Kitab Risalah Jamiah Wa Tadzkirah Nafiah [PDF]

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam dengan pujian yang sesuai dengan nikmat-nikmatNya dan mencukupi dengan tambahan-Nya. Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam atas Sayyidina Muhammad dan keluarga serta para sahabatnya. Rasulullah SAW bersabda :

 

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim dan muslimat” (Hadits ini riwayat Ibnu Majah dari Sayyidina Anas bin Malik r.a.) ..Rasulullah SAW bersabda:

 

“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju surga.” (Hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dari Sayyidina Abi Darda”)

 

Selanjutnya, Risalah (buku) ini adalah merupakan kumpulan dari beberapa permasalahan ringkas yang sebagian besar diambil dari beberapa kitab karya Hujjatul Islam Al-Ghazali. Barangsiapa mengetahuinya dan mengamalkannya, kami berharap baginya dari Allah agar menjadikannya sebagai seorang yang ahli ilmu lahir dan batin, dan hanya kepada Allah kami mengharap taufig-Nya.

Rukun-rukun Islam ada lima yaitu:

 

  1. Syahadat (bersaksi) bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
  2. Mendirikan shalat.
  3. Mengeluarkan zakat.
  4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
  5. Pergi haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu melaksanakannya.

 

Semua itu dilakukan dengan disertai keikhlasan dan keyakinan, Barangsiapa yang tidak ikhlas maka ja adalah orang yang munafik, dan siapa yang tidak percaya dengan hatinya, maka ia adalah orang kafir.

Dasar iman ialah engkau meyakini bahwa Allah Ta’ala ada dan Allah Ta’ala Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada yang menyamai-Nya , “Tiada sesuatu apapun yang menyerupai-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (GS Asy-Syura: 11)

 

 “Dia (Allah) menciptakan langit dan bumi. kematian dan kehidupan. ketaatan dan maksiat. kesehatan dan penyakit. seluruh alam beserta segala isinya.”

 

Allah menciptakan makhluk dan perbuatan mereka, menentukan rezeki dan ajal mereka. tidak bertambah dan tidak berkurang. Tidak terjadi suatu peristiwa, melainkan dengan keputusan dan takdir serta kehendak-Nya.

 

Dan bahwa Allah Ta’ala: Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Berkehendak. Maha Kuasa, Maha Berbicara, Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati, Dia mengetahui segala rahasia dan yang lebih tersembunyi. Dia menciptakan segala sesuatu dan Dialah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.

 

Dan Allah Ta’ala mengutus Sayyidina Muhammad, hamba dan rasul-Nya kepada seluruh manusia untuk memberi petunjuk kepada mereka dan untuk menyempurnakan penghidupan dan akhirat mereka serta menguatkannya dengan berbagai mukjizat yang nyata.

 

Dan bahwa Nabi SAW telah menyampaikan dengan benar (jujur) tentang semua kabar dari Allah Ta’ala tentang ash-shirat (jembatan yang terbentang di atas neraka jahanam yang harus dilewati oleh setiap manusia), mizan (timbangan amal), telaga dan selain dari itu berupa urusanurusan akhirat dan alam barzakh, pertanyaan dua malaikat (Munkar Nakir), siksa kubur dan kenikmatannya.

 

Dan percaya bahwa Al-Our’an dan semua kitab Allah yang diturunkan adalah benar adanya, para malaikat, surga, neraka dan semua yang dikabarkan oleh Sayyidina Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam adalah benar adanya.

Fardhu-fardhu Wudhu

 

Fardhu-fardhu wudhu’ ada enam :

  1. Niat.
  2. Membasuh muka, Batas wajah (yang wajib diasuh) panjangnya ialah dari tempattempat tumbuh rambut kepala hingga akhir kedua rahang dan dagu, dan lebarnya dari telinga satu ke telinga yang lain.
  3. Membasuh kedua tangan hingga kedua siku.
  4. Mengusap sebagian dari kulit kepala atau sebagian rambut yang masih dalam batasan kepala.
  5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
  6. Tertib (berurutan) sesuai urutan diatas.

Apabila mengalami janabah (hadats besar) karena melakukan jimak (persetubuhan) atau keluar mani pada waktu tidur atau lainnya, ia wajib membasuh seluruh badannya disertai niat menghilangkan janabah (hadats besar).

 

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu’

 

Yang membatalkan wudhu’ antara lain ialah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu gubul (kemaluan) dan dubur (anus) sebagaimana biasanya.

