Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Hanya kepada Allah kita meminta tolong dalam urusan dunia dan agama.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam Allah semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw., para. Sahabat dan keluarganya. .
Amma ba’du:
Semua orang yang mempunyai hati bersih dan akal sehat pasti sudah tahu, bahwa kemuliaan ilmu itu tak terbantahkan. Dalil mengenai kelebihan ilmu tidak terbatas. Allah saw. berfirman:
“Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 9)
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Mujadilah: 11)
Nabi saw. bersabda:
“Mencari ilmu adalah fardlu bagi tiap muslim dan muslimah.”
“Barangsiapa melewati jalan untuk mencari ilmu (agama), maka Allah memudahkan jalan untuknya menuju surga.”
Bersumber dari Usman bin Affan ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Pada hari kiamat, Allah menerima syafa’at tiga kelompok: para nabi, lalu para ulama lalu para syahid.”
Bersumber dari Abu Hurairah ra. dan Abu Dzar ra. berkata: “Kami lebih suka mempelajari satu bab dari ilmu daripada seribu raka’at shalat sunat.”
Imam Asy Syafi’i berkata: “Menyibukkan diri dengan ilmu lebih utama daripada shalat sunat.”
Asy Syafi’i juga berkata: “Tak ada yang lebih utama daripada mencari ilmu setelah ibadah fardlu.”
Ketahuilah, bahwa ilmu yang paling utama dan paling tinggi adalah ilmu fikih yang bersumber dari Al-Our’an dan Hadits. Ilmu
“fikih menjamin orang yang mengamalkannya akan masuk surga, sebab ilmu fikih manfaatnya bersifat umum dan membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Berkata Sufyan bin Uyainah: “Setelah kenabian, tak ada orang yang diberi sesuatu yang lebih baik daripada ilmu dan fikih.”
Semoga Allah swt. memberi kita kemudahan untuk mempelajari ilmu fikih dan mengenal agama kita. Dan semoga Allah membuka hati kita, seperti Allah membuka hati para kekasih-Nya. Dengan wasilah Nabi saw., keluarganya dan sahabatnya.
Dalam hadits disebutkan, bahwa Nabi saw. bersabda:
“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Allah memasukkan yakin dan percaya pada hatinya. Jika Allah menghendaki buruk padanya, maka Allah memasukkan kebimbangan dalam hatinya.”
Allah berfirman:
“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit.” (QS. Al An’am: 125)
Menurut Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, bahwa orang yang dianggap mukmin dan tak kekal di dalam neraka, hanyalah Orang yang memeluk agama Islam secara mantap tanpa keraguan dan mau mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bersumber dari Amirul Mukminin Umar bin Khathab ra., ia berkata: “Pada suatu hari ketika kami duduk dekat Rasulullah saw. maka sekonyong-konyong nampaklah kepada kami seorang laki-laki yang memakai pakaian yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tak terlihat padanya bekas (tanda-tanda) perjalanan dan tak ada seorangpun di antara kami yang mengenalnya, maka duduklah ia di hadapan Nabi, lalu disandarkanlah lututnya pada lutut Nabi dan meletakkan tangannya di atas paha Nabi, kemudian berkata: “Wahai Muhammad, terangkanlah padaku tentang Islam!” Maka Rasulullah saw. menjawab: “Islam yaitu hendaklah engkau menyaksikan bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah. Hendaklah engkau mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan hendaklah engkau berpuasa dalam bulan Ramadlan dan hendaklah engkau mengerjakan Hajji ke Baitullah (Makkah), jika engkau kuasa menjalaninya.”
Orang itu berkata: “Benar” Maka kami heran, ia bertanya dan ia pula membenarkannya. Maka orang itu bertanya lagi: “Maka terangkanlah padaku tentang Iman.” Nabi menjawab: “Hendaklah engkau beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan-Nya, kepada hari Qiamat dan hendaklah engkau beriman kepada Qadar yang baik dan yang buruk” Orang tadi berkata: “Benar.” Orang itu bertanya lagi: “Maka beritahulah padaku tentang Ihsan.” Nabi saw. menjawab: “Hendaklah engkau beribadat (mengabdi) kepada Allah seakan-akan engkau melihat kepada-Nya, sekalipun engkau. tak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Ia melihat engkau.” Orang itu bertanya lagi: “Beritahukanlah kepadaku tentang Qiamat.” Nabi menjawab: “Orang yang ditanya tentang itu tidak lebih mengetahui dari sipenanya sendiri.”
Orang itu bertanya lagi: “Beritahukanlah aku terntang tanda-tandanya.” Nabi menjawab: “Diantaranya jika seorang hamba (Sahaya) telah melahirkan tuannya (majikannya), dan jika engkau melihat orang yang tadinya miskin papa, berbaju cumpang-camping, sebagai penggembala kambing: sudah menjadi mampu hingga berlomba-lomba dalam kemegahan bangunan.” Kemudian pergilah orang tadi. Aku diam tenang sejenak, kemudian Nabi berkata kepadaku: “Wahai Umar, tahukah engkau siapkah yang bertanya tadi?” Aku menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Nabi berkata: “Dia itu adalah Jibril, datang kepadamu untuk mengajar tentang agamamu.” (HR. Muslim)
Para ulama yang merupakan pewaris para nabi berkata:
“Barangsiapa beriman dan Islam, maka ia mukmin yang sempurna. Barangsiapa tidak beriman dan tidak Islam, maka ia kafir yang sempurna. Barangsiapa tidak Islam namun beriman, maka ia mukmin yang kurang. Barangsiapa tidak beriman namun Islam, maka ia munafik.”
Makna beriman kepada Allah adalah yakin, bahwa Allah Esa, tiada duanya pada zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya dan tiada sekutu bagi-Nya sebagai tuhan.
Makna beriman kepada para malaikat adalah meyakini bahwa malaikat adalah makhluk yang mulia. Mereka tak pernah mendurhakai perintah Allah dan selalu melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka. Mereka selalu jujur mengenat apa yang mereka beritakan.
Makna beriman kepada kitab-kitab suci adalah meyakini bahwa kitab-kitab itu firman Allah yang ada pada Zat Allah, tak berhuruf dan tak bersuara, bahwa seluruh isinya benar, bahwa Allah menurunkannya kepada sebagian rasul dengan kalimat yang baru,
Makna beriman kepada para rasul adalah meyakini bahwa Allah mengutus mereka kepada makhluk, mensucikan mereka dari segala aib dan cela. Mereka ma’shum (terjaga dari berbuat maksiat) sebelum diangkat menjadi nabi dan sesudahnya.
Hari akhir adalah mulai mati sampai terjadinya hari kiamat. Makna beriman kepada hari akhir adalah meyakini bahwa hari kiamat akan terjadi. Dan beriman terhadap pertanyaan dua malaikat, nikmat kubur, siksa kubur, kebangkitan setelah kematian, balasan amal perbuatan, perhitungan amal perbuatan, timbangan, jembatan akhirat, dan surga neraka.
Makna iman terhadap takdir adalah meyakini bahwa apa yang ditakdirkan oleh Allah pasti terjadi. Sedangkan apa yang tak ditakdirkan Allah tak akan terjadi. Dan meyakini bahwa Allah telah menakdirkan kebaikan dan keburukan sebelum menciptakan makhluk. Dan bahwa segala yang terjadi adalah takdir dan kehendak Allah.
Menurut hukum Islam, seluruh mukallaf (orang yang baligh dan normal akalnya) harus tahu sifat wajib, sifat mustahil dan sifat jaiz Allah. Jumlah keseluruhan sifat Allah adalah empat puluh satu.
Sifat wajib Allah ada dua puluh, sifat mustahil Allah ada dua puluh dan sifat jaiz Allah ada satu.
- Sifat wajib Allah adalah wajud (ada) dan sifat mustahilnya adam (tiada).
- Sifat wajib Allah adalah qidam (Dahulu) Artinya tiada permulaan bagi adanya Allah. Sifat mustahilnya adalah hudus (ada permulaan bagi adanya Allah).
- Sifat wajib Allah adalah baga (Kekal). Yakni tiada akhir bagi adanya Allah. Sifat mustahilnya adalah fana (tidak kekal).
4 Sifat wajib Allah mukhalafah lil hawadits (Berbeda dengan makhluk), baik zat-Nya, sifat-Nya maupun perbuatan-Nya. Sifat mustahiInya mumatsalah (sama dengan makhluk).
5, Sifat wajib Allah adalah qiyamuhu binafsihi (Berdiri sendiri).
Artinya Allah tak membutuhkan benda untuk ditempati dan pencipta yang menciptakan-Nya. Sifat mustahilnya adalah Allah tak berdiri sendiri.
- Sifat wajib Allah adalah wahdaniyah (Esa). Yakni Allah Esa dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Sifat mustahilnya fa’addud (berbilang, tidak esa).
- Sifat wajib Allah adalah qudrah (Kuasa) dan sifat mustahilnya ajz (lemah).
- Sifat wajib Allah adalah iradah (Berkehendak) dan sifat mustahilnya karahah (terpaksa).
- Sifat wajib Allah adalah ilmu (Mengetahui) dan sifat mustahilnya Jahlu (bodoh).
- Sifat wajib Allah adalah hayat (Hidup) dan sifat mustahilnya maut (mati).
- Sifat wajib Allah adalah sama’ (Mendengar) dan sifat mustahilnya shamam (tuli).
- Sifat wajib Allah adalah bashar (Melihat) dan sifat mustahilnya ‘ama (buta):
- Sifat wajib Allah adalah kalam (Berfirman) dan sifat mustahilnya bakam (bisu).
- Sifat wajib Allah adalah kaunuhu gadiran (Dzat Yang Maha Kuasa) dan sifat mustahilnya kaunuhu ajizan (yang lemah).
- Sifat wajib Allah adalah kaunuhu muridan (Dzat Yang Maha Berkehendak) dan sifat mustahilnya kaunuhu mukrahan (yang terpaksa).
- Sifat wajib Allah adalah kaunuhu aliman (Dzat Yang Maha Mengetahui) dan sifat mustahilnya kaunuhu jahilan (yang bodoh)
- Sifat wajib Allah adalah kaunuhu hayyan (Dzat Yang Maha Hidup) dan sifat mustahilnya kaunuhu mayyitan (yang mati).
