الابن وثبت الاستيلاد على ظاهر المذهب فتصير الجارية مستحلّة للأب وإذا كانت موطوءة الابن فهي محرمة على الأب على التأبيد وإن حكمنا بثبوت الاستيلاد فإن التحريم المؤبد لا يزول بشيء

Namun, jika budak perempuan tersebut tidak digauli oleh anak dan status istidlād (kepemilikan anak dari budak) telah terbukti menurut pendapat yang kuat, maka budak perempuan itu menjadi halal bagi ayah. Namun jika ia telah digauli oleh anak, maka ia haram bagi ayah untuk selama-lamanya, meskipun kita menetapkan adanya istidlād, karena keharaman yang bersifat permanen tidak dapat hilang dengan alasan apapun.

وإن فرّعنا على القديم وجب الحد على الأب كما لو وطىء أخته المملوكة

Jika kita berpegang pada pendapat lama, maka had wajib dijatuhkan kepada ayah, sebagaimana jika ia menyetubuhi saudara perempuannya yang merupakan budaknya.

وهاهنا موقف على الناظر وذلك أنا إن طردنا القول القديم في وطء السيد جاريته المزوّجة وإن لم تكن محرمة على التأبيد فيترتب على الأب أن جارية الابن وإن لم تكن موطوءة الابن فهي محرمة على الأب قطعاً بشبهة ويجب أن يخرّج في وطء الأب جارية الابن قولٌ في وجوب الحد عليه وإن لم تكن موطوءة الابن وإنما لم نذكره فيما تقدم حتى يجري المذهب على ترتيبه ثم نُلحق به ما ينبغي أن نُلحق به ولا شك في خروج هذا القول وإن ذكره المرتبون في الجارية الموطوءة

Di sini terdapat persoalan yang perlu diperhatikan oleh penelaah, yaitu jika kita mengikuti pendapat lama mengenai hubungan seksual tuan dengan budak perempuannya yang telah menikah, meskipun ia tidak haram secara permanen, maka akan berkonsekuensi bahwa budak perempuan milik anak, meskipun belum digauli oleh anak, tetap haram bagi ayah secara pasti karena adanya syubhat. Maka harus dikeluarkan pendapat mengenai hubungan seksual ayah dengan budak perempuan milik anak tentang kewajiban had atasnya, meskipun budak tersebut belum digauli oleh anak. Hanya saja, kami tidak menyebutkannya pada pembahasan sebelumnya agar mazhab tetap berjalan sesuai urutannya, kemudian kami tambahkan hal-hal yang memang perlu ditambahkan. Tidak diragukan lagi bahwa pendapat ini keluar dari pokok pembahasan, meskipun disebutkan oleh para penyusun dalam kasus budak perempuan yang telah digauli.

فأما القول في المهر مع المصير إلى إيجاب الحد فقد قال الأئمة هذا بمثابة وطء الغاصب الجارية المغصوبة فإن كانت مستكرهة وجب المهر وإن كانت مطاوعة ففي وجوب المهر وجهان وهذا التفريع مستقيم هاهنا لا حيد فيه

Adapun pembahasan tentang mahar bersamaan dengan penetapan kewajiban had, para imam berkata bahwa hal ini serupa dengan perbuatan seorang perampas yang menyetubuhi budak perempuan yang dirampasnya. Jika budak tersebut dipaksa, maka wajib diberikan mahar. Namun jika ia rela, terdapat dua pendapat mengenai kewajiban mahar. Penjabaran ini tepat dalam konteks ini dan tidak ada penyimpangan di dalamnya.

وإذا أفضى الوطء إلى الإعلاق فهذا سرّ هذا الفصل ولُبابه فالذي ذهب إليه المحققون أن الوطء الموجب للحد زناً لا حرمة له وإذا أنزل الواطىء فلا حرمة لمائه فيترتب عليه انتفاء النسب ثم الولد لا حرمة له ولا حرمة لماء الزاني ومن طرد هذه الطريقة على حقها لزمه أن يقول إذا وطىء الرجل جاريته المملوكة وكانت محرمة عليه بنسب أو رضاع أو صهر وعلقت منه بمولود فلا تصير أم ولدٍ له من قِبل أن الماء لا يُنسب إلى الزاني وهو كالمفقود في حقه وإنما تثبت أمية الولد إذا ثبت نسب الولد فإن أم ولد الإنسان منسوبة إلى ولده المنسوب إليه فإذا لم يُثبت الشرع له ولداً فكيف تثبت أمية الولد وهذا مسلك لا ينساغ اعتقاد خلافه

Jika persetubuhan menyebabkan kehamilan, inilah inti dan pokok bahasan dari bagian ini. Para ahli yang teliti berpendapat bahwa persetubuhan yang mewajibkan hukuman had karena zina tidak memiliki kehormatan. Jika pelaku zina mengeluarkan mani, maka mani tersebut juga tidak memiliki kehormatan, sehingga tidak ada nasab yang diakui darinya. Maka anak yang lahir pun tidak memiliki kehormatan, begitu juga mani dari pezina tidak memiliki kehormatan. Barang siapa yang secara konsisten mengikuti pendapat ini, maka ia harus mengatakan: jika seorang laki-laki menyetubuhi budak perempuannya yang dimilikinya, namun budak itu haram baginya karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan, lalu budak itu hamil darinya, maka ia tidak menjadi umm walad baginya, karena mani tersebut tidak dinisbatkan kepada pezina dan dianggap tidak ada baginya. Umm walad hanya ditetapkan jika nasab anak itu diakui, sebab umm walad seseorang dinisbatkan kepada anaknya yang diakui sebagai anaknya. Jika syariat tidak menetapkan anak baginya, bagaimana mungkin status umm walad dapat ditetapkan? Ini adalah pendapat yang tidak mungkin diyakini sebaliknya.

وارتاع بعض الأصحاب من ذلك وعظم عنده أن يطأ الرجل مملوكته وتحبل منه ولا تصير أم ولد! فقال إن أوجبنا الحد فلنثبت النسب ثم إذا ثبت النسب ترتب عليه أمية الولد ثم طرد بعض المصنفين ثبوت الاستيلاد مع وجوب الحد في الأب إذا وطىء جارية ابنه الموطوءة

Sebagian sahabat merasa terkejut dengan hal itu dan menganggap besar perkara bahwa seorang laki-laki menggauli budaknya perempuan hingga hamil darinya, namun tidak menjadi umm walad. Maka ia berkata, “Jika kita mewajibkan had, maka kita harus menetapkan nasab, kemudian jika nasab telah ditetapkan, maka akan timbul status ummiyah (keummwaladan) anak tersebut.” Lalu sebagian ulama yang menulis kitab melanjutkan ketetapan istidlād (status umm walad) bersamaan dengan kewajiban had pada ayah jika ia menggauli budak perempuan anaknya yang telah digauli.

ومن نفى الاستيلاد فإنه يلقى في جريانه مسلكاً وعراً وتلقاه مسألة لا يجترىء على طرد نفي الاستيلاد فيها إلا جسور وهي أن الجارية المشتركة إذا أحبلها أحد الشريكين فقد أطلق الأئمة أقوالهم بأن الاستيلاد يثبت في حصته وتردَّدوا في إثباته في حصة الشريك عاجلاً ولم يختلفوا في أنه يسري إلى حصة الشريك وإنما ترددهم في وقت النفوذ والسريان

Barang siapa yang menafikan istīlād, maka ia akan menemui jalan yang sulit dalam penerapannya, dan akan dihadapkan pada suatu permasalahan yang hanya berani dihadapi oleh orang yang sangat berani, yaitu apabila seorang budak perempuan yang dimiliki bersama dihamili oleh salah satu dari dua orang yang memilikinya bersama. Para imam telah secara tegas menyatakan bahwa istīlād berlaku pada bagian kepemilikannya, dan mereka berbeda pendapat dalam menetapkan istīlād pada bagian milik rekannya secara langsung. Namun, mereka tidak berbeda pendapat bahwa istīlād akan berimbas pada bagian milik rekannya; perbedaan mereka hanya terletak pada waktu berlakunya dan penyebaran hukum tersebut.

وقد ذكرنا أن الحد يجب في القديم على من يطأ الجارية المشتركة بينه وبين شريكه ونحن بعون الله وتوفيقه نذكر تحقيق القول في ذلك

Kami telah menyebutkan bahwa hadd wajib dijatuhkan pada masa dahulu kepada siapa saja yang menyetubuhi budak perempuan yang dimiliki bersama antara dia dan rekannya. Dengan pertolongan dan taufik Allah, kami akan mengemukakan penjelasan yang mendalam mengenai hal tersebut.

فأما الجارية المشتركة فيجوز أن يقال فيها الوطء يصادف ملك الواطىء وملك شريكه وينزل عليهما جميعاً فلا يتمحض تحريمه ولكن لا يتأتى تبعيضه فنطلق تحريمه على معنى النهي عن الإقدام عليه من جهة أن من ضرورة الاستمتاع بملك الواطىء مصادفته ملك غيره فكان ذلك مشبَّهاً بطعام جاورته نجاسة أو سم فالطعام ليس محرماً ولكن لا يجوز الإقدام على تناوله من جهة أنه لا يتأتى تعاطي شيء منه إلا مع جزء مما هو محرم وقد ينفصل وطء المشتركة عن هذا بأن الطعام والسم متجاوران ولنا أن نقول من أكله فقد أكل حلالاً وحراماً ولا يتأتى مثل ذلك في الملك الشائع

Adapun budak perempuan yang dimiliki bersama, maka boleh dikatakan bahwa hubungan badan dengannya mengenai kepemilikan si pelaku dan juga kepemilikan sekutunya, sehingga hukum itu berlaku atas keduanya sekaligus, maka keharamannya tidak murni. Namun, tidak mungkin untuk membaginya, sehingga kami menyatakan keharamannya dalam arti larangan untuk melakukannya, karena kenikmatan atas kepemilikan si pelaku pasti mengenai kepemilikan orang lain. Maka hal itu dianalogikan seperti makanan yang bersentuhan dengan najis atau racun; makanan itu sendiri tidaklah haram, tetapi tidak boleh dikonsumsi karena tidak mungkin mengambil sebagian darinya kecuali bersama bagian yang haram. Hubungan badan dengan budak perempuan yang dimiliki bersama dapat dibedakan dari kasus ini, karena makanan dan racun itu berdampingan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa siapa yang memakannya berarti ia memakan yang halal dan yang haram sekaligus, sedangkan hal seperti itu tidak mungkin terjadi dalam kepemilikan bersama.

فيخرج بعد هذا التنبيه أنا لو لم نُجر القول القديم في الحد في الجارية المشتركة لكان متجهاً فإذا لم يجب الحد اتّسق وانتظم ثبوت التسبّب إلى المنع من المحرم المحض ويكون هذا بمثابة إتيان مالك الغلام مملوكَه فالحد يجب فلا أثر للملك وكذلك لو شرب الرجل الخمر التي لا تراق وهي خمر الخلّ حُدّ وإن كان له حق الاختصاص بها فعلى هذا يتميز الحد في حكمه ومجراه عن قياس النسب والاستيلاد

Maka setelah penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa seandainya kita tidak memberlakukan pendapat lama mengenai hudud pada budak perempuan yang dimiliki bersama, maka hal itu masih dapat diterima. Jika hudud tidak wajib, maka hal itu sejalan dan konsisten dengan adanya sebab yang menimbulkan larangan terhadap sesuatu yang benar-benar haram. Hal ini serupa dengan seorang pemilik budak laki-laki yang mendatangi budaknya sendiri; hudud tetap wajib, sehingga kepemilikan tidak berpengaruh. Demikian pula, jika seseorang meminum khamar yang tidak boleh ditumpahkan, yaitu khamar yang telah menjadi cuka, maka ia tetap dikenai hudud, meskipun ia memiliki hak khusus atasnya. Dengan demikian, hudud dalam hukum dan penerapannya berbeda dari qiyās nasab dan istibra’.

فينتظم مما ذكرناه أن الوجه القطعُ بثبوت الاستيلاد في الجارية المشتركة ثم يخرّج هذا على تقديرين أحدهما نفي الحد وإن فرّعنا على القديم

Maka dari apa yang telah kami sebutkan, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah menetapkan status istilād (anak yang dilahirkan dari budak perempuan) pada budak perempuan yang dimiliki bersama, kemudian hal ini dikaitkan dengan dua kemungkinan: salah satunya adalah tidak dikenakannya hadd meskipun jika kita merujuk pada pendapat lama.

والثاني تمييز مسلك الحدّ عن مسلك الاستيلاد ومهما حكمنا بالاستيلاد في البعض أو الكل فمن ضرورته الحكم بالنسب هذا ما لا بد منه

Kedua, membedakan antara metode penetapan nasab (al-hadd) dengan metode istilhaq (pengakuan anak). Apabila kita memutuskan istilhaq pada sebagian atau seluruh kasus, maka secara otomatis harus menetapkan nasab; hal ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

وأما إحبال الرجل أختَه المملوكة فقول الحد فيها منصوص لا يمكن إنكاره فلا تردد في الحد على القديم ويبقى التردد في الاستيلاد وثبوت النسب وهذه الصورة قابلة للاحتمال بخلاف الجارية المشتركة فإن الأخوة قائمة لازمة لا تحول ولا تزول فلا يمكن تقدير انفصالها عن الملك ولكن قد يتجه إثبات النسب وأمية الولد بسبب الملك مع إثبات الحد وصرفه إلى التحريم المطلق كما ذكرناه في إتيان الغلام المملوك وتعاطي الخمرة المحرّمة

Adapun mengenai seorang laki-laki yang menghamili saudara perempuannya yang merupakan budak miliknya, maka ketentuan had atasnya adalah jelas dan tidak dapat disangkal, sehingga tidak ada keraguan dalam penetapan had menurut pendapat lama. Namun, yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai status istilad (anak yang dilahirkan dari budak) dan penetapan nasab. Kasus ini masih memungkinkan adanya kemungkinan, berbeda dengan budak perempuan yang dimiliki bersama, karena hubungan persaudaraan tetap ada dan tidak bisa terputus atau hilang, sehingga tidak mungkin dianggap terpisah dari status kepemilikan. Namun, bisa saja penetapan nasab dan status anak sebagai budak karena kepemilikan tetap berlaku, bersamaan dengan penetapan had dan mengarahkannya pada keharaman mutlak, sebagaimana telah kami sebutkan dalam kasus menyetubuhi budak laki-laki dan mengonsumsi khamr yang diharamkan.

فأما وطء الأب جارية الابن إذا أوجبنا عليه الحد فالظاهر أنه لا يثبت الاستيلاد فإنه ليس بين الأب والابن إلا حرمة قائمة فإذا أوجبنا الحد زالت ثم لا نجد أصلاً نحيل عليه أمية الولد

Adapun jika ayah menggauli budak perempuan milik anaknya, apabila kami mewajibkan had atasnya, maka yang tampak adalah istīlād (status sebagai ummu walad) tidaklah tetap. Sebab, antara ayah dan anak hanya terdapat larangan (hubungan mahram) yang tetap. Jika kami mewajibkan had, larangan itu hilang, dan kemudian kami tidak menemukan dasar (hukum) untuk mengaitkan status anak yang dilahirkan.

فانتظم مما ذكرناه ثلانة منازل المنزلة الأولى في الجارية المشتركة والقطع فيها بثبوت الاستيلاد ووجوب الحد على قياس القول القديم متردد كما نبهت عليه

Maka dari apa yang telah kami sebutkan, terkumpullah tiga tingkatan: tingkatan pertama berkaitan dengan budak perempuan yang dimiliki bersama, dan penetapan status istilda’ (anak yang dilahirkan menjadi anak tuan) serta kewajiban hudud atasnya menurut qiyās pendapat lama masih diperselisihkan, sebagaimana telah saya isyaratkan.

والمنزلة الثانية في وطء الأخت المملوكة أما الحد فمنصوص عليه وفي الاستيلاد تردد لمكان الملك

Tingkatan kedua adalah dalam hal menyetubuhi saudari dari budak perempuan yang dimiliki; adapun had telah ada nashnya, sedangkan dalam masalah istibra’ terdapat keraguan karena adanya kepemilikan.

والمنزلة الثالثة في وطء الأب جارية الابن إذا كانت موطوءة الابن أما الحدّ فيثبت والأصح أنه لا يثبت النسب ولا الاستيلاد إذا أثبتنا الحد وهذا ما ذكره الصيدلاني

Tingkatan ketiga adalah dalam hal seorang ayah menggauli budak perempuan milik anaknya, jika budak tersebut telah digauli oleh sang anak. Maka, hukuman hadd tetap berlaku, dan pendapat yang lebih sahih adalah tidak ditetapkan nasab maupun istīlād jika hukuman hadd telah ditetapkan. Inilah yang disebutkan oleh As-Saidalani.

ومن أصحابنا من أثبت النسب والاستيلاد وإليه أشار بعض المصنفين ثم إن لم نثبت الاستيلاد فالمهر يفصّل أمره ويفرق بين أن تكون الجارية مستكرهة أو مطاوعة كما تقدم

Sebagian dari ulama kami menetapkan adanya nasab dan status sebagai ummu walad, dan hal ini telah disinggung oleh sebagian penulis. Kemudian, jika status ummu walad tidak ditetapkan, maka urusan mahar dirinci dan dibedakan antara budak perempuan yang dipaksa atau yang rela, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وإن قلنا يثبت الاستيلاد مع وجوب الحد ففي المهر طريقان منهم من قطع بإيجابه كالاستيلاد ومنهم من فصل بين أن تكون الجارية مستكرهة أو مطاوعة فإن الوطء ساقط الحرمة ولسقوطها وجب الحد بها والاستيلاد وراء الوطء

Jika kita mengatakan bahwa istilād tetap berlaku bersamaan dengan wajibnya hudud, maka dalam hal mahar terdapat dua pendapat: sebagian ulama secara tegas mewajibkannya seperti pada kasus istilād, dan sebagian lain membedakan antara budak perempuan yang dipaksa atau yang rela; karena hubungan badan tersebut telah kehilangan kehormatannya, dan karena hilangnya kehormatan itu maka hudud wajib dijatuhkan, sedangkan istilād berada di luar hubungan badan itu sendiri.

وهذا منتهى تحقيق الفصل

Dan inilah akhir dari pembahasan bab ini.

فصل يشتمل على القول في الإعفاف وتزوّج الأب بجارية الابن

Bagian yang mencakup pembahasan tentang kewajiban memberi nafkah batin (i‘faf) dan pernikahan ayah dengan budak perempuan milik anak.

فعلى الابن الموسر أن يُعف أباه المحتاج هذا هو المذهب

Maka, wajib bagi anak yang mampu untuk menafkahi ayahnya yang membutuhkan; inilah pendapat mazhab.

وقال أبو حنيفة لا يجب على الابن إعفاف أبيه ولا خلاف أنه لا يجب على الأب إعفاف ابنه واختار المزني نفيَ وجوب الإعفاف وذكر ابن خَيْران قولاً في المسألة مثلَ مذهب المزني فأجرى العراقيون والمراوزة ما ذكره قولاً من جهة أنه لا يستدّ في إيجاب الإعفاف خبرٌ ولا مسلكٌ من القياس وغاية الإمكان فيه التعلق بثبوت الاستيلاد هذا هو المذهب

Abu Hanifah berpendapat bahwa anak laki-laki tidak wajib memberikan nafkah untuk kebutuhan biologis ayahnya, dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayah juga tidak wajib memberikan nafkah untuk kebutuhan biologis anaknya. Al-Muzani memilih pendapat yang menafikan kewajiban memberikan nafkah untuk kebutuhan biologis ini. Ibn Khayran juga menyebutkan pendapat dalam masalah ini yang serupa dengan mazhab al-Muzani. Maka, para ulama Irak dan Marw menganggap pendapat yang disebutkan ini sebagai suatu pendapat, karena tidak terdapat dalil yang tegas dalam mewajibkan pemberian nafkah untuk kebutuhan biologis, dan tidak ada jalan qiyās yang dapat digunakan. Paling jauh yang mungkin adalah mengaitkannya dengan adanya status perbudakan. Inilah pendapat dalam mazhab ini.

ولا ينفصل جانب الابن عن جانب الأب في ثبوت الاستيلاد ونفيه إلا بالفرق بينهما بوجوب الإعفاف على أحدهما ونفيه عن الثاني

Status istibra’ (penetapan atau penafian status sebagai anak) antara anak dan ayah tidak dapat dipisahkan kecuali dengan membedakan antara keduanya dalam hal kewajiban memberikan nafkah (i‘fāf) kepada salah satu dari mereka dan menafikannya dari yang lain.

وهذا لا ينفع مع المزني مع مصيره إلى أن جارية الابن لا تصير مستولدة الأب

Hal ini tidak bermanfaat bagi al-Muzani, meskipun ia berpendapat bahwa budak perempuan milik anak tidak menjadi mustauladah (budak yang melahirkan anak tuannya) bagi ayah.

ثم إذا فرّعنا على ظاهر المذهب فلا شك أن الأب المستغني بثروته لا يستحق على ابنه أن يعفه وإنما يستحق ذلك على الابن الأبُ المحتاج ثم سيأتي في النفقات إن شاء الله تعالى أن الأب الفقير يستحق النفقة على ابنه الموسر إذا كان زمِناً غير كسوب مع فقره فإن لم يكن زَمِناً وكان يتأتى منه أن يكتسب ما يقوته ففي وجوب النفقة قولان سيأتي أصلهما وفرعهما إن شاء الله تعالى

Kemudian, jika kita mengikuti pendapat yang zahir dalam mazhab, maka tidak diragukan lagi bahwa ayah yang telah tercukupi dengan kekayaannya tidak berhak atas anaknya untuk memberinya nafkah agar terjaga kehormatannya, melainkan yang berhak atas anak hanyalah ayah yang membutuhkan. Selanjutnya, akan dijelaskan dalam pembahasan nafkah, insya Allah Ta‘ala, bahwa ayah yang fakir berhak mendapatkan nafkah dari anaknya yang mampu jika ia sudah tua renta dan tidak mampu bekerja karena kefakirannya. Namun, jika ia tidak tua renta dan masih memungkinkan baginya untuk bekerja guna memenuhi kebutuhannya, maka dalam kewajiban nafkah terdapat dua pendapat yang asal dan cabangnya akan dijelaskan kemudian, insya Allah Ta‘ala.

ثم اختلف أصحابنا في المسألة على طرق فمنهم من قال الإعفاف يتبع النفقة ثبوتاً وانتفاء وفاقاً وخلافاً فمهما استحق الأبُ الإنفاق على ابنه لم يبعد أن يستحق عليه أن يُعفه وإذا لم يكن بحيث يستحق النفقة فلا يستحق الإعفاف

Kemudian para ulama kami berbeda pendapat dalam masalah ini dengan beberapa cara. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa kewajiban memberikan ‘ifāf (pemenuhan kebutuhan seksual) mengikuti kewajiban nafkah, baik dalam hal penetapan maupun penghapusan, baik dalam keadaan sepakat maupun berbeda pendapat. Maka kapan pun seorang ayah berhak mendapatkan nafkah dari anaknya, tidak mustahil ia juga berhak mendapatkan ‘ifāf darinya. Dan jika ia tidak berhak mendapatkan nafkah, maka ia juga tidak berhak mendapatkan ‘ifāf.

فمن أصحابنا من قال إن وجبت النفقة وجب الإعفاف وإن لم تجب النفقة على أحد القولين بسبب كون الأب قويّاً سويّاً فهل يجب إعفافه فعلى وجهين أحدهما أنه لا يجب

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa jika nafkah wajib diberikan, maka kewajiban memberikan ‘ifāf (pemenuhan kebutuhan biologis) juga wajib. Namun, jika nafkah tidak wajib menurut salah satu pendapat karena ayahnya kuat dan sehat, maka apakah kewajiban memberikan ‘ifāf tetap ada? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, salah satunya adalah bahwa kewajiban tersebut tidak ada.

والثاني يجب فإن الإعفاف في غالب الحال يليق بحال السويّ والحاجة في هذا الفن تطابق حالة قوة من المحتاج

Kedua, hal itu wajib, karena menjaga kehormatan diri pada umumnya sesuai dengan keadaan orang yang normal, dan kebutuhan dalam hal ini sejalan dengan kekuatan yang dimiliki oleh orang yang membutuhkan.

وذكر الشيخ أبو علي طريقة ثالثة على العكس من ذلك فقال إذا أوجبنا النفقة قولاً واحداً فلا يبعد أن نوجب الإعفاف وإن جعلنا المسألة على قولين في وجوب النفقة في بعض الصور رتبنا الإعفاف عليه وقلنا إن لم نوجب النفقة لم نوجب الإعفاف وإن أوجبنا النفقة ففي وجوب الإعفاف وجهان فإن الحاجة في النفقة تُفضي إلى الضرورة والحاجة في الإعفاف لا تُفضي إلى حكم الضرورة ولهذا يجب على الإمام أن ينفق على المحتاجين إذا لم يكن لهم من يختص بهم وينفق عليهم ولا يجب على الإمام أن يُعف من بيت المال أحداً فدل ذلك على أن الأمر في الإعفاف دون وجوب الإنفاق

Syekh Abu Ali menyebutkan cara ketiga yang berlawanan dengan itu, beliau berkata: Jika kita mewajibkan nafkah dengan satu pendapat, maka tidak mustahil kita juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan biologis. Namun, jika kita menjadikan masalah ini pada dua pendapat dalam kewajiban nafkah pada sebagian kasus, maka pemenuhan kebutuhan biologis pun mengikuti hal itu. Kami katakan: Jika kami tidak mewajibkan nafkah, maka kami juga tidak mewajibkan pemenuhan kebutuhan biologis. Jika kami mewajibkan nafkah, maka dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan biologis ada dua pendapat. Sebab, kebutuhan terhadap nafkah dapat mengantarkan pada keadaan darurat, sedangkan kebutuhan terhadap pemenuhan kebutuhan biologis tidak sampai pada hukum darurat. Oleh karena itu, imam (pemerintah) wajib menafkahi orang-orang yang membutuhkan jika mereka tidak memiliki keluarga yang menanggung dan menafkahi mereka, namun imam tidak wajib memenuhi kebutuhan biologis siapa pun dari baitul mal. Hal ini menunjukkan bahwa urusan pemenuhan kebutuhan biologis lebih rendah dari kewajiban menafkahi.

فهذا ما ذكره الشيخ أبو علي ولا يحصل بما ذكرناه بيان فإنا نقول النفقة وإن كانت واجبة فإذا كان الأب لا يحتاج إلى الإعفاف أصلاً فلا يجب الإعفاف فلا بد إذن مع وجوب النفقة من اعتبار الحاجة

Inilah yang disebutkan oleh Syekh Abu Ali, namun apa yang telah kami sebutkan belum memberikan penjelasan. Sebab, kami katakan bahwa nafkah meskipun wajib, jika ayah sama sekali tidak membutuhkan untuk di‘afafkan (dipenuhi kebutuhan seksualnya), maka tidak wajib di‘afafkan. Maka, selain kewajiban nafkah, harus pula mempertimbangkan adanya kebutuhan.

ثم لم أر له في ذلك ضبطاً فينقدح أن نقول يعتبر فيه خوف العنت وسأصف ذلك إن شاء الله عز وجل بما يضم نشره ويقرّبه من الضبط والإحالة هاهنا كافية ويجوز أن يقال لا يشترط خوف العنت وهذا ما يدل عليه ظاهر كلام الأصحاب

Kemudian aku tidak melihat adanya ketentuan yang pasti dalam hal ini, sehingga dapat dikatakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah adanya kekhawatiran terhadap kesulitan (al-‘anat), dan aku akan menjelaskan hal itu, insya Allah ‘azza wa jalla, dengan uraian yang akan memperjelas dan mendekatkannya kepada ketentuan yang pasti. Penjelasan singkat di sini sudah cukup, dan boleh juga dikatakan bahwa tidak disyaratkan adanya kekhawatiran terhadap kesulitan, dan inilah yang ditunjukkan oleh zahir perkataan para ashhab.

ثم أشاروا إلى مسلكين أحدهما أن الحاجة الحاقة وإن كان لا ينضم إليها ظن الوقوع في السفاح وشرط هذه الحاجة أن يتضرّر صاحبها بالتعزّب ولا تعويل على الشهوة المحضة فمعظم من يشتهي الوقاع يضره الاستمتاع ثم هذه الحاجة لا تتميز عن حاجة صاحب العنت إلا أن خوف العنت يفرض فيمن لا تكمل مُنّته في التقْوَى وما ذكرناه في التردد يرجع إلى هذا وجوداً وعدماً

Kemudian mereka menunjukkan dua pendekatan, salah satunya adalah bahwa kebutuhan yang mendesak, meskipun tidak disertai dengan dugaan akan terjerumus dalam perzinaan, syarat dari kebutuhan ini adalah bahwa orang yang bersangkutan akan mengalami kesulitan jika terus membujang, dan tidak boleh hanya mengandalkan dorongan syahwat semata, karena kebanyakan orang yang menginginkan hubungan seksual justru akan mendapatkan mudarat dari pemuasan tersebut. Selanjutnya, kebutuhan ini tidak dapat dibedakan dari kebutuhan orang yang khawatir terjerumus dalam perbuatan dosa, kecuali bahwa rasa takut terhadap dosa tersebut hanya berlaku bagi orang yang ketakwaannya belum sempurna. Apa yang telah kami sebutkan mengenai keraguan kembali kepada hal ini, baik dalam keberadaannya maupun ketiadaannya.

وذكر معظم الأصحاب أنا لا نعتبر الحاجة ولكنا نُتبع وجوبَ الإعفاف وجوبَ النفقة فمهما طلب الأب المستحقُ النفقةَ الإعفافَ لزم إسعافه وإعفافه وظاهر هذا الكلام لا يكشف الحق فلا يجوز للأب أن يطلب الإعفاف وهو لا يحتاج إليه هذا لا يسوغ أصلاً ولكن التردد في معنى الحاجة كما تقدم ثم يجب تصديق الأب فيه فإنه لا يُعرف تحقق الحاجة إلا من جهته ولا يليق بمنصبه أن يُحلّف فرجع حاصل الكلام إلى التردد في خوف العنت والقطع بتصديق الأب إذا أخبر عن نفسه

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kami tidak mensyaratkan adanya kebutuhan, melainkan kami mengaitkan kewajiban memberikan ‘ifāf (pemenuhan kebutuhan biologis) dengan kewajiban nafkah. Maka kapan pun ayah yang berhak menerima nafkah meminta ‘ifāf, wajib dipenuhi dan diberikan kepadanya. Namun, tampaknya pernyataan ini tidak sepenuhnya menunjukkan kebenaran, sehingga tidak boleh bagi ayah untuk meminta ‘ifāf padahal ia tidak membutuhkannya; hal ini sama sekali tidak dibenarkan. Akan tetapi, terdapat keraguan dalam makna kebutuhan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian, ayah harus dipercaya dalam hal ini, karena tidak diketahui terwujudnya kebutuhan kecuali dari pihaknya sendiri, dan tidak pantas bagi kedudukannya untuk diminta bersumpah. Maka inti pembahasan kembali pada keraguan tentang adanya kekhawatiran terjerumus dalam maksiat (al-‘anat) dan penegasan untuk mempercayai ayah jika ia mengabarkan tentang dirinya sendiri.

ثم إن كان الأب لا يحتاج إلى النفقة وكان معه بلاغ على قدر النفقة من غير فضل وكان يحتاج إلى الإعفاف ففي كلام الأصحاب تردد ظاهر في ذلك

Kemudian, jika ayah tidak membutuhkan nafkah dan ia memiliki kecukupan sesuai kadar nafkah tanpa kelebihan, namun ia membutuhkan untuk menjaga kehormatannya (al-i‘fāf), maka dalam pendapat para ulama terdapat keraguan yang jelas mengenai hal itu.

قال قائلون لا يستحق الإعفاف إذا كان لا يستحق النفقة والقياس عندنا أنه يستحق الإعفاف إذا احتاج إليه وكانت يده لا تصل إلى ما يكفيه في ذلك فإن المتبع هو الحاجة وليس هذا كالفِطرة فإن النفقة إذا سقطت سقطت الفطرة وإن كان لا يفضل من قوت القريب ما يخرجه فطرةً والسبب فيه أن وجوب الفطرة لم يُنَط بحاجةٍ واقعةٍ في الجبلّة والإعفاف منوط بحاجة فإذا وقعت فلا أثر لسقوط النفقة ووجوبها ولو سقط وجوب النفقة أياماً لاستغنى الأب عنه لسقوط شهوته وكان يحتاج إلى الإعفاف فلا يجوز أن يكون هاهنا في وجوب الإعفاف خلاف

Sebagian orang berpendapat bahwa seseorang tidak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan biologis (i‘faf) jika ia tidak berhak menerima nafkah. Namun, menurut qiyās kami, ia tetap berhak mendapatkan i‘faf jika ia membutuhkannya dan ia tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dalam hal itu, karena yang menjadi acuan adalah kebutuhan. Hal ini berbeda dengan zakat fitrah, sebab jika kewajiban nafkah gugur, maka kewajiban zakat fitrah juga gugur, apabila kerabat yang menanggung nafkah tidak memiliki kelebihan makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Sebabnya adalah karena kewajiban zakat fitrah tidak dikaitkan dengan kebutuhan yang nyata secara naluriah, sedangkan i‘faf dikaitkan dengan kebutuhan. Maka, jika kebutuhan itu ada, gugurnya kewajiban nafkah tidak berpengaruh terhadap kewajiban i‘faf. Bahkan, jika kewajiban nafkah pernah gugur beberapa hari karena ayah tidak membutuhkannya akibat hilangnya syahwat, namun ia tetap membutuhkan i‘faf, maka tidak boleh ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya i‘faf dalam hal ini.

وقد اشتمل ما ذكرناه على أصل إيجاب الإعفاف وعلى من يستحق ذلك وعلى من يستحق عليه وعلى الحالات المرعية في ذلك

Apa yang telah kami sebutkan mencakup dasar kewajiban memberikan ‘ifāf, siapa yang berhak mendapatkannya, siapa yang wajib memberikannya, serta keadaan-keadaan yang perlu diperhatikan dalam hal tersebut.

واتفق أصحابنا على أن الجد أبا الأب يستحق من الإعفاف ما يستحقه الأب وكذلك الجد أب الأم وليس ذلك كتردد الأصحاب في أن الرجوع في الهبة هل يختص بأبِ الدِّنية وذلك أن الرجوع في الهبة لا يجري فيه معنىً أصلاً وإنما ورد الرجوع في الخبر في حق الأب فأما الإعفاف فتَدْاورُه على المعنى وسد الحاجة فهو يجري مجرى النفقة في جهتها

Para ulama mazhab kami sepakat bahwa kakek dari pihak ayah berhak mendapatkan hak pengafafan (izinkan menikah) sebagaimana ayah, demikian pula kakek dari pihak ibu. Hal ini berbeda dengan keraguan para ulama mengenai apakah hak untuk menarik kembali hibah hanya khusus bagi ayah saja, karena dalam hal penarikan hibah tidak terdapat makna (hikmah) tertentu sama sekali, melainkan hanya disebutkan dalam hadis mengenai ayah saja. Adapun pengafafan, karena berkaitan dengan makna dan pemenuhan kebutuhan, maka hukumnya serupa dengan nafkah dalam hal ini.

ولو اجتمع أب وجد وكان ذاتُ يد الابن لا تفي إلا بإعفاف أحدهما فالأب مقدم

Jika ayah dan kakek berkumpul, sedangkan kemampuan finansial anak hanya cukup untuk mengafkahi salah satu dari keduanya, maka ayah didahulukan.

ولو كان في المسألة أب أب وأب أم فقد قطع العراقيون ومعظم المراوزة بتقديم أب الأب فإنه مع أب الأم مستويان في القرب وأب الأب يختص بمزيد القوة في جهة قرابته

Jika dalam suatu permasalahan terdapat kakek dari pihak ayah dan kakek dari pihak ibu, maka para ulama Irak dan sebagian besar ulama Marw berpendapat tegas bahwa kakek dari pihak ayah didahulukan, karena keduanya sama dalam tingkat kedekatan, namun kakek dari pihak ayah memiliki keistimewaan berupa kekuatan lebih dalam hubungan kekerabatannya.

وذكر الشيخ أبو علي في ذلك وجهين أحدهما ما ذكره الأصحاب والثاني أنهم سواء نظراً إلى القرب المحض وهذا بعيد لم أره إلا له

Syekh Abu Ali menyebutkan dalam hal ini dua pendapat: yang pertama adalah apa yang disebutkan oleh para ulama, dan yang kedua adalah bahwa keduanya sama jika dilihat dari segi kedekatan semata. Namun, pendapat yang kedua ini jauh (dari kebenaran) dan aku tidak menemukannya kecuali darinya.

نعم قال العراقيون إذا اجتمع أب أب الأب وأب أم ففي أحدهما قوة وبُعد وفي الثاني ضعف وقرب ففي المسألة وجهان أحدهما أن القرب أولى

Ya, menurut ulama Irak, apabila berkumpul antara ayah dari pihak ayah dan ayah dari pihak ibu, maka pada salah satunya terdapat kekuatan dan jarak, sedangkan pada yang lain terdapat kelemahan dan kedekatan. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat; salah satunya adalah bahwa kedekatan lebih diutamakan.

والثاني أن القرب ومزيد القوة يعتدلان ومقتضى ذلك الاستواء وكان ينقدح تقديم الأقوى كما أنا في قول نقدّم ابن الأخ في عصوبة الولاء على الجد من جهة اعتقادنا أن الإدلاء بطريق البنوة أقوى في استفادة العصوبة

Kedua, bahwa kedekatan dan tambahan kekuatan saling menyeimbangkan, dan konsekuensi dari hal itu adalah kesetaraan. Namun, ada kecenderungan untuk mendahulukan yang lebih kuat, sebagaimana dalam pendapat yang mengedepankan anak laki-laki dari saudara dalam ‘aṣabah al-walā’ atas kakek, karena keyakinan kita bahwa hubungan melalui jalur anak lebih kuat dalam memperoleh ‘aṣabah.

ثم حيث نحكم بالاستواء فمؤنة الإعفاف لا يمكن قسمتها على الرجلين فإنا لو فعلنا ذلك لم ينتفع واحد منهما بما يخصه ولم يتبلغ به إلى غرضه في الإعفاف فلا وجه إلا تخصيص أحدهما

Kemudian, apabila kita memutuskan adanya kesetaraan, maka nafkah untuk menjaga kehormatan (mu’nah al-i‘faf) tidak mungkin dibagi kepada dua orang laki-laki, karena jika kita melakukannya, maka tidak satu pun dari keduanya yang dapat memanfaatkan bagian yang menjadi haknya, dan bagian itu tidak akan cukup untuk mencapai tujuan menjaga kehormatan. Maka, tidak ada jalan lain kecuali mengkhususkan salah satu dari keduanya.

وما طريق التخصيص وهما مستويان

Dan apa jalan pentakhsisan, keduanya setara.

بعض أصحابنا أشار إلى القرعة وذكر الشيخ أبو علي أن القاضي يجتهد فيقدم من يرى منهما والوجه فيه أنهما إذا ادعيا الحاجة فمن رأى ردَّ الأمر إلى الحاكم قال الحاكم ينظر في صفاتهما وما يغلب على الظن من ظهور الحاجة من أحدهما ثم يُقدم على هذا الوجه من يراه أولى ولا شك أن الحاكم لا يحكم فإن استوى الأمران عنده فلا يتجه حينئذ مع التنافس والظن الغالب في الاستواء إلا القرعة

Sebagian ulama kami mengisyaratkan penggunaan undian (qur‘ah), dan Syaikh Abu ‘Ali menyebutkan bahwa hakim melakukan ijtihad dengan mendahulukan siapa yang ia pandang lebih berhak di antara keduanya. Alasannya adalah, jika keduanya mengaku membutuhkan, maka menurut pendapat yang menyerahkan perkara kepada hakim, hakim akan melihat sifat-sifat keduanya dan apa yang lebih kuat menurut dugaan tentang tampaknya kebutuhan dari salah satu di antara mereka, lalu ia mendahulukan siapa yang ia pandang lebih utama. Tidak diragukan bahwa hakim tidak boleh memutuskan secara sembarangan. Jika kedua perkara itu sama menurut pertimbangannya, maka dalam kondisi adanya persaingan dan dugaan kuat bahwa keduanya setara, tidak ada jalan lain kecuali dengan undian (qur‘ah).

وحاصل المذهب في هذا الطرف خلافٌ في أن القرعة هي المحكّمة إذا استويا في دعوى الحاجة أم نظر السلطان فإن حكّمنا القرعة لم نرفع الأمر إلى السلطان وإن لم نُحكّم القرعة رفعنا الأمر إلى السلطان فإن اجتهد اتبعنا اجتهاده وإن استويا في ظنه فلا رجوع إلا إلى القرعة وهذا بمثابة ما لو ازدحم رجلان إلى فوّهة معدن وكان يعسر قسمة الحاصل فيه وليس أحدهما بأن يخصص به أولى من الثاني والحاجة ماسة في الحال فقد نقول يقرع بينهما كما مضى

Kesimpulan mazhab dalam permasalahan ini adalah adanya perbedaan pendapat mengenai apakah undian (qur‘ah) yang dijadikan penentu ketika dua orang sama-sama mengaku membutuhkan, ataukah keputusan ada pada penguasa (sulṭān). Jika kita menetapkan undian sebagai penentu, maka perkara tidak diajukan kepada penguasa. Namun jika kita tidak menetapkan undian, maka perkara diajukan kepada penguasa; jika penguasa berijtihad, kita mengikuti ijtihadnya. Jika keduanya sama kuat dalam pandangan penguasa, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada undian. Ini serupa dengan kasus ketika dua orang berebut menuju mulut tambang, sementara hasilnya sulit untuk dibagi, dan tidak ada salah satu dari keduanya yang lebih berhak dari yang lain, serta kebutuhan sangat mendesak pada saat itu; maka bisa dikatakan bahwa undian dilakukan di antara keduanya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

ثم يجب على الابن أن يعف أباه بما حصل به الغرض فلو زوّجه عجوزاً لا تشتهى أو امرأة شوهاء فلا يسقط الفرض بذلك كما إذا جاء في النفقات بطعام فاسد لا ينساغ ولا يسد مسداً والرجوع في ذلك إلى ما يعدّ في العرف سِداداً وكفاء

Kemudian, wajib bagi anak untuk memenuhi kebutuhan ayahnya dengan sesuatu yang dapat mencapai tujuan tersebut. Maka, jika ia menikahkan ayahnya dengan seorang perempuan tua yang tidak diinginkan atau perempuan yang cacat, kewajiban itu tidak gugur karenanya, sebagaimana jika ia memberikan nafkah dengan makanan yang rusak yang tidak dapat dikonsumsi dan tidak mencukupi. Dalam hal ini, rujukan kembali kepada apa yang dianggap cukup dan layak menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat).

ثم الابن لو أراد أن يشتري لأبيه جارية حتى يتسراها جاز ويسقط بذلك فرض الإعفاف ولو زوّج منه حرة كتابية فيها مستمتع جاز

Kemudian, jika seorang anak ingin membeli seorang jariyah untuk ayahnya agar ayahnya dapat bersenang-senang dengannya, maka hal itu diperbolehkan dan kewajiban memberi nafkah batin pun gugur karenanya. Dan jika ia menikahkan ayahnya dengan seorang perempuan merdeka ahli kitab yang dapat dinikmati, maka hal itu juga diperbolehkan.

ولو أراد أن يزوّج منه أمة فهل يجوز ذلك فعلى وجهين مشهورين أحدهما لا يجوز فإن الأب مستغنٍ بمال ابنه في باب الإعفاف فإذا كان نكاح الحرة ممكناً من مال ابنه وجب ألا يجوز للأب نكاح الأمة كما لو كان في ملكه طَوْل حرة فإنه لا ينكح الأمة ومالُه بمثابة مال ابنه في هذا الأصل

Jika seorang ayah ingin menikahkan dirinya dengan seorang budak perempuan dari harta anaknya, apakah hal itu diperbolehkan? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh, karena ayah sudah tercukupi dengan harta anaknya dalam hal menjaga kehormatan (al-i‘fāf). Maka jika pernikahan dengan perempuan merdeka memungkinkan dengan harta anaknya, wajib bagi ayah untuk tidak menikahi budak perempuan, sebagaimana jika ia memiliki kemampuan untuk menikahi perempuan merdeka dari hartanya sendiri, maka ia tidak boleh menikahi budak perempuan. Harta ayah dalam hal ini diposisikan seperti harta anaknya dalam pokok permasalahan ini.

ومن أصحابنا من قال للأب أن ينكح أمة من مال ابنه وللابن أن يكتفي بهذا القدر في حق أبيه ووجه ذلك أن هذا النكاح موقوف على الحاجة فينبغي ألا يجب على الابن إلا أقل ما يسد به الحاجة على ما سيأتي ذلك مشروحاً بعد ذلك إن شاء الله عز وجل

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa seorang ayah boleh menikahi budak perempuan dari harta anaknya, dan anak cukup memenuhi kebutuhan ayahnya sebatas ini. Alasannya adalah bahwa pernikahan ini bergantung pada kebutuhan, sehingga seharusnya anak tidak diwajibkan memberikan lebih dari kadar minimal yang dapat mencukupi kebutuhan tersebut, sebagaimana penjelasan lebih lanjut akan disebutkan setelah ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ولو كان الأب مطلاقاً فإذا تكرر ذلك منه مراراً بحيث يُعدّ مطلاقاً عرفاً فنقول في ذلك إن أعف أباه بزوجة في ذلك فماتت فالذي ذهب إليه المراوزة أنه يجب على الابن أن يعفّه مرة أخرى

Jika sang ayah dikenal sebagai orang yang sering menceraikan istri, sehingga jika hal itu berulang kali terjadi hingga secara ‘urf dianggap sebagai orang yang suka menceraikan (mutlāq), maka jika sang anak telah mencarikan istri untuk ayahnya dalam keadaan demikian lalu istri itu meninggal dunia, menurut pendapat ulama Marw (maraūzah), anak tersebut wajib mencarikan istri lagi untuk ayahnya.

وذكر العراقيون هذا ووجها آخر معه وهو أنه لا يجب الإعفاف إلا مرة واحدة في العمر فإن اتفق موت الزوجة لم نَعُدْ إلى إلزام الابن إعفافاً مرة أخرى فإن ذلك وظيفة العمر وطريحته وهو مما لا يتكرر مراراً

Orang-orang Irak menyebutkan hal ini dan satu pendapat lain bersamanya, yaitu bahwa kewajiban ‘ifāf (pemenuhan kebutuhan biologis) hanya wajib sekali seumur hidup. Jika kebetulan istri meninggal, maka kita tidak kembali mewajibkan anak untuk melakukan ‘ifāf sekali lagi, karena hal itu merupakan tugas seumur hidup dan sifatnya tidak berulang kali.

ولم يفرقوا في ذكر هذا الوجه بين أن يتفق إلمام الأب بها وبين ألا يتفق

Mereka tidak membedakan dalam menyebut pendapat ini antara apakah ayah pernah berinteraksi dengannya atau tidak.

وهذا الوجه لا أصل له من قِبل أن وجوب الإعفاف يستند إلى اعتبار حاجة الأب فإذا ماتت الزوجة وقامت فيتعين على الابن كفايتها

Pendapat ini tidak memiliki dasar, karena kewajiban memberi nafkah didasarkan pada pertimbangan kebutuhan ayah. Jika istri ayah meninggal dunia dan kebutuhan itu muncul, maka menjadi kewajiban anak untuk mencukupinya.

ولو سلّم النفقة إلى من يجب عليه الإنفاق عليه فتلف ذلك الطعام في يده فعلى المنفق أن يبذل ما فيه الكفاية مرة أخرى فبان أن الذي عليه التعويل تكرير إيجاب الإعفاف إذا ماتت الزوجة ثم لا موقف ينتهي إليه ويقف كلامنا عليه حتى لو فرض الإعفاف مراراً وكان الغرض يفوت فيتجدد الأمر بتكرير الإعفاف إذا دامت الحاجة إليه

Jika seseorang telah menyerahkan nafkah kepada orang yang wajib dinafkahi, lalu makanan itu rusak di tangannya, maka orang yang menafkahi wajib memberikan lagi nafkah yang mencukupi. Dengan demikian, jelas bahwa yang menjadi sandaran adalah pengulangan kewajiban memberikan kecukupan (i‘faf) jika istri meninggal dunia, dan tidak ada batas akhir yang menjadi titik berhenti pembahasan kita. Bahkan, seandainya kewajiban memberikan kecukupan itu diwajibkan berulang kali dan tujuan belum tercapai, maka kewajiban itu akan terus berulang selama kebutuhan masih ada.

ولو طلّق الزوج زوجته فهل يجب على ابنه أن يُعفّه بأخرى فإن قلنا لا يتكرر الإعفاف إذا ماتت الزوجة فلا شك أنه لا يتكرر إذا بانت بالطلاق

Jika seorang suami menceraikan istrinya, apakah anaknya wajib menikahkan ayahnya dengan wanita lain? Jika kita mengatakan bahwa kewajiban menikahkan tidak berulang apabila istri meninggal dunia, maka tidak diragukan lagi bahwa kewajiban tersebut juga tidak berulang apabila istri berpisah karena talak.

وإن قلنا يتكرر الإعفاف إذا انتهى النكاح بموت الزوجة ففي الطلاق وجهان أحدهما أنه يجب تعلّقاً بالحاجة

Dan jika kita mengatakan bahwa kewajiban memberi nafkah batin (i‘fāf) berulang ketika pernikahan berakhir karena wafatnya istri, maka dalam kasus perceraian terdapat dua pendapat; salah satunya adalah bahwa kewajiban itu tetap ada karena kebutuhan.

والثاني لا يجب فإن الأب قصد قطع النكاح

Dan yang kedua tidak wajib, karena ayah bermaksud memutuskan pernikahan.

وقال علماؤنا لو فسخ الأب النكاح بمعنىً يوجب الفسخ فهذا بمثابة ما لو ماتت الزوجة ولو طلّق لغرضٍ صحيح مثل أن يبدو له منها ما يريبه ففي هذا ترددٌ منهم من ألحقه بالفسخ بما يوجبه ومنهم من خرّج هذا على الخلاف

Para ulama kami berkata, jika seorang ayah membatalkan pernikahan dengan alasan yang menyebabkan pembatalan, maka hal ini sama seperti jika istri meninggal dunia. Namun, jika ia menceraikan istrinya karena suatu tujuan yang benar, seperti ia menemukan sesuatu dari istrinya yang membuatnya ragu, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara mereka; sebagian ulama menyamakannya dengan pembatalan yang memang ada sebabnya, sementara sebagian lain mengaitkan hal ini dengan perbedaan pendapat yang ada.

ثم لم يختلف أصحابنا في الطرق أن الطلاق إذا تكرر منه بحيث انتسب عرفاً إلى كونه مَلولاً مِطلاقاً فلا يلتزم الإبدال

Kemudian para ulama kami tidak berbeda pendapat dalam berbagai pendapat bahwa jika talak diulang-ulang olehnya sehingga secara adat dikenal sebagai orang yang suka menceraikan dan sering menjatuhkan talak, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti.

وهذا ليس خالياً عن احتمال تخريجاً على ما لو سلّم النفقة إليه فأتلفها ثم كرّر التسليم مرة أخرى فإنا قد نقول يجب تكرير الإنفاق على ما سيأتي ذلك في النفقات إن شاء الله تعالى وهذا احتمال والمذهب المبتوت ما قدمناه

Hal ini tidak lepas dari kemungkinan analogi dengan kasus jika nafkah telah diserahkan kepadanya lalu ia membinasakannya, kemudian penyerahan diulangi lagi; maka bisa jadi kita mengatakan bahwa wajib mengulangi pemberian nafkah, sebagaimana akan dijelaskan nanti dalam pembahasan nafkah, insya Allah Ta‘ala. Ini adalah satu kemungkinan, sedangkan mazhab yang tegas adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.

ثم ما أوجبناه على الابن فهو مهر زوجة إن أراد الإعفاف بهذه الجهة ثم إنه يلتزم مؤنة النكاح في مستقبل الزمان وله الخيار إن شاء سلّم الصداق إلى الأب حتى يتزوج وإن شاء سلّطه على التزويج ثم ساق الصداق بعد النكاح

Kemudian, apa yang kami wajibkan atas anak laki-laki itu adalah mahar istri jika ia ingin menjaga kehormatan melalui cara ini. Selanjutnya, ia bertanggung jawab atas biaya pernikahan di masa mendatang, dan ia memiliki pilihan: jika ia mau, ia dapat menyerahkan mahar kepada ayahnya agar ayahnya menikahkannya, atau jika ia mau, ia dapat memberikan wewenang kepada ayahnya untuk menikahkan, lalu ia menyerahkan mahar setelah akad nikah.

وإن أراد أن يملّكه جارية حتى يتسرى بها فله ذلك وليس إلى الأب تعيين إحدى الجهتين

Jika ia ingin memberikannya seorang budak perempuan agar ia dapat menjadikannya sebagai suri, maka itu boleh baginya, dan ayah tidak berwenang menentukan salah satu dari dua pilihan tersebut.

ولو عيّن الأب زوجة رفيعة المهر كان للابن ألا يرضى بذلك ولا يبذل إلا مهر امرأة فيها كفاف وإعفاف ثم إذا بان المقدار الذي يبذله فلا خيار إلى الابن في تعيين زوجة بل يتخير الأب زوجة والمرعي فيما يبذله الابن مقداراً لائقاً بالاقتصاد فهذا إتمام المراد في ذلك

Jika ayah menentukan seorang istri dengan mahar yang tinggi, maka anak berhak untuk tidak menyetujui hal itu dan tidak wajib memberikan kecuali mahar seorang wanita yang mencukupi dan menjaga kehormatan. Kemudian, jika telah jelas jumlah yang akan diberikan oleh anak, maka anak tidak memiliki pilihan dalam menentukan istri, melainkan ayah yang memilihkan istri. Yang menjadi pertimbangan dalam jumlah yang diberikan oleh anak adalah kadar yang sesuai dengan sikap pertengahan. Inilah penjelasan lengkap mengenai maksud dalam hal ini.

ولم يختلف علماؤنا في أنه لا يجب على الأب أن يُعفّ ابنه

Para ulama kita tidak berselisih pendapat bahwa seorang ayah tidak wajib menjaga kesucian (iffah) anaknya.

وأما إعفافُ الأم فليس يتصور إذ لا مؤونة عليها ابتداء ودواماً حتى يجب على الابن بذلها

Adapun memberi nafkah kepada ibu, maka hal itu tidak terbayangkan, karena tidak ada kewajiban nafkah atasnya sejak awal maupun seterusnya, sehingga anak tidak wajib memberikannya.

وقد ذكرنا معنى وجوب الإعفاف

Kami telah menjelaskan makna kewajiban memberikan ‘ifāf (pemenuhan kebutuhan biologis secara halal).

فإذا انتجز ذلك عدنا بعده إلى حكمٍ مقصود مترتب على ما قدمناه وهو القول في أن الأب هل يجوز له أن ينكح أمة ابنه وقد اختلف طرق أصحابنا في ذلك فذهب بعضهم إلى أنه لا يحل له نكاحها وعلّل بأن قال مِنْ شَرْط نكاح الأمة العجزُ عن طَوْل الحرة فإذا كان الابن قادراً على أن يُعفّ أباه بحرة وجب عليه ذلك وإذا تعيّن الإعفاف بحرّة لم يحلّ نكاح الأمة وهذا خرّجه هذا القائل على أحد الوجهين في أن الإعفاف بالأمة لا يجوز من الابن القادر على الإعفاف بالحرّة

Jika hal itu telah selesai, kita kembali setelahnya kepada hukum yang dimaksud yang berkaitan dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu pembahasan tentang apakah seorang ayah boleh menikahi budak perempuan milik anaknya. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mazhab kami. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa tidak halal baginya untuk menikahi budak perempuan tersebut, dan mereka beralasan bahwa salah satu syarat menikahi budak perempuan adalah ketidakmampuan untuk menikahi perempuan merdeka. Jika sang anak mampu mencarikan istri merdeka untuk menghalalkan ayahnya, maka wajib baginya melakukan hal itu. Jika penghalalan hanya bisa dilakukan dengan perempuan merdeka, maka tidak halal menikahi budak perempuan. Pendapat ini didasarkan pada salah satu pandangan bahwa menghalalkan dengan budak perempuan tidak diperbolehkan bagi anak yang mampu menghalalkan dengan perempuan merdeka.

فإن قلنا يجوز للابن أن يُعفّ أباه بأمةٍ أو كان يملك الابن جارية مستغرقة بخدمته وكانت ذاتُ يده لا تتسع لطَوْل حرة فسقط اعتبار هذا المجنى فهل يجوز والحالة هذه للأب أن ينكح تلك الأمة فعلى وجهين مبنيين على أن جارية الابن هل تصير أم ولد إذا وطئها وعلقت منه بمولود فإن حكمنا بأن الاستيلاد يثبت وهو ظاهر المذهب لم يجز للأب أن ينكح أمة ابنه

Jika kita mengatakan bahwa anak laki-laki boleh menjaga kehormatan ayahnya dengan memberikan budak perempuan, atau jika anak laki-laki memiliki seorang budak perempuan yang seluruh waktunya tersita untuk melayani anak tersebut dan anak itu tidak mampu menikahi perempuan merdeka, maka gugurlah pertimbangan terhadap hal yang menjadi objek pembahasan ini. Dalam keadaan seperti ini, apakah ayah boleh menikahi budak perempuan tersebut? Ada dua pendapat yang didasarkan pada pertanyaan: apakah budak perempuan milik anak akan menjadi umm walad jika digauli oleh anak dan kemudian hamil darinya? Jika kita berpendapat bahwa status umm walad itu berlaku—dan ini adalah pendapat yang lebih kuat dalam mazhab—maka tidak boleh bagi ayah untuk menikahi budak perempuan milik anaknya.

وإن قلنا لا يثبت الاستيلاد فله أن ينكح أمة ابنه

Dan jika kita mengatakan bahwa status istibra’ tidak tetap, maka ia boleh menikahi budak perempuan anaknya.

ولو كان الأب عبداً فأراد أن يتزوج بإذن مولاه بأمةٍ لابنه الموسر أو المعسر يصح ذلك منه على الطرق كلها فإن نكاح الأمة للعبد جائزٌ كيف فرض الأمر وليس في هذا النكاح إذا جوزناه توقع الاستيلاد فإن العبد لا يثبت في حقه استيلادٌ أصلاً من جهة أنه لا يثبت له ملك ومن ضرورة الحكم بالاستيلاد انتقال الملك في الرقبة

Jika seorang ayah adalah seorang budak, lalu ia ingin menikah—dengan izin tuannya—dengan seorang budak perempuan milik anaknya yang mampu atau tidak mampu, maka hal itu sah baginya dengan segala cara. Sebab, pernikahan budak perempuan dengan budak laki-laki adalah diperbolehkan dalam keadaan apa pun. Dalam pernikahan ini, jika kita membolehkannya, tidak ada kekhawatiran akan terjadinya istibra’ (masa tunggu untuk memastikan tidak ada kehamilan), karena budak laki-laki tidak dapat memiliki hak istibra’ sama sekali, sebab ia tidak memiliki hak kepemilikan, dan salah satu syarat penetapan istibra’ adalah berpindahnya kepemilikan atas budak tersebut.

ولا يتفرع ثبوت الاستيلاد في مثل هذه الصورة على القول القديم في أن العبد يملك بالتمليك فإن ذلك فيه إذا ملّكه مولاه شيئاًً فقد نقول إنه يملكه على ما سنوضح ذلك في شراء العبد إن شاء الله عز وجل على إثر هذا الفصل

Tidak bergantungnya penetapan status istilād pada kasus seperti ini terhadap pendapat lama yang menyatakan bahwa budak dapat memiliki sesuatu melalui pemberian, sebab dalam hal itu, jika tuannya memberikan sesuatu kepada budaknya, maka bisa dikatakan bahwa budak tersebut memilikinya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan tentang jual beli budak setelah bab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ومن أسرار هذا الفصل أن الأب إذا تزوج بجارية الأجنبي عند جواز ذلك ووقع الحكم بانعقاد النكاح ثم إن الابن ملك تلك الجارية فقد قال الأئمة في الطرق طريان الملك للابن على زوجة أبيه لا يوجب انقطاع النكاح وإن كنا نمنعه من ابتداء نكاح أمة الابن وذاك أنا بنينا منع النكاح على أحد أصلين المنع من نكاح الأمة عند التمكن من طَوْل الحُرة وقد وقع النكاح في أمة الأجنبي مفروضاً على موافقة شرط الشرع فما يطرأ في الأثناء فلا حكم له كما سيأتي شرح ذلك في نكاح الإماء إن شاء الله عز وجل

Di antara rahasia bab ini adalah bahwa apabila seorang ayah menikahi budak perempuan milik orang lain—dengan syarat hal itu dibolehkan—dan telah diputuskan bahwa akad nikahnya sah, kemudian anaknya memiliki budak perempuan tersebut, para imam dalam berbagai sumber menyatakan bahwa kepemilikan anak atas istri ayahnya yang terjadi setelah akad tidak menyebabkan putusnya pernikahan. Meskipun demikian, kami melarang seorang ayah untuk memulai akad nikah dengan budak milik anaknya. Hal ini karena larangan menikahi budak didasarkan pada dua prinsip: larangan menikahi budak jika mampu menikahi perempuan merdeka, dan bahwa akad nikah dengan budak milik orang lain telah terjadi sesuai dengan syarat syariat. Maka, apa pun yang terjadi setelahnya tidak berpengaruh, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan nikah dengan budak perempuan, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ومما اعتبرناه في نكاح أمة الابن ما للأب من الحق في مال الابن وليس هذا الحكم بإثبات حقيقة الملك للأب في جارية الابن وإنما القاطع للنكاح طريان ملك حقيقي للزوج على زوجته وهذا بمثابة حُكمنا بأن زوج المرأة لو كان مكاتَباً لموروثها فمات الموروث وورثته فينقطع النكاح لأنها ملكت رقبة زوجها إرثاً فلما كان ذاك حقيقة الملك قطع طارئُه النكاح وليس الأمر كذلك في حق الأب إذا طرأ ملكُ ابنه على زوجته

Di antara hal yang kami pertimbangkan dalam pernikahan budak perempuan milik anak adalah hak ayah atas harta anaknya. Namun, ketentuan ini bukanlah penetapan kepemilikan secara hakiki bagi ayah atas budak perempuan milik anaknya. Yang membatalkan pernikahan adalah munculnya kepemilikan hakiki dari suami atas istrinya. Hal ini serupa dengan ketetapan kami bahwa jika suami seorang wanita adalah seorang mukatab dari orang yang mewariskan kepada istrinya, lalu si pewaris meninggal dunia dan istrinya mewarisinya, maka pernikahan terputus karena ia mewarisi kepemilikan penuh atas suaminya. Karena itu adalah kepemilikan hakiki, maka munculnya kepemilikan tersebut membatalkan pernikahan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi ayah jika anaknya memperoleh kepemilikan atas istrinya.

ثم السرّ الذي وعدناه في ذلك أن الشيخ أبا علي قال إذا طرأ ملك الابن على ما فرضناه وحكمنا ببقاء النكاح فلو علقت بمولود عن الأب في النكاح الذي حكمنا بدوامه وذلك بعد ثبوت الملك للابن عليها قال لا تصير أم ولد للأب وإن فرّعنا على أن الأب إذا استولد جارية ابنه ابتداء أنها تصير أم ولد له واعتل بأن قال الوطء في النكاح ليس مما يوجب الاستيلاد وإذا نكح الأجنبي جارية الغير وأولدها لم نحكم بحرية الولد والاستيلادُ تبعٌ للحكم بحرية الولد أولاً هذا ما ذكره

Kemudian rahasia yang telah kami janjikan dalam hal ini adalah bahwa Syaikh Abu Ali berkata: Jika kepemilikan anak laki-laki terjadi atas apa yang telah kami tetapkan dan kami putuskan bahwa pernikahan tetap berlangsung, lalu jika perempuan tersebut melahirkan anak dari ayah dalam pernikahan yang kami putuskan untuk tetap berlangsung, dan itu terjadi setelah kepemilikan anak laki-laki atasnya telah tetap, maka beliau berkata: perempuan itu tidak menjadi umm walad bagi ayah. Meskipun kami berpendapat bahwa jika ayah menghamili budak milik anaknya sejak awal, maka ia menjadi umm walad baginya. Ia beralasan dengan mengatakan bahwa hubungan suami istri dalam pernikahan bukanlah sesuatu yang menyebabkan istīlād (menjadi umm walad). Jika seorang laki-laki asing menikahi budak milik orang lain dan menghamilinya, kami tidak memutuskan kebebasan anak tersebut, dan istīlād itu mengikuti keputusan kebebasan anak terlebih dahulu. Inilah yang telah disebutkannya.

وكان شيخي يقطع بأن الأب إذا أولد زوجته بعد ما ملكها الابن تصير أم ولد له وهذا الذي ذكره قد يظهر فإنا إذا منعنا الأب من التزوج بجارية الابن وبنينا على أنها عرضة لأمية ولده والنكاح قد يقصد به ابتغاء الولد وطلب النسل فيؤدي تجويز النكاح إلى إفضائه بمقصوده إلى ما يتضمن دفعه فهذا وجه التعويل في منع نكاح أمة الابن بناء على مصيرها أم ولد

Guru saya berpendapat tegas bahwa apabila seorang ayah menghamili istri (budak perempuan) yang telah dimiliki oleh anaknya, maka ia menjadi umm walad (ibu dari anak) bagi ayah tersebut. Pendapat yang beliau sebutkan ini tampak jelas, sebab jika kita melarang ayah menikahi budak perempuan milik anaknya dan kita berpendapat bahwa budak tersebut berpotensi menjadi umm walad bagi anaknya, sementara pernikahan itu sendiri seringkali bertujuan untuk memperoleh keturunan dan melanjutkan garis keturunan, maka membolehkan pernikahan tersebut akan menyebabkan tercapainya tujuan pernikahan pada sesuatu yang justru harus dihindari. Inilah alasan utama dalam melarang pernikahan ayah dengan budak perempuan milik anaknya, berdasarkan kemungkinan budak tersebut menjadi umm walad.

ولو صح ما ذكره الشيخ أبو علي لبطل اعتماد هذا المعنى ولقيل لا يثبت الاستيلاد في النكاح ولا يمتنع بسببه على الأب نكاح أمة الابن وكان يرجع القول في منع نكاح جارية الابن إلى الوجهين في أنه هل يجب على الابن إعفاف أبيه بحرة أم له أن يعفه بنكاح أمة وهذا التردد إنما يجري عند يسار الابن واقتداره على أن يُعف بالحرة فإن لم يقتدر على ذلك وجب القطع بجواز إعفافه بنكاح أمة

Jika benar apa yang disebutkan oleh Syekh Abu Ali, maka batal lah dasar makna ini, dan akan dikatakan bahwa istibdād tidak dapat ditetapkan dalam pernikahan, serta tidak terlarang bagi ayah untuk menikahi budak perempuan milik anaknya karena sebab itu. Maka, pendapat mengenai larangan menikahi budak perempuan anak kembali kepada dua pendapat, yaitu apakah wajib bagi anak untuk memberikan ‘ifāf kepada ayahnya dengan wanita merdeka, ataukah boleh baginya memberikan ‘ifāf dengan menikahkan ayahnya dengan budak perempuan. Keraguan ini hanya terjadi apabila anak mampu dan memiliki kecukupan untuk memberikan ‘ifāf dengan wanita merdeka. Jika ia tidak mampu melakukan hal itu, maka harus dipastikan bolehnya memberikan ‘ifāf dengan menikahkan ayahnya dengan budak perempuan.

ثم يجب في هذه الصورة القطع بأن للأب أن ينكح أمة ابنه هذا التفريع لا بد منه وفي كلام الشيخ أبي علي التزام هذا وهو بعيد عن مذهبنا إذا فرّعنا على أن جارية الابن تصير أم ولد للأب إذا حبلت منه في النكاح فهذا كنا نعرفه مذهباً لأبي حنيفة أو لبعض أصحابه

Kemudian dalam kasus ini harus dipastikan bahwa ayah berhak menikahi budak perempuan milik anaknya; penjelasan ini memang diperlukan. Dalam pernyataan Syaikh Abu Ali terdapat komitmen terhadap hal ini, namun hal tersebut jauh dari mazhab kami. Jika kita berpendapat bahwa budak perempuan milik anak akan menjadi umm walad bagi ayah apabila ia hamil dari pernikahan dengannya, maka hal ini kami kenal sebagai mazhab Abu Hanifah atau sebagian pengikutnya.

فإذا تمهد المراد في ذلك وبان من مذهب شيخنا وغيره أن النكاح لا يمنع نفوذ الاستيلاد فلو طرأ ملك الابن على زوجة الأب فنقول لو علقت منه بمولود صارت أم ولد ثم يترتب عليه انفساخ النكاح إذا وقع فعلى هذا لو قيل لنا هلا حكمتم بانقطاع النكاح لمصيره إلى المعنى المحذور وهو تعرض النكاح للزوال بما هو من مقاصده وهذا قد اعتمدناه في منع ابتداء النكاح قلنا الذي رأيناه للأصحاب أن دوام النكاح لا ينقطع فإن الملك الطارىء ليس للزوج ولا يبعد الفرق بين الدوام والابتداء

Jika maksud dalam hal ini telah dijelaskan dan tampak dari mazhab guru kami dan selainnya bahwa pernikahan tidak menghalangi berlakunya istibra’ (hak melahirkan anak), maka jika terjadi kepemilikan anak laki-laki atas istri ayahnya, kami katakan: jika ia menghamilinya hingga melahirkan anak, maka ia menjadi umm walad (budak yang melahirkan anak dari tuannya), kemudian setelah itu pernikahan pun otomatis batal jika hal itu terjadi. Berdasarkan hal ini, jika ada yang bertanya kepada kami: mengapa kalian tidak memutuskan batalnya pernikahan karena pernikahan itu akan berujung pada sesuatu yang dilarang, yaitu pernikahan yang terancam batal oleh tujuan-tujuannya sendiri, dan ini telah kami jadikan dasar dalam melarang memulai pernikahan, maka kami katakan: pendapat yang kami lihat dari para sahabat adalah bahwa kelangsungan pernikahan tidak terputus, karena kepemilikan yang datang secara tiba-tiba itu bukan milik suami, dan tidak mustahil ada perbedaan antara kelangsungan dan permulaan pernikahan.

وسمعت شيخي في مسألة ميراث الزوجة وملكها رقبةَ زوجها المكاتَب يقول وقد أُلزم طريان ملك الابن على زوجة الأب فقال قد أقول بانفساخ النكاح

Aku mendengar guruku, dalam masalah warisan istri dan kepemilikan istri atas budak mukatab suaminya, berkata—ketika muncul persoalan tentang terjadinya kepemilikan anak atas istri ayahnya—bahwa beliau berkata: Aku bisa saja berpendapat bahwa pernikahan itu menjadi batal.

وقد رأيت هذا لبعض أئمة الخلاف ولست أعده من المذهب فإني لم أره لموثوق به في نقل المذهب ولم يذكره شيخنا في سياق المذهب ولعل ما ذكره كان جرياناً منه على طريقة الخلافيين

Saya telah melihat pendapat ini dari sebagian imam khilaf, namun saya tidak menganggapnya sebagai bagian dari mazhab, karena saya tidak menemukannya dinukil oleh orang yang terpercaya dalam menyampaikan mazhab, dan guru kami pun tidak menyebutkannya dalam rangkaian mazhab. Barangkali apa yang disebutkan itu hanyalah mengikuti metode para ahli khilaf.

ويتصل بهذا المنتهى القول في نكاح أمة المكاتِب فنقول أولاً إذا وطىء سيد المكاتَب جارية المكاتَب وعلقت منه بمولود فإنها تصير أم ولد للسيد لما له فيها من حق الملك

Terkait dengan pembahasan ini adalah mengenai pernikahan budak perempuan milik seorang mukatab. Kami katakan terlebih dahulu, jika tuan dari mukatab menggauli budak perempuan milik mukatab tersebut dan ia hamil darinya, maka budak perempuan itu menjadi umm walad bagi tuan tersebut karena ia masih memiliki hak kepemilikan atasnya.

وعندي أن هذا أجراه الأصحاب على ظاهر المذهب في أن جارية الابن تصير مستولدة الأب فإن قلنا لا تصير مستولدة له فليس يبعد أن نقول يبقى الاستيلاد في جاربة المكاتب

Menurut pendapat saya, para ulama mazhab telah menjalankan hal ini sesuai dengan zahir mazhab, yaitu bahwa budak perempuan milik anak menjadi mustauladah (budak yang melahirkan anak dari tuannya) bagi ayah. Namun, jika kita mengatakan bahwa ia tidak menjadi mustauladah bagi ayah, maka tidaklah mustahil jika kita mengatakan bahwa status istiylād tetap ada pada budak perempuan milik mukatab.

وقد رأيت للشيخ أبي علي رمزاً إلى ذلك فإن جارية المكاتب ملك المكاتب وإن كان في ملكه بعض الضعف وهذا ليس نقلاً فلا أعتمده

Saya melihat bahwa Syaikh Abu ‘Ali memberi isyarat tentang hal itu, yaitu bahwa budak perempuan milik seorang mukatab adalah milik mukatab, meskipun kepemilikannya agak lemah. Namun, ini bukanlah suatu riwayat (nash), sehingga saya tidak menjadikannya sebagai pegangan.

فإذا تبين أن الاستيلاد يثبت فلو كان نكح السيد جاريةً فملكها مكاتَبُه ففي انفساخ النكاح بطريان ملك المكاتَب وجهان سنذكرهما في الكتابة إن شاء الله عز وجل فلا يبعد تنزيل طريان ملك الابن على زوجة الأب هذه المنزلة والله أعلم

Jika telah jelas bahwa istīlād itu tetap berlaku, maka jika seorang tuan menikahi seorang jariyah lalu jariyah itu dimiliki oleh mukatabnya, dalam hal batalnya pernikahan karena kepemilikan mukatab terdapat dua pendapat yang akan kami sebutkan dalam pembahasan tentang kitabah, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Maka tidaklah jauh untuk menganalogikan terjadinya kepemilikan anak atas istri ayah pada kedudukan seperti ini. Wallahu a‘lam.

وقد انتجز الغرض في الفصل

Tujuan dalam bab ini telah tercapai.

فصل قال الشافعي قال الله تعالى وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون إلى آخره

Bab: Imam Syafi‘i berkata, Allah Ta‘ala berfirman: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya…” hingga akhir ayat.

غرض الفصل الكلامُ في تسرّي العبد وهذا يبتني على القول في أنه هل يملك العبدُ إذا ملّكه مولاه وفيه قولان تقدم ذكرهما

Tujuan bab ini adalah membahas tentang budak laki-laki yang mengambil wanita sebagai selir, dan hal ini didasarkan pada pembahasan mengenai apakah budak dapat memiliki sesuatu jika tuannya memberikannya kepemilikan, di mana terdapat dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya.

فإن قلنا إنه لا يملك لم يُتصور منه التسري وإن قلنا إنه يملك إذا ملّكه المولى فنفس تمليكه إياه جارية لا يسلّطه على وطئها كما لا يسلّطه على سائر جهات التصرفات فإن أذن له في التسرّي فالذي عليه الجريان وبه قطع الأئمة أن له أن يتسرى بإذن مولاه وقد روي أن ابن عمر كان يسرّي عبيده جواريَه

Jika kita katakan bahwa ia tidak memiliki, maka tidak terbayangkan darinya adanya tasarruf berupa tasri (menggauli budak perempuan). Namun jika kita katakan bahwa ia memiliki ketika tuannya telah memberikan kepemilikan kepadanya, maka sekadar pemberian budak perempuan kepadanya tidak otomatis memberinya wewenang untuk menggaulinya, sebagaimana tidak memberinya wewenang untuk melakukan berbagai bentuk tasarruf lainnya. Jika tuannya mengizinkannya untuk melakukan tasri, maka pendapat yang berlaku—dan para imam telah menegaskannya—adalah bahwa ia boleh melakukan tasri dengan izin tuannya. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar biasa mengizinkan para budaknya untuk melakukan tasri terhadap budak perempuan miliknya.

وكان شيخي يحكي عن الأستاذ أبي إسحاق أن العبد لا يتسرى وإن أذن له مولاه لضعف ملكه وتعرضه للانتزاع والوطء يستدعي ملكاً قوياً واحتج على ذلك بما روي عن ابن عمر أنه قال لا يطأ الرجل إلا وليدة إن شاء باعها وإن شاء وهبها وإن شاء صنع بها ما شاء والعبد المملّك لا يملك البيع والهبة وقد حمل أصحابنا هذا من قول ابن عمر على النهي عن الوطء في زمان الخيار فإنه لم يتعرض في قوله هذا للعبد ولم يجر ذكره

Guru saya pernah menceritakan dari al-Ustadz Abu Ishaq bahwa seorang budak laki-laki tidak boleh melakukan istibra’ (hubungan dengan budak perempuan) meskipun tuannya mengizinkannya, karena lemahnya kepemilikan budak tersebut dan kemungkinan budak itu diambil kembali, sedangkan hubungan suami istri membutuhkan kepemilikan yang kuat. Ia berdalil dengan riwayat dari Ibnu Umar yang berkata, “Seseorang tidak boleh berhubungan (dengan budak perempuan) kecuali dengan budak perempuan yang jika ia mau bisa ia jual, jika ia mau bisa ia hibahkan, dan jika ia mau bisa ia perlakukan sesukanya.” Sementara budak yang dimerdekakan tidak memiliki hak untuk menjual atau menghibahkan. Para ulama dari kalangan kami menafsirkan perkataan Ibnu Umar ini sebagai larangan berhubungan (dengan budak perempuan) pada masa khiyar (masa penentuan pilihan), karena dalam perkataannya itu tidak disebutkan tentang budak laki-laki dan tidak ada pembahasan tentangnya.

ثم إذا جوّزنا للعبد أن يتسرى بإذن المولى فلو علقت منه بمولود لم يثبت الاستيلاد فإن حرية الولد غير متوقعة والاستيلاد يتبع حرية الولد إذا صادف ملكاً أو حقَّ ملك فولده إذن قن والجارية عرضة الاسترداد وإنما يثبت حق العبد على اللزوم في النكاح إذا صح له بإذن المولى

Kemudian, jika kita membolehkan seorang budak laki-laki untuk melakukan tasarri dengan izin tuannya, maka jika budak perempuan tersebut hamil darinya, status istilda’ (hak menjadi ummu walad) tidaklah berlaku. Sebab, kemerdekaan anak tidak dapat diharapkan, sedangkan istilda’ mengikuti status kemerdekaan anak apabila terjadi pada milik atau hak milik. Maka anaknya tetap berstatus budak, dan budak perempuan tersebut tetap dapat diambil kembali. Hak seorang budak laki-laki untuk tetap terikat hanya berlaku dalam pernikahan apabila pernikahan itu sah baginya dengan izin tuannya.

ثم قال الشافعي نكاح الزانية جائز على كراهة

Kemudian Imam Syafi‘i berkata, menikahi perempuan pezina hukumnya boleh, namun makruh.

مذهبنا أن نكاح الزانية صحيح ولكنا نكره ذلك ولا خفاء بوجه الكراهية

Mazhab kami berpendapat bahwa menikahi perempuan pezina adalah sah, namun kami memakruhkannya, dan tidak ada keraguan mengenai alasan kemakruhannya.

وعن الحسن أن نكاح الزانية باطل وقد تعلق بقوله تعالى وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَان وقد قيل الآية منسوخة وقيل أراد بالنكاح الوطء من غير حل وقيل أراد الزجر عن اقترابهن وقد تجري في الزجر مبالغات فإن كان المراد به الكراهية فالزنا لا يوجب العدة على المزنيّ بها

Menurut al-Hasan, pernikahan dengan perempuan pezina adalah batal, dan ia berpegang pada firman Allah Ta’ala: “Perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina.” Ada yang berpendapat bahwa ayat tersebut telah di-nasakh, dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan nikah di sini adalah hubungan seksual tanpa kehalalan. Ada juga yang berpendapat bahwa maksudnya adalah larangan keras untuk mendekati mereka, dan dalam larangan terkadang digunakan ungkapan yang sangat tegas. Jika yang dimaksud adalah makruh, maka perzinaan tidak mewajibkan masa ‘iddah bagi perempuan yang dizinai.

والحامل من الزنا يحل نكاحها فإن الحمل من الزنا لا حرمة له

Perempuan hamil karena zina boleh dinikahi, karena kehamilan akibat zina tidak memiliki kehormatan (yang harus dijaga).

وإذا صححنا النكاح وهي حامل فقد اشتهر خلاف الأصحاب في أنه هل يحل وطؤها في زمان الحمل فذكر ابن الحداد أنه لا يحل وطؤها ما دامت حاملاً

Jika kita mengesahkan pernikahan sementara perempuan itu sedang hamil, maka telah masyhur adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mazhab mengenai apakah boleh menggaulinya selama masa kehamilan. Ibn al-Haddad menyebutkan bahwa tidak boleh menggaulinya selama ia masih hamil.

والأصح أنه لا يحرم ولفظ الشافعي دال على نفي التحريم فإنه قال وأُحب أن يمسك عنها حتى تضع وليس لتحريم القِربان وجهٌ أصلاً مع الحكم بانعقاد النكاح وقد ظهر أن ماء الزاني لا حرمة له والكراهية يدل عليها ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لا تسقِ بمائك زرع غيرك وقد حمل أصحابنا هذا على ما ذكرناه

Pendapat yang paling sahih adalah bahwa hal itu tidak haram, dan lafaz Imam Syafi‘i menunjukkan penafian keharaman, karena beliau berkata, “Aku lebih suka menahan diri darinya hingga ia melahirkan,” dan tidak ada alasan sama sekali untuk mengharamkan hubungan suami istri, sementara hukum akad nikahnya tetap sah. Telah jelas bahwa air mani pezina tidak memiliki kehormatan, dan makruh ditunjukkan oleh riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Janganlah engkau menyiramkan air manimu pada tanaman orang lain.” Para ulama kami menafsirkan hadis ini sebagaimana yang telah kami sebutkan.

ثم عقد الشافعي باباً في نكاح العبد وطلاقه وذكر فيه أنه ينكح اثنتين ويملك طلقتين وقد تقدم النكاح وسيأتي الطلاق إن شاء الله تعالى وأجرى في الباب نكاح العبد بغير إذن السيد وقد أشبعنا القول فيه بما يغني عن الإعادة

Kemudian asy-Syafi‘i membuat satu bab tentang pernikahan dan talak budak, dan di dalamnya disebutkan bahwa budak boleh menikahi dua perempuan dan memiliki dua talak. Pembahasan tentang nikah telah dijelaskan sebelumnya, dan pembahasan tentang talak akan datang, insya Allah Ta‘ala. Dalam bab ini juga dibahas tentang pernikahan budak tanpa izin tuannya, dan kami telah membahasnya secara tuntas sehingga tidak perlu diulang kembali.

Bab tentang apa yang halal dan haram dari pernikahan dengan perempuan merdeka dan dengan budak perempuan.

قال الشافعي أصل ما يحرم به النساء ضربان إلى آخره

Imam Syafi‘i berkata: Dasar yang menyebabkan perempuan menjadi haram (untuk dinikahi) ada dua macam, dan seterusnya.

أسباب التحريم كثيرة لاسيما ما لا يتأبد منها والغرض من عقد هذا الباب ذكر المحرّمات بالنسب والرضاع والصِّهر وتفصيل القول فيما يحرم من الجمع وفيما يحل وهذه القواعد مذكورة في كتاب الله تعالى فإنه عز من قائل ذكر أربعَ عشرةَ من المحرّمات سبع بالنسب وسبع بالرضاع والصهر وينساق تحريم ثلاثَ عشرةَ منهن في آية وذكر واحدة من المحرمات قبلها أما الآية الشاملة فقوله تعالى حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُم فأما السبع المحرمات بالنسب فقد احتوى عليها قوله تعالى أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُم وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْت فهذه سبع ثم ذكر أمهات النساء والربائب وحلائل الأبناء والأمهات والأخوات من الرضاعة والجمع بين الأختين فهذه ست جهات وذكر حلائل الآباء في قوله تعالى وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ

Sebab-sebab keharaman itu banyak, terutama yang tidak bersifat permanen, dan tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab, radha‘ (persusuan), dan mushaharah (hubungan pernikahan), serta merinci pembahasan tentang siapa saja yang haram untuk digabungkan (dalam satu pernikahan) dan siapa saja yang halal. Kaidah-kaidah ini telah disebutkan dalam Kitab Allah Ta‘ala, karena Dia Yang Maha Mulia lagi Maha Benar telah menyebutkan empat belas perempuan yang haram dinikahi: tujuh karena nasab, dan tujuh karena radha‘ dan mushaharah. Pengharaman tiga belas di antaranya disebutkan dalam satu ayat, dan satu lagi disebutkan sebelumnya. Adapun ayat yang mencakup semuanya adalah firman Allah Ta‘ala: “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian.” Adapun tujuh yang haram karena nasab telah tercakup dalam firman-Nya: “Ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan saudara laki-laki kalian, dan anak-anak perempuan saudara perempuan kalian.” Itu adalah tujuh. Kemudian disebutkan ibu-ibu istri, anak-anak tiri, istri-istri anak laki-laki, ibu-ibu dan saudara-saudara perempuan karena radha‘, serta penggabungan antara dua saudara perempuan; ini adalah enam sisi. Dan disebutkan istri-istri ayah dalam firman Allah Ta‘ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian.”

ونحن نقول التحريم المؤبد المقترن بالمحرميّة يتعلق بالنسب والسبب فأما بيان المحرمات بالنسب فنتيمّن بالجريان على ترتيب القرآن

Kami katakan bahwa pengharaman yang bersifat permanen yang disertai dengan mahramiyyah berkaitan dengan nasab dan sebab. Adapun penjelasan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab, maka kita mengikuti urutan sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an.

قال الله تعالى حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُم فالأم المحرمة هي كل أنثى انتسبت إليها بالولادة بواسطة وبغير واسطة ولا فرق إن كانت وسائط بين أن يكنّ إناثاً وذكوراً أو مختلطين ويدخل تحت ذلك الأم الوالدة والجدات في الجهات

Allah Ta‘ala berfirman: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian.” Maka ibu yang diharamkan adalah setiap perempuan yang memiliki hubungan nasab dengan seseorang melalui kelahiran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak ada perbedaan apakah perantara-perantara tersebut perempuan, laki-laki, atau campuran keduanya. Yang termasuk dalam hal ini adalah ibu kandung dan para nenek dari berbagai jalur.

ثم قال تعالى وَبَنَاتُكُم فبنتك المحرمة كل أنثى انتسبَتْ إليك بالولادة من غير واسطة أو وسائط لا فرق بين أن تكون الوسائط ذكوراً أو إناثاً أو مختلطين فيدخل تحت ذلك بنات الصلب وبنات البنين وبنات البنات وإن سفلن

Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “dan anak-anak perempuanmu.” Maka anak perempuan yang haram dinikahi adalah setiap perempuan yang nasabnya bersambung kepadamu melalui kelahiran tanpa perantara atau dengan perantara, baik perantara tersebut laki-laki, perempuan, atau campuran keduanya. Maka yang termasuk di dalamnya adalah anak perempuan kandung, anak perempuan dari anak laki-laki, dan anak perempuan dari anak perempuan, meskipun mereka berada di tingkat yang lebih bawah.

ثم قال تعالى وَأَخَوَاتُكُمْ فكل امرأة ولدها أبواك أو أحدهما فهي داخلة تحت اسم الأخوات وبنات الأخ وبنات الأخت محرمات وإن سفلن وجدّ بنات الأخ والأخت منهما كجد بناتك منك

Kemudian Allah Ta‘ala berfirman: “dan saudari-saudari kalian”, maka setiap perempuan yang dilahirkan oleh kedua orang tuamu atau salah satunya termasuk dalam kategori saudari. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan juga diharamkan, meskipun mereka berada pada tingkatan yang lebih rendah (cucu, cicit), dan cucu perempuan dari saudara laki-laki maupun saudari perempuan kedudukannya sama seperti cucu perempuanmu sendiri darimu.

وكل من ولدها أجدادك وجداتك من قبل الأب فهي عمة والعمة محرمة ولا تحرم بناتها

Setiap orang yang melahirkan kakek dan nenekmu dari pihak ayah adalah bibi (‘amma), dan bibi (‘amma) haram dinikahi, namun anak-anak perempuannya tidak haram dinikahi.

وكل امرأة ولدها أجدادك وجداتك من قبل الأم فهي خالة والخالة محرمة ولا تحرم بناتها كما لا تحرم بنات الأعمام والعمات كذلك لا تحرم بنات الأخوال والخالات وإن أوجزت قلت كل امرأة بينك وبينها قرابة فهي محرمة عليك إلا أولاد الأعمام والعمات والأخوال والخالات

Setiap perempuan yang melahirkan kakek dan nenekmu dari pihak ibu adalah bibi (khālah), dan bibi (khālah) itu haram dinikahi. Namun, anak-anak perempuan mereka tidak haram bagimu, sebagaimana anak-anak perempuan paman dan bibi dari pihak ayah juga tidak haram bagimu. Demikian pula, anak-anak perempuan paman dan bibi dari pihak ibu tidak haram bagimu. Jika ingin diringkas, dapat dikatakan: setiap perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu adalah mahram bagimu, kecuali anak-anak paman dan bibi dari pihak ayah maupun ibu.

ثم قال تعالى وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ فالرضاع محرِّم وفيه كتاب سيأتي إن شاء الله تعالى وكل ما ينتظم من النسب ينتظم من الرضاع ولهذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب فتحرم الأمهات والبنات والأخوات والعمات والخالات وفي ذكر شرائط الرضاع وأصوله وفصوله وجهة انتشار الحرمة فيه كتابٌ فلا معنى للخوض في تراجم لا تستقل

Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian.” Maka, penyusuan itu menyebabkan keharaman, dan mengenai hal ini terdapat pembahasan khusus yang akan datang, insya Allah Ta’ala. Segala sesuatu yang berlaku dalam hubungan nasab juga berlaku dalam hubungan penyusuan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diharamkan karena penyusuan apa yang diharamkan karena nasab.” Maka, diharamkan (untuk dinikahi) para ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu. Adapun mengenai syarat-syarat penyusuan, pokok-pokoknya, cabang-cabangnya, serta cakupan keharaman yang timbul darinya, terdapat pembahasan khusus, sehingga tidak perlu membahas secara terpisah hal-hal yang tidak berdiri sendiri.

وقد ذكر الله تعالى الأمهات والبنات من اللواتي يحرمن بالرضاع فألحق رسول الله صلى الله عليه وسلم بهن غيرَهن فقال يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Allah Ta‘ala telah menyebutkan para ibu dan anak perempuan sebagai orang-orang yang diharamkan karena hubungan persusuan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan selain mereka dengan mereka, beliau bersabda: “Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”

وأما المحرمات بالمصاهرة فأربعة أم المرأة وابنتها وجد أمها منها كجدة أمك منك وكذلك جد بنتها منها كجدة بنتك منك ويخرج منه أن أمها وإن علت فإنها تحرم وكذلك أمها من الرضاع تحرم عليك كما تحرم عليك جدتك من الرضاع

Adapun perempuan-perempuan yang diharamkan karena hubungan mushāharah (pernikahan), ada empat: ibu istri, anak perempuan istri, nenek dari pihak ibu istri seperti nenek dari pihak ibumu, demikian pula nenek dari pihak anak perempuan istri seperti nenek dari pihak anak perempuanmu. Dari sini dipahami bahwa ibu istri, meskipun ke atas (nenek-neneknya), tetap haram dinikahi, demikian pula ibu istri dari hubungan raḍā‘ (persusuan) juga haram atasmu sebagaimana haramnya nenekmu dari hubungan raḍā‘.

وزوجة الأب محرمة وكذلك زوجة الابن ولا تتعدى الحرمة من زوجة الأب وزوجة الابن إلى الأمهات والبنات فإن الرجل يتزوج بأم زوجة أبيه وبنت زوجة أبيه وكذلك يتزوج ببنت زوجة ابنه

Istri ayah adalah haram, demikian pula istri anak laki-laki. Namun, keharaman tersebut tidak meluas dari istri ayah dan istri anak laki-laki kepada para ibu dan anak perempuan mereka. Seorang laki-laki boleh menikahi ibu dari istri ayahnya dan anak perempuan dari istri ayahnya, demikian pula ia boleh menikahi anak perempuan dari istri anak laki-lakinya.

ثم تحرم أم الزوجة وزوجة الابن وزوجة الأب بالنكاح الصحيح وإن عري عن المسيس

Kemudian ibu mertua, istri anak laki-laki, dan istri ayah menjadi haram (untuk dinikahi) karena pernikahan yang sah, meskipun tidak terjadi hubungan badan.

ويتوقف تحريم بنت الزوجة أبداً على الدخول بالزوجة قال الله تعالى وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ فقيّد تحريم الربيبة بالدخول بالأم

Pengharaman anak perempuan dari istri (rabībah) untuk selama-lamanya bergantung pada terjadinya hubungan suami istri dengan sang istri. Allah Ta’ala berfirman: “Dan anak-anak perempuan istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri yang telah kalian campuri.” Maka Allah membatasi pengharaman rabībah dengan terjadinya hubungan suami istri dengan ibunya.

وعن علي بن أبي طالب أن الأم لا تحرم إلا بالدخول بالبنت كما أن البنت لا تحرم إلا بالدخول بالأم وكأنه حمل قوله تعالى مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ على الأمهات والربائب وهو غير مرضي فإنه لا يقال وأمهات نسائكم من نسائكم وإنما ينافي صرف الكلام إلى شيئين إذا أمكن تقدير صرفه إلى كل واحد منهما ولو قُدر منفرداً

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa seorang ibu tidak menjadi mahram kecuali setelah terjadi hubungan suami istri dengan putrinya, sebagaimana putri juga tidak menjadi mahram kecuali setelah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya. Seakan-akan beliau memahami firman Allah Ta’ala “dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri” berlaku untuk para ibu dan anak tiri. Namun, pemahaman ini tidak dapat diterima, karena tidak dikatakan “dan ibu-ibu dari istri-istri kalian” berasal dari istri-istri kalian, dan hal ini bertentangan dengan mengalihkan makna ayat kepada dua hal jika memungkinkan untuk mengalihkan maknanya kepada masing-masing secara terpisah, meskipun jika dipahami secara sendiri-sendiri.

وعن زيد بن ثابت أن الأم إن ماتت قبل الدخول حرمت عليه الربيبة فأقام الموت فيه مقام الدخول كما يقام مقامه في تكميل المهر

Dari Zaid bin Tsabit, bahwa apabila seorang ibu (istri) meninggal sebelum terjadi hubungan suami istri, maka anak tirinya menjadi haram (dinikahi) oleh suaminya. Maka kematian di sini diposisikan seperti terjadinya hubungan suami istri, sebagaimana kematian juga diposisikan seperti itu dalam penyempurnaan mahar.

وقال مالك الربيبة إنما تحرم إذا كانت صغيرة يوم التزوج بالأم فتحصل في حجره وتكفُّله وإنما صار إلى ذلك لقوله تعالى وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ

Malik berkata bahwa anak tiri hanya menjadi haram (untuk dinikahi) jika ia masih kecil pada saat menikahi ibunya, sehingga ia berada dalam asuhan dan tanggungannya. Malik berpendapat demikian berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “dan anak-anak tiri kalian yang berada dalam asuhan kalian.”

