Kitab al-Farā’iḍ
الأصل في الفرائض الكتاب والسنّة والإجماع والعلم بها مما توافت الأخبار على الترغيب في طلبه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تعلموا الفرائض؛ فإنها من دينكم وإنها نصف العلم وإنها أول علم ينتزع من أمتي وينسى وقال صلى الله عليه وسلم تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنّي امرؤٌ مقبوض وإن العلم سينزع حتى إن الرجلين من أمتي يختلفان في فريضة لا يجدان من يخبرهما بها وقيل سماها رسول الله صلى الله عليه وسلم نصفَ العلم؛ لأن الخلق بين طوري الحياة والموت والشرع ينقسم إلى أحكام الأحياء وأحكام الأموات
Dasar hukum faraidh adalah Al-Qur’an, Sunnah, ijmā‘, dan pengetahuan tentangnya merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan berdasarkan banyaknya riwayat yang mendorong untuk mempelajarinya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia bagian dari agama kalian, ia adalah setengah dari ilmu, dan ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku dan dilupakan.” Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku adalah seorang yang akan diwafatkan, dan ilmu akan dicabut, hingga dua orang dari umatku berselisih tentang suatu kewajiban faraidh dan tidak menemukan seorang pun yang dapat memberitahukannya kepada mereka.” Dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai setengah ilmu karena manusia berada di antara dua keadaan, yaitu hidup dan mati, sedangkan syariat terbagi menjadi hukum-hukum bagi orang hidup dan hukum-hukum bagi orang yang telah meninggal.
وعن عمر بن الخطاب أنه قال إذا تحدثتم فتحدثوا بالفرائض وإذا لهوتم فالهوا بالرمي
Dari Umar bin Khattab, ia berkata: “Jika kalian berbicara, maka bicaralah tentang faraidh (ilmu pembagian warisan), dan jika kalian bersenda gurau, maka bersendagurulah dengan memanah.”
وكان يجب على المحتضَر في ابتداء الإسلام الوصيةُ للوالدين والأقربين كما أنبأ عنه قوله تعالى كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا أيْ فرض عليكم إذا حضر أحدَكم علاماتُ الموت إن ترك مالاً قال الله تعالى وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ معناه لحب المال لبخيل
Pada permulaan Islam, seseorang yang sedang menghadapi sakaratul maut diwajibkan berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala: “Diwajibkan atas kalian, apabila salah seorang di antara kalian kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan kebaikan (harta)…” Maksudnya, diwajibkan atas kalian apabila salah seorang di antara kalian menghadapi tanda-tanda kematian dan ia meninggalkan harta. Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan sesungguhnya dia sangat cinta kepada kebaikan,” maksudnya sangat cinta kepada harta karena sifat kikirnya.
واختلفوا في المراد بالأقربين المذكورين مع الوالدين فذهب بعضهم إلى أن الأولاد يندرجون تحت الأقربين
Mereka berbeda pendapat mengenai siapa yang dimaksud dengan “kerabat dekat” yang disebutkan bersama kedua orang tua; sebagian dari mereka berpendapat bahwa anak-anak termasuk dalam kategori kerabat dekat.
وقال قائلون كانت الوصية تجب للوالدين ومن عدا الأولاد من الأقربين وكان الأولاد يأخذون ما يفضل من الوصايا ويشهد لذلك قوله تعالى وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا معناه ليخْش الذين يحضرون المحتضَر من الشهود ولْينصحوه إذا قصد أن يستغرق المال ولا يُبقي للأولاد شيئاً وليتقوا الله في نصيحته وليقولوا قولاً معروفاً
Sebagian orang berpendapat bahwa wasiat itu dahulu diwajibkan bagi kedua orang tua dan selain anak-anak dari kalangan kerabat, sedangkan anak-anak mengambil sisa dari wasiat-wasiat tersebut. Hal ini didukung oleh firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah takut orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah…” Maksudnya, hendaklah orang-orang yang hadir di sisi orang yang sedang sekarat dari kalangan saksi merasa takut, dan hendaklah mereka menasihatinya jika ia berniat menghabiskan seluruh hartanya dan tidak menyisakan apa pun untuk anak-anaknya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam menasihatinya dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang baik.
ثم هدّد الأوصياء وتوعّدَهم على التبديل فقال تعالى فمن بدله من الأوصياء بعد ما سمعه من الموصي فإنما إثمه ووباله على المبدّلين فإن الله سميع بما قال الموصي عليم بما يفعله
Kemudian Allah mengancam para washi (orang yang menerima wasiat) dan memperingatkan mereka dari mengubah wasiat tersebut, maka Allah Ta’ala berfirman: “Barang siapa di antara para washi mengubahnya setelah ia mendengarnya dari orang yang berwasiat, maka sesungguhnya dosa dan akibat buruknya hanya akan menimpa orang-orang yang mengubahnya itu, karena Allah Maha Mendengar apa yang diucapkan oleh orang yang berwasiat dan Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
ثم أطلق على الأوصياء التخويفَ إذا علموا من الموصين ميلاً في وصاياهم فقال عزّ من قائل فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أي علم منه ميلاً والخوف يأتي بمعنى العلم فلا إثم عليه هو في أن يُبدّله وذلك مثل ألا يُبقي للأولاد شيئاً ثم استقرت الشريعةُ على الفرائض
Kemudian, istilah “takut” juga digunakan untuk para washi (orang yang diberi wasiat) jika mereka mengetahui adanya kecenderungan dari orang yang berwasiat dalam wasiatnya, sebagaimana firman Allah Yang Maha Mulia: “Maka barang siapa takut dari orang yang berwasiat adanya penyimpangan,” yaitu mengetahui adanya kecenderungan darinya. Kata “takut” di sini bermakna mengetahui, maka tidak ada dosa baginya untuk mengubahnya. Contohnya adalah ketika seseorang tidak meninggalkan apa pun untuk anak-anaknya. Setelah itu, syariat menetapkan hukum warisan (faraidh).
وقال أبو العبّاس بنُ سُريج كان يجب في ابتداء الإسلام على المحتضَر أن يوصي لكل أحد بما في علم الله من الفرائض فكان من يوفَّق له مصيباً ومن يتعداه مخطئاً
Abu al-Abbas bin Surayj berkata, “Pada permulaan Islam, seharusnya bagi orang yang sedang menghadapi kematian untuk berwasiat kepada setiap orang sesuai dengan apa yang diketahui Allah tentang kewajiban-kewajiban. Maka siapa yang mendapat taufik untuk melakukannya berarti benar, dan siapa yang melampauinya berarti keliru.”
وهذا زلل من أبي العباس ولا يجوز أن يعتقَد ثبوتُ مثل ذلك في الشرائع؛ فإنه تكليفٌ على عماية وكان ابن سُريج يقول كُلّفوا ذلك حسبما كلفوا الاجتهاد في القبلة والأواني
Ini adalah kekeliruan dari Abu al-‘Abbas, dan tidak boleh diyakini adanya hal semacam itu dalam syariat; karena itu merupakan taklif yang tanpa petunjuk. Ibn Surayj biasa berkata, “Mereka dibebani hal itu sebagaimana mereka dibebani ijtihad dalam menentukan arah kiblat dan bejana-bejana.”
وهذا إن صح عنه مشعر بالخلو عن أركان الاجتهاد؛ فإن الاجتهاد لا بد وأن يتعلق بأدلّةٍ قطعيةٍ أو علاماتٍ ظنية وفرضُ ما ذكرناه غيرُ ممكن في الفرائض وإن كان النظر إلى أقدار الحاجات فهي تختلف ولا تنضبط
Dan jika hal ini benar darinya, maka hal itu menunjukkan ketiadaan rukun-rukun ijtihad; sebab ijtihad pasti berkaitan dengan dalil-dalil yang qath‘i atau tanda-tanda yang zhanni, dan anggapan seperti yang telah kami sebutkan tidak mungkin diterapkan dalam masalah faraidh. Adapun jika yang diperhatikan adalah kadar kebutuhan, maka kebutuhan itu berbeda-beda dan tidak dapat dibakukan.
ثم أبان الله سبحانه وتعالى الفرائض في قوله تعالى يوصيكم الله وفي الآية التي تليها وفي آية الكلالة في مختتم السورة
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kewajiban-kewajiban dalam firman-Nya: “Allah mewasiatkan kepadamu…” dan pada ayat yang mengikutinya, serta pada ayat tentang kalālah di akhir surah.
وقال صلى الله عليه وسلم إن الله تعالى لم يكل قَسْم مواريثكم إلى مَلكٍ مقرَّب ولا إلى نبي مرسلٍ ولكن تولى قَسْمها فقسمها أبْين قَسْم ألا لا وصية لوارث
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta‘ala tidak menyerahkan pembagian warisan kalian kepada malaikat yang didekatkan maupun kepada nabi yang diutus, tetapi Allah sendiri yang mengatur pembagiannya, lalu membaginya dengan pembagian yang paling jelas. Ketahuilah, tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
وقيل كانوا يتوارثون في ابتداء الإسلام بالتحالف والنُّصرة وكان الواحد يقول لصاحبه دمي دمُك ومالي مالك ترثني وأرثك وهو بيّن في قوله تعالى وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآَتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ثم نسخ الله تعالى ذلك بالإسلام والهجرة فقال عز وجل وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا فكان المهاجر وغير المهاجر لا يتوارثان
Dikatakan bahwa pada permulaan Islam, mereka saling mewarisi melalui persekutuan dan pertolongan, di mana seseorang berkata kepada temannya, “Darahku adalah darahmu dan hartaku adalah hartamu, engkau mewarisiku dan aku mewarisimu.” Hal ini jelas dalam firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang telah kamu buat perjanjian dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagian mereka.” Kemudian Allah Ta’ala menghapus ketentuan itu dengan datangnya Islam dan hijrah, sebagaimana firman-Nya yang Mahamulia: “Dan orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada bagimu hubungan kewalian sedikit pun dengan mereka sampai mereka berhijrah.” Maka, antara orang yang berhijrah dan yang tidak berhijrah tidak saling mewarisi.
ثم نسخ الله تعالى ذلك بقوله تعالى وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ و وقيل كان الرجال يُورَّثون دون النساء وكان يقال الرجال يتحملون المؤن ويُقْرون الضيف ويلقَوْن الحروب وكان ينفَق على المرأة من مال زوجها بعد موته سنة وذلك حظُّها من الميراث قال تعالى وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ثم نسخ حكمَ هذه قولُه تعالى الَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ثم لم تشتمل الآي الثلاث على جميع الوقائع
Kemudian Allah Ta‘ala menghapus hukum tersebut dengan firman-Nya: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) sebagian mereka atas sebagian yang lain.” Dan dikatakan bahwa dahulu laki-laki saja yang mewarisi, sedangkan perempuan tidak, dan dikatakan pula bahwa laki-laki menanggung beban-beban, menjamu tamu, dan menghadapi peperangan. Dahulu nafkah untuk perempuan diberikan dari harta suaminya setelah suaminya wafat selama satu tahun, itulah bagian warisannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan orang-orang di antara kalian yang wafat dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka membuat wasiat untuk istri-istri mereka, yaitu pemberian nafkah selama setahun tanpa mengeluarkan mereka (dari rumah).” Kemudian hukum ini dihapus dengan firman-Nya: “Orang-orang di antara kalian yang wafat dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (masa ‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari.” Namun, tiga ayat ini tidak mencakup seluruh peristiwa (kasus) yang terjadi.
وانقلب رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى رضوانه واختلف أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وعظم اختلافهم فيما لم يلقَوْه منصوصاً وسبب ذلك أنهم لم يجدوا قواعد الفرائض مبنيةً على معانٍ معقولة فاضطربوا في التمسك بالأشباه والتقريبات فأتوا فيها بالعجائب والآيات
Rasulullah saw. telah wafat menuju keridaan-Nya, lalu para sahabat Rasulullah saw. berselisih dan perbedaan mereka menjadi besar dalam hal-hal yang tidak mereka temukan nashnya. Penyebabnya adalah mereka tidak mendapati kaidah-kaidah faraidh dibangun di atas makna-makna yang dapat dipahami, sehingga mereka pun mengalami kebingungan dalam berpegang pada keserupaan dan pendekatan-pendekatan, sehingga mereka menghasilkan hal-hal yang menakjubkan dan luar biasa dalam masalah tersebut.
وقال العلماء بالفرائض تحزّب أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثةَ أحزاب فتكلم أربعةٌ منهم في جميع الفرائض علي وزيد بن ثابت وابن مسعود وابن عباس
Para ulama ilmu faraidh mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah saw. terbagi menjadi tiga kelompok, dan empat orang di antara mereka membahas seluruh persoalan faraidh, yaitu Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas‘ud, dan Ibnu Abbas.
وتكلم قومٌ في معظم أصول الفرائض مثل أبي بكر وعمر ومعاذ وتكلّم بعضُهم في مسائلَ نادرةٍ كعثمان وغيره رضي الله عنهم أجمعين
Sebagian sahabat membahas sebagian besar pokok-pokok ilmu faraidh, seperti Abu Bakar, Umar, dan Mu‘adz, dan sebagian lainnya membahas beberapa permasalahan yang jarang terjadi, seperti Utsman dan yang lainnya, semoga Allah meridhai mereka semua.
ثم من بدائع حكم الله تعالى أن الأربعة الذين تكلموا في الجميع لم يُجمِعوا في مسألة إلا أجمعت الأمة على مذهبهم ولم يتفق في مسألة مصير اثنين منهم إلى مذهب وذهاب اثنين إلى مذهب الآخر ولكن إذا اختلفوا وقفوا آحاداً وصار ثلاثةٌ إلى مذهب وواحد إلى مذهب واحد
Kemudian, termasuk keajaiban hikmah Allah Ta‘ala adalah bahwa keempat imam yang berbicara dalam seluruh permasalahan tidak pernah berijmā‘ dalam suatu masalah kecuali umat pun berijmā‘ atas mazhab mereka. Tidak pernah terjadi dalam suatu masalah dua dari mereka memilih satu mazhab dan dua lainnya memilih mazhab yang lain, tetapi jika mereka berbeda pendapat, mereka berdiri sendiri-sendiri: tiga orang memilih satu mazhab dan satu orang memilih mazhab yang lain.
ثم نظر الشافعي إلى مواقع الخلاف ولم يجد مضطرباً في المعنى فاختار أن يتبع زيد بن ثابت ولم يضع لأجل هذا كتاباً في الفرائض لعلمه بعلم الناس بمذهب زيد وإنما نصّ على مسائلَ متفرقة في الكتب فجمعها المزني وضم إليها مذهب زيد في المسائل ولم يقل تحرَّيْتُ فيها مذهب الشافعي كقوله في أواخر الكتب التي مضت؛ فإن التحرّي اجتهاد ولا اجتهاد في النقل وقد تحقق عنده اتباع الشافعي زيداً
Kemudian asy-Syafi‘i meneliti titik-titik perbedaan pendapat dan tidak menemukan adanya kerancuan dalam makna, sehingga ia memilih untuk mengikuti Zaid bin Tsabit. Ia tidak menulis kitab khusus tentang faraidh karena mengetahui bahwa orang-orang sudah memahami mazhab Zaid. Ia hanya menyebutkan beberapa masalah secara terpisah di dalam kitab-kitabnya, lalu al-Muzani mengumpulkannya dan menambahkan mazhab Zaid dalam masalah-masalah tersebut. Ia (al-Muzani) tidak mengatakan, “Aku berusaha mengikuti mazhab asy-Syafi‘i di dalamnya,” sebagaimana ucapannya di akhir-akhir kitab yang telah lalu; sebab usaha mengikuti (taharrī) adalah ijtihad, sedangkan tidak ada ijtihad dalam periwayatan, dan telah diyakini olehnya bahwa asy-Syafi‘i memang mengikuti Zaid.
وتردد قول الشافعي حيث ترددت الروايات عن زيد واعتمده فيما رواه من ذلك ما رواه الأثبات عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال أفرضكم زيد قال المحققون لو رفعت واقعة إلى مجلس رسول الله صلى الله عليه وسلم وفيها مذاهب لعلماء صحابته فقال فيها أفرضكم زيد وزيد منهم وفيهم لتعين اتباعُ مذهبه فكذلك يجب هذا في جميع القواعد إذا قال أفرضكم زيد
Pendapat Imam Syafi‘i mengalami keraguan ketika riwayat-riwayat dari Zaid juga mengalami keraguan, dan beliau berpegang pada apa yang diriwayatkan dari hal tersebut, yaitu apa yang diriwayatkan oleh para perawi terpercaya dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Orang yang paling ahli dalam ilmu faraidh di antara kalian adalah Zaid.” Para peneliti mengatakan, seandainya ada suatu kasus yang diajukan ke majelis Rasulullah saw. dan di dalamnya terdapat pendapat-pendapat para ulama sahabatnya, lalu beliau berkata, “Orang yang paling ahli dalam ilmu faraidh di antara kalian adalah Zaid,” sedangkan Zaid termasuk di antara mereka, maka wajib mengikuti mazhabnya. Demikian pula, hal ini harus diterapkan dalam semua kaidah jika beliau bersabda, “Orang yang paling ahli dalam ilmu faraidh di antara kalian adalah Zaid.”
وأما قوله صلى الله عليه وسلم أقضاكم علي وأعرفكم بالحلال والحرام معاذ فالقول في القضايا يتسع ويتعلق بما لا يسوغ التقليد فيه وكذلك الحرام والحلال
Adapun sabda Nabi ﷺ, “Yang paling ahli dalam memutuskan perkara di antara kalian adalah Ali, dan yang paling mengetahui tentang halal dan haram di antara kalian adalah Mu‘adz,” maka perkara-perkara hukum itu luas cakupannya dan berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh diikuti secara taqlid, demikian pula perkara halal dan haram.
وعندنا أن المذهب لا يستقل بهذا القدر؛ فإن زيداً ما انتحل مذهبه إلا عن أصلٍ يجول الرأي فيه ولهذا خالفه أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم والشافعي لم يُخلِ مسألةً عن احتجاج وإنما اعتصم بشهادة رسول الله صلى الله عليه وسلم ترجيحاً وهذا بيّن
Menurut kami, mazhab tidak berdiri sendiri hanya dengan kadar ini; sebab Zaid tidak menganut mazhabnya kecuali berdasarkan suatu dasar yang masih dapat diperdebatkan, dan karena itulah para sahabat Rasulullah saw. pun berbeda pendapat dengannya. Imam Syafi‘i tidak pernah meninggalkan suatu masalah tanpa dalil, melainkan selalu berpegang pada kesaksian Rasulullah saw. sebagai penguat, dan hal ini jelas.
وإذا كان كذلك فحقٌّ على الناظر أن يتبين مواقع الكلام في كل قاعدة حسبما يفعل ذلك في قواعد الشريعة
Jika demikian, maka sudah sepatutnya bagi orang yang menelaah untuk memperhatikan letak-letak pembicaraan dalam setiap kaidah, sebagaimana hal itu dilakukan dalam kaidah-kaidah syariat.
ثم الذي نراه بعد ذلك أن نذكر جُملاً في صدر الفرائض تتنزل منزلة المعاقد والضوابط يطلع حافظها بها على الأصول ثم نعود بعد الإيناس بها إلى ترتيب السواد ونعتمد شرح مذهب زيد ولا نخلي أصلاً عن ذكر المشاهير من مذاهب الصحابة رضي الله عنهم ونشُمِّرُ للتلخيص والتقريب جهدنا ثم نتعدى قليلاً حدود الفقهاء في تمهيد أصول الحساب وتسهيل طرقها وتقريب مأخذها ثم المهارة فيها موكولة إلى الدُّربة
Kemudian, yang kami pandang setelah itu adalah menyebutkan beberapa ringkasan di awal pembahasan faraidh yang berfungsi sebagai pokok-pokok dan pedoman, sehingga siapa pun yang menghafalnya dapat memahami prinsip-prinsip dasarnya. Setelah itu, kami akan kembali, setelah pembaca merasa akrab dengannya, untuk menyusun bagian utama dan mengandalkan penjelasan mazhab Zaid, tanpa mengabaikan penyebutan pendapat-pendapat terkenal dari mazhab para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk merangkum dan memudahkan, kemudian sedikit melampaui batas para fuqaha dalam menjelaskan dasar-dasar hisab, memudahkan caranya, dan mendekatkan sumber-sumbernya. Adapun keterampilan dalam hal itu diserahkan kepada latihan.
فصلٌ في معاقد جُمْلية نأتي بها توطئةً وإيناساً
Bagian tentang pokok-pokok penting secara umum yang akan kami sampaikan sebagai pengantar dan penjelas.
فنقول استحقاق الإرث متعلق بالقرابة والسبب والسبب ينقسم إلى خاص وعام والسبب العام التوريث بالإسلام والسببُ الخاص النكاح والولاء أما الولاء فسبيل الإرث به التعصيب لا غير والزوجية سبيل الإرث بها الفرض
Maka kami katakan bahwa hak memperoleh warisan berkaitan dengan kekerabatan dan sebab. Sebab itu terbagi menjadi sebab khusus dan sebab umum. Sebab umum adalah pewarisan karena Islam, sedangkan sebab khusus adalah pernikahan dan wala’. Adapun wala’, cara memperoleh warisan dengannya adalah melalui ‘ashabah saja, tidak yang lain. Sedangkan pernikahan, cara memperoleh warisan dengannya adalah melalui bagian fardhu.
والأصول المورّثةُ بالقرابة الأبوة والأمومة والبنوّة والأخوة والجدودَة والعمومة
Pokok-pokok yang mewariskan karena hubungan kekerabatan adalah ayah, ibu, anak, saudara, kakek-nenek, dan paman.
والورثة من القرابة ينقسمون على أنحاء ونحن نردد تقاسيمهم في كل غرض فنقول أولاً هم ينقسمون إلى الأصول والفروع
Para ahli waris dari kalangan kerabat terbagi menjadi beberapa kelompok, dan kami akan mengulang pembagian mereka sesuai dengan setiap tujuan. Maka pertama-tama, mereka terbagi menjadi ashlu (garis keturunan ke atas) dan furu‘ (garis keturunan ke bawah).
أما الأصول فهم الذين ليس بينهم وبين الميت واسطة بها يُدلون وهم أربعة الأب والأم والابن والبنت وهؤلاء لا يحجبون بالأشخاص حجباً كلّياً
Adapun para ashlu (garis keturunan pokok) adalah mereka yang tidak ada perantara antara mereka dengan mayit dalam hubungan nasab, yaitu ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan. Mereka ini tidak terhalang sepenuhnya dari warisan oleh keberadaan orang lain.
والفروع من الورثة على أربعة أقسام ذكرٌ يُدلي بذكرٍ وهم بنو البنين وبنو الأب وهم الإخوة وبنوهم وبنو الجد وهم الأعمام وبنوهم
Anak keturunan dari para ahli waris terbagi menjadi empat golongan: laki-laki yang memiliki hubungan melalui laki-laki, yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki (yakni saudara laki-laki seayah) beserta anak-anak mereka, serta anak laki-laki dari kakek (yakni paman) beserta anak-anak mereka.
وذكر يدلي بأنثى ولا يُلفى الوارث من هذا القبيل إلا شخص واحد وهو الأخ للأم؛ فإن إدلاءه إلى الميت بالأم
Dan disebutkan bahwa ia menyambung (nasab) melalui perempuan, dan tidak ditemukan ahli waris dari golongan ini kecuali satu orang saja, yaitu saudara seibu; karena ia menyambung (nasab) kepada mayit melalui ibu.
وأنثى تدلي بذكر وهو ثلاث بنت الابن وبنت الأب وهي الأخت من الأب وأم الأب وأنثى تدلي بأنثى وهو الأخت للأم والجدة أم الأم
Perempuan yang mendapatkan bagian warisan melalui perantara laki-laki ada tiga: putri dari anak laki-laki, saudari dari ayah (yaitu saudari seayah), dan nenek dari pihak ayah. Sedangkan perempuan yang mendapatkan bagian warisan melalui perantara perempuan adalah saudari seibu dan nenek dari pihak ibu.
والحجب بالأشخاص يتطرق إلى الفروع كما سيأتي ذلك إن شاء الله تعالى
Penghalangan karena orang (al-hajb bi al-asykhāṣ) juga berlaku pada cabang-cabang (furu‘), sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah Ta‘ala.
ثم إنا نقسمهم تقسيماً آخر فنقول كل ذكر يدلي بذكر من القرابة فهو عصبة وكل ذكر يُدلي بأنثى فهو صاحب فرض وكذلك الأنثى المدلية بالأنثى فأما الإناث المدليات بالذكور فلا يرثن بالتعصيب بأنفسهن وقد ذكرنا أنهن ثلاث بنت الابن والأخت من الأب وأم الأب أما أم الأب فلا ترث إلا بالفرض وبنت الابن والأخت يعصّبهما غيرهما وإذا انفردتا عن معصِّب أخذتا بالفرض
Kemudian, kami membagi mereka dengan pembagian lain dan berkata: Setiap laki-laki yang memiliki hubungan kekerabatan melalui laki-laki adalah ‘ashabah (ahli waris laki-laki yang mendapat sisa harta), dan setiap laki-laki yang memiliki hubungan kekerabatan melalui perempuan adalah pemilik bagian tertentu (shahib al-fardh), demikian pula perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan melalui perempuan. Adapun perempuan-perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan melalui laki-laki, maka mereka tidak mewarisi dengan cara ‘ashabah karena diri mereka sendiri. Telah kami sebutkan bahwa mereka ada tiga: putri dari anak laki-laki (bint al-ibn), saudari seayah (ukht li-ab), dan ibu dari ayah (umm al-ab). Adapun ibu dari ayah, ia hanya mewarisi dengan bagian tertentu (al-fardh), sedangkan putri dari anak laki-laki dan saudari seayah, keduanya bisa menjadi ‘ashabah karena selain mereka. Jika keduanya tidak bersama dengan ‘ashabah, maka mereka mendapatkan bagian tertentu (al-fardh).
ونقسم جملة الورثة تقسيماتً آخر فنقول منهم من يأخذ بالتعصيب لا غير وهم البنون وكل ذكرٍ يُدلي إلى الميت بذكر والجدُّ مستثنىً من ذلك والمستحق بالولاء
Kita membagi kelompok ahli waris dengan pembagian lain, yaitu: di antara mereka ada yang hanya mendapatkan warisan dengan ‘ashabah, yaitu anak-anak laki-laki, setiap laki-laki yang memiliki hubungan dengan mayit melalui laki-laki, kecuali kakek (ayah dari ayah), dan orang yang berhak mendapatkan warisan karena wala’.
ومنهم من يرث بالفرض المحض وهم من القرابة الأم وكل مُدْلية بأنثى والذكر المدْلي بأنثى وهو الأخ من الأم والزوج والزوجة
Di antara mereka ada yang mewarisi hanya dengan bagian tertentu (al-farḍ al-maḥḍ), yaitu dari kerabat ibu, setiap orang yang memiliki hubungan melalui perempuan, dan laki-laki yang memiliki hubungan melalui perempuan, yaitu saudara seibu, suami, dan istri.
ومنهم من يرث بالفرض والتعصيب وهؤلاء قسمان منهم من يرث بأحدهما ولا يجتمع الوجهان له ومنهم من يرث بالفرض المحض تارةً وبالتعصيب أخرى ويرث بالفرض والتعصيب جميعاَّ
Di antara mereka ada yang mewarisi dengan fard dan ‘ashabah. Mereka terbagi menjadi dua golongan: ada yang mewarisi dengan salah satunya saja dan kedua cara tersebut tidak berkumpul padanya, dan ada pula yang kadang-kadang mewarisi dengan fard murni, kadang-kadang dengan ‘ashabah, serta ada yang mewarisi dengan fard dan ‘ashabah sekaligus.
فأما من يرث بالفرض تارة وبالتعصيب تارة ولا يجتمعان له فهم البنات وبنات الابن والأخوات من الأب والأم والأخوات من الأب وأما من يرث بالفرض وحده و بالتعصيب وحده ويرث بهما جميعاً فالأب يرث بالفرض مع الابن وابن الابن ويرث بالتعصيب المحض إذا لم يكن معه ولد ولا ولد ابن ويرث بالفرض والتعصيب جميعاً مع البنات وبنات الابن والجد في ذلك كلّه بمثابة الأب عند عدم الأب
Adapun mereka yang kadang mewarisi dengan bagian tertentu (fardh) dan kadang dengan ashabah (ta‘ṣīb), dan keduanya tidak berkumpul baginya, mereka adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah-seibu, dan saudari seayah. Adapun yang mewarisi hanya dengan bagian tertentu saja, atau hanya dengan ashabah saja, atau dengan keduanya sekaligus, maka ayah: ia mewarisi dengan bagian tertentu bersama anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki; ia mewarisi dengan ashabah murni jika tidak ada anak atau cucu laki-laki; dan ia mewarisi dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus bersama anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Adapun kakek dalam semua hal tersebut kedudukannya seperti ayah ketika ayah tidak ada.
فهذه جمل عقدناها
Inilah beberapa poin yang telah kami susun.
ونحن نعقد جملة أخرى فنقول الوارثون من الرجال على البسط خمسةَ عشرَ الابن وابن الابن وإن سفل ما أدلى بمحض الذكور والأب والجد أيو الأب ما لم يدل بأنثى والأخ من الأب والأم والأخ من الأب والأخ من الأم وابن الأخ من الأب والأم وإن سفل ما أدلى بمحض الذكور وابن الأخ من الأب وإن سفل ما أدلى بمحض الذكور والعم أخ الأب من أبيه وأمه والعم أخ الأب من أبيه وابن العم من الأب والأم وإن سفل ما أدلى بمحض الذكور وابن العم من الأب كذلك وعم أب الميت بمثابة عم الميت وكذلك عم جدّه الوارث وبنوهم على قياس بني أعمام الميت والزوج والمولى المعتِق
Kami menetapkan satu ketentuan lagi, yaitu para ahli waris laki-laki secara keseluruhan ada lima belas: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki meskipun ke bawah selama melalui jalur laki-laki murni, ayah, kakek (yaitu ayah dari ayah) selama tidak melalui jalur perempuan, saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu meskipun ke bawah selama melalui jalur laki-laki murni, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah meskipun ke bawah selama melalui jalur laki-laki murni, paman (saudara laki-laki ayah) dari ayah dan ibu, paman dari ayah, anak laki-laki dari paman dari ayah dan ibu meskipun ke bawah selama melalui jalur laki-laki murni, anak laki-laki dari paman dari ayah demikian juga, paman ayah dari pihak ayah setara dengan paman si mayit, demikian pula paman kakeknya yang menjadi ahli waris, dan anak-anak mereka mengikuti ketentuan anak-anak paman si mayit, serta suami dan maula mu‘tiq (orang yang memerdekakan budak).
والوارثات من النساء على البسط عشر البنت وبنت الابن وإن سفلت ما أدلت بمحض الذكور والأم والجدة أم الأم وإن علت ما أدلت بمحض الإناث والجدة أم الأب وإن علت ما لم تدل بذكرٍ مُدلٍ بأنثى والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والأخت من الأم والزوجة والمولاة المعتقة
Para ahli waris perempuan secara rinci adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki meskipun ke bawah selama jalurnya melalui laki-laki murni; ibu; nenek dari pihak ibu meskipun ke atas selama jalurnya melalui perempuan murni; nenek dari pihak ayah meskipun ke atas selama tidak melalui laki-laki yang jalurnya melalui perempuan; saudari seayah seibu; saudari seayah; saudari seibu; istri; dan perempuan yang memerdekakan (muwallāh mu‘tiqah).
وليس في الورثة أنثى تستغرق الميراث إلا المعتِقة
Tidak ada perempuan di antara para ahli waris yang dapat mengambil seluruh warisan kecuali mu‘tiqah (perempuan yang memerdekakan budak).
وإن أوجزنا قلنا الوارثون من الرجال الابنُ وابنُ الابن والأبُ والجد والأخ وابنُ الأخ من الأب والعم من الأب وابن العم من الأب والزوجُ والمولى المعتِق
Jika kita ringkas, maka para ahli waris dari kalangan laki-laki adalah: anak laki-laki, cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki), ayah, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, anak laki-laki dari paman seayah, suami, dan maula mu‘tiq.
والوارثات من النساء البنتُ وبنتُ الابن والأم والجدةُ المدلينَ بوارث أو وارثة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة
Para ahli waris perempuan adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek yang memiliki hubungan dengan ahli waris laki-laki atau perempuan, saudari, istri, dan maulāh mu‘tiqah (perempuan yang memerdekakan).
ومن الجمل التي نعقدها أن نقول التوريث بالتعصيب والفرض أما التعصيب فالوارث به يستغرق التركة إن لم يزاحم ويأخذ الفاضل من الفرائض وإذا استغرقت الفرائض أجزاء التركة سقط إلا في مسألة المشتركة على ما سيأتي إن شاء الله تعالى
Di antara kaidah yang kami tetapkan adalah bahwa pewarisan itu bisa melalui ‘ashabah (hubungan kekerabatan laki-laki) dan melalui farā’iḍ (bagian tertentu yang telah ditetapkan). Adapun melalui ‘ashabah, maka ahli waris yang mendapatkannya akan mengambil seluruh harta warisan jika tidak ada yang bersaing dengannya, dan ia juga mengambil sisa dari bagian-bagian yang telah ditentukan. Jika bagian-bagian yang telah ditentukan (farā’iḍ) telah menghabiskan seluruh bagian harta warisan, maka ‘ashabah tidak mendapat bagian, kecuali dalam masalah musytarakah sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah Ta‘ala.
وأما الفرض فأصله في اللسان القطع وسميت الحزَّةُ التي تستقر فيها عروةُ الوتر فُرضة ثم استعمل الفرض بمعنى التقدير فإن المقدّرات مقتطعة عن الجمل فالفرائِض هي المقدرات
Adapun fardhu, asal maknanya dalam bahasa adalah pemotongan. Lekukan tempat menancapnya ujung tali busur disebut fardhah. Kemudian kata fardhu digunakan dalam arti penetapan, karena segala sesuatu yang ditetapkan itu terpisah dari keseluruhan. Maka farā’idh adalah hal-hal yang telah ditetapkan.
والمقدرات التي هي الأصول في المواريث ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس
Kadar-kadar yang merupakan pokok dalam pembagian warisan ada enam, yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
وإن أحببت قلت النصف ونصفه ونصفُ نصفه والثلثان ونصف الثلثين ونصف نصفه
Jika engkau mau, katakan: setengah, setengah dari setengah, setengah dari setengahnya; dua pertiga, setengah dari dua pertiga, dan setengah dari setengahnya.
ويجمع هذه الستة أصلان النصف والثلثان
Enam bagian ini dikumpulkan oleh dua pokok, yaitu setengah dan dua pertiga.
ثم يتشعب من النصف نصفه وربعه ويتشعب من الثلثين نصفه وربعه وما ذكرناه أصول الفرائض وإذا عالت المسائل وزادت المقدّرات على أجزاء المال فلا تتعدى هذه المقدّراتُ في الإطلاق وإن كان السدس فيها سبعاً وتسعاً وعشراً
Kemudian dari setengah bercabang menjadi setengahnya lagi dan seperempatnya, dan dari dua pertiga bercabang menjadi setengahnya lagi dan seperempatnya. Apa yang telah kami sebutkan adalah pokok-pokok faraidh. Jika permasalahan menjadi ‘aul dan bagian-bagian yang ditetapkan melebihi bagian-bagian harta, maka bagian-bagian yang ditetapkan itu tidak akan keluar dari batasan ini secara umum, meskipun bagian sepertiga di dalamnya bisa menjadi tujuh, sembilan, atau sepuluh.
وقد نص الله سبحانه وتعالى على هذه الأجزاء الستة في ثلاثةَ عشر موضعاً في كتابه
Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah menegaskan enam bagian ini dalam tiga belas tempat di dalam Kitab-Nya.
فذكر النصف في ثلاثة مواضع ذكره للزوج إذا لم يكن للمرأة ولد في قوله تعالى وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ وللبنت الواحدة في قوله تعالى وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وللأخت الواحدة إذا كانت لأب وأم أو لأب فقال تعالى إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وذكر الربع في موضعين للزوج إذا كان للزوجة ولد وللزوجة إذا لم يكن للزوج ولد
Disebutkan setengah bagian dalam tiga tempat: disebutkan untuk suami jika istri tidak memiliki anak, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan bagi kalian setengah dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian”; untuk satu anak perempuan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Jika dia seorang saja (anak perempuan), maka baginya setengah harta itu”; dan untuk satu saudara perempuan jika ia seayah seibu atau seayah saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Jika seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu setengah dari harta yang ditinggalkannya.” Allah juga menyebutkan seperempat bagian dalam dua tempat: untuk suami jika istri memiliki anak, dan untuk istri jika suami tidak memiliki anak.
وذكر الثمن للمرأة إذا كان للزوج ولد ومواضع الربع والثمن بينة
Dan disebutkan bagian seperdelapan untuk perempuan jika suami memiliki anak, serta tempat-tempat bagian seperempat dan seperdelapan telah jelas.
وأما الثلثان فقد ذُكر في موضعين ذكره للأختين إذا كانتا لأب وأمٍ أو لأبٍ فقال تعالى فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ وللبنات فقال تعالى فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ثم للبنتين الثلثان كما للأختين على ما سيأتي إن شاء الله تعالى
Adapun dua pertiga, telah disebutkan dalam dua tempat, yaitu untuk dua saudari jika keduanya seayah dan seibu atau seayah saja, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Jika mereka berdua adalah dua perempuan, maka bagi keduanya dua pertiga,” dan untuk anak-anak perempuan, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Jika mereka (anak-anak perempuan) lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan.” Kemudian, untuk dua anak perempuan juga mendapat dua pertiga sebagaimana dua saudari, sebagaimana akan dijelaskan nanti insya Allah Ta‘ala.
وشرط في الأختين أن يكون الميت كلالة فمنهم من قال الكلالة من لا ولد له ولا والد وهو قول أكثر الصحابة رضي الله عنهم وإحدى روايتي ابن عباس ويعني بالوالد الآباءَ والأجدادَ دون الأمهات وبالولد الذكورَ والإناثَ الوارثين منهم قربُوا أو بعدوا
Disyaratkan pada dua saudari bahwa si mayit adalah kalalah. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak maupun ayah, dan ini adalah pendapat mayoritas sahabat radhiyallahu ‘anhum serta salah satu riwayat dari Ibnu Abbas. Yang dimaksud dengan “ayah” adalah para ayah dan kakek, bukan para ibu, dan yang dimaksud dengan “anak” adalah anak laki-laki dan perempuan yang menjadi ahli waris, baik yang dekat maupun yang jauh.
ومنهم من قال هو من لا ولد له وإن كان له والد وهو الرواية الثانية عن ابن عباس
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ia adalah orang yang tidak memiliki anak, meskipun ia masih memiliki orang tua, dan ini adalah riwayat kedua dari Ibnu Abbas.
ثم اختلفوا فقال بعضهم الكلالة اسمٌ للميت وقال بعضهم الكلالة اسمٌ للورثة وسنعطف على جميع ذلك في الشرح إن شاء الله عز وجل
Kemudian mereka berselisih pendapat; sebagian dari mereka mengatakan bahwa kalālah adalah sebutan bagi orang yang meninggal, dan sebagian yang lain mengatakan bahwa kalālah adalah sebutan bagi para ahli waris. Kami akan membahas semua itu dalam penjelasan, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فأما الثلث فقد ذكره الله تعالى في موضعين ذكره للأم إذا لم يكن هناك ولد ولا إخوة في قوله تعالى فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ وذكره للاثنين من أولاد الأم فقال تعالى فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ وهو يثبت للجدّ عند بعض منازله
Adapun sepertiga, Allah Ta‘ala telah menyebutkannya dalam dua tempat: Allah menyebutkannya untuk ibu apabila tidak ada anak maupun saudara, dalam firman-Nya: “Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya mewarisinya, maka untuk ibunya sepertiga.” Dan Allah menyebutkannya untuk dua orang dari anak-anak ibu (saudara seibu), sebagaimana firman-Nya: “Jika mereka lebih dari itu, maka mereka berserikat dalam sepertiga.” Sepertiga ini juga berlaku bagi kakek dalam beberapa keadaan menurut sebagian pendapat.
وأما السدس فقد ذكره في ثلاثة مواضع ذكر للأبوين السدس في قوله تعالى وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ وللأم إذا كان للميت ولد أو اثنان من الإخوة فصاعداً وذكره للواحد من أولاد الأم فقال تعالى وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ وللسدس مواضع ملحقة بالنص
Adapun bagian seperenam, Allah telah menyebutkannya dalam tiga tempat: Allah menyebutkan bagian seperenam untuk kedua orang tua dalam firman-Nya, “Dan untuk kedua orang tuanya, masing-masing dari keduanya seperenam,” dan untuk ibu jika si mayit memiliki anak atau dua orang saudara atau lebih. Allah juga menyebutkan bagian seperenam untuk satu orang dari anak-anak ibu, sebagaimana firman-Nya, “Dan jika seseorang yang diwarisi itu kalalah, baik laki-laki maupun perempuan, dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka masing-masing dari keduanya mendapat seperenam.” Selain itu, ada juga beberapa keadaan bagian seperenam yang diqiyaskan kepada nash.
فهذا بيان الفرائض في نصوص الكتاب
Inilah penjelasan tentang kewajiban-kewajiban dalam nash-nash Alkitab.
ونحن نصوغ عن مستحقيها عبارةً جامعةً تشير إلى الكليات فنعود ونقول النصف فرض خمسة
Kami merumuskan untuk para penerima haknya sebuah ungkapan yang bersifat menyeluruh yang menunjukkan pada hal-hal yang bersifat kulli, lalu kami kembali dan mengatakan: setengah adalah fardhu bagi lima pihak.
فرضُ الزوج إذا لم يكن للزوجة ولد ولا ولد ابن
Bagian suami jika istri tidak memiliki anak maupun cucu (anak laki-laki dari anak laki-laki).
وفرضُ البنت الواحدة من الصلب إذا لم يكن معها ابنٌ يعصّبها
Bagian yang wajib bagi satu orang anak perempuan kandung adalah jika tidak ada anak laki-laki yang menjadikannya ‘ashabah (ahli waris penguat).
وفرضُ بنت الابن الواحدة إذا لم يكن في الصلب ولد ولم يكن معها غلام يعصّبها في درجتها
Bagian warisan untuk satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (binti ibn) wajib diberikan jika tidak ada anak (laki-laki atau perempuan) dari garis keturunan langsung (ashl/ayah), dan tidak ada pula anak laki-laki yang setingkat dengannya yang dapat menjadikannya ‘ashabah (ahli waris penguat) dalam derajatnya.
وفرْضُ الأخت الواحدة من الأب والأم إذا لم يكن معها في الفريضة من يعصبها
Bagian yang wajib diterima oleh satu orang saudari kandung (seayah dan seibu) adalah jika tidak ada bersamanya dalam pembagian warisan seseorang yang menjadikannya ‘ashabah (ahli waris yang mengambil sisa setelah bagian-bagian tertentu dibagikan).
وفرض الأخت الواحدة من الأب إذا لم يكن في الفريضة أحدٌ من الإخوة من الأب والأم لا الذكر ولا الأنثى ولم يكن معها معصّبٌ كما سيأتي إن شاء الله تعالى ذكرُ من يعصِّبُ الأخوات
Bagian warisan untuk satu saudari seayah wajib diberikan jika dalam pembagian warisan tidak ada seorang pun dari saudara-saudara seayah-seibu, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak ada pula yang menjadi ‘ashabah bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah, tentang siapa saja yang menjadikan para saudari sebagai ‘ashabah.
والربع فرض اثنين فرض الزوج إذا كان للزوجة ولد أو ولد ابن
Seperempat adalah bagian yang menjadi fardhu bagi dua pihak: fardhu bagi suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki.
وفرض الزوجة إذا لم يكن للزوج ولد ولا ولد ابن
Bagian istri adalah seperempat jika suami tidak memiliki anak maupun cucu laki-laki.
وكأن الزوجين يتوارثان على نسبة التعصيب بين الذكر والأنثى حيث يقول للذكر مثل حظ الأنثيين فللزوج ضعف نصيب الزوجة مع الولد ودونه فله النصف حيث يكون لها الربع وله الربع حيث يكون لها الثمن
Seolah-olah suami istri saling mewarisi berdasarkan perbandingan ‘ashabah antara laki-laki dan perempuan, di mana dikatakan: “Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.” Maka suami mendapat dua kali lipat bagian istri jika ada anak, dan jika tidak ada anak maka suami mendapat setengah, sedangkan istri mendapat seperempat; dan suami mendapat seperempat jika istri mendapat seperdelapan.
ثم الزوجات كالزوجة الواحدة في الربع والثمن ولولا ذلك لاستغرقت أربع زوجات الميراثَ بأربعةِ أرباع
Kemudian para istri itu seperti satu istri dalam hal seperempat dan seperdelapan. Kalau bukan karena ketentuan itu, maka empat istri akan menghabiskan seluruh warisan dengan empat bagian seperempat.
والثمن فرض صنف واحد وهنَّ الزوجات إذا كان للزوج ولد أو ولد ابن
Dan seperdelapan adalah bagian yang ditetapkan untuk satu golongan, yaitu para istri, apabila suami memiliki anak atau cucu laki-laki.
والثلثان فرض أربعة أصناف ولا يثبت إلا بعددٍ
Dua pertiga adalah fardhu bagi empat golongan dan tidak ditetapkan kecuali dengan jumlah.
فرض بنتي الصلب فصاعداً إذا لم يكن معهن ابنٌ يعصبهنّ
Kewajiban bagi anak perempuan dari garis keturunan langsung ke atas, jika tidak ada anak laki-laki yang dapat menguatkan mereka (sebagai ‘ashabah).
وفرض بنتي الابن فصاعداً إذا لم يكن في الصلب ولد ولم يكن في درجتهن غلام يعصّبهن
Bagian untuk dua anak perempuan dari anak laki-laki ke bawah menjadi wajib jika tidak ada anak dari garis keturunan langsung (ashl) dan tidak ada laki-laki pada derajat mereka yang dapat menjadikan mereka ‘ashabah (ahli waris penguat).
وفرض الأختين من الأب والأم فصاعداً إذا لم يكن في الفريضة من يعصّبهن
Bagian yang wajib bagi dua saudari kandung atau lebih adalah jika dalam pembagian warisan tidak ada yang menjadikan mereka ‘ashabah (ahli waris yang mengambil sisa setelah bagian tertentu dibagikan).
وفرض الأختين من الأب فصاعداً إذا لم يكن في الفريضة أحدٌ من أولاد الأب والأم ولم يكن معهن من يعصّبهن
Bagian untuk dua saudari atau lebih dari pihak ayah wajib diberikan jika dalam warisan tidak ada seorang pun dari anak-anak ayah dan ibu, dan tidak ada bersama mereka orang yang menjadikan mereka ‘ashabah.
وأمّا الثلث ففرض الاثنين فصاعداً من الإخوة والأخوات من الأم
Adapun sepertiga adalah bagian yang menjadi hak dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
وفرض الأم إذا لم يكن للميت ولد ولا ولد ابن ولا اثنان من الإخوة والأخوات فصاعداً فإذا اجتمعت هذه الأوصاف فلها الثلث
Ibu mendapat bagian wajib jika si mayit tidak memiliki anak, cucu laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki dan perempuan atau lebih. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka bagian ibu adalah sepertiga.
إلا في فريضتين إحداهما زوج وأبوان والأخرى زوجة وأبوان للزوج النصف وللأم ثلث ما تبقى والباقي للأب وهذا والسدس واحدٌ ولكنا لا نطلق السدسَ حذاراً من مخالفة لفظ الكتاب
Kecuali dalam dua kewajiban: yang pertama adalah suami dan kedua orang tua, dan yang kedua adalah istri dan kedua orang tua; bagi suami setengah, bagi ibu sepertiga dari sisa, dan sisanya untuk ayah. Ini dan seperenam adalah sama, tetapi kami tidak menyebutnya seperenam untuk menghindari penyimpangan dari lafaz kitab.
وللزوجة الربع من الفريضة الأخرى وللأم ثلث ما تبقى وهو ربعٌ في الحقيقة ولكنا لا نطلقه
Istri mendapat seperempat dari sisa bagian, dan ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, yang sebenarnya adalah seperempat, namun kita tidak menyatakannya demikian.
والثلث يثبت لاثنين فصاعداً من أولاد الأم مفضوضاً عليهم بالسوية لا يفضّل ذكر على أنثى
Sepertiga bagian diberikan kepada dua orang atau lebih dari anak-anak ibu, dibagikan kepada mereka secara merata, tanpa ada keutamaan laki-laki atas perempuan.
والثلث فرض الجدّ في بعض منازله كما سيأتي في بابه مشروحاً إن شاء الله تعالى
Sepertiga adalah bagian wajib (fardh) bagi kakek pada sebagian keadaan, sebagaimana akan dijelaskan pada babnya nanti, insya Allah Ta‘ala.
والسدس فرض سبعةٍ
Seperenam adalah kewajiban bagi tujuh orang.
فرض الأب إذا كان للميت ولد أو ولد ابنٍ
Ayah mendapat bagian wajib jika si mayit mempunyai anak atau cucu (anak dari anak laki-laki).
وفرض الأم إذا كان للميت ولد أو ولد ابن أو اثنان من الإخوة والأخوات فصاعداً
Bagian ibu adalah wajib jika si mayit memiliki anak, cucu dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki dan perempuan atau lebih.
وفرض الجدات فيشتركن فيه إذا استوين في الدرجة وتستحقه الواحدة إذا انفردت
Bagian untuk para nenek adalah wajib, mereka berbagi bagian tersebut jika berada pada derajat yang sama, dan bagian itu menjadi hak satu orang jika hanya ada satu nenek.
وفرض بنت الابن أو بنات الابن إذا كان في الصّلب بنتٌ واحدة ولم يكن معهن في درجتهن ذكر يعصّبهن
Dan anak perempuan dari anak laki-laki, atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki, wajib mendapatkan bagian jika ada satu anak perempuan kandung dan tidak ada bersama mereka pada derajat mereka seorang laki-laki yang menjadikan mereka ‘ashabah (ahli waris yang memperkuat).
وهذا السدس يسمى تكملة الثلثين ضمّاً إلى النصف الثابت لبنت الصلب
Satu per enam ini disebut sebagai pelengkap dua pertiga yang digabungkan dengan setengah bagian yang tetap untuk anak perempuan kandung.
وهو فرض الأخت الواحدة والأخوات من الأب إذا كان في الفريضة أخت واحدةٌ من الأب والأم وليس في الفريضة من يعصّب الأخوات فللأخت من الأب والأم النصفُ وللأخت أو الأخوات من الأب السّدس تكملة الثلثين
Ini adalah bagian (hak) wajib bagi satu saudari dan saudari-saudari seayah apabila dalam pembagian warisan terdapat satu saudari kandung (seayah-seibu) dan tidak ada yang menjadikan para saudari sebagai ‘ashabah (ahli waris penguat). Maka saudari kandung mendapat setengah, dan saudari atau para saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga.
وهو فرض الواحد من أولاد الأم ذكراً كان أو أنثى
Ini adalah bagian yang wajib bagi satu orang anak dari ibu, baik laki-laki maupun perempuan.
وفرض الجد في بعض منازله
Dan kewajiban bagi kakek pada sebagian kedudukannya.
فهذه معاقد كلية وقواعدُ جُملية ذكرناها وأجريناها على مذهب زيدٍ ونحن نعود بعدها إلى ترتيب المختصر ونستوعب تفاصيل القواعد ونعوّل على استقصاء مذهب زيد ولا نخلي ما نجريه عن حكاية مذاهب غير زيدٍ من الصحابة رضي الله عنهم
Inilah pokok-pokok penting dan kaidah-kaidah umum yang telah kami sebutkan dan terapkan menurut mazhab Zaid. Setelah ini, kami akan kembali pada penyusunan ringkasan dan menguraikan secara rinci kaidah-kaidah tersebut, serta berpegang pada penelusuran mendalam terhadap mazhab Zaid. Kami juga tidak akan melewatkan untuk menyebutkan pendapat-pendapat selain Zaid dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Bab tentang orang-orang yang tidak mewarisi
ذكر المزني في صدر هذا الباب أن ذوي الأرحام لا يرثون
Al-Muzani menyebutkan di awal bab ini bahwa dzawil arham tidak mendapatkan warisan.
والترجمة أوّلاً مأخوذةٌ عليه فإن قال معترض من يرث أحق بالضبط ممن لا يرث فلم صدّر الكتاب بذكر من لا يرث
Terjemahan atau penjelasan pertama-tama merupakan catatan atasnya; maka jika ada yang keberatan dengan mengatakan bahwa orang yang berhak mewarisi lebih utama untuk dijelaskan daripada orang yang tidak berhak mewarisi, lalu mengapa kitab ini diawali dengan menyebutkan orang yang tidak berhak mewarisi?
قلت لعله رأى الكلامَ فيمن يرث باتفاق مضبوطاً قريباً فرأى تصدير الكتاب بذكر محلّ الخلاف؛ فإنه أهمّ وكل من عدا المذكورين من الوارثين والوارثات من المتصلين بالقرابة من الأرحام
Saya berkata, barangkali ia melihat bahwa pembahasan tentang siapa saja yang mewarisi berdasarkan kesepakatan yang pasti itu sudah jelas dan dekat, sehingga ia memilih untuk memulai kitab ini dengan menyebutkan tempat terjadinya perbedaan pendapat; karena hal itu lebih penting. Adapun selain yang telah disebutkan dari para ahli waris laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dari jalur rahim, maka mereka juga termasuk ahli waris.
ومذهب زيد أنهم لا يرثون وصار إلى توريثهم علي وابنُ مسعود وابنُ عباس وغيرُهم ولسنا نرى الخوض في ذكرهم الآن وسنعقد في أمرهم باباً إن شاء الله عز وجل
Mazhab Zaid berpendapat bahwa mereka tidak mewarisi. Namun, Ali, Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Abbas, dan selain mereka berpendapat bahwa mereka mewarisi. Kami tidak akan membahas mereka sekarang, dan insya Allah kami akan membuat satu bab khusus mengenai perkara mereka.
وأصناف ذوي الأرحام على التقريب أحد عشر
Golongan dzawil arham secara garis besar ada sebelas.
أولاد البنات وبنات الإخوة وأولاد الأخوات وأولاد الإخوة للأم وكل جدٍّ وقع بينه وبين الميت أنثى وكل جدّة وقع بينها وبين الميت ذكر بين أنثيين والعمة والخالة والخال والعم للأم وبنات الأعمام
Anak-anak perempuan, anak-anak saudara laki-laki, anak-anak saudara perempuan, anak-anak saudara laki-laki seibu, setiap kakek yang di antara dirinya dan mayit terdapat perempuan, setiap nenek yang di antara dirinya dan mayit terdapat laki-laki di antara dua perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, paman dari pihak ayah seibu, dan anak-anak paman dari pihak ayah.
ومن لا يرث من هؤلاء فالمدلي به لا يرث لأن المدلي لا يزيد على الذي به الإدلاء وسنفرد في ذوي الأرحام إن شاء الله عز وجل باباً نذكر ما يقع به الاستقلال
Dan siapa saja dari mereka yang tidak berhak mewarisi, maka orang yang menisbatkan hubungan kepadanya juga tidak berhak mewarisi, karena orang yang menisbatkan hubungan tidak bisa mendapatkan bagian lebih dari orang yang menjadi perantara nisbat tersebut. Kami akan mengkhususkan satu bab tersendiri tentang dzawil arham, insya Allah ‘Azza wa Jalla, untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak mewarisi secara mandiri.
فصل قال فيمن لا يرث والكافرون إلى آخره
Bagian: Ia berkata tentang orang-orang yang tidak mewarisi, dan orang-orang kafir hingga akhir.
اختلاف الدين إسلاماً وكفراً يمنع التوارث من الجانبين فلا يرث الكافرُ المسلمَ ولا المسلمُ الكافرَ وهذا مذهب معظم العلماء
Perbedaan agama, yaitu antara Islam dan kekafiran, menghalangi terjadinya saling mewarisi dari kedua belah pihak; sehingga orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim, dan orang Muslim pun tidak mewarisi dari orang kafir. Inilah mazhab mayoritas ulama.
وقال معاذ المسلمُ يرث الكافرَ والكافر لا يرثه كما أن المسلمَ ينكح الكافرة والكافر لا ينكح المسلمة
Mu‘ādz berkata, “Seorang Muslim mewarisi orang kafir, sedangkan orang kafir tidak mewarisinya, sebagaimana seorang Muslim boleh menikahi perempuan kafir, sedangkan orang kafir tidak boleh menikahi perempuan Muslimah.”
وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتوارث أهل ملّتين شتى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang dari dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi.”
والكفار يتوارثون وإن اختلفت مللهم فاليهودي يرث النصراني والمجوسي والنصراني يرثهما
Orang-orang kafir saling mewarisi meskipun berbeda agama, maka seorang Yahudi mewarisi orang Nasrani dan Majusi, dan orang Nasrani mewarisi keduanya.
وقال شريح والأوزاعي الكفار المختلفون في الدين لا يتوارثون واحتجا بظاهر قوله صلى الله عليه وسلم لا يتوارث أهل ملتين شتى والحديث محمولٌ على ملة الكفر والإسلام والكفر في التوارث ملّة واحدة قال الله تعالى لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ فجعل الكفار في حكم أهل دين واحدٍ
Shuraih dan al-Auza‘i berpendapat bahwa orang-orang kafir yang berbeda agama tidak saling mewarisi, dan mereka berdalil dengan makna lahir dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang-orang dari dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi.” Hadis ini dimaknai berkaitan dengan agama Islam dan kekufuran, sedangkan dalam hal waris, kekufuran dianggap sebagai satu agama. Allah Ta‘ala berfirman: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku,” sehingga Allah menjadikan orang-orang kafir dalam hukum sebagai penganut satu agama.
والمرتد لا يرث عندنا ولا يورث وله باب مفرد يأتي في آخر الكتاب إن شاء الله تعالى
Orang murtad tidak berhak mewarisi menurut kami, dan hartanya pun tidak diwariskan. Masalah ini memiliki pembahasan tersendiri yang akan dijelaskan pada akhir kitab, insyaallah.
فصل قال والمملوكون إلى آخره
Bab: Beliau berkata: “Dan para budak…” hingga akhir.
العبد لا يرث ولا يورث فإنه على الصحيح لا يملك وإن ملّكناه على القديم ولا يملك إلا من جهة تمليك السّيد إياه ثم هو ملكٌ لا قرار له والمكاتب في معنى القن
Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi, karena menurut pendapat yang sahih, ia tidak memiliki hak milik. Meskipun menurut pendapat lama kami menganggapnya bisa memiliki, namun ia hanya memiliki sesuatu yang diberikan oleh tuannya kepadanya, dan kepemilikan itu pun tidak tetap. Adapun mukatab, hukumnya sama dengan budak murni.
ومن نصفه حر ونصفه عبد لا يرث عندنا وهل يرثه حميمُه في المسألة قولان أقيسهما أنه لا يرثه؛ لأن من لا يرث لا يورث هذا هو الأصل
Dan seseorang yang setengahnya merdeka dan setengahnya budak, menurut kami tidak mewarisi. Adapun apakah kerabat dekatnya mewarisinya, dalam masalah ini terdapat dua pendapat; pendapat yang lebih sesuai dengan qiyās adalah bahwa ia tidak mewarisinya, karena siapa yang tidak berhak mewarisi, maka ia juga tidak dapat diwarisi. Inilah asal kaidahnya.
والثاني يرثه لأنه ملك ملكاً تاماً بنصفه الحر فهو فيه كالشخص الكامل الحرية
Yang kedua mewarisinya karena ia telah memiliki kepemilikan yang sempurna atas separuhnya yang merdeka, sehingga dalam hal ini ia seperti orang yang sepenuhnya merdeka.
فان قلنا لا يورث ففيما خلّفه وجهان أحدهما يعود إلى مالك الرق في نصفه
Jika kita mengatakan tidak diwariskan, maka terhadap apa yang ditinggalkannya terdapat dua pendapat: salah satunya adalah kembali kepada pemilik budak pada setengahnya.
والثاني يُصرف إلى بيت المال
Dan yang kedua disalurkan ke Baitul Mal.
وإن قلنا يرثه حميمُه ففي المسألة وجهان أحدهما أنه يرث جميعَ ما يجمع بنصفه الحر
Jika kita mengatakan bahwa kerabat dekatnya mewarisinya, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat: salah satunya adalah bahwa ia mewarisi seluruh harta yang jika dikumpulkan setengahnya adalah milik orang merdeka.
والثاني يرث نصفَ ذلك ويعود النصف منه إلى السيّد لأن سبب الإرث الموت والموت حلّ جميعَ بدنه وبدنُه ينقسم إلى الرق والحرية فيجب انقسام ما يخلِّفه؛ فإن ذلك ليس ملكَ نصفه وإنما هو ملك كله؛ إذ يستحيل أن يملك نصفُ شخصٍ شيئاً وكأن النصفَ الحر يُثبت حكم الملك للجملة والرق ينافي الملك إذا لم تَسْتتبعْه الحرية
Yang kedua mewarisi setengah dari itu, dan setengahnya lagi kembali kepada tuan, karena sebab warisan adalah kematian, dan kematian menimpa seluruh tubuhnya, sedangkan tubuhnya terbagi antara status budak dan merdeka, sehingga apa yang ditinggalkannya pun harus terbagi; sebab itu bukanlah kepemilikan atas setengahnya, melainkan kepemilikan atas keseluruhannya; karena mustahil setengah orang memiliki sesuatu, seolah-olah bagian yang merdeka menetapkan hukum kepemilikan bagi keseluruhan, sedangkan status budak meniadakan kepemilikan jika tidak diikuti oleh kemerdekaan.
وقال علي وابن مسعود من نصفه حر ونصفه عبد يرث ويورث وقيل هو مذهب المزني
Ali dan Ibnu Mas‘ud berkata: Seseorang yang setengahnya merdeka dan setengahnya budak, ia dapat mewarisi dan diwarisi. Dikatakan pula bahwa ini adalah mazhab al-Muzani.
قال الشافعي لو ورثناه من حميمه لأدّى ذلك إلى توريث الأجانب بعضهم من بعض؛ لأن ما يملكه يقع مستحقاً بينه وبين مولاه كما لو احتش أو احتطب أو اتّهب
Syafi‘i berkata: Jika kita mewariskan (harta) itu kepadanya karena hubungan dekatnya, maka hal itu akan menyebabkan pewarisan antara orang-orang asing satu sama lain; karena apa yang dimilikinya menjadi hak bersama antara dia dan tuannya, sebagaimana jika ia memungut rumput, kayu bakar, atau menerima pemberian.
فصل قال والقاتلون إلى آخره
Bagian: Beliau berkata, “Dan para pembunuh hingga akhirnya.”
القتل قسمان مضمون وغير مضمون فالمضمون يوجب الحرمان سواء كان مضموناً بالقصاص أو الدية أو الكفارة ولا فرق بين أن يكون عمداً أو خطأ وبين أن يكون القاتل صبياً أو بالغاً عاقلاً أو مجنوناً
Pembunuhan terbagi menjadi dua: yang mengakibatkan tanggungan dan yang tidak mengakibatkan tanggungan. Pembunuhan yang mengakibatkan tanggungan menyebabkan terhalangnya hak waris, baik tanggungannya berupa qishāsh, diyat, atau kafārah. Tidak ada perbedaan apakah pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, dan tidak pula antara pelakunya seorang anak kecil atau orang dewasa, berakal atau tidak berakal.
ولا فرق بين أن يقع القتل بسببٍ أو مباشرة كل ذلك يوجب حرمان الميراث
Tidak ada perbedaan antara terjadinya pembunuhan karena suatu sebab atau secara langsung, semuanya itu menyebabkan terhalangnya warisan.
وقال عثمان البتِّي قتل الخطأ لا يوجب حرمان الميراث
Utsman al-Batti berkata, pembunuhan karena kesalahan tidak menyebabkan terhalangnya hak waris.
وقال مالك القاتل خطأ لا يرث من ديّة المقتول شيئاً؛ لأن الديّة حصلت بفعله ويرث من سائر أمواله
Malik berkata, pembunuh karena kesalahan tidak mewarisi sedikit pun dari diyat orang yang dibunuh; karena diyat itu terjadi akibat perbuatannya, namun ia tetap mewarisi dari harta peninggalan lainnya.
ومعتمدنا في الباب ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ليس للقاتل من الميراث شيء
Dan dasar yang kami pegangi dalam bab ini adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Tidak ada bagian warisan bagi pembunuh.”
وقال أبو حنيفة قَتْلُ الصبي والمجنون لا يتعلق به حرمان الميراث وكذلك القتل بالسبب
Abu Hanifah berkata, membunuh anak kecil dan orang gila tidak menyebabkan terhalangnya dari warisan, demikian pula pembunuhan karena sebab.
هذا في القتل المضمون
Ini berlaku pada pembunuhan yang wajib diganti rugi.
فأما إذا لم يكن القتل موجباً للضمان فإنه ينقسم إلى قتلٍ مستحَق وإلى قتلٍ لا يوصف بكونه مستحقاً
Adapun jika pembunuhan itu tidak mewajibkan adanya tanggungan (diyat), maka pembunuhan tersebut terbagi menjadi pembunuhan yang diperbolehkan (mustahāq) dan pembunuhan yang tidak dapat digolongkan sebagai pembunuhan yang diperbolehkan.
والذي يوصف بكونه مستحقاً فإنه ينقسم إلى الواجب الذي لا يسعُ تركه وإلى ما يسعُ تركه
Apa yang disebut sebagai sesuatu yang berhak, terbagi menjadi yang wajib yang tidak boleh ditinggalkan, dan yang boleh untuk ditinggalkan.
فأما ما لا يسعُ تركه فالحدّ فإذا أقامه من إليه الإقامة ففي المسألة ثلاثة أوجه أحدها أنه لا يوجب الحرمان؛ فإن الإمام لا يجد بداً من إقامته
Adapun perkara yang tidak boleh ditinggalkan adalah hudud. Jika hudud ditegakkan oleh pihak yang berwenang menegakkannya, maka dalam masalah ini terdapat tiga pendapat. Pendapat pertama, hal itu tidak menyebabkan terhalangnya (penerimaan warisan); karena imam tidak memiliki pilihan selain menegakkannya.
والثاني يُحْرَمُ لظاهر قوله صلى الله عليه وسلم ليس للقاتل من الميراث شيء وإذا استبعد القائل الأول فَهْمَ حرمان هذا القاتل من الخبر لزمه قَتْلُ المخطىء فإنه ليس متهماً؛ فإن قيل لا نأمن قصده سرّاً وإبداءه الخطأ ظاهراً قيل لو لم يشعر أحد بقتله فلم يحرم الميراث باطناً بينه وبين الله تعالى وهو في علم الله تعالى مخطىء
Kedua, diharamkan (mendapat warisan) berdasarkan zahir sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada bagian warisan bagi pembunuh.” Jika pendapat pertama menganggap mustahil memahami larangan warisan bagi pembunuh ini dari hadis tersebut, maka ia juga harus menerima (konsekuensi) pembunuhan karena kesalahan, sebab pelaku tidaklah dicurigai; jika dikatakan, “Kita tidak dapat memastikan niatnya secara tersembunyi dan ia hanya menampakkan kesalahan secara lahiriah,” maka dijawab: “Jika tidak ada seorang pun yang mengetahui pembunuhannya, maka warisan tidaklah diharamkan secara batin antara dia dan Allah Ta’ala, padahal dalam ilmu Allah Ta’ala ia adalah pelaku kesalahan.”
والوجه الثالث أن الحدّ إن ثبت بالإقرار لم يُحرم القاتل وإن ثبت بالبينة حُرم؛ فإن التهمة تتطرق من جهة احتمال المواطأة في القتل المترتب على البينة
Alasan ketiga adalah bahwa jika hudud ditetapkan berdasarkan pengakuan, maka pembunuh tidak diharamkan (menerima warisan), sedangkan jika ditetapkan berdasarkan bukti (syar‘i), maka ia diharamkan; karena terdapat kemungkinan adanya rekayasa dalam pembunuhan yang didasarkan pada bukti tersebut.
هذا في القتل المستحَق الذي لا محيص عنه
Ini berkaitan dengan pembunuhan yang memang berhak dilakukan dan tidak dapat dihindari.
فأما القتل الذي يسع تركه كالقصاص فإذا اقتص الرجل من حميمه فهل يحرم الميراث فعلى وجهين مرتبين على الوجهين في الحد وهو أولى بأن يتضمن الحرمان؛ لأن القاتل متخيّر بين القتل والترك والتركُ مندوبٌ إليه
Adapun pembunuhan yang boleh untuk tidak dilakukan, seperti qishāsh, maka jika seseorang melakukan qishāsh terhadap kerabatnya, apakah ia haram menerima warisan? Ada dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam masalah hudūd, dan dalam hal ini lebih utama untuk mengandung larangan menerima warisan; karena pelaku pembunuhan diberi pilihan antara membunuh atau tidak, dan meninggalkan pembunuhan itu dianjurkan.
فأمّا القتل الذي لا يوصف بكونه مستحَقاً ولا يتضمن ضماناً ولا يتصف بكونه محظوراً فهو كقتل القاصد دفعاً وفي تعلق الحرمان به وجهان مرتبان على الوجهين في القصاص وهو أولى بأن يتعلق الحرمان به؛ من جهة أنه لا يوصف بكونه مستحقاً والتهمة تتطرق إلى القاتل الدافع؛ من حيث يُظن أنه زاد على قدر الحاجة
Adapun pembunuhan yang tidak dapat digolongkan sebagai pembunuhan yang berhak (dilakukan), tidak mengandung kewajiban ganti rugi, dan tidak pula dapat dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, maka contohnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang bermaksud membela diri. Terkait dengan apakah pembunuhan semacam ini menyebabkan pelaku kehilangan hak waris, terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam kasus qishāsh. Namun, dalam kasus ini, lebih utama jika pelaku kehilangan hak waris, karena pembunuhan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pembunuhan yang berhak, dan terdapat kecurigaan terhadap pelaku yang membela diri, karena dikhawatirkan ia telah melampaui batas kebutuhan dalam tindakannya.
ويتصل بما نحن فيه قتلُ العادل الباغيَ وقتل الباغي العادلَ أما قتل العادل الباغيَ فقريب من قتل المقصود القاصد دفعاً
Terkait dengan pembahasan kita adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang adil terhadap pihak yang bughat, dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak bughat terhadap pihak yang adil. Adapun pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang adil terhadap pihak bughat, maka hal itu mirip dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang menjadi sasaran terhadap pihak yang menyerang, sebagai bentuk pertahanan.
وأما قتل الباغي العادل فيترتب على أنه هل يضمن أم لا فإن قلنا إنه يضمن فيحرم الميراث وإن قلنا لا يضمن ففي حرمان الميراث وجهان مرتبان على الوجهين في العادل وفي المقصود إذا قتل القاصد دفعاً والباغي أولى بالحرمان؛ لأن قتل العادل لا يوصف بكونه مباحاً
Adapun pembunuhan terhadap orang yang adil oleh pemberontak, maka hal itu bergantung pada apakah ia wajib membayar diyat atau tidak. Jika kita katakan ia wajib membayar diyat, maka ia diharamkan menerima warisan. Namun jika kita katakan ia tidak wajib membayar diyat, maka dalam hal terhalangnya dari warisan terdapat dua pendapat yang mengikuti dua pendapat dalam kasus orang yang adil dan dalam kasus orang yang membunuh dengan maksud membela diri. Pemberontak lebih utama untuk diharamkan dari warisan, karena pembunuhan terhadap orang yang adil tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mubah.
والمكره إذا قتل حميمه وقلنا إنه يضمن فلا شك أنه يحرم وإن قلنا لا يضمن فهل يحرم المذهب أنه يحرم؛ لأنه آثم بالقتل منهي عنه
Dan seseorang yang dipaksa (mukrah) jika membunuh kerabat dekatnya, dan kita katakan bahwa ia wajib membayar diyat, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu haram. Namun jika kita katakan bahwa ia tidak wajib membayar diyat, apakah tetap haram? Menurut mazhab, hal itu tetap haram; karena ia berdosa atas perbuatan membunuh tersebut dan perbuatan itu dilarang.
وفيه وجهٌ بعيدٌ أنه لا يحرم وهذا مرتب على الباغي والمكره أولى بالحرمان؛ لأن الباغي على تأويل في قتل العادل
Di dalamnya terdapat pendapat yang lemah bahwa hal itu tidak diharamkan, dan ini berkaitan dengan pelaku bughat, sedangkan orang yang dipaksa lebih utama untuk tidak mendapatkan (hak tersebut); karena pelaku bughat memiliki takwil dalam membunuh orang yang adil.
فصل قال ومن عمي موتُه إلى آخره
Bagian: Penulis berkata, “Dan tentang siapa yang tidak diketahui kematiannya, hingga akhir.”
إذا مات اثنان معاً لم يتوارثا وإذا ماتا ولم يُدْرَ أماتا معاً أم تقدم موتُ أحدهما على موت الثاني فلا توارث بينهما وذلك بأن يموتا في غريق أو حريق أو تحت هدم أو يُقتلا في معركة أو يموتا في بلادِ غُربة ويستبهم الأمر في موتهما
Jika dua orang meninggal bersamaan, maka keduanya tidak saling mewarisi. Jika keduanya meninggal dan tidak diketahui apakah mereka meninggal bersamaan atau salah satu lebih dahulu meninggal daripada yang lain, maka tidak ada saling waris di antara mereka. Hal ini seperti jika mereka meninggal karena tenggelam, kebakaran, tertimpa runtuhan, terbunuh dalam pertempuran, atau meninggal di negeri asing dan waktu kematian mereka tidak dapat dipastikan.
وهذا فيه إذا أيسنا من درك حقيقة الحال ولو علمنا تقدُّم موت أحدهما ولكن أشكل علينا المتقدّم على وجهٍ لا يمكن فرضُ الإحاطة به فالأمر كما وصفناه في أنا لا نورّث ميتاً من ميت
Hal ini berlaku apabila kita telah putus asa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya, meskipun kita mengetahui bahwa salah satu dari keduanya telah meninggal lebih dahulu, namun kita bingung mengenai siapa yang lebih dahulu meninggal dengan cara yang tidak mungkin untuk diketahui secara pasti, maka keadaannya seperti yang telah kami jelaskan, yaitu kita tidak mewariskan seorang mayit dari mayit lainnya.
وقد ذكرنا فيه إذا تيقنا السبق وأشكل علينا السابقُ في نكاحين على امرأة وفي جُمعتين في بلدةٍ قولين ولا ينتظم في الميراث القولان
Kami telah menyebutkan di dalamnya, apabila kita yakin adanya pendahuluan namun kita bingung siapa yang lebih dahulu dalam dua akad nikah atas seorang wanita dan dalam dua salat Jumat di suatu kota, terdapat dua pendapat. Namun, kedua pendapat tersebut tidak berlaku dalam masalah warisan.
والفرق أن فسخ النكاح ممكنٌ إذا تعذر إمضاؤه وتعارضت الحجج في الخصومات وأمر الناس بإقامة الظهر لا تعذر فيه إذا صحت جُمعةٌ لا بعينها
Perbedaannya adalah bahwa pembatalan nikah memungkinkan dilakukan jika pelaksanaannya menjadi mustahil dan dalil-dalil saling bertentangan dalam perselisihan, sedangkan perintah kepada orang-orang untuk menunaikan salat Zuhur tidak ada halangan jika salat Jumat telah sah, meskipun tidak secara tertentu.
وإذا أيسنا من درك السابق وتميزه عن المسبوق في الميتين فلا سبيل إلى وقف الميراث أبداً
Jika kita telah putus asa untuk mengetahui siapa yang wafat lebih dahulu dan membedakannya antara yang mendahului wafat dan yang menyusul wafat di antara dua orang yang meninggal, maka tidak ada jalan untuk menangguhkan pembagian warisan sama sekali.
وكان شيخي يتردد في صورة في الموت وهي إذا سبق أحد الموتين وتعيّن السابق ثم أشكل إشكالاً لا يتوقع دركُه وهذه صورة يُقْطَع فيها بصحة جمعة وصحة نكاح
Guru saya pernah ragu dalam suatu kasus tentang kematian, yaitu apabila salah satu dari dua kematian terjadi lebih dahulu dan telah dipastikan siapa yang lebih dahulu, kemudian muncul suatu keraguan yang tidak diharapkan dapat ditemukan jawabannya. Ini adalah kasus di mana dapat dipastikan keabsahan shalat Jumat dan keabsahan akad nikah.
والرأي أن اللَّبس مهما تحقق في الموتين أولاً وآخراً فلا نورّث ميتاً من ميت بل نقول في كل ميت ننظر إلى من خلّفه من الأحياء ونجعل كأن ذلك الميت الآخر لم يكن أصلاً
Pendapat yang benar adalah bahwa apabila terjadi kerancuan dalam dua kematian, baik yang pertama maupun yang terakhir, maka kita tidak mewariskan seorang mayit dari mayit lainnya. Akan tetapi, pada setiap mayit, kita melihat siapa saja yang ditinggalkan dari kalangan yang masih hidup, dan kita anggap seolah-olah mayit yang lain itu sama sekali tidak pernah ada.
وقال عمرُ وابنُ مسعود وبعضُ أهل الكوفة نورث الموتى بعضهم من بعض
Umar, Ibnu Mas‘ud, dan sebagian ahli Kufah berkata, “Kami mewariskan antara orang-orang yang telah meninggal sebagian kepada sebagian yang lain.”
ثم إذا عمي موتُ رجلين فإنما يرث أحدهما من تليد مال صاحبه دون الطريف والمراد بالطريف الذي ورث هو منه
Kemudian, apabila kematian dua orang tidak diketahui siapa yang lebih dahulu, maka masing-masing hanya mewarisi harta lama (talīd) milik temannya, bukan harta baru (ṭarīf); yang dimaksud dengan harta baru adalah harta yang diwarisi dari orang lain melalui dirinya.
مثاله أن يغرق رجل مع زَوْجةٍ وابنٍ لهما وخلّف الرجل من الأحياء امرأةً أخرى وبنتاً وخلّفت أم الابن وهي الزوجة أخاً وخلّف الابن ابناً
Contohnya adalah seorang laki-laki tenggelam bersama istri dan anak laki-lakinya, sedangkan laki-laki tersebut meninggalkan seorang istri lain dan seorang anak perempuan yang masih hidup. Ibu dari anak laki-laki itu, yaitu istrinya, meninggalkan seorang saudara laki-laki, dan anak laki-laki itu meninggalkan seorang anak laki-laki.
فعلى قول زيد نقول مات الرجل عن بنت وزوجة وابن ابن فللبنت النصف و للزوجة الثمن والباقي لابن الابن والفريضة من ثمانية
Maka menurut pendapat Zaid, kita katakan: Seorang laki-laki wafat meninggalkan seorang anak perempuan, istri, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Maka anak perempuan mendapat setengah, istri mendapat seperdelapan, dan sisanya untuk cucu laki-laki dari anak laki-laki. Pembagian warisan ini dari delapan bagian.
وماتت المرأة عن أخٍ وابنِ ابن فيسقط الأخ والمال لابن الابن
Seorang wanita wafat dan meninggalkan seorang saudara laki-laki serta seorang cucu laki-laki (anak dari anak laki-lakinya), maka saudara laki-laki tersebut gugur (tidak mendapat warisan) dan seluruh harta warisan diberikan kepada cucu laki-laki (anak dari anak laki-lakinya).
ومات الابن عن ابن فماله له
Dan apabila seorang anak meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki, maka hartanya menjadi milik anak laki-laki tersebut.
وعلى قول عمر وابن مسعود مات الرجل الغريق عن امرأتين وابنٍ وبنت وابن ابن
Menurut pendapat Umar dan Ibnu Mas‘ud, seorang laki-laki yang meninggal karena tenggelam dan meninggalkan dua istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, dan seorang cucu laki-laki (anak dari anak laki-lakinya).
فللمرأتين الثمن والباقي بين الابن والبنت للذكر مثل حظ الأنثيين ويسقط ابن الابن فينكسر سهمٌ بين المرأتين وسبعة أسهم بين الابن والبنت وهما في التقدير ثلاثة؛ فإن الذكر باثنين ففي المسألة كسران اثنان وثلاثة نضرب اثنين في ثلاثة فتصير ستة ثم نضرب الستة في أصل المسألة كما سيأتي ذلك إن شاء الله تعالى في أبواب تصحيح الكسُور فصار المبلغ ثمانية وأربعين للمرأتين ستة وللابن ثمانية وعشرون وللبنت أربعة عشرَ
Maka untuk dua perempuan adalah seperdelapan, dan sisanya dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Anak laki-laki dari anak laki-laki gugur, sehingga bagian terbagi antara dua perempuan dan tujuh bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan, dan keduanya dalam perhitungan adalah tiga; karena laki-laki mendapat dua bagian. Maka dalam masalah ini terdapat dua pecahan, yaitu dua dan tiga. Kita kalikan dua dengan tiga menjadi enam, lalu kita kalikan enam dengan asal masalah sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah, dalam bab-bab tashih al-kusur (perbaikan pecahan), sehingga jumlahnya menjadi empat puluh delapan: untuk dua perempuan enam, untuk anak laki-laki dua puluh delapan, dan untuk anak perempuan empat belas.
ثم يقسم نصيب المرأة الغريقة وهو ثلاثة على أحياء ورثتها دون من غرق معها ووارثها من الأحياء ابنُ ابنها ويسقط أخوها
Kemudian bagian warisan perempuan yang tenggelam, yaitu sepertiga, dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup, tanpa memasukkan mereka yang tenggelam bersamanya. Ahli warisnya yang masih hidup adalah cucu laki-lakinya (anak dari anak laki-lakinya), sedangkan saudaranya gugur dari hak waris.
ونصيب الابن الغريق لابنه
Bagian warisan anak laki-laki yang tenggelam diberikan kepada anaknya.
وأمَّا تليد مال الأم فهو مقسوم بين ورثتها الأحياء والأموات فنقول ماتت عن زوج وابن وابن ابن وأخ
Adapun harta peninggalan ibu, maka dibagikan di antara para ahli warisnya, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Maka dikatakan: ia (ibu) wafat meninggalkan suami, anak laki-laki, cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki), dan saudara laki-laki.
فيسقط ابن الابن والأخ فللزوج الربع والباقي للابن
Maka gugurlah hak anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) dan saudara laki-laki, sehingga untuk suami mendapat seperempat, dan sisanya untuk anak laki-laki.
والفريضة من أربعة فيقسّم نصيب الأب وهو سهم على الأحياء من ورثته وهم
Kewajiban itu terdiri dari empat bagian, maka bagian ayah, yaitu satu bagian, dibagi kepada ahli warisnya yang masih hidup, yaitu mereka…
زوجة وبنت وابن ابن
Istri, satu anak perempuan, dan satu cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki).
وفريضته من ثمانية ولا ينقسم سهم على ثمانية فنقدِّر الثمانية كسراً ونضربها في أصل فريضة الأم وهو أربعة فتصير اثنين وثلاثين نصيب الأب وهو الزوج منها ثمانية بين ورثته الأحياء والباقي نصيب الابن فيصرف ذلك إلى وارثه الحي وهو ابنه
Kewajibannya adalah dari delapan, namun bagian tersebut tidak dapat dibagi atas delapan, maka kita anggap delapan itu sebagai pecahan dan kita kalikan dengan asal bagian ibu, yaitu empat, sehingga menjadi tiga puluh dua. Bagian ayah, yaitu suami, dari jumlah tersebut adalah delapan, yang dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup, dan sisanya adalah bagian anak laki-laki, yang kemudian diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup, yaitu anak laki-lakinya.
وأما تليد مال الابن فبين ورثته الأموات والأحياء فنقول خلّف أبوين وابناً
Adapun harta anak yang diwarisi, baik oleh ahli waris yang telah meninggal maupun yang masih hidup, maka kami katakan: ia meninggalkan kedua orang tua dan seorang anak laki-laki.
فللأبوين السدسان والباقي للابن فنصيب لأب وهو سهم بين ورثته الأحياء وهم امرأة وبنت وابن ابن وفريضته من ثمانية ولا ينقسم سهم بين ثمانية فنضرب ثمانية في فريضة الابن وهو ستة فتُرد ثمانية وأربعين نصيب الأب ثمانية بين ورثته الأحياء ونصيب الأم لوارثها الحي وهو ابن ابنها
Maka kedua orang tua mendapat seperenam-seperenam dan sisanya untuk anak laki-laki. Bagian ayah adalah satu bagian yang dibagi kepada ahli warisnya yang masih hidup, yaitu istri, anak perempuan, dan cucu laki-laki, dan bagian warisannya dari delapan. Namun satu bagian tidak dapat dibagi rata ke delapan, maka kita kalikan delapan dengan bagian anak laki-laki, yaitu enam, sehingga menjadi empat puluh delapan. Bagian ayah adalah delapan, yang dibagi kepada ahli warisnya yang masih hidup, dan bagian ibu diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup, yaitu cucu laki-lakinya.
قال أصحابنا توريث الميت من الميت يجرّ محالاً في بعض الصور فإذا أعتق الرجل عبداً وأعتق رجلٌ آخر أخاً لذلك المعتَق وعمي موتُ المعتَقَيْن الأخوين وخلّف أحدهما ألف دينار ولم يخلّف الثاني فمن يورّث ميتاً من ميت يورّث الذي لا شيء له من أخيه جميعَ ماله ثم يصير منه إلى معتقه فيحصل في يدي من مات معتَقُه عن لا شيء ألفُ دينار ولا يصل في يد من مات معتِقُه عن ألف دينار شيء
Para ulama kami berkata, mewariskan orang mati dari orang mati akan mengakibatkan kemustahilan dalam beberapa kasus. Misalnya, jika seorang laki-laki memerdekakan seorang budak, lalu orang lain memerdekakan saudara dari budak yang telah dimerdekakan itu, kemudian kedua budak yang bersaudara itu meninggal dunia secara tidak diketahui urutannya, dan salah satu dari mereka meninggalkan seribu dinar sedangkan yang lainnya tidak meninggalkan apa pun. Maka, menurut pendapat yang mewariskan orang mati dari orang mati, yang tidak memiliki apa-apa akan diwarisi dari saudaranya seluruh hartanya, lalu harta itu berpindah kepada orang yang memerdekakannya. Akibatnya, orang yang budaknya meninggal tanpa meninggalkan apa-apa justru memperoleh seribu dinar, sedangkan orang yang budaknya meninggal dengan meninggalkan seribu dinar tidak memperoleh apa-apa.
والذي أراه أنه إذا تحقق وقوع الموتين معاً فيبعد توريث أحدهما من الآخر؛ فإن الميت لا يرث فلعل الخلاف فيه إذا سبق موتُ أحدهما وأشكل الأمر والعلم عند الله تعالى
Menurut pendapat saya, jika benar-benar terjadi kematian keduanya secara bersamaan, maka sangat tidak mungkin salah satu mewarisi dari yang lain; karena orang yang sudah meninggal tidak dapat mewarisi. Mungkin perbedaan pendapat dalam hal ini terjadi jika kematian salah satu di antara mereka lebih dahulu, namun kejadiannya masih samar. Allah Ta‘ala lebih mengetahui.
فصل قال كل هؤلاء لا يرثون ولا يحجبون إلى آخره
Bagian: Ia berkata, semua orang yang disebutkan ini tidak mewarisi dan tidak pula menghalangi (ahli waris lain) hingga akhirnya.
لما ذكر الشافعي الأسباب الثلاثة الحاجبة اختلافَ الدين والرقّ والقتل قال من لا يرث بوصفٍ من هذه الأوصاف لا يَحجُب ولا أثر له أصلاً لا في الحجب الكلّي ولا في الحجب البعضي
Setelah asy-Syafi‘i menyebutkan tiga sebab yang menghalangi warisan—perbedaan agama, perbudakan, dan pembunuhan—beliau berkata: Siapa pun yang tidak mewarisi karena salah satu sifat ini, maka ia juga tidak dapat menghalangi (ahli waris lain), dan sama sekali tidak berpengaruh, baik dalam hajb kulli (penghalangan total) maupun hajb ba‘ḍi (penghalangan sebagian).
وعن ابن مسعود أنه لا يَحْجُبُ حجبَ الحرمان ويحجب حجب النقصان فإذا مات رجل عن ابنٍ كافر وامرأةٍ مسلمة وابن ابن مسلم أو عن أبٍ مسلمٍ فالابن الكافر لا يحجب ابن الابن ولكن تُحجب المرأة عنده من الربع إلى الثمن وقال إنه لا يحجب الأب من العصوبة إلى الفرض
Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud bahwa ia tidak menghalangi (ahli waris) dengan hajb al-hirman, tetapi menghalangi dengan hajb an-naqsan. Jika seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir, seorang istri muslimah, dan seorang cucu laki-laki muslim, atau meninggalkan seorang ayah muslim, maka anak laki-laki kafir tidak menghalangi cucu laki-laki (dari mendapatkan warisan). Namun, menurutnya, istri terhalangi dari bagian seperempat menjadi seperdelapan. Ia juga mengatakan bahwa ayah tidak terhalangi dari hak ‘ashabah menjadi hak fardhu.
واختلفت الرواية عنه في أنه هل يحجب أولاد الأم والإخوةُ الكفار يحجبون الأم من الثلث إلى السدس
Terdapat perbedaan riwayat darinya mengenai apakah anak-anak seibu dan saudara-saudara yang kafir dapat menghalangi ibu dari mendapatkan sepertiga menjadi seperenam.
فصل قال الشافعي لا ترث الإخوة والأخوات من الأم لا مع الأب ولا مع الجد إلى آخره
Bagian: Imam Syafi‘i berkata, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu tidak mewarisi bersama ayah maupun bersama kakek, dan seterusnya.
افتتح الكلام في طرفٍ من الحجب بالأشخاص على ترتيب الوارثين والوارثات على مذهب زيد و نصل به تقاسيمَ تُفيد الضبطَ ثم نرجع إلى ترتيب السَّواد فنقول
Pembahasan dimulai pada salah satu bagian tentang penghalang waris yang berkaitan dengan orang-orang, dengan mengikuti urutan para ahli waris laki-laki dan perempuan menurut mazhab Zaid. Kemudian, kita akan sampai pada pembagian-pembagian yang bermanfaat untuk penertiban, lalu kita akan kembali kepada urutan utama dan berkata:
الحجب ينقسم إلى الحجب بالأوصاف وإلى الحجب بالأشخاص
Hijab terbagi menjadi hijab karena sifat-sifat dan hijab karena orang-orang.
فأما الحجب بالأوصاف فقد تقدم القول في الأوصاف الحاجبة وبان أنها ثلاثة اختلاف الدين إسلاماً وكفراً والرق والقتل
Adapun penghalangan karena sifat-sifat, telah dijelaskan sebelumnya tentang sifat-sifat yang menjadi penghalang, dan telah diketahui bahwa sifat-sifat itu ada tiga: perbedaan agama, yaitu Islam dan kekafiran; perbudakan; dan pembunuhan.
وأما الحجب بالأشخاص فينقسم إلى حجب الحرمان وإلى حجب النقصان
Adapun penghalangan karena orang, terbagi menjadi penghalangan secara penuh (ḥijb al-ḥirmān) dan penghalangan secara pengurangan (ḥijb al-naqṣān).
فأما حجب النقصان فمن فرضٍ إلى فرض وهو في حق الأم من الثلث إلى السّدس وذلك يحصل بالولد وولد الابن وباثنين من الإخوة والأخوات فصاعداً ثم الإخوة يحجبونها من الثلث إلى السدس وإن كانوا محجوبين بالأب
Adapun hajb nuqṣān adalah perubahan dari satu fardh ke fardh yang lain, dan ini terjadi pada hak ibu dari sepertiga menjadi seperenam. Hal ini terjadi karena adanya anak atau cucu laki-laki, serta dengan adanya dua orang saudara laki-laki atau perempuan atau lebih. Kemudian saudara-saudara tersebut menghalangi ibu dari mendapatkan sepertiga menjadi seperenam, meskipun mereka sendiri terhalangi oleh ayah.
هذا مذهب زيد فإذا كان في الفريضة أبوان فللأم الثلث والباقي للأب
Ini adalah mazhab Zaid: jika dalam warisan terdapat kedua orang tua, maka ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk ayah.
ولو كان فيها أبوان وأخوان فالأخوان محجوبان وهما يردّان الأمَّ من الثلث إلى السدس فلها السدس والباقي للأب
Jika dalam kasus tersebut terdapat kedua orang tua dan dua saudara, maka kedua saudara tersebut terhalang (dari warisan), namun mereka menyebabkan ibu turun bagiannya dari sepertiga menjadi seperenam, sehingga ibu mendapat seperenam dan sisanya untuk ayah.
ومن حَجْبِ النقصان ردُّ الزوج من النصف إلى الربع وردُّ الزوجة من الربع إلى الثمن وذلك يحصل بالولد وولد الابن
Di antara bentuk pengurangan bagian warisan adalah penurunan bagian suami dari setengah menjadi seperempat, dan penurunan bagian istri dari seperempat menjadi seperdelapan, dan hal itu terjadi karena adanya anak atau cucu laki-laki.
وقد يلتحق ردُّ الأب من العصوبة إلى الفرض بقسم النقصان
Penarikan kembali bagian ayah dari ‘ashabah menjadi bagian fardhu dapat dimasukkan ke dalam kategori pengurangan.
فأما حجب الحرمان فنذكره على ترتيب الوارثين والوارثات فنقول أما الابن فلا يحجبه عن الميراث أحد
Adapun ḥajb ḥirmān, akan kami sebutkan sesuai urutan para ahli waris laki-laki dan perempuan. Maka kami katakan, adapun anak laki-laki, tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya dari mendapatkan warisan.
وابن الابن لا يحجبه إلا الابنُ والقريبُ من ذكور الأحفاد يحجب البعيدَ
Dan cucu laki-laki tidak terhalang kecuali oleh anak laki-laki, dan kerabat laki-laki dari cucu yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh.
والأب لا يحجبه عن الميراث شخص
Ayah tidak terhalang dari mendapatkan warisan oleh siapa pun.
والجد أب الأب لا يحجبه أحدٌ إلا الأبُ وإذا ترتب الأجداد فالقريب يحجب البعيد
Kakek, yaitu ayah dari ayah, tidak terhalangi haknya oleh siapa pun kecuali oleh ayah. Jika terdapat beberapa kakek secara berurutan, maka yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh.
والأخ من الأب والأم يحجبه الابن وابن الابن وإن سفل والأبُ
Saudara laki-laki seayah seibu terhalangi (hak warisnya) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki meskipun ke bawah, dan oleh ayah.
والأخ من الأب يحجبه الابن وابن الابن والأب والأخ من الأب والأم
Saudara laki-laki seayah terhalangi (dari warisan) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), ayah, dan saudara laki-laki seayah seibu.
والأخ من الأم يحجبه الابن وابن الابن والبنت وبنت الابن والأب والجد
Saudara seibu terhalangi (dari warisan) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ayah, dan kakek.
وابن الأخ من الأب والأم يحجبه الابن وابن الابن والأب والجد والأخ من الأب والأم والأخ من الأب
Dan anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu terhalangi (dari warisan) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah dan seibu, serta saudara laki-laki seayah.
وابن الأخ من الأب يحجبه هؤلاء وابنُ الأخ من الأب والأم
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhalangi (hak warisnya) oleh mereka ini, demikian juga anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.
والعم من الأب والأم يحجبه هؤلاء وابن الأخ من الأب
Paman dari pihak ayah dan ibu terhalangi (dari warisan) oleh mereka ini dan oleh anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
والعم من الأب يحجبه هؤلاء والعم من الأب والأم
Paman dari pihak ayah terhalang (hak warisnya) oleh mereka ini, begitu juga paman dari pihak ayah dan ibu.
وابن العم من الأب والأم يحجبه هؤلاء والعم من الأب
Anak paman dari pihak ayah dan ibu terhalangi oleh mereka ini, begitu juga paman dari pihak ayah.
وابن العم من الأب يحجبه هؤلاء وابن العم من الأب والأم
Anak paman dari pihak ayah terhalangi oleh mereka ini, begitu juga anak paman dari pihak ayah dan ibu.
والزوج لا يحجبه عن أصل الميراث أحد
Dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi suami dari memperoleh bagian pokok warisan.
والمولى المعتِق لا يرث مع عصبة نسب ولا يرث إن استغرقت الفرائض التركة فإن لم تكن عصبة من نسب ولا ذو فريضة استغرق التركة فإن أفضلت الفرائض استحق الفاضل
Mawlā mu‘tiq tidak mewarisi bersama ‘ashabah nasab dan tidak mewarisi jika bagian-bagian faraidh menghabiskan seluruh harta warisan. Jika tidak ada ‘ashabah dari nasab dan tidak ada ahli waris dengan bagian tertentu yang menghabiskan harta warisan, maka jika ada sisa setelah pembagian faraidh, mawlā mu‘tiq berhak atas sisa tersebut.
وسيأتي بابٌ في المولى والإرثِ بالولاء
Akan datang satu bab tentang maula dan warisan karena wala’.
فأما الوارثات فالبنت لا تحجب عن أصل الميراث
Adapun para ahli waris perempuan, maka anak perempuan tidak terhalang dari pokok warisan.
وبنت الابن يحجبها الابن وبنتان في الصلب إذا لم يكن معها في درجتها أو أسفل منها غلام يعصبها
Anak perempuan dari anak laki-laki terhalangi (mendapat warisan) oleh anak laki-laki, dan dua anak perempuan kandung jika tidak ada bersama mereka pada derajat yang sama atau di bawahnya seorang laki-laki yang meng‘ashabahinya.
والأم لا يحجبها عن أصل الميراث شخص
Ibu tidak terhalangi dari pokok warisan oleh siapa pun.
والجدة أم الأم لا يحجبها إلاّ الأم
Nenek dari pihak ibu tidak terhalangi kecuali oleh ibu.
والجدّة أم الأب يحجبها الأم والأب
Nenek dari pihak ayah terhalangi (hak warisnya) oleh ibu dan ayah.
والقول في القربى والبعدى من الجدات يأتي إن شاء الله تعالى
Pembahasan tentang kedekatan dan kejauhan para nenek akan dijelaskan, insya Allah Ta‘ala.
والأخت من الأب والأم يحجبها الابن وابن الابن والأب
Saudari seayah dan seibu terhalang (mendapat warisan) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), dan ayah.
والأخت من الأب يحجبها الابن وابن الابن والأب والأخ من الأب
Saudari seayah terhalang (mendapat warisan) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki seayah.
والأم وأختان من الأب والأم إذا لم يكن معها أخ من الأب يعصبها
Ibu dan dua saudara perempuan seayah seibu, jika tidak ada saudara laki-laki seayah yang menjadikan mereka ‘ashabah.
والأخت من الأم يحجبها من يحجب الأخ من الأم
Saudari seibu terhalangi (hak warisnya) oleh siapa saja yang menghalangi saudara seibu.
والزوجة لا تحجب عن أصل الميراث
Dan istri tidak terhalang dari pokok warisan.
والمولاةُ المعتِقة كالمولى المعتِق
Perempuan yang memerdekakan (budak) memiliki status seperti laki-laki yang memerdekakan (budak).
فهذه جملٌ في الحجب على رأي زيد بن ثابت
Berikut ini adalah ringkasan tentang al-hajb menurut pendapat Zaid bin Tsabit.
وفي بعض ما ذكرناه خلاف سنشرحه في مسائل الكتاب إن شاء الله عز وجل
Dalam sebagian hal yang telah kami sebutkan terdapat perbedaan pendapat yang akan kami jelaskan dalam pembahasan-pembahasan kitab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فنعود إلى ما ذكره الشافعي قال رضي الله عنه لا يرث الإخوة والأخوات من قبل الأم مع الجد وإن علا ولا مع الأب
Maka kita kembali kepada apa yang disebutkan oleh asy-Syafi‘i, semoga Allah meridhainya: Saudara-saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ibu tidak mewarisi bersama kakek, meskipun kakek tersebut lebih tinggi (nasabnya), dan tidak pula bersama ayah.
وقد قدمنا أن ولد الأم يحجبه الابنُ وابنُ الابن والبنتُ وبنتُ الابن والأبُ والجدّ
Telah kami jelaskan sebelumnya bahwa anak dari pihak ibu terhalangi (mendapat warisan) oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), ayah, dan kakek.
وقال عبد الله بن عباس أولاد الأم يرثون مع الأب والجد وإنما يسقطون بالولد وولد الابن
Abdullah bin Abbas berkata, “Anak-anak dari ibu mewarisi bersama ayah dan kakek, dan mereka hanya gugur (hak warisnya) karena adanya anak (kandung) atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.”
وإنّما نشأ هذا الخلاف من الاختلاف في الكلالة فإنه عز من قائل قال وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فما ذهب إليه زيدٌ وجماهير العلماء أن الكلالة من لا ولد له ولا والد وذهب ابن عباس أنّ الكلالة من لا ولد له وإن كان له والد
Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan dalam memahami makna kəlālah, sebab Allah Yang Maha Mulia berfirman: “Dan jika seseorang yang diwarisi itu kəlālah atau seorang perempuan, sedangkan dia mempunyai seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari keduanya seperenam.” Zaid dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kəlālah adalah seseorang yang tidak memiliki anak maupun ayah, sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa kəlālah adalah seseorang yang tidak memiliki anak, meskipun ia masih memiliki ayah.
واختلف في اشتقاق الكلالة وفي المسمى بها فقيل المسمى بها الميت وقيل المسمّى بها الورثة
Para ulama berbeda pendapat mengenai asal-usul kata “kalālah” dan siapa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kalālah” adalah orang yang meninggal, dan ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah para ahli warisnya.
وأمَّا الاشتقاق فمنهم من قال هو من قولهم كَلَّ سيف فلان إذا ذهب طرفاه وبقي الجوانب والحواشي وهذا يظهر إذا حملنا الكلالة على الميت الذي لا أب له ولا ولد
Adapun secara etimologi, sebagian ulama mengatakan bahwa kata ini berasal dari ungkapan “kalla sayfu fulān” yang berarti “pedang si Fulan telah tumpul” apabila kedua ujungnya telah hilang dan yang tersisa hanya sisi-sisi dan pinggirannya. Hal ini menjadi jelas apabila kita memahami kəlālah sebagai orang yang meninggal dunia tanpa memiliki ayah maupun anak.
وقيل الكلالة الورثةُ سموا بذلك لأنهم كالإكليل للميت والإكليل يحيط بجوانب الرأس وأعلاهُ مقوّر فإذا كان الورثة كالإكليل سمُّوا كلالة
Dikatakan bahwa al-kalālah adalah para ahli waris yang disebut demikian karena mereka seperti mahkota bagi mayit, dan mahkota itu melingkari sisi-sisi kepala dan bagian atasnya melengkung; maka jika para ahli waris itu seperti mahkota, mereka disebut kalālah.
وتعلق ابن عباس بقوله تعالى يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فأوضح الله تعالى معنى الكلالة وفسرها بمن لا ولد له
Ibnu Abbas berpegang pada firman Allah Ta’ala: “Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. Jika seseorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak, tetapi dia mempunyai seorang saudara perempuan…” Maka Allah Ta’ala telah menjelaskan makna kalalah dan menafsirkannya sebagai orang yang tidak mempunyai anak.
وقد قال معظم الصحابة رضي الله عنهم المراد بقوله تعالى لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ ليس له ولد ولا والد فوقع الاقتصار على أحد الطرفين والدليل عليه أنه تعالى أثبت للأخت النصف والإجماع منعقدٌ على أن الأخت لا ترث النصف مع الأب وكان عمر متوقفاً في تفسير الكلالة ولما راجع رسول الله صلى الله عليه وسلم في تفسيرها قال صلى الله عليه وسلم يكفيك آية الصّيف أراد قولة تعالى قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ وهذه الآية نزلت في الصيف
Sebagian besar sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta‘ala “Laysa lahu walad” adalah tidak memiliki anak maupun ayah, sehingga hanya disebutkan salah satu dari dua pihak tersebut. Dalilnya adalah bahwa Allah Ta‘ala menetapkan bagian setengah untuk saudara perempuan, dan ijmā‘ telah sepakat bahwa saudara perempuan tidak mewarisi setengah bersama ayah. Umar pernah ragu dalam menafsirkan makna kalālah, dan ketika ia meminta penjelasan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang maknanya, beliau bersabda, “Cukuplah bagimu ayat musim panas,” yang beliau maksud adalah firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah,” dan ayat ini turun pada musim panas.
وقوله تعالى وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً نزلت في الشتاء وكان عمر لا يتبين حتى قد قرأ هذه الآية وفيها يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا فقال عمر هذا لمن بيَّنَتْ له فأما عمر فلم يتبين
Firman Allah Ta‘ala, “Dan jika seseorang diwarisi secara kalālah,” turun pada musim dingin, dan Umar tidak memahaminya sampai ia telah membaca ayat ini, yang di dalamnya terdapat, “Allah menjelaskan kepada kalian agar kalian tidak tersesat.” Maka Umar berkata, “Ini untuk orang yang telah dijelaskan kepadanya, adapun aku, maka aku belum memahaminya.”
فصل قال الشافعي لا يرث مع الأب أبواه ولا مع الأم جدة إلى اَخره
Bagian: Imam Syafi‘i berkata, tidak ada yang mewarisi bersama ayah selain kedua orang tuanya, dan tidak ada nenek yang mewarisi bersama ibu, dan seterusnya.
أما قوله لا يرث مع الأب أبواه ولا مع الأم جدة فالمراد أن أب الميت يحجب أب نفسه وهو جد الميت ويحجب أم نفسه وهي جدة الميت؛ من جهة الأب وإذا حجب الجدَّ الأدنى حجب من فوقه وكدلك القولُ في الجدات البعيدة المدليات به
Adapun pernyataannya bahwa orang tua tidak mewarisi bersama ayah, dan nenek tidak mewarisi bersama ibu, yang dimaksud adalah bahwa ayah dari mayit menghalangi ayahnya sendiri, yaitu kakek dari mayit, dan menghalangi ibunya sendiri, yaitu nenek dari mayit dari jalur ayah. Jika kakek yang lebih dekat terhalangi, maka yang di atasnya pun terhalangi. Demikian pula halnya dengan nenek-nenek yang lebih jauh yang jalurnya melalui ayah.
وقال ابن مسعود أمُّ الأب ترث مع الأب ووافق أن أب الأب لا يرث وتعلق ابن مسعود بما روي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ورّث جدّة وابنها حي وفي رواية ورّث أمّ حسكة وابنها حي وهي أول جدّة ورثت في الإسلام وحمل علماؤنا ما رواه على العم وقالوا ورّث الجدة وابنها الذي هو عم الميت حي والله أعلم
Ibnu Mas‘ud berkata, “Ibu dari ayah (nenek dari pihak ayah) mewarisi bersama ayah, dan beliau sepakat bahwa ayah dari ayah (kakek dari pihak ayah) tidak mewarisi.” Ibnu Mas‘ud berpegang pada riwayat bahwa Rasulullah saw. memberikan warisan kepada seorang nenek sementara anaknya masih hidup. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau memberikan warisan kepada Ummu Hassakah sementara anaknya masih hidup, dan ia adalah nenek pertama yang menerima warisan dalam Islam. Para ulama kami menafsirkan riwayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah paman, dan mereka berkata, “Rasulullah memberikan warisan kepada nenek dan anaknya, yaitu paman dari pihak ayah si mayit, masih hidup.” Allah Maha Mengetahui.