- Sifat wajib Allah adalah kaunuhu sami’an (Dzat Yang Maha Mendengar) dan sifat mustahilnya kaunuhu ashamma (yang tuli)
19, Sifat wajib Allah adalah kaunuhu bashiran (Dzat Yang Maha Melihat) dan sifat mustahilnya kaunuhu a’ma (yang buta).
- Sifat wajib Allah adalah kaunuhu mutakalliman (Dzat Yang Maha Berfirman) dan sifat mustahilnya kaunuhu abkama (yang bisu),
Sifat Allah tersebut di atas berjumlah empat puluh. Yang dua puluh wajib (pasti terjadi) dan yang dua puluh mustahil (tidak mungkin terjadi).
Sifat Allah keempat puluh satu adalah sifat jaiz bagi Allah, yaitu berbuat hal yang mungkin dan tak berbuat.
Mukallaf juga harus tahu dalil empat puluh satu sifat Allah di atas Allah, meskipun secara global, Dalil global untuk seluruh sifat Allah di atas adalah adanya semua makhluk, seperti langit dan bumi. .
Mukallaf juga harus tahu sifat para rasuLatau utusan Allah, baik sifat wajib, sifat mustahil maupun jaiz.
Jumlah sifat para rasul adalah sembilan. Sifat wajib para rasul adalah sebagai berikut:
- Sidiq (Jujur dalam segala yang disampaikan).
- Amanah (Dapat dipercaya).
- Tabligh (Menyampaikan ajaran/wahyu).
- Fathanah (Pandai/cerdas).
Sedangkan sifat mustahil mereka adalah sebagai berikut:
- Kidzib (Bohong).
- Khiyanah (Berkhiana).
- Kitman (Menyimpan ajaran).
- Baladah (Bodoh).
Sifat jaiz mereka adalah hal-hal manusiawi yang tak menQurangi keluhuran derajat mereka. Misalnya makan, minum, senggama dan sakit yang ringan. Mereka merupakan orang yang paling sempurna akal dan ilmunya. Allah mengutus mereka dan menguatkan kebenaran mereka dengan mukjizat. Mereka menyampaikan perintah dan larangan-Nya, janji-Nya dan ancaman-Nya.
Mukallaf juga harus mengenal para rasul yang dituturkan di dalam Al Our’an secara rinci. Mereka berjumlah dua puluh lima. Kalau selain mereka, ia hanya harus mengenalnya secara global. :
Mukallaf juga harus berkeyakinan, bahwa Allah mengutus Nabi Muhammad saw. yang umi, berkebangsaan Arab, dari suku Ouraisy dan cucu Hasyim. Allah mengutus beliau kepada seluruh makhluk, baik Arab maupun Ajam (non Arab), malaikat, manusia, jin dan benda tak hidup. Dan bahwa syariat Nabi Muhammad saw. menyalin seluruh syariat sebelumnya. Dan bahwa Allah menjadikan Nabi Muhammad saw. lebih utama daripada seluruh makhluk.
Tidak sah tauhid seseorang hanya dengan mengucapkan “Laa ilaaha illalah.” Ia harus menambahnya dengan “Muhammadur Rasulullah.” Allah mengharuskan umat manusia untuk mempercayai segala berita yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., baik urusan dunia maupun urusan akhirat.
Mukallaf juga harus tahu, bahwa Nabi Muhammad saw. dilahirkan di Makah, diutus di Makah, hijrah ke Madinah, wafat di Madinah dan dimakamkan di Madinah. Dan bahwa kulit Nabi Muhammad saw. adalah putih agak kemerahan. Dan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah manusia yang paling sempurna, baik budi pekertinya maupun perawakannya.
Mukallaf juga harus mengenal atau tahu nasab Nabi Muhammad saw., baik dari ayah maupun ibu. Nasab beliau dari ayah adalah: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushaiy bin Kilab bin Murrah bin . Ka’ab bin Luaiy bin Ghalib bin Fihr (Quraisy) bin Malik bin An Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Nasab Nabi Muhammad saw. dari ibu adalah Muhammad bin Aminah binti Wahb bin Abdi Manaf (lain dengan Abdi Manaf dari Abdullah) bin Zuhrah bin Kilab.
Di samping itu, setiap mukallaf juga harus mengenali para putra Nabi saw. yang berjumlah tujuh orang. Tiga orang lelaki dan empat orang wanita. Sesuai dengan urutan kelahirannya, mereka adalah sebagai berikut:
- Qasim, putra paling besar.
- Zainab.
- Ruqayyah.
4, Fathimah.
5, Umi Kultsum.
- Abdullah. Yang digelari Thayib dan Thahir.
Keenam anak tersebut dari istri Khadijah ra.
- Ibrahim. Dari istri Mariyah yang berasal dari suku Kibti, . Mesir.
Istri-istri Nabi Muhammad saw. yang beliau tinggalkan saat wafat ada sembilan:
- Aisyah binti Abu Bakar ra.
- Hafshah binti Umar ra. .
- Shaudah ra.
4.Shafiyyah ra.
- Maimunah ra.
- Ramlah ra.
- Hindun ra.
8.Zainab ra.
9.Juwairiyah ra.
Mereka adalah ibu kaum muslimin. Semoga Allah ridla kepada . mereka semua. Amin.
Semua mukallaf harus menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadanya. Ia harus melakukannya lengkap dengan rukunnya dan syaratnya serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya. Ketika seseorang berstatus mukallaf (akil baligh), maka ia harus azam (berkeinginan kuat) untuk menunaikan segala kewajiban yang mampu dilakukannya dan menjauhi segala yang di haramkan.
Agama adalah syariat yang diperundang-undangkan oleh Allah Hukum ada tujuh, yaitu:
- Wajib. :
- Haram.
- Sunat.
4, Makruh.
5, Mubah.
- Batal.
- Sah.
Urusan agama itu ada empat, yaitu:
- Jujur dengan sengaja. Yakni melakukan ibadah dengan niat dan ikhlas.
- Benarnya keyakinan. Yakni beriman bahwa Allah Maha Esa, memiliki seluruh sifat kesempurnaan dan jauh dari segala cacat.
- Memenuhi janji. Yakni menunaikan seluruh fardlu dalam waktunya.
- Menjauhi batas. Yakni menjauhi seluruh hal yang diharamkan oleh Allah.
Menghilangkan hadas maupun najis tidak sah, kecuali dengan air mutlak. Air mutlak adalah air yang suci, mensucikan, tidak najis, tidak musta’mal, tidak berubah banyak karena benda suci yang campur dengannya dan air tak membutuhkannya. Air mutanajjis adalah air banyak yang kejatuhan najis yang tak ma’fu dan berubah, atau air sedikit yang kejatuhan najis, meskipun tak . berubah. Air banyak adalah air yang ada dua kulah dan air sedikit adalah air yang tak ada dua kulah. Dua kulah kira-kira 216 liter.
Musta’mal adalah air sedikit yang telah digunakan menghilangkan hadas atau menghilangkan najis. Air yang berubah banyak karena benda suci yang campur dengannya adalah air yang lak bisa disebut air mutlak lagi dan sudah memiliki nama lain, misalnya air kuah.”
Orang yang buang air, baik besar maupun kecil, disunatkan melakukan hal-hal berikut:
- Memakai sandal.
- Menutup kepala.
- Menyiapkan batu atau air.
- Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc (toilet) sambil mengucapkan:
“Dengan nama Allah. Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan lelaki dan setan wanita.”
- Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari wc (toilet) sambil mengucapkan:
“Aku memohon ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran(penyakit) dari padaku dan menyehatkan aku.”
- Tidak menghadap kiblat. Haram buang air di tanah lapang jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Orang yang sedang buang air sebaiknya tak berbicara, kecuali terpaksa. Hendaknya ia tak membuka pakaiannya secara serentak. Hendaknya ia membuka pakaiannya sedikit demi sedikit, sampai dekat dengan tanah. Hendaknya ia tidak memandang ke langit, kemaluannya maupun kotoran yang keluar. Hendaknya ia tidak bermain-main. Hendaknya ia menurunkan pakaiannya sebelum bangkit.
Istinja’ hukumnya wajib karena keluarnya benda basah yang najis, baik dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang. Istinja’ harus dengan air atau batu atau benda yang berfungsi seperti batu. Yaitu benda padat yang suci, bisa menghilangkan najis dan tidak terhormat. Yang terbaik adalah istinja’ dengan batu dahulu, kemudian meneruskannya dengan air. Jika ingin istinja’ dengan salah satu saja, maka lebih baik dengan air.
Setelah istinja’, sunat mengucapkan:
“Yg Allah, sucikanlah hatiku dari kemunafikan dan Jagalah kemaluanku dari dosa yang keji.”
Dalil wajib istinja’ adalah hadits Nabi saw. sebagai berikut
“Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah saw. jika masuk ke jamban, maka saya bersama anak seusiaku membawakan air dan semacam tongkat pendek, maka beliau beristinja’ dengan air itu” (HR. Bukhari Muslim) –
Wudlu itu memiliki syarat-syaratnya, fardlu-fardlunya, sunah-sunahnya, makruh-makruhnya dan hal-hal yang membatalkannya.
Syarat Wudlu
Adapun syarat-syarat wudlu itu ada sepuluh, yaitu:
- Islam.
2.Tamyiz.
- Suci dari haid dan nifas.
- Bersih dari hal-hal yang menghalangi air sampai kepada kulit.
- Tidak terdapat sesuatu yang dapat mengubah (kemutlakan) air pada anggota wudlu, seperti za’faran.
- Mengerti akan sifat kefardluan wudlu.
- Tidak meyakini atau menganggap sunat hal-hal yang bersifat fardlu.
- Sudah masuk waktu (shalat).
- Berturut-turut wudlu bagi orang yang selalu mengalami hadas.
- Air yang mensucikan.
Fardlu Wudlu
Adapun fardlu-wudlu itu ada enam:
- Niat. Niat harus dibersamakan pada saat membasuh muka. Tempat niat adalah didalam hati. Sunat mengucapkan niat dengan lidah. Contoh niat wudlu adalah: “Aku berniat menghilangkan hadas.” Atau berniat wudlu saja.
- Membasuh wajah, baik panjang maupun lebarnya.
- Membasuh dua tangan sampai dua siku.
- Mengusap atau menyapu sebagian dari kepala.
- Membasuh dua kaki sampai mata kaki.
