Segala puji bagi Allah yang mengngkat orang orang yang taat kepadanya dengan anugrahnya dan merendakan orang orang yang maksian dan lupa dengan keadilannya, dan selawat serta salam semoga untuk orang yang di anggkat allah untuk risalah universal, dan untuk keluarga beliau dan sahabt-sahabat beliau yang mengitkuti beliau, dalam keadana perang dan damai, bersama terpenuhinya hati mereka dengan cinta yang sempurna.
Wa ba’du, perkata seorang hama yang fakir yang mengharapa dari tuhannya ampunan langit , yaitu Abdullah ibn al imam al fadlil as syekh al asymawi: ini adalah faidah-faidah yang aku ambil dari pertamanan ahli nawun yang mulia, yang aku tulis sebagai catatan terhadap matan jurumiyah, yang aku jadikan untuk orang orang yang kurang sepertiku, yang memiliki pemahaman yang kosong, dan hanya kepada Allah aku meminta ikhlas dan petunjuk dan hidayah kepada menapaki jalan yang lurus. aku berkata:
(Kalam) mushonnif memulai dengan ini kerna ini adalah inti yang di maksud, dan karena ini adalah yang dibuat pemahaman dan perbincangan, bebeda dengan kalimat. dan sebagian ahli nawhu memulai dengna kalimat karena kalimat adalah bagian dan bagian di kedepankan terhadap keseluruhan dalam tabiatnya, maka di dahulan dalam peletakannya.
Kalam dengan fathahnya kaf menurut bahasa adalah setiap yang memberi faidah, baik berupa tulisan, isyarah, akad, tanda atau lisan hal. adapun menurut istilah adalah sesuatu yang tersusun dari dual kalimat dan berfaidah seperti زيد قائم (zaid berdiri) contoh tersebut tersusun dari dua kalimat, yang pertama زيد yang keduan قائم, dan memberi faidah tetapnya berdiri kepada zaid.
Kulam dengan dlommahnya kaf adalah tanah yang sulit. kilam dengan kasrohnya kaf adalah luka, dikatakan fulan memiliki kilam, maksudnya lka.
Kalam menurut ahli fikih adalah setiap yang membatalkan sholat, baik berupa huruf yang memahamka, seperti قِ dari kata الوقاية, atau dua huruf walaupun tidak memahamkan seperti لم.
Dan menurut ahli ilmu kalam adalah ungkapan makna yang dahulu yang menetap di dzat Allah.
Dan menuruh ahli ilmu ushul adalah lafadz yang diturunkan kepada nabi muhammad untuk mukjizat dengan surat yang paling pendek yang dibuat ibadah dengan membacanya.
(Lafadz) jinis dalam definisi.
Definisi mencakup pada empat perkara: yang pertama adalah lafadz, yang keuan tarkib, yang ketiga memberi faidah, yang keempat peletakan.
dengan lafadz terkecuali lima perkata: tulisan, isyarah, tanda, ikatan, dan lisan hal. hal hal tersebut bukan kalam menurut ahli nawhu.
Terkecualikan dari murokkab sesuatu: mufrod seperti zaid, amr, bakr, kholid. dan bilangan yang runtut seperti satu, dua, tidak dst.
Terkecualikan dengan faidah adalah yang tidak berfaidah, yaitu empat perkara: murokkab idlofi seperti عبد الله , maksudnya sebelud dijadikan nama, adapun setelah di jadikan nama maka mufrod. dan seperti tarkib mazji seperti بعلبك . dan tarkib taqyyidi seperti الحيوان الناطق. dan tarkib isnadi sepeti إن قام زيد (jika zaid berdiri) hal tersebut tidak dinamakan kam karena tidak berfaidah.
Terkecualikan dengan الوضع (peletakan orang arab) adalah bahsa turki, takrur dan bahsa indian yang tidak termasuk bahasa arab.
Dan masuk ucapan orang yang tidur, lupa dan gila, dan orang yang keluar dari lisannya seuatu yang tidak ia sengaja.
Batasan batasan ini adalah untuk memasukkan dan mengecualikan.
Dan boleh الوضع di tafsrirkan dengan disengaja, maka masuk bahasa turki dan takrur dan sejenisnya, hal tersebut dinamakan kalam karena adanya kesengajaan, dan tekecualikan ucapan orang yang lupa dan ucapan orang yang tidur dan orang yang keluar dari lisaanya sesuatu yang tidak ia sengaja, dan menirukan sebagian burung tidak dinamakan kalam karena tidak disengaja.
perbedaan ini didasarkan atas pebedaan yang lain, yaitu apakah petunjuk kalam secara peletakan adalah wadiyyah dengan makna bahwa peletak meletakkan زيد قائم untuk menunjukkan pada tatapnya berdiri kepada zaid. atau aqliyah dengan makna bahwa tetapnya berdiri difahami dari akal. jika kita mengatakan dengan yang pertama yaitu bahwa petunjuk kalam adalah wadiyah, maka al wadu ditafsirkan dengan peletakan bahasa arab, dan jika mengatakan dengan yang kedua, yaitu petunujk kalam adalah aqliyah maka al wa’u di tafsirkan dengan kesengajaan. dan yang benar adalah yang pertama yaitu bahwa petunjuk kalam adalah wa’iyah dan yang dimaksud dengan peletakan adalah peletakan bahasa arab.