وأمّا قول الشافعي ولا مع الأم جدة فالمراد أن الأم تحجب الجدة المدلية بها والجدة المدلية بالأب
Adapun pernyataan asy-Syafi‘i “dan tidak bersama ibu ada nenek”, yang dimaksud adalah bahwa ibu menghalangi nenek yang hubungan nasabnya melalui ibu maupun nenek yang hubungan nasabnya melalui ayah.
وسنذكر هذا في فصول الجدات
Dan kami akan menjelaskan hal ini dalam bab-bab tentang para nenek.
ولو كان في المسألة
Dan jika dalam permasalahan tersebut…
أم أب وأم أم وأب
Ibu dari ayah, ibu dari ibu, dan ayah.
فلو لم يكن الأب لكان السدس بين الجدتين والأب حجب الجدة التي هي أمُّه وفي الجدة التي هي أم الأم وجهان لأصحابنا أحدهما أنها تستحق السدس بكماله؛ فإنها منفردة بالاستحقاق
Seandainya tidak ada ayah, maka seperenam bagian menjadi milik kedua nenek, dan ayah telah menghalangi nenek yang merupakan ibunya. Adapun nenek yang merupakan ibu dari ibu, terdapat dua pendapat di kalangan ulama kami; salah satunya adalah bahwa ia berhak mendapatkan seperenam bagian secara penuh, karena ia sendiri yang berhak menerimanya.
والثاني أنها لا تستحق إلا نصف السدس والجدة من الأب وإن سقطت فبقي أثر مزاحمتها؛ فإنها لم تسقط بالجدة من قبل الأم وهذا بمثابة حجب الإخوة المحجوبين بالأب الأمَّ من الثلث إلى السدس وسيأتي مجموع ذلك في فصول الجدات إن شاء الله تعالى
Kedua, bahwa ia (nenek dari pihak ayah) hanya berhak atas setengah dari sepertiga, dan nenek dari pihak ayah meskipun terhalang, tetap ada pengaruh persaingannya; sebab ia tidak terhalang oleh nenek dari pihak ibu. Ini serupa dengan penghalangan saudara-saudara yang terhalang oleh ayah, yang menyebabkan ibu turun dari sepertiga menjadi seperenam. Seluruh pembahasan ini akan dijelaskan pada bab-bab tentang para nenek, insya Allah Ta‘ala.
Bab Warisan
ذكر الشافعي في هذا الباب الفرائض الست وأبان مستحِقَّ كل فريضة ونحن ذكرنا فيما تقدم الجُمَل والمعاقد والآن نتبع النصوص وترتيب السواد ونذكر ما فيها من مشاهير الخلاف
Syafi‘i dalam bab ini menyebutkan enam kewajiban dan menjelaskan siapa yang berhak atas setiap kewajiban tersebut. Kami sebelumnya telah menyebutkan pokok-pokok dan inti-inti pembahasan, dan sekarang kami akan mengikuti nash-nash serta urutan dalam teks, serta menyebutkan di dalamnya perbedaan pendapat yang masyhur.
وقد ذكر الشافعي في أول الباب فرضَ الزوجين وليس فيهما خلاف
Imam Syafi‘i telah menyebutkan pada awal bab tentang kewajiban suami istri, dan tidak terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini.
ولا حاجة إلى مزيد بيان مع نص القرآن
Dan tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut apabila sudah ada nash Al-Qur’an.
فصل قال وللأم الثلث إلى آخره
Bab: Penulis berkata, “Dan bagi ibu mendapat sepertiga,” hingga akhir.
فنقول إن كان للميت ولدٌ أو ولد ابن فللأم السدس بلا خلاف وكذلك إذا كان للميت ثلاثة من الإخوة والأخوات فللأم السدس
Maka kami katakan, jika si mayit memiliki anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), maka bagi ibu mendapat seperenam tanpa ada perbedaan pendapat. Demikian pula jika si mayit memiliki tiga orang saudara laki-laki atau perempuan, maka bagi ibu mendapat seperenam.
وإن كان للميت اثنان من الإخوة والأخوات فمذهب زيد وجماهير الصحابة رضي الله عنهم أن للأم السدس وقال ابن عباس لا ترجع الأم إلى السدس باثنين من الإخوة وقيل ناظَر ابنُ عباس عثمانَ وتمسك بظاهر قوله تعالى فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ وقال محتجاً ليس الأخوان إخوة في لسان قومك فقال عثمان إن قومك حجبوها يا غلام وأشار بهذا إلى مخالفته ما كان العلماء عليه قبل إظهار مذهبه
Jika si mayit memiliki dua saudara laki-laki atau perempuan, maka menurut mazhab Zaid dan mayoritas sahabat radhiyallahu ‘anhum, ibu mendapat sepertiga. Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibu tidak kembali kepada bagian sepertiga hanya karena ada dua saudara, dan disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah berdialog dengan Utsman serta berpegang pada lahiriah firman Allah Ta’ala: “Jika si mayit mempunyai beberapa saudara, maka untuk ibunya seperenam.” Ia berdalil bahwa dua saudara tidak disebut “ikhwah” (beberapa saudara) dalam bahasa kaummu. Maka Utsman berkata, “Kaummu telah menghalangi (bagian ibu), wahai anak muda,” dan dengan ucapan ini ia menunjukkan perbedaan pendapatnya dengan apa yang telah menjadi pegangan para ulama sebelum ia menampakkan pendapatnya.
ثم مقتضى اللسان التساهل في إطلاق لفظ الجمع على الاثنين وصحّ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الاثنان فما فوقهما جماعة وتبيّن في أصول الفرائض نزول الاثنين منزلة الجماعة من ذلك الجنس كالأخوات يستحققن الثلثين وللأختين الثلثان أيضاً ولثلاثة فصاعداً من أولاد الأم الثلث ولاثنين منهم الثلث
Kemudian, menurut kebiasaan bahasa, ada kelonggaran dalam menggunakan kata “jamaah” untuk dua orang, dan telah sahih bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang atau lebih adalah jamaah.” Telah dijelaskan dalam ushul faraidh bahwa dua orang diposisikan seperti jamaah dari jenis yang sama, seperti saudara-saudari perempuan yang berhak atas dua pertiga, dan untuk dua saudari perempuan juga mendapat dua pertiga, serta untuk tiga orang atau lebih dari anak-anak ibu mendapat sepertiga, dan untuk dua orang dari mereka juga mendapat sepertiga.
ومما خالف فيه ابن عباس ما استثناه من الفريضتين وهما زوج وأبوان وزوجة وأبوان
Di antara hal yang diselisihi oleh Ibnu Abbas adalah pengecualian yang beliau buat terhadap dua bagian warisan, yaitu suami dan kedua orang tua, serta istri dan kedua orang tua.
قد ذكرنا أن للأم فيهما ثلث ما تبقى بعد فرض الزوج وخالف ابن عباسٍ فيهما فأثبت للأم في الفريضتين الثلثَ الكاملَ
Telah kami sebutkan bahwa bagian ibu dalam kedua kasus tersebut adalah sepertiga dari sisa setelah bagian suami diberikan. Namun Ibnu ‘Abbas berbeda pendapat dalam kedua kasus itu, beliau menetapkan bagi ibu sepertiga penuh.
ومعتمدُ المذهب أن أصل الفرائض أنه إذا اجتمع ذكرٌ وأنثى في درجةٍ واحدة فالذكر يفضل الأنثى وإدْلاءُ الأبوين جميعاً بالميت من جهة الأبوّة وقد ثبت أنهما إذا اجتمعا فللأم الثلث والباقي للأب وتبين ما اختص الأب به من البسطة والقوة في الميراث؛ فإنه يجتمع له الفرض والتعصيب في الفريضة الواحدة ويثبت له حق الإرث بكل واحدةٍ من الجهتين فلو قلنا في مسألة زوج وأبوين
Pendapat yang dipegang dalam mazhab ini adalah bahwa dasar dalam pembagian faraidh, apabila terdapat laki-laki dan perempuan dalam satu derajat, maka laki-laki diutamakan atas perempuan. Kedua orang tua sama-sama memiliki hubungan dengan mayit dari sisi ayah, dan telah ditetapkan bahwa apabila keduanya berkumpul, maka ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk ayah. Hal ini menunjukkan keistimewaan ayah berupa kelapangan dan kekuatan dalam warisan; karena ayah dapat memperoleh bagian fardhu dan ‘ashabah dalam satu pembagian warisan, serta berhak mendapatkan warisan dari kedua sisi tersebut. Maka, jika kita membahas kasus suami dan kedua orang tua…
للأم ثلث جميع المال لكانت آخذةً مثلَيْ ما يأخذ الأب وهذا خلاف موضوع الفرائض
Jika ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta, maka ia akan menerima dua kali lipat dari bagian yang diterima ayah, dan ini bertentangan dengan ketentuan pembagian warisan.
وكذلك إذا ثبت أن الأب ينبغي أن يفضل الأمَّ فيلزم منه أن يفضلها على النسبة التي ذكرناها وذلك يحصل بقولنا للأم بعد الربع ثلث ما تبقَّى والباقي للأب وإذا قلنا للأم ثلث جميع المال والباقي للأب ففيه تفضيلٌ للأب ولكن ليس التفضيل على النسبة المطلوبة
Demikian pula, jika telah tetap bahwa ayah seharusnya diutamakan atas ibu, maka hal itu mengharuskan untuk mengutamakannya sesuai dengan proporsi yang telah kami sebutkan. Hal ini terwujud dengan memberikan kepada ibu, setelah seperempat, sepertiga dari sisa harta, dan sisanya untuk ayah. Namun, jika dikatakan bahwa ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta dan sisanya untuk ayah, maka di situ memang ada pengutamaan bagi ayah, tetapi bukan pengutamaan sesuai dengan proporsi yang diinginkan.
وهذا الذي ذكرناه من تفضيل الذكر على الأنثى يدخل عليه تسويتُنا بين الذكر والأنثى في الأخ والأخت من الأم
Apa yang telah kami sebutkan tentang keutamaan laki-laki atas perempuan juga mencakup penyamaan kami antara laki-laki dan perempuan dalam hal saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
ويدخل عليه تسويتنا بين الأب والأم إذا كانا يأخذان بالفرض حيث يكون في الفريضة معهما ابن فإنا نقول للأبوين السّدسان والباقي للابن
Dan termasuk ke dalamnya adalah penyamaan kami antara ayah dan ibu apabila keduanya menerima bagian berdasarkan fardh, yaitu ketika dalam pembagian warisan bersama mereka terdapat seorang anak laki-laki. Maka kami katakan, untuk kedua orang tua masing-masing seperenam, dan sisanya untuk anak laki-laki.
فهذا منتهى ما ذكر في ذلك
Inilah akhir dari apa yang disebutkan dalam hal itu.
والأَوْلى في المسائل التي انفرد فيها ابن عباس بالخلاف التمسكُ بما ذكره عثمان في المسألة الأولى من هذا الفصل؛ فإن ابن عباس أظهر الخلاف بعد سبق أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ورضي عنهم إلى الاتفاق ومفرداته مأخوذة من مسألةٍ في الأصول وهي أن الإجماع هل يشترط فيه انقراض أهل العصر حتى يقال لا يقع الحكم بالإجماع إذا نشأ في العصر مخالفٌ قبل انقراض أهله وقد ذكرنا أن المختار ألا يشترط انقراض أهل العصر
Yang lebih utama dalam permasalahan-permasalahan yang hanya Ibn Abbas sendiri yang berbeda pendapat di dalamnya adalah berpegang pada apa yang disebutkan oleh Utsman dalam permasalahan pertama pada bab ini; karena Ibn Abbas menampakkan perbedaan pendapat setelah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah lebih dahulu bersepakat, dan pendapat-pendapat uniknya diambil dari suatu permasalahan dalam ushul, yaitu apakah dalam ijmā‘ disyaratkan harus habisnya (meninggalnya) seluruh ahli pada masa itu, sehingga dikatakan bahwa tidak terjadi penetapan hukum dengan ijmā‘ jika muncul orang yang berbeda pendapat pada masa itu sebelum semua ahlinya habis. Kami telah sebutkan bahwa pendapat yang dipilih adalah tidak disyaratkan habisnya seluruh ahli pada masa itu.
فصل قال وللابنة الو احدة النصف إلى آخره
Bab: Penulis berkata, “Dan bagi satu orang anak perempuan mendapat setengah,” dan seterusnya.
نستفتح الكلامَ في ميراث الأولاد والبنين ونحن نقول أولاً انعقد الإجماع على أن الابن الواحد يحوز المال إذا انفرد وليس لهذا ذكر في الكتاب والسنّة وقال بعض أصحابنا الإجماع انعقد عن شرع من قبلنا وقد نقول إن شرع من قبلنا شرع لنا إذا لم يرد في شرعنا ما يخالفه ووجه التمسّك بشرع من قبلنا أن الله تعالى أخبر عنه فقال وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ وهذا مدخولٌ من وجهين أحدهما أنا نقطع في مسالك الأصول بأنا لا نتمسك بشرع من قبلنا والآخر أن قوله تعالى وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ كلام مستعار والمراد به أنه قام مقامه في الملك والنبوّة ويشهد له قوله تعالى يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ الآيات
Kita memulai pembahasan tentang warisan anak-anak dan putra-putra, dan pertama-tama kami katakan bahwa telah terjadi ijmā‘ bahwa seorang anak laki-laki tunggal memperoleh seluruh harta jika ia sendirian, meskipun hal ini tidak disebutkan dalam al-Qur’an maupun sunnah. Sebagian ulama kami mengatakan bahwa ijmā‘ tersebut didasarkan pada syariat umat sebelum kita. Kami juga mengatakan bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita selama tidak ada dalam syariat kita yang menentangnya. Adapun alasan berpegang pada syariat umat sebelum kita adalah bahwa Allah Ta‘ala mengabarkan tentang hal itu dengan firman-Nya: “Dan Sulaiman mewarisi Daud.” Namun, hal ini mengandung kelemahan dari dua sisi: pertama, kami memastikan dalam pembahasan ushul bahwa kami tidak berpegang pada syariat umat sebelum kita; kedua, firman Allah Ta‘ala “Dan Sulaiman mewarisi Daud” adalah ungkapan kiasan, yang dimaksud adalah Sulaiman menggantikan Daud dalam kerajaan dan kenabian. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta‘ala: “Wahai manusia, kami telah diajarkan bahasa burung,” dan seterusnya.
وتكلف بعض الأصحاب في هذا وجهاً آخر فقالوا قد ثبت أن الابن والبنت إذا اجتمعا فالمال عند اجتماعهما مصروف إليهما على نسبة من التفاضل فللابن ضعف ما للبنت حالة الاجتماع فليكن للابن حالة الانفراد ضعف ما للبنت المفردة ثم للبنت المنفردة النصف فليكن للابن المنفرد
Sebagian sahabat berusaha memberikan penjelasan lain dalam hal ini, mereka berkata: Telah tetap bahwa jika anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul, maka harta ketika keduanya bersama-sama dibagikan kepada mereka dengan perbandingan yang berbeda, sehingga anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan dalam keadaan bersama. Maka hendaknya anak laki-laki dalam keadaan sendiri juga mendapat dua kali bagian anak perempuan yang sendiri. Selanjutnya, anak perempuan yang sendiri mendapat setengah, maka hendaknya anak laki-laki yang sendiri…
الجميع
Semua.
وهذا تكلف مستغنىً عنه؛ فإن من القواعد المستفيضة أن الأخذ بالتعصيب يستغرق المال إن لم يزاحَم وعلى هذا القياس يجري العصبات أجمعون والابن أقوى العصبات فإذا انفرد ولم يكن ذو فرض ولا وجه إلا أن يستغرق المال فإن الابن الواحد يستغرق والابنان يشتركان في الاستحقاق وكذلك البنون
Ini adalah upaya yang berlebihan dan tidak diperlukan; sebab, salah satu kaidah yang telah tersebar luas adalah bahwa penerapan ta‘ṣīb akan menghabiskan harta warisan jika tidak ada yang bersaing dengannya. Berdasarkan qiyās ini, seluruh ‘aṣabah berlaku demikian, dan anak laki-laki adalah yang terkuat di antara para ‘aṣabah. Maka, jika ia sendirian dan tidak ada ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzū farḍ), tidak ada kemungkinan lain kecuali bahwa ia akan menghabiskan seluruh harta warisan. Jika hanya ada satu anak laki-laki, ia akan mengambil seluruhnya, dan jika ada dua anak laki-laki, mereka berbagi dalam hak waris, demikian pula jika ada beberapa anak laki-laki.
فصل قال وللبنت النصف وللبنتين فصاعداً الثلثان إلى آخره
Bab: Ia berkata, “Bagi anak perempuan satu mendapat setengah, dan bagi dua anak perempuan atau lebih mendapat dua pertiga, dan seterusnya.”
أما الواحدة من البنات فلها النصف بنصّ القرآن قال الله تعالى وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وللبنتين فصاعداً الثلثان عندنا وهو مذهب عامة الفقهاء وادّعى بعض الفرضيين الإجماعَ فيه وحكَوْا موافقةَ ابن عباس
Adapun satu orang anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian berdasarkan nash Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika anak perempuan itu satu orang, maka baginya setengah bagian.” Sedangkan untuk dua anak perempuan atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga bagian menurut kami, dan ini adalah mazhab mayoritas fuqaha, serta sebagian ahli faraidh mengklaim adanya ijmā‘ dalam hal ini dan mereka meriwayatkan adanya kesepakatan dari Ibnu Abbas.
ورُوي عنه أنه كان يقول للبنتين النصف وللثلاث فصاعداً الثلثان محتجاً بظاهر قوله تعالى فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ونحن نقول قد حصل الوفاق على أن للأختين الثلثان قال عزّ من قائل فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ فإذا ثبت ذلك في الأختين مع بُعد درجة الأخوات فالبنات مع قرب الدرجات بذلك أولى ثم قد روي أن عثمان ابن مظعون مات وخلف زوجةً وبنتين وأخاه قدامةَ بنَ مظعون فرفع قدامةُ جميع المال فجاءت المرأة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن أخاك عثمان مات وخلفني وبنتين وأخاه قدامة وإنه رفع جميعَ المال فقال صلى الله عليه وسلم لك الثمن ولبنتيك الثلثان والباقي للاخ
Diriwayatkan darinya bahwa ia berpendapat untuk dua anak perempuan mendapat setengah, dan untuk tiga anak perempuan atau lebih mendapat dua pertiga, dengan berdalil pada lahiriah firman Allah Ta’ala: “Jika mereka perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” Kami mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan (ijmā‘) bahwa untuk dua saudari perempuan mendapat dua pertiga, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla: “Jika mereka berdua (saudari perempuan) maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” Jika hal itu telah tetap untuk dua saudari perempuan, padahal derajat saudari lebih jauh, maka anak-anak perempuan yang derajatnya lebih dekat tentu lebih utama untuk mendapatkannya. Kemudian telah diriwayatkan bahwa Utsman bin Mazh‘un wafat dan meninggalkan seorang istri, dua anak perempuan, dan saudaranya Qudamah bin Mazh‘un. Maka Qudamah mengambil seluruh harta. Lalu istrinya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saudaramu Utsman telah wafat dan meninggalkan aku, dua anak perempuan, dan saudaranya Qudamah, dan ia telah mengambil seluruh harta.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagimu seperdelapan, untuk kedua anak perempuanmu dua pertiga, dan sisanya untuk saudara laki-laki.”
فصل قال فإذا استكمل البنات الثلثين إلى آخره
Bagian: Ia berkata, “Apabila jumlah anak perempuan telah mencapai dua pertiga, dan seterusnya.”
إذا خلّف الرجل بنتاً وبنت ابن فللبنت النصف ولبنت الابن السدس تكملة الثلثين
Jika seorang laki-laki meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang anak perempuan dari anak laki-lakinya, maka anak perempuan mendapat setengah, dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga.
ولو كان في المسألة بنتٌ واحدة في الصلب وجماعةٌ من بنات الابن فللابنة النصف ولبنات الابن السّدس يشتركن فيه إذا لم يكن في الفريضة معصِّب وعن هزيل بن شرحبيل أنه قال أتيت سليمان بن ربيعة وأبا موسى الأشعري وسألتهما عن بنت وبنت ابن وأخت
Jika dalam suatu masalah terdapat satu orang anak perempuan kandung dan sekelompok anak perempuan dari anak laki-laki, maka bagi anak perempuan kandung mendapat setengah, dan bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam yang mereka bagi bersama, jika dalam pembagian warisan tidak ada ‘ashib. Dari Huzail bin Syurahbil, ia berkata: Aku mendatangi Sulaiman bin Rabi‘ah dan Abu Musa al-Asy‘ari, lalu aku menanyakan kepada keduanya tentang (pembagian warisan) anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan.
فقال للبنت النصف والباقي للأخت ثم قال أبو موسى ائت عبدَ الله بنَ مسعود فاسأله؛ فإنه سيتابعُنا فأتيته وسألته وأخبرته بما قال أبو موسى فقال عبد الله قد ضللت إذاً وما أنا من المهتدين سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول للبنت النصف ولبنت الابن السدس تكملة الثلثين والباقي للأخت قال هزيل فرجعت إليهما فأخبرتهما بما قال ابنُ مسعود فقال أبو موسى لا تسألوني عن شيء وهذا الحبر بين أظهركم
Maka ia berkata: “Untuk anak perempuan setengah, dan sisanya untuk saudara perempuan.” Kemudian Abu Musa berkata, “Datangilah ‘Abdullah bin Mas‘ud dan tanyakanlah kepadanya; sesungguhnya ia akan sependapat dengan kita.” Maka aku mendatanginya, menanyakan kepadanya, dan memberitahukan apa yang dikatakan Abu Musa. Lalu ‘Abdullah berkata, “Kalau begitu aku telah sesat, dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.’” Huzail berkata: Maka aku kembali kepada keduanya dan memberitahukan apa yang dikatakan Ibnu Mas‘ud. Lalu Abu Musa berkata, “Jangan tanyakan apa pun kepadaku selama orang alim ini ada di tengah-tengah kalian.”
وقد تمسك الأصحاب بهذه الصورة على ابن عباس فيه إذا كان في الفريضة بنتان فقالوا إذا كنا نصرف إلى بنت واحدة فى الصلب وإلى بنت ابن واحدة الثلثين فالبنتان في الصلب بالثلثين أولى
Para ulama berpegang pada kasus ini terhadap pendapat Ibnu Abbas dalam hal apabila dalam warisan terdapat dua anak perempuan, lalu mereka berkata: Jika kita memberikan dua pertiga kepada satu anak perempuan kandung dan satu cucu perempuan, maka dua anak perempuan kandung lebih berhak mendapatkan dua pertiga.
ولو كان في المسألة
Dan jika dalam permasalahan tersebut…
بنت واحدة في الصلب وبنت ابن أو بناتُ ابن وغلامٌ من الأحفاد دونهن في الدرجة
Seorang anak perempuan kandung, seorang atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang cucu laki-laki yang derajatnya di bawah mereka.
فللبنت النصف ولبنات الابن السدس تكملة الثلثين والباقي للغلام المستقل
Maka bagi anak perempuan mendapat setengah, bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk anak laki-laki yang mandiri.
ثم قال فإذا استكمل البنات الثلثين إلى آخره
Kemudian beliau berkata, “Apabila anak-anak perempuan telah mencapai dua pertiga, dan seterusnya.”
الوجهُ أن نذكر مذهب زيد ومذهب الجمهور مجموعاً في الأولاد وأولاد الابن حتى ينتظم الكلام ثم نذكر خلاف من يخالف في آحاد المسائل فنقول
Sebaiknya kita menyebutkan mazhab Zaid dan mazhab jumhur secara keseluruhan dalam hal anak-anak dan anak laki-laki dari anak laki-laki, agar pembahasan menjadi teratur, kemudian kita sebutkan perbedaan pendapat dari siapa saja yang menyelisihi dalam masing-masing permasalahan.
أولاد الصلب إذا تمحّضوا نُظر فإن كانوا ذكوراً أوْ لم يوجد منهم إلا ذكرٌ واحد فسبيل الاستحقاق استغراق التركة
Anak-anak kandung, jika hanya mereka saja yang ada, maka jika mereka semua laki-laki atau tidak ada di antara mereka kecuali satu laki-laki saja, maka cara pembagian hak warisnya adalah seluruh harta warisan habis untuk mereka.
وإن كانوا ذكوراً وإناثاً فللذكر مثل حظ الأنثيين
Jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki adalah dua kali bagian seorang perempuan.
وإن لم يكن في المسألة ذكورٌ وكان فيها بنات الصلب فللبنت الواحدة النصف وللبناتِ إذا زدن على اثنتين الثلثان و للبنتين الثلثان أيضاً
Jika dalam permasalahan tersebut tidak terdapat anak laki-laki dan hanya ada anak-anak perempuan kandung, maka untuk satu anak perempuan mendapat setengah bagian, sedangkan jika anak perempuan lebih dari dua orang, mereka mendapat dua pertiga bagian, dan untuk dua anak perempuan juga mendapat dua pertiga bagian.
ولا يصح عن ابن عباس الخلاف في ذلك وروى بعضُ الفرضيين عنه الخلافَ كما قدمناه
Tidak sah dinisbatkan kepada Ibnu Abbas adanya perbedaan pendapat dalam hal ini, namun sebagian ahli faraidh meriwayatkan adanya perbedaan pendapat darinya sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya.
هذا في أولاد الصلب إذا تمحضوا ذكوراً أو إناثاً أو اختلطوا ذكوراً وإناثاً
Ini berlaku bagi anak-anak kandung, baik seluruhnya laki-laki, seluruhnya perempuan, maupun campuran antara laki-laki dan perempuan.
فإذا لم يكن في الفريضة أحدٌ من أولاد الصلب وكان فيها أولاد الابن فيفصّل القول فيهم كتفصيل القول في أولاد الصلب إذا تمحضوا في الأحوال الثلاثة ذكوراً أو إناثاً أو مختلطين فإنّ ابنَ الابن كالابن وابن الابن مع بنت الابن كالابن مع البنت
Jika dalam warisan tidak terdapat seorang pun dari anak kandung, namun terdapat anak-anak dari anak laki-laki (cucu dari pihak laki-laki), maka penjelasan tentang mereka dirinci sebagaimana penjelasan tentang anak kandung dalam tiga keadaan: semuanya laki-laki, semuanya perempuan, atau campuran. Maka, cucu laki-laki dari anak laki-laki kedudukannya seperti anak laki-laki, dan cucu laki-laki bersama cucu perempuan dari anak laki-laki kedudukannya seperti anak laki-laki bersama anak perempuan.
وإذا انفردت بنت ابن واحدة فهي كبنتٍ واحدة في الصلب وبنتا الابن فصاعداً لا ذكر معهن كبنتي الصلب فصاعداً
Jika hanya ada satu anak perempuan dari anak laki-laki, maka kedudukannya seperti satu anak perempuan kandung; dan dua anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih, tanpa ada laki-laki di antara mereka, kedudukannya seperti dua anak perempuan kandung atau lebih.
وإذا اجتمع في الفريضة أولاد الصلب وأولاد الابن نظر فإن كان في الصلب ذكر فأولاد الابن محجوبون به
Jika dalam pembagian warisan terdapat anak kandung dan anak dari anak laki-laki (cucu), maka jika di antara anak kandung terdapat laki-laki, maka anak dari anak laki-laki (cucu) terhalangi hak warisnya oleh anak laki-laki kandung tersebut.
وإن لم يكن في الصلب ذكر نُظر فإن كان في الصلب بنت واحدة فلها النصف ثم ينظر في أولاد الابن فإن كانوا ذكوراً أو كانوا ذكوراً وإناثاً فالباقي بعد النصف لأولاد الابن
Jika di garis keturunan ayah tidak terdapat anak laki-laki, maka diperhatikan: jika di garis keturunan ayah hanya ada satu anak perempuan, maka ia mendapat setengah bagian, kemudian diperhatikan anak-anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki); jika mereka adalah laki-laki semua, atau laki-laki dan perempuan, maka sisa setelah setengah bagian diberikan kepada anak-anak laki-laki dari anak laki-laki tersebut.
وإن كان في الصلب بنتٌ واحدة ومعها بنت ابن أو بنات ابن لا ذكر معهن في درجتهن فالسدس لبنت الابن أو بنات الابن تكملة الثلثين
Jika dalam garis keturunan ada satu orang anak perempuan bersama seorang atau beberapa anak perempuan dari anak laki-laki, tanpa ada anak laki-laki yang setingkat dengan mereka, maka seperenam bagian diberikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki sebagai pelengkap dua pertiga bagian.
ولو كان في الصلب بنتان فصاعداً فلهن الثلثان ثم ينظر في أولاد الابن فإن لم يكن فيهن ذكر سقطن بعد استغراق الثلثين وإن كان أولاد الابن ذكوراً فالباقي لهم وإن كانوا ذكوراً وإناثاً فالباقي بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Jika di garis keturunan ada dua anak perempuan atau lebih, maka mereka mendapat dua pertiga bagian. Kemudian dilihat kepada anak-anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki). Jika di antara mereka tidak ada laki-laki, maka mereka gugur setelah dua pertiga bagian diambil. Jika anak-anak dari anak laki-laki itu laki-laki, maka sisa harta menjadi milik mereka. Jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka sisa harta dibagi di antara mereka, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
والذكر مع الأنثى في هذه المنزلة يسمى الأخَ المبارك؛ فإن بنت الابن كانت تسقط لولاه وإنما ورثت بسببه
Laki-laki bersama perempuan dalam kedudukan ini disebut sebagai saudara yang membawa berkah; sebab, anak perempuan dari anak laki-laki akan gugur (hak warisnya) jika bukan karena kehadirannya, dan ia mendapatkan warisan karena adanya dia.
ثم قال الأئمة إذا كان في المسألة بنتا صلبٍ وبنت ابن وابن ابن ابن فللبنتين الثلثان والباقي بين بنت الابن وابن ابن الابن المتسفِّل في الدرجة للذكر مثل حظ الأنثيين فالذكر في درجتها يعصبها والذكر المتسفِّل عنها يعصبها
Kemudian para imam berkata: Jika dalam suatu masalah terdapat dua anak perempuan kandung, satu anak perempuan dari anak laki-laki, dan satu anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki yang lebih jauh derajatnya), maka untuk kedua anak perempuan kandung mendapat dua pertiga, dan sisanya dibagikan antara anak perempuan dari anak laki-laki dan cucu laki-laki yang lebih jauh derajatnya, dengan ketentuan laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari perempuan. Laki-laki yang setingkat dengannya (anak perempuan dari anak laki-laki) menjadikannya ‘ashabah, dan laki-laki yang lebih rendah derajatnya darinya juga menjadikannya ‘ashabah.
ولو كان في الفريضة بنت واحدة في الصلب وبنت ابن وابن ابن ابن فلبنت الصلب النصف ولبنت الابن السدس تكملة الثلثين والباقي لابن ابن الابن
Jika dalam warisan terdapat satu anak perempuan kandung, satu anak perempuan dari anak laki-laki, dan satu anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki, maka anak perempuan kandung mendapat setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki.
ولو كان الغلام في درجة بنت الابن فكان في الفريضة بنت وبنت ابنٍ وابن ابن فللبنت النصف والباقي بين بنت الابن وابن الابن للذكر مثل حظ الأنثيين
Jika anak laki-laki berada pada derajat yang sama dengan cucu perempuan (binti al-ibn), misalnya dalam pembagian warisan terdapat anak perempuan, cucu perempuan, dan cucu laki-laki, maka anak perempuan mendapat setengah bagian, dan sisanya dibagikan antara cucu perempuan dan cucu laki-laki dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan.
والضابط في ذلك لمذهب زيد والجمهور أنه إذا كان في الفريضة بنتا صلب واستغرقتا الثلثين فبنات الابن يسقطن إذا لم يكن معهن ذكر ولا يستحققن إذا انفردن شيئاً وإذا كان غلام معصِّب ورثن بسبب تعصيبه فحيث يرثن يرثن بسبب الغلام ولولاه لسقطن فالغلام يعصبهن إذا كان في درجتهن ويُثبت إرثَهن وكذلك لو تسفّل عنهن عصّبهن
Patokan dalam hal ini menurut mazhab Zaid dan jumhur adalah bahwa jika dalam warisan terdapat dua anak perempuan kandung dan keduanya telah mengambil dua pertiga bagian, maka anak-anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari pihak anak laki-laki) gugur hak warisnya jika tidak ada laki-laki bersama mereka, dan mereka tidak berhak mendapatkan apa pun jika hanya mereka saja. Namun, jika ada seorang anak laki-laki yang menjadi ‘ashib (penguat), maka mereka mendapatkan warisan karena adanya ‘ashib tersebut. Jadi, di mana pun mereka mendapatkan warisan, itu karena adanya anak laki-laki, dan tanpa dia mereka akan gugur. Anak laki-laki tersebut menjadi ‘ashib bagi mereka jika ia berada pada derajat yang sama dengan mereka, dan ia menetapkan hak waris mereka. Demikian pula, jika ia berada pada derajat di bawah mereka, ia tetap menjadi ‘ashib bagi mereka.
ولو كانت بنات الابن يرثن دون غلام وإنما يكون ذلك إذا كان في الصلب بنت واحدة فإن كان الغلام في درجتهن عصّبهن وإن كان أسفل منهن لم يعصبهن وثبت لهن فرضُهن وهو السدس المكمِّل للثلثين ثم الباقي للغلام المتسفل والسبب في ذلك أن الغلام إذا كان سببَ توريث بنات الابن عصّبهن وهو في درجتهن فإذا كان أسفل منهن فلا يمكن إسقاط الغلام؛ فإنه عصبة ذكر ثم إذا لم يسقط الغلام كيف تسقط بنت الابن القريبة وقد ثبت أن الغلام يشاركها إذا كان مساوياً لها في الدرجة فيستحيل أن ينفرد بالإرث
Dan jika anak-anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) mewarisi tanpa adanya anak laki-laki (cucu laki-laki), hal itu hanya terjadi jika di garis keturunan langsung hanya ada satu anak perempuan. Jika cucu laki-laki berada pada derajat yang sama dengan mereka, maka ia menjadikan mereka sebagai ‘ashabah (ahli waris bersama). Namun jika cucu laki-laki berada di bawah derajat mereka, ia tidak menjadikan mereka sebagai ‘ashabah, sehingga hak waris mereka tetap, yaitu sepertiga yang disempurnakan menjadi dua pertiga, lalu sisanya diberikan kepada cucu laki-laki yang lebih rendah derajatnya. Sebabnya adalah, jika cucu laki-laki menjadi sebab diwarisinya cucu perempuan, maka ia menjadikan mereka sebagai ‘ashabah jika berada pada derajat yang sama. Namun jika ia berada di bawah derajat mereka, maka tidak mungkin menggugurkan hak cucu laki-laki, karena ia adalah ‘ashabah laki-laki. Jika hak cucu laki-laki tidak gugur, bagaimana mungkin hak cucu perempuan yang lebih dekat bisa gugur, padahal telah ditetapkan bahwa cucu laki-laki ikut serta dengannya jika berada pada derajat yang sama. Maka mustahil ia mewarisi sendirian.
إذا بعُدت درجتُه
Jika derajatnya jauh.
فأمَّا إذا كان لبنت الابن فرض السدس فالغلام في درجتها يعصّبها كما يعصب الابنُ البنتَ فإذا تسفل درجة الغلام رددنا الأمرَ إلى القياس فلبنت الابن فرضُها والفاضل من الفرض للغلام المتسفّل
Adapun jika bagi anak perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian fardhu sepertiga, maka anak laki-laki yang setingkat dengannya menjadikannya ‘ashabah, sebagaimana anak laki-laki menjadikan anak perempuan ‘ashabah. Namun jika anak laki-laki tersebut berada pada tingkat yang lebih rendah, maka kita kembalikan permasalahan ini kepada qiyās; sehingga anak perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian fardhunya, dan kelebihan dari bagian tersebut diberikan kepada anak laki-laki yang lebih rendah tingkatnya.
وإذا لم يكن في المسألة أولاد الصلب وكان فيها درجات من أولاد البنين فالدرجة العليا منهم بالإضافة إلى الدرجة التي تليها كدرجة أولاد الصلب مع أولاد الابن في كل تفصيل
Jika dalam suatu permasalahan tidak terdapat anak kandung, namun terdapat beberapa derajat dari anak laki-laki (cucu laki-laki dari pihak anak laki-laki), maka derajat yang lebih tinggi di antara mereka, dibandingkan dengan derajat yang berada di bawahnya, kedudukannya sama seperti kedudukan anak kandung terhadap anak laki-laki (cucu) dalam setiap rincian.
فلو كان في المسألة بنتا ابن وبنت ابن ابن فلبنتي الابن الثلثان وتسقط بنت ابن الابن فإن الثلثين صار مستغرقاً في الدرجة الأولى فإن كان مع المتسفلة أو أسفل منها غلام عصّبها حينئذ ولو كان في المسألة بنتٌ وبنت ابن وبنت ابن ابن فلبنت الصلب النصف ولبنت الابن السدس تكملة الثلثين وتسقط المتسفلة عن هذه الدرجة إذا لم يكن معها معصب؛ فإن الثلثين صار مستغرقاً بالنصف والسدس
Jika dalam suatu kasus terdapat dua orang putri dari anak laki-laki dan satu orang putri dari cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), maka kedua putri dari anak laki-laki mendapat dua pertiga, dan putri dari cucu laki-laki gugur (tidak mendapat bagian), karena dua pertiga telah habis di tingkat pertama. Namun, jika bersama yang lebih bawah atau yang lebih rendah darinya terdapat seorang anak laki-laki, maka ia akan menjadikannya ‘ashabah (ahli waris yang mengambil sisa setelah bagian-bagian tertentu dibagikan). Jika dalam kasus tersebut terdapat seorang putri kandung, seorang putri dari anak laki-laki, dan seorang putri dari cucu laki-laki, maka putri kandung mendapat setengah, putri dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan yang lebih bawah (putri dari cucu laki-laki) gugur dari tingkat ini jika tidak ada ‘ashabah bersamanya; karena dua pertiga telah habis dengan setengah dan seperenam.
هذا بيان القواعد
Ini adalah penjelasan kaidah-kaidah.
ومهما سفلت واحدة من أولاد البنين بعد الثلثين فلو تقدم عليها بالدرجة ذكر أسقطها لا محالة ولو قاربها أو تسفل عنها عصبها
Dan kapan pun salah satu anak laki-laki dari anak laki-laki turun derajat setelah dua pertiga, maka jika ada laki-laki yang lebih tinggi derajatnya darinya, ia pasti menggugurkannya. Namun jika laki-laki itu setara atau lebih rendah derajatnya darinya, maka ia menjadi ‘ashabahnya.
وقال عبد الله بن مسعود إذا استكملت بناتُ الصلب الثلثين فلا شيء لبنات الابن ؛ فإن كان معهن ذكر في درجتهن أو أسفل منهن فالباقي مصروفٌ إلى الذكر وليس لبنات الابن شيء قال لأنهن لا يستحققن دون الغلام فالغلام لا يُثبت لهن ميراثاً
Abdullah bin Mas‘ud berkata, “Jika anak-anak perempuan kandung telah mendapatkan dua pertiga, maka tidak ada bagian untuk anak-anak perempuan dari anak laki-laki; jika bersama mereka ada laki-laki yang setingkat atau di bawah mereka, maka sisa harta diberikan kepada laki-laki tersebut dan anak-anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan apa pun.” Ia berkata, “Karena mereka (anak-anak perempuan dari anak laki-laki) tidak berhak tanpa adanya anak laki-laki, dan anak laki-laki itu tidak menetapkan warisan bagi mereka.”
وعبّر عن هذا فقال ليس لإناث أولاد البنين بعد الثلثين شيء
Dan hal ini diungkapkan dengan mengatakan: “Tidak ada bagian apa pun bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki setelah dua pertiga.”
وقال عبد الله أيضاً إذا كان في الصلب بنت واحدة فلها النصف ولبنات الابن لو انفردن السدس فلو كان معهن ذكر يعصبهن فلهن الأضرُّ من السدس أو المقاسمة فإن كان السدس أضرَّ بهن فالسدس لهن والباقي لابن الابن وإلا فالمقاسمة
Abdullah juga berkata: Jika dalam garis keturunan hanya ada satu anak perempuan, maka ia mendapat setengah, dan untuk anak-anak perempuan dari anak laki-laki, jika mereka sendirian, mendapat seperenam. Jika bersama mereka ada seorang laki-laki, maka ia menjadikan mereka ‘ashabah, sehingga bagi mereka bagian yang lebih merugikan antara seperenam atau pembagian bersama. Jika seperenam lebih merugikan bagi mereka, maka seperenam untuk mereka dan sisanya untuk anak laki-laki dari anak laki-laki; jika tidak, maka dilakukan pembagian bersama.
وطريق إيضاح مذهبه أن نقول إن لم يكن في الفريضة صاحب فرضٍ غيرُ الأولاد والأحفاد اطرد في معرفة الأضر مسلك واحد وهو أن نقول إن كان عدد الذكور والإناث سواء بالرؤوس لا بتقدير ذكر أنثيين عدداً فالسدس والمقاسمة سواء وإن كان عدد الإناث أكثر فالسدسُ شِرْكُهن وأضرٌّ بهن وإن كان عدد الذكور أكثر فالمقاسمة شِركُهن
Cara menjelaskan mazhabnya adalah dengan mengatakan: Jika dalam warisan tidak ada ahli waris yang berhak menerima bagian fardhu selain anak-anak dan cucu-cucu, maka dalam mengetahui mana yang lebih merugikan (bagi para cucu perempuan) terdapat satu metode, yaitu: Jika jumlah laki-laki dan perempuan sama berdasarkan kepala, bukan dengan perhitungan satu laki-laki setara dengan dua perempuan, maka antara bagian sepertiga dan pembagian secara muqāsamah (bersama-sama) adalah sama. Jika jumlah perempuan lebih banyak, maka bagian sepertiga adalah bagian mereka bersama dan itu lebih merugikan mereka. Jika jumlah laki-laki lebih banyak, maka pembagian secara muqāsamah adalah bagian mereka bersama.
وبيانه بنت صلب وبنت ابن وابن ابن فالاستواء محقق فيستوي السدس والمقاسمة والمسألة في تقدير المقاسمة من اثنين لبنت الصلب النصف سهم واحد من اثنين والباقي لهما وهو سهم منكسر على ثلاثة؛ فإنا نقسمه للذكر مثل حظ الأنثيين فنضرب ثلاثة في اثنين فتصير ستة لبنت الصلب منها ثلاثة ولبنت الابن مما بقي الثلث وهو سهم واحد من ستة وهو السدس بعينه
Penjelasannya adalah: terdapat anak perempuan kandung, anak perempuan dari anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki, sehingga kedudukan mereka setara. Maka, bagian sepertiga, pembagian secara muqāsamah, dan permasalahan dalam memperkirakan pembagian muqāsamah adalah dari dua bagian; untuk anak perempuan kandung setengah, yaitu satu bagian dari dua, dan sisanya untuk keduanya, yaitu satu bagian yang terbagi menjadi tiga. Karena kita membaginya dengan prinsip “laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan”, maka kita kalikan tiga dengan dua sehingga menjadi enam. Untuk anak perempuan kandung, dari enam bagian itu mendapat tiga, dan untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dari sisa bagian mendapat sepertiga, yaitu satu bagian dari enam, yang merupakan sepertiga itu sendiri.
ولو كان في المسألة ابنا ابن وبنت ابن فالسدس خير لها بيانه بنت صلب وابنا ابن وبنت ابن المسألة من اثنين في المقاسمة وينكسر سهمٌ على خمسة فنضرب الخمسة في اثنين فتصير عشرة للبنت من العشرة خمسة ولبنت الابن سهم واحد فقد خصها بالمقاسمة عشر المال
Jika dalam suatu masalah terdapat dua cucu laki-laki dan satu cucu perempuan (semuanya dari anak laki-laki), maka sepertiga bagian lebih baik baginya. Penjelasannya: terdapat seorang anak perempuan kandung, dua cucu laki-laki, dan satu cucu perempuan (semuanya dari anak laki-laki). Masalah ini berasal dari dua bagian dalam pembagian bersama, namun bagian salah satunya pecah menjadi lima, maka kita kalikan lima dengan dua sehingga menjadi sepuluh. Untuk anak perempuan dari sepuluh bagian mendapat lima, dan untuk cucu perempuan mendapat satu bagian. Maka dengan pembagian bersama, ia telah dikhususkan dengan sepersepuluh dari harta.
وإن كان في المسألة مع بنت الصلب بنتا ابن وابن ابن فالمسألة من اثنين فينكسر بينهم على أربعة فنضرب أربعة في اثنين فترد ثمانية للبنت منها أربعة ولبنتي الابن سهمان فقد خصهما بالمقاسمة ربعُ جميع المال فهو خير لهما من السدس
Jika dalam suatu masalah terdapat bersama anak perempuan kandung, dua cucu perempuan dari anak laki-laki dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka permasalahan diambil dari dua, lalu dibagi di antara mereka menjadi empat. Maka kita kalikan empat dengan dua sehingga menjadi delapan. Anak perempuan kandung mendapat empat bagian, sedangkan kedua cucu perempuan mendapat dua bagian. Dengan demikian, keduanya memperoleh dengan cara muqāsamah seperempat dari seluruh harta, dan itu lebih baik bagi mereka daripada mendapatkan sepertiga.
وهذا الاعتبار كافٍ إذا لم يكن في المسألة صاحبُ فرضٍ غيرُهن فإن كان في المسألة صاحبُ فرض فلا يستقيم هذا الاعتبار
Pertimbangan ini sudah cukup jika dalam masalah tersebut tidak ada ahli waris yang berhak menerima bagian tertentu selain mereka. Namun, jika dalam masalah tersebut ada ahli waris yang berhak menerima bagian tertentu, maka pertimbangan ini tidak dapat diterapkan.
وبيان اضطرابه أنه لو كان في المسالة زوج وبنت صلب وابن ابن وبنت ابن فالمسألة من أربعة للزوج الربع سهمٌ ولبنت الصلب سهمان يبقى سهمٌ واحد لا ينقسم عليهما فنضرب ثلاثة في أربعة فللزوج ثلاثة من اثني عشر والبنتُ ستة يبقى ثلاثة لبنت الابن سهم واحد؛ فقد خصها بالمقاسمة نصف السدس مع الاستواء في العدد فينبغي أن نأخذ في اعتبارٍ آخر
Penjelasan tentang ketidakstabilannya adalah, jika dalam suatu masalah terdapat suami, anak perempuan kandung, cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), dan cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), maka permasalahan dihitung dari empat bagian: untuk suami seperempat bagian, yaitu satu bagian; untuk anak perempuan kandung dua bagian; tersisa satu bagian yang tidak dapat dibagi kepada keduanya (cucu laki-laki dan cucu perempuan). Maka kita kalikan tiga dengan empat, sehingga untuk suami tiga dari dua belas, untuk anak perempuan enam, dan tersisa tiga untuk cucu perempuan satu bagian; maka ia (cucu perempuan) telah diberikan bagian dengan cara muqāsamah (pembagian bersama) setengah dari sepertiga, meskipun jumlah mereka sama. Maka seharusnya kita mempertimbangkan hal lain.
وقد أكثر الفرضيون في ذلك
Para ahli faraidh banyak membahas tentang hal itu.
ونحن نرتاد من جملة ما ذكروه طريقين إحداهما أن نقول إذا أردت أن تعرف هل في المسألة خلاف مع عبد الله رضي الله عنه فأعط بنتَ الصلب ومن معها من ذوي الفروض فروضَهم ثم انظر فإن كان الباقي من المال سدساً أو أقلَّ فلا خلاف ولا وجه إلا المقاسمة
Kami menempuh dari sekian banyak yang mereka sebutkan dua cara; salah satunya adalah dengan mengatakan: Jika engkau ingin mengetahui apakah dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dengan Abdullah radhiyallahu ‘anhu, maka berikanlah kepada anak perempuan kandung dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan ahli waris yang memiliki hak bagian (ashabul furudh) bagian mereka masing-masing, kemudian perhatikanlah; jika sisa harta itu seperenam atau kurang, maka tidak ada perbedaan pendapat dan tidak ada cara lain kecuali dengan pembagian secara muqāsamah (pembagian bersama).
وإن كان الباقي أكثر من السدس فاعزل منه السدس وخذ نصف الباقي وانسبه إلى السدس وانسب عددَ بني الابن إلى عدد بنات الابن فإن كانت نسبة عدد بني الابن بالرؤوس إلى عدد بنات الابن مثل نسبة نصف الباقي إلى السدس أو أكثر فلا خلاف ولا وجه إلا المقاسمة وإن كانت نسبة الذكور إلى الإناث أقل من تلك النسبة فهي مسألة الخلاف مع ابن مسعود فإنه يثبت السدس للإناث وغيرُه يثبتون المقاسمة
Jika sisa harta lebih dari sepertiga, maka pisahkan sepertiga dari sisa tersebut, lalu ambil separuh dari sisanya dan bandingkan dengan sepertiga itu. Bandingkan juga jumlah anak laki-laki dari anak laki-laki dengan jumlah anak perempuan dari anak laki-laki. Jika perbandingan jumlah anak laki-laki dengan jumlah anak perempuan sama dengan atau lebih besar dari perbandingan separuh sisa dengan sepertiga, maka tidak ada perbedaan pendapat dan tidak ada cara lain selain pembagian secara muqāsamah. Namun jika perbandingan jumlah laki-laki dengan perempuan lebih kecil dari perbandingan tersebut, maka inilah masalah khilaf dengan Ibnu Mas‘ūd, karena beliau menetapkan sepertiga untuk perempuan, sedangkan selain beliau menetapkan pembagian secara muqāsamah.
ونُوضح الطريقةَ بثلانة أمثلة المثال الأول بنت وابنا ابن وبنتا ابن وجدة فللجدة السدس وللبنت النصف ويبقى من المال الثلث فنعزل منه السدس فيبقى منه السدس فننسب نصفه إلى السدس ثم ننسب عدد الذكور إلى الإناث باعتبار الرؤوس فنرى الذكور مثل الإناث فهذه النسبة أكثر من نسبة نصف السدس إلى السدس فلا خلاف إذاً والمقاسمة أضرُّ
Kami akan menjelaskan metode ini dengan tiga contoh. Contoh pertama: seorang anak perempuan, dua cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), dua cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), dan seorang nenek. Untuk nenek mendapat seperenam, anak perempuan mendapat setengah, dan sisa harta adalah sepertiga. Kita pisahkan dari sepertiga itu seperenam, sehingga sisanya adalah seperenam. Lalu kita bandingkan setengahnya dengan seperenam, kemudian kita bandingkan jumlah laki-laki dengan perempuan berdasarkan kepala. Kita lihat jumlah laki-laki sama dengan perempuan. Perbandingan ini lebih besar daripada perbandingan setengah dari seperenam terhadap seperenam. Maka, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, dan pembagian secara muqāsamah (pembagian berdasarkan kepala) lebih merugikan.
ولو فرضنا بنتاً وجدة وابن ابن وبنتي ابن فنحط النصف والسدس كما تقدم فيبقى الثلث ونعزل منه السدس وننسب نصفَ ما بقي إلى السدس فيقع نصفَه ثم ننسب الذكر إلى الإناث فيقعُ نصفَ الإناث فقد استوت النسبتان فلا خلاف
Seandainya terdapat seorang anak perempuan, seorang nenek, seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan dua cucu perempuan dari anak laki-laki, maka kita tetapkan bagian setengah dan seperenam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga tersisa sepertiga. Kita pisahkan dari sepertiga itu seperenam, lalu kita bandingkan setengah dari sisa tersebut dengan seperenam, maka didapatkan setengahnya. Kemudian kita bandingkan bagian laki-laki dengan perempuan, maka didapatkan setengah dari bagian perempuan. Dengan demikian, kedua perbandingan tersebut sama, sehingga tidak ada perbedaan pendapat.
وإن كان في المسألة ثلاثُ بنات ابن وابن ابن و طردنا الطريقة على النسق الذي ذكرناه فتقع نسبة الذكر إلى الإناث أقلَّ من نسبة نصف الباقي إلى السدس المعزول فهو صورة الخلاف؛ فإن السدسَ أضرُّ بالإناث من المقاسمة
Jika dalam suatu masalah terdapat tiga orang anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki, lalu kita menerapkan metode sesuai urutan yang telah kami sebutkan, maka perbandingan bagian laki-laki terhadap perempuan menjadi lebih kecil daripada perbandingan setengah dari sisa harta dengan sepertiga yang telah dipisahkan; inilah bentuk perbedaan pendapat, karena bagian sepertiga lebih merugikan perempuan dibandingkan pembagian secara muqāsamah.
والطريقة كما تجري مع الفرض تجري من غير فرض غيرَ أنها من غير فرض تطّرد على استواء ويختلف عدد الذكور والإناث فإذا كان في المسألة بنت وابنا ابن وبنتا ابن فنعطي البنت نصفها ونعزل من النصف الباقي السدس ثم ننسب نصف ما بقي بعد السدس إلى السدس والباقي بعد السدس ثلث ونصفه سدس فهو مثل السدس المعزول ونسبة رؤوس الذكور إلى الإناث بالمثل أيضاً فقد استوت النسبتان فلا خلاف ولا يعسر طرد الطريقة في الصور كلِّها مع فرضٍ ومن غير فرضٍ
Cara ini sebagaimana berlaku pada kasus dengan adanya fardhu, juga berlaku pada kasus tanpa fardhu, hanya saja pada kasus tanpa fardhu, cara ini berjalan secara merata dan jumlah laki-laki serta perempuan bisa berbeda-beda. Jika dalam suatu masalah terdapat seorang anak perempuan, seorang cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), dan dua cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), maka kita berikan setengah bagian kepada anak perempuan, lalu dari setengah bagian yang tersisa kita pisahkan seperenamnya. Kemudian kita bandingkan setengah dari sisa setelah dipisahkan seperenam dengan seperenam itu sendiri; sisa setelah dipisahkan seperenam adalah sepertiga, dan setengahnya adalah seperenam, sehingga sama dengan seperenam yang dipisahkan tadi. Perbandingan jumlah laki-laki terhadap perempuan juga demikian, sehingga kedua perbandingan itu seimbang. Tidak ada perbedaan dan tidak sulit menerapkan cara ini pada seluruh kasus, baik dengan fardhu maupun tanpa fardhu.
الطريقة الثانية في استخراج الأضرّ والتنصيص على صورة الخلاف والوفاق فنقول إن كان في الصلب بنتان فصاعداً واجتمع في أولاد الابن ذكورٌ وإناث فهي مسألة خلاف لا محالة وكذلك إذا استُغرِق الثلثان بالنصف والسدس تكملة الثلثين ووقع الكلام في درجة متسفِّلة وفيها ذكور وإناث فهي صورة الخلاف
Cara kedua dalam menentukan pihak-pihak yang terdampak dan menegaskan bentuk perbedaan maupun kesepakatan adalah sebagai berikut: Jika dalam garis keturunan terdapat dua anak perempuan atau lebih, lalu pada anak-anak laki-laki dari anak laki-laki terdapat laki-laki dan perempuan, maka ini adalah masalah khilaf (perbedaan pendapat) tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika dua pertiga bagian telah habis terbagi dengan setengah dan sepertiga sebagai pelengkap dua pertiga, lalu pembahasan terjadi pada derajat yang lebih rendah dan di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan, maka ini juga merupakan bentuk khilaf.
وإن كان في الصلب بنتٌ واحدة وفي الدرجة الأولى من أولاد الابن ذكور وإناث فابن مسعودٍ يعتبر الأضرَّ وسبيل طلبه سواء كان في المسألة صاحب فرض سوى الأولاد أو لم يكن أن نقول يُدفع إلى البنت وذوي الفروض فروضهم إن كانوا ثم نضرب ما تبقى من سهام المسألة في عدد بنات الابن ونحفظ مبلغه ثم نضرب سدس جميع المال في عدد الإناث وضعف عدد الذكور من أولاد الابن فما بلغ نقابله بالمبلغ الأول فإن كان مثله فالقسمة والسدس سواء وإن اختلفا فانظر فإن كان مضروب باقي السهام في عدد الإناث أقلَّ فالقسمة أضرّ بهن فلا خلاف في المسألة وإن كان مضروب السدس في عدد الإناث وضعف عدد الذكور أقلّ فالسدس أضرُّ بهن وفيها خلاف
Jika dalam garis keturunan ada satu anak perempuan, dan pada derajat pertama dari anak laki-laki terdapat laki-laki dan perempuan, maka Ibn Mas‘ūd mempertimbangkan yang paling merugikan, dan cara mencarinya, baik dalam masalah tersebut terdapat ahli waris yang memiliki bagian tertentu selain anak-anak atau tidak, adalah dengan mengatakan: bagian diberikan kepada anak perempuan dan para ahli waris yang memiliki bagian tertentu jika ada, kemudian sisa bagian dari masalah dikalikan dengan jumlah anak perempuan dari anak laki-laki, dan hasilnya dicatat. Setelah itu, sepertiga dari seluruh harta dikalikan dengan jumlah perempuan dan dua kali jumlah laki-laki dari anak-anak laki-laki, lalu hasilnya dibandingkan dengan hasil yang pertama. Jika hasilnya sama, maka pembagian dan sepertiga itu setara. Jika berbeda, maka perhatikan: jika hasil perkalian sisa bagian dengan jumlah perempuan lebih kecil, maka pembagian lebih merugikan mereka, sehingga tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Namun jika hasil perkalian sepertiga dengan jumlah perempuan dan dua kali jumlah laki-laki lebih kecil, maka sepertiga lebih merugikan mereka, dan dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat.
ومثاله امرأة وبنت وأربعة بني ابن وثمان بنات ابن المسألة من أربعة وعشرين للمرأة الثمن ثلاثة وللبنت النصف اثنا عشر والباقي تسعةُ أسهم نضربها في عدد بنات الابن وهم ثمان فتبلغ اثنين وسبعين فنحفظها ثم نضرب سدس أصل المسألة وهي أربعة في عدد الإناث وضعف عدد الذكور وذلك ستة عشر فيبلغ أربعة وستين وهو أقل من اثنين وسبعين فالسدس أضر فالمسألة خلافية
Contohnya adalah seorang perempuan, seorang anak perempuan, empat cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan delapan cucu perempuan dari anak laki-laki. Masalah ini berasal dari dua puluh empat bagian: untuk perempuan seperdelapan, yaitu tiga bagian; untuk anak perempuan setengah, yaitu dua belas bagian; sisanya sembilan bagian. Kita kalikan sembilan bagian ini dengan jumlah cucu perempuan dari anak laki-laki, yaitu delapan, sehingga menjadi tujuh puluh dua. Kita simpan hasil ini, lalu kita kalikan seperenam dari asal masalah, yaitu empat, dengan jumlah perempuan dan dua kali jumlah laki-laki, sehingga menjadi enam belas, hasilnya enam puluh empat, yang lebih kecil dari tujuh puluh dua. Maka, seperenam menjadi lebih merugikan, sehingga masalah ini diperselisihkan (khilafiyah).
فعلى أصل الجمهور للمرأة الثمن وللبنت النصف والباقي بين أولاد الابن للذكر مثل حظ الأنثيين وعلى أصل ابن مسعود للمرأة الثمن وللبنت النصف ولبنات الابن السدس تكملة الثلثين والباقي لبني الابن
Menurut pendapat mayoritas ulama, istri mendapat seperdelapan, anak perempuan mendapat setengah, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Mas‘ud, istri mendapat seperdelapan, anak perempuan mendapat setengah, anak-anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk anak-anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki).
ولو كان عدد بني الابن خمسة فباقي المسألة على ما ذكرنا فنضرب سدس المسألة وهو أربعة في عدد الإناث وضعف عدد الذكور وذلك ثمانية عشر فصار المبلغ اثنين وسبعين مثل المبلغ الأول واستوى السدس والقسمة وزال موضع الخلاف
Jika jumlah anak laki-laki dari anak laki-laki ada lima, maka sisa bagian dalam masalah ini tetap seperti yang telah kami sebutkan. Maka kita kalikan seperenam bagian dari masalah, yaitu empat, dengan jumlah perempuan dan dua kali jumlah laki-laki, yaitu delapan belas. Maka hasilnya menjadi tujuh puluh dua, sama seperti hasil sebelumnya, sehingga seperenam dan pembagian menjadi seimbang dan titik perselisihan pun hilang.
ولو كان عدد بني الابن فيها ستة وضربنا سدس أصل المسالة في عدد
Dan jika jumlah anak laki-laki dari anak laki-laki dalam kasus tersebut ada enam orang, lalu kita kalikan seperenam dari pokok masalah dengan jumlah mereka…
الإناث وضعف عدد الذكور وذلك عشرون صار المبلغ ثمانين وهي أكثر من المبلغ الأول الذي هو اثنان وسبعون فالقسمة أضر وزال الخلاف
Jumlah perempuan dua kali lipat dari jumlah laki-laki, yaitu dua puluh, sehingga totalnya menjadi delapan puluh. Jumlah ini lebih banyak daripada jumlah pertama, yaitu tujuh puluh dua. Maka pembagian menjadi lebih merugikan dan perselisihan pun hilang.
وذكر القفال طريقةً أخرى في استخراج الأضر وبيان صور الوفاق والخلاف وهي مطردة مع الفروض ومن غير فرض فقال نصحح الفريضة ثم ننظر فيما يخص بنات الابن في المقاسمة ونقرب ذلك في مخرج السدس ثم نقابل بين ذلك المبلغ وبين المبلغ الذي صحت الفريضة منه فإن استوى المبلغان استوت المقاسمة والسدس وزال الخلاف وإن كان مبلغُ الضرب في مخرج السدس أقلَّ من الفريضة المصححة فالسدس خير والقسمة أضرُّ ولا خلاف
Al-Qaffal menyebutkan metode lain dalam menentukan mana yang lebih mudarat serta menjelaskan bentuk-bentuk kesepakatan dan perbedaan pendapat, yang berlaku baik pada kasus dengan adanya farā’iḍ maupun tanpa farā’iḍ. Ia berkata: Kita perbaiki dulu farīḍah, kemudian kita lihat apa yang berkaitan dengan anak perempuan dari anak laki-laki dalam hal pembagian bersama, lalu kita dekatkan hal itu pada asal pembagian sepertiga. Setelah itu, kita bandingkan jumlah tersebut dengan jumlah yang menjadi dasar perbaikan farīḍah. Jika kedua jumlah itu sama, maka pembagian bersama dan sepertiga menjadi setara dan tidak ada lagi perbedaan. Namun jika jumlah hasil perkalian pada asal sepertiga lebih kecil dari farīḍah yang telah diperbaiki, maka sepertiga lebih baik dan pembagian bersama lebih mudarat, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
وإن كان مبلغ الضرب في مخرج السدس أكثرَ من الفريضة المصححة فالسدس شرٌّ لهن ويقوم الخلاف
Jika hasil perkalian pada penyebut sepertiga lebih besar daripada jumlah pembagian yang telah diperbaiki, maka sepertiga menjadi buruk bagi mereka dan terjadilah perbedaan pendapat.
والطريقة ممتحنة مُطردة
Dan metode ini telah teruji dan konsisten.
ونحن نضرب لها مثالاً ونردّده فنقول
Kami memberikan sebuah contoh untuknya dan sering mengulanginya, lalu kami katakan.
زوج وبنت صلب وبنت ابن وابن ابن فالمسألة من أربعة للزوج الربع سهمٌ ولبنت الصلب النصفُ سهمان والباقي وهو سهم ينكسر على ثلاثة فنضرب ثلاثة في أربعة تصير اثني عشر للبنت ستة وللزوج ثلاثة ومن الباقي للبنت سهم واحد فنضربه في مخرج السدس فتصير ستة فنقابل بين هذا المبلغ وبين الفريضة المصححة فإذاً الفريضة اثنا عشر فالمقاسمة شرٌّ من السدس ولا خلاف
Seorang suami, seorang anak perempuan kandung, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki; maka permasalahan ini berasal dari empat bagian: untuk suami seperempat, yaitu satu bagian; untuk anak perempuan kandung setengah, yaitu dua bagian; dan sisanya, yaitu satu bagian, terbagi untuk tiga orang. Maka kita kalikan tiga dengan empat menjadi dua belas; untuk anak perempuan enam bagian, untuk suami tiga bagian, dan dari sisanya untuk anak perempuan satu bagian. Lalu kita kalikan bagian ini dengan penyebut bagian sepertiga, sehingga menjadi enam. Kemudian kita bandingkan jumlah ini dengan farīḍah yang telah disesuaikan, maka farīḍah-nya adalah dua belas. Maka pembagian secara muqāsamah lebih buruk daripada bagian sepertiga, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
ولا يعسر ترديد الصور بالزيادة في عدد الذكور والإناث
Tidaklah sulit untuk mengulang-ulang bentuk-bentuknya dengan menambah jumlah laki-laki dan perempuan.
فصل اعلم أن الناظر في علم الفرائض يحتاج إلى العلم بالفتاوى والأحكام وإلى العلم بالأنساب وإلى المهارة في الحساب وإلى اتباع ألفاظ الفرضيين
Bab: Ketahuilah bahwa seseorang yang mempelajari ilmu faraidh membutuhkan pengetahuan tentang fatwa dan hukum-hukum, pengetahuan tentang nasab, keterampilan dalam berhitung, serta mengikuti istilah-istilah para ahli faraidh.
أما الفتاوى؛ فهي الأصل وأما الأنساب فقد تشتبه في صور الوقائع ويجرّ الزلل فيها خبطاً عظيماً وينشأ من الأنساب المتشابهة مسائلُ من المعاياة
Adapun fatwa, maka ia adalah pokok, sedangkan nasab bisa saja rancu dalam berbagai bentuk peristiwa dan kesalahan di dalamnya dapat menimbulkan kekacauan besar, serta dari nasab-nasab yang mirip dapat muncul persoalan-persoalan yang membingungkan.
وأما الحساب فهو ركن لا ينكر مسيس الحاجة إليه في القسمة وتصحيح المسائل وأما الألفاظ فلا بد منها فإذا كان في الفريضة زوج وعم فمن خُرْق المفتي أن يقول للزوج النصف وللعم النصف وإن كان هذا سديداً في المعنى لأن العصبة لا يعبّر عن حصته بمقدارٍ والسبب فيه أن السامع قد يعتقده مُقَدّراً كفرض الزوج ثم ذاك لا ثبات له وهو يتغير بتغير الصور فالعصبة الذي يأخذ نصفاً يأخذ في صورة أخرى ثلثاً أو ثلثين على ما نفصل من الفرائض
Adapun hisab (perhitungan) adalah rukun yang tidak dapat diingkari betapa sangat dibutuhkannya dalam pembagian dan penyesuaian masalah-masalah (waris). Adapun lafaz (ungkapan) juga tidak bisa diabaikan. Jika dalam suatu kasus waris terdapat suami dan paman, maka termasuk kekeliruan seorang mufti jika ia berkata: “Untuk suami setengah dan untuk paman setengah,” meskipun secara makna hal itu benar, karena bagian ‘ashabah (ahli waris laki-laki yang mengambil sisa) tidak diungkapkan dengan ukuran tertentu. Sebabnya adalah, pendengar bisa saja mengira bagian paman itu sudah ditentukan seperti bagian suami, padahal itu tidak tetap dan bisa berubah sesuai dengan perubahan kasus. Maka ‘ashabah yang pada satu kasus mendapat setengah, pada kasus lain bisa mendapat sepertiga atau dua pertiga, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab faraidh (ilmu waris).
وقيل سأل الحجاجُ الشعبيَّ عمّن خلّف بنتاً وأباً فقال الشعبي للبنت النصف والباقي للأب فقال الحجاج أصبت في المعنى وأخطأت في العبارة هلا قلت للأب السدس والباقي له بالتعصيب
Diceritakan bahwa al-Hajjaj bertanya kepada al-Sya‘bi tentang seseorang yang meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang ayah. Maka al-Sya‘bi menjawab, “Untuk anak perempuan setengah, dan sisanya untuk ayah.” Al-Hajjaj berkata, “Engkau benar dalam makna, tetapi keliru dalam ungkapan. Mengapa engkau tidak mengatakan, ‘Untuk ayah seperenam, dan sisanya untuknya melalui ‘ashabah (hak waris karena hubungan kekerabatan)?”
والغرضُ من هذا أن الأنساب قد تشتبه في أولاد الابن فلا بدّ من التعرّض لهُ
Tujuan dari hal ini adalah bahwa nasab bisa menjadi samar pada anak laki-laki dari anak (cucu), sehingga perlu untuk membahasnya.
ونحن نذكر منشأ الاشتباه وطريقَ التفصيل وإن تعدينا حدّ الاختصار في مثل ذلك فالعذر واضح ومثل هذا المجموع لا يختص بالأذكياء بل حقه أن يشترك فيه المبتدىء والمنتهي
Kami akan menyebutkan sumber terjadinya kekeliruan dan cara merinci permasalahan. Meskipun kami melampaui batas ringkasan dalam hal seperti ini, maka alasannya jelas. Kumpulan seperti ini tidak dikhususkan hanya untuk orang-orang cerdas saja, melainkan seharusnya dapat diikuti oleh pemula maupun yang sudah mahir.
فإن قيل ثلاث بنات ابن بعضهن أسفل من بعض فنقول هن بنت ابن وبنت ابن ابن وبنت ابن ابن ابن فالفتوى أن نقول لبنت الابن النصف ولبنت ابن الابن السدس تكملة الثلثين ولا شيء لبنت ابن ابن الابن إلا أن يكون معها في درجتها أو أسفل منها غلام فيعصّبها هذا مذهب الجمهور والتصحيح بالحساب بيّن
Jika dikatakan: tiga orang putri dari anak laki-laki, sebagian mereka berada di tingkat yang lebih rendah dari sebagian yang lain, maka kita katakan: mereka adalah putri dari anak laki-laki, putri dari cucu laki-laki, dan putri dari cicit laki-laki. Maka fatwa yang diberikan adalah: untuk putri dari anak laki-laki diberikan setengah, untuk putri dari cucu laki-laki diberikan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan tidak ada bagian untuk putri dari cicit laki-laki kecuali jika bersamanya, pada tingkat yang sama atau di bawahnya, terdapat anak laki-laki, maka ia menjadi ‘ashabah (ahli waris penguat) baginya. Inilah mazhab jumhur, dan perhitungan secara hisab sangat jelas.
وأما النّسب فنقول يحتمل أن تكون العليا عمة الوسطى ويحتمل أن تكون بنت عم أبيها أمّا تصوير كونها عمة الوسطى فنقول كان لرجل ابن ولابنه ابن وبنت ولابن ابنه بنت فالعليا وهي بنت الابن أخت أب الوسطى؛ فتكون عمةٌ لها
Adapun mengenai nasab, kami katakan bahwa ada kemungkinan yang di atas adalah bibi dari yang di tengah, dan ada kemungkinan ia adalah putri paman ayahnya. Adapun gambaran bahwa ia adalah bibi dari yang di tengah, kami katakan: ada seorang laki-laki yang memiliki seorang anak laki-laki, anak laki-laki itu memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya itu memiliki seorang anak perempuan. Maka yang di atas, yaitu putri dari anak laki-laki, adalah saudari ayah dari yang di tengah; sehingga ia menjadi bibinya.
وأمّا قولنا يحتمل أن تكون العليا ابنة عم أبيها فتصوير ذلك أن يكون لرجل ابنان زيد وعمرو ولزيد بنتٌ ولعمرو ابن ولابنه بنت فبنت زيد تكون بنت عم أبي الوسطى لأن زيداً عمُّ أبيها فهذه بنت عم أبيها
Adapun pernyataan kami bahwa mungkin saja yang di atas adalah putri dari sepupu ayahnya, maka gambaran kasusnya adalah: seorang laki-laki memiliki dua anak laki-laki, yaitu Zaid dan Amr. Zaid memiliki seorang putri, Amr memiliki seorang putra, dan putra Amr memiliki seorang putri. Maka, putri Zaid adalah putri dari sepupu ayah si tengah, karena Zaid adalah paman dari ayahnya. Maka, inilah putri dari sepupu ayahnya.
والسبب الذي يوجب الاختلاف في القرابات بين الدرجات أنا قد نصوّر للميت ابناً واحداً ونصوّر لذلك الابن أحفاداً ونرتب منهم عليا ووسطى وسفلى والأبُ واحدٌ جامع فيتضمن هذا الجنس الأول من القرابة
Penyebab yang menimbulkan perbedaan dalam hubungan kekerabatan antara tingkatan-tingkatan adalah karena kita dapat membayangkan seseorang yang meninggal memiliki satu orang anak, lalu kita membayangkan anak tersebut memiliki cucu-cucu, kemudian kita mengelompokkan mereka menjadi tingkatan atas, tengah, dan bawah, sementara ayahnya tetap satu sebagai penghubung, sehingga hal ini mencakup jenis pertama dari hubungan kekerabatan.
ويتصوّر للميت ابنان ثم لأحدهما بنتٌ هي العُليا وللآخر ابن وله بنت وهي الوسطى فتقع القرابة على وجهٍ آخر لا محالة
Dapat dibayangkan seorang yang telah meninggal memiliki dua anak laki-laki, kemudian salah satu dari keduanya memiliki seorang anak perempuan yang disebut al-‘ulyā, dan yang lainnya memiliki seorang anak laki-laki yang juga memiliki seorang anak perempuan yang disebut al-wusṭā, sehingga hubungan kekerabatan terjadi dalam bentuk lain yang pasti.
وإذا قيل لنا ما القرابة بين السفلى والوسطى قلنا يحتمل أن تكون عمة السفلى بأن كان لرجل ابن ابن وله بنت وابنٌ ولذلك الابن ابنة فبنت ابن الابن تكون أخت أبيه
Dan jika dikatakan kepada kami, apa hubungan kekerabatan antara yang paling bawah dan yang tengah, kami katakan: mungkin saja ia adalah bibi dari yang paling bawah, yaitu ketika seorang laki-laki memiliki seorang cucu laki-laki, dan ia juga memiliki seorang putri dan seorang putra, lalu putra tersebut memiliki seorang putri. Maka, putri dari cucu laki-laki itu adalah saudari dari ayahnya.
ويحتمل أن تكون ابنة عم أب السفلى بأن كان رجل يسمى زيداً وله بنت ابن ابن تسمى فاطمة بنت خالد بن بكر بن زيد ولزيد ابن آخر يسمى عمراً ولعمرو بنت تسمى عائشة فعائشة بنت ابنه وفاطمة بنت ابن ابنه فتكون عائشة بنت عم أب فاطمة؛ لأن عمراً عمُّ خالد وهو أب فاطمة
Ada kemungkinan seseorang menjadi putri dari paman ayah yang lebih rendah, seperti seorang laki-laki bernama Zaid yang memiliki seorang cucu perempuan bernama Fatimah binti Khalid bin Bakr bin Zaid. Zaid juga memiliki anak laki-laki lain bernama Amr, dan Amr memiliki seorang putri bernama Aisyah. Maka Aisyah adalah putri dari anak laki-lakinya, dan Fatimah adalah putri dari anak laki-laki anak laki-lakinya. Dengan demikian, Aisyah adalah putri dari paman ayah Fatimah, karena Amr adalah paman dari Khalid, dan Khalid adalah ayah Fatimah.
ويحتمل أن تكون الوسطى بنت ابن عم جد السفلى بأن كان لرجل يسمى محمداً ابنٌ يسمى زيداً وله بنت ابن ابن تسمى فاطمة بنت خالد بن بكر بن زيد بن محمد ولمحمد ابن آخر يسمى عمراً ولعمرو بنت ابنٍ تسمى عائشة بنت جعفر بن عمرو بن محمد فعائشة بنت ابن عم جد فاطمة لأن عمراً عم جدّها وعائشة بنت ابن عمرو
Ada kemungkinan bahwa yang tengah adalah putri dari sepupu kakek yang lebih bawah, yaitu apabila seorang laki-laki bernama Muhammad memiliki seorang anak laki-laki bernama Zaid, dan Zaid memiliki cucu perempuan bernama Fatimah binti Khalid bin Bakr bin Zaid bin Muhammad. Muhammad juga memiliki anak laki-laki lain bernama Amr, dan Amr memiliki cucu perempuan bernama Aisyah binti Ja‘far bin Amr bin Muhammad. Maka Aisyah adalah putri dari sepupu kakek Fatimah, karena Amr adalah paman dari kakeknya, dan Aisyah adalah putri dari Amr.
وأما العليا من السفلى يحتمل أن تكون عمة أب السفلى وذلك بأن يكون لرجلٍ ابنٌ هو زيد وله ابن يقال له بكر و بنت تسمى عائشة ولابن ابنه بنتُ ابن تسمى فاطمة بنت خالد بن بكر بن زيد وعائشة أخت بكر فتكون عمة خالد
Adapun yang dimaksud dengan “al-‘ulyā” dari “as-suflā” mungkin adalah bibi dari pihak ayah “as-suflā”, yaitu dengan gambaran: seorang laki-laki memiliki seorang anak laki-laki bernama Zaid, dan Zaid memiliki anak laki-laki bernama Bakr serta seorang anak perempuan bernama ‘Aisyah. Anak laki-laki dari anak laki-laki Zaid memiliki seorang anak perempuan bernama Fathimah binti Khalid bin Bakr bin Zaid, sedangkan ‘Aisyah adalah saudara perempuan Bakr, sehingga ‘Aisyah menjadi bibi dari Khalid.
ويحتمل أن تكون العليا بنت عم جد السفلى بأن كان للميت سوى ابنه زيد ابنٌ آخر يسمى جعفراً ولجعفر بنتٌ هي العليا فبنت جعفر تقع من السفلى التي صورناها من زيد بنت عم جدّها
Dan dimungkinkan bahwa ‘ulya adalah putri paman kakek dari sufla, yaitu jika si mayit selain memiliki seorang anak laki-laki bernama Zaid, juga memiliki anak laki-laki lain bernama Ja‘far, dan Ja‘far memiliki seorang putri bernama ‘ulya, maka putri Ja‘far (‘ulya) adalah putri paman kakek dari sufla yang telah kami gambarkan sebagai putri Zaid.
وهذا التفاوت سببه ما ذكرناه من تصوير ابنٍ واحد وتشعيب أحفاده تارةً ومن تصوير ابنين وأخذ العليا من أحدهما وتصوير الدرجة الأخرى من الآخر
Perbedaan ini disebabkan oleh apa yang telah kami sebutkan, yaitu terkadang menggambarkan satu anak lalu menguraikan keturunannya, dan terkadang menggambarkan dua anak, kemudian mengambil bagian atas dari salah satunya dan menggambarkan derajat yang lain dari anak yang satunya lagi.
ومن تنبه لما ذكرناه هان عليه الدَرْك بالفكر
Siapa yang memperhatikan apa yang telah kami sebutkan, maka akan menjadi ringan baginya untuk meraih pemahaman melalui pemikiran.
وإذْ قلنا بنتا الابن في الدرجة العليا فإن كانتا من ابن واحد للميت فهما أختان من أبٍ لا محالة فإن كانت أمُّهما واحدة فأختان من أبٍ وأم فإذا كان أحدهما غلاماً فنقول إنه يعصب أخته
Dan ketika kami katakan bahwa dua anak perempuan dari anak laki-laki berada pada derajat tertinggi, maka jika keduanya berasal dari satu anak laki-laki si mayit, keduanya adalah saudari seayah, sudah pasti. Jika ibu mereka satu, maka keduanya adalah saudari seayah dan seibu. Jika salah satu dari mereka adalah laki-laki, maka kita katakan bahwa ia menjadi ‘ashabah bagi saudari perempuannya.
ولو فرضنا بنتي ابنين للميت فهما في الميراث كبنتي ابن واحد للميت ويكون كل واحد منهما بنت عم الأخرى فإذا كان أحد الحفيدين ذكراً والدّرجة واحدة يقال عصب بنت عمه
Seandainya ada dua cucu perempuan dari anak laki-laki si mayit, maka keduanya dalam hal warisan sama seperti dua cucu perempuan dari satu anak laki-laki si mayit, dan masing-masing dari mereka adalah sepupu perempuan bagi yang lain. Jika salah satu dari kedua cucu itu laki-laki dan derajatnya sama, maka ia disebut sebagai ‘ashabah bagi sepupu perempuannya.
وإذا فرضنا تعصيب الغلام المتسفّل لمن فوقه فيتصوّر تعصيبٌ مع قرابة أبْعد مما ذكرنا فإذا نظر الناظر إلى ما بين الغلام المعصّب والجارية المعصَّبة فقد يكون أحدهما من ذوات الأرحام إذا نسب إلى الآخر ولكن التعصيب ليس يقع بما بينهما من القرابة وإنما يقع بانتسابهما جميعاً إلى الميت بالبنوة وهي شاملة لهما
Jika kita mengandaikan adanya ta‘ṣīb (hak waris karena hubungan laki-laki) pada anak laki-laki yang lebih rendah derajatnya kepada yang di atasnya, maka dapat dibayangkan adanya ta‘ṣīb dengan hubungan kekerabatan yang lebih jauh dari yang telah kami sebutkan. Jika seseorang memperhatikan hubungan antara anak laki-laki yang menjadi mu‘aṣṣib dan anak perempuan yang menjadi mu‘aṣṣabah, bisa jadi salah satu dari mereka termasuk dzawī al-arḥām jika dinisbatkan kepada yang lain. Namun, ta‘ṣīb tidak terjadi karena hubungan kekerabatan di antara mereka, melainkan terjadi karena keduanya sama-sama memiliki hubungan nasab kepada mayit melalui jalur anak, yang mencakup keduanya.
وإذا قلنا أخُ الميت يعصب أخته فليس التعصيب لما بينهما من الأخوة إنما يعصب أحدهما الآخر لأنهما ولدا أب الميت غيرَ أن الدرجة إذا انحطت فصورنا ابن أخٍ وبنت أخ فلا تعصيب؛ لأن بنت الاخ في نفسها من أرحام الميت فلم ترثه وإذا لم ترثه لم تعصَّب فإن قيل ثلاث بنات ابن بعضهن أسفل من بعض وثلاث بنات ابن آخر بعضهن أسفل من بعض فنقول حصلت ابنتانِ في الدرجة العليا ووسطيان وسفليان فللبنتين في الدرجة العليا الثلثان ويسقط من دونهما إلا أن نفرض غلاماً دون الدرجة العليا فإن فرضناه في الدرجة الوسطى فالباقي بعد الثلثين مصروف إلى أهل الدرجة الوسطى للذكر مثل حظ الأنثيين ويسقط من في الدرجة السفلى وإن كان الغلام في الدرجة السفلى فما بقي بعد الثلثين للوُسْطيَيْن وللسفليَيْن وللغلام للذكر مثل حظ الأنثيين
Jika kita mengatakan bahwa saudara laki-laki dari mayit meng‘ashabkan saudara perempuannya, maka peng‘ashaban itu bukan karena hubungan persaudaraan di antara mereka, melainkan salah satu dari keduanya meng‘ashabkan yang lain karena mereka berdua adalah anak dari ayah mayit. Namun, jika derajatnya turun, misalnya kita membayangkan ada anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki) dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan), maka tidak ada peng‘ashaban; karena keponakan perempuan itu sendiri adalah dzawil arham dari mayit sehingga ia tidak mewarisi, dan jika ia tidak mewarisi maka ia tidak bisa di‘ashabkan. Jika dikatakan: ada tiga anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari pihak laki-laki) yang sebagian mereka lebih rendah derajatnya dari yang lain, dan tiga anak perempuan dari anak laki-laki yang lain yang sebagian mereka juga lebih rendah derajatnya dari yang lain, maka kami katakan: terdapat dua cucu perempuan di derajat tertinggi, dua di derajat tengah, dan dua di derajat terbawah. Maka untuk dua cucu perempuan di derajat tertinggi adalah dua pertiga, dan yang di bawah mereka gugur kecuali jika kita mengandaikan ada anak laki-laki di bawah derajat tertinggi. Jika kita mengandaikan anak laki-laki itu berada di derajat tengah, maka sisa setelah dua pertiga diberikan kepada ahli waris di derajat tengah, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, dan yang di derajat terbawah gugur. Jika anak laki-laki itu berada di derajat terbawah, maka sisa setelah dua pertiga diberikan kepada yang di derajat tengah dan terbawah, dan untuk anak laki-laki bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وأصل المسألة من ثلاثة وتصح من ثمانية عشر
Pokok permasalahan ini berasal dari tiga, dan dapat menjadi sah dari delapan belas.
وعلى هذا البابُ وقياسه
Demikianlah ketentuan dalam bab ini dan qiyās-nya.
فإن قيل ثلاث بنات ابن بعضهن أسفل من بعض مع كل واحدة أختُها قلنا إن كانت الأخت في الدرجة الأولى لأب وأم أو لأب فهما بنتا ابنِ الميت فنقول حصَل بنتا ابن وكذلك القول في الوُسْطيين والسفليين وإن كانت الأخت للأم فليست بوَارثة؛ لأنها ربيبة ابن الميت
Jika dikatakan: tiga orang cucu perempuan dari anak laki-laki, sebagian mereka berada di tingkat yang lebih rendah dari sebagian yang lain, dan masing-masing bersama saudarinya, maka kami katakan: jika saudari tersebut berada pada tingkat pertama sebagai anak dari ayah dan ibu, atau anak dari ayah saja, maka keduanya adalah cucu perempuan dari anak laki-laki si mayit; maka kami katakan: telah didapatkan dua cucu perempuan dari anak laki-laki, demikian pula halnya pada tingkat menengah dan tingkat paling bawah. Namun jika saudari tersebut adalah saudari seibu, maka ia bukanlah ahli waris, karena ia adalah anak tiri dari anak laki-laki si mayit.
فإن قيل بنت ابن معها بنت عمها فنقول إن كانت بنت عمها لأب وأم أو لأبٍ فهما بنتا ابن الميت ولكن من ابنين
Jika dikatakan: ada cucu perempuan bersama sepupu perempuannya, maka kami katakan: jika sepupu perempuannya itu adalah dari ayah dan ibu, atau dari ayah saja, maka keduanya adalah cucu perempuan dari si mayit, tetapi dari dua anak laki-laki.
وإن كانت بنت عمها لأم فلا ترث وتقع بنت ربيب الميت لا محالة
Jika ia adalah putri paman dari pihak ibu, maka ia tidak mewarisi, dan putri rabīb dari orang yang wafat pasti gugur hak warisnya.
فإن قيل ثلاث بنات ابن بعضهن أسفل من بعض مع كل واحدة منهن عمتها فنقول عمةُ العليا بنت الميت وعمة الوسطى بنت ابن الميت وكذلك القول فيمن بعدها ولا معنى للتطويل
Jika dikatakan: Tiga orang putri dari anak laki-laki, sebagian mereka berada di bawah sebagian yang lain, dan masing-masing dari mereka bersama bibinya, maka kami katakan: Bibi dari yang paling atas adalah putri dari mayit, bibi dari yang tengah adalah putri dari anak laki-laki mayit, demikian pula seterusnya untuk yang setelahnya, dan tidak ada manfaat untuk memperpanjang penjelasan.
والمراد بما ذكرناه العماتُ من قبل الأب
Yang dimaksud dengan apa yang telah kami sebutkan adalah para bibi dari pihak ayah.
ومن أحاط بالمسالك التي ذكرناها وتدرّب في الفكر قليلاً صار من المهرة في مضمون الفصل
Barang siapa yang menguasai metode-metode yang telah kami sebutkan dan melatih pikirannya meskipun sedikit, maka ia akan menjadi ahli dalam substansi pembahasan ini.
وإن قيل بنت ابن معها جدتها فنستفسر ونقول هل هي أم الأب أم هي أم الأم فإن قالوا أم الأم فهي أمُّ زوجة ابن الميت وإن قالوا هي أم الأب استفسرنا وقلنا الميت رجل أو امرأة فإن قالوا رجل فقد تكون زوجة الميت وإن قالوا امرأة فلا تتصور هذه المسألة لأن الجدة هي الميتة بنفسها
Jika dikatakan: seorang cucu perempuan bersama neneknya, maka kita perlu meminta penjelasan dan bertanya: Apakah nenek itu ibu dari ayah atau ibu dari ibu? Jika mereka menjawab ibu dari ibu, maka dia adalah ibu dari istri anak almarhum. Jika mereka menjawab ibu dari ayah, kita perlu meminta penjelasan lagi dan bertanya: Apakah almarhum itu laki-laki atau perempuan? Jika mereka menjawab laki-laki, maka bisa jadi dia adalah istri almarhum. Namun jika mereka menjawab perempuan, maka kasus ini tidak mungkin terjadi karena nenek itu sendiri adalah almarhumahnya.
وفي القدر الذي ذكرناه مقنعٌ ومزيد كشفٍ في التنبيه على المآخذ
Dalam kadar yang telah kami sebutkan terdapat kecukupan dan penjelasan tambahan dalam memberikan petunjuk terhadap sumber-sumber pengambilan hukum.
وطرقُ الأصحاب قد تحوي صوراً مرسلة من غير تنبيه على المآخذ
Dan metode para sahabat kadang memuat contoh-contoh yang disampaikan secara umum tanpa penjelasan mengenai dasar pengambilannya.
ولو قيل ثلاث بنات ابن بعضُهن أسفلُ من بعض وثلاث بنات ابن ابن بعضهن أسفل من البعض وثلاث بنات ابن ابن ابن بعضهن أسفل من البعض فنقول هي بنت ابن وبنتا ابن ابن ثلاث بنات ابن ابن ابن وبنتا ابن ابن ابن ابن وبنت ابن ابن ابن ابن ابن بعضهن أسفل من البعض فإنهن درجات مترتبات وفي كل درجة بناتُ ابن مترتبات فيقع في الدّرجة العليا واحدة ويقع في الدرجة الأخرى الوسطى من العليا والعليا من الوسطى ويقع في الدرجة الأخرى السفلى من العليا والوسطى من الوسطى والعليا من السفلى ويقع في درجة أخرى السفلى من الوسطى والوسطى من السفلى ويقع في درجة أخرى السفلى من السفلى
Jika dikatakan ada tiga cucu perempuan dari anak laki-laki, sebagian mereka lebih rendah derajatnya dari yang lain; dan tiga cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki, sebagian mereka lebih rendah dari yang lain; dan tiga cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki, sebagian mereka lebih rendah dari yang lain; maka kita katakan: ada satu cucu perempuan dari anak laki-laki, dua cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki, tiga cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki, dua cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki, dan satu cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki, sebagian mereka lebih rendah dari yang lain. Maka mereka adalah tingkatan-tingkatan yang berurutan, dan pada setiap tingkatan terdapat cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki yang berurutan. Maka pada tingkatan tertinggi terdapat satu orang, pada tingkatan berikutnya terdapat yang pertengahan dari yang tertinggi dan yang tertinggi dari yang pertengahan, pada tingkatan berikutnya terdapat yang terendah dari yang tertinggi, yang pertengahan dari yang pertengahan, dan yang tertinggi dari yang terendah, pada tingkatan lain terdapat yang terendah dari yang pertengahan dan yang pertengahan dari yang terendah, dan pada tingkatan lain terdapat yang terendah dari yang terendah.
ولا يخفى بيان المواريث والفتاوى فيها
Penjelasan tentang ilmu waris dan fatwa-fatwa di dalamnya sudah jelas.
فصل قال وبنو الإخوة لا يحجبون الأمَّ عن الثلث إلى آخره
Bagian: Ia berkata, “Dan anak-anak saudara tidak menghalangi ibu dari mendapatkan sepertiga,” hingga akhir.
بنُو الإخوة يفارقون الإخوة في أمور منها أن الإخوة يحجبون الأم من الثلث إلى السدس وبنوهم لا يحجبونها
Anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki berbeda dengan saudara laki-laki dalam beberapa hal, di antaranya adalah bahwa saudara laki-laki dapat menghalangi ibu dari mendapatkan sepertiga menjadi seperenam, sedangkan anak-anak mereka tidak menghalangi ibu.
ومنها أن الإخوة يقاسمون الجدّ عند زيد ومعظم الصحابة وبنوهم يسقطون بالجد
Di antaranya adalah bahwa saudara-saudara sekandung berbagi warisan bersama kakek menurut pendapat Zaid dan mayoritas sahabat, sedangkan anak-anak mereka gugur hak warisnya karena adanya kakek.
والإخوة يعصبون أخواتهم إذا كانوا من أبٍ وأم أو من أب وبنُو الإخوة لا يعصبون أخواتهم؛ لأن بنات الأخ لا يرثن
Saudara laki-laki menjadi ‘ashabah bagi saudara perempuan mereka jika mereka seayah seibu atau seayah saja, sedangkan anak laki-laki dari saudara tidak menjadi ‘ashabah bagi saudara perempuan mereka, karena anak perempuan dari saudara tidak mewarisi.
والإخوة للأب والأم مشاركون الإخوة من الأم في المشرّكة كما سياتي في باب المشتركة إن شاء الله تعالى وبنو الإخوة لا يشاركون أولاد الأم
Saudara-saudara seayah seibu turut serta bersama saudara-saudara seibu dalam kasus musyarakah, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab musyarakah insya Allah Ta’ala, sedangkan anak-anak saudara tidak turut serta bersama anak-anak ibu.
ولا خفاء بشيء مما ذكرناه
Tidak ada sesuatu pun dari apa yang telah kami sebutkan yang tersembunyi.
ولكن لا بُدّ من إقامة مواسم الفرضيين واتباع عباراتهم
Namun, harus diadakan pertemuan para ahli faraidh dan mengikuti ungkapan-ungkapan mereka.
ثم قال ولو أخذ الإخوة والأخوات من قبل الأم السدسَ وهذا لا إشكال فيه ولا خلاف فللواحد من أولاد الأم السدس ذكراً كان أو أنثى
Kemudian ia berkata, “Jika saudara-saudari dari pihak ibu mengambil bagian sepertiga, maka hal ini tidak ada masalah dan tidak ada perbedaan pendapat. Maka, untuk satu orang anak dari ibu, baik laki-laki maupun perempuan, mendapat bagian seperenam.”
وللبنتين فصاعداً الثلث يستوي فيه الذّكور والإناث
Untuk dua anak perempuan atau lebih, bagian mereka adalah sepertiga, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan bagian yang sama.
وهذا غريب في الفرائض فإنا كما نفضل الذكر على الأنثى في التعصيب نفضل الذكر على الأنثى في الفرض عند الاستواء في الجهة وطريق الإدلاء فالأب يَفْضُل الأم إذا كان عصبة والزوج يفضل الزوجة ولكن لا يتصور اجتماعهما والأم والأب يستويان مع الابن فإن كان معهما بنت استويا في الفرض وانفرد الأب بالعصوبة بعد الفرض والأخ والأخت من الأم يستويان أبداً
Ini adalah hal yang aneh dalam ilmu faraidh, karena sebagaimana kita lebihkan laki-laki atas perempuan dalam hal ‘ashabah, kita juga lebihkan laki-laki atas perempuan dalam bagian fardhu ketika keduanya setara dalam sisi hubungan dan jalur pewarisan. Maka ayah lebih utama daripada ibu jika ia menjadi ‘ashabah, dan suami lebih utama daripada istri. Namun, tidak mungkin keduanya berkumpul. Ibu dan ayah setara bersama anak laki-laki; jika bersama mereka ada anak perempuan, maka keduanya setara dalam bagian fardhu, lalu ayah sendirian menjadi ‘ashabah setelah pembagian fardhu. Adapun saudara laki-laki dan perempuan seibu, maka keduanya selalu setara.
فصل قال فإذا استوفى الأخوات للأبِ والأم الثلثين إلى آخره
Bagian: Ia berkata, “Apabila saudari-saudari seayah dan seibu telah mengambil dua pertiga hingga selesai.”
الأخوات من الأب والأم مع الأخوات للأب بمثابة بنات الصلب مع بنات الابن في التفاصيل التي قدمناها فلو كان في المسألة أخ من أب وأم وأختٌ من أبٍ سقطت الأخت بالأخ كما تسقط بنت الابن بالابن
Saudari-saudari seayah dan seibu bersama saudari-saudari seayah kedudukannya seperti anak-anak perempuan kandung bersama anak-anak perempuan dari anak laki-laki dalam rincian yang telah kami jelaskan. Maka jika dalam suatu kasus terdapat saudara laki-laki seayah dan seibu serta seorang saudari seayah, maka saudari seayah gugur karena adanya saudara laki-laki, sebagaimana anak perempuan dari anak laki-laki gugur karena adanya anak laki-laki.
ولو كان في المسالة أختان من أب وأم وأختٌ من أبٍ فللأختين من الأب والأم الثلثان وتسقط الأخت من الأب إلا أن يكون معها أخ من أبٍ يعصبها وهو منها بمثابة ابن الابن مع بنت الابن وفي المسألة بنتان من الصلب
Jika dalam suatu masalah terdapat dua saudari seayah-seibu dan satu saudari seayah, maka kedua saudari seayah-seibu mendapatkan dua pertiga, dan saudari seayah gugur kecuali jika bersamanya ada saudara laki-laki seayah yang menjadikannya ‘ashabah, dan kedudukannya terhadapnya seperti anak laki-laki dari anak laki-laki terhadap anak perempuan dari anak laki-laki. Dalam masalah ini juga terdapat dua anak perempuan kandung.
ولو كان في المسالة أخت واحدة من الأب والأم وأخت أو أخواتٌ من الأب فللأخت من الأب والأم النصفُ وللأخت أو الأخوات من الأب السدس تكملةَ الثلثين وهن ينزلن مع الأخت للأب والأم منزلة بنات الابن مع بنت الصلب
Jika dalam suatu masalah terdapat satu saudari kandung dan satu atau beberapa saudari seayah, maka saudari kandung mendapat setengah, sedangkan saudari atau para saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga. Mereka (saudari seayah) diposisikan bersama saudari kandung seperti posisi anak perempuan dari anak laki-laki terhadap anak perempuan kandung.
ولو كان معهن أخٌ من أبٍ فالباقي بعد نصيب الأخت من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين
Jika bersama mereka ada saudara laki-laki seayah, maka sisa setelah bagian saudari seayah-seibu diberikan kepada laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
ولا فرق بين هذا الباب وبين بنات الصلب وبنات الابن إلا في أمرين يرجعان إلى الصورة فبنات الابن وإن سفلن يرثن؛ فإنهن لا يخرجن عن حكم الأولاد وقد ثبت توريثهن أحفاداً ولا فرق بين مرتبة ومرتبة والأخوات من الأب لا يتصوّر فرض تسفّلهن ولو أردنا إقامة الأولاد مقام الأصُولِ كان ذلك ممتنعاً؛ فإنّ الأولاد ليسُوا إخوة ففي فرض التسفل الخروجُ عن الجنس
Tidak ada perbedaan antara bab ini dengan anak perempuan kandung dan anak perempuan dari anak laki-laki kecuali dalam dua hal yang kembali pada bentuknya; anak perempuan dari anak laki-laki, meskipun derajatnya lebih rendah, tetap mewarisi, karena mereka tidak keluar dari hukum anak-anak, dan telah tetap pewarisan mereka sebagai cucu, serta tidak ada perbedaan antara satu derajat dengan derajat lainnya. Adapun saudari seayah, tidak mungkin dibayangkan adanya penurunan derajat mereka. Jika kita ingin menempatkan anak-anak pada posisi asal-usul (orang tua), maka hal itu tidak mungkin, karena anak-anak bukanlah saudara, sehingga dalam kasus penurunan derajat terjadi keluar dari jenisnya.
والأمر الثاني أنه لا يعصّب أولاد الأب إلا الأخ من أب أو البنات على تفاصيل ستأتي فيهن إن شاء الله عز وجل وأولاد البنين قد يجري فيهم تعصيب العمات وبنات الأعمام وكل ذلك يجري على افتراق البابين في التصوير وابن مسعود يخالف في أولاد الأب في محالّ مخالفته في أولاد الابن فيسقط أولاد الأب بعد استغراق الثلثين ويعطيهنّ الأضرَّ كما تقدم
Hal kedua adalah bahwa yang melakukan ta‘ṣīb terhadap anak-anak dari pihak ayah hanyalah saudara laki-laki seayah atau para perempuan (yakni saudari-saudari perempuan), dengan rincian yang akan dijelaskan kemudian, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Adapun anak-anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki dari pihak ayah), maka ta‘ṣīb bisa berlaku pada bibi-bibi dari pihak ayah dan anak-anak perempuan dari paman-paman (sepupu perempuan dari pihak ayah). Semua itu mengikuti perbedaan dua bab dalam ilustrasinya. Ibnu Mas‘ūd berbeda pendapat dalam hal anak-anak dari pihak ayah pada tempat-tempat di mana beliau juga berbeda pendapat dalam hal anak-anak laki-laki dari anak laki-laki, yaitu beliau menggugurkan anak-anak dari pihak ayah setelah dua pertiga bagian telah terpenuhi, dan beliau memberikan bagian kepada yang lebih membutuhkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
ثم قال والإخوة والأخوات للأب بمنزلة الإخوة والأخوات للأب والأم إلى آخره
Kemudian ia berkata, “Dan saudara-saudari seayah kedudukannya seperti saudara-saudari seayah-seibu,” dan seterusnya.
الإخوة والأخوات للأب إذا ورثوا وخلت الفريضة من أولاد الأب والأم بمنزلة أولاد الأب والأم؛ فإنهم يقاسمون الجدّ ويردون الأم إلى السدس ويحوز الذكر منهم جميعَ المال وللأنثى النصف وللأختين فصاعداً الثلثان وإذا اجتمعوا فللذكر مثل حظ الأنثيين فهم بمثابة أولاد الابن إذا لم يكن في الفريضة أولاد الصلب
Saudara-saudara laki-laki dan perempuan seayah, apabila mereka mewarisi dan tidak ada anak-anak dari ayah dan ibu dalam pembagian warisan, maka kedudukan mereka seperti anak-anak dari ayah dan ibu; mereka membagi warisan bersama kakek, mengembalikan bagian ibu menjadi sepertiga, laki-laki di antara mereka memperoleh seluruh harta, perempuan memperoleh setengah, dan jika ada dua saudara perempuan atau lebih maka mereka memperoleh dua pertiga. Jika mereka berkumpul, maka bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Dengan demikian, kedudukan mereka seperti anak-anak laki-laki apabila dalam pembagian warisan tidak terdapat anak kandung.
والأخ من الأب يفارق الأخَ من الأب والأم في مسألةِ المشتركة فإن الأخ من الأب والأم يشارك أولاد الأم في فرضهم لمشاركته إياهم في قرابتهم والأخ من الأب لا يشاركهم؛ لأنه ليس يشاركهم في قرابتهم على ما سيأتي ذلك إن شاء الله تعالى
Saudara seayah berbeda dengan saudara seayah seibu dalam masalah musytarakah, karena saudara seayah seibu ikut serta bersama anak-anak ibu dalam bagian mereka, sebab ia memiliki hubungan kekerabatan yang sama dengan mereka. Sedangkan saudara seayah tidak ikut serta bersama mereka, karena ia tidak memiliki hubungan kekerabatan yang sama dengan mereka, sebagaimana akan dijelaskan nanti insyaallah.
فصل قال وللأخوات مع البنات ما بقي إلى آخره
Bab: Ia berkata, “Dan bagi para saudari bersama para anak perempuan adalah sisa (warisan) hingga akhir.”
الأخوات من الأب والأم والأخوات من الأب مع البنات وبنات الابن عصبة عند الجمهور فتُنزل الأختَ من الأب والأم والأختَ من الأب مع البنت منزلة الأخ على قرابتها
Saudari seayah seibu dan saudari seayah bersama anak-anak perempuan serta cucu perempuan menurut jumhur ulama adalah ‘ashabah, sehingga saudari seayah seibu dan saudari seayah bersama anak perempuan diposisikan seperti saudara laki-laki sesuai kekerabatannya.
فإذا كان في الفريضة بنتان وأخت من أب وأم فللبنتين الثلثان والباقي للأخت
Jika dalam warisan terdapat dua anak perempuan dan seorang saudari seayah seibu, maka kedua anak perempuan mendapat dua pertiga, dan sisanya untuk saudari tersebut.
وكذلك لو كانت أختاًَ من أب
Demikian pula jika ia adalah saudari seayah.
ولو كان مع البنت أخت من أب وأم وأخت من أب فللبنت النصف والباقي للأخت من الأب والأم وتسقط الأخت من الأب؛ فإنّ الأُخوّة إذا ورَّثت بالعصوبة لم يشارك صاحبُ الأخوّة الواحدة صاحبَ التعلّق بالأخوّتين
Jika bersama seorang anak perempuan terdapat seorang saudari seayah-seibu dan seorang saudari seayah, maka anak perempuan mendapat setengah, sisanya untuk saudari seayah-seibu, dan saudari seayah gugur; sebab saudari yang mewarisi karena ‘ashabah tidak dapat menyertai pemilik hubungan saudari ganda (seayah-seibu).
والأختان فيما ذكرناه كالأخوين
Dan kedua saudari, dalam hal yang telah kami sebutkan, sama seperti kedua saudara laki-laki.
ثم الأخ من الأب والأم يُسقط الأخ من الأب فكذلك تَسقُطُ الأختُ من الأب بعصوبة الأخت من الأب والأم
Kemudian, saudara laki-laki seayah seibu menggugurkan hak saudara laki-laki seayah saja, demikian pula saudari seayah saja gugur karena adanya ‘ashabah dari saudari seayah seibu.
ولو كان في الفريضة بنت وأخوات على أخوّة واحدة فللبنت فرضُها والباقي للأخوات على رؤوسهن كما لو كن إخوة
Jika dalam warisan fardhu terdapat seorang anak perempuan dan beberapa saudari yang berada dalam satu derajat persaudaraan, maka anak perempuan mendapat bagian fardhu-nya, dan sisanya diberikan kepada para saudari secara merata di antara mereka, sebagaimana jika mereka adalah para saudara laki-laki.
والسبب فيما ذكرناه أنّه إذا كان في الفريضة بنتان فصاعداً أو بنتا ابن وأخذن الثلثين فلو كان معهن أخت أو أختان فإن أعطينا الأخوات بالفرض وأعَلْنا المسألة كان ذلك مؤدياً إلى حطِّ نصيب البنتين بالأخوات والأخوات يرثن ببنوّة الأب فبعُد على الصحابة رضي الله عنهم أن يزحموا الأولادَ بأولاد الأب ولم يمكنهم أن يُسقطوا الأخوات فرأَوْا أن يثبتوهن عصبات؛ حتى يدخل النقص عليهن دون البنات وقد روي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عمن مات وخلف بنتاً وبنت ابن وأختاً فقال صلى الله عليه وسلم للبنت النصف ولبنت الابن السدس والباقي للأخت
Penyebab dari apa yang telah kami sebutkan adalah bahwa jika dalam warisan terdapat dua anak perempuan atau lebih, atau dua anak perempuan dari anak laki-laki, dan mereka mengambil dua pertiga, lalu jika bersama mereka ada satu atau dua saudari, maka jika kami memberikan bagian kepada para saudari dengan ketetapan (farḍ) dan kami melakukan ‘aul (penyesuaian pembagian karena kelebihan ahli waris), hal itu akan menyebabkan bagian dua anak perempuan berkurang karena adanya saudari-saudari tersebut. Padahal, para saudari mewarisi karena hubungan keayahan, sehingga tidak pantas bagi para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk mendahulukan anak-anak ayah atas anak-anak kandung, dan mereka juga tidak mungkin menggugurkan hak para saudari. Maka mereka memandang bahwa para saudari ditetapkan sebagai ‘aṣabah, sehingga kekurangan (pengurangan bagian) menimpa mereka, bukan kepada anak-anak perempuan. Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudari. Maka beliau bersabda: “Untuk anak perempuan setengah, untuk anak perempuan dari anak laki-laki seperenam, dan sisanya untuk saudari.”