- Tertib (berurutan). Yakni membasuh wajah dulu, lalu membasuh tangan, lalu menyapu kepala, lalu membasuh kaki.
Sunat Wudlu
Adapun sunat wudlu itu banyak. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menghadap kiblat.
- Bersiwak.
- Membaca Basmalah pada permulaan wudlu.
- Membasuh dua telapak tangan.
5, Berkumur.
- Memasukkan air ke hidung.
- Mengusap seluruh kepala.
- Mengusap kedua telinga.
9, Menggosok.
- Menyela-nyelai jenggot yang tebal.
- Mendahulukan yang sebelah kanan.
- Berturut-turut.
Makruh Wudlu
Adapun makruh-makruh wudlu adalah sebagai berikut:
- Berlebihan menggunakan air.
- Membasuh bagian dalam mata.
3, Mendahulukan bagian kiri atas bagian kanan.
- Lebih dari tiga kali.
- Kurang dari tiga kali. :
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu “
Hal-hal yang membatalkan wudlu itu ada empat:
- Benda yang keluar dari salah satu kemaluan, baik berupa angin maupun lainnya, kecuali sperma.
- Hilangnya kesadaran karena tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang yang menempelkan pantatnya pada tanah.
- Bersentuhan langsung antara kulit lelaki dan wanita yang keduanya sudah besar dan antara keduanya tak ada hubungan muhrm.
- Menyentuh kemaluan manusia atau menyentuh bundaran dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari bagian dalam
Mengusap khuf (Sepatu selop) itu ada syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan hal-hal yang membatalkannya.
Syarat Mengusap Khuf (Sepatu Selop)
Adapun syarat mengusap khuf (sepatu selop) itu ada tiga, yaitu:
- Mula memakai dua khuf (sepatu selop) setelah thaharah sempurna.
- Dua khuf (Sepatu selop) menutupi bagian dari kaki yang harus dibasuh ketika wudlu.
- Dua khuf (sepatu selop) bisa dipakai berjalan terus menerus.
Sunat Mengusap Khuf (Sepatu Selop)
Adapun sunatnya mengusap khuf (sepatu selop) adalah sebagai berikut:
- Mengusapnya secara bergaris.
- Meletakkan tangan kiri di bawah tumit.
- Meletakkan tangan kanan di atas jari kaki.
- Menggerakkan tangan kiri ke ujung jari kaki.
- Menggerakkan tangan kanan ke bagian akhir betis.
Hal-hal yang membatalkan Mengusap Khuf (Sepatu Selop)
Adapun hal-hal yang membatalkan mengusap khuf (sepatu selop) itu ada tiga, yaitu:
- Khuf (sepatu selop) terlepas.
- Habisnya waktu mengusap.
- Terjadinya hal-hal yang mengharuskan mandi.
Orang yang mukim boleh mengusap khuf (sepatu selop) dalam sehari semalam. Musafir boleh mengusap khut (sepatu selop) selama tiga hari tiga malam. Permulaan waktu mengusap khut (sepatu selop) adalah akhir hadas yang terjadi setelah memakai khut (sepatu selop).
Tayamum itu ada sebab-sebabnya, syarat-syaratnya, fardlu-fardlunya, sunat-sunatnya dan hal-hal yang membatalkannya.
Sebab Tayamum
Sebab-sebab tayamum itu ada tiga:
- Tak ada air.
- Sakit.
- Membutuhkan air karena hausnya makhluk bernyawa yang terhormat.
Syarat Tayamum
Syarat-syarat tayamum itu ada sepuluh:
- Menggunakan debu.
- Debu harus suci.
- Debu tidak musta’mal.
- Debu tak bercampur dengan tepung atau sejenisnya.
- Berniat tayamum.
- Mengusap wajah dan dua tangan dengan dua kali pukulan.
- Najis dihilangkan dulu.
- Berusaha mencari kiblat.
- Tayamum dilakukan setelah masuknya waktu shalat.
- Tayamum untuk setiap shalat fardlu.
Fardlu Tayamum
Adapun fardlu-fardlu tayamum itu ada lima, yaitu:
- Memindahkan debu.
- Niat mengesahkan shalat fardlu. Tempat niat adalah ketika memindahkan debu. Niat harus masih ada ketika mengusapkan bagian dari wajah.
- Mengusap wajah.
- Mengusap dua tangan sampai dua siku.
- Urut antara dua usapan.
Sunat Tayamum
Adapun sunat-sunat tayamum adalah:
- Membaca Basmalah pada awalnya.
- Mendahulukan sebelah kanan.
- Meminimkan debu.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum itu ada tiga:
- Segala hal yang membatalkan wudlu.
- Murtad.
- Hilangnya alasan melakukan tayamum.
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
Adapun hal-hal yang mewaj ibkan mandi itu ada enam:
1, Masuknya ujung penis ke dalam kemaluan wanita.
- Keluarnya sperma, baik karena mimpi maupun lainnya.
3, Haid
- Nifas,
5, Bersalin.
- Mati.
Fardhu Mandi
Adapun fardlu mandi itu ada dua, yaitu:
- Niat.
- Meratakan air ke seluruh badan.
Sunat Mandi
Adapun sunat-sunat mandi itu banyak, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Wudlu secara lengkap sebelum mandi.
- Memulai mandi dengan membasuh sisi kanan dari badan.
- Menggosok.
- Mengulangi mandi sebanyak tiga kali.
- Menghadap kiblat.
Makruh mandi misalnya berlebihan menggunakan air.
Disunahkan mandi karena hal-hal berikut:
- Menghadiri shalat Jum’at.
- Shalat ‘Id.
- Shalat gerhana, baik matahari maupun rembulan.
- Shalat Istisqa’.
- Ihram.
- Masuk Makah atau Madinah.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf.
9, Mandi orang kafir ketika ia miasuk Islam.
- Memandikan orang mati.
- Setelah bekam.
- Sadar dari gila misalnya.
Hal-hal yang haram karena hadas kecil adalah sebagai berikut:
1.Shalat.
- Thawaf.
- Menyentuh sebagian dari Al Our’an.
- Membawa sebagian dari Al Qur’an.
Hal-hal yang haram karena hadas besar adalah sebagaimana disebutkan dalam hadats kecil, yaitu:
- Shalat.
- Thawaf.
- Menyentuh sebagian dari Al Our’an.
- Membawa sebagian dari Al Quran.
ditambah:
- Berdiam diri di dalam masjid.
- Membaca Al Our’an dengan tujuan Al Our’an (tanpa menyentuh).
Hal-hal tersebut seluruhnya haram bagi wanita yang sedang haid atau nifas ditambah:
- Puasa.
- Lewat masjid jika takut mengotorinya.
- Bersuka ria dengan anggota badan antara lutut dan pusar.
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita bagian depan dalam keadaan sehat tanpa ada sebab. Minimal umur wanita yang haid adalah sembilan tahun Hijriyah. Minimal masa haid adalah sehari semalam. Maksimal masa darah haid adalah lima belas hari lima belas malam. Biasanya wanita haid dalam sebulan adalah enam atau tujuh hari dan malam. Jika darah yang keluar kurang sehari semalam (dengan akumulasi) atau lebih dari maksimal haid, maka disebut darah istihadlah. Minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari. Tak ada maksimal bagi masa suci ini.
Dalil bahwa haid menyebabkan wajibnya mandi terdapat dalam Al Our’an sebagai berikut:
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah:’Itu adalah sesuatu yangf kotor” Karena itu Jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan depan wanita setelah bersalin. Minimal masa nifas adalah setetes. Biasanya nifas selama empat puluh hari. Maksimal nifas adalah enam puluh hari. Lebih dari itu adalah darah istihadlah. Penjelasan:
Darah yang keluar pada saat terjadinya kontraksi atau bersamaan dengan keluarnya anak tidak dianggap sebagai darah nifas karena keluar lebih dulu. Bahkan, dianggap sebagai darah kotor. Oleh karenanya, shalat tetap wajib pada saat kontraksi walaupun darah sudah terlihat. Jika wanita itu tidak sanggup, ia wajib mengqadlanya.
Seluruh hewan adalah suci, kecuali anjing dan babi serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya. Seluruh bangkai hukumnya najis, kecuali manusia, ikan dan belalang.
Segala benda yang keluar dari dua kemaluan hukumnya najis, kecuali sperma, angin dan kerikil jika tidak terbentuk dari kencing.
Najis :
Adapun najis itu ada tiga macam, yaitu:
- Mukhaffafah,
- Mughallazhah,
- Mutawassithah.
Najis mukhafafah adalah kencing anak kecil lelaki yang belum menelan selain air susu dan belum mencapai usia dua tahun. Tempat najis ini suci dengan diperciki air.
Najis mughallazhah adalah anjing, babi dan anak keduanya Tempat najis ini tidak bisa suci, kecuali dibasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan tanah yang mensucikan.
Najis mutawassithah adalah najis selain kedua najis di atas. Tempat najis ini bisa suci dengan dialiri air sekali.
Ketiga najis di atas bisa suci dengan syarat najis itu sudah dibuang dan tidak ada rasanya, warnanya maupun baunya. Najis yang sudah tidak ada rasanya, warnanya dan baunya disebut najis hukmiyah. Jika salah satu dari keempat hal di atas masih ada, maka disebut najis ainiyah. Najis ainiyah tidak suci, kecuali jika keempat hal tersbebut dihilangkan. Jika kesulitan menghilangkan warna atau bau najis, maka dimaafkan.
Najis yang tak terlihrat oleh mata normal adalah dimaafkan Demikian juga darah yang keluar dari diri sendiri, meskipun berubah menjadi nanah, baik sedikit maupun banyak, kecuali darah yang keluar dari anggota badan yang berlubang, seperti mata, hidung dan telinga. Darah yang keluar karena perbuatan sesegrang dan darah yang melewati tempatnya, yang dimaafkan hanya yang sedikit. Jika banyak, tidak dimaafkan.
Benda yang keluar dari sumber najis adalah tidak dimaafkan sama sekali. Misalnya kemih dan anus. Demikian juga najis yang bercampur dengan benda lain, najis anjing dan najis babi, meskipun. berubah menjadi nanah.
Dimaafkan darah nyamuk, kutu dan lalat selama tidak keluar karena perbuatan diri sendiri. Jika karena perbuatan diri sendiri, maka dimaafkan jika sedikit. Rujukan banyak atau sedikit adalah menurut adat. Yang dikatakan sedikit oleh adat, adalah sedikit. Demikian juga yang banyak.