وحكم بأنها لو كانت كبيرة يوم النكاح لم تحرم ورأى الشافعي حمل هذا التقييد على الغالب في الوجود والعادة كما حمل قوله تعالى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِه على التقييد بمجرى العادة وصحح الخلع إذا اتفق جريانه من غير منازعة

Dan ia memutuskan bahwa jika perempuan itu sudah dewasa pada hari akad nikah, maka ia tidak menjadi haram (untuk dinikahi). Asy-Syafi‘i memandang pembatasan ini didasarkan pada kebiasaan yang umum terjadi, sebagaimana ia menafsirkan firman Allah Ta‘ala: “Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai apa yang diberikan perempuan itu untuk menebus dirinya,” sebagai pembatasan yang mengikuti kebiasaan yang berlaku. Ia juga membenarkan terjadinya khulu‘ jika berlangsung tanpa adanya perselisihan.

وقوله تعالى وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُم لا يتضمن تخصيص التحريم بحليلة الابن النسيب فكما تحرم حليلة ابن النسيب تحرم حليلة ابن الرضاع

Firman Allah Ta‘ala, “dan istri-istri anak kandungmu yang berasal dari tulang sulbimu,” tidak mengandung pengkhususan larangan hanya pada istri anak kandung saja. Sebagaimana istri anak kandung haram dinikahi, demikian pula istri anak susuan juga haram dinikahi.

والغرض من هذا التقييد أن حليلة ابن التبني لا تحرم ولعله كان للتبني حكم وكان تبنى رسول الله صلى الله عليه وسلم زيد بن حارثة قبل أن بعث نبياً

Tujuan dari pembatasan ini adalah agar istri anak angkat tidak menjadi haram (untuk dinikahi), dan barangkali dulu terdapat hukum tentang adopsi, di mana Rasulullah saw. pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak sebelum beliau diutus menjadi nabi.

وقال تعالى لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا فتحصّل من تحريم المصاهرة أنه يحرم بسبب المصاهرة أربع الزوجة وابنتها وحليلة الابن وحليلة الأب والتحريم يحصل في ثلاث بمجرد النكاح ويتوقف تحريم الأبد في واحدة على الدخول وهي الربيبة

Allah Ta‘ala berfirman: “Agar tidak ada kesulitan bagi orang-orang mukmin terhadap istri-istri anak angkat mereka apabila mereka telah selesai (berhajat) dari mereka.” Maka dapat disimpulkan dari keharaman karena musāharah (hubungan pernikahan) bahwa yang diharamkan karena musāharah ada empat: istri (ibu tiri) dan anak perempuannya, istri anak (menantu perempuan), dan istri ayah (ibu tiri). Pengharaman terjadi pada tiga di antaranya hanya dengan akad nikah, sedangkan pengharaman selamanya pada satu di antaranya bergantung pada terjadinya hubungan suami istri, yaitu anak tiri perempuan (rabībah).

قال الأصحاب الأم مبهمة والربيبة حرمت بشرط وعنَوْا بذلك أن تحريم الأم يحصل بمطلق النكاح من غير تقييد بشرط الدخول

Para ulama berpendapat bahwa ibu (dalam ayat) bersifat umum, sedangkan anak tiri diharamkan dengan syarat tertentu. Mereka maksudkan dengan itu bahwa pengharaman ibu terjadi dengan semata-mata akad nikah, tanpa disyaratkan harus terjadi hubungan suami istri (dûkhūl).

فهذا بيان المحرمات بالنسب والرضاع والمصاهرة

Berikut ini adalah penjelasan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, dan mushāharah.

ثم قال تعالى وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْن وهذا النوع من التحريم مخالف لما انتجز الآن فإن الذي تقدَّر الفراغ منه تحريم مؤبّد مع محرميَّة

Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “dan (diharamkan pula) mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara.” Jenis pengharaman ini berbeda dengan yang telah disebutkan sebelumnya, karena yang telah dijelaskan sebelumnya adalah pengharaman secara permanen disertai mahramiyah.

وهذا ليس من التحريمات المؤبّدة ولكن إذا نكح الرجل امرأة حرم عليه أن ينكح أختها ما دامت هذه في زوجيَّته والمنصوص عليه في الكتاب تحريم الجمع بين الأختين

Ini bukan termasuk keharaman yang bersifat permanen, namun jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka haram baginya untuk menikahi saudara perempuan istrinya selama istrinya masih dalam ikatan pernikahan dengannya. Yang disebutkan secara tegas dalam al-Kitab adalah keharaman mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan.

وألحق رسول الله صلى الله عليه وسلم بذلك جميعَ محارم المرأة فقال لا تنكح المرأة على عمتها ولا على خالتها لا الصغرى على الكبرى ولا الكبرى على الصغرى وأراد بالصغرى ابنة الأخ وابنة الأخت وبالكبرى العمة والخالة ولم يُرد صِغر السن وكِبره فقد تكون ابنة الأخ أكبر سناً من العمة

Rasulullah saw. juga menyamakan hukum dengan itu terhadap seluruh mahram perempuan, beliau bersabda: “Janganlah seorang perempuan dinikahkan di atas bibinya dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, baik yang lebih muda di atas yang lebih tua maupun yang lebih tua di atas yang lebih muda.” Yang dimaksud dengan yang lebih muda adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, sedangkan yang lebih tua adalah bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu. Beliau tidak bermaksud perbedaan usia, karena bisa saja anak perempuan dari saudara laki-laki lebih tua usianya daripada bibi.

ثم قال الأصحاب في ضبط ذلك كل امرأتين بينهما قرابة أو رضاع يقتضي المحرميَّة فلا يجوز الجمع بينهما

Kemudian para ulama mazhab berkata dalam menetapkan hal itu: Setiap dua perempuan yang di antara keduanya terdapat hubungan kekerabatan atau persusuan yang menyebabkan mahram, maka tidak boleh mengumpulkan keduanya.

وإن أحببت قلت كل امرأتين بينهما قرابة أو رضاع لو كان بينك وبين امرأة حرمت عليك حرم الجمع بينهما

Dan jika engkau menghendaki, engkau dapat mengatakan: Setiap dua perempuan yang antara keduanya terdapat hubungan kekerabatan atau persusuan, yang jika hubungan itu terjadi antara engkau dan seorang perempuan maka perempuan itu menjadi haram bagimu, maka haram pula mengumpulkan kedua perempuan tersebut dalam satu pernikahan.

وإن أردت قلت كل امرأتين بينهما قرابة أو رضاع ولو قدر أحدهما ذَكراً لحرمت المناكحة بينهما فيحرم الجمع بينهما وفيما ذكرناه من المحرمية كفاية

Jika engkau menghendaki, engkau dapat mengatakan: Setiap dua perempuan yang antara keduanya terdapat hubungan kekerabatan atau persusuan, yang jika salah satunya dianggap sebagai laki-laki maka pernikahan di antara keduanya menjadi haram, maka haram pula mengumpulkan keduanya (dalam satu pernikahan). Dan dalam penjelasan kami tentang mahramiyah ini sudah cukup.

فلا يجمع الرجل بين أختين ولا بين العمة وابنة أخيها وبين الأم وابنتها وإن كانت البنت لا تحرم على الأبد بنفس النكاح على الأم فمن نكح امرأة لم يدخل عليهاتحرم عليه بنتها بسبب تحريم الجمع ولو نكحها اندفع النكاح المعقود عليهما فيهما معاً كما لوجمع بين أختين

Seorang laki-laki tidak boleh mengumpulkan (menikahi) dua perempuan yang bersaudara sekaligus, atau antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah dan keponakannya, serta antara seorang ibu dengan putrinya. Meskipun putri tersebut tidak menjadi haram untuk dinikahi selamanya hanya karena pernikahan dengan ibunya, maka barang siapa menikahi seorang perempuan namun belum berhubungan dengannya, putrinya menjadi haram dinikahi karena larangan mengumpulkan keduanya. Jika ia tetap menikahi keduanya, maka akad nikah atas keduanya batal secara bersamaan, sebagaimana jika mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara.

والاجتماع في الصهر المحرم لا يوجب تحريم الجمع فيجوز الجمع بين المرأة وبنت زوجها أو أم زوجها وإن كان بينهما سبب يوجب الحرمة والمحرمية

Berkumpul dalam hubungan perbesanan yang diharamkan tidak menyebabkan larangan untuk mengumpulkan (dalam satu pernikahan), sehingga diperbolehkan mengumpulkan antara seorang wanita dengan putri suaminya atau ibu suaminya, meskipun di antara mereka terdapat sebab yang mewajibkan keharaman dan mahramiyah.

وإنما قلنا ما قلنا في النسب لما نبّه عليه صاحبُ الشرع إذ قال لما نهى عن الجمع بين الأختين إنكم لو فعلتم ذلك قطعتم أرحامهن والرضاع ملحق بالقرابة فإنه صلى الله عليه وسلم قال الرضاع ما أنبت اللحم وأنشز العظم فكان الرضاع في معنى القرابة والمصاهرة ليس فيها رحم حتى يفرض إفضاء الجمع إلى قطعه

Kami mengatakan demikian tentang nasab karena adanya penegasan dari pembuat syariat, sebagaimana beliau bersabda ketika melarang mengumpulkan dua saudari dalam satu pernikahan: “Jika kalian melakukannya, maka kalian telah memutuskan hubungan rahim mereka.” Adapun hubungan persusuan (radha‘), ia disamakan dengan kekerabatan, karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Persusuan itu menyebabkan tumbuhnya daging dan bertambahnya tulang.” Maka persusuan berada dalam makna kekerabatan, sedangkan hubungan persemendaan (mushāharah) tidak terdapat rahim di dalamnya sehingga tidak diwajibkan adanya larangan penggabungan yang menyebabkan terputusnya rahim.

وقد انتهى القول في المحرمات وأحلنا تفصيل ذكر الرضاع على كتابه

Pembahasan mengenai hal-hal yang diharamkan telah selesai, dan rincian mengenai penyebutan tentang raḍā‘ telah kami serahkan pada pembahasannya di kitab tersendiri.

فصل قال ونهى عمر عن الأم وابنتها إلى آخره

Bagian: Ia berkata, “Dan Umar melarang (menikahi) seorang ibu dan anak perempuannya hingga akhir.”

مقصود الفصل أنه لا يمتنع الجمع بين أختين أو أم وابنتها في ملك اليمين ولا يمتنع اجتماعهما في ملك مالكٍ واحد فأما إذا أراد المالك أن يجمع بين أختين مملوكتين في الوطء فلا يجوز له ذلك ولكن إذا سبق إلى إحداهما فوطئها حرم عليه وطء الأخرى

Maksud dari bagian ini adalah bahwa tidak terlarang mengumpulkan dua saudari atau seorang ibu dan anak perempuannya dalam kepemilikan budak, dan tidak terlarang keduanya berada dalam kepemilikan satu orang. Namun, jika pemilik ingin mengumpulkan dua saudari budak dalam hubungan seksual, maka hal itu tidak diperbolehkan baginya. Akan tetapi, jika ia telah lebih dahulu melakukan hubungan dengan salah satu dari keduanya, maka diharamkan baginya untuk melakukan hubungan dengan yang lainnya.

فلو وطىء الثانية بعد ما وطىء الأولى فقد أساء وتعدّى ولا يتغير ما كان بسبب وطء الأولى فالثانية محرمة كما كانت والأولى مستباحة كما كانت ولا تحرم الأولى بسبب وطء الثانية والثانية محرمة لا تحل حتى تخرج الموطوءة الأولى عن الملك أو عن الحل أما خروجها عن الملك فبأن يبيعها أو يهبها ويتحقّق زوال الملك وأما خروجها عن الحل فبأن يزوّجها أو يكاتبها

Jika seseorang menggauli budak perempuan yang kedua setelah menggauli yang pertama, maka ia telah berbuat buruk dan melampaui batas. Namun, status yang ada akibat persetubuhan dengan yang pertama tidak berubah; budak perempuan yang kedua tetap haram sebagaimana sebelumnya, dan yang pertama tetap halal sebagaimana sebelumnya. Yang pertama tidak menjadi haram karena persetubuhan dengan yang kedua, dan yang kedua tetap haram serta tidak menjadi halal sampai budak perempuan yang pertama keluar dari kepemilikan atau dari status halal. Adapun keluarnya dari kepemilikan adalah dengan cara menjual atau menghadiahkannya, sehingga kepemilikan benar-benar hilang. Sedangkan keluarnya dari status halal adalah dengan cara menikahkannya atau memerdekakannya melalui mukatabah.

ولا شك أن طريان الحيض والإحرام لا يؤثر في تحليل الثانية فإن هذا ليس إزالةً للحل وألحق الأئمة الردّة بالإحرام

Tidak diragukan bahwa datangnya haid dan ihram tidak berpengaruh terhadap kehalalan istri kedua, karena hal ini bukanlah sesuatu yang menghilangkan kehalalan tersebut. Para imam juga menyamakan riddah dengan ihram.

وتردد الأئمة في شيئين أحدهما الرهن والثاني البيع بشرط الخيار أما الرهن فإنه يحرّم الوطء ولا يُثبت استقلالاً كالكتابة ولا يُثبت للغير حلاً حتى يقال ثبوت الحل للغير يدل على انبتات الحل الأول وقد يزحم شيءٌ الحلَّ ولا يزحم الحلُّ

Para imam berbeda pendapat dalam dua hal: yang pertama adalah rahn (gadai), dan yang kedua adalah jual beli dengan syarat khiyar (hak memilih). Adapun rahn, maka ia mengharamkan hubungan suami istri, namun tidak menetapkan kemandirian seperti kitabah (perjanjian pembebasan budak), dan tidak menetapkan kebolehan bagi orang lain sehingga dapat dikatakan bahwa penetapan kebolehan bagi orang lain menunjukkan terputusnya kebolehan yang pertama. Terkadang sesuatu dapat menghalangi kebolehan, namun kebolehan itu sendiri tidak terhalangi.

ولو وُطِئت الأولى بشبهة فشرعت في العدة لم تحل الثانية فإن هذا من الطوارىء التي تزول والعدّة والردّة والإحرام على قضيةٍ واحدة

Jika istri pertama digauli karena syubhat lalu ia mulai menjalani masa iddah, maka istri kedua tidak menjadi halal (untuk dinikahi), karena hal ini termasuk perkara yang bersifat sementara yang akan hilang, seperti iddah, riddah, dan ihram yang berada dalam satu ketentuan.

والتزويج والكتابة بمثابة إزالة الملك باتفاق الأصحاب والتردّدُ في الرهن والأوجه أنه لا يؤثّر في تحليل الثانية لأنه من الطوارىء المتوقع زوالها أيضاًً

Pernikahan dan kitabah (pembebasan budak dengan perjanjian) dipandang seperti penghilangan kepemilikan menurut kesepakatan para ulama, sedangkan keraguan terdapat pada masalah rahn (gadai), dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak berpengaruh dalam menghalalkan istri kedua, karena termasuk hal yang bersifat sementara yang juga mungkin hilang.

وأما إذا باع الأولى بشرط الخيار وحكمنا بزوال الملك إلى المشتري فهذا مما تردد فيه الأئمة أيضاً من جهة أن زوال الملك لم يلزم وإنما ترددهم فيه إذا لم يكن للبائع خيار فإن كان له خيار فالمذهب أنه يحل له وطء المبيعة في زمان الخيار وإذا كان الحل قائماً فيستحيل تقدير تحليل الأخت والحالة هذه

Adapun jika seseorang menjual barang pertama dengan syarat khiyār dan kami memutuskan bahwa kepemilikan berpindah kepada pembeli, maka para imam juga berbeda pendapat dalam hal ini, karena perpindahan kepemilikan tersebut tidak bersifat wajib. Namun, perbedaan pendapat mereka terjadi jika penjual tidak memiliki hak khiyār. Jika penjual memiliki hak khiyār, maka menurut mazhab, ia boleh menggauli barang yang dijual selama masa khiyār. Selama kehalalan itu masih ada, maka tidak mungkin membolehkan menikahi saudara perempuan (dari pihak istri yang dijual) dalam keadaan seperti ini.

نعم إن لم يكن له خيار وإنما الخيار للمشتري ففيه التردد والوجه عندي القطع بتحليل الأخت فإن ملك البائع قد زال ولم يبق له مستدرك وتصرفات المشتري نافذة من جميع الوجوه فإن تُصُوِّرت المسألة بهذه الصورة وفرّعنا على أن ملك البائع لا يزول فإجراء الاحتمال هاهنا أوجه

Ya, jika penjual tidak memiliki hak khiyar dan hak khiyar hanya ada pada pembeli, maka dalam hal ini terdapat keraguan. Namun menurut pendapat saya, yang lebih kuat adalah membolehkan menikahi saudara perempuan (istri yang telah dicerai), karena kepemilikan penjual telah hilang dan ia tidak memiliki hak untuk mengambil kembali, serta segala tindakan pembeli sah dari segala sisi. Jika masalah ini dibayangkan dalam bentuk seperti ini, dan kita berpendapat bahwa kepemilikan penjual belum hilang, maka menjalankan kemungkinan di sini lebih masuk akal.

ولو اشترى الرجل أمة وابنتها فإن وطىء الأم حرمت عليه البنت على الأبد وإن وطىء البنت حرمت الأم أيضاً على الأبد

Jika seorang laki-laki membeli seorang budak perempuan dan anak perempuannya, lalu ia menggauli sang ibu, maka anak perempuannya menjadi haram baginya untuk selamanya. Dan jika ia menggauli anak perempuannya, maka ibunya pun menjadi haram baginya untuk selamanya.

وكل حرمة في الصهر تتعلق بالنكاح فهي متعلقة بالوطء في ملك اليمين ومنها أن موطوءة الرجل في ملك اليمين تحرُم على أبيه وابنه اعتباراً بحليلة الأب والابن

Setiap keharaman dalam hubungan persemendaan yang berkaitan dengan pernikahan juga berlaku pada hubungan seksual dengan budak milik sendiri. Di antaranya adalah bahwa budak perempuan yang digauli oleh seorang laki-laki dalam kepemilikan miliknya menjadi haram bagi ayah dan anak laki-lakinya, sebagai pertimbangan atas keharaman istri ayah dan istri anak.

وأصحاب الظاهر لم يحرموا الجمع بين الأختين في الوطء بملك اليمين وقال ابن عمر وددت لو كان أبي أشد في ذلك وسُئل عثمان فقال أحلّتهما آية وحرّمتهما آية وقال عمر أما أنا فلا أحب أن أفعل ذلك فقال الأصحاب أشار عثمان بما ذكر إلى قوله تعالى أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم فعموم الآية يقتضي الإباحة وأراد بالآية الأخرى قوله تعالى وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْن وقول عثمان هذا يدل على أن ترديد القول في الشرع ليس بدعاً وفي مساق قول عمر ما يدل على مثله وبالجملة لا يُنكِر ترددَ المجتهد في المظنونات إلا أخرقُ لا يعرف مسالك الاجتهاد

Para pengikut madzhab Zhahiriyah tidak mengharamkan mengumpulkan dua saudari dalam hubungan seksual melalui kepemilikan budak perempuan. Ibnu Umar berkata, “Aku berharap ayahku lebih tegas dalam hal ini.” Utsman pernah ditanya tentang hal itu, lalu ia menjawab, “Sebuah ayat menghalalkannya dan ayat lain mengharamkannya.” Umar berkata, “Adapun aku, aku tidak suka melakukannya.” Para ulama berkata, Utsman dengan ucapannya itu merujuk pada firman Allah Ta’ala: “atau budak-budak perempuan yang kamu miliki,” sehingga keumuman ayat ini menunjukkan kebolehan. Sedangkan ayat lain yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala: “dan (diharamkan juga) mengumpulkan dua saudari sekaligus.” Ucapan Utsman ini menunjukkan bahwa keraguan dalam hukum syariat bukanlah hal yang tercela. Dalam pernyataan Umar juga terdapat makna yang serupa. Secara umum, tidak ada yang mengingkari keraguan seorang mujtahid dalam perkara-perkara yang bersifat dugaan kecuali orang bodoh yang tidak memahami jalan-jalan ijtihad.

فأما قوله تعالى وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَف فمما اختُلف في معناه قيل معناه إلا ما مضى من الجمع بين الأختين قبل نزول الآية فذلك عفو كقوله تعالى وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَف وكقوله تعالى في صيد الإحرام والحرم عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَف

Adapun firman Allah Ta‘ala “dan bahwa kamu mengumpulkan antara dua saudari kecuali apa yang telah lalu,” maka ini termasuk yang diperselisihkan maknanya. Ada yang mengatakan maknanya adalah kecuali apa yang telah terjadi dari pengumpulan antara dua saudari sebelum turunnya ayat, maka itu dimaafkan, sebagaimana firman Allah Ta‘ala “dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayahmu, kecuali apa yang telah lalu,” dan sebagaimana firman-Nya tentang berburu saat ihram dan di tanah haram, “Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.”

وقيل معناه أن نكاح الأخت الذي تقدم لا ينقضه طريان صورة النكاح على الأخرى بل تلك تبقى على مقتضى النكاح فعلى هذا يلتحق قوله إِلَّا مَا قَدْ سَلَف بالاستثناء من غير الجنس والتقدير لكن النكاح السالف مستباح كما كان

Dan dikatakan bahwa maksudnya adalah pernikahan dengan saudari yang telah terjadi sebelumnya tidak dibatalkan oleh munculnya bentuk pernikahan dengan yang lain, melainkan yang terdahulu tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pernikahan. Maka berdasarkan pendapat ini, perkataan “kecuali apa yang telah lalu” termasuk dalam pengecualian dari jenis yang berbeda, dan maksudnya adalah pernikahan yang telah lalu tetap dibolehkan sebagaimana sebelumnya.

فصل قال وإذا تزوج امرأة ثم تزوج عليها أختها إلى آخره

Bab: Ia berkata, “Apabila seseorang menikahi seorang wanita, kemudian ia menikahi saudara perempuan istrinya tersebut, dan seterusnya.”

إذا جمع بين أختين في عقد واحد فنكاحهما باطل وإن رُتّب فنكاح الأخيرة باطل

Jika dua saudari dinikahkan dalam satu akad, maka pernikahan keduanya batal. Namun jika dilakukan secara berurutan, maka pernikahan yang terakhir batal.

وذكر ابن الحداد صورة لا خفاء بها على من أحكم الأصول ولكنها تهذّب القريحة وتبيّن للمبتدىء مسلك النظر

Ibnu al-Haddad menyebutkan sebuah contoh yang tidak samar bagi siapa saja yang menguasai ushul, namun contoh itu dapat melatih kecerdasan dan menjelaskan kepada pemula cara melakukan penelaahan.

وهي أنه إذا نكح الرجل امرأة ونكح ابنه ابنتها فغلط كل واحد منهما إلى زوجة صاحبه فوطئها بشبهة فالتفصيل فيه أن يقال إن غلط الأب أولاً فوطىء زوجة الابن فقد بطل نكاح الابن فإنها صارت موطوءة الأب فحرمت على الابن ويبطل نكاح الأب على زوجته أيضاًً فإن من وطىء امرأة بشبهة حرم عليه أمها

Yaitu, apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dan anak laki-lakinya menikahi putri perempuan tersebut, lalu masing-masing dari keduanya keliru sehingga mendatangi istri yang seharusnya menjadi pasangan yang lain dan menyetubuhinya karena syubhat, maka perinciannya adalah sebagai berikut: Jika sang ayah yang keliru terlebih dahulu lalu menyetubuhi istri anaknya, maka batal nikah anak tersebut, karena perempuan itu telah menjadi perempuan yang disetubuhi ayahnya sehingga haram bagi anaknya, dan nikah ayah dengan istrinya juga batal, karena siapa yang menyetubuhi seorang perempuan karena syubhat, maka haram atasnya menikahi ibu perempuan tersebut.

ثم حكم هذه الصورة بعد ذلك أنه يغرم لزوجة الابن مهرَ مثلها فإنه وطئها بشبهة وأما امرأته فقد ارتفع نكاحها والمسألة مفروضة فيه إذا لم يصب امرأة نفسه وغلط إلى الأخرى فقد ارتفع نكاح امرأته قبل المسيس فيلزمه لها نصف المسمى لا شك فيه لأنه المتسبب إلى ما رفع نكاحَها

Kemudian hukum dari kasus ini adalah bahwa ia wajib membayar kepada istri anaknya mahar mitsil, karena ia telah menggaulinya dengan syubhat. Adapun istrinya sendiri, maka pernikahannya telah batal. Masalah ini diasumsikan terjadi ketika ia belum menggauli istrinya sendiri dan keliru menggauli wanita lain, sehingga pernikahan dengan istrinya batal sebelum terjadi hubungan badan. Maka ia wajib membayar kepada istrinya setengah dari mahar yang telah disebutkan, tidak diragukan lagi, karena ia sendiri yang menjadi penyebab batalnya pernikahan tersebut.

وأما زوجة الابن فلو قال الابن لأبيه قد تسبّبت إلى رفع نكاحي وأفسدته فاغرم لي كما تغرم المرضعة لزوج الصبية فله ذلك

Adapun istri anak, jika sang anak berkata kepada ayahnya, “Engkau telah menyebabkan batalnya pernikahanku dan merusaknya, maka bayarlah ganti rugi kepadaku sebagaimana pengasuh (ibu susu) membayar ganti rugi kepada suami anak perempuan kecil,” maka ia berhak mendapatkan hal itu.

ثم كم يغرم لابنه فعلى ثلاثة أقوال ستأتي مشروحة في الرضاع أحدها أنه يغرم له نصف مهر مثلها والثاني أنه يغرم تمام مهر مثلها والثالث أنه يغرم له ما يغرمه هو لزوجته والقدر الكافي هاهنا أن الأب في حق الابن بمثابة المرضعة في حق زوج الرضيعة ثم تفصيل ما تغرمه المرضعة يأتي تأصيلاً وتفريعاً في كتاب الرضاع إن شاء الله تعالى

Kemudian, berapa yang harus dibayar oleh ayah kepada anaknya? Ada tiga pendapat yang akan dijelaskan pada pembahasan tentang radha‘: pertama, ayah membayar kepada anaknya setengah mahar mitsil; kedua, ayah membayar mahar mitsil secara penuh; dan ketiga, ayah membayar kepada anaknya sejumlah yang ia bayarkan kepada istrinya. Yang cukup dijelaskan di sini adalah bahwa kedudukan ayah terhadap anaknya seperti kedudukan ibu susu terhadap suami anak susu tersebut. Adapun rincian tentang apa yang harus dibayar oleh ibu susu akan dijelaskan secara prinsip dan cabang dalam Kitab Radha‘, insya Allah Ta‘ala.

ولو قالت زوجة الابن للابن قد ارتفع نكاحي قبل المسيس فاغرم لي نصف المسمى قال ابن الحداد لا شيء لها عليه فإنه ارتفع نكاحها من غير قصد صدر من الزوج والزوج إنما يلتزم شطر المهر إذا ارتفع النكاح بسببه

Jika istri anak berkata kepada anak itu, “Pernikahanku telah batal sebelum terjadi hubungan badan, maka bayarlah kepadaku setengah dari mahar yang telah ditetapkan,” Ibn al-Haddad berkata, “Ia tidak berhak mendapatkan apa pun darinya, karena pernikahannya batal bukan karena kehendak yang berasal dari suami. Suami hanya wajib membayar setengah mahar jika pernikahan batal karena sebab yang berasal darinya.”

ومن أصحابنا من خالفه وقال يلزمه نصف المسمى فإن المرأة لم يوجد منها قصد أيضاً إذ المسألة في الغلط واستدل هؤلاء بمسألة وهي أن الرجل إذا كانت تحته كبيرة وصغيرة فأرضعت الكبيرةُ الصغيرةَ وانفسخ نكاحها فقد قال الأصحاب للصغيرة نصف المهر المسمى على الزوج وإن لم يوجد من جهته قصد

Sebagian dari ulama kami berbeda pendapat dengannya dan berkata bahwa suami wajib membayar setengah mahar yang telah disebutkan, karena dari pihak perempuan juga tidak terdapat niat, sebab permasalahan ini berkaitan dengan kekeliruan. Mereka berdalil dengan sebuah kasus, yaitu apabila seorang laki-laki memiliki dua istri, yang satu sudah dewasa dan yang satu masih kecil, lalu istri yang dewasa menyusui istri yang kecil sehingga pernikahan mereka batal, maka para ulama kami berpendapat bahwa untuk istri yang kecil, suami wajib membayar setengah mahar yang telah disebutkan, meskipun dari pihak suami tidak terdapat niat.

قال الشيخ أبو علي ينبغي أن يقال المرأة إذا كانت نائمة فوطئها الأب أو ضبطها فأكرهها فينبغي أن تستحق نصف المسمى في هذه الصورة على زوجها كما ذكرناه في المرضعة

Syekh Abu Ali berkata, seharusnya dikatakan bahwa apabila seorang perempuan sedang tidur lalu ayahnya menggaulinya, atau menahannya kemudian memaksanya, maka perempuan tersebut berhak mendapatkan setengah dari mahar yang telah ditetapkan dalam keadaan seperti ini dari suaminya, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam kasus perempuan yang menyusui.

وإن جرى الأمر على قصد منها وإن لم تكن عالمة بصفة الحال فينبغي أن يقال في هذه الصورة إنه يسقط مهرها لِما وُجد منها ونظير ذلك من الرضاع ما لو دنت الصغيرة إلى ثدي الكبيرة والكبيرة راقدة فارتضعت خمساً فيسقط مهرها في هذه الصورة

Jika hal itu terjadi karena kesengajaan dari pihaknya, meskipun ia tidak mengetahui sifat keadaan tersebut, maka seharusnya dikatakan dalam kasus ini bahwa maharnya gugur karena perbuatan yang terjadi darinya. Contoh yang serupa dalam masalah penyusuan adalah jika seorang anak kecil mendekat ke payudara wanita dewasa sementara wanita itu sedang tidur, lalu si anak menyusu sebanyak lima kali, maka maharnya gugur dalam kasus ini.

فالذي تحصَّل إذن في مسألتنا أن المرأة إن نزت على المرء واستدخلت منه وهو نائم فيسقط مهرها وإن كانت هي نائمة أو مكرهة فوطئها فلها نصف المسمى على زوجها لا خلاف فيه

Maka yang dapat disimpulkan dalam permasalahan kita adalah bahwa jika seorang perempuan menaiki laki-laki dan memasukkan (alat kelamin) darinya sementara laki-laki itu dalam keadaan tidur, maka gugurlah maharnya. Namun jika perempuan itu yang sedang tidur atau dipaksa lalu digauli, maka ia berhak atas setengah mahar yang telah disebutkan dari suaminya, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

وإن كانت غير نائمة ولا مُكرَهة والحال مشتبهة فهذا موضع تردد الأصحاب قال قائلون لا مهر لها لِما صدر لها من قصد وقال آخرون لها المهر كالرضيعة

Jika perempuan itu tidak sedang tidur dan tidak dipaksa, namun keadaannya masih samar, maka inilah tempat terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian mengatakan ia tidak berhak mendapatkan mahar karena adanya unsur kesengajaan dari pihaknya, sementara yang lain berpendapat ia tetap berhak atas mahar seperti halnya perempuan yang masih kecil.

ولم يختلف الأصحاب أن الصبية لو كانت ترتضع وتمتص فالحكم لإرضاع الكبيرة وتستحق الصغيرة نصف مسماها ولا أثر لارتضاعها في إسقاط ذلك

Para ulama sepakat bahwa jika seorang anak perempuan kecil sedang menyusu dan mengisap, maka hukum yang berlaku adalah untuk penyusuan anak perempuan yang besar, dan anak kecil tersebut berhak atas setengah dari mahar yang telah ditetapkan untuknya, serta tidak ada pengaruh dari penyusuannya dalam menggugurkan hak tersebut.

فهذا بيان حكم وطء الأب زوجة ابنه

Berikut adalah penjelasan hukum seorang ayah menggauli istri anaknya.

فإذا وطىء الابن بعد ذلك والمسألة على حالها زوجةَ أبيه بشبهة فيلتزم لها مهر مثلها ولا يلزمه لها شيء سواه فإنه ما تسبب إلى فسخ نكاح بل أقدم على وطء الثانية والمرأتان جميعاً محرمتان عليه تحريمَ التأبيد قبل وطئه

Jika setelah itu sang anak menggauli istri ayahnya karena syubhat, sementara permasalahan masih dalam keadaan seperti itu, maka ia wajib memberikan mahar mitsil kepadanya dan tidak wajib memberikan apa pun selain itu, karena ia tidak menyebabkan terjadinya pembatalan pernikahan, melainkan ia melakukan hubungan dengan perempuan kedua, dan kedua perempuan tersebut sama-sama haram dinikahi olehnya secara permanen sebelum ia menggauli.

هذا إذا سبق الأب بالوطء

Ini jika sang ayah telah lebih dahulu melakukan hubungan suami istri.

فأما إذا سبق الابن فوطىء زوجة أبيه فينقلب الحكم ولا يختلف الترتيب فيما ذكرناه فما كان على الأب في الصورة الأولى يكون على الابن في هذه الصورة فلا نطوّل بالإعادة

Adapun jika sang anak lebih dahulu lalu menggauli istri ayahnya, maka hukumnya berubah, namun urutannya tetap sama seperti yang telah kami sebutkan. Apa yang berlaku atas ayah dalam gambaran pertama, berlaku atas anak dalam gambaran ini. Maka kami tidak perlu memperpanjang dengan pengulangan.

فأما إذا وطئا معاً على الغلط فأمر التحريم على ما قدمناه

Adapun jika keduanya melakukan hubungan suami istri bersama-sama karena kekeliruan, maka hukum keharamannya sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.

وإنما الذي نزيد في هذه المسألة أنه حرم على كل واحد زوجُه بفعله وفعل صاحبه فإنا لو قدرنا من كل واحد منهما فعلَه وحدَه لحرمت به زوجتُه وزوجةُ صاحبه جميعاً فإذا اجتمعا فهل يغرم أحدهما لصاحبه شيئاً بسبب تفويته زوجتَه عليه قال شيخي قال القفال هذه الحالة كالاصطدام في تفريعه فيغرم كل واحد منهما لصاحبه نصف الغرم الذي كان يغرمه لو انفرد بفعله ويهدر نصفه لمكان صاحبه ثم ربما تقع أقاويل التقاصّ هذا ما ذكره شيخي

Adapun tambahan yang dapat kami sampaikan dalam masalah ini adalah bahwa istri masing-masing menjadi haram baginya karena perbuatannya sendiri dan perbuatan temannya. Sebab, jika kita menganggap masing-masing dari keduanya hanya melakukan perbuatannya sendiri, maka istri mereka berdua dan istri temannya akan menjadi haram baginya. Jika keduanya melakukannya bersama-sama, apakah salah satu dari mereka wajib mengganti kerugian kepada temannya karena telah menyebabkan istrinya menjadi haram baginya? Guru saya berkata, menurut pendapat al-Qaffāl, keadaan ini seperti kasus tabrakan menurut cabangannya, sehingga masing-masing dari keduanya wajib mengganti kepada temannya setengah dari kerugian yang seharusnya ia tanggung jika ia melakukannya sendiri, dan setengahnya lagi gugur karena adanya perbuatan temannya. Kemudian, mungkin saja muncul pendapat tentang saling mengkompensasikan (taqāṣṣ). Inilah yang disebutkan oleh guru saya.

وقال الشيخ أبو علي ليس ذلك كالاصطدام ولا شيء لواحدٍ منهما على صاحبه في هذه المسألة إذ قد وُجد من كل واحد منهما ما لو استقل لحرمت عليه زوجته به وليس كالاصطدام إذ لا يمكننا أن نقول في الاصطدام فعلَ كل واحد منهما ما لو استقلّ به لأفضى إلى التلف بل حصل التلف بالفعلين جميعاً وهذا الذي قاله هو الوجه

Syekh Abu Ali berkata, “Hal itu tidak sama dengan tabrakan, dan tidak ada hak bagi salah satu dari keduanya atas yang lain dalam masalah ini, karena dari masing-masing mereka telah terjadi sesuatu yang jika dilakukan sendiri maka istrinya menjadi haram baginya karenanya. Ini tidak sama dengan tabrakan, karena kita tidak dapat mengatakan dalam tabrakan bahwa masing-masing dari mereka melakukan sesuatu yang jika dilakukan sendiri akan menyebabkan kebinasaan, melainkan kebinasaan itu terjadi karena kedua perbuatan tersebut bersama-sama. Dan apa yang beliau katakan inilah pendapat yang benar.”

فرع آخر لابن الحداد في هذا الفن

Cabang lain menurut Ibn al-Haddad dalam bidang ini.

إذا نكح الرجل امرأة في عقد ثم نكح امرأة أخرى في عقد آخر ووطىء إحداهما مثلاً ثم بان أن إحداهما أمٌّ للأخرى فهذه المسألة لها أقسام ونحن نذكرها قسماً قسماً

Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dalam satu akad, kemudian menikahi perempuan lain dalam akad yang lain, lalu ia menggauli salah satu dari keduanya misalnya, kemudian ternyata diketahui bahwa salah satu dari keduanya adalah ibu dari yang lain, maka masalah ini memiliki beberapa bagian dan kami akan menyebutkannya satu per satu.

فمن أقسامها أن ينكح الأم أولاً ثم البنت ويطأ الأم ويتضح له ذلك من غير إشكال فحكم هذا القسم أن نكاح الأم ثابت لا شك فيه ووطء الأم لا يقدح في نكاحها وقد حرمت البنت على التأبيد فإنها ربيبةُ امرأةٍ مدخول بها ولم ينعقد نكاحها ابتداء فإنها أدخلت على الأم

Di antara bagiannya adalah seseorang menikahi ibu terlebih dahulu, kemudian menikahi anak perempuannya, lalu menggauli sang ibu, dan hal itu menjadi jelas baginya tanpa ada keraguan. Maka hukum pada bagian ini adalah bahwa pernikahan dengan sang ibu tetap sah tanpa keraguan, dan menggauli ibu tidak membatalkan pernikahan dengannya. Anak perempuan menjadi haram dinikahi untuk selamanya, karena ia adalah anak tiri dari seorang wanita yang telah digauli, dan pernikahan dengan anak perempuan tersebut tidak sah sejak awal, karena ia dimasukkan kepada ibu terlebih dahulu.

ومن الأقسام أن ينكح البنت أولاً ثم الأم ثم وطىء البنت كما سبق التفصيل فنكاح البنت ثابت فإنها السابقة ووطؤها لا يحرّمها وأما الأم فقد حرمت بالعقد على البنت

Termasuk dalam pembagian ini adalah seseorang menikahi anak perempuan terlebih dahulu, kemudian menikahi ibunya, lalu menggauli anak perempuan tersebut sebagaimana telah dijelaskan rinciannya sebelumnya. Maka, pernikahan dengan anak perempuan tetap sah karena dia yang lebih dahulu dinikahi, dan menggaulinya tidak mengharamkannya. Adapun ibunya menjadi haram dinikahi karena akad pernikahan dengan anak perempuan.

وإن نكح الأم أولاً ثم البنت ووطىء البنت فأما الأم فتحرم بوطء البنت على الشبهة وأما البنت فلم ينعقد نكاحها ابتداء فإنها أدخلت على الأم

Jika seseorang menikahi ibu terlebih dahulu kemudian menikahi anak perempuannya, lalu ia menggauli anak perempuan tersebut, maka ibu menjadi haram dinikahi karena hubungan dengan anak perempuan itu berdasarkan syubhat, sedangkan pernikahan dengan anak perempuan tidak sah sejak awal karena ia dinikahi setelah ibunya.

وإن نكح البنت أولاً ثم الأم ووطىء الأم فتحرم البنت لوطء الأم بالشبهة والأم محرمة بالعقد السابق على البنت فحرمتا على التأبيد وكل ذلك سهل المُدرك

Jika seseorang menikahi anak perempuan terlebih dahulu kemudian menikahi ibunya, lalu berhubungan dengan ibunya, maka anak perempuan menjadi haram dinikahi karena telah berhubungan dengan ibunya secara syubhat, dan sang ibu haram dinikahi karena akad sebelumnya atas anak perempuan. Maka keduanya menjadi haram dinikahi untuk selamanya, dan semua itu mudah dipahami.

ولو أشكل عليه أنه وطىء الأولى أم الثانية وعلم أن الأولى في النكاح هي الأم فالحكم فيه أن نقول لو قدرنا وطء البنت في هذه الصورة لارتفع نكاح الأم ولو قدرنا وطء الأم لحرمت البنت على التأبيد فنقول قد صح نكاح الأم أولاً ولم يستيقن ارتفاعه فالأصل بقاؤه وهو محمول على الصحة وأما البنت فمحرمة في الحال فإنه لا يدخل نكاحها على نكاح الأم أصلاً

Jika seseorang ragu apakah ia telah menggauli yang pertama atau yang kedua, dan ia mengetahui bahwa yang pertama dalam pernikahan adalah ibu, maka hukumnya adalah sebagai berikut: Jika kita perkirakan ia menggauli sang anak dalam keadaan ini, maka pernikahan dengan sang ibu menjadi batal. Namun jika kita perkirakan ia menggauli sang ibu, maka sang anak menjadi haram dinikahi untuk selamanya. Maka, kita katakan bahwa pernikahan dengan sang ibu pada awalnya sah dan belum diyakini batal, sehingga hukum asalnya tetap berlaku dan pernikahan itu dianggap sah. Adapun sang anak, maka ia haram dinikahi saat ini, karena tidak boleh menggabungkan pernikahan ibu dan anak dalam satu waktu sama sekali.

ولو طلق الأم أو ارتفع نكاحُها بسبب من الأسباب فهي مع ابنتها امرأتان نعلم قطعاً أن واحدةً منهما محرمة على الأبد وأشكل عليه عينُها فلا سبيل له إلى نكاح واحدة منهما وهو كما لو علم أن إحدى هاتين المرأتين أخته من الرضاع ولم يدر عينها فليس له أن ينكح واحدة منهما وهذا في نهاية الحسن ولا وجه إلا ما ذكره وهو من بدائع المذهب فإن الأم كنا حكمنا بتحليلها فلما طلقها لم يجد سبيلاً إلى تجديد العقد عليها

Jika seseorang menceraikan ibu atau pernikahan dengan ibunya batal karena suatu sebab, maka bersama putrinya, keduanya adalah dua perempuan yang kita ketahui secara pasti bahwa salah satu dari mereka haram dinikahi untuk selamanya, namun tidak diketahui secara pasti siapa di antara keduanya. Maka, tidak boleh menikahi salah satu dari mereka. Ini seperti halnya jika seseorang mengetahui bahwa salah satu dari dua perempuan ini adalah saudara perempuannya karena susuan, namun tidak mengetahui siapa di antara keduanya; maka ia tidak boleh menikahi salah satu dari mereka. Ini adalah pendapat yang sangat baik dan tidak ada pendapat lain kecuali yang telah disebutkan, dan ini termasuk keistimewaan mazhab. Sebab, jika ibu tersebut sebelumnya telah dihukumi halal (untuk dinikahi), lalu setelah dicerai, tidak ada jalan untuk memperbarui akad nikah dengannya.

وهذا إذا أبانها فإن طلقها طلاقاً رجعياً ارتجعها

Ini berlaku jika ia telah menceraikannya secara jelas; maka jika ia menceraikannya dengan talak raj‘i, ia dapat merujuknya kembali.

ومن أقسام المسألة أن تتعين الموطوءة ولكن لم تتعين التي سبقت بالنكاح فكان يجوّز أن تكون الأم هي السابقة ويجوّز أن تكون مسبوقة وقد علم أنه وطىء البنت فالحكم في ذلك أن غير الموطوءة محرمة على الأبد وأما الموطوءة وهي البنت فلا نحكم بثبوت نكاحها لأنه لم يستيقن ثبوته بل يجوز أن تكون منكوحة سابقة ويجوز ألا تكون منكوحة لكونها مسبوقة ولا نخلّيها حتى تنكح بل الأمر موقوف فيها وعلى الزوج البيان فإن حلف على نفي العلم أو اتفقا على الإشكال قال الشيخ لها أن تستدعي من القاضي حتى يفسخ نكاحها

Di antara bagian permasalahan adalah ketika perempuan yang digauli telah ditentukan, tetapi yang lebih dahulu dinikahi belum dapat dipastikan, sehingga dimungkinkan bahwa ibu adalah yang lebih dahulu dinikahi, dan dimungkinkan pula bahwa ia yang dinikahi belakangan. Sementara telah diketahui bahwa ia telah menggauli sang anak. Maka, hukumnya adalah bahwa perempuan yang tidak digauli haram dinikahi untuk selamanya. Adapun perempuan yang digauli, yaitu sang anak, maka kita tidak menetapkan keabsahan akad nikahnya, karena belum dipastikan keabsahannya. Bisa jadi ia adalah yang lebih dahulu dinikahi, dan bisa jadi ia bukan yang lebih dahulu dinikahi karena didahului oleh yang lain. Kita tidak membiarkannya sampai ia menikah lagi, melainkan perkara ini tetap dalam status tertunda, dan suami wajib memberikan penjelasan. Jika ia bersumpah tidak mengetahui, atau keduanya sepakat bahwa perkara ini memang tidak jelas, maka menurut pendapat Syekh, perempuan tersebut boleh meminta kepada qadhi agar pernikahannya dibatalkan.

هذا منتهى كلام الشارحين

Ini adalah akhir dari penjelasan para pensyarah.

وإن رضيت بالمقام في الإشكال ففي نفقتها ومهرها كلام قدمته في نظير لهذه وهو إذا زوّج وليّان امرأة من زوجين وقد تقدم بما فيه إقناع وبلاغ

Jika ia rela tetap tinggal dalam keadaan bermasalah, maka mengenai nafkah dan maharnya terdapat pembahasan yang telah saya sampaikan pada kasus serupa, yaitu apabila dua wali menikahkan seorang wanita dengan dua suami. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dengan penjelasan yang memadai dan mencukupi.

فصل قال وإذا اجتمع النكاح وملك اليمين إلى آخره

Bab: Ia berkata, “Apabila pernikahan dan kepemilikan budak berkumpul…”

إذا وطىء جارية بملك اليمين ثم نكح أختها الحرة انعقد النكاح عليها وحلّت المنكوحة وحرمت الموطوءة بملك اليمين وذلك لقوة النكاح وسلطانه فيما يتعلق بإحلال البضع وإذا انعقد النكاح فمن ضرورة انعقاده إفادته للحل وهذا معنى قول الأصحاب النكاح أقوى من الوطء بملك اليمين فإن الحكم للنكاح سابقاً كان أو مسبوقاً

Jika seseorang menyetubuhi seorang budak perempuan yang dimilikinya, kemudian menikahi saudara perempuan budak tersebut yang merupakan wanita merdeka, maka akad nikahnya sah atas wanita merdeka itu, dan wanita yang dinikahi menjadi halal baginya, sedangkan budak yang telah disetubuhi dengan hak milik menjadi haram baginya. Hal ini karena kekuatan dan otoritas nikah dalam hal menghalalkan hubungan suami istri. Jika akad nikah telah terjadi, maka konsekuensi dari akad tersebut adalah memberikan kehalalan. Inilah maksud dari perkataan para ulama: nikah lebih kuat daripada hubungan dengan budak melalui hak milik, karena hukum itu mengikuti nikah, baik nikah itu terjadi lebih dahulu maupun belakangan.

فرع ذكره ابن الحداد في التباس العقد الوارد على أعداد من النسوة

Cabang ini disebutkan oleh Ibn al-Haddad dalam pembahasan tentang kebingungan akad yang terjadi pada sejumlah perempuan.

إذا نكح امرأة في عقد واثنتين في عقدة وثلاثاً في عقدة وأشكل عليه تاريخ العقود قال ابن الحداد لا يثبت إلا نكاح الفردة التي نكحت وحدها

Jika seseorang menikahi seorang wanita dalam satu akad, dua wanita dalam satu akad, dan tiga wanita dalam satu akad, lalu ia bingung mengenai tanggal akad-akad tersebut, Ibn al-Haddad berkata: yang sah hanya akad nikah tunggal, yaitu akad yang menikahi satu wanita saja.

فنقول أما ثبوت نكاح الواحدة فلا شك فيه فإنا كيفما قدرنا في التواريخ فنكاحها صحيح

Maka kami katakan, adapun keabsahan pernikahan satu perempuan, maka tidak ada keraguan di dalamnya, karena bagaimanapun kita memperkirakan dalam penanggalan, pernikahannya adalah sah.

وأما العقدتان الباقيتان فلا تصحان جميعاً قطعاً وقد صحت إحداهما في معلوم الله تعالى فيقال للزوج بيّن المتقدم منهما فإن بيّن وعيّن فذاك وإن قال لا أدري فربما يَتوجه عليه يمين في ذلك على تفاصيلَ مشهورة في نظير هذا

Adapun dua akad yang tersisa, keduanya jelas-jelas tidak sah seluruhnya, dan salah satunya telah sah menurut ilmu Allah Ta‘ala. Maka dikatakan kepada suami: “Tunjukkan akad yang lebih dahulu di antara keduanya.” Jika ia dapat menunjukkan dan menetapkan, maka itulah yang berlaku. Namun jika ia berkata, “Saya tidak tahu,” maka mungkin ia akan diminta bersumpah mengenai hal itu, sesuai dengan rincian yang telah dikenal dalam kasus serupa.

ثم إذا أشكل الأمر فإن طلبت النسوة فسخ النكاح فينفسخ نكاحهن وقد ذكرتُ نظير ذلك في تزويج المرأة من رجلين

Kemudian, jika perkara tersebut menjadi samar, lalu para wanita meminta pembatalan nikah, maka nikah mereka menjadi batal. Aku telah menyebutkan hal yang serupa dalam kasus pernikahan seorang wanita dengan dua orang laki-laki.

وإن رضين بالصبر تحت الإشكال فلا يرفع نكاحهن

Dan jika mereka rela bersabar dalam keadaan yang tidak jelas, maka pernikahan mereka tidak dibatalkan.

وما دمن في الإشكال فكيف السبيل في الإنفاق عليهن

Selama mereka masih dalam keadaan yang belum jelas, bagaimana cara memberikan nafkah kepada mereka?

قال الشيخ أبو علي على الزوج أن ينفق على جميعهن كما ذكرناه في الذي يُسلم وتحته ثمان نسوة أسلمن معه ولم يختر أربعاً منهن فإنه ينفق على جميعهن

Syekh Abu Ali berkata, suami wajib menafkahi seluruh istri-istrinya sebagaimana telah kami sebutkan dalam kasus seorang yang masuk Islam sementara ia memiliki delapan istri yang juga masuk Islam bersamanya dan ia belum memilih empat di antara mereka, maka ia tetap wajib menafkahi seluruh istri-istrinya.

وهذا فيه احتمال ظاهر من جهة أن الزوج تقاعد عن اختيار أربع منهن فهو حابسهن مع القدرة على إزالة ذلك و في مسألتنا أشكل تاريخ العقد وثبت الإشكال إما بتوافق وإما بيمين

Hal ini mengandung kemungkinan yang jelas dari sisi bahwa suami menahan diri untuk memilih empat di antara mereka, sehingga ia menahan mereka padahal ia mampu untuk menghilangkan hal itu. Dalam permasalahan kita, waktu akad menjadi samar, dan kesamaran itu tetap ada, baik karena kesepakatan maupun karena sumpah.

ويجوز أن ننفصل عن هذا فيقال إنه منسوب إلى ترك التحفظ والاحتياط وعلى هذا بنينا حرمان القاتل خطأً ميراثَ المقتول وبهذا السبب أوجبنا الكفارة على المخطىء

Dan boleh jadi kita memisahkan dari hal ini dengan mengatakan bahwa hal itu disandarkan pada sikap meninggalkan kehati-hatian dan kewaspadaan. Atas dasar inilah kami menetapkan larangan bagi pembunuh karena kesalahan untuk mewarisi harta orang yang dibunuh, dan karena sebab ini pula kami mewajibkan kifarat atas orang yang bersalah.

فأما الميراث فإذا مات نفرز من تركته ميراث زوجة الثمن أو الربع عائلاً أو كاملاً على ما تقتضيه الفريضة ثم يسلّم إلى الفردة التي تعيّنت ربع ذلك فإنها تستحق هذا المبلغ بلا شك ولا مِرْية إذ أقصى ما في المسألة أن تزاحمها ثلاث فلها الربع فإنها تكون رابعتهن ثم نقف ثلاثة أرباع الحصة

Adapun warisan, maka apabila seseorang meninggal dunia, kita pisahkan dari harta peninggalannya bagian warisan istri, yaitu seperdelapan atau seperempat, baik dalam keadaan ‘āil maupun sempurna, sesuai dengan ketentuan farā’iḍ. Kemudian bagian itu diserahkan kepada pihak yang telah ditetapkan, yaitu seperempat dari bagian tersebut, karena ia berhak atas jumlah ini tanpa keraguan atau perdebatan. Sebab, kemungkinan terbesar dalam masalah ini adalah jika ia bersaing dengan tiga orang lainnya, maka ia mendapat seperempat, karena ia menjadi yang keempat di antara mereka. Setelah itu, kita menahan tiga perempat dari bagian tersebut.

ثم الطريق أن نقول من يحتمل أن يكون له من الموقوف شيء فيوقف في حقه ذلك الشيء ومن لا يحتمل أن يكون له من الموقوف شيء فلا يوقف في حقه ما يقطع فإنه لا يستحقه

Kemudian caranya adalah dengan mengatakan: siapa saja yang mungkin memiliki bagian dari harta yang diwakafkan, maka ditahan untuknya bagian tersebut; dan siapa saja yang tidak mungkin memiliki bagian dari harta yang diwakafkan, maka tidak ditahan baginya sesuatu yang sudah pasti tidak menjadi haknya, karena ia memang tidak berhak atasnya.

فعلى هذا نقول أقصى ما تستحقه الفردة ثلث ما أفرزناه فإن أحسن أحوالها أن تزاحمها اثنتان ويبطل النكاح المشتمل على الثلاث فلا تستحق الفردة أكثر من ذلك وقد أخذت الربع فبقي إمكان استحقاقها في نصف السدس فنقف لها نصف السدس بينها وبين الثلاث اللاتي في عقد واحدٍ

Maka berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa bagian maksimal yang berhak diterima oleh seorang perempuan tunggal (fardah) adalah sepertiga dari apa yang telah kami bagi, karena dalam kondisi terbaiknya ia bersaing dengan dua orang lainnya dan pernikahan yang mencakup tiga orang batal, sehingga perempuan tunggal tersebut tidak berhak menerima lebih dari itu. Ia telah mengambil seperempat, maka yang tersisa adalah kemungkinan ia berhak atas setengah dari seperenam, sehingga kami tetapkan baginya setengah dari seperenam, di antara dia dan tiga perempuan yang berada dalam satu akad.

وأما الاثنتان فإمكان حظهما في الثلثين فإن أحسن أحوالهما أن تزاحمهما الواحدة وأما الثلاث فأقصى ما يفرض هن ثلاثة أرباع ما أفرزناه ثم لا يخفى النظر بعد ذلك على من أحكم قواعد الفرائض ومسائل الخناثى

Adapun dua orang, maka kemungkinan bagian mereka adalah dua pertiga; keadaan terbaik bagi keduanya adalah jika mereka bersaing dengan satu orang. Adapun tiga orang, maka bagian maksimal yang dapat ditetapkan bagi mereka adalah tiga perempat dari apa yang telah kami tetapkan, kemudian setelah itu tidak tersembunyi lagi bagi siapa saja yang telah menguasai kaidah-kaidah faraidh dan masalah-masalah khuntsa.

وأما مهورهن فلا يخلو إما إن كان دخل بهن على الشبهة والالتباس أو لم يكن دخل بهن فإن دخل بهن وكان مهر كل واحدة مائة وقد سمى في عقد الاثنتين ألفين وفي عقد الثلاثة ثلاثة آلاف فنقف أكثر ما يتصور استحقاقه وطريق الأكثر فيه أن نقول نعلم أن المسمى في أحد العقدين واجب مع مهر المثل للّواتي في العقد الثاني فنأخذ بالأكثر والأكثر في الصورة التي فرضناها المسمى في عقد الثلاث ومهر المثل في عقد الاثنتين وذلك ثلاثة آلاف ومائتان ثم نسلم إلى كل واحدة مهر مثلها من هذا المبلغ فإنه الأقل قطعاً إما من المسمى وإما من مهر المثل ثم نقف الباقي فإن بان بطريق من الطرق أن الصحيح عقد الاثنتين فنتمّ لهما مع ما قبضتا ألفين ونترك على الثلاث مهور أمثالهن ونسترد الباقي ونرده على الورثة

Adapun mengenai mahar mereka, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah ia telah berhubungan dengan mereka karena syubhat dan kekeliruan, atau belum berhubungan dengan mereka. Jika ia telah berhubungan dengan mereka, dan mahar masing-masing adalah seratus, sementara dalam akad dua orang disebutkan dua ribu dan dalam akad tiga orang disebutkan tiga ribu, maka kita perhatikan jumlah maksimal yang mungkin menjadi hak mereka. Cara menentukan jumlah maksimal ini adalah dengan mengatakan bahwa kita mengetahui mahar yang disebutkan dalam salah satu akad wajib dibayarkan beserta mahar mitsil (mahar sepadan) bagi yang ada dalam akad kedua. Maka kita ambil yang paling banyak, dan dalam contoh yang kita misalkan, yaitu mahar yang disebutkan dalam akad tiga orang dan mahar mitsil dalam akad dua orang, yaitu tiga ribu dua ratus. Kemudian kita berikan kepada masing-masing sesuai mahar mitsilnya dari jumlah tersebut, karena itu pasti yang paling sedikit, baik dibandingkan mahar yang disebutkan maupun mahar mitsil. Kemudian sisanya kita tahan. Jika kemudian diketahui dengan suatu cara bahwa akad yang sah adalah akad dua orang, maka kita sempurnakan hak mereka berdua hingga dua ribu bersama apa yang telah mereka terima, dan untuk yang tiga orang kita tinggalkan mahar mitsil mereka, lalu sisanya kita ambil kembali dan kita kembalikan kepada ahli waris.

وإن بان أن العقد الصحيح عقد الثلاث فلا نرد شيئاًً ونكمل المسمى للثلاث ونقر مهر المثل في أيدي الاثنتين

Jika ternyata akad yang sah adalah akad untuk tiga orang, maka kita tidak mengembalikan apa pun, kita sempurnakan mahar yang telah disebutkan untuk yang tiga, dan kita tetapkan mahar mitsil pada dua orang lainnya.

وإن كان مهور أمثالهن أكثر من المسمى فلا يخفى تفريعه

Dan jika mahar wanita-wanita yang sepadan lebih besar daripada mahar yang telah disebutkan, maka cabang hukumnya tidaklah samar.

وإن لم يكن دخل بهن فنقف ثلاثة آلاف ولا ندفع إلى واحدة منهن شيئاًً فإنا لا نستيقن استحقاق واحدة منهن بعينها ولا معنى للإطناب مع وضوح أطراف المسألة

Dan jika ia belum berhubungan dengan mereka, maka kita menahan tiga ribu dan tidak memberikan apa pun kepada salah satu dari mereka, karena kita tidak dapat memastikan hak salah satu dari mereka secara spesifik, dan tidak ada gunanya memperpanjang penjelasan karena sisi-sisi permasalahan ini sudah jelas.

ولو نكح واحدة فاثنتين وثلاثاً وأربعاً في عقود متفرقة وأشكل التاريخ فلا تتعيّن مع الإشكال الواحدة في هذه الصورة أيضاً لجواز أن نكاحها وقع بعد الأربع فهذا ما يتجدد في هذه وتفريعها سهل

Jika seseorang menikahi satu perempuan, lalu dua, tiga, dan empat perempuan dalam akad-akad yang terpisah, kemudian terjadi kerancuan dalam penentuan tanggalnya, maka dalam kasus ini juga tidak dapat dipastikan satu perempuan tertentu di antara mereka, karena mungkin saja akad nikahnya terjadi setelah yang keempat. Inilah hal baru yang muncul dalam permasalahan ini, dan penjelasannya mudah.

Bab: Zina Tidak Mengharamkan yang Halal

ذكر المزني في الباب مناظرة طويلة ثم تبرّم بها وقطعها والفقه المقصود من الباب نوعان أحدهما بيان الأجناس التي يتعلق تحريم المصاهرة بها

Al-Muzani menyebutkan dalam bab ini sebuah perdebatan yang panjang, kemudian ia merasa jemu dan memutuskan perdebatan tersebut. Fiqh yang dimaksud dalam bab ini ada dua jenis: yang pertama adalah penjelasan tentang kelompok-kelompok yang berkaitan dengan keharaman hubungan mahram karena pernikahan.

والنوع الثاني في صفاتها على تنوعها حراماً وحلالاً

Jenis kedua berkaitan dengan sifat-sifatnya yang beragam, ada yang haram dan ada yang halal.

فأما القول في الأجناس التي يتعلق تحريم المصاهرة بها فمنها النكاح ويتعلق به تحريم أم الزوجة وتحريم الزوجة على الأب والابن ولا يتعلق التحريم إلا بالنكاح الصحيح

Adapun pembahasan mengenai jenis-jenis yang terkait dengan pengharaman karena hubungan mushāharah, di antaranya adalah pernikahan. Dengan pernikahan, terjadi pengharaman ibu mertua dan pengharaman istri bagi ayah dan anak laki-laki. Pengharaman tersebut tidak berlaku kecuali dengan pernikahan yang sah.

ومما يتعلق به تحريم المصاهرة الوطء ويتعلق به التحريم في جميع جهات المصاهرة فتحرم أم الموطوءة وابنتها وتحرم الموطوءة على أب الواطىء وابنه فالوطء إذن يحرم النسوة الأربع اللواتي يلحقهن تحريم الصهر والنكاح لا يحرم إلا ثلاثاً منهن

Salah satu hal yang menyebabkan haramnya hubungan mahram karena mushaharah adalah persetubuhan, dan persetubuhan ini menyebabkan keharaman dalam seluruh aspek mushaharah. Maka haram menikahi ibu dari perempuan yang digauli dan anak perempuannya, serta haram pula perempuan yang digauli itu bagi ayah dan anak laki-laki dari laki-laki yang menyetubuhinya. Jadi, persetubuhan mengharamkan empat perempuan yang terkena hukum haram karena mushaharah, sedangkan pernikahan hanya mengharamkan tiga di antara mereka.

فأما الملامسة والنظر فنقول في تعلق الحرمة بالملامسة قولان أصحهما أنها لا تتعلق الحرمة بها وإنما تتعلق بالوقاع التام

Adapun mengenai sentuhan dan pandangan, maka kami katakan bahwa dalam kaitannya keharaman dengan sentuhan terdapat dua pendapat; pendapat yang paling sahih adalah bahwa keharaman tidak terkait dengan sentuhan, melainkan hanya terkait dengan hubungan badan yang sempurna.

والقول الثاني إن الحرمة تتعلق بالتقاء البشرتين كما يتعلق بها وجوب الفدية في الإحرام وانتقاض الطهارة

Pendapat kedua menyatakan bahwa keharaman itu berkaitan dengan bersentuhannya dua kulit, sebagaimana kewajiban membayar fidyah dalam ihram dan batalnya thaharah juga berkaitan dengannya.

وأما النظر إلى الفرج فظاهر النص أنه لا تتعلق به حرمة المصاهرة وعند أبي حنيفة تثبت الحرمة به

Adapun melihat kemaluan, maka menurut teks yang jelas, hal itu tidak menyebabkan adanya keharaman karena hubungan mushaharah, namun menurut Abu Hanifah, keharaman tersebut tetap berlaku karenanya.

وحكى العراقيون قولاً للشافعي مثل مذهب أبي حنيفة وهذا غريب لا تعويل عليه وقد حكى هذا القول طوائف من المراوزة أيضاً ولست أرى في توجيهه متعلقاً إلا ما روي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من كان يؤمن بالله واليوم الآخر لم ينظر إلى فرج امرأته وابنتها وهذا الحديث لم يصححه الأثبات

Orang-orang Irak meriwayatkan satu pendapat dari Imam Syafi‘i yang serupa dengan mazhab Abu Hanifah, dan ini adalah hal yang aneh serta tidak dapat dijadikan sandaran. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh sekelompok ulama Marw. Saya tidak melihat adanya alasan yang kuat dalam pendapat tersebut kecuali riwayat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memandang kemaluan istri dan anak perempuannya.” Namun hadis ini tidak dinyatakan sahih oleh para ahli hadis yang terpercaya.

ثم علينا تأمل في الملامسة ومزيد بحث في النظر فأما الملامسة فقد قيّد شيخي والصيدلاني الملامسة بكونها واقعة بالشهوة وأرسلها بعض المصنفين وطوائف من العراقيين وفي هذا احتمال يجوز أن يقال ما يتفق من غير شهوة لا يعد استمتاعاً فيبعد عن مشابهة الوقاع ويجوز أن يقال تكفي صورة الملامسة كما تكفي في نقض الطهارة ولم أر أحداً من الأصحاب يشترط قصد الشهوة في الملامسة عند إيجاب الفدية على المحرِم هذا قولنا في الملامسة

Kemudian kita perlu merenungkan tentang mūlamasah dan melakukan penelitian lebih lanjut dalam hal nazhar. Adapun mūlamasah, guruku dan As-Sayidilani membatasi mūlamasah dengan syarat terjadi karena syahwat, sementara sebagian penulis dan kelompok dari kalangan ulama Irak membiarkannya secara mutlak. Dalam hal ini terdapat kemungkinan: boleh jadi dikatakan bahwa apa yang terjadi tanpa syahwat tidak dianggap sebagai istimta‘ (kenikmatan), sehingga jauh dari kemiripan dengan hubungan badan; dan boleh jadi dikatakan bahwa cukup dengan bentuk mūlamasah saja, sebagaimana cukup dalam membatalkan thaharah. Aku tidak melihat seorang pun dari para sahabat (ulama mazhab) yang mensyaratkan adanya niat syahwat dalam mūlamasah ketika mewajibkan fidyah atas orang yang berihram. Inilah pendapat kami tentang mūlamasah.

فأما النظر فنتكلم في محله وصفته فأما محله فقد خصص أبو حنيفة بالتحريم النظر إلى الفرج وعنى بذلك القبل من الرجل والمرأة وفي بعض التصانيف إضافة هذا إلى الشافعي قولاً مع التخصيص بالفرج كما ذكرناه وكان شيخي يقطع بأنه لا فرق بين النظر إلى الفرج وبين النظر إلى غيره في هذا القول الغريب

Adapun mengenai pandangan, maka kita akan membahas tempat dan sifatnya. Adapun tempatnya, Abu Hanifah secara khusus mengharamkan memandang kemaluan, dan yang dimaksud dengan itu adalah qubul (kemaluan depan) baik dari laki-laki maupun perempuan. Dalam beberapa kitab, pendapat ini juga dinisbatkan kepada asy-Syafi‘i dengan pengkhususan pada kemaluan sebagaimana telah kami sebutkan. Sementara guru saya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara memandang kemaluan dengan memandang selainnya dalam pendapat yang ganjil ini.

وفي هذا تأمل عندي ولعل الوجه أن نلحق ما يواريه الإزار بالسوأة فإنه عورة من الأجناس ولا يحل النظر إليه إلا لمستمتع

Menurut saya, dalam hal ini perlu dipertimbangkan, dan barangkali pendapat yang tepat adalah menyamakan apa yang ditutupi oleh kain sarung dengan aurat, karena itu termasuk aurat dari berbagai jenis, dan tidak halal melihatnya kecuali bagi orang yang mendapatkan kenikmatan (yaitu pasangan suami istri).

فأما ما يحل النظر إليه فلا يجوز أن يتعلق به تحريم المصاهرة وقد فصّلنا في تحريم المناظر وتحليلها ذلك وما يحرم النظر إليه وهو فوق السرّة وتحت الركبة ففيه ترددٌ هذا قولنا فيما يتعلق النظر به

Adapun apa yang boleh dilihat, maka tidak boleh dijadikan dasar untuk pengharaman muṣāharah, dan kami telah merinci dalam pembahasan tentang apa yang haram dan halal untuk dilihat. Adapun apa yang haram untuk dilihat, yaitu bagian tubuh di atas pusar dan di bawah lutut, maka dalam hal ini terdapat keraguan. Inilah pendapat kami terkait dengan perkara yang berhubungan dengan pandangan (nadhar).

فأما اشتراط الشهوة فقد رأيت ألفاظ الأصحاب بأجمعهم مقيّدة بالشهوة هاهنا ومن أبهم ذِكْر الملامسة ولم يقيّدها بالشهوة قيّد النظر بالشهوة ولعل ذلك لضعف النظر فإنه ليس من قبيل الاستمتاعات فإن اقترن به قصدٌ كان إلحاقه بالاستمتاع متخيَّلاً هذا قولنا في الأجناس التي يتعلق بها تحريم المصاهرة

Adapun persyaratan adanya syahwat, aku melihat seluruh lafaz para ulama mazhab membatasi syarat ini dengan syahwat di sini. Barang siapa yang menyebutkan istilah “menyentuh” tanpa membatasinya dengan syahwat, ia membatasi “memandang” dengan syahwat. Mungkin hal itu karena lemahnya pengaruh memandang, sebab memandang bukan termasuk jenis kenikmatan. Jika disertai dengan niat tertentu, maka menganggapnya sebagai kenikmatan masih bisa dibayangkan. Inilah pendapat kami mengenai jenis-jenis yang berkaitan dengan keharaman karena hubungan mushaharah.

والنوع الثاني في ذكر أحوال ما يوجب المصاهرة أما النكاح فلا انقسام فيه ولا تتعلق المصاهرة إلا بصحيحه كما ذكرناه

Jenis yang kedua adalah penjelasan tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya hubungan mushāharah. Adapun nikah, tidak ada pembagian di dalamnya, dan mushāharah hanya berkaitan dengan nikah yang sah, sebagaimana telah kami sebutkan.

وأما الوطء فإن وقع زناً وحراماً محضاً فلا يتعلق به تحريم المصاهرة عندنا خلافاً لأبي حنيفة

Adapun persetubuhan, jika terjadi dalam bentuk zina dan benar-benar haram, maka tidak menyebabkan terjadinya pengharaman karena mushāharah menurut kami, berbeda dengan pendapat Abū Ḥanīfah.

وللوطء أحوال أحدها أن يكون حلالاً فيتعلق به النسب والعدة وتحريم المصاهرة وأحكام النكاح

Hubungan seksual memiliki beberapa keadaan; salah satunya adalah jika dilakukan secara halal, maka dengannya akan timbul hubungan nasab, masa iddah, larangan menikah karena hubungan mahram, dan hukum-hukum pernikahan.

وإن كان حراماً محضاً لم يتعلق به هذه الحرمات

Jika sesuatu itu benar-benar haram, maka hukum-hukum larangan ini tidak berlaku padanya.

وإن كان واقعاً على الشبهة فالمذهب الذي عليه التعويل أنه تتعلق به حرمة المصاهرة وفي بعض التصانيف حكاية قول آخر إن حرمة المصاهرة لا تتعلق به

Jika perbuatan itu terjadi karena syubhat, maka mazhab yang dijadikan pegangan adalah bahwa hal itu menyebabkan adanya keharaman mushāharah (hubungan pernikahan karena sebab tertentu). Namun, dalam beberapa kitab disebutkan pendapat lain bahwa keharaman mushāharah tidak berlaku dalam kasus tersebut.

وقد جمع الأستاذ أبو إسحاق مسائل خلافية وفرض الخلاف مع أبي حنيفة في وطء الشبهة وهذا مما لا يعتد به

Profesor Abu Ishaq telah mengumpulkan beberapa permasalahan khilafiyah dan mengandaikan adanya perbedaan pendapat dengan Abu Hanifah dalam masalah hubungan suami istri karena syubhat, dan hal ini tidak dapat dijadikan pegangan.

ثم قال من حكى هذا القول إذا قلنا يتعلق تحريم المصاهرة بوطء الشبهة فهل تتعلق به المحرمية فعلى قولين وهذا أقرب من جهة أن المحرمية إنما تثبت في المصاهرة لمسيس الحاجة إلى تداخل البيوت وهذا المعنى لا يتحقق في وطء الشبهة والمذهب الذي عليه التعويل أنه يتعلق بوطء الشبهة الحرمة والمحرمية ولست أعرف خلافاً أنه يتعلق به النسب والعدة

Kemudian, orang yang meriwayatkan pendapat ini berkata: Jika kita mengatakan bahwa keharaman karena hubungan mahram (mushāharah) berkaitan dengan hubungan seksual karena syubhat, maka apakah status mahram juga berkaitan dengannya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat ini lebih dekat (kepada kebenaran) karena status mahram dalam mushāharah hanya ditetapkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk saling berbaur antar keluarga, dan makna ini tidak terwujud dalam hubungan seksual karena syubhat. Adapun pendapat yang menjadi pegangan (madhhab) adalah bahwa keharaman dan status mahram memang berkaitan dengan hubungan seksual karena syubhat. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa nasab dan masa iddah juga berkaitan dengannya.

فإن طلب طالب فرقاً فالماء محرم وحرمة المصاهرة تتبع المحرمية والمحرمية تتبع حاجة المداخلة فينفصل الباب عن الباب

Jika seseorang meminta perbedaan, maka air itu haram, dan keharaman karena hubungan mushaharah mengikuti keharaman karena mahram, sedangkan keharaman karena mahram mengikuti kebutuhan adanya percampuran, sehingga satu bab terpisah dari bab yang lain.

ولو تحققت الشبهة في أحد الطرفين دون الثاني والتفريع على أن الشبهة إذا عمّت الطرفين تثبت الحرمة والمحرمية وهذا هو الأصل فلا عود إلى غيره

Jika syubhat benar-benar terjadi pada salah satu pihak saja dan tidak pada pihak yang lain, serta berdasarkan cabang hukum bahwa jika syubhat meliputi kedua pihak maka tetap berlaku keharaman dan mahramiyah, maka inilah hukum asalnya dan tidak kembali kepada selainnya.

فإذا لم تعم الشبهة الجانبين فحاصل المذهب ثلاثة أوجه أحدها أن التحريم لا يثبت لسقوط الحرمة من أحد الجانبين

Jika syubhat tidak mencakup kedua belah pihak, maka kesimpulan mazhab terdapat tiga pendapat; salah satunya adalah bahwa keharaman tidak berlaku karena hilangnya kehormatan dari salah satu pihak.

والثاني أنه يثبت لثبوته في أحد الجانبين

Yang kedua adalah bahwa ia ditetapkan karena telah tetap pada salah satu sisi.

والثالث أن الاعتبار بجانب الواطىء فإن الله تعالى قرن بين الصهر والنسب فقال عز من قائل فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا ثم الاعتبار في النسب بالواطىء

Ketiga, bahwa pertimbangan didasarkan pada pihak yang melakukan hubungan (waṭi’), karena Allah Ta‘ala telah mengaitkan antara hubungan pernikahan (ṣihr) dan nasab, sebagaimana firman-Nya yang Maha Mulia: “Lalu Dia menjadikannya sebagai nasab dan ṣihr.” Kemudian, pertimbangan dalam nasab didasarkan pada pihak yang melakukan hubungan (waṭi’).

وجمع الأئمة الحرمات فقالوا هي النسب والعدة والمهر وسقوط الحد وحرمة المصاهرة فإذا كانا عالمين بتحريم الوطء فلا يتعلق بذلك شيء

Para imam telah mengumpulkan hal-hal yang dianggap sebagai kehormatan, yaitu nasab, masa iddah, mahar, gugurnya hudud, dan keharaman karena hubungan mushaharah. Maka jika kedua pihak mengetahui keharaman hubungan suami istri, maka tidak ada sesuatu pun yang berkaitan dengan hal itu.

وإن كانا جاهلين ثبتت الحرمات ولا تعويل على القول البعيد

Jika keduanya tidak mengetahui (hukum), maka keharaman tetap berlaku dan tidak dianggap pendapat yang lemah.

وإن كانت المرأة جاهلة والرجل عالماً ثبت المهر ولا نسب ولا عدة لأن النسب ثبت في ماء محترم وعليه الحدّ دونها

Jika perempuan itu tidak mengetahui (hukum) sementara laki-laki mengetahui, maka mahar tetap berlaku, namun tidak ada nasab dan tidak ada masa ‘iddah, karena nasab hanya ditetapkan pada air mani yang dihormati, dan hukuman had dikenakan kepada laki-laki, bukan kepada perempuan.

وإن كانت المرأة عالمةً والرجل جاهلاً ثبت النسب والعدّة ولا حدّ عليه ولا مهر لها وعليها الحد وفي المصاهرة ما قدّمناه

Jika perempuan itu berilmu (mengetahui hukum) dan laki-laki tidak mengetahuinya, maka nasab dan masa ‘iddah tetap berlaku, tidak ada had atas laki-laki, tidak ada mahar baginya (perempuan), dan atasnya (perempuan) dikenakan had. Adapun tentang hubungan mushāharah, berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

وإذا حكمنا بأن الملامسة تقتضي تحريم المصاهرة فلو كانت حراماً محضاً لم يتعلق بها شيء وكذلك القول في النظر وإن وقعا في حل أو في شبهة فهما كالوطء فيما قدمناه

Jika kita memutuskan bahwa sentuhan mengakibatkan haramnya hubungan mahram karena pernikahan (mahram muṣāharah), maka jika sentuhan itu merupakan keharaman murni, tidak ada sesuatu pun yang terkait dengannya. Demikian pula halnya dengan pandangan; jika keduanya (sentuhan dan pandangan) terjadi dalam keadaan halal atau dalam keadaan syubhat, maka keduanya seperti jima‘ dalam penjelasan yang telah kami sampaikan sebelumnya.

ولو لمس الأب زوجة ابنه من غير شبهة لم تحرم على الابن ولو لمس جاريته حرمت عليه لما له من الشبهة في ملك الابن وهذا خارج على القواعد المقدمة

Jika seorang ayah menyentuh istri anaknya tanpa adanya syubhat, maka istri tersebut tidak menjadi haram bagi anaknya. Namun, jika ayah menyentuh budak perempuan milik anaknya, maka budak tersebut menjadi haram bagi anaknya karena adanya syubhat dalam kepemilikan anak. Hal ini merupakan pengecualian dari kaidah-kaidah yang telah dikemukakan.

Bab Pernikahan dengan Perempuan Merdeka dari Ahli Kitab dan Budak Perempuan Mereka

قال الشافعي وأهل الكتاب الذين يحل نكاح حرائرهم اليهود والنصارى دون المجوس إلى آخره

Syafi‘i berkata: Ahli Kitab yang halal dinikahi perempuan merdeka mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, bukan Majusi, dan seterusnya.

الكفار على ثلاثة أضرب أحدها أهل الكتاب فيحل نكاح حرائرهم على شرائطَ وتفاصيلَ ستأتي من بعد إن شاء الله عز وجل وهم اليهود والنصارى

Orang-orang kafir terbagi menjadi tiga golongan. Salah satunya adalah Ahlul Kitab, maka halal menikahi perempuan merdeka dari mereka dengan syarat-syarat dan rincian yang akan dijelaskan kemudian, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.

ثم قال الأصحاب لا كراهية في نكاح الذمية وعن مالك أنه كره نكاح الكافرة الذمية وإن صححه وهو مذهب ابن عمر

Kemudian para ulama mazhab berkata bahwa tidak ada makruh dalam menikahi perempuan dzimmi. Adapun Malik berpendapat makruh menikahi perempuan kafir dzimmi, meskipun ia membolehkannya, dan ini juga merupakan mazhab Ibnu Umar.

وتردد أصحابنا في إطلاق الكراهية في نكاح الحربية إذا كانت يهودية أو نصرانية فذهب الأكثرون إلى الكراهة لأنها تسكن دار الحرب ومساكنة الكفار في دارهم محذورة وقد نخاف منه الافتتان والحربية قد تسبى وقد تكون حاملاً من زوجها بولد مسلم والكراهيةُ تثبت بدون هذه الأسباب

Para ulama kami berbeda pendapat dalam menetapkan hukum makruh pada pernikahan dengan wanita harbiyyah jika ia seorang Yahudi atau Nasrani. Mayoritas ulama berpendapat makruh, karena ia tinggal di negeri perang dan hidup bersama orang kafir di negeri mereka itu dilarang. Dikhawatirkan juga terjadi fitnah, dan wanita harbiyyah bisa saja ditawan, atau ia sedang hamil dari suaminya dengan anak Muslim. Hukum makruh tetap berlaku meskipun tanpa sebab-sebab tersebut.

وكان شيخي يقول إن لم نُطلق الكراهيةَ في نكاح الذمية نَدبنا إلى الانكفاف عنه وقد تمهّد في مأخذ الأدلة أن اللهي إذا لم يكن حاظراً محرِّماً فإنه ينقسم إلى نهي كراهية وإلى نهي أدب والذي ذكره ليس مخالفاً لما قاله الأصحاب وقد قال الرسول عليه السلام عليك بذات الدين تربت يداك

Dan guruku biasa berkata, jika kita tidak menetapkan hukum makruh dalam menikahi wanita dzimmi, maka kita menganjurkan untuk menjauhinya. Telah dijelaskan dalam pembahasan dalil-dalil bahwa larangan dari Allah, jika bukan berupa larangan yang bersifat mengharamkan, maka terbagi menjadi larangan karena makruh dan larangan karena adab. Apa yang disebutkan itu tidak bertentangan dengan pendapat para ulama. Rasulullah saw. juga bersabda: “Pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau akan beruntung.”

هذا تمهيد الأصل في مناكحة اليهود والنصارى

Ini adalah pengantar pokok tentang hukum menikahi orang Yahudi dan Nasrani.

ومن الكفار من ليس لهم كتاب ولا شبهة وهم أهل الأوثان وعبدة ما استحسنوا والزنادقة والدَّهرية فلا يحل نكاح نسائهم ولا تحل ذبائحهم

Di antara orang-orang kafir ada yang tidak memiliki kitab maupun syubhat, yaitu para penyembah berhala, para penyembah apa saja yang mereka sukai, kaum zindiq, dan kaum dahriyyah; maka tidak halal menikahi perempuan-perempuan mereka dan tidak halal memakan sembelihan mereka.

ومنهم المجوس فمذهبنا الصحيح ومذهب عامة الفقهاء أنه لا تحل ذبائحهم ولا نكاح نسائهم وعن أبي ثور تحليل مناكحتهم وذبائحهم ومن أصحابنا من نقل هذا قولاً في المذهب أوْرده بعض المصنفين وحكاه لي من اثق به عن الشيخ أبي بكر الطوسي والتعويل على تحريم المناكحة والذبيحة والجزيةُ مأخوذةٌ منهم

Di antara mereka adalah kaum Majusi. Menurut mazhab kami yang shahih dan mazhab mayoritas fuqaha, sembelihan mereka tidak halal dan tidak boleh menikahi perempuan mereka. Namun, menurut Abu Tsaur, diperbolehkan menikahi dan memakan sembelihan mereka. Sebagian dari ulama mazhab kami juga menukil pendapat ini sebagai salah satu pendapat dalam mazhab, yang disebutkan oleh sebagian penulis, dan seseorang yang saya percaya meriwayatkan hal ini dari Syaikh Abu Bakar ath-Thusi. Namun, pendapat yang dipegang adalah haramnya pernikahan dan sembelihan mereka, sedangkan jizyah tetap diambil dari mereka.

وقد روى عبد الرحمن بن عوف عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال سُنّوا بهم سنة أهل الكتاب غير آكلي ذبائحهم وناكحي نسائهم

Abdurrahman bin Auf meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan terhadap Ahlul Kitab, kecuali dalam hal memakan sembelihan mereka dan menikahi perempuan mereka.”

فالكفار إذاً ثلاثة أقسام منهم من تحل مناكحتهم وذبائحهم ويُقرون بالجزية لا محالة إذا بذلوها في ديار الإسلام وهم اليهود والنصارى ولا استرابة في تمسكهم بالتوراة والإنجيل وإن حرفوها

Jadi, orang-orang kafir itu terbagi menjadi tiga golongan: di antara mereka ada yang halal dinikahi perempuan-perempuannya dan halal sembelihannya, serta mereka diakui dengan membayar jizyah tanpa keraguan jika mereka menunaikannya di negeri Islam, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan tidak diragukan bahwa mereka berpegang pada Taurat dan Injil meskipun telah mereka ubah.

والقسم الثاني من الكفار عبدة الأوثان والمعطَّلة فهؤلاء تحرم مناكحتهم وذبيحتهم ولا يُقَرون بالجزية

Golongan kedua dari orang-orang kafir adalah para penyembah berhala dan kaum mu‘atthilah; mereka ini diharamkan untuk dinikahi dan sembelihan mereka juga haram, serta mereka tidak diterima membayar jizyah.

والقسم الثالث المجوس وهم يقرون بالجزية والمذهب الذي عليه التعويل تحريم مناكحتهم وذبيحتهم

Golongan ketiga adalah Majusi, mereka mengakui jizyah, dan mazhab yang dijadikan pegangan adalah haramnya menikahi wanita mereka dan memakan sembelihan mereka.

واختلف قول الشافعي في أنه هل كان لهم كتاب فرفع من بين أظهرهم أو لم يكن لهم كتاب أصلاً وأحد القولين أنهم لم يكن لهم كتاب ويشهد له قوله سُنّوا بهم سنة أهل الكتاب فدل أنهم ليسوا أهل كتاب والقرآن يدل على أنه كان قبل نزول القرآن كتابان لا غير قال تعالى أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وشهدت الأخبار على ذلك فمنها قوله صلى الله عليه وسلم مثلكم ومثل من كان قبلكم الحديث

Imam Syafi‘i berbeda pendapat mengenai apakah mereka pernah memiliki kitab lalu kitab itu diangkat dari tengah-tengah mereka, ataukah mereka sama sekali tidak pernah memiliki kitab. Salah satu pendapat menyatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki kitab, dan hal ini didukung oleh ucapannya: “Berlaku kepada mereka seperti perlakuan kepada Ahlul Kitab,” yang menunjukkan bahwa mereka bukan Ahlul Kitab. Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa sebelum turunnya Al-Qur’an hanya ada dua kitab saja, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Agar kalian tidak mengatakan: Sesungguhnya kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan sebelum kami,” dan hadis-hadis juga menjadi saksi atas hal itu, di antaranya sabda Rasulullah ﷺ: “Perumpamaan kalian dan perumpamaan orang-orang sebelum kalian…” (hadis).

وروي أن نوفل الأشجعي قال علامَ تؤخذ الجزية من المجوس وليسوا أهل كتاب فقال له المستورد العجلي أترد سنة الشيخين ثم لبّبه فأتى به علي بن أبي طالب فقال أنا أعلمكم بأمر المجوس فإن لهم كتاباً كانوا يدرسونه وعلماً يتعلمونه حتى واقع ملكهم أخته فأرادوا رجمه فقال أنا على دين أبيكم آدم وكان يزوّج بناته من بنيه فأصبحوا وقد أُسْري على كتابهم وهذا يشهد للقول الثاني ثم قد نطق القرآن بصحف إبراهيم وورد في الأقاصيص نزول كتب على الأنبياء الأولين ومن تعلق بشيء منها فلا حكم له وإنما أهل الكتاب على الإطلاق اليهود والنصارى وأما المجوس منزّلون على ما ذكرناه وهذا مما أجمع الأصحاب عليه

Diriwayatkan bahwa Naufal al-Asyja‘i berkata, “Atas dasar apa jizyah diambil dari kaum Majusi padahal mereka bukan ahli kitab?” Maka al-Mustawrid al-‘Ajli menjawab, “Apakah engkau menolak sunnah dua syaikh (Abu Bakar dan Umar)?” Lalu ia menarik kerah bajunya dan membawanya kepada Ali bin Abi Thalib. Ali berkata, “Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang urusan kaum Majusi. Sesungguhnya mereka dahulu memiliki kitab yang mereka pelajari dan ilmu yang mereka pelajari, hingga raja mereka berzina dengan saudara perempuannya. Mereka ingin merajamnya, namun ia berkata, ‘Aku berada di atas agama ayah kalian Adam, yang menikahkan putri-putrinya dengan putra-putranya.’ Maka mereka pun bangun di pagi hari dan kitab mereka telah diangkat.” Hal ini menjadi bukti bagi pendapat kedua. Kemudian, Al-Qur’an telah menyebutkan tentang shuhuf Ibrahim, dan dalam kisah-kisah disebutkan turunnya kitab-kitab kepada para nabi terdahulu. Adapun siapa saja yang berpegang pada salah satu dari kitab-kitab tersebut, maka tidak ada hukum baginya. Sesungguhnya yang dimaksud dengan ahli kitab secara mutlak adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun kaum Majusi, status mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan hal ini merupakan ijmā‘ para sahabat.

فإذا بان القول في أقسامهم فنعود بعد ذلك إلى الصفات المرعية في أهل الكتاب فمن كان منهم من أولاد إسرائيل وهو يعقوب عليه السلام وآباؤه كانوا مستمسكين بالتهود من غير تقطع فهؤلاء يُنكحون وتستحل ذبائحهم

Setelah penjelasan mengenai golongan-golongan mereka menjadi jelas, maka kita kembali membahas sifat-sifat yang diperhatikan pada Ahlul Kitab. Barang siapa di antara mereka berasal dari keturunan Israil, yaitu Ya‘qub ‘alaihis salam, dan para leluhurnya berpegang teguh pada ajaran Yahudi tanpa terputus, maka mereka ini boleh dinikahi dan sembelihan mereka halal dimakan.

ومن لم تكن من نسل بني إسرائيل فإن انتمت إلى أقوامٍ أوّلهم تهوّدوا أو تنصروا بعد المبعث فلا يجوز نكاحها

Dan siapa saja yang bukan berasal dari keturunan Bani Israil, maka jika ia termasuk golongan yang nenek moyang mereka pertama kali memeluk agama Yahudi atau Nasrani setelah diutusnya Nabi (Muhammad), maka tidak boleh menikahinya.

وإن انتمت إلى أقوام أوّلهم دخلوا في اليهودية والنصرانية قبل المبعث ولم يكونوا من نسل بني إسرائيل ففي جواز نكاحها قولان وللأصحاب في محل القولين طريقان فمنهم من قال إن دان أول آبائها بالدين قبل التبديل فيصح نكاحها قولاً واحداً وإن دان أولهم بعد التبديل وقبل المبعث ففي جواز نكاحها قولان

Jika seorang perempuan berasal dari suatu kaum yang leluhur pertamanya memeluk agama Yahudi atau Nasrani sebelum masa diutusnya Nabi, dan mereka bukan dari keturunan Bani Israil, maka terdapat dua pendapat mengenai kebolehan menikahinya. Para ulama memiliki dua metode dalam menentukan tempat berlakunya dua pendapat ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa jika leluhur pertamanya memeluk agama tersebut sebelum terjadi perubahan (tahrif) dalam ajaran agama, maka menikahinya sah menurut satu pendapat saja. Namun, jika leluhur pertamanya memeluk agama tersebut setelah terjadi perubahan tetapi sebelum masa diutusnya Nabi, maka terdapat dua pendapat mengenai kebolehan menikahinya.

ومنهم من قلب الترتيب وقال إن دان أولهم بعد التبديل فلا تحل المناكحة

Dan di antara mereka ada yang membalik urutan pendapat dan mengatakan bahwa jika yang pertama dari mereka menganut agama selain Islam setelah terjadi pertukaran agama, maka pernikahan tidak menjadi halal.

وإن دان أول آبائها بالدين قبل التبديل ففي المسألة قولان أحدهما أنها تحل وهو القياس فإن سبب التحليل التمسك بالتهود والتنصر وسبب تخصيص الدينين بهذه الفضيلة انتماؤهما إلى الكتابين

Jika nenek moyang pertamanya telah memeluk agama sebelum terjadi perubahan (tahrif), maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ia halal (untuk dinikahi), dan ini adalah qiyās, karena sebab kehalalannya adalah berpegang pada agama Yahudi dan Nasrani, dan sebab pengkhususan kedua agama ini dengan keutamaan tersebut adalah keterkaitan keduanya dengan dua kitab suci.

والقول الثاني إنها لا تحل لأن تحليل المناكحة والذبيحة أثبتت فيهم تعظيماً لنبي الله تعالى إسرائيل عليه السلام

Pendapat kedua menyatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, karena kehalalan pernikahan dan sembelihan pada mereka ditetapkan sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Allah Israel ‘alaihis salam.

فانتظم من مجموع ما ذكرناه إن كان من بني إسرائيل فاستمر التهود في آبائه فتحل مناكحته وذبيحته ومن ضرورة كونه من ولد إسرائيل أن يكون أول آبائه قد دان بالدين وهو غير محرف فيجتمع شرف النسب والتعلق بالدين في أول الآباء قبل التغيير

Maka dapat disimpulkan dari keseluruhan yang telah kami sebutkan, jika seseorang berasal dari Bani Israil dan agama Yahudi tetap dianut oleh para leluhurnya, maka halal menikahi mereka dan memakan sembelihannya. Dan merupakan suatu keharusan bahwa jika ia adalah keturunan Israil, maka leluhur pertamanya telah memeluk agama (Yahudi) yang belum mengalami penyimpangan, sehingga terkumpul kemuliaan nasab dan keterikatan dengan agama pada leluhur pertama sebelum terjadi perubahan.

ومن لم يكن من بني إسرائيل وقد دان أول آبائه بالدين قبل التغيير فهذا عري عن شرف الانتساب إلى إسرائيل ولكن له مزية الانتساب إلى من دان بالدين قبل التغيير ففي مناكحته وتحليل ذبيحته طريقان منهم من قطع بالتحليل نظراً إلى الدين ومنهم من جعل في التحليل قولين

Dan siapa saja yang bukan dari Bani Israil, sementara nenek moyangnya yang pertama telah memeluk agama sebelum terjadinya perubahan, maka ia tidak memiliki kehormatan nasab kepada Israil, namun ia memiliki keutamaan karena berafiliasi kepada orang yang telah memeluk agama sebelum terjadinya perubahan. Dalam hal pernikahan dengannya dan kehalalan sembelihannya terdapat dua pendapat: sebagian ulama secara tegas membolehkan dengan mempertimbangkan agama, dan sebagian lagi menjadikan dalam kehalalannya dua pendapat.

ومن كان انتماؤه إلى من دان بالدين قبل مبعث المصطفى وبعد التغيير ففي المسألة طريقان أحدهما القطع بالتحريم

Dan barang siapa yang afiliasinya kepada orang yang memeluk agama sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. dan setelah terjadinya perubahan (pada agama tersebut), maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat; salah satunya adalah memastikan keharamannya.

والثاني إجراء القولين

Dan yang kedua adalah menerapkan kedua pendapat.

ولو كان أول آبائه قد دان بعد التغيير بالدين غير مغير وتبرأ عما فيه من تحريف على علم به فهذا كما لو كان أول آبائه قبل وقوع التغيير

Dan jika nenek moyangnya yang pertama telah memeluk agama setelah terjadinya perubahan, namun ia sendiri tidak melakukan perubahan dan berlepas diri dari segala bentuk penyimpangan yang diketahuinya ada dalam agama tersebut, maka keadaannya seperti halnya nenek moyangnya sebelum terjadinya perubahan.

وإن دان أول آبائه بعد التغيير بالدين المغيّر فهذا محل الطريقين الأخيرين أحدهما القطع بالتحريم

Dan jika nenek moyang pertamanya setelah terjadinya perubahan telah memeluk agama yang telah diubah, maka inilah tempat bagi dua pendapat terakhir; salah satunya adalah memastikan keharamannya.

ولو عرفنا أن أول آبائه دان بالدين قبل مبعث المصطفى صلى الله عليه وسلم وأشكل علينا أنه دان الأول منهم قبل التغيير أو بعد التغيير فهذا متردد بين القسمين المعلومين قبل التغيير وبعد التغيير ويتطرق إليه احتمال في الالتحاق بأحد القسمين

Jika kita mengetahui bahwa nenek moyang pertamanya telah memeluk agama sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw., namun kita masih ragu apakah nenek moyang yang pertama itu memeluk agama sebelum terjadinya perubahan atau setelah perubahan, maka hal ini berada di antara dua kategori yang diketahui, yaitu sebelum perubahan dan setelah perubahan, dan terdapat kemungkinan untuk digolongkan ke salah satu dari kedua kategori tersebut.

