Percobaan table of Conten

jjkkjjnjn

fggjkkkkk

hhhhhhhhhhhhhSYARAT-SYARAT SALATSyarat (keabsahan) salat ada delapan, yaitu: 1. Suci dari dua hadas. 2. Suci dari najis (yang terdapat) pada pakaian, badan dan tempat (salat). 3. Menutup aurat. 4. Menghadap kiblat. 5. Masuk waktu. 6. Mengerti fardu-fardu salat. 7. Tidak meyakini salah satu fardu salat sebagai kesunahan. 8. Menjauhi hal-hal yang membatalkan salat.Hadas ada dua, yaitu: Besar dan kecil: Hadas kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudu, sedangkan hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi. Aurat ada empat: 1. Aurat laki-laki secara mutlak (dalam keadaan bagaimanapun) dan aurat budak wanita dalam salat adalah antara pusar dan lutut. 2. Aurat perempuan merdeka dalam salat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. 3. Aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di hadapan laki-laki (yang bukan mahramnya dan bukan tuannya) adalah seluruh tubuh. 4. (Aurat perempuan merdeka atau budak wanita) di hadapan mahramnya dan perempuan adalah antara pusar dan lutut. RUKUN SALATRukun salat ada tujuh belas: 1. Niat. 2. Takbiratul ihram. 3. Berdiri atas yang mampu (ketika) dalam salat fardu. 4. Membaca Al-Fatihah. 5. Rukuk. 6. Thuma’ninah dalam rukuk. 7. Iktidal (berdiri bangun dari rukuk). 8. Thuma’ninah dalam iktidal. 9. Sujud dua kali. 10. Thuma’ninah dalam sujud. 11. Duduk di antara dua sujud. 12. Thuma’ninah dalam duduk tersebut. 13. (Membaca) tasyahud akhir. 14. Duduk (ketika membaca) tasyahud akhir. 15. (Membaca) shalawat pada Nabi Muhammad saw. dalam duduk tasyahud akhir. 16. (Membaca) salam. 17. (Mengerjakannya secara) berurutan. TINGKATAN NIATNiat (dalam mengerjakan salat) ada tiga tingkatan: 1. Jika salat fardu, maka wajib: 1). Menghendaki (melakukan) pekerjaan (yaitu salat), 2). Menentukan (jenis salat) dan 3). (Mengungkapkan) kefarduan salat. 2. Jika salat sunah yang mempunyai waktu, semisal salat Rawatib, atau yang mempunyai sebab, maka (dalam niat) wajib: 1). bertujuan (melakukan) pekerjaan dan 2). menentukan (jenis salat). 3. Jika salat sunah mutlak, maka (dalam niat) wajib bertujuan (melakukan) pekerjaan tersebut. (Contoh dari) bertujuan (melakukan) pekerjaan adalah emisal) usholli (aku salat). Sedangkan menentukan (jenis salat) adalah (semisal) Asar atau Zhuhur. Dan kefarduan adalah fsemisal ucapan) fardhon. SYARAT KEABSAHAN BACAAN TAKBIRATUL IHRAM Syarat (keabsahan) takbiratul ihram ada enam belas: 1. Terjadi di waktu berdiri (ketika) dalam salat fardu. 2. Diucapkan (dengan menggunakan) bahasa Arab. 3. Dengan menggunakan lafal jalalah (yaitu lafal “Allah”)4. Dengan menggunakan lafal “Akbar”. 5. Berurutan (dalam menyebutkan) dua lafal tersebut. 6. Tidak memanjangkan hamzah lafal jalalah.7. Tidak memanjangkan ba’ lafal akbar. 8. Tidak mentasydidkan ba’. 9. Tidak menambahkan wawu sukun atau wawu berharakat di antara dua kalimat tersebut. 10. Tidak menambah wawu sebelum lafal jalalah. 11. Tidak wagaf di antara dua kalimat, (baik) wagaf yang panjang atau pendek. 12. Memperdengarkan (pengucapan) seluruh hurufnya pada dirinya.13. (Ketika mengucapkan sudah) masuk waktu salat, jika salat (yang dikerjakan adalah salat) yang mempunyai waktu. 14. Melafalkannya ketika menghadap kiblat. 15. Tidak rusak (dengan cara tidak bertajwid dalam membaca) pada salah satu huruf-hurufnya. 