Kitab Wasiat

كانت الوصية واجبةً بجميع المال للأقربين في ابتداء الإسلام ثم نسخ وجوبها بآية المواريث وبقي جواز الوصية لمن لا يرث

Pada awal Islam, wasiat diwajibkan atas seluruh harta untuk kerabat dekat, kemudian kewajiban tersebut di-nasakh dengan ayat-ayat waris, dan yang tersisa hanyalah kebolehan berwasiat kepada orang yang tidak mendapatkan warisan.

والأصل في ذلك حديث سعد بن أبي وقاص وهو ما روي أنه مرض بمكة وثقل مرضه فدخل عليه رسول الله صلى الله عليه وسلم عائداً فقال سعد: ” وأُخلّف هاهنا يا رسول الله إني أموت فيبطل ثواب هجرتي ” وكان المهاجرون يتحرزون من الإقامة بمكة ولا يؤثرون الموت بها ولا يُلفى بالحرم قبرُ صحابي فقال صلى الله عليه وسلم: ” إنك ستعيش حتى ينتفع بك أقوام ويتضرر بك آخرون لكن البائس سعد بن خولة ” قال سعدُ بنُ أبي وقاص: ” فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم يرثيه ويرق له: أن مات بمكة ” قال سعد: يا رسول الله لا يرثني إلا بنت وهي مني بخير أفأوصي بجميع مالي فقال: ” لا ” فقال: أفأوصي بثلثي مالي فقال: ” لا ” فقال: أو أوصي بشطر مالي فقال: ” لا ” فقال: أو أوصي بثلث مالي فقال صلى الله عليه وسلم: ” الثلثُ والثلث كثير إنك أن تذر ورثتكَ أغنياء خيرٌ من أن تذرهم عالةً يتكففون الناس “

Dasar dari hal ini adalah hadis Sa‘d bin Abi Waqqash, yaitu sebagaimana diriwayatkan bahwa ia jatuh sakit di Makkah dan penyakitnya semakin parah, lalu Rasulullah saw. datang menjenguknya. Sa‘d berkata, “Apakah aku akan ditinggalkan di sini, wahai Rasulullah? Aku akan mati sehingga pahala hijrahku menjadi sia-sia.” Para muhajirin memang berhati-hati untuk tidak tinggal di Makkah dan tidak menginginkan mati di sana, serta tidak ditemukan kuburan sahabat di tanah haram. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Engkau akan hidup hingga ada kaum yang mendapat manfaat darimu dan ada pula yang mendapat mudarat darimu. Namun yang celaka adalah Sa‘d bin Khawlah.” Sa‘d bin Abi Waqqash berkata, “Rasulullah saw. merasa iba dan bersedih atas Sa‘d bin Khawlah yang wafat di Makkah.” Sa‘d berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan, dan ia dalam keadaan baik. Bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak.” Sa‘d bertanya, “Bolehkah aku mewasiatkan dua pertiga hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak.” Sa‘d bertanya lagi, “Bolehkah aku mewasiatkan setengah hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak.” Sa‘d bertanya lagi, “Bolehkah aku mewasiatkan sepertiga hartaku?” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang lain.”

فمحل الوصايا في بيان رسول الله صلى الله عليه وسلم الثلث

Maka batas wasiat menurut penjelasan Rasulullah saw. adalah sepertiga.

وقال صلى الله عليه وسلم: ” إن الله أعطاكم في آخر أعماركم ثلث أموالكم زيادة في أعمالكم “

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada kalian di akhir umur kalian sepertiga harta kalian sebagai tambahan dalam amal kalian.”

وحديث عمران بن حصين معروف في الأنصاري الذي أعتق ستة أعبد لا مال له غيرهم

Hadis Imran bin Hushain terkenal mengenai seorang Anshari yang memerdekakan enam orang budak, padahal ia tidak memiliki harta selain mereka.

ثم قال علماؤنا: المستحب أن ينقص الموصي من الثلث قليلاً؛ فإنه صلى الله عليه وسلم استكثر الثلث حيث قال: ” والثلث كثير “

Kemudian para ulama kami berkata: Disunnahkan bagi orang yang berwasiat untuk mengurangi sedikit dari sepertiga; karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap sepertiga itu banyak, sebagaimana sabdanya: “Dan sepertiga itu banyak.”

وعن علي: ” لأن أوصي بخُمس مالي أحب إليّ من أن أوصي بربع مالي ولأن أوصي بربع مالي أحب إليّ من أوصي بثلث مالي ”   ومن أوصى بثلث ماله لم يترك شيئاً

Dan dari Ali: “Sungguh, aku lebih suka berwasiat dengan seperlima hartaku daripada berwasiat dengan seperempat hartaku, dan aku lebih suka berwasiat dengan seperempat hartaku daripada berwasiat dengan sepertiga hartaku.” Dan barang siapa yang berwasiat dengan sepertiga hartanya, maka ia tidak meninggalkan apa-apa.

فالوصية إذاً ثبت جوازُها وبان محلُّها

Maka wasiat itu telah tetap kebolehannya dan telah jelas tempat (kedudukannya).

وعن عطاء أنه قال: ” وجوب الوصية باقٍ في الثلث ثم الواجب عنده أن يوصي بثلث الثلث للأجانب وبثلثي الثلث للأقارب الذين لا يرثونه ولو أوصى بجميع الثلث للأجانب لم ينفذ في أكثر من ثلث الثلث “

Dari ‘Aṭā’ bahwa ia berkata: “Kewajiban wasiat tetap berlaku pada sepertiga harta, kemudian yang wajib menurutnya adalah mewasiatkan sepertiga dari sepertiga itu kepada orang-orang asing dan dua pertiga dari sepertiga itu kepada kerabat yang tidak mewarisinya. Jika ia mewasiatkan seluruh sepertiga itu kepada orang-orang asing, maka tidak dilaksanakan lebih dari sepertiga dari sepertiga.”

واحتج الشافعي عليه بحديث عمران بن حصين في عتق العبيد فإن  رسول الله صلى الله عليه وسلم نفَّذ العتق في الثلث منهم ووجه الدليل بيّن

Syafi‘i berdalil atasnya dengan hadis Imran bin Husain tentang pembebasan budak, di mana Rasulullah saw. menetapkan pembebasan sepertiga dari mereka, dan arah dalilnya jelas.

ثم إن الشافعي صدّر الكتاب بما رواه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: ” ما حق امرىء مسلم أن يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عنده ”   وذكر للحديث تأويلين: أحدهما  أنه قال: يحتمل: من الحزم والاحتياط للمسلم ألا يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عند رأسه قال: ويحتمل أنه أراد بهذا أمراً بالمعروف على طريق الأولى وهذا قريب من الأول

Kemudian, asy-Syafi‘i memulai kitab ini dengan meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: “Tidaklah pantas bagi seorang Muslim bermalam dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.” Ia menyebutkan dua penafsiran untuk hadis ini: yang pertama, bahwa yang dimaksud adalah sebaiknya dan sebagai bentuk kehati-hatian bagi seorang Muslim untuk tidak bermalam dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di dekat kepalanya. Ia juga mengatakan: bisa jadi maksudnya adalah perintah kepada kebaikan dengan cara yang lebih utama, dan ini hampir sama dengan penafsiran yang pertama.

ثم ظاهر الحديث قد يوهم أنه لو كتب كتاب الوصية يكتفى بكتابته ويعوّل على كتابه وليس الأمر كذلك عند عامة العلماء فلا بد وأن يشهد شاهدين عدلين ولا يكفي أن يشهدهما على ما في الكتاب من غير أن يطلعا عليه

Kemudian, zahir hadis tersebut mungkin memberi kesan bahwa jika seseorang menulis surat wasiat, cukup dengan penulisannya saja dan dapat dijadikan sandaran. Namun, kenyataannya tidak demikian menurut jumhur ulama; harus ada dua orang saksi yang adil, dan tidak cukup hanya menghadirkan mereka sebagai saksi atas isi surat tersebut tanpa mereka mengetahui isinya.

ومما شهر من هفوات بعض الأئمة وهم من المنتمين إلى أصحابنا ما حكي أن الأمير نصرَ بنَ أحمد   من أمراء خراسان أراد أن يوصي بوصايا فيكتبها فيُعمل بكتابه فاستشار العلماء فلم يفتوا له بذلك فاستشار محمدَ بنَ نصر المروزي   فأفتى له بالتعويل على كتابه إذا استوثق فيه ووضعه على يد مأمون بمشهد أُمناء واحتج بظاهر الحديث فحظي عنده وارتفع قدره وأجمع علماء الزمان على تخطئته

Di antara kekeliruan yang terkenal dari sebagian imam, padahal mereka termasuk golongan kami, adalah apa yang diceritakan bahwa Amir Nashr bin Ahmad, salah satu penguasa Khurasan, ingin berwasiat dengan beberapa wasiat yang akan ditulisnya agar dapat dilaksanakan sesuai tulisannya. Ia pun meminta pendapat para ulama, namun mereka tidak memberikan fatwa yang membolehkannya. Lalu ia meminta pendapat kepada Muhammad bin Nashr al-Marwazi, maka ia pun memberi fatwa agar boleh bersandar pada tulisannya jika telah diyakini kebenarannya dan diletakkan di tangan orang yang terpercaya di hadapan para saksi yang amanah, serta berdalil dengan makna lahiriah hadis. Karena itu, ia mendapatkan kedudukan di sisi sang amir dan derajatnya pun terangkat, namun seluruh ulama pada masa itu sepakat menyalahkannya.

ولا ينبغي أن يجيل الإنسان فكره في هذا الفصل؛ فإنه من أعظم أركان الشهادات وسيأتي القول فيه مستقصىً في موضعه إن شاء الله تعالى

Seseorang tidak sepatutnya membiarkan pikirannya melayang-layang dalam pembahasan ini; karena hal ini merupakan salah satu rukun terpenting dalam persaksian, dan penjelasan lengkap tentangnya akan dibahas pada tempatnya nanti, insya Allah Ta‘ala.

ثم قال الأئمة: الوصايا على ثلاثة أقسام: وصية بعينٍ من الأعيان كالوصية بعبد أو دابة أو دار أو نحوها

Kemudian para imam berkata: wasiat terbagi menjadi tiga jenis: wasiat atas suatu benda tertentu, seperti wasiat atas seorang budak, hewan tunggangan, rumah, atau yang semisalnya.

ووصية بجزء شائع مضافٍ إلى المال كالوصية بالثلث أو الربع ونحوهما

Dan wasiat atas bagian tertentu yang bersifat syuyu‘ (tidak ditentukan secara spesifik) yang ditambahkan kepada harta, seperti wasiat sepertiga, seperempat, dan semisalnya.

ووصية بمقدارٍ مقدر من غير ذكر جزئية منسوبة إلى المال مثل الوصية بالألف والألفين ونحوهما وهذا القسم يسمى الوصايا المرسلة

Dan wasiat dengan jumlah tertentu tanpa menyebutkan bagian yang dinisbatkan kepada harta, seperti wasiat seribu, dua ribu, dan semacamnya. Bagian ini disebut wasiat mursal (al-waṣāyā al-mursalah).

ثم يلتحق بكل قسم من هذه الأقسام ألفاظ مبهمة تؤول إلى مقصود القسم وهذا بمثابة الوصية بمثل نصيب الابن؛ فإنها ترجع إلى الوصية بجزء كما سيأتي بيان ذلك

Kemudian, pada setiap bagian dari bagian-bagian ini terdapat lafaz-lafaz yang samar yang diarahkan kepada maksud dari bagian tersebut, seperti wasiat dengan ungkapan “seperti bagian anak laki-laki”; maka hal itu kembali kepada wasiat dengan suatu bagian, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

والوصايا في الأقسام الثلاثة متساوية في اعتبارها من الثلث فإن زادت على الثلث وللموصي ورثة متعينون مختصون فردُّوا الزيادة على الثلث ارتدت

Dan wasiat pada ketiga jenisnya sama-sama dihitung dari sepertiga harta; maka jika melebihi sepertiga dan si pewasiat memiliki ahli waris yang tertentu dan khusus, lalu mereka menolak kelebihan atas sepertiga itu, maka kelebihan tersebut batal.

وإن أجازوها فقد اختلف قول الشافعي في الوصية بالزائد على الثلث؛ فقال في قولٍ: الوصية باطلة لا سبيل إلى تنفيذها فإن أرادوا  الورثة تحقيقَ قصد الموصي احتاجوا إلى ابتداء هبة على شرطها ولا يكون ما يبتدئونه محمولاً على الوصية ولا مبنياً عليها وسبيل الوارث فيه كسبيله لو ابتدأ هبةً من غير تقديم وصية

Jika para ahli waris membolehkannya, maka pendapat Imam Syafi‘i berbeda mengenai wasiat yang melebihi sepertiga; beliau berkata dalam salah satu pendapat: wasiat tersebut batal dan tidak bisa dilaksanakan. Jika para ahli waris ingin mewujudkan keinginan pewasiat, mereka harus memulai hibah baru dengan syarat-syaratnya, dan apa yang mereka lakukan itu tidak dianggap sebagai pelaksanaan wasiat, serta tidak dibangun di atasnya. Kedudukan ahli waris dalam hal ini sama seperti jika mereka memulai hibah tanpa ada wasiat sebelumnya.

والقول الثاني  أن الوصية بالزائد على الثلث منعقدة على الصحة ولكن لزومها ونفوذها موقوف على رضا الورثة فإن أجازوها نفذت ولزمت وإن ردوها ارتدت بعد الانعقاد

Pendapat kedua menyatakan bahwa wasiat yang melebihi sepertiga harta tetap sah secara hukum, namun pelaksanaannya dan keberlakuannya bergantung pada persetujuan para ahli waris. Jika mereka menyetujuinya, maka wasiat tersebut berlaku dan mengikat; namun jika mereka menolaknya, maka wasiat itu batal setelah sebelumnya dianggap sah.

وهذان القولان على هذا النظم ليسا منصوصين للشافعي ولكنه أجرى القولين في الأحكام المتفرعة فتحصل منها على القطع ترديد القول على حسب ما ذكرناه

Kedua pendapat ini dalam susunan seperti ini bukanlah pendapat yang dinyatakan secara eksplisit oleh Imam Syafi‘i, namun beliau menjalankan dua pendapat tersebut dalam hukum-hukum cabang, sehingga dari situ diperoleh kepastian adanya dua kemungkinan pendapat sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan.

التوجيه: من قال بانعقاد الوصية قال: إنه تصرف في ملكه فيجب انعقاد تصرفه غيرَ أن حق الغير متعلق به فوقف النفوذ على رضاه

Penjelasan: Barang siapa yang berpendapat bahwa wasiat itu sah, ia mengatakan: Sesungguhnya itu adalah tindakan atas miliknya sendiri, maka tindakan tersebut harus sah, hanya saja hak orang lain terkait dengannya sehingga pelaksanaannya bergantung pada kerelaan mereka.

ومن قال بعدم انعقاد الوصية قال: تعلُّقُ حق الغير يمنع انعقادها كما منع تصرُّفَ الراهن في المرهون

Dan barang siapa yang berpendapat bahwa wasiat tidak sah, ia berkata: keterikatan hak orang lain mencegah terjadinya wasiat, sebagaimana hal itu mencegah tindakan pemilik barang yang digadaikan terhadap barang gadaiannya.

التفريع على القولين: إن قلنا: إجازة الورثة تنفيذ وصية الموصي فلا حاجة في الإلزام إلى إقباض الوارث؛ فإن ثبوت الملك في الوصية لا يستدعي القبض وإن كان الوصيةُ عتقاً فالولاء للموروث في الجميع: ما يحتمله الثلث وما يزيد ويصح التنفيذ بلفظ الإجازة

Penjabaran berdasarkan dua pendapat: Jika kita mengatakan bahwa persetujuan ahli waris adalah pelaksanaan wasiat dari pewasiat, maka tidak diperlukan penyerahan dari ahli waris untuk mewajibkan pelaksanaan; karena kepemilikan dalam wasiat tidak mensyaratkan adanya penyerahan. Jika wasiat tersebut berupa pembebasan budak (‘itq), maka hak wala’ tetap menjadi milik pewaris dalam semua hal, baik yang sepadan dengan sepertiga harta maupun yang melebihi, dan pelaksanaan wasiat sah dengan lafaz persetujuan.

وإن قلنا: الإجازةُ ابتداء عطية وليست تنفيذَ وصية فلا بد من إقباضٍ كما لا بد منه في الهبات؛ فإن ما يصدر من الوارث عين الهبة على هذا القول وليس مشبهاً بها

Dan jika kita mengatakan: ijazah pada awalnya adalah pemberian (‘athiyah) dan bukan pelaksanaan wasiat, maka harus ada penyerahan (qabdh) sebagaimana halnya dalam hibah; karena apa yang diberikan oleh ahli waris pada pendapat ini adalah sama persis dengan hibah dan tidak hanya menyerupainya.

وإذا أوصى بعتق عبدٍ لا مال له غيره فأجاز الوارث فالولاء في الثلثين للوارث والولاء في الثلث للموروث؛ فإنا نجعل الوارث معتقاً للثلثين على الابتداء

Jika seseorang berwasiat untuk memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selain budak itu, lalu ahli waris menyetujui wasiat tersebut, maka hak wala’ atas dua pertiga bagian menjadi milik ahli waris, dan hak wala’ atas sepertiga bagian menjadi milik pewaris; karena kami menganggap ahli waris sebagai orang yang memerdekakan dua pertiga bagian sejak awal.

وهل تتم العطية في الزائد على الثلث بلفظ الإجازة فعلى وجهين على هذا القول: أحدهما  لا تصح العطية؛ فإنها مبتدأة حكماً والإجازة تشعر بتنفيذ الوصية المتقدمة

Apakah hibah atas kelebihan dari sepertiga harta menjadi sah dengan lafaz izin? Dalam hal ini terdapat dua pendapat menurut pendapat ini: Pertama, hibah tersebut tidak sah, karena secara hukum ia dianggap baru dimulai, sedangkan izin menunjukkan pelaksanaan wasiat yang telah didahului.

والوجه الثاني  أنها تصح؛ فإن العطية وإن كانت مبتدأة فلها تعلقٌ بما تقدم والعبارة صالحة لتحصيل الغرض

Pendapat kedua adalah bahwa hal itu sah; sebab hibah meskipun merupakan sesuatu yang dimulai dari awal, tetap memiliki keterkaitan dengan apa yang telah lalu dan ungkapan tersebut layak untuk mencapai tujuan.

وهذا الخلاف مأخوذ من أصلٍ قررناه مراراً وهو الاعتبار بالمعنى أم باللفظ في أمثال ذلك

Perbedaan pendapat ini diambil dari suatu prinsip yang telah kami tegaskan berulang kali, yaitu apakah yang dijadikan pertimbangan dalam hal-hal semacam ini adalah makna atau lafaz.

وفي نص الشافعي ما يدل في كتاب الصداق على أن الزوج إذا طلق زوجته قبل المسيس ثم أراد ألا يسترد منها شيئاً فقال: عفوت عن النصف الذي يرتد إليّ كان هذا تمليكاً وإن كان في عينٍ وسنذكر هذا مستقصىً في موضعه؛ فإن لفظ الشافعي متأوّل عند معظم الأصحاب

Dalam nash Syafi‘i terdapat petunjuk dalam Kitab Shadaq bahwa apabila seorang suami menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan suami istri, kemudian ia ingin tidak mengambil kembali sesuatu darinya, lalu berkata: “Aku memaafkan setengah yang akan kembali kepadaku,” maka hal itu merupakan bentuk pemberian kepemilikan, meskipun berupa barang tertentu. Kami akan menjelaskan hal ini secara rinci pada tempatnya; karena lafaz Syafi‘i ini dapat ditakwil menurut mayoritas para sahabat (ulama Syafi‘iyah).

فإن قيل: إذا أوصى بعتق عبدٍ لا مال له غيره أو أعتقه تنجيزاً في مرض موته وكان لا يرثه إلا ابن واحد فإذا نفّذ الوصية فهل لإضافة الولاء إلى الميت مزيد فائدة والغرض من الولاء التوريث به ولا وارث للميت إلا هذا الشخص الواحد

Jika dikatakan: Apabila seseorang berwasiat untuk memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta lain selain budak itu, atau ia memerdekakannya secara langsung saat sakit yang menyebabkan kematiannya, dan tidak ada ahli waris baginya kecuali satu orang anak saja, maka jika wasiat itu dilaksanakan, apakah penambahan nasab wala’ kepada orang yang telah meninggal itu masih memiliki manfaat lebih, padahal tujuan dari wala’ adalah untuk mewarisi dengannya, sedangkan tidak ada ahli waris bagi orang yang meninggal kecuali satu orang ini saja?

قلنا: تظهر فائدة ما قلناه فيه إذا كان الميت معتقاً لرجل والوارث معتِقاً لرجل آخر فإذا جرى التنفيذ على ما ذكرناه فإذا مات الوارث ثم مات المعتَق الذي نفّذ الوارث العتق فيه وكان معتَق الموروث الأول ومعتَق هذا الوارث حيين باقيين فإن قلنا: الولاء كله للموروث الأول فمالُ المعتَق الموصَى بعتقه مصروف إلى معتَق الموصي وإلا فالثلث له والثلثان لمعتَق الوارث

Kami katakan: Manfaat dari apa yang telah kami sebutkan akan tampak jika orang yang meninggal adalah seorang yang memerdekakan (mu‘tiq) seseorang, dan ahli warisnya juga seorang mu‘tiq bagi orang lain. Jika pelaksanaan dilakukan sebagaimana yang telah kami sebutkan, lalu ahli waris tersebut meninggal, kemudian orang yang dimerdekakan oleh ahli waris (yang telah melaksanakan pembebasan budak) juga meninggal, sedangkan orang yang dimerdekakan oleh pewaris pertama dan orang yang dimerdekakan oleh ahli waris tersebut masih hidup, maka jika kita katakan: seluruh hak wala’ (hubungan perwalian) adalah milik pewaris pertama, maka harta orang yang dimerdekakan yang diwasiatkan pembebasannya dialihkan kepada orang yang dimerdekakan oleh pewasiat. Jika tidak, maka sepertiga untuknya dan dua pertiga untuk orang yang dimerdekakan oleh ahli waris.

ثم من مات وليس له وارث خاص فالمسلمون ورثته فلو أوصى وزادت وصيته على الثلث فالوصية بالزائد على الثلث غير منفذة كما إذا أوصى وزاد وله ورثة متعينون مخلَصون خلافاً لأبي حنيفة  ؛ فإنه قال: إذا أوصى بجميع ماله لزمت وصيتُه ونفذت ولا مردّ لشيء منها

Kemudian, siapa pun yang meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris khusus, maka kaum Musliminlah yang menjadi ahli warisnya. Jika ia berwasiat dan wasiatnya melebihi sepertiga harta, maka wasiat atas kelebihan dari sepertiga itu tidak dilaksanakan, sebagaimana jika ia berwasiat melebihi sepertiga harta sementara ia memiliki ahli waris yang jelas dan khusus. Ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa jika seseorang berwasiat dengan seluruh hartanya, maka wasiatnya wajib dilaksanakan dan tidak ada bagian dari wasiat itu yang ditolak.

وحقيقة هذه المسألة تستند عندنا إلى أن الصرف إلى المصالح سبيله سبيل التوريث وقد قررنا هذا في الأساليب فلو أوصى من ليس له وارث خاص وزاد فلو أراد الإمام أن يجيز وصيته في الزائد فإن جعلنا الإجازةَ من الوارث الخاص ابتداءَ عطية فلا معنى له من الوارث فما الظن بالإمام ولكن الإمام إن أراد على حكم النظر والمصلحة أن يبتدىء صرف الزائد إلى تلك المصارف لم يمنع ذلك

Hakikat permasalahan ini, menurut kami, didasarkan pada bahwa penyaluran kepada kemaslahatan itu jalurnya seperti jalur pewarisan, dan kami telah menjelaskan hal ini dalam pembahasan sebelumnya. Jika seseorang yang tidak memiliki ahli waris khusus berwasiat, dan ada kelebihan (harta), lalu imam ingin mengizinkan wasiatnya atas kelebihan tersebut, maka jika kita menganggap izin dari ahli waris khusus sebagai pemberian sejak awal, maka hal itu tidak bermakna dari pihak ahli waris; apalagi dari pihak imam. Namun, jika imam ingin, berdasarkan pertimbangan dan kemaslahatan, untuk memulai penyaluran kelebihan tersebut kepada pos-pos tersebut, maka hal itu tidak terlarang.

وإن قلنا: الإجازة من الوارث تنفيذ للوصية فقد اختلف جواب القاضي في هذا فقال مرة: إن وافق التنفيذ المصلحة لم يبعد أن يجوز للإمام التنفيذ ويكون شرط المصلحة في هذا المقام بمثابة الرضا من الوارث وقال مرة: لا يجيز الإمام ولا يتصور الإجازة في هذه المنزلة

Jika kita mengatakan bahwa izin dari ahli waris merupakan pelaksanaan wasiat, maka terdapat perbedaan pendapat dari al-Qadhi dalam hal ini. Beliau pernah mengatakan: Jika pelaksanaan tersebut sesuai dengan kemaslahatan, tidak mustahil imam boleh melaksanakannya, dan syarat kemaslahatan dalam hal ini dianggap setara dengan kerelaan dari ahli waris. Namun, beliau juga pernah mengatakan: Imam tidak boleh melaksanakannya dan tidak terbayangkan adanya izin dalam kedudukan ini.

وإن قلنا: الإجازة من الوارث الخاص تنفيذ فإن وجوه المصالح لا تنضبط فالوجه حسم الباب وقطعُ أثر الوصية بالزائد بالكلية؛ فإن التنفيذ من الوارث موقوف على إرادته وهذا هو المعهود في إجازة العقود الموقوفة على رضا المجيزين فأما ما يتوقف على المصلحة ولا ضبط لها فلا يتجه فيها التنفيذ

Jika kita mengatakan bahwa izin dari ahli waris tertentu adalah bentuk pelaksanaan, maka berbagai macam kemaslahatan tidak dapat ditentukan secara pasti. Oleh karena itu, yang tepat adalah menutup pintu ini dan memutuskan pengaruh wasiat yang melebihi (sepertiga) secara keseluruhan; sebab pelaksanaan dari ahli waris bergantung pada kehendaknya, dan inilah yang dikenal dalam izin terhadap akad-akad yang pelaksanaannya bergantung pada kerelaan pihak yang memberi izin. Adapun perkara yang pelaksanaannya bergantung pada kemaslahatan, sementara kemaslahatan itu tidak dapat ditentukan secara pasti, maka pelaksanaan tidak dapat diterapkan padanya.

والمسألة محتملة

Masalah ini masih memungkinkan untuk diperdebatkan.

ولعل الظاهر تجويز التنفيذ على حسب المصلحة ثم إذا جرينا على جواز التنفيذ فيتصور حالتان: إحداهما  ألا تتصور مصلحة أولى مما اشتملت الوصية عليه فإن كان كذلك فلا حاجة إلى التنفيذ ولكن لا بد وأن يظهر للإمام ذلك وهذا كإظهار القضاء عند قيام ما يوجبه؛ إذ ليس القضاء عندنا موجباً أمراً على سبيل الابتداء

Barangkali yang tampak adalah diperbolehkannya pelaksanaan sesuai dengan kemaslahatan, kemudian jika kita mengikuti pendapat bolehnya pelaksanaan, maka dapat dibayangkan ada dua keadaan: Pertama, tidak terdapat kemaslahatan yang lebih utama daripada apa yang tercakup dalam wasiat tersebut. Jika demikian, maka tidak perlu dilakukan pelaksanaan, namun haruslah hal itu tampak jelas bagi imam. Ini seperti penampakan keputusan hukum ketika terdapat sebab yang mewajibkannya; sebab keputusan hukum menurut kami bukanlah sesuatu yang mewajibkan secara langsung sejak awal.

والحالة الثانية  أن يتصور مصلحة تماثل ما أوصى به وكان الإمام لولا الوصية يتخير عند تماثل الجهات في صرف هذا المال إلى أيتها شاء فإذا تصور من المسألة كذلك فهل يتعين على الإمام التنفيذ أم له نقض تلك الوصية ثم هو على نظره في تعيين الجهات هذا فيه تردد يسبق إلى الفهم

Keadaan kedua adalah ketika terdapat suatu kemaslahatan yang serupa dengan apa yang diwasiatkan, dan seandainya tidak ada wasiat, imam memiliki pilihan untuk menyalurkan harta tersebut kepada pihak mana saja yang ia kehendaki ketika semua pihak memiliki kedudukan yang sama. Jika permasalahan seperti ini terjadi, maka timbul pertanyaan: apakah imam wajib melaksanakan wasiat tersebut, ataukah ia boleh membatalkan wasiat itu lalu memilih sendiri kepada pihak mana harta tersebut disalurkan? Dalam hal ini terdapat keraguan yang muncul dalam pemahaman.

والوجه: القطع برد الأمر إلى رأي الإمام والعلم عند الله تعالى

Pendapat yang kuat: keputusan dikembalikan kepada pendapat imam, dan ilmu yang sebenarnya hanya milik Allah Ta‘ala.

ومما نذكره في تصدير الكتاب الوصية للوارث وفيها طريقان للأئمة: منهم من قطع ببطلانها ومنهم من نزّل الوصيةَ للوراث منزلة الوصية للأجنبي بالزائد على الثلث وقد مضى اختلاف القول فيه وستأتي الوصية للوارث مفصلة في أثناء الكتاب إن شاء الله عز وجل

Di antara hal yang kami sebutkan dalam pengantar kitab ini adalah wasiat kepada ahli waris. Dalam hal ini terdapat dua pendapat di kalangan para imam: sebagian dari mereka secara tegas menyatakan batalnya wasiat tersebut, dan sebagian lagi memposisikan wasiat kepada ahli waris seperti wasiat kepada orang lain (bukan ahli waris) yang melebihi sepertiga harta. Perbedaan pendapat mengenai hal ini telah dijelaskan sebelumnya, dan pembahasan tentang wasiat kepada ahli waris secara rinci akan datang di tengah-tengah kitab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فصل قال الشافعي: ” ولو أوصى بمثل نصيب ابنه  إلى آخره “

Bagian: Imam Syafi‘i berkata: “Jika seseorang berwasiat dengan sesuatu sebesar bagian anaknya, dan seterusnya.”

ذكر الشافعي الوصية بمثل نصيب الورثة ثم ذكر الوصية بجزءٍ شائع من المال ونحن نرى في تقريب التفهيم أن نذكر الوصية بالجزءِ الشائع أولاً ثم نذكر الوصية بالنصيب فإذا انتجز القول في هذين الفصلين مفردين فننتهي بعد ذلك إلى الجمع بين الوصية بالنصيب وبين الوصية بالجزءِ وعند ذلك نقف وننكف عن الخوض في فقه الكتاب ونذكر قاعدةَ الجبر والمقابلة على مراسم علماء الحساب ونتعدى قليلاً حدودَ الفقهاء ونتشوف بعون الله تعالى وحسن توفيقه إلى تسهيل الطريق على الناظر في جميع المسائل الحسابية المتعلقة بالوصايا والدَّوْر والمعاملات والعين والدين ولا نغادر مسألة تتعلق بالحساب إلا نأتي بها في أبوابٍ مرتبةٍ وفصولٍ مفصلة فتقع مسائل الوصايا جزءاً مما نحاول ونحن في ذلك كله نبرأ إلى الله تعالى من حولنا وقوتنا ونستعين به

Imam Syafi‘i menyebutkan wasiat dengan bagian yang sama seperti bagian para ahli waris, kemudian beliau menyebutkan wasiat dengan bagian tertentu yang tidak ditentukan dari harta. Kami memandang, demi memudahkan pemahaman, sebaiknya kami menyebutkan terlebih dahulu wasiat dengan bagian tertentu dari harta, kemudian baru membahas wasiat dengan bagian seperti bagian ahli waris. Jika pembahasan tentang kedua bab ini telah selesai secara terpisah, maka setelah itu kami akan membahas penggabungan antara wasiat dengan bagian seperti ahli waris dan wasiat dengan bagian tertentu. Pada saat itulah kami akan berhenti dan tidak melanjutkan pembahasan fiqh kitab ini, lalu kami akan menyebutkan kaidah al-jabr dan al-muqābalah menurut metode para ahli hisab, dan kami akan sedikit melampaui batas-batas para fuqaha, serta berusaha dengan pertolongan Allah Ta‘ala dan taufik-Nya untuk memudahkan jalan bagi para pembaca dalam seluruh permasalahan hisab yang berkaitan dengan wasiat, daur, mu‘āmalah, barang, dan utang. Kami tidak akan melewatkan satu pun permasalahan yang berkaitan dengan hisab kecuali akan kami hadirkan dalam bab-bab yang tersusun rapi dan pasal-pasal yang terperinci, sehingga permasalahan wasiat menjadi bagian dari apa yang kami usahakan. Dalam semua itu, kami berlepas diri kepada Allah Ta‘ala dari kekuatan dan daya kami sendiri, dan kami memohon pertolongan kepada-Nya.

فنبدأ بالوصية بالجزء؛ فإن العمل فيها يداني العمل في مسائل الفرائض ولا يحتاج المستخرج إلى أصلٍ لم نمهده في حساب الفرائض

Maka kita mulai dengan wasiat terhadap sebagian harta; karena pengerjaannya mendekati pengerjaan dalam masalah faraidh, dan orang yang menghitungnya tidak memerlukan dasar yang belum kita siapkan dalam perhitungan faraidh.

فإذا أوصى بجزءٍ شائع وله ورثة فالطريقة المثلى أن نصحح فريضة الميراث بطريق تصحيحها أَحْوَجَتْ  إلى التصحيح أو صحت من أصلها عالت أوْ لم تَعُل ثم نجعل جزءَ الوصية فريضةً برأسها ونخرج الوصية وننظر إلى ما بقي من فريضة الوصية

Jika seseorang berwasiat dengan bagian yang bersifat syuyu‘ (tidak tertentu) dan ia memiliki ahli waris, maka cara terbaik adalah dengan memperbaiki perhitungan faraid warisan dengan cara yang paling membutuhkan perbaikan, atau jika sudah benar dari asalnya, baik mengalami ‘aul (penambahan bagian) maupun tidak. Kemudian, bagian wasiat dijadikan sebagai satu perhitungan tersendiri, lalu kita keluarkan bagian wasiat tersebut dan melihat sisa dari perhitungan wasiat itu.

فإن كانت تلك البقية تنقسم على فريضة الورثة فبها ونعمت

Jika sisa harta tersebut dapat dibagi menurut bagian waris para ahli waris, maka itulah yang diutamakan dan itu baik.

وإن لم تنقسم تلك البقية على فريضة الورثة فإن لم توافق تلك البقية فريضة الورثة ضربنا فريضة الميراث في فريضة الوصية فما بلغ فمنه يصح حساب الوصية والميراث جميعاً

Dan jika sisa tersebut tidak dapat dibagi menurut bagian warisan para ahli waris, maka jika sisa tersebut tidak sesuai dengan bagian warisan para ahli waris, kita mengalikan bagian warisan dengan bagian wasiat. Hasil perkalian itulah yang digunakan untuk menghitung wasiat dan warisan secara bersamaan.

وإن وافقت تلك البقية فريضة الورثة بجزءٍ أخذنا جزءَ الموافقة من فريضة الميراث وضربناه في فريضة الوصية فمنه يصح الحساب كله

Jika sisa tersebut sesuai dengan bagian warisan para ahli waris, kita ambil bagian yang sesuai dari perhitungan warisan lalu mengalikannya dengan perhitungan wasiat, dari situlah seluruh perhitungan menjadi sah.

والجملةُ أنا نجعل فريضة الوصية مع فريضة الميراث بمثابة فريضتين في مسائل المناسخات وفريضة الوصية أولاهما؛ فإن حق الوصية أن تُقدم في محلها والباقي من جزء الوصية بمثابة سهام لبعض الورثة يموت عنها ويخلِّف ورثة

Secara ringkas, kami menetapkan bahwa kewajiban wasiat bersama kewajiban waris diperlakukan seperti dua kewajiban dalam masalah-masalah munāsakhāt, dan kewajiban wasiat adalah yang pertama di antara keduanya; karena hak wasiat adalah didahulukan pada tempatnya, dan sisa dari bagian wasiat diperlakukan seperti saham bagi sebagian ahli waris yang kemudian meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris.

وهذا القدر كاف ولكنا نقيم مراسمَ الأصحاب في البيان والتمثيل مثاله: أوصى لواحدٍ بربع ماله وله ثلاثة من البنين

Kadar ini sudah cukup, namun kami akan tetap mengikuti kebiasaan para sahabat dalam penjelasan dan pemberian contoh. Misalnya: seseorang berwasiat kepada satu orang dengan seperempat hartanya, sedangkan ia memiliki tiga orang anak laki-laki.

فمسألة الوصية من أربعة فتبقى ثلاثة أسهم من ثلاثة فقد صحت الفريضتان من مسألة الوصية

Maka masalah wasiat berasal dari empat, sehingga tersisa tiga bagian dari tiga, maka kedua farā’iḍ tersebut telah sah menurut masalah wasiat.

ولو أوصى بثلث ماله ومات عن أبوين وبنتين

Jika seseorang berwasiat sepertiga hartanya dan meninggal dunia dengan meninggalkan kedua orang tua dan dua orang anak perempuan.

ففريضة الوصية من ثلاثة وفريضة الميراث من ستة فنخرج الوصية من فريضة الوصية وهو سهم من ثلاثة بقي سهمان لا ينقسمان على ستة وبينهما موافقة بالنصف فاضرب نصف الستة في فريضة الوصية فتصير تسعة فللموصى له ثلث المبلغ ولأهل الفرائض ستة

Kewajiban wasiat berasal dari tiga, dan kewajiban warisan berasal dari enam. Maka kita keluarkan bagian wasiat dari kewajiban wasiat, yaitu satu bagian dari tiga, sehingga tersisa dua bagian yang tidak dapat dibagi dengan enam. Antara keduanya terdapat kesesuaian pada setengahnya, maka kalikan setengah dari enam dengan kewajiban wasiat, sehingga menjadi sembilan. Maka untuk penerima wasiat sepertiga dari jumlah tersebut, dan untuk ahli waris enam bagian.

وذكر بعضُ الحُسَّاب طريقة ثانية يسمونها طريقة النسبة وهي حسنة جارية وأمُّ الحساب النسبة وهي التي تُخرج المجاهيل وكل طريقة حُررت في تقريب الحساب فهي متلقاة من نوع النسبة وإذا جهلت النسبة لم يخرج مجهول أصلاً

Sebagian ahli hisab menyebutkan metode kedua yang mereka sebut sebagai metode nisbah, dan ini adalah metode yang baik dan terus digunakan. Induk dari ilmu hisab adalah nisbah, yaitu metode yang dapat menghasilkan hal-hal yang tidak diketahui. Setiap metode yang disusun untuk memudahkan perhitungan pada dasarnya diambil dari jenis nisbah. Jika nisbah tidak diketahui, maka sesuatu yang tidak diketahui sama sekali tidak dapat ditemukan.

وبيان الطريقة هاهنا: أن نصحح فريضة الميراث كما ذكرناه ونصحح فريضة الوصية ثم نعطي من فريضة الوصيةِ الوصيةَ ثم ننظر كيف نسبة هذا الذي أعطيتَ إلى ما بقّيت من فريضة الوصية فبتلك النسبة زِدْ على فريضة الميراث إذا كانت فريضته لا تصح من بقية الوصية فنقول في هذه المسألة: فريضة الميراث من ستة وفريضة الوصية من ثلاثة أعط منها الثلث وهو سهم ثم انسب ذلك السهم إلى ما بقي وهو سهمان فإذا هو نصفه فزد على فريضة الميراث مثلَ نصفه فتصير تسعة فمنه تصح

Penjelasan caranya di sini adalah: kita menyelesaikan perhitungan bagian warisan sebagaimana telah dijelaskan, lalu kita selesaikan perhitungan bagian wasiat, kemudian kita berikan bagian wasiat dari perhitungan wasiat tersebut. Setelah itu, kita lihat bagaimana perbandingan bagian yang telah diberikan dengan sisa bagian dari perhitungan wasiat. Dengan perbandingan tersebut, tambahkanlah pada perhitungan warisan jika perhitungannya tidak bisa selesai dengan sisa wasiat. Maka kita katakan dalam masalah ini: perhitungan warisan dari enam, dan perhitungan wasiat dari tiga, berikan sepertiganya yaitu satu bagian, lalu bandingkan bagian itu dengan sisa yang ada yaitu dua bagian, maka satu bagian itu adalah setengahnya. Maka tambahkan pada perhitungan warisan sebanyak setengahnya, sehingga menjadi sembilan, dari situlah perhitungan bisa diselesaikan.

فلو خلّف أبوين وابنين وأوصى بربع ماله لواحد وسدس ماله لآخر فنذكر إجازة الوصية الزائدة على الثلث ثم نذكر الرد

Jika seseorang meninggalkan kedua orang tua dan dua anak, lalu ia berwasiat seperempat hartanya kepada seseorang dan seperenam hartanya kepada orang lain, maka kita sebutkan terlebih dahulu tentang persetujuan terhadap wasiat yang melebihi sepertiga, kemudian kita sebutkan tentang pengembalian (reduksi) wasiat tersebut.

فإن أجاز الورثة الوصية بالزائد فعلى الطريقة الأولى تصحح فريضة الميراث من ستة وفريضة الوصية من اثني عشر فنعطي الوصيتين: لصاحب الربع ثلاثة ولصاحب السدس سهمان بقي سبعة لا تنقسم على فريضة الميراث ولا توافقها فنضرب ستة في اثني عشر فيرد اثنين وسبعين فأعط صاحبَ الربع ثلاثة مضروبة في ستة وهي ثمانية عشر وصاحب السدس اثنين في ستة وهو اثنا عشر بقي اثنان وأربعون سهماً تنقسم على فريضة الميراث لا محالة

Jika para ahli waris mengizinkan wasiat yang melebihi batas, maka menurut cara pertama, perhitungan faraid (pembagian warisan) dilakukan dari enam, dan perhitungan wasiat dari dua belas. Maka kita berikan dua wasiat: kepada pemilik seperempat tiga bagian, dan kepada pemilik sepertiga dua bagian. Sisa tujuh bagian tidak dapat dibagi menurut perhitungan faraid dan tidak sesuai dengannya, maka kita kalikan enam dengan dua belas sehingga menghasilkan tujuh puluh dua. Maka berikan kepada pemilik seperempat tiga dikali enam, yaitu delapan belas, dan kepada pemilik sepertiga dua dikali enam, yaitu dua belas. Sisa empat puluh dua bagian dapat dibagi menurut perhitungan faraid tanpa keraguan.

وعلى طريقة النسبة نخرج للوصيتين خمسة فبقي سبعة فتنسب الخمسة إلى السبعة فإذا هي خمسة الأسباع فرد على فريضة الميراث خمسة أسباعها وخمسةُ أسباعِ ستةٍ  ثلاثون سُبعاً فنبسط الكل أسباعاً؛ تبلغ اثنين وسبعين وتلتقي الطريقتان هذا إذا أجاز الورثةُ الوصيةَ بالزائد على الثلث

Dengan menggunakan metode nisbah, kita keluarkan untuk dua wasiat itu lima, sehingga tersisa tujuh. Maka, lima dibandingkan dengan tujuh, hasilnya adalah lima per tujuh. Lalu, dikembalikan kepada pembagian warisan sebanyak lima per tujuhnya. Lima per tujuh dari enam adalah tiga puluh per tujuh. Maka, semuanya kita samakan penyebutnya menjadi tujuh, sehingga jumlahnya menjadi tujuh puluh dua, dan kedua metode ini akan menghasilkan hasil yang sama. Ini berlaku jika para ahli waris mengizinkan wasiat yang melebihi sepertiga.

فإن لم يجيزوا إلا الثلثَ فاقسم الثلث بين صاحبي الوصيتين على قدر حقهما أخماساً لأن الربع والسُدس خمسة من اثني عشر فيضرِب صاحبُ الربع بثلاثة أسهم وصاحب السدس بسهمين

Jika mereka hanya membolehkan sepertiga, maka bagilah sepertiga itu antara kedua penerima wasiat sesuai dengan hak mereka masing-masing dalam bentuk lima bagian, karena seperempat dan seperenam adalah lima dari dua belas; maka penerima seperempat mendapat tiga bagian dan penerima seperenam mendapat dua bagian.

وإن كان الثلث خمسة فجميع المسألة خمسة عشر وإذا أخرجنا الثلث بقي عشرة لا تنقسم على فريضة الميراث وبينهما موافقة بالنصف فاضرب نصف الستة وهو ثلاثة في خمسة عشر فتردّ خمسةً وأربعين للموصى له بالربع تسعة وللموصى له بالسدس ستة ويبقى للورثة ثلاثون تنقسم على ستة

Jika sepertiga itu lima, maka seluruh masalah menjadi lima belas. Jika kita keluarkan sepertiganya, tersisa sepuluh yang tidak dapat dibagi menurut ketentuan waris. Antara keduanya terdapat kesesuaian pada setengahnya. Maka kalikan setengah dari enam, yaitu tiga, dengan lima belas, sehingga menjadi empat puluh lima. Untuk penerima wasiat seperempat mendapat sembilan, untuk penerima wasiat seperenam mendapat enam, dan sisanya untuk ahli waris adalah tiga puluh, yang dapat dibagi atas enam bagian.

وعلى طريقة النسبة عند الرد زِدْ على فريضة الميراث وهي ستة مثلَ نصفها؛ لتكون الزيادة ثلث الجميع وذلك تسعة فاقسم تلك الزيادة بين صاحبي الوصيتين أخماساً فثلاثةُ أخماس ثلاثةٍ تسعةُ أخماس وهي واحد وأربعة أخماس فهذا للموصى له بالربع والباقي وهو ستة أخماس وهي واحد وخُمس للموصى له بالسدس

Menurut metode perbandingan saat melakukan penyelesaian, tambahkan pada bagian warisan yang merupakan enam, sejumlah setengahnya; sehingga tambahan tersebut menjadi sepertiga dari keseluruhan, yaitu sembilan. Kemudian bagilah tambahan tersebut di antara kedua penerima wasiat dalam bentuk kelima; maka tiga per lima dari tiga adalah sembilan per lima, yaitu satu dan empat per lima, ini untuk penerima wasiat seperempat, dan sisanya, yaitu enam per lima, yaitu satu dan satu per lima, untuk penerima wasiat seperenam.

ثم ابسط الجميع وهو تسعة على مخرج الخُمس فتصير خمسة وأربعين

Kemudian jumlah keseluruhan, yaitu sembilan, diperluas pada penyebut lima (mukhraj al-khums), sehingga menjadi empat puluh lima.

صورة أخرى: أوصى لواحدٍ بالربع ولآخر بالثلث وفريضة الميراث كما ذكرنا فمسألة الوصية من اثني عشر فنقول: قصارى الحساب يؤول إلى ستة في اثني عشر فإنك إذا أخرجت الثلث من اثني عشر وهو أربعة وأخرجت الربع وهو ثلاثة فتبقى خمسة لا تستقيم على فريضة الميراث ولا توافق فنضرب ستة في اثني عشر فيردّ اثنين وسبعين فتصح الفريضتان

Contoh lain: Seseorang berwasiat kepada satu orang sebesar seperempat dan kepada orang lain sebesar sepertiga, sedangkan pembagian warisan sebagaimana telah kami sebutkan, maka permasalahan wasiat berasal dari dua belas. Kami katakan: inti perhitungannya berujung pada enam dikalikan dua belas, sebab jika kamu keluarkan sepertiga dari dua belas yaitu empat, dan kamu keluarkan seperempatnya yaitu tiga, maka tersisa lima yang tidak sesuai dengan pembagian warisan dan tidak cocok. Maka kita kalikan enam dengan dua belas sehingga menjadi tujuh puluh dua, maka kedua pembagian tersebut menjadi sah.

وعلى الطريقة الثانية: أخرجنا من اثني عشر عند الإجازة أربعة وثلاثة فالمجموع سبعة والباقي خمسة فننسب ما أعطينا إلى ما بقَّينا فإذاً المخرَج مثلُ الباقي ومثلُ خُمْسَيه فزد على فريضة الميراث وهي ستة مثلَها ومثل خمسيها فمثلها ستة ومثل خمسيها اثنان وخمسان فذلك أربعةَ عشرَ وخمسان فابسط ذلك على مخرج الخمس فيبلغ اثنين وسبعين فتلتقي الطريقتان

Menurut metode kedua: dari dua belas, ketika ada izin, kami keluarkan empat dan tiga, sehingga jumlahnya tujuh dan sisanya lima. Maka, kami bandingkan apa yang telah kami berikan dengan apa yang tersisa. Maka hasilnya adalah bagian yang dikeluarkan sama dengan sisa dan sama dengan dua perlima dari sisa itu. Maka tambahkan pada bagian warisan, yaitu enam, bagian yang sama dengannya dan dua perlima darinya. Bagian yang sama dengannya adalah enam, dan dua perlima darinya adalah dua dan dua perlima, sehingga jumlahnya adalah empat belas dan dua perlima. Jika kita uraikan itu pada penyebut lima, maka hasilnya adalah tujuh puluh dua. Dengan demikian, kedua metode tersebut akan menghasilkan hasil yang sama.

وإن فرضنا الرد لم يخفَ طردُ الطريقتين وتقريرُهما على القياس الذي مهدناه وهذا هيّن على من أحكم ما قدمناه من أصول الحساب في الفرائض

Dan jika kita mengandaikan adanya pengembalian (al-radd), tidaklah samar penerapan kedua metode dan penetapannya berdasarkan qiyās yang telah kami jelaskan. Hal ini mudah bagi siapa saja yang telah menguasai prinsip-prinsip hisab dalam ilmu faraidh yang telah kami sampaikan sebelumnya.

هذا بيان الوصية بالجزءِ والجزأين والأجزاء في صورة الانحصار في الثلث والزيادة عليه وفي حالتي الإجازة والرد إذا زادت الوصية

Ini adalah penjelasan tentang wasiat berupa satu bagian, dua bagian, dan beberapa bagian dalam kasus terbatas pada sepertiga harta dan melebihi sepertiga, serta dalam dua keadaan: ketika wasiat tersebut diizinkan dan ketika ditolak jika wasiat melebihi sepertiga.

فأما القول في الوصية بمثل نصيب وارث فنقول: إذا أوصى بمثل نصيب ابنه لواحد وله ابن واحد لا وارث له غيره فهذه وصية بنصف المال إن أجازها الوارث فإن ردّها فالزيادة على الثلث مردودة والوصية قارّةٌ في الثلث ومخرج ذلك أن الابن يستحق كلَّ المال إذا لم تكن وصية فإذا قال: أوصيت لفلان بمثل نصيب ابني فقد أوصى له في الحقيقة بكل المال على وجهٍ لا يتضمن حرمان الابن وإخراجه من الوراثة فإذا قال: أوصيتُ لفلان بمثل نصيب ابني فكأنه نزّلهما منزلةً واحدة وموجبُ قوله يتضمن استواءهما وكان الموصى له في تقدير ابنٍ ثانٍ وهذا مذهب أبي حنيفة

Adapun pembahasan tentang wasiat dengan bagian yang sama seperti bagian ahli waris, maka kami katakan: Jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan bagian yang sama seperti bagian anak laki-lakinya, dan ia hanya memiliki satu anak laki-laki serta tidak ada ahli waris lain selain dia, maka ini adalah wasiat setengah dari harta, jika ahli waris menyetujuinya. Namun jika ia menolaknya, maka kelebihan dari sepertiga harta dikembalikan, dan wasiat tetap berlaku pada sepertiga harta. Penjelasannya adalah bahwa anak laki-laki berhak atas seluruh harta jika tidak ada wasiat. Maka jika ia berkata, “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan bagian yang sama seperti bagian anakku,” maka pada hakikatnya ia telah berwasiat kepadanya dengan seluruh harta, namun dengan cara yang tidak mengakibatkan anaknya terhalangi dan dikeluarkan dari warisan. Maka jika ia berkata, “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan bagian yang sama seperti bagian anakku,” seolah-olah ia menempatkan keduanya pada kedudukan yang sama, dan konsekuensi dari ucapannya itu adalah keduanya memperoleh bagian yang sama. Maka orang yang diberi wasiat itu dalam perhitungan dianggap sebagai anak kedua. Inilah pendapat Abu Hanifah.

وعبر بعضُ الأصحاب عن قاعدة المذهب فقالوا: حق الابن من غير تقدير وصية الاستغراق فإذا أحل الموصى له محلّه فكأنه أثبت له كلَّ المال مع الكل الثابت بالإرث لولا الوصية وإذا عال مبلغٌ بمثله كان الزائد مثلَ المزيد عليه وموجب ذلك الاشتراك لا محالة على الاستواء

Sebagian ulama mazhab mengungkapkan kaidah mazhab dengan mengatakan: Hak anak tanpa adanya takaran wasiat adalah mencakup seluruh harta. Maka jika penerima wasiat ditempatkan pada posisinya, seolah-olah telah ditetapkan baginya seluruh harta bersama seluruh hak yang tetap karena warisan seandainya tidak ada wasiat. Jika jumlahnya menjadi sama dengan jumlah yang serupa, maka kelebihan itu seperti tambahan atasnya, dan konsekuensinya adalah adanya hak bersama secara setara, tanpa keraguan.

ولو قال الموصي: أوصيت لفلانٍ بنصيب ابني وله ابن واحد فالذي نقله الأئمة المعتبرون من أصحاب الشافعي أن الوصية بنصيب الابن بمثابة الوصية بمثل نصيب الابن وهذا هو الذي نقله الفرضيون المتظاهرون بعلم الحساب منهم الأستاذ أبو منصور وغيرُه وحكَوْا عن أبي حنيفة  أنه أبطل الوصية إذا قال الموصي: أوصيت لفلانٍ بنصيب ابني وزعم أن هذه الصيغة فاسدة؛ من جهة أنها تقتضي وصية بمستحق فإن نصيب الابن مستحَق له والوصية بالمستحق باطلة بمثابة الوصية بمال الغير

Jika seseorang yang berwasiat berkata: “Aku berwasiat kepada si Fulan sebesar bagian anakku,” dan ia hanya memiliki satu anak, maka pendapat yang diriwayatkan oleh para imam terkemuka dari kalangan pengikut Syafi‘i adalah bahwa wasiat dengan bagian anak itu sama dengan wasiat sebesar bagian anak. Inilah yang juga diriwayatkan oleh para ahli faraidh yang dikenal menguasai ilmu hisab, di antaranya guru besar Abu Mansur dan yang lainnya. Mereka juga meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia membatalkan wasiat jika orang yang berwasiat berkata: “Aku berwasiat kepada si Fulan sebesar bagian anakku,” dan ia berpendapat bahwa redaksi ini rusak, karena mengandung makna wasiat kepada orang yang sudah berhak menerima, sebab bagian anak memang sudah menjadi haknya, dan wasiat kepada yang sudah berhak adalah batal, sebagaimana wasiat terhadap harta milik orang lain.

هذا مذهب أبي حنيفة وليس كما لو قال: أوصيت بمثل  نصيب ابني فإن لفظ الوصية يشعر بكون الموصَى به مغايراً للنصيب المعتبر زائداً عليه؛ فإن مثل الشيء غيرُه لا محالة

Ini adalah mazhab Abu Hanifah, dan tidak seperti jika seseorang berkata: “Aku berwasiat dengan bagian yang sama seperti bagian anakku,” karena lafaz wasiat menunjukkan bahwa yang diwasiatkan itu berbeda dari bagian yang dimaksud, yaitu melebihi bagian tersebut; sebab sesuatu yang serupa dengan sesuatu pasti merupakan hal lain, tidak mungkin sama persis.

وأقام الأئمة مسألة خلافية مع أبي حنيفة وأجرَوْا في أثناء الاحتجاج مسألة مستفادة من مسائل المعاملات وهي أن الرجل إذا قال لمن يعامله: بعتك داري هذه بما باع به فلان عبده وكانا عالمين بالمبلغ الذي باع به فلان عبده فالبيع يصح وإن كان لفظه مضافاً إلى ما باع به فلان عبده وهو مستحق في بيع ذلك الإنسان ولكن المقصود من العبارة البيع بمثل ما باع به فلان عبده فإن سلم أبو حنيفة هذا قامت الحجة عليه مع ترجيح ظاهر؛ فإنا قد نحتمل في الوصايا ما لا نحتمله في البيع كما سيأتي ذلك مشروحاً في المسائل إن شاء الله تعالى

Para imam mengemukakan suatu permasalahan khilafiyah dengan Abu Hanifah dan dalam proses argumentasi mereka membahas suatu masalah yang diambil dari permasalahan muamalah, yaitu apabila seseorang berkata kepada orang yang bertransaksi dengannya: “Aku jual rumahku ini kepadamu dengan harga yang sama seperti yang digunakan si Fulan menjual budaknya,” dan keduanya mengetahui jumlah harga yang digunakan si Fulan menjual budaknya, maka jual beli itu sah, meskipun secara lafaz dikaitkan dengan harga yang digunakan si Fulan menjual budaknya, yang sebenarnya merupakan hak milik orang tersebut dalam jual beli itu. Namun maksud dari ungkapan tersebut adalah jual beli dengan harga yang sama seperti yang digunakan si Fulan menjual budaknya. Jika Abu Hanifah menerima hal ini, maka hujjah telah tegak atasnya dengan keunggulan yang jelas; karena kita dapat mentoleransi dalam wasiat sesuatu yang tidak kita toleransi dalam jual beli, sebagaimana hal ini akan dijelaskan secara rinci dalam permasalahan-permasalahan berikutnya, insya Allah Ta‘ala.

فإن منع أبو حنيفة المسألة لم يضرنا منعُه إياها مع علمنا بجريان هذه العبارة واطرادها والمراد البيع بمثل ما باع به فلان وهذا له مزيد اتجاه على رأي أبي حنيفة فإنه يحمل العقود على الصحة إذا وجد لها محملاً هذا هو المنقول عن أئمة المذهب

Jika Abu Hanifah melarang permasalahan ini, larangannya tidak membahayakan kita, karena kita mengetahui bahwa ungkapan ini berlaku dan konsisten, dan yang dimaksud adalah jual beli dengan harga yang sama seperti yang dijual oleh si Fulan. Hal ini memiliki alasan yang lebih kuat menurut pendapat Abu Hanifah, karena beliau menganggap akad-akad itu sah selama masih ada kemungkinan penafsiran yang membenarkannya. Inilah yang dinukil dari para imam mazhab.

وذكر العراقيون في طريقهم أن الوصية بالنصيب باطلة كما صار إليه أبو حنيفة وذكروا هذا ذِكْر من بلغه في نقل المذهب غيرُه ولكنهم زينوه   وقطعوا بما ذكروه ولم يصححوا إلا الوصيةَ بمثل النصيب وسلكوا في تعليل ما ذهبوا إليه مسلك أبي حنيفة بعينه

Orang-orang Irak menyebutkan dalam metode mereka bahwa wasiat dengan bagian (warisan) adalah batal, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Abu Hanifah. Mereka menyebutkan hal ini sebagaimana orang yang mendengar pendapat mazhab dari selainnya, namun mereka memperindahnya dan menetapkan secara tegas apa yang mereka sebutkan itu, serta tidak menganggap sah kecuali wasiat dengan seperti bagian (warisan). Dalam memberikan alasan atas pendapat yang mereka pilih, mereka mengikuti metode Abu Hanifah secara persis.

ثم قالوا: لا يُلفى للشافعي في المختصر وفي غيره من الكتب التعرضُ للوصية بالنصيب لكنه يُقَيّدٍ  كلامَه رضي الله عنه في جميع مسائل هذا الأصل بالوصية بمثل النصيب

Kemudian mereka berkata: Tidak ditemukan dalam al-Mukhtashar maupun dalam kitab-kitab lainnya karya asy-Syafi‘i pembahasan tentang wasiat dengan bagian (warisan), namun perkataan beliau—semoga Allah meridhainya—dalam seluruh permasalahan pokok ini dibatasi pada wasiat dengan sebesar bagian (warisan).

وزعموا أن من  ألحق الوصية بالنصيب بالوصية بمثل النصيب فليس ناقلاً مذهبَ الشافعي عن نص وإنما هو مُتقوِّل عليه عن قياسٍ ولا شك أنهم على هذه الطريقة لا يصححون بيعَ الرجل بما باع به فلان عبده ويشترطون في البيع بهذه الجهة أن يقول: بعتك داري هذه بمثل ما باع به فلانٌ عبده؛ فإن الفساد إلى البيع أسرع في هذه المعاني منه إلى الوصية؛ ولذلك لا يصح البيع مع إبهام المبيع مثل أن يقول البائع: بعتك عبداً من عبيدي والوصية تصح على هذه الصيغة مع إبهام الموصى به

Mereka berpendapat bahwa siapa pun yang menyamakan wasiat dengan bagian warisan dengan wasiat seperti bagian warisan, maka ia tidak menukil mazhab Syafi‘i dari nash, melainkan hanya mengada-ada atas dasar qiyās. Tidak diragukan lagi bahwa menurut metode ini, mereka tidak membenarkan jual beli seseorang dengan harga yang sama seperti yang digunakan oleh si Fulan dalam menjual budaknya, dan mereka mensyaratkan dalam jual beli dengan cara seperti ini agar penjual berkata: “Aku jual rumahku ini kepadamu dengan harga yang sama seperti harga yang digunakan si Fulan dalam menjual budaknya.” Sebab, kerusakan (cacat hukum) dalam jual beli lebih cepat terjadi dalam makna-makna seperti ini dibandingkan dengan wasiat. Oleh karena itu, jual beli tidak sah jika objek yang dijual masih samar, seperti jika penjual berkata: “Aku jual kepadamu seorang budak dari para budakku,” sedangkan wasiat tetap sah dengan redaksi seperti ini meskipun objek wasiat masih samar.

هذا كلامهم وهو مباين لما عرفه علماؤنا من مذهب الشافعي ولست أرى الاعتداد بما قالوه بل الوجه القطع في مذهب الشافعي بأن الوصية بالنصيب كالوصية بمثل النصيب

Inilah pendapat mereka, namun hal itu berbeda dengan apa yang diketahui oleh para ulama kami dari mazhab Syafi‘i. Saya tidak melihat perlunya memperhitungkan apa yang mereka katakan, bahkan yang benar menurut mazhab Syafi‘i adalah memastikan bahwa wasiat dengan bagian (nashib) itu sama seperti wasiat dengan seperti bagian (mithl an-nashib).

فإذا انتجز الفراغ من هذا عدنا إلى ترتيب المذهب مع نقل المشاهير من مذهب العلماء

Maka apabila telah selesai dari hal ini, kita akan kembali kepada penyusunan mazhab dengan menyampaikan pendapat-pendapat yang masyhur dari mazhab para ulama.

قال مالك  : من أوصى لرجل بنصيب ابنه أو بمثل نصيب ابنه وله ابن واحد فمقتضى الوصية الاستغراق وكأنه أوصى له بجميع ماله فإن أجيزت نفذت على هذا الوجه

Malik berkata: Barang siapa berwasiat kepada seseorang dengan bagian anaknya atau dengan seperti bagian anaknya, sedangkan ia hanya memiliki satu anak, maka konsekuensi wasiat tersebut adalah mencakup seluruh harta, seolah-olah ia berwasiat kepadanya dengan seluruh hartanya. Jika wasiat itu dibolehkan, maka dilaksanakan dengan cara demikian.

وغيره من العلماء قالوا: الوصية بمثل نصيب الابن ليست مستغرِقة وإنما هي مشتركة على الاستواء كما قدمناه

Para ulama lain mengatakan: wasiat sebesar bagian anak laki-laki tidaklah bersifat menyeluruh, melainkan merupakan pembagian secara merata sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

وعبر المعبرون عن مذهب الإمامين مالك والشافعي فقالوا: مالك يعتبر النصيب بنصيب الابن قبل الوصية ثم حق الابن الاستغراق إذا لم تكن وصية والشافعي يعتبر الوصية مع ثبوت الابن ومقتضى ذلك التشريك

Para penafsir mengungkapkan pendapat dua imam, yaitu Malik dan Syafi‘i, dengan mengatakan: Malik mempertimbangkan bagian berdasarkan bagian anak sebelum wasiat, kemudian hak anak untuk mengambil seluruhnya jika tidak ada wasiat, sedangkan Syafi‘i mempertimbangkan wasiat bersamaan dengan keberadaan anak, dan konsekuensi dari hal itu adalah adanya penyertaan (tašrīk).

وقال شَريك والحسنُ بن زياد اللؤلؤي: إن أوصى بمثل نصيب الابن فهو وصية بالنصف كما قال الشافعي وإن أوصى بنصيب الابن فهو وصية بجميع المال كما صار إليه مالك

Syariq dan al-Hasan bin Ziyad al-Lu’lu’i berkata: Jika seseorang berwasiat dengan “seperti bagian anak laki-laki”, maka itu adalah wasiat untuk setengah harta sebagaimana pendapat al-Syafi’i. Namun jika ia berwasiat dengan “bagian anak laki-laki”, maka itu adalah wasiat untuk seluruh harta sebagaimana pendapat Malik.

ثم إنا نمهد بعد ذلك قاعدة المذهب ونطرده على وجهه وننعطف على  التمهيد على ذكر مسائلَ ذكرها الأستاذ أبو منصور ونقل في بعضها تخريجات لابن سريج ليس يعرفها فقهاء المذهب فنقول:

Setelah itu, kami akan meletakkan dasar mazhab dan menerapkannya secara konsisten, lalu kembali pada pendahuluan dengan menyebutkan beberapa masalah yang disebutkan oleh ustadz Abu Mansur, dan dalam sebagian masalah tersebut ia menukil pendapat-pendapat Ibn Suraij yang tidak dikenal oleh para fuqaha mazhab. Maka kami katakan:

إذا كان للرجل ابنان فأوصى لإنسان بمثل نصيب أحد الابنين فمذهب الشافعي وأبي حنيفة أن هذه وصية بثلث المال؛ فإن ذلك تقرير الابنين على أصل الاستحقاق وتنزيل الموصى له منزلة ابن ثالث حتى يشتركوا على استواء ومن فهم التنصيف والابنُ  واحد لم يخف عليه التثليث وفي المسألة ابنان إذا وقعت الوصية بنصيب أحدهما

Jika seorang laki-laki memiliki dua orang anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan wasiat sebesar bagian salah satu dari kedua anak itu, maka menurut mazhab Syafi‘i dan Abu Hanifah, ini adalah wasiat sepertiga dari harta; karena hal itu menetapkan kedua anak pada hak asal mereka dan menempatkan penerima wasiat pada posisi sebagai anak ketiga, sehingga mereka bertiga berbagi secara merata. Barang siapa memahami pembagian dua bagian ketika hanya ada satu anak, tidak akan sulit baginya memahami pembagian tiga bagian dalam kasus ini, yaitu ketika ada dua anak dan wasiat diberikan sebesar bagian salah satu dari keduanya.

فالوجه على مذهب الشافعي وغيرِه من العلماء أن نقيم فريضة الميراث بين الابنين ثم نزيد في الفريضة مثلَ نصيب أحدهما ونعود فنقسم التركة على هذه النسبة بين جهة الوصية والميراث

Menurut mazhab Syafi‘i dan ulama lainnya, caranya adalah kita menetapkan kewajiban waris antara dua anak terlebih dahulu, kemudian kita tambahkan pada kewajiban tersebut sebesar bagian salah satu dari keduanya, lalu kita kembali membagi harta warisan berdasarkan perbandingan ini antara pihak wasiat dan waris.

فإذا كان في المسألة ابنان فالميراث دون الوصية يقام من سهمين فتمسك نسبَهما  وتزيد سهماً

Jika dalam suatu permasalahan terdapat dua anak laki-laki, maka warisan tanpa wasiat didasarkan pada dua bagian, kemudian engkau pertahankan nisbah keduanya dan tambahkan satu bagian.

وقال مالك: الوصية بنصيب أحد الابنين وصية بالنصف وهذا بناه على أصله في أن الوصية معتبرة بنصيب من ذكر نصيبه قبل الوصية ونصيب أحد الابنين النصف إذا لم تكن وصية

Malik berkata: Wasiat dengan bagian salah satu dari dua anak laki-laki berarti wasiat dengan setengah, dan ini didasarkan pada pendapat dasarnya bahwa wasiat itu dianggap sesuai dengan bagian orang yang disebutkan bagiannya sebelum adanya wasiat, dan bagian salah satu dari dua anak laki-laki adalah setengah jika tidak ada wasiat.

والشافعي يعتبر تقدير الابنين والتشريك معهما وتنزيل الموصى له منزلة ابن ثالث

Syafi‘i memandang bahwa penetapan dua anak laki-laki serta penyertaan bersama mereka, dan menempatkan penerima wasiat pada posisi sebagai anak laki-laki ketiga.

فإن كان له ثلاثة بنين فأوصى لإنسان بمثل نصيب أحد البنين فالوصية بالربع عند الشافعي والموصى له بمثابة ابن رابع وعند مالك الوصية بالثلث

Jika seseorang memiliki tiga anak laki-laki lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan wasiat sebesar bagian salah satu anak laki-laki tersebut, menurut Imam Syafi‘i wasiat itu adalah seperempat, dan orang yang menerima wasiat diperlakukan seperti anak laki-laki keempat. Sedangkan menurut Imam Malik, wasiat itu adalah sepertiga.

ولو كان له بنت وعصبة وأوصى لواحد بمثل نصيب البنت فللموصى له الثلث فإنا نقيمه مقام بنت أخرى لو كانت

Jika seseorang memiliki seorang anak perempuan dan ‘ashabah, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan wasiat sebesar bagian anak perempuan, maka penerima wasiat mendapat sepertiga harta. Sebab, kita menempatkannya seolah-olah sebagai anak perempuan lain jika memang ada.

ولو كان في المسألة بنتان وعصبة لكنا  نصرف إلى البنتين الثلثين والباقي إلى العصبة

Jika dalam suatu permasalahan terdapat dua anak perempuan dan ‘ashabah, maka kita memberikan dua pertiga kepada kedua anak perempuan tersebut dan sisanya kepada ‘ashabah.

وقد تقع فرائض فيها مقدَّرات ونفرض الوصية بمثل نصيب بعض الورثة فأصل مذهبنا وقياسه أن نقيم فريضة الميراث ونصححها عائلة وغير عائلة من غير وصية ثم نتبين نصيب من أضيفت الوصية إلى نصيبه ونزيد في المسألة مثل ذلك ونعيد القسمة

Terkadang terdapat faraidh yang di dalamnya terdapat bagian-bagian yang telah ditentukan, dan kita mengandaikan wasiat sebesar bagian salah satu ahli waris. Maka menurut mazhab kami dan berdasarkan qiyās-nya, kami menetapkan pembagian warisan dan menyelesaikannya, baik dengan ‘aul maupun tanpa ‘aul, tanpa memperhitungkan wasiat terlebih dahulu. Setelah itu, kami mengetahui bagian orang yang wasiatnya disamakan dengan bagiannya, lalu kami menambahkan jumlah yang sama ke dalam permasalahan tersebut, kemudian kami ulangi pembagiannya.

فإذا كان له ثلاث بنات وعصبة فأوصى لواحد بمثل نصيب إحدى بناته ففريضة الميراث من غير وصية من تسعة لكل واحدة من البنات سهمان فتزيد على التسعة سهمين للموصى له فتصير الفريضة الجامعة للنصيب والميراث من إحدى عشر

Jika seseorang memiliki tiga anak perempuan dan ‘ashabah, lalu ia berwasiat kepada salah satu orang dengan bagian sebesar bagian salah satu anak perempuannya, maka pembagian warisan tanpa wasiat adalah dari sembilan bagian, di mana masing-masing anak perempuan mendapat dua bagian. Kemudian ditambahkan dua bagian untuk penerima wasiat, sehingga total bagian yang mencakup wasiat dan warisan menjadi sebelas.

ولو كان له بنت وثلاثة بنين فأوصى لواحدٍ بمثل نصيب البنت ففريضة الميراث من سبعة للبنت سهم واحد فنزيد للوصية سهماً آخر فتقع الوصية من ثمانٍ ونعيد القسمة من ثمانية: للوصية سهم والباقي بين البنين والبنات للذكر مثل حظ الأنثيين

Jika seseorang memiliki seorang anak perempuan dan tiga anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada salah satu dari mereka dengan bagian sebesar bagian anak perempuan, maka bagian warisan adalah dari tujuh bagian; untuk anak perempuan satu bagian. Kemudian kita tambahkan satu bagian lagi untuk wasiat, sehingga wasiat tersebut menjadi dari delapan bagian. Lalu kita ulang pembagian dari delapan bagian: untuk wasiat satu bagian, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak laki-laki dan perempuan dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.

ولو أوصى لإنسان بمثل نصيب أحد الورثة والفريضة مشتملة على أصناف من الورثة وحصصهم مختلفة فالوصية منزّلة على أقل الأنصباء وهذا من أقطاب كتاب الوصية وسيأتي مشروحاً في المسائل

Jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan bagian yang sama seperti salah satu ahli waris, sedangkan harta warisan terdiri dari beberapa golongan ahli waris dengan bagian yang berbeda-beda, maka wasiat tersebut ditetapkan berdasarkan bagian yang paling kecil di antara bagian-bagian tersebut. Ini merupakan salah satu pokok penting dalam kitab wasiat dan akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan masalah-masalah berikutnya.

فلو أوصى لإنسان بمثل نصيب أحد الورثة وكان في المسألة: بنت وعشر أخوات فإنا نقيم فريضة الميراث من اثنين ثم نصححها من عشرين فنتبين أن نصيب كل أخت سهم من عشرين سهماً فنقيم الفريضة الجامعة من أحد وعشرين

Jika seseorang berwasiat kepada seseorang lain dengan bagian yang sama seperti salah satu ahli waris, sedangkan dalam permasalahan tersebut terdapat seorang anak perempuan dan sepuluh saudari perempuan, maka kita menetapkan pembagian warisan dari dua bagian, kemudian kita koreksi menjadi dua puluh bagian, sehingga kita mengetahui bahwa bagian setiap saudari perempuan adalah satu dari dua puluh bagian. Maka kita menetapkan pembagian keseluruhan menjadi dua puluh satu bagian.

ولو كانت له عشر بنات وأخت فأوصى لإنسان بنصيب إحدى بناته ففريضة الميراث من ثلاثة ثم بالتصحيح تبلغ خمسة عشر لكل بنت منها سهم فنزيد للوصية فيها سهماً آخر ونجعل الفريضة الجامعة من ستة عشر للوصية واحد ولكل بنت واحد وللأخت خمسة

Jika seseorang memiliki sepuluh anak perempuan dan seorang saudari, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian salah satu anak perempuannya, maka perhitungan warisannya adalah dari tiga, kemudian setelah tashih menjadi lima belas, sehingga setiap anak perempuan mendapat satu bagian. Lalu, untuk wasiat tersebut kita tambahkan satu bagian lagi, sehingga jumlah keseluruhan bagian menjadi enam belas: untuk wasiat satu bagian, untuk setiap anak perempuan satu bagian, dan untuk saudari lima bagian.

ولو كان للرجل أربع زوجات وأولاد فأوصى بمثل نصيب زوجة فنقيم فريضة الميراث ونفُضّ الثمنَ فيها على أربع زوجات ثم نزيد للوصية بمثل نصيب زوجة ولا مبالاة بتقدير زوجة خامسة وإن كان ذلك غيرَ سائغ تحقيقاً؛ فإن الوصايا تنزل على الأقدار لا على حقائق الوقائع وهذا بمثابة الوصية بمثل نصيب الأم فالوجه تقدير أم مع الأم وهذا لا يقع وجوداً والوصية منزلة على تقديره

Jika seorang laki-laki memiliki empat istri dan anak-anak, lalu ia berwasiat dengan wasiat sebesar bagian seorang istri, maka kita menetapkan pembagian warisan dan membagi seperdelapan di antara keempat istri, kemudian kita tambahkan untuk wasiat sebesar bagian seorang istri. Tidak perlu memperhitungkan adanya istri kelima, meskipun hal itu sebenarnya tidak mungkin terjadi; sebab wasiat-wasiat didasarkan pada takaran, bukan pada kenyataan yang sebenarnya. Ini serupa dengan wasiat sebesar bagian ibu, maka cara yang benar adalah memperkirakan adanya seorang ibu bersama ibu yang sebenarnya, meskipun hal itu tidak mungkin terjadi, dan wasiat didasarkan pada perkiraan tersebut.

ومما يتعلق بصور الفصل أنه لو كان للرجل ابن فأوصى لرجل بنصيب ابنٍ ثانٍ لو كان فهذا بمثابة ما لو كان له ابنان فأوصى لرجل بنصيب أحدهما فتقع الوصية بالملثلث

Terkait dengan bentuk-bentuk perincian, jika seorang laki-laki memiliki seorang anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian anak laki-laki kedua seandainya ada, maka hal ini serupa dengan kasus jika ia memiliki dua anak laki-laki lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian salah satu dari keduanya, sehingga wasiat itu jatuh pada sepertiga.

ولو كان له ابنان فقال: أوصيت لفلان بمثل نصيب ابنٍ ثالث لو كان فهذه وصية بالربع والابن المقدر في حكم الوصية كالابن الموجود وهذا القياس يطرد في جميع الورثة على اختلاف أصنافهم لو قُدّروا

Jika seseorang memiliki dua anak laki-laki lalu ia berkata: “Aku berwasiat kepada Fulan sebesar bagian anak ketiga seandainya ada,” maka ini adalah wasiat sebesar seperempat. Anak yang dianggap ada dalam wasiat tersebut kedudukannya sama dengan anak yang benar-benar ada. Qiyās ini berlaku pada seluruh ahli waris, tanpa memandang perbedaan jenis mereka, jika mereka dianggap ada.

ولو كان لرجلٍ ثلاثُ بنين وبنت فقال: أوصيتُ لفلان بمثل نصيب بنت ثانية لو كانت فالوجه أن نقيم فريضة الميراث على ثلاثة بنين وبنتين ولو كانت لصحت المسألة من ثمانية لكل ابن اثنان ولكل بنت واحد فنزيد الوصية سهماً تاسعاً ونستبين أن الوصية وقعت بالتسع

Jika seorang laki-laki memiliki tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan, lalu ia berkata: “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan bagian seperti bagian anak perempuan kedua seandainya ada,” maka yang tepat adalah kita menetapkan pembagian warisan atas dasar tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan. Seandainya memang ada, maka pembagian yang sah adalah dari delapan bagian: masing-masing anak laki-laki mendapat dua bagian dan masing-masing anak perempuan mendapat satu bagian. Kemudian kita tambahkan satu bagian untuk wasiat, sehingga menjadi sembilan bagian, dan kita ketahui bahwa wasiat itu diberikan sebesar sepersembilan.

فهذا بيان الوصية بمثل نصيب وارث مقدر لو كان

Ini adalah penjelasan tentang wasiat dengan bagian yang setara dengan bagian seorang ahli waris yang telah ditentukan seandainya ada.

وحكى شيخي عن الأستاذ أبي إسحاق أنه كان يقول: إذا أوصى من له ابن بمثل نصيب ابن ثان لو كان فهذا بمثابة الوصية بالنصف وكأنه في الوصية أقام الموصى له مقام ابنٍ ثان وعلى هذا لو كان له ابنان فأوصى لرجل بمثل نصيب ابنٍ ثالث لو كان فالوصية بالثلث وهي متضمنةٌ قيامَه مقام ابن ثالث وليس كما لو قال: أوصيت لفلان بمثل نصيب ابني فهذا يتضمن تشريكاً ومزاحمة وسبيله  من ذِكْره

Guru saya meriwayatkan dari Ustadz Abu Ishaq bahwa beliau biasa berkata: Jika seseorang yang memiliki seorang anak laki-laki berwasiat agar seseorang mendapat bagian seperti bagian anak laki-laki kedua seandainya ada, maka ini sama dengan wasiat setengah bagian, seolah-olah dalam wasiat itu, penerima wasiat diposisikan sebagai anak laki-laki kedua. Berdasarkan hal ini, jika seseorang memiliki dua anak laki-laki lalu ia berwasiat kepada seseorang agar mendapat bagian seperti bagian anak laki-laki ketiga seandainya ada, maka wasiat itu adalah sepertiga bagian, yang mengandung makna bahwa penerima wasiat diposisikan sebagai anak laki-laki ketiga. Ini berbeda dengan jika ia berkata: “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan bagian seperti bagian anakku,” karena ini mengandung makna penyertaan dan persaingan, dan cara pengungkapannya berbeda.

وهذا الذي حكاه عن الأستاذ متجه من طريق المعنى مُخيل أخذاً من صيغة اللفظ ولكنه ليس معدوداً من مذهب الشافعي والأستاذ مسبوق فيه باتفاق الأصحاب على مخالفته

Apa yang dinukilkan dari al-Ustadz tersebut secara makna memang dapat diterima, terbayang dari bentuk lafazhnya, namun hal itu tidak termasuk dalam mazhab al-Syafi‘i, dan al-Ustadz dalam hal ini telah didahului oleh kesepakatan para sahabatnya yang menyelisihinya.

فإن صار إلى مذهبه بعضُ المتقدمين فهو مذهب من المذاهب وليس معدوداً من مذهب الشافعي وإن لم يوافق ما نقل عنه من مذهب المتقدمين فلا نظن به على علو قدره مخالفةً للإجماع ولعله ذكر ما ذكره إظهاراً لوجهٍ في الاحتمال من غير أن يعتقده مذهباً

Jika ada sebagian ulama terdahulu yang mengikuti pendapatnya, maka itu menjadi salah satu mazhab dari mazhab-mazhab yang ada, namun tidak termasuk dalam mazhab Syafi‘i. Jika pendapat tersebut tidak sesuai dengan apa yang dinukil dari mazhab para ulama terdahulu, maka kita tidak berprasangka buruk terhadap beliau, meskipun kedudukannya sangat tinggi, bahwa ia menyelisihi ijmā‘. Barangkali apa yang beliau sebutkan itu hanya untuk menunjukkan suatu sisi kemungkinan, tanpa meyakininya sebagai mazhab.

ولو خلّف الرجل بنتاً وبنت ابن وعصبة وكان أوصى لرجل بنصيب أحد ولديه فهذه الصيغة تتضمن إدراج ولد الابن في قضية لفظ الولدين وقد ظهر اختلاف أصحابنا في أن اسم الولد على الإطلاق هل يتناول ولد الولد وهذا قد قدمنا ذكره في الوقف وسنعيده في مسائل الوصايا إن شاء الله عز وجل

Jika seorang laki-laki meninggalkan seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-lakinya, dan ‘ashabah, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian salah satu dari kedua anaknya, maka redaksi ini mencakup penyertaan anak dari anak laki-laki dalam makna lafaz “kedua anak”. Telah tampak perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab kami mengenai apakah istilah “anak” secara mutlak juga mencakup cucu. Hal ini telah kami sebutkan sebelumnya dalam bab wakaf dan akan kami ulangi dalam pembahasan masalah wasiat, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

وهذا في الإطلاق فإذا وقع التصريح بإدراج ولد الولد في التثنية المشتملة على ولد الصلب وولد الابن لم يكن إطلاق ذلك ممتنعاً على هذا الوجه

Dan hal ini berlaku dalam bentuk mutlak; maka apabila terdapat pernyataan tegas yang memasukkan cucu dalam penggandaan yang mencakup anak kandung dan anak laki-laki dari anak laki-laki, maka penggunaan istilah tersebut secara mutlak tidaklah terlarang dalam hal ini.

فإذا تبين هذا فالوصية بمثل نصيب أحدهما منزلةٌ على أقل النصيبين ونصيب بنت الابن أقلُّ فنزّلت الوصية عليه وصارت المسألة مع ما فيها من الترديد بمثابة ما لو صرح بالتوصية بمثل نصيب بنت الابن في المسألة التي فرضناها ولو صرح لكنا نقيم فريضة الميراث أولاً ونقول: للبنت النصف وهو ثلاثة من ستة ولبنت الابن السدس وهو سهم من ستة والباقي وهو سهمان للعصبة فقد قامت فريضة الميراث من ستة وبان أن لبنت الابن سهماً منها فنزيد لمكان الوصية سهماً ونضمه إلى الستة فالفريضة الجامعة للوصية والميراث من سبعة للموصى لهم سهم والستة الباقية مقسومة على فرائض الله تعالى والوصية تتضمن إدخال النقص على حصص أصناف الورثة

Jika demikian keadaannya, maka wasiat dengan bagian seperti salah satu dari keduanya dihukumi menurut bagian yang paling kecil di antara keduanya, dan bagian anak perempuan dari anak laki-laki (bintul ibn) lebih kecil, maka wasiat itu dihukumi menurutnya. Maka permasalahan ini, meskipun di dalamnya terdapat keraguan, sama saja seperti jika ia secara tegas berwasiat dengan bagian seperti bagian anak perempuan dari anak laki-laki dalam kasus yang telah kami contohkan. Jika ia menegaskan demikian, maka kita akan menetapkan pembagian warisan terlebih dahulu dan mengatakan: untuk anak perempuan setengah, yaitu tiga dari enam; untuk anak perempuan dari anak laki-laki seperenam, yaitu satu dari enam; dan sisanya, yaitu dua bagian, untuk ‘ashabah. Maka pembagian warisan telah ditetapkan dari enam, dan jelas bahwa anak perempuan dari anak laki-laki mendapat satu bagian darinya. Maka kita tambahkan satu bagian karena adanya wasiat, dan kita gabungkan dengan enam, sehingga pembagian yang mencakup wasiat dan warisan menjadi tujuh: untuk penerima wasiat satu bagian, dan enam sisanya dibagi menurut ketentuan Allah Ta‘ala. Wasiat ini mengandung pengurangan pada bagian masing-masing ahli waris.

والشافعي ذكر هذه المسألة في المختصر وأجرى لفظةً أشكلت على بعض الأكابر وذلك أنه قال للمسألة  التي نحن فيها: ” للموصى له بمثل نصيب ثلث البنت  سدس المال “

Syafi‘i menyebutkan masalah ini dalam kitab al-Mukhtashar dan mengemukakan suatu ungkapan yang membingungkan sebagian ulama besar, yaitu ketika beliau berkata tentang masalah yang sedang kita bahas: “Bagi penerima wasiat dengan bagian seperti sepertiga bagian anak perempuan adalah seperenam dari harta.”

وظاهر هذا أنه يفوز بالسدس ثم خمسة الأسداس تقسم على فرائض الله تعالى

Tampak dari hal ini bahwa ia memperoleh seperenam, kemudian lima perenam sisanya dibagi sesuai dengan ketentuan faraidh Allah Ta‘ala.

ولو كان كذلك لكان نصيب بنت الابن أقلَّ من مال الوصية على القاعدة التي ذكرها الموصِي؛ فإنه جعل مال الوصية مثلَ نصيب من شبهت الوصية بنصيبه وهذا لو قيل به يفسد قياس الباب بالكلية

Jika demikian, maka bagian untuk anak perempuan dari anak laki-laki akan lebih kecil daripada harta wasiat menurut kaidah yang disebutkan oleh orang yang berwasiat; karena ia menjadikan harta wasiat seperti bagian orang yang diserupakan wasiat itu dengan bagiannya, dan jika hal ini dikatakan, maka qiyās dalam masalah ini akan rusak seluruhnya.

وقد نص الشافعي في سياق هذا الكلام على أن الوصية تدخل على فريضة الميراث كما مهدناه فالسدس الذي أطلقه أراد به سدساً عائلاً وهذا لا يسوغ التماري فيه أصلاً ومن عرّضنا باسمه وهو الأستاذ أبو منصور   ذكر في بعض مجموعاته أن الشافعي يثبت للوصية في المسألة التي ذكرناها سدسَ جميع المال ونقل لفظ الشافعي في المختصر فقال: قال الشافعي في هذه المسألة: ” أعطيته السدس ”   واعتقدَ هذا مذهباً للشافعي وحكى عن ابن سُريج ما جعلناه أصلَ المذهب وقال: للوصية السبع وهو في التحقيق السدس العائل وذكْرُه مذهبَ ابن سريج في معرض الاستدراك على الشافعي يصرّح بأنه اعتقد للشافعي مذهباً يخالف مذهب ابن سريج وهذا محال

Imam Syafi‘i telah menegaskan dalam konteks pembahasan ini bahwa wasiat masuk ke dalam ketentuan faraid (warisan) sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Maka, sepertiga yang beliau sebutkan itu maksudnya adalah sepertiga yang mengalami ‘aul (penyesuaian proporsi karena kelebihan klaim atas harta warisan), dan hal ini sama sekali tidak layak diperdebatkan. Orang yang kami singgung namanya, yaitu al-Ustadz Abu Mansur, menyebutkan dalam sebagian kumpulannya bahwa Imam Syafi‘i menetapkan bagi wasiat dalam kasus yang kami sebutkan sebesar sepertiga dari seluruh harta. Ia menukil lafaz Syafi‘i dalam al-Mukhtashar: “Aku memberinya sepertiga.” Ia menganggap ini sebagai mazhab Syafi‘i, dan menukil dari Ibn Surayj apa yang kami jadikan sebagai pokok mazhab, lalu berkata: “Untuk wasiat adalah seperdelapan,” yang pada hakikatnya adalah sepertiga yang mengalami ‘aul. Penyebutan pendapat Ibn Surayj dalam konteks mengoreksi Syafi‘i secara jelas menunjukkan bahwa ia meyakini Syafi‘i memiliki mazhab yang berbeda dengan Ibn Surayj, dan ini adalah hal yang mustahil.

ومن ظن بالشافعي هذا الظن فقد سها سهواً بيناً

Dan barang siapa yang berprasangka demikian terhadap Imam Syafi‘i, maka sungguh ia telah melakukan kekeliruan yang nyata.

وما ذكرت هذا لأعده من المذهب؛ فإن المذهب المبتوت الذي لا مراء فيه ما عزاه إلى ابن سُريج ونصُّ السدس في لفظ الشافعي محمول على السدس العائل

Saya menyebutkan hal ini bukan untuk menjadikannya sebagai bagian dari mazhab; karena mazhab yang sudah pasti dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya adalah apa yang dinisbatkan kepada Ibn Surayj, dan nash tentang sepertiga dalam lafaz al-Syafi‘i dimaknai sebagai sepertiga yang mengalami ‘awl.

والعجب أنه نقل نصَّ الشافعي في جميع المسائل على قياس إدخال الوصية على فريضة الميراث عَوْلاً ثم ظن في هذه المسألة على الخصوص أن الشافعي ترك قياس الباب

Yang mengherankan adalah bahwa ia menukil teks Imam Syafi‘i dalam seluruh permasalahan berdasarkan qiyās memasukkan wasiat ke dalam kewajiban warisan secara ‘aul, kemudian ia mengira dalam masalah khusus ini bahwa Imam Syafi‘i meninggalkan qiyās dalam bab tersebut.

ولو ترك ابنين وكان أوصى لزيد بمثل نصيب أحدهما ولعمرو بمثل نصيب الثاني فإن أجازا الوصية بالزائد على الثلث فالمال يقع بينهم أرباعاً وإن لم يجيزا وردّا الوصية بالزائد انحصرت الوصيتان في الثلث وأُشرك فيه زيدٌ وعمرٌو بالسوية فلكل واحد منهما نصف الثلث وهو السدس

Jika seseorang meninggalkan dua anak laki-laki dan ia berwasiat kepada Zaid dengan bagian sebesar salah satu dari keduanya, dan kepada Amr dengan bagian sebesar bagian yang kedua, maka jika keduanya (ahli waris) mengizinkan wasiat yang melebihi sepertiga, harta dibagi di antara mereka menjadi empat bagian yang sama. Namun jika mereka tidak mengizinkan dan menolak wasiat yang melebihi sepertiga, maka kedua wasiat tersebut terbatas pada sepertiga harta, dan Zaid serta Amr mendapat bagian yang sama dari sepertiga itu, sehingga masing-masing dari mereka memperoleh setengah dari sepertiga, yaitu seperenam.

ومن الأصول التي تدار عليها مسائل الوصايا اعتبار نسبة القسمة في فريضة الرد بالقسمة في فريضة الإجازة إذا  استويا حالة الرد

Di antara prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam permasalahan wasiat adalah mempertimbangkan perbandingan pembagian dalam faraid ar-radd dengan pembagian dalam faraid al-ijazah apabila keduanya sama dalam keadaan ar-radd.

ولو أجازا الوصية لأحدهما ولم يُجَز للآخر فمذهب الشافعي ومذهب الأئمة المعتبرين أن يقال: يفوز كل واحد منهما بالسدس من المال استحقاقاً من غير حاجةٍ إلى إجازة ولو أجازا الوصيتين لأثّرت إجازتهما في تثبيت نصف السدس لكل واحد منهما مضموماً إلى السدس الذي استحقه من غير إجازة فإذا رُدَّ الزيادة في حق أحدهما لم يستحق ذلك الشخص إلا السدسَ ويبقى الزائد في حق من أجاز الوصية في حقه

Jika keduanya mengizinkan wasiat untuk salah satu dari mereka dan tidak mengizinkan untuk yang lain, maka menurut mazhab Syafi‘i dan mazhab para imam yang diakui, dikatakan: masing-masing dari keduanya berhak atas seperenam dari harta secara hak tanpa memerlukan izin. Jika keduanya mengizinkan kedua wasiat tersebut, maka izin mereka berpengaruh dalam menetapkan setengah dari seperenam untuk masing-masing, yang digabungkan dengan seperenam yang telah menjadi haknya tanpa izin. Jika tambahan itu ditolak untuk salah satu dari mereka, maka orang tersebut hanya berhak atas seperenam, dan sisanya tetap menjadi hak orang yang diizinkan wasiat untuknya.

والمسألة تصح من أربعة وعشرين لمن أجاز له ستة أسهم وهو ربع المال المقدر الذي يستحقه لو أجاز الوصيتين ولمن رد الزائد في حقه أربعة وهو سدس المال ولكل ابنٍ سبعة أسهم  وإنما ذلك لأنهما لما ردا الزائد في حق أحدهما والزائد سهمان اقتسماها بينهما وهذا هو الذي لم يعرف الأصحابُ غيرَه وهو الذي عزاه الأستاذ إلى قياس مذهب الشافعي

Permasalahan ini dapat dibagi dari dua puluh empat bagian; bagi orang yang menerima hibah, ia mendapat enam bagian, yaitu seperempat dari harta yang telah ditentukan, yang seharusnya ia terima jika kedua wasiat itu dibolehkan. Bagi orang yang menolak kelebihan dalam haknya, ia mendapat empat bagian, yaitu seperenam dari harta. Setiap anak laki-laki mendapat tujuh bagian. Hal ini karena ketika mereka menolak kelebihan dalam hak salah satu dari mereka, dan kelebihan itu adalah dua bagian, maka keduanya membaginya di antara mereka. Inilah pendapat yang tidak diketahui oleh para sahabat selainnya, dan inilah yang dinisbatkan oleh al-Ustadz kepada qiyās mazhab asy-Syafi‘i.

وحكى عن ابن سُرَيج مذهباً آخر في نهاية الركاكة والضعف ولم يحكه أحد من الأصحاب ونحن نذكره ونذكر المسلك الذي ذكره الأستاذ حكايةً عنه ثم نذكر بعد ذلك مثالين أو ثلاثة للإيناس ونذكر ما حكاه عن ابن سُريج فيها أو في بعضها ونبيّن أن التعويل على القياس الذي مهدناه

Diriwayatkan dari Ibn Surayj suatu pendapat lain yang sangat lemah dan rapuh, dan tidak ada seorang pun dari para sahabat yang meriwayatkannya. Kami akan menyebutkannya, serta menyebutkan metode yang dinukil oleh ustadz sebagai riwayat darinya. Setelah itu, kami akan menyebutkan dua atau tiga contoh sebagai penguat, dan kami akan menyebutkan apa yang diriwayatkan dari Ibn Surayj dalam hal itu atau dalam sebagian contohnya, serta kami akan menjelaskan bahwa yang dijadikan sandaran adalah qiyās yang telah kami tetapkan.

قال ابن سريج فيما حكاه في المسألة التي نحن فيها: إذا أجاز لأحدهما فنضم السدسَ الذي في يد من أجاز له إلى ما في يد الاثنين وللمردود السدس فحسب ثم إذا ضممنا جميعَ ما في يد من أجاز له اقتسموا بالسوية أثلاثاً فتصح القسمة من ثمانيةَ عشرَ فإنها قُدِّرت من ستة السدس منها المردود وصية والخمسة الأسداس مقسومة على الابنين وعلى من أجيزت  وصيته فتنكسر الخمسة على الثلاثة ولا توافق فنضرب ثلاثة في ستة ونُجري القسمة على ما ذكرناه

Ibnu Suraij berkata dalam permasalahan yang sedang kita bahas: Jika wasiat itu disetujui untuk salah satu dari mereka, maka kita gabungkan seperenam yang ada di tangan orang yang disetujui wasiatnya dengan apa yang ada di tangan dua orang lainnya, dan bagi yang ditolak hanya mendapat seperenam saja. Kemudian, jika kita gabungkan seluruh apa yang ada di tangan orang yang disetujui wasiatnya, mereka membaginya secara merata menjadi tiga bagian. Maka pembagian itu sah dari delapan belas, karena itu dihitung dari enam; seperenamnya adalah wasiat yang ditolak, dan lima perenamnya dibagi kepada dua anak laki-laki dan kepada orang yang disetujui wasiatnya. Maka lima bagian itu tidak dapat dibagi rata kepada tiga orang dan tidak sejalan, sehingga kita kalikan tiga dengan enam dan kita jalankan pembagian sebagaimana yang telah kami sebutkan.

وهذا زلل عظيم وحَيْدٌ عن مسلك الحق إلى تعقيدٍ لا خير فيه وأعظم غلط فيما ذُكر أنه أدخل السدس في حق من أجيزت وصيته في حساب الإجازة وهذا خطأ؛ من قِبَل أن السدس مستحَقٌّ لا أثر للإجازة فيه وإنما تؤثر الإجازة في الزائد على السدس المحسوب من الثلث وذلك الزائد نصف السدس فما يردُّ من نصيب المردود عليه يرجع إلى الورثة لا إلى الموصى له الآخر

Ini adalah kesalahan besar dan penyimpangan dari jalan kebenaran menuju kerumitan yang tidak ada manfaatnya. Kesalahan terbesar dalam hal yang disebutkan adalah memasukkan bagian seperenam dalam hak orang yang wasiatnya diizinkan dalam perhitungan izin tersebut, dan ini adalah kekeliruan; karena seperenam itu memang sudah menjadi hak, sehingga izin tidak berpengaruh padanya. Izin hanya berpengaruh pada kelebihan dari seperenam yang dihitung dari sepertiga, dan kelebihan itu adalah setengah dari seperenam. Maka, bagian yang dikembalikan dari hak orang yang dikembalikan bagiannya, kembali kepada para ahli waris, bukan kepada penerima wasiat yang lain.

المسألة بحالها   فإن أجاز أحد الابنين لأحدهما ولم يُجِز للآخر ورد الابنُ الثاني الوصية بالزيادة في حقهما فالمذهب المبتوت أن نقول: المسألة من أربعة وعشرين: لمن لم يُجز له أربعة ومن أجاز له أحدُهما يأخذ أربعة بلا إجازة؛ فإن هذا القدرَ مستحق له والباقي إلى تمام حقه وهو الربع سهمان وثبوتهما له موقوف على إجازة الابنين وقد أجاز أحدُهما وردَّ الثاني فيصير في يده خمسة ومع المجيز سبعة ومع الابن الآخر ثمانية

Masalahnya tetap sebagaimana adanya: jika salah satu dari dua anak mengizinkan (wasiat) untuk salah satunya dan tidak mengizinkan untuk yang lain, lalu anak kedua menolak wasiat atas tambahan bagian mereka berdua, maka pendapat yang diputuskan dalam mazhab adalah sebagai berikut: permasalahan dihitung dari dua puluh empat bagian; untuk yang tidak diizinkan diberikan empat bagian, dan untuk yang diizinkan oleh salah satu dari keduanya, ia mengambil empat bagian tanpa izin, karena bagian tersebut memang haknya, sedangkan sisanya hingga genap bagiannya, yaitu seperempat (dua bagian), penetapannya bergantung pada izin kedua anak. Karena salah satunya telah mengizinkan dan yang kedua menolak, maka ia memperoleh lima bagian, yang mengizinkan memperoleh tujuh bagian, dan anak yang lain memperoleh delapan bagian.

وقال ابنُ سريج: فيما حكاه الأستاذ عنه: المسألة من ثمانيةَ عشرَ: للموصى لهما ستة بغير إجازة لكل واحد منهما ثلاثة فيبقى في يد كل ابن ستة فيدفع المجيزُ منهما مما في يده سهما واحداً إلى من أجاز له؛ لأنهما لو أجازا له كان لكل واحد منهم خمسة فإذا أجاز له أحدهما أعطاه نصف ما بقي له وهو سهم فللابن المجيز خمسة ولمن أجاز له أربعة وللابن الآخر ستة وللموصى له الآخر ثلاثة

Ibnu Suraij berkata, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ustadz darinya: Masalah ini termasuk dalam delapan belas bagian. Untuk penerima wasiat dari keduanya ada enam bagian tanpa persetujuan, masing-masing mendapat tiga bagian. Maka, setiap anak laki-laki masih memegang enam bagian. Anak yang memberikan persetujuan dari keduanya memberikan satu bagian dari yang ada di tangannya kepada orang yang ia setujui; karena jika keduanya memberikan persetujuan, maka masing-masing dari mereka mendapat lima bagian. Jika hanya salah satu yang memberikan persetujuan, maka ia memberikan setengah dari sisa bagiannya, yaitu satu bagian. Maka, anak yang memberikan persetujuan mendapat lima bagian, orang yang disetujui mendapat empat bagian, anak yang lain mendapat enam bagian, dan penerima wasiat yang lain mendapat tiga bagian.

وهذا غلطٌ صريح؛ فإنه قَدّر له خمسة من ثمانيةَ عشرَ وهو أكثر من الربع ثم نصَّف الزيادة وجرى فيه على قياسه الأول

Ini adalah kesalahan yang nyata; sebab ia telah menetapkan baginya lima dari delapan belas, padahal itu lebih dari seperempat, kemudian ia membagi dua kelebihan tersebut dan menerapkannya sesuai dengan qiyās pertamanya.

فإن ترك ابناً وبنتاً وأوصى بمثل نصيب الابن فأجاز الابن دون البنت فلو أجازا لكانت الفريضة الجامعة خمسة: للموصى له سهمان وللابن سهمان وللبنت سهم

Jika seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, lalu ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian anak laki-laki, kemudian anak laki-laki menyetujui wasiat tersebut sedangkan anak perempuan tidak, maka seandainya keduanya menyetujui, maka pembagian keseluruhan menjadi lima bagian: untuk penerima wasiat dua bagian, untuk anak laki-laki dua bagian, dan untuk anak perempuan satu bagian.

ولو ردّا لصحت الفريضة الجامعة من تسعة؛ فإنا كنا نقول: للموصى له الثلث والباقي وهو سهمان بين الابن والبنت على ثلاثة فنضرب ثلاثة في ثلاثة فللموصى له من التسعة ثلاثة وللابن أربعة وللبنت سهمان

Seandainya kita mengembalikan (masalah ini) agar menjadi satu farīḍah yang utuh dari sembilan bagian; maka kita katakan: untuk penerima wasiat sepertiga, dan sisanya, yaitu dua bagian, dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan tiga. Maka kita kalikan tiga dengan tiga, sehingga penerima wasiat mendapatkan tiga dari sembilan, anak laki-laki mendapatkan empat, dan anak perempuan mendapatkan dua bagian.

ففريضة الإجازة خمسة وفريضة الرد تسعة ولا موافقة فنضرب إحدى الفريضتين في الآخر: خمسة في تسعة فيرُدُّ خمسةً وأربعين فإذا أجاز الابن ولم تُجز البنت فللبنت سهامها من فريضة الرد وهو اثنان مضروبة في فريضة الإجازة وهي خمسة فلها عشرة

Maka jumlah bagian pada faraidh ijāzah adalah lima, dan pada faraidh radd adalah sembilan. Jika tidak ada kesesuaian, maka salah satu dari kedua faraidh tersebut dikalikan dengan yang lain: lima dikalikan sembilan menjadi empat puluh lima. Jika anak laki-laki mengizinkan dan anak perempuan tidak mengizinkan, maka anak perempuan mendapatkan bagian dari faraidh radd, yaitu dua, dikalikan dengan faraidh ijāzah, yaitu lima, sehingga ia mendapatkan sepuluh.

وندفع إلى الابن سهامه من فريضة الإجازة وهو سهمان مضروبان في فريضة الرد وهي تسعة فله ثمانيةَ عشرَ والباقي للموصى له وهو تسعةَ عشرَ

Kita memberikan kepada anak laki-laki bagiannya dari faraidh ijazah, yaitu dua bagian yang dikalikan dengan faraidh radd, yaitu sembilan, sehingga ia memperoleh delapan belas, dan sisanya untuk penerima wasiat, yaitu sembilan belas.

وإن شئت قلت: لو لم يجيزا لكان للموصى له الثلث: خمسةَ عشرَ وللابن عشرون وللبنت عشرة

Jika engkau mau, engkau bisa mengatakan: Seandainya keduanya tidak mengizinkan, maka bagian sepertiga untuk penerima wasiat adalah lima belas, untuk anak laki-laki dua puluh, dan untuk anak perempuan sepuluh.

ولو أجازا لكان للابن ثمانية عشر وللبنت تسعة وللموصى له ثمانيةَ عشرَ وقد أخذ خمسة عشر بغير إجازة وبقي له إلى تمام حقه ثلاثة يأخذ ثلثيها من يد الابن وثلثها من البنت فإذا ردت البنتُ استردت سهماً ضمته إلى تسعتها وإذا أجاز الابن فرد في يده سهمين مضمومين إلى الخمسةَ عشرَ

Jika keduanya mengizinkan, maka anak laki-laki mendapat delapan belas, anak perempuan mendapat sembilan, dan penerima wasiat mendapat delapan belas. Ia telah menerima lima belas tanpa izin, dan masih tersisa tiga untuk melengkapi haknya; dua pertiganya diambil dari bagian anak laki-laki dan sepertiganya dari anak perempuan. Jika anak perempuan menolak, ia mengambil kembali satu bagian yang digabungkan dengan sembilannya. Jika anak laki-laki mengizinkan, maka di tangannya tersisa dua bagian yang digabungkan dengan lima belas.

ولو أوصى لرجل بمثل نصيب الابن وللآخر بمثل نصيب البنت

Jika seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian seperti bagian anak laki-laki, dan kepada orang lain dengan bagian seperti bagian anak perempuan.

فإن أجازا فالفريضة من ستة للموصى له بمثل نصيب الابن سهمان وللموصى له بمثل نصيب البنت سهم وللابن سهمان وللبنت سهم

Jika keduanya mengizinkan, maka bagian warisan dihitung dari enam: bagi penerima wasiat yang mendapat seperti bagian anak laki-laki mendapat dua bagian, bagi penerima wasiat yang mendapat seperti bagian anak perempuan mendapat satu bagian, bagi anak laki-laki mendapat dua bagian, dan bagi anak perempuan mendapat satu bagian.

وإن لم يجيزا فالفريضة من تسعة: ثلثها وهو ثلاثة للموصى لهما: لصاحب الابن سهمان ولصاحب البنت سهم والباقي من المال وهو ستة أسهم بين الولدين: للابن منها أربعة وللبنت سهمان

Jika keduanya tidak mengizinkan, maka harta warisan dibagi menjadi sembilan bagian: sepertiganya, yaitu tiga bagian, untuk penerima wasiat keduanya; pemilik bagian anak laki-laki mendapat dua bagian, dan pemilik bagian anak perempuan mendapat satu bagian. Sisa harta, yaitu enam bagian, dibagikan kepada kedua anak: anak laki-laki mendapat empat bagian, dan anak perempuan mendapat dua bagian.

وإن أجاز لهما الابن دون البنت فالذي لا يسوغ غيره أن نقول: للموصى لهما الثلث بلا إجازة وهو بينهما أثلاثاً كما قدمنا فقاعدة الفرض من تسعة ثم لو أجازا جميعاً فالفريضة من ستة ولو ردا فالفريضة من تسعة: للابن أربعة وللبنت سهمان ولصاحب الابن سهمان ولصاحب البنت سهم

Jika anak laki-laki mengizinkan (wasiat) untuk keduanya (penerima wasiat), sedangkan anak perempuan tidak mengizinkan, maka yang tidak boleh selainnya adalah kita katakan: bagi yang diwasiati berdua sepertiga tanpa izin, dan itu dibagi di antara mereka berdua sepertiga-sepertiga sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Maka dasar perhitungannya dari sembilan. Kemudian, jika keduanya sama-sama mengizinkan, maka perhitungannya dari enam. Jika keduanya menolak, maka perhitungannya dari sembilan: anak laki-laki mendapat empat, anak perempuan mendapat dua, penerima wasiat dari pihak anak laki-laki mendapat dua, dan penerima wasiat dari pihak anak perempuan mendapat satu.

فالآن إذا أجاز الابن فله ثلث المال كما كان له الثلث لو أجازا وثلث التسعة ثلاثة فنردّ سهماً إلى الوصية فللوصية أربعة أتساع وهي مقسومة على صاحب الابن والبنت على ثلاثة أسهم والأربعة تنكسر على الثلاثة ولا توافق فنضرب ثلاثة في تسعة فتصير سبعة  وعشرين: للابن ثلاثة مضروبة في ثلاثة فهو تسعة وللبنت من فريضة الرد سهمان مضروبان في ثلاثة تكون ستة والوصية أربعة مضروبة في ثلاثة فهو اثنا عشر: لصاحب الابن منها ثمانية ولصاحب البنت منها أربعة

Sekarang, jika anak laki-laki mengizinkan, maka ia mendapatkan sepertiga harta sebagaimana ia juga mendapatkan sepertiga jika keduanya mengizinkan. Sepertiga dari sembilan adalah tiga, maka kita tambahkan satu bagian ke wasiat, sehingga bagian wasiat menjadi empat per sembilan, yang dibagi antara pemilik bagian anak laki-laki dan anak perempuan menjadi tiga bagian. Empat tidak dapat dibagi habis dengan tiga dan tidak sejalan, maka kita kalikan tiga dengan sembilan sehingga menjadi dua puluh tujuh: bagian anak laki-laki adalah tiga dikali tiga, yaitu sembilan; bagian anak perempuan dari bagian pengembalian adalah dua dikali tiga, menjadi enam; dan bagian wasiat adalah empat dikali tiga, yaitu dua belas: dari bagian wasiat itu, pemilik bagian anak laki-laki mendapatkan delapan, dan pemilik bagian anak perempuan mendapatkan empat.

وحكى الأستاذ عن ابن سريج أنه لما انتهى إلى قسمة الأتساع الأربعة قال: إنها تقسم بين صاحب الابن وصاحب البنت على خمسة لصاحب الابن ثلاثة ولصاحب البنت سهمان وتخيّل من هذا أن يكون المال بين الصاحبين على نسبة المال بين الابن المجيز والبنت الرادّة وللابن ثلاثة من تسعة وللبنت سهمان والوصية تتضمن أن يكون صاحب الابن كالابن وصاحب البنت كالبنت وهذا مبلغ في الضعف والركاكة يقصر منه  الوصف؛ فإن مقصود الموصي هو الذي يراعى ونسبة الإجازة هي الأصل ولو فرضت الإجازة منهما لكان المال بين الصاحبين أثلاثاً ولو ردّا لكان الثلث بينهما أثلاثاً فالقدر الذي تعلقت الإجازة به وهو زائد على الثلث ينبغي أن يُفضَّ على نسبة الرد أو على نسبة الإجازة وإنما وقع المال أخماساً بين الابن والبنت لردها وإجازته فاعتبار النسبة مائل عن التحقيق

Dan Al-Ustadz meriwayatkan dari Ibn Suraij bahwa ketika ia sampai pada pembagian empat bagian yang luas, ia berkata: “Bagian-bagian itu dibagi antara pemilik bagian anak laki-laki dan pemilik bagian anak perempuan menjadi lima bagian; pemilik bagian anak laki-laki mendapat tiga bagian dan pemilik bagian anak perempuan mendapat dua bagian.” Dari sini, ada yang membayangkan bahwa harta dibagi antara kedua pemilik bagian itu sesuai dengan perbandingan harta antara anak laki-laki yang mengizinkan dan anak perempuan yang menolak, yaitu anak laki-laki mendapat tiga dari sembilan bagian dan anak perempuan mendapat dua bagian. Wasiat itu mengandung makna bahwa pemilik bagian anak laki-laki seperti anak laki-laki, dan pemilik bagian anak perempuan seperti anak perempuan. Ini adalah kelemahan dan kekeliruan yang sangat nyata, sehingga penjelasan pun tidak cukup untuk menggambarkannya; karena yang menjadi tujuan pewasiatlah yang harus diperhatikan, dan perbandingan izin adalah yang utama. Seandainya izin diberikan oleh keduanya, maka harta dibagi antara kedua pemilik bagian itu menjadi tiga bagian yang sama. Jika keduanya menolak, maka sepertiga harta dibagi antara mereka bertiga. Maka, bagian yang terkait dengan izin, yang melebihi sepertiga, seharusnya dibagi berdasarkan perbandingan penolakan atau perbandingan izin. Adapun harta menjadi lima bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan karena penolakan dari anak perempuan dan izin dari anak laki-laki, maka mempertimbangkan perbandingan ini adalah sesuatu yang menyimpang dari kebenaran.

وقد تمهد في القدر الذي ذكرناه ما هو المذهب المقطوع به ولم يعرف الأصحابُ غيرَه وأشرنا إلى الخيال الذي حكاه عن ابن سريج فلا مزيد وقد انتهى الغرض

Telah dijelaskan pada bagian yang telah kami sebutkan mengenai mazhab yang telah dipastikan kebenarannya dan para sahabat tidak mengetahui selain itu. Kami juga telah menyinggung pendapat yang dinisbatkan kepada Ibn Suraij sebagai sebuah kemungkinan, maka tidak ada tambahan lagi, dan tujuan pembahasan pun telah selesai.

فهذا كله في الوصية بالأجزاء مفردةً وفي الوصية بالأنصباء مفردة

Semua ini berlaku pada wasiat berupa bagian-bagian secara terpisah dan pada wasiat berupa proporsi-proporsi secara terpisah.

ونحن الآن انتهينا إلى محاولة الجمع بين الوصية بالنصيب وبين الوصية بجزءٍ من المال

Sekarang kita telah sampai pada upaya untuk menggabungkan antara wasiat dengan bagian tertentu dan wasiat dengan sebagian dari harta.

ومسائل هذا القسم تنقسم: فمنها ما يخرج على قربٍ بالطرق التي قدمناها ومنها ما يُحوج إلى الجبر أو إلى طرق مستخرجة منه مبنية على النِّسب

Permasalahan dalam bagian ini terbagi menjadi dua: ada yang dapat diselesaikan dengan mudah melalui metode yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan ada pula yang memerlukan penyesuaian tambahan atau menggunakan metode yang diambil darinya dan dibangun di atas perbandingan-perbandingan.

وإذا أفضى الكلام إلى ذلك فالأولى قطعُه واستفتاحُ مقالةٍ في بيان الأصول التي لابد منها ولا غنى عن الإحاطة بها في معرفة الجبر والمقابلة وقد قدمنا في الفرائض طرفاً صالحاً في الضرب والقسمة وأخْذ مخارج الكسور فلا حاجة إلى إعادته وإنما غرضنا ذكرُ أصول الجبر والمقابلة على صيغٍ وجيزة واضحة لا يخفى دركُها على الفطِن حتى إذا تمهدت ولاح مأخذُ الجبر عدنا بعدها إلى تخريج المسائل واستفتحنا القول في مسائل النصيب والجزء ثم نأتي بعدها بكل مسألة مشتملة على مجاهيل لا يخرّجها على السبر إلا الجبرُ ونحرص على ألا نغادر أصلاً ينسلك فيه الحساب من قواعد الشريعة حتى يوافيها الناظر مجموعةً وإذا أتاح الله نجازَها عدنا بعدها إلى ترتيب المختصر إن شاء الله عز وجل

Jika pembicaraan telah sampai pada hal itu, maka yang utama adalah menghentikannya dan memulai pembahasan mengenai penjelasan prinsip-prinsip dasar yang harus ada dan tidak boleh diabaikan dalam memahami ilmu al-jabr dan al-muqābalah. Kami telah menyampaikan sebelumnya dalam bab faraidh beberapa hal yang cukup tentang perkalian, pembagian, dan pengambilan penyebut pecahan, sehingga tidak perlu mengulanginya. Tujuan kami di sini hanyalah menyebutkan prinsip-prinsip dasar al-jabr dan al-muqābalah dengan rumusan yang ringkas dan jelas, yang mudah dipahami oleh orang yang cerdas. Setelah prinsip-prinsip tersebut jelas dan dasar-dasar al-jabr telah tampak, kami akan kembali membahas penyusunan soal-soal dan memulai pembahasan tentang masalah-masalah bagian dan pecahan. Setelah itu, kami akan membawakan setiap soal yang mengandung unsur tak dikenal (mujahilat) yang tidak dapat diselesaikan dengan metode coba-coba kecuali dengan al-jabr. Kami juga berusaha untuk tidak meninggalkan satu pun prinsip yang berkaitan dengan perhitungan dari kaidah-kaidah syariat, sehingga orang yang mempelajarinya dapat menemukannya secara lengkap. Jika Allah memudahkan penyelesaiannya, kami akan kembali setelah itu untuk menyusun ringkasannya, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

Pembahasan tentang penjelasan hal-hal yang wajib diketahui dalam dasar-dasar al-jabr dan al-muqābalah.

ذكر الأستاذ أبو منصور سبعةَ فصولٍ وفصّلها أحسن تفصيل فأبان افتقار الجبر والمقابلة إليها ونحن نأتي بها ولا نألو جهداً في البيان والتقريب بالزيادة على ألفاظه وإكثار الأمثلة إن شاء الله عز وجل

Profesor Abu Mansur telah menyebutkan tujuh bab dan merincinya dengan penjelasan yang sangat baik, sehingga tampak jelas bahwa ilmu al-jabr dan al-muqābalah sangat membutuhkan bab-bab tersebut. Kami akan menyajikannya di sini dan berusaha sekuat tenaga untuk memperjelas dan mendekatkan pemahaman dengan menambahkan pada penjelasannya serta memperbanyak contoh, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

الأصل الأول

Prinsip pertama

في معرفة ألقابٍ وألفاظٍ متداولة بين الحسّاب

Tentang mengenal istilah dan ungkapan yang umum digunakan di kalangan para ahli hisab.

ونحن نذكرها ونمزجها بما هو القطب والمدار من أمر النِّسب فنقول والله المستعان:

Kami akan menyebutkannya dan menggabungkannya dengan hal yang menjadi inti dan poros dari persoalan hubungan-hubungan tersebut, maka kami katakan—dan hanya kepada Allah kami memohon pertolongan:

أطلق جملة علماء هذه الصناعة ألفاظاً منها: العدد والجذر والمال والمكَعّب ومال المال ومال المكعب ومكعب المكعب: فالعدد ما تركب من الواحد فالواحد  أمُّ العدد علته وأصلُه وليس عدداً في نفسه

Sejumlah ulama dalam bidang ini telah menggunakan beberapa istilah, di antaranya: al-‘adad (bilangan), al-jadzr (akar), al-māl (kuadrat), al-muka‘‘ab (kubik), māl al-māl (kuadrat dari kuadrat), māl al-muka‘‘ab (kuadrat dari kubik), dan muka‘‘ab al-muka‘‘ab (kubik dari kubik). Adapun al-‘adad adalah sesuatu yang tersusun dari satuan; sedangkan satuan adalah induk, sebab, dan asal dari bilangan, namun ia sendiri bukanlah bilangan.

والجذر: كل مضروبٍ في نفسه ويقال للمبلغ الذي يردُّه ضربُ الشيء في نفسه: المالُ

Akar: setiap bilangan yang dikalikan dengan dirinya sendiri, dan jumlah yang dihasilkan dari perkalian suatu bilangan dengan dirinya sendiri disebut: māl.

فنبدأ من أول الأمر ونأخذ في التمثيل حتى لا تُستصعبَ هذه العبارات على من لم يألفها ونأخذ أول العدد وهو اثنان ونقدّره جذراً بأن نفرض ضربه في نفسه فهو جذر وما يردّه ضربُ الاثنين في نفسه مالٌ وهو أربعة

Maka kita mulai dari awal dan mengambil contoh agar ungkapan-ungkapan ini tidak terasa sulit bagi yang belum terbiasa dengannya. Kita ambil bilangan pertama, yaitu dua, dan kita anggap sebagai akar (jadzr) dengan mengandaikan perkaliannya dengan dirinya sendiri. Maka ia adalah akar (jadzr), dan hasil perkalian dua dengan dirinya sendiri adalah māl, yaitu empat.

فإذا ضربت جذرَ المال في المال كان المبلغ مكعَّباً

Jika kamu mengalikan akar dari suatu harta dengan harta itu sendiri, maka hasilnya akan berbentuk kubik.

وإن ضربت المال في المال كان المبلغ مال المال بالإضافة إلى الجذر الأول

Jika suatu harta dikalikan dengan harta yang lain, maka hasilnya adalah harta yang dihasilkan dari perkalian tersebut ditambah dengan akar pertama.

وإنما قيدنا الكلامَ بهذا لأنك لو ابتدأت وقدرت الأربعة جذراً بتقدير ضربه في نفسه وبنيت عليه المراتب بعد ذلك فهو مستقيم لا معترض عليه ولا شيء في عالم الله تعالى هو عدد أو واحد أو كسرٌ إلا ويجوز تقديره جذراً بأن نفرض ضربَه في نفسه

Kami membatasi pembahasan dengan hal ini karena jika engkau memulai dan menganggap angka empat sebagai akar, dengan memperkirakan bahwa ia adalah hasil perkalian dirinya sendiri, lalu membangun tingkatan-tingkatan di atasnya setelah itu, maka hal itu benar dan tidak ada yang dapat dipermasalahkan. Tidak ada sesuatu pun di alam ciptaan Allah Ta‘ala, baik itu bilangan, satuan, atau pecahan, kecuali boleh dianggap sebagai akar dengan cara kita mengandaikan perkalian dirinya sendiri.

وبعد مال المال مالُ المكعب وهو بأن نضرب الجذر الأول في مال المال فيردّ اثنين وثلاثين وبعد ذلك مكعب المكعب وهو مردود الجذر الأول في مال المكعب وذلك أربعة وستون

Setelah itu, ada “māl al-māl” (kuadrat dari kuadrat), yaitu dengan mengalikan akar pertama dengan māl al-māl sehingga menghasilkan tiga puluh dua. Setelah itu, ada “muka‘ab al-muka‘ab” (kubik dari kubik), yaitu hasil perkalian akar pertama dengan māl al-muka‘ab, dan itu adalah enam puluh empat.

وإذا حذفت العدد من المراتب فإن العمل بما  بعده وإنما ذكر العدد لاستيفاء الألقاب فنقول: المراتب ست: الجذر والمال والمكعب ومال المال ومال المكعب ومكعب المكعب

Jika jumlah tingkatan dihilangkan, maka yang diamalkan adalah apa yang setelahnya. Adapun penyebutan jumlah tingkatan hanya untuk melengkapi istilah-istilah. Maka kami katakan: tingkatan itu ada enam, yaitu: akar, mal, kubik, mal mal, mal kubik, dan kubik kubik.

ثم لا انتهاء في المرتبة الأخيرة فإن تناسب الأعداد لا نهاية لها فبعد مكعب المكعب مال مكعب المكعب ومكعب مكعب المكعب وهكذا إلى غير نهاية

Kemudian, tidak ada batas pada tingkatan terakhir, karena kesesuaian bilangan tidak memiliki akhir. Setelah kubus dari kubus, ada pangkat kubus dari kubus, lalu kubus dari kubus dari kubus, dan seterusnya tanpa batas.

ولكن اكتفينا بالمراتب التي ذكرناها من جهة ارتفاع الأغراض في مراتب الجبر والمقابلة بها

Namun, kami cukupkan dengan tingkatan-tingkatan yang telah kami sebutkan dari segi tingginya tujuan dalam tingkatan al-jabr dan membandingkannya dengannya.

ثم اعلم أن الجذر الأول المفروض يناسب الواحد ويناسبه الواحد بجهة فالمراتب المتوالية تتناسب بتلك الجهة وهذا هو السرّ الأعظم الذي يجب اتباعه وعنه صار معظم المقاصد

Kemudian ketahuilah bahwa akar pertama yang diasumsikan sesuai dengan satu, dan satu itu sesuai dengannya dari satu sisi. Maka tingkatan-tingkatan yang berurutan saling berkesesuaian pada sisi tersebut, dan inilah rahasia terbesar yang wajib diikuti, dan darinya muncul sebagian besar tujuan.

وبيان ذلك أنا إذا فرضنا الاثنين جذراً فالواحد يناسبه بالنصف والجذر يناسب الواحد بالضعف فنسبة الجذر من المرتبة التي تليه كنسبة الواحد من الجذر ونسبة المرتبة التي تلي الجذر من الجذر كنسبة الجذر من الواحد وعلى هذا النسق تتوالى النسب فالجذر نصف المال كما الواحد نصف الجذر والمال ضعف الجذر كما الجذر ضعف الواحد

Penjelasannya adalah, jika kita menganggap dua sebagai akar, maka satu berbanding dengannya dengan setengah, dan akar berbanding dengan satu dengan dua kali lipat. Maka, perbandingan akar dengan tingkatan setelahnya seperti perbandingan satu dengan akar, dan perbandingan tingkatan setelah akar dengan akar seperti perbandingan akar dengan satu. Dengan pola seperti ini, perbandingan-perbandingan tersebut berlanjut; akar adalah setengah dari māl sebagaimana satu adalah setengah dari akar, dan māl adalah dua kali lipat dari akar sebagaimana akar adalah dua kali lipat dari satu.

والمال نصف المكعب والمكعب ضعفُ المال

Harta adalah setengah dari kubik, dan kubik adalah dua kali lipat dari harta.

والمكعب نصف مال المال ومال المال ضعف المكعب ومال المال نصف مال المكعب

Kubus adalah setengah dari mal al-mal, dan mal al-mal adalah dua kali lipat kubus, serta mal al-mal adalah setengah dari mal al-mak‘ab.

وهكذا إلى الآخر

Dan demikian seterusnya hingga akhir.

وينشأ من هذا توليد المراتب بطرق الضرب كما سنصفها إن شاء الله تعالى

Dari sini muncul pembentukan tingkatan-tingkatan melalui metode perkalian, sebagaimana akan kami jelaskan, insya Allah Ta‘ala.

أما الجذر كان  جذر الضرب في نفسه فإذا أردت المال فلا يولده إلا ضرب الجذر في نفسه وإذا أردت المرتبة الثالثة فلا يولدها إلا ضرب الجذر في المال وقد تحصلت ثلاث مراتب: الجذر والمال والمكعب

Adapun akar adalah akar dari perkalian itu sendiri. Jika engkau menginginkan “māl” (kuadrat), maka tidak akan dihasilkan kecuali dengan mengalikan akar dengan dirinya sendiri. Jika engkau menginginkan tingkat ketiga, maka tidak akan dihasilkan kecuali dengan mengalikan akar dengan “māl”. Dengan demikian, terdapat tiga tingkatan: akar, “māl” (kuadrat), dan kubik.

فإن أردت المرتبة الرابعة فلك  مسلكان: أحدهما  أن تضرب الطرف في الطرف وذلك بضرب الجذر في المكعب فيردّ مال المال

Jika engkau menginginkan derajat keempat, maka ada dua cara bagimu: salah satunya adalah dengan mengalikan ujung dengan ujung, yaitu dengan mengalikan akar dengan kubik, sehingga menghasilkan māl al-māl.

والثاني  أن تضرب المال في نفسه فيرد مال المال

Yang kedua adalah mengalikan harta itu sendiri, sehingga harta itu kembali kepada harta.

فإن أردت المرتبة الخامسة فلك أيضاً مسلكان: أحدهما  أن تضرب الطرف في الطرف وذلك بضرب الجذر في  مال المال فيرد مال المكعب هذا مسلك

Jika engkau menginginkan tingkatan kelima, maka bagimu juga ada dua cara: salah satunya adalah engkau mengalikan ujung dengan ujung, yaitu dengan mengalikan akar dengan māl al-māl, sehingga menghasilkan māl al-mukabbb, inilah salah satu cara.

والثاني  أن تضرب إحدى الواسطتين في الأخرى فإن معك أربع مراتب: الجذر والمال والمكعب ومال المال والطرفان: الجذر ومال المال والواسطتان: المال والمكعب فإن ضربت الجذر في مال المال كان كما لو ضربت المال في المكعب فكلا الضربين يرد مالَ المكعب وهو اثنان وثلاثون وقد حصلنا على خمس مراتب أولاهن الجذر

Kedua, yaitu mengalikan salah satu dari dua perantara dengan yang lainnya. Maka, engkau memiliki empat tingkatan: akar, mal, kubus, dan mal mal; sedangkan dua ujungnya adalah: akar dan mal mal; dan dua perantaranya adalah: mal dan kubus. Jika engkau mengalikan akar dengan mal mal, itu sama seperti engkau mengalikan mal dengan kubus. Kedua perkalian tersebut menghasilkan mal kubus, yaitu tiga puluh dua. Dengan demikian, kita memperoleh lima tingkatan, yang pertama adalah akar.

فإن أردت المرتبة السادسة اتجه لك في توليدها ثلاث جهات في الضرب: إحداها  أن تضرب الطرف في الطرف وهو الجذر في مال المكعب فيرد مكعب المكعب

Jika engkau menginginkan derajat keenam, maka ada tiga cara yang dapat engkau tempuh dalam menghasilkan derajat tersebut melalui perkalian: Pertama, engkau mengalikan ujung dengan ujung, yaitu akar dengan māl kubik, sehingga menghasilkan kubik dari kubik.

وإذا كنت على مراتب خمسة وأنت تبغي السادسة فبين طرفي الخمسة ثلاث مراتب: الأولى منها المال والثالثة مال المال والمتوسطة منها المكعب فإن ضربت طرف هذه الثلاثة في الطرف رد ذلك المرتبةَ السادسة فتضرب المال في مال المال أو تضرب الواسطة في نفسها وهو ضربك المكعب في نفسه كل ذلك يرد المرتبةَ السادسةَ التي أولاها الجذر الأول

Jika engkau berada pada lima tingkatan dan engkau menginginkan tingkatan keenam, maka di antara kedua ujung dari lima tingkatan itu terdapat tiga tingkatan: yang pertama adalah al-māl (kuadrat), yang ketiga adalah māl al-māl (pangkat empat), dan yang di tengah adalah al-muka‘ab (kubik). Jika engkau mengalikan ujung dari tiga tingkatan ini dengan ujung yang lain, maka hal itu akan menghasilkan tingkatan keenam. Maka engkau mengalikan al-māl dengan māl al-māl, atau engkau mengalikan yang di tengah dengan dirinya sendiri, yaitu engkau mengalikan al-muka‘ab dengan dirinya sendiri; semua itu akan menghasilkan tingkatan keenam, yang awalnya adalah akar pertama.

فلينظر الطالب إلى تناسب المراتب وليعلم أنه إذا بنى المرتبة الأولى على نسبة التنصيف تضعفت المراتب كذلك إلى الأخيرة وإذا انعكس من الأخيرة تضعفت المراتب إلى الأولى وهذا لوضعك الجذر الأول عدداً يناسب الواحد ويناسبه الواحد بالتنصيف والتضعيف

Maka hendaklah penuntut ilmu memperhatikan kesesuaian tingkatan-tingkatan tersebut, dan hendaklah ia mengetahui bahwa jika ia membangun tingkatan pertama berdasarkan nisbah pembagian dua, maka tingkatan-tingkatan berikutnya akan berlipat ganda demikian hingga tingkatan terakhir. Dan jika dimulai dari tingkatan terakhir, maka tingkatan-tingkatan akan berlipat ganda menuju tingkatan pertama. Hal ini seperti engkau menetapkan akar pertama sebagai suatu bilangan yang sesuai dengan satu, dan satu itu sesuai dengannya melalui pembagian dua dan pelipatan.

فإن قدرت الجذر في المرتبة الأولى ثلاثة فالواحد ثلثها والثلاثة ثلاثة أمثال الواحد فتتّسق المراتب على نسبة التثليث كذلك إلى حيث ينتهي العامل فمال هذا الجذر تسعة والجذر ثلاثة والمال ثلاثة أمثال الجذر والمكعب سبعة وعشرون وهو ثلاثة أمثال المال والمال ثلثه وهكذا إلى منتهى الاعتبار

Jika kamu menganggap akar pada derajat pertama adalah tiga, maka satu adalah sepertiganya, dan tiga adalah tiga kali satu, sehingga derajat-derajat itu tersusun menurut perbandingan tiga kali lipat demikian pula hingga batas akhir operasi. Maka, mal dari akar ini adalah sembilan, akarnya tiga, mal adalah tiga kali akar, kubusnya dua puluh tujuh, yaitu tiga kali mal, dan mal adalah sepertiganya, demikian seterusnya hingga akhir pertimbangan.

وإذا اتخذت الواحد جذراً فضربته في نفسه فهو في التحقيق جذر ومالٌ فإن ضربت الجذر في المال رد الواحدَ أيضاً وهكذا إلى غير نهاية فالواحد جذرٌ ومالٌ ومكعب ومال مال ومال مكعب ومكعب مكعب

Jika kamu mengambil satu sebagai akar lalu mengalikannya dengan dirinya sendiri, maka pada hakikatnya itu adalah akar dan māl (kuadrat). Jika kamu mengalikan akar dengan māl, maka satu itu kembali juga, dan demikian seterusnya tanpa batas. Maka satu itu adalah akar, māl, kubus, māl māl, māl kubus, dan kubus kubus.

وإن أردت الجذر كسراً كالنصف فالمال الربع والمكعب الثمن ومال المال جزء من ستةَ عشرَ جزءاً ومال المكعب جزء من اثنين وثلاثين جزءاً ومكعب المكعب جزء من أربعة وستين جزءاً فتنعكس المراتب على نسبة تقدمها إذا كان الجذر عدداً

Dan jika engkau menginginkan akar dalam bentuk pecahan seperti setengah, maka mal (kuadrat) menjadi seperempat, kubik menjadi seperdelapan, mal mal (kuadrat dari kuadrat) menjadi satu dari enam belas bagian, mal kubik menjadi satu dari tiga puluh dua bagian, dan kubik kubik menjadi satu dari enam puluh empat bagian. Maka urutan-urutan tersebut berbalik sesuai dengan urutan kemunculannya jika akarnya adalah sebuah angka.

وهذا مأخوذ من نسبة الواحد أيضاً غير أن النسبة على العكس فالجذر نصف الواحد والمال نصف الجذر والمكعب نصف المال وهكذا إلى المنتهى

Ini diambil dari nisbah satu juga, hanya saja nisbahnya berlawanan; maka akar adalah setengah dari satu, dan māl adalah setengah dari akar, dan kubus adalah setengah dari māl, dan demikian seterusnya hingga akhir.

فهذا بيان هذه المراتب وألقابها وتناسبها

Inilah penjelasan mengenai tingkatan-tingkatan ini, sebutan-sebutannya, dan keterkaitannya.

وإن أردت معاني الألفاظ تقريباً من الاشتقاق وفيه معنى مطلوبٌ أيضاً فالجذر معناه الأصل يسمى جذراً لكونه أصلاً للمال حتى كأنه مُقيمه  وكاسبُه ثم تخيل الحسّاب المال بسيطاً لا سمك له وتخيلوا المكعب مالاً على مال وسمكه الجذر وهو اثنان فيما رسمناه أو ما تريد فالمكعب مرتفع وهذا يبين في الأشكال المجسمة ومال المال يُقيمه المالُ فهو من المال كالمال من الجذر

Jika Anda menginginkan makna kata-kata secara lebih dekat dari sisi etimologi, di dalamnya juga terdapat makna yang dimaksud. Kata “jadzr” (akar) berarti asal-usul, dinamakan jadzr karena ia merupakan asal dari harta, seakan-akan ia yang menegakkan dan memperoleh harta itu. Kemudian para ahli hisab membayangkan harta itu sebagai sesuatu yang datar, tidak memiliki ketebalan, dan mereka membayangkan kubus sebagai harta di atas harta, dan ketebalannya adalah jadzr, yaitu dua dalam apa yang telah kami gambarkan atau sesuai yang Anda inginkan. Maka kubus itu lebih tinggi, dan hal ini tampak jelas pada bentuk-bentuk tiga dimensi. Harta dari harta ditegakkan oleh harta, maka ia terhadap harta seperti harta terhadap jadzr.

فهذا ما ينتهي إليه الإرشاد إلى معاني الألفاظ وقد انتهى الكلام في أصلٍ من الأصول السبعة الموعودة في مقدمة الجبر والمقابلة

Inilah akhir dari penjelasan mengenai makna-makna lafaz, dan dengan ini selesai pembahasan pada salah satu dari tujuh pokok yang telah dijanjikan dalam pendahuluan tentang al-jabr dan al-muqābalah.

الأصل الثاني

Dasar kedua

في بيان ضرب هذه المراتب بعضِها في بعض وقسمةِ بعضها على بعض

Penjelasan tentang mengalikan sebagian tingkatan ini dengan sebagian yang lain dan membagi sebagian darinya dengan sebagian yang lain.

وهذا الأصل يشتمل على ألفاظٍ اصطلاحية للحسّاب ماتوا ضعوا عليها هَزْلاً وإنما أصدورها عن حقائق أحاطوا بها وليس على من يبغي العلمَ بالجبر والمقابلة إلا  الإحاطة بالأصول؛ فإن في  الإحاطة بها والعلم ببرهانها الاحتواءُ على طرف صالح من الهندسة؛ فإن البرهان يقوم على العدديات من الهندسة؛ قيامَه في باب الضرب والقسمة فلما طال مُدرَك أصل الجبر والمقابلة وضع الحُسّاب المحققون عباراتٍ يتلقفها المبتدىء ويديرها في المجاهيل فتُفضي به إلى سرّ الطلب مع حمله  بالعلل والبراهين والعالم بالباب من يحيط بكيفية استعمال مراسم الحساب ويفهم الطرف الذي نبهنا عليه وسنزيد في التناسب

Prinsip ini mencakup istilah-istilah teknis yang digunakan oleh para ahli hisab, yang mereka tetapkan bukan secara main-main, melainkan berdasarkan realitas yang mereka kuasai. Seseorang yang ingin mempelajari ilmu al-jabr dan al-muqābalah hanya perlu memahami prinsip-prinsip dasarnya; sebab dengan memahami dan mengetahui dalil-dalilnya, seseorang telah menguasai sebagian penting dari ilmu geometri. Hal ini karena dalil-dalil tersebut berdiri di atas angka-angka dari ilmu geometri, sebagaimana dalil-dalil itu berlaku dalam bab perkalian dan pembagian. Ketika pemahaman terhadap prinsip dasar al-jabr dan al-muqābalah semakin mendalam, para ahli hisab yang kompeten pun merumuskan ungkapan-ungkapan yang dapat diterima oleh para pemula dan digunakan dalam memecahkan persoalan yang belum diketahui, sehingga membawa mereka pada inti pencarian, disertai dengan penjelasan sebab dan dalil. Orang yang benar-benar memahami bidang ini adalah yang menguasai cara menggunakan simbol-simbol perhitungan dan memahami aspek yang telah kami tunjukkan, dan kami akan menambah penjelasan tentang keterkaitan di kemudian hari.

فإن أراد أن يعرف لقب الشكل الذي نشأ منه الجبر والمقابلة فهو في المقابلة الثانية من الاستقصات  لإقليدس والشكل يعرف بذات الوسط والطرفين

Jika seseorang ingin mengetahui nama bentuk yang darinya lahir ilmu al-jabr wa al-muqābalah, maka itu terdapat pada muqābalah kedua dari kitab Istiqsā’ karya Euclid, dan bentuk tersebut dikenal dengan istilah “dzāt al-wasath wa al-tharafayn”.

فنخوض في ذكر مراسم هذا الأصل على أقرب مسلك نقتدر عليه فنقول:

Maka kami akan membahas penjelasan tata cara pokok ini dengan cara yang paling mudah yang kami mampu, lalu kami katakan:

مضمون هذا الأصل الضربُ والقسمة فإذا أردنا أن نضرب نوعاً من هذه الأنواع في نوعٍ فنردُّ العددَ أوّلاً إلى المراتب ونضعه مثلاً مقدماً على الجذر ونحصل على سبع مراتب فإذا رمت فالمراتب سبع  أن تضرب مرتبة في مرتبة فخذ سميَّ تلك المرتبة من المراتب السبع والعدد أولاها وخذ سميَّ المضروب فيه واجمع بينهما وانقص من المبلغ واحداً وما بقي فمنتهاه سَمِيُّ مرتبة مبلغ الضرب

Isi pokok dari prinsip ini adalah perkalian dan pembagian. Jika kita ingin mengalikan satu jenis dari jenis-jenis ini dengan jenis lain, maka pertama-tama kita kembalikan bilangan tersebut ke dalam tingkatan-tingkatan dan meletakkannya, misalnya, di depan akar sehingga kita memperoleh tujuh tingkatan. Jika engkau ingin mengalikan satu tingkatan dengan tingkatan lain, maka ambillah nama tingkatan tersebut dari tujuh tingkatan itu dan bilangan adalah yang pertama darinya. Kemudian ambillah nama dari yang dikalikan dengannya, gabungkan keduanya, lalu kurangi hasilnya satu. Apa yang tersisa adalah nama tingkatan dari hasil perkalian.

ومثال ذلك إذا أردنا أن نضرب مرتبة المال في المكعب وقد علمنا أن المال في المرتبة الثالثة من العدد فنأخذ سميَّها ثلاثة والمكعب في المرتبة الرابعة من العدد فنأخذ سميَّها أربعة ثم نجمع الثلاثة والأربعة ونحط واحداً أبداً فيبقى معنا ستة فنعلم مبلغ الضرب من جنس المرتبة السادسة من العدد وهي مال المكعب

Contohnya, jika kita ingin mengalikan pangkat “māl” (kuadrat) dengan kubik, dan kita mengetahui bahwa “māl” berada pada derajat ketiga dari bilangan, maka kita ambil namanya, yaitu tiga, dan kubik berada pada derajat keempat dari bilangan, maka kita ambil namanya, yaitu empat. Kemudian kita jumlahkan tiga dan empat, lalu selalu kita kurangi satu, sehingga tersisa enam. Maka kita mengetahui hasil perkalian tersebut adalah dari jenis derajat keenam dari bilangan, yaitu “māl” kubik.

فإذا قيل: اضرب خمسة أموال في ستة مكاعيب تردُّ ثلاثين من جنس المرتبة السادسة وهو ثلاثون مال مكعب

Jika dikatakan: Kalikan lima satuan uang dengan enam kubus, maka hasilnya adalah tiga puluh dari jenis derajat keenam, yaitu tiga puluh satuan uang kubik.

وإن أردت امتحانه بالرد إلى العدد المصرح فالمال أربعة وخمسة منها عشرون والمكعب على ما قدرنا ثمانية وستة منها ثمانية وأربعون فإذا ضربت عشرين وخمسة أموال في ثمانية وأربعين فقد ضربت خمسة أموال في ستة مكاعيب فترد تسعمائة وستين وهذا المبلغ ثلاثون مرة اثنان وثلاثون فهذا معنى قولنا خمسة أموال في ستة مكاعيب ثلاثون مال مكعب ولو بلّغت المال ما بلّغت وكذلك المكاعيب فلا يخرج مبلغ الضرب من رتبة مال المكعب ولكن تكثر أعدادها ونحن نعلم أن مردود المال في المكعب يزيد على مكعب المكعب ولكن تيك زيادة لو اعتبرناها وارتقينا بها إلى مكعب المكعب أو إلى درجة وفقها لخرجنا عن النسبة المعتبرة في المراتب وهي رباط حساب الباب

Jika kamu ingin mengujinya dengan mengembalikan pada angka yang jelas, maka “māl” adalah empat dan lima darinya adalah dua puluh, dan “muka‘ab” sebagaimana yang telah kami tetapkan adalah delapan dan enam darinya adalah empat puluh delapan. Jika kamu mengalikan dua puluh dan lima “amwāl” dengan empat puluh delapan, berarti kamu telah mengalikan lima “amwāl” dengan enam “muka‘ab”, maka hasilnya sembilan ratus enam puluh. Jumlah ini adalah tiga puluh kali tiga puluh dua. Inilah maksud dari ucapan kami: lima “amwāl” dengan enam “muka‘ab” adalah tiga puluh “māl muka‘ab”. Meskipun kamu memperbesar “māl” sebanyak apapun, demikian pula “muka‘ab”, hasil perkalian itu tidak akan keluar dari tingkatan “māl muka‘ab”, hanya saja jumlahnya menjadi banyak. Kita mengetahui bahwa hasil pengembalian “māl” dalam “muka‘ab” melebihi “muka‘ab muka‘ab”, namun kelebihan itu jika kita perhitungkan dan kita naikkan hingga ke “muka‘ab muka‘ab” atau ke derajat yang sepadan dengannya, maka kita akan keluar dari nisbah yang dianggap dalam tingkatan-tingkatan, yaitu ikatan perhitungan bab ini.

فهذا سبب انحصارها في المرتبة التي منها مبلغ الضرب

Inilah sebab terbatasnya pada tingkatan yang darinya diperoleh kadar pemukulan.

وكذلك إذا ضربت كسور هذه المراتب فنشتق الأسماء من صحاحها ونجري على الرسم المقدم فإذا ضربت نصف مالٍ في نصف مكعب فالمبلغ ربعُ مال مكعب

Demikian pula, jika pecahan-pecahan dari tingkatan-tingkatan ini dikalikan, maka kita menurunkan nama-nama dari bilangan bulatnya dan mengikuti kaidah yang telah disebutkan sebelumnya. Jika setengah dari suatu mal dikalikan dengan setengah kubus, maka hasilnya adalah seperempat mal kubik.

وامتحانه بالعدد الظاهر أن نقول: نصف المال اثنان ونصف المكعب أربعة فإذا ضربت اثنين في أربعة ردّ ثمانية وهو ربع مال المكعب فهذا بيان ضرب هذه المراتب بعضها في البعض

Pengujiannya dengan bilangan yang tampak adalah sebagai berikut: setengah dari harta adalah dua, dan setengah dari kubus adalah empat. Jika engkau mengalikan dua dengan empat, hasilnya delapan, dan itu adalah seperempat dari harta kubus. Inilah penjelasan tentang mengalikan tingkatan-tingkatan ini satu sama lain.

وأما القسمة فإذا أردت أن تقسم نوعاً من المراتب على نوع والمراتب سبع والعدد أولاها فإنا نقول: إذا أردنا قسمةَ العدد على نوع من المراتب بعدها أو على كسر من نوع فإنا نقسم العدد كم كان على عدد مقداره ذلك النوع أو كسره إن كان كسراً وقد علمنا أن المقصود من القسمة بيان نصيب الواحد فإذا بان لنا نصيب الواحد فيما نحن فيه فحصة الواحد قيمة الواحد هذه عبارات الحُساب

Adapun mengenai pembagian, jika engkau ingin membagi suatu jenis dari tingkatan kepada jenis lain dan tingkatan itu ada tujuh, dan yang pertama adalah angka, maka kami katakan: Jika kami ingin membagi angka kepada suatu jenis dari tingkatan setelahnya atau kepada pecahan dari suatu jenis, maka kami membagi angka tersebut, berapapun jumlahnya, dengan jumlah yang sepadan dengan jenis itu atau dengan pecahannya jika berupa pecahan. Kami telah mengetahui bahwa tujuan dari pembagian adalah untuk menjelaskan bagian satu orang. Jika telah jelas bagi kita bagian satu orang dalam hal yang sedang kita bahas, maka bagian satu orang adalah nilai satu orang—itulah ungkapan para ahli hisab.

والمراد بقولهم قيمة الواحد أن تلك الحصة هي بعينها واحد من النوع المقسوم عليه

Yang dimaksud dengan perkataan mereka “nilai satu” adalah bahwa bagian tersebut itu sendiri adalah satu dari jenis yang dibagi atasnya.

مثال ذلك: أردنا أن نقسم ثمانين على عشرين جذراً فقسمنا ثمانين على عشرين تخرج أربعة فهي قيمة جذر واحد والمراد من هذا أن الجذور إذا أطلقها الحيسوب فهي متساوية في وضعهم فاعْلَمْه وثِق به فإذا قيل: اقسم ثمانين على عشرين جذراً فكأنه قال: الجذور التي هي عشرون وتنقسم الثمانون عليها كم يكون كل جذر فنقول: كل جذر أربعة

Contohnya: Kita ingin membagi delapan puluh dengan dua puluh akar, maka kita membagi delapan puluh dengan dua puluh, hasilnya adalah empat, itulah nilai satu akar. Maksud dari hal ini adalah bahwa akar-akar jika disebutkan oleh ahli hisab, maka semuanya dianggap sama menurut mereka, maka ketahuilah dan percayalah akan hal itu. Jika dikatakan: bagilah delapan puluh dengan dua puluh akar, maka seakan-akan dikatakan: akar-akar yang jumlahnya dua puluh dan delapan puluh dibagi kepada mereka, berapa nilai setiap akar? Maka kita katakan: setiap akar adalah empat.

وإنما فرضنا في الجذور لأن كل شيء مفروضٍ يجوز أن يكون جذراً

Kami membahas dalam hal pokok-pokok (juzur) karena setiap sesuatu yang ditetapkan (dijadikan dasar) boleh jadi merupakan pokok.

فلو قلنا: اقسم ثمانين على عشرين مكعباً لم يف بهذا؛ فإنا لا ندري كعباً هو أربعة على التناسب الذي ذكرناه

Maka jika kita berkata: Bagilah delapan puluh dengan dua puluh kubus, hal itu tidak akan mencukupi; sebab kita tidak mengetahui apakah kubus itu adalah empat, sesuai dengan perbandingan yang telah kami sebutkan.

ولا مزيد على هذا البيان في هذه الصور إن استدَّ الفهمُ وصدق الطلب

Tidak ada tambahan penjelasan atas keterangan ini dalam contoh-contoh tersebut, jika pemahaman telah lurus dan pencarian kebenaran sungguh-sungguh.

وإن قيل: نريد أن نقسم ثمانين على خمسة أموال فقيمة كل مال ستةَ عشرَ وهذا يخرج مستقيماً ولكن بعد أن نضع العددَ على نحوِ يخرج نصيب الواحدِ منه مرتبة من المراتب المتناسبة وهذا يستدعي أن يتقدم فهمك للمراتب وتضع العدد بحسبها وليس كذلك الجذر؛ فإن كل عدد قوبل بأعلى من الجذر استقام الغرض  فيه بما ذكرناه من أن كل شيء جذر؛ فإن معنى الجذر ما نضربه في نفسه وهذا يتأتى في الواحد والعدد والكسْر

Jika dikatakan: Kami ingin membagi delapan puluh pada lima bagian harta, maka nilai setiap bagian adalah enam belas, dan ini keluar dengan benar, tetapi setelah kita menempatkan angka dengan cara yang menghasilkan bagian masing-masing sesuai dengan tingkatan yang sepadan. Hal ini mengharuskan pemahamanmu terhadap tingkatan-tingkatan terlebih dahulu dan menempatkan angka sesuai dengan tingkatan tersebut. Namun, tidak demikian halnya dengan akar (jadh). Sebab, setiap angka yang dibandingkan dengan lebih tinggi dari akarnya, tujuannya akan tercapai sebagaimana telah kami sebutkan, bahwa setiap sesuatu itu memiliki akar; karena makna akar adalah sesuatu yang kita kalikan dengan dirinya sendiri, dan ini bisa terjadi pada satuan, angka, maupun pecahan.

وبيان ذلك أنه لو قيل لك: اقسم عشرة على خمسة جذور فكل جذر اثنان

Penjelasannya adalah, jika dikatakan kepadamu: bagilah sepuluh dengan lima akar, maka setiap akar adalah dua.

وإن قيل: اقسم عشرة على خمسة أموال فسنقول: كل مال اثنان والمال في مراد القوم مالَهُ جذر ينطبق بضربٍ في نفسه فيردّه والاثنان ليس مجذوراً فافهم ذلك ترشُد

Jika dikatakan: Bagilah sepuluh atas lima “māl”, maka kami akan mengatakan: Setiap “māl” adalah dua, dan “māl” dalam maksud para ulama adalah sesuatu yang memiliki akar (jadzr) yang jika dikalikan dengan dirinya sendiri akan mengembalikannya, dan dua bukanlah sesuatu yang memiliki akar (bukan majdzūr). Maka pahamilah hal itu, niscaya engkau akan mendapat petunjuk.

ولو قسمنا ثمانين عدد على مكعب وربع تخرج قيمة المكعب الواحد أربعة وستين وهذا المبلغ يجوز تقديره مكعباً بأن نجعل الجذرَ أربعة والمالَ ستة عشر والمكعب أربعة وستين ثم يستدعي هذا أن نضع المكعب وكسرَه وضعاً يخرج قيمة الواحد مكعباً مناسباً للمال قبله وللجذر قبل المال ولمال المال بعده إلى حيث ينتهي

Jika kita membagi angka delapan puluh pada kubik dan seperempat, maka nilai satu kubik adalah enam puluh empat. Jumlah ini dapat ditetapkan sebagai kubik dengan menjadikan akar empat, harta enam belas, dan kubik enam puluh empat. Kemudian, hal ini mengharuskan kita untuk meletakkan kubik dan pecahannya dengan cara yang menghasilkan nilai satu kubik yang sesuai dengan harta sebelumnya, dengan akar sebelum harta, dan dengan harta dari harta setelahnya, hingga mencapai akhirnya.

وإن أردت قسمة عددٍ على أموال مجذورة فينبغي أن تفرض عدد الأموال على وجهٍ إذا قسمت العدد عليها كان كلُّ واحد مجذوراً فنقول: نريد أن نقسم ثمانين على خمسة أموال فكل مالٍ ستة عشرَ وهو مجذور وجذره أربعة فلتتقدم معرفتك بذلك؛ حتى يكون وضعك العددَ في مقابلة عدد من المال يقع كلُّ واحد منه مجذوراً وكذلك إذا أردت وضع عدد على مقابلة مكاعيب أو أموال فلا بد من تقديم المعرفة والوضع على القدر الذي ذكرناه؛ فإنه لو لم يكن كذلك لانقسمت أعداد على أعداد وتكون صماء ولا انتفاع بفرض مثل هذه المقابلات؛ فإن معتمد الجذر النسبة بين المراتب وبها استخراج المجاهيل

Jika kamu ingin membagi suatu angka pada sejumlah uang yang berbentuk kuadrat, maka sebaiknya kamu menetapkan jumlah uang sedemikian rupa sehingga jika angka tersebut dibagi dengan jumlah uang itu, setiap bagian merupakan bilangan kuadrat. Misalnya, kita ingin membagi delapan puluh pada lima bagian uang, maka setiap bagian adalah enam belas, dan itu adalah bilangan kuadrat, akarnya adalah empat. Maka, pengetahuan tentang hal ini harus didahulukan; sehingga ketika kamu meletakkan angka berhadapan dengan jumlah uang, setiap bagiannya merupakan bilangan kuadrat. Demikian pula jika kamu ingin meletakkan angka berhadapan dengan kubik atau uang, maka harus didahulukan pengetahuan dan penetapan sesuai kadar yang telah kami sebutkan; sebab jika tidak demikian, maka angka-angka akan terbagi pada angka-angka lain dan menjadi bilangan mati (tidak bermakna), dan tidak ada manfaat dari penetapan perbandingan seperti itu. Karena inti dari akar adalah perbandingan antara tingkatan-tingkatan, dan dengan itu pula diperoleh hal-hal yang tidak diketahui.

وإذا أردنا أن نقسم مرتبة على مرتبة ابتداء من الجذر إلى حيث ينتهي فهذه الأنواع إذا رُمنا قسمة أعداد منها على أعداد فقد ذكر أصحاب الجذر عبارة اصطلاحية تروع المبتدىء وليس فيها كبير نَزَل

Jika kita ingin membagi satu tingkatan dengan tingkatan lain mulai dari akar hingga batas akhirnya, maka jenis-jenis ini, apabila kita ingin membagi sejumlah bilangan darinya dengan sejumlah bilangan lain, para ahli akar telah menyebutkan ungkapan istilah yang mengagetkan bagi pemula, padahal di dalamnya tidak terdapat kesulitan yang berarti.

ونحن نقول: إذا أردنا قسمة أعدادٍ من مرتبةٍ ليست من العدد على أعداد من مرتبةٍ أخرى من المراتب الست فإما  أن يكون بين المقسوم والمقسوم عليه واسطة وإما ألا يكون بينهما واسطة فإن كان بينهما واسطة واحدة أو أكثر فنذكر مراسم الحسّاب ثم ننبه على الغرض

Kami mengatakan: Jika kita ingin membagi bilangan-bilangan dari satu tingkatan yang bukan dari bilangan tertentu dengan bilangan-bilangan dari tingkatan lain dari enam tingkatan, maka antara bilangan yang dibagi dan pembaginya bisa jadi terdapat perantara atau tidak terdapat perantara. Jika antara keduanya terdapat satu atau lebih perantara, maka kami akan menyebutkan aturan-aturan para ahli hisab, kemudian kami akan menjelaskan tujuannya.

قالوا: نريد أن نقسم عشرين مالاً على مال مال وربع مال مال فنبسط مال المال مع الربع الزائد أرباعاً ونقسم العشرين عليها فيخص الواحد ستةَ عشرَ من العشرين فنقول: المال الأول ستة عشر وهذا الكلام في وضعه مخالف للقسمة المألوفة فمن يقسم عدداً على عدد فغرضه أن يبيّن حصة الواحد من المقسوم عليه كالذي يقسم عشرين على خمسة فمقصوده أن حصة الواحد أربعة وهذه القسمة موضوعة بين أعداد من الأموال ومال مال وكسر مال مال فالغرض أن نبيّن مالاً واحداً من الأموال التي ذكرناها كم ثم أثبتوا في ذلك نسبة فقالوا: ننظر إلى مرتبة المقسوم ونرجع القهقرى إلى واحد ويخرج العدد من البَيْن ثم ننظر إلى مرتبة المقسوم عليه وهي المرتبة العالية كفرضنا قسمة أموال على مال مال وكسر مال مال فإن كان بين المقسوم عليه وبين المقسوم من الواسطة ما بين المقسوم والواحد وكان بعد المقسوم من المقسوم عليه رُقيّاً  وتصعّداً كبعده من الواحد انحداراً فننظر إلى حصة الواحد من المقسوم عليه ونأخذ ذلك العددَ ونجعله واحداً من المقسوم

Mereka berkata: Kami ingin membagi dua puluh harta atas satu harta dan seperempat harta dari harta, maka kami uraikan harta dari harta beserta seperempat tambahan menjadi perempat, lalu kami bagi dua puluh atasnya sehingga bagian satu adalah enam belas dari dua puluh. Maka kami katakan: harta pertama adalah enam belas. Dan penjelasan ini dalam penyusunannya berbeda dengan pembagian yang lazim. Barang siapa membagi suatu bilangan atas bilangan lain, tujuannya adalah untuk menjelaskan bagian satu dari yang dibagi, seperti orang yang membagi dua puluh atas lima, maka maksudnya adalah bagian satu adalah empat. Pembagian ini diterapkan di antara beberapa bilangan harta, harta dari harta, dan pecahan harta dari harta. Tujuannya adalah untuk menjelaskan berapa satu harta dari harta-harta yang telah kami sebutkan. Kemudian mereka menetapkan dalam hal itu suatu perbandingan, lalu mereka berkata: Kita melihat pada tingkatan yang dibagi dan kembali mundur ke satu, sehingga bilangan keluar dari perhitungan. Kemudian kita melihat pada tingkatan yang dibagi atasnya, yaitu tingkatan yang lebih tinggi, seperti dalam contoh kita membagi harta-harta atas harta dari harta dan pecahan harta dari harta. Jika antara yang dibagi atasnya dan yang dibagi terdapat jarak sebagaimana antara yang dibagi dan satu, dan jika setelah yang dibagi dari yang dibagi atasnya berupa kenaikan dan pendakian sebagaimana jaraknya dari satu berupa penurunan, maka kita melihat pada bagian satu dari yang dibagi atasnya dan kita ambil bilangan itu dan menjadikannya satu dari yang dibagi.