 

Wudhu’ menjadi batal karena hilang akal(kesadaran) yang disebabkan tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang dalam posisi duduk dengan pantat menempel pada lantai.

 

Wudhu’ menjadi batal karena menyentuh kemaluan atau dubur manusia baik itu miliknya sendiri atau milik orang lain dengan bagian bawah telapak tangan dan jari-jari. baik orang dewasa atau anak kecil, walaupun anaknya sendiri, ataupun mayit.

 

Wudhu’ menjadi batal apabila terjadi persentuhan antara permukaan kulit seorang lakilaki dengan seorang perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa penghalang, kecuali kuku atau rambut atau gigi, maka tidak membatalkan wudhu’.

Dan disyarat untuk sahnya shalat yaitu :

 

– Mengetahui masuknya waktu dengan yakin atau ijtihad (mencari tahu) atau dugaan yang kuat. Jika ia shalat dalam keadaan ragu, maka shalatnya tidak sah.

– Mengetahui arah kiblat.

– Wajib menutup aurat dengan baju (penutup) yang suci dan mubah (halal) .

– Wajib menghilangkan najasah dari baju dan badan serta tempat.

 

Dan diwajibkan atas orang yang mampu untuk mengerjakan shalat fardhu sambil berdiri.

 

Rukun-rukun shalat :

 

– Niat

 

– Takbiratul ihram disertai niat.

 

– Membaca Al-Fatihah dengan basmalah.

 

– Mengucapkan tasydid (tempat syaddah) yang berjumlah empat belas, dan membedakan pengucapan dlaad ( ) dari dhaa’ ( ). Karena di dalam Al-Fatihah tidak terdapat huruf ..

 

– Rukuk dan wajib membungkuk sekiranya kedua telapak tangannya bisa memegang kedua lututnya dan wajib thuma’ninah pada waktu itu hingga anggota-anggota tubuhnya tenang.

 

– I’tidaal (bangkit dari rukuk) dan wajib tuma’ninah dalam keadaan itu.

 

– Sujud dua kali

 

– Duduk di antara dua sujud serta wajib tuma’ninah dalam semua keadaan itu.

 

Dan melakukan pada raka’at-raka’at berikutnya dengan cara demikian.

Dan tasyahhud pertama serta duduknya adalah sunnah

 

– Tasyahhud akhir dan duduknya adalah fardhu (wajib).

 

– Mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam setelah membaca tasyahhud dan sebelum mengucapkan salam adalah fardhu.

 

– Mengucapkan salam dari shalat adalah fardhu dan sedikit-dikitnya salam adalah mengucapkan: Assalaamu ‘Alaikum.

 

Paling sedikitnya tasyahhud yang wajib dibaca ialah :

 

“Segala penghormatan adalah untuk Allah. Salam atasmu wahai Nabi dan rahmat Allah serta barokah-Nya. Salam atas kami dan hambahamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.”

 

Paling sedikitnya ucapan shalawat untuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ialah :

 

“Ya Allah limpahkan shalawat kepada nabi Muhammad”

 

Hendaklah agar berusaha untuk bisa mengerjakan semua sunnah-sunnahnya shalat yang jumlahnya banyak sekali dan harus memperhatikan keikhlasan, yaitu: Beramal hanya karena Allah.

 

Hendaklah Ia mengerjakan dengan hudhur yaitu mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan serta bersikap khusyu’, yaitu ketenangan anggota-anggota tubuh dan kehadiran hati. merenungkan bacaan dan memahaminya. karena sesungguhnya Allah hanya menerima shalat seseorang sesuai dengan kadar kehudhurannya

 

Diharamkan riya’ dalam shalat dan lainnya. yaitu beramal demi orang banyak.

 

Hal-hal yang membatalkan shalat :

 

– Shalat menjadi batal apabila berbicara dengan sengaja, walaupun dengan dua huruf ataupun bicara banyak karena lupa.

 

– Shalat menjadi batal dengan sebab banyak melakukan gerakan seperti melangkah tiga kali, makan, minum dan terbukanya aurat jika tidak segera ditutup. Dan kejatuhan najasah, jika tidak dibuang secara langsung tanpa membawa najasah tersebut.

 

– Shalat menjadi batal apabila makmum mendahului imam dengan dua rukun fi’liy. Begitu pula jika tertinggal dua rukun tanpa uzur.