Benda yang najis ‘ain (benda itu sendiri najis) tidak ada yang bisa suci, kecuali kulit binatang jika disamak dan arak jika berubah sendiri menjadi air cukak. Jika perbuahan itu terjadi karena benda dijatuhkan ke dalam arak sebelum berubah menjadi cukak meskipun benda itu suci dan tetap berada di dalam arak sampai: berubah menjadi cukak, maka arak tetap najis.
Waktu Zhuhur adalah sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan benda sama dengan benda itu ditambah bayangan saat istiwa’.
Waktu Ashar adalah sejak waktu Zhuhur habis sampai matahari terbenam.
Waktu Maghrib adalah sejak matahari terbenam sampai terbenamnya mega merah.
Waktu Isya’ adalah mulat terbenamnya mega merah sampai terbitnya fajar Shadiq.
Waktu Shubuh adalah sejak fajar Shadiq sampai terbitnya matahari.
Shalat sunat yang tidak mempunyai sebab yang menyertai atau mendahului, haram dilakukan pada lima waktu berikut:
- Setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit.
- Setelah shalat ‘Ashar sampai matahari menguning.
- Ketika matahari menguning sampai terbenam.
- Ketika matahari terbit sampai naik sepenggalah.
- Ketika matahari tepat di tengah langit sampai tergelincir, kecuali hari Jum’at.
Shalat mempunyai syarat-syarat, rukun-rukun, hal-hal yang membatalkan, sunah-sunah dan hal-hal yang makruh.
Syarat Shalat
Adapun syarat-syarat shalat itu ada lima belas, yaitu:
- Islam.
- Tamyiz.
- Masuknya waktu.
- Mengerti akan kefardluan shalat.
5 Tidak meyakini (menganggap) hal-hal yang fardlu sebagai sunat
- Suci dari hadas besar dan hadas kecil.
- Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Tidak berbicara.
- Tidak melakukan perbuatan yang banyak
- Tidak makan maupun minum.
- Tidak melakukan rukun gauli (rukun yang berupa ucapan) jika bimbang mengenai niat shalat atau lama bimbang
- Tidak berniat menghentikan shalat.
- Tidak menggantungkan batalnya shalat dengan sesuatu atau bimbang membatalkan shalat.
Rukun Shalat.
Adapun rukun-rukun shalat itu ada tujuh belas, yaitu:
- Niat. Jika shalat yang dilakukan adalah shalat sunat mutlak, maka niatnya hanya ushallii (saya shalat). Jika yang dilakukan shalat yang waktunya terbatas atau ada sebabnya,.maka dalam niat harus menentukan sebabnya atau waktunya. Jika yang dilakukan shalat fardlu, maka harus ada tiga hal dalam niat: bermaksud: melakukannya, menentukan shalat yang dilakukan dan menyebutkan kata fardlu.
- Takbiratul ihram disertakan dengan niat.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Membaca surat Fatihah.
- Ruku’.
- Thuma’ninah ketika ruku’.
- I’tidal.
- Thuma’ninah ketika I’tidal.
- Sujud dua kali.
- Thuma’ninah ketika sujud.
11: Duduk di antara dua sujud,
- Thuma’ninah ketika duduk tersebut.
- Tasyahhud akhir.
- Duduk ketika tasyahhud akhir.
- Membaca shalawat kepada Nabi saw.
- Membaca salam pertama.
- Tertib (berurutan)
Hal-hal yang Membatalkan shalat
Hal-hal yang membatalkan shalat adalah tidak adanya salah satu syarat shalat atau tidak melakukan salah satu rukun shalat. Dalam Az Zubad dituturkan:
Shalat batal karena tiadanya salah satu syaratnya Atau tiadanya salah satu rukunnya.”
Sunah Shalat
Sunat shalat itu banyak, di antaranya ada yang dilakukan di luar shalat, yaitu adzan dan iqamah (komat).
Shalat Sunat Rawatib
Shalat sunat rawatib itu ada dua puluh dua raka’at. Yang sepuluh raka’at muakkad, yaitu:
- Dua raka’at qabliyah Shubuh.
- Dua raka’at qabliyah Zhuhur.
- Dua raka’at ba’diyah Zhuhur.
- Dua raka’at ba’diyah Maghrib.
- Dua raka’at ba’diyah Isya’.
Yang dua puluh dua raka’at tidak muakadd, yaitu:
- Dua raka’at qabliyah Zhuhur.
- Dua raka’at ba’diyah Zhuhur sebagai tambahan atas yang muakhad.
- Empat raka’at qabliyah Ashar.
- Dua raka’at qabliyah Maghrib.
- Dua raka’at qabliyah Isya”.
Shalat Witir .
Adapun shalat witir, itu shalat sunat sendiri. Minimal satu raka’at. Maksimal sebelas raka’at. Minimal sempurna tiga raka’at.
Sunat ada yang diperintahkan di dalam shalat. Sunat ini ada dua, yaitu Ab’adl dan Haiat.
Sunat Ab’adi
Sunat Ab’adl itu ada tujuh, yaitu:
- Tasyahhud awal.
- Duduk tasyahhud awal.
- Membaca shalawat kepada Nabi saw. padatasyahhud awal.
- Membaca shalawat kepada Nabi saw. pada tasyahhud akhir.
- Membaca Qunut.
- Berdiri untuk qunut.
- Membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw. pada saat qunut.
Jika tidak melakukan satu dari ketujuh sunat Ab’adl, maka sunat diganti dengan sujud sahwi.
Sunat Haiat
Sunat Haiat itu banyak, di antaranya:
- Mengangkat dua tangan di empat tempat.
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
- Doalftitah.
- Ta’awwudz sebelum membaca Fatihah.
- Mengucapkan “Aamiin” setelah membaca Fatihah.
- Membaca surat setelah mengucapkan “Aamiin.”
- Memelankan dan mengeraskan bacaan pada tempatnya.
- Takbir Intiqal.
- Tasbih ruku’ dan sujud.
- Mengucapkan: “Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”
- Meletakkan dua tangan di atas paha saat duduk. Tangan kin dibentangkan dan tangan kanan digenggam, kecuali jari telurjuk
- Duduk Iftirasy pada seluruh duduk.
- Duduk Tawarruk pada duduk terakhir.
14 Salam kedua.
Apabila ada salah satu sunat Haiat yang tidak dilakukan, maka tidak boleh diganti dengan sujud sahwi.
Hal-hal yang Makruh dalam Shalat
Adapun hal-hal yang makruh dalam shalat adalah sebagai berikut:
- Meletakkan tangan di kerah baju ketika Takbiratul Ihram, ruku, sujud
- Menoleh dengan wajah.
- Mengeraskan bacaan pada tempat bacaan pelan dan sebaliknya.
- Meletakkan tangan pada pinggang (malangkerik: Jawa).
- Tergesa-gesa.
- Memandang ke langit.
- Memejamkan mata jika khawatir ada masalah.
- Meludah ke depan atau sebelah kanan.
- Tidak memakai tutup kepala.
- Menahan hadas.
- Shalat di kuburan.
Tambahan:
Sebaiknya seseorang memulai shalat dengan semangat, hati kosong, tenang, merenungkan bacaan dan terus menerus memandang tempat sujud.
Jama’ah pada shalat fardtu yang ada’ (tidak qadla) selain shalat Jum’at, hukumnya fardlu kifayah bagi kaum lelaki yang baligh, merdeka (tidak budak), mukim, mampu menutup aurat dan tidak berhalangan. Jama’ah harus dilakukan di tempat yang . menampakkan kebesaran Islam. Jika semua orang tidak jama’ah, maka mereka berdosa dan berhak untuk diperangi oleh pemerintah. Jama’ah shalat sudah dapat diperoleh seseorang jika ia takbiratul ihram dan imam belum salam.
Syarat Sah-Jama’ah
Adapun syarat-syarat sahnya jama’ah itu ada sebelas, yaitu:
- Tempat makmum tidak lebih maju daripada imam. Yang dipandang dalam hal tempat adalah tumit ketika berdiri dan pantat ketika duduk.
- Makmum mengetahui gerakan imam.
- Niat bermakmum atau niat jama’ah. Namun imam tidak diharuskan niat jama’ah selain pada shalat Jum’at, shalat i’adah (shalat yang diulangi), shalat jama’ karena hujan dan jama’ah nadzar. Pada shalat-shalat ini, imam harus berniat jama’ah.
- Perbuatan lahir imam dan makmum serasi. Tidak sah orang yang Shalat Zhuhur makmum kepada orang yang shalat gerhana atau shalat jenazah.
- Makmum mengikuti imam jika imam melakukan sujud tilawah dan tasyahhud awal atau tidak melakukannya. Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, maka makmum boleh tidak melakukannya.
- Makmum dan imam berkumpul dalam satu masjid, meskipun jaraknya jauh. Jika keduanya berada di luar masjid, maka disyaratkan jarak antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus hasta (sekitar 180 meter).
- Makmum mengikuti imam. Yakni takbiratul ihram makmum dilakukan setelah takbiratul ihram imam, makmum tidak mendahului imam dengan dua rukun fi’li (rukun yang merupakan perbuatan) dan tidak tertinggal dari dua rukun fi’li tanpa halangan. Jika ada halangan, misalnya makmum bacaannya pelan dan imam bacaannya cepat, maka makmum boleh tertinggal dari imam dengan tiga rukun yang panjang. (Rukun panjang adalah selain i’tidal dan duduk antara dua sujud).
- Makmum tidak mengetahui batalnya imam karena hadas atau lainnya.
- Makmum tidak berkeyakinan bahwa imam harus mengulangi : shalatnya.
- Imam bukan makmum.
11 Imam tidak umi, jika makmum tidak umi. (Umi adalah orang yang bacaan Fatihahnya tidak baik).
Shalat Jum’at hukumnya fardlu ‘ain jika memenuhi syarat.
Syarat Sah Shalat Jum’at
Adapun syarat sah shalat Jum’at itu ada enam, yaitu:
- Shalat Jum’at dilakukan di bangunan, baik di kota maupun di desa. Tidak sah melakukan shalat Jum’at di tanah lapang, meskipun ada kemahnya.
- Pelaku shalat Jum’at adalah empat puluh orang lelaki yang mukallaf, merdeka dan bertempat tinggal di daerah tersebut. Mereka tidak berpindah, baik musim kemarau maupun musim penghujan, kecuali karena hajat.