وقال عبد الله بن عباس ليست الأخت مع البنت وبنت الابن عصبة ثم مذهبه أن الفاضل من الأولاد وأولاد الابن يُصرف إلى العصبة وتسقط الأخت هكذا نقله الفرضيون والشيغ أبو بكر ولم أر أثبت منه في نقل كل ما ينقل سيّما في كتاب الفرائض واحتج ابن عباس بقوله تعالى لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ قال ورثها الله تعالى بشرط ألا يكون للميت ولد
Abdullah bin Abbas berkata, “Saudari perempuan tidak menjadi ‘ashabah bersama anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.” Kemudian, menurut mazhab beliau, kelebihan harta warisan dari anak-anak dan cucu laki-laki diberikan kepada ‘ashabah, dan saudari perempuan gugur (tidak mendapat bagian). Demikianlah yang dinukil oleh para ahli faraidh dan Syaikh Abu Bakar, dan aku tidak melihat ada yang lebih kuat darinya dalam menukil segala sesuatu yang dinukil, terutama dalam kitab faraidh. Ibnu Abbas berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Jika ia tidak mempunyai anak dan ia mempunyai seorang saudari perempuan, maka bagi saudari itu setengahnya.” Ia berkata, “Allah mewariskan (bagian) itu dengan syarat si mayit tidak mempunyai anak.”
وهذا الذي ذكره غير سديد؛ فإنّ توريثها النصف مشروط بألا يكون في الفريضة ولدٌ ونحن لا نورّثها النصف وإنما نورثها بالعصوبة المقدارَ الذي يفضل من الفرائض وإذا تطرق احتمالٌ إلى ظاهر القرآن ووجدنا سنةً ناصة تعيّن اتباعُها وقد رُوِّينا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال في فريضة فيها بنت وبنت ابن وأخت الباقي للأخت رواه هزيل بن شرحبيل عن ابن مسعود عن النبي صلى الله عليه وسلم
Apa yang disebutkan itu tidaklah tepat; sebab pemberian warisan setengah bagian kepadanya disyaratkan tidak adanya anak dalam pembagian warisan, sedangkan kami tidak memberinya setengah bagian, melainkan kami memberinya melalui ‘ashabah sebesar sisa dari bagian-bagian yang telah ditentukan. Jika ada kemungkinan makna lain pada zahir Al-Qur’an dan kami menemukan sunnah yang secara tegas menjelaskannya, maka wajib mengikuti sunnah tersebut. Telah diriwayatkan kepada kami bahwa Rasulullah saw. pernah memutuskan dalam suatu pembagian warisan yang terdapat anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari, bahwa sisa bagian diberikan kepada saudari. Riwayat ini disampaikan oleh Huzail bin Syurahbil dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi saw.
ومما يتعيّن التنبيه له أن ابن عباسٍ لا يقول بالعول وَبَعُد عليه تعصيب الأخت ولم يرَ إدخالَ النقص على البنات فلم يتجه إلا إسقاط الأخت
Perlu ditegaskan bahwa Ibnu Abbas tidak berpendapat tentang ‘aul, dan baginya konsep ta‘ṣīb bagi saudari perempuan dianggap jauh, serta ia tidak melihat adanya pengurangan bagian bagi anak-anak perempuan, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali menggugurkan hak saudari perempuan.
ومما نذكره على مذهب الجمهور أنا إذا جعلنا الأخت عصبة طردنا حكمَ تعصّبها وأسقطنا الأخت للأب بالأخت الواحدة من الأب والأم وهذا يتضمن تنزيلَها منزلة الأخ
Dan di antara hal yang perlu disebutkan menurut mazhab jumhur adalah bahwa apabila kita menjadikan saudari sebagai ‘ashabah, maka kita menerapkan hukum ‘ashabah padanya dan menggugurkan hak saudari seayah karena adanya satu saudari seayah-seibu, dan ini berarti menempatkannya pada posisi saudara laki-laki.
ثم نقول لو كان في الفريضة
Kemudian kami katakan, jika dalam perkara fardhu…
بنت وأخ وأخت من أب وأم أو من أب
Seorang anak perempuan, seorang saudara laki-laki, dan seorang saudara perempuan dari ayah dan ibu atau dari ayah.
فالفاضل عن الفرائض بينهما للذكر مثل حظ الأنثيين ولا نقول هي مع الأخ بمثابة الأخ؛ لمعنيين أحدُهما أن الأخ أولى بتعصيبها من البنت؛
Sisa harta setelah pembagian bagian-bagian wajib di antara keduanya, maka laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan, dan kami tidak mengatakan bahwa perempuan bersama saudara laki-lakinya sama kedudukannya dengan saudara laki-laki; karena dua alasan: pertama, bahwa saudara laki-laki lebih berhak untuk menjadikan perempuan sebagai ‘ashabah daripada anak perempuan.
فإنّ تعصيب البنت للأخت أتى عن ضرورةٍ لأنا لم نتمكن من حطِّ نصيب الأولاد بالإعالة بسبب فرض الأخت وعسر إسقاطها ولا حاجة فجرى ذلك مجرى الاضطرار وتعصيب الأخ الأخت أصلٌ لا يناقضُ فيه في باب التعصيب فهذا معنى
Sesungguhnya ‘ashabah (hak waris tambahan) bagi anak perempuan terhadap saudara perempuan terjadi karena suatu kebutuhan, karena kita tidak dapat mengurangi bagian anak-anak dengan alasan tanggungan nafkah disebabkan adanya bagian saudara perempuan dan sulit untuk menggugurkannya, serta tidak ada kebutuhan lain, maka hal itu berjalan sebagaimana keadaan darurat. Sedangkan ‘ashabah saudara laki-laki terhadap saudara perempuan adalah asal (prinsip dasar) yang tidak diperselisihkan dalam bab ‘ashabah, maka inilah maksudnya.
والمعنى الثاني أنّا لم نثبت التعصيب بين الذّكر والأنثى إلا لنُفضل الذكورَ على الإناث حتى اتخذنا هذا مسلكاً في الفرائض وقلنا في مسألة زوج وأبوين وزوجة وأبوين لا نفضل الأم على الأب ولا نعطيها الثلث الكامل وطلبنا أن يكون الأب وإن كان عصبة في الفريضتين مفضلاً عليها بالضِّعف
Makna yang kedua adalah bahwa kami tidak menetapkan ta‘ṣīb antara laki-laki dan perempuan kecuali untuk memberikan keutamaan kepada laki-laki atas perempuan, sehingga kami menjadikan hal ini sebagai metode dalam pembagian faraid, dan kami mengatakan dalam kasus suami dan kedua orang tua, serta istri dan kedua orang tua, bahwa kami tidak mengutamakan ibu atas ayah dan tidak memberinya sepertiga penuh, dan kami menghendaki agar ayah, meskipun ia adalah ‘aṣabah dalam kedua pembagian tersebut, tetap diutamakan atas ibu dengan mendapatkan dua kali lipat.
وإذا كان كذلك فلا بد من تفضيل الأخ على الأخت إذا كان في الفريضة بنت أو بنت ابن
Jika demikian, maka harus diutamakan saudara laki-laki daripada saudara perempuan apabila dalam warisan terdapat anak perempuan atau cucu perempuan.
ومما نطردُه في حقيقة تعصيب الأخت مع البنت أن الفرائض لو عالت وفيها بنتٌ وأخت فالأخت تسقط سقوط الأخ فنقول في فريضة فيها
Salah satu hal yang kami pegang teguh dalam memahami hakikat ‘ashabah saudari bersama anak perempuan adalah bahwa jika bagian-bagian warisan menjadi berkurang (karena ‘aul) dan di dalamnya terdapat anak perempuan dan saudari, maka saudari gugur sebagaimana gugurnya saudara laki-laki. Maka, dalam kasus warisan yang di dalamnya terdapat…
زوج وأم وبنتان وأختٌ
Suami, ibu, dua anak perempuan, dan seorang saudari.
الأختُ ساقطة؛ لأنها بمثابة الأخ مع البنات
Saudari gugur; karena kedudukannya sama seperti saudara laki-laki terhadap para perempuan.
والأخت تقع عصبة مع الجد ثم تستغرق الفرائض في الأكدرية والقياس يقتضي سقوطَ الأخت ولا يسقطها زيد رضي الله عنه وستأتي تلك المسألة في باب الجد إن شاء الله عز وجل
Saudari menjadi ‘ashabah bersama kakek, kemudian bagian-bagian warisan menjadi habis dalam kasus al-akdariyyah, dan qiyās mengharuskan gugurnya hak saudari, namun Zaid radhiyallahu ‘anhu tidak menggugurkannya. Masalah ini akan dijelaskan pada bab kakek, insya Allah ‘azza wa jalla.
ومما يُطلقه الفرضيون في الإخوة والأخوات عبارات يتداولونها وينوطون بها أحكاماًً ونحن نذكرها اتباعاً ومعظم تعويل الكتاب على الاتباع
Para ahli faraidh juga menggunakan istilah-istilah tertentu terkait saudara laki-laki dan saudara perempuan yang mereka perbincangkan dan kaitkan dengan hukum-hukum tertentu. Kami akan menyebutkannya sebagai bentuk mengikuti, dan sebagian besar isi kitab ini memang bertumpu pada sikap mengikuti tersebut.
فإن قيل ثلاث أخوات متفرقات قلنا هن أخت لأب وأم وأختٌ لأب وأختٌ لأم
Jika dikatakan: tiga saudari yang berbeda-beda, kami katakan: mereka adalah saudari seayah dan seibu, saudari seayah, dan saudari seibu.
فللأخت للأب والأم النصف وللأخت للأب السدس تكملة الثلثين وللأخت للأم السدس والباقي للعصبة
Maka bagi saudari seayah seibu mendapat setengah, bagi saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, bagi saudari seibu mendapat seperenam, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وإن قيل ثلاثة إخوة متفرقين قلنا هم أخ لأب وأم وأخ لأب وأخ لأم فللأخ لأم السدس والباقي للأخ للأب والأم
Jika dikatakan tiga saudara yang berbeda-beda, maka kami katakan mereka adalah: saudara seayah dan seibu, saudara seayah, dan saudara seibu. Maka saudara seibu mendapat seperenam, dan sisanya untuk saudara seayah dan seibu.
فإن قيل ثلاثة إخوة متفرقين وثلاث أخوات متفرقات قلنا هم أخ وأخت لأب وأم وأخ وأخت لأب وأخ وأخت لأم
Jika dikatakan: tiga saudara laki-laki yang berbeda-beda dan tiga saudara perempuan yang berbeda-beda, maka kami katakan: mereka adalah seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah seibu, seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah, dan seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
فللأخ والأخت من الأم الثلث بينهما بالسّوية والباقي للأخ والأخت من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين
Maka bagi saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu mendapat sepertiga secara merata di antara mereka, dan sisanya untuk saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah-seibu, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
المسألة من ثلاثة وتصح من ثمانية عشر
Permasalahan ini berasal dari tiga dan menjadi sah dari delapan belas.
فإن قيل ثلاث أخوات متفرقات مع كل واحدة أختها لأبيها وأمها قلنا هنّ
Jika dikatakan: tiga saudara perempuan yang terpisah, masing-masing bersama saudara perempuannya seayah dan seibu, maka kami katakan: mereka adalah…
أختان لأب وأم وأختان لأب وأختان لأم بالنسبة إلى المتوفى الموروث
Dua saudari seayah dan seibu, dua saudari seayah, dan dua saudari seibu terhadap pewaris yang telah meninggal.
فإن قيل مع كل واحدة أختها لأبيها قلنا هن
Jika dikatakan: bersama setiap saudari seayahnya ada saudarinya, maka kami katakan: mereka…
أخت لأب وأمّ وثلاث أخوات لأبٍ واحدة هي الأصليّة في الذِّكْر الأول
Seorang saudari seayah-seibu dan tiga saudari seayah, salah satunya adalah yang asli dalam penyebutan pertama.
وواحدةٌ هي التي معها وواحدة هي التي مع الأخت من الأب والأم وأختٌ لأم
Satu bagian adalah yang bersamanya, satu bagian adalah yang bersama saudari seayah dan seibu, dan saudari seibu.
فأمّا أخت الأخت للأم من الأب فليست بوارثةٍ؛ لأنها ربيبة أبيها
Adapun saudari seibu dari ayah, maka ia bukanlah ahli waris; karena ia adalah anak tiri ayahnya.
فإن قيل ثلاث أخواتٍ متفرقاتٍ مع كل واحدة أختها لأمها قلنا هن أخت لأب وأم وثلاث أخوات لأم وأخت لأب
Jika dikatakan: tiga saudari yang terpisah, masing-masing bersama saudari seibu, maka kami katakan: mereka adalah saudari seayah dan seibu, tiga saudari seibu, dan satu saudari seayah.
فأمّا أخت الأخت للأب من الأم فليست بوارثة لأنها ربيبة أبيها
Adapun saudari dari saudari seayah melalui ibu, maka ia bukanlah ahli waris karena ia adalah anak tiri ayahnya.
فإن قيل ثلاث أخوات متفرقات مع كل واحدة ثلاث أخوات متفرقات قلنا هنّ
Jika dikatakan: tiga saudari yang terpisah, bersama masing-masing dari mereka ada tiga saudari yang terpisah, kami katakan: mereka adalah…
أختان لأبٍ وأمٍّ وأربع أخوات لأبٍ وأربع أخواتٍ لأمّ
Dua saudari seayah dan seibu, empat saudari seayah, dan empat saudari seibu.
وعددهن ثنتا عشرة والوارثات منهن هذه العشر؛ لأن أخت الأخت للأم من الأب لا تكون وارثة وكذلك أخت الأخت للأبِ من الأم لا تكون وارثة من الميت
Jumlah mereka ada dua belas, dan yang menjadi ahli waris dari mereka adalah sepuluh ini; karena saudari dari saudari seibu melalui ayah tidak menjadi ahli waris, demikian pula saudari dari saudari seayah melalui ibu tidak menjadi ahli waris dari mayit.
ثم لا ترث العشر أيضاً؛ فإنّ أخوات الأب يسقطن لاستغراق أولاد الأبِ
Kemudian, ia juga tidak mewarisi sepersepuluh; karena saudari-saudari ayah gugur hak warisnya disebabkan telah terpenuhinya bagian untuk anak-anak ayah.
والأم الثلثين ولكن ذلك حجبٌ والغرض أن العَشْرَ من قبيل الوارثات
Dan ibu mendapat sepertiga, namun itu merupakan hajb (penghalangan), dan maksudnya adalah bahwa sepuluh (golongan) termasuk ke dalam kelompok ahli waris perempuan.
فإن قيل أختان لأبٍ مع كل واحدةٍ منهما أختٌ لأبٍ وأم قلنا هن أربع أخوات لأبٍ في حق الموروث
Jika dikatakan: dua saudari seayah, bersama masing-masing dari mereka ada seorang saudari seayah dan seibu, maka kami katakan: mereka adalah empat saudari seayah dalam kaitannya dengan pewaris.
فإن قيل مع كل واحدة منهما أختان لأبٍ وأختان لأبٍ وأم قلنا هن ست أخوات لأب
Jika dikatakan: bersama masing-masing dari keduanya terdapat dua saudari seayah dan dua saudari seayah-seibu, maka kami katakan: mereka adalah enam saudari seayah.
وعلى هذا البابُ وقياسُه
Dan demikianlah hukum pada bab ini dan qiyās-nya.
فصل قال وللأب مع الابن وولد الابن السدس إلى آخره
Bab: Ia berkata, “Dan bagi ayah bersama anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagian ayah adalah sepertiga, hingga akhir.”
الأب يستغرق التركة إذا انفرد ويأخذ بالتعصيب المحض إذا لم يكن في الفريضة ولد أو ولد ابن
Ayah mengambil seluruh warisan jika sendirian, dan ia mendapat bagian dengan ‘ashabah murni jika dalam pembagian warisan tidak terdapat anak atau cucu laki-laki.
فإن كان فيها ولد أو ولد ابن وإن سفل فإن كان ذكراً فللأب السدس لا غير وإن كان أنثى فلها فرضها وللأب السدس بالفرض والباقي بالتعصيب
Jika di dalamnya terdapat anak atau cucu laki-laki meskipun jauh, maka jika anak itu laki-laki, ayah hanya mendapat seperenam saja, dan jika anak itu perempuan, maka ia mendapat bagian yang telah ditetapkan untuknya, sedangkan ayah mendapat seperenam sebagai bagian yang ditetapkan dan sisanya sebagai ‘ashabah (ahli waris karena hubungan nasab).
وقد يجمع الشخص الواحد بين الفرض والتعصيب لسببين كالذي يعتق جاريةً ثم ينكحها فإذا ماتت ورثها بالزوجية بالفرض وبالولاء بالتعصيب
Seseorang bisa saja menggabungkan antara hak waris fardhu dan ‘ashabah karena dua sebab, seperti seseorang yang memerdekakan seorang budak perempuan lalu menikahinya; maka jika budak perempuan itu meninggal, ia mewarisinya sebagai suami melalui fardhu dan melalui wala’ sebagai ‘ashabah.
وكذلك إذا أعتقت عبداً ونكحته
Demikian pula jika engkau memerdekakan seorang budak lalu menikahinya.
وكذلك ابنُ عمٍّ إذا كان أخاً لأمّ؛ فإنه يأخذ بالفرض والتعصيب على ما سنذكر ذلك في آخر باب العصبات إن شاء الله تعالى
Demikian pula seorang anak paman jika ia juga saudara seibu; maka ia mendapatkan bagian dengan fard dan ‘ashabah, sebagaimana akan dijelaskan pada akhir bab al-‘ashabah, insya Allah Ta‘ala.
ولكن كل ما ذكرناهُ توريثٌ بسببين وجهتين لا امتزاج بينهما والأب يُجمع له بين الفرض والتعصيب بسببٍ واحدٍ وهو الأبوّة وهذا حكمٌ بِدْعٌ صار الأب به متميزاً عن جميع الورثة
Namun, semua yang telah kami sebutkan sebelumnya adalah pewarisan karena dua sebab dan dua sisi yang tidak saling bercampur, sedangkan ayah digabungkan baginya antara bagian fardhu dan ‘ashabah karena satu sebab, yaitu sebagai ayah, dan ini adalah hukum yang unik sehingga ayah menjadi berbeda dari seluruh ahli waris lainnya.
فأما الجدّ فله السدس مع الابن وابن الابن كما ذكرناه في الأب وهذا متفق عليه
Adapun kakek, maka ia mendapatkan seperenam bersama anak laki-laki dan cucu laki-laki sebagaimana telah kami sebutkan pada ayah, dan hal ini telah disepakati.
ولو كان مع الجدّ بنت أو بنت ابن فمن يرى تنزيلَ الجد منزلةَ الأب في إسقاطِ الإخوة يطلق لهُ اجتماعَ الفرض والتعصيب كما ذكرناه في حق الأب
Jika bersama kakek terdapat anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, maka menurut pendapat yang memposisikan kakek seperti ayah dalam menggugurkan hak saudara-saudara, juga menetapkan adanya gabungan antara hak fardhu dan ‘ashabah baginya, sebagaimana telah kami sebutkan pada ayah.
ومن لا يسقط الإخوة بالجد من علماء الفرائض اختلفوا في أنا هل نثبت للجد الفرضَ والتعصيب تنزيلاً له منزلة الأب فذهب طوائف من أصحابنا إلى أنه كالأب فيما ذكرناهُ وهو الذي كان يقطع به شيخي
Para ulama faraidh yang berpendapat bahwa saudara tidak gugur karena keberadaan kakek berbeda pendapat mengenai apakah kita menetapkan bagi kakek hak bagian tertentu (fardh) dan hak sebagai ‘ashabah (ahli waris sisa), dengan menempatkannya pada posisi seperti ayah. Sebagian kelompok dari kalangan mazhab kami berpendapat bahwa kakek diperlakukan seperti ayah dalam hal yang telah kami sebutkan, dan inilah pendapat yang ditegaskan oleh guru saya.
وذهب طوائف من حذّاق الفرضيين إلى أنا لا نطلق ذلك في حق الجدّ إذا لم يرد فيه ثَبَثٌ وهو شُهر بكونه خاصية الأب والجدُّ قصُر عن الأب في أمور سنصفها في باب الجد إن شاء الله عز وجل فينبغي أن يقصر عنه في خاصيته
Sekelompok ahli faraidh yang cermat berpendapat bahwa kita tidak menetapkan hal itu pada kakek jika tidak ada dalil yang menetapkannya, dan hal itu telah masyhur sebagai kekhususan ayah. Sementara kakek memiliki kekurangan dibanding ayah dalam beberapa hal yang akan kami jelaskan pada bab kakek, insya Allah ‘Azza wa Jalla. Maka sudah sepatutnya kakek juga tidak disamakan dengan ayah dalam kekhususannya.
وهذا القائل يقول في بنت وجد للبنت النصف والباقي للجد وإن ضاقت الفرائض فلا بدّ من رد الجدّ إلى السدس وإن كان عائلاً وذلك مثل زوج وبنت وأم وجدة
Orang yang berpendapat demikian mengatakan bahwa dalam kasus seorang anak perempuan dan kakek, anak perempuan mendapat setengah, dan sisanya untuk kakek. Jika bagian-bagian warisan tidak mencukupi (terjadi kekurangan dalam pembagian), maka kakek harus dikembalikan bagiannya menjadi sepertiga, meskipun terjadi ‘awl (penyusutan bagian karena kelebihan ahli waris), seperti pada kasus suami, anak perempuan, ibu, dan nenek.
فالمسألة من اثني عشر وهي عائلة بنصف سدسها إلى ثلاثة عشر وسيأتي الجلي والخفي من أحكام الجد في بابه إن شاء الله عز وجل
Maka permasalahan ini berasal dari dua belas, dan keluarga mendapat setengah serta seperenamnya, sehingga menjadi tiga belas. Adapun penjelasan tentang hukum-hukum kakek yang jelas dan tersembunyi akan dijelaskan pada babnya, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فصل قال وللجدة والجدتين السدس إلى آخره
Bab: Beliau berkata, “Untuk nenek dan kedua nenek dari pihak ayah dan ibu, masing-masing mendapat seperenam,” dan seterusnya.
الأصل في الجدات السنة والإجماع وليس للجدات فرضٌ في كتاب الله عز وجل وروي أن أم الأم جاءت إلى أبي بكرٍ تطلب الميراث فقال لها لا أجدكِ في كتاب الله تعالى ولا في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى أشاور الناس فجمع الصحابة رضي الله عنهم واستشارهم في أمرها فقام المغيرةُ بن شعبة فقال أشهدُ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعم الجدّةَ السدس وفي روايةٍ ورّث الجدةَ السدس فقال له الصديق ومن يشهد معك فقام محمد بن مسلمة وقال أشهد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فعل ذلك فورثها السدس
Dasar hukum nenek-nenek adalah sunnah dan ijmā‘, dan nenek-nenek tidak memiliki bagian tertentu dalam Kitab Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan bahwa ibu dari ibu datang kepada Abu Bakar untuk meminta warisan, maka ia berkata kepadanya, “Aku tidak menemukanmu dalam Kitab Allah Ta‘ala dan tidak pula dalam sunnah Rasulullah ﷺ, sampai aku bermusyawarah dengan orang-orang.” Maka Abu Bakar mengumpulkan para sahabat raḍiyallāhu ‘anhum dan bermusyawarah dengan mereka tentang perkaranya. Lalu berdirilah al-Mughīrah bin Syu‘bah dan berkata, “Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memberikan bagian seperenam kepada nenek.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah ﷺ mewariskan seperenam kepada nenek.” Maka Abu Bakar berkata kepadanya, “Siapa yang bersaksi bersamamu?” Lalu berdirilah Muhammad bin Maslamah dan berkata, “Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ melakukan hal itu.” Maka Abu Bakar mewariskan seperenam kepada nenek tersebut.
وهذا الاستشهاد جرى من أبي بكرٍ؛ لأنه رأى ذلك أصلاً في الشريعة برأسه ولم ير له أصلاً ليقدّر ما كان يشتور فيه فرعه
Penggunaan dalil ini dilakukan oleh Abu Bakar karena ia memandang hal tersebut sebagai suatu prinsip dalam syariat itu sendiri, dan ia tidak melihat adanya dasar lain baginya sehingga ia dapat memperkirakan apa yang mungkin terjadi pada cabangnya.
وقد روي أن أبا موسى الأشعري أتى بابَ عمرَ واستأذن فدخل حَاجبُه
Diriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy‘ari datang ke pintu rumah ‘Umar dan meminta izin, lalu penjaganya masuk.
يرفأ واستأذن له فلم يأذن لأنه كان مشغولاً بأمرٍ من أمور بيت المالِ ثم استأذن ثانياً فدخل فلم يأذن له ثم ثالثاً فلم يأذن له فانصرف فلما فرغ ممّا كان فيه طلبه فقيل له انصرف فقال عليَّ به فرُدَّ عليه فقال ما الذي حملك على الانصراف فقال سمعت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول الاستئذان ثلاثة فإن أُذن لك وإلا فانصرف فقال عمر ائتني بمن يشهد لك وإلا أوجعتُ ظهرك فجعل أبو موسى الأشعري يطوف على الأنصار ويطلب من يشهد له فقالوا له لا يشهد لك إلا أصغرنا وإنما عَنَوْا به أبا سعيدٍ الخدريّ فجاء إلى عمر وشهد بذلك فقال له عمر ألا إني لم أتهمك فيما رويت لكني خشيتُ أني كلما راجعتُ أحداً في شيء يروي لي خبراً عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Rafā’ meminta izin untuk masuk, namun tidak diizinkan karena saat itu Umar sedang sibuk dengan urusan Baitul Mal. Kemudian ia meminta izin kedua kali untuk masuk, namun tetap tidak diizinkan. Lalu ia meminta izin ketiga kalinya, namun tetap tidak diizinkan, sehingga ia pun pergi. Setelah Umar selesai dengan urusannya, ia mencari Rafā’, lalu dikatakan kepadanya bahwa Rafā’ telah pergi. Umar berkata, “Bawa dia kemari,” maka Rafā’ pun dibawa kembali kepadanya. Umar bertanya, “Apa yang membuatmu pergi?” Rafā’ menjawab, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Meminta izin itu tiga kali. Jika diizinkan, maka masuklah. Jika tidak, maka pulanglah.’” Umar berkata, “Datangkan kepadaku orang yang dapat menjadi saksi untukmu, jika tidak, aku akan menghukummu.” Maka Abu Musa al-Asy‘ari berkeliling menemui kaum Anshar dan mencari siapa yang bisa menjadi saksi baginya. Mereka berkata, “Tidak ada yang bisa bersaksi untukmu kecuali yang paling muda di antara kami,” dan yang mereka maksud adalah Abu Sa‘id al-Khudri. Maka ia pun datang kepada Umar dan memberikan kesaksian tersebut. Umar berkata kepadanya, “Ketahuilah, aku tidak menuduhmu atas apa yang engkau riwayatkan, tetapi aku khawatir jika setiap kali aku menanyakan sesuatu kepada seseorang, lalu ia meriwayatkan sebuah kabar dari Rasulullah ﷺ…”
وروي أن أم الأب جاءت إلى عمر بعد ذلك وطلبت الميراث فقال لها عمر لا أجدك في كتاب الله ولا في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في قضاء أبي بكرٍ شيء السدُس لكما إن اجتمعتما ولإحداكما إذا انفردت
Diriwayatkan bahwa ibu dari ayah datang kepada Umar setelah itu dan meminta warisan, maka Umar berkata kepadanya, “Aku tidak menemukan (hakmu) dalam Kitab Allah, tidak pula dalam sunah Rasulullah saw., dan tidak pula dalam keputusan Abu Bakar. Sepertiga itu untuk kalian berdua jika kalian berkumpul, dan untuk salah satu dari kalian jika sendirian.”
ثم الكلام في الجدات يتعلق بستة فصول أحدها في صفة الجدّة الوارثة وصفة الجدة الساقطة والثاني في تنزيل الجدّات وترتيبهنّ مع الساقطات والثالث في مقدار ميراثهن وكمّيته والرابع في حجب الجدّات بعضهن بالبعض والخامس في حجبهن بغيرهن والسادس في بيان توريثهن من الوُجوه المختلفة
Kemudian pembahasan tentang para nenek berkaitan dengan enam bab: pertama, tentang sifat nenek yang berhak mewarisi dan sifat nenek yang terhalang; kedua, tentang penempatan para nenek dan urutan mereka bersama yang terhalang; ketiga, tentang besaran warisan mereka dan jumlahnya; keempat, tentang penghalangan sebagian nenek oleh nenek lainnya; kelima, tentang penghalangan mereka oleh selain nenek; dan keenam, tentang penjelasan pewarisan mereka dari berbagai sisi yang berbeda.
الفصل الأول في بيان الجدة الوارثة
Bab pertama tentang penjelasan nenek yang berhak mewarisi
ذهب علي وزيدٌ إلى أن كل جدة يدخل في نسبها إلى الميت ذكر بين أنثيين فهي ساقطة وكل جدّة لا يدخل في نسبها ذكر بين أنثيين فهي ممن يرث
Ali dan Zaid berpendapat bahwa setiap nenek yang dalam nasabnya kepada mayit terdapat laki-laki di antara dua perempuan, maka ia gugur (tidak mendapat warisan). Dan setiap nenek yang dalam nasabnya tidak terdapat laki-laki di antara dua perempuan, maka ia termasuk yang berhak mewarisi.
وذهب ابن عباس إلى توريث الجدّات كلِّهن بالفرض ولم يجعل فيهن جدة ساقطة هذا مذهبه المشهور وقال مالك لا يرث إلا جدّتان وهما أم الأم وأم الأب وأمهاتهما
Ibnu Abbas berpendapat bahwa seluruh nenek mendapatkan warisan dengan bagian yang telah ditetapkan (al-fardh), dan beliau tidak menganggap ada nenek yang terhalangi (dari warisan). Ini adalah mazhab beliau yang masyhur. Sedangkan Malik berpendapat bahwa yang berhak mewarisi hanyalah dua nenek, yaitu ibu dari ibu dan ibu dari ayah beserta ibu-ibu mereka.
واختلف قولُ الشافعي فأصح قوليه ما حكيناه عن علي وزيد وضبط هذا القول أنَّ كلَّ جدة أدْلت بوارث فهي وارثة والمدلية بها وارثة
Pendapat asy-Syafi‘i berbeda, dan pendapat beliau yang paling sahih adalah seperti yang kami riwayatkan dari ‘Ali dan Zaid. Penegasan dari pendapat ini adalah bahwa setiap nenek yang terhubung kepada pewaris melalui perantara seorang ahli waris, maka ia berhak mewarisi, dan perantara tersebut juga berhak mewarisi.
والقولُ الثاني للشافعي مثل مذهب مالك وضبط هذا القول أن كل جدة تدلي بمحض الإناث فهي وارثة وكل جدة تدلي بذكَر فهي ساقطة إلا أمّ الأب
Pendapat kedua dari Imam Syafi‘i sama seperti mazhab Malik, dan rincian pendapat ini adalah bahwa setiap nenek yang hubungan nasabnya melalui perempuan murni maka ia berhak mewarisi, dan setiap nenek yang hubungan nasabnya melalui laki-laki maka ia gugur kecuali ibu dari ayah.
فأما الفصل الثاني في تنزيل الجدات الوارثات وبيان ما بان أنهن من الساقطات وذِكْر عددهن في كُلّ مرتبة
Adapun bagian kedua membahas tentang penempatan para nenek yang berhak mewarisi, penjelasan mengenai siapa saja di antara mereka yang terhalang (dari warisan), serta penyebutan jumlah mereka pada setiap tingkatan.
والتفريعُ على مذهب علي وزيد وعلى القول الصحيح للشافعي فإذا سئلنا عن عدد من الجدات نزلناهن على أقرب الرتب وعلى هذا يجري ترتيب السؤال فإذا قيل جدتان متحاذيتان في درجة فقل هما أم الأم وأم الأب
Penjabaran dilakukan menurut mazhab Ali dan Zaid serta menurut pendapat yang sahih dari Imam Syafi‘i. Jika kita ditanya tentang sejumlah nenek, kita menempatkan mereka pada tingkatan yang paling dekat. Berdasarkan hal ini, urutan pertanyaan berjalan. Jika dikatakan ada dua nenek yang sejajar dalam satu derajat, maka katakanlah: mereka adalah ibu dari ibu dan ibu dari ayah.
وإذا سئلت عن عدد من الجدّاتِ أكثر من اثنتين كلّهن يشتركن في الميراث
Jika engkau ditanya tentang jumlah nenek lebih dari dua orang yang semuanya berhak mendapat warisan.
فخذ لفظ السائل وتلفظ بعدد ما ذكر السائل إناثاً من جانب الأم وقل العليا منهن هي الجدة الأولى ولا يتصور من جانب الأم إلا وارثة واحدة؛ فإن القربى من جهتها تحجب البعدى ثم عُد وتلفظ بمثل ذلك العدد إناثاً من جانب الأب إلا الأب ثم اجعل العليا الجدة الثانية ثم أبدل كل أنثى بذكر حتى تستوعب العدد المسئول عنه
Ambillah lafaz penanya, lalu ucapkan sejumlah perempuan yang disebutkan penanya dari pihak ibu, dan katakan bahwa yang tertinggi di antara mereka adalah nenek pertama. Dari pihak ibu, tidak mungkin ada lebih dari satu pewaris; karena yang lebih dekat dari pihaknya menghalangi yang lebih jauh. Kemudian, hitung dan ucapkan dengan jumlah yang sama perempuan dari pihak ayah, kecuali ayah, lalu jadikan yang tertinggi sebagai nenek kedua. Setelah itu, gantilah setiap perempuan dengan laki-laki hingga jumlah yang ditanyakan terpenuhi.
وبيان ذلك أنك إذا سئلت عن خمس جدّات وارثاتٍ على قول علي وزيدٍ على أقرب ما يمكن فتقول هي من جانب الأم أم أم أم أم الأم
Penjelasannya adalah jika engkau ditanya tentang lima nenek yang mewarisi menurut pendapat Ali dan Zaid, dengan cara yang paling mendekati, maka engkau katakan: mereka berasal dari jalur ibu, yaitu ibu dari ibu dari ibu dari ibu dari ibu.
ومن جانب الأب أم أم أم أم الأب
Dan dari pihak ayah adalah ibu dari ibu dari ibu dari ibu ayah.
والثالثة أم أم أم أب الأب
Dan yang ketiga adalah ibu dari ibu dari ibu ayah dari ayah.
والرابعة أم أم أب أب الأب
Dan yang keempat adalah ibu dari ibu dari ayah dari ayah.
والخامسة أم أب أب أب الأب
Dan yang kelima adalah ibu dari ayahnya ayahnya ayah, yaitu nenek dari pihak ayah.
وإذا أردت تصويرهن برقوم فاجعل كل أنثى دائرة وبدل كل ذكر خطاً مثلَ الألف بهذه الصورة
Dan jika kamu ingin menggambarkan mereka dengan gambar, maka jadikan setiap perempuan sebagai lingkaran dan gantilah setiap laki-laki dengan garis seperti huruf alif dengan bentuk seperti ini.
5 5 5 5 5
Paragraf tidak berisi teks Arab untuk diterjemahkan. Mohon kirimkan teks Arab yang ingin diterjemahkan.
5 5 5 5 1
Maaf, tidak ada teks Arab pada paragraf yang Anda berikan untuk diterjemahkan. Silakan kirimkan teks Arab yang ingin diterjemahkan.
5 5 5 1 1
Paragraf tidak ditemukan dalam teks yang Anda berikan. Mohon berikan teks Arab yang ingin diterjemahkan.
5 5 1 1 1
Paragraf yang Anda berikan tampaknya hanya berisi deretan angka dan tidak mengandung teks Arab yang dapat diterjemahkan. Mohon kirimkan teks Arab yang ingin diterjemahkan.
5 1 1 1 1
Paragraf tidak ditemukan dalam teks yang Anda berikan. Mohon kirimkan teks Arab yang ingin diterjemahkan.
وعلى هذا فقس ما تسأل عنه من أعدَادِ الجدات المحاذيات على المذهب الذي ذكرناه
Dan berdasarkan hal ini, lakukanlah qiyās terhadap apa yang engkau tanyakan mengenai jumlah nenek yang sejajar menurut mazhab yang telah kami sebutkan.
فإذا عرفت الوارثاتِ ثم أردت أن تعرف من بإزاء الوارثاتِ من الساقطات فانظر فإن وقع السؤال عن جدتين وارثتين فليس بإزائهما ساقطة
Jika kamu telah mengetahui para ahli waris perempuan, kemudian kamu ingin mengetahui siapa saja yang tidak mendapatkan warisan di antara mereka, maka perhatikanlah: apabila pertanyaannya mengenai dua nenek yang menjadi ahli waris, maka tidak ada yang tidak mendapatkan warisan di samping keduanya.
وإن وقع عن أكثر من جدتين فخذ عددَ ما وقع السؤال عنهن من الوارثات وألقِ من جملتهن اثنتين أبداً وضعّف الاثنين بقدر ما بقي من عدد الجداتِ الوارثاتِ بعد إسقاطِ الاثنين فما بلغ بعد التضعيف فهو عدد ما في تلك الدرجة من الجدات الساقطات والوارثات فأسقط منهن عدد الوارثاتِ فما بقي منهن فهن ساقطات بإزاء الوارثات ثم نصف العدد يقع من جانب الأم ونصفه من جانب الأب والوارثة من جانب الأم واحدة وما بقي من عدد الوارثاتِ فهن من قبل الأب
Jika terdapat lebih dari dua nenek, ambillah jumlah nenek yang ditanyakan dalam warisan, lalu kurangi selalu dua dari jumlah tersebut. Gandakan dua sesuai dengan sisa jumlah nenek yang mewarisi setelah mengurangi dua. Hasil setelah penggandaan itulah jumlah nenek pada tingkat tersebut, baik yang gugur maupun yang mewarisi. Kurangi dari jumlah itu jumlah nenek yang mewarisi; sisanya adalah nenek-nenek yang gugur sebagai pasangan dari nenek-nenek yang mewarisi. Kemudian, setengah dari jumlah itu berasal dari pihak ibu dan setengahnya lagi dari pihak ayah. Nenek yang mewarisi dari pihak ibu hanya satu, sedangkan sisanya dari nenek-nenek yang mewarisi adalah dari pihak ayah.
ومثال ذلك في الخمس جدّات اللاتي ذكرناهن أن نلقي اثنتين من هذا العدد ونُبقي ثلاثة فنضعف الاثنين ثلاث مرّاتٍ فنقول أربعة وهو تضعيف ثم تقول ثمانية ثم تقول ستة عشر هذا معنى تعديد التضعيف
Contohnya dalam kasus lima nenek yang telah kami sebutkan, kita mengeluarkan dua dari jumlah tersebut dan menyisakan tiga, lalu kita menggandakan dua itu sebanyak tiga kali. Kita katakan empat, ini adalah penggandaan pertama, lalu kita katakan delapan, kemudian kita katakan enam belas. Inilah yang dimaksud dengan menghitung penggandaan.
فنقول الدرجة التي فيها خمس وارثاتٍ تشمل ستَّ عشرةَ جدة الوارثات خمس وإحدى عشرة ساقطة
Maka kami katakan, tingkatan yang di dalamnya terdapat lima ahli waris perempuan mencakup enam belas nenek; yang menjadi ahli waris ada lima, dan sebelas lainnya gugur.
ونَصِّف الستةَ عشرَ فنقول من جانب الأم ثمان جدات الوارثة واحدة وسبعٌ ساقطات
Kita membagi enam belas itu menjadi dua, lalu kita katakan: dari pihak ibu terdapat delapan nenek, yang mewarisi hanya satu, sedangkan tujuh lainnya gugur.
ومن جانب الأب ثمانية أربع وارثات وأربع ساقطات
Dari pihak ayah terdapat delapan: empat ahli waris dan empat yang terhalang (tidak mendapat warisan).
وإذا سئلت عن ثلاث جدات وارثاتٍ فاعزل من الثلاث اثثين فتبقى واحدة وضعّف الاثنتين مرة وقل الجدات المتحاذيات أربع واحدة ساقطة وثلاث وارثات والساقطة من جانب الأم
Jika engkau ditanya tentang tiga nenek yang mewarisi, pisahkan dua dari tiga tersebut, maka tersisa satu. Gandakan dua yang dipisahkan itu sekali, dan katakan: nenek-nenek yang sejajar ada empat, satu terhalang dan tiga mewarisi, dan yang terhalang berasal dari pihak ibu.
وإذا سئلت عن جدتين وارثتين علمت أن لا ساقطة؛ فإنك لو عزلت اثنتين لم تُبق عدداً تضعّف الاثنين به ولا تضعيف ولا مزيد على المسؤول
Jika engkau ditanya tentang dua nenek yang mewarisi, ketahuilah bahwa tidak ada yang terhalang; sebab jika engkau memisahkan dua orang, tidak tersisa jumlah yang dapat menggandakan dua itu, tidak ada penggandaan, dan tidak ada tambahan atas yang ditanyakan.
وإن أردت أن تعرف الوارثات اللائي وقع السؤال عنهن في أية درجة يقعن من الجداتِ فخذ العدد المسؤول عنه وانقص منه واحداً واقض بأنهنّ في الدرجة التي هي سمَّى العددُ الباقي
Jika engkau ingin mengetahui para ahli waris perempuan yang ditanyakan, pada derajat keberapa mereka berada dari para nenek, maka ambillah jumlah yang ditanyakan, kurangi satu darinya, dan putuskan bahwa mereka berada pada derajat yang disebut oleh sisa jumlah tersebut.
فإذا قيل خمس وارثات في أي درجة يقعن على أقرب ما يمكن حططنا من الخمسة واحدة فتبقى أربع فالخمس الوارثات في الدرجة الرابعة وإذا سئلت عن وارثتين فأسقط من العدد واحداً وقل هما في الدرجة الأولى
Jika dikatakan ada lima ahli waris perempuan, pada tingkat mana mereka berada sedekat mungkin, maka kurangi satu dari lima sehingga tersisa empat; maka lima ahli waris perempuan berada pada tingkat keempat. Dan jika ditanyakan tentang dua ahli waris perempuan, kurangi satu dari jumlah tersebut dan katakan bahwa keduanya berada pada tingkat pertama.
فهذا بيان ما أردناهُ في هذا الفصل
Inilah penjelasan mengenai apa yang kami maksudkan dalam bab ini.
الفصل الثالث في مقدار ميراث الجداتِ
Bab Ketiga tentang Besaran Warisan untuk Para Nenek
أجمع أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ورضي عنهم على أن فرضَ الجدة السدس وشهد الحديثُ الذي ذكرناه في أصل ميراث الجدّات بذلك ثم اتفقوا على أن الجدّات يشتركن في السدس بالغاً ما بلغن
Para sahabat Rasulullah saw. telah berijmā‘ bahwa bagian wajib nenek adalah sepertiga, dan hadits yang telah kami sebutkan mengenai asal warisan para nenek menjadi saksi atas hal itu. Kemudian mereka sepakat bahwa para nenek bersama-sama mendapatkan bagian sepertiga, berapa pun jumlah mereka.
وروي عن ابن عباسٍ في روايةٍ شاذة أنه قال الجدة من قبل الأم إذا انفردت بالإرث كانت كالأم حتى تأخذ الثلث تارةً والسدس أخرى كالأم وهذا لا يعتدّ به والرواية عنه مرسلة رواه إسرائيل عن أبي إسحاق عن رجل عن ابن عباسٍ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam sebuah riwayat yang syadz bahwa ia berkata: nenek dari pihak ibu, jika sendirian dalam menerima warisan, kedudukannya seperti ibu, sehingga kadang-kadang ia mendapat sepertiga dan kadang-kadang seperenam seperti ibu. Namun, pendapat ini tidak dianggap, dan riwayat darinya adalah mursal, diriwayatkan oleh Israil dari Abu Ishaq dari seseorang dari Ibnu Abbas.
الفصل الرابع في بيان حجب الجدات بعضهن ببعض
Bab keempat tentang penjelasan penghalangan para nenek sebagian mereka terhadap sebagian yang lain.
أجمعوا على أن الجدتين المتحاذيتين لا تحجب إحداهما الأخرى بل السدس بينهما
Mereka telah berijma‘ bahwa dua nenek yang sejajar tidak saling menghalangi, melainkan bagian sepertiga dibagi di antara keduanya.
وأجمعوا على أن القربى تحجب البعدى إذا دخلت القريبة في جهة إدلاء البعيدة فالبعيدة تسقط بالقريبة؛ فإن إدلاءها بها
Mereka telah berijma‘ bahwa kerabat yang lebih dekat menghalangi (mewarisi) kerabat yang lebih jauh apabila kerabat yang dekat tersebut termasuk dalam jalur hubungan kerabat yang lebih jauh; maka kerabat yang lebih jauh gugur karena adanya kerabat yang lebih dekat, sebab hubungan kerabat yang lebih jauh itu melalui kerabat yang dekat tersebut.
فأما إذا اختلفن في الدرج ولم يدخل بعضهن في طريق البعض فقد اختلف علماء الصحابة فذهب علي وابن عباسٍ إلى أن القريبة تحجب البعيدة سواء كانت القريبة من قبل الأم والبعيدة من جهة الأب أو كانت القريبة من قبل الأب والبعيدة من جهة الأم وكذلك روى الشعبي بطريقه عن زيد بن ثابت
Adapun jika mereka berbeda dalam derajat dan sebagian dari mereka tidak termasuk dalam jalur yang lain, maka para ulama sahabat berbeda pendapat. Ali dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa kerabat yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh, baik yang dekat itu dari pihak ibu dan yang jauh dari pihak ayah, maupun yang dekat dari pihak ayah dan yang jauh dari pihak ibu. Demikian pula, asy-Sya‘bi meriwayatkan melalui jalurnya dari Zaid bin Tsabit.
وروى عطاء وقتادة عن زيد أنه قال القريبة من جهة الأم تحجب البعيدة من قبل الأب والقريبة من قبل الأب لا تحجبُ البعيدة من جهة الأم وقيل هذه الرواية أصحُّ عن زيد
Atha’ dan Qatadah meriwayatkan dari Zaid bahwa ia berkata: kerabat dekat dari pihak ibu menghalangi (mewarisi) kerabat jauh dari pihak ayah, sedangkan kerabat dekat dari pihak ayah tidak menghalangi kerabat jauh dari pihak ibu. Dan dikatakan bahwa riwayat ini adalah yang paling sahih dari Zaid.
وكان شيخي يذكر للشافعي قولين في ذلك
Guru saya menyebutkan dua pendapat Imam Syafi‘i dalam hal itu.
ونقول في ضبط محل الخلاف والوفاق القُربى من كل جهة تحجب البعدى من تلك الجهة والقربى من جهة الأم تحجب البعدى من جهة الأب والقربى من جهة الأب هل تحجب البعدى من جهة الأم فعلى قولين
Kami katakan dalam menetapkan batasan titik perselisihan dan kesepakatan: kerabat dekat dari setiap jalur menghalangi kerabat jauh dari jalur tersebut; kerabat dekat dari jalur ibu menghalangi kerabat jauh dari jalur ayah; adapun kerabat dekat dari jalur ayah, apakah ia menghalangi kerabat jauh dari jalur ibu, maka terdapat dua pendapat.
الفصل الخامس في بيان حجب الجدات بغيرهن
Bab kelima tentang penjelasan terhalangnya para nenek oleh selain mereka.
اتفق العلماء على أن الأم تحجب جميع الجدات سواء كن من قبلها أم من قبل الأب وأجمعوا أيضاً على أن الأب لا يحجب جدَّةً من قبل الأم واختلفوا في حجب الجدات اللائي هن من قبله
Para ulama sepakat bahwa ibu menghalangi seluruh nenek, baik dari pihaknya sendiri maupun dari pihak ayah. Mereka juga berijmā‘ bahwa ayah tidak menghalangi nenek dari pihak ibu. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai penghalangan nenek-nenek yang berasal dari pihak ayah.
فذهب علي وزيد وابن عباس إلى أنه يحجبهن؛ فإن إدلاءهن به وهذا مذهب الشافعي
Ali, Zaid, dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa mereka terhalangi (dari warisan); karena hubungan mereka melalui orang tersebut, dan ini adalah mazhab Syafi‘i.
وعن عمر وابن مسعود أن الأب لا يحجب جدّةً بحال وذهب إليه جماعةٌ من الفرضيين سليمان بن يسار وسعيد بن المسيب والحسن وابن سيرين وأحمد بن حنبل وغيرهم
Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas‘ud bahwa ayah tidak menghalangi nenek dalam keadaan apa pun, dan pendapat ini diikuti oleh sekelompok ahli faraidh seperti Sulaiman bin Yasar, Sa‘id bin al-Musayyab, al-Hasan, Ibnu Sirin, Ahmad bin Hanbal, dan yang lainnya.
الفصل السادس في توريث الجدة من وجوهٍ كثيرة
Bab Keenam tentang Pewarisan Nenek dari Berbagai Aspek
اعلم أن الجدّة قد تكون جدّة من وجهين ومن ثلاثة أوجهٍ وأكثر منها غير أنها لا تصير جدّة من وجهين إلا بعد حصُولها جدة قبل ذلك من وجه واحدٍ ولا يتصور حصولها جدّة من ثلاثة أوجه إلا بعد حصولها قبل ذلك جدّة من وجهين وعلى هذا القياس تزيد الوجوه
Ketahuilah bahwa seorang nenek bisa menjadi nenek dari dua jalur, dari tiga jalur, atau lebih dari itu, hanya saja ia tidak akan menjadi nenek dari dua jalur kecuali setelah sebelumnya menjadi nenek dari satu jalur, dan tidak mungkin ia menjadi nenek dari tiga jalur kecuali setelah sebelumnya menjadi nenek dari dua jalur, dan demikianlah seterusnya menurut qiyās bertambahnya jalur tersebut.
مثاله امرأة تزوج ابنُ ابنها بنتَ ولدها فأولدها ولداً صارت المرأة جدة لذلك الولد من وجهين
Contohnya adalah seorang wanita yang dinikahi oleh cucu laki-lakinya (anak dari anak laki-lakinya) dengan putri dari anaknya, lalu ia melahirkan seorang anak. Maka wanita tersebut menjadi nenek bagi anak itu dari dua sisi.
فإن تزوج هذا الولد سبطاً آخر لهذه الجدة وأولدها ولداً صارت الجدة العليا جدّة لهذا الولد الآخر من ثلاثة أوجُه ثم هكذا تتعدد الوجوه
Jika anak ini menikahi cucu lain dari nenek tersebut dan melahirkan seorang anak darinya, maka nenek yang lebih tinggi derajatnya itu menjadi nenek bagi anak yang lain ini dari tiga sisi, kemudian demikianlah seterusnya bertambah banyak sisi-sisinya.
وقد تكون بعض الوجوه أقربَ من بعض وقد تكون بعض الوجوه مورّثاً وبعضه غير مورث
Beberapa sisi bisa jadi lebih dekat daripada yang lain, dan beberapa sisi bisa menyebabkan warisan, sementara yang lain tidak menyebabkan warisan.
فإذا خلّف الميت جدّةً تُنسب إليه من وجوه مورِّثة؛ فإن كانت منفردة فالسدس لها ولا تزيد
Apabila seorang yang meninggal dunia meninggalkan seorang nenek yang memiliki hubungan dengannya dari beberapa jalur pewarisan, maka jika ia seorang diri, bagian untuknya adalah sepertiga, dan tidak lebih dari itu.
وإن كان معها جدَّةٌ أخرى من وجهٍ واحد أو من وجوه فإن حجبت إحداهما الأخرى ببعض الوجوه فالسدس للحاجبة
Jika bersama nenek tersebut ada nenek lain dari satu jalur atau dari beberapa jalur, lalu salah satu dari keduanya menghalangi yang lain pada sebagian jalur, maka seperenam bagian diberikan kepada yang menghalangi.
وإن صحت الوجوه فمذهب الشافعي ومالك والثوري أنه لا نظر إلى الوجوه والنظرُ إلى رؤوس الجدّات والسدس يقسم على الجدّتين وإن كانت إحداهما متعلقة بجهة واحدة والأخرى متعلقة بجهات
Jika jalur-jalur nasab itu sah, maka menurut mazhab asy-Syafi‘i, Malik, dan ats-Tsauri, tidak diperhatikan jalur-jalur tersebut, melainkan yang diperhatikan adalah asal-usul nenek, dan seperenam dibagikan kepada dua nenek, meskipun salah satunya berasal dari satu jalur dan yang lainnya berasal dari beberapa jalur.
وعن ابن مسعود أن المدلية بجهتين مع المدلية بجهةٍ تأخذ حصة جدّتين وكذلك إذا زادت الجهاتُ المورّثةُ فالسدس يقسّم عنده على الجهات لا على الرؤوس هذا بيان ما يتعلق بالجدّات والله أعلم
Dari Ibnu Mas‘ud, bahwa orang yang memiliki hubungan kekerabatan dari dua jalur, bersama orang yang memiliki hubungan dari satu jalur, maka bagian kedua nenek tersebut diambil, demikian pula jika jalur-jalur pewaris bertambah, maka seperenam dibagi menurut jalur, bukan menurut jumlah kepala. Inilah penjelasan yang berkaitan dengan para nenek, dan Allah lebih mengetahui.
Bab al-‘Ashabah
الأصل في الباب ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ألحقوا الفرائض بأهلها فما أبقت الفرائض فلأولى عصبةٍ ذكر قيل أراد بالأولى الأقرب وهو من الوَلْي والوَلْيُ القربُ
Dasar dalam bab ini adalah riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Berikanlah bagian-bagian faraidh kepada yang berhak menerimanya, maka apa yang tersisa dari faraidh itu menjadi milik kerabat laki-laki terdekat.” Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “terdekat” adalah yang paling dekat hubungannya, dan kata “wali” serta “waly” berarti kedekatan.
ومن يأخذ بالتعصيب ينقسم إلى من هو عصبة في نفسه وإلى من يعصِّبه غيرُه
Orang yang mendapatkan warisan dengan sistem ‘ashabah terbagi menjadi dua: yaitu yang merupakan ‘ashabah karena dirinya sendiri, dan yang menjadi ‘ashabah karena ada orang lain yang menjadikannya demikian.
فأما من يعصبه غيرُه فالبنات وبنات الابن والأخوات من الأب والأم
Adapun yang mendapatkan ‘ashabah dari selain dirinya adalah para anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari seayah seibu.
والأخوات من الأب
Saudari-saudari seayah.
ومقصود الباب بيانُ الغصبات الذين يرثون بالتعصيب بأنفسهم وذكر الأقرب منهم فالأقرب وبيان ترتيبهم
Tujuan bab ini adalah menjelaskan para ‘ashabah yang mewarisi dengan sebab ‘ashabah karena diri mereka sendiri, menyebutkan siapa yang paling dekat di antara mereka, kemudian yang lebih dekat berikutnya, serta menjelaskan urutan mereka.
ثم ذكر المزني أن أَوْلى العصبات البنون
Kemudian al-Muzani menyebutkan bahwa yang paling berhak dari para ‘ashabah adalah para anak laki-laki.
ومن الفرضيين من لا يسمي الابن عصبة ويقولون العصبات هم الذين يقعون على حاشية عمود النسب
Sebagian ahli faraidh tidak menyebut anak laki-laki sebagai ‘ashabah, dan mereka mengatakan bahwa ‘ashabah adalah orang-orang yang berada di sisi garis keturunan.
ولا معنى للتناقش في هذا وغرضنا بذكر العصبات بيان من يستغرق التركة إذا انفرد وله ما أبقت الفرائض والابن بهذه المثابة وهو كما قال المزني أَوْلَى العصبات؛ إذ لا يتصور معه عصبة فإن فرض معه غيرُه من العصبات فالابن يسقطه ويحجبه أو يردّه إلى الفرض
Tidak ada gunanya memperdebatkan hal ini, dan tujuan kami menyebutkan para ‘ashabah adalah untuk menjelaskan siapa yang akan mengambil seluruh warisan jika ia sendirian, atau siapa yang mendapatkan sisa setelah bagian-bagian faraidh dibagikan. Anak laki-laki berada pada posisi seperti ini, dan sebagaimana dikatakan oleh al-Muzani, ia adalah ‘ashabah yang paling utama; sebab tidak mungkin ada ‘ashabah lain bersamanya. Jika ada ‘ashabah lain bersamanya, maka anak laki-laki akan menggugurkan, menghalangi, atau mengembalikan mereka kepada bagian tertentu (fardh).
فأمّا من يرده إلى الفرض فالأب والجد وأما من يحجبه فباقي العصبات فهو الأوْلى إذاً
Adapun yang menjadikannya sebagai fardhu adalah ayah dan kakek, sedangkan yang menghalanginya adalah para ‘ashabah lainnya, maka merekalah yang lebih utama.
وبعده ابنُ الابن كيف تسفّلوا والمقدّم الأقرب منهم فالأقرب ولا عصبة مع البنين وذكور الأحفاد وإن تسفلوا
Setelah itu adalah anak laki-laki dari anak laki-laki, sesuai urutan ke bawah, dan yang didahulukan adalah yang paling dekat dari mereka, kemudian yang lebih jauh, dan tidak ada ‘ashabah bersama anak-anak laki-laki dan cucu-cucu laki-laki, meskipun mereka lebih jauh.
ثم أولى العصبات بعدهم الأبُ ولا يتصور معه عصبة بعد الذين ذكرناهم
Kemudian yang paling berhak menjadi ‘ashabah setelah mereka adalah ayah, dan tidak mungkin ada ‘ashabah setelah orang-orang yang telah kami sebutkan.
ثم الجدّ عصبة بعد الأبِ إذا لم يكن معه إخوة فإن كان مع الجدّ إخوة من أبٍ وأمٍ أو أبٍ قاسمهم مادامت المقاسمة خيراً له من ثلث المال على مذهب زيد
Kemudian kakek menjadi ‘ashabah setelah ayah, jika tidak ada saudara bersamanya. Jika kakek bersama saudara-saudara dari ayah dan ibu, atau dari ayah saja, maka ia membagi harta bersama mereka selama pembagian tersebut lebih baik baginya daripada sepertiga harta, menurut mazhab Zaid.
والقول في الجدّ والإخوة سيأتي على إثر هذا في بابٍ إن شاء الله تعالى
Pembahasan tentang kakek dan saudara-saudara akan dijelaskan setelah ini pada bab berikutnya, insya Allah Ta‘ala.
ثم الجد يُسقط بني الإخوة لأنهم أبعد منه بدرجة؛ فإن الجد الأدنى أب الأب يدلي إلى الميت بواسطة الأب وبين ابن الأخ وبين الميت واسطتان ؛ فإنه ابن الأخ والأخ ابن أب الميت
Kemudian, kakek menggugurkan hak anak-anak saudara laki-laki karena mereka lebih jauh derajatnya darinya; sebab kakek terdekat, yaitu ayah dari ayah, terhubung kepada mayit melalui perantaraan ayah, sedangkan antara anak saudara laki-laki dan mayit terdapat dua perantara; yaitu, dia adalah anak saudara laki-laki, dan saudara laki-laki adalah anak dari ayah mayit.
ولو اجتمع أبُ الجدّ وابن الأخ فالمذهب الظاهر أنه يَسقُط ابنُ الأخ كما يسقط بالجد الأدنى
Jika berkumpul antara ayah dari kakek dan anak dari saudara laki-laki, maka mazhab yang paling kuat adalah bahwa anak dari saudara laki-laki gugur (tidak mendapat warisan), sebagaimana ia gugur karena kakek yang lebih dekat.
ومن أصحابنا من قال إن أبَ الجدِّ يقاسم ابنَ الأخ كما يقاسم الأخُ الجدّ
Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa ayah dari kakek membagi warisan bersama anak laki-laki dari saudara, sebagaimana saudara laki-laki membagi warisan bersama kakek.
وهذا ضعيف مردود؛ فإن ابن الأخ بالنزول عن الأخ يخرج عن اسم الأخ والجدّ بالعلوّ لا يخرج عن اسم الجدودة
Ini adalah pendapat yang lemah dan tertolak; karena anak saudara secara turun tidak lagi termasuk dalam kategori saudara, sedangkan kakek secara naik tidak keluar dari sebutan kakek.
ومن أصول الباب تقديمُ النوع على النوع؛ فإنا لمّا قدمنا ابنَ الأخ على العم لم نفرق بين القريب والبعيد؛ فإن ابن الأخ مقدّم على العم وابن ابن ابن الأخ مقدم على العم أيضاً فهذا هو الأصل في أب الجد وجدّ الجد مع ابن الأخ وما سواه غير معتد به
Di antara kaidah dalam bab ini adalah mendahulukan satu jenis atas jenis yang lain; karena ketika kami mendahulukan anak saudara laki-laki atas paman, kami tidak membedakan antara yang dekat dan yang jauh; maka anak saudara laki-laki didahulukan atas paman, dan anak dari anak dari anak saudara laki-laki juga didahulukan atas paman. Inilah kaidah pokok dalam masalah ayah kakek dan kakek dari kakek dengan anak saudara laki-laki, sedangkan selain itu tidak dianggap.
فأما أبُ الجد مع الأخ إذا اجتمعا فالأخ أقرب وأبُ الجد أبعد فالذي رأيته في ذلك أن أبَ الجدِّ لا يسقط بالأخ ولكن لا يقاسمه الأخُ بل له السدس والباقي للأخ وهو مع الأخ بمثابة الجد مع ابن الميت
Adapun kakek dari pihak ayah bersama saudara laki-laki jika keduanya berkumpul, maka saudara laki-laki lebih dekat dan kakek dari pihak ayah lebih jauh. Pendapat yang aku lihat dalam hal ini adalah bahwa kakek dari pihak ayah tidak gugur karena adanya saudara laki-laki, namun saudara laki-laki tidak membaginya secara musyarakah, melainkan kakek dari pihak ayah mendapat seperenam dan sisanya untuk saudara laki-laki. Dalam hal ini, kedudukan kakek dari pihak ayah bersama saudara laki-laki seperti kedudukan kakek dengan anak si mayit.
وفي القلب من هذا شيء ولا يمتنع أن نَعتبرَ الجدودة وقوتَها وكونَها على عمود النسب ثم نقول أب الجد مع الأخ كالجد مع الأخ على ما سيأتي تفصيل الجد مع الإخوة إن شاء الله عز وجل
Dalam hal ini masih ada keraguan di dalam hati, dan tidak mustahil bagi kita untuk mempertimbangkan kedudukan kakek serta kekuatannya dan posisinya pada garis nasab, kemudian kita mengatakan bahwa kakek dari pihak ayah bersama saudara laki-laki adalah seperti kakek bersama saudara laki-laki, sebagaimana akan dijelaskan secara rinci mengenai kakek dengan saudara-saudara laki-laki, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
ثم إن لم يكن جد فالأخ من الأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب
Kemudian, jika tidak ada kakek, maka saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
وهاهنا موقفٌ هو مزِلّة الباب فليتثبت النّاظر عنده فلو اجتمع ابنُ ابن أخٍ من الأب والأم وابنُ أخٍ من الأب ففي أحدهما قوةُ القرابة وفي الثاني قرب الإدلاء وقد يبتدر الفقيه فيقدم ابن ابن الأخ من الأب والأم على ابن الأخ من الأب تعويلاً على قوة القرابة كما نقدم ابن ابن الأخ على العمّ وإن كان العم أقربَ من ابن الأخ المتسفِّل
Di sini terdapat suatu posisi yang merupakan tempat tergelincirnya banyak orang, maka hendaklah orang yang menelaahnya berhati-hati. Jika berkumpul anak laki-laki dari anak laki-laki saudara (keponakan laki-laki) dari pihak ayah dan ibu, dan anak laki-laki saudara (keponakan laki-laki) dari pihak ayah saja, maka pada yang pertama terdapat kekuatan hubungan kekerabatan, sedangkan pada yang kedua terdapat kedekatan dalam jalur penyampaian (indlā’). Seorang faqih mungkin akan tergesa-gesa mendahulukan anak laki-laki dari anak laki-laki saudara dari pihak ayah dan ibu atas anak laki-laki saudara dari pihak ayah, dengan mengandalkan kekuatan kekerabatan, sebagaimana kita mendahulukan anak laki-laki dari anak laki-laki saudara atas paman, meskipun paman lebih dekat daripada anak laki-laki saudara yang lebih jauh tingkatannya.
وهذا خطأ لم يصر إليه أحد من الأئمة والمذهب المبتوت أن ابن الأخ من الأب مقدم على ابن ابن الأخ من الأب والأم لقربه
Ini adalah kesalahan yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun imam, dan mazhab yang telah ditetapkan adalah bahwa anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah lebih didahulukan daripada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu karena kedekatannya.
وإذا اجتمع ابنا أخوين أحدهما مُدْلٍ بالأخ من الأب والأم والثاني مُدْلٍ بالأخ من الأب فإن استويا في القرب قدمنا صاحب القوة في القرابة وهو ابن الأخ من الأب والأم فإن اختلفا في القرب نُظر فإن كان الأقرب صاحب القوة فلا شك في تقدّمه وإن كان الأقرب ابنَ الأخ من الأب قدمناهُ بقرب الدرجة على ابن ابن الأخ من الأب والأم كما يقدم الأخ من الأب على ابن الأخ من الأب والأم هكذا أورده الصيدلاني والقاضي وهو منصوص عليه في آخر باب العصبة بيِّنٌ لمن يتأمله
Apabila berkumpul dua orang anak dari dua saudara, salah satunya memiliki hubungan melalui saudara laki-laki seayah dan seibu, sedangkan yang lainnya melalui saudara laki-laki seayah saja, maka jika keduanya sama dalam tingkat kedekatan, kita dahulukan yang memiliki kekuatan dalam kekerabatan, yaitu anak saudara laki-laki seayah dan seibu. Jika keduanya berbeda dalam tingkat kedekatan, maka dilihat lagi: jika yang lebih dekat adalah yang memiliki kekuatan, maka tidak diragukan lagi ia didahulukan; namun jika yang lebih dekat adalah anak saudara laki-laki seayah, maka ia didahulukan karena lebih dekat derajatnya dibandingkan anak dari anak saudara laki-laki seayah dan seibu, sebagaimana saudara laki-laki seayah didahulukan atas anak saudara laki-laki seayah dan seibu. Demikianlah yang disebutkan oleh As-Saidalani dan Al-Qadhi, dan ini adalah nash yang terdapat pada akhir bab al-‘ashabah, jelas bagi siapa yang memperhatikannya.
ثم ابن ابن الأخ للأب وإن تسفَّل مقدّمٌ على العم للأب والأم
Kemudian, anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah, meskipun lebih jauh tingkatannya, didahulukan daripada paman dari pihak ayah dan ibu.
ثم العم من الأب والأم ثم العمّ من الأب ثم ابن العم للأب والأم ثم ابن العم للأب
Kemudian paman dari pihak ayah dan ibu, lalu paman dari pihak ayah, kemudian anak paman dari pihak ayah dan ibu, lalu anak paman dari pihak ayah.
والقول في بني الأعمام كالقول في بني الإخوة فابن العم من الأب وإن تسفَّل مقدّم على عم الأب من الأب والأم
Dan hukum tentang anak-anak paman sama dengan hukum tentang anak-anak saudara, maka anak paman dari pihak ayah, meskipun derajatnya lebih rendah, didahulukan daripada paman ayah dari pihak ayah dan ibu.
والعم الذي أطلقناه أولاً هو عم الميت وهذا عمُّ أبيه وهو عصبة غير أن بني عم الميت وإن بعُدُوا مقدّمون على عم أبيه ثم الترتيب فيهم كما تقدم فعم الأب من الأب والأم ثم عمّه من الأب ثم بنوهما على الترتيب السابق ثم عم الجد وهكذا إلى حيث ننتهي
Paman yang kami sebutkan pertama kali adalah paman dari pihak mayit, dan ini adalah paman dari pihak ayahnya, yang juga termasuk ‘ashabah. Namun, anak-anak paman dari pihak mayit, meskipun jauh hubungannya, didahulukan atas paman dari pihak ayahnya. Kemudian urutannya di antara mereka seperti yang telah dijelaskan sebelumnya: paman dari pihak ayah dan ibu, lalu pamannya dari pihak ayah saja, kemudian anak-anak keduanya sesuai urutan yang telah disebutkan, lalu paman dari pihak kakek, dan seterusnya hingga batas akhir yang ditentukan.
فإن لم نجد أحداً من عصبات النسب فالمعتِق ثم عصبات المعتِق وترتيبُ عصبات المعتِق كترتيب عصبات الميت إلا في مسائلَ نذكرها فنقول أولاً عصبات المعتِق هم الورثة إذا انتهى الترتيب إليهم ولا يتصور أن يرث المعتَقَ المنعَمَ عليه أحدٌ من ذوي الفروض المتصلين بالمعتِق المنعِم فالسبيل أن نقول إن كان للمعتَق عصبةُ نسب لم ينته الإرث إلى المعتِق وكذلك إن كان له أصحاب فرائض يستغرقون ميراثه فإن لم يكونوا أو أفضلت الفرائض شيئاً فالمعتِق هو المستحِق فإن لم يكن فعصباته المتعلقون بالعصوبة بأنفسهم لا بتعصيب معصِّب إياهم؛ فإن الذين يتعصّبون بغيرهم لا يرثون بالولاء إجماعاً؛ فابن المعتِق وبنتُ المعتِق إذا اجتمعا فالميراث لابن المعتِق لا حظّ فيه للبنت وإن كنا نقضي بكونها عصبة مع الابن ولا ترثُ أنثى قط بالولاء إلا المعتِقةُ نفسُها أومعتِقَةُ المعتِق
Jika kita tidak menemukan seorang pun dari ‘ashabah nasab, maka yang berhak adalah mu‘tiq, kemudian ‘ashabah mu‘tiq. Urutan ‘ashabah mu‘tiq sama dengan urutan ‘ashabah mayit kecuali dalam beberapa permasalahan yang akan kami sebutkan. Maka kami katakan pertama, ‘ashabah mu‘tiq adalah para ahli waris jika urutannya telah sampai kepada mereka, dan tidak mungkin ada seorang pun dari dzawil furudh yang terhubung dengan mu‘tiq mun‘im yang mewarisi dari mu‘taq mun‘am ‘alaih. Maka jalannya adalah, jika mu‘taq memiliki ‘ashabah nasab, maka warisan tidak sampai kepada mu‘tiq. Demikian pula jika ia memiliki para pemilik bagian (ashabul furudh) yang mengambil seluruh warisannya. Jika tidak ada atau bagian-bagian tersebut masih menyisakan sesuatu, maka mu‘tiqlah yang berhak. Jika tidak ada, maka para ‘ashabahnya yang terkait dengan ‘ashabah karena diri mereka sendiri, bukan karena ta‘shib dari orang lain; sebab mereka yang menjadi ‘ashabah karena selain diri mereka sendiri tidak mewarisi dengan wala’ secara ijma‘. Maka, anak laki-laki mu‘tiq dan anak perempuan mu‘tiq jika keduanya berkumpul, warisan menjadi milik anak laki-laki mu‘tiq, tidak ada bagian bagi anak perempuan, meskipun kita memutuskan bahwa ia adalah ‘ashabah bersama anak laki-laki. Dan tidak ada perempuan sama sekali yang mewarisi dengan wala’ kecuali mu‘tiqah itu sendiri atau mu‘tiqah dari mu‘tiq.
ولو اجتمع ابن المعتِق وأبوه فميراث المعتَق المنعم عليهِ لابن المعتِق لا حظّ للأب فيه؛ فإن الأب صاحب فرض مع الابن ولا حظ لأصحاب الفرائض في الميراث بالولاء
Jika anak dari orang yang memerdekakan dan ayahnya berkumpul, maka warisan dari orang yang dimerdekakan (al-mu‘taq) diberikan kepada anak dari orang yang memerdekakan; ayah tidak mendapat bagian di dalamnya. Sebab, ayah adalah ahli waris dengan bagian tertentu (ashhab al-furudh) bersama anak, dan para ahli waris dengan bagian tertentu tidak memiliki hak dalam warisan karena hubungan wala’.
ولو اجتمع جد المولى وأخُ المولى ففي المسألة قولان أحدهما أن أخ
Jika berkumpul antara kakek dari pihak tuan dan saudara dari pihak tuan, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat; salah satunya adalah bahwa saudara…
المولى أولى من الجد؛ لأنه يُدْلي بالبنوة والعصُوبة المحضة وهو يقول أنا ابن أب المولى والجد يقول أنا أب أب المولى والابن بالعصوبة أولى
Mawlā lebih didahulukan daripada kakek, karena ia memiliki hubungan melalui anak laki-laki dan ‘uṣbah murni, sedangkan ia berkata, “Aku adalah anak dari ayah mawlā,” dan kakek berkata, “Aku adalah ayah dari ayah mawlā,” dan anak laki-laki melalui ‘uṣbah lebih didahulukan.
والقول الثاني أن الأخ والجدّ يرثان؛ لاستوائهما في القرب ولكن الجد كأخٍ أبداً
Pendapat kedua menyatakan bahwa saudara laki-laki dan kakek sama-sama berhak mewarisi, karena keduanya sama dalam tingkat kekerabatan, namun kakek selalu diperlakukan seperti saudara laki-laki.
والقولان جميعاً يخالفان قياسَ الأخ والجد في النسب فإنا في القول الأول نحجب الجدَّ بالأخ وفي القول الثاني نُثبت المقاسمة بينهما من غير أن نردّ الجد إلى الثلث كما نردّه في النسب؛ فإن الفرض لا مطمع فيه في باب الولاء
Kedua pendapat tersebut semuanya bertentangan dengan qiyās antara saudara laki-laki dan kakek dalam nasab, karena pada pendapat pertama kita menghalangi kakek dengan adanya saudara laki-laki, dan pada pendapat kedua kita menetapkan pembagian bersama antara keduanya tanpa mengembalikan bagian kakek kepada sepertiga sebagaimana kita lakukan dalam nasab; sebab bagian tertentu (al-farḍ) tidak mungkin didapatkan dalam bab walā’.
ويتفرع على هذين القولين الجدُّ وابنُ الأخ فإن راعينا قوة البنوة قدمنا ابن الأخ وإن بعد وتسفل
Dari kedua pendapat tersebut, terdapat cabang hukum mengenai kakek dan anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki). Jika kita mempertimbangkan kekuatan hubungan nasab sebagai anak, maka kita mendahulukan anak laki-laki dari saudara laki-laki meskipun ia jauh dan berada di tingkat bawah.
وإن راعينا استواء الجدّ والأخ في القربِ والبعد قدّمنا الجدّ على ابن الأخ؛ فإنه أقرب
Jika kita memperhatikan kesetaraan antara kakek dan saudara laki-laki dalam hal kedekatan dan kejauhan hubungan, maka kita mendahulukan kakek daripada anak saudara laki-laki, karena kakek lebih dekat.
وفي أب الجدّ مع ابن الأخ ما في الجدّ والأخ من الخلاف؛ فإنهما مستويان في الدرجة ولأحدهما قوة البنوة كما ذكرناهُ في الجدّ والأخ
Dalam kasus kakek dari pihak ayah bersama anak laki-laki dari saudara laki-laki, terdapat perbedaan pendapat sebagaimana pada kasus kakek dan saudara laki-laki; karena keduanya berada pada tingkatan yang sama, dan salah satunya memiliki kekuatan hubungan sebagai anak, sebagaimana telah kami sebutkan pada kasus kakek dan saudara laki-laki.
ثم ممَّا نذكره في هذا أن الأخ من الأب والأم مقدم على الأخ من الأب في الولاء فأخُ المعتِق من أبيه وأمه مقدّمٌ على أخيه من أبيه وإن كانت الأخؤة من الأم لا يثبت بها استحقاقٌ في الولاء إلا أنها تقوي العصوبة وتعضّدُها وإن كانت لو استقلت لم تُفد إرثاً
Kemudian, hal yang perlu kami sebutkan di sini adalah bahwa saudara laki-laki seayah dan seibu lebih didahulukan daripada saudara laki-laki seayah saja dalam masalah wala’. Maka, saudara laki-laki dari ayah dan ibu si mu‘tiq lebih didahulukan daripada saudara laki-lakinya dari ayah saja, meskipun persaudaraan dari ibu tidak menetapkan hak dalam wala’, namun ia menguatkan dan memperkuat ‘ashabah, meskipun jika berdiri sendiri tidak memberikan hak waris.
هذا هو المذهبُ
Inilah mazhab tersebut.
ومن أصحابنا من نزّل الأخ من الأب والأم مع الأخ من الأب في عصبات المولى بمثابة الأخ من الأب والأم مع الأخ من الأب في ولاية النكاح وفيها قولان أحدهما أنهما يستويان؛ فإن الإدلاء بالأم لا أثر له في الولاية والثاني أن الأخ من الأب والأم أولى بولاية النكاح من الأخ من الأب
Sebagian ulama kami menyamakan kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu dengan saudara laki-laki seayah saja dalam hal ‘ashabah mawla, sebagaimana kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu dengan saudara laki-laki seayah saja dalam wilayah perwalian nikah. Dalam hal ini terdapat dua pendapat: yang pertama, keduanya disamakan; karena hubungan melalui ibu tidak berpengaruh dalam perwalian. Pendapat kedua, saudara laki-laki seayah dan seibu lebih berhak menjadi wali nikah daripada saudara laki-laki seayah saja.
والقولان مشهوران في النكاح وذكرهما في التوريث بعصوبة المولى بعيدٌ في النقل غيرُ معتدٍّ به والوجه القطعُ بتقديم أخ المعتِق من أبيه وأمّه ثم ليحتج بهذا ناصر أحد القولين في ولاية النكاح
Kedua pendapat tersebut masyhur dalam masalah nikah, dan keduanya disebutkan dalam masalah warisan dengan ‘aṣabah mawla, namun hal itu jauh dari riwayat dan tidak dapat dijadikan pegangan. Pendapat yang kuat adalah mendahulukan saudara laki-laki dari bapak dan ibu dari pihak mu‘tiq, kemudian hal ini dapat dijadikan hujah oleh pendukung salah satu dari dua pendapat dalam masalah wali nikah.
ثم ترتيب عصباتِ المعتِق بعد ذلك على ما ذكرناهُ في عصبات النسب
Kemudian urutan para ‘ashabah dari pihak mu‘tiq setelah itu adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan pada ‘ashabah nasab.
فإن لم نجد أحداًَ منهم فالميراث لمعتِق المعتِق ثم إن لم نجد فلعصباتِ معتِق المعتِق من النسب فإن لم نجدهم فلمعتِق معتِق المعتِق وهكذا إلى حيث نرقى
Jika kita tidak menemukan salah satu dari mereka, maka warisan diberikan kepada mu‘tiq dari mu‘tiq tersebut. Jika kita masih tidak menemukannya, maka kepada para ‘ashabah dari mu‘tiq mu‘tiq tersebut yang memiliki hubungan nasab. Jika mereka juga tidak ditemukan, maka kepada mu‘tiq dari mu‘tiq mu‘tiq tersebut, dan demikian seterusnya hingga ke atas.
فإن لم نجد أحداً من هؤلاء أو كان الميت الأول لا ولاء له عَلَيْهِ أو كان المعتَق لا ولاء عليه
Jika kami tidak menemukan seorang pun dari mereka, atau jika mayit pertama tidak memiliki wala’ atasnya, atau jika orang yang dimerdekakan tidak ada wala’ atasnya,
فإذا عدمنا الفرض والتعصيب بالجهات الخاصة فالميراث مصروف إلى الجهة العامة وهي جهة الإسلام ثم مصرف التركة إلى المصالح العامة على ما سنُوضحُ التفصيلَ في السهام المرصدة للمصالح في كتاب القَسْم إن شاء الله تعالى
Apabila tidak terdapat ahli waris berdasarkan fardh maupun ‘ashabah dari jalur-jalur khusus, maka warisan dialihkan kepada jalur umum, yaitu jalur Islam. Selanjutnya, harta peninggalan tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum, sebagaimana akan kami jelaskan secara rinci mengenai bagian-bagian yang diperuntukkan bagi kemaslahatan dalam Kitab al-Qasm, insya Allah Ta‘ala.
ولو لم نجد المعتِق وعصباته ومعتق المعتق ووجدنا معتِقَ عصبةِ المعتق فإنا لا نورث من المعتَق المنعم عليه إلا معتِق أب المعتِق؛ فإنه يرث
Jika kita tidak menemukan mu‘tiq (orang yang memerdekakan) dan ‘ashabah-nya, serta mu‘tiq dari mu‘tiq, namun kita menemukan mu‘tiq dari ‘ashabah mu‘tiq, maka kita tidak mewariskan dari orang yang dimerdekakan (mu‘taq) yang telah diberi kebaikan itu kecuali mu‘tiq ayah dari mu‘tiq; maka dialah yang berhak mewarisi.
وهذا الفصل يستدعي بيان استحقاق الولاء مباشرة وجرّاً ومن جملة ارتباط الولاء ما ذكرناه من إعتاق الأب والقول في هذا يطول وهو كتاب برأسه نذكره في العتق ويتعلق به طرفٌ غامض من أحكام المواريث وفيه دَوْرُ الولاء ولا سبيل إلى الخوض في شيء منه هاهنا فالوجه أن نذكره ثَمّ
Bab ini memerlukan penjelasan tentang hak memperoleh walā’ secara langsung maupun tidak langsung. Di antara keterkaitan walā’ adalah apa yang telah kami sebutkan mengenai pembebasan budak oleh ayah, dan pembahasan tentang hal ini cukup panjang sehingga menjadi satu kitab tersendiri yang akan kami sebutkan dalam pembahasan ‘itq (pembebasan budak). Terdapat pula bagian yang samar dari hukum-hukum warisan yang berkaitan dengannya, termasuk peran walā’ di dalamnya. Tidak memungkinkan untuk membahasnya di sini, maka sebaiknya kami bahas hal tersebut di tempatnya nanti.
فصل إذا مات الرجل وخلّف ابني عمّ أحدهما أخ لأمّ فللذي هو أخ لأم السدس بأخوة الأم والباقي مقسوم بينهما بالعصوبة
Bagian: Jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak paman, salah satunya juga merupakan saudara seibu, maka yang merupakan saudara seibu mendapat seperenam bagian karena statusnya sebagai saudara seibu, dan sisanya dibagi di antara keduanya berdasarkan ‘ashabah.
وقال ابن مسعود ابن العم الذي هو أخ لأم يتقدم على ابن العمّ الذي ليس أخاً لأم كما يتقدم الأخ من الأب والأم على الأخ من الأب
Ibnu Mas‘ud berkata: Anak paman yang juga saudara seibu lebih didahulukan daripada anak paman yang bukan saudara seibu, sebagaimana saudara seayah dan seibu lebih didahulukan daripada saudara seayah saja.
ومذهب زيد والجمهور ما ذكرناه من إفراد أخوة الأم بالفرض ورد الباقي إليهما بالعصوبة
Pendapat Zaid dan mayoritas ulama adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan, yaitu memberikan bagian tertentu kepada saudara seibu, lalu sisa harta dikembalikan kepada mereka berdasarkan prinsip ‘ashabah.
ولو كان في المسألة ابنا عم أحدهما ابن العم من الأب والأم والآخر ابن العم من الأب ثم كان ابن العم من الأب أخاً لأم فله السدس والباقي لابن العم من الأب والأم؛ فإنه يحجب ابنُ العم من الأب والأم ابنَ العمِ من الأب في العصوبة
Jika dalam suatu masalah terdapat dua orang sepupu, salah satunya adalah sepupu dari pihak ayah dan ibu, sedangkan yang lainnya adalah sepupu dari pihak ayah saja, kemudian sepupu dari pihak ayah juga merupakan saudara seibu, maka ia mendapat seperenam, dan sisanya diberikan kepada sepupu dari pihak ayah dan ibu; karena sepupu dari pihak ayah dan ibu menghalangi sepupu dari pihak ayah dalam hal ‘ashabah.
ولو كان في المسألة بنتٌ وابنا عم أحدهما أخ لأم
Jika dalam suatu permasalahan terdapat seorang anak perempuan dan dua orang anak paman, salah satunya adalah saudara seibu.
قال ابن الحدّاد المال نصفه للبنت والباقي لابن العم الذي هو أخ لأمّ ولا شيء للآخر؛ لأن الإدلاء بالأم ممّا يقع الترجيح به ولا يمكن أن يناط به استحقاق فرضٍ في هذا المحل؛ فإن الأخ من الأم لا يرث مع البنت فصارت الأخوة من الأم في هذا المقام كالأخوة من الأم في ترتيب عصبات الولاء وقد ذكرنا أن الأخ من الأب والأم مقدم في الولاء على الأخ من الأب لمّا سقط اعتبارُ أخوة الأم في الولاء فاستعملناها ترجيحاَّ
Ibnu al-Haddad berkata: Harta warisan, setengahnya untuk anak perempuan dan sisanya untuk anak paman (ibn ‘am) yang merupakan saudara seibu, dan tidak ada bagian untuk yang lain; karena hubungan melalui ibu adalah sesuatu yang dapat dijadikan alasan untuk menguatkan (tarjīḥ), namun tidak dapat dijadikan dasar untuk memperoleh bagian warisan (fardh) dalam kasus ini; sebab saudara seibu tidak mewarisi bersama anak perempuan, sehingga kedudukan saudara seibu dalam hal ini sama seperti kedudukan saudara seibu dalam urutan ‘ashābah al-walā’. Kami telah sebutkan bahwa saudara seayah dan seibu lebih didahulukan dalam al-walā’ daripada saudara seayah saja, karena pertimbangan saudara seibu dalam al-walā’ telah gugur, maka kami menggunakannya sebagai alasan penguat (tarjīḥ).
ولو اجتمع في الولاء ابنا عم أحدهما أخ لأم فليت شعري ما يقول ابنُ الحداد فيه وقد سقطت أخوة الأم
Jika dalam hubungan wala’ berkumpul dua orang sepupu, salah satunya adalah saudara seibu, maka aku ingin tahu apa pendapat Ibn al-Haddad tentang hal ini, padahal hubungan saudara seibu telah gugur.
وإن طرد قياسه وقدّم الأخ من الأم على الآخر فقد أبعد وإن سلم هذا فقد ناقض ما عوّل عليه
Dan jika ia konsisten dengan qiyās-nya lalu mendahulukan saudara seibu atas yang lain, maka itu adalah pendapat yang jauh (lemah). Dan jika ia menerima hal ini, maka ia telah bertentangan dengan dasar yang ia jadikan sandaran.
وقد خالف معظمُ الأصحاب ابنَ الحدّاد فيما قال وصاروا إلى أن الفريضة التي فيها بنتٌ وابنا عمّ أحدهما أخ لأمٍ تسقط فيها أخوة الأم والباقي بعد الفرض لابني العم
Sebagian besar ulama berbeda pendapat dengan Ibn al-Haddad dalam hal ini, dan mereka berpendapat bahwa pada kasus warisan yang terdapat seorang anak perempuan dan dua anak paman, salah satunya adalah saudara seibu, maka hak waris saudara seibu gugur, dan sisa setelah pembagian bagian fardhu diberikan kepada kedua anak paman tersebut.
وليس كما إذا كان في المسألة بنت وأخ من أب وأم وأخ لأب فإن الأخ من الأب والأم يحجب الأخ من الأب ولا نقول البنت تحجب أخوة الأم ويستوي الأخوان بعد سقوطها في أخذ الفاضل من الفرائض بالتعصيب؛ فإن الأخوة من الأم لا تُفرد عن الأخوة من الأبِ؛ إذ لو أفردت عنها لقيل في أخوين أحدهما من أبٍ وأم والآخر من أبٍ للذي هو أخ من أبٍ وأمَّ السدس بأخوة الأم والباقي بينهما بأخوة الأب
Tidaklah sama halnya jika dalam suatu kasus terdapat seorang anak perempuan, seorang saudara laki-laki seayah seibu, dan seorang saudara laki-laki seayah; karena saudara laki-laki seayah seibu menutup hak waris saudara laki-laki seayah, dan kita tidak mengatakan bahwa anak perempuan menutup hak waris saudara laki-laki seibu. Kedua saudara laki-laki tersebut, setelah gugurnya hak anak perempuan, sama-sama mendapatkan sisa harta warisan secara ‘ashabah; sebab saudara laki-laki seibu tidak dipisahkan dari saudara laki-laki seayah. Jika dipisahkan, maka dalam kasus dua saudara laki-laki—yang satu seayah seibu dan yang satu seayah—akan dikatakan bahwa yang seayah seibu mendapat sepertiga karena status saudara seibu, dan sisanya dibagi di antara mereka karena status saudara seayah.
كما تقول في ابني عم أحدهما أخٌ لأم فللذي ينفرد منهما بأخوة الأم السدس والباقي بينهما بالعصوبة والسبب فيه أن القرابتين مختلفتان في ابن العم الذي هو أخ لأم؛ فلم تمتزجا على رأي زيد والجمهور والأخوة من الأم تمتزج بالأخوة من الأب فإن الولدين من أبوين لا يعدّان مختلفي القرابة
Sebagaimana dikatakan dalam kasus dua anak paman, salah satunya adalah saudara seibu, maka bagi yang memiliki hubungan saudara seibu di antara keduanya mendapat seperenam, dan sisanya dibagi di antara mereka berdasarkan ‘ashabah. Sebabnya adalah karena kedua hubungan kekerabatan itu berbeda pada anak paman yang juga saudara seibu; sehingga keduanya tidak bercampur menurut pendapat Zaid dan mayoritas ulama. Adapun hubungan persaudaraan seibu dapat bercampur dengan persaudaraan seayah, karena dua anak dari kedua orang tua tidak dianggap sebagai dua kekerabatan yang berbeda.
هذا بيان القاعدة
Ini adalah penjelasan kaidah.
وابن مسعود قدم ابن العم الذي هو أخ من أم على ابن العم الذي ليس أخاً لأم كما تقدم
Ibnu Mas‘ūd mendahulukan anak paman yang juga saudara seibu atas anak paman yang bukan saudara seibu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
ومن مذهبه أنه لو كان في المسألة ابنا عم أحدهما ابنُ عم من أب وهو أخٌ من أم والثاني ابن عم من أبٍ وأمٍ فالذي هو أخ لأمٍ مقدم على ابن العم من الأب والأم
Menurut mazhabnya, jika dalam suatu permasalahan terdapat dua orang sepupu: salah satunya adalah sepupu dari pihak ayah sekaligus saudara seibu, dan yang lainnya adalah sepupu dari pihak ayah dan ibu, maka yang merupakan saudara seibu lebih didahulukan daripada sepupu dari pihak ayah dan ibu.
ومذهب زيد والجمهور أن للذي هو أخ لأم السدس والباقي لابن العم من الأب والأم
Menurut mazhab Zaid dan jumhur ulama, saudara seibu mendapat seperenam, dan sisanya diberikan kepada anak paman dari pihak ayah dan ibu.
ثم ذكر الفرضيون جملاً في تشابه القرابات ونحن نذكر عيونها وأصولها التي ترشد الفطن إلى ما عداها
Kemudian para ahli faraidh menyebutkan beberapa hal mengenai kesamaan hubungan kekerabatan, dan kami akan menyebutkan pokok-pokok utamanya serta prinsip-prinsip dasarnya yang dapat membimbing orang yang cerdas untuk memahami selainnya.
فمما يتعلق بما كنا فيه الآن أنه إذا قيل خلّف
Terkait dengan apa yang sedang kita bahas sekarang, apabila dikatakan: “Ia meninggalkan…”
ابني عمّ أحدهما أخٌ لأم وأخوين لأمٍ أحدهما ابن عم
Anak paman, salah satunya adalah saudara seibu, dan dua saudara seibu, salah satunya adalah anak paman.
فأهل الفرائض مختلفون في السؤالِ المطلق في مثل ذلك إذا كان يحتمل عددين أقلَّ وأكثر فمنهم من يحمل السؤال المطلق على أقل العددين ومنهم من قال يُؤخذ بالأكثر فمن قال يُؤخذ بالأكثر يقول العدد أربعة ابنا عمٍ أحدهما أخ لأم وأخوان لأم أحدهما ابن عم وفي هؤلاء الأربعة من طريق القرابة ثلاثةُ إخوة لأم وثلاثة بني أعمامٍ فللإخوة من الأم الثلث والباقي لبني الأعمام والمسألة في وضعها من ثلاثة وهي تصح من تسعة فيحصل لكل من هو ابن عم وأخ ثلاثة أسهم سهم بأخوة الأم وسهمان بالعصوبة ويحصل للمنفرد بأخوة الأم سهم وللمنفرد بالعصوبة سهمان
Para ahli faraidh berbeda pendapat mengenai pertanyaan mutlak dalam kasus seperti itu, jika memungkinkan terdapat dua jumlah, yang lebih sedikit dan yang lebih banyak. Sebagian dari mereka memahami pertanyaan mutlak itu berdasarkan jumlah yang lebih sedikit, dan sebagian lagi berpendapat diambil jumlah yang lebih banyak. Barang siapa yang berpendapat diambil jumlah yang lebih banyak, maka jumlahnya adalah empat: dua orang anak paman (ibn ‘am), salah satunya juga saudara seibu, dan dua orang saudara seibu, salah satunya juga anak paman. Dari keempat orang ini, dari sisi kekerabatan, terdapat tiga saudara seibu dan tiga anak paman. Maka untuk saudara seibu mendapat sepertiga, dan sisanya untuk anak-anak paman. Permasalahan ini pada dasarnya dari tiga bagian, dan dapat diselesaikan dari sembilan bagian. Maka setiap orang yang merupakan anak paman sekaligus saudara seibu mendapat tiga bagian: satu bagian karena sebagai saudara seibu dan dua bagian karena sebagai ‘ashabah. Sedangkan yang hanya sebagai saudara seibu mendapat satu bagian, dan yang hanya sebagai anak paman mendapat dua bagian.
هذا مسلك
Ini adalah suatu pendekatan.
ومن يأخُذ بالعدد الأقل يقول لما قال ابنا عم أحدهما أخ لأمٍ فهمنا شخصين ولما قال أخوان من أم أحدهما ابن عم جوزنا أنه زاد أخاً لأم وأعاد أحد الشخصين المفهومين أولاً وهو الأخ من الأم الذي كان ابن عم فتحصَّل معنا ثلاثة أشخاص أخوان لأم وابنا عم فللأخوين من الأم الثلث والباقي لابني العم والمسألة من ثلاثة وتصح من ستة
Dan siapa yang mengambil jumlah yang lebih sedikit berkata: Ketika dikatakan “dua anak paman, salah satunya saudara seibu”, kita memahami ada dua orang. Dan ketika dikatakan “dua saudara seibu, salah satunya anak paman”, kita membolehkan bahwa ia menambah satu saudara seibu dan mengulangi salah satu dari dua orang yang telah dipahami sebelumnya, yaitu saudara seibu yang juga merupakan anak paman. Maka, terkumpullah pada kita tiga orang: dua saudara seibu dan dua anak paman. Maka, untuk dua saudara seibu mendapat sepertiga, dan sisanya untuk dua anak paman. Masalah ini berasal dari tiga dan menjadi sah dari enam.
وهذا الذي ذكرناه ليس خلافاً على الحقيقة؛ فإن المستفتي لو أطلق لفظةً مبهمةً تتردد بين عدد كبير وقليل فلا تحل الفتوى من غير استفصال وإذا كان كذلك فلا حاصل لما ذكرناه إلا أن الفرضيين في تصانيفهم مختلفون في تصوير المسائل ووضعها بالعبارات؛ فمنهم من يعتاد في وضع المسائل حمل العبارة على الأكثر ومنهم من يعتاد حملها على الأقل
Apa yang telah kami sebutkan ini sebenarnya bukanlah perbedaan yang hakiki; sebab jika seorang mustafti mengucapkan suatu lafaz yang ambigu yang dapat bermakna banyak atau sedikit, maka tidak boleh memberikan fatwa tanpa penjelasan lebih lanjut. Jika demikian, maka inti dari apa yang kami sebutkan hanyalah bahwa para ahli faraidh dalam karya-karya mereka berbeda dalam menggambarkan masalah dan meletakkannya dengan ungkapan-ungkapan tertentu; di antara mereka ada yang terbiasa memahami ungkapan pada makna yang lebih banyak, dan ada pula yang terbiasa memahaminya pada makna yang lebih sedikit.
وعلى هذا النسق ترددوا في ذكر القرابة إذا ترددت بين القربوالبعد فمنهم من يحمل على أقرب الوجوه ومنهم من لا يحمل عليه
Dengan pola seperti ini, mereka ragu dalam menyebutkan hubungan kekerabatan apabila terdapat keraguan antara yang dekat dan yang jauh; sebagian dari mereka memilih untuk mengambil makna yang paling dekat, sementara sebagian yang lain tidak mengambil makna tersebut.
ولو قيل خلّف ثلاثة بني أعمام أحدهم زوج وآخر أخ لأم وثلاثة إخوة متفرقين وأما
Jika dikatakan: Seseorang meninggalkan tiga orang sepupu, salah satunya adalah suami, yang lain adalah saudara seibu, dan tiga orang saudara yang terpencar, serta seorang ibu.
فهذه مسألة المشركة تُلقَى كذلك أغلوطة فاطّرح الأخ من الأب وأعط الزوج النصف والأم السدس والأخوين للأم الثلث ويشاركهما الأخ من الأب والأم ولا شيء لأحد بأنه ابن عم
Inilah masalah al-musyarakah yang juga sering diajukan sebagai teka-teki: gugurkanlah saudara laki-laki seayah, berikan kepada suami setengah, kepada ibu seperenam, kepada dua saudara seibu sepertiga, lalu saudara laki-laki seayah dan seibu ikut bersama mereka, dan tidak ada bagian sama sekali bagi siapa pun hanya karena ia adalah anak paman.
فإن قيل ثلاث أخوات متفرقاتٍ مع كل واحدةٍ عمّها لأب وأم فعمّ الأخت من الأب والأم عمّ الميت لأب وأم وعم الأخت للأب عمُّ الميت لأب وأمٍ لا محالة وعم الأخت من الأم أجنبي من الميت ففي المسألة ثلاث أخوَّاَت متفرقاتٍ وعمَّان فللأخت من الأب والأم النصف وللأخت من الأب السدس تكملة الثلثين وللأخت للأم السدس والباقي للعمّين
Jika dikatakan: Tiga saudari yang berbeda-beda, masing-masing bersama pamannya dari pihak ayah dan ibu; maka paman dari saudari seayah dan seibu adalah paman si mayit dari pihak ayah dan ibu, dan paman dari saudari seayah juga pasti merupakan paman si mayit dari pihak ayah dan ibu, sedangkan paman dari saudari seibu adalah orang luar bagi si mayit. Maka dalam permasalahan ini terdapat tiga saudari yang berbeda-beda dan dua paman. Maka untuk saudari seayah dan seibu mendapat setengah, untuk saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, untuk saudari seibu mendapat seperenam, dan sisanya untuk kedua paman.
والمسألة تصح من اثني عشر
Permasalahan ini sah berasal dari dua belas.
فإن قيل ثلاث أخواتٍ متفرقاتٍ مع كل واحدة أمها فالمسألة مستحيلة؛ لأن الأخت للأب والأم والأخت للأم أمهما واحدة فلا يُتصوّر لهما أمّان وأمّا الأخت من الأب فأمها أجنبية فقد ترك الميت أماً وثلاث أخواتٍ متفرقاتٍ
Jika dikatakan: tiga saudari yang berbeda-beda, masing-masing bersama ibunya, maka permasalahan ini mustahil; karena saudari seayah dan seibu serta saudari seibu, ibu mereka adalah satu orang sehingga tidak mungkin keduanya memiliki dua ibu. Adapun saudari seayah, ibunya adalah perempuan lain, sehingga si mayit meninggalkan seorang ibu dan tiga saudari yang berbeda-beda.
فإن قيل ثلاث أخوات متفرقاتٍ مع كل واحدة ابن أخيها لأب وأمٍ فإن لم يغالط السائل ولم يَعْنِ بالذي مع الأخت من الأب والأم ابنَ الميت وقال أردت ابنَ أخٍ غيرِه ولم أعْن الميت فقرابة ابن أخ كل واحدة من الميت كقرابتها نفسها من الميت وكأنّه خلّف ثلاث أخواتٍ متفرقاتٍ وثلاث بني إخوة متفرقين
Jika dikatakan: Tiga saudari yang berbeda-beda, masing-masing bersama seorang putra saudara laki-lakinya seayah dan seibu. Jika penanya tidak keliru dan tidak bermaksud dengan yang bersama saudari seayah dan seibu itu adalah putra almarhum, lalu ia berkata, “Saya maksudkan putra saudara laki-laki yang lain, bukan almarhum,” maka hubungan kekerabatan putra saudara laki-laki masing-masing dengan almarhum sama dengan hubungan kekerabatan saudari itu sendiri dengan almarhum. Seakan-akan ia meninggalkan tiga saudari yang berbeda-beda dan tiga putra saudara laki-laki yang berbeda-beda.
فإن زاد وقال مع كل ابن أخ جدتاه من أقرب ما يكون فاعلم أن جدات هؤلاء من جهة الأم أجنبيات من الميت لأن كل واحدة منهن أم زوجة أخ الميت فأمّا جدة ابن الأخ للأب من جهة الأب فهي أجنبية من الميت لأنها زوجة أبيه فأما جدة الآخرَيْن فهي واحدة وهي أم الميت والمسألة مستحيلة من حيث إنه لا يتصور لكل واحدة جدة بل جدتهما واحدة فكأنه خلّف أمّاً وثلاث أخوات متفرقات وابن أخ لأب وأمّ وابن أخ لأب وابن أخ لأم
Jika ia menambahkan dan berkata, “Bersama setiap anak laki-laki dari saudara laki-laki terdapat dua nenek dari pihak yang paling dekat,” maka ketahuilah bahwa nenek-nenek mereka dari pihak ibu adalah orang asing bagi mayit, karena masing-masing dari mereka adalah ibu dari istri saudara laki-laki mayit. Adapun nenek dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah dari pihak ayah, maka ia adalah orang asing bagi mayit karena ia adalah istri ayahnya. Adapun nenek dari dua anak laki-laki yang lain, maka ia satu orang, yaitu ibu mayit. Permasalahan ini mustahil terjadi karena tidak mungkin masing-masing memiliki nenek, melainkan nenek mereka berdua adalah satu orang. Maka seakan-akan ia meninggalkan seorang ibu, tiga saudara perempuan dari berbagai pihak, seorang anak laki-laki saudara seayah-seibu, seorang anak laki-laki saudara seayah, dan seorang anak laki-laki saudara seibu.
فإن قيل ثلاث بنات ابن بعضهن أسفلُ من بعض مع كل واحدة أخوها فإن أبهم أمكن أن يريد الأخ من الأم فيقع أجنبياً من الميت
Jika dikatakan: Tiga orang putri dari anak laki-laki, sebagian mereka lebih jauh derajatnya daripada sebagian yang lain, dan masing-masing bersama saudaranya. Jika disebutkan secara umum, mungkin saja yang dimaksud adalah saudara seibu, sehingga ia menjadi orang asing (bukan ahli waris) dari mayit.
فإن قال السائل مع كل واحدة أخوها لأب أو لأب وأم فقرابته من الميت كقرابتها فكأنه خلف بنت ابن وابن ابن فالمال بينهما ويسقط الآخرون
Jika penanya berkata, “Bersama masing-masing (perempuan) ada saudara laki-lakinya seayah atau seayah seibu,” maka hubungan kekerabatannya dengan mayit sama dengan hubungan kekerabatannya, sehingga seolah-olah yang tertinggal adalah binti ibn (anak perempuan dari anak laki-laki) dan ibn ibn (anak laki-laki dari anak laki-laki), maka harta dibagi di antara keduanya dan yang lainnya gugur.
فإن قيل مع كل واحدة أختها من أبيها فقد ترك ابنتي ابن وابنتي ابن ابن وابنتي ابن ابن ابن ولا يخفى الحكم
Jika dikatakan, bersama masing-masing ada saudara perempuannya dari pihak ayah, maka telah ditinggalkan dua anak perempuan dari anak laki-laki, dua anak perempuan dari cucu laki-laki, dan dua anak perempuan dari cicit laki-laki, dan hukumnya tidaklah samar.
فإن قيل مع كل واحدة ابن أخيها فابن أخ العليا في درجة الوسطى وابن أخ الوسطى في درجة السفلى وابن أخ السفلى أسفل منها بدرجة
Jika dikatakan: bersama masing-masing dari mereka ada anak laki-laki saudara laki-lakinya, maka anak laki-laki saudara dari yang paling atas berada pada derajat yang tengah, anak laki-laki saudara dari yang tengah berada pada derajat yang bawah, dan anak laki-laki saudara dari yang paling bawah berada di bawahnya satu derajat.
فلبنت الابن النصف والباقي بين الوسطى والغلام الذي في درجتها
Maka untuk putri dari anak laki-laki mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara anak perempuan tingkat tengah dan anak laki-laki yang setingkat dengannya.
فإن قيل مع كل واحدةٍ أبُوها فأبُو العليا ابن الميت رجلاً كان الميت أو امرأة وأب الوسطى ابن ابنهِ وأب السفلى ابن ابن ابنه فالمال للابن
Jika dikatakan, bersama masing-masing dari mereka ada ayahnya, maka ayah dari ‘ulya adalah anak dari mayit, baik mayit itu laki-laki maupun perempuan; ayah dari wustha adalah anak dari anaknya; dan ayah dari sufla adalah anak dari anak dari anaknya. Maka harta warisan itu untuk anak laki-laki.
فإن قيل مع كل واحدةٍ أمها فهن أجنبيات من الميت
Jika dikatakan, “Bersama masing-masing dari mereka ada ibunya, maka mereka adalah orang-orang asing (ajnabiyyāt) dari mayit.”
فإن قيل مع كل واحدةٍ عمُّها فأمّا عم الوسطى والسفلى إن كان عماً لأم فهو أجنبي من الميت وإن كان عماً لأب وأم أو لأب فعمُّ الوسطى ابنُ ابنِ الميت وعم السفلى ابن ابن ابن الميت رجلاً كان الميت أو امرأة وأمَّا عم العليا فإن كان عماً لأم والميت رجل أو كان عمّاً لأبٍ والميت امرأة فهو أجنبي من الميت وإن كان عماً لأمٍّ والميت امرأة أو عمّاً لأبٍ والميت رجل أو عماً لأب وأم والميت رجل أو امرأة فهو ابن الميت
Jika dikatakan bahwa bersama setiap satu dari mereka ada pamannya, maka adapun paman dari yang tengah dan yang bawah, jika ia adalah paman dari pihak ibu, maka ia adalah orang asing dari mayit. Jika ia adalah paman dari pihak ayah dan ibu, atau dari pihak ayah saja, maka paman dari yang tengah adalah cucu laki-laki dari mayit, dan paman dari yang bawah adalah cicit laki-laki dari mayit, baik mayit itu laki-laki maupun perempuan. Adapun paman dari yang atas, jika ia adalah paman dari pihak ibu dan mayit adalah laki-laki, atau paman dari pihak ayah dan mayit adalah perempuan, maka ia adalah orang asing dari mayit. Jika ia adalah paman dari pihak ibu dan mayit adalah perempuan, atau paman dari pihak ayah dan mayit adalah laki-laki, atau paman dari pihak ayah dan ibu dan mayit adalah laki-laki atau perempuan, maka ia adalah anak dari mayit.
