Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Asy-Syekh Al-Imam Abu Abdullah Muhammad ibnu Hazm Rahimahullah, yang alim dalam berbagai macam ilmu, telah mengatakan: Segala puji bagi Allah Yang Maha perkasa, Mahakuasa, Maharaja, Maha menang, Maha agung, Maha Pengampun, Maha Penyantun lagi Maha Pemaaf. Semoga shalawat serta salam-Nya atas Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad SAW., cahaya dari semua cahaya, dan pemimpin bagi orang-orang yang bercahaya menuju ke tempat yang tetap dan abadi. Semoga shalawat serta salam-Nya tercurahkah pula kepada keluarganya yang terpilih serta para sahabatnya yang berbakti.
Kemudian perlu diketahui, sesungguhnya cabang ilmu yang akan kami bahas ini merupakan ilmu pelengkap ijtihad, karena rukun atau pilar penyangga yang paling besar di dalam Bab “Ijtihad” ialah mengetahui Naql. Termasuk di antara faedah ilmu Naql ini ialah mengetahui nasikh dan mansukh. Karena untuk memahami pengertian kitab-kitab atau perintah-perintah itu amatlah mudah, yaitu hanya dengan melalui makna lahiriah dari berita-berita yang ada. Demikian pula untuk menanggung bebannya tidaklah begitu sulit pelaksanaannya. Hanya saja yang menjadi kesulitan itu ialah mengetahui bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum-hukum dari makna-makna yang tersirat di balik nas-nas yang ada. Termasuk di antara penyelidikan yang menyangkut nas-nas tersebut ialah mengetahui kedua perkara tersebut, yaitu makna lahiriah dan makna yang tersirat, serta pengertian-pengertian lain yang terkandung di dalamnya.
Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ada sebuah asar yang bersumber dari Abu Abdur Rahman. Ia telah menceritakan bahwa sahabat Ali r.a. bersua dengan seorang qadi atau hakim, lalu Ali r.a. bertanya kepadanya: “Apakah kamu mengetahui masalah nasikh dan mansukh?” Si Qadi tadi menjawab: “Tidak”, Maka Ali r.a. menegaskan: “Kamu adalah orang yang celaka dan mencelakakan”.
Ada sebuah asar lain yang berasal dari Sa’id ihnu Abul Hasan, bahwa pada suatu hari ia bertemu dengan Abu Yahya Al-Mu’arrif. Lalu Abu Yahya berkata kepadanya: “Hai Sa’id, Ketahuilah aku, Ketahuilah aku, sesungguhnya aku ini adalah dia”. Maka Sa’id menjawab: “Apakah maksudmu dengan dia? Aku masih belum mengerti.” Lalu Abu Yahya berkata: “Dialah aku sebagaimana yang akan aku kisahkan sekarang ini, yaitu bahwa pada suatu hari aku pertemu dengan Khalifah Ali r.a, sedangkan pada saat itu aku menjabat sebagai gadi atau hakim di kota Kufah. Lalu Khalifah Ali r.a. bertanya kepadaku: Siapakah kamu? Aku menjawab: ‘Aku adalah Abu Yahya’. Maka Khalifah Ali ya. menjawab: “Kamu bukanlah Abu Yahya, tetapi kamu adalah orang yang mengatakan: Ketahuilah aku, Ketahuilah aku’. Selanjutnya Khalifah Ali bertanya: ‘Apakah kamu mengetahui tentang nasikh dan mansukh? Aku menjawab: Tidak. Maka Khalifah Ali r.a. berkata: Engkau ini adalah orang yang celaka dan mencelakakan’. Sesudah itu aku berhenti dari jabatanku, dan aku tidak mau lagi melakukan peradilan kepada seorang pun. Aku katakan demikian supaya kamu mengambil manfaat dari kisahku ini, hai Sa’id”.
Abu Hurairah r.a. telah menceritakan, bahwa Huzaifah r.a. ditanya oleh muridnya tentang sesuatu masalah, lalu ia menjawab: “Sesungguhnya orang yang boleh memberikan fatwa itu hanya ada tiga macam orang, salah satu di antaranya yaitu seseorang yang mengetahui tentang masalah nasikh dan mansukh”. Lalu mereka (murid-muridnya) bertanya: “Siapakah yang mengetahui nasikh dan mansukh?” Huzaifah menjawab: “Umar, atau sultan yang terpaksa harus mengeluarkan fatwanya, atau seorang lelaki yang dibebani untuk memberi fatwa”.
Ad-Dahhak ibnu Muzahim telah menceritakan, bahwa pada suatu hari Ibnu Abbas r.a. bersua dengan seorang gadi yang sedang memutuskan suatu perkara, lalu ia menendang dengan kakinya seraya bertanya: “Apakah kamu telah mengetahui tentang mana yang nasikh dan mana yang mansukh?” Lalu gadi itu berkata: “Siapakah yang mengetahui mana yang nasikh dan mana yang mansukh?” Ibnu Abbas bertanya kembali: “Jadi, kamu masih belum mengetahui mana yang nasikh dan mana yang mansukh?” Qadi menjawab: “Tidak” Lalu Ibnu Abbas r.a. berkata: “Kamu ini adalah orang yang celaka dan mencelakakan”.
Asar-asar yang menyangkut masalah ini banyak sekali, dan di sini hanya diketengahkan sebagian kecil saja darinya, dengan maksud untuk diketahui bahwa betapa pentingnya kedudukan masalah nasikh dan mansukh di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya di mata para sahabat, karena sesungguhnya kedudukan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya itu adalah sama.
Al-Miqdad ibnu Ma’diykariba telah menceritakan bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda:
“Ingatlah, sesungguhnya telah diturunkan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur’an) dan yang semisal dengannya (Sunnah) — sebanyak tiga kali — Ingatlah, hampir tiba saatnya ada seseorang lelaki yang mengatakan seraya bersandar pada singgasananya: Kamu sekalian harus berpegang teguh kepada Al-Quran ini, maka apa saja perkara yang dihalalkan di dalamnya, halalkanlah ia. Dan apa saja perkara yang diharamkan di dalamnya, maka haramkanlah ia’.”
Sebelum kami memulai inti pembahasan masalah ini, terlebih dahulu kami mengemukakan mukadimah yang akan menjadi pengantar untuk mengetahui hal yang dimaksud. Di dalam mukadimah tersebut disebutkan hakikat dari nasakh dan ketetapan-ketetapannya serta hal-hal yang berkaitan erat dengannya.
Perlu diketahui bahwa istilah nasakh itu mempunyai akar kata di dalam ilmu bahasa, dan mempunyai definisi menurut ilmu Ma’ani (mantiq) serta memiliki syarat-syarat menurut ilmu fiqih.
Adapun bentuk asal dari lafaz an-naskhu menurut istilah bahasa, pengertiannya menunjukkan kepada suatu ungkapan yang berarti membatalkan sesuatu, kemudian menempatkan hal lainnya sebagai penggantinya. Sehubungan dengan hal ini Imam Abu Hatim telah mengatakan bahwa pengertian dari lafaz an-naskhu itu ialah memindahkan madu dari sarang lebah, kemudian lebahnya dipindahkan ke sarang yang lainnya. Termasuk pula ke dalam pengertian an-naskh yaitu memindahkan tulisan, dan di dalam sebuah hadis terdapat pula suatu ungkapan yang menunjukkan kepada pengertian ini, yaitu:
Tiada suatu kenabian pun, melainkan ia dinasakh (dihapus) oleh fatrah (masa kekosongan).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian lafaz an-naskhu menurut terminologi bahasa menunjukkan kepada dua pengertian, yaitu menghilangkan dengan pengertian menghapus sama sekali, dan menghilangkan dengan pengertian memindahkan.
Adapun lafaz an-naskhu yang bermakna menghilangkan, mengandung pengertian mengganti, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam perkataan orang-orang Arab: Nasakhatisy syaibusy syababa (Uban telah mengganti rambut yang hitam). Juga perkataan mereka yang lainnya, yaitu: Nasakhatisy syamsuz zilla (matahari telah mengganti kegelapan malam). Semuanya itu menunjukkan kepada pengertian menghilangkan, kemudian menggantikan kedudukannya.
Di samping itu terkandung pula pengertian menghilangkan tanpa mendatangkan penggantinya: dan menghilangkan hukum sesuatu serta membatalkannya tanpa mengadakan penggantinya, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam perkataan berikut ini, yaitu: Nasakhatir rihud diyara (Angin yang kencang telah melenyapkan dan menghapus bekas-bekas dari rumah-rumah itu).
Adapun mengenai lafaz an-naskhu yang bermakna memindahkan, diambil dari asal kata nasakhtal kitaba. Dikatakan demikian apabila kita memindahkan tulisan yang terdapat di dalamnya ke tempat yang lain. Atau dengan kata lain, kita menukil isi kitab tersebut. Dengan demikian, pengertiannya tidaklah menunjukkan bahwa kita menghilangkan tulisan yang terdapat di dalam kitab itu. Makna lain yang menunjukkan kepada pengertian ini ialah sebagaimana yang terdapat di dalam firman-Nya:
Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kalian kerjakan. (Q.S. 45 Al-Jasiyah, 29)
Yakni telah mencatatnya ke dalam kitab-kitab catatan amal perbuatan, atau memindahkan catatan dari suatu kitab ke tempat yang lain.
Hanya saja makna yang populer bagi lafaz an-naskh di dalam Al-Qur’an jalah membatalkan suatu hukum, tetapi tulisannya masih tetap ada. Demikian pula pengertiannya di dalam Sunnah atau di dalam Al-QQur’an sendiri, yaitu hendaknya ayat yang me-nasikh dan ayat yang di-mansukh masih tetap bacaannya. Akan tetapi, ayat yang di-mansukh tidak boleh diamalkan. Contohnya ialah dalam masalah iddah (masa tunggu) seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Sebelum ada ayat yang me-mansukh-nya, iddah baginya adalah satu tahun penuh, kemudian turunlah ayat lain yang me-mansukhnya, yaitu firman-Nya:
(hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 234)
Adapun definisi lafaz an-naskhu, sebagian ulama mengatakan bahwa ia berarti penjelasan bagi selesainya masa ibadah sesuatu masalah. Menurut pendapat yang lainnya berarti “habisnya masa laku suatu ibadah yang lahiriahnya masih tetap berlangsung”. Sedangkan menurut pendapat sebagian ulama lainnya, artinya “menghapus suatu hukum yang sebelumnya ditetapkan”.
Adapun mengenai syarat-syarat wawasan pengenalannya sangat terbatas, antara lain ialah hendaknya nasakh ini dianggap sebagai khitab. Karena dengan matinya orang yang terkena taklif, otomatis hukum yang dimaksud terputus. Mati adalah suatu hal yang membebaskan seseorang dari hukum taklif, maka ia tidak ada. yang me-mansukh-nya.
Yang lainnya ialah hendaknya hukum yang di-mansukh itu merupakan hukum syara’ (hukum yang wajib). Karena hal-hal yang bersifat aqliyah (rasio) yang sandarannya adalah baraatul asliyah tidak dapat di-mansukh, tetapi yang dapat di-mansukh itu hanyalah disebabkan ibadah-ibadah itu tadinya bersifat wajib.
Yang lainnya lagi ialah hendaknya janganlah hukum yang terdahulu terikat oleh waktu yang tertentu, sebagaimana hadis Rasulullah SAW. yang mengatakan:
Tidak ada salat sesudah salat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada salat sesudah salat Asar hingga matahari terbenam.
Karena waktu yang diperbolehkan di dalamnya menunaikan salat-salat nafilah (salat sunat), yang tidak ada penyebabnya telah ditentukan waktunya, maka tidak ada larangan untuk mengerjakan salat-salat sunat ini pada waktu yang tertentu, me-nasakh ketentuan hukum sebelumnya, yaitu yang memperbolehkannya. Karena penentuan waktu itulah yang mencegah adanya penasakh-an.