- Shalat Jum’at dilakukan dalam waktu shalat Zhuhur.
- Jama’ah pada raka’at pertama.
- Tidak ada shalat Jum’at lain di tempat itu, kecuali jika penduduknya sulit berkumpul di satu tempat.
- Dua khutbah mendahului shalat Jum’at.
Rukun Khutbah”. Rukun khutbah itu ada lima, yaitu:
- Memuji Allah pada dua khutbah.
- Membaca shalawat kepada Nabi saw. pada dua khutbah.
- Mewasiatkan takwa pada dua khutbah.
- Membaca satu ayat yang memahamkan maknanya pada salah satu khutbah. Namun lebih baik dibaca pada khutbah pertama.
- Mendoakan orang-orang mukmin lelaki dan perempuan pada khutbah kedua.
Manusia yang mengikuti Jum’atan itu ada ada enam bagian, yaitu:
- Orang yang mengesahkan shalat Jum’at. Yaitu orang mukallaf, lelaki, merdeka dan bertempat tinggal. :
- Orang yang wajib melakukan shalat Jum’at dan sah melakukannya, namun tidak mengesahkannya. Yaitu orang yang mukim namun tidak bertempat tinggal dan orang yang mendengar adzan Jum’at, namun tidak berada di daerah shalat Jum’at.
- Orang yang harus shalat Jum’at, tidak mengesahkannya dan tidak sah melakukannya. Yaitu orang murtad. Orang yang murtad harus melakukan shalat Jum’at, namun prosedurnya adalah ia masuk Islam dulu, baru shalat Jum’at. Jika tidak demikian, maka tidak sah shalat Jum’atnya. |
- Orang yang tidak harus shalat Jum’at dan tidak menegsahkannya serta tidak sah melakukannya, yaitu kafir asli (bukan murtad), anak yang belum tamyiz, orang gila, orang yang pingsan dan orang yang tidak sengaja mabuk.
- Orang yang tidak harus shalat Jum’at, tidak mengesahkan-nya, namun sah melakukannya. Yaitu anak kecil yang sudah tamyiz, ‘ budak, wanita, waria dan musafir.
- Orang yang tidak harus shalat Jum’at, mengesahkannya dan sah melakukannya. Yaitu orang yang sakit dan orang yang berhalangan lainnya.
Musafir boleh menggashar shalat ruba’iyyah (shalat yang raka’atnya empat) dengan syarat ia pergi jauh (sekitar 85 km.), bepergiannya mubah, ia telah meninggalkan batas wilayahnya, berniat gashar ketika takbiratul ihram, masih berstatus musafir sampai shalatnya selesai dan tidak makmum kepada orang yang shalat empat raka’at.
Musafir juga boleh menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, baik tagdim (jama’ dilakukan di waktu shalat Zhuhur dan Maghrib) atau ta’khir (jama’ dilakukan pada waktu Ashar dan Isya’).
Syarat jama’ secara umum adalah syarat bepergiannya mubah dan telah meninggalkan batas wilayahnya.” Untuk jama’ Tagdim, disyaratkan sebagai berikut:
- Shalat pertama dilakukan lebih dahulu.
- Berniat jama’ sebelum salam dari shalat pertama.
- Tidak memisahkan antara shalat pertama dari shalat kedua dengan waktu yang cukup untuk melakukan dua raka’at secara singkat.
- Masih berstatus musafir sampai takbiratul ihram shalat kedua.
Dalam jama’ Ta’khir disyaratkan sebagai berikut:
- Niat jama’ sebelum keluarnya waktu shalat pertama.
- Masih berstatus musafir sampai akhir shalat kedua.
Shalat sunat itu banyak sekali. Di antaranya shalat Rawatib yang sudah dijelaskan di muka. Shalat Witir juga sudah disebutkan.
Di antara shalat sunat lainnya adalah sebagai berikut:
- Tarawih. Waktunya adalah setelah melakukan shalat Isya’ sampai terbitnya fajar. Shalat Tarawih ada dua puluh raka’at dan harus dilakukan dua-dua raka’at dengan sepuluh kali salam. Shalat ini dilakukan pada tiap malam bulan Ramadlan dan disunatkan , berjamaah..
- Dluha. Shalat ini juga disebut shalat isyrag. Waktunya sejak matahari naik sepenggalah sampai matahari tergelincir. Minimal dua raka’at dan yang terbaik delapan raka’at.
- Tahiyat masjid. Sebanyak dua raka’at dan sunat bagi orang yang masuk masjid sebelum duduk, kapanpun ia masuk masjid. Tahiyat masjid disunatkan berkali-kali karena masuk masjid berkali-kali.
- Shalat ‘Id (hari raya). Dua raka’at. Pada raka’at pertama, takbir tujuh kali sebelum ta’awwudz. Itu selain takbiratul ihram. -. Pada raka’at kedua, takbir sebanyak lima kali. Shalat ‘Id sunat dilakukan dengan jama’ah. Sunat khutbah dua kali setelahnya seperti khutbah Jum’at. Khathib sunat takbir ‘ sembilan kali pada khutbah pertama dan tujuh kali pada khutbah kedua. :
- Shalat Istisqa”. Dua raka’at seperti shalat ‘Id. Pada raka’at pertama, takbir sebanyak tujuh kali dan pada raka’at kedua takbir sebanyak lima kali. Shalat ini juga sunat dilakukan jama’ah. Imam disunatkan khutbah dua kali setelah shalat seperti khutbah shalat ‘Id, namun takbir diganti dengan istighfar.
- Shalat Gerhana. Minimal dua raka’at seperti shalat lainnya. Yang paling sempurna adalah ditambah berdiri dan ruku’ pada tiap raka’at. Sunat mengeraskan bacaan pada shalat gerhana rembulan dan memelankan bacaan pada shalat gerhana matahari. Shalat gerhana sunat dilakukan di masjid. Imam sunat khutbah dua kali seperti khutbah Jum’at.
Memandikan jenazah, mengkafaninya, menyalatinya dan mengebumikannya adalah fardlu kifayah atas orang yang tahu kematiannya, baik kerabat maupun lainnya. Jika salah satu dari kita telah menunaikan keempat kewajiban tadi, meskipun ia tidak mukallaf, maka kita tidak berdosa. Jika tidak ada yang melakukannya, maka semua orang berdosa.
Orang yang mati syahid di medan perang melawan orang kafir tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dishalati. Mengkafaninya dan mengebumikannya tetap wajib.
Bayi yang keguQuran ada beberapa kemungkinan. Jika jelas sudah hidup, maka harus dimandikan, dikafani, dishalati dan dikebumikan. Jika tidak pernah hidup sama sekali, maka harus dimandikan, dikafani, dikebumikan dan tidak dishalati. Jika sama sekali belum berbentuk manusia, maka tidak ada-kewajiban apapun. Namun disunatkan menutupinya dengan kain dan menguburnya.
Minimal memandikan jenazah adalah meratakan air ke seluruh badannya. Memandikan jenazah paling sempurna adalah mengulanginya tiga kali, jenazah dimandikan di teripat sepi, di dalam baju kurung, di tempat yang tinggi dan dengan air dingin. Kecuali “jika ada hajat, misalnyajenazah ada kotorannya atau cuaca dingin, maka lebih baik menggunakan air yang dipanaskan.
Minimal kafan adalah kain yang menutupi seluruh badan jenazah. Kafan paling sempurna bagi jenazah lelaki adalah kain tiga lapis. Dan bagi wanita adalah baju kurung, kerudung, jarik dan kain dua lapis.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah itu ada tujuh, yaitu:
- Niat.
- Empat kali takbir.
- Berdiri jika mapu.
4, Membaca surat Al Fatihah.
5, Membaca shalawat kepada Nabi saw. setelah takbir kedua.
- Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga.
- Salam.
Minimal kubur adalah galian yang menutupi bau jenazah dan menjaganya dari binatang buas. Jenazah harus dihadapkan ke kiblat.
Jika jenazah tidak dihadapkan ke kiblat, maka kubur harus digali dan jenazah dihadapkan ke kiblat jika belum berubah. Kubur paling sempurna adalah kubur didalamkan sedalam orang dewasa berdiri sambil melambaikan tangan, jenazah dimiringkan pada pinggang kanan, punggungnya disandarkan ke batu bata atau debu dan pipinya ditempelkan pada tanah.
Jika seseorang akan melakukan shalat jenazah, pertama kali hendaknya berwudlu. Kemudian menghadap kiblat dan berkata:
“Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardlu kifayah dengan menghadap kiblat karena Allah.”
Lalu membaca Al Fatihah. Setelah selesai, membaca takbir:
“Allah Maha Besar.”
Lalu membaca shalawat:
“Segala puji bagi Allah. Ya Allah, berilah shalawat kepada junjungan kami Muhammad dan keluarga junjungan kami Muhammad. Seperti Engkau bershalawah kepada junjungan kami Ibrahim dan keluarga junjungan kami Ibrahim. Berkahilah junjungan-kami Muhammad dan keluarga junjungan kami Muhammad. Seperti Engkau memberkahi junjungan kami Ibrhaim dan keluargan junjungan kami Ibrahim di antara semesta alam. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Dan berilah keselamatan dengan sesungguhnya. Ya Allah, ampunilah orang-orang mukmin lelaki dan wanita, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.”
Lalu membaca:
“Allah Maha Besar. Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, maafkanlah kesalahannya dan sejahterakanlah ia, hormatilah kedatangannya dan lapangkanlah tempat diamnya, bersihkanlah ia dari dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari kotoran, gantilah baginya rumah yang lebih baik daripada rumahnya yang dahulu, dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu. Berikanlah ia pasangan (istri) yang lebih baik dari istrinya yang dahulu. Masukkanlah dia ke surga dan selamatkanlah ia dari siksa kubur, fitnah kubur dan siksa neraka. Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup di antara kami dan : orang-orang yang telah mati, orang yang ada di hadapan kami dan orang yang jauh dari kami, kaum laki-laki dan kaum wanita kami, maka hidupkanlah ia dalam kondisi beriman. Dan siapa saja yang Engkau matikan di antara kami, maka matikanlah ia dalam kondisi beriman. Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya. Dan janganlah Engkau menyesatkan kami sesudah kematian.”