وقد يقال: هو قيمة المقسوم أو هو مثله ومعادله وحقيقته أنه هو فإذاً الغرض من لفظ القسمة بيان مبلغ الواحد من الأعداد المقسومة وإذا كان المال الواحد ستة عشر فكأنا نقول: عشرون مالاً كل مال ستة عشر إذا قسمت على مال مال وربع مال مال فيخص مال المال من أعداد الأموال ما هو آحاد مال واحد والسبب فيه أن مال المال إنما هو من ضرب المال في نفسه وإذاً عشرون يعدل مال مال وربع مال مال فمال المال يقابل ستة عشر في نفسه فتبيّن أن مالاً واحداً ستة عشر

Mungkin ada yang berkata: itu adalah nilai dari yang dibagi, atau itu adalah yang serupa dan setara dengannya, dan hakikatnya adalah bahwa itu sendiri. Maka tujuan dari ungkapan pembagian adalah untuk menjelaskan jumlah satuan dari bilangan-bilangan yang dibagi. Jika satu unit harta adalah enam belas, maka seolah-olah kita berkata: dua puluh harta, setiap harta bernilai enam belas, jika dibagi pada satu harta dan seperempat harta, maka bagian harta dari jumlah harta-harta itu adalah satuan dari satu harta. Sebabnya adalah bahwa harta dari harta itu sendiri berasal dari perkalian harta dengan dirinya sendiri. Maka dua puluh setara dengan harta dari harta dan seperempat harta dari harta, sehingga harta dari harta itu setara dengan enam belas dalam dirinya sendiri. Maka jelaslah bahwa satu harta adalah enam belas.

وهذا لا يجري في كل قسمة يضعها الإنسان؛ فإن قائلاً لو قال: أريد أن نقسم عشرة أموال على مال مال وثلث مال مال فعلى تقديره يخص مال مال تسعة أموال ونصف مال ويستحيل أن يتركب مال مال من هذا؛ فإن مال المال هو الذي ماله مجذور والتسعة والنصف ليس مجذوراً فليقع الوضع على وجه إذا عرفنا مال المال والمال الذي أقام مال المال فيكون ذلك المال بحيث يُقِيمُه جذرٌ وإن لم يكن كذلك صار ما نسميه مالاً جذراً وما نسميه مال مال مالاً

Hal ini tidak berlaku pada setiap pembagian yang dibuat manusia; sebab jika seseorang berkata: “Saya ingin membagi sepuluh harta atas dasar satu harta dan sepertiga dari satu harta,” maka menurut perhitungannya, bagian satu harta adalah sembilan harta dan setengah harta. Namun, mustahil satu harta dapat terbentuk dari ini; karena satu harta adalah sesuatu yang akarnya merupakan bilangan bulat, sedangkan sembilan setengah bukanlah bilangan yang memiliki akar bulat. Maka, pembagian harus dilakukan sedemikian rupa sehingga ketika kita mengetahui satu harta dan harta yang membentuk satu harta, maka harta tersebut dapat dibentuk oleh sebuah akar. Jika tidak demikian, maka apa yang kita sebut sebagai harta sebenarnya adalah akar, dan apa yang kita sebut sebagai satu harta sebenarnya adalah akar dari akar.

وإن أردنا أن نقسم عشرين مكعباً على مال مكعب وربع مال مكعب فبين المكعب والواحد إذا انحدرتَ واسطتان: المال والجذر وإن أحببتَ قلت بين الواحد والمكعب المقسوم واسطتان: الجذر والمال فننظر بعد ذلك إلى المقسوم عليه وهو مال المكعب ثم ننحدر ونخلّف واسطتين في الانحدار ونقول: دون مال المكعب مال المال والمكعب ووراءهما المال فالقسمة تبين مبلغ المال فإذا كان حصة مال مكعب من عشرين مكعباً قسمناها على مال مكعب وربع مال مكعب ستة عشر مكعباً تبيّنا أن المال ستة عشر

Jika kita ingin membagi dua puluh kubik kepada mal kubik dan seperempat mal kubik, maka antara kubik dan satuan, jika kita menurun, terdapat dua perantara: mal dan akar. Jika kamu mau, kamu bisa mengatakan bahwa antara satuan dan kubik yang dibagi terdapat dua perantara: akar dan mal. Setelah itu, kita melihat kepada pembagi, yaitu mal kubik, lalu kita menurun dan meninggalkan dua perantara dalam penurunan, dan kita katakan: di bawah mal kubik terdapat mal mal dan kubik, dan di belakang keduanya terdapat mal, maka pembagian akan menunjukkan jumlah mal. Jika bagian mal kubik dari dua puluh kubik kita bagi kepada mal kubik dan seperempat mal kubik adalah enam belas kubik, maka kita mengetahui bahwa mal itu enam belas.

ولو قسمنا ثلاثين مكعباً على مال مكعب وسبعة أثمان مال المكعب فحصة مال المكعب من الثلاثين ستة عشر فيكون الأمر على ما ذكرناه

Jika kita membagi tiga puluh kubus dengan satu mal kubus dan tujuh per delapan mal kubus, maka bagian mal kubus dari tiga puluh adalah enam belas. Maka perkaranya seperti yang telah kami sebutkan.

والغرض من استعمال لفظ القسمة تبيين المبلغ الذي ينحدر إليه المقسوم عليه على عدد الوسائط المشابه لعدد الوسائط من الواحد إلى حيث انحدر إليه المقسوم عليه

Tujuan dari penggunaan istilah “pembagian” adalah untuk menjelaskan besaran yang dicapai oleh hasil pembagian terhadap penyebut, sesuai dengan jumlah perantara yang serupa dengan jumlah perantara dari satu hingga sampai pada hasil pembagian tersebut.

وهذا يفيد معرفة التناسب على هذه الجهات ولا يُبيّن مسلكاً مطرداً في كل عدد يقسم على كل عدد

Hal ini bermanfaat untuk mengetahui kesesuaian pada aspek-aspek tersebut, namun tidak menunjukkan metode yang berlaku secara konsisten pada setiap bilangan yang dibagi dengan setiap bilangan.

وإذا وضعت المال في نفسك أربعة ثم قلت: نقسم خمسة أموال على مال مال وربع مال مال   فيخص مال المال أربعة فنعلم أن المال أربعة

Dan jika kamu menetapkan jumlah harta pada dirimu sebanyak empat, lalu kamu berkata: Kita membagi lima harta atas satu harta dan seperempat harta dari satu harta, maka bagian satu harta adalah empat, sehingga kita mengetahui bahwa satu harta adalah empat.

هذا إذا أردت أن تستنبط ما ذكرناه من قسمة نوع على نوع وبينهما واسطة أو أكثر فالسبيل فيه ما ذكرناه وسرّه أن نفهم أن هذه العبارات وضعت لتبيين النسب لا لتفيد طريقة مطردة في كل عدد

Ini jika engkau ingin menyimpulkan apa yang telah kami sebutkan tentang pembagian satu jenis terhadap jenis lain dan di antara keduanya terdapat perantara satu atau lebih, maka caranya adalah seperti yang telah kami jelaskan. Inti dari hal ini adalah kita memahami bahwa ungkapan-ungkapan ini dibuat untuk menjelaskan hubungan-hubungan, bukan untuk memberikan metode yang berlaku secara mutlak pada setiap bilangan.

وإن أردنا أن نقسم مرتبة على مرتبة وكانتا متلازقتين لا واسطة بينهما فنقول في ذلك: إذا أردنا أن نقسم ثلاثة جذور على مالٍ ونصف مال فيخص المال جذران فنقول: الجذر اثنان أخذاً من هذا اللفظ

Jika kita ingin membagi satu tingkatan dengan tingkatan lain, dan keduanya berdekatan tanpa ada perantara di antara keduanya, maka kita katakan dalam hal ini: Jika kita ingin membagi tiga akar dengan satu māl dan setengah māl, maka bagian untuk māl adalah dua akar. Maka kita katakan: akar itu dua, diambil dari ungkapan ini.

فإن قلنا: نقسم أربعة جذور على مال وثلث المال فحصة المال ثلاثة جذور فالجذر ثلاثة

Jika kita katakan: Kita membagi empat akar atas harta dan sepertiga harta, maka bagian harta adalah tiga akar, sehingga akarnya adalah tiga.

وإذا قلنا: نقسم خمسة جذور على مال وربع مال فيخص المال أربعة والجذر أربعة

Dan jika kita berkata: Kita membagi lima akar pada satu mal dan seperempat mal, maka bagian mal adalah empat dan bagian akar adalah empat.

وإذا أردنا أن نقسم ثلاثة أموال على مكعب ونصف فيخص المكعب مالان

Jika kita ingin membagi tiga harta atas satu kubus dan setengah, maka kubus tersebut mendapat dua harta.

وهاهنا وقفة للناظر؛ فإن المال لا يقيم المكعب وإنما يقيم المكعبَ ضربُ الجذر في المال فإذا قسمنا ثلاثة أموال على مكعب ونصف مكعب وخص المكعب مالان فخذ لفظ التثنية وقل: مكعب المكعب اثنان والمكعب هو الجذر بنفسه فجذر المال اثنان والمال أربعة

Di sini terdapat suatu perenungan bagi yang memperhatikan; sebab harta (mal) tidak membentuk kubik, melainkan yang membentuk kubik adalah hasil perkalian akar (jadzr) dengan harta. Jika kita membagi tiga harta pada kubik dan setengah kubik, dan kubik mendapat dua harta, maka ambillah istilah bentuk ganda dan katakan: kubik dari kubik adalah dua, dan kubik itu sendiri adalah akar, maka akar dari harta adalah dua dan harta adalah empat.

وإذا أردنا أن نقسم خمسة أسباع جذر على أربعة أتساع مال فقد قدمنا في الفرائض سبيل قسمة الكسر على الكسر: قلنا: نضرب الخمسة وهو أجزاء الأسباع في مخرج التسع وهو تسعة فيرد خمسة وأربعين هذا هو المقسوم ثم نضرب أجزاء الأتساع في سبعة  وهو مخرج السبع فيردّ ثمانية وعشرين وهذا هو المقسوم عليه ثم نقسم خمسة وأربعين على ثمانية وعشرين والمقصود من القسمة بيان حصة الواحد وحصة الواحد واحدٌ وسبعةَ عشرَ جزءاً من ثمانية وعشرين جزءاً فتبينا أن هذا هو الجذر

Jika kita ingin membagi lima per tujuh dari akar dengan empat per sembilan dari mal, maka sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya dalam bab faraidh tentang cara membagi pecahan dengan pecahan: kita kalikan lima, yaitu bagian-bagian dari tujuh, dengan penyebut sembilan, yaitu sembilan, sehingga menghasilkan empat puluh lima, inilah yang menjadi pembilang. Kemudian kita kalikan bagian-bagian dari sembilan dengan tujuh, yaitu penyebut tujuh, sehingga menghasilkan dua puluh delapan, inilah yang menjadi penyebut. Lalu kita bagi empat puluh lima dengan dua puluh delapan. Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mengetahui bagian satu orang, dan bagian satu orang adalah satu dan tujuh belas bagian dari dua puluh delapan bagian. Dengan demikian, jelaslah bahwa inilah akar yang dimaksud.

وكل ما ذكرناه في ضرب المراتب وقسمة المراتب على المراتب من غير جمع

Dan semua yang telah kami sebutkan tentang pembagian tingkatan dan pembagian tingkatan atas tingkatan tanpa penggabungan.

وإن أردنا أن نضرب نوعين في نوعين أو أنواعاً في أنواع فهذا مما يجب الاهتمام به وعليه تدور أقطابٌ وأصول من الجبر والمقابلة

Jika kita ingin mengalikan dua jenis dengan dua jenis, atau beberapa jenis dengan beberapa jenis, maka hal ini merupakan sesuatu yang harus diperhatikan, dan padanya berputar pokok-pokok dan dasar-dasar dari ilmu al-jabr wa al-muqābalah.

وقد أجرى الحُسّاب ألفاظاً لا بد من اتباعهم فيها ثم نذكر حقائقها على ما يليق بهذا المجموع

Para ahli hisab telah menetapkan istilah-istilah yang harus kita ikuti, kemudian kami akan menjelaskan hakikatnya sesuai dengan yang layak untuk kumpulan ini.

والوجه أن نذكر اصطلاحاتهم أولاً في أشياء ثم نذكر طريق عملهم في استعمال تلك الألفاظ ثم نذكر تحقيقها

Yang tepat adalah kita menyebutkan terlebih dahulu istilah-istilah mereka dalam beberapa hal, kemudian kita jelaskan cara mereka menggunakan istilah-istilah tersebut, lalu kita paparkan penjelasannya.

فمما أطلقوه: الشيء وعَنَوا به الجذر وإذا ضربوا شيئاً في شيءٍ سمَّوا المردودَ مالاً بحملهم الشيءَ على الجذر وقالوا: إذا ضربنا ثابتاً  في ثابتٍ فالمبلغ ثابت وإذا ضربنا ثابتاً في ناقص فالمبلغ ناقص وإذا ضربنا ناقصاً في ناقص فالمبلغ ثابت زائد وأرادوا بالناقص الاستثناء من ثابت كقولك عشرة إلا شيئاً في عشرة إلا شيئاً فـ إلا شيء نفيٌ في الحقيقة؛ فإنه استثناء من ثابت والاستثناء من الثابت نفي

Di antara istilah yang mereka gunakan adalah “sesuatu” yang mereka maksudkan sebagai akar. Jika mereka mengalikan sesuatu dengan sesuatu, hasilnya mereka sebut sebagai “harta” dengan menganggap sesuatu itu sebagai akar. Mereka berkata: Jika kami mengalikan bilangan tetap dengan bilangan tetap, hasilnya tetap. Jika kami mengalikan bilangan tetap dengan bilangan negatif, hasilnya negatif. Jika kami mengalikan bilangan negatif dengan bilangan negatif, hasilnya tetap dan bertambah. Yang mereka maksud dengan negatif adalah pengecualian dari bilangan tetap, seperti ucapanmu “sepuluh kecuali sesuatu” dikalikan “sepuluh kecuali sesuatu”, maka “kecuali sesuatu” pada hakikatnya adalah penafian; karena itu adalah pengecualian dari bilangan tetap, dan pengecualian dari bilangan tetap adalah penafian.

ثم إذا انتهَوْا في تقاسيم الضرب إلى الاستثناء قالوا: إلا شيء في  إلا شيء مال زائد وهذا هو المعني بقولهم الناقص في الناقص ثابت زائد

Kemudian, ketika mereka sampai pada pembagian-pembagian dalam perkalian hingga pada pengecualian, mereka berkata: “kecuali sesuatu dalam kecuali sesuatu adalah harta tambahan”, dan inilah yang dimaksud dengan ucapan mereka “yang kurang dalam yang kurang tetaplah tambahan”.

فإذا ثبتت عباراتهم قالوا في طريق العمل: إذا أردنا أن نضرب عشرة دراهم إلا شيئاً في شيء فالعشرة في الشيء عشرة أشياء وإلا شيء في شيء مال ناقص

Jika telah tetap ungkapan-ungkapan mereka, mereka berkata dalam metode pengerjaan: Jika kita ingin mengalikan sepuluh dirham kecuali sesuatu dengan sesuatu, maka sepuluh dikali sesuatu adalah sepuluh sesuatu, dan kecuali sesuatu dikali sesuatu adalah harta yang kurang.

فحصل  معنا عشرة أشياء إلا مال

Maka terkumpullah pada kami sepuluh hal selain harta.

وقالوا: عشرة دراهم إلا شيئاً في عشرة دراهم إلا شيئاً مائة من العدد ومالٌ إلا عشرين شيئاً وفصلوا ذلك فضربوا أربع ضربات وقالوا عشرة في عشرة مائة وإلا شيء في عشرة إلا شيء عشر مرات فيفيد هذا الضرب تعديد الاستثناء عشراً ثم نضرب عشرة في إلا شيئاً فترد إلا شيئاً عشرَ مرات كما ذكرنا ثم نضرب إلا شيئاً في إلا شيئاً فتردُّ مالاً زائداً   ثم نجمع ونقول: عشرة إلا شيئاً في عشرة إلا شيئاً مائة من العدد ومال زائد إلا عشرين شيئاً

Mereka berkata: Sepuluh dirham kecuali sesuatu dikalikan dengan sepuluh dirham kecuali sesuatu adalah seratus dari bilangan dan harta kecuali dua puluh sesuatu. Mereka merincinya dengan melakukan empat kali perkalian dan berkata: Sepuluh dikali sepuluh adalah seratus, dan kecuali sesuatu dikali sepuluh kecuali sesuatu adalah sepuluh kali, sehingga perkalian ini menghasilkan pengecualian sebanyak sepuluh kali. Kemudian kita kalikan sepuluh dengan kecuali sesuatu, maka kecuali sesuatu itu akan muncul sepuluh kali seperti yang telah kami sebutkan. Lalu kita kalikan kecuali sesuatu dengan kecuali sesuatu, maka akan muncul harta tambahan. Kemudian kita jumlahkan dan kita katakan: Sepuluh kecuali sesuatu dikalikan dengan sepuluh kecuali sesuatu adalah seratus dari bilangan dan harta tambahan kecuali dua puluh sesuatu.

فهذه عباراتهم وعملهم ومن لم يعرف حقائقها كان على عماية

Inilah ungkapan-ungkapan mereka dan praktik mereka; barang siapa yang tidak memahami hakikat-hakikatnya, maka ia berada dalam kesesatan.

ونحن نذكر تحقيق هذه الألفاظ وردَّها إلى أمثلة عديدة حتى يزول اللبس عن المعنى ولا يبقى قَصْرٌ  في التقليد ثم يعسر بعد ذلك اتباع القول على عباراتهم

Kami akan menjelaskan istilah-istilah ini dan mengembalikannya kepada beberapa contoh agar tidak ada lagi kerancuan dalam maknanya, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam taqlid, lalu setelah itu tidak lagi sulit mengikuti pendapat berdasarkan ungkapan-ungkapan mereka.

فنبدأ بضرب عشرة إلا شيئاً في عشرة إلا شيئاً فنقول: الشيء هو الجذر فإذا قلنا: عشرة إلا شيئاً فكأنا نقول: عشرة إلا اثنين فإذا حملنا الشيء على هذا في أحد العددين حملنا الشيءَ عليه من العدد الثاني في أصل ضرب عشرةٍ إلا شيئاً في عشرةٍ إلا شيئاً فصار  ضَرْبَ ثمانية في ثمانية وذلك يردُّ أربعة وستين والشيء اثنان على ما فرضنا وضرب الثمانية في الثمانية مائة إلا عشرين شيئاً   والشيء اثنان وجعلناه مالاً زائداً وهو الأربعة الحاصلة من ضرب إلا شيء في إلا شيء الزائدة على شيئين وإنما سماه الحُسّابُ مالاً زائداً؛ فإنه لا يتعلق بالمستثنى والاستثناء منه فقد تبين أن ضرب عشرة إلا شيئاً في عشرة إلا شيئاً مائةٌ إلا عشرين شيئاً ومالٌ زائد جذره شيء

Maka kita mulai dengan mengalikan “sepuluh dikurangi sesuatu” dengan “sepuluh dikurangi sesuatu”. Kita katakan: sesuatu itu adalah akar. Jika kita berkata: “sepuluh dikurangi sesuatu”, seakan-akan kita berkata: sepuluh dikurangi dua. Jika kita terapkan sesuatu itu pada salah satu dari kedua bilangan tersebut, maka kita juga menerapkannya pada bilangan kedua dalam pokok perkalian “sepuluh dikurangi sesuatu” dengan “sepuluh dikurangi sesuatu”, sehingga menjadi perkalian delapan dengan delapan, dan hasilnya adalah enam puluh empat, sedangkan sesuatu itu adalah dua sebagaimana yang kita anggap. Perkalian delapan dengan delapan adalah seratus dikurangi dua puluh sesuatu, dan sesuatu itu adalah dua. Kita menjadikannya sebagai “māl zā’id” (harta tambahan), yaitu empat yang dihasilkan dari perkalian “dikurangi sesuatu” dengan “dikurangi sesuatu” yang melebihi dua sesuatu. Para ahli hisab menyebutnya “māl zā’id” karena ia tidak berkaitan dengan mustatsnā (yang dikecualikan) dan yang dikecualikan darinya. Maka telah jelas bahwa perkalian “sepuluh dikurangi sesuatu” dengan “sepuluh dikurangi sesuatu” adalah seratus dikurangi dua puluh sesuatu dan “māl zā’id” yang akarnya adalah sesuatu.

ولو قدرنا الجذر الناقص ثلاثة قلنا: التقدير عشرة إلا ثلاثة في عشرة إلا ثلاثة والحاصل مردود ضرب سبعة في سبعة وهو تسعة وأربعون فنقول: السبعة في السبعة  مائة إلا عشرين شيئاً وكل شيء ثلاثة ومعنا مال زائد جذره ثلاثة وهذا تسعة وأربعون

Jika kita menganggap akar yang kurang itu tiga, maka kita katakan: taksirannya adalah sepuluh dikurangi tiga, dikalikan dengan sepuluh dikurangi tiga, dan hasilnya dikembalikan pada perkalian tujuh dengan tujuh, yaitu empat puluh sembilan. Maka kita katakan: tujuh dikali tujuh adalah seratus dikurangi dua puluh sesuatu, dan setiap sesuatu adalah tiga, dan bersama kita ada harta yang lebih, akarnya tiga, dan ini adalah empat puluh sembilan.

فهذا تحقيق ما أرادوه وحاصل ما اصطلحوا عليه من العبارات

Inilah penjelasan mengenai apa yang mereka maksudkan dan inti dari istilah-istilah yang telah mereka sepakati.

ومما نضربه في ذلك مثلاًً أنا إذا قدرنا الجذر واحداً وقلنا عشرة إلا واحد في عشرة إلا واحد فحاصل ذلك ضرب تسعة في تسعة والمردود واحد وثمانون فتسعة في تسعة مائة إلا عشرين شيئاً أو جذراً وكل جذر واحد ومعنا مال زائد وهو واحد وهو مردود في واحد وهذا قياس الباب

Sebagai contoh dalam hal ini, misalnya kita menganggap akar itu satu, lalu kita mengatakan sepuluh dikurangi satu dikalikan dengan sepuluh dikurangi satu, maka hasilnya adalah sembilan dikalikan sembilan dan sisanya adalah delapan puluh satu. Maka sembilan dikalikan sembilan adalah seratus dikurangi dua puluh sesuatu atau akar, dan setiap akar adalah satu, dan bersama kita ada māl tambahan yaitu satu, dan itu adalah sisa dalam satu. Inilah qiyās dalam bab ini.

ومما نذكره في بيان ما قالوه: الناقص في الثابت ناقص وقالوا على ذلك: إذا أردنا أن نضرب عشرةَ دراهم إلا شيئاً في شيء فالعشرة في الشيء عشرة أشياء وإلا شيء في شيء مال ناقص

Dan di antara yang kami sebutkan dalam penjelasan apa yang mereka katakan: yang kurang pada sesuatu yang tetap adalah kurang. Mereka berkata tentang hal itu: jika kita ingin mengalikan sepuluh dirham kecuali sesuatu dengan sesuatu, maka sepuluh dengan sesuatu adalah sepuluh sesuatu, dan kecuali sesuatu dengan sesuatu adalah harta yang kurang.

وبيان ذلك أنا نقول: معنى قولهم: عشرة إلا شيئاً في عشرة إلا جذراً وليكن ذلك الجذر اثنين والشيء من الجانب الآخر اثنان أيضاً فنضرب ثمانية في اثنين فيردّ ستة عشر وقولهم: إلا شيء في شيء مال ناقص أرادوا به أن عشرة إلا شيء في شيء عشرةُ أشياء إلا أن نحطَّ من هذا مالاً بضَرْب اثنين في نفسه فالمبلغ عشرون إلا مالاً ننقُصُه فالمعنيّ بالمال الناقص أنه ينقص من المبلغ مال

Penjelasannya adalah sebagai berikut: Kami katakan, makna ucapan mereka “sepuluh dikurangi sesuatu pada sepuluh dikurangi akar” — misalkan akar itu adalah dua dan sesuatu dari sisi lain juga dua — maka kita kalikan delapan dengan dua, hasilnya enam belas. Ucapan mereka “dikurangi sesuatu pada sesuatu adalah māl nāqiṣ (harta yang kurang)” yang mereka maksud adalah bahwa sepuluh dikurangi sesuatu pada sesuatu adalah sepuluh sesuatu, kecuali kita kurangi dari jumlah itu māl dengan mengalikan dua dengan dirinya sendiri, sehingga hasilnya dua puluh dikurangi māl yang kita kurangi. Maka yang dimaksud dengan māl nāqiṣ adalah bahwa dari jumlah tersebut dikurangi māl.

فإن قيل: اضرب عشرة دراهم وشيء في عشرة دراهم إلا شيئاً فمعناه عند التحقيق ضرب عشرة وجذر وليكن الجذر اثنين في عشرة إلا جذراً وهو ثمانية والمقصود ضرب اثني عشر في ثمانية والمردود ستة وتسعون ومراسم الحسّاب فيه أن يقال: نضرب عشرة في عشرة فتكون مائة ويُضرب شيء في عشرة فتكون عشرة أشياء ثم نضرب عشرة في إلا شيء عشر مرات ومعنا عشرة أشياء ثابتة   فيعارضها استثناء عشرة أشياء فيقع النفي بالإثبات قصاصاً فلا استثناء ولا إثبات ونفي ضرب شيء في إلا شيء وشيء في إلا شيء مالٌ ناقص فيخرج منه أن عشرة وشيئاً في عشرة إلا شيئاً مائة تنقص منها مالاً

Jika dikatakan: Kalikan sepuluh dirham dan sesuatu dengan sepuluh dirham kecuali sesuatu, maka maknanya setelah diteliti adalah mengalikan sepuluh dan akar—misalkan akarnya dua—dengan sepuluh dikurangi akar, yaitu delapan. Yang dimaksud adalah mengalikan dua belas dengan delapan, dan hasilnya adalah sembilan puluh enam. Adapun metode para ahli hisab dalam hal ini adalah dengan mengatakan: Kita kalikan sepuluh dengan sepuluh, maka hasilnya seratus. Kemudian sesuatu dikalikan sepuluh, maka hasilnya sepuluh sesuatu. Lalu kita kalikan sepuluh dengan “kecuali sesuatu” sebanyak sepuluh kali, dan kita memiliki sepuluh sesuatu yang tetap, maka akan dihadapkan dengan pengecualian sepuluh sesuatu, sehingga terjadi saling meniadakan antara penegasan dan pengecualian, sehingga tidak ada pengecualian maupun penegasan. Dan pengurangan hasil perkalian sesuatu dengan “kecuali sesuatu” dan sesuatu dengan “kecuali sesuatu” adalah harta yang berkurang, sehingga hasilnya adalah bahwa sepuluh dan sesuatu dikalikan dengan sepuluh kecuali sesuatu adalah seratus dikurangi harta.

وقد بينا أن المردود ستة وتسعون وهذا المبلغ ناقص عن المائة بأربعة والأربعة مال جذره اثنان فقد نقصنا عن المائة مالاً

Kami telah menjelaskan bahwa jumlah yang dikembalikan adalah sembilan puluh enam, dan jumlah ini kurang dari seratus sebanyak empat. Empat itu adalah māl yang akarnya adalah dua, maka kita telah berkurang dari seratus sebanyak satu māl.

فإن قيل: عشرة دراهم وشيء في شيء إلا عشرة دراهم قلنا: طريقة الحُسّاب أن نضرب عشرة دراهم في شيء فتصير عشرة أشياء ويُضرب شيءٌ في شيء فتصير شيئاً ثم نضرب عشرة دراهم في إلا عشرة فتكون إلا عشرة مائة مرة ثم نضرب الشيء في إلا عشرة فيرد عشرة أشياء ناقصة فنعارضها بالأشياء التي كانت معنا فنسقط الإثبات بالنفي ولم نتحصل على طائل إلا ضرب شيء في شيء مع الاستثناء وضرب الشيء في الشيء مال فالمبلغ مالٌ واحد إلا مائة درهم

Jika dikatakan: Sepuluh dirham dan sesuatu dalam sesuatu kecuali sepuluh dirham, kami katakan: Cara para ahli hisab adalah dengan mengalikan sepuluh dirham dengan sesuatu sehingga menjadi sepuluh sesuatu, lalu mengalikan sesuatu dengan sesuatu sehingga menjadi sesuatu, kemudian mengalikan sepuluh dirham dengan kecuali sepuluh sehingga menjadi kecuali sepuluh sebanyak seratus kali, lalu mengalikan sesuatu dengan kecuali sepuluh sehingga menghasilkan sepuluh sesuatu yang kurang, kemudian kita bandingkan dengan sesuatu yang ada bersama kita, maka kita hilangkan penetapan dengan penafian, dan kita tidak memperoleh hasil apa pun kecuali perkalian sesuatu dengan sesuatu dengan pengecualian, dan perkalian sesuatu dengan sesuatu adalah harta, maka jumlahnya adalah satu harta kecuali seratus dirham.

هذا رسمهم وردّه إلى التحقيق أن الغرض ضرب عشرة وجذر في جذر إلا عشرة وليكن هذا الجذر الزائد على العشرة أكثر من العشرة؛ فإنا لو جعلنا الجذر عشرة مثلاً فسنجعل الجذر في الجانب الآخر عشرة أيضاً ولا يتأتى استثناء العشرة من العشرة فنقول: عشرة وأحد عشر ومن الجانب الآخر الجذر أحد عشر والعشرة استثناء منه فبقي واحد فكأنا نريد أن نضرب العشرة والجذر في بقية الجذر بعد استثناء العشرة فيردّ ضربُ أحدٍ  وعشرين في واحدٍ أحداً وعشرين والجبري يقول: نضرب أحدَ عشرَ في أحدَ عشرَ ونستثني منه مائة فيبقى أحد وعشرون فيستوي الجبران ولكن ينتظم للجبري ضرب جذر في جذر

Ini adalah metode mereka, dan jika dikembalikan pada penelitian, tujuannya adalah mengalikan sepuluh dan akar dengan akar kecuali sepuluh. Misalkan akar yang melebihi sepuluh itu lebih besar dari sepuluh; jika kita jadikan akarnya sepuluh, maka di sisi lain kita juga akan menjadikan akarnya sepuluh, sehingga tidak mungkin mengecualikan sepuluh dari sepuluh. Maka kita katakan: sepuluh dan sebelas, dan di sisi lain akarnya sebelas, dan sepuluh dikecualikan darinya, sehingga tersisa satu. Seolah-olah kita ingin mengalikan sepuluh dan akar dengan sisa akar setelah mengecualikan sepuluh, sehingga hasil perkalian dua puluh satu dengan satu adalah dua puluh satu. Ahli al-jabr mengatakan: kita mengalikan sebelas dengan sebelas, lalu kita kecualikan seratus darinya, sehingga tersisa dua puluh satu. Maka kedua metode al-jabr menjadi setara, namun bagi ahli al-jabr, pengalian akar dengan akar menjadi teratur.

ونحن إذا حققنا بالتمثيل لم نفعل ذلك؛ فإنا طولبنا برد عشرة بضرب عشرة وشيء في بقية جذر وضرب الجذر وعدد في بقية جذر لا يكون مالاً

Dan ketika kita melakukan verifikasi dengan perumpamaan, kita tidak melakukannya; sebab kita diminta untuk mengembalikan sepuluh dengan mengalikan sepuluh dan sesuatu pada sisa akar, serta mengalikan akar dan bilangan pada sisa akar, yang tidak akan menjadi māl (harta).

فهذا كشف الغطاء في معنى هذه الألفاظ مع طرد مراسم الحسّاب

Inilah penyingkapan tabir tentang makna istilah-istilah ini beserta penjelasan metode para ahli hisab.

ومما بقي من الباب جمعُ أنواعٍ من الضرب وهو سهل فإذا قال قائل: اضرب الشيء في شيء وعشرة دراهم فقد استدعى ضرب شيء في نوعين: شيء وعشرة والعشرة عدد فنقول: الشيء في الشيء مال والشيء في العشرة عشرة أشياء فمبلغ الضرب مال وعشرة أشياء

Adapun yang tersisa dari bab ini adalah mengumpulkan berbagai jenis dari perkalian, dan ini mudah. Jika seseorang berkata: kalikan sesuatu dengan sesuatu dan sepuluh dirham, maka ia telah meminta perkalian sesuatu dengan dua jenis: sesuatu dan sepuluh, dan sepuluh adalah angka. Maka kami katakan: sesuatu dikalikan dengan sesuatu adalah mal (harta), dan sesuatu dikalikan dengan sepuluh adalah sepuluh sesuatu. Maka hasil perkalian tersebut adalah mal dan sepuluh sesuatu.

فإن قيل: اضرب ثلاثة أشياء في أربعة من العدد وستة أشياء وخمسة أموال فنضرب ثلاثة أشياء في أربعة من العدد فتكون اثني عشر شيئاً وتضرب ثلاثة أشياء في خمسة أموال فتكون خمسة عشر مكعباً فنضرب ثلاثة لأن ضرب الجذر في المال مكعب ونضرب ثلاثة أشياء في ستة أشياء فتكون ثمانيةَ عشرَ مالاً فمبلغ الضرب خمسة عشرَ مكعباً وثمانيةَ عشرَ مالاً واثنا عشر شيئاً

Jika dikatakan: Kalikan tiga benda dengan empat dari bilangan, enam benda, dan lima uang. Maka kita kalikan tiga benda dengan empat dari bilangan, hasilnya adalah dua belas benda. Lalu kita kalikan tiga benda dengan lima uang, hasilnya adalah lima belas kubus, karena perkalian akar dengan uang menghasilkan kubus. Kemudian kita kalikan tiga benda dengan enam benda, hasilnya adalah delapan belas uang. Maka jumlah hasil perkalian adalah lima belas kubus, delapan belas uang, dan dua belas benda.

فإن قيل: اضرب عشرة أعداد وشيئين في خمسة أعداد وثلاثة أشياء فنضرب العشرة في الخمسة فتكون خمسين من العدد ونضرب العشرة في ثلاثة أشياء فترد ثلاثين شيئاً ثم نضرب شيئين في خمسة فتكون عشرة أشياء ونضرب شيئين أيضاً في ثلاثة أشياء فتكون ستة أموال فمبلغ الضرب ستة أموال وأربعون شيئاً وخمسون عدد

Jika dikatakan: Kalikan sepuluh angka dan dua sesuatu dengan lima angka dan tiga sesuatu, maka kita kalikan sepuluh dengan lima sehingga menjadi lima puluh angka. Lalu kita kalikan sepuluh dengan tiga sesuatu sehingga menjadi tiga puluh sesuatu. Kemudian kita kalikan dua sesuatu dengan lima sehingga menjadi sepuluh sesuatu. Dan kita juga kalikan dua sesuatu dengan tiga sesuatu sehingga menjadi enam amwāl. Maka hasil keseluruhan perkalian adalah enam amwāl, empat puluh sesuatu, dan lima puluh angka.

الأصل الثالث

Prinsip ketiga

في ضرب الجذور والأعداد في الجذور والأعداد وقسمة بعضها على بعض ثم ضرب الكعاب والأعداد في الكعاب والأعداد وقسمة بعضها على بعض

Dalam perkalian akar dan bilangan dengan akar dan bilangan, serta pembagian sebagian dari keduanya dengan sebagian yang lain, kemudian dalam perkalian kubik dan bilangan dengan kubik dan bilangan, serta pembagian sebagian dari keduanya dengan sebagian yang lain.

فنقول: إذا أردت أن تضرب جذر عددٍ في جذر عددٍ فاضرب المجذور في المجذور فجذر ما بلغ هو المبلغ المطلوب

Maka kami katakan: Jika engkau ingin mengalikan akar suatu bilangan dengan akar bilangan lain, maka kalikan bilangan yang diakar dengan bilangan yang diakar, lalu akar dari hasil perkalian tersebut adalah hasil yang diinginkan.

مثاله: إذا  أردنا أن نضرب جذر أربعة في جذر تسعة ضربنا الأربعة في التسعة تردّ علينا ستة وثلاثين فنأخذ جذره وهو ستة وهذا مردود ضرب جذر الأربعة في جذر التسعة وضرب جذر الأربعة في جذر التسعة قريب لا عسر فيه ولكن غرض الحسّاب أن يثبتوا أولاً أن ضرب المجذور في المجذور إذا أجذر مبلغه كان كضرب الجذر في الجذر

Contohnya: Jika kita ingin mengalikan akar dari empat dengan akar dari sembilan, kita mengalikan empat dengan sembilan, hasilnya tiga puluh enam, lalu kita ambil akarnya, yaitu enam. Ini sama saja dengan mengalikan akar empat dengan akar sembilan. Mengalikan akar empat dengan akar sembilan adalah hal yang mudah dan tidak sulit, namun tujuan para ahli hisab adalah untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa mengalikan bilangan yang diakarkan dengan bilangan yang diakarkan lainnya, kemudian mengambil akar dari hasilnya, itu sama dengan mengalikan akar dengan akar.

ثم إذا ثبت لهم هذا توصلوا به إلى تقريبٍ في الأعداد الصُّم   فنقول: الخمسة أصم جذره غير مُنْطق وإن كانا مُهَنْدَسا   وكذلك السبعة ليست مجذورة مُنْطقة الجذر فنقول: ضرب جذر الخمسة في جذر السبعة كجذر المبلغ الذي يردّه ضربُ الخمسة في السبعة وهو خمسة وثلاثون وهذا الجذر أصم أيضاً

Kemudian, apabila hal ini telah terbukti bagi mereka, mereka pun menggunakannya untuk pendekatan dalam bilangan-bilangan aṣṣam (bilangan irasional). Maka kami katakan: lima adalah aṣṣam, akarnya tidak dapat diungkapkan (dinyatakan secara rasional) meskipun secara geometris dapat dihitung. Demikian pula tujuh, bukanlah bilangan yang akarnya dapat diungkapkan secara rasional. Maka kami katakan: perkalian akar lima dengan akar tujuh adalah seperti akar dari hasil perkalian lima dengan tujuh, yaitu tiga puluh lima, dan akar ini juga merupakan aṣṣam.

واعلم أنك إذا ضربت عدداً جذره مُنطق في عدد جذره منطق فالمبلغ يكون مجذوراً على جذر منطق وإذا ضربت عدداً جذره منطق في عدد جذره أصم فالمبلغ يكون أصمّ لا محالة وإذا ضربت عدداً جذره أصم في عدد جذره أصم فالمبلغ ربما  كان جذره أصم وربما كان جذره منطقاً فإن ضربت اثنين في ثمانية فهما أصمّان ومبلغ ضرب أحدهما في الثاني ستة عشر وهو منطق الجذر وجذره أربعة فإذا ضربت خمسة في سبعة فالمردود خمسة وثلاثون وهو أصم

Ketahuilah bahwa jika kamu mengalikan suatu bilangan yang akarnya rasional dengan bilangan lain yang akarnya juga rasional, maka hasilnya akan berupa bilangan kuadrat dengan akar yang rasional. Jika kamu mengalikan suatu bilangan yang akarnya rasional dengan bilangan yang akarnya irasional, maka hasilnya pasti akan menjadi bilangan irasional. Jika kamu mengalikan suatu bilangan yang akarnya irasional dengan bilangan lain yang akarnya juga irasional, maka hasilnya kadang-kadang akarnya irasional dan kadang-kadang akarnya rasional. Misalnya, jika kamu mengalikan dua dengan delapan, keduanya irasional, dan hasil perkaliannya adalah enam belas, yang merupakan bilangan rasional akarnya, dan akarnya adalah empat. Namun jika kamu mengalikan lima dengan tujuh, hasilnya adalah tiga puluh lima, yang merupakan bilangan irasional.

فإذا أردت أن تضرب جذر عدد في عدد آخر فاجعل العدد الذي تريد الضربَ فيه مجذوراً بأن تضربه في نفسه فيئول إلى ضرب جذر عدد في جذر عدد

Jika kamu ingin mengalikan akar suatu bilangan dengan bilangan lain, maka jadikanlah bilangan yang ingin kamu kalikan itu berbentuk akar, yaitu dengan mengalikannya dengan dirinya sendiri, sehingga hasilnya menjadi perkalian akar suatu bilangan dengan akar bilangan lain.

مثاله: أردنا أن نضرب جذر تسعة في خمسة فضربنا الخمسة في نفسها فبلغ خمسة وعشرين أردنا أن نضرب جذر تسعة في جذر خمسة وعشرين فنضرب التسعة في خمسة وعشرين فبلغ مائتين وخمسة وعشرين فأخذنا جذرها وذلك خمسة عشر فهو مبلغ ضرب جذر تسعة في جذر خمسة وعشرين

Contohnya: Kita ingin mengalikan akar sembilan dengan lima, maka kita mengalikan lima dengan dirinya sendiri sehingga menjadi dua puluh lima. Kita ingin mengalikan akar sembilan dengan akar dua puluh lima, maka kita mengalikan sembilan dengan dua puluh lima sehingga menjadi dua ratus dua puluh lima. Lalu kita ambil akarnya, yaitu lima belas. Itulah hasil perkalian akar sembilan dengan akar dua puluh lima.

وإذا أردنا ضرب جذر عدد أصم في عدد معلوم نحو جذر ثمانية في خمسة فنجعل الخمسة مجذورة بأن نضربها في نفسها فتكون خمسة وعشرين ثم نضرب خمسة وعشرين في ثمانية فترد مائتين فالمبلغ أصم ولكنا نعلم أن جذر المائتين كضرب جذر الثمانية في جذر الخمسة والعشرين

Jika kita ingin mengalikan akar dari suatu bilangan irrasyonil dengan suatu bilangan tertentu, misalnya akar delapan dengan lima, maka kita jadikan lima itu berbentuk akar dengan mengalikannya dengan dirinya sendiri sehingga menjadi dua puluh lima. Kemudian kita kalikan dua puluh lima dengan delapan sehingga menjadi dua ratus. Hasilnya adalah bilangan irrasyonil, tetapi kita mengetahui bahwa akar dari dua ratus itu sama dengan hasil perkalian antara akar delapan dengan akar dua puluh lima.

وإذا أردت أن تضرب كعب عدد في كعب عددٍ آخر فاضرب أحد الكعبين في الثاني وخذ كعب المبلغ فهو  المبلغ المطلوب

Jika kamu ingin mengalikan kuadrat suatu bilangan dengan kuadrat bilangan lain, maka kalikan salah satu kuadrat tersebut dengan bilangan yang lain, lalu ambil kuadrat dari hasilnya; itulah hasil yang dimaksud.

مثاله: أردنا أن نضرب كعب ثمانية في كعب سبعة وعشرين فضربنا الثمانية في السبعة وعشرين فبلغ مائتين وستة عشر وأخذ كعبها وكان ستة وهو المبلغ؛ لأن كعب ثمانية اثنان وكعب سبعة وعشرين ثلاثة فإذا ضربنا اثنين في ثلاثة رَدَّ ستة

Contohnya: Kita ingin mengalikan akar kubik dari delapan dengan akar kubik dari dua puluh tujuh, maka kita mengalikan delapan dengan dua puluh tujuh sehingga hasilnya dua ratus enam belas, lalu kita ambil akar kubiknya, yaitu enam, dan itulah hasilnya; karena akar kubik dari delapan adalah dua dan akar kubik dari dua puluh tujuh adalah tiga, maka jika kita mengalikan dua dengan tiga hasilnya enam.

وكذلك القول في الأعداد الصم كقول القائل: كم يكون كعب عشرة في كعب خمسة فنضرب العشرة في الخمسة فتكون خمسين مكعب هذا المبلغ أصم ولكنا نعلم أن كعبه كمبلغ كعب العشرة في كعب الخمسة

Demikian pula halnya dengan bilangan-bilangan irasional, seperti seseorang berkata: Berapakah hasil pangkat tiga dari sepuluh dikalikan dengan pangkat tiga dari lima? Maka kita mengalikan sepuluh dengan lima sehingga menjadi lima puluh. Pangkat tiga dari jumlah ini adalah irasional, tetapi kita mengetahui bahwa pangkat tiganya adalah sebesar pangkat tiga dari sepuluh dikalikan dengan pangkat tiga dari lima.

وإذا ضربنا عدداً له كعب منطق  في عدد له كعب منطق  فالمبلغ كعب مُنطق  وإذا ضربنا عدداً له كعب منطق في عدد كعبه أصم فإن المبلغ يكون كعبه أصم لا محالة على القياس الذي ذكرناه في الجذور الصم والمنطقة وإذا ضربت عدداً كعبه أصم في عدد كعبه أصم فربما كان المبلغ كعب منطق  وربما كان كعب المبلغ أصم

Jika kita mengalikan suatu bilangan yang kubiknya muntaq (dapat diekspresikan secara rasional) dengan bilangan lain yang kubiknya juga muntaq, maka hasilnya adalah kubik yang muntaq. Jika kita mengalikan suatu bilangan yang kubiknya muntaq dengan bilangan yang kubiknya asham (irasional), maka hasilnya pasti akan menjadi kubik yang asham, sesuai dengan qiyās yang telah kami sebutkan tentang akar-akar asham dan muntaq. Namun, jika kita mengalikan suatu bilangan yang kubiknya asham dengan bilangan lain yang kubiknya juga asham, maka terkadang hasilnya adalah kubik yang muntaq, dan terkadang kubik hasilnya tetap asham.

فهذا ما أردناه في ضرب جذر عدد في جذر عدد وفي ضرب جذر عدد في عدد وفي ضرب كعب في كعب وفي ضرب كعب في عدد

Inilah yang kami maksudkan dalam perkalian akar suatu bilangan dengan akar bilangan lain, dalam perkalian akar suatu bilangan dengan bilangan, dalam perkalian kubik dengan kubik, dan dalam perkalian kubik dengan bilangan.

 

Pembahasan tentang pembagian

فأما القول في القسمة فإذا أردنا قسمة جذر الأربعة على جذر التسعة قسمنا الأربعة على التسعة فخرج أربعة أتساع فأخذنا جذرها وذلك ثلثا واحدٍ فهو نصيب الواحد إذا قسمت الجذر على الجذر وبيان ذلك أن الأربعة الأتساع جذرها ثلثا واحد؛ فإنك إذا ضربت ثُلُثيْن في ثُلثيْن ردّ أربعة أتساع فجذر  الأربعة الأتساع هذا القدر وإذا قسمت جذر الأربعة وهو اثنان على جذر التسعة وهو ثلاثة فنصيب الواحد الثلثان وهو جذر أربعة أتساع

Adapun pembahasan tentang pembagian, jika kita ingin membagi akar dari empat dengan akar dari sembilan, kita membagi empat dengan sembilan sehingga hasilnya adalah empat per sembilan. Kemudian kita ambil akarnya, yaitu dua pertiga, itulah bagian satu jika kita membagi akar dengan akar. Penjelasannya adalah bahwa akar dari empat per sembilan adalah dua pertiga; sebab jika kamu mengalikan dua pertiga dengan dua pertiga, hasilnya adalah empat per sembilan, maka akar dari empat per sembilan adalah sebesar itu. Dan jika kamu membagi akar dari empat, yaitu dua, dengan akar dari sembilan, yaitu tiga, maka bagian satu adalah dua pertiga, dan itu adalah akar dari empat per sembilan.

فإن أردنا أن نقسم جذر عددٍ على عدد أو أردنا أن نقسم عدداً على جذر عدد فنجعل العدد مجذوراً فيؤول الأمر فيه إلى قسمة جذر عدد على جذر عدد وقد وضح الرسم فيه فمتى قسمنا عدداً له جذر منطق على عددٍ له جذر منطق  فالخارج من القسمة وهو نصيب الواحد جذر منطق  فإذا قسمنا مالاً جذره منطق على مالٍ جذره أصم فالخارج من القسمة أصم ومتى قسمنا مالاً جذره أصم على مالٍ جذره أصم   فقد يكون الخارج من القسمة مجذوراً منطق الجذر وقد يكون الخارج من القسمة أصمّ

Jika kita ingin membagi akar suatu bilangan dengan suatu bilangan, atau ingin membagi suatu bilangan dengan akar suatu bilangan, maka kita jadikan bilangan tersebut berbentuk akar, sehingga permasalahannya menjadi membagi akar suatu bilangan dengan akar suatu bilangan, dan hal ini telah dijelaskan dalam gambar. Maka, kapan pun kita membagi suatu bilangan yang akarnya rasional dengan bilangan yang akarnya rasional, hasil bagiannya, yaitu bagian satuan, adalah akar rasional. Jika kita membagi harta yang akarnya rasional dengan harta yang akarnya irasional, maka hasil bagiannya adalah irasional. Dan kapan pun kita membagi harta yang akarnya irasional dengan harta yang akarnya irasional, maka hasil bagiannya kadang berupa bilangan yang akarnya rasional, dan kadang berupa bilangan irasional.

فإذا أردنا أن نقسم كعب عددٍ على كعب عددٍ قسمنا المكعب على المكعب فما خرج من القسمة فكعبه نصيب الواحد إذا قسمت الكعب على الكعب

Jika kita ingin membagi kubik suatu bilangan dengan kubik bilangan lain, kita membagi kubik dengan kubik, lalu hasil dari pembagian itu, akarnya yang ketiga adalah bagian satu jika kubik dibagi dengan kubik.

مثاله: أردنا أن نقسم كعبَ سبعة وعشرين على كعب ثمانية فقسمنا سبعة وعشرين على ثمانية فالخارج من القسمة ثلاثة وثلاثة أثمان أخذنا كعبها وهو واحد ونصف فهو نصيب الواحد إذا قسمت كعب السبعة والعشرين وهو ثلاثة على كعب ثمانية وهو اثنان

Contohnya: Kita ingin membagi kubik dua puluh tujuh dengan kubik delapan, maka kita membagi dua puluh tujuh dengan delapan, hasil dari pembagian itu adalah tiga dan tiga per delapan. Kita ambil kubiknya, yaitu satu setengah. Itulah bagian satu jika kamu membagi kubik dua puluh tujuh, yaitu tiga, dengan kubik delapan, yaitu dua.

وإذا أردنا أن نقسم عدداً على كعب عدد وأردنا أن نقسم كعب عدد على عدد فنجعل العدد مكعباً فيؤول الأمر فيه إلى قسمة كعب عددٍ على كعب عدد وقد سبق طريقه

Jika kita ingin membagi suatu bilangan dengan kubik dari suatu bilangan, dan kita ingin membagi kubik dari suatu bilangan dengan suatu bilangan, maka kita jadikan bilangan tersebut menjadi kubik, sehingga perkaranya kembali pada membagi kubik suatu bilangan dengan kubik bilangan lain, dan cara ini telah dijelaskan sebelumnya.

ومتى قُسم عدد له كعب منطق  على عدد له كعب منطق  فالخارج من القسمة له كعب منطلق

Dan apabila suatu bilangan yang memiliki kubus muthlaq dibagi dengan bilangan lain yang juga memiliki kubus muthlaq, maka hasil dari pembagian tersebut juga memiliki kubus muthlaq.

ومتى قُسم مال كعبه منطق على مالٍ كعبه أصم فمبلغ الخارج من القسمة أصم

Dan apabila harta yang berbentuk ka‘bah manṭiq dibagi dengan harta yang berbentuk ka‘bah aṣamm, maka hasil yang keluar dari pembagian tersebut adalah aṣamm.

ومتى قسم عدد كعبه أصم على عدد كعبه أصم فالخارج من القسمة كان كعبه منطَق وربما كان كعبه أصم

Dan apabila bilangan kubik ‘asham dibagi dengan bilangan kubik ‘asham, maka hasil dari pembagian tersebut adalah kubik mantiq, dan mungkin juga berupa kubik ‘asham.

وإذا أردنا تضعيف جذر عدد معلوم فاضرب اثنين في اثنين فما بلغ فاضربه في العدد المعلوم فجذر هذا المبلغ ضعف جذر العدد المعلوم

Jika kita ingin menggandakan akar dari suatu bilangan yang diketahui, maka kalikan dua dengan dua, hasilnya kalikan dengan bilangan yang diketahui, lalu akar dari hasil tersebut adalah dua kali lipat dari akar bilangan yang diketahui.

مثاله: أردنا تضعيف جذر ستة عشر فضربنا اثنين في اثنين فبلغ أربعة فضربناها في ستة عشر فبلغ أربعة وستين فجذرها ثمانية وهو ضعف جذر ستة عشر

Contohnya: Kita ingin menggandakan akar dari enam belas, maka kita kalikan dua dengan dua sehingga menjadi empat, lalu kita kalikan empat itu dengan enam belas sehingga menjadi enam puluh empat, kemudian akarnya adalah delapan, yaitu dua kali lipat dari akar enam belas.

فإذا أردنا أن نعرف عدّة أجذار معلومة ضربنا تلك العدّة في مثلها ثم ضربنا مبلغها في العدد المعلوم وقلنا: جذر ما بلغ هو عدة أجذار ذلك العدد المعلوم

Jika kita ingin mengetahui jumlah akar-akar tertentu, kita mengalikan jumlah tersebut dengan dirinya sendiri, lalu mengalikan hasilnya dengan bilangan yang diketahui, dan kita katakan: akar dari hasil itu adalah jumlah akar-akar dari bilangan yang diketahui tersebut.

مثاله: أردنا أن نعرف ثلاثة أجذار خمسة وعشرين فنضرب ثلاثة في ثلاثة ثم نضرب المبلغ في خمسة وعشرين فجذرها خمسةَ عشرَ وهو ثلاثة أجذار خمسة وعشرين

Contohnya: Kita ingin mengetahui tiga akar dari dua puluh lima, maka kita kalikan tiga dengan tiga, lalu hasilnya kita kalikan dengan dua puluh lima, maka akarnya adalah lima belas, yaitu tiga akar dari dua puluh lima.

فإن أردنا تنصيف جذرها ضربنا نصفاً في نصف فما بلغ ضربناه في ذلك العدد فجذر المبلغ هو نصف جذر ذلك العدد الأول

Jika kita ingin membagi dua akar suatu bilangan, kita kalikan setengah dengan setengah, lalu hasilnya kita kalikan dengan bilangan tersebut. Akar dari hasil perkalian itu adalah setengah dari akar bilangan yang pertama.

مثاله: أردنا تنصيف جذر أربعة وستين فضربنا نصفاً في نصف فبلغ ربعاً فضربنا الربع في الأربعة وستين فجذرها أربعة وهو نصف جذر أربعة وستين

Contohnya: Kita ingin membagi dua akar dari enam puluh empat, lalu kita kalikan setengah dengan setengah sehingga hasilnya seperempat, kemudian kita kalikan seperempat dengan enam puluh empat, maka akarnya adalah empat, dan itu adalah setengah dari akar enam puluh empat.

فإن أردنا ثلث جذر تسعمائة ضربنا ثلثاً في ثلث فيرد علينا تسعاً فضربناه في تسعمائة فكان المبلغ مائة فجذره عشرة وهو ثلث جذر تسعمائة

Jika kita menginginkan sepertiga dari akar sembilan ratus, kita kalikan sepertiga dengan sepertiga sehingga hasilnya adalah sembilan, lalu kita kalikan dengan sembilan ratus sehingga jumlahnya seratus, lalu akarnya adalah sepuluh, dan itulah sepertiga dari akar sembilan ratus.

فإذا عرفت ذلك وأحطت به ثم أردت أن تضرب عدّة أجذار عدد معلوم في عدّة  أجذار عددٍ آخرَ معلوم فاعرف عدة أجذار كل واحد من العددين

Jika kamu telah memahami hal itu dan menguasainya, kemudian kamu ingin mengalikan beberapa akar dari suatu bilangan tertentu dengan beberapa akar dari bilangan lain yang juga tertentu, maka ketahuilah jumlah akar dari masing-masing bilangan tersebut.

مثاله: إذا أردنا أن نضرب  ثلاثة أجذار خمسة في أربعة أجذار ستة فوجدنا العمل الذي قلناه قبلُ: ثلاثة أجذار خمسة جذر خمسة وأربعين ووجدنا أربعة أجذار ستة جذر ستة وتسعين فكأنا نريد أن نضرب جذر خمسة وأربعين في جذر ستة وتسعين وقد تقدم الرسم فيه فأما

Contohnya: Jika kita ingin mengalikan tiga akar lima dengan empat akar enam, maka kita lakukan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya: tiga akar lima menjadi akar empat puluh lima, dan empat akar enam menjadi akar sembilan puluh enam, sehingga seolah-olah kita ingin mengalikan akar empat puluh lima dengan akar sembilan puluh enam, dan cara pengerjaannya telah dijelaskan sebelumnya.

الأصل الرابع

Dasar keempat

فالمقصود منه جمع الجذور وتفريقُها ونقصانُ بعضها من بعض إذا أردنا أن نضم جذر عدد إلى جذر عدد آخر لنعلم أن المبلغ جذر أيّ عدد يكون فهذا ممكن في عددين مجذورين جذر كل واحد منهما منطَّق فإن لم يكونا مجذورين ولكن كانا بحيث لو ضرب أحدهما في الآخر فإن المبلغ جذر منطّق أو إذا قسم أحدهما على الآخر كان ما  يخرج من القسمة جذر صحيح وإن لم يكن كذلك لم يتأت جمعُ جذريهما ليكون مجموعهما جذر العدد الآخر

Maksud dari hal ini adalah mengumpulkan akar-akar dan memisahkannya serta mengurangkan sebagian dari sebagian yang lain. Jika kita ingin menambahkan akar suatu bilangan ke akar bilangan lain untuk mengetahui akar dari jumlah bilangan tersebut, maka hal itu mungkin dilakukan pada dua bilangan yang keduanya merupakan bilangan berpangkat dua dan masing-masing akarnya adalah bilangan rasional. Jika keduanya bukan bilangan berpangkat dua, tetapi jika salah satunya dikalikan dengan yang lain hasilnya adalah akar rasional, atau jika salah satunya dibagi dengan yang lain hasil pembagiannya adalah akar yang tepat, maka hal itu juga mungkin. Namun, jika tidak demikian, maka tidak mungkin menjumlahkan kedua akarnya sehingga hasilnya menjadi akar dari bilangan lain.

وكذلك القول في نقصان جذر أحد العددين من جذر العدد  الآخر إن كان العددان مجذورين أو كان مبلغ ضرب أحدهما في الآخر مجذوراً أو كان الخارج من قسمة أحدهما على الآخر مجذوراً فإن الباقي من جذر أحدهما بعد نقصان الجذر الآخر منه يقدر جذراً لعدد معلوم وإن لم يتحقق مما  ذكرناه شيء لم يكن الباقي جذراً لعدد معلوم؛ فإنه لا يكون معلوماً لا تقديراً ولا تحقيقاً

Demikian pula halnya dengan pengurangan akar salah satu dari dua bilangan dengan akar bilangan lainnya: jika kedua bilangan tersebut merupakan bilangan berpangkat dua (memiliki akar), atau hasil perkalian salah satunya dengan yang lain merupakan bilangan berpangkat dua, atau hasil pembagian salah satunya dengan yang lain merupakan bilangan berpangkat dua, maka sisa dari akar salah satunya setelah dikurangi akar yang lain dapat dianggap sebagai akar dari suatu bilangan yang diketahui. Namun, jika tidak ada satu pun dari hal-hal yang telah disebutkan itu terpenuhi, maka sisa tersebut bukanlah akar dari suatu bilangan yang diketahui; sebab ia tidak dapat diketahui baik secara taksiran maupun secara pasti.

المثال: إذا  أردنا أن نجمع جذر تسعة وجذر أربعة فنضم التسعة إلى الأربعة فتكون ثلاثة عشر فنحفظ  ذلك ثم نضرب التسعة في الأربعة فتكون ستة وثلاثين فإن شئنا أخذنا جذره وضربناه في اثنين فيردّ اثني عشر   وإن شئنا ضربنا الستة والثلاثين في أربعة ثم نأخذ جذر المبلغ فيكون  اثنا عشر

Contoh: Jika kita ingin menjumlahkan akar dari sembilan dan akar dari empat, maka kita jumlahkan sembilan dengan empat sehingga menjadi tiga belas, lalu kita ingat hasil itu. Kemudian kita kalikan sembilan dengan empat sehingga menjadi tiga puluh enam. Jika kita mau, kita ambil akarnya lalu kita kalikan dengan dua sehingga menjadi dua belas. Jika kita mau, kita kalikan tiga puluh enam dengan empat lalu kita ambil akar dari hasilnya, maka hasilnya adalah dua belas.

والمسلكان مؤديان إلى مقصود واحد فنزيد الاثني عشر على ثلاثة عشر التي كانت معنا فتكون خمسة وعشرين وجذرها جذرُ تسعة مع جذر أربعة مجموعين فإن جذر الخمسة والعشرين خمسة وهي تشمل على جذر الأربعة وهي اثنان وجذر التسعة وهو ثلاثة

Kedua metode tersebut mengantarkan pada tujuan yang sama, maka kita tambahkan dua belas pada tiga belas yang telah kita miliki sehingga menjadi dua puluh lima, dan akarnya adalah gabungan antara akar sembilan dan akar empat. Adapun akar dari dua puluh lima adalah lima, yang mencakup akar empat yaitu dua, dan akar sembilan yaitu tiga.

ولا ينبغي أن يستطيل الناظر مثلَ ذلك قائلاً: إن جمع الاثنين إلى الثلاثة لا غموض فيه والطرق الحسابية تصاغ لإخراج المشكلات فإنّ  ما ذكرناه تمهيد لمسلك الباب في الجليات وسنجري في الغوامض والمعوصات

Tidak sepantasnya seorang penelaah meremehkan hal seperti itu dengan berkata: Menggabungkan dua dengan tiga tidak ada kerumitan di dalamnya, dan metode-metode hisab dibuat untuk menyelesaikan permasalahan. Sesungguhnya apa yang kami sebutkan hanyalah sebagai pengantar untuk metode pembahasan dalam perkara-perkara yang jelas, dan kami akan menerapkannya pada hal-hal yang samar dan sulit.

فإذا أردنا أن نجمع جذر اثنين وجذر ثمانية وهما أصمان فنضم الاثنين إلى الثمانية   ونحفظ المبلغ وهو عشرة ثم نضرب اثنين في ثمانية ثم ما بلغ في أربعة وأخذنا جذر المبلغ وزدناه على العشرة المحفوظة فتكون ثمانية عشر

Jika kita ingin menjumlahkan akar dua dan akar delapan, yang keduanya adalah bilangan irasional, maka kita jumlahkan dua dengan delapan dan kita simpan hasilnya, yaitu sepuluh. Kemudian kita kalikan dua dengan delapan, lalu hasilnya dikalikan dengan empat, dan kita ambil akar dari hasil tersebut, lalu kita tambahkan pada sepuluh yang telah disimpan, sehingga menjadi delapan belas.

وهذا المبلغ وإن كان أصم فجذره الأصم هو جذر ثمانية وجذر اثنين مجموعين

Jumlah ini, meskipun merupakan bilangan irasional, akar irasionalnya adalah gabungan antara akar delapan dan akar dua.

وإنما تأتّى لنا هذا لأن ضرب الاثنين في الثمانية يرد عدداً مجذوراً ولو قسمت الاثنين على الثمانية   كان الخارج من القسمة مجذوراً أيضاً؛ فإنه ربع والربع جذره النصف فتأتى ما ذكرناه وإن كان قولاً بيّناً   ولكنه عظيم المنفعة في الأشكال الهندسية وقد يطلقها الجبريون إذا لم يجدوا غيره

Hal ini dapat kita capai karena mengalikan dua dengan delapan menghasilkan suatu bilangan yang merupakan kuadrat, dan jika dua dibagi delapan, hasil pembagiannya juga merupakan bilangan kuadrat; sebab seperempat, dan akar dari seperempat adalah setengah, maka tercapailah apa yang telah kami sebutkan, meskipun hal ini merupakan pernyataan yang jelas, namun sangat besar manfaatnya dalam bentuk-bentuk geometris, dan para ahli aljabar kadang-kadang menggunakannya jika mereka tidak menemukan cara lain.

وإن أردت أن تنقص جذر أربعة من جذر خمسة وعشرين فاجمع الأربعة والخمسة وعشرين تكون تسعة وعشرين فاحفظها ثم اضرب الأربعة في الخمسة والعشرين فما بلغ فاضربه في أربعة فيكون أربعمائة فخذ جذرها وهو عشرون فانقصها من تسعة وعشرين المحفوظة فالباقي منها تسعة فجذرها هو الباقي من جذر خمسة وعشرين بعد نقصان جذر الأربعة منه وذلك ثلاثة

Jika engkau ingin mengurangkan akar empat dari akar dua puluh lima, maka jumlahkan empat dan dua puluh lima, hasilnya adalah dua puluh sembilan, ingatlah angka ini. Kemudian kalikan empat dengan dua puluh lima, berapapun hasilnya, kalikan lagi dengan empat, maka hasilnya adalah empat ratus. Ambil akarnya, yaitu dua puluh. Kurangkan angka ini dari dua puluh sembilan yang telah diingat tadi, sisanya adalah sembilan. Akar dari sembilan adalah sisa dari akar dua puluh lima setelah dikurangi akar empat darinya, yaitu tiga.

وإن أردت أن تنقص جذر خمسة من جذر خمسة وأربعين فاجمع بينهما يكون خمسين ثم اضرب خمسة في خمسة وأربعين فيكون مائتين وخمسة وعشرين فخذ جذريها  وهو ثلاثون وإن شئت فاضربها في أربعة فتكون تسعمائة   فخذ جذرها وهو ثلاثون وانقصها من الخمسين المحفوظة عندك والباقي عشرون وجذرها أصم إلا أن جذره هو الباقي من جذر  خمسة وأربعين بعد نقصان جذر  خمسة منه

Jika kamu ingin mengurangkan akar lima dari akar empat puluh lima, maka jumlahkan keduanya sehingga menjadi lima puluh, lalu kalikan lima dengan empat puluh lima sehingga menjadi dua ratus dua puluh lima. Ambillah akarnya, yaitu tiga puluh. Jika kamu mau, kalikan hasilnya dengan empat sehingga menjadi sembilan ratus, lalu ambil akarnya, yaitu tiga puluh. Kurangkan dari lima puluh yang telah kamu simpan, sisanya adalah dua puluh, dan akarnya adalah bilangan irasional, kecuali bahwa akarnya adalah sisa dari akar empat puluh lima setelah dikurangi akar lima darinya.

هذا قياس الباب فيما ذكرناه وأما الأصل الخامس

Ini adalah qiyās bab dalam hal yang telah kami sebutkan, adapun Prinsip kelima

فالمقصود منه بيان الاستثناء ومقابلة الناقص بالكامل والثابت بالمنتفي وإذا تقابلت جملتان فإن كان مع أحدهما أو مع كلّ واحد منهما استثناء من جنسه في الجانب الآخر ثابت فيسقط من الثابت مقدار الاستثناء من جنسه ثم نجمع ما بقي

Maksud dari hal ini adalah untuk menjelaskan pengecualian serta membandingkan yang kurang dengan yang sempurna, dan yang tetap dengan yang tidak ada. Apabila terdapat dua kalimat yang saling berhadapan, lalu pada salah satunya atau pada keduanya terdapat pengecualian dari jenis yang sama yang tetap pada sisi lainnya, maka dari yang tetap dikurangi sebesar pengecualian dari jenisnya, kemudian kita jumlahkan sisa yang ada.

فإن كان الاستثناء من غير جنس الثابت ولم يكن معهما استثناء فنجمعهما كما هما فأما النقصان والتفريق فنجبر فيه الاستثناء من كل واحدٍ منهما بزيادته على الآخر ثم ننقص أحدهما من الآخر

Jika istisna‘ berasal dari jenis yang berbeda dengan yang ditetapkan dan tidak ada istisna‘ pada keduanya, maka kita menggabungkan keduanya sebagaimana adanya. Adapun pengurangan dan pemisahan, maka kita menutupi istisna‘ dari masing-masing dengan kelebihannya atas yang lain, kemudian kita mengurangkan salah satunya dari yang lain.

مثال الجمع: أردنا أن نجمع بين جذر ثمانين إلا خمسة وبين عشرة إلا جذر ثمانين   فيسقط الزائد بالناقص من المتجانسين مِثْلاً بمثلِ فيحصل معنا خمسة وهي المجموع الذي أردناه وبيان ذلك أنا أردنا الجمع بين جذر ثمانين إلا خمسة فقد ذكرنا إثبات الجذر واستثناء خمسة فكان ذلك نفياً وإثباتاً وقلنا في الجانب الثاني عشرة إلا جذر ثمانين فأثبتنا العشرة ونفينا الجذر الثابت في الجانب الذي قدمناه بالجذر الذي نفيناه في الجانب الثاني فكأنه لم يجر للجذر ذكر وذكرنا في جانبٍ عشرة ونفينا خمسة فنُسقط خمسة من العشرة؛ مقابلة للإثبات بالنفي فسلم من جميع الجملة خمسة

Contoh penjumlahan: Kita ingin menjumlahkan antara akar delapan puluh dikurangi lima dengan sepuluh dikurangi akar delapan puluh. Maka, yang lebih pada unsur sejenis akan gugur dengan yang kurang, satu banding satu, sehingga yang tersisa pada kita adalah lima, yaitu jumlah yang kita inginkan. Penjelasannya adalah, ketika kita ingin menjumlahkan antara akar delapan puluh dikurangi lima, kita telah menyebutkan penetapan akar dan pengecualian lima, maka itu berarti penafian dan penetapan. Dan kita katakan pada sisi kedua sepuluh dikurangi akar delapan puluh, maka kita menetapkan sepuluh dan menafikan akar yang telah ditetapkan pada sisi yang pertama dengan akar yang kita nafikan pada sisi kedua, sehingga seolah-olah akar tersebut tidak disebutkan sama sekali. Kita sebutkan pada satu sisi sepuluh dan kita nafikan lima, maka kita kurangi lima dari sepuluh; sebagai perbandingan antara penetapan dan penafian, sehingga yang tersisa dari seluruh jumlah adalah lima.

ومثال النقصان: نريد أن نَنقُصَ جذر مائتين إلا عشرة من عشرين إلا جذر مائتين فالسبيل فيه أن نجبر أولاً جذر المائتين بالعشرة ونزيد على عديله عشرة فصار ثلاثين إلا جذر مائتين فننقص الآن منها جذر مائتين فبقي معنا ثلاثون إلا جذري مائتين وذلك هو الباقي من عشرين إلا جذر مائتين بعد نقصان جذر مائتين إلا عشرة منه وقس على ما ذكرناه أمثاله وأما

Contoh pengurangan: Kita ingin mengurangi akar dua ratus dikurangi sepuluh dari dua puluh dikurangi akar dua ratus. Caranya adalah pertama-tama kita tambahkan sepuluh pada akar dua ratus, lalu tambahkan sepuluh pada pasangannya, sehingga menjadi tiga puluh dikurangi akar dua ratus. Sekarang kita kurangi dari itu akar dua ratus, maka tersisa tiga puluh dikurangi dua akar dua ratus. Itulah sisa dari dua puluh dikurangi akar dua ratus setelah dikurangi akar dua ratus dikurangi sepuluh darinya. Ukurlah contoh-contoh lain sebagaimana yang telah kami sebutkan.

الأصل السادس

Prinsip keenam

فمقصوده معرفة مناسبة الجذور والكعبات واشتراكها وتباينها فنقول: نسبة الجذر إلى الجذر تكون أبداً مثل نسبة المجذور إلى المجذور مثنَّى بالتكرير

Maksudnya adalah mengetahui kesesuaian antara akar-akar dan kuadrat-kuadrat, serta persamaan dan perbedaannya. Maka kami katakan: perbandingan antara satu akar dengan akar lainnya selalu sama dengan perbandingan antara satu kuadrat dengan kuadrat lainnya, yang dilipatgandakan dengan pengulangan.

مثاله: نسبة جذر الأربعة إلى جذر التسعة كنسبة الأربعة إلى التسعة مثنى بالتكرير

Contohnya: Perbandingan antara akar dari empat dengan akar dari sembilan adalah seperti perbandingan antara empat dengan sembilan yang diulang dua kali.

وبيانه أن الاثنين وهو جذر الأربعة إذا نسبناه إلى ثلاثة وهي جذر التسعة فتكون الاثنان ثلثي الثلاثة والأربعة ثلثا ثلثي التسعة فإنها ثلثا الستة والستة ثلثا التسعة فقد وجد التكرير في نسبة المجذور إلى المجذور ولم يوجد التكرير في نسبة الجذر إلى الجذر

Penjelasannya adalah bahwa dua, yang merupakan akar dari empat, jika kita bandingkan dengan tiga, yang merupakan akar dari sembilan, maka dua adalah dua pertiga dari tiga, dan empat adalah dua pertiga dari dua pertiga dari sembilan, karena empat adalah dua pertiga dari enam, dan enam adalah dua pertiga dari sembilan. Maka, pengulangan ditemukan dalam perbandingan antara bilangan yang dipangkatkan dengan bilangan yang dipangkatkan, namun tidak ditemukan pengulangan dalam perbandingan antara akar dengan akar.

ونسبة الكعب إلى الكعب كنسبة المكعب إلى المكعب مثلثاً بالتكرير: مثاله – كعب الثمانية اثنان   وكعب السبعة والعشرين ثلاثة والاثنان ثلثا الثلاثة من غير تكرير والثمانية التي هي مكعب الاثنين هي ثلثا ثلثي ثلثي سبعة وعشرين التي هي مكعب الثلاثة لأن الثمانية ثلثا اثني عشر والاثنا عشر ثلثا ثمانية عشر وثمانية عشر ثلثا سبعة وعشرين فبان أن نسبة الكعب إلى الكعب كنسبة المكعب إلى المكعب مثلثاً بالتكرير

Perbandingan antara kubus dengan kubus adalah seperti perbandingan antara bilangan berpangkat tiga dengan bilangan berpangkat tiga yang diulang-ulang. Contohnya, kubus dari delapan adalah dua, dan kubus dari dua puluh tujuh adalah tiga. Dua adalah dua pertiga dari tiga tanpa pengulangan, dan delapan yang merupakan kubus dari dua adalah dua pertiga dari dua pertiga dari dua pertiga dari dua puluh tujuh yang merupakan kubus dari tiga. Karena delapan adalah dua pertiga dari dua belas, dua belas adalah dua pertiga dari delapan belas, dan delapan belas adalah dua pertiga dari dua puluh tujuh. Maka jelaslah bahwa perbandingan antara kubus dengan kubus adalah seperti perbandingan antara bilangan berpangkat tiga dengan bilangan berpangkat tiga yang diulang-ulang.

والمقادير الصم ذواتُ الجذور الصم جذورها مباينةٌ لجذور المقادير المنطقة بلا تلاقي ولا تناسب ولو ناسب المنطقُ الأصمَّ لكان مجهولاً ولو ناسب الأصمُّ المنطق لكان معلوماً وليس الأصم في معنى المنطق وقد ننسب عدداً أصم الجذر إلى عددٍ أصمَّ الجذر ويكون جذراهما يشتركان في القوة اشتراكاً أصم لا يتأتى النطق به كما لا يتأتى النطق بالجذر الأصم وذلك مثل: جذر عشرة وجذر خمسة بينهما اشتراك بالقوة لأنا إذا ربّعنا كلَّ واحد من العددين وضربناه في نفسه وجدنا بين المبلغين تناسباً؛ فإن الخمسة والعشرين وهو مربع الخمسة يناسب المائة وهو مربع العشرة فنعلم أن جذريهما الأصمين مشتركان بالقوة وإن لم يكن ذلك الاشتراك منطوقاً به ولا يتأتى النطق بجزئيته لأنا إذا ضربنا الخمسة في العشرة لم يكن المبلغ مجذوراً وإذا قسمنا العشرة على الخمسة لم يكن الخارج من القسمة مجذوراً وهو اثنان وكذلك إذا قسمنا الخمسة على العشرة فالخارج من القسمة نصفٌ وليس بمجذور وإذا لم يتحقق شيء مما ذكرناه فلا تتأتى العبارة عن جزئية في الاشتراك

Dan bilangan-bilangan irrasional yang akarnya irrasional itu berbeda dengan bilangan-bilangan rasional, tanpa ada pertemuan atau kesesuaian. Jika bilangan rasional itu sesuai dengan bilangan irrasional, maka ia menjadi tidak diketahui; dan jika bilangan irrasional itu sesuai dengan bilangan rasional, maka ia menjadi diketahui. Padahal, bilangan irrasional tidak sama dengan bilangan rasional. Kadang-kadang kita membandingkan suatu bilangan yang akarnya irrasional dengan bilangan lain yang juga akarnya irrasional, dan kedua akarnya itu memiliki kesamaan dalam kekuatan, yaitu kesamaan yang irrasional yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata, sebagaimana akar irrasional itu sendiri tidak dapat diungkapkan. Contohnya adalah: akar dari sepuluh dan akar dari lima, keduanya memiliki kesamaan dalam kekuatan, karena jika kita kuadratkan masing-masing bilangan tersebut, lalu kita kalikan dengan dirinya sendiri, maka kita dapati antara hasil keduanya terdapat kesesuaian; sebab dua puluh lima, yaitu kuadrat dari lima, sesuai dengan seratus, yaitu kuadrat dari sepuluh. Maka kita mengetahui bahwa kedua akar irrasional tersebut memiliki kesamaan dalam kekuatan, meskipun kesamaan itu tidak dapat diungkapkan, dan tidak mungkin diungkapkan bagian-bagiannya. Sebab jika kita kalikan lima dengan sepuluh, hasilnya bukanlah bilangan yang dapat diakarkan; dan jika kita bagi sepuluh dengan lima, hasilnya dua, dan itu pun bukan bilangan yang dapat diakarkan. Demikian juga jika kita bagi lima dengan sepuluh, hasilnya setengah, dan itu pun bukan bilangan yang dapat diakarkan. Jika tidak ada satu pun dari hal-hal yang telah kami sebutkan itu yang dapat dipastikan, maka tidak mungkin diungkapkan adanya bagian dalam kesamaan tersebut.

ولكن إذا كان مربع أحد العددين يناسب مربّعَ الثاني فنعلم أن بين جذريهما وإن كانا أصمين مناسبةً بالقوة والإمكان وإن لم يكن وجه الاشتراك منطوقاً به

Namun, jika kuadrat salah satu dari dua bilangan sesuai dengan kuadrat bilangan yang lain, maka kita mengetahui bahwa di antara kedua akarnya, meskipun keduanya irrasional, terdapat kesesuaian secara potensial dan kemungkinan, meskipun bentuk kesamaan tersebut tidak diungkapkan secara eksplisit.

وإن كان الأصمان بحيث لو ضرب أحدهما في الثاني كان المبلغ مجذوراً وكان أحدهما لو قسم على الثاني لكان الخارج من القسمة مجذوراً تَأَتَّى التعبير عن الجزئية وإن كان العددان أصمّين

Dan jika kedua bilangan itu adalah bilangan asham (bilangan irasional) sedemikian rupa sehingga jika salah satunya dikalikan dengan yang lain hasilnya adalah bilangan kuadrat, dan jika salah satunya dibagi dengan yang lain hasil pembagiannya adalah bilangan kuadrat, maka memungkinkan untuk mengekspresikan bagian (parsialitas) meskipun kedua bilangan itu adalah bilangan asham.

ومثال ذلك: الاثنان والثمانية فنقول: جذر الاثنين نصف جذر الثمانية؛ فإن الاثنين لو ضربا في الثمانية لكان المبلغ مجذوراً ولو قسم كل واحد منهما على الثاني لكان الخارج من القسمة مجذوراً فنعلم أن جذر  الاثنين نصفُ جذر الثمانية؛ لأن الاثنين نصف نصف الثمانية وقد ذكرنا أن نسبة الجذر إلى الجذر كنسبة المجذور إلى المجذور مثنًّى بالتكرير

Contohnya adalah: dua dan delapan. Kita katakan: akar dari dua adalah setengah dari akar delapan; sebab jika dua dikalikan dengan delapan, hasilnya adalah bilangan yang memiliki akar, dan jika masing-masing dibagi dengan yang lain, hasil pembagiannya juga memiliki akar. Maka kita mengetahui bahwa akar dari dua adalah setengah dari akar delapan, karena dua adalah setengah dari setengah delapan. Telah kami sebutkan bahwa perbandingan antara akar dengan akar adalah seperti perbandingan antara bilangan yang memiliki akar dengan bilangan yang memiliki akar, yang dilipatgandakan dengan pengulangan.

وإنما هذه الأصول نطلقها عن تقليد وإنما يبرهن عليها الهندسةُ ولكنا نأخذها عن ظنون مستندة إلى مراسم مطردة ولو حاولت البرهان عليها من الاستقصات   لم نُعنَّ   ولكن القول فيه مجاوزٌ لحد الفقهاء وسردت فاقتصرنا على المراسم وذكرنا وجوهاً من المراسم تجري مجرى المذكِّرات

Sesungguhnya prinsip-prinsip ini kami kemukakan bukan berdasarkan taklid, dan prinsip-prinsip tersebut dapat dibuktikan secara logis, namun kami mengambilnya berdasarkan dugaan-dugaan yang bersandar pada pola-pola yang konsisten. Jika kami mencoba membuktikannya secara mendalam, tentu kami akan kesulitan, tetapi pembahasan tersebut melampaui batasan para ahli fiqh. Oleh karena itu, kami membatasi diri pada pola-pola tersebut dan menyebutkan beberapa bentuk pola yang berfungsi sebagai pengingat.

وخرج مما ذكرناه أن الأصم والمجذور متباينان لا اشتراك بينهما بوجهٍ والأصمان إذا تناسب مربعاهما ولكن لم يكن مبلغ ضرب أحدهما في الثاني مجذوراً ولم يكن الخارج من القسمة مجذوراً إذا قسمنا أحدهما على الثاني فنحكم من تناسب المربّعين بتناسب الجذرين الأصمين بالقوة من غير جزئية

Dari apa yang telah kami sebutkan, dapat disimpulkan bahwa bilangan asham (bilangan irasional akar) dan bilangan majdzur (bilangan kuadrat sempurna) adalah dua hal yang berbeda dan tidak memiliki kesamaan dalam bentuk apa pun. Adapun dua bilangan asham, jika kuadrat keduanya sebanding, tetapi hasil perkalian salah satunya dengan yang lain bukanlah bilangan majdzur, dan hasil pembagian salah satunya dengan yang lain juga bukan bilangan majdzur, maka kita menetapkan bahwa kesebandingan antara dua kuadrat itu menunjukkan adanya kesebandingan antara dua akar asham secara potensial, tanpa adanya bagian-bagian.

وإن كان الأصمان بحيث يؤدي ضرب أحدهما في الثاني إلى مبلغٍ مجذورٍ أو كانت قسمة أحدهما على الثاني تُفضي إلى كون الخارج من القسمة مجذوراً فالجذران متناسبان ويتأتى التعبير عن جزئية تناسبهما على قياس تناسب الجذرين المنطقين ولكنا نطلق الجزئية والجذران مجهولان

Jika dua bilangan kuadrat sedemikian rupa sehingga hasil perkalian salah satunya dengan yang lain menghasilkan suatu bilangan kuadrat, atau pembagian salah satunya dengan yang lain menghasilkan hasil bagi yang merupakan bilangan kuadrat, maka kedua akar tersebut saling berbanding (mutanāsib), dan dimungkinkan untuk mengekspresikan bagian dari perbandingan keduanya berdasarkan qiyās perbandingan dua akar yang diketahui. Namun, kita menyebutnya sebagai bagian (juz’iyyah) sementara kedua akar tersebut masih belum diketahui.

وكذلك إن كان المكعب الأصم إذا ضرب في مكعب أصم بلغ مكعباً منطقاً فإذا قسم أحدهما على الآخر خرج من القسمة مكعب منطق   فنعلم أن كعبيهما يشتركان على القياس الذي مهدناه في الجذر

Demikian pula, jika sebuah kubus irrāsional ketika dikalikan dengan kubus irrāsional lain menghasilkan sebuah kubus rasional, lalu jika salah satu dari keduanya dibagi dengan yang lain hasil pembagiannya adalah sebuah kubus rasional, maka kita mengetahui bahwa kedua kubus tersebut memiliki kesamaan menurut qiyās yang telah kami jelaskan pada pembahasan akar.

ومعظم اعتناء الجبريِّين بالجذور والأموال والأعداد ولا تترقى المسائل الحسابية في الفقه والمعاملات منها   وإذا انتهت مسألة إلى مال مال ومكعب المكعب ردّوها إلى الجذر وجعلوا المال جذراً ومال المال مالاً وإن لم يتأت لهم ذلك في مسألة نتكلف في تصويرها وقفَ  الجبر والمقابلة وأما

Sebagian besar perhatian para ahli al-jabr (aljabrīyīn) tertuju pada akar, harta (māl), dan bilangan, dan persoalan-persoalan hisab dalam fiqh dan mu‘āmalah tidak berkembang dari situ. Jika suatu persoalan berakhir pada māl māl (kuadrat dari harta) atau kubus dari kubus, mereka mengembalikannya kepada akar, menjadikan māl sebagai akar, dan māl māl sebagai māl. Jika mereka tidak dapat melakukan itu dalam suatu persoalan yang sulit untuk digambarkan, maka metode al-jabr dan al-muqābalah pun terhenti.

الأصل السابع

Prinsip ketujuh

فمضمونه بيان المعادلات ومأخذها وقيم المتعادلات وعلى هذا الأصل مدار الجبر والمقابلة وبه يتوصل إلى استخراج الغوامض وما قدمناه من الأصول الستة ذريعةٌ إلى هذا الأصل جاريةٌ مجرى التوطئة والإيناس

Isi paragraf ini adalah penjelasan tentang persamaan-persamaan, sumber-sumbernya, dan nilai-nilai yang setara; dan pada prinsip inilah ilmu al-jabr wa al-muqābalah berputar, serta dengannya dapat dicapai penemuan hal-hal yang rumit. Apa yang telah kami kemukakan dari enam prinsip sebelumnya merupakan jalan menuju prinsip ini, yang berfungsi sebagai pengantar dan penjelas.

وقد ذكرنا أن المعادلات في الشرعيات والمعاملات تقع في ثلاثة أنواع: الجذور والأموال والعدد وينشأ من تعادل هذه الأنواع ستُّ مسائل: ثلاث مفردات وثلاث مُقرنات وهي المسائل المست المعروفة فأما المفردات فإنها لا تتصور تركب على الأفراد من وجهٍ رابع وهذا إذا ذكرناه يتبينه الفاهم فإحدى المسائل أموال تعدل جذوراً والأخرى أموالٌ تعدل عدداً والأخرى جذورٌ تعدل عدداً

Kami telah menyebutkan bahwa persamaan dalam masalah-masalah syariat dan muamalah terjadi dalam tiga jenis: akar, harta, dan angka. Dari kesetaraan ketiga jenis ini, muncul enam masalah: tiga masalah tunggal dan tiga masalah gabungan, yaitu masalah-masalah yang dikenal sebagai masalah musytaq. Adapun masalah-masalah tunggal, maka tidak mungkin disusun atas unsur-unsur tunggal dari sisi keempat, dan jika kami sebutkan hal ini, orang yang memahami akan mengetahuinya. Salah satu masalahnya adalah harta yang setara dengan akar, yang lain adalah harta yang setara dengan angka, dan yang lainnya adalah akar yang setara dengan angka.

ولا مزيد؛ فإن قلت: جذور تعدل أموالاً فقد اندرج تحت قولنا: أموال تعدل جذوراً

Tidak ada tambahan; jika kamu berkata: akar-akar sebanding dengan harta, maka hal itu telah tercakup dalam ucapan kami: harta-harta sebanding dengan akar-akar.

وإن قلت: عددٌ يعدل أموالاً فقد اندرج هذا تحت قولنا: أموال تعدل عدداً فلا مزيد إذاً في المفردات المفروضة في الجذور والأموال والعدد على هذه المسائل الثلاث

Dan jika engkau berkata: “Suatu bilangan yang sebanding dengan harta,” maka hal ini telah tercakup dalam pernyataan kami: “Harta yang sebanding dengan bilangan.” Maka tidak ada tambahan lagi dalam contoh-contoh yang telah disebutkan mengenai akar, harta, dan bilangan selain dari tiga permasalahan ini.

ونحن نبتديها ونذكرها بطرقها فإذا نجزت خضنا في المقترنات

Kami memulai dan menyebutkannya beserta cara-caranya; apabila telah selesai, kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengannya.

فأما المسألة الأولى من المفردات فنقول: أموال تعدل جذوراً فالوجه قسمة الجذور على الأموال فما خرج من القسمة فهو جذر مال واحد وإن كان مال واحد يعدل جذوراً فعدّة الجذور نأخذها لفظاً ونقول هي جذر المال مثال ذلك: مال يعدل خمسة أجذار فمعنى هذا الكلام أن المال يساوي خمسة أجذار نفسه هذا معناه لا غير

Adapun masalah pertama dari permasalahan khusus, maka kami katakan: Harta yang sebanding dengan akar-akar (jadhur), maka caranya adalah membagi akar-akar tersebut dengan harta, sehingga hasil dari pembagian itu adalah akar dari satu harta. Dan jika satu harta sebanding dengan beberapa akar, maka jumlah akar tersebut kita ambil secara lafaz dan kita katakan bahwa itu adalah akar dari harta. Contohnya: suatu harta sebanding dengan lima akar, maka maksud dari pernyataan ini adalah bahwa harta tersebut sama dengan lima akar dari dirinya sendiri, tidak ada makna lain selain itu.

ولو ظن الظان أن المراد خمسةُ أجذار مبهمةٍ وليست أجذار المال فلا يتأتى الوفاء ببيانها قط فليعلم الناظر أن المعنيَّ بقول الجبري: مالٌ يعدل خمسة أجذار المال أنه يعدل خمسة أجذار نفسه ثم يترتب عليه أن المجيب إذا أجاب بمالٍ يعدل خمسة أجذاره فقد أجاب السائل إلى مال يعدل خمسةَ أجذار والدليل عليه أن الأجذار لو كانت مطلقة على حسب الاتفاق   لكان كل  مال في الدنيا يعدل خمسة أجذار فالعشرة تعدل خمسة أجذار كل جذر اثنان ثم  تدخل فيه الكسور؛ فإنها جذور فيخرج الكلام إلى حكم الهزل وما لا يفيد

Jika ada yang mengira bahwa yang dimaksud adalah lima akar yang tidak jelas dan bukan akar dari harta, sehingga tidak mungkin dapat dijelaskan secara tuntas, maka hendaklah orang yang memperhatikan mengetahui bahwa maksud dari ucapan ahli al-jabr: “Harta yang sebanding dengan lima akar harta” adalah harta yang sebanding dengan lima akar dari dirinya sendiri. Maka, konsekuensinya adalah jika penjawab memberikan jawaban dengan harta yang sebanding dengan lima akarnya, berarti ia telah menjawab penanya dengan harta yang sebanding dengan lima akar. Dalilnya adalah, jika akar-akar itu dimaksudkan secara mutlak sesuai kesepakatan, maka setiap harta di dunia ini sebanding dengan lima akarnya; misalnya sepuluh sebanding dengan lima akar, setiap akarnya adalah dua, kemudian masuk pula pecahan-pecahan; karena itu juga merupakan akar, sehingga pembicaraan menjadi tidak serius dan tidak bermanfaat.

فإذا تُصوّرت المسألة فالوجه فيها أن نأخذ لفظَ السائل  سَمِيَّ عدّة الجذور فإذا قال: مالٌ يعدل خمسة أجذار قلنا: فجذره خمسة والمال خمسة وعشرون وهو يعدل خمسة أجذاره

Jika permasalahan ini telah dipahami, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mengambil lafaz penanya, yaitu menyebutkan beberapa akar. Jika ia berkata: “Sebuah mal (kuadrat) sebanding dengan lima akar,” maka kita katakan: akarnya adalah lima, mal-nya adalah dua puluh lima, dan ia sebanding dengan lima akarnya.

وإن قال: نصف مالٍ يعدل خمسةَ أجذار فمعنى الكلام نصفُ مالٍ يعدل خمسة أجذار المال الكامل؛ فإن كلَّ مجذورٍ في الدنيا لا يكون نصفه مجذوراً فإن أتَوْا إلى المجذورات نسبة طبيعية ونحن نذكر طريقها في الأعداد دون الكسور فالمجذور الأول أربعة فماذا ضممت إليه جذرَ الأربعة وما بعد ذلك الجذر في رتبة العدد انتهيتَ إلى المجذور  الثاني

Dan jika ia berkata: setengah harta sebanding dengan lima akar kuadrat, maka maksud dari perkataannya adalah setengah harta sebanding dengan lima akar kuadrat dari harta yang utuh; sebab setiap bilangan kuadrat di dunia ini, setengahnya tidak akan menjadi bilangan kuadrat juga. Jika mereka mengaitkan bilangan kuadrat dengan perbandingan alami, maka kami akan menjelaskan caranya pada bilangan bulat, bukan pada pecahan. Bilangan kuadrat pertama adalah empat, lalu apa yang kamu tambahkan padanya, akar dari empat dan setelah itu akar dalam urutan bilangan, maka kamu akan sampai pada bilangan kuadrat kedua.

وبيانه أن جذر الأربعة اثنان وبعد الاثنين في تركّب العدد ثلاثة فنضم اثنين إلى ثلاثة ونجمعها إلى الأربعة فينتهي إلى المجذور الثاني في الأعداد

Penjelasannya adalah bahwa akar dari empat adalah dua, dan setelah dua dalam susunan bilangan adalah tiga. Maka kita gabungkan dua dengan tiga dan menjumlahkannya dengan empat, sehingga hasilnya sampai pada akar kedua dalam bilangan.

ثم نأخذ جذر التسعة وهو ثلاثة ونضمُّ إليه ما بعد الثلاثة في العدد وهو أربعة ونجمعها إلى التسعة فينتهي إلى ستةَ عشرَ وهو المجذور الثالث

Kemudian kita ambil akar dari sembilan, yaitu tiga, lalu kita tambahkan angka setelah tiga dalam urutan bilangan, yaitu empat, dan kita jumlahkan dengan sembilan sehingga hasilnya menjadi enam belas, itulah hasil pangkat tiga (kubik) yang ketiga.

ثم نأخذ جذر الستة عشرَ وهو أربعة ونضم إليه ما بعد الأربعة وهو خمسة ونجمعها إلى الستةَ عشر فينتهي إلى المجذور الرابع وهو خمسة وعشرون فكذا ترتيب المجذورات إلى غير نهاية

Kemudian kita ambil akar dari enam belas, yaitu empat, lalu kita tambahkan angka setelah empat, yaitu lima, dan kita jumlahkan dengan enam belas, sehingga hasilnya adalah akar pangkat empat, yaitu dua puluh lima. Demikianlah urutan bilangan yang dipangkatkan hingga tak berujung.

ومن خواصها أن تَرتُّبَها أن بين كل مجذورين جذر الأول والثاني فبين الأربعة والتسعة خمسة وهو جذر الأربعة والتسعة وبين التسعة والستة عشر سبعة وهي  جذر التسعة والستة عشر وهكذا إلى غير نهاية

Di antara kekhususannya adalah urutannya, yaitu di antara setiap dua bilangan kuadrat terdapat akar dari bilangan kuadrat pertama dan kedua. Misalnya, di antara empat dan sembilan terdapat lima, yaitu akar dari empat dan sembilan; di antara sembilan dan enam belas terdapat tujuh, yaitu akar dari sembilan dan enam belas; dan demikian seterusnya tanpa batas.

ويخرج منه أن كل عدد كان مجذوراً لم يكن نصفه مجذوراً     فإذا قيل: نصف مال يعدل خمسة أجذار فمعناه أنه يعدل خمسة أجذار المال الكامل فإذا وضح ذلك قلنا: نُكمل النصف مالاً فنزيد عليه مثله ونزيد على الأجذار مثلَها فيكون كقول القائل: مال يعدل عشرة أجذار فجذر المال عشرة والمال مائة   ونصفها خمسون وهو مثل خمسة أجذار المال

Dari sini dapat disimpulkan bahwa setiap bilangan yang merupakan kuadrat, setengahnya tidaklah merupakan kuadrat. Maka jika dikatakan: setengah harta sebanding dengan lima akar, maksudnya adalah sebanding dengan lima akar dari harta yang utuh. Jika hal ini sudah jelas, maka kita katakan: kita lengkapi setengah harta itu menjadi harta penuh, lalu kita tambahkan akar-akar sebanyak itu pula, sehingga menjadi seperti ucapan seseorang: harta yang sebanding dengan sepuluh akar. Maka akar dari harta itu adalah sepuluh, hartanya seratus, dan setengahnya lima puluh, yang sama dengan lima akar dari harta.

وإذا قيل: ثلثا المال يعدل عشرة أجذار فنكمل المال ونزيد عليه مثل نصفه فيكمل ونزيد على عدّة الأجذار مثلَ نصفها ويقال: مال يعدل خمسة عشر جذراً فالجذر خمسة عشر والمال مائتان وخمسة وعشرون

Dan jika dikatakan: dua pertiga dari harta sebanding dengan sepuluh akar, maka kita sempurnakan harta itu dan menambahkannya dengan setengahnya, sehingga menjadi sempurna, dan kita tambahkan pada jumlah akar itu setengah dari jumlahnya. Dan dikatakan: harta yang sebanding dengan lima belas akar, maka akarnya adalah lima belas dan hartanya adalah dua ratus dua puluh lima.

فإن قال: خمسة أموال تعدل عشرين جذراً فالوجه في هذا النوع أن نقسم عدد الجذور على عدد الأموال فنقول: إذا قابلت خمسةُ أموالٍ عشرين جذراً فكل مال يعدل أربعة أجذار فيكون ذلك كقول القائل: مال يعدل أربعة أجذار فجذر المال أربعة والمال ستة عشر

Jika ada yang berkata: Lima mal sebanding dengan dua puluh akar, maka cara dalam jenis ini adalah kita membagi jumlah akar dengan jumlah mal, lalu kita katakan: Jika lima mal sebanding dengan dua puluh akar, maka setiap satu mal sebanding dengan empat akar. Maka hal itu seperti seseorang berkata: Satu mal sebanding dengan empat akar, sehingga akar dari mal adalah empat dan mal adalah enam belas.

وإن قال: خمسة أموال تعدل خمسة عشر جذراً فالوجه قسمة الخمسة عشر على الخمسة كل واحد من الأموال ثلاثة فيؤول غرض السؤال إلى قول القائل: مال يعدل ثلاثة أجذار فجذر كل مال ثلاثة والمال تسعة

Jika seseorang berkata: Lima harta setara dengan lima belas akar, maka caranya adalah membagi lima belas dengan lima, sehingga setiap satu harta adalah tiga. Maka maksud pertanyaan itu kembali kepada perkataan seseorang: Satu harta setara dengan tiga akar, maka akar dari setiap harta adalah tiga dan hartanya adalah sembilan.

فإن ذكر السائل في صيغة سؤاله عدداً من الجذور في مقابلة عدد من الأموال وكان بحيث لو قسمنا الجذورَ على الأموال لقابل كلَّ مالٍ جذرٌ وجزءٌ مثل أن يقول: خمسة أموال تعدل سبعة جذور ونصف فإذا قسمنا السبعة  والنصف على الخمسة قابل كلَّ مالٍ جذرٌ ونصفٌ فالمسألة مستحيلة في الوضع؛ فإن المال لا يكون مجذوراً على هذا النسق ولا يتصور مالٌ يعدل مثلَ جذر نفسه ومثلَ نصف جذره نعم يتصور أن يكون الواحد والنصف جذراً فيكون المال حينئذ اثنين وربعاً ولكن الواحد والنصف جذرٌ واحد فلا بد في هذا النوع من ذكر المقابلة على وجه يقع في مقابلة كل مال عند القسمة عدد صحيح أو واحدٌ لا كسر معه

Jika penanya menyebutkan dalam redaksi pertanyaannya sejumlah akar yang berhadapan dengan sejumlah harta, dan keadaannya sedemikian rupa sehingga jika kita membagi akar-akar itu dengan harta-harta tersebut, maka setiap harta akan berhadapan dengan satu akar dan satu bagian, seperti misalnya ia berkata: lima harta setara dengan tujuh setengah akar. Maka jika kita membagi tujuh setengah dengan lima, setiap harta akan berhadapan dengan satu setengah akar. Maka permasalahan ini mustahil dalam praktik; sebab harta tidak mungkin berbentuk akar dengan pola seperti ini, dan tidak terbayangkan ada harta yang setara dengan akar dirinya sendiri dan setengah dari akarnya. Memang, bisa saja dibayangkan satu setengah itu adalah sebuah akar, sehingga hartanya saat itu menjadi dua seperempat, tetapi satu setengah itu adalah akar dari satu, bukan dari dua seperempat. Maka dalam jenis ini, harus disebutkan perbandingan dengan cara bahwa setiap harta saat dibagi berhadapan dengan bilangan bulat atau satu tanpa pecahan.

فإن قال: عشرة أموال تعدل عشرين جذراً فيقابل كلُّ مال جذرين   فكل مال أربعة وجذره اثنان

Jika dikatakan: sepuluh māl sebanding dengan dua puluh jadzr, maka setiap satu māl sebanding dengan dua jadzr, sehingga setiap māl adalah empat dan jadzrnya adalah dua.

فإن قال: عشرة أموال تعدل عشرة جذور فكل مال واحد وجذره واحد

Jika ada yang berkata: Sepuluh harta setara dengan sepuluh akar, maka setiap satu harta dan satu akarnya adalah satu.

فأما إذا نقصت عدّة  الجذور عن عدد الأموال فالعبارة مستحيلة وكذلك إذا كانت القسمة تقتضي كسراً

Adapun jika jumlah akar kurang dari jumlah harta, maka pembagian menjadi mustahil, demikian pula jika pembagian mengharuskan adanya pecahan.

فهذا بيان مسألة واحدة من المفردات وهي معادلة الأموال للجذور

Berikut ini adalah penjelasan mengenai satu permasalahan khusus, yaitu penyesuaian harta dengan pokok-pokoknya.

فأما الثانية فهي أن تعدل الأموالٌ عدداً كقول القائل: مالٌ يعدل ستة عشرَ فهذا النوع سهل في الوضع والمراد أن المال ستةَ عشرَ وجذره جذر ستةَ عشرَ وهو أربعة

Adapun yang kedua adalah menyeimbangkan harta dengan bilangan, seperti ucapan seseorang: “Harta yang sebanding dengan enam belas.” Jenis ini mudah dalam penetapannya, dan yang dimaksud adalah bahwa harta itu enam belas, dan akarnya adalah akar dari enam belas, yaitu empat.

فإن قال: خمسة أموال تعدل خمسة وأربعين فرُدَّ الأموالَ إلى خمسها والعددَ إلى خمسه فيكون كقول القائل: مالٌ  يعدل تسعة فالتسعة مجذورة وجذرها ثلاثة

Jika ada yang berkata: Lima harta sebanding dengan empat puluh lima, maka kembalikanlah harta itu kepada lima dan jumlahnya kepada lima, sehingga menjadi seperti ucapan seseorang: Satu harta sebanding dengan sembilan, maka sembilan itu adalah bilangan yang memiliki akar, dan akarnya adalah tiga.

ثم هذا النوع ينبغي أن يوضع وضعاً يكون العدد مجذوراً في نفسه وإذا وضع على وجهٍ لا يكون العدد مجذوراً فالمال الذي يقابله لا يكون مجذوراً كقول القائل: مال يعدل سبعة فنقول المال سبعة وليس له جذر منطق والغالب على عادات الحسّاب إذا أطلقوا ذكر المال أن يريدوا به المجذورَ؛ فإن المال الذي هو إقامة ضرب جذره في نفسه

Kemudian, jenis ini seharusnya disusun sedemikian rupa sehingga bilangan tersebut merupakan bilangan kuadrat pada dirinya sendiri. Jika disusun dengan cara yang tidak menjadikan bilangan tersebut sebagai bilangan kuadrat, maka harta (māl) yang menjadi padanannya juga tidak akan menjadi bilangan kuadrat, seperti ucapan seseorang: “Harta yang sebanding dengan tujuh.” Maka kita katakan, hartanya adalah tujuh, dan itu tidak memiliki akar yang logis. Umumnya, kebiasaan para ahli hisab (perhitungan) jika mereka menyebutkan kata “harta” secara mutlak, yang mereka maksud adalah bilangan kuadrat; karena harta (māl) adalah hasil dari mengalikan akarnya dengan dirinya sendiri.

وإذا لم يكن الجذر منطقاً فلا يتأتى منّا وضع مالٍ بطريق ضرب جذره في نفسه

Jika suatu akar tidak logis, maka kita tidak dapat menentukan suatu nilai dengan cara mengalikan akar tersebut dengan dirinya sendiri.

فإن كنت تعني بالمال المجذورَ الذي جذره منطق فينبغي أن يوضع العدد في مقابلة المال مجذوراً وإذا وُضعت أموالٌ في مقابلة عددٍ فينبغي أن يوضع العدد وضعاً لو قسم على الأموال لكان الخارج من القسمة مجذوراً فإن لم تُرد بالمال المجذورَ فلا استحالة في تسمية الأصم مالاً؛ فإن له جذراً في علم الله تعالى لا يطلع على مقداره غير الله والهندسة تبين جذرَ الأصم عياناً ولكن لا تنتظم عبارةٌ غيرُ  مبلغه ومقداره

Jika yang kamu maksud dengan “mal” (kuadrat) adalah mal yang memiliki akar (jadzr) menurut logika, maka seharusnya bilangan itu diletakkan berhadapan dengan mal yang sudah berbentuk kuadrat. Dan jika beberapa mal diletakkan berhadapan dengan suatu bilangan, maka bilangan itu harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jika dibagi dengan mal-mal tersebut, hasil pembagiannya adalah sebuah bilangan yang memiliki akar (jadzr). Namun, jika yang kamu maksud dengan mal bukanlah mal yang memiliki akar, maka tidak ada keberatan dalam menyebut bilangan irasional (ashamm) sebagai mal; karena ia memiliki akar dalam ilmu Allah Ta‘ala yang tidak diketahui ukurannya kecuali oleh Allah, dan ilmu geometri dapat memperlihatkan akar bilangan irasional itu secara nyata, tetapi tidak ada ungkapan yang dapat menggambarkan nilainya dan ukurannya secara tepat.

فإذا كان المراد هذا وقال السائل: مالٌ يعدل خمسة فالمال خمسة ولكن الغالب في الوضع في مراسم الحُسّاب ما ذكرناه من طلب كوْن المال مجذوراً في وضع المسائل فإن قال السائل: ثلث مالٍ يعدل سبعةً وعشرين فَنكمل جزء المال ونُبْلغه مالاً بأن نزيد عليه مثليه وإن أردنا قلنا: بأن نزيد عليه ضعفه ثم نزيد على العدد أيضاً ضعفه فحصل معنا مالٌ يعدل أحداً وثمانين فالمال هذا المبلغ وجذره تسعة وقد وضعنا المسألة وضعاً إذا كمل المال نزيد على العدد مثليه   كان المبلغ مجذوراً على حسب ما ذكرناه الآن

Jika yang dimaksud adalah hal ini, lalu penanya berkata: “Harta yang sebanding dengan lima,” maka hartanya adalah lima. Namun yang umum dalam praktik para ahli hisab adalah seperti yang telah kami sebutkan, yaitu mencari agar harta tersebut berbentuk kuadrat dalam penyusunan soal. Jika penanya berkata: “Sepertiga harta sebanding dengan dua puluh tujuh,” maka kita lengkapi bagian harta itu dan menjadikannya sebagai harta dengan menambahkannya dua kali lipat. Jika kita menghendaki, kita katakan: dengan menambahkannya satu kali lipat, lalu menambah pada angka tersebut juga satu kali lipat, sehingga kita memperoleh harta yang sebanding dengan delapan puluh satu. Maka harta itu adalah jumlah tersebut dan akarnya adalah sembilan. Kita telah menyusun soal dengan cara bahwa jika harta telah dilengkapi, lalu kita tambahkan pada angka tersebut dua kali lipat, maka jumlahnya menjadi kuadrat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sekarang.

المسألة الثالثة من المفردات  جذورٌ تعدل عدداً فالوجه أن نقسم العدد على الجذور فما خرج من القسمة فهو قيمة جذرٍ واحد

Permasalahan ketiga dari mufradāt: akar-akar yang jumlahnya sama dengan suatu bilangan, maka caranya adalah kita membagi bilangan tersebut dengan jumlah akar, sehingga hasil pembagian itu adalah nilai satu akar.

مثاله: خمسة أجذار تعدل عشرين من العدد فالجذر أربعة وهو جذر ستةَ عشرَ ولا حاجة في هذا القسم إلى تكلفٍ في الوضع؛ فإنه إذا قوبل عددٌ بجذرٍ فكل عدد في عالم الله يجوز أن يكون جذراً ولو أخرجت القسمةُ كسوراً فلا استحالة؛ إذ لا كسر إلا ويجوز أن يكون جذراً وإذا قال السائل: عشرة من العدد تعدل عشرين جذراً فكل  جذر نصف وماله ربع وهذا لا إشكال فيه وإن قال: نصف جذر يعدل العشرة والجذر التام يعدل عشرين فالمال أربعمائة

Contohnya: Lima akar sama dengan dua puluh dari suatu bilangan, maka akarnya adalah empat, yaitu akar dari enam belas. Dalam bagian ini tidak perlu bersusah payah dalam penempatan; sebab jika suatu bilangan dibandingkan dengan suatu akar, maka setiap bilangan dalam ciptaan Allah mungkin saja menjadi sebuah akar, meskipun hasil pembagian menghasilkan pecahan, tidak ada kemustahilan; karena tidak ada pecahan kecuali mungkin menjadi sebuah akar. Jika penanya berkata: Sepuluh dari suatu bilangan sama dengan dua puluh akar, maka setiap akarnya adalah setengah dan hartanya seperempat, dan ini tidak ada masalah di dalamnya. Dan jika ia berkata: Setengah akar sama dengan sepuluh dan akar sempurna sama dengan dua puluh, maka hartanya adalah empat ratus.

وقد نجز القول في وضع المسائل الثلاث في المعادلات المفردة

Telah selesai pembahasan tentang penempatan tiga permasalahan tersebut dalam persamaan-persamaan tunggal.

فأما إذا فرضت المعادلات مقترنةً فينتظر مع الاقتران ثلاث مسائل في الوضع بلا مزيد ولا يُتصوّر غيرُها إذا كان سائغاً  من الأنواع الثلاثة: المال والجذر والعدد فيركب الاقتران منها ثم يقع نوعان في صورة الاقتران في جانب ونوعٌ واحدٌ في مقابلهما

Adapun jika persamaan-persamaan diasumsikan saling berhubungan, maka dengan adanya hubungan tersebut terdapat tiga persoalan dalam susunan tanpa tambahan, dan tidak terbayangkan adanya selain itu jika yang dimaksud adalah tiga jenis: māl (harta), jadhr (akar), dan ‘adad (angka). Maka hubungan itu disusun dari ketiganya, kemudian dua jenis berada dalam bentuk hubungan di satu sisi dan satu jenis berada di sisi yang lain sebagai lawannya.

ولا يتأتى تركيب الاقتران من الثلاثة إلا كذلك فيتصور إذاً ثلاث مسائل: أموال وجذور تعدل عدداً وأموال وعدد يعدل جذوراً وجذور وعدد يعدلان أموالاً

Tidak mungkin membentuk persamaan kuadrat dari tiga unsur tersebut kecuali dengan cara demikian, sehingga dapat dibayangkan ada tiga persoalan: uang dan akar-akar yang setara dengan suatu bilangan; uang dan bilangan yang setara dengan akar-akar; serta akar-akar dan bilangan yang setara dengan uang.

المسألة الأولى: مال وجذر يعدلان عدداً فإذا قال القائل: مال وعشرة أجذار يعدلان تسعة وثلاثين من العدد فمعنى الكلام: أيّ مالٍ إذا زيد عليه عشرة أجذاره بلغ تسعة وثلاثين

Permasalahan pertama: Suatu mal dan akar-akar yang sebanding dengan suatu bilangan. Jika seseorang berkata: Mal dan sepuluh akar-akar sebanding dengan tiga puluh sembilan dari suatu bilangan, maka maksud dari perkataan ini adalah: Mal berapa yang jika ditambahkan dengan sepuluh akar-akar darinya akan mencapai tiga puluh sembilan.

هذا وضع السؤال ومن ضرورة هذا النوع إضافة الجذور إلى المال والتقدير مالٌ وعشرة أجذاره  تعدل عدداً وحق ذلك أن يوضع وضعاً ينتظم فيه التقدير إذا أردناه حتى لو قال السائل: مال وعشرة أجذار تعدل ثلاثين من العدد لم يكن الكلام مستقيماً؛ فإنك لا تجد مالاً مجذوراً تزيد عليه عشرةَ أجذار فيبلغ ثلاثين فالرسم المعهود من الحُسّاب له مسلكان في هذا المعنى: أحدهما  يؤدي إلى إدراك الجذر والثاني  يؤدي إلى المال نفسه فأما السبيل الذي يؤدي إلى الجذر فالرسم فيه أن ننصفَ عدد الأجذار ونضرب نصف العدد في نفسه ونزيدَ مبلغه على العدد المذكور في مقابلة المال والجذور وتأخذ جذر ما بلغ وتنقص منه نصفَ هذه الأجذار فما بقي فهو جذر المال فنقول في هذه المسألة التي وضعناها: نأخذ نصفَ الجذور خمسة ونضربها في نفسها ونزيد المبلغ على العدد المذكور في المسألة وهو تسعة وثلاثون فيبلغ أربعة وستين فنأخذ جذرها ثمانية وننقص منها نصف الأجذار وهو خمسة فيكون الباقي ثلاثة وهو جذر المال والمال تسعة فإذا زدنا عليها عشرة أجذارها بلغ تسعة وثلاثين

Inilah bentuk pertanyaan tersebut, dan dalam jenis soal ini, perlu menambahkan akar-akar pada mal (harta pokok), serta taksirannya adalah: suatu mal dan sepuluh akarnya sama dengan suatu bilangan. Yang benar adalah soal itu harus disusun dengan cara yang teratur dalam taksirannya jika kita menginginkannya, sehingga jika penanya berkata: “Suatu mal dan sepuluh akarnya sama dengan tiga puluh dari suatu bilangan,” maka ungkapan itu tidaklah benar; sebab engkau tidak akan menemukan suatu mal yang jika ditambahkan sepuluh akarnya akan menjadi tiga puluh. Maka, metode yang biasa digunakan oleh para ahli hisab (matematika) dalam hal ini ada dua cara: salah satunya mengantarkan pada penemuan akar, dan yang lainnya mengantarkan pada mal itu sendiri. Adapun cara yang mengantarkan pada akar, maka langkah-langkahnya adalah: kita membagi dua jumlah akar, lalu mengalikan setengah jumlah itu dengan dirinya sendiri, kemudian menambahkan hasilnya pada bilangan yang disebutkan dalam soal, yang merupakan lawan dari mal dan akar, lalu mengambil akar dari jumlah tersebut, kemudian mengurangkan setengah jumlah akar dari hasil akar itu; sisa yang ada adalah akar dari mal. Maka, dalam soal yang kita susun ini: kita ambil setengah dari jumlah akar, yaitu lima, lalu mengalikannya dengan dirinya sendiri, kemudian menambahkan hasilnya pada bilangan yang disebutkan dalam soal, yaitu tiga puluh sembilan, sehingga menjadi enam puluh empat. Lalu kita ambil akarnya, yaitu delapan, kemudian kita kurangi dengan setengah jumlah akar, yaitu lima, sehingga sisanya adalah tiga, itulah akar dari mal, dan mal-nya adalah sembilan. Jika kita tambahkan padanya sepuluh akarnya, maka hasilnya adalah tiga puluh sembilan.

وأما الطريق التي تؤدي إلى مبلغ المال أن نضرب عدد الأجذار وهي في هذه المسألة عشرة في مثلها فتكون مائة فنضرب هذه المائة في العدد المذكور وهو في هذه المسألة تسعة وثلاثون فيبلغ ثلاثة آلاف وتسعمائة فنحفظ هذا المبلغ ثم ننصف المائة ونأخذ نصفها خمسين ونضربه في مثله فيكون ألفين وخمسمائة فنزيدها على ثلاثة آلاف وتسعمائة فيصير المبلغ ستة آلاف وأربعمائة فنأخذ جذرها وهو ثمانون ونضم خمسين إلى العدد المذكور في المسألة فتصير تسعة وثمانين   ثم نحط من هذا المبلغ المجموع الثمانين التي هي جذر ستة آلاف وأربعمائة وننظر إلى الباقي وهو المال

Adapun cara yang digunakan untuk mengetahui jumlah harta adalah dengan mengalikan jumlah akar, yang dalam masalah ini adalah sepuluh, dengan dirinya sendiri sehingga menjadi seratus. Lalu kita mengalikan seratus ini dengan angka yang disebutkan, yaitu dalam masalah ini tiga puluh sembilan, sehingga hasilnya menjadi tiga ribu sembilan ratus. Kita simpan jumlah ini, kemudian kita bagi dua seratus sehingga didapat lima puluh, lalu kita kalikan lima puluh ini dengan dirinya sendiri sehingga menjadi dua ribu lima ratus. Jumlah ini kita tambahkan ke tiga ribu sembilan ratus sehingga totalnya menjadi enam ribu empat ratus. Kemudian kita ambil akarnya, yaitu delapan puluh, lalu kita tambahkan lima puluh ke angka yang disebutkan dalam masalah sehingga menjadi delapan puluh sembilan. Setelah itu kita kurangi jumlah total ini dengan delapan puluh, yaitu akar dari enam ribu empat ratus, dan kita lihat sisanya, itulah harta yang dimaksud.

وحقيقة هذا الفن لا يطلع عليها إلا من يعلم أنه لا يجري في كل عدد كما قدمناه فليوضع العدد وضعاً إذا زاد على المال أعداد أجذاره المذكورة لكان مقابلاً للعدد الموضوع في سؤال السائل هذا لا بد منه فيحتاج الحاسب أن يتطلع على ما يمكن أن يقابل المالَ وجذره من العدد ثم نضع المسألة لإرشاد الطالب في عدد يستقيم كما ذكرناه

Hakikat ilmu ini tidak dapat diketahui kecuali oleh orang yang memahami bahwa ilmu ini tidak berlaku pada setiap angka, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Maka, hendaknya suatu angka ditetapkan sedemikian rupa sehingga jika ditambahkan pada harta (mal) sejumlah akar-akar yang telah disebutkan, maka jumlahnya akan sebanding dengan angka yang diajukan dalam pertanyaan penanya; hal ini merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, seorang yang menghitung perlu mengetahui angka mana yang mungkin dapat disejajarkan dengan harta dan akarnya, kemudian kita susun permasalahan ini untuk membimbing pelajar pada angka yang benar, sebagaimana telah kami sebutkan.

المسألة الثانية من المقترنات: أموالٌ وعددٌ يعدل جذوراً كقول القائل: مالٌ وأحدٌ وعشرون من العدد يعدلان عشرة أجذار فمعنى السؤال: أي مالٍ إذا زدت عليه أحداً وعشرين درهماً كان المبلغ مثل عشرة أجذار ذلك المال

Permasalahan kedua dari perkara-perkara yang berkaitan: Harta dan bilangan yang sebanding dengan akar-akar, seperti ucapan seseorang: Harta dan dua puluh satu dari bilangan sebanding dengan sepuluh akar dari harta itu. Maka maksud pertanyaannya adalah: Harta manakah yang jika kamu tambahkan kepadanya dua puluh satu dirham, jumlahnya akan sama dengan sepuluh kali akar dari harta tersebut?

وفي هذا النوع المعادلة طريقان كل واحد منهما يؤدي إلى الزيادة مرة وإلى النقصان أخرى وقد يؤدي إلى أحدهما دون الآخر ثم يجري مسلكان: أحدهما  يؤدي إلى جذر المال والثاني  يؤدي إلى معرفة المال بعينه

Dalam jenis ini, terdapat dua metode perbandingan; masing-masing dapat menghasilkan penambahan pada suatu waktu dan pengurangan pada waktu lain, atau mungkin hanya menghasilkan salah satunya saja. Kemudian terdapat dua jalur: salah satunya mengarah pada akar dari harta, dan yang lainnya mengarah pada mengetahui jumlah harta itu sendiri.

فأما  الذي يؤدي إلى الجذر فالرسم فيه أن ننصف الأجذار ونضرب نصفها في مثلها وننقص العدد المذكور في المسألة من مبلغها ونأخذ جذر ما بقي وننقصه من نصف الأجذار ونزيده عليه فما بقي بعد النقصان أو بلغ بعد الزيادة فهو جذر المال فربما خرجت المسألة بالزيادة والنقصان وربما خرجت بالنقصان دون الزيادة وربما خرجت بالزيادة دون النقصان

Adapun yang mengarah kepada akar, maka cara menghitungnya adalah kita membagi dua bilangan akar, lalu mengalikan setengahnya dengan dirinya sendiri, kemudian mengurangkan angka yang disebutkan dalam soal dari hasil perkalian tersebut. Setelah itu, kita ambil akar dari sisa hasil pengurangan tadi, lalu kita kurangkan hasilnya dari setengah bilangan akar, dan kita tambahkan juga pada setengah bilangan akar tersebut. Maka, sisa setelah pengurangan atau hasil setelah penambahan adalah akar dari mal (pokok harta). Terkadang soal dapat diselesaikan dengan penambahan dan pengurangan, terkadang hanya dengan pengurangan tanpa penambahan, dan terkadang hanya dengan penambahan tanpa pengurangan.

ففي هذه المسألة نضرب نصف الأجذار وهو خمسة في مثلها فتبلغ خمسة وعشرين فننقص منها العدد وهو أحد وعشرون فيكون الباقي أربعة فنأخذ جذرها وذلك اثنان فإذا زدناه  على نصف الأجذار فيكون سبعاً وهو جذر المال: تسعة وأربعون فإذا زدنا عليها أحداً وعشرين من العدد بلغ سبعين وهي مثل عشرة أجذار المال

Dalam permasalahan ini, kita mengalikan setengah dari jumlah akar, yaitu lima, dengan dirinya sendiri sehingga hasilnya dua puluh lima. Kemudian kita kurangi dengan angka tersebut, yaitu dua puluh satu, sehingga sisanya adalah empat. Lalu kita ambil akarnya, yaitu dua. Jika kita tambahkan pada setengah jumlah akar, hasilnya menjadi tujuh, dan itulah akar dari harta: empat puluh sembilan. Jika kita tambahkan dua puluh satu pada jumlah tersebut, hasilnya menjadi tujuh puluh, yang sama dengan sepuluh kali jumlah akar harta.

وإن شئنا  نقصنا الاثنين من نصف الجذور   فيكون الباقي ثلاثة وهو جذر المال تسعة وإذا زدنا عليه أحداً وعشرين بلغ ثلاثين وهي مثل عشرة أجذار تسعة التي هي المال وقد خرجت المسألة بالزيادة والنقصان

Jika kita mau, kita kurangi dua dari setengah akar, maka sisanya adalah tiga, yaitu akar dari mal sembilan. Jika kita tambahkan dua puluh satu, hasilnya menjadi tiga puluh, yang sama dengan sepuluh akar sembilan, yaitu mal. Maka permasalahan ini telah selesai dengan cara penambahan dan pengurangan.

ومعنى ذلك أن المسألة موضوعة وضعاً يتأتى فيه الجواب بطريق الزيادة ويكون سديداً ويتأتى فيها الجواب بطريق النقصان ويكون سديداً

Artinya, permasalahan tersebut disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan adanya jawaban dengan cara menambah dan itu dianggap tepat, serta memungkinkan adanya jawaban dengan cara mengurangi dan itu pun dianggap tepat.

ويحتاج هذا الفن إلى وضع العدد المضموم إلى المال على وجهٍ ينتظم فيه معادلة المال والعدد الموضوع معه بعدد جذوره وهذا إنما يتأتى بأن يفرض الواضعُ مالاً في نفسه مجذوراً ويقدر له جذوراً ونعرف مبلغها ثم يضم إلى المال عدداً يقابل ذلك المبلغ ثم يذكر الطريق

Ilmu ini memerlukan penempatan suatu bilangan yang digabungkan dengan mal (pokok harta) sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan antara mal dan bilangan yang diletakkan bersamanya dengan jumlah akarnya. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan cara orang yang meletakkan (soal) tersebut menganggap dalam pikirannya suatu mal yang merupakan kuadrat, lalu menetapkan akarnya dan mengetahui jumlahnya, kemudian menambahkan kepada mal tersebut suatu bilangan yang sebanding dengan jumlah itu, lalu menyebutkan caranya.

وقد يتأتى له الوضع مع الزيادة وقد يتأتى الوضع مع النقصان وقد يتأتى معهما

Kadang-kadang penetapan itu dapat dilakukan dengan penambahan, kadang-kadang penetapan dilakukan dengan pengurangan, dan kadang-kadang pula penetapan dilakukan dengan keduanya.

وإن وضع السائل عدداً إذا ضربنا نصف الأجذار في مثله كان مبلغه أقلّ من العدد المذكور في المسألة مع المال فالمسألة مستحيلة

Jika penanya menetapkan suatu angka, lalu kita kalikan setengah dari akar-akar dengan yang semisalnya, hasilnya lebih kecil dari angka yang disebutkan dalam soal bersama harta, maka soal tersebut mustahil.

فإن كان المبلغ مثلَ العدد الذي معك في المسألة فخذ الجذر مثلَ نصف عدد الأجذار ولا تحمل عدداً أكثر من هذا

Jika jumlahnya sama dengan angka yang ada padamu dalam soal, maka ambillah akarnya sebanyak setengah dari jumlah akar, dan jangan ambil jumlah lebih dari itu.

ومثاله: مالٌ وخمسة وعشرون من العدد تعدل عشرة أجذار المال فنضرب نصف العشرة في نفسه فيصير خمسة وعشرين فجذره خمسة وهو جذر المال فالمال خمسة وعشرون والمضموم إليه خمسة وعشرون والجملة تعدل عشرة أجذار خمسة وعشرين

Contohnya: Suatu harta (mal) dan dua puluh lima dari bilangan sebanding dengan sepuluh akar harta. Maka kita kalikan setengah dari sepuluh dengan dirinya sendiri, hasilnya dua puluh lima, akarnya adalah lima, dan itulah akar harta. Maka hartanya adalah dua puluh lima, yang ditambahkan kepadanya juga dua puluh lima, dan jumlahnya sebanding dengan sepuluh akar dari dua puluh lima.

فإن كان ما يرده ضربُ نصف الأجذار أكثرَ من العدد المضموم إلى المال فينبغي أن يكون بحيث لو نقص منه العدد لكان الباقي مجذوراً حتى لو قيل مالٌ وعشرةٌ من العدد تعدل عشرة أجذاره فالعشرة لو حُطّت من مبلغ ضرب نصف الأجذار في نفسه لبقي خمسة عشر   وليست خمسةَ عشرَ مجذوراً فلا ينتظم الكلام على الجذور المنطقة

Jika yang dikurangkan adalah hasil perkalian setengah akar-akar yang lebih besar dari jumlah bilangan yang ditambahkan ke harta, maka seharusnya keadaannya adalah, apabila bilangan itu dikurangi darinya, sisanya merupakan bilangan yang memiliki akar (bilangan kuadrat), sehingga jika dikatakan: “Suatu harta dan sepuluh dari suatu bilangan sebanding dengan sepuluh kali akarnya,” maka sepuluh itu jika dikurangkan dari hasil perkalian setengah akar-akar dengan dirinya sendiri, sisanya adalah lima belas. Namun lima belas bukanlah bilangan kuadrat, sehingga pembahasan ini tidak sesuai dengan akar-akar yang rasional.

فهذا وجه التنبيه على حقيقة هذا النوع وأقسامه وقد ذكرنا في المسألة التي وضعناها ما يؤدي إلى معرفة الجذر

Inilah penjelasan mengenai hakikat jenis ini dan pembagiannya, dan kami telah menyebutkan dalam masalah yang kami ajukan hal-hal yang dapat mengantarkan pada pemahaman akar permasalahannya.

فأما الطريق التي تؤدي إلى معرفة المال فالرسم في هذه المسألة أن نضرب عدد الجذور في نفسه فتبلغ مائة ثم نضرب هذه المائة في العدد الذي في المسألة وهو أحدٌ وعشرون فيبلغ ألفين ومائة ثم نأخذ نصفَ المائة ونضربها في مثلها فيكون ألفين وخمسمائة فنُسقط منه المبلغَ الأول وهو ألفان ومائة فيكون الباقي أربعمائة فتأخذ جذرها وذلك عشرون فإن شئت فأسقطها من الخمسين التي هي نصف المائة فيكون الباقي ثلاثين فأسقط منها الواحد والعشرين التي كانت مع المال فيكون الباقي تسعة فهي المال

Adapun cara yang digunakan untuk mengetahui jumlah harta adalah sebagai berikut: Dalam masalah ini, kita kalikan jumlah akar dengan dirinya sendiri sehingga hasilnya seratus. Kemudian kita kalikan seratus ini dengan angka yang ada dalam soal, yaitu dua puluh satu, sehingga hasilnya dua ribu seratus. Lalu kita ambil setengah dari seratus dan kita kalikan dengan dirinya sendiri, maka hasilnya dua ribu lima ratus. Dari jumlah ini kita kurangi hasil pertama, yaitu dua ribu seratus, sehingga sisanya empat ratus. Ambillah akarnya, yaitu dua puluh. Jika engkau mau, kurangkan dari lima puluh, yaitu setengah dari seratus, maka sisanya tiga puluh. Kurangkan lagi dengan dua puluh satu yang ada bersama harta, maka sisanya sembilan. Itulah jumlah harta.

وإن شئت فرُدَّ العشرين إلى الخمسين فيكون سبعين ثم أسقط منها الواحد والعشرين التي مع المال فيكون الباقي تسعة  وأربعين وهو المال فخرجت الزيادة والنقصان في المال كما خرجا في السبيل المؤدي إلى الجذر وهكذا يكون لا محالة

Jika engkau mau, kembalikan dua puluh kepada lima puluh sehingga menjadi tujuh puluh, lalu kurangi darinya dua puluh satu yang bersama dengan harta, maka sisanya adalah empat puluh sembilan, yaitu harta itu sendiri. Maka, kelebihan dan kekurangan dalam harta keluar sebagaimana keduanya keluar dalam cara yang mengarah pada akar, dan demikianlah hal itu pasti terjadi.

المسألة الثالثة من المقترنات: جذورٌ وعدد تعدل أموالاً مثل قولك: ثلاثة أجذار وأربعة من العدد يعدلان مالاً وفي هذا النوع سببان يُفضي  أحدهما إلى مبلغ الجذر والثاني إلى مبلغ المال

Masalah ketiga dari hal-hal yang berkaitan: akar-akar dan bilangan yang sebanding dengan harta, seperti ucapanmu: tiga akar dan empat dari bilangan sebanding dengan harta. Dalam jenis ini terdapat dua sebab; salah satunya mengantarkan pada jumlah akar, dan yang kedua pada jumlah harta.

فأما ما يؤدي إلى الجذر فالرسم فيه أن نضرب نصفَ الأجذار في مثله ونزيد المبلغ على العدد ونأخذ جذر ما بلغ ونزيده  على نصف الأجذار فما بلغ فهو جذر المال ففي هذه المسألة نضرب نصف الأجذار وهو واحد ونصف في مثله فيردّ اثنين وربعاً فنزيدها على العدد وهو أربعة فيبلغ ستةً وربعاً فنأخذ جذره وهو اثنان ونصف ونزيد ذلك على نصف الأجذار وهي واحد ونصف فيبلغ أربعة وهو جذر المال فالمال ستة عشر فإذا أخذنا ثلاثة أجذاره وزدنا عليه أربعةً من العدد كان المبلغ ستةَ عشرَ مثلَ المال

Adapun untuk kasus yang mengarah pada akar, caranya adalah kita mengalikan setengah dari jumlah akar dengan dirinya sendiri, lalu menambahkan hasilnya pada angka yang ada, kemudian mengambil akar dari jumlah tersebut dan menambahkannya dengan setengah dari jumlah akar; hasil akhirnya adalah akar dari pokok (mal). Dalam soal ini, kita mengalikan setengah dari jumlah akar, yaitu satu setengah, dengan dirinya sendiri sehingga menghasilkan dua seperempat. Kemudian kita tambahkan pada angka yang ada, yaitu empat, sehingga menjadi enam seperempat. Lalu kita ambil akarnya, yaitu dua setengah, dan kita tambahkan dengan setengah dari jumlah akar, yaitu satu setengah, sehingga menjadi empat, yang merupakan akar dari pokok (mal). Maka pokoknya adalah enam belas. Jika kita ambil tiga akarnya dan menambahkannya dengan empat dari angka yang ada, maka hasilnya adalah enam belas, sama dengan pokok (mal).

وليس يخفى على الفطن وقد ذكرنا الغرض مراراً أن هذه المسائل لا بد من وضعها على التقدير الذي يصح وليس ما يسترسل على كل عدد في كل جذر

Tidaklah samar bagi orang yang cerdas, dan kami telah menyebutkan tujuannya berulang kali, bahwa permasalahan-permasalahan ini harus diletakkan pada taksiran yang benar, dan bukan pada apa yang berlaku untuk setiap angka pada setiap akar.

والسبيل الذي يؤدي إلى المال في المسألة التي ذكرناها أن نضرب الأجذار وهي ثلاثة في نفسها فتصير تسعة ثم نضرب هذه التسعة في العدد الذي معنا وهو أربعة فيبلغ ستة وثلاثين فنحفظ هذا ثم نأخذ نصفَ التسعة وهو أربعة ونصف فنضربها في مثلها فيكون عشرين وربعاً فنزيدها على الستة والثلاثين فتبلغ ستة وخمسين وربعاً فنأخذ جذرها وهو سبعة ونصف ومعنا نصف التسعة والأربعة الموضوعة في العد المذكور في المسألة والجملتان ثمانية ونصف فنزيد عليها سبعة ونصف فيبلغ ستة عشر وهي المال فيخرج كما خرج بالعمل الأول

Cara yang mengantarkan kepada nilai uang dalam persoalan yang telah kami sebutkan adalah dengan mengalikan akar-akar, yaitu tiga, dengan dirinya sendiri sehingga menjadi sembilan. Kemudian kita mengalikan sembilan ini dengan angka yang ada pada kita, yaitu empat, sehingga menjadi tiga puluh enam. Kita simpan hasil ini, lalu kita ambil setengah dari sembilan, yaitu empat setengah, lalu kita kalikan dengan dirinya sendiri sehingga menjadi dua puluh seperempat. Kemudian kita tambahkan hasil ini pada tiga puluh enam sehingga menjadi lima puluh enam seperempat. Lalu kita ambil akarnya, yaitu tujuh setengah. Pada kita ada setengah dari sembilan dan empat yang ditetapkan dalam angka yang disebutkan dalam persoalan, dan kedua jumlah itu adalah delapan setengah. Kita tambahkan tujuh setengah sehingga menjadi enam belas, dan inilah nilai uangnya, sehingga hasilnya sama seperti hasil pada cara pertama.

وإذا ذكرت عدداً من المال في المعادلات فالوجه أن ترده إلى مالٍ واحد ورُدَّ كل نوع من النوعين الآخرين إلى مثل ما رددت إليه المال ثم استعمل فيه الرسوم التي ذكرناها

Jika kamu menyebutkan sejumlah harta dalam perhitungan, maka yang tepat adalah mengembalikannya pada satu jenis harta, lalu kembalikan setiap jenis dari dua jenis lainnya kepada jenis harta yang sama seperti yang kamu jadikan acuan, kemudian gunakanlah rumus-rumus yang telah kami sebutkan.

وإن كان جنس المال جزءاً من المال أو أجزاء دون التمام فكمّل المال ثم زد على واحدٍ من النوعين الآخرين وهما الجذور والعدد مثل ما زدته في جنس المال بالنسبة ثم تستعمل فيه الرسوم

Jika jenis harta merupakan bagian dari harta atau beberapa bagian yang belum sempurna, maka sempurnakanlah harta tersebut, kemudian tambahkan pada salah satu dari dua jenis lainnya, yaitu akar dan angka, sejumlah yang sama dengan tambahan yang kamu berikan pada jenis harta tersebut secara proporsional, lalu gunakanlah rumus-rumusnya.

فهذه قواعد الجبر في المفردات والمقترنات وستزداد تهذّباً إذا خرجنا عليهما مسائل الكتاب إن شاء الله عز وجل ونحن نبتدىء بعد ذلك بالقول في الوصية بالجزء والنصيب ونستعين بالله وهو خير معين

Inilah kaidah-kaidah al-jabr dalam kasus-kasus mufradat (masalah tunggal) dan muqtarinat (masalah gabungan), dan kaidah-kaidah ini akan semakin tertata jika kita menerapkannya pada berbagai permasalahan dalam kitab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Setelah itu, kita akan memulai pembahasan tentang wasiat dengan bagian (juz’) dan nashib (bagian tertentu), dan kita memohon pertolongan kepada Allah, Dia adalah sebaik-baik penolong.

Pembahasan tentang wasiat dengan bagian-bagian tertentu dan bagian-bagian yang tidak ditentukan (syu‘ā‘).

قد تقدم كلامٌ بالغٌ في الوصية بأنصباء الورثة وسبق تفصيل القول في الوصية بأجزاء المال وأوضحنا في كل نوع ما يليق به ويُفيد الناظر استقلالاً فيه حملاً وحساباً

Telah dijelaskan sebelumnya pembahasan yang mendalam tentang wasiat terhadap bagian-bagian waris, dan telah diuraikan secara rinci pembahasan mengenai wasiat atas bagian-bagian harta. Kami telah menjelaskan pada setiap jenisnya hal-hal yang sesuai dan bermanfaat bagi pembaca untuk memahaminya secara mandiri, baik dalam penerapan maupun perhitungannya.

ونحن الآن نبتدىء القولَ في الوصية بنصيب بعض الورثة مع الوصية بجزءٍ من المال

Sekarang kita akan mulai membahas wasiat kepada sebagian ahli waris bersamaan dengan wasiat atas sebagian harta.

وأول ما يقتضي الترتيبُ ابتداءه أن نقسّم فنقول: إذا أوصى بنصيب وجزءٍ شائع لم يخل إما أن يكون الجزء الشائع مضافاً إلى كل المال وإما أن يكون مضافاً إلى ما يتبقى بعد النصيب فإن كان مضافاً إلى كل المال فلا  حاجة في إيضاح الجزءِ والنصيب إلى الطرق الجبرية والمسالك المستنبطة منها ولكن سبيل إيضاح ذلك وتصحيحه كسبيل تصحيح مسائل الفرائض

Hal pertama yang menuntut adanya urutan dalam pembahasannya adalah kita membagi dan mengatakan: Jika seseorang berwasiat dengan bagian dan porsi yang tidak tertentu, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah porsi yang tidak tertentu itu dinisbatkan kepada seluruh harta, ataukah dinisbatkan kepada sisa harta setelah bagian tertentu. Jika porsi itu dinisbatkan kepada seluruh harta, maka tidak perlu penjelasan tentang bagian dan porsi tersebut dengan metode aljabar dan cara-cara yang diambil darinya. Namun, cara menjelaskan dan membetulkan hal itu sama seperti cara membetulkan masalah-masalah faraidh.

وإن وقعت الوصية بالنصيب ثم بجزءٍ مما بقي بعد النصيب أو بجزءٍ من جزءٍ يعدل النصيبَ فمسائل هذا النوع تتعقّد ولا يمكن استخراجها بحساب الفرائض فإذ ذاك نستعمل الطرق الجبرية وما استخرجه الحُسّاب منها وسبب الاحتياج إليها أن الجزء إذا أضيف إلى ما تبقى بعد النصيب والنصيبُ في وضع المسألة مجهول والباقي مجهول وتكثر الأنصباء بقلة الجزءِ وتقل بكثرة الجزءِ ثم تنعطف قلّة أنصباء البنين على قلة النصيب  الموصى به وإذا قلّ  ذلك كثر الباقي فلا بد لمن يحاول الإفهام والتقريب من ذكر مراسم الحُسّاب

Jika wasiat dilakukan atas suatu bagian tertentu, kemudian atas sebagian dari sisa setelah bagian tersebut, atau atas sebagian dari bagian yang sebanding dengan bagian tersebut, maka permasalahan jenis ini menjadi rumit dan tidak dapat diselesaikan dengan perhitungan faraidh. Oleh karena itu, kita menggunakan metode aljabar dan apa yang telah ditemukan oleh para ahli hisab. Alasan perlunya metode ini adalah karena jika suatu bagian ditambahkan pada sisa setelah bagian tertentu, sementara bagian tersebut dalam permasalahan masih belum diketahui, dan sisa pun belum diketahui, maka jumlah bagian akan bertambah jika bagian yang diambil sedikit, dan akan berkurang jika bagian yang diambil banyak. Kemudian, sedikitnya bagian anak-anak akan kembali pada sedikitnya bagian yang diwasiatkan, dan jika bagian yang diwasiatkan sedikit, maka sisa akan banyak. Maka, bagi siapa saja yang ingin memberikan pemahaman dan penjelasan, wajib menyebutkan tata cara para ahli hisab.

وإذا كان الجزء مضافاً إلى جزءٍ مما يبقى بعد النصيب فيتضمن ذلك الجهالة المُحْوِجَة إلى الجبر والمقابلة وهو كالوصية بثلث ما بقي من الثلث بعد النصيب

Jika bagian tersebut disandarkan kepada bagian lain dari sisa setelah bagian warisan, maka hal itu mengandung unsur ketidakjelasan yang memerlukan penyesuaian dan perbandingan, seperti wasiat sepertiga dari sisa sepertiga setelah bagian warisan.

وكذلك الوصيةُ بالنصيب مع استثناء جزءٍ مما تبقى يفتقر إلى الجبر والمقابلة وهو كما لو أوصى بنصيب أحد البنين إلا عُشر ما بقي من المال أو من جزءٍ

Demikian pula wasiat dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari sisa harta memerlukan penyesuaian dan perbandingan, yaitu seperti seseorang berwasiat dengan bagian salah satu anak laki-laki kecuali sepersepuluh dari sisa harta atau dari suatu bagian.

ونحن نأتي بهذه الفصول مفصلةً ونأتي في كل فصلٍ منها بطرق مطردةٍ أصل جميعها الجبر والمقابلة أصل  الجبر أسرار النسبة ولو اطلع مطّلع على سرّ النسبة لم يحتج إلى شيء من مراسم الحسّاب ولكن الوصول إلى حقائق النسب ليس بالهين وتقع الهندسة وخواصُّ العدد المسمى ريماطيقي جزءاً منها وأشبه شيء بالنسب والطرقِ  الموضوعة في الحساب الذوقُ في الشعر مع العروض فمن استدّ ذوقه قال الشعر ومن لا يترقى ذوقه نظم و  قام له العروض مقام الذوق إذا أحكم مراسمها كذلك طرق الحُسّاب إذا تمرن المرء عليها أهدته إلى إخراج المجاهيل وقد تطول دُرْبته فيها فيتطلع إذ ذاك إلى النسب

Kami akan membawakan bab-bab ini secara terperinci, dan pada setiap bab kami akan menyajikan metode-metode yang konsisten, yang seluruhnya berakar pada al-jabr dan al-muqābalah. Dasar dari al-jabr adalah rahasia perbandingan (nisbah), dan jika seseorang memahami rahasia perbandingan ini, ia tidak akan membutuhkan lagi aturan-aturan para ahli hisab. Namun, mencapai hakikat-hakikat perbandingan itu tidaklah mudah. Ilmu geometri dan sifat-sifat bilangan yang disebut aritmetika merupakan bagian darinya. Hal yang paling mirip dengan perbandingan dan metode-metode yang ditetapkan dalam hisab adalah rasa (dzauq) dalam syair bersama ilmu ‘arudh. Barang siapa yang kuat dzauq-nya, ia dapat membuat syair; sedangkan yang dzauq-nya tidak berkembang, ia hanya bisa merangkai kata dan ilmu ‘arudh menggantikan dzauq baginya jika ia menguasai aturannya. Demikian pula metode-metode para ahli hisab: jika seseorang terlatih menggunakannya, metode itu akan membimbingnya untuk menemukan hal-hal yang tidak diketahui. Jika ia semakin terampil, maka ia akan mulai memahami perbandingan-perbandingan tersebut.

ونحن نبدأ بالقسم الأول: وهو ما لا يحوج إلى الجبر ويقع الاكتفاء فيه بحساب الفرائض

Kita mulai dengan bagian pertama: yaitu bagian yang tidak memerlukan al-jabr dan cukup di dalamnya dengan perhitungan faraidh.

فنقول: إذا أوصى بنصيب أحد البنين وأوصى بجزءٍ من جميع المال فإن كانت الوصيتان جميعاً تخرجان من الثلث أو زادتا عليه وأجاز الورثة الزائدَ على الثلث فالوجه أن يُجعلَ  الموصَى له بالنصيب كأحد  البنين ونلقيه في جانبهم ونقيم لفريضة الوصية بجزء من المال مسألة ثم نقسم ما يفضل من ذلك الجزء على البنين وعلى الموصَى له بالنصيب

Maka kami katakan: Jika seseorang berwasiat dengan bagian untuk salah satu anak laki-laki dan juga berwasiat dengan sebagian dari seluruh harta, maka apabila kedua wasiat tersebut seluruhnya dapat diambil dari sepertiga harta, atau melebihi sepertiga dan ahli waris mengizinkan kelebihan atas sepertiga tersebut, maka cara yang benar adalah menjadikan penerima wasiat dengan bagian tersebut seperti salah satu anak laki-laki, menempatkannya di sisi mereka, kemudian membuat perhitungan untuk wasiat berupa sebagian dari harta, lalu membagikan sisa dari bagian tersebut kepada anak-anak laki-laki dan kepada penerima wasiat dengan bagian tersebut.

وإن كان الباقي من فريضة الجزء ينقسم على فريضة البنين وقع الاكتفاء بها

Jika sisa dari bagian kewajiban dapat dibagi menurut bagian anak-anak laki-laki, maka hal itu sudah dianggap cukup.

وإن كان الباقي لا ينقسم على فريضة البنين ضربنا فريضتهم أو وَفْقَها إن كان وفقٌ في فريضة الوصية بالجزء وأعدنا القسمة

Jika sisa harta tidak dapat dibagi menurut bagian warisan anak laki-laki, maka kita kalikan bagian mereka atau menurut wifq-nya jika terdapat wifq dalam bagian wasiat dengan bagian tersebut, lalu kita ulangi pembagiannya.

وإن زادت الوصيتان على الثلث وردّ  الورثةُ الزيادة نحصر  الوصيتين في الثلث ونقسم الثلث بينهما على نسبة القسمة في الإجازة

Jika dua wasiat melebihi sepertiga harta dan para ahli waris menolak kelebihan tersebut, maka kedua wasiat itu dibatasi hanya pada sepertiga harta, lalu sepertiga tersebut dibagi di antara keduanya sesuai dengan proporsi pembagian dalam persetujuan.

وبيان ذلك بالأمثلة: أوصى لواحد بثلث ماله ولآخرَ بمثل نصيب أحد الأولاد وله خمسة من البنين فنجعل الموصى له بالنصيب ابناً سادساً ونقيم فريضتهم من ستة وفيهم الموصى له بالنصيب ثم نقيم فريضة الوصية بالجزء فإن كان أوصى بثلث ماله ففريضة الوصية من ثلاثة: يسلم إلى الوصية سهم فيبقى سهمان يوافقان فريضة الورثة والموصى له بالنصيب بالنصف فنضرب نصف ستة في فريضة الوصية فتصير تسعة: للموصى له بالثلث ثلاثة والباقي ستة بين البنين وبين الموصَى له بالنصيب على استواء؛ لكل واحدٍ منهم سهم والوصيتان زائدتان على الثلث؛ فإن الأربعة من التسعة أكثر من ثلث المال

Penjelasannya dengan contoh sebagai berikut: Seseorang berwasiat kepada satu orang dengan sepertiga hartanya dan kepada orang lain dengan bagian yang sama dengan salah satu anak laki-laki, sementara ia memiliki lima anak laki-laki. Maka, orang yang menerima wasiat berupa bagian disamakan sebagai anak laki-laki keenam, lalu kita tentukan pembagian mereka dari enam bagian, termasuk penerima wasiat bagian tersebut. Kemudian kita tentukan pembagian wasiat berdasarkan bagian, misalnya jika ia berwasiat sepertiga hartanya, maka pembagian wasiat dari tiga bagian: satu bagian diberikan kepada penerima wasiat, sehingga tersisa dua bagian yang sesuai dengan pembagian ahli waris dan penerima wasiat bagian dengan setengah. Maka kita kalikan setengah dari enam dengan pembagian wasiat sehingga menjadi sembilan: penerima wasiat sepertiga mendapat tiga bagian, sisanya enam bagian dibagi rata antara anak-anak laki-laki dan penerima wasiat bagian; masing-masing mendapat satu bagian. Kedua wasiat tersebut melebihi sepertiga; karena empat dari sembilan lebih banyak dari sepertiga harta.

فإن أجاز الوارثون فذاك والأمر على ما بيّناه

Jika para ahli waris mengizinkan, maka demikianlah, dan perkara ini sesuai dengan apa yang telah kami jelaskan.

فإن ردّ الورثةُ الزيادة نحصر الوصيتين في الثلث ونقسمه بين الموصى له بالثُلث وبين الموصى له بالنصيب أرباعاً فنجعل الثُلثَ أربعةً: للموصى له بالثلث منها ثلاثة وللموصَى له بالنصيب سهم

Jika para ahli waris menolak kelebihan tersebut, maka kedua wasiat itu dibatasi pada sepertiga harta, lalu kita membaginya antara penerima wasiat sepertiga dan penerima wasiat bagian dengan cara membagi sepertiga itu menjadi empat bagian: tiga bagian untuk penerima wasiat sepertiga, dan satu bagian untuk penerima wasiat bagian.

وطريق تصحيح المسألة أن نجعل الفريضتين: فريضة الوصية وفريضة الميراث من ثلاثة ثم نُقيم فريضة الوصية من أربعة وفريضة البنين من خمسة فإن الموصى له بالنصيب وقع في الثلث ثم سهم من الثلاثة ينكسر على فريضة الوصية وهي أربعة وسهمان ينكسران على فريضة البنين وهي خمسة وليس بين الأربعة والخمسة موافقة بجزء صحيح فنضرب خمسة في أربعة فتصير عشرين ثم نضربها في أصل المسألة وهي ثلاثة فتصير ستين

Cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menjadikan dua bagian: bagian wasiat dan bagian warisan dari tiga, kemudian kita jadikan bagian wasiat dari empat dan bagian anak-anak dari lima. Karena penerima wasiat mendapatkan bagian pada sepertiga, lalu satu bagian dari tiga dibagi pada bagian wasiat yaitu empat, dan dua bagian dibagi pada bagian anak-anak yaitu lima. Tidak ada kesamaan bilangan bulat antara empat dan lima, maka kita kalikan lima dengan empat menjadi dua puluh, lalu kita kalikan dengan asal masalah yaitu tiga sehingga menjadi enam puluh.

ولو قلت في الابتداء: نحتاج إلى عددٍ يخرج منه  ثلث وربع وخمس: الثلث لنميّز  محلّ الوصية والربع لانقسام الثلث أرباعاً والخمس لعدد البنين فنطلب عدداً هو مخرج هذه الكسور والطريق فيه أن نضرب الثلاثة في الأربعة ثم المبلغ في الخمسة فيردّ ستين وإذا انقسم المال على هذا البسط أثلاثاً وأرباعاً وأخماساً ينقسم كل جزء من أجزاء المال على هذه النسب والوصية عشرون وهو الثلث نصرف ثلاثة أرباعه وهو خمسةَ عشرَ إلى الموصى له بالثلث ونصرف خمسة إلى الموصى له بالنصيب ونقسم الباقي وهو أربعون على البنين الخمسة لكل واحد منهم ثمانية ونقص  نصيبُ الموصى له بالنصيب عن نصيب واحد من البنين بسبب الرد والحصر في الثلث

Jika engkau berkata pada permulaan: Kita membutuhkan suatu bilangan yang dapat dibagi menjadi sepertiga, seperempat, dan seperlima; sepertiga untuk membedakan bagian wasiat, seperempat karena sepertiga dapat dibagi menjadi empat bagian, dan seperlima untuk jumlah anak laki-laki, maka kita mencari suatu bilangan yang merupakan hasil dari pecahan-pecahan ini. Caranya adalah dengan mengalikan tiga dengan empat, lalu hasilnya dikalikan dengan lima, sehingga didapatkan enam puluh. Jika harta dibagi berdasarkan bilangan ini menjadi sepertiga, seperempat, dan seperlima, maka setiap bagian dari harta dapat dibagi sesuai dengan proporsi tersebut. Wasiat adalah dua puluh, yaitu sepertiga, lalu kita alokasikan tiga perempatnya, yaitu lima belas, kepada penerima wasiat sepertiga, dan kita alokasikan lima kepada penerima bagian tertentu. Sisa harta, yaitu empat puluh, dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat delapan. Bagian penerima bagian tertentu menjadi kurang dari bagian salah satu anak laki-laki karena adanya pengembalian dan pembatasan pada sepertiga.

وهذا قياس هذا الباب

Dan inilah qiyās untuk bab ini.

ومن أحكم ما قدمناه هان عليه ما ذكرناه الآن وما في معناه فلسنا نرى لتكثير الصور في هذا القسم معنىً

Dari penjelasan yang telah kami sampaikan sebelumnya secara mendalam, akan menjadi mudah baginya untuk memahami apa yang kami sebutkan sekarang dan hal-hal yang serupa dengannya. Maka kami tidak melihat adanya manfaat dalam memperbanyak contoh pada bagian ini.

فأما إذا أوصى لإنسانٍ بنصيب أحد البنين وأوصى لآخر بجزءٍ بعد النصيب فهذا يقع على صورٍ ونحن نُفرد لكل نوع فصلاً ونذكر ما فيه من الطرق والتقريبات

Adapun jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan bagian salah satu anak laki-laki, dan berwasiat kepada orang lain dengan suatu bagian setelah bagian tersebut, maka hal ini terjadi dalam beberapa bentuk. Kami akan mengkhususkan satu bab untuk setiap jenisnya dan menyebutkan di dalamnya berbagai metode dan pendekatan.

فصل في الوصية بنصيب أحد البنين مع الوصية بجزءً من الباقي بعد النصيب

Bagian tentang wasiat berupa bagian untuk salah satu anak laki-laki bersamaan dengan wasiat berupa sebagian dari sisa setelah bagian tersebut.

رجل ترك ثلاثة بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم وأوصى لآخر بعشر ما بقي من ماله بعد النصيب

Seorang laki-laki meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, serta berwasiat kepada orang lain dengan sepersepuluh dari sisa hartanya setelah bagian tersebut.

فنبدأ بطريقة الجبر فنقول: نأخذ مالاً فنعطي منه نصيباً فيبقى مالٌ إلا نصيب فيخرج من هذا الباقي عُشرُه بسبب الوصية بالعشر بعد النصيب فيبقى تسعةُ أعشار مالٍ إلا تسعة أعشار نصيب وهذا يعدل أنصباء الورثة وهم ثلاثة فنجبر تسعة أعشار المال بتسعة أعشار نصيب ونزيد على عديلها مثلَها وعديلُها ثلاثة أيضاً فصارت الآن ثلاثة أنصباء وتسعة أعشار نصيب

Maka kita mulai dengan metode al-jabr (aljabar), lalu kita katakan: Kita ambil sejumlah harta, kemudian kita berikan darinya satu bagian, sehingga tersisa harta kecuali satu bagian. Dari sisa ini, dikeluarkan sepersepuluhnya karena wasiat sepersepuluh setelah bagian tersebut, sehingga tersisa sembilan persepuluh harta kecuali sembilan persepuluh bagian. Ini setara dengan bagian-bagian ahli waris, yang jumlahnya tiga. Maka kita samakan sembilan persepuluh harta dengan sembilan persepuluh bagian, lalu kita tambahkan pada yang setara dengannya sejumlah yang sama, dan yang setara dengannya juga tiga. Maka sekarang menjadi tiga bagian dan sembilan persepuluh bagian.

ثم هاهنا مسلكان: أحدهما  مسلك الإكمال والثاني  مسلك البسط

Kemudian di sini terdapat dua pendekatan: yang pertama adalah pendekatan penyempurnaan, dan yang kedua adalah pendekatan penjelasan rinci.

فأما مسلك الإكمال وهو أوجز فالوجه فيه أن نقول: معنا تسعة أعشار مالٍ لا نقص فيها تعدل ثلاثة أنصباء وتسعة أعشار نصيب فنُكمل هذا المال بأن نزيد عليه مثلَ تُسعه فيصير مالاً كاملاً ثم نزيد على الأنصباء وما معها من كسر مثلَ تسعها وفاءً بالتعديل فتصير الأنصباء بهذه الزيادة أربعة وثلثاً فنبسطها أثلاثاً فتصير ثلاثةَ عشرَ ونبسط المال أيضاً على هذه النسبة فيصير ثلاثة فإذا انتهينا إلى هذا المنتهى قلبنا الاسم والعبارة وجعلنا النصيب ثلاثة والمال ثلاثة عشر فيخرج من هذا المبلغ النصيب  للموصى له بالنصيب وهو ثلاثة فيبقى عشرة: للموصى له بعُشر الباقي سهمٌ واحد والباقي وهو تسعة بين البنين لكل واحد منهم ثلاثة هذه طريقة الإكمال

Adapun metode penyempurnaan, yang merupakan cara paling ringkas, maka penjelasannya adalah sebagai berikut: Kita memiliki sembilan persepuluh harta tanpa kekurangan, yang setara dengan tiga bagian dan sembilan persepuluh bagian. Maka kita sempurnakan harta ini dengan menambahkannya sebesar sepersembilannya, sehingga menjadi harta yang utuh. Kemudian kita tambahkan pada bagian-bagian tersebut beserta pecahannya sebesar sepersembilannya juga, sebagai pelengkap penyesuaian, sehingga bagian-bagian tersebut dengan tambahan ini menjadi empat dan sepertiga. Lalu kita uraikan menjadi sepertiga-sepertiga, sehingga menjadi tiga belas. Kita juga uraikan harta sesuai dengan perbandingan ini, sehingga menjadi tiga. Setelah sampai pada tahap ini, kita balik nama dan istilahnya, kita jadikan bagian menjadi tiga dan harta menjadi tiga belas. Dari jumlah ini, bagian untuk penerima wasiat bagian adalah tiga, sehingga tersisa sepuluh: untuk penerima wasiat sepersepuluh dari sisa mendapat satu bagian, dan sisanya, yaitu sembilan, dibagi kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga. Inilah metode penyempurnaan.

الطريقة الثانية  طريقة البسط من غير إكمال فنقول: إن كان معك تسعة أعشار مال تعدل ثلاثة أنصباء و  تسعة أعشار نصيب فنبسط الأنصباء أعشاراً فتصير الأنصباء تسعة وثلاثين فنقلب الاسم فيهما فيكون المال تسعة وثلاثين والنصيب تسعة ثم المبلغان متوافقان بالثلث فيرد كل واحد إلى ثلاثة بطريق القطع والاختصار فيصير المال ثلاثة عشر وللنصيب ثلاثة ويؤول الأمر إلى ما ذكرناه في طريق الإكمال

Cara kedua adalah cara pembagian tanpa penyempurnaan. Kami katakan: Jika engkau memiliki sembilan per sepuluh harta yang setara dengan tiga bagian dan sembilan per sepuluh bagian, maka kita jadikan bagian-bagian itu dalam bentuk per sepuluh, sehingga bagian-bagian itu menjadi tiga puluh sembilan. Lalu kita tukar nama pada keduanya, sehingga harta menjadi tiga puluh sembilan dan bagian menjadi sembilan. Kemudian kedua jumlah tersebut memiliki kesesuaian pada sepertiga, maka masing-masing dikembalikan menjadi tiga dengan cara pemotongan dan penyederhanaan, sehingga harta menjadi tiga belas dan bagian menjadi tiga. Maka perkaranya kembali kepada apa yang telah kami sebutkan dalam cara penyempurnaan.

وذكر بعض الحُسّاب قياساً آخر في طريق الجبر فقال: نأخذ مالاً ونلقي منه نصيباً فيبقى منه مال إلا نصيب فنعطي منه لكل ابن نصيباً أيضاً و  الأنصباء متساوية فيبقى مال إلا أربعة أنصباء فنعلم أن هذا الباقي هو حق الموصى له بالجزء بعد النصيب

Sebagian ahli hisab menyebutkan qiyās lain dalam metode al-jabr, yaitu: kita mengambil sejumlah harta dan mengurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa harta kecuali satu bagian. Lalu kita berikan dari harta itu kepada setiap anak satu bagian juga, dan bagian-bagiannya sama besar, sehingga tersisa harta kecuali empat bagian. Maka kita ketahui bahwa sisa ini adalah hak orang yang diwasiati dengan bagian setelah bagian tersebut.