Yang lainnya lagi ialah, hendaknya kedudukan nasikh datang sesudah mansukh dalam tenggang waktu yang cukup, dan penjelasan yang dikemukakan oleh nasikh adalah tujuan terakhir dari hukum yang dimaksud karena pergantian maslahat sesuai dengan berlalunya zaman. Seperti seorang dokter, ia melarang seseorang melakukan sesuatu hal pada musim panas, tetapi ia memerintahkannya pada musim dingin. Contoh lainnya ialah menghadap ke arah Baitul Muqaddas sewaktu di Mekah, yang demikian itu sesuai dengan pilihan orang-orang Yahudi. Seperti masalah diwajibkannya bersedekah atas harta yang lebih dari kebutuhan, hal ini diberlakukan pada permulaan Islam. Demikian itu karena bersemangatnya kaum muslim di dalam membersihkan diri dan menunaikan ajaran agamanya.
Orang-orang Yahudi mengingkari adanya nasakh. Mereka mengatakan bahwa nasakh itu membuka pintu kekeliruan dan kekacauan.
Padahal mereka sendirilah yang keliru, karena sesungguhnya pengertian nasakh itu ialah tidak memberlakukan suatu ibadah yang telah diketahui oleh Yang memerintahkannya, bahwa hal itu adalah baik. Kemudian perlu pula diingat bahwa taklif atau kewajiban itu mempunyai tujuan yang menjadi sasarannya, dan setelah tercapai sasarannya, maka kewajiban itu ditiadakan.
Sedangkan pengertian kacau seperti yang dimaksud mereka ialah mengubah perkara yang diperintahkan dengan perkara yang baru, yang tidak dikenal sebagai sumber hukum.
Menurut akal atau rasio, masalah nasakh ini pun tidak bertentangan dengannya bila ditinjau dari dua alasan, yaitu:
Alasan pertama ialah pentasyri’ itu boleh memerintahkan hukum apa pun, sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya.
Alasan kedua ialah jiwa manusia apabila telah terbiasa terhadap suatu perintah yang biasa dikerjakannya, lalu bilamana perintah itu diubah kepada perintah yang lain, maka hal itu akan dirasakan berat baginya karena ia telah terbiasa mengerjakan perintah yang pertama tadi. Dengan demikian, akan tampaklah ketaatannya kepada pentasyri’, yaitu bila dia mengerjakan apa yang telah diperintahkan-Nya itu.
Sesungguhnya nasakh ini merupakan suatu hal yang diakui oleh syara’, karena telah terbukti bahwa di antara ajaran Nabi Adam Q.S. yang berlaku bagi sekelompok di antara anak-anaknya ialah boleh menikah dengan saudara perempuan sekandung dan perempuan-perempuan yang masih muhrim. Sebagaimana diperbolehkan pula di dalam syariat Nabi Adam Q.S. bekerja di hari Sabtu, kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus) oleh syariat Islam.
Nasakh itu hanya terjadi dalam masalah yang menyangkut perintah dan larangan. Oleh karena itu, tidak berlaku atas hal-hal yang bersifat berita murni: istisna atau pengecualian bukanlah termasuk nasakh, karena nasakh itu hanya berlaku pada hal-hal yang menyangkut perintah saja, sebagaimana yang telah disebutkan. Berbeda halnya dengan terjadinya nasakh di dalam kalimat berita. Sebagian para ulama mengatakan bahwa istisna dan takhsis termasuk nasakh pula, tetapi para ahli Figih berbeda pendapat.
Nasakh itu terdiri atas tiga bagian yaitu:
Pertama adalah nasakh tulisan dan hukumnya. Sehubungan dengan hal ini ada sebuah hadis yang diceritakan oleh Anas ibnu Malik r.a. Anas ibnu Malik r.a. telah menceritakan, kami dahulu sering membaca suatu surat yang panjangnya sama dengan surat At-Taubah: hanya saja kami tidak hafal lagi kecuali ayat ini, yaitu:
Seandainya anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya dia akan mencari yang ketiganya untuk ditambahkan kepada kedua lembah yang ada itu, niscaya dia pun akan mencarinya lagi untuk yang keempatnya. Dan tiadalah yang dapat memenuhi perut anak Adam itu, melainkan hanya tanah. Dan Allah akan mengampuni orang yang bertobat.
Kedua adalah nasakh (hapus) tulisannya saja, tetapi hukumnya tidak, yakni masih tetap berlaku. Sehubungan dengan hal ini sahabat Umar r.a. telah menceritakan bahwa kami dahulu sering membacakan ayat ini, yaitu: Janganlah kalian suka membuat kedua orang tua kalian benci.
Makna yang dimaksud ialah janganlah kalian berpaling dari orang tua kalian. Dan ayat yang lainnya lagi, yaitu: Lelaki yang dewasa dan perempuan yang dewasa apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya oleh kalian dengan tiada ampun lagi, sebagai pembalasan dari Allah. Dan Allah adalah Yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.
Makna yang dimaksud ialah lelaki pelaku zina muhsan dan perempuan pelaku zina muhsan.
Ketiga adalah nasakh hukumnya saja, tetapi tulisan nasnya masih tetap ada. Sebagai contohnya ialah mengenai masalah kiblat, pada mulanya seorang yang mengerjakan salat diperbolehkan menghadap ke arah mana saja, karena berdasarkan firman Allah SWT. yang berbunyi:
“maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. (Q.S. 2 Al-Baqarah 115)
Kemudian ayat ini dinasakh oleh ayat lainnya karena menghadap ke Baitul Magdis, yaitu firman Allah SWT. yang memerintahkan:
Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 144)
Contoh-contoh lain yang sama masih banyak, insya Allah akan kami kemukakan nanti pada tempatnya.
Surat-surat yang di dalamnya tidak terdapat nasikh dan mansukh terdiri atas empat puluh tiga surat, yaitu:
- Surat Al-Fatihah atau Ummul Kitab.
- Surat Yusuf.
- Surat Yasin.
- Surat Al-Hujurat.
- Surat Ar-Rahman.
- Surat Al-Hadid.
- Surat As-Saff.
- Surat Al-Jumw’ah.
- Surat At-Tahrim.
- Surat Al-Mulk.
- Surat Al-Haqqah.
- Surat Nuh.
- Surat Al-Jin.
- Surat Al-Mursalat.
- Surat An-Naba.
- Surat An-Nazi’at.
- Surat Al-Infitar.
- Surat Al-Mutaffifin.
- Surat Al-Insyiqaq.
- Surat Al-Buruj.
- Surat Al-Fajr.
- Surat Al-Balad.
- Surat Asy-Syams.
- Surat Al-Lail.
- Surat Ad-Duha.
- Surat Alam Nasyrah atau surat Al-Insyirah.
- Surat At-Tin.
- Surat Al-Qalam.
- Surat Al-Gadar.
- Surat Al-Bayyinah atau surat Lam Yakun.
- Surat Az-Zalzalah.
- Surat Al-‘Adiyat.
- Surat Al-Gari’ah.
- Surat At-Takasur.
- Surat Al-Humazah.
- Surat Al-Quraisy.
- Surat Al-Ma’un.
- Surat Al-Kausar.
- Surat An-Nasr.
- Surat Tabbat atau surat Al-Lahab.
- Surat Al-Ikhlas.
- Surat Al-Falaq.
- Surat An-Nas.
Surat-surat yang di dalamnya hanya terdapat nasikh dan tidak terdapat mansukh terdiri atas enam surat, yaitu:
- Surat Al-Fat-h.
- Surat Al-Hasyr.
- Surat Al-Munafiqun.
- Surat At-Tagabun.
- Surat Af-Talaq.
- Surat Al-A’la.
Jumlah surat Al-Qur’an yang kemasukan nasikh dan mansukh terdiri atas dua puluh empat surat, yaitu:
- Surat Al-Baqarah.
- Surat Ali Imran.
- Surat An-Nisa.
- Surat Al-Maidah.
- Surat Al-Anfal.
- Surat At-Taubah.
- Surat Ibrahim.
- Surat Maryam.
- Surat Al-Anbiya.
- Surat Al-Hajj. .
- Surat An-Nur.
- Surat Al-Furqan.
- Surat Asy-Syw’ara.
- Surat Al-Ahzab.
- Surat Al-Mu-min.
- Surat Asy-Syura.
- Surat Az-Zariyat.
- Surat At-Tur.
- Surat Al-Waqi’ah.
- Surat Al-Mujadilah.
- Surat Al-Muzzammil
- Surat Al-Muddassir.
- Surat At-Takwir.
- Surat Al-‘Asr.
Jumlah ayat yang di dalamnya terkandung makna perintah berpaling dari kaum musyrik terdiri atas seratus empat belas ayat, semuanya terdapat di dalam empat puluh delapan surat.
Pertama adalah surat Al-Baqarah, yaitu seperti firman-Nya:
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 83)
Pengertian umum yang terkandung pada ayat di atas di-nasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu:
bagi kami amalan kami …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 139)
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu) …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 192)
Ayat di atas maknanya di-nasakh, karena sesungguhnya sesudah ayat tersebut terdapat perintah untuk memberi maaf dan tidak melakukan peperangan lagi, yakni tidak ada paksaan. Yang terdapat di dalam surat Ali Imran ialah firman-Nya:
maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). (Q.S. 3 Ali Imran, 20)
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (Q.S. 3 Ali Imran, 28)
Yang terdapat di dalam surat An-Nisa ialah firman-Nya:
Karena itu berpalinglah kamu dari mereka (Q.S. 4 An-Nisa, 63)
Ayat di atas terdapat pula di dalam ayat lainnya, yaitu ayat 81 surat Al-Nisa. Dan firman-Nya yang lain, yaitu:
maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 80)
tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. (Q.S. 4 An-Nisa, 84)
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 90) surat Al-Maidah ialah firman-Nya:
dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah. (Q.S. 5 Al-Maidah, 2) ,
kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah). (Q.S. 5 Al-Maidah, 92)
Jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila telah mendapat petunjuk. (Q.S. 5 Al-Maidah, 105) yakni tetaplah kalian mengerjakan amar makruf dan nahi mungkar, jalananlah kedua hal itu dan jangan hiraukan mereka. Di dalam surat Al-An’am ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Aku ini bukanlah orang yang diserahi mengurus urusan kalian”. (Q.S. 6 Al-An’am, 66)
kemudian (sesudah kamu menyampaikan Al-Qur’an kepada mereka), . biarkanlah mereka …. (Q.S. 6 Al-An’am, 91)
Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara (kalian). (Q.S. 6 Al-An’am, 104)
dan berpalinglah dari orang-orang musyrik. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-Nya. Dan Kami tidak menjadikan kamu pemelihara bagi mereka. (Q.S. 6 Al-An’am, 106-107)
Dan janganlah kalian memaki …. (Q.S. 6 Al-An’am 108)
maka tinggalkanlah mereka …. (Q.S. 6 Al-An’am 112) Makna yang sama terdapat pula di dalam surat Al-An’am ayat 137, dan firman-Nya:
Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuan kalian …. (Q.S. 6 Al-An’am, 135).
Katakanlah: “Tunggulah oleh kalian ….” (Q.S. 6 Al-An’am, 158)
tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. (Q.S. 6 Al-An’am, 159) Di dalam surat Al-A’raf yaitu firman-Nya:
serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (Q.S. 7 Al-A’raf, 199)
Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. (Q.S. 7 Al-A’raf, 183) Di dalam surat Al-Anfal yaitu firman-Nya:
(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 72)
Yang dimaksud adalah orang-orang kafir Mu’ahad, yakni mereka yang telah mengadakan ikatan perjanjian perdamaian dengan kaum muslim. Di dalam surat At-Taubah terdapat di dalam firman-Nya:
hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. (Q.S. 9 AtTaubah, 7) Di dalam surat Yunus terdapat di dalam firman-Nya: .
sebab itu tunggu sajalah oleh kalian …. (Q.S. 10 Yunus, 20)
maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku ….” (Q.S. 10 Yunus, 41) .
Dan jika Kami perlihatkan kepadamu …. (Q.S. 10 Yunus, 46)
Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia ….. (Q.S. 10 Yunus 99) .
sebab itu barang siapa yang mendapat petunjuk …. (Q.S. 10 Yunus, 108) Di dalam ayat di atas terkandung makna menangguhkan mereka dan bersikap sabar di dalam menghadapi mereka. Di dalam surat Hud terdapat di dalam firman-Nya:
Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan …. (Q.S. 11 Hud, 12) Yakni kamu ditugaskan untuk memberi peringatan kepada mereka.