 

– Shalat tidak sah di belakang (bermakmum kepada) orang kafir dan perempuan serta khuntsa.

Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim laki-laki merdeka yang hadir (bukan musafir), tanpa uzur (halangan) syar’iy seperti penyakit dan hujan.

 

Termasuk syarat-syarat sahnya shalat Jum’at ialah dua kali khutbah.

 

Rukun-rukun dua khutbah :

 

– Membaca Alhamdu lillah,

– Mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam,

– Berwasiat agar bertakwa kepada Allah,

– Membaca satu ayat yang dapat dipahami dari Al-Our’an dalam salah satu dari dua khutbah itu.

– Mendoakan kaum mukminin dalam khutbah terakhir.

 

 

Yang diwajibkan bagi imam saat khutbah :

 

– Imam wajib berkhutbah sambil berdiri dalam keadaan suci (dari hadast besar maupun kecil) dan tertutup auratnya.

 

– Imam wajib duduk di antara dua khutbah itu lebih lama daripada tuma’ninah dalam shalat dan wmuwaalah (saling berkesinambungan).

 

Shalat jama’ah dan shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Shalat dua hari raya (ledul Fithri dan ledul Adha), dua shalat gerhana dan shalat witir adalah sunnah muakkadah. Begitu pula shalat-shalat Rawatib, (yaitu shalat-shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat fardhu).

 

Adapun shalat Dhuha dan Tarawih adalah sunnah-sunnah yang memiliki keutamaan dan pahala besar.

Puasa adalah rukun Islam ketiga, yaitu menahan diri dari perbuatan tertentu dengan cara tertentu. Di antaranya adalah Berniat setiap hari dan melakukannya di waktu malam.

 

Dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa: yaitu makan dan minum, bersetubuh, melakukan masturbasi (mengeluarkan mani) dan muntah dengan sengaja.

 

Kesempurnaan puasa adalah mencegah anggota tubuh dari perbuatan yang dibenci Allah Ta’ala dari tujuh anggota tubuh yang akan disebutkan(setelah bab haji). Dalarn hadits disebutkan :

 

“Lima perkara yang dapat membatalkan orang yang puasa: yaitu berdusta, melakukan ghibah, namimah (mengadu domba), sumpah palsu dan memandang dengan syahwat.”

 

Termasuk kesempurnaan puasa ialah berbuka puasa dengan makanan halal dan tidak memperbanyak makan.

 

Hendaklah seseorang itu memperbanyak puasa, terutama pada hari-hari yang mulia menurut syariat. Allah Maha Mengetahui dan Dialah yang memberi taufig.

 

Zakat adalah rukun Islam keempat. Maka Orang muslim wajib mengetahui macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: yaitu hewan ternak , nagdaani (emas dan perak) . barang dagangan. rikaaz , barang tambang,

 

mu’asysyaraat yaitu biji-bijian dan buah-buahan.

 

Tidak ada zakat pada selain ternak yang digembalakan dan disyaratkan haul .

 

Begitu pula disyaratkan haul bagi emas dan perak dan barang dagangan dan disyaratkan pula nishab atas semua harta benda yang dizakati itu.

 

Kewajiban zakat emas perak dan barang dagangan: 2.5%

 

Kewajiban zakat biji-bijian dan buah-buahan yang diairi dengan mengeluarkan biaya ialah 5% dan yang tanpa biaya 10%

 

Zakat fithrah

 

Zakat fithrah adalah wajib atas setiap muslim apabila ia memiliki kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya, zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak empat mudd dengan ukuran mudd Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Wajib berniat atas semua itu.

 

Pemberian Zakat

 

Tidak boleh memberikan zakat maal (harta) dan zakat fitrah, kecuali kepada orang muslim merdeka yang memiliki sifat salah satu dari delapan orang: seperti orang fakir, orang miskin.

 

Dan orang tersebut bukan dari keturunan bani Hasyim maupun bani Muththalib dan bukan bekas budak dari kedua golongan itu.

 

Dan wajib membagikan zakat secara merata kepada mereka yang berhak menerimanya.

 

 

Adapun ibadah haji adalah rukun Islam kelima dan hukumnya wajib atas setiap muslim mukallaf, merdeka, begitu pula umrah seumur hidup sekali.

 

Syaratnya ialah kemampuan, yaitu memiliki bekal yang diperlukannya dalam perjalanannya ke haji pergi dan pulang dan nafkah bagi orang yang wajib diberi nafkah sampai ia kembali.

