Berkata Syaikh Muhammad Nawawi seorang yang Sangat mengharapkan rahmat Allah Ta’ala yang besar ampunan-Nyq Beliau adalah seorang hamba yang merasa berdosa. Semoga 4). lah memperlihatkan cela-celanya dan menjadikan hari ini lebjy, baik dari pada kemarin. Segala puji bagi Allah, sesuai dengan ap, yang layak bagi-Nya. Rahmat dan salam semoga dicurahkan selaly kepada junjungan kita Nabi Muhammad, sanak kerabat, dan para sahabat, sebanyak bilangan sesuatu yang dilihat-Nya.
Amma ba’du. Terbayanglah dalam benakku sebuah kitah komentar yang dimana oleh sementara orang-orang yang mencintaiku, yaitu agar aku menulis komentar yang menjelaskan atas kitab kecil yang berhubungan dengan hak-hak suami Istri, yang telah ditulis oleh sementara ulama’. Setelah kitab syarah saya tulis dan selesai, lalu diberi nama “Uqudul Lujain Fi Bayaani Huquuaqiz Zaujain”. Semoga Allah melimpahkan pertolongan dan memurnikan amalku serta menerima dan memberikan manfaat atas komentar ini kepada junjungan kita Nabi Muhammad . beserta para isterinya, keturunannya, dan golongan pengikutnya. Karya ilmiah ini saya hadiahkan kepada ibu bapakku, dengan harapan semoga Allah. mengampuni dosa-dosanya, dan mengangkat derajatnya ke dalam derajat yang lebih tinggi. Dan sesungguhnya Allah Maha Luas ampunannya, lagi Maha Pengasih dan Penyayang. Dan semoga pula Allah memuliakan serta mengampuni dosa-dosa Syaikh An Nawawi Al Bantani selaku penulis ini.
Beliau mengucapkan “Bismillaahirrahmaanirrahiem” (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Penyayang). Ketahuilah, bahwa Basmalah itu mengandung banyak keberkahan. Barang siapa membiasakan membaca Basmalah, maka akan berhasil segala yang dicita-citakan, dan akan selalu dihormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlu diketahui, bahwa kitab-kitab yang diturunkan dari langit ke bumi ada 104. Lampiran Nabi Syits ada 60, lampiran Nabi Ibrahim 30, lampiran Nabi Musa sebelum Taurat ada 10, dan kitab Taurat, Injil, Zabur serta Al Qur’an. Seluruh makna kitah, kitab tersebut terkumpul dalam surat Al Fatihah, kandungan makna Al] Fatihah telah terangkum dalam Basmalah. Sedangkan kandungan makna Basmalah telah tercakup dalam Ba’ nya lafazh Basmalah.
Ada seorang ulama’ yang sangat shaleh tertimpa sakit berat Para dokter sudah tidak sanggup lagi mengobati. Lalu ulama’ itu merenungkan kembali tentang rahasia di balik bacaan Basmalah. Maka dia membiasakan membaca Basmalah sebanyak-banyaknya tanpa membatasi jumlah bilangannya. Akhirnya Allah menyembuhkannya lantaran berkah Basmalah.
Diceritakan, ada seorang wanita bersuamikan seorang munafik. Setiap akan berbicara maupun mengerjakan sesuatu, wanita itu selalu membiasakan diri membaca Basmalah. Dan suaminya merasa tidak senang dengan kebiasaan wanita itu, hingga kemudian ingin mempermalukan isterinya. Suaminya seraya berkata: “Demi Allah, aku pasti akan mempermalukan wanita ini”. Suami tadi lalu menyerahkan sekantong dinar kepada isterinya seraya mengatakan: “Peliharalah uang ini jangan sampai hilang !”. Kemudian kantong uang itu disimpan di almari, dan dikunci. Pada suatu hari, secara sembunyi-sembunyi sang suami mengambil kantong itu, lalu dibuang ke dalam sumur yang berada di pekarangan rumahnya. Lalu suami tadi menanyakan kantong yang disimpan, dan meminta agar isterinya menyerahkannya kembali. Wanita itupun segera menuju almari, tempat menyimpan kantong. Dengan langkah mantap, dan megucapkan ‘Bismillaahirrahmaanirrahiim’ almari dibuka. Secepatnya Allah memerintahkan malaikat Jibril untuk segera mengambilkan kantong dinar dan mengembalikan di tempat semula. Wanita itu lalu meletakkan tangannya dan mengambil kantong. Ternyata kantong uang dinar masih tetap berada di tempat semula, lalu diserahkan kembali pada suaminya. Alangkah kagumnya Sang Suami itu, spontan ia bertaubat kepada Allah atas kemunafikannya.
Setelah membaca Basmalah, lalu Syaikh Nawawi memanjatkan puji kepada Allah, yang dengan pujian ity menjadikan perantara terbukanya segala kebajikan. Maksudnya, dengan memuji kepada Allah Syaikh Muhammad Nawawi memohon agar Allah berkenan membukakan berbagai jalan menuju kebaikan, serta menunjuk kepadanya segala perkara dan urusan yang baik. Dengan pujian ini juga, semoga Allah berkenan menolong kami di dalam kami menghasilkan pemberianya. Semoga Allah melimpahkan rahmat ta’zhim kepada para Nabi dan do’a yang baik dari para hamba-Nya. Semoga Allah melimpahkan keselamatan kepada junjungan kita Nabi Muhammad . penghulu dan pemimpin para makhluk dan keluarganya yang beriman dan mengikutinya, dan sahabatnya yaitu orang-orang yang berkumpul bersama Nabi kita Muhammad dengan beriman sekalipun berkumpul sebentar, para sahabat yang menjadi imam yaitu yang diikuti dalam urusan agama dan dipercaya.
Selanjutnya Syeikh Nawawi mengatakan, bahwa kitab kecil ini sangat penting bagi orang yang menghendaki keharmonisan dalam membina rumah tangga dan keluarga. Didalam disajikan empat pasal dan satu penutup, yaitu keterangan yang disebutkan untuk memberikan faidah yang berhubungan dengan tujuan kitab ini, sebagai penjelas dan penyempurna keterangan di muka serta sebagai tambahan.
Pasal pertama, menerangkan tentang hak-hak isteri pada suami, yaitu kewajiban suami untuk: menggauli dengan baik, mamberi nafkah, memberi maskawin, mengajar isteri yang menjadi kebutuhannya yaitu berbagai macam ibadah yang fardlu ‘ain dan yang sunnah-sunnah. Demikian pula permasalahannya yang berkaitan erat dengan masalah haid, serta kewajiban taat kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat.