وإن أردنا جمع مقالات الأصحاب على نسق قلنا من كان من نسل بني إسرائيل ولم يتغير أول آبائه عن دينه تحل مناكحته وذبيحته

Jika kita ingin mengumpulkan pendapat para ulama sesuai urutannya, maka kita katakan: Barang siapa yang berasal dari keturunan Bani Israil dan nenek moyangnya yang pertama tidak berubah dari agamanya, maka halal menikahinya dan sembelihannya.

ومن لم يكن من نسله وقد دان أول آبائه قبل التغيير أو بعد التغيير ولكن تبرأ عن التحريف وتعلق بما كان حقاً فقولان أصحهما وأقيسهما جواز المناكحة

Dan siapa saja yang bukan dari keturunan mereka, sementara nenek moyangnya telah memeluk agama tersebut sebelum atau sesudah terjadinya perubahan, namun ia berlepas diri dari penyimpangan dan berpegang pada kebenaran yang ada, maka terdapat dua pendapat; pendapat yang paling sahih dan paling sesuai dengan qiyās adalah bolehnya pernikahan.

ومن دان أول آبائه قبل المبعث وأشكل أن الأول دان بالمغيّر أو بالدين القويم

Dan barang siapa yang nenek moyang pertamanya telah memeluk suatu agama sebelum masa diutusnya (Nabi), namun masih samar apakah nenek moyang pertamanya itu memeluk agama yang telah diubah atau agama yang lurus.

فقولان مرتبان على الصورة الأولى وهذا أولى بالتحريم من التي تليها

Dua pendapat ini berkaitan dengan bentuk pertama, dan hal ini lebih utama untuk diharamkan dibandingkan bentuk yang sesudahnya.

وإن دان أول آبائه بعد المبعث فنقطع بتحريم المناكحة والذبيحة فإنه لا عصمة بحرمة بعد نزول الفرقان إلا لمن يدين بالإسلام

Dan jika salah satu nenek moyangnya memeluk agama (selain Islam) setelah diutusnya Nabi, maka kami memastikan keharaman pernikahan dan sembelihan darinya, karena tidak ada perlindungan kehormatan setelah turunnya Al-Furqan kecuali bagi orang yang memeluk Islam.

ومن أشكل أمره فلم ندر أدان آباؤه قبل المبعث أو بعده فلا خلاف في تحريم المناكحة والذبيحة ويقر هؤلاء بالجزية تقرير المجوس والسبب فيه أن عصمة الدم وما يتبعه من المال قد ثبت بشبهة كتاب فأما تحليل المناكحة والذبيحة فلا يثبت إلا بتحقق

Dan barang siapa yang keadaannya samar, sehingga kita tidak mengetahui apakah orang tuanya telah memeluk agama sebelum masa diutusnya Nabi atau setelahnya, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya pernikahan dan sembelihan mereka. Mereka tetap dikenakan jizyah sebagaimana orang Majusi. Sebabnya adalah bahwa perlindungan darah dan harta telah ditetapkan karena adanya syubhat dari Kitab, sedangkan kehalalan pernikahan dan sembelihan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan kepastian.

ومما يتم به غرض الفصل أن من كان يدين بدين موسى أولُ آبائه بعد نزول عيسى عليه السلام فهذا تعلَّقَ بالدين بعد النسخ فكيف السبيل فيه

Dan yang menyempurnakan tujuan pembahasan ini adalah bahwa siapa pun yang menganut agama Musa, yaitu agama nenek moyangnya yang pertama setelah turunnya Isa ‘alaihissalam, maka orang tersebut telah berpegang pada agama setelah terjadinya nasakh (penghapusan hukum). Lalu bagaimana hukum mengenai orang seperti ini?

اختلف أصحابنا في المسألة فمنهم من قال هذا بمثابة ما لو دان أول الآباء بعد مبعث نبيّنا صلى الله عليه وسلم وهذا القائل إنما يقول ذلك في تحريم المناكحة والذبيحة فأما أخذ الجزية فلا خلاف فيه كما ذكرناه في المجوس وفي الذين أشكل الأمر في أن أول آبائه دان قبل مبعث نبينا صلى الله عليه وسلم أو بعد مبعثه

Para ulama kami berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hal ini serupa dengan keadaan jika nenek moyang pertama memeluk agama setelah diutusnya Nabi kita ﷺ. Pendapat ini hanya dikatakan dalam hal keharaman pernikahan dan sembelihan, adapun dalam hal pengambilan jizyah maka tidak ada perbedaan pendapat sebagaimana telah kami sebutkan pada kaum Majusi dan pada orang-orang yang masih samar apakah nenek moyang mereka memeluk agama sebelum atau sesudah diutusnya Nabi kita ﷺ.

ومن أصحابنا من قال إذا دان أول الآباء بدين موسى بعد مبعث عيسى فهو في ترتيب المذهب بمثابة ما لو دان أول الآباء بالدين المغيّر فإن دين موسى لو لم يكن مغيّراً لاستحثَّ على الإيمان بعيسى ولم يناف تصديقه ولو كان كذلك لكان يدين أول آبائه بدين عيسى مصدقاً لموسى ومن قَبْل عيسى من النبيين

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat: Jika nenek moyang pertama memeluk agama Musa setelah diutusnya Isa, maka dalam urutan mazhab, hal itu sama seperti jika nenek moyang pertama memeluk agama yang telah diubah. Sebab, agama Musa, jika tidak mengalami perubahan, pasti akan mendorong untuk beriman kepada Isa dan tidak bertentangan dengan membenarkannya. Jika memang demikian, tentu nenek moyang pertama akan memeluk agama Isa dengan tetap membenarkan Musa dan para nabi sebelum Isa.

ومما نتكلم فيه السامرة والصابئون وقد ظهر اختلاف نص الشافعي في تحريم مناكحتهم وذبيحتهم

Hal yang juga kami bahas adalah mengenai kaum Samirah dan Shabi’in, di mana terdapat perbedaan dalam nash Imam Syafi’i mengenai keharaman menikahi mereka dan memakan sembelihan mereka.

والذي ذهب إليه معظم الأصحاب أن اختلاف النصين محمول على اختلاف حالين فحيث حرّم ظن أنهم مخالفون لليهود والنصارى في أصول دينهم وحيث نص على التحليل ظن أنهم ليسوا مخالفين لهم في أصول دينهم وإنما خالفوهم فيما يجري من دينهم مجرى الفروع من ديننا ولم يُجر أحد من الأصحاب قولين على ظاهر اختلاف النصين إلا الشيخ أبو علي فإنه حكى أن من الأصحاب من أجرى القولين

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa perbedaan dua nash itu ditafsirkan sebagai perbedaan dua keadaan: ketika Nabi mengharamkan, beliau mengira bahwa mereka (orang-orang tersebut) berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dalam pokok-pokok agama mereka; dan ketika beliau menyatakan kehalalan, beliau mengira bahwa mereka tidak berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dalam pokok-pokok agama mereka, melainkan hanya berbeda dalam hal-hal yang dalam agama mereka setara dengan cabang-cabang (furu‘) dalam agama kita. Tidak ada seorang pun dari para ulama yang menetapkan dua pendapat berdasarkan perbedaan lahiriah dua nash tersebut, kecuali Syekh Abu Ali, yang meriwayatkan bahwa sebagian ulama memang menetapkan dua pendapat.

وحاصل القول في ذلك أنهم إن لم يخالفوا اليهود والنصارى في أصول الدين فهم ملتحقون بالذين وافقوهم في أصل الدين ولا يجوز أن يكون في ذلك خلاف

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa jika mereka tidak menyelisihi Yahudi dan Nasrani dalam pokok-pokok agama, maka mereka tergolong kepada orang-orang yang sepakat dengan Yahudi dan Nasrani dalam pokok agama, dan tidak boleh ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

وإن صح أنهم خالفوهم مخالفةً لو فرض مثلها في ديننا لأوجب تكفيراً فليسوا من اليهود ولا من النصارى ولا تحل مناكحتهم وذبيحتهم

Dan jika benar bahwa mereka menyelisihi (ajaran) mereka dengan penyelisihan yang jika hal serupa terjadi dalam agama kita akan mewajibkan pengkafiran, maka mereka bukan termasuk Yahudi maupun Nasrani, dan tidak halal menikahi mereka serta memakan sembelihan mereka.

وإن جرت مخالفتهم لهم مجرى مخالفة أهل البدع لعصابة الحق في ملة الإسلام فهذا محتمل وعليه ينزّل ما حكاه الشيخ أبو علي من القولين وليس هذا تعريضاً منا بتحريم مناكحة أهل البدع فإن الذي أقطع به جواز مناكحتهم والقول في التكفير والتبري غائصٌ بعيد الغور ولسنا له الآن

Jika perselisihan mereka dengan para imam itu dianggap seperti perselisihan ahli bid‘ah terhadap kelompok kebenaran dalam agama Islam, maka hal itu memungkinkan, dan atas dasar inilah apa yang diriwayatkan oleh Syekh Abu ‘Ali tentang dua pendapat itu dapat dipahami. Namun, ini bukanlah isyarat dari saya untuk mengharamkan pernikahan dengan ahli bid‘ah, karena yang saya yakini secara pasti adalah bolehnya menikahi mereka. Adapun pembahasan tentang takfir (pengkafiran) dan bara’ (berlepas diri) adalah perkara yang dalam dan sulit dijangkau, dan saat ini kita tidak sedang membahasnya.

وسر المذهب أن البدع فينا وإن لم تحرِّم فهي في الأولين على التردد والسبب فيه أنا لم نكفر أهل البدع فينا تعلقاً بالسمع ولم يتحقق لنا مثل هذا السمع من الأولين ثم الذي بلغنا من مذهبهم أنهم خارجون عن ضبط المِلَل إلى اعتقاد إضافة الآثار إلى الأنجم ومصيرهم إلى التعطيل ونفي الإله المختار هذا ما نقله النقلة عنهم فإن صح فهم معطلة يجرون مجرى الزنادقة ولا نقبل منهم الجزية

Inti dari mazhab ini adalah bahwa bid‘ah di kalangan kita, meskipun tidak sampai mengharamkan, maka pada generasi terdahulu masih terdapat keraguan. Sebabnya adalah kita tidak mengkafirkan pelaku bid‘ah di kalangan kita berdasarkan dalil sam‘ī, dan tidak ada dalil sam‘ī serupa yang sampai kepada kita dari generasi terdahulu. Kemudian, yang sampai kepada kita dari mazhab mereka adalah bahwa mereka telah keluar dari batasan agama menuju keyakinan bahwa segala peristiwa dikaitkan kepada bintang-bintang, serta berujung pada penafian dan meniadakan Tuhan yang berkehendak. Inilah yang diriwayatkan para perawi dari mereka. Jika benar demikian, maka mereka adalah kaum mu‘aththilah yang setara dengan zindiq, dan kita tidak menerima jizyah dari mereka.

وإن لم يصح هذا ورأيناهم ينتمون إلى اليهود أو إلى النصارى وتعارض لنا في حقهم التعطيل وقبول المسألة فلا مناكحة وسبيلهم في قبول الجزية منهم كسبيل الذين أشكل أمرهم فلم ندر أدان أولهم قبل المبعث أو بعد المبعث فهذا تمام القول فيهم

Dan jika hal ini tidak sah, lalu kita melihat mereka menisbatkan diri kepada Yahudi atau Nasrani, dan terjadi pertentangan bagi kita mengenai mereka antara penolakan dan penerimaan masalah ini, maka tidak ada pernikahan dengan mereka, dan cara menerima jizyah dari mereka sama seperti cara terhadap orang-orang yang urusannya samar, sehingga kita tidak mengetahui apakah nenek moyang mereka memeluk agama tersebut sebelum diutusnya Nabi atau sesudahnya. Inilah penjelasan lengkap mengenai mereka.

والسر الذي هو ختام الفصل أن من نجري الكلام في مناكحته نقطع بأنه كافر في دين موسى فإن موجب دينه الإيمان بعيسى وبمحمد بعده ولكن هذا النوع لا يؤثر في تحريم المناكحة إذ لو أثّر لما حل نكاح يهودية ولو كان اليهودي مستمسكاً بالدين الحق قبل المبعث ثم فُرض انبعاث رسول الله صلى الله عليه وسلم في أمته لكان يؤمن بمحمد صلى الله عليه وسلم لا محالة

Rahasia yang menjadi penutup pembahasan ini adalah bahwa siapa pun yang kita bicarakan tentang kebolehan menikah dengannya, kita pastikan bahwa ia adalah kafir dalam agama Musa, karena konsekuensi agamanya adalah beriman kepada Isa dan Muhammad setelahnya. Namun, jenis kekafiran ini tidak berpengaruh pada keharaman pernikahan, sebab jika berpengaruh, maka tidak halal menikahi wanita Yahudi. Andaikan seorang Yahudi berpegang teguh pada agama yang benar sebelum diutusnya Nabi, lalu kemudian Nabi Muhammad saw. diutus di tengah kaumnya, niscaya ia pasti akan beriman kepada Muhammad saw.

وما ذكرناه من التغيير في ذكر موسى وعيسى عند ذكرنا أول الآباء أردنا به أن أولهم إن دان بالدين على وجه يقتضي الإيمان بما يأتي من الأنبياء عليهم السلام فما يقع من التحريف المانع من الإيمان بعد موسى في الأولاد فهذا غير مؤثر بعد التعلق بالانتماء إلى ما وصفناه وإن لم يكن في آبائه من يقتضي دينه الإيمان بمن بعد موسى وعيسى فهذا الذي ترددنا في مناكحته

Apa yang telah kami sebutkan mengenai perubahan dalam penyebutan Musa dan Isa ketika kami menyebutkan para bapak pertama, yang kami maksudkan adalah bahwa jika yang pertama dari mereka berpegang pada agama dengan cara yang mengharuskan beriman kepada para nabi yang akan datang setelahnya, maka segala bentuk tahrif (penyimpangan) yang menghalangi keimanan setelah Musa pada keturunan mereka, hal itu tidak berpengaruh setelah adanya keterikatan dengan apa yang telah kami jelaskan. Namun, jika di antara para bapaknya tidak ada yang agamanya mengharuskan beriman kepada nabi setelah Musa dan Isa, maka inilah yang kami ragukan dalam hal kebolehan menikahinya.

فهذا بيان الفصل وخاتمته ولا يحيط بحقيقة الفصل من لم يحط بما ذكرناه

Inilah penjelasan tentang bab ini sekaligus penutupnya, dan tidak akan memahami hakikat bab ini siapa pun yang belum memahami apa yang telah kami sebutkan.

وما ذكرناه من مخالفة السامرة فذاك مخالفة في قاعدة سوى الامتناع عن الإيمان بمن بعد موسى وبيان ذلك أن السامري لو كان إسرائيلياً فقد لا نرى مناكحته إذا تحقق لنا أنه مخالف في القاعدة كما تقدم وصفها

Apa yang telah kami sebutkan tentang perbedaan dengan kaum Samirah adalah perbedaan dalam suatu kaidah selain penolakan untuk beriman kepada siapa pun setelah Musa. Penjelasannya adalah, jika Samiri itu seorang Israel, maka bisa jadi kami tidak memperbolehkan menikah dengannya apabila telah jelas bagi kami bahwa ia berbeda dalam kaidah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وقد انتجز بهذا غرض الفصل

Dengan demikian, tujuan bab ini telah tercapai.

فصل مشتمل على ما إذا تهوّد النصرانيّ أو تنصّر اليهوديّ أو فُرض انتقالُ آخر من كفر إلى كفر

Bagian ini mencakup pembahasan tentang apabila seorang Nasrani masuk Yahudi, atau seorang Yahudi masuk Nasrani, atau jika terjadi perpindahan lain dari satu kekufuran ke kekufuran yang lain.

فنقول الوثني إذا تهوّد أو تنصّر لم يستفد بما تعلّق به أمراً أصلاً وهو على ما كان عليه من توثّنه وعلتُه أن من لا عصمة له ديناً لا يستفيد بعد نزول القرآن عصمة إلا بالتزام الإسلام وهو موجب قولنا في الفصل السابق إذ قلنا من تهوّد بعد مبعث المصطفى لم يناكَح ولم تحلّ ذبيحته وكما لا يستفيد كما ذكرناه الآن لا يستفيد التقريرَ بالجزية على ما اختاره هذا متفق عليه بين الأصحاب

Maka kami katakan, seorang penyembah berhala jika masuk Yahudi atau Nasrani, ia tidak memperoleh manfaat apa pun dari apa yang ia anut, dan ia tetap dalam keadaan penyembahan berhalanya. Sebab, orang yang tidak memiliki ‘ishmah (perlindungan hukum) secara agama, setelah turunnya Al-Qur’an, tidak memperoleh ‘ishmah kecuali dengan berkomitmen pada Islam. Ini merupakan konsekuensi dari pendapat kami pada bagian sebelumnya, yaitu bahwa siapa pun yang memeluk Yahudi setelah diutusnya Nabi Muhammad, tidak boleh dinikahi dan sembelihannya tidak halal. Sebagaimana ia tidak memperoleh manfaat seperti yang telah kami sebutkan, ia juga tidak memperoleh pengakuan dengan pembayaran jizyah menurut pendapat yang dipilih, dan hal ini telah menjadi kesepakatan di antara para ulama.

ولو تهوّد النصرانى أو تنصّر اليهوديّ ففي المسألة قولان مشهوران أحدهما إنه يُقرّ على الدين الذي انتقل إليه والثاني إنه لا يُقر عليه

Jika seorang Nasrani masuk agama Yahudi atau seorang Yahudi masuk agama Nasrani, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat pertama menyatakan bahwa ia dibolehkan tetap pada agama yang ia pindah kepadanya, dan pendapat kedua menyatakan bahwa ia tidak dibolehkan tetap pada agama tersebut.

توجيه القولين من قال لا يقرّ المنتقل على الدين الذي انتقل إليه احتج بأن هذا استحداث دين بعد ابتعاث محمد صلى الله عليه وسلم فلا يقبل وحكم رده ألا يقر عليه بوجهٍ

Penjelasan dua pendapat: Orang yang mengatakan bahwa tidak boleh membiarkan orang yang berpindah agama tetap pada agama yang ia pindahi, beralasan bahwa hal itu merupakan menciptakan agama baru setelah diutusnya Muhammad saw., sehingga tidak dapat diterima. Konsekuensi dari penolakan ini adalah bahwa ia tidak boleh dibiarkan tetap pada agama tersebut dalam keadaan apa pun.

ومن قال إنه يقر احتج بأن التنصّر والتهوّد جميعاً باطلان وهما في جميع الأحكام متساويان في ديننا فلا أثر للانتقال بعد استواء الدينين في المقتضى وإنما نُنْكِر استفادة عصمةٍ لم تكن كما لو تهوّد وثني وهذا المعنى غير متحقق في تهوّد النصراني وتنصّر اليهودي

Dan siapa yang berpendapat bahwa ia tetap (dalam statusnya), berdalil bahwa masuk Kristen dan masuk Yahudi keduanya sama-sama batil, dan keduanya dalam seluruh hukum setara dalam agama kita. Maka, tidak ada pengaruh dari perpindahan setelah kedua agama tersebut sama dalam sebab (hukum). Kita hanya mengingkari perolehan ‘ishmah (perlindungan hukum) yang sebelumnya tidak ada, seperti jika seorang musyrik masuk Yahudi. Makna ini tidak terwujud pada kasus seorang Nasrani masuk Yahudi atau seorang Yahudi masuk Kristen.

التفريع على القولين

Penjabaran berdasarkan dua pendapat

إن حكمنا بأنه يقر على ما انتقل إليه فنجعل الذي تنصّر وكان يهودياً كمن لم يزل نصرانيّاً وكذلك عكسه وحظ النكاح منه أن هذه تنكح ولو تنصرت يهودية تحت مسلم فلا أثر لما جرى منها

Jika kita memutuskan bahwa seseorang tetap pada agama yang ia pindah kepadanya, maka orang yang masuk Kristen padahal sebelumnya Yahudi, diperlakukan seperti orang yang sejak awal beragama Kristen, demikian pula sebaliknya. Adapun terkait pernikahan, maka perempuan tersebut boleh dinikahi, dan jika seorang perempuan Yahudi yang telah masuk Kristen berada dalam pernikahan dengan seorang Muslim, maka apa yang telah terjadi padanya tidak berpengaruh.

وإن قلنا لا يقر المنتقل على دينه الذي انتقل إليه فماذا يُصنع به القول في ذلك يتعلق بفصلين أحدهما في بيان ما يطالب به وفيه قولان أحدهما – أنه لا نقنع منه بشيء غير الإسلام فإنه بدّل ما كان عليه ولسنا نُقره على ما انتقل إليه فلا عاصم إلا الإسلام وهذا أصح القولين

Jika kita mengatakan bahwa orang yang berpindah agama tidak dibiarkan tetap pada agama yang ia pindahi, maka apa yang harus dilakukan terhadapnya? Pembahasan ini terkait dengan dua bagian. Bagian pertama adalah penjelasan tentang apa yang harus dituntut darinya, dan dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama—kita tidak menerima darinya apa pun selain Islam, karena ia telah mengganti agama yang sebelumnya dianutnya, dan kita tidak membiarkannya tetap pada agama yang ia pilih, sehingga tidak ada pelindung baginya kecuali Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat di antara keduanya.

والقول الثاني إنه لو عاد إلى الدين الذي كان عليه أزلنا الاعتراض عنه ونجعل كأن الانتقال الذي جرى منه لم يكن أصلاً

Pendapat kedua menyatakan bahwa jika ia kembali kepada agama yang sebelumnya dianutnya, maka kita menghapuskan keberatan darinya dan menganggap seolah-olah perpindahan yang telah terjadi darinya itu sama sekali tidak pernah terjadi.

والتعبير عن هذا القول يحتاج إلى تأنق فلا ينبغي أن يقال هو مطالب بالإسلام أو العود إلى التهوّد فإن طلبَ الكفر كفر ولكن الوجه أن يقال هو غير مُقرّ على التنصّر الذي انتقل إليه ونطالبه بالإسلام فإن عاد إلى التهود فهل نكف عنه فعلى قولين كما تقدم ذكرهما وليس للانكفاف عنه إذا عاد إلى ما كان عليه وجه عندي فإن ذلك الدين زال بتركه إياه فعوده إليه انتقال منه إليه ولو كنا نقرر على دين منتقل إليه لقررناه على التنصر هذا ما تسقط به الطَّلِبة فإن وُفق وتمسك بالإسلام أو بما يقطع الطلبة عنه فذاك وإن أبى إلا الإصرار على ما انتقل إليه ففي المسألة قولان أحدهما أنا نغتاله إذا تبين إباؤه ونقتله قتل المرتد ونقطع العصمة عن دمه وماله وذريته لأنه كان على عصمة فأبطلها فهو كافر لا عصمة له

Ungkapan mengenai pendapat ini memerlukan kehati-hatian, sehingga tidak sepantasnya dikatakan bahwa ia dituntut untuk masuk Islam atau kembali kepada agama Yahudi, karena meminta kekufuran adalah kekufuran. Namun, yang tepat adalah dikatakan bahwa ia tidak diakui atas agama Nasrani yang ia pindah kepadanya, dan kita menuntutnya untuk masuk Islam. Jika ia kembali kepada agama Yahudi, maka apakah kita membiarkannya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Menurut pendapat saya, tidak ada alasan untuk membiarkannya jika ia kembali kepada agama sebelumnya, karena agama itu telah hilang dengan ia meninggalkannya, sehingga kembalinya kepada agama itu merupakan perpindahan dari satu agama ke agama lain. Jika kita membiarkan seseorang atas agama yang ia pindah kepadanya, tentu kita juga akan membiarkan ia memeluk agama Nasrani. Inilah yang menggugurkan tuntutan. Jika ia mendapat taufik dan berpegang pada Islam atau pada sesuatu yang dapat menghentikan tuntutan terhadapnya, maka itu baik. Namun jika ia tetap bersikeras pada agama yang ia pindahi, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat: salah satunya, kita membunuhnya secara diam-diam jika jelas penolakannya, dan kita membunuhnya seperti membunuh murtad, serta memutuskan perlindungan atas darah, harta, dan keturunannya, karena sebelumnya ia berada dalam perlindungan, lalu ia membatalkannya, maka ia menjadi kafir yang tidak memiliki perlindungan.

والقول الثاني إنه لا يُغتال ويبلّغ مأمنه فإنه كان على عهدٍ فينا فصار كذمّيّ ينقض عهده ويبغي اللحوق بدار الحرب

Pendapat kedua menyatakan bahwa ia tidak boleh dibunuh secara diam-diam dan harus disampaikan ke tempat amannya, karena ia sebelumnya berada dalam perjanjian dengan kita, sehingga ia seperti seorang dzimmi yang melanggar perjanjiannya dan berusaha bergabung ke negeri perang.

وللقائل الأول أن ينفصل عن هذا ويقول الذمّي إذا أراد الالتحاق بدار الحرب لم نمنعه منه وإذا تهوّد النصراني فهو ممنوع عن انتقاله هذا وهذا يناظر ما لو نقض الذمّي العهد بجناية على الإسلام فإنا قد نقول إنه يُقتل كما سيأتي شرح ذلك في كتاب الجزية إن شاء الله عز وجل

Bagi pendapat pertama, dapat dijawab bahwa seorang dzimmi jika ingin bergabung ke negeri harb tidak kami larang darinya, sedangkan jika seorang Nasrani masuk Yahudi maka ia dilarang berpindah ini. Hal ini sebanding dengan kasus apabila seorang dzimmi membatalkan perjanjian dengan melakukan kejahatan terhadap Islam, maka kami dapat mengatakan bahwa ia dibunuh, sebagaimana akan dijelaskan dalam Kitab Jizyah, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وقد بقي من مقصود الفصل حظ النكاح فإذا قلنا لا يقر المنتقل على ما انتقل إليه فإن أصرت اليهودية التي تنصرت لم ننكحها

Masih tersisa dari maksud pembahasan ini bagian tentang pernikahan. Jika kita mengatakan bahwa orang yang berpindah agama tidak tetap pada agama yang ia pindahi, maka jika seorang wanita Yahudi yang masuk Kristen tetap bersikeras pada agamanya yang baru, kita tidak menikahkannya.

ولو كانت تحت مسلم وفرضنا إصرارها كانت بمثابة المسلمة ترتد تحت مسلم

Dan jika ia berada di bawah (naungan pernikahan dengan) seorang Muslim dan kita asumsikan ia tetap bersikeras (dalam kekufurannya), maka kedudukannya sama seperti seorang Muslimah yang murtad di bawah (naungan pernikahan dengan) seorang Muslim.

وإن قلنا لا يقتل اليهودي إذا تنصّر ولا يقر على التنصر فاليهودية تحت المسلم إذا تنصّرت وأصرّت فهي كالمرتدة وإن كنا نبلّغها المأمن فلا يتوقف تغير النكاح على اغتيالنا المنتقلة فليفهم الناظر هذا

Jika kita berpendapat bahwa seorang Yahudi yang masuk Nasrani tidak dibunuh dan tidak pula dibiarkan tetap dalam agama Nasrani, maka seorang wanita Yahudi yang menjadi istri seorang Muslim, apabila ia masuk Nasrani dan tetap bersikeras pada agamanya, maka ia diperlakukan seperti murtad. Jika kita memberikan perlindungan kepadanya, maka perubahan status pernikahan tidak bergantung pada pembunuhan terhadap wanita yang berpindah agama tersebut. Hendaknya hal ini dipahami oleh para pembaca.

وإن كنا نكتفي بالعود إلى ما كانت عليه فإذا تنصرت اليهودية وكان تنصرها كالردة فعودها إلى التهود كعود المرتدة إلى الإسلام

Jika kita cukup kembali kepada keadaan semula, maka apabila seorang Yahudi masuk Kristen dan perpindahannya ke Kristen itu seperti murtad, maka kembalinya ia kepada agama Yahudi seperti kembalinya seorang murtad kepada Islam.

ومما يتعلق بما نحن فيه أن اليهودي إذا توثّن فلا شك أنه لا يُقر فإن الوثني الأصلي لا يقر ثم بماذا تسقط الطَّلِبة عنه ذكر الصيدلاني والعراقيون ثلاثة أقوال مقتضبة من الأصول التي ذكرناها أحدها أنه لا نقنع إلا بالإسلام

Terkait dengan pembahasan kita, apabila seorang Yahudi menjadi penyembah berhala, maka tidak diragukan lagi bahwa ia tidak dibiarkan tetap dalam keadaannya, karena penyembah berhala asli tidak dibiarkan. Lalu dengan apa gugur tuntutan darinya? Asy-Syidhlani dan para ulama Irak menyebutkan tiga pendapat yang diambil dari kaidah-kaidah yang telah kami sebutkan. Salah satunya adalah bahwa kami tidak menerima kecuali Islam.

والثاني أن الطلبة تسقط عنه بالعود إلى التهود وهذا متفرع على أن اليهودي إذا تنصر يقنع منه بالعود إلى التهود

Kedua, tuntutan itu gugur darinya dengan kembali kepada agama Yahudi, dan hal ini bercabang dari pendapat bahwa seorang Yahudi yang masuk Kristen cukup baginya untuk kembali kepada agama Yahudi.

والقول الثالث إنه لو تنصر اكتفي منه بذلك وهذا متفرع على قولنا إن اليهودي إذا تنصر يقر على تنصره وهذا القول أضعف الأقوال الثلاثة فإنا وإن كنا نرى تقرير اليهودي على النصرانية إذا انتقل إليها فإنا لا نقر وثنياً على التنصر ولا نثبت له عصمة النصرانية وإذا توثن اليهودي ثم تنصّر فهذا تنصّر عن توثّن وبمثل هذا يضعف قول العود إلى التهود

Pendapat ketiga menyatakan bahwa jika seseorang memeluk agama Nasrani, maka cukup baginya dengan itu. Pendapat ini bercabang dari pendapat kami bahwa seorang Yahudi yang masuk agama Nasrani boleh dibiarkan tetap dalam agama Nasraninya. Namun, pendapat ini adalah yang paling lemah di antara tiga pendapat tersebut. Sebab, meskipun kami membolehkan seorang Yahudi tetap dalam agama Nasrani jika ia berpindah kepadanya, kami tidak membolehkan seorang penyembah berhala tetap dalam agama Nasrani, dan kami tidak menetapkan perlindungan baginya sebagai seorang Nasrani. Jika seorang Yahudi menjadi penyembah berhala lalu kemudian masuk agama Nasrani, maka ke-Nasraniannya itu berasal dari penyembahan berhala. Dengan demikian, pendapat yang membolehkan kembali kepada agama Yahudi juga menjadi lemah.

فصل قال فإن نكحها فهي كالمسلمة فيما لها وعليها إلى آخره

Bagian: Ia berkata, “Jika ia menikahinya, maka statusnya seperti perempuan muslimah dalam hal hak dan kewajibannya, dan seterusnya.”

المسلم إذا نكح يهودية أو نصرانية فيثبت لها من حقوق النكاح ما يثبت للمسلمة من النفقة والكسوة وحق القَسْم إن كان معها ضَرَّة وعليها من بذل الطاعة للزوج في توفية حقه من المُسْتَمْتَع ما على المسلمة ويمنعها الزوج من البروز إلى الكنائس والبِيع كما يمنع المسلمة من البروز إلى المساجد ومشاهد الخير وإذا حاضت وطهرت عن الحيض فالزوج يُلزمها الاغتسال فإن الاستحلال موقوف على الاغتسال ويمنعها من التضمخ بالنجاسات إذا كانت تلابسها

Seorang Muslim yang menikahi wanita Yahudi atau Nasrani, maka wanita tersebut memperoleh hak-hak pernikahan yang sama dengan wanita Muslimah, seperti nafkah, pakaian, dan hak giliran jika ia memiliki madu. Ia juga wajib menaati suaminya dalam memenuhi hak suami untuk mendapatkan kenikmatan sebagaimana kewajiban wanita Muslimah. Suami berhak melarangnya keluar ke gereja dan tempat ibadah mereka, sebagaimana ia melarang wanita Muslimah keluar ke masjid dan tempat-tempat kebaikan. Jika ia haid dan telah suci dari haid, maka suami wajib memerintahkannya mandi, karena kehalalan hubungan suami istri bergantung pada mandi tersebut. Suami juga berhak melarangnya memakai najis jika ia biasa bersentuhan dengannya.

وذكر أئمتنا قولين في أنه هل يُلزمها الاغتسال من الجنابة وإلزامُ الاغتسال عن الجنابة غير متجه وقد ذكر العراقيون في مجامع القول في هذا الفصل تفصيلاً حسناً فقالوا كل ما يمنع من أصل الاستمتاع فهي مجبرة على إزالته وتغييره وذلك مثل أن تحيض وتطهر فتُجبر على التطهر فإنّ ترك الغسل مانع من الاستمتاع وكذلك لو تضمخت بالنجاسة والزوج لو لابسها لتضمخت ثيابه فهي ممنوعة من ذلك وكذلك لو تركت الاستحداد حتى تفاحش الأمر وبلغ مبلغاً يتعذر معه الاستمتاع فيجب عليها إزالة ذلك

Para imam kami menyebutkan dua pendapat tentang apakah istri wajib mandi janabah, dan mewajibkan mandi janabah tidaklah tepat. Kaum Irakiyyun dalam rangkuman pendapat pada bab ini menyebutkan rincian yang baik, yaitu: segala sesuatu yang menghalangi asal kenikmatan (hubungan suami istri), maka istri wajib menghilangkan dan mengubahnya. Contohnya, jika ia haid lalu suci, maka ia wajib bersuci, karena meninggalkan mandi menjadi penghalang kenikmatan. Demikian pula jika ia berlumuran najis, dan jika suami menyentuhnya maka pakaiannya akan terkena najis, maka ia dilarang melakukan hal itu. Begitu juga jika ia meninggalkan istihdad (mencukur bulu kemaluan) hingga keadaannya menjadi sangat buruk dan sampai pada tingkat yang menghalangi kenikmatan, maka ia wajib menghilangkannya.

فأما إذا وجد منها ما لا يمنع من أصل الاستمتاع ولكن يمنع من كماله فهل تجبر على إزالته فعلى قولين وهذا كالاستحداد إذا لم يبلغ المبلغ الذي ذكرناه ومثله شرب قليل الخمر الذي لا يسكر ومنه أكل لحم الخنزير مع الغسل لما فيه من التقذر والعيافة

Adapun jika terdapat sesuatu darinya yang tidak menghalangi asal kenikmatan, tetapi menghalangi kesempurnaannya, apakah ia dipaksa untuk menghilangkannya? Maka terdapat dua pendapat dalam hal ini. Contohnya adalah mencukur bulu kemaluan jika belum mencapai batas yang telah kami sebutkan, demikian pula meminum sedikit khamar yang tidak memabukkan, dan juga makan daging babi dengan mandi setelahnya karena adanya rasa jijik dan ketidaksukaan.

ويتصل بذلك أكل الثوم والأشياء ذوات الروائح الخبيثة وهذا الفن والاستحداد يجري في المسألة على التفصيل الذي ذكرناه

Terkait dengan itu adalah makan bawang putih dan benda-benda yang berbau tidak sedap, serta mencukur bulu dan istihdad, hal ini berlaku dalam masalah ini sesuai dengan perincian yang telah kami sebutkan.

وهذا وإن كان يضبطُه مقصود الفصل ففيه بقية لا بد منها وهي تقرر في الاستحداد ثم يقاس عليه غيره

Meskipun hal ini diatur oleh maksud dari pembahasan, masih ada sisa yang perlu dijelaskan, yang akan dijabarkan dalam pembahasan tentang istihdad, kemudian hal-hal lain diqiyaskan kepadanya.

فنقول إذا كان ترك التنظّف والاستحداد بحيث يؤثر في غض شهوة التوّاق فهذا مما نقطع به في إلزام التنظف وإن كان لا يغض شهوة التواق ولكن قد يورث المتوسط في شهوته عيافة فهذا محل القولين

Maka kami katakan, jika meninggalkan kebersihan dan mencukur bulu kemaluan sampai memengaruhi dalam meredam syahwat orang yang sangat berhasrat, maka hal ini termasuk yang kami pastikan wajibnya menjaga kebersihan. Namun jika tidak meredam syahwat orang yang sangat berhasrat, tetapi dapat menyebabkan orang yang syahwatnya sedang menjadi jijik, maka inilah tempat adanya dua pendapat.

فأما ما يُحرّم الوقاع شرعاً فلا شك في وجوب إزالته

Adapun sesuatu yang secara syariat diharamkan untuk melakukan hubungan badan dengannya, maka tidak diragukan lagi wajib untuk menghilangkannya.

والقول في أن غسل الذمية هل يعتد به إذا أسلمت وكيف سبيل الحكم بتصحيحه ولا تصح النية من الذمية مما تقرر في كتاب الطهارة

Pembahasan mengenai apakah mandi seorang perempuan dzimmi dianggap sah jika ia masuk Islam, serta bagaimana cara menetapkan keabsahannya, dan bahwa niat tidak sah dari seorang perempuan dzimmi, telah dijelaskan dalam Kitab Thaharah.

Bab kemampuan (istithā‘ah) bagi perempuan merdeka dan ketidakmampuan

فصل

Bab

قال الشافعي قال الله تعالى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِح الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَات وفي ذلك دليل أنه إلى آخره

Imam Syafi‘i berkata: Allah Ta‘ala berfirman, “Dan barang siapa di antara kalian tidak mampu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang merdeka, maka (nikahilah) dari hamba sahaya perempuan mukmin yang kalian miliki.” Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa hingga akhirnya…

لا يحل للحر المسلم أن ينكح الأمة إلا بشرطين فيه وشرط فيها فأما الشرطان المعتبران فيه فخوف العنت وفقدان طَوْل الحرة وأما الشرط المرعي فيها فالإسلام

Tidak halal bagi laki-laki Muslim yang merdeka untuk menikahi seorang budak perempuan kecuali dengan dua syarat yang berkaitan dengannya dan satu syarat yang berkaitan dengan budak perempuan tersebut. Adapun dua syarat yang harus ada pada laki-laki tersebut adalah adanya kekhawatiran terjerumus dalam perzinaan (karena tidak menikah) dan tidak mampu menikahi perempuan merdeka. Sedangkan syarat yang harus ada pada budak perempuan tersebut adalah beragama Islam.

وحقيقة مذهب الشافعي ترجع إلى أن نكاح الأمة في حق الحر ينزل منزلة الرُّخَص ونصُّ الشافعي فيما نقله المزني دالٌّ على ذلك وقد استدل الشافعي على هذا بقوله تعالى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ إلى قوله تعالى ذَلِك لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَت وقد قررنا في الأساليب وجهَ ذلك وإنما نذكر من مساق الأساليب ما نذكر المسلكَ وئجري ضابطاً لتفصيل المذهب

Hakikat mazhab Syafi‘i kembali pada bahwa menikahi budak perempuan bagi laki-laki merdeka diposisikan sebagai rukhshah (keringanan), dan nash Syafi‘i sebagaimana yang dinukil oleh al-Muzani menunjukkan hal itu. Syafi‘i berdalil atas hal ini dengan firman Allah Ta‘ala: “Dan barang siapa di antara kalian tidak mampu untuk menikahi perempuan-perempuan merdeka…” hingga firman-Nya: “Itu bagi orang yang khawatir terjerumus dalam maksiat.” Kami telah menjelaskan dalam pembahasan sebelumnya maksud dari hal tersebut, dan di sini kami hanya menyebutkan dari rangkaian pembahasan apa yang menjadi metode dan dapat dijadikan sebagai kaidah untuk merinci mazhab.

ولو وجد طَوْل حرة كتابية فهل له أن يتزوج الأمة فعلى وجهين أحدهما وهو أقربهما إلى طريق المعنى أن ليس له أن يتزوج أمة لقدرته على طوْل حرة والحرة الكتابية لا تنحط رتبتها في حقوق النكاح فيما لها وعليها عن رتبة الحرة المسلمة

Jika seseorang mampu membayar mahar wanita merdeka ahli kitab, maka apakah ia boleh menikahi seorang budak perempuan? Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama, yang lebih dekat dengan makna, adalah bahwa ia tidak boleh menikahi budak perempuan karena ia mampu membayar mahar wanita merdeka. Wanita merdeka ahli kitab tidak lebih rendah derajatnya dalam hak-hak pernikahan, baik hak yang ia peroleh maupun kewajiban yang ia tanggung, dibandingkan wanita merdeka muslimah.

ومما يتعلق بأطراف الكلام اجتناب التسبب إلى إرقاق المولود فإن ولد الحر من زوجته الرقيقة رقيق وولده من الحرة الكتابية كولده من الحرة المسلمة ونقص دين الكتابية لا يلحق المولود

Termasuk hal yang berkaitan dengan akibat-akibat dari suatu ucapan adalah menghindari sebab-sebab yang dapat menjadikan anak menjadi budak, karena anak dari seorang laki-laki merdeka yang lahir dari istrinya yang berstatus budak, maka anak tersebut berstatus budak. Sedangkan anak dari istri yang merdeka, baik ia seorang wanita ahli kitab maupun wanita muslimah, maka status anak tersebut sama. Kekurangan agama wanita ahli kitab tidak berpengaruh terhadap status anak yang dilahirkan.

والوجه الثاني وهو الأليق بقاعدة المذهب أنه ينكِحُ أَمة إذا لم يجد طوْل حرة مسلمة وإن وجد طوْل كتابية فإن المعتمد في القاعدة تنزيل نكاح الإماء منزلة الرخص واتخاذ مواقع النص في الكتاب قدوة النفي والإثبات وقد قال تعالى وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَات فقيّد بالإيمان فدل التخصيص به على الحكم في الكوافر بخلاف ذلك وقد يشهد لهذا قوله تعالى وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وقد أرسل الأصحاب مسائل هذا الفصل ونحن نأتي بها على وجوهها ثم ننعطف على مواقع النظر فيها

Pendapat kedua, yang lebih sesuai dengan kaidah mazhab, adalah bahwa seseorang boleh menikahi seorang budak perempuan jika ia tidak mampu menikahi perempuan merdeka yang muslimah, meskipun ia mampu menikahi perempuan ahli kitab. Karena yang menjadi pegangan dalam kaidah ini adalah memposisikan pernikahan dengan budak perempuan sebagai bentuk rukhshah, dan mengambil tempat-tempat nash dalam Al-Qur’an sebagai pedoman dalam penetapan dan penafian hukum. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa di antara kalian yang tidak mampu menikahi perempuan-perempuan merdeka yang beriman…” Maka Allah membatasi dengan keimanan, sehingga pengkhususan ini menunjukkan bahwa hukum bagi perempuan kafir berbeda dengan itu. Hal ini juga didukung oleh firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik.” Para sahabat mazhab telah mengirimkan permasalahan-permasalahan bab ini, dan kami akan menyebutkannya sesuai dengan bentuk-bentuknya, kemudian kami akan kembali pada titik-titik pembahasannya.

فمما ذكروه أن القادر على أن يشتري أمة ويتسراها لا يجوز له أن ينكح أمة هذا ما قطع به الجماهير وفي بعض التصانيف أن المذهب هذا

Di antara hal yang mereka sebutkan adalah bahwa seseorang yang mampu membeli seorang budak perempuan dan menjadikannya sebagai selir, tidak diperbolehkan baginya untuk menikahi budak perempuan. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh mayoritas ulama, dan dalam sebagian kitab disebutkan bahwa inilah madzhabnya.

وفيه وجه آخر أن له أن ينكح أمة فإن التسرّي لا يسد مسد النكاح ولذلك لا يثبت لهن حق في القَسْم فكأنهن مخرجات من الاعتبار ومن كان تحته حرة أو حرائر وكان يملك أمة فعكف عليها وعطّل الحرائر فلا معترض عليه من جهتهن ويعتضد هذا الوجه على بعده بالآية فإليها الرجوع وليس فيها للتسري ذكر

Ada pendapat lain bahwa seseorang boleh menikahi seorang budak perempuan, karena bersetubuh dengan budak (tasarrī) tidak dapat menggantikan kedudukan pernikahan. Oleh karena itu, para budak perempuan tidak mendapatkan hak dalam pembagian giliran (qasm), seakan-akan mereka dikeluarkan dari pertimbangan. Jika seseorang memiliki istri merdeka atau beberapa istri merdeka, lalu ia juga memiliki seorang budak perempuan dan lebih sering bersama budak tersebut sehingga menelantarkan para istri merdekanya, maka para istri merdeka itu tidak dapat memprotesnya dari sisi tersebut. Pendapat ini, meskipun lemah, didukung oleh ayat Al-Qur’an, sehingga rujukannya kembali kepada ayat tersebut, dan dalam ayat itu tidak disebutkan tentang tasarrī.

ولو كان للرجل حرة منكوحة وهي غائبة عنه وهو يخاف على نفسه العنت ولا يتوصل إلى الحرة لعائقٍ ناجز فليس له أن ينكح أمة فإن الأمة لا سبيل إلى إدخالها على نكاح حرة إذا كان صاحب الواقعة حراً فإن أراد التوصل إلى نكاح أمة فليُطلّق الحرة

Jika seorang laki-laki memiliki istri merdeka yang dinikahinya dan istrinya itu sedang tidak bersamanya, sementara ia khawatir dirinya akan terjerumus dalam perbuatan dosa dan tidak dapat menjumpai istri merdekanya karena ada halangan yang nyata, maka ia tidak boleh menikahi seorang budak perempuan. Sebab, tidak diperbolehkan memasukkan budak perempuan ke dalam pernikahan dengan istri merdeka jika pelaku peristiwa tersebut adalah laki-laki merdeka. Jika ia ingin menikahi budak perempuan, maka hendaknya ia menceraikan istri merdekanya terlebih dahulu.

وكذلك لو كانت الحرة ولكن كانت هِمَّةً هرمةً لا يتأتى التمتع بها فلا يجوز أن ينكح أمة ما دامت الحرة في حِبالته فإن أراد نكاح الأمة فليطلّق الحرة

Demikian pula, jika perempuan itu merdeka namun sudah sangat tua dan tidak memungkinkan untuk dinikmati, maka tidak boleh menikahi budak perempuan selama perempuan merdeka itu masih dalam ikatan pernikahannya. Jika ia ingin menikahi budak perempuan, maka hendaklah ia menceraikan perempuan merdeka tersebut.

ولو وجد مالاً ولم يجد حرة ينكحها فله أن ينكح أمة فإن المال لم يعتبر في هذا الباب لنفسه وإنما اعتبر لجهة كونه ذريعة موصِّلة إلى نكاح الحرة فإذا كان لا يتأتى هذا فوجود المال كعدمه

Jika seseorang memiliki harta tetapi tidak menemukan perempuan merdeka untuk dinikahi, maka ia boleh menikahi seorang budak perempuan. Sebab, harta dalam hal ini tidak dianggap karena dirinya sendiri, melainkan karena ia menjadi sarana yang mengantarkan kepada pernikahan dengan perempuan merdeka. Maka, jika hal itu tidak dapat terwujud, keberadaan harta tersebut sama saja dengan ketiadaannya.

ومما ذكره الأصحاب أنه لو لم يجد الرجل حرة ولكن لو سافر لوجد حرة قال الأصحاب إن كان يناله مشقة ظاهرة في المسير إليها فلا نكلفه ذلك وله أن ينكح أمة وإن كان لا يناله مشقة معتبرة فلا ينكح أمة فإن اراد النكاح قصد الحرة

Para ulama juga menyebutkan bahwa jika seorang laki-laki tidak menemukan perempuan merdeka, namun jika ia bepergian ia akan menemukannya, maka para ulama berpendapat: jika perjalanan menuju perempuan merdeka itu memberatkannya dengan kesulitan yang nyata, maka ia tidak diwajibkan melakukan perjalanan tersebut dan ia boleh menikahi seorang budak perempuan. Namun jika perjalanan itu tidak memberatkannya dengan kesulitan yang berarti, maka ia tidak boleh menikahi budak perempuan; jika ia ingin menikah, hendaklah ia memilih perempuan merdeka.

ولو كان للحر مال غائب وهو لا يتوصل إليه إلا بعد زمان متطاول والحاجة ماسة والعنت غير مأمون فله أن ينكح أمة وليس وجود المال بمثابة وجود الحرة في حِبالته فإن الحرة يتأتى تطليقها والمال الكائن في ملكه لا نكلفه قطع ملكه عنه وقد تعسر فرض طريق شرعي

Jika seorang merdeka memiliki harta yang berada di tempat jauh dan ia tidak dapat mengaksesnya kecuali setelah waktu yang sangat lama, sementara kebutuhannya mendesak dan kesulitan tidak dapat dihindari, maka ia boleh menikahi seorang budak perempuan. Keberadaan harta tidaklah sama dengan keberadaan perempuan merdeka dalam ikatan pernikahannya, karena perempuan merdeka dapat dicerai, sedangkan harta yang sudah menjadi miliknya tidak diwajibkan baginya untuk melepaskan kepemilikannya, dan telah sulit untuk menetapkan jalan syar‘i dalam hal ini.

ومن قواعد الفصل أنه لو لم يجد طَوْل حرة ولكنه صادف حرة تسمح ببعض المهر أو ترضى بمقدار من المهر فلو ثقلت عليه المِنّة فهل له أن ينكح أمة فيه اختلاف مشهور بين الأصحاب فمنهم من لم يوجب عليه تقلّد المِنّة وأباح له نكاح الأمة

Di antara kaidah dalam permasalahan ini adalah bahwa jika seseorang tidak mampu menikahi perempuan merdeka, namun ia menemukan perempuan merdeka yang bersedia menerima sebagian mahar atau rela dengan jumlah mahar tertentu, lalu ia merasa berat menerima kebaikan tersebut, maka apakah ia boleh menikahi budak perempuan? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama; sebagian dari mereka tidak mewajibkan untuk menerima kebaikan tersebut dan membolehkan menikahi budak perempuan.

ومنهم من لم يبح له نكاح الأمة وهذا هو الذي اختاره الصيدلاني واعتل بأن العادة قد جرت بالتزويج بأقل من مهر المثل لأغراض في المواصلات وليس هذا مما تعظم المِنّة فيه بخلاف بيع الماء بالغبن وذلك أن الغرض من الأموال المالية المحضة فالمحاباة في الثمن حط من عين المقصود وفي النكاح أغراضٌ سوى المال فيخف قدر المال

Sebagian dari mereka tidak membolehkan baginya menikahi budak perempuan, dan inilah pendapat yang dipilih oleh As-Saidalani. Ia beralasan bahwa kebiasaan yang berlaku adalah menikah dengan mahar yang kurang dari mahar mitsil karena tujuan-tujuan tertentu dalam menjalin hubungan, dan hal ini bukanlah sesuatu yang besar nilainya, berbeda dengan menjual air dengan harga yang merugikan. Sebab, tujuan dari harta benda murni adalah keuntungan finansial, sehingga memberikan potongan harga pada barang berarti mengurangi tujuan utama. Sedangkan dalam pernikahan terdapat tujuan-tujuan lain selain harta, sehingga nilai harta menjadi lebih ringan.

ولو كانت الحرة ترضى بمهرها مؤجلاً وكان صاحب الواقعة معسراً فنجعله فاقداً لطَوْل الحرة فإن الطَّلِبة وإن كانت لا تتوجه بالمهر في الحال فستنقضي المدة وسيطالب عند حلول الأجل

Jika seorang perempuan merdeka rela maharnya dibayarkan secara tangguh, dan pihak yang melakukan akad itu sedang dalam keadaan tidak mampu, maka kita menganggapnya sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menikahi perempuan merdeka. Sebab, meskipun tuntutan pembayaran mahar itu belum berlaku saat ini, namun masa tangguh itu akan berakhir dan ia akan dituntut untuk membayar ketika jatuh tempo.

فإن قدّر مقدّر له يساراً فذاك متوقع ولا نكلفه الالتزام على توقع اليسار

Jika ada seseorang yang memperkirakan bahwa ia akan mampu (membayar) di masa depan, maka hal itu masih berupa harapan, dan kita tidak membebaninya untuk berkomitmen hanya berdasarkan harapan akan kemampuan tersebut.

وكذلك إذا وجد السافر الماء معروضاً على البيع وكان يباع بالثمن المؤجل وليس له مال فلا نكلفه ابتياع الماء بالثمن المؤجل بناء على انتظار وجدان وفاء في الثمن

Demikian pula, jika seorang musafir menemukan air yang ditawarkan untuk dijual dan dijual dengan harga yang dibayar secara tangguh, sedangkan ia tidak memiliki harta, maka kita tidak mewajibkannya membeli air dengan harga tangguh hanya dengan mengandalkan kemungkinan ia akan mendapatkan harta untuk membayar harga tersebut di kemudian hari.

فهذه المسائل نقلناها على وجوهها ونحن الآن نرجع إلى تتبع مواقع السؤال ونبحث عن مواضع الإشكال جهدنا والله ولي التوفيق

Maka persoalan-persoalan ini telah kami sampaikan sebagaimana adanya, dan sekarang kami kembali menelusuri letak-letak pertanyaan serta berusaha mencari titik-titik permasalahan semampu kami, dan Allah adalah pemilik taufik.

فأول ما نوجه البحث عليه القول في العنت وخوفه وقد فسر الفقهاء العنت بالزنا وهذا يستدعي مزيد كشف فإن كانت الشهوة فاترة وكان صاحب الواقعة يُبعد من نفسه لدينٍ أو حياءٍ أو رعاية مروءة اقتحامَ السفاح فهذا غير خائف من العنت فلا يحل له نكاح الأمة

Maka pertama-tama yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai al-‘anat dan rasa takut terhadapnya. Para fuqaha telah menafsirkan al-‘anat sebagai zina, dan hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jika syahwatnya lemah dan orang yang bersangkutan menjauhkan dirinya dari perbuatan zina karena agama, rasa malu, atau menjaga kehormatan, maka ia bukanlah orang yang takut terjerumus dalam al-‘anat, sehingga tidak halal baginya menikahi budak perempuan.

وإذا لاح ذلك فحيث ينحسم إمكان الوقاع أولى بالتحريم

Jika hal itu telah jelas, maka di mana kemungkinan terjadinya hubungan seksual dapat dicegah, maka lebih utama untuk diharamkan.

والحر المجبوب لا يتصوّر منه الوطء لا مستباحاً ولا سفاحاً فلا يحل له نكاح الأمة قط

Laki-laki merdeka yang telah terpotong alat kelaminnya tidak mungkin melakukan hubungan seksual, baik secara halal maupun zina, maka tidak halal baginya menikahi seorang budak perempuan sama sekali.

ولو اغتلمت النفس وتشوّفت الشهوة ورقّ عصام التقوى فهذا خائف من العنت

Jika jiwa telah bergelora, nafsu telah menggebu, dan ikatan takwa mulai melemah, maka orang seperti ini dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.

وإن تاقت النفس وكان الرجل مستمسكاً بالتقوى عليه وأَمِن وألِف صنع الله تعالى في عصمته فهذا يبعد منه أن يتمضخ بوضر الزنا ولكنه قد يتأذى وقد يُفضي الأمر إلى إعلال فهذا محل التردد يجوز أن يقال لا يحل له نكاح الإماء لأنه يفضي إلى إرقاق المولود فلا يجوز التسبب إليه بسبب قضاء وطر أو غضّ شهوة وإن كان يخاف الوقاع في السفاح فوقْعُ هذا المخوف عظيم والإيلاد ليس مستيقناً فأثبت الشرع نكاح الإماء مع ما فيه من الإفضاء إلى إرقاق الأولاد

Jika jiwa sangat menginginkan, sementara laki-laki tersebut tetap berpegang teguh pada takwa, merasa aman, dan telah terbiasa dengan perlindungan Allah Ta‘ala, maka kecil kemungkinan ia akan terjerumus dalam noda zina. Namun, ia mungkin tetap merasakan kesulitan, bahkan bisa jadi hal itu berujung pada penyakit. Inilah tempat keraguan: boleh jadi dikatakan bahwa tidak halal baginya menikahi budak perempuan karena hal itu akan menyebabkan anak yang lahir menjadi budak, sehingga tidak boleh menimbulkan perbudakan hanya demi memuaskan hasrat atau menahan syahwat. Namun, jika ia khawatir terjerumus dalam perzinaan, maka akibat dari kekhawatiran ini sangat besar, sementara kelahiran anak belum tentu terjadi. Oleh karena itu, syariat membolehkan menikahi budak perempuan meskipun di dalamnya terdapat kemungkinan anak yang lahir menjadi budak.

هذا وجه

Ini adalah satu sisi.

ويجوز أن يقال إذا كان ترك الوقاع يجرّ ضرراً وقد يجلب مرضاً فيسوغ نكاح الإماء وإن كان الغالب على الظن عدمُ الوقوع في السفاح والعنت في حقيقة اللغة هو المشقة وهو كناية في الزنا

Dan boleh dikatakan bahwa jika meninggalkan hubungan suami istri dapat menimbulkan bahaya dan mungkin menyebabkan penyakit, maka diperbolehkan menikahi budak perempuan, meskipun secara umum diyakini tidak akan terjerumus ke dalam perzinaan. Sementara itu, makna sebenarnya dari ‘al-‘anat’ dalam bahasa adalah kesulitan, dan kata tersebut merupakan kiasan untuk zina.

وإن لم يكن خوفُ مرض ولا خشية بالوقوع في الزنا فمحض التوقان وغلبة الشهوة لا يسلط على نكاح الإماء لما فيه من التسبب إلى إرقاق الأولاد

Jika tidak ada kekhawatiran akan sakit atau takut terjerumus dalam zina, maka sekadar hasrat dan dominasi syahwat saja tidak membolehkan menikahi budak perempuan, karena hal itu dapat menyebabkan anak-anak menjadi berstatus budak.

وما ذكرناه من خوف الزنا لم نعن به غلبة الظن في وقوعه بل المعنيُّ به توقع وقوعه لا على سبيل الندور والشهوة إذا اغتلمت غلاّبة للعقل والذي لا نصفه بالخوف لا نبغي تقدير العصمة فيه على علم ولكن غلبة الظن بالتقوى والانكفاف ينافي الخوف وغلبة الظن ليست شرطاً في تحقيق الخوف من الوقوع في الزنا

Apa yang kami sebutkan tentang rasa takut terhadap zina, yang kami maksud bukanlah dominasi dugaan kuat akan terjadinya zina, melainkan yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran akan terjadinya, bukan dalam bentuk yang sangat jarang atau hanya sekadar nafsu ketika syahwat memuncak dan mengalahkan akal. Adapun keadaan yang tidak kami sebut sebagai rasa takut, kami tidak bermaksud menetapkan adanya ‘ishmah (perlindungan dari dosa) secara pasti, tetapi dugaan kuat terhadap takwa dan kemampuan menahan diri bertentangan dengan rasa takut tersebut. Dugaan kuat (ghalabatuzh-zhan) bukanlah syarat dalam terwujudnya rasa takut akan terjerumus dalam zina.

وهذا يتضح بضرب مثال فإذا غلب الأمن في بعض الطرق وُصف به وإن كنا لا نقطع به وإن كان وقوع المحذور يعارض السلامة فهذا يعدّ مخوفاً وإن كان لا يغلب على الظن الخوفُ فهذا وجه البحث عن خوف العنت

Hal ini dapat dijelaskan dengan memberikan sebuah contoh: jika keamanan lebih dominan di sebagian jalan, maka jalan itu disifati aman, meskipun kita tidak dapat memastikannya. Jika kemungkinan terjadinya bahaya berlawanan dengan keselamatan, maka hal itu dianggap menakutkan, meskipun kekhawatiran tidak lebih dominan dalam dugaan. Inilah cara pembahasan mengenai kekhawatiran terhadap kesulitan (al-‘anat).

ومما يجب البحث عنه ما أجريناه في أثناء المسألة في تصوير غيبة الحرة المطلوبة المخطوبة فإن الذي ذكره الأصحاب فيه أنه إن كان يناله مشقة فلا نكلفه السفر ويجوز له أن ينكح الأمة وهذه المشقة مبهمة ونحن نقول فيها إن كان يخاف الوقوع في السفاح في المدة التي يقطع فيها المسافة فينكح ناجزاً وإن كان لا يخاف ذلك على ما مضى تفصيل الخوف نفياً وإثباتاً ولكن كان يناله مشقة في بدنه ويمكنه أن يتماسك في المدة التي يقطع في مثلها تلك المسافة غير أنه يتضرر في بدنه فهذا محل التأمل فلا مطمع في ربط هذا بالسفر الذي يتوفر عليه الرخص حتى يقال إذا كان يحتاج إلى قطع مسافة القصر لم نكلفه ذلك مصيراً إلى أن السفر مظنة المشاق فيه ولذلك تعلقت الرخص بها جمعاً وقصراً وإفطاراً فإن معنى المشقة ليس معتبراً في الرُخص في تفصيل المسائل

Hal yang juga perlu dibahas adalah apa yang telah kami uraikan dalam pembahasan mengenai gambaran wanita merdeka yang sedang dicari dan dilamar, yaitu sebagaimana disebutkan oleh para ulama bahwa jika seseorang mengalami kesulitan (masyaqqah) maka ia tidak diwajibkan melakukan perjalanan, dan diperbolehkan baginya menikahi budak perempuan. Namun, kesulitan ini masih bersifat umum. Kami katakan bahwa jika ia khawatir terjerumus dalam perzinaan selama waktu yang dibutuhkan untuk menempuh perjalanan tersebut, maka ia boleh segera menikah. Tetapi jika ia tidak khawatir akan hal itu, sebagaimana telah dijelaskan secara rinci mengenai rasa takut, baik dalam penafian maupun penetapan, namun ia tetap mengalami kesulitan fisik dan masih mampu menahan diri selama waktu yang dibutuhkan untuk menempuh perjalanan tersebut, hanya saja ia tetap mengalami kerugian pada fisiknya, maka hal ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Tidak tepat jika hal ini dihubungkan dengan perjalanan yang padanya terdapat keringanan, sehingga dikatakan bahwa jika ia harus menempuh jarak safar maka kami tidak mewajibkannya, karena perjalanan merupakan tempat terjadinya kesulitan, dan karena itu keringanan seperti jama‘, qashar, dan berbuka puasa dikaitkan dengannya. Namun, makna kesulitan itu sendiri tidak dijadikan pertimbangan dalam pemberian keringanan pada rincian masalah-masalah fiqh.

وإنما نذكر هنا معنىً كلياً والمعاني المعتبرة فيما نحن فيه مرعيّة في آحاد الأشخاص وحق الفقيه أن يفرق بين ما يعتبر فيه صفة كل شخص والأمر مبني على انقسام الأشخاص لاختلاف صفاتهم وبين معنى كلي لم يلتفت فيه على الأشخاص فعين السفر لا نعتبره بل نعتبر ما ينال كلَّ شخص من المشقة وذلك يتفاوت تفاوتاً بيّناً

Di sini kami hanya menyebutkan makna yang bersifat umum, sedangkan makna-makna yang dianggap penting dalam pembahasan ini tetap memperhatikan kondisi masing-masing individu. Sudah sepatutnya seorang faqih membedakan antara perkara yang harus memperhatikan sifat setiap individu—karena persoalan ini bergantung pada perbedaan sifat-sifat mereka—dengan makna umum yang tidak memperhatikan individu tertentu. Maka, perjalanan (safar) itu sendiri bukanlah yang kami jadikan tolok ukur, melainkan yang kami perhatikan adalah tingkat kesulitan yang dialami setiap orang, dan hal ini sangat bervariasi antara satu orang dengan yang lain.

فإذا وضح هذا رجع النظر إلى المشقة المعتبرة وتقريب القول فيها

Jika hal ini telah jelas, maka pembahasan kembali kepada kesulitan yang diperhitungkan dan penjelasan pendapat mengenai hal tersebut.

والغرض لا يبين منه إلا بتقديم أصل عليه مقصودٍ في نفسه فنقول إذا كان الرجل ذا يسار وثروة وكانت ذات يده وافية ولكن كانت الحرة تغالي بمهرها ولا ترضى بمهر مثلها فهل يجوز نكاح الأمة بسبب مسيس الحاجة إلى بذل مزيد في مهر المثل وقد تمهد في باب التيمم أن الماء إذا كان يباع بوكيسة درهم فأقل فيجوز الانتقال إلى التيمم ولا ينبغي أن ينظر الناظر إلى هذا الأصل ويُنزل الأمة مع الحرة منزلة التراب مع الماء والسبب فيه أن الغرض الأظهر من النكاح المستمتَع و المواصلة ولا يعد مَنْ بذل أدنى مزيد على مهر المثل مغبوناً بل قد يحتمل هذا لأغراض في مقابلته فإذا وفت الثروة فكان المقدار الزائد على مهر المثل بحيث يعدّ باذله متكرّماً ويحمل على الأغراض الصحيحة فلا يسوغ نكاح الأمة

Tujuan tidak akan jelas kecuali dengan mendahulukan suatu pokok yang memang dimaksudkan pada dirinya sendiri. Maka kami katakan, jika seorang laki-laki adalah orang yang mampu dan kaya, serta hartanya mencukupi, namun perempuan merdeka (ḥurrah) mematok mahar yang tinggi dan tidak mau menerima mahar seperti yang lazim, apakah boleh menikahi budak perempuan (amah) karena kebutuhan mendesak untuk memberikan tambahan mahar di atas mahar yang lazim? Telah dijelaskan dalam bab tayammum bahwa jika air dijual dengan harga satu dirham atau kurang, maka boleh beralih ke tayammum. Namun, tidak sepantasnya seseorang memandang pokok ini lalu menyamakan kedudukan budak perempuan dengan perempuan merdeka sebagaimana menyamakan debu dengan air. Sebab, tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mendapatkan kenikmatan dan hubungan yang berkesinambungan, dan orang yang memberikan tambahan sedikit di atas mahar yang lazim tidak dianggap dirugikan, bahkan hal itu bisa diterima demi tujuan-tujuan tertentu yang sah. Maka, jika kekayaan telah mencukupi dan tambahan di atas mahar yang lazim itu masih dalam batas yang dianggap sebagai kemurahan hati dan demi tujuan-tujuan yang benar, maka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan.

ببذل هذا المقدار في مهر الحرة مع وفاء القدرة والثروة

Dengan memberikan sejumlah ini sebagai mahar bagi perempuan merdeka, disertai terpenuhinya kemampuan dan kekayaan.

فإن كان ما تطلبه الحرة المغاليةُ خطيراً بحيث يعدّ بذله سرفاً فلا يحال على إمكان غرضٍ يعدل المبذول فإذا انتهت المغالاة إلى هذا الحد فالوجه تجويز نكاح الأمة وإن وفت ذات اليد بإجابة المغالية

Jika mahar yang diminta oleh wanita merdeka yang berlebihan itu sangat besar sehingga pemberiannya dianggap sebagai pemborosan, maka tidak dapat dijadikan alasan adanya tujuan yang sebanding dengan apa yang diberikan. Jika permintaan mahar yang berlebihan telah mencapai batas seperti ini, maka yang tepat adalah membolehkan menikahi seorang budak perempuan, meskipun seseorang yang mampu sebenarnya sanggup memenuhi permintaan wanita yang berlebihan tersebut.

وينشأ مما نحن فيه أمر كثير الوقوع في الوقائع فالأب إذا زوّج ابنته بدون مهر مثلها فالذي أطلقه الأصحاب أنه يثبت مهر مثلها كَمَلاً بالعقد وليس يبعد عن الاحتمال عندنا أن يُحتمل الحط القريب إذا أمكن حمله على رعاية غرض

Dari permasalahan yang sedang kita bahas, timbul suatu persoalan yang sering terjadi dalam berbagai kasus, yaitu apabila seorang ayah menikahkan putrinya tanpa mahar yang sepadan dengannya. Para ulama yang terkemuka secara umum menyatakan bahwa mahar yang sepadan menjadi hak penuh bagi si perempuan berdasarkan akad. Namun, menurut kami, tidak mustahil untuk mempertimbangkan pengurangan mahar yang tidak terlalu jauh, jika hal itu dimungkinkan dengan alasan menjaga suatu tujuan tertentu.

وكذلك إذا زوّج من ابنه امرأة بأكثر من مهر مثلها وكان لا يبعد حمل ذلك الزائد فلا يمتنع الحكم بثبوته

Demikian pula, jika seseorang menikahkan seorang wanita dengan putranya dengan mahar yang lebih besar dari mahar wanita sepadannya, dan tidak mustahil untuk membayarkan kelebihan tersebut, maka tidak terlarang untuk memutuskan keabsahan kelebihan itu.

ولست قاطعاً بما ذكرته من جهة النقل ولكنه احتمال بيّن وكيف يمتنع خروجه على المذهب وقد نقلنا قولاً أن الأب إذا زوّج ابنته ممن لا يكافئها فنقضي بلزوم تزويجه وهذا أبعد من حطيطة قريبة في المهر

Saya tidak memastikan apa yang saya sebutkan dari sisi riwayat, namun itu adalah kemungkinan yang jelas. Bagaimana mungkin hal tersebut dianggap mustahil dalam mazhab, padahal kami telah meriwayatkan suatu pendapat bahwa apabila seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya, maka kami memutuskan keabsahan pernikahan tersebut, dan ini lebih jauh daripada pengurangan ringan dalam mahar.

فإذا تمهد هذا عدنا إلى بيان المشقة التي أبهمها الأصحاب عند الحاجة إلى السفر إلى الحرة فنقول حقها أن تعتبر بالزائد في المهر والتقريبُ فيه أن المشقة إذا كانت بحيث لا ينتسب محتملها إلى مجاوزة الحد في طلب زوجة فهي محتملة

Jika hal ini telah dijelaskan, kita kembali kepada penjelasan tentang kesulitan yang disamarkan oleh para ahli ketika ada kebutuhan untuk bepergian ke daerah Harrah. Maka kami katakan, yang seharusnya adalah kesulitan itu diukur dengan tambahan mahar, dan pendekatannya adalah bahwa kesulitan tersebut, jika masih dalam batas yang tidak membuat orang yang menanggungnya dianggap berlebihan dalam mencari istri, maka kesulitan itu masih dapat ditoleransi.

وإن طالت الشُّقة وعظمت المشقة وكان مثلها لا يحتمل في طلب حرة فهذه المشقة معتبرة وهذا يحتاج إلى مزيد نظر وهو أن من يبغي حرة بمبلغ زائد على مهر المثل فتلك الزيادة تقابل بغرض مطلوب وفي مسألة الحرة والأمة غرض مطلوب مع إضرار يلحق الولد وهذا يشعر باشتراط مزيد في ترتيب هذا التقريب

Jika jarak tempuh sangat jauh dan kesulitan yang dihadapi sangat besar, sedangkan kesulitan seperti itu tidak akan ditanggung dalam mencari seorang wanita merdeka, maka kesulitan ini dianggap sebagai pertimbangan. Namun, hal ini membutuhkan kajian lebih lanjut, yaitu bahwa seseorang yang menginginkan wanita merdeka dengan mahar yang melebihi mahar pada umumnya, maka kelebihan tersebut sebanding dengan tujuan yang diinginkan. Dalam permasalahan antara wanita merdeka dan budak perempuan, terdapat tujuan yang diinginkan bersamaan dengan adanya mudarat yang menimpa anak, dan hal ini menunjukkan perlunya syarat tambahan dalam menyusun pendekatan ini.

فهذا منتهى الإمكان

Inilah batas maksimal yang mungkin.

وما نحن فيه ينقسم إلى ما يتم فيه انحسام النظر وإلى ما يُبقي فيه لنا مضطرباً ولنا حق السبق بالإرشاد إلى الطريق

Apa yang sedang kita bahas ini terbagi menjadi dua: ada yang dapat dipastikan pandangannya secara tuntas, dan ada pula yang masih menyisakan keraguan bagi kita, sehingga kita berhak untuk menjadi yang pertama dalam memberikan petunjuk menuju jalan yang benar.

ثم نختتم الفصل بما صدرناه به ونقول نكاح الحر الأمةَ مخصوص بظهور الحاجة وإذا كان كذلك لم يجز للحر أن يزيد على أمة واحدة فإنها يُكتفى بها وتنسد حاجته بالتمكن منها ثم لا يقع الاكتفاء برعاية الحاجة المحضة فإن الحر إذا كان تحته حرة وبقي لا يتمكن من وقاعها فليس له أن ينكح أمة وإن كانت الحرة الرتقاء لا تسد حاجة فلسنا ننكر امتناع إدخال الأمة على الحرة

Kemudian kami menutup bab ini dengan apa yang telah kami sebutkan di awal, yaitu bahwa pernikahan seorang laki-laki merdeka dengan seorang budak perempuan dikhususkan karena adanya kebutuhan yang jelas. Jika demikian keadaannya, maka tidak boleh bagi laki-laki merdeka untuk menikahi lebih dari satu budak perempuan, karena satu budak perempuan sudah cukup dan kebutuhannya telah terpenuhi dengan kemampuannya untuk bersama budak tersebut. Namun, pemenuhan kebutuhan tidak hanya sekadar memperhatikan kebutuhan semata, sebab jika seorang laki-laki merdeka telah memiliki istri merdeka namun ia tidak dapat berhubungan dengannya, maka ia tidak boleh menikahi budak perempuan. Dan jika istri merdekanya adalah seorang perempuan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan (seperti perempuan yang mengalami kelainan pada alat kelaminnya), maka kami tidak mengingkari larangan memasukkan budak perempuan ke dalam rumah tangga bersama istri merdeka.

ولو نكح أمة فإذا هي رتقاء فما قدمناه من القياس يمنعه من نكاح أمة أخرى حتى يطلّق الأولى فليس يسمح أحد من أئمة المذهب بإدخال أمة على حرة كيف فرضت الأمة وإدخال الأمة على الأمة بهذه المثابة فإذا أراد نكاح أمة أخرى فليطلّق الأولى

Jika seseorang menikahi seorang budak perempuan, lalu ternyata ia ratqā’ (memiliki kelainan pada kemaluannya sehingga tidak dapat berhubungan), maka sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam qiyās, hal itu mencegahnya untuk menikahi budak perempuan lain sampai ia menceraikan yang pertama. Tidak ada seorang pun dari para imam mazhab yang membolehkan memasukkan (menikahi) budak perempuan di atas perempuan merdeka dalam keadaan apa pun budak perempuan itu, demikian pula memasukkan budak perempuan di atas budak perempuan dalam keadaan seperti ini. Maka jika ia ingin menikahi budak perempuan lain, hendaklah ia menceraikan yang pertama.

وكل ما ذكرناه في الحر إذا أراد أن ينكح أمة

Segala sesuatu yang telah kami sebutkan berlaku bagi laki-laki merdeka apabila ia ingin menikahi seorang budak perempuan.

فأما العبد فله أن ينكح أمة بإذن مولاه وإن تمكن من نكاح حرة لم يختلف المذهب فيه وتعليله مشكل فيه فإن الحر مأمور بالنظر لولده وإنما يتوجه مثل هذا الخطاب على من يجوز أن يكون ناظراً والعبد ليس من أهل النظر لولده الموجود فكيف يناط به النظر للمفقود وينضم إلى ذلك أن العبد لا خِيَرة له

Adapun seorang budak, maka ia boleh menikahi seorang budak perempuan dengan izin tuannya, meskipun ia mampu menikahi perempuan merdeka; tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab mengenai hal ini. Namun, alasan hukumnya masih menjadi persoalan, karena orang merdeka diperintahkan untuk memperhatikan (kemaslahatan) anaknya, dan perintah semacam ini hanya berlaku bagi orang yang memang layak menjadi penanggung jawab. Sedangkan budak bukanlah orang yang layak untuk memperhatikan anaknya yang sudah ada, maka bagaimana mungkin ia dibebani untuk memperhatikan anak yang belum ada? Selain itu, budak juga tidak memiliki pilihan (dalam urusan dirinya).

فلا احتكام للشرع عليهِ من أن يتخير ثم الحرة في حق العبد كالأمة فله أن ينكح أمة على حرة وله الجمع بينهما في عقدة وله نكاح أمتين ولا فرق في حقه بين الحرائر والإماء

Maka tidak berlaku hukum syariat atasnya untuk memilih, kemudian perempuan merdeka bagi seorang budak seperti halnya budak perempuan; maka ia boleh menikahi budak perempuan di atas perempuan merdeka, dan ia boleh mengumpulkan keduanya dalam satu akad, serta ia boleh menikahi dua budak perempuan. Tidak ada perbedaan baginya antara perempuan merdeka dan budak perempuan.

والمكاتَب كالعبد إذا كان ينكح ومن نصفه حر ونصفه عبد كالعبد القن كما أن من نصفها حرة ونصفها رقيق كالأمة

Dan seorang mukatab (budak yang sedang menebus dirinya) hukumnya seperti budak apabila menikah, dan seseorang yang setengahnya merdeka dan setengahnya budak, hukumnya seperti budak murni, sebagaimana perempuan yang setengahnya merdeka dan setengahnya budak, hukumnya seperti budak perempuan.

ولو نكح الحر الذي يجوز له نكاح الأمة جارية نصفها حر ونصفها رقيق فحكم ولده منها في الحرية والرق كحكمها فولد الحرة حر وولد الرقيقة رقيق وولد المتبعضة في الرّق والحرية متبعض إذ ولد كل ذي رحم بمثابتها

Jika seorang laki-laki merdeka yang diperbolehkan menikahi budak perempuan menikahi seorang perempuan yang setengahnya merdeka dan setengahnya budak, maka status anaknya dari perempuan tersebut dalam hal kemerdekaan dan perbudakan mengikuti status ibunya. Anak dari perempuan merdeka adalah merdeka, anak dari perempuan budak adalah budak, dan anak dari perempuan yang setengah merdeka dan setengah budak, maka dalam hal kemerdekaan dan perbudakan juga setengah-setengah, karena anak setiap wanita mengikuti status ibunya.

وإذا تمكن الحر من نكاح جارية نصفها حر فهل له أن ينكح أمة كاملة الرق هذا فيه تردد من جهة أن إرقاق بعض الولد أقرب من استغراقه بالإرقاق

Jika seorang laki-laki merdeka mampu menikahi seorang budak perempuan yang setengahnya merdeka, maka apakah ia boleh menikahi seorang budak perempuan yang sepenuhnya budak? Dalam hal ini terdapat keraguan, karena sebagian anak yang menjadi budak lebih dekat (ringan) dibandingkan seluruh anak yang menjadi budak sepenuhnya.

والعلم عند الله تعالى

Dan ilmu itu hanya milik Allah Ta‘ala.

ومن نصفه حر ونصفه عبد ينكح أمةً مع القدرة على نكاح حرة اتفق عليه الأصحاب لأن ما فيه من الرق حطَّه عن الكمال وأخرجه عن الولاية وليس من أهل النظر فلا يؤاخذ بتخير حرة

Dan seseorang yang setengahnya merdeka dan setengahnya budak, boleh menikahi seorang budak perempuan meskipun mampu menikahi perempuan merdeka; hal ini disepakati oleh para ulama, karena bagian dirinya yang masih berupa perbudakan telah mengurangi kesempurnaannya dan mengeluarkannya dari kewenangan (wilāyah), serta ia bukan termasuk orang yang memiliki pertimbangan (ahli naẓar), sehingga ia tidak dibebani untuk memilih perempuan merdeka.

فلينظر الناظر فيما نلقيه إليه فإن كان يخطر له أن منع الحر من الأمة لكمال الحر حتى لا يقدم على ناقصة وبنى عليه أن فيمن نصفه حر بعض الكمال قيل له هذا

Maka hendaklah orang yang memperhatikan memperhatikan apa yang kami sampaikan kepadanya. Jika terlintas dalam benaknya bahwa larangan seorang merdeka terhadap budak perempuan disebabkan kesempurnaan seorang merdeka sehingga ia tidak mau mendahulukan yang kurang sempurna, lalu ia membangun pendapat di atasnya bahwa pada orang yang setengahnya merdeka terdapat sebagian kesempurnaan, maka dikatakan kepadanya: ini…

غير سديد مع تجويزنا للحرة أن تنكح عبداً على كمالها وجانبها أولى برعاية هذا المعنى ولهذا حصرنا اعتبار الكفاءة في جانبها فمنعنا تزويج كريمة من خسيس ولم نمنع تزويج خسيسة من كريم ومع هذا لم يمتنع نكاح العبد الحرة إذا رضيت ورضي أولياؤها

Tidak tepat jika kita membolehkan perempuan merdeka menikah dengan seorang budak dalam keadaan sempurna, dan sisi perempuan lebih utama untuk diperhatikan dalam hal ini. Oleh karena itu, kami membatasi pertimbangan kafa’ah pada pihak perempuan, sehingga kami melarang pernikahan perempuan mulia dengan laki-laki rendah, namun tidak melarang pernikahan perempuan rendah dengan laki-laki mulia. Meskipun demikian, pernikahan budak dengan perempuan merdeka tidak terhalang jika perempuan itu rela dan para walinya pun rela.

الحر إذا جمع في عقد واحد بين حرة وأمة نظر فإن كان ممن لا يحل له نكاح الإماء فلا شك في بطلان نكاح الأمة فأما نكاح الحرة فقد قطع الشافعي قوله في القديم بصحة نكاحها وقال في الجديد وقد قيل يثبت نكاح الحرة وينفسخ نكاح الأمة وقيل ينفسخان معاً فحمل الأصحاب هذا على ترديد القول في الجديد واتفقوا على طرد قولين في المسألة أحدهما أن النكاح يصح في الحرة وهو القياس لأن الفساد إن اعتقد مجيئه من جهالة الصداق فهو محال فإن النكاح لا تفسده جهالة الصداق وإن قدّر مقدِّر الفساد من الجمع في لفظ واحد بين ما يفسد ويصح فهذا غير صحيح فإن العقد ينعقد بمعنى اللفظ لا بصورة اللفظ والحرة متميزة في معنى اللفظ عن الأمة

Jika seorang laki-laki merdeka menggabungkan dalam satu akad antara wanita merdeka dan budak perempuan, maka dilihat dahulu: jika ia termasuk orang yang tidak halal menikahi budak perempuan, tidak diragukan lagi bahwa pernikahan dengan budak perempuan itu batal. Adapun pernikahan dengan wanita merdeka, Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya menegaskan sahnya pernikahan tersebut. Dalam pendapat barunya, beliau mengatakan: ada yang berpendapat bahwa pernikahan dengan wanita merdeka tetap sah dan pernikahan dengan budak perempuan batal, dan ada pula yang berpendapat keduanya batal. Para ulama membawa hal ini sebagai perbedaan pendapat dalam pendapat baru Imam Syafi’i, dan mereka sepakat bahwa ada dua pendapat dalam masalah ini. Salah satunya adalah bahwa pernikahan dengan wanita merdeka sah, dan ini adalah qiyās, karena jika kerusakan dianggap berasal dari ketidakjelasan mahar, maka itu tidak mungkin, sebab pernikahan tidak batal hanya karena ketidakjelasan mahar. Jika ada yang mengira kerusakan berasal dari penggabungan dalam satu lafaz antara sesuatu yang sah dan yang batal, maka ini juga tidak benar, karena akad itu sah berdasarkan makna lafaz, bukan bentuk lafaz, dan wanita merdeka berbeda dalam makna lafaz dari budak perempuan.

وعبّر المزني عن هذا فقال نكاح الحرة قائم بنفسه أراد أنه لا تعلق له بنكاح الأمة فإذا قام بنفسه لم يفسد بفساد غيره وآية هذا أن النكاح لا تفسده الشروط الفاسدة على ما سيأتي تفصيلها في بابها إن شاء الله عز وجل وأثر الجمع في اللفظ دون أثر الشرط فإن الشرط متعلق بالمشروط ولا تعلق للشيء بما ينضم إليه ذكراً

Al-Muzani mengungkapkan hal ini dengan mengatakan bahwa akad nikah perempuan merdeka berdiri sendiri, maksudnya tidak ada kaitannya dengan akad nikah budak perempuan. Jika akad itu berdiri sendiri, maka tidak batal karena batalnya akad yang lain. Tanda dari hal ini adalah bahwa akad nikah tidak menjadi batal karena syarat-syarat yang rusak, sebagaimana akan dijelaskan rinciannya dalam babnya nanti, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Pengaruh penggabungan hanya pada lafaz, bukan pada pengaruh syarat, karena syarat berkaitan dengan sesuatu yang disyaratkan, sedangkan sesuatu tidak berkaitan dengan apa yang hanya disebut bersamanya.

والقول الثاني إن النكاح يفسد في الأمة والحرة جميعاً لأن العبارة عنهما جميعاً واحدة والمعنى لا يتأدى إلا بالعبارة والعبارة الشاملة لو أسقطت بعضها لم يستقل الباقي ففساد بعضها كسقوط بعضها وهذا خيال

Pendapat kedua menyatakan bahwa akad nikah menjadi batal baik pada budak perempuan maupun perempuan merdeka, karena lafaz akad atas keduanya sama, dan makna tidak dapat terwujud kecuali dengan lafaz tersebut. Jika lafaz yang mencakup keduanya dikurangi sebagian, maka sisanya tidak berdiri sendiri, sehingga batalnya sebagian sama dengan gugurnya sebagian. Namun, ini hanyalah angan-angan.

والأصح القول الأول والوجه عندي القطع بما قطع به في القديم لما ذكرناه في توجيهه

Pendapat yang paling sahih adalah pendapat pertama, dan menurutku yang benar adalah memastikan sebagaimana yang telah dipastikan dalam pendapat lama, karena alasan yang telah kami sebutkan dalam penjelasannya.

ويتجه حمل قول الشافعي وقيل على حكاية مذهب الغير إذ لا يليق بمسلكه في الجديد ترديد القول في صحة النكاح في الحرة مع قيامه بنفسه كما تقدم تقريره

Pendapat Imam Syafi‘i dan yang dikatakan “dikatakan” cenderung dimaknai sebagai pengisahan mazhab orang lain, karena tidak sesuai dengan metode beliau dalam pendapat barunya untuk meragukan keabsahan nikah pada perempuan merdeka sementara akad nikah itu sendiri telah terlaksana, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

هذا إذا جمع بين الحرة والأمة وهو ممّن لا يجوز له نكاح الأمة

Ini berlaku jika seseorang mengumpulkan antara perempuan merdeka dan budak perempuan, sedangkan ia termasuk orang yang tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan.

فإن رضيت الحرة بمهر أمة وقلنا يجوز له نكاح أمة فهذا حر يتأتى منه الإقدام على نكاح الحرة ويحل له نكاح الأمة

Jika seorang perempuan merdeka rela dengan mahar seperti mahar budak perempuan, dan kita mengatakan bahwa boleh baginya menikahi budak perempuan, maka ini adalah seorang laki-laki merdeka yang memungkinkan baginya untuk menikahi perempuan merdeka dan halal baginya menikahi budak perempuan.

فإذا جمع بينهما فلا شك أن النكاح لا ينعقد على الأمة إذ لو انعقد النكاح عليها لا نعقد على الحرة ثم هذا يؤدي إلى الحكم بانعقاد نكاح الأمة مع ثبوت نكاح الحرة ولو جاز هذا لجاز إدخال الأمة على الحرة

Jika keduanya digabungkan, maka tidak diragukan lagi bahwa akad nikah tidak sah atas budak perempuan, sebab jika akad nikah sah atas budak perempuan, maka akad nikah atas perempuan merdeka tidak sah. Selanjutnya, hal ini akan mengakibatkan adanya hukum sahnya akad nikah atas budak perempuan bersamaan dengan tetapnya akad nikah atas perempuan merdeka. Jika hal ini dibolehkan, niscaya dibolehkan pula memasukkan budak perempuan ke dalam pernikahan bersama perempuan merdeka.

فإذا بان أن النكاح لا ينعقد على الأمة فهل ينعقد على الحرة ذكر أصحابنا طريقين منهم من قطع القول بفساد النكاح على الحرة لأن الجمع بينهما غير سائغ والإقدام على نكاح كل واحدة منهما جائز وكأن الجمع بينهما بمثابة الجمع بين الأختين

Jika telah jelas bahwa akad nikah tidak sah atas budak perempuan, maka apakah akad nikah sah atas perempuan merdeka? Para ulama mazhab kami menyebutkan dua pendapat. Di antara mereka ada yang secara tegas berpendapat bahwa akad nikah atas perempuan merdeka pun batal, karena mengumpulkan keduanya tidak diperbolehkan, sedangkan menikahi masing-masing dari keduanya secara terpisah adalah boleh. Seolah-olah mengumpulkan keduanya itu seperti mengumpulkan dua saudari perempuan.

وهذه الطريقة مزيفة فإنا إنما نحكم بإبطال نكاح الأختين إذ ليست إحداهما أولى من الأخرى والجمع غير ممكن والحرة إذا جمعت مع الأمة فهي ممتازة عن الأمة بدليل أن الحرة تنكح على الأمة والأمة لا تنكح على الحرة

Cara ini tidak benar, karena kita membatalkan pernikahan dua saudari sebab tidak ada salah satu dari keduanya yang lebih berhak dari yang lain, dan mengumpulkan keduanya tidak mungkin. Adapun perempuan merdeka jika dikumpulkan dengan budak perempuan, maka perempuan merdeka itu berbeda dari budak perempuan, dengan dalil bahwa perempuan merdeka boleh dinikahi di atas budak perempuan, sedangkan budak perempuan tidak boleh dinikahi di atas perempuan merdeka.

ومن أصحابنا من أجرى في صحة نكاح الحرة قولين ورتبهما على القولين في الصورة الأولى

Sebagian ulama dari kalangan mazhab kami mengemukakan dua pendapat mengenai keabsahan pernikahan perempuan merdeka, dan mereka mengaitkan kedua pendapat tersebut dengan dua pendapat pada kasus pertama.

والأصح عندنا القطع بانعقاد النكاح على الحرة في الصورتين

Pendapat yang paling sahih menurut kami adalah memastikan terjadinya akad nikah atas perempuan merdeka dalam kedua keadaan tersebut.

ولم أتعرض لمهر الحرة إذا حكمنا بانعقاد النكاح عليها فإن ذاك من الأصول الحسابية في الصداق وكتابه بين أيدينا إن شاء الله عز وجل

Saya tidak membahas mahar wanita merdeka apabila kita memutuskan sahnya akad nikah atasnya, karena hal itu termasuk dalam prinsip-prinsip perhitungan mahar, dan pembahasannya ada dalam kitab khusus yang ada di hadapan kita, insya Allah ‘azza wa jalla.

ولو قال زوّجتك ابنتي وبعتك هذا الزق من الخمر بألف درهم فالذي قطع به المحققون صحة النكاح لامتيازِ البيع في وضعه عن النكاح ولأن النكاح خُص بعبارة مستقلة مفردة ولا يتأتى التعبير عنهما إلا كذلك وقد ذكرنا أنه لا وجه لإفساد النكاح في الجمع بين الحرة والأمة إلا اتحاد العبارة كما تقرر فإذا انفرد النكاح بصيغة لم يبق للإفساد وجه

Jika seseorang berkata, “Aku menikahkanmu dengan putriku dan aku menjual kepadamu kantong khamar ini seharga seribu dirham,” maka para ulama yang ahli telah memastikan bahwa akad nikahnya sah, karena jual beli dalam hakikatnya berbeda dari nikah, dan karena nikah telah dikhususkan dengan lafaz yang mandiri dan tersendiri, serta tidak mungkin mengekspresikan keduanya kecuali dengan cara demikian. Kami juga telah sebutkan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan akad nikah ketika menggabungkan antara perempuan merdeka dan budak perempuan kecuali karena kesatuan lafaz, sebagaimana telah dijelaskan. Maka jika akad nikah diungkapkan dengan lafaz tersendiri, tidak ada lagi alasan untuk membatalkannya.

ومن الأصحاب من أجرى في فساد النكاح قولين وهذا ساقط من الكلام غير معتد به

Sebagian ulama mazhab ada yang mengemukakan dua pendapat dalam masalah rusaknya akad nikah, namun pendapat ini tidak dianggap dan tidak diperhitungkan.

ولو قال زوّجتك ابنتي هذه وزوجتك أمتي هذه فقال المخاطَب قبلت نكاح ابنتك وقبلت نكاح أمتك فلا خلاف في انعقاده على البنت لأن تزويجها وقبولها متميزان عن تزويج الأمة وقبولها

Jika seseorang berkata, “Aku menikahkanmu dengan putriku ini dan aku menikahkanmu dengan hambaku perempuan ini,” lalu orang yang diajak bicara menjawab, “Aku menerima pernikahan putrimu dan aku menerima pernikahan hambamu perempuan,” maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai sahnya akad atas putri tersebut, karena akad pernikahan dan penerimaannya terpisah dari akad pernikahan dan penerimaan atas hamba perempuan.

ولو فصل المزوج كما صوّرنا فأتى المخاطَب بعبارة واحدة في قبولهما وقال قبلتهما أو قبلت نكاحهما فالأصح القطع بصحة النكاح على الحرة ومن أصحابنا من أجرى هذا مجرى ما لو قال المزوّج زوجتكهما وقد مضى الكلام فيه

Jika pihak yang menikahkan memisahkan sebagaimana yang telah kami gambarkan, lalu pihak yang diajak menikah mengucapkan satu kalimat dalam penerimaannya dan berkata, “Aku terima keduanya” atau “Aku terima pernikahan keduanya,” maka pendapat yang paling sahih adalah memastikan keabsahan akad nikah atas perempuan merdeka. Namun, sebagian ulama dari kalangan kami memperlakukan hal ini seperti kasus apabila pihak yang menikahkan berkata, “Aku nikahkan kamu dengan keduanya,” dan pembahasan mengenai hal itu telah dijelaskan sebelumnya.

ثم ذكر الأصحاب صوراً في الجمع وفاقاً وخلافاً لا يخفى مُدركها فإذا نكح الرجل خمس نسوة أجنبيات في عقدة بطل النكاح بهن بالتدافع كما لو جمع أختين أو أخوات في عقدة

Kemudian para ulama mazhab menyebutkan beberapa contoh dalam hal penggabungan (dalam akad nikah), baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan, yang alasan hukumnya tidak samar. Jika seorang laki-laki menikahi lima perempuan asing sekaligus dalam satu akad, maka akad nikah tersebut batal karena adanya saling meniadakan, sebagaimana jika ia menikahi dua saudari atau beberapa saudari sekaligus dalam satu akad.

ولو تزوج أربع نسوة وفيهن أختان فنكاح الأختين باطل وفي نكاح الأخريين قولان على ما ذكره الأصحاب تخريجاً على التفريق كما قدمناه في الجمع بين الحرة والأمة والقولان يجريان فيما لو جمع بين خلية من العدة ومعتدة في عقدة

Jika seseorang menikahi empat wanita dan di antara mereka terdapat dua saudara perempuan, maka pernikahan dengan dua saudara perempuan tersebut batal. Adapun pernikahan dengan dua wanita lainnya terdapat dua pendapat, sebagaimana disebutkan oleh para ulama berdasarkan analogi pada kasus pemisahan yang telah kami sebutkan sebelumnya dalam masalah mengumpulkan antara wanita merdeka dan budak perempuan. Kedua pendapat ini juga berlaku dalam kasus jika seseorang mengumpulkan antara wanita yang bebas dari masa iddah dan wanita yang masih dalam masa iddah dalam satu akad.

ولو نكح خمساً فيهن أختان بطل النكاح في الأختين وفي الثلاث القولان وليس يخفى قياس ذلك ولسنا للإطناب في مثله

Jika seseorang menikahi lima wanita, di antaranya terdapat dua saudari, maka pernikahan dengan kedua saudari tersebut batal, sedangkan untuk tiga wanita lainnya terdapat dua pendapat. Qiyās dalam masalah ini tidaklah samar, dan kami tidak bermaksud memperpanjang pembahasan dalam hal semacam ini.

ولو جمع بين أم وابنتها فهو كذلك كما لو جمع بين أختين

Jika seseorang mengumpulkan antara seorang ibu dan anak perempuannya, maka hukumnya sama seperti jika mengumpulkan antara dua saudari.

فإن قيل الأم تحرم بالعقد على البنت والبنت لا تحرم بالعقد على الأم قلنا ذاك افتراق في تحريم الأبد ولسنا نحتاج إليه وبين الأم وابنتها من تحريم الجمع ما بين الأختين فالافتراق وذلك فيما يتعلق باثبات الصهر والمحرمية لا وَقْع له في هذا المقام

Jika dikatakan bahwa ibu menjadi haram dinikahi karena akad dengan anak perempuannya, sedangkan anak perempuan tidak menjadi haram dinikahi karena akad dengan ibunya, kami katakan: Itu adalah perbedaan dalam hal keharaman yang bersifat abadi, dan kita tidak membutuhkannya di sini. Antara ibu dan anak perempuannya dalam hal larangan mengumpulkan (menikahi keduanya sekaligus) sama seperti antara dua saudari, maka perbedaan tersebut—yang berkaitan dengan penetapan hubungan mushaharah dan mahram—tidak relevan dalam pembahasan ini.