ولكنا قد علمنا أن الجزء الموصى به عُشرُ ما  بعد النصيب الأول فنضرب هذا المال  الناقصَ بأربعة أنصباء في عشرة   فيردّ عشرة أموال إلا أربعين نصيباً وهذا يعدل مالاً إلا نصيبا

Namun kita telah mengetahui bahwa bagian yang diwasiatkan adalah sepersepuluh dari sisa setelah bagian pertama, maka kita kalikan harta yang kurang ini dengan empat bagian dalam sepuluh, sehingga menghasilkan sepuluh harta kecuali empat puluh bagian, dan ini setara dengan satu harta kecuali satu bagian.

وهاهنا تأمل قبل أن نجبر ونقابل وذلك أنه حط الأنصباء الأربعة أولاً على جهالة ثم لما ضرب في مخرج العشر ردّ الأنصباء الثلاثة إلى الأعشار وأجرى الجبر والمقابلة بين ما بقي بعد النصيب وبين الأموال التي بسطها

Di sini, perhatikanlah sebelum kita melakukan penyesuaian (jabr) dan perbandingan (muqābalah), yaitu bahwa ia mengurangi empat bagian terlebih dahulu secara tidak pasti, kemudian ketika ia mengalikan dengan penyebut sepuluh, ia mengembalikan tiga bagian kepada persepuluhan, lalu melakukan penyesuaian dan perbandingan antara sisa setelah bagian tersebut dengan harta yang telah ia uraikan.

والسبب فيه أن الجهالة تعتري هذه المسألة؛ من جهة أنا نُحْوَج إلى إسقاط نصيب ثم ذلك النصيب الذي يسقط بنسب الأنصباء الباقية فالأنصباء بجملتها تُحَطّ ثم نبسط المالَ على تقدير حطها ثم إذا آل الأمر إلى المقابلة دون الأنصباء الثلاثة فإن الأموال بعد النصيب الأول تقابل الجزءَ وأنصباءَ البنين فإذا ثبت هذا قلنا: معنا عشرة أموال ناقصة أربعين نصيباً تعدل مالاً ناقصاً بنصيب فنجبر الأموال أربعين نصيباً ونزيد على عديلها أربعين نصيباً فينجبر المال الناقص بنصيبٍ واحد فتبقى عشرة أموال كاملة تعدل مالاً كاملاً وتسعة وثلاثين نصيباً فنسقط المثل بالمثل كما ذكرناه في مراسم الجبر فنقول: المال من ذلك الجانب يقابل مالاً من الجانب الآخر فيتساقطان فيبقى تسعة  أموال في مقابلة تسعة وثلاثين نصيباً فنقلب الاسم والعبارة فنجعل النصيب تسعة والمال تسعة وثلاثين ثم نرد بالاختصار إلى الثلث كما تقدم فيصير المال ثلاثة عشر والنصيب ثلاثة   فتلتقي الطرق

Penyebabnya adalah karena adanya ketidakjelasan yang menyelimuti masalah ini; dari satu sisi, kita diharuskan untuk mengurangi satu bagian, kemudian bagian yang dikurangi itu didistribusikan menurut proporsi bagian-bagian yang tersisa, sehingga seluruh bagian dikurangi, lalu kita membagi harta berdasarkan perkiraan setelah pengurangan itu. Kemudian, jika perkara ini sampai pada perbandingan tanpa tiga bagian tersebut, maka harta setelah bagian pertama akan dibandingkan dengan satu bagian dan bagian-bagian anak laki-laki. Jika hal ini sudah jelas, maka kami katakan: kita memiliki sepuluh harta yang kurang empat puluh bagian, yang setara dengan satu harta yang kurang satu bagian. Maka kita tambahkan pada harta itu empat puluh bagian dan juga pada yang setara dengannya empat puluh bagian, sehingga harta yang kurang satu bagian itu menjadi genap satu bagian. Maka tersisa sepuluh harta penuh yang setara dengan satu harta penuh dan tiga puluh sembilan bagian. Maka kita hilangkan yang serupa dengan yang serupa, sebagaimana telah dijelaskan dalam metode penyesuaian (jabr). Maka kita katakan: harta dari satu sisi dibandingkan dengan harta dari sisi lain, keduanya saling menghapuskan, sehingga tersisa sembilan harta berhadapan dengan tiga puluh sembilan bagian. Lalu kita balik istilah dan ungkapannya, kita jadikan bagian menjadi sembilan dan harta menjadi tiga puluh sembilan, kemudian kita sederhanakan menjadi sepertiga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sehingga harta menjadi tiga belas dan bagian menjadi tiga, maka kedua metode itu bertemu.

فهذا طريق الجبر والمقابلة

Inilah metode al-jabr dan al-muqābalah.

وعلينا على إثر ذلك أن نبين شيئين: أحدهما  أن نلحق ذلك النوع بمسألة من المسائل الست فنقول: هي من المفردات وهي من قبيل مقابلة أعدادٍ بأشياء مجهولة حتى يتبين حصة كل شيء ثم أجرينا مراسم الجبر والمقابلة والتكميل وإسقاط المتماثلين

Setelah itu, kita harus menjelaskan dua hal: Pertama, kita mengaitkan jenis tersebut dengan salah satu dari enam permasalahan, lalu kita katakan: ia termasuk dalam kategori mufradāt dan termasuk dalam jenis mempertemukan sejumlah bilangan dengan beberapa hal yang tidak diketahui hingga dapat diketahui bagian masing-masing, kemudian kita menerapkan prosedur al-jabr, al-muqābalah, at-takmīl, dan menghilangkan unsur-unsur yang serupa.

والثاني  أن الجبريين استعملوا قلب العبارة والاسم وهذا في ظاهره كالتحكم وهو لائحٌ؛ فإن المال إذا قسم على الأشياء المجهولة انبسطت انبساطها فصارت مالاً وثبت لهم بمناسبة الجبر أن عدد المال قبل البسط كعدد النصيب فقالوا: كذلك نقلب العبارة ونجعل المقسومَ المنبسط على الأنصباء مالاً والمناسبَ للنصيب على ما أخرجه الجبر نصيباً

Kedua, bahwa para ahli al-jabr (al-jabriyyīn) menggunakan pembalikan ungkapan dan nama, dan hal ini secara lahiriah tampak seperti tindakan sewenang-wenang, dan hal itu jelas; sebab jika harta dibagi pada hal-hal yang tidak diketahui, maka harta itu akan tersebar sesuai dengan penyebaran hal-hal tersebut, sehingga menjadi harta, dan dengan pendekatan al-jabr, mereka menetapkan bahwa jumlah harta sebelum penyebaran sama dengan jumlah bagian. Maka mereka berkata: demikian pula kami membalik ungkapan dan menjadikan bagian yang tersebar pada bagian-bagian itu sebagai harta, dan yang sesuai dengan bagian menurut apa yang dihasilkan oleh al-jabr sebagai bagian.

يحققه أنك إذا قسمت قلبت المال وجذر كل نصيب كما قلبت العبارة إليه غير أنهم وجدوا النصيب المخرج مجهولاً وامتحنوا القسمة المخرجة للقلب فأطلقوا عبارة القلب ليسهل حطّ النصيب وإخراجُه وقسمة الباقي

Penjelasannya adalah bahwa jika kamu membagi, kamu membalikkan harta dan akar setiap bagian sebagaimana kamu membalikkan ungkapan kepadanya, hanya saja mereka mendapati bagian yang dikeluarkan itu tidak diketahui dan mereka menguji pembagian yang dikeluarkan untuk pembalikan, maka mereka menggunakan ungkapan pembalikan agar memudahkan pengurangan bagian tersebut, mengeluarkannya, dan membagi sisanya.

طريقة الخطأين   وهي طريقة قدماء الحكماء وهي تذكر على وجهين: يسمى أحدهما  الخطأ الأصغر  ويسمى الثاني  وهو مبني على الأول  الخطأ الأكبر

Metode dua kesalahan adalah metode para filsuf terdahulu, dan metode ini disebut dalam dua bentuk: yang pertama disebut kesalahan kecil, dan yang kedua—yang dibangun di atas yang pertama—disebut kesalahan besar.

فأما الخطأ الأكبر فهو أن يخطىء خطأين ثم يخرج الصواب من بينهما والخطأ الأصغر هو الذي يخرج الصواب بخطأٍ واحد

Adapun kesalahan besar adalah melakukan dua kesalahan lalu kebenaran keluar di antara keduanya, sedangkan kesalahan kecil adalah ketika kebenaran keluar dengan satu kesalahan saja.

فأما الأصغر  فتأخذ عشرة لاحتياجك إلى العُشر وتزيد عليه واحداً لعلمك بالاحتياج إلى إخراج نصيب وهذا الواحد تزيده لذلك ثم تأتي بعده بعَشْر وانظر ما يكون وامتحن فتدفع إلى الموصى له بمثل نصيبٍ واحداً؛ فيبقى عَشرة وتدفع عشرها إلى الموصى له بالعشر بعد النصيب؛ فيبقى تسعة يأخذ منها كلُّ ابن واحداً؛ فإنك قدَّرت النصيب واحداً؛ فيفضل ستة أسهم فهذا هو الخطأ الأول وقد زاد المال على ما قدرناه من الأنصباء فنزيد النصيب سهماً آخر ونجعل المال اثني عشر والنصيبَ اثنين فندفع إلى الموصَى له بمثل النصيب اثنين فيبقى عَشرة فندفع عشرها إلى الموصَى له الثاني تبقى تسعة يأخذ كل ابن منها اثنين يبقى ثلاثة وهي الخطأ الأصغر

Adapun yang lebih kecil, maka kamu ambil sepuluh karena kamu membutuhkan sepersepuluhnya, lalu kamu tambahkan satu karena kamu tahu perlu mengeluarkan satu bagian. Satu ini kamu tambahkan untuk itu, kemudian setelahnya kamu tambahkan sepuluh lagi dan lihat hasilnya serta periksa. Maka kamu berikan kepada penerima wasiat yang mendapat bagian seperti satu bagian; sehingga tersisa sepuluh, lalu kamu berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat yang mendapat sepersepuluh setelah bagian; sehingga tersisa sembilan, yang masing-masing anak mendapat satu bagian; karena kamu telah memperkirakan satu bagian, maka tersisa enam bagian, inilah kesalahan pertama, dan jumlah harta lebih banyak dari yang kita perkirakan dari bagian-bagian tersebut. Maka kita tambahkan satu bagian lagi dan menjadikan harta menjadi dua belas dan bagian menjadi dua. Maka kita berikan kepada penerima wasiat yang mendapat bagian seperti satu bagian sebanyak dua bagian, sehingga tersisa sepuluh, lalu kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sembilan, yang masing-masing anak mendapat dua bagian, tersisa tiga, dan inilah kesalahan yang lebih kecil.

نكتفي بهذا ونقول تبيّنتَ أن المال ثلاثة عشر وهو الغرض الأعظم فأخرج ثلاثة إلى النصيب وواحداً إلى الموصى له بالعشر بعد النصيب واقسم التسعة على ثلاثة بنين فنصيب كل واحد منهم ثلاثة وتنتظم المسألة

Kita cukupkan sampai di sini dan kita katakan: telah jelas bagimu bahwa harta itu ada tiga belas, dan inilah tujuan utama. Maka keluarkan tiga bagian untuk ahli waris berdasarkan bagian mereka, dan satu bagian untuk penerima wasiat sepersepuluh setelah pembagian bagian, lalu bagilah sembilan bagian sisanya kepada tiga anak laki-laki, sehingga bagian masing-masing dari mereka adalah tiga, dan permasalahan pun menjadi teratur.

هذا تمام بيان الخطأ الأصغر

Inilah penjelasan lengkap tentang kesalahan kecil.

وصاحب الخطأ الأكبر يجاري صاحبَ الخطأ الأصغر إلى رجوع الخطأ إلى ثلاثة ثم يقول في هذا المنتهى: هذه الثلاثة التي تبيّنتْ تحفظُها فهي الأصل وعليها القسمة وبها استخراج المال والنصيب

Orang yang melakukan kesalahan terbesar mengikuti orang yang melakukan kesalahan yang lebih kecil hingga kesalahan itu kembali menjadi tiga, kemudian ia berkata pada tahap akhir ini: Tiga hal yang telah jelas ini harus dijaga, karena itulah pokoknya, dan padanya dilakukan pembagian serta dengannya diambil harta dan bagian.

فنقول: الخطأ الأول ستة والخطأ الثاني ثلاثة فنضرب المال الأول الذي قدرناه وهو أحد عشر في الخطأ الثاني وهو ثلاثة فيردّ ثلاثة وثلاثين ثم نضرب المال الثاني وهو اثنا عشر في الخطأ الأول وهو ستة فيرد اثنين وسبعين فنحط الأقل من الأكثر وإذا حططنا ثلاثة وثلاثين من اثنين وسبعين بقي المال تسعة وثلاثين

Maka kami katakan: kesalahan pertama adalah enam dan kesalahan kedua adalah tiga. Maka kita kalikan bagian warisan pertama yang telah kita perkirakan, yaitu sebelas, dengan kesalahan kedua, yaitu tiga, sehingga menghasilkan tiga puluh tiga. Kemudian kita kalikan bagian warisan kedua, yaitu dua belas, dengan kesalahan pertama, yaitu enam, sehingga menghasilkan tujuh puluh dua. Lalu kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar. Jika kita kurangi tiga puluh tiga dari tujuh puluh dua, maka sisa bagian warisan adalah tiga puluh sembilan.

فهذا هو المال المبسوط ثم نقسم هذا المبلغ على ما أعددناه للقسمة وهو الخطأ الثاني وذلك ثلاثة وإذا قسمنا تسعة وثلاثين على ثلاثة فالخارج من القسمة ثلاثة عشر وهو المال بعد الاختصار

Inilah harta yang telah diperluas, kemudian kita membagi jumlah ini dengan angka yang telah kita siapkan untuk pembagian, yaitu angka kedua, yaitu tiga. Jika kita membagi tiga puluh sembilan dengan tiga, hasil pembagiannya adalah tiga belas, itulah harta setelah disederhanakan.

وإذا أردنا أن نعرف النصيبب ضربنا النصيب الأول وهو سهم واحد كما زدناه على العَشر في الخطأ الثاني وهو ثلاثة فيرد ثلاثة ثم نضرب النصيب الثاني وهو اثنان كما زدناهما على العشرة في الخطأ الأول وهو ستة فيرد علينا اثنا عشر فننقص الأقل من الأكثر: ثلاثة من اثني عشر فتبقى تسعة فنقسمها على الثلاثة التي أعددناها للقسمة عليها فيخرج من القسمة ثلاثة وهي النصيب؛ فالمال إذن بعد القسمة ثلاثة عشر والنصيب بعد القسمة ثلاثة

Jika kita ingin mengetahui bagian (nashib), kita kalikan bagian pertama, yaitu satu saham, sebagaimana kita tambahkan pada sepuluh dalam kesalahan kedua, yaitu tiga, maka dikembalikan tiga. Kemudian kita kalikan bagian kedua, yaitu dua, sebagaimana kita tambahkan pada sepuluh dalam kesalahan pertama, yaitu enam, maka dikembalikan kepada kita dua belas. Lalu kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar: tiga dari dua belas, maka tersisa sembilan. Kemudian kita bagi sembilan itu dengan tiga yang telah kita siapkan untuk membaginya, maka hasil pembagiannya adalah tiga, dan itulah bagian (nashib). Maka harta setelah pembagian adalah tiga belas, dan bagian setelah pembagian adalah tiga.

فهذا بيان الخطأ الأكبر

Inilah penjelasan tentang kesalahan terbesar.

وصاحب الأصغر إذا تبين له الغرض اكتفى وانكف عن العمل وصاحب الخطأ الأكبر مُتذكّر بعِدّة الخطأ الأصغر ثم امتزج الكلام وبان المسلكان جميعاً على النسق الذي ذكرناه

Dan pelaku kesalahan kecil, jika telah jelas baginya tujuannya, maka ia merasa cukup dan berhenti dari perbuatan itu. Sedangkan pelaku kesalahan besar, ia diingatkan dengan beberapa kesalahan kecil, lalu pembicaraan pun bercampur dan kedua jalan tersebut tampak jelas seluruhnya sesuai dengan urutan yang telah kami sebutkan.

طريقة ثالثة تعرف بطريق الندب وهو أن نقسم سهام الفريضة على البنين وهي ثلاثة ثم نطلب عدداً له عُشر وهو عشرة لاحتياجنا إلى العشر فيبقى من كل سهم عُشرُه بسبب الوصية بعشر ما تبقى فيصير نصيب كل ابن تسعة أعشار فيتبين أن النصيب الموصى به تسعةُ أعشار ثم نضم العشرَ إلى أنصباء البنين؛ إذ  كان غرضنا بما قلنا أن نبيِّن النصيب وقد بيّناه فالمال كله ثلاثة أنصباء

Ada metode ketiga yang dikenal dengan metode anjuran, yaitu dengan membagi bagian faraidh kepada anak laki-laki, yaitu tiga bagian, kemudian kita mencari suatu bilangan yang memiliki sepersepuluhnya, yaitu sepuluh, karena kita membutuhkan sepersepuluhnya. Maka dari setiap bagian akan tersisa sepersepuluhnya karena adanya wasiat sebesar sepersepuluh dari sisa harta, sehingga bagian setiap anak laki-laki menjadi sembilan persepuluh. Dengan demikian, bagian yang diwasiatkan adalah sembilan persepuluh, kemudian kita gabungkan sepersepuluh itu ke bagian anak-anak laki-laki; karena tujuan kita dari penjelasan ini adalah untuk memperjelas bagian, dan kita telah menjelaskannya, maka seluruh harta menjadi tiga bagian.

وإن أحببت قلت: ثلاثة سهام وتسعة أعشار سهم فنبسطها بالضرب في مخرج العشر أعشاراً فنبسط كلَّ سهم بالأعشار والمجموع تسعة وثلاثون فهذا هو المال المبسوط الذي منه القسمة والنصيب تسعة

Jika engkau menghendaki, engkau dapat mengatakan: tiga saham dan sembilan persepuluh saham. Maka kita perluas dengan mengalikan dengan penyebut sepuluh, sehingga setiap saham diperluas menjadi sepuluh bagian, dan jumlah keseluruhannya menjadi tiga puluh sembilan. Inilah harta yang telah diperluas, yang darinya dilakukan pembagian, dan bagian yang diperoleh adalah sembilan.

فإذا أردنا الاختصار رددنا كل شيء إلى ثلثه فإنه مشترك  بجزء الثلث فنرد المال إلى ثُلثه وهو ثلاثة عشر ونرد النصيب إلى ثلاثة

Jika kita ingin meringkas, kita kembalikan segala sesuatu kepada sepertiganya, karena ia memiliki kesamaan pada bagian sepertiga. Maka kita kembalikan harta kepada sepertiganya, yaitu tiga belas, dan kita kembalikan bagian (warisan) kepada tiga.

طريقة أخرى تعرف بطريقة الحشو وسبيلها أن نقيم سهامَ الفريضة على البنين وهي ثلاثة ثم نطلب عدداً له عُشر فنأخذ عُشره وهو واحد فنضربه في سهام البنين وسهم الموصى له فيبلغ أربعة فنضربها في العشرة فتبلغ أربعين فنلقي منها سهماً أبداً وهذا سمي سهم الحشو والطريقة تلقب بالحشو لذلك فتبقى تسعة وثلاثون وهو المال

Cara lain yang dikenal dengan metode al-hasyw adalah dengan menetapkan bagian-bagian warisan kepada anak laki-laki, yaitu tiga bagian, lalu kita mencari suatu angka yang memiliki sepersepuluh, kemudian kita ambil sepersepuluhnya, yaitu satu, lalu kita kalikan dengan bagian anak laki-laki dan bagian orang yang diwasiati, sehingga jumlahnya menjadi empat. Kemudian kita kalikan empat ini dengan sepuluh, sehingga hasilnya menjadi empat puluh. Lalu kita keluarkan satu bagian darinya setiap kali, dan ini disebut saham al-hasyw, dan metode ini dinamakan al-hasyw karena itu. Maka yang tersisa adalah tiga puluh sembilan, dan itulah harta warisan.

ثم نرجع إلى الثلاثة التي هي  سهام الفريضة فنأخذ نصيب الوارث الموصى بمثل نصيبه من أصل المسألة قبل الضرب الذي ذكرناه وهو سهم واحد فنضربه في عشرة فيرد عشرة فنلقي من العدد سهمَ الحشو وهو واحد فتبقى تسعة فهي النصيب وآل الأمر إلى اختصار المال والنصيب كما قدمناه وقيل: إن محمدَ بنَ الحسن كان يعوِّل على هذا في الدور والوصايا

Kemudian kita kembali kepada tiga bagian yang merupakan bagian-bagian faraidh, lalu kita ambil bagian ahli waris yang diwasiatkan dengan bagian seperti bagiannya dari asal masalah sebelum dilakukan perkalian yang telah kami sebutkan, yaitu satu bagian. Maka kita kalikan satu bagian itu dengan sepuluh sehingga menjadi sepuluh, lalu kita keluarkan dari jumlah itu bagian tambahan, yaitu satu bagian, sehingga tersisa sembilan. Inilah bagian yang didapatkan, dan urusan ini bermuara pada penyederhanaan harta dan bagian sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Dikatakan bahwa Muhammad bin al-Hasan berpegang pada metode ini dalam kasus ad-daur dan wasiat.

طريقة أخرى تعرف بالمقادير: وهي أن نعطي الموصى له  بمثل النصيب نصيباً فيبقى من المال مقدار فندفع عُشره إلى الموصى له الثاني فتبقى تسعة أعشار مقدار نقسمها بين ثلاثة بنين: لكل ابن ثلاثة أعشار مقدار فنعلم بذلك أن النصيب الذي أخذه الموصى له بمثل النصيب كان ثلاثة أعشار مقدار فابسطها  أعشاراً فتصير ثلاثة عشر والنصيب منها ثلاثة

Cara lain yang dikenal dengan metode al-maqādir: yaitu kita memberikan kepada penerima wasiat yang mendapat bagian seperti ahli waris satu bagian, sehingga tersisa dari harta sejumlah tertentu. Lalu kita berikan sepersepuluh dari jumlah itu kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sembilan persepuluh dari jumlah tersebut. Kemudian kita membaginya di antara tiga anak laki-laki: setiap anak mendapat tiga persepuluh dari jumlah itu. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa bagian yang diambil oleh penerima wasiat yang mendapat bagian seperti ahli waris adalah tiga persepuluh dari jumlah tersebut. Jika kita uraikan menjadi persepuluhan, maka menjadi tiga belas, dan bagian darinya adalah tiga.

طريقة أخرى تعرف بطريق القياس: وهو أن نُقيم سهام الفريضة على البنين وهي ثلاثة ونزيد على كل سهم مثلَ تسعه من أصل الوصية بالعشر من الباقي؛ لأن عشر كل شيء مثل تسع الباقي منه بعد إسقاط عشره فصار ما قدمناه للبنين ثلاثة أسهم وثلاثة أتساع وهي في التحقيق ثلاثة وثلث فتزيد النصيب منها ولا تزيد عليه شيئاً إنما زدنا على نصيب البنين لمكان تقديم العشر بعد النصيب فإنا نقدر في هذه الطريقة ضمَّ الوصية الثانية إلى نصيب البنين فحصل معنا إذاً سهام البنين والوصيتين أربعة وثلث فنبسطها أثلاثاً فتصير ثلاثة عشر وهو المال وقد بان النصيب

Cara lain dikenal dengan metode qiyās: yaitu kita menetapkan bagian faraidh untuk anak laki-laki, yaitu tiga, lalu menambahkan pada setiap bagian seperti sepertiga dari asal wasiat dengan sepersepuluh dari sisa; karena sepersepuluh dari segala sesuatu itu seperti sepertiga dari sisanya setelah dikurangi sepersepuluhnya. Maka bagian yang telah kami tetapkan untuk anak laki-laki adalah tiga bagian dan tiga sepertiga, yang pada hakikatnya adalah tiga dan sepertiga, sehingga bagian tersebut bertambah namun tidak menambahkannya apa pun. Sebenarnya, kami hanya menambahkan pada bagian anak laki-laki karena mendahulukan sepersepuluh sebelum bagian, sebab dalam metode ini kami menganggap wasiat kedua digabungkan dengan bagian anak laki-laki. Maka, dengan demikian, bagian anak laki-laki dan dua wasiat menjadi empat dan sepertiga. Lalu kita uraikan menjadi sepertiga-sepertiga sehingga menjadi tiga belas, yaitu harta tersebut, dan telah jelaslah bagiannya.

طريقة أخرى تشهر بطريق الدينار والدرهم  : فنقول: المال كله دينار وعشرة دراهم لذكره العشرة فنصرف الدينارَ إلى الموصى له بالنصيب ونصرف درهماً إلى الموصى له بعشر ما بقي فتبقى تسعة دراهم نقسمها على البنين فيحصل كل واحد على ثلاثة دراهم فتعلم أن قيمة الدينار ثلاثة دراهم فنعود ونقول: المال ثلاثة عشر درهماً ويتسق العمل على نحو ما ذكرنا

Cara lain yang dikenal dengan metode dinar dan dirham adalah sebagai berikut: Kami katakan, seluruh harta adalah satu dinar dan sepuluh dirham, karena disebutkan sepuluh. Maka, kami alokasikan dinar kepada penerima wasiat yang mendapat bagian tertentu, dan kami alokasikan satu dirham kepada penerima wasiat yang mendapat sepersepuluh dari sisa harta. Maka tersisa sembilan dirham yang kami bagikan kepada anak-anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat tiga dirham. Dengan demikian, diketahui bahwa nilai satu dinar adalah tiga dirham. Lalu kami kembali dan mengatakan: harta itu adalah tiga belas dirham, dan perhitungan berjalan sesuai dengan penjelasan yang telah disebutkan.

واستعمل عثمان بن أبي ربيعة الباهلي هذه الطريقة وسمى الدينار شيئاً فقال: المال شيء وعشرة دراهم فأقام الشيء مقام الدينار وسميت الطريقة العثمانية وهي بعينها طريقة الدينار والدراهم

Utsman bin Abi Rabi‘ah al-Bahili menggunakan metode ini dan menyebut dinar sebagai “sesuatu”, lalu berkata: “Harta adalah sesuatu dan sepuluh dirham,” sehingga ia menjadikan “sesuatu” sebagai pengganti dinar. Metode ini kemudian disebut metode Utsmani, yang pada hakikatnya adalah metode dinar dan dirham.

وذكر بعضُ الحذاق طريقةً قريبةً من طريقة المقادير والقياس وهي حسنةٌ قريبة المأخذ فنقول: إذا أوصى بنصيب وبالعُشر بعد النصيب فننظر إلى عدد البنين فنعطي أولاً الموصى له بالجزء بعد النصيب سهاماً على عدد البنين وهم ثلاثة في المسألة ثم نضرب هذه السهام في مخرج العشر ونسلم منها ثلاثة إلى الموصَى له بعشر الباقي ويقسم السبعة والعشرين على ثلاثة من البنين فيخص كلَّ واحد تسعه فنستبين أن النصيب تسعة فنزيد تسعة على ثلاثين وقد بان المال المبسوط والنصيب المبسوط ولا يخفى طريق الاختصار وهذا حسن

Sebagian ahli yang cerdas menyebutkan suatu metode yang mirip dengan metode takaran dan qiyās, dan ini adalah metode yang baik serta mudah dipahami. Kami katakan: Jika seseorang berwasiat dengan satu bagian dan sepersepuluh setelah bagian tersebut, maka kita perhatikan jumlah anak laki-laki. Pertama-tama, kita berikan kepada penerima wasiat bagian setelah bagian utama sejumlah saham sesuai jumlah anak laki-laki, yaitu tiga dalam kasus ini. Kemudian kita kalikan saham-saham ini dengan penyebut sepersepuluh, dan dari hasilnya kita serahkan tiga saham kepada penerima wasiat sepersepuluh dari sisa harta. Selanjutnya, dua puluh tujuh saham dibagi kepada tiga anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat sembilan. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa satu bagian adalah sembilan, lalu kita tambahkan sembilan pada tiga puluh, sehingga tampaklah jumlah harta keseluruhan dan bagian yang telah dibagi. Cara penyederhanaan ini pun tidak tersembunyi, dan ini adalah metode yang baik.

وإنما أُخذ نصيب الموصى له بالجزء بعد النصيب من عدد البنين من جهة أن ذلك لا بد وأن يتضعّف بضرب عدد البنين في المخرج ثم يكون الجزء متضعفاً بعدد رؤوس البنين

Bagian yang menjadi hak penerima wasiat berupa bagian tertentu diambil setelah bagian dari jumlah anak laki-laki, karena hal itu harus dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dalam penyebut, kemudian bagian tersebut menjadi berlipat sesuai dengan jumlah kepala anak laki-laki.

ونمتحن الطريقة بالزيادة في عدد البنين وتغيير الجزء حتى يستبين للمسترشد اطرادُ الطريقة فلو أوصى لرجل بنصيب أحد البنين وهم خمسة وأوصى لآخر بربع ما تبقى من المال بعد النصيب فنقدِّر للموصى له بالجزء خمسةَ دراهم أخذاً من عدد البنين ثم نضربه في أربعة فيردّ عشرين فنحط منه خمسة فتبقى خمسةَ عشرَ بين خمسة من البنين ويخص كل واحد منهم ثلاثة وقد بان أن النصيب ثلاثة فنضم ثلاثة إلى العشرين وتطّرد القسمة والمسألة لا تحتمل الاختصار لأن فيها ثلاثة وخمسة ولا اشتراك بينهما

Kita menguji metode ini dengan menambah jumlah anak laki-laki dan mengubah bagian, agar orang yang meminta petunjuk dapat melihat konsistensi metode tersebut. Misalnya, jika seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian salah satu anak laki-laki, sedangkan mereka berjumlah lima orang, dan berwasiat kepada orang lain seperempat dari sisa harta setelah bagian tersebut, maka kita perkirakan bagian penerima wasiat dengan bagian itu adalah lima dirham, diambil dari jumlah anak laki-laki. Lalu kita kalikan dengan empat sehingga menjadi dua puluh, kemudian kita kurangi lima darinya sehingga tersisa lima belas, yang dibagi di antara lima anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat tiga. Maka jelaslah bahwa bagian itu adalah tiga. Lalu kita tambahkan tiga ke dua puluh, dan pembagian pun berjalan konsisten. Masalah ini tidak dapat disederhanakan karena di dalamnya terdapat angka tiga dan lima, dan tidak ada kesamaan di antara keduanya.

ويجري في هذا الباب نوع من مسائلَ كثيرة على نهاية الإيجاز والاختصار فنذكرها حتى يستعملها الطالب إذا اتفقت

Dalam bab ini terdapat banyak jenis permasalahan yang disajikan secara sangat ringkas dan singkat, maka kami menyebutkannya agar dapat digunakan oleh para pelajar ketika diperlukan.

فإذا أوصى بنصيبٍ وأوصى بجزءٍ بعد النصيب وكان بين مخرج الجزء وبين عدد البنين سهم فنقيم الفريضة من مخرج الجزء ونرد عليها واحداً للنصيب الموصى به

Jika seseorang berwasiat dengan satu bagian dan berwasiat dengan satu bagian lagi setelah bagian tersebut, lalu terdapat selisih antara penyebut bagian dengan jumlah anak laki-laki sebanyak satu saham, maka kita jadikan perhitungan warisan berdasarkan penyebut bagian tersebut dan kita tambahkan satu untuk bagian yang diwasiatkan.

مثاله: أوصى بنصيب أحد البنين وهم ثلاثة وأوصى بربع ما تبقى بعد النصيب فبين مخرج الربع وبين عدد البنين سهم واحد فنزيد على مخرج الربع سهماً وقد صحّت المسألة: للموصى له بالنصيب سهم وللموصَى له بربع الباقي سهم ولكل ابن سهم

Contohnya: Seseorang berwasiat dengan bagian untuk salah satu anak laki-lakinya, sedangkan mereka ada tiga orang, dan ia juga berwasiat dengan seperempat dari sisa setelah bagian tersebut. Maka, antara penyebut seperempat dan jumlah anak laki-laki terdapat selisih satu saham, sehingga kita tambahkan satu saham pada penyebut seperempat. Dengan demikian, permasalahan menjadi sah: penerima wasiat bagian mendapat satu saham, penerima wasiat seperempat sisa mendapat satu saham, dan setiap anak laki-laki mendapat satu saham.

ولو أوصى بنصيب أحد البنين وهم ثمانية وأوصى بتسع ما تبقى بعد النصيب فبين التسعة وعدد البنين واحد فنقيم تسعة ونزيد واحداً وقد صحت المسألة من عشرة

Jika seseorang berwasiat dengan bagian salah satu anak laki-laki, sedangkan mereka berjumlah delapan orang, dan ia juga berwasiat dengan sepersembilan dari sisa setelah bagian tersebut, maka antara angka sembilan dan jumlah anak laki-laki terdapat satu perbedaan. Maka kita jadikan sembilan dan menambah satu, sehingga masalah ini menjadi sah dari sepuluh.

فهذا بيان مسائل الباب

Berikut adalah penjelasan masalah-masalah dalam bab ini.

فنذكر صورةً أخرى ونستعمل فيها طريقةً من الطرق المقدمة ونتخذ ذلك دأبنا في الأبواب فنذكر في كل باب صورتين نستعمل الطرق في الأولى منهما ونستعمل طريقة واحدة في الأخرى على ما يتفق

Maka kami akan menyebutkan satu contoh lain dan menggunakan salah satu metode dari metode-metode yang telah disebutkan sebelumnya, serta menjadikan hal itu sebagai kebiasaan kami dalam setiap bab. Maka, dalam setiap bab, kami akan menyebutkan dua contoh: pada contoh pertama kami menggunakan seluruh metode, sedangkan pada contoh kedua kami hanya menggunakan satu metode, sesuai dengan yang memungkinkan.

صورة: فإن ترك امرأة وأبوين وبنتين وأوصى بنصيب أحد الأبوين وأوصى لآخر بربع ما تبقى بعد النصيب فحساب المسألة على طريقة القياس أن نقول: سهام الفريضة سبعة وعشرون فإنها عائلة وهي المنبرية ونحن نحتاج إلى ربع الباقي فنزيد على الفريضة مثل ثلثها هكذا تقتضي النسبة فتبلغ ستة وثلاثين فنزيد عليها مثل نصيب أحد الأبوين أربعة فتصح المسألة من أربعين: للموصى له بالمثل أربعة وللموصى له بربع الباقي تسعة والباقي سبعة وعشرون بين الورثة على فرائض الله تعالى

Contoh: Jika seseorang meninggalkan seorang istri, kedua orang tua, dan dua anak perempuan, lalu ia berwasiat dengan bagian salah satu dari kedua orang tuanya, dan berwasiat kepada orang lain dengan seperempat dari sisa setelah bagian tersebut, maka perhitungan masalah ini menurut metode qiyās adalah sebagai berikut: bagian warisan pokok adalah dua puluh tujuh, karena kasus ini termasuk kasus ‘aul (penambahan bagian) yang disebut al-manbariyyah. Kita membutuhkan seperempat dari sisa, maka kita tambahkan pada bagian pokok sebesar sepertiganya, sesuai dengan perbandingan, sehingga menjadi tiga puluh enam. Lalu kita tambahkan lagi sebesar bagian salah satu dari kedua orang tua, yaitu empat, sehingga masalah ini menjadi sah dari empat puluh: untuk penerima wasiat dengan bagian yang sama mendapat empat, penerima wasiat dengan seperempat sisa mendapat sembilan, dan sisanya dua puluh tujuh dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan Allah Ta‘ala.

المسألة بحالها إلا أنه أوصى بنصيب إحدى البنتين فنصيب إحدى البنتين ثمانية فتعمل عملك وتزيد ثمانية فتبلغ أربعة وأربعين   فمنها تصح المسألة

Masalahnya tetap seperti semula, kecuali jika ia berwasiat untuk bagian salah satu dari dua anak perempuan, maka bagian salah satu anak perempuan adalah delapan. Maka lakukanlah perhitunganmu dan tambahkan delapan, sehingga menjadi empat puluh empat. Dari jumlah itulah masalah ini menjadi sah.

ولو أوصى والمسألة بحالها بمثل نصيب المرأة لزدت على الستة والثلاثين ثلاثة فتبلغ تسعة وثلاثين فمنها تصح المسألة والطرق كلها تجري في هذه المسألة ولكنا آثرنا الاختصار؛ فاقتصرنا على طريقة واحدة

Jika seseorang berwasiat sementara permasalahan masih dalam keadaan seperti itu, dengan wasiat sebesar bagian perempuan, maka kamu tambahkan tiga pada tiga puluh enam sehingga menjadi tiga puluh sembilan. Dari jumlah itulah permasalahan menjadi sah, dan semua metode berlaku dalam permasalahan ini, namun kami memilih untuk meringkasnya; maka kami cukupkan dengan satu metode saja.

فصل في الوصية بالنصيب مع الوصية بجزء مما بقي من جزءٍ من المال

Bagian tentang wasiat dengan bagian tertentu bersamaan dengan wasiat terhadap bagian dari sisa bagian harta.

ثلاثة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم وأوصى لآخر بثلث ما يبقى من الثلث بعد النصيب

Ia memiliki tiga anak laki-laki, dan ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, serta berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga setelah diambil bagian tersebut.

فطريق الجبر أن نقول: نأخذ ثلثَ مال ونلقي منه نصيبَ الموصَى له الأول فيبقى ثلثُ مالي إلا نصيب ندفع ثُلثَه إلى الموصَى له الثاني وهو تُسعُ مالٍ إلا ثلث نصيب فيبقى من الثلث تسعا مال إلا ثلثي نصيب فنضمّه إلى ثلثي المال فيصير المجموع ثمانية أتساع مالٍ إلا ثلثي نصيب يعدل أنصباء الورثة وهي ثلاثة فنجبر الثمانية أتساع بثلثي نصيب ونزيد على عديله مثلَه فتكون ثمانية أتساع مال تعدل ثلاثة أنصباء وثلثي نصيب

Maka metode al-jabr adalah dengan mengatakan: Kita ambil sepertiga harta dan kita keluarkan dari situ bagian untuk penerima wasiat pertama, sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu bagian, lalu kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat kedua, yaitu sepersembilan harta kecuali sepertiga bagian. Maka yang tersisa dari sepertiga itu adalah sepersembilan harta kecuali dua pertiga bagian. Kemudian kita gabungkan dengan dua pertiga harta, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi delapan per sembilan harta kecuali dua pertiga bagian, yang sebanding dengan bagian para ahli waris, yaitu tiga bagian. Maka kita lengkapi delapan per sembilan itu dengan dua pertiga bagian, dan kita tambahkan pada yang sebanding dengannya jumlah yang sama, sehingga menjadi delapan per sembilan harta yang sebanding dengan tiga bagian dan dua pertiga bagian.

ثم إن شئت أكملت وإن شئت بسطت فإن بسطت فالمال ثمانية أتساع وهي مبسوطة فنبسط الأنصباء وثلثي نصيب أتساعاً فتصير ثلاثة وثلاثين فنقلب الاسمَ والعبارة فيصير النصيب ثمانية والمال ثلاثة وثلاثون فثلث المال أحد عشر فنلقي بالوصية الأولى نصيباً وهو ثمانية ويبقى  ثلاثة نُلقي منها ثلثها سهماً واحداً؛ فيبقى اثنان نزيدها على ثلثي المال؛ فيبلغ المجموع أربعةً وعشرين بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم ثمانية مثل ما أخذ الموصَى له بمثل النصيب

Kemudian, jika kamu mau, lanjutkanlah, dan jika kamu mau, uraikanlah. Jika kamu menguraikan, maka harta itu terdiri dari delapan sembilan bagian, dan itu telah diuraikan, maka kita uraikan bagian-bagiannya dan dua pertiga bagian menjadi sembilan bagian, sehingga menjadi tiga puluh tiga. Maka kita balik nama dan istilahnya, sehingga bagian menjadi delapan dan harta menjadi tiga puluh tiga. Maka sepertiga harta adalah sebelas, lalu kita tetapkan wasiat pertama satu bagian, yaitu delapan, dan tersisa tiga; dari tiga itu kita ambil sepertiganya, yaitu satu bagian, sehingga tersisa dua. Kita tambahkan dua itu pada dua pertiga harta, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi dua puluh empat, yang dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat delapan, sama seperti yang diterima oleh penerima wasiat, yaitu sebesar satu bagian.

وهذه طريقة البسط

Dan inilah metode penjabaran.

فإن أردت طريقةَ الإكمال فقل: ثمانية أتساع مال فردّ عليه مثلَ ثُمنه فيصير مالاً كاملاً   وإذا زدنا على المال مثلَ ثُمنه كذلك نزيد على الأنصباء مثل ثمنها فتصير ثلاثة أنصباء وثلثي نصيب ثلاثةً وثلاثين فإنا نبسطها أثماناًَ ونزيد على كل نصيب مثلَ ثمنه وعلى الكسر كذلك فيصير كل نصيب تسعة ويصير ثلثا النصيب ستة ثم نقول: معنا مالٌ كامل يعدل ثلاثة وثلاثين فنقلب العبارة ونبدل الاسم ونجعل المال ثلاثة وثلاثين والنصيبَ ثمانية

Jika kamu menginginkan metode penyempurnaan, katakanlah: delapan per sembilan dari harta, lalu tambahkan kepadanya sebesar seperdelapannya, maka jadilah harta itu sempurna. Dan jika kita menambahkan pada harta sebesar seperdelapannya, demikian pula kita tambahkan pada bagian-bagian sebesar seperdelapannya, sehingga menjadi tiga bagian dan dua pertiga bagian menjadi tiga puluh tiga. Kita uraikan menjadi pecahan delapan, lalu kita tambahkan pada setiap bagian sebesar seperdelapannya, demikian pula pada pecahan, sehingga setiap bagian menjadi sembilan dan dua pertiga bagian menjadi enam. Kemudian kita katakan: kita memiliki harta sempurna yang setara dengan tiga puluh tiga, lalu kita balik ungkapan dan mengganti nama, kita jadikan harta itu tiga puluh tiga dan bagian itu delapan.

وفي هذا دقيقة وهي أنا عرفنا أن النصيب ثمانية قبل تكميل المال بالزيادة عليه وأيضاً فإنا لما بسطنا كلَّ نصيب أثماناً فالنصيب ثمانية وإنما زدنا عليه وفاءً بأركان الجبر والمقابلة

Dalam hal ini terdapat suatu hal yang halus, yaitu kita mengetahui bahwa bagian itu adalah delapan sebelum menyempurnakan harta dengan menambahkannya, dan juga ketika kita telah membagi setiap bagian menjadi delapanan, maka bagian itu adalah delapan, dan kita hanya menambahkannya untuk memenuhi syarat-syarat penyesuaian dan perbandingan.

فهذا بيان التكميل والبسط

Inilah penjelasan pelengkap dan uraian lengkapnya.

فأما العمل بالخطأ الأكبر فنجعل ثلث  المال عدداً إذا أنقصت منه نصيباً على ما تريد كان الباقي ثلثاً صحيحاً فنجعل الثلث عن اتفاقٍ ثمانيةً ونجعل النصيب خمسة فندفعه إلى الموصى له الأول وندفع سهماً من السهام الثلاثة إلى الموصى له الثاني يبقى اثنان نزيده على ثلثي المال وهو ستة عشر فبلغ ثمانية عشر فندفع منها إلى كل ابن مثلَ النصيب الذي دفعناه إلى الموصى له بالنصيب الأول فيفضل ثلاثة وهو الخطأ الأول والخطأ في الزيادة فاحفظ هذا

Adapun cara bekerja dengan kesalahan terbesar adalah kita menjadikan sepertiga harta sebagai suatu bilangan, sehingga jika dikurangi darinya suatu bagian sesuai yang diinginkan, sisanya menjadi sepertiga yang utuh. Maka kita jadikan sepertiga itu, berdasarkan kesepakatan, delapan, dan kita jadikan bagian tersebut lima, lalu kita berikan kepada penerima wasiat pertama, dan kita berikan satu saham dari tiga saham kepada penerima wasiat kedua. Sisa dua, kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu enam belas, sehingga menjadi delapan belas. Dari jumlah itu, kita berikan kepada setiap anak bagian yang sama dengan bagian yang telah diberikan kepada penerima wasiat pertama, sehingga tersisa tiga, itulah kesalahan pertama, dan kesalahan dalam penambahan. Maka, hafalkanlah hal ini.

ثم ارجع واجعل ثلث المال إن شئت عشرة والنصيب سبعة فادفعها إلى الموصى له الأول؛ تبقى ثلاثة فادفع منها واحداً إلى الموصى له الثاني؛ يبقى اثنان نزيده على ثلثي المال؛ فيبلغ اثنين وعشرين ندفع إلى كل ابن سبعة: مثلَ النصيب يبقى واحد وهو الخطأ الثاني فهو زائد فكان الخطأ الأول ثلاثة وهذا الخطأ واحد فنطرح الأقلَّ من الأكثر وهو المقسوم عليه فاحفظه ثم اضرب المال الأول نعني الثلث وهو ثمانية التي قدرتها أولاً في الخطأ الثاني وهو واحد فترتد  ثمانية واضرب المال الثاني وهو عشرة في الخطأ الأول وهو ثلاثة فيصير ثلاثين وانقص الأقل من الأكثر فيبقى اثنان وعشرون فاقسمها على ما أعددته للقسمة وهو اثنان فيخرج من القسمة أحدَ عشرَ وهو ثلث المال؛ فالمال ثلاثة وثلاثون

Kemudian kembalilah dan jadikan sepertiga harta, jika kamu mau, sepuluh, dan bagian (nasib) tujuh, lalu berikanlah kepada penerima wasiat pertama; tersisa tiga, maka berikan satu kepada penerima wasiat kedua; tersisa dua, tambahkanlah pada dua pertiga harta; maka jumlahnya menjadi dua puluh dua, lalu berikan kepada setiap anak tujuh: seperti bagian (nasib), tersisa satu dan itulah kesalahan kedua, maka itu adalah kelebihan, sehingga kesalahan pertama adalah tiga dan kesalahan ini satu, maka kurangkan yang lebih kecil dari yang lebih besar, dan itulah yang menjadi pembagiannya, maka ingatlah itu. Kemudian kalikan harta pertama, maksudnya sepertiga, yaitu delapan yang telah kamu perkirakan sebelumnya, dengan kesalahan kedua, yaitu satu, maka hasilnya delapan. Dan kalikan harta kedua, yaitu sepuluh, dengan kesalahan pertama, yaitu tiga, maka hasilnya tiga puluh. Kurangkan yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa dua puluh dua, lalu bagilah dengan jumlah yang telah kamu siapkan untuk pembagian, yaitu dua, maka hasil pembagiannya sebelas, dan itu adalah sepertiga harta; maka jumlah harta adalah tiga puluh tiga.

وإن أردت النصيب فاضرب النصيب الأول وهو خمسة في الخطأ الثاني وهو واحد فيردّ خمسة واضرب النصيب الثاني   وهو سبعة في الخطأ الأول وهو ثلاثة فيرد واحداً وعشرين وانقص الأقل من الأكثر فيبقى ستة عشر فاقسمها على الاثنين المحفوظ فيخرج ثمانية وهي النصيب

Jika engkau menginginkan bagian, maka kalikan bagian pertama, yaitu lima, dengan kesalahan kedua, yaitu satu, maka hasilnya lima. Kemudian kalikan bagian kedua, yaitu tujuh, dengan kesalahan pertama, yaitu tiga, maka hasilnya dua puluh satu. Kurangkan yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa enam belas. Bagilah enam belas itu dengan dua, yang merupakan angka yang diingat, maka hasilnya delapan, itulah bagiannya.

هذا بيان الخطأ الأكبر

Ini adalah penjelasan tentang kesalahan terbesar.

فأما العمل بالخطأ الأصغر فإذا علمت أنك لما جعلت الثلث ثمانية كان الخطأ ثلاثة فما زدت سهمين في الثلث أو ستة في كل المال عاد الخطأ إلى واحد ونقص من الخطأ اثنان والواحد نصف الاثنين فتزيد في الثلث واحداً فيصير أحد عشر وقد تم العمل وصاحب الخطأ الأصغر لا يعمل بهذا البيان شيئاً

Adapun dalam penerapan kesalahan kecil, jika engkau mengetahui bahwa ketika engkau menjadikan sepertiga menjadi delapan, maka kesalahannya adalah tiga. Maka, jika engkau menambah dua bagian pada sepertiga atau enam pada seluruh harta, kesalahan itu kembali menjadi satu dan berkurang dari kesalahan sebanyak dua, dan satu adalah setengah dari dua. Maka, engkau tambahkan satu pada sepertiga sehingga menjadi sebelas, dan pekerjaan pun selesai. Namun, orang yang mengalami kesalahan kecil tidak melakukan apa pun dengan penjelasan ini.

وأما الحساب بطريق الندب   فنأخذ عدداً له ثلث ونعتقده مثالاً للثلث ونجعل التسعة مثالاً لجميع المال هذا لا بد منه مع الحاجة إلى ثلث الثلث فنأخذ ثلث التسعة وهو ثلاثة ونلقي منها ثلثها  ولا نلتفت بعد النصيب   فتبقى اثنان من الثلث فنزيدها  على ثلثي المال وهو ستة فيبلغ ثمانية فهذا يعدل كل سهم من سهام الفريضة فنحفظ هذا ثم نقسم سهام الفريضة وهي ثلاثة ومعنا في المسألة ثلث ولا ينظر صاحب المال إلى أنه ثلث الثلث أو الثلث وهذا كما أننا في الفصل الأول نقصنا من كل نصيب عُشراً وما كانت الوصية بالعشر بعد النصيب فنجري على ذلك المنهاج ونقول: ننقص من كل سهم ثلثاً فيبين أن الموصى له بالنصيب ثلثا سهم ثم نحن نجبر سهمَ الورثة إذا تبيّنا مقدار النصيب ويبقى النصيب الموصى به على نقصانه فيخرج منه أنا إذا ضممنا النصيب الموصى به إلى سهام الفريضة بعد إكمالها فتبلغ الجملة ثلاثة أسهم وثلثي سهم فنضربها في التسعة التي جعلناها للمال فيبلغ ثلاثاً وثلاثين فهي المال

Adapun perhitungan dengan cara pendekatan, kita mengambil suatu angka yang memiliki sepertiga dan menganggapnya sebagai contoh untuk sepertiga, lalu kita jadikan sembilan sebagai contoh untuk seluruh harta; hal ini harus dilakukan ketika ada kebutuhan terhadap sepertiga dari sepertiga. Maka kita ambil sepertiga dari sembilan, yaitu tiga, lalu kita kurangi sepertiganya, dan setelah pembagian tidak kita perhatikan lagi, sehingga tersisa dua dari sepertiga. Kemudian kita tambahkan dua ini pada dua pertiga harta, yaitu enam, sehingga menjadi delapan. Maka ini menjadi penyeimbang bagi setiap bagian dari bagian-bagian dalam farā’iḍ, dan kita simpan ini. Lalu kita bagi bagian-bagian farā’iḍ, yaitu tiga, dan dalam masalah ini kita memiliki sepertiga. Pemilik harta tidak perlu memperhatikan apakah itu sepertiga dari sepertiga atau sepertiga saja. Ini sebagaimana pada bagian pertama kita mengurangi sepersepuluh dari setiap bagian, dan jika wasiatnya sepersepuluh setelah pembagian, maka kita jalankan metode tersebut dan kita katakan: kita kurangi sepertiga dari setiap bagian, sehingga jelas bahwa yang menerima wasiat mendapatkan dua pertiga bagian. Kemudian kita perbaiki bagian ahli waris jika telah diketahui jumlah bagian, dan bagian yang diwasiatkan tetap pada kekurangannya. Maka hasilnya, jika kita gabungkan bagian yang diwasiatkan dengan bagian farā’iḍ setelah disempurnakan, maka jumlah keseluruhannya menjadi tiga bagian dan dua pertiga bagian. Lalu kita kalikan dengan sembilan yang kita jadikan sebagai harta, sehingga hasilnya tiga puluh tiga; itulah jumlah harta.

وإذا أردت معرفة النصيب فقد قدمنا أن كل سهم ثمانية فالنصيب إذاً ثمانية

Dan jika engkau ingin mengetahui bagian, maka telah kami jelaskan bahwa setiap saham adalah delapan, maka bagian itu adalah delapan.

فهذا رسم طريق الندب   وفيها مجاوزات في الابتداء ولكن العمل يستدركها في الأثناء وأضبط الطرق ما  يجري ابتداؤه وأثناؤه على سمت التحقيق وأمُّ الطرق الجبر

Inilah gambaran jalan anjuran, yang di dalamnya terdapat beberapa pelanggaran pada permulaan, namun amal akan memperbaikinya di tengah perjalanan. Cara yang paling teratur adalah yang permulaannya dan prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip verifikasi, dan induk dari segala cara adalah jalan pemaksaan (al-jabr).

فأما حساب المسألة بطريق الحشو فاعلم أن معرفة الحشو بأن تأخذ في كل مسألة مخرج الكسر الذي معك ومخرج الكسر ثلاثة خُذ واحداً منها وهو الثلث واعتقد أنه ينتظم منه الحشو ورسمُ العمل فيه أن تضرب ذلك السهم في نصيب من نسبة نصيب الموصى له بنصيبه وهو واحد فيرد واحداً فاحفظه ثم ترجع إلى سهام الفريضة وهي ثلاثة وتزيد عليها نصيب وارث مساوٍ لهم فتبلغ أربعة فتضربها في الثلاثة مخرج الكسر فتبلغ اثني عشر فتُسقط منه سهم الحشو وهو واحد فيبقى أحد عشر وهو ثلث المال

Adapun perhitungan masalah dengan cara al-hashw, ketahuilah bahwa mengetahui al-hashw adalah dengan mengambil dalam setiap masalah penyebut pecahan yang ada padamu, dan penyebut pecahan itu adalah tiga. Ambillah satu di antaranya, yaitu sepertiga, dan anggaplah bahwa dari situlah al-hashw tersusun. Cara kerjanya adalah engkau mengalikan bagian itu dengan bagian yang sebanding dengan bagian orang yang diwasiati, yaitu satu, sehingga menghasilkan satu. Ingatlah itu. Kemudian kembalilah kepada saham faraidh, yaitu tiga, lalu tambahkan bagian ahli waris yang setara dengan mereka, sehingga menjadi empat. Kemudian kalikan dengan tiga, yaitu penyebut pecahan, sehingga menjadi dua belas. Lalu kurangi satu saham al-hashw darinya, sehingga tersisa sebelas, dan itu adalah sepertiga dari harta.

وإن أردت معرفة النصيب فخذ نصيب الوارث الموصى بمثل نصيبه وهو واحد فاضربه في مخرج الثلث وهو ثلاثة فتكون ثلاثة فاضربها في مخرج الجزء المذكور ثانياً فيبلغ تسعة فأسقط منها سهمَ الحشو وهو واحد فيبقى ثمانية وهو النصيب

Jika engkau ingin mengetahui bagian, maka ambillah bagian ahli waris yang diwasiatkan seperti bagiannya, yaitu satu, lalu kalikan dengan penyebut sepertiga, yaitu tiga, maka menjadi tiga. Kemudian kalikan dengan penyebut bagian yang disebutkan kedua, sehingga menjadi sembilan. Kurangkan darinya satu bagian tambahan, maka tersisa delapan, itulah bagiannya.

وأما الحساب بطريق الدينار والدرهم فنجعل الثلث ديناراً وثلاثة دراهم ونجعل الثلثين دينارين  وستة دراهم ثم نخرج الدينار إلى الوصية بالنصيب وهو على التحقيق عبارة عن شيء مجهول ونعطي من الدراهم الثلاثة إلى الموصى له بثلث ما تبقى من الثلث بعد النصيب درهماً فيبقى درهمان فنضمها إلى الثلثين فيصير ما نقسم على الورثة دينارين وثمانية  دراهم ومعنا ثلاثة بنين فندفع دينارين إلى اثنين وندفع الثمانية دراهم إلى الثالث فنعلم أن الدينار ثمانية فنعود ونقول: بان لنا أن ثلث المال ثمانية وثلاثة فالمجموع أحد عشر وهو ثلث المال

Adapun perhitungan dengan cara dinar dan dirham, maka kita jadikan sepertiga itu satu dinar dan tiga dirham, dan kita jadikan dua pertiganya dua dinar dan enam dirham. Kemudian kita keluarkan dinar untuk wasiat sesuai bagian, yang pada hakikatnya merupakan sesuatu yang tidak diketahui. Dari tiga dirham, kita berikan kepada penerima wasiat sepertiga dari sisa sepertiga setelah bagian, yaitu satu dirham, sehingga tersisa dua dirham. Lalu kita gabungkan dua dirham itu ke dua pertiga, sehingga yang kita bagikan kepada para ahli waris menjadi dua dinar dan delapan dirham. Kita memiliki tiga anak laki-laki, maka kita berikan dua dinar kepada dua orang, dan delapan dirham kepada yang ketiga. Maka kita ketahui bahwa satu dinar itu delapan (dirham), lalu kita kembali dan berkata: Telah jelas bagi kita bahwa sepertiga harta adalah delapan dan tiga, sehingga jumlahnya sebelas, dan itulah sepertiga harta.

طريقة المقادير: فنقول: نأخذ ثلث المال ونلقي منه للموصى له الأول نصيباً يبقى من الثلث مقدار وقد بقي من المال ثلثاه فندفع من كل ثلث نصيباً إلى اثنين فيبقى من كل ثلث مقدار وقد علمت أن الموصى له الثاني يستحق ثلث مقدار وجميع الباقي من المال مقداران وثلثا مقدار فهي للابن الثالث الذي لم يأخذ شيئاً وقد علمت أن ذلك مثل ما أخذه صاحب النصيب فجميع الثلث إذاً ثلاثة مقادير وثلثا مقدار والنصيب منها مقداران وثلثا مقدار

Metode perhitungan: Kami katakan, ambil sepertiga harta, lalu berikan kepada penerima wasiat pertama bagian tertentu, sehingga dari sepertiga itu tersisa sejumlah tertentu. Dari harta tersebut masih tersisa dua pertiganya, lalu dari setiap sepertiga diberikan bagian kepada dua orang, sehingga dari setiap sepertiga tersisa sejumlah tertentu. Telah diketahui bahwa penerima wasiat kedua berhak atas sepertiga dari jumlah tertentu, dan seluruh sisa harta adalah dua jumlah tertentu dan sepertiga jumlah tertentu. Ini menjadi milik anak ketiga yang tidak menerima apa pun. Telah diketahui bahwa hal itu sama dengan apa yang diterima oleh pemilik bagian, maka seluruh sepertiga itu adalah tiga jumlah tertentu dan sepertiga jumlah tertentu, dan bagian darinya adalah dua jumlah tertentu dan sepertiga jumlah tertentu.

وإذا بسطت الثلثَ وهو ثلاثة مقادير وثلثا مقدار أثلاثاً كان أحدَ عشرَ والنصيب منها مقداران وثلثا مقدار وهو ثمانية وقد تم العمل

Dan apabila kamu membagi sepertiga, yaitu tiga bagian, dan dua pertiga bagian menjadi tiga bagian, maka jumlahnya adalah sebelas, dan bagian yang diperoleh dari situ adalah dua bagian dan dua pertiga bagian, yaitu delapan. Dengan demikian, pekerjaan telah selesai.

وأما العمل بطريق القياس فنقول: قد علمنا أن الموصى له بالجزء من الجزء يأخذ سهماً من الثلث بعد الموصى له بالنصيب   والوصيتان مضافتان إلى الثلث فنقدر كأن الثلث تسعة لمكان ثلث الثلث فنعطي من التسعة نصيباً ونعلم أنا نصرف من الباقي سهماً إلى الموصى له بجزء الجزء فنقدّر من طريق القياس الثلثين الباقيين على المقدار الذي ذكرناه في الثلث الحاوي للوصيتين فيخرج من كل ثلث من الثلثين الباقيين نصيب ولا يخرج منه وصية بجزء فيفضُل من كل ثلث ثلاثة ومن ثلث الوصيتين اثنان والمجموع ثمانية: فندفعها إلى الابن الثالث ونتبين أن النصيب ثمانية فنعود ونقول: النصيب ثمانية وبعدها ثلاثة لمكان الوصية فمجموع الثلث أحدَ عشرَ ويعود الأمر إلى ما ذكرناه

Adapun beramal dengan metode qiyās, kami katakan: Telah diketahui bahwa penerima wasiat untuk bagian dari bagian mengambil satu bagian dari sepertiga setelah penerima wasiat untuk bagian tertentu, dan kedua wasiat tersebut dikaitkan dengan sepertiga. Maka kita anggap sepertiga itu sembilan, karena ada sepertiga dari sepertiga, lalu kita berikan dari sembilan itu satu bagian, dan kita ketahui bahwa dari sisa tersebut kita berikan satu bagian kepada penerima wasiat untuk bagian dari bagian. Maka dengan metode qiyās, kita perkirakan dua pertiga sisanya sesuai ukuran yang telah kami sebutkan pada sepertiga yang memuat dua wasiat, sehingga dari setiap sepertiga dari dua pertiga yang tersisa keluar satu bagian, dan tidak keluar darinya wasiat untuk bagian, sehingga tersisa dari setiap sepertiga tiga bagian, dan dari sepertiga yang memuat dua wasiat dua bagian, dan jumlahnya delapan. Maka kita serahkan delapan itu kepada anak ketiga dan kita ketahui bahwa bagian itu delapan. Kemudian kita kembali dan katakan: bagian itu delapan, dan setelahnya tiga karena adanya wasiat, maka jumlah sepertiga adalah sebelas, dan perkara ini kembali seperti yang telah kami sebutkan.

وذكر بعض الحذّاق طريقة مقتضبةً من الطرق التي ذكرناها وهي قريبة من طريق القياس ولكنها أبقى وأسهل فنقول في المسألة التي ذكرناها: نقيم مخرج الثلث ثلاثة ثم نضربها في الثلاثة لاحتياجنا إلى ثلث الثلث فيردّ تسعة فنحط من المبلغ سهماً واحداً أبداً ثم ننظر إلى عدد البنين فنحط من عددهم اثنين أبداً في كل مسألة ونقسم ما معنا وهو العدد الذي حططنا منه الواحد على من بقي بعد حط الاثنين فما يخص ابناً تبينا أنه النصيب الذي نطلبه فنقول في هذه المسألة: نحط من التسعة واحداً ومن البنين اثنين فتبقى ثمانية للابن الثالث فنرجع ونقول: ثلث المال ثمانية وثلثاه ضعف ذلك والجملة ثلاثة وثلاثون

Sebagian ahli yang cermat menyebutkan suatu metode ringkas dari metode-metode yang telah kami sebutkan, yang mirip dengan metode qiyās, namun lebih bertahan lama dan lebih mudah. Maka kita katakan dalam permasalahan yang telah kami sebutkan: kita jadikan asal sepertiga itu tiga, lalu kita kalikan dengan tiga karena kita membutuhkan sepertiga dari sepertiga, sehingga hasilnya sembilan. Kemudian kita kurangi dari jumlah tersebut satu bagian setiap kali, lalu kita lihat jumlah anak laki-laki dan kita kurangi dari jumlah mereka dua setiap kali dalam setiap permasalahan, lalu kita bagi sisa yang ada—yaitu jumlah yang telah kita kurangi satu—kepada siapa yang tersisa setelah dikurangi dua. Bagian yang didapat oleh seorang anak laki-laki, itulah bagian yang kita cari. Maka kita katakan dalam permasalahan ini: kita kurangi dari sembilan satu, dan dari anak laki-laki dua, sehingga tersisa delapan untuk anak laki-laki ketiga. Kemudian kita kembali dan mengatakan: sepertiga harta adalah delapan, dan dua pertiganya adalah dua kali lipat dari itu, sehingga jumlah keseluruhannya adalah tiga puluh tiga.

وهذا بعينه هو الذي ذكرناه في القياس إذا أعطينا للاثنين من البنين النصيبين ثم جمعنا الأعداد المقدرة في الثلثين والفاضلَ من الثلث بعد الوصيتين وصرفناه إلى الابن الثالث

Hal inilah persis yang telah kami sebutkan dalam qiyās, yaitu apabila kami memberikan kepada dua orang anak laki-laki dua bagian, kemudian kami mengumpulkan jumlah yang telah ditentukan dalam dua pertiga dan sisa dari sepertiga setelah dua wasiat, lalu kami berikan kepada anak laki-laki yang ketiga.

ونقول على هذه الطريقة: لو كان البنون أربعة والوصيتان كما ذكرنا فنقول: نقدر تسعة لمكان ثلث الثلث ونسقط منه واحداً فيبقى ثمانية فَنُسقِط ابنين ونقسم الثمانية على الابنين الباقيين فيصيب كل واحد منهما أربعة فالنصيب أربعة فنعود ونقول: الثلث أربعة وثلاثة والثلثان أربعة عشر لصاحب النصيب أربعة ولصاحب الوصية بالجزء سهم من ثلاثة والاثنان الباقيان مضمومان إلى الثلثين فيصير المجموع ستةَ عشرَ نقسمها على البنين الأربعة؛ فيخص كل واحد أربعة

Dan kita katakan dengan cara ini: Jika anak laki-laki ada empat dan kedua wasiat seperti yang telah kami sebutkan, maka kita anggap sembilan karena ada sepertiga dari sepertiga, lalu kita kurangi satu sehingga tersisa delapan. Kemudian kita keluarkan dua anak laki-laki dan membagi delapan kepada dua anak laki-laki yang tersisa, sehingga masing-masing mendapat empat. Maka bagian masing-masing adalah empat. Selanjutnya kita katakan: sepertiga adalah empat dan tiga, dan dua pertiga adalah empat belas; pemilik bagian mendapat empat, dan pemilik wasiat dengan bagian mendapat satu dari tiga, sedangkan dua sisanya digabungkan ke dalam dua pertiga sehingga jumlah keseluruhan menjadi enam belas. Kita bagikan enam belas ini kepada empat anak laki-laki; maka masing-masing mendapat empat.

وقد يؤدي العمل إلى كسر فصحِّحه بطريق البسط فالطريقة في بابها مطردة

Terkadang suatu amal dapat menyebabkan terjadinya kekeliruan, maka hal itu dibenarkan melalui penjelasan yang luas; dengan demikian, metode ini berlaku secara konsisten dalam babnya.

ولو أوصى بنصيب أحد البنين وبربع ما تبقى من الثلث وله ثلاثة من البنين فنقسم مخرج الربع مضروباً في ثلاثة؛ فإنا نحتاج إلى ربع الثلث فيردّ علينا اثنا عشر فنحط منه واحداً ونحط من البنين اثنين فنعلم أن نصيب الواحد أحد عشر فنرجع ونقول الثلث أحد عشر وأربعة والثلثان ثلاثون؛ فتستقيم المسألة

Jika seseorang berwasiat untuk bagian salah satu anak laki-laki dan seperempat dari sisa sepertiga, sedangkan ia memiliki tiga anak laki-laki, maka kita membagi hasil seperempat dikalikan tiga; karena kita membutuhkan seperempat dari sepertiga, maka kita kembalikan kepada kita dua belas, lalu kita kurangi satu darinya dan kita kurangi dari anak-anak laki-laki dua, sehingga kita mengetahui bahwa bagian satu orang adalah sebelas. Kemudian kita kembali dan mengatakan sepertiga adalah sebelas dan seperempat, dan dua pertiga adalah tiga puluh; maka permasalahan menjadi seimbang.

مسألة أخرى ترك أبوين وبنتين وأوصى بمثل نصيب إحدى البنتين ولآخر بثلاثة أرباع ما بقي من الثلث بعد النصيب

Masalah lain: Seseorang meninggalkan kedua orang tua dan dua anak perempuan, serta berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu dari kedua anak perempuan, dan kepada orang lain dengan tiga perempat dari sisa sepertiga setelah diambil bagian tersebut.

فحساب المسألة بالدينار والدرهم أن نصحح الفريضة وهي من ستة: لكل بنت سهمان ولكل واحد من الأبوين سهم فنحسب كلَّ سهم ديناراً إذا أردنا ترتيبَ الثلث؛ فإن الأنصباء مختلفة: لو قدرنا نصيب البنت ديناراً لزمنا أن نقول: لو أوصى بمثل نصيب أحد الأبوين نصف دينار يصح ولكن لم يحسن وضع الطريقة كذلك فإذا وقعت الوصية بنصيب إحدى البنتين فنقول ثلث المال ديناران وأربعة دراهم فنسلم الدينارين إلى الموصى له بنصيب إحدى البنتين وندفع بالوصية الثانية ثلاثة أرباع ما بقي وهو ثلاثة دراهم يبقى واحد نزيده على ثلثي المال فيبلغ أربعة دنانير وتسعة دراهم هذا يعدل أنصباء الورثة وأنصباؤهم ستة دنانير فأربعة دنانير بمثلها قصاص يبقى ديناران يعدلان تسعة دراهم فقيمة الدينار أربعة دراهم ونصف وثلث المال ديناران وأربعة دراهم فهو إذاً ثلاثة عشر درهماً والنصيب أربعة ونصف فإن أردت إزالة الكسر فاضربه في اثنين يكون ثلث المال ستة وعشرين والنصيب  تسعة وتصح المسألة

Perhitungan masalah dengan dinar dan dirham adalah sebagai berikut: kita perbaiki pembagian warisan yang asalnya dari enam bagian: untuk setiap anak perempuan dua bagian, dan untuk masing-masing orang tua satu bagian. Maka kita anggap setiap bagian adalah satu dinar jika kita ingin mengatur sepertiga; karena bagian-bagiannya berbeda: jika kita anggap bagian anak perempuan satu dinar, maka kita harus mengatakan: jika seseorang berwasiat sebesar bagian salah satu orang tua, yaitu setengah dinar, itu sah, namun cara seperti ini tidak baik untuk diterapkan. Maka jika wasiat itu sebesar bagian salah satu dari dua anak perempuan, kita katakan sepertiga harta adalah dua dinar dan empat dirham. Maka kita serahkan dua dinar kepada penerima wasiat sebesar bagian salah satu anak perempuan, dan kita berikan pada wasiat kedua tiga perempat dari sisa harta, yaitu tiga dirham, sehingga tersisa satu dirham yang kita tambahkan pada dua pertiga harta sehingga menjadi empat dinar dan sembilan dirham. Ini menyeimbangkan bagian para ahli waris, dan bagian mereka adalah enam dinar. Maka empat dinar dikurangi dengan jumlah yang sama, tersisa dua dinar yang setara dengan sembilan dirham. Maka nilai satu dinar adalah empat setengah dirham, dan sepertiga harta adalah dua dinar dan empat dirham, sehingga jumlahnya tiga belas dirham dan bagiannya empat setengah. Jika kamu ingin menghilangkan pecahan, kalikan dengan dua, maka sepertiga harta menjadi dua puluh enam dan bagiannya sembilan, dan masalahnya menjadi sah.

وسبيل الامتحان أن نأخذ ثلث المال فنلقى منه بالوصية الأولى نصيبين   وذلك ثمانية عشر تبقى ثمانية نلقي منها بالوصية الثانية ثلاثة أرباعها: ستة فيبقى اثنان نزيده على ثلثي المال وهو اثنان وخمسون فتبلغ أربعةً وخمسين للأبوين سدساها: ثمانية عشر لكل واحد تسعة وللبنتين الثلثان: ستة وثلاثون لكل واحدة منهما ثمانيةَ عشرَ مثل ما أخذ الموصى له بمثل نصيب إحدى البنتين

Cara pengujian (perhitungan) adalah kita mengambil sepertiga dari harta, lalu dari bagian itu kita berikan dua bagian untuk wasiat pertama, yaitu delapan belas, sehingga tersisa delapan. Dari sisa ini, untuk wasiat kedua kita ambil tiga perempatnya, yaitu enam, sehingga tersisa dua. Dua ini kita tambahkan ke dua pertiga harta, yaitu lima puluh dua, sehingga menjadi lima puluh empat. Untuk kedua orang tua, masing-masing mendapatkan seperenamnya, yaitu delapan belas, sehingga masing-masing mendapat sembilan. Untuk kedua anak perempuan, mereka mendapat dua pertiga, yaitu tiga puluh enam, sehingga masing-masing mendapat delapan belas, sama dengan bagian yang diterima oleh penerima wasiat yang mendapat bagian seperti salah satu anak perempuan.

وجميع الطرق تعود في هذه المسألة

Dan semua metode kembali pada persoalan ini.

ونعيد من جملتها طريقَ الحشو والغرضُ تمهيد القاعدة فيها فنقول: الفريضة من ستة فنزيد عليها مثل نصيب إحدى البنتين وهو اثنان لمكان الوصية فيبلغ ثمانية فنضربها في مخرج الربع: أربعة؛ فترد اثنين وثلاثين ثم نضرب الأجزاء التي أوصى بها بعد النصيب وهي ثلاثة أرباع في النصيب الموصى به وهو اثنان فيردّ ضرب ثلاثة في اثنين ستة فنحطه وهو الحشو من اثنين وثلاثين فيبقى ستة وعشرون وهو ثلث المال

Kami ulangi di antaranya metode al-hasyw, dan tujuannya adalah untuk menjelaskan kaidah di dalamnya, maka kami katakan: bagian warisan berasal dari enam, lalu kami tambahkan padanya seperti bagian salah satu dari dua anak perempuan, yaitu dua, karena adanya wasiat, sehingga menjadi delapan. Lalu kami kalikan dengan asal pembagian seperempat: empat; maka hasilnya dua puluh delapan. Kemudian kami kalikan bagian-bagian yang diwasiatkan setelah bagian warisan, yaitu tiga perempat, dengan bagian yang diwasiatkan, yaitu dua, sehingga hasil perkalian tiga dengan dua adalah enam. Maka kami kurangi, yaitu al-hasyw, dari dua puluh delapan, sehingga tersisa dua puluh enam, dan itu adalah sepertiga dari harta.

وإذا أردت معرفة النصيب الموصى به فاضرب النصيبَ في مخرج الربع لذكر الأرباع ثم اضربها يعني الثمانية في مخرج الثلث وهو ثلاثة فتكون أربعة وعشرين فنسقط الحشو وهو الستة التي أسقطها من الأول فتبقى ثمانية عشر وهو النصيب

Jika kamu ingin mengetahui bagian yang diwasiatkan, kalikan bagian tersebut dengan penyebut seperempat untuk laki-laki dalam pembagian seperempat, lalu kalikan, yaitu delapan, dengan penyebut sepertiga, yaitu tiga, sehingga menjadi dua puluh empat. Kemudian hilangkan angka tambahan, yaitu enam yang telah dihilangkan dari awal, maka tersisa delapan belas, itulah bagian yang dimaksud.

وقد خرجت المسألة

Masalah ini telah selesai dibahas.

والذي نريد التنبيه عليه من هذه الطريقة أن سهم الحشو عددُ أجزاء من مخرجٍ موصى به نضربه في النصيب الموصى به قد يكون واحداً وقد يكون عدداً وعدد الأجزاء الثلاثة في هذه المسألة؛ فإنه أوصى فيها بثلاثة أرباع مما بقي من الثلث ضربناها في النصيب وهو اثنان فهو سهم الحشو

Yang ingin kami tekankan dari metode ini adalah bahwa saham al-hashw adalah jumlah bagian dari bagian yang diwasiatkan yang kita kalikan dengan bagian yang diwasiatkan, bisa satu atau bisa juga sejumlah bagian, seperti jumlah tiga bagian dalam masalah ini; karena dalam kasus ini ia mewasiatkan tiga perempat dari sisa sepertiga, maka kami kalikan dengan bagian, yaitu dua, sehingga itulah saham al-hashw.

ثم إذا أردنا طلبَ المال والمطلوب في هذا طلبُ جنس الثلث وهو الذي نسميه مالاً فنجمع الأنصباء ونضم إليها النصيب الموصى به ونضربه في مخرج الجزء ولا نكرر حتى إن كان ثلث الثلث اكتفينا بالضرب في مخرج الثلث وإن كان ربع الثلث ضربنا في مخرج الكسر الأقل: في الأربعة في هذه المسألة واكتفينا بذلك ولا نضرب في مخرج له ثلث وربع ثم نحط الحشو كما قدمناه

Kemudian, apabila kita ingin mencari harta, dan yang dimaksud di sini adalah mencari jenis sepertiga, yaitu yang kita sebut sebagai harta, maka kita menjumlahkan bagian-bagian dan menambahkan bagian yang diwasiatkan, lalu mengalikannya dengan penyebut bagian tersebut, tanpa mengulanginya. Sehingga, jika sepertiga dari sepertiga, kita cukup mengalikan dengan penyebut sepertiga; dan jika seperempat dari sepertiga, kita mengalikannya dengan penyebut pecahan yang lebih kecil, yaitu empat dalam permasalahan ini, dan itu sudah cukup, tanpa mengalikan dengan penyebut yang memiliki sepertiga dan seperempat. Kemudian kita mengurangi bagian yang tidak diperlukan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وإن أردنا طلب النصيب ضربنا مبلغ الموضوع عندنا من سهام المسألة على الجملة في مخرج يخرج منه الكسران بالربع والثلث فإنا إذا كنا نطلب النصيب الأقصى احتجنا إلى الضرب في المخرج الأقصى فكذلك نضرب النصيب في هذه المسألة في الأربعة ثم المبلغ في الثلاثة وعلة إسقاط الحشو في هذا المقام بينة لأن النصيب هو المطلوب وهو جزءٌ من الثلث فإذا وقع ضرب النصيب في مخرج الثلث والربع فلا بد من حط مضروب عدد الأجزاء في النصيب

Jika kita ingin mencari bagian (warisan), kita kalikan jumlah yang ada pada kita dari saham-saham masalah secara keseluruhan dengan angka yang dapat menghilangkan kedua pecahan, yaitu seperempat dan sepertiga. Jika kita mencari bagian terbesar, kita perlu mengalikan dengan angka terbesar yang dapat menghilangkan pecahan tersebut. Demikian pula, kita kalikan bagian dalam masalah ini dengan empat, kemudian hasilnya dengan tiga. Alasan untuk menghilangkan unsur tambahan dalam hal ini jelas, karena bagian itulah yang dicari dan ia merupakan bagian dari sepertiga. Maka jika bagian itu dikalikan dengan angka penyebut sepertiga dan seperempat, maka harus dikurangi hasil perkalian jumlah bagian dengan bagian tersebut.

فهذا بيان طريقة الحشو

Ini adalah penjelasan tentang metode al-hasyw.

مسألة أخرى:

Masalah lain:

رجل له ثلاث بنات وعصبة أوصى بمثل نصيب إحداهن لإنسان ولآخر بثلثي ما تبقى من الثلث بعد النصيب فالفريضة أولاً من تسعة: للبنات ثلثان ستة لكل واحدة اثنان

Seorang laki-laki memiliki tiga anak perempuan dan ‘ashabah, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu anak perempuannya, dan kepada orang lain dengan dua pertiga dari sisa sepertiga (harta) setelah bagian tersebut. Maka perhitungannya pertama-tama dari sembilan: untuk anak-anak perempuan dua pertiga, yaitu enam, sehingga masing-masing mendapat dua.

فحساب الدينار والدرهم أن نقول: ثلث المال ديناران وثلاثة دراهم وسبب الدينارين أن لكل بنت سهمان نعطي منه بالنصيب دينارين وبالوصية الثانية درهمين فيبقى درهم نزيده على ثلثي المال فيصير المجموع أربعة دنانير وسبعة دراهم وذلك يعدل تسعة دنانير   وهي سهام المسألة فنسقط الدنانير بالدنانير قصاصاً فيبقى خمسة دنانير في مقابلة سبعة دراهم فقيمة كل دينار درهم وخمسان هذا مقتضى القسمة فنعود ونقول: الثلث درهمان وأربعة أخماس وثلاثة دراهم فالمجموع خمسة وأربعة أخماس فنبسطها أخماساً فيكون الثلث تسعة وعشرين والنصيب أربعة عشر فإن الدرهمين والأربعة الأخماس إذا بسطتها أخماساً تبلغ هذا المبلغ والامتحان أن نلقي النصيب من الثلث يبقى منه خمسة عشر فنلقي ثلثيها عشرة للوصية الثانية فيبقى خمسة نزيدها على ثلثي المال وهو ثمانية وخمسون فيبلغ ثلاثة وستين: للبنات ثلثاها وهو اثنان وأربعون لكل واحدة أربعة عشر مثلما أخذه الموصى له بالنصيب والباقي للعصبة

Perhitungan dinar dan dirham adalah sebagai berikut: Sepertiga harta adalah dua dinar dan tiga dirham. Adapun sebab dua dinar adalah karena setiap anak perempuan mendapat dua bagian; kita berikan dari bagian tersebut dua dinar, dan dari wasiat kedua dua dirham, sehingga tersisa satu dirham yang kita tambahkan pada dua pertiga harta, sehingga jumlah keseluruhan menjadi empat dinar dan tujuh dirham. Itu setara dengan sembilan dinar, yang merupakan bagian-bagian dalam masalah ini. Kita hilangkan dinar dengan dinar sebagai kompensasi, sehingga tersisa lima dinar berbanding tujuh dirham. Maka nilai setiap dinar adalah satu dirham dan dua per lima. Inilah hasil pembagian. Kemudian kita kembali dan mengatakan: sepertiga adalah dua dirham dan empat per lima, dan tiga dirham. Jumlahnya menjadi lima dan empat per lima. Kita uraikan dalam bentuk lima per lima, maka sepertiga menjadi dua puluh sembilan, dan bagian menjadi empat belas. Sebab dua dirham dan empat per lima jika diuraikan dalam bentuk lima per lima akan mencapai jumlah tersebut. Pengujiannya adalah dengan mengurangi bagian dari sepertiga, maka tersisa lima belas. Kita kurangi dua pertiganya, yaitu sepuluh, untuk wasiat kedua, sehingga tersisa lima. Kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu lima puluh delapan, sehingga menjadi enam puluh tiga: untuk anak-anak perempuan dua pertiganya, yaitu empat puluh dua, untuk masing-masing empat belas, sama seperti yang diterima penerima wasiat dengan bagian, dan sisanya untuk ‘ashabah.

وحساب المسألة بطريق الحشو أن نقول: سهام الفريضة تسعة فنضم إليها نصيب بنت فتصير أحد عشر فنضربه في مخرج الثلث ثلاثة فيكون ثلاثة وثلاثين ثم قد أوصى بجزأين من ثلاثة فنضربه في النصيب وهو اثنان وذلك أربعة فنحط ذلك وهو الحشو من ثلاثة وثلاثين  والباقي تسعة وعشرون وهو  ثلث المال

Perhitungan masalah ini dengan metode al-hasyw adalah sebagai berikut: bagian-bagian faraidh ada sembilan, lalu kita tambahkan bagian anak perempuan sehingga menjadi sebelas, kemudian kita kalikan dengan asal masalah dari sepertiga, yaitu tiga, sehingga menjadi tiga puluh tiga. Kemudian, ia telah berwasiat dengan dua bagian dari tiga, maka kita kalikan dengan bagian tersebut, yaitu dua, sehingga menjadi empat. Maka kita kurangi jumlah itu, yaitu al-hasyw, dari tiga puluh tiga, dan sisanya adalah dua puluh sembilan, itulah sepertiga dari harta.

وإذا أردنا النصيب أخذنا اثنين وهو النصيب في الأصل وضربناه في مخرج الثلث فيرد ستة ثم نضرب الستة في شيء له ثلث صحيح؛ لأن الوصية بثلثين من ثلث فيبلغ ثمانية عشر فنُسقط منه الحشو أربعة فيبقى أربعة عشر وهو النصيب

Jika kita menginginkan bagian, kita ambil dua, yaitu bagian pada asalnya, lalu kita kalikan dengan penyebut sepertiga sehingga menjadi enam. Kemudian kita kalikan enam dengan sesuatu yang memiliki sepertiga yang benar, karena wasiat dua pertiga dari sepertiga menjadi delapan belas. Lalu kita kurangi bagian tambahan sebanyak empat, sehingga tersisa empat belas, itulah bagian yang dimaksud.

وحساب هذه المسألة بالجبر أن نأخذ ثلث مال فنلقى منه بالوصية الأولى نصيبين؛ لمكان السهمين؛ فإنا بينا أن كل سهم من سهام المسألة بمثابة نصيب فيبقى ثلث مال إلا نصيبين نطرح ثلثيه بالوصية الثانية يبقى تسع ناقص بثلثي نصيب نزيده على ثلثي المال فيكون سبعة أتساع إلا ثلثي نصيب يعدل تسعة  أنصباء وهي سهام المسألة فنجبر السبعة بثلثي نصيب ونزيد  على عديلها ثلثي نصيب ثم نبسط الأنصباء على أقل الكسور في المسألة وأقل الكسور التسع فنبسط تسعه وثُلُثَيْن أتساعاً بالضرب في التسعة فتصير سبعة وثمانين ثم نقلب العبارة فالمال سبعة وثمانون  والنصيب سبعة وإذا كان النصيب سبعة فالنصيبان أربعة عشر وهي الوصية الأولى

Perhitungan masalah ini secara aljabar adalah kita mengambil sepertiga harta, lalu kita kurangi dari sepertiga itu dua bagian untuk wasiat pertama; karena setiap bagian dari bagian-bagian masalah itu setara dengan satu bagian. Maka, tersisa sepertiga harta dikurangi dua bagian. Kemudian kita kurangi dua pertiganya untuk wasiat kedua, sehingga tersisa sepersembilan dikurangi dua pertiga bagian. Kita tambahkan dua pertiga bagian itu ke dua pertiga harta, sehingga menjadi tujuh per sembilan dikurangi dua pertiga bagian yang setara dengan sembilan bagian, yaitu bagian-bagian masalah. Maka kita lengkapi tujuh itu dengan dua pertiga bagian dan kita tambahkan pada penyeimbangnya dua pertiga bagian, lalu kita uraikan bagian-bagian itu pada penyebut terkecil dalam masalah ini, dan penyebut terkecilnya adalah sembilan. Maka kita uraikan sembilan dan dua pertiga menjadi pecahan sembilan dengan mengalikan dengan sembilan, sehingga menjadi delapan puluh tujuh. Kemudian kita balik pernyataannya: hartanya adalah delapan puluh tujuh dan satu bagian adalah tujuh. Jika satu bagian adalah tujuh, maka dua bagian adalah empat belas, itulah wasiat pertama.

وعلى هذا البابُ وقياسُه

Demikianlah ketentuan dalam bab ini dan qiyās-nya.

فصل بالوصية بالنصيب مع الوصية بجزءٍ من المال والوصية بجزءٍ مما بقي

Bagian tentang wasiat dengan bagian tertentu bersamaan dengan wasiat berupa bagian dari harta dan wasiat berupa bagian dari sisa harta.

فمن صور المسألة: ميتٌ خلف تسعة بنين فأوصى لرجلٍ بثُمن ماله  ولآخرَ بمثل نصيب أحد بنيه ولثالثٍ بعشر ما بقي من المال

Di antara contoh permasalahan ini adalah: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan sembilan anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seseorang sebesar seperdelapan dari hartanya, kepada orang lain sebesar bagian salah satu anak laki-lakinya, dan kepada orang ketiga sebesar sepersepuluh dari sisa harta.

فحسابه بالجبر أن نأخذَ مالاً فنلقي منه ثمنَه بالوصية يبقى معنا سبعة أثمان مالٍ ندفع منه بالوصية الثانية نصيباً يبقى سبعة أثمان مال إلا نصيبا ندفع بالوصية الثالثة عشرها

Maka perhitungannya secara al-jabr adalah kita mengambil suatu harta, lalu kita keluarkan dari harta itu sejumlah harga (bagian) melalui wasiat, sehingga tersisa pada kita tujuh perdelapan harta; kemudian dari sisa itu kita keluarkan lagi melalui wasiat kedua suatu bagian, sehingga tersisa tujuh perdelapan harta kecuali satu bagian yang kita keluarkan melalui wasiat ketiga sepersepuluhnya.

فنعلم أنا نحتاج إلى ضرب مخرج الثمن في مخرج العشر فيكون ثمانين ونعيد إخراج الوصايا من هذا المبلغ: الثمن منها عشرة فيبقى سبعون ثم نخرج منها نصيباً للوصية بالنصيب فيبقى معنا سبعون من ثمانين إلا نصيب ثم نخرج عُشرَه وهو سبعة ناقصة بعُشر نصيب فيبقى ثلاثة وستون جزءاً من ثمانين جزءاً من مالٍ ناقص تسعة  أعشار نصيب وهذا يعدل أنصباء الورثة وهي تسعة  فنجبر بتسعة أعشار نصيب ونزيد مثلها ثم نبسط الأنصباء فتصير سبعمائة واثنان وتسعون   وسبب ذلك أن البسط في طريق الجبر يقع بأقل الأجزاء وأدقها وقد رسمنا المسألة أولاً من ثمانين فليقع البسط بنسبة ثمانين

Maka kita mengetahui bahwa kita perlu mengalikan penyebut bagian seperdelapan dengan penyebut bagian sepersepuluh sehingga menjadi delapan puluh, lalu kita keluarkan wasiat dari jumlah ini: seperdelapannya adalah sepuluh, sehingga tersisa tujuh puluh. Kemudian kita keluarkan bagian untuk wasiat sesuai bagiannya, sehingga tersisa tujuh puluh dari delapan puluh dikurangi bagian tersebut. Lalu kita keluarkan sepersepuluhnya, yaitu tujuh dikurangi sepersepuluh bagian, sehingga tersisa enam puluh tiga bagian dari delapan puluh bagian dari harta yang dikurangi sembilan persepuluh bagian. Ini setara dengan bagian para ahli waris yang berjumlah sembilan, maka kita lengkapi dengan sembilan persepuluh bagian dan menambahkannya dengan jumlah yang sama, lalu kita lebarkan bagian-bagian tersebut sehingga menjadi tujuh ratus sembilan puluh dua. Penyebabnya adalah bahwa peluasan dalam metode pelengkapan dilakukan dengan bagian yang paling kecil dan paling teliti, dan kita telah menggambarkan permasalahan ini sebelumnya dari delapan puluh, maka peluasan dilakukan dengan perbandingan delapan puluh.

والامتحان أن نلقي من المال ثمنه   وهو تسعة  وتسعون بالوصية الأولى يبقى ستمائة وثلاثة وتسعون نلقي منها النصيب وهو ثلاثة وستون بالوصية الثانية يبقى ستمائة وثلاثون نلقي عشرها بالوصية الثالثة وهو ثلاثة وستون يبقى خمسمائة وسبعة وستون  بين الورثة على تسعة: لكل ابن ثلاثة وستون فكل نصيب ثلاثة وستون

Pengujian (perhitungan) dilakukan dengan cara kita keluarkan dari harta sejumlah nilainya, yaitu sembilan puluh sembilan sesuai wasiat pertama, maka tersisa enam ratus sembilan puluh tiga. Dari jumlah itu kita keluarkan bagian wasiat kedua, yaitu enam puluh tiga, sehingga tersisa enam ratus tiga puluh. Dari jumlah ini kita keluarkan sepersepuluhnya untuk wasiat ketiga, yaitu enam puluh tiga, sehingga tersisa lima ratus enam puluh tujuh. Sisanya dibagikan kepada para ahli waris menjadi sembilan bagian: setiap anak mendapat enam puluh tiga, sehingga setiap bagian adalah enam puluh tiga.

والأنصباء والوصايا متفقة بالأتساع فنردّها إلى أتساعها فيكون المال ثمانية وثمانين والنصيب سبعة: للموصى له بالثمن أحدَ عشرَ ولصاحب النصيب سبعة تبقى سبعون للموصى له الثالث عشرها: سبعة والباقي ثلاثة وستون بين الورثة: لكل ابن سبعة

Bagian-bagian warisan dan wasiat-wasiat disesuaikan dengan kelipatan yang sama, maka kita kembalikan kepada kelipatan tersebut sehingga harta menjadi delapan puluh delapan dan bagian menjadi tujuh: untuk penerima wasiat sepertiga belas, yaitu sebelas; untuk pemilik bagian, tujuh; tersisa tujuh puluh untuk penerima wasiat yang kedua belasnya adalah tujuh; dan sisanya enam puluh tiga untuk para ahli waris, masing-masing anak mendapat tujuh.

حساب المسألة بالخطأ الأكبر أن تجعل المال إن شئت ستة عشر فتدفع ثمنها اثنين بالوصية الأولى؛ تبقى أربعة عشر فندفع النصيب أربعة تبقى عشرة ندفع عشرها إلى الثالث تبقى تسعة للبنين وكل واحد منهم يستحق أربعة وجملة ما يستحقون ستة وثلاثون والباقي معنا تسعة فينقص من الواجب سبعة وعشرون فهو الخطأ الأول وهو ناقص فاحفظه

Menghitung masalah dengan metode al-khathā’ al-akbar (kesalahan terbesar) adalah dengan menjadikan harta, jika engkau mau, sebanyak enam belas. Lalu engkau keluarkan seperdelapannya, yaitu dua, untuk wasiat pertama; tersisa empat belas. Kemudian kita keluarkan seperempatnya, yaitu empat, tersisa sepuluh. Kita keluarkan sepersepuluhnya untuk yang ketiga, tersisa sembilan untuk anak-anak laki-laki, dan masing-masing dari mereka berhak atas empat bagian, sehingga total yang mereka terima adalah tiga puluh enam, sedangkan sisa yang ada pada kita adalah sembilan. Maka kekurangan dari yang seharusnya adalah dua puluh tujuh, inilah kesalahan pertama dan ia kurang, maka hafalkanlah.

ثم اجعل المال إن شئت أربعة وعشرين فادفع ثمنها بالوصية الأولى ثلاثة فتبقى أحدٌ وعشرون فاجعل النصيب واحداً تبقى عشرون فألق عشرها اثنين وادفعه للموصى له الثالث تبقى ثمانية عشر ندفع منها إلى كل ابن واحداً مثلَ النصيب تبقى تسعة زائدة وهو الخطأ الثاني وهو زائدٌ الآن وكان ناقصاً قبلُ فاجمع بين الخطأين لأن أحدهما زائد والآخر ناقص فيكون ستة وثلاثين فهي المقسوم عليها فاحفظها ثم اضرب المال الأول وهو ستة عشر في الخطأ الثاني وهو تسعة تكون مائة وأربعة وأربعين ثم اضرب المال الثاني وهو أربعة وعشرون في الخطأ الأول وهو سبعة وعشرون فيكون ستمائة وثمانية وأربعين فزد عليها المائة والأربعة والأربعين فتبلغ سبع مائة واثنين وتسعين   على الستة والثلاثين المحفوظة فيخرج اثنان وعشرون وهو المال

Kemudian jadikanlah harta itu, jika engkau kehendaki, menjadi dua puluh empat. Maka berikanlah sepertiganya untuk wasiat pertama, yaitu tiga, sehingga tersisa dua puluh satu. Jadikanlah satu bagian sebagai bagian, maka tersisa dua puluh. Ambillah sepersepuluhnya, yaitu dua, dan berikanlah kepada penerima wasiat ketiga, sehingga tersisa delapan belas. Dari sisa itu, berikanlah kepada setiap anak satu bagian yang sama dengan bagian, sehingga tersisa sembilan sebagai kelebihan, dan inilah kesalahan kedua, yaitu kelebihan sekarang, sedangkan sebelumnya adalah kekurangan. Maka gabungkanlah kedua kesalahan itu, karena salah satunya adalah kelebihan dan yang lainnya adalah kekurangan, sehingga menjadi tiga puluh enam, dan inilah angka yang digunakan sebagai pembagi, maka hafalkanlah itu. Kemudian kalikanlah harta pertama, yaitu enam belas, dengan kesalahan kedua, yaitu sembilan, maka hasilnya seratus empat puluh empat. Lalu kalikanlah harta kedua, yaitu dua puluh empat, dengan kesalahan pertama, yaitu dua puluh tujuh, maka hasilnya enam ratus empat puluh delapan. Tambahkanlah seratus empat puluh empat kepadanya, sehingga jumlahnya menjadi tujuh ratus sembilan puluh dua, dibagi dengan tiga puluh enam yang telah dihafal, maka hasilnya dua puluh dua, dan itulah harta yang dimaksud.

فإن أردت النصيب فاضرب النصيب الأول وهو أربعة في الخطأ الثاني وهو تسعة فيكون ستة وثلاثين واضرب النصيب الثاني وهو واحد في الخطأ الأول وهو سبعة وعشرون فيكون سبعة وعشرين واجمع هذين المبلغين فيكون ثلاثة وستين فاقسمها على الستة والثلاثين فيخرج واحد وثلاثة أرباع فهو النصيب فابسطها أرباعاً يكون المال ثمانية وثمانين والنصيب سبعة

Jika engkau menginginkan bagian, maka kalikan bagian pertama, yaitu empat, dengan kesalahan kedua, yaitu sembilan, maka hasilnya tiga puluh enam. Kemudian kalikan bagian kedua, yaitu satu, dengan kesalahan pertama, yaitu dua puluh tujuh, maka hasilnya dua puluh tujuh. Jumlahkan kedua hasil tersebut, maka menjadi enam puluh tiga. Lalu bagilah jumlah itu dengan tiga puluh enam, maka hasilnya satu dan tiga perempat, itulah bagian yang dimaksud. Jika engkau uraikan dalam bentuk perempat, maka total harta menjadi delapan puluh delapan dan bagian tersebut adalah tujuh.

وحسابها بالخطأ الأصغر أنك إذا جعلت المال ستة عشرَ حصل الخطأ سبعة وعشرون والخطأ ناقصاً فلما زدت في المال ثمانية زال هذا الخطأ في النقصان وزاد خطأً بتسعة وإذا زدت التسعة على سبعة وعشرين صار ستة وثلاثين والتسعة ربع ستة وثلاثين فانقص من الثمانية التي زدتها ربعاً تبقى ستة فزدها على المال الأول يكون المال اثنين وعشرين وأخرج بالخطأ الأكبر فابسطها أرباعاً فتكون ثمانية وثمانين

Perhitungannya dengan metode kesalahan terkecil adalah: jika kamu menjadikan harta sebanyak enam belas, maka didapatkan kesalahan sebesar dua puluh tujuh dan kesalahan tersebut berupa kekurangan. Ketika kamu menambah harta sebanyak delapan, kesalahan dalam kekurangan itu hilang dan muncul kesalahan berupa kelebihan sebesar sembilan. Jika kamu menambahkan sembilan pada dua puluh tujuh, hasilnya menjadi tiga puluh enam, dan sembilan adalah seperempat dari tiga puluh enam. Maka, kurangi seperempat dari delapan yang kamu tambahkan, sisanya adalah enam. Tambahkan enam ini pada harta yang pertama, maka jumlah hartanya menjadi dua puluh dua. Kemudian keluarkan dengan metode kesalahan terbesar, uraikan dalam bentuk seperempat, maka hasilnya delapan puluh delapan.

وطريق الباب أن نطلب أولاً مالاً إذا أسقطت منه ثمنه   كان للباقي عشرٌ صحيح وهو ثمانون فنلقي ثمنها عشرة فيبقى سبعون فنلقي عشرها سبعة يبقى ثلاثة وستون فهي تعدل كلَّ سهم من سهام الفريضة ثم نقيم سهامَ الفريضة وهي تسعة ونصيب الابن الموصى بمثل نصيبه واحد فنلقيه من عشرة   تبقى تسعة فنضربها  في الثمانين التي جعلتها مثالاً للمال فيبلغ سبعمائة واثنين وتسعين وهو المال

Cara menyelesaikan masalah ini adalah dengan terlebih dahulu mencari suatu jumlah harta yang jika dikurangi harga barang tersebut, sisa hartanya memiliki sepersepuluh yang bulat, yaitu delapan puluh. Maka kita keluarkan harga barangnya, yaitu sepuluh, sehingga sisanya menjadi tujuh puluh. Lalu kita ambil sepersepuluhnya, yaitu tujuh, sehingga tersisa enam puluh tiga. Jumlah ini setara dengan setiap bagian dari bagian-bagian faraidh. Kemudian kita tentukan bagian-bagian faraidh, yaitu sembilan, dan bagian anak yang diwasiatkan seperti bagiannya sendiri adalah satu. Maka kita keluarkan satu dari sepuluh, tersisa sembilan. Lalu kita kalikan sembilan dengan delapan puluh yang kita jadikan contoh harta, hasilnya adalah tujuh ratus sembilan puluh dua, itulah jumlah hartanya.

فإن أردت النصيبَ فخذ نصيبَ الابن الموصى بمثل نصيبه من سهام الفريضة وهو واحد فاضربه فيما كان يعدل كلَّ سهمٍ من سهام الفريضة وهو ثلاثة وستون   فتكون ثلاثة وستون فهو النصيب ثم اختصر المسألة وردّ المال والنصيب إلى التسع فيرجع المال إلى ثمانية وثمانين والنصيب إلى سبعة

Jika engkau menginginkan bagian, maka ambillah bagian anak laki-laki yang diwasiatkan untuk mendapat bagian seperti bagiannya dari saham-saham faraidh, yaitu satu, lalu kalikan dengan nilai setiap saham dari saham-saham faraidh, yaitu enam puluh tiga, maka hasilnya adalah enam puluh tiga, itulah bagiannya. Kemudian ringkaslah masalahnya dan kembalikan harta dan bagian tersebut ke dalam sembilan bagian, sehingga harta menjadi delapan puluh delapan dan bagian tersebut menjadi tujuh.

وأما طريق الحشو فاطلب أولاً مالاً له ثمن وإذا ألقي منه الثمن كان للباقي  عشر وهو ثمانون ثم طريق طلب  سهم الحشو أن ننظر إلى الجزء المذكور بعد النصيب ونقدّر كأنه جزء من المال وقد ذكر بعد النصيب عشر المال فخذ عشر الثمانين ولا تنظر إلى أن المذكور عشر الباقي اتخذ هذا أصلك في سهم الحشو أبداً وهو السهم الذي نسقطه من المال إذا كنت تطلب المال فقل: عشر الثمانين ثمانية فنضربها في نصيب  الابن من أصل الفريضة فيكون ثمانية فهذا حشو فاحفظه حتى لو ذكر بعد النصيب خمس الباقي أو سدس الباقي أو ما كان فنحن نعتبر خمس جميع المال أو سدس جميع المال ونضربه في نصيب الوارث الموصى بمثل نصيبه فاعلم ذلك وثق به واعتقده الحشوَ المحطوط من المال ثم عُدْ إلى المال وهو ثمانون فألق منها ثمنها يبقى سبعون فخذ عشرَ الباقي الآن بحق فيكون سبعة واضربها في نصيب الابن الموصى بمثل نصيبه وهو واحد فيكون سبعة فهو الحشو الثاني واشتملت المسألة على حشوين لاشتمالها على جزأين فاحفظ السبعة والثمانية ثم اقسم سهام الفريضة من تسعة وزد عليها مثلَ النصيب الموصى به فتبلغ عشرة فاحفظها فاضربها في الثمانين التي هي المال الممثل فيبلغ ثمانمائة فألق منها الحشوَ الأول وهو ثمانية تبقى سبع مائة واثنان وتسعون فهي المال

Adapun cara mencari bagian tambahan (hisyw), pertama-tama carilah jumlah harta yang memiliki bagian tertentu, dan jika bagian tersebut diambil darinya, maka sisanya adalah sepersepuluh, yaitu delapan puluh. Kemudian, cara mencari bagian tambahan adalah dengan melihat bagian yang disebutkan setelah bagian warisan, dan anggaplah seolah-olah itu adalah bagian dari harta. Telah disebutkan setelah bagian warisan adalah sepersepuluh harta, maka ambillah sepersepuluh dari delapan puluh, dan jangan memperhatikan bahwa yang disebutkan adalah sepersepuluh dari sisa; jadikanlah ini sebagai pedomanmu dalam mencari bagian tambahan selamanya, yaitu bagian yang kita keluarkan dari harta jika kamu sedang mencari jumlah harta. Maka katakanlah: sepersepuluh dari delapan puluh adalah delapan, lalu kalikan dengan bagian anak dari asal faraidh, maka hasilnya delapan. Inilah bagian tambahan, maka hafalkanlah. Sehingga jika setelah bagian warisan disebutkan seperlima sisa atau seperenam sisa atau berapa pun, maka kita menganggap seperlima dari seluruh harta atau seperenam dari seluruh harta, lalu kita kalikan dengan bagian ahli waris yang diwasiatkan seperti bagiannya. Maka ketahuilah hal itu, percayalah, dan yakini bahwa bagian tambahan itu diambil dari harta. Kemudian kembalilah ke harta, yaitu delapan puluh, lalu keluarkan darinya bagian yang telah diambil, maka sisanya tujuh puluh. Sekarang ambillah sepersepuluh dari sisa itu dengan benar, maka hasilnya tujuh, lalu kalikan dengan bagian anak yang diwasiatkan seperti bagiannya, yaitu satu, maka hasilnya tujuh. Inilah bagian tambahan kedua. Permasalahan ini mengandung dua bagian tambahan karena mengandung dua bagian, maka hafalkanlah tujuh dan delapan. Kemudian bagilah bagian faraidh dari sembilan, lalu tambahkan satu bagian seperti bagian yang diwasiatkan, maka menjadi sepuluh. Hafalkanlah itu, lalu kalikan dengan delapan puluh yang merupakan harta yang diumpamakan, maka hasilnya delapan ratus. Kemudian keluarkan bagian tambahan pertama, yaitu delapan, maka sisanya tujuh ratus sembilan puluh dua. Inilah jumlah harta.

وإذا أردت النصيب فخذ نصيبَ الابن الموصى بمثل نصيبه فاضربها في مخرج الجزء الأول فما بلغ فاضربها في مخرج الجزء الثاني ومخرج الجزء الأول وهو الثمن ثمانية ومخرج الجزء الثاني وهو العشر عشرة وإذا ضربنا ثمانية في عشرة ردّ ثمانين فنسقط منه الحشوين جميعاً وهو خمسةَ عشرَ فتبقى ثلاثة وستون فهي النصيب وطريق الاختصار ما تقدم

Jika engkau menginginkan bagian, maka ambillah bagian anak yang diwasiatkan dengan bagian seperti bagiannya. Kalikan bagian tersebut dengan penyebut bagian pertama, lalu hasilnya kalikan lagi dengan penyebut bagian kedua. Penyebut bagian pertama adalah delapan (tsumun), dan penyebut bagian kedua adalah sepuluh (’usyur). Jika kita mengalikan delapan dengan sepuluh, hasilnya delapan puluh. Kemudian kurangi seluruh bagian tambahan, yaitu lima belas, sehingga tersisa enam puluh tiga. Itulah bagian yang dimaksud. Cara ringkasnya adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وحساب المسألة بالمقادير أنك إذا ألقيت من المال ثمنه ومن الباقي نصيباً بقي منه مقدار فندفع عُشْره بالوصية الثالثة فتبقى تسعة أعشار مقدار

Perhitungan masalah ini dengan takaran adalah: apabila kamu keluarkan dari harta itu seharga barang tersebut, lalu dari sisanya satu bagian, maka akan tersisa sejumlah tertentu; kemudian kita keluarkan sepersepuluhnya untuk wasiat yang ketiga, sehingga tersisa sembilan persepuluh dari jumlah tersebut.

وهاهنا تأمُّل على الناظر؛ فإنا ألقينا الثمن والنصيب وقلنا: بقي مقدار ولم نلق العشرَ؛ لأن العشر جزء من هذا المقدار فقلنا بعد الثمن والنصيب: بقي مقدار وحططنا عُشرَه؛ فبقي تسعة أعشار مقدار فهي للورثة لكل واحد عشر مقدار؛ فعلمنا بذلك أن الذي أخذه الموصى له بالنصيب عُشْر مقدار فنعود ونقول: الباقي بعد الثمن مقدارٌ وعشر مقدار وهذا سبعة أثمان المال فإذا زدت عليه سُبعه كان جميعَ المال ويخرج منه أن المقدارَ عددٌ له عُشر ولعُشره سُبع وهو سبعون فقل: المقدار سبعون فنزيد عليه عُشره فيكون سبعةً وسبعين ثم زد على الجملة سبعها وهو أحدَ عشرَ فيصير ثمانية وثمانين فهي المال والنصيب سبعة

Di sini terdapat perenungan bagi yang memperhatikan; sebab kita telah mengeluarkan bagian sepertiga dan bagian tertentu, lalu kita katakan: masih tersisa sejumlah tertentu dan kita belum mengeluarkan sepersepuluhnya; karena sepersepuluh itu adalah bagian dari jumlah tersebut. Maka setelah mengeluarkan sepertiga dan bagian tertentu, kita katakan: masih tersisa sejumlah tertentu dan kita kurangi sepersepuluhnya; sehingga tersisa sembilan persepuluh dari jumlah tersebut, yang menjadi milik para ahli waris, masing-masing mendapatkan sepersepuluh dari jumlah itu. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa bagian yang diambil oleh penerima wasiat dengan bagian tertentu adalah sepersepuluh dari jumlah itu. Maka kita kembali dan mengatakan: sisa setelah sepertiga adalah sejumlah tertentu dan sepersepuluh dari jumlah tertentu, dan ini adalah tujuh perdelapan dari harta. Jika kamu tambahkan sepertujuhnya, maka menjadi seluruh harta. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jumlah tertentu itu adalah bilangan yang memiliki sepersepuluh dan sepersepuluhnya memiliki sepertujuh, yaitu tujuh puluh. Maka katakanlah: jumlah tertentu itu tujuh puluh, lalu tambahkan sepersepuluhnya, menjadi tujuh puluh tujuh, kemudian tambahkan sepertujuh dari keseluruhan, yaitu sebelas, sehingga menjadi delapan puluh delapan, itulah seluruh harta, dan bagian tertentu adalah tujuh.

وتخرج المسألةُ بطريق القياس: إنك تعلم أن الأول أخذ ثمن المال وأخذ الثاني نصيباً يجب أن يكون الباقي عَشْرٌ فليكن عُشره للموصى له الثالث عُشْرها واحد تبقى تسعة لكل ابن واحد فليعلم أن النصيب الذي أخذه صاحب النصيب واحد والباقي بعد الثمن أحدَ عشرَ وهو سبعة أثمان المال فزد على الواحد عشرَ  سُبعه وهو واحد وأربعة أسباع فيبلغ اثني عشر وأربعة أسباع فابسطها أسباعاً فيكون المال ثمانية وثمانين والنصيب سبعة

Permasalahan ini dapat diselesaikan melalui metode qiyās: Ketahuilah bahwa yang pertama mengambil sepertujuh dari harta, dan yang kedua mengambil bagian tertentu, sehingga sisanya adalah sepuluh. Maka hendaknya sepersepuluhnya diberikan kepada penerima wasiat yang ketiga, sepersepuluh dari satu adalah satu, sehingga tersisa sembilan untuk setiap anak satu bagian. Maka ketahuilah bahwa bagian yang diambil oleh pemilik bagian adalah satu, dan sisanya setelah sepertujuh adalah sebelas, yaitu tujuh perdelapan dari harta. Tambahkan pada satu bagian sepersepuluh dari tujuhnya, yaitu satu dan empat per tujuh, sehingga jumlahnya menjadi dua belas dan empat per tujuh. Jika dijadikan dalam bentuk per tujuh, maka harta itu menjadi delapan puluh delapan dan bagiannya adalah tujuh.

وطريق الدينار والدرهم أن تجعل المال ديناراً وسُبعَ دينار وأحد عشر درهماً وثلاثة أسباع درهم حتى إذا دفعت منه إلى الموصَى الأول ثمن المال ودفعت الدينار بالنصيب إلى الموصى له الثاني بقي من المال شيء له عشر صحيح

Cara perhitungan dengan dinar dan dirham adalah dengan menjadikan harta itu satu dinar, tujuh per delapan dinar, sebelas dirham, dan tiga per tujuh dirham, sehingga apabila engkau berikan dari harta itu kepada penerima wasiat pertama sepertujuh harta, dan engkau berikan satu dinar sesuai bagian kepada penerima wasiat kedua, maka sisa dari harta itu adalah sesuatu yang merupakan sepersepuluh yang bulat.

وإذا كان كذلك فادفع إلى الموصى له الأول ثمنَ جميع ذلك وهو سبع دينار ودرهم وثلاثةُ أسباع درهم يبقى دينار وعشرة دراهم وادفع الدينار بالنصيب إلى الثاني تبقى عشرة دراهم: للموصى له الثالث منها درهمٌ الباقي تسعةُ دراهم تعدل تسعة دنانير وهي أنصباء البنين؛ فإن كلَّ سهم ممثل بدينار فبان أن الدينار قيمته درهم واحد وكنت جعلت المال ديناراً وسبعاً وأحد عشر درهماً وثلاثة أسباع درهم فبان الآن أن المال اثنا عشر درهماً وأربعة أسباع درهم والنصيب درهم فابسطها أسباعاً يكون المال ثمانيةً وثمانين والنصيب سبعة

Jika demikian, berikanlah kepada penerima wasiat pertama harga seluruh itu, yaitu tujuh dinar, satu dirham, dan tiga per tujuh dirham; yang tersisa adalah satu dinar dan sepuluh dirham. Berikan dinar tersebut sesuai bagian kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sepuluh dirham. Untuk penerima wasiat ketiga, dari jumlah itu diberikan satu dirham, sisanya sembilan dirham, yang setara dengan sembilan dinar, yaitu bagian anak-anak laki-laki; karena setiap bagian diwakili oleh satu dinar, maka jelaslah bahwa nilai satu dinar adalah satu dirham. Semula, aku menetapkan harta itu satu dinar, satu per tujuh dinar, sebelas dirham, dan tiga per tujuh dirham; sekarang menjadi jelas bahwa harta itu adalah dua belas dirham dan empat per tujuh dirham, dan bagian adalah satu dirham. Jika dijadikan dalam satuan per tujuh, maka hartanya menjadi delapan puluh delapan dan bagiannya tujuh.

ومن مسائل هذا النوع أن يكون الجزءان المذكوران مع النصيب أحدهما بعد الآخر مثاله:

Di antara permasalahan jenis ini adalah ketika dua bagian yang disebutkan bersama bagian warisan (nashīb) berada satu setelah yang lain. Contohnya:

ترك ثلاثة بنين وأوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم ولآخر بثلث الباقي ولآخر بثلث الباقي بعدُ ذلك كلُّه من الثلث

Ia meninggalkan tiga anak laki-laki dan berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa, dan kepada orang lain lagi dengan sepertiga dari sisa setelah itu, semuanya dari sepertiga harta.

فطريق الجبر أن نأخذ ثلث مالٍ فنلقي منه نصيباً فيبقى ثلثُ مال إلا نصيب فنلقي بالوصية الثانية ثُلثَه وذلك تسع مال إلا ثلث نصيب فيبقى تسعا مال إلا ثلثي نصيب فنلقي بالوصية الثالثة: ثلثها

Maka cara al-jabr adalah kita mengambil sepertiga dari harta, lalu kita kurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi satu bagian. Kemudian pada wasiat kedua, kita ambil sepertiganya, yaitu sepertiga dari harta dikurangi satu bagian, sehingga menjadi sembilan bagian harta dikurangi sepertiga bagian. Lalu tersisa sembilan bagian harta dikurangi dua pertiga bagian. Kemudian pada wasiat ketiga, kita ambil sepertiganya.

ونحتاج الآن أن نأخذ تُسعي عدد يكون له ثلث وإنما يصح ذلك من سبعة وعشرين وتسعاها ستة فيبقى معنا بعد الوصيتين الأوليين ستة أجزاء من سبعة وعشرين جزءاً من مال إلا ثلثي نصيب فنلقي ثلثَها بالوصية الثالثة فيبقى أربعة أجزاء من سبعة وعشرين جزءاً من المال إلا أربعة أتساع نصيب فنزيدها على ثلثي المال وهو ثمانيةَ عشرَ؛ فإنا قدرنا جميع المال سبعةً وعشرين فيبلغ الآن الثلثان مع ما زدنا عليهما اثنين وعشرين جزءاً من سبعةٍ وعشرين جزءاً من المال إلا أربعة أتساع نصيب وذلك يعدل ثلاثة أنصباء فنجبرها بأربعة أتساع  نصيب ونزيد على عديلها مثلها؛ فيكون اثنان وعشرون جزءاً من سبعة وعشرين جزءاً من المال تعدل ثلاثةَ أنصباء وأربعة أتساع نصيب فنبسطها بأجزاء سبعة وعشرين فتبلغ ثلاثة وتسعين ثم نقلب العبارة: فالمال ثلاثة وتسعون والنصيب اثنان وعشرون

Sekarang kita perlu mengambil satu per sembilan dari suatu jumlah yang memiliki sepertiga, dan hal itu hanya mungkin dari dua puluh tujuh, dan sepersembilannya adalah enam. Maka, setelah dua wasiat pertama, tersisa enam bagian dari dua puluh tujuh bagian dari harta, kecuali dua pertiga bagian. Lalu kita ambil sepertiganya dengan wasiat ketiga, sehingga tersisa empat bagian dari dua puluh tujuh bagian dari harta, kecuali empat per sembilan bagian. Kemudian kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu delapan belas; karena kita telah memperkirakan seluruh harta menjadi dua puluh tujuh, maka sekarang dua pertiganya bersama tambahan yang kita berikan menjadi dua puluh dua bagian dari dua puluh tujuh bagian harta, kecuali empat per sembilan bagian, dan itu setara dengan tiga bagian. Maka kita lengkapi dengan empat per sembilan bagian dan menambahkan pada yang setara dengannya jumlah yang sama; sehingga dua puluh dua bagian dari dua puluh tujuh bagian harta setara dengan tiga bagian dan empat per sembilan bagian. Lalu kita uraikan dengan bagian dua puluh tujuh sehingga menjadi sembilan puluh tiga, kemudian kita balik pernyataannya: maka harta itu sembilan puluh tiga dan bagian itu dua puluh dua.

للامتحان: ثلث المال أحدٌ وثلاثون فنلقي منه بالوصية الأولى نصيباً وهو اثنان وعشرون تبقى منه تسعة نلقي منها بالوصية الثانية ثلثها ثلاثة تبقى ستة نلقي بالوصية ثلثها تبقى أربعة نزيدها على ثلثي المال وهو اثنان وستون فيبلغ ستة وستين نقسمها على البنين لكل ابن اثنان وعشرون كما أخذ الموصى له بمثل النصيب

Untuk ujian: sepertiga harta adalah tiga puluh satu. Dari jumlah ini, kita ambil bagian wasiat pertama, yaitu dua puluh dua, sehingga tersisa sembilan. Dari sisa ini, kita ambil sepertiganya untuk wasiat kedua, yaitu tiga, sehingga tersisa enam. Dari sisa ini, kita ambil sepertiganya untuk wasiat ketiga, sehingga tersisa empat. Jumlah ini kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu enam puluh dua, sehingga menjadi enam puluh enam. Jumlah ini kita bagi kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat dua puluh dua, sebagaimana penerima wasiat juga mendapat bagian yang sama.

وطريق الدينار والدرهم أن نجعل ثلث المال ديناراً وعدداً من الدراهم له ثلث ولثلثه ثلث وهو تسعة فأعطِ بالنصيب ديناراً فتبقى تسعة دراهم فادفع ثلثها بالوصية الثانية يبقى ستة وادفع ثلثها بالوصية الثالثة تبقى أربعة دراهم فزدها على ثلثي المال وهو ديناران وثمانية عشر درهماً فيصير المجموع دينارين واثنين وعشرين درهماً تعدل ثلاثة دنانير فنلقي دينارين فيبقى دينار يعدل اثنين وعشرين درهماً وكنا جعلنا الثلث ديناراً وتسعةَ دراهم فالثلث الآن أحدٌ وثلاثون درهماً والثلثان ضعف ذلك   والنصيب اثنان وعشرون

Cara metode dinar dan dirham adalah dengan menjadikan sepertiga harta berupa satu dinar dan sejumlah dirham yang sepertiganya adalah tiga, sehingga jumlahnya sembilan. Maka berikanlah satu dinar sesuai bagian, sehingga tersisa sembilan dirham. Berikan sepertiganya untuk wasiat kedua, maka tersisa enam. Berikan sepertiganya lagi untuk wasiat ketiga, maka tersisa empat dirham. Tambahkanlah itu pada dua pertiga harta, yaitu dua dinar dan delapan belas dirham, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi dua dinar dan dua puluh dua dirham, yang setara dengan tiga dinar. Kemudian keluarkan dua dinar, maka tersisa satu dinar yang setara dengan dua puluh dua dirham. Padahal kita telah menjadikan sepertiga itu satu dinar dan sembilan dirham, maka sepertiga sekarang adalah tiga puluh satu dirham dan dua pertiganya dua kali lipat dari itu, dan bagian yang dimaksud adalah dua puluh dua.

وطريق القياس أن نقول: قد علمنا أن الباقي من الثلث بعد النصيب وبعد ثلث الباقي يجب أن يكون عدداً له ثلث صحيح؛ لأنه قد أوصى بثلثه فنجعله ثلاثة  وندفع ثلثها بالوصية الثالثة يبقى سهمان وإذا زدنا على الثلاثة نصفها بلغ أربعة ونصف فهي الباقي من الثلث بعد النصيب فادفع من كل ثلث نصيباً إلا أربعة ونصف فيحصل من كل ثلث أربعة ونصف والثلث الذي فيه الوصايا نُخرج بعد النصيب واحداً ونصفاً ثم واحداً فيبقى اثنان فنضمهما إلى التسعة الفاضلة من الثلثين الباقيين فيصير أحد عشر وهو النصيب فنعود ونقول: جعلنا الثلث نصيباً وأربعة ونصفاً والآن نجعله خمسة عشر ونصفاً وكذلك كل ثلث ثم نبسطها أنصافاً فيصير المال ثلاثة وتسعين

Dan metode qiyās adalah dengan mengatakan: Kita telah mengetahui bahwa sisa dari sepertiga setelah bagian (nasib) dan setelah sepertiga dari sisa itu haruslah berupa bilangan yang memiliki sepertiga yang tepat; karena telah diwasiatkan sepertiganya, maka kita jadikan tiga dan kita ambil sepertiganya dengan wasiat ketiga, tersisa dua bagian. Jika kita tambahkan pada tiga itu setengahnya, maka menjadi empat setengah, itulah sisa dari sepertiga setelah bagian. Maka, ambillah dari setiap sepertiga satu bagian kecuali empat setengah, sehingga dari setiap sepertiga didapatkan empat setengah, dan dari sepertiga yang di dalamnya ada wasiat-wasiat, kita keluarkan setelah bagian satu setengah, lalu satu, sehingga tersisa dua. Lalu kita gabungkan keduanya dengan sembilan yang tersisa dari dua sepertiga lainnya, sehingga menjadi sebelas, itulah bagian (nasib). Kemudian kita kembali dan berkata: Kita jadikan sepertiga itu bagian dan empat setengah, dan sekarang kita jadikan lima belas setengah, demikian pula setiap sepertiga, lalu kita ubah menjadi pecahan setengah, sehingga total harta menjadi sembilan puluh tiga.

وإذا أردت قلت في طريق القياس: نجعل الثلث نصيباً وتسعة ثم نقول نعطي من الثلثين الباقيين نصيبين ويفضل منهما ثمانية عشر ونضم إلى ذلك ما يفضل من الثلث الذي فيه الوصايا وهو أربعة فيصير اثنين وعشرين فهو نصيب الابن الثالث ونتبين منه أن كل نصيب اثنان وعشرون فنعود ونقول: الثلث اثنان وعشرون وتسعة والمجموع أحدٌ وثلاثون

Jika engkau menghendaki, engkau dapat berkata dalam metode qiyās: kita jadikan sepertiga sebagai satu bagian dan sembilan, kemudian kita katakan, kita berikan dari dua pertiga yang tersisa dua bagian dan tersisa dari keduanya delapan belas, lalu kita gabungkan dengan sisa dari sepertiga yang di dalamnya terdapat wasiat, yaitu empat, sehingga menjadi dua puluh dua; itulah bagian anak ketiga, dan dari situ kita ketahui bahwa setiap bagian adalah dua puluh dua. Maka kita kembali dan berkata: sepertiga adalah dua puluh dua dan sembilan, dan jumlah keseluruhannya adalah tiga puluh satu.

وجاءت المسألة بالمقادير: أن نقول أخرجنا من الثلث نصيباً فبقي من الثلث مقدار فندفع ثلثه بالوصية الباقية يبقى ثلثا مقدار ندفع ثلثه بالوصية الثالثة يبقى أربعة أتساع مقدار ثم ندفع من كل ثلث من الثلثين الباقيين نصيباً إلى ابن فيبقى من كل ثلث من الثلثين مقدار فيبقى من المال كله: مقداران من الثلثين الباقيين وأربعة أتساع مقدار من الثلث الذي فيه الوصايا فهذا الذي يستحقه الابن الثالث فابسطه أتساعاً فيبلغ اثنين وعشرين وكنا جعلنا ثلث المال نصيباً وتسعة فالثلث إذاً أحدٌ وثلاثون كما تقدم

Dan permasalahan ini dijelaskan dengan perhitungan sebagai berikut: Kita katakan, kita keluarkan dari sepertiga (harta) suatu bagian, maka tersisa dari sepertiga tersebut sejumlah tertentu, lalu kita berikan sepertiganya untuk wasiat yang tersisa, sehingga tersisa dua pertiga dari jumlah tersebut, lalu kita berikan sepertiganya lagi untuk wasiat ketiga, sehingga tersisa empat per sembilan dari jumlah tersebut. Kemudian, dari masing-masing sepertiga dari dua pertiga yang tersisa, kita berikan bagian kepada seorang anak, sehingga dari masing-masing sepertiga dari dua pertiga tersebut tersisa sejumlah tertentu. Maka, dari seluruh harta yang ada, tersisa: dua bagian dari dua pertiga yang tersisa, dan empat per sembilan bagian dari sepertiga yang terkena wasiat. Inilah yang menjadi hak anak ketiga. Jika kita uraikan menjadi sembilan bagian, maka hasilnya dua puluh dua. Sebelumnya kita telah menetapkan sepertiga harta sebagai sembilan bagian, maka sepertiganya adalah tiga puluh satu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

فطريق الخطأين بيّن: فإن أردناها   قلنا: لا بد من اعتبار التسعة في الثلث فنزيد على التسعة لأجل النصيب مما يتفق فليكن ذلك الزائد واحداً فنخرجه وتبقى التسعة فنخرج منها ثلاثة بالوصية الثانية واثنين بالوصية الثالثة

Maka jalan dari dua kesalahan itu jelas: jika kita menginginkannya, kita katakan: harus mempertimbangkan angka sembilan dalam sepertiga, lalu kita tambahkan pada sembilan itu karena bagian yang disepakati, maka tambahan itu satu, kita keluarkan, dan sisanya adalah sembilan, lalu dari sembilan itu kita keluarkan tiga untuk wasiat kedua dan dua untuk wasiat ketiga.

وإذا كان الثلث عشرة فالثلثان عشرون فنضم إلى الثلثين الأربعة الفاضلة فحصل معنا أربعةٌ وعشرون فندفع منها إلى كل ابن واحداً: مثل ما قدرناه نصيباً فيفضل أحدٌ وعشرون

Jika sepertiga adalah sepuluh, maka dua pertiga adalah dua puluh. Lalu kita tambahkan empat yang tersisa kepada dua pertiga, sehingga jumlahnya menjadi dua puluh empat. Dari jumlah itu, kita berikan kepada setiap anak laki-laki satu bagian seperti yang telah kita tetapkan sebelumnya, maka tersisa dua puluh satu.

وهذا هو الخطأ الأول فنزيد على التسعة ستة فنجعل الثلث خمسة عشر يخرج منها النصيب ستة والثلثان ثلاثون ونضم إلى الثلثين ما يفضل من التسعة عن الوصيتين وهو أربعة فنسلم إلى كل ابن ستة فيفضل ستةَ عشرَ وهو الخطأ الثاني

Inilah kesalahan pertama, maka kita tambahkan enam pada sembilan sehingga sepertiga menjadi lima belas, dari situ bagian yang keluar adalah enam, dan dua pertiga menjadi tiga puluh. Lalu kita tambahkan pada dua pertiga sisa dari sembilan setelah dua wasiat, yaitu empat. Maka kita serahkan kepada setiap anak enam, sehingga tersisa enam belas, dan itulah kesalahan kedua.

والخطآن جميعاً من نقصان الأنصباء فنحط الأقل من الأكثر والخطأ الأول أحدٌ وعشرون فإذا حططنا عنه الستةَ عشرَ بقي خمسة وهي المقسوم عليها فنحفظها

Kedua kesalahan tersebut berasal dari kekurangan bagian-bagian warisan, maka kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar. Kesalahan pertama adalah dua puluh satu, jika kita kurangi darinya enam belas, maka tersisa lima, dan itulah angka yang akan dibagi, maka kita mengingatnya.

فإن طلبنا المال ضربنا المال الأول في الخطأ الثاني وهو عشرة في ستة عشر يكون مائة وستين ثم ضربنا المال الثاني وهو خمسة عشر في الخطأ الأول وهو أحد وعشرون فيبلغ ثلاثمائة وخمسة عشر فنحط عنه مائة وستين فيبقى مائة وخمسة وخمسون فنقسمها على الخمسة المحفوظة فيخص كل واحد أحدٌ وثلاثون وهو ثلث المال

Jika kita mencari jumlah harta, kita kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua, yaitu sepuluh dikali enam belas menjadi seratus enam puluh. Kemudian kita kalikan harta kedua, yaitu lima belas, dengan kesalahan pertama, yaitu dua puluh satu, sehingga hasilnya tiga ratus lima belas. Lalu kita kurangi darinya seratus enam puluh, sehingga tersisa seratus lima puluh lima. Kemudian kita bagi jumlah ini dengan lima yang tetap, sehingga masing-masing mendapat tiga puluh satu, yaitu sepertiga dari harta.

وإذا أردنا طلبَ النصيب ضربنا النصيبَ الأول وهو واحدٌ في الخطأ الثاني وهو ستةَ عشرَ وضربنا النصيبَ الثاني وهو ستة في الخطأ الأول وهو واحد وعشرون فيصير مائة وستة وعشرين فنحط منها ستة عشر فيبقى منه مائة وعشرة فنقسمها على الخمسة فيخرج نصيب الواحد اثنان وعشرون وهو النصيب

Jika kita ingin mencari bagian (nasib), kita kalikan bagian pertama, yaitu satu, dengan kesalahan kedua, yaitu enam belas. Lalu kita kalikan bagian kedua, yaitu enam, dengan kesalahan pertama, yaitu dua puluh satu, sehingga hasilnya menjadi seratus dua puluh enam. Kemudian kita kurangi enam belas darinya, maka sisanya adalah seratus sepuluh. Lalu kita bagi jumlah itu dengan lima, sehingga bagian satu orang adalah dua puluh dua, dan itulah bagian (nasib)nya.

والأصل المعتبر في طريق الخطأين إذا أردت استخراج مسألة من الدور أو الوصايا أو من العين والدين أو من المساحة أو غيرها من المعاملات الحسابية فافرض عدداً كما شئت أو كسراً وامتحن المسألة التي تريد استخراجها فإن خرجت بأول فرضٍ فهو المطلوب وقد كُفيت

Prinsip yang dijadikan acuan dalam metode dua kesalahan adalah: jika engkau ingin mencari penyelesaian suatu masalah dari pembagian warisan, wasiat, atau dari harta dan utang, atau dari pengukuran tanah, atau dari transaksi hitung-hitungan lainnya, maka anggaplah suatu angka atau pecahan sesukamu, lalu ujilah masalah yang ingin engkau selesaikan itu. Jika hasilnya sesuai dengan anggapan pertama, maka itulah yang dicari dan engkau telah cukup.

وإن وقع خطأٌ فاحفظ العدد المفروض ومقدار الخطأ فيه واعرف الخطأ هل هو زائد على المطلوب أو ناقص ثم افرض عدداً آخر أو كسراً غيرَ الأول وامتحن به المسألة فإن خرجت فقد حصل المطلوب وإن وقع فيه خطأ فاحفظ هذا العددَ الثاني المفروضَ واحفظ خطأه واعرف هل هو زائد أو ناقص

Jika terjadi kesalahan, maka catatlah angka yang telah ditetapkan dan besarnya kesalahan di dalamnya, serta ketahuilah apakah kesalahan itu lebih dari yang diminta atau kurang. Kemudian tetapkanlah angka atau pecahan lain yang berbeda dari yang pertama dan ujilah masalah tersebut dengan angka itu. Jika hasilnya benar, maka itulah yang dicari. Namun jika masih terdapat kesalahan, catatlah angka kedua yang telah ditetapkan itu dan catat pula kesalahannya, serta ketahuilah apakah ia lebih atau kurang.

ثم انظر فإن كان الخطآن زائدين أو ناقصين فاطرح أقلهما من أكثرهما فما بقي فهو المقسوم عليه فاحفظه

Kemudian perhatikanlah, jika kedua kesalahan itu lebih atau kurang, maka kurangkan yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka sisa yang ada itulah yang menjadi pembagi, maka hafalkanlah.

وإن كان أحد الخطأين زائداً والآخر ناقصاً فاجمع بينهما ولا تنقص شيئاً فما بلغ فهو المقسوم عليه

Jika salah satu dari dua kesalahan itu lebih dan yang lainnya kurang, maka jumlahkan keduanya dan jangan kurangi apa pun; hasil penjumlahan itulah yang menjadi pembagi.

وقد عرفت أنك إذا أردت طلبَ المال ضربت العددَ الذي فرضتَه أولاً في الخطأ الثاني وحفظت مبلغه ثم ضربت العدد الذي فرضتَه ثانياً في الخطأ الأول واحفظ المبلغ

Dan telah kamu ketahui bahwa jika kamu ingin mencari jumlah uang, kalikan angka yang pertama kali kamu tetapkan dengan kesalahan kedua dan simpan hasilnya, kemudian kalikan angka yang kedua kali kamu tetapkan dengan kesalahan pertama dan simpan hasilnya.

ثم انظر إن كنت جمعت بين الخطأين فاجمع بين هذين المبلغين ولا تنقص أحدهما عن الثاني وإن كنت نقصت أحدهما من الآخر فانقص أيضاً أحد هذين المبلغين من الآخر ثم ما بلغ بعد الجمع أو بعد النقصان فاقسمه على المحفوظ الذي سميناه المقسوم عليه فما خرج من القسمة فهو المطلوب

Kemudian perhatikan, jika engkau telah menggabungkan kedua kesalahan tersebut, maka gabungkanlah kedua jumlah ini dan jangan kurangi salah satunya dari yang lain. Namun jika engkau mengurangkan salah satunya dari yang lain, maka kurangkan juga salah satu dari kedua jumlah ini dari yang lain. Setelah itu, apa yang diperoleh setelah penggabungan atau pengurangan, bagilah dengan angka yang telah ditetapkan sebelumnya yang kita sebut sebagai “yang dibagi”. Hasil dari pembagian itulah yang dicari.

وطريق طلب النصيب بما ذكرناه

Dan cara mencari bagian adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan.

وهذه طريقة استعملها الحذّاق وهي تجري على هذا النسق في كل مسألة لا تقع فيها جذور ولا كعاب فإن وقع فيها شيء من ذلك أو من الضرب والقسمة احتيج فيها إلى زيادة في العمل ولا يحتاج إليها الفقيه

Ini adalah metode yang digunakan oleh para ahli, dan metode ini berjalan dengan pola seperti ini dalam setiap permasalahan yang tidak terdapat akar atau kubus. Jika dalam permasalahan tersebut terdapat sesuatu dari itu, atau dari perkalian dan pembagian, maka dibutuhkan tambahan dalam pengerjaannya, namun tambahan itu tidak diperlukan oleh seorang faqih.

من أسرار الطريقة أنك قد تصادف الصواب من أول فرض من غير قصد وقد تصادفه في المرة الثانية فإن أخطأت مرتين فلا تزد فإن الصواب يخرج بخطأين بالطريق الذي ذكرناه

Di antara rahasia metode ini adalah bahwa kamu mungkin menemukan kebenaran pada dugaan pertama tanpa disengaja, dan kamu mungkin menemukannya pada dugaan kedua. Jika kamu melakukan kesalahan dua kali, maka jangan menambah lagi, karena kebenaran akan muncul setelah dua kesalahan melalui cara yang telah kami sebutkan.

وهذا أصل القول في طريق الخطأين قدمه الأستاذ أبو منصور ورأينا تأخيره حتى يحصل الإيناس بصورة الطريقة في المسائل فإذ ذاك يُحيط الفهم بما ذكرناه

Ini adalah pokok pembahasan mengenai metode dua kesalahan yang telah dikemukakan oleh Al-Ustadz Abu Mansur. Kami sengaja menundanya agar terlebih dahulu memberikan gambaran tentang metode ini dalam permasalahan-permasalahan, sehingga setelah itu pemahaman dapat mencakup apa yang telah kami sebutkan.

وقد يقع من مسائل هذا الباب أغلوطة   إذا حذَقتَها خرجت المسألة هينة من غير جبر

Terkadang dalam permasalahan bab ini muncul persoalan yang rumit; jika engkau memahaminya dengan cermat, persoalan itu akan menjadi mudah tanpa perlu dipaksakan.

فمنها أن يقول القائل:

Di antaranya adalah ketika seseorang berkata:

ترك الرجل بنتاً وامرأة وأماً وأخاً   وأوصى لرجل بمثل نصيب المرأة ولآخر بمثل نصيب الأم ولآخر بسدس جميع المال ولرابع بثلث ما تبقى من الثلث

Seorang laki-laki meninggalkan seorang anak perempuan, istri, ibu, dan saudara laki-laki, serta berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian istri, kepada orang lain dengan bagian sebesar bagian ibu, kepada orang ketiga dengan seperenam dari seluruh harta, dan kepada orang keempat dengan sepertiga dari sisa sepertiga.

فسهام الفريضة أربعة وعشرون: للبنت اثني عشر وللأم أربعة وللمرأة ثلاثة وللأخ خمسة فتزيد على الأربعة والعشرين مثلَ نصفها لاعتباره الثلث؛ فإن قوله يتضمن حصر الوصايا في الثلث وإذا فعلنا ذلك فالجملة ستة وثلاثون فإذا عزلتَ منها للموصى له بمثل نصيب الأم أربعة وللموصى بمثل نصيب المرأة ثلاثة وللموصى له بسدس جميع المال ستة فمجموع ذلك ثلاثةَ عشرَ وهو أكثر من ثلث المال فنعلم بذلك أن الموصى له بثلث الباقي من الثلث لا وصية له والوصايا زائدة على الثلث فيكون الثلث بين أصحاب الوصايا الثلاثة على ثلاثةَ عشرَ سهماً وثلثا المال ستة وعشرون بين الورثة فينكسر ستة وعشرون على أربعة وعشرين ولكن توافقها بالنصف فاضرب نصف الفريضة في مخرج الوصايا وصحح العمل بطريق الفرائض من غير جبر؛ فإن الجبر إنما يقع إذا اشتملت المسألة على نصيب وجزء بعده؛ فإن النصيب يصير مجهولاً بالجزء الذي يقع بعده وقد سقط في هذه المسألة الجزء بعد الأنصباء فاستمرت المسألة على حساب الفرائض

Saham-saham faraidh ada dua puluh empat: untuk anak perempuan dua belas, untuk ibu empat, untuk istri tiga, dan untuk saudara laki-laki lima, sehingga jumlahnya melebihi dua puluh empat seperti setengahnya karena dianggap sebagai sepertiga; sebab pernyataannya mengandung pembatasan wasiat pada sepertiga. Jika kita lakukan demikian, maka jumlah keseluruhan menjadi tiga puluh enam. Jika kamu pisahkan dari jumlah itu untuk penerima wasiat sebesar bagian ibu, yaitu empat; untuk penerima wasiat sebesar bagian istri, yaitu tiga; dan untuk penerima wasiat sebesar seperenam dari seluruh harta, yaitu enam; maka totalnya menjadi tiga belas, dan itu lebih banyak dari sepertiga harta. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa penerima wasiat sepertiga dari sisa sepertiga tidak mendapat wasiat, dan wasiat-wasiat tersebut melebihi sepertiga. Maka sepertiga itu dibagi di antara tiga penerima wasiat atas tiga belas saham, dan dua puluh enam saham dari harta dibagi di antara para ahli waris. Namun, dua puluh enam tidak dapat dibagi dengan empat belas, tetapi keduanya dapat disesuaikan dengan setengahnya. Maka kalikan setengah dari faraidh dengan penyebut wasiat dan perbaiki perhitungan dengan cara faraidh tanpa adanya jabr; karena jabr hanya terjadi jika dalam masalah tersebut terdapat bagian dan pecahan setelahnya; sebab bagian itu menjadi tidak diketahui karena pecahan yang datang setelahnya, dan dalam masalah ini pecahan setelah bagian-bagian telah gugur, sehingga perhitungan tetap sesuai dengan kaidah faraidh.

فصل في الوصية بنصيبين مع الوصية بعد كل نصيب بجزءً

Bagian tentang wasiat dengan dua bagian bersama wasiat setelah setiap bagian dengan suatu bagian.

من مسائله أن يقال:

Di antara permasalahannya adalah dapat dikatakan:

ترك ابنين وبنتين وأوصى لإنسان بنصيب بنتٍ ولآخر بخُمس ما تبقى من الثلث بعد هذا النصيب وأوصى لثالث بمثل نصيب البنت الأخرى ولرابع بثلث ما بقي من الربع بعد هذا النصيب

Ia meninggalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan, serta berwasiat kepada seseorang sejumlah bagian anak perempuan, kepada orang lain seperlima dari sisa sepertiga setelah bagian tersebut, kepada orang ketiga sejumlah bagian anak perempuan yang lain, dan kepada orang keempat sepertiga dari sisa seperempat setelah bagian tersebut.

فالحساب بالجبر أن نأخذ ثلث مالٍ ونلقي منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيبا فنلقي خمسَ ذلك فتبقى أربعة أخماس الثلث إلا أربعة أخماس نصيب فاحفظ ذلك

Maka perhitungan dengan al-jabr adalah kita mengambil sepertiga harta lalu mengurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu bagian. Kemudian kita kurangi seperlimanya, maka tersisa empat per lima dari sepertiga kecuali empat per lima bagian. Maka ingatlah hal itu.

ثم خذ ربع مالٍ فألقِ منه نصيباً يبقى ربعُ مالٍ إلا نصيباً فنلقي منه ثلث ذلك بالوصية الرابعة يبقى ثلثا ربع إلا ثلثي نصيب

Kemudian ambillah seperempat harta, lalu keluarkan darinya satu bagian sehingga yang tersisa adalah seperempat harta kecuali satu bagian. Lalu keluarkan sepertiga dari itu dengan wasiat keempat, sehingga yang tersisa adalah dua pertiga dari seperempat kecuali dua pertiga bagian.

فنحتاج أن نزيد ذلك على ما كان قد بقي من الثلث من قبل وهو أربعة أخماس الثلث إلا أربعة أخماس النصيب فنحتاج إلى عددٍ له ثلث ولثلثه خمس وله ربع ولربعه ثلث وهو ستون وإذا جمعت ثلثي ربع الستين إلى أربعة أخماس ثلثه كان ستةً وعشرين؛ فإن ثلث الستين عشرون وأربعة أخماسه ستةَ عشرَ وربعه خمسةَ عشرَ وثلثاه  عشرة والجملة ستة وعشرون وهذا هو العدد ولا بد من استثناء النصيب فمعنا أربعة أخماس الثلث إلا أربعة أخماس نصيب وثلثا الربع إلا ثلثي نصيب

Maka kita perlu menambahkan itu pada sisa sepertiga yang telah ada sebelumnya, yaitu empat per lima dari sepertiga, kecuali empat per lima bagian. Maka kita membutuhkan suatu bilangan yang memiliki sepertiga dan seperlimanya dari sepertiga, serta memiliki seperempat dan sepertiganya dari seperempat, yaitu enam puluh. Jika kita jumlahkan dua pertiga dari seperempat enam puluh dengan empat per lima dari sepertiganya, hasilnya adalah dua puluh enam; karena sepertiga dari enam puluh adalah dua puluh, empat per limanya adalah enam belas, seperempatnya adalah lima belas, dua pertiganya adalah sepuluh, dan jumlahnya adalah dua puluh enam. Inilah bilangan yang dimaksud, dan harus mengecualikan bagian, maka yang ada pada kita adalah empat per lima dari sepertiga kecuali empat per lima bagian, dan dua pertiga dari seperempat kecuali dua pertiga bagian.

والأوْلى أن نقسم النصيب في هذه المسألة قسمة المال على ستين ومعنا استثناء أربعة أخماس من نصيب والاستثناء ثلثي نصيب   فنكمل الأربعة الأخماس بالثلثين ضمّاً فيصير نصيباً كاملاً وثمانية وعشرين جزءاً من ستين جزءاً من نصيب

Yang lebih utama adalah membagi bagian dalam masalah ini dengan membagi harta menjadi enam puluh bagian, dengan maksud mengecualikan empat per lima dari satu bagian dan mengecualikan dua pertiga bagian. Maka kita menyempurnakan empat per lima dengan menambahkan dua pertiga, sehingga menjadi satu bagian penuh dan dua puluh delapan bagian dari enam puluh bagian dari satu bagian.

فإذاً معنا ستةٌ وعشرون جزءاً من ستين جزءاً من المال ناقصة بنصيبٍ وثمانيةٍ وعشرين جزءاً من ستين جزءاً من نصيب ومخرج أجزاء النصيب خلاف أجزاء المال ولكنهما متفقان بالخمس وإذا ضربت خمس أحدهما في الثاني كان ستين فنضم الستة والعشرين إلى ما لم نتصرف فيه من المال فإنا إنما تصرفنا في ثلث المال

Jadi, bersama kita ada dua puluh enam bagian dari enam puluh bagian dari harta yang kurang dari satu bagian, dan dua puluh delapan bagian dari enam puluh bagian dari satu bagian, dan cara penghitungan bagian berbeda dengan cara penghitungan harta, namun keduanya sepakat pada angka lima. Jika engkau mengalikan seperlima dari salah satunya dengan yang kedua, hasilnya adalah enam puluh. Maka kita gabungkan dua puluh enam bagian itu dengan bagian harta yang belum kita perhitungkan, karena sesungguhnya kita hanya memperhitungkan sepertiga dari harta.

وربعه وفضل منه ما ذكرنا وبقي ربع المال وسدسه لم نتصرف فيهما وربع الستين خمسةَ عشرَ وسدسه عشرة وإذا ضممنا الستة والعشرين إلى ذلك كان أحداً وخمسين فنقول: هذا مع النقصان الذي ذكرناه يعدل أنصباء الورثة والأنصباء ستة وهي فريضة الميراث فنجبر الأحد والخمسين بنصيبٍ وثمانية وعشرين جزءاً من ستة وعشرين جزءاً من ستين جزءاً من نصيب ونزيد مثلَ ذلك على عديله فيصير سبعة أنصباء وثمانية وعشرين جزءاً من ستين جزءاً من نصيب ونبسط الأنصباء من أجزاء الستين فتصير أربعمائة وثمانية وأربعين ونقلب العبارة فنقول: النصيب أحدٌ وخمسون والمال أربعمائة وثمانية وأربعون ثم يمتحن فيقع في بعض الوصايا كسر ولكن قد لا يُبالي الحيسوب به إذا انقسم الباقي على فرائض الورثة

Seperempatnya dan kelebihannya telah kami sebutkan, dan masih tersisa seperempat harta dan seperenamnya yang belum kami perhitungkan. Seperempat dari enam puluh adalah lima belas, dan seperenamnya adalah sepuluh. Jika kita menambahkan dua puluh enam pada jumlah itu, maka menjadi lima puluh satu. Maka kita katakan: jumlah ini, dengan pengurangan yang telah kami sebutkan, setara dengan bagian-bagian para ahli waris, dan bagian-bagian itu ada enam, yaitu bagian warisan. Maka kita lengkapi lima puluh satu itu dengan satu bagian dan dua puluh delapan bagian dari dua puluh enam bagian dari enam puluh bagian dari satu bagian, dan kita tambahkan yang semisal itu pada bagian yang sepadan dengannya, sehingga menjadi tujuh bagian dan dua puluh delapan bagian dari enam puluh bagian dari satu bagian. Lalu kita uraikan bagian-bagian itu dari bagian-bagian enam puluh, sehingga menjadi empat ratus empat puluh delapan. Kemudian kita balik pernyataannya, kita katakan: satu bagian adalah lima puluh satu dan harta adalah empat ratus empat puluh delapan. Kemudian diuji, maka dalam sebagian wasiat akan terdapat pecahan, namun ahli hisab tidak mempermasalahkannya jika sisa harta dapat dibagi sesuai bagian warisan para ahli waris.

الامتحان: نأخذ ثلث المال وهو مائة وتسعة وأربعون وثلث فنلقي منها بالوصية الأولى نصيباً وهو أحدٌ وخمسون فيبقى ثمانية وتسعون سهماً وثلث فنلقي بالوصية الثانية خُمسها وهو تسعةَ عشرَ وثلثان

Ujian: Kita mengambil sepertiga harta, yaitu seratus empat puluh sembilan sepertiga, lalu dari jumlah itu kita keluarkan bagian wasiat pertama, yaitu lima puluh satu, sehingga tersisa sembilan puluh delapan sepertiga, lalu dari sisa itu kita keluarkan seperlimanya untuk wasiat kedua, yaitu sembilan belas dua pertiga.

ثم نأخذ ربع المال وهو مائة واثنا عشر فنلقي منها بالوصية بالنصيب نصيباً وهو أحدٌ وخمسون يبقى منها أحدٌ وستون سهماً فنلقي منها بالوصية الرابعة ثلثها وذلك عشرون وثلث وجملة الوصايا مائة واثنان وأربعون فنلقيها من أصل المال وذلك أربعمائة وثمانية وأربعون فيبقى للورثة ثلاثمائة وستة نقسمها على ستة أسهم لكل ابن مائة واثنان ولكل بنت أحد وخمسون كما أخذ الموصَى له بمثل نصيب البنت

Kemudian kita ambil seperempat harta, yaitu seratus dua belas, lalu kita keluarkan dari situ wasiat dengan bagian satu bagian, yaitu lima puluh satu, sehingga tersisa enam puluh satu saham. Lalu kita keluarkan dari situ wasiat keempat sepertiganya, yaitu dua puluh dan sepertiga. Jumlah seluruh wasiat adalah seratus empat puluh dua, lalu kita keluarkan dari pokok harta, yaitu empat ratus empat puluh delapan, sehingga sisanya untuk para ahli waris adalah tiga ratus enam. Kita bagi menjadi enam bagian: setiap anak laki-laki mendapat seratus dua, dan setiap anak perempuan mendapat lima puluh satu, sebagaimana penerima wasiat mendapat bagian seperti bagian anak perempuan.

فإن أردت إزالة الكسر فاضرب جميع ذلك في ثلاثة واستأنف القسمة

Jika kamu ingin menghilangkan pecahan, maka kalikan semua itu dengan tiga dan ulangi pembagian.

القول في الوصية بالنصيب مع استثناء جزءٍ من النصيب الموصى به

Pembahasan tentang wasiat dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari bagian yang diwasiatkan.

هذه المقالة تدور على فصلين: أحدهما  يشتمل على الوصية بالنصيب مع استثناء جزءٍ من جملة المال والفصل الثاني  يشتمل على الوصية بالنصيب مع استثناء جزءٍ مما بقي وكل فصلٍ يتنوع أنواعاً كما سيأتي الشرح عليها إن شاء الله عز وجل

Artikel ini terdiri atas dua bagian: salah satunya mencakup wasiat dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari keseluruhan harta, dan bagian kedua mencakup wasiat dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari sisa harta. Setiap bagian memiliki beberapa jenis sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

الفصل الأول في استثناء جزءٍ من جملة المال عن النصيب الموصى به

Bab Pertama: Tentang pengecualian sebagian dari keseluruhan harta dari bagian yang diwasiatkan

فمن مسائل ذلك أن يترك خمسة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ثمن المال

Salah satu permasalahan dalam hal ini adalah seseorang meninggalkan lima orang anak laki-laki dan ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sepertujuh dari harta.

فطريق الجبر أن نأخذ مالاً ونلقي منه نصيباً يبقى مال إلا نصيب ويستثنى من النصيب الذي أخرجته ثمن المال فنزيده على المال فيبقى مال وثمن مال إلا نصيباً

Maka cara al-jabr adalah kita mengambil suatu harta, lalu kita keluarkan darinya suatu bagian sehingga yang tersisa adalah harta kecuali satu bagian, dan dikecualikan dari bagian yang telah kita keluarkan itu adalah harga harta, lalu kita tambahkan harga itu ke harta sehingga yang tersisa adalah harta dan harga harta kecuali satu bagian.

والثمن الذي استرددته لا نقصان فيه؛ فإنك استرددته كاملاً فمعك مال وثمن مال ناقص بنصيب يعدل أنصباء الورثة وهي خمسة فاجبر المال بالنصيب وزد مثله على عديله فيكون مال وثمن يعدل ستة أنصباء فابسطها أثماناً فيصير المال تسعة والأنصباء ثمانية وأربعين فاقلب الاسم فالمال ثمانية وأربعون والنصيب تسعة

Harga yang kamu ambil kembali itu tidak berkurang; karena kamu mengambilnya kembali secara utuh, maka kamu memiliki harta dan harga harta yang kurang sebesar bagian yang sebanding dengan bagian para ahli waris, yaitu lima. Maka, sempurnakanlah harta itu dengan bagian tersebut dan tambahkan yang semisalnya pada padanannya, sehingga menjadi harta dan harga yang sebanding dengan enam bagian. Kemudian, perbanyaklah bagian-bagian itu menjadi harga, sehingga harta menjadi sembilan dan bagian-bagian menjadi empat puluh delapan. Lalu, baliklah penamaannya: maka harta menjadi empat puluh delapan dan bagian menjadi sembilan.

الامتحان: أن ندفع إلى الموصى له بمثل النصيب تسعة ونسترجع منه ثمن المال وهو ستة يبقى في يد الموصى له ثلاثة أسهم وهي الوصية فاطرحها من المال فيبقى خمسة وأربعون سهماً بين خمسة بنين لكل واحد سهم: تسعة مثل النصيب الخارج بالعمل

Ujian: Kita memberikan kepada penerima wasiat sejumlah sembilan, seperti bagian, lalu kita mengambil kembali dari dia harga harta, yaitu enam, sehingga tersisa di tangan penerima wasiat tiga saham, itulah wasiatnya. Maka keluarkanlah tiga saham itu dari harta, sehingga tersisa empat puluh lima saham yang dibagikan kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat sembilan saham, yaitu seperti bagian yang dihasilkan dari perhitungan.

طريقة الخطأين: أن نجعل المال ثمانية والنصيب أربعة ونستثني منه مثل ثمن المال يبقى خمسة فنحتاج أن ندفع منها إلى كل ابن مثل نصيب فكان يجب أن يكون الباقي عشرين فلما بقي خمسة نقص عما نحتاج إليه خمسة عشرَ فهي الخطأ الأول والخطأ في النقصان فاحفظ

Metode dua kesalahan: kita jadikan harta menjadi delapan bagian dan bagian warisan menjadi empat, lalu kita kecualikan darinya seperti seperdelapan dari harta, maka tersisa lima. Maka kita membutuhkan untuk diberikan kepada setiap anak seperti bagian warisan, sehingga seharusnya sisa yang ada adalah dua puluh. Namun ketika yang tersisa hanya lima, maka kurang dari yang kita butuhkan sebanyak lima belas; inilah kesalahan pertama, yaitu kesalahan dalam kekurangan, maka ingatlah.

ثم اجعل المال ستةَ عشرَ والنصيب منها خمسة واستثنِ منها ثمن المال وهو اثنان يبقى من المال ثلاثة عشر وكان الواجب أن يبقى منها خمسة وعشرون ليكون لكل ابن خمسة مثل النصيب المفروض فقد خرج عن الحاجة اثنا عشر وهو الخطأ الثاني وذلك ناقص أيضاً فانقص أحدَ الخطأين عن الآخر فيبقى ثلاثة وهو المقسوم عليه فاحفظه

Kemudian jadikanlah harta itu enam belas bagian, dan bagian darinya adalah lima. Keluarkan dari situ seperdelapan harta, yaitu dua, sehingga sisa harta menjadi tiga belas. Seharusnya yang tersisa adalah dua puluh lima, agar setiap anak laki-laki mendapat lima bagian seperti bagian yang telah ditetapkan. Maka yang keluar dari kebutuhan adalah dua belas, dan ini adalah kesalahan kedua, dan itu pun masih kurang. Maka kurangkan salah satu dari dua kesalahan itu dari yang lain, sehingga tersisa tiga, dan inilah yang menjadi pembagi, maka hafalkanlah.

ثم اضرب المال الأول وهو ثمانية في الخطأ الثاني وهو اثنا عشر فيبلغ ستة وتسعين ونضرب المال الثاني وهو ستة عشر في الخطأ الأول وهو خمسةَ عشرَ فيبلغ مائتين وأربعين فانقص المبلغ الأول وهو ستة وتسعون من  ذلك؛ فيبقى مائة وأربعة وأربعون فاقسمها على الثلاثة المحفوظة فيخرج من القسمة ثمانية وأربعون سهماً فهي المال

Kemudian kalikan harta pertama, yaitu delapan, dengan kesalahan kedua, yaitu dua belas, maka hasilnya sembilan puluh enam. Lalu kalikan harta kedua, yaitu enam belas, dengan kesalahan pertama, yaitu lima belas, maka hasilnya dua ratus empat puluh. Kurangkan hasil pertama, yaitu sembilan puluh enam, dari hasil tersebut; maka sisanya seratus empat puluh empat. Bagilah jumlah ini dengan tiga yang telah dicatat, maka hasil pembagiannya adalah empat puluh delapan saham, itulah harta yang dimaksud.

وإن أردت النصيب فاضرب النصيب الأول وهو أربعة في الخطأ الثاني   وهو اثنا عشر فيبلغ ثمانية وأربعين واضرب النصيب الثاني وهو خمسة في الخطأ الأول وهو خمسة عشر فيبلغ خمسة وسبعين فانقص أحد المبلغين وهو ثمانية وأربعون من خمسة وسبعين فيبقى سبعة وعشرون فاقسمها على الثلاثة فيخرج تسعة وهو الذي خرج بالجبر

Jika engkau menginginkan hasil bagian, maka kalikan bagian pertama, yaitu empat, dengan kesalahan kedua, yaitu dua belas, maka hasilnya empat puluh delapan. Kemudian kalikan bagian kedua, yaitu lima, dengan kesalahan pertama, yaitu lima belas, maka hasilnya tujuh puluh lima. Kurangkan salah satu hasil tersebut, yaitu empat puluh delapan, dari tujuh puluh lima, maka sisanya dua puluh tujuh. Bagilah sisa tersebut dengan tiga, maka hasilnya sembilan, dan itulah hasil yang didapat melalui al-jabr.

وحساب المسألة بطريق المقادير أن نقول: قد علمنا أنا إذا دفعنا إلى الموصى له من المال نصيباً بقي منه مقدار فنسترجع من الموصى له ثمن المال وذلك ثمن مقدار وثمن نصيب وهاهنا تأمّلٌ على الناظر يقطع به على حقيقةٍ عليها تدور الطرق سنذكرها إن شاء الله تعالى

Perhitungan masalah ini dengan cara takaran adalah sebagai berikut: Kita ketahui bahwa ketika kita memberikan kepada penerima wasiat sejumlah bagian dari harta, maka akan tersisa sejumlah tertentu dari harta tersebut. Lalu kita mengambil kembali dari penerima wasiat harga harta itu, yaitu harga sejumlah tertentu dan harga bagian. Di sini, ada perenungan bagi yang menelaahnya, yang dengannya dapat dipastikan suatu kebenaran yang menjadi dasar berbagai metode, yang akan kami sebutkan insya Allah Ta‘ala.