 

Amalan-amalan haji ada tiga macam: rukun, wajib dan sunnah.

 

Rukun-rukun Haji

 

Rukun-rukun haji ada lima :

 

  1. Ihram, yaitu niat masuk dalam haji atau umrah dan dianjurkan mengucapkan bersama itu:

 

Aku berniat haji atau umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala.

 

Tidak sah berihram untuk haji. kecuali dalam bulan-bulannya, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah, sepuluh hari Dzulhijjah dan akhir dari waktu haji ialah ketika terbit Fajar malam hari raya Adha.

 

Rukun-rukun lainnya adalah :

 

  1. Wukuf di Arafah.

 

  1. Thawaf Ifadhah.

 

  1. Sa’i.

 

  1. Mencukur rambut atau menggunting sebagiannya.

 

Rukun-rukun Umrah sama dengan rukunrukun haji, kecuali wukuf yang bukan termasuk dari rukun umroh.

 

Untuk melakukan thawaf wajib menutup aurat, suci dari dua hadats (kecil maupun besar) dan najasah. Wajib melakukan thawaf tujuh kali di Masjidil Haram dan Ka’bah berada di sebelah kirinya, sedangkan dia berada di luarnya.

 

Wajib melakukan Sa’i sebanyak tujuh kali sesudah thawaf dan dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.

 

Kewajiban-kewajiban Haji

 

Adapun kewajiban haji adalah :

 

  1. Ihram dari Miqat.
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam hari raya Adha.
  3. Mabit (bermalam) pada malam-malam Tasyriq di Mina.
  4. Melempar jumrah.
  5. Thawaf Wada’.

 

Sunnah-sunnah Haji

 

Adapun sunnah-sunnahnya ialah semua amalan selain yang rukun dan wajib. Barangsiapa meninggalkan rukun, maka hajinya tidak sah dan tidaklah bebas dari ihramnya hingga ia menunaikannya, dan tidak bisa diganti dengan membayar dam maupun lainnya.

 

Ada Tiga rukun yang seseorang tidak kehilangan kesempatan untuk mengerjakannya selama ia masih hidup, yaitu: thawaf, Sa’i dan mencukur rambut.

 

Barangsiapa meninggalkan sesuatu dari amalan wajib, sah hajinya dan wajib membayar dam dan ia menanggung dosa jika perbuatan itu dilakukan tanpa ada udzur (alasan).

 

Dan siapa meninggalkan sebagian dari sunnahsunnahnya haji, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa, tetapi ia tidak mendapat keutamaannya.

 

Hal-hal Yang Diharamkan di Waktu Ihram Diharamkan menutup kepala bagi orang lelaki dan wajah bagi orang perempuan yang berihram atau menutup sebagiannya, diharamkan juga memotong kuku dan rambut, meminyaki rambut kepala dan janggut dan memakai minyak wangi pada seluruh badan.

 

Diharamkan juga melakukan pernikahan, persetubuhan dan pendahuluannya, dan membunuh hewan darat dan liar yang dagingnya dapat dimakan. Dan hukum bagi Orang perempuan sama seperti orang lelaki mengenai hal-hal yang diharamkan.

Menjaga hati dari perbuatan maksiat adalah wajib atas setiap muslim. Begitu pula menjaga ketujuh anggota badan adalah fardhu ain atas setiap muslim.

 

Termasuk perbuatan maksiat hati adalah merasa ragu terhadap (keberadaan) Allah Ta’ala, merasa aman dari hukuman Allah, putus asa dari rahmat Allah Ta’ala, menyombongkan diri terhadap hamba-hamba Allah Ta’ala, bersikap riya, membanggakan diri dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, hasad (dengki) dan dendam terhadap para hamba Allah.

 

Makna hasad ialah perasaan tidak senang dan merasa berat hati atas kenikmatan yang diperoleh seorang muslim.

 

Di antaranya ialah terus menerus bermaksiat kepada Allah, kikir dengan apa yang diwajibkan Allah Ta’ala, berburuk sangka kepada Allah dan makhluk Allah, meremehkan ketaatan atau kedurhakaan yang dibesarkan Allah atau AlOur’an atau ilmu atau surga atau neraka.

 

Semua itu termasuk perbuatan durhaka dan perbuatan jahat yang membinasakan, bahkan sebagiannya bisa menimbulkan kekufuran. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari semua itu.