16. (Jika menjadi makmum) mengakhirkan takbiratul ihram daripada takbiratul ihram imam.SYARAT KEABSAHAN BACAAN AL-FATIHAHSyarat (keabsahan bacaan) Al-Fatihah ada sepuluh, yaitu: 1. Urut dan terus-menerus. 2. Menjaga (makhroj dan sifat) huruf-hurufnya. 3. Menjaga tasydidnya. 4. Tidak melakukan saktah yang panjang. 5. Tidak (melakukan saktah) yang pendek dengan tujuan memotong bacaan. 6. Membaca seluruh ayat-ayatnya, (termasuk) di antaranya adalah basmalah. 7. Tidak melakukan /ahn (kesalahan baca) yang merusak arti. 8. Dibaca dengan berdiri, ketika dalam salat fardu. 9. Memperdengarkan pembacaannya pada dirinya sendiri. 10. Tidak disela-selai zikir yang lain (yang tidak mempunyai hubungan dengan Al-Fatihah). JUMLAH TASYDID AL-FATIHAH(Jumlah) tasydid (yang terdapat dalam) Al-Fatihah ada empat belas: 1. Bismillaah, di atas lam. 2. Ar-Rahmaan, di atas ra’. 3. Ar-Rahiim, di atas ra’. 4. Al-Hamdulillaah, di atas lam. 5. Robbil ‘aalamiin, di atas ba’. 6. Ar-Rahmaan, di atas ra’ 7. Ar-Rahiim, di atas ra’. 8. Maaliki yaumiddiin, di atas dal.9. Iyyaaka na’budu, di atas ya’. 10. Iyyaaka nasta’iin, di atas ya’. 11. Ihdinash shiraathal mustagiim, di atas shad. 12. Shiraathal ladziina di atas lam. 13. An amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladh dhaalliin, di atas dhad dan lam. SUNAH MENGANGKAT TANGAN(Ketika salat) disunahkan mengangkat kedua tangan pada empat tempat: 1. Ketika takbiratul ihram. 2. Ketika akan rukuk. 3. Ketika iktidal. 4. Ketika bangun dari (duduk) tasyahud pertama. SYARAT SUJUDSyarat (keabsahan) sujud ada tujuh, yaitu: 1. Bersujud dengan menggunakan tujuh anggota sujud. 2. (Dalam keadaan) kening terbuka. 3. Menekankan kepala. 4. (Ketika) meletakkan kepala dalam bersujud hanya berniat jud. 5. Tidak bersujud di atas tempat yang (bisa) bergerak karena gerakannya. 6. Mengangkat (tubuh) bagian atasnya melebihi (tubuh) bagian bawahnya. 7. Thuma’ninah dalam bersujud. ANGGOTA SUJUDAnggota sujud ada tujuh, yaitu: 1. Kening. 2 & 3. Bagian dalam dua telapak tangan. 4 & 5. Dua lutut. 6 & 7. Bagian dalam jari-jemari dua kaki. TASYDID DALAM BACAAN TASYAHUD(Jumlah) tasydid (dalam bacaan) tasyahud ada dua puluh satu. (Dengan perincian) lima tasydid (tambahan) dalam (lafal tasyahud) yang sangat sempurna, dan enam belas dalam (ukuran) minimalnya (lafal tasyahud): 1 & 2, At-taahiyyat, di atas ta’ dan ya’ 3. Al-mubaarakaatush shalawaatu, di atas shad. 4 & 5. Ath-thaiyyibaatu, di atas tha’ dan ya. 6. Lillaahi, di atas lam. 7. As-salaamu, di atas sin. 8, 9 & 10. ‘Alaika ayyuhan nabiyyu, di atas ya’, nun dan ya’. 11. Warahmatullaahi, di atas lam lafal jalalah.12. Wabarakatuh as-salaamu, di atas sin. 13. ‘Alaina wa’alaa’ibaadillaahi, di atas lam Jafal jalalah. 14. Ash-shaalihiin, di atas shad. 15. Asyhadu allaa ilaaha, di atas lam alif. 16 & 17. Illallaah, di atas lam alif dan lam lafal jalalah. 18. Asyhadu anna, di atas nun. 19, 20 & 21. Muhammadar rasuulullaah, di atas saim lafal Muhammad, ra’ dan lam lafal jalalah.TASYDID SHALAWAT(Jumlah) tasydid pada (bacaan) minimal shalawat pada nabi ada empat, yaitu: 1 & 2. Allaahumma, di atas lam dan mim. 3. Shalli, di atas lam. 4. Muhammad, di atas mim. BACAAN SALAMBacaan minimal salam adalah assalamualaikum, tasydid (lafal) salam di atas sin. WAKTU-WAKTU SALATWaktu salat (fardu) ada lima: 1. Permulaan waktu salat Zhuhur adalah setelah tergelincir matahari. Dan akhir waktunya adalah bayangan sesuatu menjadi seukurannya, selain bayangan istiwak. 