وذلك أنا نقول: المال مقدار ونصيب فإذا كنا نسترد ثُمنَ جملة المال شاع ذلك في المقدار والنصيب فينتظم أن نقول: نسترد من الوصية ثمنَ مقدارٍ وثمنَ نصيب فيحصل معنا مقدار وثمن مقدار  وثمن نصيب وذلك كلُّه يعدل خمسةَ أنصباء فنلقي ثمنَ نصيب بثمن نصيب قصاصاً يبقى مقدارٌ وثمن مقدار يعدل أربعة أنصباء وسبعة أثمان نصيب فنبسطها أثماناً فيصير المقدار تسعة   والأنصباء تسعة وثلاثين فنقلب  الاسمَ ونقول: المقدار تسعة وثلاثون والنصيب تسعة وكان معنا مقدار ونصيب فنضم أحدهما إلى الثاني فيصير المجموع ثمانية وأربعين فهو المال فقد بان النصيب

Karena kami mengatakan: harta itu adalah ukuran dan bagian. Jika kita mengambil kembali seperdelapan dari seluruh harta, maka hal itu berlaku pada ukuran dan bagian, sehingga kita dapat mengatakan: kita mengambil kembali dari wasiat seperdelapan ukuran dan seperdelapan bagian. Maka kita memperoleh ukuran, seperdelapan ukuran, dan seperdelapan bagian, yang semuanya setara dengan lima bagian. Lalu kita hilangkan seperdelapan bagian dengan seperdelapan bagian sebagai qishāsh, sehingga yang tersisa adalah ukuran dan seperdelapan ukuran, yang setara dengan empat bagian dan tujuh seperdelapan bagian. Kita jadikan semuanya dalam bentuk seperdelapan, maka ukuran menjadi sembilan dan bagian menjadi tiga puluh sembilan. Kemudian kita balik penyebutannya dan mengatakan: ukuran tiga puluh sembilan dan bagian sembilan. Karena kita memiliki ukuran dan bagian, maka kita gabungkan salah satunya dengan yang lain sehingga jumlahnya menjadi empat puluh delapan, itulah harta, maka telah jelaslah bagian tersebut.

فإن وقع الكلام في بعض الطرق من مراسم الجبر ولا غرو؛ فإنّ الجبر هو الأصل وما عداه من تِبَاعه

Jika terjadi pembicaraan dalam sebagian metode mengenai aturan al-jabr, maka itu tidaklah mengherankan; sebab al-jabr adalah pokok, sedangkan selainnya hanyalah pengikutnya.

وطريق القياس يقرب ممّا ذكرناه الآن فنقول: علمنا أنه إذا دُفع إلى الموصى له بالنصيب ما يجب أنه يبقى من المال عدد له ثمن فاجعله ثمانية واسترجع من الموصى له مثل ثمن جميع المال وجميع المال ثمانية ونصيب فإذا استرجعنا ثمن المال من الوصية كان سهماً واحداً وثمنَ نصيب فيحصل معك تسعة أسهم وثمن نصيب وذلك يعدل خمسة أنصباء فألق ثمن نصيب بثمن نصيب تبقى تسعة أسهم تعدل أربعة أنصباء وسبعة أثمان نصيب فاقسم السهام على الأنصباء وتلتقي الطريقتان قلباً وبسطاً

Cara qiyās hampir sama dengan yang telah kami sebutkan tadi. Maka kami katakan: kita mengetahui bahwa jika diberikan kepada penerima wasiat bagian yang seharusnya, maka akan tersisa dari harta sejumlah yang memiliki satu per delapan. Jadikanlah jumlah itu delapan, lalu ambil kembali dari penerima wasiat sebesar seperdelapan dari seluruh harta. Seluruh harta adalah delapan ditambah satu bagian. Jika kita ambil seperdelapan harta dari wasiat, maka itu satu saham dan seperdelapan bagian. Maka akan didapatkan sembilan saham dan seperdelapan bagian, yang setara dengan lima bagian. Hilangkan seperdelapan bagian dengan seperdelapan bagian, maka tersisa sembilan saham yang setara dengan empat bagian dan tujuh perdelapan bagian. Bagilah saham-saham itu dengan bagian-bagian, maka kedua metode tersebut akan bertemu baik secara pembalikan maupun perluasan.

وطريق الدينار والدرهم يقرُب مما ذكرناه فنجعل المال ديناراً وثمانية دراهم وندفع الدينار بالنصيب ونسترجع من الدينار ثمنَ جميع المال وذلك درهم وثمن دينار فيبقى من المال تسعة  دراهم وثمن دينار وذلك يعدل خمسة دنانير فنلقي ثمن دينار بثمن دينار يبقى تسعة  دراهم تعدل أربعة دنانير وسبعة أثمان دينار ثم نبسط الدنانير وقد بان أن الدينار يساوي تسعة   وتعود الطريق إلى ما مضى

Cara menggunakan dinar dan dirham hampir sama dengan yang telah kami sebutkan. Kita jadikan harta itu berupa satu dinar dan delapan dirham, lalu kita berikan dinar sesuai bagian, dan kita tarik kembali dari dinar tersebut harga seluruh harta, yaitu satu dirham dan sepertiga dinar. Maka yang tersisa dari harta adalah sembilan dirham dan sepertiga dinar, dan itu setara dengan lima dinar. Kemudian kita hilangkan sepertiga dinar dengan sepertiga dinar, sehingga tersisa sembilan dirham yang setara dengan empat dinar dan tujuh pertiga dinar. Lalu kita uraikan dinar-dinar tersebut, dan telah jelas bahwa satu dinar setara dengan sembilan. Maka cara ini kembali seperti cara sebelumnya.

صورة أخرى: ترك ابناً وأوصى بمثل نصيبه لرجل إلا نصف جميع المال فالمسألة صحيحة وفي تصويرها إبهام على من لا يحيط بحقيقة المسألة

Gambaran lain: Seseorang meninggalkan seorang anak laki-laki dan berwasiat kepada seorang laki-laki lain dengan bagian yang sama seperti bagian anak tersebut, kecuali setengah dari seluruh harta. Permasalahan ini sahih, namun dalam penggambarannya terdapat kerancuan bagi orang yang tidak memahami hakikat permasalahan tersebut.

وإذا خرجناها بالحساب بان الغرض فنأخذ مالاً وننقص منه نصيباً إلا نصف مال فتبقى معنا مال ونصف إلا نصيب يعدل نصيباً واحداً فاجبر المال وزد على عديله مثله فيكون مال ونصف مال يعدل نصيبين فابسطها أنصافاً واقلب الاسم فيكون المال أربعة والنصيب ثلاثة فادفع إلى الموصى له ثلاثة واسترجع منه نصف المال وهو اثنان يبقى معه سهم واحد وهو الوصية فاطرحها من المال تبقى ثلاثة وهي نصيب الابن وقد أخذ الموصى له مثل هذا النصيب إلا نصف المال

Jika kita menyelesaikannya dengan perhitungan agar tujuan menjadi jelas, maka kita ambil sejumlah harta dan kita kurangi darinya bagian, kecuali setengah harta, sehingga tersisa pada kita satu setengah harta dikurangi satu bagian yang setara dengan satu bagian. Maka sempurnakanlah harta itu dan tambahkan pada yang setara dengannya sejumlah yang sama, sehingga menjadi satu setengah harta setara dengan dua bagian. Pecahlah menjadi setengah-setengah dan tukarlah namanya, sehingga harta menjadi empat dan bagian menjadi tiga. Maka berikan kepada penerima wasiat tiga, lalu ambil kembali darinya setengah harta, yaitu dua, sehingga tersisa padanya satu bagian, yaitu wasiat. Kurangkanlah wasiat itu dari harta, maka tersisa tiga, yaitu bagian anak, dan penerima wasiat telah mengambil bagian yang sama dengan ini, kecuali setengah harta.

فإن قيل: إذا لم يكن في المسألة إلا ابن فالوصية بنصيبه أو بمثل نصيبه وصية بالنصف واستثناء النصف منه في ظاهر الأمر مستغرق للوصية فهذا  غير سديد؛ فإنه إذا أوصى لإنسان بنصيب ابن إلا نصف المال فتقديره أوصيت لك بمقدار إذا استرد منه نصف المال وضم إلى الباقي وجمع كان المجموع المصروف إلى الابن مثل ما قُدِّر صرفه إلى الموصى له ثم استرد منه النصف فهذا هو التقدير فإذا كان يبقى على هذا التقدير شيء فذلك المقدار موصى به

Jika dikatakan: Apabila dalam suatu permasalahan hanya ada seorang anak laki-laki, maka wasiat diberikan sesuai bagiannya atau sebesar bagiannya, yaitu wasiat setengah, dan pengecualian setengah darinya secara lahiriah tampak mencakup seluruh wasiat, maka hal ini tidaklah tepat; sebab jika seseorang berwasiat kepada seseorang lain dengan bagian anak laki-laki kecuali setengah dari harta, maka maksudnya adalah: Aku berwasiat kepadamu sejumlah yang, jika diambil kembali setengahnya dan digabungkan dengan sisa yang ada, lalu dijumlahkan, maka keseluruhan yang diberikan kepada anak laki-laki sama dengan jumlah yang diperkirakan diberikan kepada penerima wasiat, kemudian diambil kembali setengahnya. Inilah maksudnya. Maka jika menurut perhitungan ini masih tersisa sesuatu, maka sisa itulah yang diwasiatkan.

فلو كان ابنان فاوصى لإنسان بنصيب أحدهما إلا نصف جميع المال فالوصية باطلة

Jika ada dua anak, lalu seseorang berwasiat kepada seseorang dengan bagian salah satu dari keduanya kecuali setengah dari seluruh harta, maka wasiat tersebut batal.

وامتحان بطلانها أنا نقول: نأخذ مالاً ونلقي منه نصيباً ونسترد نصف المال تقديراً من الوصية فيحصل في أيدينا مال ونصفٌ ناقص بنصيب يعدل نصيبين فنجبر المال والنصف ونزيد على العديل نصيباً ونبسط الأنصباء والمال أنصافاً فتصير الأنصباء ستة والمال ثلاثة ثم نقلب العبارة فالنصيب ثلاثة والمال ستة ونعطي من الستة ثلاثة ونستردّ  نصف المال وهو ثلاثة فلا يبقى شيء فتبطل

Uji coba atas kebatalannya adalah sebagai berikut: Kami katakan, kita ambil sejumlah harta lalu kita keluarkan satu bagian darinya dan kita ambil kembali setengah dari harta tersebut sebagai taksiran wasiat, sehingga di tangan kita terdapat harta dan setengahnya yang kurang satu bagian yang setara dengan dua bagian. Maka kita genapkan harta dan setengahnya itu, lalu kita tambahkan pada yang setara satu bagian, dan kita bagi bagian-bagian serta harta itu menjadi setengah-setengah, sehingga bagian-bagiannya menjadi enam dan hartanya menjadi tiga. Kemudian kita balik pernyataannya: bagian menjadi tiga dan harta menjadi enam, lalu kita berikan dari enam itu tiga, dan kita ambil kembali setengah harta, yaitu tiga, sehingga tidak tersisa apa pun, maka batalah (wasiat tersebut).

صورة أخرى: رجل ترك ثمان أخوات وامرأة وأماً فأوصى لرجل بمثل نصيب المرأة وبمثل نصيب الأم إلا ثمن وعشر جميع المال فالفريضة من ثلاثةَ عشرَ وهي عائلة بنصف سدسها فنأخذ مالاً وننقص منه خمسة نصرفها إلى الموصى له بالنصيبين للأم سهمان وللمرأة ثلاثة أسهم ونسترجع ثمن المال وعشر المال ونزيد هذا على ما بقي من المال فيبقى مال وثمن مال وعشر مال إلا خمسة أنصباء فإنا نجعل كلَّ سهم من سهام الفريضة نصيباً؛ فإذاً مال وثمن مال وعشر مال إلا خمسة أنصباء تعدل ثلاثة عشر فنجبر المال والعشر والثمن بخمسة أنصباء ونزيد على العديل مثلَه فيكون مال وثمن وعشر يعدل ثمانية عشر نصيباً فاضرب الجميع في مخرج الثمن والعشر وهو أربعون فيكون تسعة وأربعين والأنصباء سبعمائة وعشرون فنقلب الاسم ونقول: المال سبعمائة وعشرون والنصيب تسعة وأربعون فندفع إلى الموصى له خمسة أنصباء كل نصيب منها تسعة وأربعون سهماً وجملة ذلك مائتان وخمسة وأربعون سهماً واسترجع منه مثل ثمن المال وعشره وذلك مائة واثنان وستون سهماً تبقى للموصى له ثلاثة وثمانون سهماً هي الوصية فاطرحها من المال فتبقى ستمائة وسبعة وثلاثون سهماً فاقسمها بين الورثة على ثلاثة عشر نصيباً فيخرج كل نصيب تسعة وأربعون سهماً كما خرج الحساب وقد نجز ما  مضمون هذا الفصل

Contoh lain: Seorang laki-laki meninggalkan delapan saudari perempuan, seorang istri, dan seorang ibu. Ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian sebesar bagian istri dan sebesar bagian ibu, kecuali sepertiga dan sepersepuluh dari seluruh harta. Maka, pembagian warisan berasal dari tiga belas bagian, dan ini menjadi ‘ā’ilah dengan setengah dari sepertiganya. Maka kita ambil harta dan kita kurangi darinya lima bagian yang diberikan kepada penerima wasiat dengan dua bagian untuk ibu dan tiga bagian untuk istri. Kemudian kita kembalikan sepertiga harta dan sepersepuluh harta, lalu kita tambahkan ini pada sisa harta, sehingga tersisa harta, sepertiga harta, dan sepersepuluh harta kecuali lima bagian. Maka kita jadikan setiap bagian dari bagian warisan sebagai satu bagian; sehingga harta, sepertiga harta, dan sepersepuluh harta kecuali lima bagian setara dengan tiga belas. Kita genapkan harta, sepersepuluh, dan sepertiga dengan lima bagian, lalu kita tambahkan pada penyesuaian jumlah yang sama, sehingga harta, sepertiga, dan sepersepuluh setara dengan delapan belas bagian. Maka kalikan semuanya dengan penyebut sepertiga dan sepersepuluh, yaitu empat puluh, sehingga menjadi empat puluh sembilan dan bagian-bagiannya tujuh ratus dua puluh. Lalu kita balik istilahnya dan kita katakan: harta tujuh ratus dua puluh dan bagian empat puluh sembilan. Maka kita berikan kepada penerima wasiat lima bagian, masing-masing bagian terdiri dari empat puluh sembilan saham, sehingga jumlahnya dua ratus empat puluh lima saham. Lalu kita ambil kembali darinya sebesar sepertiga harta dan sepersepuluhnya, yaitu seratus enam puluh dua saham, sehingga tersisa bagi penerima wasiat delapan puluh tiga saham, itulah wasiatnya. Kurangkan dari harta, maka tersisa enam ratus tiga puluh tujuh saham. Bagikan saham tersebut kepada para ahli waris menjadi tiga belas bagian, sehingga setiap bagian menjadi empat puluh sembilan saham, sebagaimana hasil perhitungan. Dengan demikian, telah selesai isi bab ini.

الفصل الثاني في الوصية بالنصيب مع استثناء جزءٍ مما تبقى

Bab Kedua: Tentang wasiat dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari sisa harta

وهذا يتنوع نوعين: أحدهما  أن يكون الاستثناء من التام

Hal ini terbagi menjadi dua jenis: pertama, jika istisna’ (pengecualian) berasal dari kalimat yang sempurna.

والثاني  أن يكون الاستثناء من جزءٍ مما تبقى

Kedua, bahwa istisna’ (pengecualian) itu berasal dari sebagian yang tersisa.

ونحن نذكر في كل نوع ما يليق به

Kami akan menyebutkan pada setiap jenis apa yang sesuai dengannya.

فأما الاستثناء بجزءٍ من باقي المال فهذا يفرض على ثلاثة أوجه يتعين الاعتناء بفهمها؛ فإنها فقه الباب ومن لم يُحط بها مفصَّلةً فليس على علم بالمقصود

Adapun pengecualian dengan sebagian dari sisa harta, hal ini dapat terjadi dalam tiga bentuk yang harus benar-benar dipahami; karena inilah inti fiqh dalam pembahasan ini, dan siapa yang tidak menguasainya secara rinci, maka ia belum memahami maksud yang dimaksudkan.

والاستثناء في هذا النوع الذي نحن فيه يفرض على ثلاثة أوجه: أحدها  أن يقع الاستثناء بجزء من الباقي بعد الوصية وهو المقدار الذي يستحقه الموصى له بعد حط الحساب وبسطه وقبضه ويختلف الأمر؛ فإنّ الجزء إذا صرف إلى ما بعد الوصية كان الباقي أكثر وكان الجزء المضاف إلى الباقي أكثر فإذا صرف الجزء إلى ما بعد النصيب التام تقديراً فالباقي بعد تقدير النصيب التام أقل وجزؤه أقل فهذا تفاوتٌ نعقله قبل الخوض في تفصيل العمل

Pengecualian dalam jenis yang sedang kita bahas ini dapat terjadi dalam tiga bentuk: Pertama, pengecualian dilakukan terhadap sebagian dari sisa setelah wasiat, yaitu bagian yang menjadi hak penerima wasiat setelah perhitungan, penjelasan, dan penerimaan dilakukan. Keadaannya bisa berbeda-beda; jika bagian tersebut diarahkan pada sisa setelah wasiat, maka sisa itu lebih banyak dan bagian yang ditambahkan pada sisa juga lebih banyak. Namun jika bagian tersebut diarahkan pada sisa setelah memperkirakan bagian penuh, maka sisa setelah memperkirakan bagian penuh itu lebih sedikit dan bagiannya juga lebih sedikit. Inilah perbedaan yang dapat kita pahami sebelum masuk ke rincian praktiknya.

وإذا كان الجزء مضافاً إلى الباقي بعد الوصية فمعنى الكلام أن يقدّر للموصى له نصيبٌ تام ويستثنى منه جزءُ  ما يبقى بعد الوصية وفي الوجه الثاني بعد النصيب التام

Jika bagian tersebut disandarkan kepada sisa setelah wasiat, maka makna dari perkataan itu adalah bahwa bagi penerima wasiat ditetapkan satu bagian penuh, lalu dikecualikan darinya sebagian dari apa yang tersisa setelah wasiat. Dan menurut pendapat kedua, setelah bagian penuh.

فإذا تقيَّد الاستثناء بأحد هذين الوجهين صريحاً فموجب ذلك الاستثناء متَّبعٌ بلا خلاف وسنذكر في كل وجه من الوجهين مثالاً أو أمثلةً ونطرد طرق الحساب

Apabila istisna’ (pengecualian) dibatasi secara tegas dengan salah satu dari dua bentuk tersebut, maka konsekuensi dari istisna’ itu wajib diikuti tanpa ada perbedaan pendapat. Kami akan menyebutkan pada masing-masing bentuk contoh atau beberapa contoh, dan kami akan menerapkan metode perhitungan secara konsisten.

والوجه الثالث  أن يقول الموصي: أوصيت لفلان بنصيب فلان إلا ثلث الباقي أو جزءاً آخر ولا يتعرض للنصيب ولا للوصية فهذا مردَّدٌ محتمل الوجهين المقدَّمين

Adapun bentuk ketiga adalah ketika orang yang berwasiat berkata: “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan bagian si Fulan kecuali sepertiga sisa atau bagian lain,” dan ia tidak menyebutkan bagian maupun wasiatnya. Maka hal ini masih dipertentangkan dan memungkinkan untuk diarahkan kepada dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya.

وقد حكى الأستاذ أبو منصور في هذا الوجه خلافاً بين أصحابنا وهو محتمل ولم أره محكياً من جهة غيره وكيف يُطمَع في حكاية غيره ولم يتعرض لهذا التفصيل أحد ولا بد منه

Dalam pendapat ini, al-Ustadz Abu Mansur telah menukil adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama kami, dan hal itu memang memungkinkan. Namun, aku tidak menemukan pendapat ini dinukil dari selain beliau. Bagaimana mungkin berharap ada nukilan dari selain beliau, sementara tidak ada seorang pun yang membahas rincian ini, padahal rincian tersebut sangat diperlukan.

قال الأستاذ: ذهب معظم أصحابنا إلى أن الاستثناء المطلق في هذا الوجه الثالث مصروفٌ إلى استثناء جزءٍ من الباقي بعد الوصية وبهذا قال محمد بن الحسن وهذا يتضمن تقليلَ الوصية وتكثير الاستثناء وذهب بعضُ أصحابنا إلى أن الاستثناء يُحمل على ما بعد النصيب

Guru berkata: Mayoritas ulama kami berpendapat bahwa istisna’ (pengecualian) mutlak dalam bentuk ketiga ini diarahkan pada pengecualian sebagian dari sisa setelah wasiat, dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Muhammad bin al-Hasan. Hal ini mengandung makna mengurangi wasiat dan memperbanyak pengecualian. Sebagian ulama kami berpendapat bahwa istisna’ itu diarahkan pada apa yang tersisa setelah bagian (warisan) diberikan.

توجيه الوجهين: من حمل على الأقل خرّج ذلك على أصلٍ ممهَّدٍ في الوصايا والأقارير وهو أنها منزّلةٌ على الأقل المتيقَّن وإذا فرض ترددٌ بين القليل والكثير فالوجه حمله على القليل

Penjelasan kedua pendapat: Pendapat yang memilih makna paling sedikit didasarkan pada kaidah yang telah ditetapkan dalam wasiat dan pengakuan, yaitu bahwa keduanya dianggap berdasarkan jumlah paling sedikit yang diyakini. Jika terdapat keraguan antara jumlah sedikit dan banyak, maka yang tepat adalah memaknainya dengan jumlah yang sedikit.

ومن قال بالوجه الثاني احتج بأن الموصي ذكر النصيبَ وأضاف الاستثناء إلى الباقي فلينصرف الاستثناء إلى الباقي بعد المذكور والمذكور هو النصيب وهذا متجه تلقّياً من اللفظ

Dan orang yang berpendapat dengan pendapat kedua berdalil bahwa orang yang berwasiat telah menyebutkan bagian dan menisbatkan pengecualian kepada sisa, maka pengecualian itu harus diarahkan kepada sisa setelah yang disebutkan, dan yang disebutkan adalah bagian tersebut. Ini merupakan pemahaman yang langsung dari lafazhnya.

فإن قيل: لم تذكروا هذه الوجوهَ الثلاثةَ فيه إذا كان الاستثناء بجزءٍ من المال

Jika dikatakan: Mengapa kalian tidak menyebutkan tiga aspek ini di dalamnya apabila istisna’ (pengecualian) dilakukan terhadap sebagian dari harta?

قلنا: ذلك الاستثناء مضاف إلى ما بعد الوصية لا  إلى ما بعد النصيب ولا معنى لتقسيم الكلام فيه وهذا بينٌ لا خفاء به ونحن نذكر الوجهين الأولين المقيّدين بما بعد النصيب وما بعد الوصية ثم لا يخفى حكم الإطلاق تخريجاً على المذهبين

Kami katakan: Pengecualian itu disandarkan pada apa yang setelah wasiat, bukan pada apa yang setelah bagian warisan, dan tidak ada makna untuk membagi-bagi pembicaraan dalam hal ini. Hal ini jelas dan tidak samar lagi. Kami akan menyebutkan dua pendapat pertama yang dibatasi dengan apa yang setelah bagian warisan dan apa yang setelah wasiat, kemudian tidak akan samar lagi hukum secara mutlak berdasarkan dua mazhab tersebut.

فأما الاستثناء بجزءٍ مما بقي من المال بعد النصيب فمثاله: رجل ترك ثلاثة بنين وأوصى لرجلٍ بمثل نصيب أحدهم إلا عشر الباقي من المال بعد النصيب

Adapun pengecualian dengan sebagian dari sisa harta setelah pembagian bagian waris, contohnya adalah: Seorang laki-laki meninggalkan tiga anak laki-laki dan berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka kecuali sepersepuluh dari sisa harta setelah pembagian bagian waris.

فطريق الجبر أن نأخذ مالاً ونلقي منه نصيباً فيبقى مال إلا نصيب فنزيد على المال عُشره وهو مسترجع من النصيب فمعنا مال وعشر مال ناقص بنصيب وعشر نصيب فإنّ المال إذا كان ناقصاً بنصيب فعشره ناقص بعشر نصيب وإذا كان الاستثناء من الباقي فأجزاء الباقي تتصف بما يتصف به الباقي وليس كما تقدم من استثناء جزءٍ من المال كما سبق ذكره

Maka cara al-jabr adalah kita mengambil sejumlah harta lalu mengurangi darinya suatu bagian, sehingga tersisa harta kecuali bagian tersebut. Kemudian kita menambahkan sepersepuluh dari harta itu, yang diambil kembali dari bagian tersebut. Maka kita memiliki harta dan sepersepuluh harta yang dikurangi dengan bagian dan sepersepuluh bagian. Karena jika harta itu berkurang dengan suatu bagian, maka sepersepuluhnya juga berkurang dengan sepersepuluh bagian. Dan jika pengecualian itu berasal dari sisa, maka bagian-bagian sisa memiliki sifat yang sama dengan sisa itu, tidak seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tentang pengecualian sebagian dari harta sebagaimana telah disebutkan.

فمعنا إذاً مال وعُشر مال ناقص بنصيب وعشر نصيب يعدل أنصباء الورثة وهي ثلاثة فتجبر وتقابل فيكون مال وعشر مال يعدل أربعة أنصباء وعشر نصيب

Maka, kita memiliki harta dan sepersepuluh harta yang dikurangi dengan satu bagian, serta sepersepuluh bagian yang sebanding dengan bagian-bagian para ahli waris yang jumlahnya tiga, lalu dilakukan penyempurnaan dan perbandingan sehingga menjadi harta dan sepersepuluh harta yang sebanding dengan empat bagian dan sepersepuluh bagian.

فابسطها جميعاً أعشاراً واقلب العبارة فيكون المال أحداً وأربعين والنصيب أحد عشر

Maka uraikan semuanya menjadi persepuluhan, lalu baliklah ungkapannya, sehingga jumlah harta menjadi empat puluh satu dan bagian (yang diterima) adalah sebelas.

الامتحان: ندفع النصيب إلى الموصى له وهو أحد عشر فيبقى ثلاثون فنسترجع عشر الثلثين وهو ثلاثة من ذلك النصيب تبقى ثلاثة وثلاثون بين ثلاثة بنين لكل واحد أحد عشر وهو النصيب الخارج

Uji coba: Kita berikan bagian kepada penerima wasiat, yaitu sebelas, sehingga tersisa tiga puluh. Lalu kita ambil kembali sepersepuluh dari dua pertiga, yaitu tiga, dari bagian tersebut. Maka tersisa tiga puluh tiga, dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat sebelas, yaitu bagian yang dihasilkan.

طريقة الخطأين: أن نجعل المال إن شئنا  اثني عشر والنصيب منها اثنين فندفعه إلى الموصى له؛ فيبقى عَشْرٌ فنسترجع من اثنين عُشر ما بقي وهو واحد ونزيده على العشرة فيبلغ أحد عشر فندفع منها إلى كل ابن مثل النصيب المقدر اثنين وذلك ستة فيبقى منه خمسة هذا هو الخطأ الأول وهو زائد فنحفظه

Metode dua kesalahan: Kita jadikan harta, jika kita kehendaki, sebanyak dua belas, dan bagian darinya adalah dua, lalu kita berikan kepada penerima wasiat; maka tersisa sepuluh. Kemudian kita ambil kembali dari dua itu sepersepuluh dari sisa, yaitu satu, lalu kita tambahkan pada sepuluh sehingga menjadi sebelas. Dari sebelas itu, kita berikan kepada setiap anak bagian yang telah ditentukan, yaitu dua, sehingga jumlahnya enam, dan tersisa lima. Inilah kesalahan pertama, yaitu kelebihan, maka kita catat.

ثم نجعل المال ثلاثة عشر والنصيب منها ثلاثة فنخرج الثلاثة نصيباً ونسترد منها عُشرَ الباقي وهو سهم ونقسم الأحد عشر فندفع إلى كل ابن ثلاثة مثل ما قدرناه للموصى له قبل الاستثناء فيفضل اثنان وهو الخطأ الثاني وهو زائد أيضاً فنسقط أحد الخطأين من الآخر تبقى ثلاثة فنحفظها فهي المقسوم عليها

Kemudian kita menjadikan harta itu menjadi tiga belas bagian, dan bagian darinya adalah tiga. Maka kita keluarkan tiga sebagai bagian, lalu kita ambil sepersepuluh dari sisanya, yaitu satu bagian, dan kita bagi sebelas bagian yang tersisa. Kita berikan kepada setiap anak tiga bagian, seperti yang telah kita tetapkan untuk penerima wasiat sebelum pengecualian, sehingga tersisa dua bagian, dan ini adalah kesalahan kedua, yang juga merupakan kelebihan. Maka kita hilangkan salah satu dari dua kesalahan tersebut dari yang lain, tersisa tiga bagian, dan kita simpan itu karena itulah yang akan dibagi.

ثم نضرب المال الأول في الخطأ الثاني فيبلغ أربعة وعشرين ونضرب المال الثاني في الخطأ الأول فيبلغ خمسة وستين ونسقط أقل المتلقيين من أكثرهما فيبقى أحد وأربعون فنقسمها على المحفوظ فيخرج ثلاثةَ عشرَ وثلثان فهو المال ثم نضرب النصيب الأول في الخطأ الثاني فيبلغ أربعة ونضرب النصيب الثاني في الخطأ الأول فيبلغ خمسة عشر ونسقط الأقلَّ من أكثر فيبقى أحد عشر فنقسمها على المحفوظ فيخرج ثلاثة وثلثان فهي النصيب والمال ثلاثةَ عشرَ وثلثان فنبسطها أثلاثاً ليزول الكسر فيكون المال أحداً وأربعين والنصيب أحد عشر كما أفضى إليه الجبر

Kemudian kita mengalikan harta pertama dengan kesalahan kedua sehingga hasilnya dua puluh empat, lalu kita mengalikan harta kedua dengan kesalahan pertama sehingga hasilnya enam puluh lima. Kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa empat puluh satu. Lalu kita membaginya dengan angka yang tetap, maka hasilnya tiga belas dua pertiga, itulah harta. Kemudian kita mengalikan bagian pertama dengan kesalahan kedua sehingga hasilnya empat, lalu kita mengalikan bagian kedua dengan kesalahan pertama sehingga hasilnya lima belas. Kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa sebelas. Lalu kita membaginya dengan angka yang tetap, maka hasilnya tiga dua pertiga, itulah bagian, dan hartanya adalah tiga belas dua pertiga. Kemudian kita pecah menjadi sepertiga-sepertiga agar pecahan hilang, sehingga hartanya menjadi empat puluh satu dan bagiannya sebelas, sebagaimana yang dihasilkan oleh al-jabr.

وأما طريقة المقادير فنعطي نصيباً من المال يبقى منه مقدار نسترجع عُشرَه من ذلك النصيب ونزيده على المقدار فيكون مقداراً وعشرَ مقدار وذلك مثل ثلاثة أنصباء فنقسمها على ثلاثة فيكون كلُّ نصيب منها ثُلثَ مقدار وثلثَ عُشر مقدار فهذا مقدار النصيب

Adapun metode takaran adalah dengan memberikan suatu bagian dari harta sehingga tersisa sejumlah takaran yang kita ambil sepersepuluhnya dari bagian tersebut, lalu kita tambahkan pada takaran itu sehingga menjadi satu takaran dan sepersepuluh takaran. Contohnya seperti tiga bagian, kita membaginya menjadi tiga, maka setiap bagiannya adalah sepertiga takaran dan sepertiga dari sepersepuluh takaran. Itulah takaran bagian tersebut.

فنرجع ونقول: المال مقدار وثلث مقدار وثلث عشر مقدار فذلك هو المال فنضربه في عدد له ثلث وعشر ولعشره ثلث فيبلغ أحداً وأربعين وهو المال

Maka kita kembali dan berkata: harta itu adalah suatu jumlah, sepertiga dari jumlah itu, dan sepersepuluh dari jumlah itu. Maka itulah harta tersebut. Lalu kita kalikan dengan suatu bilangan yang memiliki sepertiga, sepersepuluh, dan sepertiga dari sepersepuluhnya, maka hasilnya adalah empat puluh satu, dan itulah harta tersebut.

وقد ظهر أن النصيب  ثلثُ مقدار وثلثُ عشر مقدار فخذ ثلثَ الثلاثين وثلثَ عشرها وذلك أحد عشر

Telah jelas bahwa bagian tersebut adalah sepertiga dari jumlah dan sepertiga dari sepersepuluh jumlah, maka ambillah sepertiga dari tiga puluh dan sepertiga dari sepersepuluhnya, yaitu sebelas.

وطريقة القياس قريبة مما ذكرنا

Dan metode qiyās hampir sama dengan yang telah kami sebutkan.

فنقول: علمنا أن الباقي من المال بعد النصيب عدد له عشر فنجعله عشرة وقد استثنى عشرها فيصير أحد عشر فهذه الأحد عشر يستحقها البنون وهم ثلاثة: لكل واحد منهم ثلاثة وثلثان فعلمنا بذلك أن النصيب الذي أخذه الموصى له قبل الاستثناء كان ثلاثة وثلثين فنزيدها على العشرة الباقية بعد النصيب فيكون ثلاثةَ عشرَ وثلثين فنبسطها أثلاثاً فتكون أحدا وأربعين وهي المال وقد فرضنا النصيب ثلاثة وثُلثين فنبسطها أثلاثاً فتكون  أحد عشر فهي النصيب

Maka kami katakan: Kami mengetahui bahwa sisa harta setelah bagian (yang diberikan) adalah sejumlah yang jika diambil sepersepuluhnya akan menjadi sepuluh. Lalu kami tambahkan sepersepuluhnya yang dikecualikan, sehingga menjadi sebelas. Sebelas bagian ini menjadi hak anak-anak laki-laki, yang jumlahnya tiga orang; masing-masing mendapat tiga dan sepertiga. Dengan demikian, kami mengetahui bahwa bagian yang diambil oleh penerima wasiat sebelum pengecualian adalah tiga dan sepertiga. Lalu kami tambahkan bagian tersebut ke sepuluh bagian yang tersisa setelah bagian (yang diberikan), sehingga menjadi tiga belas dan sepertiga. Kami uraikan menjadi sepertiga-sepertiga, sehingga menjadi empat puluh satu, dan itulah jumlah harta. Kami telah menetapkan bagian (penerima wasiat) tiga dan sepertiga, lalu kami uraikan menjadi sepertiga-sepertiga, sehingga menjadi sebelas, dan itulah bagiannya.

وطريق الدينار والدرهم أن نجعل المال ديناراً وعشرةَ دراهم فنجعل الدينار نصيباً ونخرجه إلى الموصَى له ونسترجع منه مثلَ عشر الباقي وهو درهم ونزيده على الباقي فيكون أحد عشر درهماً تعدل ثلاثة دنانير وقيمة كل دينار ثلاثة دراهم وثلثان فنزيدها على العشرة بدل الدينار فتبلغ ثلاثةَ عشرَ درهماً وثلثين فهي المال فنبسطها أثلاثاً كما تقدم وقد التقت الطرق

Cara dinar dan dirham adalah dengan menjadikan harta itu satu dinar dan sepuluh dirham. Kita jadikan dinar sebagai bagian, lalu kita keluarkan kepada yang menerima wasiat, kemudian kita ambil kembali darinya sepersepuluh dari sisa, yaitu satu dirham, dan kita tambahkan pada sisa tersebut sehingga menjadi sebelas dirham yang setara dengan tiga dinar. Nilai setiap dinar adalah tiga dirham dan dua pertiga, lalu kita tambahkan pada sepuluh dirham sebagai pengganti dinar sehingga menjadi tiga belas dirham dan sepertiga. Itulah harta yang dimaksud, lalu kita bagi menjadi tiga bagian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dan dengan demikian semua metode telah bertemu.

صورة أخرى: ترك رجل امرأة وأبوين وابنين وأوصى بمثل نصيب أحد الابنين إلا خمس ما تبقى من المال بعد النصيب

Contoh lain: Seorang laki-laki meninggalkan seorang istri, kedua orang tua, dan dua anak laki-laki, serta berwasiat dengan bagian yang setara dengan salah satu bagian anak laki-laki, kecuali seperlima dari sisa harta setelah pembagian bagian tersebut.

فسهام الفريضة ثمانية وأربعون فطريق خروج المسألة على إيجازٍ بالجبر والمقابلة أن نقول: الوصية بالنصيب تتضمن ضمّه مثلَ نصيب الموصى بنصيبه إلى سهام الفريضة وما تضمه إلى سهام الفريضة مجهولٌ؛ لمكان الاستثناء عنه مما بقي فنقول: نضم إلى  الثمانية والأربعين شيئاً مجهولاً وهو الذي نستخرج بيانه ثم نأخذ نصيب أحد الابنين وهو ثلاثةَ عشرَ سهماً فيبقى خمسةٌ وثلاثون والذي ضممناه فنستثني من الثلاثة عشر خُمسَ ما بقي وهو سبعة وخُمس شيء فتبقى ستة إلا خُمس شيء تعدل الشيء الذي ضمَمْناه إلى الفريضة فنجبر الستة الباقية بخمس شيء ونزيد على عديله وهو الشيء خمسَ شيء فتبقى ستة أسهم كاملة في مقابلة شيء وخمسِ شيء فنعلم أن الشيء يساوي خمسة أسهم إذا  كان الشيء وخمس شيء يساوي ستة أسهم

Saham-saham dalam farā’iḍ ada empat puluh delapan. Cara menyusun masalah ini secara ringkas dengan metode al-jabr wa al-muqābalah adalah sebagai berikut: wasiat dengan bagian tertentu mengandung makna menambahkan bagian yang sama dengan bagian penerima wasiat ke dalam saham farā’iḍ, dan tambahan ini ke dalam saham farā’iḍ masih belum diketahui, karena ada pengecualian dari sisa yang ada. Maka kita tambahkan sesuatu yang belum diketahui ke dalam empat puluh delapan, dan inilah yang akan kita cari penjelasannya. Kemudian kita ambil bagian salah satu dari dua anak laki-laki, yaitu tiga belas saham, sehingga tersisa tiga puluh lima. Lalu, dari tiga belas saham itu, kita kecualikan seperlima dari sisa, yaitu tujuh dan seperlima dari sesuatu, sehingga tersisa enam dikurangi seperlima dari sesuatu, yang sebanding dengan sesuatu yang kita tambahkan ke dalam farā’iḍ. Maka kita tambahkan enam yang tersisa dengan seperlima dari sesuatu, dan kita tambahkan pada bandingannya, yaitu sesuatu, seperlima dari sesuatu, sehingga tersisa enam saham penuh berbanding dengan sesuatu dan seperlima dari sesuatu. Maka kita ketahui bahwa sesuatu itu sama dengan lima saham, jika sesuatu dan seperlima dari sesuatu sama dengan enam saham.

فنرجع ونقول: الذي ضممناه إلى الفريضة خمسة أسهم وإذا ضممنا خمسةً إلى ثمانية وأربعين كان المجموع ثلاثة وخمسين فنسقط منها الوصية خمسة أسهم فتبقى سهام الفريضة ثمانية وأربعون سهماً وتصح القسمة وقد وفَّيْنا بموجب الوصية

Maka kita kembali dan mengatakan: yang kami tambahkan ke bagian faraidh adalah lima saham, dan jika kita tambahkan lima ke empat puluh delapan, maka jumlahnya menjadi lima puluh tiga. Lalu kita kurangi wasiat sebanyak lima saham, sehingga sisa saham faraidh adalah empat puluh delapan saham, dan pembagian pun menjadi sah serta kita telah memenuhi ketentuan wasiat.

الامتحان: نُخرج من الثلاثة والخمسين وهي الفريضة الجامعة للوصية وسهام المسألة ثلاثةَ عشرَ فتبقى أربعون فيستثنى من النصيب خمس الأربعين وهو ثمانية فيبقى خمسة للوصية وتعود سهام الفريضة إلى ثمانية وأربعين وقد خرجت المسألة

Ujian: Kita keluarkan dari lima puluh tiga, yaitu jumlah keseluruhan warisan yang mencakup wasiat, dan bagian-bagian masalahnya ada tiga belas, sehingga tersisa empat puluh. Dari bagian tersebut dikecualikan seperlima dari empat puluh, yaitu delapan, sehingga tersisa lima untuk wasiat. Kemudian bagian-bagian warisan kembali menjadi empat puluh delapan, dan masalah pun selesai.

فطريق  الدينار والدرهم قريبة مما ذكرناه

Maka cara (penetapan hukum) dinar dan dirham itu hampir sama dengan apa yang telah kami sebutkan.

فنقول: نزيد على سهام المسألة وهي ثمانية وأربعون ديناراً ونُخرج نصيب أحد الابنين ثلاثةَ عشرَ فيبقى خمسة وثلاثون ودينار فنطرد في الدينار ما ذكرناه في المسألة فتخرج المسألة بقيمة الدينار كما تقدم

Maka kami katakan: Kita tambahkan pada bagian-bagian masalah, yaitu empat puluh delapan dinar, lalu kita keluarkan bagian salah satu dari dua anak laki-laki, yaitu tiga belas, sehingga tersisa tiga puluh lima dan satu dinar. Maka kita perlakukan dinar tersebut sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam masalah ini, sehingga masalah tersebut keluar dengan nilai dinar sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

هذا كلام في أحد الوجهين المقيّدين وهو أن يُقيّد لفظُ الموصي الاستثناءَ بجزءٍ مما بقي بعد النصيب

Ini adalah pembahasan mengenai salah satu dari dua sisi yang dibatasi, yaitu ketika pewasiat membatasi lafaz pengecualian dengan bagian dari apa yang tersisa setelah bagian (warisan) diberikan.

فأما الاستثناء مما بقي بعد الوصية فقد ذكرنا أن الاستثناء أكثر والجزءُ المذكور وإن شابه الجزء المذكور في النوع الأول فهو في التحقيق أكثر منه

Adapun pengecualian dari sisa setelah wasiat, telah kami sebutkan bahwa pengecualian itu lebih banyak, dan bagian yang disebutkan itu, meskipun serupa dengan bagian yang disebutkan pada jenis pertama, pada hakikatnya ia lebih banyak darinya.

ومما يجب الإحاطة به وبناء مسائل هذا النوع عليه أن نعلم أن عُشر الباقي من المال بعد الوصية يكون مثل تسع الباقي منه بعد النصيب وتسع الباقي بعد الوصية مثل ثمن الباقي منه بعد النصيب وثمن الباقي بعد الوصية مثل سبع الباقي منه بعد النصيب وسبع الباقي من المال بعد الوصية يكون مثل سدس الباقي منه بعد النصيب وسدس الباقي بعد الوصية مثل خمس الباقي بعد النصيب وخمس الباقي بعد الوصية مثل ربع الباقي بعد النصيب وربع الباقي بعد الوصية مثل ثلث الباقي بعد النصيب وثلث الباقي بعد الوصية مثل نصف الباقي بعد النصيب

Hal yang wajib dipahami dan dijadikan dasar dalam membangun permasalahan jenis ini adalah bahwa sepersepuluh dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan sepersembilan dari sisa harta setelah pembagian bagian (nashīb), dan sepersembilan dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan seperdelapan dari sisa harta setelah pembagian bagian, dan seperdelapan dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan sepertujuh dari sisa harta setelah pembagian bagian, dan sepertujuh dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan seperenam dari sisa harta setelah pembagian bagian, dan seperenam dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan seperlima dari sisa harta setelah pembagian bagian, dan seperlima dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan seperempat dari sisa harta setelah pembagian bagian, dan seperempat dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan sepertiga dari sisa harta setelah pembagian bagian, dan sepertiga dari sisa harta setelah wasiat itu sama dengan setengah dari sisa harta setelah pembagian bagian.

فإذا ثبت هذا الاعتبار رجعنا إلى المسألة وقلنا:

Jika pertimbangan ini telah ditetapkan, maka kita kembali kepada permasalahan dan berkata:

رجل ترك ثلاثة بنين وأوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم إلا عشر ما تبقى من المال بعد الوصية فهذا في معنى ما لو أوصى لرجلٍ بمثل نصيب أحد بنيه إلا تسع ما تبقى من المال بعد النصيب

Seorang laki-laki meninggalkan tiga anak laki-laki dan berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sepersepuluh dari sisa harta setelah wasiat. Ini serupa dengan kasus jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu anak laki-lakinya, kecuali sepersembilan dari sisa harta setelah bagian tersebut.

فطريقة الجبر على قياس المسألة الأولى مما تقدم أن نأخذ مالاً وننقص منه نصيباً يبقى مال إلا نصيب فنزيد عليه مثلَ تُسعه وهو الذي استرجعناه بالاستثناء من النصيب فيكون الباقي مالاً وتسعَ مال إلا نصيباً وتسع نصيب وذلك يعدل ثلاثة أنصباء فنجبر ونقابل صار مال وتسع مال يعدل أربعة أنصباء وتسع نصيب فإذا بسطناها أتساعاً صار المال عشرة والنصيب سبعة وثلاثين وإذا قلبنا العبارة كان المال سبعة وثلاثين والنصيب عشرة

Cara al-jabr (aljabar) dalam mengukur masalah pertama dari penjelasan sebelumnya adalah kita mengambil sejumlah harta, lalu menguranginya dengan satu bagian sehingga yang tersisa adalah harta kecuali satu bagian. Kemudian kita tambahkan kepadanya sebesar sepersembilannya, yaitu yang kita kembalikan dengan pengecualian dari bagian tersebut, sehingga sisanya menjadi harta dan sepersembilan harta kecuali satu bagian dan sepersembilan bagian. Itu setara dengan tiga bagian. Maka kita lakukan al-jabr dan muqabalah (penyamaan), sehingga menjadi harta dan sepersembilan harta setara dengan empat bagian dan sepersembilan bagian. Jika kita mengalikannya dengan sembilan, maka hartanya menjadi sepuluh dan bagiannya tiga puluh tujuh. Jika kita membalik pernyataannya, maka hartanya tiga puluh tujuh dan bagiannya sepuluh.

الامتحان: ندفع إلى الموصى له عشرة تبقى سبعة وعشرون فنسترجع منها تُسعَ ما بقي وهو ثلاثة نضمه إلى السبعة والعشرين فيبقى للوصية سبعة وقد حصل في أيدينا ثلاثون نقسمها على ثلاثة بنين لكل واحد عشرة

Ujian: Kita berikan kepada penerima wasiat sepuluh, tersisa dua puluh tujuh, lalu kita ambil kembali sepersembilan dari sisa tersebut, yaitu tiga, kita tambahkan ke dua puluh tujuh sehingga untuk wasiat tersisa tujuh. Dengan demikian, di tangan kita ada tiga puluh, kita bagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat sepuluh.

وخروج المسألة بالخطأين والمقادير والقياس والدينار والدرهم على قياس خروجها في الوجه الأول المقيّد بما بعد النصيب إلا أنك تجعل بدل عشر الباقي بعد الوصية تسع الباقي بعد النصيب

Dan keluarnya permasalahan dengan dua kesalahan, kadar-kadar, qiyās, dinar, dan dirham adalah sebagaimana keluarnya pada cara pertama yang dibatasi dengan setelah bagian, kecuali bahwa kamu mengganti sepersepuluh sisa setelah wasiat dengan sepersembilan sisa setelah bagian.

والقياس بعد ذلك على ما مضى فلا معنى لإعادة الطرق

Setelah itu, qiyās dilakukan berdasarkan apa yang telah lalu, sehingga tidak ada gunanya mengulangi metode-metodenya.

صورةٌ أخرى:

Gambaran lain:

رجل ترك ثلاثة بنين فأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا سدسَ ما تبقى بعد الوصية من المال فقد علمنا أن سدسَ الباقي بعد الوصية مثلُ خُمس الباقي بعد النصيب فنأخذ مالاً ونلقي منه نصيباً يبقى مالٌ إلا نصيب ونزيد عليه الاستثناءَ: خُمسَه فيردّ من النصيب فيكون مال وخمس مالٍ إلا نصيباً وخمسَ نصيب يعدل ثلاثة أنصباء فإذا جبرنا وقابلنا وعدلنا صار مال وخُمس يعدل أربعةَ  أنصباء وخُمسَ نصيب فإذا بسطناه أخماساً وقلبنا الاسمَ صار المال أحداً وعشرين والنصيب ستةً وهما متفقان بالثلث فرددنا كل واحد منهما إلى الثلث فالمال سبعة والنصيب اثنان وإذا دفعنا إلى الموصى له نصيباً وهو اثنان واسترجعنا منه خمسَ الباقي بقي سهم واحد لجهة الوصية وللورثة ستة أسهم لكل واحدٍ منهم سهمان

Seorang laki-laki meninggalkan tiga orang anak laki-laki, lalu ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sepertiga dari sisa harta setelah wasiat. Maka kita ketahui bahwa sepertiga sisa setelah wasiat itu sama dengan seperlima sisa setelah bagian. Maka kita ambil harta dan kita kurangi satu bagian, sehingga tersisa harta kecuali satu bagian, lalu kita tambahkan pengecualian: seperlimanya, sehingga dikembalikan dari bagian tersebut, maka menjadi harta dan seperlima harta kecuali satu bagian dan seperlima bagian, yang setara dengan tiga bagian. Jika kita sempurnakan, bandingkan, dan sesuaikan, maka menjadi harta dan seperlima setara dengan empat bagian dan seperlima bagian. Jika kita uraikan menjadi per lima dan kita balik namanya, maka harta menjadi dua puluh satu dan bagian menjadi enam, dan keduanya sama-sama memiliki sepertiga. Maka kita kembalikan masing-masing ke sepertiga, sehingga harta menjadi tujuh dan bagian menjadi dua. Jika kita berikan kepada penerima wasiat satu bagian, yaitu dua, dan kita ambil kembali seperlima dari sisa, maka tersisa satu bagian untuk wasiat, dan untuk para ahli waris enam bagian, sehingga masing-masing dari mereka mendapat dua bagian.

وربما نقرّب العبارةَ في بعض المسائل عن الجبر فنقول: معلومٌ أن الباقي من المال بعد الوصية أنصباء البنين وذلك ثلاثة أنصباء وسدس ذلك نصفُ نصيب وهو المستثنى من نصيب أحد البنين فإذا استرجعناه من النصيب بقي نصف نصيب وهو الوصية فنزيده على أنصباء البنين فيكون ثلاثة أنصباء ونصف نصيب للموصى له من ذلك نصف سهم ولكل ابن سهم فنضعّف ذلك ليزول الكسر فيصير المال سبعة والوصية منها سهم واحد

Terkadang, untuk mendekatkan penjelasan dalam beberapa permasalahan tentang al-jabr, kami katakan: Telah diketahui bahwa sisa harta setelah wasiat adalah bagian-bagian anak laki-laki, yaitu tiga bagian, dan seperenam dari itu adalah setengah bagian, yang merupakan bagian yang dikecualikan dari salah satu bagian anak laki-laki. Jika kita kembalikan bagian tersebut dari bagian, maka yang tersisa adalah setengah bagian, yaitu wasiat. Lalu kita tambahkan pada bagian-bagian anak laki-laki, sehingga menjadi tiga setengah bagian, dan bagian untuk penerima wasiat dari situ adalah setengah saham, dan untuk setiap anak laki-laki satu saham. Kemudian kita gandakan agar pecahan itu hilang, sehingga jumlah harta menjadi tujuh, dan wasiat darinya satu saham.

وقد بان بهذه المسألة أن سدسَ الباقي بعد الوصية مثلُ خُمس الباقي بعد النصيب وإنما كان كذلك لأنك إذا أسقطت من المال سدسه بقي خمسةُ أسداسه وكان السدس الذي أسقطته مثل خمس الباقي وكذلك إذا أسقطت من المال خُمسه: ذلك الخُمس مثلُ رُبع الباقي بعد إسقاط خمسه فهذا قياس الباب

Dengan penjelasan pada masalah ini, telah jelas bahwa seperenam dari sisa setelah wasiat itu sama dengan seperlima dari sisa setelah pembagian bagian waris. Hal ini karena jika kamu mengurangi seperenam dari harta, maka yang tersisa adalah lima perenamnya, dan seperenam yang kamu kurangi itu sama dengan seperlima dari sisa harta. Demikian pula, jika kamu mengurangi seperlima dari harta, maka seperlima itu sama dengan seperempat dari sisa setelah pengurangan seperlima. Inilah qiyās dalam permasalahan ini.

وقد نجز أحد النوعين الموعودين بما يتعلق به في أقسامه ومسائله

Salah satu dari dua jenis yang dijanjikan telah selesai dibahas beserta hal-hal yang berkaitan dengannya dalam pembagian dan permasalahannya.

فأما النوع الثاني فمضمونه الوصية بالنصيب مع استثناء جزءٍ من جزءِ: هذا النوع ينقسم إلى الأقسام والوجوه الثلاثة كما تقدم فقد يقع الاستثناء بجزءٍ من جزء بعد النصيب وقد يقع الاستثناء بعد الوصية وقد يجري  الاستثناء مطلقاً من غير إضافةٍ إلى النصيب أو إلى الوصية وقد تقدم فقه الفصل

Adapun jenis kedua, isinya adalah wasiat dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari sebagian: jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian dan tiga bentuk sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pengecualian bisa terjadi dengan sebagian dari sebagian setelah penetapan bagian, bisa juga pengecualian terjadi setelah wasiat, dan bisa pula pengecualian dilakukan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan bagian atau wasiat. Fiqh mengenai bab ini telah dijelaskan sebelumnya.

ونحن نذكر بعدُ التقييدَ بما بعدَ النصيب ثم نذكر بعده التقييدَ بما بعد الوصية ثم المطلق فيه مذهبان تقدم ذكرهما وقياس المذهبين على قياس خروج المذهبين المقدّمين

Kami menyebutkan setelah itu pembatasan dengan apa yang setelah bagian (nasib), kemudian kami menyebutkan setelahnya pembatasan dengan apa yang setelah wasiat, kemudian mengenai yang mutlak di dalamnya terdapat dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya, dan qiyās kedua pendapat tersebut mengikuti qiyās keluarnya dua pendapat yang telah didahulukan.

فأما الاستثناء بعد النصيب فرجل خلف ثلاثةَ بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ثلث ما تبقى من الثلث بعد النصيب فحساب المسألة بالجبر والمقابلة أن نأخذ ثلثَ مال ونسقطَ منه نصيباً يبقى ثلثُ مال إلا نصيب   فنزيد عليه ثلثه وثُلثُ الثلث تسعُ المال فنسترجع ذلك من النصيب فيحصل معنا ثلث مال وتسعُ مال إلا نصيب وثلث نصيب والجملة أربعة أتساع مال إلا نصيباً وإلا ثلث نصيب فنزيده على ثلثي المال وهو ستة أتساع   ونعبّر عن الجملة بعد الضم بالأتساع فيحصل معنا مال وتسع مال إلا نصيباً وثلثَ نصيب يعدل أنصباء الورثة وهي ثلاث وإذا جبرنا وقابلنا وعدلنا فيكون مال وتسع مال في مقابلة أربعة أنصباء وثلث نصيب فإذا بسطناهما بأقل الأجزاء وهي الأتساع وقلبنا الاسم صار المال تسعة وثلاثين والنصيب عشرة

Adapun istisna’ (pengecualian) setelah bagian (nasib), misalnya seorang laki-laki meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian sebesar salah satu dari mereka, kecuali sepertiga dari sisa sepertiga setelah bagian. Maka perhitungan masalah ini dengan al-jabr wa al-muqābalah (aljabar dan perbandingan) adalah kita mengambil sepertiga harta dan menguranginya dengan satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi satu bagian. Lalu kita tambahkan sepertiganya, dan sepertiga dari sepertiga adalah sepersembilan harta. Maka kita kembalikan itu dari bagian, sehingga kita memperoleh sepertiga harta dan sepersembilan harta dikurangi satu bagian dan sepertiga bagian. Jumlahnya adalah empat per sembilan harta dikurangi satu bagian dan sepertiga bagian. Lalu kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu enam per sembilan. Kemudian kita ekspresikan jumlah setelah penjumlahan dalam bentuk per sembilan, sehingga kita memperoleh satu harta dan sepersembilan harta dikurangi satu bagian dan sepertiga bagian, yang setara dengan bagian-bagian ahli waris, yaitu tiga. Jika kita lakukan al-jabr wa al-muqābalah dan penyesuaian, maka satu harta dan sepersembilan harta berhadapan dengan empat bagian dan sepertiga bagian. Jika kita samakan penyebutnya dengan bagian terkecil, yaitu per sembilan, dan kita balik namanya, maka harta menjadi tiga puluh sembilan dan bagian menjadi sepuluh.

وقد خرجت المسألة

Masalah ini telah keluar.

الامتحان: نأخذ ثلث المال وهو ثلاثةَ عشرَ فنلقي منه نصيباً وهي عشرة تبقى ثلاثة فنسترجع ثلثها وهو واحد من النصيب فتبقى تسعة للوصية فنعود فنلقي تسعة من تسعة وثلاثين تبقى ثلاثون بين البنين

Ujian: Kita ambil sepertiga harta, yaitu tiga belas, lalu kita keluarkan bagian wasiat, yaitu sepuluh, sehingga tersisa tiga. Kemudian kita kembalikan sepertiganya, yaitu satu dari bagian wasiat, sehingga tersisa sembilan untuk wasiat. Lalu kita kembali dan mengeluarkan sembilan dari tiga puluh sembilan, sehingga tersisa tiga puluh untuk anak-anak laki-laki.

وحساب المسألة بالخطأين أن نقدر ثُلث المال خمسة والنصيب منها درهمين فنخرج الدرهمين ونسترد درهماً وهو مثل ثلث الثلاثة الباقية ونزيد ذلك على ثلثي المال وهو عشرة فتبلغ أربعة عشر فندفع منها إلى كل ابن اثنين فلهم ستة وتَفضل ثمانية فهي الخطأ الأول وهو زائد فنحفظه

Perhitungan masalah dengan metode dua kesalahan adalah kita menganggap sepertiga harta itu lima dan bagian darinya adalah dua dirham, lalu kita keluarkan dua dirham dan kita kembalikan satu dirham, yang merupakan sepertiga dari sisa tiga dirham, kemudian kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu sepuluh, sehingga menjadi empat belas. Dari jumlah itu, kita berikan kepada setiap anak laki-laki dua, sehingga mereka mendapat enam, dan tersisa delapan, itulah kesalahan pertama yang merupakan kelebihan, maka kita catat.

ثم نجعل ثلث المال ستة والنصيب منها ثلاثة ونقلبها  من الثلث تبقى ثلاثة فنسترجع من النصيب ثلثها وهو واحد فنضمه إلى الثلاثة فتصير أربعة فنزيدها على ثلثي المال وهي اثني عشر فتبلغ ستة عشر فندفع منها إلى كل ابن ثلاثة: مثل النصيب فيبقى سبعة وهي الخطأ الثاني وهو زائد فنطرحه من الخطأ الأول وهو ثمانية يبقى واحد وهو الجزء المقسوم عليه فنحفظه

Kemudian kita jadikan sepertiga harta menjadi enam, dan bagian darinya adalah tiga. Lalu kita balik dari sepertiga, tersisa tiga. Maka kita ambil kembali sepertiganya dari bagian tersebut, yaitu satu, lalu kita tambahkan ke tiga sehingga menjadi empat. Kemudian kita tambahkan itu ke dua pertiga harta, yaitu dua belas, sehingga menjadi enam belas. Lalu kita berikan kepada setiap anak tiga, sesuai bagian, sehingga tersisa tujuh, dan itu adalah kesalahan kedua, yang merupakan kelebihan. Maka kita kurangi dari kesalahan pertama, yaitu delapan, sehingga tersisa satu, dan itulah bagian yang dibagi, maka kita mengingatnya.

ثم نضرب المال الأول وهو خمسة عشر في الخطأ الثاني وهو سبعة فيكون مائة وخمسة ونضرب المال الثاني وهو ثمانية عشر في الخطأ الأول وهو ثمانية فيكون مائة وأربعة وأربعين فنلقي منها المبلغ الأول وهو مائة وخمسة فيبقى تسعة وثلاثون فنقسمها على الجزء المحفوظ وهو واحد فيخرج تسعة وثلاثون فهي المال

Kemudian kita kalikan harta pertama, yaitu lima belas, dengan kesalahan kedua, yaitu tujuh, maka hasilnya seratus lima. Lalu kita kalikan harta kedua, yaitu delapan belas, dengan kesalahan pertama, yaitu delapan, maka hasilnya seratus empat puluh empat. Dari jumlah ini kita kurangi hasil pertama, yaitu seratus lima, sehingga tersisa tiga puluh sembilan. Kemudian kita bagi sisa tersebut dengan bagian yang tetap, yaitu satu, maka hasilnya tiga puluh sembilan. Itulah hartanya.

وإذا طلبنا النصيبَ ضربنا النصيبَ الأول في الخطأ الثاني وهو سبعة فيبلغ أربعةَ عشرَ ونضرب النصيب الثاني وهو ثلاثة في الخطأ الأول وهو ثمانية فيصير أربعة وعشرين فنلقي الأقل من الأكثر فتبقى عشرة فنقسمها على الجزء المحفوظ وهو واحد فيخرج عشرة وهي النصيب كما خرج بالعمل الأول

Jika kita mencari bagian (nasib), kita kalikan bagian pertama dengan kesalahan kedua, yaitu tujuh, sehingga hasilnya menjadi empat belas. Kemudian kita kalikan bagian kedua, yaitu tiga, dengan kesalahan pertama, yaitu delapan, sehingga menjadi dua puluh empat. Lalu kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa sepuluh. Kita bagi sepuluh itu dengan bagian yang tetap, yaitu satu, maka hasilnya sepuluh, dan itulah bagian (nasib) sebagaimana hasil dari cara pertama.

وطريق المقادير أن نأخذ ثلث مالٍ ونلقي منه نصيباً يبقى منه مقدار نزيد عليه ثلثه وهو ثلث مقدار وهذا هو المستردّ من النصيب فمعنا مقدار وثلث مقدار وندفع من كل ثلث نصيباً إلى ابنٍ فيبقى من كل ثلث مقدار ولا حاجة في كل ثلث إلى ردّ واسترداد؛ فإن ما ذكرناه يختص بالثلث الذي فيه الوصايا فيصح معنا ثلاثة مقادير وثلث مقدار فهذا نصيب الابن الذي لم يأخذ شيئاً فعلمنا أن نصيب كل ابن ثلاثة مقادير وثلث وقد كنا جعلنا الباقي من الثلث بعد النصيب مقداراً فيكون الثلث على هذا التقدير أربعة مقادير وثلث مقدار؛ فإنا أخرجنا من الثلث نصيباً وبان آخراً أن النصيب ثلاثة مقادير وثلث فالمجموع أربعة مقادير وثلث مقدار وهو الباقي بعد النصيب والنصيب ثلاثة مقادير وثلث مقدار فنبسط أربعة مقادير وثلث أثلاثاً فتصير ثلاثةَ عشرَ وإذا كان الثلث ثلاثةَ عشرَ فالمال تسعة وثلاثون والنصيب ثلاثة مقادير وثلث وإذا بسطتها أثلاثاً كان عشرة

Cara perhitungan dengan takaran adalah kita mengambil sepertiga harta, lalu kita keluarkan darinya satu bagian sehingga tersisa satu takaran yang kita tambahkan sepertiganya, yaitu sepertiga takaran, dan inilah yang diambil kembali dari bagian tersebut. Maka kita memiliki satu takaran dan sepertiga takaran, lalu dari setiap sepertiga kita berikan satu bagian kepada seorang anak laki-laki, sehingga dari setiap sepertiga tersisa satu takaran. Tidak perlu dalam setiap sepertiga ada pengembalian dan pengambilan kembali; karena yang kami sebutkan itu khusus untuk sepertiga yang di dalamnya terdapat wasiat, sehingga kita mendapatkan tiga takaran dan sepertiga takaran. Inilah bagian anak laki-laki yang tidak mendapatkan apa-apa, sehingga kita mengetahui bahwa bagian setiap anak laki-laki adalah tiga takaran dan sepertiga. Kita telah menjadikan sisa dari sepertiga setelah diambil bagian sebagai satu takaran, maka sepertiga itu menurut perhitungan ini menjadi empat takaran dan sepertiga takaran; karena kita telah mengeluarkan satu bagian dari sepertiga, lalu jelaslah bahwa bagian itu adalah tiga takaran dan sepertiga, sehingga jumlahnya menjadi empat takaran dan sepertiga takaran, yaitu sisa setelah diambil bagian, dan bagian itu adalah tiga takaran dan sepertiga takaran. Jika kita uraikan empat takaran dan sepertiga menjadi sepertiga-sepertiga, maka menjadi tiga belas. Jika sepertiga itu tiga belas, maka seluruh harta adalah tiga puluh sembilan, dan bagian itu adalah tiga takaran dan sepertiga. Jika kita uraikan menjadi sepertiga-sepertiga, maka menjadi sepuluh.

فالحساب بالقياس أن نجعل الباقي من الثلث بعد إسقاط النصيب منه عدداً له ثلث وهو ثلاثة فنسترجع من ذلك النصيب ثُلثه فيصير أربعة ثم نلقي من كل ثلث من الثلثين الباقيين نصيباً لابن فيبقى من كل ثلث ثلاثة فنزيدها على الأربعة الباقية من الثلث الأول فتكون عشرة فهو النصيب وقد علمنا أن الباقي من الثلث بعد إسقاط النصيب ثلاثة فالثلث نصيب وثلاثة والنصيب عشرة فبان أن الثلث ثلاثة عشر والمال تسعة وثلاثون

Maka perhitungan dengan qiyās adalah kita menjadikan sisa dari sepertiga setelah dikurangi bagian darinya sebagai suatu bilangan yang memiliki sepertiga, yaitu tiga. Lalu kita kembalikan sepertiganya dari bagian tersebut sehingga menjadi empat. Kemudian kita ambil dari setiap sepertiga dari dua pertiga yang tersisa satu bagian untuk anak laki-laki, sehingga tersisa dari setiap sepertiga tiga. Lalu kita tambahkan jumlah itu pada empat yang tersisa dari sepertiga pertama, sehingga menjadi sepuluh; itulah bagiannya. Dan kita telah mengetahui bahwa sisa dari sepertiga setelah dikurangi bagian adalah tiga, maka sepertiga adalah bagian ditambah tiga, dan bagian adalah sepuluh, sehingga jelaslah bahwa sepertiga adalah tiga belas dan seluruh harta adalah tiga puluh sembilan.

وطريق الدينار والدرهم أن نجعل الثلث ديناراً وثلاثة دراهم وندفع الدينار بالنصيب ونسترجع منه ثلث الباقي وهو درهم يبقى من هذا الثلث أربعة دراهم نزيدها على ثلثي المال وهو ديناران وستة دراهم فتصير دينارين وعشرة دراهم ندفع منها إلى كل ابن دينار فيبقى الابن الثالث وعشرة دراهم؛ فالدينار إذاً عشرةُ دراهم كما تقدم وتلتقي الطرق

Cara metode dinar dan dirham adalah dengan menjadikan sepertiga harta berupa satu dinar dan tiga dirham, lalu kita berikan dinar sesuai bagian, kemudian kita ambil kembali sepertiga dari sisanya, yaitu satu dirham. Maka dari sepertiga ini tersisa empat dirham, yang kita tambahkan ke dua pertiga harta, yaitu dua dinar dan enam dirham, sehingga menjadi dua dinar dan sepuluh dirham. Dari jumlah ini, kita berikan kepada setiap anak satu dinar, sehingga tersisa satu anak dan sepuluh dirham. Maka satu dinar sama dengan sepuluh dirham, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan dengan demikian cara-cara tersebut saling bertemu.

فإن كان قد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا نصف ما تبقى من الثلث بعد النصيب فخذ ثلث المال وانقص منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيب فردّ عليه من أجل الاستثناء مثلَ نصفه ونصفُ الثلث سدس وهذا هو المستردّ من النصيب فيحصل في أيدينا نصف مال  إلا نصيباً ونصفاً فنرده على ثلثي المال يصير مالاً وسدس مال إلا نصيباً ونصف نصيب يعدل ثلاثة أنصباء فاجبر وقابل فيكون مال وسدس مال يعدل أربعة أنصباء ونصف نصيب فابسطها أسداساً واقلب الاسم فيصير المال سبعة وعشرين  والنصيب سبعة

Jika seseorang berwasiat dengan bagian yang sama seperti salah satu dari mereka, kecuali setengah dari sisa sepertiga setelah bagian tersebut, maka ambillah sepertiga harta dan kurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu bagian. Kemudian kembalikan kepadanya, karena pengecualian tersebut, sebesar setengahnya. Setengah dari sepertiga adalah seperenam, dan inilah yang dikembalikan dari bagian tersebut. Maka yang ada di tangan kita adalah setengah harta kecuali satu bagian dan setengah bagian. Lalu kembalikan itu pada dua pertiga harta, maka menjadi satu harta dan seperenam harta kecuali satu bagian dan setengah bagian, yang setara dengan tiga bagian. Maka genapkan dan bandingkan, sehingga menjadi satu harta dan seperenam harta setara dengan empat bagian dan setengah bagian. Kemudian uraikan menjadi satuan seperenam dan balikkan istilahnya, maka harta menjadi dua puluh tujuh dan bagian menjadi tujuh.

الامتحان: ثلث المال تسعة الوصية نصيب وهو سبعة يبقى اثنان استرجع نصفه من النصيب فيبقى مع الموصى له ستة أسهم هي للوصية فاطرحها من المال يبقى أحدٌ وعشرون بين البنين لكل واحد سبعة وقد أخذ الموصى له ستة أسهم وهو مثل النصيب إلا نصف ما تبقى من الثلث بعد النصيب

Uji coba: Sepertiga dari harta adalah sembilan, wasiatnya adalah satu bagian, yaitu tujuh, sehingga tersisa dua. Ambil kembali setengahnya dari bagian tersebut, maka bersama penerima wasiat menjadi enam bagian, itulah untuk wasiat. Kurangkan dari harta, maka tersisa dua puluh satu bagian untuk anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat tujuh. Penerima wasiat telah mengambil enam bagian, yang setara dengan satu bagian ditambah setengah dari sisa sepertiga setelah bagian tersebut.

فإن ترك خمسةَ بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ربع ما تبقى من الثلث بعد النصيب

Jika seseorang meninggalkan lima orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian seperti salah satu dari mereka, kecuali seperempat dari sisa sepertiga setelah bagian tersebut.

فالعمل بالجبر أن نأخذ ثلث مالٍ وننقص منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيباً فردّ عليه ربعه من أجل  الاستثناء فيحصل معك ربع مال وسدس مال إلا نصيباً وربع نصيب؛ فإن ربع الثلث نصف سدس فالمجموع سدس وربع   فزده على ثلثي المال فيكون مال ونصف سدس مال إلا نصيباً وربع نصيب يعدل خمسة أنصباء فاجبر وقابل فيصير مال  ونصف سدس مال يعدل ستة أنصباء وربع نصيب فابسطها أجزاء الاثني عشر لأن نصف سدس جزءٍ من اثني عشر وذلك بأن تضرب كلّ واحد في اثني عشر

Maka dalam penerapan al-jabr, kita mengambil sepertiga harta lalu menguranginya dengan satu bagian sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu bagian. Kemudian kembalikan seperempatnya karena adanya pengecualian, sehingga didapatkan seperempat harta dan seperenam harta kecuali satu bagian dan seperempat bagian. Karena seperempat dari sepertiga adalah setengah dari seperenam, maka jumlahnya adalah seperenam dan seperempat. Tambahkan itu ke dua pertiga harta, maka menjadi satu harta dan setengah dari seperenam harta kecuali satu bagian dan seperempat bagian yang setara dengan lima bagian. Maka lakukan al-jabr dan muqabalah, sehingga menjadi satu harta dan setengah dari seperenam harta yang setara dengan enam bagian dan seperempat bagian. Maka uraikan menjadi bagian-bagian dari dua belas, karena setengah dari seperenam adalah satu bagian dari dua belas, yaitu dengan mengalikan masing-masing dengan dua belas.

ثم اقلب الاسم فيكون المال خمسة وسبعين والنصيب ثلاثةَ عشرَ

Kemudian baliklah angka-angka tersebut, sehingga jumlah harta menjadi tujuh puluh lima dan bagian (yang diterima) menjadi tiga belas.

الامتحان: ثلث هذا المال خمسة وعشرون فانقص منها النصيب وهو ثلاثة عشر يبقى اثنا عشر نسترجع منها ربعها وهي ثلاثة من ذلك النصيب يبقى مع الموصى له عشرة وهي الوصية فعُد وأسقطها من المال وهو خمسة وسبعون يبقى خمسة وستون بين البنين على خمسة لكل واحد منهم ثلاثة عشر

Uji coba: Sepertiga dari harta ini adalah dua puluh lima, kurangi darinya bagian waris, yaitu tiga belas, maka tersisa dua belas. Ambil kembali seperempatnya, yaitu tiga, dari bagian waris tersebut, maka yang tersisa untuk penerima wasiat adalah sepuluh, dan itulah wasiatnya. Maka hitung kembali dan kurangi dari harta, yaitu tujuh puluh lima, maka tersisa enam puluh lima untuk dibagikan kepada anak-anak laki-laki, dibagi lima, sehingga masing-masing mendapat tiga belas.

وعلى هذا فقس

Dan atas dasar ini, lakukanlah qiyās.

وقد نجز الاستثناء من النصيب بعد النصيب وبقي في هذا النوع الاستثناء من النصيب بعد الوصية

Telah selesai pembahasan tentang istisna’ (pengecualian) dari bagian setelah bagian, dan yang masih tersisa dalam jenis ini adalah istisna’ dari bagian setelah wasiat.

المثال: رجل ترك ثلاثة بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ثلث ما تبقى من الثلث بعد الوصية

Contoh: Seorang laki-laki meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian yang setara dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali sepertiga dari sisa sepertiga setelah wasiat.

فجميع وجوه الحساب كما ذكرنا غير أنا نستعمل في هذه الصورة بدل استثناء الثلث استثناءَ النصف كما نبهنا عليه من الفرق بين صرف الاستثناء إلى الباقي بعد النصيب وبين صرف الاستثناء إلى الباقي بعد الوصية وبينهما تفاوتٌ بجزءٍ كما ذكرناه فما يقع ثلث الثلث في القسم الأول يقع نصف الثلث في القسم الثاني

Maka seluruh cara perhitungan sebagaimana telah kami sebutkan, hanya saja dalam kasus ini kita menggunakan pengecualian setengah sebagai pengganti pengecualian sepertiga, sebagaimana telah kami tunjukkan tentang perbedaan antara mengarahkan pengecualian kepada sisa setelah bagian (warisan) dan mengarahkan pengecualian kepada sisa setelah wasiat, dan antara keduanya terdapat perbedaan sebesar satu bagian sebagaimana telah kami sebutkan. Maka apa yang menjadi sepertiga dari sepertiga pada bagian pertama, menjadi setengah dari sepertiga pada bagian kedua.

وطريق الجبر بعد هذا التنبيه: أن نأخذ ثلث مال ونلقي منه نصيباً فيبقى ثلث مال إلا نصيباً ثم نسترجع من ذلك النصيب مثل نصف هذا الباقي ونزيده عليه فيصير نصف مال إلا نصيباً ونصف ونزيده على ثلثي المال فيكون مال وسدس مال إلا نصيب ونصف نصيب يعدل ثلاثة أنصباء

Dan metode al-jabr setelah penjelasan ini adalah: kita mengambil sepertiga harta lalu mengurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi satu bagian. Kemudian kita ambil kembali dari bagian tersebut sejumlah setengah dari sisa itu dan menambahkannya, sehingga menjadi setengah harta dikurangi satu bagian dan setengah, lalu kita tambahkan itu pada dua pertiga harta sehingga menjadi satu harta dan seperenam harta dikurangi satu bagian dan setengah bagian yang sebanding dengan tiga bagian.

فإذا جبرنا وقابلنا ثم بسطناهما أسداساً وقلبنا الاسمَ صار المال سبعة وعشرين والنصيب سبعة

Maka jika kita melakukan penjumlahan dan perbandingan, kemudian kita uraikan keduanya menjadi per enam, lalu kita balik istilahnya, maka harta menjadi dua puluh tujuh dan bagian menjadi tujuh.

وامتحانه أن نأخذ ثلث المال وهو تسعة ونلقي منه نصيباً وهو سبعة تبقى اثنان نسترجع من السبعة مثل نصف الاثنين  : واحد يبقى مع الموصى له ستة وهي الوصية فاطرحها من المال يبقى أحدٌ وعشرون بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم سبعة والطرق كلها تجري؛ فلم نُعدها

Uji coba perhitungannya adalah kita ambil sepertiga dari harta, yaitu sembilan, lalu kita keluarkan bagiannya, yaitu tujuh, tersisa dua. Kita kembalikan dari tujuh itu sebanyak setengah dari dua, yaitu satu, sehingga tersisa bersama penerima wasiat enam, dan itulah wasiatnya. Maka kurangkanlah dari harta, tersisa dua puluh satu, yang dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat tujuh. Semua cara perhitungan berjalan dengan benar; maka kita tidak mengulanginya.

وذكر الصيدلاني في هذه المسألة الأخيرة طريقةً قريبة من طريقة الجبر فنذكرها وذلك أنه قال: نجعل ثلث المال نصيباً ناقصاً وثلاثة أسهم فجميع المال ثلاثة أنصباء و تسعة  أسهم ثم نكمل نصيبين من الأنصباء بسهمين من هذه السهام؛ إذ لا نقصان في نصيبين لابنين   وإنما النقصان في نصيب الموصى به فتراجعت السهام التسعة  إلى السبعة وصرفنا نصيبين كاملين إلى ابنين فبقيت سبعة أسهم تقابل نصيب الابن الثالث وتعدل نصيباً كاملاً فعرفنا أن النصيب الناقص ستة أسهم لأنا كمّلنا للنصيب سهماً فالثلث إذاً نصيب ناقص وهو ستة وثلاثة أسهم وذلك تسعة أسهم والمال سبعة وعشرون فنعطي الموصى له ستة ونعطى كلَّ ابن سبعة

Ash-Shaydalani menyebutkan dalam masalah terakhir ini sebuah metode yang mirip dengan metode al-jabr (aljabar), maka kami akan menyebutkannya. Ia berkata: Kita jadikan sepertiga harta sebagai bagian yang kurang, yaitu tiga saham. Maka seluruh harta menjadi tiga bagian dan sembilan saham. Kemudian kita lengkapi dua bagian dari bagian-bagian itu dengan dua saham dari saham-saham tersebut; karena tidak ada kekurangan pada dua bagian untuk dua anak laki-laki, melainkan kekurangan itu ada pada bagian yang diwasiatkan. Maka sembilan saham itu kembali menjadi tujuh, dan kita berikan dua bagian penuh kepada dua anak laki-laki, sehingga tersisa tujuh saham yang menjadi bagian anak laki-laki ketiga dan setara dengan satu bagian penuh. Maka kita ketahui bahwa bagian yang kurang adalah enam saham, karena kita telah melengkapi bagian itu dengan satu saham. Maka sepertiga itu adalah bagian yang kurang, yaitu enam dan tiga saham, sehingga menjadi sembilan saham, dan harta itu dua puluh tujuh. Maka kita berikan kepada penerima wasiat enam, dan kepada setiap anak laki-laki tujuh.

وهذه الطريقة مقتضبة من الجبر والقياس

Dan metode ini diringkas dari al-jabr dan qiyās.

ولم يتعرض الصيدلاني ولا غيره من الأصحاب للوجوه الثلاثة التي ذكرناها وهي التصريح بالاستثناء بما بعد النصيب أو بما بعد الوصية أو الإطلاق من غير تقييد بأحد الوجهين والذي ذكره مفروض في  الإطلاق ومن لم ينتبه للوجوه الثلاثة لم يكن على علم في المسألة

Baik ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Shaykh ash-Sh

ثم ما ذكرناه في الإطلاق أشهر الوجهين وفيه وجه آخر كما ذكرناه وهو الحمل على ما بعد النصيب والذي ذكره حملٌ على ما بعد الوصية

Kemudian, apa yang telah kami sebutkan dalam bentuk mutlak adalah pendapat yang lebih masyhur di antara dua pendapat, dan ada pendapat lain sebagaimana telah kami sebutkan, yaitu menafsirkannya pada apa yang setelah bagian (warisan), sedangkan pendapat yang disebutkan adalah penafsiran pada apa yang setelah wasiat.

فصل من الاستثناء مشتملٌ على الوصية بجزءٍ من المال وبالنصيب مع استثناء جزء من الباقي

Bagian ini membahas tentang pengecualian yang mencakup wasiat berupa sebagian dari harta dan berupa bagian (warisan), dengan pengecualian sebagian dari sisa harta.

والاستثناءُ ينقسم كما تقدم فيقيّد بما بعد النصيب وبما بعد الوصية ويُفرضُ مطلقاً

Pengecualian terbagi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, yaitu dibatasi dengan apa yang datang setelah bagian (nasib) dan dengan apa yang datang setelah wasiat, serta dapat ditetapkan secara mutlak.

ونحن نذكر صرف الاستثناء إلى ما بعد النصيب

Kami menyebutkan pengalihan istisna’ kepada apa yang datang setelah bagian (nasib).

المثال: رجل له تسعة  بنين أوصى لرجل بثُمن ماله ولآخر بمثل نصيب أحد بنيه إلا عشر ما بقي من المال بعد النصيب

Contoh: Seorang laki-laki yang memiliki sembilan anak laki-laki berwasiat kepada seseorang sebesar seperdelapan dari hartanya, dan kepada orang lain sebesar bagian salah satu anak laki-lakinya, kecuali sepersepuluh dari sisa harta setelah bagian tersebut.

فطريقة الجبر أن نأخذ مالاً وندفع منه إلى الموصى له الأول ثمنه يبقى سبعة أثمان مال ندفع منها نصيباً إلى الموصى له الثاني يبقى سبعة أثمان مال إلا نصيب فنسترجع من ذلك النصيب عُشر هذا الباقي ونزيده على الباقي وإذا انتهينا إلى اختلاف المخارج فلا بد من ذلك المخرج الشامل والمخرج الشامل في المسألة ثمانون وقد أخرجنا ثمنها فبقي سبعون وهو سبعة أثمان المال ثم أخرجنا النصيب واسترددنا من النصيب مثلَ عُشر الباقي وهو سبعة فيحصل معنا سبعةٌ وسبعون جزءاً من ثمانين جزءاً من مال إلا نصيباً وعُشرَ نصيب وذلك يعدل تسعة  أنصباء

Metode al-jabr adalah dengan mengambil sejumlah harta, lalu dari harta itu kita berikan kepada penerima wasiat pertama sebesar seperdelapan nilainya, sehingga tersisa tujuh perdelapan harta. Dari sisa itu, kita berikan bagian kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa tujuh perdelapan harta dikurangi satu bagian. Kemudian kita ambil kembali dari bagian tersebut sepersepuluh dari sisa itu dan menambahkannya ke sisa yang ada. Jika kita sampai pada perbedaan penyebut, maka harus menggunakan penyebut yang mencakup semuanya, dan dalam masalah ini penyebut yang mencakup adalah delapan puluh. Setelah kita keluarkan seperdelapannya, maka tersisa tujuh puluh, yaitu tujuh perdelapan harta. Kemudian kita keluarkan satu bagian dan kita ambil kembali dari bagian itu sebesar sepersepuluh dari sisa, yaitu tujuh. Maka kita memperoleh tujuh puluh tujuh bagian dari delapan puluh bagian harta, dikurangi satu bagian dan sepersepuluh bagian, dan itu setara dengan sembilan bagian.

فنجبر ونقابل فيكون سبعة وسبعون جزءاً من ثمانين جزءاً من مال يعدل عشرة أنصباء وعشر نصيب فنبسطها بأجزاء الثمانين ونقلب الاسم فيكون المال ثمانمائة وثمانية والنصيب  سبعة وسبعين

Maka kita menggabungkan dan menyesuaikan, sehingga menjadi tujuh puluh tujuh bagian dari delapan puluh bagian dari harta yang setara dengan sepuluh nishab dan sepersepuluh nishab. Maka kita uraikan dengan bagian-bagian delapan puluh dan kita balik istilahnya, sehingga hartanya menjadi delapan ratus delapan dan nishabnya tujuh puluh tujuh.

الامتحان: نلقي من المال ثمنه وهو مائة وواحد فبقي من المال سبعُمائة وسبعة فندفع منها نصيباً وهو سبعةٌ وسبعون يبقى ستمائة وثلاثون فنسترجع من النصيب مثل عشر هذا الباقي وهو ثلاثة وستون بقي مع الموصى له بالنصيب أربعةَ عشرَ فهي الوصية ووصية الموصى له الأول مائة وواحد فنلقي الوصيتين جميعاً من المال وهو مائة وخمسة عشرَ يبقى من المال ستمائة وثلاثة وتسعون بين تسعة بنين لكل واحد سبعة وسبعون

Ujian: Kita keluarkan dari harta sejumlah nilainya, yaitu seratus satu, sehingga sisa harta menjadi tujuh ratus tujuh. Dari sisa itu, kita berikan bagian, yaitu tujuh puluh tujuh, sehingga tersisa enam ratus tiga puluh. Lalu kita kembalikan kepada penerima bagian tersebut sebesar sepersepuluh dari sisa ini, yaitu enam puluh tiga, sehingga yang tersisa pada penerima bagian adalah empat belas; itulah wasiatnya. Adapun wasiat penerima bagian pertama adalah seratus satu. Maka kita keluarkan kedua wasiat tersebut dari harta, yaitu seratus lima belas, sehingga sisa harta menjadi enam ratus sembilan puluh tiga, yang dibagikan kepada sembilan anak laki-laki, masing-masing mendapat tujuh puluh tujuh.

وحساب المسألة بالخطأين أن نجعل المال إن أردنا ستة عشر وندفع ثمنها إلى الموصى له الأول وهو اثنان تبقى أربعةَ عشرَ فنجعل النصيبَ أربعة وندفعها إلى الموصى له الثاني تبقى عشرة فنسترجع من النصيب مثلَ عُشر هذا الباقي وهو واحد فيكون أحدَ عشر ندفع منها إلى كل ابن أربعة وهم يحتاجون إلى ستة وثلاثين والذي معنا أحد عشر وهو ناقص عن الواجب ومقدار النقصان خمسة وعشرون وهو الخطأ الأول في النقصان

Perhitungan masalah dengan metode dua kesalahan adalah kita menjadikan harta, misalnya, enam belas dan memberikan sepertiganya kepada penerima wasiat pertama, yaitu dua, sehingga tersisa empat belas. Lalu kita jadikan bagian penerima wasiat kedua adalah empat dan memberikannya, sehingga tersisa sepuluh. Kemudian kita ambil kembali dari bagian tersebut sebesar sepersepuluh dari sisa ini, yaitu satu, sehingga menjadi sebelas. Dari jumlah ini, kita berikan kepada setiap anak empat, padahal mereka membutuhkan tiga puluh enam, sedangkan yang ada pada kita hanya sebelas, yang kurang dari yang seharusnya. Jumlah kekurangannya adalah dua puluh lima, dan ini adalah kesalahan pertama dalam kekurangan.

ثم نجعل المال أربعةً وعشرين ندفع ثمنها وهو ثلاثة إلى الموصى له الأول تبقى أحدٌ وعشرون فنجعل النصيبَ أحدَ عشرَ وندفعها إلى الموصى له الثاني ونسترجع منه مثل عشر الباقي وهو واحد فيكون الباقي أحد عشر فنحتاج أن ندفع إلى كل ابن أحد عشر فكان الواجب أن يبقى لهم تسعة وتسعون وقد بقي لهم أحد عشر فنقص ثمانيةٌ وثمانون وهي الخطأ الثاني وهو ناقص أيضاً فننقص الخطأ الأول عن الثاني فتبقى ثلاثة وستون فهي المقسوم عليها فاحفظها ثم نضرب المال الأول في الخطأ الثاني والمالَ الثاني في الخطأ الأول ونطرح أقلَّهما من أكثرهما فيبقى ثمانمائة وثمانية فنقسمها على الجزء المحفوظ وهو ثلاثة وستون فيخرج اثنا عشر صحيحة واثنان وخمسون جزءاً من ثلاثة وستين جزءاً من واحد هذا هو المال

Kemudian kita jadikan harta itu menjadi dua puluh empat bagian, kita berikan tiga bagian (sebagai harga) kepada penerima wasiat pertama, sehingga tersisa dua puluh satu. Lalu kita jadikan bagian untuk penerima wasiat kedua sebelas bagian dan kita berikan kepadanya, kemudian kita ambil kembali darinya sepersepuluh dari sisa, yaitu satu bagian, sehingga sisanya menjadi sebelas. Maka kita perlu memberikan kepada setiap anak sebelas bagian, sehingga seharusnya yang tersisa untuk mereka adalah sembilan puluh sembilan, namun yang tersisa hanya sebelas, maka kurang delapan puluh delapan, dan ini adalah kesalahan kedua, yang juga kurang. Maka kita kurangi kesalahan pertama dari kesalahan kedua, sehingga tersisa enam puluh tiga, inilah yang menjadi pembagi, maka hafalkanlah. Kemudian kita kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua dan harta kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar, sehingga tersisa delapan ratus delapan. Kita bagi jumlah ini dengan bagian yang telah dihafal, yaitu enam puluh tiga, maka hasilnya dua belas utuh dan lima puluh dua bagian dari enam puluh tiga bagian dari satu. Inilah harta yang dimaksud.

فنبسطه بأجزاء ثلاثة وستين فيبلغ ثمانمائة وثمانية

Maka jika kita membaginya menjadi enam puluh tiga bagian, hasilnya adalah delapan ratus delapan.

وإذا أردنا طلب النصيب ضربنا النصيب الأول في الخطأ الثاني والنصيب الثاني في الخطأ الأول ونقصنا أقل المبلغين من أكثرهما وقسمنا الباقي على الجزء المحفوظ وبسطنا كما يجب خرج النصيب سبعة وسبعين كما خرج بالعمل الأول

Jika kita ingin mencari bagian, kita kalikan bagian pertama dengan kesalahan kedua dan bagian kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita kurangi jumlah yang lebih kecil dari jumlah yang lebih besar, kemudian sisa yang ada kita bagi dengan bagian yang tetap, dan kita uraikan sebagaimana mestinya, maka hasil bagiannya adalah tujuh puluh tujuh, sebagaimana hasil pada cara pertama.

وأما طريق المقادير نقول  : إذا أسقطنا من المال ثُمنه وألقينا من الباقي نصيباً بقي منه مقدارٌ فنسترجع من هذا النصيب مثلَ عُشْر هذا المقدار ونزيده عليه فالباقي  مقدارٌ وعشرُ مقدار وهذا يعدل أنصباء البنين فنصيب كل واحد منهم تُسعُ مقدارٍ وتُسع عشر مقدار فذلك هو النصيب   فنزيده على المقدار فيكون معنا مقدار وتسع مقدار وتسع عشر مقدار في الوضع الأول وذلك سبعة أثمان المال ونحتاج أن نزيد عليه سُبعه ليكملَ المال فالوجه أن نجعل المقدار عدداً له سُبع وتُسع وعشر وذلك بأن نضرب تِسعةً في سَبعةٍ ثم المبلغ في عشرة فيبلغ ستمائة وثلاثين وهذا هو المقدار فنزيد عليه النصيب وذلك مثلُ تُسعه وتُسع عشره وهو سبعةٌ وسبعون فيبلغ سَبْعَمائة وسبعة وهو سبعةُ أثمان المال فنزيد عليه سُبعَه وذلك مائة وواحد فيبلغ ثمانمائة وثمانية وهي المال

Adapun metode perhitungan, kami katakan: Jika kita kurangi dari harta itu seperdelapannya, lalu dari sisa harta kita ambil satu bagian, maka tersisa sejumlah tertentu. Dari bagian ini, kita kembalikan sepersepuluh dari jumlah tersebut dan menambahkannya, sehingga yang tersisa adalah sejumlah tertentu ditambah sepersepuluhnya. Jumlah ini setara dengan bagian anak-anak laki-laki, sehingga bagian masing-masing dari mereka adalah sepersembilan dari jumlah tersebut dan sepersembilan dari sepersepuluh jumlah tersebut; itulah bagian mereka. Kemudian kita tambahkan bagian tersebut pada jumlah tadi, sehingga kita memperoleh jumlah, ditambah sepersembilan jumlah, dan sepersembilan dari sepersepuluh jumlah, pada perhitungan pertama. Jumlah ini adalah tujuh perdelapan dari harta. Kita perlu menambah sepersejuhnya agar harta menjadi utuh. Maka, cara yang tepat adalah menjadikan jumlah tersebut sebagai angka yang memiliki sepertujuh, sepersembilan, dan sepersepuluh, yaitu dengan mengalikan sembilan dengan tujuh, lalu hasilnya dikalikan dengan sepuluh, sehingga hasilnya enam ratus tiga puluh; inilah jumlah tersebut. Kemudian kita tambahkan bagian tadi, yaitu sepersembilan dan sepersembilan dari sepersepuluhnya, yaitu tujuh puluh tujuh, sehingga jumlahnya menjadi tujuh ratus tujuh, yang merupakan tujuh perdelapan dari harta. Lalu kita tambahkan sepertujuhnya, yaitu seratus satu, sehingga jumlahnya menjadi delapan ratus delapan, dan itulah jumlah harta.

وقد ظهر أن النصيب سبعة وسبعون

Telah tampak bahwa bagian tersebut adalah tujuh puluh tujuh.

وطريق القياس أن يحصل الباقي من المال بعد الثمن والنصيب عددٌ له عشر حتى نسترجع عشرَه من النصيب فليكن عشرة فنسترجع عُشرَها من النصيب وهو واحد ونضمه إلى العشرة فيكون أحد عشر نقسمها بين تسعة بنين:

Cara qiyās adalah dengan mendapatkan sisa harta setelah bagian harga dan bagian warisan menjadi suatu bilangan yang memiliki sepuluh bagian, sehingga kita dapat mengambil sepersepuluhnya dari bagian warisan. Misalnya, jumlahnya sepuluh, lalu kita ambil sepersepuluhnya dari bagian warisan, yaitu satu, kemudian kita tambahkan ke sepuluh sehingga menjadi sebelas, lalu kita bagikan kepada sembilan anak laki-laki.

لكل واحد منهم واحد وتسعان فذلك مقدار النصيب فنعود ونزيد النصيب على العشرة فتصير الجملة أحدَ عشرَ وتُسْعَيْن فهذا سبعة أثمان المال فنزيد عليها سُبْعَها ليكمل المال والوجه فيه أن نضرب الأحدَ عشر والتُسْعَيْن في مخرج الأتساع أولاً وهو تِسعة فترد مائةً وواحداً فنضرب ذلك في مخرج الأثمان وهو ثمانية فيكون ثمانمائة وثمانية فهي المال

Masing-masing dari mereka mendapat satu dan dua per sembilan, itulah besaran bagian yang diterima. Kemudian kita tambahkan bagian tersebut pada sepuluh, sehingga jumlahnya menjadi sebelas dan dua per sembilan. Ini adalah tujuh per delapan dari harta, maka kita tambahkan sepertujuhnya agar harta menjadi lengkap. Caranya adalah dengan mengalikan sebelas dan dua per sembilan dengan penyebut pecahan sembilan terlebih dahulu, yaitu sembilan, sehingga hasilnya seratus satu. Lalu kita kalikan hasil itu dengan penyebut pecahan delapan, yaitu delapan, sehingga menjadi delapan ratus delapan. Itulah jumlah harta.

ونضرب النصيبَ وهو واحد وتُسعان  في مخرج الأسباع والأتساع وذلك ثلاثة وستون فيبلغ سبعة وسبعين

Kita kalikan bagian yang satu dan dua per sembilan dengan penyebut bersama dari bilangan tujuh dan sembilan, yaitu enam puluh tiga, sehingga hasilnya menjadi tujuh puluh tujuh.

طريق الدينار والدرهم: أن نجعل المال كلَّه أحد عشر درهماً وثلاثة أسباع درهم وديناراً وسُبْعاً؛ حتى إذا ألقينا ثُمنه وجعلنا الدينار نصيباً كان لما بقي عُشر فنلقي سبعَ دينار وهو ثمن دينار وسبع ونلقي درهماً وثلاثة أسباع درهم وهو ثمن الدراهم وكسرها التي قدرناها فيبقى دينارٌ وعشرةُ دراهم   فندفع الدينار بالنصيب ونسترجع منه عُشر الباقي ونزيده على الباقي فيكون الباقي أحد عشر درهماً تعدل تسعة  دنانير فالدينار يعدل درهماً و تُسعي  درهم وقد كنا جعلنا المالَ كلَّه ديناراً وسُبعَ دينار وأحد عشر درهماً وثلاثة أسباع درهم فنضرب ذلك في مخرج له سبع وتسع وذلك ثلاثة وستون فيكون المال ثمانمائة وثمانية والنصيب سبعة وسبعين كما تقدم

Metode dinar dan dirham: Kita menjadikan seluruh harta itu sebelas dirham, tiga per tujuh dirham, satu dinar, dan seper tujuh dinar; sehingga ketika kita ambil seperdelapannya dan menjadikan dinar sebagai bagian, maka sisa yang ada adalah sepersepuluh. Lalu kita ambil seper tujuh dinar, yaitu seperdelapan dinar dan seper tujuh, dan kita ambil satu dirham dan tiga per tujuh dirham, yaitu seperdelapan dari dirham dan pecahan yang telah kita tentukan, sehingga yang tersisa adalah satu dinar dan sepuluh dirham. Maka kita berikan dinar sebagai bagian, lalu kita ambil kembali sepersepuluh dari sisa, dan kita tambahkan pada sisa tersebut, sehingga sisa itu menjadi sebelas dirham yang setara dengan sembilan dinar. Maka satu dinar setara dengan satu dirham dan dua per sembilan dirham. Padahal sebelumnya kita telah menjadikan seluruh harta itu satu dinar, seper tujuh dinar, sebelas dirham, dan tiga per tujuh dirham. Maka kita kalikan itu dengan penyebut bersama antara tujuh dan sembilan, yaitu enam puluh tiga, sehingga seluruh harta menjadi delapan ratus delapan dan bagian menjadi tujuh puluh tujuh, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

هذا والاستثناء مما بعد النصيب

Adapun pengecualian dari apa yang datang setelah bagian (nasib).

/م فإن كانت المسألة بحالها إلا أن الاسثثناء مما بعد الوصية كأن ترك تسعة بنين وأوصى لرجل بثُمن ماله ولآخر بمثل نصيب أحد البنين إلا عُشر ما بقي من المال بعد الوصية

Jika permasalahan tetap seperti itu, kecuali istisna’ (pengecualian) dilakukan terhadap apa yang tersisa setelah wasiat, misalnya seseorang meninggalkan sembilan anak laki-laki dan berwasiat kepada seseorang sebesar seperdelapan hartanya, serta kepada orang lain sebesar bagian salah satu anak laki-laki kecuali sepersepuluh dari sisa harta setelah wasiat.

فالعمل فيه على ما مضى إلا أنا نجعل بدل اسثثناء العشر  بعد الوصية استثناء التُّسع بعد النصيب كما تمهد فيما تقدم

Maka dalam hal ini tetap dilakukan seperti sebelumnya, hanya saja kita mengganti pengecualian sepersepuluh setelah wasiat dengan pengecualian sepersembilan setelah pembagian bagian, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

طريق الجبر: نأخذ مالاً ونلقي منه ثمنه تبقى سبعةُ أثمان مال فنلقي منه نصيباً يبقى سبعة أثمان مالٍ إلا نصيباً فنزيد عليه تُسعه وهو الذي نسترجعه من النصيب وعند ذلك نبسط بالمبلغ الأقصى الذي إليه الحاجة فيبلغ سبعين جزءاً من اثنين وسبعين جزءاً من مال إلا نصيباً وتُسع نصيب وذلك يعدل تسعة أنصباء فنجبر ونقابل فيكون سبعين جزءاً من اثنين وسبعين جزءاً من المال تعدل عشرةَ أنصباء وتُسعَ نصيب فنبسطها بأجزاء اثنين وسبعين ونقلب الاسمَ فيهما فيكون المال سَبعمائةٍ وثمانية وعشرين والنصيب سبعين

Metode al-jabr: Kita ambil sejumlah harta lalu kita kurangi darinya harganya, maka tersisa tujuh per delapan harta. Kemudian kita kurangi lagi darinya satu bagian, sehingga tersisa tujuh per delapan harta kecuali satu bagian. Lalu kita tambahkan sepertiga bagiannya, yaitu yang kita ambil kembali dari bagian tersebut. Setelah itu, kita uraikan dengan jumlah maksimum yang diperlukan, sehingga mencapai tujuh puluh bagian dari tujuh puluh dua bagian harta kecuali satu bagian dan sepertiga bagian. Itu setara dengan sembilan bagian. Maka kita lakukan al-jabr dan muqabalah, sehingga menjadi tujuh puluh bagian dari tujuh puluh dua bagian harta setara dengan sepuluh bagian dan sepertiga bagian. Lalu kita uraikan dengan bagian-bagian tujuh puluh dua dan kita tukar istilah pada keduanya, sehingga harta menjadi tujuh ratus dua puluh delapan dan bagian menjadi tujuh puluh.

والامتحان: نطرح من المال ثمنه وهو أحدٌ وتسعون وتُدفع إلى الموصى له الأول تبقى ستمائة وسبعة وثلاثون نُلقي منها نصيباً للموصى له الثاني وهو سبعون تبقى خَمسمائة وسبعٌ وستون نسترجع مثل تسعها وهو ثلاثة وستون من النصيب يبقى مع الموصى له الثاني سبعة: هي وصيتُه فنطرح الوصيتين من المال يبقى ستمائةٍ وثلاثون من  تسعة بنين لكل واحد منهم سبعون سهماً

Ujian (perhitungan) dilakukan dengan cara: kita kurangi dari harta tersebut nilainya, yaitu sembilan puluh satu, dan diberikan kepada penerima wasiat pertama, maka tersisa enam ratus tiga puluh tujuh. Dari jumlah ini kita berikan bagian kepada penerima wasiat kedua, yaitu tujuh puluh, sehingga tersisa lima ratus enam puluh tujuh. Kita ambil kembali bagian sepersembilannya, yaitu enam puluh tiga, dari bagian tersebut, sehingga yang tersisa bersama penerima wasiat kedua adalah tujuh: itulah wasiatnya. Maka kita kurangi kedua wasiat dari harta, tersisa enam ratus tiga puluh, dari sembilan anak laki-laki, masing-masing mendapat tujuh puluh saham.

وسائر طرق الحساب تجري وإنما المَيْز بين الوجهين ما ذكرناه من أن العُشر في الوجه الأول تسعٌ في الوجه الثاني وليس من الممكن بيان زائد على هذا في تمهيد الطرق والجريانُ فيها مُحَصِّله  الدُّربةُ وكثرةُ العمل

Dan seluruh metode perhitungan berlaku, hanya saja perbedaan antara kedua cara tersebut adalah sebagaimana telah kami sebutkan, yaitu bahwa sepersepuluh pada cara pertama adalah sembilan pada cara kedua. Tidak mungkin menjelaskan lebih dari ini dalam menjabarkan metode-metode tersebut, dan penguasaan dalam penerapannya hanya dapat diperoleh melalui latihan dan banyaknya praktik.

فصل في الوصية بجزءٍ شائعٍ من المال وبالنصيب مع استثناء جزءٍ من المال

Bagian tentang wasiat dengan bagian yang tidak tertentu dari harta dan dengan bagian tertentu disertai pengecualian sebagian dari harta.

وهذا ينقسم إلى ما يقع الاستثناء فيه بعد النصيب وإلى ما يقع الاستثناء فيه بعد الوصية كما تقدم

Hal ini terbagi menjadi apa yang terjadi istisna’ di dalamnya setelah penetapan bagian, dan apa yang terjadi istisna’ di dalamnya setelah wasiat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

فنبدأ بانصراف الاستثناء إلى ما بعد النصيب

Maka kita mulai dengan mengarahkan pengecualian kepada apa yang datang setelah bagian.

المثال: تسعة بنين وقد أوصى لرجل بعشر ماله ولآخر بمثل نصيب أحد بنيه إلا ثلث ما تبقى من الثلث بعد النصيب

Contoh: Sembilan anak laki-laki, dan seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan sepersepuluh hartanya, dan kepada orang lain dengan bagian yang sama dengan salah satu anak laki-lakinya, kecuali sepertiga dari sisa sepertiga setelah bagian tersebut.

طريقة الجبر أن نأخذ ثلث مال ونلقي منه عشر جميع المال يبقى سبعةُ أسهم من ثلاثين سهماً إذا بُسطتا من المال فنلقي منه نصيباً تبقى سبعة أسهم من ثلاثين سهماً من المال إلا نصيباً فنسترجع مثل ثلث ذلك من النصيب الذي أخرجناه وليس لسبعةٍ ثلثٌ صحيح فنضرب المال والأجزاء في ثلاثة فيكون معنا أحدٌ وعشرون جزءاً من تسعين  جزءاً من المال إلا نصيباً فنسترد ثلث ذلك من النصيب فيحصل لنا سبعة من تسعين إلا ثلث نصيب فنضمها إلى ما بقي من الثلث فيكون ثمنها ثمانية وعشرون من تسعين جزءاً إلا نصيباً وثلثَ نصيب فنزيده على ثلثي المال وهو ستون جزءاً من تسعين  جزءاً فيكون المبلغ ثمانية وثمانين جزءاً من تسعين  جزءاً من المال إلا نصيباً وثلث نصيب يعدل تسعة أنصباء فنجبر ونقابل فيكون ثمانية وثمانون جزءاً من تسعين  جزءاً من المال تعدل عشرة أنصباء وثلثَ نصيب فنضرب كلَّ واحد منهما في تسعين  وهذا معنى بسطهما ونقلب الاسم فيهما فيكون المال بعد القلب تِسعمائةٍ وثلاثين والنصيب ثمانية وثمانين

Metode al-jabr adalah kita mengambil sepertiga harta dan mengurangi darinya sepersepuluh dari seluruh harta, maka tersisa tujuh bagian dari tiga puluh bagian jika keduanya dijadikan satu dari harta. Lalu kita kurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa tujuh bagian dari tiga puluh bagian harta kecuali satu bagian. Kemudian kita kembalikan sepertiga dari bagian yang telah kita keluarkan itu. Karena tujuh tidak memiliki sepertiga yang bulat, maka kita kalikan harta dan bagian-bagiannya dengan tiga, sehingga kita memperoleh dua puluh satu bagian dari sembilan puluh bagian harta kecuali satu bagian. Lalu kita kembalikan sepertiga dari bagian itu, sehingga kita memperoleh tujuh dari sembilan puluh kecuali sepertiga bagian. Kemudian kita gabungkan dengan sisa dari sepertiga, sehingga jumlahnya menjadi dua puluh delapan dari sembilan puluh bagian kecuali satu bagian dan sepertiga bagian. Lalu kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu enam puluh bagian dari sembilan puluh bagian, sehingga jumlahnya menjadi delapan puluh delapan bagian dari sembilan puluh bagian harta kecuali satu bagian dan sepertiga bagian, yang setara dengan sembilan bagian. Kemudian kita lakukan al-jabr dan muqabalah, sehingga delapan puluh delapan bagian dari sembilan puluh bagian harta setara dengan sepuluh bagian dan sepertiga bagian. Lalu kita kalikan masing-masing dengan sembilan puluh—dan inilah maksud dari membentangkan keduanya—kemudian kita tukar penyebutnya, sehingga harta setelah penukaran menjadi sembilan ratus tiga puluh dan bagian menjadi delapan puluh delapan.

الامتحان: أن نأخذ ثلث المال وهو ثلاثمائة وعشرة ونطرح منها عُشر المال وهو ثلاثة وتسعون تبقى مائتان وسبعةَ عشرَ فنلقي منها نصيباً وهو ثمانية وثمانون تبقى مائة وتسعة  وعشرون فنسترجع من النصيب مثلَ ثلث ما بقي وهو ثلاثة وأربعون ونزيدها على الباقي فتبلغ مائة واثنين وسبعين ونزيدها على ثلثي المال وهو ست مائة وعشرين فيبلغ سبعَمائة واثنين وتسعين بين تسعة بنين لكل واحد ثمانية وثمانون ووصية صاحب العُشر ثلاثة وتسعون ووصية الآخر خمسة وأربعون

Ujian: Kita ambil sepertiga dari harta, yaitu tiga ratus sepuluh, lalu kita kurangi dengan sepersepuluh harta, yaitu sembilan puluh tiga, sehingga tersisa dua ratus tujuh belas. Kemudian kita kurangi lagi dengan satu bagian, yaitu delapan puluh delapan, sehingga tersisa seratus dua puluh sembilan. Lalu kita kembalikan dari bagian tersebut sebesar sepertiga dari sisa, yaitu empat puluh tiga, dan kita tambahkan ke sisa sehingga menjadi seratus tujuh puluh dua. Kemudian kita tambahkan ke dua pertiga harta, yaitu enam ratus dua puluh, sehingga jumlahnya menjadi tujuh ratus sembilan puluh dua, yang dibagi kepada sembilan anak laki-laki, masing-masing mendapat delapan puluh delapan. Wasiat pemilik sepersepuluh adalah sembilan puluh tiga, dan wasiat yang lain adalah empat puluh lima.

فهذا طريق الجبر

Inilah jalan al-jabr.

ولو حططت أولاً من المال عُشراً ثم أجريت طريق الجبر في التسعة الأعشار لأفضى إلى الصواب؛ ولكنا نذكر في كل مسألة العبارة التي هي أقرب وأدنى إلى الغرض

Jika engkau terlebih dahulu mengurangi sepersepuluh dari harta, kemudian menerapkan metode al-jabr pada sembilan persepuluh sisanya, niscaya akan menghasilkan jawaban yang benar; namun, dalam setiap permasalahan, kami akan menyebutkan ungkapan yang paling dekat dan paling sesuai dengan tujuan.

طريقة الخطأين: أن نجعل ثلث المال عشرة ونلقي منها عشر جميع المال ثلاثة تبقى سبعة فنجعل النصيب منها أربعة فيبقى ثلاثة فنسترجع منها ثلثها من النصيب ونزيده على الباقي أربعة نزيدها على ثلثي المال وهو عشرون فيبلغ أربعة وعشرين ونحتاج أن ندفع إلى كل ابن أربعة مثل النصيب وهم تسعة ويحتاجون إلى ستة وثلاثين ومعنا أربعة وعشرون فنقصَ اثنا عشر وهو الخطأ الأول وهو ناقص فاحفظه

Metode dua kesalahan: Kita anggap sepertiga harta adalah sepuluh, lalu kita ambil sepersepuluh dari seluruh harta, yaitu tiga, sehingga tersisa tujuh. Kemudian kita jadikan bagian dari tujuh itu adalah empat, sehingga tersisa tiga. Lalu kita ambil sepertiganya dari bagian tersebut dan kita tambahkan pada sisa, yaitu empat, lalu kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu dua puluh, sehingga menjadi dua puluh empat. Kita perlu memberikan kepada setiap anak empat bagian seperti bagian tersebut, dan mereka berjumlah sembilan, sehingga mereka membutuhkan tiga puluh enam, sedangkan kita memiliki dua puluh empat. Maka kurang dua belas, dan itulah kesalahan pertama, yaitu kurang, maka ingatlah itu.

ثم نعود فنجعل ثلث المال عشرين ونلقي منها عشر جميع المال وذلك ستة تبقى أربعة عشر فنجعل النصيب منها خمسة تبقى تسعة   فنسترجع من الخمسة مثل ثلث التسعة ونزيدها على التسعة فتكون اثني عشر سهماً فنزيدها على ثلثي المال وهو أربعون فيبلغ اثنين وخمسين ندفع منها إلى كل ابن خمسة مثل النصيب المقدر وهم  تسعة؛ يحتاجون إلى خمسة وأربعين ومعنا اثنان وخمسون فزاد سبعة وهي الخطأ الثاني ولكنه زائد فنجمع بين الخطأين فيكون تسعة  عشرَ فهي المقسوم عليها فاحفظها ثم نضرب المال الأول في الخطأ الثاني والمال الثاني في الخطأ الأول ونجمع بين المبلغين ولا نسقط كما جمعنا بين الخطأين؛ لأن أحدهما زائد والآخر ناقص فيكون المبلغ تسعمائة وثلاثين فنقسمها على تسعة عشرَ فيخرج ثمانية وأربعون وثمانية عشرَ جزءاً من تسعة عشر جزءاً من واحد فهو المال ونضرب النصيب الأول في الخطأ الثاني والنصيب الثاني في الخطأ الأول ونجمع المبلغين كدأبنا فيما تقدم ونقسم المجموعَ على الجزء المحفوظ للقسمة وهي تسعة  عشر فتخرج أربعة أسهم

Kemudian kita kembali dan menjadikan sepertiga harta sebanyak dua puluh, lalu kita kurangi darinya sepersepuluh dari seluruh harta, yaitu enam, sehingga tersisa empat belas. Lalu kita jadikan bagian darinya lima, sehingga tersisa sembilan. Kemudian kita kembalikan dari lima itu sebesar sepertiga dari sembilan dan kita tambahkan pada sembilan, sehingga menjadi dua belas bagian. Lalu kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu empat puluh, sehingga menjadi lima puluh dua. Dari jumlah itu kita berikan kepada setiap anak lima kali bagian yang telah ditentukan, yaitu sembilan; mereka membutuhkan empat puluh lima, sedangkan kita memiliki lima puluh dua, sehingga kelebihan tujuh, dan ini adalah kesalahan kedua, namun berupa kelebihan. Maka kita gabungkan kedua kesalahan itu, sehingga menjadi sembilan belas, dan inilah yang akan dibagi, maka hafalkanlah. Kemudian kita kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua dan harta kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita jumlahkan kedua hasilnya dan tidak kita kurangi seperti kita menggabungkan kedua kesalahan; karena salah satunya kelebihan dan yang lain kekurangan. Maka hasilnya menjadi sembilan ratus tiga puluh, lalu kita bagi dengan sembilan belas, sehingga hasilnya empat puluh delapan dan delapan belas per sembilan belas bagian dari satu, itulah harta yang ada. Kemudian kita kalikan bagian pertama dengan kesalahan kedua dan bagian kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita jumlahkan hasilnya seperti yang telah kita lakukan sebelumnya, dan kita bagi jumlah itu dengan bagian yang telah ditetapkan untuk pembagian, yaitu sembilan belas, sehingga hasilnya empat bagian.

واثني عشر جزءاً من تسعة عشرَ جزءاً من واحد فهي النصيب ثم نبسط المال والنصيب بأجزاء تسعة  عشر وذلك بأن نضرب كلَّ واحدٍ من المال والنصيب في تسعةَ عشرَ ليزول الكسر فيكون المال تِسعَمائة وثلاثين والنصيب ثمانيةً وثمانين كما خرج بالجبر

Dua belas bagian dari sembilan belas bagian dari satu itulah bagian yang didapat, kemudian kita memperluas jumlah harta dan bagian tersebut dengan bagian-bagian sembilan belas, yaitu dengan mengalikan masing-masing dari harta dan bagian dengan sembilan belas agar pecahan hilang, sehingga jumlah harta menjadi sembilan ratus tiga puluh dan bagian menjadi delapan puluh delapan, sebagaimana hasil dari al-jabr.

وكل ما ذكرناه فيه إذا صرف الاستثناء إلى ما بقي بعد النصيب

Dan semua yang telah kami sebutkan di dalamnya berlaku apabila istisna’ diarahkan kepada sisa setelah bagian yang telah ditetapkan.

فأما إذا كان الاستثناء منصرفاً إلى ما بقي من الجزء بعد الوصية فالعمل كما بينا في هذه المسألة التي ذكرناها غيرَ أنا جعلنا في المسألة الأولى المسترد ثلث ثلث الباقي من الثلث بعد النصيب فإذا قال: بعد الوصية فالمسترد نصف الباقي من الثلث بعد النصيب

Adapun jika istisna’ (pengecualian) itu diarahkan kepada sisa bagian setelah wasiat, maka penerapannya sebagaimana telah kami jelaskan dalam masalah yang telah kami sebutkan, hanya saja dalam masalah pertama yang kami bahas, bagian yang diambil kembali adalah sepertiga dari sepertiga sisa setelah bagian (ahli waris). Namun jika dikatakan: setelah wasiat, maka bagian yang diambil kembali adalah setengah dari sisa sepertiga setelah bagian (ahli waris).

طريقة الجبر: أن نأخذ ثلث مالٍ فنلقي منه عشرَ جميع المال فتبقى سبعة أجزاء من ثلاثين جزءاً من المال فنلقي منه نصيباً ونسترجع من النصيب نصفَ الباقي فتبقى عشرة أجزاء ونصف جزء من ثلاثين جزءاً من المال إلا نصيب ونصف نصيب وهو بالبسط أحد وعشرون جزءاً من ستين جزءاً من المال إلا نصيباً ونصف  نصيب فنزيده على ثلثي المال وهو أربعون جزءاً من ستين فيبلغ مالاً وجزءاً من ستين جزءاً من المال إلا نصيباً ونصف نصيب

Metode al-jabr: Kita mengambil sepertiga dari harta, lalu kita kurangi darinya sepersepuluh dari seluruh harta, sehingga tersisa tujuh bagian dari tiga puluh bagian dari harta. Kemudian kita kurangi darinya satu bagian, lalu kita kembalikan dari bagian tersebut setengah dari sisa yang ada, sehingga tersisa sepuluh setengah bagian dari tiga puluh bagian dari harta, kecuali satu bagian dan setengah bagian. Jika dijabarkan, itu adalah dua puluh satu bagian dari enam puluh bagian dari harta, kecuali satu bagian dan setengah bagian. Kemudian kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu empat puluh bagian dari enam puluh, sehingga menjadi harta dan satu bagian dari enam puluh bagian dari harta, kecuali satu bagian dan setengah bagian.

وذلك يعدل تسعة أنصباء فنجبرها ونقابل فيكون مال وجزء من ستين جزءاً من المال يعدل عشرة أنصباء ونصف نصيب فنضرب كلَّ واحد منهما في ستين وهو طريق البسط ونقلب العبارة فيهما فيكون المالُ ستمائة وثلاثين والنصيب أحداً وستين

Hal itu setara dengan sembilan bagian, maka kita lengkapi (menjadikan genap) dan kita bandingkan, sehingga harta dan sebagian dari enam puluh bagian harta setara dengan sepuluh bagian dan setengah bagian. Maka kita kalikan masing-masing dengan enam puluh, yaitu metode pembesaran (al-bast), lalu kita balik pernyataannya, sehingga hartanya menjadi enam ratus tiga puluh dan bagiannya enam puluh satu.

والامتحان: أن نأخذ ثلث المال وهو مائتان وعشرة ونلقي منها عشر جميع المال وهو ثلاثة وستون تبقى مائة وسبعة  وأربعون نلقي منها نصيباً وهو أحدٌ وستون تبقى ستةٌ وثمانون فنسترجع مثل نصفها وهو ثلاثة وأربعون من ذلك النصيب فيبقى مع الموصى له ثمانيةَ عشرَ وهي وصيته ونضم الثلاثة والأربعين التي هي نصف الباقي من الثلث وقد أسقطنا عشر المال ونزيد ما حصل معنا وهو مائة وتسعة وعشرون على ثلثي المال وهو أربع مائة وعشرون فيبلغ خمسَمائةٍ وتسعة وأربعين بين تسعة بنين لكل واحد منهم أحدٌ وستون مثل النصيب

Ujian (al-imtihan): Kita ambil sepertiga harta, yaitu dua ratus sepuluh, lalu kita kurangi darinya sepersepuluh dari seluruh harta, yaitu enam puluh tiga, sehingga tersisa seratus empat puluh tujuh. Dari jumlah ini kita kurangi bagian, yaitu enam puluh satu, sehingga tersisa delapan puluh enam. Lalu kita kembalikan setengah dari jumlah yang tersisa, yaitu empat puluh tiga, dari bagian tersebut, sehingga yang tersisa pada penerima wasiat adalah delapan belas, itulah wasiatnya. Kemudian kita tambahkan empat puluh tiga, yaitu setengah dari sisa sepertiga, yang telah kita kurangi sepersepuluh harta darinya, dan kita tambahkan hasil yang kita peroleh, yaitu seratus dua puluh sembilan, pada dua pertiga harta, yaitu empat ratus dua puluh, sehingga jumlahnya menjadi lima ratus empat puluh sembilan, yang dibagi kepada sembilan anak laki-laki, masing-masing mendapat enam puluh satu, sama dengan bagian.

وعلى هذا فقِسْ

Dan atas dasar ini, lakukanlah qiyās.

وكذلك تخرج جميع الطرق

Demikian pula, semua metode juga dapat disimpulkan.

فصل في الوصية بنصيب مع استثناء نصيب وارث آخر منه

Bagian tentang wasiat berupa bagian tertentu dengan mengecualikan bagian ahli waris lain darinya.

وهذا المقدار لا يخرج إلى الجبر إذا لم يكن فيه تعرضٌ لجزءٍ مما بقي أو من جزءٍ مما بقي

Dan kadar ini tidak termasuk ke dalam kategori jabr jika di dalamnya tidak terdapat penyinggungan terhadap sebagian dari sisa atau sebagian dari bagian yang tersisa.

ومسائل هذا النوع تنقسم: فمنها أن يوصي بمثل نصيب بعض ورثته ويستثني منه نصيبَ وارثٍ ووجهُ العمل فيه أن نُقيم سهامَ الفريضة ثم نأخذ سهامَ الوارث الموصَى بمثل نصيبه فنسقط منها سهام الوارث المستثنى نصيبُه فما بقي نزيده على ما صحت منه الفريضة فما بلغ منه تصح المسألة

Permasalahan jenis ini terbagi sebagai berikut: di antaranya adalah seseorang berwasiat dengan memberikan bagian yang sama dengan bagian salah satu ahli warisnya, lalu ia mengecualikan dari wasiat itu bagian seorang ahli waris. Cara pelaksanaannya adalah dengan menetapkan terlebih dahulu bagian-bagian dalam pembagian warisan, kemudian kita mengambil bagian ahli waris yang menjadi acuan wasiat, lalu kita kurangi bagian ahli waris yang dikecualikan dari wasiat tersebut. Sisa bagian yang ada kemudian kita tambahkan pada jumlah bagian warisan yang telah ditetapkan, dan dari jumlah itulah permasalahan ini dianggap sah.

مثاله: رجل ترك امرأة وثلاث أخوات مفترقات فأوصى لرجل بمثل نصيب المرأة إلا مثل نصيب الأخت من الأم أو من الأب

Contohnya: Seorang laki-laki meninggalkan seorang istri dan tiga saudari yang berbeda-beda, lalu ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian seperti bagian istri, kecuali seperti bagian saudari seibu atau saudari seayah.

فنقيم سهام الفريضة ثلاثة عشر ونأخذ منها سهام المرأة وهي ثلاثة فنلقي منها نصيب الأخت من الأم مثلاً وذلك سهمان يبقى سهم واحد فنعود ونزيد سهماً واحداً على ثلاثةَ عشرَ فيبلغ أربعةَ عشرَ فمنها تصح المسألة فيكون للموصى له سهم والباقي ثلاثة عشر بين الورثة على مقادير سهامهم

Maka kita jadikan bagian-bagian faraidh sebanyak tiga belas, lalu kita ambil bagian perempuan darinya, yaitu tiga, kemudian kita keluarkan dari bagian itu bagian saudari seibu, misalnya yaitu dua bagian, sehingga tersisa satu bagian. Lalu kita kembali dan menambah satu bagian pada tiga belas sehingga menjadi empat belas. Dari jumlah itu, permasalahan menjadi sah, sehingga bagian untuk yang diberi wasiat adalah satu bagian, dan sisanya, yaitu tiga belas, dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kadar bagian mereka.

فلو كانت بحالها إلا أنه أوصى بمثل نصيب الأخت من الأب والأم إلا مثل نصيب الزوجة فنأخذ سهام الأخت من الأب والأم وهي ستة وننقص منها سهام المرأة وهي ثلاثة تبقى ثلاثة فنزيدها على سهام الفريضة وهي ثلاثة عشر فتبلغ ستةَ عشرَ فمنها تصح المسألة للموصى له ثلاثة والباقي بين الورثة على سهامهم

Jika keadaannya tetap seperti semula, hanya saja ia berwasiat sebesar bagian saudari seayah dan seibu, kecuali sebesar bagian istri, maka kita ambil bagian saudari seayah dan seibu, yaitu enam, lalu kita kurangi dengan bagian istri, yaitu tiga, sehingga tersisa tiga. Kemudian kita tambahkan tiga ini ke bagian faraid, yaitu tiga belas, sehingga menjadi enam belas. Dari jumlah ini, masalah menjadi sah; untuk penerima wasiat tiga, dan sisanya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian mereka.

فلو كانت المسألة كما وصفناها وقد أوصى مع ذلك بمثل نصيب المرأة إلا مثل نصيب الأخت من الأم فخذ نصيبَ المرأة وهي ثلاثة وانقص منها مثلَ نصيب الأخت من الأم وهو سهمان يبقى سهم واحد فزد عليه الستة عشر فيبلغ بالوصيتين سبعةَ عشرَ فللموصى له بمثل نصيب المرأة إلا مثل نصيب الأخت من الأم سهم وللموصى له بمثل نصيب الأخت من الأب والأم إلا مثل نصيب المرأة ثلاثة أسهم والباقي ثلاثةَ عشرَ سهماً بين الورثة على مقادير سهامهم

Jika permasalahannya seperti yang telah kami jelaskan, dan ia juga berwasiat dengan bagian seperti bagian perempuan kecuali seperti bagian saudara perempuan seibu, maka ambillah bagian perempuan, yaitu tiga, lalu kurangi darinya bagian saudara perempuan seibu, yaitu dua, sehingga tersisa satu bagian. Tambahkan satu bagian ini ke enam belas, maka jumlah dengan dua wasiat menjadi tujuh belas. Maka, bagi penerima wasiat dengan bagian seperti bagian perempuan kecuali seperti bagian saudara perempuan seibu mendapat satu bagian, dan bagi penerima wasiat dengan bagian seperti bagian saudara perempuan seayah dan seibu kecuali seperti bagian perempuan mendapat tiga bagian, dan sisanya, yaitu tiga belas bagian, dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kadar bagian mereka.

فإن أوصى بمثل نصيب بعض الورثة إلا مثل نصيب وارث لو كان فسبيل الحساب أن تقيم سهام الفريضة من عددٍ يستقيم بينهم على انفرادهم ويستقيم أيضاً عليهم لو كان معهم ذلك المقدّر ثم تأخذ نصيبَ الوارث الذي أوصى بمثل نصيبه فتلقي منه نصيب الوارث المعدوم المقدّر فما بقي من ذلك تزيده على العدد الذي أقمته وتصح المسألة من هذا المبلغ

Jika seseorang berwasiat dengan bagian yang sama seperti bagian salah satu ahli waris, kecuali bagian ahli waris yang seandainya ada, maka cara menghitungnya adalah dengan menentukan bagian faraid dari jumlah yang dapat dibagi rata di antara mereka secara terpisah, dan juga dapat dibagi rata jika bersama dengan ahli waris yang diperkirakan itu. Kemudian ambillah bagian ahli waris yang dijadikan acuan wasiat, lalu kurangi dengan bagian ahli waris yang tidak ada namun diperkirakan itu. Sisa dari pengurangan tersebut ditambahkan ke jumlah yang telah kamu tentukan sebelumnya, dan permasalahan menjadi sah dari jumlah akhir ini.

مثاله: خمسة بنين  وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا مثل نصيب ابنٍ سابع  لو كان

Contohnya: Lima orang anak laki-laki, dan ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sebesar bagian anak laki-laki ketujuh, seandainya ada.

فنقيم سهام الفريضة من عدد يستقيم بين خمسة ويستقيم بين سبعة وهو خمسة وثلاثون فنأخذ منها نصيب أحدهم وهو سبعة فنلقي منها نصيب ابن سابع  لو كان وهو خمسة تبقى اثنان فنزيده على الخمسة والثلاثين فيبلغ سبعة وثلاثين فمنها تصح للموصى له سهمان ولكل ابنٍ سبعة

Maka kita menetapkan bagian-bagian faraid dari angka yang dapat dibagi oleh lima dan tujuh, yaitu tiga puluh lima. Lalu kita ambil bagian salah satu dari mereka, yaitu tujuh, kemudian kita keluarkan bagian anak ketujuh seandainya ada, yaitu lima, sehingga tersisa dua. Lalu kita tambahkan dua itu ke tiga puluh lima sehingga menjadi tiga puluh tujuh. Dari jumlah itu, bagian yang sah untuk penerima wasiat adalah dua, dan untuk setiap anak adalah tujuh.

ولو أوصى بمثل نصيب جماعة من الورثة واستثنى منه نصيب بعضهم أو نصيب طائفةٍ منهم فطريقه ما تقدم

Jika seseorang berwasiat dengan memberikan seperti bagian sekelompok ahli waris, lalu ia mengecualikan dari wasiat itu bagian sebagian dari mereka atau bagian suatu kelompok dari mereka, maka cara penyelesaiannya adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

مثاله: أن يكون في المسألة خمسة بنين وقد أوصى لرجل بمثل نصيبهم جميعاً إلا مثل نصيب ثلاثةٍ منهم فنقيم سهام الفريضة وهي خمسة ونلقي منها نصيبَ ثلاثة منهم وهو ثلاثة أسهم تبقى اثنان نزيده على الخمسة فيبلغ سبعة فمنها تصح المسألة: فللموصى له سهمان ولكل ابن سهم

Contohnya: Dalam suatu kasus terdapat lima anak laki-laki, dan seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian yang sama dengan seluruh bagian mereka kecuali bagian tiga orang dari mereka. Maka kita tetapkan saham faraidh, yaitu lima, lalu kita keluarkan bagian tiga orang dari mereka, yaitu tiga saham, sehingga tersisa dua. Dua ini kita tambahkan ke lima sehingga menjadi tujuh. Dari tujuh inilah masalah ini menjadi sah: maka untuk penerima wasiat dua saham dan untuk setiap anak laki-laki satu saham.

هذا قياس هذا النوع إذا لم يكن في المسألة تعرض للوصية بجزءٍ شائع من المال أو بجزء مما تبقى بجزءٍ من المال

Ini adalah qiyās untuk jenis ini jika dalam permasalahan tersebut tidak terdapat pembahasan tentang wasiat berupa bagian yang tidak tertentu dari harta, atau berupa bagian dari sisa harta dengan bagian dari harta.

فأما إذا اشتملت المسألة على التعرض لجزءٍ مع ما ذكرناه من الوصية بالنصيب واستثناء نصيب آخر منه فنأتي بالمسائل ونستوعب بها ما يجب

Adapun jika suatu permasalahan mencakup penetapan bagian tertentu bersamaan dengan wasiat atas bagian yang telah kami sebutkan, serta pengecualian bagian lain darinya, maka kami akan mengemukakan permasalahan-permasalahan tersebut dan merangkum di dalamnya apa yang wajib.

أم وعشرة بنين وقد أوصى لرجل بعُشر ماله ولآخر بمثل نصيب الأم إلا مثل نصيب أحد البنين

Seorang ibu dan sepuluh anak laki-laki, dan ia telah berwasiat kepada seorang laki-laki sebesar sepersepuluh hartanya, dan kepada laki-laki lain sebesar bagian ibu kecuali sebesar bagian salah satu anak laki-laki.

فوجه الحساب أن نقيم سهام الفريضة فإذا هي اثنا عشر ونلقي عُشره بالوصية الأولى بأن نأخذ مالاً ونلقي منه عُشره فيبقى تسعةُ أعشار مال فنلقي منها مثلَ نصيب الأم ونسترجع نصيباً واحداً مثلَ نصيب أحد البنين يبقى مع الموصى له الثاني نصيبٌ  واحد ويبقى من المال تسعة أعشار مال إلا نصيباً تعدل اثني عشر نصيباً فنجبر فيكون تسعة أعشار مال بعد الجبر والمقابلة تعدل ثلاثةَ عشرَ نصيباً فنبسطها أعشاراً ونقلب الاسم فيصير المال مائة وثلاثين والنصيب تسعة

Cara perhitungannya adalah kita menetapkan bagian-bagian warisan, ternyata jumlahnya dua belas. Kemudian kita kurangi sepersepuluhnya karena wasiat pertama, yaitu dengan mengambil harta dan mengurangi sepersepuluhnya, sehingga tersisa sembilan persepuluh harta. Dari sisa tersebut, kita kurangi lagi sebesar bagian ibu, lalu kita kembalikan satu bagian yang setara dengan bagian salah satu anak laki-laki, sehingga bersama penerima wasiat kedua tersisa satu bagian, dan dari harta itu masih tersisa sembilan persepuluh harta kecuali satu bagian yang setara dengan dua belas bagian. Maka kita genapkan, sehingga sembilan persepuluh harta setelah pembulatan dan penyesuaian setara dengan tiga belas bagian. Lalu kita jadikan semuanya dalam bentuk persepuluhan dan membalik istilahnya, sehingga harta menjadi seratus tiga puluh dan satu bagian menjadi sembilan.

وامتحانه أن نلقي بالوصية الأولى عُشر المال وهو ثلاثةَ عشرَ تبقى مائة وسبعةَ عشرَ نُلقي مثل نصيب الأم وهو ثمانيةَ عشرَ ونسترجع منها نصيب الابن وهو تسعة   يبقى مع الموصى له الثاني تسعة   وهي وصيته ووصية الأول ثلاثةَ عشرَ فنلقي الوصيتين من المال تبقى مائة وثمانية بين الورثة: للأم منها ثمانيةَ عشرَ ولكل ابن تسعة مثل النصيب

Uji coba perhitungannya adalah kita keluarkan wasiat pertama sebesar sepersepuluh dari harta, yaitu tiga belas, sehingga tersisa seratus tujuh belas. Kita keluarkan lagi sebesar bagian ibu, yaitu delapan belas, lalu kita kembalikan darinya bagian anak laki-laki, yaitu sembilan, sehingga yang tersisa bersama penerima wasiat kedua adalah sembilan, dan itulah wasiatnya. Wasiat pertama adalah tiga belas. Maka kita keluarkan kedua wasiat tersebut dari harta, sehingga tersisa seratus delapan yang dibagikan kepada para ahli waris: untuk ibu delapan belas, dan untuk setiap anak laki-laki sembilan, sesuai bagiannya.

فلو ترك أماً وعشرة بنين وأوصى لرجل بمثل نصيب الأم إلا مثل نصيب أحد البنين ولآخر بعُشر ما تبقى من المال

Jika seseorang meninggalkan seorang ibu dan sepuluh anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian sebesar bagian ibu kecuali sebesar bagian salah satu anak laki-laki, dan kepada orang lain dengan sepersepuluh dari sisa harta.

فطريق الحساب بالجبر أن نأخذ مالاً ونلقي منه مثلَ نصيب الأم وهو نصيبان يبقى مال إلا نصيبين فنستثني من النصيبين  مثل نصيب ابن ونزيده على الباقي فيبقى معنا مال إلا نصيباً فندفع عشره إلى الموصى له الثاني يبقى تسعةُ أعشار مال إلا تسعة أعشار نصيب تعدل اثني عشر نصيباً فنجبر ونقابل فتعدل تسعةُ أعشار لا استثناء فيه اثني عشر نصيباً وتسعة أعشار نصيب فنبسطها أعشاراً ونقلب العبارة فيهما فيكون المال مائة وتسعة وعشرين وكل نصيب تسعة فنلقي من المال مثلَ نصيب الأم ولها نصيبان وذلك ثمانيةَ عشرَ تبقى مائة وأحد عشر فنستثني من نصيب الأم الذي أخرجناه مثلَ نصيب أحد البنين وهو تسعة نزيدها على الباقي  من المال فيبقى مائة وعشرون فندفع عشرها إلى الموصى له وهو اثنا عشرَ تبقى مائة وثمانية بين الورثة: للأم منها ثمانيةَ عشرَ ولكل ابن تسعة

Cara perhitungan dengan al-jabr (aljabar) adalah kita mengambil harta, lalu mengurangi darinya sebesar bagian ibu, yaitu dua bagian, sehingga tersisa harta kecuali dua bagian. Kemudian kita kecualikan dari dua bagian itu sebesar bagian seorang anak laki-laki, lalu kita tambahkan pada sisa harta, sehingga tersisa harta kecuali satu bagian. Lalu kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sembilan persepuluh harta kecuali sembilan persepuluh bagian yang setara dengan dua belas bagian. Maka kita lakukan penyesuaian dan perbandingan, sehingga sembilan persepuluh tanpa pengecualian setara dengan dua belas bagian dan sembilan persepuluh bagian. Kita uraikan dalam bentuk persepuluhan dan membalik ungkapan pada keduanya, sehingga harta menjadi seratus dua puluh sembilan dan setiap bagian adalah sembilan. Kita kurangi dari harta sebesar bagian ibu, yaitu dua bagian, yakni delapan belas, sehingga tersisa seratus sebelas. Lalu kita kecualikan dari bagian ibu yang telah kita keluarkan sebesar bagian salah satu anak laki-laki, yaitu sembilan, lalu kita tambahkan pada sisa harta, sehingga tersisa seratus dua puluh. Kemudian kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat, yaitu dua belas, sehingga tersisa seratus delapan yang dibagi kepada para ahli waris: untuk ibu delapan belas, dan untuk setiap anak laki-laki sembilan.

طريقة المقادير: أن نجعل الباقي من المال بعد الوصية الأولى مقداراً وندفع عُشره إلى الموصى له الثاني تبقى تسعةُ أعشار مقدارٍ نقسمه بين الأم والبنين فيكون للأم سدسه وهو عُشر المقدار ونصف عُشره تبقى سبعة أعشار ونصف عشر بين عشرة بنين لكل واحد منهم ثلاثة أرباع عشر مقدار

Metode takaran: yaitu kita menjadikan sisa harta setelah wasiat pertama sebagai satu takaran, lalu kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sembilan persepuluh takaran yang kita bagikan kepada ibu dan anak-anak laki-laki. Maka bagian ibu adalah seperenamnya, yaitu sepersepuluh takaran dan setengah dari sepersepuluhnya. Sisanya adalah tujuh setengah persepuluh, yang dibagikan kepada sepuluh anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat tiga perempat dari sepersepuluh takaran.

فقد تبين نصيبُ كل واحد منهم فنستثني نصيب أحد البنين من نصيب الأم فيبقى نصيب الموصى له الأول ثلاثة أرباع عُشر مقدار فنعلم أن المال كله مقدار وثلاثة أرباع عشر مقدار فنبسطه بأجزاء الأربعين   فيكون ثلاثة وأربعين وهو ثلث ما أدى إليه العمل الأول ونصيب الأم ستة وهو ثلث نصيبها في العمل الأول

Telah jelas bagian masing-masing dari mereka, maka kita keluarkan bagian salah satu anak laki-laki dari bagian ibu, sehingga sisa bagian untuk yang pertama kali diberi wasiat adalah tiga perempat dari sepersepuluh bagian. Maka kita ketahui bahwa seluruh harta adalah satu bagian ditambah tiga perempat dari sepersepuluh bagian. Kita uraikan dengan satuan empat puluh, sehingga menjadi empat puluh tiga, yaitu sepertiga dari hasil perhitungan pertama, dan bagian ibu adalah enam, yaitu sepertiga dari bagiannya pada perhitungan pertama.

وامتحانه: أن نلقي من المال ستة ونستثني منه مثل نصيب أحد البنين وذلك ثلاثة إلا مثل نصيب الأم فتبقى مع الموصى له الأول ثلاثة وهي وصيته ويبقى من المال أربعون: للموصى له الثاني عُشرها أربعة تبقى ستة وثلاثون بين الورثة: للأم سدسها: ستة فيبقى ثلاثون بين عشرة بنين لكل واحد منهم ثلاثة

Uji coba kasusnya: kita mengambil dari harta sebanyak enam puluh dan mengecualikan darinya bagian seperti bagian salah satu anak laki-laki, yaitu tiga, kecuali seperti bagian ibu, sehingga tersisa untuk penerima wasiat pertama tiga, itulah wasiatnya. Lalu sisa harta empat puluh: untuk penerima wasiat kedua sepersepuluhnya, yaitu empat, sehingga tersisa tiga puluh enam untuk para ahli waris: untuk ibu sepertiganya, yaitu enam, sehingga tersisa tiga puluh untuk sepuluh anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga.

وفي طريق الجبر يردّ المبلغ الكثير بالاختصار إلى هذا

Dalam metode al-jabr, jumlah yang besar disederhanakan hingga menjadi seperti ini.

طريق القياس: إن الباقي من المال بعد الوصية الأولى يجب أن يكون عدداً له عُشر فنجعله عشرة وندفع عُشرَها إلى الموصى له الثاني تبقى تسعة للأم سدسها وهو سهم ونصف تبقى سبعة أسهم ونصف بين عشرة بنين لكل واحد منهم ثلاثة أرباع سهم فنستثني نصيب أحد البنين من نصيب الأم وذلك سهم ونصف تبقى ثلاثة أرباع سهم فهي الوصية الأولى ونزيدها على العشرة ونبسطها أرباعاً فيكون المال ثلاثة وأربعين وطريقةُ القياس وطريقة المقادير متواخيتان

Jalur qiyās: Sisa harta setelah wasiat pertama harus berupa bilangan yang memiliki sepersepuluh, maka kita jadikan sepuluh dan kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat kedua, tersisa sembilan untuk ibu, sepertiganya adalah satu setengah bagian, tersisa tujuh setengah bagian di antara sepuluh anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga perempat bagian. Kemudian kita keluarkan bagian salah satu anak laki-laki dari bagian ibu, yaitu satu setengah bagian, tersisa tiga perempat bagian, itulah wasiat pertama. Lalu kita tambahkan pada sepuluh dan kita jadikan dalam bentuk perempat, sehingga jumlah harta menjadi empat puluh tiga. Metode qiyās dan metode al-maqādir (pengukuran) adalah dua metode yang sejalan.

طريقة الدينار والدرهم: أن نجعل  جميع المال ديناراً ودرهماً ونجعل الدرهمَ نصيبَ الأم وندفعه إلى الموصى له الأول   ونسترجع منه مثلَ نصيب الابن وهو نصف درهم فيكون معك دينارٌ ونصف درهم فإنما فعلنا ذلك لأن نصيب الأم معلوم من الفريضة وإنما يقع الاستبهام على حال في العشر بعد النصيب والاستثناء منه فيبقى معنا دينار ونصف درهم وندفع عشرَ ذلك إلى الموصى له الثاني تبقى تسعة أعشار دينار وتسعة أجزاء من عشرين جزءاً من درهم وذلك يعدل ستة دراهم من قِبل أن المال كله كان مثل ستة أمثال نصيب الأم وهو درهمٌ من ستة فنلقي الجنس بالجنس فيبقى خمسةُ دراهم وأحدَ عشر جزءاً من عشرين جزءاً من درهم تعدل تسعة أعشار دينار فنأخذ طريق الجبر من هذا الموضع ونقلب الاسم فيهما فيصير الدرهم تسعة أعشار سهم والدينار خمسة أسهم ونصف سهم ونصف عشر سهم ومجموعها هو المال فنجمع بينهما فيكون ستة وأربعة أعشار ونصف عشر فنبسطه أنصاف أعشار فيكون مائة وتسعة  وعشرين كما خرج بالعمل المبسوط في طريق الجبر

Metode dinar dan dirham: yaitu dengan menjadikan seluruh harta dalam bentuk dinar dan dirham, lalu menjadikan dirham sebagai bagian ibu dan memberikannya kepada penerima wasiat pertama, kemudian kita mengambil kembali dari penerima tersebut sejumlah bagian anak, yaitu setengah dirham, sehingga tersisa pada kita satu dinar dan setengah dirham. Hal ini dilakukan karena bagian ibu sudah diketahui dari pembagian, sedangkan yang masih samar adalah keadaan pada sepersepuluh setelah bagian dan pengecualian darinya. Maka, tersisa pada kita satu dinar dan setengah dirham, lalu kita berikan sepersepuluh dari itu kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sembilan persepuluh dinar dan sembilan bagian dari dua puluh bagian dirham. Jumlah ini setara dengan enam dirham, karena seluruh harta adalah enam kali bagian ibu, yaitu satu dirham dari enam. Kemudian kita samakan jenis dengan jenis, sehingga tersisa lima dirham dan sebelas bagian dari dua puluh bagian dirham yang setara dengan sembilan persepuluh dinar. Dari sini kita gunakan metode al-jabr dan menukar nama pada keduanya, sehingga dirham menjadi sembilan persepuluh saham dan dinar menjadi lima saham, setengah saham, dan setengah sepersepuluh saham. Jumlah keseluruhannya adalah harta, maka kita jumlahkan keduanya menjadi enam dan empat persepuluh serta setengah sepersepuluh. Jika kita uraikan menjadi setengah sepersepuluh, maka hasilnya seratus dua puluh sembilan, sebagaimana hasil dari perhitungan rinci dengan metode al-jabr.

ويمكن أن تصاغ عبارةٌ أخرى في طريق الدينار والدرهم ولكنا مزجناها بطريق الجبر ليتصرف المتصرف ويستبين أنها مأخوذة من الجبر

Dapat juga dirumuskan ungkapan lain dalam metode dinar dan dirham, namun kami mencampurkannya dengan metode al-jabr agar orang yang menggunakannya dapat berkreasi dan jelas bahwa ungkapan tersebut diambil dari al-jabr.

صورة أخرى مع تعيين أصلٍ فيها: أم وعشرون ابناً أوصى بمثل نصيب الأم إلا مثلَ نصيب أحد البنين وإلا عُشر ما تبقى من المال بعد ذلك

Contoh lain dengan penetapan asal masalah di dalamnya: Seorang ibu dan dua puluh anak laki-laki, pewaris mewasiatkan bagian sebesar bagian ibu kecuali sebesar bagian salah satu anak laki-laki, dan kecuali sepersepuluh dari sisa harta setelah itu.

فطريق الحساب أن نأخذ مالاً ونُلقي منه مثل نصيب الأم وذلك أربعة؛ لأنه أربعة أمثال نصيب كل ابن كان لكل ابن نصيب فللأم أربعة أنصباء يبقى مال إلا أربعة أنصباء فنسترجع مما ألقيته نصيب ابن ونزيده على الباقي من المال فيكون مال إلا ثلاثة أنصباء فنسترجع عشره وهو عشر مال إلا ثلاثة أعشار نصيب فنزيده على الباقي فيكون مال وعشر مال إلا ثلاثة أنصباء  وثلاثة أعشار نصيب وذلك يعدل أربعة وعشرين نصيباً فاجبُر وقابل فيكون مال وعُشر مال يعدل سبعةً وعشرين نصيباً وثلاثةَ أعشار نصيب فابسطها أعشاراً واقلب الاسم بينهما فيكون المال مائتين وثلاثة وسبعين والنصيب أحدَ عشرَ فيخرج نصيب الأم أربعة وأربعين لأنه مثل نصيب الابن أربع مرات

Cara perhitungannya adalah kita mengambil sejumlah harta dan mengurangi darinya bagian ibu, yaitu empat bagian; karena itu empat kali lipat bagian setiap anak laki-laki, maka jika setiap anak laki-laki mendapat satu bagian, ibu mendapat empat bagian. Sisa harta adalah seluruh harta dikurangi empat bagian, lalu kita kembalikan satu bagian anak laki-laki yang telah kita kurangi tadi dan menambahkannya ke sisa harta, sehingga menjadi seluruh harta dikurangi tiga bagian. Kemudian kita ambil sepersepuluhnya, yaitu sepersepuluh dari seluruh harta dikurangi tiga persepuluh bagian, lalu kita tambahkan ke sisa harta, sehingga menjadi seluruh harta dan sepersepuluh harta dikurangi tiga bagian dan tiga persepuluh bagian. Jumlah ini setara dengan dua puluh empat bagian, maka lakukan penyesuaian dan perbandingan sehingga seluruh harta dan sepersepuluh harta setara dengan dua puluh tujuh bagian dan tiga persepuluh bagian. Ubah semuanya ke dalam satuan persepuluh dan tukar posisi antara keduanya, maka jumlah harta menjadi dua ratus tujuh puluh tiga dan bagian menjadi sebelas, sehingga bagian ibu adalah empat puluh empat karena itu empat kali bagian anak laki-laki.

الامتحان: نلقي من المال مثلَ نصيب الأم وهو أربعة وأربعون ونسترجع منها مثل نصيب أحد البنين وذلك أحد عشر ونزيدها على الباقي بعد النصيب فيكون الباقي مائتين وأربعين ومع الموصى له الأول ثلاثة وثلاثون نسترجع منها أيضاً عُشر مائتين وأربعين وذلك أربعة وعشرون فيبقى معه تسعة هي وصيته الباقية نلقيها من المال وهو مائتان وثلاثة وسبعون يبقى مائتان وأربعة وستون للأم منها نصيبها أربعة وأربعون تبقى مائتان وعشرون بين البنين وهم عشرون لكل واحد منهم أحدَ عشرَ وهو النصيب الذي أخرجناه

Ujian: Kita keluarkan dari harta sejumlah bagian ibu, yaitu empat puluh empat, lalu kita kembalikan darinya sejumlah bagian salah satu anak laki-laki, yaitu sebelas, dan kita tambahkan jumlah itu pada sisa setelah bagian tersebut sehingga sisanya menjadi dua ratus empat puluh. Bersama penerima wasiat pertama ada tiga puluh tiga, lalu kita kembalikan darinya juga sepersepuluh dari dua ratus empat puluh, yaitu dua puluh empat, sehingga yang tersisa padanya adalah sembilan, itulah sisa wasiatnya. Kita keluarkan jumlah itu dari harta, yaitu dua ratus tujuh puluh tiga, sehingga tersisa dua ratus enam puluh empat untuk ibu, dari jumlah itu bagian ibu adalah empat puluh empat, tersisa dua ratus dua puluh untuk anak-anak laki-laki yang berjumlah dua puluh orang, masing-masing mendapat sebelas, yaitu bagian yang telah kita keluarkan.

طريقة المقادير: إنا نعلم أن الباقي من المال بعد نصيب الأم إذا زدت عليه مثلَ نصيب الابن بالاستثناء يكون مقداراً فيجب أن نزيد عليه مثل عُشره من أجل الاستثناء الثاني فيكون الباقي من المال مقداراً وعُشرَ مقدار فادفع إلى الأم سدسَ ذلك وهو سدس مقدار وسدس عشر مقدار فنعلم أن نصيب الأم هذا ويجب أن يكون نصيبُ كلِّ ابن ربعَ ذلك وهو ربع سدس مقدار وربع سدس عشر  مقدار ونستثني ذلك من نصيبَ الأم فيبقى ثمن مقدار وثلاثة أرباع سُدس عُشر مقدار فهذه في الوصية التي هي نصيب الأم إلا نصيب الابن وذلك قبل دخول الاستثناء الثاني   فنزيدها على المقدار فيكون مقداراً وثمنَ مقدار وثلاثة أرباع سدس عشر مقدار وهذا هو المال كله

Metode perhitungan: Kita mengetahui bahwa sisa harta setelah bagian ibu, jika ditambah dengan bagian anak laki-laki sebagai pengecualian, akan menjadi suatu jumlah tertentu. Maka, kita harus menambahkannya lagi sebesar sepersepuluhnya karena pengecualian kedua, sehingga sisa harta menjadi sejumlah tertentu ditambah sepersepuluh dari jumlah tersebut. Berikan kepada ibu seperenam dari jumlah itu, yaitu seperenam dari jumlah dan seperenam dari sepersepuluh jumlah. Maka kita mengetahui bahwa bagian ibu adalah ini, dan bagian setiap anak laki-laki harus seperempat dari itu, yaitu seperempat dari seperenam jumlah dan seperempat dari seperenam sepersepuluh jumlah. Kita kecualikan itu dari bagian ibu, sehingga tersisa seperdelapan jumlah dan tiga perempat dari seperenam sepersepuluh jumlah. Inilah yang berlaku pada wasiat, yaitu bagian ibu kecuali bagian anak laki-laki, dan itu sebelum masuk pengecualian kedua. Maka kita tambahkan pada jumlah tersebut, sehingga menjadi sejumlah tertentu, ditambah seperdelapan jumlah, dan tiga perempat dari seperenam sepersepuluh jumlah. Inilah seluruh harta.

فنبسطه من أجزاء عدد له عُشر ولعُشره سدس ولسدس عشره ربع وذلك مائتان وأربعون فهي المقدار نزيد عليها ثمنها وذلك ثلاثون ونزيد عليها ثلاثة أرباع سدس عُشرها وذلك ثلاثة فيبلغ مائتين وثلاثة وسبعين فهي المال

Maka kita uraikan dari bagian-bagian suatu bilangan yang memiliki sepersepuluh, seperenam dari sepersepuluhnya, dan seperempat dari seperenamnya, yaitu dua ratus empat puluh; itulah jumlahnya. Kita tambahkan sepertelapannya, yaitu tiga puluh, lalu kita tambahkan tiga perempat dari seperenam sepersepuluhnya, yaitu tiga, sehingga jumlahnya menjadi dua ratus tujuh puluh tiga; itulah hartanya.

ونصيب الأم سدس مقدار وسدس عشر مقدار فخذ سدس مائتين وأربعين وسدس عشرها فيكون أربعة وأربعين وهي نصيب الأم كما خرج بالعمل الأول

Bagian ibu adalah seperenam dari jumlah dan sepersepuluh dari jumlah, maka ambillah seperenam dari dua ratus empat puluh dan sepersepuluh dari jumlah itu, sehingga menjadi empat puluh empat, dan itulah bagian ibu sebagaimana hasil dari perhitungan pertama.

وحساب المسألة بطريق القياس: إنا نعلم أن الموصى له إذا أخذ مثل نصيب الأم إلا مثل نصيب الابن وجب أن يبقى من المال عددٌ له عشر فاجعله عشرة وزد عليها من أجل الاستثناء الثاني عشرها وهو واحد فيبلغ أحد عشر فهي للورثة: للأم سدسها وذلك سهم وخمسة أسداس سهم ولكل ابن ربع ذلك وهو ثلث سهم وثمن سهم فانقص نصيب الابن من نصيب الأم فيبقى سهم وثلاثة أثمان سهم فزده على العشرة المفروضة أولاً فيكون أحدَ عشرَ سهماً وثلاثة أثمان سهم وهو المال

Perhitungan masalah ini dengan metode qiyās: Kita mengetahui bahwa penerima wasiat jika mengambil bagian seperti bagian ibu kecuali seperti bagian anak, maka harus tersisa dari harta sejumlah yang memiliki sepuluh bagian, maka jadikanlah sepuluh, lalu tambahkan padanya karena pengecualian kedua, seperduabelasnya, yaitu satu, sehingga menjadi sebelas. Itu adalah bagian untuk para ahli waris: untuk ibu sepertiganya, yaitu satu bagian, dan lima perenam bagian, dan untuk setiap anak seperempat dari itu, yaitu sepertiga bagian dan seperdelapan bagian. Maka kurangi bagian anak dari bagian ibu, sehingga tersisa satu bagian dan tiga perdelapan bagian. Tambahkan itu pada sepuluh bagian yang telah ditetapkan sebelumnya, maka jumlahnya menjadi sebelas bagian dan tiga perdelapan bagian, itulah harta tersebut.

فابسطه أثمانا؛ فيكون المال أحداً وتسعين سهماً وهو ثلث ما خرج بالعمل الأول فاضربه في ثلاثة فيكون مائتين وثلاثة وسبعين   كما خرج بالعمل الأول وإنما لم نكتف بالثلث لأنه ينكسر عند الإعمال

Maka perbanyaklah nilainya; sehingga harta menjadi sembilan puluh satu saham, yaitu sepertiga dari hasil perhitungan pertama. Maka kalikan dengan tiga, sehingga menjadi dua ratus tujuh puluh tiga, sebagaimana hasil dari perhitungan pertama. Adapun kita tidak cukupkan dengan sepertiga saja karena akan terjadi pecahan ketika diterapkan.

طريقة الدينار والدرهم: أن نجعل المال ديناراً ودرهماً ثم نجعل الدرهم نصيب الأم وندفعه إلى الموصى له ونسترجع منه مثل ربعه وهو ربع درهم فنزيده على الدينار فيكون دينار وربع درهم فنسترجع عشرها ونزيده على ما بقي وهو دينار وربع درهم   فيحصل معك دينار وعشر دينار وأحدَ عشرَ جزءاً من أربعين جزءاً من درهم تعدل ستة دراهم لأن جملة المال بعد الوصية مثل نصيب الأم ست مرات فنلقي الجنس بالجنس يبقى دينار وعُشر دينار تعدل خمسة دراهم وتسعة وعشرين جزءاً من أربعين جزءاً من درهم فتبسط جميع ما معك بأجزاء الأربعين فيكون الدينار أربعة وأربعين والدرهم مائتين وتسعة وعشرين فنقلب الاسم فيكون الدرهم أربعة وأربعين وهو نصيب الأم والدينار مائتين وتسعة وعشرين ثم نجمعهما   فتكون مائتين وثلاثة وسبعين

Metode dinar dan dirham: Caranya adalah kita menjadikan harta itu berupa dinar dan dirham, lalu kita jadikan dirham sebagai bagian ibu dan kita berikan kepada penerima wasiat, kemudian kita ambil kembali seperempatnya, yaitu seperempat dirham, lalu kita tambahkan pada dinar sehingga menjadi satu dinar dan seperempat dirham. Kemudian kita ambil sepersepuluhnya dan kita tambahkan pada sisanya, yaitu satu dinar dan seperempat dirham, sehingga terkumpul satu dinar, sepersepuluh dinar, dan sebelas bagian dari empat puluh bagian dari satu dirham, yang setara dengan enam dirham. Karena jumlah harta setelah wasiat sama dengan bagian ibu sebanyak enam kali, maka kita samakan jenis dengan jenis, sehingga tersisa satu dinar dan sepersepuluh dinar yang setara dengan lima dirham dan dua puluh sembilan bagian dari empat puluh bagian dari satu dirham. Kemudian kita uraikan seluruh yang ada pada kita dengan bagian empat puluh, sehingga dinar menjadi empat puluh empat dan dirham menjadi dua ratus dua puluh sembilan. Lalu kita tukar namanya, sehingga dirham menjadi empat puluh empat, yaitu bagian ibu, dan dinar menjadi dua ratus dua puluh sembilan. Kemudian kita jumlahkan keduanya, sehingga menjadi dua ratus tujuh puluh tiga.

وحساب المسألة بطريق الخطأين: أن تجعل المال إن شئت عشرين وتجعل نصيب الأم تقديراً منها أربعة وتلقيها بالوصية ونسترجع منها مثل ربعها وهو واحد ونزيده على الباقي وهي ستة عشر فيبلغ سبعة عشر فنزيد عليها مثلَ عُشرها وهو درهم وسبعة أعشار درهم فندفع منها إلى الأم أربعة وإلى كل ابن مثل ربعها: واحد فينقص عن الواجب خمسة دراهم وثلاثة أعشار درهم وهي الخطأ الأول وهو ناقص

Perhitungan masalah ini dengan metode dua kesalahan adalah: Anda boleh menjadikan harta, misalnya, dua puluh, dan menetapkan bagian ibu secara taksiran darinya empat, lalu mengeluarkannya karena wasiat, kemudian kita kembalikan dari bagian itu sebesar seperempatnya, yaitu satu, dan kita tambahkan ke sisa, yaitu enam belas, sehingga menjadi tujuh belas. Lalu kita tambahkan lagi sebesar sepersepuluhnya, yaitu satu dirham dan tujuh persepuluh dirham. Maka kita berikan kepada ibu empat, dan kepada setiap anak laki-laki sebesar seperempatnya, yaitu satu. Maka hasilnya kurang dari yang seharusnya sebanyak lima dirham dan tiga persepuluh dirham, dan ini adalah kesalahan pertama, yaitu kurang.