والفرضيون يحملون المطلق على جهة الوراثة وهذا كالتواضع بينهم
Para ahli faraidh mengaitkan makna mutlak pada aspek warisan, dan hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara mereka.
فإن قيل مع كل واحدة جدها أبو أبيها فإن كان الميت رجُلاً فالمسألة محال لأن الميت جدّ العليا
Jika dikatakan bahwa bersama masing-masing dari keduanya terdapat kakeknya, yaitu ayah dari ayahnya, maka jika yang meninggal adalah seorang laki-laki, permasalahannya mustahil terjadi karena yang meninggal adalah kakek dari yang lebih atas.
وإن كان امرأة فالمسألة متصورة فجد العليا ربما يكون زوج الميتة فيبحث عن الزوجية فالفرضيون يبحثون هاهنا؛ فإن الزوجية عارضة فأمَّا جدُّ الوسطى فهو ابن الميت بكل حالٍ رجُلاً كان أو امرأة وجدُّ السفلى هو ابن ابن الميت فالمال للابن
Jika yang dimaksud adalah perempuan, maka permasalahan ini dapat dibayangkan, sebab kakek dari pihak atas mungkin saja adalah suami dari si mayit perempuan, sehingga perlu diteliti status pernikahannya; para ahli faraidh meneliti hal ini di sini, karena status pernikahan itu bersifat sementara. Adapun kakek dari pihak tengah adalah anak dari si mayit, baik si mayit itu laki-laki maupun perempuan. Sedangkan kakek dari pihak bawah adalah cucu laki-laki dari si mayit. Maka harta warisan itu menjadi milik anak.
فإن قيل مع كل واحدة جدتُها فجدة السفلى والوسطى أجنبيتان من الميت وأما جدة العليا فإن كان الميت امرأة فالمسالة محال؛ لأنها جدة العليا وإن كان الميتُ رجُلاً فالمسالة متصورة ولعلها زوجة الميت فإن ذكر السائل الزوجة أجبنا ولا تحمل على الجدّاتِ من قبل الأم؛ فإنهن ساقطاتٌ أجنبيات من الميت
Jika dikatakan: bersama setiap satu dari mereka ada neneknya, maka nenek yang lebih bawah dan yang tengah adalah orang asing (bukan mahram) bagi mayit. Adapun nenek yang paling atas, jika mayit adalah perempuan maka kasus ini mustahil terjadi, karena ia adalah nenek yang paling atas. Namun jika mayit adalah laki-laki, maka kasus ini mungkin terjadi, dan barangkali ia adalah istri dari mayit. Jika penanya menyebutkan istri, maka kami akan menjawabnya. Jangan menganggap mereka sebagai nenek-nenek dari pihak ibu, karena mereka gugur (tidak mendapat warisan) dan merupakan orang asing bagi mayit.
فإن قيل مع كل واحدةٍ عمتُها أما عمة العليا فهي بنت الميت إذا كانت لأبٍ وأمٍ أو لأب والميت رجُل أو كانت عمة لأم والميت امرأة فإن كانت عمة لأم والميت رجل أو كانت لأبٍ والميت امرأة فهي أجنبية من الميت وأمّا عمة الوسطى وعمّة السفلى للأم فأجنبيتان من الميت كيف كان الميت وأمّا عمتاهما لأبٍ وأم أو لأبٍ فلهما قرابة فأمّا عمّة الوسطى ففي درجة العُليا وأما عمة السفلى ففي درجة الوسطى فالميت خلّفَ بنتاً وابنتي ابن وابنتي ابن ابن
Jika dikatakan, “Bagaimana dengan setiap bibi dari mereka?” Adapun bibi tingkat atas adalah putri dari orang yang meninggal jika ia berasal dari ayah dan ibu, atau dari ayah saja, dan yang meninggal adalah laki-laki; atau jika ia adalah bibi dari pihak ibu dan yang meninggal adalah perempuan. Namun, jika ia adalah bibi dari pihak ibu dan yang meninggal adalah laki-laki, atau ia dari pihak ayah dan yang meninggal adalah perempuan, maka ia adalah orang asing (bukan mahram) bagi yang meninggal. Adapun bibi tingkat tengah dan bibi tingkat bawah dari pihak ibu, keduanya adalah orang asing dari yang meninggal, bagaimanapun keadaan yang meninggal. Sedangkan kedua bibi mereka dari pihak ayah dan ibu, atau dari pihak ayah saja, maka keduanya memiliki hubungan kekerabatan. Adapun bibi tingkat tengah, ia berada pada derajat yang sama dengan tingkat atas, sedangkan bibi tingkat bawah berada pada derajat yang sama dengan tingkat tengah. Maka, orang yang meninggal meninggalkan seorang anak perempuan, dua cucu perempuan dari anak laki-laki, dan dua cicit perempuan dari cucu laki-laki.
فإن زاد في السؤال فقال مع كل عمة ثلاث عمات متفرقات فالمسألة فيه إذا كانت عمة ذات قرابة من الميت
Jika ia menambah dalam pertanyaan dengan berkata, “Bersama setiap bibi terdapat tiga bibi yang berbeda-beda,” maka permasalahannya adalah jika ada seorang bibi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mayit.
فأمّا عمات عمة العليا فهنّ ثلاث أخواتٍ متفرقات للميت إن كان رجلاً وإن كان امرأةً فهنّ أجنبيات منها
Adapun bibi-bibi dari pihak bibi atas (ibu dari pihak ayah) maka mereka adalah tiga saudara perempuan yang terpisah dari mayit, baik jika mayit itu laki-laki maupun perempuan, maka mereka adalah orang-orang asing baginya.
وأمّا عمات عمة الوسطى فاثنتان منهن بنتان للميت ثم ننظر فإن كان الميت رجلاً فبنتاه هي العمة للأب والأم والعمة للأب فأما العمة للأم فهي أجنبية وإن كان الميت امرأة فابنتاها هما العمةُ للأب والأم والعمة للأم فأمّا العمة للأب فأجنبية
Adapun bibi-bibi dari pihak bibi tengah, maka ada dua orang di antara mereka yang merupakan anak-anak perempuan dari mayit. Kemudian kita perhatikan, jika mayit itu laki-laki, maka kedua putrinya adalah bibi dari pihak ayah dan ibu serta bibi dari pihak ayah. Adapun bibi dari pihak ibu, maka ia adalah orang luar (bukan mahram). Jika mayit itu perempuan, maka kedua putrinya adalah bibi dari pihak ayah dan ibu serta bibi dari pihak ibu. Adapun bibi dari pihak ayah, maka ia adalah orang luar (bukan mahram).
وأما عمات عمة السفلى فاثنتان منهن ابنتا ابن الميت وهما العمة للأب والأم والعمة للأب فأما العمة للأم فأجنبية من الميت بكل حال فقد خلف الميت ثلاثَ أخواتٍ متفرقاتٍ وثلاث بناتٍ وأربع بناتِ ابن وابنتا ابن ابن وبنت ابن ابن ابن فللبنات الثلثان والباقي للأخت من الأب والأم
Adapun dua orang bibi dari pihak bibi yang lebih bawah, keduanya adalah putri-putri dari anak laki-laki si mayit, yaitu bibi dari pihak ayah dan ibu, serta bibi dari pihak ayah. Adapun bibi dari pihak ibu, maka ia adalah orang asing bagi si mayit dalam segala keadaan. Maka si mayit meninggalkan tiga saudari yang berbeda-beda, tiga orang putri, empat orang cucu perempuan dari anak laki-laki, dua orang cicit perempuan dari anak laki-laki, dan seorang cicit perempuan dari anak laki-laki yang lebih jauh. Maka untuk para putri mendapat dua pertiga, dan sisanya untuk saudari dari pihak ayah dan ibu.
فهذه جُملٌ في تشابه القرابات يمكن أن يقاس بها غيرها وربما نذكر طرفاً منها في باب الأرحام والمعنَّى بطلب الفقه قد يتبرم بمثل هذا ولكنا لا نجد بداً في هذا المجموع من ذكر ما يقع به الاستقلال في كل فن
Ini adalah beberapa ringkasan tentang kesamaan hubungan kekerabatan yang dapat dijadikan dasar qiyās untuk selainnya, dan mungkin kami akan menyebutkan sebagian darinya dalam bab tentang arham. Orang yang berminat mendalami fiqh mungkin merasa jenuh dengan hal-hal seperti ini, namun kami tidak menemukan jalan lain dalam kumpulan ini selain menyebutkan hal-hal yang dapat menjadi dasar kemandirian dalam setiap bidang.
Bab Warisan Kakek
قال الشافعي الجد لا يرث مع الأب إلى آخره
Syafi‘i berkata: Kakek tidak mewarisi bersama ayah, dan seterusnya.
الأب يحجب أبا نفسه وهو جد الميت والجد القريب يحجب الجدَّ البعيد وهذا متفق عليه وإن حكينا خلافاً في أن الأب هل يحجب أمه وهي جدة الميت فمن خالف ثَمَّ من الصحابة رضي الله عنهم لم يخالف هاهنا
Ayah menghalangi ayahnya sendiri, yaitu kakek dari pihak ayah si mayit, dan kakek yang lebih dekat menghalangi kakek yang lebih jauh. Hal ini telah disepakati, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai apakah ayah menghalangi ibunya sendiri, yaitu nenek dari pihak ayah si mayit. Namun, para sahabat yang berbeda pendapat dalam masalah tersebut tidak berbeda pendapat dalam masalah ini.
فإن لم يكن في المسألة أب فالجد أب الأب بمثابة الأب واستثنى الأئمة أخذاً من معنى الشافعي ومن نصِّه أربعَ مسائل إحداها أن الأب يحجب الإخوة والجد لا يحجب الإخوة والأخوات من الأب والأم ومن الأب على رأي زيدٍ وغيره من جلَّة الصحابة رضي الله عنهم
Jika dalam suatu permasalahan tidak ada ayah, maka kakek (ayah dari ayah) menempati posisi ayah. Para imam, berdasarkan pemahaman dari pendapat Imam Syafi‘i dan dari nash beliau, mengecualikan empat permasalahan. Salah satunya adalah bahwa ayah dapat menghalangi (mewarisi) saudara-saudara, sedangkan kakek tidak menghalangi saudara laki-laki dan perempuan seayah-seibu maupun seayah saja, menurut pendapat Zaid dan selainnya dari kalangan sahabat utama radhiyallahu ‘anhum.
والثانية أن الجد لا يُسقط أمهاتِ الأب والأب يُسقط أمهات نفسه
Kedua, bahwa kakek tidak menggugurkan para nenek dari pihak ayah, sedangkan ayah menggugurkan para nenek dari pihak dirinya sendiri.
والمسألتان الباقيتان هما الفريضتان المعروفتان زوج وأبوان وزوجة وأبوان وقد ذكرنا أن للأم فيهما مع الأب ثلث ما يبقى والباقي للأب فلو كان بدل الأب جدٌّ فللأم ثلث المال كاملاً على رأي معظم الصحابة
Dua masalah yang tersisa adalah dua farā’iḍ yang sudah dikenal, yaitu suami dan kedua orang tua, serta istri dan kedua orang tua. Telah kami sebutkan bahwa bagian ibu dalam kedua kasus tersebut bersama ayah adalah sepertiga dari sisa, dan sisanya untuk ayah. Namun, jika yang menggantikan ayah adalah kakek, maka menurut pendapat mayoritas sahabat, ibu mendapatkan sepertiga harta secara penuh.
وعن عمر أنه نزل الجد في الفريضتين منزلة الأب وقضى بأن للأم ثلث ما يبقى بعد نصيب الزوج والزوجة والباقي للجد كما ذكرناه في الأب
Diriwayatkan dari Umar bahwa beliau menempatkan kakek dalam dua pembagian warisan pada posisi yang sama dengan ayah, dan memutuskan bahwa ibu mendapatkan sepertiga dari sisa setelah bagian suami atau istri, dan sisanya untuk kakek sebagaimana telah kami sebutkan pada ayah.
وذهب ابن سيرين إلى الفرق بين الفريضتين مع الأب فقال في زوج وأبوين للأم ثُلث ما يبقى فإنا لو أعطيناها ثلث الجميع بعد النصف لكان ما أخذته أكثر ممّا يأخذه الأب
Ibnu Sirin berpendapat adanya perbedaan antara dua bagian warisan bersama ayah. Ia berkata, dalam kasus suami dan kedua orang tua, maka untuk ibu diberikan sepertiga dari sisa. Sebab, jika kita memberikan kepadanya sepertiga dari seluruh harta setelah setengah (untuk suami), maka bagian yang diterimanya akan lebih banyak daripada bagian yang diterima ayah.
وقال في زوجةٍ وأبوين للأم ثلث جميع المال؛ فإنه ليس في إكمال الثلث لها تفضيلها على الأب
Ia berkata tentang kasus seorang istri dan kedua orang tua, maka untuk ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta; karena tidak terdapat dalam penyempurnaan sepertiga untuknya suatu bentuk mengutamakannya atas ayah.
وهذا مذهبٌ متروكٌ
Ini adalah mazhab yang telah ditinggalkan.
ومن قال من أصحابنا لا يأخذ الجد بالفرض والتعصيب فيقع ذلك فرقاً بين الأب والجد أيضاً
Dan barang siapa dari kalangan ulama kami yang berpendapat bahwa kakek tidak mengambil bagian dengan cara fardh dan ‘ashabah, maka hal itu juga menjadi pembeda antara ayah dan kakek.
ثم ذكر الشافعي رضي الله عنه أن كل جدٍّ وإن علا فكالجد الأدنى إذا لم يكن دونه جدّ وهذا ممّا قدمنا القولَ فيه وذكرنا خلاف الأصحاب في أب الجدّ مع الأخ وفي أب الجد مع ابن الأخ
Kemudian asy-Syafi‘i raḥimahullāh menyebutkan bahwa setiap kakek, meskipun lebih tinggi (nasabnya), kedudukannya seperti kakek terdekat apabila tidak ada kakek di bawahnya. Hal ini telah kami kemukakan sebelumnya, dan kami telah menyebutkan perbedaan pendapat para sahabat (ulama mazhab) mengenai (hukum) ayah dari kakek bersama saudara laki-laki, serta ayah dari kakek bersama anak saudara laki-laki.
فهذا ذكر جُمل من ميراث الجد
Berikut ini adalah ringkasan mengenai beberapa ketentuan warisan kakek.
ومقصود الباب بيانُ ميراثه مع الإخوة من الأب والأم والإخوة من الأب إذا لم يكن معهم صاحب فرض وما اختلف أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم في بابٍ اختلافَهم في هذا الباب وروي أن عمر رضي الله عنه قضى في الجد بمائة قضيةٍ مختلفة ثم لما طعنه أبو لؤلؤة وأشرف على الموت قال احفظوا عني ثلاثاً لا أقول في الكلالةِ شيئاً ولا أقول في الجدِّ شيئاً ولا أستخلف عليكم أحداً وعن علي أنه قال من سرّه أن يتقحّم جراثيمَ جهنّمَ بحُرّ وجهه فليقْضِ في الجدّ والإخوة وقال ابن مسعود سلوني عما شئتم من عَضْلكم ولا تسألوني عن الجد لا حياه الله ولا بيّاه وعن عمر أنه قال أجرؤكم على مسائل الجد أجرؤكم على النّار وما رتب أحد من الفرضيين هذا الباب ترتيب الأستاذ أبي منصور البغدادي ونحن نتخذ ترتيبه أسوة في الباب ثم نذكر فيه ما ينبغي إن شاء الله
Tujuan bab ini adalah untuk menjelaskan warisan kakek bersama saudara-saudara seayah seibu dan saudara-saudara seayah jika tidak ada bersama mereka ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ashhabul furudh). Tidak ada satu pun bab yang diperselisihkan oleh para sahabat Rasulullah ﷺ sebagaimana perselisihan mereka dalam bab ini. Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan seratus perkara berbeda terkait kakek, kemudian ketika ia ditusuk oleh Abu Lu’lu’ah dan hampir meninggal, ia berkata, “Hafalkan dariku tiga hal: aku tidak akan berkata apa pun tentang kalalah, aku tidak akan berkata apa pun tentang kakek, dan aku tidak akan mengangkat seorang pun sebagai pengganti kalian.” Dari Ali disebutkan bahwa ia berkata, “Barang siapa yang ingin menerjunkan dirinya ke dalam inti neraka Jahannam dengan wajah terbuka, maka hendaklah ia memutuskan perkara tentang kakek dan saudara-saudara.” Ibnu Mas‘ud berkata, “Tanyakanlah kepadaku apa saja yang kalian inginkan dari masalah-masalah sulit kalian, tetapi jangan tanyakan kepadaku tentang kakek—semoga Allah tidak menghidupkannya dan tidak memberinya petunjuk.” Dari Umar juga disebutkan bahwa ia berkata, “Orang yang paling berani dalam masalah kakek adalah orang yang paling berani terhadap api neraka.” Tidak ada seorang pun dari para ahli faraidh yang menyusun bab ini sebagaimana susunan yang dibuat oleh guru kami, Abu Mansur al-Baghdadi, dan kami menjadikan susunannya sebagai teladan dalam bab ini, kemudian kami akan menyebutkan di dalamnya apa yang seharusnya, insya Allah.
فنقول أولاً أمّا الإخوة من الأم فلا شك في سقوطهم بالجد وأما الإخوة من الأب والأم والإخوة من الأب فقد اختلف أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيهم؛ فمنهم من نزّل الجدّ منزلة الأب وأسقط به جميعَ الإخوة والأخواتِ كما يسقطهم الأب وإليه ذهب أبو بكرٍ الصديق ومعاذ بنُ جبل وعبد الله بن عباس وجابر وعُبَادة بنُ الصامت وأُبي بن كعب وأبو الدرداء وعبد الله بن الزبير وأبو موسى الأشعري وعمران بن حصين وعائشة وبه أخذ طائفة من العلماء الحسن وطاووس والزهري وعطاء وأبو حنيفة وأبو ثورٍ والمزني في اختياره الظاهر ونسَبَ هذا إلى ابن عباس ابنُ سريج ومحمد بن نصر المروزي من أئمة أصحاب الشافعي
Maka kami katakan pertama-tama, adapun saudara-saudara seibu, tidak diragukan lagi bahwa mereka gugur karena adanya kakek. Adapun saudara-saudara seayah dan seibu serta saudara-saudara seayah, para sahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat tentang mereka; di antara mereka ada yang memposisikan kakek seperti ayah dan menggugurkan seluruh saudara laki-laki dan perempuan karena kakek, sebagaimana ayah menggugurkan mereka. Pendapat ini dianut oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, Mu‘adz bin Jabal, Abdullah bin Abbas, Jabir, ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ubay bin Ka‘b, Abu Darda’, Abdullah bin Zubair, Abu Musa Al-Asy‘ari, Imran bin Hushain, dan ‘Aisyah. Pendapat ini juga dipegang oleh sekelompok ulama seperti Al-Hasan, Thawus, Az-Zuhri, ‘Atha’, Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan Al-Muzani dalam pilihan pendapatnya yang jelas. Ibn Suraij dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazi dari kalangan imam mazhab Syafi‘i juga menisbatkan pendapat ini kepada Ibn Abbas.
ومنهم من شرك بين الجدِّ والإخوة والأخوات من الأب والأم ومن الأب وهو مذهب علي وزيد وابن عباسٍ وابن مسعود وبه قال مالك والشافعي والأوزاعي والثوري وابنُ أبي ليلى وأبو يوسف ومحمد
Sebagian dari mereka menggabungkan antara kakek dengan saudara laki-laki dan perempuan seayah seibu maupun seayah saja, dan ini adalah mazhab Ali, Zaid, Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, serta dianut oleh Malik, asy-Syafi‘i, al-Auza‘i, ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, dan Muhammad.
واختلف الرواية في ذلك عن عمر وعثمان فروي عنهما القولان معاً
Terdapat perbedaan riwayat mengenai hal itu dari Umar dan Utsman; dari keduanya diriwayatkan kedua pendapat tersebut sekaligus.
ثم اختلف المشرّكون في تفصيل التشريك على مذاهبَ مختلفة وأصولٍ متباينة ونحن نذكر مذهب علي أولاً في جميع قواعد الباب ثم نذكر مذهب زيد ثم نذكر مذهبَ ابن مسعود ثم نذكر مذهبَ عمر على رواية التشريك ثم نذكر مذهب عثمان فإذا بانت مذاهبهم نفتتح فرضَ المسائل ونذكر في كل مسألة مذاهب الصحابة رضي الله عنهم
Kemudian para ulama yang membolehkan tashrīk (pembagian warisan kepada beberapa ahli waris secara bersama) berbeda pendapat dalam perincian tashrīk menurut mazhab-mazhab yang beragam dan landasan yang berbeda-beda. Kami akan menyebutkan terlebih dahulu mazhab Ali dalam seluruh kaidah bab ini, kemudian kami sebutkan mazhab Zaid, lalu mazhab Ibnu Mas‘ud, kemudian mazhab Umar menurut riwayat tashrīk, lalu mazhab Utsman. Setelah jelas mazhab-mazhab mereka, kami akan memulai pembahasan tentang penetapan bagian-bagian dalam masalah waris dan menyebutkan dalam setiap masalah pendapat para sahabat radhiyallāhu ‘anhum.
الفصل الأول في بيان قول علي ومن تبعه
Bab pertama tentang penjelasan pendapat Ali dan orang-orang yang mengikutinya.
قال رضي الله عنه ننظر في الإخوة والأخوات هل هم من جهةٍ واحدة أو هم من جهتين فإن كانوا من جهةٍ واحدة مثل أن يكونوا جميعاً لأب وأم أو لأب نَظَر فإن كانوا إخوة أو إخوة وأخوات فالجدُّ كواحد منهم وقَسَّمَ المالَ بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين والأمر كذلك مادامت القسمة خيراً له من السدس
Beliau raḥimahullāh berkata: Kita melihat pada saudara-saudara laki-laki dan perempuan, apakah mereka berasal dari satu pihak saja atau dari dua pihak. Jika mereka berasal dari satu pihak, seperti semuanya saudara seayah dan seibu, atau seayah saja, maka kita perhatikan: jika mereka semua saudara laki-laki, atau saudara laki-laki dan perempuan, maka kakek diperlakukan seperti salah satu dari mereka, dan harta dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Demikianlah keadaannya selama pembagian seperti ini lebih baik baginya daripada menerima sepertiga.
فإن كان نصيبه بالقسمة سدس المال أو أكثر فالقسمة صحيحة
Jika bagian yang diterimanya melalui pembagian adalah seperenam harta atau lebih, maka pembagian tersebut sah.
وإن أصابه بالقسمة أقلُّ من السدس فَرَض له السدس والباقي للإخوة والأخوات
Jika bagian yang didapatkannya melalui pembagian kurang dari sepertiga, maka ditetapkan baginya sepertiga, dan sisanya diberikan kepada saudara-saudara laki-laki dan perempuan.
وإن كن أخوات لا أخ معهن فَرَضَ لهن للواحدة النصف وللاثنتين فما فوقهما الثلثان والباقي للجد
Jika para saudari itu tidak ada saudara laki-laki bersama mereka, maka ditetapkan bagi yang satu setengah, dan bagi dua orang atau lebih dua pertiga, dan sisanya untuk kakek.
وإن كانوا من جهتين بعضهم لأبٍ وأم وبعضهم لأبٍ نَظَرَ فإن كان في الذين من قبل الأب والأم أخ سقط الذين من قبل الأب وكان المال مقسوماً بين الجد والذين من قبل الأب والأم مع اعتبار السدس كما تقدم
Jika mereka berasal dari dua pihak, sebagian dari mereka dari ayah dan ibu, dan sebagian lagi dari ayah saja, maka perlu diperhatikan: jika di antara mereka yang berasal dari ayah dan ibu terdapat seorang saudara laki-laki, maka mereka yang berasal dari ayah saja gugur, dan harta dibagi antara kakek dan mereka yang berasal dari ayah dan ibu, dengan tetap memperhatikan bagian sepertiga seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
وإن لم يكن في الذين من قبل الأب والأم أخ وكانت أختٌ أو أخواتٌ فرض لهن للواحدة النصف وللاثنتين فصاعداً الثلثان
Dan jika dari pihak ayah dan ibu tidak ada saudara laki-laki, sedangkan ada satu saudari perempuan atau beberapa saudari perempuan, maka bagian yang wajib bagi satu orang adalah setengah, dan bagi dua orang atau lebih adalah dua pertiga.
ثم نَظَرَ فيمن هو من جهة الأب فإن كان فيهم أخ صار الجدّ كأخ لأبٍ وقسم الباقي بين الجد والذين هم من قبل الأب واعتبر خير الأمرين من القسمة والسدس
Kemudian ia melihat kepada siapa saja yang berasal dari jalur ayah; jika di antara mereka terdapat saudara laki-laki, maka kakek diperlakukan seperti saudara laki-laki seayah, dan sisa harta dibagi antara kakek dan mereka yang berasal dari jalur ayah, serta dipertimbangkan mana yang lebih baik di antara dua hal: pembagian atau sepertiga.
وإن لم يكن في الذين هم من قبل الأب أخ نظر فإن كان في أولاد الأب والأم أخت واحدة فلها النصف وللأخت أو الأخوات من الأب السدس تكملة الثلثين والباقي للجدِّ وإن كان في أولاد الأب والأم أختان فلهما الثلثان والباقي للجدّ وتسقط الأخوات من الأب
Jika di antara kerabat dari pihak ayah tidak ada saudara laki-laki, maka jika dari anak-anak ayah dan ibu ada satu saudara perempuan, ia mendapat setengah bagian, dan untuk saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan dari pihak ayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk kakek. Jika dari anak-anak ayah dan ibu ada dua saudara perempuan, maka keduanya mendapat dua pertiga bagian, dan sisanya untuk kakek, sedangkan saudara-saudara perempuan dari pihak ayah gugur haknya.
وهذا كله إذا لم يكن مع الجدّ والإخوة ذو فرض مسمَّى سوى الأخوات فإن كان معهم ذُو سهمٍ مفروضٍ نَظر فإن كانت بنت أو بنت ابن فرض لهما وفرض للجدّ معهما السدس وإن زادت الفرائض أعال المسألة فإن بقي بعد الفروض شيء كان للإخوة والأخوات على حسب استحقاقهم في سائر المسائل
Semua ini berlaku jika bersama kakek dan saudara-saudara laki-laki tidak ada ahli waris yang memiliki bagian tertentu selain saudara-saudara perempuan. Namun, jika bersama mereka ada ahli waris yang memiliki bagian yang telah ditentukan, maka perlu dilihat; jika ada anak perempuan atau cucu perempuan, maka masing-masing mendapat bagian yang telah ditetapkan, dan kakek bersama mereka mendapat sepertiga. Jika jumlah bagian melebihi harta warisan, maka masalahnya menjadi ‘aul. Jika setelah pembagian bagian-bagian tersebut masih ada sisa, maka sisanya diberikan kepada saudara-saudara laki-laki dan perempuan sesuai hak mereka sebagaimana dalam masalah-masalah lainnya.
والأخوات على رأي علي عصبة مع البنات وبنات الابن
Menurut pendapat Ali, para saudari adalah ‘ashabah bersama para anak perempuan dan cucu perempuan.
وإن كان معهم ذو فرض آخر سوى البنت وبنت الابن ولم يكن في المسألة بنت ولا بنت ابن أعطى كلَّ ذي فرض فرضَه ونَظَر فإن كانوا أخوات لا أخ معهن فرض لهنّ أيضاً وكان الباقي للجدّ إن كان سدساً أو أكثر وإن كان الباقي أقلَّ من السدس أو لم يكن بقي من المال شيء فرض للجد السدس وأعال المسألة
Jika bersama mereka ada ahli waris lain yang memiliki bagian tertentu selain anak perempuan dan cucu perempuan, dan dalam masalah tersebut tidak terdapat anak perempuan maupun cucu perempuan, maka setiap ahli waris yang memiliki bagian tertentu diberikan bagiannya. Kemudian dilihat, jika mereka adalah saudara perempuan tanpa ada saudara laki-laki bersama mereka, maka mereka juga mendapatkan bagian tertentu, dan sisanya diberikan kepada kakek jika sisanya adalah sepertiga atau lebih. Namun, jika sisanya kurang dari sepertiga atau tidak tersisa harta sama sekali, maka kakek diberikan sepertiga dan masalahnya menjadi ‘aul (penyusutan bagian waris).
وإن كانوا إخوة أو إخوة وأخواتٍ نَظَرَ فإن كانوا من جهةٍ واحدةٍ قسم الباقي بينهم وبين الجدّ واعتبَرَ في حق الجد القسمةَ والسدسَ
Jika mereka adalah saudara laki-laki atau saudara laki-laki dan perempuan, maka dilihat; jika mereka dari satu pihak saja, maka sisa harta dibagi di antara mereka dan kakek, dan dalam hal kakek diperhitungkan pembagian dan sepertiga.
وإن كانوا من جهتين نظر فإن كان في الذين من جهة الأب والأم أخٌ سقط أولاد الأب والباقي مقسومٌ بين الجدّ والذين من قبل الأب والأم مع اعتبار السدس وإن لم يكن في أولاد الأب والأم ذكر فرض لمن هن من قبل الأب والأم وقسّم الباقي بين الجد والذين من قبل الأب واعتبر السدس فإن كان الباقي أقلَّ من السدس أو لم يبقَ شيء فرض للجدّ السدس وأعال المسألة
Jika mereka berasal dari dua jalur, maka jika di antara mereka yang dari jalur ayah dan ibu terdapat seorang saudara laki-laki, maka anak-anak dari jalur ayah gugur, dan sisanya dibagi antara kakek serta mereka yang dari jalur ayah dan ibu dengan mempertimbangkan bagian sepertiga. Jika di antara anak-anak dari jalur ayah dan ibu tidak ada laki-laki, maka bagian diberikan kepada perempuan dari jalur ayah dan ibu, lalu sisanya dibagi antara kakek dan mereka yang dari jalur ayah, serta tetap mempertimbangkan bagian sepertiga. Jika sisa bagian kurang dari sepertiga atau tidak tersisa apa pun, maka bagian kakek adalah sepertiga dan masalahnya menjadi ‘aul (penambahan beban pembagian).
هذا إذا كان في أولاد الأب ذكر فإن لم يكن في الذين من قبل الأبِ ذكر فرض لهن السُدس إن كان في أولاد الأب والأم أخت واحدة وفرض للجد السدس إن كان الباقي من المال أقلّ من السدس أو لم يبق منه شيء وأعال المسألة
Ini berlaku jika di antara anak-anak dari pihak ayah terdapat laki-laki. Namun, jika di antara anak-anak dari pihak ayah tidak terdapat laki-laki, maka bagian untuk mereka (anak-anak perempuan dari pihak ayah) adalah seperenam, jika di antara anak-anak dari pihak ayah dan ibu hanya ada satu saudari. Bagian untuk kakek adalah seperenam jika sisa harta kurang dari seperenam atau tidak tersisa harta sama sekali, dan permasalahan menjadi ‘aul (penyusutan bagian waris).
فهذا مذهب علي في هذا الباب وهو الرواية المشهورة عنه
Inilah mazhab Ali dalam masalah ini, dan inilah riwayat yang masyhur darinya.
ورويت عنه روايات شاذة لا عمل بها فروي عن سعيد ابن المسيب عن علي أنه جعل الجدَّ أباً وأسقط به الإخوة والأخوات
Diriwayatkan darinya beberapa riwayat yang syadz (ganjil) yang tidak diamalkan, di antaranya diriwayatkan dari Sa‘id bin al-Musayyab dari ‘Ali bahwa ia menjadikan kakek sebagai ayah dan menggugurkan hak saudara laki-laki dan saudara perempuan karena keberadaan kakek.
وروى الشعبي أن ابنَ عباسٍ كتب إلى علي في ستّة إخوة وجد فكتب إليه بقسمة المال بينهم بالسويّة وأمره بأن يمحو كتابه ولا تصح هذه الرّواية فهذا مذهب علي رضي الله عنه
Asy-Sya‘bi meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas menulis surat kepada ‘Ali tentang enam bersaudara dan seorang kakek, lalu ‘Ali menulis kepadanya agar membagi harta di antara mereka secara merata dan memerintahkannya untuk menghapus suratnya. Namun, riwayat ini tidak sahih; inilah pendapat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.
الفصل الثاني في بيان مذهب زيدٍ
Bab Kedua: Penjelasan tentang Mazhab Zaid
والوجه أن نذكر مذهبه في الجد والإخوة من غير أن يكون معهم
Pendekatannya adalah dengan menyebutkan pendapatnya mengenai masalah kakek dan saudara-saudara tanpa ada pihak lain bersama mereka.
صاحبُ فرض ثم نذكر الجدّ والإخوة مع أصحاب الفروض
Pemilik hak waris, kemudian kita menyebutkan kakek dan saudara-saudara bersama para pemilik hak waris.
فإن لم يكن معهم صاحب فرضٍ فالجد يقاسم الإخوة والأخوات المنفردات والإخوة والأخوات المجتمعين ويكون الجدّ في جميع ذلك كأحد الإخوة ثم إنه يقول يقاسمهم مادامت المقاسمة ثلثاً أو أكثر من الثلث فإن كان الثلث خيراً له من المقاسمة فرض له الثلث
Jika tidak ada bersama mereka ashhabul furudh, maka kakek membagi warisan bersama saudara laki-laki dan saudara perempuan yang sendirian maupun yang bersama-sama, dan kakek dalam semua itu diperlakukan seperti salah satu saudara laki-laki. Kemudian, ia membagi bersama mereka selama pembagian tersebut sepertiga atau lebih dari sepertiga. Jika sepertiga lebih baik baginya daripada pembagian bersama, maka ditetapkan baginya sepertiga.
وإذا أخذ الجد نصيبه نظر في الإخوة والأخوات فإن كانوا من جهةٍ واحدةٍ أخذوا حقوقهم فإن كانوا ذكوراً وإناثاً فالمال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Apabila kakek telah mengambil bagiannya, maka diperhatikan keadaan saudara-saudara laki-laki dan perempuan. Jika mereka berasal dari satu pihak, mereka mengambil hak-hak mereka. Jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka harta dibagi di antara mereka, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وإن كانوا ذكوراً متمحّضين أو إناثاً متمحّضات فالمال بينهم بالسوية
Jika mereka semua laki-laki saja atau semua perempuan saja, maka harta dibagi di antara mereka secara merata.
وإن كانوا من جهتين نَظرَ في الذين من قبل الأب والأم فإن كان فيهم ذكر استرجع ما في يد ولد الأب وإن لم يكن فيهم ذكر استرجع ممّا في يد ولد الأب ما يكمل به فرض ولد الأب والأم
Jika mereka berasal dari dua jalur, maka dilihat pada yang berasal dari jalur ayah dan ibu. Jika di antara mereka terdapat laki-laki, maka diambil kembali apa yang ada di tangan anak dari jalur ayah. Jika di antara mereka tidak terdapat laki-laki, maka diambil kembali dari apa yang ada di tangan anak dari jalur ayah sejumlah yang dapat menyempurnakan bagian fardhu anak dari jalur ayah dan ibu.
وهذا كله إذا لم يكن معهم ذو سهم مفروض
Dan semua ini berlaku jika di antara mereka tidak ada yang memiliki bagian yang telah ditetapkan (dzū sahm mafrūdh).
وأصل زيدٍ في المعادَّة لا يتأتى ذكره إلا في فصلٍ مفرد سنذكره إن شاء الله عز وجل
Asal-usul Zaid dalam masalah pengulangan tidak dapat disebutkan kecuali dalam bab tersendiri yang akan kami jelaskan, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فإن كان معهم ذو فرض مثل ابنة أو ابنة ابن أو زوج أو زوجة أو أم أو جدّة أعطى كلَّ ذي فرض فرضَه ونَظر فإن بقي في المال سدس فهو للجدّ خاصّة وإن بقي أقل من السدس أو لم يبق منه شيء فَرَضَ له السدس وأعال المسألة
Jika bersama mereka terdapat ahli waris yang memiliki bagian tertentu seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, suami, istri, ibu, atau nenek, maka setiap ahli waris yang memiliki bagian tertentu diberikan bagiannya. Kemudian dilihat, jika sisa harta tinggal sepertiga, maka itu khusus untuk kakek. Jika sisa harta kurang dari sepertiga atau tidak tersisa sama sekali, maka ditetapkan bagian sepertiga untuk kakek dan masalahnya diaul (dinaikkan proporsional).
وإن بقي بعد الفرض أكثر من السدس قُسّم بين الجد والأخوات كيف كانوا ولا يَعْتَبر مع القسمة ثلثَ جميع المال في حق الجدّ ولكنه يقول للجدّ الخير من أحد ثلاثة أشياء إما السدس وإمّا ثلث ما بقي وإما القسمة فأي هذه الثلاثة كان خيراً للجد خُصّ به وكان الباقي للإخوة والأخوات
Jika setelah pembagian bagian fardhu masih tersisa lebih dari sepertiga, maka sisa tersebut dibagi antara kakek dan para saudari, bagaimanapun keadaan mereka, dan dalam pembagian ini tidak diperhitungkan sepertiga dari seluruh harta untuk kakek. Namun, kakek diberi pilihan terbaik dari tiga hal: yaitu sepertiga, atau sepertiga dari sisa, atau pembagian (bersama saudari). Mana saja dari ketiga pilihan ini yang lebih baik bagi kakek, maka itulah yang diutamakan untuknya, dan sisanya diberikan kepada para saudara dan saudari.
وكان لا يفرض للأخت مع الجدّ إلا في مسألة واحدة تعرف بالأكدرية وصورتها زوجٌ وأم وجد وأخت لأب وأم أو أخت لأب للزوج النصف وللأم الثلث فلم يبق إلا السدس
Dan tidaklah ditetapkan bagian untuk saudari bersama kakek kecuali dalam satu kasus yang dikenal dengan istilah al-akdariyyah. Bentuk kasusnya adalah: seorang suami, ibu, kakek, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah. Suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, sehingga yang tersisa hanyalah seperenam.
قال زيدٌ للأخت النصفُ وللجدّ السدس وأعال المسالة من ستة إلى تسعة ثم جمع بين نصيب الأخت والجد فكان أربعة فقسمها بين الجدّ والأخت للذكر مثلُ حظ الأنثيين وينكسر أربعة على ثلاثة فنضرب ثلاثة في أصل المسألة بعولها فتبلغ سبعة وعشرين للزوج منها تسعة وللأم ستة وللأخت تسعة وللجد ثلاثة ثم يجمع بين نصيب الجد والأخت فتقسم بينهما للذكر مثل حظ الأنثيين للجد ثمانية وللأخت أربعة
Zaid berkata: Untuk saudari perempuan mendapat setengah, dan untuk kakek mendapat seperenam, lalu beliau menjadikan masalah ini dari enam menjadi sembilan (karena ‘aul), kemudian beliau menggabungkan bagian saudari perempuan dan kakek, sehingga menjadi empat, lalu beliau membaginya antara kakek dan saudari perempuan dengan perbandingan laki-laki mendapat dua bagian seperti perempuan satu bagian. Empat tidak dapat dibagi habis dengan tiga, maka kita kalikan tiga dengan asal masalah setelah ‘aul, sehingga menjadi dua puluh tujuh; untuk suami sembilan, untuk ibu enam, untuk saudari perempuan sembilan, dan untuk kakek tiga. Kemudian bagian kakek dan saudari perempuan digabungkan, lalu dibagi antara keduanya dengan perbandingan laki-laki mendapat dua bagian seperti perempuan satu bagian; untuk kakek delapan, dan untuk saudari perempuan empat.
هذا أصل زيدٍ المشهور في مسائل الجدّ وهذا مذهبُه المعرُوف في هذه المسألة الملقّبة بالأكدرية وبه قال مالك والشافعي والأوزاعي والثوري وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل
Ini adalah pendapat pokok Zaid yang terkenal dalam permasalahan warisan kakek, dan inilah mazhabnya yang dikenal dalam masalah yang disebut al-Akhdariyyah. Pendapat ini juga dipegang oleh Malik, al-Syafi‘i, al-Auza‘i, al-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad, dan Ahmad bin Hanbal.
وعن زيد رواية شاذّة في الأكدرية سئل قَبِيصةُ بنُ ذؤيب عن قضاء زيد في الأكدرية وذكر له الرواية المشهورة فقال والله ما فعل هذا زيد قط ولكن قاس الفرضيون على قوله ثم قال المحققون إن صح ما قاله قَبِيصةُ فالذي يقتضيه أصل زيد وقياسه في الأكدرية أن يقول للزوج النصف وللأم الثلث وللجدّ السُدس وتسقط الأخت لأنها عصبة مع الجدّ عند زيدٍ كالأخ ولو كان بدلها أخ في هذه المسألة لسقط فكذلك الأخت
Terdapat riwayat syadz dari Zaid dalam kasus al-Akhdariyyah. Qabishah bin Dzu’aib pernah ditanya tentang putusan Zaid dalam kasus al-Akhdariyyah dan disebutkan kepadanya riwayat yang masyhur. Ia berkata, “Demi Allah, Zaid tidak pernah melakukan hal itu sama sekali, tetapi para ahli faraidh melakukan qiyās berdasarkan pendapatnya.” Kemudian para muhaqqiq berkata, “Jika benar apa yang dikatakan Qabishah, maka yang dituntut oleh prinsip dan qiyās Zaid dalam kasus al-Akhdariyyah adalah: suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, dan kakek mendapat seperenam, sedangkan saudari gugur karena ia menjadi ‘ashabah bersama kakek menurut Zaid, sebagaimana halnya saudara laki-laki. Jika dalam masalah ini diganti dengan saudara laki-laki, maka ia juga gugur, demikian pula saudari.”
ولكن الرواية المشهورة ما تقدم فلا تعويل على قول قَبِيصة
Namun riwayat yang masyhur adalah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, maka tidak dapat dijadikan sandaran pada pendapat Qabīṣah.
الفصل الثالث في قول ابن مسعود
Bab Ketiga tentang Pendapat Ibnu Mas‘ūd
اعلم أن ابن مسعود في هذا الباب وافق علياً في بعض مذهبه ووافق زيداً في بعض أصله وانفرد عنهما في بعض مسائل الباب
Ketahuilah bahwa Ibnu Mas‘ūd dalam bab ini sejalan dengan ‘Ali dalam sebagian pendapatnya, sejalan dengan Zaid dalam sebagian dasar pendapatnya, dan berbeda dari keduanya dalam beberapa permasalahan bab ini.
فأما ما وافق فيه علياً فشيئان أحدهما أنه فرض للأخوات مع الجد إذا لم يكن معهن أخ
Adapun hal yang sependapat dengan Ali ada dua, salah satunya adalah bahwa ia menetapkan bagian untuk para saudari bersama kakek apabila tidak ada saudara laki-laki bersama mereka.
والثاني أنه كان لا يجمع بين ولد الأب والأم وولد الأب في مقاسمة الجد معادّة كما سنذكر ذلك مشروحاً من مذهب زيد
Kedua, bahwa beliau tidak menggabungkan antara anak dari ayah dan ibu dengan anak dari ayah saja dalam pembagian warisan bersama kakek secara berulang, sebagaimana akan kami jelaskan secara rinci menurut mazhab Zaid.
وأمّا ما وافق فيه زيداً فشيئان أحدهما أنه اعتبر في المقاسمة بين الجد والإخوة والأخوات خيرَ الأمرين من المقاسمة وثلث المال إذا لم يكن معهم ذو فرض
Adapun hal yang sependapat dengan Zaid, ada dua hal. Pertama, ia mempertimbangkan dalam pembagian antara kakek dan saudara laki-laki maupun saudara perempuan, pilihan terbaik dari dua hal: pembagian (muqāsamah) atau sepertiga harta, jika bersama mereka tidak ada ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzū farḍ).
وإن كان معهم ذو فرض اعتبر ما اعتبره زيد من الأشياء الثلاثة القسمة وثلث ما تبقى وسدس جميع المال كما ذكرناه عن زيد
Dan jika bersama mereka terdapat ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzū farḍ), maka yang dipertimbangkan adalah apa yang dipertimbangkan oleh Zaid dari tiga hal: pembagian, sepertiga dari sisa harta, dan seperenam dari seluruh harta, sebagaimana telah kami sebutkan dari Zaid.
وأما ما انفرد به في الباب فثلاثة أشياء أحدها أنه قال متى ما كان في المسألة مع الجد أخت أو أخوات من الأب والأم وأخ من أب كان للأخوات فرضهن والباقي للجد ويسقط الأخ من الأب
Adapun hal-hal yang menjadi kekhususan dalam bab ini ada tiga. Pertama, ia berpendapat bahwa apabila dalam suatu permasalahan terdapat kakek bersama saudari atau beberapa saudari seayah-seibu, serta saudara laki-laki seayah, maka bagian saudari diberikan sesuai hak mereka, sisanya untuk kakek, dan saudara laki-laki seayah gugur haknya.
فإن كان في المسألة أخت من أب وأختٌ من أبٍ وأم وأخ من أب قال للأخت من الأب والأم النصف والباقي للجد ويسقط الأخ من الأب ويسقط بسببه الأخت من الأب
Jika dalam suatu permasalahan terdapat saudari seayah, saudari seayah-seibu, dan saudara seayah, maka kepada saudari seayah-seibu diberikan setengah, sisanya untuk kakek, dan saudara seayah gugur, begitu pula saudari seayah gugur karena sebabnya.
ولو لم يكن أخ من الأب لقيل للأخت من الأب والأم النصف وللأخت من الأب السدس تكملة الثلثين والباقي للجد فإذا كان معها أخ سقطت بسقوطه وسمي الأخُ الأخَ المشؤوم
Jika tidak ada saudara laki-laki seayah, maka saudari seayah-seibu mendapat setengah, saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk kakek. Jika bersama mereka ada saudara laki-laki, maka ia gugur karena gugurnya saudara laki-laki tersebut, dan saudara laki-laki itu disebut saudara yang sial.
والثاني أنه كان لا يفضل أُمّاً على جدٍ والخلاف يتبين في كل مسألة لا يكون فيها من يحجب الأم من الثلث إلى السدس وإذا دفعنا إليها الثلث كان الباقي للجد أقلّ من ذلك فإذا كانت المسألة متصورة بهذه الصورة فعنه روايتان إحداهما أن للأم ثلث ما بقي بعد الفرض وهو في معنى السدس
Kedua, beliau tidak mengutamakan ibu atas kakek, dan perbedaan pendapat tampak dalam setiap permasalahan di mana tidak ada yang menghalangi ibu dari memperoleh sepertiga menjadi seperenam. Jika kita memberikan sepertiga kepada ibu, maka sisa yang didapatkan kakek akan lebih sedikit dari itu. Jika permasalahan digambarkan seperti ini, maka ada dua riwayat darinya; salah satunya adalah bahwa ibu mendapatkan sepertiga dari sisa setelah pembagian bagian yang telah ditetapkan, yang pada hakikatnya sama dengan seperenam.
والباقي للجد كذلك رواه الشعبي عنه وهو الرواية المشهورة
Dan sisanya untuk kakek, demikian pula yang diriwayatkan oleh asy-Sya‘bi darinya, dan inilah riwayat yang masyhur.
والرواية الثانية أن الباقي بعد الفرض يكون بين الأم والجد نصفين وعلى هذه الرواية تصير المسالة إحدى مربعاته كما سنصفها إن شاء الله تعالى
Riwayat kedua menyatakan bahwa sisa setelah bagian yang telah ditentukan (fardh) dibagi antara ibu dan kakek masing-masing setengah. Berdasarkan riwayat ini, permasalahan menjadi salah satu dari bentuk-bentuknya yang akan kami jelaskan, insya Allah Ta‘ala.
والثالث أنه كان يقول في بنت وأخت وجد للبنت النصف والباقي بين الأخت والجد نصفان وهذه المسألة إحدى مربعاته
Ketiga, beliau berpendapat bahwa dalam kasus anak perempuan, saudari, dan kakek, bagian anak perempuan adalah setengah, dan sisanya dibagi antara saudari dan kakek, masing-masing setengah. Masalah ini adalah salah satu dari empat kasusnya.
هذا هو المشهور من أصل ابن مسعود
Inilah pendapat yang masyhur dari asal (pendapat) Ibn Mas‘ūd.
وقد رويت عنه رواية شاذة في مسألة من الباب عن الأعمش والمغيرة أنهما قالا في أم وأخٍ وجد للأم السدس والباقي بين الأخ والجد نصفان في قول عبد الله قال الفرضيون هذا ساقط غيرُ معتمد والإجماع منعقد على أن للأم الثلث فلا نخرم الإجماع بالرواية الشاذّة
Telah diriwayatkan darinya satu riwayat yang syadz dalam suatu permasalahan dari bab ini, dari al-A‘mash dan al-Mughīrah, bahwa keduanya berkata: dalam kasus ibu, saudara, dan kakek, ibu mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara saudara dan kakek masing-masing setengah, menurut pendapat ‘Abdullah. Para ahli faraidh mengatakan: pendapat ini gugur dan tidak dapat dijadikan sandaran, dan ijmā‘ telah bulat bahwa ibu mendapat sepertiga, maka kita tidak boleh merusak ijmā‘ dengan riwayat yang syadz.
الفصل الرابع في بيان قول عمر
Bab keempat tentang penjelasan pendapat Umar
اختلف الرواية عنه رضي الله عنه فروي مثلُ قول زيد إلا مذهبُه في الأكدرية وكان لا يفضل الأم على الجدّ وروي عنه مثلُ قول علي في النظر إلى السدس والمقاسمة إذا لم يكن مع الجدّ والإخوة أحدٌ من أصحاب الفرائض وروي عنه مثلُ قول أبي بكر في أن الجد كالأب وروي عنه التوقفُ في ذلك كله وروي عنه النظر إلى ثلث المال والمقاسمة كما صار إليه زيد وروي عنه القول بالمعادّة أيضاً
Terdapat perbedaan riwayat dari beliau radhiyallahu ‘anhu; diriwayatkan darinya pendapat yang serupa dengan pendapat Zaid kecuali dalam masalah al-akdariyyah, dan beliau tidak mengutamakan ibu atas kakek. Diriwayatkan pula darinya pendapat yang serupa dengan pendapat Ali, yaitu melihat kepada sepertiga dan pembagian bersama jika tidak ada ahli waris lain dari ashhab al-furudh bersama kakek dan saudara-saudara. Diriwayatkan juga darinya pendapat yang serupa dengan pendapat Abu Bakar, yaitu bahwa kakek seperti ayah. Diriwayatkan pula darinya sikap tawaqquf dalam seluruh masalah tersebut. Diriwayatkan darinya juga pendapat melihat kepada sepertiga harta dan pembagian bersama sebagaimana yang dipegang oleh Zaid. Diriwayatkan pula darinya pendapat tentang al-mu‘ādah.
وإنما أفردنا الثلث والمعادّة بالذكر لأنهما من خصائص مذهب زيدٍ
Kami secara khusus menyebutkan sepertiga dan pengulangan karena keduanya merupakan kekhususan mazhab Zaid.
وروي أنه خطب في الناس وقال هل منكم أحد سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يذكرُ الجدّ فقام رجلٌ وقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض له السدسَ فقال عمر من كان معه من الورثة فقال لا أدري فقال لا دريت
Diriwayatkan bahwa ia pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dan berkata, “Adakah di antara kalian seseorang yang pernah mendengar Rasulullah saw. menyebut tentang masalah kakek?” Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. menetapkan bagian seperenam untuknya.” Lalu ‘Umar bertanya, “Siapa saja ahli waris yang bersamanya?” Ia menjawab, “Aku tidak tahu.” Maka ‘Umar berkata, “Semoga engkau tidak mengetahui.”
ثم خطبهم مرة أخرى فسألهم؛ فقال رجل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم أعطاه الثلث فقال من معه من الورثة فقال لا أدري قال لا دَرَيْتَ
Kemudian beliau berkhutbah kepada mereka sekali lagi, lalu bertanya kepada mereka; maka seorang laki-laki berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. memberinya sepertiga.” Beliau bertanya, “Siapa saja ahli waris yang bersamanya?” Ia menjawab, “Aku tidak tahu.” Beliau pun berkata, “Semoga engkau memang tidak tahu.”
ثم جعل عمر عند تلك الرواية للجدّ مع الإخوة المقاسمةَ أو الثلث
Kemudian Umar, berdasarkan riwayat tersebut, menetapkan bagi kakek bersama saudara-saudara pembagian secara muqāsamah atau sepertiga.
وبالجملة الروايات عنه مختلفة وأصحها عنه مُوافقة زيد في هذا الباب إلا في ثلاثة مواضع أحدها الأكدرية
Secara keseluruhan, riwayat-riwayat darinya berbeda-beda, dan yang paling sahih darinya adalah yang sesuai dengan pendapat Zaid dalam bab ini, kecuali pada tiga tempat, salah satunya adalah masalah al-akdariyyah.
والثاني أنه كان لا يفضّل الأم على الجدّ وقد يفضلها زيد
Yang kedua, beliau tidak mengutamakan ibu atas kakek, sedangkan Zaid kadang mengutamakannya.
والثالث أن عمر فرض للأخت مع الجدّ النصف وروي ذلك عنه نصاً في مسألة الخرقاء وما فرض زيد للأخت مع الجدِّ قط إلا في الأكدرية وذلك تقدير وليس بتحقيق
Yang ketiga, bahwa Umar menetapkan bagian setengah untuk saudari bersama kakek, dan hal itu diriwayatkan darinya secara tegas dalam masalah al-kharqā’. Sedangkan Zaid tidak pernah menetapkan bagian untuk saudari bersama kakek kecuali dalam kasus al-akdariyyah, dan itu hanyalah sebuah taksiran, bukan penetapan yang sebenarnya.
الفصل الخامس في بيان أصل عثمان والروايات مختلفة عنه رضي الله عنه
Bab kelima tentang penjelasan asal-usul Utsman dan berbagai riwayat yang berbeda darinya radhiyallahu ‘anhu.
فروي عن طاووس أن عثمان جعل الجد أباً
Diriwayatkan dari Thawus bahwa Utsman menjadikan kakek sebagai ayah.
وروي أن معاوية كتب إلى زيد بن ثابت يسأله عن الجدّ والأخ فكتب إليه حضرتُ الخليفتين عمرَ وعثمانَ يقضيان للجدِّ مع الأخ النصف ومع الاثنين الثلث وكانا لا ينقصان من الثلث شيئاً
Diriwayatkan bahwa Muawiyah menulis surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan tentang (warisan) kakek dan saudara laki-laki, maka Zaid membalas suratnya: Aku pernah menghadiri dua khalifah, Umar dan Utsman, keduanya memutuskan bahwa kakek bersama saudara laki-laki mendapat setengah, dan jika bersama dua orang mendapat sepertiga, dan keduanya tidak mengurangi sepertiga sedikit pun.
وأصح الروايات عن عثمانَ أنه قال بمذهب زيد إلا في مسألة الخرقاء وصورتها أم وأخت وجد
Riwayat yang paling sahih dari ‘Utsman adalah bahwa beliau berpendapat seperti mazhab Zaid, kecuali dalam masalah al-kharqā’, yaitu kasus seorang ibu, saudari, dan kakek.
فإن عثمان قسم المال فيها بينهم بالسويّة وسميَّت المسألة مثلثة عثمان
Sesungguhnya Utsman membagikan harta di dalamnya kepada mereka secara merata, dan permasalahan ini dinamakan Mitslatsah Utsman.
وقال زيد للأم الثلث والباقي بين الجد والأخت للذكر مثل حظ الأنثيين أصلها من ثلاثة وتصح من تسعة
Dan Zaid berkata: untuk ibu mendapat sepertiga, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudari, laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. Asalnya dari tiga, dan menjadi sah dari sembilan.
وقال علي للأم الثلث وللأخت النصف وللجد السدس
Ali berkata: “Untuk ibu sepertiga, untuk saudari setengah, dan untuk kakek seperenam.”
وقال عمر للأخت النصف وللأم ثلث ما بقي والباقي للجدِّ
Umar berkata: “Untuk saudari perempuan setengah, untuk ibu sepertiga dari sisa, dan sisanya untuk kakek.”
وهذه رواية عن ابن مسعود
Ini adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd.
وروي عن ابن مسعود رواية أخرى أنه قال للأخت النصف والباقي يقسم بين الأم والجدّ نصفين ولذلك تصير المسألة من مربعاته
Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud riwayat lain bahwa beliau berkata: untuk saudari perempuan mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara ibu dan kakek masing-masing setengah. Oleh karena itu, permasalahan ini menjadi berasal dari kelipatan empat.
ومن جعل الجدّ أباً يقول للأم الثلث والباقي للجدّ
Dan siapa yang menganggap kakek sebagai ayah, maka ia memberikan kepada ibu sepertiga, dan sisanya untuk kakek.
وسميت المسألة الخرقاء لتخرّق المذاهب فيها
Masalah ini disebut “al-mas’alah al-kharqā’” karena banyaknya perbedaan mazhab di dalamnya.
هذا بيان مذاهب الأئمة على الجملة
Ini adalah penjelasan mazhab-mazhab para imam secara umum.
ونحن نذكر بعد ذلك ما يقع الاستقلال به في تعليل المذهب على الإيجاز ثم نخوضُ في المسائل ونخرّجها على الأصول
Setelah itu, kami akan menyebutkan hal-hal yang dapat dijadikan dasar mandiri dalam penalaran mazhab secara ringkas, kemudian kami akan membahas masalah-masalah dan mengaitkannya dengan kaidah-kaidah ushul.
فأمَّا الكلام في أن الجد لا يُسقط الإخوة أو يسقطهم فمستقصىً مع أبي حنيفة في مسائل الخلاف
Adapun pembahasan mengenai apakah kakek tidak menggugurkan hak waris saudara atau menggugurkan mereka, telah dibahas secara rinci bersama Abu Hanifah dalam permasalahan-permasalahan khilafiyah.
وإنما نتعرّض للتفاصيل مع القول بأن الجد لا يحجب الإخوة
Kami membahas rincian ini dengan berpendapat bahwa kakek tidak menghalangi saudara-saudara.
فأما القول في الثلث والسدس على مذهب علي وزيد فأما السدس فتعليله بيّن
Adapun pembahasan tentang sepertiga dan seperenam menurut mazhab Ali dan Zaid, maka adapun seperenam, alasannya jelas.
والقياس أن يقاسم الجدُّ الإخوةَ أبداً إلا أن علياً رضي الله عنه قال إذا كان الجدّ يأخذ السدس مع الابن فلأن يأخذه مع الإخوة وهم بنو الأب أولى
Menurut qiyās, kakek selalu berbagi warisan dengan para saudara, kecuali bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Jika kakek mengambil sepertiga dengan anak laki-laki, maka lebih utama lagi ia mengambilnya bersama para saudara, karena mereka adalah anak-anak dari ayah yang sama.
وأما زيد فمذهبه في اعتبار الثلث يعتضد بالحديث الذي رويناه في أثناء المذاهب في الفصل الذي ذكرنا فيه مذهب عمر وروينا أنه وافقه عليه الخليفتان عمر وعثمان
Adapun Zaid, pendapatnya dalam mempertimbangkan sepertiga dikuatkan oleh hadis yang telah kami riwayatkan di tengah-tengah pembahasan mazhab-mazhab pada bab yang telah kami sebutkan pendapat Umar, dan kami juga meriwayatkan bahwa kedua khalifah, yaitu Umar dan Utsman, telah menyetujuinya.
ثم لزيد أن يقول إذا اقتسم الأبوان فالقسمة تقع أثلاثاً بينهما للأم الثلث وللأب الثلثان وهما في الدرجة الأولى والجدّ والجدة يقعان في الرتبة الثانية ثم للجدة السدس وهو نصف ما للأم فوجب أيضاً ألا ينقص الجد مع الإخوة عن الثلث الذي هو نصف ما للأب
Kemudian Zaid dapat mengatakan bahwa apabila kedua orang tua membagi warisan, maka pembagiannya adalah sepertiga untuk ibu dan dua pertiga untuk ayah, keduanya berada pada derajat pertama. Sedangkan kakek dan nenek berada pada tingkatan kedua. Kemudian nenek mendapat seperenam, yaitu setengah dari bagian ibu. Maka wajib juga agar kakek tidak mendapat bagian kurang dari sepertiga, yaitu setengah dari bagian ayah, ketika bersama saudara-saudara.
وأما الكلام في الفرض للأخوات مع الجد فتعليله بيِّن؛ فإنه لا معصِّب معهن وليس في الفرائض ذكر يعصّب أنثى وهم من قرابتين مختلفتين
Adapun pembahasan tentang bagian warisan untuk para saudari bersama kakek, maka alasannya jelas; karena tidak ada ‘ashib (ahli waris laki-laki yang menguatkan) bersama mereka, dan dalam pembagian faraidh tidak ada laki-laki yang menguatkan perempuan, sedangkan mereka berasal dari dua garis kekerabatan yang berbeda.
ومن عصّب الأخت بالجد قال أقمنا الجدَّ مقام أخٍ فقلنا في جد وأخ وأخت المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين فليكن الأمر كذلك في جدٍّ وأخت؛ فإنه لم يحدث ما يردّ الجدّ إلى الفرض وكان الجد عصبة معصِّباً
Dan barang siapa yang menjadikan saudari sebagai ‘ashabah bersama kakek, ia berkata: Kami menempatkan kakek pada posisi saudara laki-laki, maka kami katakan dalam kasus kakek, saudara laki-laki, dan saudari, harta dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Maka hendaknya perkara itu juga demikian dalam kasus kakek dan saudari; karena tidak ada sesuatu yang menyebabkan kakek kembali kepada bagian fardh, dan kakek adalah ‘ashabah yang meng-‘ashabah-kan.
وهذا ضعيف؛ فإن تعصيبه يمكن إبقاؤه مع فرض الأخت بأن يقال للأخت النصف وللأختين الثلثان والباقي للجد
Ini lemah; karena status ‘ashabah-nya (sebagai ahli waris sisa) masih dapat dipertahankan bersama dengan adanya bagian untuk saudari, yaitu dengan memberikan setengah untuk satu saudari, dua pertiga untuk dua saudari, dan sisanya untuk kakek.
وقد يقول زيد الجد مع الأخت والأخ يفضل الأخت فإذا كان في المسألة أختان وجدّ فينبغي أن يفضُلَ الجدُّ كلَّ واحدةٍ منهما أو إذا كان في المسألة أخت واحدة فينبغي أن يفضلها مع كونه عصبة ولا طريق مع ذلك إلا إحلال الجد محل أخٍ
Terkadang dikatakan bahwa kakek bersama saudari dan saudara lebih mengutamakan saudari. Maka jika dalam suatu kasus terdapat dua saudari dan seorang kakek, seharusnya kakek lebih diutamakan daripada masing-masing dari mereka, atau jika dalam kasus hanya ada satu saudari, maka seharusnya ia diutamakan meskipun ia adalah ‘ashabah. Tidak ada cara untuk itu kecuali dengan menempatkan kakek pada posisi seorang saudara.
وهذا مع ما ذكرناه مدخول؛ إلا أن يعضد بتقرير قوة الجد؛ فإنه عصبة من صلب النسب ولأجل هذا ذهب شطر الأُمة إلى إسقاط الإخوة بالجدّ فهذا منتهى الاضطراب في ذلك
Hal ini, bersama dengan apa yang telah kami sebutkan, masih mengandung kelemahan; kecuali jika didukung dengan penegasan tentang kekuatan kedudukan kakek, karena ia adalah ‘ashabah dari garis nasab. Oleh karena itu, sebagian umat berpendapat bahwa saudara-saudara gugur (tidak mendapat warisan) karena adanya kakek. Inilah puncak dari ketidakjelasan dalam masalah ini.
فأمّا القول في الجد والبنت وبنت الابن مع الإخوة فمن يرى للجد السدس يعتلّ بأن البنت وبنت الابن يردان الأبَ إلى السدس فيجب ذلك في الجد ثم إذا ثبت فلا يُجمع له بين السدس ومزيدٍ؛ إذْ معه في الفريضة من يرث وإنّما يأخذ الأب بالفرض والتعصيب إذا انفرد عن مزاحمٍ بعد البنت وبنت الابن
Adapun pembahasan tentang kakek, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki bersama saudara-saudara, maka siapa yang berpendapat bahwa kakek mendapat sepertiga, beralasan bahwa anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki mengembalikan ayah kepada bagian sepertiga, maka hal itu juga berlaku pada kakek. Kemudian, jika hal itu telah ditetapkan, maka tidak boleh digabungkan antara bagian sepertiga dan tambahan; karena dalam pembagian warisan tersebut ada ahli waris lain yang juga mendapat bagian. Ayah hanya mengambil bagian fardhu dan ‘ashabah jika ia sendirian tanpa ada yang menghalangi setelah adanya anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
فأمّا زيد؛ فإنه يقول في الجدّ قوة الأبوة ولكنه لا يُسقط الأخَ والأختَ فَقَصْرُه على السدس وتفضيل الأخ والأخت عليه لا سبيل إليه ولو اقتصر حقُّه على السدس لكانت البنت سبباً في تكثير نصيب الأخ وتقليل نصيب الجد وهذا بعيد
Adapun Zaid, ia berpendapat bahwa pada kakek terdapat kekuatan unsur kebapakan, namun ia tidak menggugurkan hak saudara laki-laki dan saudara perempuan. Maka membatasi (bagian kakek) hanya pada sepertiga dan mengutamakan saudara laki-laki dan saudara perempuan atasnya tidak dapat dibenarkan. Jika hak kakek hanya dibatasi pada sepertiga, maka anak perempuan akan menjadi sebab bertambahnya bagian saudara laki-laki dan berkurangnya bagian kakek, dan ini adalah sesuatu yang jauh dari kebenaran.
وأمّا قول زيد في المعادّة عند تقديره القسمةَ بين الجد والأخ من الأب والأم والأخ من الأب فمعلّلٌ بأن الأخ من الأب والأم يقول للجدّ أنت لا تحجب الأخ من الأب وإنما أنا الحاجب؛ فأعدّه عليك لأزحمك ثم أسترد منه على ما سيأتي تفصيل ذلك
Adapun pendapat Zaid tentang pengulangan pembagian ketika ia memperkirakan pembagian warisan antara kakek, saudara laki-laki seayah-seibu, dan saudara laki-laki seayah, maka hal itu dijelaskan dengan alasan bahwa saudara laki-laki seayah-seibu berkata kepada kakek: “Engkau tidak menghalangi saudara laki-laki seayah, melainkan akulah yang menjadi penghalangnya; maka kembalikanlah haknya kepadamu agar aku dapat mendesakmu, kemudian aku akan mengambil kembali darinya,” sebagaimana rinciannya akan dijelaskan nanti.
وهذا كما أن الإخوة يحجبهم الأب وهم يحجبون الأم من الثلث إلى السدس وإن سقطوا بالأب وهو على التحقيق بمثابة تلك المسالة غيرَ أن ذلك حَجْبٌ من فرض إلى فرض وهذا حَجْبٌ بالزحمة
Demikian pula sebagaimana saudara-saudara terhalangi (mendapat warisan) oleh ayah, dan mereka juga menghalangi ibu dari sepertiga menjadi seperenam, meskipun mereka gugur karena adanya ayah. Pada hakikatnya, ini serupa dengan permasalahan tersebut, hanya saja yang itu adalah hajb (penghalangan) dari satu bagian ke bagian lain, sedangkan yang ini adalah hajb karena adanya pihak yang lebih banyak (zuhmah).
هذا منتهى ما أردناه في تعليل المذاهب ولولا شهادة رسول الله صلى الله عليه وسلم لزيد بالتقدّم في الفرائض وإلا لاقتضى الإنصاف اتباعَ عليٍّ في باب الجد؛ فإنه أنقى المذاهب وأضبطها وليس فيه خرم أصل ولا استحداث شيءٍ بدع
Inilah akhir dari apa yang kami maksudkan dalam penjelasan alasan-alasan mazhab. Jika bukan karena kesaksian Rasulullah saw. kepada Zaid tentang keunggulannya dalam ilmu faraidh, niscaya keadilan menuntut untuk mengikuti pendapat Ali dalam bab warisan kakek; karena itu adalah mazhab yang paling murni dan paling teratur, tidak ada penyimpangan dari prinsip dasar maupun pengadaan sesuatu yang bid‘ah di dalamnya.
ونحن بعد ذلك نستفتح المسائل ونخرّجُها على المذاهب ومسائل الباب أصناف فالذي يقتضيه الترتيب إيرادها مفصلةً صنفاً صنفاً
Setelah itu, kami mulai membahas permasalahan-permasalahan dan menguraikannya menurut mazhab-mazhab. Permasalahan-permasalahan dalam bab ini terdiri dari beberapa jenis, sehingga yang dituntut oleh sistematika adalah memaparkannya secara terperinci, jenis demi jenis.
قال الأستاذُ أبو منصور مسائل الباب يحصرها ستة أقسام القسمُ الأول أن يكون فيها مع الجد عصبة من الإخوة والأخوات ويكون الإخوة من صنف واحد فإنهم إن كانوا أولاد أب وأم وأولاد أبٍ وقعت المسائل في المعادّة ومسائلها تقع في القسم السادس فإذاً هذا الصنف في جدٍ مع إخوة أو إخوة وأخواتٍ من أب وأمٍ أو من أب وليس معهم ذو فرض
Kata al-Ustadz Abu Mansur, masalah-masalah dalam bab ini terbagi menjadi enam bagian. Bagian pertama adalah apabila bersama kakek terdapat ‘ashabah dari saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan para saudara itu berasal dari satu jenis. Jika mereka adalah anak-anak dari ayah dan ibu, atau anak-anak dari ayah saja, maka permasalahan ini masuk dalam kategori al-mu‘ādah, dan masalah-masalahnya termasuk dalam bagian keenam. Maka, jenis ini adalah ketika ada kakek bersama saudara laki-laki atau saudara laki-laki dan saudara perempuan dari ayah dan ibu, atau dari ayah saja, dan tidak ada bersama mereka ahli waris pemilik bagian tertentu (dzū farḍ).
فعليٌّ رضي الله عنه يقول يقاسم الجدُّ إلاّ أن يكون السدس خيراً له من المقاسمة وزيد وابن مسعود يقولان يقاسمهم إلا أن يكون الثلث خيراً من المقاسمة ومسائله أخ وجد فالمال بينهما نصفان
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Kakek membagi warisan secara musāhamah (pembagian bersama) kecuali jika bagian sepertiga lebih baik baginya daripada musāhamah. Zaid dan Ibnu Mas‘ud berkata: Kakek membagi bersama mereka kecuali jika bagian sepertiga lebih baik daripada musāhamah. Dalam kasus ahli waris saudara dan kakek, maka harta dibagi dua sama rata di antara mereka.
أخوان وجد المال بينهما أثلاث
Dua saudara yang menemukan harta di antara mereka, pembagiannya adalah sepertiga-sepertiga.
ثلاثة إخوة وجد في قول علي المال بينهم أرباع وفي قول زيد وابن مسعود للجد الثلث والباقي للإخوة أصلها من ثلاثة وتصح من تسعة
Tiga orang saudara dan seorang kakek, menurut pendapat Ali, harta dibagi antara mereka berempat sama rata. Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, kakek mendapat sepertiga dan sisanya untuk para saudara. Pokok pembagiannya dari tiga dan dapat menjadi sah dari sembilan.
خمسة إخوة وجد في قول علي المال أسداس وفي قول زيد وابن مسعود للجدّ الثلث والباقي للإخوة أصلها من ثلاثة وتصح من خمسةَ عشرَ
Lima saudara dan seorang kakek, menurut pendapat Ali, harta warisan dibagi menjadi enam bagian; menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, kakek mendapat sepertiga dan sisanya untuk para saudara. Asal pembagiannya dari tiga, dan dapat disahkan dari lima belas.
ستة إخوة وجَد في قول علي للجد السدس والباقي للإخوة أصلها من ستة وتصح من ستة وثلاثين
Enam saudara dan kakek, menurut pendapat Ali, kakek mendapat seperenam dan sisanya untuk para saudara. Ashl-nya dari enam dan tashih-nya dari tiga puluh enam.
وفي قول زيد وابن مسعود للجد الثلث والباقي للإخوة أصلها من ثلاثة وتصح من تسعة
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, untuk kakek diberikan sepertiga dan sisanya untuk para saudara. Asal pembagiannya dari tiga dan dapat menjadi sah dari sembilan.
أخ وأخت وجدّ للذكر مثل حظ الأنثيين على خمسة في قولهم
Saudara laki-laki, saudari perempuan, dan kakek; laki-laki mendapat bagian dua kali lipat perempuan menurut pendapat mereka yang kelima.
أخ وأختان وجدّ المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين على ستة
Seorang saudara laki-laki, dua saudara perempuan, dan seorang kakek; harta warisan di antara mereka dibagi dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, berdasarkan perhitungan enam bagian.
أخٌ وثلاث أخوات وجدّ في قول علي المالُ بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين على سبعة
Seorang saudara laki-laki, tiga saudara perempuan, dan seorang kakek menurut pendapat Ali, harta dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, atas tujuh bagian.
وفي قول زيد وابن مسعود للجد الثلث والباقي بين الأخ والأخواتِ للذكر مثل حظ الأنثيين أصلها من ثلاثة وتصح من خمسةَ عشرَ
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, bagian kakek adalah sepertiga, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Asal pembagiannya dari tiga, dan dapat disahkan dari lima belas.
وعلى هذا البابُ وقياسه
Dan demikianlah hukum pada bab ini dan qiyās-nya.
القسم الثاني من مسائل هذا الباب أن يكون مع الجد عصبة من الإخوة مع اتحاد الصنف وذو فرضٍ مسمّىً فإن كان معهم من فرضُه السدس فالاعتبار بالمقاسمة في قول علي إلى عشرة أسهم فإن زادت السهام على ذلك فُرض له السدس وكان الباقي للإخوة والأخواتِ
Bagian kedua dari permasalahan bab ini adalah apabila bersama kakek terdapat ‘ashabah dari saudara-saudara dengan jenis yang sama dan ada pula ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang telah ditetapkan. Jika di antara mereka ada yang bagian warisannya adalah sepertiga, maka pertimbangannya adalah dengan muqāsamah menurut pendapat Ali hingga sepuluh bagian. Jika bagian-bagian tersebut melebihi jumlah itu, maka ditetapkan baginya sepertiga, dan sisanya diberikan kepada saudara-saudara laki-laki dan perempuan.
وفي قول زيد وابن مسعود يكون الاعتبار بالمقاسمة إلى ستة فإن زادت السهام على ذلك فرض للجد ثلث الباقي بعد السدس وتصير المسألة حينئذ من ثمانية عشر وهي من ضرب ثلاثة في ستة
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, perhitungan dilakukan dengan pembagian hingga enam bagian. Jika bagian-bagian (saham) melebihi jumlah tersebut, maka bagian yang ditetapkan untuk kakek adalah sepertiga dari sisa setelah dikurangi seperenam. Dengan demikian, permasalahan menjadi berasal dari delapan belas, yaitu hasil perkalian tiga dengan enam.
وإن كان معهم من فرضه الربع فالمقاسمة في قول علي إلى تسعة فإن زادت على ذلك فرض له السدس
Jika bersama mereka terdapat orang yang bagian wajibnya seperempat, maka pembagian dilakukan menurut pendapat Ali hingga sembilan orang; jika melebihi jumlah itu, maka bagian wajibnya menjadi sepertiga.
وفي قول زيد وابن مسعود إلى الستة وإن زادت فرض له ثلث الباقي بعد الربع وصار أصلها من أربعة
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, jika jumlahnya sampai enam, dan jika lebih dari itu maka ditetapkan baginya sepertiga dari sisa setelah seperempat, sehingga asal masalahnya menjadi dari empat.
وإن كان معهم من فرضه النصف فالاعتبار بالمقاسمة إلى ستة في مذهب الجميع فإن زادت على الستة جعل أصل المسألة من ستة
Dan jika di antara mereka terdapat orang yang bagian warisannya setengah, maka perhitungannya dilakukan dengan pembagian hingga enam menurut mazhab seluruh ulama. Jika jumlahnya melebihi enam, maka asal masalah dijadikan dari enam.
وإن كان الفرض أكثر من النصف فرض له السدس وكان الباقي بعد الفروض للإخوة والأخوات
Jika bagian yang wajib (fardh) lebih dari setengah, maka bagian yang ditetapkan baginya adalah sepertiga, dan sisa setelah bagian-bagian yang wajib (al-furūdh) diberikan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan.
مسائله جدّ وجدة وأخ وأختان للجدة السدس والباقي بين الجد والأخ والأختين على ستة أسهم للذكر مثل حظ الأنثيين أصلها من ستة وتصح من ستة وثلاثين
Permasalahannya adalah tentang nenek, kakek, saudara laki-laki, dan dua saudari perempuan. Untuk nenek diberikan seperenam, sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan dua saudari perempuan dengan perbandingan dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan, dari asal enam, dan dapat diselesaikan dari tiga puluh enam.
جدّة وجد وأخوان وأخت في قول علي للجدة السدس والباقي بين الأخوين والأخت والجد على سبعة أصلها من ستة وتصح من اثنين وأربعين
Nenek, kakek, dua saudara laki-laki, dan seorang saudari; menurut pendapat Ali, nenek mendapat seperenam, sisanya dibagi antara dua saudara laki-laki dan seorang saudari, dan kakek atas tujuh bagian. Asalnya dari enam, dan menjadi sah dari empat puluh dua.
وفي قول زيد وابن مسعود للجدّة السدس وللجد ثلث ما يبقى والباقي للأخوين والأخت على خمسة أصلها من ثمانية عشر ومنها تصح
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, nenek mendapat seperenam, kakek mendapat sepertiga dari sisa harta, dan sisanya diberikan kepada dua saudara laki-laki dan satu saudara perempuan, dengan asal masalah lima dari delapan belas, dan dari situ pembagian menjadi sah.
جدّة وجد وثلاث أخوات وثلاثة إخوة في قول علي للجدّة السدس وللجد السدس والباقي بين الإخوة والأخوات على تسعة أصلها من ستة وتصح من أربعة وخمسين
Nenek, kakek, tiga saudara perempuan, dan tiga saudara laki-laki—menurut pendapat Ali, nenek mendapat seperenam, kakek mendapat seperenam, dan sisanya dibagikan kepada saudara-saudara laki-laki dan perempuan berdasarkan sembilan bagian. Asal perhitungannya dari enam, dan penyelesaiannya dari lima puluh empat.
وفي قول زيد وابن مسعود للجدة السدس وللجد ثلث الباقي والباقي بين الإخوة والأخوات على تسعة أصلها من ثمانية عشر وتصح من مائة واثنين وستين
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, untuk nenek bagian seperenam, untuk kakek sepertiga dari sisa, dan sisanya dibagikan kepada saudara laki-laki dan perempuan berdasarkan sembilan, asalnya dari delapan belas, dan pembagiannya sah dari seratus enam puluh dua.
زوجة وجد وأخ وأخت للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ والأخت على خمسة أصلها من أربعة وتصح من عشرين
Istri mendapat seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Dasarnya dari empat, dan menjadi sah dari dua puluh.
زوجة وجد وأخ وأختان للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ والأختين على ستة أصلها من أربعة وتصح من ثمانية
Istri mendapat seperempat, kakek, saudara laki-laki, dan dua saudara perempuan; untuk istri seperempat, sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan dua saudara perempuan berdasarkan enam, asalnya dari empat, dan menjadi sah dari delapan.
امرأة وجد وأخوان وثلاث أخوات في قول علي للمرأة الربع والباقي بين الجدّ والأخوين والأخوات على تسعة
Seorang perempuan, seorang kakek, dua saudara laki-laki, dan tiga saudara perempuan; menurut pendapat Ali, perempuan mendapat seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek, dua saudara laki-laki, dan tiga saudara perempuan menjadi sembilan bagian.
وفي قول زيدٍ وابن مسعود للمرأة الربع وللجد ثلث ما يبقى والباقي بين الأخوين والأخوات على سبعة أصلها من أربعة وتصح من ثمانية وعشرين
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, bagi perempuan (istri) seperempat, bagi kakek sepertiga dari sisa, dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan saudara perempuan berdasarkan tujuh, asalnya dari empat dan sah dari dua puluh delapan.
زوج وأخت وأخ وجد للزوج النصف والباقي بين الجد والأخ والأخت على خمسة أصلها من اثنين وتصح من عشرة
Suami, saudari perempuan, saudara laki-laki, dan kakek; suami mendapat setengah, sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudari perempuan berdasarkan lima, asalnya dari dua, dan menjadi sah dari sepuluh.
زوج وجد وأخ وأختان للزوج النصف والباقي بين الجد والأخ والأختين على ستة أصلها من اثنين وتصح من اثنا عشر
Seorang suami, kakek, saudara laki-laki, dan dua saudara perempuan; untuk suami setengah, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan dua saudara perempuan berdasarkan enam, asalnya dari dua dan sah dari dua belas.
زوج وجد وأخوان وأخت للزوج النصف وللجد السدس وهو مثل ثلث الباقي والباقي بين الأخوين والأخت على خمسة أصلها من ستة وتصح من ثلاثين
Seorang suami, kakek, dua saudara laki-laki, dan seorang saudari; suami mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, yaitu sama dengan sepertiga dari sisa, dan sisanya dibagi antara dua saudara laki-laki dan satu saudari dengan perbandingan lima, asal masalahnya dari enam, dan menjadi sah dari tiga puluh.
جد وجدة وزوج وأخ للجدّة السدس وللزوج النصف والباقي بين الجدّ والأخ
Kakek, nenek, suami, dan saudara laki-laki; nenek mendapat seperenam, suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara laki-laki.
جد وجدّة وزوج وأخوان للجدة السدس وللزوج النصف وللجد السدس والباقي للأخوين أصلها من ستة وتصح من اثني عشر
Kakek, nenek, suami, dan dua saudara laki-laki; untuk nenek seperenam, untuk suami setengah, untuk kakek seperenam, dan sisanya untuk dua saudara laki-laki. Asal masalahnya dari enam dan dapat diselesaikan dari dua belas.
القسم الثالث أن يكون مع الجد أخوات من صنفٍ واحد فعلى قول علي وابن مسعود يفرض للأخوات والباقي للجد إلا أن يكون غيرهن صاحب فرض معهن فإن كان الفاضل سدساً فهو للجد وإن كان أقلَّ فرض له السدس وعالت المسألة
Bagian ketiga adalah apabila bersama kakek terdapat saudara-saudari dari satu jenis, maka menurut pendapat Ali dan Ibnu Mas‘ud, bagian saudara-saudari tersebut ditetapkan terlebih dahulu, dan sisanya untuk kakek, kecuali jika ada ahli waris lain yang juga mendapat bagian bersama mereka. Jika sisa bagian adalah sepertiga, maka itu untuk kakek. Namun jika sisanya kurang dari sepertiga, maka bagian kakek adalah sepertiga dan permasalahan menjadi ‘aul (berkurang bagian masing-masing).
وفي قول زيد يقسم المال بين الجدّ والأخوات إلى ستة للذكر مثل حظ الأنثيين فإن زادت سهام القسمة على ستة فرض له ثلث جميع المال
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi antara kakek dan para saudari menjadi enam bagian, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Jika bagian-bagian pembagian melebihi enam, maka ditetapkan bagi kakek sepertiga dari seluruh harta.
وإن كان معهم ذو فرض وزادت السهام فرض له ثلث الباقي بعد الفروض إلا أن يكون السدس أكثر من ثلث ما بقي ويكون الباقي للأخوات ولا فرض للأخوات مع الجد إلا في الأكدرية
Jika bersama mereka terdapat ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzū farḍ), dan jumlah bagian warisan melebihi bagian yang telah ditetapkan, maka diberikan kepadanya sepertiga dari sisa setelah pembagian bagian-bagian tersebut, kecuali jika seperenam lebih besar dari sepertiga sisa tersebut. Adapun sisanya diberikan kepada para saudari, dan para saudari tidak mendapatkan bagian tertentu bersama kakek kecuali dalam kasus akadariyyah.
مسائله
Permasalahan-permasalahannya
جدّ وأخت في قول علي وعبد الله بن مسعود للأخت النصف والباقي للجد وتصح من اثنين
Kakek dan saudari perempuan, menurut pendapat Ali dan Abdullah bin Mas‘ud, saudari perempuan mendapat setengah, dan sisanya untuk kakek, serta pembagian ini sah jika terdapat dua orang.
وفي قول زيد المال بينهما للذكر مثل حظ الأنثيين على ثلاثة
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara mereka dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, berdasarkan tiga bagian.
جد وأختان في قول علي وعبد الله للأختين الثلثان والباقي للجد من ثلاثة
Kakek dan dua saudari menurut pendapat Ali dan Abdullah: untuk dua saudari dua pertiga, dan sisanya untuk kakek dari tiga bagian.
وفي قول زيد المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين على أربعة
Menurut pendapat Zaid, harta dibagikan di antara mereka dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, berdasarkan empat bagian.
جدّ وخمس أخوات في قول علي وعبد اللهِ للأخوات الثلثان والباقي للجدّ
Kakek dan lima saudara perempuan menurut pendapat Ali dan Abdullah: untuk para saudara perempuan dua pertiga, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيدٍ للجدّ الثلث والباقي للأخوات والقولان يرجعان إلى معنىً واحد ويختلفان في التقدير
Menurut pendapat Zaid, untuk kakek mendapat sepertiga dan sisanya untuk para saudari. Kedua pendapat tersebut kembali pada satu makna yang sama, namun berbeda dalam cara memperkirakan.
جد وجدة وأخت في قول علي وعبد الله للجدة السدس وللأخت النصف والباقي للجدّ
Kakek, nenek, dan saudari; menurut pendapat Ali dan Abdullah, nenek mendapat seperenam, saudari mendapat setengah, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد للجدة السدس والباقى بين الجدّ والأخت على ثلاثة
Menurut pendapat Zaid, untuk nenek diberikan seperenam, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudari perempuan dengan perbandingan tiga bagian.
أصلها من ستة وتصح من ثمانية عشر
Asalnya dari enam dan sah dari delapan belas.
جد وجدة وخمس أخوات في قول علي وعبد الله الجدة السدس وللأخوات الثلثان والباقي للجد
Kakek dan nenek serta lima saudara perempuan, menurut pendapat Ali dan Abdullah, nenek mendapat seperenam, saudara-saudara perempuan mendapat dua pertiga, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد للجدة السدس وللجد ثلث الباقي والباقي للأخوات
Menurut pendapat Zaid, nenek mendapat seperenam, kakek mendapat sepertiga dari sisa, dan sisanya untuk para saudari.
أصلها من ثمانية عشر ومنها تصح
Asalnya dari delapan belas, dan dari situ pembagian yang sah dapat dilakukan.
امرأة وجد وأختان في قول علي وعبد الله للمرأة الربع وللأختين الثلثان وللجد السدس
Seorang perempuan, kakek, dan dua saudari menurut pendapat Ali dan Abdullah: perempuan mendapat seperempat, dua saudari mendapat dua pertiga, dan kakek mendapat seperenam.
أصلها من اثني عشر وتعول إلى ثلاثة عشر
Asalnya dari dua belas dan bisa menjadi ‘aul (bertambah beban) hingga tiga belas.
وفي قول زيد للمرأة الربع والباقي بين الجد والأختين على أربعة أصلها من أربعة وتصح من ستة عشر
Menurut pendapat Zaid, untuk perempuan (istri) mendapat seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek dan dua saudari atas dasar empat, asalnya dari empat, dan pembagiannya sah dari enam belas.
زوج وأختان وجد في قول علي وعبد الله للزوج النصف وللأختين الثلثان وللجد السدس أصلها من ستة وتعول إلى ثمانية
Suami, dua saudari, dan kakek; menurut pendapat Ali dan Abdullah, suami mendapat setengah, dua saudari mendapat dua pertiga, dan kakek mendapat seperenam. Asal masalahnya dari enam dan naik menjadi delapan.
وفي قول زيد للزوج النصف والباقي بين الجدّ والأختين على أربعة
Menurut pendapat Zaid, suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan dua saudari dengan perbandingan empat bagian.
أصلها من اثنين وتصح من ثمانية
Asalnya dari dua dan sah dari delapan.
القسم الرابع من مسائل الباب
Bagian keempat dari permasalahan bab ini
أن يكون مع الجدّ والإخوة والأخوات بنت أو بنت ابن
Adanya anak perempuan atau cucu perempuan (anak laki-laki) bersama kakek dan saudara-saudara laki-laki atau perempuan.
كان علي يفرض للجدّ السدس فلا يزيده عليه ويجعل الباقي بعد الفروض للإخوة والأخوات وبنت أو بنت ابن
Ali menetapkan bagian seperenam untuk kakek dan tidak menambahkannya, serta memberikan sisa setelah bagian-bagian yang telah ditetapkan (fardh) kepada saudara laki-laki, saudara perempuan, anak perempuan, atau cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki).
وكان زيد يقسم الباقي بعد الفرض بين الجدّ والإخوة والأخوات إلا أن تكون القسمة أقلّ من السدس أو ثلث ما بقي وكذلك كان يفعل ابن مسعود إلا في مسألةٍ واحدة وهي بنت وأخت وجد
Zaid membagi sisa harta setelah pembagian bagian fardhu antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan, kecuali jika pembagian tersebut kurang dari sepertiga atau seperenam dari sisa harta. Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Mas‘ud, kecuali dalam satu kasus, yaitu jika ahli warisnya adalah seorang anak perempuan, seorang saudara perempuan, dan seorang kakek.
فإنه قسّم الفاضل عن فرض البنت بين الأخت والجد نصفين
Karena ia membagi sisa dari bagian wajib anak perempuan antara saudara perempuan dan kakek menjadi dua bagian yang sama.
مسائله
Permasalahannya
بنت وأخ وجد في قول علي للبنت النصف وللجد السدس والباقي للأخ
Seorang anak perempuan, saudara laki-laki, dan kakek; menurut pendapat Ali, anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya untuk saudara laki-laki.
وفي قول زيد وابن مسعود للبنت النصف والباقي بين الجد والأخ نصفين وتصح من أربعة
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, bagi anak perempuan setengah bagian, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara laki-laki, masing-masing separuh, dan kasus ini sah dengan empat bagian.
بنت وأخوان وجد في قول علي للبنت النصف وللجد السدس والباقي بين الأخوين
Seorang anak perempuan, dua saudara laki-laki, dan seorang kakek; menurut pendapat Ali, anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara dua saudara laki-laki.
وفي قول زيد وابن مسعود للبنت النصف والباقي بين الجد والأخوين أثلاثاً
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, anak perempuan mendapat setengah bagian, dan sisanya dibagi antara kakek dan dua saudara laki-laki secara sepertiga-sepertiga.
بنت وثلاثة إخوة وجد في قول الثلاثة علي وابن مسعود وزيد للبنت النصف وللجد السدس وهو مثل ثلث الباقي وما بقي للإخوة أصلها من ستة وتصح من ثمانية عشر
Seorang anak perempuan, tiga saudara laki-laki, dan seorang kakek menurut pendapat tiga ulama—‘Alī, Ibnu Mas‘ūd, dan Zaid—anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, yaitu sama dengan sepertiga dari sisa, dan sisanya untuk para saudara laki-laki. Asal masalahnya dari enam, dan dapat diselesaikan dari delapan belas.
بنت وأخ وأخت وجد في قول علي للبنت النصف وللجد السدس والباقي بين الأخ والأخت للذكر مثل حظ الأنثيين
Seorang anak perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan kakek; menurut pendapat Ali, anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan.
وفي قول زيد وابن مسعود للبنت النصف والباقي بين الجد والأخ والأخت على خمسة أصلها من اثنين وتصح من عشرة
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, untuk anak perempuan mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan berdasarkan lima bagian yang asalnya dari dua, dan menjadi sah dari sepuluh.
بنت وأخت وجد في قول علي للبنت النصف وللجد السدس والباقي للأخت وتصح من ستة
Seorang anak perempuan, saudari, dan kakek; menurut pendapat Ali, anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya untuk saudari, dan pembagiannya sah dari enam bagian.
وفي قول زيد للبنت النصف والباقي بين الجدّ والأخت للذكر مثل حظ الأنثيين
Menurut pendapat Zaid, bagi anak perempuan mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara perempuan, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وفي قول ابن مسعود للبنت النصف والباقي بين الجد والأخت نصفين
Menurut pendapat Ibnu Mas‘ud, bagi anak perempuan setengah bagian, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudari perempuan, masing-masing separuh.
وهذه إحدى مربعاته
Dan ini adalah salah satu bagiannya.
وإنما وقع له هذا لأنه لا يعصّب الأخت بالجد ولا يمكنه أن يعطيها الفرض لمكان البنت فربَّع المسألة لذلك وجعل الأخت أخاً؛ لأنها عصبة مع البنت كما أن الجد عصبة
Hal ini terjadi padanya karena ia tidak menjadikan saudari sebagai ‘ashabah bersama kakek, dan ia tidak dapat memberinya bagian fardhu karena adanya anak perempuan. Maka ia mengalikan masalah menjadi empat bagian karena itu, dan menjadikan saudari seperti saudara laki-laki; karena ia menjadi ‘ashabah bersama anak perempuan sebagaimana kakek juga menjadi ‘ashabah.
بنت أو بنت ابن وخمس أخوات وجد
Seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, lima orang saudari, dan seorang kakek.
في قول الثلاثة للبنت النصف وللجد السدس وهو مثل ثلث الباقي والباقي للأخوات
Menurut pendapat tiga imam mazhab, bagi anak perempuan mendapat setengah, bagi kakek mendapat seperenam, yaitu sama dengan sepertiga dari sisa, dan sisanya untuk para saudari.
امرأة وبنت وأخ وأخت وجدّ في قول الثلاثة للمرأة الثمن وللبنت النصف وللجد السدس والباقي
Seorang perempuan, seorang anak perempuan, seorang saudara laki-laki, seorang saudara perempuan, dan seorang kakek; menurut pendapat tiga imam, perempuan mendapat seperdelapan, anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya.
بين الأخ والأخت للذكر مثل حظ الأنثيين فإن أسقطت الأخت منها ففي قول علي للمرأة الثمن وللبنت النصف وللجد السدس والباقي للأخ
Antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Jika bagian saudara perempuan gugur darinya, menurut pendapat Ali, maka untuk istri mendapat seperdelapan, untuk anak perempuan mendapat setengah, untuk kakek mendapat seperenam, dan sisanya untuk saudara laki-laki.
وفي قول زيد وابن مسعود للمرأة الثمن وللبنت النصف والباقي بين الأخ والجد نصفين أصلها من ثمانية وتصح من ستة عشر
Menurut pendapat Zaid dan Ibnu Mas‘ud, bagi istri mendapat seperdelapan, bagi anak perempuan mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan kakek masing-masing setengah. Asal masalahnya dari delapan dan menjadi sah dari enam belas.
جدّة وبنتان وجد وأخ للجدة السدس وللبنتين الثلثان وللجد السدس ويسقط الأخ في قول الجميع
Nenek, dua anak perempuan, kakek, dan saudara laki-laki; nenek mendapat seperenam, dua anak perempuan mendapat dua pertiga, kakek mendapat seperenam, dan saudara laki-laki gugur menurut kesepakatan semua ulama.
زوج وبنت وأخت وجد للزوج الربع وللبنت النصف وللجد السدس والباقي للأخت في قول الثلاثة
Suami mendapat seperempat, anak perempuan mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya untuk saudari menurut pendapat tiga imam.
زوج وأم وبنتان وأخت وجد للزوج الربع وللأم السدس وللبنتين الثلثان وللجد السدس تعول المسألة من اثني عشر إلى خمسةَ عشرَ وتسقط الأخت في قول الثلاثة
Seorang suami, ibu, dua anak perempuan, saudari, dan kakek; suami mendapat seperempat, ibu mendapat seperenam, dua anak perempuan mendapat dua pertiga, dan kakek mendapat seperenam. Masalah ini menjadi ‘aul dari dua belas menjadi lima belas, dan saudari gugur menurut pendapat tiga imam.
زوجة وأم وبنتان وأخت وجد للزوجة الثمن وللأم السدس وللبنتين الثلثان وللجد السدس والمسألة تعول من أربعة وعشرين إلى سبعة وعشرين وتسقط الأخت في قول الجميع
Istri, ibu, dua anak perempuan, saudari, dan kakek; istri mendapat seperdelapan, ibu mendapat seperenam, dua anak perempuan mendapat dua pertiga, dan kakek mendapat seperenam. Masalah ini menjadi ‘aul dari dua puluh empat menjadi dua puluh tujuh, dan saudari gugur menurut kesepakatan semua ulama.
القسم الخامس
Bagian Kelima
في ميراث الأم مع الجد وبعض الإخوة
Tentang warisan ibu bersama kakek dan beberapa saudara.
كان عمر لا يفضل الأمَّ على الجد ويُنزل الجدَّ منزلة الأب في الفريضة ويقول
Umar tidak mengutamakan ibu atas kakek, dan menempatkan kakek pada posisi ayah dalam pembagian warisan, serta berkata
زوج وأم وجد بمثابة زوج وأبوين
Suami, ibu, dan kakek kedudukannya seperti suami dan kedua orang tua.
وزوجة وأم وجد بمثابة زوجة وأبوين
Istri dan ibu serta kakek berada pada kedudukan seperti istri dan kedua orang tua.
وهو رواية عن ابن مسعود
Ini adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd.
وروي عن ابن مسعود التسويةُ بينهما
Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd adanya penyamaan antara keduanya.
ولا يخفى مذهب زيد في تفضيل الأم على الجد وهو مذهب علي
Tidak tersembunyi bahwa pendapat Zaid adalah mengutamakan ibu daripada kakek, dan ini juga merupakan pendapat Ali.
مسائله
Permasalahan-permasalahannya
زوج وأم وأخ وجد في قول علي وزيد للزوج النصف وللأم الثلث وللجد السدس ويسقط الأخ
Suami, ibu, saudara laki-laki, dan kakek menurut pendapat Ali dan Zaid: suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, kakek mendapat seperenam, dan saudara laki-laki gugur (tidak mendapat bagian).
وفي قول عمر وعبد الله للزوج النصف وللأم ثلث ما بقي وهو السدس والباقي بين الأخ والجد نصفين
Menurut pendapat Umar dan Abdullah, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga dari sisa (yaitu seperenam), dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan kakek, masing-masing setengah.
زوج وأم وأخت وجد وهي مسألة الأكدرية
Suami, ibu, saudari, dan kakek; inilah yang disebut masalah al-akdariyyah.
في قول ابن مسعود للزوج النصف وللأم ثلث ما بقي وهو السدس وللأخت النصف وللجد السدس تعول من ستة إلى ثمانية
Dalam pendapat Ibnu Mas‘ūd, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga dari sisa (yaitu seperenam), saudari perempuan mendapat setengah, dan kakek mendapat seperenam. Bagian-bagian ini menjadi ‘aul dari enam menjadi delapan.
وفي قول علي للزوج النصف وللأم الثلث وللأخت النصف وللجد السدس تعول من ستة إلى تسعة وهذا مذهب زيد في وضع المسألة في الرواية المشهورة رواها خارجة بن زيد إلا أنه يجمع بين نصيب الجد والأخت فيقسم بينهما على ثلاثة وتصبح من سبعة وعشرين
Dalam pendapat Ali, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, saudari mendapat setengah, dan kakek mendapat seperenam; bagian-bagian ini menjadi ‘aul dari enam hingga sembilan. Ini adalah mazhab Zaid dalam penyusunan masalah menurut riwayat yang masyhur yang diriwayatkan oleh Kharijah bin Zaid, kecuali bahwa bagian kakek dan saudari digabung lalu dibagi di antara keduanya menjadi tiga, sehingga masalahnya menjadi dari dua puluh tujuh.
وعلى رواية قَبيصة للزوج النصف وللأم الثلث وللجد السدس وتسقط الأخت
Menurut riwayat Qabīṣah, suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, kakek mendapat seperenam, dan saudari gugur hak warisnya.
امرأة وأم وأخت وجد في قول عمر وعبد الله للمرأة الربع وللأم السدس وللأخت النصف وللجد السدس تعول المسألة من اثني عشر إلى ثلاثةَ عشرَ
Seorang istri, ibu, saudari, dan kakek; menurut pendapat Umar dan Abdullah, istri mendapat seperempat, ibu mendapat seperenam, saudari mendapat setengah, dan kakek mendapat seperenam. Maka permasalahan ini menjadi ‘aul dari dua belas menjadi tiga belas.
في قول علي للمرأة الربع وللأم الثلث وللأخت النصف وللجد السدس تعول من اثني عشر إلى خمسةَ عشرَ
Dalam perkataan Ali: untuk istri seperempat, untuk ibu sepertiga, untuk saudari perempuan setengah, dan untuk kakek seperenam; jumlahnya menjadi ‘aul dari dua belas menjadi lima belas.
وفي قول زيد للمرأة الربع وللأم الثلث والباقي بين الجد والأخت للذكر مثل حظ الأنثيين أصلها من اثني عشر وتصح من ستة وثلاثين
Menurut pendapat Zaid, untuk perempuan mendapat seperempat, untuk ibu sepertiga, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudari perempuan, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Asal pembagiannya adalah dari dua belas dan menjadi sah dari tiga puluh enam.
أم وأخت وجد هذه مسألة الخرقاء وقد بيّنا الخلافَ فيها قبل هذا
Ibu, saudari, dan kakek dari pihak ibu—ini adalah masalah al-kharqā’, dan kami telah menjelaskan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebelumnya.
امرأة وأم وجد وأخ في قول علي وزيد للمرأة الربع وللأم ثلث المال والباقي بين الأخ والجد نصفين
Seorang perempuan, ibu, kakek, dan saudara laki-laki menurut pendapat Ali dan Zaid: perempuan mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta, dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan kakek, masing-masing setengah.
وفي قول عمر وعبد الله للمرأة الربع وللأم ثلث ما بقي والباقي بين الجدّ والأخ نصفين وهذه إحدى مربعات ابن مسعود وله أربعُ مربعات نجمعها
Menurut pendapat Umar dan Abdullah, bagi perempuan mendapat seperempat, bagi ibu sepertiga dari sisa, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara laki-laki, masing-masing setengah. Ini adalah salah satu dari empat kasus “murabba‘āt” Ibn Mas‘ūd, dan beliau memiliki empat “murabba‘āt” yang akan kami kumpulkan.
إحداها مسألة الخرقاء وصورتها
Salah satunya adalah masalah al-kharaqā’, dan bentuk kasusnya adalah sebagai berikut.
أخت وجدّ وأمّ للأخت النصف والباقي بين الأم والجد نصفين فكانت الفريضة مربعة عنده
Saudari, kakek, dan ibu; untuk saudari setengah, dan sisanya dibagi antara ibu dan kakek masing-masing setengah, sehingga menurutnya pembagian warisan menjadi empat bagian.
والثانية
Dan yang kedua
زوج وأخت وجد فعند ابن مسعود للزوج النصف وللأخت الربع وللجد الربع فهذه مربعته الثانية
Suami, saudari perempuan, dan kakek; menurut Ibnu Mas‘ūd, suami mendapat setengah, saudari perempuan mendapat seperempat, dan kakek mendapat seperempat. Inilah pembagian seperempat yang kedua menurutnya.
والثالثة
Dan yang ketiga
بنت وأخت وجد للبنت عنده النصف وللأخت الرّبع وللجد الربع
Seorang anak perempuan, saudari, dan kakek; anak perempuan mendapat setengah, saudari seperempat, dan kakek seperempat.
الرابعة
Keempat
زوج وأم وأخت وجد فعند ابن مسعود للزوجة الربع وللأم ثلث ما تبقّى وهو ربع المال وللأخت الربع وللجدّ الربع
Suami, ibu, saudari, dan kakek; menurut Ibnu Mas‘ud, istri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga dari sisa harta yaitu seperempat dari seluruh harta, saudari mendapat seperempat, dan kakek mendapat seperempat.
فهذه مربعاته
Maka inilah kotak-kotaknya.
ومذهبه مختلطٌ فيها
Dan mazhabnya bercampur di dalamnya.
القسم السادس في المعادَّة
Bagian keenam tentang masa iddah.
جملة المعادة على أربعة أضرب
Kalimat yang diulang terbagi menjadi empat macam.
الأول أن يكون ولد الأب والأم عصبة وولد الأب عصبة على قول علي وعبد الله لا يكون بولد الأب اعتبار وتكون القسمة بين الجدّ وولد الأب والأم
Pertama, anak dari ayah dan ibu menjadi ‘ashabah, dan anak dari ayah saja juga menjadi ‘ashabah menurut pendapat Ali dan Abdullah, tidak ada pertimbangan bagi anak dari ayah saja, dan pembagian dilakukan antara kakek serta anak dari ayah dan ibu.
وفي قول زيد القسمة بين الجميع مع اعتبار الثلث للجد ثم يَرُدّ ولدُ الأب ما في يده على ولد الأب والأم فإن كان معهم ذو فرض اعتبر بعد الفرض للجدّ القسمةُ أو ثلثُ ما بقي أو سدس المال على ما تقدم أصله
Menurut pendapat Zaid, pembagian dilakukan kepada semua ahli waris dengan memperhatikan sepertiga bagian untuk kakek, kemudian anak laki-laki dari ayah mengembalikan apa yang ada di tangannya kepada anak laki-laki dari ayah dan ibu. Jika bersama mereka terdapat ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzū farḍ), maka setelah bagian tersebut diambil, untuk kakek diperhitungkan pembagian atau sepertiga dari sisa harta, atau seperenam dari seluruh harta, sebagaimana asal ketentuannya yang telah dijelaskan sebelumnya.
مسائله
Permasalahannya.
جدّ وأخ من أبٍ وأم وأخ من أب في قول علي وعبد الله المال بين الأخ من الأب والأم وبين الجد نصفين
Kakek, saudara laki-laki seayah-seibu, dan saudara laki-laki seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, harta warisan dibagi rata antara saudara laki-laki seayah-seibu dan kakek, masing-masing setengah.
وفي قول زيد المال بين الجدّ والأخ من الأب والأم والأخ من الأب على ثلاثة ثم يرُدّ الأخ من الأب ما في يده على الأخ من الأب والأم فيصير للأخ من الأب والأم ثلثا المال وللجد الثلث
Menurut pendapat Zaid, harta warisan dibagi antara kakek, saudara laki-laki seayah-seibu, dan saudara laki-laki seayah menjadi tiga bagian, kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan bagian yang ada di tangannya kepada saudara laki-laki seayah-seibu, sehingga saudara laki-laki seayah-seibu memperoleh dua pertiga harta dan kakek memperoleh sepertiganya.
جدٌّ وأخٌ وأخت لأب وأم وأخ لأبٍ
Kakek, saudara laki-laki, saudari seayah dan seibu, serta saudara laki-laki seayah.
في قول علي وعبد الله المال بين الجد والأخ والأخت من الأب والأم على خمسة
Menurut pendapat Ali dan Abdullah, harta warisan antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan seayah seibu dibagi menjadi lima bagian.
وفي قول زيد للجدّ الثلث والباقي بين الأخ والأخت من الأبوين على ثلاثة أصلها من ثلاثة وتصح من تسعة
Menurut pendapat Zaid, untuk kakek mendapat sepertiga, dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah-seibu berdasarkan tiga bagian; asalnya dari tiga dan menjadi sah dari sembilan.
زوجٌ وجد وأخ من أبٍ وأمٍ وأخ من أب
Seorang suami, seorang saudara laki-laki seayah seibu, dan seorang saudara laki-laki seayah.