Lalu membaca:
“Allah Maha Besar. Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya, janganlah Engkau memfitnah setelah kepergiannya dan ampunilah kami serta dia.”
Kemudian mengucapkan salam:
“Keselamatan semoga tetap atas kamu dan rahmat Allah serta barokah-Nya.”
Jika jenazahnya masih kanak-kanak, ucapkan doa berikut:
“Ya Allah, ampunilah dia dan kasihanilah dia. Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup di antara kami dan orang-orang yang lelah mati, orang yang ada di hadapan kami dan orang yang jauh dari kami, kaum laki-laki dan kaum wanita kami, maka hidupkanlah ia dalam kondisi beriman. Dan siapa saja yang Engkau matikan di antara kami, maka matikanlah ia dalam kondisi beriman. Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya. Dan janganlah Engkau menyesatkan kami sesudah kematian.” Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kewajiban yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orang tuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapanya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati ibu-bapanya. Dan janganlah menjadikan fimah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada kedua orang tuanya.”
Zakat adalah benda yang dikelurkan tas nama harta benda dan badan,
Zakat Mal wajib pada delapan benda, yaitu:
- Emas,
2 Perak,
- Unta,
- Sapi (atau kerbau),
- Kambing.
- Makanan pokok.
- Kurma kering.
- Anggur kering. .
Syarat Wajib Zakat
Syarat-syarat wajib zakat itu ada enam, yaitu:
- Islam .
2 Merdeka.
- Milik yang sempurna.
4.Nishab.
- Masa setahun pada benda tertentu.
- Hewan yang digembalakan.
Nisab emas adalah dua puluh mitsgol (77 gram), nishab perak adalah dua ratus dirham (550 gram). Emas perak baru dizakati jika sudah lewat setahun, kecuali emas perak yang dihasilkan dari tambang atau diperoleh dari harta karun. Selain harta karun, zakat emas perak adalah 1/40 atau 2,5 % Harta karun adalah harat terpendam kaum Jahiliyah. Zakatnya 1/5.
Nishab tijarah (dagangan) adalah nishab mata uang yang digunakan untuk membeli dagangan. Nishab ini hanya diperhitungkan pada akhir tahun. Zakat tijarah adalah 2,5%
Awal nishab unta adalah lima ekor. Lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Sepuluh ekor unta zakatnya dua ekor kambing. Lima belas ekor unta zakatnya tiga ekor kambing. Dua puluh ekor unta zakatnya empat ekor kambing. Dua puluh lima ekor unta zakatnya seekor unta bintu makhadh, unta betina yang berumur setahun. Tiga puluh enam ekor unta zakatnya seekor unta betina bintu labun, unta betina yang berumur dua tahun. Empat puluh enam ekor unta zakatnya seekor unta higgah, unta betina yang berumur tiga tahun. Enam puluh satu ekor unta zakatnya jadza’ah, untu betina yang berumur empat tahun. Tuju puluh enam ekor unta zakatnya dua ekor bintu labun. Sembilan puluh satu ekor unta zakatnya dua unta hiqqah. Seratus dua puluh satu ekor unta zakatnya tiga unta bintu labun. Di atas jumlah 121, tiap seratus unta zakatnya bintu labun, tiap lima puluh unta zakatnya higgah.
Permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor. Tiga puluh ekor sapi zakatnya tabi’, anak sapi yang berumur setahun. Empat puluh ekor sapi zakatnya musinah, sapi yang berumur dua tahun. Dan seterusnya.
Permulaan nishab kambing, baik kambing domba maupun kambing Jawa, adalah empat puluh ekor unta. Empat puluh kambing zakatnya seekor kambing, kambing domba berumur setahun atau kambing Jawa berumur dua tahun. Seratus dua puluh ekor kambing zakatnya dua kambing. Dua ratus satu kambing zakatnya tiga kambing. Empat ratus kambing zakatnya empat kambing. Setelah itu, tiap seratus kambing zakatnya seekor kambing.
Yakni biji-bijian yang dijadikan makanan pokok oleh manusia dalam keadaan normal. Misalnya beras, gandum dan jagung. Nishab anggur : dan kurma sama dengan nishab makanan pokok.
Permulaan nishab makanan pokok adalah lima wasaq. Wasaq adalah enam puluh sha’. Satu sha’ adalah empat mud (kira-kira 6 ons). Satu mud adalah satu sepertiga ritl. (Wasaq kira-kira 60 X 6: 360 ons, 360 X 5 : 1080 kilo gram). Makanan pokok yang ditimbang adalah yang sudah dikeringkan.
Zakat makanan pokok adalah 1/10 jika disiram tanpa biaya, seperti air hujan. Jika disiram dengan biaya, misalnya timba pengairan, maka zakatnya 1/20.
Zakat harus dikeluarkan Jika biji-bijian telah keras untuk kurma dan anggur.
Zakat Fitrah atau zakat badan. Zakat fitrah wajib atas tiap muslim yang mukallaf. Ia harus membayar zakat fitrahnya sendiri dan zakat fitrahnya muslim yang wajib ia nafkahi, baik merdeka atau budak, kecil atau besar, lelaki atau lainnya. Zakat fitrah wajib karena terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadlan dan masih hidup pada permulaan bulan Syawwal serta masih ada kelebihan untuk biaya hidupnya sendiri dan biaya hidup keluarganya untuk malam itu dan esok harinya.
Zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5 kilo gram) berupa makanan pokok daerah setempat, misalnya beras, gandung, biji himas, kurma dan anggur. Jika suatu daerah makanan pokok penduduknya hanya beras, maka tidak sah zakat fitrah dengan selain beras.
Orang yang berhak menerima zakat adalah delapan golongan, yaitu:
- Fakir.
- Miskin.
3, Amil
- Muallaf.
5, Budak mukatab.
- Gharim.
- Pejuang Islam.
- Musafir.
Amil mencakup pencatat zakat dan pengumpul zakat. Muallaf contohnya orang yang masuk Islam, namun niatnya masih lemah. Atau niatnya untuk masuk Islam kuat, namun jika ia diberi zakat, maka ada orang lain yang ikut masuk Islam. Mukatab adalah budak khusus. Gharim seperti orang yang berhutang uang untuk dirinya sendiri dan hutangnya jatuh tempo, sementara ia tak mampu membayarnya. Pejuang adalah orang yang sukarela berperang di jalan Allah dengan biaya sendiri. Musafir adalah orang yang bepergian dan bepergiannya mubah.
Muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) harus memberikan zakatnya kepada delapan golongan di atas. Tiap . golongan minimal tiga orang, kecuali amil. Menurut pendapat yang kuat, boleh memberikan zakat mal kepada tiga orang. Satu zakat fitrah boleh diberikan kepada satu orang saja. Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang kafir, budak selain mukatab, anak kecil dan orang gila. Zakat boleh diberikan kepada wali (pengasuh anak kecil dan orang gila). Zakat tidak diberikan kepada anak cucu Hasyim, anak cucu Muthalib, budak yang dimerdekakan mereka, orang yang mampu karena bekerja atau mampu karena dinafkahi orang lain dan orang yang harus dinafkahi pewajib zakat, baik orang tua, anak, istri maupun budak.
Puasa Ramadlan wajib karena bulan Sya’ban sudah lengkap tiga puluh hari. Atau karena orang yang terpercaya melihat hilal. Yang wajib puasa Ramadlan adalah tiap muslim yang mukallaf dan mampu berpuasa. Puasa Ramadlan tidak wajib bagi orang kafir, anak kecil, orang gila, orang yang tak mampu puasa karena tua atau karena penyakitnya tak ada harapan sembuh. Orang yang tak mampu puasa karena tua diharuskan membayar satu mud makanan untuk tiap hari. Puasa tidak wajib bagi wanita haid dan wanita nifas, sebab keduanya dianggap tidak mampu untuk syariat Islam.
Fardlu Puasa
Fardlu puasa itu ada dua, yaitu:
- Niat tiap hari.
- Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa.
Niat puasa harus dilakukan pada malam hari. Waktunya panjang, yaitu mulai matahari terbenam sampai terbitnya fajar. Minimal niat puasa Ramadlan yang sah adalah:
“Saya berniat puasa Ramadan.”
Niat puasa Ramadlan paling lengkap adalah:
“Saya berniat puasa besok untuk menunaikan wajibnya puasa Ramadlan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Setelah berbuka puasa, sunat mengucapkan:
“Ya Allah, karena Engkaulah aku berpuasa, atas rezeki Engkau aku berbuka, kepada-Mu aku beriman, pada-Mu aku berserah diri dan kepada-Mu aku bertawakkal. Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan semoga tetaplah pahala jika Allah Ta’ala menghendaki. Wahai Tuhan Yang luas anugrah-Nya, ampunilah aku. Segala puji bagi Allah yang menyehatkan aku lalu aku berpuasa dan memberi .aku rezeki lalu aku berbuka. Ya Allah, berikan kami taufik untuk berpuasa. Berilah kami-kekuatan untuk shalat malam. Berilah kami pertolongan untuk shalat malam ketika umat manusia tidur. Masukkanlah kami ke dalam surga dengan kesejahteraan.”
Hal-hal yang membatalkan puasa itu ada empat, yaitu:
- Segala benda yang masuk rongga badan yang terbuka, seperti tenggorokan dan bagian dalam telinga.
- Berusaha untuk muntah. Lain halnya jika muntah tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
- Keluar sperma dengan sengaja. Baik dengan onani, bersentuhan kulit dengan lain jenis atau mencium tanpa tabir. Lain halnya jika sperma keluar dengan sendiri atau karena melihat atau karena melamun atau karena mimpi. Maka tidak membatalkan.
- Senggama. Dengan cara memasukkan ujung penis ke dalam kemaluan wanita. Ini membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, mengetahui ingat puasa dan atas kemampuan sendiri. Jika seseorang makan atau minum atau onani atau ingin muntah karena lupa, maka tidak batal puasanya. Demikian juga jika belum tahu atau dipaksa atau beruzur..
Puasa itu ada empat macam, yaitu:
- Puasa fardlu. Yaitu puasa Ramadlan, puasa nadzar, puasa qadla dan puasa kifarat, seperti kifarat zhihar atau kifarat membunuh.
- Puasa haram. Yaitu puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, puasa hari-hari Tasyrik, puasa wanita haid, puasa wanita nifas dan puasa hari Syakk (ragu) jika tanpa sebab.