Lafad memiliki dua makna: makna bahsa dan makna istilah. adapun maknanya secara bahasa adalah membuang dan melempar, kamu mengatakan لفظ الحى الدبق (gilingan melemparkan tepung) لفظ فلان النواة (fulan melemparkan biji) .
Lafas secara istilah adalah suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah yang awalnya adalah alif dan akhirnya dalah ya’, seperti زيد (zaid) , contoh tersebut adalah lafadz karena suara yang menganduk sebagian huruf, yaitu zai, ya’ dan dal.
(Murokkab) di ambil dari kata at tarkib, tarkib dalam segi bahasa dalah meletakan sesuatu pada sesuatu, baik untuk ketetapan atau tidak, maka setiap bagunan adalah tersusun dan tidak sebaliknya, baik ada kecocokan atau tidak. berbedan dengan ta’lif, yaitu meletakkan sesuatu pada sesuatu yang antara keduanya ada kecocokan. maka di antra tarkib dan ta’lif ada umum dan khusus muthlak, maka setiap ta’lif adalah tarkib dan tidak sebaliknya.
(Mufid) diambil dari kata الفيد, yaitu memperbarui harta dan kebaikan. dan secara istilah adalah sesuatu yang menjadikan perkara lebih baik dengan yang lainnya.
(bil wadl’i) makna wadl’i secara bahasa adalah kelahiran, kamu mengatakan : وضعت المرأة wanita itu melahirkan. dan digunakan untuk menggugurkan , kamu mengatakan وضعت الدين عن فلان (aku menggugurkan hutang dari fulan) dan digunakan untuk melebur, dan di antranya adalah وضعت الدين عن فلان (aku melebur hutang dari fulan). dan secara istilah adalah, menjadikan lafad sebuah dalil terhadap makna, seperti meletakkan zain tuntuk dzat yang nampak
Dan dipilih lafad bukan ucapan bersama bahwa ucapan adalah jinis yang dekat karena ucapan di ucapkan untuk pendapat dan keyakinan, seperti kau mengatakan قال الشافعي (imam syafi’i berpendapat) dengan makana imam syafi’i meyakini dan memandangnya sebagai kebenaran.
(Pembagiannya dst.) maksudnya pembagian kalam, wawu utnuk is’naf bayani, yaitu yang jatuh untuk jawab yang dikira-kirakan, seperti ada seorang yang bertanya dan berkata: apa bagian-bagian kalam yang kalam dapat tersusun darinya? maka berkata: pembagiannya maksudnya pembagian bagian-bagiannya. berbeda dengan isti’naf nahwi, yaitu yang tidak jatuh untuk jawab pertanyaan yang dikira-kirakan, seperti ucapanmu زيد قائم dan عمرو جالس .
lafadz أقسامه adalah mubtada’ dan khobarnya adalah ثلاثة . dan اسم adalah badal dari ثلاثة , badal mufassol min mujmal, hal tersebut karena ثلاثة adalah mubham, maka diperinci dengan اسم , dan اسم adalah badal ba’du min kul, hal tersebut karena اسم adalah bagian dari ثلاثة .
Dan boleh اسم menjadi khobar bagi mubtada’ yang dibuang kira-kiranya adalah أحدها اسم .
Dan boleh اسم menjadi maful bagi fi’il yang di buang kira-kiranya adalah : أعنى اسما , akan tetapi menurut dialek kabilah robi’ah, karena mereka menulis isim yang dibaca nashob dengan bentuk isim yang dibaca rofa dan jir.
Isim memiliki lima pembahasan yang berkaitan dengannya
Pembahasan yang pertama: tentang maknanya dalam segi bahasa dan istilah. Kedua tentang hukumnya. ketiga tengan isytiqoq nya. keempat tentang pembagianya. kelima tentang tandanya.
Adapun makananya dalam segi bahasa adalah sesuatu yang menunjukkan pada yang disebut, sepert زيد , contoh itu menunjukkan pada sesuatu yang disebut yaitu dzat yang nampak yang jelas yang terlihat diluar.
adapun maknaya dalam segi istilah adalah kalimat yagn menunjukkan pada makda dalam dirinya dan tidak bersamaan dengan zaman dalam peletakannya. hal itu seperti زيد . zaid adalah kalimat yang menunjuukan pada makna yaitu dzat yang nampak, dan tidak bersamaan dangan zaman, maksudnya tampa menunjukkan pada zaman.
adapun hukumnya adalah mu’rob, adapun yang mabni maka tidak sesuai asal.
dan isytiqoqnya dari السمو , yaitu tinggi, menurut ulama’ basroh, dan menurut ulama’ kufah dari السمة , yaitu tanda, karena isim adalah tanda.