في قول علي وعبد الله للزوج النصف والباقي بين الجد والأخ من الأب والأم نصفين
Menurut pendapat Ali dan Abdullah, suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek serta saudara laki-laki seayah-seibu masing-masing separuh.
وفي قول زيد للزوج النصف والباقي بين الجد والأخ من الأب والأم والأخ من الأب على ثلاثة وتستوي فيها القسمة والسدس وثلث الباقي ثم يردُّ الأخُ من الأب سهمَه على الأخ من الأب والأم
Menurut pendapat Zaid, suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki seayah-seibu, dan saudara laki-laki seayah menjadi tiga bagian yang sama; dalam hal ini pembagian, sepertiga sisa, dan seperenam adalah sama. Kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan bagiannya kepada saudara laki-laki seayah-seibu.
امرأة وجد وأخ من أبٍ وأم وأخ من أب
Seorang perempuan, seorang kakek, seorang saudara laki-laki seayah seibu, dan seorang saudara laki-laki seayah.
في قول علي وعبد الله للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ من الأب والأم وفي قول زيد للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ من الأب والأم والأخ من الأب على ثلاثة ثم يردُّ الأخ من الأب ما في يده على الأخ من الأب والأم فيكمل للأخ من الأب والأم نصف المال وللجد الربع وتصير من أربعة
Menurut pendapat Ali dan Abdullah, perempuan mendapat seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek serta saudara laki-laki seayah-seibu. Menurut pendapat Zaid, perempuan mendapat seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki seayah-seibu, dan saudara laki-laki seayah menjadi tiga bagian, kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan bagian yang ada padanya kepada saudara laki-laki seayah-seibu, sehingga saudara laki-laki seayah-seibu memperoleh setengah dari harta, kakek mendapat seperempat, dan pembagiannya menjadi dari empat bagian.
والضرب الثاني من مسائل المعادّة أن يكون ولد الأب والأم عصبة وولد الأب أخوات فلا اعتبار بولد الأب في قول علي وعبد الله
Jenis kedua dari permasalahan al-mu‘ādah adalah ketika anak dari ayah dan ibu menjadi ‘ashabah, sedangkan anak dari ayah adalah para saudari, maka tidak dianggap keberadaan anak dari ayah menurut pendapat Ali dan Abdullah.
وفي قول زيد يدخُلن في القسمة ثم يدفعن ما أصابهنّ إلى ولد الأب والأم
Menurut pendapat Zaid, mereka (para saudari seayah) ikut serta dalam pembagian warisan, kemudian mereka menyerahkan bagian yang mereka terima kepada anak-anak dari ayah dan ibu.
مسائله
Permasalahan-permasalahannya
جدّ وأخ لأبٍ وأمٍ وأخت لأبٍ في قول علي وعبد الله المال بين الجدّ والأخ نصفين
Kakek, saudara laki-laki seayah dan seibu, serta saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, harta warisan dibagi antara kakek dan saudara laki-laki tersebut masing-masing setengah.
وفي قول زيد المال بين الجميع على خمسة ثم تَردُّ الأختُ سهمَها على الأخ من الأب والأم فيصير للجدّ سهمان وللأخ ثلاثة
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi kepada mereka berlima, kemudian saudari mengembalikan bagiannya kepada saudara laki-laki seayah dan seibu, sehingga bagian kakek menjadi dua bagian dan bagian saudara laki-laki menjadi tiga bagian.
جدّ وأخ لأبٍ وأم وأختان لأب في قول علي وعبد الله المال بين الجد والأخ نصفين
Kakek, saudara laki-laki seayah dan seibu, serta dua saudari seayah, menurut pendapat Ali dan Abdullah, harta warisan dibagi antara kakek dan saudara laki-laki masing-masing setengah.
وفي قول زيد المال بينهم على ستة ثم تَردُّ الأختان سهمَهما على الأخ من الأب والأم فيصير للجد سهمان وللأخ أربعة
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara mereka menjadi enam bagian, kemudian kedua saudari mengembalikan bagian mereka kepada saudara laki-laki seayah seibu, sehingga bagian untuk kakek menjadi dua dan untuk saudara laki-laki menjadi empat.
جد وأخ وأخت لأبٍ وأمٍ وأخت لأبٍ في قول علي وعبد الله المال بين الجد والأخ والأخت من الأب والأم على خمسة
Kakek, saudara laki-laki, saudari seayah-seibu, dan saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, harta warisan dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudari seayah-seibu menjadi lima bagian.
وفي قول زيد المال بين الجميع على ستة ثم ترد الأخت من الأب سهمَها على الأخ من الأبِ والأم بينهما على ثلاثة أصلها من ستة وتصحُّ من ثمانيةَ عشرَ
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara semuanya berdasarkan enam bagian, kemudian bagian saudari seayah dikembalikan kepada saudara seayah dan seibu, dibagi di antara mereka berdua berdasarkan tiga bagian, asalnya dari enam, dan menjadi sah dari delapan belas.
امرأة وجد وأخ من أبٍ وأمٍ وأخت من أب في قول علي وعبد الله للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ من الأب والأم نصفين أصلها من أربعة وتصحّ من ثمانية
Seorang perempuan (istri), kakek, saudara laki-laki seayah-seibu, dan saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, perempuan mendapat seperempat, sisanya dibagi antara kakek dan saudara laki-laki seayah-seibu masing-masing setengah. Asal masalahnya dari empat dan menjadi sah dari delapan.
وفي قول زيدٍ للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ والأخت على خمسة أصلها من أربعة وتصحّ من عشرين ثم تَردّ الأختُ ما في يدها على الأخ من الأب والأم
Menurut pendapat Zaid, bagi perempuan (istri) mendapat seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan atas dasar lima, asalnya dari empat, dan menjadi sah dari dua puluh. Kemudian saudara perempuan mengembalikan bagian yang ada di tangannya kepada saudara laki-laki seayah dan seibu.
الضرب الثالث من مسائل المعادة أن يكون ولد الأب والأم أخوات وولد الأب عصبة
Jenis ketiga dari masalah al-mu‘ādah adalah apabila anak-anak dari ayah dan ibu adalah saudara-saudari seayah seibu, sedangkan anak-anak dari ayah saja adalah ‘ashabah.
على قول علي نفرض لولد الأب والأم ونقسم الباقي بين ولد الأب والجد ونعتبر القسمةَ والسدس
Menurut pendapat Ali, kita menetapkan bagian untuk anak dari ayah dan ibu, lalu membagi sisanya antara anak dari ayah dan kakek, serta memperhatikan pembagian dan sepertiga.
وفي قول عبد الله يُفرض لولد الأب والأم ويكون الباقي للجد ويسقط
Menurut pendapat Abdullah, bagian ditetapkan untuk anak dari ayah dan ibu, dan sisanya diberikan kepada kakek, sedangkan yang lain gugur.
ولد الأب؛ فإن كان الباقي أقلَّ من السدس فرض للجد السدس
Jika ayah lahir; maka jika yang tersisa kurang dari sepertiga, maka bagian wajib untuk kakek adalah sepertiga.
وفي قول زيد يقسم المال بين الجميع للذكر مثل حظ الأنثيين ما لم تجاوز القسمة ستة أسهم وما حصل في يد ولد الأب ردّوا منه على ولد الأب والأم مقدارَ ما يكمل به فرضهن أوْ جميع ما في أيديهم إلى تكملة الفرض
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara semua ahli waris dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, selama pembagian tidak melebihi enam bagian. Apa yang didapat oleh anak dari ayah dikembalikan kepada anak dari ayah dan ibu sebesar yang dapat menyempurnakan bagian wajib mereka, atau seluruh apa yang ada di tangan mereka hingga mencukupi bagian wajib tersebut.
مسائله
Permasalahannya
جد وأخت لأبٍ وأمٍ وأخ لأب في قول علي للأخت النصف والباقي بين الجد والأخ نصفين
Kakek, saudari seayah-seibu, dan saudara seayah; menurut pendapat Ali, saudari mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara seayah, masing-masing separuh.
وفي قول ابن مسعود للأخت النصف والباقي للجدّ
Dalam pendapat Ibnu Mas‘ud, untuk saudari perempuan mendapat setengah, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد المال بين الجميع على خمسة ثم يرد الأخُ من الأب على الأخت تمامَ النصف فتصحّ من عشرة للجدّ من أول القسمة أربعة وللأخ من الأب أربعة وللأخت من الأب والأم سهمان ثم يردُّ الأخ من الأب على الأخت من الأب والأم ثلاثة؛ تكملة النصف فيفضل له سهمٌ واحد
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi kepada semuanya menjadi lima bagian, kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan kepada saudara perempuan seayah-seibu hingga genap setengah, sehingga pembagian menjadi sah dari sepuluh: untuk kakek dari awal pembagian empat, untuk saudara laki-laki seayah empat, dan untuk saudara perempuan seayah-seibu dua bagian. Kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan kepada saudara perempuan seayah-seibu tiga bagian sebagai pelengkap setengah, sehingga tersisa satu bagian untuknya.
أخت لأبٍ وأم وأخوان لأب وجدّ في قول علي للأخت النصف والباقي بين الجد والأخوين على ثلاثة وتصح من ستة
Saudari seayah dan seibu, dua saudara laki-laki seayah, dan kakek—menurut pendapat Ali, saudari mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan dua saudara laki-laki seayah dengan perbandingan tiga bagian, dan pembagian ini sah dari enam bagian.
وفي قول عبد الله للأخت النصف والباقي للجد
Dalam pendapat Abdullah, saudari perempuan mendapatkan setengah, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد للجدّ الثلث ونجعل للأخت النصف والباقي للأخوين وتصح من اثني عشر
Dalam pendapat Zaid: untuk kakek sepertiga, untuk saudari perempuan setengah, dan sisanya untuk dua saudara laki-laki, dan pembagiannya sah dari dua belas.
أخت لأبٍ وأمٍ وأخ وأخت لأبٍ وجد في قول علي للأخت من الأب والأم النصف والباقي بين الجد والأخ والأخت من الأب على خمسة وتصح من عشرة
Seorang saudari seayah-seibu, seorang saudara laki-laki, seorang saudari seayah, dan seorang kakek; menurut pendapat Ali, untuk saudari seayah-seibu mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudari seayah menjadi lima bagian, dan pembagiannya sah dari sepuluh.
وفي قول عبد الله للأخت من الأب والأم النصفُ والباقي للجد وصار الأخ مشؤوماً على الأخت من الأب
Dalam pendapat Abdullah, bagi saudari seayah dan seibu mendapat setengah, dan sisanya untuk kakek, sehingga saudara laki-laki menjadi tidak menguntungkan bagi saudari seayah.
وفي قول زيد المال بينهم على ستة ثم يرد ولد الأب على الأختِ من الأبِ والأم تمامَ النصف فيبقى مع ولد الأب سهمٌ بينهما على ثلاثة أصلها من ستة وتصح من ثمانية عشر
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara mereka berdasarkan enam bagian, kemudian anak dari pihak ayah mengembalikan kepada saudari seayah-seibu hingga genap setengah bagian, sehingga bersama anak dari pihak ayah tersisa satu bagian yang dibagi di antara mereka berdua berdasarkan tiga bagian, asalnya dari enam, dan pembagiannya sah dari delapan belas.
جدّ وجدة وأخت لأبٍ وأمٍ وأخ لأب في قول علي للجدة السدس وللأخت من الأب والأم النصف والباقي بين الجد والأخ نصفين
Kakek, nenek, saudari seayah-seibu, dan saudara seayah; menurut pendapat Ali, nenek mendapat seperenam, saudari seayah-seibu mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara seayah, masing-masing setengah.
وفي قول عبد الله للجدة السدس وللأخت من الأب والأم النصف والباقي للجدّ خاصة
Dalam pendapat Abdullah, untuk nenek bagian seperenam, untuk saudari seayah dan seibu bagian setengah, dan sisanya khusus untuk kakek.
وفي قول زيد للجدة السدس والباقي بين الجد والأخ والأخت على خمسة ثم يردّ الأخُ من الأب على الأخت من الأبِ والأم ما في يده ليكمل لها النصف وتصحّ من ستة
Dalam pendapat Zaid, untuk nenek diberikan seperenam, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan atas dasar lima bagian, kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan kepada saudara perempuan seayah dan seibu apa yang ada di tangannya agar genap menjadi setengah bagian untuknya, dan pembagian ini sah dari enam bagian.
أم وجد وأخت لأبٍ وأمٍ وأخ وأخت لأب في قول علي للأم السدس وللأخت النصف وللجد السدس والباقي بين الأخ والأخت من الأب على ثلاثة وتصح من ثمانية عشر
Seorang kakek, saudari seayah-seibu, saudara laki-laki, dan saudari seayah; menurut pendapat Ali, ibu mendapat seperenam, saudari seayah-seibu mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara saudara laki-laki dan saudari seayah dengan perbandingan tiga banding satu, dan pembagian ini sah dari delapan belas bagian.
وفي قول عبد الله للأم السدس وللأخت من الأبِ والأمِ النصف والباقي للجد
Dalam pendapat Abdullah, untuk ibu mendapat seperenam, untuk saudari seayah dan seibu mendapat setengah, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيدٍ للأم السدس والباقي بين الجد والأخت من الأب والأم والأخ والأخت من الأب على ستة يستوي فيها القسمة وثلثُ ما تبقّى وهما خير من السدس ويرد فيها ولدُ الأب على الأخت من الأب والأم تمام النصف فيبقى في يد ولد الأب سهم بينهما على ثلاثة وتصح المسألة من أربعة وخمسين
Menurut pendapat Zaid, untuk ibu mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara kakek, saudari seayah dan seibu, saudara seayah, serta saudari seayah, dengan pembagian atas enam bagian yang pembagiannya sama, dan sepertiga dari sisa itu, keduanya lebih baik daripada seperenam. Dalam hal ini, anak laki-laki dari pihak ayah mengembalikan bagian kepada saudari seayah dan seibu hingga genap setengah, sehingga tersisa di tangan anak laki-laki dari pihak ayah satu bagian di antara mereka bertiga, dan masalah ini menjadi sah dari lima puluh empat.
امرأة وجد وأخت من أبٍ وأمٍ وأخ لأب في قول علي للمرأة الربع وللأخت النصف وللجد السدس والباقي للأخ
Seorang perempuan, kakek, saudari seayah dan seibu, serta saudara laki-laki seayah; menurut pendapat Ali, perempuan mendapat seperempat, saudari mendapat setengah, kakek mendapat seperenam, dan sisanya untuk saudara laki-laki.
وفي قول عبد الله للمرأة الربع وللأخت النصف والباقي للجد
Dalam pendapat Abdullah, bagi perempuan (istri) seperempat, bagi saudari setengah, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد للمرأة الربع والباقي بين الجد والأخ والأخت على خمسة ثم يردّ الأخ ما في يده على الأخت من الأبِ والأمِّ وتصح من عشرين
Menurut pendapat Zaid, bagi perempuan (istri) seperempat, dan sisanya dibagi antara kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan dengan perbandingan lima bagian, kemudian saudara laki-laki mengembalikan bagian yang ada di tangannya kepada saudara perempuan seayah dan seibu, dan pembagian ini sah dari dua puluh.
أختان لأبٍ وأم وأخ لأب وجد في قول علي للأختين الثلثان والباقي بين الجد والأخ من الأب نصفين
Dua saudari seayah dan seibu, seorang saudara laki-laki seayah, dan seorang kakek; menurut pendapat Ali, untuk kedua saudari diberikan dua pertiga, dan sisanya dibagi antara kakek dan saudara laki-laki seayah, masing-masing setengah.
وفي قول عبد الله للأختين الثلثان والباقي للجد
Dalam pendapat Abdullah, untuk dua saudari diberikan dua pertiga, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد المال بينهم على ستة ثم يرد الأخ من الأب جميعَ ما في يده على الأختين من الأبوين ليكْمَل لهما الثلثان
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara mereka menjadi enam bagian, kemudian saudara laki-laki seayah mengembalikan seluruh bagian yang ada di tangannya kepada kedua saudari seayah-seibu agar genap bagi mereka berdua dua pertiga.
الضرب الرابع من مسائل المعادّة أن يكون ولد الأب والأم وولد الأب كلاهما أخوات فعلى قول علي وابن مسعود يفرض لهن على القياس فيهن ويكون الباقي للجد إلا أن يكون أقل من السدس
Jenis keempat dari permasalahan ma‘ādah adalah ketika anak perempuan dari ayah dan ibu serta anak perempuan dari ayah saja, keduanya adalah saudari. Menurut pendapat ‘Ali dan Ibnu Mas‘ūd, bagian mereka ditetapkan berdasarkan qiyās di antara mereka, dan sisanya diberikan kepada kakek, kecuali jika sisanya kurang dari sepertiga.
وفي قول زيد يقسّم المال أو الباقي منه بعد فرض ذوي الفروض بين الجد والأخوات إلا أن يكون السدسُ أو ثلثُ الباقي خيراً له من القسمة ثم يَردُّ ولدُ الأب على ولد الأب والأم ما يتم به فرضُهم أو جميعَ ما في أيديهم إن لم يتم الفرض
Menurut pendapat Zaid, harta atau sisa harta setelah diberikan bagian untuk para ahli waris yang memiliki hak fardhu dibagi antara kakek dan para saudari, kecuali jika sepertiga sisa atau seperenam lebih baik bagi kakek daripada pembagian tersebut. Kemudian anak-anak laki-laki dari ayah mengembalikan kepada anak-anak dari ayah dan ibu bagian yang mencukupi hak fardhu mereka, atau seluruh harta yang ada di tangan mereka jika bagian fardhu belum terpenuhi.
مسائله
Permasalahannya.
جد وأخت لأب وأم وأخت لأب في قول علي وعبد الله للأخت من الأب والأم النصفُ وللأخت من الأب السدس والباقي للجد وتصحّ من ستة
Kakek, saudari seayah-seibu, dan saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, saudari seayah-seibu mendapat setengah, saudari seayah mendapat seperenam, dan sisanya untuk kakek. Pembagian ini sah dari enam bagian.
وفي قول زيد المال بين الجد والأختين على أربعة ثم تردّ الأخت من الأب على الأخت من الأب والأم ما في يدها لتكمل لها النصف فيصير المال بين الجد والأخت من الأب والأم نصفين
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi antara kakek dan dua saudari menjadi empat bagian, kemudian saudari seayah mengembalikan kepada saudari seayah-seibu apa yang ada di tangannya hingga genap baginya setengah, sehingga harta itu menjadi terbagi antara kakek dan saudari seayah-seibu masing-masing setengah.
أختٌ لأبٍ وأمٍّ وأختان لأبٍ وجد
Seorang saudari seayah-seibu, dua saudari seayah, dan seorang kakek.
في قول علي وعبد الله للأخت من الأب والأم النصف وللأختين من الأب السدس والباقي للجد
Menurut pendapat Ali dan Abdullah, untuk saudari seayah dan seibu mendapat setengah, untuk dua saudari seayah mendapat seperenam, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد المال بينهم للذكر مثلُ حظ الأنثيين على خمسة ثم يرد الأختان من الأب على الأخت من الأب والأم مقدارَ سهمٍ ونصفٍ ليكمل لها النصف ويبقى للأختين من الأب نصفُ سهم بينهما فنضرب أربعةً في خمسة فتردّ عشرين فمنها تصح
Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara mereka dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan atas dasar lima, kemudian dua saudari seayah mengembalikan kepada saudari seayah-seibu sebesar satu setengah bagian agar genap menjadi setengah untuknya, dan sisanya untuk dua saudari seayah adalah setengah bagian yang dibagi di antara keduanya. Maka kita kalikan empat dengan lima sehingga menjadi dua puluh, dari situlah pembagian menjadi sah.
أخت لأبٍ وأمٍ وأربع أخوات لأبٍ وجد في قول علي وعبد الله للأخت من الأبِ والأم النصف وللأخوات من الأب السدس والباقي للجد
Seorang saudari seayah-seibu dan empat saudari seayah serta seorang kakek, menurut pendapat Ali dan Abdullah, bagian untuk saudari seayah-seibu adalah setengah, untuk para saudari seayah adalah seperenam, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيد للجدِّ الثلث وللأخت من الأب والأمَّ النصف والباقي للأخواتِ من الأبِ
Menurut pendapat Zaid, untuk kakek bagian sepertiga, untuk saudari seayah dan seibu bagian setengah, dan sisanya untuk para saudari seayah.
جد وأختان لأبٍ وأم وأخت لأب في قول علي وعبد الله للأختين من الأب والأم الثلثان والباقي للجد وفي قول زيد المال بينهم على خمسة ثم ترد الأخت من الأب ما في يدها على الأختين من الأب والأم
Seorang kakek, dua saudari seayah-seibu, dan seorang saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, dua saudari seayah-seibu mendapat dua pertiga, dan sisanya untuk kakek. Menurut pendapat Zaid, harta dibagi di antara mereka menjadi lima bagian, kemudian saudari seayah mengembalikan bagian yang ada di tangannya kepada dua saudari seayah-seibu.
جد وأم وأخت من أبٍ وأمٍّ وثلاث أخوات لأب في قول علي وعبد الله للأم السدس وللأخت من الأب والأم النصف وللأخوات من الأب السدس والباقي للجد
Kakek, ibu, saudari seayah-seibu, dan tiga saudari seayah menurut pendapat Ali dan Abdullah: untuk ibu seperenam, untuk saudari seayah-seibu setengah, untuk para saudari seayah seperenam, dan sisanya untuk kakek.
وفي قول زيدٍ للأم السدس والباقي بين الجد والأخوات على ستة تستوي المقاسمة وثلث ما يبقى وهما خيرٌ من السدس ثم يرد ولد الأب على الأخت من الأب والأم تمامَ النصف
Menurut pendapat Zaid, ibu mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara kakek dan para saudari atas dasar enam bagian; maka pembagian sama antara kakek dan saudari serta sepertiga dari sisa, keduanya lebih baik daripada seperenam. Kemudian anak laki-laki dari pihak ayah mengembalikan kepada saudari seayah-seibu hingga genap setengah.
جد وجدّة وأخت لأب وأم وأربع أخوات لأب في قول علي وعبد الله للجدة السدس وللأخت من الأب والأم النصف وللأخوات من الأب السدس والباقي للجد وهو السدس
Seorang kakek, nenek, saudari seayah seibu, dan empat saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, nenek mendapat seperenam, saudari seayah seibu mendapat setengah, saudari-saudari seayah mendapat seperenam, dan sisanya untuk kakek, yaitu seperenam.
وفي قول زيد للجدة السدس وللجد ثلث الباقي وللأخت من الأب والأم النصف والباقي للأخواتِ من الأب أصلها من ثمانيةَ عشر وتصح من اثنين وسبعين
Menurut pendapat Zaid, untuk nenek bagian seperenam, untuk kakek sepertiga dari sisa, untuk saudari seayah dan seibu setengah, dan sisanya untuk para saudari seayah. Asal perhitungannya dari delapan belas dan menjadi sah dari tujuh puluh dua.
زوج وجد وأخت لأبٍ وأمٍّ وأخت لأب في قول علي وعبد الله للزوج النصف وللأخت من الأب والأم النصف وللأخت من الأب السدس وللجد السدس وتعول المسألة من ستة إلى ثمانية
Seorang suami, kakek, saudari seayah dan seibu, serta saudari seayah; menurut pendapat Ali dan Abdullah, suami mendapat setengah, saudari seayah dan seibu mendapat setengah, saudari seayah mendapat seperenam, kakek mendapat seperenam, dan permasalahan ini menjadi ‘aul dari enam menjadi delapan.
وفي قول زيد للزوج النصف والباقي بين الجد والأختين على أربعة ثم تردُّ الأختُ من الأب ما في يدها على الأخت من الأب والأم فيكون الباقي بعد نصيب الزوج بين الجد والأخت من الأب والأم نصفين
Menurut pendapat Zaid, suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan dua saudari atas dasar empat bagian, kemudian saudari seayah mengembalikan bagian yang ada di tangannya kepada saudari seayah-seibu, sehingga sisa setelah bagian suami dibagi antara kakek dan saudari seayah-seibu menjadi dua bagian yang sama.
زوج وأختان لأبٍ وأمً وأختان لأبٍ وجد في قول علي وعبد الله للزوج النصف وللأختين من الأب والأم الثلثان وللجد السدس وتعول من ستة إلى ثمانية
Seorang suami, dua saudari seayah seibu, dua saudari seayah, dan seorang kakek—menurut pendapat Ali dan Abdullah—suami mendapat setengah, dua saudari seayah seibu mendapat dua pertiga, dan kakek mendapat seperenam, sehingga pembagiannya menjadi ‘aul dari enam menjadi delapan.
وفي قول زيد للزوج النصف والباقي بين الجد والأخوات على ستة ثم تردّ الأختان من الأب ما في أيديهما على الأختين من الأب والأم
Menurut pendapat Zaid, suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi antara kakek dan para saudari atas dasar enam bagian, kemudian kedua saudari seayah mengembalikan apa yang ada di tangan mereka kepada kedua saudari seayah-seibu.
وعلى هذا فقِسْ جميعَ مسائل الباب ولم نذكر في المسائل مذهبَ من يجعل الجد أباً لظهوره
Berdasarkan hal ini, lakukanlah qiyās terhadap seluruh permasalahan dalam bab ini, dan kami tidak menyebutkan dalam permasalahan-permasalahan tersebut pendapat orang yang menganggap kakek sebagai ayah karena pendapat itu sudah jelas.
القول في العول وبيان المذاهب فيه
Pembahasan tentang al-‘aul dan penjelasan mazhab-mazhab mengenainya.
ذكر الشافعي العول ومصيرَ جمهور الصحابة رضي الله عنهم إليه فنذكر أولاً الأصول التي تنشأ مسائل الفرائض منها ثم نعطفُ عليها العولَ ومسائلَه
Imam Syafi‘i menyebutkan tentang ‘aul dan bahwa mayoritas sahabat radhiyallahu ‘anhum berpendapat demikian. Maka, pertama-tama kami akan menyebutkan pokok-pokok yang darinya muncul permasalahan faraidh, kemudian setelah itu kami akan membahas tentang ‘aul dan permasalahannya.
فنقول المسالة الواقعة في المواريث لا تخلو إمّا أن تشتمل على صاحب فرضٍ أو أكثر وإما أن تخلو عن أصحاب الفروض وتشتمل على العصبات
Maka kami katakan, permasalahan yang terjadi dalam warisan tidak lepas dari dua kemungkinan: bisa jadi mengandung satu atau lebih ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ashhab al-furudh), atau tidak mengandung ashhab al-furudh dan hanya terdiri dari para ‘ashabah (ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan tanpa bagian tertentu).
فإن تجرد فيها العصبات فالعدد الذي تصحّ المسألة منه يؤخذ من أعدادِ الرؤوس فإن تمحّضوا ذكوراً فالمسألة تقام من عدد رؤوسهم كما إذا قيل مات رجل وخلف عشرةً من البنين فالمسألة من عشرة
Jika dalam pembagian warisan hanya terdapat ‘ashabah, maka jumlah yang sah untuk membagi harta warisan diambil dari jumlah kepala mereka. Jika semuanya laki-laki, maka pembagian dilakukan berdasarkan jumlah kepala mereka, seperti ketika dikatakan: seseorang meninggal dan meninggalkan sepuluh anak laki-laki, maka pembagian warisan dilakukan dari sepuluh.
وإن كانوا ذكوراً وإناثاً أخذنا عددَ رؤوس الإناث وحسبنا كلَّ ذكرٍ برأسين؛ فإن حصةَ الذكر في التعصيب حصة الاثنين ونقيم المسألة من عدد الإناث وضعف عدد الذكور؛ فإن قيل في المسألة سبع بنات وسبعةٌ بنون فنأخذ عدد الإناث ونضعِّف عددَ الذكور فنقول المسألة تصح من أحد وعشرين
Jika ahli waris terdiri dari laki-laki dan perempuan, kita ambil jumlah kepala perempuan dan menghitung setiap laki-laki sebagai dua kepala; sebab bagian laki-laki dalam ta‘ṣīb adalah dua kali bagian perempuan. Maka kita jadikan permasalahan berdasarkan jumlah perempuan dan dua kali jumlah laki-laki. Jika dikatakan dalam suatu kasus terdapat tujuh anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, maka kita ambil jumlah perempuan dan melipatgandakan jumlah laki-laki, sehingga kita katakan permasalahan sah dari dua puluh satu.
وهذا قياس لا خفاء به
Ini adalah qiyās yang tidak samar lagi.
فإن اشتملت المسألة على ذي فرضٍ مقدّر فالأصول التي تنشأ منها مسائل الفرائض على قول المتقدمين سبعة
Jika suatu permasalahan mencakup ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang telah ditetapkan, maka asal-usul yang menjadi dasar dalam pembagian warisan menurut pendapat ulama terdahulu ada tujuh.
اثنان وثلاثة وأربعة وستة وثمانية واثنا عشر وأربعة وعشرون
Dua, tiga, empat, enam, delapan, dua belas, dan dua puluh empat.
وزاد المتأخرون على رأي زيد أصلين آخرين ثمانيةَ عشرَ وستةً وثلاثين وهما ينشآن من مسائل الجد
Para ulama muta’akhkhirīn menambahkan pada pendapat Zaid dua pokok lagi, yaitu delapan belas dan tiga puluh enam, yang keduanya muncul dari permasalahan warisan bersama kakek.
فأما الاثنان فكل مسألة اشتملت على النصف والنصف وذلك أن يكون في المسألة زوج وأخت أو على النصف وما بقي
Adapun yang dua, maka setiap permasalahan yang mencakup setengah dan setengah, yaitu apabila dalam suatu permasalahan terdapat suami dan saudari perempuan, atau mencakup setengah dan sisanya.
والثلاثة أصل كل مسألة فيها ثلث وثلثان أو ثلث وما بقي أو ثلثان وما بقي
Tiga adalah asal setiap permasalahan yang di dalamnya terdapat sepertiga dan dua pertiga, atau sepertiga dan sisanya, atau dua pertiga dan sisanya.
والصور
Dan bentuk-bentuknya.
أم وأخ بنتان وعم أختان لأب وأم أو لأب واثنان من أولاد الأم والأربعة أصل كل فريضة فيها ربع وما بقي وهي زوج وابن أو زوجة وأخ
Ibu dan saudara perempuan, dua anak perempuan, dan paman; dua saudara perempuan seayah dan seibu atau seayah saja, serta dua orang anak dari ibu; dan keempatnya adalah asal dari setiap bagian warisan yang di dalamnya terdapat seperempat dan sisanya, yaitu suami dan anak laki-laki, atau istri dan saudara laki-laki.
أو ربعٌ ونصفٌ وما بقي وهي زوج وبنت وأخ أو زوجة وأخت وابن أخ
Atau seperempat, setengah, dan sisanya, yaitu suami, anak perempuan, dan saudara laki-laki; atau istri, saudari perempuan, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki.
أو ربع وثلث ما يبقى وما يبقى وهي زوجة وأبوان أو زوجة وجد وثلاثة إخوة
Atau seperempat dan sepertiga dari sisa, serta sisa itu sendiri, yaitu ketika ada seorang istri dan kedua orang tua, atau seorang istri, seorang kakek, dan tiga orang saudara.
والستة أصل كل فريضة فيها سدس وما بقي أو سدس وثلث وما بقي أو سدس وثلثان وما بقي أو نصفٌ وثلث وما بقي
Enam bagian ini merupakan pokok bagi setiap pembagian warisan yang di dalamnya terdapat bagian sepertiga dan sisanya, atau sepertiga dan dua pertiga serta sisanya, atau setengah dan sepertiga serta sisanya.
ولا يخفى وضع الصور على من انتهى إلى هذا المنتهى
Tidak samar lagi kedudukan gambaran-gambaran (masalah) bagi orang yang telah sampai pada tingkatan ini.
والثمانية أصل كل فريضة فيها ثمن وما بقي أو ثمن ونصفٌَ وما بقي
Delapan adalah asal setiap kewajiban yang di dalamnya terdapat seperdelapan dan sisanya, atau seperdelapan dan setengah, serta sisanya.
وليس في الفرائض ربعٌ وثمنٌ ولو كانا لخرجا من ثمانية
Dalam ilmu faraidh tidak terdapat bagian seperempat dan seperdelapan sekaligus; jika keduanya ada, maka keduanya akan keluar dari delapan.
وأما اثنا عشر فأصل كل فريضة فيها ربع وسدس وما بقي أو ربع وثلثٌ وما بقي أو ربعٌ وثلثان وما بقي
Adapun dua belas, maka asal setiap farā’iḍ yang di dalamnya terdapat seperempat dan sepertiga, serta sisanya, atau seperempat dan sepertiga, serta sisanya, atau seperempat dan dua pertiga, serta sisanya.
والأربعة والعشرون أصل كل فريضة فيها ثمنٌ وسدس وما بقي أو ثمن وثلثان وما بقي ولا يتصور اجتماع الثمن والثلث في الفريضة ولو تصور لخرجا من أربعةٍ وعشرين
Dua puluh empat adalah asal setiap farā’idh yang di dalamnya terdapat bagian seperdelapan dan seperenam serta sisanya, atau seperdelapan dan dua pertiga serta sisanya. Tidak mungkin berkumpul antara seperdelapan dan sepertiga dalam satu farā’idh, namun jika hal itu dapat dibayangkan terjadi, maka keduanya akan keluar dari dua puluh empat.
وأما ثمانية عشر على طريقة المتأخرين أصل كل فريضة فيها سدس وثلث ما بقي وما بقي وصورتها جدة وجد وإخوة أو أم وجد وإخوة
Adapun delapan belas menurut metode ulama muta’akhkhirīn, merupakan asal setiap farā’iḍ yang di dalamnya terdapat bagian sepertiga, sepertiga sisa, dan sisa. Contohnya adalah kasus nenek, kakek, dan saudara-saudara, atau ibu, kakek, dan saudara-saudara.
للجدة السدس ثلاثة وللجد ثلث ما يبقى خمسة والباقي بين الإخوة
Untuk nenek bagian seperenam, untuk kakek sepertiga dari sisa, dan sisanya dibagikan kepada para saudara.
فأما الستة والثلاثون أصل كل فريضة فيها ربع وسدس وثلث ما بقي وما بقي
Adapun tiga puluh enam adalah asal dari setiap farā’iḍ yang di dalamnya terdapat seperempat, sepertiga, dan sepertiga dari sisa, serta sisa.
وهي زوجة وأم وجد وإخوة
Ia adalah istri, ibu, kakek, dan saudara-saudara.
للزوجة الربع تسعة وللأم أو الجدة السدس ستة وللجد ثلث ما تبقى وهو سبعة والباقي للإخوة
Istri mendapat seperempat, yaitu sembilan; ibu atau nenek mendapat seperenam, yaitu enam; kakek mendapat sepertiga dari sisa harta, yaitu tujuh; dan sisanya untuk saudara-saudara.
ولم يضع المتقدمون هذين الأصلين وقالوا إنما نضع الأصول التي تخرج منها الفرائض المذكورة في الكتاب؛ فإن اعترض شيء لم نزد ولم نتعدَّ وصححنا ما يقع من المسائل بالضَّرْب وهؤلاء يقولون المسألة الأولى من ستة ثم بالضرب تصير ثمانيةَ عشرَ للجدة سهمٌ من ستة فيبقى خمسة ونحن نحتاج إلى ثلث ما تبقى وليس للخمسة ثلثٌ صحيح فنضرب مخرج الثلث وهو ثلاثة في أصل المسألة فتصير ثمانية عشرَ
Para ulama terdahulu tidak menetapkan kedua prinsip ini dan mereka berkata, “Kami hanya menetapkan prinsip-prinsip yang darinya muncul kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam kitab; jika ada sesuatu yang menghalangi, kami tidak menambah dan tidak melampaui, dan kami membenarkan apa yang terjadi dari permasalahan dengan perhitungan (al-ḍarb).” Sedangkan mereka (ulama belakangan) berkata, “Permasalahan pertama berasal dari enam, kemudian dengan perhitungan (al-ḍarb) menjadi delapan belas. Untuk nenek (jaddah) satu bagian dari enam, sehingga tersisa lima. Kita membutuhkan sepertiga dari sisa, dan lima tidak memiliki sepertiga yang sah, maka kita kalikan penyebut sepertiga, yaitu tiga, dengan asal permasalahan, sehingga menjadi delapan belas.”
ووضعوا المسألة الثانيةَ على اثني عشر ثم بالضرب تصير ستةً وثلاثين وبيانه للجدة السدس سهمان من اثني عشر وللزوجة الربع ثلاثة وللجد ثلث ما يبقى وليس للسبعة ثلثٌ صحيح فنضرب مخرج الثلث في أصل المسألة فترد ستة وثلاثين
Mereka meletakkan masalah kedua di atas dua belas, kemudian dengan perkalian menjadi tiga puluh enam. Penjelasannya: untuk nenek bagian seperenam, yaitu dua dari dua belas; untuk istri seperempat, yaitu tiga; dan untuk kakek sepertiga dari sisa. Tidak ada sepertiga yang sah untuk tujuh, maka kita kalikan penyebut sepertiga dengan asal masalah, sehingga kembali menjadi tiga puluh enam.
وهذا الذي نذكره الآن مراسمُ
Dan apa yang kami sebutkan sekarang adalah tata cara.
وسنذكر قدراً صالحاً في الضرب والقسمة ووضع الأعداد المشتملة على الأجزاء الصحيحة التي يعبّر عنها بالكسور ووضع هذه الأصول قدمناه لمسيس الحاجة إليه ناجزاً في ذكر أصول العَوْل
Kami akan menyebutkan sejumlah penjelasan yang memadai tentang perkalian dan pembagian, serta penempatan bilangan-bilangan yang mencakup bagian-bagian pecahan yang diungkapkan dengan istilah “khasr” (pecahan), dan penjelasan tentang dasar-dasar ini kami dahulukan karena sangat dibutuhkan, sebagai pengantar dalam menjelaskan pokok-pokok ‘aul.
والغرض من وضع الأصول تأسيسُ أعدادٍ تخرج منها مقدّرات الفرائض ثم لا نلتزم ضبطَ أعداد المستحقين فربما يكونوا على عدّةٍ يصح قسمةُ مواريثهم من أصل مسألتهم وربما يكونُوا على عدّة لا تصح قسمةُ مواريثهم بسبب العدد وما كان كذلك فطريقه تصحيحُ الكسور بالضرب على ما سيأتي مشروحاً إن شاء الله
Tujuan dari penetapan ushul (prinsip-prinsip) adalah menetapkan sejumlah bilangan yang darinya dapat dihasilkan takaran-takaran bagian warisan, kemudian kita tidak harus membatasi jumlah ahli waris. Terkadang jumlah mereka memungkinkan pembagian warisan dari asal masalah, dan terkadang jumlah mereka tidak memungkinkan pembagian warisan karena bilangan tersebut. Dalam kasus seperti itu, caranya adalah memperbaiki pecahan-pecahan dengan perkalian, sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah.
وإنا لم نلتزم وضعَ المسائل على الصحة؛ فإن الأعداد لا نهاية لها
Kami tidak berkomitmen untuk menyusun permasalahan secara sempurna; sebab jumlahnya tidak terbatas.
والأصول التي ذكرناها تنقسم فمنها ما يقوم بأفراد الفرائض ومنها ما لا يقوم إلا بتعدد الفرض فأما ما يقوم بأفرادِ الفرائض فالاثنان والثلاثة والأربعة والستة والثمانية
Prinsip-prinsip yang telah kami sebutkan terbagi menjadi dua: di antaranya ada yang dapat mencukupi satu-satu bagian faraidh, dan di antaranya ada yang tidak dapat mencukupi kecuali dengan banyaknya bagian. Adapun yang dapat mencukupi satu-satu bagian faraidh adalah dua, tiga, empat, enam, dan delapan.
وأمّا ما لا يقوم إلا بتعدد الفرض فالاثنا عشر والأربعةُ والعشرون
Adapun perkara yang tidak dapat terwujud kecuali dengan adanya bilangan genap, maka itu adalah dua belas dan dua puluh empat.
فأما ما يقوم بأفراد الفرائض فإنه قد يشمل على فرضين ولكن ليس الفرضان من ضرورة قيامه والاثنا عشر والأربعة والعشرون من ضرورة قيامهما تعدُّدُ الفرض
Adapun sesuatu yang berkaitan dengan masing-masing bagian faraid, maka bisa saja mencakup dua bagian, namun kedua bagian tersebut tidaklah menjadi keharusan dalam keberadaannya. Dua belas dan dua puluh empat bukanlah keharusan adanya banyak bagian faraid.
ثم طريق إقامتهما أن نقول إذا احتجنا إلى الربع والثلث أخذنا مخرج الربع أربعة ومخرج الثلث ثلاثة وضربنا أحد المخرجين في الثاني وقلنا العدد الذي له ثلث وربع صحيحان اثنا عشر
Kemudian cara menetapkan keduanya adalah dengan mengatakan: jika kita membutuhkan seperempat dan sepertiga, kita ambil penyebut seperempat yaitu empat dan penyebut sepertiga yaitu tiga, lalu kita kalikan salah satu penyebut dengan yang lain, dan kita katakan bahwa bilangan yang memiliki sepertiga dan seperempat yang bulat adalah dua belas.
وإذا احتجنا إلى الربع والسدس أخذنا مخرج الربع أربعة ومخرج السدس ستة ثم نجد بينهما موافقة بالنصف فنضرب نصفَ أحدهما في كل الثاني
Jika kita membutuhkan seperempat dan seperenam, kita ambil penyebut seperempat yaitu empat dan penyebut seperenam yaitu enam, kemudian kita temukan kesamaan di antara keduanya pada setengah, maka kita kalikan setengah dari salah satunya dengan seluruh yang lain.
وإذا احتجنا إلى الثمن والثلثين أخذنا مخرج الثمن ثمانية ومخرج الثلث ثلاثة وضربنا أحدهما في الثاني فيبلغ أربعة وعشرين وقلنا أقل عدد يخرج منه الثمن والثلثان صحيحين أربعة وعشرون
Jika kita membutuhkan bagian seperdelapan dan dua pertiga, kita ambil penyebut seperdelapan yaitu delapan dan penyebut sepertiga yaitu tiga, lalu kita kalikan salah satunya dengan yang lain sehingga hasilnya dua puluh empat. Maka kita katakan, bilangan terkecil yang dapat menghasilkan seperdelapan dan dua pertiga secara benar adalah dua puluh empat.
فإذا احتجنا إلى الثمن والسدس أخذنا الثمانية والستة ثم نجد بينهما موافقةً بالنصف فنضرب نصف أحدهما في كل الثاني فيرد أربعة وعشرون
Jika kita membutuhkan bagian sepertiga dan seperenam, kita ambil delapan dan enam, lalu kita temukan kesamaan di antara keduanya pada setengahnya. Maka kita kalikan setengah dari salah satunya dengan seluruh yang lain, sehingga menghasilkan dua puluh empat.
ومسألتا باب الجد وهما ثمانية عشر وستة وثلاثون صحيحتان على قاعدة التركيب ولكن لم يُفردها المتقدمون لأمرين أحدهما أن الأصول موضوعة على المقدّراتِ المنصوصة في الكتاب وهي المجمع عليها وثلث ما يبقى في المسألتين ليس منصوصاً ولا متفقاً عليه والأمر في ذلك قريب
Dua permasalahan dalam bab warisan kakek, yaitu delapan belas dan tiga puluh enam, adalah benar menurut kaidah tarkīb, namun para ulama terdahulu tidak mengkhususkannya karena dua hal: pertama, pokok-pokok pembagian warisan didasarkan pada bagian-bagian yang telah disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an, yaitu yang telah disepakati, sedangkan sepertiga sisa dalam kedua permasalahan tersebut tidak disebutkan secara tegas dan tidak pula disepakati, dan persoalan ini masih dianggap dekat.
ثم الأصول السبعة منقسمة إلى عائلةٍ وغير عائلةٍ فغيرُ العائلة منها الاثنان والثلاثة والأربعة والثمانية
Kemudian, tujuh pokok tersebut terbagi menjadi ‘āilah dan bukan ‘āilah. Adapun yang bukan ‘āilah di antaranya adalah dua, tiga, empat, dan delapan.
هذه الأصول لا يتطرق إليها العولُ وهي منقسمة إلى عادلةٍ وناقصة فالعادلة الاثنان والثلاثة ونعني بالعادلة أن سهامها التي تخرج عنها تستغرقها
Prinsip-prinsip ini tidak terkena ‘aul dan terbagi menjadi dua, yaitu ‘ādilah dan nāqiṣah. Yang dimaksud dengan ‘ādilah adalah dua dan tiga, dan maksud dari ‘ādilah adalah bagian-bagiannya yang dihasilkan darinya habis terbagi olehnya.
فإذا كان الاثنان عادلة فهو إذا اجتمع نصفان
Jika keduanya adalah adil, maka itu berarti telah berkumpul dua bagian.
والثلاثة إذا كانت عادلة فهي إذا اجتمع الثلث والثلثان فتستغرقان الثلاثة
Dan jika sepertiga itu adil, maka apabila sepertiga dan dua pertiga digabungkan, keduanya akan menghabiskan tiga bagian.
والناقصة أربعة وثمانية والمعني بالناقصة أن سهام المسألة التي عليها وضع المسألة لا تستغرقها؛ فإن الذي يخرج من الأربعة الربع والنصف وهما لا يستغرقان الأربعة
Yang dimaksud dengan “naqisah” adalah empat dan delapan, dan maksud dari “naqisah” adalah bahwa bagian-bagian dalam suatu masalah yang menjadi dasar perhitungan tidak menghabiskan jumlah totalnya; karena yang keluar dari empat adalah seperempat dan setengah, dan keduanya tidak menghabiskan angka empat.
والذي يخرج من الثمانية الثمن والنصف وهما لا يستغرقان الثمانية
Yang diambil dari delapan bagian adalah seperdelapan dan setengah, dan keduanya tidak menghabiskan seluruh delapan bagian tersebut.
والعائلة من الأصول الستةُ وضعفُها وضعفُ ضعفها فهذه الأصول هي التي يتطرق العول إليها على رأي الجمهور لا غير
Keluarga termasuk dalam enam pokok, beserta setengahnya dan setengah dari setengahnya. Maka, pokok-pokok inilah yang dapat dimasuki oleh ‘aul menurut pendapat jumhur, tidak selainnya.
أما الستة فإنها تعول بأفرادها وأشفاعها ومنتهى عولها عشرة
Adapun enam, maka ia dapat mengalami ‘aul baik dengan satu bagian maupun dua bagian, dan batas maksimal ‘aul-nya adalah menjadi sepuluh.
فتعول بسدسها إلى سبعة وبثلثها إلى ثمانية وبنصفها إلى تسعة وبثلثيها إلى عشرة على ما سيأتي شرحها إن شاء الله تعالى
Maka bagian sepertiganya menjadi tujuh, bagian sepertiganya menjadi delapan, bagian setengahnya menjadi sembilan, dan bagian dua pertiganya menjadi sepuluh, sebagaimana akan dijelaskan penjelasannya nanti, insya Allah Ta‘ala.
وأما الاثنا عشر فتعول بالأوتار دون الأشفاع تعول بنصف سدسها إلى
Adapun dua belas, maka ia mengalami ‘awl dengan bilangan ganjil, bukan dengan bilangan genap; ia mengalami ‘awl dengan setengah dari sepertiganya.
ثلاثة عشر وبربعها إلى خمسة عشر وبربعها وسدسها إلى سبعة عشر
Tiga belas dan seperempatnya menjadi tiga belas seperempat, lima belas dan seperempat serta seperenamnya menjadi tujuh belas.
وأما الأربعة والعشرون فتعول عولةً واحدة بثمنها إلى سبعة وعشرين لا غير وهذا إذا كان في المسألة زوجة وبنتان وأبوان
Adapun dua puluh empat, maka ia mengalami ‘aul satu kali menjadi sepertujuh belas, tidak lebih. Hal ini terjadi jika dalam masalah tersebut terdapat seorang istri, dua orang anak perempuan, dan kedua orang tua.
وهي الملقبة بالمنبرية وقد قيل سئل علي عنها وهو على المنبر فقال على الارتجال صار ثمنها تسعاً
Ia dijuluki al-Minbariyyah, dan telah dikatakan bahwa Ali pernah ditanya tentangnya ketika beliau berada di atas mimbar, lalu beliau secara spontan menjawab: harganya menjadi sembilan.
فنذكر فصلين أحدهما في معنى العول وبيان المذاهب فيه على الأصل
Kami akan menyebutkan dua bagian: yang pertama tentang makna ‘aul dan penjelasan mazhab-mazhab mengenainya menurut prinsip dasarnya.
والثاني في تفصيل مذهب القائلين بالعول وضرب الأمثلة وتصوير المسائل
Yang kedua adalah tentang perincian mazhab para ulama yang berpendapat tentang ‘aul, disertai dengan pemberian contoh-contoh dan penggambaran masalah-masalahnya.
فأمّا الفصل الأول
Adapun bagian pertama
فنقول كلّ مسألة اجتمع فيها أهل السهام وكان مجموع سهامهم زائداً على أصل الفريضة فهي من مسائل العول والذي ذهب إليه الجمهور والجلّة عمرُ وعلي وزيد والعباس ومعاذ بنُ جبل وابنُ مسعود وأكثر الصحابة رضي الله عنهم قسمةُ المال بين أهل السهام على مبلغ سهامهم وإن زادت على الفريضة فنجعل مبلغ السهام أخذاً من أجزاء أصل المسألة أصلَ القسمة ونقسم التركة بها وهذا مذهب مالك والشافعي والأوزاعي والثوري وأبي حنيفة ومن تدور عليه فتاوى الأمصار
Maka kami katakan, setiap permasalahan di mana para ahli waris ashhab al-furudh berkumpul dan jumlah bagian mereka melebihi asal pembagian warisan, maka itu termasuk dalam masalah ‘aul. Pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama dan para tokoh seperti Umar, Ali, Zaid, Al-Abbas, Mu’adz bin Jabal, Ibnu Mas‘ud, dan kebanyakan sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah membagi harta warisan di antara para ahli waris ashhab al-furudh sesuai jumlah bagian mereka, meskipun jumlah itu melebihi asal pembagian. Maka jumlah bagian tersebut kita jadikan sebagai asal pembagian yang baru, diambil dari bagian-bagian asal masalah, lalu kita membagi harta warisan berdasarkan jumlah itu. Inilah mazhab Malik, Syafi‘i, Al-Auza‘i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para ulama yang fatwanya menjadi rujukan di berbagai negeri.
وذهب ابن عباس إلى إبطال العول وإذا ازدحمت السهام ولم يرَ فيها حاجباً ولا محجوباً فأصل مذهبه إدخالُ النقص على أربعة أصنافٍ إذا ضاقت المسألة عن سهامها وهم البناتُ وبنات الابن والأخوات من الأب والأم والأخوات من الأب تابعه على مذهبه محمدُ بنُ الحنفية ومحمد بن علي بن الحسين وعطاء وأهلُ الظاهر
Ibnu Abbas berpendapat bahwa ‘aul itu batal, dan apabila bagian-bagian waris saling bertumpuk tanpa ada yang menghalangi maupun terhalangi, maka pokok pendapat beliau adalah memasukkan pengurangan pada empat golongan jika permasalahan waris tidak cukup untuk bagian-bagian mereka, yaitu anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah seibu, dan saudari seayah. Pendapat beliau ini diikuti oleh Muhammad bin al-Hanafiyah, Muhammad bin Ali bin al-Husain, ‘Atha’, dan Ahluzh Zhahir.
واختلفت الرواية عن ابن عباس في إدخال النقص على الإخوة والأخوات من الأم فالمشهور من طريق الرواية أنه لا يدخل الضرر عليهم
Terdapat perbedaan riwayat dari Ibnu Abbas mengenai penerapan pengurangan bagian terhadap saudara laki-laki dan perempuan seibu. Riwayat yang masyhur menyatakan bahwa tidak ada mudarat yang menimpa mereka.
وروي عنه من طريق شاذ إدخال النقص عليهم وهذه الرواية وإن كانت غريبة فهي اللائقة بقياس أصله فإنا نقول في مسألة فيها
Diriwayatkan darinya melalui jalur yang syādz tentang penetapan kekurangan atas mereka, dan riwayat ini meskipun ganjil, namun sesuai dengan qiyās asalnya. Sebab, kami mengatakan dalam suatu masalah yang di dalamnya terdapat…
زوج وأم واثنان من أولادِ الأم
Suami, ibu, dan dua orang saudara seibu.
لا بد لابن عباس من أحد أقوالٍ ثلاثة إمّا أن يقول فيها للزوج النصف وللأم الثلث ولولدي الأم الثلث فيكون أعال المسالة من ستة إلى سبعة وهذا خلاف أصله
Ibnu Abbas harus memilih salah satu dari tiga pendapat: pertama, memberikan setengah bagian kepada suami, sepertiga kepada ibu, dan sepertiga kepada anak-anak ibu, sehingga jumlah bagian dalam masalah ini naik dari enam menjadi tujuh, dan ini bertentangan dengan pendapat dasarnya.
وإما أن يقول للزوج النصف وللأم السدس ولولدي الأم الثلث فيكون قد حجب الأم من الثلث إلى السدس بالاثنين من الإخوة وذلك خلاف أصله؛ فإنه لا يحجبها بأقل من ثلاثة
Atau dia mengatakan bahwa suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dan anak-anak ibu mendapat sepertiga, maka berarti dia telah menghalangi ibu dari sepertiga menjadi seperenam hanya karena dua orang saudara, dan itu bertentangan dengan prinsip dasarnya; karena menurut prinsipnya, ibu tidak terhalang kecuali oleh tiga orang atau lebih.
وإما أن يقول للزوج النصف وللأم الثلث والباقي لولدي الأم وهو السدس فيكون قد أدخل النقص على أولاد الأم
Atau dia mengatakan: suami mendapat setengah, ibu mendapat sepertiga, dan sisanya untuk anak-anak ibu, yaitu seperenam, sehingga dia telah memasukkan kekurangan pada bagian anak-anak ibu.
وهذا هو الأشبه بأصله
Dan inilah yang paling sesuai dengan asalnya.
واختلف الفرضيون على قياس قول ابن عباس في البنت وبنت الابن إذا اجتمعتا مع ذوي الفروض وفي الأخت من الأب والأم والأخت من الأب إذا اجتمعتا مع ذوي الفروض وكان الباقي من المال بعد الفروض أقلَّ من النصف
Para ahli faraidh berbeda pendapat dalam mengqiyaskan pendapat Ibnu Abbas mengenai anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki apabila keduanya berkumpul bersama para ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ashabul furudh), serta mengenai saudari seayah seibu dan saudari seayah apabila keduanya berkumpul bersama para ahli waris yang memiliki bagian tertentu, dan sisa harta setelah pembagian bagian-bagian tersebut kurang dari setengah.
فمنهم من قال قياس قوله يقتضي أن يكون الباقي كلُّه للبنت خاصّة وتسقط بنت الابن أو الأخت من الأب والأم خاصة وتسقط الأخت من الأب
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa qiyās menurut pendapatnya mengharuskan sisa harta seluruhnya menjadi milik anak perempuan saja, sehingga anak perempuan dari anak laki-laki atau saudari seayah dan seibu gugur, demikian pula saudari seayah saja juga gugur.
وقيل هذه رواية يحيى بن آدم
Dan dikatakan bahwa ini adalah riwayat Yahya bin Adam.
وروى الباقون عنه أن الباقي من المال بعد الفروض التي وصفناها يقسم بين البنت وبنت الابن وبين الأخت من الأب والأم والأخت من الأب على أربعة أسهم للبنت منها ثلاثة وكذلك للأخت من الأبِ والأم ولبنت الابن سهمٌ وكذلك للأخت من الأب
Dan para perawi lainnya meriwayatkan darinya bahwa sisa harta setelah pembagian bagian-bagian yang telah kami jelaskan, dibagi antara anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah dan seibu, serta saudari seayah, menjadi empat bagian: anak perempuan mendapat tiga bagian, demikian pula saudari seayah dan seibu, sedangkan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat satu bagian, demikian pula saudari seayah.
وأجمع الفرضيون في نقل مذهبه على أن الباقي من المال إذا كان نصف المال أو أكثر أنه يجب توفير النصف على البنت أو الأخت من الأب والأم وتخصيص بنت الابن والأخت من الأب بالنقص والإسقاط مثال ذلك
Para ahli faraidh sepakat dalam meriwayatkan pendapatnya bahwa sisa harta, jika setengah harta atau lebih, maka wajib diberikan setengahnya kepada anak perempuan atau saudari seayah-seibu, dan anak perempuan dari anak laki-laki serta saudari seayah dikhususkan dengan pengurangan dan pengguguran. Contohnya adalah sebagai berikut.
زوج وأبوان وبنت وبنت ابن فعلى رواية يحى بن آدم للزوج الربع وللأبوين السدسان والباقي للبنت
Seorang suami, kedua orang tua, seorang anak perempuan, dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki; menurut riwayat Yahya bin Adam, suami mendapat seperempat, kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam, dan sisanya untuk anak perempuan.
وعلى الرواية الثانية الباقي بين البنت وبنت الابن على أربعة أسهم ثلاثةُ أرباعه للبنت وربعُه لبنت الابن
Menurut riwayat kedua, sisa harta antara anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki dibagi menjadi empat bagian: tiga perempat untuk anak perempuan dan seperempat untuk cucu perempuan dari anak laki-laki.
والمثال في الأختين أن يكون الميت خلّف امرأته وأماً وأختاً لأب وأم وأختاً لأبٍ فعلى رواية يحيى للمرأة الربع وللأم الثلث والباقي للأخت من الأب والأم وتسقط الأخت من الأب
Contoh dalam kasus dua saudari adalah apabila seseorang yang wafat meninggalkan istri, ibu, saudari seayah dan seibu, serta saudari seayah. Menurut riwayat Yahya, istri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga, sisanya untuk saudari seayah dan seibu, sedangkan saudari seayah gugur hak warisnya.
و على رواية غيره الباقي بعد الربع والثلث على أربعة أسهم للأخت من الأب والأم منها ثلاثة وللأخت من الأب سهم
Dan menurut riwayat selainnya, sisa setelah seperempat dan sepertiga dibagi menjadi empat bagian: untuk saudari seayah-seibu tiga bagian, dan untuk saudari seayah satu bagian.
وبالجملة لا يجد ابن عباس بداً من إدخال النقص على بعض أصحاب السهام ثم إنه يدخل النقص في رواية على صنفٍ وفي روايةٍ على صنفين وسنذكر علّة مذهبه بعد الفراغ عن تمهيد المذهب إن شاء الله عز وجل
Secara keseluruhan, Ibnu Abbas tidak melihat jalan lain selain mengurangi bagian sebagian ahli waris yang mendapat bagian tertentu (ashhab as-siham). Kemudian, dalam satu riwayat, ia mengurangi pada satu golongan, dan dalam riwayat lain pada dua golongan. Kami akan menyebutkan alasan pendapatnya setelah selesai menjelaskan mazhab ini, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
واختلف الفرضيون على قياس مذهبه في مسألة زوج وثلاث أخوات متفرقات فروى يحيى عنه للزوج النصف وللأخت من الأم السدس والباقي للأخت من الأب والأم
Para ahli faraidh berbeda pendapat dalam mengqiyaskan pendapatnya pada kasus seorang suami dan tiga saudara perempuan yang berbeda-beda; Yahya meriwayatkan darinya bahwa bagian suami adalah setengah, bagian saudara perempuan seibu adalah seperenam, dan sisanya untuk saudara perempuan seayah sekaligus seibu.
وروى غيره للزوج النصف وللأخت من الأم السدس والباقي بين الأخت من الأب والأم والأخت من الأب على أربعة أسهم ثلاثة للأخت من الأب والأم وواحد للأخت من الأب
Dan diriwayatkan dari selainnya: suami mendapat setengah, saudari seibu mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara saudari seayah-seibu dan saudari seayah menjadi empat bagian; tiga bagian untuk saudari seayah-seibu dan satu bagian untuk saudari seayah.
وروى أيوبُ بنُ سليمان الفرضي مذهباً ثالثاً عن ابن عباس في هذه المسألة وهو أنه قال للزوج النصفُ والباقي بين الأخوات على خمسة أسهم ثلاثة أخماسه للأخت من الأب والأم وخمسُه للأخت من الأب وخمسُه للأخت من الأم وقيل هذا قياسٌ وليس بنقلٍ
Ayub bin Sulaiman al-Fardhi meriwayatkan pendapat ketiga dari Ibnu Abbas dalam masalah ini, yaitu bahwa suami mendapat setengah, dan sisanya dibagi di antara para saudari menjadi lima bagian: tiga per lima untuk saudari seayah dan seibu, satu per lima untuk saudari seayah, dan satu per lima untuk saudari seibu. Ada yang mengatakan bahwa ini adalah qiyās dan bukan berdasarkan riwayat.
ومما اختلف الفرضيون في قياسه على مذهب ابن عباس
Di antara hal yang diperselisihkan oleh para ahli faraidh dalam melakukan qiyās menurut mazhab Ibnu Abbas adalah…
زوج وأم وأختان لأب وأم وأختان لأم
Suami, ibu, dua saudara perempuan seayah seibu, dan dua saudara perempuan seibu.
قال يحيى ابنُ آدم قياسُه للزوج النصف وللأم السدس وللأختين من الأم الثلث وتسقط الأختان من الأب والأم
Yahya bin Adam berkata: Qiyās-nya, suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dan dua saudari seibu mendapat sepertiga, sedangkan dua saudari seayah dan seibu gugur (tidak mendapat warisan).
وقيل قياسه أن يقال للزوج النصف وللأم السدس والباقي بين الأختين من الأم والأختين من الأب والأم بالسوية لاستوائهن في قرابة الأم وهذا يناظر التشريكَ في مسألة المشركة
Dan dikatakan, qiyās-nya adalah bahwa suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dan sisanya dibagi rata antara dua saudara perempuan seibu dan dua saudara perempuan seayah-seibu, karena mereka sama dalam hubungan kekerabatan dengan ibu. Hal ini serupa dengan tashrīk dalam masalah musyarakah.
أما تفصيل مذهب القائلين بالعول فسيأتي في رسم المسائل
Adapun rincian mazhab para ulama yang berpendapat tentang ‘aul akan dijelaskan pada pembahasan masalah-masalah.
ومن قال بالعول استمسك بإجماع الصحابة رضي الله عنهم قبل أن أظهر ابنُ عباسٍ خلافَه لما قال ابن عباس إن الذي أحصى رمل عالج عدداً لم يجعل في مالٍ نصفاً وثلثين قيل له هلا ذكرت ذلك لعمر فقال كان رجلاً مهيباً فهبته ولا تخرج مفرداتُ ابن عباس في الفرائض إلا على مذهب من يشترط في الإجماع انقراضَ عصر المجمعين
Dan orang yang berpendapat tentang ‘aul berpegang pada ijmā‘ para sahabat radhiyallāhu ‘anhum sebelum Ibnu ‘Abbas menampakkan pendapat yang berbeda. Ketika Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya Dzat yang menghitung butiran pasir ‘Ālij tidaklah menjadikan dalam harta ada setengah dan dua pertiga,” maka dikatakan kepadanya, “Mengapa engkau tidak menyebutkan hal itu kepada ‘Umar?” Ia menjawab, “Beliau adalah seorang yang disegani, maka aku segan kepadanya.” Pendapat-pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyendiri dalam masalah faraidh tidak keluar dari mazhab orang yang mensyaratkan dalam ijmā‘ harus habisnya generasi para mujtahid yang berijmā‘.
وعلةُ القولِ بالعول بيّنةٌ؛ فإن أصحاب الفروض إذا ازدحموا ولم يكن بعضهم حاجباً وبعضهم محجوباً وضاقت أجزاء المال عن مبالغ الفروض فالتحكّم بإسقاط بعضهم لا معنى له وتخصيص البعض بإدخال النقص عليه لا حاصل وراءه فلا وجه إلا أن نجعل القسمة من مبالغ الفروض ونجعل أصحابها كمزدحمين بالديون على تركة تضيق عن الوفاء بها فكلٌّ يضرب في التركة بمقدار حقّه
Alasan pendapat tentang ‘aul (penyusutan bagian waris) itu jelas; sebab jika para ahli waris dengan bagian tertentu berkumpul dan tidak ada di antara mereka yang menjadi penghalang atau terhalang, sementara bagian-bagian warisan melebihi jumlah harta yang tersedia, maka tidak ada makna untuk secara sewenang-wenang menggugurkan hak sebagian mereka, dan tidak ada hasil dari memberikan kekurangan hanya kepada sebagian yang lain. Maka tidak ada jalan lain kecuali membagi warisan berdasarkan jumlah bagian yang telah ditetapkan, dan menganggap para ahli waris seperti para kreditur yang menuntut utang pada harta peninggalan yang tidak cukup untuk melunasi semuanya, sehingga masing-masing mengambil bagian dari harta sesuai dengan haknya.
فأما ابن عباس فإنه خصّص بالنقص طوائفَ يتطرق إليهم التعصيبُ وهم البنات وبناتُ الابن الأخوات من الأب والأم والأخوات من الأب فإن الذكور يعصبونهم فإذا عُصّبن نقصت حقوقُهن عن المفروض
Adapun Ibnu Abbas, beliau mengkhususkan pengurangan bagian pada kelompok-kelompok yang dapat terkena ta‘ṣīb, yaitu para anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah dan seibu, serta saudari seayah, karena para laki-laki menjadikan mereka sebagai ‘aṣabah. Apabila mereka menjadi ‘aṣabah, maka hak-hak mereka berkurang dari bagian yang telah ditetapkan.
ثم اضطرب رأيه في أولاد الأم؛ من حيث إنهن لا يعصَّبْن ولكنهن أخوات كأولاد الأب والأم وأولاد الأب
Kemudian pendapatnya menjadi tidak konsisten mengenai anak-anak dari pihak ibu; karena mereka tidak menjadi ‘ashabah, namun mereka adalah saudara perempuan seperti anak-anak dari pihak ayah dan ibu, serta anak-anak dari pihak ayah.
فهذا متعلَّقُ كل فريق
Inilah yang menjadi sandaran setiap kelompok.
وقد غلّظ ابنُ عباسٍ في هذه المسألة قولَه على مخالفيه فروي أن عطاء قال له لا يُغني عني وعنك ما تقول شيئاً ولو متَّ ومتُّ لقُسِّم ميراثُنا على ما عليه القوم من خلاف رأيك فقال ابن عباس إن شاؤوا فلندْع أبناءنا وأبناءهم ونساءنا ونساءهم وأنفسنا وأنفسهم ثم نبتهل فنجعل لعنةَ الله على الكاذبين
Ibnu Abbas sangat menegaskan pendapatnya dalam masalah ini terhadap para penentangnya. Diriwayatkan bahwa ‘Atha’ berkata kepadanya, “Apa yang engkau katakan tidak akan berguna bagiku maupun bagimu sedikit pun. Jika aku mati dan engkau pun mati, warisan kita akan dibagi menurut pendapat yang dianut oleh orang-orang, yang berbeda dengan pendapatmu.” Maka Ibnu Abbas berkata, “Jika mereka mau, mari kita ajak anak-anak kita dan anak-anak mereka, istri-istri kita dan istri-istri mereka, diri kita dan diri mereka, lalu kita bermunajat dan memohon agar laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang berdusta.”
ولهذه القصة سمّيت هذه المسألة مسألة المباهلة
Karena kisah inilah, permasalahan ini dinamakan masalah mubāhalah.
الفصل الثاني في ذكر الأصول العائلة ومنتهى عول كل أصل
Bab kedua tentang penjelasan asal-usul yang mengalami ‘aul dan batas akhir ‘aul dari setiap asal.
وضرب الأمثلة وبيان الأجوبة فيها
Memberikan contoh-contoh dan penjelasan jawaban di dalamnya.
فنقول على سبيل التمهيد الأصول العائلة على قول أصحاب العول ثلاثة الستة والاثنا عشر والأربعة والعشرون وما سوى هذه الأصول لا تعول على مذهب عمر وعلي وزيد وابن مسعود وغيرهم
Sebagai pengantar, dapat kami katakan bahwa pokok-pokok yang mengalami ‘aul menurut pendapat para ahli ‘aul ada tiga, yaitu enam, dua belas, dan dua puluh empat. Adapun selain pokok-pokok tersebut, tidak mengalami ‘aul menurut mazhab Umar, Ali, Zaid, Ibnu Mas‘ud, dan selain mereka.
وعلى قول معاذ قد تعول مسألة أصلها من ثلاثة؛ لأصلٍ قدمناه في عدد من يحجب الأم من الإخوة والأخوات والثلاثةُ تعول عنده إلى أربعة
Menurut pendapat Mu‘āż, suatu masalah yang asalnya dari tiga bisa menjadi ‘aul, karena adanya dasar yang telah kami kemukakan mengenai jumlah saudara laki-laki dan perempuan yang menghalangi ibu, dan tiga itu menurut beliau bisa menjadi ‘aul hingga menjadi empat.
وأما الستة فإنها تعول إلى عشرة في قول الجمهور وفي قول معاذ قد يبلغ عولُها إلى أحدَ عشرَ على ما سنذكر أمثلةَ ذلك
Adapun enam bagian itu, menurut pendapat mayoritas ulama, dapat menjadi sepuluh karena adanya ‘aul. Menurut pendapat Mu‘ādz, ‘aul-nya bahkan bisa mencapai sebelas, sebagaimana akan kami sebutkan contohnya.
وأما الاثنا عشر فإنها تعول على قول الجمهور بالأفراد إلى سبعة عشر فتعول إلى ثلاثةَ عشرَ وإلى خمسةَ عشرَ وإلى سبعة عشر ولا تعول إلى أربعةَ عشرَ ولا إلى ستة عشرَ
Adapun dua belas, menurut pendapat jumhur, ia dapat mengalami ‘awl (penambahan bagian) pada bilangan ganjil hingga menjadi tujuh belas, sehingga dapat menjadi tiga belas, lima belas, dan tujuh belas, namun tidak mengalami ‘awl menjadi empat belas atau enam belas.
وعلى قول معاذ تعول إلى تسعة عشر
Menurut pendapat Mu‘āż, jumlahnya bisa bertambah hingga sembilan belas.
وأمّا الأربعة والعشرون فقد قال الجمهور منتهى عولها سبعةٌ وعشرون
Adapun dua puluh empat, menurut jumhur ulama, batas maksimal ‘aul-nya adalah dua puluh tujuh.
وقال عبد الله بن مسعود إنها قد تعول إلى أحدٍ وثلاثين وألْجأه إلى ذلك أنه كان يحجب الأم إلى السدس والزوجَ إلى الربع والزوجة إلى الثمن بمن لا يرث من كافرٍ أو قاتل أو مملوكٍ
Abdullah bin Mas‘ud berkata, “Bagian warisan itu bisa menjadi ‘aul hingga mencapai tiga puluh satu bagian.” Hal ini karena beliau membatasi bagian ibu menjadi sepertiga, bagian suami menjadi seperempat, dan bagian istri menjadi seperdelapan, disebabkan adanya orang yang tidak berhak mewarisi, seperti orang kafir, pembunuh, atau budak.
واختلفت الرواية عنه في حجب الإسقاط بهؤلاء فروي أنه كان يحجب بهم الإخوةَ والأخوات من الأم وروي أنه كان يحجب بهم حجب النقصان ولم يحجب بهم حجبَ الإسقاط
Terdapat perbedaan riwayat darinya mengenai penghalangan waris secara total (hijab isqath) oleh orang-orang tersebut. Diriwayatkan bahwa beliau menghalangi saudara laki-laki dan perempuan seibu dengan mereka, dan diriwayatkan pula bahwa beliau hanya menghalangi mereka dengan hijab naqshan (pengurangan bagian), dan tidak menghalangi mereka dengan hijab isqath (penghalangan total).
ولم تختلف الرواية عنه في أن الأب الكافرَ لا يحجب الجدَّ وإنما اختلفت الرواية عنه في حجب الفروع بالأصول
Tidak terdapat perbedaan riwayat darinya bahwa ayah yang kafir tidak menghalangi (mewarisi) kakek, namun terdapat perbedaan riwayat darinya mengenai penghalangan cabang oleh asal (dalam warisan).
ثم قال الفرضيون متى عالت المسألة من ستة إلى عشرة وإلى تسعة وإلى ثمانية وإلى سبعة كان الميت فيها امرأة لا محالة
Kemudian para ahli faraidh berkata, apabila suatu masalah mengalami ‘aul dari enam menjadi sepuluh, sembilan, delapan, atau tujuh, maka pasti mayitnya adalah seorang perempuan.
وإذا عالت اثنا عشر إلى سبعة عشر كان الميت رجلاً لا محالة ومتى عالت إلى خمسةَ عشرَ أو إلى ثلاثة عشر فربما كان الميت رجلاً وربما كان امرأة
Jika jumlah bagian menjadi dua belas hingga tujuh belas, maka pasti yang meninggal adalah laki-laki. Dan jika jumlah bagian menjadi lima belas atau tiga belas, maka mungkin yang meninggal adalah laki-laki dan mungkin juga perempuan.
والأربعةُ والعشرون فلا بدّ وأن يكون الميت فيه رجلاً لمكان الثمن عالت أو لم تعل
Adapun dua puluh empat, maka haruslah si mayit di dalamnya adalah laki-laki karena adanya bagian sepertiga, baik mengalami ‘aul maupun tidak.
مسائل الباب
Permasalahan-permasalahan bab ini
زوج وأختان لأبٍ في قول أصحاب العول للزوج النصف وللأختين الثلثان والفرضان
Seorang suami dan dua saudari seayah menurut pendapat para ahli ‘aul: suami mendapat setengah, dua saudari mendapat dua pertiga, dan kedua bagian tersebut adalah bagian-bagian yang telah ditetapkan.
عائلان أصلها من ستة وتعول إلى سبعة
Dua bagian yang asalnya enam bisa menjadi tujuh karena ‘aul.
وعلى قول ابن عباس للزوج النصف والباقي للأختين أصلها من اثنين وتصح من أربعة
Menurut pendapat Ibnu Abbas, suami mendapat setengah dan sisanya untuk kedua saudari; asal perhitungannya dari dua dan menjadi sah dari empat.
زوج وأخت لأب وأم وأخت لأب للزوج النصف عائلاً وللأخت من الأب والأم النصفُ وللأخت من الأب السدسُ تكملةَ الثلثين والنقص داخلٌ على الفرائض المسألة من ستة وتعول إلى سبعة
Suami mendapat setengah bagian secara ‘āil, saudari seayah-seibu mendapat setengah bagian, dan saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga. Kekurangan masuk pada bagian-bagian warisan. Masalah ini asalnya dari enam dan menjadi tujuh karena ‘aul.
وعلى قول ابن عباس للزوج النصف وكذلك للأخت من الأب والأم وتسقط الأخت من الأب
Menurut pendapat Ibnu Abbas, suami mendapat setengah, demikian pula saudari seayah dan seibu, sedangkan saudari seayah gugur haknya.
أم وأختان لأم وأختان لأبٍ وأمٍ في قول علي وزيد وابن مسعود ومن تبعهم للأم السدس وللأختين من الأم الثلثُ وللأختين من الأب والأم الثلثان أصلها من ستة وتعول إلى سبعة
Ibu, dua saudara perempuan seibu, dan dua saudara perempuan seayah seibu, menurut pendapat Ali, Zaid, Ibnu Mas‘ud, dan para pengikut mereka: untuk ibu mendapat seperenam, untuk dua saudara perempuan seibu mendapat sepertiga, dan untuk dua saudara perempuan seayah seibu mendapat dua pertiga. Asal pembagiannya dari enam dan menjadi aul (bertambah) menjadi tujuh.
وفي قول معاذ بن جبل للأم الثلث ولولدي الأب والأم الثلثان ولولدي الأم الثلث المسألة عنده من ثلاثة وتعول إلى أربعة فإنه لا يرى الحجب بالأخوات وإن كثرن ما لم يكن فيهن ذكر
Menurut pendapat Mu‘ādz bin Jabal, ibu mendapat sepertiga, anak-anak dari ayah dan ibu mendapat dua pertiga, dan anak-anak dari ibu mendapat sepertiga. Masalah ini menurutnya berasal dari tiga bagian dan bisa menjadi empat bagian karena ‘aul. Ia tidak memandang adanya hajb (penghalangan) oleh para saudari perempuan, meskipun jumlah mereka banyak, selama di antara mereka tidak ada laki-laki.
وفي قول ابن عباسٍ للأم السدس وللأختين من الأم الثلث والباقي للأختين من الأب والأم أصلها من ستة وتصح من اثني عشر
Dalam pendapat Ibnu Abbas, ibu mendapatkan seperenam, dua saudari seibu mendapatkan sepertiga, dan sisanya untuk dua saudari seayah-seibu. Asal perhitungannya dari enam dan dapat diselesaikan dari dua belas.
زوج وأم وأختان لأبٍ وأمٍ في قول علي وزيد وابن مسعود تعول من ستة إلى ثمانية وفي قول معاذ تعول إلى تسعة وفي قول ابن عباس للأم الثلث وللزوج النصف والباقي للأختين
Suami, ibu, dan dua saudari seayah seibu menurut pendapat Ali, Zaid, dan Ibnu Mas‘ud, bagian warisannya menjadi ‘aul dari enam menjadi delapan. Menurut pendapat Mu‘adz, menjadi ‘aul hingga sembilan. Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas, ibu mendapat sepertiga, suami mendapat setengah, dan sisanya untuk kedua saudari.
زوج وأم وثلاث أخوات مفترقات في قول علي وزيد وابن مسعود تعول من ستة إلى تسعة
Seorang suami, ibu, dan tiga saudari yang terpisah menurut pendapat Ali, Zaid, dan Ibnu Mas‘ud, bagian warisannya menjadi ‘aul dari enam menjadi sembilan.
وفي قول معاذ تعول إلى عشرة وفي قول ابن عباس للزوج النصف وللأم السدس وللأخت من الأم السدس وفي الباقي عنه روايتان إحداهما أنه للأخت من الأب والأم خاصة
Menurut pendapat Mu‘ādz, bagian warisan menjadi naik hingga sepuluh. Menurut pendapat Ibnu ‘Abbās, suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, saudari seibu mendapat seperenam, dan mengenai sisanya terdapat dua riwayat darinya; salah satunya adalah bahwa sisanya khusus untuk saudari seayah dan seibu.
والثانية أن الباقي بين الأخت من الأب والأم والأخت من الأب على
Dan yang kedua adalah sisa bagian antara saudari seayah-seibu dan saudari seayah.
أربعة أسهم ثلاثة منها للأخت من الأب والأم وواحدٌ للأخت من الأب
Empat bagian: tiga di antaranya untuk saudari seayah seibu, dan satu untuk saudari seayah.
زوج وأم وأختان لأب وأختان لأم في قول علي وزيد وابن مسعود للزوج النصف وللأم السدس وللأختين من الأب الثلثان وللأختين من الأم الثلث المسألة من ستة وتعول إلى عشرة
Suami, ibu, dua saudari seayah, dan dua saudari seibu menurut pendapat Ali, Zaid, dan Ibnu Mas‘ud: suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dua saudari seayah mendapat dua pertiga, dan dua saudari seibu mendapat sepertiga. Masalah ini asalnya dari enam dan menjadi ‘aul (bertambah) menjadi sepuluh.
وفي قول معاذ للأم الثلث فتعول إلى أحد عشرة
Dan dalam ucapan Mu‘ādz kepada ibu: “Sepertiga, maka menjadi ‘aul menjadi sebelas.”
فهذه الأمثلة في عول الستة وليس في الأصول أكثر عولاً منها؛ فإنها تعول عند الجمهور بثلثيها وعند معاذ بخمسة أسداسها
Maka, contoh-contoh ini berkaitan dengan ‘aul pada asal enam, dan tidak ada asal yang mengalami ‘aul lebih banyak darinya; karena asal enam ini menurut jumhur mengalami ‘aul hingga dua pertiganya, dan menurut Mu‘ādz hingga lima perenamnya.
وأمّا أمثلة عول الاثني عشر فمنها
Adapun contoh-contoh ‘aul dua belas, di antaranya adalah:
امرأة وجدة وأختان لأب وأم فللمرأة الربع وللجدة السدس وللأختين الثلثان أصلها من اثني عشر وتعول إلى ثلاثة عشر
Seorang perempuan, seorang nenek, dan dua saudari seayah seibu; perempuan mendapat seperempat, nenek mendapat seperenam, dan dua saudari mendapat dua pertiga. Asal masalahnya dari dua belas dan menjadi ‘aul menjadi tiga belas.
وفي قول ابن عباس الباقي بعد الربع والسدس للأختين
Menurut pendapat Ibnu Abbas, sisa setelah seperempat dan seperenam diberikan kepada dua saudari.
امرأة وأم وأختان لأب فعلى قول علي وزيد وابن مسعود جوابها كالجواب في التي قبل هذه؛ لأن نصيب الأم كنصيب الجدة في تلك
Seorang perempuan, ibu, dan dua saudara perempuan seayah, menurut pendapat Ali, Zaid, dan Ibnu Mas‘ud, jawabannya sama seperti jawaban pada kasus sebelumnya; karena bagian ibu sama dengan bagian nenek pada kasus tersebut.
وفي قول معاذ تعول إلى خمسة عشر؛ لأنه يفرض للأم فيها الثلث
Menurut pendapat Mu‘āż, bagian warisan menjadi lima belas bagian; karena pada kasus ini bagian ibu ditetapkan sepertiga.
وفي قول ابن عباس للمرأة الربع وللأم الثلث والباقي للأختين
Menurut pendapat Ibnu Abbas, bagi istri seperempat, bagi ibu sepertiga, dan sisanya untuk kedua saudari.
امرأة وأختان لأم وأختان لأبٍ في قول أهل العول تعُول المسألة من اثني عشر إلى خمسةَ عشرَ
Seorang perempuan, dua saudari seibu, dan dua saudari seayah menurut pendapat ahli ‘aul, maka masalah ini menjadi ‘aul dari dua belas menjadi lima belas.
وفي قول ابن عباسٍ للمرأة الربع وللأختين من الأم الثلث والباقي للأختين من الأب
Menurut pendapat Ibnu Abbas, bagi istri mendapat seperempat, bagi dua saudari seibu mendapat sepertiga, dan sisanya untuk dua saudari seayah.
ولو كان فيهما بدل الأختين من الأب أخت لأب وأم وأخت لأب وباقي المسألة على حالها فلا يخفى جواب من يُعيلُ وفي الباقي روايتان عن ابن عباس إحداهما أن الباقي بعد الربع والثلث للأخت من الأب والأم والرواية الثانية أن الباقي بين الأخت من الأب والأم والأخت من الأب على أربعة أسهم كما تكرّر
Jika dalam kasus tersebut, sebagai pengganti dua saudari seayah, terdapat seorang saudari seayah-seibu dan seorang saudari seayah, serta sisanya tetap seperti semula, maka tidak samar jawaban bagi yang memahami tentang siapa yang mendapat tambahan bagian. Dalam hal sisa harta, terdapat dua riwayat dari Ibnu Abbas: yang pertama, sisa setelah seperempat dan sepertiga diberikan kepada saudari seayah-seibu; dan riwayat kedua, sisa tersebut dibagi antara saudari seayah-seibu dan saudari seayah menjadi empat bagian, sebagaimana telah berulang kali disebutkan.
امرأة وأم وأختان لأم وأختان لأب في قول علي وزيد وابن مسعود للمرأة الربع وللأم السدس وللأختين من الأم الثلث وللأختين من الأب الثلثان وتعول إلى سبعة عشر
Seorang istri, seorang ibu, dua saudari seibu, dan dua saudari seayah menurut pendapat Ali, Zaid, dan Ibnu Mas‘ud: istri mendapat seperempat, ibu mendapat seperenam, dua saudari seibu mendapat sepertiga, dan dua saudari seayah mendapat dua pertiga, sehingga jumlahnya menjadi ‘aul (bertambah) menjadi tujuh belas bagian.
وفي قول معاذٍ للأم الثلث فتعول إلى تسعة عشر وفي قول ابن عباس للمرأة الربع وللأم السدس وللأختين من الأم الثلث والباقي للأختين من الأب
Dalam pendapat Mu‘ādz, ibu mendapat sepertiga sehingga menjadi ‘awl (penyusutan bagian) menjadi sembilan belas. Dalam pendapat Ibnu ‘Abbās, istri mendapat seperempat, ibu mendapat seperenam, dua saudari seibu mendapat sepertiga, dan sisanya untuk dua saudari seayah.
ولو فرضنا بدل الأختين من الأب أختاً من أب وأم وأختاً من أب لكان الجواب على ما مضى إلا أن الرواية تختلف عن ابن عباس فيما يبقى بين الأخت من الأب والأم والأخت من الأب كما تكرر
Dan seandainya kita andaikan, sebagai pengganti dua saudari seayah, terdapat seorang saudari seayah-seibu dan seorang saudari seayah, maka jawabannya sama seperti yang telah lalu, kecuali bahwa riwayat berbeda dari Ibnu Abbas mengenai sisa bagian antara saudari seayah-seibu dan saudari seayah, sebagaimana telah berulang kali disebutkan.
وأما أمثلة الأربعة والعشرين
Adapun contoh-contoh yang dua puluh empat itu.
امرأة وأبوان وبنتان في قول أهل العول للمرأة الثمن وللأبوين السدسان وللبنتين الثلثان
Seorang perempuan, kedua orang tua, dan dua anak perempuan menurut pendapat ahli ‘aul: perempuan mendapat seperdelapan, kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam, dan dua anak perempuan mendapat dua pertiga.
أصل المسألة من أربعة وعشرين وتعول إلى سبعةٍ وعشرين
Pokok permasalahan ini berasal dari dua puluh empat dan dapat menjadi ‘aul hingga dua puluh tujuh.
وكذلك لو كان بدل الأبوين فيها أب وجدة
Demikian pula, jika yang menggantikan kedua orang tua dalam hal ini adalah ayah dan nenek.
وكذلك لو كان بدل الأبوين أم وجدّ
Demikian pula, jika sebagai pengganti kedua orang tua adalah ibu atau kakek.
وكذلك لو كان بدل الابنتين بنتا ابن
Demikian pula, jika sebagai pengganti dua anak perempuan adalah dua anak perempuan dari anak laki-laki.
وفي قول ابن عباس يكون الباقي بعد الثمن والسدسين للبنتين
Menurut pendapat Ibnu Abbas, sisa harta setelah seperdelapan dan dua pertiga diberikan kepada dua anak perempuan.
فإن كان بدلهما بنت وبنت ابن لكان للبنت النصف كاملاً والباقي لبنت الابن وهو أقل من السدس
Jika pengganti keduanya adalah seorang anak perempuan dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki, maka anak perempuan mendapat setengah bagian secara penuh dan sisanya untuk anak perempuan dari anak laki-laki, yang jumlahnya kurang dari sepertiga.
وأما مثال العول إلى أحدٍ وثلاثين في قول ابن مسعود فهو فريضة فيها
Adapun contoh ‘aul menjadi tiga puluh satu menurut pendapat Ibnu Mas‘ūd adalah pada suatu farīdhah yang di dalamnya terdapat…
امرأة وأم وأختان لأم وأختان لأب وأم
Seorang istri, seorang ibu, dua saudara perempuan seibu, dan dua saudara perempuan seayah dan seibu.
وولدٌ كافر أو قاتل أو رقيق والتفريع على أن المحجوب بهذه الأسباب يحجب حجب النقصان ولا يحجب حجب الإسقاط فيحجب الابن المرأة من الربع إلى الثمن ولا يحجب الأخوات فإنه لا يحجب حجب الحرمان على هذه الرواية التي عليها التفريع
Anak yang kafir, pembunuh, atau budak—dan penjelasan ini didasarkan pada pendapat bahwa orang yang terhalang karena sebab-sebab tersebut hanya terhalang secara pengurangan, bukan secara pengguguran. Maka, anak laki-laki menghalangi perempuan dari seperempat menjadi seperdelapan, namun tidak menghalangi para saudari, karena ia tidak menghalangi secara pengguguran menurut riwayat yang menjadi dasar penjelasan ini.
فللأم السدس أربعة وللزوجة الثمن؛ ثلاثة وللأختين من الأم والأب الثلثان ستة عشر وللأختين من الأم الثلث ثمانية فتبلغ المسألة إحدى وثلاثين
Maka ibu mendapat seperenam, yaitu empat; istri mendapat seperdelapan, yaitu tiga; dua saudari seayah-seibu mendapat dua pertiga, yaitu enam belas; dan dua saudari seibu mendapat sepertiga, yaitu delapan; sehingga total pembagian menjadi tiga puluh satu.
وقد نجزتْ مسائل العول وقواعده
Masalah-masalah ‘aul dan kaidah-kaidahnya telah selesai dibahas.
Bab Warisan Orang Murtad
لم يختلفوا في أن المرتد لا يرثُ المسلمَ والخلافُ في أن المسلمَ هل يرثُه فمذهب الشافعي أن المسلمَ لا يرثه ولا فرق بين ما اكتسبه في الإسلام وبين ما اكتسبه في الردة
Mereka tidak berselisih pendapat bahwa murtad tidak mewarisi dari seorang muslim, dan perbedaan pendapat terjadi mengenai apakah seorang muslim mewarisi dari orang murtad. Menurut mazhab Syafi‘i, seorang muslim tidak mewarisi dari orang murtad, dan tidak ada perbedaan antara harta yang diperolehnya saat masih Islam maupun yang diperolehnya setelah murtad.
وقال أبو حنيفة يرثه المسلم ما اكتسبه في الإسلام ولا يرثه ما اكتسبه في الردة وعبر عما اكتسبه في الإسلام بالتليد وعما اكتسبه في الردة بالطريف
Abu Hanifah berkata, seorang Muslim mewarisi harta yang diperolehnya selama dalam Islam, dan tidak mewarisi harta yang diperolehnya saat murtad. Ia menyebut harta yang diperoleh dalam Islam sebagai “at-talid” dan harta yang diperoleh saat murtad sebagai “at-tarif”.
وفي العلماء من قال يرثه التليدَ والطريفَ جميعاً
Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa ia mewarisi harta lama dan harta baru sekaligus.
والكفار عندنا يتوارثون وإن اختلفت مللهم واختلف قول الشافعي في أن الذمي هل يرث الحربيَّ والحربيُّ هل يرث الذميّ فأحد القولين أنهما يتوارثان؛ لأن الكفر يجمعهما والثاني لا يتوارثان لانقطاع الموالاة بينهما
Menurut kami, orang-orang kafir saling mewarisi meskipun berbeda agama mereka. Adapun menurut Syafi‘i, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah dzimmi dapat mewarisi harbi dan apakah harbi dapat mewarisi dzimmi. Salah satu pendapat menyatakan bahwa keduanya saling mewarisi karena kekafiran menyatukan mereka, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi karena terputusnya hubungan loyalitas di antara mereka.
والمرتد لا يرث مرتداً عندنا كما لا يرث مسلماً
Dan murtad tidak mewarisi dari murtad menurut kami, sebagaimana ia juga tidak mewarisi dari seorang Muslim.
والأصل المعتبر أن المرتد فيه عُلقةُ الإسلام والأمر مغلّظٌ فيه فإذا طالب المرتد ميراث مرتدٍ قلنا لا نورثك منه كما لا نورثك من مسلم وهذا كما أن المرتد لا ينكح مرتدة ابتداءً وإن كانا متساويين في الردة وسيأتي في كتاب المرتد قولٌ إن ولد المرتد من المرتدة مرتدٌّ فكان لا يبعد على هذا أن نورث المرتدَّ من المرتد
Prinsip yang dianggap sahih adalah bahwa pada diri murtad masih terdapat keterikatan dengan Islam, dan perkara ini sangat ditekankan. Maka jika seorang murtad menuntut warisan dari murtad lain, kami katakan: kami tidak mewariskan kepadamu darinya, sebagaimana kami juga tidak mewariskan kepadamu dari seorang Muslim. Ini seperti halnya seorang murtad tidak boleh menikahi perempuan murtad sejak awal, meskipun keduanya sama-sama dalam keadaan murtad. Akan datang dalam Kitab tentang Murtad suatu pendapat bahwa anak dari laki-laki murtad dan perempuan murtad adalah juga murtad, sehingga tidaklah jauh menurut pendapat ini untuk mewariskan murtad dari murtad.
والقول الظاهر أن ولد المرتد من المرتدة مسلم فعلى هذا يتجه قطعُ ميراث المرتد عن المرتد
Pendapat yang kuat adalah bahwa anak dari seorang murtad yang dilahirkan oleh wanita murtad berstatus sebagai Muslim. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa warisan antara sesama murtad terputus.
وسنذكر في كتاب الجراح قولاً أنّ المرتد يستوجب القصاص بقتل المرتد وهذا يتضمن الحُكم بتساويهما ولا يدفع ما ذكرناه من الاحتمال قولُ القائل مال المرتد مستحَقٌّ بجهة الفيء فإن ذاك الاستحقاق إنما يسلّم إذا لم توجد جهةٌ خاصة في الوراثة
Kami akan menyebutkan dalam Kitab al-Jinayat suatu pendapat bahwa murtad wajib dikenai qishash dengan membunuh murtad, dan ini mengandung hukum bahwa keduanya setara. Tidak dapat ditolak apa yang telah kami sebutkan tentang kemungkinan tersebut dengan alasan dari pihak yang mengatakan bahwa harta murtad menjadi hak milik karena alasan fai’, sebab hak milik tersebut hanya diterima jika tidak terdapat sebab khusus dalam warisan.
نعم إن قلنا ملكُ المرتد يزول بالردّة إلى أهل الفيء وإذا مات مرتداً نتبيّن أن ملكه زال إلى أهل الفيء من وقت ردّته فلا وجه للتوريث منه؛ فإن ملكه زال قبل الموت تحقُّقاً وتبيُّناً فأمّا إذا قلنا يزول ملكه بالموت ففيه التردد الذي ذكرته
Ya, jika kita mengatakan bahwa kepemilikan orang murtad hilang karena kemurtadannya dan berpindah kepada ahl al-fay’, maka ketika ia mati dalam keadaan murtad, kita mengetahui bahwa kepemilikannya telah hilang kepada ahl al-fay’ sejak saat kemurtadannya, sehingga tidak ada alasan untuk mewarisi darinya; sebab kepemilikannya telah benar-benar dan nyata-nyata hilang sebelum kematiannya. Adapun jika kita mengatakan bahwa kepemilikannya hilang karena kematian, maka dalam hal ini terdapat keraguan sebagaimana yang telah saya sebutkan.
والذي رأيته للأصحاب أن المرتدَّيْن لا يتوارثان
Dan pendapat yang aku dapati dari para ulama mazhab adalah bahwa dua orang murtad tidak saling mewarisi.
ثم أجرى الشافعي في الاحتجاج على أبي حنيفة كلاماً وقال المرتد لا يرث المسلم فلا يرثه المسلم وهذا قد يرد عليه في القرابات مسائلُ منها ابن الأخ مع العمة فإنه يرثها ولا ترثه ولكن إذا قُرّر طريانُ الردة واعتراضُه وأبينَ أن اختلاف المسلم والمرتد في الدّين الحق والباطل أمرٌ شملهما على قضيةٍ واحدة فإذا تضمن قطعَ الميراث من جانب وجب أن يتضمن قطعَه من الجانب الثاني فهذا يتقرّر ويخرّجُ عليه انقطاعُ ميراث المبتوتة في مرض الموت ؛ فإن الزوج لا يرثها لو ماتت فلا ترثه؛ فإن البينونة شملتهما
Kemudian asy-Syafi‘i mengajukan argumen kepada Abu Hanifah dan berkata: Orang murtad tidak mewarisi dari muslim, maka muslim pun tidak mewarisi darinya. Namun, hal ini dapat dijumpai dalam beberapa permasalahan kekerabatan, di antaranya adalah kasus anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki) dengan bibi dari pihak ayah, di mana ia mewarisi dari bibinya, tetapi bibinya tidak mewarisi darinya. Namun, jika telah dipastikan terjadinya kemurtadan dan penentangannya, serta dijelaskan bahwa perbedaan antara muslim dan murtad dalam hal agama yang benar dan yang batil adalah perkara yang mencakup keduanya dalam satu ketentuan, maka jika hal itu mengandung pemutusan hak waris dari satu pihak, wajib pula mengandung pemutusan dari pihak yang lain. Hal ini dapat dijadikan dasar dan dianalogikan dengannya tentang terputusnya hak waris istri yang telah ditalak ba’in saat suami sakit keras; jika suami meninggal, ia tidak mewarisi darinya, maka ia pun tidak mewarisi dari suaminya, karena perpisahan itu mencakup keduanya.
ولما أشار الشافعي إلى هذا الكلام ولم يحرره تعلق المزني به فيمن بعضه حرّ وبعضه عبد ومذهبه أنه يرث ويورث والكلام في توريثه والتوريث منه عند الفرضيين قطبٌ من أقطاب هذا العلم فلو أردت الاقتصارَ على مذهب الشافعي لاكتفيت بما تقدَّم فإني أوضحت من أصله أنه لا يرث وهل يورث فعلى قولين ثم فرعت على القولين بما فيه بيان كافٍ ولكن لستُ أوثر أن أخلي هذا المجموع عن ذكر هذا الأصل على مذهب الغير مع أنه من الأركان ونحن نعقد في ذلك باباً نوضح فيه مذهبَ من يقول بتوريث من بعضه حر وبعضه عبد ونجعل مضمون الباب في فصول تحوي الغرض ونطرح المكررات وتكثيرَ المسائل
Ketika asy-Syafi‘i menyinggung pembahasan ini tanpa menguraikannya secara rinci, al-Muzani berpegang pada pendapat tersebut dalam kasus seseorang yang sebagian dirinya merdeka dan sebagian lagi budak. Menurut mazhabnya, orang seperti itu mewarisi dan diwarisi. Pembahasan tentang apakah ia mewarisi dan diwarisi menurut para ahli faraidh merupakan salah satu pokok penting dalam ilmu ini. Jika aku ingin membatasi pada mazhab asy-Syafi‘i saja, niscaya aku cukupkan dengan penjelasan yang telah lalu, karena aku telah menjelaskan dari asalnya bahwa ia tidak mewarisi, dan apakah ia diwarisi ada dua pendapat. Kemudian aku telah menguraikan kedua pendapat itu dengan penjelasan yang cukup. Namun, aku tidak ingin membiarkan kumpulan ini tanpa menyebutkan pokok masalah ini menurut mazhab lain, padahal ia termasuk rukun-rukun penting. Oleh karena itu, kami akan membuat satu bab khusus untuk menjelaskan mazhab orang yang berpendapat bahwa seseorang yang sebagian dirinya merdeka dan sebagian lagi budak dapat mewarisi, dan kami akan membagi isi bab tersebut ke dalam beberapa fasal yang memuat tujuan pembahasan, serta menghilangkan pengulangan dan memperbanyak contoh kasus.
القول فيمن بعضه حر وبعضه مملوك
Pembahasan tentang seseorang yang sebagian dirinya merdeka dan sebagian lagi adalah budak.
وهذا موضوعٌ على من يسلِّم تبعُّضَ الرق والحرية؛ فإن في العلماء من يكمل الحرية في كل صورة فإذا صورنا شخصاً بعضه رقيق وبعضه حر فمذهب زيد أنه لا يرث ولا يورث وافقه الشافعي في أنه لا يرث وردَّد قوله في أنه هل يورث كما تقدم شرحه
Ini berlaku bagi siapa saja yang menerima adanya pembagian antara status budak dan merdeka; sebab di antara para ulama ada yang menganggap kemerdekaan itu sempurna dalam setiap keadaan. Maka jika kita membayangkan seseorang yang sebagian dirinya adalah budak dan sebagian lagi merdeka, menurut mazhab Zaid, ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Pendapat ini disetujui oleh asy-Syafi‘i dalam hal bahwa ia tidak mewarisi, namun asy-Syafi‘i ragu dalam hal apakah ia dapat diwarisi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
وقال عليٌّ بن أبى طالب إنه يرث ويورث وبه قال الشعبي وعطاء والمزني وأبو ثور
Ali bin Abi Thalib berkata bahwa ia mewarisi dan diwarisi, dan pendapat ini juga dikemukakan oleh asy-Sya‘bi, ‘Atha’, al-Muzani, dan Abu Tsaur.
واختلفت الرواية عن ابن مسعود فروي عنه مثلُ قول علي وروي عنه مثل قول زيد
Terdapat perbedaan riwayat dari Ibnu Mas‘ud; diriwayatkan darinya pendapat yang serupa dengan pendapat ‘Ali, dan diriwayatkan pula darinya pendapat yang serupa dengan pendapat Zaid.
وغرضنا الآن تفريع مذهب علي في توريثه وقد اختلف العلماء في قياس مذهبه ونحن نذكر أصناف الورثة في فصولٍ ونذكر الطرق في كل فصلٍ إن شاء الله عزوجل
Tujuan kami sekarang adalah merinci mazhab Ali dalam pembagian warisan, dan para ulama berbeda pendapat dalam qiyās terhadap mazhab beliau. Kami akan menyebutkan golongan-golongan ahli waris dalam beberapa bab, dan kami akan menjelaskan metode-metode dalam setiap bab, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فصل في ميراث البنات اللائي بعضهن حر
Bagian tentang warisan anak-anak perempuan yang sebagian dari mereka adalah merdeka.
إذا مات الرجل وخلّف بنتاً نصفُها حر أو ثلثها أو ربعها فلا اضطراب ولا إشكال في مذهب علي إذا كانت البنت واحدة فنقول لو كانت حرة كاملة لأخذت نصفَ المال فإذا كان نصفها حراً تأخذ نصف النصف وإن كان ربعها حراً فلها ربع النصف وكذلك القول في جميع الأجزاء
Jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan yang setengahnya merdeka, atau sepertiganya, atau seperempatnya, maka tidak ada kerancuan dan tidak ada masalah dalam mazhab Ali jika anak perempuan itu hanya satu. Kita katakan, jika ia sepenuhnya merdeka, maka ia mendapat setengah dari harta. Jika setengahnya merdeka, maka ia mendapat setengah dari setengah. Jika seperempatnya merdeka, maka ia mendapat seperempat dari setengah. Demikian pula ketentuan ini berlaku untuk seluruh bagian yang lain.
فإن ترك بنتين نصفُ كل واحدةٍ منهما حر فقد اختلف الفرضيون في قياس قول علي فقال أبو يوسف ومحمد واللؤلؤي وابن أبي ليلى ويحيى ابن آدم قياس قوله أن يجمع ما فيهما من الحرية فتكون حريةَ بنت كاملة الحرية فنقول لهما بذلك النصف وهو بينهما لكل واحدة منهما الربع
Jika ia meninggalkan dua anak perempuan, masing-masing setengah dari keduanya adalah merdeka, para ahli faraidh berbeda pendapat dalam mengqiyaskan pendapat Ali. Abu Yusuf, Muhammad, Al-Lu’lu’i, Ibnu Abi Laila, dan Yahya bin Adam berpendapat bahwa qiyās dari perkataannya adalah menggabungkan kadar kemerdekaan yang ada pada keduanya sehingga menjadi kemerdekaan satu anak perempuan yang sepenuhnya merdeka. Maka, kita berikan kepada keduanya setengah bagian itu, yang dibagi di antara mereka berdua, sehingga masing-masing mendapatkan seperempat.
وهذه الطريقة ليست مرضية عند الفرضيين
Cara ini tidak diterima oleh para ahli faraidh.
وقال سفيان الثوري قياس قوله أن يقسم المال بينهما وبين العصبة على تقدير كمال الحرية فتصيب كلُّ واحدةٍ منهما ثلثَ المال لو كانتا حرتين فنقول بعد هذا التقدير لكل واحدة من الثلث بقدر حريتها وهو نصف الثلث فلكل واحدة السدس إذاً والباقي مصروف إلى العصبات
Sufyan ats-Tsauri berkata, menurut qiyās pendapatnya, harta dibagi antara keduanya dan para ‘ashabah dengan memperkirakan keduanya sebagai orang yang sepenuhnya merdeka, sehingga masing-masing dari mereka mendapat sepertiga harta jika keduanya adalah wanita merdeka. Maka setelah perkiraan ini, masing-masing mendapat bagian dari sepertiga sesuai kadar kemerdekaannya, yaitu setengah dari sepertiga, sehingga masing-masing mendapat seperenam, dan sisanya diberikan kepada para ‘ashabah.
وعبّر البصريون عن هذا المذهب بعينه بعبارة أخرى تؤدي إليه فقالوا ننظر إلى جزء الحرية ونأخذ مثلَ ذلك الجزء من المال فيقسم بينهما وبين العصبة على ثلاثة الثلثان لهما والباقي من النصف مع النصف الآخر للعصبة وجزء الحرية النصف فينقسم على النسبة التي ذكرناها النصفُ ثم يضم الفاضل من النصف إلى النصف الباقي ونسلمه إلى العصبة
Penduduk Bashrah mengungkapkan mazhab ini dengan ungkapan lain yang bermakna sama, yaitu mereka berkata: Kita melihat pada bagian kemerdekaan, lalu kita ambil bagian yang sama dari harta, kemudian dibagi antara keduanya dan ‘ashabah menjadi tiga bagian: dua pertiga untuk keduanya, dan sisanya dari separuh bersama separuh lainnya untuk ‘ashabah. Bagian kemerdekaan adalah setengah, maka dibagi sesuai proporsi yang telah kami sebutkan, yaitu setengah, kemudian kelebihan dari setengah itu digabungkan dengan setengah yang tersisa dan diserahkan kepada ‘ashabah.
وهذا وإن كان غيرَ مذهب سفيان فهذا يؤدي إليه بالحساب ومذهب سفيان مشتمل على الفتوى وطريقة سفيان عند الفرضيين مرضية وسنبيّن أثرَهَا
Meskipun ini bukan mazhab Sufyan, namun hal ini dapat mengantarkan kepadanya melalui perhitungan, dan mazhab Sufyan mencakup fatwa. Metode Sufyan menurut para ahli faraidh dianggap memuaskan, dan kami akan menjelaskan pengaruhnya.
صورة أخرى
Gambaran lain
أربع بنات نصف كل واحدة حر
Empat anak perempuan, masing-masing mendapat setengah bagian, jika semuanya merdeka.
فعلى طريقة أبي يوسف ومحمد ومن تبعهما نجمع أجزاء الحرية فتكون حرية بنتين كاملتين فلهن الثلثان والباقي للعصبة
Menurut metode Abu Yusuf, Muhammad, dan para pengikut mereka, bagian-bagian kemerdekaan digabungkan sehingga menjadi setara dengan kemerdekaan dua anak perempuan yang sempurna, maka mereka mendapatkan dua pertiga, dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah.
وهذا فيه خبطٌ؛ من جهة أنهن لو كن حرائر لما ورثن أكثر من الثلثين فإذاً الرق لم ينقصهن شيئاً وقد يتجه لهم أن يقولوا الثلثان يكملان لبنتين حرتين ثم لا يزيد بزيادتهن فلو كن أربع حرائر فلا حاجة إلى عدّتهن لاستحقاق الثلثين
Ini terdapat kekeliruan; dari sisi bahwa jika mereka adalah perempuan merdeka, mereka tidak akan mewarisi lebih dari dua pertiga, maka perbudakan tidak mengurangi hak mereka sedikit pun. Mungkin saja mereka berpendapat bahwa dua pertiga itu sempurna untuk dua anak perempuan yang merdeka, kemudian tidak bertambah meskipun jumlah mereka bertambah. Maka jika ada empat perempuan merdeka, tidak perlu menghitung jumlah mereka untuk mendapatkan dua pertiga.