Dan (dia berkata): “Hai kaumku, berbuatlah menurut kemampuan kalian . (Q.S. 11 Hud, 93)
Dan tunggulah (akibat perbuatan kalian)…. (Q.S. 11 Hud, 122)
Di dalam surat Ar-Ra’d terdapat di dalam firman-Nya:
karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja. (Q.S. 13 ArRa’d, 40)
Di dalam surat Al-Hjjr terdapat pada firman-Nya:
Biarkanlah mereka (di dunia ini). (Q.S. 15 Al-Hjjr, 3)
maka maafkanlah (mereka) …. (Q.S. 15 Al-Hijr, 85) .
Jangan sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu ….. (Q.S. 15 AlHijr, 88).
aku adalah pemberi peringatan …. (Q.S. 15 Al-Hijr, 89)
dan berpalinglah dari orang-orang musyrik. (Q.S. 15 Al-Hijr, 94)
Di dalam surat An-Nahl terdapat di dalam firman-Nya:
maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah) …. (Q.S. 16 An-Nahl, 82) “
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik …. (Q.S. 16 An-Nahl, 125)
Bersabarlah kamu (hai Muhammad) …. (Q.S. 16 An-Nahl, 127)
Akan tetapi masih diperselisihkan. Di dalam surat Al-Isra terdapat pada firman-Nya:
Tuhan kalian lebih mengetahui tentang kalian …. (Q.S. 17 Al-Isra, 54)
Di dalam surat Maryam terdapat pada firman-Nya:
Dan berilah mereka peringatan …. (Q.S, 19 Maryam, 39)
Pengertian berpaling di dalam ayat di atas disimpulkan dari makna yang terkandung di dalamnya. Dan juga firman-Nya:
maka biarlah Yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya. (Q.S. 19 Maryam, 75)
Di dalam surat Taha terdapat pada firman-Nya:
Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan …. (Q.S. 20 Taha, 130)
Katakanlah: “Masing-masing (kita) menanti ….” (Q.S. 20 Taha, 135)
Di dalam surat Al-Hajj terdapat pada firman-Nya:
Dan jika mereka membantah kamu …. (Q.S. 22 Al-Hajj, 68)
Di dalam surat Al-Mu’minun terdapat pada firman-Nya:
Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya …. (Q.S. 23 Al-Mu-minun, 54) dan firman-Nya:
Tolaklah perbuatan buruk mereka …. (Q.S. 23 Al-Mu-minun, 96)
Di dalam surat An-Nur terdapat pada firman-Nya:
maka jika kalian berpaling …. (Q.S. 24 An-Nur, 54) Di dalam surat An-Naml terdapat pada firman-Nya:
Maka barang siapa yang mendapat petunjuk …. (Q.S. 27 An-Naml, 92)
Di dalam surat Al-Gagas terdapat pada firman-Nya:
Bagi kami amal-amal kami …. (Q.S. 28 Al-Qasas, 55)
Di dalam surat Al-‘Ankabut terdapat pada firman-Nya:
Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan …. (Q.S. 29 Al’Ankabut, 50)
Pengertian tersebut disimpulkan dari makna yang tersirat di dalam ayat tersebut. Di dalam surat Ar-Rum terdapat pada firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu (Muhammad) …. (Q.S. 30 Ar-Rum, 60)
Di dalam surat Luqman terdapat pada firman-Nya:
dan barang siapa yang ingkar (tidak bersyukur) …. (Q.S. 31 Luqman, 12)
Di dalam surat As-Sajdah terdapat pada firman-Nya:
dan tunggulah, sesungguhnya mereka (juga) menunggu. (Q.S. 32 As-Sajdah, 30)
Di dalam surat Al-Ahzab terdapat pada firman-Nya:
dan janganlah kamu hiraukan gangguan mereka …. (Q.S. 33 Al-Ahzab 48)
Di dalam surat Saba’ terdapat pada firman-Nya:
Katakanlah: “Kalian tidak akan ditanya (bertanggung jawab) …” (Q.S. 34 Saba’, 25)
Di dalam surat Fatir terdapat pada firman-Nya:
Kamu tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan. (Q.S. 35 Fatir, 23)
Di dalam surat Yasin terdapat pada firman-Nya:
Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu ….. (Q.S. 36 Yasin, 76) hanya saja pengertian ini masih diperselisihkan.
Di dalam surat As-Saffat terdapat pada firman-Nya:
Maka berpalinglah kamu (Muhammad) …. (Q.S. 37 As-Saffat, 174)
Dan berpalinglah kamu …. (AQ.S. 37 As-Saffat, 178) dan ayat-ayat yang terletak di antara kedua ayat tersebut. Di dalam surat Sad terdapat pada firman-Nya:
Bersabarlah atas segala apa yang mereka katakan. (Q.S. 38 Sad, 17)
Sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan …. (Q.S. 38 Sad, 65)
Pengertian berpaling yang terkandung di dalam ayat di atas disimpulkan dari makna yang tersirat di dalamnya. Di dalam surat Az-Zumar terdapat dalam firman-Nya:
Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka …. (AQ.S. 39 AzZumar, 3)
Pengertian berpaling di dalam ayat di atas disimpulkan dari makna yang terkandung di dalamnya. Dan juga firman-Nya yang lain, yaitu:
Maka sembahlah oleh kalian (hai orang-orang musyrik) apa yang kalian kehendaki …. (Q.S. 39 Az-Zumar 15)
Hai kaumku, bekerjalah …. (Q.S. 39 Az-Zumar, 39)
Siapa yang akan mendapat siksa …. (Q.S. 39 Az-Zumar, 40)
siapa yang mendapat petunjuk ….. (Q.S. 39 Az-Zumar, 41)
Pengertian tersebut disimpulkan dari makna yang tersirat di dalamnya, karena sesungguhnya makna yang dimaksud ialah menyerahkan kehendak beriman mereka (orang-orang musyrik) kepada diri mereka sendiri. Di dalam surat Al-Mu-min terdapat pada firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu …. (Q.S. 40 Al-Mu-min, 55) ayat yang semakna terdapat pula di dalam surat Al-Mu-min ayat 77.
Di dalam surat Ha Mim As-Sajdah/Fussilat terdapat pada firman-Nya:
Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. (Q.S. 41 Fussilat, 34)
Di dalam surat Asy-Syura terdapat pada firman-Nya: –
dan kamu (Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka. (Q.S. 42 Asy-Syura, 6)
Bagi kami amal-amal kami …. (Q.S. 42 Asy-Syura, 15)
Jika mereka berpaling …. (Q.S. 42 Asy-Syura, 48)
Di dalam surat Az-Zukhruf terdapat pada firman-Nya:
Maka biarlah mereka tenggelam (dalam kesesatan) …. (Q.S. 43 Al-Zukhruf, 83)
Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka …. (Q.S. 43 Az-Zukhruf, 89)
Di dalam surat Ad-Dukhan terdapat di dalam firman-Nya:
Maka tunggulah …. (Q.S. 44 Ad-Dukhan, 10)
Di dalam surat Al-Jasiyah terdapat pada firman-Nya:
hendaklah mereka memaafkan …. (Q.S. 45 Al-Jasiyah, 14)
Di dalam surat Al-Ahqaf terdapat pada firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu …. (Q.S. 46 Al-Ahqaf, 35) Di dalam surat Muhammad terdapat pada firman-Nya:
dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka …. (Q.S. 47 Muhammad, 4)
Di dalam surat Qaf terdapat pada firman-Nya:
Maka bersabarlah. kamu (Muhammad) …. (Q.S. 50 Qaf, 39)
Maka beri peringatanlah …. (Q.S. 50 Qaf, 45)
Di dalam surat Al-Muzzammil terdapat pada firman-Nya:
dan jauhilah mereka …. (Q.S. 73 Al-Muzzammil, 10)
Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak …. (Q.S. 73 Al-Muzzammil, 11)
Di dalam surat Al-Insan terdapat pada firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu …. (Q.S. 76 Al-Insan, 24)
Di dalam surat At-Tariq terdapat pada firman-Nya: –
Karena itu, beri tangguhlah …. (9.5. 86 At-Tariq, 17)
Di dalam surat Al-Gasyiyah terdapat pada firman-Nya:
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Q.S. 88 Al-Gasyiyah, 22)
Di dalam surat At-Tin terdapat pada firman-Nya:
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (Q.S. 95 At-Tin, 8).
Hanya saja pengertian tersebut disimpulkan dari makna yang tersirat di dalamnya. Di dalam surat Al-Kafirun terdapat pada firman-Nya: ,
Untuk kalian agama kalian, dan untukkulah agamaku. (Q.S. 109 AlKafirun, 8)
Semua ayat yang telah disebutkan di atas di-mansukh (dihapus) hukumnya oleh firman Allah SWT. yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (Q.S. 9 At-Taubah, 8)
Mengenai penjelasannya yang lebih lanjut, insya Allah akan kami kemukakan pada tempatnya nanti.
Perlu diketahui bahwa ayat-ayat yang di-mansukh banyak diturunkan di Mekah, sedangkan ayat-ayat yang nasikh banyak diturunkan di Madinah. Tetapi di dalam surat Ummul Kitab atau surat Al-Fatihah, kedua jenis ayat tersebut —yakni ayat yang me-nasikh dan ayat yang me-mansukh tidak ada.
Di dalam surat Al-Baqarah, yang termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat dua puluh enam tempat ayat yang nasikh dan ayat yang mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang Mukmin dan orang-orang Yahudi …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 62) ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya. (Q.S. 3 Ali Imran, 85) Ayat yang. kedua ialah firman-Nya:
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 83) Ayat tersebut di-mansukh hukumnya oleh Ayatus Saif yakni ayat yang memerintahkan mereka untuk memerangi orang-orang musyrik, yaitu firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (Q.S. 9 At-Taubah, 5) Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 109)
Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) beriman kepada hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 29) sampai dengan firman-Nya:
sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan patuh. (Q.S. 9 At-Taubah, 29)
Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 115)
Ayat di atas termasuk ayat yang muhkam, sedangkan bagian ayat yang dimansukh ialah firman selanjutnya, yaitu:
maka ke mana pun kalian menghadap, di situlah wajah Allah. Q.S. 2 Al-Baqarah, 115)
Dan ayat yang me-nasikh atau yang menghapuskan hukum ayat di atas ialah firman-Nya:
Dan di mana saja kamu sekalian berada, maka palingkanlah (hadapkanlah) muka kalian ke arahnya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 144 dan 150)
Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 159)
Hukum ayat tersebut di-mansukh oleh Allah SWT. melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu melalui firman-Nya:
kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran). (Q.S. 2 Al-Baqarah, 160)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah …. (Q-5, 2 Al-Baqarah, 173).