Pasal kedua, menerangkan tantang hak-hak suami pada isteri, yaitu kewajiban taat kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat, bergaul dengan suami dengan baik, menyerahkan seluruh apa yang dimiliki baik badani maupun materi demi kepentingan suami, berada di dalam rumah dan memelihara diri serta kehormatan, jangan sampai memamerkan tubuh kepada lelaki lain, sekalipun hanya wajah ataupun telapak tangan, jangan sampai lelaki lain sempat melihatnya. Sebab melihat wajah ataupun telapak tangan itu hukumnya haram, sekalipun tidak disertai syahwat. Kemudian isteri tidak menuntut meminta-minta sesuatu sebelum keperluannya sekalipun isteri tahu kalau suami dapat mencukupinya. Isteri hendaknya jangan memanfaatkan harta haram yang diperoleh suaminya, dan isteri tidak boleh bohong terhadap suami dalam hal sedang haid atau sudah terputus (suci).
Pasal ketiga, menerangkan tentang keutamaan shalat isteri di rumah daripada berjama’ah sebab hal ini lebih utama sekalipun berjama’ah bersama Nabi Artinya: Wanita yang paling dekat dengan Tuhannya adalah berada di dalam rumah. Sesungguhnya shalat wanita di ruang depan rumahnya adalah lebih baik (lebih utama) daripada shalat di masjid, Shalat wanita di dalam rumah adalah lebih baik (lebih utama) daripada shalatnya di ruang depan rumahnya, dan shalat wanita di dalam pingitan adalah lebih utama daripada shalatnya di dalam rumahnya.
Pasal keempat, menerangkan tentang keharaman seorang lelaki melihat wanita lain yang bukan muhrim, dan demikian sebaliknya. Yakni wanita haram melihat lelaki lain yang bukan muhrim. Jadi anggota tubuh wanita, apa saja bentuknya, adalah haram dilihat lelaki lain. Karena itu, wanita juga haram melihat anggota tubuh lelaki lain. Yang demikian apabila mereka sudah sama-sama dewasa (sudah baligh). Demikian ini juga sama hukumnya bagi lelaki yang hampir baligh. Dimana wali murahiq (anak menjelang baligh) wajib melarang murahiq yang memandang wanita lain, dan wanita lain wajib menutup tubuhnya dari murahiq. Pemuda remaja yang tampan sama dengan lelaki di dalam hukum tersebut. Demikian sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayah karangan Syaikh Muhammad AI Mishri.
Seorang lelaki, sekalipun telah dipotong batang penisnya, atau dikeluarkan buah pelirnya, atau impoten, atau bersifat seperti wanita, kalau melihat wanita lain yang disenangi, baik hanya pada bagian muka atau telapak tangan, tentu akan tergerak rasa syahwat. Tetapi boleh bagi lelaki memandang istcrinya atau amatnya di waktu salah satu dari keduanya masih hidup. Sekalipun terdapat perkara yang menghalangi timbulnya kesenangan yang sebentar hilang, seperti menstruasi dan amat yang digadaikan. Tetapi makruh melihat farji (kelamin) sekalipun alat kelaminnya sendiri jika tidak ada keperluan. Berbeda jika penghalang itu lama hilangnya, seperti melihat wanita sedang idah kerena syubhat. Kalau demikian maka haram apa yang antara pusat dan lutut wanita, jika yang lainnya tidak haram. Baik terhadap mahram-mahramnya dan amat yang dinikahi. Apabila melihatnya karena akan nikah, lelaki diperbolehkan melihat muka dan tapak tangan wanita merdeka dan antara pusat sampai lutut dari amat. Lelaki boleh melihat muka wanita karena untuk menjadi saksi dan hubungan kerja. Juga boleh melihat amat pada selain aurat dari luar tubuh.
Seorang lelaki diperbolehkan melihat atau memegang wanita lain kalau ada kepentingan pengobatan, hingga harus meraba maupun melihat tempat yang akan diobati. Sekalipun melihat kelamin wanita, tetap diperbolehkan, dengan syarat ditunggui suami atau muhrimnya. Lelaki juga boleh melihat wanita karena mengajar perkara yang wajib, seperti yang dikatakan oleh As Subki dan yang lain. Demikian itu kalau tidak ada mahram atau wanita yang mengajar, karena dianalogikan dengan mengobati, dan karena sulitnya mengajar di belakang tabir. Lelaki tidak boleh melihat karena mengajar perkara sunnah. Berbeda dengan lelaki muda maka lelaki boleh mengajar amrad (remaja yang bagus mukanya) tentang perkara sunnah. Demikian disebutkan dalam kitab Syreh komentar dari kitab Al Ghayah karya Abu Suja’. An Nihayah karya Imam Muhammad Al Mishri yang merupakan komentar dari kitab Al Ghayah karya Abu Suja’.
Allah berfirman:
Artinya: Dan bergaullah dengan mereka isteri secara patut. (An Nisa’: 19 )
Maksudnya supaya mempergauli isteri dengan baik, penuh kasih sayang, adil dalam bermalam, memberi nafkah, dan bagus dalam berbicara.
Allah berfirman:
Artinya: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai tingkatan kelebihan daripada isterinya. (Al Baqarah: 228).
Mengenai masalah keseimbangan antara hak suami dan isteri itu ukurannya dengan penilaian yang baik di masyarakat dan dipandang baik menurut syara’. Yaitu antara suami dan isteri tersebut membina pergaulan dengan baik dan tidak saling merugikan.
Sahabat Ibnu Abbas membcrikan pengertian perimbangan: “Saya senang berhias untuk isteri sebagaimana isteri senang berhias untuk saya karena ayat tersebut”.
Suami mempunyai kedudukan menguasai isteri, maksudnya adalah kelebihan dalam hak waibnya isteri taat kepada para suami, karena maskawin yang diberikan para suami kepada para isteri.
Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda pad haji Wada’, yaitu haji yang terakhir bagi Nabi ketika hari Jum’ah. Setelah beliau memuji dan menyanjung Allah serta memberikan nasehat kepada hadirin, beliau seraya bersabda: “Ingatlah wahai kaum muslimin, kalian hendaknya memberikan wasiat yang baik kepada kaum wanita……”.
Maksudnya hendaknya kalian menerima wasiatku ini dan mengamalkannya untuk kaum lelaki agar bersikap halus kepada isteri karena kebutuhan wanita terhadap orang yang mengurus urusannya. Di dalam wasiat di atas, terkandung dua perintah sekaligus. Perintah untuk berbuat baik kepada isteri, dan perintah untuk berbuat kebaikan. Jadi, lafal khairan (bagus) dinasabkan karena adanya fi’il yang terbuang. Yakni seperti firman Allah :
Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). Itu lebih baik bagimu. (An Nisa’: 171).
