Segala puji bagi Allah yang menurunkan kitab sebagai penerang segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan Rahmat dan kabar bahagia bagi orang orang muslim, dan selawat serta salam semoga tetap tercurah untuk junjungan kita Muhammad yang mengajak dengan sunnahnya pada kebahagiaan dan adab yang kokoh, dan untuk para keluarga dan sahabatnya para petunjuk yang ikhlas, dan yang mengajak kepada Allah yang menunjukkan.

Amma ba’du, ini adalah kumpulan kata-kata dan pembahasan yang membahas tentang keluarga, dan kami berusaha memperbaiki sebagian masalah, dan memperbaiki sebagian pemahaman masyarakat yang salah. Kami meminta kepada Allah agar memberi manfaat kitab ini, dan menjadikan ikhlas karena wajah Nya yang mulia. Amin

Keluarga sebelum Islam itu bermacam-macam jenisnya, saling terpisah, tidak tersambung keluarga, dan tidak menolong kerabat, telah merasuki mereka dengki dan kemunduran, marah dan saling membunuh, tidak mengetahui harga diri wanita dan tidak menjaga kehormatannya.

 

1. Sebagai contoh wanita menurut orang atena adalah barang dagangan, sehingga wanita dapat dijual dan dibeli di pasar, wanita dihukumi sebagai hamba dan kehinaan. Begitu juga di orang India kuno. Dan wanita menurut orang Eropa tidak memiliki hak milik pribadi, wanita itu diciptakan untuk melayani laki laki, maka ia tidak punya hak memiliki pakaiannya, tidak juga harta yang ia hasilkan dengan keringat mereka sendiri.

Adapun wanita menurut orang Arab, maka sangat rendah sekali, sampai sebagian orang Arab membunuh anak perempuan Allah berfirman “ketika mereka diberi anak wanita wajah mereka menjadi hitam dan ia susah, ia menutup dari kaum apa yang ia telah diberi, apakah ia tahan dalam keadaan hina atau ia pendam dalam tanah, sungguh jelek hukum mereka. Dan mereka tidak memberi warisan wanita dan anak-anak dari anak orang yang mati, yang dapat mewarisi adalah yang bertemu musuh dan berperang dalam peperangan. Dan orang Arab memberi warisan wanita dalam keadaan terpaksa, seperti waris datang dan melempar baju di depan ahli warisnya lalu mengatakan, aku mewarisi dia seperti ia mewariskan hartanya, maka ia lebih berhak daripada diri wanita. Dan sebagian orang Arab tidak suka air mani mereka di pelacur supaya pelacur mendapatkan harta.

Dan sebagian orang Arab mewarisi istri ayah mereka dalam harta warisan, maka wanita wanita tersebut menjadi istri anak. Ini adalah aturan keluarga yang rusak sebelum Islam, lalu datang Islam dan memberikan hak hak wanita, berdasarkan cahaya keadilan, dan menjadikan wanita sebagai dasar dalam keluarga kemanusiaan, dan memperhatikannya, dan menjaganya, dan menjaga kehormatannya, dan menempatkan wanita dalam kedudukan yang layak bagi keadaannya, dan mensyariatkan warisnya, dan menjelaskan hak haknya maka Allah berfirman: orang laki-laki mendapatkan baigan dari yang ditingglakan keda orang tuan dan sanak saudara, dan wnnita mendapatkan bagian dari yang ditinggalkan kedua orang tua dan sanak saudara, dari yang sedikit atau banyak, bagian yang dikira-kirakan. seperti halnya islam mengharamkan mewarisi wanita dalam keadaan terpaksa Allah berfirman: wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dalam keadaan terpaksa.

islam telah menanggung ketarangan hukum-hukum keluarga beserta isyarah pada rahasia syariat, secara terperinci dan secara global, dalam ayat dan surat yang bermacam-macam dan hadis-hadis yang banyak, seperti warisan , wasiat, nikah, talak, dan menerangkan sebab-sebab kasih sayang dan cara hidup bersama dengan baik, dan menguatkan kejelasan kasih sayang antara individu keluarga berdasar pada pondasi hak-hak yang telah diketahui dalamg lingkup yang terbatas, maka ketika batas-batas tersebut dijaga maka kelurga islam hidup dalam kebaikan hidup, dan keindahan hidup, dan ilam mengigatkan dari robohnya keluarga, dan menganjurkan untuk keeratannya kesatuannya, dan menjauhkan dari setiap yang mengajak pada tepecahnya keluarga.