Pengertian umum yang terkandung di dalam kata bangkai dan darah, sebagian darinya di-mansukh oleh sabda Rasulullah SAW. yang mengatakan: “Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, serta hati dan limpa”. Dan juga ayat selanjutnya, yaitu firman-Nya:
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 173)
Kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi orang yang dalam keadaan terpaksa memakannya, sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas (di dalam memakannya). Maka pembolehan itu diungkapkan-Nya melalui firman-Nya:
maka tidak ada dosa baginya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 173) Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya:
diwajibkan atas kalian gisas berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 178)
Yang menjadi subjek dari pe-nasikh-an ialah kata-kata ‘wanita dengan wanita’, sedangkan yang lainnya termasuk ayat yang muhkam. Dan ayat yang menasikh-nya adalah firman-Nya:
Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya, bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata …. (Q.S. 5 Al-Maidah, 45)
Tetapi menurut pendapat lain, ayat yang me-nasikh-nya adalah firman-Nya yang terdapat di dalam surat Al-Isra yaitu:
Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. (Q.S. 17 Al-Isra, 33)
Sedangkan membunuh orang yang merdeka karena ia telah membunuh seorang hamba, hal ini termasuk berlebihan atau melampaui batas. Demikian pula membunuh seorang muslim karena ia telah membunuh seorang kafir. Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya:
Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 180) Ayat di atas telah di-mansizkh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 11) Ayat yang kesembilan ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian ….. (QS. 2 Al-Baqarah, 183)
Ayat di atas di mansukh karena mereka dahulu apabila berbuka mereka makan dan minum, kemudian tidur dan menggauli istri-istri mereka selagi mereka belum salat Isya. Kemudian Allah me-mansukh hal tersebut dengan firman-Nya:
Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri istri kalian. (Q.3. 2 Al-Baqarah, 187) sampai dengan firman-Nya:
dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. (9.9. 2 AlBaqarah, 187)
Ayat yang telah disebutkan di atas diturunkan berkenaan dengan sahabat Umar dan seorang sahabat lainnya dari kalangan Ansar, karena keduanya melakukan hubungan sanggama dengan istrinya masing-masing di malam hari puasa. Kemudian ayat ini diturunkan berkenaan dengan berpalingnya dia dari bersanggama, yaitu firman-nya:
dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 187)
Ayat yang kesepuluh ialah firman-Nya:
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 184)
Ayat di atas sebagian darinya di-mansukh oleh ayat lain, yaitu oleh firman-Nya:
Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 185)
Yakni barang siapa di antara kalian menyaksikan datangnya bulan itu, sedangkan ia telah berusia balig, berakal, ada di tempatnya sendiri, dan sehat kondisinya, hendaklah ia berpuasa. Ayat yang kesebelas ialah firman-Nya:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 190)
Ayat yang menyangkut masalah peperangan ini semuanya muhkam, kecuali firman-Nya:
dan perangilah kaum musyrik itu semuanya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 36)
Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:
dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 191)
Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 191)
Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:
Kemudian jika mereka berhenti (dari memerangi kalian), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 192)
Ayat di atas termasuk ayat-ayat yang berbentuk kalimat berita, tetapi makna yang dimaksud adalah kalimat perintah. Takwilnya ialah: maka ampuni dan maafkanlah mereka. Tetapi selanjutnya pengertian semacam itu di-mansukh oleh Ayatus Saif, karena ada ayat yang mengatakan yaitu firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 5) Ayat yang keempat belas ialah firman-Nya:
dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 196)
Ayat di atas di-mansukh oleh ayat selanjutnya melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu oleh firman-Nya:
Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 196)
Ayat yang kelima belas ialah firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat ….” (Q.S. 2 Al-Baqarah, 215)
Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …. (Q.S. 9 At-Taubah, 60)
Ayat yang keenam belas ialah firman-Nya: ..
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu ….” (QS. 2 Al-Baqarah, 217) Ayat di atas di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 5)
Ayat yang ketujuh belas ialah firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 219)
Ayat di atas di-mansukh hukumnya oleh ayat-ayat yang lain, antara lain ialah firman-Nya:
tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 219)
Setelah ayat ini diturunkan, sebagian di antara kaum ada yang berhenti dari meminum khamr, tetapi sebagian yang lainnya masih tetap meminumnya. Kemudian turun pula ayat lainnya, yaitu firman-Nya: “
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (2.5. 4 An-Nisa, 43)
Kebiasaan mereka selalu meminum khamr sesudah waktu salat Isya, setelah itu lalu mereka tidur. Selanjutnya pada keesokan harinya mereka bangun dalam keadaan tidak mabuk. Lalu sesudah salat subuh, jika mereka menghendaki, mereka meminum khamr kembali. Akan tetapi bila waktu lohor tiba, mereka sama sekali tidak minum. Kemudian Allah SWT. menurunkan firman-Nya:
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Q.S. 5 Al-Maidah, 90)
Yakni tinggalkanlah khamr itu dan perbuatan-perbuatan keji lainnya. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat di dalam masalah ini, yaitu apakah pengharaman khamr ini secara tuntas melalui ayat di atas, ataukah melalui ayat lainnya, yaitu firman-Nya: —
Maka apakah kalian mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? (Q.S. 5 Al-Maidah, 91) Karena sesungguhnya makna ayat di atas ialah, maka berhentilah kalian dari mengerjakan perbuatan itu. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat surat Al-Furqan, yaitu firman-Nya: :
Maukah kalian bersabar? (Q.S. 25 Al-Furqan, 20) Makna yang dimaksud ialah bersabarlah kalian. Dan Allah SWT. telah berfirman pula di dalam surat Asy-Suara sehubungan dengan kaumnya Firaun, yaitu melalui firman-Nya:
Mengapa mereka tidak bertakwa? (Q.S. 26 Asy-Suara, 11)
Makna yang dimaksud ialah bertakwalah kalian. Ayat yang kedelapan belas ialah firman-Nya: ,
Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 219)
Makna yang dimaksud ialah kelebihan dari harta kalian. Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kalian membersihkan dan menyucikan mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 103)
Ayat yang kesembilan belas ialah firman-Nya:
Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 221)
Di dalam ayat ini tidak ada yang di-mansukh kecuali hanya hukum mengenai wanita-wanita yang musyrik, dan semuanya muhkam. Demikian itu karena pengertian lafaz Al-Musyrikat mencakup wanita ahli kitab dan wanita penyembah berhala. Kemudian dikecualikan dari semua wanita musyrik itu, wanita ahli kitab saja, yaitu melalui firman-Nya:
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-kitab sebelum kalian. (Q.S. 5 Al-Maidah, 5)
Yang dimaksud dengan wanita-wanita ahli kitab ialah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Kemudian disyaratkan bagi wanita-wanita ahli kitab yang boleh — dikawini ialah, hendaknya mereka memelihara kehormatannya: jika ternyata – mereka adalah wanita-wanita tuna susila, maka menikahi mereka tetap tidak boleh.
Ayat yang kedua puluh ialah firman-Nya: .
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri, (menunggu) tiga kali guru’ …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 228)
Ayat di atas semuanya muhkam, hanya sebagian kecil yang ada di tengahnya, yaitu firman-Nya:
Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 228)
Ayat yang me-nasikh atau yang menghapus hukum ayat tersebut adalah firman-Nya: ..
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. (Q.S. 2 AlBaqarah, 229)
Ayat yang kedua puluh satu ialah firman-Nya sehubungan dengan masalah khulu’, yaitu:
Dan tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 229)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu melalui firman-Nya:
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 229) Ayat yang kedua puluh dua ialah firman-Nya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 233) Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna, yaitu melalui firman selanjutnya:
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. (Q.S 2 Al-Baqarah, 233)
Dengan demikian, kehendak itu secara sepakat dianggap sebagai ayat yang me-nasikh ketentuan dua tahun penuh tadi. Ayat yang kedua puluh tiga ialah firman-Nya: .
Orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 240)
Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 234)
Di dalam Kitabullah (Al-Qur’an) tidak ada ayat nasikh yang mendahului mansukh-nya kecuali hanya ayat ini ayat lainnya yang ada di dalam surat AlAhzab, yaitu firman-Nya:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu .. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 50)
Ayat di atas adalah ayat yang me-nasikh, sedangkan ayat yang di-mansukh olehnya ialah yang sesudahnya, yaitu firman-Nya:
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu …. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 52)
Ayat yang kedua puluh empat ialah firman-Nya:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. 2 Al-Baqarah, 256)
Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka …. (Q.5S. 9 At-Taubah, 5)
Ayat yang kedua puluh lima ialah firman-Nya:
Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 282)
Ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman Nya:
Akan tetapi jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S. 2 Al-Baqarah, 283)
Ayat yang kedua puluh enam ialah firman-Nya:
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 284)
Ayat tersebut adalah ayat muhkam, dan selanjutnya Allah berfirman: –
Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan kalian itu. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 284).
Hal itu dirasakan amat berat oleh para sahabat, untuk itu lalu Nabi SAW. bersabda: “Janganlah kalian mengatakan seperti apa yang telah dikatakan oleh orang-orang Yahudi, yaitu: Kami mendengar, tetapi setelah itu mereka durhaka. Katakanlah oleh kalian: ‘Kami mendengar dan kami menaati(nya).” Setelah terbukti bahwa mereka benar-benar menaati perintah Nabi-Nya, maka Allah menurunkan ayat lain yang me-nasikh-nya, yaitu firman-Nya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S, 2 Al Baqarah, 286)
Kemudian Allah SWT. memberikan keringanan lagi melalui firman-Nya yang lain, yaitu:
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 185)
Surat Ali Imran Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat lima ayat yang di-mansukh (yakni dihapus hukumnya). Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). (Q.S. 3 Ali Imran, 20)
Ayat di atas di-mansukh oleh Ayatus Saif, yakni ayat yang memerintahkan untuk berperang melawan mereka, yaitu oleh firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (Q.S. 9 At-Taubah, 5) Ayat yang kedua ialah firman-Nya: .
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman. (Q.S. 3 Ali Imran, 86) sampai dengan firman-Nya yang lain, yaitu:
dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. (Q.S. 3 Ali Imran, 88)
Mulai dari ayat yang pertama hingga ketiga ayat berikutnya, sehingga jumlahnya menjadi empat ayat, diturunkan berkenaan dengan enam orang yang murtad dari agama Islam sesudah mereka menampakkan keimanannya. Kemudian dikecualikan dari enam orang tersebut seorang di antara mereka, yaitu, yang bernama Suwaid ibnus Samit, untuk itu Allah berfirman:
kecuali orang-orang yang bertobat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. (Q.S. 3 Ali Imran 89)
Ayat yang terakhir ini me-mansukh ayat-ayat yang di atas tadi. Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya. (Q.S. 3 Ali Imran, 102).
Sewaktu ayat ini diturunkan, para sahabat masih belum mengerti takwil atau maksudnya. Untuk itu mereka mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud ‘sebenar-benar takwa’ itu?” Lalu Rasulullah SAW. menjawab: “Yaitu hendaknya Dia ditaati dan jangan didurhakai: dan hendaknya Dia selalu diingat dan jangan dilupakan, dan hendaknya Dia disyukuri dan jangan diingkari”. Lalu mereka (para sahabat) mengatakan: “Wahai Rasulullah, siapakah yang mampu menjalankan hal ini?” Dengan turunnya ayat tersebut para sahabat merasa sangat kaget atau terkejut. Kemudian Allah menurunkan lagi ayat lainnya selang beberapa waktu, dan tidak lama untuk menegaskan hukum yang dikandungnya, yaitu firman-Nya:
Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. (9.5. 22 Al-Hajj, 78)
Dengan turunnya ayat yang kedua ini makin bertambah beratlah rasa terkejut mereka, lebih daripada ayat yang pertama tadi. Makna yang dimaksud dengan ayat yang kedua ini ialah, beramallah kamu sekalian demi karena Allah dengan amal yang sebenar-benarnya. Hal ini membuat akal mereka hampir semaput, setelah terbukti bahwa mereka tidak mampu untuk melaksanakan perintah .yang sulit ini, maka Allah meringankan beban mereka. Untuk itu Allah menurunkan ayat lain yang me-nasikh-nya, yaitu ayat yang terdapat di dalam surat At-Tagabun:
Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian. (Q.S. 64 At-Tagabun, 16)
Ayat ini berfungsi memudahkan perintah yang terkandung di dalam ayat yang pertama tadi, sekaligus meringankan beban berat yang dikandungnya. Surat An-Nisa Termasuk kelompok surat Madaniyyah yang di dalamnya terdapat dua puluh empat ayat yang di-nansukh. Yang pertama ialah firman-Nya: .