وأما على طريقة سفيان فنقول لو كن حرائر لكان لهن الثلثان لكل واحدة منهن السدس فنقول لكل واحدة السدس لو كانت حرة فإذا كان النصف منهما رقيقاً نقصها الرقُّ نصفَ ما كانت تستحق لو كانت حرة فلهن إذاً ثلثُ المال لكل واحدةٍ منهن نصفُ السدس والباقي للعصبة
Adapun menurut metode Sufyan, kami katakan: jika mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka berhak atas dua pertiga, dan masing-masing dari mereka mendapat seperenam. Maka kami katakan, masing-masing mendapat seperenam jika ia merdeka. Jika separuh dari mereka adalah budak, maka status budak mengurangi haknya menjadi setengah dari apa yang seharusnya ia terima jika ia merdeka. Maka, mereka berhak atas sepertiga harta, dan masing-masing dari mereka mendapat setengah dari seperenam, sedangkan sisanya untuk ‘ashabah.
وعبر البصريون فقالوا جزء الحرية نصفٌ فنقسم النصف بينهن وبين العصبة ثلثين وثلثاً فلهن ثلثا النصف وهو ثلث المال وباقي النصف مع النصف الآخر مصروفٌ إلى العصبات
Orang-orang Basrah mengungkapkan dengan mengatakan bahwa bagian kebebasan adalah setengah, maka kita membagi setengah itu antara mereka (para perempuan) dan para ‘ashabah menjadi dua pertiga dan sepertiga; maka untuk mereka dua pertiga dari setengah, yaitu sepertiga dari harta, dan sisa setengah bersama setengah yang lain diberikan kepada para ‘ashabah.
صورة أخرى
Gambaran lain
ثلاث بناتٍ ثلثُ كل واحدة حرّ فعلى طريق أبي يوسف ومحمد نجمع الحريةَ فتكون حريةً كاملة لهن بذلك النصف لكل واحدة ثلث النصف
Tiga anak perempuan, masing-masing sepertiga dari setiap anak adalah merdeka. Menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, kita menggabungkan bagian kemerdekaan itu sehingga menjadi kemerdekaan penuh bagi mereka, dengan demikian setengah untuk masing-masing, yaitu sepertiga dari setengah.
وعلى طريقة سفيان لو كن حرائر لكان لهن الثلثان وإذا قسمنا على ثلاثة تقع القسمة بالأتْساع لكل واحدة منهن تسعان لو كانت حرة فلكل واحدة منهن ثلث التسعَين والباقي للعصبة
Menurut metode Sufyan, jika mereka adalah perempuan merdeka, maka mereka berhak atas dua pertiga. Jika kita membaginya menjadi tiga, maka pembagian dilakukan dengan memberikan dua per sembilan kepada masing-masing dari mereka; jika mereka merdeka, maka masing-masing mendapat sepertiga dari dua per sembilan, dan sisanya untuk ‘ashabah.
والبصريون يقولون جزء الحرية ثلث فنأخذ ثلث المال ونقسمه بينهن وبين العصبة على تسعة لهن ثلثاها وهو ستة أسهم والباقي من الثلث مع ثلثي المال للعصبة وهذا مذهب سفيان
Orang-orang Basrah berpendapat bahwa bagian al-hurriyah adalah sepertiga, maka kita mengambil sepertiga harta dan membaginya di antara mereka dan ‘ashabah atas dasar sembilan bagian; untuk mereka dua pertiganya, yaitu enam bagian, dan sisanya dari sepertiga bersama dua pertiga harta untuk ‘ashabah. Inilah mazhab Sufyan.
صورة أخرى
Gambaran lain
بنتان نصف إحداهما وثلث الأخرى حر فعلى طريقة أبي يوسف ومحمد نجمع حريتَهما فتبلغ خمسة أسداس حرية لهما بذلك خمسة أسداس النصف يقسمانها على نسبة الحريتين
Dua perempuan, salah satunya memiliki setengah kemerdekaan dan yang lainnya sepertiga kemerdekaan, keduanya merdeka. Menurut metode Abu Yusuf dan Muhammad, kemerdekaan keduanya dijumlahkan sehingga mencapai lima per enam kemerdekaan. Dengan demikian, keduanya memperoleh lima per enam dari setengah bagian, yang kemudian dibagi di antara mereka sesuai dengan proporsi kemerdekaan masing-masing.
وعلى طريقة سفيان دقيقةٌ لا بد من التنبه لها وهي حسنةٌ مستقيمة
Menurut metode Sufyan, terdapat suatu hal yang sangat teliti yang harus diperhatikan, dan hal itu baik serta lurus.
فإن استويا في ثلث الحرية فلكل منهما من هذا الحساب ثلث الثلث وهو التّسع ثم التي نصفها حر لها زيادة حرّية وراء الثلث وهو السدس فلها سدس النصف
Jika keduanya sama-sama memiliki sepertiga kemerdekaan, maka masing-masing dari perhitungan ini mendapatkan sepertiga dari sepertiga, yaitu sepersembilan. Kemudian, perempuan yang setengahnya merdeka memiliki tambahan kemerdekaan selain sepertiga, yaitu seperenam, maka ia mendapatkan seperenam dari setengah.
والذي يجب مراعاته في ذلك أنا لا ننسبها في حصة هذه الزيادة إلى صاحبتها؛ إذْ لَوْ نسبناها إلى صاحبتها لقلنا للتي نصفها حر في أصل الوضع نصف الثلث ولا سبيل إلى ذلك؛ فإن التثنية تتحقق في الجزء الذي استويا فيه ففي ذلك يعتبر حساب التثنية فإذا انفردت بجزء اعتبر في ذلك الجزء حسابُ الانفراد وهو النصف فيجتمع لها من حساب التثنية والانفراد ما ذكرنا
Hal yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa kita tidak menisbatkan tambahan ini pada pemiliknya; sebab jika kita menisbatkannya pada pemiliknya, maka kita akan mengatakan kepada perempuan yang setengah dirinya merdeka secara asal, setengah dari sepertiga, dan itu tidak mungkin dilakukan; karena pembagian dua bagian (tatsniyah) hanya terjadi pada bagian yang keduanya sama-sama memilikinya, maka pada bagian itu digunakan perhitungan pembagian dua bagian. Namun, jika salah satunya memiliki bagian tersendiri, maka pada bagian itu digunakan perhitungan kepemilikan tunggal, yaitu setengah. Maka, dari perhitungan pembagian dua bagian dan kepemilikan tunggal, terkumpullah baginya sebagaimana yang telah kami sebutkan.
وعبّر البصريون فقالوا نقسم ثلثَ المال بينهما وبين العصبة على ثلاثة لاستوائهما في ثلث الحرية فيكون لكل واحدةٍ منهما ثلث الثلث وهو التسع ثم نأخذ سدس المال لأجل السدس الزائد في حرية إحداهما فيقسم بين التي نصفها حر وبين العصبة نصفين؛ فيحصل لها نصف سدس المال ضماً إلى التسع وهو سدس النصف
Orang-orang Basrah mengungkapkan pendapatnya dengan mengatakan: Kami membagi sepertiga harta di antara keduanya dan para ‘ashabah menjadi tiga bagian, karena keduanya sama-sama memiliki sepertiga kemerdekaan, sehingga masing-masing dari keduanya memperoleh sepertiga dari sepertiga, yaitu sepersembilan. Kemudian kami mengambil seperenam harta untuk kelebihan seperenam kemerdekaan pada salah satu dari keduanya, lalu dibagi antara yang setengahnya merdeka dan para ‘ashabah menjadi dua bagian; sehingga ia memperoleh setengah dari seperenam harta, ditambah dengan sepersembilan, yaitu seperenam dari setengah.
صورة أخرى
Gambaran lain
بنت نصفها حر وأخرى ثلثها حر وثالثة ربعها حر فعلى قول أبي يوسف ومحمد نجمع أجزاء الحرية فتكون حرية ونصف سدس حرية فلهن بالحرية الكاملة نصف المال وبنصف السدس الزائد نصف سدس السدس؛ فإن هذا يعتبر من حساب العدد فيجمع ذلك إلى النصف فيكون سبعة وثلاثين جزءاً من اثنين وسبعين جزءاً من المال وهذا يقسم على ثلاثةَ عشرَ للتي نصفها حر ستة وللتي ثلثها حر أربعة وللتي ربعها حرّ ثلاثة والباقي للعصبة
Seorang perempuan yang setengahnya merdeka, yang lain sepertiganya merdeka, dan yang ketiga seperempatnya merdeka; menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, bagian-bagian kemerdekaan dijumlahkan sehingga menjadi satu setengah dan seperenam kemerdekaan. Maka, untuk mereka dengan kemerdekaan penuh mendapat setengah dari harta, dan dengan setengah dari seperenam yang tersisa mendapat setengah dari seperenam dari seperenam; sebab hal ini dihitung berdasarkan perhitungan angka, sehingga dijumlahkan dengan setengah, maka menjadi tiga puluh tujuh bagian dari tujuh puluh dua bagian dari harta. Ini kemudian dibagi menjadi tiga belas bagian: untuk yang setengahnya merdeka mendapat enam, untuk yang sepertiganya merdeka mendapat empat, untuk yang seperempatnya merdeka mendapat tiga, dan sisanya untuk ‘ashabah (ahli waris laki-laki).
وعلى طريقة سفيان قد استوين في ربع الحريّة فلكل واحدة منهنّ ربع التسعَيْن ثم نُخرج التي ربعها حر فلا حساب معها
Menurut metode Sufyān, kita telah setara dalam seperempat kemerdekaan, maka masing-masing dari mereka mendapatkan seperempat dari sembilan puluh, kemudian kita keluarkan yang seperempatnya merdeka, sehingga tidak ada perhitungan bersamanya.
ثم التي ثلثها حر والتي نصفها حر اشتراك في نصف سدس فلكل واحدة منهما نصف سدس الثلث وحسابهما من اثنين فنخرج التي ثلثها حر ثم يكون للتي نصفها حرّ سدس النصف وما بقي للعصبة
Kemudian, perempuan yang sepertiganya merdeka dan perempuan yang setengahnya merdeka, keduanya berbagi dalam setengah dari seperenam, maka masing-masing dari mereka mendapatkan setengah dari seperenam sepertiga, dan perhitungannya dari dua. Maka kita keluarkan bagian perempuan yang sepertiganya merdeka, kemudian perempuan yang setengahnya merdeka mendapatkan seperenam dari setengah, dan sisanya untuk ‘ashabah.
قال البصريون يؤخذ ربع المال فيقسم بينهن وبين العصبة على تسعة لهن ستة ثم يؤخذ نصف سدس المال فيقسم بين التي نصفها حر وبين التي ثلثها حر وبين العصبة على ثلاثة لهما سهمان منها ثم يؤخذ سدسُ المال فيقسم بين التي نصفها حر وبين العصبة نصفين
Menurut ulama Basrah, seperempat harta diambil lalu dibagikan antara mereka (para perempuan) dan ‘ashabah atas dasar sembilan bagian, untuk mereka enam bagian. Kemudian diambil setengah dari sepertiga harta, lalu dibagikan antara perempuan yang setengahnya merdeka, perempuan yang sepertiganya merdeka, dan ‘ashabah atas dasar tiga bagian, untuk keduanya dua bagian. Setelah itu diambil sepertiga harta, lalu dibagikan antara perempuan yang setengahnya merdeka dan ‘ashabah secara setengah-setengah.
فصل في ميراث البنين
Bagian tentang warisan anak-anak laki-laki
اثنان نصف كل واحد منهما حُرّ فعلى قياس أبي يوسف ومحمد المال بينهما نصفين؛ لأنه قد اجتمع فيهما حريةُ ابنٍ كامل ويلزم على طريقتهم ألا يكون للرق أثر وجوابه ما ذكرناه في الباب الأول
Dua orang yang masing-masing setengahnya merdeka, menurut qiyās Abu Yusuf dan Muhammad, harta dibagi dua sama rata di antara mereka; karena pada keduanya terkumpul kemerdekaan seorang anak secara penuh, dan menurut metode mereka, seharusnya status budak tidak berpengaruh. Jawabannya adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan pada bab pertama.
وعلى طريقة سفيان نقدِّر قسمةَ المال بينهما نصفين ثم نسترد من كل واحدٍ منهما نصفَ حصته ونسلّمُهُ إلى العصبة
Menurut metode Sufyan, kita memperkirakan pembagian harta di antara keduanya menjadi dua bagian yang sama, kemudian kita mengambil kembali dari masing-masing setengah dari bagiannya, lalu kita serahkan kepada ‘ashabah.
صورةٌ أخرى ابنان ثلث كل واحدٍ منهما حرّ على قياس من جَمَعَ الحريةَ لكل واحدٍ منهما ثلث المال وعلى قياس سفيان لكل واحد منهما ثلث النصف
Gambaran lain: dua anak, sepertiga dari masing-masing mereka adalah merdeka menurut qiyās orang yang menggabungkan kemerdekaan bagi masing-masing mereka sepertiga dari harta, dan menurut qiyās Sufyān, masing-masing dari mereka mendapatkan sepertiga dari setengah.
وعبارة البصريين تؤدي أبداً إلى مذهب سفيان
Ungkapan para ulama Bashrah selalu mengarah kepada mazhab Sufyan.
صورة أخرى ثلاثة بنين نصفُ كلِّ واحدٍ منهم حُرّ فعلى رواية من جمع الحرية المال بينهم أثلاثاً وعلى رواية سفيان لكل واحد منهم نصف الثلث وهو السدس وعلى هذا البابُ وقياسُه
Contoh lain: tiga anak laki-laki, masing-masing setengah dari mereka adalah merdeka. Menurut riwayat yang menggabungkan kemerdekaan, harta dibagi di antara mereka menjadi tiga bagian yang sama. Menurut riwayat Sufyan, masing-masing mendapat setengah dari sepertiga, yaitu seperenam. Demikianlah kaidah dan qiyās-nya.
صورة أخرى ثلاثة بنين نصف أحدهم وثلث الثاني وربع الثالث حرّ فعلى قياس أبي يوسف ومحمد لهم جميع المال على ثلاثة عشر سهماً لصاحب النصف ستة ولصاحب الثلث أربعة ولصاحب الربع ثلاثة
Contoh lain: tiga anak laki-laki, salah satunya merdeka setengah, yang kedua merdeka sepertiga, dan yang ketiga merdeka seperempat. Menurut qiyās Abu Yusuf dan Muhammad, mereka mendapatkan seluruh harta dibagi atas tiga belas bagian: pemilik setengah mendapat enam bagian, pemilik sepertiga mendapat empat bagian, dan pemilik seperempat mendapat tiga bagian.
وعلى رواية سفيان نقسم المال بينهم بالسويّة فيصيب كل واحد منهم الثلث فيأخذ كلُّ واحد منهم ربعَ الثلث فإنهم اشتركوا في حرية الربع وربع الثلث نصف سدس المال ونخرج الذي ربعه حر ثم نقسم المال بين الباقيين نصفين فيأخذ كل واحد منهما نصف سدس النصف وهو ربع السدس ونخرج صاحب الثلث ثم يأخذ صاحب النصف سدس المال فيحصل لصاحب الربع نصف سدس المال ولصاحب الثلث ثمن المال ولصاحب النصف سدس المال وثمنه والباقي للعصبة
Menurut riwayat Sufyan, kita membagi harta di antara mereka secara merata sehingga masing-masing mendapat sepertiga, lalu masing-masing dari mereka mengambil seperempat dari sepertiga itu. Karena mereka bersama-sama dalam kebebasan seperempat bagian, maka seperempat dari sepertiga adalah setengah dari seperenam harta. Kemudian kita keluarkan yang seperempatnya merdeka, lalu kita bagi harta di antara sisanya menjadi dua bagian, sehingga masing-masing dari mereka mendapat setengah dari seperenam setengah, yaitu seperempat dari seperenam. Setelah itu, kita keluarkan pemilik sepertiga, lalu pemilik setengah mengambil seperenam harta. Maka, pemilik seperempat mendapat setengah dari seperenam harta, pemilik sepertiga mendapat seperdelapan harta, pemilik setengah mendapat seperenam harta dan seperdelapan harta, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وعلى عبارة البصريين نقسم ربع المال بينهم أثلاثاً ثم نقسم نصف سدس المال بين الآخرين نصفين ثم يكون لصاحب النصف سدس المال
Menurut pendapat ulama Basrah, seperempat harta dibagi di antara mereka bertiga, kemudian setengah dari seperenam harta dibagi dua di antara yang lain, lalu pemilik bagian setengah mendapat seperenam harta.
فصل في ميراث البنين والبنات إذا تبعضت الحرية فيهما
Bagian tentang warisan anak laki-laki dan perempuan apabila status kemerdekaan pada keduanya bercampur.
فنقول ابن وبنت نصف كل واحد منهما حر على رواية أبي يوسف ومحمد نضم نصفَ حرية البنت إلى حرية الابن وإنما يفعلون ذلك لأن بنتين بابن فنجعل ثلاثة أرباع حرية فلهم بذلك ثلاثة أرباع المال يقسم بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Maka kami katakan: seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, masing-masing setengah dari mereka adalah merdeka, menurut riwayat Abu Yusuf dan Muhammad, maka kami gabungkan setengah kemerdekaan anak perempuan dengan kemerdekaan anak laki-laki. Mereka melakukan hal itu karena dua anak perempuan bersama seorang anak laki-laki, maka kami jadikan tiga perempat bagian kemerdekaan. Dengan demikian, mereka mendapatkan tiga perempat harta yang dibagi di antara mereka, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وانفرد عنهما يحى بن آدم في هذا الباب بمذهبٍ آخر فقال معنا نصف حرية ابن ونصف حرية بنت وحرية الابن لو كانت كاملةً مع رق البنت لتعلق بها استحقاق جميع المال ومع حريتها يتعلق بها استحقاق ثلثي المال فحرية البنت تحجبه عن ثلث المال فنصف حريتها يحجبه عن نصف الثلث وهو السدس فللابن على هذا التقدير خمسة أسداس المال لو كان حراً كاملاً والبنت نصفها حر
Yahya bin Adam memiliki pendapat lain yang berbeda dari keduanya dalam masalah ini. Ia berkata: “Kita memiliki setengah kebebasan pada anak laki-laki dan setengah kebebasan pada anak perempuan. Jika kebebasan anak laki-laki itu sempurna sementara anak perempuan masih berstatus budak, maka anak laki-laki berhak atas seluruh harta. Namun jika anak perempuan merdeka, maka ia berhak atas dua pertiga harta. Kebebasan anak perempuan menghalangi anak laki-laki dari sepertiga harta. Maka setengah kebebasan anak perempuan menghalangi anak laki-laki dari setengah sepertiga, yaitu seperenam. Dengan demikian, menurut perhitungan ini, anak laki-laki mendapat lima perenam harta jika ia sepenuhnya merdeka dan anak perempuan setengahnya merdeka.
فإذا كان نصف الابن حراً فله نصف ذلك وهو ربعٌ وسدسٌ
Jika setengah dari anak itu adalah merdeka, maka ia mendapatkan setengah dari bagian tersebut, yaitu seperempat dan seperenam.
ثم قال البنت تستحق بحريتها الكاملة مع كمال رق الابن نصفَ المال وتستحق مع حريته ثلثَ المال فحرية الابن تحجبها عن سدس المال فنصف حريته يَحجبها عن نصف السدس فيبقى لها ثلث ونصف سدس لو كانت حرة والابن مبعَّضاً فإذا كان نصفها حراً كان لها نصف ذلك وهو سدس وربع سدس
Kemudian dikatakan bahwa seorang anak perempuan berhak mendapatkan seluruh bagiannya jika ia sepenuhnya merdeka, sedangkan anak laki-laki yang masih berstatus budak berhak atas setengah harta. Jika anak laki-laki itu merdeka, maka anak perempuan hanya berhak atas sepertiga harta. Maka, kemerdekaan anak laki-laki menghalangi anak perempuan dari bagian seperenam harta. Jika anak laki-laki hanya setengah merdeka, maka ia menghalangi anak perempuan dari setengah bagian seperenam, sehingga yang tersisa untuk anak perempuan adalah sepertiga dan setengah dari seperenam, jika ia merdeka dan anak laki-laki berstatus setengah merdeka. Jika anak perempuan hanya setengah merdeka, maka ia berhak atas setengah dari bagian tersebut, yaitu seperenam dan seperempat dari seperenam.
وحكى عنه الفرضيون عبارةً أخرى تؤدي إلى هذا المذهب وهي أنه قال نقسم حرية الابن على حرية البنت ورقها فما أصاب رقُّها من حريته ورث به من جميع المال بقسطه وما أصاب حريتُها من حريته ورث به بقسطه من ثلثي المال؛ لأنه يرث مع رقها جميع المال ومع حريتها ثلثي المال
Para ahli faraidh meriwayatkan darinya sebuah ungkapan lain yang mengarah pada mazhab ini, yaitu bahwa ia berkata: “Kita membagi kebebasan anak laki-laki atas kebebasan anak perempuan dan status budaknya. Bagian dari kebebasan anak laki-laki yang mengenai status budak anak perempuan, ia mewarisi dari seluruh harta sesuai bagiannya. Sedangkan bagian dari kebebasan anak laki-laki yang mengenai kebebasan anak perempuan, ia mewarisi sesuai bagiannya dari dua pertiga harta; karena jika anak perempuan berstatus budak, ia mewarisi seluruh harta, dan jika anak perempuan merdeka, ia mewarisi dua pertiga harta.”
فإذا قسمنا على هذا الاعتبار حريةَ الابن على رق البنت وحريتها أصاب حريةُ البنت ربع حرية الابن فله بذلك ربع الثلثين وهو السدس وأصابَ رقُّ البنت ربعَ حرية الابن فله بذلك ربعُ جميع المال فيحصل له ربع وسدس
Jika kita membagi menurut pertimbangan ini, kebebasan anak laki-laki atas status budak anak perempuan dan kebebasan anak perempuan, maka kebebasan anak perempuan mendapatkan seperempat kebebasan anak laki-laki, sehingga bagian anak perempuan adalah seperempat dari dua pertiga, yaitu seperenam. Sedangkan status budak anak perempuan mendapatkan seperempat kebebasan anak laki-laki, sehingga bagian budak anak perempuan adalah seperempat dari seluruh harta, maka ia memperoleh seperempat dan seperenam.
وكذلك البنت ترث مع حرية الابن ثلثَ المال ومع رقِّه نصفَ المال فنقسم حريتها على حرّية الابن ورقِّه فتصيب حريتُه ربعَ حريتها لها بذلك ربع الثلث ونصفُ رقه ربعُ حريتها لها بذلك ربعُ النصف وجملتها سدس وربع سدس وهو ربع النصف وربع الثلث وربع النصف ثُمُن الكل فيخرج ذلك من أربعة وعشرين فثمنه ثلاثة ونصف سدسه اثنان الجملة خمسة والخمسة سدس وهو أربعة وربع سدس وهو واحد فقد أدّت هذه العبارة إلى ما أدى إليه الاعتبار الأول
Demikian pula, seorang anak perempuan mewarisi sepertiga harta bersama kebebasan anak laki-laki, dan mewarisi setengah harta bersama status budak anak laki-laki. Maka kita membagi kebebasan anak perempuan terhadap kebebasan dan status budak anak laki-laki. Kebebasan anak laki-laki mendapatkan seperempat dari kebebasan anak perempuan, sehingga ia memperoleh seperempat dari sepertiga. Sedangkan setengah status budak anak laki-laki adalah seperempat dari kebebasan anak perempuan, sehingga ia memperoleh seperempat dari setengah. Jumlahnya adalah seperenam dan seperempat dari seperenam, yaitu seperempat dari setengah dan seperempat dari sepertiga serta seperempat dari setengah, yaitu seperdelapan dari keseluruhan. Maka hasilnya adalah dari dua puluh empat, seperdelapannya adalah tiga, dan setengah dari seperenamnya adalah dua, jumlahnya lima, dan lima itu seperenam, yaitu empat, dan seperempat dari seperenamnya adalah satu. Maka perhitungan ini menghasilkan apa yang dihasilkan oleh pertimbangan pertama.
واستحسن الحُسَّاب هذه العبارة الثانية من يحيى
Para ahli hisab menganggap baik ungkapan kedua dari Yahya ini.
فأما سفيان؛ فإنه يقسّم المال بينهما للذكر مثل حظ الأنثيين للابن الثلثان وللبنت الثلث ثم نقول يأخذ كل واحد منهما نصفَ ما أصابه فيكون ثلث المال للابن والسدس للبنت والباقي للعصبة
Adapun Sufyan, ia membagi harta di antara keduanya dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan: untuk anak laki-laki dua pertiga dan untuk anak perempuan sepertiga. Kemudian dikatakan, masing-masing dari keduanya mengambil setengah dari bagian yang didapatkannya, sehingga sepertiga harta menjadi milik anak laki-laki, seperenam untuk anak perempuan, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وعلى عبارة البصريين يقسم نصف المال بينهما للذكر مثل حظ الأنثيين فيؤدّي إلى مذهب سفيان
Menurut ungkapan para ulama Basrah, setengah harta dibagi di antara keduanya dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, sehingga hal itu mengarah pada mazhab Sufyan.
فصل في ميراث البنات وبنات الابن اللائي بعضهن حُرُّ
Bagian tentang warisan anak-anak perempuan dan anak-anak perempuan dari anak laki-laki yang sebagian dari mereka adalah merdeka.
هذا الفصل تقطعت فيه مذاهب العلماء كما نصفه في المثال
Pada bab ini, pendapat para ulama terpecah-pecah sebagaimana akan kami jelaskan dalam contoh.
بنت وبنت ابن نصف كل واحدة منهما حُرّ
Seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan (anak dari anak laki-laki) masing-masing memperoleh setengah bagian secara merdeka.
قال أبو يوسف يدفع إلى البنت الربع ويقال لبنت الابن لو كانت بنت الصلب مملوكة وأنت حرة لكان لك النصف ولو كنتما حرتين لكان لك السدس فحريتها تحجبك عن الثلث فنصف حريتها يحجبك عن نصف الثلث فيحصل لك الثلث السدس باعتبار كمال حرية البنت والسدس الآخر باعتبار حرية نصفها ثم أنت في نفسك مبعَّضة نصفك حُر ونصفك رقيق فلك مما تجمع نصفه وهو السدس فيخرج من هذا الاعتبار أن للبنت الربع ولبنت الابن السدس لأن البنت أخذت بحساب انفرادها؛ فإن للبنت الواحدة النصف سواء كان معها بنت الابن أو لم يكن وبنت الابن أخذت بحسابين أحدهما بحساب الانفراد ولها فيه النصف والآخر بحساب الاجتماع مع بنت الصلب فخرج من الاعتبارين السدس
Abu Yusuf berkata: Diberikan kepada anak perempuan seperempat bagian, dan dikatakan kepada anak perempuan dari anak laki-laki: Seandainya anak perempuan kandung itu adalah seorang budak dan engkau merdeka, maka engkau akan mendapatkan setengah bagian. Dan seandainya kalian berdua sama-sama merdeka, maka engkau akan mendapatkan seperenam bagian. Maka, kemerdekaannya menghalangimu dari sepertiga bagian, sehingga setengah kemerdekaannya menghalangimu dari setengah sepertiga bagian, sehingga yang engkau peroleh adalah sepertiga dari seperenam bagian karena mempertimbangkan kemerdekaan penuh anak perempuan, dan seperenam bagian lainnya karena mempertimbangkan setengah kemerdekaannya. Kemudian engkau sendiri adalah seorang yang setengah merdeka dan setengah budak, maka dari keseluruhan yang terkumpul, engkau mendapatkan setengahnya, yaitu seperenam bagian. Maka, dari pertimbangan ini, anak perempuan mendapatkan seperempat bagian dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam bagian, karena anak perempuan mengambil bagian berdasarkan perhitungannya sendiri; sebab untuk satu anak perempuan, ia mendapatkan setengah bagian, baik ada anak perempuan dari anak laki-laki bersamanya atau tidak. Dan anak perempuan dari anak laki-laki mengambil berdasarkan dua perhitungan: salah satunya berdasarkan perhitungan sendiri, yaitu setengah bagian, dan yang lainnya berdasarkan perhitungan bersama dengan anak perempuan kandung, sehingga dari dua pertimbangan tersebut, ia mendapatkan seperenam bagian.
وقال محمد بن الحسن في قياسه تضافُ حرية بنت الابن إلى حرية بنت الصلب فيحصل في المسألة بنتٌ كاملة فيكون لهما النصف بينهما بالسوية لكل واحدة منهما الربع فأدى اعتباره إلى التسوية بين بنت الصلب وبنت الابن والسبب فيه أن بنت الابن تقول لبنت الصلب ليس لك إلا الربع فخذي ربعَك واتركيني مع العصبة ولي لو انفردت مع العصبة النصف كما لك لو انفردت النصف فآخذ بعد نصيبك بحساب الانفراد
Muhammad bin al-Hasan berkata dalam qiyās-nya: Kemerdekaan (hak waris) putri dari anak laki-laki (cucu perempuan) digabungkan dengan kemerdekaan putri dari sulbi (anak perempuan kandung), sehingga dalam permasalahan ini terdapat satu putri yang sempurna, maka keduanya mendapatkan setengah bagian secara merata, masing-masing memperoleh seperempat. Maka pertimbangannya mengakibatkan penyamaan antara anak perempuan kandung dan cucu perempuan. Sebabnya adalah karena cucu perempuan berkata kepada anak perempuan kandung: “Bagimu tidak ada hak kecuali seperempat, maka ambillah seperempatmu dan biarkan aku bersama ‘ashabah. Jika aku sendirian bersama ‘ashabah, aku mendapat setengah, sebagaimana engkau jika sendirian juga mendapat setengah. Maka aku mengambil setelah bagianmu sesuai perhitungan jika sendirian.”
وإذا قيل لمحمّد بن الحسن قد أبطلت أثر حجب بنت الصلب لبنت الابن قال لو كانتا حرتين لقيل الثلثان بينهما لبنت الصلب النصف منها فكانت بنت الابن مزحومة في بعض نصيبها لو انفردت ببنت الصلب والآن هي تقول ليس لكِ لو انفردت إلا الربع وقد أخذتِ الربعَ فلا زحمة بيني وبينك فآخذ بحساب الانفراد كما أخذتِ
Dan apabila dikatakan kepada Muhammad bin al-Hasan, “Engkau telah membatalkan pengaruh hajb (penghalangan) putri kandung terhadap putri dari anak laki-laki,” ia berkata, “Seandainya keduanya adalah perempuan merdeka, niscaya dikatakan: dua pertiga dibagi di antara mereka, untuk putri kandung setengahnya, sehingga putri dari anak laki-laki terhalangi pada sebagian bagiannya jika bersama putri kandung. Namun sekarang, ia (putri dari anak laki-laki) berkata: ‘Engkau tidak akan mendapatkan kecuali seperempat jika engkau sendirian, dan engkau telah mengambil seperempat, maka tidak ada penghalangan antara aku dan engkau. Maka aku mengambil sesuai perhitungan jika sendirian, sebagaimana engkau juga mengambilnya.’”
فهذا مذهب محمد
Inilah mazhab Muhammad.
وذكر بعض الكوفيين أن قياس محمد أن نأخذ النصف ونقسمه بين البنت وبنت الابن على أربعة ثلاثة أرباعها لبنت الصلب وربعها لبنت الابن على نسبه قسمة الثلثين بينهما لو كانتا حرتين
Sebagian ulama Kufah menyebutkan bahwa menurut qiyās Muhammad, kita mengambil setengah bagian lalu membaginya antara anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki) menjadi empat bagian: tiga perempatnya untuk anak perempuan kandung dan seperempatnya untuk cucu perempuan, sesuai dengan perbandingan pembagian dua pertiga di antara mereka jika keduanya adalah perempuan merdeka.
وأما يحيى بن آدم فإنه وقع في مذهب أبي يوسف فإن ما ذكرناه من اعتبار أبي يوسف هو بعينه اعتبارُ يحيى في الفصل الذي قبل هذا وهو النوع الذي سمّاه الفرضيون المخاطبةَ والدعوى
Adapun Yahya bin Adam, ia mengikuti mazhab Abu Yusuf, karena apa yang telah kami sebutkan tentang pertimbangan Abu Yusuf adalah persis sama dengan pertimbangan Yahya pada bagian sebelum ini, yaitu jenis yang oleh para ahli faraidh disebut sebagai mukhāṭabah dan da‘wā.
وأما سفيان فإنه يقسم المال بينهما وبين العصبة على تقدير كمال الحرية فللبنت النصف ولبنت الابن السُّدُسُ ثم تردُّ كلُّ واحدة نصفَ حصتها لو كانت حرة فلبنت الصلب الربع ولبنت الابن نصفُ السدس
Adapun Sufyan, ia membagi harta di antara keduanya dan para ‘ashabah dengan memperkirakan keadaan keduanya sebagai orang yang sepenuhnya merdeka; maka bagi anak perempuan (kandung) setengah, dan bagi anak perempuan dari anak laki-laki seperenam, kemudian masing-masing dikembalikan setengah dari bagiannya seandainya ia merdeka. Maka bagi anak perempuan (kandung) seperempat, dan bagi anak perempuan dari anak laki-laki setengah dari seperenam.
وإذا ضمت حصتها إلى حصة البنت فالحصتان ثلث المال وهو مقسوم بين البنت وبنت الابن على نسبة الأرباع سدس ونصف سُدسٍ لبنت الصلب وهو ربع ونصف سدس لبنت الابن
Jika bagian warisan nenek digabungkan dengan bagian anak perempuan, maka kedua bagian tersebut menjadi sepertiga dari harta, yang dibagi antara anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki) dengan perbandingan seperempat dan setengah dari seperenam: seperenam untuk anak perempuan kandung, yaitu seperempat, dan setengah dari seperenam untuk cucu perempuan dari anak laki-laki.
فهذا بيان المذاهب في هذا الصنف والمثال الذي ذكرناه كافٍ في غيره من الأمثلة
Inilah penjelasan tentang mazhab-mazhab dalam kategori ini, dan contoh yang telah kami sebutkan sudah cukup untuk mewakili contoh-contoh lainnya.
فصل في ميراث البنين وبني البنين مع تبعّض الرق والحرية
Bagian tentang warisan anak-anak laki-laki dan cucu-cucu laki-laki dengan adanya percampuran antara status budak dan merdeka.
وخاصّية هذا الفصل أن الابن لو كان حراً حجب ابنَ الابن حَجْب حرمان لا حجبَ نقصان فإذا تبعَّضت الحريةُ والرق فنذكر مثالاً فنقول
Keistimewaan bab ini adalah bahwa jika seorang anak laki-laki itu merdeka, maka ia menghalangi cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki) secara total (ḥajb ḥirmān), bukan penghalangan sebagian (ḥajb nuqṣān). Jika status merdeka dan budak itu bercampur, maka kami akan menyebutkan contohnya, yaitu:
ابنٌ نصفه حر وابن ابن ثلثاهُ حر
Seorang anak yang setengahnya merdeka dan cucu yang dua pertiganya merdeka.
قال أبو يوسف نبدأ بالابن الأعلى فندفع إليه ما يستحقه لو انفرد فإن ابن الابن لا يُزاحمه فنسلِّم له نصفَ المال ونقول لابن الابن الثلث؛ فإن الابن الأعلى يحجبه عن الجميع بكمال الحرية لو كانا حرَّين فيحجبه عن النصف بنصف الحرّية فله من النصف ثلثاه؛ فإن ثلثيه حُرّ وهو ثلث جميع المال
Abu Yusuf berkata, “Kita mulai dengan anak laki-laki yang lebih tinggi derajatnya, lalu kita berikan kepadanya bagian yang menjadi haknya seandainya ia sendirian, karena anak dari anak laki-laki tidak menyainginya. Maka kita serahkan kepadanya setengah dari harta, dan kita katakan kepada anak dari anak laki-laki: sepertiga. Sebab, anak laki-laki yang lebih tinggi derajatnya akan menghalangi anak dari anak laki-laki dari seluruh warisan jika keduanya sama-sama merdeka. Maka ia menghalanginya dari setengah harta karena setengah kemerdekaan, sehingga bagian anak dari anak laki-laki dari setengah harta adalah dua pertiganya; karena dua pertiganya adalah merdeka, dan itu adalah sepertiga dari seluruh harta.”
وعلى رواية محمد بن الحسن نضم حرية الأسفل إلى حرية الأعلى فيحصل معنا حرية وسدس فسدس الحرية ساقط لا حاجة إليه؛ فإنا نستوعبُ المالَ بحريةٍ فالمال إذاً بينهما نصفان وتعليل ذلك أن الحجب الذي يقع بين الأشخاص يرجع حقيقةً إلى الزحمة فلو كانا حرّين فالابن الأعلى يزحَم بجميع المال فيقدّمُ به وينتج هذا سقوطَ ابن الابن فإذا أخذ الابن الأعلى النصفَ فقد سقطت منه زحمتُه؛ فإنه لا يستحق إلا هذا القدر لو انفرد فيقول ابن الابن اخرج أنت من البين واتركني مع العصبة ولو انفردت معهم لأخذتُ النّصف فإن قيل ثلثاه حرّ قلنا نعم ولكنا أبطلنا سدسَ الحرية في وضع المسألة
Menurut riwayat Muhammad bin al-Hasan, kita menggabungkan kebebasan (hurriyah) bagian bawah dengan kebebasan bagian atas sehingga kita memperoleh kebebasan dan seperenam, maka seperenam kebebasan itu gugur dan tidak diperlukan; karena kita telah mencakup harta dengan kebebasan, maka harta itu dibagi dua di antara mereka. Penjelasannya adalah bahwa penghalang (hijab) yang terjadi antara orang-orang sebenarnya kembali kepada adanya persaingan (zahmah). Jika keduanya merdeka, maka anak yang lebih atas akan bersaing atas seluruh harta sehingga ia didahulukan dan akibatnya anak dari anak (cucu) gugur. Jika anak yang lebih atas mengambil setengah, maka persaingannya telah gugur; karena ia tidak berhak kecuali sebesar itu jika ia sendirian. Maka anak dari anak berkata: “Keluarlah kamu dari perkara ini dan biarkan aku bersama ‘ashabah, jika aku sendirian bersama mereka, aku akan mengambil setengah.” Jika dikatakan: “Dua pertiganya merdeka,” kami katakan: “Ya, tetapi kami telah menggugurkan seperenam kebebasan dalam penetapan masalah ini.”
وعلى طريقة سفيان للابن الأعلى النصف ثم بين الابن وابن الابن لو كانا حرين حجْبُ الحرمان فإذا كان الابن يحجب ابن الابن فنصفه يحجب نصفَه فيسقط بهذا السبب أثر الحرية في نصف ابن الابن؛ فإن أثر الحرية في نصف الابن الأعلى يعارض النصف في الأسفل فيسقط النصفُ بالنصفِ ويبقى في الأسفل سدس الحرية لا يعارضه حريةُ الأعلى ففيه سدس حرية لا يعارضه حجبٌ فله سدس المال بذلك السبب
Menurut metode Sufyan, bagi anak yang lebih tinggi derajatnya mendapat setengah, kemudian antara anak dan cucu laki-laki, jika keduanya merdeka, terjadi hajb al-hirman (penghalangan waris). Jika anak menghalangi cucu laki-laki, maka setengahnya juga menghalangi setengahnya, sehingga dengan sebab ini pengaruh kemerdekaan pada setengah bagian cucu laki-laki hilang; sebab pengaruh kemerdekaan pada setengah bagian anak yang lebih tinggi bertentangan dengan setengah bagian di bawahnya, sehingga setengah bagian gugur karena setengah bagian lainnya, dan yang tersisa di bawah adalah sepertiga kemerdekaan yang tidak dihalangi oleh kemerdekaan yang lebih tinggi, maka ia berhak atas seperenam harta karena sebab tersebut.
ولو كان في المسألة ابنُ صلب وابن ابنٍ نصف كلِّ واحدٍ منهما حرٌّ فللابن نصف المال ويسقط ابن الابن على رأي سفيان؛ فإن الحرية بنصف الأعلى تعارض كمال الحرية في نصف الأسفل فيسقط كما تسقط كل حرية لو كملت ابنَ الابن
Jika dalam suatu permasalahan terdapat seorang anak kandung dan seorang cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki), dan masing-masing dari mereka setengahnya adalah merdeka, maka anak kandung mendapatkan setengah dari harta, dan cucu laki-laki gugur menurut pendapat Sufyan; karena kemerdekaan pada setengah bagian yang lebih atas bertentangan dengan kesempurnaan kemerdekaan pada setengah bagian yang lebih bawah, sehingga gugur sebagaimana gugurnya seluruh kemerdekaan jika cucu laki-laki itu sempurna kemerdekaannya.
وإنّما فرضنا المال في ابن ابن ثلثاه حر وابنٍ نصفه حُرّ حتى لا يسقطَ ابنُ الابن على رأي سفيان
Kami menetapkan harta pada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang dua pertiganya merdeka dan pada anak laki-laki yang setengahnya merdeka, agar cucu laki-laki dari anak laki-laki tidak gugur menurut pendapat Sufyan.
فحاصل الأجوبة في المال الذي ذكرناه أن لابن الصلب النصف في كل مذهب وفي ابن الابن ثلاثة أجوبة أحدها له النصف والثاني له الثلث والثالث له السدس
Jadi, kesimpulan dari jawaban-jawaban mengenai harta yang telah kami sebutkan adalah bahwa untuk anak kandung laki-laki mendapat setengah menurut setiap mazhab, sedangkan untuk cucu laki-laki dari anak laki-laki terdapat tiga pendapat: yang pertama, ia mendapat setengah; yang kedua, ia mendapat sepertiga; dan yang ketiga, ia mendapat seperenam.
فصل في ميراث البنت وابن الابن
Bagian tentang warisan anak perempuan dan cucu laki-laki.
فنقول
Maka kami berkata
بنتٌ وابن ابن نصف كل واحدٍ منهما حر
Seorang anak perempuan dan seorang cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), masing-masing dari mereka mendapatkan setengah bagian, jika masing-masing adalah orang merdeka.
فأبو يوسف يرى أن يدفع إلى البنت بقدر حرّيتها ثم نورث ابن الابن على المخاطبة والدعوى
Abu Yusuf berpendapat bahwa diberikan kepada anak perempuan sesuai kadar kemerdekaannya, kemudian anak laki-laki dari anak laki-laki diwarisi berdasarkan penyampaian dan tuntutan.
وقاعدته في ذلك أنه إذا اجتمع شخصان وتبعَّضت الحرية فيهما وكان أحدهما لا يؤثر في الثاني فالذي لا يتأثر منهما بالاجتماع والانفراد فيعطَى بقدر حريته والذي يتأثّر منهما بسبب صاحبه فتكونُ حاله عند الانفراد على وجه وعند المزاحمة على وجه فحصَّته تبين بالمخاطبة والدعوى عند أبي يوسف
Kaedahnya dalam hal ini adalah bahwa apabila dua orang berkumpul dan kebebasan pada keduanya terbagi, dan salah satunya tidak memengaruhi yang lain, maka yang tidak terpengaruh di antara keduanya, baik ketika bersama-sama maupun sendiri, diberikan bagian sesuai kadar kebebasannya. Adapun yang terpengaruh di antara keduanya karena temannya, sehingga keadaannya ketika sendiri berbeda dengan ketika bersaing, maka bagiannya dijelaskan melalui musyawarah dan klaim menurut pendapat Abu Yusuf.
ومحمد يبدأ بالبنت فيدفع إليها بقدر حريتها كما ذكرنا ويدفع إلى ابن الابن بقدر حرَّيته من جميع المال فإن كان قدر ما فيه من الحرية يزيد على ما بقي من المال دفع إليه ما بقي
Muhammad memulai dengan anak perempuan, lalu memberikan kepadanya sesuai kadar kemerdekaannya sebagaimana telah kami sebutkan, dan memberikan kepada anak laki-laki dari anak laki-laki sesuai kadar kemerdekaannya dari seluruh harta. Jika kadar kemerdekaannya melebihi sisa harta yang ada, maka diberikan kepadanya sisa harta tersebut.
وسفيان يقسم المال بينهما على كمال الحرية فيهما ثم يأخذ كلُّ واحد منهما ممّا أصابه بقدر حريته
Sufyan membagi harta di antara keduanya berdasarkan kesempurnaan status merdeka pada masing-masing, kemudian setiap orang dari mereka mengambil bagian yang diperolehnya sesuai dengan kadar kemerdekaannya.
وبيان ذلك بالمثال صوّرنا
Penjelasan tentang hal itu dapat digambarkan dengan sebuah contoh.
بنتاً وابنَ ابن نصف كل واحد منهما حر
Seorang anak perempuan dan seorang cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), masing-masing mendapat separuh bagian, dan masing-masing dari mereka adalah orang merdeka.
فعلى رواية أبي يوسف للبنت الربع ثم يقال لابن الابن أنت تستحق مع رق البنت جميعَ المال ومع حريتها النصف فهي تحجبك عن نصف النصف فيبقى لك ثلاثة أرباع المال ولكن نصفك حر ونصفك عبدٌ فلك نصف هذا المبلغ وهو ثلاثة أثمان ويدخل عليه نوعان من النقص أحدهما من رقّه والآخر من الحرية في بعض البنت
Menurut riwayat Abu Yusuf, bagian untuk anak perempuan adalah seperempat, kemudian dikatakan kepada anak laki-laki dari anak laki-laki: “Engkau berhak atas seluruh harta bersama status budak anak perempuan, dan setengah harta bersama status merdeka anak perempuan. Maka, ia (anak perempuan) menghalangimu dari setengah dari setengah, sehingga yang tersisa bagimu adalah tiga perempat harta. Namun, setengah bagianmu adalah merdeka dan setengahnya lagi adalah budak, maka bagianmu adalah setengah dari jumlah tersebut, yaitu tiga perdelapan. Dan pada bagian ini terdapat dua macam pengurangan: yang pertama karena status budaknya, dan yang kedua karena kemerdekaan pada sebagian anak perempuan.”
وعلى رواية محمد للبنت ربع المال ولابن الابن نصف المال والباقي للعصبة
Menurut riwayat Muhammad, bagi anak perempuan mendapat seperempat harta, bagi anak laki-laki dari anak laki-laki mendapat setengah harta, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وعلى طريقة سفيان يقسم المال بينهما على تقدير كمال الحرية نصفين ثم يأخذ كلُّ واحدٍ مقدارَ حريته وهو نصف النصف فيخرج من ذلك أن النصف بينهما مقسوم نصفين فلكل واحدٍ ربعُ جميع المال
Menurut metode Sufyan, harta dibagi di antara keduanya dengan memperkirakan kebebasan penuh menjadi dua bagian, kemudian masing-masing mengambil sesuai kadar kebebasannya, yaitu setengah dari setengah bagian. Dari situ, didapatkan bahwa setengah bagian dibagi dua di antara mereka, sehingga masing-masing memperoleh seperempat dari seluruh harta.
فصل في ميراث البنين وبنات الابن
Bagian tentang warisan anak laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki
والمثال ابنٌ وبنت ابن نصف كل واحدٍ منهما حر
Contohnya adalah seorang anak laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki, masing-masing dari mereka mendapatkan setengah bagian, jika masing-masing adalah orang merdeka.
فعلى رواية أبي يوسف للابن نصف المال ثم يقال لبنت الابن أنت تستحقين مع رقّ الابن نصف المال ولا تستحقين مع حريته شيئاً فهو يحجبك عن النصف فنصفه يحجبك عن نصف النصف فحصل لك الربع ولكن نصفك رقيق فلك بهذا السبب نصفُ الربع وهو الثمن
Menurut riwayat Abu Yusuf, anak laki-laki mendapat setengah harta, kemudian dikatakan kepada anak perempuan dari anak laki-laki: “Engkau berhak atas setengah harta bersama status budak anak laki-laki, namun tidak berhak atas apa pun jika ia merdeka, karena ia menghalangimu dari setengah bagian. Maka setengah bagian itu menghalangimu dari setengah dari setengah bagian, sehingga bagianmu menjadi seperempat. Namun setengah dari dirimu adalah budak, maka karena sebab ini, engkau mendapat setengah dari seperempat, yaitu seperdelapan.”
وعلى رواية محمد للابن نصف المال وحق بنت الابن في نصفٍ من الباقي لتبعض الرق والحرية وهو الربع
Menurut riwayat Muhammad, anak laki-laki mendapatkan setengah dari harta, dan hak anak perempuan dari anak laki-laki adalah pada setengah dari sisa harta karena adanya campuran antara status budak dan merdeka, yaitu seperempat.
ثم الذي وجدناه في الكتاب أن الابن بنصف حريته يحجبها عن نصف الربع فترجع إلى الثمن وهذا يخالفُ قياسَ محمد
Kemudian, yang kami temukan dalam kitab adalah bahwa seorang anak yang setengah merdeka menghalangi ibunya dari setengah bagian seperempat, sehingga bagian itu kembali menjadi seperdelapan. Ini bertentangan dengan qiyās Muhammad.
والذي لا يجوز غيره أن يقال لا يحجب الابن بنتَ الابن؛ فإنه فاز بنصفه ولا يثبت له إلا هذا وإن لم يكن بنتُ ابن فقياسه في المسائل المقدمة أن تستحق بنت الابن الربع من غير نقصان وقد حكينا عنه أنه إذا كان في المسألة ابنٌ وابنُ ابن نصف كل منهما حر للابن النصف ولابن الابن النصف وهذا يقتضي لا محالة أن يكون للابن النصف ولبنت الابن نصفُ النصف
Yang tidak boleh selain itu adalah dikatakan bahwa anak laki-laki tidak menghalangi anak perempuan dari anak laki-laki; karena ia memperoleh setengahnya dan tidak tetap baginya kecuali itu, meskipun tidak ada anak perempuan dari anak laki-laki. Maka menurut qiyās dalam masalah-masalah yang telah disebutkan sebelumnya, anak perempuan dari anak laki-laki berhak atas seperempat tanpa pengurangan. Dan telah kami sebutkan darinya bahwa jika dalam suatu masalah terdapat anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki, maka setengah bagian masing-masing adalah murni: untuk anak laki-laki setengah, dan untuk anak laki-laki dari anak laki-laki setengah. Ini mengharuskan, tanpa keraguan, bahwa untuk anak laki-laki setengah, dan untuk anak perempuan dari anak laki-laki setengah dari setengah.
وأما سفيان فإنه يقول للابن النصف كما ذكرناه وتسقط بنت الابن؛ فإنّ نصفها حر فيسقط بالحرية في نصف الابن فإن الكل إذا أَسقطَ الكلَّ أسقطَ النصفُ النصفَ
Adapun Sufyan, ia berpendapat bahwa bagi anak laki-laki mendapat setengah bagian sebagaimana telah kami sebutkan, dan anak perempuan dari anak laki-laki gugur; karena setengah bagiannya adalah merdeka, sehingga gugur karena kemerdekaan pada setengah bagian anak laki-laki, sebab jika keseluruhan dapat menggugurkan keseluruhan, maka setengah dapat menggugurkan setengah.
فصل في ميراث الإخوة والأخوات
Bagian tentang warisan saudara laki-laki dan saudara perempuan
أصل الباب أن الأخوات متى كنّ لأبٍ وأمٍّ أو لأبٍ فميراثهن كميراث البنات وإذا تمحّض الإخوة ذكوراً من أب وأم أو من أبٍ فهم كالبنين
Pokok pembahasan dalam bab ini adalah bahwa para saudari, baik dari ayah dan ibu maupun dari ayah saja, warisannya seperti warisan anak perempuan. Dan apabila para saudara laki-laki semuanya dari ayah dan ibu atau dari ayah saja, maka mereka seperti anak laki-laki.
وإذا كانوا ذكوراً وإناثاً من أبٍ وأم أو من أبٍ فهم كالبنين مع البنات
Jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berasal dari ayah dan ibu, atau dari ayah saja, maka kedudukan mereka seperti anak laki-laki bersama anak perempuan.
والأخت من الأب والأم مع الأخت من الأب كالبنت وبنت الابن
Saudari seayah seibu bersama saudari seayah itu seperti halnya anak perempuan dan cucu perempuan (anak dari anak laki-laki).
والأخ من الأب والأم مع الأخ من الأب كابن الصلب مع ابن الابن
Saudara laki-laki seayah seibu bersama saudara laki-laki seayah saja, kedudukannya seperti anak kandung bersama anak laki-laki dari anak laki-laki.
والأخت من الأب والأم مع الأخ من الأب كبنت الصلب مع ابن الابن
Saudari seayah dan seibu bersama saudara seayah seperti halnya anak perempuan kandung bersama cucu laki-laki.
والأخ من الأب والأم مع الأخت من الأب كابن الصلب مع بنت الابن
Saudara laki-laki seayah seibu bersama saudari perempuan seayah, seperti halnya anak laki-laki kandung bersama cucu perempuan dari anak laki-laki.
ولا يختلف القياس في ذلك كله
Dan qiyās tidak berbeda dalam seluruh hal tersebut.
ومقصود الفصل بعد هذا التنبيه الكلامُ في الإخوة من الأم والأخوات من الأم إذا تبعض الرقُّ والحريةُ فيهم
Tujuan pembahasan setelah penjelasan ini adalah membicarakan tentang saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu apabila terdapat percampuran antara status budak dan merdeka di antara mereka.
فعلى رواية أبي يوسف ومحمد ومن تابعهما نجمع أجزاء الحرية فإن بلغت حرّيةً كاملة فلهم السدس بينهم على قدر أجزائهم
Menurut riwayat Abu Yusuf, Muhammad, dan siapa saja yang mengikuti mereka, kita mengumpulkan bagian-bagian kemerdekaan; jika bagian-bagian tersebut mencapai satu kemerdekaan penuh, maka mereka berhak atas seperenam di antara mereka sesuai dengan bagian masing-masing.
وإن نقص عن حرّيةٍ كان لهم بقدر ذلك من السدس
Dan jika kurang dari seorang yang merdeka, maka mereka mendapat bagian dari seperenam sesuai dengan kadar tersebut.
وإن زاد على حريةٍ كاملة فللحرية الكاملة سدس المال ولما زاد عليها بقدره من السدس
Jika melebihi satu hurrīyah (kemerdekaan) penuh, maka untuk satu hurrīyah penuh mendapat seperenam dari harta, dan untuk kelebihan dari itu mendapat bagian sesuai kadar kelebihannya dari seperenam.
وعلى رواية سفيان يقسم المال بينهم وبين العصبة على كمال الحرية فما أصاب كلّ واحدٍ منهم أخذ بقدر حريته منه
Menurut riwayat Sufyan, harta dibagi di antara mereka dan para ‘ashabah berdasarkan kadar kemerdekaan yang sempurna; maka setiap orang dari mereka mengambil bagian sesuai kadar kemerdekaannya dari harta tersebut.
ومثاله
Dan contohnya
أخ وأخت من أم نصف كل واحدٍ منهما حر
Saudara laki-laki dan saudari perempuan seibu masing-masing mendapatkan setengah bagian, dan masing-masing dari mereka adalah orang merdeka.
فمن جمع أجزاء الحرية دفع إليهما سدسَ المال بينهما نصفين
Maka barang siapa yang mengumpulkan bagian-bagian kemerdekaan, diberikan kepada keduanya seperenam harta untuk dibagi rata di antara mereka berdua.
وعلى رواية سفيان نقول لو كانا حرّين لكان لكل واحدٍ منهما السدس فلكل واحد منهما نصف السدس
Menurut riwayat Sufyan, kami katakan: jika keduanya adalah orang merdeka, maka masing-masing dari mereka mendapat seperenam, sehingga masing-masing dari mereka memperoleh setengah dari seperenam.
وقد اتفقت الأجوبة في هذه المسألة
Dan jawaban-jawaban dalam masalah ini telah sepakat.
فإن كانُوا ثلاثة نصف كل واحد منهم حر فمن جمع أجزاء الحرية دفع إليهم سدساً ونصفَ سدس
Jika mereka bertiga, masing-masing dari mereka setengahnya adalah orang merdeka, maka siapa yang mengumpulkan bagian-bagian kemerdekaan itu, ia harus membayar kepada mereka seperenam dan setengah dari seperenam.
وسفيان يقول الثلث بينهم أثلاثاً لكل واحد منهم التُّسع فلكل واحدٍ نصف التسع بسبب تبعُّض الحرية فيهم
Sufyan berkata: Sepertiga itu dibagi di antara mereka menjadi tiga bagian, masing-masing mendapatkan sepertiga dari sepertiga, sehingga setiap orang dari mereka memperoleh sepersembilan. Maka, masing-masing mendapatkan setengah dari sepersembilan karena kebebasan mereka terbagi-bagi.
فإن كانوا أربعة نصف كل واحد حر فمن جمع أجزاء العتق دفع إليهم الثلث لكل واحدٍ منهم نصفُ السدس والباقي للعصبة
Jika mereka berjumlah empat orang, masing-masing setengahnya adalah merdeka. Maka siapa yang mengumpulkan bagian-bagian pembebasan, diberikan kepada mereka sepertiga; masing-masing dari mereka mendapatkan setengah dari seperenam, dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah.
وعلى قول سفيان لكل واحدٍ نصف نصف السدس وهو ربع السدس والباقي للعصبة؛ فإنه يَفُضُّ الثلثَ عليهم فيخصُّ كلَّ واحد نصفُ سدس ثم نسترد نصف حصته
Menurut pendapat Sufyan, masing-masing mendapat setengah dari setengah bagian sepertiga, yaitu seperempat dari sepertiga, dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah; maka sepertiga itu dibagi di antara mereka sehingga masing-masing memperoleh setengah dari sepertiga, kemudian kita mengambil kembali setengah dari bagiannya.
صورة أخرى أخ من أم كُلّه حر وآخر ثلثاه حر فمن جمع أجزاء العتق دفع إليهما سدساً وثلثي سدس وقسمه بينهما على خمسة للكامل ثلاثة وللناقص سهمان
Contoh lain: seorang saudara seibu seluruhnya merdeka, dan yang lain dua pertiganya merdeka. Maka barang siapa mengumpulkan bagian-bagian kemerdekaan, ia memberikan kepada keduanya seperenam dan dua pertiga dari seperenam, lalu membaginya di antara keduanya menjadi lima bagian: yang sempurna mendapat tiga bagian, dan yang kurang mendapat dua bagian.
وعلى طريقه سفيان يأخذ كل واحد منهما ثلثي السدس؛ لأنهما اشتركا في هذا القدر من الحرية ويخرج الناقص ثم ياخذ الآخرُ ثلثَ السدس أيضاً والباقي للعصبة
Menurut pendapat Sufyan, masing-masing dari keduanya mengambil dua pertiga dari seperenam, karena keduanya sama-sama memiliki kadar kebebasan tersebut; kemudian yang kurang dikeluarkan, lalu yang lain mengambil sepertiga dari seperenam juga, dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah.
فصل في ميراث الأم مع الولد
Bagian tentang warisan ibu bersama anak
والولد قد يكون عصبة وقد يكون ذا سهمٍ ونحن نضرب مثالين في الجنسين أحدهما
Anak bisa menjadi ‘ashabah dan bisa juga menjadi dzawī as-sahm. Kami akan memberikan dua contoh pada kedua jenis kelamin tersebut, salah satunya adalah…
أم وبنت نصفُ كل واحد منهما حر فعلى رواية أبي يوسف للبنت ربع المال ثم يقال للأم أنت ترثين مع رقِّ البنت الثلث ومع حريتها السدس فحريتها الكاملة تحجبك عن السدس فنصف حريتها يحجبك عن نصف السدس ويحصل لك الربع / ولكن نصفك حر فلك بهذا السبب نصف الربع وهو الثمن
Seorang ibu dan seorang anak perempuan, masing-masing setengah dari keduanya adalah merdeka. Menurut riwayat Abu Yusuf, bagian anak perempuan adalah seperempat dari harta. Kemudian dikatakan kepada ibu: “Engkau mewarisi sepertiga jika anak perempuan masih berstatus budak, dan mewarisi seperenam jika anak perempuan merdeka.” Maka, kemerdekaan penuh anak perempuan menghalangimu dari mendapatkan seperenam, sehingga setengah kemerdekaannya menghalangimu dari setengah seperenam, sehingga yang kamu peroleh adalah seperempat. Namun, karena setengah dari dirimu adalah merdeka, maka sebab itu kamu mendapatkan setengah dari seperempat, yaitu seperdelapan.
وهذا مذهب محمد أيضاً لأنه يقول لها السدس مع حرية البنت والثلث مع رق البنت فتأخذ نصف الثلث ونصف السدس وهو ربعٌ فلها نصف الربع
Ini juga merupakan mazhab Muhammad, karena beliau berpendapat bahwa ibu mendapat seperenam jika anak perempuannya merdeka, dan sepertiga jika anak perempuannya berstatus budak. Maka ibu mengambil setengah dari sepertiga dan setengah dari seperenam, yaitu seperempat, sehingga bagian ibu adalah setengah dari seperempat.
وعلى طريقة سفيان لو كملت حريتهما لكان للبنت النصف وللأم السدس فلكل واحدةٍ منهما نصف ما كان يصيبها
Menurut metode Sufyan, jika keduanya (anak perempuan dan ibu) sepenuhnya merdeka, maka anak perempuan mendapat setengah dan ibu mendapat seperenam, sehingga masing-masing dari mereka memperoleh setengah dari bagian yang seharusnya mereka terima.
ومثال الجنس الثاني
Dan contoh dari jenis kedua
ابنٌ وأم نصف كل واحدٍ منهما حر
Seorang anak laki-laki dan seorang ibu, masing-masing setengah dari mereka adalah hamba sahaya.
فعلى رواية أبي يوسف يقال للأم أنت ترثين مع رق الابن الثلث ومع حريته السدس فهو يحجبك عن السدس فنصفه يحجبك عن نصف السدس فيحصل لك الربع فلك نصف ذلك وهو الثمن
Maka menurut riwayat Abu Yusuf, dikatakan kepada ibu: Engkau mewarisi bersama status budak anak sepertiga, dan bersama kemerdekaannya seperenam. Maka ia menghalangimu dari seperenam, sehingga setengahnya menghalangimu dari setengah seperenam, sehingga yang tersisa bagimu adalah seperempat, dan setengah dari itu adalah seperdelapan.
ثم يقال للابن أنت ترث مع رقِّ الأم جميعَ المال ومع حريتها خمسة أسداس المال فهي تحجبك عن السدس فنصفها يحجبك عن نصف السدس فيحصل لك خمسة أسداس المال ونصف سدس فإذا كان نصفك حراً فلك نصف ذلك وهو ثلثٌ وثمنٌ
Kemudian dikatakan kepada anak laki-laki: Engkau mewarisi seluruh harta bersama status budak ibumu, dan bersama kemerdekaannya engkau mendapatkan lima per enam dari harta. Maka, kemerdekaan ibumu menghalangimu dari bagian seperenam, sehingga setengah dari kemerdekaannya menghalangimu dari setengah bagian seperenam. Dengan demikian, engkau memperoleh lima per enam harta dan setengah dari seperenam. Jika separuh dirimu adalah orang merdeka, maka engkau mendapatkan separuh dari itu, yaitu sepertiga dan seperdelapan.
وعلى رواية محمد للأم نصف نصف الثلث ونصف نصف السدس وذلك ثمن المال
Menurut riwayat Muhammad, bagian ibu adalah setengah dari setengah sepertiga dan setengah dari setengah seperenam, yaitu seperdelapan dari harta.
وللابن نصف المال كاملاً والباقي للعصبة
Anak laki-laki mendapatkan setengah dari harta secara penuh, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وعلى رواية سفيان يقسم المال بينهما على ستة فيكون للأم السدس والباقي للابن فيأخذ كل واحد منهما نصفَ ما أصابه والباقي للعصبة
Menurut riwayat Sufyan, harta dibagi di antara keduanya menjadi enam bagian, sehingga ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk anak laki-laki. Masing-masing dari mereka mengambil setengah dari bagian yang diterimanya, dan sisanya untuk ‘ashabah.
فصل في ميراث الأب مع الابن
Bagian tentang warisan ayah bersama anak laki-laki
على رواية أبي يوسف يورّث كل واحدٍ منهما على المخاطبة والدّعوى ومذهب محمد في الأب يأتي في التفصيل ويختلفان في العبارة
Menurut riwayat Abu Yusuf, masing-masing dari keduanya diberi warisan berdasarkan penyebutan langsung dan gugatan, sedangkan pendapat Muhammad mengenai ayah akan dijelaskan secara rinci, dan mereka berbeda dalam redaksi ungkapan.
المثال أب وابن نصف كل واحدٍ منهما حر
Contohnya adalah seorang ayah dan seorang anak, masing-masing dari keduanya setengahnya adalah orang merdeka.
فعلى رواية أبي يوسف يقال للأب أنت ترث مع رق الابن جميعَ المال ومع حريته السدس فحريته تحجبك عن خمسة أسداس المال فنصفها يحجبك عن نصفه فيحصل لك ثلث وربع فإذا كان نصفك حراً وجب لك نصف ذلك وهو سدس وثمن
Maka menurut riwayat Abu Yusuf, dikatakan kepada ayah: Engkau mewarisi seluruh harta bersama status budak anakmu, dan dengan kemerdekaannya engkau hanya mendapat seperenam. Maka kemerdekaannya menghalangimu dari lima perenam harta, sehingga separuh kemerdekaan menghalangimu dari separuh harta, sehingga bagianmu menjadi sepertiga dan seperempat. Jika separuh anakmu merdeka, maka wajib bagimu separuh dari itu, yaitu seperenam dan seperdelapan.
ثم يقال للابن أنت ترث مع رق الأب جميع المال ومع حريته خمسةَ أسداس المال فهو يحجبك عن السدس فنصفه يحجبك عن نصف السدس فيحصل لك خمسة أسداس ونصف سدس فإذا كان نصفك حراً وجب لك نصف ذلك وهو ثلث وثمن
Kemudian dikatakan kepada anak laki-laki: Engkau mewarisi seluruh harta bersama status budak ayahmu, dan dengan kemerdekaannya engkau mewarisi lima per enam harta. Maka, kemerdekaan ayahmu menghalangimu dari sepertiga, sehingga setengahnya menghalangimu dari setengah sepertiga. Maka, yang tersisa bagimu adalah lima per enam dan setengah dari sepertiga. Jika separuh dirimu adalah orang merdeka, maka yang wajib bagimu adalah separuh dari itu, yaitu sepertiga dan seperdelapan.
وأمّا محمد؛ فإنه يقول الأب عصبة إذا انفرد والابن عصبة؛ فتضاف حرية الأب إلى حرية الابن فيحصل ابن كامل فيكون المال بينهما نصفين
Adapun Muhammad, ia berpendapat bahwa ayah adalah ‘ashabah jika sendirian, dan anak juga ‘ashabah; maka kebebasan ayah digabungkan dengan kebebasan anak sehingga terwujud anak yang sepenuhnya merdeka, sehingga harta dibagi antara keduanya menjadi setengah-setengah.
ولو كان ثلثا الابن حراً فضممنا الحرية فيحصل ابن وسدس فيستحقان جميع المال للابن ثلثاه والباقي للأب
Jika dua pertiga bagian anak laki-laki adalah merdeka, maka kita gabungkan bagian kemerdekaan tersebut sehingga didapatkan anak laki-laki dan seperenam. Maka keduanya berhak atas seluruh harta: untuk anak laki-laki dua pertiganya, dan sisanya untuk ayah.
ثم قال لو كان ثلثا الأب حراً ونصف الابن حرّاً فيكون لهما المال للابن النصف وللأب النصف ولا نجعل لزيادة الحرية في الأب أثراً
Kemudian ia berkata, jika dua pertiga bagian ayah adalah merdeka dan setengah bagian anak adalah merdeka, maka keduanya berhak atas harta itu: anak mendapat setengah dan ayah mendapat setengah, dan kita tidak menjadikan kelebihan kemerdekaan pada ayah sebagai pengaruh.
ولعله راعى فيه قوة عصوبة الابن
Dan barangkali ia mempertimbangkan di dalamnya kuatnya hubungan ‘aṣabah (garis keturunan laki-laki) pada anak laki-laki.
وعلى الجملة ليس لقوله في هذا الباب ثَبَتٌ إلا أن يقال ليس من مذهبه الحجب إذا كان الوارثان عصبتين وإن كان أحدهما يحجب الثاني عند كمال الحرية كما ذكرناه في الابن وابن الابن
Secara keseluruhan, tidak ada pendapat yang kuat darinya dalam bab ini, kecuali dapat dikatakan bahwa bukan termasuk mazhabnya adanya hajb jika kedua ahli waris adalah ‘ashabah, meskipun salah satunya dapat menghalangi yang lain dalam keadaan kemerdekaan penuh, sebagaimana telah kami sebutkan pada kasus anak laki-laki dan cucu laki-laki.
ثم إذا كانت حرية الأب أكثر لم نبالِ بها لاستحالة أن يتقدم الأبُ في العصوبة على الابن فصرف إلى الابن النصف وإن كان ثلثا الأب حراً ثم صَرَف الباقي إلى الأب فهذا منهاجه
Kemudian, jika bagian merdeka ayah lebih banyak, kita tidak memperdulikannya karena mustahil ayah mendahului anak dalam urutan ‘ashabah, maka setengahnya diberikan kepada anak, meskipun dua pertiga bagian ayah adalah merdeka, lalu sisanya diberikan kepada ayah. Inilah metodenya.
وعلى قول سفيان المال بينهما على كمال الحرية للأب السدس والباقي للابن فلكل واحد منهما نصف ما أصابه
Menurut pendapat Sufyan, harta di antara keduanya dibagi berdasarkan kesempurnaan kemerdekaan; bagi ayah seperenam dan sisanya untuk anak, sehingga masing-masing dari mereka memperoleh setengah dari bagian yang didapatkannya.
فصل في ميراث الأبوين مع الولد
Bagian tentang warisan kedua orang tua bersama anak.
من أحاط بما مهدناه من الأصول في ميراث أحد الوالدين مع الولد هان عليه مُدرك القياس في اجتماعهما فنقول
Barang siapa yang memahami dasar-dasar yang telah kami jelaskan mengenai warisan salah satu dari kedua orang tua bersama anak, maka akan mudah baginya memahami alasan qiyās dalam berkumpulnya keduanya. Maka kami katakan…
أب نصفه حر وأم ثلثها حر وبنت ربعها حر
Ayah yang setengahnya merdeka, ibu yang sepertiganya merdeka, dan anak perempuan yang seperempatnya merdeka.
فعلى رواية أبي يوسف للبنت ربع النصف وهو الثمن ثم يقال للأم أنت ترثين مع حرية البنت السدس ومع رقِّها الثلث فهي تحجبكِ عن السدس فربعها يحجبك عن ربع السدس فالحاصل لكِ سدسٌ وثمن فإذا كان ثلثكِ حراً وجب لكِ ثلثُ ذلك
Menurut riwayat Abu Yusuf, bagian anak perempuan adalah seperempat dari setengah, yaitu seperdelapan. Kemudian dikatakan kepada ibu: Engkau mewarisi, jika anak perempuan itu merdeka, sepertiga; dan jika ia budak, seperenam. Maka ia (anak perempuan) menghalangimu dari seperenam. Maka seperempat bagiannya menghalangimu dari seperempat seperenam. Maka yang tersisa bagimu adalah seperenam dan seperdelapan. Jika sepertigamu merdeka, maka wajib bagimu sepertiga dari itu.
ثم يقال للأب أنت ترث مع حرّيّة الأم والبنت ثلث المال ومع رقِّهما جميع المال فهما يحجبانك عن ثلثي المال أما البنت فتحجبك عن نصف المال والأم تحجبك عن السدس فإذا كان ربع البنت حراً حجبتك عن ربع نصف المال وإذا كان ثلث الأم حراً حجبتك عن ثلث السدس فيحصل لك ما بقي من المال بعد أن ينقص منه ربع النصف وثلث السدس
Kemudian dikatakan kepada ayah: Engkau mewarisi, bersama kebebasan ibu dan anak perempuan, sepertiga harta; dan bersama status budak keduanya, seluruh harta. Maka keduanya menghalangimu dari dua pertiga harta. Adapun anak perempuan, ia menghalangimu dari setengah harta, dan ibu menghalangimu dari seperenam. Jika seperempat bagian anak perempuan merdeka, maka ia menghalangimu dari seperempat setengah harta. Jika sepertiga bagian ibu merdeka, maka ia menghalangimu dari sepertiga seperenam. Maka engkau memperoleh sisa harta setelah dikurangi seperempat setengah dan sepertiga seperenam.
فإذا عرفت ذلك وكان نصفك حراً وجب لك نصف ذلك
Jika engkau telah memahami hal itu, dan engkau adalah seorang yang setengahnya merdeka, maka wajib bagimu setengah dari hal tersebut.
وتصح القسمة من اثنين وسبعين سهماً للأم سبعة وللبنت منها تسعة وللأب تسعة وعشرون ونصف والباقي للعصبة
Pembagian yang sah adalah dari tujuh puluh dua bagian: untuk ibu tujuh, untuk anak perempuan sembilan, untuk ayah dua puluh sembilan setengah, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وعلى رواية محمّد للبنت ربع النصف
Menurut riwayat Muhammad, bagi anak perempuan mendapat seperempat dari setengah.
وللأم عنده ما لها عند أبي يوسف ولكنهما يختلفان في العبارة
Menurutnya, ibu memiliki hak sebagaimana yang dimiliki menurut pendapat Abu Yusuf, namun keduanya berbeda dalam redaksi ungkapan.
ويكون للأب عند محمد نصف المال كاملاً والباقي للعصبة
Menurut pendapat Muhammad, ayah mendapatkan setengah harta secara penuh dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah.
وعلى رواية سفيان يقسم المال بينهم على أنهم أحرار فيكون للأب الثلث وللأم السدس وللبنت النصف فيأخذ كل واحد ربعَ نصيبه وهو القدر الذي اشتركوا به في الحرية فتأخذ البنت ربعَ النصف والأم ربع السدس والأب ربع الثلث ثم نقسم نصف سدس المال بين الأم والأب على ثلاثة ثم للأب بعد ذلك سدس جميع المال ضمّاً إلى ما تقدم
Menurut riwayat Sufyan, harta dibagi di antara mereka dengan status mereka sebagai orang merdeka, sehingga ayah mendapat sepertiga, ibu mendapat seperenam, dan anak perempuan mendapat setengah. Masing-masing mengambil seperempat dari bagiannya, yaitu bagian yang mereka miliki bersama dalam hal kemerdekaan. Maka anak perempuan mengambil seperempat dari setengah, ibu seperempat dari seperenam, dan ayah seperempat dari sepertiga. Kemudian kita membagi setengah dari seperenam harta antara ibu dan ayah menjadi tiga bagian, lalu setelah itu ayah mendapat seperenam dari seluruh harta yang digabungkan dengan apa yang telah ia terima sebelumnya.
ولأصل سفيانَ معتبر نرمز إليه هاهنا ونحققه بعد ذلك فمن أصله أنه إذا كان في المسألة تقدير حجبٍ لو كملت الحرية فإذا كانت الحرية في الأجزاء وشابه جزءُ حريةِ الحاجب جزءَ حرية المحجوب في المقدار حصل الحجب به فإذا كان الحجب كلياً سقط من يسقط لو كملت الحرية في الحاجب والمحجوب
Dan pendapat pokok Sufyan adalah pendapat yang dianggap penting, yang kami isyaratkan di sini dan akan kami jelaskan setelah ini. Maka, menurut pendapat pokoknya, jika dalam suatu permasalahan terdapat kemungkinan terjadinya hajb (penghalangan waris) seandainya kemerdekaan itu sempurna, maka apabila kemerdekaan itu terbagi-bagi, dan bagian kemerdekaan si pewaris yang menghalangi sama dengan bagian kemerdekaan si ahli waris yang terhalangi dalam kadar, maka terjadilah hajb karenanya. Jika hajb itu bersifat total, maka gugurlah siapa saja yang gugur seandainya kemerdekaan pada si penghalang dan si terhalangi itu sempurna.
وإن كان الحجب بعضاً واستوى جزءُ الحريتين في الحاجب والمحجوب أخذ المحجوبُ من الفرض الأدنى بحصته من الحرية
Jika penghalangan (ḥajb) itu sebagian, dan bagian kebebasan antara yang menghalangi (ḥājib) dan yang terhalangi (maḥjūb) sama, maka yang terhalangi mengambil bagian warisan yang paling rendah sesuai dengan bagian kebebasannya.
وإن كان المحجوب ذا فرضَيْن كما ذكرناه وكان جزء حرية المحجوب أكثرَ فالقدر الذي يساوي فيه جزءُ الحاجبِ جزءَ المحجوب يعتبر فيه الفرضُ الأدنى ويثبت بزيادة الحرية من الحساب الذي لا حجب فيه
Jika yang terhalang (mewarisi) memiliki dua bagian fardhu sebagaimana telah kami sebutkan, dan bagian kemerdekaan dari yang terhalang lebih banyak, maka kadar di mana bagian orang yang menghalangi sama dengan bagian orang yang terhalang, pada kadar itu digunakan bagian fardhu yang lebih rendah, dan kelebihan kemerdekaan dihitung dari perhitungan yang tidak ada hajb di dalamnya.
وهذه المسألة فيها اختلافٌ في الحرية؛ فإن نصف الأب حرٌّ وربع البنت حر فجرى بين الثلث والربع ما ذكرناه وانفرد الأب بسدس الحرية فكان له بذلك السدس سدسُ جميع المال؛ ضمّاً إلى ما تجمع له
Dalam masalah ini terdapat perbedaan dalam hal kebebasan; setengah dari ayah adalah merdeka dan seperempat dari anak perempuan adalah merdeka, maka berlaku antara sepertiga dan seperempat sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan ayah sendiri memiliki seperenam kebebasan, sehingga dengan seperenam itu ia memperoleh seperenam dari seluruh harta, ditambahkan kepada apa yang telah terkumpul baginya.
وسنوضح هذا بعد ذلك
Kami akan menjelaskan hal ini setelahnya.
فصل في ميراث أحد الزوجين مع الولد
Bagian tentang warisan salah satu dari suami istri bersama anak.
الولد يفرض أنثى وذكراً ونحن نضرب المثال أوّلاً في الأنثى فنقول
Anak itu bisa perempuan maupun laki-laki, dan kami akan memberikan contoh terlebih dahulu pada perempuan, maka kami katakan:
زوجة ثلاثة أرباعها حرة وبنت نصفها حر
Seorang istri yang tiga perempat dirinya adalah merdeka dan seorang anak perempuan yang setengah dirinya adalah merdeka.
فللبنت الربع على قول الجميع
Maka bagi anak perempuan mendapat seperempat menurut pendapat semua ulama.
وأمّا الزوجة فيقال لها على رواية أبي يوسف لك مع حرية البنت الثمن ومع رقها الربع فهي تحجبك عن الثمن فنصفها يحجبك عن نصف الثمن فيحصل لك ثمن ونصف ثمن فلك ثلاثة أرباع ذلك وهي تسعة أجزاء من أربعة وستين جزءاً
Adapun istri, menurut riwayat Abu Yusuf, dikatakan kepadanya: Jika anak perempuan itu merdeka, maka bagianmu adalah seperdelapan, dan jika ia budak, maka bagianmu adalah seperempat. Maka, ia (anak perempuan) menghalangimu dari seperdelapan, sehingga setengahnya menghalangimu dari setengah seperdelapan. Maka, yang tersisa bagimu adalah seperdelapan dan setengah seperdelapan, sehingga bagianmu adalah tiga perempat dari itu, yaitu sembilan bagian dari enam puluh empat bagian.
وهذا مذهب محمد في الزوجة كذلك
Dan ini juga merupakan mazhab Muhammad dalam hal istri.
وعلى رواية سفيان يقسم بينهما وبين العصبة على ثمانية ثم يكون للبنت نصف النصف وللزوجة نصف الثمن ثم يكون للزوجة مع ذلك أيضاً ربع الربع وتصح القسمة من ستةَ عشرَ
Menurut riwayat Sufyan, warisan dibagi antara mereka dan ‘ashabah atas delapan bagian, kemudian anak perempuan mendapat setengah dari setengah, istri mendapat setengah dari seperdelapan, lalu istri juga mendapat seperempat dari seperempat, dan pembagian ini sah dari enam belas bagian.
وتحقيق هذا أن البنت ساوت الزوجة بنصف الحرية فردّتها في هذا المقدار إلى اعتبار الثمن وثبت للزوجة ربع آخر من الحرية فأخذت بذلك الربع من حساب الفرض الأكمل فهذا بابُه وقياسه
Penjelasannya adalah bahwa anak perempuan disamakan dengan istri dalam setengah bagian kemerdekaan, sehingga dalam hal ini dikembalikan pada pertimbangan harga, dan istri mendapatkan seperempat lagi dari kemerdekaan, maka dengan seperempat itu diambil dari perhitungan bagian warisan yang paling sempurna. Inilah kaidah dan qiyās-nya.
وعلى مذهبه لو كان نصف الزوجة حرّاً ونصف البنت حراً فليس للزوجة إلا نصف الثمن وصارت محجوبة عن الربع بالكلية ولو كانت الزوجة حرّةً بكمالها ومعها بنت نصفها حرٌ فللبنت الربع وقد ساوت الزّوجة في نصف الحرية فتأخذ الزوجة من هذه الجهة نصف الثمن وقد انفردت بنصف آخر في الحرية فتأخذ نصف الربع والمجموع ثمن ونصف ثمن
Menurut mazhabnya, jika setengah dari istri adalah merdeka dan setengah dari anak perempuan adalah merdeka, maka istri hanya mendapatkan setengah dari seperdelapan dan ia terhalangi sepenuhnya dari seperempat. Jika istri sepenuhnya merdeka dan bersamanya ada anak perempuan yang setengahnya merdeka, maka anak perempuan mendapat seperempat. Istri telah menyamai anak perempuan dalam setengah kemerdekaan, sehingga dari sisi ini istri mengambil setengah dari seperdelapan. Kemudian, istri memiliki setengah kemerdekaan lainnya secara sendiri, sehingga ia mengambil setengah dari seperempat. Jumlah keseluruhannya adalah seperdelapan dan setengah dari seperdelapan.
ومذاهب العلماء متفقة في هذه الصورة وقياسهم فيها لائحٌ
Pendapat para ulama sepakat dalam kasus ini, dan qiyās mereka di dalamnya jelas.
ولو كانت البنتُ حرةً بكمالها وكان معها زوجة نصفها حر للبنت النصف وللزوجة نصف الثمن باتفاق علماء الباب
Jika seorang anak perempuan sepenuhnya merdeka, dan bersamanya ada seorang istri yang setengahnya merdeka, maka anak perempuan mendapat setengah, dan istri mendapat setengah dari seperdelapan, menurut kesepakatan para ulama dalam bab ini.
صورةٌ أخرى
Gambaran lain
زوجة ثلثاها حر وابنٌ نصفه حر
Seorang istri yang dua pertiganya merdeka dan seorang anak laki-laki yang setengahnya merdeka.
فعلى رواية أبي يوسف يقال للزوجة أنت ترثين مع حرية الابن الثمن ومع رقه الربع فهو يحجبك عن ثمن فنصفه يحجبك عن نصف الثمن فيحصل ثمنٌ ونصف ثمن فلك ثلثا ذلك
Maka menurut riwayat Abu Yusuf, dikatakan kepada istri: Engkau mewarisi bersama kebebasan anak laki-laki sebesar seperdelapan, dan bersama status budak anak laki-laki sebesar seperempat. Maka anak laki-laki itu menghalangimu dari seperdelapan, maka setengahnya menghalangimu dari setengah seperdelapan, sehingga didapatkan seperdelapan dan setengah seperdelapan, maka bagimu dua pertiga dari jumlah itu.
ويقال للابن أنت ترث مع حرّية الزوجة سبعة أثمان المال ومع رقِّها جميعَ المال فهي تحجبك عن الثمن وثلثاها يحجبك عن ثلثي الثمن فتصير لك سبعة أثمان المال و ثلث ثمنه فلك نصف ذلك
Dan dikatakan kepada anak laki-laki: Engkau mewarisi, dengan status istri sebagai perempuan merdeka, tujuh perdelapan dari harta, dan jika ia berstatus budak, maka seluruh harta menjadi milikmu. Ia (istri) menghalangimu dari bagian seperdelapan, dan dua pertiganya menghalangimu dari dua pertiga seperdelapan, sehingga bagianmu menjadi tujuh perdelapan harta dan sepertiga dari seperdelapan harta, maka bagianmu adalah setengah dari itu.
وعلى رواية محمد للزوجة مثل ما ذكره أبو يوسف وبينهما اختلاف العبارة
Menurut riwayat Muhammad, untuk istri sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Yusuf, meskipun terdapat perbedaan redaksi di antara keduanya.
وللابن نصف جميع المال والباقي للعصبة
Anak laki-laki mendapat setengah dari seluruh harta, dan sisanya untuk ‘ashabah.
وعلى رواية سفيان يقسم المال بينهم على ثمانية ثم يأخذ كل واحدٍ منهما نصف ما أصابه ثم للزوجة بعد ذلك سدسُ الربع لمكان زيادة الحرية فإن ثلثيها حر فحريتها زائدة على حرية الابن بسدس فتأخذ به من أكمل الفرضين وهو سدس الربع
Menurut riwayat Sufyan, harta dibagi di antara mereka menjadi delapan bagian, kemudian masing-masing dari keduanya mengambil setengah dari bagian yang didapatkannya. Setelah itu, istri memperoleh seperenam dari seperempat karena adanya tambahan status merdeka, sebab dua pertiga dirinya adalah merdeka sehingga kemerdekaannya lebih banyak daripada kemerdekaan anak dengan selisih seperenam. Maka ia mengambil bagian tersebut dari bagian yang paling sempurna, yaitu seperenam dari seperempat.
ولو كان بدل الزوجة في هذه المسائل كلِّها زوجٌ فهو مقيس عليها غيرَ أن للزوج الربع في محل ثمن الزوجة والنصف في محل ربعها وباقي القياس كما مضى
Dan jika yang menjadi pengganti istri dalam seluruh permasalahan ini adalah suami, maka ia diqiyaskan kepada istri, hanya saja suami mendapat seperempat pada tempat bagian sepertiga istri, dan mendapat setengah pada tempat bagian seperempat istri, sedangkan sisanya mengikuti qiyās sebagaimana telah dijelaskan.
فصل في ميراث الزوجين مع الأبوين
Bagian tentang warisan suami istri bersama kedua orang tua
فنقول زوجة وأبوان نصف كل واحد منهم حر
Maka kami katakan: istri dan kedua orang tua, masing-masing mendapat setengah bagian, merdeka.
فللزوجة الثمن باتفاقهم وهو نصف الربع؛ إذ ليس في المسألة من يحجبها غيرَ أن نصفها رقيق فسقط نصف الربع وبقي نصفه وهو الثمن الذي ذكرناه
Maka istri mendapat seperdelapan menurut kesepakatan mereka, yaitu setengah dari seperempat; karena dalam masalah ini tidak ada yang menghalanginya selain setengah dari dirinya adalah budak, sehingga setengah dari seperempat gugur dan sisanya adalah setengahnya, yaitu seperdelapan yang telah kami sebutkan.
ثم أبو يوسف يقول للأم أنت ترثين مع رق الزوجة في هذه المسألة الثلث الكامل ومع حريتها الربع وهو ثلث ما يبقى فهي تحجبك عن نصف السدس فنصفها يحجبك عن نصف ذلك فيحصل لك سدس وثمن فلك نصف ذلك
Kemudian Abu Yusuf berkata kepada ibu: Engkau mewarisi bersama status budak istri dalam masalah ini sepertiga penuh, dan bersama kemerdekaannya seperempat, yaitu sepertiga dari sisa harta. Maka ia (istri) menghalangimu dari setengah bagian seperenam, sehingga setengah bagiannya menghalangimu dari setengah bagian itu, sehingga yang engkau peroleh adalah seperenam dan seperdelapan, maka engkau mendapatkan setengah dari itu.
ويقال للأب أنت ترث مع رقهما جميعاً جميعَ المال ومع حريتهما نصفَ المال فهما يحجبانك عن النصف كل واحدةٍ عن الرّبع فنصف كلّ واحدةٍ يحجبك عن نصفه يبقى لك ثلاثة أرباع المال فلك نصف ذلك لمكان الرق وهو ثلاثة أثمان المال
Dikatakan kepada ayah: Engkau mewarisi seluruh harta bersama status budak keduanya, dan setengah harta bersama status merdeka keduanya. Maka keduanya menghalangimu dari setengah bagian, masing-masing menghalangimu dari seperempat bagian. Maka setengah dari masing-masing menghalangimu dari setengahnya, sehingga tersisa untukmu tiga perempat harta. Maka bagianmu adalah setengah dari itu karena adanya status budak, yaitu tiga perdelapan harta.
وعلى رواية محمد فرض الزوجة كفرضها على رواية أبي يوسف ولا خلاف في فرضها عند علماء الباب
Menurut riwayat Muhammad, kewajiban istri sama dengan kewajibannya menurut riwayat Abu Yusuf, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut di kalangan para ulama dalam bab ini.
وللأم عند محمد ما لها عند أبي يوسف غيرَ أنه يخالفه في العبارة فيقول للأم نصفُ نصفِ الثلث ونصف نصف الربع وهذا هو الذي يسلم للأم على رأي أبي يوسف؛ فإن أبا يوسف قدّر للأم السدس والثمن ثم أسقط نصفَ ذلك ونصف السدس والثمن هو نصفُ نصف الثلث ونصف نصف الربع؛ فإن نصف الثلث سدس ونصفُ نصفه نصف السدس ونصف الربع ثمن ونصف نصفه نصفُ الثمن
Menurut Muhammad, hak ibu sama dengan yang diberikan oleh Abu Yusuf, hanya saja ia berbeda dalam ungkapan. Ia mengatakan bahwa untuk ibu adalah setengah dari setengah sepertiga dan setengah dari setengah seperempat. Inilah yang diberikan kepada ibu menurut pendapat Abu Yusuf; sebab Abu Yusuf menetapkan bagi ibu seperenam dan seperdelapan, lalu mengurangi setengah dari itu. Setengah dari seperenam dan seperdelapan adalah setengah dari setengah sepertiga dan setengah dari setengah seperempat; karena setengah dari sepertiga adalah seperenam dan setengah dari setengahnya adalah setengah seperenam, dan setengah dari seperempat adalah seperdelapan dan setengah dari setengahnya adalah setengah seperdelapan.
وللأب عند محمد نصف جميع المال
Menurut pendapat Muhammad, ayah memperoleh setengah dari seluruh harta.
وعلى رواية سفيان يقسم المال بينهم على أربعة للزوجة الربع وللأم ثلث ما يبقى والباقي للأب ثم يأخذ كل واحد نصفَ ما أصابه
Dan menurut riwayat Sufyan, harta warisan dibagi di antara mereka menjadi empat bagian: untuk istri seperempat, untuk ibu sepertiga dari sisa setelah diambil bagian istri, dan sisanya untuk ayah. Kemudian masing-masing dari mereka mengambil setengah dari bagian yang didapatkannya.
فصل في ميراث الأم مع الإخوة والأخوات
Bagian tentang warisan ibu bersama saudara laki-laki dan saudara perempuan
والغرض منه القول في حرية الإخوة والأخوات والنظرُ في حجب الأم من الثلث إلى السدس
Tujuan dari pembahasan ini adalah mengenai status kebebasan para saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta meneliti tentang penghalang bagi ibu dari memperoleh sepertiga menjadi seperenam.
وقياس مذهب أبي يوسف ومحمد ومن تابعهما في جمع الحرية في هذا الباب كقياسهم في أبواب البنات وغيرهن
Qiyās mazhab Abu Yusuf dan Muhammad serta orang-orang yang mengikuti keduanya dalam menggabungkan status kemerdekaan dalam bab ini adalah seperti qiyās mereka dalam bab-bab tentang anak perempuan dan selainnya.
فنقول
Maka kami katakan
أخوان وأم نصف كل واحدٍ منهم حر فمن يجمع الحرية يقول نجمع نصفي الأخوين فيكون بمثابة أخٍ فلا يحجب الأم فللأم بحساب الثلث نصفُه وهو السدس
Dua saudara laki-laki dan seorang ibu, masing-masing dari mereka setengahnya merdeka. Maka, menurut pendapat yang menggabungkan kebebasan, dikatakan: kita menggabungkan setengah dari kedua saudara laki-laki itu sehingga menjadi seperti satu saudara laki-laki, sehingga tidak menghalangi ibu. Maka bagian ibu, berdasarkan sepertiga, adalah setengahnya, yaitu seperenam.
وفي قول سفيان للأم نصف السدس فإنه يرى حجب نصفٍ بنصفين كما يرى حجب شخص بشخصين
Menurut pendapat Sufyan, ibu mendapatkan setengah dari seperenam, karena ia berpendapat bahwa setengah bagian terhalang oleh dua setengah bagian, sebagaimana satu orang terhalang oleh dua orang.
ثم قال أبو يوسف للأم نصف الثلث والباقي للأخوين
Kemudian Abu Yusuf berkata, untuk ibu setengah dari sepertiga, dan sisanya untuk kedua saudara.
وعبارة سفيان بعد العلم بما ذكرناه من أصله إن الفريضة تقسم من ستة يقدر للأم السدس وللأخوين خمسة الأسداس ثم تردُّ الأمُّ نصفَ السدس وكلُّ أخٍ نصفَ ما أخذه ويصرف إلى العصبة
Dan pernyataan Sufyan, setelah mengetahui apa yang telah kami sebutkan dari asalnya, adalah bahwa bagian warisan dibagi dari enam bagian: ibu mendapat seperenam, dan dua saudara mendapat lima perenam. Kemudian ibu dikembalikan setengah dari seperenam, dan setiap saudara mendapat setengah dari apa yang telah mereka terima, lalu sisanya diberikan kepada ‘ashabah.
صورة أخرى ثلاثة إخوة وأم نصف كل واحد حرُّ فالذين جمعوا الحرية وجدوا في هذه المسألة أخاً ونصفاً ثم لهم مذهبان في هذا الباب منهم من يقول لم تُحجب الأم من حساب الثلث إلى السدس بنصفي أخوين في الصورة الأولى ولكن دخلها النقص من جهة رقها فاستحقت السدس وهو نصف الثلث
Contoh lain: tiga saudara dan seorang ibu, masing-masing setengahnya adalah merdeka. Maka mereka yang mengumpulkan bagian kemerdekaan menemukan dalam masalah ini satu setengah saudara. Kemudian, dalam hal ini terdapat dua pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ibu tidak terhalangi dari perhitungan sepertiga menjadi seperenam oleh dua setengah saudara dalam contoh pertama, tetapi kekurangan itu masuk dari sisi status budaknya, sehingga ia berhak atas seperenam, yaitu setengah dari sepertiga.
وفي هذه المسألة زادت الحرية فمعنا حريةُ أخٍ ونصف فهذا النصف الزائد يقع الحجبُ به ولا يقع بغيره فللأم السدس من غير حجب ولها من السدس الآخر الذي هو تكملة الثلث نصفه لمكان النصف الزائد؛ إذ معنا ثلاثة أنصاف إخوة فيحصل لها سدس ونصف سدسٍ ثم إنها تستحق نصفَ ذلك وهو الثمن هذا مذهب
Dalam masalah ini, terdapat tambahan kebebasan, sehingga kita memiliki kebebasan seorang saudara laki-laki dan setengahnya. Setengah tambahan ini menyebabkan terjadinya hajb (penghalangan), dan tidak terjadi hajb tanpa adanya setengah tersebut. Maka, ibu mendapatkan seperenam tanpa hajb, dan dari seperenam lainnya yang merupakan pelengkap sepertiga, ia memperoleh setengahnya karena adanya setengah tambahan tersebut; sebab kita memiliki tiga setengah saudara laki-laki, sehingga ibu memperoleh seperenam dan setengah dari seperenam. Kemudian, ia berhak atas setengah dari itu, yaitu seperdelapan. Inilah madzhabnya.
ومنهم من قال إذا زادت الحرية على أخٍ كامل فإنا نجعل جميع الحرية مؤثراً في الحجب فإن الأخ إذا لم يحجب فلو فرض أخٌ آخر فالحاجب الأخوان لا الأخ الزائد فإذاً تُحجب الأم بثلاثة أنصاف إخوة فالسدس لا حجب فيه وإنما الحجب في السدس الثاني الذي هو تكملة الثلث فتحجب الأم عن ثلاثة أرباع هذا السدس فيبقى سدس وربع سدس فللأم نصف ذلك وهو نصف سدس وثمن سدس
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa jika jumlah saudara laki-laki yang merdeka lebih dari satu, maka seluruh kemerdekaan tersebut berpengaruh dalam hal hajb (penghalangan warisan). Sebab, jika seorang saudara laki-laki tidak menghalangi, lalu andaikan ada saudara laki-laki lain, maka yang menjadi penghalang adalah dua saudara laki-laki, bukan saudara tambahan itu. Maka, ibu terhalang (mendapatkan sepertiga warisan) oleh tiga saudara laki-laki seayah. Adapun sepertiga yang pertama tidak ada hajb padanya, melainkan hajb itu terjadi pada sepertiga kedua yang merupakan pelengkap dari sepertiga (bagian ibu). Maka, ibu terhalang dari tiga perempat bagian dari sepertiga tersebut, sehingga yang tersisa adalah seperenam dan seperempat dari seperenam. Maka, bagian ibu adalah setengah dari itu, yaitu setengah dari seperenam dan seperdelapan dari seperenam.
وعلى رواية سفيان يقسم المال بينهم من ستة ثم للأم نصف السدس وللإخوة نصف خمسة أسداس
Menurut riwayat Sufyan, harta dibagi di antara mereka dari enam bagian; kemudian untuk ibu setengah dari seperenam, dan untuk saudara-saudara setengah dari lima perenam.
صورة أخرى أربعة إخوة وأم نصف كل واحد منهم حر
Contoh lain: empat saudara dan seorang ibu, masing-masing dari mereka setengahnya adalah merdeka.
فمن جمع الحرية ردّ الأم إلى السدس ثم إلى نصف السدس والباقي للإخوة عنده
Maka barang siapa yang menggabungkan kebebasan, ia mengembalikan bagian ibu menjadi sepertiga, kemudian menjadi setengah dari sepertiga, dan sisanya diberikan kepada saudara-saudara menurut pendapatnya.
وعلى رواية سفيان للأم نصف السدس وللإخوة نصف خمسة أسداس؛
Menurut riwayat Sufyan, ibu mendapatkan setengah dari seperenam, dan saudara-saudara mendapatkan setengah dari lima perenam.
فإنه لا يرى جمع أجزاء الحرية كما تمهّد أصله
Karena ia tidak memandang penggabungan bagian-bagian kebebasan sebagaimana telah dijelaskan asal usulnya.
صورة أخرى
Gambaran lain
أختان وأم نصف كل واحدة منهن حر فللأم مع الأختين ما لها مع الأخوين عند الجميع وقد بان ما لها مع الأخوين وذكرنا الاختلاف فيه بين سفيان وغيرِه
Dua saudari dan ibu, masing-masing mendapatkan setengah, dan masing-masing dari mereka adalah hamba sahaya yang telah dimerdekakan separuhnya. Maka ibu bersama dua saudari mendapatkan bagian yang sama seperti yang ia dapatkan bersama dua saudara laki-laki menurut kesepakatan semua ulama. Telah dijelaskan bagian yang ia dapatkan bersama dua saudara laki-laki, dan telah kami sebutkan perbedaan pendapat tentang hal itu antara Sufyan dan selainnya.
فأمّا الأختان فمن جمع الحرية قال لهما النصف لكل واحدةٍ الربع وسفيان يقول لهما نصف الثلثين
Adapun dua saudara perempuan, menurut pendapat jumhur ulama, masing-masing dari keduanya mendapat setengah, dan masing-masing mendapat seperempat. Sufyan berpendapat bahwa keduanya mendapat setengah dari dua pertiga.
فصل في ميراث الإخوة والأخوات مع الأولاد
Bagian tentang warisan saudara laki-laki dan saudara perempuan bersama anak-anak
فنقول ابنٌ وأخٌ نصفُ كلِّ واحد منهما حرٌّ فعلى رواية أبي يوسفَ بالمخاطبة والدّعوى يكون للابن النصف وللأخ الربع وعلى رواية محمد لكل واحد منهما النصف وعلى قول سفيان للابن النصف ويسقط الأخ
Maka kami katakan: seorang anak laki-laki dan seorang saudara laki-laki, masing-masing dari mereka setengahnya adalah hamba sahaya. Menurut riwayat Abu Yusuf, dalam hal penyampaian dan gugatan, anak laki-laki mendapat setengah dan saudara laki-laki mendapat seperempat. Menurut riwayat Muhammad, masing-masing dari mereka mendapat setengah. Menurut pendapat Sufyan, anak laki-laki mendapat setengah dan saudara laki-laki gugur haknya.
صورةٌ أخرى ابنٌ نصفه حرّ وأخٌ كله حر
Contoh lain: seorang anak yang setengahnya merdeka dan seorang saudara yang seluruhnya merdeka.
المال بينهما نصفان باتفاق علماء الباب وقياسهم لائح
Harta di antara keduanya dibagi dua secara setengah-setengah menurut kesepakatan para ulama dalam bab ini, dan qiyās mereka pun jelas.
صورةٌ أخرى ابنٌ وأخت لأب نصف كل واحد منهم حر للابن النصفُ وللأخت الثمن على رواية أبي يوسف بالمخاطبة والدّعوى وعلى رواية محمد للأخت مثل ما لها على رواية أبي يوسف وعلى قول سفيان للابن النّصف وتسقط الأخت والباقي للعصبة الأحرار
Contoh lain: seorang anak laki-laki dan saudari seayah, masing-masing dari mereka setengahnya adalah orang merdeka. Bagi anak laki-laki mendapat setengah, dan bagi saudari seayah mendapat seperdelapan menurut riwayat Abu Yusuf dengan mempertimbangkan adanya permintaan dan gugatan. Menurut riwayat Muhammad, saudari seayah mendapat bagian seperti yang ia dapatkan menurut riwayat Abu Yusuf. Menurut pendapat Sufyan, anak laki-laki mendapat setengah, saudari seayah gugur, dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah yang merdeka.
فإن كانت الأخت كلّها حرة والابن نصفه حر فللأخت الربع على رواية أبي يوسف ومحمد وعلى رواية سفيان كذلك أيضاً وقياسه بيِّن
Jika saudari tersebut seluruhnya merdeka dan anak laki-laki setengahnya merdeka, maka bagi saudari mendapat seperempat menurut riwayat Abu Yusuf dan Muhammad, dan menurut riwayat Sufyan juga demikian, dan qiyās-nya jelas.
صورة أخرى
Gambaran lain
ابنٌ نصفُه حر وأخ لأم كلّه حر فللابن النصف ولولد الأم نصف السدس في قول الجميع على الأصول المختلفة
Seorang anak yang setengahnya merdeka dan seorang saudara seibu yang seluruhnya merdeka, maka bagi anak tersebut setengah bagian, dan bagi saudara seibu mendapat setengah dari seperenam, menurut kesepakatan semua ulama berdasarkan prinsip-prinsip yang berbeda.
صورةٌ أخرى بنت وأخت لأبٍ نصف كل واحدة منهما حر فالبنت مع الأخت من الأب كالبنت مع ابن الابن؛ فإن الأخوات مع البنات عصبة وقد مضى ذلك
Contoh lain adalah seorang anak perempuan dan saudari seayah, masing-masing setengahnya adalah hamba sahaya yang telah merdeka. Maka anak perempuan bersama saudari seayah seperti anak perempuan bersama cucu laki-laki; karena para saudari bersama anak-anak perempuan menjadi ‘ashabah, dan hal ini telah dijelaskan sebelumnya.
فصل في ميراث الجدّات إذا تبعض فيهن الرق
Bagian tentang warisan nenek-nenek apabila di antara mereka terdapat sebagian yang berstatus budak.
فأمّا أبو يوسف ومحمد ومن تابعهما؛ فإنهم يجمعون الحرية فإن بلغت حريةً كاملة أو زادت فليس إلا السدس وهو مقسومٌ بينهن على أجزاء حريتهن وإن لم يبلغ حريةً كاملة ورثن بقدر ذلك من السدس مقسوماً بينهن على قدر أجزاء الحرية فيهن
Adapun Abu Yusuf, Muhammad, dan orang-orang yang mengikuti mereka; mereka menggabungkan bagian kebebasan. Jika kebebasan itu mencapai satu kebebasan penuh atau lebih, maka tidak ada bagian selain sepertiga, yang dibagi di antara mereka sesuai dengan bagian kebebasan masing-masing. Jika kebebasan itu tidak mencapai satu kebebasan penuh, maka mereka mewarisi sesuai kadar tersebut dari sepertiga, yang dibagi di antara mereka sesuai dengan bagian kebebasan yang ada pada masing-masing.
وعلى رواية سفيان السدس بينهن كيفما كن زادت الحرية أو نقصت فما أصاب كلّ واحدةٍ أخذت منه بقدر حريتها والباقي للعصبة
Menurut riwayat Sufyan, seperenam dibagi di antara mereka bagaimanapun keadaan mereka, baik kemerdekaan mereka bertambah atau berkurang. Maka, setiap orang dari mereka mengambil bagian sesuai kadar kemerdekaannya, dan sisanya diberikan kepada ‘ashabah.
وإن اتفقت أم وجدة
Jika ibu dan nenek sepakat.
فالأم حاجبة والجدة محجوبة وتعود التفاصيل على المذاهب
Maka ibu menjadi penghalang (ahli waris lain), sedangkan nenek terhalangi (oleh ibu), dan rincian lebih lanjut kembali kepada perbedaan mazhab.
وقد نجزت مسائل الباب على أوجز وجهٍ وأبينها ومن أحاط بها لم يخف عليه القياس فيما لم نورده
Saya telah menyelesaikan pembahasan masalah-masalah dalam bab ini dengan cara yang paling ringkas dan paling jelas, dan siapa yang memahami semuanya tidak akan kesulitan melakukan qiyās terhadap permasalahan yang belum kami sebutkan.
وقد اختار الفرضيون طريقةَ سفيان؛ فإنه منقاس حسن مُطرد لا يخلو في قياسه صورة عن أثر نقص الرّق بخلاف سائر المذاهب ولعل المزني يختار طريقه
Para ahli faraidh memilih metode Sufyan; karena metode tersebut bersifat qiyās yang baik, konsisten, dan tidak ada satu pun kasus dalam qiyās-nya yang luput dari pengaruh kekurangan akibat status budak, berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya. Barangkali al-Muzani juga memilih metodenya.
ثم مما يجب التنبُّه له أن من منع توريثَ مَنْ بعضُه حر يحتج بأنا لو ورّثناه لصرفنا ما يرثه إلى جهة الرق والحرية ويلزم منه صرفُ حصةٍ إلى مالك رقِّه وهذا توريث أجنبي من حميمه من غير نسب ولا سبب
Kemudian, hal yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa orang yang melarang pewarisan bagi seseorang yang sebagian dirinya adalah merdeka, berdalil bahwa jika kita mewariskannya, maka harta warisan yang diterimanya akan terbagi kepada dua arah, yaitu kepada sisi perbudakan dan sisi kemerdekaan. Konsekuensinya, sebagian harta akan diberikan kepada pemilik budaknya, dan ini berarti mewariskan harta kepada orang asing yang tidak memiliki hubungan kekerabatan maupun sebab apa pun.