1. di antaranya adalah talak, talak itu termasuk bahaya yang paling berat di mayarakat, berapa banyak talak membuat musibah , dan memisah keluarga, dan menghilangkan kekasih, dan memisah antara dua suami istri, yang Allah telah menjadikan keduanya kerukunan dan kasih sayang, dan talak menghilangkan anak-anak suami isti dalam kebingugan dan tersia-sia, karena mereka kehilangan kasih sayang ayah dan kelembutan itu, dan keenaan menjadi celaka, rukun menjadi perpecahan , dan kasih sayang menjadi marah.

2. di antranya adalah durhaka kepada kedua orang tua, karena syariat melarang durhaka dan mengikatkan akan hal tersebut, dan menganjurkan untuk berbakti kepada keduanya, dan berbuat baik kepada keduanya dengan quran dan hadis yang jelas, seraya menyamakan hak kedua orang tua dengan hak Allah. Allah berfirman: tuhanmu telah memutus hendaknya kalian tidak menyembah kecuali kepadNya, dan berbuat baik kepada kedua orang tua. Allah berfirman: hendaknya kamu bersyukur kepadaku dan kepada kedua orang tuamu, dan kepadaku tempat kembali. dan Rasulullah saw. bersabda: tiga orang Allah tidak melihat mereka di hari kiamat. orang yang durkaka kepada kedua orang tua, pecandu arak, dan orang yang suka menyebut pemberian. dan tiga orang tidak masuk sorga: orang yang durhaka kepada kedua orang tua, dan dayus yaitu seorang yang menetapkan kejelekan pada keluarganya, dan seorang wanita yang menyerupa laki-laki.

dan Imam hakim meriwayatkan dalam kita mustadrok dari rasulullah saw beliau bersabda: semua dosa akan diakhirkan Allah sesuai kehendak Allah sampai hari kiamat kecuali durhaka kepada kedua orang tua, maka sesungguhnya allah menyepatkan pada pelakunya di kehidupan sebelum meninggal. dan tiada keraguan bahwa durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar yang merusak.

3. di antaranya adalah memutus silaturrahim, islam melarang memutus silaturrahim dan menyebutnya dalam al quran : lalu apakah jika kalian berkuasa membuat kerusakan di bumi dan memutus kelaurga salian

4. di antaranya adalah zina, dan itu termasuk pendorong yang paling besar yang merobohkan keluarga.

Dalam al Quran sudah ada hukum keluarga, terkadang secara terperinci dan terkadang secara global, dalam ayat dan surat yang bekali-kali tergantung keadaan. Peneliti yang pandat akan melihat bahwa urusan keluarga yang seharusnya berubah-rubah dan silih berganti tegantung keadaan syariat telah menejelaskannya secara terperinci dalam dasar umum dan kaidah universal, agar dari situ diambil hukum-hukumnya sesuai terjadinya kejadian, seraya memandang pembersihan masalah, dan menyatakan kemaslahatan, berdasar kitab dan sunnah. adapun yang berhubungan dengan urusan keluarga seperti aqidah yang tetap amak tidak berubah dan tidak terganti seperti iman kepada Allah dan membernarka utusan dan iman tehadap perkara ghoib dan yang lain yang ada di kitab dan sunnah, hal tersebut muhkamah (kokoh) yang tidak boleh merubahyan dan menggantinya karena hal tersebut adalah perkara yang wajib bertama kali bagi orang mukallaf.

Dari sini nampak bagi kita sejauh mana perhatian islam akan aturan keluarga dan meletakkanya di derajat yang palign tinggi dan menghubungkannya degan akidah secara asal dan dengan hukum secara cabang. dan tiada keraguan bahwa keluarga islam adalah bji masyarakat yang baik, maka wajib menjaganya, dengan menjaga tali pernikahan islami dengan akad yang sah yang jauh dari permainan orang yang bermain-main, untuk mewujudkan tujuan yang luhur seperti kasih sayang dan kelembutan dan ketenangan diri yang mana hal tersebut temasuk tanda kebesaran Allah yang menunjukkan atas kesempurnaan kekuasaan Allah.