فصل

Bab

قد ذكرنا أن الأمة الكتابية لا يحل للحر المسلم نكاحها وظاهر نص الشافعي أنها كما لا تحل للحر المسلم لا تحل للعبد المسلم قال الشافعي العبد كالحر في أنه لا يحل له نكاح أمة كتابية وقد ذكرنا في ذلك تخريجاً عن ابن خَيْران في الحكاية التي أثبتناها عن الماسَرْجِسِي ومسلك التخريج أن الرق غير معتبر ولا مؤثر في حكم العبد فلتكن الأمة الكتابية في حقه بمثابة الحرة الكتابية وهذا متجه على هذه القاعدة من طريق المعنى

Telah kami sebutkan bahwa budak perempuan ahli kitab tidak halal dinikahi oleh laki-laki Muslim yang merdeka, dan zahir dari nash asy-Syafi‘i bahwa sebagaimana ia tidak halal bagi laki-laki Muslim yang merdeka, ia juga tidak halal bagi budak laki-laki Muslim. Asy-Syafi‘i berkata, budak laki-laki sama dengan orang merdeka dalam hal tidak halal baginya menikahi budak perempuan ahli kitab. Kami juga telah menyebutkan takhrij dari Ibnu Khairan dalam kisah yang telah kami tetapkan dari al-Masargisi, dan metode takhrij tersebut adalah bahwa status perbudakan tidak dianggap dan tidak berpengaruh dalam hukum bagi budak laki-laki, sehingga budak perempuan ahli kitab dalam hal ini diposisikan seperti perempuan merdeka ahli kitab. Hal ini sejalan dengan kaidah ini dari sisi makna.

وذكرنا هذا التخريج في تزويج الأمة الكتابية من الحر الكتابي ووجهه أخفى قليلاً في حقه منه في حق العبد المسلم فإن الذي نذكر في هذه الصورة أن كفرها لا يؤثر في حق الكافر وهذا ليس بذاك فإنا كما لا نتزوج الوثنية لا نزوّجها من وثني ولو أراد مسلم أن ينكح أمة مسلمة لكافر إذا كان عادماً للطوْل خائفاً من العنت فالمذهب الصحيح النظر إلى صفة المنكوحة

Kami telah menyebutkan takhrij ini dalam pernikahan budak perempuan ahli kitab dengan laki-laki merdeka ahli kitab, dan alasannya sedikit lebih samar dalam kasus ini dibandingkan dengan kasus budak laki-laki muslim. Dalam situasi ini, yang kami sebutkan adalah bahwa kekafiran perempuan tersebut tidak berpengaruh terhadap hak orang kafir, namun hal ini tidak sepenuhnya benar. Sebab, sebagaimana kita tidak menikahi perempuan penyembah berhala, kita juga tidak menikahkan mereka dengan laki-laki penyembah berhala. Jika seorang muslim ingin menikahkan budak perempuan muslimah dengan orang kafir, ketika ia tidak mampu menikahi perempuan merdeka dan khawatir terjerumus dalam perbuatan maksiat, maka mazhab yang benar adalah memperhatikan sifat perempuan yang dinikahi.

ومن أصحابنا من منع ذلك صائراً إلى أن نكاحها يفضي إلى إرقاق الولد المسلم وهذا ليس بالقوي وأجمع المحققون على أن الحر المسلم لا ينكح أمة كتابية لمسلم وإن كان النكاح يفضي إلى إرقاق الولد لمسلم

Sebagian ulama dari kalangan kami melarang hal itu dengan alasan bahwa menikahinya akan menyebabkan anak yang lahir menjadi budak muslim, namun pendapat ini tidaklah kuat. Para ulama yang teliti telah berijmā‘ bahwa seorang laki-laki muslim yang merdeka tidak boleh menikahi seorang budak perempuan ahli kitab untuk seorang muslim, meskipun pernikahan itu akan menyebabkan anak yang lahir menjadi budak bagi seorang muslim.

وذكر الخلافيون في ذلك وجهاً نظراً إلى من يحصل الولد رقيقاً له فانتظم من مجموع ما ذكرناه مسلكان أحدهما أن الأمة الكتابية كالمرتدة لا يحل لأحد نكاحها

Para ahli khilafiyah menyebutkan dalam hal ini satu pendapat dengan mempertimbangkan siapa yang mendapatkan anak tersebut sebagai budaknya, sehingga dari keseluruhan yang telah kami sebutkan, terdapat dua pendekatan: salah satunya adalah bahwa perempuan budak ahli kitab, seperti halnya perempuan murtad, tidak halal dinikahi oleh siapa pun.

والثاني أنها ليست كالمرتدة وقد تحل لبعض الناس ونصُّ الشافعي فيما مضى دليل عليه فإنه قال لا يلي المسلم كافرة إلا أن تكون أمة ومن ضرورة هذا تصور نكاحها على الجملة ونصَّ هاهنا على أن العبد المسلم لا ينكح أمة كتابية ولعل ابن خَيْران ذكر ما حكيناه من القولين عن اختلاف هذين النصين ثم إن جوّزنا نكاحها على الجملة فقد ذكرنا التفصيل فيمن يُنكحها

Kedua, bahwa ia tidak seperti wanita murtad dan mungkin halal bagi sebagian orang, dan nash Imam Syafi‘i sebelumnya menjadi dalil atas hal ini, karena beliau berkata: Seorang muslim tidak menjadi wali bagi wanita kafir kecuali jika ia adalah seorang budak perempuan. Dan dari hal ini, dapat dibayangkan kemungkinan menikahinya secara umum. Dan beliau menegaskan di sini bahwa budak laki-laki muslim tidak boleh menikahi budak perempuan ahli kitab. Mungkin Ibnu Khairan menyebutkan apa yang kami kisahkan dari dua pendapat mengenai perbedaan dua nash ini. Kemudian, jika kami membolehkan menikahinya secara umum, maka kami telah menyebutkan perincian tentang siapa saja yang boleh menikahinya.

فصل قال ولو تزوّجها ثم أيسر إلى آخره

Pasal: Ia berkata, “Dan jika ia menikahinya kemudian menjadi mampu, dan seterusnya.”

الحر إذا خاف العنت وعدم الطَّول فنكح أمة ثم أيسر واستغنى لم تحرم عليه الأمة ولم ينقطع نكاحها

Seorang laki-laki merdeka yang khawatir terjerumus dalam perbuatan dosa dan tidak mampu menikahi perempuan merdeka, lalu ia menikahi seorang budak perempuan, kemudian setelah itu ia menjadi mampu dan berkecukupan, maka budak perempuan tersebut tidak menjadi haram baginya dan pernikahannya tidak terputus.

وذهب المزني إلى أنه إذا طرأ اليسار بعد نكاح الأمة بطل النكاح وكما يشترط في العقد ألا يكون واجداً للطول فكذلك يشترط في دوام النكاح دوام هذا المعنى وقياسه أن من نكح حرة على أمة انقطع نكاح الأمة كما انعقد نكاح الحرة

Al-Muzani berpendapat bahwa jika seseorang menjadi mampu secara finansial setelah menikahi seorang budak perempuan, maka pernikahan tersebut batal. Sebagaimana disyaratkan dalam akad bahwa ia tidak memiliki kemampuan (untuk menikahi perempuan merdeka), demikian pula disyaratkan dalam keberlangsungan pernikahan agar makna ini tetap ada. Qiyās-nya adalah, jika seseorang menikahi perempuan merdeka di atas (setelah) menikahi budak perempuan, maka pernikahan dengan budak perempuan terputus sebagaimana pernikahan dengan perempuan merdeka menjadi sah.

ولا خلاف أن زوال خوف العنت لا يقطع نكاح الأمة فإن النكاح إنما يُعنى لذلك فيستحيل أن ينقطع بما هو مقصود منه

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hilangnya kekhawatiran akan kesulitan (‘anat) tidak membatalkan pernikahan dengan budak perempuan, karena pernikahan itu sendiri dimaksudkan untuk tujuan tersebut, sehingga mustahil pernikahan itu batal karena sesuatu yang justru menjadi tujuan dari pernikahan itu sendiri.

وذكر بعض المشايخ أن طريان الغنى مما يتوقع بالنكاح اعتصاماً بوعد الله تعالى إدْ قال عز من قائل إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِه ثم ذكر في آخر الباب محاجّة في الأمة الكتابية وأشار إلى كراهية التزوج بالحربية وقد تقدم القول فيهما

Sebagian ulama menyebutkan bahwa datangnya kekayaan yang diharapkan melalui pernikahan adalah sebagai bentuk berpegang pada janji Allah Ta‘ala, sebagaimana firman-Nya yang Mahatinggi: “Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya.” Kemudian di akhir bab disebutkan perdebatan tentang budak perempuan ahli kitab, dan disinggung pula tentang makruh menikahi wanita dari kalangan harbiyyah, yang penjelasannya telah disebutkan sebelumnya.

Bab tentang sindiran dalam khitbah (melamar).

التعريض بالخِطبة جائز في عدة الوفاة ولا يجوز للأجنبي أن يعرّض بخطبة الرجعية في العدة وذكر الأصحاب في تحريم ذلك معنيين أحدهما أنها زوجة فلا يجوز للغير التعرض لها تعريضاً ولا تصريحاً

Menyampaikan lamaran secara tidak langsung (ta‘rīḍ) diperbolehkan pada masa ‘iddah karena wafat, namun tidak boleh bagi orang asing untuk menyampaikan lamaran, meskipun secara tidak langsung, kepada perempuan yang sedang menjalani ‘iddah raj‘iyyah. Para ulama menyebutkan dua alasan atas keharaman hal tersebut; salah satunya adalah karena perempuan tersebut masih berstatus sebagai istri, sehingga tidak boleh bagi orang lain untuk melamarnya, baik secara tidak langsung maupun secara terang-terangan.

والثاني أنها تكون متغيرة حنقة على زوجها فقد يحملها ذلك على خُلفٍ في ادعاء انقضاء العدّة

Kedua, bahwa ia bisa berubah karena marah kepada suaminya, sehingga hal itu dapat mendorongnya untuk berbohong dalam mengaku telah selesai masa iddah.

وأما المعتدة عن الطلاق المُبين فقد ذكر أصحابنا في جواز التعريض وجهين مبنيَّين على المعنيين المذكورين في الرجعية فإن قلنا المعنى في الرجعية أنها زوجة فهذا المعنى مفقود في الثانية فيجوز التعريض بخطبتها وإن قلنا المعنى في الرجعية أنها حنقة متغيظة فهذا المعنى يتحقق في الثانية فيحرم التعريض معها

Adapun wanita yang sedang menjalani masa iddah karena talak bain, para ulama kami menyebutkan ada dua pendapat mengenai kebolehan melakukan ta‘ridh (sindiran) dalam melamarnya, yang didasarkan pada dua makna yang telah disebutkan pada kasus talak raj‘i. Jika kita mengatakan bahwa makna pada talak raj‘i adalah karena ia masih berstatus sebagai istri, maka makna ini tidak terdapat pada kasus talak bain, sehingga boleh melakukan ta‘ridh dalam melamarnya. Namun jika kita mengatakan bahwa makna pada talak raj‘i adalah karena ia masih dalam keadaan marah dan tersinggung, maka makna ini juga terdapat pada kasus talak bain, sehingga haram melakukan ta‘ridh kepadanya.

وهذه مراسم يذكرها الأصحاب في ضبط المسائل وإلا فالغرض أن الرجعية لا يجوز التعريض بخطبتها لأنها زوجة وهذا المعنى كافٍ مستقل لا حاجة معه إلى آخر والثانية فيها تردد والوجه توجيه الوجهين فيها بقياسها في أحدهما على المعتدة عدة الوفاة والفرق بينها وبين المتوفى عنها في الوجه الثاني بما أشرنا إليه فإن المتوفى عنها لا تكون حنقة على زوجها وعدتها أيضاًً بالأشهر والأيام وتاريخ الموت لا يخفى فلا يفرض في عدتها لبس إلا على بُعد

Ini adalah tata cara yang disebutkan oleh para ulama dalam membatasi permasalahan, namun tujuan utamanya adalah bahwa perempuan dalam masa iddah raj‘iyyah tidak boleh diberi sindiran dalam khitbah karena ia masih berstatus sebagai istri, dan makna ini sudah cukup dan berdiri sendiri tanpa membutuhkan alasan lain. Adapun yang kedua masih terdapat keraguan, dan yang tepat adalah mengarahkan dua pendapat padanya dengan melakukan qiyās pada salah satunya terhadap perempuan yang menjalani iddah wafat, serta membedakan antara keduanya pada pendapat kedua sebagaimana telah kami isyaratkan, yaitu bahwa perempuan yang ditinggal wafat suaminya tidak memiliki rasa benci terhadap suaminya, dan masa iddahnya juga dihitung dengan bulan dan hari, serta waktu kematian suami tidak samar, sehingga tidak ada kemungkinan kerancuan dalam masa iddahnya kecuali dalam kemungkinan yang sangat kecil.

ثم صفة التعريض ما روي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لفاطمة بنت قيس إذا حللت فآذنيني أي إذا انقضت عدتك فظنت أنه يريد أن ينكحها

Kemudian, bentuk ta‘rīḍ adalah sebagaimana yang diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Fathimah binti Qais, “Jika engkau telah halal, maka beritahukanlah kepadaku,” yaitu jika masa ‘iddahmu telah selesai. Maka ia mengira bahwa beliau ingin menikahinya.

ومِن صيغ التعريض أن يقول ربّ طالب لك أو رُبَّ راغب فيك أو من يجد مثلك والمرأة تجيبه تعريضاً إن أرادت فتقول لستَ بمرغوب عنك أو ما في معناه

Dan di antara bentuk ta‘rīḍ adalah seseorang berkata, “Barangkali ada yang melamarmu,” atau “Barangkali ada yang menginginkanmu,” atau “Siapa yang bisa menemukan sepertimu?” Dan perempuan dapat menjawabnya secara ta‘rīḍ jika ia menghendaki, misalnya dengan berkata, “Engkau bukanlah orang yang tidak diinginkan,” atau ucapan lain yang maknanya serupa.

والصريح أن يقول أريد أن أنكحك

Ucapan yang jelas adalah dengan mengatakan, “Aku ingin menikahimu.”

والتصريح بالخطبة ليس مكروهاً ولكنه محرّم باتفاق من الأصحاب

Pernyataan secara jelas dalam khitbah tidaklah makruh, tetapi hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama.

ثم يجوز التعريض سراً وعلانية وقال داود لا يجوز سراً لقوله تعالى وَلَكِن لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا قال الشافعي معناه لا تذكروا صريح اسم الجماع والسر من الأسماء المشتركة ومن معانيه الجماع نفسه أورده ابن السكيت في الإصلاح وهو مشهور عند أهل اللسان

Kemudian boleh melakukan ta‘rīḍ baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Dawud berpendapat tidak boleh secara sembunyi-sembunyi, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Tetapi janganlah kamu berjanji kepada mereka secara rahasia.” Asy-Syafi‘i berkata, maksudnya adalah jangan menyebutkan secara jelas nama hubungan badan. Kata “sirran” (rahasia) merupakan salah satu kata yang memiliki banyak makna, dan di antara maknanya adalah hubungan badan itu sendiri, sebagaimana disebutkan oleh Ibnus Sikkīt dalam kitab Al-Iṣlāḥ, dan ini sudah masyhur di kalangan ahli bahasa.

Bab larangan seseorang melamar wanita yang telah dilamar saudaranya

روى ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يخطب الرجل على خطبة أخيه وقد روي هذا النهي مقروناً بقوله صلى الله عليه وسلم لا يبيعن أحدكم على بيع أخيه فالخطبة على الخطبة محرّمة في النكاح والسَّوْم على السوم محرم في البيع وقد مضى في كتاب البيع السوم على السوم وطرف من الخطبة على الخطبة ونحن نستقصي إن شاء الله عز وجل في هذا الباب تحريم الخطبة على الخطبة ونذكر ما يتعلق منها بالسوم على السوم فنقول

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya.” Larangan ini juga diriwayatkan bersamaan dengan sabda beliau ﷺ: “Janganlah salah seorang dari kalian menjual di atas jualan saudaranya.” Maka, meminang di atas pinangan orang lain hukumnya haram dalam pernikahan, dan tawar-menawar di atas tawaran orang lain hukumnya haram dalam jual beli. Telah dijelaskan dalam Kitab Jual Beli tentang tawar-menawar di atas tawaran orang lain dan sebagian pembahasan tentang meminang di atas pinangan orang lain. Di sini, kami akan menguraikan secara rinci, insya Allah ‘Azza wa Jalla, dalam bab ini tentang keharaman meminang di atas pinangan orang lain, dan kami akan menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengannya dari tawar-menawar di atas tawaran orang lain. Maka kami katakan:

الخطبة والسَّوْم قد يتفقان وقد يختلفان فاتفاقهما في أن الرجل إذا خطب امرأة فأجابت حرم على الغير خطبتها وكذلك إذا ساوم رجلاً سلعة بمبلغ من الثمن وأجابه حرم على الغير السوم على سومه هذا إذا طلب المشتري فأجيب

Khithbah (lamaran) dan saum (penawaran) kadang-kadang memiliki persamaan dan kadang-kadang berbeda. Persamaannya adalah bahwa ketika seorang laki-laki melamar seorang perempuan lalu ia menerima, maka haram bagi orang lain untuk melamarnya. Demikian pula, jika seseorang menawar suatu barang kepada penjual dengan sejumlah harga lalu penjual menerima, maka haram bagi orang lain untuk melakukan penawaran atas penawarannya. Hal ini berlaku jika pembeli yang meminta lalu penjual menyetujuinya.

ومن هذا القبيل أن يعرض الرجل سلعته على إنسان بمبلغ من الثمن ويتوافقا على المقدار فإذا دخل آخر وعلم ما جرى فعرض سلعة أخرى بمثل ذلك الثمن أو بأقلّ فقد يرغب المشتري في السلعة الثانية فيكون ذلك إفساداً لمقصود الأول فيحرم ذلك ويندرج كل هذا تحت النهي عن السوم على السوم

Termasuk dalam hal ini adalah ketika seseorang menawarkan barang dagangannya kepada seseorang dengan sejumlah harga dan keduanya sepakat atas jumlah tersebut. Lalu datang orang lain yang mengetahui apa yang telah terjadi, kemudian ia menawarkan barang lain dengan harga yang sama atau lebih murah. Maka bisa jadi pembeli tertarik pada barang kedua, sehingga hal itu merusak tujuan orang pertama. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diharamkan dan semuanya termasuk dalam larangan melakukan tawar-menawar atas tawar-menawar orang lain.

وقد يختلف البابان لاختلاف الصور

Dua bab tersebut bisa saja berbeda karena perbedaan bentuk (kasus)-nya.

فإذا صادف الرجل سِلعة بيد من يريد بيعها فإذا طلبها مستام فقد يزيد غيرُه فيعلم أنه على المزايدة فلا يمنع ولا يتصور مثل هذه الصورة في الأبضاع

Apabila seseorang menemukan suatu barang di tangan orang yang ingin menjualnya, lalu ada yang menawarnya, maka bisa jadi orang lain akan menambah tawaran, sehingga diketahui bahwa itu adalah dalam konteks lelang, maka hal itu tidak dilarang. Adapun gambaran seperti ini tidak mungkin terjadi dalam masalah pernikahan.

ولو طلب الرجل سلعة مستاماً فرضي مالكها ثم إن المشتري فارقه لا عن عِدَةٍ فقد قال أصحابنا للغير أن يستام في هذه الصورة لأن مفارقته دليل على أنه أعرض عن طلبه ولو استمر عليه لواعد صاحبَه وأوصاه بألا يبيعه

Jika seseorang menawar suatu barang dan pemiliknya telah setuju, kemudian si pembeli pergi tanpa memberikan janji apa pun, maka menurut para ulama kami, orang lain boleh menawar dalam keadaan seperti ini. Sebab, kepergian pembeli tersebut menunjukkan bahwa ia telah berpaling dari keinginannya. Jika ia masih berminat, tentu ia akan berjanji kepada pemilik barang dan berpesan agar barang itu tidak dijual kepada orang lain.

وإذا خطب الرجل امرأة فأجيب وأُسعف فسكت وانصرف إلى منزله فليس للغير أن يخطب على خطبته

Jika seorang laki-laki melamar seorang perempuan, lalu lamarannya diterima dan disetujui, kemudian ia diam dan pulang ke rumahnya, maka orang lain tidak boleh melamar di atas lamarannya.

وكل واحد من البابين مُقَرٌّ على العادة المعتادة فيه فإن من يُسعَف بالخطبة فقد يستأخر اليوم واليومين ولا يعدّ ذلك إعراضاً ثم إن طال انقطاعه بحيث يعد ذلك إعراضاً فحينئذ نحكم ببطلان الخطبة الأولى ويجوز للغير أن يخطب

Masing-masing dari kedua pihak tersebut mengikuti kebiasaan yang berlaku padanya. Sebab, seseorang yang dilamar dengan khitbah terkadang menunda jawabannya satu atau dua hari, dan hal itu tidak dianggap sebagai penolakan. Namun, jika penundaan itu berlangsung lama sehingga dianggap sebagai penolakan, maka pada saat itu kita memutuskan bahwa khitbah yang pertama batal dan orang lain boleh melamar.

ولو خطب امرأة فرُدّ فللغير أن يخطبها

Jika seseorang melamar seorang wanita lalu ditolak, maka orang lain boleh melamarnya.

ولو خطب امرأة ولا يُدرى أنه أجيب أو رُدّ فللغير أن يخطبها فإنه إذا لم يتبين أنه أجيب أو قطعت الخطبة لما ازدحم الخطّاب على المرأة والدليل على ذلك من جهة الخبر ما روي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لفاطمة بنت قيس وهي معتدة إذا حللت فآذنيني قالت فلما حللتُ أخبرتُه وقلت إن أبا جهم ومعاوية خطباني فقال أما معاوية فصعلوك لا مال له وأما أبو جهم فلا يضع عصاه عن عاتقه انكحي أسامة قالت فكرهت ذلك ثم لم أجد بداً من أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم فنكحته فجعل الله فيه خيراً واغتبطت به

Jika seseorang melamar seorang wanita namun tidak diketahui apakah lamarannya diterima atau ditolak, maka orang lain boleh melamarnya. Sebab, jika tidak jelas apakah lamarannya diterima atau telah diputuskan, para pelamar akan berdesakan untuk melamar wanita tersebut. Dalil dari sisi hadis adalah riwayat bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Fathimah binti Qais yang sedang menjalani masa iddah, “Jika masa iddahmu selesai, beritahukanlah kepadaku.” Ia berkata, “Ketika masa iddahku selesai, aku memberitahukannya kepada beliau dan berkata, ‘Abu Jahm dan Muawiyah telah melamarku.’” Beliau bersabda, “Adapun Muawiyah, ia seorang miskin yang tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Menikahlah dengan Usamah.” Ia berkata, “Aku tidak menyukai hal itu, namun aku tidak menemukan pilihan lain selain mengikuti perintah Rasulullah saw., maka aku menikah dengannya. Allah menjadikan kebaikan dalam pernikahan itu dan aku merasa bahagia dengannya.”

وإنما كرهت لأحد أمرين إما لأنها كانت طمعت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم يريد أن ينكحها فلما لم يفعل كرهت أو لأن أسامة كان ابن مولى ولم يكن من قريش وإنما هو من بني كلب

Hal itu tidak disukai karena salah satu dari dua alasan: pertama, karena ia pernah berharap bahwa Rasulullah saw. ingin menikahinya, namun ketika beliau tidak melakukannya, ia pun tidak menyukainya; atau kedua, karena Usamah adalah anak dari seorang mantan budak dan bukan dari kalangan Quraisy, melainkan dari Bani Kalb.

وفي حديث زيد بن حارثة دليل على جواز استرقاق العربي

Dalam hadis Zaid bin Haritsah terdapat dalil tentang bolehnya memperbudak orang Arab.

وهذا الحديث يتعلق به فوائد منها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عرّض بالخطبة وهي في العدة لما قال إذا حللت فآذنيني ثم صرح بعد انقضاء العدة فدل ذلك على جواز التصريح بعد العدة وجواز التعريض في العدة

Hadis ini mengandung beberapa faedah, di antaranya bahwa Rasulullah saw. memberikan isyarat untuk melamar wanita yang sedang dalam masa ‘iddah ketika beliau bersabda, “Jika masa ‘iddahmu telah selesai, beritahukanlah kepadaku.” Kemudian beliau menyatakan secara terang-terangan setelah masa ‘iddah selesai. Hal ini menunjukkan bolehnya menyatakan secara terang-terangan setelah masa ‘iddah dan bolehnya memberi isyarat selama masa ‘iddah.

ثم خطب رسول الله صلى الله عليه وسلم على خطبة معاوية وأبي جهم فاتجه أن يحمل هذا على أنه لم يعلم ما كان منهما أو علم خطبتهما وعلم ترددهما وهذا يفيد أصلاً في الباب وهو أن المرأة إذا كانت متوقفة في إجابة من خطبها فلا يحرم على الغير خطبتها وما كانت ردت الرجلين فإنها لو ردتهما لما ذكرتهما لرسول الله صلى الله عليه وسلم

Kemudian Rasulullah saw. melamar atas lamaran Mu‘āwiyah dan Abū Jahm, maka dapat diarahkan bahwa hal ini karena beliau tidak mengetahui apa yang telah terjadi dari keduanya, atau beliau mengetahui lamaran mereka dan mengetahui keraguan mereka. Ini memberikan suatu prinsip dalam bab ini, yaitu bahwa jika seorang perempuan masih ragu dalam menjawab lamaran seseorang, maka tidak haram bagi orang lain untuk melamarnya. Dan perempuan tersebut belum menolak kedua laki-laki itu, sebab jika ia telah menolak mereka, tentu ia tidak akan menyebutkan keduanya kepada Rasulullah saw.

ويبتني على ذلك أن الثيب المستقلة إذا خُطبت فأجابت لم يكن للغير أن يخطُبها على الخِطبة الأولى

Berdasarkan hal itu, apabila seorang janda yang mandiri dilamar lalu ia menerima lamaran tersebut, maka tidak boleh bagi orang lain untuk melamarnya di atas lamaran yang pertama.

وإن ردّت فللغير الخِطبة

Dan jika ia menolak, maka orang lain boleh melamarnya.

وإن سكتت فقد اختلف أصحابنا في المسألة فقال الصيدلاني في المسألة قولان أحدهما وهو المنصوص عليه في الجديد أن خِطبتها لا تحرم لذلك فلا تعويل على سكوتها المتردد بين الرد والقبول وحديث فاطمة دالّ على ذلك فإن الظاهر أنها ما ردّت وما أسعفت

Jika ia diam, maka para ulama kami berbeda pendapat dalam masalah ini. Asy-Syaidilani menyatakan ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama, dan inilah yang dinyatakan dalam pendapat baru (al-qawl al-jadid), bahwa meminangnya tidak menjadi haram karena itu. Maka, tidak dapat dijadikan sandaran pada diamnya yang masih samar antara penolakan dan penerimaan. Hadis tentang Fathimah menunjukkan hal itu, karena yang tampak adalah bahwa ia tidak menolak dan juga tidak langsung menerima.

قال والمنصوص عليه في القديم أنها إذا سكتت تحرم الخِطبة على الغير وهذا يعتضد بالعادة في الباب فإن الغالب أن المرأة إذا خُطبت لم تبادر بالإسعاف وإنما تسكت ثم تُراجَع مرة أخرى أو مراراً

Ia berkata, dan yang dinyatakan dalam pendapat lama adalah bahwa jika perempuan diam, maka haram bagi orang lain untuk melamarnya. Hal ini didukung oleh kebiasaan dalam masalah ini, karena umumnya jika seorang perempuan dilamar, ia tidak segera memberikan jawaban, melainkan diam terlebih dahulu, kemudian ditanya kembali satu atau beberapa kali.

ثم الاعتبار في الرد والإجابة بمن العقد إليه على سبيل الإجبار أو بالمرأة إن كانت مستأذَنة وكان النكاح يفتقر إلى إذنها

Kemudian, pertimbangan dalam penolakan dan persetujuan kembali kepada pihak yang akadnya diserahkan kepadanya secara paksa, atau kepada perempuan jika ia dimintai izin dan pernikahan tersebut memerlukan izinnya.

وبيان ذلك أن أَبَ البكر لما كان مُجبِراً فالمخاطَب بالخِطبة هو ثم العبرة به في الرد والإجابة والسكوت ولا أثر للمرأة في ذلك

Penjelasannya adalah bahwa karena ayah dari perempuan yang masih perawan memiliki hak ijbar, maka yang diajak bicara dalam khitbah adalah ayahnya, dan yang menjadi tolok ukur dalam penolakan, persetujuan, atau diam adalah ayahnya, sedangkan perempuan tersebut tidak memiliki pengaruh dalam hal itu.

وإن كانت ثيّباً فهي المخطوبة وإن كانت لا تتولَّى العقد من جهة أنها الأصل وإذا رضيت بكفءٍ طلبها حصل غرضها فإن ساعدها الولي فهو المراد وإن خالفها توصلت إلى غرضها من جهة القاضي وكان الولي عاضلاً

Jika perempuan itu adalah seorang janda, maka dialah yang dipinang. Namun, ia tidak melangsungkan akad karena bukan pihak utama. Jika ia telah ridha dengan seorang yang sekufu dan orang itu melamarnya, maka tujuannya telah tercapai. Jika wali mendukungnya, itulah yang diharapkan. Namun jika wali menentangnya, ia dapat mencapai tujuannya melalui perantara hakim, dan wali tersebut dianggap sebagai wali yang menghalangi.

ثم حاصل المذهب أن من يُعتبر على ما ذكرناه إن صرح بالرد فللغير أن يخطب وإن صرح بالقبول حرمت الخطبة على الغير وإن سكت فوجهان أو قولان وإن لم يُدْرَ أخطبت أم لا فليس على الذي يريد الخطبة أن يبحث بل له الهجوم على الخطبة وإن خُطبت ولم يدر أن الخاطب أجيب أو رُدّ فظاهر ما ذكره الصيدلاني أن الخطبة لا تحرم فإنه استدل بحديث فاطمة وهذه الحالة تتميز عما إذا فرض السكوت في مقابلة الخطبة فإن ذلك محقق والحالة التي ذكرناها فيه إذا جوّزنا الرد وجوّزنا غيره فهذا منتهى التفصيل

Kesimpulan mazhab adalah bahwa siapa pun yang dianggap sebagaimana telah kami sebutkan, jika ia secara tegas menolak, maka orang lain boleh melamar. Jika ia secara tegas menerima, maka haram bagi orang lain untuk melamar. Jika ia diam, terdapat dua pendapat atau dua wajah. Jika tidak diketahui apakah sudah dilamar atau belum, maka orang yang ingin melamar tidak wajib mencari tahu, melainkan ia boleh langsung melamar. Jika sudah dilamar namun tidak diketahui apakah pelamar pertama telah diterima atau ditolak, maka menurut pendapat yang dikemukakan oleh As-Saidalani, lamaran tidak menjadi haram, karena ia berdalil dengan hadits Fathimah. Keadaan ini berbeda dengan jika diasumsikan adanya diam sebagai jawaban atas lamaran, karena itu sudah jelas. Sedangkan keadaan yang kami sebutkan di sini adalah jika kami membolehkan kemungkinan penolakan maupun kemungkinan lainnya. Inilah batas akhir dari perincian masalah ini.

فإن قيل قد ذكر رسول الله صلى الله عليه وسلم كل واحد من خاطبَي فاطمة بعيب فما الفرق بين هذا وبين الغِيبة وفي الحديث أن الغيبة أن تذكر الإنسان بما فيه مما يكره ذكره فإن ذكرته بما ليس فيه فقد بهتّه وقد قال صلى الله عليه وسلم من تتبع عورة أخيه تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته فضحه ولو في جوف رحله فكيف سبيل الجمع بين هذه الأخبار

Jika dikatakan: Rasulullah saw. telah menyebutkan aib masing-masing dari dua orang yang melamar Fathimah, maka apa bedanya hal ini dengan ghibah? Padahal dalam hadis disebutkan bahwa ghibah adalah menyebut seseorang dengan sesuatu yang ada pada dirinya yang ia tidak suka disebutkan; jika engkau menyebutkannya dengan sesuatu yang tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya. Dan Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan barang siapa yang Allah cari-cari aibnya, niscaya Allah akan membongkarnya meskipun di dalam rumahnya sendiri.” Lalu bagaimana cara mengompromikan antara berita-berita ini?

قلنا إذا ذكرتَ ما في الإنسان لغرض صحيح وهو أن يكون إلى ذلك حاجة أو طلبتَ نصيحةَ مسلم لتحذِّره أو أردت مخايرةً بين شخصين فلك في هذه المواضع أن تذكر ما في الشخص ولك أن تتعرض لأمثال هذا وأنت تنفذ وراء الأحاديث في ردٍّ أو ترجيح ولا شك في ذلك وأنت تُجرِّح الشاهد

Kami katakan, jika engkau menyebutkan apa yang ada pada seseorang demi tujuan yang benar, yaitu ketika ada kebutuhan akan hal itu, atau engkau meminta nasihat dari seorang Muslim untuk memperingatkannya, atau engkau ingin memilih antara dua orang, maka dalam situasi-situasi seperti ini engkau boleh menyebutkan apa yang ada pada seseorang. Engkau juga boleh membicarakan hal-hal semacam ini ketika menelaah hadis-hadis dalam rangka menolak atau menguatkan (suatu riwayat), dan tidak diragukan lagi hal itu juga berlaku ketika engkau menilai seorang saksi.

فخرج من ذلك أن من ذكر في الإنسان ما هو فيه وصدق وكان لغرضٍ ممّا ذكرناه فليس مغتاباً وإنما المغتاب من يقصد أن يفضح إنساناً أو يهتك ستره أو يتعلل بذكر الناس تفكّهاً فهذا محرّم

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang memang ada pada dirinya dan itu benar, serta memiliki tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka ia tidak termasuk orang yang melakukan ghibah. Adapun orang yang melakukan ghibah adalah yang bermaksud untuk membuka aib seseorang, menyingkap tabirnya, atau mencari-cari alasan untuk membicarakan orang lain demi bersenang-senang, maka hal ini diharamkan.

ويلتحق به من يتقرب إلى إنسان بذكر عدوّه بالسوء وقد روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال اذكروا الفاسق بما فيه يحذره الناس

Termasuk juga di dalamnya orang yang mendekatkan diri kepada seseorang dengan menyebutkan keburukan musuhnya. Telah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Sebutlah orang fasik sesuai apa yang ada padanya agar manusia waspada terhadapnya.”

ثم قوله صلى الله عليه وسلم لا يضع عصاه عن عاتقه قيل معناه إنه سيء الخلق يضرب أهله وقيل معناه إنه كثير الأسفار والعرب تقول ألقى فلان عصاه إذا أقام ومنه قول القائل

Kemudian sabda Nabi ﷺ: “Ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya,” dikatakan maksudnya adalah bahwa ia buruk akhlaknya, suka memukul keluarganya. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bahwa ia sering bepergian, dan orang Arab mengatakan “si fulan telah meletakkan tongkatnya” jika ia menetap. Di antaranya adalah ucapan seorang penyair:

فألقت عصاها واستقر بها النوى كما قر عيناً بالإياب المسافر

Maka ia meletakkan tongkatnya dan menetaplah ia di tempat tujuannya, sebagaimana tenangnya hati seorang musafir yang telah kembali pulang.

Bab Pernikahan dengan Orang Musyrik dan Orang yang Masuk Islam Sementara Ia Memiliki Istri Lebih dari Empat Orang

ومقصود الباب بيان الحكم فيه إذا نكح المشرك في الشرك امرأة أو نسوة ثم يسلم ويسلمن أو يختلف الدين بينهم فيسلم ويتخلفن أو يسلمن ويتخلف الزوج ثم نفصل المسائل ونعرض فيها نكاح المشرك الإماء وإسلامه مع بقائهن على الرق ونفرض عتقهن في الشرك أو في الإسلام ونجري في الباب إسلامه على حرةٍ وإماء ثم يكون اختتام الباب ببيان النفقة والمهر والاختلاف في تاريخ تقدم الإسلام وتأخره

Tujuan bab ini adalah untuk menjelaskan hukum apabila seorang musyrik menikahi seorang wanita atau beberapa wanita dalam keadaan syirik, kemudian ia masuk Islam dan mereka juga masuk Islam, atau terjadi perbedaan agama di antara mereka sehingga ia masuk Islam sementara mereka tetap dalam kekafiran, atau mereka masuk Islam sementara suaminya tetap dalam kekafiran. Selanjutnya, kami akan merinci permasalahan-permasalahan tersebut dan membahas tentang pernikahan musyrik dengan budak perempuan, serta keislamannya sementara mereka masih berstatus budak, juga kemungkinan mereka dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik atau setelah masuk Islam. Dalam bab ini juga akan dibahas tentang keislaman seorang suami terhadap istri merdeka dan budak perempuan, kemudian bab ini akan ditutup dengan penjelasan mengenai nafkah, mahar, dan perbedaan pendapat tentang waktu lebih dahulu atau belakangan masuk Islam.

فنقول إذا أسلمت الكافرة وتخلّف زوجها فلا شك أنها لا تُقر في حِبالة الكافر ولكن إن كانت غير مدخول بها انقطع النكاح بنفس إسلامها وتخلّفه ثم إسلام الزوج بعد إسلامها لا يردها إلى النكاح

Maka kami katakan, apabila seorang perempuan kafir masuk Islam sementara suaminya tetap dalam kekafiran, maka tidak diragukan lagi bahwa ia tidak boleh tetap berada dalam ikatan pernikahan dengan orang kafir. Namun, jika ia belum pernah digauli, maka pernikahan terputus dengan sendirinya karena keislamannya dan suaminya tetap dalam kekafiran. Kemudian, jika suami masuk Islam setelah istrinya, hal itu tidak mengembalikannya kepada pernikahan.

وإن جرى الاختلاف كما ذكرناه بعد تقيّد النكاح بالمسيس فالأمر موقوف ما دامت في العدة فإن أصر الزوج على تخلّفه حتى انقضت عدتها تبيّنّا آخراً أن النكاح ارتفع بنفس إسلامها والواقع بعده عدة فإذا انقضت فقد تعلَّت عن العدة وحلت للأزواج

Dan jika terjadi perbedaan pendapat seperti yang telah kami sebutkan setelah pernikahan terikat dengan terjadinya hubungan suami istri, maka perkara ini ditangguhkan selama istri masih dalam masa ‘iddah. Jika suami tetap bersikeras untuk tidak mengikuti (masuk Islam) hingga masa ‘iddahnya selesai, maka pada akhirnya menjadi jelas bahwa pernikahan telah batal dengan sendirinya karena keislaman sang istri, dan masa yang terjadi setelahnya adalah masa ‘iddah. Jika masa ‘iddah telah selesai, maka ia telah terbebas dari masa ‘iddah dan halal untuk dinikahi oleh laki-laki lain.

وإن اتفق إسلام الزوج في مدة العدة قبل انقضائها فالنكاح قائم بينهما ونتبيّن أنه لم يرتفع بإسلامها وتخلفه عنها في المدة التي تخلف فيها

Jika suami masuk Islam dalam masa iddah sebelum masa tersebut berakhir, maka pernikahan tetap berlangsung di antara keduanya, dan menjadi jelas bahwa pernikahan itu tidak batal karena istri masuk Islam lebih dahulu dan suami terlambat masuk Islam dalam masa yang ia terlambat tersebut.

والقول فيها بمثابة القول فيه إذا ارتد أحد الزوجين كما سيأتي ذلك في بابه إن شاء الله تعالى هذا مذهب الشافعي فنكتفي به

Pendapat dalam masalah ini sama halnya dengan pendapat mengenai kasus apabila salah satu dari suami istri murtad, sebagaimana akan dijelaskan pada babnya nanti, insya Allah Ta‘ala. Inilah mazhab Syafi‘i, maka cukuplah kita berpegang pada pendapat ini.

ونحن لا نذكر الخلاف إلا في غرضٍ لنا ولم نبن هذا المجموع إلا لبيان محض مذهب الشافعي وقياسه

Kami tidak menyebutkan perbedaan pendapat kecuali untuk tujuan tertentu bagi kami, dan kami menyusun himpunan ini semata-mata untuk menjelaskan murni mazhab Syafi‘i dan qiyās-nya.

هذا إذا أسلمت وتخلف ثم كان من الأمر ما وصفناه

Ini jika ia masuk Islam lalu tertinggal, kemudian terjadi hal sebagaimana yang telah kami jelaskan.

فإن أسلم الزوج وتخلفت نظرنا فإن كانت كتابية يجوز للمسلم ابتداء نكاحها فالنكاح قائم بينهما ولا أثر لإصرارها في قطع النكاح وإن كانت مجوسية أو وثنية فلا سبيل إلى تقريرها في نكاح هذا الذي أسلم لو أصرت فيرجع الأمر إلى الفرق بين ما قيل المسيس وبعده كما مضى في إسلامها وتخلفه

Jika suami masuk Islam sementara istrinya tidak, maka kita perhatikan: jika istrinya adalah seorang ahli kitab yang boleh dinikahi oleh seorang Muslim sejak awal, maka pernikahan tetap berlangsung di antara keduanya dan keteguhan istrinya dalam agamanya tidak berpengaruh dalam memutuskan pernikahan. Namun jika istrinya adalah seorang Majusi atau penyembah berhala, maka tidak ada jalan untuk mempertahankan pernikahan dengan suami yang telah masuk Islam jika istrinya tetap pada agamanya. Maka perkara ini kembali pada perbedaan antara sebelum dan sesudah terjadinya hubungan suami istri, sebagaimana telah dijelaskan pada kasus istri yang masuk Islam sementara suaminya tidak.

ولو أسلما معاً أُقِرّا على النكاح كما سنصف ذلك إن شاء الله عز وجل

Jika keduanya masuk Islam secara bersamaan, maka mereka tetap diakui dalam pernikahan, sebagaimana akan kami jelaskan nanti, insya Allah ‘azza wa jalla.

فهذا أحد الأصلين

Inilah salah satu dari dua dasar tersebut.

الأصل الثاني أن الكافر إذا نكح عدداً في الشرك زائداً على الأربع ثم أسلم وأسلمن فيتعين عليه أن يختار أربعاً منهن فإن كان نكحهن في الشرك في عقد واحد ثم اجتمعوا إلى الإسلام وجب عليه أن يختار منهن أربعاً ولا معترض عليه إن كان نكحهن في عقود متفرقة ثم اجتمعوا في الإسلام فهو كما لو نكحهن في عقد واحد فيختار أربعاً منهن فإن شاء اختار الأوائل وإن شاء اختار الأواخر ولا حكم لتواريخ العقود الماضية في الشرك ولا أثر لتقدم ما يتقدم وتأخّر ما يتأخر

Prinsip kedua adalah bahwa apabila seorang kafir menikahi sejumlah wanita dalam keadaan syirik melebihi empat orang, kemudian ia masuk Islam dan para istrinya juga masuk Islam, maka ia wajib memilih empat di antara mereka. Jika ia menikahi mereka dalam keadaan syirik dengan satu akad, lalu mereka semua masuk Islam, maka ia wajib memilih empat di antara mereka, dan tidak ada yang mempersoalkan hal itu. Jika ia menikahi mereka dalam beberapa akad yang terpisah, lalu mereka berkumpul dalam Islam, maka hukumnya sama seperti jika ia menikahi mereka dalam satu akad, yaitu ia memilih empat di antara mereka; jika ia mau, ia memilih yang pertama-tama, dan jika ia mau, ia memilih yang terakhir-tama. Tidak ada ketentuan atas tanggal-tanggal akad yang telah lalu dalam keadaan syirik, dan tidak ada pengaruh atas siapa yang lebih dahulu atau lebih belakangan.

وإذا قلنا هن كالمجموعات في عقد كان ذلك نهاية البيان في أنه يختار من يشاء منهن ويتعين اختيار أربع

Dan apabila kami katakan bahwa mereka seperti kelompok-kelompok dalam akad, maka itu merupakan penjelasan akhir bahwa ia boleh memilih siapa saja yang ia kehendaki di antara mereka dan wajib memilih empat orang.

فلو كان أسلم وأسلمن وهن أربع فهن منكوحات ولا حاجة إلى الاختيار وكذلك إذا كُنّ دون الأربع

Jika seorang laki-laki masuk Islam dan istri-istrinya juga masuk Islam, sedangkan jumlah mereka empat orang, maka mereka tetap menjadi istri-istrinya dan tidak perlu melakukan pemilihan. Demikian pula jika jumlah mereka kurang dari empat orang.

وممَّا يتعيّن التصريح به وإن اندرج تحت ما قدّمناه أنه لو نكح أربعاً في عقدة ثم نكح بعدهن أربعاً أُخر وقد جرى كل واحد من العقدين على شرط الإسلام فلو فرضنا مثل هذين العقدين في الإسلام لقلنا المنكوحات هُنّ الأوائل والعقد باطل على المتأخرات وإذا جرى مثل ذلك في الشرك ثم اجتمعوا في الإسلام فهو كما لو نكحن في عقد واحد

Dan hal yang harus ditegaskan, meskipun termasuk dalam apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, adalah bahwa jika seseorang menikahi empat perempuan dalam satu akad, kemudian setelah mereka ia menikahi lagi empat perempuan lain, dan masing-masing akad tersebut berlangsung dengan syarat-syarat dalam agama Islam, maka jika kita membayangkan kedua akad seperti ini terjadi dalam Islam, kita akan mengatakan bahwa perempuan-perempuan yang sah dinikahi adalah yang pertama, dan akad atas perempuan-perempuan berikutnya batal. Jika hal seperti ini terjadi dalam keadaan syirik, lalu mereka berkumpul dalam Islam, maka hukumnya seperti jika mereka dinikahi dalam satu akad saja.

ويجب أن يتنبه الناظر لأمرٍ هاهنا ويعتقده المذهبَ وذلك أنه لو نكح عشراً في الشرك في عقد واحد فهذا العقد فاسد على شرط الشرع وإذا اتصلوا بالإسلام فنكاح أربع منهن ثابتٌ على خلاف موجب العقود التي تنشأ في الإسلام فلا نظر إلى ما جرى في الشرك وإذا جرى عقد على أربع فهذا على شرط الصحة في الإسلام ثم لم تقع به مبالاة ويخرج منه أنا نضرب عن صفات العقود إذا انعقدت في الشرك ولا ننظر إلى ما يصح منها في شرط الشرع وإلى ما يفسد بل نقول إذا أسلم وأسلمن فهن مجموعات فليختر منهن عددَ الإسلام

Dan wajib bagi orang yang meneliti masalah ini untuk memperhatikan satu hal di sini dan meyakininya sebagai mazhab, yaitu: jika seseorang menikahi sepuluh wanita sekaligus dalam satu akad saat masih dalam keadaan syirik, maka akad tersebut batal menurut syarat syariat. Namun, jika mereka kemudian masuk Islam, maka pernikahan dengan empat dari mereka tetap sah, berbeda dengan ketentuan akad yang dilakukan dalam Islam; sehingga tidak perlu memperhatikan apa yang terjadi saat masih dalam keadaan syirik. Jika akad dilakukan atas empat wanita, maka itu sesuai dengan syarat sahnya dalam Islam, dan tidak perlu dipermasalahkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kita mengabaikan sifat-sifat akad yang terjadi saat masih dalam keadaan syirik, dan tidak memperhatikan mana yang sah atau batal menurut syarat syariat. Akan tetapi, kita mengatakan: jika dia masuk Islam dan para istrinya juga masuk Islam, maka mereka semua dikumpulkan, lalu dia memilih dari mereka sejumlah yang diperbolehkan dalam Islam.

ونذكر أصول مذهب أبي حنيفة والغرض من ذكرها أن يكون تقييداً لمذهبنا في الحفظ فإن الشيء قد يحفظ بذكر ضده

Kami akan menyebutkan pokok-pokok mazhab Abu Hanifah, dan tujuan penyebutannya adalah agar menjadi pembatas bagi mazhab kami dalam hal hafalan, karena suatu hal terkadang dapat dihafal dengan menyebut lawannya.

قال أبو حنيفة إن نكح أكثر من أربع في الشرك وأسلم وأسلمن وكان نكحهن في عقد واحد فنكاحهن باطل رداً إلى حكم الإسلام ولا يختار منهن واحدة إلا أن يبتدىء نكاحها ولو نكح أربعاً في عقد ثم أربعاً وأسلم وأسلمن فيتعين عليه نكاح الأربع الأوائل على موجب الشرع

Abu Hanifah berkata: Jika seseorang menikahi lebih dari empat perempuan saat masih dalam keadaan syirik, lalu ia masuk Islam bersama para istrinya, dan ia menikahi mereka dalam satu akad, maka pernikahan mereka batal menurut hukum Islam, dan ia tidak boleh memilih salah satu dari mereka kecuali jika ia memulai akad nikah yang baru dengannya. Namun, jika ia menikahi empat perempuan dalam satu akad, lalu menikahi empat lagi, kemudian ia masuk Islam bersama para istrinya, maka yang ditetapkan baginya adalah pernikahan dengan empat perempuan yang pertama sesuai ketentuan syariat.

وما ذكرناه في العدد يجري في جمع الأختين وتفرقهما فلو كان نكح في الشرك أختين وأسلم وأسلمتا فيتعين عليه أن يختار إحداهما ولو نكح واحدة في عقد ثم نكح أختها في عقد آخر وأسلم معها فيختار أيتهما شاء عندنا كما لو كان نكحها في عقد واحد

Apa yang telah kami sebutkan mengenai jumlah berlaku pula dalam mengumpulkan dua saudari dan memisahkan keduanya. Jika seseorang menikahi dua saudari saat masih musyrik, lalu ia masuk Islam dan kedua istrinya juga masuk Islam, maka ia wajib memilih salah satu di antara keduanya. Jika ia menikahi salah satunya dalam satu akad, lalu menikahi saudari yang lain dalam akad yang berbeda, kemudian ia masuk Islam bersama salah satu dari keduanya, maka menurut kami ia boleh memilih salah satu yang ia kehendaki, sebagaimana jika ia menikahi keduanya dalam satu akad.

وأبو حنيفة يقول إن كان نكحهما في عقد واحد وأسلم وأسلمتا لم يختر واحدة في استدامة النكاح ولو نكحهما ترتيباً تعيّن عليه نكاح السابقة

Abu Hanifah berpendapat, jika ia menikahi keduanya dalam satu akad lalu ia masuk Islam dan keduanya juga masuk Islam, maka ia tidak perlu memilih salah satu dalam melanjutkan pernikahan. Namun jika ia menikahi keduanya secara berurutan, maka yang wajib dipertahankan adalah pernikahan dengan istri yang dinikahi lebih dahulu.

والشافعي اعتمد الأخبار الصحيحة فيما صار إليه فنتيمّن بذكرها ثم نذكر غرضاً لنا بعدها

Asy-Syafi‘i berpegang pada hadis-hadis yang sahih dalam pendapat yang beliau pilih, maka kita akan mengambil berkah dengan menyebutkannya terlebih dahulu, kemudian setelah itu kita akan menyampaikan maksud kita.

روي أن غَيْلان بن سلمة أسلم وعنده عشر نسوة فأسلمن معه فقال صلى الله عليه وسلم أمسك أربعاً وفارق سائرهن ولم يتعرض لجمعهن وتفريقهن في عقود الشرك وأسلم الضحاك بن فيروز الديلمي وتحته أختان فقال صلى الله عليه وسلم اختر أيهما شئت وفارق الأخرى وأسلم نوفل بن معاوية وعنده خمس فقال صلى الله عليه وسلم أمسك أربعاً وفارق الخامسة قال فعمدت إلى أقدمهن صحبة ففارقتها

Diriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah masuk Islam sementara ia memiliki sepuluh istri, dan mereka semua masuk Islam bersamanya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Pertahankanlah empat orang dan ceraikanlah sisanya,” dan beliau tidak membahas tentang pengumpulan dan pemisahan mereka dalam akad-akad syirik. Adapun Dlahhak bin Firooz ad-Dailami masuk Islam sementara ia memiliki dua saudari sebagai istri, maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Pilihlah salah satu yang kamu kehendaki dan ceraikanlah yang lainnya.” Dan Naufal bin Mu’awiyah masuk Islam sementara ia memiliki lima istri, maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Pertahankanlah empat orang dan ceraikanlah yang kelima.” Ia berkata: “Maka aku memilih yang paling lama menemaniku lalu kuceraikan dia.”

هذا ما ذكره الشافعي من الأخبار

Inilah yang disebutkan oleh asy-Syafi‘i dari berbagai riwayat.

وروى الأثبات حديثاً آخر لم يذكره الشافعي وهو أن الحارث بن عمر الأسلمي أسلم وتحته ثمان فقال النبي صلى الله عليه وسلم أمسك أربعاً وفارق أربعاً فقال فكنت أقول لمن أريد تقدمي ولمن لا أريد تأخري ولن تناشديني بالرحم والولد

Para perawi tepercaya meriwayatkan hadis lain yang tidak disebutkan oleh asy-Syafi‘i, yaitu bahwa al-Harits bin ‘Amr al-Aslami masuk Islam sementara ia memiliki delapan istri. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Pertahankanlah empat istri dan ceraikanlah empat lainnya.” Al-Harits berkata, “Aku biasa mengatakan kepada istri yang ingin aku pertahankan: ‘Majulah,’ dan kepada yang tidak ingin aku pertahankan: ‘Mundurlah.’ Dan engkau tidak akan menuntutku karena hubungan kekerabatan dan anak.”

فإذا ثبت متعلق المذهب فإنا نقول بعد ذلك لو رددنا إلى القياس لم ينتظم مذهبنا على هذا النسق وكان يتجه أن نقول إن نكح أكثر من أربع في عقد وأسلم وأسلمن فلا يثبت نكاح واحدة منهن وكان ينقدح في هذا وجهان من القياس

Jika dasar mazhab telah ditetapkan, maka setelah itu kami katakan: jika kami kembali kepada qiyās, maka mazhab kami tidak akan teratur dengan pola seperti ini, dan akan mungkin untuk mengatakan bahwa jika seseorang menikahi lebih dari empat wanita dalam satu akad, lalu ia masuk Islam dan mereka pun masuk Islam, maka tidak sah pernikahan salah satu dari mereka. Dalam hal ini, terdapat dua kemungkinan menurut qiyās.

أحدهما أن الإسلام إذا كان يدفع نكاح البعض وإن قدّرنا الحكم بالإعراض قبلُ فكان يجب أن يندفعن إذ ليس بعضهن بالبقاء أولى من بعض وطريان هذا يضاهي جمع أختين أو أكثر من أربعٍ في عقدة في الإسلام

Pertama, jika Islam mencegah pernikahan dengan sebagian dari mereka, meskipun kita menganggap adanya keputusan untuk berpaling sebelumnya, maka seharusnya semuanya terhalangi, karena tidak ada alasan bagi sebagian dari mereka untuk tetap ada dibandingkan yang lain. Keadaan ini serupa dengan mengumpulkan dua saudari atau lebih dari empat perempuan dalam satu akad dalam Islam.

ولو نكح الرجل رضيعتين فأرضعتهما مرضع وثبتت الأخوة بينهما يندفع نكاحهما جميعاً ولا نقول يندفع نكاح إحداهما وللزوج الخيار ونجعل ما يطرأ من استحالة الجمع مع التساوي في الدوام بمثابة الجمع بين الأختين عقداً هذا وجه من القياس بيّن

Jika seorang laki-laki menikahi dua bayi perempuan, lalu seorang wanita menyusui keduanya sehingga terbukti adanya hubungan persusuan di antara mereka, maka pernikahan keduanya batal sekaligus. Kami tidak mengatakan bahwa hanya pernikahan salah satu dari mereka yang batal, dan suami memiliki hak memilih. Kami menganggap keadaan baru yang menyebabkan tidak mungkin lagi mengumpulkan keduanya, dengan kedudukan yang sama dalam hal keberlangsungan, seperti halnya mengumpulkan dua saudari dalam satu akad. Ini adalah salah satu sisi qiyās yang jelas.

والوجه الثاني أن أَولى العلماء بالحكم على الكفار بالإسلام الشافعي فإنه يستتبعهم في موجب الشرع ولا يتبع عقائدهم وعليه بنى نفي الضمان عمن يريق خمراً على ذمي ثم اقتضى المذهب إلحاق ما يصح على شرط الإسلام في الشرك بما يفسد على شرط الإسلام كما تقدم شرحه

Pendapat kedua adalah bahwa ulama yang paling berhak menetapkan hukum terhadap orang kafir dalam hal keislaman adalah asy-Syafi‘i, karena ia mengikuti mereka dalam ketentuan syariat dan tidak mengikuti keyakinan-keyakinan mereka. Atas dasar itu, ia membangun pendapat tentang tidak adanya tanggungan bagi siapa pun yang menumpahkan khamar milik dzimmi, kemudian mazhab ini mengharuskan penyamaan antara apa yang sah dengan syarat Islam dalam kemusyrikan dengan apa yang batal dengan syarat Islam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

فتبين أن الشافعي لم يبن قواعده في الباب على قياس مذهبه في الأصول ولكن صادف أخباراً صحيحة ونصوصاً صريحة لم يعتقد تطرق التأويل إليها فترك القياس لها

Dengan demikian, jelas bahwa asy-Syafi‘i tidak membangun kaidah-kaidahnya dalam bab ini berdasarkan qiyās menurut mazhabnya dalam ushul, melainkan ia mendapati hadis-hadis yang sahih dan nash-nash yang jelas yang menurutnya tidak mungkin ditakwil, sehingga ia meninggalkan qiyās demi nash tersebut.

وفي السواد ذكر مناظرة بين الشافعي ومحمد بن الحسن وقد احتج الشافعي بالأخبار واستاق احتجاجَه بها أحسنَ استياق وقال لما لم يسال النبيُّ صلى الله عليه وسلم عن العقد كان عفواً له لفَوْته كما حكّم الله رسولَه صلى الله عليه وسلم بعفو الربا إذا فات بقبضه فقال محمد بن الحسن ما علمتُ أحدا احتج بأحسنَ مما احتججت به ولقد خالفتُ أصحابي فيه منذ زمان وما ينبغي أن يدخل على حديث النبي صلى الله عليه وسلم القياسُ

Dalam kitab As-Sawād disebutkan adanya perdebatan antara Imam Syafi‘i dan Muhammad bin Al-Hasan. Imam Syafi‘i berdalil dengan hadis-hadis dan menyusun argumentasinya dengan sangat baik. Ia berkata, “Ketika Nabi ﷺ tidak ditanya tentang akad, maka hal itu dimaafkan karena telah terlewat, sebagaimana Allah menetapkan bahwa Rasul-Nya ﷺ memaafkan riba jika telah terlewat dengan pengambilan.” Maka Muhammad bin Al-Hasan berkata, “Aku tidak mengetahui ada seseorang yang berdalil dengan lebih baik dari apa yang engkau lakukan. Sungguh aku telah berbeda pendapat dengan para sahabatku dalam hal ini sejak lama, dan tidak sepantasnya qiyās dimasukkan ke dalam hadis Nabi ﷺ.”

فبان من فحوى كلامهما تَرْكُ القياس واتباعُ الخبر وأشعر كلام الشافعي مُضاهاة هذا الباب أبوابَ العفو والصفح تحقيقاً ورخصة فهذا ما أردت التنبيهَ عليه في عقد الباب

Maka jelas dari maksud perkataan keduanya adalah meninggalkan qiyās dan mengikuti hadis, dan perkataan asy-Syafi‘i menunjukkan bahwa bab ini menyerupai bab-bab tentang pemaafan dan pengampunan, baik secara prinsip maupun keringanan. Inilah yang ingin saya tekankan dalam pembahasan bab ini.

ثم لا أثر عندنا في شيء مما ذكرناه لاختلاف الدار فإذا أسلم أحد الزوجين والدار جامعة لهما أو اختلف بهما الدار فالحكم لا يختلف عندنا

Kemudian, menurut kami, tidak ada pengaruh apa pun dari perbedaan tempat tinggal dalam hal-hal yang telah kami sebutkan. Jika salah satu dari pasangan suami istri memeluk Islam, baik mereka masih tinggal bersama dalam satu tempat tinggal maupun tempat tinggal mereka sudah berbeda, maka hukum tidak berubah menurut kami.

والذي عليه التعويل ما قدمناه من الفرق بين ما قبل المسيس وبعده وأبو حنيفة يعتمد اختلاف الدار ويجعله بمجرده قاطعاً للنكاح ويقول إذا تعلقت الكافرة بدار الكفر مصرة على كفرها انقطع النكاح بينها وبين زوجها بنفس اختلاف الدار

Pendapat yang dapat dijadikan sandaran adalah apa yang telah kami kemukakan tentang perbedaan antara sebelum dan sesudah terjadinya hubungan suami istri. Abu Hanifah berpegang pada perbedaan tempat tinggal (dar) dan menjadikannya sebagai pemutus pernikahan secara langsung. Ia berpendapat bahwa jika seorang perempuan kafir tetap tinggal di wilayah kekufuran dan bersikukuh dalam kekafirannya, maka pernikahan antara dia dan suaminya terputus hanya karena perbedaan tempat tinggal tersebut.

وكذلك إذا تعلق الزوج بدار الإسلام وسكنها

Demikian pula, jika suami terikat dengan Darul Islam dan tinggal di dalamnya.

فصل قال الشافعي ولو أسلم ونكح أماً وابنتها إلى آخره

Bagian: Imam Syafi‘i berkata, “Seandainya seseorang masuk Islam lalu menikahi seorang ibu dan anak perempuannya, dan seterusnya.”

هذا الفصل يستدعي تقديم أصول لا يستقل مقصود الفصل دونها وهي أركان الباب فالوجه أن نذكرها على نهاية البيان ثم نعود إلى الفصل ونُتبعه بعد نجازه مسائل الباب

Bab ini memerlukan pemaparan prinsip-prinsip dasar yang tidak dapat dipisahkan dari maksud bab ini, yaitu rukun-rukun pembahasan. Maka sebaiknya kita sebutkan terlebih dahulu prinsip-prinsip tersebut secara tuntas, kemudian kita kembali ke pembahasan bab ini dan setelah selesai, kita lanjutkan dengan membahas masalah-masalah dalam bab ini.

الأصل الأول في بيان القول في أنكحتهم التي يرونها أنكحة في مللهم وبيان إطلاق الصحة فيها والفساد والإعراض وهذا أم الباب وقاعدة المسائل ومرجوعها ولو رددنا إلى مقتضى الرأي فيها وقد انتهى الحكم إلينا لصحّحنا ما يقتضي الشرع تصحيحه وحكمنا بفساد ما يوجب الشرع فساده جرياً على ما تمهد من استتباع حقنا باطلَهم إذا اتصلت الوقائع بنا ورُفعت إلينا ولكن صدّنا عن هذا الأخبارُ التي صدّرنا الباب بها فإنه صلى الله عليه وسلم خيّر من أسلم بين أختين وهذا إن حُمل على جواز جريان الجمع بين الأختين في الشرك فالجمع في الإسلام باطل وإن حُمل على إيراد عقدين في أختين فالتخيير بينهما يتضمن تصحيح اختيار الثانية لا محالة والأخت الثانية المُدْخلَة على الأولى لا ينعقد نكاحها في الإسلام فلم يمكنّا والحالة هذه أن نطرد استتباعهم ودعاءهم إلى ما يصح ويفسد في شرعنا فينشأ من هذا تردد عظيم بين الأصحاب لا نعهد في مسائل الفقه مثلَه حتى كاد كثير من الأصحاب يرتبكون في عماية ويَنفون ويُثبتون من غير دراية ولا نجد بداً فيه من النقل والحكاية فإن المجموعات مشحونة بطرق فاسدة ولن يتبين وجهَ الصحة من لم يطلع على مسالك الفساد

Prinsip pertama dalam menjelaskan pendapat mengenai pernikahan mereka yang mereka anggap sah dalam agama mereka, serta penjelasan tentang penerapan status sah atau batal dan pengabaian terhadapnya, merupakan inti dari permasalahan ini, dasar dari berbagai persoalan, dan tempat kembali segala pembahasan. Seandainya kita kembalikan pada pertimbangan akal dalam hal ini, dan keputusan akhir berada di tangan kita, niscaya kita akan mengesahkan apa yang disahkan oleh syariat dan memutuskan batal atas apa yang dibatalkan oleh syariat, sesuai dengan ketentuan bahwa kebenaran kita akan mengalahkan kebatilan mereka jika perkara itu sampai kepada kita dan diajukan kepada kita. Namun, yang menghalangi kita dari hal tersebut adalah riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan di awal pembahasan ini, yaitu bahwa Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada orang yang masuk Islam antara dua saudari. Jika hal ini dipahami sebagai bolehnya mengumpulkan dua saudari dalam masa jahiliyah, maka pengumpulan itu batal dalam Islam. Namun, jika dipahami sebagai adanya dua akad atas dua saudari, maka pilihan di antara keduanya mengandung makna pengesahan atas pilihan kedua, tanpa diragukan lagi. Sedangkan saudari kedua yang dinikahi setelah yang pertama, akad nikahnya tidak sah dalam Islam. Maka, dalam keadaan seperti ini, kita tidak dapat secara konsisten mengikuti ketentuan mereka dan mengajak mereka kepada apa yang sah dan batal menurut syariat kita. Dari sini timbul kebingungan besar di kalangan para ulama, yang tidak pernah kita temui dalam persoalan fiqh lainnya, sehingga banyak dari mereka menjadi bingung, menolak dan menetapkan tanpa pengetahuan yang jelas. Dalam hal ini, kita tidak bisa tidak harus merujuk pada riwayat dan penukilan, karena kitab-kitab kumpulan pendapat penuh dengan berbagai pendapat yang rusak, dan tidak akan tampak mana yang sah bagi siapa pun yang tidak mengetahui jalan-jalan kerusakan tersebut.

وقال قائلون اختلف المذهب في أنا هل نحكم بصحة أنكحتهم فذهب بعض الأصحاب إلى أنا نحكم بصحتها ثم إن اتصلت بالإسلام وكانت في دوامها موافقة فإنا نقررهم عليها وإن جرت في الشرك على خلاف شرط الشرع إذا لم يلحق بها في الإسلام أسباب الفساد كما سيأتي تفصيل هذا الفن على أثر هذا الفصل

Sebagian ulama berkata: Terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab mengenai apakah kita memutuskan keabsahan pernikahan mereka. Sebagian sahabat berpendapat bahwa kita memutuskan keabsahannya, kemudian jika pernikahan itu tersambung dengan Islam dan dalam keberlangsungannya sesuai dengan syariat, maka kita menetapkannya atas mereka. Namun, jika pernikahan itu terjadi dalam keadaan syirik dengan cara yang bertentangan dengan syarat syariat, selama dalam Islam tidak terdapat sebab-sebab yang merusaknya, maka kita tetap membiarkannya, sebagaimana rincian masalah ini akan dijelaskan setelah bab ini.

وإن كانت في الدوام لا توافق الشرع لأمر يؤول إلى العدد والجمع مثل أن يسلم الكافر على عشر أو على أختين فنقول قد صحت الأنكحة على العشر والأختين في الشرك ثم الإسلام يدفع إحدى الأختين والنسوة الزائدات على الأربع فيقع ارتفاع نكاح المدفوعات بالإسلام على الإبهام وخيرة التعيين إلى الزوج وهذا هو الذي رآه الأصحاب ظاهرَ المذهب

Dan jika dalam kelangsungan pernikahan itu tidak sesuai dengan syariat karena suatu hal yang berkaitan dengan jumlah dan penggabungan, seperti ketika seorang kafir masuk Islam dengan sepuluh istri atau dengan dua saudara perempuan, maka kami katakan bahwa pernikahan dengan sepuluh istri atau dua saudara perempuan itu sah dalam keadaan syirik, kemudian Islam menolak salah satu dari dua saudara perempuan dan istri-istri yang melebihi empat. Maka batalnya pernikahan dengan istri-istri yang ditolak oleh Islam terjadi secara tidak spesifik, dan pilihan untuk menentukan siapa yang tetap menjadi istri diserahkan kepada suami. Inilah pendapat yang dianggap kuat oleh para ulama dan merupakan pendapat yang tampak dalam mazhab.

ومن آثار هذا أن الزوج يلتزم مهور اللواتي يدفع الإسلامُ نكاحَهن وهذا دالٌّ على ثبوت نكاحهن وترتب الارتفاع على الثبوت ولسنا نستقصي الآن المهر والقول فيه وإنما نذكر أطرافاً من آثار الأصول إيناساً بها وتوطئة لها هذا ما رآه الأصحاب المذهب الظاهر

Di antara akibat dari hal ini adalah bahwa suami berkewajiban membayar mahar kepada perempuan-perempuan yang pernikahannya dibenarkan oleh Islam, dan ini menunjukkan sahnya pernikahan mereka serta adanya konsekuensi hukum dari sahnya pernikahan tersebut. Kami tidak akan membahas secara rinci mengenai mahar dan pembahasannya saat ini, melainkan hanya menyebutkan sebagian akibat dari kaidah-kaidah dasar sebagai pengenalan dan pengantar. Inilah pendapat para ulama yang menjadi mazhab yang kuat.

ومن أصحابنا من قال نحكم بفساد الأنكحة في الشرك وهذا ساقط خارج عن قاعدة المذهب

Sebagian dari ulama mazhab kami berpendapat bahwa kita memutuskan batalnya pernikahan-pernikahan pada masa syirik, namun pendapat ini tertolak dan keluar dari kaidah mazhab.

وفرّع كثير من المعتبرين على تقدير التردد في الصحة والفساد أمرَ الطلاق حتى قالوا إذا نكح الكافر كافرة في الشرك ثم طلقها فوقوع الطلاق يخرّج على الصحة والفساد فإن حكمنا بصحة نكاحهن نحكم بنفوذ الطلاق حتى إذا طلق امرأته ثلاثاً ثم أسلم حكمنا بأنها محرمة عليه حتى تنكح زوجاً غيره وإن حكمنا بفساد أنكحتهم فطلاقهم غير نافذ فلو طلق الواحد منهم امرأته واتصل الأمر بالإسلام فالطلاق المقدم لغو لا التفات إليه

Banyak ulama yang dianggap otoritatif merinci persoalan talak berdasarkan kemungkinan sah atau tidaknya suatu akad, hingga mereka mengatakan: Jika seorang kafir menikahi wanita kafir dalam keadaan syirik, lalu menceraikannya, maka jatuhnya talak itu dikaitkan dengan sah atau tidaknya akad nikah tersebut. Jika kita memutuskan bahwa pernikahan mereka sah, maka talaknya pun berlaku, sehingga jika ia menceraikan istrinya tiga kali lalu masuk Islam, kita memutuskan bahwa istrinya menjadi haram baginya sampai ia menikah dengan suami lain. Namun jika kita memutuskan bahwa pernikahan mereka tidak sah, maka talak mereka pun tidak berlaku. Maka jika salah seorang dari mereka menceraikan istrinya, lalu keduanya masuk Islam, talak yang telah dijatuhkan sebelumnya dianggap batal dan tidak diperhitungkan.

وقد أورد هذا الخلاف بعض المصنفين وذكره شيخي رضي الله عنه وهذا على غاية من الفساد لا يستريب فيه ذو عقل والمصير إلى أن طلاق المشرك لا يقع في حكم المناكرة للحقائق

Beberapa penulis telah menyebutkan perbedaan pendapat ini, dan guruku—semoga Allah meridhainya—juga menyinggungnya. Namun, pendapat ini sangat rusak hingga tidak diragukan lagi oleh orang yang berakal, dan berpegang pada pendapat bahwa talak orang musyrik tidak sah termasuk dalam kategori penolakan terhadap realitas.

وقد عُزي هذا المذهب إلى مالك رضي الله عنه

Pendapat ini telah dinisbatkan kepada Malik radhiyallahu ‘anhu.

ومما يُفسد هذا قطعاً أن من أسلم على امرأة كان نكحها ولم يتصل بالإسلام مفسد فهو مُقَر على نكاحها والتقرير على الفاسد محال وانقلاب الفاسد صحيحاً محال ولا يتصور أن يجاب عن هذا مع إطلاق القول بفساد أنكحتهم

Dan yang pasti membatalkan hal ini adalah bahwa siapa pun yang masuk Islam sementara ia telah menikahi seorang wanita, dan tidak ada sesuatu dalam Islam yang membatalkan pernikahan tersebut, maka ia tetap diakui atas pernikahannya itu. Pengakuan atas sesuatu yang batil adalah mustahil, demikian pula perubahan yang batil menjadi sah adalah mustahil. Tidak mungkin ada jawaban atas hal ini jika tetap dikatakan secara mutlak bahwa pernikahan mereka batal.

وقد قطع الشافعي رضي الله عنه بأن المسلم إذا طلق ذمية ثلاثاً فنكحها كافر ودخل بها وأبانها حلّت للأول فله أن ينكحها إذا خلت عن العدة والمذهب الذي عليه التعويل أن التحليل لا يحصل إلا بالوطء في نكاح صحيح

Imam Syafi‘i raḥimahullāh telah menegaskan bahwa jika seorang Muslim menceraikan istri dzimmi (non-Muslimah) dengan talak tiga, lalu ia dinikahi oleh seorang kafir, kemudian suaminya itu telah berhubungan dengannya dan menceraikannya, maka perempuan itu telah halal bagi suami pertama, sehingga ia boleh menikahinya kembali setelah habis masa iddah. Namun, mazhab yang dijadikan pegangan adalah bahwa taḥlīl (penghalalan untuk suami pertama) tidak terjadi kecuali dengan jima‘ (hubungan suami istri) dalam pernikahan yang sah.

وقد قطع الشافعي رضي الله عنه بأن الكافر الحر العاقل البالغ إذا كان وطىء في نكاح الشرك ثم زنى ورضي بحكمنا فإنا نرجمه وحديث اليهوديين وأن الرسول صلى الله عليه وسلم رجمهما لما اعترفا بالزنا ينافي ذلك فبطل المصير إلى الحكم بفساد أنكحتهم

Imam Syafi‘i raḥimahullāh telah menegaskan bahwa orang kafir yang merdeka, berakal, dan telah baligh, jika melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan syirik lalu berzina dan ia rela dengan hukum kita, maka kita merajamnya. Hadis tentang dua orang Yahudi, dan bahwa Rasulullah ﷺ merajam keduanya ketika mereka mengakui perbuatan zina, bertentangan dengan hal itu, sehingga batal untuk berpegang pada pendapat yang menyatakan rusaknya pernikahan mereka.

ومن تمام القول في هذا أنا في قاعدة الباب لا نفرق بين عقد جرى في الشرك على شرط الشرع وبين عقد جرى مخالفاً لشرط الشرع

Sebagai pelengkap pembahasan dalam masalah ini, kami dalam kaidah pokok tidak membedakan antara akad yang dilakukan di masa syirkah sesuai dengan syarat syariat dan akad yang dilakukan bertentangan dengan syarat syariat.

وآية ذلك أن من نكح امرأة بولي وشهود ثم نكح بعد ذلك أختها فالنكاح الأول صحيح على شرط الشرع ولا مزية للنكاح الأول على النكاح الثاني إذا اتصل النكاحان بالإسلام وإذا كان كذلك فمن حكم بفساد أنكحتهم يلزمه ألا يفصل بين ما يقع منهما على شرط الشرع وبين ما يخالف الشرع والمصير إلى أن نكاحاً يعقدونه على شرط الشرائع كلها فاسد مذهب لا يعتقده ذو تحصيل وما الذي يمنع من صحة نكاحهم ولا خلاف في صحة بيعهم وتصرفاتهم وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وُلدت عن نكاح لا عن سفاح وقالت عائشة رضي الله عنها كان النكاح في الجاهلية على أنحاء ونكاح واحد منها بولي وشهود

Buktinya adalah bahwa jika seseorang menikahi seorang wanita dengan wali dan saksi, kemudian setelah itu menikahi saudara perempuannya, maka pernikahan yang pertama sah menurut syarat syariat, dan tidak ada keistimewaan bagi pernikahan pertama atas pernikahan kedua jika kedua pernikahan itu terjadi dalam keadaan Islam. Jika demikian, maka siapa pun yang memutuskan rusaknya pernikahan mereka, wajib baginya untuk tidak membedakan antara apa yang dilakukan sesuai syarat syariat dan apa yang menyelisihi syariat, serta berpendapat bahwa pernikahan yang mereka lakukan dengan syarat semua syariat adalah batal merupakan pendapat yang tidak diyakini oleh orang yang memiliki pemahaman. Apa yang menghalangi sahnya pernikahan mereka, padahal tidak ada perbedaan pendapat tentang sahnya jual beli dan transaksi mereka? Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku dilahirkan dari pernikahan, bukan dari zina,” dan Aisyah ra. berkata, “Pernikahan pada masa jahiliah itu bermacam-macam, dan salah satunya adalah pernikahan dengan wali dan saksi.”

ولما تبين فساد هذا الوجه للمحققين قال قائلون منهم لا نطلق الفساد على أنكحتهم ولا نحكم فيها بصحة ولا فساد وهذا أقرب قليلاً من إطلاق الفساد ولكن ليس فيه شفاء وبيانٌ كاف

Ketika telah jelas kebatilan pendapat ini bagi para peneliti, sebagian dari mereka berkata: “Kita tidak menyatakan rusaknya pernikahan mereka, dan kita tidak memutuskan di dalamnya antara sah atau rusak.” Pendapat ini sedikit lebih dekat daripada langsung menyatakan rusak, namun di dalamnya tidak terdapat penjelasan dan keterangan yang memadai.

وإذا أردنا أن نذكر التحقيق بعد انتجاز النقل فالرأي عندنا أن نذكر مسألة لابن الحداد وهي مقصودة في نفسها وبها يبين تحقيق المراد

Jika kita ingin menyampaikan penelitian setelah menyelesaikan pemaparan riwayat, menurut pendapat kami, sebaiknya kita menyebutkan satu masalah yang dikemukakan oleh Ibn al-Haddad, karena masalah tersebut memang dimaksudkan secara khusus dan dengannya akan dijelaskan maksud yang sebenarnya.

قال ابن الحداد إذا نكح الرجل أختين وطلق كل واحدة منهما في الشرك ثلاثاً ثلاثاً ثم أسلم وأسلمتا قال يخير بينهما ويقال له اختر إحداهما كما كنت تختار لو لم يسبق منك طلاق أصلاً فإذا اختار واحدة منهما فالتي اختارها يثبت نكاحها

Ibnu al-Haddad berkata: Jika seorang laki-laki menikahi dua saudari, lalu menceraikan masing-masing dari keduanya dengan talak tiga-tiga saat masih dalam keadaan syirik, kemudian ia masuk Islam dan kedua istrinya juga masuk Islam, maka ia diberi pilihan di antara keduanya dan dikatakan kepadanya: “Pilihlah salah satu dari keduanya sebagaimana engkau akan memilih jika sebelumnya tidak pernah terjadi talak sama sekali.” Jika ia memilih salah satu dari keduanya, maka pernikahannya dengan yang dipilih itu tetap sah.

ثم إذا ثبت نكاحها بَعُدَ الطلاق فيها والأخرى قد تعينت للفراق بحق الإسلام فلا ينفذ فيها الطلاق

Kemudian, apabila pernikahannya telah sah, maka perceraian darinya menjadi jauh (tidak mungkin dilakukan), sedangkan yang lainnya telah ditetapkan untuk berpisah berdasarkan hak Islam, sehingga talak tidak berlaku atasnya.

وفائدة ذلك أنه لو أراد أن ينكح التي لم يخترها من غير أن تنكح زوجاً غيره صح

Manfaat dari hal itu adalah bahwa jika ia ingin menikahi perempuan yang tidak ia pilih, tanpa perempuan itu menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu, maka pernikahannya sah.

قال الشيخ أبو علي هذا الذي ذكره ابن الحداد حقه أن يفرع على أنا هل نحكم لأنكحة الشرك بالصحة أم لا فإن قلنا نحكم بصحة أنكحتهم فنقول على موجب ذلك صح النكاح في الشرك على الأختين وإن كان على مخالفة الشرع في العقود التي نقيمها في الإسلام وإذا حكمنا بصحة النكاح فإنا نحكم بوقوع الطلاق على الأختين جميعاً وموجب ذلك أنه إذا أسلم معهما فهما محرمتان فلا معنى للتخيير والاختيار

Syekh Abu Ali berkata: Apa yang disebutkan oleh Ibnu al-Haddad seharusnya dirinci berdasarkan apakah kita menetapkan keabsahan pernikahan pada masa syirik atau tidak. Jika kita mengatakan bahwa kita menetapkan keabsahan pernikahan mereka, maka berdasarkan hal itu, pernikahan atas dua saudari pada masa syirik adalah sah, meskipun hal itu bertentangan dengan syariat dalam akad-akad yang kita tegakkan dalam Islam. Dan jika kita menetapkan keabsahan pernikahan tersebut, maka kita juga menetapkan jatuhnya talak atas kedua saudari tersebut. Konsekuensinya, jika seseorang masuk Islam bersama kedua istrinya yang bersaudari itu, maka keduanya menjadi haram baginya, sehingga tidak ada makna untuk memilih atau menentukan pilihan.

والوجه أن نقول من نكحت منهما وحللها زوجها جاز للمطلِّق نكاحها ولو نكحتا جميعاً فهما بمثابة أختين أجنبيتين وهذا الذي أسلم ينكح من شاء منهما

Pendapat yang benar adalah bahwa siapa pun dari keduanya yang dinikahi, lalu suaminya menghalalkannya, maka bagi suami yang menceraikannya boleh menikahinya kembali. Dan jika keduanya dinikahi sekaligus, maka keduanya seperti dua perempuan asing yang tidak ada hubungan mahram, dan orang yang masuk Islam ini boleh menikahi siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.

هذا إذا حكمنا بصحة النكاحين

Ini jika kita memutuskan keabsahan kedua akad nikah tersebut.

وإن لم نحكم بصحة أنكحتهم على الإطلاق فلا سبيل إلى الحكم بفساد أنكحتهم فإن ذلك يبطل بالطرق التي قدمناها

Dan jika kita tidak memutuskan keabsahan pernikahan mereka secara mutlak, maka tidak ada jalan untuk memutuskan batalnya pernikahan mereka, karena hal itu akan gugur dengan alasan-alasan yang telah kami kemukakan sebelumnya.

ولكن نقول إذا أسلم وأسلمتا في مسألة ابن الحداد لو لم يكن طلاق لكان يختار إحداهما فإذا اختار تبين أن النكاح في الشرك كان صح على هذه التي وقع الاختيار عليها ولسنا نتعرض قبل الاتصال بالإسلام لصحة ولا فساد فإذا اتصل الأمر بالإسلام فالحكم ما ذكرناه

Namun, kami katakan bahwa jika ia masuk Islam dan kedua istrinya juga masuk Islam dalam kasus Ibnu al-Haddad, seandainya tidak ada perceraian, maka ia harus memilih salah satu dari keduanya. Jika ia telah memilih, maka jelas bahwa pernikahan saat masih dalam keadaan syirik adalah sah atas istri yang dipilihnya itu. Kami tidak membahas soal sah atau tidaknya sebelum terjadinya hubungan dengan Islam. Maka, jika perkara itu telah bersambung dengan Islam, maka hukum yang berlaku adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan.

ثم يصار مع الإسلام إلى أن الجمع بين الأختين في حكم شيء فاسد لا يصح النكاح معه في الإسلام كالنكاح في العدة أو بشرط الخيار كما سيأتي ذلك في المسائل

Kemudian, dalam Islam, dipahami bahwa mengumpulkan dua saudari dalam satu pernikahan termasuk dalam hukum sesuatu yang rusak (fasad) sehingga pernikahan tidak sah bersamanya dalam Islam, seperti menikah saat masa ‘iddah atau dengan syarat khiyar, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan-pembahasan berikutnya.

وقد تمهد لنا أن تفاصيل تعبدات الشرع غير مرعية في عقودهم ولهذا لاتنقض عقود الربا إذا تبايعوا فيها ثم أسلموا فيبقى الإبهام بين الأختين وإزالته محال في الشرع على اختيار الزوج وهذا لم نقله عن رأي وإنما اتبعنا فيه الأخبار فانتظم من ذلك أن من نكح في الشرك امرأة ثم طلقها فطلاقه نافذ فإنا لا نستجيز إطلاق القول بفساد أنكحتهم على هذا المسلك

Telah jelas bagi kita bahwa rincian ibadah syariat tidak diperhatikan dalam akad-akad mereka, dan karena itu akad-akad riba mereka tidak dibatalkan jika mereka melakukan jual beli lalu masuk Islam. Maka tetap ada ketidakjelasan antara dua saudari, dan menghilangkannya mustahil menurut syariat atas pilihan suami. Hal ini bukan berdasarkan pendapat kami, melainkan kami mengikuti riwayat-riwayat yang ada. Dari situ dapat disimpulkan bahwa siapa saja yang menikahi seorang wanita dalam keadaan syirik lalu menceraikannya, maka talaknya sah. Kami tidak membenarkan untuk secara mutlak menyatakan rusaknya pernikahan mereka menurut pendekatan ini.

وإذا نكح أختين فطلقهما كما فرضه ابن الحداد فالطلاق يقع على المنكوحة منهما وقد تبيّنا أن المنكوحة واحدة فيكون وقوع الطلاق على هذا القياس

Jika seseorang menikahi dua saudari, lalu menceraikan keduanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn al-Haddad, maka talak jatuh pada yang benar-benar dinikahi di antara keduanya. Telah jelas bahwa yang dinikahi hanya satu, sehingga jatuhnya talak mengikuti qiyās ini.

وينتظم جواب ابن الحداد فيما ذكره

Jawaban Ibn al-Haddad termasuk dalam apa yang telah disebutkannya.

هذا منتهى كلام الشيخ أبي علي ولا خروج بجواب ابن الحداد إلا على التفصيل الذي ذكره

Ini adalah akhir dari penjelasan Syekh Abu ‘Ali, dan tidak ada pengecualian dari jawaban Ibn al-Haddad kecuali pada perincian yang telah disebutkan.

وقد نقل المزني في مسألة نكاح الأم والبنت قولاً لا خروج له إلا على بُعد في المسلك

Al-Muzani telah meriwayatkan dalam masalah pernikahan ibu dan anak perempuan suatu pendapat yang tidak dapat keluar darinya kecuali dengan penafsiran yang jauh dalam metode (pendalilan).

ويخرج من مجموع ما ذكرناه مذهبان أحدهما الحكم بصحة عقودهم على الأخوات ثم الإسلام يدفع ما يدفع وكذلك القول في النسوة الزائدات ثم الإسلام يدفع اللواتي زدن على أربع و على رأي ابن الحداد نُعرض عن عقودهم فإذا اتصلت بالإسلام فالذي ينفيه الإسلام نقول لم يصح أولاً والذي يثبته الإسلام نقول فيه تبينا صحته

Dari keseluruhan yang telah kami sebutkan, muncul dua pendapat: salah satunya adalah menetapkan keabsahan akad-akad mereka atas para saudari perempuan, kemudian Islam menolak apa yang harus ditolak; demikian pula pendapat mengenai perempuan-perempuan yang melebihi jumlah yang diperbolehkan, lalu Islam menolak perempuan-perempuan yang melebihi empat. Menurut pendapat Ibn al-Haddad, kita mengabaikan akad-akad mereka; jika kemudian akad tersebut bersambung dengan Islam, maka apa yang dibatalkan oleh Islam, kita katakan sejak awal tidak sah, dan apa yang ditegaskan oleh Islam, kita katakan telah nyata keabsahannya.

فأما الحكم بفساد عقودهم وذكر فهو على القطع باطل والمصير إلى أن طلاقهم لا يقع عديم الوجه بالكلية فإنا إذا كنا نحكم بصحة نكاحهم في الإسلام استدامة وتقريراً عليه فالطلاق أولى بالنفوذ من النكاح وان لغا طلاقهم فليلغ نكاحهم

Adapun menetapkan batalnya akad-akad mereka dan menyebutkannya, maka itu secara pasti adalah batil, dan berpendapat bahwa talak mereka tidak terjadi sama sekali adalah pendapat yang sama sekali tidak berdasar. Sebab, jika kita menetapkan sahnya pernikahan mereka dalam Islam sebagai kelanjutan dan penetapan atasnya, maka talak lebih utama untuk dianggap sah daripada pernikahan. Jika talak mereka dianggap tidak sah, maka pernikahan mereka pun seharusnya dianggap tidak sah.

ثم يبقى وراء ما ذكرناه إشكالان

Kemudian, setelah apa yang telah kami sebutkan, masih tersisa dua permasalahan.

أحدهما أن ابن الحداد قال فيمن نكح أختين وأسلم معهما إذا اختار واحدة منهما فتعينت الثانية للفراق وذلك قبل المسيس فللتي فارقها نصف المهر واعتل بأن الفراق فيها حصل باختيار الزوج وكان هذا بمثابة ما لو طلّق امرأته قبل الدخول

Pertama, Ibn al-Haddad berkata tentang seseorang yang menikahi dua saudari kemudian masuk Islam bersama keduanya: jika ia memilih salah satu dari keduanya, maka yang kedua otomatis berpisah darinya, dan itu terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri. Maka bagi yang berpisah darinya berhak atas setengah mahar, dengan alasan bahwa perpisahan itu terjadi karena pilihan suami, dan hal ini serupa dengan kasus jika seorang suami menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan.

وهذا الذي ذكره يناقض الأصل الذي مهدناه بجوابه في مسألة الأختين وطلاقهما فإنا خرّجنا ذاك على أن النكاح تتبين صحته في إحداهما ونتبين أنه لم يصح في الأخرى وإذا كان كذلك فإذا اختار الزوج إحدى الأختين فإيجاب نصف المهر للثانية مع الحكم بأن النكاح في حقه غير منعقد محال وهذا لا جواب عنه

Apa yang ia sebutkan ini bertentangan dengan prinsip yang telah kami tetapkan dalam jawabannya pada masalah dua saudari dan talak terhadap keduanya. Kami telah menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, keabsahan akad nikah akan tampak pada salah satu dari keduanya, dan akan jelas bahwa akad nikah tidak sah pada yang lainnya. Jika demikian, apabila suami memilih salah satu dari dua saudari itu, maka mewajibkan setengah mahar kepada yang kedua, sementara diputuskan bahwa akad nikah baginya tidak sah, adalah hal yang mustahil. Tidak ada jawaban atas hal ini.

والأشكال الثاني أنا إذا حكمنا بصحة النكاح في الأختين وقضينا بأن الإسلام يدفع نكاح إحداهما بعد ثبوته على الصحة فيستقيم على هذا إيجاب نصف المهر للتي فارقها الزوج فإن الفراق يضاف إلى الزوج إذا كان السبب صادراً منه ومن الزوجة وهذا بمثابة الخلع إذا جرى قبل المسيس وسيأتي شرح القول في المهر من بعدُ إن شاء الله عز وجل

Permasalahan kedua adalah bahwa jika kita memutuskan sahnya pernikahan dengan dua saudari, lalu menetapkan bahwa Islam membatalkan pernikahan salah satunya setelah sebelumnya dinyatakan sah, maka sesuai dengan itu wajib diberikan setengah mahar kepada istri yang diceraikan oleh suami. Sebab, perceraian tersebut dinisbatkan kepada suami jika sebabnya berasal dari suami dan istri. Hal ini serupa dengan khulu‘ yang terjadi sebelum adanya hubungan suami istri. Penjelasan lebih lanjut tentang mahar akan dijelaskan kemudian, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ومحل الإشكال أنا إذا حكمنا بصحة النكاح على الأختين فلو جاء كافر وتحته أختان وطلب منا أن نفرض لهما النفقة فماذا نصنع ونحن نحكم بصحة النكاح عليهما! وإنما يندفع النكاح في إحداهما عند الاتصال بالإسلام هذا فيه تردد ظاهر من جهة أن الفرض للأختين إنشاء حكم منا يخالف حكم الإسلام

Letak permasalahannya adalah apabila kita memutuskan sahnya pernikahan atas dua saudari (yang dinikahi sekaligus), lalu datang seorang kafir yang memiliki dua istri bersaudari dan meminta kita untuk menetapkan nafkah bagi keduanya, maka apa yang harus kita lakukan sementara kita memutuskan sahnya pernikahan atas keduanya! Sesungguhnya pernikahan dengan salah satu dari keduanya baru gugur ketika terjadi masuk Islam. Dalam hal ini terdapat keraguan yang jelas, karena penetapan (nafkah) bagi dua saudari berarti menetapkan hukum dari kita yang bertentangan dengan hukum Islam.

فالذي أرى القطع به أنه لا نفرض لهما النفقة والدليل عليه أنا لو فرضنا لهما للزم قاضينا أن يزوج أختين من كافر بحكم الولاية وهذا لا يجترىء عليه من يتوفر الفقه في صدره فكأنا وإن حكمنا بالصحة نَكِلُ الأمرَ إليهم ولا ننشىء فيهم شأناً هذا ما نراه ولمن ينظر في هذا الكتاب فضل الرأي بعدنا

Menurut pendapat yang saya yakini secara tegas, tidak wajib ditetapkan nafkah bagi keduanya. Dalilnya adalah, jika kita menetapkan nafkah bagi keduanya, maka hakim kita harus menikahkan dua saudari dengan seorang non-Muslim berdasarkan hukum wilayah, dan hal ini tidak akan berani dilakukan oleh siapa pun yang memiliki pengetahuan fiqh dalam dirinya. Maka seolah-olah, meskipun kita memutuskan keabsahan (pernikahan tersebut), kita menyerahkan urusannya kepada mereka dan tidak menciptakan perkara baru di antara mereka. Inilah pendapat yang saya yakini, dan bagi siapa saja yang membaca kitab ini, ia memiliki keutamaan untuk memberikan pendapat setelah kami.

وقد نجز قدر غرضنا الآن من القول في عقودهم وحُكمنا بصحتها وفسادها

Tujuan pembahasan kita mengenai akad-akad mereka serta penilaian kita tentang sah atau batalnya telah tercapai hingga saat ini.

الأصل الثاني وهو أيضاًً من أقطاب الباب قال الأصحاب إذا جرى نكاح في الشرك واقترن به ما يفسد النكاح في الإسلام ثم اتصل النكاح بالإسلام وقد انقضى المُفسد فإنا نقرر ذلك النكاح وبيانه أن من نكح معتدة في الشرك ثم انقضت العدة وأسلم وأسلمت فهو مُقر على النكاح وذلك المقترن بالعقد لا حكم له وأبو حنيفة وإن خالف في جمع الأختين وجمع أكثر من أربع لم يخالف فيما ذكرناه

Prinsip kedua, yang juga merupakan salah satu pokok utama dalam pembahasan ini, para ulama berpendapat: Jika terjadi pernikahan pada masa syirik dan disertai sesuatu yang membatalkan pernikahan menurut Islam, kemudian pernikahan itu berlanjut setelah masuk Islam dan hal yang membatalkan tersebut telah hilang, maka kami menetapkan keabsahan pernikahan itu. Penjelasannya adalah, jika seseorang menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah pada masa syirik, lalu masa iddah itu selesai dan keduanya masuk Islam, maka pernikahan itu tetap diakui. Adapun hal yang menyertai akad pada masa itu tidak dianggap berpengaruh. Abu Hanifah, meskipun berbeda pendapat dalam hal mengumpulkan dua saudari atau menikahi lebih dari empat wanita, tidak berbeda pendapat dalam masalah yang kami sebutkan ini.