2. Permulaan waktu salat Asar adalah bayangan suatu benda menjadi seukurannya ditambah sedikit. Dan akhir waktunya adalah terbenam matahari. 3. Permulaan waktu salat Maghrib adalah tenggelamnya matahari. Dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah. 4. Permulaan waktu salat Isyak adalah hilangnya mega merah. Dan akhir waktunya adalah terbitnya fajar shadiq. 5. Permulaan waktu salat Subuh adalah terbitnya fajar shadiq. Dan akhir waktunya adalah terbit matahari. Mega ada tiga, (yaitu) merah, kuning dan putih. Mega merah adalah (waktu salat) Maghrib. Mega kuning dan putih adalah (waktu salat) Isyak. Disunahkan mengakhirkan salat Isyak sampai hilang mega kuning dan putih. WAKTU-WAKTU YANG DIHARAMKAN SALATDiharamkan (mengerjakan) salat (sunah) yang tidak mempunyai (1) sebab yang mendahului (seperti salat Tahiyatul masjid atau salat Ba’dal wudu) atau (2) sebab yang bersamaan (seperti salat Gerhana) dalam lima waktu: 1. Ketika terbit matahari sampai terangkat seukuran satu tombak. 2. Ketika matahari tepat berada di tengah sampai tergelincir, kecuali pada hari Jumat. 3. Ketika matahari menguning sampai tenggelam. 4. Setelah salat Subuh sampai matahari terbit. 5. Setelah salat Asar sampai matahari tenggelam. BERDIAM DALAM SALATBerhenti sejenak (yang disunahkan) dalam salat ada enam: 1. Antara takbiratul ihram dan doa iftitah. 2. Antara doa iftitah dan ta’awwudz. 3. Antara Al-Fatihah dan ta’awwudz. 4. Antara akhir Al-Fatihah dan bacaan amin. 5. Antara bacaan amin dan surah. 6. Antara surah dan rukuk. RUKUN YANG DIHARUSKAN THUMA’NINAHRukun-rukun yang diharuskan berthuma’ninah ada empat, yaitu: 1. Rukuk 2. Iktidal. 3. Sujud. 4. Duduk di antara dua sujud. Thuma’ninah adalah diam setelah bergerak, di mana setiap anggota tubuh tetap pada tempatnya, seukuran bacaan “subhanallah”. SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI DAN SUNAH AB’ADHSebab-sebab (disunahkan) sujud sahwi ada empat, yaitu: 1. Tidak melakukan salah satu sunah ab’adh (seperti tidak membaca qunut), atau sebagian (dari salah satu) sunah ab’adh (seperti tidak membaca shalawat dalam qunut). 2. Melakukan suatu perbuatan yang (jika dilakukan) dalam keadaan sengaja membatalkan, dan (jika dilakukan) dalam keadaan tidak sengaja, tidak membatalkan salat. 3. Menempatkan rukun qauli tidak pada tempatnya. 4. Mengerjakan rukun fi’li, padahal mungkin melebihi (dari yang semestinya). Sunah ab’adh dalam salat ada tujuh, yaitu: 1. (Bacaan) tasyahud pertama. 2. Duduk (untuk melakukan) tasyahud pertama. 3. Membaca shalawat pada Nabi Muhammad saw. ketika duduk (untuk membaca) tasyahud pertama. 4. Membaca shalawat pada keluarga Nabi pada (bacaan) tasyahud akhir. 5. Membaca doa qunut. 6. Berdiri untuk (membaca) qunut. 7. Shalawat dan salam pada Nabi Muhammad saw., keluarga dan sahabatnya pada waktu qunut. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SALATSalat (menjadi) batal dengan sebab empat belas keadaan, yaitu: 1. Sebab hadas. 2. Sebab kejatuhan najis jika tidak dilemparkan seketika itu (keberadaan najis tersebut) tidak dibawa. 3, Terbukanya aurat, jika tidak ditutup seketika. 4. Mengucapkan -dengan sengajadua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti. 5. (Melakukan dengan sengaja) hal-hal yang membatalkan puasa. 6. Makan yang banyak dalam keadaan lupa. 7. (Melakukan) tiga gerakan berturut-turut, walaupun lupa. 8. Lompatan yang buruk. 