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin …, (Q.S. 4 An-Nisa, 8)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh oleh ayat mengenai pembagian waris, yaitu oleh firman-Nya:
Allah mensyariatkan bagi kalian (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 11)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya …… (Q.S. 4 An-Nisa, 9)
Selanjutnya ayat tersebut di-mansukh hukumnya oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
(Akan tetapi) barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan mereka, maka tidaklah ada dosa baginya …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 182)
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api. (Q.S. 4 An-Nisa 10)
Ketika ayat ini diturunkan, mereka tidak mau memegang harta anak yatim, dan mereka memisahkan jauh dari diri mereka, sehingga akhirnya timbullah kemudaratan atas diri anak-anak yatim itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya yang lain, yaitu:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik …. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 220)
Yakni lebih baik bergaul dengan mereka dalam hal menaiki kendaraan dan meminum susu. Kemudian selanjutnya Allah memberikan kemurahan untuk bergaul dengan mereka (anak-anak) yatim, tetapi Dia tidak memberikan kemurahan di dalam memakan harta anak-anak yatim secara zalim. Selanjutnya Allah SWT. berfirman di dalam ayat lainnya, yaitu firmanNya:
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut cara yang makruf. (Q.S. 4 An-Nisa, 6)
Ayat ini me-nasakh ayat pertama tadi, pengertian cara yang makruf adalah secara utang. Maka apabila ia (si pemelihara itu) dalam keadaan mudah, ia diharuskan membayar harta anak yatim yang telah dimakannya. Jika ternyata ia mati sebelum sempat membayarnya, maka tidak ada tanggungan apa-apa atas dirinya. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan (terhadap) para wanita di antara wanita-wanita kalian yang melakukan perbuatan keji …. (Q.S. 4 An-Nisa, 15)
Dahulu apabila ada seorang wanita melakukan perbuatan zina, dan ia berstatus muhsan (terpelihara), maka ia dikurung di dalam rumah dan tidak boleh keluar sama sekali hingga mati. Kemudian Rasulullah SAW. bersabda: “Ambillah oleh kalian keputusanku ini, sesungguhnya Allah telah memberi jalan buat mereka, yaitu wanita yang telah kawin dan lelaki yang telah kawin (apabila keduanya melakukan perbuatan zina) hukumannya adalah rajam. Bagi wanita yang belum kawin (dan lelaki yang belum kawin) hukumannya cambuk seratus kali dan diasingkan (dibuang) selama satu tahun”. Ayat di atas tadi sebagian darinya di-mansukh oleh Al-Quran, yaitu melalui firman-Nya:
atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (Q.S. 4 An-Nisa, 15)
Sedangkan sebagian yang lainnya di-mansukh oleh Sunnah (hadis) tadi. Di dalam ungkapan ayat tersebut hanya disebutkan para wanita, tetapi makna yang dimaksud mencakup para lelaki. Ayat yang kelima ialah, firmannya:
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka perlakukanlah keduanya dengan perlakuan yang menyakitkan. (Q.S. 4 An-Nisa, 16)
Dahulu bila ada seorang jejaka dan seorang gadis melakukan perbuatan zina, maka keduanya dicaci maki dan diejek, kemudian hal itu di-mansukh oleh Allah SWT. melalui ayat yang terdapat di dalam surat An-Nur, yaitu firmanNya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera. (Q.S. 24 An-Nur, 2)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya: .
Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan yang kemudian mereka bertobat dengan segera …. (Q.S. 4 An-Nisa, 17)
Demikian itu karena Allah telah menjamin bahwa Dia pasti menerima tobat ahli Tauhid sebelum napas mereka sampai di tenggorokan. Rasulullah SAW. sendiri telah menegaskan bahwa hal itu berlaku bagi setiap orang sebelum ia mati. Selanjutnya hal itu dikecualikan di dalam ayat yang lain, yaitu melalui firman-Nya:
terkecuali pada masa yang telah lampau. (Q.S. 4 An-Nisa, 22)
Dengan demikian, maka ayat ini me-nasakh sebagian dari hukum yang dikandung ayat yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang musyrik. Selanjutnya Allah berfirman:
Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan …. (Q.S. 4 An-Nisa, 18) Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya: – ”
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa (Q.S. An-Nisa, 19) sampai dengan firman-Nya:
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 19)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh melalui ungkapan istisina atau pengecualian, yaitu oleh firman-Nya:
terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. (Q.S. 4 Al-Nisa, 19) Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya: .
Dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah kalian. (Q.S. 4 An-Nisa 22)
Kemudian hal itu di-nasakh melalui ungkapan pengecualian pada ayat selanjutnya, yaitu oleh firman-Nya: ..
terkecuali pada masa yang telah lampau. (Q.S. 4 An-Nisa 22)
Yakni, kecuali perbuatan mereka yang telah silam, maka sesungguhnya Aku telah memaafkannya. Ayat yang kesembilan ialah firman-Nya:
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara. (Q.S. 4 An-Nisa, 23)
Ayat tersebut di-nasakh melalui ungkapan pengecualian oleh ayat selanjutnya, yaitu firman-Nya:
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (Q.S. 4 An-Nisa, 23)
Maksudnya, maka Aku memaafkan hal tersebut. “Ayat yang kesepuluh ialah firman-Nya:
Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. (Q.S. 4 An-Nisa, 24)
Kemudian ayat tersebut di-mansukh oleh sabda Rasulullah SAW. yang mengatakan: “Sesungguhnya aku dahulu menghalalkan atau membolehkan mutah ini. Ingatlah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya sekarang telah mengharamkannya, hendaklah orang yang hadir sekarang menyampaikannya kepada yang tidak hadir.”
Secara tidak langsung di dalam Al-Qur’an pun disebutkan pula hal yang berkedudukan me-nasikh-nya, yaitu ayat yang menyebutkan bagian warisan istri yang seperdelapan dan seperempat, sedangkan istri yang hasil nikah mut’ah tidak berhak untuk mendapatkan bagian tersebut.
Sehubungan dengan masalah ini Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syaff’i Rahimahullah memberikan pendapatnya, bahwa ayat yang me-nasakh-nya terdapat di dalam surat Al-Mu-minun, yaitu melalui firman-Nya:
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. (Q.S. 23 Al-Mu-minun, 5-6)
Para ulama semuanya sepakat bahwa wanita mut’ah itu bukanlah berstatus istri, bukan pula berstatus sebagai budak wanita. Karena itu, Allah me-mansukh-nya dengan ayat ini.
Ayat yang kesebelas ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil …. (Q.S. 4 An-Nisa, 29)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di dalam surat An-Nur, yaitu firman-Nya:
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit …. (Q.S. 24 An-Nur, 61)
Dahulu mereka selalu menjauhi orang-orang tersebut bilamana mereka makan, maka Allah SWT. menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi seseorang untuk makan bersama orang pincang dan orang sakit. Dengan demikian, ayat ini me-mansukh ayat tadi. Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya …. (Q.S. 4 An-Nisa 33) Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di akhir surat Al-Anfal, yaitu firman-Nya: .
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) …. (Q.S. 8 AlAnfal, 75)
Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:
Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran .. (Q.S. 4 An-Nisa, 63)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang keempat belas ialah firman-Nya:
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S. 4 An-Nisa, 64)
Ayat ini telah di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). (Q.S. 9 At-Taubah, 80)
Ayat yang kelima belas ialah firman-Nya
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 71)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 122) Ayat yang keenam belas ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 80)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, yaitu ayat yang memerintahkan untuk memerangi mereka. Ayat yang ketujuh belas ialah firman-Nya:
maka berpalinglah kamu dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 81)
Perintah berpaling dari mereka, yang terkandung di dalam ayat ini di-mansukh pula oleh Ayatus Saif, Ayat yang kedelapan belas ialah firman-Nya: .
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). (Q.S. 4 An-Nisa, 90)
Ayat ini di-mansukh pula oleh Allah SWT.. melalui Ayatus Saif. Ayat yang kesembilan belas ialah firman-Nya:
Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. (Q.S5. 4 An-Nisa, 91)
Ayat ini pun di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua puluh ialah firman-Nya:
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 92)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 1)
Ayat yang kedua puluh satu ialah firman-Nya: ”,
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. (Q.S. 4 An-Nisa, 93)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya: .
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan mengampuni dosa yang selain dari syirik itu. (Q.S. 4 Al-Nisa 116)
Ayat ini di-mansukh pula oleh ayat yang terdapat di dalam surat Al-Furqan, yaitu firman-Nya:
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, (Q.S. 25 Al-Furqan, 68) sampai dengan firman-Nya:
kecuali orang-orang yang bertobat …. (Q.S. 25 Al-Furqan, 70)
Ayat yang kedua puluh dua ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (Q.S. 4 An-Nisa, 145)
Sebagian di antara kandungan ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna (pengecualian), yaitu oleh firman-Nya:
Kecuali orang-orang yang bertobat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 146)
Ayat yang kedua puluh tiga dan kedua puluh empat ialah firman-Nya:
Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik. (Q.S. 4 An-Nisa, 88) dan firman-Nya:
Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. (Q.S. 4 An-Nisa, 84)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh Ayatus Saif. Dengan demikian, maka genaplah jumlah ayat yang di-mansukh di dalam surat An-Nisa ini menjadi dua puluh empat ayat.
Di dalam surat ini ada sembilan ayat yang di-mansukh hukumnya.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah. (Q.S. 6 Al-Maidah, 2) sampai dengan firman-Nya:
sedangkan mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. (Q.S. 5 AlMaidah, 2)
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit …. (Q.S. 24 An-Nur, 61)
Dahulu mereka selalu menjauhi orang-orang tersebut bilamana mereka makan, maka Allah SWT. menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi seseorang untuk makan bersama orang pincang dan orang sakit. Dengan demikian, ayat ini me-mansukh ayat tadi.
Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya …. (Q.S. 4 An-Nisa 33)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di akhir surat Al-Anfal, yaitu firman-Nya:
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) …. (Q.S. 8 AlAnfal, 75)
Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:
Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran .. (Q.S. 4 An-Nisa, 63)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, Ayat yang keempat belas ialah firman-Nya:
Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S. 4 An-Nisa, 64)
Ayat ini telah di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). (Q.S. 9 At-Taubah, 80)
Ayat yang kelima belas ialah firman-Nya
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 71)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 122)
Ayat yang keenam belas ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. 4 An-Nisa, 80)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, yaitu ayat yang memerintahkan untuk memerangi mereka.
Ayat yang ketujuh belas ialah firman-Nya:
maka berpalinglah kamu dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 81)
Perintah berpaling dari mereka, yang terkandung di dalam ayat ini di-mansukh pula oleh Ayatus Saif.
Ayat yang kedelapan belas ialah firman-Nya: .
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). (Q.S. 4 An-Nisa, 90)
Ayat ini di-mansukh pula oleh Allah SWT.. melalui Ayatus Saif. Ayat yang kesembilan belas ialah firman-Nya:
Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. (Q.S. 4 An-Nisa, 91) Ayat ini pun di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua puluh ialah firman-Nya: .
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian …. (Q.S. 4 Al-Nisa, 92)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya …. (Q.S. 9 At-Taubah, 1)
Ayat yang kedua puluh satu ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. (Q.S. 4 An-Nisa, 93)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya: .
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan mengampuni dosa yang selain dari syirik itu. (Q.S. 4 Al-Nisa 116)
Ayat ini di-mansukh pula oleh ayat yang terdapat di dalam surat Al-Furqan, yaitu firman-Nya:
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, (Q.S. 25 Al-Furqan, 68) sampai dengan firman-Nya:
kecuali orang-orang yang bertobat …. (Q.S. 25 Al-Furqan, 70)
Ayat yang kedua puluh dua ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (Q.S. 4 An-Nisa, 145)
Sebagian di antara kandungan ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna (pengecualian), yaitu oleh firman-Nya:
Kecuali orang-orang yang bertobat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. (Q.S. 4 An-Nisa, 146)
Ayat yang kedua puluh tiga dan kedua puluh empat ialah firman-Nya:
Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik. (Q.S. 4 An-Nisa, 88) dan firman-Nya:
Maka berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. (Q.S. 4 An-Nisa, 84)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh Ayatus Saif. Dengan demikian, maka genaplah jumlah ayat yang di-mansukh di dalam surat An-Nisa ini menjadi dua puluh empat ayat. Surat Al-Maidah Di dalam surat ini ada sembilan ayat yang di-mansukh hukumnya. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah. (Q.S. 5 Al-Maidah, 2) sampai dengan firman-Nya:
sedangkan mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. (Q.S. 5 AlMaidah, 2)
Kemudian ayat-ayat tersebut di-mansukh pula oleh Ayatus Saif, Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka. (Q.S. 5 Al-Maidah, 13)
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi, kemudian dimansukh hukumnya oleh ayat yang lain, yaitu firman-Nya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 29)
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya …. (Q.S. 5 Al-Maidah, 33)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna (pengecualian), yaitu oleh firman-Nya:
kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka. (Q.S. 5 Al-Maidah, 34)
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa, ayat yang terakhir ini me-mansukh hukum yang terkandung di dalam ayat yang sebelumnya. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. (Q.S. 5 Al-Maidah, 42)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Q.S. 5 Al-Maidah, 49)
Ayat yang kelima ialah firman-Nya: .
kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan. (QS. 5 Al-Maidah, 99)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Q.S. 5 Al-Maidah, 105)
Akhir ayat ini me-nasakh hukum yang terkandung pada awal ayat, yaitu firman-Nya:
apabila kalian mendapat petunjuk. (Q.S. 5 Al-Maidah, 105)
Makna yang dimaksud dari petunjuk di sini ialah mengerjakan amar makruf dan nahi mungkar. Di dalam Al-Qur’an tiada sesuatu ayat pun yang di dalamnya terkandung nasikh dan mansukh kecuali hanya ayat ini.
Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian …. (Q.S. 5 Al-Maidah, 106)
Melalui ayat ini Allah SWT. memperbolehkan kesaksian orang-orang kafir zimmi dalam keadaan tertentu, yaitu bila dalam perjalanan. Kemudian hal itu di-mansukh-Nya melalui ayat yang lain, yaitu melalui firman-Nya:
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian. (Q.S. 65 At-Talaq, 2)
Dengan demikian, maka dibatalkan-Nya-lah kesaksian kafir zimmi, baik di dalam perjalanan maupun berada di tempat tinggal.
Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya:
Jika diketahui bahwa kedua saksi itu memperbuat dosa. (Q.S. 5 AlMaidah, 107)
Ayat ini di-mansukh pula oleh ayat yang terdapat di dalam surat At-Talaq, yaitu firman-Nya:
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian. (QS. 65 At-Talaq, 2) Ayat yang kesembilan ialah firman-Nya:
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Q.S. 5 Al-Maidah, 108)
Yakni, menurut apa adanya, hingga firman-Nya:
dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Q.S. 5 Al-Maidah, 108)
Sedangkan ayat-ayat yang lainnya, semuanya bersifat muhkam, ayat yang mengandung pengertian boleh menjadikan saksi orang kafir zimmi, di-mansukh oleh ayat yang menegaskan kesaksian orang Islam. Surat Al-An’am Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah kecuali sembilan ayat. Dan diturunkan pada malam hari, di dalamnya terkandung tiga belas ayat yang dimansukh hukumnya.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Sesungguhnya aku takut akan azab hari yang besar (hari kiamat), jika mendurhakai Tuhanku”. (Q.S. 6 Al-An’am, 15)
Ayat tersebut di-mansukh hukumnya oleh ayat yang lain, yaitu oleh firman-Nya:
supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. (Q.S. 48 Al-Fat-h, 2)
Ayat yang kedua dan ketiga ialah firman-Nya:
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka. (Q.S. 6 Al-An’am, 68) sampai kepada firman-Nya:
Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikit pun atas orang-orang yang bertakwa terhadap dosa mereka. (Q.S. 6 Al-An’am, 69)
Ayat-ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lain yang terdapat di dalam surat An-Nisa, yaitu oleh firman-Nya:
maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. (Q.S. 4 An-Nisa, 140)
Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau. (Q.S. 6 Al-An’am, 70)
Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, kemudian ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) beriman kepada hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 29)
Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Allah-lah (yang menurunkannya)”, kemudian (sesudah kami menyampaikan Al-Quran kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya. (Q.S. 6 Al-An’am, 91)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
maka barang siapa melihat (kebenaran itu) maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri: dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudaratannya kembali kepadanya. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara (kalian) (Q.S. 6 Al-An’am, 104)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya: .
dan berpalinglah dari orang-orang musyrik. (Q.S. 6 Al-An’am 106)
Ayat ini di-mansukh pula oleh Ayatus Saif, Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya:
Dan Kami tidak menjadikan kamu pemelihara bagi mereka, dan kamu sekali-kali bukanlah pemelihara bagi mereka. (Q.S. Al-An’am 107)
Ayat ini di-mansukh pula oleh Ayatus Saif. Ayat yang kesembilan ialah firman-Nya: 12
Dan janganlah kamu memaki persembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (Q.S. 6 Al-An’am, 108)
Ayat ini pun di-mansukh pula oleh Ayatus Saif. Ayat yang kesepuluh ialah firman-Nya:
maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. (Q.S. AlAn’am, 112)
Ayat yang kesebelas ialah firman-Nya:
Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya …. (Q.S. 6 Al-An’am, 121)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di dalam surat AlMaidah, yaitu oleh firman-Nya:
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik, Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab itu halal bagi kalian. (Q.S. 5 Al-Maidah, 5)
Yang dimaksud dengan makanan di sini adalah hasil sembelihan. Ayat yang kedua belas ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuan kalian ….” (Q.S. 6 Al-An’am, 135)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketiga belas ialah firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi bergolongan …. (Q.S. 6 Al-An’am, 159)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Surat Al-A’raf Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah, semuanya bersifat muhkam kecuali hanya dua ayat berikut ini. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya …. (Q.S. 7 Al-A’raf, 180)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif,
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (Q.S. 7 Al-A’raf, 199)
Ayat ini termasuk ayat yang agak aneh, karena permulaannya di-mansukh, demikian pula akhirnya, sedangkan tengah-tengahnya bersifat Muhkam. Firman-Nya: “Jadilah engkau pemaaf”, maksudnya terhadap kelebihan dari harta mereka. Dan ‘suruhlah orang mengerjakan yang makruf bersifat muhkam, dan mengenai penafsirannya sudah tidak asing lagi. Sedangkan firman-Nya: “Berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”, ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif,
Surat ini termasuk kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat enam ayat yang di-mansukh.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. (Q.S. 8 Al-Anfal, 1) Yang dimaksud adalah ganimah atau harta rampasan perang, kemudian ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 41) Ayat yang kedua ialah firman-Nya: ‘
Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 33)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Kenapa Allah tidak mengazab mereka …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 34)
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 38)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 39)
Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 61)
Ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian. (Q.S. 9 At-Taubah, 29) Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi.
Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kalian, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 65)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Sekarang Allah telah meringankan kepada kalian dan Dia mengetahui bahwa pada kalian ada kelemahan. (Q.S. 8 Al-Anfal, 66)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kalian melindungi mereka sebelum mereka berhijrah …. (Q.S. 8 Al-Anfal, 72)
Demikian itu adalah bahwa mereka saling mewaris karena hijrah, bukan karena hubungan nasab, kemudian hal tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya: , .
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S. 8 Al-Anfal, 75)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah: dan termasuk surat yang paling akhir diturunkan, di dalamnya terdapat tujuh ayat yang dimansukh. Ayat yang pertama dan kedua ialah firman-Nya:
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya. (Q.S. 9 At-Taubah, 1) sampai dengan firman-Nya:
Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan …. (Q.S. 9 At-Taubah, 2)
Kemudian ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (Q.S. 9 At-Taubah, 5)
Tetapi menurut pendapat yang lain, ayat ini bagian pertamanya di-mansukh oleh bagian yang terakhir, yaitu oleh firman-Nya:
Jika mereka bertobat …. (Q.S. 9 At-Taubah, 5)
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak …. (Q.S. 9 At-“Taubah, 34)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang menerangkan tentang wajib zakat. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih. (Q.S. 9 At-Taubah, 39)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang) (Q.S. 9 At-Taubah, 122)
Ayat yang kelima ialah, firman-Nya: .
Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang) (Q.S. 9 At-Taubah, 43)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Q.S. 24 An-Nur, 62)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya: –
Kamu mohonkan ampun bagi mereka …. (Q.S. 9 At-Taubah, 80)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang lain, yaitu oleh firman-Nya:
Sama saja bagi mereka, kamu minta kan ampunan atau tidak kamu minta kan ampunan bagi mereka …. (Q.S. 63 Al-Munafiqun, 6)
Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya:
Orang-orang Arab Baduwi itu lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya. (Q.S. 9 At-Taubah, 97)
Ayat ini dan yang sesudahnya telah di-mansukh hukumnya oleh ayat yang lain, yaitu oleh firman-Nya:
Dan di antara orang-orang Arab Badwi itu ada-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 99)
Surat Yunus
Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyah, di dalamnya terdapat empat ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah, firman-Nya:
Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (hari kiamat) (Q.S. 10 Yunus, 15)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang …. (Q.S. 48 Al-Fat-h, 2)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Maka tunggulah, sesungguhnya aku pun termasuk orang-orang yang menunggu bersama kalian” (Q.S. 10 Yunus, 102).
Ayat ini hukumnya di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagi kalian pekerjaan kalian …. (Q.S. 10 Yunus, 41)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
sebab itu barang siapa yang mendapat petunjuk, maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya. (Q.S. 10 Yunus, 108)
sampai dengan firman-Nya:
Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap diri kalian. (Q.S. 10 Yunus, 108)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Surat Hud Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah, dan di dalamnya terdapat tiga ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya …. (Q.S. 11 Hud, 15) Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di dalam surat Al-Isra, yaitu, firman-Nya:
Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki …. (Q.S. 17 Al-Isra, 18).
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Dan katakanlah kepada orang-orang yang tidak beriman: “Berbuatlah menurut kemampuan kalian …. (Q.S. 11 Hud, 121)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Dan tunggulah (akibat perbuatan kalian): sesungguhnya kami pun menunggu (pula). (Q.S. 11 Hud, 122) Ayat ini pun di-mansukh pula oleh Ayatus Saif.
Surat Yusuf
Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah, dan di dalamnya tidak terdapat ayat yang me-nasikh ataupun ayat yang di-nansukh. Surat Ar-Ra’d Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah, di dalamnya terdapat dua ayat yang di-mansukh, salah satu di antaranya telah disepakati, bahwa ayat itu di-mansukh, sedangkan yang lainnya masih diperselisihkan ke-mansukhannya. Ayat yang telah disepakati ke-mansukh-annya ialah firman-Nya:
Sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedangkan Kamilah yang menghisab amalan mereka. (Q.S. 13 Ar-Ra’d, 40) Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mempunyai ampunan (yang luas) bagi manusia, sekalipun mereka zalim. (Q.S. 13 Ar-Ra’d, 6)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik …. (AQ.S. 4 Al-Nisa, 48)
Dengan demikian, maka pengertian zalim yang tidak mendapatkan ampunan dari Allah adalah perbuatan menyekutukan Allah.
Surat Ibrahim
Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah. Menurut semua ahli tafsir, ayat-ayat surat ini semuanya muhkam, tetapi Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa di dalam surat ini terdapat satu ayat yang dimansukh, sedangkan mayoritas ulama berbeda dengannya.
Ayat yang di-mansukh menurut Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam ialah firman-Nya:
Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kalian menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (Q.S. 14 Ibrahim, 34)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 16 An-Nahl, 18)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: di dalamnya terdapat lima ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong) …. (Q.S. 15 Al-Hijr, 3)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif, Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik. (Q.S. 15 Al-Hijr, 85) Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang lain, yaitu oleh Ayatus Saif, Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu). (Q.S. 15 Al-Hijr, 88)
Ayat ini pun di-mansukh pula oleh Ayatus Saif, Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan katakanlah: “Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan”. (Q.S. 15 Al-Hijr, 89)
Makna atau lafaz ayat ini di-mansukh oleh ayat lain, yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (Q.S. 15 Al-Hijr, 94)
Separo dari ayat ini bersifat muhkam, sedangkan separo lainnya di-mansukh oleh Ayatus Saif. Surat An-Nahl Menurut suatu pendapat, sebagian dari surat ini diturunkan di Mekah, yakni mulai dari ayat pertama hingga ayat yang keempat puluh, sedangkan sisanya diturunkan di Madinah.
