Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Penyayang.
Dan hanya kepada-Nya kami memohon pertolongan. Segala puji bagi Allah, sumber segala penyebab dan yang menjalankan awan. Semoga rahmat dan salam tercurahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad beserta keluarganya dan para sahabat semuanya. . Wa ba’ du:
Termasuk di antara ilmu hadis ialah mengetahui tentang penyebabnya, sama dengan asbabun nuzul dalam Al-Qur’an: tetapi kalau dalam hadis disebut asbabul wurud. Banyak imam yang menulis tentang asbabun nuzul Al-Qur’an, yang terkenal antara lain Kitabul Wahidi. Aku sendiri mempunyai karya tulis khusus mengenainya dengan judul Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul.
Adapun mengenai asbabul hadits, memang ada sebagian ulama terdahulu yang menulis tentangnya, tetapi kami belum pernah menemukannya secara terpisah, melainkan mereka menyebutkannya di dalam riwayat hidup penulis yang bersangkutan. Al-Hafizh Abul Fadhl ibnu Hajar telah menyebutnya di dalam Syarah An-Nukhbah.
Maka aku tergerak untuk menghimpun sebuah kitab yang membahas masalah ini. Untuk itu aku telusuri semua kitab induk hadis, dan menemukan di dalamnya beberapa petikan, lalu aku himpun ke dalam kitab ini. Allah-lah yang memberi taufik dan yang memberi petunjuk kepada kebenaran.
Sebuah Pasal Syaikhul Islam Sirajud Din Al-Bulgini mengatakan di dalam kitabnya yang berjudul Mahasinul Ishthilah, bahwajenis yang ke-69 adalah mengetahui tentang asbabu wurudil hadits.
Syekh Abul Fat-h Al-Qusyairi yang terkenal dengan sebutan Ibnu Daqiqul Id rahimahullah telah mengatakan di dalam kitab Syarhul Umdah sehubungan dengan pembahasan mengenai hadis:
Sesungguhnya semua amal perbuatan itu hanyalah dinilai dari niatnya masing-masing.
Yaitu dalam pembahasan yang kesembilan, bahwa sebagian ulama terkemudian dari kalangan ahli hadis mulai menulis tentang asbabul hadits, sebagaimana penulisan tentang asbabun nuzul Al-Qur’an.
Tetapi ternyata aku hanya menjumpai sedikit dari mereka yang menulis tentangnya. Hadis yang menyebutkan:
Sesungguhnya semua amal perbuatan itu hanyalah dinilai dari niatnya masing-masing. Termasuk ke dalam pembahasan asbabul hadits, dan masih banyak hadis lainnya yang serupa dengannya dapat dijumpa oleh orang yang menelitinya. Demikianlah ringkasan dar! perkataan Syekh Al-Qusyairi alias Ibnu Daqiqil Id.
Al-Bulgini mengatakan bahwa perlu diketahui sesungguhnya hadis pun mempunyai penyebab yang melatarbelakanginya, sebagaimana dalam hadis pertanyaan Malaikat Jibril a.s. tentang ihsan dan lain-lainnya.
Juga hadis yang menerangkan air dua gullah, yaitu ketika ditanyakan tentang air yang berada di Padang Sahara yang biasa didatangi oleh hewan dan binatang liar.
Demikian pula hadis mengenai syafaat, penyebabnya adalah hadis yang mengatakan:
Aku adalah penghulu Bani Adam, tanpa menyombongkan diri.
Juga hadis tentang pertanyaan seseorang dari Najd, dan hadis yang mengatakan:
Salatlah lagi, karena engkau masih belum salat.
Serta hadis yang mengatakan:
Ambillah secarik kain yang diberi minyak misik (kesturi). Demikian pula hadis yang menceritakan tentang pertanyaan mengenai darah haid yang mengenai pakaian.-Juga hadis orang yang menanyakan, “Amal apakah yang paling utama?” Dan hadis yang menanyakan, “Dosa apakah yang paling besar?” Masih banyak lagi contohnya. –
Adakalanya penyebab hadis tidak disebutkan di dalam hadisnya, atau dinukil dalam sebagian jalurnya. Hal inilah yang patut diperhatikan dan ditangani.
Di antaranya adalah hadis yang mengatakan:
Salat yang paling utama bagi seseorang adalah yang dilakukan di dalam rumahnya terkecuali salat fardu (maka di masjid).
Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta selain keduanya melalui hadis Zaid ibnu Tsabit r.a. Akan tetapi, disebutkan di dalam sebagian riwayat lain bahwa hadis ini timbul karena pertanyaan seseorang, maka hal inilah yang disandarkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunan-nya, juga oleh Imam Turmudazi di dalam kitab Asy-Syama’il melalui hadis Abdullah ibnu Sa’d yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., “Manakah yang lebih utama, salat di dalam rumah atau salat di dalam masjid?” Maka Nabi Saw. menjawab:
Tidakkah engkau lihat rumahku? Betapa dekatnya ia ke masjid, tetapi aku lebih suka melakukan salatku di dalam rumah daripada melakukannya di dalam masjid terkecuali bila salat itu adalah salat fardu.
Kemudian Al-Bulgini menyebutkan beberapa contoh seraya mengatakan bahwa apa yang telah disebutkan berkenaan dengan penyebab hadis seperti ini, adakalanya apa yang disebutkan sesudah itu berkenaan dengan penyebabnya termasuk kalam dari Nabi Saw. yang berkaitan erat dengan permulaan kalamnya pada saat itu. Adakalanya Nabi Saw telah menyebutkannya sebelum itu dengan sebutan yang berkaitan dengan penyebabnya atau tidak sama sekali. Adakalanya pula mempunyai ketentuan bahwa apa yang diutarakan oleh beliau sejak semula di waktu itu mempunyas banyak alasan yang hanya dapat terlihat dengan jelas bagi orang yang menguasai bidang ini.
Dalam banyak Bab “syariat” dan “kisah-kisah” serta bab lainnya terdapat hadis-hadis yang mempunyai penyebabnya masing-masing, amat panjang bila diutarakan seluruhnya. Apa yang telah kami sebutkan hanyalah sekadar contoh bagi orang yang ingin mengetahui tentangnya dan sebagai pendahuluan bagi orang yang ingin menggali lebih dalam lagi tentangnya.
Yang diharapkan dari Allah Swt. ialah semoga Dia memberikan bantuan-Nya untuk menerangkan lebih lanjut dan rinci mengenainya berkat karunia dan kemurahan-Nya.
Ibnul Mulaggin mengatakan di dalam kitab Syarhul Umdah, bahwa perlu diketahui sesungguhnya ada sebagian ulama muta-akhkhirin dari kalangan ahli hadis yang mulai menulis tentang asbabul hadits. Demikianlah yang dikatakan oleh Syekh Izzud Din yang menisbatkannya kepada sebagian ulama muta-akhkhirin, tetapi Ibnul Aththaar di dalam kitab syarahnya menisbatkan penulisan asbabul hadits kepada Ibnul Jua.
Aku pernah mendengar dari sebagian ulama yang telah disebutkan, bahwa Abdul Ghani ibnu Sa’id Al-Hafish telah menulis suatu risalah mengenai subjek ini yang besarnya sama dengan kitab Al-“Umdah. Barangsiapa yang menelusuri hadis-hadis, niscaya mampu mengetengahkan sejumlah asbabul hadits. Aku berharap semoga dengan seizin Allah akan membahas topik ini.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Sittah (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Bad’ul Wahyi 1/2, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Imarah 4/ 572, An-Nasai mengetengahkannya di dalam Kitabuth Thaharah 1/51, Ibnu Majah mengetengahkannya di dalam kitab Suhud 2/1413) melalui Umar ibnul Khaththab r.a yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu hanyalah menurut niatnya masing-masing. Maka barangsiapa yang niat hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, berarti hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang niat hijrahnya karena duniawi, maka dia akan memperolehnya, atau karena wanita, maka dia akan mengawininya. Maka hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang diniatkan dalam hijrahnya.
Penyebab Terjadinya Hadis
Az-Zubair ibnu Bakkar mengatakan di dalam kitab Akhbarul Madinah, bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Hasan, dari Muhammad ibnu Thalhah ibnu Abdur Rahman, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim ibnul Harits, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, sahabat-sahabatnya terserang penyakit demam di Madinah. Kemudian datanglah seorang lelaki, lalu ia mengawini seorang wanita Muhajirah.
Kemudian Rasulullah Saw. duduk di atas mimbarnya dan bersabda:
Hai manusia, sesungguhnya amal-amal perbuatan itu hanyalah menurut niatnya —sebanyak tiga kali. Maka barangsiapa yang niat hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, berarti dia berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang niat hijrahnya karena duniawi, maka dia dapat mencarinya, atau karena wanita, dia dapat melamarnya. Maka sesungguhnya hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang ia niatkan dalam hijrahnya.
Kemudian beliau Saw. mengangkat kedua tangannya dan berdoa sebanyak tiga kali:
Ya Allah, pindahkanlah wabah ini dari kami. Pada keesokan harinya beliau Saw. menceritakan:
Tadi malam wabah demam Madinah didatangkan kepadaku, dan ternyata ia diserupakan dengan seorang nenek-nenek hitam yang mengenakan jilbab berada di hadapan orang yang mendatangkannya. Kemudian orang itu berkata, “Inilah wabah demam, bagaimanakah menurutmu?” Maka kukatakan, “Pindahkanlah ta ke Kham.”
- Hadis diketengahkan oleh Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad dan Ibnu Abu Syaibah (Imam Malik menyebutkannya di dalam kitab Muwaththa’ dalam Kitabuth Thaharah, Imam Syafii mengetengahkannya di dalam kitab Musnad-nya 1/2, Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya 3/373, dan Ibnu Abu Syaibah mengetengahkannya dalam kitabnya 1/ 103) melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa : Rasulullah Saw. pernah bersabda berkenaan dengan laut:
Laut itu suci airnya dan halal bangkai (hewan)nya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Hakim, dan Imam Baihagi mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika kami sedang bersama Rasulullah Saw. di suatu hari, tiba-tiba datang seorang penangkap ikan, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa pergi ke laut untuk mencari ikan. Lalu salah seorang teman kami membawa jeriken air dengan harapan bahwa dia dalam waktu dekat dapat memperoleh ikan. Adakalanya dia mendapatkannya sesuai dengan perkiraannya. Tetapi adakalanya dia tidak menemukan buruannya hingga terpaksa dia melaut sampai ke suatu tempat yang sebelumnya tidak diduganya dia akan sampai ke sana. Barangkali di tempat itu dia ihtilam (mimpi mengeluarkan air mani) atau hendak melakukan wudu. Jika dia mandi atau wudu dengan ur bekal yang dibawanya, barangkali salah seorang di antara kami akan mati karena kehausan. Bagaimanakah menurut engkau dengan air laut, bolehkah kami mandi dengannya atau menggunakannya untuk wudu jika kami khawatir akan binasa karena kehabisan bekal air?” Maka Rasulullah Saw. menjawab:
Mandilah kamu dengannya dan berwudulah dengannya pula, karena sesungguhnya laut itu airnya dapat digunakan untuk bersuci dan halal bangkai (hewan)nya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam juz I/halaman 235, Ibnu Khuzaimah mengetengahkannya dalam 1/60, dan Ibnu Hibban mengetengahkannya dalam kitab Tagrib 2/389) melalui Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Air itu tiada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.
Penyebab Hadis Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmudazi telah mengetengahkan —begitu pula Imam Nasai yang lafaz hadis ini menurut yang ada padanyamelalui Abu Sa’id Al-Khudri yang menceritakan bahwa ia menjumpai Nabi Saw. sedang melakukan wudu dari sumur Budha’ah. Maka ia berkata, “Apakah engkau berwudu dari air sumur itu, padahal dibuang ke dalamnya sesuatu yang tidak disukai dan berbau busuk? Maka Nabi Saw. menjawab:
Air itu tiada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Ahmad AlHakim dan Imam Baihagi (Imam Hakim mengetengahkannya dalam 1/ 133 dan Imam Baihagi mengetengahkannya di dalam As-Sunanul Kubra 1/263) melalui Yahya ibnu Ya mur, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Apabila air mencapai dua gullah, tidaklah ia mengandung najis dan tidak pula kotoran atau pencemaran. Penyebab Hadis Imam Ahmad mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda ketika ditanya tentang air di padang pasir yang biasa didatangi oleh hewan-hewan liar dan hewan pemangsa:
Apabila air itu mencapai dua gullah, maka tiada sesuatu pun yang menjadikannya najis.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi di dalam Kitabuth Thaharah-nya 1/ 151, melalui Abdullah ibnu Masud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan jangan pula dengan tulang (nya), karena sesungguhnya barang itu merupakan bekal (makanan) saudara-saudara kalian dari kalangan jin. Penyebab Hadis Imam Thabrani dan Abu Na’im di dalam kitab Ad-Dala’l mengetengahkan melalui Ibnu Mas’ud r.a. yang telah menceritakan sebagai berikut:
Ketika kami bersama Rasulullah Saw. di Mekah, saat itu beliau bersama beberapa orang dari kalangan sahabatnya, tiba-tiba beliau Saw. bersabda:
Hendaklah berdiri bersamaku seorang lelaki di antara kamu. Tetapi jangan sekali-kali bangkit bersamaku seorang lelaki yang di dalam hatinya masih terdapat kelicikan, sekalipun seberat zarrah.
Lalu aku bangkit bersama beliau dan mengambil sebuah wadah air yang menurut dugaanku isinya tiada lain hanyalah air. Aku berangkat bersama Rasulullah Saw. hingga ketika kami sampai di bagian yang paling tinggi dari kota Mekah, kulihat banyak bayang-bayang hitam yang berkumpul.
Ibnu Masud melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. membuat suatu garis untuknya dan bersabda:
Berdirilah kamu di sini sampai aku kembali kepadamu! Kemudian ia berdiri, sedangkan Rasulullah Saw. pergi menemui mereka dan ia melihat mereka mengerumuni Rasulullah Saw.
Ibnu Mas’ud melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah Saw. menjalani malam panjangnya bersama mereka hingga beliau datang kepadaku seiring dengan kedatangan fajar, lalu beliau Saw. bersabda kepadaku:
Apakah engkau masih tetap dalam keadaan berdiri, hai Ibnu Mas’ud?
Ibnu Masud menjawab, “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah berpesan kepadaku agar aku tetap berdiri sampai engkau kembali kepadaku?” Kemudian beliau bertanya kepadaku:
Apakah engkau membawa air untuk wudu?
Lalu Ibnu Mas’ud menjawab, “Ya.” Kemudian ia membuka jeriken (wadah) air yang dibawanya, ternyata isinya adalah nabidz (air perasan anggur), untuk itu Ibnu Mas’ud menjelaskan kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, demi Allah, ketika aku mengambil wadah ini aku merasa yakin bahwa isinya tidak lain adalah air, tetapi ternyata setelah kubuka isinya air perasan anggur.” Rasulullah Saw. menjawab:
Ia adalah buah yang baik dan airnya menyucikan.
Ibnu Mas’ud melanjutkan kisahnya, bahwa lalu beliau Saw. berwudu dari air itu. Ketika beliau berdiri untuk salat, tibatiba ada dua sosok jin dari kalangan mereka menyusulnya, dan keduanya berkata memohon, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menginginkan agar engkau mengimami salat kami.”
Lalu Rasulullah Saw. membariskan keduanya di belakang beliau, kemudian beliau salat menjadi imam kami. Setelah beliau selesai dari salatnya, aku bertanya kepadanya, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. menjawab:
Mereka adalah jin Nashibin, mereka datang kepadaku sehubungan dengan beberapa urusan yang terjadi di antara sesama mereka, dan sesungguhnya mereka telah meminta bekal kepadaku, maka kuberi mereka bekal. . Ibnu Masud lalu bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau membawa sesuatu untuk membekali mereka?” Beliau Saw. menjawab, “Aku telah memberi mereka bekal.” Aku bertanya, “Apakah bekal mereka?” Rasulullah Saw. menjawab:
Kotoran. Maka apa yang mereka temukan dari kotoran, mereka menemukan gandum padanya, dan apa yang mereka jumpai dari tulang belulang, mereka menjumpainya dalam keadaan diselimuti oleh daging. Ibnu Masud melanjutkan kisahnya, bahwa sejak saat itulah Nabi Saw. melarang menggunakan kotoran hewan dan tulang belulangnya untuk digunakan sebagai sarana bersuci (istinja).
- Hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta Imam Turmudzi (Imam Bukhari menyebutkannya di dalam Kitabul Ilmi 1/23, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Thaharah 1/528, dan Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam kitab Thaharah 1/30) melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Kecelakaan yang besarlah bagi banyak mata kaki karena dibakar api neraka. Penyebab Hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnu Amr yang mengatakan, bahwa Nabi Saw. tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan. Kemudian beliau menyusul kami dan kami telah kelelahan. Lalu waktu salat datang, maka kami melakukan wudu dan kami hanya mengusap kaki kami. Melihat kejadian itu Nabi Saw. berseru dengan suara yang sangat keras:
Kecelakaanlah bagi banyak mata kaki karena dibakar oleh api neraka! sebanyak dua atau tiga kali.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jabir yang menceritakan, bahwa Rasulullah Saw. melihat suatu kaum yang sedang wudu, lalu mereka tidak menyentuhkan air pada mata kaki mereka. Maka Nabi Saw. bersabda:
Kecelakaan yang besarlah bagi banyak mata kaki karena terbakar oleh api neraka.
- Hadis yang menyebutkan sebagai berikut:
Usaplah dua khuf dan kerudung kepala!
Hadis ini memang berbunyi demikian menurut manuskrip yang ditemukan, berasal dari kitab Musnad Imam Ahmad 6/13. Penyebab Hadis Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui Tsauban yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. “mengirimkan suatu pasukan, lalu mereka mengalami cuaca yang amat dingin. Ketika mereka kembali kepada Rasulullah – Saw., mereka mengadukan kepadanya apa yang telah mereka alami dari cuaca dingin itu. Kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan bahwa apabila mereka mengalami hal yang sama, hendaklah mereka lakukan cukup hanya dengan mengusap kain serban dan khuf mereka.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Malik dan para Imam yang Sittah (Imam Malik mengetengahkannya di dalam Kitabul Jum’ah 1/102, Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Jum’ah, Imam Nasai mengetengahkannya di dalam Kitabul Jum’ah 3/76, dan Ibnu Majah mengetengahkannya di dalam Bab “Igaamatush Shalaati” 1/346) melalui Umar r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila seseorang di antara kalian hendak mendatangi salat Jumat hendaklah ia mandi (terlebih dahulu). Penyebab Hadis Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Hakim telah mengetengahkan hadis berikut yang dinilai sahih oleh Imam Hakim, dan lafaz hadis berikut menurut yang ada padanya, melalui jalur Ikrimah, dari Ibnu Abbas:
Dua orang lelaki dari penduduk Irak datang kepada Ibnu Abbas, lalu bertanya kepadanya tentang mandi pada hari Jumat, apakah mandi itu hukumnya wajib? Maka Ibnu Abbas r.a. menjawab keduanya, bahwa barangsiapa yang mandi, lebih baik dan lebih suci baginya. Aku akan menceritakan kepada kamu berdua mengapa mandi itu dianjurkan.
Dahulu di masa Rasulullah Saw. kaum muslim kebanyakan orang-orang yang fakir. Mereka hanya mengenakan kain wol (yang terbuat dari bulu domba alias pakaian yang paling sederhana). Mereka biasa menyirami pohon kurma dengan air yang mereka panggul di pundak mereka. Dan tersebutlah bahwa Masjid Nabawi pada masa itu masih kecil lagi sempit. Maka pada hari Jumat Rasulullah Saw. keluar menuju masjid yang saat itu sedang musim panas dan panas matahari sangat terik. Mimbar Rasulullah Saw. saat itu pendek dan hanya terdiri dari tiga undagan (susun).
Maka Rasulullah Saw. berkhotbah dan orang-orang yang mengenakan kain wol berkeringat. Dari tubuh mereka menyebar bau badan dan keringat yang tidak enak sehingga sebagian dari mereka merasa terganggu oleh bau badan sebagian yang lain. Bau yang tidak enak itu tercium oleh Rasulullah Saw. yang berada di atas mimbarnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Hai manusia, apabila datang hari seperti hari ini (yakni hari Jumat), maka mandilah kalian dan hendaklah seseorang di antara kalian memakai parfum yang paling wangi dari parfum atau minyak yang ada padanya.
Imam Nasai telah mengetengahkan dari Al-Oasim ibnu Muhammad ibnu Abu Bakar, bahwa mereka menceritakan perihal mandi hari Jumat di hadapan Aisyah r.a. Maka Aisyah r.a. berkata, sesungguhnya kaum muslim dahulu tinggal di bagian yang tinggi dari Madinah, dan mereka mendatangi salat Jumat, sedangkan tubuh mereka dekil. Apabila ada angin yang bertiup, maka menyebarlah bau yang tidak enak dari badan mereka sehingga mengganggu orang lain. Ketika hal itu diceritakan kepada Rasulullah Saw., beliau bersabda:
Tidakkah sebaiknya kalian mandi terlebih dahulu?
Ibnu Hibban telah mengetengahkan melalui jalur Urwah ibnuz Zubair dan Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa sesungguhnya orang-orang dahulu mendatangi masjid untuk salat Jumat dari rumah mereka masing-masing yang ada di bagian yang tinggi dan kota Madinah. Mereka datang memakai jubah, dan di tengah jalan mereka berkeringat juga terkena debu, sehingga badan mereka berbau. Lalu datang menghadap kepada Rasulullah Saw. seseorang dari mereka, saat itu beliau sedang berada di rumahku. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Seandainya saja kamu bersuci (mandi) untuk harimu ini
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam kitab Mawagitush Shalati 1/54 dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Masajid 2/334) melalui Anas r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang tertidur meninggalkan salatnya atau lupa kepada salatnya, maka kifaratnya adalah mengerjakannya bila ia ingat salatnya tiada kifarat lain kecuali itu.
Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku. (Thaahaa: 14)
Penyebab Hadis
Abu Ahmad Al-Hakim —yang nama aslinya adalah Muhammad ibnu Ishag Al-Hafizh—dalam majelis pengajiannya yang mengajarkan kitab Amali-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Jafar alias Muhammad ibnul Husain Al-Hanawi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Ala, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnu Ayyub Al-Amiri, telah menceritakan kepada kami Mammar, dari Az-Zuhri, dari Said ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. di malam beliau menjalani Isra-nya tidur hingga matahari terbit, lalu beliau salat dan bersabda:
Barangsiapa yang tertidur meninggalkan salatnya atau lupa kepada salatnya, hendaklah ia melakukan salatnya itu manakala ia ingat kepadanya. Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya:
Dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku. (Thaahaa:14)
Imam As-Suyuthi mengatakan bahwaia melihat tulisan Syekh Waliyud Din Al-Iragi dalam sebagian Majami-nya dan beliau mengetengahkan hadis ini berikut teksnya yang menyebutkan bahwa Abu Ahmad Al-Hakim telah mengetengahkan di dalam majelis dari Amali-nya. Dia mengatakan bahwa hadis ini berpredikat Garib melalui Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Said, dari Abu Hurairah secara musnad.
Saya tidak mengetahui seorang pun yang menceritakan hadis ini selain Khalaf ibnu Ayyub Al-Arniri dari riwayat ini, dan Abban ibnu Zaid Al-Aththar meriwayatkannya darinya, yakni dari Ma’mar. Syekh Waliyud Din mengatakan, sebaiknya hadis ini menjadi jawaban dari pertanyaan yang terkenal itu, padahal belum pernah terjadi keterangan dari Jibril kecuali dalam masalah salat Lohor, sedangkan salat itu difardukan di malam hari. Sehingga dapat dikatakan bahwa Nabi Saw. tidur di waktu subuh, dan orang yang tidur itu tidak terkena taklif. Syekh Waliyud Din mengatakan bahwa ini merupakan faedah yang besar, dan sanad hadis berpredikat sahih.
Menurut hemat saya (As-Suyuthi) sebenarnya tidaklah seperti apa yang dikatakan oleh Syekh Waliyud Din, karena sesungguhnya yang dimaksud dengan hadis ini adalah “Lailata usriya fis safari” yang artinya “Nabi Saw. ketika dalam suatu perjalanannya di malam hari tertidur hingga merunggalkan salat Subuh.” Bukan terjadi pada malam beliau menjalani isranya ke langit. Maka terjadilah kesamaran bagi Syekh Waliyud Din sehubungan dengan lafaz usriya ini.
Penyebab Lain bagi Hadis
Imam Turmudzi telah mengetengahkan hadis berikut yang dinilainya sahih, juga Imam Nasai melalui Abu Oatadah yang telah menceritakan bahwa mereka menceritakan kepada Nabi Saw. tentang tidur mereka hingga mereka meninggalkan salatnya. Maka Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya dalam tidur itu tidak ada kelalaian, dan kelalaian itu hanya ada pada saat berjaga. Untuk itu apabila seseorang di antara kalian lupa atau tertidur hingga meninggalkan salatnya, maka hendaklah ia mengerjakannya apabila mengingatnya.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Oatadah yang mengatakan bahwa ketika kami sedang berada bersama Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan, beliau Saw. bersabda: :
Sesungguhnya apabila kalian tidak menemukan air besok, maka kalian akan kehausan.
Maka orang-orang bersegera pergi mencari air, sedangkan aku menemani Rasulullah Saw. Maka rahilah (kendaraan Rasulullah Saw.) miring, sedangkan Rasulullah Saw mengantuk, maka aku menunjang rahilah-nya sampai tegak kembali. Kemudian rahilah-nya miring lagi hingga hampir saja Rasulullah Saw. tergeser dari rahilah-nya. Maka aku topang beliau hingga beliau terbangun, lalu beliau bertanya:
Siapakah orang ini?
Aku menjawab, “Abu Oatadah.” Rasulullah Saw. bertanya:
Sejak kapan perjalanan yang kamu lakukan?
Aku menjawab, “Sejak malam ini.” Beliau Saw. bersabda:
Semoga Allah memelihara kamu sebagaimana kamu memelihara Rasul-Nya.
Kemudian beliau Saw. bersabda:
Sebaiknya kita turun istirahat malam ini.
Maka beliau menuju sebuah pohon, lalu turun dan bersabda:
Lihatlah apakah engkau melihat ada seseorang?
Aku menjawab, “Ini seseorang yang berkendaraan, dan itu dua orang lainnya,” hingga semuanya berjumlah tujuh orang. Kemudian Nabi Saw. bersabda:
Berjagalah kamu untuk salat kita semua.
Maka kami pun tertidur hingga tidaklah kami terbangun kecuali karena sengatan sinar mentari. Kemudian Rasulullah Saw. mengendarai untanya dan berjalan, maka kami pun ikut berjalan bersamanya sebentar. Lalu beliau turun dan bertanya, “Apakah kamu membawa air?”
Abu Oatadah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia menjawab, “Ya, aku membawa wadah untuk wudu yang di dalamnya masih tersisa sedikit air.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kemarikanlah wadah itu.” Lalu aku mendatangkan wadah air itu kepadanya, dan beliau Saw. bersabda:
Gunakanlah sebagian darinya.
Maka kaum yang ada melakukan wudu dengan hemat hingga masih tersisa satu tegukan air. Kemudian beliau Saw. bersabda:
Hai Abu Oatadah, simpanlah air ini karena sesungguhnya kelak akan terjadi suatu berita yang besar baginya. Selanjutnya Bilal menyerukan azan dan mereka salat dua rakaat untuk salat sebelum fajar, lalu mereka salat lagi untuk salat fajar (subuh). Kemudian mereka mengendarai unta kendaraannya.Kami pun mengendarai unta kami, laly berangkat. Sebagian dari mereka mengatakan kepada sebagian yang lain, “Kita telah melalaikan salat kita.” Maka Rasulullah Saw. bertanya:
Apakah yang kalian katakan? Jika ia berkaitan dengan urusan duniamu, maka itu terserah kamu, dan jika berkaitan dengan urusan agamamu, maka serahkanlah kepadaku.
Kami menjawab, “Wahai Rasulullah, kita telah melalaikan salat kita.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Tiada kelalaian dalam tidur, melainkan kelalaian itu terjadi dalam keadaan terjaga (bangun). Jika terjadi hal itu, maka salatlah kamu saat itu juga di keesokan harinya.
10.Imam Ahmad telah mengetengahkan hadis berikut 4/435 melalui As-Sa’ib ibnu Abus Sa’ib, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Salat sambil duduk separo dari salat sambil berdiri.
Imam Bukhari telah mengetengahkan dengan melalui Imran ibnu Hushan, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang salat sambil duduk, maka baginya pahala separo dari orang yang mengerjakannya sambil berdiri.
Penyebab Hadis
Abdur Razzag telah mengetengahkan di dalam kitab AlMushannaf, juga Imam Ahmad melalui Anas yang telah menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, kota Madinah itu terkenal dengan wabah demamnya, maka orangorang (kaum Muhajirin) terserang demam. Nabi Saw. memasuki masjid, sementara orang-orang mengerjakan salatnya sambil duduk. Maka Nabi Saw. bersabda:
Salat orang yang duduk adalah separo dari salat orang yang berdiri.
Maka orang-orang pun menguatkan dirinya untuk salat sambil berdiri.
Abdur Razzaq telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa ketika kami tiba pertama xalinya di Madinah, maka kami terserang demam yang m.ewabah di Madinah. Demam yang melanda kami cukup berat sehingga orang-orang melakukan salatnya di masjid sambil duduk. Ketika Rasulullah Saw. keluar di tengah hari, mereka sedang mengerjakan salat sunatnya sambil duduk. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Salat orang yang duduk adalah separo salat orang yang berdiri.
Maka orang-orang pun memaksakan dirinya untuk berdiri dalam salatnya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya dalam 1/17, dan Imam Muslim mengetengahkannya dalam 2/73) melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tidakkah takut seseorang dari kamu —atau apakah seSeorang di antara kamu tidak takutbila dia mengangkat kepalanya sebelum imam, maka Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau Allah mengubah bentuknya menjadi bentuk keledai?
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Said AlKhudri yang menceritakan bahwa seorang lelaki salat di belakang Nabi Saw., lalu ia rukuk sebelum Nabi rukuk, dan mengangkat kepalanya sebelum Nabi Saw. mengangkat kepala. Setelah Nabi Saw. selesai dari salatnya, maka beliau bertanya, “Siapakah yang melakukan ini?” Lelaki itu menjawab, “Saya, wahai Rasulullah. Sebenarnya saya ingin mengetahui apakah engkau mengetahui apa yang saya perbuat ataukah tidak.” Nabi Saw. bersabda:
Hindarilah olehmu hal yang merusak salat. Apabila imam rukuk maka rukuklah kamu, dan apabila dia mengangkat kepalanya, maka angkatlah kepalamu!
12.Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Daud dalam Kitabush Shalat-nya 1/195, melalui Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. sesudah mengucapkan:
Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Beliau mengucapkan pula doa berikut:
Ya Allah, Tuhan kami, bagi Engkau segala puji sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa pun dari sesuatu yang Engkau kehendaki sesudahnya. Engkau berhak untuk dipuji dan diagungkan. Perkataan yang paling benar yang dikatakan oleh seorang hamba —dan kami semua adalah hamba-Muialah, “Tiada yang dapat mencegah terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau cegah, dan tiada yang dapat memberi manfaat kepada orang yang ber. kakek seorang kakek pun bila Engkau menghalanginya.” Penyebab Hadis Ibnu Majah dan Abu Muthi’ di dalam kitab Amali-nya telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abu Juhaifah r.a. bercerita, bahwa pernah disebut-sebut masalah kakek moyang di hadapan Rasulullah Saw. yang saat itu sedang melaksanakan salat.
Seseorang mengatakan bahwa kakek si Fulan mempunyai banyak kuda, orang lain mengatakan bahwa kakek si Fulan mempunyai banyak unta, sedangkan lelaki lainnya mengatakan bahwa kakek si Fulan mempunyai banyak ternak kambing. Lelaki lainnya lagi mengatakan bahwa kakek si Fulan banyak memiliki budak. Ketika Rasulullah Saw. sampai pada rakaat yang terakhir, lalu beliau mengangkat kepalanya dari rukuknya dan mengucapkan doa berikut:
Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi serta sepenuh segala sesuatu yang Engkau kehendaki sesudahnya. Ya Allah, tiada yang dapat mencegah apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah, dan tiada yang dapat memberi manfaat kepada seorang yang berkakek seorang kakek pun terhadap apa yang Engkau cegah. Rasulullah Saw. mengeraskan suaranya saat mengucapkan “ AlJaddu (yang artinya kakek) agar mereka mengetahui bahwa duduk perkara yang sebenarnya tidaklah seperti apa yang mereka katakan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Sittah Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Adzan 1/164, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Masajid 2/245, hal yang sama dilakukan oleh Imam Nasai di dalam kitab Shalat-nya dan Ibnu Majah di dalam kitab Masajid-nya) melalui
Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila salat diigamahkan (didirikan), maka janganlah kamu mendatanginya dengan berlari kecil, tetapi datangilah ia dengan jalan biasa dan melangkahlah kamu dengan langkah yang tenang. Maka apa yang kamu jumpai dari salat itu, kerjakanlah, dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah ia.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Oatadah dari ayahnya yang telah menceritakan sebagai berikut: Ketika kami sedang mengerjakan salat bersama Nabi Saw., beliau mendengar suara gaduh langkah banyak lelaki. Setelah beliau selesai dari salatnya, maka mereka dipanggil, dan beliay Saw. bertanya, “Mengapa kalian ini?” Mereka menjawab “Wahai Rasulullah, kami tergesa-gesa mendatangi salat berjamaah.” Rasulullah Saw. bersabda:
Jangan kamu ulangi lagi. Apabila kamu mendatangi salat (berjamaah), datanglah kamu dengan tenang, dan apa yang kamu jumpai, salatlah, dan apa yang terlewatkan darimu, lengkapkanlah.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi di dalam Bab “Shalat” 2/51 melalui Ali, dari Amr ibnu Murrah, dari ayahnya, dari Abu Laila, dari Mu’adz yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila salah seorang dari kamu mendatangi salat (berjamaah) dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang dikerjakan oleh imam.
Penyebab Hadis
Imam Thabrani telah mengetengahkan hadis berikut melalui Mu’adz yang menceritakan bahwa dahulu di masa Rasulullah Saw. apabila seseorang dari mereka terlewat sesuatu dari salat berjamaahnya, maka ia menanyakan kepada mereka dan mereka menjawabnya melalui isyarat tentang apa yang terlewatkan dari itu, lalu orang itu mengerjakan apa yang terlewatkan darinya. Sesudah itu ia baru masuk ke dalam salat berjamaah bersama-sama dengan mereka yang telah mendahuluinya.
Lalu datanglah Mu’adz ibnu Jabalrr.a., sedangkan kaum dalam keadaan duduk dalam salatnya. Maka Mu’adz ikut duduk bersama mereka. Setelah Rasulullah Saw. salam, maka Mu’adz bangkit meneruskan apa yang terlewatkan itu sendirian. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Lakukanlah oleh kalian seperti apa yang telah dilakukan oleh Mu’adz.
Menurut riwayat lain yang juga bersumber dari Mu’adz, ia mengatakan, “Tidak sekali-kali aku menjumpai imam dalam suatu keadaan melainkan aku mengikutinya, dan aku mengerjakan hal yang sama dengan mereka menurut apa yang aku jumpai.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya Mu’adz telah mencanangkan suatu Sunnah bagi kalian, maka ikutilah dia. Apabila seseorang di antara kamu datang di saat sesuatu dari bagian salat telah dikerjakan, hendaklah ia salat beserta imamnya menurut bagian yang dilakukannya. Dan apabila imamnya telah selesai dari salatnya, hendaklah ia melanjutkan apa yang terlewatkan olehnya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabut Masajid 1/196, dan Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam kitab Bad’ul Adzan 1/216) melalui Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang memakan sayuran jenis ini, maka jangan sekali-kali ia mendekati masjid kita sebelum baunya hilang. Yang dimaksud oleh beliau adalah bawang putih.
Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang telah memakan dari tumbuhan ini, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kita, dan janganlah ia mengganggu kita dengan bau bawang putih (yang telah dimakannya).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Al-Mughirah ibnu Syu’bah yang mengatakan bahwa ia telah makan bawang putih, kemudian datang ke masjid untuk salat berjamaah, dan ia menjumpai Nabi Saw. telah mendahuluinya satu rakaat.
Setelah Nabi Saw. selesai dari salatnya, ia berdiri melengkapi apa yang tertinggal. Maka terciumlah bau bawang putih, lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang telah memakan sayuran dari jenis ini, jangan sekali-kali dia mendekati masjid kita sebelum baunya lenyap.
Sahabat Al-Mughirah ibnu Syu’bah melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia selesai dari salatnya ia datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang mengalami uzur, maka sudilah kiranya engkau memberikan tanganmu kepadaku.”
Al-Mughirah melanjutkan, bahwa ternyata dia menjumpai Rasulullah Saw. seorang yang begitu pemurah dan mudah. Beliau memberikan tangannya kepadaku dan aku memasukkannya ke dalam bajuku, menempelkannya pada dadaku yang dijumpai oleh beliau Saw. dalam keadaan terbalut. Maka beliau Saw. bersabda:
Sesungguhnya engkau sedang uzur (sakit).
Penyebab lain dari Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir bahwa Nabi Saw. di masa Perang Khaibar telah melarang bawang merah dan kurrats. Lalu segolongan orang dari kaum memakannya, kemudian mereka mendatangi masjid. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Bukankah aku telah melarang terhadap dua jenis tetumbuhan yang baunya tidak enak ini?
Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah, tetapi kami sangat lapar hingga terpaksa memakannya.” Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang memakannya, janganlah dia mendatangi masjid kita, karena sesungguhnya para malaikat merasa terganggu dengan apa yang mengganggu Bani Adam. Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Tsalabah Al-Khusyani yang menceritakan bahwa ia berangkat berperang bersama Rasulullah Saw., sedangkan orang-orang (pasukan kaum muslim) merasa lapar, lalu kami mendapatkan keledai jinak. Maka kami menyembelihnya.
Berita itu disampaikan kepada Nabi Saw., lalu beliau memerintahkan kepada Abdur Rahman ibnu Auf agar menyerukan kepada orang-orang:
Sesungguhnya daging keledai jinak tidak halal bagi orang yang telah bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah.
Abu Tsalabah melanjutkan kisahnya, “Kami menjumpai dalam kebun-kebun mereka (Yahudi Khaibar) tumbuhan bawang merah dan bawang putih, sedangkan kami saat itu dalam keadaan kelaparan hingga kami merasa payah, maka kami semua memakannya dengan lahap.” Setelah itu mereka pergi, tetapi ternyata bau masjid tercemari oleh bau bawang merah dan bawang putih. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang memakan sayuran yang berbau tidak enak ini, janganlah dia mendekati kami.
Rasulullah Saw. bersabda pula:
Hasil rampokan itu tidak halal.Dan tidaklah halal setiap hewan pemangsa yang bertaring dan tidak pula halal hewan yang menjadi sasaran latihan.
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Said yang menceritakan bahwa kami di masa penaklukan Khaibar tidak pulang dan kami tinggal di kebun yang penuh dengan sayuran itu, maka kami makan sayursayuran itu dengan lahapnya karena semua orang saat itu sangat lapar. Sesudah itu kami pergi ke masjid dan Rasulullah Saw.mencium bau yang tidak enak. Maka beliau bersabda:
Barangsiapa yang makan sesuatu dari tumbuhan yang berbau busuk ini, janganlah dia mendekati kami di masjid. Maka orang-orang mengatakan, “Diharamkan, diharamkan.” Hal ini terdengar oleh Rasulullah Saw., lalu beliau Saw. bersabda:
Hai manusia, sesungguhnya tidak diperkenankan bagiku untuk mengharamkan apa yang dihalaikan oleh Allah. Tetapi aku tidak suka tumbuhan ini karena baunya yang tidak enak.
- Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis berikut (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam kitab At-Tagshir 2/70, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Masajid 2/526) melalui Abu Oatadah ibnu Rabir.a. yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjid, janganlah ia duduk sebelum salat dua rakaat.
Penyebab Hadis
Imam Bukhari, Imam Ahmad, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah r.a., bahwa Sulaik datang. Ketika itu Nabi sedang berkhotbah, lalu Sulaik langsung duduk. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepadanya untuk salat dua rakaat, kemudian beliau Saw. menghadapkan wajahnya ke arah orang-orang yang hadir dan bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu datang, sedangkan imam sedang berkhotbah, hendaklah ia salat dua rakaat dengan salat yang agak cepat.
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Oatadah yang menceritakan bahwaia masuk ke dalam masjid dan Rasulullah Saw. sedang duduk di hadapan orang banyak, lalu ia langsung duduk. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Apakah yang menghalangimu untuk melakukan salat dua rakaat sebelum engkau duduk?
Abu Oatadah menjawab, “Sesungguhnya aku melihat engkau duduk dan orang-orang pun duduk.” Maka Nabi Saw. bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu memasuki masjid, maka janganlah ia duduk sebelum salat dua rakaat.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari menyebutkannya di dalam Kitabul Ttisham bil Kitab was Sunnah 9/117, dan Imam Muslim menyebutkannya di dalam kitab Shalatul Musafir 2/248) melalui Zaid ibnu Tsabit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Hai manusia, salatlah kalian di rumah kalian, karena sesungguhnya salat yang paling utama bagi seseorang adalah di dalam rumahnya terkecuali salat fardu. Penyebab Hadis Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Tsabit, bahwa Nabi Saw.
membuat sebuah kamar di dalam masjid yang terbuat dari tikar. Beliau Saw. melakukan salat di dalam kamarnya itu selama beberapa malam hingga orang-orang berkumpul untuk bermakmum bersamanya. Setelah itu mereka tidak mendengar suara beliau sehingga mereka mengira Nabi Saw. tidur.
Kemudian sebagian dari mereka berdehem dengan maksud agar Rasulullah Saw. keluar menemui mereka. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Kamu masih tetap kulihat melakukan perbuatan yang sedang kamu lakukan (yakni salat sunat) sehingga aku merasa khawatir bila salat sunat itu difardukan atas kalian. Maka salatlah kalian, hai manusia, di dalam rumah kalian masing-masing, karena sesungguhnya salat yang paling utama bagi seseorang adalah di dalam rumahnya kecuali salat fardu.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam kitab Mawagitush Shalat 1/ 142, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Masajd 2/264) melalui Ibnu Umar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila terik matahari terlalu keras, maka sejukkanlah salat darinya, karena sesungguhnya panas yang amat terik berasal dari embusan neraka Jahanam.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Al-Mughirah ibnu Syu’bah yang mengatakan bahwa dahulu kami melakukan salat bersama Nabi Saw. yaitu salat Lohor di saat matahari sangat terik. Lalu beliau Saw. bersabda kepada kami:
Sejukkanlah salat, karena sesungguhnya panas yang sangat keras itu berasal dari embusan neraka Jahanam.