9. Pukulan yang melampaui batas (ukuran kerasnya). 10. Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja. 11. Mendahului imam dengan (melakukan) dua rukun fi’li (secara berturut-turut) dan menerlambatkan diri (dari gerakan imam dalam melakukan) dua rukun fi’li tanpa uzur. 12. Berniat membatalkan salat, 13. Menggantungkan pembatalan salat pada suatu (keadaan). 14. Bimbang dalam (memilih antara meneruskan atau) membatalkan salat. SALAT YANG DIHARUSKAN BERNIAT IMAM(Salat) yang diharuskan niat imamah (menjadi imam) ada empat, yaitu: 1. Salat Jumat. 2. Salat fardu yang diulang3. Salat yang dinazari sebagai salat jamaah. 4. Jamak taqdim dalam (keadaan) hujan, SYARAT BERMAKMUM Syarat (kcabsahan) bermakmum ada sebelas, yaitu: 1. Tidak mengetahui kebatalan salat imam, disebabkan hadas atau yang lain. : 2. (Makmum) meyakini imam tidak berkewajiban mengulang salat (yang sedang diikuti) tersebut. 3. (Imam) bukanlah orang yang sedang bermakmum. 4. (Imam) bukan seorang yang ummi.5. (Makmum) tidak lebih ke depan daripada (posisi) imam dalam posisinya. 6. Makmum mengetahui perpindahan gerakan-gerakan imam. 7. (Makmum dan imam) berkumpul dalam satu mesjid, (sekalipun jauh) atau (tidak dalam satu mesjid akan tetapi) dalam jarak tiga ratus hasta. 8. (Makmum) berniat mengikuti (imam) atau berjamaah. 9. (Terdapat) kesamaan bentuk (antara) salat makmum dengan (salat) imam. 10. (Makmum) tidak menyalahi dalam melakukan kesunahan yang batal, (jika) tidak mengikutinya.11. (Makmum) mengikuti imam. BENTUK JAMAAHBentuk (makmum) mengikuti (imam) ada sembilan. Yang (dianggap) sah adalah lima, yaitu: 1. Laki-laki bermakmum pada laki-laki. 2. Perempuan bermakmum pada laki-laki. 3. Banci bermakmum pada laki-laki. 4. Perempuan bermakmum pada banci. 5. Perempuan bermakmum pada perempuan. , Dan (dianggap) tidak sah (adalah) dalam empat bentuk, yaitu: 1. Laki-laki bermakmum pada perempuan. 2. Laki-laki bermakmum pada banci. 3. Banci bermakmum pada perempuan. 4. Banci bermakmum pada banci.SYARAT JAMAK TAQDIM .Syarat (diperbolehkan melakukan) jamak taqdim ada empat, yaitu: 1. (Dalam mengerjakan) dimulai dari salat yang pertama. 2. Niat menjamak ketika (sedang melakukan) salat pertama. 3. Muwalah (terus-menerus) antara salat yang pertama dengan salat yang kedua. 4. Terus-menerus (terdapat) uzur (jamak ketika melakukan dua salat tersebut)SYARAT JAMAK TA’KHIRSyarat (diperbolehkannya melakukan) jamak ta’khir ada dua, yaitu: 1. Niat jamak ta’khir pada saat masih tersisa waktu (salat) yang pertama (seukuran waktu) yang cukup untuk melakukan salat pertama. 2. Terus-menerus (terdapat) uzur sampai selesainya salat yang kedua. SYARAT QASHARSyarat (diperbolehkannya) qashar ada tujuh, yaitu: 1. Bepergian (minimal) sejauh dua marhalah. 2. (Sedang melakukan) bepergian yang diperbolehkan3. Mengerti (hal-hal yang menjadi sebab) kebolehan (melakukan) qashar. 4. Niat melakukan qashar ketika takbiratul ihram. 5. Salat yang diqashar tersebut adalah salat (jenis) empat rakaat. 6. Terus-menerus (melakukan) bepergian sampai selesainya (salat). 7. Tidak bermakmum pada orang yang salat sempurna (maksudnya tidak mengqashar) dalam salah satu bagian dari salatnya. SYARAT SALAT JUMATSyarat (keabsahan) salat Jumat ada enam, yaitu: 1, Seluruhnya (maksudnya salat dan khutbah Jumat) te jadi pada waktu Zhuhur. 