وكذلك إذا جرى النكاح على شرط الخيار ثم انقضى الخيار وأسلم الزوجان فهما مقران على النكاح

Demikian pula, jika akad nikah dilakukan dengan syarat khiyar, kemudian masa khiyar itu berakhir dan kedua pasangan memeluk Islam, maka keduanya tetap dipertahankan dalam pernikahan tersebut.

ولو جرى النكاح من غير حضور شاهدين وكانوا يرون صحة النكاح من غير شهود فإذا أسلم الزوجان أُقرا على النكاح

Jika akad nikah berlangsung tanpa kehadiran dua orang saksi, dan mereka (masyarakatnya) berpendapat bahwa nikah tanpa saksi itu sah, maka apabila kedua mempelai masuk Islam, mereka tetap diakui atas pernikahan tersebut.

والجامع لغرض هذا الفصل أنا لا نؤاخذ الكفار بتفاصيل التعبدات المرعية في عقودنا وإذا عقدوا أنكحتهم على مفسد ثم انقضى قبل الإسلام فلا حكم لتيك الأشياء المقترنة بالعقد

Inti dari pembahasan dalam bab ini adalah bahwa kita tidak membebani orang-orang kafir dengan rincian ibadah yang berlaku dalam akad-akad kita. Jika mereka melakukan akad nikah dengan sesuatu yang membatalkan menurut hukum kita, lalu akad itu selesai sebelum mereka masuk Islam, maka tidak ada ketentuan hukum terhadap hal-hal yang menyertai akad tersebut.

ولو اقترن بالعقد مفسد ثم أسلم الزوجان والمفسد قائم بعدُ مثل أن يجري النكاح في العدة أو بشرط الخيار ثم يسلم الزوجان وبقية العدة ثابتة بعدُ فنحكم بفساد النكاح فإنا لو صححناه لكان ذلك إنشاء حكم منا بالنكاح في العدة فلا سبيل إليه فإذا انقضت في الشرك ولم يصادفها الإسلام فلا مؤاخذة بما مضى ولا يُتبع أصلاً

Jika akad nikah disertai dengan sesuatu yang merusak (membatalkan) kemudian kedua pasangan masuk Islam sementara hal yang merusak itu masih ada, seperti akad nikah yang dilakukan di masa iddah atau dengan syarat khiyar, lalu kedua pasangan masuk Islam sementara sisa masa iddah masih tetap ada, maka kami menetapkan bahwa akad nikah tersebut batal. Sebab, jika kami menganggapnya sah, berarti kami telah menetapkan hukum nikah di masa iddah, dan itu tidak diperbolehkan. Namun, jika masa iddah telah selesai saat masih dalam keadaan syirik dan tidak bertepatan dengan masuk Islam, maka tidak ada pertanggungjawaban atas apa yang telah terjadi dan tidak diikuti sama sekali.

وهذا الذي ذكرناه في العدة مستقيم

Dan apa yang telah kami sebutkan mengenai masa ‘iddah adalah benar.

وأما بقاء مدة الخيار ففيه نظر عندنا من جهة أن الخيار أمر يقدّر ثبوته فإذا كان فاسداً شرعاً أمكن أن يقال إنه غير ثابت فإن الفاسد هو المنتفي والمنتفي شرعاً لا ثبات له فلا يبقى إلا شرط الخيار وهذا هو الذي اقترن بالنكاح وهو متقدم على الإسلام فينتقض قبل حدوث الإسلام

Adapun mengenai keberlangsungan masa khiyār, terdapat kajian menurut kami dari sisi bahwa khiyār adalah sesuatu yang ditetapkan keberadaannya. Jika khiyār itu rusak secara syar‘i, maka dapat dikatakan bahwa ia tidak tetap, karena yang rusak itu adalah yang tidak ada, dan sesuatu yang tidak ada secara syar‘i tidak memiliki keberadaan, sehingga yang tersisa hanyalah syarat khiyār. Inilah yang menyertai akad nikah dan ia lebih dahulu ada sebelum masuk Islam, sehingga batal sebelum terjadinya keislaman.

وهذا الفقه يرد على أبي حنيفة في مسألة اشتراط الخيار في اليوم الرابع فإنهم قالوا إن لم يحذف الخيار الزائد أفسد العقد وإن حذف لم يفسد فقيل لهم الخيار الزائد فاسد محذوف شرعاً فلا ينبغي أن يكون بخوفهم اعتبار

Fiqh ini membantah pendapat Abu Hanifah dalam masalah pensyaratan khiyar pada hari keempat, karena mereka mengatakan bahwa jika khiyar tambahan itu tidak dihapus, maka akad menjadi rusak, dan jika dihapus, maka tidak rusak. Maka dikatakan kepada mereka: khiyar tambahan itu batal dan dianggap terhapus secara syar‘i, sehingga tidak sepatutnya kekhawatiran mereka itu dijadikan pertimbangan.

هذا احتمال ما ذكرناه

Ini adalah kemungkinan dari apa yang telah kami sebutkan.

والذي قطع به الأئمة في الطرق أن اتصال بقية من زمان الخيار بالإسلام بمثابة اتصال بقية من العدّة ووجه ما ذكره الأصحاب ولا مذهب غيره أن النكاح لم ينعقد على صفة اللزوم في هذه الأيام فلا يثبت اللزوم فيها فإن المتعاقدين لم ينشئاه

Para imam dalam berbagai jalur telah memastikan bahwa sisa waktu dari masa khiyar yang tersambung dengan Islam itu seperti sisa masa iddah. Adapun alasan yang disebutkan oleh para ulama dan tidak ada mazhab lain selainnya adalah bahwa akad nikah tidak terjalin dengan sifat lazim (mengikat) pada hari-hari tersebut, sehingga tidak berlaku sifat lazim di dalamnya, karena kedua pihak yang berakad tidak menetapkannya demikian.

ونحن وإن كنا لا نرعى شرائط الإسلام في ابتداء عقود أهل الشرك فلا نثبت ما لم يثبتوه وإذا عقدوا الإلزام وراء هذه المدة لم يثبت قبل انقضائها

Meskipun kami tidak memperhatikan syarat-syarat Islam dalam permulaan akad-akad orang musyrik, maka kami tidak menetapkan apa yang tidak mereka tetapkan. Dan jika mereka mengadakan perjanjian yang mengikat setelah masa tersebut, maka perjanjian itu tidak berlaku sebelum masa itu berakhir.

فهذا يقتضي أن يقال إذا اتصل زمان الخيار بالإسلام فلا إلزام في تلك المدة

Maka hal ini mengharuskan untuk dikatakan bahwa apabila masa khiyār bersambung dengan waktu akad (islām), maka tidak ada keharusan (kewajiban) dalam masa tersebut.

وحكم الإسلام يقتضي مثل هذا وهذا هو الممكن عندنا في تعليل هذه الطرق

Hukum Islam menuntut hal seperti ini, dan inilah yang mungkin menurut kami dalam memberikan alasan terhadap metode-metode ini.

وإذا تبين أن اتصال بقية العدة بالإسلام يتضمن الحكم بفساد النكاح فلا يخفى أن الكافر إذا نكح واحدة من محارمه ثم أسلما فالنكاح مردود فإن إدامة النكاح على المحارم يستحيل استحالة ابتدائه عليهن وإذا كان يفسد النكاح ببقاء بقية من المفسد فاستمرار المحرمية باقتضاء الإفساد أولى

Jika telah jelas bahwa keterkaitan sisa masa ‘iddah dengan Islam mengandung ketetapan batalnya pernikahan, maka tidak samar lagi bahwa apabila seorang kafir menikahi salah satu mahramnya lalu keduanya masuk Islam, maka pernikahan itu tertolak. Sebab, melanjutkan pernikahan dengan mahram adalah mustahil sebagaimana mustahilnya memulai pernikahan dengan mereka. Jika pernikahan menjadi batal karena masih tersisa sebagian unsur yang membatalkan, maka keberlangsungan status mahram yang menuntut pembatalan tentu lebih utama untuk dibatalkan.

ثم أطلق أئمتنا عبارة ونشأ من إطلاقها كلام وذلك بأنهم قالوا إذا أدرك الإسلام والمرأة على حالة لا يجوز ابتداء نكاحها فلا يجوز استدامة النكاح عليها وإن كانت المرأة عند إدراك الإسلام على حالة لا يمتنع ابتداء نكاحها فلا يبعد استدامة نكاح الشركِ عليها وخرّجوا على مقتضى هذه العبارة استحالة إدامة النكاح على المحارم وخرّجوا أيضاً امتناع دوام النكاح على التي هي في بقية من العدة إذا لحق الإسلام

Kemudian para imam kami mengungkapkan suatu pernyataan, dan dari pernyataan tersebut muncul pembahasan, yaitu bahwa mereka berkata: Jika seseorang masuk Islam sementara istrinya berada dalam keadaan yang tidak boleh dinikahi sejak awal, maka tidak boleh pula melanjutkan pernikahan dengannya. Namun jika ketika masuk Islam, istrinya berada dalam keadaan yang tidak terlarang untuk dinikahi sejak awal, maka tidak mengapa melanjutkan pernikahan dengan istri musyrik tersebut. Berdasarkan pernyataan ini, mereka menyimpulkan tidak sahnya melanjutkan pernikahan dengan mahram, dan juga menyimpulkan tidak bolehnya melanjutkan pernikahan dengan wanita yang masih dalam masa ‘iddah jika suaminya masuk Islam.

واستثنى صاحب التقريب من طرد هذا الكلام مسألتين إحداهما أن الكافر لو أسلم وكما أسلم أحرم ثم أسلمت المرأة قبل انقضاء العدة والزوج محرم حالة الاجتماع في الإسلام قال إنه يمسك زوجته وإن كان لا يبتدىء على هذه الحالة نكاحها وكذلك لو أسلمت وأحرمت ثم أسلم الزوج في العدة وصادفها محرمة فإنه يقر على نكاحها وإن كان لا يثبت نكاح المُحرمة ابتداء

Penulis kitab at-Taqrīb mengecualikan dua permasalahan dari penerapan mutlak pendapat ini. Pertama, jika seorang kafir masuk Islam, lalu segera setelah masuk Islam ia berihram, kemudian istrinya masuk Islam sebelum masa iddah selesai, dan sang suami dalam keadaan ihram saat keduanya berkumpul dalam Islam, maka dikatakan bahwa ia tetap mempertahankan istrinya, meskipun dalam keadaan seperti ini tidak boleh memulai akad nikah. Demikian pula, jika seorang wanita masuk Islam dan berihram, lalu suaminya masuk Islam dalam masa iddah dan mendapati istrinya dalam keadaan ihram, maka pernikahan mereka tetap diakui, meskipun akad nikah dengan wanita yang sedang ihram tidak sah jika dilakukan dari awal.

فهذا أحد الاستثنائين

Inilah salah satu dari dua pengecualian itu.

والثاني أن الكافر لو نكح في الشرك ثم إن المرأة وُطئت بشبهة بعد جريان النكاح وجرت في العدة فلحق الإسلام النكاح والمرأة في عدة الشبهة فالنكاح قائم لا يدفعه ما بقي من عدة الشبهة وإن كانت لا تنكح ابتداء

Kedua, jika seorang kafir menikah saat masih dalam keadaan syirik, kemudian istrinya digauli karena syubhat setelah akad nikah berlangsung dan ia menjalani masa iddah, lalu Islam datang kepada pernikahan itu sementara si wanita masih dalam masa iddah syubhat, maka pernikahan tersebut tetap sah dan tidak batal karena sisa masa iddah syubhat, meskipun wanita tersebut tidak boleh dinikahi sejak awal dalam keadaan demikian.

هذا ما ذكره صاحب التقريب وقد قطع بموافقته الصيدلاني ولم يشبّب بخلاف ووجه ذلك بيّن فإن الإحرام الطارىء عارض بعد تصرّم النكاح وليس من المفسدات المقترنة بالعقد وطريان الإحرام وعدة الشبهة لا يقدح في نكاح المسلمين فكيف يفرض قادحاً في نكاح المشرك ونحن قد نحتمل في أنكحتهم ما لا نحتمل في أنكحة الإسلام

Inilah yang disebutkan oleh penulis kitab at-Taqrīb, dan hal itu juga ditegaskan oleh ash-Shaydalānī tanpa menyebutkan adanya perbedaan pendapat. Alasannya jelas, karena ihram yang datang kemudian adalah hal yang muncul setelah akad nikah selesai, dan bukan termasuk hal-hal yang membatalkan yang bersamaan dengan akad. Terjadinya ihram dan masa iddah karena syubhat tidak merusak pernikahan kaum Muslimin, maka bagaimana mungkin dianggap merusak pernikahan kaum musyrik, padahal kita masih bisa mentoleransi dalam pernikahan mereka sesuatu yang tidak kita toleransi dalam pernikahan Islam.

فإذا كان لا ينافي الإحرامُ وعدةُ الشبهة دوامَ نكاح الإسلام فكذلك وجب ألا يقطع دوامَ نكاح المشرك وليس ذلك كما لو نكحت المعتدة وبقيت من العدة مدة وقد لحق الإسلام فإن هذه العدة اقترنت بالعقد واقترانها يفسد نكاح الإسلام فإذا لحق الإسلام والمفسد قائم جعلنا هذا كما لو أنشأ العقد مقترناً بالمفسد في الإسلام

Jika ihram dan masa iddah syubhat tidak bertentangan dengan keberlangsungan pernikahan Islam, maka demikian pula seharusnya tidak memutus keberlangsungan pernikahan musyrik. Hal ini tidak sama dengan kasus ketika seseorang menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah, lalu masa iddah itu masih berlangsung dan kemudian keduanya masuk Islam; sebab masa iddah tersebut bersamaan dengan akad, dan kebersamaan itu merusak pernikahan dalam Islam. Maka jika keduanya masuk Islam sementara unsur yang merusak masih ada, kami menganggap hal ini seperti seseorang yang melakukan akad yang bersamaan dengan unsur yang merusak dalam Islam.

وهذا المعنى الذي وقع به الفرق صحيح

Makna inilah yang menjadi dasar perbedaan itu adalah benar.

ولكن يعترض عليه أصلٌ في الباب اتفق الأصحاب عليه وهو أن الحر إذا نكح أمة على شرط الشرع ثم طرأ على النكاح يساره واقتدارُه على طَوْل الحرة وأسلم وأسلمت الأمة فيبطل نكاح الأمة ولا سبيل للحر إلى إمساكها واليسار طارىء بعد النكاح ولم يقترن بالعقد اقتران المفسدات به فكان يجب أن يجعل طريان اليسار بمثابة طريان عدة الشبهة والإحرام

Namun, terdapat keberatan terhadap pendapat tersebut berupa satu prinsip dalam masalah ini yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu bahwa seorang laki-laki merdeka jika menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan syariat, kemudian setelah akad nikah ia menjadi mampu dan memiliki kecukupan untuk menikahi perempuan merdeka, lalu ia masuk Islam dan budak perempuan itu juga masuk Islam, maka pernikahan dengan budak perempuan tersebut menjadi batal dan laki-laki merdeka itu tidak boleh lagi mempertahankannya. Kekayaan yang datang setelah akad nikah tidak bersamaan dengan akad sehingga tidak termasuk hal-hal yang membatalkan akad. Oleh karena itu, seharusnya kekayaan yang datang setelah akad diperlakukan seperti datangnya masa iddah syubhat dan ihram.

ولما نظر القفال إلى ما ذكرناه لم يجد فصلاً وارتكب طرد القياس في المسألتين اللتين ذكرهما صاحب التقريب وقال أولاً إنه حكى فيهما نصَّ الشافعي وقد تتبعت النصوص فلم أجد ما حكاه من المسألتين منصوصاً وأنه قال إذا أحرم الزوج بعد ما أسلم ثم أسلمت الزوجة الوثنية والزوج محرم فينقطع النكاح ونحكم بفساده وطرد هذا في طريان عدة الشبهة على كلام ذكره بعض النقلة عنه فيها كما سنذكره إن شاء الله تعالى هذا مما حكاه أصحاب القاضي عن القفال على هذا النسق وأورده بعض المصنفين عنه على هذا الوجه ولم يورده الصيدلاني في طريقه المقصور على مذهب القفال ومسلكه فيه بل أورد عنه ضد ما أوردناه والذي أشار إليه من كلامه في العدة عريّ عن التحصيل ولكنا نأتي به

Ketika al-Qaffal meneliti apa yang telah kami sebutkan, ia tidak menemukan pemisahan yang jelas dan menerapkan qiyās secara mutlak pada dua permasalahan yang disebutkan oleh penulis at-Taqrīb. Ia pertama-tama mengatakan bahwa ia telah meriwayatkan nash dari asy-Syafi‘i dalam kedua permasalahan tersebut, namun setelah saya telusuri nash-nashnya, saya tidak menemukan apa yang ia riwayatkan dari dua permasalahan itu secara nash. Ia juga mengatakan bahwa jika seorang suami berihram setelah masuk Islam, kemudian istrinya yang musyrik masuk Islam sementara suaminya dalam keadaan ihram, maka pernikahan terputus dan kami memutuskan batalnya pernikahan tersebut. Ia juga menerapkan hal ini pada munculnya masa iddah syubhat berdasarkan perkataan yang diriwayatkan sebagian perawi darinya dalam masalah ini, sebagaimana akan kami sebutkan insya Allah Ta‘ala. Inilah yang diriwayatkan para sahabat al-Qadhi dari al-Qaffal dengan pola seperti ini, dan sebagian penulis juga meriwayatkannya darinya dengan cara seperti ini. Namun ash-Shaydalani tidak meriwayatkannya dalam kitabnya yang khusus membahas mazhab dan metode al-Qaffal, bahkan ia meriwayatkan kebalikan dari apa yang kami sebutkan. Adapun perkataan yang ia isyaratkan terkait masalah iddah, tidak mengandung penjelasan yang memadai, namun kami akan menyebutkannya.

قال من نقل عن القفال ما ذكرناه من طرد القياس في عدة الشبهة في زمن العدة تلبيس من جهة أن أحد الزوجين إذا أسلم اقتضى ذلك الجريان في عدة النكاح وعدة النكاح مقدمة على عدة الشبهة فلا يتصور اقتران عدة الشبهة بلحوق الإسلام

Orang yang menukil dari al-Qaffal apa yang telah kami sebutkan tentang penerapan qiyās secara mutlak dalam masa ‘iddah syubhat pada waktu ‘iddah adalah suatu kekeliruan, karena jika salah satu dari pasangan suami istri masuk Islam, maka hal itu menuntut berlakunya ‘iddah nikah, dan ‘iddah nikah lebih didahulukan daripada ‘iddah syubhat, sehingga tidak mungkin ‘iddah syubhat bersamaan dengan masuk Islam.

وهذا عندي كلام مضطرب إذ يمكن فرض إسلامهما معاً حتى لا يقدر جريانها في العدة بسبب اختلاف الدين

Menurut saya, ini adalah pernyataan yang rancu, karena dapat saja diasumsikan bahwa keduanya masuk Islam secara bersamaan sehingga tidak mungkin terjadi masa iddah akibat perbedaan agama.

ثم يلتزم أن تقترن عدة الشبهة بهذه الحالة أيضاًً فإنه إذا أسلم أحد الزوجين فلسنا نقطع بأن المرأة جارية في العدة من قِبل أن المتخلف منهما إذا وافق وأسلم قبل زمان انقضاء العدة فنحكم بأن النكاح قائم دائم وأن ما كنا نقدر عدة ليس عدة فإن العدة عن الشخص يستحيل ثبوتها في صلب النكاح من غير وقوع سبب لا يستدرك وليس كعدة الرجعية فإنها تعقبت الطلاق الواقع والرجعية وإن ارتجعها زوجها فالطلاق الذي وقع عليها لا يزول

Kemudian harus ditegaskan bahwa ‘iddah syubhat juga berkaitan dengan keadaan ini, karena jika salah satu dari pasangan suami istri masuk Islam, kita tidak langsung memastikan bahwa perempuan tersebut sedang menjalani masa ‘iddah. Sebab, jika pasangan yang tertinggal kemudian menyusul masuk Islam sebelum berakhirnya masa ‘iddah, maka kita menetapkan bahwa pernikahan tetap berlangsung dan apa yang sebelumnya kita anggap sebagai masa ‘iddah sebenarnya bukanlah ‘iddah. Sebab, masa ‘iddah dari seseorang mustahil terjadi di tengah-tengah pernikahan tanpa adanya sebab yang tidak dapat diperbaiki. Hal ini berbeda dengan ‘iddah raj‘iyyah, karena ‘iddah tersebut terjadi setelah adanya talak, dan pada kasus raj‘iyyah, meskipun suami merujuk istrinya, talak yang telah dijatuhkan tidak hilang.

وذكر بعض المصنفين على قياس القفال أن المرأة لو وطئت بالشبهة وعلقت بمولود من الواطىء بالشبهة واتصل الإسلام وبقي كذلك فينقطع النكاح من قِبل أن عدة الشبهة في هذه الصورة تتقدم على عدة النكاح فلا جرم يطرد القفالُ قياسَه

Sebagian ulama penulis menyebutkan, berdasarkan qiyās al-Qaffāl, bahwa jika seorang perempuan digauli karena syubhat dan kemudian hamil dari orang yang menggaulinya karena syubhat, lalu keduanya tetap dalam keadaan Islam, maka pernikahan terputus. Hal ini karena masa iddah akibat syubhat dalam kasus ini lebih didahulukan daripada masa iddah pernikahan. Oleh karena itu, al-Qaffāl pun menerapkan qiyās-nya secara konsisten.

ثم حكى القفال عن نص الشافعي مسألة توافق القانون وهي أن الشافعي قال إذا أسلم أحد الزوجين وارتدّ فالأمر على ما ذكرناه وقال القفال الردة تمنع النكاح كما تمنعه العدة والإحرام فإذا انقطع دوام النكاح بطريان الردة بعد الإسلام فليكن الإحرام والعدة عن وطء الشبهة بهذه المثابة

Kemudian al-Qaffal meriwayatkan dari nash asy-Syafi‘i suatu permasalahan yang sejalan dengan kaidah, yaitu bahwa asy-Syafi‘i berkata: Jika salah satu dari pasangan suami istri masuk Islam lalu murtad, maka keadaannya seperti yang telah kami sebutkan. Al-Qaffal berkata: Riddah (kemurtadan) mencegah terjadinya pernikahan sebagaimana ‘iddah dan ihram juga mencegahnya. Maka jika kelangsungan pernikahan terputus karena terjadinya riddah setelah Islam, hendaknya ihram dan ‘iddah akibat hubungan syubhat pun diperlakukan seperti itu.

هذا تمام الحكاية عن القفال

Inilah akhir kisah tentang al-Qaffāl.

وكان شيخي يحكي عن القفال ما ذكرناه أيضاًً وإنما رابني ترك الصيدلاني هذه الحكاية ونقلُه عن القفال نقيضَها مع شدة اعتنائه بنقل خواص القفال

Guru saya juga menceritakan tentang al-Qaffāl sebagaimana yang telah kami sebutkan. Namun, yang membuat saya ragu adalah bahwa ash-Shaydalani tidak menyebutkan kisah ini dan justru menukil dari al-Qaffāl kebalikannya, padahal ia sangat teliti dalam meriwayatkan pendapat-pendapat khusus al-Qaffāl.

ولا شك أن القياس يخالف ما نقله الناقلون عن القفال لما تقدم ذكره من أن طارىء الإحرام وعدة الشبهة لا ينافي دوام النكاح وليسا مقترنين بالعقد الذي جرى في الشرك

Tidak diragukan lagi bahwa qiyās bertentangan dengan apa yang dinukil oleh para perawi dari al-Qaffāl, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa munculnya ihram dan masa iddah karena syubhat tidak bertentangan dengan keberlangsungan pernikahan, dan keduanya tidak bersamaan dengan akad yang terjadi dalam keadaan syirik.

والذي أوردناه من طريان اليسار في نكاح الأمة مشكل جداً واردٌ على الفقه الذي اعتمدناه من أن الإحرام وعدة الشبهة طرآ بعد انقضاء النكاح وهذا يوضحه أن اليسار الطارىء لا يقطع عندنا نكاح الحر المسلم على الأمة إذا كان جرى النكاح في حالة الإعسار والعجز عن طَوْل الحرة وسنذكر ما يمكن في الفرق بين طريان اليسار وبين طريان الإحرام وعدة الشبهة في أثناء الفصل إن شاء الله عز وجل

Apa yang telah kami sebutkan tentang munculnya kemampuan (al-yasar) dalam pernikahan dengan budak perempuan sangatlah problematis dan menjadi keberatan terhadap fiqh yang kami pegang, yaitu bahwa ihram dan masa iddah karena syubhat terjadi setelah berakhirnya pernikahan. Hal ini dijelaskan dengan kenyataan bahwa kemampuan (al-yasar) yang muncul kemudian tidak membatalkan pernikahan seorang laki-laki Muslim merdeka dengan budak perempuan jika akad nikah dilakukan dalam keadaan tidak mampu dan tidak sanggup menikahi perempuan merdeka. Kami akan menjelaskan perbedaan yang mungkin antara munculnya kemampuan (al-yasar) dengan munculnya ihram dan masa iddah karena syubhat di tengah pembahasan, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وأما ما تمسك به من الردة ففيها إشكال والحق أحق ما قيل فإن الردة الطارئة على نكاح مدخول بها لا يتضمن تنجيز القطع بل مقتضاها انتظار الإصرار عليها إلى انقضاء العدة هذا هو القياس ولكن لاطريق إلا اتباع ما نقله هذه الإمام عن النص

Adapun dalil yang digunakan mengenai riddah, di dalamnya terdapat permasalahan, dan kebenaran adalah hal yang paling berhak untuk dikatakan. Sebab, riddah yang terjadi setelah akad nikah dengan istri yang sudah digauli tidak serta-merta memutuskan hubungan secara langsung, melainkan konsekuensinya adalah menunggu apakah tetap bersikukuh pada riddah tersebut hingga masa iddah selesai. Inilah yang sesuai dengan qiyās, namun tidak ada jalan lain kecuali mengikuti apa yang telah dinukil oleh imam ini dari nash.

ويمكن أن نفرق بين العدة والردة والإحرام فنقول الردة على الجملة من قواطع النكاح وإنما التفصيل في وقت قطعها كما سيأتي إن شاء الله عز وجل

Kita dapat membedakan antara ‘iddah, riddah, dan ihram dengan mengatakan bahwa riddah secara umum merupakan salah satu hal yang membatalkan pernikahan, hanya saja perinciannya terletak pada waktu terputusnya pernikahan tersebut, sebagaimana akan dijelaskan nanti insya Allah ‘azza wa jalla.

والإحرام الطارىء لا يتصور أن يقطع دوام نكاح

Ihram yang datang secara tiba-tiba tidak dapat dianggap memutuskan keberlangsungan pernikahan.

ومن الدليل على تحقيق الفرق أن الرجعية لو ارتدت فارتجعها لم تصح الرجعة وإن عادت إلى الإسلام قبل انقضاء العدة

Salah satu bukti yang menunjukkan adanya perbedaan adalah bahwa jika seorang istri yang dalam masa iddah raj‘iyyah murtad, lalu suaminya mencoba merujuknya, maka rujuk tersebut tidak sah, meskipun ia kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya berakhir.

ولو أحرمت الرجعية فارتجعها زوجها صحت الرجعة مع الإحرام كما سيأتي ذلك في باب الرجعة إن شاء الله عز وجل

Jika seorang istri yang dalam masa iddah talak raj‘i melakukan ihram, lalu suaminya merujuknya, maka rujuknya sah bersamaan dengan ihram, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab rujuk, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

هذا منتهى القول في هذه الحكايات

Inilah akhir dari pembahasan mengenai kisah-kisah ini.

والذي ارتبكنا فيه غمرة إشكال نكاح المشركات ولكنا بعون الله تعالى لا نغادر جهداً في كل ما يمكن من مواقع هذا الإشكال والله الموفق للصواب

Kami telah terjerat dalam kerumitan persoalan nikah dengan perempuan musyrik, namun dengan pertolongan Allah Ta‘ala, kami tidak akan menyisakan upaya dalam segala hal yang mungkin berkaitan dengan permasalahan ini. Dan Allah-lah yang memberi taufik kepada kebenaran.

ومما نلحقه بهذا المنتهى أن الرجل إذا أسلم والمرأة في بقية من العدة التي كانت مقترنة بالنكاح المعقود في الشرك وقد تمهد أن ذلك مفسد للنكاح وإنما غرضنا الآن الأخذ في نوع آخر من الإشكال وهو أن الصيدلاني قطع جوابه بأن الرجل إذا أسلم وقد بقيت بقية من العدة المقترنة فإنا نحكم بالفساد وإن انقضت تلك البقية ثم أسلمت ولم يبق من العدة شيء وقت اجتماعهما في الإسلام وكذلك القول في بقية مدة الخيار والغرض من ذلك أنا لا نعتبر في بقاء العدة ومدة الخيار ليفسد النكاح حالة الاجتماع في الإسلام وقد صرح بذلك الصيدلاني وقال إذا أسلم والمفسد قائم كفى ذلك في إفساد النكاح وإن كانت متخلفة وكذلك لو أسلمت وهو متخلف والعدة باقية ومدة الخيار فالنكاح يفسد إذا اتصل بالإسلام منهما أو من أحدهما بقية المفسد

Dan termasuk yang kami kaitkan dengan batas akhir ini adalah bahwa apabila seorang laki-laki masuk Islam sementara perempuan masih dalam sisa masa ‘iddah yang berkaitan dengan pernikahan yang diadakan saat masa syirik, dan telah dijelaskan bahwa hal itu membatalkan pernikahan, maka tujuan kami sekarang adalah membahas jenis permasalahan lain, yaitu bahwa menurut pendapat ash-Shaydalani, jika seorang laki-laki masuk Islam sementara masih tersisa sebagian masa ‘iddah yang berkaitan, maka kami memutuskan bahwa pernikahan itu batal. Namun, jika sisa masa itu telah habis lalu perempuan itu masuk Islam dan tidak tersisa lagi masa ‘iddah saat keduanya berkumpul dalam Islam, maka hukumnya sama juga pada sisa masa khiyar. Tujuannya adalah bahwa kami tidak mempertimbangkan keberadaan masa ‘iddah dan masa khiyar untuk membatalkan pernikahan pada saat keduanya berkumpul dalam Islam. Ash-Shaydalani telah menegaskan hal ini dan berkata: Jika seseorang masuk Islam dan penyebab pembatalan masih ada, maka itu cukup untuk membatalkan pernikahan, meskipun yang lain belum masuk Islam. Begitu pula jika perempuan masuk Islam sementara laki-laki belum, dan masa ‘iddah serta masa khiyar masih ada, maka pernikahan itu batal jika saat salah satu dari keduanya masuk Islam masih tersisa penyebab pembatalan.

ولم يختلف من يبالَى به في أن الحر إذا نكح في الشرك أمةً ثم أسلم وهو موسر والأمة متخلفة ثم زال اليسار وأسلمت وكان على شرط نكاح الإماء حال الاجتماع في الإسلام أنه يمسكها والنظر في هذا إلى حالة الاجتماع لا يعتبر ما قبله ولا ما بعده

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang diperhitungkan bahwa seorang laki-laki merdeka yang menikahi seorang budak perempuan saat masih musyrik, kemudian ia masuk Islam dalam keadaan mampu, sementara budak perempuan tersebut masih tetap dalam kekafiran, lalu setelah itu kemampuan finansialnya hilang dan budak perempuan itu masuk Islam, dan keduanya berkumpul dalam Islam dalam keadaan memenuhi syarat-syarat pernikahan budak perempuan, maka ia tetap boleh mempertahankannya sebagai istri. Dalam hal ini, yang menjadi pertimbangan adalah keadaan saat keduanya berkumpul dalam Islam, tidak diperhitungkan keadaan sebelum atau sesudahnya.

وهذا القياس يقتضي أن نقول إذا اتصل المفسد بإسلام أحد الزوجين ثم زال فأسلم الآخر ولا مفسد حالة الاجتماع في الإسلام فلا ينقطع النكاح

Qiyās ini mengharuskan kita mengatakan bahwa jika sesuatu yang merusak (mufsid) terjadi bersamaan dengan keislaman salah satu dari kedua pasangan, kemudian hilang sehingga pasangan yang lain masuk Islam, dan tidak ada sesuatu yang merusak pada saat keduanya berkumpul dalam Islam, maka pernikahan tidak terputus.

هذا موجب القياس الذي ذكرناه في اعتبار شرائط نكاح الإماء ولم يصر إلى التسوية بين البابين معتبر من أئمة المذهب وكان ذلك إشكالاً عظيماً

Inilah konsekuensi dari qiyās yang telah kami sebutkan dalam mempertimbangkan syarat-syarat pernikahan budak perempuan, dan tidak ada seorang pun dari para imam mazhab yang berpendapat untuk menyamakan antara kedua permasalahan tersebut, dan hal itu merupakan persoalan yang sangat rumit.

وإن ظن أنه يتأتّى الانفصال من هذا الإشكال بأن يقال اليسار طارىءٌ على نكاح الأمة وطريانه لا يوجب قطع النكاح والعدة مقترنة بالعقد وقد لحقها الإسلام فهذا لا يحل الإشكال من أوجه منها أن ذلك لو كان صحيحاً لوجب ألا يؤثر اليسار الطارىء حالة الاجتماع في الإسلام فإنا إذا لم نجعل الإحرام مؤثّراً في النكاح طردنا ذلك حالة الاجتماع في الإسلام أيضاً وقضينا بأنه لا يؤثر وكذلك الكلام في عدة الشبهة إذا لم نجعلها مؤثّرة هذا وجه

Jika dikira bahwa permasalahan ini dapat diatasi dengan mengatakan bahwa kemampuan finansial (al-yasar) datang kemudian setelah menikahi budak perempuan, dan kedatangannya tidak membatalkan pernikahan, sementara masa iddah bersamaan dengan akad dan telah disusul oleh keislaman, maka hal ini tidak menyelesaikan permasalahan dari beberapa sisi. Di antaranya, jika hal itu benar, seharusnya kemampuan finansial yang datang kemudian saat keduanya masih dalam Islam tidak berpengaruh. Karena jika kita tidak menjadikan ihram sebagai hal yang memengaruhi pernikahan, maka kita juga harus konsisten dalam hal ini saat keduanya masih dalam Islam, dan memutuskan bahwa hal itu tidak berpengaruh. Demikian pula pembahasan tentang iddah syubhat; jika kita tidak menjadikannya sebagai hal yang berpengaruh, maka demikian pula keadaannya. Inilah satu sisi pembahasan.

والوجه الثاني أنا لو قدرنا اقتران اليسار بالعقد الذي جرى في الشرك للزم أن نقول إذا دام اليسار حتى أسلم أحد الزوجين فسد النكاح من جهة الاقتران الذي صورناه وكما نشترط في الإسلام خلو المنكوحة عن العدة حالة النكاح فكذلك نشترط في نكاح الحر الأمةَ العجزَ عن طَوْل الحرة حالة العقد فلا فرق وقد بطل التعويل على الاقتران والطريان

Adapun sisi kedua, jika kita mengandaikan adanya kemampuan (untuk menikahi wanita merdeka) bersamaan dengan akad yang terjadi dalam keadaan syirkah (perbudakan), maka kita harus mengatakan bahwa jika kemampuan itu terus berlanjut hingga salah satu dari pasangan masuk Islam, maka pernikahan menjadi batal karena adanya keterkaitan yang telah kami gambarkan. Sebagaimana kita mensyaratkan dalam Islam bahwa wanita yang dinikahi harus bebas dari masa ‘iddah pada saat akad, demikian pula dalam pernikahan seorang laki-laki merdeka dengan seorang budak perempuan, kita mensyaratkan ketidakmampuan untuk menikahi wanita merdeka pada saat akad. Maka tidak ada perbedaan, dan telah gugur dasar untuk bersandar pada keterkaitan dan kejadian setelahnya.

والوجه الثالث في الإشكال أن الشافعي وأصحابه اتفقوا على أن الحر إذا نكح في الشرك حرة وأمة ثم أسلم وأسلمت الحرة وتخلفت الأمة وماتت الحرة بعد ما أسلمت ثم أسلمت الأمة ولا حرة ولا قدرة على طَوْل الحرة فلا سبيل إلى إمساك الأمة فقد جعل الأصحاب الحرةَ دافعة لنكاح الأمة المتخلفة

Aspek ketiga dari permasalahan ini adalah bahwa Imam Syafi‘i dan para pengikutnya sepakat bahwa apabila seorang laki-laki merdeka menikah pada masa jahiliah dengan seorang wanita merdeka dan seorang budak perempuan, kemudian ia masuk Islam bersama wanita merdeka tersebut, sementara budak perempuan tertinggal (belum masuk Islam), lalu wanita merdeka itu meninggal setelah masuk Islam, kemudian budak perempuan itu masuk Islam, dan tidak ada lagi wanita merdeka serta tidak ada kemampuan untuk menikahi wanita merdeka, maka tidak ada jalan baginya untuk mempertahankan budak perempuan tersebut. Para ulama Syafi‘iyah menjadikan keberadaan wanita merdeka sebagai penghalang bagi pernikahan dengan budak perempuan yang tertinggal.

فهلا قالوا إذا نكح أمة ثم أسلم وتخلفت الأمة فكان الزوج موسراً لما أسلم فنجعل يساره دافعاً لنكاح الأمة كما دفعته الحرة!

Mengapa mereka tidak mengatakan: Jika seseorang menikahi seorang budak perempuan, lalu ia masuk Islam sementara budak perempuan itu tetap tinggal (tidak ikut masuk Islam), kemudian ketika suami itu masuk Islam ia dalam keadaan mampu (kaya), maka seharusnya kemampuan finansialnya itu menjadi penghalang untuk menikahi budak perempuan, sebagaimana kemampuan itu menjadi penghalang untuk menikahi perempuan merdeka!

فهذه وجوه من الاعتراضات لا يستقل بأدناها الغواصون ونحن نبتغي أن نجمعها ثم نستعين بالله عز وجل في محاولة الانفصال عنها وطردها على أبلغ وجه مع استفراغ الوسع والإمكان

Inilah beberapa bentuk keberatan yang bahkan para ahli sekalipun tidak mampu mengatasinya satu pun dari yang paling ringan. Kami berupaya untuk mengumpulkannya, kemudian memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam berusaha melepaskan diri darinya dan menolaknya dengan cara yang paling sempurna, dengan mencurahkan segala kemampuan dan upaya.

فنقول والله المستعان ما ارتكبه القفال إن صح النقل عنه في طريان الإحرام وعدة الشبهة لا سبيل إلى ارتكابه فيخرج هذا من أثناء الكلام وليردِّد الإنسان نظره إلى نكاح الأمة وما يفرض فيه من يسار طارىء أو مقارن فنقول أولاً لا ينبغي أن يظن الفقيه أنا نفرق به بين اليسار المقترن بنكاح الأمة وبين اليسار الطارىء بعده مصيراً إلى أن المقترن مُخِلٌّ بالعقد قادح في الشرط المرعي فيه بخلاف الطارىء فإن هذا تفصيل لم يصر إليهِ أحد من الأصحاب ولم يتعرض له النص فلا فرق عندنا إذاً وانحسم هذا المطمع

Maka kami katakan, dan hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan, apa yang dilakukan oleh al-Qaffal—jika benar riwayat darinya—dalam hal terjadinya ihram dan masa iddah karena syubhat, tidak dapat dijadikan pegangan, sehingga hal ini harus dikeluarkan dari pembahasan. Hendaknya seseorang mengarahkan perhatiannya pada masalah pernikahan dengan budak perempuan dan apa yang diwajibkan terkait adanya kemampuan finansial yang datang secara tiba-tiba atau bersamaan. Maka pertama-tama kami katakan, tidak sepantasnya seorang faqih mengira bahwa kami membedakan antara kemampuan finansial yang bersamaan dengan akad nikah budak perempuan dan kemampuan finansial yang datang setelahnya, dengan alasan bahwa kemampuan yang bersamaan dapat merusak akad dan membatalkan syarat yang diperhatikan di dalamnya, berbeda dengan kemampuan yang datang setelahnya. Karena perincian seperti ini tidak pernah dipegang oleh seorang pun dari para ashhab (ulama mazhab), dan tidak ada nash yang membahasnya. Maka menurut kami tidak ada perbedaan dalam hal ini, dan anggapan tersebut tertolak.

ونحن نقول بعده قد ثبت اشتراط العجز عن الطول في حق الحر المسلم ولم يثبت عندنا اشتراط في نكاح الكافر الأمة والذي يوضح الحق في ذلك أن العبد ينكح الأمة عند الشافعي وإن لم يكن خائفاً على نفسه من العنت من جهة أنه غير مؤاخذ بالنظر لولده وتبعيده عن الإرقاق فإذا كان كذلك فلا يتجه مؤاخذة الكافر بتبعيد ولده عن الرق وهو وزوجته وذراريه عرضة لاسترقاق السابين

Kami mengatakan setelah itu bahwa telah tetap disyaratkan ketidakmampuan untuk membayar mahar dalam hak laki-laki Muslim merdeka, dan tidak tetap menurut kami adanya syarat tersebut dalam pernikahan orang kafir dengan budak perempuan. Yang menjelaskan kebenaran dalam hal ini adalah bahwa seorang budak laki-laki boleh menikahi budak perempuan menurut pendapat asy-Syafi‘i meskipun ia tidak khawatir terhadap dirinya dari kesulitan, karena ia tidak dibebani tanggung jawab terhadap anaknya dan tidak perlu menjauhkannya dari perbudakan. Jika demikian, maka tidak layak membebani orang kafir untuk menjauhkan anaknya dari perbudakan, sementara ia, istrinya, dan keturunannya sendiri berpotensi menjadi budak akibat penaklukan.

والذي يعضد هذا أنا أثبتنا العجز عن الطَّوْل وخوف العنت بالنص ولم نحكم بهما قياساً وإذا كان كذلك والنص مختص بالمؤمنين فإنه عز من قائل قال وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا وكان هذا خطاباً للمؤمنين فإن أنكر منكر ذلك وزعم أن الكفار يندرجون تحت قوله تعالى مِنْكُمْ إذا قضينا بأنهم مخاطبون بخطاب الشرع قلنا له لا سبيل إلى تقدير ذلك وتخيّله مع قوله تعالى أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَات ولا يتصور نكاح المؤمنات إلا من مؤمن

Hal yang menguatkan pendapat ini adalah bahwa kami menetapkan ketidakmampuan untuk memberikan mahar dan kekhawatiran terhadap kesulitan berdasarkan nash, dan kami tidak menetapkannya melalui qiyās. Jika demikian, dan nash tersebut khusus bagi orang-orang beriman, maka Allah Yang Maha Mulia berfirman: “Dan barang siapa di antara kalian tidak mampu,” dan ini adalah seruan kepada orang-orang beriman. Jika ada yang mengingkari hal itu dan mengklaim bahwa orang-orang kafir termasuk dalam firman-Nya “di antara kalian” jika kita memutuskan bahwa mereka juga termasuk dalam cakupan seruan syariat, maka kami katakan kepadanya: tidak mungkin memperkirakan dan membayangkan hal itu bersamaan dengan firman Allah Ta’ala: “agar mereka menikahi wanita-wanita mukminah yang terjaga kehormatannya,” dan tidak mungkin menikahi wanita mukminah kecuali oleh seorang mukmin.

فيخرج مما ذكرناه أن اشتراط الإعسار غير ثابت في نكاح الكفار للإماء فلا أثر للاقتران بالعقد ومقترن اليسار بالعقد كطارئه عليه

Dari apa yang telah kami sebutkan, dapat disimpulkan bahwa syarat tidak mampu (al-i‘sār) tidak berlaku dalam pernikahan orang kafir dengan budak perempuan, sehingga tidak ada pengaruh dari keterkaitan dengan akad, dan kemampuan (al-yisār) yang bersamaan dengan akad hukumnya sama seperti yang datang setelahnya.

وإن ألزم ملزم على هذا المنتهى نكاح الحرة فإن الحرة تدرأ الأمة قبل الاجتماع في الإسلام مع الأمة كما تقدم تصويره ومذهب الشافعي أن الحرة والقدرة على طَوْلها يجريان مجرىً واحداً في نكاح الأمة نفياً وإثباتاً وشرطاً وإسقاطاً فإنا لما حكمنا بصحة نكاح العبد للأمة من غير اشتراط خوف العنت قلنا مع ذلك له أن يُدخل أمة على حرة وله الجمع بينهما في عقدة فلئن كان الكافر بمثابة العبد في نكاح الأمة فليكن بمثابته إذا كان تحته حرة وقد فرض منه نكاح الأمة

Jika ada pihak yang mewajibkan pada batas akhir ini untuk menikahi wanita merdeka, maka wanita merdeka tersebut akan menghalangi (menolak) budak perempuan sebelum terjadi pertemuan dalam Islam dengan budak perempuan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Adapun mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa wanita merdeka dan kemampuan untuk memberikan mahar (ṭaul) memiliki kedudukan yang sama dalam pernikahan dengan budak perempuan, baik dalam hal penafian maupun penetapan, sebagai syarat maupun pengguguran syarat. Karena ketika kami memutuskan sahnya pernikahan seorang budak laki-laki dengan budak perempuan tanpa mensyaratkan adanya kekhawatiran terjerumus dalam perzinaan (khauf al-‘anat), kami juga mengatakan bahwa ia boleh memasukkan budak perempuan kepada wanita merdeka, dan boleh mengumpulkan keduanya dalam satu akad. Maka jika orang kafir diposisikan seperti budak dalam pernikahan dengan budak perempuan, hendaknya ia juga diposisikan seperti budak jika ia telah memiliki istri merdeka dan telah diwajibkan baginya menikahi budak perempuan.

وهذا هو المنتهى في هذا المساق

Inilah akhir dari pembahasan dalam bagian ini.

ونحن نقول فيه بعون الله تعالى الحرة لا تنزّل منزلة اليسار بل الأمر فيها وفي اشتراط عدمها أعظم وأطم والدليل عليه أن من كان في حِبالتهِ حرة غائبة أو رتقاء لا تؤتى ولا توطأ فليس له أن ينكح أمة ما لم يطلّقها ولو وجد الرجل من المال ما ينكح به حرة غائبة ولكنه لا يتوصل إليها إلا بعد زمان متطاول فلا نجعل القدرة على نكاح غائبة بمثابة كون الغائبة في الحِبالة

Kami mengatakan, dengan pertolongan Allah Ta‘ala, bahwa perempuan merdeka tidak disamakan dengan perempuan budak, bahkan perkara ini dan syarat tidak adanya perempuan merdeka lebih besar dan lebih penting. Dalilnya adalah bahwa seseorang yang masih terikat dengan perempuan merdeka yang sedang tidak hadir atau perempuan merdeka yang mengalami rikteq (cacat sehingga tidak dapat digauli dan tidak dapat disetubuhi), maka ia tidak boleh menikahi perempuan budak sebelum menceraikannya. Jika seorang laki-laki memiliki harta yang cukup untuk menikahi perempuan merdeka yang sedang tidak hadir, namun ia hanya dapat menjangkaunya setelah waktu yang sangat lama, maka kemampuan menikahi perempuan merdeka yang tidak hadir itu tidak dianggap sama dengan keadaan perempuan merdeka yang masih dalam ikatan pernikahan.

وكذلك لو وجد الرجل طَوْل حُرة رتقاء ولم يجد طَول حرة سليمة فله أن ينكح أمة بخلاف ما لو كانت الحرة الرتقاء في زوجيته وحبالته فاستبان أن الحرة تدرأ إدخال نكاح الأمة عليها من غير نظر إلى معنى العفاف والكفاف والمال في غيبته لا يمنع نكاح الأمة

Demikian pula, jika seorang laki-laki menemukan kemampuan untuk menikahi perempuan merdeka yang mengalami ratuq (cacat pada kemaluan) dan tidak menemukan kemampuan untuk menikahi perempuan merdeka yang sehat, maka ia boleh menikahi seorang budak perempuan. Berbeda halnya jika perempuan merdeka yang mengalami ratuq itu sudah menjadi istrinya dan dalam tanggungannya, maka jelas bahwa status perempuan merdeka mencegah masuknya pernikahan dengan budak perempuan atasnya, tanpa memandang makna iffah (menjaga kehormatan), kifayah (kecukupan), dan harta; karena ketiadaannya tidak menghalangi pernikahan dengan budak perempuan.

ولن يحصل شفاء الغليل فيما نحن له إلا بأمر نصرّح به تلقياً من كلام الأئمة فنقول بان لنا من مساق النصوص وكلام الأصحاب أن العجز عن الطول ليس مرعياً في أول نكاح الكافر الأمةَ لما قدمناه ثم تمهد لنا اعتباره عند إمكان الإمساك في الإسلام فكأن الشرط المشروط في نكاح الحر المسلم الأمةَ مستأخَر في نكاح الكافر إلى وقت الاجتماع في الإسلام وليس ذلك أمراً بدعاً ونحن قد نلقى من معاصات الفقه في محالّ الاستغراق ما هو أغمض من هذا ثم نرى اشتراط الحرة أعلى ونجعلها مؤثرة قبل الاجتماع في الإسلام في دفع نكاح الإماء المتخلفات لما أشرنا إليه من أن الحرة تدفع إدخال الأمة عليها بعينها فغاية هذا الفصل فَرْقُنا بين الحر المسلم في نكاح الأمة وبين الكافر في نكاح الأمة فيما يتعلق باليسار في أنا نعتبر في نكاح المسلم حالة العقد العجزَ ولا نعتبر ذلك في نكاح المشرك بل نعتبره حالة الاجتماع في الإسلام وهذا متضح على حسب ما يليق بهذا الباب ثم وراء ذلك الفرقُ الذي ذكرناه بين اليسار وبين الحرة

Tidak akan tercapai kepuasan dalam permasalahan yang sedang kita bahas ini kecuali dengan suatu penjelasan yang kami sampaikan secara langsung berdasarkan perkataan para imam. Maka kami katakan, berdasarkan alur nash dan perkataan para sahabat (ulama), bahwa ketidakmampuan untuk membayar mahar (al-‘ajz ‘an al-thaul) tidak diperhatikan pada awal pernikahan orang kafir dengan budak perempuan, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Kemudian, menjadi jelas bagi kami bahwa syarat tersebut dipertimbangkan ketika memungkinkan untuk mempertahankan pernikahan dalam Islam. Seolah-olah syarat yang ditetapkan dalam pernikahan laki-laki muslim merdeka dengan budak perempuan itu ditunda dalam pernikahan orang kafir hingga saat keduanya berkumpul dalam Islam. Hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, sebab kita sering menjumpai dalam rincian fiqh pada beberapa kasus yang kompleks hal-hal yang lebih rumit dari ini. Selanjutnya, kita melihat bahwa syarat wanita merdeka lebih tinggi derajatnya, dan kita menganggapnya berpengaruh sebelum keduanya berkumpul dalam Islam dalam menolak pernikahan budak-budak perempuan yang tertinggal, sebagaimana telah kami isyaratkan bahwa wanita merdeka dapat menolak masuknya budak perempuan kepadanya secara langsung. Maka, inti dari pembahasan ini adalah pembedaan kita antara laki-laki muslim merdeka dalam pernikahan dengan budak perempuan dan orang kafir dalam pernikahan dengan budak perempuan terkait dengan kemampuan finansial, yaitu kita mempertimbangkan ketidakmampuan pada saat akad dalam pernikahan muslim, dan tidak mempertimbangkannya dalam pernikahan musyrik, melainkan kita mempertimbangkannya pada saat keduanya berkumpul dalam Islam. Hal ini sudah jelas sesuai dengan apa yang layak dalam bab ini. Setelah itu, terdapat perbedaan yang telah kami sebutkan antara kemampuan finansial dan syarat wanita merdeka.

ومن لطيف المذهب ما نذكره الآن وهو مقصود في نفسه وبه يعتضد ما ذكرناه أن الأصحاب أجرَوْا في أثناء المسائل اختلافاً في أن الاختيار في النكاح الذي مضى في الشرك إذا اتصل بالإسلام يجري مجرى ابتداء النكاح أو يجري مجزى الاستدامة وربما أطلقوا قولين وليسا منصوصين عندهم وإنما هما مستنبطان من قضايا الأحكام أحدهما إنه بمثابة الاستدامة وهو قول أبي ثور ودليل هذا القول أنه مقرر على النكاح الذي مضى في الشرك ولا حاجة إلى إفساخ عقد وليس بين الاستدامة والإفساخ مرتبة فإذا لم يكن ابتداءٌ تعيّن الحكم بالاستدامة والشرائط المرعية في ابتداء النكاح ليست معتبرة في الاختيار

Salah satu hal yang menarik dari mazhab ini yang akan kami sebutkan sekarang—dan hal ini memang dimaksudkan sendiri serta memperkuat apa yang telah kami paparkan—adalah bahwa para ulama mazhab telah mengemukakan perbedaan pendapat dalam beberapa permasalahan mengenai apakah pilihan dalam pernikahan yang telah terjadi pada masa syirik, jika kemudian bersambung dengan keislaman, diperlakukan seperti permulaan akad nikah atau diperlakukan seperti kelanjutan (istidāmah) akad nikah. Terkadang mereka menyebutkan dua pendapat, namun keduanya tidak secara eksplisit dinyatakan dalam nash mereka, melainkan hanya disimpulkan dari berbagai kasus hukum. Salah satunya adalah bahwa hal itu diperlakukan seperti istidāmah, dan ini adalah pendapat Abu Tsaur. Dalil pendapat ini adalah bahwa pernikahan yang telah terjadi pada masa syirik tetap diakui, dan tidak perlu pembatalan akad. Tidak ada tingkatan antara kelanjutan (istidāmah) dan pembatalan akad. Maka jika bukan permulaan akad, wajib hukumnya dianggap sebagai kelanjutan akad, dan syarat-syarat yang diperhatikan dalam permulaan akad nikah tidak berlaku dalam pilihan ini.

والقول الثاني إن الاختيار بمثابة ابتداء النكاح ودليله أنا نراعي في اختياره الأَمة أن يكون عادماً لطَوْل الحرة خائفاً على نفسه من العنت وإنما يراعى هذان الشرطان في ابتداء العقد وهذا القائل لا يزعم أن الاختيار ابتداء على الحقيقة إذ لا يصير إلى هذا محصّل مع القطع بأن ابتداء النكاح ليس مشروطاً وأن المرة ممسَكَةٌ بنكاح الشرك ولكنه يقول الاختيار كابتداء النكاح وحالّ محله ودليله ما ذكرناه في نكاح الإماء

Pendapat kedua menyatakan bahwa pilihan (untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan) itu seperti permulaan akad nikah. Dalilnya adalah bahwa dalam memilih budak perempuan, kita mempertimbangkan agar seseorang tidak mampu menikahi perempuan merdeka dan khawatir dirinya terjerumus dalam perbuatan dosa. Kedua syarat ini hanya diperhatikan pada permulaan akad. Namun, orang yang berpendapat demikian tidak mengklaim bahwa pilihan itu benar-benar permulaan akad secara hakiki, karena jelas bahwa permulaan nikah itu tidak disyaratkan demikian, dan perempuan tersebut tetap berada dalam ikatan nikah syirkah. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa pilihan itu seperti permulaan akad nikah dan menempati posisinya. Dalilnya adalah apa yang telah kami sebutkan dalam pembahasan nikah budak perempuan.

فإذا تبين هذا من كلام الأصحاب فالتحقيق عندنا أن هذا التردد إنما ينشأ من مسألة الأمر ومن اشتراط العجز عن الطَّوْل وخوف العنت عند الاجتماع في الإسلام ولولا هذه المسألة لما خطر للفقيه أن الاختيار مشبه بالابتداء

Jika hal ini telah jelas dari penjelasan para ulama, maka menurut kami, sesungguhnya keraguan ini muncul dari permasalahan perintah dan dari syarat ketidakmampuan untuk memberi nafkah serta kekhawatiran terhadap kesulitan apabila keduanya berkumpul dalam ikatan Islam. Kalau bukan karena permasalahan ini, niscaya seorang faqih tidak akan terpikir bahwa pilihan itu serupa dengan permulaan (akad nikah baru).

ومن أحاط بما قدمناه تبين له أن هذا الاختلاف لا حاجة إليه ولكن الوجه القطعُ بموجب الاستدامة والمصيرُ إلى أنا لا نرعى في نكاح المشرك الأمةَ العجزَ وخوفَ العنت كما قررناه ولكن لا نرفع اعتباره من البين

Siapa yang memahami apa yang telah kami paparkan, akan jelas baginya bahwa perbedaan pendapat ini tidak diperlukan. Namun, yang tepat adalah menetapkan hukum berdasarkan prinsip istidāmah (kelanjutan) dan berpegang pada pendapat bahwa dalam pernikahan seorang musyrik dengan seorang budak perempuan, kita tidak memperhatikan adanya ketidakmampuan atau kekhawatiran akan kesulitan sebagaimana telah kami jelaskan. Namun demikian, kami tidak sepenuhnya mengabaikan pertimbangan tersebut.

ويزدحم على هذا المقام المعنى الذي حمل المُزنيَّ على المصير إلى أن اليسار الطارىء يقطع نكاح الأمة فكأن الأصحاب وإن لم يرَوْا ذلك مذهباً في النكاح الذي جرى على الصحة مستجمعاً لشرطَي العجز وخوف العنت لم يُبعدوا اعتبار مذهبه في الجريان في نكاح المشرك الأمةَ إذا اتصل بالإسلام وانضم إليه تأخير شرط لم نعتبره في النكاح إلى حالة الاختيار فأي حاجة إلى ترديد القول وإنما شذت هذه المسألة لا من جهة أن الاختيار ابتداء أو نازل منزلة الابتداء فلا وجه إلا القطع بأن الممسك مستديم لأنه كذلك حقاً ثم ينظر الناظر في مسألة الأَمة بطريق النظر فيها وإذا كان الذي يدّعي التشبيه بالابتداء لا يستمسك إلا بمسألة الأمة وهي مسلّمة وعليها كلام لا بأس به على ما يضيق بالمضايق فالوجه ذِكر هذه المسألة وبيان شذوذها وذكر التفصِّي عنها

Dan pada posisi ini, terdapat makna yang mendorong al-Muzani untuk berpendapat bahwa kemampuan (kaya) yang datang kemudian membatalkan pernikahan dengan budak perempuan. Seakan-akan para sahabat (ulama) meskipun mereka tidak memandang hal itu sebagai mazhab dalam pernikahan yang berlangsung secara sah dengan terpenuhinya dua syarat, yaitu ketidakmampuan dan takut terjerumus dalam maksiat, mereka tidak menganggap jauh kemungkinan pendapat al-Muzani diterapkan pada pernikahan seorang musyrik dengan budak perempuan jika pernikahan itu berlanjut setelah masuk Islam dan disertai penundaan syarat yang tidak kami anggap dalam pernikahan hingga pada saat memilih (bebas memilih). Maka, tidak ada kebutuhan untuk mengulang-ulang pendapat, dan sesungguhnya masalah ini menyimpang bukan karena pilihan itu terjadi sejak awal atau dianggap seperti permulaan, sehingga tidak ada alasan kecuali memastikan bahwa yang mempertahankan (pernikahan) tetap melanjutkan karena memang demikian adanya. Kemudian, orang yang meneliti masalah budak perempuan hendaknya menelitinya dengan cara yang sama. Jika orang yang mengklaim adanya kemiripan dengan permulaan (pernikahan baru) hanya berpegang pada masalah budak perempuan, padahal masalah itu telah diterima dan ada pembahasan yang cukup baik tentangnya meskipun dalam kondisi yang sempit, maka yang tepat adalah menyebutkan masalah ini, menjelaskan keanehannya, dan menyebutkan cara keluar darinya.

وإن تكلف متكلف وفرض طريان الحرة على الأمة وطلب أن يلحق طريانها بطريان عدة الشبهة كان جوابه أن الشرع أبطل اعتبار تواريخ عقود الشرك وكفانا مؤونة النظر فيه ودلت عليه الأخبار الناصّة فجعلنا المتقدم والمتأخر بمثابة العقد الواحد الشامل كما تمهّد

Jika ada seseorang yang memaksakan diri dan mengandaikan terjadinya kebebasan (merdeka) pada seorang budak perempuan, lalu meminta agar terjadinya kebebasan itu disamakan dengan terjadinya masa iddah karena syubhat, maka jawabannya adalah bahwa syariat telah membatalkan pertimbangan terhadap tanggal-tanggal akad perbudakan, sehingga kita tidak perlu lagi memikirkannya, dan hal itu telah ditegaskan oleh hadis-hadis yang jelas. Maka, kita menyamakan antara yang lebih dahulu dan yang belakangan seperti satu akad yang mencakup semuanya, sebagaimana telah dijelaskan.

ونحن ننظم الآن تراجم لما تقدم حتى تكون ضابطة لها ونقول المفسد المقترن بعقد الشرك إذا انقطع قبل الإسلام فلا مبالاة به وإن دام إلى إسلام أحد الزوجين حكمنا بفساد النكاح

Sekarang kami menyusun ringkasan dari apa yang telah disebutkan sebelumnya agar menjadi pedoman baginya, dan kami katakan: hal-hal yang merusak yang terkait dengan akad syirk, jika terputus sebelum masuk Islam, maka tidak perlu diperhatikan; namun jika berlangsung hingga salah satu dari pasangan masuk Islam, maka kami memutuskan bahwa pernikahan tersebut batal.

وما يطرأ بعد النكاح كعدة الشبهة لا مبالاة بها وإذا دامت إلى الإسلام كما نقله صاحب التقريب ففيه الكلام البعيد الذي حكاه بعض الأصحاب عن القفال

Apa yang muncul setelah akad nikah, seperti masa ‘iddah karena syubhat, tidak perlu diperhatikan. Jika masa itu berlanjut hingga masuk Islam, sebagaimana dinukil oleh penulis kitab at-Taqrīb, maka dalam hal ini terdapat pembahasan panjang yang diriwayatkan sebagian ulama dari al-Qaffāl.

وما يطرأ بعد الإسلام كالإحرام لا مبالاة به ولا أثر له في منع الإمساك والاستدامة إلا على المسلك البعيد المحكيّ عن القفال

Apa yang muncul setelah masuk Islam, seperti ihram, tidak perlu diperhatikan dan tidak berpengaruh dalam mencegah terjadinya akad dan kelangsungannya, kecuali menurut pendapat yang jauh yang dinukil dari al-Qaffal.

وفي طريان الردة بعد الإسلام نص وتردد كما قدمناه

Dalam hal terjadinya riddah setelah memeluk Islam, terdapat nash dan juga keraguan, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

وأما اعتبار العجز والخوف في نكاح الأمة فليس من قبيل الشرائط التي تدوم من النكاح إلى الإسلام وقد أوضحنا أن لا نشترط في نكاح المشرك الأمة عجزاً ولا خوفاً وإنما اعتبرناهما في الدوام لا على قياس الشرائط بل هو أصل مستفتح كما مهدناه

Adapun mempertimbangkan ketidakmampuan dan rasa takut dalam pernikahan dengan budak perempuan, hal itu bukan termasuk syarat-syarat yang terus berlaku dari akad nikah hingga masuk Islam. Kami telah menjelaskan bahwa dalam pernikahan seorang musyrik dengan budak perempuan, kami tidak mensyaratkan adanya ketidakmampuan atau rasa takut. Kami hanya mempertimbangkan kedua hal tersebut dalam kelangsungan pernikahan, bukan berdasarkan qiyās terhadap syarat-syarat, melainkan sebagai prinsip dasar yang baru sebagaimana telah kami jelaskan.

والحرة مع الإماء في نكاح الإماء تنزّل منزلة العدة المقترنة إذا دامت إلى الإسلام فإنها تدرأ بنفسها نكاح الأمة

Perempuan merdeka bersama para budak perempuan dalam pernikahan dengan budak perempuan diposisikan seperti ‘iddah yang bersamaan apabila berlangsung hingga masuk Islam, karena dengan sendirinya ia menggugurkan pernikahan dengan budak perempuan.

وقد طرّقنا إلى كل طريق أسئلة وأتينا بالممكن في الجواب عنها

Kami telah membahas setiap jalan pertanyaan dan memberikan jawaban yang memungkinkan atasnya.

وإنما اضطربت هذه الفصول بعض الاضطراب لأن الأخبار التي هي أم الباب حسمت مسالك القياس في قواعد نبّهنا عليها ولسنا نترك جميع القياس وإذا تركّبت المسائل من مراعاة الأقيسة والأصول المستثناة عنها كانت كذلك ونهاية الفقه الإحاطة بالشيء على ما هو عليه فمن طلب من هذه المسائل ما يطلب من المسائل القياسية فليس يبغي العلم بمسائل المشركات فإنه يطلب منها ما يخالف وضعها وقد تم الغرض من هذا الأصل

Bab-bab ini mengalami sedikit kekacauan karena riwayat-riwayat yang menjadi pokok utama telah menutup jalan-jalan qiyās dalam kaidah-kaidah yang telah kami tunjukkan, namun kami tidak meninggalkan seluruh qiyās. Jika suatu permasalahan tersusun dari pertimbangan qiyās dan kaidah-kaidah yang dikecualikan darinya, maka keadaannya seperti itu. Puncak dari fiqh adalah memahami sesuatu sebagaimana adanya. Maka, siapa yang mencari dari permasalahan-permasalahan ini apa yang dicari dari permasalahan qiyās, berarti ia tidak menginginkan ilmu tentang masalah-masalah musyrakāt, karena ia menuntut darinya sesuatu yang bertentangan dengan hakikatnya. Dengan demikian, tujuan dari pembahasan pokok ini telah tercapai.

الأصل الثالث في بيان ما يراه الكفار نكاحاً وما لا يرونه نكاحاً

Prinsip ketiga dalam menjelaskan apa yang dianggap sebagai pernikahan oleh orang-orang kafir dan apa yang tidak mereka anggap sebagai pernikahan.

قال علماؤنا إنا نقرهم إذا أسلموا على ما كان نكاحاً فيهم فأما إذا كان يختص بعضهم بامرأة مسافحاً زانياً من غير عقد فإذا أسلم فلا حكم لما كان في الشرك

Para ulama kami berkata: Kami menetapkan bagi mereka, apabila mereka masuk Islam, apa yang dahulu merupakan pernikahan di kalangan mereka. Adapun jika sebagian mereka memiliki seorang perempuan hanya sebagai pezina tanpa akad, maka apabila ia masuk Islam, tidak ada ketetapan hukum atas apa yang terjadi pada masa syirik.

وإن جرى في الشرك ما يعد فيهم نكاحاً فقد يُقَرر عليه على ما مهدنا الأصول فيه وستأتي تفاصيلها في مسائل الباب إن شاء الله عز وجل

Jika dalam masa syirik telah terjadi sesuatu yang menurut mereka dianggap sebagai pernikahan, maka hal itu bisa diteguhkan atas dasar prinsip-prinsip yang telah kami jelaskan, dan rinciannya akan dijelaskan pada pembahasan-pembahasan bab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ثم إن كانت تلك العقود فاسدة في حكم شرعنا فقد فصّلنا القول في المفسد ودوامه وانقطاعه

Kemudian, jika akad-akad tersebut dianggap fasid menurut hukum syariat kita, maka kami telah merinci pembahasan mengenai hal-hal yang membatalkannya, apakah pembatalan itu bersifat terus-menerus atau terputus.

ثم قال الأئمة لو أجبر الكافر ابنته على النكاح حيث لا يجوز الإجبار في الإسلام ثم إنهم كانوا يجوّزون ذلك فيما بينهم فإذا فرض إسلام الزوج معها فالنكاح لازم ولا خيار لها ولا نظر إلى مخالفة إجبارهم لموجب شرعنا كما لا نظر إلى اعتبار شرائط الإسلام في الوجوه التي ذكرناها

Kemudian para imam berkata, jika seorang kafir memaksa putrinya untuk menikah, padahal pemaksaan tidak diperbolehkan dalam Islam, dan mereka (orang-orang kafir) membolehkan hal itu di antara mereka, maka jika suaminya masuk Islam bersamaan dengan istrinya, pernikahan itu tetap sah dan tidak ada hak memilih (fasakh) bagi si istri, serta tidak dipertimbangkan bahwa pemaksaan mereka bertentangan dengan ketentuan syariat kita, sebagaimana juga tidak dipertimbangkan syarat-syarat dalam Islam pada kasus-kasus yang telah kami sebutkan.

ولو غصب كافر امرأة لتكون مفترشة له لا ليسترقها فقد حُكي عن القفال فيما حكاه الصيدلاني لا نقر هذا المغتصب إذا اتصل النكاح بالإسلام وإن كانوا يرون ذلك نكاحاً إذ لا بد من جريان صورة عقد ثم النظر في تفصيله على ما تقدم

Jika seorang kafir merampas seorang wanita untuk dijadikan sebagai budaknya yang melayani nafsunya, bukan untuk diperbudak secara umum, maka telah dinukil dari al-Qaffal sebagaimana yang diceritakan oleh as-Saidalani, bahwa kita tidak mengakui pernikahan pelaku perampasan ini jika pernikahan itu berlanjut hingga masuk Islam, meskipun mereka (orang-orang kafir) menganggapnya sebagai pernikahan. Sebab, harus ada bentuk akad yang sah, kemudian dilihat rinciannya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وقال الأصحاب بأجمعهم إذا كانوا يرون ذلك نكاحاً فهو نكاح قال الصيدلاني القياس يخالف ما ذكره القفال ولم أر هذه الحكايةَ عن القفال إلا من جهته فإن أصحاب القفال أجمعوا على أنهم إذا رأوا ذلك نكاحاً فهو نكاح واعتلّوا بأنهم إن أقاموا الفعل مقام القول في عقدهم فقد تركوا اللفظ وهو شرط عندنا بمثابة تركهم سائر الشروط

Para ulama mazhab secara keseluruhan berkata, jika mereka (suatu kaum) memandang hal itu sebagai nikah, maka itu adalah nikah. Asy-Syaidilani berkata, qiyās bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh al-Qaffal, dan aku tidak menemukan riwayat ini dari al-Qaffal kecuali dari jalurnya. Sebab, para murid al-Qaffal sepakat bahwa jika mereka memandang hal itu sebagai nikah, maka itu adalah nikah. Mereka beralasan bahwa jika mereka menggantikan perbuatan dengan ucapan dalam akad mereka, berarti mereka telah meninggalkan lafaz, padahal lafaz adalah syarat menurut kami, sebagaimana meninggalkan syarat-syarat lainnya.

ومما ذكره الأئمة أن الكافر إذا نكح نكاح متعة وهو النكاح المتأقت ثم اتصل النكاح بالإسلام فلا تقرير على ذلك فإن المدة المضروبة إن كانت قد انقضت قبل الإسلام فإنهم لم يعقدوا النكاح وراء المدة وإن كانت المدة باقية فالتقرير على النكاح المؤقت محال إلا أن يروا في دينهم أن مؤقّت النكاح مؤبّد كما نرى مؤقّت الطلاق مؤبّداً فحينئذ يقر على النكاح وإن كان الإسلام بعد انقضاء المدة

Para imam juga menyebutkan bahwa apabila seorang kafir melakukan nikah mut‘ah, yaitu pernikahan yang dibatasi waktu, kemudian pernikahan itu bersambung dengan masuk Islam, maka tidak ada penetapan (keabsahan) atas pernikahan tersebut. Jika masa yang telah ditetapkan itu telah habis sebelum masuk Islam, maka mereka tidak melakukan akad nikah setelah masa itu berakhir. Namun jika masa tersebut masih tersisa, maka penetapan atas pernikahan yang bersifat sementara adalah mustahil, kecuali jika dalam agama mereka pernikahan sementara itu dianggap sebagai pernikahan permanen, sebagaimana kita memandang talak sementara sebagai talak permanen. Maka pada saat itu, pernikahan tersebut tetap diakui jika Islam datang setelah masa itu berakhir.

ولو جرى نكاح في الشرك وكانوا يرونه نكاحاً ولكنهم اعتقدوه فاسداً فيهم فهذا مما كان يتردد فيه شيخي وهو لطيف سمعته يقول لا يُقَر عليه فإنهم لم يروه صحيحاً والفاسد ليس بعقد وسمعته يذكر في مجالس الإفادة والإلقاء أن ما رأوه فيهم بمثابة نكاح الشبهة فينا فإذا أسلموا عليه أقررناهم وإنما لم نقرّهم إذا لم يجدوا ما يكون من قبيل النكاح عندهم

Jika terjadi pernikahan pada masa syirik dan mereka menganggapnya sebagai pernikahan, namun mereka meyakininya sebagai pernikahan yang fasid (rusak) di kalangan mereka, maka inilah yang sering menjadi bahan pertimbangan guruku, dan ini adalah persoalan yang halus. Aku pernah mendengarnya berkata, “Tidak boleh mereka dibiarkan tetap di atasnya, karena mereka sendiri tidak menganggapnya sah, dan pernikahan yang fasid bukanlah akad.” Aku juga pernah mendengarnya menyebutkan dalam majelis-majelis pengajaran dan penyampaian ilmu, bahwa apa yang mereka anggap sebagai pernikahan di kalangan mereka, kedudukannya seperti nikah syubhat di kalangan kita. Maka jika mereka masuk Islam di atas pernikahan itu, kita biarkan mereka tetap pada pernikahan tersebut. Adapun jika mereka tidak menemukan sesuatu yang dianggap sebagai pernikahan menurut pandangan mereka, maka kita tidak membiarkan mereka tetap dalam keadaan itu.

والذي أراه أنهم لا يُقرّون على ما اعترفوا بفساده فيهم إذا كان فاسداً في ديننا أيضاًً وأما ما اعترفوا بفساده وهو صحيح في ديننا فيتجه تقريرهم إذا أسلموا فإن أصل النكاح جرى ثم انتهى إلى الإسلام وهو يتضمن تصحيحه

Menurut pendapat saya, mereka tidak dibiarkan tetap dalam keadaan yang telah mereka akui sebagai rusak di kalangan mereka jika hal itu juga rusak menurut agama kita. Adapun apa yang mereka akui sebagai rusak namun benar menurut agama kita, maka membiarkan mereka tetap dalam keadaan itu dapat dibenarkan jika mereka masuk Islam, karena akad nikah pada dasarnya telah berlangsung kemudian berakhir dengan masuk Islam, yang berarti mengandung unsur pembenarannya.

وهذا يتطرق إليه احتمال ظاهر من جهة أنا لم نفرق في العقود المشتملة على الأعداد الزائدة على مبالغ الحصر الشرعي بين العقد السابق وبين العقد المتأخر وإن كنا في الدين نصحح المتقدم ونبطل المتأخر فكان التعويل في نكاحهم على اعتقادهم

Hal ini mengandung kemungkinan yang jelas, karena kita tidak membedakan dalam akad-akad yang memuat jumlah melebihi batasan syar‘i antara akad yang terdahulu dan akad yang belakangan, meskipun dalam masalah utang kita mengesahkan yang terdahulu dan membatalkan yang belakangan. Maka, dalam pernikahan mereka, yang dijadikan sandaran adalah keyakinan mereka.

ثم قال الشافعي في هذا الأصل لو نكح المشرك امرأة بغير صداق فأسلم فلا صداق لها وصورة المسألة أنهم يعتقدون أن الصداق لا يثبت إذا لم يذكر ويرون سقوط اعتباره وإن أفضى النكاح إلى الوطء

Kemudian asy-Syafi‘i berkata dalam pokok ini: Jika seorang musyrik menikahi seorang wanita tanpa mahar, lalu ia masuk Islam, maka wanita itu tidak berhak atas mahar. Bentuk masalahnya adalah mereka meyakini bahwa mahar tidak menjadi hak jika tidak disebutkan, dan mereka memandang gugurnya keharusan mahar meskipun pernikahan tersebut berujung pada hubungan suami istri.

ثم نقول على موجب ذلك إذا أسلما فمسّها في الإسلام لم يلتزم مهراً بناء على اعتقادهم في التفويض وتعرية النكاح عن الصداق

Kemudian kami katakan, berdasarkan hal tersebut, jika keduanya masuk Islam lalu suami menyentuh istrinya dalam Islam, maka ia tidak wajib membayar mahar, berdasarkan keyakinan mereka tentang tafwīḍ dan membiarkan akad nikah tanpa mahar.

وإن كانوا يعتقدون مثل اعتقادنا في أن النكاح وإن عري عن التسمية فالمهر يثبت الوطء فيثبت موجب عقدهم

Dan jika mereka meyakini seperti keyakinan kita bahwa pernikahan, meskipun tanpa penyebutan mahar, maka mahar tetap menjadi hak karena adanya hubungan suami istri, sehingga konsekuensi dari akad mereka tetap berlaku.

ولعلنا نعود إلى ذلك في باب مُفرد معقود في نكاح أهل الذمة

Mungkin kita akan kembali membahas hal itu pada bab tersendiri yang dikhususkan untuk pernikahan Ahludz Dzimmah.

وإذا انتهى الناظر إلى هذا المنتهى فليتأمل انعكاس الأمر فإنا في القواعد نستتبعهم ونكلّفهم أن يتبعونا وقد صرنا نتبعهم في عقدهم كما نبهنا عليه

Dan apabila seorang pengamat telah sampai pada kesimpulan ini, hendaklah ia memperhatikan pembalikan keadaan; sebab dalam kaidah-kaidah, kita menuntut mereka untuk mengikuti kita dan membebani mereka agar mengikuti kita, namun kini kita justru mengikuti mereka dalam akad-akad mereka, sebagaimana telah kami tunjukkan sebelumnya.

وتمام البيان في ذلك في الباب الذي ذكرناه

Penjelasan yang lengkap mengenai hal itu terdapat pada bab yang telah kami sebutkan.

وقد نجزت الأصول الموعودة المقدمة على نكاح أم وابنتها ولا اختصاص لهذه الأصول بهذه المسألة ولكني رأيت تقديمها على مسائل الباب فإن منشأ الغموض منها ومن أحكم ما قدمناه هانت عليه المسائل بعدها

Prinsip-prinsip yang telah dijanjikan sebelumnya tentang larangan menikahi seorang ibu dan anak perempuannya telah selesai dijelaskan, dan prinsip-prinsip tersebut tidaklah khusus untuk masalah ini saja. Namun, aku memandang perlu untuk mendahulukannya sebelum membahas permasalahan dalam bab ini, karena sumber kerumitan berasal dari prinsip-prinsip tersebut. Barang siapa yang memahami dengan baik apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, maka akan mudah baginya untuk memahami permasalahan-permasalahan setelahnya.

فنعود إلى مسألة الكتاب ونقول إذا نكح الكافر أماً وابنتها إما في عقد واحد وإما في عقدين فلا فرق لما قدمناه من سقوط اعتبار تواريخ عقود الشرك فإذا أسلم وأسلمتا فلا يخلو إما أن يكون دخل بهما أو لم يدخل بهما أو دخل بإحداهما

Maka kita kembali kepada masalah kitab dan mengatakan: Jika seorang kafir menikahi seorang ibu dan anak perempuannya, baik dalam satu akad maupun dalam dua akad, maka tidak ada perbedaan karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak diperhitungkannya tanggal-tanggal akad pada masa syirik. Jika kemudian ia masuk Islam dan kedua perempuan itu juga masuk Islam, maka tidak lepas dari tiga kemungkinan: ia telah menggauli keduanya, atau belum menggauli keduanya, atau telah menggauli salah satu dari keduanya.

فإن دخل بهما فهما محرّمتان عليه على الأبد إذ وطْءُ كل واحدة على الشبهة يحرّم الأخرى وقد بيّنّا أن التقرير على نكاح المحارم محال

Jika ia telah berhubungan dengan keduanya, maka keduanya menjadi haram baginya untuk selamanya, karena berhubungan dengan salah satu dari keduanya secara syubhat menyebabkan yang lainnya menjadi haram. Dan telah kami jelaskan bahwa membiarkan pernikahan dengan mahram adalah sesuatu yang mustahil.

ولو لم يدخل بهما فقد نقل المزني عن الشافعي أنه قال قلنا اختر من شئت منهما فإن اختار الأم اندفعت البنت وإن اختار البنت اندفعت الأم فهذا هو الذي نقله المزني من جواب الشافعي في صدر المسألة

Jika ia belum menggauli keduanya, maka al-Muzani meriwayatkan dari asy-Syafi‘i bahwa beliau berkata: Kami katakan, pilihlah salah satu dari keduanya; jika ia memilih ibu, maka anak perempuan gugur (tidak boleh dinikahi), dan jika ia memilih anak perempuan, maka ibu gugur. Inilah yang diriwayatkan al-Muzani dari jawaban asy-Syafi‘i di awal permasalahan.

ثم قال وقال في موضع آخر يمسك البنت ويفارق الأم فيتعين للبنت الإمساك وللأم التحريم واختار المزني هذا القولَ الأخير واعتلّ بأن النكاح على الأم لا يحرم البنت إذا لم يجر دخول والنكاح على البنت يحرم الأم فقد صارت الأم بنكاح البنت محرمة فتعينت للتحريم وتعينت البنت للإمساك

Kemudian ia berkata, dan di tempat lain ia mengatakan: “Ia menahan (mempertahankan) anak perempuan dan menceraikan ibu, sehingga yang wajib bagi anak perempuan adalah dipertahankan, dan bagi ibu adalah diharamkan.” Al-Muzani memilih pendapat terakhir ini dan beralasan bahwa pernikahan dengan ibu tidak mengharamkan anak perempuan jika belum terjadi hubungan (dukhūl), sedangkan pernikahan dengan anak perempuan mengharamkan ibu. Maka, ibu menjadi haram karena pernikahan dengan anak perempuan, sehingga ibu ditetapkan untuk diharamkan dan anak perempuan ditetapkan untuk dipertahankan.

وهذا الذي ذكره المزني على نهاية الوضوح

Apa yang disebutkan oleh Al-Muzani ini sangat jelas.

واضطرب أصحابنا بعد هذا النقل والاختيار فذهب الجماهير إلى بناء القولين على أن لنكاح الشرك حكماً أم لا فإن قلنا له حكم لم يمسك إلا البنت لما تقدم من أن العقد على البنت يحرم الأم وإن قلنا لا حكم لنكاح الشرك فيتخير فيهما هكذا نقل الصيدلاني وغيره ممن يوثق بنقله

Para ulama mazhab kami mengalami kebingungan setelah adanya riwayat dan pemilihan pendapat ini. Mayoritas mereka berpendapat bahwa dua pendapat tersebut dibangun di atas persoalan apakah pernikahan pada masa syirik memiliki hukum atau tidak. Jika kita katakan bahwa pernikahan pada masa syirik memiliki hukum, maka ia hanya boleh mempertahankan anak perempuan saja, karena sebelumnya telah dijelaskan bahwa akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibu. Namun jika kita katakan bahwa pernikahan pada masa syirik tidak memiliki hukum, maka ia boleh memilih di antara keduanya. Demikianlah yang diriwayatkan oleh As-Saidalani dan lainnya yang dapat dipercaya riwayatnya.

وهذا على هذه الصيغة فاسد فإنه لم يصر محقق إلى قوله فلا تعويل على أن نكاح الشرك لا حكم له وكيف يستجيز المستجيز هذا مع التقرير عليه والمصير إلى إيجاب الإمساك إلا أن يُطلِّق والكلام في التضعيف والتزييف بعد الانتظام

Dan dengan redaksi seperti ini, hal itu batal, karena belum menjadi pasti hingga pada ucapannya “maka tidak dapat dijadikan sandaran bahwa nikah syirik tidak memiliki hukum.” Bagaimana mungkin orang yang membolehkan hal ini dapat membenarkannya, sementara ia telah menetapkan dan berpendapat wajibnya mempertahankan kecuali jika menceraikan? Adapun pembicaraan tentang pelemahan dan penolakan setelah adanya keteraturan.

ومن قال يُقَر على نكاح الشرك ثم قال لا حكم له كان كلامه متناقضاً فلا وجه لتنزيل القولين إلا ما مهدناه في الأصل الأول من أن الكافر إذا نكح أختين فنحكم بصحة النكاحين أو نُعرض فلا نحكم بصحة ولا فساد قبل الاتصال بالإسلام

Barang siapa yang mengatakan bahwa pernikahan syirik dibiarkan, lalu berkata bahwa tidak ada hukumnya, maka perkataannya saling bertentangan. Maka tidak ada alasan untuk menurunkan dua pendapat tersebut kecuali sebagaimana yang telah kami jelaskan pada prinsip pertama, yaitu bahwa apabila orang kafir menikahi dua saudari, maka kita memutuskan sahnya kedua pernikahan itu, atau kita berpaling sehingga tidak memutuskan sah atau batalnya sebelum mereka masuk Islam.

فإن حكمنا بانعقاد النكاحين فنقول بحسبه ينعقد النكاح على الأم والبنت ثم يدرأ الإسلام نكاحَ الأم ويحرّمها بنكاح البنت

Jika kita memutuskan bahwa kedua akad nikah tersebut sah, maka kita katakan sesuai dengan ketentuannya, akad nikah atas ibu dan anak perempuan menjadi sah, kemudian Islam membatalkan akad nikah atas ibu dan mengharamkannya karena adanya akad nikah atas anak perempuan.

وإن أعرضنا عن عقودهم فحقيقة هذا القول أنا عند الاتصال بالإسلام نتبين تصحيح ما يقع الاختيار عليه مستنداً إلى حالة النكاح في الشرك فعلى هذا لا نثُبت القول بصحة النكاح على البنت كما لا نقطع به في نكاح الأم فإذا أسلموا خيّرناه فإن اختار الأم اندفعت البنت وليست محرَماً ولكنها تندفع اندفاع الأخت فإن اختار البنت تبيّنّا صحة النكاح فيها واندفع نكاح الأم بالمحرمية

Jika kita mengabaikan akad-akad mereka, maka hakikat dari pendapat ini adalah bahwa ketika bersentuhan dengan Islam, kita meneliti keabsahan apa yang dipilih berdasarkan keadaan pernikahan pada masa syirik. Dengan demikian, kita tidak menetapkan pendapat tentang sahnya pernikahan dengan anak perempuan, sebagaimana kita juga tidak memastikan sahnya pernikahan dengan ibu. Jika mereka masuk Islam, kita memberikan pilihan; jika ia memilih ibu, maka anak perempuan gugur (tidak menjadi istrinya) dan ia bukan mahram, tetapi gugurnya seperti gugurnya saudara perempuan. Jika ia memilih anak perempuan, maka kita pastikan keabsahan pernikahan dengan anak perempuan dan pernikahan dengan ibu gugur karena hubungan mahram.

وهذا القول هو المذهب الذي أجاب به ابن الحداد حيث قال إذا نكح المشرك أختين وطلّق كل واحدة منهما ثلاثاً ثم أسلم وأسلمتا وقد مضى جوابه وبان خروجه على الأصل الذي ذكرناه وفائدة تقديم الأصول الإحالة عليها

Pendapat ini adalah mazhab yang dijadikan jawaban oleh Ibnu al-Haddad, di mana beliau berkata: Jika seorang musyrik menikahi dua saudari, lalu menceraikan masing-masing dari keduanya dengan talak tiga, kemudian ia masuk Islam dan kedua istrinya juga masuk Islam, maka jawabannya telah disebutkan sebelumnya dan telah dijelaskan bahwa hal itu didasarkan pada prinsip yang telah kami sebutkan, dan manfaat dari mendahulukan prinsip-prinsip adalah agar dapat merujuk kepadanya.

ثم قال ابن الحداد في مسألة الأم والبنت إن فرّعنا على قول التخيير فإذا اختار إحداهما التزم نصفَ مهر التي فارقها فإنّ تعيّنها للفراق محال على اختياره وكان تسبّبه إلى الفراق بمثابة الطلاق قبل المسيس

Kemudian Ibn al-Haddad berkata dalam masalah ibu dan anak perempuan: Jika kita membangun pendapat atas dasar takhyir (pilihan), maka apabila ia memilih salah satu dari keduanya, ia wajib membayar setengah mahar dari yang ia ceraikan. Karena penentuan siapa yang diceraikan tergantung pada pilihannya, dan sebab ia menyebabkan terjadinya perceraian itu sama dengan talak sebelum terjadi hubungan suami istri.

قال القفال هذا الذي قاله غلط والأمر بالضد لأنا إذا قلنا يتخير فإنما ذلك لأن نكاح الشرك لا حكم له فكيف يجب الصداق وإن قلنا البنت تتعين للإمساك فيجب نصف مهر الأم لأن هذا تفريع على أن نكاح الشرك يصح فقد صح النكاح على الأم ثم اندفع

Al-Qaffal berkata, apa yang dikatakannya itu keliru dan kenyataannya justru sebaliknya. Sebab, jika kita mengatakan bahwa ia boleh memilih, maka hal itu karena pernikahan dalam keadaan syirik tidak memiliki hukum, lalu bagaimana mungkin mahar menjadi wajib? Dan jika kita mengatakan bahwa anak perempuan yang harus dipertahankan, maka wajib setengah mahar ibu, karena ini merupakan cabang dari pendapat bahwa pernikahan dalam keadaan syirik sah. Maka pernikahan dengan ibu telah sah, kemudian gugur.

وهذا الذي ذكره القفال من الاعتراض في صيغته خلل لأنه زعم أن التخيير مبني على أن نكاح الشرك لا حكم له وهذا كلام فاسد لما ذكرناه نعم يتوجه الاعتراض على ابن الحداد على صيغةٍ أخرى قدمناها في تمهيد الأصل الأول وعددناها من الإشكالات على ابن الحداد

Apa yang disebutkan oleh al-Qaffāl mengenai keberatan dalam redaksinya terdapat kekeliruan, karena ia beranggapan bahwa takhyīr didasarkan pada bahwa pernikahan syirik tidak memiliki hukum. Ini adalah pernyataan yang rusak sebagaimana telah kami sebutkan. Benar, keberatan dapat diarahkan kepada Ibn al-Haddād pada redaksi lain yang telah kami kemukakan dalam penjelasan asal pertama dan kami anggap sebagai salah satu permasalahan terhadap Ibn al-Haddād.

وأما ما ذكره القفال من أنا إذا عيّنّا البنت للنكاح فيثبت نصف المهر للأم ففي نفسي من هذا شيء وهو أن النكاح إذا صح على البنت فقد صارت الأم محرماً ونحن وإن صححنا أنكحتهم فليس ينقدح تصحيح النكاح على محرم

Adapun apa yang disebutkan oleh al-Qaffal bahwa jika kita menentukan anak perempuan untuk dinikahkan maka setengah mahar menjadi hak ibu, dalam hal ini saya masih memiliki keraguan, yaitu jika akad nikah sah atas anak perempuan maka ibunya menjadi mahram. Dan meskipun kita membolehkan pernikahan mereka, namun tidak terlintas dalam benak untuk membolehkan akad nikah atas seorang mahram.

ويبعد عندي كل البعد أن نقول الكافر إذا نكح أُمَّه ثم أسلما وما كان مسها أنه يجب عليه نصف مهرها وإنما ينقدح تصحيح النكاحين على الأختين فإن كل واحدة منهما قابلة للنكاح والجمع بينهما في حكم الشرط الفاسد المفسد في الإسلام فإن أوجبنا مهر التي يفارقها من الأختين فهو متجه تخريجاً على تصحيح أنكحتهم فأما إيجاب نصف مهر المحرّمة من غير مسيس فبعيد

Menurut pendapat saya, sangat jauh kemungkinan untuk mengatakan bahwa seorang kafir yang menikahi ibunya, kemudian keduanya masuk Islam dan belum pernah menyentuhnya, maka ia wajib membayar setengah maharnya. Yang mungkin adalah membenarkan dua pernikahan pada dua saudari, karena masing-masing dari keduanya layak untuk dinikahi, dan mengumpulkan keduanya dalam satu pernikahan adalah seperti syarat fasid (rusak) yang membatalkan dalam Islam. Jika kita mewajibkan mahar bagi saudari yang diceraikan dari dua saudari tersebut, maka hal itu masih masuk akal berdasarkan pembenaran pernikahan mereka. Adapun mewajibkan setengah mahar bagi wanita yang diharamkan tanpa adanya hubungan badan, maka itu sangat jauh (tidak masuk akal).

والذي ينتظم لنا من مجموع ذلك في المهر أن من نكح أختين ثم اختار إحداهما في الإسلام ولا مسيس ففي وجوب نصف المهر للمفارَقة قولان مأخوذان من تصحيح الأنكحة والإعراض عنها وردّ الأمر إلى التبيّن آخراً فإن حكمنا بالصحة أوجبنا نصف المهر للمفارَقة وإن أعرضنا ثم تبيّنّا فالمفارَقة ما كان انعقد عليها نكاح فلا مهر لها وهذا يطّرد في الزيادة على الأربع

Kesimpulan yang dapat diambil dari keseluruhan pembahasan tentang mahar adalah bahwa seseorang yang menikahi dua saudari, kemudian memilih salah satu dari keduanya dalam Islam tanpa terjadi hubungan badan, maka terdapat dua pendapat mengenai kewajiban setengah mahar bagi yang diceraikan. Kedua pendapat ini diambil dari penilaian terhadap keabsahan akad nikah dan sikap berpaling darinya, serta mengembalikan perkara tersebut kepada penjelasan akhir. Jika kita memutuskan akad nikah itu sah, maka kita mewajibkan setengah mahar bagi yang diceraikan. Namun, jika kita berpaling lalu kemudian menjadi jelas (tidak sah), maka bagi yang diceraikan—selama akad nikahnya tidak sah—tidak ada mahar baginya. Hukum ini juga berlaku pada kasus menikahi lebih dari empat perempuan.

فأما إذا نكح محرَماً فالذي ذكره القفال أن وجوب نصف المهر لها قبل المسيس وقد اتصل النكاح بالإسلام فيخرّج على قولي الصحة والفساد والذي أراه القطع بأنه لا شيء لها من المهر ولا نقول انعقد عليها نكاح في الشرك ثم انفسخ بالإسلام

Adapun jika seseorang menikahi wanita yang haram dinikahi, menurut pendapat yang disebutkan oleh al-Qaffal, maka wajib baginya setengah mahar sebelum terjadi hubungan suami istri, dan pernikahan tersebut telah tersambung dengan Islam, sehingga dihukumi menurut dua pendapat tentang sah dan tidaknya. Namun menurut pendapat yang aku anggap kuat, tidak ada sedikit pun mahar yang wajib diberikan kepadanya, dan kita tidak mengatakan bahwa telah terjadi akad nikah di masa syirik lalu kemudian batal karena masuk Islam.

وذكر الصيدلاني وشيخي طريقة أخرى في المسألة فقالوا البناء على أن نكاح الشرك لا حكم له فاسد فالوجه أن نأخذ اختلاف القولين من أصل آخر وهو ما قدمنا ذكره من أن الاختيار ينزّل منزلة ابتداء النكاح أم هو على حقيقة الإمساك وقد قدّمنا تردد الأصحاب في هذا وإنما الذي نحتاج إلى ذكره تلقّي القولين من هذا الأصل فنقول إن اختار البنت صح بكل حال قدَّرناه مبتدئاً أو مستديماً والعقد في الأم باطل

Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh Ash-Shaykh

وإن اختار الأم فإن قلنا ذلك استدامةٌ صح ونقدّر كأنه نكح الأم ثم أدخل على نكاحها نكاح البنت فليقع التمسكُ بدوام النكاح في الأم

Dan jika ia memilih ibu, maka jika kita katakan bahwa itu adalah istidāmah (kelanjutan), maka hal itu sah, dan kita anggap seolah-olah ia menikahi ibu terlebih dahulu kemudian memasukkan akad nikah anak perempuan ke dalam akad nikah ibu, sehingga yang dijadikan pegangan adalah keberlangsungan akad nikah pada ibu.

وإن قلنا الاختيار كالابتداء فلا سبيل إلى اختيار الأم وكأنه يبتدىء النكاح عليها وقد عقد على ابنتها أولاً فإن نكاح البنت صحيح من غير اختيار واختيار الأم بمثابة نكاح عليها بعد تقدم النكاح على بنتها وهذا كلام خسيس فإنا أوضحنا في الأصول أن ترديد القول والرأي في أن هذا ابتداءٌ أو إمساكُ لا حاصل له

Dan jika kita katakan bahwa memilih (istri) itu seperti memulai (akad baru), maka tidak ada jalan untuk memilih ibu, seakan-akan ia memulai pernikahan dengan sang ibu padahal ia telah lebih dahulu menikahi putrinya. Maka, pernikahan dengan sang putri adalah sah tanpa perlu adanya pilihan, dan memilih sang ibu dianggap seperti menikahinya setelah sebelumnya menikahi putrinya. Ini adalah pendapat yang lemah, karena kami telah jelaskan dalam ushul bahwa mempertentangkan pendapat apakah ini dianggap sebagai permulaan atau sebagai mempertahankan (pernikahan) tidaklah menghasilkan apa-apa.