19.Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Daud, Ibnu Majah, dan Imam Hakim (Imam Abu Daud menyebutkannya di dalam Kitabush Shalati 1/ 154) melalui Al-Barra, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mengucapkan salawat untuk saf pertama.
Penyebab Hadis
Ibnu Abu Syaibah telah mengetengahkan dari Mujahid yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. melihat saf pertama agak jarang. Maka beliau Saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mengucap. kan salawat untuk orang-orang yang ada di saf pertama, Sejak itu orang-orang berdesak-desakan memperebutkan saf pertama.
- Hadis-hadis mengenai tasyahud. …….
Penyebab Hadis
Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang menceritakan bahwa dahulu orang-orang musyrik apabila memasuki Mekah mengucapkan kalimat berikut kepada berhala-berhala sembahan mereka, yaitu “Huyyiytum wathibtum” yang artinya “kalian dihormati dan. kalian disenangkan.” Maka Allah Swt. menurunkan kepada Nabi-Nya, “Katakanlah:
“Semua penghormatan adalah milik Allah dan semua kebaikan adalah milik Allah’.” dan seterusnya dari lafaz tasyahud.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya dan Al-Mahamnili di dalam kitab Amali-nya, AlAshbahaniyah dan Ad-Dailami di dalam Tharig-nya melalui Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat di bumi ini yang berbicara melalui lisan Bani Adam tentang seseorang mengenai kebaikan dan keburukannya. Penyebab Hadis Imam Hakim telah mengetengahkan hadis berikut yang dinilainya sahih dan Imam Baihagi di dalam kitab Syu’abul
Iman-nya melalui Anas r.a. yang mengatakan sebagai berikut:
Ketika aku sedang duduk bersama Nabi Saw., tiba-tiba berlalulah iringan yang mengantarkan jenazah. Maka
Rasulullah Saw. bertanya:
Jenazah siapakah ini? Mereka menjawab, “Ini jenazah si Fulan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya serta beramal untuk ketaatan kepada Allah dan berupaya untuk ketaatan.” Maka Rasulullah Saw, menjawab:
Pasti, pasti, dan pasti.
Kemudian berlalu lagi suatu iringan jenazah yang lainnya. Mereka mengatakan, “Ini jenazah si Fulan Al-Fulani. Dia orang yang membenci Allah dan Rasul-Nya serta selalu berbuat durhaka kepada Allah dan selalu berupaya untuk durhaka.” Maka Rasulullah Saw. bersabda pula:
Pasti, pasti, dan pasti.
Lalu mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, jenazah yang pertama adalah jenazah yang baik, sedangkan jenazah yang kedua buruk, tetapi terhadap kedua-duanya engkau hanya mengatakan, Pasti, pasti, dan pasti.’ Mengapa, ya Rasulullah?” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Hai Abu Bakar, benar, sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang berbicara melalui lisan Bani Adam berkenaan dengan apa yang terdapat dalam diri seseorang dari kebaikan dan keburukan (nya).
- Hadis di ketengahkan oleh Imam Abu Daud melalui Aisyah (Imam Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabul Janaiz) bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkannya sewaktu ia masih hidup.
Penyebab Hadis
Di dalam sebagian hadis Ibnu Mani’ disebutkan bahwa Ibnu Mani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muharriz ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Al-Oasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Agil, dari Jabir yang menceritakan bahwa kami berangkat bersama Rasulullah Saw. mengiringi suatu jenazah. Ketika sampai di tempat penguburan, kami melihat kuburan masih belum selesai penggaliannya. Maka Nabi Saw. duduk di pinggir kuburan yang sedang digali itu dan kami pun duduk bersamanya. Tibatiba penggali kubur mengeluarkan sepotong tulang betis atau lengan, lalu dia hendak mematahkannya. Maka Nabi Saw. bersabda:
Janganlah kamu mematahkannya, karena sesungguhnya jika engkau patahkan tulang itu, sama dengan engkau patahkan empunya saat ia masih hidup. Akan tetapi, . benamkanlah tulang itu ke dalam sisi kubur.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi dan Ibnu Majah (Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam Janaiz 2/232, dan Ibnu Majah mengetengahkannya di dalam Janaiz . pula 1/473) melalui Abu Gatadah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu mengurus jenazah saudaranya, hendaklah ia mengafaninya dengan baik.
Penyebab Hadis
Imam Muslim dan Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jabir, dari Nabi Saw., di suatu hari beliau Saw. sedang berkhotbah, lalu disampaikanlah berita bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat meninggal dunia dan diberi kafan dengan kain yang kurang mencukupi serta dikebumikan pada malam hari. Maka Nabi Saw. melarang bilajenazah seseorang dikebumikan di malam hari sebelum disalatkan terkecuali bila dalam keadaan terpaksa harus dikebumikan. Dalam kesempatan itu beliau Saw. bersabda:
Apabila seseorang di antara kalian mengafani saudaranya, hendaklah ia mengafaninya dengan baik.
24.Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasai, dan Ibnu Majah (Imam Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabul Janaiz 2/190, Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam Kitabul Janaiz 2/254, dan Imam Nasai mengetengahkannya di dalam Kitabul Janaz 4/66) melalui Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Lahad itu bagi kita dan liang adalah bagi selain kita.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jarir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa kami berangkat bersama Rasulullah Saw. Ketika kami keluar dari Madinah, tiba-tiba ada seorang pengendara unta menuju ke arah kami. Rasulullah Saw. bersabda,
“Seakan-akan pengendara unta ini menginginkan kalian.” Jarir ibnu Abdullah melanjutkan, bahwa lalu lelaki pengendara unta itu sampai kepada kami dan mengucapkan salam, maka kami membalas salamnya. Nabi Saw. bertanya kepadanya, “Dari manakah kamu datang?”
Lelaki itu menjawab, “Dari tempat keluarga, anak-anak, dan kaum kerabatku.” Nabi Saw. bertanya, “Kamu hendak ke mana?” Ia menjawab, “Aku ingin menghadap kepada Rasulullah Saw.” Nabi Saw. menjawab, “Kini engkau telah bersua dengan orang yang kamu cari.” Lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku tentang iman.” Rasulullah Saw. menjawab:
Engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diSembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau dirikan salat, engkau tunaikan zakat, engkau jalani puasa Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah. laki itu berkata, “Sesungguhnya aku telah mengikrarkannya.”
Jarir ibnu Abdullah melanjutkan kisahnya, bahwa laly unta yang dikendarai oleh lelaki itu terperosok ke dalam liang tikus dan untanya terjatuh. Maka lelaki itu terpental dari untanya dan jatuh dengan kepala di bawah, hingga ia mengembuskan nafasnya. Rasulullah Saw. bersabda, “Kemarikanlah lelaki itu.”
Jarir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Ammar ibnu Yasir dan Hudzaifah bersegera menolong lelaki itu dan mendudukkannya. Mereka berdua berkata, “Wahai Rasulullah, lelaki ini telah meninggal dunia.” Rasulullah Saw. berpaling dari mereka, kemudian bersabda kepada mereka berdua:
Tidakkah kamu lihat aku berpaling dari lelaki ini, karena sesungguhnya aku melihat dua malaikat sedang menyuapkan ke dalam mulutnya buah-buahan dari surga, maka aku mengetahui bahwa lelaki ini mati dalam keadaan kelaparan. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Orang ini —demi Allah termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang mengatakan,
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-An’am: 82)
Selanjutnya Rasulullah Saw.bersabda:
Uruslah jenazah saudara kalian ini. Jarir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu kami memanggulnya ke tempat air, maka kami mandikan dia, kami bersihkan dan kami kafani, lalu kami memanggulnya ke kuburan. Rasulullah Saw. datang, lalu duduk di pinggir kuburan, kemudian bersabda:
Buatlah liang lahad dan jangan buat sekadar liang kubur, karena lahad adalah bagi kita, sedangkan liang adalah bagi selain kita.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Umar ibnu Hazm, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Janganlah kamu duduk di atas kuburan. Penyebab Hadis Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Umar ibnu Hazm yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. melihatnya sedang bersandar di atas kuburan, maka beliau bersabda:
Jangan kamu sakiti pemilik kubur ini.
“Siapakah orang yang paling mulia menurut Allah?” Mereka menjawab, “Engkau.” Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Al-Abbas dariku dan aku darinya, janganlah kalian mencaci maki orang-orang mati kami karena akibatnya kalian menyakiti orang-orang yang masih hidup (dari kalangan keluarganya).”
Ibnu Sad dan Imam Hakim telah mengetengahkan hadis berikut yang dinilai Imam Hakim sahih, melalui Ummu Salamah yang menceritakan bahwa Ikrimah ibnu Abu Jahal mengadu kepada Nabi Saw. tentang sikap orang-orang di Madinah. Apabila ia lewat di hadapan mereka, mereka selalu mengatakan, “Ini anak musuh Allah.” Maka Rasulullah Saw. berdiri dan berkhotbah:
Manusia itu bagaikan barang tambang, orang yang terpilih di antara mereka di masa Jahiliah adalah orang yang terpilih pula di masa Islam apabila mereka mendalami agama Islam, janganlah kamu menyakiti hati orang muslim dengan orang kafir. Menurut lafaz Ibnu Sa’d disebutkan sebagai berikut:
Apakah gerangan yang dilakukan oleh kaum-kaum itu, mereka menyakiti hati orang-orang yang masih hidup dengan mencaci maki orang-orang yang telah mati. Ingatlah, janganlah kamu menyakiti hati orang-orang yang masih hidup dengan mencaci maki orang-orangnya yang telah mati. Ibnu Asakir di dalam kitab tarikhnya telah mengetengahkan melalui Nabth ibnu Syarith yang menceritakan bahwa Nabi Saw. melewati kuburan Abu Uhaihah, maka Abu Bakar berkata, “Ini kuburan Abu Uhaihah yang fasik itu.”
Lalu Khalid ibnu Sad berkata, “Demi Allah, tidaklah aku suka bila ia berada di tempat yang paling tinggi, dia tiada lain hanyalah seperti Abu Ouhafaf.” (Mendengar pertengkaran keduanya itu), maka Nabi Saw. bersabda:
Janganlah kamu mencaci maki orang-orang yang telah mati karena akibatnya kamu membuat marah orangorang yang masih hidup. Al-Kharaithi di dalam kitab Masawil Akhlak-nya telah mengetengahkan melalui Muhammad ibnu Ali, bahwa Nabi Saw. melarang mencaci maki orang-orang musyrik yang telah mati dalam peperangan Badar. Untuk itu beliau Saw. bersabda:
Sesungguhnya apa yang kamu katakan itu tidaklah mempengaruhi mereka, akibatnya kamu menyakiti hati . orang-orang yang masih hidup (dari kalangan keluarganya). Ingatlah, sesungguhnya perkataan yang kotor itu adalah perbuatan yang tercela.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari di dalam Kitabuth Thib melalui Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan sahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah Swt. telah bersabda, “Apabila Aku uji hamba-Ku pada kedua anggota yang paling disayanginya, lalu ia bersabar, niscaya Aku memberikan ganti kepadanya dengan surga,” yakni kedua matanya.
Penyebab Hadis
Ibnu Sa’d telah mengetengahkan dan Imam Baihagi di dalam kitab Asy-Syu’ab-nya melalui jalur Abu Zhilal dari Anas, bahwa Jibril datang kepada Rasulullah Saw. yang saat itu Ibnu Ummi Maktum berada di hadapannya. Maka Nabi Saw. bertanya,
“Bilakah matamu buta?” Ibnu Ummi Maktum menjawab,
“Sejak aku masih kecil.” Nabi Saw. bersabda:
Allah Swt. telah berfirman, “Apabila Aku mengambil mata hamba-Ku, maka tiada balasan baginya kecuali hanya surga.”
Imam Baihagi telah mengetengahkan melalui jalur Hilal Ibnu Suwaid, bahwa ia mendengar Anas menceritakan hadis berikut: Pada suatu hari Ibnu Ummi Maktum berlalu di hadapan kami, lalu ia mengucapkan salam, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Maukah aku ceritakan kepadamu tentang apa yang telah . disampaikan oleh Jibril, bahwa sesungguhnya Allah Sur, telah berfirman, “Sudah menjadi keputusan-Ku, bahwa orang yang Aku ambil kedua matanya, tiada balasan yang layak baginya kecuali hanya surga.”
Imam Baihagi telah mengetengahkan melalui Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Jibril telah menceritakan kepadaku dari Tuhan semesta alam bahwa Dia telah berfirman, “Balasan bagi orang yang telah Ku-ambil kedua anggota yang dimuliakannya —yakni kedua matanyaadalah tinggal kekal di negeriKu (surga) dan dapat memandang kepada Wajah (Dzat) – Ku.”
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Iman Muslim (Imam Ahmad mengetengahkannya 1/184, dan Imam Muslim mengetengahkannya dalam Kitabush Shaum 3/ 141) melalui Sa’d ibnu Abu Waggash yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dari rumahnya menemui kami,
sedangkan beliau membeberkan kedua telapak tangannya yang satu dengan yang lainnya seraya bersabda:
Satu bulan itu sebanyak ini, ini dan ini: dan pada yang ketiga kalinya beliau mengurangi jari tangannya. Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya satu bulan itu dua puluh sembilan hari, maka janganlah kamu puasa sebelum kamu lihat hilalnya, dan jangan pula kamu berbuka sebelum kamu lihat hilalnya, dan jika kamu terhalang oleh awan, maka perkirakanlah bilangan bulan itu oleh kamu.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Nabi Saw. menjauhi istri-istrinya selama satu bulan, lalu beliau keluar menemui kami pada pagi hari yang kedua puluh sembilannya. Maka sebagian kaum mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya pagi hari ini kita tiada lain berada pada hari kedua puluh sembilan.” Nabi Saw. menjawab:
Sesungguhnya satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari. Kemudian beliau Saw. menggenggamkan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, yang kedua kalinya berikut semua jari-jemarinya, sedangkan yang ketiga kalinya hanya dengan sembilan jari tangannya.
Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. menjauhi istriistrinya selama satu bulan, dan beliau tinggal di tempat yang khusus baginya. Lalu pada hari yang kedua puluh sembilan beliau turun. Maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah bersumpah selama satu bulan dalam menjauhi istri-istrimu?” Nabi Saw. menjawab:
Sesungguhnya satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: .
Satu bulan itu dua puluh sembilan hari.
Lalu mereka menceritakan hal itu kepada Aisyah r.a. Maka Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdur Rahman (maksudnya Ibnu Umar), apakah Rasulullah Saw. menjauhi istri-istrinya selama satu bulan, lalu beliau turun pada hari yang kedua puluh sembilannya?” Kemudian hal itu disampaikan kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata:
Sesungguhnya satu bulan itu adakalanya terdiri dari dua – puluh sembilan hari.
30.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Nasai melalui Usamah ibnu Zaid yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Telah berbukalah orang yang melakukan hijamah (bekam) dan orang yang dihijamnya (dibekamnya). Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui Tsauban yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Telah berbukalah orang yang melakukan hijamah dan orang yang dihijamnya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Turmudzi telah mengetengahkan melalui Syaddad ibnu Aus, bahwa Rasulullah Saw. mendatangi seorang lelaki di Bagi’ yang sedang berbekam.
Ketika itu beliau Saw. memegang tanganku, hal ini terjadi pada tanggal delapan belas bulan Ramadhan. Maka beliau Saw. bersabda:
Telah berbukalah orang yang melakukan hijamah dan orang yang dihijamnya.
Imam Baihagi telah mengetengahkan di dalam kitab Syu abul Iman-nya melalui jalur Ghayyats ibnu Kallub Al-Kufi, dari Mutharrif ibnu Samurah ibnu Jundub, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersua dengan seorang lelaki yang berada di hadapan tukang hijam (bekam). Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, sedangkan keduanya asyik tenggelam dalam mempergunjingkan orang lain. Maka Nabi Saw. bersabda:
Telah berbukalah orang yang melakukan hijam dan orang yang dihyamnya.
Imam Baihagi mengatakan bahwa Ghayyats ini orangnya tidak dikenal.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah berhijam (berbekam), sedangkan beliau dalam keadaan puasa dan berihram, maka beliau pingsan. Ibnu Abbas mengatakan bahwa karena itulah maka berbekam itu makruh hukumnya bagi orang yang sedang puasa.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani melalui Ka’b ibnu Ashim Al-Asy’ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Bukan termasuk hal yang baik melakukan puasa dalam perjalanan.
Hadis di atas berdasarkan logat orang-orang Hijaz, yaitu dengan mengganti al menjadi am, (penerjemah).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. berada dalam suatu perjalanan. Lalu beliau melihat seorang lelaki sedang dikerumuni oleh banyak orang, dan lelaki itu dipayungi. Lalu mereka berkata, “Orang ini sedang puasa.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Bukanlah termasuk kebajikan bila kamu lakukan puasa dalam perjalanan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim dan Arba’ah (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 2/521, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaum 3/35, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaum 3/139) melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Janganlah kamu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari dan jangan pula dengan puasa dua hari, terkecuali seorang lelaki yang mempunyai kebiasaan melakukan puasa, maka ia boleh puasa padanya.
Imam Abu Daud dan Imam Baihagi telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Janganlah kamu mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa sehari atau dua hari.
Penyebab Hadis
Ibnun Najjar di dalam kitab Tarikhnya telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Berpuasalah karena melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihat hilal (bulan Syawwal), dan Jika kamu terhalang oleh awan, maka hitunglah sebanyak tiga puluh kali. Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami mendahuluinya dengan melakukan puasa sehari atau dua hari?” Maka beliau Saw. marah dan bersabda, “Jangan!”
- Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud telah mengetengahkan hadis berikut (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 2/476, Imam Bukhari mengetengahkannya dalam Kitabun Nikah 7/29, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabuz Zakat 3 165) melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Seorang wanita tidak boleh puasa saat suaminya berada di dalam rumahnya, terkecuali dengan seizin suaminya selain puasa Ramadhan.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Hakim telah mengetengahkan melalui Abu Sa’id yang menceritakan bahwa pernah ada seorang wanita datang menghadap kepada Nabi Saw., saat itu kami sedang berada di hadapannya. Wanitaitu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan ibnul Mu’aththal selalu memukuliku bila aku salat dan membuatku berbuka bila puasa, dan dia tidak melakukan salat Subuh melainkan bila mentari telah terbit.”
Abu Said melanjutkan kisahnya, bahwa saat itu Shafwan ada di antara kami bersama Nabi Saw. Maka beliau Saw. bertanya kepada Shafwan tentang apa yang telah diadukan oleh istrinya itu. Shafwan menjawab, “Wahai Rasulullah, mengenai ucapannya yang mengatakan bahwa aku memukulnya bilaia salat, karena sesungguhnya dia membaca dua buah surat yang cukup panjang dalam salatnya, padahal aku telah melarangnya berlaku begitu.”
Abu Sa’id melanjutkan, bahwa lalu Shafwan mengatakan, “Seandainya dia membaca satu surat, tentulah hal itu sudah cukup. Adapun mengenai ucapannya yang mengatakan bahwa aku selalu membuatnya berbuka bila ia puasa, karena sesungguhnya dia terus-menerus berpuasa, sedangkan aku adalah seorang lelaki yang masih muda dan tidak dapat menahan berahiku.” Mendengar laporan kedua belah pihak itu, maka saat itu juga Rasulullah Saw. bersabda:
Wanita tidak boleh puasa —menurut teks Imam Ahmad disebutkan jangan sekali-kali ada seorang wanita di antara kamu berpuasamelainkan dengan seizin suaminya.
Mengenai ucapannya yang mengatakan bahwa sesungguhnya aku tidak salat sebelum mentari terbit, karena sesungguhnya kami adalah ahli bait yang telah terkenal dengan hal tersebut, yaitu kami selalu bangun pagi manakala matahari akan menjelang terbit. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Apabila kamu telah bangun, segeralah salat!
- Hadis diketengahkan oleh Imam Muslim, Imam Nasai, dan Ibnu Majah (Imam Muslim menyebutkannya di dalam Kitabul Hajj 3/481, sedangkan Imam Nasai mengetengahkannya di dalam kitab Manasikul Hajj) melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan bagi kamu, karena sesungguhnya telah binasalah orang-orang yang sebelum kamu sebab mereka banyak bertanya dan sering menentang nabi-nabi mereka. Untuk itu apabila aku – perintahkan kamu dengan suatu perintah, maka kerjakanlah ia menurut kemampuanmu, dan apabila aku larang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah ia. Penyebab Hadis Ibnu Hibban telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah, lalu bersabda:
Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah memfardukan atas kalian ibadah haji.
Maka berdirilah seorang lelaki dan bertanya, “Apakah untuk setiap tahun, wahai Rasulullah?” Nabi Saw. diam hingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali, setelah itu beliau Saw. bersabda:
Seandainya kukatakan, “Ya,’ tentulah duwajibkan setiap tahun. Dan seandainya diwajibkan, tentula kamu tidak mampu melakukannya. Biarkanlah aku dengan apa yang kutinggalkan bagi kamu. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang yang sebelummu karena mereka banyak bertanya dan menentang nabi-nabi mereka. Untuk itu apabila aku larang kamu dari sesuatu, maka jauhilah ia, dan apabila aku perintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakanlah menurut kemampuanmu.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Haj3/481, dan Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabush Shalati 2/76) melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Salat di masjidku ini lebih afdal daripada seribu kali salat’ di masjid lainnya terkecuali Masjidil Haram.