وإنما قدرنا نصيبَ الأم أربعة بناء على أن نصيب كل ابن مثل ربعها ولم ننظر إلى كون نصيبها سدساً فإذا كنا نتصرف بالخطأين لم نأنف من الخطأ فنزيد على المال ونجعله ثلاثين ونصيبَ الأم أيضاً أربعة فندفعها بالوصية ونسترجع ربعها واحداً ونزيده على الباقي فيبلغ سبعة وعشرين نزيد عليها عشرها وهو درهمان وسبعة أعشار درهم فندفع منها إلى الأم نصيبها: أربعة وإلى كل ابن ربعها: واحداً فيفضل عن الواجب خمسة وسبعة أعشار وهو الخطأ الثاني وذلك زائد واجمع بين الخطأين؛ لأن أحدهما زائد والآخر ناقص فيبلغ أحد عشر فهو المقسوم عليه فاحفظه

Kami menetapkan bagian ibu sebanyak empat berdasarkan bahwa bagian setiap anak laki-laki sama dengan seperempat bagian ibu, dan kami tidak memperhatikan bahwa bagiannya adalah sepertiga. Jika kita melakukan perhitungan dengan dua kesalahan, maka kita tidak menghindari kesalahan, sehingga kita menambah jumlah harta menjadi tiga puluh dan bagian ibu juga empat. Lalu kita berikan bagian itu melalui wasiat dan kita ambil kembali seperempatnya, yaitu satu, lalu kita tambahkan ke sisa harta sehingga menjadi dua puluh tujuh. Kemudian kita tambahkan sepersepuluhnya, yaitu dua dirham dan tujuh persepuluh dirham, lalu kita berikan kepada ibu bagiannya: empat, dan kepada setiap anak laki-laki seperempatnya: satu. Maka tersisa dari yang wajib lima dan tujuh persepuluh, inilah kesalahan kedua, yaitu kelebihan. Gabungkan kedua kesalahan itu; karena salah satunya kelebihan dan yang lain kekurangan, maka jumlahnya sebelas, itulah yang menjadi pembagi, maka hafalkanlah.

ثم اضرب المال الأول في الخطأ الثاني والمال الثاني في الخطأ الأول واجمع المبلغين فيكون مائتين  وثلاثة وسبعين فاقسمها على أحد عشر فيخرج أربعة  وعشرون درهماً و تسعة  أجزاء من أحد عشر جزءاً من درهم

Kemudian kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua dan harta kedua dengan kesalahan pertama, lalu jumlahkan kedua hasil tersebut sehingga menjadi dua ratus tujuh puluh tiga. Maka bagilah jumlah itu dengan sebelas, hasilnya adalah dua puluh empat dirham dan sembilan bagian dari sebelas bagian dari satu dirham.

واضرب النصيب الأول في الخطأ الثاني والنصيب الثاني في الخطأ الأول واجمع بينهما واقسمه على الأحد عشر فما خرج فهو النصيب

Kalikan bagian pertama dengan kesalahan kedua dan bagian kedua dengan kesalahan pertama, lalu jumlahkan keduanya dan bagilah dengan sebelas, maka hasilnya adalah bagian yang didapat.

فإن أردت ألا يكون في الحساب كسر فاضرب الجميع في أحد عشر فيكون المال مائتين وثلاثة وسبعين ونصيب الأم أربعة وأربعين كما خرج أربعة

Jika kamu ingin agar dalam perhitungan tidak ada pecahan, maka kalikan semuanya dengan sebelas, sehingga jumlah harta menjadi dua ratus tujuh puluh tiga dan bagian ibu menjadi empat puluh empat, sebagaimana hasil sebelumnya empat.

صورة أخرى تغيير في الوضع:

Bentuk lain dari perubahan dalam keadaan:

ترك خمسة بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا عُشر جميع المال وإلا نصف عشر ما بقي من المال بعدما يحصل له

Ia meninggalkan lima orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sepersepuluh dari seluruh harta, dan kecuali setengah dari sepersepuluh sisa harta setelah bagian itu diperoleh.

فحسابه بالجبر أن نأخذ مالاً ونلقي منه نصيباً يبقى مال إلا نصيباً ونزيد عليه عُشر جميع المال فيكون مال وعشر إلا نصيباً فنزيد عليه نصف عُشر هذا الحاصل وذلك نصف عشر مال إلا نصف عشر نصيب فيبلغ مالاً وعشراً ونصف عشر مال ونصف عشر عشر إلا نصيباً ونصف عشر نصيب

Perhitungannya secara al-jabr adalah kita mengambil sejumlah harta, lalu kita kurangi darinya satu bagian, sehingga yang tersisa adalah harta kecuali satu bagian. Kemudian kita tambahkan sepersepuluh dari seluruh harta itu, sehingga menjadi harta dan sepersepuluh kecuali satu bagian. Lalu kita tambahkan setengah dari sepersepuluh dari hasil ini, yaitu setengah sepersepuluh harta kecuali setengah sepersepuluh bagian. Maka jumlahnya menjadi harta, sepersepuluh, setengah sepersepuluh harta, setengah sepersepuluh sepersepuluh, kecuali satu bagian dan setengah sepersepuluh bagian.

وننبه في هذا المقام إلى أن ما  نزيده من جزء المال كله لا يعتبر فيه نقصان النصيب؛ فإن جزء كل المال لا نقصان فيه واعتبر نقصان النصيب في الجزء الذي نذكره بعد النصيب؛ فقد حصل معنا مال وعشر ونصفُ عشر مال ونصف عشر عشر إلا نصيباً ونصف عشر نصيب

Kami perlu menegaskan di sini bahwa tambahan bagian dari seluruh harta tidak dianggap sebagai pengurangan bagian; sebab bagian dari seluruh harta itu tidak ada pengurangannya. Pengurangan bagian justru diperhitungkan pada bagian yang kami sebutkan setelah bagian tersebut; sehingga kami mendapatkan harta, sepersepuluh, setengah dari sepersepuluh harta, dan setengah dari sepersepuluh sepersepuluh kecuali bagian, serta setengah dari sepersepuluh bagian.

وذلك يعدل خمسة أنصباء فنجبرهما ونبسطهما من أجزاء المائتين؛ فإنها المَخرج لهذه الكسور ونقلب العبارة فيهما فيصير المال ألفاً ومائتين وعشرة والنصيب مائتين وأحداً وثلاثين

Hal itu setara dengan lima bagian, maka kita sempurnakan dan perluas keduanya dari bagian-bagian dua ratus; karena dua ratus adalah penyebut bagi pecahan-pecahan ini. Kemudian kita balik ungkapan pada keduanya, sehingga harta menjadi seribu dua ratus sepuluh dan bagian menjadi dua ratus tiga puluh satu.

الامتحان: أن نلقي من المال نصيباً وهو مائتان وأحد وثلاثون ونسترجع منه مثل عشر جميع المال وهو مائة وأحدٌ وعشرون تبقى مع الموصى له مائة وعشرة ويبقى من المال ألف ومائة نسترجع نصف عشرها أيضاً وهو خمسة وخمسون يسترد هذا المقدار من المائة والعشرة الباقية فيبقى مع الموصى له خمسة وخمسون سهماً هي الوصية فنلقيها من المال يبقى ألفٌ ومائة وخمسةُ وخمسون بين خمسة بنين لكل واحد منهم مائتان وأحدٌ وثلاثون مثل نصيب الأخ أولاً

Ujian: Kita keluarkan dari harta sejumlah bagian, yaitu dua ratus tiga puluh satu, lalu kita ambil kembali darinya sebesar sepersepuluh dari seluruh harta, yaitu seratus dua puluh satu, sehingga yang tersisa pada penerima wasiat adalah seratus sepuluh. Sisa harta adalah seribu seratus, lalu kita ambil kembali setengah dari sepersepuluhnya juga, yaitu lima puluh lima, yang diambil dari seratus sepuluh yang tersisa, sehingga yang tersisa pada penerima wasiat adalah lima puluh lima bagian, itulah wasiatnya. Maka kita keluarkan bagian ini dari harta, sehingga tersisa seribu seratus lima puluh lima, yang dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat dua ratus tiga puluh satu, sama seperti bagian saudara laki-laki pada awalnya.

وحساب المسألة بالمقادير أنك قد علمت أن الباقي من المال بعد إلقاء النصيب منه يجب أن يكون مقداراً فنزيد  عليه عشرَ جميع المال وهو عشر مقدار و  عشر نصيب؛ فإن جميع المال نصيب ومقدار؛ فعشره عشرُ مقدار وعشرُ نصيب كما تقدمت نظائر ذلك

Perhitungan masalah ini dengan menggunakan istilah “miqdar” adalah sebagai berikut: Anda telah mengetahui bahwa sisa harta setelah dikurangi bagian darinya harus berupa satu “miqdar”. Kemudian, kita menambahkan kepadanya sepersepuluh dari seluruh harta, yaitu sepersepuluh “miqdar” dan sepersepuluh “nashib”; sebab seluruh harta terdiri dari “nashib” dan “miqdar”. Maka sepersepuluhnya adalah sepersepuluh “miqdar” dan sepersepuluh “nashib”, sebagaimana telah dijelaskan pada contoh-contoh sebelumnya.

ثم يزاد عليه نصفُ عشر هذا الحاصل فيحصل مقدار وأحدٌ وثلاثون جزءاً من مائتي جزءٍ من مقدار وأحدٌ وعشرون جزءاً من مائتي جزءٍ من نصيب وذلك يعدل خمسة أنصباء فنسقط الجنس بالجنس يبقى معنا أربعة أنصباء ومائة وتسعة وسبعين جزءاً من مائتي جزء من نصيب تعدل مقداراً وأحداً وثلاثين جزءاً من مائتي جزء من مقدار فنبسطها من أجزاء المائتين فتصير الأنصباء تسعمائة وتسعة وسبعين والمقدار مائتين وواحداً وثلاثين فنقلب الاسم ونجمعهما  جميعاً كما تقدم ذلك في النظائر فيصير المبلغ ألفاً ومائتين وعشرة كما تقدم

Kemudian ditambahkan setengah dari sepersepuluh hasil ini, sehingga didapatkan sebesar tiga puluh satu bagian dari dua ratus bagian dari suatu kadar, dan dua puluh satu bagian dari dua ratus bagian dari suatu bagian, yang itu setara dengan lima bagian. Lalu kita hilangkan jenis dengan jenis, maka tersisa pada kita empat bagian dan seratus tujuh puluh sembilan bagian dari dua ratus bagian dari suatu bagian, yang setara dengan tiga puluh satu bagian dari dua ratus bagian dari suatu kadar. Lalu kita uraikan dari bagian-bagian dua ratus, sehingga bagian-bagiannya menjadi sembilan ratus tujuh puluh sembilan dan kadarnya dua ratus tiga puluh satu. Kemudian kita balik namanya dan kita jumlahkan semuanya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam contoh-contoh serupa, sehingga jumlahnya menjadi seribu dua ratus sepuluh sebagaimana telah dijelaskan.

وطريق القياس: أن الباقي من المال بعد النصيب يجب أن يكون عدداً له عشر وإذا زيد عليه عشره كان لِما بلغ نصفُ عشر وذلك مائتان فزد عليهما عُشر جميع المال فيبلغ مائتين وعشرين وعشر نصيب كما ذكرنا في طريق المقادير فزد على هذه الجملة نصفَ عُشرها فيبلغ مائتين وأحداً وثلاثين سهماً وواحد وعشرين جزءاً من مائتي جزء  من نصيب تعدل خمسة أنصباء فأسقط الجنس من الجنس إذ معك أجزاء من النصيب فتسقطها من الأنصباء

Dan metode qiyās: sisa dari harta setelah bagian (warisan) harus berupa bilangan yang memiliki sepersepuluh, dan jika ditambahkan sepersepuluhnya, maka jumlahnya menjadi setengah dari sepersepuluh, yaitu dua ratus. Kemudian tambahkan pada keduanya sepersepuluh dari seluruh harta, sehingga jumlahnya menjadi dua ratus dua puluh dan sepersepuluh bagian, sebagaimana telah kami sebutkan dalam metode perhitungan. Lalu tambahkan pada jumlah ini setengah dari sepersepuluhnya, sehingga menjadi dua ratus tiga puluh satu saham dan dua puluh satu bagian dari dua ratus bagian dari bagian yang setara dengan lima bagian. Maka hilangkan jenis dari jenis, karena bersamamu ada bagian-bagian dari bagian, maka hilangkanlah dari bagian-bagian tersebut.

ثم تبسط أجزاء المائتين وتقلب العبارة  كما تقدم

Kemudian bagian-bagian dari dua ratus dirinci dan ungkapan tersebut dibalik sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

وطريقة الدينار والدرهم تقرب مما تقدم فنجعل جميع المال ديناراً ودرهماً ونجعل النصيب درهماً ونلقيه يبقى دينار فنزيد عليه عشرَ جميع المال فيبلغ ديناراً وعشر دينار وعشر درهم؛ فإن المال في الأصل دينار ودرهم

Metode dinar dan dirham hampir sama dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Kita jadikan seluruh harta sebagai dinar dan dirham, lalu kita jadikan bagian (warisan) sebagai satu dirham, kemudian kita keluarkan bagian tersebut sehingga tersisa satu dinar. Lalu kita tambahkan sepersepuluh dari seluruh harta, sehingga menjadi satu dinar, sepersepuluh dinar, dan sepersepuluh dirham. Sebab, pada asalnya harta itu adalah satu dinar dan satu dirham.

ثم نزيد عليه نصف عشره فيكون ديناراً وأحداً وثلاثين جزءاً من مائتي جزءٍ من دينار وثلاثة أجزاء من عشرين جزءاً من درهم

Kemudian kita tambahkan setengah dari sepuluh, sehingga menjadi satu dinar dan tiga puluh satu bagian dari dua ratus bagian dinar, serta tiga bagian dari dua puluh bagian dirham.

واجعل أنصباء البنين درهماً كما قدرت النصيب درهماً ثم قل: ما معنا يعدل خمسة دراهم فأسقط الجنس بالجنس واستعمل البسط والقلب كما ذكرناه فتلتقي الطرق

Dan jadikanlah bagian anak laki-laki satu dirham, sebagaimana engkau telah menetapkan bagian satu dirham, kemudian katakan: apa yang sebanding dengan lima dirham? Maka hilangkanlah jenis dengan jenis, dan gunakanlah pembagian dan pembalikan sebagaimana telah kami sebutkan, maka cara-cara itu akan saling bertemu.

Permasalahan tentang kasus-kasus langka pengecualian dalam wasiat

هذه المسائل نجمع فيها وجوهاً من التعقيدات وهي بقية أصل الاستثناء

Dalam permasalahan ini, kami mengumpulkan berbagai bentuk kerumitan yang merupakan sisa dari pokok istisna’ (pengecualian).

مسألة: أربعة بنين وبنت وقد أوصى بمثل نصيب أحد البنين إلا ثلث ما تبقى من ربعه بعد النصيب وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من ثلثه بعد الوصية الأولى

Masalah: Empat anak laki-laki dan satu anak perempuan, dan ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu anak laki-laki kecuali sepertiga dari sisa seperempatnya setelah bagian tersebut, dan ia berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiganya setelah wasiat pertama.

فنأخذ ربع مالٍ ونلقي منه للموصى له الأول نصيبين؛ إذ نصيب كل ابن سهمان من تسعة وقد ذكرنا أن كل سهم من سهام الفريضة نعبّر عنه بنصيب فيبقى ربع مالٍ إلا نصيبين فنزيد عليه ثلثه للاستثناء فيبلغ ثلث مال إلا نصيبين وثلثي نصيب؛ وذلك أنا قدرنا ربعاً واستثنينا النصيب ثم زدنا عليه على الربع ثلثه؛ وإذا زدت على الربع ثُلثه   صار ثلثاً؛ فجرت العبارة أجزاء بالثلث مع استثناء النصيب وما يخص الجزء الزائد من النصيب فصار ثلث مال إلا نصيبين وثلثي نصيب وهما ثلث نصيبين

Maka kita ambil seperempat harta dan kita keluarkan darinya untuk penerima wasiat pertama dua bagian; karena setiap anak mendapat dua bagian dari sembilan, dan telah kami sebutkan bahwa setiap bagian dari bagian-bagian faraidh kami ungkapkan dengan istilah “nashib”. Maka tersisa seperempat harta kecuali dua bagian, lalu kita tambahkan sepertiganya karena adanya pengecualian, sehingga menjadi sepertiga harta kecuali dua bagian dan dua pertiga bagian; yaitu karena kita telah menetapkan seperempat dan mengecualikan bagian, kemudian kita tambahkan pada seperempat itu sepertiganya; jika kamu menambahkan sepertiga pada seperempat, maka menjadi sepertiga; maka perhitungannya menjadi bagian-bagian sepertiga dengan pengecualian bagian dan bagian tambahan dari bagian tersebut, sehingga menjadi sepertiga harta kecuali dua bagian dan dua pertiga bagian, yaitu sepertiga dari dua bagian.

فهذا هو الباقي من الربع بعد الوصية الأولى

Inilah sisa dari seperempat setelah wasiat yang pertama.

فنترك هذا ونحن نريد ثلث  الباقي من الثلث بعد الوصية الأولى لندفعه إلى الموصَى له الثاني فالوجه أن نزيد ما بين الثلث والربع على الربع   وذلك نصف سدس المال فيكون معنا ربع مال و نصف  سدس مال إلا نصيبين وثلثي نصيب وهذا هو الباقي من الثلث بعد الوصية الأولى فندفع ثلث ذلك إلى الموصى له الثاني تبقى عشرة أجزاء من ستة وثلاثين جزءاً من المال إلا نصيباً وسبعة أتساع نصيب ونزيد ذلك على ثلثي المال فيبلغ أربعة وثلاثين جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً وذلك يعدل أنصباء الورثة وهي تسعة فنجبر ونقابل فيكون أربعة وثلاثين جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من المال يعدل عشرة أنصباء وسبعة أتساع نصيب فنضرب الجميع في ستة وثلاثين

Maka kita tinggalkan hal ini, sementara kita menginginkan sepertiga dari sisa sepertiga setelah wasiat pertama untuk diberikan kepada penerima wasiat kedua. Maka caranya adalah dengan menambahkan selisih antara sepertiga dan seperempat pada seperempat tersebut, yaitu setengah dari seperenam harta, sehingga kita memiliki seperempat harta dan setengah dari seperenam harta, kecuali dua bagian dan dua pertiga bagian. Inilah sisa dari sepertiga setelah wasiat pertama. Maka kita berikan sepertiga dari itu kepada penerima wasiat kedua. Tersisa sepuluh bagian dari tiga puluh enam bagian harta, kecuali satu bagian dan tujuh per sembilan bagian. Kita tambahkan itu pada dua pertiga harta sehingga menjadi tiga puluh empat bagian dari tiga puluh enam bagian. Jumlah ini setara dengan bagian para ahli waris, yaitu sembilan. Maka kita bulatkan dan cocokkan, sehingga tiga puluh empat bagian dari tiga puluh enam bagian harta setara dengan sepuluh bagian dan tujuh per sembilan bagian. Maka kita kalikan semuanya dengan tiga puluh enam.

ونقلب الاسم منهما فيصير المال ثلاثمائة وثمانية وثمانين والنصيب أربعة وثلاثين إلا أنه ليس له ثلث صحيح؛ فنضرب المبلغ في ثلاثة فيكون ألفاً  ومائة وأربعة وستين ويكون النصيب مائة وسهمين

Kemudian kita balik penyebut dari keduanya, sehingga jumlah harta menjadi tiga ratus delapan puluh delapan dan bagian menjadi tiga puluh empat, hanya saja tidak terdapat sepertiga yang bulat; maka kita kalikan jumlah tersebut dengan tiga sehingga menjadi seribu seratus enam puluh empat dan bagian menjadi seratus dua saham.

وامتحانه: أن نأخذ ربع المال وهو مائتان وأحدٌ وتسعون فنلقي منه نصيبين وهما مائتان وأربعة أسهم يبقى سبعة وثمانون سهما نأخذ ثلثها وهو تسعة وعشرون فنلقيه من المائتين والأربعة يبقى مائة وخمسة وسبعون سهماً وهي الوصية الأولى

Uji coba perhitungannya adalah: kita ambil seperempat dari harta, yaitu dua ratus sembilan puluh satu, lalu kita kurangi dengan dua bagian, yaitu dua ratus empat bagian, sehingga tersisa delapan puluh tujuh bagian. Dari jumlah ini kita ambil sepertiganya, yaitu dua puluh sembilan, lalu kita kurangi dari dua ratus empat, sehingga tersisa seratus tujuh puluh lima bagian, dan inilah wasiat yang pertama.

فنلقيها من ثلث المال وهو ثلاثمائة وثمانية وثمانون تبقى مائتان وثلاثة عشر فنعطي ثلثها وهو أحد وسبعون للموصى له الثاني تبقى مائة واثنان وأربعون نزيدها على ثلثي المال فيصير تِسعُمائة وثمانية عشر سهماً بين أربعة بنين وبنت للبنت مائة وسهمان وهي نصيب واحد ولكل ابن مائتان وأربعة

Maka kita ambilkan dari sepertiga harta, yaitu tiga ratus delapan puluh delapan, sehingga tersisa dua ratus tiga belas. Lalu kita berikan sepertiganya, yaitu tujuh puluh satu, kepada penerima wasiat kedua. Tersisa seratus empat puluh dua, kita tambahkan ke dua pertiga harta sehingga menjadi sembilan ratus delapan belas bagian, yang dibagikan kepada empat anak laki-laki dan satu anak perempuan. Untuk anak perempuan mendapat seratus dua bagian, yaitu satu bagian, dan setiap anak laki-laki mendapat dua ratus empat bagian.

مسألة: ترك ثلاثة بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا سدس ما تبقى من المال بعد الوصية وثلث ما تبقى من ثلثه بعد الوصية فقد استثنى عن النصيب جزءاً مما بقي من المال بعد الوصية واستثنى أيضاً جزءاً من جزء بعد الوصية أيضاً

Masalah: Seseorang meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali seperenam dari sisa harta setelah wasiat, dan sepertiga dari sisa sepertiganya setelah wasiat. Maka ia telah mengecualikan dari bagian tersebut suatu bagian dari sisa harta setelah wasiat, dan juga mengecualikan suatu bagian dari bagian setelah wasiat juga.

وقد اختار الحسّاب عبارة عن الجبر في هذه المسألة وهي أقرب العبارات في استخراج المجاهيل بطريق الجبر

Para ahli hisab memilih istilah al-jabr dalam masalah ini, dan itu merupakan istilah yang paling mendekati dalam menemukan hal-hal yang tidak diketahui melalui metode al-jabr.

فنقول: نجعل الوصية شيئاً والباقي أنصباء الورثة فالمال إذاً شيء وثلاثة أنصباء فنلقي الوصية وهي الشيء الذي أبهمناه ثم نأخذ سدس الباقي والباقي ثلاثة أنصباء وسدسُها نصف نصيب فنحفظ ذلك

Maka kami katakan: Kita jadikan wasiat sebagai satu bagian dan sisanya adalah bagian-bagian para ahli waris. Maka harta itu menjadi satu bagian dan tiga bagian warisan. Lalu kita keluarkan wasiat, yaitu satu bagian yang kita samarkan, kemudian kita ambil sepertiga dari sisanya, dan sisanya adalah tiga bagian warisan. Sepertiga dari bagian itu adalah setengah bagian, maka kita catat hal itu.

ثم نأخذ ثلث المال وهو نصيب وثلث شيء؛ فإنا قدرنا المال شيئاً وثلاثة أنصباء فثلثه نصيب وثلث شيء فنعود ونلقي الوصية من هذا الثلث؛ حتى نبيّن الباقي منها ونظهر جزء الاستثناء الثاني ومعنا ثلث شيء من ذلك فنعمد إلى ثلث شيء فنسقطه لأجل الوصية فتبقى من الوصية ثلثا شيء فنسقطه من النصيب فيبقى من الثلث الذي ذكرناه نصيب إلا ثلثي شيء فنأخذ ثلث ذلك وهو ثلث نصيب إلا تسعي شيء؛ فإن ثلث الثلثين تسعان فنضيف ذلك إلى النصف  المحفوظ أولاً وهو سدس الباقي وسبب الإضافة أنا نحتاج إلى إسقاط هذين المبلغين من النصيب المذكور في الوصية وإذا ضممنا ثلثي نصيب إلا تسعي شيء إلا نصف نصيب وهو المحفوظ معنا فيصير خمسة أسداس نصيب إلا تسعي شيء فهو المستثنى من النصيب

Kemudian kita ambil sepertiga harta, yaitu satu bagian dan sepertiga dari sesuatu; karena kita telah menganggap harta itu sebagai sesuatu dan tiga bagian, maka sepertiganya adalah satu bagian dan sepertiga dari sesuatu. Lalu kita kembali dan mengurangi wasiat dari sepertiga ini, hingga kita dapat menjelaskan sisa dari wasiat tersebut dan menampakkan bagian pengecualian kedua, dan bersama kita ada sepertiga dari sesuatu itu. Maka kita ambil sepertiga dari sesuatu itu dan menguranginya karena wasiat, sehingga yang tersisa dari wasiat adalah dua pertiga dari sesuatu, lalu kita kurangi dari bagian, sehingga yang tersisa dari sepertiga yang telah kita sebutkan adalah satu bagian kecuali dua pertiga dari sesuatu. Kemudian kita ambil sepertiganya, yaitu sepertiga bagian kecuali dua per sembilan dari sesuatu; karena sepertiga dari dua pertiga adalah dua per sembilan. Lalu kita tambahkan itu ke setengah yang telah dijaga sebelumnya, yaitu seperenam dari sisa, dan alasan penambahan ini adalah karena kita perlu mengurangi kedua jumlah ini dari bagian yang disebutkan dalam wasiat. Jika kita gabungkan dua pertiga bagian kecuali dua per sembilan dari sesuatu kecuali setengah bagian yang telah kita simpan, maka hasilnya adalah lima per enam bagian kecuali dua per sembilan dari sesuatu, itulah yang dikecualikan dari bagian tersebut.

ثم نبتدىء ونقول: إذا كان النصيب ناقصاً بخمسة أسداس نصيب إلا تسعي شيء فلو ضممنا خمسةَ أسداس نصيب إلا تُسعي شيء إلى الوصية المقدّرة في أصل المسألة وهي شيء لكمل النصيب فنضُمّ  ما استثنيناه من الوجهين وجمعناه إلى الوصية وهي شيء ونكمل النصيب فيصير معنا خمسة أسداس نصيب وسبعة أتساع شيء وهذا يعدل نصيباً

Kemudian kita mulai dan berkata: Jika bagian itu kurang lima per enam bagian kecuali sembilan per sembilan bagian sesuatu, maka jika kita gabungkan lima per enam bagian kecuali sembilan per sembilan bagian sesuatu itu dengan wasiat yang telah ditetapkan dalam pokok permasalahan, yaitu sesuatu, maka bagian itu menjadi sempurna. Maka kita gabungkan apa yang telah dikecualikan dari kedua sisi dan kita kumpulkan dengan wasiat, yaitu sesuatu, lalu kita sempurnakan bagian itu sehingga menjadi lima per enam bagian dan tujuh per sembilan bagian sesuatu, dan ini setara dengan satu bagian.

وشرحُ ذلك أن ما معنا من استثناءين خمسة أسداس نصيب إلا أنها ناقصة بتسعي شيء فإذا أردنا ضمها إلى الوصية وهي الشيء أخذنا من الشيء تُسعيه وجبرنا نقصان خمسة الأسداس وهذا معنى الضم فتكمل خمسة أسداس نصيب ويبقى من الشيء سبعة أتساعه فالحاصل إذاً خمسة أسداس نصيب وسبعة أتساع شيء وهذا  المجموع يعدل نصيباً فإنا رُمْنا بضم الاستثناءين إلى الوصية تكميل النصيب فنقول إذاً: خمسة أسداس نصيب لا نقصان فيها وسبعة أتساع شيء تعدل نصيباً فالخمسة الأسداس بالخمسة الأسداس فيبقى سدس نصيب في مقابلة سبعة أتساع شيء فنعلم أن كل سدس من النصيب يقابل سبعة أتساع شيء فيكون النصيب على ذلك معادلاً لأربعة أشياء وثلثي شيء فنبسط الجميع أثلاثاً فيصير النصيب أربعة عشر والشيء ثلاثة وقد بان أن المال خمسة وأربعون؛ فإنا قدرناه ثلاثة أنصباء وشيء ثم كل نصيب أربعة عشر والشيء ثلاثة

Penjelasannya adalah bahwa dari dua pengecualian yang kita miliki, terdapat lima per enam bagian dari satu bagian, namun masih kurang sebesar sembilan per sembilan dari sesuatu. Jika kita ingin menggabungkannya dengan wasiat, yaitu sesuatu itu, kita ambil sembilan per sembilan dari sesuatu tersebut dan kita tutupi kekurangan lima per enam bagian itu. Inilah makna penggabungan tersebut, sehingga lima per enam bagian menjadi sempurna, dan yang tersisa dari sesuatu itu adalah tujuh per sembilan. Maka hasil akhirnya adalah lima per enam bagian dan tujuh per sembilan dari sesuatu, dan jumlah ini setara dengan satu bagian. Karena kita bermaksud dengan menggabungkan dua pengecualian dengan wasiat untuk menyempurnakan satu bagian, maka kita katakan: lima per enam bagian tanpa kekurangan dan tujuh per sembilan dari sesuatu setara dengan satu bagian. Lima per enam bagian dibandingkan dengan lima per enam bagian, maka yang tersisa adalah satu per enam bagian berbanding tujuh per sembilan dari sesuatu. Maka kita ketahui bahwa setiap satu per enam bagian dari satu bagian setara dengan tujuh per sembilan dari sesuatu. Dengan demikian, satu bagian setara dengan empat sesuatu dan dua pertiga sesuatu. Jika kita samakan semuanya dalam bentuk pertiga, maka satu bagian menjadi empat belas dan sesuatu menjadi tiga. Maka jelaslah bahwa harta itu ada empat puluh lima; karena kita menentukannya sebagai tiga bagian dan sesuatu, lalu setiap bagian adalah empat belas dan sesuatu adalah tiga.

فإذا ألقينا الوصية وهي ثلاثة من المال بقي اثنان وأربعون أخذنا سدسها وهو سبعة وحفظناها ثم ألقينا الاستثناء الثاني بأن نأخذ ثلث المال وهو خمسة عشر ونلقي منها الوصية  ثلاثة بقي اثنا عشر فأخذنا ثلثها أربعة فضممناها إلى السبعة المحفوظة فصار أحد  عشر فألقينا أحد عشر من النصيب وهو أربعة عشر بقي ثلاثة وهي الوصية

Maka apabila kita keluarkan wasiat, yaitu tiga dari harta, tersisa empat puluh dua. Kita ambil sepertiganya, yaitu tujuh, lalu kita simpan. Kemudian kita keluarkan pengecualian kedua dengan mengambil sepertiga harta, yaitu lima belas, dan kita keluarkan darinya wasiat tiga, maka tersisa dua belas. Lalu kita ambil sepertiganya, yaitu empat, kemudian kita gabungkan dengan tujuh yang telah disimpan, sehingga menjadi sebelas. Lalu kita keluarkan sebelas dari bagian, yaitu empat belas, maka tersisa tiga, itulah wasiat.

وإذا ألقيناها من المال بقي بعده اثنان وأربعون بين البنين الثلاثة لكل واحد منهم أربعة عشر

Dan jika kita keluarkan bagian tersebut dari harta, maka yang tersisa setelahnya adalah empat puluh dua, yang dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat empat belas.

مسألة: رجل له ثلاثة بنين فأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا سدس ما تبقى من المال بعد الوصية على أن ينقص من سدس الباقي ثلث ما تبقى من ثلث المال بعد الوصية فكأنه استثنى عن النصيب سدس الباقي منقوصاً بثلث الثلث بعد الوصية

Masalah: Seorang laki-laki memiliki tiga orang anak laki-laki, lalu ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali seperenam dari sisa harta setelah wasiat, dengan syarat dikurangi dari seperenam sisa tersebut sepertiga dari sisa sepertiga harta setelah wasiat. Maka seolah-olah ia mengecualikan dari bagian tersebut seperenam sisa harta yang telah dikurangi dengan sepertiga dari sepertiga sisa harta setelah wasiat.

فنقول: المال وصية وثلاثة أنصباء وضعنا الوصية موضع الشيء المبهم والخِيَرة إلى الحاسب فيما يُبهم فالمال إذاً وصية وثلاثة أنصباء فخذ سدس الباقي بعد الوصية وهو نصف نصيب فاحفظه ثم خذ ثلثَ المال وهو نصيب وثلث وصية فاطرح من هذا الثلث الوصية ومعك ثلث وصية في الثلث الذي قدرته فاسقطه فيبقى ثلثا وصية فأسقطه من النصيب الذي ذكرته في الثلث فيبقى معك نصيب إلا ثلثا وصية فخذ ثلث ذلك وهو ثلث نصيب إلا تسعي وصية وأنت تحتاج الآن أن تنقص هذا المبلغ عن الاستثناء الأول وبهذا يحصل مقصود المسألة

Maka kami katakan: harta, wasiat, dan tiga bagian; kami menempatkan wasiat pada posisi sesuatu yang masih samar, dan pilihan diserahkan kepada orang yang menghitung dalam hal yang samar. Maka harta itu adalah wasiat dan tiga bagian. Ambillah seperenam dari sisa setelah wasiat, yaitu setengah bagian, lalu simpanlah itu. Kemudian ambillah sepertiga harta, yaitu satu bagian dan sepertiga wasiat. Kurangkan wasiat dari sepertiga itu, maka tersisa sepertiga wasiat dalam sepertiga yang telah kamu tentukan. Kurangkan itu, maka tersisa dua pertiga wasiat. Kurangkan itu dari bagian yang telah disebutkan dalam sepertiga, maka tersisa satu bagian kecuali dua pertiga wasiat. Ambillah sepertiganya, yaitu sepertiga bagian kecuali dua sembilan wasiat. Sekarang kamu perlu mengurangi jumlah ini dari pengecualian pertama, dan dengan cara ini tujuan permasalahan dapat tercapai.

والاستثناء الأول المحفوظ نصف نصيب فينقص منه ثلث نصيب إلا تُسعي وصية تبقى سدس نصيب وتسعا وصية وهذا هو المستثنى من النصيب ولا بد من تكميل النصيب بهذا الاستثناء وبه نُخرج المجاهيل فنضم ذلك إلى الوصية ليكمل النصيب فيحصل معنا سدس نصيب ووصية وتسعا وصية وهذا يعدل نصيباً

Pengecualian pertama yang dijaga adalah setengah bagian, lalu dikurangi sepertiga bagian kecuali ada wasiat, maka yang tersisa adalah seperenam bagian dan sepersembilan wasiat. Inilah yang dikecualikan dari bagian, dan bagian tersebut harus disempurnakan dengan pengecualian ini. Dengan itu, kita mengeluarkan hal-hal yang tidak diketahui, lalu kita tambahkan itu ke wasiat agar bagian menjadi sempurna, sehingga kita memperoleh seperenam bagian, satu wasiat, dan sepersembilan wasiat. Ini setara dengan satu bagian.

فما معنا من سدس نصيب في مقابلة سدس النصيب فتبقى خمسة أسداس نصيب في مقابلة وصية وتسعي وصية

Maka, kita memiliki seperenam bagian sebagai ganti seperenam bagian, sehingga tersisa lima perenam bagian sebagai ganti wasiat dan dua pertiga wasiat.

ونحن نريد أن نخرج ما يقابل النصيب التام من الوصية ليخرج ما نريد فنقول: إذا كان خمسة أسداس نصيب تعدلِ وصيةً وتسعي وصية فالنصيب بكماله يعدل وصية وسبعة أجزاء من خمسة عشر جزءاً من وصية

Kami ingin menentukan besaran yang setara dengan bagian penuh dari wasiat agar dapat mengeluarkan apa yang kami maksud. Maka kami katakan: Jika lima per enam bagian setara dengan satu wasiat dan dua pertiga wasiat, maka bagian penuh itu setara dengan satu wasiat dan tujuh bagian dari lima belas bagian wasiat.

وبيان ذلك أن تبسُطَ الوصيةَ والتُّسعَيْن التي في مقابلة الأسداس بالأتساع فيكون أحد عشر فنزيد عليها مثل خمسها لمكان السدس الباقي من النصيب ومثل خمس أحد عشر سهمان وخمس فالجملة ثلاثة عشر وخُمس وإذا بسطناها أخماساً بلغت الجملة ستة وستين والوصية منها خمسة وأربعون فيبقى أحدٌ وعشرون فنرد الوصية إلى ثلثها؛ فإن للزائد عليها ثلثاً ولمبلغ الوصية ثلثاً  : فثلث الوصية خمسة عشر وثلث أحد وعشرين سبعة

Penjelasannya adalah sebagai berikut: kita memperluas wasiat dan sembilan puluh yang berhadapan dengan bagian seperenam menjadi sebelas. Lalu kita tambahkan sepertiganya, karena masih ada sisa bagian seperenam. Sepertiga dari sebelas adalah dua dan seperlima, sehingga jumlahnya menjadi tiga belas dan seperlima. Jika kita uraikan menjadi per lima, maka jumlah keseluruhannya adalah enam puluh enam, dan bagian wasiat dari jumlah itu adalah empat puluh lima, sehingga sisanya adalah dua puluh satu. Maka kita kembalikan wasiat itu menjadi sepertiganya; karena kelebihan dari jumlah itu mendapat sepertiga, dan jumlah wasiat juga mendapat sepertiga: sepertiga dari wasiat adalah lima belas, dan sepertiga dari dua puluh satu adalah tujuh.

فينتظم بذلك ما ذكرناه من أن النصيب التام يعدل وصية وسبعة أجزاء من خمسة عشر جزءاً من وصية

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagian penuh itu setara dengan satu wasiat dan tujuh bagian dari lima belas bagian wasiat.

وإذا أردنا معرفة ذلك بالتكسير انتظمت النسبة فيه؛ فإنا لما بسطنا الوصية بالأتساع وزدنا عليها مثلَ خمسيها بلغت ثلاثةَ عشرَ وخُمس ومقدار الوصية منها تسعة وأربعة وخمس  من التسعة كالسبعة  من الخمسة عشر وإذا أردنا رفعَ الكسر وقعت العبارة عن أجزاء الخمسة عشر وهذا شرحٌ لا يحتاج إليه الحاسب ولكنا ذكرناه لإيناس المبتدىء وأيضاً فإنه يتكرر من هذا الجنس في المسائل بعد هذا فنبهنا الناظر المبتدىء

Jika kita ingin mengetahui hal itu dengan cara pemecahan, maka perbandingannya akan teratur; sebab ketika kita memperluas wasiat dan menambahkannya dengan dua perlima bagiannya, jumlahnya menjadi tiga belas seperlima, dan bagian wasiat darinya adalah sembilan empat perlima, dan perbandingan sembilan terhadap empat seperti tujuh terhadap lima belas. Jika kita ingin menghilangkan pecahan, maka ungkapan tersebut akan menjadi bagian-bagian dari lima belas. Ini adalah penjelasan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh orang yang sudah ahli dalam perhitungan, namun kami sebutkan untuk memberikan kemudahan bagi pemula. Selain itu, hal seperti ini akan sering terulang dalam permasalahan setelah ini, maka kami memberikan penjelasan ini sebagai peringatan bagi pemula yang sedang mempelajari.

ونعود فنقول: النصيب يعدل وصية وسبعة أجزاء من خمسة عشر جزءاً من وصية فنبسط الكل بأجزاء خمسة عشر فتكون الوصية خمسة عشر سهماً والنصيب اثنين وعشرين والمال كله أحدٌ وثمانون سهماً

Kita kembali mengatakan: bagian (nasib) setara dengan wasiat dan tujuh bagian dari lima belas bagian wasiat. Maka kita uraikan semuanya menjadi lima belas bagian, sehingga wasiat menjadi lima belas saham, bagian (nasib) dua puluh dua, dan seluruh harta menjadi delapan puluh satu saham.

وإذا أخذت ثلث المال وهو سبعة وعشرون وألقيت منها الوصية وهي خمسة عشر بقي اثنا عشر سهماً فإذا أخذت ثلثها وهو أربعة فنقصتها من سدس الباقي من المال بعد الوصية وذلك أحد عشر بقي سبعة أسهم فإذا ألقيتها من النصيب وهو اثنان وعشرون بقي خمسة عشر سهماً فهي الوصية وإذا ألقيتها من المال بقي ستة وستون سهماً بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم اثنان وعشرون سهماً

Jika diambil sepertiga dari harta, yaitu dua puluh tujuh, lalu dikurangi wasiat yang berjumlah lima belas, maka tersisa dua belas saham. Jika diambil sepertiganya, yaitu empat, lalu dikurangi dari seperenam sisa harta setelah wasiat, yaitu sebelas, maka tersisa tujuh saham. Jika dikurangi dari bagian (warisan), yaitu dua puluh dua, maka tersisa lima belas saham, itulah wasiat. Jika dikurangi dari harta, maka tersisa enam puluh enam saham yang dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat dua puluh dua saham.

مسألة: خمسة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ثلث ما تبقى بعد الوصية من ربع ما تبقى بعد الوصية

Masalah: Lima orang anak laki-laki, dan ia berwasiat dengan bagian yang sama dengan salah satu dari mereka kecuali sepertiga dari sisa setelah wasiat dari seperempat sisa setelah wasiat.

فنجعل المالَ وصية وخمسة أنصباء ونأخذ ربع الباقي بعد الوصية وذلك نصيب وربع نصيب إلا وصية فخذ ثلث ذلك وهو ربع وسدس نصيب إلا ثلث وصية وذلك هو المستثنى من النصيب فضمّه إلى الوصية نقصاً للاستثناء الذي معنا من الوصية فيجتمع ربع وسدس نصيب وثلثا وصية وذلك يعدل نصيباً فإذا قابلت بينهما خرج النصيب ثمانية والوصية سبعة والمال سبعة وأربعين

Maka kita jadikan harta sebagai wasiat dan lima bagian, lalu kita ambil seperempat dari sisa setelah wasiat, yaitu satu bagian dan seperempat bagian kecuali wasiat. Maka ambillah sepertiga dari itu, yaitu seperempat dan seperenam bagian kecuali sepertiga wasiat. Itulah yang dikecualikan dari bagian, maka tambahkanlah itu kepada wasiat sebagai pengurangan karena pengecualian yang ada dari wasiat. Maka terkumpullah seperempat dan seperenam bagian serta dua pertiga wasiat, yang setara dengan satu bagian. Jika kamu bandingkan antara keduanya, maka bagian menjadi delapan, wasiat menjadi tujuh, dan harta menjadi empat puluh tujuh.

وبيانه أن الربع والسدس من النصيب بالربع والسدس من النصيب الذي نقابله فيبقى ثلث نصيب وربع نصيب في مقابلة ثلثي وصية فنأخذ عدداً له ثلث وربع وهو اثنا عشر والسبعة منها إذا كانت تقابل ثلثي وصية فلو زدنا مثل نصف السبعة وهو ثلاثة ونصف لكملت قيمة الوصية وتبقى من اثني عشر سهمٌ ونصفُ سهم وهو مثل سبع الوصية والوصية عشرة ونصف وبان لنا أن النصيب وصية وسبع وصية

Penjelasannya adalah bahwa seperempat dan seperenam dari bagian itu dibandingkan dengan seperempat dan seperenam dari bagian yang menjadi lawannya, sehingga tersisa sepertiga bagian dan seperempat bagian yang dibandingkan dengan dua pertiga wasiat. Maka kita ambil suatu bilangan yang memiliki sepertiga dan seperempat, yaitu dua belas, dan tujuh di antaranya jika dibandingkan dengan dua pertiga wasiat. Jika kita tambahkan setengah dari tujuh, yaitu tiga setengah, maka sempurnalah nilai wasiat tersebut, dan yang tersisa dari dua belas adalah satu setengah bagian, yang sama dengan sepersepuluh wasiat, dan wasiat itu adalah sepuluh setengah. Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa bagian itu adalah satu wasiat dan sepersepuluh wasiat.

فجعلنا النصيب ثمانية أسهم والوصية سبعة منها وإذا جمعنا خمسة أنصباء وهي أربعون إلى الوصية كان المال سبعة وأربعين فإذا أخذت الوصية ثم أخذتَ ربع الباقي بعد الوصية فهو عشرة وطرحت منها الوصية بقي ثلاثة فإذا أخذت ثلثها وهو واحد فطرحته من النصيب بقي سبعة وإذا ألقيت الوصية من المال بقي أربعون بين خمسة بنين لكل واحد منهم ثمانية

Maka kami menjadikan bagian itu delapan saham, dan wasiat tujuh di antaranya. Jika kita gabungkan lima bagian, yaitu empat puluh, dengan wasiat, maka total harta menjadi empat puluh tujuh. Jika wasiat diambil terlebih dahulu, lalu kamu mengambil seperempat sisa setelah wasiat, maka itu sepuluh. Jika kamu kurangi wasiat dari jumlah itu, tersisa tiga. Jika kamu ambil sepertiganya, yaitu satu, lalu kamu kurangi dari bagian, maka tersisa tujuh. Jika kamu keluarkan wasiat dari harta, maka tersisa empat puluh, yang dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat delapan.

فقد أوصى له بثمانية من سبعة وأربعين إلا ثلث ربع ما تبقى بعد الوصية وهي سبعة كما أعرب عنها الجبر

Ia telah mewasiatkan kepadanya delapan dari empat puluh tujuh, kecuali sepertiga seperempat dari sisa setelah wasiat, yaitu tujuh, sebagaimana dinyatakan oleh ilmu al-jabr.

مسألة: أربعة بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ما انتقص أحدهم بالوصايا وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من ثلثه

Masalah: Seseorang memiliki empat anak laki-laki dan ia berwasiat agar diberikan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali bagian yang berkurang dari salah satu mereka karena wasiat-wasiat, dan ia juga berwasiat kepada orang lain sebesar sepertiga dari sisa sepertiga miliknya.

فلو لم تكن وصية لكان لكل واحد من البنين ربع المال وبعد الوصايا لكل واحد منهم نصيبٌ وهو أقل من ربع المال فإذا انتقص نصيب كل واحد منهم صار  على عبارة الجبر ربع مال إلا نصيب

Seandainya tidak ada wasiat, maka masing-masing anak laki-laki akan memperoleh seperempat harta. Namun setelah adanya wasiat, masing-masing dari mereka mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari seperempat harta. Maka, ketika bagian masing-masing dari mereka berkurang, menurut istilah al-jabr, menjadi seperempat harta dikurangi bagian.

وبيان ذلك أن كل واحد كان يأخذ ربعاً لولا الوصايا والآن لا يأخذ كل واحد منهم ربعاً وإنما يأخذ نصيباً من ربع

Penjelasannya adalah bahwa masing-masing dari mereka seharusnya mendapatkan seperempat bagian jika tidak ada wasiat, namun sekarang masing-masing dari mereka tidak lagi mendapatkan seperempat bagian, melainkan hanya memperoleh bagian dari seperempat tersebut.

فنعبر عن هذا ونقول: نأخذ من كل واحد ربعَ المال ونردّ إليه نصيباً فينتظم قولنا: انتقص من نصيب كل واحد من البنين ربع المال إلا نصيباً فإذا فُهم ذلك قلنا: خذ ثلث مال واطرح منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيباً فزد عليه لأجل الاستثناء ما انتقص من نصيب أحدهم بالوصايا وذلك ربع مال إلا نصيباً فيبلغ ثلث وربع مال إلا نصيبين فندفع ثلث ذلك إلى الموصى له الثاني تبقى سبعة أجزاء من ثمانية عشر جزءاً من مال إلا نصيب وثلث نصيب

Maka kita ungkapkan hal ini dan berkata: Kita ambil seperempat harta dari masing-masing, lalu kita kembalikan kepada mereka bagian tertentu, sehingga pernyataan kita menjadi: Kurangi dari bagian masing-masing anak laki-laki seperempat harta kecuali satu bagian. Jika hal itu telah dipahami, maka kita katakan: Ambil sepertiga harta dan kurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu bagian. Maka tambahkanlah, karena adanya pengecualian, apa yang telah dikurangi dari bagian salah satu mereka karena wasiat, yaitu seperempat harta kecuali satu bagian, sehingga jumlahnya menjadi sepertiga dan seperempat harta kecuali dua bagian. Maka kita berikan sepertiga dari itu kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa tujuh bagian dari delapan belas bagian harta kecuali satu bagian dan sepertiga bagian.

وبيان ذلك أنا نتخير عدداً له ثلث وربع وإذا جمعنا ثلثه وربعه وأخذنا من المجموع ثلثاً كان الباقي صحيحاً ولا نبالي بأن يكون المأخوذ للوصية على كسر؛ فإن الغرض يتبين بما تبقى فنقدر ثمانية عشر ونأخذ ثلثه وهو ستة وربعه وهو أربعة ونصف فالجملة عشرة ونصف فنصرف ثلث هذا المبلغ إلى الوصية وهو ثلاثة ونصف فتبقى سبعة أجزاء من ثمانية عشر جزءاً من مال إلا نصيباً وثلثاً؛ فإن الذي أخذ ثلث الباقي أخذه ناقصاً لحصته من الاستثناء وقد كان معنا ثلث وربم إلا نصيباً فأخرجنا إلى الوصية ثلث ما معنا ورددنا الباقي على ثلثي المال فصار معنا مال وجزء من ثمانية عشر جزءاً من مالٍ إلا نصيباً وثلث نصيب يعدل أربعة أنصباء

Penjelasannya adalah sebagai berikut: Kita memilih suatu bilangan yang memiliki sepertiga dan seperempat. Jika kita jumlahkan sepertiganya dan seperempatnya, lalu kita ambil sepertiga dari jumlah tersebut, maka sisanya tetap utuh. Kita tidak perlu mempermasalahkan jika bagian yang diambil untuk wasiat berupa pecahan; sebab tujuan akan tampak dari sisa yang ada. Maka kita misalkan jumlahnya delapan belas, lalu kita ambil sepertiganya, yaitu enam, dan seperempatnya, yaitu empat setengah, sehingga totalnya menjadi sepuluh setengah. Lalu kita alokasikan sepertiga dari jumlah ini untuk wasiat, yaitu tiga setengah, sehingga tersisa tujuh bagian dari delapan belas bagian dari harta, dikurangi satu bagian dan sepertiga bagian; sebab orang yang mengambil sepertiga dari sisa, mengambilnya dalam keadaan kurang karena bagian yang dikecualikan. Awalnya kita memiliki sepertiga dan seperempat dikurangi satu bagian, lalu kita keluarkan untuk wasiat sepertiga dari apa yang kita miliki, dan sisanya kita kembalikan pada dua pertiga harta. Maka yang tersisa pada kita adalah harta dan satu bagian dari delapan belas bagian harta, dikurangi satu bagian dan sepertiga bagian yang setara dengan empat bagian.

وبيانه أن سبعة أجزاء من ثمانية عشر ثلثٌ وسهمٌ من ثمانيةَ عشرَ فإذا ضممنا هذا إلى الثلثين صار المبلغ مالاً وجزءاً من ثمانية عشر جزءاً من مال إلا نصيباً وثلث نصيب وهذا يعدل أربعة أنصباء فنجبر ما معنا بنصيب وثلث ونزيد على عديله مثله فتصير الأنصباء خمسة وثلث في مقابلة مالٍ وجزء من ثمانية عشر جزءاً من مال فنبسطهما بأجزاء ثمانية عشر ونقلب الاسم فيهما فيكون المال ستة وتسعين والنصيب تسعة عشر فلو لم تكن وصية لكان لكل واحد من البنين ربع هذا المبلغ وهو أربعةٌ وعشرون ومع الوصية يكون له تسعة عشر فالذي تنقُصُه

Penjelasannya adalah bahwa tujuh bagian dari delapan belas adalah sepertiga dan satu saham dari delapan belas. Jika kita gabungkan ini dengan dua pertiga, maka jumlahnya adalah satu harta dan satu bagian dari delapan belas bagian harta, kecuali satu saham dan sepertiga saham. Ini setara dengan empat saham. Maka kita genapkan apa yang ada pada kita dengan satu saham dan sepertiga, lalu kita tambahkan pada yang setara dengannya dengan jumlah yang sama, sehingga saham-saham menjadi lima dan sepertiga, berhadapan dengan satu harta dan satu bagian dari delapan belas bagian harta. Maka kita samakan keduanya dengan bagian-bagian delapan belas dan kita balik namanya, sehingga harta menjadi sembilan puluh enam dan saham menjadi sembilan belas. Jika tidak ada wasiat, maka masing-masing anak laki-laki mendapat seperempat dari jumlah ini, yaitu dua puluh empat. Namun dengan adanya wasiat, ia mendapat sembilan belas. Maka kekurangan yang dialaminya adalah…

خمسة أسهم فالوصية إذا أربعة عشر سهماً فإنها مثل نصيب وهو تسعةَ عشرَ إلا مقدار نقصان وهو خمسة فترجع إلى أربعةَ عشرَ فاطرحها من ثلث المال وهو اثنان وثلاثون تبقى ثمانيةَ عشرَ فادفع ثلثها إلى الموصى له الثاني وذلك ستة تبقى من الثلث اثنا عشر سهماً زدها على ثلثي المال فيصير ستة وسبعين بين أربعة بنين لكل واحد منهم تسعة عشر

Lima saham pada wasiat, jika empat belas saham, maka itu seperti bagian, yaitu sembilan belas, kecuali jumlah kekurangan yaitu lima, sehingga kembali menjadi empat belas. Maka kurangkan dari sepertiga harta, yaitu tiga puluh dua, tersisa delapan belas. Berikan sepertiganya kepada penerima wasiat kedua, yaitu enam, sehingga sisa dari sepertiga adalah dua belas saham. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, maka menjadi tujuh puluh enam, dibagi kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat sembilan belas.

مسألة: رجل له ستة بنين وأوصى بمثل نصيب أحدهم إلا ما انتقص من نصيبه بالوصايا وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من الثلث إلا ما انتقص نصيب  أحدهم بالوصايا

Masalah: Seorang laki-laki memiliki enam orang anak laki-laki dan ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka kecuali apa yang berkurang dari bagiannya karena wasiat-wasiat, dan ia berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga, kecuali apa yang berkurang dari bagian salah satu dari mereka karena wasiat-wasiat.

فالطريق أن نجعل النقص في حق كل ابن بالوصايا شيئاً فيكون نصيب كل واحد منهم سدس مال إلا شيئاً وللموصى له الأول وهو صاحب النصيب سدس مال إلا شيئين وسبب ذلك أنه لما أوصى له بالنصيب فلو اقتصر على هذا لكان الموصى له كأحد البنين فمن هذا الوجه له سدس إلا شيء وقد استثنى الموصي عن الوصية له بالنصيب شيئاً آخر فصار ما يخصه سدس مال إلا شيئين

Maka caranya adalah kita menjadikan pengurangan pada hak setiap anak melalui wasiat sebagai suatu hal tertentu, sehingga bagian masing-masing dari mereka adalah seperenam harta kecuali sesuatu, dan bagi penerima wasiat pertama, yaitu yang mendapatkan bagian, adalah seperenam harta kecuali dua sesuatu. Sebabnya adalah karena ketika ia diwasiati dengan bagian, jika hanya sebatas itu saja, maka penerima wasiat akan seperti salah satu anak, sehingga dari sisi ini ia mendapat seperenam kecuali sesuatu. Namun pewasiat mengecualikan lagi satu hal dari wasiat bagian tersebut, sehingga yang menjadi haknya adalah seperenam harta kecuali dua sesuatu.

فنأخذ ثلث مال وننقص منه للموصى له الأول سدس مال إلا شيئين يبقى من الثلث سدس مال وشيئان فندفع ثلث ذلك إلى الموصى له الثاني فيبقى تسع مال وشيء وثلث؛ فإنه كان سدساً وشيئين فإذا أخذ من السدس ثلثه بقي التسع وكان مع السدس شيئان فيأخذ الموصى له الثاني ثلثهما وهو ثلثا شيء فيبقى تُسع مال وشيء وثلث شيء فنزيد عليه الاستثناء من الوصية الثانية شيئاً فإن الثاني أوصى له بثلث ما بقي إلا ما انتقص به نصيب الواحد فنزيد سبب هذا الاستثناء فإنا جعلنا ما انتقص شيئاً فحصل معنا من هذه الجهة تسع  مال وشيئان وثلث شيء فنزيده على ثلثي المال فيصير سبعة أتساع مال وشيئان وثلث وهذا يعدل أنصباء الورثة ونجعل أنصباءهم مالاً إلا ستة أشياء ثم نجبره بستة أشياء ونزيد على عديله ستة أشياء فتقابل مالاً كاملاً بسبعة أتساع وثمانية أشياء وثلث فنسقط الجنس بالجنس ومعنا سبعة أتساع مال فنسقطه من المال الذي في الجانب الثاني فيبقى تسعا مال في مقابلة ثمانية أشياء وثلث فنبسط الأشياء وثلث شيء أتساعاً فتصير خمسة وسبعين فهذه قيمةُ تُسعي مال ويصير تسعا مال بهذه النسبة اثنين فإنّ ضرب التُّسْعَيْن في التسعة يردّ سهمين؛ فإذا كان قيمة التسعين خمسة وسبعين فقد قال الحساب: هذا المبلغ له ثلث وليس له سدس فإن أردت أن يصير له سدس ضعّفته بالضرب في اثنين فإن كان مثلثاً ضربته في اثنين صار له سدس فيصير مائة وخمسين

Maka kita ambil sepertiga harta dan kita kurangi darinya untuk penerima wasiat pertama sebesar seperenam harta kecuali dua hal, sehingga yang tersisa dari sepertiga adalah seperenam harta dan dua hal. Lalu kita berikan sepertiga dari itu kepada penerima wasiat kedua, sehingga yang tersisa adalah sepersembilan harta, satu hal, dan sepertiga; karena sebelumnya adalah seperenam dan dua hal, maka jika diambil sepertiganya dari seperenam, yang tersisa adalah sepersembilan, dan bersama seperenam ada dua hal, sehingga penerima wasiat kedua mengambil sepertiga dari keduanya, yaitu dua pertiga hal, maka yang tersisa adalah sepersembilan harta, satu hal, dan sepertiga hal. Lalu kita tambahkan pengecualian dari wasiat kedua satu hal, karena penerima kedua diwasiatkan sepertiga dari sisa kecuali apa yang dikurangi dari bagian satu orang, maka kita tambahkan sebab pengecualian ini, karena kita jadikan apa yang dikurangi itu satu hal, sehingga dari sisi ini kita dapatkan sepersembilan harta, dua hal, dan sepertiga hal, lalu kita tambahkan pada dua pertiga harta sehingga menjadi tujuh persembilan harta, dua hal, dan sepertiga. Ini setara dengan bagian para ahli waris, dan kita jadikan bagian mereka harta kecuali enam hal, lalu kita sempurnakan dengan enam hal, dan kita tambahkan pada yang setara enam hal, sehingga kita bandingkan satu harta penuh dengan tujuh persembilan dan delapan hal serta sepertiga. Kita hilangkan jenis dengan jenis, dan bersama kita ada tujuh persembilan harta, lalu kita hilangkan dari harta di sisi kedua, sehingga yang tersisa adalah dua sembilan harta berbanding delapan hal dan sepertiga. Lalu kita uraikan hal dan sepertiga hal menjadi sembilan bagian, sehingga menjadi tujuh puluh lima. Inilah nilai dua sembilan harta, dan dua sembilan harta dengan perbandingan ini adalah dua, karena jika dua sembilan dikalikan sembilan hasilnya dua bagian; jika nilai sembilan puluh adalah tujuh puluh lima, maka perhitungan berkata: jumlah ini adalah sepertiga dan bukan seperenam. Jika engkau ingin menjadi seperenam, maka gandakan dengan dikali dua; jika itu sepertiga, kalikan dua maka menjadi seperenam, sehingga menjadi seratus lima puluh.

ثم قالوا: نقلب العبارة فنجعل المال مائة وخمسين والشيء أربعة؛ لأنه كما نضعّف أحد المتقابلين نُضعّف  الثاني ففي هذا الموقف تأمُّل؛ فإن المائة والخمسين بعد البسط قيمة تسعي مال والذي يقتضيه قياس الجبر في مثل ذلك أن تقوّم جميع المال ولكنك إذا قوّمت جميع المال بهذه النسبة وجدت موافقة تقتضي الردّ إلى المائة والخمسين فَتَخيَّلْ تقويمَ الكل ثم ارجع بنسبة التسع إلى المائة والخمسين المبسوطة بالضرب في مخرج سدس هذا المال إلا أربعة أسهم وسدس المائة والخمسين خمسة وعشرون وإذا حططت منها أربعة وهي الشيء خص كلَّ واحد واحدٌ  وعشرون سهماً وللموصى له الأول سبعة عشر سهماً؛ فإنا نقدر له خمسة وعشرين ثم نحط عنها شيئين وهما ثمانية فبقي له سبعة عشر ثم نطرح سبعةَ عشر من ثلث المال وهو خمسون فيبقى من الثلث ثلاثة وثلاثون فنأخذ ثلث هذا الباقي وهو أحد عشر فننقص منها شيئاً وهو أربعة أسهم وهو مثل ما انتقص به نصيب أحدهم بالوصايا فيبقى للموصى له الثاني سبعة أسهم هي وصيته؛ فالوصيتان جميعاً أربعة وعشرون فننقُصها من سهام المال فيبقى مائة وستة وعشرون سهماً بين ستة بنين: لكل واحد منهم أحدٌ وعشرون سهماً وهو سدس ناقصٌ بشيء كما اقتضته الوصية

Kemudian mereka berkata: Kita balik ungkapannya, kita jadikan harta itu seratus lima puluh dan barangnya empat; karena sebagaimana kita menggandakan salah satu dari dua hal yang berlawanan, kita juga menggandakan yang kedua. Dalam hal ini ada perenungan; sebab seratus lima puluh setelah diperluas adalah nilai dari sembilan bagian harta, dan yang dituntut oleh qiyās al-jabr dalam kasus seperti ini adalah menilai seluruh harta. Namun, jika kamu menilai seluruh harta dengan perbandingan ini, kamu akan menemukan kesesuaian yang mengharuskan kembali kepada seratus lima puluh. Maka bayangkanlah penilaian seluruhnya, lalu kembalilah dengan perbandingan sembilan bagian kepada seratus lima puluh yang telah diperluas dengan mengalikan pada hasil bagi seperenam dari harta ini kecuali empat bagian, dan seperenam dari seratus lima puluh adalah dua puluh lima. Jika kamu kurangi dari itu empat, yaitu barangnya, maka masing-masing mendapat dua puluh satu bagian. Untuk penerima wasiat pertama ada tujuh belas bagian; karena kita perkirakan baginya dua puluh lima lalu kita kurangi darinya dua barang, yaitu delapan, sehingga tersisa tujuh belas. Kemudian kita kurangi tujuh belas dari sepertiga harta, yaitu lima puluh, maka tersisa dari sepertiga itu tiga puluh tiga. Kita ambil sepertiga dari sisa ini, yaitu sebelas, lalu kita kurangi darinya satu barang, yaitu empat bagian, sebagaimana bagian salah satu dari mereka berkurang karena wasiat-wasiat, sehingga untuk penerima wasiat kedua tersisa tujuh bagian, itulah wasiatnya. Maka kedua wasiat itu seluruhnya dua puluh empat, lalu kita kurangi dari bagian harta, sehingga tersisa seratus dua puluh enam bagian untuk enam anak laki-laki: masing-masing mendapat dua puluh satu bagian, yaitu seperenam yang berkurang satu barang, sebagaimana yang ditetapkan oleh wasiat.

وقد نجز القول في الاستثناء عن الوصايا بالأنصباء وغيرها

Telah selesai pembahasan mengenai pengecualian dari wasiat berupa bagian-bagian dan selainnya.

Pembahasan tentng wasiat pelengkap, hukum-hukumnya, dan cabang-cabangnya.

ومضمون هذه المقالة تقع في فصولٍ نأتي بها فصلاً فصلاً إن شاء الله عز وجل

Isi dari artikel ini terbagi dalam beberapa bab yang akan kami sampaikan satu per satu, insya Allah ‘Azza wa Jalla.

فصل في الوصية بالتكملة وحدها دون غيرها

Bab tentang wasiat untuk pelunasan saja tanpa yang lainnya

المثال: رجل له خمسة بنين فأوصى لرجل بتكملة ربع ماله بنصيب أحدهم

Contoh: Seorang laki-laki memiliki lima orang anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seseorang untuk melengkapi seperempat hartanya dengan bagian salah satu dari mereka.

فمعنى الوصية أولاً أن نأخذ نصيب أحدهم وننظر ما بينه وبين الربع فإن نصيب الواحد منهم في الصورة التي ذكرناها لا يقع ربعاً وإذا أردنا تكميله ربعاً احتجنا إلى الزيادة على مبلغ النصيب فالوصية تلك الزيادة التي تكمل الجزء هذا معنى الوصية بالتكملة

Maka makna wasiat pertama-tama adalah kita mengambil bagian salah satu dari mereka, lalu kita melihat selisih antara bagian itu dengan seperempat. Karena bagian salah satu dari mereka dalam contoh yang telah kami sebutkan tidak mencapai seperempat, dan jika kita ingin menyempurnakannya menjadi seperempat, kita memerlukan tambahan dari jumlah bagian tersebut. Maka wasiat itu adalah tambahan yang menyempurnakan bagian tersebut; inilah makna wasiat dengan penyempurnaan.

وحسابها بالجبر أن نأخذ مالاً وندفع منه ربعه إلى الموصى له ونسترجع منه نصيباً فيحصل معك ثلاثة أرباع مال كاملة ونصيب مسترجع من ربعٍ وهذا يعدل خمسة أنصباء فنلقي النصيب الذي معنا بنصيب قصاصاً فتبقى ثلاثة أرباع مال تعدل أربعة أنصباء فنبسطها جميعاً أرباعاً بأن نضرب كل واحد منهما في أربعة فتصير الأنصباء ستة عشر وتصير ثلاثة الأرباع المال  ثلاثة فنقلب العبارة ونقول: المال ستة عشر والنصيب ثلاثة ثم نأخذ ربع المال وهو أربعة فنطرح منه نصيباً وهو ثلاثة فيبقى سهم واحد وهذا هو التكملة وهي الموصى به فادفع هذا السهم الواحد إلى الموصى له فيبقى خمسة عشر بين خمسة بنين لكل واحد منهم ثلاثة وهي النصيب الخارج

Perhitungannya secara aljabar adalah kita mengambil sejumlah harta, lalu kita berikan seperempatnya kepada penerima wasiat, kemudian kita ambil kembali satu bagian darinya, sehingga tersisa pada kita tiga perempat harta secara utuh dan satu bagian yang diambil kembali dari seperempat tersebut. Ini setara dengan lima bagian. Kemudian kita hilangkan bagian yang ada pada kita dengan bagian yang diambil sebagai kompensasi, sehingga tersisa tiga perempat harta yang setara dengan empat bagian. Lalu kita samakan semuanya menjadi perempat dengan mengalikan masing-masing dengan empat, sehingga bagian-bagiannya menjadi enam belas dan tiga perempat harta menjadi tiga. Kemudian kita balik pernyataannya dan kita katakan: hartanya enam belas dan bagiannya tiga. Lalu kita ambil seperempat harta, yaitu empat, kemudian kita kurangi satu bagian darinya, yaitu tiga, sehingga tersisa satu bagian. Inilah pelengkapnya dan itulah yang diwasiatkan, maka berikan satu bagian ini kepada penerima wasiat, sehingga tersisa lima belas bagian untuk lima anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga bagian, yaitu bagian yang keluar.

وإذا جمعت بين النصيب وبين الوصية كمل ربع المال

Jika bagian warisan digabungkan dengan wasiat, maka genaplah seperempat harta.

طريقة المقادير: أن نقول: علمنا أن التكملة هي ما بين النصيب والربع فنأخذ ربعَ مالٍ ونلقي منه نصيب أحد البنين فيبقى من الربع مقدار وهو التكملة ومعنا ثلاثة أرباع مال وإذا أعطينا من كل ربعٍ نصيبَ ابنٍ فَضَل منه مثل ما فَضَل من الربع الأول فيحصل من الأرباع الباقية ثلاثة مقادير ومعنا مقدار من الربع الأول وقد أخرجنا منه نصيباً أيضاً وقد توفرت أيضاً أربعة أنصباء  بنين وفَضَل أربعة مقادير فيسلّم مقدار إلى الموصى له بالتكملة فيبقى نصيب ابن لم يأخذ شيئاً فنسلم إليه المقادير الثلاثة الباقية وعلمنا أن كل نصيب ثلاثة مقادير   وكنا جعلنا ربع المال نصيباً ومقداراً فيخرج من ذلك أن ربع المال أربعة والمال ستة عشر والنصيب ثلاثة والتكملة سهم واحد

Metode al-muqādir: Kita katakan, kita mengetahui bahwa takmīlah adalah selisih antara bagian dan seperempat, maka kita ambil seperempat harta dan kita kurangi dengan bagian salah satu anak laki-laki, sehingga tersisa dari seperempat itu sejumlah tertentu, yaitu takmīlah. Maka kita memiliki tiga perempat harta. Jika dari setiap seperempat kita berikan bagian seorang anak laki-laki, maka sisa dari masing-masing seperempat sama dengan sisa dari seperempat yang pertama, sehingga dari tiga seperempat yang tersisa kita peroleh tiga jumlah tertentu, dan kita masih memiliki satu jumlah tertentu dari seperempat yang pertama, yang juga telah kita keluarkan satu bagian darinya. Maka telah terkumpul empat bagian anak laki-laki dan tersisa empat jumlah tertentu. Maka satu jumlah tertentu diserahkan kepada penerima wasiat untuk takmīlah, sehingga tersisa satu bagian anak laki-laki yang belum menerima apa-apa, maka tiga jumlah tertentu yang tersisa diserahkan kepadanya. Kita mengetahui bahwa setiap bagian terdiri dari tiga jumlah tertentu, dan kita telah menjadikan seperempat harta sebagai satu bagian dan satu jumlah tertentu. Maka dari situ dapat disimpulkan bahwa seperempat harta adalah empat, seluruh harta adalah enam belas, satu bagian adalah tiga, dan takmīlah adalah satu saham.

طريقة القياس: أن نقول الموصى له بالتكملة إذا أخذ وصيته كان الباقي من المال مقسوماً على خمسة بين الورثة فنجعل الباقي بعد الوصية عدداً له خُمس وأقله خمسة وإذا قسمنا الخمسة بين البنين كان لكل واحد منهم سهم

Cara qiyās: Kita katakan bahwa penerima wasiat untuk pelengkap, jika ia mengambil wasiatnya, maka sisa harta dibagi menjadi lima bagian di antara para ahli waris. Maka kita jadikan sisa setelah wasiat sebagai suatu bilangan yang memiliki seperlima, dan yang paling sedikit adalah lima. Jika kita membagi lima itu di antara anak-anak laki-laki, maka masing-masing dari mereka mendapat satu bagian.

وقد علمنا أن هذا السهم إذا ضم إلى التكملة كان المبلغ مثل ربع المال وربعُ سهمٍ وربعُ تكملة

Dan telah kita ketahui bahwa bagian ini, jika digabungkan dengan takmīlah, maka jumlahnya adalah seperti seperempat harta, seperempat bagian, dan seperempat takmīlah.

وبيان ذلك أن نجعل المال وصية وخمسة وتلك الوصية تكملة فالمال إذاً كله تكملة وخمسة أسهم وقد تمهد ذلك في الأبواب السابقة وإذا كان المال تكملةً وخمسة أسهم فربعهُ سهمٌ وربع سهم وربعُ تكملة فنعلم أن سهماً وتكملةً تامة تعدل سهماً وربعَ سهم وربع تكملة؛ فإن السهم والتكملة ربع وقد بينا أن ربع المال سهم وربع سهم وربع تكملة وإذا تقابلا أسقطنا الجنس بالجنس فنقول سهم وتكملة تعدل سهماً وربعَ سهم وربعَ تكملة فنسقط السهم بالسهم ونسقط ربع التكملة فيحصل معنا ربع سهم من جانب يعدل ثلاثة أرباع التكملة وإذا عادل ربعٌ ثلاثة أرباع فيعدل ثلث سهم تكملةً تامة فعلمنا بذلك أن السهم ثلاثة أمثال التكملة فإذا جعلت التكملة سهماً واحداً وجب أن يكون السهم الذي هو النصيب ثلاثة ووجب أن يكونا جميعاً ربع المال فربع المال إذاً أربعة والمال ستة عشر والنصيب ثلاثة

Penjelasannya adalah sebagai berikut: kita anggap harta itu terdiri dari wasiat dan lima bagian, dan wasiat itu adalah pelengkap. Maka seluruh harta itu adalah pelengkap dan lima bagian. Hal ini telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Jika harta itu adalah pelengkap dan lima bagian, maka seperempatnya adalah satu bagian, seperempat bagian, dan seperempat pelengkap. Maka kita mengetahui bahwa satu bagian dan pelengkap yang sempurna setara dengan satu bagian, seperempat bagian, dan seperempat pelengkap; karena bagian dan pelengkap itu seperempat. Kami telah menjelaskan bahwa seperempat harta adalah satu bagian, seperempat bagian, dan seperempat pelengkap. Jika keduanya dibandingkan, kita hilangkan jenis dengan jenisnya, maka kita katakan satu bagian dan pelengkap setara dengan satu bagian, seperempat bagian, dan seperempat pelengkap. Maka kita hilangkan bagian dengan bagian, dan kita hilangkan seperempat pelengkap, sehingga tersisa seperempat bagian dari satu sisi yang setara dengan tiga perempat pelengkap. Jika seperempat setara dengan tiga perempat, maka sepertiga bagian setara dengan pelengkap yang sempurna. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa satu bagian itu tiga kali lipat pelengkap. Jika pelengkap dijadikan satu bagian, maka bagian yang merupakan bagian (nashīb) harus tiga, dan keduanya harus berjumlah seperempat harta. Maka seperempat harta adalah empat, sehingga harta seluruhnya adalah enam belas, dan bagian (nashīb) adalah tiga.

طريقة الدينار والدرهم: أن نجعل ربع المال ديناراً ودرهماً ونجعل الدينار نصيباً والتكملة درهماً فندفع الدرهمَ إلى الموصى له بالتكملة فيبقى معنا من أرباع المال أربعة دنانير وثلائة دراهم فنأخذ أربعة دنانير بين أربعة أبناء   يبقى ثلاثة دراهم في يد الابن الخامس وهي قيمة الدينار فنجعل كأن ربع المال  أربعة دراهم ثلاثة للنصيب وواحد للتكملة كما تقدم

Metode dinar dan dirham: yaitu dengan menjadikan seperempat harta berupa dinar dan dirham, lalu menjadikan dinar sebagai bagian, dan sisanya sebagai dirham. Kemudian kita berikan dirham kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, sehingga tersisa pada kita dari seperempat harta itu empat dinar dan tiga dirham. Lalu kita ambil empat dinar tersebut untuk dibagikan kepada empat anak, sehingga tersisa tiga dirham di tangan anak kelima, yang merupakan nilai satu dinar. Maka kita anggap seolah-olah seperempat harta itu adalah empat dirham: tiga untuk bagian dan satu untuk pelengkap, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

فحساب المسألة بطريقة الخطأين: أن نجعل ربع المال اثنين والتكملة واحد وجملة المال على ذلك ثمانية فندفع إلى الموصى له سهماً فالباقي من هذا الربع واحد وهو الذي قدرناه نصيباً فنضمه إلى ثلاثة الأرباع فيصير سبعة وكان يجب أن يكون خمسة ليأخذ كل ابن سهماً كما قدرناه في الربع الأول فقد فضل عن الواجب اثنان فهو الخطأ الأول وهو زائد فاحفظه

Perhitungan masalah ini dengan metode dua kesalahan adalah: kita anggap seperempat harta itu dua, sisanya satu, dan jumlah seluruh harta menjadi delapan. Lalu kita berikan satu bagian kepada penerima wasiat, sehingga sisa dari seperempat ini adalah satu, yaitu yang kita anggap sebagai bagian. Kemudian kita gabungkan dengan tiga perempat, sehingga menjadi tujuh. Seharusnya jumlahnya lima, agar setiap anak mendapatkan satu bagian seperti yang kita perkirakan pada seperempat pertama. Maka terdapat kelebihan dua dari yang seharusnya, dan ini adalah kesalahan pertama, yaitu kelebihan, maka ingatlah itu.

ثم نجعل المال إن شئنا اثني عشر وربعه ثلاثة والتكملةُ منها واحد والنصيب ائنان فندفع التكملة إلى الموصى له يبقى من المال أحدَ عشرَ وكان يجب أن يبقى عشرة ليأخذ كلُّ ابن  سهمين مثلَ النصيب المفروض من الربع وقد زاد على الواجب سهم واحد وهو الخطأ الثاني وهو زائد أيضاً فنحط الخطأ الثاني من الخطأ الأول؛ فإنهما تجانسا في الزيادة فيبقى واحدٌ وهو المقسوم عليه فاحفظه ثم اضرب المال الأول وهو ثمانية في الخطأ الثاني وهو واحد فيرد ثمانية فاضرب المال الثاني وهو اثنا عشر في الخطأ الأول وهو اثنان فيرد أربعة وعشرين

Kemudian kita jadikan harta, jika kita mau, menjadi dua belas; seperempatnya adalah tiga, dan pelengkapnya dari situ adalah satu, sedangkan bagian adalah dua. Maka kita berikan pelengkap itu kepada yang menerima wasiat, sehingga sisa harta menjadi sebelas. Seharusnya yang tersisa adalah sepuluh, agar setiap anak mendapat dua bagian seperti bagian yang ditetapkan dari seperempat. Namun, kelebihan dari yang seharusnya adalah satu bagian, dan inilah kesalahan kedua, yang juga merupakan kelebihan. Maka kita kurangi kesalahan kedua dari kesalahan pertama; karena keduanya sama-sama berupa kelebihan, sehingga tersisa satu, dan inilah yang menjadi pembagi. Ingatlah itu, kemudian kalikan harta yang pertama, yaitu delapan, dengan kesalahan kedua, yaitu satu, maka hasilnya delapan. Lalu kalikan harta yang kedua, yaitu dua belas, dengan kesalahan pertama, yaitu dua, maka hasilnya dua puluh empat.

فنحط الأقلَّ من الأكثر تبقى ستة عشر فاقسمها على الواحد المحفوظ فيخرج ستة عشرَ فهو المال

Maka kita kurangi yang lebih sedikit dari yang lebih banyak, tersisa enam belas. Lalu bagilah enam belas itu dengan satu bagian yang tetap, maka hasilnya adalah enam belas. Itulah harta (yang dimaksud).

فإن أردت النصيب فاضرب النصيب الأول وهو واحد في الخطأ الثاني وهو واحد فيكون واحداً واضرب النصيب الثاني وهو اثنان في الخطأ الأول وهو اثنان فيكون أربعة فانقص الأقل من الأكثر فتبقى ثلاثة فاقسمها على الواحد المحفوظ فيخرج ثلاثة فهو النصيب

Jika engkau menginginkan bagian, maka kalikan bagian pertama, yaitu satu, dengan kesalahan kedua, yaitu satu, maka hasilnya satu. Kemudian kalikan bagian kedua, yaitu dua, dengan kesalahan pertama, yaitu dua, maka hasilnya empat. Kurangkan yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa tiga. Bagilah tiga itu dengan satu yang tetap, maka hasilnya tiga, itulah bagiannya.

كما خرج بالأعمال المتقدمة

Sebagaimana telah dikecualikan dengan amal-amal yang telah disebutkan sebelumnya.

صورة أخرى ترك رجل أربعة بنين وبنتاً وكان أوصى لإنسان بتكملة ربع ماله بنصيب أحد البنين

Contoh lain: Seorang laki-laki meninggalkan empat orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dan ia telah berwasiat kepada seseorang untuk melengkapi seperempat hartanya dengan bagian salah satu anak laki-laki.

فخذ ربع المال وألق منه نصيبين؛ فإن لكل ابن سهمان وردّ النصيبين على ثلاثة أرباع فيحصل معك ثلاثة أرباع مال ونصيبان وذلك يعدل تسعة أنصباء فاجبر وقابل فتصير ثلاثة أرباع مال تعدل  سبعة أنصباء فابسطهما أرباعاً واقلب الاسم فيهما فيكون المال ثمانية وعشرين والنصيب ثلاثة وربع المال سبعة فندفع سبعة إلى الموصى له ونسترجع منه نصيبين وذلك ستة فيبقى معه سهم واحد هو التكملة وهو الوصية والباقي من المال بعد الوصية سبعة وعشرون سهماً بين أربعة بنين وبنت على تسعة لكل ابن ستة وللبنت ثلاثة

Ambillah seperempat harta, lalu keluarkan darinya dua bagian; maka setiap anak laki-laki mendapat dua bagian. Kembalikan dua bagian tersebut kepada tiga perempat harta, sehingga yang tersisa padamu adalah tiga perempat harta dan dua bagian. Itu setara dengan sembilan bagian, maka genapkan dan bandingkan, sehingga tiga perempat harta setara dengan tujuh bagian. Jadikan keduanya dalam bentuk perempat dan tukar istilah di antara keduanya, maka harta menjadi dua puluh delapan, satu bagian menjadi tiga, dan seperempat harta menjadi tujuh. Maka kita berikan tujuh kepada penerima wasiat dan kita ambil kembali darinya dua bagian, sehingga tersisa enam. Maka yang tersisa padanya satu bagian, itulah pelengkapnya, yaitu wasiat. Sisa harta setelah wasiat adalah dua puluh tujuh bagian, dibagikan kepada empat anak laki-laki dan satu anak perempuan, menjadi sembilan bagian; setiap anak laki-laki mendapat enam, dan anak perempuan mendapat tiga.

وإذا جمعت بين التكملة وبين نصيب أحد البنين كان سبعة وهو ربع المال

Jika kamu menggabungkan bagian tambahan dengan bagian salah satu anak laki-laki, maka jumlahnya menjadi tujuh, yaitu seperempat dari harta.

وعلى هذا فقس و  مضمون هذا الفصل سهلُ المُدرك

Demikian pula, lakukanlah qiyās atas hal ini, dan substansi bab ini mudah dipahami.

فصل في الوصية بالتكملة مع الوصية بجزءٍَ شائع من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan bersama dengan wasiat atas bagian tertentu yang bersifat syuyu‘ dari harta.

المثال: ترك خمسة بنين وأوصى بعشر ماله لإنسان وأوصى لآخر بتكملة الربع بنصيب أحد بنيه

Contoh: Seseorang meninggalkan lima orang anak laki-laki dan berwasiat sepuluh persen dari hartanya kepada seseorang, serta berwasiat kepada orang lain untuk melengkapi seperempat bagian dengan bagian salah satu anak laki-lakinya.

فطريق الجبر أن نأخذ مالاً ونطرح منه عُشره ثم نطرح ربع المال ونسترجع منه نصيباً فيبقى معنا ثلاثة عشر جزءاً من عشرين جزءاً من المال ونصيب وهو الذي استرجعناه من الربع ووصفنا التقدير من عشرين لأن لها عشراً وربعاً فإذا أخرجت ربعه وهو خمسة وعُشره وهو اثنان وأسترجعت من الخمسة نصيباً كان الباقي ثلاثة عشر جزءاً من عشرين جزءاً من المال مع النصيب المسترجع وذلك يعدل خمسة أنصباء فنلقي نصيباً بنصيب  قصاصاً فيبقى ثلاثة عشراً جزءاً من عشرين جزءاً من المال تعدل أربعة أنصباء فنبسطهما بأجزاء العشرين ونقول بعد قلب الاسم والعبارة فيهما: المال ثمانون والنصيب ثلاثةَ عشرَ فنلقي من المال بالوصية الأولى عُشره وهو ثمانية ثم نأخذ ربع المال وهو عشرون فنلقي منه النصيب تقديراً وهو ثلاثةَ عشرَ تبقى سبعة وهي التكملة فندفعها إلى الموصى له بالتكملة والوصيتان خمسة عشرَ سهماً: ثمانية وسبعة فنلقي الوصيتين من المال فيبقى خمسة وستون بين خمسة بنين: لكل واحد منهم ثلاثةَ عشرَ

Jadi, metode al-jabr adalah kita mengambil sejumlah harta, lalu mengurangkan sepersepuluhnya, kemudian mengurangkan seperempat dari harta itu, lalu kita kembalikan sebagian dari seperempat itu, sehingga yang tersisa bersama kita adalah tiga belas bagian dari dua puluh bagian harta, ditambah bagian yang kita kembalikan dari seperempat itu. Kami menetapkan perhitungan dari dua puluh karena di dalamnya terdapat sepersepuluh dan seperempat; maka jika kita keluarkan seperempatnya, yaitu lima, dan sepersepuluhnya, yaitu dua, lalu kita kembalikan sebagian dari lima itu, maka yang tersisa adalah tiga belas bagian dari dua puluh bagian harta bersama bagian yang dikembalikan, dan itu setara dengan lima bagian. Maka kita samakan satu bagian dengan satu bagian sebagai qishāsh, sehingga yang tersisa adalah tiga belas bagian dari dua puluh bagian harta yang setara dengan empat bagian. Lalu kita uraikan keduanya dalam bagian dua puluh, dan kita katakan setelah membalik nama dan istilah di antara keduanya: hartanya delapan puluh, dan bagiannya tiga belas. Maka kita keluarkan dari harta pada wasiat pertama sepersepuluhnya, yaitu delapan, lalu kita ambil seperempat harta, yaitu dua puluh, lalu kita keluarkan dari dua puluh itu bagian yang ditetapkan, yaitu tiga belas, sehingga tersisa tujuh, dan itu adalah pelengkapnya. Maka kita serahkan tujuh itu kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, dan kedua wasiat itu menjadi lima belas bagian: delapan dan tujuh. Lalu kita keluarkan kedua wasiat itu dari harta, sehingga yang tersisa adalah enam puluh lima, yang dibagi kepada lima anak laki-laki: masing-masing mendapat tiga belas.

وحساب المسألة بالخطأين: أن نجعل المال عشرين لأنه أقل عدد له ربع وعشر ونخرج عُشرَه بالوصية الأولى ونأخذ ربع المال وهو خمسة ونجعل النصيب إن شئنا ثلاثة وندفع اثنين إلى صاحب التكملة تبقى من جملة المال ستة عشر وكان الواجب أن يبقى خمسة عشر  ليأخذ كل ابن ثلاثة مثل النصيب الذي قدرناه فزاد واحد وهو الخطأ الأول والخطأ زائد فاحفظه

Perhitungan masalah dengan dua kesalahan: kita jadikan harta sebanyak dua puluh karena itu adalah jumlah terkecil yang memiliki seperempat dan sepersepuluh, lalu kita keluarkan sepersepuluhnya untuk wasiat pertama, kemudian kita ambil seperempat dari harta, yaitu lima, dan kita tetapkan bagian, jika kita mau, menjadi tiga, lalu kita berikan dua kepada pemilik pelengkap, sehingga sisa dari seluruh harta menjadi enam belas. Padahal seharusnya yang tersisa adalah lima belas agar setiap anak mendapatkan tiga, sesuai bagian yang telah kita tetapkan. Maka kelebihan satu, dan itulah kesalahan pertama, dan kesalahan ini adalah tambahan, maka ingatlah itu.

ثم اجعل المال أربعين وادفع عُشرَها وهو أربعة وخذ ربع المال وهو عشرة فاجعل النصيب منها خمسة والتكملة الخمسة الباقية من الربع والوصيتان تسعة وألقها من المال يبقى أحدٌ وثلاثون سهماً وكان الواجب أن يبقى خمسة وعشرون ليأخذ كل ابن خمسة مثلَ النصيب المفروض فزاد ستة وهو الخطأ الثاني وهو زائد أيضاً فألق منه الخطأ الأول وهو واحد يبقى خمسة وهو المقسوم عليه فاحفظه

Kemudian jadikanlah harta itu menjadi empat puluh, lalu berikan sepersepuluhnya, yaitu empat. Ambil seperempat dari harta itu, yaitu sepuluh, lalu jadikan bagian darinya lima, dan sisanya, yaitu lima yang tersisa dari seperempat, serta dua wasiat menjadi sembilan, dan keluarkan itu dari harta, maka tersisa tiga puluh satu bagian. Seharusnya yang tersisa adalah dua puluh lima, agar setiap anak mendapatkan lima, sesuai bagian yang telah ditetapkan. Namun, kelebihan enam terjadi, dan ini adalah kesalahan kedua, yang juga merupakan kelebihan. Maka keluarkan dari situ kesalahan pertama, yaitu satu, sehingga tersisa lima, dan inilah yang menjadi pembagiannya, maka ingatlah itu.

ثم اضرب المالَ الأول  في الخطأ الثاني والمال الثاني في الخطأ الأول وانقص أقلَّ المبلغين من أكثرهما فيبقى ثمانون فاقسمها على الخمسة المحفوظة؛ فيخرج ستة عشر فقل  : هي المال

Kemudian kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua dan harta kedua dengan kesalahan pertama, lalu kurangkan jumlah yang lebih kecil dari jumlah yang lebih besar, maka tersisa delapan puluh. Bagilah jumlah itu dengan lima yang tetap; hasilnya adalah enam belas. Maka katakanlah: inilah hartanya.

وإن أردت النصيب ضربت النصيب الأول وهو ثلاثة في الخطأ الثاني وهو ستة وضربت النصيب الثاني وهو خمسة  في الخطأ الأول وهو واحد ونقصت الأقل من الأكثر تبقى ثلاثةَ عشرَ فاقسمها على الخمسة فيخرج اثنان وثلاثة أخماس وذلك هو النصيب فإن أردت إسقاطَ الكسر  بسطتَ المال والنصيب أخماساً فيصير المال ثمانين والنصيب ثمانية عشر

Jika kamu menginginkan bagian (nasib), kalikan bagian pertama, yaitu tiga, dengan kesalahan kedua, yaitu enam, dan kalikan bagian kedua, yaitu lima, dengan kesalahan pertama, yaitu satu. Kurangkan yang lebih kecil dari yang lebih besar, maka tersisa tiga belas. Bagilah tiga belas itu dengan lima, hasilnya adalah dua dan tiga per lima, dan itulah bagiannya. Jika kamu ingin menghilangkan pecahan, perbesarlah jumlah harta dan bagian menjadi kelipatan lima, sehingga jumlah harta menjadi delapan puluh dan bagian menjadi delapan belas.

طريقة الدينار والدرهم: الوجه فيها أن نفرض الدراهم والدنانير أولاً ثم نحط العشر أو كما أردنا ولا ينتظم طريق الدينار والدرهم إلا كذلك فنقول: نجعل ربع المال ديناراً ودرهماً وتدفع منه درهماً بالتكملة فيبقى من المال أربعة دنانير  وثلاثة دراهم نطرح منها بالوصية الأخرى عشر المال ونقدر المال كاملاً فنخرج منه عشراً كاملاً فالعشر أربعة أعشار دينار وأربعة أعشار درهم؛ فإنا نأخذ من كل دينار عشراً ومن كل درهم عشراً فالمال الكامل أربعة دنانير وأربعة دراهم فيبقى معنا ثلاثة دنانير وثلاثة أخماس دينار وإن أحببت قلت: ستة أعشار دينار ويبقى كذلك ثلاثة دراهم وثلاثة أخماس درهم غيرَ أنا أخرجنا إلى التكملة درهماً فالباقي الآن ثلاثة دنانير وثلاثة أخماس دينار ودرهمان وثلاثة أخماس درهم وذلك يعدل خمسة أنصباء البنين فنسقط الجنسَ من الجنس فتبقى من الأنصباء دينار وخمسان يعدل درهمين وثلاثة أخماس درهم فنبسطها أخماساً ونقلب الاسم فيها فيصير الدينار ثلاثة عشر وهو النصيب والدرهم سبعة وهي التكملة وهما ربع المال وذلك عشرون والمال ثمانون

Metode dinar dan dirham: Caranya adalah kita mengandaikan terlebih dahulu jumlah dirham dan dinar, kemudian kita kurangi sepersepuluh atau sesuai yang kita inginkan. Metode dinar dan dirham tidak akan teratur kecuali dengan cara demikian. Maka kita katakan: kita jadikan seperempat harta berupa dinar dan dirham, lalu kita keluarkan satu dirham sebagai pelengkap, sehingga sisa harta adalah empat dinar dan tiga dirham. Dari jumlah ini, kita kurangi lagi sepersepuluh harta untuk wasiat yang lain, dan kita perkirakan harta secara utuh, lalu kita keluarkan sepersepuluhnya secara penuh. Sepersepuluh itu adalah empat persepuluh dinar dan empat persepuluh dirham; karena kita mengambil sepersepuluh dari setiap dinar dan sepersepuluh dari setiap dirham. Maka harta secara utuh adalah empat dinar dan empat dirham, sehingga tersisa tiga dinar dan tiga per lima dinar—atau jika kamu mau, katakan enam per sepuluh dinar—dan demikian juga tersisa tiga dirham dan tiga per lima dirham. Namun, kita telah mengeluarkan satu dirham untuk pelengkap, maka yang tersisa sekarang adalah tiga dinar dan tiga per lima dinar, dua dirham dan tiga per lima dirham. Jumlah ini setara dengan lima bagian anak laki-laki. Maka kita hilangkan jenis dari jenis yang sama, sehingga dari bagian-bagian tersebut tersisa satu dinar dan dua per lima dinar yang setara dengan dua dirham dan tiga per lima dirham. Kita uraikan menjadi per lima dan kita balik namanya, sehingga dinar menjadi tiga belas, yaitu bagian, dan dirham menjadi tujuh, yaitu pelengkap, dan keduanya adalah seperempat harta, yaitu dua puluh, dan harta seluruhnya adalah delapan puluh.

طريقة المقادير: أن نأخذ ربعَ مال فنلقي منه نصيباً   يبقى مقدار فندفعه إلى الموصى له بالتكملة فيبقى ثلاثة أرباع المال فندفع إلى كل ابنٍ من كل ربع نصيباً فيبقى منها ثلاثة مقادير فنلقي من هذه المقادير عشرَ المال وقد كان ربع المال نصيباً ومقداراً فالمال على هذا أربعة أنصباء وأربعة مقادير وعشر جميع المال أربعة أعشار نصيب وأربعة أعشار مقدار فنلقي ذلك من ثلاثة مقادير ونسقط الجنس من الجنس فيبقى معنا مقداران وثلاثة أخماس مقدار إلا خمسي نصيب وهو أوجز من أن نقول: إلا أربعة أعشار نصيب وذلك يعدل نصيباً واحداً وهو نصيب الابن الخامس الذي لم نقدّر له شيئاً فنجبر المقدارين وثلاثة أخماس مقدار بخمسي نصيب وهو المستثنى ونزيد على عديله مثلَه فيصير نصيب وخمسان في مقابلة مقدارين وثلاثة أخماس مقدار فنبسطه أخماساً ونقلب الاسم فيصير النصيب ثلاثة عشر والمقدار سبعة وبقي التكملة

Metode al-miqdār: Kita mengambil seperempat harta, lalu kita keluarkan darinya satu bagian sehingga tersisa satu miqdār, kemudian kita serahkan kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, sehingga tersisa tiga perempat harta. Lalu kita berikan kepada setiap anak dari setiap seperempat bagian satu bagian, sehingga tersisa dari bagian-bagian itu tiga miqdār. Dari tiga miqdār ini, kita keluarkan sepersepuluh harta. Padahal, seperempat harta adalah satu bagian dan satu miqdār. Maka, harta dalam hal ini terdiri dari empat bagian dan empat miqdār, dan sepersepuluh dari seluruh harta adalah empat persepuluh bagian dan empat persepuluh miqdār. Kita keluarkan itu dari tiga miqdār, dan kita hilangkan jenis dari jenis yang sama, sehingga tersisa pada kita dua miqdār dan tiga per lima miqdār, kecuali dua per lima bagian. Ini lebih ringkas daripada mengatakan: kecuali empat per sepuluh bagian, yang setara dengan satu bagian, yaitu bagian anak kelima yang belum kita tentukan baginya sesuatu. Maka kita genapkan dua miqdār dan tiga per lima miqdār dengan dua per lima bagian yang dikecualikan, lalu kita tambahkan pada yang sepadan dengannya sejumlah yang sama, sehingga menjadi satu bagian dan dua per lima, berhadapan dengan dua miqdār dan tiga per lima miqdār. Kita uraikan menjadi per lima, lalu kita balik istilahnya, sehingga bagian menjadi tiga belas dan miqdār menjadi tujuh, dan sisanya adalah pelengkap.

وإذا ضممنا التكملة وهي سبعة إلى النصيب وهو ثلاثةَ عشرَ فهما ربع المال وإذا كان ربع المال عشرين فالمال ثمانون

Jika kita menambahkan bagian pelengkap, yaitu tujuh, kepada bagian yang telah ditentukan, yaitu tiga belas, maka jumlahnya menjadi seperempat dari harta. Jika seperempat harta adalah dua puluh, maka total harta adalah delapan puluh.

وطريق القياس أن نقول: علمنا أن ربع المال وعشره يستحقهما ثلاثة الموصى له بالعشر وأحدُ البنين والموصى له بالتكملة فهؤلاء يستحقون بالوصية والميراث العشرَ والربع

Adapun metode qiyās adalah dengan mengatakan: Kita mengetahui bahwa seperempat harta dan sepersepuluhnya menjadi hak tiga orang, yaitu penerima wasiat sepersepuluh, salah satu anak laki-laki, dan penerima wasiat pelengkap. Maka mereka ini berhak atas sepersepuluh dan seperempat melalui wasiat dan warisan.

وما تبقى بعد ذلك يستحقه أربعة بنين؛ فإنا حسبنا نصيب ابن في الربع مع التكملة

Sisa setelah itu menjadi hak empat orang anak laki-laki; karena kami telah menghitung bagian seorang anak laki-laki pada seperempat beserta pelengkapnya.

فنأخذ مالاً له ربع وعشر وذلك عشرون فنلقي ربعه وعشره: سبعة تبقى ثلاثةَ عشرَ نقسمها بين أربعة بنين لكل واحد منهم ثلاثة وربع نعلم بذلك أن النصيب ثلاثة وربع

Maka kita ambil harta yang memiliki seperempat dan sepersepuluh, yaitu dua puluh. Lalu kita keluarkan seperempat dan sepersepuluhnya: tujuh, sehingga tersisa tiga belas. Kita bagi tiga belas itu kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga seperempat. Dengan demikian kita mengetahui bahwa bagian masing-masing adalah tiga seperempat.

فنعود ونقول: لصاحب العشر سهمان من السبعة  التي ألقيناها من المال وهو عشر العشرين فتبقى خمسة: للابن الذي ضممناه إلى الوصايا منها ثلاثة وربع  وهو نصيب ابنٍ يبقى من الخمسة واحد وثلاثة أرباع وهو التكملة فنبسط جميع ذلك أرباعاً فيصير النصيب ثلاثةَ عشرَ والتكملة سبعة والمال ثمانون

Maka kita kembali dan mengatakan: Pemilik sepersepuluh mendapat dua bagian dari tujuh bagian yang telah kami keluarkan dari harta, yaitu sepersepuluh dari dua puluh. Maka tersisa lima bagian: untuk anak laki-laki yang kami tambahkan ke wasiat, dari lima bagian itu ia mendapat tiga seperempat, yaitu bagian seorang anak laki-laki. Dari lima bagian itu tersisa satu tiga perempat, yaitu pelengkapnya. Jika kita uraikan semuanya menjadi satuan seperempat, maka bagian tersebut menjadi tiga belas, pelengkapnya tujuh, dan total harta delapan puluh.

فصل في الوصية بالتكملة مع الوصية بجزءٍ مما تبقى من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan bersama dengan wasiat atas sebagian dari sisa harta.

المثال: رجل خلف سبعة بنين وأوصى لرجل بتكملة ربع مال بنصيب أحدهم وأوصى لآخر بعشر ما بقي من المال

Contoh: Seorang laki-laki meninggalkan tujuh orang anak laki-laki dan berwasiat kepada seseorang untuk melengkapi seperempat harta dengan bagian salah satu dari mereka, serta berwasiat kepada orang lain dengan sepersepuluh dari sisa harta.

فحسابه بطريق الجبر أن نأخذ مالاً وندفع ربعه إلى الموصى له بالتكملة ونسترجع نصيباً ونزيده على الباقي من المال فيصير ثلاثة أرباع مال ونصيب فنخرج من هذا عشراً وهو الوصية الثانية فإن الموصي اعتبر عشراً بعد تقديم التكملة فمقتضاه أن نسترجع من الربع نصيباً ونضمه إلى ثلاثة أرباع المال ثم نخرج العشر من ذلك

Perhitungannya secara aljabar adalah dengan mengambil suatu harta, lalu memberikan seperempatnya kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, kemudian kita mengambil kembali suatu bagian dan menambahkannya pada sisa harta sehingga menjadi tiga perempat harta ditambah suatu bagian. Dari jumlah ini, kita keluarkan sepersepuluh, yaitu wasiat yang kedua. Sebab, orang yang berwasiat mempertimbangkan sepersepuluh setelah memberikan pelengkap, sehingga konsekuensinya adalah kita mengambil kembali suatu bagian dari seperempat tersebut dan menggabungkannya dengan tiga perempat harta, lalu mengeluarkan sepersepuluh dari jumlah itu.

وإذا احتجت إلى مالٍ له ربعٌ وللباقي  بعد الربع عشرٌ فأقله أربعون فنخرج رُبْعَه عَشَرة ونسترجع منها نصيباً ونضمه إلى الثلاثين الباقية وندفع عُشْرَ الثلاثين والنصيبَ المضموم إليه إلى الموصى له بعشر الباقي فتبقى سبعة  وعشرون جزءاً من أربعين جزءاً من المال وتسعة أعشار نصيب وذلك يعدل سبعة أنصباء البنين السبعة فألق الجنس بمقداره من جنسه ومعنا تسعة أعشار نصيب فنلقيها من الأنصباء السبعة فيبقى ستة أنصباء وعشر نصيب في مقابلة سبعة وعشرين جزءاً من أربعين جزءاً فنبسط الجميع بأجزاء الأربعين ونقلب العبارة فيهما فيصير المال مائتين وأربعة  وأربعين والنصيب سبعة وعشرين

Jika engkau membutuhkan pembagian harta yang seperempatnya untuk seseorang dan sepersepuluh dari sisa setelah seperempatnya untuk yang lain, maka jumlah terkecilnya adalah empat puluh. Kita keluarkan seperempatnya, yaitu sepuluh, lalu kita ambil bagian tertentu darinya dan kita gabungkan dengan tiga puluh sisanya, kemudian kita berikan sepersepuluh dari tiga puluh beserta bagian yang telah digabungkan itu kepada penerima wasiat yang mendapat sepersepuluh dari sisa. Maka tersisa dua puluh tujuh bagian dari empat puluh bagian harta dan sembilan persepuluh bagian. Itu setara dengan tujuh bagian anak laki-laki yang tujuh, maka samakan jenisnya dengan jumlah yang sejenis, dan kita memiliki sembilan persepuluh bagian, lalu kita kurangi dari tujuh bagian sehingga tersisa enam bagian dan sepersepuluh bagian berhadapan dengan dua puluh tujuh bagian dari empat puluh bagian. Kemudian kita samakan semuanya dengan bagian-bagian empat puluh dan kita balik ungkapan pada keduanya, sehingga jumlah harta menjadi dua ratus empat puluh empat dan bagiannya dua puluh tujuh.

الامتحان: نأخذ ربعَ المال وهو أحد وستون فنلقي منها النصيب وهو سبعة وعشرون تبقى أربعة وثلاثون وهي التكملة فنلقيها من المال للموصى له بالتكملة تبقى مائتان وعشرة وقد ضممنا النصيب من الربع إلى ثلاثة أرباع المال   ندفع عشرها إلى الموصى له الثاني وهو أحدٌ وعشرون تبقى مائة وتسعة وثمانون بين سبعة بنين لكل واحد منهم سبعة وعشرون وهو النصيب الذي أخرجناه من الربع

Ujian: Kita ambil seperempat harta, yaitu enam puluh satu, lalu kita keluarkan bagian (nashib) darinya, yaitu dua puluh tujuh, sehingga tersisa tiga puluh empat, dan inilah pelengkapnya (takmīlah). Lalu kita keluarkan pelengkap ini dari harta untuk penerima wasiat pelengkap, sehingga tersisa dua ratus sepuluh. Kemudian kita gabungkan bagian dari seperempat itu dengan tiga perempat harta, lalu kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat kedua, yaitu dua puluh satu, sehingga tersisa seratus delapan puluh sembilan, yang dibagi kepada tujuh anak laki-laki, masing-masing mendapat dua puluh tujuh, yaitu bagian yang telah kita keluarkan dari seperempat.

طريقة الدينار والدرهم: أن نجعل ربع المال ديناراً ودرهماً ونجعل الدينار نصيباً والدرهمَ تكملةً وندفع الدرهمَ بالتكملة إلى صاحب التكملة ونضم الدينار إلى الباقي من الأرباع فيبقى من المال أربعة دنانير وثلاثة دراهم فنخرجْ عُشْرَ هذا المقدار فإن الوصية الثانية بعُشر الباقي بعد التكملة وعشر الباقي أربعة أعشار دينار وثلاثة أعشار درهم فتبقى ثلاثة دنانير وستة أعشار دينار وإن أحببت قلت: وثلاثة أخماس دينار ويبقى درهمان وسبعة أعشار درهم ونختار عبارة الأعشار في هذه المسألة؛ فإنه إن انتظم رد ستة أعشار إلى ثلاثة أخماس فلو بسطنا ذلك في سبعة أعشار الدرهم لقلنا: ثلاثة أخماس ونصف خمس أو وعُشْر وهذا كسر كسر فالوجه التعبير بالأعشار وهذا الباقي يعدل سبعة دنانير لسبعة بنين فنلقي الجنس بالجنس مقدار المقدار فتبقى ثلاثة دنانير وأربعة أعشار دينار من أنصباء البنين وذلك يعدل درهمين وسبعة أعشار درهم فنبسطهما أعشاراً ونقلب الاسم فيصير الدينار سبعة وعشرين وذلك مثل النصيب ويصير الدرهم أربعة وثلاثين وهي التكملة ومجموعهما ربعُ المال وهو أحدٌ وستون فالمال كله مائتان وأربعة وأربعون

Metode dinar dan dirham: Kita menjadikan seperempat harta berupa dinar dan dirham, lalu kita jadikan dinar sebagai bagian dan dirham sebagai pelengkap. Kita serahkan dirham sebagai pelengkap kepada pemilik pelengkap, dan kita gabungkan dinar dengan sisa seperempat lainnya, sehingga tersisa dari harta tersebut empat dinar dan tiga dirham. Kemudian kita keluarkan sepersepuluh dari jumlah ini, karena wasiat kedua adalah sepersepuluh dari sisa setelah pelengkap. Sepersepuluh dari sisa tersebut adalah empat persepuluh dinar dan tiga persepuluh dirham, sehingga tersisa tiga dinar dan enam persepuluh dinar. Jika kamu mau, kamu bisa mengatakan: dan tiga per lima dinar, dan tersisa dua dirham dan tujuh persepuluh dirham. Kita memilih istilah persepuluhan dalam masalah ini; sebab jika enam persepuluh dikembalikan menjadi tiga per lima, lalu kita uraikan itu pada tujuh persepuluh dirham, kita akan mengatakan: tiga per lima dan setengah dari seperlima atau sepersepuluh, dan ini adalah pecahan dari pecahan, maka yang tepat adalah menggunakan istilah persepuluhan. Sisa ini setara dengan tujuh dinar untuk tujuh anak laki-laki, maka kita samakan jenis dengan jenis, jumlah dengan jumlah, sehingga tersisa tiga dinar dan empat persepuluh dinar dari bagian anak-anak laki-laki, dan itu setara dengan dua dirham dan tujuh persepuluh dirham. Kita uraikan keduanya menjadi persepuluhan dan kita tukar namanya, maka dinar menjadi dua puluh tujuh, dan itu sama dengan bagian, dan dirham menjadi tiga puluh empat, dan itu adalah pelengkap, dan jumlah keduanya adalah seperempat harta, yaitu enam puluh satu, maka seluruh harta adalah dua ratus empat puluh empat.

طريقة الخطأين: أن نجعل المال أحد عشر إن شئنا ونجعل التكملةَ واحداً وندفعها إلى الموصى له بها تبقى عشرة ندفع عُشرَها إلى الموصى له  الثاني تبقى تسعة بين البنين لكل واحد منهم واحد وسبعان   فذلك هو النصيب فنزيد عليه التكملة وهو واحد فيصير المجموع سهمين وسبعين وذلك يجب أن يكون اثنين وثلاثة أرباع؛ فإن هذا رُبع المال الذي قدّرناه وهو أحدَ عشر فقد نقص ثلاثة عشر جزءاً من ثمانية وعشرين جزءاً من واحد ولا يخفى ذلك إذا بسطت

Metode dua kesalahan: kita jadikan harta sebanyak sebelas jika kita mau, dan kita jadikan tambahan (takmīlah) satu, lalu kita berikan tambahan itu kepada penerima wasiat yang mendapatkannya, sehingga tersisa sepuluh. Kita berikan sepersepuluhnya kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sembilan, yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat satu dan dua per tujuh. Itulah bagian mereka, lalu kita tambahkan tambahan tadi, yaitu satu, sehingga jumlahnya menjadi dua dan tujuh puluh. Itu seharusnya menjadi dua dan tiga per empat; sebab ini adalah seperempat dari harta yang kita perkirakan, yaitu sebelas, sehingga kurang tiga belas bagian dari dua puluh delapan bagian dari satu, dan hal itu tidak samar jika dijabarkan.

فهذا هو الخطأ الأول وهو ناقص؛ فإن ما قدّرناه أنقصُ مما يجب

Inilah kesalahan pertama dan itu kurang; karena apa yang telah kami perkirakan lebih sedikit dari yang seharusnya.

فنعود ونجعل المال اثني عشر والتكملةَ اثنين منها ونلقيها من المال فيبقى عَشَرة نُلقي عُشْرَها يبقى تسعة بين البنين السبعة واحد وسبعان لكل واحد منهم   فنضم ذلك إلى التكملة فيصير المجموع ثلاثة وسُبعين وكان يجب أن يكون المجموع ثلاثة: مثل ربع المال فزاد سبعان وهو الخطأ الثاني وهذا الخطأ زائد فإن ما معنا أكثر مما يجب فنجمع بين الخطأين؛ فإن أحدهما زائد والآخر ناقصٌ وإذا جمعت صار مبلغ الخطأين ثلاثة أرباع واحد؛ فإن الخطأ الأول الناقص كان ثلاثةَ عَشَرَ جزءاً من ثمانية وعشرين جزءاً وربعُ هذا المبلغ سبعةٌ وثلاثةُ أرباعه أحدٌ وعشرون والخطأ الثاني الزائد سبعان وإذا ضممت سُبعي ثمانية وعشرين وهو ثمانية إلى الخطأ الأول وهو ثلاثة عشر صار المجموع واحداً وعشرين وهو ثلاثة أرباع ثمانية وعشرين فانتظم من ذلك أنا إذا ضممنا الخطأ الثاني الزائد إلى الخطأ الأول الناقص كان المجموع ثلاثة أرباع واحد وهذا هو المقسوم عليه فنحفظه

Maka kita kembali dan menjadikan harta itu dua belas, dan tambahan (takmīlah) dua di antaranya, lalu kita keluarkan tambahan itu dari harta sehingga tersisa sepuluh. Kita keluarkan sepersepuluhnya, maka tersisa sembilan, yang dibagikan kepada tujuh anak laki-laki, satu dan dua per tujuh untuk masing-masing dari mereka. Kemudian kita tambahkan itu ke tambahan (takmīlah) sehingga jumlah keseluruhannya menjadi tiga dan dua per tujuh. Padahal seharusnya jumlahnya tiga, seperti seperempat harta, maka bertambah dua per tujuh, dan inilah kesalahan kedua. Dan kesalahan ini adalah kelebihan, karena yang ada pada kita lebih dari yang seharusnya. Maka kita gabungkan kedua kesalahan itu; karena salah satunya adalah kelebihan dan yang lainnya adalah kekurangan. Jika kita jumlahkan, maka jumlah kedua kesalahan itu adalah tiga per empat satu; karena kesalahan pertama yang kurang adalah tiga belas bagian dari dua puluh delapan bagian, dan seperempat dari jumlah ini adalah tujuh, dan tiga per empatnya adalah dua puluh satu. Sedangkan kesalahan kedua yang berlebih adalah dua per tujuh. Jika kamu tambahkan dua per tujuh dari dua puluh delapan, yaitu delapan, ke kesalahan pertama yaitu tiga belas, maka jumlahnya menjadi dua puluh satu, yaitu tiga per empat dari dua puluh delapan. Maka dari situ dapat disimpulkan bahwa jika kita gabungkan kesalahan kedua yang berlebih dengan kesalahan pertama yang kurang, maka jumlahnya adalah tiga per empat satu, dan inilah yang menjadi pembagi, maka kita mengingatnya.

ثم نضرب المال الأول في الخطأ الثاني والمال الثاني في الخطأ الأول ونجمع بينهما ولا نحط لاختلاف الخطأين فيصير المجموع ثمانية أسهم وخمسة أسباع سهم فنبسطها أسباعاً فيصير أحداً وستين وليس لها ربعٌ صحيح فنضربها في أربعة فتكون مائتين وأربعة وأربعين وهو المال كما خرج بالعمل الأول

Kemudian kita kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua dan harta kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita jumlahkan keduanya tanpa mengurangi karena perbedaan kedua kesalahan tersebut. Maka jumlahnya menjadi delapan bagian dan lima per tujuh bagian. Kita uraikan menjadi per tujuh, sehingga menjadi enam puluh satu, dan tidak ada seperempat yang bulat. Maka kita kalikan dengan empat, sehingga menjadi dua ratus empat puluh empat, dan itulah harta sebagaimana hasil dari perhitungan pertama.

ولا يكاد يخفى استخراج النصيب مع البسط وإذا بان ركنٌ من المسألة انبنى عليه باقي الأركان

Hampir tidak tersembunyi cara menghitung bagian dengan penjabaran, dan apabila satu rukun dari suatu masalah telah jelas, maka rukun-rukun lainnya akan dibangun di atasnya.

فصل في الوصية بالتكملة مع الوصية بجزءٍ مما بقي من جزءٍ من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan bersamaan dengan wasiat atas sebagian dari sisa bagian harta.

المثال: ثلاثة بنين وقد أوصى بتكملة ثلث مال بنصيب أحدهم وأوصى لآخر بثلث ما تبقَّى من الثلث

Contoh: Tiga orang anak laki-laki, dan ia berwasiat untuk menyempurnakan sepertiga harta dengan bagian salah satu dari mereka, serta berwasiat kepada yang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga tersebut.

طريقة الجبر: أن نأخذ ثلث مال ونلقي منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيباً وهو التكملة فنلقي التكملة ونضمُّ النصيب إلى الباقي معنا وإذا قدّرنا الثلثَ نصيباً وتكملةً ثم أخرجنا التكملة بقي من الثلث نصيبٌ فندفع ثلث هذا النصيب إلى الموصى له بثلث ما تبقى من الثلث فيقع لهذا الموصى له ثلث نصيب فنضم الفاضل من الوصيتين وهو ثلثا نصيب إلى ثلثي المال فنجعل معنا ثلثا مال وثلثا نصيب تعدل ثلاثة أنصباء لثلاثة بنين فنلقي ثلثي نصيب بمثله من الأنصباء قصاصاً تبقى ثلثا مال يعدل نصيبين وثلث نصيب فإذا كان ثلثا مال يعدل نصيبين وثلث نصيب فالمال كله يعدل ثلاثة أنصباء ونصف نصيب فنضعف ذلك ليذهب الكسر فالضرب في مخرج الاثنين ونقلب العبارة فيصير المال سبعة أسهم والنصيب سهمين إلا أنه ليس له ثلث صحيح فنضرب ذلك في ثلاثة فيكون المال أحدٌ وعشرون والنصيب ستة

Metode al-jabr: Kita mengambil sepertiga harta dan mengurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi satu bagian, dan bagian yang kurang itu disebut takmilan (penyempurna). Lalu kita keluarkan takmilan tersebut dan menambahkan bagian yang telah dikurangi ke sisa yang ada pada kita. Jika kita menganggap sepertiga itu terdiri dari satu bagian dan takmilan, kemudian kita keluarkan takmilan, maka yang tersisa dari sepertiga adalah satu bagian. Maka kita berikan sepertiga dari bagian ini kepada penerima wasiat dengan sepertiga dari sisa sepertiga tersebut, sehingga penerima wasiat ini mendapatkan sepertiga bagian. Lalu kita gabungkan sisa dari dua wasiat, yaitu dua pertiga bagian, ke dua pertiga harta, sehingga kita memiliki dua pertiga harta dan dua pertiga bagian yang setara dengan tiga bagian untuk tiga anak laki-laki. Kemudian kita kurangi dua pertiga bagian dengan dua pertiga bagian dari bagian-bagian tersebut sebagai qishash (pengurangan), sehingga tersisa dua pertiga harta yang setara dengan dua bagian dan sepertiga bagian. Jika dua pertiga harta setara dengan dua bagian dan sepertiga bagian, maka seluruh harta setara dengan tiga setengah bagian. Maka kita gandakan jumlah itu agar tidak ada pecahan, yaitu dengan mengalikan dengan penyebut dua, dan kita balik pernyataannya sehingga harta menjadi tujuh bagian dan bagian menjadi dua, hanya saja tidak ada sepertiga yang bulat. Maka kita kalikan itu dengan tiga, sehingga harta menjadi dua puluh satu dan bagian menjadi enam.

الامتحان: أن نأخذ ثلث المال وهو سبعة ونلقي منها نصيباً وهو ستة يبقى سهم واحد وهو التكملة فندفعه إلى الموصى له بالتكملة والباقي من الثلث نصيبٌ وهو ستة ندفع ثلثها سهمين إلى الموصى له الثاني يبقى أربعة فنزيدها على ثلثي المال وهو أربعة عشر فيبلغ ثمانية عشر سهماً بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم ستة وهي النصيب الخارج بالحساب

Ujian: Kita ambil sepertiga harta, yaitu tujuh, lalu kita keluarkan darinya satu bagian, yaitu enam, sehingga tersisa satu saham, yaitu sebagai pelengkap. Maka kita berikan saham pelengkap itu kepada penerima wasiat pelengkap, dan sisa dari sepertiga, yaitu enam bagian, kita berikan sepertiganya, yaitu dua saham, kepada penerima wasiat kedua. Sisanya empat, kita tambahkan ke dua pertiga harta, yaitu empat belas, sehingga menjadi delapan belas saham yang dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat enam saham, yaitu bagian yang keluar dari perhitungan.

وفي هذه المسألة تأملٌ على الناظر وذلك أن البنين ثلاثة ولو لم تكن وصية وقسمنا المالَ بينهم يخص كل واحد منهم ثلث المال وإذا كان كذلك فلا معنى للوصية بالتكملة من الثلث ونصيب كل ابن مستغرِقٌ للثلث والوصية بتكملة الثلث إنما تُعقَل وتصح إذا كان بين النصيب وبين الثلث شيء فإذا استغرق النصيب الثلثَ فلا تكملة وليس نسبُ الصحة لهذه  المسألة وخروجها بالحساب كما تقدم أنه أوصى بالتكملة وأوصى بثلث ما تبقى من الثلث فقدرنا الثلث نصيباً مبهماً وتكملةً ثم صرفنا التكملة إلى صاحبها وقسطاً  من النصيب إلى الوصية الثانية فنقص بذلك أنصباء البنين كما أخرجه الحُسَّاب فصار كل نصيب غيرَ مستغرِقٍ للثلث فانتظم منه الوصيةُ بالتكملة هذا وجه تعديل المسألة على طريقة الحساب

Dalam masalah ini terdapat perenungan bagi yang menelaahnya, karena anak laki-laki ada tiga orang. Jika tidak ada wasiat dan kita membagi harta di antara mereka, maka masing-masing mendapat sepertiga harta. Dengan demikian, tidak ada makna wasiat untuk penyempurnaan sepertiga, karena bagian setiap anak sudah mencakup sepertiga. Wasiat untuk penyempurnaan sepertiga hanya dapat dipahami dan sah jika terdapat selisih antara bagian dan sepertiga. Jika bagian sudah mencakup sepertiga, maka tidak ada penyempurnaan. Tidaklah tepat menisbatkan keabsahan pada masalah ini dan mengeluarkannya dengan perhitungan seperti yang telah dijelaskan, yaitu bahwa ia berwasiat untuk penyempurnaan dan berwasiat sepertiga dari sisa sepertiga, sehingga kami menganggap sepertiga sebagai bagian yang belum jelas dan sebagai penyempurnaan, lalu kami alokasikan penyempurnaan itu kepada pemiliknya dan sebagian dari bagian kepada wasiat kedua. Dengan demikian, bagian anak-anak pun berkurang sebagaimana yang dihasilkan oleh para ahli hisab, sehingga setiap bagian tidak lagi mencakup sepertiga, dan dari situ terwujudlah wasiat untuk penyempurnaan. Inilah cara menyesuaikan masalah ini menurut metode perhitungan.

وفي النفس بعدُ شيءٌ من طريق الفقه سأنبِّه عليه بعد ذكر شيءٍ

Dalam hati saya masih ada sesuatu terkait metode fiqh yang akan saya jelaskan setelah menyebutkan beberapa hal.

فأقول: كان له ثلاثةُ بنين وأوصى لإنسان بتكملة ثلث ماله بنصيب فهذه الوصية باطلة؛ فإنّ نصيب كلَِّ ابنٍ في هذه الصورة مستغرِقٌ للثلث فلا معنى للوصية بتكملة الثلث فطريق الجَبر إذا استعملناها على مراسمها أعربت عن استحالة المسألة

Maka aku katakan: Ia memiliki tiga orang anak laki-laki dan ia berwasiat kepada seseorang untuk menyempurnakan sepertiga hartanya dengan satu bagian, maka wasiat ini batal; karena bagian setiap anak dalam kasus ini sudah mencakup sepertiga, sehingga tidak ada makna wasiat untuk menyempurnakan sepertiga. Maka metode al-jabr jika kita gunakan sesuai ketentuannya akan menunjukkan bahwa permasalahan ini mustahil.

فنستعملها ونقول: ثلث المال نصرفه إلى الموصى له بالتكملة ونستردّ منه نصيباً فيبقى معنا نصيبٌ وثلثا مال   في مقابلة ثلاثة أنصباء لثلاثة بنين فنقابل نصيباً بنصيب فيبقى ثلثا  المال وهو سهمان فنصرفهما إلى ابنين وقد بان أن النصيب واحدٌ وثلث المال واحد

Maka kita menggunakannya dan berkata: Sepertiga harta kita serahkan kepada penerima wasiat untuk penyempurnaan, lalu kita ambil kembali darinya satu bagian, sehingga tersisa pada kita satu bagian dan dua pertiga harta sebagai imbalan atas tiga bagian untuk tiga anak laki-laki. Maka kita samakan satu bagian dengan satu bagian, sehingga tersisa dua pertiga harta, yaitu dua bagian, lalu kita serahkan keduanya kepada dua anak laki-laki. Dengan demikian, telah jelas bahwa satu bagian itu satu, dan sepertiga harta itu satu.

فإذا سلمنا ثلث المال وهو واحد إلى الموصى له بالتكملة واسترددنا منه نصيباً وهو واحد لم يبق بيده شيء وبان أن الوصية لم تصادف محلاً

Jika kita telah menyerahkan sepertiga harta, yaitu satu bagian, kepada penerima wasiat untuk pelengkapannya, lalu kita mengambil kembali darinya suatu bagian, yaitu satu bagian, maka tidak tersisa apa pun di tangannya, dan jelaslah bahwa wasiat tersebut tidak menemukan tempatnya.

فإذا وضح ذلك أولاً ببديهة العقل  فقهاً وبان بطريق الحساب أيضاً فنعود إلى المسألة الأولى ونقول: فيها وصيةُ تكملة ووصيةٌ بثلث ما تبقى من الثلث بعد التكملة فالظاهر أن نقول: الوصية بالتكملة باطلة لما بيناه وإذا بطلت الوصية بالتكملة بطلت الوصية بما تبقى بعدها؛ فإن الوصية بما تبقى تُفرَّع على صحة الوصية الأولى وتقديرها هذا وجهٌ ظاهر في إبطال الوصيتين

Jika hal itu telah jelas terlebih dahulu secara logis melalui fiqh dan juga tampak melalui perhitungan, maka kita kembali ke permasalahan pertama dan mengatakan: di dalamnya terdapat wasiat untuk penyempurnaan dan wasiat sepertiga dari sisa sepertiga setelah penyempurnaan. Maka yang tampak adalah kita katakan: wasiat untuk penyempurnaan batal sebagaimana telah kami jelaskan, dan jika wasiat untuk penyempurnaan batal, maka batal pula wasiat terhadap sisa setelahnya; karena wasiat terhadap sisa bergantung pada sahnya wasiat pertama dan penetapannya. Inilah alasan yang jelas dalam membatalkan kedua wasiat tersebut.

ووجه ما ذكره الحُسَّاب أن هذه الوصية إن كان في صيغتها وصية بتكملة فمعناها: أوصيت لك بمقدارٍ إذا اعتبر معه تنقيص النصيب بالوصية الثانية لكانت تكملةً منتظمة ويجب أن نطرد في هذه المسألة مسلكين ووجهين ثم نُخرّجهما في أمثال هذه المسألة ونخرّجهما على أن العبارة إذا فسدت فأمكن تصحيح المعنى على تقديرٍ فالاعتبار بالمعنى ليصح أو باللفظ ليفسد وهذا أصل مهدناه في مسالك الفقه وأوضحنا الخلافَ فيه

Penjelasan para ahli hisab mengenai hal ini adalah bahwa wasiat tersebut, jika dalam redaksinya merupakan wasiat untuk penyempurnaan, maka maksudnya adalah: “Aku berwasiat kepadamu sejumlah tertentu, yang apabila diperhitungkan bersama pengurangan bagian karena wasiat kedua, maka akan menjadi penyempurnaan yang teratur.” Dalam masalah ini, kita harus konsisten dengan dua pendekatan dan dua sudut pandang, lalu kita keluarkan hukum keduanya dalam kasus-kasus serupa, serta kita kembalikan pada prinsip bahwa jika redaksi (lafaz) rusak namun makna masih bisa diperbaiki dengan suatu taksiran, maka yang dipertimbangkan adalah maknanya agar sah, atau lafaznya agar batal. Ini adalah prinsip yang telah kami tetapkan dalam jalur-jalur fiqh dan telah kami jelaskan perbedaannya di dalamnya.

ومن صوره أن يقول الإنسان لمن يخاطبه: بعت منك عبدي هذا بلا ثمن فإذا قال المخاطَب: قبلتُ فهل نجعل هذا هبةً صحيحة أم نقول: لا تصح الهبة والجاري بيعٌ فاسد في المسألة وجهان ذكرناهما فهذه المسألة الحسابية تُخرّج على هذا الأصل لا محالة

Salah satu contohnya adalah ketika seseorang berkata kepada orang yang dia ajak bicara: “Aku menjual budakku ini kepadamu tanpa harga.” Jika orang yang diajak bicara itu berkata: “Aku terima,” maka apakah kita menganggap ini sebagai hibah yang sah, ataukah kita mengatakan hibah ini tidak sah dan yang terjadi adalah jual beli yang fasid? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang telah kami sebutkan. Maka permasalahan hisab ini pasti dikembalikan kepada kaidah tersebut.

فإذا وضح ما ذكرناه فإنا نعود إلى مراسم الكتاب وقد نجز فقه الجبر

Jika apa yang telah kami sebutkan sudah jelas, maka kami kembali kepada tata cara penulisan kitab ini, dan fiqh tentang paksaan (jabr) telah selesai.

وحساب المسألة بطريق الدينار والدرهم أن نجعل ثلث المال ديناراً ودرهماً ونجعل الدرهم التكملة ونصرفه  إلى الموصى له بالتكملة فيبقى من الثلث دينار فنقدره نصيباً وندفع ثلثه إلى الموصى له بثلث ما بقي من الثلث فتبقى ثلثا دينار فنزيده على ثلثي المال وذلك ديناران ودرهمان فيبلغ المجموع دينارين وثلثي دينار ودرهمين وذلك يعدل ثلاثة دنانير أنصباء البنين فنلقي دينارين وثلثي دينار قصاصاً بمثلها فيبقى ثلث دينار يعدل درهمين فالدينار الواحد يعدل ستة دراهم وكنا جعلنا ثلث المال ديناراً ودرهماً وقيمة الدينار وهو النصيب في الحقيقة ستة فثلث المال إذاً سبعة دراهم والتكملة منها درهم والنصيب ستة كما خرج بالحساب الأول

Perhitungan masalah ini dengan metode dinar dan dirham adalah kita menjadikan sepertiga harta berupa satu dinar dan satu dirham, lalu kita jadikan dirham sebagai pelengkap dan memberikannya kepada penerima wasiat pelengkap, sehingga yang tersisa dari sepertiga adalah satu dinar. Kita anggap dinar itu sebagai satu bagian, lalu kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat sepertiga dari sisa sepertiga, sehingga tersisa dua pertiga dinar. Kemudian kita tambahkan dua pertiga dinar itu pada dua pertiga harta, sehingga menjadi dua dinar dan dua dirham. Jumlah keseluruhannya adalah dua dinar, dua pertiga dinar, dan dua dirham, yang setara dengan tiga dinar sebagai bagian anak-anak laki-laki. Lalu kita kurangi dua dinar dan dua pertiga dinar sebagai kompensasi yang sama, sehingga tersisa sepertiga dinar yang setara dengan dua dirham. Maka satu dinar setara dengan enam dirham. Kita telah menjadikan sepertiga harta berupa satu dinar dan satu dirham, dan nilai satu dinar—yang sebenarnya adalah satu bagian—adalah enam, sehingga sepertiga harta adalah tujuh dirham, pelengkapnya satu dirham, dan bagiannya enam, sebagaimana hasil dari perhitungan pertama.

صورةٌ أخرى نذكرها لتمهيد الفصل:

Berikut ini adalah contoh lain yang kami sebutkan sebagai pengantar bab.

إذا خلف الرجل أربعة بنين وأوصى بتكملة ربع ماله بنصيب أحدهم ولآخر بثلث ما تبقَّى من الثلث

Jika seorang laki-laki meninggalkan empat orang anak laki-laki dan berwasiat agar seperempat hartanya dilengkapi menjadi bagian salah satu dari mereka, dan kepada yang lain diberikan sepertiga dari sisa sepertiga.

فخذ ربع المال وادفعه إلى الموصى له بالتكملة واسترجع منه نصيباً فيبقى من الربع نصيب فأسقط التكملة وهي ربع مال إلا نصيباً من ثلث المال يبقى نصف سدس مال ونصيب فادفع ثلثه إلى الموصى له الآخر يبقى نصف تسع مال وثلثا  نصيب فزد ذلك على ثلثي المال فيبلغ المجموع ثلاثة عشر جزءاً من ثمانية عشر جزءاً من المال ولا يخفى اعتبار هذا المبلغ ونسبته وقد كررنا هذا مراراً وقد بقي إذاً ثلاثة عشر من ثمانية عشر جزءاً من المال وثلثا نصيب وذلك يعدل أربعة أنصباء فثلثا نصيب قصاصاً بمثله تبقى ثلاثة أنصباء وثلث نصيب تعدل ثلاثة عشر جزءاً من ثمانية عشر جزءاً من المال فاضرب الجميع في مخرج المال وهو ثمانية عشر واقلب العبارة فيكون المال ستين والنصيب ثلاثة عشر

Ambillah seperempat harta dan berikan kepada penerima wasiat untuk pelengkapannya, lalu ambil kembali darinya satu bagian, sehingga yang tersisa dari seperempat itu adalah satu bagian. Maka gugurkanlah pelengkapannya, yaitu seperempat harta kecuali satu bagian dari sepertiga harta, sehingga yang tersisa adalah setengah dari seperenam harta dan satu bagian. Berikan sepertiganya kepada penerima wasiat yang lain, sehingga yang tersisa adalah setengah dari sepersembilan harta dan dua pertiga bagian. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, maka jumlah keseluruhannya menjadi tiga belas bagian dari delapan belas bagian harta. Tidak tersembunyi pentingnya memperhatikan jumlah ini dan perbandingannya, sebagaimana telah kami ulangi berkali-kali. Maka yang tersisa adalah tiga belas dari delapan belas bagian harta dan dua pertiga bagian, dan itu setara dengan empat bagian. Dua pertiga bagian dikompensasikan dengan yang sepadan, maka tersisa tiga bagian dan sepertiga bagian, yang setara dengan tiga belas bagian dari delapan belas bagian harta. Kalikan semuanya dengan penyebut harta, yaitu delapan belas, lalu baliklah pernyataannya, maka hartanya menjadi enam puluh dan bagiannya tiga belas.

الامتحان: نأخذ ربعَ المال وهو خمسةَ عشرَ ونلقي منها النصيب وهو ثلاثة عشر فيبقى سهمان هما للموصى له بالتكملة فنلقيهما من ثلث المال وهو عشرون تبقى ثمانية عشر ندفع ثلثها إلى الموصى له الآخر ونزيد الباقي وهو اثنا عشر على ثلثي المال فيبلغ اثنين وخمسين سهماً بين أربعة بنين لكل واحد منهم ثلاثة عشر سهماً

Ujian: Kita ambil seperempat harta, yaitu lima belas, lalu kita kurangi dengan bagian wasiat, yaitu tiga belas, sehingga tersisa dua bagian yang merupakan hak penerima wasiat sebagai pelengkap. Kemudian kita kurangi dua bagian itu dari sepertiga harta, yaitu dua puluh, sehingga tersisa delapan belas. Sepertiganya kita berikan kepada penerima wasiat yang lain, dan sisa yang ada, yaitu dua belas, kita tambahkan ke dua pertiga harta sehingga jumlahnya menjadi lima puluh dua bagian yang dibagi kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga belas bagian.

وهذه الصورة خارجة على الحساب وفيها التردّد الفقهي الذي ذكرناه؛ فإن ذكر التكملة بالربع فاسدٌ في صيغته والوصية الثانية فرعٌ على الأولى

Gambaran ini berada di luar perhitungan dan di dalamnya terdapat keraguan fiqh yang telah kami sebutkan; karena penyebutan pelengkap dengan seperempat adalah batal dalam redaksinya, dan wasiat kedua merupakan cabang dari wasiat pertama.

وقد نجز الغرض

Dan tujuan pun telah tercapai.

فصل في الوصية بالتكملة مع الوصية بالنصيب

Bagian tentang wasiat untuk penambahan bersama wasiat untuk bagian tertentu

خمسة بنين وقد أوصى بتكملة ثلث ماله بنصيب أحدهم ولآخر بنصيب أحدهم

Lima orang anak laki-laki, dan ia telah berwasiat agar sepertiga hartanya dilengkapi dengan bagian salah satu dari mereka, dan kepada yang lain dengan bagian salah satu dari mereka.

فوجهه من طريق الجبر أن نأخذ ثلث مال فنسقط منه نصيباً للموصى له بالنصيب

Penjelasannya menurut metode al-jabr adalah kita mengambil sepertiga harta, lalu kita kurangi darinya bagian untuk penerima wasiat sesuai bagian yang ditentukan.

وندفع الباقي من الثلث إلى الموصى له بالتكملة فيبقى مع الورثة ثلثا المال وقد خرجت الوصيتان واستغرقتا الثلث فبقي ثلثا مال يعدل خمسة أنصباء فنبسط الجميع أثلاثاً ونقلب العبارة فيصير المال خمسةَ عشرَ والنصيب سهمين

Dan kita berikan sisa dari sepertiga kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, sehingga bersama para ahli waris tersisa dua pertiga harta, dan kedua wasiat tersebut telah dikeluarkan dan mencakup sepertiga harta. Maka tersisa dua pertiga harta yang setara dengan lima bagian. Kita bagi semuanya menjadi tiga bagian, lalu kita balik pernyataannya sehingga harta menjadi lima belas dan satu bagian adalah dua saham.

وامتحانه أن نأخذ ثلث المال وهو خمسة وندفع منها إلى الموصى له بالنصيب سهمين يبقى ثلاثة وهي التكملة فنسلمها إلى الموصى له بها فيبقى ثلثا المال عشرة فنقسمها بين خمسة بنين لكل ابنٍ سهمان

Uji cobanya adalah kita mengambil sepertiga harta, yaitu lima, lalu kita berikan kepada penerima wasiat sesuai bagiannya, yaitu dua bagian, sehingga tersisa tiga, yang merupakan pelengkapnya, lalu kita serahkan kepada penerima wasiat pelengkap tersebut, sehingga sisa dua pertiga harta adalah sepuluh, lalu kita bagikan kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat dua bagian.

طريقة الدينار والدرهم: أن نجعل ثلث المال ديناراً ودرهماً وندفع الدينار بالنصيب والدرهم بالتكملة فيبقى ثلثا المال ديناران ودرهمان في مقابلة خمسة أنصباء للبنين الخمسة فنُسقط الدينارين بالدينارين ونقسم الدرهمين على ثلاثة بنين فيخص كلَّ واحد ثلثا درهم فنتبيّن أن الدينار ثلثا درهم فنعود ونقول: ثلث المال ثلثا درهم ودرهم والثلثان ثلاثة دراهم وثلث فالمجموع خمسة دراهم نضربها في مخرج الثلث فيبلغ خمسة عشرَ الثلث منها خمسة وحصة الدينار درهمان منها والباقي تكملة إلى تمام الثلث فتبقى عشرة بين خمسة بنين

Metode dinar dan dirham: yaitu dengan menjadikan sepertiga harta berupa dinar dan dirham, lalu kita berikan dinar sesuai bagian dan dirham sebagai pelengkap. Maka, sisa dua pertiga harta adalah dua dinar dan dua dirham sebagai ganti lima bagian untuk lima anak laki-laki. Kita hilangkan dua dinar dengan dua dinar, lalu kita bagi dua dirham kepada tiga anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat dua pertiga dirham. Maka kita ketahui bahwa satu dinar sama dengan dua pertiga dirham. Kemudian kita kembali dan mengatakan: sepertiga harta adalah dua pertiga dirham dan satu dirham, dan dua pertiganya adalah tiga dirham dan sepertiga, sehingga jumlahnya lima dirham. Kita kalikan dengan penyebut sepertiga, maka hasilnya lima belas, sepertiganya adalah lima, bagian dinar adalah dua dirham darinya, dan sisanya sebagai pelengkap hingga genap sepertiga, sehingga tersisa sepuluh untuk lima anak laki-laki.

ولا حاجة إلى استعمال الطرق المختلفة في هذا الفصل مع وضوح المقصود

Tidak perlu menggunakan berbagai metode dalam bab ini karena maksudnya sudah jelas.

فصل في الوصية بالتكملة إلا جزءاً مما بقي من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan kecuali sebagian dari sisa harta.

المثال: رجل له سبعة بنين وأوصى بتكملة ربع ماله بنصيب أحدهم إلا عشرَ الباقي من المال

Contoh: Seorang laki-laki memiliki tujuh orang anak laki-laki dan ia berwasiat agar seperempat hartanya dilengkapi dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali sepersepuluh dari sisa harta.

فطريق الجبر أن نأخذ ربعَ المال ونسلِّمه إلى الموصى له بالتكملة ونسترجع منه نصيباً يبقى ربعُ مال إلا نصيب وهو التكملة فندفعها إلى الموصى له بالتكملة ونزيد النصيب الذي استرجعناه على ثلاثة أرباع المال فمعنا ثلاثة أرباع مال ونصيب فنسترجع من التكملة عشرَ مثل ذلك ونزيده على هذا الباقي

Maka cara al-jabr adalah kita mengambil seperempat harta dan menyerahkannya kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, lalu kita mengambil kembali darinya suatu bagian sehingga yang tersisa adalah seperempat harta kecuali bagian tersebut, yaitu pelengkap, lalu kita berikan pelengkap itu kepada penerima wasiat sebagai pelengkap, dan kita tambahkan bagian yang kita ambil kembali itu ke tiga perempat harta, sehingga kita memiliki tiga perempat harta dan satu bagian, lalu kita ambil dari pelengkap sepuluh kali lipat dari itu dan menambahkannya pada sisa ini.

وهذا ينتظم من أربعين لمكان الربع والعشر وثلاثة الأرباع مع النصيب المسترجع من صاحب التكملة ثلاثون ونصيب وعُشر ذلك ثلاثة وعُشر نصيب فنسترد من صاحب التكملة ثلاثة وعُشر نصيب فتبقى ثلاثة وثلاثون جزءاً من أربعين جزءاً ونصيب وعشر نصيب تعدل سبعة أنصباء فنُسقط النصيب والعشر بمثله قصاصاً فتبقى ثلاثة وثلاثون جزءاً في مقابلة خمسة أنصباء وتسعة أعشار نصيب فنضرب الجميع في مخرج أجزاء المال وهو أربعون فيصير المال مائتين وستة وثلاثين والنصيب ثلاثة وثلاثين

Ini terdiri dari empat puluh bagian karena adanya seperempat, sepersepuluh, tiga perempat, bersama dengan bagian yang diambil kembali dari pemilik penyempurna, yaitu tiga puluh bagian dan satu bagian serta sepersepuluh bagian. Maka kita ambil kembali dari pemilik penyempurna tiga bagian dan sepersepuluh bagian, sehingga tersisa tiga puluh tiga bagian dari empat puluh bagian, satu bagian, dan sepersepuluh bagian yang setara dengan tujuh bagian. Maka kita gugurkan bagian dan sepersepuluh bagian dengan yang sepadan sebagai kompensasi, sehingga tersisa tiga puluh tiga bagian berhadapan dengan lima bagian dan sembilan persepuluh bagian. Kemudian kita kalikan semuanya dengan penyebut bagian harta, yaitu empat puluh, sehingga jumlah harta menjadi dua ratus tiga puluh enam dan bagian menjadi tiga puluh tiga.

الامتحان: نأخذ ربع المال وهو تسعة وخمسون فنسقط منها نصيباً وهو ثلاثة وثلاثون تبقى ستة وعشرون وهي التكملة نسقطها من المال تقديراً تبقى مائتان وعشرة فنسقط عشرها وهو أحدٌ وعشرون من التكملة تبقى منها خمسة فهي الوصية ندفعها إلى الموصى له تبقى من المال مائتان وأحدٌ وثلاثون بين سبعة بنين لكل واحد منهم ثلاثة وثلاثون

Ujian: Kita ambil seperempat harta, yaitu lima puluh sembilan, lalu kita kurangi darinya bagian tertentu, yaitu tiga puluh tiga, sehingga tersisa dua puluh enam, inilah pelengkapnya. Kita kurangi pelengkap ini dari harta secara taksiran, sehingga tersisa dua ratus sepuluh. Lalu kita kurangi sepersepuluhnya, yaitu dua puluh satu, dari pelengkap, sehingga tersisa lima, inilah wasiat yang diberikan kepada penerima wasiat. Sisa harta, yaitu dua ratus tiga puluh satu, dibagi kepada tujuh anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga puluh tiga.

وحساب المسألة بطريق الدينار والدرهم: أن نجعل ربع المال ديناراً ودرهماً فنجعل الدينار نصيباً والتكملة درهماً فتدفع الدرهم بالتكملة يبقى من المال أربعة دنانير وثلاثة دراهم نسترجع عشرَها من التكملة ونزيد المسترجع على الباقي من المال فيبلغ أربعة دنانير وأربعة أعشار دينار وثلاثة دراهم وثلاثة أعشار درهم

Perhitungan masalah dengan metode dinar dan dirham adalah: kita jadikan seperempat harta berupa dinar dan dirham, lalu kita jadikan dinar sebagai bagian dan sisanya sebagai dirham. Maka dirham diberikan sebagai pelengkap, sehingga tersisa dari harta empat dinar dan tiga dirham. Kita ambil sepersepuluhnya dari pelengkap, lalu kita tambahkan yang diambil itu pada sisa harta, sehingga jumlahnya menjadi empat dinar dan empat persepuluh dinar, serta tiga dirham dan tiga persepuluh dirham.

هذا المبلغ يعدل سبعة دنانير أنصباء البنين فنسقط الجنس بالجنس فتبقى ديناران وستة أعشار دينار تعدل ثلاثة دراهم وثلاثة أعشار درهم فنبسطها أعشاراً فيصير الديناران وستة الأعشار ستة وعشرين والدراهم ثلاثة وثلاثين فنقلب الاسم فيهما فيكون الدينار ثلاثة وثلاثين وهي النصيب والدرهم ستة وعشرين وهي التكملة

Jumlah ini setara dengan tujuh dinar sebagai bagian anak laki-laki, maka kita hilangkan jenis dengan jenis, sehingga tersisa dua dinar dan enam persepuluh dinar yang setara dengan tiga dirham dan tiga persepuluh dirham. Lalu kita ubah semuanya ke dalam bentuk persepuluh, sehingga dua dinar dan enam persepuluh menjadi dua puluh enam, dan dirham menjadi tiga puluh tiga. Kemudian kita tukar nama pada keduanya, sehingga dinar menjadi tiga puluh tiga, yaitu bagian, dan dirham menjadi dua puluh enam, yaitu pelengkapnya.

وهاهنا تأمل على الناظر في الدينار والدرهم فإنا جعلنا دينارين وستة أعشار ستة وعشرين وثلاثة دراهم  وثلاثة أعشار ثلاثة وثلاثين ثم قلبنا العبارة ولم ننظر إلى قيمة درهم واحد ولا إلى قيمة دينارٍ واحد بل جعلنا ما خرج من العدد في مقابلة بسط الدرهم قيمة دينار واحد وجعلنا ما خرج من بسط دينارين وستة أعشار دينار قيمة درهم واحد وهكذا يقع الكلام في طريق الدينار والدرهم إذا انتهى إلى مثل هذا المنتهى وإنما نُجري هذا عند انقلاب العبارة فيرجع الكلام إلى تقويم الجنسين فما يقع عند قلب العبارة قيمة الدينار نجعله قيمة دينارٍ وما يقع قيمة الدراهم نجعله قيمة درهمٍ فطريق الدينار والدرهم قد تجري من غير احتياج إلى قلب العبارة فحيث يقع كذلك فنعتبر قيمة كلِّ دينارٍ على حياله وإذا احتاجت طريقة الدينار والدرهم إلى العبارة فقد وقعت في الجبر وصارت عبارة الدينار والدرهم مستعارة من حكم الجبر إذا قلبنا الاسم أن نجعل النصيب أجزاء والعددَ مالاً والمالَ نصيباً

Di sini, perhatikanlah bagi siapa saja yang menelaah tentang dinar dan dirham. Kami telah menetapkan dua dinar dan enam per sepuluh dari dua puluh enam, serta tiga dirham dan tiga per sepuluh dari tiga puluh tiga. Kemudian kami membalik ungkapan tersebut dan tidak lagi melihat nilai satu dirham atau nilai satu dinar, melainkan kami menjadikan hasil dari angka tersebut sebagai penyeimbang bagi pecahan dirham sebagai nilai satu dinar, dan kami menjadikan hasil dari pecahan dua dinar dan enam per sepuluh dinar sebagai nilai satu dirham. Demikianlah pembahasan tentang metode dinar dan dirham jika telah sampai pada batas seperti ini. Kami hanya menjalankan hal ini ketika terjadi pembalikan ungkapan, sehingga pembahasan kembali pada penilaian dua jenis barang tersebut. Maka, apa yang muncul sebagai nilai dinar ketika ungkapan dibalik, kami jadikan sebagai nilai satu dinar, dan apa yang muncul sebagai nilai dirham kami jadikan sebagai nilai satu dirham. Maka, metode dinar dan dirham dapat berjalan tanpa perlu membalik ungkapan. Jika memang demikian, maka kita menilai setiap dinar secara terpisah. Namun, jika metode dinar dan dirham membutuhkan pembalikan ungkapan, maka hal itu telah masuk ke dalam al-jabr (aljabar), dan ungkapan dinar dan dirham menjadi pinjaman dari hukum al-jabr ketika kita membalik istilah, yaitu menjadikan bagian sebagai pecahan, angka sebagai harta, dan harta sebagai bagian.

وإذا وضح هذا عدنا إلى مراسم الطريقة قلنا: بأن الدينار ثلاثة وثلاثون وهي النصيب والدرهم ستة وعشرون وهي التكملة وهما ربع المال ومجموعهما تسعة وخمسون كما خرج بالعمل الأول

Jika hal ini telah jelas, kita kembali kepada tata cara metode ini, kami katakan: bahwa dinar adalah tiga puluh tiga, yaitu bagian pokok, dan dirham adalah dua puluh enam, yaitu pelengkap, dan keduanya merupakan seperempat dari harta, dan jumlah keduanya adalah lima puluh sembilan sebagaimana hasil dari perhitungan pertama.

طريقة القياس: إن الموصى له بالتكملة إذا أخذ وصيته ينبغي أن يبقى من المال عدد له عشر وأقله عشرة ثم نسترجع عشرَها من التكملة ونزيده على العشرة الباقية فيبلغ أحدَ عشرَ فنقسمها بين سبعة بنين لكل واحدٍ منهم سهم وأربعة أسباع سهم هذا هو النصيب ونضيف التكملة فيصير المجموع سهمان ونصف وربعُ تكملة؛ فإنا نقدر المال تكملة وعَشَرة هكذا وضعنا المسألة إذا  قلنا: وصية هي التكملة وبعدها عشرة فربع المال إذاً سهمان ونصف وربع التكملة فنقابل ذلك بالتكملة فبلغ تكملة بربع تكملة ونقول عند ذلك: كنا ذكرنا أن الربع نصيب وتكملة ثم بان أن النصيب سهم وأربعة أسباع سهم فالآن سهمان ونصف وربع تكملة في مقابلة تكملة وسهم وأربعة أسباع سهم فنلقي ربعَ تكملة بربع تكملة ونلقي سهماً وأربعة أسباع بمثلها فيبقى ثلاثة أرباع تكملة تعدل ثلاثة عشر جزءاً من أربعة عشر جزءاً من سهم واحد

Metode qiyās: Jika orang yang menerima wasiat tambahan telah mengambil bagiannya, maka harus tersisa dari harta sejumlah tertentu, yaitu sepuluh, dan paling sedikit sepuluh. Kemudian kita ambil sepersepuluh dari tambahan tersebut dan menambahkannya pada sepuluh yang tersisa, sehingga menjadi sebelas. Lalu kita membaginya di antara tujuh anak laki-laki, masing-masing mendapat satu saham dan empat per tujuh saham. Inilah bagian yang didapat, lalu kita tambahkan tambahan tersebut sehingga jumlah keseluruhannya menjadi dua setengah saham dan seperempat tambahan. Maka kita memperkirakan harta itu sebagai tambahan dan sepuluh, demikianlah cara kita menyusun masalah ini jika kita mengatakan: wasiat adalah tambahan, kemudian setelahnya sepuluh, maka seperempat harta adalah dua setengah saham dan seperempat tambahan. Lalu kita bandingkan itu dengan tambahan, sehingga menjadi tambahan dengan seperempat tambahan. Dan kita katakan pada saat itu: kita telah menyebutkan bahwa seperempat adalah bagian dan tambahan, kemudian ternyata bagian itu adalah satu saham dan empat per tujuh saham. Maka sekarang dua setengah saham dan seperempat tambahan dibandingkan dengan tambahan dan satu saham serta empat per tujuh saham. Maka kita hilangkan seperempat tambahan dengan seperempat tambahan, dan kita hilangkan satu saham dan empat per tujuh saham dengan yang sepadan, sehingga tersisa tiga perempat tambahan yang sebanding dengan tiga belas dari empat belas bagian dari satu saham.

وقد ذكرنا تخريج أمثال هذا فيما تقدم فحصل مخرج كل واحد منهما عدداً له ربع وسبع وذلك ثمانية وعشرون جزءاً فيكون ثلاثة أرباع التكملة أحداً وعشرين  جزءاً من ثمانية وعشرين جزءاً من واحد وذلك يعدل ستة وعشرين جزءاً من ثمانية وعشرين جزءاً من سهم فنجعل الستة والعشرين قيمة التكملة كما خرج بالعمل الأول

Kami telah menjelaskan cara mengeluarkan contoh-contoh seperti ini sebelumnya, sehingga didapatkan hasil keluaran masing-masing berupa bilangan yang memiliki seperempat dan sepertujuh, yaitu dua puluh delapan bagian. Maka tiga perempat dari sisa (takmīlah) adalah dua puluh satu bagian dari dua puluh delapan bagian dari satu. Ini setara dengan dua puluh enam bagian dari dua puluh delapan bagian dari satu saham. Maka kita jadikan dua puluh enam itu sebagai nilai sisa (takmīlah) sebagaimana yang dihasilkan pada perhitungan pertama.

فصل في الوصية بالتكملة إلا جزءاً مما يبقى من جزء من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan kecuali sebagian dari sisa bagian dari harta.

المثال: ترك رجل عشرة بنين وأوصى بتكملة ربع ماله بنصيب أحدهم إلا ثلث ما تبقى من الثلث

Contoh: Seorang laki-laki meninggalkan sepuluh anak laki-laki dan berwasiat untuk menyempurnakan seperempat hartanya dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali sepertiga dari sisa sepertiga.

فطريقة الجبر  أن نأخذ ربع مال ونلقي منه نصيباً يبقى ربعُ مال إلا نصيباً وهي التكملة فنلقيها من الثلث والثلث إذا ألقي منه الربع يبقى منه نصفُ سدس ولكنا لم نُلق من الثلث ربعاً مطلقاً بل ألقينا منه ربعاً إلا نصيباً  فيبقى نصفُ  سدس ونصيب من الثلث فنلقى ثلث  ذلك من التكملة ولا بد من بسط العدد إلى ستة وثلاثين حتى نجد فيه ثُلثَ نصف سدس فنلقي من التكملة جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من مال وثلث نصيب وإنما كان كذلك لأن ثلث هذا المبلغ اثنا عشر وربع المبلغ تسعة وإذا حططنا التسعة بقي ثلاثة فنستثني مثل ثلث هذا الباقي من التكملة فتبقى التكملة ثمانية أجزاء من ستة وثلاثين جزءاً من المال إلا نصيباً وثلثَ نصيب هذا هو الوصية فنلقيها من المال يبقى  ثمانيةٌ وعشرون جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من المال ونصيب وثلث نصيب وذلك يعدل عشرة أنصباء نُسقط النصيب والثلث بمثله فتبقى ثمانية أنصباء وثلثا نصيب ونبسط الجميع بأجزاء ستة وثلاثين ونقلب الاسم فيهما فنجعل المال ثلاثمائة واثني عشر والنصيب ثمانية وعشرين

Metode al-jabr adalah dengan mengambil seperempat dari harta dan menguranginya dengan satu bagian, sehingga yang tersisa adalah seperempat harta kecuali satu bagian, yaitu pelengkapnya. Lalu kita kurangi pelengkap itu dari sepertiga, dan sepertiga jika dikurangi seperempatnya, maka yang tersisa adalah setengah dari seperenam. Namun, kita tidak mengurangi sepertiga itu dengan seperempat secara mutlak, melainkan kita menguranginya dengan seperempat kecuali satu bagian, sehingga yang tersisa adalah setengah dari seperenam dan satu bagian dari sepertiga. Maka kita kurangi sepertiga dari itu dari pelengkap, dan harus membentangkan bilangan menjadi tiga puluh enam agar kita dapat menemukan sepertiga dari setengah seperenam di dalamnya. Maka kita kurangi dari pelengkap satu bagian dari tiga puluh enam bagian dari harta dan sepertiga bagian. Hal ini karena sepertiga dari jumlah ini adalah dua belas, seperempatnya adalah sembilan, dan jika kita kurangi sembilan, maka yang tersisa adalah tiga. Maka kita kecualikan sepertiga dari sisa ini dari pelengkap, sehingga pelengkap yang tersisa adalah delapan bagian dari tiga puluh enam bagian dari harta kecuali satu bagian dan sepertiga bagian. Inilah wasiat, maka kita kurangi dari harta, sehingga yang tersisa adalah dua puluh delapan bagian dari tiga puluh enam bagian dari harta, satu bagian, dan sepertiga bagian. Itu setara dengan sepuluh bagian. Kita hilangkan bagian dan sepertiganya dengan yang sepadan, sehingga yang tersisa adalah delapan bagian dan dua pertiga bagian. Kita bentangkan semuanya dengan bagian-bagian dari tiga puluh enam, dan kita balik namanya, sehingga kita jadikan harta tiga ratus dua belas dan bagian dua puluh delapan.

والامتحان نأخذ ربع المال وهو ثمانية وسبعون فنلقي منها النصيب وهو ثمانية وعشرون فيبقى خمسون فنلقيها من ثلث المال والثلث مائة وأربعة تبقى أربعةٌ وخمسون وثلثها ثمانيةَ عشر فنسترجع ثمانية عشر من التكملة يبقى منها اثنان وثلاثون سهماً هي الوصية فنسقطها من المال يبقى مائتان وثمانون بين عشرة بنين لكل واحد منهم ثمانية وعشرون

Dalam perhitungan, kita mengambil seperempat harta, yaitu tujuh puluh delapan. Dari jumlah itu kita keluarkan bagian wasiat, yaitu dua puluh delapan, sehingga tersisa lima puluh. Lalu kita keluarkan jumlah itu dari sepertiga harta, dan sepertiganya adalah seratus empat, sehingga tersisa lima puluh empat, dan sepertiganya adalah delapan belas. Maka kita kembalikan delapan belas dari pelengkapnya, sehingga yang tersisa adalah tiga puluh dua bagian, itulah wasiatnya. Lalu kita keluarkan bagian wasiat itu dari harta, sehingga tersisa dua ratus delapan puluh, yang dibagikan kepada sepuluh anak laki-laki, masing-masing mendapat dua puluh delapan.

طريقة الدينار والدرهم: أن نجعل ربع المال ديناراً ودرهماً النصيب دينار والتكملة درهم فالمال أربعة دنانير وأربعة دراهم فنأخذ ثلثَ  المال وهو دينار وثلث دينار ودرهمٌ وثلثُ درهم فنلقي منه التكملة يبقى دينار وثلث دينار وثلث درهم فنزيد عليه مثل الاستثناء  من التكملة وذلك تُسعُ درهم   وأربعة أتساع دينار ونزيد ذلك على ثلثي المال  فيحصل معنا أربعة دنانير  وأربعة أتساع دينار وثلاثة دراهم وتُسع درهم وذلك يعدل عشرة دنانير أنصباء البنين فنلقي الجنس بالجنس تبقى خمسة دنانير وخمسة أتساع دينار تعدل ثلاثة فى دراهم وتُسع درهم فنبسط الجميع أتساعاً فيكون الدينار خمسين والدرهم ثمانية وعشرين فنقلب الاسم فيهما فيكون الدينار ثمانيةً وعشرين وهو النصيب والدرهم خمسين وهو التكملة كما خرج بالعمل الأول

Metode dinar dan dirham: Kita menjadikan seperempat harta berupa dinar dan dirham, bagian dinar dan sisanya dirham, sehingga harta itu terdiri dari empat dinar dan empat dirham. Lalu kita ambil sepertiga harta, yaitu satu dinar, sepertiga dinar, satu dirham, dan sepertiga dirham. Kemudian kita hilangkan sisanya, sehingga tersisa satu dinar, sepertiga dinar, dan sepertiga dirham. Lalu kita tambahkan seperti pengecualian dari sisanya, yaitu sembilan per sembilan dirham dan empat per sembilan dinar, dan kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, sehingga kita mendapatkan empat dinar, empat per sembilan dinar, tiga dirham, dan sembilan per sembilan dirham. Itu setara dengan sepuluh dinar, bagian anak laki-laki. Lalu kita hilangkan jenis dengan jenis, tersisa lima dinar dan lima per sembilan dinar, setara dengan tiga dirham dan sembilan per sembilan dirham. Kemudian kita uraikan semuanya menjadi sembilan bagian, sehingga dinar menjadi lima puluh dan dirham menjadi dua puluh delapan. Lalu kita tukar nama keduanya, sehingga dinar menjadi dua puluh delapan, yaitu bagian, dan dirham menjadi lima puluh, yaitu sisanya, sebagaimana hasil dari perhitungan pertama.

فصل في الوصية بالتكملة وبالنصيب وبجزءٍ مما بقي من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan, untuk bagian tertentu, dan untuk sebagian dari sisa harta.

المثال: ترك رجل عشرة بنين فأوصى لرجل بتكملة الثمن بنصيب أحدهم وأوصى لآخر بمثل نصيب أحدهم وأوصى لثالث بثلث ما تبقى من المال بعد ذلك

Contoh: Seorang laki-laki meninggalkan sepuluh anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seseorang untuk melengkapi sepertiga dari bagian salah satu anaknya, dan berwasiat kepada orang lain sebesar sama dengan bagian salah satu anaknya, serta berwasiat kepada orang ketiga sepertiga dari sisa harta setelah itu.

فطريقة الجبر: أن نأخذ ثُمن مال ونلقي منه نصيباً يبقى ثمن مال إلا نصيب وذلك هو التكملة

Metode al-jabr adalah dengan mengambil seperdelapan harta, lalu kita keluarkan darinya satu bagian sehingga yang tersisa adalah seperdelapan harta kecuali satu bagian, dan itulah yang disebut takmilah (penyempurna).