2. Dilaksanakan dalam batasan suatu negeri. 3. (Salat tersebut) dikerjakan dengan berjamaah. 4. (Yang melakukan salat Jumat adalah minimal) empat puluh orang merdeka, (berjenis kelamin) laki-laki, yang baligh (dan) menetap (di daerah tempat diselenggarakannya salat Jumat). 5. (Jumat tersebut) tidak didahului atau bersamaan (mengucapkan huruf ra’ takbiratul ihram imam) oleh salat Jumat yang lain (yang dikerjakan masih) dalam (batas) negeri (kecamatan) tersebut.6. (Salat Jumat tersebut) didahului.oleh dua khutbah. RUKUN-RUKUN KHUTBAHRukun-rukun khutbah ada lima, yaitu: 1. (Mengucapkan) hamdalah dalam dua khutbah. 2. (Membaca) shalawat pada Nabi saw. dalam dua khutbah. 3. Wasiat takwa dalam dua khutbah. 4. Membaca satu ayat (Alqur-an) dalam salah satu dua khutbah. 5. Berdoa untuk orang mukmin laki-laki dan perempuan dalam khutbah kedua. SYARAT KEABSAHAN KHUTBAHSyarat (keabsahan) khutbah ada sepuluh, yaitu: 1. (Khatib) suci dari dua hadas, (baik) hadas kecil maupun hadas besar.2. (Khatib) suci dari najis (yang terdapat) di pakaian, tubuh dan tempat (khutbah). 3. (Khatib) menutup aurat. 4. Berdiri, bagi (khatib) yang mampu. 5. (Khatib) duduk di antara dua khutbah (dengan seukuran) melebihi thuma’ninah salat. 6. Muwalah (terus-menerus) antara dua khutbah. 7. Muwalah antara khutbah kedua dengan salat Jumat. 8. (Rukun) khutbah dengan (menggunakan) bahasa Arab. 9. (Kedua khutbah tersebut) diperdengarkan pada empat puluh orang (yang sah pelaksanaan salat Jumatnya). 10. Seluruhnya (terjadi) pada waktu Zhuhur. KEWAJIBAN MERAWAT MAYATYang wajib (atas orang muslim melakukan tindakan-tindakan) pada mayat ada empat, yaitu: 1. Memandikannya, 2. Mengafaninya. 3. Menyolatinya. 4. Menguburkannya. MEMANDIKAN MAYATMinimal (ukuran) memandikan mayat adalah meratakan air pada tubuhnya. Dan (ukuran yang) paling sempurna adalah: – Membasuh dua kemaluannya. – Menghilangkan kotoran dari hidungnya. – Menggosok badannya dengan daun bidara. – Mengguyurkan air pada tubuhnya tiga kali. MENGKAFANI MAYATMinimal (ukuran) kain kafan adalah satu pakaian yang merata (menutupi) pada mayat. Dan (ukuran yang) paling sempurna adalah: Bagi laki-laki tiga lapis. Sedangkan bagi perempuan (ukuran yang paling sempurna) adalah gamis, kerudung, sarung dan dua lapis. SALAT JENAZAHRukun-rukun salat Jenazah ada tujuh, yaitu: 1. Niat. 2. Empat takbir. 3. Berdiri bagi yang mampu. 4. Membaca Al-Fatihah (boleh dilakukan di semua tempat). 5. (Membaca) shalawat pada Nabi saw. setelah takbir kedua. 6. Doa bagi mayat setelah takbir ketiga. 7. Salam.MENGUBUR MAYATMinimal (ukuran ke dalam) kuburan adalah suatu galian yang bisa menyimpan bau (busuk bangkai) mayat dan menjaganya dari (serangan) binatang buas. (Ukuran yang) paling sempurna adalah (seukuran) orang berdiri dan satu lambaian (tangannya). Pipi mayat diletakkan di atas debu. Mayat harus dihadapkan ke kiblat. HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MENGGALI KUBURMayat (yang sudah dikubur) wajib digali kuburannya karena empat hal, yaitu: 1. Untuk dimandikan, apabila belum berubah (bau dan anggota tubuhnya). 2. Untuk dihadapkan kiblat. 3. Karena harta yang terkubur bersamanya. 4. Karena (mayat tersebut adalah) perempuan (hamil), jika janinnya dikubur bersamanya, sedangkan dimungkinkan (masih) hidupnya (janin tersebut). HUKUM MINTA PERTOLONGANMinta pertolongan (hukumnya) ada empat, yaitu: Mubah kbilaful aula (menyalahi perbuatan yang paling utama), makruh dan wajib: 1, Mubah, adalah mendekatkan air (untuk thaharah). 