Penyebab Hadis
Abdur Razzag di dalam kitab Al-Mushannaf telah mengatakan melalui Ibrahim Al-Makki, dari Aththar ibnu Abu Rabbaah yang telah menceritakan bahwa Syarid datang kepada Nabi Saw. di hari penaklukan kota Mekah, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku telah bernazar kepada Allah bahwa jika Dia memberikan kemenangan kepadamu, aku akan salat di Baitul Magdis.” Aththar melanjutkan, bahwa lalu Nabi Saw. bersabda kepadanya:
“Di sini lebih utama” (sebanyak tiga kali). Selanjutnya Nabi Saw. bersabda pula:
Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya engkau salat di sini, tentu sudah mencukupi nazarmu itu.
Kemudian beliau Saw. bersabda lagi:
Mengerjakan suatu salat di masjid ini lebih afdal daripada seratus ribu kali salat di masjid lainnya.
Imam Ahmad juga telah mengetengahkan dari Al-Argam ibnu Abu Argam, bahwa ia datang kepada Nabi Saw., lalu mengucapkan salam kepadanya dan Nabi Saw. bertanya, “Hendak ke manakah kamu pergi?” Makaia menjawab, “Wahai Rasulullah, aku bermaksud hendak ke sana,” seraya mengisyaratkan tangannya ke arah Baitul Magdis. Nabi Saw. bertanya, “Kamu berangkat ke sana hendak berniaga?? Aku menjawab, “Tidak, tetapi aku bermaksud melakukan salat padanya.” Nabi Saw. bersabda:
Maka sesungguhnya salat di sini —seraya berisyarat ke Mekahlebih baik daripada seribu kali salat di sana (seraya berisyarat ke arah negeri Syam).
- Hadis diketengahkan oleh Ibnu Abu Syaibah melalui Jabir yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Madinah itu bagaikan seterika, ia meninggalkan yang baiknya dan membuang yang buruknya. Penyebab Hadis Pertama Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir yang bercerita bahwa datanglah kepada Rasulullah Saw. seorang lelaki Badwi, lalu lelaki itu masuk Islam dan Rasul Saw. membaiatnya untuk hijrah.
Tidak lama kemudian lelaki Badwi itu datang lagi kepada Nabi Saw. dan berkata, “Bebaskanlah aku dari sumpah setiaku.” Nabi Saw. menjawab, “Aku tidak akan membebaskanmu.” Kemudian lelaki itu datang lagi dan berkata, “Bebaskanlah aku.” Nabi Saw. menjawab, “Aku tidak akan membebaskanmu.” Kemudian lelaki itu datang lagi dan berkata, “Bebaskanlah aku .” Nabi Saw. menjawab, “Aku tidak akan.membebaskanmu.” Akhirnya lelaki itu melarikan diri, dan Nabi Saw. bersabda: ‘
Kota Madinah itu bagaikan seterika, ia membuang yang kotornya dan membiarkan yang baiknya.
Penyebab Hadis
Kedua Imam Ahmad, Imam Bukhari, serta Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Tsabit r.a. bahwa Rasulullah Saw. ke luar menuju Bukit Uhud, maka ada sebagian orang yang pulang kembali, padahal tadinya ikut ke medan Uhud bersama beliau. Saat itu sahabat-sahabat Nabi Saw. terdiri dari dua golongan, yang segolongan mengatakan, “Kita perangi mereka,” sedangkan golongan yang lain mengatakan, “Jangan.” Lalu Allah Swt. menurunkan firmanNya:
Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, (An-Nisaa: 88), hingga akhir ayat.
Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya Madinah itu Thaibah (baik), dan sesungguhnya ia dapat melenyapkan kotorannya sebagaimana api melenyapkan kotoran yang ada pada perak.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad 5/327, melalui Ubadah ibnush Shamit yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memutuskan melalui sabdanya, bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain. Nabi Saw. telah memutuskan pula bahwa tiada hak atas pihak yang zalim.
Imam Ahmad mengetengahkan hadis berikut melalui Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain.
Penyebab Hadis
Abdur Razzag di dalam kitab Al-Mushannaf-nya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnut Tamimi, dari Al-Hajjaj ibnu Arthah, bahwa telah menceritakan kepadaku Abu Jafar, bahwa dahulu ada sebuah pohon kurma yang dimiliki secara berserikat oleh dua orang lelaki, lalu terjadilah persengketaan di antara keduanya, kemudian keduanya mengadu kepada Nabi Saw. Salah satu pihak mengatakan, “Aku akan membelahnya menjadi dua bagian buat aku dan kamu.” Maka Nabi Saw. bersabda:
Tidak boleh ada bahaya (mudarat) lagi dalam Islam.
- Hadis diketengahkan oleh Ibnu Majah di dalam Kitabut Tjarah 2/749 melalui Abul Harmra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersua dengan seorang lelaki yang sedang menjual makanan. Beliau Saw. bertanya kepadanya, “Bagaimanakah cara kamu menjual?” Lelaki itu menjawabnya dengan jawaban yang baik-baik. Maka Allah mewahyukan kepada Nabi-Nya yang memerintahkan kepadanya, “Masukkanlah tanganmu ke dalamnya!” Maka beliau Saw. memasukkan tangannya ke dalam kurma yang dijual lelaki itu. Ternyata bagian dalamnya basah, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.
Abu Naim dan Ibnun Najjar telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah Saw. di Madinah lewat di depan sebuah tumpukan makanan (buah kurma) yang mempesonanya. Maka beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan kurma itu, lalu mengambil sesuatu dari dalamnya yang ternyata berbeda dengan apa yang terlihat pada bagian luarnya. Rasulullah Saw. memarahi pemilik makanan itu dan bersabda:
Hai Manusia, tidak boleh ada penipuan di antara kaum muslim. Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’/100, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 4/29) melalui Ibnu Umar:
Bahwa Rasulullah Saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak matang, dan beliau melarang penjual dan pembelinya. Imam Muslim mengetengahkan pula sebuah hadis melalui Abu Hurairah:
Janganlah kamu memperjualbelikan sebelum tampak kematangannya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. tiba di Madinah sedang kami terbiasa memperjual belikan buah-buahan sebelum tampak kematangannya. Rasulullah Saw. mendengar suatu pertengkaran, beliau bertanya, “Apa yang terjadi?” Dijawab, “Mereka memperjualbelikan buah-buahan lalu mengatakan, buah-buahan yang mereka beli terserang hama, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Oleh karena itu janganlah kamu memperjualbelikan buah-buahan sebelum tampak kematangannya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu 3/196, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 4/22) melalui Zaid ibnu Tsabit:
Bahwa Rasulullah Saw. memberikan kemurahan pada “Araya.
Penyebab Hadis
Imam Syafii mengatakan di dalam Kitabul Buyu’, bahwa Mahmud ibnu Labid berkata kepada.salah seorang sahabat Nabi Saw., “Apakah ‘Araya kalian ini?” Sahabat itu menjawab, “Si Fulan dan si Fulan,” lalu dia menyebutkan nama beberapa orang lelaki dari kalangan Anshar yang miskin. Mereka mengadu kepada Nabi Saw. bahwa sesungguhnya masa panen ruthab telah datang, sedangkan di tangan mereka tidak ada uang untuk membelinya, dan mereka memerlukan ruthab itu untuk makan mereka sama dengan orang-orang lain. Mereka hanya mempunyai tamar yang masih tersisa dari makanan mereka. Maka Rasulullah Saw. memberikan kemurahan kepada mereka untuk membeli ruthab dengan menukarnya dengan tamar yang ada di tangan mereka secara taksiran, lalu mereka boleh memakan ruthab itu.
Imam Syafii mengatakan bahwa hadis Sufyan menunjukkan makna yang sama dengan hadis ini, yaitu hadis yang telah diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, dari Sufyan, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Basyir ibnu Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sahl ibnu Abu Khaitsamah menceritakan hal berikut:
Nabi Saw. melarang menjual buah dengan tamar.
Hanya saja beliau Saw. memberikan kemurahan dalam kasus
“Araya, yaitu memperbolehkan menjual ruthab dengan tamar secara taksiran, lalu orang yang melakukan “Araya itu boleh memakan ruthab-nya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari menyebutnya di dalam Kitabul Muzara’ah) dan Imam Abu Daud melalui Said ibnu Yazid dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu adalah baginya, dan tiada hak bagi pihak yang berlaku zalim.
Penyebab Hadis
Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui jalur Urwah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya salah seorang sahabat Nabi Saw. yang menurut dugaan kuatnya adalah Abu Sa’id Al-Khudri r.a.
Disebutkan bahwa pernah dua orang lelaki mengadukan kepada Rasulullah Saw. suatu perkara yang dipersengketakan oleh mereka berdua, salah seorang dari keduanya menanam pohon kurma di tanah pihak yang lain. Maka Nabi Saw. memutuskan perkara tersebut, bahwa tanah itu menjadi milik pemiliknya, sedangkan bagi pemilik pohon kurma itu diperintahkan agar mengeluarkan pohon kurmanya dari tanah lawan sengketanya itu.
Perawi melanjutkan bahwa dia melihat lelaki itu memukulkan kapaknya ke akar pohon kurmanya dan sesungguhnya pohon kurma itu benar-benar besar sampai pohon itu dikeluarkan dari tanahnya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Atha dari Jabir ibnu Abdullah yang telah menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Umra itu adalah warisan bagi keluarga orang yang diserahinya.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Tsabit, bahwa Rasulullah Saw. menjadikan “umra bagi ahli waris yang bersangkutan.
Penyebab Hadis:
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui jalur Muhammad ibnu Ibrahim dari Jabir, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan Anshar memberikan kepada ibunya sebuah kebun selama ibunya masih hidup. Kemudian ibunya itu meninggal dunia, lalu datanglah kedua orang saudara lelakinya dan mereka mengatakan, “Kami sama-sama mempunyai hak waris,” lalu mereka mengadukan perkaranya kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. membagi kebun itu kepada mereka bertiga sebagai warisan.
43, Hadis diketengahkan oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Arba’ah dan Ibnu Hibban (Imam Syafii dalam 3/60, Imam Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabul Ijarah, Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 3/376, dan Imam Ahmad pada 6/80) melalui Aisyah r.a. yang telah menceritakan:
Kharraj itu dengan jaminan.
Penyebab Hadis
Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui Aisyah r.a. bahwa pernah ada seorang lelaki membeli seorang budak, lalu budak itu tinggal padanya selama masa yang dikehendaki oleh Allah. Setelah itu dia menemukan aib pada diri budak yang dibelinya itu, maka dia mengadukan hal itu kepada Nabi Saw. Lalu Nabi Saw. mengembalikan budak itu kepada penjualnya. Lelaki yang menjualnya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah mempekerjakan budakku.” Nabi Saw. bersabda:
Kharraj itu dengan jaminan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Harts 3/141, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Buyu’ 4/49, dan Imam Ahmad menyebutkannya pada 2/64) melalui Nafi”, bahwa Ibnu Umar pernah menyewakan lahan pertaniannya di masa Nabi Saw., masa Abu Bakar, masa Utsman, dan sebagian di masa Mu’awiyah. Kemudian diceritakan sebuah hadis dari Rafi ibnu Khadij yang menyebutkan:
Nabi Saw. melarang menyewakan lahan pertanian Maka Ibnu Umar pergi menemui Rafi’ ibnu Khadij dan aku berangkat bersamanya, lalu Ibnu Umar menanyakan kepada Rafi tentang hadis itu. Rafi’ mengatakan:
Nabi Saw. melarang menyewakan lahan pertanian. Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang telah menceritakan bahwa dahulu kami biasa melakukan Mukhabarah dan kami memandangnya sebagai suatu transaksi yang diperbolehkan, sehingga Rafi meyakinkan bahwa Rasulullah Saw. melarang hal itu, lalu kami meninggalkannya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Rafi’ ibnu Khadij yang telah menceritakan bahwa dahulu kami adalah penduduk Madinah yang paling banyak melakukan pertanian. Kami biasa menyewakan sebagian dari lahan kami dengan target yang ditentukan bagi pemilik lahan.
Rafi ibnu Khadij melanjutkan kisahnya, bahwa adakalanya transaksi tersebut berlangsung dengan lancar dan lahan dikembalikan kepada pemiliknya serta lahan selamat dari gangguan yang biasa dialami oleh hasil pertanian. Lalu kami dilarang melakukannya. Pada waktu itu mata uang emas dan perak belum ada. t
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Urwah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa Zaid ibnu Tsabit pernah mengatakan, “Semoga Allah mengampuni Rafi ibnu Khadij. Aku, demi Allah, adalah orang yang lebih mengetahui tentang hadis ini daripada dia.Sesungguhnya duduk perkara yang sebenarnya tiada lain setelah ada dua orang lelaki datang mengadukan persengketaannya mengenai masalah transaksi ini, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Jika memang demikian urusan kalian, maka janganlah kalian melakukan transaksi Kira lahan pertanian lagi’:.”
Lalu Rafi’ hanya mendengar sabda Nabi Saw. yang menyebutkan:
Janganlah kamu melakukan transaksi Kira lahan pertanian.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai telah mengetengahkan melalui Sa’d ibnu Abu Waggash, bahwa para pemilik lahan pertanian di masa Rasulullah Saw. biasa menyewakan lahan pertanian mereka dengan sistem bagi hasil, kemudian mereka bersengketa mengenai masalah bagi hasil itu, kemudian Rasulullah Saw. melarang mereka melakukannya dan bersabda:
Sewakanlah dengan pembayaran emas dan perak.
45.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabun Nikah 7/9 dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabur Radha’ 3/651) melalui Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Wanita itu dinikahi karena empat alasan, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang kuat agamanya, maka engkau akan beruntung.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa di masa Rasulullah Saw. ia pernah kawin dengan seorang wanita, lalu Rasulullah Saw. bertanya:
“Hai Jabir, apakah engkau telah kawin?”
Aku menjawab, “Benar.” Rasulullah Saw. bertanya:
Perawan ataukah janda?
Aku menjawab, “Dengan seorang janda.” Rasulullah Saw. bersabda:
Mengapa tidak dengan perawan? Engkau dapat bermain dengannya.
Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mempunyai banyak saudara perempuan, maka saya khawatir bila dia mencampuri Urusan antara saya dengan saudara-saudara perempuan saya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: |
Sesungguhnya wanita itu dinikahi karena agamanya dan kecantikannya. Maka pilihlah olehmu yang kuat agamanya, niscaya engkau beruntung.
- Hadis diketengahkan oleh Ibnu Majah (di dalam Kitabun Nikah 1/596) melalui Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tiada yang lebih penting bagi pasangan yang saling mencintai selain dari perkawinan.
Penyebab Hadis
Abu Ali Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Syadzan telah mengetengahkan di dalam Masy-yakhah-nya dan Ibnun Najjar di dalam kitab Tarikh Baghdad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa pernah datang seorang lelaki kepada Nabi Saw., lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, kami mempunyai seorang anak perempuan yatim yang dilamar oleh dua orang lelaki, yang seorang kaya, sedangkan yang lainnya miskin. Dia mencintai yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda.
Tiada urusan yang paling penting bagi pasangan yang ‘ saling mencintai selain dari perkawinan.
Al-Kharaithi di dalam Falalul Qulub telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, di dalam asuhanku terdapat seorang anak perempuan yatim yang dilamar oleh seorang lelaki yang kaya dan seorang lelaki yang miskin. Kami menyukai lelaki yang kaya, sedangkan dia mencintai lelaki yang miskin.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Tiada yang lebih penting bagi pasangan yang saling mencinta selain dari pernikahan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Ali yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah – memutuskan:
Anak itu bagi (yang memiliki tempat) tidur, sedangkan bagi lelaki pezina adalah batu (yakni rajam).
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Anak itu bagi (yang memiliki) tempat tidur (ayahnya), sedangkan bagi lelaki pezina adalah batu (rajam). Penyebab Hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa Sa’d ibnu Abu Waggash dan Abdu ibnu Zam’ah bersengketa mengenai seorang budak. Maka Sa’d berkata, “Anak ini, wahai Rasulullah, adalah anak saudara lelakiku (yaitu Utbah ibnu Abu Waggash). Dia telah berpesan kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya, lihatlah kemiripannya.”
Abdu ibnu Zam’ah berkata, “Dia, wahai Rasulullah, adalah saudara lelakiku yang dilahirkan di atas tempat tidur ayahku dari hasil hubungannya dengan budak perempuan yang dikawininya yang melahirkannya.” Maka Rasulullah Saw. memperhatikan anak itu, dan ternyata beliau Saw. melihat anak itu sangat mirip dengan Utbah. Maka beliau Saw. bersabda: |
Dia adalah untukmu, hai Abdu ibnu Zam’ah. Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Dan berhijablah darinya, hai Saudah binti Zam ah. Maka sejak saat itu Saudah tidak pernah melihatnya lagi.
- Hadis diketengahkan oleh Abdur Razzag, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud (Abdur Razzag mengetengahkannya dalam 10/65, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabud Diyyaat 9/15, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Hudud 4/298, dan Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabud Diyyaat 2/52) melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Mati karena hewan sia-sia, mati karena sumur sia-sia: dan tambang, pelukaan yang diakibatkan olehnya siasia, dan pada rikaz (harta pendaman Jahiliah) seperlimanya.
Penyebab Hadis
Abdur Razzag di dalam kitab Al-Mushannaf-nya mengatakan bahwa ia telah meriwayatkan hadis berikut dari Ibnu Juraijj, dari Ya’gub ibnu Utbah dan Shaleh serta Ismail ibnu Muhammad. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah memutuskan bahwa pelukaan atau kematian karena hewan adalah sia-sia, karena sumur sia-sia, karena tambang Sia-sia, sedangkan dalam harta rikaz zakatnya adalah seperlimanya.
Abdur Razzag mengatakan bahwa dahulu orang-orang Jahiliah biasa menjamin kerugian yang diakibatkan oleh hewan ternak mereka, sumur mereka, dan tambang mereka. Ketika hal tersebut diceritakan kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. mengeluarkan keputusannya itu.
Abdur Razzag telah meriwayatkan melalui Ibnu Jurajj yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz ibnu Umar mengenai surat keputusan yang ditulis oleh Khalifah Umar ibnu Abdul Aziz. Di dalamnya disebutkan bahwa telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sehubungan dengan kasus dua orang lelaki yang salah seorangnya menjadi buta karena tambang, sedangkan yang lain mati karena hewan ternak. Beliau Saw. bersabda:
Apa yang terbunuh karena ma’dan (tambang) sia-sia dan apa yang terbunuh karena hewan ternak adalah sia-sia. Kata al-jubar menurut istilah penduduk Tihamah sama dengan sia-sia.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabudz Dzabh 7/112, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaid 4/64 1) melalui Abdullah ibnu Mughaffal, bahwa Rasulullah Saw. melarang menggunakan semacam katapel. Beliau Saw. bersabda:
Sesungguhnya katapel itu tidak dapat melumpuhkan musuh, tidak dapat membunuh binatang buruan, tetapi ia hanya dapat merontokkan gigi dan membutakan mata.
Penyebab Hadis
Imam Abu Daud dan Imam Nasai telah mengetengahkan melalui Buraidah, bahwa pernah ada seorang warita mengkatapel wanita lainnya sehingga mengalami keguguran. Lalu peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa diat kandungan yang gugur itu adalah lima ratus ekor kambing, dan sejak saat itu beliau Saw. melarang menggunakan katapel.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim (Imam Ahmad mengetengahkarinya dalam 3/294, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah 3/140, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah 4/688) melalui Jabir, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Janganlah kamu menggabungkan antara ruthab dan busr, dan antara zabib dan tamar untuk dijadikan nabidz (minuman perasan).
Penyebab Hadis
Abdur Razzag telah mengetengahkan melalui Abu Ishag, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar, “Bolehkah aku menggabungkan antara tamar dan zabib?” Ibnu Umar menjawab, “Jangan.” Lelaki itu bertanya, “Mengapa?” Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah melarang hal tersebut. Lelakiitu bertanya lagi, “Mengapa tidak boleh?” Ibnu Umar menjawab, bahwa pernah seorang lelaki mabuk, maka Nabi Saw. menimpakan hukuman had terhadapnya. Kemudian beliau Saw. memerintahkan untuk menyelidiki minuman jenis apa yang telah diminumnya. Ternyata yang diminumnya adalah minuman perasan kurma dan anggur yang disatukan. Maka sejak saat itu Nabi Saw. melarang menggabungkan antara tamar dan zabib, dan beliau Saw. bersabda:
Cukuplah masing-masing dari keduanya secara terpisah. 51. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, dan Imam Nasai melalui Ibnu Masud r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tiada seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah Swt. Karena itu diharamkanlah perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang lahir darinya maupun yang batin. Dan tiada seorang pun yang lebih suka dipuji selain dari Allah, karena itu Dia memujji diri-Nya sendiri. Dan tiada seorang pun yang lebih suka beralasan selain dari Allah Swt., karena itu Dia mengutus para nabi dengan membawa berita gembira dan memberi peringatan.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Al-Mughirah ibnu Syu’bah yang mengatakan bahwa Sa’d ibnu Ubadah pernah mengatakan, “Seandainya aku melihat lelaki lain bersama istriku, niscaya aku pukul dia dengan pedang tanpa memberi ampun kepadanya.” Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda.
Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’d? Demi Allah, Allah lebih pencemburu daripada dia dan Allah lebih pencemburu daripada aku. Karena kecemburuan Allah itu, maka Dia mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang lahir maupun yang batin. Dan tiada seseorang yang lebih pencemburu daripada Allah. Dan tiada seseorang yang lebih menyukai alasan selain dari Allah, karena itu maka Dia mengutus rasul-rasul dengan membawa berita gembira dan memberi peringatan. Tiada . seseorang yang lebih suka pujian selain dari Allah, karena itu Allah menjanjikan surga.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari melalui Anas r.a. yangmengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tolonglah saudaramu, baik dia aniaya maupun teraniaya, Ketika ditanyakan, “Wahai Rasulullah, kami pasti membantunya bila ia teraniaya, tetapi bagaimanakah kami menolongnya bila dia aniaya?” Rasulullah Saw. menjawab:
Kamu cegah kedua tangannya (agar tidak berbuat aniaya).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa dua orang pemuda berkelahi, yang seorang dari kalangan Muhajirin, sedangkan yang lain dari kalangan Anshar. Lalu masing-masing pihak meminta tolong kepada golongannya, maka Rasulullah Saw. keluar dan bersabda, “Apakah ada seruan Jahiliah?” Mereka menjawab, “Tidak, demi Allah, hanya ada dua orang pemuda yang saling memukul (berkelahi). Rasulullah Saw. bersabda:
Tidak mengapa, hendaklah seseorang menolong Saudaranya, baik yang aniaya maupun teraniaya. Jika dia aniaya, hendaklah saudaranya melarangnya, karena Sesungguhnya itulah cara menolongnya. Dan jika dia teraniaya, maka hendaklah ia menolongnya.
53.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Jundub Al-Bajali yang mengatakan bahwa Nabi Saw. salat di Hari Raya Kurban, kemudian berkhotbah dan menyembelih kurban, lalu beliau bersabda:
Barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum melakukan salat, hendaklah ia menyembelih kurban lagi sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang masih belum berkurban, maka berkurbanlah dengan menyebut nama Allah.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jundub Al-Bajali bahwa dia melakukan salat bersama Rasulullah Saw. di Hari Raya Kurban. Rasulullah Saw. pergi dan beliau melihat banyak daging dan sembelihan Hari Raya Kurban, maka beliau mengetahui bahwa hewan-hewan itu telah disembelih sebelum salat Hari Raya Kurban. Lalu Rasulullah Saw. bersabda
Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum salat, hendaklah ia menyembelih kurban lain sebagai gantinya.
Dan barangsiapa yang belum menyembelih kurbannya hingga kami usai dari salat, maka hendaklah ia menyembelih kurbannya dengan menyebut nama Allah.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jundub yang mengatakan bahwa Kami keluar bersama Rasulullah Saw. di Hari Raya Kurban, ternyata sebagian dari kaum telah menyembelih kurbannya dan sebagian yang lain dari mereka belum menyembelih kurbannya. Maka Nabi Saw. bersabda:
Barangsiapa yang telah menyembelih kurbannya sebelum kita salat, hendaklah ia mengulanginya lagi. Dan barangsiapa yang masih belum menyembelih, hendaklah za menyembelih kurbannya dengan menyebut nama Allah (sesudah salat)
BAB ATH’IMAH (Makanan)
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabudz Dzaba-ih, Bab “Luhumul Humuril Unsiyyah”, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaid, Bab “Tahrimu Akli Luhumil Humuril Unsiyyah”) melalui Ibnu Umar dari Nabi Saw.:
Bahwa Nabi Saw. telah melarang (makan) keledai jinak di hari peperangan Khaibar.
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Tsalabah Al-Khusyani yang mengatakan:
Rasulullah Saw. telah mengharamkan makan daging keledai jinak dan daging setiap hewan pemangsa yang bertaring.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Zaid ibnu Khalid Al-Juhani, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang makan hasil rampokan dan pencurian (Nuhbah dan Khilsah).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa ketika Perang Khaibar, pasukan kaum muslim mengalami kelaparan, lalu mereka menangkapi keledai jinak. Mereka menyembelihnya, kemudian mereka penuhi panci-panci mereka dengan dagingnya. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Saw. —Jabir melanjutkan bahwalalu Nabi Saw. melarang kami. Maka kami tumpahkan panci-panci kami, dan Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah Swt. akan mendatangkan kepadamu rezeki yang lebih halal bagi kamu daripada daging keledai ini dan lebih baik daripada ini.
Jabir menceritakan bahwa lalu hari itu juga kami menumpahkan panci-panci kami yang sudah mendidih. Pada hari itu Rasulullah Saw. mengharamkan makan daging keledai jinak, bighal, dan daging setiap hewan pemangsa yang bertaring, juga setiap burung yang mempunyai cakar yang tajam. Beliau Saw. telah melarang pula hewan yang dijadikan sasaran latihan, khilsah, dan nuhbah.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Khalid ibnul Walid yang menceritakan bahwa kami bersama Rasulullah Saw. bertarung pada Perang Khaibar, lalu pasukan kaum muslim menjarah perkampungan orang-orang Yahudi. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kepadaku untuk menyerukan:
Kerjakanlah salat dengan berjamaah, dan tidak dapat masuk surga kecuali orang muslim. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Hai manusia, sesungguhnya kalian terlalu tergesa-gesa dengan menjarahi perkampungan orang-orang Yahudi. Ingatlah, tidaklah halal harta orang-orang kafir mu’ahad itu kecuali menurut alasan yang hak. Dan haram bagi kalian daging keledai jinak, kudanya dan bighalnya, dan setiap hewan pemangsa yang bertaring serta setiap burung yang bercakar tajam.
55.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabush Shaid, Bab “An-Nahyu ‘an Shabril Bahaim”: sedangkan Imam Ahmad mengetengahkannya di dalam 3/111) melalui Jabir yang telah menceritakan: |
Rasulullah Saw. telah melarang sesuatu dari hewan yang dibunuh sebagai sasaran (yang telah diikat).
Penyebab Hadis Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Saw. keluar menemui suatu kaum yang sedang mengikat burung merpati dalam keadaan hidup untuk menjadi sasaran panah mereka, maka Rasulullah Saw, bersabda:
Hewan yang menjadi sasaran ini tidak halal dimakan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Daud dari Abu Wagid Al-Laitsi yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Bagian yang dipotong dari hewan ternak yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai.
Penyebab Hadis
Nabi Saw. tiba, sedangkan mereka suka memakan punuk unta dan biasa memotongi pantat kambing yang masih hidup. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Bagian yang dipotong dari hewan ternak yang masih hidup adalah bangkai. Yakni haram dimakan.
57.Hadis yang menyebutkan:
Berkunjunglah dengan jarang, niscaya engkau makin menambah kekangenan (kecintaan). Hadis diketengahkan oleh Ibnu Adiy di dalam kitab Al-Kamil melalui hadis Abu Hurairah, Ibnu Umar, Abu Dzar, dan Habib ibnu Maslamah. Mereka semuanya mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Berkunjunglah dengan jarang, niscaya engkau makin menambah kecintaan (kangen). Ibnu Adiy telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa dahulu kami di masa Jahiliah sering mengatakan:
Berkunjunglah jarang-jarang, niscaya kamu akan menambah kecintaan.
Dan Nabi Saw. berkata kepada kami hal yang sama, yaitu:
Berkunjunglah dengan jarang, niscaya kamu akan menambah kecintaan. Penyebab Hadis Ibnu Adiy telah mengetengahkan melalui jalur Atha ibnu Abu Rabah, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
“Hai Abu Hurairah, ke manakah kamu kemarin?” Abu Hurairah menjawab, “Aku berkunjung kepada beberapa orang dari kalangan keluargaku.” Menurut lafaz yang lain disebutkan, “Aku mengunjungi segolongan kaum muslim dari kalangan keluargaku.” Nabi Saw.bersabda:
Berkunjunglah dengan jarang, niscaya engkau akan menambah kecintaan. Ibnu Adiy telah mengetengahkan melalui jalur Ismail ibnu Wirdan, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dari rumah Aisyah, lalu aku mengikutinya.
Kemudian beliau Saw. keluar dari rumah Ummu Salamah, dan aku mengikutinya lagi, lalu beliau menoleh ke arahku dan bersabda:
Hai Abu Hurairah, berkunjunglah dengan jarang, niscaya engkau akan menambah kekangenan.
58.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. memakruhkan seorang lelaki bila pulang ke rumah istrinya di malam hari.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Ahmad, Rasulullah Saw. telah melarang bila seorang lelaki pulang ke rumah istrinya di malam hari.
Menurut lafaz yang lain disebutkan:
Apabila kepergian seseorang di antara kalian cukup lama, maka janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari. Imam Ahmad mengetengahkan melalui Sa’d ibnu Abu Waggash yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang bila seorang lelaki pulang ke rumah istrinya sesudah salat Isya. Penyebab Hadis Abdur Razzag telah mengetengahkan melalui Ibnu Jurajj, dari seorang lelaki, dari Muhammad ibnu Ibrahim At-Tamimi, bahwa Ibnu Rawwahah berada di dalam suatu pasukan khusus. Lalu ia pulang dan mendatangi rumahnya dengan menyandang pedangnya. Tiba-tiba ia menjumpai rumahnya masih terang. Ia curiga, untuk itu ia datang dengan mengendap-endap. Dia melihat istrinya sedang berbaring di atas ranjang, sedangkan di sebelahnya yang menurut pandangan Ibnu Rawwahah seakan-akan kelihatan seperti lelaki yang rambutnya awut-awutan.
Maka dia berniat untuk memukulkan pedangnya, tetapi dia urungkan niatnya itu dan dia membangunkan istrinya. Maka si istri terbangun dan berkata, “Kamu ke sana, kamu ke sana!” Ibnu Rawwahah berkata, “Celakalah kamu, siapakah dia ini?” Istrinya menjawab, “Dia adalah saudara perempuanku yang sedang menemaniku dan mencuci rambut kepalaku.”
Ketika berita tentang peristiwa itu sampai kepada Nabi Saw., maka beliau Saw. melarang seseorang datang pada malam hari ke rumah istrinya secara tiba-tiba. Kemudian ada dua orang lelaki yang melanggar perintah Nabi Saw. itu, mereka mendatangi istrinya masing-masing di malam hari secara mengejutkan, lalu masing-masing dari keduanya menjumpai istrinya sedang bersama lelaki lain. Ketika hal itu sampai kepada Nabi Saw., maka beliau Saw. bersabda:
Bukankah aku telah melarangmu mendatangi istri di malam hari secara mendadak?
Imam Ahmad mengetengahkan melalui jalur Abu Salamah dari Abdullah ibnu Rawwahah, bahwa ia tiba dari suatu perjalanan di malam hari. Lalu Dia segera menuju rumah istrinya, tiba-tiba ia melihat pelita masih menyala di rumahnya, dan dia melihat istrinya sedang bersama sesuatu. Maka ia mencabut pedangnya, lalu istrinya berkata, “Menyingkirlah engkau dariku, dia adalah Fulanah sedang menyisir rambutku!” “
Kemudian Ibnu Rawwahah datang kepada Nabi Saw. dan menceritakan peristiwa itu. Maka Nabi Saw. melarang seorang lelaki datang secara mendadak kepada istrinya di malam hari.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari menyebutkannya di dalam Kitabul Ilmi, Bab “Sahari fil ilmi”, dan Imam Muslim menyebutkannya di dalam kitab Fadhailush Shahabah, Bab keterangan mengenai sabda Nabi Saw. yang mengatakan, ““Ala ra’si mi’ati sanah,”
dan seterusnya) melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Nabi Saw. di penghujung usianya mengimami kami salat Isya. Setelah salam, beliau Saw. bersabda:
Maukah aku ceritakan kepadamu tentang malam ini? Maka sesungguhnya pada penghujung seratus tahun dani malam ini tiada lagi seorang pun yang masih hidup di antara mereka yang ada di muka bumi. Yakni generasi yang hidup di saat itu.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda sebulan sebelum beliau Saw. wafat:
Kamu pernah menanyakan kepadaku tentang hari kiamat, padahal sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu hanyalah ada pada sisi Allah. Dan aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa tiada di atas muka bumi ini seorang pun yang masih hidup bila telah berlalu atasnya masa seratus tahun.
- Hadis diketengahkan oleh Ibnu Majah melalui Abu Juhaifah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barangsiapa yang mencanangkan suatu sunnah yang
baik, lalu diamalkan sesudahnya, maka baginya pahalanya dan juga pahala yang semisal dengan mereka yang mengikuti jejaknya tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun. Dan barangsiapa yang mencanangkan suatu sunnah yang buruk, lalu diamalkan sesudahnya, maka dia mendapatkan dosanya dan dosa yang semisal dengan mereka yang mengikuti jejaknya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikit pun.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali yang mengatakan bahwa dahulu kami sedang bersama Rasulullah Saw. di permulaan siang hari Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali melanjutkan kisahnya, bahwa lalu datanglah suatu kaum yang tidak beralas kaki dan tidak berbaju seraya menyingsingkan kain “abaya mereka dengan menyandang pedang mereka. Sebagian besar mereka berasal dari Bani Mudhar, bahkan keseluruhan mereka dari Mudhar. Maka roman muka Rasulullah Saw. menjadi berubah karena kasihan menyaksikan kemiskinan yang melanda mereka dilihat dari penampilan mereka.
Kemudian beliau Saw. keluar dan memerintahkan kepada Bilal untuk menyerukan azan dan mengigamahkan salat. Lalu beliau Saw. salat, kemudian berkhotbah dengan mengucapkan firman-Nya:
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu. (An-Nisaa: 1) sampai dengan firman-Nya:
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1) Dan ayat lainnya yang ada di dalam surat Al-Hasyr, yaitu:
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Hasyr: 18)
Kemudian seorang lelaki menyedekahkan uang satu dinar, ada yang menyedekahkan uang dirhamnya, ada yang menyedekahkan pakaiannya, dan ada yang menyedekahkan satu Sha’ jewawut dan satu sha’ kurma. Hingga Nabi Saw. bersabda:
Sekalipun dengan separo biji kurma.
Jarir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu datanglah seorang lelaki dari kalangan Anshar yang membawa sekantong buah kurma yang telapak tangannya hampir tidak dapat memuatnya, bahkan memang tidak dapat memuatnya.
Jarir melanjutkan kembali kisahnya, bahwa kemudian orang-orang mengikuti jejaknya sehingga kulihat dua tumpukan besar makanan dan pakaian. Aku melihat wajah Rasulullah menjadi berseri-seri seakan-akan seperti bulan purnama, lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang mencanangkan suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan juga pahala orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun. Dan barangsiapa yang mencanangkan dalam Islam suatu sunnah yang buruk, maka atas dirinya dosa dari perbuatannya dan juga dosa-dosa orang yang mengikutinya sesudahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikit pun.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Hudzaifah yang menceritakan bahwa seorang lelaki di masa Nabi Saw. meminta-minta, maka kaum yang ada diam. Kemudian ada seorang lelaki yang mula-mula memberinya, lalu kaum pun mengikuti jejaknya. Maka Nabi Saw. bersabda:
Barangsiapa yang mencanangkan suatu kebaikan, lalu dyadikan panutan, maka baginya pahalanya dan juga pahala orang-orang yang mengikuti jejaknya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang mencanangkan suatu keburukan , kemudian dyadikan ikutan, maka atasnya dosa dan perbuatannya dan juga dosa-dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dosa-dosa mereka.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw., lalu lelaki itu meminta kepadanya dengan mendesak. Maka ada seorang lelaki yang mengatakan, “Aku punya anu dan anu.”
Abu Hurairah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa sesudah Itu tiada seorang lelaki pun yang berada dalam majelis itu melainkan menyedekahkan apa yang ada padanya, baik yang banyak maupun yang sedikit. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang mencanangkan suatu kebaikan, lalu dijadikan panutan, maka baginya pahalanya secara sempurna dan juga pahala orang-orang yang mengikuti jejaknya tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka.
Dan barangsiapa yang mencanangkan suatu keburukan, lalu dijadikan panutan, maka atasnya dosa dari perbuatannya secara lengkap dan juga dosa-dosa orangorang yang mengikuti jejaknya tanpa mengurangi sedikit pun dosa-dosa mereka.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari menyebutkannya di dalam Kitabuz Zakat, Bab “La Shadagata illaa “an Zhari Ghinan”, sedangkan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabuz Zakat, Bab “Keterangan mengenai Hadis yang mengatakan Al-Yadul Ulya Khairum Min Yadis Sufla”) melalui Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Hakim ibnu Hizam r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah meminta kepada Rasulullah Saw., maka beliau memberinya. Kemudian ia meminta-minta lagi, dan beliau memberinya pula. Lalu dia meminta-minta lagi, dan beliau tetap memberinya, tetapi kemudian beliau Saw. bersabda:
Hai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau lagi manis. Maka barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang, niscaya ia diberkati padanya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang sempit, niscaya ia tidak diberkati padanya, dan dia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah kenyang.
Tangan atas itu lebih baik daripada tangan bawah. Hakim melanjutkan, bahwa lalu ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, demi Tuhan yang mengutusmu dengan benar, aku tidak akan meminta-minta kepada siapa pun sesudah engkau barang sedikit pun hingga aku meninggal dunia.” Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Hakim ibnu Hizam yang menceritakan bahwa ia pernah meminta sejumlah uang kepada Rasulullah dengan cara mendesak. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
Hai Hakim, betapa banyak permintaanmu. Hai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau lagi manis, dan sesungguhnya harta ini sekalipun demikian tiada lain merupakan kotoran dari tangan manusia. Dan Tangan Allah di atas tangan pemberi, dan tangan pember itu di atas tangan yang diberi, dan tangan yang paling rendah adalah tangan yang diberi.
62.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Itisham, Bab “Ajrul Hakim Idzaj Tahada Fa Ashaaba au Akhtha-a”, sedangkan Imam Muslim menyebutkannya di dalam Kitabul Agdhiyah, Bab “Bayanu Ajril Hakim Idzaj Tahada Fa Ashaaba au Akhtha-a”) melalui Arr ibnul Ash, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Apabila seorang hakim memutuskan hukum dan ia berjtihad, lalu benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia memutuskan hukum dengan berjtihad, lalu dia keliru, maka baginya satu pahala.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnu Arnr ibnul Ash yang menceritakan bahwa ada dua orang yang bersengketa mengadukan perkaranya kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
Hai Amr, putuskanlah di antara keduanya olehmu!
Amr berkata, “Engkaulah yang lebih utama daripada aku dengan tugas ini, wahai Rasulullah.” Rasulullah Saw. menjawab, “Sekalipun memang demikian.” Amr bertanya, “Apabila aku memutuskan peradilan di antara keduanya, maka apakah pahalanya bagiku? Rasulullah Saw. menjawab:
Jika engkau putuskan perkara di antara keduanya, lalu kamu melakukan keputusan yang benar, maka bagimu sepuluh pahala kebaikan. Dan jika engkau berijtihad, lalu ternyata engkau keliru, maka bagimu satu pahala kebaikan.
63.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Ubadah ibnush Shamit, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Jaminlah enam perkara untukku dari kamu, niscaya aku menjamin surga untukmu: Benarlah kamu dalam berbicara, tepatilah apabila kamu berjanji, tunaikanlah apabila kamu diberi amanat, peliharalah kemaluan kamu (dari perbuatan fahisyah), tundukkanlah pandangan « matamu (dari hal-hal yang diharamkan), dan cegahlah. tanganmu (dari perbuatan yang diharamkan).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad mengatakan di dalam kitab Zuhud, bahwa telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Abdul Jalil, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang menceritakan bahwa orang-orang Bani Israil sampai kepada Musa a.s., lalu mereka mengatakan, “Sesungguhnya kitab Taurat amat berat pengamalannya bagi kami, maka berikanlah kepada kami perintah yang menggabungkan kesemuanya yang di dalamnya terkandung keringanan bagi kami.”
Maka Allah menurunkan wahyu-Nya, “Katakanlah kepada mereka, Janganlah kamu saling menganiaya dalam warismewaris, jangan sekali-kali kedua mata seseorang hamba tertujukan ke dalam sebuah rumah sebelum dia mendapat izin, dan hendaklah ia berwudu untuk makan sebagaimana wudu untuk salatnya.”
Kemudian mereka meremehkan sebagian darinya, dan pada akhirnya mereka tidak mengerjakannya. Maka Rasulullah Saw. saat itu juga mengalihkan pembicaraan dengan bersabda:
Terimalah dariku enam perkara, maka aku akan menjamin bagimu surga: Barangsiapa berbicara, janganlah ia dusta: barangsiapa yang berjanji, janganlah ia menyalahinya, barangsiapa yang dipercaya, janganlah ia khianat, dan peliharalah tangan, pandangan mata, dan kemaluanmu (dari perbuatan haram). .
- Hadis diketengahkan oleh Imam Muslim (di dalam Kitabul Birri, Bab “Mudaratu Man Tayaggana Fahsyuhw”) melalui Jarir, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Barangsiapa yang tidak mempunyai rasa belas kasihan, maka terhalanglah ia dari kebaikan.
Penyebab Hadis
Imam Abu Daud telah mengetengahkan melalui Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. pergi ke lereng ini, kali ini beliau bermaksud ke daerah pedalaman. Kemudian beliau mengirimkan kepadaku seekor unta betina yang sudah tua dari unta zakat. Maka beliau Saw. bersabda kepadaku:
Hai Aisyah, bersikap lembutlah. Karena sesungguhnya kelembutan itu tidak sekali-kali berada dalam sesuatu melainkan menghiasinya, dan tidak sekali-kali lenyap dari sesuatu melainkan menjadikannya buruk.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Abu Daud (di dalam Kitabul Buyu’, Bab “Qabulul Hadaya”) melalui Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
Demi Allah, aku tidak akan menerima sesudah hariku ini suatu hadiah pun dari seseorang terkecuali jika dia adalah seorang Muhajir dari Ouraisy, atau seorang Anshar baik dani Ad-Dausi ataupun dari Tsagafi.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas, bahwa pernah seorang Badwi memberikan suatu hadiah kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. membalas hadiahnya seraya berkata, “Puaskah kamu?” Dia menjawab, “Belum.” Nabi Saw. menambah balasannya dan berkata, “Puaskah kamu?” Dia berkata, “Belum.” Maka Nabi Saw. memberinya lagi tambahan dan bertanya, “Puaskah kamu?” Kali ini barulah diamengatakan, “Ya.” Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa sesudah itu Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya aku bertekad bahwa aku tidak mau lagi menerima suatu hadiah pun kecuali dari seorang Guraisy, atau seorang Anshar atau seorang Tsagafi.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah, bahwa pernah seorang Badwi menghadiahkan sesuatu kepada Rasulullah Saw., yaitu berupa seekor unta pembarep. Maka Nabi Saw. menukarnya dengan enam ekor unta pembarep, tetapi orang Badwi itu marah kepada Rasulullah Saw.
Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi Saw., maka beliau memuji kepada Allah dan memanjatkan sanjungan kepadaNya, kemudian bersabda:
Sesungguhnya si Fulan telah menghadiahkan kepadaku seekor unta yang pada kenyataannya unta itu adalah milikku, aku mengenalnya dengan baik sebagaimana aku mengenal seseorang dari keluargaku. Unta itu telah hilang dariku pada hari Zaghabat, maka aku menukarnya dengan enam ekor unta pembarep, lalu dia merasa tidak puas dan marah-marah. Sesungguhnya kini aku bertekad untuk tidak menerima suatu hadiah pun kecuali dari seorang Ouraisy atau seorang Anshar atau seorang Tsagafi atau seorang Dausi.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari (di dalam Kitabur Raggag, Bab “Ar-Raja’ Ma’al Khauf”) melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah telah menciptakan rahmat di hari Dia menciptakannya sebanyak seratus rahmat. Maka menahan yang sembilan puluh sembilan rahmat di sisiNya dan mengirimkan buat semua makhluk-Nya satu rahmat.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Sa’id yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Allah mempunyai seratus rahmat, lalu memberikan satu bagian darinya kepada makhluk-Nya yang dibagi-bagikan di antara mereka. Maka dengan yang satu rahmat itu manusia, hewan, dan burung saling berbelas kasihan.
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Salman, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Sesungguhnya Allah mempunyai seratus rahmat, di antaranya ialah satu rahmat yang dengan satu rahmat ini semua makhluk saling berbelas kasihan, hewanhewan liar berbelas kasihan kepada anak-anaknya berkat rahmat yang satu itu. Dan Dia menangguhkan yang sembilan puluh sembilannya sampai hari kiamat nanti.
Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Allah menjadikan rahmat seratus bagian, dan Dia memegang yang sembilan puluh sembilan bagian di sisiNya sebagai balasan pahala. Dan Dia menurunkan yang satu bagian ke bumi, maka dari yang satu bagian itulah semua makhluk saling berbelas kasihan, sehingga kuda mengangkat teracaknya dari anaknya karena khawatir melukainya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Jundub ibnu Abdullah Al-Bajali yang mengatakan bahwa seorang Badwi datang, lalu mengistirahatkan unta kendaraannya dan mengikatnya pada tambatan. Lalu dia salat di belakang Rasulullah Saw. Setelah Rasulullah Saw. selesai dari salatnya, dia mendatangi unta kendaraannya dan melepaskan tali tambatannya, kemudian mengendarainya, lalu dia berseru seraya berdoa, “Ya Allah, rahmatilah diriku dan Muhammad. Dan janganlah Engkau mempersekutukan seseorang pun dalam rahmat kami.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Bagaimanakah menurut pendapat kalian orang ini, apakah dia yang sesat ataukah unta kendaraannya? Tidakkah kalian dengar apa yang telah dikatakannya?
Mereka menjawab, “Benar, kami mendengarnya.” Rasulullah Saw. bersabda: “
Engkau telah membatasi rahmat. Rahmat Allah itu amat luas. Sesungguhnya Allah Sut. telah menciptakan seratus rahmat, dan Dia menurunkan satu rahmat yang dengannya semua makhluk saling berbelas kasihan, baik dari kalangan jin, manusia, maupun hewan-hewan. Dan di sisi-Nya masih ada sembilan puluh sembilan rahmat. Bagaimanakah menurutmu, apakah dia yang sesat ataukah unta kendaraannya.
67.Hadis diketengahkan oleh Imam Thabrani di dalam kitab Al-Ausath, dan Imam Baihagi di dalam kitab Asy-Syu’ab melalui Rafi ibnu Yazid Ats-Tsagafi, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Sesungguhnya setan menyukai warna merah dan hindarilah olehmu warna merah dan setiap pakaian yang membuat pemakainya sombong.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalu Rafi ibnu Khadjj, pahwa Rasulullah Saw. melihat warna merah menjadi suatu tenar, maka beliau Saw. tidak suka. Dan ketika Rafi’ ibnu Khadij meninggal dunia, mereka menutup katilnya dengan permadani merah, maka orang-orang merasa kagum dengan halitu.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Rafi ibnu Khadij, bahwa mereka keluar bersama Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan.
Rafi melanjutkan, bahwa ketika Rasulullah Saw. istirahat untuk makan siang, dan setiap orang menggantungkan tali kendali unta kendaraannya, kemudian melepaskan untanya memakan makanan dari pepohonan yang ada. Kemudian kami duduk bersama Rasulullah Saw., sedangkan pelana kami masih tetap berada di atas punggung unta-unta kami.
Rasulullah Saw. mengangkat kepalanya dan melihat pada pelana kami terdapat garis-garis merah yang dominan terbuat dari kain kapas yang diberi warna merah, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Bukankah kulihat warna merah telah mendominasi kalian?
Maka kami segera bangkit karena sabda Rasulullah Saw. itu Sehingga sebagian unta kami ada yang lari karena kaget, lalu kami mengambil kain merah itu dan menariknya dari unta kami.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam « Muslim (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 3/350, dan Imam Muslim di dalam Kitabur Ru’ya) melalui Jabir r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu melihat mimpi yang tidak disukainya, hendaklah ia meludah ke arah kirinya sebanyak tiga kali, dan hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari setan sebanyak tiga kali, lalu hendaklah ia beralih dari lambungnya yang semula ke lambung lain.
Imam Ahmad dan Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu melihat mimpi yang disukainya, maka sesungguhnya hal itu tiada lain dari Allah, untuk itu hendaklah ia memuji kepada Allah atas mimpinya itu dan hendaklah ia membicarakannya. Dan apabila dia melihat dalam mimpinya hal yang selain dari itu di antara mimpi yang tidak disukainya, maka sesungguhnya hal itu tiada lain dari setan. Untuk itu hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatannya dan janganlah ia menyebutkannya kepada seseorang pun, maka sesungguhnya mimpinya itu tidak akan memudaratkan (membahayakan) dirinya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa kepalaku dipenggal, lalu jatuh menggelinding dan aku mengejarnya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Ini berasal dari setan, maka apabila seseorang di antara kamu melihat mimpi yang tidak disukainya, janganlah ia menceritakannya kepada seseorang pun, tetapi hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu bersin hendaklah ia mengucapkan, “Alhamdulillaah” (segala puji bagi Allah), dan hendaklah saudaranya menjawabnya, “Yarhamukal laahu” (semoga Allah merahmatimu), lalu hendaklah ia menjawab, “Yahdiikumullaahu wayushlih baalakum” (semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Salim ibnu Ubaid yang menceritakan bahwa ketika ia sedang bersama Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan, maka bersinlah seorang lelaki (di antara kami), lalu lelaki itu mengatakan, “As-Salaamu ‘alaika.” Maka Nabi Saw. menjawab, “Wa’alaika wa’ala ummika,” sebagai jawaban teguran terhadapnya. Kemudian beliau Saw. bersabda:
Apabila seseorang di antara kamu bersin, hendaklah ia mengucapkan, “Alhamdulillaahi “alaa kulli haal” atau “Alhamdulillaahi rabbil “aalamiin” (segala puji bagi Allah dalam semua keadaan, atau segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam). Dan hendaklah yang mendengarnya mengatakan kepadanya, “Yarhamukallaahu” (semoga Allah merahmatimu), lalu hendaklah ia menjawab, “Yaghfirullaahu lii walakum” (semoga Allah memberikan ampunan bagi diriku dan bagi dirimu).
70.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim (Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 2/91, dan Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Ikrah, Bab “Yaminur Rajuli Lishahibihi Annahuu Akhuuhu Idzaa Khaafa ‘Alaihil Oatlu”, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Birri, Bab “Tahrimuzh Zhulmi”) melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Orang muslim itu saudara muslim lainnya, dia tidak boleh berbuat aniaya terhadapnya dan tidak boleh merendahkannya serta tidak boleh menjerumuskannya.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Suwaid ibnu Hanzhalah yang menceritakan bahwa kami berangkat dengan tujuan untuk menemui Rasulullah Saw. di antara kami terdapat Wa’il ibnu Hujr. Kemudian Wa’il ibnu Hyjr ditangkap oleh musuhnya. Maka orang-orang yang bersama kami merasa segan untuk bersumpah guna memberikan jaminan bagi Wail. Akhirnya aku bersumpah bahwa Wail adalah saudaraku, maka musuhnya itu melepaskannya.
Kemudian kami datang kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan peristiwa tersebut kepadanya. Beliau Saw. bersabda:
Engkau adalah yang paling berbakti dan paling benar di antara mereka. Engkau benar, seorang muslim itu saudara muslim lainnya.
71.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Ibnu Umar r.a. yang telah mengatakan:
Bahwa Nabi Saw. telah melarang menyendiri, yaitu bila seorang lelaki menginap sendirian atau bepergian sendirian. Imam Bukhari telah mengetengahkan melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Seandainya manusia mengetahui apa yang terjadi pada kesendinan sebagaimana yang telah kuketahui, tentulah tiada seorang pun yang mau berjalan di malam hari sendirian. Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnu Amr ibnul Ash, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Seorang pengendara itu setan dan dua orang pengendara itu dua setan, sedangkan tiga orang (pengendara) adalah rombongan pengendara.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui sahabat Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah melaknat orang-orang berikut:
- Lelaki yang menyerupakan dirinya dengan wanita.
- Wanita yang menyerupakan dirinya dengan lelaki.
3, Lelaki yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan kawin seumur hidupnya.
- Wanita yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan kawin seumur hidupnya.
- Pengendara padang sahara sendirian.
- Lelaki yang menginap sendirian.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seorang lelaki keluar dari Khaibar, lalu diikuti oleh dua orang lelaki dan lelaki lain yang mengikuti keduanya seraya berkata, “Berhentilah kamu, berhentilah kamu,” lalu memulangkan keduanya. Dia juga menyusul yang lain dan mengatakan, “Sesungguhnya dua orang ini adalah dua setan, dan sesungguhnya aku terus mendesak keduanya hingga keduanya kembali. Apabila engkau sampai kepada Rasulullah, sampaikanlah salamku kepadanya dan ceritakanlah kepadanya bahwa kami di sini sedang mengumpulkan zakat kami. Seandainya zakat itu telah layak untuk dikirimkan, niscaya aku mengirimkannya kepada beliau.” Ketika lelaki itu sampai di Madinah, dia menceritakan kepada Nabi Saw. apa yang telah dialaminya, maka sejak saat itu Rasulullah Saw. melarang seseorang menyendiri:
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitab Bad’ul Khalg, Bab “Lalat yang Jatuh ke Dalam Wadah Seseorang di antara Kamu”, demikian pula Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Musagat, Bab “Anjuran Membunuh Anjing”) melalui Ibnu Umar r.a.:
Bahwa Nabi Saw. pernah memerintahkan untuk membunuh anjing.
Menurut lafaz Imam Muslim ditambahkan sebagai berikut:
sehingga kami membunuh anjing yang dibawa oleh Seorang wanita dari daerah pedalaman.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Abu Rafi yang menceritakan hadis berikut:
Malaikat Jibril datang meminta izin untuk menemui Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memberinya izin, tetapi Jibril datang terlambat. Maka Rasulullah Saw. mengambil kain selendangnya dan berdiri menemui Jibril yang masih berdiri di depan pintu seraya bersabda, “Kami telah memberimu izin, silakan masuk.” Jibril menjawab, “Benar, wahai Rasulullah, tetapi kami tidak mau memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak pula patung.” Maka mereka menemukan di salah satu kamar mereka seekor anak anjing.
Dan beliau Saw. memerintahkan kepadaku pada pagi harinya (untuk membunuh anjing). Maka tiada kubiarkan seekor anjing pun di Madinah, melainkan aku membunuhnya. Dan tiba-tiba aku bersua dengan seorang wanita dari jauh yang membawa seekor anjing yang menggonggong minta dibelaskasihani sehingga aku kasihan kepada anjing itu. Dan aku kembali, kemudian beliau Saw. memerintahkan lagi kepadaku. Maka aku kembali kepada anjing wanita itu, lalu aku membunuhnya.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Abu Kabsyah Al-Anmari yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Ada tiga perkara yang aku berani bersumpah atasnya. Ketiga perkara yang aku berani bersumpah terhadapnya lalah: Sesungguhnya tidak pernah berkurang harta seorang hamba karena sedekah. Dan tidaklah seorang hamba mengalami suatu penganiayaan lalu dia bersabar terhadapnya melainkan Allah Swt. akan menambahi kemuliaan kepadanya karena hal itu. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu mengemis (meminta), melainkan Allah Swt. membukakan baginya pintu kefakiran.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. bahwa pernah ada seorang lelaki mencaci Abu Bakar, padahal Nabi Saw. ada sedang duduk. Maka Nabi Saw. merasa kagum dan tersenyum, tetapi ketika lelaki itu makin gencar dalam caciannya, Abu Bakar membalas sebagian ucapannya. Nabi Saw. marah, lalu pergi. Abu Bakar menyusulnya seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, ketika lelaki itu mencaciku, engkau tetap duduk. Tetapi ketika aku balas sebagian caciannya, engkau marah dan pergi.” Nabi Saw. menjawab:
Sesungguhnya pada mulanya engkau ditemani oleh malaikat yang membelamu. Tetapi ketika engkau membalas sebagian caciannya, muncullah setan, maka aku tidak mau duduk bersamamu. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Hat Abu Bakar, ada tiga macam perkara yang semuanya adalah benar: Tidak sekali-kali seseorang hamba dianiaya dengan suatu perbuatan zalim, lalu dia bersabar karena Allah Swt. terhadapnya, melainkan Allah akan memuliakannya dengan memberikan pertolongan terhadap perbuatan aniaya itu. Dan tidak sekali-kali seseorang . membuka pintu pemberian dengan tujuan bersilaturahim, melainkan Allah akan menambah banyak hartanya karena pemberiannya itu. Dan tidaklah seseorang membuka pintu meminta-minta dengan maksud ingin memperbanyak harta, melainkan Allah Swt. menjadikan hartanya berkurang dengan permintaannya itu.
74.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim (Imam Ahmad mengetengahkannya di dalam 4/365, dan Imam Muslim di dalam Kitabul Fadhail, sedangkan Imam Bukhari di dalam Kitabul Adab, Bab “Rahmatun Naasi wal Bahaim”) melalui Jarir Al-Bajali yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Barangsiapa yang tidak berbelas kasihan, maka dia tidak dikasihani.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Al-Agra’ ibnu Haabis sedang melihat Nabi Saw, menciumi Hasan (cucunya), lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku mempunyai sepuluh orang anak, tetapi aku tidak pernah mencium seorang pun di antara mereka.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang tidak mempunyai rasa belas kasihan, maka dia tidak akan dikasihani.
75.Hadis diketengahkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabut Taubah, Bab “Suguthudz Dzunubi bil Istighfar”: dan Imam Ahmad mengetengahkannya di dalam 2/309) melalui Abu Ayyub, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: ,
Seandainya kamu tidak mempunyai dosa-dosa yang perlu diampuni oleh Allah, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang mempunyai dosa-dosa, lalu Dia memberikan ampunan bagi mereka.
Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya kamu tidak berdosa, niscaya Allah akan melenyapkan kamu dan niscaya Dia akan mendatangkan suatu kaum yang berdosa, lalu mereka meminta ampun kepada Allah, maka Allah memberikan ampunan bagi mereka.
Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Seandainya kalian tidak berdosa, niscaya Allah mendatangkan suatu kaum yang berdosa, lalu Dia memberikan ampunan bagi mereka.
Penyebab Hadis
Ibnu Asakir telah mengetengahkan melalui Anas bahwa para sahabat mengadukan kepada Nabi Saw. tentang dosa-dosa yang telah mereka lakukan, maka Nabi Saw. bersabda kepada mereka:
Sekiranya kamu tidak melakukan dosa, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang melakukan dosa, lalu mereka memohon ampun kepada Allah dan Allah memberikan ampunan bagi mereka. Imam Baihagi telah mengetengahkan di dalam kitab Syu abul Iman melalui Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya:
Apabila bumi diguncangkan dengan guncangannya (yang dahsyat). (Az-Zalzalah: 1) Abu Bakar sedang duduk, lalu dia menangis. Maka Rasulullah Saw. bertanya, “Apakah gerangan yang membuatmu menangis, hai Abu Bakar?” Abu Bakar menjawab, “Surat inilah yang menyebabkan aku menangis.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Seandainya kalian tidak pernah berbuat kekeliruan dan tidak pula berbuat dosa, maka kalian tidak perlu mendapatkan ampunan, niscaya Allah akan menciptakan suatu umat sesudah kamu yang berbuat kesalahan dan dosa, lalu diberikanlah ampunan bagi mereka.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Daruguthni di dalam Al-Ifrad melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tidak dihalalkan bagi seorang muslim membuat takut muslim lainnya. Penyebab Hadis Ibnu Asakir telah mengetengahkan melalui Al-Wagidi yang mengatakan bahwa peperangan yang mula-mula diikuti oleh Zaid ibnu Tsabit adalah ketika ia berusia lima belas tahun. Ia ikut bersama Rasulullah Saw. dan dia termasuk orang yang memindahkan tanah pada hari itu bersama pasukan kaum muslim lainnya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Ingatlah, sesungguhnya pekerjaan ini tidak mampu dilakukan oleh anak muda. Zaid ibnu Tsabit pada hari itu kelelahan hingga ia tertidur. Lalu datanglah Imarah ibnu Hazm yang langsung mengambil pedangnya, sedangkan ia (Zaid ibnu Tsabit) tidak sadar karena tenggelam dalam tidurnya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Hai tukang tidur, engkau tidur hingga senjatamu hilang. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Siapakah yang mengetahui senjata anak muda ini? Imarah menjawab, “Wahai Rasulullah, akulah yang mengambilnya.” Kemudian Imarah mengembalikannya. Maka Rasulullah Saw. melarang seorang mukmin membuat takut mukmin lainnya dan mengambil barangnya, baik secara mainmain maupun tidak.
77.Hadis diketengahkan oleh Imam Muslim dan Imam Turmudzi (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabuth Thaharah, Bab “Khishalul Fithrah”: sedangkan Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam Bab “Ma Ja-afi Ifaa’il Lihyah”) melalui Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.
Penyebab Hadis
Ibnun Najjar telah mengetengahkan di dalam kitab tarikhnya melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa datang kepada Rasulullah Saw. suatu delegasi dari bangsa ‘Ajam, mereka mencukur jenggot mereka dan membiarkan kumis mereka tumbuh panjang. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Membedalah kalian dengan mereka, untuk itu cukurlah kumismu dan biarkanlah tumbuh jenggotmu. Ibnu Sad telah mengetengahkan melalui Ubaidillah ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa pernah datang kepada Rasulullah Saw. seorang Majusi dengan penampilan yang aneh, yaitu mencukur jenggotnya dan membiarkan kumisnya. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, “Siapakah yang memerintahkan kamu berpenampilan seperti ini?” Orang Majusi itu menjawab, “Tuhanku.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Tetapi Tuhanku memerintahkan kepadaku agar mencukur kumisku dan membiarkan jenggotku. Abul Oasim ibnu Bisyr telah mengetengahkan di dalam kitab Amali-nya melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa pernah seorang Majusi menghadap kepada Rasulullah Saw. dengan mencukur jenggotnya dan membiarkan tumbuh kumisnya. Maka Rasulullah Saw. bertanya:
Kasihan kamu, siapakah yang memerintahkan hal ini kepadamu? Lelaki Majusi itu menjawab, “Kisralah yang memerintahkan ini kepadaku.” Rasulullah Saw. bersabda:
Tetapi Tuhanku telah memerintahkan kepadaku agar membiarkan jenggotku dan mencukur kumisku.
78.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari (di dalam Kitabul Adab, Bab “Ma Yukrahu Ayyakuunal Ghalibu “Alal Insani Asy-Syiru”) melalui Ibnu Umar r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Sungguh bila perut (rongga) seseorang di antara kamu dipenuhi dengan nanah adalah lebih baik baginya bila dia memenuhinya dengan syair.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abu Sa’id Al-Khudri yang menceritakan bahwa ketika kami sedang berjalan bersama Rasulullah Saw. di Al-Araj, tiba-tiba muncullah seorang penyair yang sedang mendendangkan syairnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Tangkaplah setan ini atau peganglah setan ini. Sungguh, bila seseorang memenuhi rongganya dengan nanah adalah lebih baik baginya daripada memenuhinya dengan syair.
79.Hadis diketengahkan oleh Arba’ah (Imam Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabul Jihad, Bab “Al-Ibtikar fis Safar”: Ibnu Majah mengetengahkannya di dalam Kitabut Tijaraat, Bab “Maa Yurja Minal Barakah fil Bukuur”, dan Imam Turmudzi mengetengahkannya di dalam Bab “Maa Jaa-a fil Bakiir bit Tijarah”, serta Imam Ahmad mengetengahkannya dalam 3/416) melalui Shakhr Al-Famidi, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Ya Allah, berkatilah bagi umatku dalam pagi harinya.