Maksudnya supaya kita berhenti mengatakan. “Tuhan itu tiga” dan supaya melakukan kebaikan. Karena isteri adalah orang yang diajak tinggal serumah dengan suami. Dibawa untuk melayani kebutuhan suami, serta dipingi di ramah suami. Di samping itu, kaum lelaki mengambil kaum wanita untuk dijadikan isteri, adalah merupakan amanat Allah kepadanya. Kalian tidak memilik sesuatu dari kaum wanita kecuali apa saja yang baik Kecuali apabila wanita itu melakukan kejelekan seperti cekcok, kembali kepada orang tuanya dan meninggalkan ketaatan secara terang-terangan. Apabila isteri melakukan nusyuz (meninggalkan rumah tanpa seizin suami), maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur. Artinya, suami jangan tidur bersama mereka dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepadanya. Di dalam Al Qur’an telah ditegaskan:
Artinya: Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. (An Nisa’: 34).
Mereka boleh ditinggalkan dari tempat tidur tanpa batas waktu. Sebab meninggalkan wanita yang nusyuz, pada hakikatnya dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepadanya, agar di kemudian hari bisa tercipta hubungan yang lebih harmonis serta lebih maslahat. Selama isteri itu belum baik, maka meninggalkan mereka diperbolehkan sampai beberapa tahun. Sewaktu isteri telah bersikap baik, maka suami tidak boleh meninggalkannya. Menurut sementara ulama’, batas meninggalkan isteri itu sampai delapan bulan. Jika isteri itu telah ditinggalkan dari tempat tidurnya, namun tidak mau sadar, maka kalian boleh memukul mereka, sepanjang tidak sampai menyakitkan dirinya, yaitu dengan pukulan yang tidak sampai memecah tulang dan tidak menyakiti anggota tubuh. Jika wanita itu telah taat kepada kalian, maka jangan mencari-cari jalan untuk memukul mereka secara aniaya. Dan kejadian yang telah berlalu itu hendaklah dianggap tidak pernah terjadi. Sebab orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, adalah seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa. Di dalam Al Qur’an Allah telah berfirman:
Artinya: Kemudian jika merekka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (An Nisa’: 34).
Ingatlah bahwa seorang suami memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh isterinya. Dan seorang isteri juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh suaminya. Sedangkan di antara hak-hak seorang suami yang wajib dipenuhi oleh isteri adalah:
- Isteri tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci masuk atau tidur di tempat tidur kalian.
- Isteri tidak diperkenankan memberi izin masuk rumah kepada orang yang dibenci suami.
Ingatlah, hak para isteri wajib dicukupi suami adalah:
- Suami harus selalu berbuat baik kepada isteri.
- Memberikan pakaian dan makanan kepada isteri.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
Artinya: Hak isteri atas suami adalah ia memberi makan kepada isterinya apabila ia makan, dan ia memberi pakaian kepadanya itu apabila dia berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak berbuat jelek, serta tidak meninggalkannya kecuali dari tempat tidur. (HR. Turmudzi dan Ibnu Majah).
Maksudnya, bahwa suami wajib memberikan makan kepada isteri jika suami itu makan, suami wajib memberi pakaian isteri jika suami berpakaian, suami tidak boleh berkata jelek kepada isteri seperti ucapan: “Semoga Allah memberikan kejelekan kepadamu”. Dan apabila sang isteri nusyuz, maka tidak boleh meninggalkannya kecuali dari tempat tidur. Sedangkan mendiamkan atau membiarkan isteri, hukumnya adalah haram, Kecuali kalau ada udzur syar’i. Demikian menurut riwayat Thabrani dan Al Hakim dari Mu’awiyah bin Haidah, Nabi bersabda:
Artinya: Lelaki mana saja yang menikahi perempuan dengan maskawin sedikit ataupun banyak, tetapi ia berniat memberikan kepada isterinya sehingga ia mati dan tidak memberikannya, maka kelak di hari kiamat ia menjumpai Allah dalam keadaan sebagai orang zina. (HR. Thabrani).
Nabi bersabda:
Artinya: Sesungguhnya sebagian dari sempurna-sempurnanya iman orang mu’min adalah orang yang bagus pekertinya dan paling lemah lembut dengan keluarganya. (HR. Tirmidzi dan Hakim dari Aisyah).
Maksudnya, bahwa orang mu’min yang sempurna imannya adalah mereka yang terbaik akhlaknya. Yakni keimanan itu direalisasikan dalam bentuk amalnya, dengan melakukan berbagai macam sifat yang utama dan meninggalkan segala perbuatan yang hina lagi tercela. Mereka juga bersikap halus, menyayangi isteri, anak-anaknya dan kerabatnya.
Nabi bersabda :
Artinya: Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik dari kalian terhadap keluargaku. (HR. Ibnu Hibban).
Nabi bersabda:
Artinya: Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap isterinya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kamu terhadap isteriku.
Nabi bersabda:
Artinya: Barang siapa yang sabar menghadapi keburukan akhlak isterinya, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala cobaan yang telah diberikan kepada Nabi Ayyub.
Allah telah memberikan empat macam cobaan kepada Nabi Ayyub Habis hartanya, anaknya, tubuhnya menjadi burik, dan ditinggalkan seluruh manusia kecuali isterinya. Bermacammacam harta kekayaan yang dimiliki Nabi Ayyub seperti onta, sapi, kambing, dan keledai. Beliau memiliki 500 pasang sapi yang dihalau 500 budak, setiap budak memiliki isteri, anak dan harta. Dan tiga orang ajudan yang gagah perkasa telah menyatakan keimanan mereka kepada Nabi Ayyub. Ketiga ajudannya gagah, gagah. Iblis tidak terhalang dari apa saja yang ada di langit, sewaktu-waktu ia dapat melihatnya. Lalu Iblis mendengar para malaikat yang memohonkan ampun Nabi Ayyub. Iblis meraga dengki terhadap Ayyub seraya berkata kepada Allah: “Wahai; Tuhanku, aku melihat hamba-Mu Ayyub senantiasa bersyukur dan menghanturkan puji kepada-Mu. Andaikata Engkau memberikan cobaan kepadanya, niscaya tidak akan lagi dia bersyukur dan taat kepada-Mu”. Jawab Allah ys: “Pergilah engkau kepada Ayyub, dan Aku memberikan izin kepadamu untuk mengganggu harta kekayaannya”. Setelah mendapatkan izin dari Allah, Iblis laly datang kepada syetan, jin, serta Ifrit. Kepada syetan serta jin dia berkata: “Aku telah diizinkan Allah untuk merusak harta kekayaan Ayub”. Iblis memerintahkan syetan ifrit: “Kamu datangi sana ontaonta Nabi Ayyub beserta penggembalanya dan bakarlah semua’. Lalu Iblis mendatangi Ayub dimana beliau sedang shalat. Iblis berkata kepada Ayyub: “Seluruh ontamu dan penggembalanya sudah saya bakar”. Sahut Ayyub: “Alhamdulillah, Allah yang memberikan onta-onta dan penggembala kepadaku, dan Dialah yang mengambilnya”. Kemudian Iblis berbuat seperti itu juga terhadap kambing-kambing Nabi Ayyub serta penggembalanya. Ia mendatangi Ayub seraya berkata: “Wahai Ayub, angin kencang telah merusak seluruh tanamanmu”. Nabi Ayyub menanggapinya dengan memanjatkan puji kepada Allah dan mengagungkan-Nya.