2. Khilaful anla, adalah menuangkan air pada semisal orang yang wudu. 3. Makruh, adalah menolong orang untuk membasuhkan anggota badannya. 4. Wajib, (pertolongan) untuk orang yang sakit ketika tidak mampu. ZAKATHarta-harta yang wajib (dikeluarkan) zakat ada enam macam: 1. Peternakan. 2. Emas dan perak. 3. Tumbuh-tumbuhan. 4. Harta perniagaan, yang wajib (diberikan adalah) seperempat puluh (2,5%) dari harga barang dagangan. Harta timbunan orang Jahiliah. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PUASA RAMADANPuasa Ramadan wajib (dikerjakan) dengan sebab (terdapat) salah satu dari lima hal: 1. Dengan (sebab) sempurnanya bulan Sya’ban (menjadi) tiga puluh hari. : 2. Sebab terlihatnya hilal, (akan tetapi kewajiban berpuasa hanya) untuk orang yang melihatnya, sekalipun (orang yang melihat tersebut adalah) fasik. 3. Dengan (terdapat) ketetapan (terlihat hilal), (dan kewajiban berpuasa ini) untuk orang yang tidak melihatnya (akan tetapi) dengan kesaksian (dari orang) yang adil. 4. Dengan (terdapat) berita (terlihat hilal) dari (1). Orang yang adil (dalam) periwayatan (dan) dapat dipercaya: sama halnya (kebenaran berita tersebut) masuk ke hati (penerima berita) atau tidak, atau (2). (Diberitakan oleh orang) yang tidak dipercaya, (akan tetapi) jika (kebenaran berita tersebut) masuk ke hati (penerima berita). 5. Dengan (terdapat) dugaan (telah) masuk Ramadan dengan cara berijtihad, (kewajiban puasa ini) untuk orang yang (mengalami) kekaburan (dalam) hal tersebut (semisal orang yang sedang dipenjara atau ditawan). SYARAT KEABSAHAN PUASASyarat (keabsahan) puasa ada empat, yaitu: 1. Islam. 2. Berakal. 3. Terbebas dari semacam haid. 4. Mengerti (akan) keberadaan waktu tersebut sah untuk (melakukan) puasa. SYARAT DIWAJIBKAN PUASASyarat (seseorang) diwajibkan (mengerjakan) ada lima: 1. Islam. 2. Mukallaf (baligh berakal). 3. Mampu atau kuat (mengerjakannya). 4. Sehat. 5. Tidak bepergian (yang diperbolehkan mengqashar salat).RUKUN PUASARukun-rukun puasa ada tiga: 1. Niat setiap hari pada waktu malam (yang besok ia berpuasa) untuk puasa fardu. 2. Meninggalkan (hal-hal) yang membatalkan puasa (ketika) dalam keadaan ingat, tidak terpaksa (dan) tidak bodoh yang bisa ditoleransi. 3. Orang yang berpuasa. KEWAJIBAN ORANG YANG TIDAK BERPUASADi samping (wajib) qadha puasa (juga) wajib membayar kafarat besar dan takzir, (yaitu) atas orang yang merusak puasanya (yang dilakukan) di bulan Ramadan sehari penuh dengan sebab bersetubuh (dari orang) yang sempurna (dan bisa) menyebabkan berdosa karena (dilakukan pada waktu) berpuasa. (Orang yang batal puasanya) di samping (wajib) gadha Guga) wajib menahan tidak makan pada enam keadaan, yaitu: 1. (Batal puasa) dalam bulan Ramadan bukan dalam bulan yang lain, (yaitu) atas orang yang sengaja membatalkannya (tanpa sebab). 2. Atas orang yang tidak berniat berpuasa pada waktu malam untuk puasa fardu (yang dikerjakan pada bulan Ramadan). 3. Atas orang yang sedang sahur dengan dugaan (waktu) malam masih tersisa, ternyata tidak seperti itu. 4. Atas orang yang sedang berbuka dengan dugaan matahari (telah) tenggelam, ternyata tidak seperti itu. 5. Atas orang yang jelas (mengetahui), bahwa tanggal tiga puluh Sya’ban sdalah bagian (awal) dari bulan Ramadan. 