ثم ليس ينتظم بناء هذه المسألة على ذلك إن صح ترديد القول فيه فإن النكاح إذا صحّ على البنت فأي أثر لاعتقاد الإمساك في الأم وصحةُ النكاح على البنت يثبت المحرمية وسقوط هذا الكلام منتهٍ إلى خروجه عن العقل ودرك الفهم ومن ظن أن هذه المسألة تؤخذ من غير صحة النكاح أو الإعراض عنه فليس مطّلعاً على المسألة

Kemudian, persoalan ini tidak dapat dibangun di atas dasar tersebut, jika memang pendapat di dalamnya masih diperdebatkan. Sebab, apabila akad nikah atas anak perempuan sah, maka apa pengaruh dari keyakinan untuk tetap mempertahankan ibu? Sahnya akad nikah atas anak perempuan telah menetapkan status mahram dan gugurnya pembicaraan ini berujung pada keluarnya dari nalar dan pemahaman. Barang siapa yang mengira bahwa persoalan ini dapat diambil dari selain sahnya akad nikah atau berpaling darinya, maka ia tidak memahami persoalan ini.

ثم تبرم الصيدلاني بالطريقين وقال الوجه القطع بتعيّن البنت للنكاح وتعين الأم للمحرمية كما اختار المزني ونجعل القول الآخر حكايةَ مذهب الغير كأنه حكى مذهباً ثم اختار مذهباً غيره ولا يلزمه أن نجعل قولَه قد قيل كذا مذهباً له هذا لفظه في كتابه

Kemudian, ash-shaydalani menegaskan dengan dua cara dan berkata: Pendapat yang kuat adalah penetapan bahwa anak perempuan ditetapkan untuk pernikahan dan ibu ditetapkan untuk mahramiyah, sebagaimana yang dipilih oleh al-Muzani. Kita menjadikan pendapat yang lain sebagai riwayat mazhab orang lain, seolah-olah ia meriwayatkan suatu mazhab lalu memilih mazhab yang lain, dan tidak wajib bagi kita untuk menjadikan ucapannya “telah dikatakan demikian” sebagai mazhabnya. Inilah redaksinya dalam kitabnya.

ولست أدري على ما يُحمل هذا وليس في السواد قد قيل وهو صدّر هذا الفصل بلفظ المختصر ولفظه إذا نكح أماً وابنتها وأسلموا قلنا له اختر أيتهما شئت ثم لم ينقل المزني في هذا الموضع إلا هذا فلما استكمله نقل بعده نصاً آخر فكيف يتجه هذا الذي ذكره

Saya tidak tahu apa maksud dari hal ini, padahal dalam kitab al-Sawād tidak disebutkan demikian. Ia memulai bagian ini dengan lafaz al-Mukhtashar, dan lafaznya: “Jika seseorang menikahi seorang ibu dan anak perempuannya, lalu mereka masuk Islam, kami katakan kepadanya: pilihlah salah satu dari keduanya yang kamu kehendaki.” Kemudian al-Muzani dalam bagian ini hanya menukil hal itu saja. Setelah ia menyelesaikannya, ia menukil nash lain setelahnya. Maka bagaimana bisa dipahami apa yang ia sebutkan ini?

ثم إنما تبرم بما ذكره الأئمة من جهة أنه اعتقد أن في الأصحاب من يقول لا حكم لنكاح الشرك وهذا غير سديد والأمر على ما قدره ولكن هذا القول ليس على هذا الوجه وإنما هو على الإعراض والتبيّن كما مضى

Kemudian, ia merasa keberatan terhadap apa yang disebutkan oleh para imam karena ia beranggapan bahwa di antara para sahabat ada yang berpendapat bahwa tidak ada hukum bagi pernikahan dalam keadaan syirik, dan ini tidaklah tepat. Keadaannya memang seperti yang ia perkirakan, namun pendapat tersebut bukanlah dalam makna demikian, melainkan maksudnya adalah berpaling dan menunggu kejelasan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وقد نجز هذا الغرض على وجه لا يبقى بعده غائلة على ناظر

Tujuan ini telah tercapai dengan cara yang tidak menyisakan keraguan bagi siapa pun yang menelaahnya.

وكل ما ذكرناه فيه إذا وطئهما أو لم يمسهما جميعاً

Dan semua yang telah kami sebutkan itu berlaku baik jika ia telah menggauli keduanya maupun jika ia sama sekali belum menyentuh keduanya.

فأما إذا كان دخل بإحداهما فإن وطىء الأم ثم اختار البنت لم يجز

Adapun jika ia telah berhubungan dengan salah satu dari keduanya, lalu ia menggauli sang ibu kemudian memilih sang anak, maka hal itu tidak diperbolehkan.

وإن اختار الأم جاز على أحد القولين وهو إذا لم نجعل العقد على البنت محرِّماً وإن جعلنا العقد على البنت محرّماً للأم فقد حرمتا جميعاً حرمت الأم بالعقد على البنت وحرمت البنت بوطء الأم

Dan jika ia memilih ibu, maka itu dibolehkan menurut salah satu pendapat, yaitu apabila kita tidak menganggap akad dengan putri sebagai sesuatu yang mengharamkan. Namun, jika kita menganggap akad dengan putri sebagai sesuatu yang mengharamkan bagi ibu, maka keduanya menjadi haram seluruhnya: ibu menjadi haram karena akad dengan putri, dan putri menjadi haram karena telah digauli ibunya.

وإن كان وطىء الابنة فلا يجوز اختيار الأم على القولين فإن العقد إن حرم الأم فذاك وإلا فالوطء حرمها وإن أراد اختيار البنت فهي معيّنة له ولا حاجة إلى اختيار فإن الأم إذا تعينت البنت للنكاح فلفظ الاختيار فيها مجاز

Jika yang digauli adalah sang anak perempuan, maka tidak boleh memilih sang ibu menurut dua pendapat ulama. Jika akad nikah telah mengharamkan ibu, maka itulah hukumnya; jika tidak, maka hubungan badanlah yang mengharamkannya. Jika ia ingin memilih anak perempuan, maka ia telah menjadi tertentu baginya dan tidak perlu ada pemilihan lagi, karena jika sang ibu telah gugur haknya, maka anak perempuan telah menjadi satu-satunya yang boleh dinikahi, sehingga ungkapan “memilih” dalam hal ini hanyalah kiasan.

فصل قال وإذا أسلم وعنده أربع زوجات إماء إلى آخره

Bagian: Ia berkata, “Dan apabila seseorang masuk Islam sementara ia memiliki empat istri yang merupakan budak perempuan, hingga akhir.”

الحر إذا نكح إماءً في الشرك ثم أسلم وأسلمن فأصل الفصل أنا نعتبر حالة الاجتماع معهن في الإسلام فإن كان على شرط نكاح الإماء بأن كان عادماً لطَوْل الحرة خائفاً على نفسه من العنت فله أن يختار واحدة منهن والعبرة بحالة الاجتماع لا غير حتى لو أسلم الزوج أولاً وكان على شرط نكاح الإماء ثم أسلمت وقد أيسر فلا يختار الأمة لأنه حالةَ الاجتماع ليس على شرط نكاح الإماء بأن كان موسراً حالة الاجتماع

Seorang laki-laki merdeka yang menikahi para budak perempuan saat masih musyrik, kemudian ia masuk Islam dan para budak itu juga masuk Islam, maka pokok permasalahannya adalah kita mempertimbangkan keadaan saat mereka berkumpul dalam Islam. Jika ia memenuhi syarat menikahi budak perempuan, yaitu tidak mampu menikahi perempuan merdeka dan khawatir terjerumus dalam perbuatan dosa, maka ia boleh memilih salah satu dari mereka. Yang menjadi acuan adalah keadaan saat berkumpul, tidak yang lain. Sehingga, jika suami masuk Islam terlebih dahulu dan saat itu memenuhi syarat menikahi budak perempuan, lalu para budak itu masuk Islam dan ia telah mampu (menikahi perempuan merdeka), maka ia tidak boleh memilih budak perempuan, karena pada saat berkumpul ia tidak lagi memenuhi syarat menikahi budak perempuan, yaitu ia telah mampu secara finansial pada saat berkumpul.

ثم إنه إن أعسر من بعد فاجتماع شرائط جواز نكاح الإماء بعد الاجتماع في الإسلام لا يفيد شيئاًً

Kemudian, jika seseorang mengalami kesulitan setelahnya, maka terpenuhinya syarat-syarat bolehnya menikahi budak perempuan setelah berkumpul dalam Islam tidak memberikan manfaat apa pun.

ولو كان على شرط نكاح الإماء حالة الاجتماع في الإسلام ثم أيسر من بعدُ لم يضر وله إمساك الأمة

Jika akad nikah dilakukan dengan syarat-syarat pernikahan budak perempuan pada saat keduanya sama-sama dalam Islam, kemudian setelah itu ia menjadi mampu, maka hal itu tidak membahayakan dan ia tetap boleh mempertahankan budak perempuan tersebut.

فالتعويل إذاً في اعتبار الشرائط بحالة الاجتماع في الإسلام لا غير والسبب فيه أنه لما عسر اتباع الشرائط حالة العقد كان أولى الأوقات باعتبارها حالة إمكان الاختيار وذلك حالة الاجتماع في الإسلام فإن الأمة لو تخلفت وأسلم الزوج فاختيارها غير ممكن فإن الأمة الكتابية لا تكون منكوحة المسلم وإن أسلمت الأمة فاختيار الكافر المسلمة محال فيتعين اعتبار أول حالة الاجتماع في الإسلام فإنه أول الإمكان ثم إذا لم تثبت الشرائط في هذه الحالة اندفع نكاحها فإذا اندفع لم ينفع استجماع الشرائط من بعدُ وإذا كانت الشرائط مجتمعة ثبت النكاح فطريان اليسار بعده بمثابة طريان اليسار على ناكح أمةٍ وقد صح له نكاحها فتبين أن المرعي حالةُ الاجتماع والمعتبر أول حالة الاجتماع من الجليات التي يتعين ذكرها فكم رأيت المنتمين إلى التحقيق يزلّون فيها في أثناء المسائل ويقولون إن الاعتبار في الاجتماع في الإسلام بمدة العدة حتى لو فُرض إصرار أحد الزوجين على الكفر حتى انقضت العدة تبيّنا انبتات النكاح

Maka, yang dijadikan acuan dalam mempertimbangkan syarat-syarat adalah pada saat berkumpul dalam Islam saja, tidak pada waktu lain. Sebabnya adalah karena ketika sulit mengikuti syarat-syarat pada saat akad, maka waktu yang paling utama untuk mempertimbangkannya adalah saat memungkinkan untuk memilih, yaitu ketika berkumpul dalam Islam. Jika budak perempuan tetap dalam kekafiran dan suaminya masuk Islam, maka ia tidak mungkin memilih, karena budak perempuan ahli kitab tidak boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Jika budak perempuan itu masuk Islam, maka memilih laki-laki kafir bagi perempuan Muslimah adalah mustahil. Maka, yang harus dijadikan acuan adalah saat pertama kali berkumpul dalam Islam, karena itulah saat pertama kali memungkinkan. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi pada saat itu, maka pernikahannya batal. Jika pernikahan telah batal, maka terpenuhinya syarat-syarat setelah itu tidak lagi bermanfaat. Jika syarat-syarat telah terpenuhi, maka pernikahan tetap sah, dan datangnya kemampuan (al-yasar) setelah itu seperti halnya datangnya kemampuan pada orang yang menikahi budak perempuan, padahal pernikahannya sudah sah. Dengan demikian, jelaslah bahwa yang menjadi perhatian adalah saat berkumpul, dan yang dijadikan acuan adalah saat pertama kali berkumpul, yang merupakan hal penting untuk disebutkan. Betapa sering aku melihat orang-orang yang mengaku sebagai peneliti tergelincir dalam masalah ini di tengah-tengah pembahasan, dan mereka mengatakan bahwa yang dijadikan acuan dalam berkumpul dalam Islam adalah selama masa ‘iddah, sehingga jika salah satu pasangan tetap dalam kekafiran hingga masa ‘iddah selesai, maka jelaslah terputusnya pernikahan.

فلو قال قائل إذا فرض الاجتماع في الإسلام في العدة وشرائط نكاح الإماء غير مجتمعة فارتقبوا اجتماعها في العدة قلنا لا أثر لأمد العدّة إلا في الاجتماع في الإسلام فحسب فهو المتعلق بالعدة ثم ليس بعد ذلك إلا اندفاع النكاح شرعاً أو تقرره فإن كانت الأمة واحدة تعينت ولا معنى لذكر الاختيار فيها

Jika ada yang berkata, “Jika disyaratkan berkumpulnya (syarat-syarat) dalam Islam pada masa iddah, sedangkan syarat-syarat pernikahan budak perempuan belum terkumpul, maka tunggulah hingga semuanya terkumpul pada masa iddah,” maka kami katakan: Tidak ada pengaruh batas waktu iddah kecuali dalam hal berkumpulnya dalam Islam saja, karena itulah yang berkaitan dengan iddah. Setelah itu, tidak ada lagi kecuali batalnya pernikahan secara syar‘i atau tetapnya pernikahan tersebut. Jika budak perempuan itu hanya satu, maka ia menjadi satu-satunya pilihan, dan tidak ada makna menyebut pilihan dalam hal ini.

وإن أسلم وأسلمت معه إماء والشرائط مجتمعة ثبت نكاح واحدة وإنما إلى الزوج تعيينها فلو لم يعيّنها حتى انقضت العِدة لم يضر تأخير التعيين عن انقضاء العدة فإنا نحصر أثر اعتبار العدة في الاجتماع في الإسلام

Jika seseorang masuk Islam dan bersama dengannya masuk Islam juga beberapa budak perempuan, sementara seluruh syarat telah terpenuhi, maka pernikahan dengan salah satu dari mereka tetap sah, dan hak untuk menentukan (siapa yang menjadi istrinya) ada pada suami. Jika ia belum menentukan hingga masa ‘iddah berakhir, maka penundaan penentuan setelah berakhirnya ‘iddah tidaklah membahayakan, karena kami membatasi dampak pertimbangan ‘iddah hanya pada berkumpulnya mereka dalam Islam.

وإنما ذكرت هذا على وضوحه فإن الفقيه قد يسبق فكره في انغماره في طرق النظر أن الأمة إذا أسلمت مثلاً ثم أسلم الزوج بعدها وكان موسراً فإن الإسلام مع اليسار في عدم إفادة النكاح كالإصرار على الكفر وهذه النادرة لا تعويل عليها فإذا تمهد ما ذكرناه فليعتقد أنه الأصل والمذهب

Saya menyebutkan hal ini meskipun sudah jelas, karena seorang faqih terkadang pikirannya bisa terlewatkan ketika ia tenggelam dalam berbagai cara berpikir, misalnya jika suatu umat masuk Islam lalu suaminya masuk Islam setelahnya dan ia adalah seorang yang mampu, maka keislaman dengan kemampuan tersebut dalam tidak berlakunya pernikahan adalah seperti tetapnya dalam kekufuran. Namun, kasus yang langka ini tidak dapat dijadikan sandaran. Jika apa yang telah kami sebutkan telah jelas, maka hendaklah diyakini bahwa itulah asal dan mazhabnya.

وحكى صاحب التقريب قاعدة المذهب كما ذكرنا ومهّدها أحسن تمهيد ثم نقل عن أبي يحيى البلخي أنه قال يعتبر في الإعسار واليسار وخوف العنت حالة إسلام من تقدم بالإسلام من الزوجين ولا يعتبر حالة اجتماعهما حتى لو نكح أمةً واحدة مثلاً في الشرك ثم أسلم وهي متخلفة ولما أسلم كان معسراً خائفاً من العنت ثم أسلمت وهو موسر وذلك في العدة قال فله إمساكها

Penulis kitab at-Taqrīb telah menyampaikan kaidah mazhab sebagaimana telah kami sebutkan dan menjelaskannya dengan sangat baik, kemudian ia menukil dari Abu Yahya al-Balkhi bahwa ia berkata: yang dijadikan pertimbangan dalam keadaan tidak mampu (i‘sār), mampu (yisār), dan kekhawatiran terhadap kesulitan (khauf al-‘anat) adalah keadaan saat salah satu dari pasangan suami istri yang lebih dahulu masuk Islam, dan tidak dijadikan pertimbangan keadaan saat keduanya telah berkumpul (masuk Islam bersama). Sehingga, jika seseorang menikahi seorang budak perempuan, misalnya, ketika masih dalam keadaan syirik, lalu ia masuk Islam terlebih dahulu sementara istrinya belum, dan ketika ia masuk Islam ia dalam keadaan tidak mampu dan khawatir terhadap kesulitan, kemudian istrinya masuk Islam sementara ia sudah mampu, dan itu terjadi masih dalam masa ‘iddah, maka ia berhak untuk mempertahankannya (sebagai istrinya).

اعتباراً بحالة إسلامه وكذلك لو أسلمت هي أولاً وهو معسر خائف من العنت ثم أسلم في العدة وهو موسر فله إمساك الأمة اعتباراً بالصفة التي كان الزوج عليها لما سبقت بالإسلام

Dipertimbangkan berdasarkan keadaan keislamannya, demikian pula jika perempuan itu masuk Islam terlebih dahulu sementara suaminya dalam keadaan miskin dan khawatir terjerumus dalam maksiat, kemudian suaminya masuk Islam dalam masa iddah dalam keadaan mampu, maka suami berhak mempertahankan istrinya sebagai istri, dengan mempertimbangkan sifat (keadaan) yang ada pada suami ketika istri lebih dahulu masuk Islam.

وهذا الذي ذكره سخف لا يساوي الذكر ولا حاجة إلى ذكر وجه الرد عليه

Apa yang disebutkan itu adalah hal yang tidak masuk akal, tidak layak untuk disebutkan, dan tidak perlu dijelaskan alasan penolakannya.

نعم لو قال إذا أسلم الزوج وتخلفت الأمة وكان الزوج موسراً فيندفع نكاح الأمة بيسار الزوج لكان هذا متجهاً بعض الاتجاه مصيراً إلى أن اليسار إذا اتصل بالإسلام كان اتصاله بمثابة ما لو أسلم الزوج وأسلمت معه حرة وتخلفت أمة فنكاح الأمة يندفع بإسلام الحرة مع الزوج وإن لم يكن إسلامها معه في حالة اجتماع الزوج والأمة في الإسلام وقد تمهّد أن اليسار في حق الحر ينافي نكاح الأمة منافاة الحرة لنكاحها وكان يعتضد ذلك باتصال بقية العدة المقترنة بالنكاح بالإسلام كما سبق إيضاحه وتمهيد الأصول

Ya, seandainya dikatakan: “Jika suami masuk Islam dan budak perempuan tertinggal (belum masuk Islam), sementara suami itu mampu secara finansial, maka pernikahan dengan budak perempuan gugur karena kemampuan finansial suami,” maka pendapat ini masih dapat diterima sebagian, dengan alasan bahwa kemampuan finansial jika bersamaan dengan keislaman, maka keadaannya seperti jika suami masuk Islam dan bersamanya seorang perempuan merdeka (yang menjadi istrinya), sementara budak perempuan tertinggal (belum masuk Islam), maka pernikahan dengan budak perempuan gugur karena adanya perempuan merdeka yang masuk Islam bersama suami, meskipun keislaman perempuan merdeka itu tidak bersamaan dengan suami dan budak perempuan dalam waktu yang sama saat masuk Islam. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kemampuan finansial pada seorang laki-laki merdeka bertentangan dengan pernikahan budak perempuan, sebagaimana perempuan merdeka bertentangan dengan pernikahan budak perempuan. Hal ini juga didukung oleh keterkaitan sisa masa iddah yang bersamaan dengan pernikahan dan keislaman, sebagaimana telah dijelaskan dan dijabarkan dalam pembahasan ushul.

هذا طرفٌ لو قال به واقتصر عليه لوجد مستمسكاً فأما إذا ضم إلى ذلك أنه لو أسلم وهو معسر خائف من العنت والأمة متخلفة ثم أيسر فأسلمت والزوج موسر فله أن يمسكها اعتباراً بالإعسار المتقدم على الاجتماع في الاسلام فلا يخفى اضطراب هذا المذهب

Ini adalah satu sisi pendapat; jika seseorang berpegang pada pendapat ini dan hanya membatasinya pada hal tersebut, maka ia akan menemukan sandaran. Namun, jika ditambahkan bahwa apabila seorang suami masuk Islam dalam keadaan miskin dan khawatir terjerumus dalam kesulitan, sementara istrinya masih belum masuk Islam, lalu kemudian ia menjadi mampu dan istrinya pun masuk Islam, dan sang suami dalam keadaan mampu, maka ia boleh mempertahankan istrinya dengan mempertimbangkan kemiskinan yang terjadi sebelum keduanya berkumpul dalam Islam, maka tidak tersembunyi lagi kekacauan pendapat mazhab ini.

ومما نذكره أنه لو أسلم وتحته حرّة وأمة فتنقسم المسألة أقساماً ونحن نأتي على جميعها إن شاء الله عز وجل

Perlu kami sebutkan bahwa jika seseorang masuk Islam sementara ia memiliki istri seorang wanita merdeka dan seorang budak perempuan, maka permasalahan ini terbagi menjadi beberapa bagian, dan kami akan membahas semuanya, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فإن أسلمت الحرة وقد أسلم الزوج وتخلفت الأمة تعيّنت الحرة واندفعت الأمة وكذلك لو أسلمت الأمة مع الحرة فيندفع نكاحها وتثبت الحرة متعينة

Jika perempuan merdeka masuk Islam dan suaminya juga telah masuk Islam, sedangkan budak perempuan belum masuk Islam, maka yang tetap menjadi istri adalah perempuan merdeka dan gugurlah status istri dari budak perempuan. Demikian pula jika budak perempuan masuk Islam bersama perempuan merdeka, maka pernikahan budak perempuan gugur dan yang tetap menjadi istri secara pasti adalah perempuan merdeka.

ولو أسلمت الحرة وماتت ثم أسلمت الأمة والزوج معسر خائف ولا حرة فإن التي كانت ماتت قد تعينت قبل هذا فليس له أن يمسك الأَمة وهذا مما مهدناه قبلُ

Jika seorang perempuan merdeka masuk Islam lalu meninggal, kemudian seorang budak perempuan masuk Islam, sementara suami dalam keadaan miskin dan khawatir (tidak mampu membayar mahar), serta tidak ada perempuan merdeka lainnya, maka perempuan yang telah meninggal itu telah menjadi pilihan yang ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suami tidak boleh mempertahankan budak perempuan tersebut, dan hal ini telah kami jelaskan sebelumnya.

والقول الوجيز فيه أن الحرة إذا تعينت انبتَّ نكاح الأمة إذ لو كانت مسلمة لاندفعت فتوقع إسلامها لا يزيد على حقيقة إسلامها وإذا اندفع نكاحها لم يَعُد بموت الحرة فلو أسلم وهو موسر والأمة متخلفة لم يندفع نكاحها فإن اليسار إنما يدفع نكاح الإماء ممكناً فيقال إذا أمكن التوصل إلى نكاح الحرّة فلا يجوز التوصل إلى نكاح الأمة وإذا كانت متخلفة فلا اعتبار بها والمال في عينه لا يدفع نكاح الأمة وقد تقدم في هذا ما فيه كفاية وهذا مما يعد غمرة في الباب وقد انتجز الفراغ منه

Penjelasan ringkasnya adalah bahwa jika perempuan merdeka telah ditentukan, maka pernikahan dengan budak perempuan menjadi batal. Sebab, jika perempuan merdeka itu seorang muslimah, maka pernikahan dengan budak perempuan akan gugur; sehingga kemungkinan masuk Islamnya perempuan merdeka tidak lebih kuat dari kenyataan ia telah masuk Islam. Jika pernikahan dengan budak perempuan telah gugur, maka ia tidak kembali lagi dengan wafatnya perempuan merdeka. Jika seorang laki-laki masuk Islam dalam keadaan mampu, sementara budak perempuan masih tertunda, maka pernikahan dengan budak perempuan tidak gugur. Sebab, kemampuan (kekayaan) hanya menggugurkan pernikahan dengan budak perempuan jika memungkinkan menikahi perempuan merdeka. Maka dikatakan, jika memungkinkan untuk menikahi perempuan merdeka, maka tidak boleh menikahi budak perempuan. Jika perempuan merdeka masih tertunda, maka ia tidak dianggap, dan harta itu sendiri tidak menggugurkan pernikahan dengan budak perempuan. Penjelasan yang telah lalu sudah cukup dalam hal ini, dan ini termasuk perkara yang samar dalam bab ini, dan pembahasannya telah selesai.

ولو أسلم الزوج وأسلمت الأمة معه وتخلفت الحرة لم نقطع بإمساك الأمة وكيف نقطع به ونحن نجوّز أن تكون تحته حرة وذلك بأن تسلم المتخلفة

Jika seorang suami masuk Islam dan budak perempuan (amah) juga masuk Islam bersamanya, sementara istri merdeka (hurrat) tidak ikut masuk Islam, maka kami tidak dapat memastikan bahwa budak perempuan itu tetap menjadi istrinya. Bagaimana kami dapat memastikannya, sedangkan kami masih membolehkan kemungkinan bahwa istri merdeka itu masih menjadi istrinya, yaitu jika istri merdeka yang tertinggal itu kemudian masuk Islam.

فإن قيل هذا ينقض اعتبار حالة الاجتماع! قلنا حاش لله! هو طرد ذلك الأصل فإن من شرط نكاح الأمة ألا يكون تحت الحر حرة وهذا لا نتحققه ما لم تنقضِ عدة الحرة على إصرارها فإن أصرت تبيّنّا أن نكاح الأمة ثبت قبلُ ولا نقول نتبين ثبوتَه حالة الاجتماع بل إذا اتفق الاجتماع تبيّنّا النكاح أصلاً وحكمنا أن النكاح لم يزل قائماً دائماً

Jika dikatakan bahwa hal ini membatalkan pertimbangan keadaan berkumpulnya (dua istri)! Kami katakan, Maha Suci Allah! Ini adalah penerapan prinsip tersebut, karena salah satu syarat menikahi seorang budak perempuan adalah tidak adanya istri merdeka di bawah tanggungan seorang laki-laki merdeka, dan hal ini tidak dapat dipastikan kecuali setelah masa iddah istri merdeka selesai sementara ia tetap bersikeras. Jika ia tetap bersikeras, maka kita pastikan bahwa pernikahan dengan budak perempuan telah terjadi sebelumnya, dan kita tidak mengatakan bahwa kita memastikan terjadinya pernikahan itu pada saat keduanya berkumpul. Namun, jika kebetulan terjadi keduanya berkumpul, maka kita pastikan bahwa pernikahan itu memang telah ada sejak awal dan kita menetapkan bahwa pernikahan itu terus berlangsung tanpa terputus.

ولو تخلفت الحرة وأسلم الزوج والأمة وماتت الحرة في العدة تبينّا ثبوت نكاح الأمة فإن الحرة لما ماتت انتهت العدة بموتها وأُيس من نكاحها وكان انتهاء العدة بالموت بمثابة انقضائها وهي مصرة على الشرك

Jika perempuan merdeka tidak masuk Islam, sementara suaminya dan budak perempuan masuk Islam, lalu perempuan merdeka itu meninggal dalam masa iddah, maka kita dapat memastikan keabsahan pernikahan budak perempuan tersebut. Sebab, ketika perempuan merdeka itu meninggal, masa iddahnya pun berakhir karena kematiannya, sehingga tidak ada lagi harapan untuk kembali menikahinya. Berakhirnya masa iddah karena kematian itu sama dengan berakhirnya masa iddah sementara ia tetap bersikukuh dalam kemusyrikan.

ولو أسلمت الحرة وتخلف الزوج فماتت الحرة ثم أسلم الزوج وأسلمت الأمة في العدة أو كانت أسلمت من قبل فيثبت نكاح الأمة فإن إسلام الحرة مع تخلف الزوج لا يثبت نكاحها وما لم يثبت نكاحها لم يندفع نكاح الأمة

Jika seorang perempuan merdeka masuk Islam sementara suaminya tidak, lalu perempuan merdeka itu meninggal, kemudian suaminya masuk Islam dan budak perempuan juga masuk Islam dalam masa idah, atau budak perempuan itu telah lebih dahulu masuk Islam, maka pernikahan budak perempuan tetap sah. Sebab, keislaman perempuan merdeka dengan suaminya yang tidak ikut masuk Islam tidak menetapkan keabsahan pernikahannya, dan selama pernikahan perempuan merdeka belum sah, maka pernikahan budak perempuan tidak gugur.

وكل ذلك واضح لمن أحكم الأصول

Semua itu jelas bagi siapa saja yang memahami ushul dengan baik.

فصل

Bab

قال ولو أسلم بعضهن بعده فسواء وينتظر إسلام البواقي إلى آخره

Dikatakan bahwa jika sebagian dari mereka masuk Islam setelahnya, maka hukumnya sama, dan ditunggu keislaman sisanya hingga akhir.

هذا الفصل يجوز أن يكون مفروضاً في نكاح الإماء لأنه منعطف على الفصل المتقدم ولكن غرضه لا يختص بالإماء ونحن نذكر المقصود في الحرائر ثم نوضح جريانه في الإماء إن شاء الله عز وجل

Bab ini boleh jadi dianggap sebagai pembahasan tentang pernikahan budak perempuan karena berkaitan dengan bab sebelumnya, namun tujuannya tidak khusus untuk budak perempuan. Kami akan menyebutkan maksudnya pada wanita merdeka terlebih dahulu, kemudian menjelaskan penerapannya pada budak perempuan, insya Allah عز وجل.

فنقول الحر إذا أسلم وتحته حرائر فإن أسلمن في العدة أو أسلمن معه وكن أربعاً ثبت نكاحُهن قطعاً ولا حاجة إلى الاختيار فإمساك العدد المتبوع واجب وقول الرسول صلى الله عليه وسلم أمسك أربعاً محمول على الإلزام وطريق المعنى فيه متضح فإن الشرع إذا سوّغ الإمساك فمعناه أنه أبان دوام النكاح فإذا كان نكح أربعاً وأسلمن معه فهن منكوحات

Maka kami katakan, seorang laki-laki merdeka yang masuk Islam sementara ia memiliki istri-istri yang juga merdeka, jika para istrinya masuk Islam dalam masa iddah atau masuk Islam bersamanya dan jumlah mereka empat orang, maka pernikahan mereka tetap sah secara pasti dan tidak perlu ada pilihan. Mempertahankan jumlah istri yang telah ada adalah wajib, dan sabda Rasulullah ﷺ “Pertahankanlah empat orang” dimaknai sebagai perintah yang bersifat mengikat. Hikmah maknanya jelas, karena syariat jika membolehkan untuk mempertahankan (istri), maka itu berarti menunjukkan keberlangsungan pernikahan. Maka jika ia menikahi empat orang dan mereka masuk Islam bersamanya, maka mereka adalah istri-istri yang sah.

وإن كان نكح عشراً فأسلم وأسلمن فيتعين عليه اختيار أربع منهن وهذا واجب والبدار إليه محتوم فإن النسوة يبقين محصورات والمنكوحات منهن بعضهن وسيأتي هذا الفصل إن شاء الله تعالى بما فيه

Jika seseorang menikahi sepuluh wanita, lalu ia masuk Islam dan para istrinya juga masuk Islam, maka ia wajib memilih empat di antara mereka, dan ini adalah kewajiban. Segera melakukan pilihan tersebut juga merupakan keharusan, karena para wanita itu jumlahnya terbatas dan sebagian dari mereka adalah istri-istri yang dinikahi. Bab ini akan dijelaskan lebih lanjut, insya Allah, dengan segala rinciannya.

ولو كان نكح عشراً فأسلم منهن أربع وتخلفت الباقيات لم تتعين المسلمات للنكاح فإنا نجوّز أن تسلم البواقي ولا يلزم الزوج والحالة هذه أن يبتدر إلى تعيين المسلمات فإنه ربما يبغي تعيين من ستسلم من المتخلفات فلو أسلمت أربع فتوقف الزوج كما بيناه ثم أصرت البواقي حتى انقضت عِددهن فالآن نتبين أن المسلمات قد تعيّنّ ولا حاجة إلى الاختيار فيهن

Jika seseorang menikahi sepuluh wanita, lalu empat di antara mereka masuk Islam dan sisanya belum, maka para wanita yang telah masuk Islam itu belum tentu menjadi istri-istri yang sah baginya. Sebab, masih dimungkinkan bahwa yang lainnya juga akan masuk Islam. Dalam keadaan seperti ini, suami tidak wajib segera menentukan siapa saja dari yang telah masuk Islam itu yang akan tetap menjadi istrinya, karena mungkin saja ia ingin memilih dari mereka yang nanti akan masuk Islam dari kelompok yang belum masuk Islam. Jika empat orang telah masuk Islam, lalu suami menunggu sebagaimana telah dijelaskan, kemudian sisanya tetap pada pendiriannya hingga masa iddah mereka selesai, maka saat itulah menjadi jelas bahwa para wanita yang telah masuk Islam itu telah menjadi istri-istri yang sah baginya, dan tidak perlu lagi melakukan pemilihan di antara mereka.

وكذلك لو أسلمت أربع وتخلّفت البواقي ثم مُتن على الشرك في العدة تعيّنت المسلمات

Demikian pula, jika empat orang istri masuk Islam dan sisanya tidak, lalu yang tidak masuk Islam itu meninggal dalam masa iddah dalam keadaan musyrik, maka yang menjadi pilihan adalah istri-istri yang telah masuk Islam.

ولو أسلمت أربع وتخلفت البواقي فقال رددت نكاح المسلمات وسأختار من المتخلفات إذا أسلمن فنقول لا ينفذ ردك فإن المتخلفات ربما لا يسلمن فلا نحكم بتنجيز الرد

Jika empat orang telah masuk Islam dan sisanya belum, lalu seseorang berkata, “Aku membatalkan pernikahan dengan yang telah masuk Islam dan akan memilih dari yang belum jika mereka masuk Islam,” maka kami katakan: pembatalanmu tidak sah, karena bisa jadi yang belum masuk Islam itu tidak akan masuk Islam, sehingga kami tidak menetapkan pembatalan secara langsung.

ولو أسلمت خمس فله أن يرد نكاح واحدة منهن بعينها إذ ليس في رد نكاحها ما يخرم العدد المعتبر فإنه إذا رد الخامسة بقيت من المسلمات أربع وفيهن مقنع

Jika seorang laki-laki masuk Islam sementara ia memiliki lima istri, maka ia boleh membatalkan pernikahan dengan salah satu dari mereka secara spesifik, karena membatalkan pernikahan dengan istri tersebut tidak mengurangi jumlah yang diperhitungkan. Sebab, jika ia membatalkan pernikahan dengan istri kelima, maka yang tersisa dari para istri yang masuk Islam bersamanya adalah empat orang, dan jumlah itu sudah mencukupi.

ولو أسلمت أربع فقال فسخت نكاحهن فقد ذكرنا أنا لا ننفذ الفسخ فإنه ربما لا يسلم غيرهن فإن أصررن فالأمر على ما ذكرنا والمسلمات متعيّنات والفسخ فيهن لغو وإن أسلمت الباقيات وهن أربع فصاعداً فهل نقول الآن الفسخ المتقدم في السابقات بالإسلام نتبين نفوذه الآن ويلزمه أن يختار من البواقي اللاتي أسلمن أربعاً فعلى وجهين ذكرهما العراقيون أحدهما أنا نتبين نفوذه

Jika empat istrinya masuk Islam lalu ia berkata, “Aku membatalkan pernikahan mereka,” maka telah kami sebutkan bahwa kami tidak langsung memberlakukan pembatalan tersebut, karena mungkin tidak ada selain mereka yang masuk Islam. Jika mereka tetap bersikeras, maka urusannya seperti yang telah kami sebutkan, dan para istri yang telah masuk Islam itu sudah tertentu, sehingga pembatalan terhadap mereka menjadi sia-sia. Jika istri-istri yang tersisa kemudian masuk Islam dan jumlah mereka empat orang atau lebih, maka apakah sekarang kita mengatakan bahwa pembatalan yang telah dilakukan terhadap istri-istri yang lebih dahulu masuk Islam baru sekarang diketahui keabsahannya, sehingga ia wajib memilih empat dari istri-istri yang tersisa yang telah masuk Islam? Dalam hal ini ada dua pendapat yang disebutkan oleh para ulama Irak; salah satunya adalah bahwa kita baru sekarang mengetahui keabsahan pembatalan tersebut.

والثاني أن المقدم مُلغى فإن أراد فسخاً فلينشئه الآن وهذا خارج على أصل الوقف وفي وقف الفسخ من التردد ما في وقف العقد فإن الفسخ لا يقبل التعليق بالصفة كما أن العقد لا يقبله وهو تلْو العقد فكان في معناه وسيأتي لذلك نظائر في مسائل الباب إن شاء الله عز وجل

Kedua, bahwa yang didahulukan itu dianggap gugur; maka jika ia menghendaki pembatalan, hendaklah ia membuatnya sekarang. Ini keluar dari prinsip waqaf. Dalam menangguhkan pembatalan terdapat keraguan sebagaimana dalam menangguhkan akad, karena pembatalan tidak menerima penangguhan dengan sifat, sebagaimana akad juga tidak menerimanya. Pembatalan adalah kelanjutan dari akad, sehingga ia termasuk dalam maknanya. Akan datang contoh-contoh serupa dalam permasalahan bab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

ولو أسلم من النسوة واحدة لم يفسخ نكاحها كما لم يفسخ نكاح الأربع

Dan jika salah satu dari para wanita itu masuk Islam, maka pernikahannya tidak dibatalkan, sebagaimana pernikahan empat wanita juga tidak dibatalkan.

ولو أسلمت أربع ثم مُتن ثم أسلمت البواقي وقال اخترت نكاح الميتات فله ذلك فإن الاختيار بيان والمختار أن يبين أنهن لم يزلن منكوحات من وقت العقد فيرثهن

Jika empat orang istri masuk Islam lalu mereka meninggal, kemudian istri-istri yang lain masuk Islam, dan suami berkata, “Aku memilih menikahi yang telah meninggal,” maka itu boleh baginya, karena pilihan tersebut adalah bentuk penjelasan. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia menjelaskan bahwa mereka tetap berstatus sebagai istri-istrinya sejak waktu akad, sehingga ia berhak mewarisi mereka.

ولو أسلمن ومُتن ولم تسلم المتخلفات ورث الميتات من غير حاجة إلى الاختيار فإنهن تعيّنّ من غير اختيار منه للزوجية

Jika para perempuan itu masuk Islam lalu meninggal dunia, sementara yang tertinggal belum masuk Islam, maka yang telah meninggal mewarisi tanpa perlu adanya pilihan, karena mereka telah menjadi istri secara pasti tanpa adanya pilihan dari suami untuk tetap dalam pernikahan.

ولو فُرضت أحكام الاختيار في الإماء وصوّبنا اجتماع شرائط نكاح الإماء فالتفريع على حسب ما ذكرناه غير أن المختارة من الإماء واحدة فالقول في أمة واحدة تُسلم كالقول في أربع من الحرائر يُسلمن إذ لا مزيد للحر على أمة واحدة إذا استجمع شرائط نكاح الإماء

Jika hukum pilihan diterapkan pada budak perempuan dan kita membenarkan terpenuhinya syarat-syarat pernikahan budak perempuan, maka rincian hukumnya sebagaimana yang telah kami sebutkan, hanya saja budak perempuan yang dipilih itu hanya satu. Maka hukum mengenai satu budak perempuan yang masuk Islam adalah seperti hukum mengenai empat perempuan merdeka yang masuk Islam, karena seorang laki-laki merdeka tidak boleh menikahi lebih dari satu budak perempuan jika syarat-syarat pernikahan budak perempuan telah terpenuhi.

فرع

Cabang

إذا نكح الرجل في الشرك جمعاً من الإماء ثم أسلم وأسلمت واحدة وكان في حالة الاجتماع معها في الإسلام من أهل نكاح الإماء فأسلمت ثانية وهو موسر عند إسلامها وأسلمت الثالثة وهو معسر خائف وأسلمت الرابعة وهو موسر قال أئمة المذهب يعتبر حكمه مع كل أمة على الاستقلال فإن حكم كل واحدة لا يتعلق بحكم غيرها فإذاً يتخير بين الأولى والثالثة ويندفع نكاح الثانية والرابعة فإنه كان موسراً عند إسلام الثانية والرابعة

Jika seorang laki-laki menikahi beberapa budak perempuan saat masih musyrik, kemudian ia masuk Islam dan salah satu dari mereka juga masuk Islam, dan pada saat ia bersama budak perempuan tersebut dalam keadaan Islam ia termasuk golongan yang boleh menikahi budak perempuan, lalu budak perempuan kedua masuk Islam sementara ia dalam keadaan mampu secara finansial saat budak perempuan kedua masuk Islam, kemudian budak perempuan ketiga masuk Islam sementara ia dalam keadaan tidak mampu dan merasa khawatir, lalu budak perempuan keempat masuk Islam sementara ia dalam keadaan mampu, para imam mazhab mengatakan bahwa hukum masing-masing budak perempuan dipertimbangkan secara independen, karena hukum masing-masing tidak terkait dengan yang lain. Maka, ia boleh memilih antara budak perempuan pertama dan ketiga, dan pernikahan dengan budak perempuan kedua dan keempat gugur, karena ia dalam keadaan mampu saat budak perempuan kedua dan keempat masuk Islam.

ورأيت في بعض التعاليق المعتمدة عن شيخي أنه إذا حل له نكاح أمة فأمة أخرى في معناها والخِيَرة إليه فيهن وكأنّ تجويز نكاح أمة يفتح عليه في جنس الإماء إذ لا فرق بين أمة وأمة وهذا وإن أمكن توجيهه فليس معتداً به

Aku melihat dalam beberapa catatan yang diakui dari guruku bahwa jika seseorang telah dihalalkan menikahi seorang ammah, maka ammah lain yang sejenis juga termasuk dalam makna tersebut, dan pilihan ada di tangannya terhadap mereka. Seolah-olah membolehkan menikahi seorang ammah membuka peluang baginya untuk menikahi seluruh jenis ammah, karena tidak ada perbedaan antara satu ammah dengan ammah lainnya. Meskipun hal ini mungkin dapat diarahkan, namun pendapat tersebut tidak dianggap sebagai pegangan.

والمذهب ما قدمناه

Pendapat yang dipegang adalah apa yang telah kami kemukakan.

فرع

Cabang

إذا نكح حرائر في الشرك فأسلمت واحدة منهن أو أربع ومُتن ثم أسلم الزوج بعدهن وأسلمت البواقي فأراد الزوج أن يختار الميتات لم يكن له ذلك فإن التي أسلمت وماتت قبل إسلام الزوج قد فاتت ولم تكن في حياتها في محل إمكان التعيين للزوجية

Jika seorang laki-laki menikahi wanita-wanita merdeka saat masih musyrik, lalu salah satu dari mereka atau empat orang di antaranya masuk Islam dan meninggal dunia, kemudian suaminya masuk Islam setelah mereka, dan sisanya juga masuk Islam, lalu suami tersebut ingin memilih istri-istri yang telah meninggal itu, maka ia tidak berhak melakukannya. Sebab, wanita yang telah masuk Islam dan meninggal sebelum suaminya masuk Islam telah terlewatkan, dan selama hidupnya tidak berada dalam posisi yang memungkinkan untuk ditetapkan sebagai istri.

واللفظ الوجيز فيه إنها لما ماتت انتهت عدتها فوقع إسلام الزوج وراء عدتها والأسلام وراء العدة لا يفيد النكاح والضابط في ذلك أن الزوج في تخلفه لو اختار المسلمة كان اختياره باطلاً كما سيأتي الشرح في أمثال ذلك إن شاء الله عز وجل

Ungkapan ringkasnya adalah bahwa ketika ia (istri) meninggal dunia, masa ‘iddahnya pun berakhir, sehingga keislaman suami terjadi setelah masa ‘iddahnya selesai. Keislaman yang terjadi setelah masa ‘iddah tidak berpengaruh terhadap status pernikahan. Kaidah dalam hal ini adalah bahwa jika suami yang terlambat masuk Islam memilih untuk tetap bersama istri yang telah lebih dahulu masuk Islam, maka pilihannya itu batal, sebagaimana akan dijelaskan pada contoh-contoh serupa, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وإذا كان الأمر كذلك فإذا ماتت قبل إسلام الزوج فقد فات أمرها ولم يصادف إسلامُها حالة يتصور فيها إمساك الزوج إياها على حكم النكاح ووقع إسلام الزوج وراء انتهاء عدتها بموتها وإذا كانت لا تفرض منكوحة في حياتها فاختيارها بعد موتها لا يُلحقها بالزوجات حتى يتصور به التوريث منها بالزوجية

Jika keadaannya demikian, maka apabila istri meninggal sebelum suami masuk Islam, hak atas dirinya telah hilang dan keislamannya tidak terjadi dalam keadaan di mana suaminya dapat mempertahankannya berdasarkan hukum pernikahan. Keislaman suami terjadi setelah masa idahnya berakhir karena kematiannya. Jika dalam hidupnya ia tidak dianggap sebagai istri, maka memilihnya setelah kematiannya tidak menjadikannya sebagai istri sehingga tidak mungkin mewarisi darinya melalui hubungan pernikahan.

ووضوح ذلك يغني عن بسطه

Kejelasan hal itu sudah cukup sehingga tidak perlu diperluas penjelasannya.

فصل

Bab

قال ولو أسلم وأسلمت الإماء معه وعتقن وتخلفت حرة وُقف نكاح الإماء إلى آخره

Dikatakan: Jika seorang laki-laki masuk Islam, lalu para budak perempuan juga masuk Islam bersamanya dan mereka dimerdekakan, sementara seorang perempuan merdeka tertinggal (belum masuk Islam), maka status pernikahan para budak perempuan tersebut ditangguhkan, dan seterusnya.

هذا الفصل متصوَّر في حرّ نكح في الشرك حرّة وإماءً ثم نفرض إسلامهن وإسلامه وطريان العتق عليهن

Bab ini dibayangkan dalam kasus seorang laki-laki merdeka yang menikah, saat masih musyrik, dengan perempuan-perempuan merdeka dan budak perempuan, kemudian kita andaikan mereka masuk Islam, begitu pula laki-laki itu masuk Islam, dan setelah itu terjadi pembebasan (dari status budak) atas mereka.

والقول الضابط في الأصل تخريجه على الأصل الذي تقدم تمهيده وهو الرجوع إلى حالة الاجتماع في الإسلام فإن كن عتيقات حالة الاجتماع فقد التحقن بالحرائر في جميع الأحكام وإن كن حالة الاجتماع في الإسلام رقيقات فهن ملحقاتٌ بالإماء من كل وجه وإن عتقن من بعدُ فلا عبرة بعتقهن

Pendapat yang menjadi patokan dalam masalah ini dikembalikan kepada prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu kembali kepada keadaan saat berkumpulnya mereka dalam Islam. Jika pada saat berkumpul dalam Islam mereka adalah wanita merdeka, maka mereka disamakan dengan para wanita merdeka dalam seluruh hukum. Namun jika pada saat berkumpul dalam Islam mereka adalah budak, maka mereka disamakan dengan budak dari segala aspek, dan jika mereka dimerdekakan setelah itu, maka kemerdekaan mereka tidak dianggap.

ثم نعتبر حالة الاجتماع في الإسلام في اليسار ونقيضه والخوف من العنت والأمن منه هذا هو الضبط وفيه كفاية ولكنا نصوّر صوراً ونفرض المسائل

Kemudian kita perhatikan keadaan berkumpul dalam Islam, baik dalam keadaan lapang maupun sebaliknya, serta rasa takut terhadap kesulitan dan rasa aman darinya. Inilah batasannya dan itu sudah cukup. Namun demikian, kita akan menggambarkan beberapa situasi dan mengajukan beberapa permasalahan.

فلو لم يكن فيهن حرة أصلية وكان معسراً فأسلم وأسلمن ثم عتقن فإن كان حالة الاجتماع من أهل نكاح الإماء اختار واحدة منهن كما لو بقين رقيقات ولا أثر لما طرأ عليهن من العتق وإن لم يكن حالة الاجتماع في الإسلام من أهل نكاح الإماء لم يكن له أن يختار واحدة منهن وإن كن حرائر حالة تقدير الإقدام على اختيارهن

Jika di antara mereka tidak ada perempuan merdeka asli dan ia (suami) dalam keadaan tidak mampu, lalu ia masuk Islam dan mereka juga masuk Islam, kemudian mereka dimerdekakan, maka jika pada saat berkumpul (masuk Islam bersama) ia termasuk orang yang boleh menikahi budak perempuan, ia memilih salah satu dari mereka sebagaimana jika mereka tetap berstatus budak, dan tidak ada pengaruh dari status merdeka yang datang kemudian. Namun, jika pada saat berkumpul dalam Islam ia bukan termasuk orang yang boleh menikahi budak perempuan, maka ia tidak boleh memilih salah satu dari mereka, meskipun mereka telah menjadi perempuan merdeka pada saat ia hendak memilih.

ولو أسلم الزوج وعتَقَن في الشرك ثم أسلمن أو سبقن إلى الإسلام وعتقن ثم أسلم الزوج أو عتقن في الشرك ثم أسلم وأسلمن معاً فقد كن في الصور التي ذكرناها حرائر في أول الاجتماع في الإسلام فسبيلهن سبيل الحرائر الأصليات فيتعين على الزوج نكاح أربع منهن إن بلغن هذا العدد

Jika suami masuk Islam dan mereka (para istri) dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik, kemudian mereka masuk Islam, atau mereka lebih dahulu masuk Islam dan dimerdekakan, lalu suami masuk Islam, atau mereka dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik lalu suami masuk Islam, atau mereka dan suami masuk Islam bersama-sama, maka dalam semua gambaran yang telah kami sebutkan, mereka adalah wanita-wanita merdeka pada awal pertemuan dalam Islam. Maka hukum mereka sama dengan wanita-wanita merdeka asli, sehingga suami wajib menikahi empat orang dari mereka jika jumlah mereka mencapai empat orang.

ولو أسلم وأسلمت واحدة ثم عتقت بعد الإسلام فلا أثر لعتقها فلو أسلمت البواقي على الرق يخيّر الزوج بين التي عتقت قبلُ وبين البواقي اللواتي أسلمن على الرق وذلك لأن الأُولى عَتَقَت بعد الاجتماع في الإسلام فلم يكن لحصول الحرية بعد الاجتماع في الإسلام اعتبار أصلاً طرداً للأصل الذي قدمناه

Jika seorang laki-laki masuk Islam dan salah satu istrinya juga masuk Islam, kemudian ia dimerdekakan setelah masuk Islam, maka kemerdekaannya itu tidak berpengaruh. Jika istri-istri yang lain kemudian masuk Islam sementara mereka masih berstatus budak, maka suami diberi pilihan antara istri yang telah dimerdekakan sebelumnya dan istri-istri lain yang masuk Islam dalam keadaan masih budak. Hal ini karena istri yang pertama dimerdekakan setelah keduanya berkumpul dalam Islam, sehingga kemerdekaan yang terjadi setelah keduanya berkumpul dalam Islam tidak dianggap sama sekali, sesuai dengan kaidah yang telah kami sebutkan sebelumnya.

ولو أسلم الزوج وعتَقَت واحدة في الشرك ثم أسلمت فقد حصل الاجتماع في الإسلام وهي حرة فلو أسلمت الإماء بعد ذلك على الرق اندفع نكاحهن بالتي سبقت إلى الإسلام وكانت عتقت في الشرك وتعينت تلك للنكاح

Jika suami masuk Islam dan salah satu istrinya merdeka saat masih dalam keadaan syirik, kemudian ia (istri tersebut) masuk Islam, maka telah terjadi pertemuan dalam Islam sementara ia adalah seorang wanita merdeka. Jika setelah itu para budak perempuan masuk Islam dalam keadaan masih sebagai budak, maka pernikahan mereka gugur karena yang lebih dahulu masuk Islam adalah wanita yang telah merdeka saat masih dalam syirik, sehingga dialah yang ditetapkan sebagai istri dalam pernikahan.

ومما يجب التأنق فيه أن الأُولى إذا عتقت في الشرك وقد أسلم الزوج ثم أسلمت فقد ذكرنا أنها ملتحقة بالحرائر الأصليات ولا نطلق القول بأن نكاح الإماء المتخلفات يندفع في الحال فإنا نجوّز أن يعتقن في الشرك ويُسلمن في العدة حرائر ولو اتفق ذلك على هذا الترتيب لكان يتخير فيهن حتى إن زدن على أربع اختار منهن أربعاً

Hal yang juga perlu diperhatikan dengan cermat adalah bahwa apabila seorang budak perempuan dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik, kemudian suaminya masuk Islam terlebih dahulu lalu ia pun masuk Islam, maka telah kami sebutkan bahwa statusnya disamakan dengan perempuan merdeka asli. Namun, kami tidak serta-merta mengatakan bahwa pernikahan dengan budak-budak perempuan yang masih tertinggal (belum masuk Islam) langsung batal saat itu juga, karena kami membolehkan kemungkinan mereka dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik lalu masuk Islam dalam masa iddah sebagai perempuan merdeka. Jika hal itu terjadi sesuai urutan tersebut, maka suami boleh memilih di antara mereka, sehingga jika jumlah mereka lebih dari empat, ia memilih empat di antara mereka.

وما أطلقناه في الفصول المتقدمة من أن من نكح في الشرك حرة وإماء وأسلم وأسلمت الحرة الأصلية وتخلفت الإماء فقد اندفع نكاحهن بالحرة وتعينت الحرة فذاك مفروض فيه إذا بقين رقيقات وأسلمن كذلك على الرق فلو عتقن وقد سبقت الحرة بالإسلام ثم أسلمن بعد العتق فهن كالحرائر الأصليات فللزوج أن يختار منهن أربعاً ويندفع إذ ذاك نكاح الحرة السابقة بالإسلام وإن اختار الأولى مع ثلاث من العتيقات واستكمل العدد بهن جاز ولا تكاد تخفى هذه الصورة على من أحاط بالقواعد التي مهدناها

Apa yang telah kami sebutkan dalam bab-bab sebelumnya, bahwa seseorang yang menikah di masa syirik dengan wanita merdeka dan budak perempuan, kemudian ia masuk Islam dan wanita merdeka asli juga masuk Islam, sementara para budak perempuan tertinggal (belum masuk Islam), maka pernikahan mereka gugur karena adanya wanita merdeka, dan wanita merdeka itu menjadi satu-satunya istri yang sah—semua itu berlaku jika para budak perempuan tersebut tetap dalam status budak dan masuk Islam dalam keadaan masih menjadi budak. Namun, jika mereka dimerdekakan dan wanita merdeka telah lebih dahulu masuk Islam, lalu para budak perempuan itu masuk Islam setelah dimerdekakan, maka mereka diperlakukan seperti wanita merdeka asli. Maka suami boleh memilih di antara mereka empat orang, dan pada saat itu pernikahan dengan wanita merdeka yang lebih dahulu masuk Islam menjadi gugur. Jika ia memilih istri pertama bersama tiga dari mantan budak yang telah dimerdekakan sehingga jumlahnya menjadi empat, maka itu diperbolehkan. Gambarannya hampir tidak akan samar bagi siapa pun yang memahami kaidah-kaidah yang telah kami jelaskan.

ولو كنّ إماء لا حرة فيهن فعتقت واحدة منهن وأسلمت ثم أسلم الزوج مع بقاء الأخريات رقيقات ثم أسلمن على الرق تعيّنت الأولى للإمساك

Jika para istri itu semuanya adalah budak perempuan, tidak ada satu pun di antara mereka yang merdeka, lalu salah satu dari mereka dimerdekakan dan masuk Islam, kemudian suaminya masuk Islam sementara yang lainnya masih tetap sebagai budak, lalu mereka masuk Islam dalam keadaan masih sebagai budak, maka yang pertama tadi yang dimerdekakan dan masuk Islam itulah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai istri.

وإذا فرضنا معهن حرة أصلية انتظم الترتيب على ما تقدم فلو أسلم وأسلمت الإماء وتخلفت الحرة فلا يختار واحدة من الإماء ما دامت الحرة متخلفة ومدة العدة باقية فلو أسلمت قبل انقضاء عدتها من يوم إسلام الزوج تعيّنت وانفسخ نكاحهن ولو ماتت في الشرك أو أصرت على شركها حتى انقضت عدتها اختار واحدة من الإماء

Jika kita mengandaikan bersama mereka ada seorang wanita merdeka asli, maka urutan (pilihan) berjalan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jika suami masuk Islam dan para budak perempuan juga masuk Islam, sedangkan wanita merdeka tertinggal (belum masuk Islam), maka ia tidak boleh memilih salah satu dari para budak perempuan selama wanita merdeka masih tertinggal dan masa iddah masih berlangsung. Jika wanita merdeka itu masuk Islam sebelum masa iddahnya berakhir, maka ia yang menjadi pilihan dan pernikahan dengan para budak perempuan pun batal. Namun, jika wanita merdeka itu meninggal dalam keadaan musyrik atau tetap bersikeras dalam kemusyrikannya hingga masa iddahnya habis, maka suami boleh memilih salah satu dari para budak perempuan.

ولو اختار واحدة منهن قبل وقوع اليأس عن الحرة ثم ماتت الحرة أو أصرت على كفرها حتى انقضت عدتها فما حكم ذلك الاختيار الذي جرى في حال تخلف الحرة

Jika seorang suami memilih salah satu dari mereka sebelum putus asa terhadap istri merdeka, kemudian istri merdeka itu meninggal atau tetap dalam kekafirannya hingga masa iddahnya selesai, maka bagaimana hukum pilihan yang telah dilakukan dalam keadaan istri merdeka masih ada?

نقل المزني في جواب المسألة ما نذكره قال يثبت يعني التي اختارها فإنا تبيّنّا آخراً أن نكاح الحرة المتخلفة كان زائلاً في وقت اختياره الأمة فاختلف أصحابنا فمنهم من غلّط المزني وقال إنه أجاب في المسألة على أصله فإنه يجوّز وقف العقود وقد قال من بعدُ إذا أسلم الزوج وتخلّفت امرأته فنكح الزوج بعد الإسلام أختها قال فالنكاح بعدُ موقوف على ما يتبين من حال المتخلفة فإن أسلمت بان أن النكاح لم ينعقد على أختها وإن بقيت على التخلف بان أنه انعقد العقد على أختها ومذهب الشافعي أن النكاح الذي أورده على الأخت باطل وإن تخلفت المشركة إلى انقضاء العدة وماتت في الشرك كذلك مذهب الشافعي أن الاختيار السابق في الأمة في حال تخلف الحرة باطل لأنه على التردد والوقف والاختيار لا يقبله كما لا يقبله العقد على الأخت فلا بد إذاً بعد تبيّن الأمر واندفاع الحرة بالإصرار والموت على الشرك من اختيارٍ جديد

Al-Muzani menukil dalam jawaban masalah ini apa yang kami sebutkan, ia berkata: “Ditetapkan,” maksudnya pendapat yang ia pilih. Karena kami telah memastikan belakangan bahwa pernikahan dengan wanita merdeka yang menolak telah batal pada saat ia memilih budak perempuan. Maka para sahabat kami berbeda pendapat; di antara mereka ada yang menyalahkan al-Muzani dan berkata bahwa ia menjawab masalah ini berdasarkan pendapat asalnya, yaitu membolehkan penangguhan akad. Ia juga berkata kemudian: “Jika suami masuk Islam dan istrinya menolak, lalu setelah masuk Islam suami menikahi saudara perempuan istrinya, maka pernikahan itu tergantung pada keadaan istri yang menolak. Jika istri itu masuk Islam, maka jelas bahwa pernikahan dengan saudara perempuannya tidak sah. Namun jika ia tetap menolak, maka jelas bahwa akad dengan saudara perempuannya sah.” Adapun mazhab asy-Syafi‘i, pernikahan yang dilakukan dengan saudara perempuan itu batal, meskipun wanita musyrik yang menolak tetap demikian hingga habis masa iddah dan meninggal dalam keadaan musyrik. Begitu pula menurut mazhab asy-Syafi‘i, pilihan sebelumnya terhadap budak perempuan pada saat wanita merdeka menolak adalah batal, karena masih dalam keadaan ragu dan tertunda, sedangkan pilihan tidak menerima keraguan dan penangguhan, sebagaimana akad dengan saudara perempuan juga tidak menerimanya. Maka, setelah jelas keadaannya dan wanita merdeka itu benar-benar keluar dari ikatan pernikahan karena tetap menolak atau meninggal dalam keadaan musyrik, harus ada pilihan baru.

وليس هذا معنى عندنا فإن اختلاف قول الشافعي في وقف النكاح وغيره من العقود في مثل هذه الصورة التي ذكرناها معروف وقد ذكرنا صور الوقف في كتابِ البيع ونحن نعيد منه مقدار الحاجة

Bukan demikian maknanya menurut kami, karena perbedaan pendapat Imam Syafi‘i tentang status tertahan (waqf) dalam akad nikah dan akad-akad lainnya pada kasus seperti yang telah kami sebutkan itu sudah dikenal. Kami telah menjelaskan bentuk-bentuk waqf tersebut dalam Kitab al-Bay‘, dan di sini kami akan mengulanginya secukupnya sesuai kebutuhan.

فمن عقد عقداً من نكاح أو بيع بناه على تقديرٍ وظاهرُ الأمر بخلافه مثل أن يبيع مال أبيه أو يزوج إماءه فالظاهر أنّه متصرف في ملك غيره فلو تبين أن أباه كان ميتاً في تلك الحالة وأنه ورّثه ما تصرف فيه ففي نفوذ العقود قولان لم ينكرهما أئمة المذهب في الطرق

Barang siapa melakukan suatu akad, baik nikah maupun jual beli, yang didasarkan pada suatu anggapan, sementara kenyataan lahiriahnya berbeda, seperti seseorang yang menjual harta milik ayahnya atau menikahkan budak-budaknya—secara lahiriah tampak bahwa ia bertindak atas milik orang lain—lalu ternyata kemudian diketahui bahwa ayahnya telah wafat pada saat itu dan ia telah mewarisi apa yang ia perjualbelikan, maka mengenai keabsahan akad tersebut terdapat dua pendapat yang tidak diingkari oleh para imam mazhab dalam berbagai jalur periwayatan.

والصورة الأخرى في الطرق أن يبيع الإنسان مال غيره بغير إذنه أو يزوّج جاريته كذلك من غير إذنه فالذي قطع به العراقيون أن البيع والنكاح فاسدان لا ينعقدان موقوفَين على إجازة المالك وهذا موضع خلاف أبي حنيفة وحكى المراوزة قولاً في وقف العقد على الإذن مثل مذهب أبي حنيفة وهذا القول على الحقيقة ليس يلائمه مذهبُ الشافعي وقياسُه

Adapun bentuk lain dalam cara-cara tersebut adalah seseorang menjual harta milik orang lain tanpa izinnya, atau menikahkan budak perempuannya juga tanpa izinnya. Pendapat yang ditegaskan oleh para ulama Irak adalah bahwa jual beli dan pernikahan tersebut batal dan tidak sah, serta tidak dianggap sebagai akad yang tergantung pada persetujuan pemilik. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dengan Abu Hanifah. Para ulama Marw meriwayatkan satu pendapat tentang penangguhan akad hingga ada izin, sebagaimana mazhab Abu Hanifah. Namun, pendapat ini pada hakikatnya tidak sesuai dengan mazhab dan qiyās Imam Syafi‘i.

فإذا بان ذلك فالاختيار ونكاح الأخت في الصورتين المتقدمتين يناظران التصرف الذي يجري في عقده على الوقف قولان باتفاق الطرق

Jika demikian keadaannya, maka pilihan dan pernikahan dengan saudari dalam dua kasus yang telah disebutkan sebelumnya, keduanya sebanding dengan tindakan yang dilakukan dalam akad atas harta wakaf; terdapat dua pendapat dalam hal ini menurut kesepakatan para ulama dari berbagai jalur.

والذي يتطرق إليه من السؤال أن نصوص الشافعي في الجديد تميل إلى منع الوقف وما ينقله المزني إذا أطلقه محمول على النصوص الجديدة فإن أراد نقل شيء عن القديم صرّح به ولا ينبغي أن يُغلَّط بتركه نسبةَ قول إلى القديم فقد اتفق له مثل ذلك كثيراً في السواد من غير تعرض لذكر القديم

Pertanyaan yang muncul adalah bahwa teks-teks Imam Syafi’i dalam pendapat barunya cenderung kepada pelarangan wakaf, dan apa yang dinukil oleh al-Muzani jika disebutkan secara mutlak maka itu merujuk pada teks-teks baru. Jika ia bermaksud menukil sesuatu dari pendapat lama, ia akan menyatakannya secara tegas. Tidak sepantasnya seseorang dianggap keliru hanya karena tidak menyandarkan suatu pendapat kepada pendapat lama, sebab hal seperti itu sering terjadi pada al-Muzani dalam banyak kasus tanpa menyebutkan pendapat lama.

وقد ذكر بعض الأصحاب طريقةً حسنة فيما أشرنا إليه من ترتيب القديم والجديد فقال مسلك الاختيار في صورة الوقف يخرّج على أصلٍ تقدم وهو أن الاختيارَ غير مشبه بابتداء العقد وهو على حكم الإمساك فيحتَمِل أن نُجري فيه قولين في الجديد فمعوّل المزني على أحدهما فإن الاختيار وإن لم يكن قابلاً للتعليق بالأغرار والأخطار فإذا نُجِّزت صيغته لا يمتنع أن يُحَط عن مرتبة العقود ويقضى بقبوله للوقف وإن نزّلنا الاختيار منزلة ابتداء النكاح فيبعد حينئذ على قياس الجديد تصحيحه على حكم الوقف ويجوز أن يكون كمسألة نكاح الأخت من الذي أسلم وزوجته متخلفة

Beberapa ulama menyebutkan suatu metode yang baik terkait apa yang telah kami singgung mengenai urutan pendapat lama dan baru. Mereka mengatakan bahwa pendekatan dalam kasus ikhtiyār (pilihan) pada situasi waqaf didasarkan pada prinsip yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa ikhtiyār tidak menyerupai permulaan akad, melainkan mengikuti hukum imsak (menahan). Oleh karena itu, dimungkinkan untuk menerapkan dua pendapat dalam mazhab baru, dan pendapat al-Muzani berpegang pada salah satunya. Meskipun ikhtiyār tidak dapat digantungkan pada unsur ketidakpastian dan risiko, jika redaksinya telah ditegaskan, tidak mustahil untuk menurunkannya dari derajat akad dan memutuskan bahwa ia dapat diterima dalam waqaf. Namun, jika kita menyamakan ikhtiyār dengan permulaan akad nikah, maka menurut qiyās mazhab baru, sulit untuk mensahkannya berdasarkan hukum waqaf. Bisa juga kasus ini disamakan dengan masalah menikahi saudari dari seseorang yang masuk Islam sementara istrinya masih belum masuk Islam.

فإن قيل ألستم زيّفتم ترديد القول في أن الاختيار هل ينزّل منزلة ابتداء العقد قلنا لسنا ننكر كلام الأصحاب والذي نجريه مباحثاتٌ عن المعاني مع الوفاء بالنقل ثم حملنا ما قاله الأصحاب على مسائل الإماء ونحن الآن فيها نضطرب فليس يبعد ترديد الرأي فيه على هذا النسق

Jika dikatakan, “Bukankah kalian telah melemahkan pengulangan pendapat tentang apakah ikhtiyār (pilihan) dapat disamakan dengan permulaan akad?” Kami katakan, “Kami tidak mengingkari pendapat para ashhab (ulama mazhab). Apa yang kami lakukan adalah membahas makna-makna dengan tetap menjaga kesetiaan pada riwayat, kemudian kami menafsirkan apa yang dikatakan para ashhab pada masalah-masalah isyārah (penunjukan). Dan sekarang kami masih bingung dalam masalah ini, sehingga tidaklah jauh jika pendapat dalam hal ini dipertimbangkan secara berulang dengan pola seperti ini.”

وقد أكثر الأصحاب في الكلام على ما نقله المزني وأتَوْا فيه بما لا يُحتاج إليه

Para ulama banyak membahas apa yang dinukil oleh al-Muzani dan mereka menyebutkan di dalamnya hal-hal yang sebenarnya tidak diperlukan.

والمقدار الذي ذكرناه أوقع وأدل على الغرض من جميع ما أتَوْا به

Jumlah yang telah kami sebutkan itu lebih tepat dan lebih menunjukkan maksud daripada semua yang telah mereka kemukakan.

فصل

Bab

قال ولو كان عبدٌ عنده إماء وحرائر مسلمات وكتابيات ووثنيات إلى آخره

Ia berkata: “Seandainya ada seorang budak laki-laki yang memiliki budak-budak perempuan, perempuan-perempuan merdeka yang muslimah, perempuan-perempuan ahli kitab, dan perempuan-perempuan penyembah berhala, dan seterusnya.”

إذا نكح العبد في الشرك إماءً وحرائر وثنيات وكتابيات ثم أسلم وأسلمت الإماء والوثنيات ولم يخترن فراقه فله أن يمسك اثنتين إن شاء أمتين وإن شاء حرتين مسلمتين وإن شاء كتابيتين وإن شاء حرة وأمة وإن شاء كتابية وأمة لأن الكتابية بمنزلة المسلمة في النكاح والأمة بمنزلة الحرة في حق العبد

Jika seorang budak menikahi beberapa budak perempuan, perempuan merdeka, wanita musyrik, dan wanita ahli kitab saat masih dalam keadaan syirik, kemudian ia masuk Islam dan para budak perempuan serta wanita musyrik juga masuk Islam, dan mereka tidak memilih berpisah darinya, maka ia boleh mempertahankan dua istri jika ia mau, baik dua budak perempuan, dua perempuan merdeka muslimah, dua wanita ahli kitab, seorang perempuan merdeka dan seorang budak perempuan, atau seorang wanita ahli kitab dan seorang budak perempuan. Hal ini karena wanita ahli kitab kedudukannya sama dengan wanita muslimah dalam pernikahan, dan budak perempuan kedudukannya sama dengan perempuan merdeka dalam hak budak.

ثم إن الشافعي شرط في إمساكه اثنتين منهن ألا يخترن فراقه وعطف ذلك على الإماء والحرائر فاقتضى ظاهر الكلام أن الحرة إذا أسلمت وزوجها العبد فلها الخيار كما يثبت الخيار للأمة إذا أعتقت تحت زوجها القنّ

Kemudian, asy-Syafi‘i mensyaratkan dalam menahan dua dari mereka bahwa keduanya tidak memilih berpisah, dan ia mengaitkan hal itu pada budak perempuan dan perempuan merdeka. Maka, dari lahiriah perkataannya menunjukkan bahwa perempuan merdeka apabila masuk Islam sementara suaminya adalah seorang budak, maka ia memiliki hak memilih (khiyar), sebagaimana hak memilih juga berlaku bagi budak perempuan apabila ia dimerdekakan saat masih menjadi istri seorang budak murni.

وقد اختلف الأصحاب في تنزيل المسألة فمنهم من قال ذكر الشافعي الإماء يَعْتِقن والحرائر وذكر الخيار فرجع جوابه فيه إلى الإماء وهذا قد يسوغ في نظم الكلام

Para ulama berbeda pendapat dalam menempatkan permasalahan ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa Imam Syafi‘i menyebutkan budak perempuan yang dimerdekakan dan perempuan merdeka, serta menyebutkan adanya pilihan, sehingga jawabannya kembali pada budak perempuan. Hal ini masih dapat dibenarkan dalam susunan kalimat.

والذي أراه أن هذا الفن لا مساغ له وإنما يعتاد الفقهاءُ إطلاقَه وهو غير سائغ في نظم الكلام ولفظ الشافعي ولو كان عبد عنده إماءٌ وحرائر مسلمات ووثنيات وكتابيات ثُم أسلم وأسلمن ولم يخترن فراقه أمسك اثنتين

Menurut pendapat saya, cabang ilmu ini tidak memiliki tempat, hanya saja para fuqaha sering menggunakannya, padahal tidak layak dalam susunan kalimat. Adapun lafaz Imam Syafi‘i: “Jika ada seorang budak yang memiliki beberapa wanita, baik yang merdeka, muslimah, musyrikah, maupun ahli kitab, lalu ia masuk Islam dan para wanita itu juga masuk Islam, dan mereka tidak memilih berpisah darinya, maka ia menahan dua di antara mereka.”

وقطعُ الاختيار عن اللواتي ذكرن آخراً وهن الكتابيات وردُّه إلى الإماء المذكورات في صدر الكلام غيرُ منتظم ولا يمكن حمل الكتابيات على الإماء فإن العبد المسلم لا يحل له نكاح الأمة الكتابية على النص

Memutuskan pilihan dari perempuan-perempuan yang disebutkan terakhir, yaitu perempuan-perempuan ahli kitab, dan mengembalikannya kepada budak-budak perempuan yang disebutkan di awal pembahasan, adalah tidak teratur dan tidak mungkin menganggap perempuan ahli kitab sebagai budak perempuan. Sebab, seorang budak laki-laki muslim tidak halal menikahi budak perempuan ahli kitab menurut nash.

ثم الكلام مع ذلك لا يتسق فإنه أفرد الإماء بالذكر أولاً ثم أخذ في ذكر الحرائر وقسمهن مسلمات ووثنيات وكتابيات فهذا ما يتعلق بظاهر السواد

Kemudian, pembicaraan tersebut tetap tidak konsisten, karena ia mula-mula menyebutkan budak perempuan secara khusus, lalu beralih menyebutkan perempuan merdeka dan membaginya menjadi Muslimah, penyembah berhala, dan ahli kitab. Inilah yang berkaitan dengan makna lahiriah dari teks tersebut.

والمذهب أن الإماء إذا أعتقن فلا شك أنه يثبت لهن الخيار تحت العبد

Menurut mazhab, apabila para budak perempuan dimerdekakan, maka tidak diragukan lagi bahwa mereka memperoleh hak khiyar (memilih) terhadap suami yang masih berstatus budak.

فأما إذا أسلم العبد وتحته حرائر فأسلمن أو كن كتابيات فقد ظهر اختلاف أصحابنا فذهب بعضهم إلى أنه لا خيار للحرة وهذا هو المذهب والقياس لأنها رضيت برقّه لدى العقد فلا خيار لها من بعدُ ومن أصحابنا من قال لها الخيار إذا اتصل نكاح الشرك بالإسلام وذلك لأن للرق نقائص يظهرها الإسلام فتصير الحرة عند اتصال عقد الشرك بالإسلام بمثابة الأمة تعتق تحت زوجها العبد

Adapun jika seorang budak masuk Islam sementara ia memiliki istri-istri yang merdeka, lalu mereka juga masuk Islam atau mereka adalah wanita ahli kitab, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab kami. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa wanita merdeka tidak memiliki hak memilih (khiyar), dan inilah pendapat yang dipegang serta sesuai dengan qiyās, karena ia telah rela dengan status budak suaminya saat akad nikah, sehingga ia tidak memiliki hak memilih setelahnya. Namun, sebagian ulama kami berpendapat bahwa wanita merdeka memiliki hak memilih jika pernikahan dalam keadaan syirik bersambung dengan keislaman, karena perbudakan memiliki kekurangan-kekurangan yang tampak setelah masuk Islam, sehingga wanita merdeka yang pernikahan syiriknya bersambung dengan keislaman menjadi seperti budak perempuan yang dimerdekakan di bawah suaminya yang budak.

وهذا تمويه لا حاصل له والوجه في قياس المذهب نفيُ خيار الحرة ويبقى مع ذلك إشكال لفظ المختصر

Ini adalah penjelasan yang tidak memiliki substansi, dan menurut qiyās mazhab, tidak ada hak khiyar bagi perempuan merdeka. Namun demikian, masih tersisa problematika pada redaksi ringkasan tersebut.

فصل

Bagian

قال ولو عتقن قبل إسلامه فاخترن فراقه كان لهن ذلك إلى آخره

Dan jika mereka (para istri) merdeka sebelum suaminya masuk Islam lalu mereka memilih berpisah darinya, maka mereka berhak atas pilihan itu, dan seterusnya.

صورة المسألة عبد نكح في الشرك أمة ثم أسلم وعتقت الأمة ثم أسلمت فالمسألة لها أطراف ولا بد فيها من تقسيمٍ ضابط

Gambaran masalahnya adalah seorang budak laki-laki menikahi seorang budak perempuan saat masih musyrik, kemudian ia masuk Islam, lalu budak perempuan itu dimerdekakan, kemudian ia juga masuk Islam. Masalah ini memiliki beberapa sisi dan harus ada pembagian yang jelas sebagai pedoman.

فنقول لا يخلو إما أن تسلم هي وتعتق والزوج متخلف أو يسلم الزوج وعتقت هي وهي متخلفة

Maka kami katakan, tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah dia (istri) masuk Islam dan dimerdekakan sementara suaminya tetap dalam keadaan sebelumnya, atau suaminya yang masuk Islam dan dia telah dimerdekakan sementara dia (istri) tetap dalam keadaan sebelumnya.

فإن سبقت إلى الإسلام وجرى العتق والزوج متخلف فلا يخلو وقد سبقت بالإسلام وجرى العتق إما أن يتقدم عتقها على إسلامها أو إسلامها على عتقها

Jika ia lebih dahulu masuk Islam dan terjadi pembebasan (‘itq), sementara suaminya masih tertinggal (belum masuk Islam), maka tidak lepas dari dua kemungkinan: pembebasan dirinya mendahului keislamannya, atau keislamannya mendahului pembebasan dirinya.

فإن أسلمت أولاً ثم عتَقَت والزوج متخلف فلها ثلاثة أحوال إما أن تختار المقام وإما أن تختار الفسخ وإما أن تتوقف فإن اختارت المقام بطل اختيارها ولغا من جهة أن إقامتها تحت كافر غيرُ سائغ وأيضاًً فإنها جارية إلى البينونة لو فرض إصرار الزوج فإنا نتبين أن النكاح ارتفع باختلاف الدين والاختيارُ تعيين خصلة من غير تردد وأثر بطلان اختيارها الإقامةَ ظاهرٌ فإنها لو اختارت الإقامة ثم اختارت بعدها الفسخ كان لها ذلك

Jika ia (istri) masuk Islam terlebih dahulu lalu dimerdekakan, sementara suaminya masih tetap dalam keadaan semula, maka ada tiga kemungkinan baginya: ia bisa memilih untuk tetap bersama suaminya, memilih untuk memutuskan hubungan (fasakh), atau menunda keputusan. Jika ia memilih untuk tetap bersama, maka pilihannya itu batal dan tidak dianggap, karena keberadaannya di bawah naungan seorang kafir tidak diperbolehkan. Selain itu, ia juga akan menuju pada perpisahan jika suaminya tetap bersikeras (tidak masuk Islam), sehingga kita mengetahui bahwa pernikahan itu batal karena perbedaan agama, dan pilihan berarti penetapan salah satu dari dua kemungkinan tanpa keraguan. Dampak dari batalnya pilihannya untuk tetap bersama sangat jelas, yaitu jika ia memilih untuk tetap bersama lalu setelah itu memilih fasakh, maka ia tetap berhak untuk melakukannya.

فأما إن اختارت الفسخ فإنه ينفذ فسخها ونحكم بارتفاع النكاح في الحال وجريانُها إلى البينونة غير مناف للقطع بارتفاع النكاح في الحال فإن ما تجرى إليه من البينونة يلائم قصدَها في الفسخ وليس كما لو اختارت الإقامة فإن الإقامة تنافي الجريان إلى البينونة ثم إنها تستفيد بتنجيز الفسخ قطعَ تطويلٍ موهوم لأن الزوج ربما يسلم في آخر جزء من العدة فتحتاج إلى أن تختار الفسخ عند إسلامه إذا كانت تبغي الفسخ ثم تستقبل العدة من وقت الفسخ فيطول عليها أمد التربص وإذا نجّزت الفسخَ في أوائل العتق مثلاً استقبلت العدة فإن لم يسلم الزوج تبيّنّا انفساخ النكاح عند انقضاء العدة وهي محتسبة من وقت اختلاف الدين وإن أسلم الزوج في العدة تبيّنّا نفوذ فسخها وشروعها في العدة على أثر الفسخ وهذا متفق عليه بين الأصحاب

Adapun jika ia memilih untuk melakukan fasakh, maka fasakh-nya berlaku dan kita menetapkan bahwa pernikahan langsung terputus saat itu juga, dan berjalannya ia menuju bainunah tidak bertentangan dengan kepastian putusnya pernikahan saat itu juga, karena apa yang ia jalani berupa bainunah sesuai dengan maksudnya dalam melakukan fasakh. Hal ini berbeda dengan jika ia memilih untuk tetap tinggal (dalam pernikahan), karena pilihan untuk tetap tinggal bertentangan dengan berjalannya menuju bainunah. Selanjutnya, dengan menegaskan fasakh secara langsung, ia memperoleh manfaat berupa terputusnya kemungkinan penundaan yang dikhawatirkan, karena bisa jadi suami masuk Islam pada bagian akhir masa ‘iddah, sehingga ia perlu memilih fasakh saat suaminya masuk Islam jika ia memang menginginkan fasakh, lalu ia harus memulai masa ‘iddah dari waktu fasakh tersebut, sehingga masa menunggu menjadi lebih panjang baginya. Namun, jika ia menegaskan fasakh di awal masa pembebasan misalnya, maka ia memulai masa ‘iddah; jika suaminya tidak masuk Islam, maka jelaslah bahwa pernikahan terputus saat masa ‘iddah berakhir, dan masa ‘iddah itu dihitung sejak terjadinya perbedaan agama. Jika suaminya masuk Islam dalam masa ‘iddah, maka jelaslah bahwa fasakh-nya berlaku dan ia telah memulai masa ‘iddah setelah fasakh. Hal ini telah menjadi kesepakatan di antara para ashhab.

وفيه دقيقة يجب التنبه لها وهي أن الفسخ الذي تُنشئه متردد في ظاهر الأمر بين أن ينفذ وبين أن لا ينفذ من جهة أن الزوج لو أصر حتى انقضت العدة تبيّنّا أن الفسخ لم ينفذ وأنها بانت من وقت إسلامها وتخلفِ الزوج عنها ولكن هذا النوع من التردد لم يُثر خلافاً بين الأصحاب مأخوذاً من الوقف والسببُ فيه أن الوجه الذي يقدّر فيه عدم نفوذ الفسخ تنفذ البينونة بدلاً عن الفسخ وقد يجري مثل هذا في الوقف في العقود

Di dalamnya terdapat hal yang perlu dicermati, yaitu bahwa fasakh yang dilakukan bersifat ragu-ragu secara lahiriah antara akan berlaku atau tidak berlaku, karena jika suami tetap bersikeras hingga masa iddah selesai, maka kita akan mengetahui bahwa fasakh tersebut tidak berlaku dan perempuan itu menjadi terpisah sejak ia masuk Islam dan suaminya tidak mengikutinya. Namun, jenis keraguan seperti ini tidak menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ulama, sebagaimana diambil dari hukum waqaf. Sebab, dalam kondisi di mana fasakh dianggap tidak berlaku, maka terjadinya perpisahan (bainunah) menggantikan fasakh. Hal serupa juga dapat terjadi dalam waqaf pada akad-akad.

ولو أرادت أن تتوقف فلا تفسخ ولا تختار فلها ذلك وإن كان القول الأصح أن خيار المعتقة تحت زوجها العبد على الفور والسببُ فيه أنها ترتقب الجريان إلى البينونة تبيّناً وإذا كان كذلك فليس في تأخيرها الفسخ ما يشعر بالرضا بالإقامة وكيف يقدر ذلك ولو صرحت بالرضا بالإقامة لم يكن لرضاها حكم وإذا كان لا يصح اختيار الإقامة فلا وجه إلا القطع ببقاء حقها في الفسخ

Jika ia ingin menunda dan tidak melakukan fasakh atau tidak memilih, maka ia boleh melakukannya. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hak memilih bagi wanita yang dimerdekakan yang masih berada di bawah suami budaknya harus segera dilakukan. Sebabnya adalah karena ia menunggu terjadinya perpisahan secara jelas. Jika demikian, maka penundaan fasakh tidak menunjukkan adanya kerelaan untuk tetap bersama. Bagaimana mungkin hal itu dianggap demikian, bahkan jika ia secara tegas menyatakan kerelaannya untuk tetap bersama, kerelaannya itu tidak memiliki pengaruh hukum. Jika tidak sah memilih untuk tetap bersama, maka tidak ada alasan lain kecuali memastikan bahwa haknya untuk melakukan fasakh tetap ada.

وقد قال الأصحاب العبد إذا طلق زوجته الأمة طلقة رجعية فَعَتَقت في خلال العدة فلها أن تختار الفسخ فإنها زوجته ولها أن تؤخر الاختيار إلى أن تتبين الزوج هل يراجعها أم لا من جهة أنها جارية إلى تقدير البينونة لو فُرض من الزوج تركُها حتى تتسرح بانقضاء العدة فهي غير منسوبة إلى إرادة الإقامة مع توقعها البينونة

Para ulama berpendapat bahwa apabila seorang budak laki-laki menceraikan istrinya yang juga seorang budak perempuan dengan talak raj‘i, lalu si istri dimerdekakan selama masa ‘iddah, maka ia berhak memilih untuk memutuskan hubungan (fasakh), karena ia masih berstatus sebagai istrinya. Ia juga boleh menunda pilihan tersebut sampai jelas apakah suaminya akan merujukinya atau tidak, karena ia masih berada dalam status yang memungkinkan terjadinya perpisahan (bainunah) jika suaminya tidak merujukinya hingga masa ‘iddah selesai. Dengan demikian, ia tidak dianggap berniat untuk tetap bersama suaminya, karena ia masih menunggu kemungkinan terjadinya perpisahan.

ولو اختارت الإقامة فقد اختلف أئمتنا فمنهم من قال يلغو اختيارها وهذا اختيار قاضينا الحسين وهي مشبهة بالمسألة المقدمة في اختيار المسلمة إذا أعتقت الأمة والزوج عبد متخلف

Jika istri memilih untuk tetap tinggal (bersama suaminya), para imam kami berbeda pendapat; sebagian dari mereka berpendapat bahwa pilihannya itu tidak dianggap sah, dan ini adalah pendapat Qadhi kami, al-Husain. Kasus ini diserupakan dengan masalah yang telah disebutkan sebelumnya mengenai pilihan seorang wanita muslimah ketika seorang budak perempuan dimerdekakan, sementara suaminya masih seorang budak yang tertinggal.

والفقه أن الرجعية محرمة فلا يكون اختيارها للإقامة اختيار حِلٍّ ناجز ولا يرتفع باختيارها أيضاً توقعُ البينونة

Dan fiqh menetapkan bahwa wanita dalam masa iddah raj‘iyyah adalah haram (bagi suami), sehingga pilihannya untuk tetap tinggal tidak dianggap sebagai pilihan yang sah untuk kebolehan tinggal secara pasti, dan dengan pilihannya itu pula tidak hilang kemungkinan terjadinya perpisahan (bainunah).

وذهب بعض أصحابنا إلى أن اختيارها للإقامة يصح ويفيد ردَّ الأمر إلى رأي الزوج حتى إن راجعها انقلبت إلى صلب النكاح وهذا القائل يفصل بين الرجعية وبين العتيقة المسلمة وزوجها عبد كافر فيقول رضا الرجعية بالإقامة محمول على إثباتها للزوج سلطانَ الرجعة إن أرادها ولا امتناع في ثبوت رجعة على رجعية وأما الإقامة تحت كافر من مسلمة فلا مساغ لها

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa pilihan istri untuk tetap tinggal (bersama suami) adalah sah dan berarti mengembalikan urusan kepada pendapat suami, sehingga jika suami merujuknya, maka statusnya kembali menjadi istri dalam pernikahan yang utuh. Pendapat ini membedakan antara istri yang dalam masa iddah talak raj‘i dengan wanita merdeka muslimah yang suaminya adalah budak kafir. Mereka mengatakan bahwa kerelaan istri raj‘i untuk tetap tinggal dianggap sebagai penetapan hak suami untuk merujuknya jika ia menghendakinya, dan tidak ada halangan dalam menetapkan hak rujuk atas istri raj‘i. Adapun tinggal bersama suami kafir bagi wanita muslimah, maka hal itu tidak diperbolehkan.

فإن قيل لو نفذنا رضاها لكان يفيد تفويض الأمر إلى الزوج فإن أسلم استقر النكاح وإن أصر تثبت البينونة قلنا ليس الإسلام أمراً يناط بالاختيار وليس هو من التصرفات في النكاح فالرجعية تُثبت للزوج سلطاناً في النكاح إذا رضيت بالإقامة والمسلمة لو نفذ رضاها تقديراً لم يُفد نفوذُه للزوج تصرفاً في النكاح

Jika dikatakan, “Jika kami memberlakukan kerelaannya, maka hal itu berarti menyerahkan urusan kepada suami; jika ia masuk Islam, maka pernikahan tetap berlangsung, dan jika ia tetap pada pendiriannya (tidak masuk Islam), maka terjadilah perpisahan,” maka kami jawab: Masuk Islam bukanlah perkara yang bergantung pada pilihan, dan itu bukan termasuk tindakan dalam pernikahan. Dalam talak raj‘i, suami memiliki kekuasaan dalam pernikahan jika istri rela untuk tetap tinggal, sedangkan perempuan muslimah, jika kerelaannya diberlakukan secara takdir, maka pemberlakuan kerelaan itu tidak memberikan kepada suami suatu tindakan dalam pernikahan.

فإذا تبيّن أن للمرأة المسلمة تحت العبد الكافر أن تؤخّر الاختيار إلى أن تتبين حال الزوج فإن أخرت فلا يخلو الزوج إما أن يسلم في العدة أو يبقى على التخلف حتى انقضت العدة فإن أسلم فلها أن تختار الفسخ فإن فسخت نفذ فسخها وصادف محرماً واستقبلت عدةَ حرةٍ من وقت فسخها فإن الفراق بالفسخ يقع وقد زال ما كنّا نتوقع من البينونة باختلاف الدين ولما أنشأت الفسخ كانت حرة فاستقبلت عدة الحرائر

Jika telah jelas bahwa seorang wanita muslimah yang berada di bawah pernikahan dengan budak kafir boleh menunda memilih (antara tetap atau berpisah) hingga jelas keadaan suaminya, maka jika ia menunda, suaminya bisa saja masuk Islam dalam masa iddah atau tetap dalam kekafiran hingga iddah selesai. Jika suaminya masuk Islam, wanita tersebut berhak memilih untuk memutuskan (fasakh) pernikahan. Jika ia memilih fasakh, maka fasakh itu sah, sesuai dengan hukum, dan ia memulai masa iddah sebagai wanita merdeka sejak saat fasakh. Karena perpisahan dengan fasakh terjadi setelah hilangnya kemungkinan perpisahan akibat perbedaan agama, dan ketika ia melakukan fasakh, ia berstatus sebagai wanita merdeka, maka ia menjalani masa iddah wanita merdeka.

والرجعية لو عتقت في خلال العدة فراجعها زوجها فاختارت الفسخ بعد المراجعة فإنها تستقبل عدة حرة أو تبني على العدة التي كانت فيها وكيف السبيل في ذلك

Wanita raj‘iyyah, jika ia dimerdekakan selama masa ‘iddah lalu suaminya merujuknya, kemudian ia memilih untuk memutuskan setelah rujuk, apakah ia memulai masa ‘iddah sebagai wanita merdeka atau melanjutkan masa ‘iddah yang sedang dijalaninya, dan bagaimana cara dalam hal ini?

ولو أنشأت الفسخ في العدة من غير فرض رجعة فللشافعي قولٌ إنها تبني على عدة الإماء ولا تستأنف عدةً أخرى فالقول في ذلك يترتب

Jika seorang perempuan melakukan pembatalan (fasakh) dalam masa iddah tanpa adanya kemungkinan rujuk, menurut salah satu pendapat asy-Syafi‘i, ia melanjutkan masa iddah seperti iddah budak perempuan dan tidak memulai masa iddah yang baru. Maka pembahasan dalam hal ini mengikuti pendapat tersebut.

فإذا طلّق الرجل زوجته طلقة رجعية وجرت في العدة ثم أتبع الطلاق طلاقاً رجعياً فالأصح أنها تتمادى على العدة الأولى ولا تستفتح عدةً جديدة وللشافعي قول إنها تستفتح عدة جديدة وسيأتي التوجيه في كتاب العدّة

Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak raj‘i dan masa iddah berlangsung, kemudian ia menyusul talak tersebut dengan talak raj‘i lagi, maka pendapat yang paling sahih adalah bahwa iddah tetap dilanjutkan dengan iddah yang pertama dan tidak memulai iddah yang baru. Namun, menurut pendapat asy-Syafi‘i, ia memulai iddah yang baru, dan penjelasan mengenai hal ini akan dibahas dalam Kitab al-‘Iddah.

ولو طلق الرجعية بائناً وحرَّمها فخروج قول استئناف العدة في هذه الصورة أوجَه لأن البينونة قطعت عصام الرجعة فكان ورودها على الرجعية في قطع الرجعة بمثابة ورود الطلاق الأول على الزوجة في قطع الحِلّ وإذا عتَقَت الرجعية وفسخت النكاح فاستفتاح العدة في هذه الصورة أوجَه من جهة أن الفسخ ضربٌ آخر من البينونة وهو مخالف لجنس الطلاق وحكمِه

Jika suami menjatuhkan talak bain kepada istri yang masih dalam masa iddah raj‘iyyah dan mengharamkannya, maka pendapat yang menyatakan dimulainya kembali masa iddah dalam kasus ini lebih kuat, karena talak bain telah memutuskan ikatan raj‘ah, sehingga jatuhnya talak pada istri yang masih dalam masa raj‘iyyah dalam memutuskan hak raj‘ah itu serupa dengan jatuhnya talak pertama pada istri dalam memutuskan kehalalan. Dan jika istri yang masih dalam masa raj‘iyyah itu merdeka (dari status budak) lalu membatalkan pernikahan, maka memulai masa iddah dalam kasus ini lebih kuat, karena pembatalan pernikahan merupakan bentuk lain dari bainunah yang berbeda dengan jenis dan hukum talak.

وبالجملة ليست الرجعية في مراتبها بمثابة المسلمة إذا أسلم زوجها المتخلف فإنا نتبين أنها ما كانت في العدة وأن الذي كنا نقدره عدة لم يكن عدة فهذه حرة ورد فسخها على صلب النكاح ولم تقدِّم على فسخها عدة

Secara keseluruhan, status raj‘iyyah dalam tingkatannya tidaklah sama dengan perempuan muslimah yang suaminya masuk Islam belakangan, karena kita dapat memastikan bahwa ia sebenarnya tidak berada dalam masa ‘iddah, dan apa yang kita anggap sebagai ‘iddah ternyata bukanlah ‘iddah. Maka, perempuan ini adalah perempuan merdeka yang pembatalan nikahnya dikembalikan langsung pada inti akad nikah, dan ia tidak mendahulukan masa ‘iddah sebelum pembatalan nikahnya.