Iblis menjadi gusar, lalu menghadap kepada Allah, seraya berkata: “Ya Allah, izinkanlah aku merusak anak-anak Ayyub”. Allah menjawab: “Pergilah kamu, Aku izinkan merusak anak-anak Ayyub”. Selanjutnya Iblis merusak anak-anak Ayub. Rumah panggungnya diguncang dan merobohi anak-anak Ayyub, mereka tewas seketika. Nabi Ayub memohon kepada Allah. Iblis berkata: “Wahai Tuhanku, izinkanlah aku merusak tubuh Ayub’.
Allah menjawab: “Aku izinkan kepadamu merusak seluruh tubuh Ayyub, kecuali hati dan akalnya”. Iblis segera menemui Nabi Ayyub, yang ketika itu sedang bersujud kepada Allah. Dia duduk dihadapan Nabi Ayub, kemudian meniup kedua lubang hidung Nabi Ayub. Seketika itu sekujur tubuh Nabi Ayub terasa panas dan gatal, sehingga kuku-kuku tangannya mulai menggaruk sekujur tubuh, sampai kuku-kuku tersebut copot semuanya. Kemudian Nabi Ayub menggosok tubuhnya dengan kain, serta menggaruknya dengan pecahan genting dan batu. Tubuh Nabi Ayub tidak henti-hentinya digosok, karena rasa panas dan gatal yang tak tertahankan lagi. Akibatnya daging tubuhnya terkoyakkoyak dan rontok, serta menimbulkan bau bacin. Akhirnya Nabi Ayyub diusir oleh warga desa setempat, dan ditempatkan di sebuah gubuk reot yang jauh dari pemukiman penduduk.
Kini Nabi Ayyub tinggal di tempat yang terasing, tersisih dari pergaulan. Hanya isteri tercintanya yang tetap setia mendampingi. Dia adalah Rahmah, isterinya tetap setia melayani apa yang menjadi keperluan Ayyub, seperti memberi makan. Ayyub juga telah ditinggalkan tiga orang yang telah beriman, tetapi mereka tidak meninggalkan agamanya.
Diriwayatkan ada seorang lelaki datang kepada Umar bin Khaththab dengan maksud mengadukan kejelekan kelakuan isterinya. Lelaki itu berdiri di depan rumah Umar menunggu beliau keluar. Kebetulan ia mendengar isteri Umar yang sedang menjelek-jelekkan Umar dengan ucapan mulutnya. Sedangkan Umar bin Khaththab diam saja tidak menjawab. Maka kembalilah lelaki itu seraya berkata: “Kalau keadaan Amirul mu’minin saja seperti itu, apalagi diriku”. Kemudian Umar keluar, dan melihat lelaki tersebut mengurungkan niatnya. Maka Umar memanggilnya kembali: “Wahai saudaraku, apakah yang menjadi keperluannmu?” Jawab lelaki itu: “Wahai Amirul Mu’minin, aky datang untuk mengajukan kejelekan akhlak isteriku, dan sikapsikapnya yang menyakitkan hatiku. Kemudian aku menyaksikan sendiri, bahwa isterimu juga berbuat hal yang sama. Kalay demikian keadaaanmu, apalagi keadaanku”. Jawab Umar: “Wahai saudaraku, aku rela atas ucapan jelek isteriku karena hak-haknya yang semestinya aku penuhi. Dia memasak makanan untukku, membuat roti untukku, mencuci pakaianku, dan menyusui anakku, Karena kehadiranmu, maka hatiku menjadi tenteram. Terhindar dari perbuatan haram. Itulah sebabnya aku selalu bersikap relq atas segala perlakuannya kepadaku”. Lelaki itu berkata: “Anda diamkan wahai saudaraku, itu hanya sebentar lagi mudah”, Disebutkan dalam hadits:
Artinya: Barang siapa bersabar atas kejelekan suaminya, maka Allah memberikan pahala kepadanya seperti pahala Asiyah isteri Fir’aun.
Asiyah adalah puteri Mazahim. Dia beriman kepada Nabi Musa, disaat berhasil mengalahkan para tukang sihir yang menjadi anak buah Fir’aun. Setelah Fir’aun mengetahui kalau isterinya beriman kepada Musa, maka dia sangat murka sekali. Fir’aun memerintahkan kepada anak buahnya untuk menancapkan empat buah tonggak. Setelah itu kedua tangan dan kaki Asiyah di ikat pada keempat tonggak tersebut. Dan setiap anggota tubuhnya di ikat dengan tali dan ia dihadapkan matahari. Jika Fir’aun dan kaumnya berpaling, maka para malaikat menaungi Asiyah. Setelah kaum Fir’aun membawa batu besar, Asiyah berkata : “Wahai Tuhanku! Semoga Engkau berkenan membangun untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya”. Ini disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana Firman Allah :
Artinya: Dan Allah membuat isteri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang ang beriman, ketika ia berkata: “Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah disisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya. Dan selamatkaniah aku dari kaum yang zalim”. (At Tahrim : 11).
Seketika itu Asiyah melihat rumah yang dibangun dengan marmer putih, lalu rohnya keluar. Setelah keluar rohnya, baru kemudian batu besar itu ditimpahkan kepada jasad Asiyah yang sudah tidak bernyawa, sehingga dia tidak merasakan sakitnya penyiksaan yang dilakukan Fir’aun.
Sayyid Al Habib Abdullah Al Haddad berkata: “Seorang lelaki yang sempurna adalah yang toleransi dalam hak-haknya, dan tidak toleransi dalam hak-hak Allah. Sedangkan seorang lelaki yang kurang sempurna agamanya adalah yang keadaannya sebaliknya”.