Dan pembagiannya ada tiga: Mudzhar seperti زيد , dan mudlmar seperti أنا dan أنت . dam mudlmar seperti هذا dan هذه .
dan tanda-tandanya: jer, tanwin, masuknya alif dan lam, dan isnad ilaih, dan huruf jir.
dan fiil juga memliki lima pembahasan:
Pertama: tentang maknanya secara bahasa dan istilah, kedua tentang hukumnya, ketiga tentang isytiqoqnya, keempat tentang pembagiannya , kelimat tentang tanda-tandanya.
Adapun maknanya secara bahasa adalah pekerjaan seperti membunuh dan memukul. dan secara istilah adalah kalimat yang menunjukkan terhadap makna di dirinya dan bersamaan dengan salah satu tiga zaman dalam peletakannya, hal tersebut seperti قام , ia adalah kalimat yang menunjukkan makda pada dirinya sendiri yaitu berdiri, dan bersamaan dengan salah satu zaman, yaitu zaman madli yang terjadi di situ. dan يضرب , ia adalah kalimat yang menunjukkan makna pada dirinya yaitu memukul, dan bersamaan dengan zaman yaitu terjadinya pukulan di waktu yang akan datang atau sekarang. dan اضرب , ia adalah kalimt dengan zaman yaitu terjadinya pukulan di zaman yang akan datang.
Dan hukumnya adalah mabni, dan fiil yang mu’rob maka tidak sesuai asal .
Dan Isytiqoqnya dari masdar seperti القتل dan الضرب dan الأكل , ini adalah madzhab ulama’ basroh, adapun madzhab kufah dan itu adalah madzhab yang terkalahkan , maka masdar musytaq dari fi’il.
Pembagiannya ada tiga: madli seperti ضرب , mudlori seperti يضرب , dan amar seperti اضرب .
Tanda-tandanya adalah: qod , sin, saufa dan sesamanya.
(Dan huruf) athof pada isim, karena kaidahnya, bahwa athof jika berulang ulang dan athof dengan wawu maka semuanya di athofkan kepda yang pertama, berbeda jika athof dengan huruf yang lain , maka di athofkan pada sebelumnya.
Dan ketahuilah bahwa berkaitan dengan huruf ini lima pembahasan: pertama tentang maknanya secara bahasa dan istilah, kedua tentang hukumnya, ketiga tentang isytiqoqnya, keempat tentang pembagiaannya, kelima tentang alamatnya.
Maknanya secara bahasa adalah الطرَف (pinggir) dengan fathar ro’ , mengecualikan الطرْف dengan sukun ro’, yaitu kedipan mata. sperti dalalam ucapan syair:
أشارت بطرف العين خيفة أهلها
ia memberi isyarat dengan kedipan mata akan ringannya suaminya.
Adapun maknanya secara istilah adalah kalimat yang menunjukkan pada makna pada lainnya, seperti permulaan, dan tidak bersamaan dengan zaman, seperti مِن dengan kasroh mim, ia adalah kalimat yang menunjukkan makna pada lainnya, yaitu permulaan. ini tidak dapat di faham kecuali dengan mengumpulkannya pada lainnya. berbeda dengan isim, ia menunjukka makna dengan sendirinya.
Hukumya adalah mabni, sesuai perkatan kitab khulashoh: dan setiap huruf berhak mabni.
Isyitqoqnya dari التحرف . yaitu menjadi pinggir karena tempatnya di pinggir.
Pembagiannya ada tiga: satu bagian digunakan isim dan fi’il, seperti هل dan بل .
adapaun هل maka masuk pada isim sepereti dalam firman Allah فهل أنتم شاكرون (apakah kalian orang-orang yang bersyukur) maka هل adalah hurf istifham, dan أنتم شاكرون adalah mubtada’ dan khobar. dan masuk pada jumlah fi’liyah seperti dalam firman Allah هل يستطيع ربك (apakah tuhanmu mampu).
Adapun بل maka masuk pada jumla filiyah seperti dalam firman Allah أم يقولون به جنة بل جاءهم بالحف (apakah mereka mengatakan: muhammad gila. bahkan muhammad datang kepada mereka dengan kebenaran).
Sebagian huruf husus pada isim seperti huruf jir. dan sebagian husus dengan fiil seperti لم dam لما .
adapun tanda-tanda huruf adalah tidak menerimnya tanda-tanda isim dan fi’il.
Mushonnif mengakhirkan huruf karena rendahnya derajat huruf dari isim dan fiil karena tanda tanda huruf adalah ketiandaan , dan tanda-tanda isim dan fiil adalah ada. dan ada lebih mulia dari pada tidak ada, maka mulia dikasihkah kepda yang mulia, dan rendah di kasih yang rendah.
(yang bermakna) maksudnya diletakkan untuk menunjukkam pada makna seper ti من , ia menunjuuukn makna yaitu ibtida’.
dan terkecualikan dari “yang bermakna” adalah huruf huruf yang tidak ada makna, seperti huruf hijaiyah, jika berupa bagianbagian kalimta, seperti za’ lafadz zaid, dan ya’ nya dan dal nya, huruf-huruf tersebtu tidak memilika makna.