وهو ليس بشيءٍ؛ فإن من يورث الشخص إنما يُورِّث الجزءَ الحرَّ منه ويحصر الاستحقاقَ فيه ويقطع بأنه لا حظ لمالك الرق فيه
Itu bukanlah sesuatu yang dapat dipertimbangkan; sebab orang yang mewariskan kepada seseorang, sebenarnya hanya mewariskan bagian yang merdeka darinya, membatasi hak waris hanya pada bagian itu, dan menegaskan bahwa pemilik budak tidak memiliki bagian apa pun di dalamnya.
وليس كما إذا احتش أو احتطب أو اتّهب؛ فإن اكتساب الرقيق بهذه الجهات غيرُ ممتنعٍ والإرث بالرق ممتنعٌ محالٌ وما طردنا على مذهب المورثين مسألةً إلا حططنا حظ الرق فيها والله المستعان
Tidaklah sama seperti jika seseorang mengumpulkan rumput, kayu bakar, atau mengambil sesuatu tanpa izin; sebab memperoleh budak melalui cara-cara tersebut tidaklah mustahil, sedangkan mewarisi karena status budak adalah mustahil dan tidak mungkin. Setiap kali kami mengikuti pendapat para ahli waris dalam suatu masalah, kami selalu mengurangi bagian budak di dalamnya. Allah-lah tempat memohon pertolongan.
Bab al-Musyarakah
صورة المشرّكة
Contoh kasus al-musyarakah
زوجٌ وأمٌّ واثنان من أولاد الأم وأخٌ أو إخوة من أبٍ وأم
Seorang suami, seorang ibu, dua orang saudara seibu, dan seorang saudara atau beberapa saudara seayah dan seibu.
فللزوج النصف وللأم السدس ولأولاد الأم الثلث ثم الإخوة من الأب والأم يشرَكون أولادَ الأم في الثلث وينزلون معهم منزلتهم لأجل مشاركتهم إياهم في قرابة الأم ويجعل كأنهم ليسوا مدلين بالأب ثم لا تفضيل لهم على أولاد الأم الذين لا يدلون بغير قرابتها ولا تفضيل لذكرٍ على أنثى
Maka suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dan anak-anak dari ibu mendapat sepertiga. Kemudian saudara-saudara seayah dan seibu disertakan bersama anak-anak dari ibu dalam sepertiga itu, dan mereka diposisikan bersama mereka karena sama-sama memiliki hubungan kekerabatan dari pihak ibu. Mereka dianggap seolah-olah tidak memiliki hubungan dari pihak ayah. Selanjutnya, tidak ada keutamaan bagi mereka atas anak-anak dari ibu yang tidak memiliki hubungan selain dari kekerabatan ibu, dan tidak ada keutamaan bagi laki-laki atas perempuan.
والقول الوجيز ما ذكرناه من تنزيلهم منزلة أولاد الأم فالثلث إذن مفضوضٌ على كافتهم بالسويّة
Pendapat ringkasnya adalah seperti yang telah kami sebutkan, yaitu mereka diposisikan seperti anak-anak dari satu ibu, sehingga sepertiga bagian itu dibagikan kepada mereka semua secara merata.
وهذا مذهب زيد ومعظم الصحابة رضي الله عنهم
Ini adalah mazhab Zaid dan mayoritas sahabat radhiyallahu ‘anhum.
واختلفت الرواية عن علي فأظهر الروايتين عنه أن أولاد الأب والأم يسقطون؛ فإنهم عصبة وقد استغرقت الفرائض أجزاء المال
Terdapat perbedaan riwayat mengenai Ali, namun riwayat yang paling masyhur darinya menyatakan bahwa anak-anak dari ayah dan ibu gugur; karena mereka adalah ‘ashabah dan bagian-bagian harta warisan telah habis terbagi oleh para ahli waris yang memiliki hak bagian tertentu (ashabul furudh).
وهذا مذهب أبي حنيفة
Dan ini adalah mazhab Abu Hanifah.
ورويت روايةٌ عن زيد مثل ذلك وهي شاذة ولم يمِل الشافعيُّ إليها وقطع جوابه بالتوريث والتشريك
Diriwayatkan sebuah riwayat dari Zaid yang serupa dengan itu, namun riwayat tersebut syadz dan asy-Syafi‘i tidak condong kepadanya serta menetapkan jawabannya dengan mewariskan dan melakukan tasyrīk.
واختلف قضاء عمر فيها فروي أنّه قضى بالتشريك أوَّلاً ثم قضى بالإسقاط بعد ذلك فقيل له قضيت بالتشريك في العام الأول فقال ذلك على ما قضينا وهذا على ما نقضي وقيل إنما شرك في العام الأول لما شرك بسبب كلامٍ صدر من أولاد الأب والأمّ وذلك أنه لما هم بإسقاطهم قالوا يا أمير المؤمنين هَبْ أن أبانا كان حِمَاراً ألسنا بني أمٍّ واحدة والمسألة تلقب بالمشرّكة لما ذكرنا فيها من التشريك وتلقب بالحِمارية لما نقلناه من قول أولاد الأبِ والأمَ
Pendapat Umar dalam masalah ini berbeda-beda; diriwayatkan bahwa beliau pertama kali memutuskan dengan pembagian bersama (tasyriik), kemudian setelah itu memutuskan dengan pengguguran (isqāth). Lalu dikatakan kepadanya, “Engkau pernah memutuskan dengan pembagian bersama pada tahun pertama.” Maka beliau menjawab, “Itu berdasarkan apa yang telah kami putuskan, dan ini berdasarkan apa yang kami putuskan sekarang.” Dikatakan pula bahwa beliau membagi bersama pada tahun pertama karena adanya ucapan yang keluar dari anak-anak dari ayah dan ibu, yaitu ketika beliau hendak menggugurkan mereka, mereka berkata, “Wahai Amirul Mukminin, andaikan ayah kami adalah seekor keledai, bukankah kami tetap anak dari satu ibu?” Masalah ini disebut al-musyarrokah karena adanya pembagian bersama yang telah kami sebutkan, dan juga disebut al-himāriyyah karena ucapan anak-anak dari ayah dan ibu yang telah kami nukilkan.
ثم المشركة لها أركان أحدها أن يكون فيها زوج ولا تتصور المسألة دونه وإذا نظر النّاظر في أصحاب النصف تبين له هذا
Kemudian musyarakah (pembagian warisan secara bersama) memiliki beberapa rukun, salah satunya adalah harus ada suami di dalamnya, dan permasalahan ini tidak dapat dibayangkan tanpa adanya suami. Jika seseorang memperhatikan para ahli waris yang mendapat setengah bagian, maka hal ini akan menjadi jelas baginya.
ومن أركان المسألة أن يكون فيها أمٌّ أو جدة لمكان السدس
Dan termasuk rukun masalah ini adalah adanya ibu atau nenek karena adanya bagian sepertiga.
ومن أركانها أن يكون فيها اثنان من أولاد الأم فصاعداً حتى يحصل الاستغراق بالفرائض
Di antara rukunnya adalah terdapat dua orang atau lebih dari anak-anak seibu, sehingga tercapai istighraq (peliputan) dengan faraidh.
فلو كان في المسألة
Maka jika dalam permasalahan tersebut…
زوج وأم وأخت من أم وإخوة من أب وأم
Suami, ibu, saudari seibu, dan saudara-saudara seayah dan seibu.
فللزوج النصف وللأم السدس وللأخت من الأم السدس والباقي لأولاد الأب والأم على قياس العصوبة وإن كان ما يخص كل واحدٍ منهم أقلَّ مما أخذه ولدُ الأم
Maka suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, saudari seibu mendapat seperenam, dan sisanya untuk anak-anak dari ayah dan ibu menurut qiyās ‘ashabah, meskipun bagian masing-masing dari mereka lebih sedikit daripada yang didapatkan oleh anak seibu.
ومن أركان المسألة أن يكون فيها ذكرٌ من أولاد الأب والأم؛ إذ لو كان فيها أختٌ من أبٍ وأمٍّ فرضنا لها النصف وأعلنا المسألة ولو كن أخواتٍ فرضنا لهن الثلثين وأعلنا
Dan termasuk rukun dalam permasalahan ini adalah adanya penyebutan anak-anak dari ayah dan ibu; sebab jika di dalamnya terdapat seorang saudari seayah seibu, maka kita tetapkan baginya setengah bagian dan kita jadikan permasalahan ini sebagai masalah ‘aul. Jika mereka adalah para saudari, maka kita tetapkan bagi mereka dua pertiga bagian dan kita jadikan permasalahan ini sebagai masalah ‘aul.
ولو كان بدل الإخوة من الأب والأم إخوة من أبٍ سقطوا؛ فإنهم لا يشاركون أولاد الأم في قرابتهم
Jika sebagai ganti saudara-saudara seayah seibu terdapat saudara-saudara seayah, maka mereka gugur; karena mereka tidak ikut serta dengan anak-anak ibu dalam hubungan kekerabatan mereka.
هذا بيان المسألة تصويراً وحُكماً وتعليل المذهب مذكور في كتاب الأساليب ومسائل الخلاف
Ini adalah penjelasan masalah secara gambaran, hukum, dan alasan mazhab yang disebutkan dalam kitab al-Asālīb dan Masā’il al-Khilāf.
ولو كان في المسألة أخت أو أختان من أبٍ فرضنا لهن فرضهن وأعلنا المسألة ولو كان معهن أخ من أبٍ يسقطن بسقوطه وكان مشؤوماً عليهن
Jika dalam permasalahan tersebut terdapat satu saudari atau dua saudari seayah, maka kita tetapkan bagian mereka sesuai ketentuan, dan kita jadikan permasalahan tersebut sebagai masalah ‘aul. Namun, jika bersama mereka terdapat seorang saudara seayah, maka para saudari tersebut gugur hak warisnya karena kehadirannya, dan ia menjadi penyebab kerugian bagi mereka.
Bab Warisan Anak Hasil Li‘ān
ولد الزنا لا يرث الزاني ولا يرثه الزاني إذ لا نسب بينهما وهو يرث أمَّه لم يختلف العلماء فيه وترثه الأم والقول في ولدها من الزنا في حقها كالقول في ولدها من النكاح فلا يختلف جانبها بوقوع العلوق عن حِلٍّ أو تحريم أو شبهة أو نكاحٍ أو سفاحٍ
Anak hasil zina tidak mewarisi dari pezina (ayah biologisnya) dan pezina pun tidak mewarisi darinya, karena tidak ada hubungan nasab di antara keduanya. Namun, ia mewarisi dari ibunya—para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini—dan ibunya juga mewarisi darinya. Hukum mengenai anak hasil zina bagi ibunya sama dengan hukum anak dari pernikahan, sehingga kedudukan sang ibu tidak berbeda apakah kehamilan itu terjadi dari hubungan yang halal, haram, syubhat, pernikahan, atau zina.
وإذا تعرّض نسبٌ للثبوت لوقوع الولادة على فراشٍ وكان لا يَنْتَفي إلا باللعان فإذا لاعَنَ الزوجُ ونفى النسبَ انتفى وانقطع الميراث بينه وبين المنفي حسَب انقطاعه بين الزاني وولد الزنا ثم لو عاد فاستلحقه لحقه ويعود الميراث وتفصيل ذلك يُستقصى في اللعان إن شاء الله عز وجل
Apabila suatu nasab berpeluang untuk ditetapkan karena terjadinya kelahiran di atas ranjang (pernikahan) dan nasab tersebut tidak dapat dinafikan kecuali dengan li‘ān, maka jika suami melakukan li‘ān dan menafikan nasab tersebut, nasab itu menjadi terputus dan hubungan waris antara dia dan anak yang dinafikan pun terputus, sebagaimana terputusnya hubungan antara pezina dan anak hasil zina. Namun, jika kemudian suami kembali mengakui anak tersebut, maka nasabnya kembali terhubung dan hak waris pun kembali. Rincian mengenai hal ini akan dijelaskan secara mendalam dalam pembahasan li‘ān, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
ثم إذا انقطع الميراث بين النافي والمنفي فكل من يدلي بالنافي فلا يرث المنفي كبنيه وإخوته وأبيه فإنه الأصل فاذا انقطع انقطع بانقطاعه إرث الفروع
Kemudian, apabila hubungan waris terputus antara yang menafikan dan yang dinafikan, maka setiap orang yang menisbatkan hubungan kepada yang menafikan tidak mewarisi dari yang dinafikan, seperti anak-anaknya, saudara-saudaranya, dan ayahnya, karena ia adalah asalnya. Maka apabila hubungan terputus, terputus pula warisan cabang-cabangnya.
ثم أمه ترثه بالفرض كما ترثه به لو لم يُنفَ باللعان
Kemudian ibunya mewarisinya dengan bagian fardhu sebagaimana ia mewarisinya jika anak itu tidak dinafikan melalui li‘ān.
وكل من يدلي بالأم فإنه يرثه إذا كان الإدلاء بجهة الوراثة فالإخوة من الأم يرثون المنفيَّ باللعان وولد الزنا وكذلك أمُّ الأم على الترتيب المبيّن في الورثة
Setiap orang yang menisbatkan hubungan kepada ibu, maka ia mewarisinya jika penisbatan tersebut melalui jalur waris; maka saudara-saudara seibu mewarisi orang yang dinafikan melalui li‘ān dan anak zina, demikian pula ibu dari ibu sesuai urutan yang telah dijelaskan dalam daftar ahli waris.
والسبب فيه أنها إذا ورثت وثبت أصل الإرث فيها ترتب على توريثها توريثُ المدلين بها
Penyebabnya adalah bahwa jika ia mewarisi dan asal hak waris telah tetap padanya, maka dari pewarisan kepadanya akan berakibat pewarisan kepada orang-orang yang hubungan nasabnya melalui dirinya.
ثم إذا ثبت أنها ليست ترث بالعصوبة فعصباتها لا يرثون المنفيَّ وولدَ الزنا ولا يرثه أبوها وهو أقرب مُدْلي بها فما الظن بمن سواه
Kemudian, jika telah tetap bahwa ia tidak mewarisi dengan ‘ashabah, maka para ‘ashabah-nya tidak mewarisi anak yang dinafikan nasabnya dan anak zina, dan ayahnya pun—yang merupakan kerabat terdekat yang tersambung dengannya—tidak mewarisinya, maka bagaimana lagi dengan selain ayahnya?
نعم قد يرث المنفيَّ وولد الزنا مولى الأم إذا ثبت الولاء؛ فإن ولاء أولاد المعتَقة لمولاها وليس له أبٌ حتى ينجرّ الولاء إليه على ما سنفصل في باب الولاء إن شاء الله عز وجل
Ya, orang yang dinafikan nasabnya dan anak hasil zina dapat mewarisi dari maula (tuan) ibunya jika hubungan wala’ telah terbukti; sebab wala’ anak-anak perempuan yang dimerdekakan adalah untuk maulanya, dan mereka tidak memiliki ayah sehingga wala’ itu tidak berpindah kepadanya, sebagaimana akan kami jelaskan dalam bab wala’ insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فيخرج ممّا ذكرناه أن الأم ترثه الثلث ويرثه أولادها؛ فإنهم إخوته من الأم والاثنان منهم يحجبان الأمَّ من الثلث إلى السدس وإن كان إدلاؤهم إلى الميت بالأم
Dari penjelasan yang telah kami sebutkan, maka ibu mewarisi sepertiga dan anak-anaknya juga mewarisi darinya; karena mereka adalah saudara-saudara seibu, dan dua orang dari mereka menghalangi ibu dari mendapatkan sepertiga menjadi seperenam, meskipun hubungan mereka kepada mayit melalui ibu.
ويرثه مولى الأم إن كان عليها ولاء ولا يورث بالتعصيب إلا من جهة الولاء والقول في تفصيله محالٌ على باب الولاء
Yang mewarisinya adalah maula dari pihak ibu jika ada hubungan wala’ padanya, dan tidak ada pewarisan dengan cara ‘ashabah kecuali dari sisi wala’, sedangkan penjelasan rinci tentang hal ini dikembalikan pada pembahasan bab wala’.
وهذا فيما يتعلق بالأم وهو في نفسه إذا خلّف أولاداً ورثوه على القواعد البينة
Hal ini berkaitan dengan ibu, dan jika ia sendiri meninggalkan anak-anak, maka mereka mewarisinya sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah dijelaskan.
وقال ابن مسعود أمّ الولد الذي لا ينسب إلى أبٍ عصبةٌ له تستغرق ميراثَه وهذا مذهب أبي حنيفة في روايةٍ ولم تختلف الروايةُ عنه في أن عصبات الأم عصبةٌ له وقد روي عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال أم ولد الملاعَنه عصبتُه وعصبتُها عصبتُه وروي أنه صلى الله عليه وسلم قال تحوز المرأة ثلاثة مواويث ميراث عتقها ولقيطها والذي لاعنت عنه ولم يصحح الشافعيُّ الحديثين
Ibnu Mas‘ud berkata: Ummul walad yang tidak dinasabkan kepada seorang ayah, maka ‘ashabah-lah baginya yang mengambil seluruh warisannya. Ini adalah mazhab Abu Hanifah dalam satu riwayat, dan tidak ada perbedaan riwayat darinya bahwa ‘ashabah dari pihak ibu adalah ‘ashabah baginya. Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Ummul walad hasil li‘ān, ‘ashabah-nya adalah ‘ashabahnya, dan ‘ashabahnya adalah ‘ashabahnya.” Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seorang wanita memperoleh tiga macam warisan: warisan karena memerdekakan budak, warisan karena lathif (anak temuan), dan warisan karena li‘ān.” Namun asy-Syafi‘i tidak mensahihkan kedua hadis tersebut.
ومما يتعلق بالباب أن الرجل إذا لاعن ونفى ولدين عن امرأةٍ واحدةٍ فهما يتوارثان بكونهما أخوين من أم وهل يتوارثان بأخوة الأب ظاهرُ المذهب أنهما لا يتوارثان بها؛ فإن الأبوة غيرُ ثابتة والأخوة من جهة الأب مفرّعة على ثبوت الأبوّة
Terkait dengan bab ini, apabila seorang laki-laki melakukan li‘ān dan menafikan dua anak dari seorang wanita, maka keduanya saling mewarisi sebagai saudara seibu. Adapun apakah keduanya saling mewarisi sebagai saudara seayah, pendapat yang jelas dalam mazhab adalah bahwa keduanya tidak saling mewarisi karena hubungan tersebut; sebab status sebagai ayah tidaklah tetap, dan persaudaraan dari pihak ayah bergantung pada tetapnya status ayah.
ومن أصحابنا من قال يتوارثان في أنفسهما بالأخوة من الأب والأم؛ فإن الزنا لم يثبت عند التلاعن بدليل تصوّر الاستلحاق بعد النفي فليتوارثا بأخوة الأب على الإبهام إذا لم يثبت زنا الأم
Sebagian ulama dari kalangan kami berpendapat bahwa keduanya saling mewarisi satu sama lain sebagai saudara seayah dan seibu; karena zina tidak dapat dipastikan melalui li‘ān, dengan dalil masih dimungkinkannya istilhaq setelah penafian, maka hendaknya keduanya saling mewarisi sebagai saudara seayah secara umum apabila zina ibu tidak dapat dibuktikan.
ولا خلاف أن المرأة لو علقت بتوأمين من وطء شبهة ثم جُهل ذلك الواطىء فهما يتوارثان بأخوة الأب وهذا الخلاف يقرب من تردد الأصحاب في أن من نفى نسباً متعرضاً للثبوت باللعان فهل يحل لابن الملاعن أن ينكح تلك المنفية وإنما فرضنا فيه؛ لأن الملاعِن نفسَه لا ينكحها؛ إذ هي ربيبتُه ولا يتوارث ولدَا زنا بأخوة الأب باتفاق الأصحاب والله أعلم
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika seorang wanita hamil anak kembar akibat hubungan syubhat, lalu pelaku hubungan tersebut tidak diketahui, maka kedua anak itu saling mewarisi sebagai saudara seayah. Perselisihan ini mirip dengan keraguan para ulama mengenai apakah anak laki-laki dari seorang yang melakukan li‘ān boleh menikahi wanita yang dinyatakan bukan anaknya melalui li‘ān. Hal ini kami kemukakan karena orang yang melakukan li‘ān sendiri tidak boleh menikahi wanita tersebut, sebab dia adalah anak tiri baginya. Anak-anak zina tidak saling mewarisi sebagai saudara seayah menurut kesepakatan para ulama. Allah Maha Mengetahui.
Bab Warisan Kaum Majusi
إذا اجتمع في الشخص جهتا قرابة لا يجوز التسبب إلى تحصيلهما فلا يقع التوريث بهما جميعاً عند الشافعي وإنما يقع التوريث بإحداهما على ما سنفصِّل المذهبَ إن شاء الله تعالى
Jika pada seseorang berkumpul dua hubungan kekerabatan yang tidak boleh diusahakan untuk mendapatkannya, maka tidak terjadi pewarisan dengan keduanya sekaligus menurut pendapat Imam Syafi‘i. Pewarisan hanya terjadi dengan salah satu dari keduanya, sebagaimana akan kami rinci menurut mazhab, insya Allah Ta‘ala.
وذهب علي وابنُ مسعود إلى التوريث بالقرابتين والقراباتِ إذا اجتمعت إذا كان لا يحجب بعضُ الوجوه بعضاً
Ali dan Ibnu Mas‘ud berpendapat bahwa warisan diberikan berdasarkan dua hubungan kekerabatan atau lebih jika berkumpul, selama tidak ada salah satu hubungan yang menghalangi hubungan yang lain.
وإنما نفرض البابَ في المجوس؛ فإنهم قد ينكحون الأمهات والبنات ومن هذه الجهات تتركب القرابات التي لا يحلّ التسبب إلى تحصيلها
Kita membahas bab ini pada kaum Majusi; karena mereka kadang menikahi ibu-ibu dan anak-anak perempuan, dan dari hal-hal seperti inilah terbentuk hubungan kekerabatan yang tidak boleh diupayakan untuk diperoleh.
وقد يتأتى فرضها من المسلم على سبيل وطء الشبهة
Dan kadang-kadang kewajiban tersebut dapat timbul dari seorang Muslim karena melakukan hubungan intim dalam keadaan syubhat.
والرواية الصحيحة عن زيد توافق مذهب الشافعي
Riwayat yang sahih dari Zaid sesuai dengan mazhab Syafi‘i.
ثم إذا لم يرَ الشافعيُّ التوريثَ بالقرابتين والقرابات؛ فإنه يورّث بأقواها فإن كان بعض الوجوه يحجب بعضاً لو فرضت الوجوه في أشخاص فلا شك ولا إشكال وإن كان بعضها لا يحجب بعضاً فالتوريث يقع بأثبتها ولا نظر إلى كثرة الفرض وقلّتِه والمعنيُّ بالثبوت أن يكون سقوط إحدى الجهتين أقلَّ من سقوط الأخرى فإذا كانت المرأة أمّاً وأختاً ورثت بالأمومة؛ فإن الأم لا تسقط أصلاً بخلاف الأخت وإذا كانت بنتاً وأختاً ورثت بالبنوة وإذا كانت جدة وأختاً ورثت بالجدودة
Kemudian, jika asy-Syafi‘i tidak memandang adanya pewarisan karena dua hubungan kekerabatan atau lebih, maka ia mewariskan berdasarkan hubungan yang paling kuat. Jika sebagian hubungan tersebut menutupi (menghalangi) sebagian yang lain, seandainya hubungan-hubungan itu ada pada orang yang berbeda, maka tidak ada keraguan dan tidak ada masalah. Namun jika sebagian hubungan itu tidak menutupi sebagian yang lain, maka pewarisan dilakukan berdasarkan hubungan yang paling kuat, tanpa memandang banyak atau sedikitnya bagian yang ditetapkan. Yang dimaksud dengan “paling kuat” adalah apabila kemungkinan gugurnya salah satu hubungan lebih kecil dibandingkan hubungan yang lain. Maka jika seorang wanita adalah seorang ibu sekaligus saudari, ia mewarisi karena status keibuannya, karena ibu tidak pernah gugur hak warisnya, berbeda dengan saudari. Jika ia adalah anak perempuan sekaligus saudari, ia mewarisi karena status sebagai anak perempuan. Jika ia adalah nenek sekaligus saudari, ia mewarisi karena status sebagai nenek.
وصورة الأم التي هي أخت أن يستولد المجوسي أو الواطىء بالشبهة ابنته فإذا ولدت فالوالدة أخت المولود وأمُّه والمولود ابنتها وأختها
Contoh ibu yang juga merupakan saudara perempuan adalah apabila seorang Majusi atau seseorang yang berhubungan karena syubhat menghamili putrinya sendiri, lalu putrinya melahirkan anak. Maka ibu tersebut adalah saudara perempuan sekaligus ibu dari anak yang dilahirkan, dan anak yang dilahirkan adalah putrinya sekaligus saudara perempuannya.
وإذا استولد بنت بنته فالعليا جدة المولود وأخته
Jika seseorang menjadikan putri cucunya sebagai budak yang melahirkan anak baginya, maka perempuan yang lebih atas (dalam nasab) adalah nenek dari anak yang dilahirkan sekaligus saudarinya.
وإذا استولد أمَّه فهي جدة المولود وأمه والمولود ابنتها وحفيدتها والمستولد أبُ المولود وأخوه لأمه
Jika seseorang menjadikan budak perempuannya sebagai ibu dari anaknya (istilādu), maka ia adalah nenek dari anak tersebut sekaligus ibunya, dan anak tersebut adalah putrinya serta cucunya, sedangkan orang yang melakukan istilādu adalah ayah dari anak itu sekaligus saudara laki-lakinya dari pihak ibu.
وقد وافق أبو يوسف ومحمد الشافعيَّ واتفق على مذهبه عُلماءُ المدينة
Abu Yusuf dan Muhammad sependapat dengan asy-Syafi‘i, dan para ulama Madinah sepakat dengan mazhabnya.
واختلفت الروايةُ عمّن يورث بالقرابتين فيه إذا كان في الفريضة أم هي أخت وأخت أخرى فهي مع الأخت الأخرى هل تحجب نفسها من الثلث إلى السدس ومذهب أبي حنيفة أنها لا تحجب
Terdapat perbedaan riwayat mengenai orang yang mewarisi karena dua hubungan kekerabatan dalam hal ini, jika dalam pembagian warisan terdapat seorang ibu, seorang saudari, dan saudari lainnya; maka saudari yang satu bersama saudari yang lain, apakah ia menghalangi dirinya sendiri dari sepertiga menjadi seperenam. Menurut mazhab Abu Hanifah, ia tidak terhalangi.
وقد انتهى القول في الأبواب التي مقصود مسائلها فتاوى الفرائض وأحكامها ولم يبق منها إلا ميراث الخناثى والحمل والقول في الردّ وتوريث الأرحام ونحن نرى أن نقدم القول في توريث الأرحام والرد ثم نذكر بعد نجاز الغرض منه فنَّ الحساب وما يتعلق بتصحيح المسائل بالضرب والقسمة ثم نذكر ميراث الخناثى والحمل ثم نختم الكتاب بمسائل من المعاياة والملقبات والله المستعان
Telah selesai pembahasan pada bab-bab yang inti permasalahannya adalah fatwa-fatwa tentang faraidh dan hukum-hukumnya, dan yang tersisa hanyalah warisan khuntsa, janin, pembahasan tentang ar-radd, dan pewarisan dzawil arham. Kami berpendapat untuk mendahulukan pembahasan tentang pewarisan dzawil arham dan ar-radd, kemudian setelah selesai dari tujuan tersebut, kami akan membahas ilmu hisab dan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian masalah dengan perkalian dan pembagian. Setelah itu, kami akan membahas warisan khuntsa dan janin, lalu menutup kitab ini dengan beberapa masalah mu‘āyāh dan mulaggabāt. Hanya kepada Allah kami memohon pertolongan.
القول في التوريث بالرحم
Pembahasan tentang pewarisan melalui hubungan rahim
مضمون هذا الأصل يحويه بابان أحدهما في الرد والثاني في توريث الأرحام فلتقع البداية بالرّدّ
Isi dari prinsip ini tercakup dalam dua bab: yang pertama tentang ar-radd (pengembalian harta warisan), dan yang kedua tentang pewarisan kerabat (al-arhām). Maka, pembahasan dimulai dengan ar-radd.
Bab tentang bantahan dan penjelasan perbedaan pendapat di dalamnya
قال الفرضيون مسائل الفرائض ثلاثة أقسام مسالة عادلة ومسألة عائلة ومسالة ناقصةٌ غيرُ كاملة
Para ahli faraidh membagi permasalahan faraidh menjadi tiga jenis: masalah ‘ādilah (seimbang), masalah ‘ā’ilah (kurang dari asalnya), dan masalah nāqisah ghayru kāmilah (tidak sempurna dan tidak lengkap).
فالعادلة هي التي تستوعب فيها الفرائض الأجزاءَ أو تشتمل على عصبة خاص أو على فرائضَ وعصبة
Maka al-‘ādilah adalah kasus di mana bagian-bagian warisan (al-farā’iḍ) mencakup seluruh bagian ahli waris, atau mencakup ‘aṣabah tertentu, atau mencakup bagian-bagian warisan dan ‘aṣabah.
والفريضة العائلة هي التي تزيد فيها مبالغُ المقدَّرات على أجزاء المال
Faraid ‘āilah adalah kewajiban yang jumlah bagian-bagian yang telah ditentukan melebihi keseluruhan harta.
وقد شرحنا هذا وما فيه من الخلاف
Kami telah menjelaskan hal ini beserta perbedaan pendapat yang ada di dalamnya.
وأما الفريضة الناقصة فهي المشتملة على فرائضَ تنقص عن أجزاء المال وليس فيها عصبة خاص وفيها يقع الكلام في الرد
Adapun farīdhah nāqiṣah adalah yang di dalamnya terdapat bagian-bagian warisan yang jumlahnya kurang dari keseluruhan harta, tidak terdapat ‘aṣabah khusus di dalamnya, dan pada kasus inilah pembahasan tentang ar-radd terjadi.
وقد اختلف أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم في الباقي من المال إذا لم يكن في المسالة عصبة فقال زيد بن ثابت إذا لم تكن عصبةُ نسب ولا مولى فالباقي مصروفٌ إلى مصالح المسلمين وقيل ذهب إلى ذلك أبو بكر الصديق وعبدُ الله بنُ الزبير وهو مذهبُ مالكٍ والشافعي وأبي ثور وداود وأهل الظاهر وعُلماء المدينة
Para sahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat mengenai sisa harta jika dalam suatu kasus tidak terdapat ‘ashabah. Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa jika tidak ada ‘ashabah nasab maupun maula, maka sisa harta tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dikatakan pula bahwa pendapat ini dianut oleh Abu Bakar ash-Shiddiq dan Abdullah bin az-Zubair, dan merupakan mazhab Malik, asy-Syafi‘i, Abu Tsaur, Dawud, Ahluzh Zhahir, serta para ulama Madinah.
وقال عمر وعثمان وعلي وابن عباس وابن مسعود بالرد على ذوي
Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas‘ud berpendapat tentang pengembalian (harta warisan) kepada para kerabat.
السهام كما سنفصل مذهبَهم إن شاء الله تعالى وبه قال سفيان الثوري وشَريك وأحمد وإسحاق وأبو حنيفة وأصحابُه وكل من قال بتوريث ذوي الأرحام قال بالرد
Para ulama yang berpendapat demikian akan kami jelaskan mazhab mereka, insya Allah Ta‘ala. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Sufyan ats-Tsauri, Syarik, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah dan para pengikutnya. Setiap orang yang berpendapat tentang pewarisan dzawil arham juga berpendapat tentang ar-radd.
ثم اختلفوا في كيفية الرد
Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai cara melakukan bantahan.
فقال جماهيرُ الأئمة القائلين بالرد التوريثُ بالولاء مقدّم على الرد فإن كان في المسألة فرضٌ مِمن يُردّ عليه كما سنذكره إن شاء الله عز وجل ومولى فلصاحب الفرض فرضه والباقي للمولى ولا رَدَّ
Mayoritas imam yang berpendapat tentang ar-radd mengatakan bahwa pewarisan melalui wala’ lebih didahulukan daripada ar-radd. Jika dalam suatu kasus terdapat ahli waris yang memiliki bagian fardhu yang akan menerima ar-radd, sebagaimana akan kami sebutkan insya Allah Azza wa Jalla, dan juga terdapat seorang mawla, maka pemilik bagian fardhu mendapatkan bagiannya, dan sisanya diberikan kepada mawla, serta tidak ada ar-radd.
وعن عبد الله بن مسعود إن صاحب الفرض إذا كان ممن يرد عليه فالباقي بعد الفرض مردود عليه غيرُ مصروف إلى صاحب الولاء
Dari Abdullah bin Mas‘ud, sesungguhnya ahli waris yang memiliki bagian fardhu, jika termasuk orang yang menerima pengembalian (radd), maka sisa setelah bagian fardhu dikembalikan kepadanya dan tidak diberikan kepada pemilik wala’.
ثم الذين صاروا إليه قالوا إنه لا يرد على الزوج بالزوجيّة وإنما الرد على ذوي الفروض من أهل القرابة وروى جابرُ بن زيد أن عثمان رضي الله عنهم أجمعين كان يرى الردَّ على الزوج والزوجة وهذه رواية غريبة لم يعوِّل عليها الفرضيون
Kemudian, mereka yang berpendapat demikian mengatakan bahwa tidak ada radd (pengembalian sisa harta warisan) kepada suami karena status sebagai suami, melainkan radd hanya diberikan kepada para ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzawil furūdh) dari kalangan kerabat. Jabir bin Zaid meriwayatkan bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhum ajma‘in berpendapat adanya radd kepada suami dan istri, namun riwayat ini adalah riwayat yang ganjil dan tidak dijadikan sandaran oleh para ahli faraidh.
فإذا تبيّن ذلك فمذهبُ علي أن الباقي بعد المقدّرات إذا لم يكن في المسألة مولىً ولا عصبةُ المولى مردود على ذوي السهام على أقدار سهامهم إلا على الزوج والزوجة
Jika hal itu telah jelas, maka pendapat Ali adalah bahwa sisa harta setelah bagian-bagian yang telah ditentukan, apabila dalam permasalahan tersebut tidak terdapat mawla (orang yang memerdekakan budak) maupun ‘ashabah mawla, maka sisa tersebut dikembalikan kepada para ahli waris yang memiliki bagian tertentu sesuai dengan kadar bagian mereka, kecuali kepada suami dan istri.
قال ابن عباس يرد على جميع ذوي الفروض إذا لم يكن في المسألة مولىً ولا عصبة ولا عصبةُ مولى إلا الزوج والزوجة فلا ردّ عليهما قط وزاد فقال الجدة لا يرد عليها مع كل ذي فرضٍ يرث بالرحم فإن انفردت أو كانت مع أحد الزوجين يرد عليها حينئذ
Ibnu Abbas berkata: Harta warisan dikembalikan (dengan sistem radd) kepada semua ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzawil furudh) jika dalam permasalahan tersebut tidak terdapat maula (kerabat karena pembebasan budak), tidak ada ‘ashabah, dan tidak ada ‘ashabah maula, kecuali suami dan istri, maka tidak ada radd kepada keduanya sama sekali. Ia juga menambahkan: nenek tidak diberikan radd bersama setiap ahli waris yang mendapatkan warisan karena hubungan rahim. Namun, jika nenek sendirian atau bersama salah satu dari suami atau istri, maka radd diberikan kepadanya saat itu.
وقال ابن مسعود الرد مقدّم على المولى وعصباته كما تقدم ولم ير الردَّ على الزوج والزوجة بحالٍ وكان لا يرد على أربعة مع أربعة ويرد عليهم دونهم وكان لا يرد على بنات الابن مع بنت الصلب ولا يرد على الأخوات من الأب مع الأخت من الأب والأم ولا يرد على الأخت من الأم مع الأم وكان لا يرد على الجدة وفي المسألة أحد من ذوي الفروض المتعلقين بالرحم كما حكيناه عن ابن عباس
Ibnu Mas‘ud berkata bahwa ar-radd (pengembalian sisa harta warisan) didahulukan atas mawla dan ‘ashabah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan beliau tidak memandang adanya ar-radd kepada suami atau istri dalam keadaan apa pun. Beliau juga tidak melakukan ar-radd kepada empat golongan bersama empat golongan lainnya, tetapi melakukan ar-radd kepada mereka selain dari itu. Beliau tidak melakukan ar-radd kepada anak-anak perempuan dari anak laki-laki bersama anak perempuan kandung, tidak pula kepada saudari-saudari seayah bersama saudari seayah-seibu, tidak pula kepada saudari seibu bersama ibu, dan tidak melakukan ar-radd kepada nenek apabila dalam permasalahan tersebut terdapat salah satu dari ahli waris dzawil furudh yang memiliki hubungan rahim, sebagaimana telah kami riwayatkan dari Ibnu ‘Abbas.
فهذا بيان قواعد المذهب
Inilah penjelasan kaidah-kaidah mazhab.
ونحن نفصّلها بالمسائل ونذكرها صنفاً صنفاً
Kami akan merincinya berdasarkan masalah-masalah dan menyebutkannya satu per satu menurut kategorinya.
فإذا خلّف الميت صنفاً واحداً من أصحاب السهام المتعلّقين بالرحم و لا عصبة كما فصّلنا فله فرضه والباقي مردودٌ عليه
Jika seorang yang meninggal hanya meninggalkan satu golongan dari para ahli waris yang memiliki bagian tertentu karena hubungan rahim, dan tidak ada ‘ashabah sebagaimana telah kami rinci, maka ia mendapatkan bagian yang telah ditetapkan untuknya dan sisa harta dikembalikan kepadanya.
فأما إذا كان في المسألة جدّة مفردة أو مع أحد الزوجين فلها فرضها إذا انفردت والباقي مردود عليها
Adapun jika dalam suatu permasalahan terdapat nenek sendiri atau bersama salah satu dari kedua pasangan (suami atau istri), maka ia mendapatkan bagian yang telah ditetapkan baginya jika ia sendiri, dan sisanya dikembalikan kepadanya.
وإن كانت مع أحد الزوجين فلكل واحد منهما فرضُه والباقي مردود على الجدة على الرواية التي عليها العمل
Jika bersama salah satu dari kedua suami istri, maka masing-masing dari mereka mendapatkan bagian warisannya, dan sisanya dikembalikan kepada nenek menurut riwayat yang menjadi pegangan dalam praktik.
ثم ما ذكرناه يجري في جميع أصناف ذوي الفروض المتعلّقين بالرحم
Kemudian, apa yang telah kami sebutkan berlaku pada seluruh jenis ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dzawil furūdh) yang memiliki hubungan kekerabatan (raḥim).
ولو كان في المسألة
Dan jika dalam permasalahan tersebut…
أم وبنت فالمال بينهما على أربعة أسهم للأم الربع فرضاً وردَّاً وللبنت ثلاثة أرباع فرضاً وردّاً
Ibu dan anak perempuan, maka harta warisan di antara mereka terbagi menjadi empat bagian: untuk ibu seperempat sebagai bagian fardhu dan radd, dan untuk anak perempuan tiga perempat sebagai bagian fardhu dan radd.
وكذلك الأم وبنت الابن
Demikian pula ibu dan putri dari anak laki-laki.
أخٌ لأمٍ وأخت لأب وأم المال بينهما على أربعة على مذاهبهم للأخ من الأم سهم وللأخت من الأب والأم ثلاثة أسهم
Saudara seibu dan saudari seayah-seibu, harta di antara mereka dibagi menjadi empat bagian menurut mazhab-mazhab mereka: untuk saudara seibu satu bagian, dan untuk saudari seayah-seibu tiga bagian.
بنت وبنت ابن
Anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki.
في قول علي وابن عباس المال مقسوم بينهما على أربعة كما ذكرنا رُبْعُه لبنت الابن وثلاثة أرباعه لبنت الصلب وفي قول ابن مسعود لبنت الصلب النصف ولبنت الابن السدس والباقي لبنت الصلب خاصّة
Menurut pendapat Ali dan Ibnu Abbas, harta warisan dibagi di antara keduanya menjadi empat bagian sebagaimana telah kami sebutkan: seperempat untuk anak perempuan dari anak laki-laki (binti ibn) dan tiga perempat untuk anak perempuan kandung (binti shulb). Sedangkan menurut pendapat Ibnu Mas‘ud, anak perempuan kandung mendapat setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan sisanya khusus untuk anak perempuan kandung.
وإن اختصرت قلت لبنت الابن السدس والباقي للبنت فرضاً ورداً
Jika diringkas, saya katakan: untuk anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan sisanya untuk anak perempuan, baik sebagai bagian wajib maupun sebagai radd.
زوج وجدة وبنت في قول علي للزّوج الربع وللجدة السدس وللبنت النصف والباقي مردود على الجدة والبنت بينهما على أربعة أسهم
Suami, nenek, dan anak perempuan menurut pendapat Ali: untuk suami seperempat, untuk nenek seperenam, untuk anak perempuan setengah, dan sisanya dikembalikan kepada nenek dan anak perempuan di antara mereka berdua dengan pembagian empat bagian.
وإن اختصرت قلت للزوج الربع والباقي بين الجدة والبنت على أربعة رُبْعُه للجدة وثلاثة أرباعه للبنت وتصح القسمة من ستة عشر
Jika diringkas, saya katakan: untuk suami seperempat, dan sisanya dibagi antara nenek dan anak perempuan dengan perbandingan seperempatnya untuk nenek dan tiga perempatnya untuk anak perempuan, dan pembagian ini sah dari enam belas bagian.
وعن ابن مسعود للزوج الربع وللجدة السدس والباقي للبنت فرضاً ورداً
Dari Ibnu Mas‘ud: untuk suami seperempat, untuk nenek seperenam, dan sisanya untuk anak perempuan, baik sebagai bagian yang ditetapkan (fardh) maupun sebagai bagian sisa (radd).
جدة وبنت وبنت ابن في قول علي المال بينهم على خمسة بالفرض والردّ للجدة سهم وللبنت ثلاثة أسهم ولبنت الابن سهم
Seorang nenek, seorang anak perempuan, dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki, menurut pendapat Ali, harta warisan di antara mereka dibagi menjadi lima bagian dengan sistem farā’iḍ dan radd; untuk nenek satu bagian, untuk anak perempuan tiga bagian, dan untuk anak perempuan dari anak laki-laki satu bagian.
وفي قول ابن عباسٍ للجدة السدس والباقي بين البنت وبنت الابن على أربعة
Menurut pendapat Ibnu Abbas, untuk nenek diberikan seperenam, dan sisanya dibagi antara anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki menjadi empat bagian.
وفي قول ابن مسعود للجدة السدس ولبنت الابن سدس والباقي لبنت الصلب فرضاً ورداً
Dalam perkataan Ibnu Mas‘ud: untuk nenek bagian seperenam, untuk anak perempuan dari anak laki-laki bagian seperenam, dan sisanya untuk anak perempuan kandung, baik sebagai bagian yang ditetapkan maupun sebagai sisa (radd).
أم وبنت وبنت ابن في قول علي وابن عباسٍ المال بينهن على خمسة للأم سهم ولبنت الابن سهم ولبنت الصلب ثلاثةُ أسهم وفي قول ابن مسعود لبنت الابن السدس والباقي بين الأم والبنت على أربعة
Ibu, anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki, menurut pendapat Ali dan Ibnu Abbas, harta dibagi di antara mereka menjadi lima bagian: untuk ibu satu bagian, untuk anak perempuan dari anak laki-laki satu bagian, dan untuk anak perempuan kandung tiga bagian. Menurut pendapat Ibnu Mas‘ud, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara ibu dan anak perempuan kandung menjadi empat bagian.
ولا يصح الرد قط عند ابن مسعود على ثلاثة أصناف وإنما يصح ذلك على أصل علي وابن عباس
Penolakan sama sekali tidak sah menurut Ibnu Mas‘ud terhadap tiga golongan, dan hal itu hanya sah menurut pendapat Ali dan Ibnu ‘Abbas.
أم وأخت لأم وأخت لأب في قول علي المال بينهن على خمسةٍ فرضاً ورداً للأم سهم وللأخت من الأم سهم وللأخت من الأب ثلاثة أسهم
Ibu, saudara perempuan seibu, dan saudara perempuan seayah menurut pendapat Ali, harta warisan di antara mereka dibagi menjadi lima bagian, baik secara fardhu maupun radd. Untuk ibu satu bagian, untuk saudara perempuan seibu satu bagian, dan untuk saudara perempuan seayah tiga bagian.
وفي قول ابن عباس للأم الثلث وللأخت من لأم السدس وللأخت من الأب النصف وليست من مسائل الردّ
Menurut pendapat Ibnu Abbas, ibu mendapat sepertiga, saudari seibu mendapat seperenam, dan saudari seayah mendapat setengah, dan ini bukan termasuk masalah radd.
وفي قول ابن مسعود
Dan dalam pendapat Ibnu Mas‘ūd
للأخت من الأم السدس والباقي بين الأم والأخت من الأب على أربعة زوجة وجدة وبنت وبنت ابن
Untuk saudari seibu mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara ibu dan saudari seayah atas empat bagian: istri, nenek, anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
في قول علي للزوجة الثمن وللجدة السدس وللبنت النصف ولبنت الابن السدس والباقي مردود على الجدة والبنت وبنت الابن على خمسة فإن اختصرت قلتَ للزوجة الثمن والباقي بعد الثمن بين الجدة والبنت وبنت الابن على خمسة وتصح من أربعين
Dalam pernyataan Ali: untuk istri seperdelapan, untuk nenek seperenam, untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam, dan sisanya dikembalikan kepada nenek, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki berdasarkan lima bagian. Jika disingkat, engkau katakan: untuk istri seperdelapan, dan sisanya setelah seperdelapan dibagi antara nenek, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki berdasarkan lima bagian, dan perhitungan waris ini sah dari empat puluh.
وفي قول ابن عباس للزوجة الثمن وللجدة السدس والباقي بين البنت وبنت الابن على أربعة
Menurut pendapat Ibnu Abbas, istri mendapat seperdelapan, nenek mendapat seperenam, dan sisanya dibagi antara anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki menjadi empat bagian.
وفي قول ابن مسعود للزوجة الثمن وللجدة السدس ولبنت الابن السدس والباقي للبنت
Menurut pendapat Ibnu Mas‘ud, istri mendapat seperdelapan, nenek mendapat seperenam, putri dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan sisanya untuk putri.
وإن أردنا استيعاب المذاهب قلنا في قول زيد ومن تبعه الباقي بعد الفروض لبيت المال
Dan jika kita ingin mencakup seluruh mazhab, kita katakan menurut pendapat Zaid dan orang-orang yang mengikutinya, sisa harta setelah pembagian bagian-bagian (fardh) diberikan kepada Baitul Mal.
فقد وقع الرد على ثلاثة أجناس في المسألة على مذهب علي
Maka telah terjadi bantahan terhadap tiga jenis dalam masalah ini menurut mazhab Ali.
وعلى جنسين على مذهب ابن عباس
Dan atas dua jenis menurut mazhab Ibnu Abbas.
وعلى صنفٍ واحد على مذهب ابن مسعود
Dan menurut satu golongan saja berdasarkan mazhab Ibnu Mas‘ūd.
وفيما قدمناهُ من تمهيد المذاهب أولاً استقلال وكفاية ولكنا أوضحناه بالمسائل التي ذكرناها
Dalam pemaparan kami sebelumnya mengenai pengantar mazhab-mazhab, sebenarnya telah terdapat kemandirian dan kecukupan, namun kami telah memperjelasnya dengan permasalahan-permasalahan yang telah kami sebutkan.
ولم نفرعّ على الرواية الشاذة عن عثمان ؛ فإنها لم تصح عند الفرضيين وهي مردودة من جهة المعنى؛ فإنَّ تَعلُّقَ أصحابِ الرد بأن صاحب الفرض بعد استيفاء فرضه يتعلق بالرحم وهو سبب الرد عليه وهذا لا يتحقق في الزوجين ونحن نستعين بالله تعالى ونخوض في التوريث بالرحم إن شاء الله تعالى
Kami tidak membangun cabang hukum berdasarkan riwayat syādzdzah dari ‘Utsmān, karena riwayat tersebut tidak sahih menurut para ahli faraidh dan ditolak dari segi makna; sebab, alasan para pendukung ar-radd adalah bahwa setelah pemilik bagian fardh memperoleh bagiannya, ia masih memiliki hubungan rahim yang menjadi sebab ar-radd baginya, dan hal ini tidak terwujud pada suami-istri. Kami memohon pertolongan kepada Allah Ta‘ala dan akan membahas pewarisan melalui hubungan rahim, insya Allah Ta‘ala.
بابٌ في توريث ذوي الأرحام
Bab tentang mewariskan kepada dzawil arham.
اختلف أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم في توريثهم فذهب أبو بكر الصديق وعثمان بنُ عفان وزيدُ بنُ ثابت وعبدُ الله بنُ الزبير إلى أن ذوي الأرحام لا يرثون بالرحم شيئاً وجعلوا مالَ من لم يخلِّف غيرَهم لبيت المال وبه قال سعيد بنُ المسيب والزهري والأوزاعي ومالك والشافعي وأبو ثور وعلماء المدينة وداود وأهل الظاهر
Para sahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat mengenai pewarisan mereka (dzawil arham). Abu Bakar Ash-Shiddiq, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Zubair berpendapat bahwa dzawil arham tidak mewarisi apa pun karena hubungan rahim, dan mereka menetapkan harta orang yang tidak meninggalkan ahli waris selain mereka untuk Baitul Mal. Pendapat ini juga dipegang oleh Sa‘id bin Al-Musayyib, Az-Zuhri, Al-Auza‘i, Malik, Asy-Syafi‘i, Abu Tsaur, para ulama Madinah, Dawud, dan Ahluzh Zhahir.
وذهب علي وابنُ عباس وابن مسعود ومُعَاذ بنُ جبلٍ وأبو عبيدة وأبو الدرداء وعائشة إلى توريث ذوي الأرحام وإليه ذهب أحمد وإسحاق بن راهْوَيْه وأبو حنيفة وأصحابُه ويحى بنُ آدم وطائفة
Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, Mu‘adz bin Jabal, Abu ‘Ubaidah, Abu Darda’, dan ‘Aisyah berpendapat tentang mewariskan kepada dzawil arham. Pendapat ini juga diikuti oleh Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Yahya bin Adam, serta sekelompok ulama.
واختلفت الرواية في ذلك عن عمرَ فروى عاصمُ عن زِرِّ بن حُبَيش أنه قال كان عمر بن الخطاب يورّث العمةَ والخالة
Terdapat perbedaan riwayat mengenai hal itu dari Umar. ‘Ashim meriwayatkan dari Zirr bin Hubaisy bahwa ia berkata: Umar bin Khattab memberikan warisan kepada bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.
وروى الأعمش أن عُمرَ ورّث الخالَ المالَ كفَه
Al-A‘mash meriwayatkan bahwa ‘Umar mewariskan seluruh harta kepada paman dari pihak ibu.
وعن مالك بن أنس عن محمد بن أبي بكر بن حزم أنه سمع أباه يقول كان عمر لا يورث بالرحم وكان يقول عمر عجباً للعمة تورَثُ ولا ترث وقال للعمة لو رضيك الله لذكرك
Dari Malik bin Anas, dari Muhammad bin Abi Bakr bin Hazm, bahwa ia mendengar ayahnya berkata: Dahulu Umar tidak mewariskan karena hubungan rahim, dan Umar berkata: Sungguh mengherankan, bibi dari pihak ayah diwarisi tetapi tidak mewarisi. Dan ia berkata kepada bibi dari pihak ayah: Jika Allah meridhaimu, niscaya Dia akan menyebutmu.
فهذا بيان أقاويلهم على الجملة
Inilah penjelasan pendapat-pendapat mereka secara umum.
ومذهب من لا يورث بالرحم مضبوطٌ لا حاجة إلى تفصيله
Mazhab orang yang tidak mewariskan dengan hubungan rahim sudah jelas dan tidak perlu dirinci.
وأما المورِّثون بالرحم فلهم في كيفية توريثهم اختلافٌ عظيم وقد اختلفت أجوبتُهم في فروع ذوي الأرحام لاختلافهم في أصولها ولا يتأتى ذكرُ ضابطٍ لمذهب كل واحد من المورّثين يعمُّ جميعَ الباب فلا بد من ذكر تفاصيلهم في أبوابٍ يشتمل كل باب على تفصيلِ مضمونه وذكرِ ما يليق به
Adapun para ahli waris karena hubungan rahim, terdapat perbedaan besar mengenai cara mewariskan kepada mereka. Jawaban-jawaban mereka dalam cabang-cabang hukum tentang dzawil arham juga berbeda-beda karena perbedaan mereka dalam pokok-pokoknya. Tidak mungkin disebutkan satu kaidah yang menjadi patokan bagi mazhab masing-masing ahli waris yang mencakup seluruh pembahasan ini, sehingga perlu disebutkan rincian mereka dalam beberapa bab, di mana setiap bab memuat penjelasan rinci tentang isinya dan hal-hal yang sesuai dengannya.
وممَّا اتفق عليه المعتبرون المورثون لذوي الأرحام أن قالوا لا يرث من يتعلق بالرحم المحض مع ذي فرض يرث بالفرض والقرابة فالرد عندهم مقدّم على التوريث بالرحم المحض
Di antara hal yang telah disepakati oleh para ulama yang dijadikan rujukan dalam mewariskan kepada dzawil arham adalah bahwa tidak mewarisi orang yang hubungannya hanya melalui rahim semata bersama dengan ahli waris yang mendapatkan bagian karena fardh dan kekerabatan; maka ar-radd menurut mereka lebih didahulukan daripada mewariskan kepada yang hanya memiliki hubungan rahim semata.
وروي على شذوذٍ عن ابن المسيب وعمر بن عبد العزيز أنهما ورّثا الخالَ مع البنت وقيل إنما فعلا ذلك؛ لأنهما صادفَا الخالَ عصبةً بالولاء أوْ من جهةٍ أخرى على ما سنبينه؛ فلا تعويل إذاً على هذه الرواية ولا تفريع عليها
Diriwayatkan secara syadz dari Ibnu al-Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz bahwa keduanya mewariskan harta kepada paman dari pihak ibu bersama anak perempuan. Dikatakan bahwa keduanya melakukan hal itu karena mereka mendapati paman dari pihak ibu tersebut sebagai ‘ashabah karena wala’ atau dari sisi lain sebagaimana akan dijelaskan. Maka, tidak dapat dijadikan sandaran pada riwayat ini dan tidak pula dibangun hukum di atasnya.
واختلفوا في توريثهم مع مولى النعمة وعصبته فذهب ابنُ عباس ومعاذ ابنُ جبل وأبو عبيدة إلى تقديم مولى النِّعمة وعصبته على ذوي الأرحام
Mereka berbeda pendapat tentang pewarisan bersama mawla an-ni‘mah dan ‘ashabah-nya. Ibnu ‘Abbas, Mu‘adz bin Jabal, dan Abu ‘Ubaidah berpendapat bahwa mawla an-ni‘mah dan ‘ashabah-nya didahulukan atas dzawil arham.
وهذا مذهب أبي حنيفة وأصحابه وإليه صار أكثر من يورِّث بالرحم
Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan para sahabatnya, dan pendapat inilah yang diikuti oleh kebanyakan orang yang mewariskan melalui hubungan rahim.
وذهب ابنُ مسعود إلى أن ذوي الأرحام أولى بالميراث من المعتِق وعصبتِه وهو مذهب شريح وعطاء وإسحاق بن رَاهْوَيْه وجماعة من البصريين
Ibnu Mas‘ud berpendapat bahwa dzawil arham lebih berhak mendapatkan warisan daripada mu‘tiq dan ‘ashabah-nya. Ini juga merupakan mazhab Syuraih, ‘Atha’, Ishaq bin Rahawaih, dan sekelompok ulama dari Bashrah.
ثم أصنافُ المورِّثين اختلفوا في كيفية التوريث ولقَّبهم الفرضيون بثلاثة ألقاب فقالوا فرقة منهم تُعرَف بأهل القرابة منهم أبو حنيفة وأبُو يوسف ومحمد وعيسى ابن أبان
Kemudian, golongan para pewaris berbeda pendapat dalam cara pembagian warisan, dan para ahli faraidh memberi mereka tiga sebutan. Mereka berkata: salah satu golongan dikenal dengan sebutan Ahl al-Qarābah, di antaranya adalah Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, dan ‘Isa ibn Abān.
وإنما سمُّوا أهلَ القرابة لأنهم رتَّبوا ذوي الأرحام قريباً من ترتيب العصبات فورّثوا الأقرب فالأقرب
Mereka disebut ahli kerabat karena mereka menempatkan dzawil arham hampir seperti urutan ‘ashabah, sehingga mereka mewariskan kepada yang paling dekat, lalu yang lebih dekat.
والفرقة الثانية تعرف بأهل التنزيل وهم الشعبي وشَرِيك وابن أبي ليلى والثوري والقاسم بن سلاّم ومحمد بن سالم وأبو نُعَيْم ضرار بنُ صُرَد ونُعَيم بن حمّاد ويحى بنُ آدم والحسن بن زياد اللؤلؤي وقد صح عند هؤلاء من مذهب عليّ وابن مسعود المصيرُ إلى التنزيل وسُمّي هؤلاء منزِّلين؛ لأنهم نزّلوا كلَّ واحدٍ من ذوي الأرحام بمنزلة الوراث الذي يُدلي به وكان أحمدُ بنُ حنبل يقول بقول المنزِّلين إلا في موضعٍ واحدٍ وهو أنّه كان يقدّم الخال على جميع ذوي الأرحام فإن لم يكن خالٌ فقوله كقول أهل التنزيل في كل تفصيل
Kelompok kedua dikenal sebagai Ahl al-Tanzīl, yaitu al-Sya‘bī, Syarīk, Ibn Abī Laylā, al-Tsaurī, al-Qāsim bin Sallām, Muhammad bin Sālim, Abū Nu‘aym Dhirār bin Surad, Nu‘aym bin Hammād, Yahyā bin Ādam, dan al-Hasan bin Ziyād al-Lu’lu’ī. Menurut mereka, telah sah dari mazhab ‘Alī dan Ibn Mas‘ūd untuk mengikuti tanzīl, dan mereka disebut sebagai manzīlīn karena mereka menempatkan setiap kerabat dari dzawī al-arhām pada posisi ahli waris yang menjadi sebab baginya. Ahmad bin Hanbal berpendapat seperti pendapat para manzīlīn kecuali dalam satu hal, yaitu ia mendahulukan paman dari pihak ibu atas seluruh dzawī al-arhām. Jika tidak ada paman dari pihak ibu, maka pendapatnya sama dengan Ahl al-Tanzīl dalam seluruh perinciannya.
والفرقة الثالثة ذهبوا إلى التوريث بالرحم من غير ترتيب ولا تنزيلٍ وقسموا المال بينهم بالسوية سواء اختلفوا في القرابة أو استوَوْا فيها وبه قال نوحُ بنُ درّاج وحُبيش وشرذمة قليلة
Kelompok ketiga berpendapat bahwa pewarisan dilakukan berdasarkan hubungan rahim tanpa urutan dan tanpa penurunan, dan mereka membagi harta di antara mereka secara merata, baik mereka berbeda dalam tingkat kekerabatan maupun sama dalam kekerabatan tersebut. Pendapat ini dikemukakan oleh Nuh bin Darrāj, Hubaisy, dan segelintir orang lainnya.
وأصحاب الشافعي وإن كانوا لا يرَوْن التوريث بالرحم؛ فإنهم اليومَ قد يميلون إلى صرف المال إلى ذوي الأرحام لاضطراب أمر بيت المال ثم ميلُهم إلى قول المنزِّلين؛ لأنه أقيس على الأصولِ وآثارُ المورِّثين من الصحابة رضي الله عنهم تشهد لأهل التنزيل
Para pengikut Imam Syafi‘i, meskipun mereka tidak berpendapat adanya pewarisan melalui hubungan rahim, namun pada masa kini mereka cenderung mengalihkan harta kepada kerabat karena keadaan Baitul Mal yang tidak menentu, serta kecenderungan mereka kepada pendapat al-munazzilīn; karena pendapat tersebut lebih sesuai dengan prinsip-prinsip (fiqh), dan peninggalan para pewaris dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum menjadi bukti bagi para penganut pendapat al-munazzilīn.
والقول في توريث الأرحام في حكم افتتاح قسمةٍ أخرى وتأسيس ورثةٍ سوى الذين استقر الشرع فيهم وهم ينقسمون إلى من ثبت له فرض بالتقريب القياسي وإلى من يقام مقام العصبات ولا ذكر لهم في أبواب العصبات ولا في أبواب ذوي السهام
Pembahasan tentang mewariskan kepada kerabat rahim (al-arhām) berada dalam ketentuan membuka pembagian warisan yang lain dan menetapkan ahli waris selain mereka yang telah ditetapkan oleh syariat. Mereka terbagi menjadi dua kelompok: ada yang ditetapkan baginya bagian tertentu (fardh) melalui pendekatan qiyās, dan ada pula yang diposisikan seperti ‘ashabah, padahal mereka tidak disebutkan dalam bab ‘ashabah maupun dalam bab dzawī as-sihām.
فإذا مست الحاجة إلى النظر فيهم اقتضى ذلك اهتماماً بالغاً بعد الاستعانة بالله تعالى وقد كثر فيه خبط العُلماء واختلافهم وقد رأيت أن أذكر في كل صنفٍ منهم باباً مشتملاً على ذكر أصول العُلماء المورِّثين ثم على تَبْيين الأصول بالمسائل بتخريجها على الأصول فإذا نجز القول في أفراد أصنافهم ذكرنا بعد ذلك كلاماً بالغاً في اجتماعهم وفيمن يقدّم منهم ومن يؤخر وإذا انتهى هذان النوعان اختتمنا الكلام بجوامع في مذاهب العلماء تحل محل التراجم ولو ذكرتُ الجملَ كانت مبهمة على من يبتدىء النظر فيها وقد يعتريه ملالٌ من استبهامها فبندأ بأبواب الأفراد من الأصناف الوارثين بالرّحم
Jika kebutuhan mendesak untuk meneliti mereka muncul, maka hal itu menuntut perhatian yang sungguh-sungguh setelah memohon pertolongan kepada Allah Ta‘ala. Dalam hal ini, para ulama banyak mengalami kebingungan dan perbedaan pendapat. Aku melihat perlunya menyebutkan pada setiap golongan dari mereka satu bab yang mencakup penjelasan tentang pokok-pokok pendapat para ulama ahli waris, kemudian menjelaskan pokok-pokok tersebut melalui permasalahan dengan menurunkannya pada kaidah-kaidah tersebut. Setelah selesai membahas individu-individu dari setiap golongan, kami akan menyebutkan pembahasan mendalam tentang jika mereka berkumpul, siapa yang didahulukan dan siapa yang diakhirkan di antara mereka. Jika dua jenis pembahasan ini telah selesai, kami akan menutup dengan rangkuman tentang mazhab para ulama yang berfungsi sebagai pengganti terjemahan. Jika aku hanya menyebutkan ringkasannya saja, maka hal itu akan terasa samar bagi orang yang baru mulai mempelajarinya dan bisa menimbulkan kebosanan karena ketidakjelasannya. Maka, kami akan memulai dengan bab-bab tentang individu dari golongan ahli waris karena hubungan rahim.
Bab tentang mewariskan kepada anak-anak perempuan dari anak perempuan
أصل هذا الباب على قول أهل القرابة أن تنظر في أولاد البنات فإن اختلفت درجاتُهم وكان فيهم من هو أقرب وفيهم من هو أبعد وهذا هو المراد باختلاف الدرجات فيقدم من هو أقرب في الدرجة وإن كان الأبعد يتصل إلى الوارث من غير واسطة كالأقرب مثل
Dasar pembahasan ini menurut pendapat Ahl al-Qarābah adalah dengan melihat anak-anak perempuan; jika derajat mereka berbeda-beda, di antara mereka ada yang lebih dekat dan ada yang lebih jauh. Inilah yang dimaksud dengan perbedaan derajat. Maka didahulukan yang lebih dekat derajatnya, meskipun yang lebih jauh dapat terhubung kepada pewaris tanpa perantara seperti yang lebih dekat.
بنت بنت وبنت بنت ابن
Cucu perempuan dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
فكل واحدة منهما مُدلية بوارث ولو كان في المسألة بنت وبنت ابن لورثتا ولكن بنت البنت مقدمة عند أهل القرابة على بنت بنت الابن؛ فإنها اختصت بقوة القرب وهذا قاعدة اعتبار القرابة
Maka masing-masing dari keduanya memiliki hubungan dengan ahli waris. Jika dalam suatu kasus terdapat anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki, keduanya akan mewarisi. Namun, cucu perempuan dari anak perempuan didahulukan menurut para ahli kerabat atas cucu perempuan dari anak laki-laki, karena ia memiliki keistimewaan berupa kedekatan hubungan. Inilah kaidah dalam mempertimbangkan kekerabatan.
وإن استوت الدرجتان نظر فإن سبق أحدهما إلى الوارث قبل اتصال الثاني بالوارث قدِّم من سبق إلى الوارث وهذا
Jika kedua derajat itu sama, maka dilihat lagi: jika salah satunya lebih dahulu sampai kepada ahli waris sebelum yang kedua tersambung kepada ahli waris, maka didahulukan yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris.
كبنت بنت ابن بنت بنت بنت
Seperti cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak perempuan dari cucu perempuan.
فبنت بنت الابن أولى؛ لأنها سبقت إلى الوارث في الدرجة الأولى وبنت بنت بنت الصلب تتصل بالوارثة بدرجتين
Maka cucu perempuan dari anak laki-laki lebih berhak, karena ia lebih dahulu sampai kepada pewaris pada derajat pertama, sedangkan cucu perempuan dari cucu perempuan langsung (dari garis ayah) terhubung dengan pewaris melalui dua derajat.
وإن شئت قلت إذا استوت الدّرجتان في القرب فإن كان الأصل بنتين فلا يتصور التفاوت في السبق إلى الوارث
Dan jika engkau mau, engkau dapat mengatakan: Jika kedua derajat itu sama dalam hal kedekatan, maka jika asalnya adalah dua anak perempuan, tidak terbayangkan adanya perbedaan dalam mendahului pewaris.
وإن كان أصل إحدى الدرجتين ابناً وأصل الدرجة الأخرى بنتاً فمن هو على درجة الابن أسبقُ إلى الوارث لا محالة
Jika asal salah satu derajat adalah anak laki-laki dan asal derajat lainnya adalah anak perempuan, maka siapa yang berada pada derajat anak laki-laki pasti lebih didahulukan untuk mewarisi.
وإن كان السابق إلى الوارث أبعد بالدرجة والقريبُ بالدرجة أبعد عن الوارث مثل أن يكون في المسألة
Jika yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris adalah yang lebih jauh derajatnya, sedangkan yang dekat derajatnya justru lebih jauh hubungannya dengan ahli waris, seperti dalam suatu kasus…
بنت بنت بنت الابن ومعها بنت بنت البنت فالبعيدة بالدرجة تتصل بالوارثة بنفسها والقريبة بالدرجة تتصل بالوارثة وهي بنت الصلب بدرجة فقد وُجد في إحدى الدرجتين بُعدٌ وسبْقٌ وفي الدرجة الثانية قربٌ مع واسطةٍ وقد ثبت أن المقرِّبين يقدّمون القربَ على السبق والمنزِّلون يقدمون السبقَ على القُرب فإن تحقق الاستواء في الدّرجة قرباً وبعداً ووجد الاستواء في السبق إلى الوارث ورثوا جميعاً
Cucu perempuan dari cucu laki-laki dan bersamanya ada cucu perempuan dari cucu perempuan; maka yang lebih jauh derajatnya terhubung kepada pewaris secara langsung, sedangkan yang lebih dekat derajatnya terhubung kepada pewaris—yaitu anak kandung—melalui perantara. Maka, pada salah satu derajat terdapat unsur jauhnya hubungan dan mendahului, sedangkan pada derajat lain terdapat kedekatan dengan perantara. Telah ditetapkan bahwa kelompok yang mendekatkan (al-muqarribīn) mendahulukan kedekatan atas mendahului, sedangkan kelompok yang menurunkan (al-munazzilūn) mendahulukan mendahului atas kedekatan. Jika telah dipastikan kesetaraan dalam derajat, baik dari segi kedekatan maupun jauhnya, serta terdapat kesetaraan dalam mendahului kepada pewaris, maka mereka semua mewarisi bersama.
ثم اختلف أبو يوسف ومحمد في كيفية القسمة فاعتبر أبو يوسف أبدان ذوي الأرحام عدداً وصفةً فإن كانوا إناثاً سوّى بينهن ولم ينظر إلى الأصول؛ وإن كانوا ذكوراً فكذلك وإن كانوا ذكوراً وإناثاً فالقسمة للذكر مثل حظ الأنثيين فلا يلتفت أبو يوسف إلى ما تقدم من الدرج والوسائط أصلاً وإنما نظره إلى الوارثين بالرحم في أنفسهم
Kemudian Abu Yusuf dan Muhammad berbeda pendapat tentang cara pembagian. Abu Yusuf mempertimbangkan badan-badan dzawil arham dari segi jumlah dan sifat; jika mereka perempuan, maka ia menyamakan di antara mereka dan tidak melihat kepada asal-usul; jika mereka laki-laki, maka demikian pula; dan jika mereka laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya adalah bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Maka Abu Yusuf sama sekali tidak memperhatikan tingkatan dan perantara yang telah lalu, melainkan hanya memperhatikan para ahli waris dzawil arham itu sendiri.
وأمّا محمد؛ فإنه ينظر إلى أول درجة وأعلى بطنٍ وقع فيه الخلاف من آباء هؤلاء الذين يورّثهم وأجدادِهم وأمهاتهم وجدّاتهم فيجعل كلَّ ذكرٍ في ذلك البطن بعدد أولاده الأحياء الذين تقع القسمةُ عليهم فيثبت ذلك العدد في الدرجة العليا ويقدِّرُهم ذكوراً وكل أنثى في الدرجة العليا يجعلها بعدد أولادها الأحياء إناثاً؛ سواء كان الأولاد الأحياء ذكوراً أو إناثاً أو ذكوراً وإناثاً فالعدد مأخوذ من الأولاد الأحياء والذكورة والأنوثة مأخوذتان من الدرجة العليا
Adapun Muhammad, ia memandang pada derajat pertama dan tingkat tertinggi di mana terjadi perbedaan pendapat di antara para ayah, kakek, ibu, dan nenek dari orang-orang yang mewarisi tersebut. Ia menjadikan setiap laki-laki pada tingkat itu sebanyak jumlah anak laki-lakinya yang masih hidup yang akan menerima pembagian warisan, lalu menetapkan jumlah tersebut pada derajat tertinggi dan menganggap mereka semua sebagai laki-laki. Setiap perempuan pada derajat tertinggi dijadikan sebanyak jumlah anak perempuannya yang masih hidup sebagai perempuan, baik anak-anak yang masih hidup itu laki-laki, perempuan, atau campuran laki-laki dan perempuan. Maka jumlah diambil dari anak-anak yang masih hidup, sedangkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan diambil dari derajat tertinggi.
وإذا فعل ذلك قسّم المالَ في الدرجة العليا للذكر مثلُ حظ الأنثيين إن كانوا ذكوراً وإناثاً وإن كانوا ذكوراً فالقسمة على الذّكور وإن كانوا إناثاً فالقسمة عليهن ثم يُفرد نصيبَ الذكور على حدة ونصيبَ الإناث على حدة وينظر إلى كل واحدٍ من الصنفين فإن لم يقع في أولاده الذين بينه وبين أولاده الأحياء اختلاف قسّم ما أصابه بين أولاده الأحياء على اعتبار أبدانهم
Jika telah dilakukan demikian, maka harta dibagi pada tingkatan tertinggi dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan. Jika mereka semua laki-laki, maka pembagian hanya untuk laki-laki. Jika mereka semua perempuan, maka pembagian hanya untuk perempuan. Kemudian bagian laki-laki dipisahkan tersendiri dan bagian perempuan dipisahkan tersendiri, lalu dilihat masing-masing dari kedua kelompok tersebut. Jika tidak terdapat perbedaan di antara anak-anaknya yang berada di antara dia dan anak-anaknya yang masih hidup, maka bagian yang diperoleh dibagi di antara anak-anaknya yang masih hidup berdasarkan jumlah badan mereka.
وإن وقع فيهم اختلافٌ قسم ما أصابه في البطن الذي وقع فيه الاختلاف واعتبر في ذلك ما اعتبره في البطن الأول ثم لا يزال يفعل ذلك حتى تنتهي القسمة إلى الأولاد الأحياء فإذا انتهت القسمة إليهم قسم ما أصابهم بينهم على اختلاف أبدانهم
Jika terjadi perbedaan pendapat di antara mereka, maka bagian yang mereka peroleh dibagi pada generasi yang terjadi perbedaan tersebut, dan dalam hal ini digunakan pertimbangan yang sama seperti pada generasi pertama. Kemudian hal itu terus dilakukan hingga pembagian sampai kepada anak-anak yang masih hidup. Jika pembagian telah sampai kepada mereka, maka bagian yang mereka peroleh dibagi di antara mereka sesuai dengan perbedaan jumlah mereka.
هذا قولُ محمد وأكثر أهل الرأي يقولون هو قول أبي حنيفة ولا يتّضح هذا الأصلُ إلا بضرب الأمثلة وإيراد المسائل
Ini adalah pendapat Muhammad dan mayoritas ahli ra’yu mengatakan bahwa ini adalah pendapat Abu Hanifah. Pokok ini tidak akan menjadi jelas kecuali dengan memberikan contoh-contoh dan mengemukakan permasalahan-permasalahannya.
فأما المنزّلون فإنهم ينزّلون كلَّ واحدٍ من أولاد البنات منزلة آبائه وأمهاته ويرفعونه بطناً بطناً فأيّهم سبق إلى وارثٍ كان أولى
Adapun para munazzil, mereka menempatkan setiap anak dari anak perempuan pada posisi ayah dan ibunya, lalu mereka mengangkatnya satu tingkat demi satu tingkat, maka siapa pun di antara mereka yang lebih dahulu sampai kepada seorang ahli waris, dialah yang lebih berhak.
وإن استوَوْا في السبق قُسِّم المالُ بين الورثة الذين صاروا إليهم ثم يقسّم ما يصيب كلّ واحد من الورثة تقديراً بين من يدلي به على حسب ما يستحقون فيه لو كان الميت ذلك الوارث
Jika mereka sama-sama lebih dahulu, maka harta dibagi di antara para ahli waris yang berhak menerimanya, kemudian bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris secara taksiran dibagi lagi kepada orang-orang yang mendapatkan hak waris melalui dirinya, sesuai dengan bagian yang seharusnya mereka terima seandainya orang yang wafat itu adalah ahli waris tersebut.
ثم إن كانوا في أنفسهم ذكوراً أو إناثاً قسم بينهم بالسوية وإن كانوا ذكوراً وإناثاً فللذكر مثل حظ الأنثيين؛ فإن استحقاقَهم كذلك يقع وهذا سبيل التوريث بالبنوة
Kemudian, jika mereka semuanya laki-laki atau semuanya perempuan, maka bagian dibagi di antara mereka secara sama rata. Namun jika terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; demikianlah cara mereka memperoleh hak waris, dan inilah tata cara pewarisan melalui jalur anak.
هذا مذهب جمهور المنزّلين
Ini adalah mazhab mayoritas para mufassir.
فأما أبو عبيد القاسم بن سلاّم وإسحاق بن رَاهْوَيْه وغيرُهما ممن تابعهما قالوا إذا كان فيهما ذكور وإناث فالحصة مقسومة عليهم بالسوية لا يفضُل ذكرٌ أنثى؛ فإنهم لا يرثون بالعصوبة وإنما يرثون بالرحم
Adapun Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam, Ishaq bin Rahawaih, dan selain keduanya yang mengikuti pendapat mereka, mengatakan bahwa jika dalam kelompok tersebut terdapat laki-laki dan perempuan, maka bagian warisan dibagi rata di antara mereka, tidak ada laki-laki yang lebih diutamakan daripada perempuan; sebab mereka tidak mewarisi karena ‘ashabah, melainkan mewarisi karena hubungan rahim.
وهذا فاسد؛ فإن المنزّلين يُحلّون ذوي الأرحام محلَّ أصولهم وهذا حقيقةُ التنزيل
Ini tidak benar; sebab para penganut metode tanziil menempatkan dzawil arham pada posisi asal-usul mereka, dan inilah hakikat tanziil.
والتوريث بالرحم المطلق يرفع اعتبارَ القُرب والبعد والنظرَ إلى الأصول
Pewarisan melalui hubungan rahim secara mutlak menghilangkan pertimbangan kedekatan atau jauhnya hubungan serta tidak memperhatikan garis keturunan.
فهذا تمهيد قاعدة الباب
Inilah pengantar kaidah bab ini.
مسائله
Permasalahannya
بنت بنت وثلاث بنات بنت أخرى
Cucu perempuan dari anak perempuan, dan tiga cucu perempuan dari anak perempuan yang lain.
بهذه الصورة
Dengan cara seperti ini.
على قول أهل القرابة يقسم المال بينهم أرباعاً لا غير
Menurut pendapat Ahl al-Qarābah, harta dibagi di antara mereka menjadi empat bagian saja, tidak lebih.
ولو قدّر محمد هذا العدد في الأصلين لكان الجواب هكذا
Jika Muhammad memperkirakan jumlah ini pada kedua asal tersebut, maka jawabannya akan seperti ini.
وعلى قول أهل التنزيل نقسم المال بين بنتي الصلب تقديراً نصفين فرضاً وردّاً ثم نجعل نصيب كل بنت لولدها فيخص بنت البنت الفردة نصفٌ ويخصّ بنات البنت الأخرى نصف
Menurut pendapat ahli tanzīl, kita membagi harta antara dua anak perempuan kandung dengan taksiran setengah-setengah, baik sebagai bagian fardhu maupun radd. Kemudian, bagian masing-masing anak perempuan diberikan kepada anak-anaknya, sehingga anak perempuan dari anak perempuan yang tunggal mendapat setengah, dan anak-anak perempuan dari anak perempuan yang lain mendapat setengah.
ابن بنت مع أخته وبنت بنتٍ بهذه الصورة
Anak laki-laki dari putri bersama saudara perempuannya dan anak perempuan dari putri dalam susunan seperti ini.
فعلى قول أهل القرابة المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين على أربعة فيعتبرون ذوي الأرحام بأنفسهم في هذه الصورة
Menurut pendapat ahli kerabat, harta di antara mereka dibagikan kepada laki-laki dua kali bagian perempuan berdasarkan empat bagian, sehingga mereka memperhitungkan dzawil arham sendiri dalam kasus ini.
ومحمد يوافق أصحابه لأن أصولهم ورثة وهو إنما يعتبر تعديدَ الأصول بعدد الأولاد إذا كانوا أرحاماً ولهذا قيدنا الكلامَ وقلنا ننظر إلى البطن الأعلى الذي فيه الخلاف وأردنا البطنَ الأول من الأرحام
Muhammad sependapat dengan para sahabatnya karena ushul (garis keturunan) mereka adalah waris, dan ia hanya mempertimbangkan penghitungan jumlah ushul berdasarkan jumlah anak jika mereka adalah arham. Oleh karena itu, kami membatasi pembicaraan dan mengatakan bahwa kita melihat pada generasi teratas yang terdapat perbedaan pendapat di dalamnya, dan yang kami maksud adalah generasi pertama dari arham.
ومذهب جمهور المنزِّلين أن النصف لبنت البنت المفردة والنصف لولدي البنت الأخرى بينهما للذكر مثل حظ الأثثيين
Menurut mazhab mayoritas para ahli faraid, separuh bagian diberikan kepada satu orang cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) yang tunggal, dan separuh bagian lagi diberikan kepada dua anak dari anak perempuan yang lain, dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan.
وعلى قول أبي عبيد وإسحاق النصف الذي لولدي البنت بينهما بالسوية
Menurut pendapat Abu ‘Ubaid dan Ishaq, setengah bagian yang menjadi hak kedua anak perempuan dibagi di antara mereka berdua secara sama rata.
ابن بنت وبنت بنت أخرى وثلاث بنات بنت ثالثةٍ
Seorang cucu perempuan dari anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak perempuan yang lain, dan tiga cucu perempuan dari anak perempuan yang ketiga.
على قول أهل القرابة المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين كما تقدم
Menurut pendapat Ahl al-Qarābah, harta di antara mereka dibagikan dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
وعلى قول المنزِّلين لولد كل بنتٍ الثلث ويقسم الثلث الذي يصيب البنت الثالثة بينهن على ثلاثة
Menurut pendapat mereka yang menetapkan bagian sepertiga untuk anak dari setiap anak perempuan, maka sepertiga yang menjadi bagian anak perempuan ketiga dibagi di antara mereka bertiga.
بنت بنت وبنت بنت ابن
Cucu perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
بهذه الصورة
Dengan cara seperti ini.
أهل القرابة يقولون المال لبنت البنت لقربها في الدرجة
Kerabat dekat berpendapat bahwa harta tersebut menjadi milik cucu perempuan (anak perempuan dari anak perempuan) karena kedekatannya dalam derajat.
وفي التنزيل المال بينهما على أربعة بالفرض والرد كما يكون كذلك بين بنت الصلب وبنت الابن
Dalam Al-Qur’an, harta di antara keduanya dibagi menjadi empat bagian dengan cara fardh dan radd, sebagaimana halnya pembagian antara anak perempuan kandung dan anak perempuan dari anak laki-laki.
فالمال لبنت بنت الابن عند الفريقين؛ لأنها أسبق إلى الوارث مع استواء الدرجتين؛ فإن المنزّلين يعتبرون السبق إلى الوارث ولا يعتبرون الدرجة قربت أو بعدت وأهل القرابة يعتبرون السبق إلى الوارث عند استواء الدرجتين فلا خلاف بين الفريقين إذاً نعني أهل التنزيل وأهل القرابة
Maka harta warisan menjadi milik cucu perempuan dari anak laki-laki menurut kedua kelompok; karena ia lebih dahulu sampai kepada pewaris meskipun derajatnya sama. Sebab, menurut ahli tanzīl, yang dipertimbangkan adalah siapa yang lebih dahulu sampai kepada pewaris, bukan kedekatan atau jauhnya derajat. Sedangkan ahli qarābah juga mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu sampai kepada pewaris jika derajatnya sama. Maka, tidak ada perbedaan pendapat antara kedua kelompok, yaitu ahli tanzīl dan ahli qarābah.
وأما نوح وحُبَيش ومن تابعهما من المورثين بالرحم المطلق يسوّون بين القريب والبعيد والسابق إلى الوارث والمسبوق ويقولون المال بينهما نصفين وهذا المذهب يجري في كل صورة ولكنا نذكره عند اتفاق
Adapun Nuh, Hubaisy, dan para pengikut mereka dari kalangan yang mewariskan dengan sebab hubungan rahim secara mutlak, mereka menyamakan antara kerabat dekat dan jauh, antara yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris dan yang belakangan, dan mereka mengatakan bahwa harta dibagi dua sama rata di antara keduanya. Pendapat ini berlaku dalam setiap kasus, namun kami akan menyebutkannya ketika terjadi kesepakatan.
الفريقين حتى يتبين خلافهم لهما ويحصل بتكرير ذكرهم إبانة مذهبهم
Kedua kelompok tersebut disebutkan berulang kali hingga tampak perbedaan mereka dengan keduanya, dan dengan pengulangan penyebutan mereka, penjelasan mazhab mereka menjadi jelas.
بنت ابن بنت وبنت بنت بنت فعلى قول المنزِّلين المال بينهما بالسوية وتعليله بيّن؛ فإنهم يقسمون المال نصفين بين بنتي الصلب ثم يحطّون النصفين إلى الواسطة ثم منهما إلى الدرجة التي نتكلم فيها وهذا مذهب أبي يوسف من أصحاب القرابة؛ فإنه ينظر إلى صفة من يقسم عليه
Anak perempuan dari anak perempuan, dan anak perempuan dari anak perempuan dari anak perempuan, menurut pendapat para ulama yang membagi harta secara sama rata di antara keduanya, alasannya jelas; mereka membagi harta menjadi dua bagian antara dua anak perempuan kandung, kemudian menurunkan kedua bagian itu kepada perantara, lalu dari perantara itu kepada tingkatan yang sedang kita bicarakan. Inilah mazhab Abu Yusuf dari kalangan ahli kerabat; ia memperhatikan sifat orang yang harta itu dibagikan kepadanya.
وعلى قول محمد يقسّم المال في الدرجة الوسطى التي فيها الخلاف؛ فإن أهل الدرجة الوسطى أرحام فللذكر مثل حظ الأنثيين على ثلاثة فإن ما أصاب الذكر وهو الثلثان يسلّم إلى ولده وهي بنت ابن البنت وما أصاب بنت البنت في الواسطة وهو الثلث يسلّم إلى ولدها وهي بنت بنت البنت
Menurut pendapat Muhammad, harta dibagi pada tingkatan tengah yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat; karena ahli waris pada tingkatan tengah adalah kerabat (arḥām), maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan, yaitu dibagi menjadi tiga bagian. Bagian yang didapatkan laki-laki, yaitu dua pertiga, diserahkan kepada anaknya, yaitu putri dari cucu perempuan. Sedangkan bagian yang didapatkan oleh cucu perempuan pada tingkatan tengah, yaitu sepertiga, diserahkan kepada anaknya, yaitu cicit perempuan dari pihak perempuan.
بنتا بنت بنت وثلاث بنات ابن بنت أخرى
Seorang cucu perempuan dari anak perempuan, seorang cicit perempuan dari cucu perempuan, dan tiga cucu perempuan dari anak laki-laki dari anak perempuan yang lain.
بهذه الصورة
Dengan cara seperti ini.
فعلى التنزيل النصف بين بنتي بنت البنت بالسويّة والنصف الآخر بين بنات ابن البنت الأخرى على ثلاثة بالسوية
Maka, menurut pembagian tersebut, setengah bagian diberikan kepada dua cucu perempuan dari anak perempuan secara merata, dan setengah bagian lainnya diberikan kepada tiga cucu perempuan dari anak perempuan yang lain secara merata.
وعلى قول أبي يوسف المال بينهن على خمسة بالسوية فإنه ينظر إلى أعداد من يقسم عليهم وصفاتهم وهي خمسة
Menurut pendapat Abu Yusuf, harta dibagi di antara mereka berlima secara merata, maka yang diperhatikan adalah jumlah orang yang akan dibagikan kepadanya dan sifat-sifat mereka, yaitu lima.
وعلى قول محمد نجعل الذكر الذي في الوسط ثلاثة ذكور بعدد أولاده ونجعل الأنثى التي في الدرجة الوسطى اثنتين بعدد أولادها فنقسم المال في الدرجة الوسطى بين ثلاثة ذكور وأنثيين على ثمانية فنصيب الذكر ستة فتدفع إلى أولاده لكل واحدة منهن سهمان
Menurut pendapat Muhammad, kita menjadikan laki-laki yang berada di tengah sebagai tiga laki-laki sesuai dengan jumlah anaknya, dan menjadikan perempuan yang berada pada tingkat tengah sebagai dua perempuan sesuai dengan jumlah anaknya. Maka, harta pada tingkat tengah dibagi antara tiga laki-laki dan dua perempuan menjadi delapan bagian. Bagian laki-laki adalah enam, lalu diberikan kepada anak-anaknya, masing-masing dari mereka mendapat dua bagian.
ونصيب الأنثى سهمان يكون ذلك لولديها لكل واحدةٍ منهما سهم
Bagian untuk anak perempuan adalah dua bagian, yaitu untuk kedua anak perempuannya, masing-masing dari mereka mendapat satu bagian.
وقد اتضح الآن مذهب محمد بن الحسن للناظر وسيزداد وضوحاً إن شاء الله عز وجل
Sekarang telah jelaslah mazhab Muhammad bin al-Hasan bagi para pengkaji, dan akan semakin jelas lagi, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
بنتا بنت بنت وابن وثلاث بنات ابن بنت
Seorang cucu perempuan dari anak perempuan, cucu perempuan dari cucu perempuan, seorang cucu laki-laki, dan tiga cucu perempuan dari cucu laki-laki dari anak perempuan.
بهذه الصورة
Dengan cara seperti ini.
فعلى قول المنزلين نسلّم نصفاً إلى أولاد ابن البنت وهم أربعة ثلاثة إناث وواحد ذكر والنصف مقسوم بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين والنصف الآخر لبنتي بنت البنت بينهما بالسوية
Maka menurut pendapat yang menurunkan (mereka ke derajat ahli waris), kita memberikan setengah bagian kepada anak-anak dari anak laki-laki perempuan, yang jumlahnya empat orang, tiga perempuan dan satu laki-laki, dan setengah bagian itu dibagi di antara mereka dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. Sedangkan setengah bagian lainnya diberikan kepada dua cucu perempuan dari anak perempuan, dan dibagi rata di antara keduanya.
وعند أبي يوسف من المقرِّبين المال مقسومٌ بين الذين نورّثهم للذكر مثل حظ الأنثيين على سبعة أسهم ولا نظر إلى من قبله
Menurut Abu Yusuf dari kalangan murid dekat, harta dibagi di antara orang-orang yang kami warisi dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, atas tujuh bagian, dan tidak memperhatikan siapa yang mendahului mereka.
وعلى قول محمد نجعل الذكر الذي في الوسط بمنزلة أربعة ذكور والأنثى التي في الوسط بمنزلة الأنثيين ويقسم المال في الدرجة الوسطى بين أربعة ذكور وأنثيين على عشرة فيصيب الذكر ثمانية والأنثى اثنان والنصيبان يتفقان بالنصف فنرد كلَّ واحدٍ منهما إلى نصفه اختصاراً فتعود المسألة على خمسة للذكر أربعة وللأنثى سهم فالأربعة التي هي نصيب الذكر بين أولاده للذكر مثل حظ الأنثيين على خمسة والأربعة لا تصح عليها ولا توافق الواحد الذي هو نصيب الأنثى بين ولديها ينكسر على اثنين ولا يصح ولا يوافق وليس بين الاثنين والخمسة موافقة فنضرب اثنين في خمسة يكون عشرة ثم نضرب العشرة في الخمسة التي أردنا قسمتها فيكون خمسين منه تصح المسألة وهذا تمامُ بيان مذهب محمد في هذا الباب
Menurut pendapat Muhammad, laki-laki yang berada di tengah dianggap setara dengan empat laki-laki, dan perempuan yang berada di tengah dianggap setara dengan dua perempuan. Harta pada tingkatan tengah dibagi antara empat laki-laki dan dua perempuan dari sepuluh bagian, sehingga bagian laki-laki adalah delapan dan bagian perempuan adalah dua. Kedua bagian ini memiliki rasio setengah, maka masing-masing dikembalikan ke setengahnya untuk ringkasnya, sehingga permasalahan kembali menjadi lima bagian: untuk laki-laki empat bagian dan untuk perempuan satu bagian. Empat bagian yang merupakan bagian laki-laki dibagi di antara anak-anaknya, untuk laki-laki dua kali bagian perempuan dari lima bagian, dan empat tidak dapat dibagi secara tepat, juga tidak sesuai dengan satu bagian yang merupakan bagian perempuan di antara kedua anaknya, yang akan terbagi menjadi dua dan tidak dapat dibagi secara tepat, juga tidak sesuai. Tidak ada kesesuaian antara dua dan lima, maka kita kalikan dua dengan lima menjadi sepuluh, lalu kita kalikan sepuluh dengan lima yang ingin kita bagi, sehingga menjadi lima puluh, dari situlah permasalahan dapat diselesaikan. Inilah penjelasan lengkap tentang mazhab Muhammad dalam bab ini.
Bab tentang cara mewariskan kepada anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki, dan saudara-saudara perempuan.
أصل هذا الباب على مذهب المنزِّلين أن يُنزَّل كلُّ واحد منهم بمنزلة أبيه أو أمه وإذا تسفّلوا رُفِّعوا كذلك بطناً بطناً فإن سبق بعضُهم إلى وارث كان أولى بالميراث وإن استوَوْا في السبق قدّرنا قسمة المال بين الورثة الأصليين فما أصاب كلُّ واحدٍ منهم قُسّم بين أولاده ورُوعيت صفتهم في الذكورة والأنوثة في الاختلاف والاتفاق
Dasar dari bab ini menurut mazhab para penganalogian (manzilin) adalah bahwa setiap orang dari mereka diposisikan seperti ayah atau ibunya. Jika mereka berada di tingkat bawah, maka mereka dinaikkan juga satu tingkat demi satu tingkat. Jika sebagian dari mereka lebih dahulu sampai kepada ahli waris, maka dialah yang lebih berhak atas warisan. Jika mereka sama-sama lebih dahulu, maka kami memperkirakan pembagian harta di antara para ahli waris asli, lalu bagian yang didapatkan masing-masing dari mereka dibagi lagi kepada anak-anaknya, dan diperhatikan sifat mereka dalam hal laki-laki dan perempuan, baik dalam perbedaan maupun kesamaan.
ثم مما يجب التنبه له في قاعدة الباب من مذهب المنزِّلين أنا نقسم حصة أولاد الأخت من الأب والأم وحصة أولاد الأخت من الأب بينهم بعد التنزيل الذي ذكرناه مع مراعاة صفاتهم في الذكورة والأنوثة فإن كانوا ذكوراً قسم عليهم بالسوية وكذلك الإناث الممحّضات وإن كانوا ذكوراً وإناثاً فالمذهب الذي عليه التعويل أن حصتهم مقسومةٌ عليهم للذكر مثل حظ الأنثيين هذا فيما أصاب أولاد الأخت من الأب والأم والأخت من الأب
Kemudian, hal yang juga harus diperhatikan dalam kaidah bab ini menurut mazhab orang-orang yang menggunakan metode tanziil adalah bahwa kita membagi bagian anak-anak perempuan dari saudari seayah-seibu dan bagian anak-anak perempuan dari saudari seayah di antara mereka setelah dilakukan tanziil yang telah kami sebutkan, dengan tetap memperhatikan sifat mereka dalam hal laki-laki dan perempuan. Jika mereka semua laki-laki, maka bagian itu dibagi rata di antara mereka, demikian pula jika semuanya perempuan murni. Namun jika terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka mazhab yang dijadikan pegangan adalah bahwa bagian mereka dibagi dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. Ini berlaku pada bagian yang diperoleh oleh anak-anak perempuan dari saudari seayah-seibu dan saudari seayah.
فأما أولاد الأخ والأخت من الأم فحصتهم مقسومة عليهم بالسويّة وإن كانوا ذكوراً وإناثاً لا يفضَّل ذكرٌ على أنثى كما لا يفضل الأخ من الأم على الأخت
Adapun anak-anak saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, maka bagian mereka dibagi rata di antara mereka, baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada keutamaan bagi laki-laki atas perempuan, sebagaimana tidak ada keutamaan saudara laki-laki seibu atas saudara perempuan seibu.
وهذا فيه مجال للفكر من طريق العلة وإن كان الحكم متفقاً عليه؛ فإن قياس المنزّلين يقتضي أن تقسم حصةُ أولاد الوارث على نسبة قسمة تركة ذلك الوارث لو مات وسيأتي مصداق ذلك في الأبواب والمسائل إن شاء الله عز وجل
Di sini terdapat ruang untuk berpikir melalui sebab (‘illah), meskipun hukumnya telah disepakati; sebab qiyās para mujtahid mengharuskan agar bagian anak-anak ahli waris dibagi sesuai dengan pembagian warisan ahli waris tersebut seandainya ia meninggal dunia. Penjelasan mengenai hal ini akan datang pada bab-bab dan masalah-masalah berikutnya, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
وهذا يقتضي أن يقال لو مات الأخ من الأم وله ابنٌ وبنت فما يخلّفه بينهما للذكر مثل حظ الأنثيين ولكن لم يصر إلى ذلك أحد من المنزِّلين في هذا المقام وقطعوا بأن أولاد الأخ من الأم يستوون وإن كانوا ذكوراً وإناثاً
Hal ini mengharuskan untuk dikatakan bahwa jika saudara laki-laki seibu meninggal dunia dan ia memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka warisan yang ditinggalkannya di antara mereka adalah untuk laki-laki bagian dua perempuan. Namun, tidak ada seorang pun dari para ahli faraidh dalam hal ini yang berpendapat demikian, dan mereka sepakat bahwa anak-anak saudara laki-laki seibu mendapatkan bagian yang sama, baik mereka laki-laki maupun perempuan.
وأصل الباب على قول أهل القرابة أن ننظر فإن كان في أولاد الأخوات وبنات الإخوة من هو أقرب بالدرجة فهو أولى من أي جهةٍ كان سواء كان من أولاد الأب أو من أولاد الأم
Dasar pembahasan menurut pendapat ahli kerabat adalah kita melihat, jika di antara anak-anak saudara perempuan dan anak-anak saudara laki-laki terdapat yang lebih dekat derajatnya, maka dialah yang lebih berhak, dari pihak mana pun ia berasal, baik dari anak-anak saudara seayah maupun anak-anak saudara seibu.
وإن استوت الدرجات فأيّهم سبق إلى الوارث فهو أولى من أي جهة كان السابق
Jika derajat mereka sama, maka siapa pun yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris, dialah yang lebih berhak, dari pihak mana pun yang lebih dahulu tersebut.
وإن استوَوْا في الدرجة والسبق فقد اختلف فيه أهل القرابة فأمّا أبو حنيفة وأبو يوسف فإنهما جعلا من كان من قِبل الأب والأم أولى ثم من كان من قبل الأب ثم من كان من قِبل الأم وراعى هؤلاء قوة القرابة ولم يلتفتوا إلى الأصول وإلى من يسقط منهم أو يبقى ثم قال هؤلاء أولاد من كان من قبل الأب والأم أو من قبل الأب يتفاضلون إذا كانوا ذكوراً وإناثاً للذكر مثل حظ الأنثيين فأما إن كانوا من أولاد الأخ من الأم أو الأخت من الأم فلا يفضّل الذكر منهم على الأنثى على حسب ما ذكرناه على مذهب المنزِّلين
Jika mereka setara dalam derajat dan urutan, maka para ahli kerabat berbeda pendapat tentang hal ini. Adapun Abu Hanifah dan Abu Yusuf, keduanya berpendapat bahwa yang berasal dari jalur ayah dan ibu lebih didahulukan, kemudian yang berasal dari jalur ayah, lalu yang berasal dari jalur ibu. Mereka mempertimbangkan kekuatan hubungan kekerabatan dan tidak memperhatikan asal-usul serta siapa yang gugur atau yang masih ada di antara mereka. Kemudian mereka berkata, anak-anak dari jalur ayah dan ibu, atau dari jalur ayah, jika terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. Adapun jika mereka berasal dari anak saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu, maka laki-laki tidak diutamakan atas perempuan, sebagaimana yang telah kami sebutkan menurut mazhab al-munazzilīn.
فأما محمد بن الحسن فإنه يأخذ حكمَ كل فريق من آبائهم ويأخذ العدد من الأولاد كما ذكرناه في أولاد البنات وسيتضح مذهبه بالمثال فلينظر الناظر حتى ينتهي إليه وإذ ذاك نبينه بياناً شافياً
Adapun Muhammad bin al-Hasan, ia mengambil hukum dari setiap kelompok ayah mereka dan mengambil jumlah dari anak-anak sebagaimana telah kami sebutkan pada anak-anak perempuan. Pendapatnya akan menjadi jelas melalui contoh, maka hendaklah yang melihat memperhatikan hingga sampai pada bagian tersebut, dan saat itulah akan kami jelaskan dengan penjelasan yang memadai.
مسائل الباب
Permasalahan-permasalahan dalam bab ini
بنت أخت وابنا أختٍ أخرى
Anak perempuan dari seorang saudari dan dua anak laki-laki dari saudari yang lain.
في قول المنزّلين لولد كلّ أختٍ النصفُ ثم أحد النصفين بين ابني الأخت نصفين والنصف الآخر لبنت الأخت الأخرى
Menurut pendapat para ulama yang menetapkan, anak dari setiap saudari perempuan mendapat separuh, kemudian salah satu dari dua bagian separuh itu dibagi rata antara dua anak laki-laki saudari perempuan, dan separuh lainnya untuk anak perempuan dari saudari perempuan yang lain.
وعلى قول أهل القرابة المال بين بنت الأخت وابني الأخت الأخرى للذكر مثل حظ الأنثيين على خمسة
Menurut pendapat ahli kerabat, harta dibagi antara anak perempuan dari saudari dan dua anak laki-laki dari saudari yang lain, di mana bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, yaitu dibagi menjadi lima bagian.
والأختان من جهة واحدة إما من أبٍ وأم أو من أب
Saudari-saudari dari satu pihak, baik dari ayah dan ibu maupun dari ayah saja.
ثلاث بنات ثلاثة إخوة مفترقين
Tiga anak perempuan dari tiga saudara laki-laki yang berbeda.
على قول أبي حنيفة وأبي يوسف السدس لبنت الأخ من الأم وهو نصيب أبيها لو كان هو الوارث والباقي لبنت الأخ من الأب والأم؛ وذلك أن الأخ من الأب يَسقُط بالأخ من الأب والأم فكذلك يسقط ولدُه
Menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, seperenam bagian diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki seibu, yaitu bagian yang menjadi hak ayahnya jika ayahnya yang mewarisi, dan sisanya diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki seayah dan seibu. Hal ini karena saudara laki-laki seayah gugur hak warisnya jika ada saudara laki-laki seayah dan seibu, maka demikian pula anaknya gugur.
هذا حكم التنزيل وهذا بعينه مذهبُ محمد بن الحسن
Ini adalah hukum tanzīl, dan inilah persisnya pendapat Muhammad bin al-Hasan.
ثلاث بنات ثلاث أخوات متفرقات
Tiga anak perempuan, tiga saudari yang terpisah.
في قول أبي حنيفة وأبي يوسف المال لبنت الأخت من الأب والأم
Menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, harta tersebut menjadi milik putri saudari dari pihak ayah dan ibu.
وفي قول المنزِّلين وقول محمد بن الحسن المال بينهن على خمسة كما يكون بين أمهاتهن كذلك بالفرض والرّد
Menurut pendapat para penganut madzhab munazzil dan pendapat Muhammad bin al-Hasan, harta warisan di antara mereka dibagi menjadi lima bagian, sebagaimana pembagian di antara ibu-ibu mereka, baik melalui pembagian berdasarkan ketetapan (al-fardh) maupun pembagian berdasarkan pengembalian (ar-radd).
وكذلك الجواب في
Demikian pula jawabannya dalam hal ini.
ثلاثة بني ثلاث أخوات مفترقات عند الفريقين
Tiga anak laki-laki dari tiga saudara perempuan yang berbeda menurut kedua kelompok.
ثلاثة بنين وثلاث بنات ثلاث أخواتٍ مفترقات
Tiga anak laki-laki dan tiga anak perempuan, tiga saudara perempuan yang terpisah.
مذهب أبي حنيفة وأبي يوسف أن المال بين ولدي الأخت من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين
Mazhab Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa harta warisan di antara anak-anak perempuan dan laki-laki dari saudara perempuan seayah seibu dibagi dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian perempuan.
وفي قول محمد نجعل كأنه خلَّف ست أخوات مفترقات فأخذ العدد من الأولاد والحكم من الأصول وهذا موضع التنبيه الموعود؛ فإنا ذكرنا من أصله في باب أولاد البنات أنه يأخذ في هذا الاعتبار من الدرجة الأولى التي فيها الخلاف وهي أعلى الدرجات من الأرحام ولا يعتبر هذا في الأصول الوارثين وفي هذا الباب اعتبر في العدد الأصول في الصفة وأقام كلَّ أصل على عدد أولاده حيث قال نجعل كأنّ في المسألة ست أخواتٍ مفترقات فإذاً للأخت من الأم الثلث بتقديرها أختين وللأخت من الأب والأم الثلثان؛ لأنها بمنزلة الأختين لأب وأم ثم الثلث الذي أضيف إلى الأخت من الأم يكون بين ولديها نصفين والثلثان الذي قدرناه للأخت من الأب والأم بين ولديها للذكر مثل حظ الأنثيين على ثلاثة
Menurut pendapat Muhammad, kita anggap seolah-olah ia meninggalkan enam saudara perempuan yang terpisah-pisah, sehingga jumlahnya diambil dari anak-anak, sedangkan hukumnya diambil dari asal-usulnya. Inilah tempat penjelasan yang dijanjikan; karena kami telah menyebutkan dari asal pendapatnya dalam bab anak-anak perempuan bahwa dalam pertimbangan ini ia mengambil dari derajat pertama yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, yaitu derajat tertinggi dari hubungan kerabat, dan hal ini tidak dipertimbangkan pada asal-usul yang mewarisi. Dalam bab ini, ia mempertimbangkan jumlah asal-usul dalam sifatnya dan menjadikan setiap asal-usul sesuai dengan jumlah anak-anaknya, sebagaimana ia berkata: kita anggap seolah-olah dalam masalah ini terdapat enam saudara perempuan yang terpisah-pisah. Maka, untuk saudara perempuan seibu mendapat sepertiga dengan menganggapnya sebagai dua saudara perempuan, dan untuk saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga; karena ia diposisikan seperti dua saudara perempuan seayah dan seibu. Kemudian sepertiga yang diberikan kepada saudara perempuan seibu dibagi antara kedua anaknya menjadi dua bagian, dan dua pertiga yang kami anggap untuk saudara perempuan seayah dan seibu dibagi antara kedua anaknya, laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan, yaitu menjadi tiga bagian.
ومذهب المنزلين أن المال يقدّر بين أمهاتهن على خمسة فما أصاب الأختَ من الأم وهو سهمٌ من خمسة فهو بين ولديها بالسوية لما مهدناه من التسوية بين أولاد الأخ من الأم والسهم الذي يصيب الأخت من الأب بين ولديها للذكر مثل حظ الأنثيين والثلاثة التي للأخت من الأب والأم بين ولديها للذكر مثل حظ الأنثيين ولا يكاد يخفى طريق التصحيح
Mazhab para ulama yang menurunkan (bagian warisan) berpendapat bahwa harta dibagi di antara para ibu mereka menjadi lima bagian. Bagian yang diperoleh oleh saudari seibu, yaitu satu dari lima bagian, dibagikan secara rata di antara anak-anaknya, sebagaimana telah kami jelaskan tentang kesetaraan antara anak-anak saudara seibu. Adapun bagian yang diperoleh oleh saudari seayah, dibagikan kepada anak-anaknya dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Sedangkan tiga bagian yang menjadi milik saudari seayah dan seibu, dibagikan kepada anak-anaknya dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Cara penyelesaiannya hampir tidak sulit untuk dipahami.
وعلى قول أبي عبيد وإسحاق نقسم المال بين الأمهات كما ذكرناه على خمسة وما أصاب كلّ واحدة منهن بين ولديها نصفين من غير تفضيل ذكر على أنثى
Menurut pendapat Abu ‘Ubaid dan Ishaq, harta dibagi di antara para ibu sebagaimana telah kami sebutkan menjadi lima bagian, dan bagian yang diperoleh masing-masing ibu dibagi rata antara anak-anaknya menjadi dua bagian tanpa mengutamakan laki-laki atas perempuan.
ابن أخت لأم معه أخته وابن ابن أخت لأبٍ وأم
Anak laki-laki dari saudara perempuan seibu bersama saudara perempuannya dan anak laki-laki dari anak laki-laki saudara perempuan seayah dan seibu.
فالمال لولدي الأخت من الأم بينهما نصفين على قول الفريقين
Maka harta itu menjadi milik kedua anak perempuan dari saudara perempuan seibu, dibagi antara keduanya secara setengah-setengah menurut pendapat kedua kelompok.