Sayyid Al Habib Abdullah Al Haddad adalah seorang ahli thariqah yang terkenal dan penuh asrar (hikmat dibalik hati). Ada beberapa negara yang mengukuhkan, bahwa keturunan Rasulullah apabila dia seorang lelaki, maka mendapatkan sebutan Habib. Sedangkan yang wanita, mendapatkan sebutan Habibah. Ada juga sementara kaum muslimin yang memberikan sebutan Sayyid dan Sayyidah. Lelaki yang sempurna maksudnya adalah sempurna dalam agamanya, yaitu orang yang toleran dan solidep dalam arti mempermudah hak-haknya yang menjadi kewajiban isteri seperti perhiasannya. Tetapi tidak mempermudah hak-hak Allah, seperti kewajiban shalat dan menyambung atau meyubal rambut. Karena demikian itu adalah haram. Sedangkan lelaki yang kurang sempurna agamanya adalah yang keadannya sebaliknya, Yaitu orang yang mempermudah hak-hak Allah , tetapi tidak berbuat kelonggaran pada hak-hak dirinya sendiri.
*. Hikayat.
Ada seorang lelaki shaleh mempunyai saudara yang shaleh pula. Suatu hari dia bermaksud mengunjungi saudaraya tersebut. Setelah sampai di rumah saudaranya, dia mengetuk pintu. Dari balik pintu isteri shaleh tersebut berkata: “Siapa yang datang?”. Jawabnya : “Aku, saudara suamimu. Aku datang untuk berkunjung kepada suamimu”. Sahut wanita itu: “Dia pergi ke hutan mencari kayu. Dan aku berharap, semoga Allah tidak mengembalikan dia ke rumah ini”. Kemudian wanita itu melanjutkan kata-katanya, yang berisikan cacian serta hinaan terhadap suaminya. Di tengahtengah wanita itu memaki-maki suaminya, tiba-tiba suaminya datang membawa sebongsok kayu yang diletakkan dipunggung macan. Kayu itu diturunkan dari punggung macan sambil berkata kepada macan: “Kembalilah kamu!Semoga Allah memberkatimu”. Kemudian ia memasukkan saudaranya yang berkunjung setelah ia mengucapkan salam memberikan kegembiraan pada saudaranya, terus minta pamit pulang dan sangat kagum dengan kesabaran saudaranya terhadap isterinya, karena sepatah katapun ia tidak menjawab ucapan cacij maki isterinya itu.
Setahun telah berlalu. Dan si shaleh itu berkunjung kembali ke rumah saudaranya. Diketuknya pintu rumah, seperti ketika berkunjung yang pertama kali. Kemudia terdengar suara seorang wanita dari balik pintu : “Siapakah yang datang?” Si shaleh menjawab: “Aku, saudara suamimu. Aku datang untuk berkunjung kepada suamimu”. Jawabnya: “Baiklah, seclamat datang marimari”. Wanita itu benar-benar menyanjung orang yang datang mengunjungi suaminya seraya mempersilahkan menunggu. Tidak antara. lama saudaranya datang memanggul kayu pada punggungnya. Lalu ia dipersilahkan masuk dan dijamu makanan. Ketika tamu itu akan pulang, ia sempat menanyakan keadaan wanita tadi dan wanita yang dahulu serta seekor macan yang membawa kayunya. Jawabnya : “Wahai saudaraku, isteriku yang jelek ucapannya itu sudah mati. Aku selalu sabar menghadapi kejelekan ucapannya. Lalu Allah menundukkan macan kepadaku karena kesabarannku menghadapi isteriku dahulu. Kemudian aku menikah dengan wanita shalehah ini. Aku merasa enak dan tenang beristeri wanita ini. Makan macan yang dulu itu telah terputus dariku. Sehingga aku membawa kayu pada punggungku, karena aku merasa tenteram dan enak bersama isteri wanita shalehah ini.
* Faidah
Ada beberapa hal di mana suami diperbolehkan memukul isteri:
- Suami boleh memukul isteri karena suami menghendaki isteri berhias dan bersolek, sedangkan isteri tidak mengindahkan kehendak suami itu. Juga karena isteri menolak diajak ke tempat tidur.
- Suami boleh memukul isteri karena keluar dari rumah tanpa izin, atau karena memukul anaknya menangis, atau karena menyobek-nyobek pakaian suami, atau karena memegang jenggot suami seraya berkata: “Hai keledai, hai goblok” sekalipun suami memaki lebih dulu.
- Suami boleh memukul isteri karena membuka mukanya pada lelaki bukan mahramnya, berbincang-bincang dengan lelaki lain, bicara dengan suami orang lain mendengarkan suaranya, memberikan sesuatu dari rumah isteri yang tidak wajar diberikan, atau karena tidak mandi haid.
Didalam hal memukul isteri karena meninggalkan shalat ada dua pendapat, yang lebih baik agar suami memukul isteri karena meninggalkan shalat, jika tidak mau melakukan shalat sebab di perintah.
Ketahuilah, sebaiknya suami itu melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Memberikan wasiat, memerintahkan, mengingatkan dan menyenangkan hati isteri. Di dalam hadits disebutkan:
Artinya: Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada seorang lelaki yang berkata : “Wahai ahliku, shalatmu, puasamu, zakatmu, miskinmu, anakanak yatimmu, dan tetanggamu, semoga Allah mengumpulkan bersama mereka kelak di dalam surga”.
- Suami memberikan nafkah kepada isteri sesuai dengan kadar kemampuan usaha serta kekuatan psikisnya.
- Suami hendaknya dapat menahan diri, tidak mudah marahmarah apabila isteri menyakitkan hatinya.
- Suami memberikan kebahagian kepada isteri. Yakni memenuhi apa yang menjadi keinginnanya dengan penuh kebijakan. Sebab dia adalah orang yang lemah akal serta agamanya. Di dalam sabda Nabi telah disebutkan:
Artinya: Seandainya Allah tidak menutup wanita dengan perasaan malu, niscaya dia lebih murah daripada segenggam debu.
- Suami hendaknya menyuruh isterinya untuk melakukan perbuatan pada jalan yang baik.
Syaikh Ramli mengatakan dalam kitab Umdatur Rabih: “Suami tidak boleh memukul isteri karena meninggalkan shalat. Maksudnya cukup memerintahkan shalat”.
- Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Athiyah: “Suami
hendaknya mengajar isteri apa yang menjadi kebutuhan agamanya, dari hukum-hukum bersuci seperti mandi dari haid, jinabad, wudlu dan tayamun”. Haid, maksudnya suami mengajarkan isteri tentang masalahmasalah yang berhubungan dengan haid, seperti menjelaskan shalat yang wajib diqadla. Sebab, wanita itu sewaktu darahnya telah terputus sebelum Maghrib, sekira waktunya cukup untuk shalat satu raka’at, maka ia wajib mengqadla shalat Zuhur dan Ashar. Dan sekiranya darah itu terputus sebelum Shubuh, sekiranya waktunya masih cukup untuk shalat satu raka’at, maka wanita itu wajib mengqadla shalat Maghrib dan Isya’. Demikian ini minimal pengertian yang harus di pelihara oleh kaum wanita. Hal ini seperti tersebut dalam kitab Ihya’.