Di dalam surat ini terdapat lima ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik (halal) …. (Q.S. 16 An-Nahl, 67)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh ayat yang lain, yaitu oleh firman-Nya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa. (Q.S. 7 Al: A’raf, 33)
Yang dimaksud perbuatan dosa pada ayat ini ialah khamr. Akan tetapi, menurut pendapat yang lain ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya:
Apakah kalian mau berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? (Q.S. 5 AlMaidah, 91)
Makna yang dimaksud ialah berhentilah kalian dari mengerjakan perbuatan itu. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (Q.S. 16 An-Nahl, 82)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketiga ialah firman-Nya: –
Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah) (Q.S. 16 An-Nahl, 106)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang jatuh sesudahnya, yaitu firman-Nya:
kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). (Q.S. 16 An-Nahl, 106)
Menurut pendapat yang lain, ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang keempat dan kelima ialah firman-Nya: .
dan bantahlah mereka …. (Q.S. 16 An-Nahl, 125) dan firman-Nya yang lain, yaitu:
Bersabarlah (hai Muhammad) …. (Q.S. 16 An-Nahl, 127)
Kedua ayat tersebut sekalipun subjeknya berbeda, tetapi keduanya di-mansukh oleh satu ayat, yaitu Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, dan di dalamnya terdapat tiga ayat yang di-mansukh.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu …. (Q.S. 17 Al-Isra, 23) sampai dengan firman-Nya:
sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil. (Q.S. 17 AlIsra, 24)
Sebagian dari hukum yang dikandungnya di-mansukh, sedangkan sebagian yang lainnya tidak, dan tetap masih berlaku menurut pengertian lahiriahnya. Hukum ayat ini bagi ahli Tauhid termasuk ayat yang muhkam, dan di-mansukh bagi orang yang musyrik. Adapun ayat yang me-mansukh-nya ialah. firman-Nya: .
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik. (Q.S. 9 At-Taubah, 113)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Tuhan kalian lebih mengetahui tentang kalian. (Q.S. 17 Al-Isra, 54) sampai dengan firman-Nya: –
Dan Kami tidaklah mengutusmu untuk menjadi penjaga bagi mereka. (Q.S. 17 Al-Isra, 54)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh Ayatus Saif,
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman”. (Q.S. 17 Al-Isra, 110) sampai dengan firman-Nya:
Dia mempunyai Al-Asma’ul Husna (nama-nama yang terbaik). (Q.S. 17 Al-Isra, 110)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lain yang terdapat di dalam surat Al-A’raf, yaitu oleh firman-Nya:
Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut …. (Q.S. 7 Al-A’raf, 205)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: dan semua ahli tafsir telah sepakat bahwa di dalam surat ini tidak terdapat ayat-ayat yang dimansukh. Hanya saja As-Saddi dan Qatadah berbeda pendapat, karena mereka telah mengatakan bahwa di dalam surat ini terdapat satu ayat yang dimansukh, yaitu firman-Nya:
maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. (QS. 18 Al-Kahfi, 29) Keduanya mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat lain, yaitu oleh firman-Nya,
kecuali jika Allah menghendaki. (Q.S. 6 Al-An’am, 111)
Surat Maryam
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah dan di dalamnya terdapat lima ayat yang di-mansukh.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan. (Q.S. 19 Maryam, 39)
Ayat yang memerintahkan untuk memberi peringatan ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
maka mereka kelak menemui kesesatan. (Q.S. 19 Maryam, 59)
Al-Gayy ialah nama sebuah lembah yang terdapat di dasar neraka Jahannam. Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu oleh firman-Nya:
kecuali orang yang bertobat. (Q.S. 19 Maryam, 60) Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Barang siapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarkanlah Allah Yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya. (Q.S. 19 Maryam, 75)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Maka janganlah kamu tergesa-gesa memintakan siksa terhadap mereka. (Q.S. 19 Maryam 84) Bagian awal ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif.
Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) …. (Q.S. 19 Maryam, 59)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya melalui ungkapan istisna atau pengecualian, yaitu oleh firman-Nya:
Kecuali orang yang bertobat, beriman …. (4.3. 19 Maryam, 80) Hanya saja di dalam hal ini terdapat penyusunan yang didahulukan: atau dengan kata lain letak ayat yang me-nasikh didahulukan, sedangkan ayat yang di-mansukh disebutkan kemudian. Surat Taha Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, di dalamnya terdapat tiga ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al-Qur’an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu. (Q.S. 20 Taha, 114)
Kemudian makna ayat ini di-mansukh, tetapi lafaznya tidak, yaitu oleh firman-Nya: ,
Kami akan membacakan (Al-Quran) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa. (Q.S. 87 Al-A’la, 6)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan. (Q.S. 20 Taha, 130) Di dalam ayat ini yang menunjukkan makna bersabar, di-mansukh oleh ayat yang lain, yaitu oleh Ayatus Saif.
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Masing-masing (kita) menanti ….” (Q.S. 20 Taha, 135)
Semua kandungan ayat ini di-mansukh oleh ayat lain yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: di dalamnya terdapat dua ayat yang di-mansukh.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya: .
Sesungguhnya kamu sekalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, adalah makanan Jahannam …. (Q.S. 21 Al-Anbiya, 98)
Ayat yang kedua adalah ayat yang sesudahnya, yaitu firman-Nya:
Dan semuanya akan kekal di dalamnya. (Q.S. 21 Al-Anbiya, 99)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh suatu ayat yang lain yaitu oleh firman-Nya:
Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami …. (Q.S. 21 Al-Anbiya, 101)
Surat ini termasuk surat Al-Qur’an yang amat ajaib karena, di dalamnya terdapat ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, ada ayat-ayat yang diturunkan di tempat tinggal serta ayat-ayat yang diturunkan di dalam perjalanan, dan ada ayat-ayat yang diturunkan dalam masa peperangan serta ayat-ayat yang diturunkan di masa perdamaian, dan ada pula ayat-ayat yang diturunkan di malam hari serta ayat-ayat yang diturunkan di siang hari.
Adapun mengenai ayat-ayat Makkiyyah ialah mulai dari ayat tiga puluh hingga akhir surat, sedangkan mengenai ayat-ayat Madaniyyah dimulai dari ayat lima belas hingga ayat tiga puluh. Ayat-ayat yang diturunkan di malam hari ialah mulai dari ayat pertama hingga ayat lima, ayat-ayat yang diturunkan di siang hari. mulai dari ayat lima sampai dengan ayat dua belas. Ayat-ayat yang diturunkan sewaktu Nabi SAW. berada di tempat, mulai dari ayat pertama hingga ayat yang kedua puluh. Dikatakan Madaniyyah karena turunnya ayat-ayat tersebut di suatu tempat yang dekat dengan kota Madinah. Di dalam surat ini terdapat ayat yang me-nasikh dan ayat yang me-mansukh, mengenai ayat-ayat yang di-mansukh ada dua ayat.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan,
setan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu. (Q.S. 22 Al-Hajj 52)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Kami akan membacakan (Al-Quran) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa. (Q.S. 87 Al-A’1a, 6)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Dia memberi keputusan di antara mereka …. (Q.S. 22 Al-Hajj, 56)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: dan di dalamnya terdapat dua ayat yang di-mansukh.
Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu. (Q.S. 23 Al-Mu-minun 54)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh ayat lain, yaitu oleh Ayatus Saif.
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Tolaklah (perbuatan buruk mereka) dengan yang lebih baik. (Q.S. 23 AlMu-minun, 96) Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat tujuh ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. (Q.S. 24 An-Nur, 4)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
kecuali orang-orang yang bertobat …. (Q.S. 24 An-Nur, 5)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan-perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. (Q.S. 24 An-Nur, 3)
Ayat Al-Qur’an ini termasuk ayat yang ajaib karena bentuk kalimatnya adalah kalimat Khabariyah atau kalimat berita, sedangkan maknanya adalah kalimat Insya’iyyah, yakni larangan. Makna yang dimaksud, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui, ialah: Janganlah kalian mengawini perempuan yang berzina dan jangan pula perempuan yang musyrik. Pengertian serupa terdapat pula pada ayat yang lain, yaitu firman-Nya:
agar kalian mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Q.S. 65 At-Talaq, 12)
Makna yang dimaksud ialah Ketahuilah oleh kalian bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Ayat lainnya lagi yang mengandung pengertian yang sama ialah firman-Nya: – “
tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 40)
Makna yang dimaksud ialah katakanlah oleh kalian: “Dia adalah utusan Allah dan penutup nabi-nabi”.
Ayat lain yang me-mansukh surat An-Nur ayat 3 tadi ialah firman-Nya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (Q.S. 24 An-Nur, 32) Kata-kata nikah, pengertiannya terbagi menjadi lima bagian. Bagian yang pertama ialah nikah dalam pengertian akad, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi (berakad nikah dengan) perempuan-perempuan yang beriman …. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 49)
Bagian yang kedua ialah nikah dalam pengertian menggauli, bukannya akad nikah, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin (kemudian bersetubuh) dengan suami yang lain. (Q.S. 2 Al-Baqarah, 230)
Bagian yang ketiga ialah nikah dalam pengertian bukan bersetubuh dan bukan pula akad nikah, tetapi nikah dalam pengertian yang lain, yaitu dewasa dan berakal, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (yakni telah dewasa dan berakal). (Q.S. 4 An-Nisa, 6)
Bagian yang keempat ialah nikah dalam pengertian bukan akad, bukan menyetubuhi, bukan pula dewasa, tetapi nikah dalam pengertian yang lain, yaitu mahar, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin (yakni tidak mempunyai harta untuk membayar mahar) hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memudahkan mereka dengan karunia-Nya. (Q.S. 24 AnNur, 33)
Makna yang dimaksud dari kata-kata kawin pada ayat di atas adalah mahar atau maskawin. Bagian yang kelima ialah nikah dalam pengertian sifah (perbuatan zina), yaitu sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Laki-laki pezina tidaklah menikahi melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik. (Q.S. 24 An-Nur, 3)
Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri …. (Q.S. 24 An-Nur 6)
Ayat ini di-mansukh oleh dua ayat yang datang berikutnya, yaitu firman-Nya:
Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (Q.S. 24 An-Nur, 7) Demikian pula firman-Nya:
dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (Q.S. 24 An-Nur, 9)
Dengan demikian, maka pihak suami dapat menolak hukuman hadd dari dirinya, sebagaimana pihak istri yang dituduhnya pun dapat terhindar pula dari hukuman hadd, yaitu dengan melalui sumpah dan saling melaknat ini. Jika salah satu pihak tidak mau menyatakan sumpahnya, sedangkan pihak lainnya mau menyatakannya, maka pihak yang membangkang (tidak mau bersumpah) dikenai hukuman hadd, sedangkan pihak yang mau bersumpah, hukuman hadd gugur baginya. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian …. (Q.S. 24 An-Nur, 27)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yaitu oleh firman-Nya:
Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami …. (Q.S. 24 An-Nur, 29)
Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya. (Q.S. 24 An-Nur, 31)
Sebagian dari ayat ini hukumnya di-mansukh oleh ayat lainnya. yaitu oleh firman-Nya: “
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) …. (Q.S. 24 An-Nur, 60)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian. (Q.S. 24 An-Nur, 54)
Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) (Q.S. 24 AnNur, 58) .
Ayat ini hukumnya di-mansukh oleh ayat sesudahnya, yaitu oleh firman-Nya:
Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig .. (Q.S. 24 AnNur, 59)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, di dalamnya terdapat dua ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama ialah firman-Nya: ..