فندفع النصيب من الثمن فإنا علمنا أن الثمن يجمع النصيبَ والتكملة وقد أوصى بالنصيب والتكملة فنصرف الثمن كله إلى الوصيتين تبقى سبعة أثمان المال فندفع ثلثَه إلى الموصى له الثالث فيبقى أربعةَ  عشرَ جزءاً من أربعة وعشرين جزءاً من المال واعتبرنا هذا المبلغ لاحتياجنا إلى الثمن وإذا حُطّ ثمن الأربعة والعشرين وهو ثلاثة وألقي من بعد ذلك ثُلثُ ما بقي وهو أحدٌ وعشرون فيبقى أربعةَ عشرَ تعدل أنصباء عشرة بنين   ثم نقلب العبارة في الجانبين فيصير المال مائتين وأربعين والنصيب أربعة عشر

Maka kita memberikan bagian dari harga, karena kita mengetahui bahwa harga tersebut mencakup bagian dan pelengkapnya, dan ia telah berwasiat dengan bagian dan pelengkapnya, maka kita alokasikan seluruh harga itu untuk kedua wasiat tersebut. Maka tersisa tujuh per delapan dari harta, lalu kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat ketiga, sehingga tersisa empat belas bagian dari dua puluh empat bagian harta. Kita memperhitungkan jumlah ini karena kita membutuhkan harga tersebut. Jika harga dua puluh empat dikurangi, yaitu tiga, dan setelah itu diambil sepertiga dari sisa, yaitu dua puluh satu, maka tersisa empat belas, yang setara dengan bagian sepuluh anak laki-laki. Kemudian kita balik pernyataan di kedua sisi, sehingga harta menjadi dua ratus empat puluh dan bagian menjadi empat belas.

الامتحان: نأخذ ثُمنَ المال وهو ثلاثون فندفع إلى الموصى له بالنصيب أربعة عشر سهماً يبقى ستة عشر ندفعها بالتكملة إلى صاحب التكملة فيذهب الثمن بها بين الوصيتين يبقى من المال مائتان وعشرة ندفع ثلثَها وهو سبعون إلى الموصى له الثالث يبقى من المال مائة وأربعون سهماً بين البنين لكل واحد منهم أربعة عشر سهماً

Ujian: Kita mengambil seperdelapan dari harta, yaitu tiga puluh, lalu kita berikan kepada penerima wasiat yang mendapat bagian empat belas saham, sehingga tersisa enam belas saham yang kita berikan sebagai pelengkap kepada pemilik pelengkap, maka habislah seperdelapan itu di antara dua wasiat. Sisa harta adalah dua ratus sepuluh, lalu kita berikan sepertiganya, yaitu tujuh puluh, kepada penerima wasiat ketiga, sehingga sisa harta adalah seratus empat puluh saham yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat empat belas saham.

ويتطرق إلى المسألة اختصارٌ من قبل أن الأنصباء مع الوصايا متفقة بالأنصاف فيرد كل واحدة منهما إلى نصفها فنرد المال إلى نصفه فيكون المال مائة وعشرون والنصيب سبعة والتكملة ثمانية ووصية صاحب الثلث من الباقي خمسة وثلاثون

Masalah ini disinggung secara ringkas bahwa bagian-bagian warisan bersama wasiat itu sebanding dengan setengahnya, sehingga masing-masing dikembalikan kepada setengahnya. Maka kita kembalikan harta menjadi setengahnya, sehingga harta menjadi seratus dua puluh, bagian warisan tujuh, penyempurnaannya delapan, dan wasiat pemilik sepertiga dari sisa adalah tiga puluh lima.

فالوصايا بجملتها زائدة على الثلث فإن أجازها الورثة فالجواب ما ذكرناه وإن لم يجيزوا الزائد على الثلث جمعنا سهام الوصايا في طريق الاختصار عند تقدير الإجازة وإذا هي خمسون سهماً فنقسم الثلث بين أهل الوصايا على خمسين سهماً لصاحب التكملة منها ثمانية ولصاحب النصيب منها سبعة ولصاحب ثلث الباقي منها خمسة وثلاثون ويبقى ثلثا المال وهو مائة بين البنين على عشرة أسهم فنزيد نصيب كل ابن لا محالة على ما أخرجناه إلى النصيب الموصى به

Seluruh wasiat melebihi sepertiga harta; jika para ahli waris mengizinkan, maka jawabannya seperti yang telah kami sebutkan. Namun jika mereka tidak mengizinkan kelebihan dari sepertiga, maka kami mengumpulkan bagian-bagian wasiat secara ringkas ketika memperkirakan adanya izin. Ternyata jumlahnya lima puluh bagian. Maka sepertiga harta dibagi kepada para penerima wasiat berdasarkan lima puluh bagian: untuk pemilik tambahan delapan bagian, untuk pemilik bagian tujuh bagian, dan untuk pemilik sepertiga sisa tiga puluh lima bagian. Sisa dua pertiga harta, yaitu seratus bagian, dibagikan kepada anak-anak laki-laki dalam sepuluh bagian. Maka bagian setiap anak pasti bertambah dari yang telah kami keluarkan hingga mencapai bagian yang diwasiatkan.

وسبب ذلك ما دخل في الوصايا من النقصان بسبب الرد ومهما اتفقت مسألةٌ مثل ذلك فالوجه تخريجها على تقدير الإجازة ثم إذا فرض ردٌّ قسم الثلث بين الوصايا على نسبة الإجازة ونجعل سهام الإجازة ثلثاً وضعفها الثلثين فإن انقسم الثلثان على الورثة من غير كسر فذاك وإن اتفق كسرٌ أزلناه بضرب الجميع في مخرج ذلك الكسر

Penyebabnya adalah adanya kekurangan dalam wasiat akibat adanya penolakan. Setiap kali terjadi kasus seperti itu, cara yang tepat adalah dengan menguraikannya berdasarkan anggapan adanya persetujuan. Kemudian, jika terjadi penolakan, sepertiga harta dibagi di antara wasiat-wasiat sesuai dengan proporsi persetujuan. Kita jadikan bagian persetujuan sebagai sepertiga, dan dua kali lipatnya sebagai dua pertiga. Jika dua pertiga itu dapat dibagi kepada para ahli waris tanpa ada sisa, maka itulah yang dilakukan. Namun, jika terjadi sisa (pecahan), maka kita hilangkan sisa itu dengan mengalikan seluruh bagian dengan penyebut pecahan tersebut.

وحساب المسألة بطريق الخطأين: أن نجعل المال إن أردنا ستة عشر ونأخذ ثُمنها سهمين ونقدر النصيب واحداً والتكملة واحداً والباقي بعد النصيب والتكملة أربعة عشر ندفع ثلثها إلى الموصى له الثالث فيبقى تسعة وثلث وكان من الواجب أن يكون الباقي عشرة ليأخذ كل ابن واحد مثل النصيب الذي قدرناه فنقص ثُلثا سهم وهو الخطأ الأول وهو ناقص

Perhitungan masalah dengan metode dua kesalahan adalah: kita jadikan harta, jika kita menghendaki, enam belas, lalu kita ambil seperdelapannya, yaitu dua bagian, dan kita perkirakan bagian (anak) satu, dan tambahan satu, serta sisa setelah bagian dan tambahan adalah empat belas. Kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat ketiga, sehingga tersisa sembilan sepertiga. Seharusnya sisa itu sepuluh, agar setiap anak mendapatkan satu bagian seperti yang telah kita perkirakan. Maka kurang dua pertiga bagian, dan ini adalah kesalahan pertama, yaitu kekurangan.

ثم نجعل المال أربعة وعشرين ونأخذ ثمنها ثلاثة ونقدر النصيب اثنين والتكملة واحداً والباقي من المال أحدٌ وعشرون ندفع ثلثها إلى الموصى له الثالث يبقى أربعة عشر وكان الواجب أن تبقى عشرون ليأخذ كلُّ ابن سهمين مثلَ النصيب المفروض فنقص ستة وهو الخطأ الثاني وهو ناقص أيضاً فنلقي من هذا الخطأ الأول فيبقى خمسة وثلث وهو المقسوم عليه ونضرب المال الأول  في الخطأ الثاني والمال الثاني في الخطأ الأول ونُلقي الأقلَّ من الأكثر يبقى ثمانون نقسمها على خمسة وثلث فيخرج خمسةَ عشرَ فقل هو المال ثم نضرب النصيب الأول في الخطأ الثاني والنصيب الثاني في الخطأ الأول وتلقي الأقل من الأكثر ونقسم الباقي على خمسة وثلث فيخرج نصيب الواحد سبعة أثمان فهي النصيب ثم نبسط الجميع أثماناً فيكون المال مائة وعشرين والنصيب سبعة كما خرج بالعمل الأول

Kemudian kita jadikan harta menjadi dua puluh empat bagian dan kita ambil seperdelapannya, yaitu tiga, lalu kita tetapkan bagian warisan dua dan sisanya satu, dan sisa harta adalah dua puluh satu. Dari sisa itu, kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat yang ketiga, sehingga tersisa empat belas. Seharusnya yang tersisa adalah dua puluh agar setiap anak mendapatkan dua bagian seperti bagian yang telah ditetapkan, namun berkurang enam, dan inilah kesalahan kedua, yang juga merupakan kekurangan. Maka kita kurangi dari kesalahan pertama, sehingga tersisa lima dan sepertiga, dan inilah yang menjadi pembagiannya. Kemudian kita kalikan harta pertama dengan kesalahan kedua, dan harta kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar, sehingga tersisa delapan puluh. Kita bagi delapan puluh dengan lima dan sepertiga, maka hasilnya lima belas, dan itulah jumlah harta. Selanjutnya, kita kalikan bagian pertama dengan kesalahan kedua, dan bagian kedua dengan kesalahan pertama, lalu kita kurangi yang lebih kecil dari yang lebih besar, kemudian kita bagi sisanya dengan lima dan sepertiga, maka hasilnya bagian masing-masing adalah tujuh per delapan, dan itulah bagian warisan. Kemudian kita jadikan semuanya dalam bentuk per delapan, sehingga jumlah harta menjadi seratus dua puluh dan bagian warisan adalah tujuh, sebagaimana hasil dari perhitungan pertama.

وطريق الدينار والدرهم: أن نجعل ثمن المال ديناراً ودرهماً ونقول: النصيب دينار والتكملة درهم ونخرجهما بالوصيتين فيبقى من المال سبعة دنانير وسبعة دراهم فندفع ثلثها إلى الموصى له الثالث يبقى أربعة دنانير وثلثا دينار وأربعة دراهم وثلثا درهم تعدل عشرة دنانير فنطرح الجنس بالجنس فيبقى خمسة دنانير وثلث تعدل أربعة دراهم وثلثي درهم فنبسط الجميع أثلاثاً ونقلب الاسم كما تقدم ذلك في نظائر هذا فيكون الدينار أربعة عشر وهي النصيب والدرهم ستة عشر وهي التكملة فقد كان المال ثمانية دنانير وثمانية دراهم وهو إذن مائتان وأربعون  فاقتصر كما ذكرنا في طريق الجبر إذا تبينت التوافق بالأنصاف

Adapun metode dinar dan dirham: kita jadikan harga harta itu berupa dinar dan dirham, lalu kita katakan: bagian adalah dinar dan pelengkapnya adalah dirham. Kemudian kita keluarkan keduanya dengan dua wasiat, sehingga tersisa dari harta itu tujuh dinar dan tujuh dirham. Lalu kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat ketiga, sehingga tersisa empat dinar sepertiga dinar, dan empat dirham sepertiga dirham, yang setara dengan sepuluh dinar. Kemudian kita hilangkan jenis dengan jenis, sehingga tersisa lima dinar sepertiga, yang setara dengan empat dirham dua pertiga dirham. Lalu kita uraikan semuanya menjadi sepertiga, dan kita balik namanya sebagaimana telah dijelaskan dalam contoh-contoh serupa, sehingga dinar menjadi empat belas, yaitu bagian, dan dirham menjadi enam belas, yaitu pelengkap. Maka harta itu semula delapan dinar dan delapan dirham, yang berarti dua ratus empat puluh. Maka cukupkanlah sebagaimana telah kami sebutkan dalam metode al-jabr jika telah jelas adanya kesesuaian dengan setengah-setengah.

طريقة القياس: أن نقول: الباقي من المال بعد الوصايا كلِّها ينبغي أن يكون عدداً له عُشر؛ حتى ينقسم بين عشرة وأقل ذلك عشرة؛ فنجعل الباقي من المال بعد الوصايا عَشرةَ أسهم وقد علمنا أن الموصى له بثلث الباقي من المال بعد النصيب والتكملة يأخذ مثلَ نصف العشرة فيجب أن يكون الباقي من المال بعد التكملة والنصيب خمس عشرَ سهماً وعلمنا أيضاً أن نصيب كل ابن سهم واحد على التقدير الذي ذكرناه وقد أخذ الموصَى له بالنصيب سهماً فنقول: يجب أن يكون المال مع النصيب الموصى به ستةَ عشرَ سهماً من غير أن نحسب التكملة ثم نعود فنقول: المال ستةَ عشرَ وتكملة؛ فإنا لم نحسب التكملة بالعدد في حساب وثمن ذلك سهمان وثمن تكملة وهذا يعدل سهماً وتكملة؛ فإنا قدّرنا النصيب سهماً فنلقي الجنس بالجنس يبقى سهم يعدل سبعة أثمان التكملة فنقلب الاسم فيهما بعد أن نبسطهما أثماناً فتكون التكملة ثمانية والنصيب سبعة وقد كان المال ستةَ عشرَ سهماً وتكملة وبان بالتكسير أن التكملة سهم وسُبع فردّ على الستة عشرَ واحداً وسبعاً فيصير المال سبعة عشر وسبعاً   فابسطها أسباعاً فيصير المال مائة وعشرين كما خرج بالطرق الأولى

Metode qiyās: Kita katakan, sisa harta setelah seluruh wasiat seharusnya merupakan bilangan yang memiliki sepersepuluh; agar dapat dibagi kepada sepuluh orang, dan jumlah paling sedikitnya adalah sepuluh. Maka kita jadikan sisa harta setelah wasiat menjadi sepuluh bagian. Kita telah mengetahui bahwa penerima wasiat sepertiga dari sisa harta setelah bagian dan takmīlah (penyempurnaan) mengambil setengah dari sepuluh, sehingga sisa harta setelah takmīlah dan bagian adalah lima belas bagian. Kita juga telah mengetahui bahwa bagian setiap anak adalah satu bagian menurut perhitungan yang telah disebutkan, dan penerima wasiat dengan bagian telah mengambil satu bagian. Maka kita katakan: seharusnya harta bersama bagian yang diwasiatkan menjadi enam belas bagian tanpa menghitung takmīlah. Kemudian kita kembali dan berkata: harta itu enam belas dan takmīlah; karena kita belum menghitung takmīlah dalam jumlah tersebut. Seperdelapan dari itu adalah dua bagian dan seperdelapan takmīlah, dan ini setara dengan satu bagian dan takmīlah; karena kita telah memperkirakan bagian itu satu. Maka kita hilangkan jenis dengan jenis, tersisa satu bagian yang setara dengan tujuh perdelapan takmīlah. Lalu kita tukar nama keduanya setelah kita uraikan menjadi perdelapan, sehingga takmīlah menjadi delapan dan bagian menjadi tujuh. Harta itu adalah enam belas bagian dan takmīlah, dan setelah dipecah, ternyata takmīlah adalah satu bagian dan seper tujuh. Maka tambahkan satu dan seper tujuh pada enam belas, sehingga harta menjadi tujuh belas dan seper tujuh. Uraikan menjadi per tujuh, maka harta menjadi seratus dua puluh, sebagaimana hasil dari metode sebelumnya.

وبيان ما ذكرناه من التكسير أن أثمان التكملة إذا كانت تعدل سهماً فالتكملة التامة تعدل سهماً وسبعاً لا محالة ومضمون هذا الفصل سهل ولكنا أردنا أن  نخرج الطرق لتدريب الناظر فإن لم يتدرب في الجليات لم ينتفع بالطرق في المشكلات

Penjelasan tentang apa yang telah kami sebutkan mengenai pembagian adalah bahwa nilai tambahan (takmīlah) jika setara dengan satu saham, maka tambahan yang sempurna pasti setara dengan satu saham dan seperdelapan. Isi dari bagian ini sebenarnya mudah, namun kami ingin menguraikan cara-caranya agar melatih orang yang mempelajari, sebab jika ia tidak berlatih pada perkara-perkara yang jelas, maka ia tidak akan mendapatkan manfaat dari cara-cara tersebut dalam perkara-perkara yang sulit.

فصل في الوصية بالتكملة وبالنصيب وبجزءٍ مما بقي من جزءً من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan, untuk bagian, dan untuk sebagian dari sisa bagian dari harta.

المثال: رجل له عشرة بنين وأوصى بتكملة ثمن ماله بنصيب أحدهم وأوصى لآخر بمثل نصيب أحدهم؛ وأوصى لثالث بثلث ما تبقى من الثلث

Contoh: Seorang laki-laki memiliki sepuluh anak laki-laki, lalu ia berwasiat agar sisa seperdelapan hartanya diberikan sebesar bagian salah satu dari mereka, dan ia berwasiat kepada anak yang lain sebesar sama dengan bagian salah satu dari mereka; serta ia berwasiat kepada anak ketiga sebesar sepertiga dari sisa sepertiga.

فحساب المسألة بالجبر أن نُلقي ثمنَ المال بالنصيب والتكملة تبقى سبعة أثمان المال فنطلب أولاً عدداً له ثمن وثلث فإذا ألقي ثمنه من ثلثه كان للباقي من الثلث ثلث وذلك اثنان وسبعون فنأخذ ثلثها أربعةً وعشرين ونلقي منها الثمنَ بالتكملة والنصيب وثمن الاثنين والسبعين تسعة وإذا ألقيناها من أربعة وعشرين بقي خمسة عشر فنلقي ثلثها بالوصية الثالثة فيبقى عشرة نزيدها على ثلثي المال فيبلغ ثمانية وخمسين جزءاً من اثنين وسبعين جزءاً من المال وذلك يعدل عشرة أنصباء فنبسط الجميع بأجزاء اثنين وسبعين فنقلب الاسم فيكون المال سبعمائة وعشرين والنصيب ثمانية وخمسين

Perhitungan masalah ini secara aljabar adalah dengan membagi harga harta sesuai bagian dan sisanya, sehingga tersisa tujuh per delapan dari harta. Maka pertama-tama kita mencari suatu angka yang memiliki sepertiga dan seperdelapan; jika seperdelapannya dikurangi dari sepertiganya, maka sisa dari sepertiga itu adalah sepertiga pula. Angka itu adalah tujuh puluh dua. Kita ambil sepertiganya, yaitu dua puluh empat, lalu kita kurangi darinya seperdelapan sebagai sisa dan bagian. Seperdelapan dari tujuh puluh dua adalah sembilan. Jika kita kurangi sembilan dari dua puluh empat, maka tersisa lima belas. Kemudian kita kurangi sepertiganya untuk wasiat ketiga, sehingga tersisa sepuluh. Kita tambahkan sepuluh ini pada dua pertiga harta, sehingga jumlahnya menjadi lima puluh delapan bagian dari tujuh puluh dua bagian harta. Itu setara dengan sepuluh bagian. Maka kita perluaskan semuanya dengan bagian-bagian dari tujuh puluh dua, lalu kita balik penyebutnya sehingga harta menjadi tujuh ratus dua puluh dan bagiannya lima puluh delapan.

الامتحان: أن نأخد ثلث المال وهو مائتان وأربعون فنلقي منها بالتكملة والنصيب تسعين: النصيب منها ثمانية وخمسون والتكملة اثنان وثلاثون يبقى من الثلث مائة وخمسون نلقي ثلثها خمسين بالوصية تبقى منها مائة نزيدها على ثلثي المال فيبلغ خَمْسَمائة وثمانين بين عشرة بنين لكل واحد منهم ثمانية وخمسون مثل النصيب وهذه الأنصباء مع أصل المال متفقة بالأنصاف فنرد المسألة إلى نصفها في كل جهةٍ اختصاراً فيكون المال ثَلاثُمائة وستين والنصيب تسعة وعشرين والتكملة ستةَ عشرَ والوصية الثالثة خمسة وعشرون

Ujian: Kita ambil sepertiga harta, yaitu dua ratus empat puluh, lalu kita keluarkan darinya untuk takmīlah dan bagian, sembilan puluh: bagian darinya adalah lima puluh delapan dan takmīlah tiga puluh dua, sehingga sisa dari sepertiga adalah seratus lima puluh. Kita keluarkan sepertiganya, yaitu lima puluh, untuk wasiat, sehingga sisanya seratus. Kita tambahkan seratus ini ke dua pertiga harta sehingga menjadi lima ratus delapan puluh, yang dibagi kepada sepuluh anak laki-laki, masing-masing mendapat lima puluh delapan, sama dengan bagian. Bagian-bagian ini dengan pokok harta sesuai dengan perbandingan setengah, maka kita kembalikan permasalahan ini ke setengahnya di setiap sisi untuk ringkasan, sehingga harta menjadi tiga ratus enam puluh, bagian dua puluh sembilan, takmīlah enam belas, dan sepertiga wasiat dua puluh lima.

وحساب المسألة بطريق الندب   وقد بعد العهد بها: أن نطلب عدداً له ثمن وثلث فإذا ألقي ثمنه من ثُلثه كان الباقي منه ثلثاً صحيحاً   وذلك اثنان وسبعون كما ذكرنا فنلقي الثمن من ثلثه بالنصيب وبالتكملة ونلقي ثلثَ الباقي منه فيبقى عشرة نزيدها على ثلثي المال فيكون ثمانية وخمسين فهي تعدل كل سهم من سهام الفريضة فنحفظها ثم نرجع إلى أصل سهام الفريضة وهي عشرة   فنضربها في الاثنين والسبعين الذي جعلناه مثالاً فيبلغ سبعَمائة وعشرين فهي المال ثم نضرب النصيب وهو ثمانية وخمسون في نصيب أحد البنين من أصل الفريضة وهو واحد فيكون ثمانية وخمسين فهي النصيب

Perhitungan masalah ini dengan cara anjuran, yang sudah lama tidak digunakan, adalah kita mencari suatu angka yang memiliki sepertujuh dan sepertiga, sehingga jika sepertujuhnya dikurangi dari sepertiganya, sisanya adalah dua pertiga yang utuh. Angka tersebut adalah tujuh puluh dua, seperti yang telah kami sebutkan. Maka kita kurangi sepertujuh dari sepertiganya dengan membagi dan melengkapi, lalu kita kurangi sepertiga sisanya darinya, sehingga tersisa sepuluh. Kita tambahkan sepuluh ini ke dua pertiga harta, sehingga menjadi lima puluh delapan. Jumlah ini setara dengan setiap bagian dari bagian-bagian farā’iḍ, maka kita simpan hasil ini. Kemudian kita kembali ke asal bagian-bagian farā’iḍ, yaitu sepuluh, lalu kita kalikan dengan tujuh puluh dua yang telah kita jadikan contoh, sehingga hasilnya tujuh ratus dua puluh. Inilah jumlah harta. Kemudian kita kalikan bagian, yaitu lima puluh delapan, dengan bagian salah satu anak laki-laki dari asal farā’iḍ, yaitu satu, sehingga hasilnya lima puluh delapan. Inilah bagian yang diperoleh.

وطريق الاختصار تجيء في كل طريق أدَّت إلى البسط إذا أمكن الاختصار

Jalan ringkasan dapat ditempuh dalam setiap metode yang mengarah pada penjelasan panjang lebar, jika memungkinkan untuk diringkas.

طريق الدينار والدرهم: أن نجعل المال ثمانية دنانير وثمانية دراهم فنجعل النصيب ديناراً والتكملة درهماً ثم نأخذ ثلث المال وهو ديناران وثلثان ودرهمان وثلثان   فنلقي منه الدينار والدرهم يبقى دينار وثلثان ودرهم وثلثان فنلقي ثلث ذلك بالوصية الثالثة وذلك خمسة أتساع دينار وخمسة أتساع درهم يبقى دينار وتسع ودرهم وتسع نزيده على ثلثي المال وهو خمسة دنانير وثلث وخمسة دراهم وثلث فيبلغ ستة دنانير وأربعة أتساع وستة دراهم وأربعة أتساع وذلك كله يعدل عشرة دنانير فنلقي الجنس بالجنس يبقى ثلاثة دنانير وخمسةُ أتساع دينار تعدل ستةَ دراهم وأربعةَ أتساع درهم فابسطها أتساعاً تكون الدنانير اثنين وثلاثين والدراهم ثمانية وخمسين فاقلب الاسم فيهما فيكون الدينار وهو النصيب ثمانية وخمسين فالدرهم وهو التكملة اثنين وثلاثين ومجموعهما ثمن المال فهما إذاً تسعون   والمال سَبعُمائة وعشرون

Metode dinar dan dirham: Kita jadikan harta sebanyak delapan dinar dan delapan dirham, lalu kita jadikan bagian pokok satu dinar dan pelengkapnya satu dirham. Kemudian kita ambil sepertiga harta, yaitu dua dinar dua pertiga dan dua dirham dua pertiga. Lalu kita keluarkan dari situ satu dinar dan satu dirham, sehingga tersisa satu dinar dua pertiga dan satu dirham dua pertiga. Kemudian kita keluarkan sepertiga dari itu untuk wasiat ketiga, yaitu lima per sembilan dinar dan lima per sembilan dirham. Maka tersisa satu dinar satu per sembilan dan satu dirham satu per sembilan. Kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu lima dinar sepertiga dan lima dirham sepertiga, sehingga menjadi enam dinar empat per sembilan dan enam dirham empat per sembilan. Jumlah itu semuanya setara dengan sepuluh dinar. Lalu kita keluarkan jenis dengan jenis, sehingga tersisa tiga dinar lima per sembilan dinar yang setara dengan enam dirham empat per sembilan dirham. Jika kita uraikan menjadi per sembilan, maka dinar menjadi tiga puluh dua dan dirham menjadi lima puluh delapan. Jika kita tukar namanya, maka dinar yang merupakan bagian pokok menjadi lima puluh delapan, dan dirham yang merupakan pelengkap menjadi tiga puluh dua, dan jumlah keduanya adalah seperdelapan harta. Maka jumlah keduanya adalah sembilan puluh, dan hartanya adalah tujuh ratus dua puluh.

فصل في الوصية بالتكملة وبالنصيب إلا جزءاً مما بقي من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan dan untuk bagian kecuali sebagian dari sisa harta.

مضمون الفصل الجمع بين الوصية بالتكملة وبالنصيب مع استثناء جزءٍ من النصيب والجزء مما تبقى من المال

Isi bab ini adalah menggabungkan wasiat untuk penyempurnaan dan bagian warisan dengan mengecualikan sebagian dari bagian warisan dan sebagian dari sisa harta.

المثال: عشرة بنين وقد أوصى بتكملة الثمن بنصيب أحدهم ولآخر بمثل نصيب أحدهم إلا عشرَ ما بقي من المال

Contoh: Sepuluh anak laki-laki, dan ia berwasiat untuk menyempurnakan sepertiga harta dengan bagian salah satu dari mereka, dan kepada yang lain dengan bagian yang sama dengan salah satu dari mereka, kecuali sepersepuluh dari sisa harta.

الحساب بالجبر: أن ندفع ثمن المال بالنصيب والتكملة ونسترجع بالنصيب  مثل عشر الباقي ونقدر المال ثمانين حتى إذا أخرجنا الثمنَ كان للباقي عُشرٌ  فنُخرج عُشرَه ونسترجع الباقي وهو سبعون وعُشرُها سبعة فمجموع المال بعد إخراج النصيب والاسترجاع منه سبعة وسبعون جزءاً من ثمانين جزءاً من المال وذلك يعدل عشرة أنصباء فنبسطهما بأجزاء الثمانين ونقلب الاسم فيهما فيكون المال ثمانمائة والنصيب سبعة وسبعين

Perhitungan dengan aljabar: yaitu kita membayar harga harta dengan bagian (nashib) dan pelengkapnya, lalu kita mengambil kembali dengan bagian, seperti sepersepuluh dari sisa. Kita memperkirakan harta itu delapan puluh, sehingga jika kita keluarkan harganya, maka sisa harta itu memiliki sepersepuluh. Maka kita keluarkan sepersepuluhnya dan kita ambil kembali sisanya, yaitu tujuh puluh, dan sepersepuluhnya adalah tujuh. Maka jumlah harta setelah mengeluarkan bagian dan mengambil kembali darinya adalah tujuh puluh tujuh bagian dari delapan puluh bagian harta, dan itu setara dengan sepuluh bagian. Maka kita perluaskan keduanya dengan bagian-bagian dari delapan puluh dan kita tukar nama di antara keduanya, sehingga harta menjadi delapan ratus dan bagian menjadi tujuh puluh tujuh.

الامتحان: نأخذ ثمن المال وهو مائة ونلقي منها النصيب يبقى ثلاثةٌ وعشرون وهي التكملة فندفع التكملة إلى صاحبها وندفع النصيب إلى الموصى له ونسترجع عشر الباقي والباقي سَبعُ مائة وعُشرها سبعون يتبقى لصاحب النصيب سبعة أسهم هي وصيته فالوصيتان إذاً ثلاثون سهماً نُسقطها من المال وهو ثَمانمائة يبقى سَبعُمائة وسبعون بين عشرة بنين فلكل واحد منهم سبعة وسبعون

Ujian: Kita ambil harga harta, yaitu seratus, lalu kita kurangi dengan bagian (warisan), maka tersisa dua puluh tiga, itulah pelengkapnya. Maka pelengkap ini diberikan kepada pemiliknya, dan bagian diberikan kepada yang menerima wasiat. Kemudian kita ambil sepersepuluh dari sisa, dan sisanya adalah tujuh ratus, sepersepuluhnya adalah tujuh puluh, sehingga yang tersisa untuk pemilik bagian adalah tujuh saham, yaitu wasiatnya. Maka kedua wasiat itu berjumlah tiga puluh saham, kita kurangi dari harta yang berjumlah delapan ratus, sehingga tersisa tujuh ratus tujuh puluh, yang dibagi kepada sepuluh anak laki-laki, maka masing-masing dari mereka mendapat tujuh puluh tujuh.

طريقة الدينار والدرهم: نجعل ثمنَ المال ديناراً ودرهماً للنصيب دينار والتكملة درهم ونسترجع من الدينار مثلَ عُشر الباقي ونزيده على الباقي من المال والمسترجع من الدينار المخرج بالنصيب سبعة أعشار دينار وسبعة أعشار درهم وذلك يعدل عشرة دنانير فنلقي الجنس بالجنس يتبقى ديناران وثلاثة أعشار دينار تعدل سبعة دراهم وسبعة أعشار درهم فنبسطها أعشاراً ثم نقلب الاسم فيهما فيصير الدينار سبعة وسبعين وهي النصيب والدرهم ثلاثة وعشرون  وهي التكملة وهما جميعاً ثمن المال وذلك مائة والمال ثَمانُمائة كما تقدم

Metode dinar dan dirham: Kita jadikan harga harta itu berupa dinar dan dirham; untuk bagian (nasib) adalah dinar, dan sisanya adalah dirham. Kita ambil kembali dari dinar sebesar sepersepuluh dari sisa, lalu kita tambahkan pada sisa harta. Bagian yang diambil kembali dari dinar yang dikeluarkan untuk bagian adalah tujuh persepuluh dinar dan tujuh persepuluh dirham, dan itu setara dengan sepuluh dinar. Maka kita samakan jenis dengan jenis, tersisa dua dinar dan tiga persepuluh dinar yang setara dengan tujuh dirham dan tujuh persepuluh dirham. Lalu kita uraikan menjadi persepuluhan, kemudian kita tukar nama keduanya, sehingga dinar menjadi tujuh puluh tujuh, yaitu bagian (nasib), dan dirham menjadi dua puluh tiga, yaitu sisanya (takmilah), dan keduanya adalah seluruh harga harta, yaitu seratus, dan harta itu delapan ratus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

طريقة الباب: أن نطلب عدداً له ثمن وللباقي منه بعد الثمن عُشر وذلك ثمانون فندفع ثمنَها للنصيب والتكملة ونسترجع من النصيب عُشر الباقي وهو سَبعة فنضمها إلى ما بقي بعد الثمن   فيبلغ سبعة وسبعين فذاك يعدل كلَّ سهم من سهام الفريضة ثم نقيم سهام الفريضة وهي عشرة فنضربها فيما جعلناه مثالاً للمال وهو ثمانون فيبلغ ثَمانمائة فهي المال ثم نضرب نصيب كلِّ ابن من العشرة وهو واحد فيما كان يعدل كل سهم من سهام الفريضة فيردّ ضرب الواحد في السبعة  والسبعين سبعة وسبعين

Metode bab ini adalah: kita mencari suatu jumlah yang memiliki harga, dan sisa dari jumlah itu setelah dikurangi harga adalah sepersepuluhnya, yaitu delapan puluh. Maka kita bayarkan harganya untuk bagian dan pelengkapnya, lalu kita ambil kembali dari bagian tersebut sepersepuluh dari sisa, yaitu tujuh, kemudian kita gabungkan dengan sisa setelah harga, sehingga jumlahnya menjadi tujuh puluh tujuh. Itulah yang menyamai setiap bagian dari bagian-bagian farā’iḍ. Kemudian kita tetapkan bagian-bagian farā’iḍ, yaitu sepuluh, lalu kita kalikan dengan apa yang kita jadikan sebagai contoh harta, yaitu delapan puluh, sehingga hasilnya delapan ratus, itulah hartanya. Kemudian kita kalikan bagian setiap anak dari sepuluh, yaitu satu, dengan apa yang menyamai setiap bagian dari bagian-bagian farā’iḍ, maka hasil perkalian satu dengan tujuh puluh tujuh adalah tujuh puluh tujuh.

وحساب المسألة بطريق القياس: أن نقدِّر المالَ في وضع المسألة ثمانين على القياس المقدم في الطرق فإنا نقول: إذا ذهب الثمن بالنصيب والتكملة وجب أن يكون الباقي عدداً له سبع صحيح وعشر فنجعله سبعين وزد عليها عُشرَها فيصير سبعة وسبعين وهي بين عشرة بنين لكل واحد منهم سهم وسبعة أعشار سهم هذا هو النصيب فنعود ونجعل النصيب سبعة أسهم وسبعة أعشار سهم والباقي إلى تمام العشرة سهمان  وثلاثة أعشار سهم هي التكملة فنبسطها أعشاراً فيكون النصيب سبعة وسبعين والتكملة ثلاثة وعشرون  كما تقدم

Perhitungan masalah ini dengan metode qiyās adalah: kita menganggap jumlah harta dalam kasus ini delapan puluh, sesuai dengan qiyās yang telah dijelaskan sebelumnya dalam metode-metodenya. Maka kita katakan: jika sepertujuh bagian telah habis untuk bagian dan penyempurnaan, maka sisa yang ada harus berupa angka yang memiliki sepertujuh yang bulat dan sepersepuluh. Maka kita jadikan tujuh puluh, lalu tambahkan sepersepuluhnya sehingga menjadi tujuh puluh tujuh. Ini dibagi kepada sepuluh anak laki-laki, masing-masing mendapat satu saham dan tujuh persepuluh saham; inilah bagian yang didapat. Kemudian kita kembali dan menjadikan bagian tersebut tujuh saham dan tujuh persepuluh saham, dan sisanya hingga genap sepuluh adalah dua saham dan tiga persepuluh saham, itulah penyempurnaannya. Jika kita uraikan dalam bentuk persepuluhan, maka bagian menjadi tujuh puluh tujuh dan penyempurnaannya dua puluh tiga, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

فصل في الوصية بالتكملة وبالنصيب إلا جزءاً مما تبقى من جزء من المال

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan dan untuk bagian kecuali sebagian dari sisa bagian dari harta.

المثال: عشرة بنين وقد أوصى بتكملة الثمن بنصيب أحدهم وأوصى لآخر بمثل نصيب إلاثلث ما تبقى من الثلث

Contoh: Sepuluh anak laki-laki, dan ia berwasiat untuk menyempurnakan seperdelapan dengan bagian salah satu dari mereka, serta berwasiat kepada yang lain dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sepertiga dari sisa sepertiga.

فحساب المسألة بطريق الجبر: أن نأخذ ثمن المال للتكملة و  النصيب ثم نأخذ ثلث المال بعد ذلك ونلقي منه الثمن ونسترجع من النصيب مثل ثلث الباقي من الثلث بعد إلقاء الثمن

Perhitungan masalah ini dengan metode al-jabr adalah: kita mengambil sepertujuh dari harta untuk penyempurnaan dan bagian, kemudian kita ambil sepertiga dari harta setelah itu, lalu kita kurangi sepertujuhnya, dan kita kembalikan dari bagian sejumlah sepertiga sisa dari sepertiga setelah dikurangi sepertujuh.

فنأخذ  عدداً إذا ألقي منه الثمن كان للباقي  منه ثلث فعلى هذا التقدير المال اثنان وسبعون والثلث أربعة وعشرون وإذا ألقينا منه ثمنَ المال وهو تسعة بقي خمسةَ عشرَ فزد عليها ثلثها لأجل الاستثناء تبلغ عشرين فنزيده على ثلثي المال فيصير المجموع ثمانية وستين جزءاً من اثنين وسبعين جزءاً من المال يعدل عشرة أنصباء فاضرب الجميع في اثنين وسبعين فاقلب العبارة والاسم فيهما فيصير المال سَبع مائة وعشرين والنصيب ثمانية وستين

Maka kita ambil suatu bilangan; jika dikurangi sepertiganya, sisanya adalah sepertiga dari bilangan itu. Berdasarkan perhitungan ini, jumlah harta adalah tujuh puluh dua, dan sepertiganya adalah dua puluh empat. Jika kita kurangi sepertiga harta, yaitu sembilan, maka sisanya adalah lima belas. Tambahkan sepertiganya karena pengecualian, maka menjadi dua puluh. Lalu tambahkan pada dua pertiga harta, sehingga jumlah keseluruhan menjadi enam puluh delapan bagian dari tujuh puluh dua bagian harta, yang setara dengan sepuluh bagian. Kalikan semuanya dengan tujuh puluh dua, lalu balikkan istilah dan namanya di antara keduanya, maka jumlah harta menjadi tujuh ratus dua puluh dan bagian menjadi enam puluh delapan.

الامتحان: نأخذ ثمن المال وهو تسعون ندفع منها نصيباً وهو ثمانية وستون الباقي اثنان وعشرون وهي التكملة ثم نلقي هذا الثمن من ثلث المال وثلث المال مائتان وأربعون فإذا حططنا منها الثمن وهو تسعون تبقى مائة وخمسون نسترجع منها ثلثها وهو خمسون ونطرحه  من النصيب يبقى لصاحب النصيب ثمانية عشر سهماً وهي وصيته فالوصيتان جميعاً أربعون سهماً نلقيها من المال يبقى ستمائة وثمانون بين عشرة بنين لكل واحد منهم ثمانية وستون

Ujian: Kita ambil harga harta, yaitu sembilan puluh. Dari jumlah itu kita keluarkan bagian, yaitu enam puluh delapan. Sisanya dua puluh dua, itulah pelengkapnya. Kemudian kita keluarkan harga ini dari sepertiga harta, dan sepertiga harta adalah dua ratus empat puluh. Jika kita kurangi darinya harga tersebut, yaitu sembilan puluh, maka tersisa seratus lima puluh. Dari jumlah itu kita ambil sepertiganya, yaitu lima puluh, lalu kita kurangi dari bagian, sehingga yang tersisa untuk pemilik bagian adalah delapan belas saham, itulah wasiatnya. Maka kedua wasiat itu seluruhnya empat puluh saham, kita keluarkan dari harta, sehingga tersisa enam ratus delapan puluh untuk sepuluh anak laki-laki, masing-masing mendapat enam puluh delapan.

وهذه الأنصباء مع الوصيتين متفقة بالأنصاف فنرد كلَّ واحد منهما إلى نصفها اختصاراً وتصح المسألة من ثَلاثمائة وستين النصيب أربعة وثلاثون والتكملة أحدَ  عشر ووصية صاحب النصيب بعد الاسترجاع منه تسعة أسهم

Bagian-bagian ini bersama dengan dua wasiat tersebut telah sesuai dengan keadilan, maka kita kembalikan masing-masing dari keduanya kepada setengahnya sebagai bentuk penyederhanaan. Permasalahan ini dapat diselesaikan dari tiga ratus enam puluh; bagian yang didapat adalah tiga puluh empat, tambahan sebelas, dan wasiat pemilik bagian setelah dikembalikan darinya adalah sembilan saham.

طريقة الباب: أن نطلب عدداً له ثمن وثلث وإذا ألقي ثمنه من ثلثه كان للباقي من الثلث ثلث وذلك اثنان وسبعون فنأخذ ثلثه: أربعة وعشرين ونلقي منه ثمن المال وهو تسعة تبقى خمسة عشر فنزيد عليها مثل ثلثها؛ من جهة الاستثناء فيبلغ عشرين فنزيدها على ثلثي المال وهو ثمانية وأربعون فيبلغ ثمانية وستين وهي تعدل كل سهم من سهام الفريضة ثم نقول: أصل فريضة البنين عشرة فنضربه فيما جعلناه مثالاً للمال وهو اثنان وسبعون فيصير المال سَبع مائة وعشرين ونضرب نصيب كل ابن فيما يعدل كلَّ سهم وذلك ثمانية وستون فيرد هذا المبلغ؛ فإن نصيب كل ابن واحدٌ وتلتقي  الطرقُ بعد هذا في الامتحان وطريق الاختصار

Metode bab ini adalah kita mencari suatu bilangan yang memiliki sepertiga dan seperdelapan, dan jika seperdelapannya dikurangi dari sepertiganya, maka sisa dari sepertiga itu adalah sepertiganya lagi. Bilangan itu adalah tujuh puluh dua. Kita ambil sepertiganya: dua puluh empat, lalu kita kurangi dengan seperdelapan dari harta, yaitu sembilan, maka tersisa lima belas. Kemudian kita tambahkan padanya seperti sepertiganya; dari sisi pengecualian sehingga menjadi dua puluh. Lalu kita tambahkan pada dua pertiga harta, yaitu empat puluh delapan, sehingga menjadi enam puluh delapan, dan ini menyamai setiap bagian dari bagian-bagian faraidh. Kemudian kita katakan: asal faraidh untuk anak laki-laki adalah sepuluh, lalu kita kalikan dengan bilangan yang kita jadikan sebagai contoh harta, yaitu tujuh puluh dua, sehingga harta menjadi tujuh ratus dua puluh. Lalu kita kalikan bagian setiap anak laki-laki dengan bilangan yang menyamai setiap bagian, yaitu enam puluh delapan, sehingga hasilnya didapatkan; karena bagian setiap anak laki-laki adalah satu. Setelah ini, metode-metode akan bertemu dalam pengujian dan cara ringkas.

وحساب المسألة بطريق القياس: أن نقول: ثمن المال نصيب وتكملة في وضع المسألة والباقي سبعة أثمان المال يجب أن يزاد عليها لأجل الاستثناء ثلث ما بين الثلث والثمن وذلك خمسة أجزاء من اثنين وسبعين جزءاً من المال فيكون الباقي من المال بعد الوصيتين ثمانية وستين جزءاً من اثنين وسبعين فنقسم الثمانية والستين على عشرة بنين لكل واحد منهم ستة وثمانية أعشار فهذا هو النصيب والباقي إلى تمام التسعة وهي ثمن المال اثنان وعُشْران  وهي التكملة فنبسطها أعشاراً فيكون النصيب ثمانية وستين والتكملة اثنين وعشرين والمجموع تسعون وهي ثمن المال فالمال إذاً سَبعُمائة وعشرون

Perhitungan masalah ini dengan metode qiyās adalah sebagai berikut: Kita katakan bahwa harga harta adalah bagian dan pelengkap dalam penetapan masalah, dan sisanya adalah tujuh per delapan dari harta yang harus ditambahkan kepadanya, karena adanya pengecualian, sepertiga dari selisih antara sepertiga dan seperdelapan, yaitu lima bagian dari tujuh puluh dua bagian dari harta. Maka sisa harta setelah dua wasiat adalah enam puluh delapan bagian dari tujuh puluh dua. Lalu kita bagi enam puluh delapan itu kepada sepuluh anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat enam dan delapan persepuluh. Itulah bagian mereka, dan sisanya hingga genap sembilan—yang merupakan seperdelapan harta—adalah dua dan dua persepuluh, dan itu adalah pelengkapnya. Jika kita uraikan dalam bentuk persepuluh, maka bagian menjadi enam puluh delapan dan pelengkap dua puluh dua, sehingga jumlahnya sembilan puluh, dan itu adalah seperdelapan harta. Maka jumlah harta adalah tujuh ratus dua puluh.

ونقول في طريق الدينار والدرهم: ثمن المال دينار ودرهم: النصيب دينار والتكملة درهم ثم نأخذ ثلث المال وهو ديناران وثلثا دينار ودرهمان وثلثا درهم فنلقي منه النصيب والتكملة يبقى دينار وثلثا دينار ودرهم وثلثا درهم فنزيد عليه مثلَ ثلثه استثناء من النصيب وذلك خمسة أتساع دينار وخمسة أتساع درهم فيبلغ دينارين وتسعي دينار ودرهمين وتسعي درهم فنزيده على ثلثي المال فيبلغ سبعة دنانير وخمسة أتساع دينار وسبعة دراهم وخمسة أتساع درهم وذلك يعدل عشرة دنانير فنلقي الجنس بالجنس يبقى ديناران وأربعة أتساع دينار تعدل سبعة دراهم وخمسة أتساع درهم فنبسطها أتساعاً ونقلب الاسم فيهما فيكون الدينار ثمانية وستين والدرهم اثنين وعشرين وتلتقي الطرق بعد ذلك

Dan kami katakan dalam metode dinar dan dirham: harga harta adalah dinar dan dirham; bagian adalah dinar dan pelengkapnya adalah dirham. Kemudian kita ambil sepertiga harta, yaitu dua dinar, sepertiga dinar, dua dirham, dan sepertiga dirham. Lalu kita keluarkan bagian dan pelengkapnya, yang tersisa adalah satu dinar, sepertiga dinar, satu dirham, dan sepertiga dirham. Kemudian kita tambahkan sepertiganya sebagai pengecualian dari bagian, yaitu lima per sembilan dinar dan lima per sembilan dirham, sehingga jumlahnya menjadi dua dinar, dua per sembilan dinar, dua dirham, dan dua per sembilan dirham. Lalu kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, sehingga jumlahnya menjadi tujuh dinar, lima per sembilan dinar, tujuh dirham, dan lima per sembilan dirham. Itu setara dengan sepuluh dinar. Maka kita keluarkan jenis dengan jenis, yang tersisa adalah dua dinar dan empat per sembilan dinar, setara dengan tujuh dirham dan lima per sembilan dirham. Kemudian kita uraikan menjadi sembilan bagian dan kita balik namanya pada keduanya, sehingga dinar menjadi enam puluh delapan dan dirham menjadi dua puluh dua, dan setelah itu kedua metode tersebut bertemu.

فصل في الوصية بالنصيب إلا التكملة

Bagian tentang wasiat dengan bagian kecuali penyempurnaan

المثال: رجل له خمسة بنين فأوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم إلا تكملة الثلث بنصيب أحدهم

Contoh: Seorang laki-laki memiliki lima orang anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali untuk menyempurnakan sepertiga dengan bagian salah satu dari mereka.

فحساب المسألة بطريق الجبر: أن ندفع إلى الموصى له نصيباً ونسترجع من النصيب تكملة الثلث   والعبارة عن تكملة الثلث أن نقول: نُخرج نصيباً ونسترجع ثلث مال إلا نصيباً هذا هو العبارة عن التكملة ثم العبارة في مراسم الجبر فيها أدنى تفرع من هذه المسألة ولكنها جارية على قواعد الجبر ثم هي خارجة على التحقيق مُفضية إلى الصواب

Perhitungan masalah ini dengan metode aljabar adalah: kita memberikan kepada penerima wasiat suatu bagian, lalu kita mengambil kembali dari bagian tersebut untuk melengkapi sepertiga. Ungkapan untuk pelengkap sepertiga adalah: kita keluarkan suatu bagian, lalu kita ambil kembali sepertiga harta kecuali bagian tersebut; inilah ungkapan untuk pelengkapnya. Kemudian, ungkapan dalam prosedur aljabar di dalamnya terdapat sedikit cabang dari masalah ini, namun tetap berjalan sesuai kaidah-kaidah aljabar, dan pada akhirnya, setelah diteliti, akan mengantarkan pada kebenaran.

فنقول إذاً: نقدّر  نصيباً ونستثني منه ثلثَ مال إلا نصيباً فيحصل للوصية نصيبان إلا ثلث مال وقد يقول المبتدىء: كان الوصيةُ نصيباً فاستثنيا منه والاستثناء إسقاط فكيف صار بعد الإسقاط نصيب فنقول: هذا أولاً خارجٌ على عبارات الجبر؛ فإنا استثنينا من النصيب ثلثاً إلا نصيباً فالنصيب مستثنىً من الثلث فإذا أضفنا ذلك إلى النصيب المخرج كان النصيب المنفي عن الثلث مثبتاً في جانب الوصية فالذي يقتضيه هذا اللفظ أن نثبت في جانب الوصية نصيباً ثم نتلفظ به أولاً هذا حكم اللفظ في مسالك الجبر وإذا رُدَّ الأمرُ إلى التحقيق يستبين عند نجاز الطريقة أن نصيباً واحداً الاستثناء منه أكثرُ  من نصيبين مع استثناء ثلث المال منهما

Maka kami katakan: Kita memperkirakan satu bagian dan mengecualikan darinya sepertiga harta kecuali satu bagian, sehingga wasiat memperoleh dua bagian kecuali sepertiga harta. Mungkin seorang pemula akan berkata: Dahulu wasiat itu satu bagian, lalu dikecualikan darinya, dan pengecualian berarti pengurangan, maka bagaimana setelah dikurangi justru menjadi satu bagian? Maka kami katakan: Ini pertama-tama berkaitan dengan istilah-istilah dalam aljabar; karena kami mengecualikan dari bagian tersebut sepertiga kecuali satu bagian, maka bagian itu dikecualikan dari sepertiga. Jika kita menambahkan itu pada bagian yang dikeluarkan, maka bagian yang ditiadakan dari sepertiga menjadi tetap pada sisi wasiat. Maka yang dituntut oleh lafaz ini adalah kita menetapkan pada sisi wasiat satu bagian, kemudian kita mengucapkannya terlebih dahulu—ini adalah hukum lafaz dalam metode aljabar. Jika perkara ini dikembalikan pada penelitian yang mendalam, akan jelas menurut metode tersebut bahwa satu bagian yang dikecualikan darinya lebih banyak daripada dua bagian dengan pengecualian sepertiga harta dari keduanya.

فنعود بعد هذا التنبيه ونقول: نخرج نصيباً ونستثني منه ثلثاً إلا نصيباً فيحصل معنا نصيبان إلا ثلث مال وهو الوصية ونسقطه من المال وإذا  أسقطنا نصيبين إلا ثلث مال من مال فيبقى معنا مال وثلث مال إلا نصيبين؛ فإن كل مذكور فيه استثناء إذا أضيف إلى غيره يصير المنفي في المضاف إليه إثباتاً   فإذاً معنا مال وثلث مال إلا نصيبين وذلك يعدل خمسة أنصباء فنجبر المال بالنصيبين فيكون مال وثلث مال يعدل سبعة  أنصباء؛ فإن الأنصباء كانت خمسة فلما جبرنا المال بنصيبين زدنا على الأنصباء نصيبين وابسط الجميع أثلاثاً واقلب الاسم فيهما فيكون المال أحداً وعشرين والنصيب أربعة

Maka setelah penjelasan ini, kami kembali mengatakan: kita mengeluarkan satu bagian dan mengecualikan darinya sepertiga, kecuali satu bagian, sehingga kita memperoleh dua bagian kecuali sepertiga harta, yaitu wasiat, lalu kita keluarkan dari harta. Jika kita keluarkan dua bagian kecuali sepertiga harta dari harta, maka yang tersisa adalah harta dan sepertiga harta kecuali dua bagian; sebab setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat pengecualian, jika digabungkan dengan yang lain, maka yang dinafikan pada yang digabungkan menjadi penetapan. Maka, yang ada pada kita adalah harta dan sepertiga harta kecuali dua bagian, dan itu setara dengan lima bagian. Maka kita genapkan harta dengan dua bagian, sehingga harta dan sepertiga harta menjadi setara dengan tujuh bagian; karena bagian-bagian itu semula lima, lalu ketika kita genapkan harta dengan dua bagian, kita menambah dua bagian pada bagian-bagian itu. Kemudian, kalikan semuanya dengan tiga dan tukar istilahnya, maka harta menjadi dua puluh satu dan satu bagian menjadi empat.

الامتحان: أن نأخذ ثلث المال وهو سبعة فندفع منها نصيباً وهو أربعة أسهم إلى الموصى له بالنصيب ونسترجع منه فَضْلَ ما بين الثلث والنصيب وذلك ثلاثةُ أسهم يبقى منه سهم واحد وهو وصيته نُسقطه من المال يبقى عشرون بين البنين على خمسة: لكل واحدٍ منهم أربعة وهو النصيب الذي خرج

Uji coba: Kita ambil sepertiga harta, yaitu tujuh, lalu kita berikan bagian darinya, yaitu empat bagian, kepada penerima wasiat sesuai bagiannya, kemudian kita ambil kembali kelebihan antara sepertiga dan bagian tersebut, yaitu tiga bagian, sehingga tersisa satu bagian, itulah wasiatnya. Kita keluarkan bagian itu dari harta, sehingga tersisa dua puluh untuk anak-anak laki-laki, dibagi lima: masing-masing mendapat empat, itulah bagian yang keluar.

حساب المسألة بطريق الدينار والدرهم: أن نجعل ثلثَ المال ديناراً ودرهماً ونجعل النصيب ديناراً فندفعه إلى الموصى له ونسترجع منه درهماً؛ لأن التكملة درهم يبقى من الثلث درهمان: درهم قدرناه مع الدينار ودرهم استرجعناه من الدينار فنزيدهما على ثلثي المال فيبلغ دينارين وأربعة دراهم وذلك يعدل أنصباء الورثة وهي خمسة دنانير فنلقي الجنس بالجنس تبقى ثلاثة دنانير تعدل أربعة دراهم فنقلب الاسم في الجنسين فنجعل الدينار أربعة وهي النصيب والدرهم ثلاثة وهي التكملة فالثلث سبعة والمال أحدٌ وعشرون كما خرج بطريق الجبر

Perhitungan masalah dengan metode dinar dan dirham: Kita anggap sepertiga harta terdiri dari satu dinar dan satu dirham, dan kita jadikan bagian (yang diwasiatkan) satu dinar, lalu kita berikan kepada penerima wasiat dan kita ambil kembali satu dirham darinya; karena pelengkapnya adalah satu dirham. Maka, yang tersisa dari sepertiga adalah dua dirham: satu dirham yang kita tetapkan bersama dinar, dan satu dirham yang kita ambil kembali dari dinar. Lalu kita tambahkan keduanya ke dua pertiga harta sehingga menjadi dua dinar dan empat dirham, dan itu setara dengan bagian para ahli waris, yaitu lima dinar. Kemudian kita samakan jenis dengan jenis, sehingga tersisa tiga dinar yang setara dengan empat dirham. Lalu kita tukar nama pada kedua jenis itu: kita jadikan dinar menjadi empat, yaitu bagian (yang diwasiatkan), dan dirham menjadi tiga, yaitu pelengkapnya. Maka sepertiganya menjadi tujuh, dan seluruh harta menjadi dua puluh satu, sebagaimana hasil perhitungan dengan metode al-jabr.

فصل في الوصية بالتكملتين

Bagian tentang wasiat dengan dua penyempurnaan

رجل له خمسة بنين وبنت فأوصى لرجل بتكملة ثلث مال بنصيب ابن وأوصى لآخر بتكملة سدس مال بنصيب البنت

Seorang laki-laki memiliki lima orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, lalu ia berwasiat kepada seseorang agar menerima tambahan sepertiga harta dengan bagian seperti bagian seorang anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada orang lain agar menerima tambahan seperenam harta dengan bagian seperti bagian anak perempuan.

فنأخذ في مسلك الجبر مالاً وننقص منه الوصيتين وإحدى الوصيتين ثلث مال إلا نصيبين   لأن لكل ابن في فريضة الميراث سهمان وكل سهم نصيبٌ في العبارة؛ فإذاً هذه الوصية ثلث مال إلا نصيبين والوصيةُ الثانية سدس مال إلا نصيب؛ لأن حصة البنت سهم واحد وإذا استثنينا الوصيتين كذلك من المال بقي معنا نصف مال وثلاثة أنصباء؛ فإن ما ننفيه  في الاستثناء إثبات في المستثنى منه   وما نثبته في الاستثناء نفيٌ عن المستثنى عنه وقد أثبتنا ثلثاً وسدساً في الاستثناء ومجموعهما نصف المال فنفيناه في العبارة عن المستثنى عنه وذكرنا في الاستثناء نَفْيَ ثلاثة أنصباء فأثبتناها في المستثنى عنه فبقي إذاً معنا نصف مال وثلاثة أنصباء تعدل أنصباء الورثة وهي أحدَ عشر نصيباً هذه فريضة الميراث فنسقط الجنس بالجنس يبقى نصف مال يعدل ثمانية أنصباء فالمال كله يعدل ستة عشر سهماً ولكن لا سدس لها  ولا ثلث ولها نصف وإذا ضربنا ذلك في ثلاثة فيكون لمبلغها ثلث وسدس فيبلغ ثمانيةً وأربعين فهي المال فيصير كل نصيب ثلاثة بالضرب في مخرج الثلث

Maka kita mengambil dalam metode al-jabr sejumlah harta, lalu kita kurangi darinya dua wasiat, dan salah satu dari dua wasiat itu adalah sepertiga harta kecuali dua bagian, karena setiap anak laki-laki dalam pembagian warisan mendapatkan dua bagian, dan setiap bagian adalah satu porsi dalam istilah ini; maka wasiat ini adalah sepertiga harta kecuali dua porsi, dan wasiat kedua adalah seperenam harta kecuali satu porsi, karena bagian anak perempuan adalah satu bagian. Jika kita juga mengecualikan kedua wasiat itu dari harta, maka yang tersisa adalah setengah harta dan tiga porsi; sebab apa yang kita tiadakan dalam pengecualian adalah penetapan pada yang dikecualikan darinya, dan apa yang kita tetapkan dalam pengecualian adalah penafian dari yang dikecualikan darinya. Kita telah menetapkan sepertiga dan seperenam dalam pengecualian, dan jumlah keduanya adalah setengah harta, maka kita tiadakan dalam istilah dari yang dikecualikan darinya, dan kita sebutkan dalam pengecualian penafian tiga porsi, maka kita tetapkan pada yang dikecualikan darinya. Maka yang tersisa adalah setengah harta dan tiga porsi yang setara dengan porsi para ahli waris, yaitu sebelas porsi; inilah pembagian warisan. Maka kita hilangkan jenis dengan jenis, yang tersisa adalah setengah harta yang setara dengan delapan porsi, maka seluruh harta setara dengan enam belas bagian. Namun, tidak ada seperenam untuknya, tidak ada sepertiga, dan hanya ada setengah. Jika kita kalikan itu dengan tiga, maka jumlahnya menjadi sepertiga dan seperenam, sehingga mencapai empat puluh delapan; inilah jumlah harta, maka setiap porsi menjadi tiga dengan mengalikan pada penyebut sepertiga.

الامتحان: نأخذ ثلث المال وهو ستة عشر ونسقط منه نصيبين يبقى عشرة فهي وصية الأول؛ فإن العشرة تكملة الثلث ثم نأخذ سدس المال ثمانية ونلقي منها نصيبَ البنت وهو ثلاثة يبقى خمسة وهي وصية الثاني فإنها تكملة السدس والوصيتين جميعاً خمسةَ عشرَ فأسقطهما من المال تبقى ثلاثة وثلاثون سهماً بين خمسة بنين وبنت للذكر مثل حظ الأنثيين: لكل ابن ستة وللبنت ثلاثة

Ujian: Kita ambil sepertiga harta, yaitu enam belas, lalu kita kurangi dua bagian darinya, tersisa sepuluh, itulah wasiat yang pertama; karena sepuluh itu adalah pelengkap sepertiga. Kemudian kita ambil seperenam harta, yaitu delapan, lalu kita kurangi bagian anak perempuan darinya, yaitu tiga, tersisa lima, itulah wasiat yang kedua karena lima itu adalah pelengkap seperenam. Jumlah kedua wasiat adalah lima belas, maka kita kurangi dari harta, tersisa tiga puluh tiga bagian yang dibagikan kepada lima anak laki-laki dan satu anak perempuan, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan: setiap anak laki-laki mendapat enam, dan anak perempuan mendapat tiga.

ولو كانت المسألة بحالها فأوصى معهما لآخر بثمن ما تبقى من ثلثه فخذ ثلث المال وانقص منه تكملة الثلث وهي ثلث مال إلا نصيب ابن وهو في الحقيقة نصيبان كما ذكرنا وانقص منه أيضاً تكملة السدس وهي سدس مال إلا نصيب البنت وهو سهم واحد تبقى ثلاثة أنصباء إلا سدس مال هذا هو الباقي من الثلث فادفع ثمنه إلى الموصى له الثالث وذلك ثلاثة أثمان نصيب إلا ثمن سدس مال يبقى نصيبان وخمسة أثمان نصيب إلا سبعة أثمان  سدس مال فنزيده على ثلثي المال فيكون خمسة وعشرين  جزءاً من ثمانية وأربعين جزءاً من مال ونصيبين وخمسة أثمان نصيب تعدل أحدَ عشرَ نصيباً فنسقط الجنس بالجنس ونضرب الجميع في مخرج أجزاء المال وهي ثمانية وأربعون ونقلب الاسم فيهما يصير المال أربع مائة واثنين والنصيب خمسة وعشرين ولم نبسط القول في البيان؛ فإن من انتهى إلى هذا الموضع وتكررت عليه المسائل لم يخف عليه هذا

Jika permasalahan tetap seperti semula, lalu seseorang berwasiat bersama keduanya kepada orang ketiga dengan sepertujuh dari sisa sepertiga hartanya, maka ambillah sepertiga harta dan kurangi darinya pelengkap sepertiga, yaitu sepertiga harta kecuali bagian anak laki-laki—yang pada hakikatnya adalah dua bagian seperti yang telah kami sebutkan—dan kurangi juga pelengkap seperenam, yaitu seperenam harta kecuali bagian anak perempuan, yaitu satu bagian. Maka tersisa tiga bagian kecuali seperenam harta; inilah sisa dari sepertiga tersebut. Maka berikan sepertujuhnya kepada penerima wasiat ketiga, yaitu tiga perdelapan bagian kecuali seperdelapan dari seperenam harta. Maka tersisa dua bagian dan lima perdelapan bagian kecuali tujuh perdelapan dari seperenam harta. Lalu kita tambahkan itu pada dua pertiga harta sehingga menjadi dua puluh lima bagian dari empat puluh delapan bagian harta, dan dua bagian serta lima perdelapan bagian setara dengan sebelas bagian. Maka kita hilangkan jenis dengan jenis, dan kalikan semuanya dengan penyebut bagian harta, yaitu empat puluh delapan, lalu kita balik namanya sehingga harta menjadi empat ratus dua dan bagian menjadi dua puluh lima. Kami tidak memperluas penjelasan dalam uraian ini; sebab siapa yang sampai pada tahap ini dan telah sering menghadapi permasalahan serupa, maka hal ini tidak akan samar baginya.

والامتحان: نأخذ ثلث المال وهو مائة وأربعة وثلاثون ونلقي منها نصيب الابن وهو خمسون وله سهمان كل سهم خمسة وعشرون فتبقى أربعة وثمانون: هي وصية صاحب تكملة الثلث

Ujian: Kita ambil sepertiga harta, yaitu seratus tiga puluh empat, lalu kita keluarkan bagian anak laki-laki, yaitu lima puluh, dan ia mendapat dua bagian, setiap bagian dua puluh lima, maka tersisa delapan puluh empat: itulah wasiat pemilik pelengkap sepertiga.

ثم نأخذ سدس المال وهو سبعة وستون ونلقي منها نصيبَ البنت وهو خمسة وعشرون يبقى اثنان وأربعون هي وصية صاحب تكملة السدس فالوصيتان جميعاً تبلغ مائة وستة وعشرين أسقطها من ثلث المال وهي مائة وأربعة وثلاثون تبقى من الثلث ثمانية أسهم فندفع ثمنها وهو سهم واحد إلى الموصى له الثالث تبقى سبعة أسهم فنزيدها على ثلثي المال وهو مائتان وثمانية وستون فيصير مائتين وخمسة وسبعين بين خمسة بنين وبنت لكل ابن خمسون وللبنت خمسة وعشرون

Kemudian kita ambil seperenam dari harta, yaitu enam puluh tujuh, lalu kita keluarkan bagian untuk anak perempuan, yaitu dua puluh lima, sehingga tersisa empat puluh dua, yaitu wasiat pemilik pelengkap seperenam. Maka kedua wasiat tersebut seluruhnya berjumlah seratus dua puluh enam. Kita kurangi dari sepertiga harta, yaitu seratus tiga puluh empat, sehingga sisa dari sepertiga adalah delapan bagian. Lalu kita berikan harga satu bagiannya, yaitu satu bagian, kepada penerima wasiat ketiga, sehingga tersisa tujuh bagian. Kemudian kita tambahkan tujuh bagian ini ke dua pertiga harta, yaitu dua ratus enam puluh delapan, sehingga menjadi dua ratus tujuh puluh lima, yang dibagi kepada lima anak laki-laki dan satu anak perempuan; setiap anak laki-laki mendapat lima puluh, dan anak perempuan mendapat dua puluh lima.

فصل في الوصية بالتكملة واستثناء تكملة أخرى منها

Bagian tentang wasiat untuk penambahan dan pengecualian penambahan lain darinya

المثال: أربعة بنين وقد أوصى بتكملة ثلث مال بنصيب أحدهم إلا تكملة ربع ماله بالنصيب

Contoh: Empat orang anak laki-laki, dan ia berwasiat untuk menambah sepertiga hartanya dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali penambahan seperempat hartanya dengan bagian.

فنأخذ ثلث مال وننقص منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيباً وهذا تكملة الثلث فاحفظها ثم خذ ربعَ مال وانقص منه نصيباً يبقى ربعُ مال إلا نصيباً هذه تكملة الربع فانقصها من تكملة الثلث وهو ثلث مال إلا نصيب فيبقى نصف سدس مال ونسقط الاستثناء جرياً على ما مهدناه من أن النفي إذا أضيف إلى المستثنى عنه صار إثباتاً فيثبت نصيب بسبب إضافة ربع مال إلا نصيب إلى ثلث مال إلا نصيب فنجبر ما في ثلث المال من استثناء النصيب بما اقتضته الإضافة من إثبات النصيب فيبقى نصف سدس مال فنسقطه من المال فيبقى أحد عشر جزءاً من اثني عشر جزءاً من مال يعدل أربعة أنصباء فاضرب الجميع في مخرج أجزاء المال وهي اثني عشر واقلب الاسم فيهما فيصير المال ثمانية وأربعين والنصيب أحد عشر

Maka kita ambil sepertiga harta dan kita kurangi darinya satu bagian sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu bagian, dan inilah pelengkap sepertiga, maka hafalkanlah itu. Kemudian ambil seperempat harta dan kurangi darinya satu bagian sehingga tersisa seperempat harta kecuali satu bagian, dan inilah pelengkap seperempat. Maka kurangkanlah pelengkap seperempat dari pelengkap sepertiga, yaitu sepertiga harta kecuali satu bagian, sehingga tersisa setengah dari seperenam harta. Dan kita hilangkan pengecualian, sesuai dengan apa yang telah kami jelaskan bahwa penafian jika disandarkan kepada yang dikecualikan darinya maka menjadi penetapan, sehingga satu bagian itu menjadi tetap karena penambahan seperempat harta kecuali satu bagian kepada sepertiga harta kecuali satu bagian. Maka kita genapkan pengecualian satu bagian pada sepertiga harta dengan apa yang ditetapkan oleh penambahan tersebut, sehingga tersisa setengah dari seperenam harta. Maka kita hilangkan bagian itu dari harta, sehingga tersisa sebelas bagian dari dua belas bagian harta yang setara dengan empat bagian. Maka kalikan semuanya dengan penyebut bagian harta yaitu dua belas, dan balikkan nama pada keduanya, sehingga harta menjadi empat puluh delapan dan bagian menjadi sebelas.

وامتحانه: أن نأخذ ثلث المال وهو ستةَ عشرَ ونلقي منها النصيبَ وهو أحد عشر يبقى خمسة فاحفظها ثم نأخذ ربع المال وهو اثنا عشر ونلقي منها النصيبَ وهو أحد عشرَ يبقى واحد وهو تكملة الربع فأسقط هذه التكملة من التكملة المحفوظة تبقى أربعة وهي الوصية وهي مثل نصف سدس المال فأسقطها من المال وهو ثمانية وأربعون تبقى أربعة وأربعون بين أربعة بنين لكل واحد منهم أحدَ عشرَ

Uji coba perhitungannya: kita ambil sepertiga dari harta, yaitu enam belas, lalu kita kurangi bagian warisan, yaitu sebelas, maka tersisa lima, ingatlah angka ini. Kemudian kita ambil seperempat dari harta, yaitu dua belas, lalu kita kurangi bagian warisan, yaitu sebelas, maka tersisa satu, dan ini adalah pelengkap seperempat. Kurangi pelengkap ini dari pelengkap yang telah diingat tadi, maka tersisa empat, dan inilah wasiat, yang setara dengan setengah dari seperenam harta. Kurangi wasiat ini dari harta, yaitu empat puluh delapan, maka tersisa empat puluh empat, yang dibagi kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat sebelas.

وإن كانت المسألة بحالها فانضمَّ إليها أنه أوصى أيضاً لآخر بثلث ما تبقّى من ثُلثه فخذ ثلث المال وانقص منه نصيباً تبقى ثلث مال إلا نصيباً هذه تكملة الثلث وانقص منه تكملة الربع وهو ربع مال إلا نصيباً يبقى نصف سدس مال فانقصه من الثلث يبقى ربع مال فادفع ثلثه إلى الموصى له الثاني يبقى من الثلث سدس مال وكل واحدة من الوصيتين نصف سدس والوصيتان سدس مال والباقي من المال بعدهما خمسة أسداس مال يعدل أربعة أنصباء فابسطها أسداساً واقلب الاسم فيهما فيكون المال أربعةً وعشرين والنصيب خمسة

Jika permasalahan tetap seperti semula, lalu ditambah lagi bahwa ia juga berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiganya, maka ambillah sepertiga dari harta, lalu kurangi darinya satu bagian sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi satu bagian—ini adalah pelengkap sepertiga. Kemudian kurangi darinya pelengkap seperempat, yaitu seperempat harta dikurangi satu bagian, sehingga tersisa setengah dari seperenam harta. Kurangi itu dari sepertiga, maka tersisa seperempat harta. Berikan sepertiganya kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa dari sepertiga itu seperenam harta. Masing-masing dari kedua wasiat itu adalah setengah dari seperenam, dan kedua wasiat itu berjumlah seperenam harta. Sisa harta setelah keduanya adalah lima perenam harta, yang setara dengan empat bagian. Jadikan semuanya dalam bentuk perenam, dan balikkan penyebutnya, maka jumlah harta menjadi dua puluh empat dan bagian-bagiannya lima.

ثم نأخذ الثلث ثمانية ونلقي منها النصيب يبقى ثلاثة فهي تكملة الثلث بالنصيب فنسقط منها تكملةَ الربع والربع ستةٌ والنصيب منها خمسة وتكملة الربع سهم فأسقط تكملة الربع من تكملة الثلث يبقى اثنان وهو وصية الأول فأسقطها من ثلث  المال وهو ثمانية تبقى ستة فادفع ثلثَها وهو أيضاً سهمان إلى الموصى له الثاني تبقى أربعة فردها على ثلثي المال وهو ستة عشر فيبلغ عشرين فهو بين أربعة لكل واحد منهم خمسة وهي النصيب الخارج

Kemudian kita ambil sepertiga, yaitu delapan, lalu kita kurangi dengan bagian (yang telah diberikan), tersisa tiga; itulah pelengkap sepertiga dengan bagian. Maka kita kurangi pelengkap seperempat, dan seperempat adalah enam, bagian darinya adalah lima, dan pelengkap seperempat adalah satu bagian. Maka kurangi pelengkap seperempat dari pelengkap sepertiga, tersisa dua, dan itulah wasiat yang pertama. Kurangi itu dari sepertiga harta, yaitu delapan, maka tersisa enam. Berikan sepertiganya, yaitu juga dua bagian, kepada penerima wasiat yang kedua, maka tersisa empat. Kembalikan itu ke dua pertiga harta, yaitu enam belas, sehingga menjadi dua puluh. Maka itu dibagi kepada empat orang, masing-masing mendapat lima, dan itulah bagian yang keluar.

وقد أطلقنا القول  في هذه الأبواب تعويلاً على  فهم الفاهم فأما ذكرنا أجزاءَ بعد وصايا وذكرنا استثناءً بعد وصايا ولم  نتعرض للنصيب والوصية وفرّعنا على المذهب الظاهر في أن المطلق محمول على الوصية فليتبين الناظر ذلك

Kami telah mengemukakan pembahasan dalam bab-bab ini dengan mengandalkan pemahaman orang yang memahami. Adapun kami menyebutkan bagian-bagian setelah wasiat dan menyebutkan pengecualian setelah wasiat, namun kami tidak membahas tentang bagian warisan dan wasiat, serta kami merinci berdasarkan mazhab yang zahir bahwa lafaz mutlak dibawa kepada makna wasiat, maka hendaklah orang yang menelaah memperjelas hal itu.

وقد نجز القول في فصول التكملة وما  يتعلق بها

Telah selesai pembahasan pada bab-bab pelengkap dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Pembahasan tentang wasiat yang mencakup akar dan ruas-ruas tulang.

جمع الحُسّاب في هذه المقالة فصولاً وضعيّة   وخرّجوها على طريق الحساب وطلبوا في بعضها تصحيحَ المسألة من عددٍ صحيح يشمل الوصايا وفرائض الورثة وقد يخرجوها  إذا دقّ الحساب من الكسور اكتفاءً بها ولم يتعرضوا لحظ الفقه منها وطردوها طردَ من لا يبغي إلا الحساب وقد قضّيت العجب في مجاريها من الأستاذ أبي منصور؛ فإنه كان جمع إلى الإمامة في الحساب حُظوة صالحة في نقل مذاهب الفقهاء وقد تفطن لدقائق فقهية في خَلَلِ الطرق الحسابية وقدمنا بعضها فيما سبق من الأبواب حتى إنه فصّل ما لم يتعرض الفقهاء لتفصيله ولا بد من تفصيله وهو كفَرْقه بين الوصية بجزءٍ بعد النصيب وبين الوصية بجزء بعد الوصية وبين الإطلاق وقد ذكرتُ ذلك وأوضحتُ أنه لا يطلع على حقيقة هذه  الأبواب من لم يحط بها

Para ahli hisab dalam artikel ini telah mengumpulkan beberapa bab yang bersifat praktis dan menyusunnya menurut metode perhitungan. Mereka berusaha dalam sebagian bab untuk mendapatkan penyelesaian masalah dari suatu bilangan bulat yang mencakup wasiat dan bagian waris para ahli waris. Terkadang mereka menyelesaikannya, jika perhitungannya rumit, dengan pecahan saja dan merasa cukup dengan itu, tanpa memperhatikan aspek fiqh di dalamnya, serta melakukannya seperti orang yang hanya menginginkan perhitungan semata. Saya sangat kagum dengan metode yang digunakan oleh guru kami, Abu Mansur; sebab beliau selain menjadi imam dalam ilmu hisab, juga memiliki kedudukan yang baik dalam mentransmisikan mazhab para fuqaha. Ia pun mampu memahami rincian fiqh dalam kekurangan metode perhitungan, dan kami telah menyebutkan sebagian di antaranya pada bab-bab sebelumnya. Bahkan, beliau telah merinci hal-hal yang tidak dirinci oleh para fuqaha, padahal hal itu perlu dirinci, seperti perbedaannya antara wasiat dengan bagian setelah pembagian warisan, wasiat dengan bagian setelah wasiat, dan wasiat secara mutlak. Saya telah menyebutkan hal itu dan menjelaskan bahwa tidak akan memahami hakikat bab-bab ini kecuali orang yang benar-benar menguasainya.

ثم إنه مع قدره العليّ عمي  عن أصلٍ عظيم في فقه الوصايا وأخذ يتتبع وضع الحُسَّاب اتّباعَ من لا يكترث بالفقه ولا يجعله من باله والظن به وكل من يرجعُ إلى حاصلٍ في الفقه حملُ فصول هذه المقالة على وضعٍ وتقديرٍ من جهة السائل كما سنصفه إن شاء الله تعالى

Kemudian, meskipun ia memiliki kemampuan yang tinggi, ia luput dari suatu prinsip besar dalam fiqh wasiat dan mulai mengikuti cara para ahli hisab seperti orang yang tidak memperhatikan fiqh dan tidak menjadikannya sebagai perhatiannya. Dugaan terhadapnya, dan terhadap siapa pun yang kembali pada hasil dalam fiqh, adalah bahwa pembahasan dalam artikel ini didasarkan pada suatu asumsi dan taksiran dari pihak penanya, sebagaimana akan kami jelaskan, insya Allah Ta‘ala.

ونحن لا نجد بداً من ذكر قاعدة في الفقه نُصدِّر المقالةَ بها ثم نرجع إلى مسالك الحساب ونبيّن وضعَها في الوضع وما يفتقر إليها الجري  على المسائل الفقهية ونخرج عما يتفاوض  به الحُسَّاب

Kami tidak dapat tidak menyebutkan sebuah kaidah dalam fiqh yang akan kami jadikan pembuka pembahasan ini, kemudian kami akan kembali kepada metode perhitungan dan menjelaskan posisinya dalam sistem, serta apa saja yang dibutuhkan untuk penerapannya pada permasalahan fiqh, dan kami akan keluar dari apa yang biasa didiskusikan oleh para ahli hisab.

فنقول: الخائض في هذه المقالة ينبغي أن يكون على ذُكره أصلان من فقه الوصايا: أحدهما  أنه إذا أوصى رجل  بوصية وكانت متردِّدة بين الصحة والفساد فهي محمولةٌ على الصحة ومن شواهد ذلك أن من أوصى بطبلٍ من طبوله وكانت له طبول تجري مجرى المعازف كالكوبة   فلا تصح الوصية بها كما لا تصح الوصية بالمعازف ولو قيل الوصية بطبل الحرب لصحت فإذا أطلق الوصيةَ فهي مترددةٌ من جهة اللفظ واللسان بين الفساد والصحة فهي محمولة على الصحة وهذا متعلق أصحاب  أبي حنيفة في مسألة مُدّ عجوة ومعتمدنا ومرجوعنا في ذلك أن الوصية تصح مع التردد في جهات الصحة والبيع لا يصح مع الترديد في جهات الصحة فكيف يصح الترديد في جهة الصحة والفساد فهذا هو الذي قطعنا به البيع عن الوصايا

Maka kami katakan: Seseorang yang membahas masalah ini seharusnya mengingat dua prinsip dari fiqh wasiat: Pertama, apabila seseorang berwasiat dengan suatu wasiat yang masih diragukan antara sah dan batal, maka wasiat tersebut dianggap sah. Di antara buktinya adalah jika seseorang berwasiat dengan salah satu dari genderangnya, dan ia memiliki genderang-genderang yang biasa digunakan untuk alat musik seperti kubah, maka wasiat tersebut tidak sah, sebagaimana tidak sahnya wasiat untuk alat-alat musik. Namun, jika dikatakan wasiat untuk genderang perang, maka wasiat itu sah. Jika wasiat itu diucapkan secara umum, maka dari sisi lafaz dan bahasa, wasiat itu masih diragukan antara sah dan batal, sehingga wasiat itu dianggap sah. Inilah yang menjadi pegangan para pengikut Abu Hanifah dalam masalah mud‘ ajwah. Adapun dasar dan rujukan kami dalam hal ini adalah bahwa wasiat itu sah meskipun ada keraguan dalam sisi-sisi kesahannya, sedangkan jual beli tidak sah jika ada keraguan dalam sisi-sisi kesahannya. Maka bagaimana mungkin keraguan antara sah dan batal dapat dibenarkan? Inilah alasan yang membedakan antara jual beli dan wasiat.

وإلا فلسنا ننكر أن ما يقبل الترديد في وضعه إذا تردد بين الصحة والفساد حُمل على الصحة؛ فإن من يُطلق عقداً يبغي تصحيحَه فلا يُحمل لفظُ ذي جِدّ مُطْلِقٍ عقداً شرعياً على غير الصحة إذا أمكنت الصحة

Jika tidak demikian, kami tidak mengingkari bahwa sesuatu yang masih dapat diperdebatkan dalam penetapannya, apabila ragu antara sah dan batal, maka dipahami sebagai sah; sebab siapa pun yang mengucapkan suatu akad dengan maksud untuk mensahkannya, maka ucapan seseorang yang serius dan secara mutlak mengucapkan suatu akad syar‘i tidak boleh dipahami selain pada makna sah, selama sah itu memungkinkan.

واختلف قول الشافعي رضي الله عنه في أصلٍ نشير إليه ونستقصيه في موضعه إن شاء الله تعالى وهو أن من أوصى بثلثٍ من دارٍ ولم يقل: أوصيت بالثلث الذي لي منها وكان لا يملك من الدار إلا ثلثَها فهل تنزل الوصية على جميع ثلثِه أم تُقدّر مضافةً إلى الثلث الشائع مما يملك ومما لا يملك حتى لا تصح الوصية إلا في ثلث الثلث؛ فإن له من كل ثلث من الدار ثلثاً

Imam Syafi‘i rahimahullah berbeda pendapat dalam satu pokok masalah yang akan kami singgung di sini dan akan kami uraikan secara rinci pada tempatnya, insya Allah Ta‘ala, yaitu tentang seseorang yang berwasiat sepertiga dari sebuah rumah, namun ia tidak mengatakan: “Aku berwasiat dengan sepertiga yang menjadi milikku dari rumah itu,” padahal ia hanya memiliki sepertiga dari rumah tersebut. Apakah wasiat itu berlaku atas seluruh sepertiga miliknya, ataukah wasiat itu dianggap mencakup sepertiga bagian yang bersifat syuyu‘ (tidak tertentu) baik dari bagian yang ia miliki maupun yang tidak ia miliki, sehingga wasiat itu tidak sah kecuali hanya pada sepertiga dari sepertiga; sebab ia hanya memiliki sepertiga dari setiap sepertiga rumah tersebut.

هذا فيه اختلافُ قولٍ

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat.

وقد ذكرنا ترددَ الأصحاب في مثله  لو عَرَضَ في البيع فمن يرى تنزيل الوصية على الثلث المملوك يعتمد ما مهدناه من حمل الوصية على الصحة إذا ترددت بين جهة الصحة وبين الفساد

Kami telah menyebutkan keraguan para ulama dalam kasus serupa jika terjadi pada jual beli. Maka, siapa yang berpendapat bahwa wasiat harus disesuaikan dengan sepertiga harta yang dimiliki, ia berpegang pada apa yang telah kami jelaskan, yaitu menafsirkan wasiat pada sisi keabsahan apabila wasiat itu masih mungkin antara sisi keabsahan dan sisi kerusakan.

ومن أشاع الثلث تمسك بموجب اللفظ واكتفى باكتفاء الوصية بالثلث؛ فإنها تصح في ذلك الجزء ولا تبطل رأساً

Dan orang yang membolehkan sepertiga berpegang pada makna lahiriah lafaz dan merasa cukup dengan ketentuan wasiat sepertiga; karena wasiat itu sah pada bagian tersebut dan tidak batal seluruhnya.

هذا قولنا في أصل الوصية وهو أحد الأمرين اللذين رأينا إجراءهما في الذكر في فصول هذه المقالة؛ حتى لا يبتدر  الناظر إلى إبطال الوصية إذا عنّت له مسألة مردّدةٌ بين الصحة والفساد

Inilah pendapat kami tentang dasar wasiat, dan ini adalah salah satu dari dua hal yang kami pandang perlu untuk disebutkan dalam pembahasan pasal-pasal makalah ini; agar orang yang menelaahnya tidak tergesa-gesa membatalkan wasiat ketika ia menghadapi suatu permasalahan yang masih diperselisihkan antara sah atau tidaknya.

والأصل الثاني: إذا جرى في لفظ الموصي  لفظ يتردد بين القليل والكثير فهو محمول عند الشافعي رضي الله عنه على الأقل ومن أصله في ذلك تركُ المبالاة بما يُجريه الفقهاء من ألفاظهم ولا يحمل عليه الألفاظَ المطلقةَ في الوصايا

Prinsip kedua: Jika dalam lafaz wasiat terdapat kata yang dapat bermakna sedikit atau banyak, menurut Imam Syafi‘i rahimahullah, maknanya diambil yang paling sedikit. Dasar beliau dalam hal ini adalah tidak memperhatikan kebiasaan para fuqaha dalam penggunaan lafaz mereka, dan tidak menjadikan kebiasaan tersebut sebagai dasar dalam memahami lafaz-lafaz mutlak dalam wasiat.

وبيان ذلك أن الوصية بالسهم المطلق لا تحمل على سهمٍ من سهام فريضة ميراث الموصي وإن ساغ هذا اللفظ في تفاوض الفقهاء

Penjelasannya adalah bahwa wasiat dengan bagian yang mutlak tidak dapat diartikan sebagai salah satu bagian dari bagian-bagian warisan wajib milik pewasiat, meskipun lafaz ini dapat digunakan dalam diskusi para fuqaha.

وكذلك إذا أوصى لإنسان بنصيبٍ فقد يَسيغ  في ألفاظ الفقهاء ذكر النصيب على إرادة حظِّ بعض الورثة ولكن لا مبالاة بذلك عند الشافعي كالوصية بالسهم والنصيب كالوصية بالشيء المطلق أو كالوصية بمال

Demikian pula, jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan “nashīb” (bagian), maka dalam istilah para fuqaha, penyebutan “nashīb” kadang dimaksudkan sebagai bagian untuk sebagian ahli waris. Namun, menurut Imam Syafi‘i, hal itu tidak dianggap penting, sebagaimana wasiat dengan “sahm” (jatah) dan “nashīb” (bagian) diperlakukan seperti wasiat dengan sesuatu yang mutlak atau seperti wasiat dengan harta.

والوصايا في ألفاظها في هذا المساق تجري مجرى الأقارير وقد مهدنا أصلَ المذهب في الألفاظ التي يُطلقها المقرون وبيّنا أنها محمولةٌ على الأقل

Wasiyat-wasiyat dalam lafaz-lafaznya pada pembahasan ini berlaku seperti pengakuan-pengakuan, dan kami telah menjelaskan pokok mazhab mengenai lafaz-lafaz yang diucapkan oleh orang yang mengakui, serta kami telah menerangkan bahwa lafaz-lafaz tersebut dibawa pada makna yang paling minimal.

فقد خرج من هذا الضبط أنا لا نعطِّل لفظَ الموصي ولكنا لا نحكم بحمله على مقدارٍ مع صلاحه لما دونه

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kami tidak meniadakan lafaz wasiat dari orang yang berwasiat, tetapi kami juga tidak menetapkan bahwa lafaz tersebut harus bermakna jumlah tertentu, meskipun lafaz itu memungkinkan untuk makna yang lebih sedikit darinya.

وهذا الذي ذكرناه يأتي مشروحاً إن شاء الله عز وجل فقد انقضى غرضُ  الكتاب ولم ينقض  الحساب ولكنا ذكرنا مقدار الحاجة؛ حتى نُخرّج عليه ما أطلقه الحُسّاب في مسائل هذه المقالة

Apa yang telah kami sebutkan ini akan dijelaskan secara rinci, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Tujuan kitab ini telah selesai, namun perhitungan belum selesai. Akan tetapi, kami telah menyebutkan kadar yang diperlukan, agar kami dapat mengaitkan padanya apa yang telah dikemukakan secara umum oleh para ahli hisab dalam permasalahan makalah ini.

والوجه أن نَجري على المراسم المقدّمة في الحساب فنذكر المقاصد في فصولٍ ثم نصدّر كلَّ فصلٍ بمسلكِ الفقه ثم نذكر طريقَ الحُسَّاب ونبين وجه ضعفها على موافقة الفقه

Pendekatannya adalah kita mengikuti tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya dalam perhitungan, yaitu dengan menyebutkan tujuan-tujuan dalam beberapa bab, kemudian mengawali setiap bab dengan metode fiqh, lalu menyebutkan cara para ahli hisab dan menjelaskan sisi kelemahannya dalam hal kesesuaian dengan fiqh.

فصل في الوصية بجذور الأموال

Bagian tentang wasiat atas pokok-pokok harta.

الجذور عبارةٌ استعملها الحُسَّاب فقد ذكرنا مرادَهم بها و هي  تنزل في الحساب منزلةَ الألفاظ الاصطلاحية بين كل فريق فإن أطلقه حاسب وتحققنا أنه أراد به مذهب الحُسَّاب أو صرح بأني أردت ذلك فهذا مما يتعين التأمل فيه فإذا قال الموصي: أوصيت لفلان بجذر مالي لاح  أنه أراد به المبلغ الذي إذا ضرب في نفسه ردّ المال على قياس تضعيف الضرب وإن كان ماله دراهم أو دنانير وقد  تبين أنه أراد التعرض لزنتها ولتعدد الدراهم أو الدنانير في الموازين فلا إشكال مع ظهور الغرض

Istilah “juzur” (akar) adalah istilah yang digunakan oleh para ahli hisab. Kami telah menjelaskan maksud mereka dengan istilah tersebut, dan ia menempati posisi sebagai istilah teknis dalam perhitungan, sebagaimana istilah-istilah khusus di antara setiap kelompok. Jika seorang ahli hisab mengucapkannya dan kita yakin bahwa ia bermaksud menurut mazhab para ahli hisab, atau ia secara tegas menyatakan bahwa ia bermaksud demikian, maka hal ini wajib diperhatikan dengan seksama. Maka jika seorang pewasiat berkata: “Aku mewasiatkan kepada si Fulan dengan akar dari hartaku,” tampak bahwa yang dimaksud adalah jumlah yang jika dikalikan dengan dirinya sendiri akan menghasilkan jumlah harta tersebut, menurut kaidah penggandaan dalam perkalian. Jika hartanya berupa dirham atau dinar, dan telah jelas bahwa ia bermaksud memperhitungkan beratnya serta jumlah dirham atau dinar dalam timbangan, maka tidak ada masalah selama maksudnya sudah jelas.

ويبقى وراء ذلك النظرُ في كَوْن المبلغ ذا جِذرٍ مُنطق وهو الذي يسمى المجذور وفي كونه أصمَّ وهو الذي ليس له جذر منطق فإن كان مجذوراً فالوصية مع التقييدات التي ذكرناها محمولةٌ على المبلغ الذي إذا ضرب في نفسه رَدّ المال

Setelah itu, perlu diperhatikan apakah jumlah tersebut memiliki akar yang rasional, yaitu yang disebut sebagai majdzūr, ataukah ia adalah asham, yaitu yang tidak memiliki akar rasional. Jika jumlah tersebut adalah majdzūr, maka wasiat—dengan pembatasan-pembatasan yang telah kami sebutkan—ditetapkan pada jumlah yang jika dikalikan dengan dirinya sendiri akan mengembalikan nilai harta.

وإن كان المال أصم كالعشرة وما في معناها فإذا قال: أوصيت لفلان بجذر مالي وأراد مذهب الحسّاب فلا ينبغي أن يصير صائرٌ إلى إبطال الوصية ذهاباً إلى أن المال غيرُ مجذور به لا جذر المال المجلف  ؛ فإن لكل مبلغ جذراً وإن كان يعسر النطق به وجذر الأشكال الصُّمّ يبين بالهندسة وبراهينها فأصل الجذر لا يُنكر وإنما العسر في النطق بمقداره فيجب حمل الوصية على الصحة؛ بناء على ما ذكرناه من أن الوصية إذا ترددت بين الصحة والفساد فهي محمولة على الصحة

Jika harta itu berupa bilangan bulat seperti sepuluh atau yang semisalnya, lalu seseorang berkata: “Aku mewasiatkan kepada Fulan akar dari hartaku,” dan yang dimaksud adalah menurut metode para ahli hisab (matematika), maka tidak sepantasnya seseorang membatalkan wasiat tersebut dengan alasan bahwa harta itu tidak memiliki akar, bukan seperti akar dari harta yang berbentuk persegi sempurna; sebab setiap bilangan pasti memiliki akar, meskipun sulit untuk diucapkan, dan akar dari bentuk-bentuk bilangan bulat dapat dijelaskan melalui ilmu geometri dan dalil-dalilnya. Maka asal dari akar itu tidak dapat diingkari, hanya saja kesulitan terletak pada pengucapan besarannya. Oleh karena itu, wasiat tersebut harus dianggap sah, berdasarkan apa yang telah kami sebutkan bahwa jika wasiat itu masih mungkin antara sah dan batal, maka ia harus dibawa kepada makna sah.

هذا حيث يتقابل وجهُ الصحة ووجه الفساد كما ذكرناه في الوصية بالطبل

Ini terjadi ketika sisi keabsahan dan sisi kerusakan saling berhadapan, sebagaimana telah kami sebutkan dalam wasiat dengan alat musik tabuh.

فأما الجذر فليس من هذا القبيل؛ فإن المبالغ  في التحقيق كلها مجذور وإنما تنقسم في كونها صُمَّاً أو منطقة فإذا وجب حملُ وصيةٍ على جذرٍ أصم أو صرح الموصي بذلك فالمقدار  المستيقن الذي يتأتى النطق به ثابت لا شك فيه وهذا كالثلاثة والموصى به جذر العشرة؛ فإنها ثابتة لا مراء في ثبوتها وكذلك يَثبت الكسر المستيقن بعد الثلاثة

Adapun akar (jadhar) tidak termasuk dalam kategori ini; karena seluruh bilangan yang telah diperoleh dengan penelitian mendalam adalah bilangan akar (majdzūr), dan bilangan tersebut terbagi menjadi bilangan bulat (ṣumman) atau bilangan rasional (muntaqah). Jika suatu wasiat harus dibawa pada bilangan akar yang tidak rasional (jadhar aṣamm) atau pewasiat secara tegas menyatakannya, maka jumlah yang diyakini dan dapat diucapkan secara pasti tetap berlaku tanpa keraguan. Contohnya seperti angka tiga dan wasiat atas akar sepuluh; maka bilangan tersebut tetap berlaku dan tidak ada perdebatan dalam penetapannya. Demikian pula, pecahan yang diyakini setelah angka tiga juga tetap berlaku.

والوجه في ذلك مراجعةُ حسوب؛ حتى يذكر على أقصى الإمكان في التقريب مبلغاً إذا ضرب في نفسه رد العشرة إلا مقداراً نزراً فإذا قل ما بقي من الكسور فجذره أكثر منه بنسبة تضعيف الإضافة حتى إذا بقي من الكسور عُشر درهم فجذره أكثر منه بنسبة تضعيف الإضافة

Alasannya adalah dengan merujuk pada perhitungan; sehingga disebutkan, sedekat mungkin dalam pendekatan, suatu jumlah yang jika dikalikan dengan dirinya sendiri menghasilkan sepuluh dikurangi hanya sedikit saja. Jika sisa pecahan semakin kecil, maka akarnya lebih besar darinya dengan proporsi penggandaan tambahan, hingga jika sisa pecahan tinggal sepersepuluh dirham, maka akarnya lebih besar darinya dengan proporsi penggandaan tambahan.

هكذا تقع جذور الكسور

Beginilah akar-akar perpecahan itu muncul.

وإذا قربنا جهدنا لم نُبقِ إلا مقداراً لا ينضبط ولا ينفصل الأمر فيه إلا بالتراضي والاصطلاح

Dan jika kita telah mendekatkan sedapat mungkin, maka yang tersisa hanyalah sejumlah yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dan persoalannya tidak dapat diselesaikan kecuali dengan saling merelakan dan kesepakatan.

والقول فيه كالقول في الوصية بمالٍ في مذهب الفقه؛ فإنه منزل على أقل ما يتموّل وقد ذكرنا ذلك في الأقارير وأوضحنا فيما يتمول وما لا يتمول ما فيه مقنع

Pendapat mengenai hal ini sama dengan pendapat tentang wasiat berupa harta menurut mazhab fiqh; yaitu ditetapkan berdasarkan nilai terendah yang dianggap sebagai harta, dan kami telah menjelaskan hal itu dalam pembahasan pengakuan-pengakuan serta telah kami uraikan mengenai apa saja yang dianggap sebagai harta dan apa yang tidak dianggap sebagai harta, yang penjelasannya sudah memadai.

هذا كله إذا كان المالُ ذا عددٍ في الوزن أو الكيل يقدّر مجذوراً أو  أصم

Semua ini berlaku jika harta tersebut memiliki jumlah dalam timbangan atau takaran yang dapat diukur secara pasti atau tidak dapat dipecah.

فأما إذا أوصى بجذر ماله وكان ماله مشكَّلاً بتشكل هندسي بأن كان براحاً   من أرضٍ ولاح أنه قصد بالجذر الجذرَ  الهندسي فاستخراج الجذر بالمساحة ممكن مبرهنٌ ولا يبقى منه شيءٌ مشكل ولا معنى للخوض فيه

Adapun jika seseorang berwasiat dengan akar dari hartanya, dan hartanya berbentuk dengan bentuk geometris, misalnya berupa sebidang tanah kosong, dan tampak bahwa yang dimaksud dengan akar adalah akar secara geometris, maka pengambilan akar berdasarkan luasnya adalah mungkin dan telah terbukti, sehingga tidak ada lagi hal yang meragukan darinya dan tidak ada gunanya membahasnya lebih lanjut.

و إذا  كان ماله عبداً أو جوهرةً فإذا قال: أوصيت بجذر مالي فلا ينقدح إلا تنزيل وصيته على جذر قيمة ماله ثم القيمة ترجع إلى أحد النقدين وهما مقداران

Dan jika hartanya berupa seorang budak atau permata, maka apabila ia berkata: “Aku berwasiat dengan pokok hartaku,” maka yang terlintas hanyalah menempatkan wasiatnya pada pokok nilai hartanya, kemudian nilai tersebut kembali kepada salah satu dari dua mata uang, dan keduanya telah ditentukan kadarnya.

وينقسم القول وراء ذلك إلى المجذور والأصم

Setelah itu, pendapat terbagi menjadi dua: yang memiliki dasar (al-majdzūr) dan yang tuli (al-ashamm).

فإن قال قائل: هلا حملتم ذلك على تجزئة المال قدراً؛ إذ لا شيء إلا ويمكن تقدير تجزئته على وجوه مفروضة فلكل شيء مما يكون مالاً وهو مقصودنا ثلثٌ وربعٌ وخمسٌ وجزء من مائة جزء وجزء من ألف جزء إلى غير نهاية وقد يقسم الفَرَضي في البطون المتناسخة جوهرةً على ألف ألف سهم أو أكثر وإذا أمكن ذلك فهلا حُملت الوصية المطلقة على هذا القبيل

Jika ada yang berkata: Mengapa kalian tidak memaknai hal itu sebagai pembagian harta secara kuantitatif? Sebab, tidak ada sesuatu pun kecuali dapat diperkirakan pembagiannya dalam berbagai bentuk yang mungkin. Maka, setiap sesuatu yang termasuk harta—dan inilah maksud kami—dapat dibagi menjadi sepertiga, seperempat, seperlima, satu bagian dari seratus bagian, satu bagian dari seribu bagian, hingga tak terhingga. Bahkan, dalam pembagian warisan secara faraidh pada generasi yang berturut-turut, sebuah permata bisa dibagi menjadi satu juta saham atau lebih. Jika hal itu memungkinkan, mengapa wasiat mutlak tidak dipahami dalam bentuk seperti ini?

ثم الأمر في هذا الفن يختلف فإن نزلنا ما خلّفه على أربعة فجذرها اثنان فتقع الوصية بالنصف وإن جزَّأناها تسعة أجزاء فجذرها ثلثها وإن جزأناها ستة عشر جزءاً فجذرها رُبعها وإن قدرناها مائة جزءٍاً فجذرها عشرها وهكذا إلى غير نهاية في جهة الصعود والترقي قلنا: هذا التقدير بعيدٌ لسنا نرى حملَ الوصية عليه إذا كانت مطلقةً إلا أن يصرح الموصي به على الإبهام؛ فإذ ذاك نحمل الوصية عليه فأما إذا لم يتعرض له وأطلق المال وجذرَه فتحريره الجوهرة   ولا حاصل لها وما يذكر من جذر الأجزاء جذرُ عدد مفروض وليس جذرَ المال المطلق وليس العددُ المذكور في تجزئة الجوهرة مخصوصاً بها

Kemudian, persoalan dalam bidang ini berbeda-beda. Jika kita membagi harta peninggalan menjadi empat bagian, maka akarnya adalah dua, sehingga wasiat jatuh pada setengahnya. Jika kita membaginya menjadi sembilan bagian, maka akarnya adalah sepertiganya. Jika kita membaginya menjadi enam belas bagian, maka akarnya adalah seperempatnya. Jika kita memperkirakannya menjadi seratus bagian, maka akarnya adalah sepersepuluhnya, dan demikian seterusnya tanpa batas dalam hal kenaikan dan peningkatan. Kami katakan: taksiran seperti ini jauh dari kenyataan; kami tidak melihat perlunya membawa wasiat kepada hal tersebut jika wasiat itu bersifat mutlak, kecuali jika pewasiat secara tegas menyatakannya dalam keadaan samar; maka pada saat itu kami menafsirkan wasiat sesuai hal tersebut. Adapun jika tidak disebutkan dan harta serta akarnya disebutkan secara mutlak, maka penjelasannya adalah “al-jauharah” dan tidak ada hasil yang pasti darinya. Apa yang disebutkan tentang akar bagian-bagian adalah akar dari angka yang ditetapkan, bukan akar dari harta yang mutlak, dan angka yang disebutkan dalam pembagian “al-jauharah” tidaklah khusus untuknya.

فهذا ما أراه؛ فإن قوله جذر مالي يشعر باختصاصه بماله وتخصيص الأجزاء جارٍ في كل شيء وإنّ فرض التجزئة يعم القليل والكثير والأجناس كلَّها وإذا بعُد التقدير لم يجز التفسير به

Inilah yang saya pandang; karena ungkapan “akar harta” menunjukkan kekhususan pada hartanya, dan pembatasan bagian-bagian berlaku pada segala sesuatu. Adapun anggapan adanya pembagian mencakup sedikit maupun banyak serta seluruh jenis, dan jika taksiran itu terlalu jauh maka tidak boleh menafsirkannya demikian.

وهذا يضاهي من قواعد الإقرار ما لو قال: عليّ شيء ثم قال  : أردت به أن له علي جوابُ تسليمه   فهذا غير مقبول

Hal ini serupa dengan salah satu kaidah dalam ikrar, yaitu jika seseorang berkata: “Aku mempunyai tanggungan sesuatu,” lalu ia berkata: “Yang aku maksud adalah bahwa aku wajib menjawab salamnya,” maka hal ini tidak dapat diterima.

ومما يتعلق بذلك أن فريضة الموصي لو كانت تقسم من عدد وكان لذلك العدد جذرٌ منطقٌ أو أصم فإذا قال الموصي: أوصيت لفلان بجذر مالي وماله مقسوم على فريضته المعدَّلة فلست أرى حمل الجذر على هذا العدد الذي منه تعديل الفريضة؛ فإنه أضاف الجذر إلى ماله لا إلى العدد الذي تصح منه تركته فالوجه إذاً ما قدمناه لا غير

Terkait dengan hal itu, jika bagian warisan yang diwasiatkan dibagi berdasarkan suatu bilangan, dan bilangan tersebut memiliki akar yang rasional atau irasional, lalu pewasiat berkata: “Aku mewasiatkan kepada si Fulan sebesar akar dari hartaku, dan hartanya dibagi menurut bagian warisan yang telah disesuaikan,” maka menurutku tidaklah tepat memahami akar itu sebagai bilangan yang digunakan untuk menyesuaikan bagian warisan; sebab ia telah mengaitkan akar tersebut dengan hartanya, bukan dengan bilangan yang menjadi dasar pembagian warisannya. Maka pendapat yang benar adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, dan tidak ada selain itu.

فإذا بان حظ الفقيه في ذلك فإنا نذكر بعد هذا طريقةَ الحُسَّاب على وجهها وإذا انتهت أوضحنا أنها قد تخرج على مراسمهم موافقةً للفقه

Jika telah jelas peran seorang faqih dalam hal ini, maka setelah ini kami akan menjelaskan metode para ahli hisab secara lengkap, dan apabila telah selesai, kami akan menerangkan bahwa metode tersebut dapat disesuaikan dengan ketentuan mereka sehingga sesuai dengan fiqh.

قالوا: إذا أوصى بجذر ماله فإنا نفرض المسألة عدداً مجذوراً إذا أسقط منه جذره انقسم المال منه على سهام الورثة بلا كسر

Mereka berkata: Jika seseorang berwasiat dengan akar hartanya, maka kami menetapkan permasalahan dengan jumlah yang memiliki akar, sehingga jika akarnya dikurangi dari jumlah tersebut, harta itu dapat dibagi kepada para ahli waris tanpa sisa.

مثاله: ثلاثة بنين وقد أوصى لرجل بجذر ماله

Contohnya: Tiga orang anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan sepertiga hartanya.

قالوا: إذا جعلت المال تسعة فللموصى له جذرُها: ثلاثة والباقي بين البنين لكل واحد منهم سهمان وإن جعلت المالَ ستة عشر فللموصى له جذرها أربعة والباقي اثنا عشر بين البنين لكل واحد منهم أربعة

Mereka berkata: Jika harta dijadikan sembilan, maka untuk penerima wasiat bagian akarnya, yaitu tiga, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat dua bagian. Dan jika harta dijadikan enam belas, maka untuk penerima wasiat bagian akarnya, yaitu empat, dan sisanya dua belas dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat empat bagian.

هذا كلامهم ولم يقيدوه بشرط

Ini adalah pendapat mereka dan mereka tidak memberinya syarat apa pun.

وهو بعيد عن مأخذ الفقه ولو لم يكن فيه إلا فرضُ التسعة مرة  والستةَ عشر أخرى   وفي فرض التسعة للموصى  له الثلث وفي فرض الستةَ عشرَ للموصى له الربع لكان في ذلك أصدقُ شاهد على فساد ما قال ثم الخِيَرةُ لا تقف على عددين ولا نهاية في جهة الترقي في الأعداد التي إذا أُخذ جذرها بقي الباقي منقسماً على الورثة والأقدار تختلف فكلما كثر العدد المجذور قلّ الجذر بتجزئة النسبة ولا وجه لما قالوه قطعاً

Ini sangat jauh dari dasar fiqh, bahkan jika di dalamnya hanya terdapat pembagian sembilan bagian pada satu waktu dan enam belas bagian pada waktu lain. Dalam pembagian sembilan, bagian untuk penerima wasiat adalah sepertiga, sedangkan dalam pembagian enam belas, bagian untuk penerima wasiat adalah seperempat. Hal ini saja sudah menjadi bukti paling nyata atas rusaknya pendapat yang mereka katakan. Kemudian, pilihan (dalam pembagian) tidak terbatas pada dua angka saja, dan tidak ada batas dalam hal kenaikan jumlah angka yang, jika diambil akarnya, sisanya tetap terbagi kepada para ahli waris, sementara kadar (bagian) pun berbeda-beda. Setiap kali jumlah yang diakar semakin besar, akarnya semakin kecil karena pembagian proporsi, dan sama sekali tidak ada alasan yang benar atas apa yang mereka katakan.

وإن أراد الفقيه استعمال طريقهم فلا بد من تقييد الوصية بقدرٍ يقتضي ما ذكروه

Dan jika seorang faqih ingin menggunakan metode mereka, maka wajib membatasi wasiat sesuai kadar yang mengharuskan apa yang telah mereka sebutkan.

وبيانه أن يقول الموصي: افرضوا مالي على عدد أجزاء وأعدادٍ مجذورة إذا خرج جذره انقسم الباقي صحيحاً على ورثتي وخذوا ذلك من أول عددٍ ممكنٍ فإذا قال ذلك أخذناه من تسعة وإن عين مرتبةً أخرى تعينت

Penjelasannya adalah bahwa orang yang berwasiat berkata: Bagilah hartaku menjadi sejumlah bagian dan bilangan yang merupakan bilangan kuadrat, sehingga jika akarnya diambil, sisa pembagiannya terbagi secara utuh kepada para ahli warisku. Ambillah itu dari bilangan terkecil yang memungkinkan. Jika ia menentukan urutan lain, maka urutan itu yang digunakan.

وإن تفاوض الحسّاب فيما بينهم ولم يجعلوا أجوبتهم فتاوى الفقه فليقولوا من هذا ما شاؤوا ولتستعمل طرقهم للدُّربة في الحساب حينئذٍ

Jika para ahli hisab saling berdiskusi di antara mereka dan tidak menjadikan jawaban-jawaban mereka sebagai fatwa fiqh, maka mereka boleh mengatakan apa saja yang mereka kehendaki dari hal ini, dan metode-metode mereka boleh digunakan untuk latihan dalam ilmu hisab pada saat itu.

وإذا بان هذا فنأتي بباقي المسائل فلتقع الوصية  مشروطة بما قدمناه؛ حتى يتميز الفقه عما يحيد عنه

Jika hal ini telah jelas, maka kita akan membahas masalah-masalah lainnya, sehingga wasiat itu menjadi bersyarat sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya; agar fiqh dapat dibedakan dari hal-hal yang menyimpang darinya.

إذا تركت المرأة زوجاً وأماً وثلاث أخوات مفترقات وأوصت لرجل بجذر مالها فقد علمنا أن الفريضة تصح عائلةً من تسعة   فاجعل المال عدداً مجذوراً إذا أنقصت منه جذرَه ينقسم الباقي منه على تسعة قسمة صحيحة وأقل ذلك واحد وثمانون: جذرها تسعة فهي للموصى له والباقي بعد الجذر اثنان وسبعون بين الورثة على تسعة  للأم منها ثمانية وكذلك للأخت من الأب وكذلك الأخت من الأم وللزوج منها أربعةٌ وعشرون وكذلك الأخت لأبٍ ولأمٍّ

Jika seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, serta tiga saudara perempuan yang masing-masing berbeda, lalu ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan akar dari hartanya, maka kita mengetahui bahwa pembagian warisan ini sah dengan jumlah yang dapat dibagi sembilan. Maka jadikanlah harta itu sebagai suatu bilangan yang akarnya, jika dikurangi dari jumlah tersebut, sisanya dapat dibagi sembilan secara tepat, dan jumlah terkecilnya adalah delapan puluh satu: akarnya adalah sembilan, itu untuk penerima wasiat, dan sisanya setelah dikurangi akar adalah tujuh puluh dua, dibagikan kepada para ahli waris menjadi sembilan bagian; untuk ibu delapan bagian, demikian pula untuk saudari seayah, demikian pula untuk saudari seibu, untuk suami dua puluh empat bagian, demikian pula untuk saudari seayah dan seibu.

لا يجوز أن يفرض المال مائة وجذرها عشرة والباقي تسعون بين الورثة وقد قدمنا أن هذا لا يطابق الفقه

Tidak boleh menetapkan harta seratus, akarnya sepuluh, dan sisanya sembilan puluh di antara para ahli waris, dan telah kami jelaskan sebelumnya bahwa hal ini tidak sesuai dengan fiqh.

ولو أوصى بكعب ماله   فاجعل المال عدداً مكعَّباً إذا أسقط منه كعبه انقسم الباقي على سهام الورثة بلا كسر

Jika seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya, maka jadikanlah harta itu sebagai bilangan kubik; apabila dikurangi kubiknya, sisa yang ada dapat dibagi kepada ahli waris tanpa ada sisa (pecahan).

مثاله: ثلاثة بنين وقد أوصى بكعب ماله

Contohnya: Seseorang memiliki tiga anak laki-laki dan ia berwasiat dengan sepertiga hartanya.

فإن فرضتَ المال ثمانيةً فكعبها اثنان للموصى له والباقي ستة بين الورثة

Jika kamu menjadikan harta itu delapan bagian, maka seperdelapannya, yaitu dua bagian, untuk penerima wasiat, dan sisanya, yaitu enam bagian, untuk para ahli waris.

وإن فرضت المكعبَ سبعة وعشرين فكعبها ثلاثة والباقي بين الورثة أربعة وعشرون لكل واحد منهم ثمانية

Jika kamu menganggap jumlah kubus itu dua puluh tujuh, maka akarnya adalah tiga, dan sisanya di antara para ahli waris adalah dua puluh empat, sehingga masing-masing dari mereka mendapat delapan.

وإن أوصى بجذر ماله لرجلٍ ولآخر بكعب ماله وخلّف ثلاثةَ بنين فاجعل المال عدداً يكون له جذرٌ صحيح وكعب صحيح ويكون بحيث إذا أُسقط منه جذرُه وكعبُه انقسم الباقي بين الورثة بلا كسرٍ وأقل ذلك في هذه المسألة سَبعُمائة وتسعة وعشرين فللموصى له بكعبها  كعبُها وهو تسعة وللموصى له بجذرها جذرُها وهو سبعة وعشرون والوصيتان ستةٌ وثلاثون إذا أسقطتها من المال بقي سِتمائة وثلاثةٌ وتسعون بين الورثة: لكل واحد منهم مائتان وأحدٌ وثلاثون

Jika seseorang berwasiat dengan akar hartanya kepada seseorang dan kepada orang lain dengan kubus hartanya, lalu ia meninggalkan tiga anak laki-laki, maka jadikanlah harta itu sebagai suatu bilangan yang memiliki akar dan kubus yang bulat, serta jika dikurangi akar dan kubusnya, sisa harta tersebut dapat dibagi kepada para ahli waris tanpa pecahan. Yang paling sedikit dalam kasus ini adalah tujuh ratus dua puluh sembilan. Maka, bagi penerima wasiat kubusnya adalah kubus dari bilangan itu, yaitu sembilan, dan bagi penerima wasiat akarnya adalah akar dari bilangan itu, yaitu dua puluh tujuh. Kedua wasiat tersebut berjumlah tiga puluh enam. Jika jumlah ini dikurangi dari harta, maka sisanya adalah enam ratus sembilan puluh tiga, yang dibagikan kepada para ahli waris: masing-masing mendapat dua ratus tiga puluh satu.

فإن أجاز السائل أن يكون الكسر واقعاً في أنصباء الورثة بعد أن يكون كعب المال وجذره صحيحين أمكن خروج المسألة من أربعة وستين فهي عددٌ مكعّبٌ مجذور  : كعبها أربعة للموصى له بالكعب وجذرها ثمانية للموصى له بالجذر والوصيتان اثنا عشر والباقي من المال اثنان وخمسون بين الورثة وهو  ثلاثة لكل واحد منهم سبعةَ عشرَ وثلث

Jika penanya membolehkan adanya pecahan (kekurangan) pada bagian warisan para ahli waris setelah pokok dan akar harta warisan tetap utuh, maka memungkinkan untuk menyelesaikan masalah ini dari enam puluh empat, yaitu suatu bilangan kubik yang akarnya: kubiknya adalah empat untuk penerima wasiat bagian kubik, dan akarnya adalah delapan untuk penerima wasiat bagian akar, sehingga kedua wasiat menjadi dua belas, dan sisa harta adalah lima puluh dua untuk para ahli waris, yaitu tiga orang, masing-masing mendapat tujuh belas dan sepertiga.

وقد تبين أن هذه المسائل كلَّها وضعيّة   ولا بد من فرض تقييدٍ كما نبهنا عليه لتوافق المسائل الفقهية

Telah jelas bahwa seluruh permasalahan ini bersifat wadhi‘iyyah, dan harus ada anggapan adanya pembatasan sebagaimana telah kami ingatkan, agar sesuai dengan permasalahan fiqh.

فصل في الوصية بجذر الأنصباء

Bagian tentang wasiat dengan pokok bagian-bagian warisan

إذا ترك ثلاثة بنين وأوصى لرجل بجذر نصيب أحدهم قال الحُسّاب: حسابُ المسألة أن نجعل نصيب كلِّ ابن عدداً مجذوراً ثم نجمع أنصباء البنين ونزيد عليها جذرَ نصيب أحدهم فما بلغ صحّت المسألة منه

Jika seseorang meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan berwasiat kepada seseorang dengan akar (jadhru) bagian salah satu dari mereka, para ahli hisab (hitung waris) berkata: Cara menghitung masalah ini adalah dengan menjadikan bagian setiap anak laki-laki sebagai bilangan yang berbentuk akar, kemudian jumlahkan bagian-bagian anak laki-laki tersebut dan tambahkan akar bagian salah satu dari mereka, maka hasil penjumlahan itulah yang menjadi asal masalah yang sah.

ثم قالوا: إذا جعلتَ كلَّ ابن واحداً فأنصباؤهم ثلاثة فإذا زدت عليها واحداً وهو جذر النصيب؛ فإن الواحد جذرُ الواحد فالمسألة من أربعة للموصَى له سهم ولكل ابن سهم

Kemudian mereka berkata: Jika kamu menganggap setiap anak sebagai satu bagian, maka bagian mereka ada tiga. Jika kamu menambahkan satu bagian lagi, yaitu akar dari bagian tersebut; karena satu adalah akar dari satu, maka masalahnya menjadi dari empat: untuk penerima wasiat satu bagian, dan untuk setiap anak satu bagian.

فإن فرضت نصيب كل ابنٍ أربعة وأنصباؤهم اثنا عشر فزد عليها جذرَ  الأربعةَ وهو اثنان فيبلغ أربعةَ عشرَ فللموصى له اثنان ولكل ابن أربعة

Jika bagian setiap anak ditetapkan empat dan jumlah bagian mereka dua belas, maka tambahkan padanya akar dari empat, yaitu dua, sehingga menjadi empat belas. Maka bagian untuk penerima wasiat adalah dua, dan untuk setiap anak adalah empat.

وكذلك إذا أوصى بكعب نصيب أحدهم فاجعل النصيب عدداً مكعباً ثم اجمع الأنصباء وزد عليها كعبَ نصيب فما بلغ فمنه تصح المسألة فإذا خلف ثلاثة بنين وأوصى لرجلٍ بكعب نصيب أحدهم فإن فرضتَ المكعبَ الذي هو النصيب ثمانية فأنصباؤهم أربعة وعشرون فزد عليها كعب الثمانية وهو اثنان فالمبلغ ستة وعشرون للموصى له سهمان ولكل ابن ثمانية

Demikian pula, jika seseorang berwasiat dengan kubik dari bagian salah satu dari mereka, maka jadikanlah bagian tersebut sebagai bilangan kubik, kemudian jumlahkan seluruh bagian dan tambahkan kubik dari bagian tersebut. Jumlah keseluruhan itulah yang menjadi dasar perhitungan masalah. Jika seseorang meninggalkan tiga anak laki-laki dan berwasiat kepada seseorang dengan kubik dari bagian salah satu dari mereka, maka jika kita anggap bagian yang berbentuk kubik itu adalah delapan, maka bagian-bagian mereka menjadi dua puluh empat. Tambahkanlah kubik dari delapan, yaitu dua, sehingga jumlahnya menjadi dua puluh enam. Maka untuk penerima wasiat dua bagian, dan untuk setiap anak laki-laki delapan bagian.

وإن فرضت النصيب سبعة وعشرين فإنها مكعب إذا جذرت المال المجذور تسعة فأنصباؤهم أحدٌ وثمانون فزد عليها كعبَ النصيب وهو ثلاثة فيبلغ أربعةً وثمانين فللموصى له ثلاثة وهو كعب سبعةٍ وعشرين ولكل ابنٍ سبعةٌ وعشرون

Jika bagian warisan ditetapkan dua puluh tujuh, maka itu adalah bilangan kubik; jika akar kubik dari harta yang sudah diakarkan adalah sembilan, maka bagian mereka adalah delapan puluh satu. Tambahkanlah pada jumlah itu kubik dari bagian warisan, yaitu tiga, sehingga menjadi delapan puluh empat. Maka untuk penerima wasiat adalah tiga, yaitu kubik dari dua puluh tujuh, dan untuk setiap anak adalah dua puluh tujuh.

فإن ترك خمسةَ بنين وأوصى بثلاثة أجذار نصيب أحدهم فإن فرضت نصيب كل ابن أربعةً فأنصباؤهم عشرون فزد عليها ثلاثة أجذار أربعة وذلك ستة فالمبلغ ستة وعشرون فللموصى له ستة ولكل ابن أربعة

Jika seseorang meninggalkan lima orang anak laki-laki dan berwasiat dengan tiga perempat bagian dari hak salah satu dari mereka, maka jika bagian setiap anak laki-laki ditetapkan empat, maka seluruh bagian mereka adalah dua puluh. Tambahkanlah kepadanya tiga perempat dari empat, yaitu enam, sehingga jumlahnya menjadi dua puluh enam. Maka yang menerima wasiat mendapat enam, dan setiap anak laki-laki mendapat empat.

وهكذا إذا أوصى بعدة كِعاب نصيب فنجعل نصيب كلِّ واحد من البنين مكعباً ونضم إلى الأنصباء أعداد الكعاب الموصى بها

Demikian pula, jika seseorang berwasiat dengan sejumlah kubus bagian, maka kita menjadikan bagian masing-masing anak laki-laki sebagai sebuah kubus, lalu kita tambahkan kepada bagian-bagian tersebut jumlah kubus yang diwasiatkan.

فهذا طريق الباب عند الحُسّاب ولا يخفى على الفقيه أن ما ذكروه لو فرض في إطلاق الوصايا لوقع جانباً عن العقد بعيداً عن مسالكه ولكن الحُسّاب فرضوا طرق الحساب عند عدم  تقييد الوصايا وما  قدمناه قبل مساق الكلام يدل على أنهم فرضوها مُنطبقةً على سؤال السائل إذا قال: كيف السبيل الحسابي إلى تمهيد عدد في فريضة الميراث والوصية يكون لحصة كل ابن جذر ويكون لحصة كل ابن كعب فيقولون في جوابه: وجهُ تصوير ما سألت عنه كذا وكذا ويمهدون عليه وجوهاً من الإمكان وإلا فلا يستجيز ذو عقلٍ أن يذكر في الوصية المتعلقة مبلغين أو مبالغ تقلّ الوصايا في بعضها وتكثر في بعضها فتبين أنهم وضعوا كلامهم أجوبة المسائل عن الإمكان

Inilah metode yang digunakan oleh para ahli hisab, dan tidak tersembunyi bagi seorang faqih bahwa apa yang mereka sebutkan, jika diterapkan secara mutlak dalam wasiat, akan keluar dari akad dan jauh dari jalurnya. Namun para ahli hisab menetapkan metode perhitungan ketika wasiat tidak dibatasi. Apa yang telah kami sampaikan sebelumnya dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa mereka menetapkannya sesuai dengan pertanyaan penanya, jika ia berkata: “Bagaimana cara perhitungan untuk menentukan jumlah dalam pembagian warisan dan wasiat sehingga setiap anak mendapat bagian akar dan setiap anak mendapat bagian pangkat?” Maka mereka menjawab: “Cara menggambarkan apa yang Anda tanyakan adalah begini dan begitu,” lalu mereka mengajukan beberapa kemungkinan. Jika tidak demikian, maka tidaklah masuk akal bagi seseorang untuk menyebutkan dalam wasiat yang berkaitan dengan dua jumlah atau beberapa jumlah, di mana wasiat itu berkurang dalam sebagian dan bertambah dalam sebagian lainnya. Maka jelaslah bahwa mereka menyusun pembicaraan mereka sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan.

وإذا أردنا ردها إلى وقائعِ الفقه فلا بد من تقييد الوصايا كما وصفناه فيما تقدم

Dan jika kita ingin mengembalikannya kepada realitas fiqh, maka wasiat-wasiat tersebut harus dibatasi sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

فإن قيل: فما الجواب الفقهي فيه إذا قال: أوصيت لفلانٍ بجذر نصيب أحد أولادي وقد خلف بنين ولم يقيّد وصيته وإنما اقتصر على ما ذكرناه

Jika ada yang bertanya: Apa jawaban fiqh dalam hal ini jika seseorang berkata, “Aku mewasiatkan kepada si Fulan sebesar akar bagian salah satu anakku,” sementara ia meninggalkan beberapa anak laki-laki dan tidak membatasi wasiatnya, melainkan hanya menyebutkan seperti yang telah kami sebutkan?

قلنا: هذه اللفظة مشكلة وليست كالوصية بجذر المال مطلقاً؛ فإنا ذكرنا أنه لا يتجه في الوصية بجذر المال إذا لم يكن جنسه مقدّراً بكيل أو وزن أو عدد إلا الرجوعُ إلى قيمة المال فإذا قال: أوصيت لفلان بجذر نصيب أحد البنين فهذا ظاهرٌ في ردّ الأمر إلى نسبة قسمة التركة؛ فإن من أوصى بنصيب أحد البنين وكانوا ثلاثة مثلاًً فالوصية بالنصيب تُنزل الموصى له منزلةَ ابنٍ زائد كما تمهد في الكتاب

Kami katakan: Ungkapan ini bermasalah dan tidak sama dengan wasiat atas pokok harta secara mutlak; karena kami telah sebutkan bahwa dalam wasiat atas pokok harta, jika jenisnya tidak ditentukan dengan takaran, timbangan, atau jumlah, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada nilai harta tersebut. Maka jika seseorang berkata: “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan pokok bagian salah satu anak laki-laki,” maka ini jelas bermakna mengembalikan perkara kepada proporsi pembagian warisan; sebab jika seseorang berwasiat dengan bagian salah satu anak laki-laki, dan anak laki-laki itu ada tiga misalnya, maka wasiat dengan bagian tersebut menempatkan penerima wasiat pada posisi seperti seorang anak tambahan, sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab.

فيحتمل أن يقال: يُردّ ذلك إلى العدد الذي تنقسم منه الفريضة فإن كان حصة كل ابن من ذلك العدد الذي تقع القسمة منه مجذورة زدنا جذرها على ما فعله الحساب وإن لم تكن تلك الحصة مجذورة فالوصية تقع بجذرٍ أصم وقد وقع شرح جَذْرِ ذلك

Maka mungkin dapat dikatakan: Hal itu dikembalikan kepada jumlah yang darinya warisan dapat dibagi. Jika bagian setiap anak dari jumlah yang dapat dibagi tersebut merupakan bilangan yang memiliki akar (bilangan kuadrat sempurna), maka kita tambahkan akarnya pada apa yang dilakukan oleh para ahli hisab. Namun jika bagian tersebut bukan bilangan yang memiliki akar (bukan kuadrat sempurna), maka wasiat jatuh pada akar irasional, dan penjelasan tentang akar tersebut telah dijelaskan.

فأما أن نقدّر القسمةَ من عددٍ تقع حصةُ كل ابن مجذورة ليستقيم قول الموصي: أوصيت لفلانٍ بجذر النصيب فما أرى الفقيه يسمح بذلك مع ما أوضحناه من بناء الوصية المطلقة على الأقل

Adapun jika kita memperkirakan pembagian dari suatu jumlah sehingga bagian setiap anak menjadi bilangan yang berpangkat dua, agar sesuai dengan ucapan orang yang berwasiat: “Aku berwasiat kepada si Fulan dengan akar dari bagian,” maka aku tidak melihat seorang faqih membolehkan hal itu, mengingat apa yang telah kami jelaskan bahwa wasiat mutlak didasarkan pada jumlah yang paling sedikit.

هذا وجهٌ في الاحتمال

Ini adalah salah satu sisi dalam kemungkinan.

ويجوز أن يقال: إذا أوصى بجذر نصيب  أحد البنين فإنا ننظر إلى ما يخص كلّ واحد من التركة ونعتبر جذر ذلك الحاصل منطَّقاً كان أو أصم ونضمُّه إلى ما منه القسمة وهذا يوافق أَخْذَ جذرِ العدد الذي يقع حصة لكل ابن

Boleh dikatakan: Jika seseorang berwasiat dengan akar bagian salah satu anak laki-lakinya, maka kita melihat kepada bagian masing-masing dari harta warisan dan mempertimbangkan akar dari bagian tersebut, baik berupa bilangan rasional maupun irasional, lalu kita menggabungkannya dengan apa yang menjadi dasar pembagian. Hal ini sesuai dengan mengambil akar dari jumlah yang menjadi bagian setiap anak laki-laki.

فأما إذا اعتبرنا القسمة من عددٍ فالتركة تقسم على ذلك العدد ثم يكثر الحظ بكثرة التركة ويقلّ بقلتها والعدد الذي عدّلت منه الفريضة لا يختلف ولكن ما يقتضيه تعديل القسمة بين البنين أن نقسم الفريضة على رؤوسهم فتقع حصةُ كل ابنٍ سهماً واحداً وجذره سهمٌ فيكون هذا بمثابة الوصية بنصيب ابنٍ والحمل على هذا المحمل بعيدٌ؛ فإن ظاهر إضافة الجذر يتضمن كونَ الموصى به جزءاً من النصيب فإذا فرضنا وراء الواحد عدداً مجذوراً ونزّلنا على أقل عدد مجذور كان ذلك تحكُّماً

Adapun jika kita mempertimbangkan pembagian berdasarkan suatu bilangan, maka harta warisan dibagi menurut bilangan tersebut, kemudian bagian akan bertambah seiring banyaknya harta warisan dan berkurang jika harta sedikit, dan bilangan yang dijadikan dasar penyesuaian pembagian tidak berubah. Namun, yang dituntut oleh penyesuaian pembagian di antara anak laki-laki adalah membagi bagian warisan menurut jumlah mereka, sehingga bagian setiap anak laki-laki menjadi satu saham, dan akarnya adalah satu saham, maka hal ini seakan-akan seperti wasiat untuk bagian seorang anak laki-laki, dan menafsirkan demikian adalah jauh; sebab secara lahiriah, penyandaran akar mengandung makna bahwa yang diwasiatkan adalah bagian dari bagian, sehingga jika kita menganggap ada bilangan selain satu yang merupakan bilangan akar, lalu kita terapkan pada bilangan akar terkecil, maka itu adalah tindakan sewenang-wenang.

فالذي أراه أن الوصية المطلقة بجذر النصيب محمولةٌ على الوصية بجذر حصة كل ابن من المال ولا ننظر إلى سهام المسألة

Menurut pendapat saya, wasiat mutlak dengan akar bagian itu ditafsirkan sebagai wasiat dengan akar bagian setiap anak dari harta, dan kita tidak melihat pada bagian-bagian dalam permasalahan.

هذا هو الذي لا ينقدح غيرُه في مسلك الفقه

Inilah satu-satunya yang terlintas dalam metode fiqh.

فصل في الوصية بجذر النصيب وجذر المال

Bagian tentang wasiat dengan akar bagian dan akar harta.

المثال: ترك الرجل ثلاثة بنين وأوصى لعمِّه بجذر نصيب ابن ولخاله بجذر جميع المال

Contoh: Seorang laki-laki meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan berwasiat kepada pamannya sebesar akar dari bagian seorang anak laki-laki, serta kepada pamannya dari pihak ibu sebesar akar dari seluruh harta.

فطريق الحُسَّاب أن نجعل وصيته لعمه  جذراً فيكون نصيبُ كلِّ ابن مالاً؛ فإن الجذر عبارةٌ عما إذا ضرب في نفسه رَدَّ مالاً

Cara para ahli hisab adalah dengan menjadikan wasiatnya kepada pamannya sebagai akar, sehingga bagian setiap anak menjadi harta; karena akar itu adalah sesuatu yang jika dikalikan dengan dirinya sendiri akan menghasilkan harta.

وأما وصية الخال ففيها أمرٌ اصطلاحي وضعيّ للحُسَّاب ننبه عليه وذلك أنهم قالوا: إذا أوصى لخاله بجذر المال وأوصى لعمه بجذر نصيب فنجعل وصية الخال جذرين فيكون المال كله على هذا التقدير أربعة أموال والا حرـ من لفظ المطلق فإذا قيل لك: أربعة فنأخذ الجذر من لفظ  الأربعة وجذر الأربعة اثنان فقل: جذر أربعة أموال جذران ومعظم عبارات الجذريين تقع كذلك ولا يتم الغرض الآن في تقدير جذرين في مقابلة وصية الخال فليأخذ الناظر ما ألقيناه إليه باتفاق و  سنبيّن في أثناء الفصل الغرضَ بياناً يليق بظاهر ألفاظ الحساب ولا مطمع في ذلك إلا على  الجبر؛ فإنها تستند إلى قاعدة مشكلة في الهندسة

Adapun wasiat kepada paman dari pihak ibu (khal), di dalamnya terdapat persoalan istilahi dan penetapan khusus bagi para ahli hisab yang perlu kami ingatkan, yaitu bahwa mereka berkata: Jika seseorang berwasiat kepada pamannya dari pihak ibu dengan akar (jadzr) dari harta, dan berwasiat kepada pamannya dari pihak ayah dengan akar dari bagian, maka wasiat kepada paman dari pihak ibu dijadikan dua akar, sehingga seluruh harta dalam perhitungan ini menjadi empat bagian. Jangan terpaku pada lafaz yang mutlak; jika dikatakan kepadamu: empat, maka ambillah akarnya dari lafaz empat, dan akar dari empat adalah dua. Maka katakanlah: akar dari empat bagian adalah dua akar. Kebanyakan ungkapan para ahli akar (jadzriyyin) juga demikian. Namun, tujuan dari memperkirakan dua akar sebagai lawan dari wasiat kepada paman dari pihak ibu belum tercapai saat ini, maka hendaknya yang memperhatikan mengambil apa yang kami sampaikan secara sepakat. Kami akan menjelaskan tujuan tersebut di tengah-tengah pembahasan ini dengan penjelasan yang sesuai dengan lafaz-lafaz ilmu hisab secara lahiriah, dan tidak ada harapan untuk itu kecuali dengan al-jabr (ilmu aljabar); karena hal itu bersandar pada kaidah yang rumit dalam ilmu geometri.

فنقول: إذا كان  المال كله أربعة أموال والوصيتان ثلاثة أجذار فانقصها من المال فتبقى أربعة أموال إلا ثلاثة جذور وذلك يعدل أنصباء الورثة وهي ثلاثة أموال إلا نصيب كل ابن فنجبر الأموال الأربعة بثلاثة جذور ونزيد على عديلها مثلها ثم نُسقط الجنس بالجنس فيبقى مال في مقابلة ثلاثة  جذور

Maka kami katakan: Jika seluruh harta itu terdiri dari empat bagian dan dua wasiat adalah tiga bagian akar, maka kurangkanlah (tiga bagian akar) dari harta, sehingga tersisa empat bagian kecuali tiga bagian akar. Itu setara dengan bagian para ahli waris, yaitu tiga bagian harta kecuali bagian masing-masing anak laki-laki. Maka kita sempurnakan empat bagian harta dengan tiga bagian akar dan kita tambahkan pada yang setara dengannya sebanyak itu pula, kemudian kita hilangkan jenis dengan jenisnya, sehingga tersisa harta yang sebanding dengan tiga bagian akar.

وإذا قيل: مال يعدل ثلاثة أجذار فهذا في قاعدة الجذر والمقابلة بتسعة؛ إذ تقدير الكلام: مالٌ يعدل ثلاثة أجذاره فالمال تسعة وجذره ثلاثة

Dan jika dikatakan: “Sebuah harta yang sebanding dengan tiga akar-akarnya,” maka ini dalam kaidah akar dan muqabalah adalah sembilan; karena maksud dari perkataan tersebut adalah: “Sebuah harta yang sebanding dengan tiga akar-akarnya,” maka hartanya adalah sembilan dan akarnya adalah tiga.

فنعود ونقول: قدرنا أربعة أموال كل مال تسعة فمجموعها ستة وثلاثون فنسقط من المال وصية العم وهي جذر مال من الأموال التي ذكرناها فالجذر ثلاثة ونسقط وصية الخال وهي جذران وذلك ستة والستة جذر الستة والثلاثين يبقى من المال سبعة وعشرون بين البنين لكل واحد تسعة وقد أخذ العم جذرَ نصيب واحد وأخذ الخال مثل جذر المال

Maka kita kembali dan mengatakan: Kita telah memperkirakan ada empat bagian harta, masing-masing bagian terdiri dari sembilan, sehingga totalnya menjadi tiga puluh enam. Lalu kita keluarkan dari harta tersebut wasiat untuk paman, yaitu sebesar akar dari salah satu bagian harta yang telah kita sebutkan, dan akarnya adalah tiga. Kemudian kita keluarkan wasiat untuk paman dari pihak ibu (khal), yaitu sebesar dua akar, yaitu enam, dan enam adalah akar dari tiga puluh enam. Maka yang tersisa dari harta adalah dua puluh tujuh, yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat sembilan. Paman telah mengambil akar dari satu bagian, dan paman dari pihak ibu telah mengambil sebesar akar dari harta.

فإن أوصى لعمه بجذر نصيب ابن ولخاله بجذر ما تبقى من مال فنقول: إذا كان وصية العم جذراً فنصيب كلِّ ابنٍ مال فأنصباؤهم ثلاثة أموال فاحفظ ذلك

Jika seseorang berwasiat kepada pamannya dengan akar bagian seorang anak laki-laki, dan kepada pamannya dari pihak ibu dengan akar dari sisa harta, maka kita katakan: Jika wasiat untuk paman adalah akar, maka bagian setiap anak laki-laki adalah satu harta, sehingga bagian-bagian mereka menjadi tiga harta. Maka ingatlah hal itu.

فإذا عرفت ذلك فاجعل الباقي من المال بعد جذر نصيبٍ أموالاً لها جذور فإن شئت قلت: تسعة أموال فتكون جملة التركة تسعة أموال وجذراً فنسقط وصية العم وهي جذر ووصية الخال وهي ثلاثة أجذار؛ لأن الباقي من المال بعد وصية العم تسعة أموال فقل جذرها ثلاثة أجذار

Jika engkau telah memahami hal itu, maka jadikanlah sisa harta setelah akar bagian sebagai harta-harta yang memiliki akar. Jika engkau mau, katakanlah: sembilan harta, sehingga total warisan menjadi sembilan harta dan satu akar. Maka gugurkanlah wasiat paman, yaitu satu akar, dan wasiat paman dari pihak ibu, yaitu tiga akar; karena sisa harta setelah wasiat paman adalah sembilan harta, maka akarnya adalah tiga akar.

وليقف الناظر متأملاً وليعلم أن مبنى هذا الباب وما في معناه على اتباع اللفظ

Hendaklah orang yang menelaah berhenti sejenak untuk merenung dan mengetahui bahwa dasar dari bab ini dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah mengikuti lafaz.

وإذا قيل لك: كم جذر التسعة فإنك تقول: جذرها ثلاثة وإذا قيل لك: كم جذر  تسعة أموال فاتبع لفظ التسعة كما تفصّل في العدد وقل: الجذر ثلاثة ولكن إذا كان العدد أموالاً تسعة فنقول: نأخذ ثلاثة جذور كما نقول: جذر التسعة من العدد ثلاثة وعلى هذا القياس تخرج المسألة الأولى؛ فإنا قدرنا فيها أربعة أموال فقلنا: جذرها على قياس اللفظ الذي ذكرناه اثنان؛ لأن جذر الأربعة من العدد اثنان فجذر أربعة أموال جذران

Dan jika dikatakan kepadamu: Berapa akar dari sembilan? Maka kamu menjawab: Akarnya tiga. Dan jika dikatakan kepadamu: Berapa akar dari sembilan harta? Maka ikutilah lafaz sembilan sebagaimana kamu merincinya dalam bilangan dan katakan: akarnya tiga. Namun, jika bilangan itu berupa sembilan harta, maka kita katakan: kita mengambil tiga akar, sebagaimana kita katakan: akar sembilan dari bilangan adalah tiga. Berdasarkan qiyās ini, keluarlah masalah pertama; karena kita menganggap di dalamnya ada empat harta, maka kita katakan: akarnya menurut lafaz yang telah kami sebutkan adalah dua; karena akar empat dari bilangan adalah dua, maka akar empat harta adalah dua akar.

فنعود إلى المسألة الأخيرة ونقول: قدرنا التركة تسعة أموال وجذراً فأسقطنا الجذر للموصى له بجذر نصيب وأسقطنا ثلاثة جذور للوصية الثانية فتبقى تسعة أموال إلا ثلاثة أجذار تعدل أنصباء الورثة وهي ثلاثة أموال فنجبر ونقابل ونُسقط المثلَ بالمثل تبقى ستة أموال تعدل ثلاثة أجذار فالمال يعدل نصف جذر فخذ هذا اللفظ وقل: الجذر نصف درهم وإذا كان الجذر نصفاً فالمال ربعٌ وقد كانت التركة تسعة أموال وجذر وكل مال ربع والجذر نصف فالجملة درهمان وثلاثة أرباع درهم فندفع منها إلى العم جذرَ النصيب وهو نصف درهم يبقى درهمان وربع فجذرها وصية الخال وذلك درهم ونصف فالوصيتان درهمان والباقي من المال بعدهما ثلاثة أرباع درهم بين البنين: لكل واحد منهم ربعُ درهم وقد زادت الوصيتان

Maka kita kembali pada masalah terakhir dan berkata: Kita anggap warisan terdiri dari sembilan bagian harta dan satu akar (jadzr), lalu kita keluarkan akar tersebut untuk penerima wasiat dengan satu akar bagian, dan kita keluarkan tiga akar untuk wasiat kedua. Maka tersisa sembilan bagian harta dikurangi tiga akar, yang setara dengan bagian para ahli waris, yaitu tiga bagian harta. Maka kita lakukan penyesuaian, perbandingan, dan kita hilangkan yang sepadan dengan yang sepadan, sehingga tersisa enam bagian harta yang setara dengan tiga akar. Maka satu bagian harta setara dengan setengah akar. Maka ambillah ungkapan ini dan katakan: akar itu setengah dirham. Jika akar itu setengah, maka satu bagian harta adalah seperempat. Adapun warisan semula adalah sembilan bagian harta dan satu akar, setiap bagian harta adalah seperempat, dan akar adalah setengah, maka jumlah keseluruhannya adalah dua dirham dan tiga perempat dirham. Maka dari jumlah itu kita berikan kepada paman akar bagian, yaitu setengah dirham, sehingga tersisa dua dirham seperempat. Akar dari sisa itu adalah wasiat untuk paman dari pihak ibu, yaitu satu setengah dirham. Maka kedua wasiat itu berjumlah dua dirham, dan sisa harta setelah keduanya adalah tiga perempat dirham, yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki: masing-masing mendapat seperempat dirham. Maka kedua wasiat itu telah melebihi (sepertiga warisan).

وهذه المسائل كلها وضعيّة كما مهدنا ذلك

Semua permasalahan ini bersifat waḍ‘ī sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

وإن أردنا استعمالها في الفقه فيجب تقييد الوصية بما يقتضيها وإلا يجب وضع هذه المسائل على التدريب في الحساب والتفاوض في أصله وإلا فمتى يسمح الفقيه ومأخذُه إذا كانت الوصية بجذر نصيب أن يصرف إلى الوصية نصف درهم وإلى النصيب ربع درهم!!

Dan jika kita ingin menggunakan (metode ini) dalam fiqh, maka wasiat harus dibatasi sesuai dengan apa yang menuntutnya. Jika tidak, maka permasalahan-permasalahan ini seharusnya dijadikan latihan dalam ilmu hisab dan diskusi pada asalnya. Jika tidak demikian, kapan seorang faqih akan membolehkan dan apa landasannya jika wasiat terhadap akar bagian menyebabkan wasiat menjadi setengah dirham dan bagian warisan menjadi seperempat dirham!

ثم قال الحسّاب: في هذه المسألة التي نحن فيها: إن شئت جعلتَ وصيةَ العم جذراً وجعلت الباقي من المال بعد هذه الوصية أربعة أموال فتكون وصيةُ الخال جذرين على القاعدة التي ذكرناها في اتباع العبارة فالتركة أربعةُ أموالٍ وجذرٌ فنسقط جذراً للعم ثم جذرين للخال فيبقى أربعة أموال إلا جذرين تعدل ثلاثة أموال وهي أنصباء البنين فنجبر الأموال الأربعة بجذرين ونزيد على عديلها جذرين تصير أربعة أموال في مقابلة ثلاثة أموال وجذرين ونسقط المثل بالمثل فيبقى مال يعدل جذرين فالجذر اثنان والمال أربعة وقد كانت التركةُ أربعة  أموال وجذراً فهي ثمانية عشر وصيةُ العم منها اثنان ووصية الخال أربعة وهي جذر ستة عشر الباقية بعد وصية العم فالوصيتان ستة وهي ثلث المال والباقي بعدها اثنا عشر بين البنين: لكل واحد منهم أربعة وقد أخذ العم مثل جذر نصيب أحدهم وأخذ الخال جذر الباقي

Kemudian sang ahli hisab berkata: Dalam masalah yang sedang kita bahas ini, jika engkau mau, jadikanlah wasiat paman sebagai satu akar (jadzr), dan sisanya dari harta setelah wasiat ini menjadi empat bagian harta. Maka wasiat dari paman ibu (khal) menjadi dua akar (jadzrain), sesuai kaidah yang telah kami sebutkan dalam mengikuti ungkapan tersebut. Maka warisan terdiri dari empat bagian harta dan satu akar. Kita kurangi satu akar untuk paman, lalu dua akar untuk paman ibu, sehingga tersisa empat bagian harta dikurangi dua akar, yang setara dengan tiga bagian harta, dan itu adalah bagian anak-anak laki-laki. Kita genapkan empat bagian harta dengan dua akar, dan kita tambahkan pada penyesuaiannya dua akar, sehingga menjadi empat bagian harta berbanding tiga bagian harta dan dua akar. Kita kurangi yang sama dengan yang sama, sehingga tersisa satu bagian harta yang setara dengan dua akar. Maka satu akar adalah dua, dan satu bagian harta adalah empat. Padahal warisan semula adalah empat bagian harta dan satu akar, sehingga menjadi delapan belas. Wasiat paman di antaranya adalah dua, dan wasiat paman ibu adalah empat, yaitu akar dari enam belas yang tersisa setelah wasiat paman. Maka kedua wasiat itu berjumlah enam, yaitu sepertiga harta, dan sisanya setelah itu adalah dua belas untuk anak-anak laki-laki: masing-masing mendapat empat. Paman telah mengambil sebesar akar dari bagian salah satu anak, dan paman ibu mengambil akar dari sisanya.

فصل في الوصية بالنصيب والجذور

Bagian tentang wasiat atas bagian dan akar.

ثلاثة بنين وقد أوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم ولآخر بجذر المال

Tiga orang anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian seperti salah satu dari mereka, dan kepada orang lain dengan seperenam dari harta.

فاجعل المسألة تقديراً كأن البنين فيها أربعة وكأنه  أوصى بجذر المال وحده وافرض المسألة من عدد مجذور إذا أسقطت جذره انقسم الباقي على أربعة

Maka jadikanlah persoalan ini seolah-olah anak laki-laki di dalamnya ada empat orang, dan seolah-olah ia berwasiat dengan akar harta saja. Anggaplah persoalan ini berasal dari jumlah yang merupakan bilangan kuadrat, sehingga jika akarnya dihilangkan, sisanya dapat dibagi kepada empat orang.

قال الحسّاب: إن شئت فرضته من ستة عشر فادفع جذرها وهو أربعة إلى الموصى له بجذر المال يبقى اثنا عشر بين البنين والموصى له بالنصيب بالسويّة: لكل واحد منهم ثلاثة

Kata ahli hisab: Jika engkau mau, anggaplah harta itu dari enam belas bagian, lalu berikan akarnya, yaitu empat, kepada penerima wasiat dengan bagian akar harta. Sisanya dua belas bagian dibagikan kepada anak-anak laki-laki dan penerima wasiat dengan bagian yang sama rata: masing-masing mendapat tiga bagian.

وإن فرضت المسألة من خمسة وعشرين فجذرها للموصى له بالجذر وهو خمسة والباقي عشرون بين البنين والموصى له بالنصيب على أربعة لكل واحد منهم خمسة والوصيتان في التقديرين زائدتان على الثلث

Jika permasalahan diasumsikan dari dua puluh lima, maka bagian pokoknya untuk penerima wasiat adalah pokoknya, yaitu lima, dan sisanya dua puluh dibagi antara anak-anak dan penerima wasiat dengan bagian, yakni empat, sehingga masing-masing mendapat lima. Kedua wasiat tersebut dalam kedua perhitungan melebihi sepertiga.

وإن فرضت المسألة من أحدٍ وثمانين فادفع جذرها إلى الموصى له بالجذر وذلك تسعة يبقى اثنان وسبعون بين الموصى له والبنين على أربعة لكل واحد منهم ثمانية عشر فالوصيتان سبعة  وعشرون وهي ثلث المال في هذا التقدير

Jika permasalahan diasumsikan dari delapan puluh satu, maka berikan akar dari jumlah tersebut kepada penerima wasiat sesuai dengan akarnya, yaitu sembilan. Maka tersisa tujuh puluh dua, yang dibagi antara penerima wasiat dan anak-anak berdasarkan empat bagian, sehingga masing-masing mendapat delapan belas. Maka dua wasiat itu berjumlah dua puluh tujuh, yang merupakan sepertiga dari harta dalam perhitungan ini.

وغرض الحاسب أن يذكر جهاتِ الإمكان تسفُّلاً وترقّياً وتوسطاً وإلا فيستحيل حملُ مطلق هذه الوصايا على ما ذكره الحساب

Tujuan ahli hisab adalah menyebutkan sisi-sisi kemungkinan, baik yang paling rendah, yang paling tinggi, maupun yang pertengahan; jika tidak demikian, maka mustahil untuk memahami makna umum dari wasiat-wasiat ini sesuai dengan apa yang disebutkan oleh ilmu hisab.

فهذا مضمون هذا الفصل

Inilah inti dari bab ini.

فصل في الوصية بالنصيب وبجزءٍ مشاع وبجذر مفروض

Bab tentang wasiat dengan bagian tertentu, dengan bagian yang tidak ditentukan (musya‘), dan dengan akar yang telah ditetapkan.

وهذا الفصل يشتمل على أمثلة تختلف قيودها وشروطها ونحن نأتي بها في تصوير الأمثلة

Bab ini memuat contoh-contoh yang berbeda batasan dan syarat-syaratnya, dan kami akan menyajikannya dalam bentuk gambaran contoh.

ثلاثة بنين وقد أوصى لرجل بجذر المال ولآخر بمثل نصيب أحدهم ولثالث بثلث ما تبقى من الثلث

Tiga orang anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan pokok harta, kepada yang lain dengan bagian sebesar salah satu dari mereka, dan kepada yang ketiga dengan sepertiga dari sisa sepertiga.

فنأخذ ثلثَ مالٍ لاشتمال المسألة على ثلث ما تبقى من الثلث ونطرح منه جذراً ونصيباً يبقى ثلث مال إلا جذراً وإلا نصيباً فنطرح ثلثه بالوصية الثالثة فيبقى من الثلث تسعا مال إلا ثلثي جذر وإلا ثلثي نصيب فنضمها إلى ثلثي المال فيصير ثمانية أتساع مال إلا ثلثي جذر وإلا ثلثي نصيب تعدل ثلاثة  أنصباء فنجبر ثمانية الأتساع بالاستثناء الذي فيه ونزيد على عديله مثله فيكون ثمانية أتساع مال تعدل ثلاثة أنصباء وثلثي جذر وثلثي نصيب

Maka kita ambil sepertiga harta karena permasalahan ini mencakup sepertiga dari sisa sepertiga tersebut, lalu kita kurangi darinya satu akar dan satu bagian, sehingga tersisa sepertiga harta kecuali satu akar dan satu bagian. Kemudian kita kurangi sepertiganya dengan wasiat ketiga, sehingga yang tersisa dari sepertiga itu adalah sembilan per sembilan harta kecuali dua pertiga akar dan dua pertiga bagian. Lalu kita gabungkan dengan dua pertiga harta sehingga menjadi delapan per sembilan harta kecuali dua pertiga akar dan dua pertiga bagian yang setara dengan tiga bagian. Maka kita sempurnakan delapan per sembilan dengan pengecualian yang ada di dalamnya dan kita tambahkan pada yang setara dengannya sejumlah yang sama, sehingga menjadi delapan per sembilan harta setara dengan tiga bagian, dua pertiga akar, dan dua pertiga bagian.

فاجعل الآن كلّ نصيب أيَّ عددٍ شئت بعد أن يكون أكثر من ضعف الجذر فإن كان النصيب ضعفَ الجذر أو أقل من الضعف لم تخرج المسألة كلها من الثلث ولم تستقم المسألة؛ فإنك تحتاج فيها إلى ثلث ما تبقى من الثلث

Maka sekarang, jadikanlah setiap bagian sejumlah bilangan yang kamu kehendaki asalkan lebih dari dua kali lipat akar. Jika bagian itu dua kali lipat akar atau kurang dari dua kali lipat, maka seluruh permasalahan tidak akan keluar dari sepertiga dan permasalahan tidak akan menjadi benar; karena kamu akan membutuhkan sepertiga dari sisa sepertiga tersebut.

ونحن نذكر زيادة النصيب على ضعف الجذر ونوضِّح استقامةَ المسألة ثم نذكر كَوْنَ النصيب مثلَ ضعف الجذر ونبيّن استحالةَ المسألة

Kami akan menyebutkan penambahan bagian atas dua kali lipat akar dan menjelaskan kebenaran masalahnya, kemudian kami akan menyebutkan jika bagian itu sama dengan dua kali lipat akar dan menjelaskan kemustahilan masalahnya.

فنجعل النصيبَ مثل ثلاثة أجذار والأنصباء تسعة أجذار ومعنا نسبة الجبر والمقابلة ثلثا نصيب فإذا جعلنا النصيب ثلاثة أجذار فثلثا نصيب جذران ومعنا أيضاً ثلثا جذر فالجميع إذاً أحدَ عشرَ جذراً وثلثا جذر في مقابلة ثمانية أتساع مال فيكمل المال بأن نزيد عليه مثل ثُمنه ونزيد على ما يقابله مثلَ ثمنه وإذا زيد على أحد عشر وثُلثين مثل ثمنه صار ثلاثة عشر وثمن وإن أردت التثبت منه فخذ ذلك من أربعة وعشرين فثمنه ثلاثة فإذا زدت على أحدَ عشرَ وثلثين ثمنها زدت واحداً لمكان الثمانية في هذا العدد ويصير اثني عشر وثُلثين ونزيد ثمن ثلاثة وثُلثين فيكون ثلاثة أثمان وثلثين لمن قدّر كلَّ ثمن ثلاثة من أربعة وعشرين من واحد فيجتمع أحدَ عشرَ فنكمل الثُّلثين معنا بثلث أربعة وعشرين وهي ثمانية فيصير ثلاثة عشر جذراً ومعنا ثلاثة من أحد عشر من أربعة وعشرين فيقع ثمناً من هذا المبلغ فالمجموع ثلاثة عشر وثمن فنجعل الثلاثة عشر والثمن جذرَ المال ونضربه في نفسه فيبلغ مائة واثنين وسبعين درهماً وسبعة عشر جزءاً من أربعة وستين  جزءاً من درهم وهذا نصف المال فخذ ثلث ذلك وهو سبعة وخمسون درهماً وسبعة وعشرون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم فأسقط جذر المال للموصى له بالجذر وأسقط منها نصيباً وقد فرضت النصيب ثلاثة أمثال الجذر فكأننا  نريد أن نسقط منها أربعة أجذار المال وهي إذا جُمعت اثنان وخمسون درهماً ونصف؛ لأن كل جذر ثلاثةَ عشرَ وثمن وإذا أسقطت أربعة أجذار من ثلث المال بقي منه أربعة دراهم وتسعة وخمسون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم فادفع ثلثها وهو درهم وأحدٌ وأربعون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم إلى الموصى له بثلث الباقي من الثلث وجملة الوصايا الثلاث أربعة وخمسون درهماً وتسعة أجزاء من أربعة وستين جزءاً من درهم فأسقطها من المال وهو مائة واثنان وسبعون درهماً وسبعة عشر جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم تبقى بعد الوصايا مائة وثمانية عشر درهماً وثمانية أجزاء من أربعة وستين جزءاً من درهم وهي ثمن درهم فإن الثمانية من الأربعة والستين ثمنها وإنما لم نطول ذكر الأجزاء من الأربعة والستين لبيانها واعتبر هذا المأخذ لمسيس الحاجة إلى ثلث الأثمان ضمّاً وتفريقاً وإلى أجزاء منها فخرجت من أربعة وستين فنقسم الباقي إذاً بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم تسعة وثلاثين درهماً وثلاثة أثمان و  ذلك ثلاثة أمثال جذر المال كما فرضنا

Maka kita jadikan “nashib” (bagian) seperti tiga akar, dan bagian-bagian menjadi sembilan akar. Bersama kita ada nisbah al-jabr wa al-muqābalah (penyesuaian dan pengurangan) dua pertiga nashib. Jika kita jadikan nashib tiga akar, maka dua pertiga nashib adalah dua akar. Bersama kita juga ada dua pertiga akar, maka jumlah keseluruhannya adalah sebelas akar dan dua pertiga akar, yang berhadapan dengan delapan per sembilan māl (harta). Maka harta itu disempurnakan dengan menambahkannya seperti sepertiganya, dan kita tambahkan pada yang berhadapan dengannya seperti sepertiganya. Jika ditambahkan pada sebelas dan dua pertiga seperti sepertiganya, maka menjadi tiga belas dan seperdelapan. Jika kamu ingin memastikan hal itu, ambillah dari dua puluh empat, maka seperdelapannya adalah tiga. Jika kamu tambahkan pada sebelas dan dua pertiga seperdelapannya, kamu tambahkan satu karena adanya delapan dalam bilangan ini, maka menjadi dua belas dan dua pertiga. Kita tambahkan seperdelapan dari tiga dan dua pertiga, maka menjadi tiga seperdelapan dan dua pertiga, bagi siapa yang menganggap setiap seperdelapan adalah tiga dari dua puluh empat dari satu, maka terkumpul sebelas. Maka kita sempurnakan dua pertiganya bersama kita dengan sepertiga dari dua puluh empat, yaitu delapan, sehingga menjadi tiga belas akar. Bersama kita ada tiga dari sebelas dari dua puluh empat, maka jatuh seperdelapan dari jumlah ini, maka jumlahnya tiga belas dan seperdelapan. Maka kita jadikan tiga belas dan seperdelapan sebagai akar māl, lalu kita kalikan dengan dirinya, maka hasilnya seratus tujuh puluh dua dirham dan tujuh belas bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Ini adalah setengah dari māl. Maka ambillah sepertiganya, yaitu lima puluh tujuh dirham dan dua puluh tujuh bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Kurangkan akar māl untuk penerima wasiat dengan akar, dan kurangkan darinya nashib, padahal kamu telah menetapkan nashib tiga kali akar, maka seolah-olah kita ingin mengurangkan darinya empat akar māl, yang jika dijumlahkan menjadi lima puluh dua dirham dan setengah; karena setiap akar adalah tiga belas dan seperdelapan. Jika kamu kurangkan empat akar dari sepertiga māl, maka sisanya adalah empat dirham dan lima puluh sembilan bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Berikan sepertiganya, yaitu satu dirham dan empat puluh satu bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham, kepada penerima wasiat dengan sepertiga sisa dari sepertiga. Jumlah keseluruhan wasiat tiga adalah lima puluh empat dirham dan sembilan bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Kurangkan itu dari māl, yaitu seratus tujuh puluh dua dirham dan tujuh belas bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham, maka sisa setelah wasiat adalah seratus delapan belas dirham dan delapan bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham, yaitu seperdelapan dirham. Karena delapan dari enam puluh empat adalah seperdelapannya. Kami tidak memperpanjang penyebutan bagian-bagian dari enam puluh empat demi kejelasan. Perhatikanlah metode ini karena sangat dibutuhkan untuk sepertiga seperdelapan, baik dalam penjumlahan maupun pemisahan, dan juga untuk bagian-bagiannya, sehingga keluar dari enam puluh empat. Maka kita bagi sisa itu kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga puluh sembilan dirham dan tiga seperdelapan, dan itu adalah tiga kali akar māl sebagaimana telah kita tetapkan.