Penyebab Hadis
Al-Khathib dan Ibnun Najjar di dalam Tarikh Baghdad-nya telah mengetengahkan melalui Anas yang menceritakan bahwa dia keluar bersama Nabi Saw. di suatu malam pada bulan Ramadhan, lalu beliau menjumpai ada api di dalam “umah orang-orang Anshar. Maka beliau Saw. bertanya:
Hai Anas, api apakah ini?
Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orangorang Anshar selalu makan sahur.” Maka Nabi Saw. berdoa:
Ya Allah, berkatilah bagi umatku dalam pagi harinya (makan sahurnya).
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Abu Daud, Imam Turmudai, Imam Nasai, dan Ibnu Majah (Imam Ahmad menyebutnya dalam 1/293, Imam Turmudzi menyebutnya dalam bab tentang makan hewan yang di-jalalah-kan dan air susunya, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah, Bab “Minum dari Wadah Minum Secara Langsung”, Ibnu Majah mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah, Bab “Minum dari Wadah Minuman Secara Langsung”, Imam Abu Daud mengetengahkannya di dalam Kitabul Asyribah, Bab “Ikhtinatsul Asgiyah”: dan Imam Nasai mengetengahkannya di dalam Kitabudh Dhahaya, Bab “Larangan Memakan Daging Hewan yang Dijalalahkan”) melalui Ibnu Abbas yang telah mengatakan:
Rasulullah Saw. melarang minum langsung dari mulut wadah minuman.
Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Baihagi di dalam kitab Syu’abul Iman telah mengetengahkan melalui Abu Said, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. telah melarang wadah minuman diteguk secara langsung, yakni minum langsung dari mulutnya.
Penyebab Hadis
Imam Baihagi telah mengetengahkan di dalam kitab Syu’abul Iman melalui Az-Zuhri, dari Abdullah ibnu Abu Sa’id yang mengatakan bahwa pernah seorang lelaki minum secara langsung dari mulut wadah air minumnya, makajin masuk ke dalam perutnya. Karena itu, Rasulullah Saw. melarang bila seseorang minum langsung dari mulut wadah minum (yakni ber-ikhtinats saat minum).
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta Imam Ahmad (Imam Ahmad mengetengahkannya di dalam 2/316, Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabud Da’awaat, Bab “Sabda Nabi Saw. Man Adzaituhu’ dan seterusnya”, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Kitabul Birri, Bab “Man La’anan Nabiyyu dan seterusnya”) melalui Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Ya Allah, sesungguhnya aku mengambil suatu janji yang ada di sisi Engkau yang tidak akan Engkau salahi, sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia, maka siapa pun dari kaum mukmin yang pernah aku sakiti atau aku caci atau aku dera, maka jadikanlah hal itu baginya suatu rahmat, pencuci dosanya, dan amal tagarrubnya kepada Engkau kelak di hari kiamat.
Imam Ahmad dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya aku telah berjanji kepada Tuhanku bahwa siapa pun orangnya dari kalangan kaum muslim yang pernah aku marahi atau aku caci, semoga hal itu baginya menjadi pembersih dosanya dan pahala.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Abu Said AlKhudri yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mendoakan:
Ya Allah, sesungguhnya aku mengambil suatu janji di sisi Engkau yang tidak akan Engkau salahi. Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, maka siapa pun dari kalangan orang mukmin yang pernah aku sakiti atau aku marahi atau aku caci maki atau aku dera dia, maka Jadikanlah hal itu baginya suatu rahmat, pencuci dosa, dan amal tagarrubnya kepada Engkau di hari kiamat nanti.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Anas, bahwa Rasulullah Saw. menyerahkan kepada Hafshah putri Umar penjagaan seorang lelaki dan bersabda kepada Hafshah, jagalah lelaki ini.” Kemudian Hafshah mempunyai kesibukan dan lelaki itu kabur. Ketika Rasulullah Saw. kembali, beliau bertanya, “Hai Hafshah, apakah yang dilakukan oleh lelaki itu?” Hafshah menjawab, “Saya lalai menjaganya, wahai Rasulullah, lalu lelaki itu keluar.” Maka Rasulullah Saw. berkata, “Semoga Allah memotong tanganmu.”
Maka Hafshah mengangkat kedua tangannya seperti ini. Rasulullah Saw. masuk kembali, lalu bertanya, “Mengapaengkau, hai Hafshah?” Hafshah menjawab, “Tadi engkau mengatakan terhadapku anu dan anu.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Turunkanlah kedua tanganmu itu, karena sesungguhnya aku telah memohon kepada Allah Swt. bahwa semoga siapa pun orangnya dari kalangan umatku yang pernah kulaknati, semoga hal itu menjadi ampunan baginya. Imam Ahmad dan Imam Muslim mengetengahkan melalui Anas r.a. yang telah menceritakan bahwa dahulu Ummu Sulaim memelihara seorang anak perempuan yatim, lalu . Rasulullah Saw. melihat anak perempuan yatim itu dan berkata kepadanya, “Hai kamu, kamu sudah besar, semoga usiamu tidak tua lagi.”
Lalu anak perempuan yatim itu pulang ke rumah Ummu Sulaim seraya menangis. Maka Ummu Sulaim bertanya, “Ada apa denganmu, hai anakku?” Anak yatim itu menjawab, “Rasulullah Saw. telah memarahiku dan menyerapahiku semoga usiaku tidak tua. Berarti sekarang usiaku tidak akan tua selamanya,” atau anak yatim itu mengatakan, “Semoga gelungannya tidak besar.”
Maka Ummu Sulaim bergegas ke luar rumah, sedangkan kain kerudungnya kelihatan kotor hingga menemui Rasulullah. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, “Mengapa engkau, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim menjawab, “yahai Nabi Allah, apakah benar engkau telah menyerapahi anak yatimku?” Rasulullah Saw. bertanya, “Mengapa begitu, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim berkata, “Engkau telah menyerapahinya dengan kata-kata semoga usiamu dan – gelunganmu tidak besar-besar.”
Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa mendengar hal itu Rasulullah Saw. tersenyum, kemudian bersabda:
Hai Ummu Sulaim, tidakkah engkau ketahui bahwa aku telah memohon secara khusus kepada Tuhanku? Maka aku katakan bahwa sesungguhnya diriku hanyalah seorang manusia yang rida sebagaimana layaknya manusia rida dan marah sebagaimana biasanya manusia marah. Maka siapa pun orangnya dari kalangan umatku yang pernah aku serapahi dengan suatu kutukan, sedangkan dia tidak pantas mendapatkannya, semoga Engkau menjadikannya sebagai pencuci dosanya dan sebagai amal tagarrubnya kelak di hari kiamat.
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui paman Abus Siwar yang menceritakan bahwa dia melihat Rasulullah Saw. Sedang diikuti oleh banyak orang, maka ia ikut pula bersama mereka. Aku membuat kaum terkejut dan mereka bubar, sedangkan aku tinggal sendirian. Lalu aku didatangi oleh Rasulullah Saw. dan beliau memukulku sekali pukul dengan pelepah kurma atau dengan tongkat atau dengan kayu siwak atau dengan sesuatu yang ada di tangan beliau.
Maka demi Allah, pukulan itu tidak menyakitkanku. Pada malam harinya aku merenung dan mengatakan kepada diriku bahwa tidak sekali-kali Rasulullah Saw. memukulku, melainkan karena aku berbuat sesuatu yang salah dan keliru. Maka aku bertekad keesokan harinya akan datang menghadap kepada Rasulullah Saw.
Maka Jibril turun kepada Nabi Saw. dan berkata, “Sesungguhnya engkau tidak boleh mematahkan tanduk gembalaanmu.” Setelah kami melakukan salat Subuh pada pagi harinya, Rasulullah Saw. berdoa:
Ya Allah, Sesungguhnya ada banyak orang yang mengikutiku dan sesungguhnya aku tidak suka bila mereka mengikuti-ku. Ya Allah, barangsiapa yang telah aku pukul atau telah kumaki, maka jadikanlah hal itu baginya suatu kifarat dan pahala, atau, ampunan dan rahmat (baginya). Atau sebagaimana yang dikatakan oleh beliau Saw.
82.Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi (di dalam ab “Al-Managib”) melalui Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Tidaklah layak bagi suatu kaum yang di antara mereka terdapat Abu Bakar bila mereka mengangkat Imam selain dia.
Penyebab Hadis
Abul Abbas Az-Zaurani di dalam kitab Syajaratul “Agl telah mengetengahkan melalui Al-Oasim ibnu Muhammad yang menceritakan bahwa pernah terjadi suatu pertikaian di kalangan orang-orang Anshar yang mendiami daerah atas, jalu Rasulullah Saw. pergi menemui mereka untuk mendamaikannya. Lalu mereka pulang dan orang-orang telah menunaikan salat Asarnya, maka Nabi Saw. bertanya, “Siapakah yang mengimami salat orang-orang ini?” Mereka menjawab, “Abu Bakar.” Rasulullah Saw. bersabda:
Kamu baik, tidaklah layak bagi suatu kaum bila di kalangan mereka terdapat Abu Bakar, lalu yang mengimami salat mereka adalah orang lain.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari (di dalam Kitabul Managib, Bab “Kubyah Nabi Saw.”) melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Abul Oasim Saw. telah bersabda:
Berilah nama dengan namaku dan janganlah kamu memberi nama dengan gelarku.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad dan Imam Bukhari serta Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah, bahwa seorang lelaki dari kalangan Anshar kelahiran seorang bayi lelaki, lalu dia bermaksud memberi nama bayinya itu dengan nama Muhammad, dan dia datang kepada Nabi Saw. Maka beliau Saw. bersabda:
Berilah nama dengan namaku dan jangan kamu beri nama dengan gelarku.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Anas, bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang berada di Bagi’, tiba-tiba ada seorang lelaki yang berseru dengan menyebut, “Hai Abul Oasim!” Maka Nabi Saw. menoleh kepadanya, dan lelaki itu berkata, “Aku tidak bermaksud memanggil engkau, wahai Rasulullah: melainkan aku bermaksud memanggil si Fulan itu.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Berilah nama dengan namaku dan janganlah kamu beri nama dengan gelarku.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Abdullah ibnuz Zubair, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Tiap-tiap nabi mempunyai pembantu, dan pembantuku adalah Az-Zubair.
Imam Ahmad mengetengahkan melalui Ali yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Tiap-tiap nabi mempunyai para pembantunya masingmasing, dan pembantuku adalah Az-Zubair.
Penyebab Hadis
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Jabir ibnu Abdullah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda ketika Perang Ahzab berlangsung:
Siapakah yang mau mendatangkan kepadaku berita tentang kaum itu (yakni hal ikhwal pasukan musuh itu?) Az-Zubair menjawab, “Aku.” Nabi Saw. bertanya kembali:
Siapakah yang mau mendatangkan kepadaku berita tentang kaum itu? Az-Zubair menjawab, “Aku.” Nabi Saw. kembali bersabda:
Siapakah yang mau mendatangkan kepadaku berita tentang kaum itu? Az-Zubair menjawab, “Aku sanggup.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Tiap-tiap nabi mempunyai pembantunya sendiri, dan seSungguhnya yang menjadi pembantuku adalah Az-Zubarr.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, dan Imam Ibnu Majah (Imam Turmudzi menyebutkannya di dalam Al-Managib, Bab “Managib Abu Ishag”: Imam Bukhari menyebutkannya di dalam Kitabul Jihad, Bab “Al-Mijan Waman Yattarisu Bitursi Shahibihi”, Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Fadhaalush Shaahabah, Bab “Fadhlu Sa’d ibnu Abu Waggash”: dan Ibnu Majah menyebutkannya di dalam Bab “ Keutamaan Sa’d ibnu Abu Waggash”) melalui Ali yang menceritakan bahwa ia belum pernah mendengar Nabi Saw. mengucapkan fida dengan kedua ibu bapaknya kepada seseorang selain Sa’d, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi Saw. bersabda kepadanya dalam Perang Uhud:
Panahlah terus, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Penyebab Hadis Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Sa’d, bahwa Nabi Saw. pernah menghimpunkan nama kedua orang tuanya buatnya. Dia menceritakan bahwa dalam medan peperangan ada seorang dari pasukan kaum musyrik yang berhasil menerobos barisan kaum muslim. Maka Nabi Saw. bersabda:
Hai Sa’d, tembakkanlah panahmu, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu.
Sa’d melanjutkan, bahwa lalu ia mencabut sebuah anak panah yang tidak ada matanya. Kemudian dia membidikkannya ke arah lelaki musyrik itu dan panah tepat mengenai lambungnya. Lalu lelaki musyrik itu terjatuh dari kendaraannya dan terbukalah auratnya, maka Nabi Saw. tertawa sehingga ia melihat gigi serinya.
86.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad melalui Abdullah ibnu Mas’ud, bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallaahu “anhumaa menyampaikan berita gembira kepadanya, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Barangsiapa yang ingin membaca Al-Gur’an dalam keadaan segar sebagaimana Al-Gur’an baru diturunkan, maka hendaklah ia membacanya menurut giraat Ibnu Ummi Abd (yakni Abdullah ibnu Mas udr.a.).
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Amr ibnul Mushthalig yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an dalam keadaan segar sebagaimana Al-Gur’an baru diturunkan, maka hendaklah ia membacanya menurut giraat Ibnu Ummi Abd.
Penyebab Hadis
Abdullah ibnu Imam Ahmad telah mengatakan di dalam kitab Zawaa’iduz Zuhd, bahwa telah menceritakan kepadaku Abu Kamil alias Fudhail ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Al-Mufadhdhal Al-Kufi alias Abu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Muhajir, telah menceritakan kepada kami Ibrahim An-Nakhai, dari Ubaidah, dari Abdullah ibnu Masud r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. menaiki mimbarnya, lalu bersabda:
Bacalah!
Maka aku membacakan buatnya surat An-Nisaa. Ketika bacaanku sampai kepada firman-Nya:
Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (AnNisaa: 41) Beliau menyentuhkan jari kakinya kepadaku dan aku mengangkat kepalaku. Tiba-tiba kulihat kedua mata beliau mencucurkan air matanya. Lalu beliau Saw. bersabda:
Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an dalam keadaan segar sebagaimana Al-Qur’an baru diturunkan, maka hendaklah ia membacanya seperti giraat Ibnu Ummi Abd, imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Umar ibnul Khaththab r.a. bahwa dahulu Rasulullah Saw. sering begadang di rumah Abu Bakar r.a. bilamana ada suatu urusan yang penting menyangkut kaum muslim. Pada suatu malam beliau Saw. begadang di rumah Abu Bakar, sedangkan aku bersama beliau. Lalu Rasulullah Saw. keluar dan kami ikut keluar bersamanya. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang sedang berdiri , dalam salatnya di masjid. Maka Rasulullah Saw. bangkit untuk mendengarkan bacaannya. Ketika kami hampir mengetahui siapa lelakiitu, Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an dalam keadaan segar sebagaimana Al-Qur’an baru diturunkan, maka hendaklah ia membacanya dengan giraat Ibnu Ummi Abd.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi (di dalam Kitabul Managib, Bab “Managib Sa’d ibnu Abu Waggash”) melalui jalur Oais ibnu Abu Hazm dari Sa’d, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Ya Allah, kabulkanlah bagi Sa’d apabila dia berdoa kepada Engkau.
Penyebab Hadis
Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Amir (yakni Asy-Syabi) yang menceritakan bahwa pernah ditanyakan kepada Sa’d, “Bilakah engkau dikabulkan setiap doamu?” Sad menjawab, bahwa dalam peperangan Badar aku berada dalam barisan pemanah di hadapan Nabi Saw. dan aku pasang anak panahku di busurku, kemudian aku berdoa:
Ya Allah, goyahkanlah telapak kaki mereka, buatlah hati mereka gentar, dan timpakanlah kepada mereka kehancuran dan kekalahan. Lalu Nabi Saw. berdoa:
Ya Allah, berikanlah perkenaan doa bagi Sa’d.
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Turmudzi yang dinilainya hasan, dan Imam Hakim melalui Ubay ibnu Kab, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Seandainya tidak ada hijrah, tentulah aku menjadi seseorang dari kalangan Anshar. Dan seandainya manusia menempuh suatu lembah atau lereng, tentulah aku bersama orang-orang Anshar.
Penyebab Hadis
Ibnu Abu Syaibah, Al-Manawi, dan Imam Muslim telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnu Yazid ibnu Ashim yang mengatakan bahwa ketika Allah memberikan harta fai’ kepada Rasul-Nya dalam Perang Hunain sebagaimana yang telah terjadi, lalu Rasulullah Saw. membagi-bagikan hasilnya kepada orang-orang yang hatinya masih dijinakkan untuk memeluk Islam. Rasulullah Saw. tidak memberi bagian apa pun kepada orang-orang Anshar. Maka hati mereka seakanakan menjadi tidak enak, sebab mereka tidak mendapatkan bagian sebagaimana yang telah didapat oleh orang-orang lain.
Lalu Rasulullah Saw. berkhotbah kepada mereka seraya bersabda:
Hai golongan orang-orang Anshar, bukankah aku jumpai kalian dalam keadaan sesat, lalu Allah memberi petunjuk kepada kalian melaluiku? Dan kalian dapat keadaan terpecah belah, lalu Allah mempersatukan kalian melaluiku. Dan (aku jumpai kalian dalam keadaan miskin), lalu Allah membuat kalian menjadi kaya dengan melaluiku?
Setiap kali Rasulullah Saw. mengucapkan sesuatu, orang-orang Anshar menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tepercaya.” Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah yang menghalangi kalian untuk tidak menjawab?” Mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya lebih tepercaya.” Rasulullah Saw. bersabda:
Seandainya kamu menghendaki, bisa saja kamu katakan (kepadaku) “Engkau datang kepada kami dalam keadaan anu dan anu.” Tidakkah kamu puas bila orang-orang pergi dengan membawa kambing dan unta, sedangkan kamu pergi dengan membawa Rasulullah Saw. bersama iringan unta kendaraan kamu? Seandainya tidak ada hyrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari Anshar. Dan seandainya manusia menempuh suatu lembah atau lereng, tentulah aku akan menempuh lembah orang-orang Anshar dan lereng yang ditempuh mereka. Kaum Anshar adalah perlambang yang tetap jaya, sedangkan orang-orang lain lenyap ditelan masa. Dan sesungguhnya kamu akan menjumpai sesudahku atsarah (egoisme), maka bersabarlah hingga kamu bersua denganku di tepi telaga (ku).
- Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim (Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Fadhaa’ilush Shaahabah, Bab “ Tahrimu Sabbish Shahaabal””) melalui Abu Sa’id yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
kekuasaan-Nya, seandainya seseorang di antara kamu menginfakkan emas sebesar gunung, hal itu masih belum menyamai mud seseorang di antara mereka dan tidak pula separonya.
Al-Bargani meriwayatkannya di dalam kitab Mustakhraj-nya yang menganalisis hadis-hadis sahih, dan dia menyebutkan di dalamnya:
Sesungguhnya seseorang di antara kamu seandainya menginfakkan setiap harinya emas sebesar Bukit Uhud
Penyebab Hadis
Imam Ahmad telah mengetengahkan melalui Anas yang menceritakan bahwa dahulu antara Khalid ibnul Walid dan Abdur Rahman ibnu Auf pernah terjadi perang mulut. Khalid mengatakan kepada Abdur Rahman ibnu Auf, “Kamu merasa – lebih tua beberapa hari dari kami karena kamu lebih dahulu dari kami (dalam Islam).” Menurut berita yang sampai kepada kami, peristiwa tersebut sampai kepada Nabi Saw. Maka beliau Saw. bersabda:
Biarkanlah —demi akusahabat-sahabatku. Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya kamu menginfakkan emas sebesar Bukit Uhud atau sebesar gunung, kamu masih belum mencapai amal yang telah dilakukan oleh mereka.
Ibnu Asakir telah mengetengahkan melalui Abu Said Al-Khudri yang mengatakan bahwa dahulu antara Abdur Rahman ibnu Auf dan Khalid ibnul Walid pernah terjadi pertengkaran mulut, lalu Khalid mencacinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Janganlah kamu mencaci seseorang dari sahabatsahabatku, karena sesungguhnya seandainya seseorang di antara kamu menginfakkan emas sebesar Bukit Uhud, hal itu masih belum mencapai mud seseorang di antara mereka dan tidak pula separonya.
Ibnu Asakir telah mengetengahkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa pernah terjadi pertengkaran —sebagaimana yang biasa terjadi di kalangan orang-orangantara Abdur Rahman ibnu Auf dan Khalid ibnul Walid. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Biarkanlah —demi aku sahabat-sahabatku. Karena sesungguhnya seseorang di antara kamu seandainya menginfakkan emas sebesar Uhud, ia masih belum dapat menyamai mud seseorang di antara mereka dan tidak pula separonya.
Ibnu Asakir telah mengetengahkan di dalam riwayat hidup Khalid ibnul Walid melalui Al-Hasan yang menceritakan bahwa dahulu pernah terjadi perselisihan antara Az-Zubair dan Khalid ibnul Walid. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Apakah gerangan yang menimpa kamu dan para sahabatku? Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya seseorang di antara kamu menginfakkan emas sebesar Bukit Uhud, niscaya hal itu belum menyamai amal sehari dari seseorang di antara mereka.
Ibnu Asakir mengatakan bahwa menurut yang dihafal, orang yang berselisih dengan Khalid itu adalah Abdur Rahman ibnu Auf dan Ammar.
Ibnu Asakir mengetengahkan di dalam riwayat hidup Ibnu Auf melalui Al-Hasan yang telah menceritakan bahwa dahulu antara Abdur Rahman ibnu Auf dan Khalid ibnul Walid pernah terjadi perang mulut.