Termasuk puasa haram adalah puasa Nishfu Sya’ban kedua (mulai tanggal 16), kecuali jika berpuasa tanggal 15 atau puasa karena ada sebabnya.
3, Puasa makruh, yaitu puasa hari Jum’at saja atau hari Sabtu saja atau puasa hari Ahad saja. Demikian juga puasa dahr (puasa tahunan) bagi orang yang takut bahaya atau tidak menunaikan kewajiban.
4 Puasa sunat. Di antaranya puasa Arafah bagi orang yang tidak sedang haji, puasa Asyura’ (10 Muharam), Tasua’ (9 Muharam), tanggal 11 Muharam, puasa enam hari dari bulan Syawwal, puasa Ayyamul Bidi (hari-hari yang malamnya terang) yaitu tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan, Ayyamus Sud (hari-hari yang malamnya gelap) yaitu tanggal 28, 29 dan 30 tiap bulan. Puasa enam hari Syawwal sunat langsung dilakukan tanggal 2 sampai 7 Syawwal.
Tambahan:
Pada puasa Sunat, niat tidak harus dilakukan di malam hari dan tidak pula harus menentukan puasa yang dilakukan. Puasa sunat boleh dibatalkan tanpa qadla.
i’tikaf disunatkan setiap saat, terutama pada bulan Ramadlan. Apalagi sepuluh malam terakhir bulan puasa tersebut untuk memperoleh Lailatul Oadar yang lebih baik daripada seribu bulan.
Syarat I’tikaf
Adapun syarat i’tikaf itu ada tujuh, yaitu:
- Islam. ,
- Normal akal.
- Suci dari haid.
- Suci dari nifas.
- Berdiam diri di atas huma’ninah shalat
- Dilakukan di dalam masjid.
- Beriniat I’tikaf.
Wajib niat fardlu jika bernadzar I’tikaf,
I’tikaf batal jika pelakunya keluar dari masjid tanpa alasan, karena murtad, mabuk, haid, nifas, senggama dan keluar sperma karena bersentuhan kulit
Pahala I’tikaf hilangkarena mencaci maki atau menggunj ing alay berdusta atau adu domba atau memakan benda yang haram.
Tambahan:
Orang yang masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki kanan Ambil mengucapkan:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Agung, Zat-Nya yang mulia dan kekuasaan-Nya yang dahulu, dari setan yang terkutuk. Dengan nama Allah. Segala puji bagi Allah. Ya Allah, berilah shalawat kepada junjungan kami Muhammad dan keluarga junjungan kami Muhammad dan berilah keselamatan kepadanya . Ya Allah, ampunilah untukku dosa-dosaku. Bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku. Mudahkanlah untukku pintu-pintu rezeki-Mu.
Ketika keluar, hendaknya mengucapkan dzikir di atas, hanya saja bagian akhir:
diganti dengan:
“Bukalah untukku pintu-pintu anugrah-Mu. Jagalah aku dari Selan dan bala tentaranya.”
Haji dan umrah itu wajib atas muslim yang merdeka, mukallaf dan mampu sekali seumur hidup. Yang dimaksudkan mampu adalah memiliki bekal dan kendaraan, memberikan nafkah bagi orang yang harus dinafkahi selama pergi sampai pulang kembali dan perjalananan aman.
Haji itu mempunyai rukun-rukun, wajib-wajib dan sunat-sunat.
Rukun Haji
Rukun-rukun haji itu ada enam, yaitu:
- Niat.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf.
- Sa’i.
- Mencukur rambut atau menQurangi rambut.
- Tertib.
Seluruh rukun haji adalah rukun umrah, kecuali wukuf di Arafah.
Wajib Haji . Wajib-wajib haji itu ada lima, yaitu:
1.Ihram dari mikot.
- Mabit (menginap di Muzdalifah).
- Mabit di Mina.
- Melemapr jumrah-jumrah.
- Menjauhi hal-hal yang diharamkan ketika ihram.
Sunat Haji
Sunat-sunat haji itu banyak sekali, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mandi karena ihram.
- Mandi karena wukuf.
- Mandi karena melempar jumrah pada hari-hari Tasyrik.
4 Memakai minyak wangi sebelum ihram.
- Memakai kain yang putih dan baru.
Barangsiapa tidak melakukan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah. Rukun tidak bisa diganti dengan dam. Ada tiga Tukun yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu: Thawaf, Sa’i dan Tahallul. Barangsiapa tidak melakukan kewajiban haji, maka hajinya sah dan ia harus membayar dam. Barangsiapa tidak melakukan sunat haji, maka tidak ada efek apa-apa, namun dia tidak memperoleh fadlilah.
Hal-hal yang diharamkan saat ihram adalah sebagai berikut:
- Memakai minyak wangi.
- Meminyaki kepala dan jenggot.
- Memotong kuku.
- Memotong rambut.
- Bersenggama dan pendahuluannya.
6.Akad nikah.
- Berburu.
- Memotong pohon tanah suci.
Semua itu (yakni: hal-hal yang disebutkan di atas) haram bagi lelaki dan wanita. , .
Khusus bagi lelaki, haram melakukan: .
- Menutup kepala.
- Memakai pakaian yang dijahit. ,
Dan bagi wanita haram:
- Menutupi wajah.
- Memakai sarung tangan pada telapak tangan.
Hal-hal di atas haram jika disengaja, mengetahui larangan, tidak terpaksa dan mukallaf. Jika salah satu dari keempat hal tersebut tidak .ada, maka tidak haram. Semua yang diharamkan di atas itu ada fidyahnya, kecuali akad nikah. Masalah wajibnya fidyah, ada perinciannya. Perbuatan yang merusak, misalnya membunuh hewan buruan, memotong pohon dan mencukur rambut, fidyahnya harus dibayar tanpa syarat sengaja dan tahu. Sedangkan perbuatan yang hanya karena senang-senang (suka-suka), misalnya memakai minyak wangi, pakaian jahitan dan senggama, untuk wajibnya fidyah disyaratkan tahu dan sengaja.
Syarat Thawaf
Adapun syarat thawaf itu ada tujuh, yaitu:
- Suci dari hadas, baik kecil maupun besar, suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat thawaf.
- Menutup aurat.
- Memulai thawaf dari Hajar Aswad dan menyejajarkan pundak kiri dengan batu mulia itu.
- Menempatkan Ka’bah di sisi kiri sambil berjalan menuju Hajar Aswad, sedangkan badan serta pakaian keluar dari Ka’bah, Syazarwan dan Hjjir Ismail.
- Berada di dalam Masjidil Haram.
- Tujuh kali dengan yakin.
- Tidak berniat selain thawaf. –
Jika thawaf yang dilakukan bukan thawaf rukun haji umrah, maka disyaratkan niat. Jika thawaf rukun haji umrah, tidak dibutuhkan niat.
Sunat Thawaf
Adapun sunat thawaf itu banyak, diantaranya yaitu: .
- Berjalan pada seluruh thawaf, kecuali karena berhalangan.
- Mengusap Hajar Aswad dengan tangan pada permulaan thawaf.
- Mencium Hajar Aswad tiga kali.
- Meletakkan kening pada Hajar Aswad.
- Lelaki berjalan cepat pada tiga kali putaran pertama jika setelah thawaf melakukan sa’i.
- Idhthiba’. Yaitu meletakkan tengah rida’ di bawah pundak kanan dan meletakkan ujung rida’ di atas pundak kiri.
- Lelaki mendekatkan diri ke Ka’bah.
- Berturut-turut,
- Setelah selesai, shalat dua raka’at di belakang Makam Ibrahim jika bisa.
- Menyentuh Hajar Aswad setelah selesai shalat.
Syarat-syarat Sa’i itu ada empat, yaitu:
1 . Sa’i dilakukan setelah thawaf yang sah, baik tahwaf rukun atau thawaf qudum.
- Memulai sa’i dari Shata.
- Melewati seluruh medan sa’i.
- Sa’i tujuh kali dengan yakin.
Catatan penting:
Ziarah makam Nabi Muhammad saw. sangat dianjurkan, termasuk bagi orang yang tidak haji maupun umrah. Banyak hadits menjelaskan fadlilah ziarah tersebut. Wallahu a’lam.
Semoga kita menutup hidup kita dengan husnul khatimah. Amin. Setiap orang yang mukallaf wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, baik kecil maupun besar.
Allah swt. berfirman:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)
Nabi saw, bersabda:
“Bertaubatlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya seratus kali tiap hari.” :
Setiap mukallaf berkewajiban mengosongkan dan menjaga hatinya dari segala sifat yang tercela. Contoh sifat tercela sebagai berikut:
- Bimbang apakah Allah ada atau tidak.
- Merasa aman dari makar Allah.
- Putus asa terhadap rahmat Allah.
- Sombong. ‘
- Ujub (membanggakan diri)
- Riya’ (tidak ikhlas). , .
- Hasud (dengki),
- Dendam.
Dan menghiasi diri dengan sifat-sifat terpuji. Contoh sifat terpuji sebagai berikut:
- Ikhlas.
- Tawadlu’.
3 Ridla kepada Allah.
4, Tawakkal kepada Allah.
5, Sabar atas musibah dan ujian.
- Sabar melakukan ibadah.
- Sabar menjauhi dosa.
- Percaya bahwa Allah pasti memberinya rezeki.
9, Membenci dunia,
- Memusuhi nafsu dan setan.
Mukallaf harus menjaga ketujuh anggota badannya dari seluruh dosa, Ia harus menjaga matanya dari:
1, Melihat wanita lain (bukan muhrim dan istri).
2.Memandang aurat.
3, Memandang muslim dengan menghina,
- Melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izin.
Ia harus menjaga lidah dari:
- Berdusta.
- Menggunjing, yaitu menuturkan keburukan muslim, meskipun benar adanya.
- Adu domba, yaitu mengadu dua pihak yang sedang bersengketa.
- Menertawakan sesama muslim.
Ia harus menjaga telinga dari:
1 Mendengar gunjingan.
- Mendengar adu domba.
- Mendengar seluruh ucapan yang diharamkan.
Ia harus menjaga tangan dari:
1-MenQurangi timbangan atau takaran.
- Berkhianat.
- Mencuri.
- Membunuh.
- Memukul tanpa hak.
la harus menjaga kakinya dari:
- Berjalan untuk memfitnah sesama muslim.
- Berjalan untuk membunuh muslim.