ولو جعلنا كلَّ نصيب أربعة أجذار وأكثر خرجت المسألة ولكن كان الحساب أدق وأطول

Jika kita menjadikan setiap bagian terdiri dari empat akar atau lebih, maka permasalahan akan terselesaikan, namun perhitungannya akan menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.

ونحن نذكر الآن فرض النصيب عند المعادلة ضعف الجذر لنبيّن استحالة المسألة فنقول: إذا كان كل نصيب  جذرين فالأنصباء ستة وقد ضممنا إليها ثلثي نصيب وثلثي جذر للمقابلة فإذا كان النصيب جذرين فثلثا نصيب جذر وثلث ومعنا ثلثا جذر أيضاً فيصير المجموع ثمانية أجذار تعدل ثمانية أتساع مال فيكمل المال بزيادة ثمنه ونزيد على الأجذار ثمنها فقد صار مال يعدل تسعة أجذار فيكون الجذر تسعة فنضرب التسعة في نفسها فيرد أحداً وثمانين فإذا أخذت ثلثها وهو سبعة وعشرون وطرحت منها جذر المال تسعة بقي ثمانية عشر وهي مثل النصيب؛ لأن النصيب ضعف الجذر فإذا أخرجت النصيب لم يبق من الثلث شيء واستحالت المسألة التي تريدها

Sekarang kami akan menyebutkan penetapan bagian (nashib) ketika persamaan adalah dua kali akar (jadzr) untuk menunjukkan ketidakmungkinan permasalahan ini, maka kami katakan: Jika setiap bagian adalah dua akar, maka bagian-bagian menjadi enam. Kami tambahkan kepadanya dua pertiga bagian dan dua pertiga akar untuk perbandingan. Jika satu bagian adalah dua akar, maka dua pertiga bagian adalah satu akar dan sepertiga, dan bersama kita juga ada dua pertiga akar, sehingga jumlah keseluruhan menjadi delapan akar yang setara dengan delapan per sembilan dari harta, sehingga harta menjadi lengkap dengan menambah sepertiganya. Kita tambahkan pada akar-akar itu sepertiganya, sehingga menjadi harta yang setara dengan sembilan akar, maka akarnya adalah sembilan. Kita kalikan sembilan dengan dirinya, maka hasilnya delapan puluh satu. Jika kamu ambil sepertiganya, yaitu dua puluh tujuh, lalu dikurangi akar harta, yaitu sembilan, maka tersisa delapan belas, dan itu sama dengan bagian (nashib), karena bagian adalah dua kali akar. Jika kamu keluarkan bagian itu, maka tidak tersisa apa pun dari sepertiga, dan permasalahan yang kamu inginkan menjadi mustahil.

فإن أوصى بمثل نصيب أحدهم وبجذر نصيب أحدهم لآخر وأوصى لثالث بثلث ما بقي من الثلث فاجعل النصيب عدداً مجذوراً؛ لمكان الوصية بجذر النصيب بعد أن يكون النصيب وجذر النصيب أقلَّ من ثلث المال فإن جعلت النصيب تسعة مثلاً فنقول: معنا ثلث مال ننقص منه النصيب تسعة وننقص منه الوصية بجذر النصيب ثلاثة فالمجموع اثنا عشر فيبقى معنا ثلث مال إلا اثني عشر سهماً فادفع ثلثه إلى الموصى له الثالث فيبقى تسعا مالٍ إلا ثمانية دراهم؛ فإن الوصية الثالثة تذهب بثلث الاستثناء يبقى من الاستثناء ثمانية فنضم ما بقي إلى ثلثي المال وقد تصرفنا في ثلث  المال وهو ثلاثة أتساع فإذا ضممنا الباقي من الثلث  إلى الثلثين فتكون ثمانية أتساع مال إلا ثمانية أسهم تعدل سهام البنين وهم ثلاثة وسهامهم سبعة وعشرون لأن كل نصيب تسعة فإذا جبرت وقابلت وأكملت بعد ذلك على القياس المقدّم صار مال يعدل تسعة وثلاثين سهماً وثلاثة أثمان سهم فمنها تصح المسألة

Jika seseorang berwasiat dengan bagian seperti bagian salah satu dari mereka, dan dengan akar bagian salah satu dari mereka kepada orang lain, serta berwasiat kepada orang ketiga dengan sepertiga dari sisa sepertiga harta, maka jadikanlah bagian itu sebagai suatu bilangan yang memiliki akar, karena adanya wasiat dengan akar bagian, dengan syarat bagian dan akarnya kurang dari sepertiga harta. Jika kamu menetapkan bagian itu sembilan, misalnya, maka kita memiliki sepertiga harta, kita kurangi dengan bagian sembilan, dan kita kurangi lagi dengan wasiat akar bagian, yaitu tiga, sehingga jumlahnya dua belas. Maka tersisa pada kita sepertiga harta dikurangi dua belas bagian. Berikan sepertiganya kepada penerima wasiat ketiga, sehingga tersisa dua pertiga harta dikurangi delapan dirham; karena wasiat ketiga mengambil sepertiga dari sisa, maka sisa dari sisa itu adalah delapan. Kemudian kita gabungkan sisa tersebut ke dua pertiga harta, dan kita telah memperhitungkan sepertiga harta, yaitu tiga per sembilan. Jika kita gabungkan sisa dari sepertiga ke dua pertiga, maka menjadi delapan per sembilan harta dikurangi delapan bagian, yang setara dengan bagian anak-anak laki-laki, yaitu tiga orang, dan bagian mereka dua puluh tujuh, karena setiap bagian adalah sembilan. Jika kamu lakukan pembetulan, perbandingan, dan penyempurnaan setelah itu sesuai qiyās yang telah dijelaskan, maka harta menjadi setara dengan tiga puluh sembilan bagian dan tiga per delapan bagian. Dari situ, masalah ini dapat diselesaikan.

فخذ ثلث المال وذلك ثلاثةَ عشرَ درهماً وثمن فانقص منه نصيباً وجذراً وهما اثنا عشر يبقى درهم وثمن فانقص منه ثلثه بالوصية وهو ثلاثة أثمان درهم تبقى ثلاثة أرباع درهم فزدها على ثلثي المال وهو ستة وعشرون وربع فيبقى سبعة وعشرون بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم تسعة

Ambillah sepertiga harta, yaitu tiga belas dirham dan seperdelapan. Kurangi dari jumlah itu satu bagian dan satu akar, yaitu dua belas, sehingga tersisa satu dirham dan seperdelapan. Kurangi lagi sepertiganya karena wasiat, yaitu tiga perdelapan dirham, sehingga tersisa tiga perempat dirham. Tambahkan jumlah ini ke dua pertiga harta, yaitu dua puluh enam dan seperempat, sehingga menjadi dua puluh tujuh. Bagilah antara tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat sembilan.

فإن أوصى بجذر نصيب أحدهم لإنسان وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من الثلث فاجعل النصيب عدداً مجذوراً فإن جعلته أربعة فنقول نأخذ ثلث مال وننقص منه جذر الأربعة وهو اثنان يبقى ثلث مال إلا اثنين فانقص منه ثُلثه بالوصية الأخرى تبقى تسعا مال إلا درهم وثلث درهم؛ فإن الوصية بثلث الباقي تذهب بثلث الاستثناء فزد ما بقي على ثلثي المال فيكون ثمانية أتساع مال إلا درهماً وثلثَ درهم تعدل أنصباء البنين وهي اثنا عشر فإذا جبرت وقابلت وأكملت صار المال يعدل خمسة عشر درهماً ومنها تصح المسألة ولا نقدر الخمسة عشرَ جذر المال؛ فإن المسألة ليس فيها جذر مال فقل المال خمسة عشر فتأخذ ثلثها خمسة ونسقط منها جذر النصيب وهو اثنان تبقى ثلاثة فانقص ثلثها واحد يبقى اثنان فزدهما على ثلثي المال وهو عشرة فيبلغ اثنا عشر سهماً بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم أربعة

Jika seseorang berwasiat dengan akar (juzr) bagian salah satu dari mereka kepada seseorang, dan berwasiat kepada orang lain sepertiga dari sisa sepertiga (harta), maka jadikanlah bagian itu sebagai suatu bilangan yang memiliki akar. Jika kamu menjadikannya empat, maka kita katakan: ambillah sepertiga harta dan kurangi darinya akar dari empat, yaitu dua, maka tersisa sepertiga harta dikurangi dua. Kemudian kurangi darinya sepertiganya lagi karena wasiat yang lain, maka tersisa sembilan per sembilan harta dikurangi satu dirham dan sepertiga dirham; karena wasiat dengan sepertiga sisa akan mengambil sepertiga dari yang dikecualikan, maka tambahkan sisa tersebut pada dua pertiga harta sehingga menjadi delapan per sembilan harta dikurangi satu dirham dan sepertiga dirham, yang setara dengan bagian-bagian anak laki-laki, yaitu dua belas. Jika kamu menyempurnakan, menyeimbangkan, dan melengkapinya, maka harta menjadi setara dengan lima belas dirham, dan dari situlah masalah ini dapat diselesaikan. Kita tidak menganggap lima belas itu sebagai akar harta, karena dalam masalah ini tidak ada akar harta. Maka katakanlah hartanya lima belas, ambillah sepertiganya yaitu lima, dan kurangi darinya akar bagian yaitu dua, maka tersisa tiga. Kurangi sepertiganya, yaitu satu, maka tersisa dua. Tambahkan keduanya pada dua pertiga harta, yaitu sepuluh, sehingga menjadi dua belas bagian di antara tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat empat.

وإن شئت فاجعل النصيب تسعة والعمل فيه على ما ذكرنا فيخرج المال كله اثنين وثلاثين درهماً وخمسة أثمان درهم ويكون الجذر ثلاثة

Jika engkau mau, jadikanlah bagian itu sembilan, dan perhitungannya dilakukan sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka seluruh harta akan menjadi tiga puluh dua dirham dan lima perdelapan dirham, dan akarnya adalah tiga.

فإن أوصى بجذر مال لرجل ولآخر بثلث ما تبقى من الثلث فخذ ثلث مال وانقص منه جذراً يبقى ثلث مال إلا جذر فانقص منه ثلثه يبقى تسعا مال إلا ثلثي جذر فزده على ثلثي المال يكون ثمانية أتساع مال إلا ثلثي جذر تعدل ثلاثة أنصباء وإذا جبرت وقابلت صار ثمانية أتساع مال تعدل ثلاثة أنصباء وثلثي جذر واجعل النصيب أيَّ عدد شئت إن شئت جعلته مثل الجذر أو أكثر منه أو أقل فإن جعلت النصيب مثلَ الجذر فالأنصباء مع ما انضم إليها بسبب المقابلة والجبر ثلاثة أجذار وثلثا جذر تعدل ثمانية أتساع مال فزد على كل واحد منهما مثل ثُمنه فيصير مالاً كاملاً يعدل أربعة أجذار وثمن جذر فنضرب أربعة وثمناً في نفسها وهو جذر المال فيصير سبعةَ عشر درهماً وثمن الثمن

Jika seseorang berwasiat dengan akar (jadzr) dari suatu harta kepada seorang laki-laki, dan kepada yang lain sepertiga dari sisa sepertiga harta, maka ambillah sepertiga harta dan kurangi darinya akar sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi akar. Kemudian kurangi darinya sepertiganya, sehingga tersisa sepersembilan harta dikurangi dua pertiga akar. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, maka menjadi delapan per sembilan harta dikurangi dua pertiga akar, yang setara dengan tiga bagian. Jika kamu menambahkan (jabr) dan membandingkan (muqābalah), maka delapan per sembilan harta setara dengan tiga bagian dan dua pertiga akar. Jadikanlah satu bagian berapa pun yang kamu kehendaki, jika kamu ingin menjadikannya sama dengan akar atau lebih atau kurang darinya. Jika kamu menjadikan satu bagian sama dengan akar, maka bagian-bagian tersebut beserta tambahan yang terjadi karena perbandingan dan penambahan menjadi tiga akar dan dua pertiga akar yang setara dengan delapan per sembilan harta. Maka tambahkan pada masing-masing dari keduanya sebesar seperdelapannya, sehingga menjadi satu harta penuh yang setara dengan empat akar dan seperdelapan akar. Maka kalikan empat dan seperdelapan dengan dirinya, yaitu akar harta, sehingga menjadi tujuh belas dirham dan seperdelapan dari seperdelapan.

فخذ ثلث ذلك وهو خمسة دراهم وثلاثة وأربعون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم فانقص منه الجذرَ وهو أربعة دراهم وثمن يبقى درهمٌ وخمسة وثلاثون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم فانقص منه ثلثه للوصية الثانية وهي ثلاثة وثلاثون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم يبقى من الثلث درهم وجزءان من أربعة وستين جزءاً من درهم فزده على ثلثي المال وهو أحد عشر درهماً واثنان وعشرون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم فيصير المبلغ اثنا عشر درهماً وأربعة وعشرون جزءاً من أربعة وستين جزءاً من درهم فيصير بين البنين لكل واحد منهم أربعة دراهم وثمانية أجزاء من أربعة وستين جزءاً من درهم وهي ثمن درهم وذلك مثل جذر المال

Ambillah sepertiga dari jumlah itu, yaitu lima dirham dan empat puluh tiga bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Kurangkan darinya pokok warisan, yaitu empat dirham dan seperdelapan, maka tersisa satu dirham dan tiga puluh lima bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Kurangkan lagi sepertiganya untuk wasiat kedua, yaitu tiga puluh tiga bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham, maka yang tersisa dari sepertiga itu adalah satu dirham dan dua bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Tambahkan jumlah ini ke dua pertiga harta, yaitu sebelas dirham dan dua puluh dua bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham, sehingga jumlahnya menjadi dua belas dirham dan dua puluh empat bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham. Bagikan jumlah ini kepada para anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat empat dirham dan delapan bagian dari enam puluh empat bagian dari satu dirham, yaitu seperdelapan dirham, dan itu sama dengan pokok warisan.

وعلى هذا فقس إن جعلت النصيب جذرين أو أكثر أو أقل من جذر واحد

Demikian pula lakukan qiyās jika kamu menjadikan bagian itu dua akar, lebih, atau kurang dari satu akar.

فإن أوصى بمثل نصيب أحدهم وأوصى لآخر بجذر ما بقي من الثلث

Jika seseorang berwasiat dengan bagian yang sama seperti salah satu dari mereka, dan berwasiat kepada orang lain dengan akar dari sisa sepertiga harta.

فاجعل ثلثَ المال نصيباً وعدداً مجذوراً فإن جعلته نصيباً وأربعة أسهم فانقص النصيب وجذر الأربعة بالوصيتين تبقى اثنان فزده على ثلثي المال

Maka jadikan sepertiga harta sebagai bagian dan angka yang dapat diakarkan; jika engkau menjadikannya sebagai bagian dan empat saham, maka kurangi bagian tersebut dan akarkan angka empat dengan dua wasiat, tersisa dua, maka tambahkanlah itu pada dua pertiga harta.

وإذا كان الثلث نصيباً وأربعة فالثلثان نصيبان وثمانية فإذا ضممنا الباقي إلى الثلثين صار نصيبين وعشرة تعدل ثلاثة أنصباء فالنصيبان بالنصيبين فيبقى عشرة تعدل نصيباً

Jika sepertiga adalah satu bagian dan empat, maka dua pertiga adalah dua bagian dan delapan. Jika kita gabungkan sisa bagian dengan dua pertiga, maka menjadi dua bagian dan sepuluh, yang setara dengan tiga bagian. Maka dua bagian dibandingkan dengan dua bagian, sehingga tersisa sepuluh yang setara dengan satu bagian.

فنعود ونقول: ثلث المال أربعة عشر فانقص منها نصيباً تبقى أربعة فانقص جذرها وهو اثنان وزِد الباقي على ثلثي المال وهو ثمانية وعشرون فيبلغ ثلاثين بين البنين لكل واحدٍ منهم عشرة

Maka kita kembali dan berkata: Sepertiga harta adalah empat belas, kurangi darinya satu bagian maka tersisa empat, kurangi akarnya yaitu dua, dan tambahkan sisanya pada dua pertiga harta yaitu dua puluh delapan sehingga menjadi tiga puluh, yang dibagi kepada anak-anak laki-laki, masing-masing dari mereka mendapat sepuluh.

فإن أوصى لعمه بجذر نصيب أحدهم ولخاله بجذر ما تبقى من الثلث ولأجنبي بثلث ما تبقى

Jika seseorang berwasiat kepada pamannya dengan akar dari bagian salah satu dari mereka, kepada pamannya dari pihak ibu dengan akar dari sisa sepertiga, dan kepada orang asing dengan sepertiga dari sisa tersebut.

فنقول: ثلث المال نجعله جذراً ومالاً فندفع إلى العم الجذر فيبقى مال كان مجذوراً فإنه عبارة عن ضرب الشيء في نفسه فندفع جذر المال إلى الخال يبقى مال إلا جذر ندفع ثلثه إلى الأجنبي يبقى ثلثا مال إلا ثلثي جذر فنزيده على ثلثي المال وإذا كان الثلث مالاً وجذراً فالثلثان مالان وجذران فإذا ضممنا الفاضل إلى الثلثين فيصير المبلغ مالين وثلثي مال وجذراً وثلث  جذر وهكذا يقع إذا جبرت النقصان فإذاً مالان وثلثا مال وجذرٌ وثلثُ جذر يعدل أنصباء البنين وهي ثلاثة أموال؛ لأنا جعلنا وصية العم جذر نصيب فالنصيب مال والأنصباء ثلاثة أموال فإذا جبرنا وقابلنا وأكملنا صار المال معادلاً لأربعة أجذار فالجذر أربعة والمال ستةَ عشرَ وكان ثلث المال مالاً وجذراً فهو عشرون نسقط منها الوصية الأولى للعم وهي جذر النصيب   وذلك أربعة تبقى ستةَ عشرَ فنسقط للخال جذرها أربعة يبقى اثنا عشر فنسقط للأجنبي ثلثها وهو أربعة يبقى من الثلث ثمانية نزيدها على ثلثي المال وهو أربعون فيصير ثمانية وأربعين بين البنين لكل واحد منهم ستةَ عشرَ

Maka kami katakan: Sepertiga harta kita jadikan sebagai akar (jadzr) dan harta, lalu kita berikan kepada paman bagian akar tersebut, sehingga tersisa harta yang telah diambil akarnya. Karena akar itu adalah istilah untuk hasil perkalian sesuatu dengan dirinya sendiri, maka kita berikan akar harta kepada paman dari pihak ibu, sehingga tersisa harta kecuali akar tersebut. Kita berikan sepertiganya kepada orang asing, sehingga tersisa dua pertiga harta kecuali dua pertiga akar. Kemudian kita tambahkan kelebihan itu pada dua pertiga harta. Jika sepertiga itu adalah satu harta dan satu akar, maka dua pertiganya adalah dua harta dan dua akar. Jika kita gabungkan kelebihan itu pada dua pertiga, maka jumlahnya menjadi dua harta, dua pertiga harta, satu akar, dan sepertiga akar. Demikianlah yang terjadi jika kekurangan itu disempurnakan. Maka dua harta, dua pertiga harta, satu akar, dan sepertiga akar itu setara dengan bagian anak-anak laki-laki, yaitu tiga harta; karena kita menjadikan wasiat untuk paman sebagai akar bagian, maka satu bagian adalah satu harta, dan bagian-bagian itu adalah tiga harta. Jika kita sempurnakan dan bandingkan serta lengkapi, maka harta itu setara dengan empat akar, sehingga akarnya empat dan hartanya enam belas. Sepertiga harta adalah satu harta dan satu akar, maka jumlahnya dua puluh. Kita kurangi dengan wasiat pertama untuk paman, yaitu akar bagian, yaitu empat, sehingga tersisa enam belas. Lalu kita kurangi untuk paman dari pihak ibu akarnya, yaitu empat, sehingga tersisa dua belas. Kemudian kita kurangi untuk orang asing sepertiganya, yaitu empat, sehingga dari sepertiga itu tersisa delapan. Kita tambahkan delapan itu pada dua pertiga harta, yaitu empat puluh, sehingga menjadi empat puluh delapan yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat enam belas.

فصل في الوصية بالنصيب والجزءِ المفروض مع استثناء الجذور منها واستثنائها من الجذور

Bagian tentang wasiat dengan bagian dan porsi yang telah ditetapkan, dengan pengecualian asal-usul (orang tua) darinya dan pengecualiannya dari asal-usul.

مثال: ثلاثة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا جذرَ نصيب أحدهم

Contoh: Tiga anak laki-laki, dan ia berwasiat dengan bagian seperti bagian salah satu dari mereka kecuali akar dari bagian salah satu dari mereka.

فاجعل نصيب كل ابن عدداً مجذوراً أيَّ عددٍ شئت بعد أن يكون له جذر صحيح أقل منه فإن جعلته أربعة فالوصية اثنان والأنصباء اثنا عشر فزد عليها الوصية تكون أربعة عشر وادفع إلى الوصية اثنان وهو مثل نصيب أحدهم إلا جذر نصيب أحدهم

Maka jadikanlah bagian setiap anak sebagai suatu bilangan kuadrat, yaitu bilangan apa saja yang kamu kehendaki asalkan memiliki akar yang bulat dan lebih kecil darinya. Jika kamu menjadikannya empat, maka wasiat adalah dua dan bagian-bagian (ahli waris) adalah dua belas. Tambahkan wasiat ke atas bagian-bagian itu, maka menjadi empat belas. Berikan kepada wasiat dua, yaitu sama dengan bagian salah satu dari mereka kecuali akar dari bagian salah satu mereka.

فإن أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا جذرَ جميع المال فخذ مالاً وانقُص منه نصيباً واسترجع من النصيب جذرَ مالٍ يبقى مال وجذر إلا نصيب  يعدل ثلاثة أنصباء واجبر المال بنصيب وزد على عديله نصيباً فيصير مال وجذر يعدل أربعة أنصباء

Jika seseorang berwasiat dengan bagian yang sama seperti salah satu dari mereka kecuali akar seluruh harta, maka ambillah harta dan kurangi darinya satu bagian, lalu ambil kembali dari bagian tersebut akar dari harta, sehingga tersisa harta dan akar kecuali satu bagian yang setara dengan tiga bagian. Lengkapilah harta dengan satu bagian dan tambahkan pada kesetaraannya satu bagian, sehingga menjadi harta dan akar yang setara dengan empat bagian.

فاجعل المال عدداً مجذوراً إذا زدت عليه جذره انقسم على أربعة وذلك ستةَ عشرَ وإذا زدت عليها جذرها صار عشرين فاقسمها على أربعة فالنصيب إذاً خمسة فإذا أنقصت من النصيب وهو خمسة جذر المال وهو أربعة بقي واحد وهي الوصية فانقصه من المال تبقى خمسةَ عشرَ بين البنين لكل واحد منهم خمسة وقد أخذ الموصى له خمسة إلا جذرَ المال

Maka jadikanlah harta itu sebagai suatu bilangan kuadrat yang jika kamu tambahkan akarnya, hasilnya dapat dibagi empat, yaitu enam belas. Jika kamu tambahkan akarnya pada bilangan itu, menjadi dua puluh. Maka bagilah dua puluh itu dengan empat, sehingga bagian masing-masing adalah lima. Jika kamu kurangi bagian itu, yaitu lima, dengan akar harta, yaitu empat, maka tersisa satu, itulah wasiat. Kurangkan satu itu dari harta, maka tersisa lima belas untuk anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat lima. Sedangkan penerima wasiat mendapat lima, kecuali akar harta.

فإن أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا جذرَ المال وأوصى لآخر بجذر ما بقي من الثلث

Jika seseorang berwasiat dengan bagian yang sama seperti salah satu dari mereka kecuali akar (juzr) harta, dan ia berwasiat kepada orang lain dengan akar (juzr) dari sisa sepertiga (harta),

فإن شئت جعلتَ التركة تسعة أموال وقلت: جذورها ثلاثة أجذار   من لفظ التسعة وتجعل نصيبَ كلِّ ابن مالَيْن وثلاثةَ أجدار وتجعل الوصيةَ بالنصيب مالَيْن وثلاثة أجذار على مقدار نصيب كل ابن

Jika engkau menghendaki, engkau dapat menjadikan harta warisan menjadi sembilan bagian dan mengatakan: akarnya ada tiga akar dari kata sembilan, lalu engkau menjadikan bagian setiap anak laki-laki dua bagian dan tiga akar, dan engkau menjadikan wasiat dengan bagian dua bagian dan tiga akar sesuai dengan bagian setiap anak laki-laki.

وإنما وضعنا المسألة كذلك حتى ينتظم لنا  استثناء جذر التركة من النصيب الموصى به فقدَّرنا كلَّ نصيب مالَيْن وثلاثةَ أجذار حتى تكون الوصية  كذلك والمجموع ستة أموال وتسعة جذور

Kami menyusun permasalahan seperti ini agar dapat mengecualikan akar warisan dari bagian yang diwasiatkan, maka kami menganggap setiap bagian terdiri dari dua harta dan tiga akar, sehingga wasiat pun demikian, dan jumlah keseluruhannya menjadi enam harta dan sembilan akar.

وإذا كان المال تسعة والتصرف بالوصايا في الثلث فالثلثان ستة أموال فهذا هو الذي راعيناه في تقريب وضع الأموال من أنصباء البنين وألحقنا بكل نصيب ثلاثة جذور ليلحق منها في الوصية بالنصيب؛ حتى يتسق الاستثناء

Jika harta itu sembilan dan hak bertindak dalam wasiat hanya sepertiganya, maka dua pertiganya adalah enam bagian harta. Inilah yang kami perhatikan dalam mendekatkan pembagian harta terhadap bagian-bagian anak laki-laki, dan kami tambahkan pada setiap bagian tiga akar agar dari situ dapat dihubungkan dalam wasiat dengan bagian tersebut; sehingga pengecualian itu menjadi selaras.

ثم نبتدىء فنقول: نأخذ من الثلث للوصية بالنصيب مالَيْن وثلاثةَ أجذار والباقي من ثلث التركة بعد الوصية الأولى مال وإنما قدرناه مالاً لنخرج جذره إلى الوصية الثانية فيخرج الوصيتان وهما مالان وجذر من المال الذي كان بقي من الثلث والثلاثة الأجذار التي ضممناها إلى المالَيْن لسنا نحسبهما من الثلث وإنما هي تقدير لفظي من اصطلاحات الجبريين والمقدار المفهوم ما نبهنا عليه من إمكان الاستثناء ثم إذا كانت التركة تسعة أموال وقد أخرجنا مالَيْن للوصية  الأولى وأخرجنا  جذر مال للوصية الثانية   فيبقى من الثلث مالٌ غيرَ جذر فنضمه إلى الثّلثين فتصير سبعة أموال إلا جذراً واحداً يعدل أنصباء البنين وهي ستة أموال وتسعة أجذار فإذا جبرتَ وقابلت صار مال واحد يعدل عشرة أجذار؛ فإنا نسقط ستة أموال بستة أموال فبقي مال في مقابلة عشرة أجذار: تسعة وضعناها في المسألة وجذر عاشر زدناه للمقابلة

Kemudian kita mulai dengan mengatakan: Kita mengambil dari sepertiga untuk wasiat dengan bagian dua maal dan tiga akar, dan sisa dari sepertiga harta setelah wasiat pertama adalah satu maal. Kami menetapkannya sebagai satu maal agar kita dapat mengambil akarnya untuk wasiat kedua, sehingga keluarlah dua wasiat, yaitu dua maal dan satu akar dari maal yang tersisa dari sepertiga, dan tiga akar yang kami tambahkan pada dua maal itu tidak kami hitung dari sepertiga, melainkan itu hanyalah taksiran secara verbal menurut istilah para ahli aljabar, dan ukuran yang dimaksud adalah apa yang telah kami tunjukkan tentang kemungkinan pengecualian. Kemudian, jika harta warisan itu sembilan maal, dan kita telah mengeluarkan dua maal untuk wasiat pertama, serta mengeluarkan satu akar maal untuk wasiat kedua, maka yang tersisa dari sepertiga adalah satu maal selain akar, lalu kita gabungkan dengan dua pertiga sehingga menjadi tujuh maal kecuali satu akar, yang setara dengan bagian anak-anak laki-laki, yaitu enam maal dan sembilan akar. Jika kamu menjumlahkan dan membandingkan, maka menjadi satu maal setara dengan sepuluh akar; karena kita mengurangi enam maal dengan enam maal, maka tersisa satu maal berbanding sepuluh akar: sembilan yang kita letakkan dalam permasalahan dan satu akar kesepuluh yang kita tambahkan untuk perbandingan.

وإذا كان المال يقابل عشرة أجذار والجذر عشرة والمال مائة وقد قدرنا التركة تسعةَ أموال فهي تِسعُمائة والنصيب مالان وثلاثة أجذار فهو إذاً مائتان وثلاثون ووصية الأول نقدرها مائتين وثلاثين ونسترجع جذر المال وهو ثلاثة جذور فنردّها إلى الثلث: ثَلاثمائة فيبقى للوصية الأولى بعد الاسترجاع مائتان ويبقى من الثلث مائة فنصرف  جذرَها إلى الوصية الثانية وهو عشرة والوصيتان جميعاً مائتان وعشرة فإذا ألقيتهما بقي ستمائة وتسعون لكل واحد مائتان وثلاثون

Jika satu māl setara dengan sepuluh akar, dan satu akar adalah sepuluh, maka satu māl adalah seratus. Jika kita memperkirakan harta warisan sebanyak sembilan māl, maka jumlahnya sembilan ratus. Bagian yang didapat adalah dua māl dan tiga akar, yaitu dua ratus tiga puluh. Wasiat pertama kita perkirakan dua ratus tiga puluh, lalu kita kembalikan akar māl, yaitu tiga akar, sehingga kita kembalikan ke sepertiga: tiga ratus. Maka sisa wasiat pertama setelah dikembalikan adalah dua ratus, dan sisa dari sepertiga adalah seratus. Kita alihkan akarnya ke wasiat kedua, yaitu sepuluh, sehingga jumlah kedua wasiat adalah dua ratus sepuluh. Jika keduanya dikurangi, maka sisanya enam ratus sembilan puluh, sehingga masing-masing mendapat dua ratus tiga puluh.

وفي هذه المسألة عبارةٌ اصطلاحية لا يستد  فيها قياس يعدل في الثلث والثلثين فإنا أخرجنا من الثلث مالَيْن وثلاثة أجذار واسترجعنا ثلاثة أجذار فقياس هذا التعديل أن يقول القائل: “الثلث ثلاثة أموال وثلاثة أجذار والثلثان ستة أموال وستة أجذار” ولم نضع المسألة كذلك والسبب فيه أن الجذور التي نستردها نجبر بها بقية الثلث وبها تصير بقية الثلث مالاً وكانت تلك الأجذار الثلاثة مقدّرة غيرَ محققةٍ وهذا بيّنٌ في الامتحان؛ فإنا جعلنا ثلث المال ثَلاثمائة وقدرنا النصيب مائتين وثلاثين وانتقص باقي الثلث عن مال؛ فإنّ كل مال مائة ثم استرجعنا الثلاثين وضممناه إلى السبعين   فتم الباقي مائة وهي المال

Dalam masalah ini terdapat ungkapan istilah yang tidak memerlukan qiyās yang menyeimbangkan antara sepertiga dan dua pertiga. Sebab, kami telah mengeluarkan dari sepertiga dua bagian harta dan tiga akar, lalu kami kembalikan tiga akar tersebut. Maka, qiyās dari penyesuaian ini adalah seseorang berkata: “Sepertiga terdiri dari tiga bagian harta dan tiga akar, sedangkan dua pertiga terdiri dari enam bagian harta dan enam akar.” Namun, kami tidak menyusun masalah ini demikian, dan alasannya adalah akar-akar yang kami kembalikan itu kami gunakan untuk melengkapi sisa sepertiga, sehingga sisa sepertiga itu menjadi harta. Tiga akar tersebut hanyalah perkiraan, bukan sesuatu yang nyata, dan hal ini jelas dalam perhitungan; sebab kami menjadikan sepertiga harta itu tiga ratus, dan kami perkirakan bagian yang diterima dua ratus tiga puluh, sehingga sisa sepertiga kurang dari satu bagian harta; karena setiap bagian harta adalah seratus, lalu kami kembalikan tiga puluh dan kami gabungkan dengan tujuh puluh, sehingga sisanya menjadi seratus, yaitu satu bagian harta.

فلكوْن  هذه الجذور الثلاث تقديرية لم نلتزم إثباتَ ضعفها في الثلثين والثلث في الحقيقة ثلاثة أموال فحسب فهذا بيان هذه المسألة

Karena ketiga akar ini bersifat taksiran, kita tidak berkewajiban menetapkan kelemahannya pada dua pertiga dan sepertiga. Pada hakikatnya, sepertiga hanyalah tiga bagian harta semata. Inilah penjelasan masalah ini.

ومما يجب التنبه له أن هذه المسائل المدارة على الأجذار إلى وضع الواضع والمسائل الحسابية يُحمل مطلقها على أقل الإمكان والجذور لا أقل لها ولا نهاية لها في طرق الكثرة فلهذا قيدنا كل وضع بالمشيئة؛ قلنا: إن شئت ولو قدرت الأموال أقل أو أكثر لاستقام  الكلام ولكن قد تدق مخارج الكسور ومُدرَك مخارجها سهل وإنما يعسر  على المبتدىء ضمُّ الأجزاء من المخارج المختلفة وردُّها إلى الكسور المعتادة التي ينتظم منها الأجزاء المألوفة فوضع الحذاق مسائل الجذور على وجوه يقرب تناولها ومن مهرَ في الحساب وتدرّب في العمل وضع اعتبارها وحط ما مضى؛ فإن هذه المسائل لا يقع بها الفتوى في المقدار إلا إذا شرطت

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa persoalan-persoalan yang berkaitan dengan akar-akar ini bergantung pada penetapan seseorang, dan persoalan-persoalan hisab (perhitungan) pada umumnya diambil pada batas minimal yang mungkin, sedangkan akar-akar itu sendiri tidak memiliki batas minimal maupun akhir dalam hal banyaknya kemungkinan. Oleh karena itu, setiap penetapan kami batasi dengan syarat “jika dikehendaki”; kami katakan: jika engkau menghendaki, meskipun engkau menetapkan jumlah harta lebih sedikit atau lebih banyak, maka pembicaraan ini tetap sah. Namun, kadang-kadang penyebut pecahan menjadi rumit, padahal cara mendapatkan penyebutnya mudah. Yang sulit bagi pemula adalah menggabungkan bagian-bagian dari penyebut yang berbeda dan mengembalikannya ke pecahan-pecahan yang biasa digunakan sehingga bagian-bagiannya menjadi lazim. Karena itu, para ahli membuat soal-soal akar dengan cara yang mudah dipahami. Siapa yang mahir dalam hisab dan terlatih dalam praktik, ia akan mengetahui cara memperhitungkannya dan mengabaikan apa yang telah lalu; sebab persoalan-persoalan ini tidak dapat dijadikan dasar fatwa dalam hal kadar (jumlah) kecuali jika disyaratkan.

فهذا منتهى الإمكان في البيان

Inilah batas maksimal kemampuan dalam penjelasan.

فإن أوصى لرجل بثلث ماله إلا جذراً

Jika seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki sepertiga hartanya kecuali akar pohon.

فنقدّر المالَ مجذوراً له ثلث صحيح   و  ندفع إلى الموصى له ثلث المال ونسترجع منه جذراً ونردّه على ثلثي المال فيكون ثلثا مال وجذر يعدل ثلاثة أنصباء

Maka kita perkirakan harta itu dengan akar (jadzr) yang memiliki sepertiga yang utuh, lalu kita berikan kepada penerima wasiat sepertiga dari harta tersebut dan kita ambil kembali darinya akarnya (jadzr), kemudian kita kembalikan akar itu pada dua pertiga harta, sehingga dua pertiga harta dan akar tersebut setara dengan tiga bagian.

وقد جعلنا المال عدداً مجذوراً له ثلث صحيح وإذا أردنا التقريب جعلنا ثلثيه بحيث إذا زيد عليه جذرُه انقسم المبلغ على ثلاثة وأقل ذلك ستة وثلاثون فندفع ثلثَها وهو اثنا عشر إلى الموصى له ونسترجع منه جذرَ المال وهو ستة يبقى معه ستة وهي وصيته ونزيد ما استرجعناه على ثلثي المال وهو أربعةٌ وعشرون فيبلغ ثلاثين بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم عشرة

Kami menjadikan harta sebagai bilangan kuadrat yang sepertiganya adalah bilangan bulat. Jika kami ingin mendekatkan perhitungan, kami jadikan dua pertiganya, sehingga jika ditambahkan akarnya, jumlah tersebut dapat dibagi tiga. Jumlah terkecilnya adalah tiga puluh enam, maka kami berikan sepertiganya, yaitu dua belas, kepada penerima wasiat. Kemudian kami ambil kembali akar dari harta tersebut, yaitu enam, sehingga yang tersisa padanya adalah enam, itulah wasiatnya. Lalu kami tambahkan apa yang kami ambil kembali ke dua pertiga harta, yaitu dua puluh empat, sehingga menjadi tiga puluh, yang kemudian dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat sepuluh.

وإن شئت فرضت المال أحداً وثمانين ودفعت ثُلثَه وهو سبعة وعشرون إلى الموصى له واسترجعت منه جذر المال وهو تسعٌ وزدته على ثلثي المال؛ فيبلغ ثلاثة وستين بين ثلاثة بنين

Jika engkau menghendaki, tetapkanlah harta itu delapan puluh satu, lalu berikan sepertiganya, yaitu dua puluh tujuh, kepada penerima wasiat. Kemudian ambillah kembali akar dari harta itu, yaitu sembilan, dan tambahkanlah pada dua pertiga harta; maka jumlahnya menjadi enam puluh tiga, yang akan dibagi kepada tiga anak laki-laki.

وقد ذكرنا أن هذا التخيير في  مجاري الحساب في إلقاء المسائل والإجابة عنها فأما الفقه فإنه لا يحتمل هذا ومسلكه ما قدمناه غيرَ مرة

Kami telah menyebutkan bahwa kebebasan memilih ini berlaku dalam metode perhitungan ketika mengajukan persoalan dan menjawabnya. Adapun fiqh, maka ia tidak dapat menerima hal tersebut, dan jalannya adalah seperti yang telah kami jelaskan berulang kali.

وقد أعدت هذا الكلام عمداً مراراً؛ حتى يستبين الناظر ما يجب

Saya sengaja mengulang-ulang perkataan ini beberapa kali agar orang yang memperhatikan dapat memahami apa yang seharusnya.

فصل في الوصية بالجذور المضافة إلى الجذور وما يجري مجراها

Bagian tentang wasiat terhadap akar-akar yang ditambahkan pada akar-akar dan hal-hal yang sejenis dengannya.

ثلاثة بنين وقد أوصى لأخيه بمثل نصيب أحدهم ولخاله بجذر وصية الاخ ولعمه بجذر الوصيتين جميعاً

Tiga orang anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada saudaranya sebesar bagian salah satu dari mereka, kepada pamannya (dari pihak ibu) sebesar akar wasiat untuk saudaranya, dan kepada pamannya (dari pihak ayah) sebesar akar dari kedua wasiat tersebut seluruhnya.

فنجعل نصيبَ كلِّ ابن مالاً مجذوراً؛ لأنه قدّر للوصية  بالنصيب جذراً والوصيةُ بالنصيب مقدارها مقدار نصيب كل ابن فإذاً وصية الأخ نجعلها مالاً ونجعل وصية الخال جذراً وهاهنا موقف يتعين تأمله فنجعل الوصية بالنصيب مالاً وهو وصية الأخ ونجعل وصية الخال جذراً ولا يتأتى لنا عبارة في الوصية الثالثة على هذا النسق؛ فإنه لا نملك  أن نقول: اجعلها مالاً ولا جذراً   ولو قلت: اجعلها جذرين كان خطأ؛ فإنها جذر مالَيْن مجموعين وليس جذريْ مالَيْن وهما مختلفان أيضاً؛ فإن أحدهما جذرٌ والآخر مال

Maka kita jadikan bagian setiap anak sebagai harta (māl) yang telah diakarkan (majdzūr); karena wasiat itu ditetapkan untuk bagian yang merupakan akar, dan wasiat untuk bagian itu kadarnya sama dengan kadar bagian setiap anak. Maka, wasiat untuk saudara kita jadikan sebagai harta, dan wasiat untuk paman dari pihak ibu kita jadikan sebagai akar. Di sini terdapat posisi yang perlu diperhatikan, yaitu kita jadikan wasiat untuk bagian sebagai harta, yaitu wasiat untuk saudara, dan kita jadikan wasiat untuk paman dari pihak ibu sebagai akar. Namun, dalam wasiat ketiga, kita tidak dapat mengekspresikannya dengan cara yang sama; karena kita tidak bisa mengatakan: jadikanlah ia sebagai harta, dan tidak pula sebagai akar. Jika engkau berkata: jadikanlah ia dua akar, itu adalah kesalahan; karena ia adalah akar dari dua harta yang digabungkan, bukan dua akar dari dua harta, dan keduanya juga berbeda; karena salah satunya adalah akar dan yang lainnya adalah harta.

فلنُضف  الحُسّاب في ذلك وقالوا: اجعل الوصية للعم أيَّ محدد شئت إلا جذراً وسننبه على ذلك إذا اطردت المسألة فإن جعلتها ثلاثة إلا جذراً فاضربها في مثلها وقل: ثلاثة إلا جذراً في ثلاثةٍ إلا جذراً وقد ذكرنا في أصول الجبر والمقابلة معنى الضرب في مثل هذا فإذا ضربت ثلاثة  إلا جذراً في ثلاثة إلا جذراً فالمردود تسعة أعداد ومال إلا ستة أجذار فإنك تحتاج إلى أربع ضربات فنضرب ثلاثة في ثلاثة فترد تسعة وتضرب إلا جذراً في ثلاثة فترد ثلاث مرات إلا جذراً وتضرب الثلاثة في إلا جذراً فترد ثلاثة أخرى إلا جذراً فيجتمع ست مرات إلا جذراً وبقيت ضربةٌ واحدةٌ وهي ضربة إلا جذراً في إلا جذراً وهذا يردّ مالاً زائداً فالمجموع تسعة أعداد ومال إلا ستة أجذار وهذا يعدل وصية الأخ والخال  وهما مال وجذر وهذا موضع التنبيه كما ذكرناه

Maka para ahli hisab menambahkan dalam hal ini dan berkata: Jadikanlah wasiat kepada paman dengan jumlah tertentu yang kamu kehendaki kecuali akar, dan kami akan menunjukkan hal itu jika permasalahan berjalan terus. Jika kamu menjadikannya tiga kecuali akar, maka kalikanlah dengan yang semisalnya dan katakan: tiga kecuali akar dikalikan dengan tiga kecuali akar. Kami telah menjelaskan dalam dasar-dasar al-jabr wa al-muqābalah (aljabar dan analisis) makna perkalian seperti ini. Jika kamu mengalikan tiga kecuali akar dengan tiga kecuali akar, maka hasilnya adalah sembilan bilangan dan satu māl kecuali enam akar. Karena kamu membutuhkan empat kali perkalian: pertama, kalikan tiga dengan tiga, hasilnya sembilan; kedua, kalikan kecuali akar dengan tiga, hasilnya tiga kali kecuali akar; ketiga, kalikan tiga dengan kecuali akar, hasilnya tiga lagi kecuali akar, sehingga terkumpul enam kali kecuali akar; dan tersisa satu kali perkalian, yaitu kecuali akar dengan kecuali akar, ini menghasilkan satu māl tambahan. Maka jumlah keseluruhannya adalah sembilan bilangan dan satu māl kecuali enam akar. Ini setara dengan wasiat untuk saudara laki-laki dan paman dari pihak ibu, yaitu satu māl dan satu akar. Inilah tempat penjelasan sebagaimana telah kami sebutkan.

فنقول: أخذنا عدداً على حسب المشيئة واستثنينا منه جذراً ثم ضربناه في نفسه حتى يصيرَ مجذوراً فيصير المبلغ بعد الضرب معادلاً لما نطلبه؛ فإنا نَبغي  المالَ والجذرَ  مجموعين وهما في الوضع  مجهولان وإنما نتسلق بهذه الطريقة عليها حتى نضعَها وضعاً يستقيم فيه ما نريد وإنما استثنينا جذراً من العدد الذي اخترناه حتى إذا ضرب في نفسه بطرف  استثناء الجذر ثم ينتهي الكلام بالجبر والمقابلة إلى معرفة قيمة الجذور أيضاً ففي ضرب عدد إلا جذراً في مثله ردُّ مالٍ زائد ومعنا مال وجذر فنجعل الفرضان في المعادلة فنعدّل  ونقول: تسعة أعداد ومال إلا ستة أجذار تعدل مالاً وجذراً فنجبر الأعداد بستة أجذار ونزيد على عديلها مثلها فيحصل معنا تسعة أعداد ومال في مقابلة مال وسبعة أجذار فالمال بالمال تبقى سبعة أجذار في مقابلة تسعة أعداد فقيمة كل جذر واحدٌ وسبعان فنضربها في مثلها فيكون أحداً وثمانين جزءاً من أجزاء التسعة وأربعين جزءاً من درهم؛ فإن الدرهم إذا سبّعناه وضممنا إليه السُّبعَيْن   ثم ضربنا تسعة في تسعة فترد أحداً وثمانين وليس هذا البسط بالأَتساع الذي نعهد إنما هو ضربٌ؛ فإن الجذر يضرب في نفسه ولكنا قلنا: أحداً وثمانين جزءاً من أجزاءِ تسعة وأربعين لأن كل حصة الدرهم من أحدٍ وثمانين تسعة وأربعين فقل: هذا هو المال وهو نصيب كل ابن وكذلك وصية الأخ ووصية الخال مثل جذر هذا المال وذلك درهم وسبعان وصيّرنا الأجزاء ثلاثة وستين  من أجزاء تسعة وأربعين من درهم وجملة وصيَّتَيْ الأخ والخال مائة وأربعة وأربعون جزءاً من أجزاء تسعة وأربعين وجذرها درهم وخمسةُ أسباع فهي وصية العم

Maka kami katakan: Kami mengambil suatu bilangan sesuai kehendak, lalu kami kecualikan darinya satu akar, kemudian kami kalikan akar itu dengan dirinya sendiri hingga menjadi kuadrat, sehingga hasil setelah perkalian itu setara dengan apa yang kami cari; sebab yang kami inginkan adalah jumlah antara mal (kuadrat) dan akar, keduanya dalam permasalahan ini tidak diketahui, dan dengan cara inilah kami berusaha mencapainya hingga kami menempatkannya dalam bentuk yang sesuai dengan apa yang kami inginkan. Kami mengecualikan satu akar dari bilangan yang kami pilih agar ketika dikalikan dengan dirinya sendiri pada sisi pengecualian akar, kemudian pembahasan berlanjut dengan al-jabr wa al-muqābalah (penyamaan dan pengurangan) hingga diketahui nilai akar-akar itu juga. Maka, ketika suatu bilangan dikurangi satu akar dikalikan dengan yang semisalnya, akan menghasilkan mal yang lebih, dan bersama kita ada mal dan akar. Maka kita jadikan kedua asumsi itu dalam persamaan, lalu kita samakan dan katakan: sembilan bilangan dan mal dikurangi enam akar setara dengan mal dan satu akar. Maka kita tambahkan enam akar pada kedua sisi persamaan, sehingga menjadi sembilan bilangan dan mal berhadapan dengan mal dan tujuh akar. Mal dengan mal saling menghilangkan, tersisa tujuh akar berhadapan dengan sembilan bilangan, maka nilai setiap akar adalah satu dan dua per tujuh. Kita kalikan nilai itu dengan dirinya sendiri, maka hasilnya delapan puluh satu bagian dari empat puluh sembilan bagian dari satu dirham; sebab jika satu dirham dibagi menjadi tujuh bagian dan kita tambahkan dua per tujuh, lalu kita kalikan sembilan dengan sembilan, maka hasilnya delapan puluh satu. Ini bukanlah pembilang yang biasa kita kenal, melainkan hasil perkalian; sebab akar dikalikan dengan dirinya sendiri. Namun kami katakan: delapan puluh satu bagian dari empat puluh sembilan bagian, karena setiap bagian dari satu dirham dari delapan puluh satu adalah empat puluh sembilan. Maka katakanlah: inilah mal, yaitu bagian setiap anak, demikian pula wasiat untuk saudara laki-laki dan wasiat untuk paman dari pihak ibu seperti akar dari mal ini, yaitu satu dirham dan dua per tujuh. Kami jadikan bagian-bagiannya enam puluh tiga dari empat puluh sembilan bagian dari satu dirham, dan jumlah wasiat untuk saudara laki-laki dan paman dari pihak ibu adalah seratus empat puluh empat bagian dari empat puluh sembilan bagian, dan akarnya adalah satu dirham dan lima per tujuh, itulah wasiat untuk paman.

والوصايا كلها مائتان وثمانية وعشرون من أجزاء تسعة وأربعين

Dan seluruh wasiat itu berjumlah dua ratus dua puluh delapan dari bagian empat puluh sembilan.

وإذا جُعلت دراهم  وقُرّب القول في الكسر فهو  أربعة دراهم واثنان وثلاثون جزءاً من تسعة وأربعين جزءاً من درهم وجملة المال ثمانية دراهم وثلاثة وعشرون جزءاً من تسعة وأربعين جزءاً من درهم والوصايا زائدة على ثلث المال

Jika dinar tersebut dijadikan dalam bentuk dirham dan pendekatan perhitungan dilakukan pada pecahannya, maka hasilnya adalah empat dirham dan dua puluh dua bagian dari empat puluh sembilan bagian dari satu dirham. Jumlah keseluruhan harta adalah delapan dirham dan dua puluh tiga bagian dari empat puluh sembilan bagian dari satu dirham, dan wasiat-wasiat tersebut melebihi sepertiga harta.

فإن أوصى لأخيه بجذر نصيب أحدهم ولعمه بجذر باقي النصيب فاجعل النصيب مالاً مجذوراً ووصية الأخ جذرَه وأما الوصية بجذر باقي النصيب فأمر لا يهتدى إليه وَضعاً كما ذكرناه في الوصية الثالثة في المسألة الأولى

Jika seseorang berwasiat kepada saudaranya dengan akar dari bagian salah satu dari mereka, dan kepada pamannya dengan akar dari sisa bagian, maka jadikanlah bagian itu sebagai harta yang memiliki akar, dan wasiat kepada saudara adalah akarnya. Adapun wasiat dengan akar dari sisa bagian, maka hal itu adalah perkara yang tidak dapat ditemukan solusinya secara pasti, sebagaimana telah kami sebutkan pada wasiat ketiga dalam masalah pertama.

والوجه أن نجعل وصيةَ العم أي عدد شئت إلا جذراً فإن جعلته ثلاثةً إلا جذراً فاضربها في مثلها فتكون تسعة أعداد ومال إلا ستة أجذار وهذا يعدل مالاً إلا جذراً وهو الباقي من نصيب الابن بعد إخراج وصية الأخ فإذا جبرت وقابلت فنقول نجبر ما في هذا الجانب بستة أجذار ونزيد مثلها على الجانب الآخر وفي الجانب الآخر مال إلا جذر فإذا زدت عليه ستة  أجذار صار مالاً وخمسة أجذار في مقابلة تسعة أعداد  ومال فالمال بالمال تبقى تسعة أعداد في مقابلة خمسة أجذار فقيمة الجذر درهم وأربعة أخماس درهم فاضربه في مثله فيكون أحداً وثمانين جزءاً من أجزاء خمسة وعشرين وهي ثلاثة دراهم وستة أجزاء من خمسة وعشرين جزءاً من درهم وذلك هو النصيب فانقُص منه وصية الأخ جذرها  : درهم وأربعة أخماس تبقى ستة وثلاثون جزءاً من أجزاء خمسة وعشرين فانقص منها وصية العم وهي جذر هذه الستة والثلاثين جزءاً من أجزاء خمسة وعشرين وجذر هذا المبلغ درهم وخمس فالوصيتان جميعاً ثلاثة دراهم والتركة كلها اثنا عشر درهماً وثمانية عشر جزءاً من خمسة وعشرين جزءاً من درهم

Pendekatannya adalah kita menetapkan wasiat paman dengan jumlah berapa pun kecuali akar. Jika ditetapkan tiga kecuali akar, kalikan dengan dirinya sendiri maka menjadi sembilan bilangan dan harta kecuali enam akar. Ini setara dengan harta kecuali akar, yaitu sisa bagian anak setelah dikeluarkan wasiat saudara. Jika dijumlahkan dan dibandingkan, maka kita tambahkan pada sisi ini enam akar dan menambahkannya pula pada sisi lain. Di sisi lain terdapat harta kecuali akar, jika ditambah enam akar maka menjadi harta dan lima akar berhadapan dengan sembilan bilangan dan harta. Harta dengan harta, maka tersisa sembilan bilangan berhadapan dengan lima akar, sehingga nilai akar adalah satu dirham dan empat per lima dirham. Kalikan dengan dirinya sendiri maka menjadi delapan puluh satu bagian dari dua puluh lima bagian, yaitu tiga dirham dan enam bagian dari dua puluh lima bagian dirham, dan itulah bagian yang didapat. Kurangi darinya wasiat saudara, yaitu akarnya: satu dirham dan empat per lima, maka tersisa tiga puluh enam bagian dari dua puluh lima bagian. Kurangi darinya wasiat paman, yaitu akar dari tiga puluh enam bagian dari dua puluh lima bagian, dan akar dari jumlah ini adalah satu dirham dan seperlima. Maka kedua wasiat itu seluruhnya adalah tiga dirham dan seluruh harta warisan adalah dua belas dirham dan delapan belas bagian dari dua puluh lima bagian dirham.

ثلاثة بنين وقد أوصى لخاله بجذر نصيب ابن ولعمه بجذر وصية الخال ولأجنبي بجذر وصية العم

Tiga orang anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada pamannya dari pihak ibu dengan akar dari bagian seorang anak, kepada pamannya dari pihak ayah dengan akar dari wasiat paman dari pihak ibu, dan kepada orang luar dengan akar dari wasiat paman dari pihak ayah.

فاجعل وصيةَ الأجنبي أيّ عدد شئت بعد أن يكون أكثر من واحد وإن جعلته اثنين فوصية العم أربعة ووصية الخال ستة عشر ونصيب كل ابن مائتان وستة وخمسون درهماً وجذرها ستة عشر وجملة المال سبعمائة وتسعون

Maka jadikanlah wasiat untuk orang asing sebanyak jumlah yang kamu kehendaki, asalkan lebih dari satu. Jika kamu menjadikannya dua, maka wasiat untuk paman adalah empat, wasiat untuk paman dari ibu adalah enam belas, bagian setiap anak adalah dua ratus lima puluh enam dirham, akarnya adalah enam belas, dan jumlah keseluruhan harta adalah tujuh ratus sembilan puluh.

وإنما كان كذلك لأن وصية الأجنبي جذر وصية العم فإذا كانت وصية الأجنبي اثنين فوصية العم أربعة ووصية العم جذر وصية الخال وهذا التناسب يقتضي أن يكون وصية الخال ستةَ عشرَ ووصية الخال جذر النصيب فلذلك صار نصيب كل ابن مائتين وستة وخمسين

Hal itu demikian karena wasiat untuk orang asing adalah akar dari wasiat untuk paman. Jika wasiat untuk orang asing adalah dua, maka wasiat untuk paman adalah empat, dan wasiat untuk paman adalah akar dari wasiat untuk paman dari pihak ibu. Kesesuaian ini mengharuskan wasiat untuk paman dari pihak ibu menjadi enam belas, dan wasiat untuk paman dari pihak ibu adalah akar dari bagian warisan. Oleh karena itu, bagian setiap anak laki-laki menjadi dua ratus lima puluh enam.

فصل في الجمع بين التكملات والجذور

Bagian tentang menggabungkan antara takmilat dan akar-akar.

ثلاثة بنين وقد أوصى لرجل بتكملة ثلث ماله بجذر نصيب أحدهم

Ia memiliki tiga anak laki-laki, dan ia berwasiat kepada seorang laki-laki agar menyempurnakan sepertiga hartanya dengan akar bagian salah satu dari mereka.

فالوجه أن تجعل ثُلثَ المال مالاً وجذراً وادفع المال إلى الموصى له يبقى جذر فردّه على ثلثي المال فيكون الثلثان مالَيْن وثلاثةَ أجذار وذلك يعدل ثلاثةَ أموال؛ لأن نصيب كل ابن مال فنسقط مالين بقي مال واحد يعدل ثلاثةَ أجذار فجذر المال ثلاثة والمال تسعة وقد كان ثلث المال مالاً وجذراً فالثلث اثني عشر والتركة ستة وثلاثون والوصية تسعة نسقطها من المال يبقى سبعة وعشرون بين ثلاثة بنين لكل واحد تسعة وللوصية تسعة وقد أخذ الموصى له تكملة الثلث بجذر نصيب أحدهم وذلك مثل ثلث المال إلا جذر نصيب أحدهم

Maka cara yang benar adalah menjadikan sepertiga harta sebagai harta dan akar, lalu serahkan harta itu kepada penerima wasiat, sehingga tersisa akar. Kemudian kembalikan akar itu pada dua pertiga harta, sehingga dua pertiga menjadi dua harta dan tiga akar, yang setara dengan tiga harta; karena bagian setiap anak adalah satu harta, maka kita kurangi dua harta, tersisa satu harta yang setara dengan tiga akar. Maka akar harta adalah tiga dan harta itu sembilan. Dahulu sepertiga harta adalah satu harta dan satu akar, maka sepertiganya dua belas, warisan seluruhnya tiga puluh enam, dan wasiatnya sembilan. Kita kurangi dari harta, tersisa dua puluh tujuh untuk tiga anak, masing-masing sembilan, dan untuk wasiat sembilan. Penerima wasiat telah mengambil pelengkap sepertiga dengan akar bagian salah satu dari mereka, yang serupa dengan sepertiga harta kecuali akar bagian salah satu dari mereka.

فإن أوصى بتكملة ربع ماله بجذر نصيب أحدهم وأوصى لآخر بجذر ما تبقى من ثُلثه

Jika seseorang berwasiat untuk menyempurnakan seperempat hartanya dengan akar bagian salah satu dari mereka, dan berwasiat kepada orang lain dengan akar dari sisa sepertiga hartanya.

فالوجهُ أن نجعل النصيب مالاً لمسيس الحاجة إلى الجذر ثم نقول: ثلث التركة مالٌ ووصيةُ الرجل الأول وهو ربع التركة إلا جذراً وهذا معنى التكملة بالجذر ثم نُسقط التكملة من الثلث فيبقى من الثلث مال؛ فإنا جعلنا الثلث تكملة على حسب الوصية مالاً ثم كما حططنا التكملة من الثلث تقديراً فكذلك ننقصُ من المال الباقي من الثلث الوصيةَ الثانيةَ وهي جذرُ المال يبقى من الثلث مالٌ إلا جذراً فالثلثان مالان ونصف التركة إلا جذرين وقد ضممنا إلى الثلثين ما كان بقي من الثلث بعد الوصيتين وهو مال إلا جذر فيجتمع معنا ثلاثة أموال ونصف التركة إلا ثلاثة أجذار

Maka yang tepat adalah kita menjadikan bagian tersebut sebagai harta karena sangat dibutuhkan pada akar permasalahan, kemudian kita katakan: sepertiga warisan adalah harta dan wasiat orang pertama adalah seperempat warisan kecuali akar, dan inilah makna penyempurnaan dengan akar. Lalu kita kurangi penyempurnaan itu dari sepertiga, sehingga yang tersisa dari sepertiga adalah harta; karena kita menjadikan sepertiga sebagai penyempurnaan sesuai dengan wasiat berupa harta, kemudian sebagaimana kita mengurangi penyempurnaan dari sepertiga secara taksiran, demikian pula kita kurangi dari harta yang tersisa dari sepertiga itu wasiat kedua, yaitu akar harta, sehingga yang tersisa dari sepertiga adalah harta kecuali akar. Maka dua pertiga adalah dua harta dan setengah warisan kecuali dua akar, dan kita telah menambahkan ke dalam dua pertiga apa yang tersisa dari sepertiga setelah dua wasiat, yaitu harta kecuali akar, sehingga terkumpul pada kita tiga harta dan setengah warisan kecuali tiga akar.

وهذا المجموع يعدل أنصباء البنين وهي ثلاثة أموال فنجبر ما معنا بثلاثة أجذار ونزيد على الأنصباء مثلها فتصير ثلاثة أموال ونصف تركة معادلة لثلاثة أنصباء وثلاثة أجذار فنسقط الأموال بالأموال فيتبقى نصف تركة في مقابلة ثلاثة أجذار فالتركة إذاً ستة أجذار وثلثها جذران وقد كان ثلث التركة مالاً وربع تركة إلا جذراً فربع التركة إذاً جذر ونصف فإذا استثنيت منه الجذرَ بقي نصفُ جذرٍ وهو تكملة الربع وذلك وصية الأول فانقصها من ثلث التركة وهو جذران يبقى جذر ونصف يعدل مالاً؛ من أجل أنا جعلنا باقي الثلث مالاً فالمال درهمان وربع وهو نصيب كلِّ ابن وجذره درهم ونصف والتركة ستة أجذار فهي تسعة دراهم فخذ ثلثها: ثلاثة وانقص منها تكملة الربع وذلك ربع الستة  إلا جذرَ النصيب وهو ثلاثة أرباع درهم فإن ربع التسعة درهمان وربع فإذا حططت منه جذر النصيب وهو درهم ونصف بقي ثلاثة أرباع درهم فهذه الوصية الأولى فيبقى من الثلث درهمان وربع فادفع جذرها إلى الموصى له الثاني وذلك درهم ونصف يبقى من الثلث ثلاثة أرباع درهم فردّها على ثلثي المال وهو ستة فيبلغ ستة وثلاثة أرباع بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم درهمان وربع

Jumlah keseluruhan ini setara dengan bagian anak-anak laki-laki, yaitu tiga bagian harta. Maka kita genapkan apa yang ada pada kita dengan tiga akar, lalu kita tambahkan pada bagian-bagian tersebut sejumlah yang sama, sehingga menjadi tiga bagian harta dan setengah warisan yang setara dengan tiga bagian dan tiga akar. Kemudian kita hilangkan bagian-bagian harta dengan bagian-bagian harta, sehingga tersisa setengah warisan berhadapan dengan tiga akar. Maka warisan itu adalah enam akar dan sepertiganya adalah dua akar. Dahulu sepertiga warisan adalah satu bagian harta dan seperempat warisan kecuali satu akar. Maka seperempat warisan adalah satu setengah akar. Jika kamu kecualikan darinya satu akar, maka yang tersisa adalah setengah akar, dan itulah pelengkap seperempat, yaitu wasiat yang pertama. Maka kurangkanlah itu dari sepertiga warisan, yaitu dua akar, maka yang tersisa adalah satu setengah akar yang setara dengan satu bagian harta; karena kita menjadikan sisa sepertiga itu sebagai satu bagian harta. Maka satu bagian harta adalah dua seperempat dirham, dan itu adalah bagian setiap anak laki-laki, dan akarnya adalah satu setengah dirham, dan warisan adalah enam akar, yaitu sembilan dirham. Maka ambillah sepertiganya: tiga, lalu kurangkan darinya pelengkap seperempat, yaitu seperempat dari enam kecuali akar bagian, yaitu tiga perempat dirham. Karena seperempat dari sembilan adalah dua seperempat dirham, maka jika kamu kurangi darinya akar bagian, yaitu satu setengah dirham, maka yang tersisa adalah tiga perempat dirham. Inilah wasiat yang pertama. Maka yang tersisa dari sepertiga adalah dua seperempat dirham. Maka berikan akarnya kepada penerima wasiat kedua, yaitu satu setengah dirham, maka yang tersisa dari sepertiga adalah tiga perempat dirham. Kembalikanlah itu kepada dua pertiga harta, yaitu enam, sehingga menjadi enam tiga perempat, dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat dua seperempat dirham.

وقد نجز غرضنا من القول في الجذور وما يتعلق بها

Tujuan kami dalam pembahasan tentang akar-akar dan hal-hal yang berkaitan dengannya telah tercapai.

القول في الوصايا المقيدة بالدراهم والدنانير وما في معناها

Pembahasan tentang wasiat-wasiat yang dibatasi dengan dirham, dinar, dan hal-hal yang semakna dengannya.

فصل في الوصية بالنصيب وبدراهم مقيدة

Bagian tentang wasiat berupa bagian (warisan) dan berupa sejumlah dirham yang dibatasi.

مضمون هذه المقالة قريبٌ وإنما يكتسب بعض الغموض إذا ضُمّ إليه مقتضى الأبواب المتقدّمة؛ فإذا تركبت المسائل أحوجت إلى بعض الفكر

Isi dari artikel ini cukup dekat dan hanya menjadi agak samar apabila dikaitkan dengan konsekuensi dari bab-bab sebelumnya; maka jika permasalahan-permasalahan tersebut saling berkaitan, hal itu membutuhkan pemikiran lebih lanjut.

فنقول: إذا كان ثلاثة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم ودرهمٍ

Maka kami katakan: Jika ada tiga orang anak laki-laki dan seseorang berwasiat dengan bagian seperti salah satu dari mereka dan satu dirham.

فاجعل التركة أيَّ عدد شئت بعد أن تكون بحيث إذا عزلت منها درهماً وقسمت الباقي بين ثلاثة بنين والموصى له على أربعة كان النصيب المفروض للواحد مع الدرهم الذي عزلت مثلَ ثلث التركة أو أقل منه

Maka jadikanlah harta warisan sejumlah berapa pun yang kamu kehendaki, asalkan jika kamu sisihkan darinya satu dirham dan membagikan sisanya kepada tiga anak laki-laki dan penerima wasiat secara empat bagian, maka bagian yang telah ditetapkan untuk satu orang bersama dirham yang telah kamu sisihkan itu sama dengan sepertiga harta warisan atau kurang darinya.

فإن جعلنا التركة عشرة دراهم فانقص منها درهماً أولاً تبقى تسعة فاقسمها على أربعة بنين؛ فيكون النصيب الخارج من القسمة درهمين وربعاً فَزِدْ عليه الدرهم الذي نقصته فيكون ثلاثة وربعاً فهي الوصية ولكل ابن درهمان وربع

Jika kita menjadikan harta warisan sepuluh dirham lalu kita kurangi satu dirham terlebih dahulu, maka tersisa sembilan dirham. Bagilah sembilan dirham itu kepada empat anak laki-laki; maka bagian yang didapat dari pembagian tersebut adalah dua seperempat dirham. Tambahkan satu dirham yang telah dikurangi tadi, maka menjadi tiga seperempat dirham; itulah wasiatnya, dan setiap anak laki-laki mendapat dua seperempat dirham.

فإن أردت أن يزول الكسر وتخرج الأنصباء صحيحة فاطرح الدرهم من العشرة أولاً فتبقى تسعة فاضربها في أربعة فتبلغ ستة وثلاثين فزد عليها الدرهم الذي أسقطت فيبلغ سبعة وثلاثين فهي التركة ونصيب كل ابن تسعة لأنه كان لكل ابن في الأصل درهمين وربع وإذا ضربت ذلك في أربعة فإن ذلك تسعة وللموصى له ربعها وزيادة درهم فذلك عشرة

Jika engkau ingin agar pecahan itu hilang dan bagian-bagian warisan menjadi bilangan bulat, maka kurangkan satu dirham dari sepuluh terlebih dahulu, sehingga tersisa sembilan. Kalikan sembilan itu dengan empat, hasilnya tiga puluh enam. Tambahkan satu dirham yang tadi dikurangi, sehingga menjadi tiga puluh tujuh; itulah harta warisan. Bagian setiap anak adalah sembilan, karena pada asalnya setiap anak mendapat dua seperempat dirham, dan jika engkau kalikan itu dengan empat, hasilnya sembilan. Adapun bagian penerima wasiat adalah seperempat dari warisan ditambah satu dirham, sehingga jumlahnya sepuluh.

فإن جعلت التركة ثلاثة عشر درهماً فانقص منها درهماً تبقى اثنا عشر بين أربعة لكل واحد منهم ثلاثة فزد الدرهم على الثلاثة يكون أربعة فهي وصية الموصى له وقد خرجت السهام كلها صحيحة بلا كسر

Jika kamu menjadikan harta warisan sebanyak tiga belas dirham, lalu kamu kurangi satu dirham darinya, maka tersisa dua belas dirham untuk dibagi kepada empat orang, masing-masing mendapat tiga dirham. Kemudian tambahkan satu dirham pada tiga dirham tersebut, sehingga menjadi empat dirham; itulah wasiat untuk penerima wasiat, dan seluruh bagian telah keluar dengan benar tanpa ada pecahan.

والقسمة التي ذكرها الحُسّاب تتفاوت بتفاوت الأعداد المفروضة تفاوتاً بيّناً فإذا فرضنا المال عشرة ونزلنا القسمة عليها خرج للموصى له ثلاثة وربع وهو أقل من الثلث

Pembagian yang disebutkan oleh para ahli hisab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jumlah yang diasumsikan secara nyata. Jika kita mengasumsikan harta sebanyak sepuluh dan kita menurunkan pembagian atasnya, maka bagian yang keluar untuk penerima wasiat adalah tiga seperempat, dan itu lebih sedikit dari sepertiga.

ولو فرضنا القسمة من أحدٍ وعشرين وعزلنا درهماً وقسمنا عشرين بين أربعة خمسة خمسة وزدنا الدرهم المعزول على القسمة فالوصية تصح من هذا العدد والنسبة من أحدٍ وعشرين أقل من ثلاثة وربع من عشرة وكلما ارتقينا في العدد وفرضنا عدداً منقسماً على أربعة وزيادة درهم قلّت الوصية والأربعةُ من الثلاثة عشر أقل من ثلاثة وربع من عشرة

Jika kita misalkan pembagian dari dua puluh satu dan kita sisihkan satu dirham, lalu kita bagikan dua puluh di antara empat orang, masing-masing lima, kemudian kita tambahkan satu dirham yang disisihkan tadi ke dalam pembagian, maka wasiat itu sah dari jumlah ini. Persentase dari dua puluh satu itu kurang dari tiga seperempat dari sepuluh. Semakin kita naikkan jumlahnya dan kita misalkan suatu bilangan yang dapat dibagi untuk empat orang dengan tambahan satu dirham, maka bagian wasiat semakin sedikit. Empat dari tiga belas itu kurang dari tiga seperempat dari sepuluh.

ولو فرضنا القسمة من تسعة فنعزل درهماً منها ونقسم الثمانية على أربعة فنصيب كل واحد درهمان فإذا ضممنا الدرهم المعزول إلى الوصية كانت الوصية ثُلثاً من غير نقصان

Jika kita mengandaikan pembagian dari sembilan, maka kita sisihkan satu dirham darinya dan membagi delapan sisanya kepada empat orang, sehingga masing-masing mendapat dua dirham. Jika kita gabungkan satu dirham yang disisihkan itu ke wasiat, maka wasiat tersebut menjadi sepertiga tanpa ada pengurangan.

وإن جعلنا المال خمسة وعزلنا درهماً وقسمنا الأربعة على الأربعة وضممنا الدرهم المعزول إلى الوصية زادت الوصية على الثلث

Jika kita menjadikan harta itu lima bagian, lalu kita pisahkan satu dirham dan membagi empat bagian sisanya kepada empat orang, kemudian kita gabungkan satu dirham yang dipisahkan itu ke dalam wasiat, maka wasiat tersebut melebihi sepertiga.

فإذا تبين ما ذكرناه من نقصان الوصية بالجزئية إذا كثر العدد وثبت زيادة الوصية بالجزئية إذا قل العدد فما وجه الفقه والفتوى وكيف ننزله والفقه لا يحتمل التخيّر بين القليل والكثير

Jika telah jelas apa yang kami sebutkan tentang berkurangnya bagian wasiat jika jumlah penerima banyak, dan bertambahnya bagian wasiat jika jumlah penerima sedikit, maka bagaimana sisi fiqh dan fatwa dalam hal ini, serta bagaimana kita menerapkannya, sedangkan fiqh tidak membolehkan memilih antara jumlah yang sedikit dan yang banyak.

فالذي يجب القطعُ به عندي أن الوصية إذا كانت مطلقة يجب تنزيلها على ما يصادَف في التركة فنعزل درهماً ونقسم الباقي على أربعة ثم نرد الدرهمَ إلى الوصية ثم ننظر: فإن كانت الوصية منحصرة في الثلث جازت ونفذت وإن زادت على الثلث افتقرت الزيادة على إجازة الورثة وهذا بمثابة تنزيلنا  الوصيةَ بجذر المال قدراً وجنساً فإن كان  المال القائم مما يُطلَبُ جذره في جنسه لكونه مقدّراً نزلنا الوصية عليه وإن كان متقوّماً نزلناها على قيمته

Maka yang wajib diyakini menurutku adalah bahwa wasiat jika bersifat mutlak harus disesuaikan dengan apa yang ditemukan dalam harta peninggalan. Maka kita sisihkan satu dirham dan membagi sisanya menjadi empat bagian, kemudian kita kembalikan dirham tersebut kepada wasiat. Lalu kita perhatikan: jika wasiat itu terbatas pada sepertiga, maka wasiat itu sah dan dilaksanakan. Namun jika melebihi sepertiga, maka kelebihannya tergantung pada persetujuan ahli waris. Ini seperti kita menyesuaikan wasiat dengan akar harta baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Jika harta yang ada adalah sesuatu yang akarnya dicari dari jenisnya karena telah ditentukan kadarnya, maka kita sesuaikan wasiat dengan itu. Namun jika harta tersebut berupa barang yang dinilai (bukan sejenis), maka kita sesuaikan wasiat dengan nilainya.

فهذا حظ الفقه

Inilah bagian fiqh.

وما ذكره الحساب تقديراتٌ لا ينزل الفقه عليها إلا بشرط الموصي كما ذكرناه في باب الجذر وذلك بأن يقول: تركتي عشرة دراهم فقسموها أحداً وعشرين عدداً وزيدوا للوصية واحداً من العدد فإذْ ذاك ظهر التفاوت

Apa yang disebutkan oleh ilmu hisab hanyalah perkiraan-perkiraan yang tidak dapat dijadikan dasar dalam fiqh kecuali dengan syarat yang ditetapkan oleh orang yang berwasiat, sebagaimana telah kami sebutkan dalam bab akar, yaitu dengan mengatakan: “Tinggalkanku sepuluh dirham, maka bagilah menjadi dua puluh satu bagian, dan tambahkan untuk wasiat satu bagian dari jumlah tersebut.” Maka pada saat itulah perbedaan menjadi jelas.

ومما يجب التنبّه له على وضوحه: أنه إذا أوصى لرجل بنصيب أحد البنين وقال زيدوه درهماً فقد يتخيل المتخيل أنا نقسم المال أقساماً  من غير تقدير عزل الدرهم ونسلّم إلى الموصى له ربعاً من هذه الجهة ونزيده درهماً مسترجعاً من أنصباء البنين وهذا زلل لا سبيل إلى المصير إليه ومقتضى الوصية عزلُ الدرهم وقسمةُ الباقي أرباعاً ثم ردُّ الدرهم

Hal yang perlu diperhatikan meskipun sudah jelas adalah: jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan bagian salah satu anak laki-laki dan berkata, “Tambahkan satu dirham untuknya,” mungkin ada yang membayangkan bahwa kita membagi harta menjadi beberapa bagian tanpa terlebih dahulu memisahkan satu dirham, lalu memberikan seperempat dari bagian tersebut kepada penerima wasiat dan menambahkannya satu dirham yang diambil kembali dari bagian anak-anak laki-laki. Ini adalah kekeliruan yang tidak boleh diikuti. Yang benar menurut wasiat adalah memisahkan satu dirham terlebih dahulu, kemudian membagi sisanya menjadi empat bagian, lalu mengembalikan satu dirham tersebut.

وعلى هذا الوجه ينتظم زيادة الوصية على ما حصل لكل ابن بدرهم ولو صرفنا إليه ربعاً قبل عزل الدرهم ثم ضممنا إليه درهماً لكانت زيادة الدرهم على كل  نصيب أكثر من درهم

Dengan cara ini, kelebihan wasiat atas apa yang diperoleh setiap anak sebesar satu dirham menjadi teratur. Jika kita memberikan seperempat terlebih dahulu sebelum memisahkan satu dirham, kemudian kita tambahkan satu dirham kepadanya, maka kelebihan satu dirham atas setiap bagian akan lebih dari satu dirham.

وإنما نبهنا على مسلك الفقه وذكرنا مفارقة طرق الحُسّاب لمسلك الفقه وحملناها على تقريبات للدربة   فلا نعود إلى هذا التفصيل فيما نذكر من الفصول بعد ذلك ونقتصر على طرق الحُسّاب فإن سنحت طريقة في الفقه سوى ما نبهنا عليه لم نغفل عنها إن شاء الله تعالى

Kami menyinggung metode fiqh dan menyebutkan perbedaan antara cara-cara para ahli hisab dengan metode fiqh, serta kami anggap cara-cara tersebut sebagai pendekatan untuk latihan. Oleh karena itu, kami tidak akan kembali pada penjelasan rinci ini dalam pembahasan-pembahasan berikutnya, dan kami akan membatasi pada cara-cara para ahli hisab. Jika muncul suatu metode dalam fiqh selain yang telah kami singgung, kami tidak akan mengabaikannya, insya Allah Ta‘ala.

فصل في الوصية بالنصيب مع استثناء دراهم مقيدة  منه

Bagian tentang wasiat berupa bagian tertentu dengan pengecualian sejumlah dirham yang dibatasi darinya.

ثلاثة بنين وقد أوصى بنصيب أحدهم لإنسان إلا درهماً

Tiga orang anak laki-laki, dan ia telah berwasiat dengan bagian salah satu dari mereka kepada seseorang kecuali satu dirham.

فالطريق فيه إن قدرنا التركة عشرة دراهم مثلاً أن نزيد عليها درهماً مقدّراً فتكون أحدَ عشرَ درهماً فنقسمها بين أربعة فيخرج من القسمة اثنان وثلاثة أرباع فذلك نصيب كل ابن وننقُص من الوصية درهماً فيبقى للموصى له درهم وثلاثة أرباع هي الوصية ونقدِّر التركة في الأصل عشرة وننقص منها للوصية درهماً وثلاثة أرباع تبقى ثمانية دراهم وربع بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم درهمان وثلاثة أرباع

Cara penyelesaiannya, jika kita menganggap harta warisan berjumlah sepuluh dirham misalnya, maka kita tambahkan satu dirham sebagai perkiraan sehingga menjadi sebelas dirham. Lalu kita bagi kepada empat orang, maka hasil pembagiannya adalah dua tiga perempat; itulah bagian setiap anak laki-laki. Kemudian kita kurangi wasiatnya satu dirham, sehingga yang tersisa untuk penerima wasiat adalah satu tiga perempat dirham, itulah wasiatnya. Kita anggap harta warisan pada asalnya sepuluh dirham, lalu kita kurangi untuk wasiat satu tiga perempat dirham, maka yang tersisa adalah delapan seperempat dirham untuk tiga anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapat dua tiga perempat dirham.

وهذا سهل المُدرك

Dan ini mudah dipahami.

وإن أردت إخراج المسألة من عددٍ صحيح فقدّر للموصى له أيَّ عدد شئت وأثبت لكل ابنٍ مثله مع زيادة درهم فإن شئت قلت: للموصى له درهمان ولكل ابن ثلاثة والمجموع أحد عشر فنقدِّر التركة أحد عشر وإن شئت قلت: للموصى له ثلاثة ولكل ابن أربعة وهكذا إلى حيث تزيد

Jika engkau ingin mengeluarkan permasalahan dari bilangan bulat, maka tentukanlah untuk penerima wasiat berapa pun jumlah yang engkau kehendaki, lalu tetapkan untuk setiap anak jumlah yang sama dengan itu ditambah satu dirham. Jika engkau mau, katakan: penerima wasiat mendapat dua dirham dan setiap anak mendapat tiga dirham, sehingga totalnya sebelas, maka kita anggap harta warisan berjumlah sebelas. Jika engkau mau, katakan: penerima wasiat mendapat tiga dirham dan setiap anak mendapat empat dirham, dan seterusnya sesuai dengan penambahan yang engkau inginkan.

وهذا وفصولٌ بعده من الجليّات التي لا حاجة إلى استعمال طريقة مقيَّدة  لاستخراج المجاهيل فيها

Ini, beserta beberapa bagian setelahnya, termasuk hal-hal yang jelas yang tidak memerlukan penggunaan metode tertentu untuk menemukan hal-hal yang belum diketahui di dalamnya.

وذكر بعضُ المتكلفين طريقةً وجرُّوا إلى أنفسهم وجوهاً من التعقد حيث لا حاجة إليها ولسنا لأمثالها فمما ذكروه: ما إذا أوصى لرجلٍ بسدس ماله وبدرهم وله ثلاثة من البنين فالوجه إخراجُ السدس الكامل وإخراجُ درهم غيرِه وقسمةُ الباقي على البنين وهو بمثابة ما لو أوصى لرجلٍ بسدس ماله وأوصى لآخر بدرهم فنقيّد الوصيتين ونقسم التركة بعدها على الورثة كما  كانوا

Sebagian orang yang terlalu memaksakan diri telah menyebutkan suatu metode dan mereka menimbulkan berbagai bentuk kerumitan bagi diri mereka sendiri padahal tidak ada kebutuhan untuk itu, dan kita tidak memerlukan hal-hal semacam itu. Di antara yang mereka sebutkan adalah: apabila seseorang berwasiat kepada seseorang dengan seperenam hartanya dan satu dirham, sementara ia memiliki tiga orang anak laki-laki, maka caranya adalah mengeluarkan seperenam penuh dan mengeluarkan satu dirham selainnya, lalu sisanya dibagi kepada anak-anak laki-laki tersebut. Ini sama halnya dengan jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan seperenam hartanya dan berwasiat kepada orang lain dengan satu dirham, maka kedua wasiat itu kita tetapkan, lalu setelah itu kita bagikan harta warisan kepada para ahli waris sebagaimana biasanya.

وإن أردت أن تتكلف تصحيح فريضة الميراث من عددٍ صحيح وهذا  من اقتراحات الحسّاب التي ليس لها كبير فائدة ولكن سبيلها أن نقول: نأخذ مالاً ونسقط منه سدسه ودرهماً تبقى خمسة أسداس إلا درهماً تعدل  ثلاثة أنصباء فنجبر خمسة أسداس المال بالدرهم ونزيد على الأنصباء درهماً فييلغ ثلاثة أنصباء ودرهم تعدل خمسة أسداس المال فنكمل المال بأن نزيد عليه مثلَ خُمسه فيصير مالاً كاملاً ونزيد على ما يعادله أيضاً خُمسه فيكون مالاً يعدل ثلاثةَ أنصباء وثلاثةَ أخماس نصيب ودرهماً وخمس درهم فنضرب الأنصباء الثلاثة وثلاثة أخماس نصيب في عدد يصير به المبلغ مقداراً إذا زدت عليه الدرهم والخمس صار الجميع عدداً صحيحاً وذلك بأن نضربها في ثلاثة فيبلغ عشرة دراهم وأربعة أخماس درهم وإذا زدت عليها الدرهم والخمس صار اثني عشر درهماً والفرض فيه إذا كان سهمٌ مما معك درهماً فلصاحب السدس والدرهم ثلاثة دراهم يبقى تسعة دراهم بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم ثلاثة

Jika engkau ingin bersusah payah untuk membetulkan pembagian warisan dari suatu bilangan bulat—ini adalah salah satu usulan para ahli hisab yang sebenarnya tidak terlalu bermanfaat—caranya adalah sebagai berikut: Kita ambil sejumlah harta, lalu kita kurangi sepertiganya dan satu dirham, maka yang tersisa adalah lima per enam kecuali satu dirham, yang setara dengan tiga bagian. Maka kita genapkan lima per enam harta itu dengan satu dirham, dan kita tambahkan satu dirham pada bagian-bagian tersebut, sehingga menjadi tiga bagian dan satu dirham yang setara dengan lima per enam harta. Lalu kita sempurnakan harta itu dengan menambahkannya sebesar seperlimanya, sehingga menjadi harta yang utuh, dan kita tambahkan pula pada yang setara dengannya seperlimanya, sehingga menjadi harta yang setara dengan tiga bagian, tiga per lima bagian, satu dirham, dan seperlima dirham. Kemudian kita kalikan tiga bagian dan tiga per lima bagian itu dengan suatu bilangan sehingga jika kita tambahkan satu dirham dan seperlima dirham, jumlah keseluruhannya menjadi bilangan bulat. Caranya adalah dengan mengalikannya dengan tiga, sehingga menjadi sepuluh dirham dan empat per lima dirham, dan jika kita tambahkan satu dirham dan seperlima dirham, maka jumlahnya menjadi dua belas dirham. Maka pembagiannya, jika satu bagian dari yang ada padamu adalah satu dirham, maka untuk pemilik sepertiga dan satu dirham adalah tiga dirham, dan sisanya sembilan dirham untuk tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga dirham.

ومما يظهر مُدركه أيضاً أن يوصي لرجل بسدس ماله إلا درهماً فالوجه فيه أن نعمد إلى سدس التركة ثم نحط منه درهماً ونسلّمه إلى الموصى له ونقسم خمسة أسداس المال والدرهم الزائد بين الورثة على فرائض الله تعالى

Hal yang juga jelas alasannya adalah jika seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan sepertiga hartanya kecuali satu dirham, maka caranya adalah kita mengambil sepertiga harta warisan, kemudian mengurangi darinya satu dirham dan memberikannya kepada penerima wasiat, lalu membagi lima perenam harta dan satu dirham yang tersisa kepada para ahli waris sesuai ketentuan Allah Ta‘ala.

فإن أردت فرض عدد صحيح فوجهه أن نقول: نأخذ مالاً ونُلقي سدسه ونسترجع منه درهماً ونزيده على خمسة أسداس المال فيكون الباقي خمسةَ أسداس مال ودرهماً تعدل ثلاثة أنصباء فتكمل أجزاء المال وسبيل تكميله أن نزيد عليها مثل خُمسها وإذا أردنا ذلك زدنا على كل ما في المسألة مثل خمسه حتى يعدّل الأمر ويتناسب فنقول: مال ودرهم وخمس درهم يعدل ثلاثة أنصباء وثلاثة أخماس فاضرب الأنصباء والأخماس في عدد إذا أنقصت من مبلغه درهماً وخُمسَ درهم كان الباقي عدداً صحيحاً وذلك سبعة واستخراجُ مثل هذا العدد بالدُّربة والامتحان ولولا سهولته لاستخرج الحساب مسلكاً يسهل العبور فيه من العدد الذي نطلبه في هذه المسألة سبعة فاضرب فيها ثلاثة وثلاثة أخماس فيبلغ خمسة وعشرين وخُمساً فإذا أسقطت منها الدرهم والخمس بقي أربعةٌ وعشرون فمنها تصح المسألة فادفع سدسها وهو أربعة إلى الموصى له واسترجع منه درهماً تبقى ثلاثة وهو مثل سدس المال إلا درهماً والباقي من المال بعد هذه الوصية أَحدٌ وعشرون بين البنين لكل واحد منهم سبعة وقس على هذا ما في مبناه

Jika Anda menginginkan penetapan dalam bilangan bulat, caranya adalah sebagai berikut: Kita ambil sejumlah harta, lalu kita keluarkan seperenamnya, kemudian kita ambil kembali satu dirham darinya dan menambahkannya pada lima perenam harta, sehingga sisanya menjadi lima perenam harta dan satu dirham yang setara dengan tiga bagian, maka bagian-bagian harta menjadi lengkap. Cara melengkapinya adalah dengan menambahkannya seperti seperlimanya. Jika kita menginginkan hal itu, kita tambahkan pada setiap yang ada dalam permasalahan ini seperti seperlimanya, hingga perkara menjadi seimbang dan proporsional. Maka kita katakan: harta, satu dirham, dan seperlima dirham setara dengan tiga bagian dan tiga per lima. Maka kalikan bagian-bagian dan per lima tersebut dengan suatu bilangan, sehingga jika dikurangi dari jumlahnya satu dirham dan seperlima dirham, sisanya adalah bilangan bulat. Bilangan itu adalah tujuh. Cara menemukan bilangan seperti ini adalah dengan latihan dan percobaan. Seandainya tidak mudah, tentu perhitungan akan menemukan cara yang memudahkan untuk mencapai bilangan yang kita cari dalam permasalahan ini, yaitu tujuh. Maka kalikan tiga dan tiga per lima dengannya, hasilnya adalah dua puluh lima dan seperlima. Jika Anda kurangi darinya satu dirham dan seperlima, sisanya adalah dua puluh empat. Dari sinilah permasalahan menjadi sah. Berikan seperenamnya, yaitu empat, kepada penerima wasiat, lalu ambil kembali satu dirham darinya, sehingga tersisa tiga, yang merupakan seperenam harta kecuali satu dirham. Sisa harta setelah wasiat ini adalah dua puluh satu, yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat tujuh. Ukurlah dengan cara ini pada permasalahan yang sejenis.

فصل في الوصية بالنصيب وبجزءٍ مفروض ودرهم أو دراهم معينة

Bagian tentang wasiat dengan bagian tertentu, dengan bagian yang telah ditetapkan, dan dengan satu dirham atau beberapa dirham yang telah ditentukan.

هذا النوع يُحوج  إلى استعمال الطرق المرشدة إلى الكشف من غير ذكر درهم فإذا ذكر الدرهم زادت  تعقيداً فنقول فيها:

Jenis ini membutuhkan penggunaan metode-metode yang dapat mengarahkan untuk menemukan jawaban tanpa menyebutkan dirham. Jika dirham disebutkan, maka permasalahan menjadi semakin rumit. Maka, dalam hal ini kami katakan:

إذا خلّف خمسةَ بنين وقد أوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم ودرهم وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من ثلثه ودرهم

Jika seseorang meninggalkan lima orang anak laki-laki dan ia berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka ditambah satu dirham, serta berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiganya ditambah satu dirham.

فخذ ثلثَ مال واطرح منه نصيباً ودرهماً يبقى ثلثُ مال إلا نصيباً وإلا درهماً فاطرح منه للموصى له الثاني ثلث هذا الباقي ودرهماً آخر وهكذا وصيته

Ambillah sepertiga harta, lalu kurangi darinya satu nisbah dan satu dirham, maka yang tersisa adalah sepertiga harta kecuali satu nisbah dan satu dirham. Maka kurangi lagi dari sisa itu untuk penerima wasiat kedua sepertiganya dan satu dirham lagi, dan demikianlah seterusnya wasiatnya.

فيبقى تسعا مال إلا ثلثي نصيب وإلا درهماً وثلثي درهم أما استثناء ثلثي النصيب فبيّن وأما استثناء الدرهم فلنسلّمها إلى الوصية الثانية الدرهم وأما ثلثا الدرهم فقد كان الباقي من الثلث بعد الوصية الأولى  ناقصاً بدرهم فلما أخذ الموصى له الثاني ثلثه أخذه مع نقصان ثلث درهم فبقي نقصان ثلثي درهم فالباقي إذاً تسعا مال إلا ثلثي نصيب وإلا درهم وثلثي درهم فزد ذلك على ثلثي المال فيصير المجموع ثمانية أتساع مال إلا ثلثي نصيب وإلا درهماً وثلثي درهم تعدل خمسة أنصباء ونجبر الثمانية الأتساع بما فيها من الاستثناء فتعدل بعد المقابلة ثمانيةُ أتساع مال خمسةَ أنصباء وثلثي نصيب ودرهماً وثلثي درهم فكمّل أجزاء المال بأن تزيد عليها ثمنها ونزيد على ما يعادلها أيضاً ثمنها فيكون مال يعدل ستةَ أنصباء وثلاثة أثمان نصيب ودرهماً وسبعة أثمان درهم

Maka yang tersisa adalah sembilan persepuluh harta kecuali dua pertiga bagian dan kecuali satu dirham serta dua pertiga dirham. Adapun pengecualian dua pertiga bagian itu jelas, sedangkan pengecualian satu dirham adalah karena kita serahkan kepada wasiat kedua satu dirham. Adapun dua pertiga dirham, maka yang tersisa dari sepertiga setelah wasiat pertama kurang satu dirham. Ketika penerima wasiat kedua mengambil sepertiganya, ia mengambilnya dalam keadaan kurang sepertiga dirham, sehingga yang tersisa adalah kekurangan dua pertiga dirham. Maka yang tersisa adalah sembilan persepuluh harta kecuali dua pertiga bagian dan kecuali satu dirham serta dua pertiga dirham. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, maka jumlah keseluruhannya menjadi delapan per sembilan harta kecuali dua pertiga bagian dan kecuali satu dirham serta dua pertiga dirham, yang setara dengan lima bagian. Kemudian kita genapkan delapan per sembilan dengan apa yang ada di dalamnya dari pengecualian, sehingga setelah penyesuaian, delapan per sembilan harta setara dengan lima bagian, dua pertiga bagian, satu dirham, dan dua pertiga dirham. Maka sempurnakan bagian-bagian harta dengan menambahkan seperdelapannya, dan tambahkan juga seperdelapan pada yang setara dengannya, sehingga harta menjadi setara dengan enam bagian, tiga perdelapan bagian, satu dirham, dan tujuh perdelapan dirham.

هكذا تخرج إذا تأملتَ فلم نطل الكلام بذكره فاطلب عدداً إذا ضرب فيه ستة أنصباء وثلاثة أثمان نصيب بلغ مبلغاً إذا زدت عليه الدرهم والسبعة الأثمان كان جميع ذلك عدداً صحيحاً وذلك العدد ثلاثة فاضربها في ستة وثلاثة أثمان فيكون تسعةَ عشرَ وثمناً فإذا زدت عليه الدرهم والسبعة الأثمان كان المبلغ أحداً وعشرين ومن ذلك تصح القسمة والنصيب ثلاثة فإنك بسطت الأنصباء بالضرب في ثلاثة

Demikianlah hasilnya jika kamu memperhatikan, maka kami tidak memperpanjang pembahasan dengan menyebutkannya. Maka carilah suatu bilangan yang jika dikalikan dengan enam bagian dan tiga per delapan bagian, hasilnya mencapai suatu jumlah; jika kamu tambahkan satu dirham dan tujuh per delapan, maka seluruhnya menjadi bilangan bulat. Bilangan itu adalah tiga. Kalikan tiga dengan enam dan tiga per delapan, maka hasilnya adalah sembilan belas dan satu per delapan. Jika kamu tambahkan satu dirham dan tujuh per delapan, maka jumlahnya menjadi dua puluh satu. Dengan demikian, pembagian menjadi sah dan bagian masing-masing adalah tiga, karena kamu telah memperluas bagian-bagian itu dengan mengalikannya dengan tiga.

والامتحان: أن نأخذ ثلثَ المبلغ سبعة وتدفع إلى الموصى له بالنصيب والدرهم أربعة: ثلاثة عن جهة النصيب والرابع هو الدرهم الزائد يبقى ثلاثة فادفع منها ثلثها  ودرهماً إلى الموصى له الثاني يبقى درهم نزيده على ثلثي المال وهو أربعة عشر فيبلغ خمسة عشرَ بين خمسة بنين لكل واحد منهم ثلاثة مثل النصيب

Uji coba: Kita ambil sepertiga dari jumlah, yaitu tujuh, dan diberikan kepada penerima wasiat sesuai bagian dan satu dirham, sehingga menjadi empat: tiga dari bagian, dan yang keempat adalah dirham tambahan. Masih tersisa tiga, lalu berikan sepertiganya dan satu dirham kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa satu dirham yang kita tambahkan ke dua pertiga harta, yaitu empat belas, sehingga menjadi lima belas, yang dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga, sesuai bagian.

فصل في الوصية بالنصيب وبالجزءِ مع زيادة درهم واستثناء درهم

Bagian tentang wasiat dengan bagian tertentu dan dengan bagian tertentu disertai tambahan satu dirham atau pengecualian satu dirham.

والمثال: خمسة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا درهماً ولآخر بثلث ما تبقى من ثُلثه ودرهم

Contohnya: Lima orang anak laki-laki, dan seseorang berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka kecuali satu dirham, dan kepada yang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiganya dan satu dirham.

فالوجه أن نأخذ ثلثَ مال ونلقي منه نصيباً إلا درهماً يبقى ثلثٌ ودرهم إلا نصيب فادفع ثلثَ ذلك ودرهماً إلى الموصى له الثاني يبقى تُسعا مالٍ  إلا ثلث درهم وثلثي نصيب

Maka cara yang tepat adalah kita mengambil sepertiga harta dan mengurangi darinya satu bagian kecuali satu dirham, sehingga tersisa sepertiga dan satu dirham kecuali satu bagian. Maka berikan sepertiga dari itu dan satu dirham kepada penerima wasiat kedua, sehingga tersisa sepersembilan harta kecuali sepertiga dirham dan dua pertiga bagian.

وبيان ذلك أنه بقى بعد الوصية الأولى ثلث مال  ودرهم إلا نصيب وأخذ الثاني  : ثلثَ الثلث والدرهم فكان مأخوذه من الدرهم والثلث جميعاً فبقي من الدرهم ثلثاه فصرفنا درهماً إلى الوصية الثانية وذلك بإكمال ثلثي الدرهم بثلث درهم فبقي في التُّسعين نقصان ثلث درهم مع نقصان ثلثي نصيب فنزيده على ثلثي المال فيكون ثمانية أتساع مال إلا ثلث درهم وثلثي نصيب تعدل خمسة أنصباء فنجبر ونقابل فيصير ثمانية أتساع مال معادلاً خمسة أنصباء وثلثي نصيب وثلث درهم

Penjelasannya adalah bahwa setelah wasiat pertama, tersisa sepertiga harta dan satu dirham kecuali satu bagian. Lalu yang kedua mengambil sepertiga dari sepertiga dan satu dirham, sehingga yang diambilnya berasal dari satu dirham dan sepertiga semuanya. Maka tersisa dari satu dirham dua pertiganya, lalu kami alihkan satu dirham ke wasiat kedua, yaitu dengan melengkapi dua pertiga dirham dengan sepertiga dirham. Maka yang tersisa dari sembilan puluh adalah kekurangan sepertiga dirham beserta kekurangan dua pertiga bagian. Maka kami tambahkan itu pada dua pertiga harta sehingga menjadi delapan per sembilan harta kecuali sepertiga dirham dan dua pertiga bagian, yang setara dengan lima bagian. Maka kami sempurnakan dan bandingkan sehingga menjadi delapan per sembilan harta setara dengan lima bagian, dua pertiga bagian, dan sepertiga dirham.

نكمل أجزاء المال بأن نزيد عليها ثُمْنها وزِدْ على مقابلها مثلَها فيصير مال في مقابلة ستة أنصباء وثلاثة أثمان نصيب وثلاثة أثمان درهم وإذا نظرت إلى المخارج وبسطتها ثم عر ـت  ضمَّ بعضها إلى بعض استبنت أن الزيادة على جانب النصيب يبلغها هذا المبلغ فلم نُطوّل ذكرَها لوضوحها فقد صار مالٌ في مقابلة ستة أنصباء وثلاثة أثمان نصيب وثلاثة أثمان درهم تعدل المال

Kita menyempurnakan bagian-bagian harta dengan menambahkannya sepertiganya, lalu tambahkan pada lawannya sejumlah yang sama, sehingga menjadi harta yang sebanding dengan enam bagian dan tiga perdelapan bagian serta tiga perdelapan dirham. Jika engkau memperhatikan jalan keluar dan merincinya, kemudian menggabungkan sebagian dengan sebagian yang lain, akan tampak jelas bahwa tambahan pada sisi bagian itu mencapai jumlah tersebut. Maka kami tidak memperpanjang penjelasannya karena sudah jelas, sehingga harta menjadi sebanding dengan enam bagian dan tiga perdelapan bagian serta tiga perdelapan dirham yang setara dengan harta tersebut.

فاطلب عدداً إذا ضربته في الستة والثلاثة الأثمان بلغ مبلغاً إذا زدت عليه ثلاثة أثمان درهم صار الجميع عدداً صحيحاً وذلك العدد سبعة فاضرب سبعة في ستة وثلاثة أثمان فيبلغ أربعة وأربعين وخمسة أثمان فإذا زدت عليها ثلاثة أثمان بلغ خمسة وأربعين تصح  منها القسمة والنصيب سبعة؛ لأنك ضربت الأنصباء في سبعة

Maka carilah suatu bilangan yang jika engkau kalikan dengan enam dan tiga per delapan akan menghasilkan suatu jumlah, yang apabila engkau tambahkan tiga per delapan dirham padanya, maka seluruhnya menjadi bilangan bulat. Bilangan itu adalah tujuh. Maka kalikanlah tujuh dengan enam dan tiga per delapan, hasilnya adalah empat puluh empat dan lima per delapan. Jika engkau tambahkan tiga per delapan padanya, maka menjadi empat puluh lima, yang dapat dibagi dengan tepat, dan bagian masing-masing adalah tujuh; karena engkau telah mengalikan bagian-bagian itu dengan tujuh.

والامتحان: أن نأخذ ثلث المال وهو خمسة عشر ندفع منها الوصية الأولى ستة فهي نصيب إلا درهماً يبقى تسعة  فندفع منها إلى الموصى له الثاني وصيته

Uji coba: Kita ambil sepertiga harta, yaitu lima belas, lalu dari jumlah itu kita berikan wasiat pertama enam, maka itu adalah bagiannya kecuali satu dirham, sehingga tersisa sembilan. Dari sisa itu kita berikan kepada penerima wasiat kedua sesuai wasiatnya.

وذلك أربعة أي ثلث الباقي مع درهم  تبقى خمسة نزيدها على ثلثي المال فبلغ خمسة وثلاثين بين خمسة بنين: لكل واحد منهم سبعة مثل النصيب الخارج

Itu adalah empat, yaitu sepertiga sisa harta ditambah satu dirham, sehingga menjadi lima. Kita tambahkan itu pada dua pertiga harta, maka jumlahnya menjadi tiga puluh lima, yang dibagi kepada lima anak laki-laki: masing-masing mendapat tujuh, sama dengan bagian yang dihasilkan.

فصل في الوصية بالتكملة والجزء مع ذكر الدرهم إثباتاً واستثناءً

Bagian tentang wasiat untuk penyempurnaan dan bagian (harta), dengan menyebutkan dirham baik sebagai penetapan maupun pengecualian.

أربعة بنين وقد أوصى بتكملة ثلث ماله بنصيب أحدهم ودرهمٍ ولآخرَ بثلث ما تبقى من ربعه إلا درهم

Ia memiliki empat anak laki-laki, dan ia berwasiat agar sepertiga hartanya disempurnakan dengan bagian salah satu dari mereka dan satu dirham, serta kepada anak yang lain sepertiga dari sisa seperempatnya kecuali satu dirham.

ومعنى الوصية الأولى أن نأخذ نصيباً ودرهماً يثبت للموصى له بالتكملة ما وراء ذلك إلى تمام ثلث المال فالدرهم مع النصيب وليس موصىً به مع التكملة فاحفظ ذلك

Makna wasiat pertama adalah bahwa kita mengambil bagian dan satu dirham yang ditetapkan bagi penerima wasiat dengan pelengkapannya, yaitu selebihnya hingga mencapai sepertiga harta. Maka satu dirham bersama bagian itu bukanlah wasiat yang berdiri sendiri dengan pelengkapannya, maka ingatlah hal itu.

وعُد إلى المسألة وقل: نأخذ ثلثَ ماله وندفعه إلى الموصى له الأول ونسترجع منه نصيباً ودرهماً فنُبقي من الثلث نصيباً ودرهماً

Kembalilah kepada permasalahan dan katakan: Kita mengambil sepertiga hartanya dan memberikannya kepada penerima wasiat pertama, lalu kita mengambil kembali darinya satu bagian dan satu dirham, sehingga dari sepertiga itu tersisa satu bagian dan satu dirham.

والآن نحتاج إلى تقدير الوصية الثانية؛ فإنه أوصى بثلث ما تبقى من ربعه إلا درهماً

Sekarang kita perlu memperkirakan wasiat yang kedua; karena ia berwasiat sepertiga dari sisa seperempatnya kecuali satu dirham.

فالوجه أن ننقص مما بقي من الثلث ما بين الثلث والربع؛ فإنه تعرض في الوصية الثانية للربع وبين الثلث والربع نصف سدس فنلقي مما معنا نصفَ سدس مال ليكون الباقي باقي الربع عن الوصية الأولى فإذا ألقيت مما معك من الثلث نصفَ سدس المال ليكون الباقي باقي الربع عن الوصية الأولى بقي نصيب ودرهم إلا نصفَ سدس فادفع إلى الوصية الثانية ثلثَ ذلك إلا درهماً؛ إذ هكذا الوصية يبقى ثلثا نصيب ودرهم وثلثا درهم إلا نصف سدس  مال

Maka cara yang tepat adalah mengurangi dari sisa sepertiga harta sebanyak selisih antara sepertiga dan seperempat; sebab pada wasiat kedua disebutkan seperempat, dan selisih antara sepertiga dan seperempat adalah setengah dari seperenam, maka kita keluarkan dari bagian kita setengah dari seperenam harta agar sisanya menjadi sisa seperempat dari wasiat pertama. Jika engkau keluarkan dari sepertiga yang ada padamu setengah dari seperenam harta agar sisanya menjadi sisa seperempat dari wasiat pertama, maka yang tersisa adalah satu bagian dan satu dirham kecuali setengah dari seperenam, maka berikan kepada wasiat kedua sepertiga dari itu kecuali satu dirham; karena demikianlah wasiat itu, yang tersisa adalah dua pertiga bagian dan satu dirham serta dua pertiga dirham kecuali setengah dari seperenam harta.

وبيان ذلك أنه كان معنا نصيبٌ ودرهم إلا نصف سدس مال فأخرجنا ثلث ذلك فخرج  ثلث هذا النصيب الناقص بنصف سدس المال وخرج ثلث الدرهم الذي معه وتبقّى الثلث الخارج من النصيب الناقص حصته من النقصان وهو ثلث نصف سدس المال فبقي النقصان ثلثي نصف السدس وهو نصف تسع  المال

Penjelasannya adalah bahwa kita memiliki satu bagian dan satu dirham, kecuali setengah dari seperenam harta, lalu kita keluarkan sepertiga dari itu, maka sepertiga dari bagian yang kurang ini adalah setengah dari seperenam harta, dan sepertiga dari dirham yang ada bersamanya juga dikeluarkan. Sisa sepertiga yang dikeluarkan dari bagian yang kurang itu adalah bagian dari kekurangan, yaitu sepertiga dari setengah seperenam harta. Maka sisa kekurangannya adalah dua pertiga dari setengah seperenam, yaitu setengah dari sepersembilan harta.

وإن أردت مزيد بيان فاعتبر ذلك بثمانيةَ عشرَ؛ فإن سدسها ثلاثة وتسعها اثنان ونصف سدسها واحد ونصف وثلثا ذلك واحد وهو نصف التسع

Dan jika engkau menginginkan penjelasan lebih lanjut, perhatikanlah hal itu dengan angka delapan belas; karena sepertiganya adalah tiga, sepersembilannya adalah dua, setengah dari sepertiganya adalah satu setengah, dan dua pertiga dari itu adalah satu, yaitu setengah dari sepersembilan.

ثم أخرجنا الوصية الباقية من النصيب الناقص والدرهم واسترددنا درهماً فبقي معنا ثلثا نصيب ودرهم وثلثا درهم إلا نصف تسع مال فنزيده على ثلاثة أرباع المال فيكون خمسة وعشرين جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من مال وثلثا نصيب درهم وثلثا درهم

Kemudian kami mengeluarkan wasiat yang tersisa dari bagian yang kurang dan satu dirham, lalu kami mengambil kembali satu dirham, sehingga yang tersisa bersama kami adalah dua pertiga bagian dan satu dirham, serta dua pertiga dirham kecuali setengah dari sepersembilan harta. Maka kami menambahkannya pada tiga perempat harta, sehingga menjadi dua puluh lima bagian dari tiga puluh enam bagian harta, dua pertiga bagian dirham, dan dua pertiga dirham.

وبيان ذلك أنا أخذنا المبلغ من ستة وثلاثين للحاجة إلى السدس وسدس السدس والتسع والربع والثلث فنأخذ ثلاثة أرباع هذا المبلغ فيكون سبعة وعشرين فلما ضممنا ما كان فَضَل من الوصيتين إلى هذا المبلغ وكان معنا نصفُ تسع ونصف تسع الستة والثلاثين سهمان فحططناه مما معنا  بقي  خمسة وعشرون جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من مال وسقط نقصان نصف التسع مما كان بقي من النصيب؛ فانتظم قولنا: إن الباقي خمسة وعشرون جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من مال وثلثا نصيب ودرهم وثلثا درهم

Penjelasannya adalah bahwa kami mengambil jumlah dari tiga puluh enam karena kebutuhan akan sepertiga, sepertiga dari sepertiga, sepersembilan, seperempat, dan sepertiga. Maka kami mengambil tiga perempat dari jumlah ini, sehingga menjadi dua puluh tujuh. Ketika kami menambahkan sisa dari dua wasiat ke jumlah ini, bersama kami terdapat setengah dari sepersembilan dan setengah dari sepersembilan dari tiga puluh enam, yaitu dua bagian. Ketika kami kurangi dari apa yang ada pada kami, tersisa dua puluh lima bagian dari tiga puluh enam bagian dari harta, dan kekurangan setengah dari sepersembilan gugur dari sisa bagian; maka sesuai dengan pernyataan kami: yang tersisa adalah dua puluh lima bagian dari tiga puluh enam bagian dari harta, dua pertiga bagian, satu dirham, dan dua pertiga dirham.

وهذه الجملة تعدل أربعةَ أنصباء فأسقط ثلثي نصيب من الأنصباء فيبقى ثلاثة أنصباء وثلث وأسقط الدرهم وثلثي درهم من الأنصباء فيبقى ثلاثة أنصباء وثلث نصيب إلا درهماً وثلثي درهم تعدل خمسة وعشرين جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من المال فكمِّل أجزاء المال وبلّغها ستةً وثلاثين وبين الخمسة والعشرين إلى الستة والثلاثين من طريق العدد أحدَ عشرَ وهي من طريق النسبة خُمسا خمسةٍ وعشرين وخمسُ خمسها فالعشرةُ خمساها وأحدٌ خُمسُ خُمسها فقلنا: كمَّلنا الخمسة والعشرين بأن زدنا عليها مثلَ خُمسيها وخمسَ خمسها فنزيد على الأنصباء والكسر مع ما فيها من الاستثناء مثلَ خُمسيها وخمسَ خمسها فيصير أربعة أنصباء وأربعة أخماس نصيب إلا درهمين وخُمسين

Kalimat ini setara dengan empat bagian, maka dikurangi dua pertiga bagian dari bagian-bagian tersebut sehingga tersisa tiga bagian dan sepertiga. Kemudian dikurangi satu dirham dan dua pertiga dirham dari bagian-bagian tersebut, sehingga tersisa tiga bagian dan sepertiga bagian kecuali satu dirham dan dua pertiga dirham, yang setara dengan dua puluh lima bagian dari tiga puluh enam bagian dari harta. Maka sempurnakanlah bagian-bagian harta dan jadikan menjadi tiga puluh enam. Selisih antara dua puluh lima dan tiga puluh enam dari sisi bilangan adalah sebelas, dan dari sisi nisbah adalah dua perlima dari dua puluh lima dan seperlima dari seperlimanya. Maka sepuluh adalah dua perlima dari dua puluh lima dan satu adalah seperlima dari seperlimanya. Maka kami katakan: kami menyempurnakan dua puluh lima dengan menambahkannya seperti dua perlima dan seperlima dari seperlimanya. Maka tambahkan pada bagian-bagian dan pecahan beserta pengecualian yang ada di dalamnya seperti dua perlima dan seperlima dari seperlimanya, sehingga menjadi empat bagian dan empat per lima bagian kecuali dua dirham dan seperlima.

وبيان ذلك أنا زدنا ستة أخماس نصيب لمكان ثلاثة أنصباء؛ فإنا نَبْغي زيادةَ خُمسين فنطلب ذلك من خَمسين؛ لاحتياجنا إلى ثلث الخمس لمكان ثلث النصيب الذي معنا ثم نقول: خمسا ذلك عشرين وخمس خمسها اثنان فنزيد هذا المبلغ على الخَمْسين فيصير اثنين وسبعين وقد قدرنا كل نصيب في الأصل خمسة عشر فالثلث خمسة ثم زدنا خُمسي هذا المبلغ وخُمس خُمسه فزاد اثنان وعشرون وهو نصيب وسبعة فإذا جمعت الجميع وعبّرت انتظم ما ذكرناه من أن المجموع أربعة أنصباء وأربعة أخماس نصيب ثم يزداد الاستثثاء على حسب زيادة المال على هذه النسبة وقد كان الاستثناء الأول درهماً وثلثي درهم فبلغ درهمين وبيانه هيّن مع ما ذكرناه من التنبيه

Penjelasannya adalah bahwa kami menambahkan enam per lima bagian karena ada tiga bagian; sebab kami menginginkan penambahan dua per lima, maka kami mencarinya dari lima bagian, karena kami membutuhkan sepertiga dari satu bagian untuk menyesuaikan dengan sepertiga bagian yang ada pada kami. Kemudian kami katakan: dua per lima dari itu adalah dua puluh, dan seperlima dari seperlimanya adalah dua, maka kami tambahkan jumlah ini pada lima puluh, sehingga menjadi tujuh puluh dua. Kami telah memperkirakan setiap bagian dalam asalnya adalah lima belas, maka sepertiganya adalah lima, kemudian kami tambahkan dua per lima dari jumlah ini dan seperlima dari seperlimanya, sehingga bertambah dua puluh dua, yaitu satu bagian dan tujuh. Jika kamu mengumpulkan semuanya dan mengekspresikannya, maka akan sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan, yaitu jumlahnya empat bagian dan empat per lima bagian. Kemudian pengecualian akan bertambah sesuai dengan pertambahan harta berdasarkan perbandingan ini. Pengecualian pertama adalah satu dirham dan dua pertiga dirham, lalu menjadi dua dirham, dan penjelasannya mudah dengan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya.

فاطلب عدداً إذا ضربته في أربعة وأربعة أخماس يكون مبلغه عدداً إذا نقصت منه الدرهمين والخُمْسين بقي عددٌ صحيح فإن معنا في هذه المسألة استثناء الدرهم وفي المسائل المتقدمة زيادة الدرهم فاعتبرنا الضمّ في تلك المسائل والنقصانَ في هذه المسألة فامتحن واضرب في هذا المبلغ ثلاثة وإذا ضربت ثلاثة في أربعة وأربعة أخماس بلغ أربعةَ عشرَ وخُمسَيْن وإذا نقصت منه درهمين وخُمسَيْن بقي اثنا عشر ولكن لا تصح القسمة منها؛ فإن كل نصيب ثلاثة لأجل الضرب في ثلاثة وإذا قسمت اثني عشر على البنين وهم أربعة: ثلاثة ثلاثة لم يبق للوصية شيء فاطلب عدداً تصح منه الوصية وحقُّ الورثة مع حط الدرهمين والخُمسين

Maka carilah suatu bilangan yang jika kamu kalikan dengan empat dan empat per lima, hasilnya adalah suatu bilangan yang jika dikurangi dua dirham dan dua per lima, sisanya adalah bilangan bulat. Dalam masalah ini, kita menghadapi pengecualian dua dirham, sedangkan dalam masalah-masalah sebelumnya terdapat penambahan dua dirham. Maka, kita memperhitungkan penambahan pada masalah-masalah sebelumnya dan pengurangan pada masalah ini. Cobalah dan kalikan jumlah ini dengan tiga. Jika kamu mengalikan tiga dengan empat dan empat per lima, hasilnya adalah empat belas dan dua per lima. Jika kamu kurangi dua dirham dan dua per lima darinya, sisanya adalah dua belas. Namun, pembagian dari jumlah ini tidak sah; karena setiap bagian adalah tiga, sebab dikalikan dengan tiga. Jika kamu membagi dua belas kepada anak-anak laki-laki yang berjumlah empat, masing-masing mendapat tiga, maka tidak tersisa apa pun untuk wasiat. Maka carilah suatu bilangan yang memungkinkan wasiat dan hak ahli waris tetap terpenuhi setelah dikurangi dua dirham dan dua per lima.

فنقول: ليكن ذلك العدد ثمانية فاضربها في أربعة وأربعة أخماس فيبلغ ثمانيةً وثلاثين درهماً وخُمسين فإذا نقصت منها درهمين وخُمسين بقي ستة وثلاثون درهماً فمنها تصح  القسمة وقد بان أن النصيب ثمانية فإنا ضربنا الأنصباء في ثمانية

Maka kami katakan: Misalkan jumlah itu delapan, lalu kalikan dengan empat dan empat per lima, maka hasilnya adalah tiga puluh delapan dirham dan satu per lima. Jika dikurangi dua dirham dan satu per lima, maka tersisa tiga puluh enam dirham. Dari jumlah itulah pembagian menjadi sah, dan telah jelas bahwa bagian (masing-masing) adalah delapan, karena kami mengalikan bagian-bagian dengan delapan.

الامتحان: أن نأخذ ثلث هذا المال وهو اثنا عشر فنلقي منه نصيباً ودرهماً تبقى ثلاثة فننظر إلى ربع المال وهو تسعة فنلقي هذه الثلاثة منها وهذه الثلاثة هي الوصية الأولى؛ فإنها التكملة بعد النصيب والدرهم فإن حططناها من الربع وهو تسعة تبقَّى ستة من الربع فندفع إلى الموصى له الثاني ثلثها إلا درهماً فله درهم إذاً تبقى من الربع خمسة نزيدها على ثلاثة أرباع المال وهو سبعة وعشرون فيبلغ اثنين وثلاثين بين أربعة بنين لكل واحد منهم ثمانية

Ujian: Kita ambil sepertiga dari harta ini, yaitu dua belas, lalu kita keluarkan darinya satu bagian dan satu dirham, sehingga tersisa tiga. Kemudian kita lihat seperempat dari harta, yaitu sembilan, lalu kita keluarkan tiga dari jumlah itu, dan tiga ini adalah wasiat pertama; karena itu adalah pelengkap setelah bagian dan satu dirham. Jika kita kurangi tiga itu dari seperempat, yaitu sembilan, maka tersisa enam dari seperempat tersebut. Lalu kita berikan kepada penerima wasiat kedua sepertiganya kecuali satu dirham, sehingga ia mendapat satu dirham. Maka tersisa dari seperempat itu lima, yang kemudian kita tambahkan ke tiga perempat harta, yaitu dua puluh tujuh, sehingga jumlahnya menjadi tiga puluh dua, yang dibagi kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat delapan.

فصل في الوصية بالنصيب والجزء والدرهم مع تعيين التركة

Bagian tentang wasiat dengan bagian, porsi, dan dirham disertai penetapan harta peninggalan.

وهذا الفصل يُظهر باقي العلامات فإنا نعمل  فيه عن مقدارٍ معيَّن خلّفه الموصي ويطلب منا النصيب  فيه وما عدا ذلك من الفصول والمسائل فَرْضُ أعدادها إلى وضع المجيب وذلك بالنسبة إلى مضمون هذا الفصل أهونُ

Bab ini menunjukkan tanda-tanda lainnya, karena dalam bab ini kita bekerja berdasarkan jumlah tertentu yang ditinggalkan oleh pewasiat dan kita diminta untuk menentukan bagian di dalamnya. Adapun bab-bab dan masalah-masalah lainnya, penetapan jumlahnya diserahkan kepada penjawab, dan hal itu, dibandingkan dengan isi bab ini, lebih mudah.

المثال: ثلاثة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من الثلث وبدرهم وخلف ثلاثين درهماً

Contoh: Seseorang memiliki tiga anak laki-laki, lalu ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, dan berwasiat kepada orang lain sepertiga dari sisa sepertiga, serta satu dirham, sementara ia meninggalkan tiga puluh dirham.

فالوجه أن تأخذ ثلثَ المال وهو عشرة دراهم فألق منها بالوصية الأولى نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيب فألق منها بالوصية الثانية: ثلثها ودرهماً وثلث العشرة ثلاثة وثلث فإذا ضممت إليه درهماً كان أربعة دراهم وثلث فألق منها هذا المقدار للوصية الثانية إلا ثلث نصيب؛ فإن نقصان النصيب يتسلط على العشرة يبقى من الثلث خمسةُ دراهم وثلثا درهم إلا ثلثي نصيب وزده على ثلثي المال وهو عشرون درهماً فيبلغ خمسةً وعشرين درهماً وثلثي درهم إلا ثلثي نصيب يعدل ثلاثة أنصباء فنجبر أجزاء المال بثلثي نصيب ونزيد على عديلها مثلَها ثم نبسطها أثلاثاً فتصير  الأنصباء أحدَ عشرَ والمال سبعة وسبعين فنقسم أجزاء المال على أجزاء النصيب فيخرج للواحد من الأنصباء المبسوطة سبعة فنتبيّن أن النصيب الذي أطلقناه سبعة

Maka caranya adalah mengambil sepertiga dari harta, yaitu sepuluh dirham, lalu kurangi dari sepertiga itu bagian untuk wasiat pertama sehingga tersisa sepertiga harta dikurangi satu bagian. Kemudian kurangi dari sepertiga itu untuk wasiat kedua: sepertiganya dan satu dirham. Sepertiga dari sepuluh adalah tiga dan sepertiga, lalu jika ditambah satu dirham menjadi empat dirham dan sepertiga. Maka kurangi dari sepertiga itu untuk wasiat kedua kecuali sepertiga bagian; karena kekurangan bagian itu berpengaruh pada sepuluh, sehingga yang tersisa dari sepertiga adalah lima dirham dan dua pertiga dirham dikurangi dua pertiga bagian. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu dua puluh dirham, sehingga menjadi dua puluh lima dirham dan dua pertiga dirham dikurangi dua pertiga bagian yang setara dengan tiga bagian. Maka kita sempurnakan bagian-bagian harta dengan dua pertiga bagian dan menambahkan pada yang setara dengannya semisalnya, lalu kita bagi menjadi tiga bagian sehingga bagian-bagiannya menjadi sebelas dan harta menjadi tujuh puluh tujuh. Kemudian kita bagi bagian-bagian harta pada bagian-bagian bagian tersebut, sehingga setiap satu bagian dari bagian yang telah dibagi mendapatkan tujuh. Maka jelaslah bahwa bagian yang kita maksud adalah tujuh.

فنرجع ونقول: ثلث المال عشرة فنلقي منها بالوصية الأولى نصيباً وهو سبعة   يبقى من الثلث ثلاثة فندفع ثلثها ودرهماً إلى الموصى له الثاني وذلك درهمان يبقى فى درهم نزيده على ثلثي المال فيبلغ أحداً وعشرين نقسمها بين البنين لكل ابن سبعة

Maka kita kembali dan berkata: Sepertiga harta adalah sepuluh, lalu kita ambil dari sepertiga itu bagian wasiat pertama, yaitu tujuh, sehingga tersisa dari sepertiga itu tiga. Lalu kita berikan sepertiganya dan satu dirham kepada penerima wasiat kedua, yaitu dua dirham, sehingga tersisa satu dirham. Satu dirham ini kita tambahkan ke dua pertiga harta sehingga menjadi dua puluh satu, lalu kita bagikan kepada anak-anak laki-laki, setiap anak mendapat tujuh.

وعلى هذا فقس

Dan atas dasar ini, lakukanlah qiyās.

وقد فرضنا التركة مبلغاً تصح القسمة منه فإن عيّن السائلُ مبلغاً لا تصح القسمةُ منه اضطررنا إلى تنزيل القسمة على المبلغ المعيّن فإن انكسر اتبعناه ضرورةً ولكن طريق إخراج النصيب ما ذكرناه

Kami telah menetapkan harta warisan sebagai suatu jumlah yang memungkinkan pembagian secara sah darinya. Jika penanya menentukan suatu jumlah yang tidak memungkinkan pembagian secara sah darinya, maka kami terpaksa menyesuaikan pembagian pada jumlah yang telah ditentukan itu. Jika terjadi pecahan (dalam pembagian), maka kami mengikutinya karena terpaksa. Namun, cara menentukan bagian tetap seperti yang telah kami sebutkan.

خلف ابنين وأوصى بمثل نصيب أحدهما إلا ثلث جميع المال وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من الثلث وبدرهم وخلف ثلاثين درهماً

Ia meninggalkan dua orang anak laki-laki dan berwasiat dengan bagian seperti salah satu dari keduanya kecuali sepertiga dari seluruh harta, serta berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga tersebut dan dengan satu dirham, sementara ia meninggalkan tiga puluh dirham.

ذكرنا هذه الصورة لما في ظاهرها من إحالة الاستحالة؛ فإن الوصية بنصيب أحد الابنين لو انفردت لكانت ثلثاً واستثناء الثلث منها استثناء مستغرق ولكن لما جمع إلى ذلك الوصية بثلث ما تبقى من الثلث تغير وضعُ المسألة وقد قدمت تردُّداً في تصحيح هذه الوصية من طريق الفقه والجريانُ على مسلك الحُسّاب في تصحيح هذه الوصية وله وجة في الفقه قدمته

Kami menyebutkan gambaran ini karena pada lahiriahnya tampak mustahil; sebab wasiat untuk bagian salah satu dari dua anak, jika berdiri sendiri, maka akan menjadi sepertiga, dan pengecualian sepertiga darinya adalah pengecualian yang menyeluruh. Namun, ketika digabungkan dengan wasiat sepertiga dari sisa sepertiga tersebut, maka keadaan masalah ini berubah. Sebelumnya, saya telah mengemukakan keraguan dalam menilai keabsahan wasiat ini dari sudut fiqh, serta mengikuti metode para ahli hisab dalam memperbaiki wasiat ini, dan hal itu memiliki dasar dalam fiqh yang telah saya sebutkan.

فالطريق أن نقول: نأخذ ثلث المال وهو عشرة ونحط منه نصيباً ونسترجع من النصيب ثلثَ المال وهو عشرة فيصير الثلث في وضع الجبر عشرين درهماً إلا نصيباً فإنا قدرنا الثلث عشرة وأخرجنا نصيباً واسترددنا عشرة فمعنا إذاً في حساب الثلث عشرون إلا عشرة فندفع إلى الموصى له الثاني ثلثَ ذلك ودرهماً  زائداً هكذا الوصية وثلث العشرين ستة وثلثان فإذا ضممت إليها درهماً كان سبعة وثُلثين ولكنها ناقصة بثلث نصيب والدرهم في هذه المسائل لا يخصه نقصان فإنه درهم كامل وليس جزئياً حتى يتسلط عليه نقصان النصيب فإذاً بقي من الثلث الذي قدرناه بالعمل الحسابي عشرين اثنا عشر درهماً وثُلثٌ إلا ثلثي نصيب فزده على ثلثي المال وهو عشرون درهماً في أصل الوضع فتصير الجملة اثنين وثلاثين درهماً وثلث درهم إلا ثلثي نصيب وذلك يعدل نصيبين وثلثي نصيب فابسطهما أثلاثاً فيكون الدرهم سبعة وتسعين   والنصيب ثمانية فاقسم أجزاء المال على أجزاء النصيب فيخرج الواحد اثنا عشر درهماً وثمن درهم فذلك كل مقدار النصيب

Cara yang ditempuh adalah sebagai berikut: kita ambil sepertiga harta, yaitu sepuluh, lalu kita kurangi dengan satu bagian, kemudian kita kembalikan dari bagian tersebut sepertiga harta, yaitu sepuluh, sehingga sepertiga dalam perhitungan al-jabr menjadi dua puluh dirham dikurangi satu bagian. Sebab kita telah menetapkan sepertiga itu sepuluh, mengeluarkan satu bagian, dan mengembalikan sepuluh, maka dalam perhitungan sepertiga kita memiliki dua puluh dikurangi satu bagian. Maka kita berikan kepada penerima wasiat kedua sepertiga dari itu dan satu dirham tambahan, demikianlah wasiatnya. Sepertiga dari dua puluh adalah enam dan dua pertiga. Jika kamu tambahkan satu dirham, maka menjadi tujuh dan sepertiga, tetapi itu masih kurang sepertiga bagian. Adapun satu dirham dalam masalah-masalah seperti ini tidak terkena pengurangan, karena ia adalah satu dirham utuh dan bukan bagian yang bisa terkena pengurangan bagian. Maka, yang tersisa dari sepertiga yang kita tetapkan dalam perhitungan adalah dua belas dirham dan sepertiga, dikurangi dua pertiga bagian. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu dua puluh dirham dalam perhitungan awal, sehingga jumlah keseluruhan menjadi tiga puluh dua dirham dan sepertiga dirham dikurangi dua pertiga bagian. Itu setara dengan dua bagian dan dua pertiga bagian. Pecahlah menjadi sepertiga, maka satu dirham menjadi sembilan puluh tujuh, dan satu bagian menjadi delapan. Bagilah bagian-bagian harta pada bagian-bagian tersebut, maka satu bagian menjadi dua belas dirham dan seperdelapan dirham. Itulah seluruh jumlah bagian.

الامتحان: أن ندفع إلى الموصى له الأول اثني عشر درهماً وثمن درهم ونسترجع منه ثلث المال وهو عشرة يبقى معه درهمان وثمن وهي وصيتُه فنطرحها من ثلث المال وهو عشرة دراهم فيبقى منها سبعة  دراهم وسبعة أثمان درهم فادفع ثلثَها مع درهم إلى الموصى له الثاني وذلك ثلاثة دراهم وخمسة أثمان درهم تبقى أربعة دراهم وربع فزده على ثلثي المال وهو عشرون فيبلغ أربعةً وعشرين درهماً وربع درهم بين الابنين لكل واحد منهما اثني عشر درهماً وثمن درهم   وهو مثل النصيب الذي خرج بالعمل وقس على هذا ما في معناه

Ujian (al-imtihan): Kita memberikan kepada penerima wasiat pertama dua belas dirham dan seperdelapan dirham, lalu kita mengambil kembali darinya sepertiga harta, yaitu sepuluh dirham, sehingga tersisa padanya dua dirham dan seperdelapan, itulah wasiatnya. Kemudian kita kurangi jumlah itu dari sepertiga harta, yaitu sepuluh dirham, sehingga tersisa tujuh dirham dan tujuh perdelapan dirham. Berikan sepertiganya beserta satu dirham kepada penerima wasiat kedua, yaitu tiga dirham dan lima perdelapan dirham, sehingga tersisa empat dirham dan seperempat. Tambahkan jumlah itu pada dua pertiga harta, yaitu dua puluh dirham, sehingga menjadi dua puluh empat dirham dan seperempat dirham, yang dibagi kepada dua anak, masing-masing mendapat dua belas dirham dan seperdelapan dirham, sama dengan bagian yang dihasilkan dari perhitungan. Ukurlah dengan cara ini pada kasus-kasus yang serupa.

خمسة بنين وقد أوصى بتكملة ثلث ماله بنصيب أحدهم إلا تكملة خمس ماله بنصيب أحدهم وأوصى لآخر بثلث ما بقي من الثلث وبدرهم وخلف ثلاثين درهماً

Ia memiliki lima anak laki-laki dan ia berwasiat agar sepertiga hartanya dilengkapi dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali pelengkap seperlima hartanya dengan bagian salah satu dari mereka, dan ia berwasiat kepada yang lain sepertiga dari sisa sepertiga, serta satu dirham, dan ia meninggalkan tiga puluh dirham.

فخذ ثلث المال وهو عشرة دراهم فأسقط منها نصيباً تبقى عشرة دراهم إلا نصيباً وننظر بعد ذلك إلى خمس المال وهو ستة وسبب النظر في الخمس استثناء تكملة خُمس المال بالنصيب من تكملة ثلث المال بالنصيب فنأخذ ستة دراهم من  العشرة التي هي الثلث ونستثني من الستة نصيباً كما استثنينا من العشرة نصيباً وإذا أسقطت ستة دراهم إلا نصيباً من عشرة دراهم إلا نصيباً بقي أربعة دراهم

Ambillah sepertiga harta, yaitu sepuluh dirham, lalu kurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa sepuluh dirham dikurangi satu bagian. Setelah itu, perhatikan seperlima harta, yaitu enam dirham. Alasan memperhatikan seperlima adalah untuk mengecualikan pelengkap seperlima harta dengan satu bagian dari pelengkap sepertiga harta dengan satu bagian. Maka, ambillah enam dirham dari sepuluh dirham yang merupakan sepertiga, dan kecualikan dari enam dirham itu satu bagian, sebagaimana kita telah mengecualikan satu bagian dari sepuluh dirham. Jika engkau kurangi enam dirham dikurangi satu bagian dari sepuluh dirham dikurangi satu bagian, maka yang tersisa adalah empat dirham.

ويُخرَّج ذلك على مراسم الجبر: إنه كان معنا عشرة إلا نصيباً فالآن أخرجنا ستة واسترددنا نصيباً فنجبر بما استرددناه نقصان النصيب ويبقى بعد الستة أربعة دراهم بلا نقصان فهي الوصية الأولى

Hal ini dapat dianalogikan dengan prosedur al-jabr: Dahulu kita memiliki sepuluh kecuali satu bagian, maka sekarang kita keluarkan enam dan kita ambil kembali satu bagian, lalu kita tutup kekurangan bagian tersebut dengan apa yang telah kita ambil kembali, sehingga setelah enam itu tersisa empat dirham tanpa kekurangan, itulah wasiat yang pertama.

فنعود ونقول: نسقط الوصية الأولى وهي أربعة دراهم من الثلث   تبقى ستة دراهم فادفع منها إلى الموصى له الثاني ثلثها ودرهماً وذلك ثلاثة دراهم تبقى ثلاثة دراهم نردّها على ثلثي المال فيبلغ ثلاثة وعشرين درهماً بين خمسة بنين لكل واحد منهم أربعة دراهم وثلاثة أخماس درهم

Maka kita kembali dan berkata: Kita gugurkan wasiat pertama, yaitu empat dirham dari sepertiga, sehingga tersisa enam dirham. Maka berikanlah dari sisa itu kepada penerima wasiat kedua sepertiganya dan satu dirham, yaitu tiga dirham. Tersisa tiga dirham yang kita kembalikan kepada dua pertiga harta, sehingga menjadi dua puluh tiga dirham yang dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat empat dirham dan tiga per lima dirham.

الامتحان: نأخذ الثلث وهو عشرة ونسقط منها النصيب وهو أربعة وثلاثة أخماس يبقى خمسة دراهم وخمسا درهم وهي التكملة فاحفظها

Ujian: Kita ambil sepertiga, yaitu sepuluh, lalu kita kurangi dengan bagian yang menjadi hak, yaitu empat dan tiga per lima, maka tersisa lima dirham dan dua per lima dirham, itulah pelengkapnya, maka hafalkanlah.

ثم خذ خمس المال وهو ستة دراهم فأسقط منها النصيب وهو أربعة وثلاثة أخماس يبقى درهم وخمسا درهم وذلك تكملة الخمس فأسقطها من تكملة الثلث وهو خمسة دراهم وخمسا درهم فتبقى أربعة دراهم هي وصية الأول فأسقطها من الثلث وهو عشرة تبقى ستة فللموصى له الثاني منها ثلثها ودرهم وذلك ثلاثة دراهم يبقي من الثلث ثلاثة  فزدها على ثلثي المال وهو عشرون درهماً فصار ثلاثة وعشرين بين خمسة بنين لكل واحد منهم أربعة دراهم وثلاثة أخماس درهم مثل النصيب الخارج بالعمل وعلى هذا البابِ وقياسِه خروجُ المسائل

Kemudian ambillah seperlima dari harta, yaitu enam dirham, lalu kurangi darinya bagian warisan, yaitu empat dan tiga per lima, maka tersisa satu dirham dan dua per lima dirham. Itu adalah pelengkap dari seperlima, maka kurangi itu dari pelengkap sepertiga, yaitu lima dirham dan dua per lima dirham, sehingga tersisa empat dirham, itulah wasiat yang pertama. Kurangi itu dari sepertiga, yaitu sepuluh, maka tersisa enam. Untuk penerima wasiat kedua, ia mendapatkan sepertiganya dan satu dirham, yaitu tiga dirham, sehingga tersisa dari sepertiga tiga dirham. Tambahkan itu pada dua pertiga harta, yaitu dua puluh dirham, maka menjadi dua puluh tiga, yang dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat empat dirham dan tiga per lima dirham, sama seperti bagian yang dihasilkan dari perhitungan. Dan atas dasar ini serta qiyās-nya, keluarlah berbagai permasalahan.

Sebuah artikel yang menghimpun permasalahan-permasalahan langka dalam berbagai bab.

ونحن نأتي بمضمون هذه المقالة مسائلَ

Kami akan mengemukakan isi dari pendapat ini dalam bentuk beberapa masalah.

مسألة: رجل له أربعة بنين فأوصى لعمه بمثل نصيب أحدهم وثلث ما أوصى لخاله وأوصى لخاله بسدس جميع المال وربع ما أوصى به لعمه

Masalah: Seorang laki-laki memiliki empat orang anak laki-laki, lalu ia berwasiat kepada pamannya sejumlah sama dengan bagian salah satu dari mereka dan sepertiga dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya, serta ia berwasiat kepada pamannya. Ia juga berwasiat kepada pamannya sejumlah seperenam dari seluruh harta dan seperempat dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya.

فنبتدىء ونقول والله الموفق : نجعل وصية  العم أربعة أشياء ليكون لها ربع؛ إذ المسألة مشتملة على أخذ الخال رُبعاً من وصية العم ونجعل وصية الخال ثلاثة دنانير ليكون لها ثلث صحيح؛ فإن العم يأخذ مثلَ ثلث وصية الخال فوصيّة العم إذاً أربعة أشياء ووصية الخال ثلاثة دنانير وإذا جعلنا وصيةَ العم أربعةَ أشياء ووصيتُه نصيبٌ وثلث وصية الخال فنعلم أنا إذا  أسقطنا عن وصيته ثلثَ مال الخال كان الباقي مِثلاً للنصيب؛ فإن وصيته نصيب وثلث وصية الخال وقد قدّرنا للخال ثلاثة دنانير فنُسقط ديناراً من أربعة أشياء وتبقى أربعة أشياء إلا ديناراً فنعلم من ذلك أن أربعة أشياء إلا ديناراً نصيبُ ابنٍ ونحفظ هذا الذي عملناه

Maka kita mulai dan berkata, dengan memohon pertolongan Allah: Kita jadikan wasiat paman sebanyak empat bagian agar ia mendapatkan seperempat; karena permasalahan ini mencakup pengambilan seperempat oleh paman dari wasiat paman, dan kita jadikan wasiat dari paman sebanyak tiga dinar agar ia mendapatkan sepertiga yang sah; karena paman mengambil sepertiga dari wasiat paman. Maka wasiat paman adalah empat bagian dan wasiat paman adalah tiga dinar. Jika kita menjadikan wasiat paman empat bagian dan wasiatnya adalah bagian serta sepertiga dari wasiat paman, maka kita mengetahui bahwa jika kita kurangi dari wasiatnya sepertiga dari harta paman, yang tersisa adalah sama dengan bagian; karena wasiatnya adalah bagian dan sepertiga dari wasiat paman. Dan kita telah menetapkan untuk paman tiga dinar, maka kita kurangi satu dinar dari empat bagian dan yang tersisa adalah empat bagian dikurangi satu dinar, maka kita mengetahui dari situ bahwa empat bagian dikurangi satu dinar adalah bagian anak, dan kita catat apa yang telah kita lakukan ini.

ثم نعود ونقول: وصية الخال سدس المال وربع وصية العم وقد جعلنا جميع وصيتِه ثلاثةَ دنانير وهي سدس المال وربع وصية العم فتعلم أنا لو حططنا عن وصية الخال ربعَ وصية العم لكان الباقي سدس المال فنحط عن ثلاثة دنانير شيئاً وهو ربع  وصية العم فتبقى ثلاثةُ دنانير إلا شيئاً ونعلم أنها مع هذا الاستثناء سدس  المال فنضرب  ثلاثة دنانير إلا شيئاً في مخرج السدس وهو ستة فيبلغ ثمانيةَ عشرَ ديناراً إلا ستة أشياء؛ فإنّ ضَرْبَ الثلاثة في الستة ثمانية عشرَ وضَرْبَ الثلاثة  في الستة إلا شيئاً  ستُّ مراتٍ إلا شيء فالخارج من الضرب ثمانية عشر ديناراً إلا ستةَ أشياء   وإذا ضعَّفنا ما جعلناه سدس المال بالضرب في الستة كان المجموع جميع المال فالمال كله ثمانيةَ عشرَ ديناراً إلا ستةَ أشياء فنسقط الوصيتين من المال يعني الوصيتين الكاملتين قبل تقدير الحط من كل واحد منهما وإذا أسقطنا ثلاثة دنانير بقيت خمسةَ عشرَ ديناراً إلا ستة أشياء فإذا أسقطنا أربعة أشياء وليست الأشياء من جنس الدنانير فلا ننقص عدد الدنانير ولكن يزيد الاستثناء فيبقى خمسةَ عشرَ ديناراً إلا عشرة أشياء؛ ضمَّاً لأربعة الأشياء إلى الستة الأشياء فإذا فعلنا ذلك علمنا أن هذا الباقي حصةُ البنين خاصّة فإنا  أسقطنا الوصيتين فاقسمها عليهم وهم أربعة فيخرج حصةٌ للواحد ثلاثة دنانير وثلاثة أرباع دينار إلا شيئين ونصف شيء فإنا كما نقسم الدنانير نقسم الأشياء  ؛ فإذاً مقدار النصيب ثلاثةُ دنانير وثلاثة أرباع دينار إلا شيئين ونصف شيء

Kemudian kita kembali dan berkata: Wasiat dari paman dari pihak ibu adalah seperenam dari harta dan seperempat wasiat dari paman dari pihak ayah. Kami telah menetapkan seluruh wasiatnya sebanyak tiga dinar, yaitu seperenam dari harta dan seperempat wasiat dari paman dari pihak ayah. Maka ketahuilah, jika kita kurangi dari wasiat paman dari pihak ibu seperempat wasiat paman dari pihak ayah, maka yang tersisa adalah seperenam dari harta. Maka kita kurangi dari tiga dinar sesuatu, yaitu seperempat wasiat paman dari pihak ayah, sehingga yang tersisa adalah tiga dinar dikurangi sesuatu, dan kita ketahui bahwa dengan pengecualian ini nilainya adalah seperenam dari harta. Maka kita kalikan tiga dinar dikurangi sesuatu dengan penyebut seperenam, yaitu enam, sehingga hasilnya delapan belas dinar dikurangi enam sesuatu; karena perkalian tiga dengan enam adalah delapan belas, dan perkalian tiga dikurangi sesuatu dengan enam adalah enam kali dikurangi sesuatu, maka hasil dari perkalian adalah delapan belas dinar dikurangi enam sesuatu. Dan jika kita gandakan apa yang kita tetapkan sebagai seperenam harta dengan mengalikannya dengan enam, maka jumlahnya adalah seluruh harta, sehingga seluruh harta adalah delapan belas dinar dikurangi enam sesuatu. Maka kita keluarkan dua wasiat dari harta, maksudnya dua wasiat penuh sebelum memperkirakan pengurangan dari masing-masing, dan jika kita keluarkan tiga dinar maka tersisa lima belas dinar dikurangi enam sesuatu. Jika kita keluarkan empat sesuatu, dan sesuatu itu bukan dari jenis dinar, maka kita tidak mengurangi jumlah dinar, tetapi pengecualian bertambah, sehingga tersisa lima belas dinar dikurangi sepuluh sesuatu; dengan menambahkan empat sesuatu ke enam sesuatu. Jika kita lakukan itu, kita ketahui bahwa sisa ini adalah bagian khusus untuk anak-anak laki-laki, karena kita telah mengeluarkan dua wasiat, maka bagilah kepada mereka, dan mereka berjumlah empat orang, sehingga bagian masing-masing adalah tiga dinar dan tiga perempat dinar dikurangi dua setengah sesuatu, karena sebagaimana kita membagi dinar, kita juga membagi sesuatu; maka jumlah bagian adalah tiga dinar dan tiga perempat dinar dikurangi dua setengah sesuatu.

وقد كان في ابتداء الوضع أن أربعة أشياء إلا ديناراً تعدل نصيباً فنقابل بين ما تقدم وبين ما ظهر آخراً فيكون أربعة أشياء إلا ديناراً تعدل ثلاثة دنانير وثلاثة أرباع إلا شيئين ونصف شيء فنجبر المبلغين ونقابل فنزيد على التقدير الأول في وضع المسألة ديناراً فتصير أربعة أشياء كاملة ونزيد على عديلها ديناراً للمقابلة فيصير أربعة دنانير وثلاثة أرباع وفي الدنانير استثناء شيئين ونصف فنجبرها بالاستثناء وهو شيئين ونصف فتكمل أربعة دنانير وثلاثة أرباع ونزيد على عديلها شيئين ونصف للمقابلة في المعادلة فيخرج لنا بعد الجبر والمقابلة ستة أشياء ونصف شيء من غير استثناء في مقابلة أربعة دنانير وثلاثة أرباع فنبسطها أرباعاً وتصير الدنانير تسعة عشر والأشياءُ ستةً وعشرين فنجعل كلّ عدد عبارة عن واحد من الجنس على عادتنا المستمرة في الجبر والمقابلة فنعبّر ونقول: الدينار تسعة عشرَ والشيء ستةٌ وعشرون ثم نقلب العبارة فنجعل الشيء تسعةَ عشرَ والدينارَ ستةً وعشرين وقد كانت وصية العم أربعة أشياء فنجعل كلَّ شيء تسعةَ عشرَ فمجموع الأشياء الأربعة إذاً ستةٌ وسبعون

Pada awal permasalahan, terdapat empat sesuatu dikurangi satu dinar yang setara dengan satu bagian. Maka kita bandingkan antara yang telah disebutkan sebelumnya dengan yang muncul belakangan, sehingga empat sesuatu dikurangi satu dinar setara dengan tiga dinar dan tiga perempat dikurangi dua setengah sesuatu. Kita sempurnakan kedua jumlah tersebut dan membandingkannya, lalu kita tambahkan satu dinar pada perhitungan pertama dalam penyusunan masalah sehingga menjadi empat sesuatu penuh, dan kita tambahkan pada padanannya satu dinar untuk perbandingan sehingga menjadi empat dinar dan tiga perempat. Pada dinar terdapat pengecualian dua setengah sesuatu, maka kita sempurnakan dengan pengecualian tersebut, yaitu dua setengah sesuatu, sehingga menjadi empat dinar dan tiga perempat. Lalu kita tambahkan pada padanannya dua setengah sesuatu untuk perbandingan dalam persamaan, sehingga setelah penyempurnaan dan perbandingan, kita memperoleh enam setengah sesuatu tanpa pengecualian yang sebanding dengan empat dinar dan tiga perempat. Kita ubah semuanya ke satuan perempat, sehingga dinar menjadi sembilan belas dan sesuatu menjadi dua puluh enam. Kita jadikan setiap angka sebagai satuan dari jenis yang sama sesuai kebiasaan kita dalam al-jabr wa al-muqābalah, lalu kita nyatakan: satu dinar adalah sembilan belas, dan satu sesuatu adalah dua puluh enam. Kemudian kita balik pernyataannya, sehingga satu sesuatu menjadi sembilan belas dan satu dinar menjadi dua puluh enam. Wasiat paman adalah empat sesuatu, maka kita jadikan setiap sesuatu bernilai sembilan belas, sehingga jumlah empat sesuatu adalah tujuh puluh enam.

وإذا انتهينا إلى هذا المنتهى لم نعتبر ما ذكرناه على الجبر والمقابلة بل نرد الأمرَ إلى ما هو الوصية حقيقةً في وضع المسألة وقد كانت وصية العم أربعةَ أشياء وبان أن كل شيء تسعة عشر؛ فهي إذاً ستةٌ وسبعون ونسقط أيضاً من الدنانير ما كنا زدناه للمقابلة ونقول: كانت وصية الخال في أصل الوضع ثلاثة دنانير وقد بان أن كل دينار ستة وعشرون فهي إذاً ثمانية وسبعون

Dan apabila kita telah sampai pada kesimpulan ini, kita tidak lagi mempertimbangkan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya berdasarkan metode al-jabr wa al-muqābalah, melainkan kita kembalikan perkara tersebut kepada hakikat wasiat dalam penetapan masalahnya. Wasiat dari paman adalah empat bagian, dan telah jelas bahwa setiap bagian adalah sembilan belas; maka jumlahnya adalah tujuh puluh enam. Kita juga mengurangi dari dinar-dinar apa yang sebelumnya kita tambahkan untuk keperluan al-muqābalah, dan kita katakan: wasiat dari paman dari asal permasalahan adalah tiga dinar, dan telah jelas bahwa setiap dinar adalah dua puluh enam; maka jumlahnya adalah tujuh puluh delapan.

وكانت وصية العم مثلَ النصيب ومثلَ ثلث وصية الخال فخذ ثلث وصية الخال وهو ستة وعشرون فاطرحها من وصية العم وهي ستة وسبعون تبقى منها خمسون فهي النصيب وكانت وصية الخال سدسَ المال وربعَ وصية العم فخذ ربع وصية العم وهو تسعة عشر فاطرحها من وصية الخال وهي ثمانية وسبعون تبقى تسعة وخمسون فهي سدس المال فالمال إذاً ثلاثمائة وأربعةٌ وخمسون والنصيب خمسون

Wasiat paman itu sama dengan bagian (warisan) dan sama dengan sepertiga wasiat dari paman dari pihak ibu (khal), maka ambillah sepertiga wasiat paman dari pihak ibu, yaitu dua puluh enam, lalu kurangkan dari wasiat paman, yaitu tujuh puluh enam, sehingga tersisa lima puluh, itulah bagian (warisan). Adapun wasiat paman dari pihak ibu adalah seperenam harta dan seperempat wasiat paman, maka ambillah seperempat wasiat paman, yaitu sembilan belas, lalu kurangkan dari wasiat paman dari pihak ibu, yaitu tujuh puluh delapan, sehingga tersisa lima puluh sembilan, itulah seperenam harta. Maka jumlah harta adalah tiga ratus lima puluh empat, dan bagian (warisan) adalah lima puluh.

الامتحان: نجمع الوصيتين التامتين وهما مائة وأربعة وخمسون من المال وهو ثلاثمائة وأربعة وخمسون تبقى مائتان بين أربعة بنين لكل واحد منهم خمسون مثل النصيب الخارج بالعمل وقد أخذ العمّ مثلَ النصيب ومثل ثلث وصية الخال وأخذ الخال سُدسَ المال ومثلَ ربع وصية العم

Ujian: Kita menggabungkan dua wasiat yang sempurna, yaitu seratus lima puluh empat dari harta, sedangkan total hartanya adalah tiga ratus lima puluh empat. Maka tersisa dua ratus di antara empat anak laki-laki, masing-masing mendapat lima puluh, sesuai bagian yang dihasilkan dari perhitungan. Paman telah mengambil bagian seperti bagian anak dan juga sepertiga dari wasiat paman dari pihak ibu, sedangkan paman dari pihak ibu mengambil seperenam harta dan seperempat dari wasiat paman.

وبيان ذلك أنك إذا زدت على النصيب وهو خمسون ثلث وصية الخال وهو ستةٌ وعشرون بلغ ستةً وسبعين وهي وصية العم وإذا زدت على سدس المال وهي تسعة وخمسون ربع وصية العم وهو تسعةَ عشر بلغ ثمانية وسبعين وهي وصية الخال ومجموع الوصيتين أكبر من الثلث وإنما أجرينا الحساب على تقدير الإجازة فإن فرض ردٌّ فالثلث يقسّم على هذه النسبة بين الوصيتين ونزيد في الثلثين إذا قدّرنا الثلث هذا المبلغ

Penjelasannya adalah, jika kamu menambahkan pada bagian yang merupakan setengah—yaitu lima puluh—sepertiga wasiat untuk paman dari pihak ibu—yaitu dua puluh enam—maka jumlahnya menjadi tujuh puluh enam, yaitu wasiat untuk paman dari pihak ayah. Dan jika kamu menambahkan pada seperenam harta—yaitu lima puluh sembilan—seperempat wasiat untuk paman dari pihak ayah—yaitu sembilan belas—maka jumlahnya menjadi tujuh puluh delapan, yaitu wasiat untuk paman dari pihak ibu. Jumlah kedua wasiat tersebut lebih besar dari sepertiga, dan kami menjalankan perhitungan ini dengan asumsi adanya izin (dari ahli waris). Jika diasumsikan terjadi penolakan, maka sepertiga dibagi menurut proporsi ini antara kedua wasiat, dan kami menambahkannya pada dua pertiga jika kami memperkirakan sepertiga adalah jumlah tersebut.

مسألة: خمسة بنين وبنت وقد أوصى لعمه بمثل نصيب البنت وربع ما أوصى لخاله وأوصى لخاله بمثل نصيب أحد البنين وخمس ما أوصى لعمه

Masalah: Lima orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan, dan ia berwasiat kepada pamannya sejumlah sama dengan bagian anak perempuan dan seperempat dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya, serta berwasiat kepada pamannya sejumlah sama dengan bagian salah satu anak laki-laki dan seperlima dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya.

فنجعل وصيةَ العم عدداً له خمس فليكن خمسة دنانير ونجعل وصية الخال عدداً له ربع فليكن أربعة دراهم ثم نعلم أنا إذا نقصنا من وصية العم ربعَ وصية الخال وهو درهم بقي خمسةُ دنانير إلا درهم وذلك مثل نصيب البنت؛ فإن وصية العم مثلُ نصيب البنت ومثلُ ربع وصية الخال فإذا حططت ربعَ مال الخال بقي الباقي نصيب البنت فقد بان أن نصيب البنت خمسة دنانير إلا درهماً

Maka kita jadikan wasiat paman sebagai suatu bilangan yang memiliki lima bagian, misalnya lima dinar, dan kita jadikan wasiat paman dari pihak ibu sebagai suatu bilangan yang memiliki seperempat bagian, misalnya empat dirham. Kemudian kita ketahui bahwa jika kita kurangi dari wasiat paman seperempat wasiat paman dari pihak ibu, yaitu satu dirham, maka yang tersisa adalah lima dinar dikurangi satu dirham, dan itu sama dengan bagian anak perempuan; karena wasiat paman sama dengan bagian anak perempuan dan sama dengan seperempat wasiat paman dari pihak ibu. Maka jika kamu kurangi seperempat harta paman dari pihak ibu, maka sisanya adalah bagian anak perempuan. Maka jelaslah bahwa bagian anak perempuan adalah lima dinar dikurangi satu dirham.

وإذا نقصت على هذا القياس من وصية الخال وهو أربعة دراهم خُمسَ وصيةِ ْالعم وهو دينار فتبقى أربعة دراهم إلا ديناراً فنعلم أن هذا نصيبُ الابن؛ فإن وصية الخال نصيبُ ابنٍ وخمسُ وصية العم فإذا سقط خمسُ وصيةِ العم كان الباقي مثلَ نصيب ابنٍ فقد خرج لنا أن نصيب البنت خمسة دنانير إلا درهماً ونصيب الابن أربعة دراهم إلا ديناراً

Jika kamu mengurangkan berdasarkan qiyās ini dari wasiat untuk paman dari pihak ibu, yaitu empat dirham, seperlima dari wasiat untuk paman dari pihak ayah, yaitu satu dinar, maka yang tersisa adalah empat dirham dikurangi satu dinar. Maka kita mengetahui bahwa ini adalah bagian anak laki-laki; karena wasiat untuk paman dari pihak ibu adalah bagian seorang anak laki-laki dan seperlima dari wasiat untuk paman dari pihak ayah. Jika seperlima dari wasiat untuk paman dari pihak ayah dihilangkan, maka yang tersisa adalah seperti bagian seorang anak laki-laki. Maka telah jelas bagi kita bahwa bagian anak perempuan adalah lima dinar dikurangi satu dirham, dan bagian anak laki-laki adalah empat dirham dikurangi satu dinar.

فنقابل بين الجملتين ومن ضرورة المقابلة أن تضعِّفَ نصيبَ البنت حتى يعادل نصيب الابن فنضعّف نصيب البنت وقرّب نصيب الابن حتى يعتدلا وقل: نصيب الابن  عشرة دنانير إلا درهمين فإن الخمسة كانت مع استثناء درهم فالعشرة مع استثناء درهمين فإذاً عشرة دنانير إلا درهمين تعدل أربعة دراهم إلا ديناراً

Maka kita membandingkan antara dua kalimat tersebut, dan sebagai konsekuensi dari perbandingan itu, kita harus menggandakan bagian anak perempuan hingga setara dengan bagian anak laki-laki. Maka kita gandakan bagian anak perempuan dan mendekatkan bagian anak laki-laki hingga keduanya seimbang, lalu katakan: bagian anak laki-laki adalah sepuluh dinar dikurangi dua dirham. Jika lima itu dengan pengecualian satu dirham, maka sepuluh dengan pengecualian dua dirham. Maka, sepuluh dinar dikurangi dua dirham setara dengan empat dirham dikurangi satu dinar.

ولكن لا بد من جبر الاستثناء والمقابلة فنجبر العشرة بدرهمين ونزيد على  نصيب الابن درهمين ونجبر نصيب الابن بدينار ونزيد على عديله ديناراً فيخرج بعد الجبر والمقابلة ستة دراهم تعدل أحد عشر ديناراً فاجعل الدينارَ بقلب العبارة ستة أسهم والدرهم أحد عشر سهماً وكانت وصية العم في الأصل قبل الحط خمسةَ دنانير فارجع إليها وقل كل دينار ستة فالمجموع ثلاثون وكانت وصية الخال أربعة دراهم في الأصل كل درهم أحد عشرة فالمجموع أربعةٌ وأربعون وجملة المال على الامتحان الذي تقدم مائتان وثلاثة وثمانون ونصيب كل ابن ثمانية وثلاثون ونصيب البنت تسعةَ عشرَ وقس على هذا نظائره

Namun, harus dilakukan penyesuaian terhadap pengecualian dan perbandingan, maka kita genapkan sepuluh dengan dua dirham dan menambahkan dua dirham pada bagian anak laki-laki, serta kita genapkan bagian anak laki-laki dengan satu dinar dan menambahkan satu dinar pada bagian yang setara dengannya. Maka setelah penyesuaian dan perbandingan, didapatkan enam dirham yang setara dengan sebelas dinar. Maka jadikanlah dinar, dengan membalik ungkapan, menjadi enam bagian dan dirham menjadi sebelas bagian. Wasiat paman pada asalnya sebelum pengurangan adalah lima dinar, maka kembalikan kepadanya dan katakan setiap dinar enam, maka jumlahnya tiga puluh. Wasiat paman dari pihak ibu pada asalnya adalah empat dirham, setiap dirham sebelas, maka jumlahnya empat puluh empat. Jumlah seluruh harta menurut perhitungan yang telah dijelaskan sebelumnya adalah dua ratus delapan puluh tiga, bagian setiap anak laki-laki tiga puluh delapan, bagian anak perempuan sembilan belas, dan lakukanlah perhitungan serupa untuk kasus-kasus yang sejenis.

مسألة: رجل له أربعة بنين وقد أوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم إلا ما انتقص نصيب أحدهم بالوصية

Masalah: Seorang laki-laki memiliki empat orang anak laki-laki dan ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali bagian salah satu dari mereka berkurang karena wasiat tersebut.

فقد ذكرنا من هذا طرفاً من نوادر مسائل الاستثناء ولكنا ذكرناه مع الوصية بجزءٍ ونحن نذكر المسألة مع إفراد ذلك ونبين طريقها فنقول: المال مقسومٌ أرباعاً بين البنين لولا الوصية فإذا فرضنا الوصيةَ مثلَ نصيب ابنٍ فقد دخل النقص  في نصيب كل ابن بسبب الوصية فمعنى المسألة: الوصية بمثل نصيب ابنٍ مع استثناء قدر النقصان في نصيبٍ من الوصية

Kami telah menyebutkan sebagian dari masalah-masalah langka terkait istisna’ (pengecualian), namun kami menyebutkannya bersama wasiat berupa bagian tertentu. Sekarang kami akan menyebutkan masalah tersebut secara terpisah dan menjelaskan metodenya. Kami katakan: Harta dibagi menjadi empat bagian di antara anak-anak laki-laki jika tidak ada wasiat. Jika kita anggap wasiat sebesar bagian seorang anak laki-laki, maka akan terjadi pengurangan pada bagian setiap anak laki-laki karena adanya wasiat tersebut. Maka inti permasalahannya adalah: wasiat sebesar bagian seorang anak laki-laki dengan pengecualian sebesar jumlah pengurangan pada satu bagian dari wasiat tersebut.