Maka Khalid mengatakan, “Janganlah kamu merasa besar diri terhadapku, hai Ibnu Auf, hanya karena engkau telah mendahuluiku masuk Islam barang sehari atau dua hari.” Ketika hal itu sampai kepada Nabi Saw., maka beliau Saw. bersabda: :
Biarkanlah sahabat-sahabatku demi aku. Karena —demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nyaseandainya seseorang di antara kamu menginfakkan emas sebesar Bukit Uhud, niscaya hal itu masih belum menyamai separo dari mereka.
Al-Hasan melanjutkan kisahnya, bahwa sesudah peristiwa itu terjadi lagi perang mulut antara Abdur Rahman dan AzZubair. Lalu Khalid berkata, “Wahai Nabi Allah, engkau telah melarangku terhadap Abdur Rahman, dan sekarang Az-Zubair ternyata mencacinya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya mereka adalah Ahli Badar, sebagian dari mereka lebih berhak atas sebagian yang lain.
90.Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi melalui Buraidah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Tiada seorang pun dari kalangan sahabatku yang meninggal dunia di suatu negeri, melainkan ia dibangkitkan sebagai pemimpin atau cahaya bagi mereka (para penghuni negeri itu ) kelak di hari kiamat.
Penyebab Hadis
Ibnu Asakir telah mengetengahkan melalui Abdullah ibnul Hasan yang mengatakan bahwa Amir ibnul Akwa meninggal dunia di Wadil Oura, maka Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya tidaklah mati seseorang dari sahabatku di suatu negeri, melainkan Allah akan membangkitkannya di hari kiamat nanti sebagai pemimpin dari penghuni negeri itu.
91.Hadis diketengahkan oleh Imam Turmudzi (di dalam Al-Managib, Bab “Managib Abdur Rahman ibnu Auf”) melalui Sajd ibnu Zaid ibnu Amr ibnu Nufail, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Sepuluh orang di dalam surga, Abu Bakar di dalam surga, Umar di dalam surga, dan juga Utsman, Ali, Az-Zubair, Thalhah, Abdur Rahman, Ubaidah, dan Sa’d ibnu Abu Waggas.
Perawi hanya menyebutkan sembilan orang. Dia diam, tidak menyebut orang yang kesepuluh. Maka kaum yang hadir bertanya, “Kami memohon kepadamu atas nama Allah, hai Abul A’war, siapakah orang yang kesepuluh itu? Abul Awar menjawab, “Kalian telah meminta kepadaku dengan nama Allah, orang yang kesepuluh adalah Abul Awar. Dia di dalam Surga pula.” Yang dimaksud dengan Abul A’war adalah Sa’id lbnu Zaid ibnu Amr ibnu Nufail.
Penyebab Hadis
Ibnu Asakir mengetengahkan melalui Safid ibnu Zaid yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar AshShiddig berkata kepada Rasulullah Saw., “Aduhai, sekiranya aku dapat melihat seseorang yang masih hidup yang menjadi Calon penghuni surga.” Maka Rasulullah Saw. menjawab:
Akulah orangnya yang termasuk ahli surga.
Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak meragukan engkau,” lalu Rasulullah Saw. menyebut sejumlah orang kepadanya dan bersabda:
Hai Abu Bakar, aku termasuk ahli surga, engkau termasuk ahli surga, Umar termasuk ahli surga, Utsman termasuk ahli surga, Ali termasuk ahli surga, Thalhah termasuk ahli surga, Az-Zubair termasuk ahli Surga, Abdur Rahman ibnu Auf termasuk ahli surga, dan Sa’d ibnu Malik termasuk ahli surga.
Perawi mengatakan bahwa aku tidak mau menyebutkan nama orang kesepuluh. Maka mereka meminta kepadanya dengan menyebut nama Allah, bahwa siapakah orang yang kesepuluh itu. Akhirnya Sa’id ibnu Zaid menjawab:
Akulah orang yang kesepuluh.
92.Hadis diketengahkan oleh Imam Muslim (di dalam Kitabul Iman, Bab “Wujubul Iman Birisalati Nabiyyinaa Muhammad Saw.”) melalui Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:
Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidak sekali-kali seseorang dari kalangan umat ini mendengar tentang aku, baik dia seorang Yahudi atau seorang Nasrani, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman kepada risalah yang diutuskan kepadaku, melainkan dia termasuk ahli neraka.
Penyebab Hadis
Ad-Daruguthni telah mengetengahkan di dalam kitab Al-lfrad melalui Abdullah ibnu Mas’ud yang menceritakan bahwa pernah datang kepada Rasulullah Saw. seorang lelaki, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah melihat seorang lelaki dari kaum Nasrani yang berpegang teguh kepada kitab Injil dan seorang lelaki lainnya yang berpegang teguh kepada kitab Taurat: dan dia beriman kepada Allah dan utusan-Nya, kemudian dia tidak mau mengikuti engkau.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Barangsiapa yang pernah mendengar tentang aku dari kalangan orang Yahudi atau orang Nasrani, kemudian dia tidak mau mengikutiku, maka dia menjadi penghuni neraka.
93.Hadis ….
Penyebab Hadis
Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Wahsyi ibnu Harb, bahwa Nabi Saw. keluar untuk suatu keperluan di malam hari dan membiarkan pintu rumahnya terbuka. Ketika beliau Saw. pulang, beliau menjumpai iblis sedang berdiri di tengah rumah. Maka Nabi Saw. bersabda:
Enyahlah, hai si jahat, dari rumahku ini. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
Apabila kalian keluar dari rumah di malam hari, maka tutuplah pintu rumahmu.
94.Hadis Ummu Zarin…..
Penyebab Hadis
Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Aisyah yang menceritakan bahwa ia membanggakan harta ayahnya di masa Jahiliah yang jumlahnya kurang lebih sejuta augiyah emas. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya:
Diamlah engkau, hai Aisyah, sesungguhnya aku bagimu sama dengan Abu Zar’in bagi Ummu Zar’in.
Kemudian Rasulullah Saw. menceritakan bahwa dahulu di masa Jahiliah ada sebelas orang wanita berkumpul, lalu mereka berjanji bahwa masing-masing dari mereka harus menceritakan keadaan suaminya dan tidak boleh dusta melainkan apa adanya. Nabi Saw. mengetengahkan kisah tersebut secara panjang lebar hingga selesai:
95.Hadis diketengahkan oleh Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi dan Imam Nasai Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Managib, Bab “Maa Jaa-a fi Asmaa-i Rasulullah”: Imam Muslim menyebutkannya di dalam Kitabul Fadhaa-il, Bab “Asmaaun Nabiy”: dan Imam Turmudzi menyebutkannya di dalam AlAdab, Bab “Maa Jaa-a fi Asmaa-in Nabiy Saw.”) melalui Jubair ibnu Muth’im, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Sesungguhnya aku mempunyai banyak nama. Aku Muhammad, aku Ahmad, aku Al-Mahi yang sesudahku kekafiran dihapuskan, dan aku adalah Al-Hasyir karena Semua manusia dihimpunkan di bawah telapak kakiku.
Penyebab Hadis
Imam Thabrani telah mengetengahkan melalui Jubair ibnu Muth’im yang mengatakan bahwa Abu Jahal ibnu Hisyam ketika tiba di Mekah —sekembalinya dari Hamzahmengatakan sebagai berikut:
“Hai orang-orang Ouraisy, sesungguhnya Muhammad telah sampai di Yatsrib dan mengirimkan pengintainya (yakni Hamzah). Dan sesungguhnya dia tiada lain bermaksud untuk mendapatkan sesuatu dari kamu. Maka hati-hatilah kamu, jangan sampai kamu melalui jalannya dan janganlah kamu mendekatinya, karena sesungguhnya dia bagaikan singa yang ganas. Dan jika dia mengganggu kamu, maka kamu harus mengenyahkannya sebagaimana kera dienyahkan dari jarahannya. Demi Tuhan, sesungguhnya dia mempunyai banyak tukang sihir yang belum pernah kulihat dia dan juga seseorang dari sahabatnya, melainkan kulihat bersama mereka ada setannya. Dan sesungguhnya kalian telah mengetahui bahwa kedua anak Oailah adalah musuh yang meminta bantuan kepada musuh.”
Maka Muthim ibnu Addiy menjawab, “Hai Abul Hakam, demi Allah, aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih jujur perkataannya dan lebih benar kepada janjinya selain dari putra saudaramu yang telah kamu usir itu. Maka apabila kamu hendak berbuat, makajadilah kamu orang yang paling menahan diri terhadapnya.”
Abu Sufyan ibnul Harits mengatakan, “Jadilah kamu orang yang paling keras dalam melaksanakan apa yang telah kalian rencanakan itu, karena sesungguhnya kedua putra Oailah jika berhasil memperoleh kemenangan atas kalian, maka mereka tidak akan memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak pula mengindahkan perjanjian. Dan jika kamu menaati mereka, maka timpakanlah kepada mereka berita Kinanah atau usahakanlah agar mereka mengusir Muhammad di antara mereka agar dia menjadi sendirian tanpa teman. Adapun mengenai kedua anak Oailah, demi Allah, keduanya tidak usah kalian pikirkan: baik dia dianggayy sebagai keluarga atau binasa dalam kehinaan, sama saja, Akulah yang akan menangani kakeknya.”
Abu Sufyan mengatakan bait-bait syair berikut:
Aku akan bersikap keras terhadap siapa pun, baik yang dekat maupun yang jauh. Orang-orang Khazraj itu memang layak mendapat kehinaan karena lemah sesudah kuat. Ketika hal tersebut terdengar oleh Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda:
Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, aku benar-benar akan membunuh mereka, menyalib mereka, dan memberi petunjuk (sebagian) mereka. Mereka benci karena aku sebagai rahmat yang diturunkan oleh Allah Swt. dan Dia tidak akan mewafatkanku sebelum memenangkan agama-Nya.
Aku mempunyai lima nama, akulah Muhammad, akulah Ahmad, akulah Al-Maahi karena Allah menghapus kekafiran dengannya, dan akulah Al-Haasyir karena semua manusia dihimpunkan nanti di hadapannya, dan akulah Al-Aagib.
Ahmad ibnu Shaleh mengatakan, “Aku berharap semoga hadis ini sahih.”
96.Hadis diketengahkan oleh Imam Hamik (di dalam kitab Ma’rifatush Shahabah) melalui Ibnu Masud r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Aku merasa puas buat umatku sebagaimana merasa puas Ibnu Ummi Abd buatnya.
Penyebab Hadis
Ibnu Asakir mengatakan bahwa hadis ini telah diriwayatkan melalui jalur lain berikut penyebabnya. Kemudian Imam Hakim mengetengahkan pula melalui Arnr ibnu Hurayyits yang telah menceritakan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Ibnu Mas’ud:
Bacalah Al-Qur’an! Ibnu Mas’ud menjawab, “Apakah aku yang membaca AlQur’an, padahal Al-Qur’an diturunkan kepada engkau?” Nabi Saw. bersabda: :
Sesungguhnya aku suka bila mendengarnya dari orang lain. Maka Abdullah ibnu Mas’ud membaca surat An-Nisaa. Ketika bacaannya sampai kepada firman-Nya:
Maka bagaimanakah (keadaan orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (AnNisaa: 41)
Maka Rasulullah Saw. mencucurkan air matanya dan Abdullah menghentikan bacaannya. Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Berbicaralah kamu! Maka Abdullah dalam permulaan bicaranya mengucapkan Puji dan sanjungan kepada Allah, lalu mengucapkan salawat buat Nabi Saw. dan mengucapkan kalimah syahadat. Sesudah Itu dia berkata:
Kami rida Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan aku rida bagi kalian sebagaimana apa yang diridai oleh Allah dan Rasul-Nya.
Maka Rasulullah Saw. bersabda: .
Aku rela bagi kamu sebagaimana apa yang direlakan oleh Ibnu Ummi Abd buat kamu.
97.Hadis diketengahkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Turmudzi (Imam Ahmad dan Imam Bukhari mengetengahkannya di dalam Kitabul Jihad, Bab “Al-Harbu Khid’ah”, dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam Bab “Jawazul Khud’ah fil Harb”) melalui Jabir r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Perang itu adalah tipuan.
Penyebab Hadis
Ibnu Abu Syaibah telah mengetengahkan melalui Urwah yang menceritakan bahwa pada hari peperangan dengan Bani Ouraizhah, Rasulullah Saw. bersabda:
Perang itu tipu muslihat. Urwah melanjutkan kisahnya, bahwa di kalangan pasukan kaum muslim —yakni sahabat-sahabat Rasulullah Saw.terdapat seorang lelaki yang dikenal dengan nama Mas’ud, dia adalah seorang tukang adu domba. Ketika Perang Khandag akan terjadi, orang-orang Yahudi Bani Ouraizhah mengirimkan utusan kepada Abu Sufyan dengan membawa pesan, “Kirimkanlah kepada kami sejumlah pasukan untuk mendukung kami dalam memerangi Muhammad guna memerangi pendukungnya yang ada di sekitar Madinah, dan engkau beserta pasukanmu memerangi bagian yang ada di Khandag.”
Mendengar berita itu Nabi Saw. merasa berat bila diperangi dari dua arah. Maka Beliau Saw. bersabda kepada Masud:
Hai Mas’ud, sesungguhnya kami telah mengirim pesan kepada Bani Guraizhah agar mereka mengirimkan utusan guna meminta bantuan kepada Abu Sufyan (di Mekah), maka Abu Sufyan pasti akan mengirimkan sejumlah pasukan kepada mereka (Bani Ouraizhah). Dan apabila mereka (pasukan Abu Sufyan) datang, maka perangilah mereka oleh kamu (hai Bani Ouraizhah). Urwah melanjutkan, bahwa begitu Mas’ud mendengar berita itu dari Nabi Saw., maka Masud tidak kuasamenahan dirinya, lalu dia berangkat (ke Mekah) menemui Abu Sufyan dan menceritakan berita rahasia itu kepadanya. Maka Abu Sufyan berkata, “Muhammad, demi Tuhan dia pasti benar dan dia tidak pernah dusta sama sekali.” Dan memang benar, Abu Sufyan tidak mengirimkan seorang tentara pun kepada mereka (Bani Ouraizhah).
Ibnu Jarir di dalam kitab Tahdzibul Atsar telah mengetengahkan melalui Ibnu Syihab yang menceritakan bahwa orang-orang Bani Ouraizhah mengirimkan utusan kepada Abu Sufyan dari orang-orang yang bersamanya dari golongan yang bersekutu dalam Perang Khandag, “Bertahanlah kamu, karena sesungguhnya kami akan menyerang sarang kaum muslim dari belakang.”
Maka hal itu terdengar oleh Na’im ibnu Mas’ud Al-Asyja’i yang saat itu sedang berada di tempat Uyaynah ibnu Hishn ketika Bani Ouraizhah mengirimkan pesan tersebut kepada golongan yang bersekutu. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Maka barangkali kitalah yang menganjurkan mereka berbuat demikian.
Lalu Naim menyadap kata-kata Rasulullah Saw. itu dan membawanya untuk disampaikan kepada Bani Ghathafan. Naim itu adalah seorang yang tidak dapat menyimpan rahasia. Setelah Na’im pergi ke tempat Bani Ghathafan, Umar ibnul Khaththab berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang tadi engkau katakan? Apakah berasal dari sisi Allah, maka aku akan memeliharanya, dan apakah hanya merupakan suatu taktik . yang engkau pandang baik? Karena sesungguhnya keadaan Bani Ouraizhah tidaklah sesulit apa yang digambarkan hingga memerlukan sesuatu instruksi yang khusus dari engkau.” Maka Rasulullah Saw. menjawab:
Tidak, sebenarnya hal itu hanyalah suatu taktik dariku.
Sesungguhnya peperangan itu tipu muslihat. Kemudian Rasulullah Saw. mengirimkan kurir untuk menyusul Naim seraya membawa pesan:
Kulihat engkau telah mendengar apa yang tadi saya tuturkan, engkau harus merahasiakannya dan janganlah engkau katakan kepada siapa pun.
Maka Naim pun pergi hingga sampai ke tempat Uyaynah ibnu Hishn dan teman-temannya, lalu Naim berkata kepada mereka, “Tahukah kalian, bahwa Muhammad telah merencanakan sesuatu, dan apa yang dikatakannya tiada lain pasti benar?” Mereka menjawab, “Tidak.”
Naim mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah mengatakan kepadaku ketika Bani Ouraizhah mengirimkan utusannya kepadamu, bahwa barangkali kitalah yang merencanakan hal itu kepada mereka. Kemudian dia melarangku menceritakan rahasia ini kepadamu.”
Begitu mendengar berita itu Uyaynah langsung pergi menemui Abu Sufyan dan menceritakan rencana Nabi Saw. kepadanya dengan mengatakan, “Sesungguhnya kalian ini sedang dijebak oleh orang-orang Bani Ouraizhah, sebaiknya kalian pulang saja.” Hal ini merupakan penyebab kekalahan orang-orang Bani Ouraizhah. Dengan demikian, orang-orang membolehkan bersiasat tipu muslihat dalam peperangan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
Maka barangkali kitalah yang memerintahkan kepada mereka untuk melakukan hal tersebut. Merupakan perkataan yang mengandung dua pengertian, yaitu adakalanya memang berdasarkan perintah beliau atau bukan karena perintah beliau. Dan apa yang dikatakan oleh Nabi Saw. Ini adalah benar belaka dan tidak diragukan lagi kebenarannya, karena sesungguhnya beliau Saw. sama sekali jauh dari dusta.
Ibnu Jarir telah mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan seorang lelaki dari kalangan sahabatnya kepada seorang lelaki Yahudi, lalu beliau memerintahkannya untuk membunuhnya. Tetapi sahabat itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mampu melakukan hal itu kecuali bila engkau memberi izin kepadaku.”
Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya peperangan itu tiada lain tipu muslihat, maka lakukanlah apa yang menurutmu baik.
98.Hadis diketengahkan oleh Ibnu Jarir di dalam Tahdzib-nya dan Al-Kharaithi di dalam Masawil Akhlag, serta Imam Baihaai di dalam Syu’abul Iman melalui jalur Syahr ibnu Hausyab, dari Az-Zabargan dan An-Nuwwas ibnu Sam’an yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Mengapa kulihat kalian beramai-ramai melakukan kedustaan sebagaimana laron berhamburan menuju nyala api. Ingatlah, sesungguhnya setiap perbuatan dusta itu dicatat dalam buku amal Bani Adam yang bersangkutan, terkecuali dalam tiga hal, yaitu dusta seorang suami kepada istrinya agar istrinya puas, dusta seorang lelaki dalam peperangan, karena sesungguhnya perang itu tipu muslihat, dan dusta seorang lelaki dalam rangka mendamaikan di antara dua orang lelaki yang bertengkar. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. (An-Nisaa: 114)
Imam Ahmad dan Ibnu Jarir, juga Ath-Thabrani dan Imam Baihagi, telah mengetengahkan melalui Syahr ibnu Hausyab yang menceritakan bahwa Asma binti Yazid pernah menceritakan kepadanya bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Hai manusia, apakah gerangan yang mendorong kamu menggemari kedustaan, sebagaimana laron suka mengejar nyala api. Dan setiap dusta yang dilakukan oleh Bani Adam itu dicatatkan dalam buku amalnya kecuali dalam tiga perkara, yaitu dusta seorang lelaki kepada istrinya untuk membuatnya puas, atau seorang lelaki yang berdusta di antara dua orang lelaki muslim guna mendamaikan permusuhan di antara keduanya, dan seorang lelaki yang berdusta dalam rangka siasat dalam peperangan.
Penyebab Hadis
Ibnu Jarir telah mengetengahkan melalui Syahr ibnu Hausyab, bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan suatu pasukan khusus, lalu mereka beristirahat di tempat seorang lelaki, kemudian lelaki itu menyuguhkan kepada mereka seekor kambing. Maka mereka mengatakan bahwa kambing ini kurus, dan mereka tidak mau menyembelihnya. Sedangkan lelaki itu mempunyai kemah besar yang di dalamnya terdapat ternak kambingnya.
Maka mereka mengatakan kepada lelaki itu, “Keluarkanlah ternak kambingmu itu agar kami dapat menempati kemah besarmu.” Lelaki itu menjawab, “Aku khawatir akan keselamatan ternakku, karena di tanahku banyak hewan yang berbisa. Bila ternakku dikeluarkan darinya akan terkena racun.”
Mereka berkata, “Kami lebih mencintai diri kami daripada ternak kambingmu.” Akhirnya mereka mengeluarkan ternak kambingnya dengan paksa, lalu menempati kemah besar itu.
Kemudian lelaki itu pergi untuk menemui Nabi Saw. dan menceritakan apa yang telah dilakukan oleh mereka. Ketika mereka kembali, Nabi Saw. menceritakan kepada mereka apa yang telah dikatakan oleh lelaki itu. Maka mereka mengatakan, “Dusta, demi Allah, apa yang dikatakannya itu tidak benar sama sekali.”
Lalu Nabi Saw. bersabda:
Jika ada kebaikan dalam diri seseorang di antara temantemanmu ini, niscaya engkau akan membenarkanku. Lalu ada seorang lelaki yang menceritakan apa adanya sesuai dengan apa yang telah diceritakan oleh lelaki itu. Maka
Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka:
Kalian ini gemar sekali berdusta, sebagaimana laron suka mengejar nyala api. Kemudian Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya dusta itu pasti dicatat sebagai dusta, kecuali bila seorang lelaki berdusta dalam peperangan, karena sesungguhnya peperangan itu mengandung tipu muslihat: dan bila seorang lelaki berdusta untuk mendamaikan permusuhan di antara dua orang lelaki, dan bila seorang lelaki berdusta kepada istrinya (untuk membuatnya rida).