Segala puji bagi Allah tuhan semesta Alam, dan selawat Allah semoga untuk junjungan kitan Muhammad, dan untuk keluarga beliau dan sahabat beliau seluruhnya. ini adalah ringkasan berdsasar madzhab imam syafi’i rahmatullah alaih wa ridlwanuhu, yang aku ringkas sesuai yang shohih menurut imam rofi’i dan nawawi atau salah satunya, dan terkadang juga aku sebut perbedaan, hal tersebut jika ada perbadaan anntara pentashihan keduanya, maka yang di dahulukan adalah pentashihan imam nawawi, maka pembandingnya adalah pentashihan imam nawawi, dan aku beri nama umdatus salik wa udatus salik, dan hanya kepada Allah aku meminta agar memberi manfaat kitab ini, Allah adalah yang mencukupi ku dan sebaik wakil.

 

Air ada beberapa macam: Mensucikan, suci dan najis. adapun mensucikan adalah yang dirinya suci dan mensucikan lainnya, yang suci adalah yang dirinya suci dan tidak mensucikan lainya. najis adalah selain keduanya, maka tidak dapat menhilangkan hadas. dan tidak menghilangkan najis kecuali air mutlak, yaitu air yang mensucikan bersifat apapun yang dari asal ciptaannya.

Dan dimakruhkan air yang terkena panas di negara yang panas, dalam wadah yang tercetak, yaitu yang dapat di pukul dengan palu, kecuali mas dan perak, dan kemakruhan dapat hilang dengan di dinginkan.

Dan jika aur berubah dengan perubahan yang banyak, sekira dapat menghilangkan nama air sebab tercampur sesuatu yang suci, yang mumkin menjaga air darinya seperti tepung, za’faran, atau menggunakan air yang kurang dua kullah untuk kewajiban menghilangkan hadas walau utnuk anak kecil atau najis walaupun tidak berubah maka tidak diperbolehkan bersuci dengan air tersebut.

Dan jika air berubah sebab minyak za’faran atau sepadannya dengan perubahan yang sedikit, atau sebab berdekatan seperti kayu dan minyak yang diharimkan, atau dengan sesuatu yang tidak mumkin terhindar dari nya seperti ganggang dan daru pohon yang bertebaran di air, dan sebab debu dan lamanya menetap, atau digunakan dalam kesunnatan seperti berkumur dan meperbarui wudlu, dan membasuh perkara sunnah, atau air musta’mal digunakan dan sampai dua qullah maka boleh bersuci dengan air tersebut.

Jika seoran yang wuwu memasukkan tangannya setelah membasuh wajahnya satu kali atau orang junub setelah niat di air kurang dua kullah, maka boleh bersuci dangan air terebut.

Jika seorang yang wudlu memasukkan tangannya setalah membasuh wajanya satu kali, atau orang yang junub setelah niat dalam air yang kurang dua kullab lalu ia mengambil maka tidak membahayakan air, jika tidak maka air yang tersisa adalah air musta’mal.

Jika dua orang yang junuh atau lebih menyelam bersama-sama atau bergantian dalam air dua kullah maka hadas besar mereka hilang dan air tidak menjadi musta’mal.

Dua kullah adalah kira-kira lima ratus ritil baghdad, luasnya dalah satu sepertampa dzira panjang lebar dan dalam.

Dua qullah tidak najis sebab terkena najis, akan tetapi sebab berubah karenan najis walupun sedikit. tapi jika berubah dengan sendirinya atau dengan ari maka suci, atau sebsb seperti misik atau cukak atau debu maka tidak suci.

Air yang kurang dua kullah bisa najis sebab terkena najis, walaupun tidak berubah, kecuali jika kejatuhan najis yang tidak dapat dilihat oleh mata, atau bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat atau sesamanya, maka tidak membahayakan air. sama air yang mengalir dan yang diam,

Jika air yang sedikit yang najis diperbanyak lalu sampai dua kullah dan tidak berubah maka suci, dan yang dimaksud berubah sebab perkara suci atau najis, adakalanya warna atau rasa atau bau.

Dan disunnahkan menutupi air.

jika ada najis jatuh di salah satu dua wadah maka seorang berwudlu dari salah satunya dengan ijtihad, dan nampaknya tanda, baik ia mampu terhadap air yang suci atau tidak. jika ia bingung maka ia menumpahkan keduanya, dan tayammum tanpa mengulangi sholat.

Dan orang yang buta harus berijtihad, jika bingung maka mengikuti orang yang dapat melihat.

Jika air yang dapat mensucikan sama dengan ait mawar maka ia wudlu dengan keduanya satu kali, atau serupa dngan air maka ia menumpahkan keduanya dan tayammum.

Fasal: diperbolehkan bersuci dari setiap wadah yang suci kecuali emas dan perak, dan yang di tambal dengan salah satunya sekira dapat dihasilakan emas atau perak dengan api, maka diharamkan mengunakan wadah emas dan perak bagi orang laki-laki dan perempuan untuk bersuci, makan minum dan selain hal tersebut. Begitu juga menyimpannya tanpa menggunakan. bahkan ukuran dari perak. dan yang di tambal dengan emas haram secara mutlak. adan yang mengatakan seperti perak. dan dengan perak jika besar jika untuk perhiasan maka haram, atau dikir untuk kebutuhan maka hala, atau kecil untuk perhiasan atau bersar untuk kebutuhan maka dimakruhkan dan tidak haram. makna ditambal adalah ada tempat yang pecah, lalu di tempat tersebut dikasih perak untuk kekuatan. dan dimakruhkan tempat-tempat orang kari, dan pakaian mereka, dan diperbolehkan wadah dari setiap perhiasan yang mahal seperti yaqut dan zamrud.

Fasal: dan di sunnahkan gosok gigi di setiap waktu kecuali bagi orang yang berpuasa setelah tegelincirnya matahari, maka dimakruhkan. dan jadi kuat kesunnahannya untuk setiap sholat, baca quran, wudlu, kuningnya gigi, bangun tidur, masuk rumah, berubahnya mulut sebab makan yang berbau tidak enak dan meniggalkan makan. 

Dan gosok gigi cukup dengan setiap yang kasar, kecuali tangannya yang kasar. dan yang utama dengan kayu arak dan yang kering yang lembut.

Dan seharusyan gosok gigi dengan membujur, dan memulai dengan samping kanan, dan memperhatikan gigi grahamnya, dan niat melakukan kesunnahan.

Dan disunnahkan memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan hidung bagi orang yang terbiasa, dan mencukur bulu kemaluan, memakai celak dengan ganjil, tiga kali di setiap mata, membasuh barajim yaitu ikatan di atas jari-jari, jika berat mencabut bulu ketiak maka ia mencukurnya. Dan dimakruhkan quza’ yaitu mencukur sebagian rambut dan meninggalkan lainnya, dan tidak apa mencukur semuanya. Dan wajib hitan. Dan haram mewarnai rambut seorang laki-laki atau perempuan dengan warna hitam kecuali ada tujuan jihad. Dan disunnahkan dengan warna kuning atau merah, dan mewarnai kecua tangan wanita yang telah menikah dan kedua kakinya dengan rata. dan haram bagi laki-laki kecuali kerena kebutuhan. dan makruh mencabut uban.

Fardlunya wudlu ada enam: niyat ketika membasuh wajah, membasuh wajab, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, membasuh sebagian rambut, membasuh kedua kaki sampai dua mata kaki, tertib sesuai yang telah kami sebut.