فنأخذ مالاً ونسقط منه نصيباً فيبقى مالٌ إلا نصيباً ونسترد من النصيب مقدار النقصان

Maka kita mengambil harta dan mengurangi darinya satu bagian, sehingga tersisa harta kecuali satu bagian, lalu kita ambil kembali dari bagian tersebut sejumlah kekurangannya.

وعبارة الجبر في ذلك أن نقول: كان لكل ابن ربعٌ لولا الوصية والآن ليس لواحد منهم ربع فينتظم أن نقول: الناقص من كل نصيب ربع إلا نصيب فإذا أخرجنا الوصيةَ من المال وقدرنا الوصية نصيباً وقلنا: الباقي مالٌ إلا نصيباً فنسترجع من ذلك النصيب مقدارَ النقصان وهو ربع مال إلا نصيب على التقدير الذي ذكرناه فيحصل مالٌ وربع مال إلا نصيبان فإنه كان معنا استثناء نصيب أولاً وإذا استرجعنا ربعاً إلا نصيباً انضم استثناء إلى استثناءٍ وليس للناظر أن يقول ليس النصيبان مثلين؛ فإن النصيب الثاني استثناء من النصيب الأول ولكن ليس في عبارة الجبر هذه المحاقة فإذاً معنا مالٌ وربع مال إلا نصيبين تعدل أنصباء الورثة وهي أربعة فاجبر وقابل وقل: نجبر المال والربع فيكون مال وربع من غير استثناء ونزيد على عديله نصيباً فصار مال وربع في مقابلة ستة أنصباء فنرد ما معنا في جانب المال إلى مال واحد وذلك بأن نُسقط خُمسه وهو الربع الزائد فإن مالاً وربعَ مالٍ خمسةُ أرباع فإذا أسقطت من جانب المال خُمسه فأسقط من جانب الأنصباء خُمسها وهو خمس ستة: نصيبٌ وخمس فيبقى أربعة أنصباء وأربعة أخماس نصيب فابسطهما أخماساً فيصير المال خمسة والأنصباء وما معها من كسر أربعة وعشرين فاقلب العبارة واجعل المال أربعة وعشرين والنصيب خَمسةً وقد خرجت المسألة

Ungkapan al-jabr dalam hal ini adalah sebagai berikut: Dahulu, setiap anak laki-laki mendapat seperempat bagian seandainya tidak ada wasiat, namun sekarang tidak satu pun dari mereka mendapat seperempat bagian. Maka dapat dikatakan: kekurangan dari setiap bagian adalah seperempat, kecuali satu bagian. Jika kita keluarkan wasiat dari harta dan kita anggap wasiat itu sebagai satu bagian, lalu kita katakan: sisanya adalah harta kecuali satu bagian, maka kita kembalikan dari bagian itu sebesar kekurangannya, yaitu seperempat harta kecuali satu bagian, sesuai dengan taksiran yang telah disebutkan. Maka didapatkan harta dan seperempat harta kecuali dua bagian, karena sebelumnya kita telah mengecualikan satu bagian, dan ketika kita kembalikan seperempat kecuali satu bagian, maka pengecualian bertambah menjadi dua. Tidak boleh dikatakan bahwa kedua bagian itu tidak sama, sebab bagian kedua adalah pengecualian dari bagian pertama. Namun, dalam ungkapan al-jabr ini tidak ada pertentangan. Maka, kita memiliki harta dan seperempat harta kecuali dua bagian yang setara dengan bagian-bagian ahli waris, yaitu empat. Maka lakukan al-jabr dan muqabalah, dan katakan: kita tambahkan harta dan seperempatnya tanpa pengecualian, lalu kita tambahkan pada lawannya satu bagian, sehingga menjadi harta dan seperempat harta berhadapan dengan enam bagian. Kemudian kita kembalikan yang ada pada sisi harta menjadi satu harta, yaitu dengan mengurangi seperlimanya, yaitu seperempat yang lebih. Karena harta dan seperempat harta adalah lima perempat, maka jika kita kurangi seperlimanya dari sisi harta, kurangi pula seperlimanya dari sisi bagian, yaitu seperlima dari enam: satu bagian dan seperlima. Maka tersisa empat bagian dan empat per lima bagian. Bentangkan keduanya menjadi per lima, maka harta menjadi lima dan bagian-bagian beserta pecahannya menjadi dua puluh empat. Maka baliklah ungkapan itu dan jadikan harta dua puluh empat dan satu bagian menjadi lima, dan masalah pun selesai.

الامتحان: نأخذ نصيباً وهو خمسة أسهم وننقص منه ما انتقص أحدهم بالوصية وهو سهم؛ لأن الوصية لو لم تكن لكان لكل ابن ستة من أربعة وعشرين فالناقص إذاً سهم فأخرج النصيبَ خمسة واسترجع ما نقص من نصيب وهو سهم واحد فيبقى أربعة أسهم وهي الوصية فألقها من المال وهو أربعةٌ وعشرون تبقى عشرون بين البنين لكل ابنٍ خمسةٌ وقد أخذ الموصى له مثلَ نصيب أحدهم إلا ما انتقص من نصيب أحدهم بالوصية وذكر الحذاق في هذه المسألة وأمثالها طريقةً أخرى

Ujian: Kita mengambil bagian, yaitu lima saham, lalu kita kurangi dengan apa yang dikurangi dari salah satu mereka karena wasiat, yaitu satu saham; karena jika tidak ada wasiat, maka setiap anak laki-laki mendapat enam dari dua puluh empat, jadi yang berkurang adalah satu saham. Maka keluarkanlah bagian itu, yaitu lima, dan kembalikan apa yang berkurang dari bagian tersebut, yaitu satu saham, sehingga tersisa empat saham, yaitu wasiat. Maka keluarkanlah dari harta, yaitu dua puluh empat, sehingga tersisa dua puluh yang dibagikan kepada anak-anak laki-laki, setiap anak mendapat lima, dan penerima wasiat telah mengambil bagian seperti salah satu dari mereka kecuali apa yang berkurang dari bagian salah satu mereka karena wasiat. Para ahli dalam masalah ini dan yang semisalnya menyebutkan cara lain.

طريقة أخرى في الحساب فقالوا: لو لم يكن وصية كان لكل ابن ربع المال وقد انتقص منه بالوصية شيء فربع المال إذاً نصيبٌ وشيء من غير تقدير وصية على عبارة الجبر والمال كله أربعة أنصباء وأربعة أشياء

Ada cara lain dalam perhitungan, mereka berkata: Seandainya tidak ada wasiat, setiap anak laki-laki mendapat seperempat harta, namun karena adanya wasiat, bagian itu berkurang. Maka seperempat harta adalah satu bagian dan sesuatu (tambahan) yang tidak ditentukan oleh wasiat menurut istilah al-jabr, dan seluruh harta terdiri dari empat bagian dan empat sesuatu.

فأعط الموصى له منها نصيباً إلا شيئاً يبقى ثلاثة أنصباء وخمسة أشياء والشيء مقدار النقصان فاسترجعناه من النصيب المخرَج فحصل معنا ثلاثةُ أنصباء وخمسةُ أشياء تعدل أربعة أنصباء فأسقط الثلاثة أنصباء بمثلها يبقى نصيب يعدل خمسة أشياء فالنصيب خمسةُ أسهم والشيء سهم وقد كانت التركة أربعة أنصباء وأربعة أشياء وهي أربعةٌ وعشرون سهماً والوصية نصيب إلا شيء وقد خرجت المسألة

Maka berikanlah kepada penerima wasiat dari harta tersebut satu bagian, kecuali sesuatu yang tersisa berupa tiga bagian dan lima sesuatu, dan sesuatu itu adalah sebesar kekurangan yang kita kembalikan dari bagian yang dikeluarkan. Maka kita memperoleh tiga bagian dan lima sesuatu yang sebanding dengan empat bagian. Lalu kita hilangkan tiga bagian dengan yang sebanding dengannya, sehingga tersisa satu bagian yang sebanding dengan lima sesuatu. Maka satu bagian adalah lima saham dan satu sesuatu adalah satu saham. Adapun harta warisan adalah empat bagian dan empat sesuatu, yaitu dua puluh empat saham, dan wasiatnya adalah satu bagian kecuali satu sesuatu, sehingga permasalahan pun selesai.

مسألة: أربعة بنين وقد أوصى بسدس ماله إلا ما انتُقِصَ أحدهم بالوصية

Masalah: Empat orang anak laki-laki, dan ia telah berwasiat dengan seperenam hartanya kecuali apa yang dikurangi dari salah satu dari mereka karena wasiat.

فخذ مالاً وألق منه سُدسَه يبقى خمسةُ أسداس مال فنزيد عليه ما انتُقص أحدُهم بالوصية وهو ربع مال إلا نصيباً فيكون الحاصل مالاً ونصف سدس مال إلا نصيباً؛ فإنك إذا ضممتَ ربعاً إلى خمسة أسداس كان المجموع مالاً ونصفَ سُدس وهذا الذي زدناه مسترجَعٌ من الوصية وهي السدس كان المجموع مالاً ونصف سدس إلا نصيباً يعدل أربعة أنصباء فنجبر ونقابل فيصير مال ونصف سدس مال من غير استثناء يعدل خمسة أنصباء فردّ المال ونصف سدس مال إلى مال بإسقاط الزائد وعبّر عما تسقطه بعبارة تفيدك مناسبة وهذا يتأتى بأن نبسط المال أنصاف أسداس فيصير المال مع نصف سدس ثلاثةَ عشرَ فالذي أسقطت في جانب المال جزء من ثلاثةَ عشرَ وانقص بهذه النسبة من الأنصباء الخمسة فبقي منها أربعة أنصباء وثمانية أجزاء من ثلاثةَ عشرَ جزءاً من نصيب فابسطها بأجزاء ثلاثةَ عشرَ وقل بعد القلب: المال ستون والنصيب ثلاثة عشر والذي انتُقص من كل ابنٍ بالوصية سهمان؛ فإن الوصية لو لم تكن لخصّ كلَّ ابن خمسةَ عشرَ: ربعُ الستين والآن بان النصيبُ ثلاثة عشر والناقص سهمان فادفع إلى الموصى له سدسَ المال وهو عشرة واسترجع منه السهمين وهو مقدار النقصان فيبقى مع الموصى له ثمانية فألقها من رأس المال؛ فإنها الوصية يبقى اثنان وخمسون بين البنين لكل واحد منهم ثلاثة عشر

Ambillah sejumlah harta dan kurangi darinya sepertiganya, maka yang tersisa adalah lima perenam harta. Lalu tambahkan pada jumlah itu apa yang dikurangi dari salah satu mereka karena wasiat, yaitu seperempat harta kecuali satu bagian, sehingga hasilnya menjadi satu setengah harta dikurangi satu bagian; sebab jika kamu menambahkan seperempat pada lima perenam, maka jumlahnya menjadi satu setengah harta. Tambahan ini diambil kembali dari wasiat, yaitu sepertiga, sehingga jumlahnya menjadi satu setengah harta dikurangi satu bagian yang setara dengan empat bagian. Maka kita sempurnakan dan bandingkan, sehingga menjadi satu setengah harta tanpa pengecualian yang setara dengan lima bagian. Kembalikan satu setengah harta itu menjadi satu harta dengan mengurangi kelebihannya dan ungkapkan apa yang kamu kurangi itu dengan ungkapan yang sesuai. Hal ini dapat dilakukan dengan membagi harta menjadi setengah perenam, sehingga harta dengan setengah perenam menjadi tiga belas bagian. Maka yang kamu kurangi dari sisi harta adalah satu bagian dari tiga belas, dan kurangi dengan perbandingan ini dari lima bagian, sehingga yang tersisa adalah empat bagian dan delapan dari tiga belas bagian dari satu bagian. Bagilah dengan bagian tiga belas dan katakan setelah pembalikan: harta itu enam puluh, satu bagian tiga belas, dan yang dikurangi dari setiap anak karena wasiat adalah dua bagian; sebab jika tidak ada wasiat, setiap anak akan mendapat lima belas: seperempat dari enam puluh, dan sekarang bagian itu menjadi tiga belas dan yang kurang dua bagian. Maka berikan kepada penerima wasiat sepertiga harta, yaitu sepuluh, dan ambil kembali darinya dua bagian, yaitu jumlah kekurangan, sehingga yang tersisa pada penerima wasiat adalah delapan. Kurangi delapan itu dari pokok harta, karena itulah wasiat, maka yang tersisa adalah lima puluh dua untuk para anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga belas.

وقد أخذ الموصى له سدسَ المال إلا ما انتقص أحدهم بالوصية

Penerima wasiat telah mengambil seperenam harta, kecuali jika salah satu dari mereka berkurang bagiannya karena wasiat.

فإن جُعل ربعُ المال نصيباً وشيئاً فيكون المال كله أربعةَ أنصباء وأربعةَ أشياء كما تقدم في المسألة السابقة ثم خذ سُدُسَها وذلك ثلثا نصيب وثلثا شيء وألق منه ما انتُقص أحدُ البنين بالوصية وذلك شيء فيبقى ثلثا نصيب إلا ثلثَ شيء فإنا نأخذ من الوصية ثلث شيء ونستتم الشيء من ثلثي النصيب فنأخذ من ثلثي نصيب ثلثَ شيء فيبقى ثلثا نصيب إلا ثلثَ شيء نلقي ذلك للموصى له من جملة المال وهو أربعة أنصباء وأربعة أشياء فيبقى ثلاثة أنصباء وثلث نصيب وأربعة أشياء وثلث شيء وهو ما استرجعته من الوصية وهذا يعدل أربعةَ أنصباء وأربعة أشياء وثلث شيء   فإذا ألقيت الثلاثة الأنصباء وثلثَ نصيب بمثلها بقي ثلثا نصيب يعدل أربعة أشياء وثلثَ شيء فالنصيب الكامل يعدل ستة أشياء ونصفَ شيء فابسط الجميع أنصافاً فيكون الشيء سهمين والنصيب ثلاثةَ عشرَ بعد القلب والتركة ستين سهماً كما خرج بالعمل الأول ولم نبسط القول فيه لوضوحه

Jika seperempat harta dijadikan sebagai satu bagian dan satu sesuatu, maka seluruh harta menjadi empat bagian dan empat sesuatu, sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah sebelumnya. Kemudian ambillah seperenam dari itu, yaitu dua pertiga bagian dan dua pertiga sesuatu. Kurangkan dari itu apa yang dikurangi dari salah satu anak laki-laki karena wasiat, yaitu satu sesuatu, sehingga tersisa dua pertiga bagian dikurangi sepertiga sesuatu. Kita mengambil dari wasiat sepertiga sesuatu dan menyempurnakan sesuatu itu dari dua pertiga bagian, maka kita ambil dari dua pertiga bagian sepertiga sesuatu, sehingga tersisa dua pertiga bagian dikurangi sepertiga sesuatu. Bagian ini kita berikan kepada penerima wasiat dari keseluruhan harta, yaitu empat bagian dan empat sesuatu. Maka tersisa tiga bagian dan sepertiga bagian serta empat sesuatu dan sepertiga sesuatu, yaitu apa yang diambil kembali dari wasiat. Ini setara dengan empat bagian, empat sesuatu, dan sepertiga sesuatu. Jika kita kurangi tiga bagian dan sepertiga bagian dengan yang sepadan, maka tersisa dua pertiga bagian yang setara dengan empat sesuatu dan sepertiga sesuatu. Maka satu bagian penuh setara dengan enam sesuatu dan setengah sesuatu. Jika semuanya dijadikan setengah, maka satu sesuatu menjadi dua saham dan satu bagian menjadi tiga belas setelah pembalikan, dan warisan menjadi enam puluh saham sebagaimana hasil dari perhitungan pertama, dan kami tidak memperpanjang penjelasan karena sudah jelas.

مسألة: أربعة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا سدس ما يبقى من ماله بعد دفع جميع الوصايا وأوصى لآخر بمثل نصيب ابن آخر إلا خمسَ ما تبقى من ماله بعد دفع جميع الوصايا وأوصى لثالث بمثل نصيب ابن آخر إلا ثُمن ما تبقى من ماله بعد دفع جميع الوصايا

Masalah: Ada empat anak laki-laki, dan ia berwasiat dengan bagian yang sama dengan salah satu dari mereka kecuali sepertiga dari sisa hartanya setelah semua wasiat dibayarkan. Ia juga berwasiat kepada yang lain dengan bagian yang sama dengan anak lainnya kecuali seperlima dari sisa hartanya setelah semua wasiat dibayarkan. Dan ia berwasiat kepada yang ketiga dengan bagian yang sama dengan anak lainnya kecuali seperdelapan dari sisa hartanya setelah semua wasiat dibayarkan.

فنعلم أن الوصايا بجملتها إذا أخرجت فالباقي يعدل أربعة أنصباء فاحفظ ذلك

Maka ketahuilah bahwa seluruh wasiat jika telah dikeluarkan, maka sisanya menjadi setara dengan empat bagian, maka ingatlah hal itu.

وقل بعده: الوصية الأولى وصيةٌ بنصيب إلا سدس أربعة أنصباء وذلك ثلثا نصيب فإذا ألقيت من النصيب ثلثي نصيب بقي ثلث نصيب

Dan katakan setelah itu: wasiat pertama adalah wasiat dengan bagian kecuali seperenam dari empat bagian, dan itu adalah dua pertiga bagian. Maka jika kamu keluarkan dari bagian tersebut dua pertiga bagian, yang tersisa adalah sepertiga bagian.

والوصية الثانية بنصيب إلا خمس الباقي فخذ خُمس أربعة أنصباء واستثنها من الوصية الثانية؛ فيبقى خمس النصيب

Dan wasiat kedua dengan bagian kecuali seperlima sisanya, maka ambillah seperlima dari empat bagian dan kecualikan itu dari wasiat kedua; sehingga yang tersisa adalah seperlima bagian.

والوصية الثالثة بالنصيب واستثن منها ثمنَ أربعة أنصباء وذلك نصف نصيب فتبقى من هذه الوصية نصف نصيب فاجمع الوصايا يعني ما بقي منها بعد الاستثناءات وهي ثلث نصيب وخمس نصيب ونصف نصيب فخذ هذه الأجزاء من ثلاثين وخذ نصف الثلاثين خمسةَ عشرَ وخُمسه ستةً وثُلثَه عشرةً فالمجموع أحدٌ وثلاثون فقل: مجموع هذه الوصايا نصيب وجزءٌ من ثلاثين جزءاً من نصيب فألق ذلك من المال فيبقى مال إلا نصيباً وجزءاً من ثلاثين جزءاً من نصيب وذلك يعدل أربعة أنصباء فاجبر الاستثناء وقابل فيكون مالٌ يعدل خمسة أنصباء وجزءاً من ثلاثين جزءاً من نصيب فابسطها بأجزاء الثلاثين واقلب العبارة والاسم فيهما فيكون المال مائة وأحدٌ وخمسون والنصيب ثلاثون والوصايا كلها أحدٌ وثلاثون وألقها من المال يبقى مائةٌ وعشرون بين أربعة بنين  لكل واحد منهم ثلاثون وللموصى له الأول إذا امتحنت نصيبٌ إلا سدس الباقي بعد الوصايا وسدس الباقي عشرون فوصيته عشرة وللموصى له الثاني نصيب إلا خمس الباقي بعد الوصايا وخمس الباقي أربعة وعشرون فوصيته ستة أسهم وللموصى له الثالث نصيب إلا ثمن الباقي بعد الوصايا وثمن الباقي خمسة عشر فوصيته خمسة عشر وإذا جمعت الوصايا كانت أحداً وثلاثين

Dan wasiat ketiga adalah dengan satu bagian, lalu dikecualikan darinya harga empat bagian, yaitu setengah bagian. Maka yang tersisa dari wasiat ini adalah setengah bagian. Maka jumlahkanlah wasiat-wasiat, maksudnya yang tersisa setelah pengecualian-pengecualian, yaitu sepertiga bagian, seperlima bagian, dan setengah bagian. Ambillah bagian-bagian ini dari tiga puluh; setengah dari tiga puluh adalah lima belas, seperlimanya enam, dan sepertiganya sepuluh. Jumlahnya adalah tiga puluh satu. Maka katakanlah: jumlah wasiat-wasiat ini adalah satu bagian dan sepertiga puluh satu bagian dari satu bagian. Maka keluarkanlah itu dari harta, sehingga tersisa harta kecuali satu bagian dan sepertiga puluh satu bagian dari satu bagian, dan itu setara dengan empat bagian. Maka sempurnakanlah pengecualian dan bandingkanlah, sehingga harta menjadi setara dengan lima bagian dan sepertiga puluh satu bagian dari satu bagian. Maka pecahlah dengan bagian tiga puluh dan baliklah ungkapan serta nama di antara keduanya, sehingga harta menjadi seratus lima puluh satu, bagian menjadi tiga puluh, dan seluruh wasiat menjadi tiga puluh satu. Kurangkanlah dari harta, maka tersisa seratus dua puluh untuk dibagi kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga puluh, dan untuk penerima wasiat pertama jika diuji adalah satu bagian kecuali seperenam sisa setelah wasiat, dan seperenam sisa adalah dua puluh, maka wasiatnya sepuluh. Untuk penerima wasiat kedua, satu bagian kecuali seperlima sisa setelah wasiat, dan seperlima sisa adalah dua puluh empat, maka wasiatnya enam bagian. Untuk penerima wasiat ketiga, satu bagian kecuali seperdelapan sisa setelah wasiat, dan seperdelapan sisa adalah lima belas, maka wasiatnya lima belas. Jika dijumlahkan seluruh wasiat, maka jumlahnya tiga puluh satu.

مسألة: أربعة بنين وقد أوصى بمثل نصيب أحدهم إلا سدس ما تبقى من ماله بعد النصيب وأوصى لآخر بمثل نصيب ابنٍ آخر إلا سدسَ ما تبقى من ماله بعد الوصايا كلها

Masalah: Ada empat anak laki-laki, dan ia berwasiat dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka kecuali seperenam dari sisa hartanya setelah bagian tersebut, dan ia berwasiat kepada orang lain dengan bagian sebesar bagian salah satu anak laki-laki yang lain kecuali seperenam dari sisa hartanya setelah seluruh wasiat.

فالمستثنى من النصيب الموصى به الثاني ثلثا نصيب؛ فإن الأنصباء أربعة فسدسها ثلثا نصيب والمستثنى من النصيب للموصى به الأول سدس مال إلا سدس نصيب؛ لأن الباقي من المال بعد النصيب مال إلا نصيب فنزيد عليه الاستثناء بسدس مال إلا سدس نصيب وهذا مسترجع من النصيب الموصى به الأول فيبقى معنا مال وسدس إلا نصيباً وسدسَ نصيب فنلقي منه بالوصية الثانية ثلث نصيب؛ فإنا ذكرنا أن الوصيةَ الثانية واقعةٌ بنصيب إلا سدس أربعة أنصباء وسدسُ أربعة أنصباء ثلثا نصيب فتكون تلك الوصية ثلثَ نصيب فنلقي هذا من المال فيحصل معنا بعد ضم هذا الثلث إلى الاستثناء الذي في المال والسدس مالٌ وسدس إلا نصيباً ونصفَ نصيب؛ فإن الاستثناء كان نصيباً وسدساً فإذا ضممنا إليه ثلثا صار نصيباً ونصفاً وهذا يعدل أربعة أنصباء فنجبر المال والسدس لما فيه من الاستثناء ونزيد على عديله مثله فيكون مال وسدس يعدل خمسةَ أنصباء ونصف نصيب فنبسطهما أسداساً ونقلب العبارة فيصير المال ثلاثة وثلاثين والنصيب سبعة   فنضرب الجميع في ثلاثة لأن وصية الموصى له الثاني ثلث نصيب وليس للسبعة ثلث صحيح وإذا ضربنا الجميع في ثلاثة فتصير سهام التركة تسعة وتسعين والنصيب أحدٌ وعشرون

Yang dikecualikan dari bagian wasiat yang kedua adalah dua pertiga bagian; karena bagian-bagian itu ada empat, maka seperenamnya adalah dua pertiga bagian. Sedangkan yang dikecualikan dari bagian untuk penerima wasiat pertama adalah seperenam harta kecuali seperenam bagian; karena sisa harta setelah bagian adalah harta kecuali bagian, maka kita tambahkan pengecualian dengan seperenam harta kecuali seperenam bagian. Dan ini diambil kembali dari bagian yang diberikan kepada penerima wasiat pertama, sehingga yang tersisa bersama kita adalah harta dan seperenam kecuali satu bagian dan seperenam bagian. Lalu kita keluarkan dari situ dengan wasiat kedua sepertiga bagian; karena kita telah sebutkan bahwa wasiat kedua jatuh pada bagian kecuali seperenam dari empat bagian, dan seperenam dari empat bagian adalah dua pertiga bagian, maka wasiat itu adalah sepertiga bagian. Maka kita keluarkan ini dari harta, sehingga setelah menambahkan sepertiga ini pada pengecualian yang ada pada harta dan seperenam, maka yang tersisa bersama kita adalah harta dan seperenam kecuali satu bagian dan setengah bagian; karena pengecualian sebelumnya adalah satu bagian dan seperenam, maka jika kita tambahkan dua pertiga, menjadi satu setengah bagian. Ini setara dengan empat bagian, maka kita genapkan harta dan seperenam karena ada pengecualian di dalamnya, dan kita tambahkan pada yang setara dengannya jumlah yang sama, sehingga harta dan seperenam setara dengan lima bagian dan setengah bagian. Kita uraikan keduanya menjadi perenam, lalu kita balik ungkapannya sehingga harta menjadi tiga puluh tiga dan bagian menjadi tujuh. Kita kalikan semuanya dengan tiga karena wasiat untuk penerima wasiat kedua adalah sepertiga bagian, dan tujuh tidak memiliki sepertiga yang bulat. Jika kita kalikan semuanya dengan tiga, maka bagian warisan menjadi sembilan puluh sembilan dan bagian menjadi dua puluh satu.

الامتحان: أن نلقي من المال نصيباً يبقى ثمانية وسبعون فنسترجع سدسها وذلك ثلاثةَ عشرَ فنسترد هذا من النصيب الذي أخرجناه فيبقى وصيةُ الأول ثمانية  أسهم فنلقيها من المال يبقى أحدٌ وتسعون فنلقي الوصية الثانية وهي ثلث نصيب وذلك سبعة أسهم فإذا ألقيناها بقي أربعةٌ وثمانون وسدسها أربعة  عشرَ وهذا المبلغ هو المستثنى من النصيب الموصى به للثاني فصارت وصية الثاني سبعة وإذا قسمنا أربعة وثمانين على أربعة بنين حصل لكل واحد منهم أحدٌ وعشرون

Ujian: Kita keluarkan dari harta sejumlah bagian sehingga tersisa delapan puluh tujuh, lalu kita kembalikan sepertiganya, yaitu tiga belas, kemudian kita kembalikan ini dari bagian yang telah kita keluarkan sehingga wasiat pertama menjadi delapan bagian. Kita keluarkan delapan bagian itu dari harta, tersisa sembilan puluh satu, lalu kita keluarkan wasiat kedua yaitu sepertiga bagian, yaitu tujuh bagian. Setelah kita keluarkan, tersisa delapan puluh empat, dan sepertiganya adalah empat belas. Jumlah ini adalah yang dikecualikan dari bagian yang diwasiatkan kepada yang kedua, sehingga wasiat kedua menjadi tujuh. Jika kita membagi delapan puluh empat kepada empat anak laki-laki, maka masing-masing mendapat dua puluh satu.

مسألة: رجل له خمسة بنين وأوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم إلا ثلث ما تبقى من الثلث بعد النصيب وأوصى لآخر بثلث ما يبقى من الربع بعد الوصية الأولى

Masalah: Seorang laki-laki memiliki lima orang anak laki-laki dan ia berwasiat kepada seseorang dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, kecuali sepertiga dari sisa sepertiga setelah bagian tersebut, dan ia berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa seperempat setelah wasiat pertama.

فالاستثناء الأول وقع مما بعد النصيب والاستثناء الثاني وقع مما بعد الوصية الباقية  بعد الاستثناء

Pengecualian pertama terjadi terhadap apa yang datang setelah bagian (warisan), dan pengecualian kedua terjadi terhadap apa yang datang setelah wasiat yang tersisa setelah pengecualian.

فالوجه أن نأخذ ثلثَ مال ونطرح منه نصيباً يبقى ثلث مال إلا نصيباً فنرد عليه ثلثه للاستثناء فيصير أربعة أتساع مال إلا نصيباً وثلث نصيب

Maka cara yang tepat adalah kita mengambil sepertiga harta lalu menguranginya dengan satu bagian sehingga yang tersisa adalah sepertiga harta kecuali satu bagian, kemudian kita kembalikan sepertiganya karena adanya pengecualian, sehingga menjadi empat per sembilan harta kecuali satu bagian dan sepertiga bagian.

وبيان ذلك أنا نزيد على  الثلث ثلثه للاستثناء فيصير أربعةَ أتساع مال إلا نصيباً وثلث نصيب وقد حططنا منه نصيباً ثم زدنا عليه مثل ثلثه وهذا الذي زدناه مسترجع من النصيب

Penjelasannya adalah bahwa kita menambahkan sepertiga dari sepertiga terhadap sepertiga karena adanya pengecualian, sehingga menjadi empat per sembilan bagian harta kecuali satu bagian dan sepertiga bagian. Kita telah mengurangi satu bagian darinya, kemudian menambahkan lagi seperti sepertiganya. Apa yang kita tambahkan itu diambil kembali dari bagian tersebut.

وإذا كان النصيب ناقصاً بالاستثناء فالنقص ينبسط على أجزائه فحصل معنا إذاً أربعة أتساع مال إلا نصيباً وثلث نصيب

Jika bagian itu berkurang karena adanya pengecualian, maka pengurangan tersebut berlaku pada seluruh bagiannya. Dengan demikian, kita memperoleh empat per sembilan dari harta, kecuali satu bagian dan sepertiga bagian.

ثم إنا نلقي من هذا المبلغ نصفَ سدس المال؛ لأنا نُريد الباقي من الربع لأجل الوصية الثانية وإذا حططنا نصفَ سدس المال من الأتساع الأربعة بقي  معنا ثلاثة أتساع المال وربع تسع المال إلا نصيباً وثلثَ نصيب

Kemudian kita keluarkan dari jumlah ini setengah dari seperenam harta; karena kita menginginkan sisa dari seperempat untuk wasiat kedua. Jika kita kurangi setengah dari seperenam harta dari empat per sembilan, maka yang tersisa adalah tiga per sembilan harta dan seperempat dari sepertiga sembilan harta, kecuali satu bagian dan sepertiga bagian.

وبيان ذلك أنا إذا زدنا على التكسير سدس التسعة كان سهماً ونصفاً   هذا هو السدس ونصفه  ثلاثة أرباع وقد كان معنا أربعة أتساع وقد حططنا نصفَ سدس المال وهو ثلاثة أرباع التسع فيبقى معنا ثلاثة أتساع وربع تسع وهذا الذي نُسقطه كامل لا يتبعه شيء من الاستثناء؛ فإنا نُريد ردَّ الحساب إلى الربع لنقيم منه الوصية الثانية على شرطها فبقي الاستثناء الكامل في ثلاثة أتساع وربع تسع فنقول: معنا ثلاثة أتساع وربع تسع إلا نصيباً وثلث نصيب وهذا الآن بقية الربع فندفع ثُلثَه إلى الموصى له الثاني وذلك تسعٌ ونصف سدس تسع: أما التسع فثلث ثلاثة الأتساع وأما نصف سدس التسع فهو ثلث ربع التسع ويتبع هذا إذا أخرجناه حصته من الاستثناء لا محالة فيبقى معنا تُسعان وسدس تُسع  إلا ثمانية أتساع نصيب وذلك أن الاستثناء كان نصيباً وثلثاً فنبسطها أتساعاً ونتبع ما أخرجنا أجزاء من الأتساع الباقية: ثلث ذلك وهو أربعة من اثني عشر فبقي ثمانية أتساع نصيب فنزيد هذا الباقي على ثلاثة أرباع مال؛ فإنّ ما أسقطناه من نصف السدس لرد الحساب إلى الربع قد انضم إلى المال فنقيم حساب الأرباع الآن وإذا نسبنا على التكسير من تسعة   كان ثلاثة أرباع التسعة  ستة أتساع وثلاثة أرباع تسع وقد ضممنا إليها مما بقي معنا تُسعَيْن وسدس تُسع   فيصير ثمانية أتساع وثلثي تسع وربع تسع ثمانية أتساع نصيب وهذا يعدل خمسة أنصباء فنجبر ما معنا من مال الاستثناء ونزيد على عديله مثله فيصير ما ذكرناه من غير استثناء معادلاً لخمسة أنصباء وثمانية أتساع نصيب فنضرب كل واحد منهما في عدد يكون له تُسع ولتسعه ربعٌ وثلث وذلك مائة وثمانية فنقلب بعد ذلك العبارة في الجانبين فيكون المال ستمائة وستة وثلاثين سهماً والنصيب مائة وسبعة أسهم

Penjelasannya adalah sebagai berikut: Jika kita menambahkan pada pembagian pecahan sepertiga dari sembilan, maka itu menjadi satu saham dan setengah; inilah sepertiga dan setengahnya, yaitu tiga perempat. Kita sebelumnya memiliki empat per sembilan, dan kita telah mengurangi setengah dari sepertiga harta, yaitu tiga perempat dari sepertiga, sehingga yang tersisa adalah tiga per sembilan dan seperempat dari sepertiga. Inilah bagian yang kita gugurkan secara utuh tanpa ada pengecualian apa pun; karena kita ingin mengembalikan perhitungan ke seperempat agar dapat menetapkan wasiat kedua sesuai syaratnya. Maka pengecualian penuh tersisa pada tiga per sembilan dan seperempat dari sepertiga. Maka kita katakan: kita memiliki tiga per sembilan dan seperempat dari sepertiga kecuali satu bagian dan sepertiga bagian. Ini sekarang adalah sisa dari seperempat, maka kita berikan sepertiganya kepada penerima wasiat kedua, yaitu satu per sembilan dan setengah dari sepertiga per sembilan: adapun satu per sembilan adalah sepertiga dari tiga per sembilan, dan adapun setengah dari sepertiga per sembilan adalah sepertiga dari seperempat per sembilan. Jika kita keluarkan bagian ini dari pengecualian, maka yang tersisa adalah dua per sembilan dan sepertiga dari per sembilan kecuali delapan per sembilan bagian, karena pengecualian itu adalah satu bagian dan sepertiga, maka kita uraikan menjadi per sembilan dan kita ikuti apa yang kita keluarkan dengan bagian-bagian dari per sembilan yang tersisa: sepertiganya adalah empat dari dua belas, sehingga tersisa delapan per sembilan bagian. Maka kita tambahkan sisa ini pada tiga perempat harta; karena apa yang kita gugurkan dari setengah sepertiga untuk mengembalikan perhitungan ke seperempat telah bergabung dengan harta, maka kita lakukan perhitungan seperempat sekarang. Jika kita bandingkan dengan pembagian pecahan dari sembilan, maka tiga perempat dari sembilan adalah enam per sembilan dan tiga perempat dari per sembilan. Kita tambahkan kepadanya apa yang tersisa, yaitu dua per sembilan dan sepertiga dari per sembilan, sehingga menjadi delapan per sembilan, dua pertiga dari per sembilan, dan seperempat dari per sembilan, serta delapan per sembilan bagian. Ini setara dengan lima bagian, maka kita genapkan harta yang kita miliki dari pengecualian dan kita tambahkan pada yang setara dengannya, sehingga apa yang telah kita sebutkan tanpa pengecualian menjadi setara dengan lima bagian dan delapan per sembilan bagian. Maka kita kalikan masing-masing dengan angka yang memiliki per sembilan, seperempat dari per sembilan, dan sepertiga dari per sembilan, yaitu seratus delapan. Setelah itu, kita balikkan pernyataan pada kedua sisi, sehingga harta menjadi enam ratus tiga puluh enam saham dan bagian menjadi seratus tujuh saham.

الامتحان: أن نأخذ ثلث المال وهو مائتان واثنا عشر فنلقي منه النصيب وهو مائة وسبعة يبقى مائة وخمسة نأخذ ثلثها وهو خمسة وثلاثون من النصيب ونسترده منه فبقي اثنان وسبعون وهي الوصية الأولى فنلقي ذلك من ربع المال وهو مائة وتسعة وخمسون فيبقى سبعة وثمانون فادفع ثلثها إلى الموصى له الثاني وذلك تسعة وعشرون يبقى ثمانية وخمسون نزيدها على ثلاثة أرباع المال فيبلغ خَمسَمائة وخمسة وثلاثين بين خمسة بنين لكل واحد منهم مائة وسبعة وهو النصيب الخارج بالعمل

Uji coba: Kita ambil sepertiga dari harta, yaitu dua ratus dua belas, lalu kita kurangi dengan bagian warisan, yaitu seratus tujuh, sehingga tersisa seratus lima. Kita ambil sepertiganya, yaitu tiga puluh lima, dari bagian warisan dan kita kembalikan darinya, sehingga tersisa tujuh puluh dua, dan itulah wasiat pertama. Lalu kita kurangi itu dari seperempat harta, yaitu seratus lima puluh sembilan, sehingga tersisa delapan puluh tujuh. Berikan sepertiganya kepada penerima wasiat kedua, yaitu dua puluh sembilan, sehingga tersisa lima puluh delapan. Tambahkan itu ke tiga perempat harta, sehingga jumlahnya menjadi lima ratus tiga puluh lima, yang dibagi kepada lima anak laki-laki, masing-masing mendapat seratus tujuh, yaitu bagian warisan yang dihasilkan dari perhitungan.

مسألة: ثلاثة بنين وبنت وقد أوصى  لعمه بمثل نصيب البنت إلا ثلث ما أوصى لخاله وأوصى لخاله بمثل نصيب أحد البنين إلا ربع ما أوصى لعمه

Masalah: Tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan, dan ia berwasiat kepada pamannya sejumlah seperti bagian anak perempuan kecuali sepertiga dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya, dan ia berwasiat kepada pamannya sejumlah seperti bagian salah satu anak laki-laki kecuali seperempat dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya.

فالوجه أن نجعل وصية الخال ثلاثة أشياء ووصيةَ العم أربعةَ دنانير ثم تعلم أنك إذا أخذت ثلث وصية الخال فضممته إلى وصية العم وهي أربعة دنانير كان ذلك أربعة دنانير وشيء وهو مثل نصيب البنت

Maka yang tepat adalah kita menjadikan wasiat dari paman ibu tiga bagian dan wasiat dari paman ayah empat dinar, kemudian ketahuilah bahwa jika engkau mengambil sepertiga dari wasiat paman ibu lalu engkau gabungkan dengan wasiat paman ayah yang berjumlah empat dinar, maka jumlahnya menjadi empat dinar dan sesuatu, dan itu sama dengan bagian anak perempuan.

والغرض من هذا الضم والجمع بيانُ نصيب البنت وإذا بان نصيبها فنصيب كل ابن ضعف ذلك وهو ثمانية دنانير وشيئان فإذا أسقطت من ذلك ربع وصية العم وذلك دينار بقي سبعة دنانير وشيئان وهذه وصية الخال فالآن نقابل ما حصل معنا في وصية الخال بما قدّرناه وصيةً للخال في الابتداء وإذا قابلت سبعة دنانير وشيئين بالأشياء الثلاثة التي قدرناها في وضع  المسألة وأسقطنا شيئين بشيئين يبقى سبعةُ دنانير تعدل شيئاً واحداً فالثلاثة الموضوعة ابتداء أحدٌ وعشرون سهماً وهي وصية الخال

Tujuan dari penggabungan dan penyatuan ini adalah untuk menjelaskan bagian anak perempuan. Jika bagian anak perempuan telah jelas, maka bagian setiap anak laki-laki adalah dua kali lipat dari itu, yaitu delapan dinar dan dua bagian. Jika dari jumlah itu dikurangi seperempat wasiat paman, yaitu satu dinar, maka tersisa tujuh dinar dan dua bagian. Inilah wasiat untuk paman dari pihak ibu (khal). Sekarang, kita bandingkan apa yang kita peroleh dalam wasiat khal dengan apa yang telah kita perkirakan sebagai wasiat untuk khal pada awalnya. Jika kita bandingkan tujuh dinar dan dua bagian dengan tiga bagian yang kita tetapkan dalam penyusunan masalah, dan kita kurangi dua bagian dengan dua bagian, maka tersisa tujuh dinar yang setara dengan satu bagian. Maka tiga bagian yang ditetapkan sejak awal adalah dua puluh satu saham, dan itulah wasiat untuk khal.

ووصية العم كان في الأصل أربعة دنانير وقد ذكرنا أنك إذا ضممت إليها ثلث وصية الخال كان المجموع مثل نصيب البنت وقد بان أن نصيب البنت أربعة دنانير وشيء وقيمة الشيء سبعة   وكل دينار سهم فالمجموع أحدَ عشرَ سهماً وإذا كان نصيب البنت أحدَ عشرَ سهماً فنصيب الابن اثنان وعشرون والشيء ثلث وصية الخال وهو مستثنى من وصية العم فيبقى للعم أربعة أسهم هي وصيته فمتى أسقطت من نصيب الابن ربعَ وصية العم وهو سهم واحد بقي أحدٌ وعشرون وهو وصية الخال ومتى أسقطت من نصيب البنت ثلث وصية الخال وهو سبعة ونصيب البنت أحد عشر بقي أربعة وهو وصية العم فالوصيتان جميعاً خمسة وعشرون وجميع التركة مائة واثنان

Wasiyat paman pada awalnya adalah empat dinar, dan telah kami sebutkan bahwa jika kamu menambahkan sepertiga wasiyat dari paman ibu (khal) kepadanya, maka jumlah keseluruhannya sama dengan bagian anak perempuan. Telah jelas bahwa bagian anak perempuan adalah empat dinar dan sesuatu, dan nilai “sesuatu” itu adalah tujuh. Setiap dinar adalah satu saham, sehingga jumlah keseluruhannya adalah sebelas saham. Jika bagian anak perempuan adalah sebelas saham, maka bagian anak laki-laki adalah dua puluh dua, dan “sesuatu” itu adalah sepertiga wasiyat dari paman ibu (khal), yang dikecualikan dari wasiyat paman, sehingga yang tersisa untuk paman adalah empat saham, yaitu wasiyatnya. Maka, jika kamu kurangi dari bagian anak laki-laki seperempat wasiyat paman, yaitu satu saham, maka yang tersisa adalah dua puluh satu, yaitu wasiyat paman ibu (khal). Dan jika kamu kurangi dari bagian anak perempuan sepertiga wasiyat paman ibu (khal), yaitu tujuh, dan bagian anak perempuan sebelas, maka yang tersisa adalah empat, yaitu wasiyat paman. Maka kedua wasiyat itu seluruhnya adalah dua puluh lima, dan seluruh harta warisan adalah seratus dua.

مسألة: أربعة بنين وقد أوصى لعمّه بمثل نصيب أحدهم وثلث ما أوصى به لخاله وأوصى لخاله بسدس جميع المال إلا ربع ما أوصى لعمه

Masalah: Seseorang memiliki empat anak laki-laki dan ia berwasiat kepada pamannya sejumlah sama dengan bagian salah satu dari mereka, serta sepertiga dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya untuk pamannya yang lain, dan ia juga berwasiat kepada pamannya yang lain sebesar seperenam dari seluruh harta kecuali seperempat dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya.

فهذه المسألة اشتملت على ضم جزءٍ إلى النصيب وعلى استثناء جزءٍ من وصية وقد تقدم في المسائل جمعُ جزئين من وصيتين متداخلتين كالوصية بالنصيب للعم مع ثلث وصية الخال ووصيةُ الخال مقدارٌ أو نصيب مع جزءٍ من وصية العم وتقدم ذكر وصيتين مع استثنائين

Maka permasalahan ini mencakup penggabungan suatu bagian ke dalam bagian warisan, serta pengecualian suatu bagian dari wasiat. Sebelumnya telah dibahas dalam permasalahan-permasalahan tentang penggabungan dua bagian dari dua wasiat yang saling terkait, seperti wasiat berupa bagian warisan untuk paman bersamaan dengan sepertiga wasiat untuk paman dari pihak ibu, dan wasiat untuk paman dari pihak ibu berupa sejumlah tertentu atau bagian warisan bersamaan dengan bagian dari wasiat paman, serta telah disebutkan pula dua wasiat dengan dua pengecualian.

وهذه الوصية التي نحن فيها تجمع الزيادةَ في وصية والاستثناء من وصية فإذا قال والبنون أربعة: أوصيت لعمي بمثل نصيب أحدهم وثلث ما أُوصي لخالي وأوصيت بسدس جميع المال إلا ربعَ ما أوصيت لعمي فنجعل وصية العم أربعة أشياء ووصية الخال ثلاثة دنانير وإذا زدت على وصية الخال ربعَ وصية العم فهي تصير ثلاثة دنانير وشيئاً وذلك سدس المال فنضرب هذا المبلغ في ستة ونعلم أن الضرب يردّ المالَ فإنا إذا علمنا السدسَ وضعّفناه ستَّ مرات كان المجموع تمامَ المال لا محالةَ وإذا ضربنا ثلاثةَ دنانير وشيئاً في ستة فيكون المجموع ثمانيةَ عشرَ ديناراً وستةَ أشياء

Wasiat yang sedang kita bahas ini mengandung tambahan dalam wasiat dan pengecualian dari wasiat. Jika seseorang berkata, dan anak-anak laki-lakinya ada empat: “Aku berwasiat kepada pamanku sejumlah yang sama dengan bagian salah satu dari mereka, dan sepertiga dari apa yang aku wasiatkan kepada pamanku, dan aku berwasiat kepada pamanku dengan seperenam dari seluruh harta kecuali seperempat dari apa yang aku wasiatkan kepada pamanku.” Maka kita jadikan wasiat untuk paman menjadi empat bagian dan wasiat untuk paman tiga dinar. Jika kamu menambahkan pada wasiat paman seperempat dari wasiat paman, maka jumlahnya menjadi tiga dinar dan sesuatu, yaitu seperenam dari harta. Maka kita kalikan jumlah ini dengan enam, dan kita ketahui bahwa perkalian itu mengembalikan harta, karena jika kita mengetahui seperenam dan kita gandakan enam kali, maka jumlahnya pasti menjadi seluruh harta. Jika kita kalikan tiga dinar dan sesuatu dengan enam, maka jumlahnya menjadi delapan belas dinar dan enam sesuatu.

فإذا نقصت من وصية العم ثُلث ما أوصى به لخاله  ووصية الخال في أصل الوضع ثلاثة دنانير ووصية العم أربعةُ أشياء وإذا نقصت ديناراً من أربعةِ أشياء بقيت أربعةُ الأشياء إلا ديناراً وذلك نصيب كلّ ابنٍ لا محالة فإن وصيته نصيبٌ كامل وثلثُ وصية الخال فإذا حططت ثلثَ وصية الخال من وصيته كان الباقي نصيبَ ابن فنسقط من التركة وهي ثمانيةَ عشرَ ديناراً وستةُ أشياء الوصيتين الموضوعتين في أصل المسألة وهما أربعة أشياء وثلاثة دنانير فتبقى خمسةَ عشر ديناراً  وشيئان وذلك يعدل أنصباءَ أربعة بنين وقد صح أن نصيب كلّ واحد منهم أربعةُ أشياء إلا ديناراً وجميع ذلك ستةَ عشرَ شيئاً إلا أربعةَ دنانير فنجبر الاستثناء من الأنصباء بأن نزيد عليها أربعة دنانير ونزيد على عديلها مثلها فتصير الأنصباء ستةَ عشر شيئاً والمالُ تسعةَ  عشرَ ديناراً وشيئان فنسقط الشيئين بالشيئين تبقى أربعةَ عشرَ شيئاً تعدل تسعةَ عشرَ ديناراً فنقلب الاسمَ فيكون الدينارُ أربعة عشر سهماً والشيءُ تسعة عشرَ سهماً وقد كانت التركة ثمانية عشر ديناراً وستة أشياء فهي إذاً ثلاثمائة وستة  وستون وكانت وصيةُ العم أربعةَ أشياء فهي ستةٌ وسبعون ووصيةُ الخال ثلاثةُ دنانير فهي اثنان وأربعون وكان نصيب كل ابن أربعةَ أشياء إلا ديناراً فهو اثنان وستون وسدس المال أحد وستون

Jika kamu mengurangi dari wasiat paman sepertiga dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya, dan wasiat paman pada asalnya adalah tiga dinar, serta wasiat paman adalah empat bagian, maka jika kamu kurangi satu dinar dari empat bagian, yang tersisa adalah empat bagian kecuali satu dinar, dan itu adalah bagian setiap anak tanpa kecuali. Jika wasiatnya adalah satu bagian penuh dan sepertiga wasiat paman, maka jika kamu kurangi sepertiga wasiat paman dari wasiatnya, yang tersisa adalah bagian anak. Maka kita keluarkan dari harta warisan, yaitu delapan belas dinar dan enam bagian, dua wasiat yang ditetapkan dalam permasalahan asal, yaitu empat bagian dan tiga dinar, sehingga tersisa lima belas dinar dan dua bagian, dan itu setara dengan bagian empat anak laki-laki. Telah sah bahwa bagian masing-masing dari mereka adalah empat bagian kecuali satu dinar, dan seluruhnya adalah enam belas bagian kecuali empat dinar. Maka kita sempurnakan kekurangan dari bagian-bagian itu dengan menambah empat dinar, dan kita tambahkan pada penyesuaiannya jumlah yang sama, sehingga bagian-bagiannya menjadi enam belas bagian dan hartanya menjadi sembilan belas dinar dan dua bagian. Lalu kita hilangkan dua bagian dengan dua bagian, sehingga tersisa empat belas bagian yang setara dengan sembilan belas dinar. Maka kita balik istilahnya, sehingga satu dinar menjadi empat belas saham dan satu bagian menjadi sembilan belas saham. Adapun harta warisan sebelumnya adalah delapan belas dinar dan enam bagian, maka itu menjadi tiga ratus enam puluh enam. Wasiat paman adalah empat bagian, maka itu menjadi tujuh puluh enam. Wasiat paman adalah tiga dinar, maka itu menjadi empat puluh dua. Bagian setiap anak adalah empat bagian kecuali satu dinar, maka itu menjadi enam puluh dua. Seperenam harta adalah enam puluh satu.

فإذا أردت الامتحان قلت: إذا نقصنا من وصية العم وهو ستة وسبعون ثلث وصية الخال وهو أربعة عشر بقي اثنان وستون وذلك مثلُ نصيب كل ابن وإذا نقصت من سدس المال وهو أحدٌ وستون ربعَ وصية العم وذلك تسعة عشر بقي اثنان وأربعون وذلك وصية الخال وإذا نقصت الوصيتان وهما مائة  وثمانية عشر من جملة التركة وهي ثلاثمائة وستة وستون بقي مائتان  وثمانية وأربعون بين أربعة بنين لكل واحد منهم اثنان وستون

Jika kamu ingin melakukan pemeriksaan, katakanlah: Jika kita kurangi dari wasiat paman, yaitu tujuh puluh enam, sepertiga dari wasiat paman dari pihak ibu, yaitu empat belas, maka tersisa enam puluh dua, dan itu sama dengan bagian setiap anak laki-laki. Jika kamu kurangi dari seperenam harta, yaitu enam puluh satu, seperempat dari wasiat paman, yaitu sembilan belas, maka tersisa empat puluh dua, dan itu adalah wasiat paman dari pihak ibu. Jika kamu kurangi kedua wasiat, yaitu seratus delapan belas, dari jumlah seluruh warisan, yaitu tiga ratus enam puluh enam, maka tersisa dua ratus empat puluh delapan, yang dibagi kepada empat anak laki-laki, masing-masing mendapat enam puluh dua.

مسألة: خمسة بنين وبنت ولد أوصى لعمه بمثل نصيب أحد البنين إلا نصف ما أوصى به لخاله وأوصى لخاله بمثل نصيب البنت إلا ثلث ما أوصى به لابن أخيه وأوصى لابن أخيه بسدس المال إلا ربع ما أوصى به لعمه وأوصى لأجنبي بثلث ما يبقى من الثلث

Masalah: Lima anak laki-laki dan satu anak perempuan dilahirkan. Seseorang berwasiat kepada pamannya sejumlah yang sama dengan bagian salah satu anak laki-laki, kecuali setengah dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya untuk pamannya dari pihak ibu. Ia juga berwasiat kepada pamannya dari pihak ibu sejumlah yang sama dengan bagian anak perempuan, kecuali sepertiga dari apa yang diwasiatkan kepada anak saudaranya. Ia berwasiat kepada anak saudaranya sebesar seperenam dari harta, kecuali seperempat dari apa yang diwasiatkan kepada pamannya. Ia juga berwasiat kepada orang asing sebesar sepertiga dari sisa sepertiga harta.

فاجعل وصية الخال في وضع المسألة شيئين؛ لاحتياجك إلى استثناء النصف من نصيبه ونجعل وصية ابن الأخ ثلاثة دنانير لاستثناء السدس من وصيته ونعلم أنك إذا زدت ثلث وصية ابن الأخ وهو دينار على وصية الخال وهي شيئان فصار شيئين  ودينار فذلك نصيب البنت ونعلم أن نصيب الابن ضعف ذلك وهو أربعة أشياء وديناران وإذا نقصت من نصيب الابن نصف وصية الخال في أصل الوضع وهو شيء بقي ثلاثة أشياء وديناران وذلك وصية العم ومتى أخذت ربعَ وصية العم وهي ثلاثة أرباع شيء ونصف دينار فزدته على وصية ابن الأخ وصيرته ثلاثة دنانير ونصف دينار وثلاثة أرباع شيء فهذا المجموع سدسُ المال

Maka jadikanlah wasiat dari paman dari pihak ibu dalam penyusunan permasalahan ini menjadi dua bagian, karena kamu membutuhkan untuk mengecualikan setengah dari bagiannya. Dan jadikanlah wasiat dari anak laki-laki saudara tiga dinar untuk mengecualikan sepertiga dari wasiatnya. Ketahuilah bahwa jika kamu menambahkan sepertiga dari wasiat anak laki-laki saudara, yaitu satu dinar, ke wasiat paman dari pihak ibu, yaitu dua bagian, maka menjadi dua bagian dan satu dinar; itulah bagian anak perempuan. Ketahuilah bahwa bagian anak laki-laki dua kali lipat dari itu, yaitu empat bagian dan dua dinar. Jika kamu kurangi dari bagian anak laki-laki setengah dari wasiat paman dari pihak ibu dalam perhitungan asal, yaitu satu bagian, maka tersisa tiga bagian dan dua dinar; itulah wasiat dari paman. Dan kapan pun kamu mengambil seperempat dari wasiat paman, yaitu tiga perempat bagian dan setengah dinar, lalu kamu tambahkan ke wasiat anak laki-laki saudara dan menjadikannya tiga dinar, setengah dinar, dan tiga perempat bagian, maka jumlah keseluruhan ini adalah sepertiga dari harta.

واستمسك بالسدس لإبانة المال فاضربه في ستة وقل: ثلاثة دنانير ونصف دينار في ستة تكون أحداً وعشرين ديناراً وثلاثةُ أرباع شيء في ستة تكون أربعة أشياء ونصف فالمال إذاً أحدٌ وعشرون ديناراً وأربعة أشياء ونصف

Peganglah bagian seperenam untuk menjelaskan jumlah harta, lalu kalikan dengan enam dan katakan: tiga dinar setengah dinar dikalikan enam menjadi dua puluh satu dinar, dan tiga perempat sesuatu dikalikan enam menjadi empat setengah sesuatu. Maka jumlah harta itu adalah dua puluh satu dinar dan empat setengah sesuatu.

وقد تبين على الجملة مبلغ المال وإن لم يتقوّم بعدُ وبان بحسب ذلك وصيةُ العم والخال وابن الأخ وبقيت وصية أخرى وهي ثلث ما تبقى من الثلث فالوجه أن نأخذ ثلثَ المال وهي سبعة دنانير وشيء ونصف فأسقط منه وصيةَ العم وهي ثلاثة أشياء وديناران ووصية الخال وهي شيئان ووصية ابن الأخ وهي ثلاثة دنانير وجميعها خمسة أشياء وخمسة دنانير يبقى من الثلث ديناران إلا ثلاثةَ أشياء ونصف؛ فإنا نأخذ المثل بالمثل ونجعل الخلاف استثناء من الخلاف وقد كان معنا في الثلث شيءٌ ونصف ونحن احتجنا في الوصية إلى خمسة أشياء فأسقطنا شيئاً ونصفاً وجعلنا ثلاثةَ أشياء ونصف شيء استثناء مما تبقى من الدنانير وأسقطنا دنانير الوصايا من دنانير الثلث فبقي ديناران إلا ثلاثةَ أشياء ونصفَ شيء فندفع الثلث من هذا الباقي إلى الموصى له بثلث ما بقي من الثلث فيبقى دينار وثلث إلا شيئين وثلث؛ فإن ثلث ما بقي يذهب بحصةٍ من الاستثناء فيبقى ما ذكرناه فنزيد ذلك على ثلثي المال وإذا كان ثلثُ المال سبعةَ دنانير وشيئاً ونصفاً فالثلثان أربعةَ عشرَ ديناراً وثلاثةُ أشياء وإذا زدنا ما بقي من الثلث وهو دينار وثلث إلا شيئين وثلث شيء فيصير المجموع خمسة عشر ديناراً وثلث دينار وثلثا  شيء وسبب ذلك أن معنا استثناء شيئين وثلث شيء في بقية الثلث فنحط الاستثناء من الأشياء  التي كانت في الثلثين وكان في الثلثين ثلاثةُ أشياء وإذا حططت منها شيئين وثلث شيء بقي ثلثا شيء فالمجموع إذاً خمسةَ عشرَ ديناراً وثلث دينار وثلثا شيء وذلك يعدل أنصباء الورثة

Telah jelas secara keseluruhan jumlah harta, meskipun belum dinilai secara pasti, dan dengan demikian juga telah jelas wasiat untuk paman, paman dari pihak ibu, dan anak saudara laki-laki, serta masih tersisa satu wasiat lagi, yaitu sepertiga dari sisa sepertiga harta. Maka caranya adalah kita mengambil sepertiga harta, yaitu tujuh dinar, satu benda, dan setengah benda. Lalu kita kurangi dengan wasiat untuk paman, yaitu tiga benda dan dua dinar, wasiat untuk paman dari pihak ibu yaitu dua benda, dan wasiat untuk anak saudara laki-laki yaitu tiga dinar. Jumlah semuanya adalah lima benda dan lima dinar, sehingga yang tersisa dari sepertiga harta adalah dua dinar dikurangi tiga benda dan setengah benda. Kita mengambil benda dengan benda, dan menjadikan pengecualian sebagai pengecualian. Pada sepertiga harta, kita memiliki satu benda dan setengah benda, sementara dalam wasiat kita membutuhkan lima benda, maka kita kurangi satu benda dan setengah benda, dan menjadikan tiga benda dan setengah benda sebagai pengecualian dari sisa dinar. Kita kurangi dinar wasiat dari dinar sepertiga harta, sehingga tersisa dua dinar dikurangi tiga benda dan setengah benda. Maka kita berikan sepertiga dari sisa ini kepada penerima wasiat sepertiga dari sisa sepertiga harta, sehingga tersisa satu dinar dan sepertiga dinar dikurangi dua benda dan sepertiga benda. Karena sepertiga dari sisa tersebut akan mengurangi bagian pengecualian, sehingga tersisa seperti yang telah disebutkan. Kemudian kita tambahkan itu pada dua pertiga harta. Jika sepertiga harta adalah tujuh dinar, satu benda, dan setengah benda, maka dua pertiganya adalah empat belas dinar dan tiga benda. Jika kita tambahkan sisa dari sepertiga harta, yaitu satu dinar dan sepertiga dinar dikurangi dua benda dan sepertiga benda, maka jumlah keseluruhannya menjadi lima belas dinar, sepertiga dinar, dan dua pertiga benda. Sebabnya adalah karena ada pengecualian dua benda dan sepertiga benda pada sisa sepertiga harta, maka kita kurangi pengecualian itu dari benda-benda yang ada pada dua pertiga harta, dan pada dua pertiga harta terdapat tiga benda. Jika kita kurangi dua benda dan sepertiga benda, maka tersisa dua pertiga benda. Maka jumlah keseluruhannya adalah lima belas dinar, sepertiga dinar, dan dua pertiga benda, dan itu setara dengan bagian para ahli waris.

وقد بان أن أنصباءهم اثنان وعشرون شيئاً وأحدَ عشرَ ديناراً؛ فإنّ نصيب كلِّ ابن أربعةُ أشياء وديناران والبنون خمسة ومعهم بنت ونصيبها على النصف فيخرج المجموع ما ذكرناه فنسقط المثلَ بالمثل فيبقى من دنانير المال أربعة دنانير وثلث ويسقط من الأشياء في جانب النصيب ثلثا شيء فيبقى أحدٌ وعشرون شيئاً وثلث في معادلة أربعة دنانير وثلث فابسط الجميع أثلاثاً فيصير الأشياء أربعةً وستين والدنانير ثلاثة عشر فاقلب الاسم فيهما فيكون الدينار أربعةً وستين والشيء ثلاثةَ عشرَ

Telah jelas bahwa bagian mereka adalah dua puluh dua bagian dan sebelas dinar; karena bagian setiap anak laki-laki adalah empat bagian dan dua dinar, sedangkan anak laki-laki ada lima orang bersama seorang anak perempuan, dan bagian anak perempuan adalah setengahnya. Maka jumlah keseluruhan menjadi seperti yang telah disebutkan. Kita kurangi yang sejenis dengan yang sejenis, sehingga tersisa dari dinar harta empat dinar sepertiga, dan yang gugur dari bagian adalah dua pertiga bagian, sehingga tersisa dua puluh satu bagian sepertiga dalam perbandingan dengan empat dinar sepertiga. Maka bagilah semuanya menjadi sepertiga, sehingga bagian menjadi enam puluh empat dan dinar menjadi tiga belas. Balikkan nama pada keduanya, maka satu dinar menjadi enam puluh empat dan satu bagian menjadi tiga belas.

ثم عُد وقل: كان المال كله أحداً وعشرين ديناراً وأربعة أشياء ونصف شيء وقيمتها على ما خرج بالعمل الأول ألف وأربع مائة واثنان ونصف فضعّف جميع ما معك بالضرب في مخرج النصف ليذهب الكسر فيكون المال ألفين وثمانمائة وخمسة أسهم ويتضعف الدينار بحسب ذلك؛ فيصير مائة وثمانية وعشرين والشيء ستةً وعشرين ونصيب كل ابن أربعة أشياء وديناران وقيمتها ثلاثمائة وستون

Kemudian kembalilah dan katakan: Seluruh harta itu adalah dua puluh satu dinar, empat benda, dan setengah benda, dan nilainya menurut hasil perhitungan pertama adalah seribu empat ratus dua setengah. Maka gandakan semua yang ada padamu dengan mengalikan dengan penyebut setengah agar pecahan itu hilang, sehingga hartanya menjadi dua ribu delapan ratus lima bagian, dan dinar pun menjadi berlipat sesuai itu; sehingga menjadi seratus dua puluh delapan, dan satu benda menjadi dua puluh enam, dan bagian setiap anak adalah empat benda dan dua dinar, dan nilainya adalah tiga ratus enam puluh.

ونصيب البنت نصف ذلك مائة وثمانون

Dan bagian anak perempuan adalah setengah dari itu, yaitu seratus delapan puluh.

ووصية العم وهي ثلاثة أشياء وديناران وقيمتها ثلاثمائة وأربعة وثلاثون

Dan wasiat paman adalah tiga hal dan dua dinar, dan nilainya adalah tiga ratus tiga puluh empat.

ووصية الخال وهي شيئان اثنان وخمسون سهماً

Dan wasiat untuk paman dari pihak ibu adalah dua hal, yaitu lima puluh dua saham.

ووصية ابن الأخ وهي ثلاثة دنانير ثلاث مائة وأربعة وثمانون سهماً

Wasiat dari anak saudara laki-laki adalah tiga dinar, tiga ratus delapan puluh empat saham.

وإذا أخذت ثلث المال وهو تِسع مائة وخمسة وثلاثون وأسقطت منه وصية العم والخال وابن الأخ وهي سبعمائة وسبعون بقي مائة وخمسة وستون يكون ثلثها للموصى له بثلث الباقي من الثلث وذلك خمسة وخمسون تبقى مائة وعشرة نزيدها على ثلثي المال فيصير المجموع ألفاً وتسعمائة وثمانين بين خمسة بنين وبنت لكل ابن ثلاثمائة وستون وللبنت مائة وثمانون

Jika diambil sepertiga harta, yaitu sembilan ratus tiga puluh lima, lalu dikurangi wasiat untuk paman, paman dari pihak ibu, dan anak laki-laki dari saudara, yang jumlahnya tujuh ratus tujuh puluh, maka tersisa seratus enam puluh lima. Sepertiganya diberikan kepada penerima wasiat sepertiga dari sisa sepertiga, yaitu lima puluh lima. Sisanya, seratus sepuluh, ditambahkan ke dua pertiga harta sehingga jumlah keseluruhan menjadi seribu sembilan ratus delapan puluh, yang dibagikan kepada lima anak laki-laki dan satu anak perempuan; setiap anak laki-laki mendapat tiga ratus enam puluh, dan anak perempuan mendapat seratus delapan puluh.

Beberapa persoalan dari tambahan-tambahan yang langka

مسألة: إذا مات عن امرأة وأبوين وابنين وأوصى بتكملة ثلث ماله بنصيب أحد الابنين لإنسان وأوصى لآخر بتكملة ربع الباقي من ماله بنصيب الأم وأوصى لثالث بتكملة خمس الباقي بعد الوصيتين بنصيب الزوجة

Masalah: Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, kedua orang tua, dan dua anak laki-laki, lalu ia berwasiat agar sepertiga hartanya dilengkapi sesuai bagian salah satu anak laki-laki untuk seseorang, dan ia berwasiat kepada orang lain agar seperempat sisa hartanya dilengkapi sesuai bagian ibu, serta ia berwasiat kepada orang ketiga agar seperlima sisa setelah dua wasiat tersebut dilengkapi sesuai bagian istri.

فمسألة الميراث من أربعة وعشرين وتبلغ بالتصحيح ثمانية وأربعين سهماً فنقول: نجعل الوصايا بجملتها ديناراً واحداً ونضم ذلك الدينار إلى فريضة الميراث ولا نثُبت في ذلك الدينار حظاً للورثة؛ فإنه مقدّر ليكون وسيلةً إلى إخراج الوصايا وكلّ ما قدرناه من الأشياء والدنانير في المسائل ففي تقديرات تُفضي إلى بيان فليكن هذا الدينار الواحد جملةَ الوصايا

Maka permasalahan warisan berasal dari dua puluh empat bagian dan menjadi empat puluh delapan saham setelah tashih. Maka kami katakan: kami jadikan seluruh wasiat itu satu dinar, lalu kami gabungkan dinar tersebut ke dalam pembagian warisan, dan kami tidak menetapkan bagian apa pun dari dinar itu untuk para ahli waris; karena dinar itu ditetapkan sebagai sarana untuk mengeluarkan wasiat-wasiat. Setiap hal yang kami tetapkan berupa benda atau dinar dalam permasalahan, maka penetapan itu bertujuan untuk penjelasan. Maka hendaklah satu dinar ini menjadi jumlah seluruh wasiat.

ثم نأخذ ثلثَ الفريضة وثلثَ الدينار وهو ستة عشر سهماً وثلثَ دينار فنعزل منها نصيب الابن وهو ثلاثةَ عشرَ تبقى ثلاثة  أسهم وثلث دينار فهي الوصية الأولى الواقعة بتكملة الثلث بنصيب الابن فاحفظ ذلك واعزلها عن جميع المال فتبقى خمسةٌ وأربعون سهماً وثلثا دينار ونحن نحتاج إلى جزءٍ مما تبقى فخذ ربع ذلك الباقي وهو أحد عشر سهماً وربع سهم وسدس دينار فألق منها نصيب الأم وهي ثمانية أسهم تبقى ثلاثة أسهم وربع سهم وسدس دينار فهي الوصية الثانية فاحفظها واجمعها إلى الوصية الأولى وهي ثلاثة أسهم وثلث دينار فيكون المجموع ستة أسهم وربع سهم ونصف دينار فألق ذلك من المال تبقى أحدٌ وأربعون سهماً وثلاثة أرباع سهم ونصف دينار فحُطّ خُمسَ ذلك فإن تصرفك في الباقي وخمس هذا الباقي ثمانية أسهم وربع وعشر سهم وعشر دينار فاعزل عنها نصيب الزوجة وهو ستة أسهم يبقى سهمان وربع وعشر سهم وعشر دينار فهي الوصية الثالثة فضُمَّها إلى الوصيتين الأُوليين وهما ستة أسهم وربع سهم ونصف دينار فتبلغ ثمانية أسهم وثلاثة أخماس سهم وثلاثة أخماس دينار فذلك مجموع الوصايا وذلك يعدل ديناراً كما قدرنا الوصايا في أصل الوضع  فأسقط المثل بالمثل فنسقط ثلاثة أخماس دينار من الجانبين قصاصاً تبقى خمسا دينار يعدل ثمانية أسهم وثلاثة أخماس سهم فابسطها أخماساً فتصير الأسهم والأخماس ثلاثة وأربعين سهماً ويصير خمسا الدينار دينارين فتقع ثلاثة وأربعون سهماً في مقابلة دينارين والدينار يعدل أحداً وعشرين سهماً  ونصف فزد ذلك على ثمانية وأربعين والتي وضعناها في فريضة الميراث فيكون المجموع تسعة وستين سهماً ونصف فهي الجملة الجامعة للوصايا والميراث

Kemudian kita ambil sepertiga dari faraidh dan sepertiga dari dinar, yaitu enam belas saham dan sepertiga dinar. Lalu kita pisahkan darinya bagian anak laki-laki, yaitu tiga belas, sehingga tersisa tiga saham dan sepertiga dinar. Inilah wasiat pertama yang terjadi untuk menyempurnakan sepertiga dengan bagian anak laki-laki, maka hafalkanlah itu dan pisahkan dari seluruh harta. Maka tersisa empat puluh lima saham dan dua pertiga dinar. Kita membutuhkan sebagian dari sisa tersebut, maka ambillah seperempat dari sisa itu, yaitu sebelas saham, seperempat saham, dan seperenam dinar. Lalu keluarkan darinya bagian ibu, yaitu delapan saham, sehingga tersisa tiga saham, seperempat saham, dan seperenam dinar. Inilah wasiat kedua, maka hafalkan dan gabungkan dengan wasiat pertama, yaitu tiga saham dan sepertiga dinar, sehingga jumlahnya menjadi enam saham, seperempat saham, dan setengah dinar. Lalu keluarkan itu dari harta, maka tersisa empat puluh satu saham, tiga perempat saham, dan setengah dinar. Kurangkan seperlima dari itu, karena pengelolaanmu pada sisa tersebut. Seperlima dari sisa itu adalah delapan saham, seperempat, sepersepuluh saham, dan sepersepuluh dinar. Lalu pisahkan darinya bagian istri, yaitu enam saham, sehingga tersisa dua saham, seperempat, sepersepuluh saham, dan sepersepuluh dinar. Inilah wasiat ketiga, maka gabungkan dengan dua wasiat sebelumnya, yaitu enam saham, seperempat saham, dan setengah dinar, sehingga jumlahnya menjadi delapan saham, tiga per lima saham, dan tiga per lima dinar. Itulah jumlah seluruh wasiat, dan itu setara dengan satu dinar sebagaimana kita telah perkirakan wasiat-wasiat dalam asal perhitungan. Maka jatuhkan yang serupa dengan yang serupa, kita kurangi tiga per lima dinar dari kedua sisi sebagai kompensasi, sehingga tersisa dua per lima dinar yang setara dengan delapan saham dan tiga per lima saham. Uraikanlah menjadi per lima, maka saham dan per lima menjadi empat puluh tiga saham, dan dua per lima dinar menjadi dua dinar. Maka empat puluh tiga saham berhadapan dengan dua dinar, dan satu dinar setara dengan dua puluh satu setengah saham. Tambahkan itu pada empat puluh delapan yang kita tetapkan dalam faraidh warisan, sehingga jumlah keseluruhan menjadi enam puluh sembilan setengah saham. Inilah jumlah keseluruhan untuk wasiat-wasiat dan warisan.

وقد كانت الوصية الأولى ثلاثة أسهم وثلث دينار فهي إذاً عشرةُ أسهم وسدس سهم هكذا تكون على التقويم الذي ذكرناه للدينار

Dan wasiat yang pertama adalah tiga bagian dan sepertiga dinar, maka jumlahnya adalah sepuluh bagian dan seperenam bagian; demikianlah menurut perhitungan yang telah kami sebutkan untuk dinar.

والوصية الثانية كانت ثلاثة أسهم وربع سهم وسدس دينار فهي إذاً ستة أسهم وخمسة أسداس سهم

Dan wasiat yang kedua adalah tiga saham, seperempat saham, dan sepertiga dinar. Maka jumlahnya adalah enam saham dan lima per enam saham.

والوصية الثالثة سهمان وربع وعشر سهم وعشر دينار فهي إذاً أربعة أسهم ونصف وجملة الوصايا مع تقويم أجزاء الدينار المضمومة  إلى السهام أحدٌ وعشرون سهماً ونصف

Dan wasiat ketiga adalah dua saham, seperempat saham, sepersepuluh saham, dan sepersepuluh dinar. Maka jumlahnya adalah empat setengah saham. Jumlah seluruh wasiat beserta penilaian bagian-bagian dinar yang digabungkan dengan saham-saham adalah dua puluh satu setengah saham.

فإذا ألقيتها من المال وهو تسعة وستون ونصف تبقّى ثمانية وأربعون سهماً وهي مقسومة بين الورثة على فرائضهم

Maka jika kamu keluarkan bagian tersebut dari harta, yaitu enam puluh sembilan setengah, maka tersisa empat puluh delapan saham, dan saham-saham ini dibagi di antara para ahli waris sesuai bagian mereka menurut faraidh.

مسألة: ثلاثة بنين وقد أوصى لإنسان بتكملة ثلث الباقي من ماله بعد الوصية بنصيب أحد البنين وأوصى لآخر بثلث ما تبقى من ثلث جميع ماله

Masalah: Ada tiga orang anak laki-laki, dan seseorang telah berwasiat kepada seseorang lain untuk melengkapi sepertiga sisa dari hartanya setelah wasiat dengan bagian salah satu anak laki-laki, dan ia juga berwasiat kepada anak laki-laki yang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga seluruh hartanya.

فالوجه أن نجعل ثلث الباقي من المال بعد الوصية وصيةً ونصيباً فيكون المال الباقي بعد الوصية ثلاثة أنصباء وثلاث وصايا وصية محقَّقة ووصيتان مقدرتان؛ لتعديل الحساب ومعنا وصية أخرى وهي الوصية بثلث ما تبقى من ثلث جميع المال فإذاً المال كله ثلاثة أنصباء وهي أنصباء الورثة وأربع وصايا: وصيتان محقَّقتان ووصيتان مقدرتان لتصحيح العمل

Maka yang tepat adalah menjadikan sepertiga dari sisa harta setelah wasiat sebagai wasiat dan bagian, sehingga harta yang tersisa setelah wasiat menjadi tiga bagian dan tiga wasiat: satu wasiat yang pasti dan dua wasiat yang diperhitungkan; untuk menyeimbangkan perhitungan, dan bersama kita juga ada wasiat lain, yaitu wasiat atas sepertiga dari sisa sepertiga seluruh harta. Maka seluruh harta itu menjadi tiga bagian, yaitu bagian para ahli waris, dan empat wasiat: dua wasiat yang pasti dan dua wasiat yang diperhitungkan untuk memperbaiki pelaksanaan.

فنأخذ ثلث ذلك وقد قدرنا ثلاثة أنصباء وأربع وصايا فثلثها نصيبٌ ووصية وثلث وصية فنلقي بالوصية الأولى وصيةً يبقى نصيب وثلث وصية فألق ثلث ذلك للموصى له الثاني يبقى ثلثا نصيب وتسعا وصية فنزيد هذا الباقي على ثلثي المال وهو نصيبان ووصيتان وثلثا وصية فيجتمع نصيبان وثلثا نصيب ووصيتان وثمانية أتساع وصية؛ فإنه كان معنا وصيتان وثلثا وصية في جانب الثلثين فإذا زدنا التُّسعين الباقيين من الثلث على ثلثي وصية صار ثمانية أتساع وصية وهذا المبلغ يعدل ثلاثة أنصباء فنسقط المثل بالمثل وما معنا في جانب المال نصيبان وثلثا نصيب فنسقطهما ونسقط عن مقابلة مثلها فبقي من أنصباء الورثة ثلث نصيب يعدل وصيتين وثمانية أتساع وصية فنبسط الجميع أتساعاً ونقلب العبارة في الجانبين فيصير النصيب ستة وعشرين والوصية ثلاثة أسهم والمال ثلاثة أنصباء وأربع وصايا ومجموعها بعد البيان الذي ذكرناه تسعون سهماً فنلقي الوصية وهي ثلاثة من جملة المال وهي تسعون بقي سبعة وثمانون فإذا أخذت ثلث ذلك وهو تسعة وعشرون وألقيت منها النصيب وهو ستة وعشرون بقيت الوصية وهي ثلاثة أسهم وهي تكملة ثلث الباقي من المال بعد الوصية بنصيب أحدهم

Maka kita ambil sepertiganya, dan kita telah memperkirakan ada tiga bagian warisan dan empat wasiat. Sepertiganya adalah satu bagian warisan, satu wasiat, dan sepertiga wasiat. Lalu kita keluarkan wasiat pertama, sehingga tersisa satu bagian warisan dan sepertiga wasiat. Kemudian ambil sepertiga dari itu untuk penerima wasiat kedua, sehingga tersisa dua pertiga bagian warisan dan sembilan sepersembilan wasiat. Lalu kita tambahkan sisa ini pada dua pertiga harta, yaitu dua bagian warisan, dua wasiat, dan dua pertiga wasiat. Maka terkumpullah dua bagian warisan, dua pertiga bagian warisan, dua wasiat, dan delapan sembilan wasiat. Karena sebelumnya kita memiliki dua wasiat dan dua pertiga wasiat di sisi dua pertiga harta, maka jika kita tambahkan sisa sembilan dari sepertiga pada dua pertiga wasiat, menjadi delapan sembilan wasiat. Jumlah ini setara dengan tiga bagian warisan, maka kita hilangkan yang sepadan, dan yang tersisa di sisi harta adalah dua bagian warisan dan dua pertiga bagian warisan, lalu kita hilangkan pula yang sepadan di sisi lawannya. Maka yang tersisa dari bagian warisan ahli waris adalah sepertiga bagian warisan yang setara dengan dua wasiat dan delapan sembilan wasiat. Kemudian kita uraikan semuanya menjadi sembilan bagian, dan kita balik pernyataan di kedua sisi, sehingga satu bagian warisan menjadi dua puluh enam, wasiat menjadi tiga bagian, harta menjadi tiga bagian warisan dan empat wasiat, dan jumlah keseluruhannya setelah penjelasan yang telah disebutkan adalah sembilan puluh bagian. Lalu kita keluarkan wasiat, yaitu tiga dari keseluruhan harta yang berjumlah sembilan puluh, sehingga tersisa delapan puluh tujuh. Jika kamu ambil sepertiganya, yaitu dua puluh sembilan, dan kamu keluarkan bagian warisan, yaitu dua puluh enam, maka yang tersisa adalah wasiat, yaitu tiga bagian, yang merupakan pelengkap sepertiga sisa harta setelah wasiat dengan bagian salah satu dari mereka.

وإذا أخذت ثلث جميع المال وهو ثلاثون وألقيت منها هذه الوصية وهي ثلاثة بقي سبعة وعشرون فألق ثلثها للموصى له بثلث ما تبقى من الثلث بعد الوصية وهي تسعة تبقى ثمانيةَ عشرَ سهماً فزدها على ثلثي المال وهو ستون سهماً فيبلغ ثمانيةً وسبعين سهماً بين ثلاثة بنين لكل واحد منهم ستةٌ وعشرون

Jika diambil sepertiga dari seluruh harta, yaitu tiga puluh, lalu dikurangi wasiat ini yang berjumlah tiga, maka tersisa dua puluh tujuh. Kemudian ambil sepertiganya untuk penerima wasiat, yaitu sepertiga dari sisa sepertiga setelah dikurangi wasiat, yaitu sembilan. Maka tersisa delapan belas bagian. Tambahkan delapan belas bagian ini ke dua pertiga harta, yaitu enam puluh bagian, sehingga jumlahnya menjadi tujuh puluh delapan bagian yang dibagi kepada tiga anak laki-laki, masing-masing mendapat dua puluh enam.

ومما يجب التنبه له في هذه المسألة وأمثالها أنا قدرنا فيها ثلاث وصايا في ثلاثة أثلاث الباقي بعد الوصية ووضعناها متماثلة ثم قدرنا الوصية بثلث ما تبقى من الثلث وصية رابعة وهذه الوصية في الامتحان خرجت تسعة والوصية الأخرى خرجت ثلاثة فهي متفاوتة وقد جرت في مراسم الجبر على نسوق أحد   وهذا بديعٌ؛ فإن القياس يقتضي أن تَسَاوى الأنصباء المجراة في مراسم الجبر ولا مطمع في دَرْك حقيقة ذلك إلا من جهة البرهان الهندسي

Hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini dan yang serupa dengannya adalah bahwa kita telah memperkirakan di dalamnya tiga wasiat pada tiga pertiga sisa harta setelah wasiat, dan kita menganggapnya sama, kemudian kita memperkirakan wasiat dengan sepertiga dari sisa sepertiga sebagai wasiat keempat. Wasiat ini, ketika diuji, menghasilkan sembilan, sedangkan wasiat lainnya menghasilkan tiga, sehingga terdapat perbedaan. Dalam prosedur aljabar, biasanya kita membuatnya sama, dan ini adalah hal yang menakjubkan; sebab qiyās mengharuskan agar bagian-bagian yang dijalankan dalam prosedur aljabar itu setara, dan tidak mungkin memahami hakikat hal ini kecuali melalui pembuktian secara geometris.

ولو نظر ناظر على ظنَّ وقال: قدّرنا وصيتين وأثبتنا وصية محققة وكل وصية من الوصايا الثلاثة ثلاثة والوصية بثلث ما تبقى من الثلث تسعة وهي ثلاثة أمثال الوصية الواحدة من الوصايا الثلاثة فمجموعها أربعة وصايا إذا حُسبت كل وصية ثلاثة كان هذا نظراً عن بعدٍ ولا تعويل عليهِ والأصل اتباع الألفاظ التي وضعها حذاق الحُسّاب وهذا تنبيه لم نجد بداً من ذكره

Jika seseorang memandang dengan dugaan dan berkata: Kami memperkirakan ada dua wasiat dan kami menetapkan satu wasiat yang pasti, dan setiap wasiat dari tiga wasiat itu adalah tiga, dan wasiat dengan sepertiga dari sisa sepertiga adalah sembilan, yang merupakan tiga kali lipat dari satu wasiat dari tiga wasiat tersebut, maka jumlahnya menjadi empat wasiat jika setiap wasiat dihitung tiga. Ini adalah pandangan yang jauh dan tidak dapat dijadikan sandaran. Yang menjadi dasar adalah mengikuti lafaz-lafaz yang telah ditetapkan oleh para ahli hisab yang cermat, dan ini adalah penjelasan yang kami anggap perlu untuk disebutkan.

مسألة: خمسة بنين وأوصى بتكملة ثلث الباقي من المال بعد الوصية بنصيب أحد البنين إلا ثلثَ الباقي من ذلك الثلث بعد التكملة

Masalah: Lima orang anak laki-laki, dan seseorang berwasiat agar sepertiga sisa harta setelah wasiat diberikan kepada salah satu anak laki-laki, kecuali sepertiga sisa dari sepertiga tersebut setelah penyempurnaan.

فنجعل النصيب ثلاثةَ أشياء لأنه هو الباقي المستثنى ثُلُثه بعد التكملة

Maka kita menjadikan bagian itu tiga bagian, karena itulah yang tersisa setelah dikecualikan sepertiganya setelah penyempurnaan.

وبيان ذلك وبه يتضح تصوير المسألة: أنه أوصى بتكملة ثلث الباقي من المال بعد الوصية بنصيب أحد البنين واستثنى عن الوصية بهذه التكملة ثلثَ ما تبقى من هذا الثلث بعد التكملة وإذا أخرجنا التكملة من الثلث فالباقي من ذلك الثلث بعد إخراج التكملة النصيبُ؛ فإن الثلث  تكملة ونصيب فيرجع حقيقةُ التصوير إلى الوصية بالتكملة من الثلث الباقي بعد الوصية إلى الوصية  بالنصيب إلا ثلثاً من النصيب الذي به التكملة؛ فنجعل ذلك النصيبَ ثلاثةَ أشياء للاحتياج إلى الاستثناء

Penjelasannya, yang dengannya gambaran masalah menjadi jelas, adalah bahwa seseorang berwasiat untuk menambahkan sepertiga dari sisa harta setelah wasiat untuk bagian salah satu anak laki-laki, dan ia mengecualikan dari wasiat penambahan ini sepertiga dari sisa sepertiga tersebut setelah penambahan. Jika kita keluarkan penambahan dari sepertiga, maka sisa dari sepertiga itu setelah penambahan adalah bagian tersebut; karena sepertiga itu terdiri dari penambahan dan bagian. Maka, hakikat gambaran masalah kembali kepada wasiat untuk penambahan dari sepertiga yang tersisa setelah wasiat untuk bagian, kecuali sepertiga dari bagian yang menjadi penambahan itu; sehingga kita membagi bagian tersebut menjadi tiga bagian karena adanya kebutuhan untuk pengecualian.

ونقول أيضاً: إذا كنا نحتاج إلى الاستثناء من التكملة فنزيد في وضع  المسألة ذلك الذي نستثنيه ونقول: التكملةُ وصيةٌ وشيء والوصيةُ هي التي تبقى بعد الاستثناء والشيء هو الذي نستثنيه من التكملة فينتظم منه أن الثلث كلَّه وصية وأربعة أشياء والتكملة وصية وشيء فإذا ألقيت من التكملة ثلث الباقي من النصيب الذي به التكملة بقيت الوصية

Kami juga mengatakan: Jika kita membutuhkan pengecualian dari takmīlah, maka kita tambahkan dalam penetapan masalah itu apa yang kita kecualikan, dan kita katakan: takmīlah adalah wasiat dan sesuatu, dan wasiat adalah yang tersisa setelah pengecualian, sedangkan sesuatu adalah yang kita kecualikan dari takmīlah, sehingga dari situ tersusun bahwa sepertiga itu seluruhnya adalah wasiat dan empat hal, dan takmīlah adalah wasiat dan sesuatu. Maka jika kamu keluarkan dari takmīlah sepertiga sisa dari bagian yang dengan itu dilakukan takmīlah, maka yang tersisa adalah wasiat.

هذا تمهيد التصوير وفيه بقيةٌ ستَبِينُ في مساق المسألة فنضرب الوصية والأربعة الأشياء في ثلاثة ليرد المال الباقي بعد الوصية فيرد ثلاث وصايا واثنا عشر شيئاً وليس هذا جميع المال بل هذا جميع أثلاث ما تبقى بعد الوصية

Ini adalah pengantar gambaran, dan masih ada sisanya yang akan dijelaskan dalam pembahasan masalah. Maka kita kalikan wasiat dan empat hal dengan tiga, agar harta yang tersisa setelah wasiat dapat dikembalikan, sehingga menjadi tiga wasiat dan dua belas hal. Ini bukan seluruh harta, melainkan seluruh sepertiga-sepertiga dari apa yang tersisa setelah wasiat.

فإذا زدت على هذا وصيةً صار جميعُ المال إذاً أربعَ وصايا واثنا عشر شيئاً فألق منها الوصية فالباقي ثلاث وصايا واثنا عشر شيئاً

Jika kamu menambahkan satu wasiat lagi pada hal ini, maka seluruh harta menjadi empat wasiat dan dua belas bagian. Kemudian keluarkan wasiat dari situ, maka yang tersisa adalah tiga wasiat dan dua belas bagian.

فنقابل أنصباء البنين وأنصباؤهم خمسة وكل نصيب ثلاثة أشياء فهي إذاً خمسةَ عشرَ شيئاً فنُسقط المثل بالمثل فيبقى من الأنصباء ثلاثة أشياء فنتبيّن أن الوصية تعدل شيئاً

Maka kita bandingkan bagian-bagian anak laki-laki, dan bagian mereka ada lima, dan setiap bagian terdiri dari tiga bagian, maka jumlahnya menjadi lima belas bagian. Lalu kita kurangi bagian yang sama dengan yang sama, sehingga tersisa dari bagian-bagian tersebut tiga bagian. Maka kita ketahui bahwa wasiat itu setara dengan satu bagian.

فنعود ونقول: النصيب ثلاثةُ أسهم والمال كلُّه وهو أربع وصايا واثنا عشر شيئاً ستة عشرَ سهماً فإذا ألقيت الوصية وهي سهم من المال بقي خمسةَ عشرَ وإذا أخذت ثُلثَها وهو خمسة وألقيت منها النصيب وهو ثلاثة بقي سهمان وذلك هو التكملة فإذا ألقينا منها ثلث الباقي بعدها والباقي بعد التكملة هو النصيب وثُلثُه سهمٌ واحدٌ   بقي سهم واحد وهو الوصية فألقها من المال وهو ستةَ عشرَ فتبقى خمسة عشر بين البنين لكل واحد منهم ثلاثة

Maka kita kembali dan mengatakan: bagian itu adalah tiga saham dan seluruh harta adalah empat wasiat dan dua belas hal, jadi semuanya enam belas saham. Jika wasiat, yaitu satu saham dari harta, dikeluarkan, maka tersisa lima belas. Jika sepertiganya, yaitu lima, diambil dan bagian itu, yaitu tiga, dikeluarkan darinya, maka tersisa dua saham, itulah pelengkapnya. Jika kita keluarkan sepertiga dari sisa setelahnya, dan sisa setelah pelengkap itu adalah bagian, dan sepertiganya adalah satu saham, maka tersisa satu saham, yaitu wasiat. Maka keluarkanlah dari harta yang enam belas, sehingga tersisa lima belas untuk anak-anak laki-laki, masing-masing mendapat tiga.

مسألة: ستة بنين قد أوصى بتكملة ثلث ماله بنصيب أحدهم إلا  تكملة ربع ما تبقى من مال بعد الوصية بنصيب أحدهم

Masalah: Enam orang anak laki-laki, ia berwasiat untuk menyempurnakan sepertiga hartanya dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali penyempurnaan seperempat dari sisa harta setelah wasiat dengan bagian salah satu dari mereka.

فحساب المسألة أن نجعل الوصية شيئاً وننقصه من المال فيبقى مالٌ إلا شيء فنأخذ ربعَ ذلك وهو ربعُ مال إلا ربع شيء وهذا الربع هو الذي نطلب تكملته لنستبقيها  من تكملة ثلث جميع المال وهذا الربع واقع بعد تقدير الوصية والتكملةُ الموصى بها لو لم يكن استثناءٌ لكانت  تكملة ثلث  جميع المال فنعلم أن هذا الربع الناقصَ نصيبٌ كامل لأحد البنين وتكملةُ ربعٍ ناقص فإن نَقَصْتَ من هذا الربع الناقص نصيباً كاملاً فالباقي إلى تمام الربع هو المستثنى من تكملة ثلث جميع المال فهذه التكملة من هذا الربع الناقص مع الوصية التي ثبتت بعد الاستثناء تكملةُ ثلث جميع المال ولو لم نُسقط من هذا الربع الناقص شيئاً لكان هذا الربع الناقص وهو نصيب واستثناء مثل ما بقي من ثلث جميع المال إذا أخرجت الوصية الثابتة منه؛ لأن الثلث نصيب ووصية واستثناء وهذا الربع الناقص نصيب واستثناء فهو مثل الباقي من ثلث جميع المال بعد الوصية فخرج منه أن ربع مال إلا ربع شيء يعدل ثلث مال إلا شيئاً؛ فإن الوصية شيء في وضع المسألة فنقابل بين ربع مال إلا ربع شيء وبين ثلث مال إلا شيء فنجبر الثلث الناقص بالشيء فإنه أكثر النقصين وإذا جبرنا الثلث الناقص  بشيء زدنا على عديله شيئاً فنجبر بهذا الشيء نقصان ربع شيء ونزيد على الربع ثلاثة أرباع شيء فيبقى ثلثٌ كاملٌ في مقابلة ربع كامل وثلاثة أرباع شيء فنسقط الربع بالربع فيبقى من الثلث نصفُ سدس مال تعدل ثلاثة أرباع شيء وإذا كان نصف السدس يعدل ثلاثة أرباع فجملة المال تعدل تسعة  أشياء؛ فإنا إذا بسطنا  المال أنصاف أسداس كان  اثنا عشر فكل سدس يقابل شيئاً ونصفاً فالمجموع يقابل تسعة أشياء فخرج منه أن الشيء تُسعُ مال وبان أن الوصية تُسع مال وللبنين ثمانية أتساع مال بينهم على ستة لا تنقسم ولكن توافق بالنصف فاضرب نصف عدد البنين في مخرج التُّسع وهي تسعة فترد سبعةً وعشرين والنصيب أربعة وإنما نتبين أن النصيب أربعة بالقسمة بعد الضرب؛ فإنّ أنصباء البنين قبل الضرب كان ثمانية فلما انكسرت ضربنا التسعة في ثلاثة فصار كل سهم من الثمانية ثلاثة فالمجموع أربعة وعشرون وإذا قسمناها على ستة بنين خصَّ كل واحد أربعة فاستبان من هذا أن النصيب أربعة

Perhitungan masalah ini adalah kita menjadikan wasiat sebagai suatu bagian, lalu kita kurangi dari harta, sehingga tersisa harta kecuali sesuatu. Kemudian kita ambil seperempat dari sisa itu, yaitu seperempat harta kecuali seperempat sesuatu. Seperempat ini adalah bagian yang ingin kita lengkapi agar tetap menjadi pelengkap sepertiga dari seluruh harta. Seperempat ini terjadi setelah memperhitungkan wasiat, dan pelengkap yang diwasiatkan, jika tidak ada pengecualian, maka pelengkap itu adalah sepertiga dari seluruh harta. Maka kita ketahui bahwa seperempat yang kurang itu adalah bagian penuh untuk salah satu anak laki-laki dan pelengkap dari seperempat yang kurang. Jika kamu kurangi dari seperempat yang kurang itu satu bagian penuh, maka sisa hingga genap seperempat adalah yang dikecualikan dari pelengkap sepertiga seluruh harta. Maka pelengkap ini dari seperempat yang kurang bersama wasiat yang tetap setelah pengecualian adalah pelengkap sepertiga seluruh harta. Jika kita tidak mengurangi apapun dari seperempat yang kurang itu, maka seperempat yang kurang itu, yaitu bagian dan pengecualian, sama dengan sisa dari sepertiga seluruh harta setelah dikeluarkan wasiat yang tetap darinya; karena sepertiga adalah bagian, wasiat, dan pengecualian, dan seperempat yang kurang adalah bagian dan pengecualian, maka ia sama dengan sisa dari sepertiga seluruh harta setelah wasiat. Maka dari sini didapatkan bahwa seperempat harta kecuali seperempat sesuatu sebanding dengan sepertiga harta kecuali sesuatu; karena wasiat adalah sesuatu dalam perhitungan masalah. Maka kita bandingkan antara seperempat harta kecuali seperempat sesuatu dengan sepertiga harta kecuali sesuatu, lalu kita genapkan sepertiga yang kurang dengan sesuatu, karena ia adalah kekurangan yang lebih besar. Jika kita genapkan sepertiga yang kurang dengan sesuatu, maka kita tambahkan pada pasangannya sesuatu, lalu kita genapkan dengan sesuatu itu kekurangan seperempat sesuatu, dan kita tambahkan pada seperempat tiga perempat sesuatu, sehingga tersisa sepertiga penuh berhadapan dengan seperempat penuh dan tiga perempat sesuatu. Lalu kita hilangkan seperempat dengan seperempat, sehingga tersisa dari sepertiga setengah dari seperenam harta yang sebanding dengan tiga perempat sesuatu. Jika setengah dari seperenam sebanding dengan tiga perempat, maka seluruh harta sebanding dengan sembilan sesuatu; karena jika kita uraikan harta menjadi setengah-setengah dari seperenam, maka menjadi dua belas, sehingga setiap seperenam berhadapan dengan satu setengah, maka jumlahnya berhadapan dengan sembilan sesuatu. Maka dari sini didapatkan bahwa sesuatu adalah sepersembilan harta, dan jelaslah bahwa wasiat adalah sepersembilan harta, dan untuk anak-anak laki-laki delapan bagian dari sembilan bagian harta di antara mereka untuk enam orang, yang tidak bisa dibagi, tetapi bisa disesuaikan dengan setengahnya. Maka kalikan setengah jumlah anak laki-laki dengan penyebut sembilan, yaitu sembilan, sehingga menjadi dua puluh tujuh, dan bagian masing-masing adalah empat. Kita mengetahui bahwa bagian masing-masing adalah empat dengan pembagian setelah perkalian; karena bagian anak-anak laki-laki sebelum perkalian adalah delapan, lalu ketika terjadi pecahan, kita kalikan sembilan dengan tiga sehingga setiap bagian dari delapan menjadi tiga, maka jumlahnya dua puluh empat. Jika kita bagi pada enam anak laki-laki, maka masing-masing mendapat empat, sehingga jelas dari sini bahwa bagian masing-masing adalah empat.

فنعود ونمتحن ونقول: ثلث المال تسعة؛ فإن المال سبعة وعشرون فننقص منه نصيباً وهو أربعة يبقى خمسة أسهم فهي تكملة ثلث المال ثم نعود وننقص الوصية وهي ثلاثة من المال يبقى أربعة وعشرون فنأخذ ربعها وهذا هو الربع الناقص الذي أبهمناه قبلُ وهو ستة فننقص منه نصيباً كاملاً يبقى سهمان فهذا هو تكملة ربع ما تبقى من المال بعد الوصية بنصيب أحدهم فننقص تكملة الربع وهو سهمان من تكملة ثلث المال وهو خمسة فيبقى ثلاثة أسهم وهي الوصية الخارجة بالعمل فننقصها من المال فيبقى أربعة وعشرون بين ستة بنين لكل واحد منهم أربعة

Maka kita kembali memeriksa dan berkata: sepertiga harta adalah sembilan; jika hartanya dua puluh tujuh, maka kita kurangi darinya satu bagian, yaitu empat, sehingga tersisa lima bagian, inilah pelengkap sepertiga harta. Kemudian kita kembali dan mengurangi wasiat, yaitu tiga dari harta, sehingga tersisa dua puluh empat. Lalu kita ambil seperempatnya, dan inilah seperempat yang kurang yang sebelumnya kita sembunyikan, yaitu enam. Maka kita kurangi darinya satu bagian penuh, sehingga tersisa dua bagian; inilah pelengkap seperempat sisa harta setelah wasiat dengan bagian salah satu dari mereka. Maka kita kurangi pelengkap seperempat, yaitu dua bagian, dari pelengkap sepertiga harta, yaitu lima, sehingga tersisa tiga bagian; inilah wasiat yang keluar berdasarkan perhitungan. Maka kita kurangi itu dari harta, sehingga tersisa dua puluh empat, dibagi kepada enam anak laki-laki, masing-masing mendapat empat.

مسألة: ستة بنين وقد أوصى بتكملة ثلث الباقي من ماله بعد الوصية بنصيب أحدهم إلا تكملة سدس ماله بنصيب أحدهم

Masalah: Enam orang anak laki-laki, dan ia telah berwasiat untuk menyempurnakan sepertiga sisa hartanya setelah wasiat dengan bagian salah satu dari mereka, kecuali penyempurnaan seperenam hartanya dengan bagian salah satu dari mereka.

فالوجه أن نجعل الوصية شيئاً وننقصه من المال يبقى مال إلا شيئاً فخذ ثلثَه وهو ثلث مال إلا ثلث شيء   فلو نقصت من هذا الثلث الناقص نصيباً كاملاً لبقي تكملة ثلث الباقي من المال بنصيب أحدهم ولكن نحتاج إلى استثناء من هذه التكملة من هذا الثلث الناقص أكثر من الوصية بمقدار الاستثناء فاحفظ هذا ومتى نقصت من سدس المال نصيباً بقي سدس مال إلا نصيب وهو تكملة سدس المال بنصيب أحدهم وهذا هو المستثنى من تكملة الثلث بعد الوصية ولا شك أن سدس جميع المال هو نصيبٌ والاستثناءُ الذي نطلبه فمتى زدت على سدس المال الوصيةَ وإلا شيء اجتمع نصيبٌ والوصيةُ والمستثنى وذلك يعدل ثلث مال إلا ثلث شيء؛ لأن ذلك الثلث الناقص اشتمل على نصيبٍ كاملٍ ووصيةٍ واستثناء فقل: ثلث مال إلا ثلث شيء يعدل سدس مال وشيء وإذا كان كذلك فقابل واجبر الثلث الناقص بثلث شيء فنردّ على عديله ثلث شيء فيصير ثلث كامل في مقابلة سدس وشيء وثلث شيء فنسقط السدس بالسدس فيبقى سدس في مقابلة شيء وثلث شيء فجميع المال في مقابلة ثمانية أشياء وقد بان أن الشيء إذا أطلقناه ثُمنُ مالٍ وهو الوصية فإذا أخرجتها من المال بقي سبعةُ أثمان المال لا تنقسم على عدد البنين ولا توافق فاضرب عددهم في ثمانية وهو مخرج الثمن فترد ثمانية وأربعين ومنها تصح المسألة والنصيب سبعة؛ فإنا ضربنا كل نصيب في سبعة

Maka cara yang tepat adalah kita anggap wasiat sebagai suatu bagian tertentu, lalu kita kurangi dari harta sehingga tersisa harta kecuali sejumlah bagian itu. Ambillah sepertiganya, yaitu sepertiga dari harta kecuali sepertiga bagian. Jika kamu kurangi dari sepertiga yang sudah berkurang ini satu bagian penuh, maka yang tersisa adalah pelengkap sepertiga dari sisa harta dengan satu bagian milik salah satu dari mereka. Namun, kita perlu mengecualikan dari pelengkap ini, dari sepertiga yang sudah berkurang, lebih banyak dari wasiat sebesar jumlah pengecualian itu. Ingatlah hal ini. Kapan pun kamu kurangi dari seperenam harta satu bagian, maka yang tersisa adalah seperenam harta kecuali satu bagian, yaitu pelengkap seperenam harta dengan satu bagian milik salah satu dari mereka. Inilah yang dikecualikan dari pelengkap sepertiga setelah wasiat. Tidak diragukan lagi bahwa seperenam dari seluruh harta adalah satu bagian, dan pengecualian yang kita cari. Maka, kapan pun kamu tambahkan pada seperenam harta wasiat dan satu bagian, maka terkumpullah satu bagian, wasiat, dan pengecualian, yang setara dengan sepertiga harta kecuali sepertiga bagian; karena sepertiga yang sudah berkurang itu mencakup satu bagian penuh, wasiat, dan pengecualian. Maka katakanlah: sepertiga harta kecuali sepertiga bagian setara dengan seperenam harta dan satu bagian. Jika demikian, maka samakan dan lengkapi sepertiga yang berkurang dengan sepertiga bagian, sehingga kita kembalikan pada yang setara dengannya sepertiga bagian, maka jadilah sepertiga penuh berhadapan dengan seperenam dan satu bagian serta sepertiga bagian. Kita hilangkan seperenam dengan seperenam, maka tersisa seperenam berhadapan dengan satu bagian dan sepertiga bagian. Maka seluruh harta berhadapan dengan delapan bagian. Maka jelaslah bahwa jika kita sebutkan satu bagian itu adalah seperdelapan harta, yaitu wasiat. Jika kamu keluarkan dari harta, maka tersisa tujuh perdelapan harta yang tidak bisa dibagi kepada jumlah anak laki-laki dan tidak cocok. Maka kalikan jumlah mereka dengan delapan, yaitu penyebut dari seperdelapan, maka hasilnya empat puluh delapan, dan dari situlah masalah ini menjadi sah, dan satu bagian adalah tujuh; karena kita kalikan setiap bagian dengan tujuh.

الامتحان: نحط من ثمانية وأربعين ثمنها وهو ستة أسهم يبقى اثنان وأربعون فخذ ثلثها أربعة عشر وانقص منها نصيباً فيبقى سبعة فهي تكملة الباقي من ثلث  المال بعد الوصية بنصيب أحدهم ثم خذ سدس المال وهو ثمانية أسهم وانقص منه نصيباً يبقى سهم واحد وهو تكملة سدس المال فانقصه من تكملة ثلث الباقي من المال بعد الوصية وهو سبعة تبقى ستة فهي الوصية

Ujian: Kurangi dari empat puluh delapan bagian, sepertiganya yaitu enam bagian, maka tersisa empat puluh dua. Ambil sepertiganya, yaitu empat belas, lalu kurangi dengan satu bagian, maka tersisa tujuh; itu adalah pelengkap dari sisa sepertiga harta setelah wasiat dengan satu bagian untuk salah satu dari mereka. Kemudian ambil seperenam harta, yaitu delapan bagian, lalu kurangi dengan satu bagian, maka tersisa satu bagian; itu adalah pelengkap seperenam harta. Kurangi satu bagian ini dari pelengkap sepertiga sisa harta setelah wasiat, yaitu tujuh, maka tersisa enam; itulah wasiatnya.

فعد وانقصها من المال وهو ثمانية وأربعون يبقى اثنان وأربعون بين البنين لكل واحد منهم سبعة أسهم

Maka hitunglah dan kurangkan bagian tersebut dari harta, yaitu empat puluh delapan, maka tersisa empat puluh dua untuk anak-anak laki-laki, masing-masing dari mereka mendapat tujuh bagian.

فإن كانت المسألة بحالها وقد أوصى فيها لآخر بثلث ما تبقى من الثلث فمعلوم أن وصية الأول ثمنُ المال على ما بيّنا فكأنه أوصى لرجل بثمن ماله ولآخر بثلث ما تبقى من الثلث وقد بان نظائر هذا فيما تقدم فالوصيتان بالطرق المقدمة والوصايا بالأجزاء أربعة عشر جزءاً من اثنين وسبعين جزءاً من المال فانقصها من المال واقسم الباقي بين البنين على أمثال ما تقدم شرح ذلك في أمثال هذا

Jika permasalahan tetap seperti semula dan seseorang berwasiat kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga, maka telah diketahui bahwa wasiat yang pertama adalah sebesar seperdelapan dari harta, sebagaimana telah dijelaskan. Maka seolah-olah ia berwasiat kepada seseorang dengan seperdelapan dari hartanya dan kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga. Contoh-contoh seperti ini telah dijelaskan sebelumnya. Maka kedua wasiat tersebut, dengan metode yang telah dijelaskan sebelumnya, dan wasiat-wasiat yang berupa bagian-bagian, adalah empat belas bagian dari tujuh puluh dua bagian dari harta. Kurangkan bagian tersebut dari harta, lalu bagikan sisanya kepada anak-anak laki-laki sebagaimana telah dijelaskan dalam contoh-contoh serupa.

Permasalahan dalam kitab Nawādir mengenai wasiat-wasiat yang wajib, yang di dalamnya disebutkan akar-akar (permasalahan pokok).

فنقول أولاً: المسائل التي يجري فيها تصوير الجذور لا تمس  الحاجة إليها في الأحكام والفتاوى ولا تُخرّج على موجَب الحكم إنما يوردها الحُسّاب للرياضة في الحساب وإلا فالجذر لا ضبط له في طرفي القلة والكثرة

Maka kami katakan pertama: persoalan-persoalan yang di dalamnya dilakukan ilustrasi akar tidaklah menjadi kebutuhan mendesak dalam hukum-hukum dan fatwa, serta tidak dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Persoalan-persoalan tersebut hanya dikemukakan oleh para ahli hisab untuk latihan dalam perhitungan, sebab akar itu sendiri tidak memiliki batasan yang pasti dalam hal sedikit maupun banyak.

وقد ذكرنا أن من أوصى بجذر ماله فهذا محمول على جذر ما خلّفه على ما تقدم شرحه: منطَّقاً كان الجذر أو أصمَّ وكنا فيما تقدم رأينا هذا ولم يتعرض له الأستاذ أبو منصور في مسائل الجذور ولكنه استرسل في طريق الحساب استرساله في مسائل سائر الأبواب وقد نص هاهنا على ما ذكرناه وأبان أن المسائل التي تُفرض فيها الجذور والمجذور فرضياتٌ يُبغى  بها الرياضة والتدرّب

Kami telah menyebutkan bahwa siapa pun yang berwasiat dengan “jadzr” (akar) hartanya, maka ini dimaknai sebagai akar dari harta yang ia tinggalkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya: baik akarnya itu sudah dipecah-pecah maupun masih utuh. Sebagaimana telah kami bahas sebelumnya, hal ini tidak dibahas oleh Al-Ustadz Abu Mansur dalam permasalahan “jadzr”, namun beliau tetap mengikuti metode perhitungan sebagaimana dalam pembahasan bab-bab lainnya. Di sini, beliau menegaskan apa yang telah kami sebutkan dan menjelaskan bahwa permasalahan yang diandaikan dengan “jadzr” dan “majdzūr” (yang diakarkan) adalah bentuk-bentuk perumpamaan yang dimaksudkan untuk latihan dan pembiasaan.

وما عدا ذلك من مسائل الأبواب ينطبق على الفتاوى والأحكام؛ فإن المقصود منها بيانُ أجذار الوصايا وإيضاح جزئها من حصص الورثة وتلك الجزئية لا تختلف بأن نفرض عدداً قليلاً أو كثيراً وكذلك لا تختلف بأن نخرج المسألة مع كسرٍ أو نخرجَها مع التصحيح فكأن نخرجها في أقلِّ عدد تصح القسمةُ منه موافقاً للحكم ولا حرج على من يكسّر ولا من يبسط؛ فإن الجزئية لا تختلف وأما الجذور فإنها تختلف بالجزئية إذا خالفت في الوضع  تقليلاً وتكثيراً ولو لم يكن فيها إلا أنّ  جذرَ الأموال التي تكون  أعداداً أقلُّ منها وجذرُ الكسر أكثر من الكسر   لكان في هذا أكمل بيان في أن مسائل الجذور رياضةٌ وضعيّة لا حاجة إليها في الأحكام إلا أن يتكلف متكلفٌ فيشترطَ شرطاً يدنو من بيان المسألة

Selain itu, permasalahan dalam bab-bab ini berlaku juga pada fatwa dan hukum; karena yang dimaksud darinya adalah penjelasan akar wasiat dan memperjelas bagian wasiat dari porsi para ahli waris, dan bagian tersebut tidak berbeda apakah kita menganggap jumlahnya sedikit atau banyak, demikian pula tidak berbeda apakah kita menyelesaikan permasalahan dengan adanya sisa (kekurangan) atau dengan melakukan tashih (penyempurnaan), sehingga seolah-olah kita menyelesaikannya dengan jumlah terkecil yang memungkinkan pembagian sesuai dengan hukum, dan tidak ada keberatan bagi siapa pun yang menggunakan pecahan atau memperluasnya; karena bagian tersebut tidak berubah. Adapun akar (jadzr), maka ia berubah sesuai dengan bagian jika terjadi perbedaan dalam penetapan, baik menjadi lebih sedikit maupun lebih banyak. Seandainya tidak ada perbedaan kecuali bahwa akar dari harta yang berupa bilangan lebih sedikit daripada bagian, dan akar dari pecahan lebih banyak daripada pecahan itu sendiri, maka hal itu sudah cukup sebagai penjelasan sempurna bahwa permasalahan akar adalah latihan penetapan yang tidak diperlukan dalam hukum, kecuali jika ada seseorang yang memaksakan diri dengan menetapkan suatu syarat yang mendekati penjelasan masalah.

ولكنا لم نُحب أن نُخلي هذا المجموع  من بعض ما ذكره الحُسّاب في هذا الباب؛ حتى يكون مشتملاً على كلِّ نوع يجري الرسمُ بذكره فنذكر إذاً مسائل

Namun, kami tidak ingin mengosongkan kumpulan ini dari sebagian apa yang disebutkan oleh para ahli hisab dalam bab ini; agar ia mencakup setiap jenis yang lazim disebutkan, maka kami akan menyebutkan beberapa masalah.

منها  أن قائلاً لو قال: خلف رجل ابناً وبنتاً وأوصى بوصية إن نقصها من نصيب البنت كان باقي نصيبها مجذوراً وإن نقصها من نصيب الابن كان باقي نصيبه مجذوراً كم الوصية والتركة والنصيب فالوجه في استخراج هذه المسألة في أوضاعهم أن نقول: نجعل نصيب البنت مالاً ووصية ونجعل نصيب الابن أربعة أموال ووصية وإذا أسقطنا الوصية من نصيب البنت بقي مال وهو مجذور وإذا أسقطنا الوصية من نصيب الابن بقيت أربعة أموال وجذر الأربعة من طريق اللفظ ثابت ثم نضعِّف نصيبَ البنت فيكون مالَيْن ووصيتين وسبب تضعيف المال أن نثبت لها مالين على نصف ما أثبتنا للابن فإذاً نصيبها مالان ووصيتان ونصيب الابن أربعة أموال ووصية وليس هذا تعديلاً محقَّقاً؛ وسبب ذلك أنا إذا أردنا أن يكون الباقي من نصيب البنت مجذوراً فينبغي أن يكون نسبة الوصية إلى باقي نصيبها بخلاف نسبة الوصية إلى باقي نصيب الابن ولو لم نقدّر ذلك لما خرج الباقي من كل نصيب مجذوراً

Di antaranya, jika seseorang berkata: Seorang laki-laki meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, lalu ia berwasiat dengan suatu wasiat; jika wasiat itu dikurangi dari bagian anak perempuan, maka sisa bagiannya menjadi bilangan kuadrat, dan jika dikurangi dari bagian anak laki-laki, maka sisa bagiannya juga menjadi bilangan kuadrat. Berapakah besarnya wasiat, harta warisan, dan bagian masing-masing? Cara untuk menyelesaikan masalah ini menurut metode mereka adalah: kita jadikan bagian anak perempuan adalah satu harta dan satu wasiat, dan bagian anak laki-laki adalah empat harta dan satu wasiat. Jika kita kurangi wasiat dari bagian anak perempuan, maka sisanya adalah satu harta, dan itu adalah bilangan kuadrat. Jika kita kurangi wasiat dari bagian anak laki-laki, maka sisanya adalah empat harta, dan akar dari empat secara lafaz tetap. Kemudian kita gandakan bagian anak perempuan sehingga menjadi dua harta dan dua wasiat. Alasan penggandaan harta ini adalah agar kita menetapkan dua harta untuk anak perempuan, yaitu setengah dari apa yang kita tetapkan untuk anak laki-laki. Maka, bagian anak perempuan adalah dua harta dan dua wasiat, dan bagian anak laki-laki adalah empat harta dan satu wasiat. Namun, ini bukanlah penyesuaian yang benar-benar tepat; sebabnya adalah, jika kita ingin sisa bagian anak perempuan menjadi bilangan kuadrat, maka perbandingan wasiat terhadap sisa bagiannya harus berbeda dengan perbandingan wasiat terhadap sisa bagian anak laki-laki. Jika kita tidak memperhitungkan hal itu, maka sisa dari setiap bagian tidak akan menjadi bilangan kuadrat.

وليعلم الناظر أن المسائل الجذرية وضعيةٌ كلُّها توصّل الحُسّاب إلى أوضاعٍ فيها ولا تتبعوها  وأوردوها ويعسر طلبُ طرقٍ منقاسةٍ في استخراجها ولا شك أن لها طرقاً غائصة متلقّاةً من أسرار الهندسة ولكن لا مطمع في بيانها فليكتف الناظر بالمراسم التي تُلقى إليه

Perlu diketahui oleh para pembaca bahwa persoalan-persoalan pokok ini seluruhnya bersifat rekayasa; para ahli hisab telah sampai pada rumusan-rumusan tertentu di dalamnya, namun mereka tidak mengikuti rumusan-rumusan tersebut secara mutlak, melainkan hanya menyajikannya. Sulit untuk mencari metode-metode yang terukur dalam mengekstraknya, dan tidak diragukan bahwa persoalan-persoalan tersebut memiliki metode-metode yang dalam, yang diambil dari rahasia-rahasia ilmu geometri. Namun, tidak ada harapan untuk menjelaskannya, maka cukuplah bagi pembaca dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan kepadanya.

فنعود ونقول: نصيب البنت مالان ووصيتان نقابل به نصيب الابن وهو أربعة أموال ووصية فأسقط مالين بمالين ووصية بوصية فيبقى وصية تعدل مالين فاجعل كل واحد من المالين أيَّ عدد شئت بعد أن يكون مجذوراً فقل: كل مال أربعةٌ فالوصية إذاً ثمانية؛ فإن الوصية صارت تعدل مالَيْن

Maka kita kembali dan berkata: Bagian anak perempuan adalah dua bagian harta dan dua wasiat, yang kita bandingkan dengan bagian anak laki-laki, yaitu empat bagian harta dan satu wasiat. Maka kita gugurkan dua bagian harta dengan dua bagian harta, dan satu wasiat dengan satu wasiat, sehingga tersisa satu wasiat yang setara dengan dua bagian harta. Maka jadikanlah masing-masing dari dua bagian harta itu berapa pun jumlah yang kamu kehendaki, asalkan merupakan bilangan kuadrat, lalu katakan: setiap bagian harta adalah empat, maka wasiat itu menjadi delapan; karena wasiat telah menjadi setara dengan dua bagian harta.

ونصيب البنت في أصل المسألة قبل التضعيف مالٌ ووصية فالمجموع اثنا عشر؛ فإن المال أربعةٌ والوصيةُ ثمانية

Bagian anak perempuan dalam pokok permasalahan sebelum dilakukan penggandaan adalah harta dan wasiat, sehingga jumlah keseluruhannya adalah dua belas; yaitu hartanya empat dan wasiatnya delapan.

ونصيب الابن أربعةُ أموال ووصبة فهو إذاً أربعة وعشرون ستة عشر منها أموال وثمانية وصية وجملة المال أربعة وأربعون اثنا عشر وأربعةٌ وعشرون وثمانية للوصية

Bagian anak laki-laki adalah empat bagian harta dan satu bagian wasiat, jadi jumlahnya dua puluh empat; enam belas di antaranya adalah harta, dan delapan bagian adalah wasiat. Jumlah keseluruhan harta adalah empat puluh empat: dua belas, dua puluh empat, dan delapan untuk wasiat.

ومتى نقصت الوصية من نصيب البنت بقي أربعة وهي مجذورة فإن نقصتها من نصيب الابن بقي ستة عشر وهي مجذورة

Dan apabila wasiat mengurangi bagian anak perempuan, maka sisanya menjadi empat dan itu merupakan akar (jumlah pokok pembagian). Jika wasiat tersebut mengurangi bagian anak laki-laki, maka sisanya menjadi enam belas dan itu merupakan akar (jumlah pokok pembagian).

فإن كانت المسألة بحالها إلا أن السائل قال: الوصية إن زادت على نصيب كل واحد من الابن والبنت كان النصيب مع الوصية مبلغاً مجذوراً

Jika keadaannya tetap seperti itu, hanya saja penanya berkata: Jika wasiat itu melebihi bagian masing-masing anak laki-laki dan perempuan, maka bagian bersama wasiat menjadi suatu jumlah yang merupakan bilangan kuadrat.

فالطريق المذكورة في ذلك أن نجعل نصيب البنت أربعة أموال إلا وصية ونجعلَ نصيب الابن ستة أموال وربع مال إلا وصية

Cara yang disebutkan dalam hal ini adalah kita menjadikan bagian anak perempuan empat bagian harta kecuali wasiat, dan kita menjadikan bagian anak laki-laki enam bagian harta dan seperempat bagian kecuali wasiat.

وهذا كما ذكرناه وضعُ امتحان لا يُهتدَى إلى طريقٍ منقاسةٍ فيه ثم نضعّف نصيب البنت وهذا يطرد في أمثال هذه المسائل فتكون ثمانية أموالٍ إلا وصيتين ثم نقابل ذلك بنصيب الابن وهو ستة أموال وربع إلا وصية فنجبر نصيبها بوصيتين ونزيد على نصيب الابن وصيتين فنجبر بأحدهما الاستثناء فيصير ثمانية أموال في مقابلة ستة أموال وربع ووصية فنسقط من نصيب البنت ستة أموال وربع مال ونسقط ما كان معنا من الأموال والكسر من جانب الابن فيبقى وصيته تعدل مالاً وثلاثة أرباع مال فاجعل المال عدداً مجذوراً أيَّ عدد شئت فإن جعلتَه أربعة فالوصية سبعة؛ فإنها قابلت مالاً وثلاثة أرباع مال

Ini seperti yang telah kami sebutkan, merupakan penyusunan ujian yang tidak dapat ditemukan jalan yang teratur di dalamnya, kemudian kami mengurangi bagian anak perempuan, dan hal ini berlaku dalam kasus-kasus serupa. Maka akan ada delapan bagian kecuali dua wasiat, kemudian kami bandingkan dengan bagian anak laki-laki, yaitu enam bagian seperempat kecuali satu wasiat. Maka kami genapkan bagian anak perempuan dengan dua wasiat dan menambahkan dua wasiat pada bagian anak laki-laki. Dengan salah satu wasiat tersebut kami genapkan pengecualian, sehingga menjadi delapan bagian berbanding enam bagian seperempat dan satu wasiat. Maka kami kurangi dari bagian anak perempuan enam bagian seperempat bagian, dan kami kurangi bagian serta pecahan yang ada pada sisi anak laki-laki, sehingga tersisa wasiatnya setara dengan satu bagian dan tiga perempat bagian. Jadikanlah bagian itu sebagai bilangan bulat berakar, berapa pun yang kamu kehendaki. Jika kamu menjadikannya empat, maka wasiatnya menjadi tujuh; karena ia berbanding dengan satu bagian dan tiga perempat bagian.

ونصيب البنت في أول وضع المسألة قبل التضعيف أربعةُ أموال إلا وصية وأربعة أموال ستة عشر فإذا استثنيت منها الوصية وهي سبعة بقيت تسعة

Bagian anak perempuan dalam perhitungan awal masalah sebelum dilakukan penggandaan adalah empat bagian kecuali wasiat, dan empat bagian menjadi enam belas. Jika kamu mengecualikan wasiat darinya, yaitu tujuh, maka yang tersisa adalah sembilan.

ونصيب الابن وهو ستة أموال وربع مال وكل مال أربعةٌ خمسةٌ وعشرون ولكن معها استثناء وصية وإذا استثنيت الوصية وهي سبعة من خمسةٍ وعشرين بقي ثمانيةَ عشرَ وهي ضعف التسعة ولو زدت السبعة  على ثمانيةَ عشرَ بلغ خمسةً وعشرين وهي مجذورة وإذا زدت الوصية وهي سبعة على نصيب البنت وهو تسعة بلغ ستةَ عشرَ وهي مجذورة والنصيبان مع الوصية أربعة وثلاثون وهي التركة الجامعة للوصية والنصيبين

Bagian anak laki-laki adalah enam bagian harta dan seperempat harta, dan setiap harta terdiri dari empat, lima, dan dua puluh lima bagian. Namun, di dalamnya terdapat pengecualian berupa wasiat. Jika wasiat, yaitu tujuh dari dua puluh lima, dikecualikan, maka yang tersisa adalah delapan belas, yang merupakan dua kali sembilan. Jika tujuh ditambahkan pada delapan belas, maka menjadi dua puluh lima, yang merupakan bilangan kuadrat. Jika wasiat, yaitu tujuh, ditambahkan pada bagian anak perempuan, yaitu sembilan, maka menjadi enam belas, yang juga merupakan bilangan kuadrat. Kedua bagian bersama wasiat menjadi tiga puluh empat, yaitu seluruh harta warisan yang mencakup wasiat dan kedua bagian tersebut.

فإن ترك ابنين وقد أوصى لأخيه وعمه وخاله بوصايا كل وصية منها على عدد مجذور وجميعهن مثلُ نصيب أحد الابنين وإذا زدت على كل واحدة منهن ستة عشر سهماً كان المبلغ مجذوراً فكم التركة وما مقدار كل واحدة من الوصايا

Jika seseorang meninggalkan dua anak laki-laki dan telah berwasiat kepada saudaranya, pamannya, dan pamannya dari pihak ibu, masing-masing dengan wasiat yang jumlahnya merupakan bilangan kuadrat, dan seluruhnya sama dengan bagian salah satu dari kedua anak laki-laki itu, lalu jika pada masing-masing wasiat tersebut ditambahkan enam belas saham, maka jumlahnya menjadi bilangan kuadrat, maka berapakah jumlah harta warisan dan berapa besar masing-masing wasiat tersebut?

الوجه أن نجعل الستة عشرَ جذري وصية الأخ وواحداً من العدد يعني نحسب كلَّ  واحدٍ من العدد فبقي خمسة عشر  فهي جذران وإذا كان كذلك فالجذر الواحد لوصية الأخ سبعة ونصف والوصية ستة وخمسون وربع

Caranya adalah kita menjadikan enam belas sebagai akar wasiat untuk saudara, dan satu dari jumlah tersebut, maksudnya kita menghitung setiap satu dari jumlah itu, maka tersisa lima belas, itulah dua akar. Jika demikian, satu akar untuk wasiat saudara adalah tujuh setengah, dan wasiatnya adalah lima puluh enam seperempat.

ثم  نجعل الستةَ عشرَ أربعة أجذار وصية العم وأربعة من العدد وإذا حططت من الستةَ عشرَ أربعة لأجل العدد بقي اثنا عشر وإذا قطعتها أربعة أجذار فالجذر الواحد ثلاثة فوصية العم تسعة

Kemudian kita jadikan enam belas itu sebagai empat akar: wasiat untuk paman dan empat dari jumlah tersebut. Jika kamu kurangi enam belas dengan empat karena jumlahnya, maka tersisa dua belas. Jika kamu bagi dua belas itu menjadi empat akar, maka satu akarnya adalah tiga. Maka wasiat untuk paman adalah sembilan.

ثم نجعل الستة عشر ستة أجذار وصية الخال وتسعة من العدد فنخرج الجذر الواحد من الستة عشر بعد حط التسعة واحداً وسدساً فيكون وصية الخال واحداً وثلاثةَ عشرَ جزءاً من ستةٍ وثلاثين جزءاً من واحد

Kemudian kita jadikan enam belas itu sebagai enam akar, yaitu wasiat untuk paman dari pihak ibu, dan sembilan dari jumlah tersebut. Lalu kita keluarkan satu akar dari enam belas setelah dikurangi sembilan, yaitu satu dan seperenam, sehingga wasiat untuk paman dari pihak ibu adalah satu dan tiga belas bagian dari tiga puluh enam bagian dari satu.

فمتى زدت الستةَ عشرَ على وصية الخال صار المبلغ سبعةَ عشرَ من العدد وثلاثةَ عشرَ جزءاً من ستة وثلاثين جزءاً من واحد وذلك مجذور وجذره أربعة وسدس

Maka ketika kamu menambahkan enam belas pada wasiat paman dari pihak ibu, jumlahnya menjadi tujuh belas dari bilangan dan tiga belas bagian dari tiga puluh enam bagian dari satu, dan itu adalah bilangan kuadrat, akarnya adalah empat dan seperenam.

وإن زدت الستةَ عشرَ على وصية الأخ وهو ستة وخمسون وربع بلغ اثنين وسبعين وربعاً وهو مجذور وجذره ثمانية ونصف

Jika kamu menambahkan enam belas pada wasiat saudara, yaitu lima puluh enam seperempat, maka jumlahnya menjadi tujuh puluh dua seperempat, yang merupakan bilangan kuadrat, dan akarnya adalah delapan setengah.

وجميع الوصايا إذا جمعتها ستة وستون عدداً واثنان وعشرون جزءاً من أجزاءٍ ستةٍ وثلاثين ونصيب الابنين مِثْلا ذلك فجميع التركة إذا ألَّفت الكسور مائة وتسعة وتسعون  سهماً وخمسة أسداس سهم

Dan seluruh wasiat jika dijumlahkan adalah enam puluh enam bagian dan dua puluh dua bagian dari tiga puluh enam bagian, sedangkan bagian kedua anak laki-laki adalah dua kali lipat dari itu. Maka seluruh warisan jika pecahan-pecahan itu disatukan menjadi seratus sembilan puluh sembilan saham dan lima per enam saham.

وهذه المسألة وضعيّة   وحاصلها أن نضع عدداً يوافق الجوابُ فيه مقصودَ السائل وإلا فما ذكرناه من تقاسيم الوصايا تحكّمات ولو أقمت الخال مقام الأخ والعمَّ مقام الخال والوصايا المذكورة في السؤال مرسلة لا ضبط فيها   ولكن لا تخرج الوصايا الثلاث إلا بأن ترتب كذلك ونسبة الوصايا إلى تقدير الجاعل

Masalah ini bersifat ijtihadi, dan intinya adalah kita menetapkan suatu angka sehingga jawabannya sesuai dengan maksud penanya. Adapun apa yang telah kami sebutkan tentang pembagian-pembagian wasiat adalah bentuk penetapan semata; seandainya paman digantikan oleh saudara laki-laki, dan paman dari pihak ayah digantikan oleh paman dari pihak ibu, maka wasiat-wasiat yang disebutkan dalam pertanyaan itu bersifat umum dan tidak ada ketentuan khusus di dalamnya. Namun, wasiat-wasiat yang tiga itu tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan diatur seperti itu, dan kadar wasiat tergantung pada ketetapan orang yang membuatnya.

ولا معنى للإكثار من هذا الفن إذا كان الحاجة لا تَمس إليها في الأحكام وإنما هي رياضٌ

Tidak ada manfaat memperbanyak pembahasan dalam bidang ini jika memang kebutuhan tidak menuntutnya dalam penetapan hukum, karena hal itu hanyalah latihan semata.

Bab tentang permasalahan wasiat yang dibatasi dengan dirham dan dinar, serta maksud dari mencari jumlah bagian (saham) wasiat tersebut bagi penanya dalam pertanyaannya.

مسألة: ابن وبنت وقال السائل: أوصى بوصية كانت الوصية إذا زدت عليها ثلاثة دنانير  مثلَ نصيب البنت وإذا زدت عليها عشرةَ دنانير كانت مثلَ نصيب الابن كم الوصية وكم التركة

Masalah: Anak laki-laki dan anak perempuan. Penanya berkata: Seseorang berwasiat dengan suatu wasiat, jika wasiat itu ditambah tiga dinar maka menjadi sama dengan bagian anak perempuan, dan jika ditambah sepuluh dinar maka menjadi sama dengan bagian anak laki-laki. Berapakah jumlah wasiat itu dan berapakah jumlah harta warisan?

والوجه أن نقول: نجعل نصيب البنت شيئاً وثلاثة دنانير ونجعل نصيب الابن شيئاً وعشرةَ دنانير ثم نضعّف نصيب البنت فيكون شيئين وستة دنانير فنقابل بين نصيب الابن وهو شيءٌ وعشرةُ دنانير فيبقى بعد المقابلة وإسقاط المثل بالمثل شيءٌ يعدل أربعةَ دنانير وهي الوصية

Pendekatannya adalah sebagai berikut: kita anggap bagian anak perempuan adalah satu bagian dan tiga dinar, dan bagian anak laki-laki adalah satu bagian dan sepuluh dinar. Kemudian kita gandakan bagian anak perempuan sehingga menjadi dua bagian dan enam dinar. Lalu kita bandingkan dengan bagian anak laki-laki, yaitu satu bagian dan sepuluh dinar. Setelah perbandingan dan mengurangi yang sepadan dengan yang sepadan, tersisa satu bagian yang setara dengan empat dinar, dan itulah wasiat.

فعد وقل: الوصية أربعة ولو زدت عليها ثلاثة دنانير كانت سبعة وهي نصيب البنت وإذا زدت عليها عشرة دنانير كانت أربعةَ عشرَ ديناراً وهو مثل نصيب الابن

Maka hitunglah dan katakan: wasiat itu empat, dan jika kamu menambahinya dengan tiga dinar maka menjadi tujuh, dan itu adalah bagian anak perempuan. Dan jika kamu menambahinya dengan sepuluh dinar maka menjadi empat belas dinar, dan itu sama dengan bagian anak laki-laki.

والتركةُ كلُّها خمسةٌ وعشرين ديناراً حصة الابن والبنت منها أحدٌ وعشرون والوصية أربعةٌ

Seluruh harta warisan berjumlah dua puluh lima dinar; bagian anak laki-laki dan anak perempuan dari jumlah itu adalah dua puluh satu, dan wasiatnya adalah empat.

وهذه المسألة في وضعها أدنى إشكال؛ من جهة أنا بالتضعيف آخراً قدرنا نصيب البنت شيئين وستة دنانير فكان الوضع يقتضي أن يكون نصيب الابن شيئين ونصيب البنت شيئاً واحداً وستأتي مسائل على النظم الذي ذكرناه ولكن الحُسَّاب لم يخرجوا على تقدير ثلاثة أشياء واحتاجوا إلى تضعيف الدنانير الثلاثة وانتظم لهم اللفظ الذي ذكرناه ولا يختلف الغرض بذلك التقدير

Masalah ini pada dasarnya tidak mengandung kesulitan; karena dengan penggandaan di akhir, kita dapatkan bagian anak perempuan adalah dua bagian dan enam dinar, sehingga seharusnya bagian anak laki-laki adalah dua bagian dan bagian anak perempuan satu bagian. Akan ada beberapa masalah lain yang mengikuti pola yang telah kami sebutkan. Namun para ahli hisab tidak menggunakan taksiran tiga bagian, sehingga mereka perlu menggandakan tiga dinar tersebut, dan dengan demikian tersusunlah ungkapan yang telah kami sebutkan. Tujuan dari taksiran tersebut tidak berbeda.

مسألة: ابن وبنت وقد أوصى بوصية إن زدتها على نصيب البنت بلغ المجموع ثلاثين ديناراً وإذا زدتها على نصيب الابن بلغ المجموع خمسين ديناراً فكم الوصية وكم التركة

Masalah: Seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dan seseorang telah berwasiat dengan suatu wasiat. Jika wasiat itu ditambahkan pada bagian anak perempuan, maka jumlah keseluruhannya menjadi tiga puluh dinar, dan jika ditambahkan pada bagian anak laki-laki, maka jumlah keseluruhannya menjadi lima puluh dinar. Berapakah jumlah wasiat tersebut dan berapakah jumlah warisannya?

الوجه أن نجعل الوصية شيئاً فإذا ألقيته من الخمسين ديناراً بقي خمسون ديناراً إلا شيء وذلك نصيب الابن وإذا ألقيته من ثلاثين ديناراً بقي ثلاثون ديناراً إلا شيئاً وذلك نصيب البنت فضعّف نصيبَ البنت أبداً في قياس الباب فيصير ستين ديناراً إلا شيئين فنقابل الآن بينها وبين نصيب الابن وهو خمسون دينار إلا شيئاً ونجبر الشيئين بشيئين ونزيد على الخمسين شيئين فتصير شيئين في مقابلة خمسين وشيئاً فنسقط المثل بالمثل فيبقى شيء في مقابلة عشرة دنانير

Cara yang benar adalah kita menganggap wasiat itu sebagai suatu bagian. Jika kamu kurangi dari lima puluh dinar, maka yang tersisa adalah lima puluh dinar dikurangi sesuatu, dan itulah bagian anak laki-laki. Jika kamu kurangi dari tiga puluh dinar, maka yang tersisa adalah tiga puluh dinar dikurangi sesuatu, dan itulah bagian anak perempuan. Maka, gandakanlah selalu bagian anak perempuan dalam qiyās bab ini, sehingga menjadi enam puluh dinar dikurangi dua sesuatu. Sekarang, kita bandingkan antara bagian anak perempuan yang enam puluh dinar dikurangi dua sesuatu dengan bagian anak laki-laki yang lima puluh dinar dikurangi sesuatu. Kita samakan dua sesuatu dengan dua sesuatu, lalu tambahkan dua sesuatu pada lima puluh, sehingga menjadi dua sesuatu berbanding lima puluh dan satu sesuatu. Kita hilangkan yang sama dengan yang sama, maka tersisa satu sesuatu berbanding sepuluh dinar.

فنقول: الوصية عشرةُ دنانير ونصيب الابن أربعون ونصيب البنت عشرون

Maka kami katakan: wasiatnya adalah sepuluh dinar, bagian anak laki-laki adalah empat puluh, dan bagian anak perempuan adalah dua puluh.

وإذا زدت العشرة على الأربعين صار المبلغ خمسين وإذا زدتها على عشرين صار المبلغ ثلاثين

Jika kamu menambahkan sepuluh pada empat puluh, maka jumlahnya menjadi lima puluh, dan jika kamu menambahkannya pada dua puluh, maka jumlahnya menjadi tiga puluh.

والتركة سبعون ديناراً للوصية عشرة وللابن أربعون وللبنت عشرون

Harta warisan itu berjumlah tujuh puluh dinar: untuk wasiat sepuluh, untuk anak laki-laki empat puluh, dan untuk anak perempuan dua puluh.

مسألة: ثلاثة بنين وبنت وقد أوصى لكل واحد من عمه وخاله بوصية إذا زدت على وصية الخال أربعة دنانير كان مثل نصيب البنت وإذا زدت على وصية العم ستة دنانير كان المبلغ مثلَ نصيب الابن والوصيتان جميعاً ثلاثون ديناراً كم التركة وكم مبلغ كلِّ واحد من الوصيتين

Masalah: Tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan, dan ia telah berwasiat kepada masing-masing pamannya dan pamannya dari pihak ibu dengan wasiat; jika wasiat untuk paman dari pihak ibu ditambah empat dinar, maka jumlahnya sama dengan bagian anak perempuan, dan jika wasiat untuk paman dari pihak ayah ditambah enam dinar, maka jumlahnya sama dengan bagian anak laki-laki, dan kedua wasiat tersebut seluruhnya berjumlah tiga puluh dinar. Berapakah jumlah harta warisan dan berapa jumlah masing-masing dari kedua wasiat tersebut?

والوجه أن نقول: نصيب البنت شيء ونصيب كل ابن شيئان على القياس الذي يجب وتكون وصية الخال شيئاً إلا أربعة دنانير؛ فإن  نصيب البنت في الوضع شيءٌ ووصية الخال ناقصة عنه بأربعة دنانير

Pendapat yang benar adalah sebagai berikut: bagian anak perempuan adalah satu bagian dan bagian setiap anak laki-laki adalah dua bagian sesuai dengan qiyās yang seharusnya, dan wasiat untuk paman dari pihak ibu adalah satu bagian kecuali empat dinar; karena bagian anak perempuan dalam keadaan ini adalah satu bagian dan wasiat untuk paman dari pihak ibu kurang darinya sebanyak empat dinar.

ووصية العم شيئان إلا ستة دنانير

Dan wasiat paman adalah dua hal, kecuali enam dinar.

والوصيتان إذاً ثلاثة أشياء إلا عشرة دنانير وذلك يعدل ثلاثين ديناراً   فنجبر الأشياء بعشرة دنانير ونزيد على عديلها عشرة فيبقى ثلاثة أشياء كاملة في مقابلة أربعين ديناراً فتبين أن قيمة الشيء ثلاثة عشر ديناراً وثلث فذلك نصيب البنت فنصيب الابن إذاً ستةٌ وعشرون وثلثان وإذا نقصت من الثلاثةَ عشرَ والثلثِ أربعةَ دنانير بقي تسعةٌ وثلث وهذا وصية الخال من ثلاثين وإذا نقصت من الستة والعشرين والثُّلثَيْن ستة دنانير بقي عشرون ديناراً وثُلثَيْن وهي وصية العم والوصيتان جميعاً ثلاثون ديناراً تسعة وثُلثٌ واحدٌ وعشرون وثلثان فإذا جمعت أنصباء البنين على ما قدرنا ونصيب البنت وضممت إليها الوصيتين كان المبلغ مائةً وثلاثةً وعشرين ديناراً وثلث وهي التركة الجامعة للوصية والميراث

Maka kedua wasiat itu adalah tiga bagian kecuali sepuluh dinar, dan itu setara dengan tiga puluh dinar. Maka kita lengkapi bagian-bagian itu dengan sepuluh dinar dan menambahkan pada yang setara dengannya sepuluh dinar, sehingga tersisa tiga bagian penuh berbanding empat puluh dinar. Maka jelaslah bahwa nilai satu bagian adalah tiga belas dinar sepertiga, dan itulah bagian anak perempuan. Maka bagian anak laki-laki adalah dua puluh enam dinar dua pertiga. Jika dari tiga belas dinar sepertiga dikurangi empat dinar, tersisa sembilan dinar sepertiga, dan inilah wasiat dari paman dari pihak ibu dari tiga puluh dinar. Jika dari dua puluh enam dinar dua pertiga dikurangi enam dinar, tersisa dua puluh dinar dua pertiga, dan inilah wasiat dari paman dari pihak ayah. Kedua wasiat itu seluruhnya adalah tiga puluh dinar: sembilan sepertiga dan dua puluh satu dua pertiga. Jika engkau jumlahkan bagian-bagian anak-anak sebagaimana yang telah kami tetapkan dan bagian anak perempuan, lalu engkau tambahkan kedua wasiat itu, maka jumlahnya adalah seratus dua puluh tiga dinar sepertiga, dan itulah harta warisan yang mencakup wasiat dan warisan.

مسألة: ثلاثة بنين وبنت وأوصى لكل واحد من عمه وخاله بوصية وكانت وصية الخال إذا نقصت من عشرين درهماً بقي مثلُ نصيب البنت وإذا نقصت وصية العم من ستين درهماً بقي مثلُ نصيب أحد البنين والوصيتان جميعاً ثلاثون درهماً كم التركة وكم كل نصيب وما مبلغ كلِّ وصية فنجعل نصيبَ البنت شيئاً ونصيبَ كلِّ ابن شيئين على القياس الواجب وننقص نصيب البنت من عشرين درهماً تبقى عشرون درهماً إلا شيئاً فنعلم أن هذا وصيةُ الخال وننقص نصيب الابن وهو شيئان من ستين درهماً بقي ستون درهماً إلا شيئين وهو وصية العم

Masalah: Tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan, dan ia berwasiat kepada masing-masing pamannya dan pamannya dari pihak ibu (khal) dengan suatu wasiat. Wasiat untuk khal, jika dikurangi dua puluh dirham, sisanya sama dengan bagian anak perempuan. Dan jika wasiat untuk paman dikurangi enam puluh dirham, sisanya sama dengan bagian salah satu anak laki-laki. Jumlah kedua wasiat itu adalah tiga puluh dirham. Berapa jumlah harta warisan, berapa masing-masing bagian, dan berapa besar masing-masing wasiat? Maka kita anggap bagian anak perempuan adalah sesuatu, dan bagian masing-masing anak laki-laki adalah dua sesuatu, sesuai qiyās yang berlaku. Kita kurangi bagian anak perempuan dari dua puluh dirham, maka tersisa dua puluh dirham dikurangi sesuatu, dan ini adalah wasiat untuk khal. Kita kurangi bagian anak laki-laki, yaitu dua sesuatu, dari enam puluh dirham, maka tersisa enam puluh dirham dikurangi dua sesuatu, dan ini adalah wasiat untuk paman.

فالوصيتان ثمانون درهماً إلا ثلاثة أشياء وذلك يعدل ثلاثين درهماً فنجبر ونقابل ونقول: نجبر الثمانين بثلاثة أشياء ونزيد على عديلها ثلاثةَ أشياء فيبقى ثمانون كاملة في مقابلة ثلاثين وثلاثة أشياء فنُسقط الثلاثين من الثمانين فيبقى ثلاثة أشياء في مقابلة خمسين فقسِّمه يخرج  كل شيء إذاً ستةَ عشرَ درهماً وثلثا درهم وهو نصيب البنت

Dua wasiat itu berjumlah delapan puluh dirham kecuali tiga bagian, dan itu setara dengan tiga puluh dirham. Maka kita lakukan penyesuaian dan perbandingan, dan kita katakan: kita tambahkan delapan puluh dengan tiga bagian, lalu kita tambahkan pada yang setara dengannya tiga bagian, sehingga tersisa delapan puluh penuh berbanding tiga puluh dan tiga bagian. Maka kita kurangi tiga puluh dari delapan puluh, sehingga tersisa tiga bagian berbanding lima puluh. Bagilah, maka setiap bagian menjadi enam belas dirham dan dua pertiga dirham, dan itulah bagian anak perempuan.

ونصيب الابن ثلاثة وثلاثون درهماً وثلث

Bagian anak laki-laki adalah tiga puluh tiga dirham dan sepertiga.

فإذا ألقيت نصيبَ البنت  من عشرين بقي ثلاثة وثلث هي وصية الخال

Jika bagian anak perempuan dari dua puluh telah diberikan, maka yang tersisa adalah tiga dan sepertiga, itulah wasiat untuk paman dari pihak ibu.

وإذا ألقيت نصيب الابن وهو ثلاثة وثلاثون وثلث من الستين  بقي ستة وعشرون وثلثان وهو وصية العم فالوصيتان جميعاً ثلاثون درهماً والتركة الجامعة للوصية والأنصباء مائة وستة وأربعون درهماً وثلثان

Jika bagian anak, yaitu tiga puluh tiga dan sepertiga dari enam puluh, telah diambil, maka yang tersisa adalah dua puluh enam dan dua pertiga, yaitu wasiat untuk paman. Jadi, kedua wasiat tersebut seluruhnya berjumlah tiga puluh dirham, dan harta peninggalan yang mencakup wasiat dan bagian-bagian waris adalah seratus empat puluh enam dirham dan dua pertiga.

مسألة: ابنان وقد أوصى لكل واحد من عمه وخاله وأخيه بوصية فكانت وصاياهم جميعاً مثل نصيب أحد البنين وإذا جمعت وصية العم والخال كانت أكثرَ من وصية الأخ بستة دراهم وإذا جمعت وصية الخال والأخ كانت أكثر من وصية العم بتسعة دراهم وإذا جمعت وصية العم والأخ كانت أكثر من وصية الخال بخمسةَ عشرَ درهماً كم التركة وكم كل وصية

Masalah: Ada dua anak laki-laki, dan seseorang telah berwasiat kepada masing-masing dari paman, paman dari pihak ibu, dan saudaranya dengan suatu wasiat, sehingga jumlah seluruh wasiat mereka sama dengan bagian salah satu dari kedua anak laki-laki. Jika wasiat untuk paman dan paman dari pihak ibu digabungkan, maka jumlahnya lebih banyak enam dirham daripada wasiat untuk saudara. Jika wasiat untuk paman dari pihak ibu dan saudara digabungkan, maka jumlahnya lebih banyak sembilan dirham daripada wasiat untuk paman. Jika wasiat untuk paman dan saudara digabungkan, maka jumlahnya lebih banyak lima belas dirham daripada wasiat untuk paman dari pihak ibu. Berapakah jumlah harta warisan dan berapa masing-masing wasiat tersebut?

الوجه أن نجعل نصيب  كلِّ ابن شيئاً فيكون جميع الوصايا شيئاً؛ فإنا ذكرنا أن جميع الوصايا مثلُ نصيب ابنٍ فأسقط من الشيء الذي هو جميع الوصايا الفضلَ الذي في وصية العم والخال على وصية الأخ وهو ستة دراهم يبقى شيء إلا ستة فخذ نصفَها وهو نصف شيء إلا ثلاثة وقل هذا وصية الأخ

Cara yang tepat adalah dengan menjadikan bagian setiap anak sebagai sesuatu, sehingga seluruh wasiat menjadi sesuatu; karena kami telah sebutkan bahwa seluruh wasiat itu sama dengan bagian seorang anak, maka kurangkan dari sesuatu yang merupakan seluruh wasiat kelebihan yang ada pada wasiat paman dan paman dari pihak ibu dibandingkan wasiat saudara, yaitu enam dirham, sehingga tersisa sesuatu kecuali enam. Ambillah setengahnya, yaitu setengah dari sesuatu kecuali tiga, dan katakanlah: inilah wasiat saudara.

ثم ارجع واطرح من جميع الوصايا وهو شيء الفضل الذي في وصية الخال والأخ على وصية العم وهو تسعة يبقى شيء إلا تسعة فخذ نصفها وهو نصف شيء إلا أربعة دراهم ونصف فقل هذا وصية العم

Kemudian kembalilah dan kurangi dari seluruh wasiat, yaitu sesuatu kelebihan yang terdapat dalam wasiat paman dari pihak ibu dan saudara dibandingkan dengan wasiat paman dari pihak ayah, yaitu sembilan, maka tersisa sesuatu kecuali sembilan. Ambillah setengahnya, yaitu setengah sesuatu kecuali empat setengah dirham, dan katakan: inilah wasiat paman dari pihak ayah.

ثم ارجع وقل: نطرح من جميع الوصايا وهو شيء الفضلَ الذي في وصية الأخ والعم على وصية الخال وهو خمسةَ عشرَ درهماً يبقى شيء إلا خمسةَ عشرَ فخذ نصفها وذلك نصف شيء إلا سبعةَ دراهم ونصف درهم   فذلك وصية الخال

Kemudian kembalilah dan katakan: Kita kurangi dari seluruh wasiat, yaitu sesuatu, kelebihan yang ada pada wasiat saudara laki-laki dan paman atas wasiat paman dari pihak ibu, yaitu lima belas dirham. Maka tersisa sesuatu kecuali lima belas. Ambillah setengahnya, yaitu setengah dari sesuatu kecuali tujuh dirham setengah dirham. Itulah wasiat paman dari pihak ibu.

ثم اجمع الوصايا فتكون شيئاً ونصفاً إلا خمسة عشر درهماً وذلك يعدل شيئاً واحداً فاجبر وقابل فيبقى بعد الجبر والمقابلة وإسقاط المثل بالمثل نصفُ شيء في مقابلة خمسةَ عشرَ والشيء إذاً ثلاثون وبان بهذا المقدار من العمل أن الوصايا ثلاثون درهماً فإنها في الوضع شيء واحد

Kemudian kumpulkanlah wasiat-wasiat itu, maka jumlahnya menjadi satu setengah sesuatu kecuali lima belas dirham, dan itu setara dengan satu sesuatu. Maka lakukanlah penyesuaian (ijbar) dan perbandingan (muqabalah), sehingga setelah penyesuaian, perbandingan, dan menghilangkan yang sepadan dengan yang sepadan, tersisa setengah sesuatu berbanding lima belas. Maka sesuatu itu adalah tiga puluh. Dengan demikian, dari hasil perhitungan ini diketahui bahwa wasiat-wasiat itu berjumlah tiga puluh dirham, karena dalam perhitungan itu satu sesuatu.

فإن أردت أن تعرف مقدار كل وصية بعد معرفة جملتها فالوجه أن تسقط من الجملة المعلومة الفضلَ الذي في وصية العمّ والخال على وصية الأخ وهو ستة تبقى أربعة وعشرون فخذ نصف الباقي وهو اثنا عشر وقل هي وصية الأخ ثم نسقط من الشيء الفضلَ الذي في وصية الخال والأخ على وصية العم وذلك تسعة تبقى أحدٌ وعشرون فخذ نصفها وقل: هو وصية العم وذلك عشرة ونصف ثم نسقط من الثلاثين الفضلَ الذي في وصية العم والأخ على وصية الخال وهو خمسةَ عشرَ تبقى خمسة عشر فنصفها وهي سبعة ونصف وصيةُ الخالي وإذا خرجت الوصايا ثلاثين فنعلم أن نصيب كلِّ ابن ثلاثون وجملةُ التركة تسعون

Jika kamu ingin mengetahui besaran setiap wasiat setelah mengetahui jumlah keseluruhannya, caranya adalah dengan mengurangi dari jumlah yang diketahui kelebihan yang ada pada wasiat paman dan paman dari pihak ibu dibandingkan wasiat saudara, yaitu enam, sehingga tersisa dua puluh empat. Ambillah setengah dari sisa tersebut, yaitu dua belas, dan katakan: ini adalah wasiat saudara. Kemudian kita kurangi dari jumlah tersebut kelebihan yang ada pada wasiat paman dari pihak ibu dan saudara dibandingkan wasiat paman, yaitu sembilan, sehingga tersisa dua puluh satu. Ambillah setengahnya dan katakan: ini adalah wasiat paman, yaitu sepuluh setengah. Kemudian kita kurangi dari tiga puluh kelebihan yang ada pada wasiat paman dan saudara dibandingkan wasiat paman dari pihak ibu, yaitu lima belas, sehingga tersisa lima belas. Setengahnya adalah tujuh setengah, yaitu wasiat paman dari pihak ibu. Jika jumlah wasiat menjadi tiga puluh, maka kita mengetahui bahwa bagian setiap anak adalah tiga puluh dan total harta warisan adalah sembilan puluh.

واعلم أن الوصايا إن كانت أربعة وكل ثلاثة منها تفضل الرابعة بعدد فإن الوصايا كلَّها ثلث ما ذُكر من الفواضل

Ketahuilah bahwa jika wasiat itu ada empat, dan setiap tiga di antaranya melebihi yang keempat dengan suatu jumlah, maka seluruh wasiat itu adalah sepertiga dari jumlah kelebihan yang disebutkan.

فإن كانت الوصايا خمساً وكل أربعةٍ منها تفضل الخامسة بعدد فإنها كلها ربع ما ذكر من الفواضل   وكلّما زدت وصيةً ازداد نقصانُ جزءٍ على القياس الذي ذكرناه وهكذا الترقِّي من أربع وصايا إلى حيث ننتهي

Jika wasiat itu ada lima, dan setiap empat di antaranya melebihi yang kelima dengan suatu jumlah tertentu, maka semuanya adalah seperempat dari jumlah kelebihan yang disebutkan. Setiap kali kamu menambah satu wasiat, maka akan bertambah kekurangan satu bagian menurut qiyās yang telah kami sebutkan, dan demikianlah seterusnya peningkatan dari empat wasiat hingga kita mencapai batas akhirnya.

مسألة: ثلاثة بنين أوصى لرجل بمثل نصيب أحدهم ولآخر بثلث ما تبقى من الثلث فكانت الوصيتان عشرة دراهم كم المال كلُّه وكم كل واحد من الوصيتين

Masalah: Seseorang yang memiliki tiga anak laki-laki berwasiat kepada seorang lelaki dengan bagian sebesar bagian salah satu dari mereka, dan kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga harta. Jika kedua wasiat itu berjumlah sepuluh dirham, berapakah jumlah seluruh harta, dan berapakah masing-masing dari kedua wasiat tersebut?

فمعلوم أن الباقي من المال بعد الوصيتين أنصباء الورثة وذلك ثلاثة أنصباء فزد عليها الوصيتين فيكون ثلاثة أنصباء وعشرة دراهم فخذ ثُلثَه وذلك نصيبٌ وثلاثةُ دراهم وثلث درهم فأسقط منه نصيباً للموصى له بالنصيب وأسقط ثلثَ الباقي للموصى له بثلث الباقي من الثلث يبقى درهمان وتسعا درهم فزدها على ثلثي المال وهو نصيبان وستة دراهم وثلثا درهم فيبلغ نصيبين وثمانية أتساع درهم يعدل ثلاثة أنصباء فالنصيبان بالنصيبين وبان أن النصيب يعدل ثمانيةَ دراهم وثمانيةَ أتساع فتضرب ذلك في عدد البنين فيكون ستةً وعشرين درهماً وثلثي درهم وهي الأنصباء وهذا معنى الضرب في ثلاثة فزد عليها العشرة التي هي مجموع الوصيتين فيبلغ ستةً وثلاثين درهماً وثلثي درهم فذلك جميع التركة

Sudah diketahui bahwa sisa harta setelah dua wasiat adalah bagian-bagian waris, yaitu tiga bagian. Tambahkan dua wasiat tersebut sehingga menjadi tiga bagian dan sepuluh dirham. Ambillah sepertiganya, yaitu satu bagian, tiga dirham, dan sepertiga dirham. Kurangkan satu bagian untuk penerima wasiat bagian, dan kurangkan sepertiga dari sisa untuk penerima wasiat sepertiga dari sepertiga, maka tersisa dua dirham dan dua per sembilan dirham. Tambahkan jumlah ini pada dua pertiga harta, yaitu dua bagian, enam dirham, dan dua pertiga dirham, sehingga menjadi dua bagian dan delapan per sembilan dirham, yang setara dengan tiga bagian. Maka dua bagian sama dengan dua bagian, dan jelaslah bahwa satu bagian setara dengan delapan dirham dan delapan per sembilan. Kalikan jumlah ini dengan jumlah anak laki-laki, maka hasilnya dua puluh enam dirham dan dua pertiga dirham, itulah bagian-bagian waris. Inilah makna dari perkalian dengan tiga. Tambahkan sepuluh dirham yang merupakan jumlah dua wasiat, sehingga menjadi tiga puluh enam dirham dan dua pertiga dirham. Itulah seluruh harta warisan.

ولا يخفى الامتحان بعد ذلك

Dan tidak tersembunyi lagi ujian setelah itu.

مسألة: ثلاثة بنين: وقد أوصى لرجلٍ بمثل نصيب أحدهم ولآخر بثلث ما يبقى من الثلث فكانت وصية الموصى بثلث ما تبقى من الثلث ستة دراهم كم المال

Masalah: Tiga anak laki-laki; dan seseorang berwasiat kepada seorang laki-laki dengan bagian seperti salah satu dari mereka, dan kepada orang lain dengan sepertiga dari sisa sepertiga, maka wasiat kepada yang diberi sepertiga dari sisa sepertiga adalah enam dirham. Berapakah jumlah harta?

فنقول: معلومٌ أن المال أنصباء البنين ووصيتان إحداهما بنصيب والأخرى بستة دراهم فجميع المال أربعة أنصباء وستة دراهم فخذ ثلث ذلك وهو نصيبٌ وثلث نصيب ودرهمان فأسقط منه نصيباً يبقى ثلثُ نصيب ودرهمان فخذ ثلث ذلك للموصى له الثاني وذلك تسع نصيب وثلثا درهم وهو يعدل ستة دراهم فإذا أسقطت ثلثي درهم بقي خمسةُ دراهم وثلثٌ تعدل تُسعَ نصيب فالنصيب الكامل يعدل ثمانيةً وأربعين درهماً فاضربه في أربعة وهي عدد الأنصباء وزد عليه ستةَ دراهم تكون مائةً وثمانيةً وتسعين درهماً فهو المال كله وثلثُه ستةٌ وستون فنطرح منها النصيب ثمانية وأربعين درهماً فيبقى ثمانيةَ عشرَ وثلثه ستة

Maka kami katakan: Telah diketahui bahwa harta itu terdiri dari bagian-bagian anak laki-laki dan ada dua wasiat, salah satunya berupa satu bagian dan yang lainnya berupa enam dirham. Maka seluruh harta adalah empat bagian dan enam dirham. Ambillah sepertiganya, yaitu satu bagian, sepertiga bagian, dan dua dirham. Kurangkan darinya satu bagian, maka tersisa sepertiga bagian dan dua dirham. Ambillah sepertiganya untuk penerima wasiat kedua, yaitu sepersembilan bagian dan dua pertiga dirham, yang setara dengan enam dirham. Jika kamu kurangi dua pertiga dirham, maka tersisa lima dirham dan sepertiga, yang setara dengan sepersembilan bagian. Maka satu bagian penuh setara dengan empat puluh delapan dirham. Kalikan dengan empat, yaitu jumlah bagian, lalu tambahkan enam dirham, maka hasilnya seratus sembilan puluh delapan dirham, itulah seluruh harta. Sepertiganya adalah enam puluh enam, lalu kurangi darinya satu bagian, yaitu empat puluh delapan dirham, maka tersisa delapan belas, dan sepertiganya adalah enam.

ومن هذه النسبة تأتي الأنصباء  وجملة المال

Dari perbandingan ini lahirlah bagian-bagian dan keseluruhan harta.