- Suami harus mengajarkan berbagai macam ibadah kepada isteri. Baik ibadah fardhu maupun sunnah, seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika suami dapat mengajar isterinya sendiri, maka isteri tidak boleh keluar dari rumah untuk bertanya kepada orang-orang alim atau ulama’. Jika sumai tidak dapat mengajar isterj karena tidak tahu lantaran dangkalnya ilmu, maka sebagaj gantinya dialah yang harus bertanya kepada ulama’, lalu menerangkan jawaban orang-orang yang memberi fatwa itu kepada isterinya. Jika suami tidak sanggup bertanya kepada orang alim, maka isteri boleh keluar bahkan wajib keluar, dan suami berdosa kalau melarangnya. Jika isteri telah mengetahui tentang kewajiban-kewajibannya, maka ia tidak boleh keluar mendatangi majelis pengajian kecuali dengan izin dan ridha dari suaminya. Allah befirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (At Tahrim : 6).
Maksudnya bahwa orang-orang yang telah menyatakan beriman, mereka wajib memelihara dirinya dan keluarganya yaitu isteri dan anak-anak dan siapa saja yang disebut keluarga, supaya dijaga dari masuk neraka.
Juru bicara Al Qur’an, Abdullah bin Abbas, memberikan komentar atas pengertian ayat tersebut: “Kamu semua hendaknya mengajar keluargamu semua dalam urusan syaria’at-syari’at Islam”.
- Suami hendaknya mengajarkan budi pekerti yang baik kepada para keluarganya. Karena manusia yang sangat berat siksanya pada hari kiamat adalah orang dimana keluarganya bodoh-bodoh dalam agama Islam.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar sdari Nabi bahwasannya beliau bersabda:
Artinya: Setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. Seorang suami menjadi pemimpin bagi keluarga, dan akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. Seorang isteri menjadi pemimpin dirumah suami, dan akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin harta tuannya, dan akan dimintai pertnggung-jawaban atas kepemimpinannya. Seorang anak menjadi pemimpin atas harta orang tuanya, dan akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. Maka masing-masing kamu adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).
Maksudnya setiap kamu adalah orang yang dipercaya untuk berlaku baik terhadap apa yang di percayakan kepada kamu semua. Maka setiap kamu dituntut berlaku adil dan mengurus kemaslahatan atas apa yang dipercayakan kepadamu.
Dipertanggung-jawabkan dari kepemimpinannya maksudnya bahwa di akhirat kelak akan dimintai tanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Jika ia mencukusi apa yang menjadi kewajibannya dalam memimpin atau memelihara, maka ia akan memperoleh bagian yang sempurna. Jika tidak dapat memenuhi, maka setiap orang pada hari kiamat nanti akan menuntut haknya di akhirat.
Penguasa agung atau penggantinya adalah orang yanp memimpin dan menjaga serta menguasai rakyatnya. Ia akan diminta tanggung jawabnya dalam memimpin rakyatnya, apakah Sudah menjaga hak-hak rakyatnya atau tidak.
Seorang suami menjadi pemimpin keluarga, isteri dan anak. anakya. Dia akan dimintai pertanggung-jawaban atau keluarganya. Apakah sudah memenuhi hak-hak mereka atay belum. Seperti hak memberi nafkah, pakaian, perumahan, memelihara, mengasuh, mendidik, serta bergaul dengan baik terhadap mereka. Kalau dia menyia-nyiakan hak-hak keluarga, berarti telah berbuat zalim kepada mereka.
Seorang isteri menjadi pemimpin dirumah suaminya, harus dapat mengatur penghidupan dengan baik, harus bersikap baik terhadap suami, kasih sayang pada suami, dipercaya oleh suami, memelihara harta suami dan anak-anaknya. Isteri juga akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, apa sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya atau tidak.
Seorang pelayan harus menjaga hara tuannya dan menata apa yang menjadi kebaikannya. Pelayan juga akan dimintai tanggung jawabnya atas apa yang dikuasainya, apakah ia telah memenuhi kewajibannya atau belum. Seorang anak harus menjaga harta orang tuanya dan mengaturnya dengan baik. Anak juga dimintai pertanggung-jawaban atas apa yang dikuasainya, apa sudah memenuhi atau belum. Jadi, setiap orang adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya. Fa’ dari kata Fakullum menjadi jawab syarat yang terbuang. Kata itu bersifat umum. Dan memasukkan seseorang yang hidup sendirian, belum beristeri dan tidak mempunyai pelaya. Sebab orang yang seperti ini dapat dikatagorikan sebagai pemimpin. Yakni orang yang memimpin anggota tubuhnya sehingga selalu melaksanakan perintah, dan menjauhi segala larangan.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Takutlah kamu semua kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan kaum wanita. Karena mereka adalah amanat Allah yang dikuasakan kepadamu. Barang siapa tidak memerintahkan shalat kepada isterinya, dan tidak mengajarkan urusan agama kepadanya, maka dia benar-benar telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Ahmad dan Hakim).
Ada tiga wasiat terakhir Rasulullah yang diamanatkan kepada umatnya sewaktu beliau hendak berpisah meninggalkan dunia. Tiga wasiat itu diucapkan Rasulullah di saat hendak menghembuskan nafasnya yang terakhir, sehingga lisannya kurang jelas dan samar-samar yaitu sabdanya:
Artinya: Jagalah shalat…. shalat! Begitupun hamba sahayamu. Kamu semua jangan membebani mereka apa yang mereka tidak mampu melakukannya. Takutlah kepada Allah dalam urusan kaum wanita. Karena mereka adalah ibarat tawanan yang berada pada kekuasaanmu.
Kamu mengambil (menguasai) mereka dengan amanat Allah, dan kam, menghalalkan farji (alat fital) mereka dengan kalimat Allah.
Allah berfirman dalam surat Thaha tentang perintah Shalat lima waktu kepada keluarga serumah dan para pengikut kita:
Asli, Artinya: Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat (Thaha: 132).
Diriwayatkan dari Nabi bahwasannya beliau bersabda:
Artinya: Tidak ada seorang pun yang menghadap Allah dengan membawa dosa lebih besar daripada kebodohan keluarganya.
Sebagian ulama’ mengatakan, bahwa orang yang pertama kali mengganduli seorang lelaki pada hari kiamat nanti adalah keluarga dan anak-anaknya. Mereka berkata: “Wahai Tuhan kami, ambilkanlah hak kami pada orang ini. Karena dia tidak mengajarkan urusan agama kepada kami. Dia memberi makan kami dari harta yang haram, sedangkan kami tidak tahu. Orang itu lalu dipukul, karena usahanya yang haram. Sehingga terkelupslah seluruh daging tubuhnya, kemudian dibawa ke neraka”. Demikian sebagaimana disebutkan dalam kitab “Al Jawahir” karya Imam Abu Laits As Samarqandi.