ولو طلّق الرجل زوجته طلقة رجعية ثم راجعها وطلقها طلقة أخرى فتستفتح عدةً أم تبني على بقية العدة التي كانت فيها اختلاف قول سيأتي مشروحاً إن شاء الله تعالى في كتاب العدة فإن قلنا إنها تفتتح عدةَ حرة على أثر الطلاق الثاني فإذا عتَقَت الرجعية تحت زوجها العبد فارتجعها الزوج وفسخت فلا شك أنها تستفتح عدة وإن قلنا الرجعية إذا طُلّقت اكتفت ببقية العدة فإذا فسخت فهل تكتفي ببقبة العدة أم تستأنف فيها اختلاف من جهة أن الفسخ أولى باستئناف العدة من الطلاق لما نبهنا عليه في ذكر المراتب

Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak raj‘i, kemudian ia merujuknya dan menceraikannya lagi dengan satu talak, maka apakah ia memulai masa ‘iddah baru atau melanjutkan sisa masa ‘iddah yang sedang dijalani—terdapat perbedaan pendapat yang akan dijelaskan secara rinci, insya Allah Ta‘ala, dalam Kitab al-‘Iddah. Jika kita mengatakan bahwa ia memulai masa ‘iddah sebagai perempuan merdeka setelah talak kedua, kemudian perempuan yang dalam masa raj‘i itu dimerdekakan saat masih menjadi istri dari suaminya yang berstatus budak, lalu suaminya merujuknya dan kemudian terjadi fasakh, maka tidak diragukan lagi bahwa ia memulai masa ‘iddah baru. Namun, jika kita mengatakan bahwa perempuan raj‘i yang dicerai cukup dengan sisa masa ‘iddah, maka jika terjadi fasakh, apakah ia cukup dengan sisa masa ‘iddah atau memulai masa ‘iddah baru—terdapat perbedaan pendapat, karena fasakh lebih utama untuk memulai masa ‘iddah baru dibandingkan talak, sebagaimana telah kami singgung dalam pembahasan tingkatan-tingkatan.

هذا إذا أسلم الزوج ففسخت

Ini berlaku jika suami masuk Islam lalu pernikahan dibatalkan.

وإن أسلم الزوج في مدة العدة فأقامت لا يخفى حكمه

Dan jika suami masuk Islam dalam masa ‘iddah, maka hukumnya tidaklah samar.

وإن بقي الزوج على التخلف حتى انقضت العدة تحسب من وقت إسلامها ثم طرأ العتق فتتم عدة الحرائر لطريان الحرية أم تكتفي بعدّة الإماء ويقال لا أثر لطريان العتق

Jika suami tetap tidak hadir hingga masa iddah selesai, maka iddah dihitung sejak istrinya masuk Islam. Kemudian jika terjadi pembebasan budak (’itq), apakah ia harus menyempurnakan iddah wanita merdeka karena adanya kebebasan, atau cukup dengan iddah budak perempuan, dan dikatakan bahwa tidak ada pengaruh dari terjadinya pembebasan tersebut?

نقدم على هذا أصلاً على إيجاز ونحيل استقصاءه على كتابه فنقول الأمة الرجعية إذا عتَقَت في أثناء العدة فالمنصوص عليه في الجديد إنها تكمل عدة الحرائر وفي القديم قولان ولو كانت الأمة في عدة البينونة فعتَقَت فالمنصوص عليه في القديم إنها تعتد عدة الإماء وفي الجديد قولان

Kami kemukakan masalah ini secara ringkas dan merujuk penjelasan rinciannya pada kitabnya. Kami katakan: apabila seorang budak perempuan yang menjalani masa ‘iddah kemudian dimerdekakan di tengah-tengah masa ‘iddah, maka menurut pendapat yang ditegaskan dalam pendapat baru, ia harus menyempurnakan masa ‘iddah seperti wanita merdeka. Sedangkan dalam pendapat lama terdapat dua pendapat. Jika budak perempuan tersebut sedang menjalani ‘iddah karena talak bain lalu dimerdekakan, maka menurut pendapat yang ditegaskan dalam pendapat lama, ia menjalani masa ‘iddah seperti budak perempuan, sedangkan dalam pendapat baru terdapat dua pendapat.

فإذا ظهر ذلك فقد اختلف أصحابنا في أن الأمة إذا أسلمت فتخلّف زوجها فعتَقت فكيف الترتيب فيها فمن أصحابنا من قال هي كالرجعية من جهة أن الزوج مهما أسلم ثبت النكاح وذلك إلى إيثاره واختياره كما أن الرجعة إلى اختيار الزوج

Jika telah jelas demikian, para ulama mazhab kami berbeda pendapat mengenai seorang budak perempuan yang masuk Islam, lalu suaminya tidak ikut masuk Islam, kemudian ia dimerdekakan. Bagaimana urutan hukumnya? Sebagian ulama kami berpendapat, ia seperti istri yang dalam masa iddah talak raj‘i, karena apabila suaminya masuk Islam, maka pernikahan tetap berlaku, dan hal itu bergantung pada keinginan dan pilihannya, sebagaimana rujuk juga merupakan pilihan suami.

ومن أصحابنا من قال ترتيب المذهب في طريان العتق على عدة اختلاف الدين كترتيب المذهب في طريان العتق على عدة البينونة من جهة أن عدة الرجعة إذا انقضت لم تنعكس عليها البينونة تبيّناً وإنما تتبين مع انقضاء العدة وإذا انقضى أمد عدة اختلاف الدين تبيّنا أن البينونة حصلت في ابتداء العدة ووقعت العدة بعد البينونة فيجب إلحاقها في ترتيب المذهب بالبائنات

Sebagian ulama dari kalangan mazhab kami berpendapat bahwa urutan mazhab dalam berlakunya pembebasan budak (‘itq) pada masa iddah karena perbedaan agama adalah seperti urutan mazhab dalam berlakunya pembebasan budak pada masa iddah bainunah, dari sisi bahwa iddah raj‘iyyah jika telah selesai tidak menyebabkan bainunah secara langsung, melainkan bainunah itu menjadi jelas setelah iddah selesai. Sedangkan jika masa iddah karena perbedaan agama telah berakhir, maka menjadi jelas bahwa bainunah telah terjadi sejak awal iddah dan iddah itu terjadi setelah bainunah. Maka, wajib menyamakan urutannya dalam mazhab dengan kasus-kasus bainunah.

ومما نجريه في أقسام الكلام أن الأمة إذا أعتقت وزوجها متخلف رقيق فلو اختارت الفسخ فلا يخلو إما أن يسلم أو يبقى على التخلف فإن أسلم بان أن الفراق وقع من يوم اختيارها الفسخ وعليها عدة حرة لأنها وجبت وهي حرة وبان أن ما كنا نقدره عدة اختلاف الدين لم تكن عدة فتستقبل عدةً كاملة

Dan termasuk yang kami jelaskan dalam pembagian kalam adalah bahwa apabila seorang perempuan dari umat Islam dimerdekakan sementara suaminya masih tetap sebagai budak, lalu ia memilih untuk berpisah, maka tidak lepas dari dua keadaan: apakah suaminya masuk Islam atau tetap dalam keadaan sebelumnya. Jika suaminya masuk Islam, maka jelas bahwa perpisahan terjadi sejak hari ia memilih untuk berpisah, dan ia wajib menjalani masa iddah sebagai perempuan merdeka, karena kewajiban itu berlaku saat ia sudah merdeka. Juga jelas bahwa apa yang sebelumnya kami anggap sebagai iddah karena perbedaan agama ternyata bukanlah iddah, sehingga ia harus memulai masa iddah yang sempurna.

وإن بقي الزوج على التخلف فالعدة من يوم الإسلام والبينونة وقعت بالإسلام والفسخ مردود فإنه مسبوق بالبينونة المترتبة على اختلاف الدين فهذه وإن فسخت فكأنها لم تفسخ فليس عليها استئناف عدة بخلاف الرجعية إذا عتقت في خلال العدة واختارت الفسخ فإن فسخ الرجعية ينفذ على كل حال من غير توقف وفسخ هذه التي عتقت بعد اختلاف الدين موقوف فإذاً لا استئنافَ وعدتها عدة الإماء أو عدة الحرائر فعلى الخلاف الذي قدمناه

Jika suami tetap tidak mau masuk Islam, maka masa iddah dihitung sejak hari istri masuk Islam, dan perpisahan terjadi karena keislaman istri. Pembatalan (fasakh) tidak berlaku karena telah didahului oleh perpisahan yang disebabkan oleh perbedaan agama. Maka, meskipun dilakukan fasakh, seolah-olah fasakh itu tidak pernah terjadi, sehingga istri tidak perlu memulai masa iddah yang baru. Berbeda halnya dengan istri yang masih dalam masa iddah raj‘iyyah, jika ia dimerdekakan di tengah masa iddah lalu memilih fasakh, maka fasakh pada iddah raj‘iyyah berlaku dalam kondisi apa pun tanpa perlu menunggu. Adapun fasakh pada istri yang dimerdekakan setelah terjadi perbedaan agama, statusnya tergantung (tidak langsung berlaku). Oleh karena itu, tidak ada permulaan masa iddah yang baru baginya, dan masa iddahnya adalah masa iddah budak perempuan atau masa iddah perempuan merdeka, sesuai dengan perbedaan pendapat yang telah kami sebutkan sebelumnya.

وهذا كله إذا تخلف الزوج فأسلمت هي وعتقت

Semua ini berlaku apabila suami tidak hadir, lalu istri masuk Islam dan ia dimerdekakan.

وقد بانت الأقسام وثبتت الأصول فإن أغفلنا شيئاً فما ذكرناه مُرشد إليه ودال عليه

Bagian-bagian telah dijelaskan dan pokok-pokoknya telah ditegaskan; maka jika kami melewatkan sesuatu, apa yang telah kami sebutkan dapat menunjukkan dan mengarahkannya.

فأما إذا أسلم الزوج وتخلفت الأمة وعتقت فلا تختار الإقامة فإن الإقامة غير ممكنة مع كفرها ولو أخّرت الفسخ فلا شك أن لها ذلك فلو أسلمت في العدة واختارت الفسخ نفذ فسخها وتعتد عدة الحرة من يوم الفسخ

Adapun jika suami masuk Islam sementara budak perempuan tetap dalam kekafiran lalu ia dimerdekakan, maka ia tidak memilih untuk tetap bersama, karena tidak mungkin tetap bersama dalam keadaan kafirnya. Jika ia menunda pemutusan (hubungan), maka tidak diragukan bahwa ia berhak melakukan itu. Jika ia masuk Islam dalam masa iddah dan memilih untuk memutuskan (hubungan), maka pemutusannya sah dan ia menjalani masa iddah sebagai wanita merdeka sejak hari pemutusan.

وإن لم تسلم وبانت باختلاف الدين فحكم العدة على ما ذكرنا غير أن الظاهر هاهنا إلحاقها بترتيب البائنة إذا أعتقت لأن الزوج ليس إليه شيء إذا كانت هي المتخلفة

Dan jika ia tidak masuk Islam dan terjadi perpisahan karena perbedaan agama, maka hukum masa iddahnya seperti yang telah kami sebutkan, hanya saja yang tampak di sini adalah menyamakannya dengan urutan wanita yang ditalak bain jika ia dimerdekakan, karena suami tidak memiliki hak apa pun jika yang tertinggal adalah pihak istri.

ولو فسخت في الكفر أو اختارت المقام فظاهر نص الشافعي أنه لا يصح منها واحد منهما فمن أصحابنا من قال بذلك وعلّل بأن قال أما اختيار المقام فلا يلائم حالها فإنها جارية في البينونة وهي أمة كافرة لا تقر تحت مسلم

Jika ia melakukan fasakh saat masih kafir atau memilih untuk tetap tinggal, maka menurut pendapat zahir dari Imam Syafi‘i, tidak sah salah satu dari keduanya. Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat demikian dan memberikan alasan bahwa memilih untuk tetap tinggal tidak sesuai dengan keadaannya, karena ia sedang dalam masa perpisahan dan ia adalah seorang budak perempuan kafir yang tidak boleh tetap berada di bawah naungan seorang Muslim.

وأما اختيار الفسخ فلا ينفذ أيضاًً لأن فسخ النكاح بحكم العتق من قضايا الإسلام وليس لها أن تعمل بأحكام الإسلام وتستوجب حقوقها بموجب دين لا تعتقده ولأن الإسلام بيدها فلتسلم ثم لها أن تختار الفسخ وليس كما لو أسلمت وعتقت وتخلف الزوج فإن لها الفسخ لما تقدم تقريره فإنها التزمت الإسلام وعملت بموجبه وإسلام الزوج ليس بيدها

Adapun memilih untuk melakukan fasakh juga tidak berlaku, karena pembatalan nikah akibat pembebasan (dari perbudakan) merupakan bagian dari perkara-perkara Islam, dan ia (perempuan) tidak berhak menjalankan hukum-hukum Islam serta menuntut hak-haknya berdasarkan agama yang tidak ia yakini. Karena Islam ada di tangannya, maka hendaklah ia masuk Islam terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia boleh memilih fasakh. Ini berbeda dengan kasus ketika ia masuk Islam dan dimerdekakan, lalu suaminya tidak ikut masuk Islam, maka ia berhak melakukan fasakh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, karena ia telah memeluk Islam dan menjalankan ketentuannya, sedangkan keislaman suaminya bukan berada di tangannya.

وقال صاحب التقريب لها أن تختار الفسخَ والمقام جميعاً هكذا حكاه بعض الأئمة عنه ولم أره في طريقته وهو على نهاية السقوط في اختيار الإقامة فإنا إذا لم نصحح من المسلمة اختيار الإقامة فيجب ألا نصحح من الكافرة أيضاًً اختيار الإقامة

Penulis kitab at-Taqrīb mengatakan bahwa perempuan itu boleh memilih fasakh atau tetap tinggal bersama suaminya, demikianlah yang diriwayatkan sebagian imam darinya, namun aku tidak menemukannya dalam metodenya. Pendapat ini sangat lemah dalam hal memilih tetap tinggal, karena jika kita tidak membenarkan seorang muslimah memilih untuk tetap tinggal, maka seharusnya kita juga tidak membenarkan seorang perempuan kafir memilih untuk tetap tinggal.

وذهب بعض أصحابنا إلى أن لها أن تختار الفراق دون المقام وهذا هو الذي لا يجوز غيره قياساً على المسلمة وما ذكره الأولون من أنها لا تفسخ بحكم الإسلام مردودٌ فإنا نحكم للكفار وعليهم بحكم الاسلام

Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa ia (istri) berhak memilih berpisah atau tetap bersama, dan inilah pendapat yang tidak boleh diambil selainnya berdasarkan qiyās terhadap perempuan muslimah. Adapun pendapat sebagian ulama terdahulu yang menyatakan bahwa ia tidak boleh memutuskan (pernikahan) berdasarkan hukum Islam adalah tertolak, karena sesungguhnya kami menetapkan hukum Islam bagi orang kafir dan atas mereka.

فصل

Bab

قال ولو اجتمع إسلامه وإسلامهن وهن إماء ثم عتقن واخترن فراقه لم يكن ذلك لهن إذا أتى عليهن أقل أوقات الدنيا إلى آخره

Ia berkata: Jika Islamnya seorang laki-laki dan Islamnya para istrinya yang merupakan budak perempuan terjadi bersamaan, kemudian mereka dimerdekakan dan memilih berpisah darinya, maka pilihan itu tidak berlaku bagi mereka apabila telah berlalu atas mereka waktu paling singkat di dunia hingga akhirnya.

هذه المسألة ليست من مسألة نكاح المشركات ولكن صوّر الشافعي إسلام العبد والإماء معاً ثم قدر نكاح من يثبت نكاحه منهن ثم صوّر عتقاً تحت عبد وفرّع على أن خيار المعتقة على الفور ثم عبّر عن الفور بعبارة فيها مبالغة حيث قال إذا مر عليها أقل أوقات الدنيا فلم تفسخ بطل نكاحها

Masalah ini bukan termasuk masalah pernikahan dengan perempuan musyrik, namun asy-Syafi‘i menggambarkan situasi di mana seorang budak laki-laki dan budak perempuan sama-sama masuk Islam, kemudian beliau memperkirakan pernikahan dengan perempuan yang pernikahannya sah di antara mereka, lalu beliau menggambarkan adanya pembebasan budak perempuan yang masih berada di bawah kekuasaan seorang budak laki-laki, dan beliau mengaitkan hal itu dengan pendapat bahwa hak memilih (khiyār) bagi budak perempuan yang dimerdekakan harus dilakukan segera. Kemudian beliau mengekspresikan makna “segera” itu dengan ungkapan yang sangat menekankan, yaitu: “Jika telah berlalu atasnya waktu paling singkat di dunia namun ia tidak membatalkan pernikahannya, maka batal hak pilihnya.”

واعترض المزني على هذا وضرب الأمثلة

Al-Muzani mengajukan keberatan terhadap hal ini dan memberikan beberapa contoh.

والقول القاطع فيه أن المعنيَّ بالفور في خيارها إذا فرّعنا على الفور كالمعنيّ بالفور إذا ردّ بالعيب وقد ذكرنا ذلك في كتاب البيع فلست للإطناب في مثل هذا

Pendapat yang tegas dalam hal ini adalah bahwa yang dimaksud dengan segera (al-fawr) dalam hak pilih (khiyār) bagi perempuan, jika kita mengambil pendapat bahwa khiyār harus segera, adalah sama dengan makna segera ketika mengembalikan barang karena cacat, dan kami telah menjelaskan hal itu dalam Kitab al-Bay‘, maka saya tidak perlu memperpanjang penjelasan dalam masalah seperti ini.

فصل قال ولو اجتمع إسلامه وإسلامهن ثم عتقن اختار حُرتين في العدة إلى آخره

Pasal: Ia berkata, “Jika Islamnya bersamaan dengan Islam mereka, kemudian mereka dimerdekakan, maka ia memilih dua perempuan merdeka di masa iddah, dan seterusnya.”

قد اشتمل الباب على فصولٍ فوقع الاعتناء في أوائلها بالحر يسلم على حرائر ثم تلاه التفصيل في الحر يسلم على إماء يبقَيْن على الرق ثم اتصل بحكمهن التفصيلُ في الإماء يعتِقن وزوجهن حر وجرى بعد ذلك القول في العبيد يسلمون على إماء واتصل به عتقهن تحت العبيد وما يثبت لهن من الخيار وبيان اختيارهن للفسخ والإجازة والتفَّ بذلك أحكام العدة واتصل القول في صنفين أحدهما استفتاح العدة والثاني في إكمال عدة الحرائر أو البناء على عدة الإماء

Bab ini mencakup beberapa bagian, yang pada awalnya membahas tentang laki-laki merdeka yang masuk Islam bersama para perempuan merdeka, kemudian diikuti dengan perincian mengenai laki-laki merdeka yang masuk Islam bersama para budak perempuan yang tetap dalam status perbudakan. Setelah itu, dihubungkan pula dengan hukum para budak perempuan yang dimerdekakan sementara suami mereka adalah laki-laki merdeka. Selanjutnya, dibahas pula tentang para budak laki-laki yang masuk Islam bersama para budak perempuan, kemudian diikuti dengan pembahasan tentang pembebasan para budak perempuan tersebut yang berada di bawah para budak laki-laki, serta hak-hak yang mereka peroleh berupa pilihan, penjelasan tentang pilihan mereka untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan, dan terkait dengan itu juga dibahas hukum-hukum ‘iddah. Pembahasan kemudian berlanjut pada dua kelompok, yaitu yang pertama tentang permulaan masa ‘iddah, dan yang kedua tentang penyempurnaan masa ‘iddah bagi perempuan merdeka atau kelanjutan masa ‘iddah bagi para budak perempuan.

وهذا الفصل من بقايا أحكام العبد يُسْلِم على نسوة والغرض منه يحويه ثلاثة أقسام أحدها أن يسلم العبد على إماء منفردات والثاني أن يكن حرائر منفردات والثالث أن يكن حرائر وإماء

Bagian ini merupakan sisa dari pembahasan hukum-hukum tentang budak, yaitu mengenai budak laki-laki yang mengucapkan salam kepada sekelompok wanita, dan pembahasannya mencakup tiga bagian: pertama, apabila budak laki-laki mengucapkan salam kepada para budak perempuan yang sedang sendiri-sendiri; kedua, apabila mereka adalah wanita merdeka yang sedang sendiri-sendiri; dan ketiga, apabila mereka adalah gabungan antara wanita merdeka dan budak perempuan.

فإن أسلم وتحته إماء منفردات فأسلمن معه أو أسلمن قبل إسلامه أو بعد إسلامه الكل في العدة فللعبد أن يختار اثنتين منهن فلا يُرعى في حقه خوف العنت ولا يلزمه الاقتصار على واحدة بخلاف حكمنا في الحر فإن الإماء في حق العبد بمثابة الحرائر في حق الحر فلو كان تحته أربع إماء فأسلمت ثنتان ثم أسلم العبد قبل تَقضِّي عدتهما وابتداء العدة محسوب من يوم إسلامهما فإن سبب الفراق اختلاف الدين وذلك يحصل بالإسلام والتخلف فلما أسلمتا وتخلف العبد حصل بإسلامهما صورة الاختلاف فكان ابتداء مدة العدة من وقت إسلامهما ثم إذا اتفق إسلام العبد قبل انقضاء زمان عدتهما فلو أسلمت الأخريان قبل تقضّي عدتهما وعدتهما محسوبة من يوم إسلام العبد فإن الاختلاف في الدين معهما حصل بإسلامه

Jika seorang budak laki-laki masuk Islam sementara ia memiliki beberapa budak perempuan sebagai istri secara terpisah, lalu mereka masuk Islam bersamanya, atau mereka masuk Islam sebelum atau sesudah ia masuk Islam, selama semuanya masih dalam masa iddah, maka budak laki-laki tersebut boleh memilih dua di antara mereka. Tidak diperhatikan dalam hal ini kekhawatiran terhadap kesulitan (al-‘anat), dan ia tidak diwajibkan untuk hanya memilih satu, berbeda dengan hukum bagi orang merdeka. Sebab, budak perempuan bagi budak laki-laki kedudukannya seperti perempuan merdeka bagi laki-laki merdeka. Maka, jika ia memiliki empat budak perempuan, lalu dua di antaranya masuk Islam, kemudian budak laki-laki itu masuk Islam sebelum masa iddah keduanya selesai—dan awal masa iddah dihitung sejak hari keduanya masuk Islam—karena sebab perpisahan adalah perbedaan agama, dan itu terjadi dengan masuk Islam dan keterlambatan (masuk Islam). Maka, ketika keduanya masuk Islam dan budak laki-laki itu belum masuk Islam, telah terjadi perbedaan agama secara formal dengan masuk Islam keduanya, sehingga awal masa iddah dihitung sejak keduanya masuk Islam. Kemudian, jika budak laki-laki itu masuk Islam sebelum masa iddah keduanya selesai, lalu dua budak perempuan lainnya juga masuk Islam sebelum masa iddah mereka selesai—dan masa iddah mereka dihitung sejak hari budak laki-laki itu masuk Islam—karena perbedaan agama dengan mereka terjadi ketika budak laki-laki itu masuk Islam.

فنقول للعبد أن يختار الأوليين أو الأخريَيْن أو واحدة من الأُوليين وواحدة من الأُخْريين لما سبق تمهيده من أن الإماء في حق العبد بمثابة الحرائر في حق الحر غير أن أقصى عدد العبيد في الزوجات حرائر كن أو إماء ثنتان

Maka kami katakan kepada seorang budak laki-laki bahwa ia boleh memilih dua yang pertama, atau dua yang terakhir, atau satu dari dua yang pertama dan satu dari dua yang terakhir, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa para budak perempuan bagi seorang budak laki-laki kedudukannya seperti perempuan merdeka bagi laki-laki merdeka, hanya saja jumlah maksimal istri bagi budak laki-laki, baik mereka perempuan merdeka maupun budak perempuan, adalah dua orang.

ولو أسلم العبد وأسلمن فحصل الاجتماع في الإسلام على الرق ثم عتق وعتقن فلا حكم لهذا العتق والحكم كما إذا لم يعتِقن فيختار منهن ثنتين لأن تغير الحال من الرق إلى الحرية حصل بعد الاجتماع في الإسلام وقد ذكرنا أن ما يحدث بعد الاجتماع في الإسلام لا معتبر به ولا معوّل عليه

Jika seorang budak laki-laki masuk Islam dan para istrinya juga masuk Islam, sehingga mereka berkumpul dalam keadaan Islam dengan status budak, kemudian ia dan para istrinya dimerdekakan, maka kemerdekaan tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Hukumnya sama seperti jika para istrinya tidak dimerdekakan, yaitu ia harus memilih dua di antara mereka, karena perubahan status dari budak menjadi merdeka terjadi setelah mereka berkumpul dalam Islam. Telah disebutkan bahwa segala sesuatu yang terjadi setelah berkumpul dalam Islam tidak dianggap dan tidak dijadikan dasar hukum.

ولو عتق العبد وعتقن في الشرك ثم أسلم وأسلمن فله أن يختار أربعاً منهن لأنه حصل الاجتماع في الإسلام وهو حر وهن حرائر فلا ننظر إلى ما تقدم ونعتبر حالة الاجتماع في الإسلام وهذا أصل يطّرد ولا يتناقض في أحكام الرق والحرية وهو اعتبار حالة الاجتماع في الإسلام

Jika seorang budak laki-laki merdeka dan para istrinya juga merdeka saat masih dalam keadaan syirik, kemudian ia masuk Islam dan mereka pun masuk Islam, maka ia boleh memilih empat di antara mereka, karena pertemuan mereka terjadi dalam keadaan Islam, sementara ia telah merdeka dan mereka pun para wanita merdeka. Maka, kita tidak melihat kepada keadaan sebelumnya, melainkan yang diperhitungkan adalah keadaan saat mereka berkumpul dalam Islam. Ini adalah kaidah yang berlaku secara konsisten dan tidak bertentangan dalam hukum-hukum perbudakan dan kemerdekaan, yaitu memperhitungkan keadaan saat berkumpul dalam Islam.

وكذلك لو أسلمن وتخلف الزوج ثم عتق في الشرك وعتقن في الإسلام ثم أسلم وكذلك لو أسلم وعتق وعتقن في الشرك ثم أسلمن فمهما كان حراً وكن حرائر حالة الاجتماع في الإسلام فالحكم ما ذكرناه

Demikian pula, jika para istri masuk Islam lalu suami tertinggal (belum masuk Islam), kemudian suami dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik dan para istri dimerdekakan saat sudah dalam Islam, lalu suami masuk Islam; atau jika suami masuk Islam dan dimerdekakan, sementara para istri dimerdekakan saat masih dalam keadaan syirik lalu mereka masuk Islam; maka kapan pun suami berstatus merdeka dan para istri juga berstatus merdeka pada saat mereka berkumpul dalam Islam, maka hukumnya seperti yang telah kami sebutkan.

ولو عتق العبد ثم أسلم وأسلمن وهن رقيقات فليس له أن يختار إلا واحدة منهن على شرط أن يكون عادماً للطَّوْل خائفاً من العنت نظراً إلى حالة الاجتماع في الإسلام وقد كان فيه حراً فيجعل كما لو لم يزل حراً وكن إماء فالتحق هذا بما لو نكح الحر في الشرك إماء فإن كان على شرط نكاح الإماء اختار منهن واحدة

Jika seorang budak dimerdekakan lalu ia masuk Islam, dan para istrinya juga masuk Islam sementara mereka masih berstatus budak, maka ia tidak boleh memilih lebih dari satu di antara mereka, dengan syarat ia tidak mampu (menikahi wanita merdeka) dan khawatir terjerumus dalam perbuatan dosa, dengan mempertimbangkan keadaan mereka yang berkumpul dalam Islam, dan ia sebelumnya adalah seorang yang merdeka. Maka hal ini diperlakukan seperti seolah-olah ia sejak awal adalah orang merdeka dan para istrinya adalah budak, sehingga kasus ini disamakan dengan keadaan seorang laki-laki merdeka yang menikahi budak-budak perempuan di masa jahiliah. Jika pernikahan itu memenuhi syarat-syarat pernikahan dengan budak, maka ia harus memilih satu di antara mereka.

وكذلك لو أسلمن وهو في الشرك ثم أسلم فلا يختار إلا واحدة

Demikian pula, jika para istri masuk Islam sementara suaminya masih dalam keadaan syirik, kemudian suaminya masuk Islam, maka ia hanya boleh memilih satu istri saja.

وكل ذلك يندرج تحت اعتبار حالة الاجتماع في الإسلام

Semua itu termasuk dalam memperhatikan kondisi kehidupan bermasyarakat dalam Islam.

ولو أسلم العبد وأسلمت واحدة منهن وعتق العبد ثم أسلمت البواقي فقد حُكي عن القاضي أنه يختار الأُولى وهي متعينة للزوجية في هذه الصورة حتى لا يجوز له إمساك أخرى من البواقي قال وذلك بخلاف الحر إذا كان تحته إماء فأسلم الحر وأسلمت الإماء على الترتيب واحدة واحدة فلا تتعين الأُولى للإمساك بل له أن يمسك أيتهن شاء هذا كلام القاضي

Jika seorang budak masuk Islam dan salah satu dari istri-istrinya juga masuk Islam, kemudian budak tersebut dimerdekakan, lalu istri-istri yang lain pun masuk Islam, maka telah dinukil dari pendapat al-Qadhi bahwa ia memilih istri yang pertama, dan istri tersebut menjadi satu-satunya yang sah sebagai istri dalam kasus ini, sehingga tidak boleh baginya mempertahankan istri lain dari yang tersisa. Ia berkata, hal ini berbeda dengan orang merdeka yang memiliki istri-istri budak; jika orang merdeka tersebut masuk Islam dan para istri budaknya masuk Islam secara bertahap satu per satu, maka istri yang pertama tidak menjadi satu-satunya yang boleh dipertahankan, melainkan ia boleh memilih untuk mempertahankan siapa saja di antara mereka yang ia kehendaki. Demikianlah pendapat al-Qadhi.

والأصحابُ بجملتهم على مخالفته وهو هفوة منه لا يستريب فيها فقيه وذلك لأنه لما عَتق بعد الاجتماع مع الأولى في الإسلام فعتقه الطارىء لا يثبت له درجة تزيد على درجة الحر الأصلي ولا شك أن الأُولى لا تتعيّن في حق الحر الأصلي ولو عتق العبد أولاً ثم أسلم لم تتعين الأولى وأي فرق بين أن يعتق قبل الإسلام أو يعتق بعد الإسلام فلا ينبغي أن يشك الفقيه فيما ذكرناه

Para ulama mazhab seluruhnya berpendapat berbeda dengannya, dan itu adalah kekeliruan darinya yang tidak diragukan lagi oleh seorang faqih pun. Hal ini karena ketika seorang budak merdeka setelah berkumpul dengan istri pertama dalam keadaan Islam, maka kemerdekaan yang datang kemudian tidak memberikan derajat yang lebih tinggi daripada derajat orang yang memang sejak awal sudah merdeka. Tidak diragukan lagi bahwa istri pertama tidak menjadi satu-satunya pilihan bagi orang yang sejak awal merdeka. Jika seorang budak dimerdekakan terlebih dahulu lalu masuk Islam, maka istri pertama pun tidak menjadi satu-satunya pilihan. Maka, apa bedanya antara dimerdekakan sebelum masuk Islam atau dimerdekakan setelah masuk Islam? Maka tidak sepantasnya seorang faqih meragukan apa yang telah kami sebutkan.

ولو أسلم وأسلمت ثنتان ثم عتق ثم أسلمت الأخريان فقد قال القاضي في هذه الصورة له أن يختار ثنتين إما الأوليين وإما الأُخريين وإما واحدة من الأوليين وواحدة من الأُخْريَين واعتلّ بأن قال تغيّرُ الحال بعد استيفاء عدد العبودية لم يتغير به الحكم بخلاف ما لو عتق بعد إسلامه وإسلام واحدة

Jika seseorang masuk Islam, lalu dua istrinya juga masuk Islam, kemudian ia dimerdekakan, lalu dua istrinya yang lain masuk Islam, maka menurut pendapat al-Qadhi dalam kasus ini, ia boleh memilih dua istri: boleh memilih dua yang pertama, atau dua yang terakhir, atau satu dari yang pertama dan satu dari yang terakhir. Al-Qadhi beralasan bahwa perubahan keadaan setelah terpenuhinya jumlah istri pada masa perbudakan tidak mengubah hukum, berbeda halnya jika ia dimerdekakan setelah ia dan salah satu istrinya masuk Islam.

وهذا خبطٌ لا تعويل على مثله ولا ينبغي الآن أن نفرع على عثرات الأئمة

Ini adalah kekeliruan yang tidak dapat dijadikan sandaran, dan sekarang tidak sepantasnya kita membangun cabang hukum berdasarkan kesalahan para imam.

فإن قيل إذا أسلم العبد وأسلمت الإماء ثم عتق وعتقن بعد الاجتماع في الإسلام فقد قلتم لا يختار منهن أكثر من ثنتين وينفسخ نكاح البواقي وله أن يبتدىء نكاح الأخرييْن منهن أو نكاح ثنتين سواهن فلا معنى للحكم بانفساخ النكاح مع التسليط على أن يبتدئه بعده قلنا لما حصل الاجتماع في الإسلام على الرق فقد دفع الشرع نكاح اثنتين وقرر نكاح اثنتين والانفساخ لا يتوقف على الاختيار وإنما يُعين المختارُ نكاحاً تقدم ثبوته وفسخاً تقدم نفُوذُهُ فإذا كان كذلك فقد جرى الانفساخ في حالة الرق والجاري حالة الاختيار تعيين لما كان واقعاً قبلُ على طريق التبيّن

Jika dikatakan: Apabila seorang budak laki-laki masuk Islam dan para budak perempuan juga masuk Islam, kemudian mereka dimerdekakan setelah berkumpul dalam Islam, maka kalian mengatakan bahwa ia tidak boleh memilih lebih dari dua di antara mereka, dan pernikahan dengan sisanya menjadi batal. Ia boleh memulai akad nikah dengan dua perempuan lain dari mereka, atau menikahi dua perempuan selain mereka. Maka tidak ada makna dari ketetapan batalnya pernikahan, sementara ia diberi keleluasaan untuk memulai akad nikah setelahnya. Kami katakan: Ketika terjadi pertemuan dalam Islam dalam keadaan perbudakan, syariat telah membatalkan pernikahan dengan lebih dari dua dan menetapkan pernikahan dengan dua saja. Pembatalan pernikahan tidak bergantung pada pilihan, melainkan yang dipilih hanyalah penetapan pernikahan yang telah ada sebelumnya dan pembatalan yang telah berlaku sebelumnya. Jika demikian, maka pembatalan pernikahan terjadi pada saat perbudakan, dan yang terjadi pada saat memilih hanyalah penetapan terhadap apa yang telah terjadi sebelumnya sebagai bentuk penjelasan.

والدليل عليه أنه لو تقدم اجتماع في الإسلام بين الزوج ونسوة ثم إنهن مُتن وأسلمت البواقي فللزوج أن يختار الميّتات مع العلم بأن الميتة غير قابلة لابتداء النكاح ولكن الاختيار تبيُّنٌ كما قدمناه

Bukti atas hal itu adalah bahwa jika sebelumnya telah terjadi pernikahan dalam Islam antara seorang suami dan beberapa istri, kemudian sebagian dari mereka meninggal dunia dan sisanya masuk Islam, maka suami boleh memilih istri-istri yang telah meninggal, meskipun diketahui bahwa wanita yang telah meninggal tidak mungkin dinikahi sejak awal. Namun, pemilihan tersebut hanyalah sebagai penegasan, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

وكذلك لو أسلم الحر مع إماء وكان حالة الاجتماع على شرط نكاح الإماء ثم أيسر من بعدُ فله أن يختار نكاح أمة وإن لم يكن حالة الاختيار ممن يجوز له نكاح الإماء فإن الأمر مستند إلى حالة الاجتماع في الإسلام وهذا واضح متمهّد

Demikian pula, jika seorang laki-laki merdeka masuk Islam bersama beberapa budak perempuan, dan pada saat masuk Islam ia memenuhi syarat untuk menikahi budak perempuan, kemudian setelah itu ia menjadi mampu (secara finansial), maka ia tetap boleh memilih untuk menikahi budak perempuan. Meskipun pada saat memilih ia bukan termasuk orang yang diperbolehkan menikahi budak perempuan, karena perkara ini dikembalikan pada keadaan saat masuk Islam bersama, dan hal ini jelas serta telah mapan.

ثم ضرب الأصحاب في ذلك أمثالاً من الكتب لا حاجة إليها فإن المعنى الذي ذكرناه مستقل كامل غيرَ أنهم قالوا لا يمتنع أن يُمنع الشخص من استدامة ما يجوز له ابتداؤه وهذا بمثابة ما لو اصطاد المحرِم صيداً واستدام اليد عليه ثم تحلل ويده قائمة دائمة على الصيد فعليه رفع يده وإن كان يجوز له أن يصطاده ابتداء في حالة التحلل ولكن لما استندت يده إلى اعتدائه السابق قلنا عليه إزالة هذه اليد وإن كان لا يمتنع عليه إثبات مثلها

Kemudian para sahabat (ulama) memberikan beberapa contoh dari kitab-kitab, namun sebenarnya tidak diperlukan karena makna yang telah kami sebutkan sudah cukup dan sempurna. Hanya saja mereka mengatakan, tidak mustahil seseorang dilarang untuk melanjutkan sesuatu yang boleh baginya untuk memulainya. Ini seperti halnya jika seorang yang sedang ihram menangkap hewan buruan dan terus memegangnya, lalu ia bertahallul sementara tangannya masih tetap memegang hewan buruan tersebut. Maka ia wajib melepaskan tangannya, meskipun sebenarnya ia boleh menangkap hewan itu sejak awal ketika sudah bertahallul. Namun karena tangannya itu bersandar pada pelanggaran sebelumnya, maka kami katakan ia wajib melepaskan tangannya, meskipun tidak terlarang baginya untuk melakukan hal yang serupa setelahnya.

ولو غسل المتوضّىء إحدى رجليه وأدخلها الخف ثم غسل الأخرى وأدخلها الخف فإنه لا يمسح إذا أحدث لأنه ابتدأ فلبس الخف الأول قبل تمام الطهارة فإن أراد التسبّب إلى المسح فلينزع الرجل الأولى وليُعدْها كما تقرر في موضعه وهذا مُغنٍ بوضوحه عن الإبعاد في الاستشهاد

Jika seseorang yang berwudu membasuh salah satu kakinya lalu memasukkan kaki tersebut ke dalam khuf, kemudian membasuh kaki yang lain dan memasukkannya ke dalam khuf, maka ia tidak boleh mengusap khuf jika berhadas. Sebab, ia telah memakai khuf yang pertama sebelum sempurna thaharah-nya. Jika ia ingin agar boleh mengusap khuf, maka hendaknya ia melepas kaki yang pertama dan membasuhnya kembali, sebagaimana telah dijelaskan pada tempatnya. Penjelasan ini sudah cukup jelas sehingga tidak perlu memperpanjang dalil.

وكل ما ذكرناه فيه إذا كان تحت العبد إماء منفردات

Dan semua yang telah kami sebutkan di dalamnya berlaku jika budak laki-laki tersebut memiliki budak perempuan yang tidak bersuami.

فلو كان تحته حرائر منفردات فلا يخفى تفصيل المذهب فإن الحرائر في حق العبد كالإماء فيتخير منهن اثنتين إذا أسلم وأسلمن معه

Jika seorang budak memiliki istri-istri merdeka yang berdiri sendiri-sendiri, maka tidak samar rincian mazhab bahwa wanita merdeka dalam hal ini bagi budak adalah seperti budak perempuan, sehingga ia memilih dua di antara mereka jika ia masuk Islam dan mereka pun masuk Islam bersamanya.

ولو أسلم وأسلمت اثنتان ثم عتق ثم أسلمت الأخريان قال الأئمةُ أجمعون له أن يمسك اثنتين من غير مزيد واعتلوا بأن قالوا عِتْقُهُ وقع بعد استيفاء عدد العبودية

Jika seorang laki-laki masuk Islam dan dua istrinya juga masuk Islam, kemudian ia dimerdekakan, lalu dua istrinya yang lain masuk Islam, para imam sepakat bahwa ia hanya boleh mempertahankan dua istri saja, tidak boleh lebih. Mereka beralasan bahwa kemerdekaannya terjadi setelah ia telah memenuhi jumlah istri yang diperbolehkan saat masih berstatus budak.

ولو أسلم وأسلمت واحدة وعتق العبد ثم أسلمت البواقي فله أن يُمسك أربعاً لأن عتقه وقع قبل استيفاء عدد العبيد واستشهد الأصحاب على هذا فقالوا العبد إذا طلق امرأته طلقةً ثم عتق فإنه يملك طلقتين أُخريين تتمة الثلاث ولو طلق امرأته طلقتين ثم عتق لم يملك الثالثة لأنه استوفى عدد العبودية في حالة العتق ولم يؤثّر طريان الحرية من بعد

Jika seseorang masuk Islam, lalu salah satu istrinya juga masuk Islam, kemudian budak itu dimerdekakan, lalu istri-istri lainnya masuk Islam setelah itu, maka ia boleh mempertahankan empat istri, karena kemerdekaannya terjadi sebelum ia menyempurnakan jumlah istri sebagai seorang budak. Para ulama menggunakan hal ini sebagai dalil, mereka berkata: Jika seorang budak menceraikan istrinya satu kali talak, kemudian ia dimerdekakan, maka ia memiliki hak untuk menjatuhkan dua talak lagi sehingga genap menjadi tiga. Namun, jika ia telah menceraikan istrinya dua kali talak, lalu ia dimerdekakan, maka ia tidak memiliki hak untuk menjatuhkan talak ketiga, karena ia telah menyempurnakan jumlah talak sebagai seorang budak pada saat ia dimerdekakan, dan perubahan status menjadi merdeka setelah itu tidak berpengaruh.

وكذلك الأمة إذا أعتقت في خلال العدة قبل استكمال قرأين فإنها على قولٍ تكمل ثلاثة أقراء ولو عتقت بعد استكمال القرأين لم يلزمها القرء الثالث

Demikian pula, seorang budak perempuan apabila dimerdekakan di tengah masa iddah sebelum menyempurnakan dua qara’, maka menurut salah satu pendapat, ia harus menyempurnakan tiga qara’. Namun jika ia dimerdekakan setelah menyempurnakan dua qara’, maka ia tidak wajib menjalani qara’ yang ketiga.

والأمة إذا عتقت في أثناء ليلتها في القَسْم فالزوج يكمل لها ليلتين فيلحقها بالحرة ولو عتقت بعد مضي ليلتها لم يزدها الزوج في هذه النوْبة على قَسْم الإماء على ما سيأتي تفصيل ذلك في كتابه إن شاء الله عز وجل

Apabila seorang budak perempuan dimerdekakan di tengah malam gilirannya, maka suami menyempurnakan dua malam baginya sehingga ia disamakan dengan perempuan merdeka. Namun jika ia dimerdekakan setelah malam gilirannya berlalu, suami tidak menambah bagian giliran baginya dalam kesempatan ini melebihi bagian budak perempuan, sebagaimana akan dijelaskan rinciannya dalam kitabnya, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وفرّع ابن الحداد مسألة على هذه القاعدة فقال الذمي إذا طلق امرأته طلقةً واحدةً ثم نقض العهد والتحق بدار الحرب ووقع في الأسر وضرب صاحبُ الأمر عليه رقاً فأراد أن ينكح تلك التي طلقها في حالة الحرية قبل نقض العهد فإذا نكحها فهو على طلقة واحدة منها فإنه الآن رقيق والطلاق الأول محسوب فألحقناه برقيقٍ استوفى طلقة وبقيت له طلقة

Ibnu al-Haddad mengaitkan satu permasalahan dengan kaidah ini, yaitu: Seorang dzimmi jika menceraikan istrinya dengan satu kali talak, kemudian ia membatalkan perjanjian (dzimmah) dan bergabung ke negeri perang, lalu ia tertawan dan penguasa menjadikannya budak, kemudian ia ingin menikahi wanita yang telah ia talak itu pada saat ia masih merdeka sebelum membatalkan perjanjian. Jika ia menikahinya, maka ia hanya memiliki satu kali talak yang tersisa terhadapnya, karena sekarang ia adalah budak dan talak pertama sudah dihitung, sehingga kami menyamakannya dengan seorang budak yang telah menggunakan satu kali talak dan masih tersisa satu talak baginya.

وبمثله لو طلق الذمي زوجته طلقتين ثم طرأ ما وصفناه من النقض والالتحاق والوقوع في الأسر وجريان الرق ثم أراد أن ينكح تلك المطلقة فله أن ينكحها على طلقة ثالثة والسبب فيه أنه لما طلق امرأته طلقتين في حال الحرية لم نحكم بوقوع الحرمة الكبرى المُحْوِجة إلى التحليل فإذا طرأ بعد ذلك الأحوالُ التي وصفناها فلا نُحدث تحريماً لم يتقدم ويجوز النكاح ثم لا يخلو نكاح عن طلقة

Demikian pula, jika seorang dzimmi menceraikan istrinya dengan dua talak, kemudian terjadi hal-hal yang telah kami sebutkan seperti pembatalan, keterikatan, jatuh ke dalam tawanan, atau terjadinya perbudakan, lalu ia ingin menikahi kembali wanita yang telah ditalaknya itu, maka ia boleh menikahinya dengan talak ketiga. Sebabnya adalah karena ketika ia menceraikan istrinya dengan dua talak dalam keadaan merdeka, kami tidak menetapkan terjadinya keharaman besar yang mengharuskan taḥlīl. Maka jika setelah itu terjadi keadaan-keadaan yang telah kami sebutkan, kami tidak menetapkan keharaman baru yang sebelumnya tidak ada, dan pernikahan pun diperbolehkan. Namun, tidak ada pernikahan tanpa adanya talak.

وهذا الذي ذكره ابن الحداد على التحقيق ناشىء من الأصل الذي مهدناه وليس يخالفه في المعنى

Apa yang disebutkan oleh Ibnu al-Haddad secara tepat ini bersumber dari prinsip yang telah kami tetapkan, dan tidak bertentangan dengannya dalam makna.

وذكر الأصحاب في ذلك عبارة ضابطة فقالوا الجامع للمسائل أن نقول إذا تغير الحال بعد جريان الحكم وهناك أصل باق في حق المغيّر فالمغير الطارىء يؤثر إما بالزيادة وإما بالنقصان على ما يقتضيه الحال لأن المغير يجد

Para ulama menyebutkan sebuah ungkapan yang bersifat kaidah dalam hal ini, mereka berkata: “Kesimpulan dari permasalahan-permasalahan ini adalah, apabila keadaan berubah setelah hukum berlaku, dan masih ada asal (hukum) yang tetap bagi pihak yang mengalami perubahan, maka perubahan yang datang belakangan itu berpengaruh, baik dengan menambah maupun mengurangi, sesuai dengan keadaan, karena perubahan tersebut memiliki pengaruh.”

أصلاً يتشبث به و يستند إليه ويعمل فيه فإذا طرأ الطارىء وليس ثَمَّ أصلٌ باق لم يؤثر المغيّر ولم تظهر فائدة وعلى هذا تخريج المسائل

Pada dasarnya, seseorang berpegang teguh pada suatu dasar, bersandar kepadanya, dan mengamalkannya. Maka apabila terjadi sesuatu yang baru, sementara tidak ada lagi dasar yang tersisa, perubahan tersebut tidak berpengaruh dan tidak tampak manfaatnya. Atas dasar inilah dilakukan penetapan hukum terhadap berbagai permasalahan.

فإذا عَتَقَ العبد بعد إسلامه وإسلام واحدة من الحرائر ثم عتق البواقي فإنه يختار أربعاً لأن الحرية طرأت وهناك أصل باق

Jika seorang budak dimerdekakan setelah ia masuk Islam dan setelah salah satu dari para wanita merdeka juga masuk Islam, kemudian wanita-wanita merdeka lainnya juga dimerdekakan, maka ia memilih empat istri, karena kemerdekaan terjadi kemudian sementara masih ada asal hukum yang tetap.

ولو عتق بعد إسلامه وإسلام حرتين لم يمسك إلا اثنتين لأن المغيّر الطارىء لم يصادف أصلاً يعمل فيه بعد تمام عدد العبد

Jika seorang budak dimerdekakan setelah ia masuk Islam dan setelah dua perempuan merdeka juga masuk Islam, maka ia tidak boleh mempertahankan lebih dari dua istri, karena perubahan yang datang belakangan tidak mempengaruhi dasar hukum setelah jumlah maksimal bagi budak telah terpenuhi.

وكذلك العبد إذا عتق بعد استيفاء طلقتين لم يملك الثالثة لأن العتق لم يطرأ على أصل باق له في الطلاق وإن عتق بعد استيفاء طلقة ملك بعدها طلقتين لأن الحرية وردت مع بقاء أصل وعلى هذا يخرّج أمر العدة

Demikian pula, seorang budak apabila dimerdekakan setelah menjatuhkan dua kali talak, maka ia tidak memiliki hak untuk menjatuhkan talak yang ketiga, karena kemerdekaan tidak terjadi pada pokok hak talak yang masih tersisa baginya. Namun, jika ia dimerdekakan setelah menjatuhkan satu kali talak, maka setelah itu ia memiliki hak untuk menjatuhkan dua kali talak, karena status kebebasan datang bersamaan dengan masih adanya pokok hak. Atas dasar ini pula, permasalahan masa ‘iddah dapat dianalogikan.

وكذلك القول في مسألة ابن الحداد في الذمِّي لأنه إذا طلق طلقتين ثم طرأ الرق لم يبق في قياس العبيد عدد بعد الطلقتين حتى يؤثر طريان الرق فسقط أثر الرق الطارىء وإذا كان طلقها طلقةً واحدة وأثّر الرق الطارىء في الرد إلى طلقتين فتحسب منهما الأولى فقد جرت هذه المسائل على الضبط الذي ذكرناه نفياً وإثباتاً فهذا ما ذكره الأصحاب

Demikian pula halnya dengan permasalahan Ibn al-Haddad mengenai seorang dzimmi, karena jika ia menceraikan istrinya dengan dua talak lalu kemudian ia menjadi budak, maka menurut qiyās para budak, tidak ada lagi sisa jumlah talak setelah dua talak sehingga perubahan status menjadi budak tidak berpengaruh; maka gugurlah pengaruh status budak yang baru terjadi itu. Namun, jika ia menceraikan istrinya dengan satu talak dan status budak yang baru berpengaruh sehingga jumlah talaknya menjadi dua, maka talak pertama dihitung sebagai salah satunya. Maka, permasalahan-permasalahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah kami sebutkan, baik dalam penafian maupun penetapan. Inilah yang disebutkan oleh para ashhab.

ووراء ذلك مباحثة في المعنى بها تمام البيان فنقول المسائل التي الاستشهاد بها نظيرَ المسألة التي نحن فيها قد تنفصل في نظر الفقيه عن هذه المسألة وبيان ذلك أنَّ العبد إذا طلق امرأته طلقتين فقد وقع الحكم بالتحريم الذي يتوقف ارتفاعه على التحليل فطريان العتق بعد ذلك لا يؤثر في رفع التحريم الواقع الممدود إلى حصول التحليل وإذا انقضت عدة الأَمَة وقع الحكم ببراءتها وخلوّها عن العدة وأنها تحل للأزواج فإذا عتقت استحال ارتفاع الحل المحكوم به

Di balik itu terdapat pembahasan tentang makna yang dengannya penjelasan menjadi sempurna. Kami katakan, permasalahan-permasalahan yang dijadikan dalil yang serupa dengan permasalahan yang sedang kita bahas, dalam pandangan seorang faqih dapat terpisah dari permasalahan ini. Penjelasannya adalah bahwa apabila seorang hamba (budak) menceraikan istrinya dengan dua kali talak, maka telah berlaku hukum haram yang pengangkatannya bergantung pada tahallul (pernikahan dengan laki-laki lain). Maka, jika setelah itu terjadi pembebasan (budak menjadi merdeka), hal itu tidak berpengaruh dalam mengangkat keharaman yang telah terjadi dan terus berlangsung hingga terjadi tahallul. Dan apabila masa iddah seorang budak perempuan telah selesai, maka berlaku hukum bahwa ia telah bebas dan lepas dari iddah, serta ia halal untuk dinikahi. Maka, jika ia dimerdekakan setelah itu, mustahil hukum halal yang telah ditetapkan itu menjadi hilang.

وفي مسألتنا إذا أسلمت حرتان مع إسلام العبد لم يصر العبد مستوفياً حقه والمسلمتان ما تعيّنتا لزوجيته بدليل أنه لو لم يخترهما حتى أسلمت البواقي فله أن يختار اثنتين من البواقي فلم يوجد إذاً في حال رقه إلا التمكن من اختيار اثنتين والتمكن من التي لا تحل محل الثُّنيا

Dalam permasalahan kita, jika dua perempuan merdeka masuk Islam bersamaan dengan masuk Islamnya seorang budak, maka budak tersebut tidak serta-merta mendapatkan haknya secara penuh, dan kedua perempuan Muslimah itu pun belum pasti menjadi istrinya. Buktinya, jika ia belum memilih keduanya hingga perempuan-perempuan lainnya juga masuk Islam, maka ia tetap berhak memilih dua dari perempuan-perempuan yang lain. Maka, pada saat ia masih berstatus budak, yang ada hanyalah kemampuannya untuk memilih dua orang, dan kemampuannya untuk memilih yang tidak dapat menggantikan posisi dua orang tersebut.

فهذا ما يخطر للفقيه في انفصال هذه المسألة عن نظائرها وكان لا يبعد من طريق الاحتمال أن يقال يتوقف إلى إسلام البواقي ثم إن فرض عتقٌ في بقية العدة نلحقه بالأحرار وهذا احتمال لا قائل به ولا صائر إليه والغرض بذكره التنبيه على طريق من طرق الاحتمال وإلاَّ فالحكم المبتوت به والمذهب المقطوع به ما ذكره الأصحاب

Inilah yang terlintas dalam benak seorang faqih ketika memisahkan masalah ini dari permasalahan-permasalahan serupa, dan tidaklah jauh dari sisi kemungkinan jika dikatakan bahwa perkara ini ditangguhkan hingga sisa-sisa (masa iddah) masuk Islam, kemudian jika terjadi pembebasan (budak) pada sisa masa iddah tersebut, maka disamakan hukumnya dengan orang-orang merdeka. Namun ini hanyalah kemungkinan yang tidak ada yang berpendapat demikian dan tidak ada yang mengikuti pendapat itu. Tujuan penyebutannya hanyalah untuk menunjukkan salah satu jalan kemungkinan, adapun hukum yang telah dipastikan dan mazhab yang telah ditegaskan adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh para ashhab.

فصل  قال الشافعي ولو أسلم وأسلم معه أربع فقال فسخت نكاحهن سئل فإن أراد طلاقاً فهو ما أراد إلى آخره

Bagian: Imam Syafi’i berkata, “Seandainya seseorang masuk Islam dan bersamanya ada empat istri, lalu ia berkata, ‘Aku telah memutuskan pernikahan mereka,’ maka ia akan ditanya maksudnya. Jika yang ia maksud adalah talak, maka berlaku sesuai apa yang ia maksudkan hingga selesai.”

نجزت فصول العبد والإماء وأحكام الرق وطريان العتاقة وأخذ الشافعي في ذكر أحكام باقية من نكاح المشركات تجري منه مجرى الأركان وقد ذكرنا أن الرجل إذا أسلم وتحته نسوة وليقع الفرض في الحر والحرائر لئلا نقع في مضايق أحكام الرق

Telah selesai pembahasan tentang bab-bab mengenai budak laki-laki dan perempuan, hukum-hukum perbudakan, serta terjadinya kemerdekaan, dan Imam Syafi’i mulai membahas hukum-hukum lain yang tersisa terkait pernikahan dengan wanita musyrik yang berlaku sebagai rukun. Telah kami sebutkan bahwa apabila seorang laki-laki masuk Islam sementara ia memiliki beberapa istri, maka permasalahan ini diasumsikan terjadi pada laki-laki merdeka dan istri-istri yang merdeka, agar kita tidak terjerumus dalam kerumitan hukum-hukum perbudakan.

فإذا أسلم وأسلمن وهن زائدات على الأربع فالإسلام يدفع نكاح الزائدات على الإبهام وتبقى في الزوجية أربعٌ مبهمات والتعيين إلى الزوج وهذا قد سبق تمهيده

Jika seorang laki-laki masuk Islam dan istri-istrinya juga masuk Islam, sementara jumlah mereka lebih dari empat, maka keislaman tersebut membatalkan pernikahan dengan istri-istri yang melebihi empat secara tidak spesifik, dan yang tetap dalam status sebagai istri adalah empat orang secara tidak ditentukan, sedangkan penentuan siapa saja mereka diserahkan kepada suami. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya.

فإن قيل فما أصَّلتموه أنه لو اتصل بالإسلام مفسد تضمن ذلك الحكمَ بفساد العقد وعليه بنيتم بقاء بقية العدة وزمان الخيار ومعلوم أن الجمع بقي إلى الإسلام فهلا قضيتم بفساد العقود فيهن جُمع من قِبل اتصال العقد بالإسلام

Jika dikatakan: Apa yang kalian tetapkan bahwa apabila setelah Islam terdapat sesuatu yang merusak, maka hal itu mengharuskan hukum rusaknya akad, dan atas dasar itu kalian membangun keberlangsungan sisa masa iddah dan waktu khiyar, padahal diketahui bahwa penggabungan (antara dua hal) tetap ada hingga masuk Islam. Mengapa kalian tidak memutuskan rusaknya akad-akad pada wanita-wanita yang dikumpulkan sebelum masuk Islam karena adanya keterkaitan akad dengan Islam?

قلنا هذا تلبيس فانَّ العدة المقترنة بالنكاح تبقى مع الإسلام وبعده فيقع الحكم على النحو الذي مهدناه والجمع لا يجامع الإسلام فإنَّ الرجل كما أسلم وتحته عشر أو أكثر اندفع نكاح الزوائد بنفس الإسلام فلم يجتمع مع الإسلام زائدٌ على العدد المحصور شرعاً ولا نقول يطرأ الإسلام ثم يفسخ العقد في الزوائد بل يقع الإسلام مع الفسخ ويضاد الإسلامُ نكاحَ الزوائد مضادةَ السواد البياضَ فالضدان يتعاقبان وليس بينهما تخلل زمان كذلك القول في نكاح الزوائد مع الإسلام

Kami katakan bahwa ini adalah penyesatan, karena masa iddah yang berkaitan dengan pernikahan tetap berlaku bersama Islam dan setelahnya, sehingga hukum berlaku sebagaimana yang telah kami jelaskan. Sedangkan penggabungan (jumlah istri lebih dari empat) tidak sejalan dengan Islam, sebab ketika seorang laki-laki masuk Islam dan memiliki sepuluh istri atau lebih, maka pernikahan dengan istri-istri yang melebihi batas langsung batal dengan sendirinya karena Islam. Jadi, tidak pernah terjadi dalam Islam seseorang memiliki istri lebih dari jumlah yang telah ditetapkan secara syar‘i. Kami juga tidak mengatakan bahwa Islam datang terlebih dahulu lalu kemudian akad nikah istri-istri yang melebihi batas itu dibatalkan, melainkan Islam dan pembatalan itu terjadi secara bersamaan. Islam menentang pernikahan dengan istri-istri yang melebihi batas sebagaimana hitam bertentangan dengan putih; dua hal yang saling bertolak belakang tidak mungkin bersatu dan tidak ada jeda waktu di antara keduanya. Demikian pula halnya dengan pernikahan istri-istri yang melebihi batas dalam Islam.

ومما تقدم ذكره أنه إذا أسلم على أكثر من أربع وأسلمن معه أو في العدة فيتعين اختيار أربع منهن والزوجية ثابتة في أربع ولا يحصل بالاختيار الزوجيةُ وإنما يحصل به تعيين الزوجات المبهمات ولو أراد الزوج أن يفارقهن من غير طلاق لم يمكنه جرياً على ما أوضحناه

Dari penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya, apabila seseorang masuk Islam dengan memiliki lebih dari empat istri dan para istrinya juga masuk Islam bersamanya atau masih dalam masa ‘iddah, maka ia wajib memilih empat di antara mereka, dan status pernikahan tetap berlaku pada empat istri tersebut. Pilihan itu sendiri tidak menjadikan terjadinya pernikahan, melainkan hanya untuk menentukan istri-istri yang sebelumnya belum jelas. Jika suami ingin berpisah dari mereka tanpa talak, maka hal itu tidak mungkin dilakukan, sebagaimana telah kami jelaskan.

ولو أسلم وأسلمت أربع فقال فسخت نكاحهن لم نحكم بنفوذ الفسخ إذا أراد بذلك فراقاً من غير طلاق فلو أصرَّت المتخلفات فالذي عليه الجماهير أن الفسخ الموجه على الأربع الأوائل لاغٍ مردود ووجودُه كعدمه

Jika seseorang masuk Islam dan keempat istrinya juga masuk Islam, lalu ia berkata, “Aku telah memutuskan nikah mereka,” maka kami tidak memutuskan sahnya pemutusan itu jika yang ia maksudkan adalah perpisahan tanpa talak. Jika istri-istri yang tersisa tetap bertahan, maka menurut pendapat mayoritas ulama, pemutusan yang ditujukan kepada empat istri pertama itu batal dan tertolak, keberadaannya sama saja dengan ketiadaannya.

وقد حكينا عن العراقيين وجهاً في وقف الفسخ الموجه على الأوائل وتفريع ذلك يقتضي أن نقول إذا كُنَّ ثمانياً فأسلم أربع ثم بعدهن أربع وقد فسخ نكاح الأوائل فنتبين الآن أن نكاح الأوائل ارتفع بما تقدم من الفسخ وتعينت الأواخر للزوجية

Kami telah meriwayatkan dari para ulama Irak suatu pendapat mengenai penangguhan pembatalan yang diarahkan kepada istri-istri pertama, dan rincian dari hal itu mengharuskan kita berkata: jika istri-istri itu berjumlah delapan, lalu empat di antaranya masuk Islam terlebih dahulu, kemudian setelah mereka empat lainnya, dan akad nikah istri-istri pertama telah dibatalkan, maka kini menjadi jelas bahwa akad nikah istri-istri pertama telah gugur karena pembatalan yang telah terjadi sebelumnya, dan istri-istri terakhir yang menjadi istri yang sah bagi suami.

ولو أسلمت الأوائل وهن أربع في الصورة التي ذكرناها فاختارهن صح واندفع نكاح المتخلفات فإنْ أصررن فاندفاع نكاحهن بإسلام الزوج وإن أسلمن في العدة فقد تبين أيضاًً اندفاع نكاحهن باختلاف الدين ولكنا تبيّنّا تعيّنهن من وقت تعيينه الأوائل للزوجية

Jika para istri pertama masuk Islam, dan mereka berjumlah empat orang dalam kasus yang telah kami sebutkan, lalu ia memilih mereka, maka hal itu sah dan pernikahan dengan istri-istri yang tertinggal menjadi gugur. Jika istri-istri yang tertinggal tetap bersikeras, maka gugurnya pernikahan mereka disebabkan oleh masuk Islamnya suami. Jika mereka masuk Islam dalam masa ‘iddah, maka telah jelas pula bahwa pernikahan mereka gugur karena perbedaan agama. Namun, kami telah memastikan bahwa penetapan mereka sebagai istri dimulai sejak saat suami memilih para istri pertama untuk tetap menjadi istrinya.

ولو طلّق الأربع الأوائل نفذ وكان توجيه الطلاق عليهن متضمناً اختيارهن فإن الطلاق حَلٌّ ومن ضرورته تقدير العقد في محلّه

Jika seseorang menceraikan empat istri yang pertama, maka talaknya sah, dan pengkhususan talak kepada mereka berarti memilih mereka. Sebab, talak adalah pembatalan, dan salah satu konsekuensinya adalah menganggap akad telah terjadi pada tempatnya.

ولو قال الأوائلُ فسختُ نكاحهن ثم زعم أنه أراد بذلك طلاقاً قُبل قوله فإنّ اللفظ يحتمله والطلاق يقع بالصريح تارة وبالكناية أخرى

Jika seseorang berkata kepada istri-istrinya yang pertama, “Aku telah membatalkan pernikahan mereka,” lalu ia mengklaim bahwa yang ia maksud dengan itu adalah talak, maka ucapannya diterima, karena lafaz tersebut memungkinkan makna itu, dan talak bisa terjadi dengan lafaz yang jelas (sharīh) maupun dengan sindiran (kināyah).

وإن زعم أنه أراد حلَّه بلا طلاق فقد لاح أنَّ ذلك لا ينفذ في الحال وإنما الكلام في صحة الوقف وقد ذكرت اختلافاً ذكره العراقيون

Dan jika ia mengklaim bahwa ia bermaksud membolehkannya tanpa talak, maka telah jelas bahwa hal itu tidak berlaku seketika, melainkan pembahasan adalah tentang keabsahan waqaf, dan aku telah menyebutkan perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh para ulama Irak.

ولو أسلم وتحته ثمان ثم قال من أسلم منهن فقد اخترت نكاحها فمن أسلم منهن لم تتعين للزوجية ولم يصح الاختيار فيها فإنَّ الاختيار لا يقبل التعليق فإنه إن كان بمثابة ابتداء عقد من طريق التشبيه لم يقبل التعليق وإن نزلناه منزلة الاستدامة فالاختيار على حالٍ لفظٌ معتبر في الاستدراك فلا أقل أن ننزله منزلة الرجعة وهي لا تقبل التعليق أيضاًً والذي يغني عما ذكرناه أن الاختيار تعيين وذكره على التعليق إيراده على صيغة الإبهام وهذا يناقض التعيين المأمور به

Jika seseorang masuk Islam sementara ia memiliki delapan istri, lalu ia berkata, “Siapa di antara kalian yang masuk Islam, maka aku memilih untuk tetap menikahinya,” maka siapa pun di antara mereka yang masuk Islam, tidak otomatis menjadi istri yang terpilih dan pilihan tersebut tidak sah. Sebab, pilihan tidak dapat digantungkan (ditangguhkan). Jika pilihan itu diposisikan seperti akad nikah baru berdasarkan analogi, maka ia tidak menerima penangguhan. Dan jika kita menganggapnya sebagai kelanjutan (istidāmah) pernikahan, maka pilihan itu tetap merupakan lafaz yang dianggap dalam penetapan kembali, sehingga paling tidak harus diposisikan seperti rujuk, dan rujuk pun tidak menerima penangguhan. Yang dapat menggantikan apa yang telah kami sebutkan adalah bahwa pilihan berarti penetapan, dan menyebutkannya secara tergantung berarti mengungkapkannya dalam bentuk yang samar, dan ini bertentangan dengan penetapan yang diperintahkan.

ولو قال من أسلمت فقد فسخت نكاحها وأراد تعييناً للفراق وحلاً بلا طلاق فمن أسلمت لم تتعين للفراق لمعنيين أحدهما أنَّ التعيين للفراق أحد موجبي الاختيار فينافيه التعليق كما ذكرناه في الإجازة

Dan jika seseorang berkata, “Siapa yang masuk Islam maka pernikahannya telah terputus,” dan ia bermaksud menentukan terjadinya perpisahan dan pembatalan tanpa talak, maka wanita yang masuk Islam tidak otomatis menjadi terpisah (dari suaminya) karena dua alasan. Pertama, penentuan perpisahan adalah salah satu akibat dari pilihan (khiyar), sehingga hal itu bertentangan dengan pengaitan (ta‘liq), sebagaimana telah kami sebutkan dalam masalah ijazah.

والمعنى الثاني أن التعيين للفراق قبل العدد التام غير مسوغّ كما قدمناه

Makna yang kedua adalah bahwa penetapan untuk berpisah sebelum jumlah yang sempurna tidak dibenarkan, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

ولو قال من أسلمت فهي طالق فمن أسلمت تُطلّق ويتضمن وقوعُ الطلاق اختيارَها للزوجية أولاً كما تقدم و اختيار الزوجية وإن كان لا يقبل التعليق مقصوداً فقد تحصل ضمناً لما يقبل التعليق

Jika seseorang berkata, “Siapa pun yang masuk Islam, maka ia tertalak,” maka siapa pun yang masuk Islam akan tertalak, dan jatuhnya talak tersebut mencakup juga pilihannya untuk tetap dalam pernikahan terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pilihan untuk tetap dalam pernikahan, meskipun tidak dapat digantungkan secara sengaja, bisa saja terjadi secara implisit pada hal-hal yang memang dapat digantungkan.

والدليل عليه أن السيد لو أبرأ المكاتب عن نجوم الكتابة يعتق والإبراء لا يقبل التعليق ولو قال لمكاتبه إن دخلت الدار فأنت حر فإذا دخل عتَقَ وبرىء فتحصل البراءة ضمناً وإن كانت لا تُعلّق وحدها صريحاً

Dan dalil atas hal itu adalah bahwa jika seorang tuan membebaskan budaknya yang sedang dalam akad mukatab dari pembayaran cicilan kitabah, maka budak tersebut merdeka, padahal pembebasan hutang tidak menerima penggantungan. Namun jika tuan berkata kepada budak mukatabnya, “Jika kamu masuk ke dalam rumah, maka kamu merdeka,” lalu budak itu masuk, maka ia menjadi merdeka dan terbebas dari hutangnya. Maka, pembebasan hutang terjadi secara implisit, meskipun secara eksplisit pembebasan itu tidak dapat digantungkan sendiri.

ولو قال من أسلمت فقد فسخت نكاحها وزعم أنه أراد بذلك الطلاق فالذي ذهب إليه الأصحاب أن ذلك مقبول منه ثم القول في الطلاق المصرح به ما ذكرناه

Jika seseorang berkata, “Perempuan yang masuk Islam telah aku batalkan pernikahannya,” lalu ia mengklaim bahwa yang ia maksud dengan ucapan itu adalah talak, maka menurut pendapat para ulama yang diikuti, hal itu diterima darinya. Kemudian, hukum mengenai talak yang diucapkan secara jelas adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan.

وحكى العراقيون وجهاً أن تفسيره الفسخ بالطلاق مردود وهذا لا وجه له

Para ulama Irak meriwayatkan satu pendapat bahwa menafsirkan fasakh dengan talak adalah tertolak, dan pendapat ini tidak memiliki dasar.

فإن تكلف متكلف وقال الفسخ في نكاح المشركات صريح في الفراق الذي هو من خصائص الباب وما كان صريحاً في موضوعه لا يجوز أن يُعدل به عن موضوعه بالنية وهذا كما أن الطلاق لا يصير بالنية ظهاراً والظهار بالنية لا يصير طلاقاً

Jika ada yang memaksakan pendapat dan berkata bahwa pembatalan dalam pernikahan dengan perempuan musyrik adalah lafaz yang jelas dalam perpisahan, yang merupakan kekhususan dalam bab ini, dan sesuatu yang sudah jelas dalam konteksnya tidak boleh dialihkan dari maknanya dengan niat, maka hal ini seperti halnya talak tidak bisa menjadi zihar hanya dengan niat, dan zihar dengan niat tidak bisa menjadi talak.

وهذا بعيد فإنَ الفسخ قبل الإسلام لا يقال له على صيغة التعليق والطلاق ينفذ فكان استعمال الفسخ في وقت لا يجد نفاذاً في موضوعه

Hal ini tidak tepat, karena pembatalan (fasakh) sebelum Islam tidak dikatakan dengan bentuk ta‘liq (penggantungan), sedangkan talak berlaku (sah), sehingga penggunaan fasakh pada waktu yang tidak berlaku dalam objeknya menjadi tidak relevan.

ولو كُنَّ ثمانياً فأسلمت واحدة فقال فسخت نكاحها ثم هكذا أسلمن بجملتهن واحدة واحدة والتفريع على الأصح وهو إلغاء الفسخ ففسخه مردود في الأربع الأوائل وهو نافذ في الأربع الأواخر والسبب فيه أن فسخ الأربع الأواخر وقع وراء العدد الكامل وهو الأربع فكان نافذاً

Jika istri itu berjumlah delapan, lalu salah satu dari mereka masuk Islam, maka dikatakan bahwa pernikahannya dibatalkan. Kemudian, demikian pula jika mereka semua masuk Islam satu per satu. Penjelasan ini berdasarkan pendapat yang paling sahih, yaitu pembatalan pernikahan tidak berlaku. Maka, pembatalan pernikahan itu ditolak pada empat istri yang pertama, dan berlaku pada empat istri yang terakhir. Sebabnya adalah karena pembatalan pada empat istri yang terakhir terjadi setelah jumlah maksimal, yaitu empat, sehingga pembatalan itu sah.

وكذلك لو أسلمت أربع دفعة واحدة ثم أسلمت أربع أخرى فينفذ الفسخ في المتأخرات فإنه وراء العدد الكامل وهو الأربع فينبني على هذا ما نريد الآن

Demikian pula, jika empat istri masuk Islam sekaligus, kemudian empat istri lainnya juga masuk Islam, maka pembatalan (pernikahan) berlaku bagi istri-istri yang belakangan masuk Islam, karena mereka melebihi jumlah yang diperbolehkan, yaitu empat. Atas dasar ini, permasalahan yang ingin kita bahas sekarang dibangun.

فإذا أسلمن مترتبات واحدةً واحدةً وهو كان يفسخ نكاح كل من تُسلم فلا ينفذ الفسخ في الأولى والثانية والثالثة والرابعة وينفذ في الخامسة إلى الأخيرة ثم إذا نفذ الفسخ في المتأخرات تعنيت الأوائل للزوجية إذ لا بد من أربع

Jika para istri masuk Islam satu per satu, dan setiap kali seorang istri masuk Islam maka pernikahannya dengan suami dibatalkan, maka pembatalan itu tidak berlaku pada istri pertama, kedua, ketiga, dan keempat, tetapi berlaku pada istri kelima hingga yang terakhir. Kemudian, jika pembatalan berlaku pada istri-istri yang belakangan, maka istri-istri yang lebih awal tetap menjadi istri-istri sah, karena harus ada empat istri.

وإن فرّعنا على الوجه الضعيف الذي حكاه العراقيون فنقف الفسخَ في الأربع الأوائل وننظر إلى ما يكون فإن أسلمت الخامسة فقال فسخت نكاحها فنقدم على ذلك فرضَ الكلام في إسلام أربع جميعاً وإسلامِ أربع بعدهن والنسوة ثمان وقد قال لما أسلمت الأوائل فسخت نكاحهن وقال لما أسلمت الأواخر فسخت نكاحهن فإن فرعنا على ظاهر المذهب ففسخه الأُول لاغٍ ولما فسخ نكاح الأربع المتأخرات حالة إسلامهن نفذ الفسخ فيهن وتعينت الأوائل للزوجية وعلى قول الوقف لو فسخ نكاح الأوائل وقفنا فسخه وانتظرنا العاقبة فلما أسلمت الأواخر معاً ثبت نكاحهن كما أسلمن وتبيّنّا نفوذ الفسخ في الأوائل ولو فسخ نكاح الأواخر لم ينفذ فسخه فإنا نفذنا على وجه الوقف فسخَه في الأوائل فاقتضى ذلك تعيين الأواخر للزوجية وإذا تعيّنّ بطل تقدير الفسخ فيهن إذا أسلمت أربع معاً ثم أسلمت أربع

Jika kita membangun pendapat berdasarkan pendapat lemah yang dikemukakan oleh para ulama Irak, maka kita menangguhkan pembatalan (fasakh) pada empat perempuan pertama dan menunggu apa yang akan terjadi. Jika perempuan kelima masuk Islam lalu berkata, “Aku membatalkan nikahku,” maka kita mendahulukan pembahasan tentang masuk Islamnya empat perempuan sekaligus dan masuk Islamnya empat perempuan setelah mereka, sehingga jumlah perempuan menjadi delapan. Ia berkata, “Ketika perempuan-perempuan pertama masuk Islam, nikah mereka dibatalkan,” dan ia juga berkata, “Ketika perempuan-perempuan terakhir masuk Islam, nikah mereka dibatalkan.” Jika kita membangun pendapat berdasarkan zahir mazhab, maka pembatalan nikah oleh perempuan-perempuan pertama tidak berlaku, dan ketika nikah empat perempuan terakhir dibatalkan pada saat mereka masuk Islam, maka pembatalan itu sah pada mereka dan perempuan-perempuan pertama menjadi istri yang tetap. Menurut pendapat yang menangguhkan (al-waqf), jika nikah perempuan-perempuan pertama dibatalkan, maka kita menangguhkan pembatalannya dan menunggu hasil akhirnya. Ketika perempuan-perempuan terakhir masuk Islam bersama-sama, maka nikah mereka tetap sebagaimana mereka masuk Islam, dan kita mengetahui bahwa pembatalan berlaku pada perempuan-perempuan pertama. Jika nikah perempuan-perempuan terakhir dibatalkan, maka pembatalan itu tidak berlaku, karena kita telah menetapkan pembatalan pada perempuan-perempuan pertama menurut pendapat al-waqf, sehingga hal itu mengharuskan perempuan-perempuan terakhir menjadi istri yang tetap. Jika mereka telah tetap, maka anggapan pembatalan pada mereka menjadi batal, jika empat perempuan masuk Islam bersama-sama lalu empat perempuan lagi masuk Islam.

فأما إذا أسلمت أربع على الترتيب واحدة واحدة وفرّعنا على الوقف فالفسخ في الأربع المترتبات موقوف فلما أسلمت الخامسة فقد تمكّنّا من التنفيذ لفسخ نكاح واحدة من الأوائل فإنَّ الإجازة والاختيار في الخمس لا وجه له فننفذ فسخاً ويتعين للتنفيذ الفسخُ في الأولى فإنه أول فسخ صدر فيتبين نفوذه بأول التمكن ثم لما نفذنا الفسخ في الأولى يبطل الفسخ في الخامسة وتعيّنها للزوجية إذا كانت المسألة مفروضة في ثمان ثم إذا أسلمت السادسة نفذنا الفسخ في الثانية للقياس الذي ذكرناه في الخامسة والأولى وإذا أسلمت السابعة ففسخ نكاحها نفذنا الفسخ في الثالثة وأثبتنا زوجية السابعة وإذا أسلمت الثامنة ففسخ نكاحها نفذنا الفسخ في الرابعة وأثبتنا زوجية الثامنة وصار إسلام الأربع الأواخر ترتيباً مع تقدير الفسخ فيهن مؤدياً إلى ما اقتضاه فسخ نكاح الأربع الأواخر جميعاً لو أسلمن معاً بعد تقدم الفسخ في الأوائل جميعاً لما أسلمن معاً

Adapun jika empat istri masuk Islam secara berurutan, satu per satu, dan kita membangun kasus ini berdasarkan pendapat al-waqf (penangguhan), maka pembatalan (fasakh) pada empat istri yang masuk Islam secara berurutan itu juga ditangguhkan. Ketika istri kelima masuk Islam, maka kita dapat melaksanakan pembatalan nikah salah satu dari istri-istri yang pertama, karena tidak ada alasan untuk memberikan izin atau memilih pada kasus lima istri. Maka kita laksanakan pembatalan, dan yang harus dilaksanakan adalah pembatalan pada istri pertama, karena itu adalah pembatalan pertama yang terjadi, sehingga keabsahannya menjadi jelas pada kesempatan pertama yang memungkinkan. Kemudian, setelah kita melaksanakan pembatalan pada istri pertama, maka pembatalan pada istri kelima menjadi batal dan ia ditetapkan sebagai istri jika kasus ini diasumsikan dalam delapan istri. Lalu, jika istri keenam masuk Islam, kita laksanakan pembatalan pada istri kedua, berdasarkan qiyās yang telah kami sebutkan pada kasus kelima dan pertama. Jika istri ketujuh masuk Islam dan pembatalan nikahnya terjadi, maka kita laksanakan pembatalan pada istri ketiga dan menetapkan status istri ketujuh sebagai istri. Jika istri kedelapan masuk Islam dan pembatalan nikahnya terjadi, maka kita laksanakan pembatalan pada istri keempat dan menetapkan status istri kedelapan sebagai istri. Dengan demikian, masuk Islamnya empat istri terakhir secara berurutan dengan anggapan pembatalan pada mereka akan menghasilkan apa yang dihasilkan oleh pembatalan nikah pada empat istri terakhir sekaligus, jika mereka masuk Islam bersama-sama setelah sebelumnya dilakukan pembatalan pada istri-istri pertama secara bersamaan ketika mereka masuk Islam bersama.

والمذهب إلغاء الفسخ في الأوائل وإبطال مذهب الوقف وليس يخفى التفريع عليه

Pendapat yang dipegang adalah meniadakan pembatalan (fasakh) pada kasus-kasus awal dan membatalkan pendapat tentang waqf, dan tidak tersembunyi cabang-cabang hukum yang dibangun di atasnya.

ولو أسلمت أربع من الثمان فآلى الزوج لم يصر بالإيلاء مختاراً لهن بخلاف ما لو طلقهن والسبب فيه أن الإيلاء يمين على الامتناع عن الوطء والحلف على الامتناع عن الوطء يلائم الأجنبية المعينة للفراق وليس كالطلاق فإن من ضرورته حَلٌّ بعد تقدير عقد وكذلك لو أسلمت أربع فظاهَرَ عنهن لم يجعل الأصحاب الظهار تعييناً للزوجية فإن معنى الظهار المبالغة في وصف المرأة بالتحريم من حيث تشبيهها بالمحرمات وهذا يلائم حال الأجنبية بخلاف الطلاق

Jika empat dari delapan istri masuk Islam, lalu suami melakukan ila’ (sumpah tidak akan menggauli), maka dengan ila’ itu suami tidak dianggap telah memilih mereka, berbeda halnya jika ia menceraikan mereka. Sebabnya adalah bahwa ila’ merupakan sumpah untuk menahan diri dari berhubungan badan, dan bersumpah untuk menahan diri dari berhubungan badan itu sesuai dengan perempuan asing yang memang hendak diceraikan, tidak seperti talak, karena talak secara niscaya mengandung kebolehan setelah adanya akad. Demikian pula, jika empat dari mereka masuk Islam lalu suami melakukan zihar (menyamakan istri dengan perempuan yang haram dinikahi), para ulama tidak menganggap zihar sebagai penentuan status istri, karena makna zihar adalah penegasan dalam mengharamkan istri dengan menyamakannya dengan perempuan yang haram dinikahi, dan ini sesuai dengan keadaan perempuan asing, berbeda dengan talak.

هذا ما وجدته للأصحاب

Inilah yang saya temukan dari para sahabat (ulama mazhab).

ومما ذكروه واتفقوا عليه أنه لو أسلم من النساء خمس أو ست فقال الزوج المسلم أوقعت الأربع المختارات فيهن فالاختيار ينحصر فيهن وتندفع الباقيات لو قدر إسلامهن

Dan di antara hal yang mereka sebutkan dan sepakati adalah bahwa jika ada lima atau enam perempuan yang masuk Islam, lalu suami yang telah Muslim berkata, “Aku memilih empat di antara mereka,” maka pilihan itu terbatas pada mereka, dan yang lainnya gugur haknya jika mereka masuk Islam.

وقد يتطرق إلى هذا سؤال وذلك بأن يقال الاختيار تعيين وحصره الزوجات في جمع من النسوة زائداتٍ على العدد المعتبر شرعاً لا تعيين فيه

Mungkin muncul pertanyaan terkait hal ini, yaitu dengan mengatakan bahwa memilih berarti menentukan dan membatasi istri-istri pada sekelompok wanita yang jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan secara syar‘i, sedangkan dalam hal ini tidak ada penentuan.

وسبيل الجواب عنه إن التعيين على معنى الحصر في هذا الجمع محقق كائن وفيه تعيين الباقيات تعييناً للفراق فصح ذلك

Cara menjawabnya adalah bahwa penetapan secara eksklusif dalam pengumpulan ini benar-benar terjadi, dan di dalamnya penetapan terhadap yang tersisa merupakan penetapan untuk perpisahan, maka hal itu sah.

ولو أبهم رجل طلقة بين أربع نسوة ثم أشار إلى اثنتين وقال من أردته بالطلاق فيهما كان ذلك ضرباً من التعيين وترتب عليه تعيين الأخريين للزوجية وانحصار الطلاق في اللتين ذكرهما للطلاق إبهاماً ثم يتعين عليه تعيين المطلقة منهما كذلك القول في اختيار الأربع من الست اللواتي حصر المختارات فيهن فنقول عيِّن أربعاً منهن وفارق اثنتين هذا ما ذكره الأئمة

Jika seorang laki-laki mengaburkan talak di antara empat istrinya, kemudian ia menunjuk kepada dua di antaranya dan berkata, “Siapa pun yang aku maksudkan dengan talak ada di antara keduanya,” maka hal itu merupakan salah satu bentuk penentuan. Dengan demikian, dua istri lainnya tetap sebagai istri, dan talak hanya terbatas pada dua yang disebutkan secara samar untuk talak. Setelah itu, ia wajib menentukan siapa yang ditalak di antara keduanya. Demikian pula halnya dalam memilih empat dari enam perempuan yang dibatasi pilihannya pada mereka; maka dikatakan, “Tentukanlah empat di antara mereka dan ceraikan dua lainnya.” Inilah yang disebutkan oleh para imam.

ـ ولم يتصل بأطراف الكلام أن الزوج إذا أسلم وتخلفت الزوجة وطلقها وهي متخلفة فلا شك أن الطلاق لا ينتجز في تخلفها مع جواز أن تصرّ على شركها حتى تنقضي العدة إذ لو اتفق ذلك تبيّنا ارتفاع النكاح بنفس اختلاف الدين وذلك سابق على تنجيز الطلاق

Dan tidak disebutkan dalam pembahasan bahwa jika suami masuk Islam sementara istri tetap dalam agamanya, lalu suami menceraikannya saat istri masih tetap dalam agamanya, maka tidak diragukan lagi bahwa talak tidak langsung berlaku dalam keadaan istri tetap pada agamanya, karena masih dimungkinkan istri tetap bersikeras pada kemusyrikannya hingga masa iddah selesai. Jika hal itu terjadi, maka jelaslah bahwa pernikahan telah batal dengan sendirinya karena perbedaan agama, dan hal itu terjadi sebelum talak menjadi efektif.

ولكن لو طلقها ثم أسلمت فقد ظهر اختلاف الأصحاب في تنفيذ ذلك الطلاق تخريجاً على الوقف وسبب ظهور الخلاف أن الطلاق أقبل للغرر من غيره

Namun, jika ia menceraikannya lalu perempuan itu masuk Islam, maka para ulama berbeda pendapat mengenai berlakunya talak tersebut, berdasarkan analogi dengan hukum penangguhan. Sebab munculnya perbedaan pendapat ini adalah karena talak lebih memungkinkan terjadinya ketidakjelasan (gharar) dibandingkan perkara lainnya.

ولو كان تحته نسوة زائدات على العدد المحصور فأشار إلى أربع منهن في الشرك فقال أجزت نكاحهن فلا شك في بطلان اختياره إذا أبطلنا قول الوقف فأما إذا فرعنا على قول الوقف فهذا الاختيار فاسد أيضاًً فإنها على ثبوتها لا يصح اختيارها ومن أجاز وقف العقود لم يجوّز بيع الخمر على تقدير المصير إلى حموضة الخل

Jika seorang laki-laki memiliki istri lebih dari jumlah yang dibatasi, lalu ia menunjuk empat di antara mereka dalam situasi syubhat dan berkata, “Aku memilih menikahi mereka,” maka tidak diragukan lagi bahwa pilihannya batal jika kita membatalkan pendapat tentang waqf (penangguhan). Adapun jika kita membangun pendapat berdasarkan pendapat waqf, maka pilihan ini juga rusak, karena meskipun waqf itu sah, pilihannya tidak sah. Dan siapa yang membolehkan waqf pada akad-akad, tidak membolehkan menjual khamar (arak) dengan anggapan bahwa ia akan berubah menjadi cuka.

وفي القلب من هذا أدنى شيء من قِبل أنَّ الخمر ليست مملوكة ويثبت الملك مع تخللها غير مستند إلى حالة الشدة وإذا أسلمت الوثنية تبينا أنها كانت زوجة وهي وثنية وهذا الإسناد محكوم به شرعاً فيتطرق إمكان القول بالوقف على بُعدٍ في الإجازة والعلم عند الله تعالى

Di dalam hati terdapat sedikit keraguan mengenai hal ini, karena khamr bukanlah sesuatu yang dimiliki, dan kepemilikan menjadi sah setelah berubah menjadi cuka tanpa didasarkan pada keadaan kerasnya. Jika seorang wanita musyrik masuk Islam, maka jelaslah bahwa ia telah menjadi istri ketika masih dalam keadaan musyrik, dan penyandaran ini telah ditetapkan secara syar‘i. Maka, kemungkinan adanya pendapat tentang penangguhan dapat dimungkinkan, meskipun jauh, dalam hal pemberian izin, dan ilmu hanya milik Allah Ta‘ala.

فرع

Cabang

إذا أسلمت نسوة زائدات مع إسلام الزوج فقد ذكرنا أنه يختار أربعاً منهن فلو وطىء فهل يكون وطؤه اختياراً للزوجة فيه وجهان ذكرهما العراقيون وهما كالوجهين في أن الرجل إذا أبهم طلقة بين امرأتين ثم وطىء إحداهما أو أبهم إعتاقاً بين أمتين ثم وطىء إحداهما فهل يكون الوطء تعييناً للملك والزوجية حتى تتعين الأخرى للعتق وللطلاق فعلى اختلاف مشهور سيأتي مشروحاً في كتاب الطلاق إن شاء الله عز وجل

Jika ada beberapa wanita tambahan yang masuk Islam bersamaan dengan masuk Islamnya suami, telah kami sebutkan bahwa ia harus memilih empat di antara mereka. Jika ia menggauli salah satu dari mereka, apakah perbuatan itu dianggap sebagai bentuk pemilihan istri? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang disebutkan oleh para ulama Irak, dan keduanya serupa dengan dua pendapat dalam kasus seorang laki-laki yang menjatuhkan talak secara tidak jelas antara dua istrinya lalu menggauli salah satu dari keduanya, atau membebaskan budak secara tidak jelas antara dua budak perempuannya lalu menggauli salah satu dari keduanya. Apakah perbuatan menggauli itu dianggap sebagai penetapan kepemilikan dan status pernikahan, sehingga yang lain menjadi pasti untuk dimerdekakan atau ditalak? Maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur, yang akan dijelaskan secara rinci dalam Kitab Thalaq, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فرع

Cabang

ظاهر النصوص أن عدة المتعينات للفراق تحتسب من وقت تقدم الإسلام ممن تقدم به وإن أحببنا قلنا أول العدة يُحتسب من وقت اختلاف الدين هذا مقتضى النصوص وعليه أجرينا المسائل

Teks-teks yang tampak menunjukkan bahwa masa iddah bagi perempuan yang dipastikan berpisah dihitung sejak waktu masuk Islamnya pihak yang lebih dahulu masuk Islam, meskipun kita lebih suka mengatakan bahwa awal masa iddah dihitung sejak terjadinya perbedaan agama. Inilah yang ditunjukkan oleh teks-teks tersebut, dan berdasarkan hal itu kami menetapkan permasalahan-permasalahan terkait.

وللشافعي نص في كتاب العدة أن الرجل إذا نكح امرأة نكاحاً فاسداً فكان يغشاها فالعدة تحتسب من وقت التفريق بينهما لا من آخر وطئه وفيه اختلاف وتفصيل سيأتي إن شاء الله تعالى في كتاب العدة والغرض من ذلك أن معظم أئمتنا قالوا ابتداء العدة محسوب من وقت اختلاف الدين فإن فرّعنا على ابتداء عدة الشبهة من وقت التفريق بين الزوجين والسبب فيه أن الزوج في النكاح الفاسد يخامر زوجته ويخالطها مخالطة الأزواج وإن كان لا يغشاها فيجوز ألا يقع الاعتداد بذلك الزمان من العدة فالزوج لا يغشى المتخلفات في مسألتنا ولا يخالطهن مخالطة من يتسلط على الغشيان فكان ذلك فرقاً بين المسألتين

Imam Syafi‘i memiliki pendapat dalam kitab al-‘Uddah bahwa apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan akad yang fasid (rusak) dan ia tetap menggaulinya, maka masa ‘iddah dihitung sejak waktu perpisahan antara keduanya, bukan sejak terakhir kali berhubungan. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dan rincian yang akan dijelaskan, insya Allah, dalam kitab al-‘Iddah. Tujuan dari penjelasan ini adalah bahwa mayoritas imam kami berpendapat bahwa permulaan masa ‘iddah dihitung sejak terjadinya perbedaan agama. Jika kita mengambil pendapat bahwa permulaan ‘iddah syubhat dihitung sejak waktu perpisahan antara suami istri, alasannya adalah karena suami dalam pernikahan fasid tetap bergaul dan bercampur dengan istrinya sebagaimana layaknya suami istri, meskipun ia tidak menggaulinya. Maka boleh jadi waktu tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari masa ‘iddah. Adapun dalam permasalahan kita, suami tidak menggauli para perempuan yang tertinggal dan tidak bercampur dengan mereka sebagaimana orang yang berkuasa untuk menggauli, sehingga hal ini menjadi perbedaan antara kedua permasalahan tersebut.

ومن أصحابنا من قال إذا حسبنا ابتداء عدة الشبهة من افتراق فنحسب ابتداء العدة في المتخلفات من وقت التعيين للفراق وكذلك القول فيه إذا أسلمن وتخلف وهذا القائل يعتل فيقول إذا كان ظن الزوجية على الفساد يمنع الاحتساب بالعدة في النكاح الفاسد فتقع الزوجية في المتخلفات أو في المسلمات تحت الزوج المتخلف أولى بأن تمنع الاحتساب من العدة وحقيقة هذا سيأتي في كتاب العدة إن شاء الله عز وجل

Sebagian dari ulama kami berpendapat bahwa jika kami menghitung awal masa ‘iddah syubhat dari waktu perpisahan, maka kami juga menghitung awal masa ‘iddah bagi mereka yang tertinggal dari waktu penetapan perpisahan. Demikian pula pendapat ini berlaku jika para wanita masuk Islam dan ada yang tertinggal. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa jika dugaan adanya pernikahan yang rusak (fasad) dapat mencegah perhitungan masa ‘iddah dalam pernikahan fasid, maka keberadaan pernikahan pada wanita yang tertinggal atau pada wanita yang masuk Islam di bawah suami yang tertinggal lebih utama untuk mencegah perhitungan masa ‘iddah. Hakikat permasalahan ini akan dijelaskan dalam Kitab al-‘Iddah, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فصل

Bab

قال ولو أسلمن معه فقال لا أختار حُبِسَ حتى يختار إلى آخره

Dan jika para istri juga masuk Islam bersamanya, lalu ia berkata, “Aku tidak memilih,” maka ia ditahan sampai ia memilih, dan seterusnya.

إذا أسلم وتحته أكثر من أربع أسلمن فالزوج مأمور بأن يختار أربعاً منهن والاختيار حتم عليه فلا يجوز له أن يتركهن مبهمات فإنه لو فعل ذلك لكان حابسَهن على غير تعيين للفراق والزوجية وكذلك القول فيه إذا أبهم طلاقاً من نسوة

Jika seseorang masuk Islam sementara ia memiliki lebih dari empat istri yang juga masuk Islam, maka suami diperintahkan untuk memilih empat di antara mereka, dan memilih adalah kewajiban baginya. Tidak boleh baginya membiarkan mereka dalam keadaan tidak jelas, karena jika ia melakukan hal itu, berarti ia menahan mereka tanpa penentuan apakah akan berpisah atau tetap sebagai istri. Demikian pula halnya jika ia menjatuhkan talak secara tidak jelas kepada beberapa istrinya.