 

Termasuk ketaatan hati adalah beriman kepada Allah, keyakinan, keikhlasan, tawadhu’ (rendah hati). nasihat kepada kaum muslimin, kedermawanan, baik sangka dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah.

 

Dan mensyukuri nikmat-nikmat Allah seperti Islam, ketaatan kepada Allah dan nikmat-nikmat lainnya.

 

Kesabaran dalam menghadapi cobaan seperti penyakit, bencana, kematian orang-orang yang dicintai, kehilangan harta, kezaliman orang-orang, kesabaran dalam melakukan ketaatan dan kesabaran untuk menjauhi maksiat serta percaya bahwa rezeki itu dari Allah.

 

Selain itu adalah membenci dunia, memusuhi nafsu dan syaitan, mencintai Allah dan rasul: Nya dan para sahabat serta ahli baitnya, para tabi’in, dan orang-orang shaleh, ridha kepada Allah, bertawakkal kepada-Nya dan kewajibankewajiban hati lainnya yang menyebabkan keselamatan.

Adapun maksiat anggota tubuh adalah : Maksiat Perut – seperti makan riba, minum minuman yang memabukkan, makan harta anak yatim dan memakan makanan dan minuman yang diharamkan Allah. Allah dan rasul-Nya telah melaknat pemakan riba dan setiap orang yang membantu memakannya dan melaknat peminum khamar dan setiap orang yang membantu meminumnya hingga penjualnya.

Maksiat Lisan

 

– Maksiat lisan banyak macamnya: seperti ghibah. yaitu menceritakan (menggunjing) sesuatu yang tidak disukai yang ada pada diri saudaramu sesama muslim, walaupun engkau berkata benar. Selanjutnya adalah namimah (mengadu domba). berdusta, mencaci dan mencerca orang lain dan melaknatnya dan lain sebagainya.

 

Maksiat Mata

 

Maksiat mata diantaranya adalah seperti memandang kepada wanita asing (bukan mahramnya), memandang aurat, memandang dengan menghina kepada orang muslim dan melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izinnya.

 

Maksiat Telinga

 

Maksiat telinga diantaranya adalah seperti mendengarkan perkataan ghibah dan perbuatan perbuatan lain yang diharamkan.

 

Maksiat Tangan

 

Maksiat tangan diantaranya adalah seperti mengurangi takaran dan timbangan, khianat, mencuri. dan perbuatan-perbuatan lainnya yang diharamkan seperti membunuh dan memukul tanpa alasan yang benar.

 

Maksiat Kaki

 

Maksiat kaki diantaranya seperti berjalan untuk menganiaya orang muslim atau membunuhnya, atau membahayakannya tanpa alasan yang benar dan selain itu yang diharamkan juga berjalan untuk melakukannya.

 

Maksiat Kemaluan

 

Maksiat kemaluan diantaranya adalah seperti zina, sodomi, masturbasi dengan tangan dan Maksiat lainnya yang berhubungan dengan kemaluan.

 

Maksiat Badan

 

Maksiat dengan seluruh badan adalah seperti durhaka kepada kedua orang tua, lari dari peperangan adalah termasuk dosa besar dan selain yang tersebut di atas seperti memutus silaturrahim dan berbuat zalim kepada orang lain.

 

Hanya Allah lah yang memberi Taufiq dan pertolongan untuk melakukan perbuatan yang disukai dan diridhai-Nya. Semoga Allah selalu melimpahkan shalawat dan salam atas Sayyidina Muhammad dan keluarga serta para sahabatnya.

 

“Ya Allah, berilah kami petunjuk di antara Orang-orang yang Engkau beri petunjuk dan berilah kami kesehatan di antara orang-orang yang Engkau beri kesehatan. Tolonglah kami di antara orang-orang yang Engkau tolong dan berkatilah kami dalam apa yang Engkau berikan dan lindungilah kami dari kejahatan segala yang Engkau takdirkan.

 

Sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan Engkau tidak menerima keputusan. Sesungguhnya tidaklah menjadi hina siapa yang Engkau cintai dna tidak menjadi mulia siapa yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi. Maka bagi-Mu segala puji atas apa yang Engkau putuskan dan bagi-Mu segala syukur atas nikmat yang Engkau berikan dan Engkau anugerahkan. Kami mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

 

Semoga Allah selalu melimpahkan shalawat dan salam kepada sebaik-baik makhluk-Nya Muhammad dan keluarga serta para sahabatnya.”