6. Atas orang yang kemasukan air (dalam wudu atau mandi) karena berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghisap air hidung. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASAPuasa batal sebab: 1. Murtad. 2. Haid. 3. Nifas. 4, Melahirkan. 5. Gila sekalipun sekejap. 6. Pingsan dan mabuk secara disengaja, jika terus-menerus (tidak ada berhentinya) sepanjang hari.HUKUM TIDAK BERPUASA RAMADANMembatalkan puasa pada bulan Ramadan ada empat hukum, yaitu: 1. Wajib, sebagaimana (berlaku pada) orang haid dan nifas. 2. Jaiz (boleh), sebagaimana (berlaku pada) orang yang bepergian dan sakit. 3. Tidak wajib dan tidak jaiz (bahkan tidak haram dan makruh) sebagaimana (berlaku) pada orang gila. 4. Haram, sebagaimana (berlaku) pada orang yang mengakhirkan gadha puasa, padahal sangat memungkinkan (untuk mengerjakannya, sehingga datang Ramadan yang sekaranp), sehingga tidak mempunyai keluasan waktu (untuk menggadha). (Akibat) membatalkan puasa (di bulan Ramadan) ada empat macam juga, yaitu: 1. (Seseorang) wajib gadha dan membayar fidyah, ada dua sebab: a. (Membatalkan) karena khawatir (terjadi sesuatu yang membahayakan) orang lain (seperti menolong orang tenggelam atau ibu yang menyusui, karena khawatir pada kesehatan bayinya). b. Membatalkan puasa (Ramadan) dengan mengakhirkan gadha (tahun tersebut) padahal memungkinkan (untuk menggadhanya) sampai datang Ramadan (tahun) yang lain. 2. Wajib gadha tanpa membayar fidyah, dan ini banyak (terjadi) semisal pada orang yang pingsan. 3. Wajib membayar fidyah tanpa menggadha, yaitu (berlaku) pada orang yang sangat tua (yang tidak kuat lagi untuk berpuasa atau pada orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya). 4. Tidak wajib gadha dan tidak wajib membayar fidyah, yaitu orang gila tanpa disengaja. BENDA YANG MASUK KE LUBANG TUBUH YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASAYang tidak membatalkan puasa dari benda-benda yang masuk ke lubang ada tujuh, yaitu: 1. Sesuatu yang masuk ke lubang dengan sebab lupa 2. (Sesuatu yang masuk ke lubang dengan. sebab) tidak – mengerti (bahwa hal tersebut membatalkan puasa) 3. (Sesuatu yang masuk ke lubang dengan sebab) dipaksa 4. Dengan sebab mengalirnya air ludah (atau air liur) yang berada di antara giginya, sedangkan ia tidak kuasa memuntahkannya karena uzur. 5. Sesuatu masuk ke lubang, sedangkan yang masuk tersebut adalah debu jalan. 6. Sesuatu masuk ke lubang, sedangkan yang n masuk tersebut adalah hasil ayakan yang lembut. 7. (Sesuatu masuk ke lubang, sedangkan yang masuk tersebut adalah) lalat beterbangan atau semisalnya. Allah-lah Zat Yang Maba Mengetahui kebenarannya. Kami meminta kepada Allah Yang Maba Dermawan dengan (wasilah) kedudukan Nabi-Nya yang luhur (untuk) mewafatkan dari dunia dalam keadaan muslim, (begitu juga) kedua orang tuaku, kekasih- kekasihku dan orang yang bernasab (dan menggolongkan diri) padaku. (Dan meminta) mengampuniku dan mereka pada desa-desa yang besar dan yang kecil. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat pada junjungan kami, Mubammad bin Abdillah bin Abdil Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, (yang menjadi) utusan Allah pada seluruh makhluk (dan) diutus (menjadi panglima) berbagai peperangan, kekasih Allah, (dan menjadi) pembuka (dan) penutup (para nabi). (Dan rahmat tersebut juga atas) keluarga dan sahabat belian seluruhnya. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.