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah. (Q.S. 25 Al-Furqan, 68) Sampai dengan firman-Nya:
dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (Q.S. 25 AlFurqan, 69)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat selanjutnya yaitu oleh firman-Nya:
Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh …. (Q.S. 19 Maryam 60)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan (Q.S. 25 Al-Furqan, 63)
Ayat ini bila dikaitkan dengan orang-orang kafir, maka ia di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu Ayatus Saif. Bila dikaitkan dengan orang-orang yang beriman, maka sebagian maknanya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, kecuali empat ayat yang terakhir, termasuk ke dalam kelompok Madaniyyah. Semua ayat surat ini bersifat muhkam, kecuali firman-Nya:
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. (Q.S. 26 AsySyu’ara, 224) sampai dengan firman-Nya:
dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakannya. (Q.S. 26 Asy-Sua’ara, 226)
Kemudian ayat-ayat tersebut di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh ayat yang selanjutnya, yakni ayat yang mengecualikan para penyair muslimin, yaitu firman-Nya:
kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah …. (Q.S. 26 Asy-Syu’ara, 227)
Dengan demikian, maka ayat ini me-mansukh
hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat sebelumnya. Pengertian Az-Zikr di sini artinya syair yang isinya mengandung ketaatan atau menganjurkan pada ketaatan kepada Allah. Surat An-Nami Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam, kecuali firman-Nya:
Dan supaya aku membacakan Al-Qur’an (kepada manusia) …. (Q.S. 27 An-Naml, 92)
Makna ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Semua ayat dalam surat ini bersifat muhkam, kecuali hanya satu ayat, yaitu firman-Nya:
dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagi kalian amal-amal kalian …” (Q.S. 28 Al-Qasas, 55)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Mulai dari ayat pertama hingga ayat kesepuluh diturunkan di Mekah, sedangkan sisanya —yaitu mulai dari ayat sebelas hingga akhir ayat diturunkan di Madinah. Semua ayat surat ini bersifat muhkam, kecuali hanya firman-Nya:
Dan janganlah kalian berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik. (Q.S. 29 Al-Ankabut, 46) Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu oleh firman-Nya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 29)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam kecuali hanya satu ayat, yaitu firman-Nya:
Dan barang siapa kafir, maka kekafirannya itu janganlah menyedihkan kamu. (Q.S. 31 Luqman, 23)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam kecuali ayat yang terakhir, yaitu firman-Nya: .
Maka berpalinglah kamu dari mereka dan tunggulah, sesungguhnya mereka (juga) menunggu. (Q.S. 32 As-Sajdah, 30)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, di dalamnya terdapat dua ayat yang di-mansukh. Ayat yang pertama adalah firman-Nya:
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 48)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang lain, yaitu oleh Ayatus Saif, Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka …. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 52)
Ayat ini oleh Allah SWT. di-mansukh hukumnya dengan ayat lainnya yang menurut urutan jatuhnya sebelum ayat ini, yaitu oleh firman-Nya:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya …. (Q.S. 33 Al-Ahzab, 50)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah:, di dalamnya terdapat satu ayat yang di-mansukh, yaitu firman-Nya:
Katakanlah: “Kalian tidak akan ditanya (bertanggung jawab) tentang dosa yang kami perbuat dan Kami tidak akan ditanya (pula) tentang apa yang kalian perbuat”. (Q.3. 34 Saba’, 25)
Ayat ini di-mansukh hukumnya oleh Allah SWT. melalui ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Semua ayat surat ini bersifat muhkam, kecuali hanya firman-Nya: . .
Kamu tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan. (QS. 365 Fatir, 23) Makna dan lafaz ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat Yasin
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, di dalamnya tidak terdapat ayat yang nasikh maupun yang mansukh. Surat As-Saffat Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam selain dari empat ayat, ayat yang pertama dan kedua ialah, firman-Nya:
Maka berpalinglah kamu (Muhammad) dari mereka sampai suatu ketika. Dan terangkanlah kepada mereka, (akibat kekafiran mereka), maka kelak mereka akan mengetahuinya) (Q.S. 37 As-Saffat, 174-175)
Kedua ayat tersebut di-mansukh oleh ayat yang lain, yaitu oleh Ayatus Saif
Ayat yang ketiga dan keempat ialah firman-Nya:
Dan berpalinglah kamu dari mereka hingga suatu ketika. Dan lihatlah mereka, karena mereka juga akan melihat. (Q.S. 37 As-Saffat, 178-179)
Kedua ayat ini pun di-mansukh pula oleh Ayatus Saif, Surat Sad Semua ayatnya bersifat muhkam kecuali dua ayat darinya. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Tidak diwahyukan kepadaku, melainkan bahwa sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata. (Q.S. 38 Sad, 70)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Dan sesungguhnya kalian akan mengetahui (kebenaran) berita Al-Qur’an setelah beberapa waktu. (Q.S. 38 Sad, 88)
Ayat ini pun di-mansukh pula oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam, terkecuali tujuh ayat darinya. Ayat pertama yang di-mansukh itu ialah firman-Nya:
Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. (Q.S. 39 Az-Zumar, 3)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar jika aku durhaka kepada Tuhanku”. (Q.S. 39 Az-Zumar, 13)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang …. (Q.S. 48 Al-Fat-h, 2) Ayat yang ketiga ialah firman-Nya:
Maka sembahlah oleh kalian (hai orang-orang musyrik) apa yang kalian kehendaki selain Dia. (Q.S. 39 Az-Zumar, 15)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Dan barang siapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpin pun. (Q.3. 39 Az-Zumar, 23)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif, Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaan kalian. (Q.S. 39 Az-Zumar, 39)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
Engkaulah Yang memutuskan antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang selalu mereka memperselisihkannya. (Q.S. 39 Az-Zumar , 46)
Ayat ini maknanya di-mansukh oleh ayat lainnya yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang ketujuh ialah firman-Nya:
siapa yang mendapat petunjuk maka (petunjuk itu) untuk dirinya sendiri, dan siapa yang sesat, maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat (kerugian) dirinya sendiri. (Q.S. 39 Az-Zumar, 41)
Ayat ini oleh Allah SWT. di-mansukh melalui ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam, kecuali dua ayat. Ayat yang pertama ialah firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar. (Q.S. 40 Al-Mu-min, 55)
Perintah untuk bersabar di dalam ayat ini di-mansukh oleh Allah SWT. melalui Ayatus Saif. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka meskipun Kami perlihatkan kepadamu sebagian siksa yang Kami ancamkan kepada mereka …. (Q.S. 40 Al-Mu-min, 77)
Ayat ini pun di-mansukh pula oleh Allah SWT. melalui Ayatus Saif,
Surat Fussilat atau Ha Mim As-Sajdah
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: seluruh ayat-ayatnya bersifat muhkam, kecuali hanya satu ayat, yaitu firman-Nya:
Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan …. (Q.S. 41 Fussilat, 34) Ayat imi di-mansukh oleh ayat lainnya yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, seluruh ayatnya bersifat muhkam, kecuali hanya delapan ayat. Ayat yang pertama ialah, firman-Nya:
dan malaikat-malaikat bertasbih serta memuji Tuhan mereka dan memohonkan ampun bagi orang-orang yang ada di bumi. (Q.S. 42 AsySyura, 5)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya yang terdapat di dalam surat Al-Mukmin, Yaitu firman-Nya:
mereka (malaikat-malaikat yang memikul ‘Arasy dan malaikat-malaikat yang berada di sekelilingnya) bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memohonkan ampun bagi orang-orang yang beriman …. (Q.S. 40 Al-Mu-min, 7)
Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Allah mengawasi (perbuatan) mereka, dan kamu (hai Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka. (Q.S. 42 Asy-Syura, 6)
Ayat ini di-mansukh oleh Allah SWT. melalui Ayatus Saif. Ayat yang ketiga ialah, firman-Nya:
Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka. (Q.S. 42 Asy-Syura, 15)
Ayat ini di-mansukh oleh Allah SWT. dengan ayat yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu oleh firman-Nya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak beriman (pula) kepada hari kemudian …. (Q.S. 9 At-Taubah, 29)
Ayat yang keempat ialah firman-Nya:
Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya …. (Q.S. 42 Asy-Syura 20)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat yang terdapat di dalam surat Al-Isra, yaitu oleh firman-Nya:
Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami se. gerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. (Q.S. 17 Al-Isra, 18)
Ayat yang kelima ialah firman-Nya:
Katakanlah: “Aku tidak meminta kepada kalian sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (Q.S. 42 Asy-Syura, 23)
Mengenai ke-mansukh-annya masih diperselisihkan di kalangan ahli tafsir: menurut pendapat para ahli tafsir yang me-mansukh-nya, ayat itu di-mansukh oleh firman-Nya: .
Katakanlah: “Upah apa pun yang aku minta kepada kalian, maka itu untuk kalian ….” (Q.S. 34 Saba’, 47)
Ayat yang keenam ialah firman-Nya:
Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (Q.S. 42, Asy-Syura, 39)
Dan ayat yang ketujuh yaitu firman-Nya:
Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya maka tidak ada suatu dosa pun atas mereka. (Q.S. 42 Asy-Syura, 41)
Kedua ayat tersebut yakni ayat 39 dan ayat 41 dari surat Asy-Syura ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh firman-Nya:
Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan. (Q.S. 42 Asy: Syura, 43)
Ayat yang kedelapan ialah firman-Nya:
Jika mereka berpaling maka Kami tidak mengutus kamu sebagai pengawas bagi mereka. (Q.S. 42 Asy-Syura, 48)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya,yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: semua ayatnya bersifat muhkam, kecuali hanya dua ayat. Ayat yang pertama adalah firman-Nya:
Maka serahkanlah (hai Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al-Qur’an). (Q.S. 68 Al-Qalam, 44)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif. Ayat yang kedua ialah firman-Nya:
Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu. (Q.S. 68 Al-Qalam, 48)
Ayat ini pun di-mansukh pula oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam kecuali hanya firman-Nya:
Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barang siapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya. (Q.S. 80 ‘Abasa, 11-12)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu firman-Nya:
Dan kalian tidak menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali bila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S. 81 At-Takwir, 29)
Surat ini diturunkan sewaktu hijrah, yaitu di antara kota Mekah dan Madinah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam kecuali hanya satu ayat, yaitu firman-Nya: .
Karena itu beri tangguhlah orang-orang kafir itu, beri tangguhlah mereka itu barang sebentar. (Q.S. 86 At-Tariq, 17)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif,
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam, di dalamnya hanya terdapat ayat yang niisikh, sedangkan ayat yang mansukh tidak ada. Ayat yang nasikh itu adalah firman-Nya:
Kami akan membacakan (Al-Quran) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa. (Q.S. 87 Al-A’la, 6)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: di dalamnya hanya ada satu ayat yang di-mansukh, yaitu firman-Nya:
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Q.S. 88 Al-Gasyiyah, 22) Ayat ini di-mansukh oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, seluruh ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, seluruh ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam kecuali hanya satu ayat, yaitu firman-Nya:
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (Q.S. 95 At-Tin, 8)
Makna ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah: semua ayatnya bersifat muhkam, hanya saja ke-makkiyyah-annya masih diperselisihkan karena sesungguhnya ada pendapat lain yang mengatakan bahwa surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah. Semua ayatnya bersifat muhkam kecuali hanya satu ayat, yaitu firman-Nya:
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada di dalam kerugian. (Q.S. 103 Al-‘Asr, 2)
Ayat ini kemudian di-mansukh dengan melalui ungkapan istisna atau pengecualian yang disebutkan pada ayat berikutnya yaitu melalui firman-Nya:
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh …. (Q.S. 103 Al-‘Asr, 3)
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam. :
Surat ini termsuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Separo dari surat ini termasuk ke dalam kelompok Makkiyyah, dan separonya lagi termasuk ke dalam kelompok Madaniyyah. Ayat pertama sampai kepada firman-Nya: –
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (O.S. 107 AlMa’un, 3)
Ayat-ayat tersebut diturunkan di Mekah berkenaan dengan sikap Al-‘As ibnu Wa’il As-Sahmi. Sedangkan mulai dari ayat empat hingga akhir surat, diturunkan di Madinah berkenaan dengan sikap Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin orang-orang munafik. Semua ayat surat ini bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam. Surat Al-Kafirun Di dalam surat ini terdapat satu ayat yang di-mansukh, yaitu firman-Nya:
Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku. (Q.S. 109 AlKafirun, 6)
Ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, yaitu oleh Ayatus Saif.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah, semua ayatnya bersifat muhkam.
Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai tempat diturunkannya surat-surat ini: sebagian besar di antara mereka berpendapat bahwa surat-surat tersebut termasuk ke dalam kelompok surat Madaniyyah. Sedangkan menurut Ad-Dahhak dan As-Saddi, surat ini termasuk ke dalam kelompok surat Makkiyyah. Semua ayatnya bersifat muhkam, tidak ada ayat yang nasikh maupun mansukh.