- Berjalan untuk membahayakan muslim.
Ia harus menjaga kemaluannya dari:
1.Zina.
- Sodomi (meskipun kepada istri sendiri).
- Onani dengan tangannya sendiri.
Ia harus menjaga perutnya dari:
- Memakan riba.
- Meminum minuman yang memabukkan. Kn
- Memakan harta anak yatim.
- Makanan dan minuman yang diharamkan Allah.
Hendaknya bagi orang mukmin yang pandai memiliki sifat-sifat berikut:
- Khusyu’.
- Tawadlu’.
- Takut kepada Allah.
4.Zuhud kepada dunia.
- Qana’ah meskipun pas-pasan.
- Menyedekahikan harta yang lebih dari kebutuhan.
- Menyayangi hamba-hamba Allah.
- Amar ma’ruf.
9, Nahi mungkar.
- Segera berbuat kebaikan.
- Selalu melakukan ibadah.
- Mengajak orang lain untuk bertakwa.
- Pemalu.
- Meminimalkan hal-hal yang menyakiti orang lain.
- Jujur ucapannya.
- Sedikit bicara.
- Berbakti kepada dua orang tua.
18, Silaturahim kepada kaum kerabat
19, Sayang kepada sesama muslim.
- Mengharapkan rahmat Allah.
- Memberi karena Allah.
- Tidak memberi karena Allah.
- Cinta karena Allah.”
- Benci karena Allah.
- Cinta Allah, Rasulullah saw., para sahabatnya, anak cucu “Nabi, ulama dan orang saleh.
- Berbaik sangka kepada seluruh muslimin.”
Semoga Allah memberikan kepada kita seluruh sifat yang terpuji dan menjauhkan Kita dari seluruh sifat yang tercela Semoga kita mengikuti jejak langkah Nabi saw, dalam seluruh ucapan dan perbuatan. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk mengabulkan doa,
Inilah akhir dari kitab Ad Durar Al Bahiyyah yang menjelaskan fardlu-fardlu ‘ain bagi mukallaf. Semoga Allah menjadikan saya tulus dalam menyusun kitab kecil ini. Semoga kitab ini menjadi batu loncatan bagi saya untuk mencapai surga yang penuh kenikmatan:
Sepala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga Allah memberikan shalawat salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw., keluarganya dan sahabatnya semuanya. Amin.
Kitab ini selesai disusun oleh Penyusunnya Abu Bakar bin Muhammad Syatha pada waktu Ashar, hari Senin, tanggal 9 Dzulqa’dah, tahun 1303 H.
BERBAGAI MACAM NIAT DAN DOA
Niat Shalat Zhuhur:
“Aku niat shalat ardlu Zhuhur empat raka’at menghadap kiblat pada waktunya karena Allah.”
Niat Shalat Ashar:
“Aku niat shalat fardlu Ashar empat raka’at menghadap kiblat pada waktunya karena Allah.”
Niat Shalat Maghrib:
“Aku niat shalat fardlu Maghrib tiga raka’at menghadap kiblat pada waktunya karena Allah.”
Niat Shalat Isya’:
“Aku niat shalat fardlu Isya’ empat raka’at menghadap kiblat pada waktunya karena Allah.”
Niat Shalat Shubuh:
“Aku niat shalat fardlu Shubuh dua raka’at menghadap kiblat pada waktunya karena Allah.”
Niat Shalat Tarawih:
“Aku niat shalat sunat Tarawih dua raka’at (ma’mum/imam) karena Allah.”
Doa Shalat Tarawih:
“Ya Allah, jadikanlah kami (orang-orang yang) imannya sempurna, dapat menunaikan segala ardlu, menjaga shalatnya, menunaikan zakat, menuntut mencari segala kebaikan disisi-Mu, mengharap keampunan-Mu, senantiasa memegang teguh petunjukpetunjuk-Mu, terlepas terhindar dari segala penyelewengan da zuhud di dunia dan mencintai amal untuk bekal di akhirat dan tabah (sabar) menerima cobaan, mensyukuri segala nikmat-Mu dan semoga nanti pada hari kiamat kami dalam satu barisan dibawah naungan panji-panji junjungan kita Nabi Muhammad saw. Dan melalui telaga yang sejuk, masuk didalam surga, terhindar dari api neraka dan duduk di tahta kehormatan, didampingi oleh bidadari surga, dan mengenakan baju-baju kebesaran dari sutra sundud, sutra ibrik, sutra dibaj, menikmati Santapan surga yang lezat, minum susu dan madu yang suci bersih dalam gelas-gelas dan kendi-kendi yang mengalir, besama-sama dengan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat pada mereka dari golongan para Nabi, shiddigin dan orang-orang yang syahid, serta orang-orang shaleh. Dan baik sekali mereka menjadi temanteman kami. Demikianlah kemurahan dari Allah swt. dan kecukupan dari Allah Yang Maha Mengetahui. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.”
Niat Shalat Witir:
“Aku niat shalat sunat Witir dua raka’at (ma’mum imam) karena Allah,”
“Aku niat shalat Sunat Witir satu raka’at (ma’mum imam) karena Allah.”
Doa Shalat Witir: |
“Ya Allah ya Tuhan kami, kami memohon kepada-Mu (mohon diberi) iman yang langgeng, dan kami mohon kepada-Mu hati kami yang khusyu’, dan kami mohon kepada-Mu diberi-Nya ilmu yang berman aat, dan kami mohon ditetapkannya keyakinan yang benar, dan kami mohon (dapat melaksanakan) amal yang saleh, dan kami mohon tetap dalam Agama Islam, dan kami mohon memperoleh ampunan dan kesehatan, dan kami mohon kesehatan yang sempurna, dan kami mohon mensyukuri atas kesehatan kami, dan kami mohon kecukupan. Ya Allah ya Tuhan kami, terimalah shalat kami, puasa kami, ruku’ kami, dan khusyu’ kami dan pengabdian kami, dan sempurnakanlah apa yang kami lakukan selama shalat ya Allah, ya Allah, ya Zat yang Maha Pengasih dan Penyayang. Dan semoga shalawat Allah senantiasa melimpah atas Sebaik-baik makhluk-Nya, yaitu Muhammad swt., dan utas segenap keluarga dan sahabat-sahabatnya semua dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.”
Niat Shalat Istikharah:
“Aku niat shalat sunat Istikharah dua raka’at karena Allah.”
Doa Shalat Istikharah:
“Ya Allah, sesunggugnya hamba memohon agar Tuhan memilihkan mana yang baik menurut Engkau ya Allah. Dan hamba memohon Tuhan memberikan kepastian dengan ketentuan-Mu dan hamba memohon dengan kemurahan Tuhan yang Besar Agung. Karena sesungguhnya Tuhan yang berkuasa, sedang hamba tidak tahu dan Tuhanlah yang amat mengetahui segala sesuatu yang masih tersembunyi. Ya Allah, jika Tuhan mengetahui bahwa persoalan ini baik bagi hamba, dalam agama hamba dan dalam penghidupan hamba, dan baik pula akibatnya bagi hamba, maka berikanlah perkara ini kepada hamba dan mudahkanlah ia bagi hamba, kemudian berilah keberkahan bagi hamba didalamnya. Ya Allah, jika Tuhan mengetahui bahwa sesungguhnya hal ini tidak baik bagi hamba, bagi agama hamba dan penghidupan hamba, dan tidak baik akibatnya bagi hamba, maka jauhkanlah hal ini daripada hamba, dan jauhkanlah hamba dari padanya. Dan berilah kebaikan dimana saja hamba berada, kemudian jadikanlah hamba orang yang rela atas anugerah-Mu.”
Niat Shalat Hajat:
“Aku niat shalat sunat hajat dua raka’at karena Allah.”
Doa Sholat Hajat :
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Pemurah. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara ‘arasy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mulah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmatMu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu, dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaanMu melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan yang palling Pengasih dan Penyayang”
Niat Shalat Tahajjud:
“Aku niat shalat sunat Tahajjud dua raka’at karena Allah.”
Doa Shalat Tahajjud —
“Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkau penegak langit dan bumi dan alam semesta serta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji. Engkau raja penguasa langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Pemancar cahaya langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji Engkaulah yang hak, dan janji-Mu adalah benar, dan perjumpaanMu itu adalah hak, dan Firman-Mu adalah benar, dan surga adalah hak, dan neraka adalah hak, dan nabi-nabi itu hak benar, dan saat hari kiamat itu benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (berrawakkal), kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada Engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan yang sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan yang terakhir. Tiada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul ‘alamin. Tiada daya dan kekuatan melainkan dengan Allah.”
Niat Shalat Dluha:
“Aku niat shalat sunat Dluha dua raka’at (ma’mum imam) karena Allah.”
Doa Shalat Dluha:
“Ya Allah, bahwasanya waktu dluka itu waktu dluha-Mu, kemegahan ialah kemegahan-Mu (keagungan): keindahan itu keindahan-Mu: kekuatan itu kekuatan-Mu, kekuasaan itu kekuasaan-Mu: dan perlindungan itu perlindungan-Mu. Ya Allah, jika rezkiku masih diatas langit, turunkanlah dan jika ada . di dalam bumi, keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu duha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami seperti yang telah engkau limpahkan ‘ kepada hamba-hamba-Mu yang saleh.”
Niat Puasa Sunah:
“Aku niat puasa besok hari karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Wajib:
“Aku niat puasa besok hari untuk menjalankan ardlunya bulan Ramadlan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Ramadlan Qadla’:
“Aku niat puasa besok hari untuk mengqadla’ ardlunya bulan Ramadlan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Doa Ketika Berbuka Puasa:
“Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, aku memohon ampunan kepada Allah, aku meminta surga pada-Mu, dan aku berlindung kepada Engkau dari siksa neraka, ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Maha Mulia, suka memberi ampunan, maka ampunilah aku.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri ardlu karena Allah.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (anakku, istriku, ayahku, ibuku, semisal) fardlu karena Allah.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan Untuk (anakku, istriku, ayahku, ibuku, semisal) fardlu karena Allah.”
Doa Setelah Mengeluarkan Zakat:
“Wahai Tuhan kami, terimalah amal ibadah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Doa Ketika Menerima Zakat:
“Semoga Allah melimpahkan pahala atas pemberianmu, dan dapat mencurahkanmu serta memberkahi pada apa yang kau miliki.”