ثم قال الشافعي إذا امتنع من التعيين حبسته ليُعيّن فإن امتنع مع الحبس يُعزر ويضرب حتى يختار هذا كلام الشافعي وفي هذا أدنى تأمل على الناظر والحبس في وجوه من ثبت عليه دين نوعٌ من العقوبة ونحن لا نحبس في الدَّين إلا بعد ثبوته ولا تعويل على قول القائل لسنا نقطع بصدق الشهود فإنَّ البينة إذا قامت أرقنا الدماء بها وهجمنا على العظائم ثم حكمنا بالظاهر ووكلنا الأسرار إلى الرب تعالى وليس الحبس بأعظم من القتل والرجم ولكن إنما اختار ولاة المسلمين وقضاةُ الدِّين من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الحبسَ لسرٍّ وهو أنه عقوبة دائمة إلى الوفاء بالحق ولا يتصور إدامةُ عقوبةٍ غيره

Kemudian Imam Syafi‘i berkata: Jika seseorang menolak untuk menentukan (harta yang akan digunakan untuk membayar utang), maka ia dipenjara agar ia mau menentukan. Jika ia tetap menolak meski sudah dipenjara, maka ia diberi ta‘zir dan dipukul hingga ia memilih. Demikianlah pendapat Imam Syafi‘i. Dalam hal ini, bagi yang memperhatikan terdapat sedikit perenungan. Memenjarakan seseorang yang terbukti memiliki utang adalah sejenis hukuman. Kami tidak memenjarakan seseorang karena utang kecuali setelah utangnya terbukti. Tidak dapat dijadikan sandaran pendapat orang yang berkata, “Kita tidak bisa memastikan kebenaran para saksi,” sebab jika bukti telah tegak, kita menumpahkan darah karenanya dan berani mengambil keputusan besar, lalu kita memutuskan berdasarkan yang tampak dan menyerahkan rahasia kepada Tuhan Yang Maha Tinggi. Memenjarakan bukanlah lebih besar daripada membunuh atau merajam. Namun, para penguasa kaum Muslimin dan para qadi sejak masa Rasulullah saw. memilih penjara karena suatu rahasia, yaitu bahwa penjara adalah hukuman yang terus-menerus hingga hak terpenuhi, dan tidak mungkin ada hukuman lain yang bisa terus-menerus seperti itu.

وفيه مع ما ذكرناه لطيفة أخرى وهو الاستيثاق بمن عليه الحق فاجتمع في الحبس هذان المطلبان

Di dalamnya, selain apa yang telah kami sebutkan, terdapat pula hikmah lain, yaitu memastikan keamanan terhadap orang yang memiliki kewajiban (utang), sehingga dalam penahanan terkumpul dua tujuan ini.

ثم ذكر الشافعي أن الرجل إذا امتنع من الاختيار فرأى القاضي أن يعزره عزّره وهذا مضموم إلى الحبس فلا اكتفاء بالتعزير وإنما رأى الشافعي ذلك لأنه ما لم يتطرق إلى الذي وجب عليه الاختيار إمكانُ عذر فإن الأمر إلا إليه فتركه للاختيار نكاح

Kemudian asy-Syafi‘i menyebutkan bahwa jika seorang laki-laki menolak untuk memilih, lalu hakim memandang perlu untuk memberinya ta‘zir, maka hakim boleh menjatuhkan ta‘zir kepadanya. Hal ini digabungkan dengan hukuman penahanan, sehingga tidak cukup hanya dengan ta‘zir saja. Asy-Syafi‘i berpendapat demikian karena selama tidak ada kemungkinan uzur bagi orang yang wajib memilih, maka urusan itu tetap menjadi tanggung jawabnya. Maka, meninggalkan pilihan berarti meninggalkan pernikahan.

فقال الأئمة لو فرض مثل هذا في الحقوق المتوجهة ورأى القاضي التعزير ضمّاً إلى الحبس فله ذلك وإنما يتصور هذا إذا أقر بالحق واعترف بقدرته على أدائه وأخر مماطلةً من غير أن يكون له وطر فللقاضيَ أن يعزره فأما إذا قامت البينة وهو رادٌّ ولكنا أوضحنا له أن القضاء نفذ عليه ولا يقبل منه تكذيبُ البينة فإن كان يدعي إعساراً فلا سبيل إلى المزيد على الحبس وإن اعترف باليسار فالظاهر عندنا امتناع التعزير وفي الحبس مقنع وفي كلام الأصحاب ما يدل على أن للقاضي أن يعزره

Para imam berpendapat, jika hal seperti ini terjadi dalam hak-hak yang berkaitan dan hakim memandang perlu menjatuhkan ta‘zīr selain hukuman penjara, maka hal itu boleh dilakukan. Hal ini hanya dapat dibayangkan jika seseorang mengakui hak tersebut, mengakui kemampuannya untuk membayar, namun tetap menunda-nunda secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam keadaan seperti ini, hakim boleh menjatuhkan ta‘zīr kepadanya. Adapun jika ada bukti yang menegaskan kewajiban, sementara ia tetap menolak, namun telah dijelaskan kepadanya bahwa keputusan hukum telah berlaku atas dirinya dan ia tidak boleh mendustakan bukti tersebut, maka jika ia mengaku tidak mampu (miskin), tidak ada jalan lain selain penjara dan tidak boleh ditambah dengan hukuman lain. Jika ia mengakui mampu (kaya), maka menurut pendapat yang kuat di kalangan kami, ta‘zīr tidak boleh dijatuhkan dan penjara sudah cukup. Namun, dalam pendapat sebagian ulama, terdapat isyarat bahwa hakim boleh menjatuhkan ta‘zīr kepadanya.

ثم ما ذكرناه من التعزير ليس حتماً بل هو إلى رأي الوالي على ما سيأتي شرح ذلك في كتاب الحدود إن شاء الله عز وجل

Kemudian, apa yang telah kami sebutkan mengenai ta‘zīr bukanlah sesuatu yang wajib, melainkan tergantung pada pertimbangan penguasa, sebagaimana akan dijelaskan nanti dalam Kitab al-Hudūd, insya Allah ‘azza wa jalla.

ثم إن كرر السلطان التعزير حيث يراه فلا بأس ويخلَّلُ بين التعزيرين زمانٌ يبرأ فيه عن التعزير الأول فإن الموالاة في العقوبة عظيم

Kemudian, jika penguasa mengulangi hukuman ta‘zīr di tempat yang ia pandang perlu, maka tidak mengapa, dan hendaknya diselingi antara dua hukuman ta‘zīr dengan waktu yang cukup agar sembuh dari hukuman ta‘zīr yang pertama, karena menjatuhkan hukuman secara berturut-turut adalah perkara yang berat.

فإن قيل هلا قلتم إذا امتنع الزوج من التعيين فللقاضي أن يعيّن عليه كما يطلّق زوجة المُولي بعد المدة إذا امتنع عن الفيئة على أحد القولين قلنا المرأة مطالِبة بحقها وهي مضرورة من جهة الزوج فإنْ قطع الحاكم نكاحاً لإزالة الضرر لم يبعد وفي مسألتنا واحدة من النساء لا تتعين لطلب حقها فلا سبيل إلى تفويض ذلك إلى القاضي

Jika dikatakan, “Mengapa kalian tidak mengatakan bahwa apabila suami enggan menentukan (pilihan), maka hakim berwenang untuk menentukan atasnya, sebagaimana hakim dapat menjatuhkan talak atas istri seorang mu‘alla (suami yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya) setelah lewat masa tertentu jika suami enggan melakukan ruju‘ menurut salah satu pendapat?” Kami jawab: Perempuan dalam kasus itu menuntut haknya dan ia mengalami mudarat dari pihak suami. Jika hakim memutuskan pernikahan untuk menghilangkan mudarat, itu tidaklah jauh (dari kebenaran). Namun dalam permasalahan kita, salah satu dari para perempuan itu tidak dapat ditentukan untuk menuntut haknya, maka tidak ada jalan untuk menyerahkan urusan itu kepada hakim.

ثم قال الأصحاب إذا امتنع الزوج وتحته ثمان وأسلم وأسلمن عن اختيار أربع منهن وحبسناه فلا نعزره على الفور فلعل أ له في التعيين فكراً وأقرب معتبر في ذلك مُدَّة الاستتابة

Kemudian para ulama berkata: Jika seorang suami menolak memilih dan ia memiliki delapan istri, lalu ia masuk Islam dan para istrinya juga masuk Islam, namun ia tidak segera memilih empat di antara mereka, maka kami menahannya, tetapi tidak langsung memberinya ta‘zīr, karena mungkin ia masih memikirkan dalam menentukan pilihan. Waktu yang paling mendekati yang dapat dijadikan patokan dalam hal ini adalah selama masa istitabah.

ثم عليه أن ينفق على جميعهن ما دام ممتنعاً عن اختيار أربع أجمع الأصحاب عليه واعتلّوا بأنهن محبوسات بسببه والزوج قادر على تخليصهن من الحبس فإذا أدام حبسهن أُلزم نفقتهن

Kemudian, ia wajib menafkahi seluruh istri-istrinya selama ia menahan diri untuk tidak memilih empat di antara mereka. Para ulama sepakat atas hal ini dan beralasan bahwa para istri tersebut terhalang (untuk menikah lagi) karena sebab dirinya, sementara suami mampu membebaskan mereka dari keterhalangan itu. Maka jika ia terus-menerus menahan mereka, ia diwajibkan menafkahi mereka.

وهذا المقدار لا يستقل والوجه أن نقول إنما تجب النفقة لأن كل واحدة منهن تزعم أنها مستحِقة والنفقة من حيث إنها كانت من قبلُ مستحقة ولم يتحقق في حقها على الخصوص ما يوجب إسقاط النفقة فهي على مطالبتها بحقها من النفقة إلى أن يتبين ما يسقطها

Dan kadar ini tidak berdiri sendiri, dan pendapat yang benar adalah bahwa nafkah itu wajib karena masing-masing dari mereka mengklaim bahwa dirinya berhak, dan nafkah itu pada dasarnya memang sebelumnya merupakan hak yang harus dipenuhi. Selama belum terbukti secara khusus adanya hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah tersebut, maka mereka tetap berhak menuntut nafkahnya hingga jelas adanya sesuatu yang menggugurkan hak tersebut.

والذي يوضح ذلك أنه لو لم تثبت لكل واحدة منهن نفقة فلا سبيل إلى إسقاط نفقتهن بالكلية ولو أوجبنا نفقة أربع نسوة فلا يمكن تعيين المستحقة ولا سبيل إلى وقف النفقة إلى البيان فإنَّ النفقة أُثبتت شرعاً لحاجة ناجزة لا تقبل الوقف ولو فُضّت النفقة التي ذكرناها عليهن من غير وقفٍ لما وصلت واحدة منهن إلى نفقة تسد مسداً فإذا تعذر الوقف وتعذر إسقاط أصل النفقة ولم يتجه الفضُّ والتعيين فالرجوع إلى اعتبار كل واحدة في نفسها نظراً والتفاتاً إلى الاستحقاق القديم حتى كأنه لا طَلِبة إلا منها ولا مستحقة غيرها أولى معتبرٍ وأحقُّ مرجوع إليه

Yang menjelaskan hal itu adalah bahwa jika tidak ditetapkan nafkah untuk masing-masing dari mereka, maka tidak ada jalan untuk menggugurkan nafkah mereka seluruhnya. Dan jika kita mewajibkan nafkah untuk empat perempuan, maka tidak mungkin menentukan siapa yang berhak, dan tidak ada jalan untuk menangguhkan nafkah sampai ada kejelasan, karena nafkah telah ditetapkan secara syar‘i untuk kebutuhan yang mendesak yang tidak dapat ditangguhkan. Jika nafkah yang telah kami sebutkan itu dibagi kepada mereka tanpa penangguhan, maka tidak ada satu pun dari mereka yang mendapatkan nafkah yang mencukupi. Maka, ketika penangguhan tidak mungkin dilakukan, pengguguran nafkah secara keseluruhan tidak mungkin dilakukan, dan pembagian serta penetapan siapa yang berhak juga tidak memungkinkan, maka kembali kepada mempertimbangkan masing-masing dari mereka secara tersendiri, dengan memperhatikan hak lama mereka, sehingga seolah-olah tidak ada yang menuntut kecuali dia dan tidak ada yang berhak selain dia, adalah pertimbangan yang paling utama dan paling layak dijadikan rujukan.

ومما يعضد ذلك أن الجاريات في العدة بسبب اختلاف الدين ينزلن عند معظم الأصحاب منزلة الرجعيات في عدة الرجعة على ما سنقرر ذلك في آخر الباب إن شاء الله عز وجل والرجعية تنزل منزلة الزوجة في استحقاق النفقة ما دامت في عدة الرجعة فقد وضح ما ذكرناه من إيجاب النفقة على الزوج من كل وجه

Hal yang menguatkan hal tersebut adalah bahwa para wanita yang menjalani masa ‘iddah karena perbedaan agama diposisikan oleh mayoritas ulama seperti wanita yang menjalani masa ‘iddah raj‘ah, sebagaimana akan kami jelaskan di akhir bab ini insya Allah ‘Azza wa Jalla. Wanita yang menjalani masa ‘iddah raj‘ah diposisikan seperti istri dalam hal berhak mendapatkan nafkah selama masih dalam masa ‘iddah raj‘ah. Maka jelaslah apa yang telah kami sebutkan tentang kewajiban nafkah atas suami dari segala aspek.

ثم الكلام وراء ذلك يُفرض في موت الزوج قبل اتفاق التعيين والاختيار فإذا اتفق ذلك تعلق الكلام بفصلين أحدهما في العدة والثاني في الميراث

Setelah itu, pembahasan selanjutnya adalah jika suami meninggal sebelum terjadi kesepakatan penetapan dan pemilihan. Jika hal itu terjadi, maka pembahasan berkaitan dengan dua bagian: yang pertama tentang masa ‘iddah, dan yang kedua tentang warisan.

فأما القول في العدة فليس يخفى أن الزوجة تعتد عدة الوفاة أربعة أشهر وعشراً التي مات عنها زوجها والتي تبيّن أنها بانت عن زوجها تعتد بالأقراء إن كانت من ذوات الأقراء وتعتد بثلاثة أشهر إن كانت من ذوات الشهور ونحن نعتبر في حق كل واحدة مسلك الاحتياط ولا نحلّها للأزواج إلا على ثَبتٍ وتعيُّنُ هذا المساق يقتضي لا محالة أن يُرعى في حق كل واحدة منهن أقصى الأجلين فإن كانت العدة بالأشهر لم يخف وجه الاحتياط فإن الأربعة أشهر والعشر تشتمل على ثلاثة أشهر وتزيد وإن كن حوامل فإذا وضعت الحامل بعد الموت حملها فقد حلت عن العدة فإنها سواء فرضت زوجة أو قدرت بائنة عن زوجها فوضع الحمل يبرئها إذا وضعت بعد الموت

Adapun pembahasan mengenai masa ‘iddah, tidaklah tersembunyi bahwa istri yang ditinggal wafat suaminya menjalani masa ‘iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Sedangkan wanita yang telah dipastikan berpisah dari suaminya, maka ia menjalani masa ‘iddah dengan hitungan quru’ jika termasuk wanita yang mengalami haid, dan menjalani masa ‘iddah selama tiga bulan jika termasuk wanita yang tidak mengalami haid. Kami mempertimbangkan dalam setiap kasus jalan kehati-hatian, dan tidak membolehkan mereka menikah lagi kecuali setelah benar-benar jelas. Penetapan cara seperti ini menuntut untuk memperhatikan bagi masing-masing dari mereka batas waktu terlama di antara dua masa tersebut. Jika masa ‘iddahnya dengan hitungan bulan, maka jelaslah sisi kehati-hatiannya, karena empat bulan sepuluh hari mencakup tiga bulan dan lebih. Adapun jika mereka sedang hamil, maka apabila wanita hamil tersebut melahirkan setelah kematian suaminya, maka ia telah selesai dari masa ‘iddah, baik ia masih berstatus istri maupun telah berpisah dari suaminya, karena melahirkan setelah kematian suami membebaskannya dari masa ‘iddah.

وإن كانت من ذوات الأقراء فينبغي أن تأتي بثلاثة أقراء فيها أربعة أشهر وعشر

Dan jika ia termasuk perempuan yang mengalami masa iddah dengan quru’, maka ia harus menjalani tiga kali quru’ yang di dalamnya terdapat empat bulan sepuluh hari.

وإن أحببتَ قلتَ تعتد بأربعة أشهر وعشر وإن أحْببت قلت تعتد بأربعة أشهر فيها ثلاثة أقراء فأي الأجلين انقضى انتظرت الأجل الآخر وهذا معنى أقصى الأجلين واليقين يحصل بهذه الطريقة

Jika engkau menghendaki, engkau dapat mengatakan bahwa ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, dan jika engkau menghendaki, engkau dapat mengatakan bahwa ia menjalani masa iddah selama empat bulan yang di dalamnya terdapat tiga kali quru’. Maka, batas waktu mana pun yang lebih dahulu selesai, ia menunggu hingga batas waktu yang lain selesai. Inilah makna dari “batas waktu terpanjang”, dan keyakinan tercapai dengan cara ini.

ثم عدة الوفاة يعتبر ابتداؤها من وقت موت الزوج لا محالة

Masa iddah karena wafat dihitung mulai dari saat wafatnya suami, tidak diragukan lagi.

والبينونة من أي وقت يعتبر ابتداؤها فعلى وجهين مهدناهما قبلُ أحدهما أنا نعتبر ابتداءها من أول الإسلام إن كان الإسلام على الترتيب ويعتبر في حق كل واحدة إسلامها وإسلام زوجها ولا يخفى درك هذا على الفقيه ولا يضر التعرض للجليات في أثناء الخفيات

Permulaan masa bainunah dihitung dari waktu mana pun, terdapat dua pendapat yang telah kami jelaskan sebelumnya. Salah satunya adalah bahwa kami menghitung permulaannya sejak awal masuk Islam, jika keislaman itu terjadi secara berurutan. Dalam hal ini, keislaman masing-masing istri dan suaminya diperhitungkan untuk setiap individu. Hal ini tidaklah sulit dipahami oleh seorang faqih, dan tidak mengapa menyebutkan perkara-perkara yang jelas di tengah pembahasan hal-hal yang samar.

والوجه الثاني أنا نعتبر ابتداء عدة البينونة في حقوقهن من وقت موت الزوج فإنهن من قبل ذاك في حال الزوجية والتباس الحال فشابهن المنكوحة نكاح الشبهة والزوج كافر

Adapun alasan kedua, kami mempertimbangkan permulaan masa ‘iddah bainunah dalam hak-hak mereka sejak waktu wafatnya suami, karena sebelum itu mereka masih dalam keadaan sebagai istri dan statusnya masih belum jelas, sehingga mereka serupa dengan wanita yang dinikahi dengan akad syubhat dan suaminya adalah seorang kafir.

ومن أسرار القول في العدة وإن كان متّضحاً أن وجوب العدة قد يحال على اختلاف الدين كما تقدم وذلك يستدعي ترتيباً في الإسلام وتقديرَ سبقٍ من أحد الزوجين إليه فإذا أسلم الزوج وأسلمن معاً فالعدة تحال على دفع الإسلام نكاح الزوائد فإنا أوضحنا أن الإسلام يتضمن انتفاء أنكحة تزيد على حد الشرع ثم المختارات في الزوجية والمندفعات بحكم الزيادة يبنين على الوجه الظاهر من وقت الإسلام الواقع فالعدة إذاً تحال مرة على اختلاف الدين ومرة على الدفع ثم الدفع قبل البيان على لَبْسٍ كما أن تبين الارتفاع باختلاف الدين موقوف على ما يُبيِّن فهذا حاصل الكلام في العدة

Di antara rahasia pembahasan tentang ‘iddah, meskipun sudah jelas, adalah bahwa kewajiban ‘iddah kadang-kadang dikaitkan dengan perbedaan agama sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini memerlukan adanya urutan dalam Islam dan memperkirakan siapa di antara kedua pasangan yang lebih dahulu masuk Islam. Jika suami yang masuk Islam atau keduanya masuk Islam bersama-sama, maka ‘iddah dikaitkan dengan peniadaan pernikahan tambahan oleh Islam. Sebab, kami telah menjelaskan bahwa Islam mengandung makna meniadakan pernikahan yang melebihi batas syariat. Kemudian, para wanita yang memilih tetap dalam pernikahan dan yang terlepas karena adanya kelebihan tersebut, mereka berpisah berdasarkan waktu masuk Islam yang tampak. Maka, ‘iddah kadang-kadang dikaitkan dengan perbedaan agama dan kadang-kadang dengan peniadaan (pernikahan tambahan). Namun, peniadaan sebelum penjelasan masih dalam keadaan samar, sebagaimana kejelasan perpisahan karena perbedaan agama juga tergantung pada adanya penjelasan. Inilah inti pembahasan tentang ‘iddah.

فأما القول في الميراث فإذا مات الزوج وبقين فنفرز من تركته ميراثَ زوجة من غير مزيد وهو ربعٌ أو ثمن عائلٌ أو كامل

Adapun pembahasan tentang warisan, maka apabila suami meninggal dunia dan para istri masih hidup, kita pisahkan dari hartanya bagian warisan istri tanpa tambahan, yaitu seperempat atau seperdelapan, baik dalam keadaan ‘āil (berkurang karena pembagian) maupun sempurna.

ثم الذي ذهب إليه جماهير الأصحاب أن هذا القدر يوقف بينهن فلنفرض ثمانياً ونقول ميراث الزوجة الواحدة موقوف بينهن فإن اصطلحن فذاك وإن لم يصطلحن استمر الوقف

Kemudian, pendapat yang dipegang oleh mayoritas para ulama adalah bahwa bagian tersebut ditahan di antara mereka. Misalkan ada delapan orang, maka dikatakan bahwa warisan untuk satu istri ditahan di antara mereka. Jika mereka sepakat, maka itu yang berlaku. Namun jika mereka tidak sepakat, maka penahanan itu tetap berlangsung.

ثم قال الأصحاب لو جاءت واحدة أو اثنتان أو ثلاث أو أربع يطلبن من الربع أو الثمن فلا نجيبهن إلى شيء من جهة أنا نجوّز أن تكون الزوجات من الباقيات اللاتي لم يطلبن شيئاًً من الموقوف وقد صورنا تحته ثمانياً ولو جاءت خمس يطلبن فنسلم إليهن ربعَ الموقوف فإنا نستيقن أن فيهن زوجة فأقل ما يقدر لهن هذا

Kemudian para ulama berkata: Jika datang satu, dua, tiga, atau empat orang yang menuntut bagian seperempat atau seperdelapan, maka kita tidak mengabulkan permintaan mereka sedikit pun, karena kita masih memungkinkan bahwa para istri termasuk di antara mereka yang tersisa yang tidak menuntut sesuatu dari harta yang ditangguhkan, dan sebelumnya telah kami gambarkan ada delapan orang di bawahnya. Namun, jika datang lima orang yang menuntut, maka kita serahkan kepada mereka seperempat dari harta yang ditangguhkan, karena kita yakin bahwa di antara mereka pasti ada seorang istri, sehingga bagian paling sedikit yang dapat diberikan kepada mereka adalah itu.

وقد قال الشافعي لو كان فيهن طفلٌ فليس لوليها أن يرضى لها إذا طلبن الاصطلاح بأقلَّ من ثُمن الموقوف وعلل بأن قال إذا وُقف بينهن وهن ثمان مقدارٌ فيدُ كل واحدة منهن ثابتة على ثُمن الموقوف فلا يقع الرضا بأقلَّ من ثُمن الموقوف على موافقة ثبوت الأيدي

Imam Syafi‘i berkata, “Jika di antara mereka ada seorang anak kecil, maka walinya tidak boleh menyetujui perdamaian bagi anak itu apabila mereka meminta untuk berdamai dengan menerima kurang dari seperdelapan bagian dari harta yang diwakafkan.” Ia beralasan dengan mengatakan, “Jika harta yang diwakafkan itu dibagi di antara mereka yang berjumlah delapan orang, maka hak masing-masing dari mereka tetap atas seperdelapan bagian dari harta wakaf tersebut. Oleh karena itu, tidak sah persetujuan untuk menerima kurang dari seperdelapan bagian dari harta wakaf, sesuai dengan ketetapan hak kepemilikan mereka.”

ومما ذكره الأئمة أن الخَمس إذا جئن يطلبن فقد ذكرنا أنا لا نسلم إليهن إلا رُبع الموقوف في الصورة التي صورناها فهل يشترط عليهن الإبراء عن الباقي فعلى وجهين أحدهما وهو القياس الذي لا جريان لغيره أنا لا نشترط ذلك فإنهن لم يطلبن فوق حقهن بل اقتصرن على المقدار المستيقن لهن فيبعد كل البعد أن نكلفهن إسقاط حق يتوقع لهن بل يجب أن يُجَبن إلى القدر المستيقن فحسب

Di antara hal yang disebutkan oleh para imam adalah bahwa jika lima orang perempuan datang menuntut, sebagaimana telah kami sebutkan, kami hanya menyerahkan seperempat dari harta yang diwakafkan kepada mereka dalam gambaran yang telah kami uraikan. Apakah disyaratkan kepada mereka untuk mengikhlaskan sisa bagian yang tidak diberikan? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Salah satunya, yang merupakan qiyās dan tidak ada pendapat lain yang berlaku, adalah bahwa kami tidak mensyaratkan hal tersebut. Sebab, mereka tidak menuntut lebih dari hak mereka, melainkan hanya mengambil bagian yang diyakini pasti menjadi hak mereka. Maka sangat tidak masuk akal jika kami membebani mereka untuk melepaskan hak yang masih mungkin menjadi milik mereka. Bahkan, yang wajib adalah memenuhi permintaan mereka sebatas bagian yang diyakini pasti menjadi hak mereka saja.

والوجه الثاني أنا لا ندفع إليهن شيئاًً بل نديم الوقف إلا أن يسقطن حقوقهن من الباقي فإنَّ سبب إجابتهن في مقدار من الموقوف لهن قطعُ خصومة عاجلاً وآجلاً وهذا لا يحصل إلا بالإبراء وهذا وجه لا اتجاه له عندنا

Adapun pendapat kedua, kami tidak memberikan apa pun kepada mereka, melainkan kami tetap mempertahankan wakaf, kecuali jika mereka melepaskan hak-hak mereka atas sisa harta tersebut. Sebab, alasan diterimanya pemberian kepada mereka dari bagian wakaf yang menjadi hak mereka adalah untuk mengakhiri perselisihan, baik dalam waktu dekat maupun di masa mendatang, dan hal ini tidak dapat terwujud kecuali dengan pembebasan hak (ibrā’). Namun, pendapat ini tidak memiliki landasan menurut kami.

ويتعلّق بتمام البيان في ذلك أنهن إن كن يطلبن أن يقتسمن الربع المسلّم إليهن فذاك وإن كن على أن يقفن ذلك الربع بينهن فهذا خلي عن الفائدة فإن الوقف كائن قبل ذلك ولكن إذا أردن هذا فغرضهن الاختصاص باليد

Terkait dengan penjelasan lengkap dalam hal ini, jika mereka ingin membagi seperempat bagian yang telah diserahkan kepada mereka, maka itu diperbolehkan. Namun, jika mereka ingin menjadikan seperempat bagian itu sebagai wakaf di antara mereka, maka hal itu tidak ada manfaatnya, karena wakaf sudah ada sebelumnya. Akan tetapi, jika mereka menginginkan hal tersebut, maka tujuan mereka adalah untuk memperoleh kekhususan dalam penguasaan (atas harta itu).

ويتفرع عليه أن الخَمس إذا أخذن رُبع الموقوف فثلاثة أرباعه تبقى تحت أيدي ثلاث نسوة فإن أسقطت الخَمسُ حقوقهن من الباقي فتختص به الثلاث الباقيات وهذا خيال في التفريع لا حاصل له فإنا إذا اشترطنا في إجابتهن أن يسقطن حقوقهن من الزائد على الرُبع المسلم إليهن وهن أيضاًً يقفن الربع ولا يقتسمنه فما استفدن شيئاًً إلا أن الربع موقوف بين خَمس يدُ كل واحدة منهن ثابتة على خُمس الرُبع وهو يقع سهماً من عشرين سهماً من جميع الحصة الموقوفة لهن وقد كانت يد كل واحدة قبل هذا الاستدعاء ثابتة على سهم من ثمانية أسهم من جملة الحصة

Berdasarkan hal tersebut, jika lima perempuan mengambil seperempat bagian dari harta yang diwakafkan, maka tiga perempat sisanya tetap berada di tangan tiga perempuan lainnya. Jika lima perempuan tersebut melepaskan hak mereka atas sisa bagian, maka tiga perempuan yang tersisa akan menjadi pemilik khusus bagian tersebut. Namun, ini hanyalah gambaran dalam pengembangan hukum yang tidak memiliki hasil nyata, karena jika kita mensyaratkan agar mereka menerima bagian dengan syarat melepaskan hak atas kelebihan dari seperempat yang diberikan kepada mereka, sementara mereka juga tetap mewakafkan seperempat itu dan tidak membaginya, maka mereka sebenarnya tidak mendapatkan manfaat apa pun. Kecuali bahwa seperempat bagian itu tetap diwakafkan di antara lima perempuan, di mana masing-masing dari mereka memiliki hak atas seperlima dari seperempat bagian tersebut, yang berarti masing-masing mendapatkan satu bagian dari dua puluh bagian dari seluruh harta yang diwakafkan untuk mereka. Padahal sebelumnya, sebelum permintaan ini, masing-masing dari mereka memiliki hak atas satu bagian dari delapan bagian dari keseluruhan harta yang diwakafkan.

وإذا وضح ذلك فليس لاستدعائهن مقصود مطلوب إلا أنهن يملكن الاستبداد بأنفسهن من غير مراجعة الباقيات إذا تراضين بالاقتسام فَتُبْنى إجابتهن إلى ما يطلبن على ملكهن الانفراد بأنفسهن من غير مراجعة إلى الباقيات

Jika hal itu telah jelas, maka tidak ada tujuan yang diinginkan dari pemanggilan mereka kecuali bahwa mereka memiliki hak penuh atas diri mereka sendiri tanpa harus berkonsultasi dengan yang lain jika mereka telah sepakat untuk berbagi. Maka, persetujuan atas permintaan mereka didasarkan pada hak mereka untuk mengatur diri sendiri tanpa harus berkonsultasi dengan yang lain.

وإن قلنا لا يشترط على الخَمس الطالبات من الثمان إسقاط حقوقهن من الباقي فيظهر الغرض بأنهن ملكن الانفراد بالتصرف في الربع المسلم به وحقوقهن بعد حط الربع لهن قائمة في الباقي الموقوف

Jika kita mengatakan bahwa tidak disyaratkan bagi lima orang yang menuntut dari delapan orang untuk menggugurkan hak-hak mereka atas sisanya, maka maksudnya menjadi jelas bahwa mereka memiliki hak penuh untuk bertindak sendiri atas seperempat bagian yang telah diserahkan, dan hak-hak mereka setelah mengurangi seperempat bagian tersebut tetap ada pada sisa bagian yang masih ditangguhkan.

ولو زدن على الثمان وكن تسعاً مثلاً فجاءت خَمسٌ وطلبن أن نقدر لهن شيئاًً لم نجبهن فإنا نجوز أن يكن الأربع الباقيات هن الزوجات

Jika jumlah mereka melebihi delapan, misalnya menjadi sembilan, lalu datang lima orang dan mereka meminta agar kami menetapkan bagian tertentu untuk mereka, maka kami tidak memenuhi permintaan mereka. Sebab, kami membolehkan kemungkinan bahwa empat sisanya adalah para istri.

ولو كنَّ ستاً فجاءت أربع منهن يطلبن فنسلم إليهن نصفَ الموقوف فإنا نعلم أن في الأربع زوجتان ولو جاءت ثلاث يطلبن فنسلم إليهن ربع الموقوف فإنا نعلم أن في الثلاث زوجة وإنما نأخذ هذا الاعتبار من عدد اللواتي لا يطلبن أن يخصصن بشيء وليس يخفى مُدرك الغرض في ذلك على من له فكر

Jika mereka berjumlah enam orang, lalu empat di antara mereka datang menuntut, maka kita serahkan kepada mereka setengah dari harta yang diwakafkan, karena kita mengetahui bahwa di antara empat itu terdapat dua istri. Jika tiga orang yang datang menuntut, maka kita serahkan kepada mereka seperempat dari harta yang diwakafkan, karena kita mengetahui bahwa di antara tiga itu terdapat satu istri. Pertimbangan ini kita ambil dari jumlah mereka yang tidak menuntut agar mereka tidak dikhususkan dengan sesuatu. Tidaklah tersembunyi alasan tujuan dari hal ini bagi orang yang berpikir.

ومما ذكره الأصحاب في ذلك أن الزوج إذا كان تحته أربع وثنيات وأربع كتابيات فأسلمت الوثنيات معه واستقرت الكتابيات فالنكاح متردد بينهن من جهة أن المسلم يقرر على نكاح الكتابية فإذا مات ولم يختر منهن أربعاً فلا نقف لهن شيئاًً فإنا نقف المقدار المستيقن ونحن نجوّز أن تكون الزوجاتُ الكتابيات إذ لو اختارهن في حياته لجاز له ذلك ثم لا ميراث للكتابيات فإذا أمكن تقرير هذا فقد زال تحققُ الاستحقاق وثبوتُه على قطع وهذا سديد على مذهب الشافعي في اعتبار اليقين في المواريث عند وقوع اللبس

Di antara hal yang disebutkan oleh para ulama dalam masalah ini adalah bahwa jika seorang suami memiliki empat istri musyrikah dan empat istri ahli kitab, lalu para istri musyrikah itu masuk Islam bersamanya dan para istri ahli kitab tetap dalam agamanya, maka status pernikahan menjadi tidak jelas di antara mereka. Hal ini karena seorang Muslim boleh tetap menikahi wanita ahli kitab. Jika suami tersebut meninggal dunia dan belum memilih empat istri di antara mereka, maka tidak ada bagian warisan yang ditetapkan untuk mereka. Yang kita tetapkan hanyalah jumlah yang sudah pasti, sementara kita masih memungkinkan bahwa para istri ahli kitab itu adalah istrinya, sebab jika dia memilih mereka semasa hidupnya, hal itu dibolehkan baginya. Namun, para istri ahli kitab tidak mendapatkan warisan. Jika hal ini memungkinkan untuk ditetapkan, maka hilanglah kepastian hak dan ketetapan warisan secara pasti. Ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi‘i yang mensyaratkan adanya keyakinan dalam pembagian warisan ketika terjadi keraguan.

وقد ألحق الأئمة بهذه الصورة أن الرجل لو نكح مسلمة وكتابية ثم قال واحدة منكما طالقة ثلاثاً ومات قبل البيان ولم نُقم بيانَ الورثة مقام بيانه فلا نقف لهما شيئاًً للعلة التي ذكرناها فإنه كان يجوز أن يعيّن المسلمة للفراق ثم لا ترث الكتابية لو فعل ذلك ومات

Para imam juga mengaitkan kasus ini dengan situasi di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita Muslimah dan seorang wanita Kitabiyah, lalu ia berkata, “Salah satu dari kalian tertalak tiga,” kemudian ia meninggal sebelum menjelaskan siapa yang dimaksud, dan kita tidak menjadikan penjelasan ahli waris sebagai pengganti penjelasannya, maka kita tidak menetapkan warisan apa pun bagi keduanya karena alasan yang telah kami sebutkan. Sebab, bisa jadi ia bermaksud menceraikan Muslimah, lalu jika ia melakukan itu dan meninggal, wanita Kitabiyah tidak akan mewarisi.

وذكر صاحب التقريب هذه المسألة وأجاب فيها بجواب الأصحاب وحكى وجهاً آخر أنَّا نقف ميراث زوجة بين المسلمة والورثة إذا وقع بينهما الطلاق المبهم وطلب أن يفصل بين هذه المسألة وبين المسألة التي ذكرناها في نكاح المشركات من فرض أربع وثنيات يسلمن وأربع كتابيات يصررن على الكفر ولم يأت بما يقبل الحكاية ولا يتوقع الفقيه في ذلك فرقاً ممكناً أصلاً

Penulis kitab at-Taqrīb menyebutkan masalah ini dan menjawabnya dengan jawaban para ulama, serta meriwayatkan pendapat lain bahwa kita menahan warisan istri antara perempuan muslimah dan para ahli waris jika terjadi talak mubham (talak yang tidak jelas) di antara mereka. Ia meminta agar dibedakan antara masalah ini dengan masalah yang telah kami sebutkan dalam pernikahan dengan perempuan musyrik, yaitu jika ada empat wanita musyrik masuk Islam dan empat wanita ahli kitab tetap dalam kekufuran. Namun, ia tidak menyampaikan sesuatu yang layak untuk diceritakan, dan seorang faqih pun tidak mengharapkan adanya perbedaan yang mungkin sama sekali dalam hal ini.

فهذا ما ذكره جماهير الأصحاب في الميراث طردناه على وجهه

Inilah yang telah disebutkan oleh mayoritas para ulama mazhab dalam masalah waris, yang kami paparkan sebagaimana adanya.

وذكر صاحب التقريب طريقةً عن ابن سريج وعدَّها خارجة عن قياس الأصحاب ولا يستقر على المسلك الحق عندنا غيرُها وذكر أنه حكي عنه أنه قال إذا لم يختر المسلم الزوجات ومات قبل اتفاق ذلك واتفقت النسوة على صورة الحال ولم يختلفن ولم تدّع واحدةٌ منهن كونها مختارة بل اعترفن بصورة الحال فالربع أو الثمن مفضوض عليهن بالسوية فإنَّ التوقع في البيان منقطع وكل واحدة منهن في سبب الاستحقاق بمثابة صاحباتها وليس ذلك لبساً يُنتظر زواله

Penulis kitab at-Taqrīb menyebutkan suatu metode dari Ibn Suraij dan menganggapnya berbeda dari qiyās para sahabat, dan menurut kami tidak ada jalan yang lebih benar selain metode tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: Jika seorang Muslim tidak memilih istri-istrinya dan ia meninggal sebelum terjadi kesepakatan mengenai hal itu, lalu para istri sepakat mengenai keadaan tersebut, tidak berselisih, dan tidak ada satu pun dari mereka yang mengaku sebagai istri yang dipilih, melainkan semuanya mengakui keadaan tersebut, maka seperempat atau seperdelapan (bagian warisan) dibagi rata di antara mereka. Sebab, kemungkinan penjelasan telah terputus, dan masing-masing dari mereka dalam sebab memperoleh hak warisan berada pada posisi yang sama dengan yang lainnya, dan hal ini bukanlah suatu kerancuan yang menunggu untuk dihilangkan.

والذي يكشف الغطاء في ذلك أن محل اللبس ينتظم أن يقال فيه ما هو مشكل علينا معلوم لله تعالى فهذا التقدير لا يمكن إجراؤه في هذه المسألة إذ لا وجه في البيان فيفرض معلوماً لله تعالى

Yang mengungkap tabir dalam hal ini adalah bahwa letak kerancuan mencakup pernyataan: “Apa yang samar bagi kita, diketahui oleh Allah Ta‘ala.” Namun, anggapan seperti ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, karena tidak ada penjelasan yang dapat dijadikan dasar untuk menganggap sesuatu sebagai diketahui oleh Allah Ta‘ala.

ولو قال إن كان هذا الطائر غراباً فأنت طالق وقال لزوجته زينب إن لم يكن غراباً فأنت طالق فتطلق إحداهما فإن أشكل الطائر وأشكل تسميةُ الطالق منهما فهذا الإشكال يختص بنا والرب تعالى عليم بالطالق ومثل ذلك لا يتأتى تقديره في المسلمات الزائدات على العدد الشرعي إذا مات الزوج قبل اختيار الزوجات منهن فلا وجه إلا التسوية بينهن قسمةً وتوزيعاً

Jika seseorang berkata, “Jika burung ini adalah burung gagak, maka engkau tertalak,” dan ia berkata kepada istrinya Zainab, “Jika burung ini bukan burung gagak, maka engkau tertalak,” maka salah satu dari keduanya pasti tertalak. Jika burung itu tidak jelas jenisnya dan tidak jelas pula siapa yang tertalak di antara keduanya, maka ketidakjelasan ini hanya berlaku bagi kita, sedangkan Allah Ta‘ala Maha Mengetahui siapa yang tertalak. Hal yang serupa tidak mungkin diperkirakan dalam kasus para istri yang jumlahnya melebihi batas syar‘i, jika suami meninggal sebelum para istri tersebut memilih, maka tidak ada jalan lain kecuali menyamakan hak mereka dalam pembagian dan distribusi.

وهذا حسن منقاس وإن كان مخالفاً لما عليه جماهير الأصحاب وهذا يخالف ميراث الخناثى فإنا لا نأيس بياناً فيهم والبيان غير متوقع في المسألة التي ذكرناها ولا بد من صرف الميراث إليهن فلا معنى للتوقف إذاً والحالة هذه

Ini adalah qiyās yang baik, meskipun berbeda dengan pendapat mayoritas para ulama mazhab. Namun, hal ini berbeda dengan warisan untuk khunatsa, karena kita tidak putus harapan untuk mendapatkan kejelasan dalam kasus mereka, sedangkan kejelasan tidak diharapkan dalam masalah yang telah kami sebutkan. Maka, warisan harus diberikan kepada mereka, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembagian dalam keadaan seperti ini.

وقد نجز الغرض من هذا الفصل

Tujuan dari bab ini pun telah tercapai.

فصل قال وإن أسلم وعنده وثنية ثم تزوج أختها إلى آخره

Bagian: Ia berkata, “Jika seseorang masuk Islam sementara ia memiliki istri yang masih musyrik, kemudian ia menikahi saudari istrinya, dan seterusnya.”

إذا كان نكح في الشرك وثنية ثم أسلم وتخلفت الوثنية وذلك بعد الدخول فقد بان أنا ننتظر إسلامها في مدة العدة فلو نكح بعد الإسلام أختها المسلمة فلا شك أن المتخلفة لو أسلمت في العدة فنكاح الأخت مردود فإنا عرفنا أن المسلم بعد التزام الأحكام أدخل نكاح أخت على أخت

Jika seseorang menikahi seorang wanita musyrik ketika masih dalam keadaan syirik, kemudian ia masuk Islam sementara wanita musyrik tersebut tetap dalam kemusyrikannya, dan itu terjadi setelah terjadi hubungan suami istri, maka telah jelas bahwa kita menunggu keislaman wanita tersebut selama masa ‘iddah. Jika setelah masuk Islam, laki-laki itu menikahi saudari perempuan wanita tersebut yang telah muslimah, maka tidak diragukan lagi bahwa jika wanita yang tertinggal (yang belum masuk Islam) itu masuk Islam dalam masa ‘iddah, maka pernikahan dengan saudari perempuannya menjadi batal. Sebab kita telah mengetahui bahwa seorang muslim, setelah menerima ketentuan hukum-hukum Islam, telah memasukkan pernikahan saudari perempuan atas saudari perempuan lainnya.

ولو نكح أختها كما فرضنا ثم أصرت المتخلفة حتى انقضت العدة فقد بان أن نكاح أختها وقع بعد بينونة المتخلفة

Jika ia menikahi saudara perempuannya seperti yang telah kami asumsikan, kemudian perempuan yang tertinggal tetap bersikeras hingga masa iddahnya selesai, maka jelas bahwa pernikahan dengan saudara perempuannya terjadi setelah terjadinya bain (putusnya hubungan) dengan perempuan yang tertinggal.

فالذي نقله المزني عن الشافعي أن النكاح مردود واختار لنفسه صحة النكاح

Apa yang diriwayatkan oleh al-Muzani dari asy-Syafi‘i adalah bahwa akad nikah tersebut batal, namun ia sendiri memilih pendapat bahwa akad nikah tersebut sah.

وعلل الأصحاب فساد النكاح بما اقترن به مما يقتضي الوقف والنكاح لا يقبل الوقف وهذا أجراه الأصحاب على منع وقف العقود وقد ذكرنا للشافعي قولاً في وقف العقود في كتاب البيع وأوضحنا فيه مراتب الوقف وطرق المذهب في كل مرتبة فهذا نكاح جرى في وقتٍ كان لا يمكن أن نقطع فيه بانعقاد النكاح فلم ير الشافعي فيما نقله المزني تصحيح النكاح

Para ulama mazhab menjelaskan bahwa batalnya akad nikah disebabkan oleh adanya hal yang menyertainya yang menuntut terjadinya waqf (penundaan), sedangkan nikah tidak menerima waqf. Hal ini dijalankan oleh para ulama mazhab atas dasar larangan melakukan waqf pada akad-akad. Kami telah menyebutkan pendapat Imam Syafi‘i tentang waqf pada akad-akad dalam Kitab al-Bay‘, dan kami telah menjelaskan di sana tingkatan-tingkatan waqf serta metode mazhab pada setiap tingkatan. Maka ini adalah akad nikah yang terjadi pada waktu yang tidak memungkinkan untuk dipastikan keabsahan akad nikahnya, sehingga Imam Syafi‘i, sebagaimana yang dinukil oleh al-Muzani, tidak memandang sahnya akad nikah tersebut.

وهذا الفصل فيه سر فإن الوقف الذي اتفق الأصحاب على إجراء القولين فيه مصور فيما إذا زوّج الرجل جارية أبيه في غيبته مثلاً بناء على تزويج ملكه بغير إذنه ثم بان أن أباه كان قد مات في وقت التزويج وأنها كانت مملوكة للمزوّج في الوقت فهذا في انعقاده قولان عند كافة الأصحاب

Bab ini mengandung rahasia, yaitu bahwa waqaf yang para sahabat sepakat untuk memberlakukan dua pendapat di dalamnya digambarkan dalam kasus ketika seseorang menikahkan budak perempuan milik ayahnya saat ayahnya tidak hadir, misalnya, berdasarkan anggapan bahwa ia menikahkan budak miliknya tanpa izin ayahnya. Kemudian ternyata diketahui bahwa ayahnya telah wafat pada saat akad nikah itu, dan budak perempuan tersebut pada waktu itu adalah milik orang yang menikahkan. Dalam hal ini, mengenai keabsahan akad nikahnya terdapat dua pendapat di kalangan seluruh sahabat.

فإذا وضح ذلك رجع الكلام إلى نكاح الأخت وأختُها متخلفة وقد اختلف الأصحاب في ذلك فذهب جمهورهم إلى إفساد النكاح وإن تخلفت الوثنية إلى انقضاء العدة

Jika hal itu telah jelas, maka pembahasan kembali kepada pernikahan dengan seorang perempuan beserta saudara perempuannya yang masih tertinggal. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini; mayoritas dari mereka berpendapat bahwa pernikahan tersebut batal, meskipun saudara perempuannya yang musyrik itu masih tertinggal hingga masa iddahnya selesai.

وأجرى بعضهم القولين كما ذكرناه في الصورة المتقدمة فأما إجراء القولين فقياسه أنا نتبين آخراً أن الأخت تزوجها المسلم والوثنية بائنة في تلك الحالة

Sebagian ulama menerapkan dua pendapat sebagaimana telah kami sebutkan pada penjelasan sebelumnya. Adapun penerapan dua pendapat tersebut, qiyās-nya adalah bahwa pada akhirnya kita akan mengetahui bahwa saudari itu telah dinikahi oleh seorang muslim, sedangkan wanita musyrik telah berstatus bercerai pada saat itu.

ومن رأى القطع أظهر فرقاً بين هذه المسألة وبين مسألة الميراث وقال إذا زوّج جارية أبيه في غيبته ثم بان أنها كانت ملكاً له بالميراث وأن أباه كان قد مات فالسبب المجوِّز للنكاح كائن في الحال ولكنه لم يعلمه المزوّج وأما إصرار المتخلفة إلى انقضاء العدة فليس أمراً واقعاً حالة العقد ولكنه متعلق بما يكون في الاستقبال وهو غيب لا مطّلع عليه ولا يعلمه إلا الله عز وجل فهذا وجه الفرق

Dan orang yang berpendapat adanya pemutusan (hukum) menampakkan perbedaan antara masalah ini dengan masalah warisan. Ia berkata: Jika seseorang menikahkan budak perempuan milik ayahnya saat ayahnya tidak ada, lalu ternyata diketahui bahwa budak itu menjadi miliknya karena warisan dan ayahnya telah wafat, maka sebab yang membolehkan pernikahan itu sudah ada pada saat itu, hanya saja orang yang menikahkan tidak mengetahuinya. Adapun keteguhan perempuan yang tertinggal (dari rombongan haji) hingga habis masa iddah, itu bukanlah sesuatu yang terjadi pada saat akad, melainkan berkaitan dengan sesuatu yang akan terjadi di masa depan, yang merupakan perkara gaib yang tidak diketahui oleh siapa pun kecuali Allah ‘Azza wa Jalla. Inilah letak perbedaannya.

ومما يتضح به الفرق عند الفارقين أن من الأئمة من جعل المتخلفة بمثابة الرجعية في العدة ونكاح الأخت في عدة الأخت الرجعية غير سائغ والمزني لما اختار صحة النكاح بناء على ما تبين في المآل استدلّ بالطلاق وقال إذا تخلفت الوثنية وطلقها زوجها المسلم فلو أصرت حتى انقضت عدتها فقد تبين أن الطلاق لم يصادفها فإنها بانت بإسلام الزوج ولو أسلمت في العدة لحقها الطلاق وهذا مما تردد الأئمة فيه فذهب الأكثرون إلى وقوع الطلاق وهو الذي لا يسوغ غيره فإن الطلاق يقبل التعليق بالغرر ومنتهى ما يحذر في الوقف تقدير التعليق والنكاح وما في معناه من العقود لا يقبل التعليق فلم ينعقد على تقديره والطلاق إذا كان يقبل صريح التعليق فيقبل تقديره على حكم الوقف ومن أصحابنا من أجرى في الطلاق حيث ذكرنا قولَ الوقف

Salah satu hal yang memperjelas perbedaan menurut para pembedanya adalah bahwa sebagian imam menganggap wanita yang tertinggal (belum masuk Islam) seperti wanita yang dalam masa ‘iddah raj‘iyyah, sehingga menikahi saudara perempuan dalam masa ‘iddah raj‘iyyah saudaranya tidak diperbolehkan. Sedangkan al-Muzani, ketika memilih pendapat sahnya pernikahan berdasarkan apa yang tampak pada akhirnya, berdalil dengan perceraian. Ia berkata, “Jika wanita musyrik tertinggal dan suaminya yang Muslim menceraikannya, lalu ia tetap pada keyakinannya hingga habis masa ‘iddah, maka jelas bahwa talak itu tidak mengenainya, karena ia telah berpisah dengan Islamnya suami. Namun jika ia masuk Islam dalam masa ‘iddah, maka talak itu berlaku baginya.” Inilah yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para imam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tetap jatuh, dan tidak ada pendapat lain yang dibenarkan, karena talak dapat digantungkan pada sesuatu yang belum pasti (gharar). Paling jauh yang dikhawatirkan dalam masalah waqf adalah memperkirakan adanya ta‘liq (penggantungan). Sedangkan akad nikah dan akad-akad lain yang sejenis tidak menerima ta‘liq, sehingga tidak sah jika digantungkan. Talak, jika menerima ta‘liq secara jelas, maka menerima pula ta‘liq secara perkiraan menurut hukum waqf. Sebagian ulama kami ada yang menerapkan pendapat waqf dalam talak pada kasus yang telah disebutkan.

وعلى هذا النحو اختلف الأصحاب فيه إذا أعتق الرجل عبداً لأبيه ثم بان أنه كان مِلْكَ الابن بالميراث فالذي ذهب إليه المحققون الحكم بنفوذ العتق قطعاً ومنهم من رأى تخريج ذلك على قول الوقف وقد أشرت إلى هذا الاختلاف من طلاق المتخلفة

Dengan demikian, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini apabila seseorang memerdekakan seorang budak milik ayahnya, kemudian ternyata budak itu adalah milik si anak karena warisan. Para ulama terkemuka berpendapat bahwa pemerdekaan tersebut sah secara pasti. Namun, sebagian dari mereka berpendapat bahwa masalah ini dapat dianalogikan dengan pendapat tentang hukum waqf. Saya telah menyinggung perbedaan pendapat ini dalam pembahasan tentang talak bagi wanita yang tertinggal.

والذي أراه إبطال مذهب من يصير إلى تخريج خلاف في الطلاق لما ذكرناه الآن

Menurut pendapat saya, pendapat yang membolehkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah talak harus dibatalkan, sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya.

والفقيه من يميز عثرات الأئمة عما يعد من أصل المذهب

Seorang faqih adalah orang yang dapat membedakan kekeliruan para imam dari hal-hal yang dianggap sebagai pokok mazhab.

ومما يتعلق بمضمون الفصل أن المرأة لو أسلمت وتخلف الزوج ونكح أختها في الشرك وكانوا يرون نكاح الأخت على الأخت فلو جرى ذلك في الشرك وقد أسلمت الأخت التي كانت زوجته قديماً ثم أسلم الزوج بعد ما تزوج الأخت فقد قال الأئمة نجعل ما جرى بمثابة ما لو نكح في الشرك أختين ثم أسلم عليهما وأسلمتا فإنا نخيره بينهما وهذا مفروض إذا أسلمت الأخت التي تزوجها حديثاً فالحكم أن يتخير فإن اختار القديمة تبين اندفاع الجديدة بعد الحكم بثبوت نكاحها على الرأي الظاهر في ثبوت أنكحة الشرك وإن اختار الجديدة اندفع نكاح القديمة هذا ما ذكره الأصحاب

Terkait dengan isi bab ini, jika seorang wanita masuk Islam sementara suaminya belum, lalu sang suami menikahi saudari perempuan istrinya dalam keadaan masih musyrik—karena mereka menganggap sah pernikahan antara dua saudari—maka jika hal itu terjadi dalam keadaan syirik dan saudari yang dahulu menjadi istrinya telah lebih dulu masuk Islam, kemudian suaminya masuk Islam setelah menikahi saudari yang lain, para imam berpendapat bahwa kasus ini diperlakukan seperti seseorang yang dalam keadaan syirik menikahi dua saudari, lalu ia dan kedua istrinya masuk Islam. Dalam hal ini, suami diberi pilihan di antara keduanya. Ini berlaku jika yang masuk Islam adalah saudari yang dinikahi belakangan; maka hukumannya adalah suami harus memilih salah satu di antara keduanya. Jika ia memilih istri yang lama, maka pernikahan dengan yang baru batal setelah sebelumnya dianggap sah menurut pendapat yang kuat tentang keabsahan pernikahan di masa syirik. Namun jika ia memilih istri yang baru, maka pernikahan dengan istri yang lama menjadi batal. Demikian yang disebutkan oleh para ulama.

وفي ذلك أدنى مراجعة فإنه لو كان نكح في الشرك أختين ثم أسلم وأسلمتا فاختار إحداهما فقد استمر النكاح عليهما في الشرك ثم اتصل النكاح فيهما بالإسلام وفي هذه المسألة جرى نكاح إحداهما بعد إسلام الأخرى ولكن لا يختلف الحكم بهذا الاختلاف فإن اندفاع نكاح إحدى الأختين إنما يحصل ويتبين عند الاجتماع في الإسلام فإذا أسلم في العدة وهما مسلمتان جرى الأمر في اختيار إحداهما على القياس المعلوم فإن اختار الجديدة بان اندفاع نكاح القديمة من وقت إسلامها فإن اختار القديمة بان اندفاع نكاح الحديثة إما من وقت إسلامهما إن أسلما معاً أو من وقت إسلام من تقدم بالإسلام منهما إن ترتبا في الإسلام وهذا خارج عن الأصول الممهدة فإنهما إن أسلما معاً فلا اختلاف بينهما وسبيل اندفاع الجديدة بدفع الإسلام نكاحها عند اجتماع الأختين في الإسلام فيتأرخ اندفاع نكاحها بوقت الاجتماع في الإسلام لا بوقت الاختيار فإن الاختيار بيان وليس بقطع

Dalam hal ini, jika seseorang menikahi dua saudara perempuan saat masih musyrik, kemudian ia masuk Islam dan kedua istrinya juga masuk Islam, lalu ia memilih salah satu dari keduanya, maka pernikahan dengan keduanya tetap berlangsung saat dalam keadaan syirik, kemudian pernikahan itu berlanjut dalam Islam. Dalam permasalahan ini, pernikahan dengan salah satu dari keduanya terjadi setelah yang lain masuk Islam. Namun, perbedaan ini tidak memengaruhi hukum, karena batalnya pernikahan dengan salah satu saudara perempuan hanya terjadi dan menjadi jelas ketika keduanya telah berkumpul dalam Islam. Jika ia masuk Islam dalam masa iddah dan keduanya telah menjadi Muslimah, maka urusan memilih salah satu dari keduanya berjalan sesuai qiyās yang diketahui. Jika ia memilih yang baru masuk Islam, maka batalnya pernikahan dengan yang lama dihitung sejak waktu masuk Islamnya. Jika ia memilih yang lama, maka batalnya pernikahan dengan yang baru dihitung sejak waktu keduanya masuk Islam jika keduanya masuk Islam bersamaan, atau sejak waktu masuk Islam yang lebih dahulu di antara keduanya jika masuk Islamnya bertahap. Hal ini keluar dari kaidah-kaidah dasar yang telah ditetapkan, karena jika keduanya masuk Islam bersamaan, maka tidak ada perbedaan di antara keduanya, dan cara batalnya pernikahan dengan yang baru adalah dengan masuk Islamnya, yaitu ketika kedua saudara perempuan itu berkumpul dalam Islam. Maka, waktu batalnya pernikahan dengan yang baru adalah saat keduanya berkumpul dalam Islam, bukan saat pemilihan, karena pemilihan hanyalah penjelasan, bukan pemutusan.

وإن أسلم الزوج مثلاً أولاً ثم أسلمت الجديدة من بعد فاختار القديمة فهو كما لو نكح أختين في الشرك فأسلم الزوج وأسلمت واحدة فاختارهما فنكاح المتخلفة يتأرخ زواله بوقت اختلاف الدين لا محالة

Jika seorang suami, misalnya, masuk Islam terlebih dahulu kemudian istri barunya masuk Islam setelahnya, lalu ia memilih istri lamanya, maka keadaannya seperti seseorang yang menikahi dua saudari saat masih musyrik, kemudian suami itu masuk Islam dan salah satu dari kedua istrinya juga masuk Islam, lalu ia memilih salah satu dari mereka. Maka pernikahan dengan istri yang tertinggal (tidak dipilih) dihitung batalnya sejak waktu terjadinya perbedaan agama, tanpa keraguan.

وقد نجز مقصود نكاح المشركات أصلاً وتفريعاً ولم يبق منه إلا الكلام في المهر وما يفرض من اختلافٍ بين الزوجين في التقدم والتأخر وادعاء الاجتماع في الإسلام على ما تقتضيه أغراض المختلفين ونحن نعقد في كل غرض من هذه الأغراض فصلاً

Tujuan pembahasan tentang pernikahan dengan perempuan musyrik, baik secara pokok maupun cabang, telah selesai dibahas, dan yang tersisa hanyalah pembahasan mengenai mahar serta perbedaan yang mungkin terjadi antara suami istri dalam hal mendahului atau terlambat masuk Islam, serta klaim keduanya telah berkumpul dalam Islam sesuai dengan tujuan masing-masing pihak yang berbeda. Kami akan membuat satu bab tersendiri untuk setiap tujuan dari tujuan-tujuan tersebut.

فصل قال ولو أسلمت قبله ثم أسلم في العدة إلى آخره

Bagian: Ia berkata, “Dan jika istri masuk Islam sebelum suaminya, kemudian suaminya masuk Islam dalam masa ‘iddah, dan seterusnya.”

إذا أسلم أحد الزوجين بعد المسيس قبل الثاني فلا يخلو إما أن تسلم هي أو يسلم هو فإن أسلمت هي أولاً وتخلف الزوج نُظر فإن جمعها الإسلام قبل انقضاء العدة استحقت النفقة لما مضى من الزمان بعد إسلامها وإن أصر الزوج على تخلفه حتى انقضت العدة فقد تبيَّنا انبتات النكاح بينهما وهل تستحق النفقة لما مضى يعني لأمد العدة قال الأئمة الصحيح أنها تستحق لأنها بالإسلام أدت فرضاً عليها والنفقة لا تسقط بأداء فرض

Jika salah satu dari pasangan suami istri masuk Islam setelah terjadi hubungan suami istri sebelum yang lainnya, maka keadaannya tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah yang masuk Islam terlebih dahulu adalah istri, atau suami. Jika istri yang masuk Islam terlebih dahulu dan suaminya belum masuk Islam, maka dilihat lagi: jika suaminya masuk Islam sebelum masa iddah berakhir, maka ia berhak mendapatkan nafkah untuk waktu yang telah berlalu sejak ia masuk Islam. Namun jika suaminya tetap tidak masuk Islam hingga masa iddah selesai, maka telah jelas terputusnya pernikahan di antara keduanya. Adapun apakah ia berhak mendapatkan nafkah untuk masa yang telah berlalu, yaitu selama masa iddah, para imam berpendapat bahwa pendapat yang shahih adalah ia berhak mendapatkannya, karena dengan masuk Islam ia telah menunaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, dan nafkah tidak gugur dengan pelaksanaan kewajiban.

وذكر بعض الأصحاب وجهاً آخر أنها لا تستحق النفقة من وقت اختلاف الدين وعلل بأن قال هي التي أحدثت سبباً منعت به الاستمتاع ثم تمادى الأمر إلى تبين الانبتات هذا ما ذكره المعتبرون

Sebagian ulama menyebutkan pendapat lain bahwa istri tidak berhak mendapatkan nafkah sejak terjadinya perbedaan agama, dengan alasan bahwa dialah yang menyebabkan terhalangnya hubungan suami istri, kemudian keadaan itu berlanjut hingga jelas terjadinya perpisahan; inilah yang disebutkan oleh para ulama yang dianggap otoritatif.

وذكر بعض الأصحاب فيه إذا أسلمت أولاً ثم الزوج في العدة وجهاً أنها لا تستحق النفقة لما مضى في زمان الاختلاف وإن استقر النكاح بينهما في الاجتماع في الإسلام لأنها بإسلامها وإن أحسنت تسببت إلى منع نفسها من الزوج وسد طريق الاستمتاع

Sebagian ulama mazhab menyebutkan dalam masalah ini, jika istri masuk Islam terlebih dahulu kemudian suaminya masuk Islam saat masa ‘iddah, ada satu pendapat bahwa istri tidak berhak mendapatkan nafkah untuk masa yang telah lalu pada saat terjadi perbedaan agama, meskipun pernikahan mereka tetap sah setelah keduanya berkumpul dalam Islam. Sebab, dengan masuk Islamnya istri—meskipun itu merupakan perbuatan baik—ia telah menyebabkan dirinya terhalang dari suaminya dan menutup jalan untuk mendapatkan hubungan suami istri.

فهذا نقل ما قيل

Inilah pemaparan apa yang telah dikatakan.

والذي أراه أنها إذا أسلمت وتخلف الزوج إلى انقضاء العدة فإيجاب النفقة لمدة العدة بعيد عن القياس وإن صحح الأصحاب إيجابها وعدّوا الوجه الآخر ضعيفاً وذلك أنا نتبين أنها كانت بائنة والبائنة لا تستحق النفقة إذا كانت حائلاً وهذا لا ينقدح عنه جواب القاضي بأن الخلاف في النفقة ينبني على تردد الأصحاب في أن سبيل الجارية في عدة اختلاف الدين سبيل الرجعيات أو سبيل البائنات وهذا مما ظهر فيه اختلاف الأصحاب فمنهم من قال هي كالرجعيات من جهة أن الزوج يتمكن من إثبات النكاح بنفسه بأن يسلم وتمكُّنه من ذلك بمثابة تمكُّن الزوج من رجعة المطلقة الرجعية ومن أصحابنا من قال المرأة بمثابة البائنة

Menurut pendapat saya, jika seorang istri masuk Islam dan suaminya tidak mengikuti hingga masa iddah berakhir, maka mewajibkan nafkah selama masa iddah itu jauh dari qiyās, meskipun para ulama mazhab membenarkan kewajiban tersebut dan menganggap pendapat lain sebagai pendapat yang lemah. Sebab, kita mengetahui bahwa statusnya adalah bā’inah (talak yang tidak bisa dirujuk), dan perempuan yang bā’inah tidak berhak mendapatkan nafkah jika ia tidak sedang hamil. Jawaban Qādī bahwa perbedaan pendapat tentang nafkah ini didasarkan pada keraguan para ulama mazhab apakah status perempuan dalam masa iddah karena perbedaan agama itu seperti perempuan yang dalam masa iddah raj‘iyyah atau seperti bā’inah, tidak dapat diterima. Dalam masalah ini memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mazhab; sebagian dari mereka berpendapat bahwa statusnya seperti perempuan dalam masa iddah raj‘iyyah, karena suami masih bisa membuktikan keabsahan pernikahan dengan masuk Islam, dan kemampuannya untuk itu sama seperti kemampuan suami untuk merujuk istri dalam talak raj‘iyyah. Sementara sebagian ulama kami berpendapat bahwa perempuan tersebut statusnya seperti bā’inah.

وهذا التردد غير صادر عن ثبت وتحقُّقٍ من جهة أن الكلام مفروض فيه إذا انقضت العدة من غير اجتماع في الإسلام وإذا جرى الأمر كذلك فالتردد في البينونة غير معقول والدليل عليه أنه لو طلقها الزوج وقد أسلم وهي المتخلفة فالطلاق لا يلحقها إذا أصرت والطلاق يلحق الرجعية فلا متعلق لمن يقول عدتها بمثابة عدة الرجعية إلا ما أشرنا إليه من تمكن الزوج من إثبات النكاح بالإسلام وهذا لا حاصل له فإن الإسلام ليس تصرفاً في النكاح حتى يُستشهد به على صفة العدة وإنما حالٌ يجري ثم يُبتنى عليه حكمٌ في النكاح وهذا بمثابة قول الفقهاء المرأة لا تقدر على رفع النكاح من غير ضرار مخصوص تدفعه بالفسخ ونتصور منها أن ترتد ولا يكون هذا تمكناً منها من فسخ النكاح

Keraguan ini tidak muncul dari dasar yang kuat dan kepastian, karena pembicaraan ini diasumsikan terjadi ketika masa iddah telah selesai tanpa adanya pertemuan dalam Islam. Jika keadaannya demikian, maka keraguan tentang terjadinya bainunah (putusnya hubungan pernikahan) tidak masuk akal. Buktinya, jika suami menceraikannya setelah ia masuk Islam, sementara istrinya tetap tidak masuk Islam, maka talak tidak berlaku baginya jika ia tetap bersikukuh, sedangkan talak berlaku bagi istri yang dalam masa iddah raj‘iyyah. Maka, tidak ada alasan bagi siapa pun yang mengatakan bahwa masa iddahnya sama dengan masa iddah raj‘iyyah, kecuali apa yang telah kami singgung sebelumnya, yaitu kemungkinan suami menetapkan pernikahan dengan masuk Islam. Namun, hal ini tidak memiliki makna, karena masuk Islam bukanlah tindakan terhadap akad nikah sehingga bisa dijadikan bukti atas sifat masa iddah, melainkan hanya suatu keadaan yang terjadi, lalu berdasarkan itu ditetapkan hukum dalam pernikahan. Ini seperti perkataan para fuqaha bahwa seorang wanita tidak dapat membatalkan akad nikah kecuali karena mudarat tertentu yang dapat dihindari dengan fasakh, dan kita bisa membayangkan ia murtad, namun hal itu bukan berarti ia mampu membatalkan akad nikah.

ثم الذي يقتضيه التوجيه الذي ذكره الأصحاب الفرق بين أن تكون هي المتخلفة وبين أن يكون هو المتخلف فإنَّ الزوج إذا تخلف وسبقت بالإسلام فهو متمكن من إثبات النكاح بالإسلام فهذا يضاهي الرجعة والزوج المتخلف بمثابة المطلِّق المرتجع من حيث يتمكن من الإسلام تمكن الزوج من الرجعة فإذا كانت هي المتخلفة والزوج مسلم فليس يتعلق إثبات النكاح باختيار الزوج فإن الأمر معلق بإسلامها وتخلفها وهذا يوضح أن التعويل على الإسلام في المعنى الذي ذكرناه غير مستقيم فإن البائنة والرجعية لا اختيار لهما في الاستبداد بالرجوع إلى النكاح والمتخلفة متمكنة من الإسلام وهو سبب ثبات النكاح

Kemudian, menurut penjelasan yang disebutkan oleh para ulama, terdapat perbedaan antara jika istri yang tertinggal (belum masuk Islam) dan jika suami yang tertinggal. Jika suami yang tertinggal dan istri lebih dahulu masuk Islam, maka suami masih memiliki kesempatan untuk meneguhkan pernikahan dengan masuk Islam; hal ini serupa dengan kasus ruju‘, di mana suami yang tertinggal posisinya seperti suami yang merujuk istrinya setelah talak raj‘i, dalam hal ia masih bisa masuk Islam sebagaimana suami bisa melakukan ruju‘. Namun, jika istri yang tertinggal dan suami sudah Muslim, maka penetapan pernikahan tidak bergantung pada pilihan suami, karena perkara ini bergantung pada keislaman dan keterlambatan istri. Hal ini menunjukkan bahwa penekanan pada keislaman dalam makna yang telah kami sebutkan sebelumnya tidaklah tepat, karena baik istri yang telah ditalak bain maupun raj‘i tidak memiliki hak untuk secara sepihak kembali kepada pernikahan, sedangkan istri yang tertinggal masih memiliki kesempatan untuk masuk Islam, yang menjadi sebab tetapnya pernikahan.

ولو جرى في مدة العدة فالذي لا يتجه عندنا غيره أن العدة إذا انقضت في تخلف الزوج فلا نفقة لها وذكر الأئمة أن الأصح وجوب النفقة وعليه تدل النصوص وهذا إذا سبقت بالإسلام وتخلف الزوج ثم أسلم في العدة أو أصر

Jika hal itu terjadi selama masa ‘iddah, maka menurut kami tidak ada pendapat lain yang tepat selain bahwa jika ‘iddah telah selesai sementara suami belum mengikuti (masuk Islam), maka tidak ada nafkah baginya. Para imam menyebutkan bahwa pendapat yang lebih sahih adalah wajibnya nafkah, dan inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash. Ini berlaku jika istri lebih dahulu masuk Islam dan suami tertinggal, kemudian suami masuk Islam dalam masa ‘iddah atau tetap pada keyakinannya.

فأما إذا أسلم الزوج وتخلفت المرأة فالذي ذكره الأئمة أنا ننظر فإن لم يجمعهما الإسلام قبل انقضاء العدة فلا نفقة لها لما مضى فإنها المتسببة في تخلفها فكانت كالناشزة على زوجها انضم إلى ذلك أنا تبيّنا حصول البينونة مستندة إلى وقت اختلاف الدين

Adapun jika suami masuk Islam dan istri tidak mengikutinya, maka para imam telah menyebutkan bahwa kita melihat keadaannya: jika keduanya tidak dipersatukan oleh Islam sebelum habis masa ‘iddah, maka tidak ada nafkah baginya atas masa yang telah lalu, karena dialah yang menyebabkan keterlambatan itu, sehingga ia seperti istri yang nusyuz terhadap suaminya. Selain itu, kita juga mengetahui bahwa terjadinya perpisahan itu dihitung sejak terjadinya perbedaan agama.

وإن تخلفت وأسلم الزوج ثم إنها أسلمت في العدة واستمر النكاح فهل تستحق النفقة لمدة تخلفها المنصوص عليه في الجديد أنه لا نفقة لها لتلك المدة لأنها بالتخلف ممتنعة عن زوجها متسببة بامتناعها فكانت كالناشزة ونص في القديم على أن لها النفقة لما مضى من الزمان إذا أسلمت في العدة لأن النكاح استقر آخراً وهي لم تُحدث أمراً وإنما الزوج هو الذي أحدث سبب امتناع الاستمتاع وإذا هي أسلمت فلا يبعد أن نحمل تخلّفها على التفكر في قبول الدين

Jika istri menolak (untuk masuk Islam) sementara suami telah masuk Islam, kemudian ia masuk Islam dalam masa iddah dan pernikahan tetap berlangsung, apakah ia berhak mendapatkan nafkah untuk masa penolakannya? Dalam pendapat baru (qaul jadid) dinyatakan bahwa ia tidak berhak mendapatkan nafkah untuk masa tersebut karena dengan penolakannya, ia menahan diri dari suaminya dan menjadi penyebab terhalangnya hubungan, sehingga ia dianggap seperti istri nusyuz. Sedangkan dalam pendapat lama (qaul qadim) dinyatakan bahwa ia berhak mendapatkan nafkah untuk masa yang telah berlalu jika ia masuk Islam dalam masa iddah, karena pernikahan akhirnya tetap sah dan ia tidak melakukan sesuatu (yang menyebabkan terhalangnya hubungan), melainkan suamilah yang menyebabkan terhalangnya hubungan. Jika ia masuk Islam, tidak mustahil kita memahami penolakannya sebagai waktu untuk mempertimbangkan menerima agama (Islam).

ولا خلاف أن الزوج إذا أسلم وتخلفت وكان ذلك قبل المسيس يشطر المهر وهذا دال على إحالة الفراق على إسلام الزوج فلا يبعد إحالة امتناع الاستمتاع على إسلامه وناصرُ القول الجديد ينفصل عن المهر ويقول المهر في مقابلة العقد وقد مضى على الصحة وتعلقت الفرقة بسبب صدر عن اختيار الزوج واستقرار النفقة في مقابلة التمكين وهي بتخلفها مانعة من التمكين فكانت كما لو سافر الزوج فامتنعت من الخروج معه

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa apabila suami masuk Islam dan istri tidak mengikutinya, dan hal itu terjadi sebelum terjadi hubungan intim, maka mahar dibagi dua. Ini menunjukkan bahwa perpisahan dikaitkan dengan keislaman suami, sehingga tidak mustahil jika larangan untuk menikmati (istri) juga dikaitkan dengan keislamannya. Pendukung pendapat baru memisahkan masalah mahar dan mengatakan bahwa mahar adalah sebagai imbalan atas akad, dan akad tersebut telah sah, sedangkan perpisahan terjadi karena sebab yang berasal dari pilihan suami. Sedangkan nafkah menjadi tetap sebagai imbalan atas adanya kesempatan (bagi suami) untuk menikmati (istri), dan dengan tidak ikutnya istri, ia telah menghalangi kesempatan tersebut, sehingga keadaannya seperti jika suami bepergian lalu istri menolak untuk ikut bersamanya.

هذا تفصيل القول في النفقة

Ini adalah perincian pembahasan tentang nafkah.

ثم الذي نراه أن نذكر ما يتعلق بالنفقة من اختلاف الزوجين ثم نذكر على إثر فصل المهر ما يتعلق بالمهر من اختلافهما فنقول هاهنا تفريعاً على الجديد في الصورة الجديدة إذا أسلم الزوج أولاً وتخلفت المرأة ثم أسلمت في العدة والتفريع على أنها لا تستحق نفقة زمان التخلف فإذا قال الزوج أسلمتِ بعد إسلامي بخمسين يوماً وقالت المرأة بل أسلمتُ بعدك بثلاثين يوماً فالقول قول الزوج مع يمينه لأن الأصل بقاؤها على الكفر ودوام سقوط النفقة وكانت كما لو أقرت بالنشوز ثم ادعت أنها عادت إلى الطاعة منذ شهر وقال الزوج بل منذ عشرة أيام فالقول قول الزوج لأن الأصل بقاء النشوز

Kemudian, menurut pendapat kami, hendaknya disebutkan terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan nafkah ketika terjadi perselisihan antara suami istri, lalu setelah pembahasan tentang mahar, disebutkan pula hal-hal yang berkaitan dengan mahar ketika terjadi perselisihan di antara mereka. Maka kami katakan di sini, sebagai cabang dari pendapat baru dalam kasus baru, jika suami masuk Islam terlebih dahulu dan istri belum masuk Islam, lalu istri masuk Islam dalam masa ‘iddah, dan berdasarkan cabang bahwa ia tidak berhak mendapatkan nafkah selama masa keterlambatan tersebut, maka jika suami berkata, “Kamu masuk Islam lima puluh hari setelah aku masuk Islam,” sedangkan istri berkata, “Aku masuk Islam tiga puluh hari setelahmu,” maka yang dijadikan pegangan adalah pernyataan suami dengan sumpahnya, karena asalnya istri tetap dalam kekafiran dan nafkah tetap gugur. Keadaannya seperti jika istri mengakui pernah melakukan nusyūz, lalu mengaku telah kembali taat sejak sebulan yang lalu, sedangkan suami berkata, “Tidak, kamu baru kembali taat sejak sepuluh hari yang lalu,” maka yang dijadikan pegangan adalah pernyataan suami, karena asalnya nusyūz masih tetap ada.

ولو اختلف الزوجان في أصل السبق فقال الزوج أسلمت أنا قبل إسلامك فسقطت نفقتُكِ بالتخلف وقالت المرأة لا بل أنا أسلمت قبلك فالقول قولها لأن الأصل وجوب النفقة وكفر الزوج فصار هذا كما لو اختلف الزوجان في أصل النشوز فادعى الزوج نشوز امرأته وأنكرت المرأة فالقول قولها

Jika suami istri berselisih tentang siapa yang lebih dahulu masuk Islam, lalu suami berkata, “Aku yang lebih dahulu masuk Islam darimu, maka gugurlah nafkahmu karena kamu terlambat masuk Islam,” sedangkan istri berkata, “Tidak, justru aku yang lebih dahulu masuk Islam darimu,” maka yang dipegang adalah ucapan istri, karena pada dasarnya nafkah itu wajib dan suami dalam keadaan kafir. Hal ini seperti jika suami istri berselisih tentang asal mula nusyūz, lalu suami mengklaim bahwa istrinya telah melakukan nusyūz, sedangkan istri membantahnya, maka yang dipegang adalah ucapan istri.

وحكى العراقيون وجهاً آخر وهو أنَّ القول قول الزوج فإنه ادعى إصرارها على الشرك والأصل بقاء الشرك وهذا وجه بعيد لم يعرفه المراوزة

Orang-orang Irak meriwayatkan pendapat lain, yaitu bahwa yang dipegang adalah pernyataan suami, karena ia mengklaim bahwa istrinya tetap bersikukuh dalam kemusyrikan, dan pada dasarnya kemusyrikan itu tetap ada. Namun, ini adalah pendapat yang lemah dan tidak dikenal oleh para ulama Marw.

وقد نجز الكلام في النفقة وما ذكرناه منفصل عن النفقة التي تكلمنا فيها إذا أسلمن وأسلم وعددهن زائد على العدد الشرعي وامتنع الزوج من الاختيار فتلك النفقة وجبت بسبب حبس الزوج إياهن مع قدرته على إزالة اللبس فإذا ضممنا تلك النفقة إلى ما ذكرناه في هذا الفصل انتظم من المجموع تمام القول في النفقة

Telah selesai pembahasan mengenai nafkah, dan apa yang telah kami sebutkan terpisah dari nafkah yang telah kami bahas ketika para istri masuk Islam dan jumlah mereka melebihi jumlah yang dibolehkan secara syar‘i, lalu suami menolak untuk memilih (di antara mereka). Maka nafkah tersebut wajib karena suami menahan mereka padahal ia mampu menghilangkan keraguan. Jika kita menggabungkan nafkah tersebut dengan apa yang telah kami sebutkan dalam bab ini, maka sempurnalah pembahasan mengenai nafkah secara keseluruhan.

فصل قال ولو أسلم قبل الدخول فلها نصف المهر إلى آخره

Pasal: Ia berkata, “Jika ia masuk Islam sebelum terjadi hubungan suami istri, maka ia berhak atas setengah mahar, dan seterusnya.”

إذا أسلم أحد الزوجين فلا يخلو إما أن يكون قبل الدخول وإما أن يكون بعده فإن كان بعد الدخول فلها المهر المسمى إنْ كانت التسمية صحيحة فإن النكاح قد تأبد وتقرر بالمسيس وكذلك لو ارتدت أو أرضعت رضاعاً يوجب فساد العقد بعد الدخول فالمهر المسمى باقٍ مستقر وسنعقد في باب الغرور إن شاء الله عز وجل وعيوب النكاح فصلاً جامعاً فيما يتضمن سقوط المسمى قبل المسيس أو يوجب تشطره وفي الحكم بعد المسيس والقدرُ الذي ننجزه هاهنا أن النكاح ارتفع باختلاف الدين والإصرار بعد المسيس فالمسمى الصحيح ثابت بكماله

Jika salah satu dari pasangan suami istri masuk Islam, maka keadaannya tidak lepas dari dua kemungkinan: sebelum terjadi hubungan suami istri atau setelahnya. Jika keislaman itu terjadi setelah hubungan suami istri, maka istri berhak mendapatkan mahar yang telah disebutkan jika penetapan mahar itu sah, karena pernikahan telah menjadi tetap dan mahar telah menjadi hak penuh dengan terjadinya hubungan. Demikian pula jika istri murtad atau menyusui anak dengan susuan yang menyebabkan rusaknya akad setelah terjadi hubungan, maka mahar yang telah disebutkan tetap menjadi hak dan tidak gugur. Kami akan membahas dalam bab gharar dan cacat dalam pernikahan sebuah pembahasan khusus mengenai hal-hal yang menyebabkan gugurnya mahar sebelum terjadi hubungan atau yang menyebabkan pembagiannya, serta hukum setelah terjadi hubungan. Yang dapat kami tegaskan di sini adalah bahwa pernikahan batal karena perbedaan agama dan tetapnya kekufuran setelah terjadi hubungan, maka mahar yang sah tetap menjadi hak istri secara utuh.

وإن كان اختلاف الدين قبل المسيس نُظر فإن أسلمت المرأة سقط مهرها وإن أحسنت بإسلامها لأن الفسخ ترتب على سبب من جهتها

Jika perbedaan agama terjadi sebelum terjadinya hubungan suami istri, maka dilihat: jika perempuan masuk Islam, gugurlah maharnya, dan ia berbuat baik dengan keislamannya, karena pembatalan pernikahan terjadi disebabkan oleh pihaknya.

ولو أسلم الزوج قبل المسيس فيتشطر المهر لأن الفراق متعلق باختيار الزوج وليس هذا كما لو فسخ الزوج النكاح بعيب المرأة فإن جميع المسمى يسقط وإن كان الفسخ صادراً من جهته

Jika suami masuk Islam sebelum terjadi hubungan intim, maka mahar dibagi dua, karena perpisahan itu terkait dengan pilihan suami. Ini berbeda dengan kasus jika suami membatalkan pernikahan karena cacat pada istri, maka seluruh mahar yang telah disebutkan gugur, meskipun pembatalan itu berasal dari pihak suami.

ولو صدر الفسخ من جهتها بعيب فيه سقط المسمى أيضاًً فلم نفرق بين أن تكون هي الفاسخة وبين أن يكون هو الفاسخ وفي الإسلام فرقنا بين إسلامها وإسلامه قبل المسيس وكذلك نفرق بين ردته وردتها فيسقط المهر إذا ارتدت قبل المسيس ونوجب تشطره إذا ارتد الزوج قبل المسيس فهذا ما أردناه الآن

Jika pembatalan berasal dari pihak istri karena cacat pada suami, maka mahar yang telah disebutkan juga gugur. Kami tidak membedakan antara istri yang membatalkan atau suami yang membatalkan. Namun dalam kasus keislaman, kami membedakan antara istri yang masuk Islam dan suami yang masuk Islam sebelum terjadi hubungan suami istri. Demikian pula, kami membedakan antara murtadnya suami dan murtadnya istri; mahar gugur jika istri murtad sebelum terjadi hubungan suami istri, dan kami mewajibkan setengah mahar jika suami yang murtad sebelum terjadi hubungan suami istri. Inilah yang ingin kami sampaikan saat ini.

والفرق على الجملة بين الفسخ بالعيب وبين ما نحن فيه أن الزوج إذا فسخ فسبب فسخه أنه استحق سلامتها عن العيوب فإذا صادفها معيبة انعكس استحقاق الفسخ على أصل العقد واختلافُ الدين طارىء على العقد لا استناد له إلى ما تقدم

Secara umum, perbedaan antara pembatalan (fasakh) karena cacat dengan apa yang sedang kita bahas adalah bahwa jika suami membatalkan pernikahan, sebab pembatalannya adalah karena ia berhak mendapatkan istri yang bebas dari cacat. Maka jika ternyata istrinya cacat, hak untuk membatalkan kembali kepada pokok akad. Adapun perbedaan agama adalah sesuatu yang muncul setelah akad, tidak bersandar pada sesuatu yang telah ada sebelumnya.

وما ذكرناه من ثبوت المسمى فيه إذا كانت التسمية صحيحة فلو ذكر في الشرك صداقاً فاسداً فالرجوع إلى مهر المثل بكماله بعد المسيس وإن كان قبل المسيس فالرجوع إلى نصف مهر المثل فهذا بيان حكم المهر

Apa yang telah kami sebutkan mengenai tetapnya mahar yang disebutkan jika penamaannya sah, maka jika dalam akad syirkah disebutkan mahar yang rusak, maka kembali kepada mahar mitsil secara penuh setelah terjadi hubungan suami istri, dan jika sebelum terjadi hubungan, maka kembali kepada setengah mahar mitsil. Inilah penjelasan hukum mahar.

ثم نذكر الآن وفاءً بالموعود في اختلاف الزوجين وإذا اختلفا في تاريخ الإسلام فلا يخلو إما أن يكون ذلك قبل الدخول أو بعده فإن كان قبل الدخول ففيه أربع مسائل إحداها أن يقول الزوج للمرأة أسلمتِ قبلي ويسقط مهرك وقالت المرأة بل أنت أسلمت قبلي فلي نصف المهر قال الأصحاب القول قولها وعليه نصف المهر لأن الأصل بقاء مهرها والزوج يدعي سقوطه

Sekarang kami akan menyebutkan, sebagai pemenuhan janji, tentang perbedaan pendapat antara suami istri. Jika mereka berselisih mengenai tanggal masuk Islam, maka hal itu tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah itu terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri atau sesudahnya. Jika terjadi sebelum hubungan suami istri, maka terdapat empat permasalahan. Pertama, suami berkata kepada istrinya, “Kamu masuk Islam sebelumku, maka maharmu gugur,” sedangkan istri berkata, “Justru kamu yang masuk Islam sebelumku, maka aku berhak atas setengah mahar.” Para ulama berpendapat, yang dijadikan pegangan adalah ucapan istri dan suami wajib membayar setengah mahar, karena asalnya mahar itu tetap ada, sedangkan suami mengklaim gugurnya.

والمسألة الثانية أن يقول الزوج أسلمتِ قبلي وسقط مهرك وتقول المرأة لا أدري أسلمتُ قبلك أو بعدك فلا يقضى لها بشيء في الحال لأنها ليست تدعي شيئاًً عليه

Masalah kedua adalah ketika suami berkata, “Engkau masuk Islam sebelumku dan maharmu gugur,” lalu istri berkata, “Aku tidak tahu apakah aku masuk Islam sebelum atau sesudahmu,” maka tidak diputuskan apa pun untuknya saat itu, karena ia tidak menuntut sesuatu pun darinya.

والمسألة الثالثة أن يقول الزوج أسلمنا معاً وغرضه بهذا استمرار النكاح بينهما وقالت المرأة أسلم أحدنا قبل صاحبه فلا نكاح بيننا ففي المسألة قولان أحدهما إن القول قوله لأن الأصل بقاء النكاح والمرأة تدعي انقطاعه والقول الثاني إن القول قولها فإن ما ادعاه الزوج من وقوع الإسلامَيْن معاً بعيد في الوقوع وفاقاً فلم يُصدَّق في أمر يبعد وقوعه

Masalah ketiga adalah ketika suami berkata, “Kami masuk Islam bersama-sama,” dengan maksud agar pernikahan antara keduanya tetap berlangsung, sedangkan istri berkata, “Salah satu dari kami masuk Islam lebih dahulu dari yang lain, sehingga tidak ada lagi pernikahan di antara kami.” Dalam masalah ini terdapat dua pendapat: pendapat pertama, yang dipegang adalah pernyataan suami karena asalnya pernikahan itu tetap ada, sedangkan istri mengklaim telah terputus; pendapat kedua, yang dipegang adalah pernyataan istri, karena apa yang diklaim suami berupa terjadinya keislaman keduanya secara bersamaan adalah sesuatu yang jarang terjadi menurut kebiasaan, sehingga ia tidak dipercaya dalam perkara yang kecil kemungkinan terjadinya.

وقد قال الأئمة القولان في هذه المسألة خارجان على اختلاف الأصحاب في حد المدّعي والمدّعى عليه وفيه خلاف سيأتي مبيناً في كتاب الدعاوى إن شاء الله عز وجل فمن أصحابنا من قال المدعى عليه من ينكر أمراً ظاهراً جلياً والمدعي من ينكر أمراً خفياً فعلى هذا القول قولها لأن الظاهر معها

Para imam telah mengemukakan dua pendapat dalam masalah ini, yang keduanya berpulang pada perbedaan para sahabat dalam menentukan batasan mudda‘ī (penggugat) dan mudda‘ā ‘alaih (tergugat). Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang akan dijelaskan nanti dalam Kitab al-Da‘āwā, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Di antara ulama mazhab kami ada yang berpendapat bahwa mudda‘ā ‘alaih adalah orang yang mengingkari suatu perkara yang nyata dan jelas, sedangkan mudda‘ī adalah orang yang mengingkari perkara yang samar. Berdasarkan pendapat ini, perkataannya diterima karena yang tampak (zhahir) berpihak kepadanya.

ومن أصحابنا من قال المدعى عليه من إذا سكت لم يُترك وسكوته فعلى هذا القول قول الزوج

Sebagian dari ulama kami berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tergugat adalah siapa saja yang jika ia diam, tidak dibiarkan begitu saja dan diamnya dianggap sebagai pengakuan; berdasarkan pendapat ini, maka suami termasuk dalam kategori tersebut.

والمسألة الرابعة أن يقول الزوج أسلمتِ قبل إسلامي فلا مهر لك وهي تقول لا بل أسلمنا معاً ومهري بحاله فنقول النكاح بقول الزوج مفسوخ لا محالة فانه مؤاخذ بموجب نفسه فيما يتعلق بزوال النكاح فإنه المستحق للاستمتاع وفي وجوب المهر لها جوابان أحدهما إنها تستحق نصف المهر لأن الأصل بقاء مهرها والزوج يدعي سقوطه والقول الثاني إن القول قول الزوج لأن المرأة ادعت أمراً بعيداً في العادة نادر الوقوع وهو وقوع الإسلامين معاً وقد ذكرنا أنها لو ادعت تقدم إسلامه لينتصف مهرها والزوج ادعى تقدم إسلامها ليسقط مهرها فالقول قولها وإنما اختلف القول فيه إذا ادعت وقوع الإسلامين معاً بسبب ادعائها اجتماعَ الإسلامين ووقوعَ هذه الحالة النادرة في العادة كما ذكرنا وكل ذلك والنزاع بينهما قبل المسيس

Masalah keempat adalah ketika suami berkata, “Kamu masuk Islam sebelum aku, maka tidak ada mahar untukmu,” sedangkan istri berkata, “Tidak, justru kita masuk Islam bersamaan dan maharku tetap sebagaimana adanya.” Maka kami katakan, pernikahan menurut pernyataan suami telah batal tanpa keraguan, karena ia bertanggung jawab atas konsekuensi dari ucapannya sendiri terkait batalnya pernikahan, sebab dialah yang berhak mendapatkan kenikmatan (hubungan suami istri). Adapun mengenai kewajiban mahar untuk istri, terdapat dua pendapat: pertama, ia berhak mendapatkan setengah mahar karena pada dasarnya maharnya tetap ada, sedangkan suami mengklaim gugurnya mahar tersebut; pendapat kedua, yang dijadikan pegangan adalah pernyataan suami, karena istri mengklaim sesuatu yang jarang terjadi dalam kebiasaan, yaitu terjadinya kedua orang masuk Islam secara bersamaan. Telah kami sebutkan bahwa jika istri mengklaim suami lebih dahulu masuk Islam agar ia mendapatkan setengah maharnya, dan suami mengklaim istri lebih dahulu masuk Islam agar maharnya gugur, maka yang dijadikan pegangan adalah pernyataan istri. Perbedaan pendapat ini hanya terjadi jika istri mengklaim keduanya masuk Islam bersamaan, karena ia mengklaim terjadinya dua keislaman sekaligus dan terjadinya keadaan yang jarang terjadi dalam kebiasaan, sebagaimana telah kami sebutkan. Semua itu terjadi dan perselisihan antara keduanya berlangsung sebelum terjadinya hubungan suami istri.

ومما أجريناه في أثناء الكلام وقوع الإسلامين معاً ولم نعن بذلك أن يبتديا كلمتي الإسلام معاً وإنما عنينا وقوع انتهاء الكلمة منهما معاً هذا هو الاجتماع ولا يضر أن يتقدم أحدهما بصدر الكلمة إذا كان الفراغ من آخر حرف منهما معاً وسنذكر أصل ذلك في مسائل الطلاق إن شاء الله عز وجل

Dan di antara yang kami lakukan dalam pembahasan ini adalah terjadinya dua pernyataan Islam secara bersamaan. Yang kami maksud bukanlah kedua kata Islam itu dimulai secara bersamaan, melainkan yang kami maksud adalah berakhirnya kedua kata tersebut secara bersamaan. Inilah yang disebut sebagai pertemuan (ijtimā‘), dan tidak mengapa jika salah satunya lebih dahulu pada awal kata, selama penyelesaian huruf terakhir dari keduanya terjadi bersamaan. Kami akan menjelaskan asal usul hal ini dalam masalah-masalah talak, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فأما إذا كان الاختلاف بعد الدخول فلا يظهر أثره في المهر فإن المهر واجب بكماله بعد الدخول وإنما يظهر أثر الاختلاف في النكاح وبقائه وارتفاعه فإذا قال الزوج أسلمتُ قبل انقضاء عدتك فالنكاح قائم بيننا وقالت المرأة لا بل أسلمتَ بعد انقضاء العدة فالنكاح منفسخ فقد ذكر المراوزة فيه مسائل إحداها أن يتفقا على وقت انقضاء العدة ويختلفا في وقت الإسلام والأخرى نقيضها والمسألة الثالثة ألا يتعرضا لتاريخ الإسلام ولا لتاريخ انقضاء العدة بل يُطلِقا وهذا الاختلاف في هذه المسائل الثلاث يجري في دعوى الرجعة وانقضاء العدة جريانه هاهنا وقد اضطربت الطرق في ذلك اضطراباً بيّناً فرأيت تأخير ذلك إلى كتاب الرجعة وسأستقصي إن شاء الله عز وجل فيه الطرق وأبين المختار الحق ثَمَّ

Adapun jika perbedaan pendapat terjadi setelah terjadinya hubungan suami istri, maka perbedaan tersebut tidak berpengaruh pada mahar, karena mahar menjadi wajib sepenuhnya setelah hubungan suami istri terjadi. Pengaruh perbedaan pendapat hanya tampak pada status pernikahan, apakah masih berlangsung atau telah berakhir. Jika suami berkata, “Aku masuk Islam sebelum masa iddahmu berakhir, maka pernikahan kita masih berlangsung,” sedangkan istri berkata, “Tidak, justru engkau masuk Islam setelah masa iddah selesai, sehingga pernikahan telah batal,” maka para ulama Marwaziyyah telah menyebutkan beberapa permasalahan terkait hal ini. Salah satunya adalah jika keduanya sepakat tentang waktu berakhirnya iddah namun berbeda pendapat tentang waktu masuk Islam; yang lain adalah kebalikannya; dan permasalahan ketiga adalah jika keduanya tidak menyebutkan tanggal masuk Islam maupun tanggal berakhirnya iddah, melainkan membiarkannya umum. Perbedaan pendapat dalam tiga permasalahan ini juga terjadi dalam klaim rujuk dan berakhirnya iddah, sebagaimana halnya di sini. Pendapat para ulama dalam hal ini sangat beragam, sehingga aku memutuskan untuk menunda pembahasannya hingga pada Kitab Rujuk. Aku akan menguraikan secara rinci, insya Allah ‘Azza wa Jalla, berbagai pendapat dan menjelaskan mana yang benar dan terpilih di sana.

وقد انتجز الباب والحمد لله رب العالمين

Bab ini telah selesai, dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

ثم عقد الشافعي باباً مشتملاً على مناظرة له مع محمد في إمساك الأواخر وليس من شرط هذا المجموع ذكره

Kemudian asy-Syafi‘i membuat satu bab yang memuat perdebatan antara dirinya dengan Muhammad mengenai penetapan akhir bulan, namun penyebutan hal tersebut bukan merupakan syarat dalam kumpulan ini.