وفي قول نوح وحُبيش المال بين الثلاثة بالسويّه
Menurut pendapat Nuh dan Hubaisy, harta tersebut dibagi rata di antara tiga orang.
بنتا أخٍ وخمس بنات أخٍ آخر
Dua putri dari seorang saudara laki-laki dan lima putri dari saudara laki-laki yang lain.
عند أهل القرابة المال بينهن على سبعة وهذا مذهب محمد أيضاً؛ فإنه إذا نقل عددَ الأولاد إلى الأخوين وقعت القسمة كذلك
Menurut para ahli kerabat, harta di antara mereka dibagi menjadi tujuh bagian, dan ini juga merupakan mazhab Muhammad; sebab jika jumlah anak-anak dipindahkan kepada dua saudara, maka pembagiannya pun demikian.
وعند المنزِّلين يقدّر لكل أخٍ نصف المال ثم يقسم نصفٌ على اثنين ونصفٌ على خمسة ولا يخفى التصحيح
Menurut para penganut metode tanzīl, setiap saudara laki-laki dianggap mendapat setengah dari harta, kemudian setengahnya dibagi dua dan setengahnya lagi dibagi lima, dan cara penyelesaiannya tidaklah samar.
ابنا أخٍ لأمٍ وبنتُ أخت لأبٍ في قول أبي حنيفة وأبي يوسف المال لبنت الأخ من الأب
Dua anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu dan seorang anak perempuan dari saudari perempuan seayah, menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki seayah.
وقال محمد بن الحسن المال بينهم على خمسة فإنه يقدر الأخ من الأم على عدد الأولاد ففي المسالة على هذا التقدير أخت لأبٍ وأخوان لأم فتقع القسمة من خمسة
Muhammad bin al-Hasan berkata, bagian di antara mereka dibagi menjadi lima, yaitu saudara laki-laki seibu dihitung sebanyak jumlah anak-anak. Dalam permasalahan ini, menurut perhitungan tersebut, terdapat seorang saudari seayah dan dua saudara laki-laki seibu, maka pembagiannya adalah dari lima.
وعلى قول المنزلين يقسم المال بينهم على أربعة ويقدر في المسألة أخٌ لأم وأخت لأبٍ ولو كانا لقسمنا المال بينهما بالفرض والرد على هذه النسبة
Menurut pendapat yang menjadikan (ashabah) turun derajat, harta dibagi di antara mereka menjadi empat bagian, dan dalam kasus ini diperkirakan ada seorang saudara laki-laki seibu dan seorang saudari perempuan seayah. Jika memang demikian, maka kita akan membagi harta di antara keduanya dengan bagian fard dan radd sesuai perbandingan ini.
ثم الربع الذي يقع لولدي الأخ من الأم بينهما نصفين
Kemudian seperempat bagian yang menjadi hak kedua anak laki-laki saudara dari ibu dibagi di antara mereka berdua secara setengah-setengah.
ابنا أختٍ لأبٍ وبنت أخت لأبٍ وأم
Anak laki-laki dari saudara perempuan seayah dan anak perempuan dari saudara perempuan seayah sekaligus seibu.
في قول أبي حنيفة وأبي يوسف المال لبنت الأخت من الأب والأم
Menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, harta tersebut menjadi milik anak perempuan dari saudari seayah dan seibu.
وفي قول محمد كانه خلف أختاً لأبٍ وأم وأختاً لأبٍ فالمال على هذا التقدير بينهن على أربعة بالفرض والرد فما أصاب الأختَ من الأب وهو سهم لولديها نصفين
Menurut pendapat Muhammad, seolah-olah seseorang meninggalkan saudari seayah-seibu dan saudari seayah, maka harta dalam hal ini dibagi di antara mereka bertiga menjadi empat bagian dengan sistem farā’iḍ dan radd. Bagian yang diperoleh saudari seayah, yaitu satu bagian, dibagi dua untuk kedua anaknya.
وهذا مذهبُ المنزِّلين
Ini adalah mazhab para pen-tanzil.
وقد أجرينا بعضَ الصور المقدمة على قول علي في الرد؛ فإنه رضي الله عنه يرد المال على الأخت من الأب والأم والأخت من الأب على آربعة ومن قال بقول ابن مسعود فإنه يجعل السدس لولدي الأخت من الأب والباقي لولد الأخت من الأب والأم؛ فإنه لا يرى الردَّ على الأخت من الأب مع الأخت من الأب والأم
Kami telah menerapkan beberapa contoh berdasarkan pendapat Ali dalam masalah radd; karena beliau radhiyallahu ‘anhu mengembalikan harta kepada saudari seayah-seibu dan saudari seayah dengan pembagian seperempat. Adapun siapa yang mengikuti pendapat Ibnu Mas‘ud, maka ia memberikan sepertiga kepada anak-anak saudari seayah, dan sisanya kepada anak-anak saudari seayah-seibu; karena ia tidak memandang adanya radd kepada saudari seayah bersama saudari seayah-seibu.
فهذا اعتبار الباب وبيان أصول العلماء بالمسائل وضرب الأمثلة
Inilah penjelasan tentang bab ini serta penjabaran dasar-dasar para ulama dalam permasalahan dan pemberian contoh-contoh.
Bab tentang cara mewariskan kepada paman dan bibi dari pihak ibu serta paman dan bibi dari pihak ayah dari ibu.
قاعدة الباب على رأي أهل القرابة أن الخالات لو كن منفردات ننظر فإن كان جميعهن من جهةٍ واحدة بأن كن أخوات الأم من أبٍ وأم أو أبٍ أو أمٍ فالمال بينهن بالسوية وإن اختلفت جهاتهن بأن كنّ ثلاث أخوات مفترقات لأم الميت فأَوْلاهن من كان من قبل الأب والأم ثم من كان من قبل الأب ثم من كان من قبل الأم
Dasar pembahasan menurut pendapat Ahlul Qarābah adalah bahwa jika para bibi dari pihak ibu (khālah) berada sendiri-sendiri, maka kita melihat: jika semuanya berasal dari satu jalur, yaitu mereka adalah saudari-saudari ibu dari ayah dan ibu, atau dari ayah saja, atau dari ibu saja, maka harta dibagi rata di antara mereka. Namun jika jalur mereka berbeda, misalnya ada tiga saudari yang masing-masing berbeda jalur terhadap ibu si mayit, maka yang paling berhak adalah yang berasal dari ayah dan ibu, kemudian yang berasal dari ayah, lalu yang berasal dari ibu.
وحكم الأخوال إذا انفردوا كحكم الخالات المنفردات؛ فإن اجتمع الأخوال والخالات وكانوا من جهةٍ واحدةٍ فالمال بينهن للذكر مثل حظ الأنثيين سواء كانوا من قبل الأب والأم أو من قبل الأب أو من قبل الأم ولم يفصّلوا في تفضيل الذكر على الأنثى بين جهةٍ وجهةٍ ولم يقولوا إخوة الأم من جهة الأم وهم أخوال الميت لا يفضل ذكرهم على أنثاهم
Hukum para paman dari pihak ibu jika mereka sendirian adalah seperti hukum para bibi dari pihak ibu yang sendirian; jika para paman dan bibi dari pihak ibu berkumpul dan mereka berasal dari satu jalur, maka harta dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, baik mereka berasal dari jalur ayah dan ibu, atau dari jalur ayah saja, atau dari jalur ibu saja. Mereka tidak membedakan dalam mengutamakan laki-laki atas perempuan antara satu jalur dengan jalur lainnya, dan mereka tidak mengatakan bahwa saudara-saudara ibu dari jalur ibu—yaitu para paman dari pihak ibu si mayit—laki-lakinya lebih diutamakan daripada perempuannya.
وقد مهدنا في باب أولاد الأخوات أن أولاد الأخت والأخ من الأم يستوون وإن كان بعضهم ذكوراً وبعضهم إناثاً فليعلم الناظر هذا فصلاً بين البابين
Kami telah menjelaskan dalam bab tentang anak-anak saudara perempuan bahwa anak-anak saudara perempuan dan anak-anak saudara laki-laki seibu kedudukannya sama, baik di antara mereka ada laki-laki maupun perempuan. Maka hendaklah pembaca memahami hal ini sebagai pembeda antara kedua bab tersebut.
هذا قول المُقرِّبين في الأخوال والخالات
Ini adalah pendapat para ulama terkemuka mengenai paman dan bibi dari pihak ibu.
فأمّا العمات المنفردات على رأيهم فحكمهن حكم الخالات فإن اجتمع مع العمات من الأم أعمام من الأم ولم يكن في المسألة غيرهم قسم المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Adapun para bibi dari pihak ayah yang berdiri sendiri menurut pendapat mereka, maka hukumnya sama dengan para bibi dari pihak ibu. Jika bersama para bibi dari pihak ibu terdapat pula paman-paman dari pihak ibu, dan dalam masalah tersebut tidak ada ahli waris lain selain mereka, maka harta dibagi di antara mereka dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan.
وإذا اجتمع الخالات والعمات جميعاً فالمذهب المشهور من قول أصحاب أبي حنيفة أنه يُدفع إلى الخالات الثلث وإلى العمات الثلثان ثم يعتبر في ثلث الخالات والثلثين للعمات ما كان يعتبر في جميع المال لو صرف إلى أحد الصنفين عند انفراده
Apabila para khala (saudari ibu) dan ‘ammah (saudari ayah) berkumpul semuanya, maka mazhab yang masyhur menurut pendapat para pengikut Abu Hanifah adalah sepertiga diberikan kepada para khala dan dua pertiga kepada para ‘ammah, kemudian pada sepertiga bagian untuk khala dan dua pertiga bagian untuk ‘ammah itu diperlakukan sebagaimana yang berlaku pada seluruh harta jika diberikan kepada salah satu golongan saja ketika mereka sendirian.
وروى ابنُ سماعة عن أبي يوسف أنه قال إنما نجعل المال ثلثاً وثلثين بين العمات والخالات إذا استوت جهة العمات والخالات فأمّا إذا اختلفت الجهتان فالمال كلّه لأقواهما خالاتٍ كنّ أو عمات
Ibnu Samā‘ah meriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa ia berkata: Kami membagi harta menjadi sepertiga dan dua pertiga antara para bibi dari pihak ayah dan pihak ibu jika kedudukan para bibi tersebut sama. Adapun jika kedudukan kedua pihak berbeda, maka seluruh harta diberikan kepada pihak yang lebih kuat, baik mereka para bibi dari pihak ibu maupun dari pihak ayah.
وكان بشر يقول المال مصروفٌ إلى العمات على أية جهة كُنَّ دون الخالات
Bishr berkata, “Harta itu diberikan kepada para bibi dari pihak ayah, dalam keadaan apa pun mereka, dan tidak kepada para bibi dari pihak ibu.”
وهذا مذهب شاذ ولا يعدّ خلاف بشر
Ini adalah mazhab yang ganjil dan tidak dianggap sebagai perbedaan pendapat yang berarti.
فأما أهل التنزيل فقد قالوا إذا كانت الخالات منفردات قسّم المال بينهم على حسب ما يرثن من الأم لو كانت هي الميتة وكذلك الأخوال المنفردون والأخوال والخالات إذا اجتمعوا قسّم المال بينهم على حسب استحقاقهم من أم الميت لو كانت هي الميتة
Adapun para ahli tafsir berpendapat bahwa jika para bibi dari pihak ibu sendirian, maka harta dibagi di antara mereka sesuai bagian yang mereka warisi dari ibu jika ibulah yang meninggal. Demikian pula para paman dari pihak ibu yang sendirian, serta jika para paman dan bibi dari pihak ibu berkumpul, maka harta dibagi di antara mereka sesuai hak waris mereka dari ibu si mayit jika ibulah yang meninggal.
فأمَّا العمات المنفردات فلأهل التنزيل في العمة مذاهبٌ منهم من قال العمة بمنزلة الأب؛ فإنها تدلي إلى الميت بالأب؛ إذ هي أخت أب الميت
Adapun para bibi (dari pihak ayah) yang berdiri sendiri, para ulama ahli ilmu waris (ahl al-tanzīl) memiliki beberapa pendapat mengenai bibi dari pihak ayah. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bibi dari pihak ayah kedudukannya seperti ayah, karena ia sampai kepada mayit melalui ayah, sebab ia adalah saudara perempuan ayah si mayit.
ومنهم من قال هي بمنزلة العم من الأب والأم سواء كانت عمة من أب أو عمة من أم أو عمة من أبٍ وأم
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa kedudukannya sama dengan bibi dari pihak ayah maupun ibu, baik itu bibi dari ayah, bibi dari ibu, ataupun bibi dari ayah dan ibu.
فهذا القائل ينزلها منزلة العم من الأب والأم
Orang yang mengatakan demikian menyamakan kedudukannya dengan paman dari pihak ayah dan ibu.
وهذه روايةٌ عن علي
Dan ini adalah sebuah riwayat dari Ali.
ومن المنزّلين من نزّل العمات المفترقات منزلةَ الأعمام المفترقين
Dan di antara para penetap hukum adalah mereka yang menyamakan kedudukan para bibi yang berbeda-beda dengan para paman yang berbeda-beda.
ومن المُنَزِّلين من نزلهن منزلة الجد؛ من جهة أنها تدلي بالجد أب الأب
Dan di antara para ulama yang menyamakan kedudukan mereka dengan kakek adalah karena mereka (nenek dari pihak ayah) berhubungan melalui kakek, yaitu ayah dari ayah.
وهذا إنما يستقيم في العمة من الأب والأم والعمة من الأب فأمَّا العمة من الأم فينبغي أن تكون كالجدة أم الأب؛ فإنها على هذا الطريق تدلي بالجدّة
Hal ini hanya berlaku untuk bibi dari pihak ayah dan ibu, serta bibi dari pihak ayah. Adapun bibi dari pihak ibu, seharusnya diperlakukan seperti nenek dari pihak ayah; karena menurut cara ini, ia terhubung melalui nenek.
ونحن نعود إلى شرح هذه المذاهب في آخر توريث الأرحام عند نجاز الأبواب المعقودة في أفراد أصناف ذوي الأرحام إن شاء الله تعالى
Kita akan kembali menjelaskan mazhab-mazhab ini pada bagian akhir pembahasan tentang pewarisan dzawil arham, ketika telah selesai membahas bab-bab yang berkaitan dengan masing-masing golongan dzawil arham, insya Allah Ta‘ala.
فمن نزل العمةَ منزلة الأب أو منزلة العم من الأب والأم؛ فإنه يقول في العمات المفترقات إنهن يستحققن الميراث على حسب استحقاقهن من الأب لو كان هو الميت
Maka barang siapa yang menempatkan bibi (dari pihak ayah) pada posisi ayah atau pada posisi paman dari pihak ayah dan ibu, maka ia berpendapat bahwa para bibi yang berbeda-beda itu berhak mendapatkan warisan sesuai dengan hak mereka dari ayah seandainya ayah yang wafat.
وهذا موضع تدبر؛ فإن العمة لو انفردت جعلناها كالأب من أي جهةٍ كانت فقد يخطر للناظر أن يجعلهن وإن اختلفت جهاتهن كالمستويات ولكن ليس الأمر كذلك عند المنزِّلين؛ فإنهم يعتبرون تقدير ميراثهن من الأب كما اعتبروا في الخالات المفترقات تقدير ميراثهن من الأم
Ini adalah tempat untuk merenung; sebab jika bibi dari pihak ayah sendirian, kita menjadikannya seperti ayah, dari pihak mana pun ia berasal, sehingga mungkin terlintas bagi orang yang memperhatikan untuk menyamakan mereka, meskipun berbeda asal-usulnya, seperti orang-orang yang setara. Namun, tidak demikian halnya menurut para ahli yang menetapkan hukum; karena mereka mempertimbangkan takaran warisan mereka dari ayah sebagaimana mereka mempertimbangkan takaran warisan bibi-bibi dari pihak ibu dari ibu.
ومن نزل العمات المفترقات منزلة الأعمام المفترقين قدم العمة من الأب والأم ثم العمة من الأب فإن لم تكونا فإذ ذاك ترث العمة من الأم
Dan barang siapa yang menyamakan kedudukan para bibi yang berbeda ayah dan ibu dengan para paman yang berbeda ayah dan ibu, maka didahulukan bibi dari pihak ayah dan ibu, kemudian bibi dari pihak ayah. Jika keduanya tidak ada, maka pada saat itu bibi dari pihak ibu yang mewarisi.
ومن نزلهن منزلة الجدّ فإنه يُسقط من كان من قبل الأم؛ فإنها ليست مدلية بالجد ويقسم ما أصاب بين العمة من الأب والأم والعمة من الأب بالسوية
Dan barang siapa yang menyamakan kedudukan mereka dengan kakek, maka ia menggugurkan siapa saja yang berasal dari jalur ibu; karena ia (bibi dari jalur ibu) tidak terhubung melalui kakek. Dan bagian yang didapat dibagi rata antara bibi dari jalur ayah dan ibu serta bibi dari jalur ayah.
ولا يعتبر غيرَ ذلك؛ فإن المتبع عنده الإدلاء بالجد وقرابة الأم غير معتبرة
Selain itu tidak dianggap; karena yang diikuti menurutnya adalah penyandaran kepada kakek, sedangkan kekerabatan dari pihak ibu tidak dianggap.
وهاهنا موقف للناظر؛ إذْ كان يحتمل أن يقال العمة من الأم كالجدة أم الأب كما ذكرناه والجدة أم الأب ترث مع أب الأب ولكن لم يفعل المنزّلون ذلك وغلّبوا العمةَ المدلية بالجد وأسقطوا بها العمة المدليةَ بالجدة وزادوا فلم يرجحوا العمة من الأب والأم على العمة من الأب
Di sini terdapat satu persoalan bagi penelaah; sebab mungkin saja dikatakan bahwa bibi dari pihak ibu itu seperti nenek dari pihak ayah sebagaimana telah kami sebutkan, dan nenek dari pihak ayah mewarisi bersama ayah dari ayah, namun para ahli faraidh tidak melakukan hal itu. Mereka lebih mengutamakan bibi yang terhubung melalui kakek dan menggugurkan bibi yang terhubung melalui nenek, bahkan mereka tidak mengunggulkan bibi dari ayah dan ibu atas bibi dari ayah saja.
وكان أحمد بن حنبل يجعل الخال أولى من جميع ذوي الأرحام لخبرٍ فيه سنذكره بعد نجاز الأبواب إن شاء الله تعالى فإن لم يكن خال فمذهبه مذهب المنزّلين في كل معنىً وهذه الأصول تُهذَّب بالمسائل
Ahmad bin Hanbal menganggap paman dari pihak ibu lebih berhak daripada seluruh dzawil arham berdasarkan sebuah hadis yang akan kami sebutkan setelah selesai membahas bab-bab ini, insya Allah Ta‘ala. Jika tidak ada paman dari pihak ibu, maka pendapat beliau sama dengan pendapat para munazzilīn dalam segala hal. Prinsip-prinsip ini akan dijelaskan melalui pembahasan masalah-masalah.
مسائل الباب
Permasalahan-permasalahan dalam bab ini
ثلاث خالات مفترقاتٍ في قول أهل القرابة المال للخالة من الأب والأم
Tiga orang bibi dari jalur yang berbeda menurut pendapat ahli kerabat, harta menjadi milik bibi dari pihak ayah dan ibu.
ومذهب المنزّلين أن المال بينهن على حسب استحقاقهن من أم الميت لو كانت هي الميتة ثم الصحيح مذهبُ عليّ في الرّد فالمال إذن بين الخالات على خمسة كما لو ورثن أمَّ الميت بالفرض والرد
Pendapat para ulama yang menurunkan (hak waris) adalah bahwa harta dibagi di antara mereka sesuai dengan hak yang akan mereka terima dari ibu si mayit, seandainya ibunya yang meninggal dunia. Kemudian, pendapat yang benar menurut Ali dalam masalah ar-radd adalah bahwa harta tersebut dibagi di antara para bibi dari pihak ibu menjadi lima bagian, sebagaimana jika mereka mewarisi ibu si mayit dengan faraidh dan ar-radd.
وعلى أصل ابن مسعود في الرد السدس للخالة من الأم والباقي بين الخالة من الأب والأم والخالة من الأب على أربعة
Menurut pendapat Ibn Mas‘ūd, dalam kasus pembagian warisan, seperenam diberikan kepada bibi dari pihak ibu, dan sisanya dibagi antara bibi dari pihak ayah dan ibu serta bibi dari pihak ayah menjadi empat bagian.
ثلاثة أخوال مفترقين عند أهل القرابة المال للخال من الأب والأمّ
Tiga paman dari pihak ibu yang berbeda menurut ahli kerabat, maka harta menjadi milik paman dari pihak ayah dan ibu.
وعلى رأي المُنَزِّلين المالُ بين الخال من الأم والخال من الأب والأم على ستة للذي هو من الأم السدس والباقي للخال من الأب والأم على قياس توريثهم من أم الميت
Menurut pendapat para ulama yang menurunkan (hukum waris), harta dibagi antara paman dari pihak ibu dan paman dari pihak ayah dan ibu menjadi enam bagian: untuk yang dari pihak ibu mendapat seperenam, dan sisanya untuk paman dari pihak ayah dan ibu, berdasarkan qiyās pewarisan mereka dari ibu si mayit.
ثلاثة أخوال مفترقين وثلاث خالات مفترقات
Tiga paman dari pihak ibu yang berbeda-beda dan tiga bibi dari pihak ibu yang berbeda-beda.
مذهب المُقَرِّبين أن المال بين الخال والخالة من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين
Mazhab al-muqarribīn berpendapat bahwa harta warisan antara paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu dibagikan dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian perempuan.
وعند المُنَزِّلين الثلث بين الخال والخالة من الأم للذكر مثل حظ الأنثيين
Menurut para ahli yang menetapkan, sepertiga bagian dibagi antara paman dan bibi dari pihak ibu, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وهذا مشكل بالإضافة إلى ما قدمناه في أولاد الأخوات؛ فإنّا جعلنا المال بين أولاد الأخ من الأم مقسوماً بالسوية على الذكور والإناث وهاهنا فضلنا الذكر على الأنثى في أُخُوَّة الأم من قبل أمهما وإن كانوا يرثونها لو ماتت بالسوية؛ ومبنى التنزيل في هذه الأبواب على اعتبار الإرث من الأم لو كانت هي الميتة والذي يحقق ذلك أنا قدرنا الثلث للخال والخالة من الأم وما ذلك إلا لاعتبار التوريث من الأم فيجب اعتبار قياس التوريث منها
Hal ini menjadi masalah selain apa yang telah kami kemukakan pada anak-anak saudari; karena kami membagi harta di antara anak-anak saudara laki-laki seibu secara rata antara laki-laki dan perempuan, sedangkan di sini kami lebihkan laki-laki atas perempuan dalam saudara seibu dari pihak ibu mereka, padahal mereka akan mewarisi dari ibu mereka secara rata jika ia wafat. Dasar pembagian dalam bab-bab ini adalah mempertimbangkan warisan dari ibu jika ia yang wafat, dan yang menegaskan hal itu adalah bahwa kami menetapkan sepertiga bagian untuk paman dan bibi dari pihak ibu, dan hal itu tidak lain kecuali karena mempertimbangkan pewarisan dari ibu, maka wajib mempertimbangkan qiyās pewarisan darinya.
وقال المُنَزِّلون الباقي بعد هذا الثلث للخال والخالة من الأب والأم
Dan para ulama yang menetapkan pembagian warisan mengatakan bahwa sisa setelah sepertiga ini diberikan kepada paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu.
للذكر مثل حظ الأنثيين وهذا سديد في إخوة الأم من أبيها وأمها؛ فإنهم على هذا القياس يرثونها لو ماتت
Laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan, dan ketentuan ini tepat berlaku pada saudara-saudara seibu dan sebapak; karena menurut qiyās ini, mereka akan mewarisinya jika ia (perempuan) meninggal.
وعند أبي عبيدٍ ومن تابعه الثلث بين الخال والخالة من الأم نصفين والثلثان بين الخال والخالة من الأب والأم نصفين وهذا أصله المطّرد في التسوية بين الذكور والإناث
Menurut Abu ‘Ubaid dan para pengikutnya, sepertiga bagian dibagi rata antara paman dan bibi dari pihak ibu, dan dua pertiga bagian dibagi rata antara paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu. Ini merupakan prinsip dasarnya yang konsisten dalam menyamakan pembagian antara laki-laki dan perempuan.
ثلاث عماتٍ مفترقات عند أهل القرابة المال بين العمة من الأب والأم
Tiga orang bibi yang berbeda menurut ahli kerabat, harta dibagi di antara bibi dari pihak ayah dan ibu.
وعند المنزلين تختلف المسالك فمن نزل العمات منزلة الأعمام جعل العمة من الأب والأم أولى كما ذهب إليه المقربون
Menurut para penganut pendekatan tanzīl, terdapat perbedaan jalan pandang; maka siapa yang menempatkan bibi pada posisi paman, menjadikan bibi dari pihak ayah dan ibu lebih berhak, sebagaimana pendapat yang dianut oleh kelompok yang lebih mendekatkan.
ومَنْ نزلهن منزلة الأب قسم المال بينهن كما يرثن من الأب لو كان هو الميت فعلى أصل عليٍّ في الرّدّ المال مقسوم على خمسة وعلى أصل ابن مسعود في الرد السدس للعمة من الأب والباقي بين العمة من الأب والأم والعمة من الأم على أربعة
Dan barang siapa yang menempatkan mereka pada posisi seperti ayah, maka ia membagi harta di antara mereka sebagaimana mereka mewarisi dari ayah jika ayah yang wafat. Maka menurut pendapat Ali dalam masalah radd, harta dibagi menjadi lima bagian. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Mas‘ud dalam masalah radd, seperenam untuk bibi dari pihak ayah, dan sisanya dibagi antara bibi dari pihak ayah dan ibu serta bibi dari pihak ibu menjadi empat bagian.
خالة لأم وعمة لأب على مذهب القرابة في الرواية المشهورة الثلث للخالة والثلثان للعمة
Bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah, menurut mazhab kekerabatan dalam riwayat yang masyhur, sepertiga untuk bibi dari pihak ibu dan dua pertiga untuk bibi dari pihak ayah.
وعلى رواية ابن سماعة عن أبي يوسف المال كله للعمة من الأب فإن الجهتين قد اختلفتا وروايته أن الجهتين إذا اختلفتا قدمت أقواهما
Menurut riwayat Ibn Samā‘ah dari Abū Yūsuf, seluruh harta menjadi milik bibi dari pihak ayah, karena kedua jalur kekerabatan tersebut berbeda. Dan dalam riwayatnya disebutkan bahwa jika kedua jalur kekerabatan berbeda, maka yang didahulukan adalah jalur yang lebih kuat.
وعلى مذهب المنزلين الثلث للخالة والثلثان للعمة وتنزلان منزلة الأم والأب
Menurut mazhab yang menempatkan, sepertiga bagian diberikan kepada bibi dari pihak ibu dan dua pertiga kepada bibi dari pihak ayah, dan keduanya diposisikan seperti ibu dan ayah.
خالة لأب وأم وعمة لأب
Bibi dari pihak ayah dan ibu, serta bibi dari pihak ayah.
فمذهب الجمهور من المقرّبين أن المال بينهما على ثلاثة كما ذكرنا الثلث للخالة من الأب والأم والثلثان للعمة
Maka mazhab jumhur dari kalangan muqarrabīn adalah bahwa harta di antara keduanya terbagi menjadi tiga bagian sebagaimana telah kami sebutkan: sepertiga untuk khālah dari pihak ayah dan ibu, dan dua pertiga untuk ‘ammah.
وعلى رواية ابن سماعة المال للخالة
Dan menurut riwayat Ibnu Samā‘ah, harta itu untuk bibi dari pihak ibu.
ثلاثة أخوال مفترقين وثلاث عمات مفترقات
Tiga paman dari pihak ibu yang berbeda-beda dan tiga bibi dari pihak ibu yang berbeda-beda.
عند أهل القرابة الثلث للخال من الأب والأم والثلثان للعمة من الأب والأم
Menurut para ahli kerabat, sepertiga bagian diberikan kepada paman dari pihak ayah dan ibu, dan dua pertiga bagian diberikan kepada bibi dari pihak ayah dan ibu.
وعلى قول المنزِّلين الثلث بين الخال من الأم والخال من الأب والأم على ستة للخال من الأم سهم وللخال من الأب والأم خمسة والثلثان الذي للعمات يخرّج على اختلاف المنزّلين في تنزيل العمات فمن نزل العمات منزلةَ الأعمام جعل الثلثين للعمة من الأب والأم
Menurut pendapat para penganut metode tanzīl, sepertiga bagian dibagi antara paman dari pihak ibu dan paman dari pihak ayah dan ibu, dengan perincian: satu bagian untuk paman dari pihak ibu dan lima bagian untuk paman dari pihak ayah dan ibu. Adapun dua pertiga bagian yang menjadi hak para bibi, pembagiannya mengikuti perbedaan pendapat para penganut tanzīl dalam menempatkan posisi bibi. Barang siapa yang menempatkan bibi pada posisi paman, maka dua pertiga bagian diberikan kepada bibi dari pihak ayah dan ibu.
ومن نزلهن منزلة الأب قسم الثلثين بين العمات على خمسة في قول علي كما يرثن الأب كذلك لو كان هو الميت فأمَّا على أصل ابن مسعود في الردّ فسدس الثلثين للعمة من الأب والباقي بين العمة من الأب والأم والعمة من الأم على أربعة رُبْعُه للعمة من الأم وثلاثة أرباعه للعمة من الأب والأم
Dan barang siapa yang menyamakan kedudukan mereka dengan ayah, maka dua pertiga dibagikan di antara para bibi berdasarkan lima bagian menurut pendapat Ali, sebagaimana mereka mewarisi dari ayah, demikian pula jika ayah yang wafat. Adapun menurut pendapat dasar Ibnu Mas‘ud dalam masalah radd, maka seperenam dari dua pertiga untuk bibi dari pihak ayah, dan sisanya dibagi antara bibi dari pihak ayah dan ibu serta bibi dari pihak ibu, dengan perhitungan seperempatnya untuk bibi dari pihak ibu dan tiga perempatnya untuk bibi dari pihak ayah dan ibu.
عمتان من أبٍ وعمّ وعمّةٌ من أم وخالة من أب وخالة من أم
Dua bibi dari pihak ayah, seorang paman dan seorang bibi dari pihak ibu, seorang bibi dari pihak ayah, dan seorang bibi dari pihak ibu.
في قول أهل القرابة الثلث للخالة من الأب والثلثان للعمتين من الأب
Menurut pendapat ahli kerabat, sepertiga bagian untuk bibi dari pihak ayah, dan dua pertiga untuk dua bibi dari pihak ayah.
وعلى قول المنزلين الثلث بين الخالة من الأم والخالة من الأب على أربعة أسهم للخالة من الأم الربع وللخالة من الأب ثلاثة أرباع المال وللعمتين من الأب ثلثا الثلثين وللعمّ والعمة من الأم الثلث من الثلثين بينهما نصفين
Menurut pendapat yang membagi sepertiga antara bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah, maka sepertiga itu dibagi menjadi empat bagian: untuk bibi dari pihak ibu seperempat, dan untuk bibi dari pihak ayah tiga perempat harta. Adapun untuk dua bibi dari pihak ayah, dua pertiga dari dua pertiga bagian, dan untuk paman dan bibi dari pihak ibu, sepertiga dari dua pertiga bagian yang dibagi rata antara keduanya.
وهذا الآن يخالف ما قدمناه من قسمة المال والحصة بين الخال والخالة من الأم للذكر مثل حظ الأنثيين كما نبهنا عليه في أثناء الباب فإن صح ذلك الذي تقدم نقلاً فيجب هاهنا قسمة ثلث الثلثين بين العم والعمة من الأم للذكر مثل حظ الأنثيين وإن صح قسمة ثلث الثلثين بين العم والعمة نصفين وهذا هو القياس المنطبق على أصل التنزيل وجب على مقتضاه لا محالة قسمة المال والحصة بين الخال والخالة من الأم نصفين بالسوية ومن نزّل العمات بمنزلة الأعمام جعل الثلثين كلَّه للعمتين من الأب
Ini sekarang bertentangan dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya tentang pembagian harta dan bagian antara paman dan bibi dari pihak ibu, yaitu untuk laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan, sebagaimana telah kami singgung di tengah-tengah bab ini. Jika pendapat yang telah dikemukakan sebelumnya secara riwayat itu benar, maka di sini seharusnya sepertiga dari dua pertiga dibagi antara paman dan bibi dari pihak ibu, untuk laki-laki dua kali bagian perempuan. Namun jika benar bahwa sepertiga dari dua pertiga itu dibagi antara paman dan bibi secara setengah-setengah, maka inilah qiyās yang sesuai dengan prinsip asal dalam al-Qur’an, dan dengan demikian wajib pula membagi harta dan bagian antara paman dan bibi dari pihak ibu secara setengah-setengah sama rata. Dan barang siapa yang menyamakan kedudukan bibi-bibi dengan paman-paman, maka seluruh dua pertiga diberikan kepada kedua bibi dari pihak ayah.
فهذا ما نقلناه على ثَبَتٍ من كتاب الأستاذ أبي منصور رحمه الله
Inilah yang kami nukilkan secara pasti dari kitab karya Ustadz Abu Mansur rahimahullah.
Bab tentang mewariskan kepada anak-anak paman dan bibi dari pihak ibu serta bibi dari pihak ayah.
أصل هذا الباب على قول أهل القرابة أن أولاد الأخوال والخالات إذا كانوا منفردين يُنظر فيهم فإن استَوَوْا في الدرج وكانوا من جههٍ واحدة ورثوا جميعَ المال
Dasar pembahasan bab ini menurut pendapat Ahl al-Qarābah adalah bahwa anak-anak paman dan bibi dari pihak ibu, jika mereka sendirian, maka dilihat keadaannya; jika mereka setara dalam derajat dan berasal dari satu jalur, mereka mewarisi seluruh harta.
ثم أبو يوسف يعتبر أبدانهم عدداً وصفةً ويقسم بينهم على اختلافهم في أنفسهم ولا ينظر إلى أصولهم في الذكورة والأنوثة
Kemudian Abu Yusuf mempertimbangkan badan-badan mereka dari segi jumlah dan sifat, dan membagi di antara mereka sesuai perbedaan yang ada pada diri mereka, tanpa melihat asal-usul mereka dalam hal kelelakian dan keperempuanan.
ومحمد يعتبرهم بأصولهم في الذكورة ثم يعدّد الأصول بعدد الأولاد كما تمهّد ذلك من أصله في أولاد الأخوات وبنات الإخوة
Dan Muhammad mempertimbangkan mereka berdasarkan asal-usul mereka dalam hal kelelakian, kemudian menghitung asal-usul tersebut sebanyak jumlah anak, sebagaimana telah dijelaskan dalam pendapat asalnya mengenai anak-anak perempuan dari saudara perempuan dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki.
فإن اختلفت جهاتهم فكان بعضهم أولاد الخال أو الخالة من الأب والأم وبعضهم أولاد الخال أو الخالة من الأب وبعضهم من الأم فإن كان فيهم قريبٌ بالدّرجة فهو أولى على رأي المقرِّبين وإن استوَوْا في القرب يقدم أسبقهم إلى الوارث وليس ذلك لاختيار التنزيل وإنّما هو لقوة القرابة المدانية لقرب الدرجة فإن استوَوْا في السبق إلى الوارث اعتُبر بعد ذلك قوةُ القرابة فقرب الدرجة مقدّم على السبق وقوة القرابة والسبقُ بعده مقدَّم على قوة القرابة فإن حصل الاستواء في قرب الدرجة والسبقِ إلى الوارث اعتبر بعدهما قوةُ القرابة فإن استوَوْا في القرب والسبق وقوة القرابة اشتركوا والمعتبر أبدانُهم على رأي أبي يوسف
Jika hubungan kekerabatan mereka berbeda, misalnya sebagian dari mereka adalah anak-anak paman atau bibi dari pihak ayah dan ibu, sebagian lagi anak-anak paman atau bibi dari pihak ayah saja, dan sebagian lagi dari pihak ibu saja, maka jika di antara mereka ada yang lebih dekat derajatnya, dialah yang lebih didahulukan menurut pendapat kelompok yang mengutamakan kedekatan. Jika mereka sama dalam kedekatan, maka yang didahulukan adalah yang lebih dahulu sampai kepada pewaris, dan hal ini bukan karena memilih urutan dalam at-tanzīl, melainkan karena kuatnya hubungan kekerabatan yang dekat derajatnya. Jika mereka sama dalam urutan sampai kepada pewaris, maka setelah itu yang dipertimbangkan adalah kuatnya hubungan kekerabatan. Jadi, kedekatan derajat lebih didahulukan daripada urutan dan kekuatan kekerabatan, dan urutan setelahnya lebih didahulukan daripada kekuatan kekerabatan. Jika mereka sama dalam kedekatan derajat dan urutan sampai kepada pewaris, maka setelah keduanya yang dipertimbangkan adalah kekuatan kekerabatan. Jika mereka sama dalam kedekatan, urutan, dan kekuatan kekerabatan, maka mereka berbagi bersama, dan yang menjadi acuan adalah fisik mereka menurut pendapat Abu Yusuf.
وأمّا محمد يعتبر آباءهم كما تقدم والآباء في هذا الباب الأخوالُ والخالات وهم مختلف فيهم وقد ذكرنا أنّه يعتبر صفات الآباء إذا كانوا أرحاماً في الدرجة الأولى ويعتبر الأعدادُ من الأولاد وقد تكرر ذلك
Adapun Muhammad mempertimbangkan ayah-ayah mereka sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan yang dimaksud dengan ayah-ayah dalam pembahasan ini adalah paman-paman dan bibi-bibi dari pihak ibu, yang masih diperselisihkan statusnya. Telah kami sebutkan bahwa yang dipertimbangkan adalah sifat-sifat ayah apabila mereka adalah kerabat rahim pada derajat pertama, dan juga mempertimbangkan jumlah anak-anak, sebagaimana hal itu telah berulang kali disebutkan.
ونحن نُفرد في صدر هذا الباب أولادَ الأخوال والخالات ثم نذكر بنات الأعمام وأولاد العمات ثم نذكر اجتماع بنات الأعمام وأولادَ العمات وأولادَ الأخوال والخالات
Pada awal bab ini, kami akan membahas terlebih dahulu anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ibu, kemudian kami akan membahas putri-putri dari paman dan anak-anak dari bibi dari pihak ayah, lalu kami akan membahas pertemuan antara putri-putri dari paman, anak-anak dari bibi dari pihak ayah, serta anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ibu.
فأمَّا الفصل الأول فقد مهدنا فيه أصلَ المقرِّبين
Adapun pada bagian pertama, kami telah meletakkan dasar bagi prinsip orang-orang yang didekatkan.
فأما أهلُ التنزيل فأصلهم يطرد في الأبواب ولا يكاد يختلف فيُنزِّلون أولادَ الأخوال والخالات درجةً درجة إذا نزّلوا واحداً درجةً نزّلوا الآخر؛ فإن سبق أحدهم إلى وارثٍ للميت كان أولى من غيره ولا نظر عندهم إلى قرب الدرجة
Adapun para ahli tanzīl, prinsip mereka berlaku secara konsisten dalam berbagai bab dan hampir tidak pernah berbeda; mereka menempatkan anak-anak paman dan bibi dari pihak ibu satu derajat demi satu derajat. Jika mereka menempatkan salah satu dari mereka pada satu derajat, maka yang lain pun ditempatkan pada derajat yang sama. Jika salah satu dari mereka lebih dahulu sampai kepada seorang ahli waris dari mayit, maka ia lebih berhak daripada yang lain, dan mereka tidak memandang pada kedekatan derajat.
وإن استوَوْا في السبق إلى الورثة قسّم بين الورثة الذين صاروا إليهم وانتهَوْا إلى وراثتهم على حسب استحقاقهم من الميت فإذا بانت حصةُ كل واحدٍ من ورثة الميت فُضَّت حصتُه على من انتهى إليه بالتنزيل على حسب استحقاقهم منه لو كان هو الميت
Jika mereka sama dalam mendahului kepada para ahli waris, maka dibagikan di antara para ahli waris yang bagian itu sampai kepada mereka dan berakhir pada pewarisan mereka, sesuai dengan hak masing-masing dari si mayit. Jika bagian masing-masing ahli waris dari si mayit telah jelas, maka bagian tersebut dibagi lagi kepada orang yang mendapatkannya melalui tanziil, sesuai dengan hak mereka seandainya merekalah yang menjadi mayit.
وهذا الأصل لاطراده يذكر في صدر كل باب فيستقيم أصلاً فيه
Prinsip ini, karena konsistensinya, disebutkan di awal setiap bab sehingga menjadi prinsip yang kokoh di dalamnya.
مسائل هذا النوع
Permasalahan jenis ini
ثلاث بنات أخوال مفترقين
Tiga anak perempuan dari paman ibu yang berbeda-beda.
في قول أهل القرابة المال لبنت الخال من الأب والأم؛ لقوة القرابة
Menurut pendapat para kerabat, harta tersebut diberikan kepada anak perempuan dari paman (saudara laki-laki ibu) dari pihak ayah dan ibu, karena kuatnya hubungan kekerabatan.
وعند المنزِّلين السدسُ لبنت الخال من الأم والباقي لبنت الخال من الأب والأم
Menurut para ahli yang mengikuti nash, seperenam bagian diberikan kepada anak perempuan dari paman dari pihak ibu, dan sisanya diberikan kepada anak perempuan dari paman dari pihak ayah dan ibu.
وكذلك الجواب في ثلاثة بني أخوال مفترقين
Demikian pula jawabannya dalam kasus tiga anak paman dari pihak ibu yang berbeda-beda.
ثلاث بنات خالات مفترقات
Tiga putri bibi dari pihak ibu yang terpisah.
على أصل أهل القرابة الميراث لبنت الخال من الأب والأم وعند المنزِّلين على رأي عليٍّ في الردّ المالُ بينهن على خمسة لبنت الخالة من الأم سهم ولبنت الخالة من الأب سهم ولبنت الخالة من الأب والأم ثلاثة أسهم
Menurut pendapat ahli kerabat, warisan untuk putri paman dari pihak ayah dan ibu, sedangkan menurut para penganut sistem tanziil berdasarkan pendapat Ali dalam masalah radd, harta dibagi di antara mereka berlima: untuk putri bibi dari pihak ibu satu bagian, untuk putri bibi dari pihak ayah satu bagian, dan untuk putri bibi dari pihak ayah dan ibu tiga bagian.
ومن قال بقول ابن مسعود في الردّ وكان من المنزّلين قال لبنت الخالة من الأب السدسُ والباقي بين بنت الخالة من الأم وبنت الخالة من الأب والأم على أربعة
Dan barang siapa yang berpendapat seperti pendapat Ibnu Mas‘ud dalam masalah ar-radd dan termasuk golongan yang menurunkan (bagian waris), maka ia memberikan kepada putri bibi dari pihak ayah bagian seperenam, dan sisanya dibagi antara putri bibi dari pihak ibu serta putri bibi dari pihak ayah dan ibu menjadi empat bagian.
ثلاث بنات أخوال مفترقين وثلاثة بني خالات مفترقات
Tiga perempuan anak paman dari pihak ibu yang berbeda-beda dan tiga laki-laki anak bibi dari pihak ibu yang berbeda-beda.
في قول أبي يوسف المال بين ولدي الخال والخالة من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين
Menurut pendapat Abu Yusuf, harta dibagi di antara anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وفي قول محمد يقسم المال بين الخال والخالة من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين فما أصاب كلّ واحد منهما دفع إلى ولده فيكون سهمان لبنت الخال من الأب والأم وسهمٌ لابن الخالة من الأب والأم
Menurut pendapat Muhammad, harta dibagi antara paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Maka bagian yang diperoleh masing-masing dari mereka diberikan kepada anak-anaknya, sehingga dua bagian untuk anak perempuan paman dari pihak ayah dan ibu, dan satu bagian untuk anak laki-laki bibi dari pihak ayah dan ibu.
وأما على مذهب المنزلين فالأخوال والخالات إخوةٌ لأم فيقسم المال بينهم فيخص الخالَ والخالةَ من الأم ثلثُ المال ويكون الباقي للخال والخالة من الأب والأم ويسقط الخالة والخالُ من الأب
Adapun menurut mazhab yang menyamakan, paman dan bibi dari pihak ibu dianggap sebagai saudara seibu, sehingga harta dibagi di antara mereka; paman dan bibi dari pihak ibu mendapat sepertiga harta, sedangkan sisanya diberikan kepada paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu, dan paman serta bibi dari pihak ayah gugur haknya.
فأمّا ما خص الخال والخالة من الأم فيقسم بين ولديهما بالسوية كما ذكرناه في أولاد الأخ من الأم في بابه
Adapun apa yang khusus bagi paman dan bibi dari pihak ibu, maka dibagikan kepada anak-anak mereka secara merata, sebagaimana telah kami sebutkan pada anak-anak saudara dari pihak ibu dalam babnya.
وأما ما يخص الخالَ والخالةَ من الأب فمسلمٌ إلى أولادهما للذكر مثلُ حظ الأنثيين إلا في قول أبي عُبيد من المنزِّلين فإنه لا يفضل الذكر على الأنثى
Adapun paman dan bibi dari pihak ayah, maka hak mereka diberikan kepada anak-anak mereka, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, kecuali menurut pendapat Abu ‘Ubaid dari kalangan al-munazzilīn, yang tidak mengutamakan laki-laki atas perempuan.
فأما بنات الأعمام وأولاد العمات فأصل المقرِّبين على ما تمهّد
Adapun putri-putri paman dan anak-anak bibi, maka mereka termasuk kerabat dekat sebagaimana telah dijelaskan.
والمبتدىء في هذا العلم ينتفع بالتكرير ويألف المذاهبَ به
Pemula dalam ilmu ini mendapatkan manfaat dari pengulangan dan menjadi akrab dengan mazhab-mazhab karenanya.
فإن اختلفت الدرجات فالأقرب أولى وإن استوت فالأسبق إلى الوارث أولى وإن لم يكن فيهم أسبق فالأقوى أولى
Jika derajatnya berbeda, maka yang lebih dekat lebih didahulukan. Jika derajatnya sama, maka yang lebih dahulu menjadi ahli waris lebih didahulukan. Jika tidak ada yang lebih dahulu di antara mereka, maka yang lebih kuat lebih didahulukan.
وبيان ذلك قبل المسائل أنه إذا كان في المسألة
Penjelasannya sebelum masuk ke pembahasan masalah adalah bahwa apabila dalam suatu masalah…
ابنة ابن عمٍّ لأبٍ وأم وبنت عمة من أم فالمال لبنت العمة عند المقرِّبين لأنها أقرب فإنْ ترك بنتَ بنت عمّة وبنت ابن عم لأب وأم فالمال لبنت ابن العم؛ لأنها أسبق فإن ترك بنت عمة لأب وأم وبنت عمة لأب أو لأم فالمال لبنت العمة من الأب والأم؛ لأنها أقوى فإن ترك بنت عمّة وبنتَ عم لأبٍ وأم أو لأبٍ فبنت العم أولى؛ لأن أباها عصبة فهذا أصل المقربين وأصل المنزِّلين ما سبق
Anak perempuan dari anak laki-laki paman dari pihak ayah dan ibu, serta anak perempuan bibi dari pihak ibu, maka harta warisan diberikan kepada anak perempuan bibi dari pihak ibu menurut pendapat kelompok muqarribīn karena ia lebih dekat. Jika yang ditinggalkan adalah anak perempuan dari anak perempuan bibi dan anak perempuan dari anak laki-laki paman dari pihak ayah dan ibu, maka harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki paman karena ia lebih dahulu. Jika yang ditinggalkan adalah anak perempuan bibi dari pihak ayah dan ibu serta anak perempuan bibi dari pihak ayah saja atau dari pihak ibu saja, maka harta warisan diberikan kepada anak perempuan bibi dari pihak ayah dan ibu karena ia lebih kuat. Jika yang ditinggalkan adalah anak perempuan bibi dan anak perempuan paman dari pihak ayah dan ibu atau dari pihak ayah saja, maka anak perempuan bibi lebih berhak karena ayahnya adalah ‘ashabah. Inilah dasar kelompok muqarribīn, sedangkan dasar kelompok munazzilīn adalah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
مسائله
Permasalahan-permasalahannya
ثلاث بنات عمّات مفترقات
Tiga orang perempuan sepupu dari pihak ayah yang terpisah.
عند أهل القرابة المال لبنت العمّة من الأب والأم
Menurut para ahli kerabat, harta diberikan kepada putri bibi dari pihak ayah dan ibu.
وأما المنزِّلون فمن نزل العمات منزلة الأعمام قدم بنتَ العم من الأب والأم ومن نزل العمات منزلة الأب قسّم المالَ بينهن على خمسة على قول عليٍّ في الرد لبنت العمة من الأم سهم ولبنت العمة من الأب سهم ولبنت العمة من الأب والأم ثلاثة أسهم
Adapun kelompok yang melakukan penyerupaan (tanzīl), maka siapa yang menyamakan posisi bibi dengan paman, ia mendahulukan putri bibi dari pihak ayah dan ibu. Dan siapa yang menyamakan posisi bibi dengan ayah, ia membagi harta di antara mereka menjadi lima bagian menurut pendapat Ali dalam masalah radd: untuk putri bibi dari pihak ibu satu bagian, untuk putri bibi dari pihak ayah satu bagian, dan untuk putri bibi dari pihak ayah dan ibu tiga bagian.
ومن فرّع على رأي ابن مسعود جعل السدس لبنت العمة من الأب والباقي بين بنت العمة من الأم وبنت العمة من الأب والأم على أربعة أسهم
Dan siapa yang merinci berdasarkan pendapat Ibnu Mas‘ūd, maka ia memberikan seperenam kepada putri bibi dari pihak ayah, dan sisanya dibagi antara putri bibi dari pihak ibu dan putri bibi dari pihak ayah dan ibu menjadi empat bagian.
ثلاث بنات أعمام مفترقين
Tiga orang putri paman yang terpisah.
المال لبنت العم من الأب والأم عند الجميع إلا على قول نوح وحُبيش فإن المال بينهن أثلاثاً
Harta warisan menjadi milik anak perempuan dari paman (bibi) dari pihak ayah dan ibu menurut pendapat semua ulama, kecuali menurut pendapat Nuh dan Hubaisy, maka harta tersebut dibagi di antara mereka menjadi tiga bagian yang sama.
ثلاث بنات أعمام مفترقين وثلاثة بني عمات مفترقات
Tiga orang putri paman yang berbeda-beda dan tiga orang putra bibi yang berbeda-beda.
فالمال لبنت العم من الأب والأم عند الفريقين
Maka harta itu menjadi milik putri paman dari pihak ayah dan ibu menurut kedua kelompok.
فأما إذا اجتمع
Adapun jika berkumpul
بنات الأعمام وأولادُ العمات وأولادُ الأخوال والخالات فمذهب المقرِّبين أن من كان أقرب منهم بالدرجة فهو أولى وإن استوَوْا في الدرجة فالأسبق إلى الوارث أولى وإن استوَوْا في السبق إلى الوارث فالثلثان لجهة بنات الأعمام وأولاد العمات
Anak-anak perempuan dari paman, anak-anak dari bibi dari pihak ayah, serta anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ibu, menurut mazhab al-muqarrabīn, siapa pun yang lebih dekat derajatnya di antara mereka maka dialah yang lebih berhak. Jika mereka setara dalam derajat, maka yang lebih dahulu sampai kepada pewaris yang lebih berhak. Jika mereka juga setara dalam hal kedahuluan kepada pewaris, maka dua pertiga bagian diberikan kepada kelompok anak-anak perempuan dari paman dan anak-anak dari bibi dari pihak ayah.
ثم النظر فيه على ما قدمناه في أفرادهم
Kemudian pembahasan terhadapnya dilakukan sebagaimana yang telah kami jelaskan pada masing-masing individu mereka.
والثلثان في حقهم كجملة المال لو انفردوا والثلث لجهة أولاد الأخوال والخالات ثم يعتبر في الثلث ما يعتبر في جميع المال لو انفردوا
Dua pertiga bagi mereka seperti seluruh harta jika mereka sendirian, dan sepertiga menjadi bagian untuk kelompok anak-anak paman dan bibi dari pihak ibu, kemudian pada sepertiga itu diberlakukan ketentuan yang sama seperti pada seluruh harta jika mereka sendirian.
وأهل التنزيل ينزِّلون الأخوال كما قدمنا في انفرادهم ويختلفون في تنزيل العمَّات وأولادهم على ما نبين في المسائل
Para ahli tanzīl menempatkan paman dari pihak ibu sebagaimana telah kami jelaskan dalam kasus mereka yang sendirian, dan mereka berbeda pendapat dalam menempatkan bibi-bibi dan anak-anak mereka, sebagaimana akan kami jelaskan dalam permasalahan-permasalahan.
ثلاث بنات أخوال مفترقين وثلاث بنات أعمام مفترقين وثلاثة بني عمات مفترقات وثلاث بني خالات مفترقات فبنت العم من الأب والأم أوْلى على رأي الفريقين إلا نوح وحُبيش لأنها أسبق إلى الوارث مع الاستواء في الدرجة
Tiga anak perempuan dari paman dari pihak ibu yang berbeda-beda, tiga anak perempuan dari paman dari pihak ayah yang berbeda-beda, tiga anak laki-laki dari bibi dari pihak ayah yang berbeda-beda, dan tiga anak laki-laki dari bibi dari pihak ibu yang berbeda-beda; maka anak perempuan paman dari pihak ayah dan ibu lebih didahulukan menurut pendapat kedua kelompok, kecuali dalam kasus Nuh dan Hubaisy, karena ia lebih dahulu sampai kepada ahli waris meskipun berada pada tingkatan yang sama.
ثلاث بنات أخوال مفترقين وثلاث بنات عماتٍ مفترقات
Tiga orang anak perempuan dari paman dari pihak ibu yang berbeda-beda, dan tiga orang anak perempuan dari bibi dari pihak ayah yang berbeda-beda.
عند أهل القرابة الثلث لبنت الخال من الأب والأم والثلثان لبنت العمة من الأب والأم
Menurut ahli kerabat, sepertiga bagian diberikan kepada putri dari saudara perempuan ayah dan ibu (binti al-khāl min al-ab wa al-umm), dan dua pertiga bagian diberikan kepada putri dari saudara perempuan ayah dan ibu (binti al-‘ammah min al-ab wa al-umm).
وعند المنزّلين الثلث بين بنت الخال من الأم وبنت الخال من الأب والأم على ستة أسهم سهمٌ لبنت الخال من الأم وخمسة أسهم لبنت الخال من الأب والأم وتسقط بنت الخال من الأب
Menurut para ulama yang membagi warisan (al-munazzilīn), sepertiga bagian dibagi antara putri paman dari pihak ibu dan putri paman dari pihak ayah dan ibu menjadi enam bagian: satu bagian untuk putri paman dari pihak ibu, lima bagian untuk putri paman dari pihak ayah dan ibu, dan putri paman dari pihak ayah gugur (tidak mendapat bagian).
وأمَّا بنات العمات فمن نزل العمات منزلة الأعمام جعل الثلثين لبنت العمة من الأب والأم ومن نزّلهن منزلة الأب أو نزّلهن منزلة العم من الأب والأم وإن اختلفت قراباتهن تصدّى له مذهب عليٍّ وابنِ مسعود في الرد فإن قال بقول عليٍّ قسمَ الثلثين بينهن على خمسة سهم لبنت العمة من الأم وسهمٌ لبنت العمة من الأب وثلاثة أسهم لبنت العمة من الأب والأم
Adapun putri-putri bibi (dari pihak ayah atau ibu), maka siapa yang memposisikan bibi seperti paman, memberikan dua pertiga bagian kepada putri bibi dari ayah dan ibu. Dan siapa yang memposisikan mereka seperti ayah, atau memposisikan mereka seperti paman dari ayah dan ibu—meskipun hubungan kekerabatan mereka berbeda—maka pendapat mazhab Ali dan Ibnu Mas‘ud dalam masalah radd (pengembalian sisa harta warisan) dapat diterapkan. Jika mengikuti pendapat Ali, maka dua pertiga bagian tersebut dibagi di antara mereka menjadi lima bagian: satu bagian untuk putri bibi dari ibu, satu bagian untuk putri bibi dari ayah, dan tiga bagian untuk putri bibi dari ayah dan ibu.
ومن فرع على مذهب ابن مسعود في الرد جعل لبنت العمة من الأب سدسَ الثلثين وقسم خمسة أسداس الثلثين بين بنت العمة من الأم وبنت العمّة من الأب والأم على أربعة أسهم
Dan barang siapa yang merinci menurut mazhab Ibnu Mas‘ūd dalam masalah ar-radd, maka ia memberikan kepada putri bibi dari pihak ayah seperenam dari dua pertiga, dan membagi lima perenam dari dua pertiga tersebut antara putri bibi dari pihak ibu dan putri bibi dari pihak ayah dan ibu atas empat bagian.
كما تكرر ذكره مراراً
Sebagaimana telah disebutkan berulang kali.
بنت ابن خال من الأب والأم وبنت ابن عمة من الأب والأم وبنت بنت عم لأب
Anak perempuan dari putra paman (saudara laki-laki ayah dan ibu) dan anak perempuan dari putra bibi (saudara perempuan ayah dan ibu) serta anak perempuan dari putri paman (saudara laki-laki ayah).
المال لبنت بنت العم عند الفريقين وعند نوح وحبيش هو بين الثلاث بالسوية
Harta tersebut menjadi milik putri dari putri paman menurut kedua kelompok, sedangkan menurut Nuḥ dan Ḥubaysy, harta itu dibagi rata di antara ketiganya.
بنت عمة من أم وبنت ابن عم من أب وبنت خالٍ من أب وأم
Putri bibi dari pihak ibu, putri sepupu laki-laki dari pihak ayah, dan putri paman dari pihak ibu maupun ayah.
عند المنزلين المال لبنت ابن العم فإنها أسبق إلى الوارث
Menurut para ulama yang menetapkan harta warisan untuk putri dari anak paman (bint ibn al-‘amm), maka ia lebih berhak terhadap warisan.
وعند أهل القرابة الثلث لبنت الخال والثلثان لبنت العمة وتسقط بنت ابن العم فإنها وإن كانت أسبق إلى الوارث فبنت العمة أقرب والقرب على مذهب القرابة مقدم على السبق إلى الوارث
Menurut ahli kerabat, sepertiga bagian diberikan kepada putri dari saudara perempuan ibu (bintul khāl), dua pertiga kepada putri dari saudara perempuan ayah (bintul ‘ammah), dan putri dari anak laki-laki saudara ayah (bint ibn al-‘amm) gugur haknya, karena meskipun ia lebih dahulu dalam urutan pewarisan, putri dari saudara perempuan ayah lebih dekat hubungannya. Dalam mazhab kerabat, kedekatan hubungan diutamakan daripada urutan pewarisan.
Bab tentang cara mewariskan kepada kerabat kedua orang tua, seperti paman dan bibi dari pihak ibu maupun ayah mereka.
فنذكر قرابات الأم ثم نذكر قرابات الأب ثم نذكر اجتماعهم
Maka kami akan menyebutkan kerabat-kerabat dari pihak ibu, kemudian kami akan menyebutkan kerabat-kerabat dari pihak ayah, lalu kami akan menyebutkan jika keduanya berkumpul.
فأما أخوال الأم وخالاتها على رأي المقرِّبين فهم بمنزلة أخوال الميت وخالاته يعتبر فيهم ما يعتبر فيهم
Adapun paman dari pihak ibu dan bibi dari pihak ibu menurut pendapat kelompok yang mendekatkan, maka kedudukan mereka seperti paman dari pihak ibu dan bibi dari pihak ibu si mayit; pada mereka berlaku ketentuan yang sama seperti yang berlaku pada paman dan bibi dari pihak ibu si mayit.
وعمّاتها إذا انفردن وأعمامها يعتبر فيهم ما يعتبر في عمات الميت وأعمامه من الأم
Dan para bibi dari pihak ayahnya jika mereka sendirian, serta para paman dari pihak ayahnya, berlaku pada mereka ketentuan yang sama seperti yang berlaku pada para bibi dan paman dari pihak ibu si mayit.
فإن اجتمعت عمةُ الأم وخالُها فقد اختلفت الرواية عن المقرِّبين فروى أبو سليمان الجوزجاني أن الثلث للخالة والثلثين للعمة وإن تعددت فالثلث للخالات والثلثان للعمات والأخوال كالخالات على قياس خالات الميت وعماته
Jika berkumpul antara bibi dari pihak ibu dan paman dari pihak ibu, maka terdapat perbedaan riwayat dari para muqarribīn. Abu Sulaiman al-Jauzajani meriwayatkan bahwa sepertiga bagian untuk para bibi dan dua pertiga untuk para bibi dari pihak ibu, dan jika jumlah mereka lebih dari satu, maka sepertiga untuk para bibi dan dua pertiga untuk para bibi dari pihak ibu. Para paman dari pihak ibu diperlakukan seperti para bibi, mengikuti qiyās terhadap para bibi dan bibi dari pihak mayit.
وروى عيسى بن أبان أن المال كلَّه للعمّة
Isa bin Aban meriwayatkan bahwa seluruh harta itu menjadi milik bibi.
وذكر بعض الفرضيين أن هذا مرويٌّ عن أبي يوسف وقيل هو مذهب أبي حنيفة ومحمد
Sebagian ahli faraidh menyebutkan bahwa hal ini diriwayatkan dari Abu Yusuf, dan ada yang mengatakan bahwa ini adalah mazhab Abu Hanifah dan Muhammad.
فإن اجتمع أعمام أم الميت وعماتها فالرواية المشهورة أن المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Jika berkumpul paman-paman dari pihak ibu mayit dan bibi-bibinya, maka riwayat yang masyhur adalah bahwa harta dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وروى بعض الفرضيين عنهم أن المال كلَّه للعم إن كان من أبٍ وأمٍّ أو أبٍ
Sebagian ahli faraidh meriwayatkan dari mereka bahwa seluruh harta warisan diberikan kepada paman jika ia berasal dari jalur ayah dan ibu, atau dari jalur ayah saja.
فإن كان لأم وكانت العمة كذلك لأم فالمال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Jika saudara seibu, dan bibi juga saudara seibu, maka harta dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
وهذا مضيقٌ اضطروا إليه؛ فإنهم يعتبرون القرابةَ والقربَ وقد اطّرد لهم في عمة الميت وخالة الميت الثلث والثلثان وهو في التحقيق قُربٌ من مذهب التنزيل؛ فإنهم نزّلوا الخالة منزلةَ الأم والعمة منزلة الأب ثم ذلك إن احتُمل فلا اطراد له في عمّة الأم وخالة الأم فإنهما جميعاً من جهة الأم وعظم عليهم الكلامُ في ذلك
Ini adalah jalan sempit yang terpaksa mereka tempuh; sebab mereka mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan kedekatan, dan hal itu telah berlaku konsisten bagi mereka dalam hal bibi dari pihak ayah (’ammah) dan bibi dari pihak ibu (khalah) dari orang yang wafat, yaitu sepertiga dan dua pertiga. Dalam telaah yang mendalam, ini mendekati mazhab at-tanzīl; karena mereka menempatkan khalah pada posisi ibu dan ’ammah pada posisi ayah. Namun, jika hal ini dapat diterima, maka tidak ada konsistensi dalam hal ’ammah dari pihak ibu dan khalah dari pihak ibu, karena keduanya berasal dari jalur ibu, dan pembahasan mengenai hal ini menjadi berat bagi mereka.
والأقيس اعتبارُ الثلث والثلثين؛ فإن عمة الأب كأبيها وخالةَ الأم كأمها
Yang lebih sesuai adalah mempertimbangkan sepertiga dan dua pertiga; sebab, bibi dari pihak ayah seperti ayahnya, dan bibi dari pihak ibu seperti ibunya.
والمذهب على الجملة مضطرب في الباب على أصحاب القرابة
Secara umum, mazhab dalam masalah ini tidak konsisten di kalangan para ulama yang memiliki hubungan kekerabatan.
وأما أهل التنزيل فإنهم نزّلوا أخوال الأم وخالاتها بمنزلة الجدة أم الأم ونزلوا أعمامها وعمّاتها بمنزلة الجد أب الأم ثم جرَوْا على قياسهم في التوريث كما نبين في المسائل
Adapun para ahli tanzīl, mereka menempatkan saudara laki-laki dan perempuan ibu dari pihak ibu pada kedudukan nenek dari pihak ibu, dan menempatkan paman dan bibi ibu pada kedudukan kakek dari pihak ibu, kemudian mereka mengikuti qiyās mereka dalam pembagian warisan sebagaimana akan dijelaskan dalam permasalahan-permasalahan.
مسائله
Permasalahan-permasalahannya
ثلاث خالات الأم مفترقات
Tiga bibi dari pihak ibu itu terpisah-pisah.
عند أهل القرابة المال لخالة الأم من الأب والأم
Menurut para ahli kekerabatan, harta warisan diberikan kepada saudari ibu dari pihak ayah dan ibu.
وعند المنزّلين كأن الجدّة أم الأم ماتت عن ثلاث أخواتٍ مفترقات فالمال بينهن على خمسة بالفرض والرد على مذهب عليٍّ ولا يخفى مذهبُ ابن مسعود في الرد
Menurut para penganut manzilah, seolah-olah nenek dari pihak ibu wafat meninggalkan tiga saudari yang berbeda-beda, maka harta dibagi di antara mereka menjadi lima bagian dengan pembagian berdasarkan fard dan radd menurut mazhab Ali. Tidak tersembunyi pula mazhab Ibnu Mas‘ud dalam hal radd.
ثلاثة أخوال الأم مفترقين
Tiga paman dari pihak ibu itu berbeda-beda.
في قول أهل القرابة المال للخال من الأب والأم
Menurut pendapat para kerabat, harta tersebut menjadi milik paman dari pihak ayah dan ibu.
والمنزلون يقولون كأنّ أم الأم ماتت عن ثلاثة إخوة مفترقين فسقط الذي للأب ويكون المال بين الآخرين على ستة سدُسُه للخال من الأم والباقي للخال من الأب والأم
Para ulama yang menerapkan qiyās mengatakan, seolah-olah ibu dari ibu itu wafat meninggalkan tiga saudara yang berbeda-beda, maka hak waris saudara dari ayah gugur, dan harta dibagi antara dua saudara lainnya dengan perbandingan enam bagian: seperenamnya untuk saudara dari ibu, dan sisanya untuk saudara dari ayah dan ibu.
ثلاث عمات الأم مفترقات
Tiga orang bibi dari pihak ibu itu berbeda-beda.
عند أهل القرابة المال لعمتها من الأب والأم
Menurut para ahli kerabat, harta tersebut menjadi milik bibinya dari pihak ayah dan ibu.
والمنزلون قالوا نجعل كأن أب الأم مات عن ثلاث أخواتٍ مفترقاتٍ ولا يخفى التفريع على المذهبين في الردّ
Para penganut metode tanzīl berkata, “Kita anggap seolah-olah ibu dari pihak ayah itu wafat meninggalkan tiga saudara perempuan yang berbeda-beda,” dan tidak samar cabang-cabang hukum menurut kedua mazhab dalam masalah radd.
ثلاثة أعمامٍ الأم مفترقين
Tiga paman dari pihak ibu yang berbeda-beda.
عند أهل القرابة المال لعمها من الأب والأم
Menurut para ahli kerabat, harta itu menjadi milik pamannya dari pihak ayah dan ibu.
وعند المنزلين نجعل كأنّ أب الأم مات وخلف ثلاثة إخوة مفترقين
Menurut para penganut metode tanzīl, seolah-olah ayah dari ibu telah meninggal dunia dan meninggalkan tiga saudara yang berbeda-beda.
ثلاثة أعمام الأم وثلاث عماتها مفترقين
Tiga paman dari pihak ibu dan tiga bibi dari pihak ibu terpisah.
المذهب المشهور لأهل القرابة أن المال بين عمها وعمتها لأب وأم للذكر مثل حظ الأنثيين وعلى رواية لهم غريبة المال لعمتها من الأب والأم رواها حمدان الجنابي
Mazhab yang masyhur menurut Ahlul Qarabah adalah bahwa harta warisan antara paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu dibagi dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. Namun, menurut salah satu riwayat mereka yang ganjil, harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah dan ibu, sebagaimana diriwayatkan oleh Hamdan al-Janabi.
وعند المنزلين كأن الجد أب الأم خلّف ثلاثة إخوة وثلاث أخواتٍ مفترقين فالثلث بين الذين لأم بالسوية والثلثان بين الذين لأب وأم للذكر مثل حظ الأنثيين إلا على قول أبي عبيد ومن تابعه فالمال بينهما بالسوية؛ فإن هؤلاء لا يفضلون الذّكر على الأنثى
Menurut para penganut madzhab munazzilīn, jika seorang kakek dari pihak ibu meninggalkan tiga saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan yang berbeda-beda, maka sepertiga bagian dibagikan secara merata kepada saudara-saudara seibu, dan dua pertiga sisanya dibagikan kepada saudara-saudara seayah dan seibu, dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan, kecuali menurut pendapat Abu ‘Ubaid dan para pengikutnya, maka seluruh harta dibagi rata di antara mereka; sebab menurut mereka, laki-laki tidak diutamakan atas perempuan.
أما خالة الأم وعمة الأم إذا اجتمعتا فسنذكر مذهب المنزلين في ذلك آخر الباب إن شاء الله عز وجل؛ فإن إيضاح الغرض يستدعي تقديم مسائل
Adapun saudari ibu dari pihak ibu (khālah) dan saudari ayah dari pihak ibu (ʿammah) apabila keduanya berkumpul, maka kami akan menyebutkan pendapat para ulama yang menempatkan keduanya pada kedudukan tertentu dalam hal ini di akhir bab, insya Allah Azza wa Jalla; karena penjelasan tujuan memerlukan pendahuluan beberapa permasalahan.
فاما أخوال الأب وعماته فمسائله
Adapun paman dari pihak ibu ayah dan bibi dari pihak ayah, maka permasalahannya adalah…
ثلاثة أخوال الأب مفترقين
Tiga paman dari pihak ayah yang terpisah.
عند أهل القرابة المال لخال الأب من الأب والأم
Menurut para ahli kerabat, harta diberikan kepada saudara laki-laki ayah (paman) dari pihak ayah dan ibu.
وعند المنزلين كأن أم الأب ماتت عن ثلاث أخوات مفترقاتٍ ولا يخفى التفريع
Menurut para penganut madzhab manzilah, seolah-olah ibu dari ayah wafat dan meninggalkan tiga saudari yang berbeda-beda, dan rincian hukumnya tidaklah samar.
ثلاث خالات الأب مفترقات عند أهل القرابة المال للخالة من الأب والأم
Tiga bibi dari pihak ayah dipisahkan menurut ahli kerabat; harta menjadi milik bibi dari pihak ayah dan ibu.
وعند المنزلين كأنّ أم الأب ماتت عن ثلاث أخواتٍ مفترقاتٍ ولا يخفى حكمُ التفريع على مذهبي الردّ
Menurut para penganut madzhab manzilah, seolah-olah ibu dari ayah wafat dan meninggalkan tiga saudari yang berbeda-beda, dan tidak tersembunyi hukum penjabaran berdasarkan dua madzhab rad.
ثلاثة أخوال الأب وثلاث خالاته مفترقين
Tiga paman dari pihak ayah dan tiga bibi dari pihak ayah yang berbeda-beda.
المال على مذهب القرابة للخال والخالة من الأب والأمّ للذكر مثل حظ الأنثيين
Harta menurut mazhab kekerabatan untuk paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu adalah bagian laki-laki sebesar dua kali bagian perempuan.
وفي التنزيل على القاعدة الممهدة ثلث المال بين الخال والخالة من الأم بالسوية والثلثان بين اللّذَيْن لأب وأم للذكر مثل حظ الأنثيين إلا على مذهب أبي عبيدٍ ومتابعيه
Dalam penerapan pada kaidah yang telah ditetapkan, sepertiga harta dibagi rata antara paman dan bibi dari pihak ibu, dan dua pertiga dibagi antara keduanya yang berasal dari ayah dan ibu, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, kecuali menurut mazhab Abu ‘Ubaid dan para pengikutnya.
ولا يخفى تفصيل العمات من جانب الأب ولا يتأتى مزجهن بالأعمام فإن عمَّ الأب من الأب والأم ومن الأب عصبة يحجب الأرحام
Tidak tersembunyi perincian tentang para bibi dari pihak ayah, dan tidak mungkin mencampurkan mereka dengan para paman, karena paman dari pihak ayah, baik dari ayah dan ibu maupun dari ayah saja, adalah ‘ashabah yang menghalangi ahli waris dzawil arham.
ولا يخفى تخريج العم من الأم
Tidak tersembunyi (telah jelas) penetapan hukum bagi paman dari pihak ibu.
فأما ذكر قرابات الأبوين من الجانبين
Adapun penyebutan kerabat kedua orang tua dari kedua belah pihak
خالة أم وخالة أب في القرابة لخالة الأم الثلث ولخالة الأب الثلثان
Bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah dalam hubungan kekerabatan: untuk bibi dari pihak ibu sepertiga, dan untuk bibi dari pihak ayah dua pertiga.
وفي التنزيل خالة الأم بمنزلة أم الأم وخالة الأب بمنزلة أم الأب فهما كجدتين لهما السدس والباقي ردٌّ عليهما فالمال بينهما نصفين
Dalam Al-Qur’an, saudari ibu (bibi dari pihak ibu) diposisikan seperti ibu dari ibu (nenek dari pihak ibu), dan saudari ayah (bibi dari pihak ayah) diposisikan seperti ibu dari ayah (nenek dari pihak ayah). Maka keduanya seperti dua nenek yang masing-masing mendapat seperenam, dan sisanya dikembalikan kepada mereka berdua, sehingga harta dibagi rata antara keduanya, masing-masing setengah.
عمة أم وعمة أب في القرابة لعمة الأم الثلث ولعمة الأب الثلثان
Bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah dalam hubungan kekerabatan: untuk bibi dari pihak ibu sepertiga, dan untuk bibi dari pihak ayah dua pertiga.
وفي التنزيل العمة على الرأي الظاهر بمنزلة الأب كما أن الخالة بمنزلة الأم فعمة الأب بمنزلة أب الأب وعمة الأم بمنزلة أب الأم فالمال لعمة الأب وتسقط عمة الأم؛ فإن أب الأب وارثٌ وأب الأم من الأرحام
Dalam Al-Qur’an, bibi dari pihak ayah menurut pendapat yang kuat diposisikan seperti ayah, sebagaimana bibi dari pihak ibu diposisikan seperti ibu. Maka, bibi dari pihak ayah diposisikan seperti ayah dari ayah, dan bibi dari pihak ibu diposisikan seperti ayah dari ibu. Oleh karena itu, harta warisan diberikan kepada bibi dari pihak ayah, sedangkan bibi dari pihak ibu gugur haknya; karena ayah dari ayah adalah ahli waris, sedangkan ayah dari ibu termasuk kerabat rahim.
خالة الأم وعمة الأب في القرابة لخالة الأم الثلث ولعمة الأب الثلثان وفي التنزيل لخالة الأم السدس؛ لأنها بمنزلة أم الأم والباقي لعمة الأب؛ لأنها بمنزلة أب الأب أو عم الأب وكيفما قدّرنا فالأمر كذلك
Saudari ibu dan saudari ayah dalam hubungan kekerabatan, untuk saudari ibu sepertiga dan untuk saudari ayah dua pertiga. Dalam pembagian warisan, saudari ibu mendapat seperenam karena posisinya seperti ibu dari ibu, dan sisanya untuk saudari ayah karena posisinya seperti ayah dari ayah atau paman dari ayah. Bagaimanapun cara kita memperkirakannya, keadaannya tetap demikian.
ثلاث عمات الأب وثلاث خالاته كلّهن مفترقات وثلاثة أعمام الأم وثلاث عماتها مفترقات وثلاث خالاتها مفترقات
Tiga orang bibi dari pihak ayah dan tiga orang bibi dari pihak ibu ayah, semuanya terpisah; tiga orang paman dari pihak ibu dan tiga orang bibi dari pihak ayah ibu, semuanya terpisah; dan tiga orang bibi dari pihak ibu ibu, semuanya terpisah.
فعلى الرواية المشهورة لأهل القرابة ثلث الثلث لخالة الأم من الأب والأم وثلثا الثلث لعمها وعمتها من الأب والأم للذكر مثل حظ الأنثيين وثلث الثلثين لخالة الأب من الأب والأم وثلثا الثلثين لعمته من الأب والأم
Menurut riwayat yang masyhur, untuk kerabat, sepertiga dari sepertiga diberikan kepada bibi dari pihak ibu yang merupakan saudara perempuan ibu dari ayah dan ibu, dan dua pertiga dari sepertiga diberikan kepada paman dan bibi dari pihak ibu yang merupakan saudara laki-laki dan perempuan ibu dari ayah dan ibu, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Sepertiga dari dua pertiga diberikan kepada bibi dari pihak ayah yang merupakan saudara perempuan ayah dari ayah dan ibu, dan dua pertiga dari dua pertiga diberikan kepada bibi dari pihak ayah yang merupakan saudara perempuan ayah dari ayah dan ibu.
وعلى رواية عيسى الثلثُ لعم الأم وعمتها من قبل الأب والأم والثلثان لعمة الأب من الأب والأم
Menurut riwayat ‘Isa, sepertiga bagian untuk paman perempuan dari pihak ibu dan bibinya dari pihak ayah dan ibu, sedangkan dua pertiga bagian untuk bibi dari pihak ayah dari ayah dan ibu.
وعند المنزلين نصف السدس بين خالات الأم على مذهبي الردّ لعلي وابن مسعود والنصف الآخر من السدس يقسم بين خالات الأب على هذين القياسين في الرد فأما خمسة الأسداس فهي لعمّات الأب خاصّة يدار عليهن على قياس الردّ لعلي وابن مسعود
Menurut para penganut manzilah, setengah dari seperenam dibagikan kepada bibi-bibi dari pihak ibu berdasarkan metode ar-radd menurut Ali dan Ibnu Mas‘ud, dan setengah lainnya dari seperenam dibagikan kepada bibi-bibi dari pihak ayah berdasarkan dua qiyās dalam ar-radd ini. Adapun lima perenam sisanya khusus untuk bibi-bibi dari pihak ayah, yang dibagikan di antara mereka berdasarkan qiyās ar-radd menurut Ali dan Ibnu Mas‘ud.
وعلى قول نوح وحُبَيش المال بين الكل بالسوية
Menurut pendapat Nuh dan Hubaisy, harta dibagi rata di antara semua pihak.
وقد تبيّن من مذهب المنزلين أن خالة الأم تقدم على عمة الأم؛ لأن خالة الأم كأم الأم وهي وارثة وعمة الأم كأب الأم وهو جدّ فاسد من الأرحام
Telah jelas dari mazhab para ulama yang menurunkan (hukum) bahwa bibi dari pihak ibu didahulukan atas bibi dari pihak ayah ibu; karena bibi dari pihak ibu seperti ibu dari pihak ibu, dan ia adalah ahli waris, sedangkan bibi dari pihak ayah ibu seperti ayah dari pihak ibu, yaitu kakek yang tidak sah dari hubungan rahim.
وإذا تمهد هذا لم يخف تخريج أخوال الأبوين وخالاتهما وأعمامهما وعماتهما
Jika hal ini telah dijelaskan, maka tidak sulit untuk mengqiyaskan paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu, serta paman dan bibi dari kedua orang tua tersebut.
وأخوالُ الأجداد وخالاتهم وعماتُهم تخرج على القياس المقدّم
Paman dari pihak ibu para kakek, bibi dari pihak ibu mereka, dan bibi dari pihak ayah mereka dihukumi berdasarkan qiyās yang telah disebutkan sebelumnya.
وأصل التنزيل أن ينزّل كل خال وخالة بمنزلة الجدّة التي هي أختها
Prinsip dasar dalam penetapan hukum adalah menempatkan setiap paman dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan nenek yang merupakan saudara perempuan mereka.
وينزل كل عم وعمة بمنزلة الجد الذي هو أخوها ثم نجري على قياس هذا التقدير
Setiap paman dan bibi menempati kedudukan seperti kakek yang merupakan saudara laki-lakinya, kemudian kita menerapkan qiyās berdasarkan ketentuan ini.
وأصل أهل القرابة على القانون المقدم لا يختلف منه شيء مع اعتبار القرب ثم السبق ثم القوة وبعد ذلك اختلافُ الروايات في العمات والخالات من جانب الأب ومن جانب الأم
Dasar hukum ahli kerabat menurut kaidah yang telah dikemukakan tidak ada perbedaan darinya, dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan, kemudian urutan, lalu kekuatan, dan setelah itu terdapat perbedaan riwayat mengenai bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.
بابٌ في كيفية توريث الأجداد والجدات الذين هم من ذوي الأرحام
Bab tentang tata cara mewariskan kepada kakek dan nenek yang termasuk dari dzawil arham.
هؤلاء سماهم المورثون بالرحم الأجداد الفاسدة والجدات الفاسدة وراموا بإطلاق هذا اللفظ الفصلَ بين الجد الوارث بالجدودة وبين الجد الوارث بالرحم وكذلك القول في الجدتين
Mereka ini disebut oleh para ahli waris sebagai “kakek-kakek yang rusak nasabnya” dan “nenek-nenek yang rusak nasabnya”, dan dengan penggunaan istilah ini mereka bermaksud membedakan antara kakek yang mewarisi karena hubungan kakekan (nasab langsung) dan kakek yang mewarisi karena hubungan rahim, demikian pula halnya dengan kedua nenek.
فأصل الباب على قول أهل التنزيل أن ينزل كل واحد من الأجداد والجدات بطناً بطناً وننظر؛ فإن سبق بعضُهم إلى وارث فله المال كله وإن استوَوْا في السبق قسم المال بين الورثة الذين صاروا إليهم فما أصاب كلُّ وارث قُسم بين من يدلي به على حسب الاستحقاق
Dasar pembahasan menurut pendapat ahli tanzīl adalah menurunkan setiap kakek dan nenek satu per satu menurut urutan generasi, lalu kita perhatikan; jika salah satu dari mereka lebih dahulu sampai kepada seorang ahli waris, maka seluruh harta menjadi miliknya. Jika mereka sama-sama sampai lebih dahulu, maka harta dibagi di antara para ahli waris yang mereka capai, lalu bagian setiap ahli waris dibagi lagi di antara orang yang menjadi perantaranya sesuai dengan hak masing-masing.
وأما أهل القرابة فلهم خبطٌ عظيم في هذا الباب ونحن نصفه ونذكر اختلافهم فيه ونشير إلى أقيس المذاهب على طريق القرابة إن شاء الله عزوجل
Adapun para ahli kerabat, mereka memiliki kekacauan yang besar dalam masalah ini. Kami akan menjelaskannya, menyebutkan perbedaan pendapat di antara mereka, dan menunjukkan mazhab yang paling mendekati qiyās menurut jalur kekerabatan, insya Allah ‘Azza wa Jalla.
فإن كان فيهم من هو أقرب قُدّم من أي جهةٍ كان وهذا أصل لا يناقضون فيه وإن استوَوْا في القرب واختلفوا في السبق فنذكر صورةً ونخرّج عليها خبطَهم نقلاً ونوضِّح وجه القياس وهي
Jika di antara mereka ada yang lebih dekat, maka didahulukan siapa pun dia dari sisi mana pun, dan ini adalah prinsip yang tidak mereka perselisihkan. Jika mereka sama dalam kedekatan namun berbeda dalam urutan terdahulu, maka kami akan menyebutkan satu contoh dan mengaitkan padanya perbedaan pendapat mereka berdasarkan riwayat, serta menjelaskan sisi qiyās-nya, yaitu:
أب أب الأم وأب أم الأم
Ayah dari ayah ibu dan ayah dari ibu ibu.
قال عيسى بن أبان ومعظم المعتَبرين المال لأب أب الأم ولا شيء لأب أم الأم هذا هو الذي قطع به القاضي أبو محمد في تصنيفه
Isa bin Aban berkata, “Menurut kebanyakan ulama yang dijadikan rujukan, harta itu menjadi milik ayah dari ayah ibu, dan tidak ada bagian bagi ayah dari ibu ibu. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh Qadhi Abu Muhammad dalam karyanya.”
وقال بعض المتأخرين من أصحاب أبي حنيفة كأبي الفضل الخفاف وأبي سهل الفرائض وعلي بن عيسى البصري المال كله لأب أم الأم ولا شيء لأب أب الأم
Sebagian ulama muta’akhkhirīn dari kalangan pengikut Abu Hanifah, seperti Abu al-Fadl al-Khaffaf, Abu Sahl al-Fara’idh, dan Ali bin ‘Isa al-Bashri, berpendapat bahwa seluruh harta warisan diberikan kepada ayah dari ibu sang ibu, dan tidak ada bagian sama sekali bagi ayah dari ayah sang ibu.
وقال أبو سليمان الجُوْزجَاني المال بينهما على التفاضل ثلثاه لأب أب الأم وثلثُه لأب أم الأمّ
Abu Sulaiman al-Juzjani berkata, harta di antara keduanya dibagi secara tidak sama: dua pertiganya untuk ayah dari ibu, dan sepertiganya untuk ayah dari ibu dari ibu.
وقال أبو علي محمد بن موسى البُسْتي إذا استوَوْا في الدرجات فالمال بينهم بالسوية
Abu Ali Muhammad bin Musa al-Busti berkata, “Jika mereka setara dalam derajat, maka harta dibagi di antara mereka secara merata.”
فهذا بيان اضطرابهم
Inilah penjelasan tentang ketidakkonsistenan mereka.
ونحن نذكر لكل مذهبٍ من هذه المذاهب وجهاً ثم نوضّح القياس فأمّا ما رواه عيسى بنُ أبان فوجهه أن أب أب الأم قرابته قوية من الأم؛ فإنه عصبتها وصاحب فرضها وهي بنت ابنه فإذا قويت القرابة بين هذا الجد وبين الأم اقتضى دْلك تقديمَه وأب أم الأم ليس يرثها بالجدودة وهو جدّ فاسد في حقها وهي منه بنت بنته فكانت هذه القرابة ضعيفة واعتبار السبق إلى الوارث بعيدٌ على رأي أهل القرابة وتأويله حيث تعتبر آثاره قوة في القرابة وليس مأخذه مأخذ مذهب المنزلين فإذا وجدنا قوةً في القرابة أولى من اعتبار السبق لم يُعتبر السبق
Kami akan menyebutkan untuk setiap mazhab dari mazhab-mazhab ini satu pendapat, kemudian kami akan menjelaskan qiyās. Adapun pendapat yang diriwayatkan dari ‘Isa bin Abān, alasannya adalah bahwa ayah dari ibu memiliki hubungan kekerabatan yang kuat dengan ibu; karena ia adalah ‘ashabah-nya dan pemilik bagian warisnya, sementara ibu adalah putri dari putranya. Maka, ketika hubungan kekerabatan antara kakek ini dan ibu menjadi kuat, hal itu menuntut untuk mendahulukannya. Sedangkan ayah dari ibu dari ibu tidak mewarisi dari ibu karena status kakeknya, dan ia adalah kakek yang tidak sah baginya, sementara ibu adalah putri dari putrinya, sehingga hubungan kekerabatan ini menjadi lemah. Mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris adalah hal yang jauh menurut pandangan para ahli kekerabatan, dan penafsirannya adalah bahwa ketika pengaruhnya dipertimbangkan, maka yang diutamakan adalah kekuatan kekerabatan, bukan seperti pendapat mazhab al-munazzilīn. Maka, apabila kami menemukan kekuatan dalam kekerabatan lebih utama daripada mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu, maka tidak dipertimbangkan lagi siapa yang lebih dahulu.
وأما من راعى الثلث والثلثين فهو بناءٌ منه على قرابة الأم والأب كما ذكرنا التفصيل في قرابات الأبوين
Adapun orang yang memperhatikan sepertiga dan dua pertiga, maka itu didasarkan pada hubungan kekerabatan dari pihak ibu dan ayah, sebagaimana telah kami jelaskan secara rinci dalam kekerabatan kedua orang tua.
ومن راعى التسوية التفت على مذهب أبي يوسف في القسمة على الأبدان وتَرْكِ النظر إلى الأصول
Dan barang siapa yang memperhatikan kesetaraan, maka ia akan cenderung kepada mazhab Abu Yusuf dalam pembagian berdasarkan fisik dan meninggalkan perhatian terhadap asal-usul.
ومن قدم أب أم الأم على أب أب الأم اعتبر السبقَ إلى الوارث فأم الأم جدة صحيحة ترث بالجدودة
Dan barang siapa yang mendahulukan ayah dari ibu ibu (nenek dari pihak ibu) atas ayah dari ayah ibu (kakek dari pihak ibu), maka yang diperhatikan adalah siapa yang lebih dahulu sampai kepada pewaris. Maka ibu dari ibu (nenek dari pihak ibu) adalah nenek yang sah yang berhak mewarisi karena kedudukannya sebagai nenek.
والأقيس عندنا هذا المذهب فإن قوة القرابة ينبغي أن تُرعى بين الوارث والميت ومن يسبق إلى وارث الميت أقرب إليه ممن يتأخر عن السبق
Menurut kami, pendapat yang paling kuat adalah mazhab ini, karena kekuatan hubungan kekerabatan seharusnya diperhatikan antara ahli waris dan mayit, dan siapa yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris mayit, maka ia lebih dekat kepadanya daripada yang datang belakangan.
وأهل التنزيل يستغنون عن هذا التطويل
Para ahli tafsir tidak memerlukan penjelasan yang panjang lebar seperti ini.
ولو اجتمع في المسألة
Dan jika dalam suatu permasalahan terkumpul…
أب أم الأب وأب أم الأم
Ayah dari ibu ayah dan ayah dari ibu ibu.
فهما يستويان في السبق والقرب ولا يتأتى فيها الاختلاف الذي تقدم وإنما تنقدح روايةُ الجوزجاني في صرف ثلث المال إلى الجد من جانب الأم وصرف ثلثيه إلى الجد الذي من جانب الأب ويجري فيه رواية البستي في التسوية
Keduanya setara dalam hal prioritas dan kedekatan, dan tidak mungkin terjadi perbedaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, pendapat al-Jawzajani dapat diterapkan dalam hal memberikan sepertiga harta kepada kakek dari pihak ibu dan dua pertiganya kepada kakek dari pihak ayah, serta berlaku pula pendapat al-Busti dalam hal penyamaan.
هذا بيان قاعدة الباب
Ini adalah penjelasan kaidah bab ini.
مسائله
Permasalahannya.
أب أب أم وأب أم أب
Ayah dari ayah, ayah dari ibu, ibu dari ayah, dan ibu dari ibu.
عند المنزلين المال لأب أم الأب لأنه أسبق إلى الوارث
Menurut para ulama yang menempatkan harta pada posisi ayah, maka harta tersebut diberikan kepada ayah si pewaris, karena ia lebih didahulukan daripada ahli waris lainnya.
وقد ذكرنا خبط أصحاب القرابة في ذلك
Kami telah menyebutkan kekeliruan para ahli kerabat dalam hal itu.
أب أم الأم وأب أم الأب
Ayah dari ibu dan ayah dari ayah ibu
عند المنزلين المال بينهما نصفين؛ فإن أب أم الأم بمثابة أم الأم وأب أم الأب بمثابة أم الأب ولو كانتا موجودتين لاقتسمتا المال بينهما فرضاً ورداً
Pada kasus pembagian harta antara keduanya menjadi dua bagian yang sama; maka kakek dari pihak ibu ibu diposisikan seperti ibu dari ibu, dan kakek dari pihak ibu ayah diposisikan seperti ibu dari ayah. Jika keduanya (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) sama-sama ada, maka mereka membagi harta di antara mereka baik dalam pembagian fardhu maupun radd.
والمذهب المشهور الذي به يُفتي أصحابُ أبي حنيفة أن الثلث لأب أم الأم والثلثان لأب أم الأب
Mazhab yang masyhur yang dengannya para pengikut Abu Hanifah berfatwa adalah sepertiga untuk ayah dari ibu, dan dua pertiga untuk ayah dari ayah ibu.
جدَّا أم الأم وجدَّا أم الأب
Kakek dari pihak ibu dan kakek dari pihak ayah.
عند المنزلين يختلف جدَّا أم الأم؛ فإن أحدهما أب أم أم الأم والثاني أب أب أم الأم وأب أم أم الأم أسبق إلى الوارث فهو الوارث
Menurut para penganut madzhab munazzilīn, terdapat perbedaan yang signifikan pada posisi kakek dari pihak ibu; sebab salah satunya adalah ayah dari ibu dari ibu, sedangkan yang lainnya adalah ayah dari ayah dari ibu dan ayah dari ibu dari ibu. Siapa di antara mereka yang lebih dekat kepada ahli waris, dialah yang berhak mewarisi.
ومن جانب الأب الوارثُ أب أم أم الأب؛ فإنه أسبق من أب أب أم الأب إلى الوارث فإذاً المال بين أب أم أم الأم وبين أب أم أم الأب نصفين على رأي التنزيل ونجعلهما كجدتين
Dari pihak ayah, yang mewarisi adalah ayah dari ibu atau ibu dari ayah; karena ia lebih didahulukan daripada ayah dari ayah dari ibu dalam hal pewarisan. Maka, harta warisan antara ayah dari ibu dari ibu dan ayah dari ibu dari ayah dibagi dua sama rata menurut pendapat at-tanzīl, dan keduanya diperlakukan seperti dua nenek.
وعلى رواية الجوزجاني من أهل القرابة الثلث بين جدي أم الأم ثُلثُه للذي هو من قبل الأم وثلثاه للذي هو من قبل الأب
Menurut riwayat al-Jauzajani, dari kerabat yang termasuk ahli waris, sepertiga bagian di antara kedua kakek dari pihak ibu, sepertiganya untuk yang berasal dari pihak ibu dan dua pertiganya untuk yang berasal dari pihak ayah.
والثلثان بين جدي أم الأب ثلثُهُ للذي من قبل الأم وثلثاه للذي هو من قبل الأب
Dua pertiga di antara kedua kakek dari pihak ibu dan ayah, sepertiganya untuk yang dari pihak ibu dan dua pertiganya untuk yang dari pihak ayah.
وعلى رواية عيسى الثلث لأب أب أم الأم والثلثان لأب أب أم الأب
Menurut riwayat ‘Isa, sepertiga bagian diberikan kepada ayah dari ibu, dan dua pertiga bagian diberikan kepada ayah dari ayah.
وعلى مذهب المتأخرين الثلث لأب أم أم الأم والثلثان لأب أم أم الأب تعويلاً على توريث الأسبق
Menurut mazhab ulama muta’akhkhirīn, sepertiga bagian diberikan kepada ayah dari ibu dari ibu, dan dua pertiga bagian diberikan kepada ayah dari ibu dari ayah, berdasarkan pada pewarisan yang lebih dahulu.
ومما يتعلق بهذا الباب ويليق به بيان توريث الأجداد والجدات من ذوي الأرحام مع الأخوال والخالات والعمات وأولادهم
Termasuk hal yang berkaitan dengan bab ini dan layak untuk dijelaskan adalah pewarisan kakek dan nenek dari jalur dzawil arham bersama paman dan bibi dari pihak ibu serta bibi dari pihak ayah dan anak-anak mereka.
أصل الباب على قول أهل التنزيل أن ننزلهم بطناً بطناً فمن سبق إلى وارث فهو أولى فلا يبعد أن نُورِّث عمّةً قريبةً ونُسقط جداً بعيداً
Dasar pembahasan ini menurut pendapat para ahli tanzīl adalah bahwa kita menurunkan mereka satu perut demi satu perut; maka siapa yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris, dialah yang lebih berhak. Oleh karena itu, tidaklah mustahil kita mewariskan kepada bibi yang lebih dekat dan menggugurkan kakek yang lebih jauh.
وكذلك القول في الخالات والجدات
Demikian pula halnya dengan para bibi dari pihak ibu dan para nenek.
وإن لم يسبق بعضهم قُسم المال بين الورثة الذين انتهَوْا إليهم فما أصاب كلُّ وارثٍ قُسّم بين من يدلي به على ما يقتضيه الشرع
Jika sebagian dari mereka tidak mendahului yang lain, maka harta dibagi di antara para ahli waris yang kepadanya harta itu sampai. Apa yang menjadi bagian setiap ahli waris, dibagi lagi kepada orang-orang yang berhak melalui perantaraannya, sesuai dengan ketentuan syariat.
وأما أصحاب القرابة فمذهب أبي حنيفة أن الأجداد والجدات أولى وإن بعدوا فأصل الباب على قول أبي يوسف ومحمد أن ننظر إلى الخالات والعمات فإن كُنّ مِنْ وَلَدِ جدٍّ أو جدة في طبقة الجدِّ والجدّة المذكورين في المسألة فالجد والجدة المذكورون في المسألة أولى بالمال وإذا كان كذلك فما الظن إذا كان أصول الخالات والعمات أبعد
Adapun kerabat, menurut mazhab Abu Hanifah, kakek dan nenek lebih berhak meskipun jauh hubungannya. Dasar permasalahan menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad adalah dengan melihat kepada bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Jika mereka berasal dari anak kakek atau nenek yang berada pada tingkatan yang sama dengan kakek dan nenek yang disebutkan dalam masalah ini, maka kakek dan nenek yang disebutkan dalam masalah ini lebih berhak atas harta. Jika demikian keadaannya, maka bagaimana lagi jika asal-usul bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah lebih jauh?
وإن كنّ من ولد جدٍّ أو جدة هما أقرب من الجد أو الجدة المذكورين في المسألة فالخالات والعمات أولى بالمال ومتى جُعلت الخالاتُ والعماتُ أولى من الأجداد والجدات كان أولادهم وإن سفلوا أولى منهم على ترتيب العصبات فإنا إذا قدمنا ابنَ الأخ على العم قدمنا بنيه وإن سفلوا على العم
Dan jika mereka berasal dari anak laki-laki kakek atau nenek yang lebih dekat daripada kakek atau nenek yang disebutkan dalam masalah ini, maka para bibi dari pihak ibu (khālah) dan bibi dari pihak ayah (ʿammah) lebih berhak atas harta tersebut. Kapan pun para khālah dan ʿammah dijadikan lebih berhak daripada para kakek dan nenek, maka anak-anak mereka, meskipun keturunannya jauh, juga lebih berhak daripada kakek dan nenek tersebut sesuai urutan ‘aṣabah. Sebab, jika kita mendahulukan anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) atas paman, maka kita juga mendahulukan anak-anaknya, meskipun keturunannya jauh, atas paman.
المسائل
Permasalahan-permasalahan
أب أم وخال
Ayah, ibu, dan paman dari pihak ibu.
عند الجميع المال لأب الأم إلا عند نوحٍ وحُبَيش
Menurut semua ulama, harta itu milik ayah dari ibu, kecuali menurut pendapat Nuh dan Hubaisy.
أب أب أم وخالة وعمة
Ayah, ayah, ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
عند أبي حنيفة المال لأب أب الأم
Menurut Abu Hanifah, harta itu menjadi milik ayah dari ibu.
وعند أبي يوسف ومحمد الثلث للخالة والثلثان للعمة وكذلك عند المنزّلين لأنهما أسبق إلى الوارث
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, sepertiga bagian untuk khālah dan dua pertiga untuk ‘ammah, demikian pula menurut al-munazzilīn karena keduanya lebih dahulu kepada ahli waris.
أب أب أم وخال أم
Ayah, ayah, ibu, dan paman dari pihak ibu.
عند أهل القرابة المال لأب الأم
Menurut para ahli kerabat, harta itu menjadi milik ayah dari ibu.
وعند المنزلين المال لخال الأم فإنه أخ أم الأم
Menurut para ulama yang menetapkan adanya warisan untuk paman dari pihak ibu, maka ia adalah saudara laki-laki ibu.
أب أب أم وخال أم وعمة أم وخال أب وعمة أب
Ayah, ayah dari ibu, ibu, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, paman dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ayah.
عند أهل القرابة المال لأب أب الأم
Menurut para ahli kerabat, harta itu milik ayah dari ayah ibu.
وعند المنزلين السدس بين خال الأم وخال الأب نصفين والباقي لعمة الأب وقد أوضحنا هذا الأصلَ فيما مضى
Menurut para ulama yang membagi warisan, bagian sepertiga diberikan kepada paman dari pihak ibu dan paman dari pihak ayah, masing-masing setengahnya, dan sisanya untuk bibi dari pihak ayah. Hal ini telah kami jelaskan sebelumnya.
أم أب الأم وخالة
Ibu dari ibu dan bibi (saudari ibu).
عند أبي حنيفة المال للجدة
Menurut Abu Hanifah, harta itu untuk nenek.
وعند أبي يوسف ومحمد المال للخالة
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, harta tersebut menjadi milik bibi dari pihak ibu.
وعند المنزِّلين يقول ماتت الأم وخلفت أم أب وأختاً فالمال بينهما أرباعاً بالفرض والرد لأم الأب الربع وللخالة ثلاثة الأرباع
Menurut para penganut madzhab manzilah, jika seorang ibu wafat dan meninggalkan ibu dari ayah serta seorang saudari, maka harta warisan dibagi di antara keduanya dengan perbandingan seperempat dan tiga perempat, berdasarkan ketentuan farā’idh dan radd; untuk ibu dari ayah mendapat seperempat, dan untuk saudari (khālah) mendapat tiga perempat.
وهذا فيه نظر؛ لأن الخالة أخت الأم فتنتهي إلى الأم وهي وارثة الميت وأمّ أب الأم ينزل إلى أب الأم وليس وارثاً للميت الذي يقسم ميراثه والمنزِّلون حقهم أن يعتبروا السبقَ إلى من يرث الميت وهذا القياس يقتضي أن يصرف المال إلى الخالة ولا يصرف إلى أم أب الأم شيئاً ولكن أخت الأم هي الخالة بعينها فتوريثها بأخوة الأم وتوريثها بالخؤولة واحد وإنما معنى توريث الخالة أن نُميتَ الأمَّ تقديراً وننظر من يرثها فعلى هذا يرثها أم أبيها كما يرثها أختها وذلك التنزيل إنما هو تنزيل الولادة بأن تنزل أصلاً إلى فرع أو فرعاً إلى أصل وتنظر كيف السبق إلى الوارث وهذا موقف لا يحيط بمذهب التنزيل من لم يحط به والذي يُظهر ذلك ويوضّحه أن أخ الأم ابن أبيها وجدتها أم أبيها فاتصالهما جميعاً بها بواسطة ونحن نجري التنزيل على معنيين نذكره ونريد حط البطون كما ذكرناه في حط الأصول والفروع ونذكره ونريد به قيام شخص كقولنا الخالة تنزل منزلة الأم
Hal ini masih perlu ditinjau kembali; karena khala (bibi dari pihak ibu) adalah saudara perempuan ibu, sehingga berujung pada ibu yang merupakan ahli waris si mayit, sedangkan ibu dari ayah ibu berujung pada ayah ibu yang bukan ahli waris dari si mayit yang warisannya sedang dibagikan. Orang-orang yang menggunakan metode tanziil (penurunan hak) berpendapat bahwa yang harus dipertimbangkan adalah siapa yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris si mayit. Qiyās ini menuntut agar harta diwariskan kepada khala dan tidak diberikan sedikit pun kepada ibu dari ayah ibu. Namun, saudara perempuan ibu adalah khala itu sendiri, sehingga pewarisan karena hubungan saudara dengan ibu dan pewarisan karena hubungan khala adalah satu hal yang sama. Makna pewarisan khala adalah kita menganggap ibu telah tiada secara takdir, lalu kita melihat siapa yang mewarisinya. Dengan demikian, yang mewarisi ibu adalah ibu dari ayahnya sebagaimana saudara perempuannya juga mewarisinya. Tanziil tersebut hanyalah penurunan berdasarkan kelahiran, yaitu menurunkan asal ke cabang atau cabang ke asal, lalu melihat siapa yang lebih dahulu sampai kepada ahli waris. Ini adalah posisi yang tidak dapat dipahami oleh orang yang belum memahami metode tanziil secara menyeluruh. Yang memperjelas dan menampakkan hal ini adalah bahwa saudara laki-laki ibu adalah anak dari ayahnya, dan neneknya adalah ibu dari ayahnya, sehingga keduanya sama-sama terhubung dengannya melalui perantara. Kami menjalankan tanziil dengan dua makna: pertama, yang kami maksud adalah menurunkan derajat seperti yang telah kami sebutkan dalam menurunkan asal dan cabang; kedua, yang kami maksud adalah menempatkan seseorang pada posisi tertentu, seperti ucapan kami “khala menempati posisi ibu.”
أب أم وعمة
Ayah, ibu, dan bibi dari pihak ayah.
في القرابة المال للجدّ
Dalam hubungan kekerabatan, harta diberikan kepada kakek.
وفي التنزيل للجد الثلث وللعمة الثلثان
Dalam Al-Qur’an, kakek mendapatkan sepertiga dan bibi mendapatkan dua pertiga.
أم أب الأم وخالة وعمة
Ibu dari ayah, ibu dari ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah.
عند أبي حنيفة الجدة أولى وعند أبي يوسف ومحمد الثلث للخالة والثلثان للعمة
Menurut Abu Hanifah, nenek lebih berhak, sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad, sepertiga bagian untuk bibi dari pihak ibu dan dua pertiga untuk bibi dari pihak ayah.
وعند المنزلين للعمة الثلثان والباقي بين الجدة والخالة على أربعة للجدة ربعه وللخالة ثلاثة أرباعه على قياس توريثنا الخالة وأم أب الأم لو انفردتا
Menurut pendapat yang memberikan bagian dua pertiga kepada bibi, sisanya dibagi antara nenek dan bibi dari pihak ibu, dengan perhitungan empat bagian: untuk nenek seperempatnya dan untuk bibi dari pihak ibu tiga perempatnya, berdasarkan qiyās pembagian warisan menurut pendapat kami jika bibi dari pihak ibu dan ibu dari ayah ibu masing-masing mendapatkan bagian sendiri-sendiri.
ولو كان في المسألة بدل الخالة خال فللعمة الثلثان كما ذكرناه وللجدة سدس ما بقي والباقي للخال ونميت الأم ونقول خلّفت أم أب وأخاً وليقع الكلام في خالٍ من أبٍ وأمٍ أو من أبٍ فهذا بيان المذاهب في تقديم الأجداد والجدات والعمات والأخوال والخالات ذكرته هاهنا لشدة اتصاله بالباب وسأذكر بعد ذلك جمل المذاهب في تقديم الأصناف بعضَهم على بعضٍ إن شاء الله تعالى
Jika dalam permasalahan tersebut, yang ada bukanlah bibi dari pihak ibu (khālah), melainkan paman dari pihak ibu (khāl), maka bibi dari pihak ayah (ʿammah) mendapatkan dua pertiga sebagaimana telah kami sebutkan, nenek mendapatkan seperenam dari sisa harta, dan sisanya untuk paman dari pihak ibu (khāl). Kemudian kita menisbahkan ibu dan berkata: ia meninggalkan ibu, ayah, dan seorang saudara laki-laki, agar pembahasan ini berlaku pada paman dari pihak ayah dan ibu, atau dari pihak ayah saja. Inilah penjelasan mazhab-mazhab mengenai urutan prioritas kakek-nenek, bibi, paman, dan bibi dari pihak ibu, yang saya sebutkan di sini karena sangat erat kaitannya dengan bab ini. Setelah itu, saya akan menyebutkan ringkasan mazhab-mazhab tentang urutan prioritas golongan-golongan tersebut satu sama lain, insya Allah Ta‘ala.