Allah berfirman:
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalehah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya oleh Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (An Nisa’: 34).
Kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum wanita, maksudnya, bahwa suami harus dapat menguasai dan mengurus keperluan isteri termasuk mendidik budi pekerti mereka. Allah melebihkan kaum lelaki di atas kaum wanita, Karena dalam melangsungkan pernikahan kaum lelaki memberikan maskawin dan nafkah kepada kaum wanita.
Para ulama’ ahli menegaskan, bahwa kelebihan kaum lelaki atas kaum wanita didasarkan pada dua segi. Yakni segi Hakikat dan segi Syar’i.
Pertama, dari segi Hakikat (realitas) adalah dalam hal:
- Kecerdasan akal dan intelektualitas lelaki melebihi wanita.
- Lelaki lebih tabah menghadapi problem yang berat.
- Kekuatan lelaki melebihi kekuatan wanita.
- Kapasitas ilmiah tulisan kaum lelaki.
- Ketrampilan lelaki dalam mengendarai kuda.
- Kaum lelaki banyak yang menjadi ulama’.
- Para lelaki menjadi imam besar maupun kecil.
- Kelebihan kaum lelaki dalam berperang.
- Kelebihan kaum lelaki dalam adzan, khutbah dan Jum’atan.
- Kelebihan kaum lelaki dalam iktikaf.
- Kelebihan kaum lelaki dalam saksi hudud dan qishash.
- Kelebihan kaum lelaki dalam hak waris.
- Kelebihan kaum lelaki dalam kedudukan ashabah.
- Kelebihan kaum lelaki menjadi wali nikah.
- Kaum lelaki berhak menjatuhkan talak.
- Kaum lelaki berhak merujuk.
- Kaum lelaki punya berpoligami.
- Anak dinashabkan dari Kaum lelaki.
Kedua, dari segi Syar’i, yaitu melaksanakan dan memenuhi haknya sesuai ketentuan Syara’. Seperti memberikan maskawin dan nafkah kepada isteri. Demikian sebagaiman disebutkan dalam kitab Az Zawajir oleh Ibnu Hajar.
Wanita-wanita yang shalehah dalam ayat tersebut maksudnya adalah wanita-wanita yang taat kepada Allah dan suaminya. Wanita-wanita itu memelihara hak suaminya, menjaga farjinya, memelihara rahasia dan barang-barang suaminya, karena Allah w telah memelihara rahasia dan barang-barang suaminya, karena Allah telah memelihara mereka.
Maksudnya, Allah menjaga dan memberikan pertolongan kepada wanita-wanita. Atau, Allah telah berpesan dan melarang wanita-wanita agar tidak berselisih.
Dari sahabat Abu Hurairah , ia berkata: Rasulullah bersabda:
Artinya: Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu memandangnya, ia menyenangkan kamu, apabila kamu memerintahkannya, ia mentaatimu, dan apabila kamu tinggal pergi, maka ita menjaga harta dan dirinya.
Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasehatilah. Maksudnya, wanita-wanita yang kamu sangka meninggalkan rumah tangga tanpa izin suaminya dan menentang kamu dengan sombong, nasehatilah mereka dengan menakut nakuti akan siksaan Allah. Memberi nasehat di sini hukumnya sunnah. Seperti seorang suami berkata kepada isterinya: “Takutlah kamu kepada Allah atas hak wajib kamu penuhi padaku, dan takutlah kamu akan siksa Allah’. Suami hendaknya juga menjelaskan pda isteri, bahwa perbuatan nusyuz itu dapat menggugurkan nafkah dan giliran. Kalau isteri menampakkn nusyuznya atu bertaubat dari apa yang telah diperbuat tanpa uzur, maka suami disunnahkan mengingatkan isteri tentang hadits Al Bukhari dan Muslim bahwa Nabi bersabda:
Artinya: Apabila seorang isteri semalaman meninggalkan tempat tidur suami, maka para malaikat mengutuknya hingga datang waktu pagi.
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: Wanita mana saja yang semalaman membuat suami ridla kepadanya, maka dia berhak masuk surga.
Demikian keterangan yang terdapat dalam syarah kitab Nihayah ‘Alal Ghayah.
Maksud “Dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka”. Adalah bahwa para suami diperintahkan meninggalkan para isteri dari tempat tidurnya, bukan mendiamkan bicara dan memukul. Sebab, memisahkan diri dari tempat tidur itu memberi dampak yang jelas dalam mendidik para wanita.
“Dan pukullah mereka”, maksudnya wanita-wanita yang nusyuz itu boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan tubuh. Demikan dilakukan kalau memang membawa faedah, jika tidak maka tidak perlu melakukan pemukulan. Jika akan memukul jangan sampai memukul muka dan anggota tubuh yang dapat menjadikan kerusakan tubuh. Tetapi memukul yang wajar saja. Bahkan yang lebih baik hendaknya suami berkenan memberikan maaf. Berbeda dengan wali anak kecil, ia lebih baik tidak memaafkan. Sebab, walinya memukul anaknya yang masih kecil itu. justrue membawa kemaslahatan untuk mendidik anak. Sedangkan pukulan suami terhadap isteri, kemaslahatannya untuk dirinya sendiri. Menurut Imam Rafi’i, isteri itu. boleh dipukul kalau ia berkali-kali nusyuz. Tetapi menurut Imam Nawawi, isteri itu boleh dipukul meskipun ia tidak berulang kali nusyuz, jika memang dapat memberikan faedah.
Menurut Imam Nawawi, kandungan perintah pada ayat di atas adalah: “Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka jika mereka ternyata nusyuz, maka pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka”. Pengertian “Takhaafunaa’” (yang kamu khawitiri) disini adalah “Ta’lamuuna” (kamu mengetahui), yakni kamu melihat secara pasti nusyuznya ister itu. Artinya, isteri itu benar-benar nusyuz. Tidak hanya ketika kamu mendapatkan tanda-tanda nusyuz dengan sebab ucapan. Seperti isteri menjawab kata-kata suami yang lembut dengan perkataan yang kasar. Atau sebab perbuatan, seperti suami melihat isteri berpaling dan cemberut setelah ia menghadapkan muka dengan bermuka manis. Jika hal ini terdapat tanda-tanda nusyuz, maka suami agar menasehatinya, jangan meninggalkan dan jangan memukul.
Jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Maksudnya adalah bahwa memberikan pengajaran kepada isteri yang dikhawatiri pembangkangannya (nusyuznya), harusnya dimulai dengan memberi nasehat. Apabila nasehat tidak bermanfaat, barulah dipisah dari tempat tidur. Bila masih juga membangkang, maka barulah dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara yang pertama telah ada dampak manfaatnya, maka janganlah melakukan cara yang kedua, apalagi yang ketiga. Jadi kalau isteri telah mentaati semua sesuai apa yang kalian kehendaki dari mereka, maka kalian jangan mencari-cari jalan memukul, sepertj kalian mencoba memperolok-olokkan isteri sehubungan kejadian yang sudah berlalu itu, yang akhirnya kalian memukul isteri hingga terjadi permusuhan lagi. Tetapi apa yang terjadi hendaklah kamu anggap selesai dan tidak ada kejadian apa-apa. Sebab orang yang telah bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tak berdosa,
Kemudian disebutkan dalam hadits, Rasulullah bersabda:
Artinya: Barang siapa bersabar menghadapi pekerti jahat isterinya, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala yang diberikan kepada Nabi Ayub. Barang siapa bersabar menghadapi pekerti jahat suaminya, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahal orang yang terbunuh di jalan Allah. Barang siapa menganiaya suami, dan membebani (menuntut) suami di luar kemampuan, serta menyakitkn hati suami, maka dia dikutuk oleh para malaikat pembagi rahmat dan malaikat adzab. Barang siapa bersabar ketika disakiti suami, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala Asiyah (isteri Fir’aun) dan Maryam binti Imran. (Disebutkan dalam kitab Al Jawazir oleh As Samarqandi).
Rasulullah bersabda:
Artinya: “Seorang isteri yang mati sedangka suaminya ridla kepadanya, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ummu Salamah).
Artinya: Apabila seorang isteri shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga farjinya, dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya : “Masuklah surga dari salah satu pintu yang kamu kehendaki”. (HR. Ahmad).
Ada seorang wanita datang menghadap Rasulullah , seraya berkata: “Wahai Rasulullah, saya adalah utusan dari para kaum wanita. Datang menghadap kepadamu untuk menanyakan tentang bagian wanita dari jihad”.
Lalu Rasulullah bersabda: “Allah telah menetapkan kewajiban berjihad bagi kaum lelaki. Kalau mereka terluka atau mati terbunuh, maka memperoleh pahala yang besar. Dan mereka hidup di sisi Tuhannya, serta diberi rizki dari buah-buahan surga”.
Diriwayatkan, bahwa Allah melihat ahli surga seraya berfirman: “Mohonlah kamu semua kepada-Ku apa saja yang kalian butuhkan!”. Sahut ahli surga: “Wahai Tuhan kami, bagaimana cara kami memohon kepada-Mu? Sedangkan kami telah bebas merasakan kesenangan dan kenikmatan sekehendak kami!”. Setelah mereka merasa bahwa mereka memohon kepada Allah: “Wahai Tuhan kami, semoga Engkau berkenan mengembalikan roh kami ke dalam tubuh kami di dunia, agar kami dibunuh orang kafir dalam keadaan mentaati segala perintah Engkau!”. Demikian karena mereka melihat ahli surga, Yaitu kaum lelaki yang terbunuh syahid diberi rizki buah-buahan Surga.
Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwasannya Nabj Muhammad bersabda :
Artinya: Ruh-ruh para syuhada’ berada di perut burung-burung hijau yang berkeliaran di sungai-sungai surga, dan memakan buah-buahan surga, serta bergelantungan di atas lampu-lampu yang digantungkan pada naungan ‘Arasy.
Selanjutnya seorang wanita yang menghadap kepada Rasulullah n itu kembali mengajukan pertanyaan: “Kami adalah kaum wanita yang melayani para suami dan membantu urusan apa saja yang dikerjakan. Lalu apa saja bagian kami dari pahala perang, hingga kemudian terluka dan dibunuh musuh?”, Rasulullah. barsabda: “Sampaikan informasi kepada kaum wanita yang anda jumpai, bahwa ketaatan isteri terhadap suaminya dan memenuhi hak-hak suami adalah mengimbangi perang jihad dan menduduki kedudukan perang sabil. Namun kaum wanita seperti anda sedikit sekali yang melakukannya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Thabrani.
Allah berfirman:
Artinya: Bagi orang laki-laki ada bahagian dari ada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanitapun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan. (An Nisa’: 32).
Maksudnya bagi para laki-laki itu memperoleh pahala dari amal jihadnya yang dilakukan, dan bagi para wanita juga punya hak memperoleh pahala dari apa yang diperbuatnya yaitu menjaga farjinya, taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.
Jadi, kaum laki-laki dan kaum wanita dalam urusan pahala di akhirat memperoleh hak yang sama. Hal itu dikarenakan pahala satu kebaikan dilipatkan sepuluh kali. Dan ketentuan ini berlaku bagi kaum lelaki dan kaum wanita. Kelebihan kaum lelaki mengalahkn serta menguasai kaum wanita itu hanya ketika di dunia. Demikian menurut Syaikh Syarbini dalam kitab Tafsirnya.
Sayyidina Ali berkata : “Sejelek-jelek kelakuan lelaki adalah sebaik-baik kelakuan para wanita, yaitu bakhil, tidak mau memberi peminta-minta kelebihan hati”. Sebab, wanita yang mengagumi diri pada umumnya tidak mau bicara dengan setiap lelaki dengan kata-kata halus yang menimbulkan kecurigaan. Sedangkan wanita apabila bakhil ia mau menjaga hartanya dan harta suaminya. Adapun wanita penakut ia merasa khawatir, sehingga tidak berani keluar dari rumahnya dan menjauh dari tempat yang menimbulkan kecurigaan, karena takut kepada suaminya.
Nabi Dawud Bersabda :
Artinya: Wanita yang jelek terhadap suaminya seperti beban yang berat bagi orang tua lanjut usia, dan wanita yang baik seperti mahkota yang bertahta emas, setiap kali suami memandangnya sangat menyenangkan pandangan matanya lantaran melihat isterinya itu.
Sebaiknya para wanita mengetahui kalau dirinya seperti wanita amat yang dimiliki suami, dan seperti tawanan yang lemah tak berdaya dalam kekuasaan suami. Maka jangan membelanjakan hartanya untuk apa saja kecuali dengan izinnya. Bahkan mayoritas ulama’ mengatakan bahwa isteri itu dapat izin suami karena isteri itu seperti orang yang bertahan pembelanjaannya karena suami.
Isteri wajib merasa malu terhadap suami, tidak berani menentang, menunddukan muka dan pandangannya di hadapan suami, taat terhadap suami ketika diperintahkan apa saja selain maksiat, diam ketika suami bicara, menjemput kedatangan suami sewaktu keluar rumah, menampakkan cintanya terhadap suami apabila suami mendekatinya, menyenangkan suami ketika akan tidur, mengenakan harum-haruman, membersihkan pakaian, membiahasakan berhias diri di hadapan suami, dan tidak boleh berhias bila ditinggal suami.
Syaikh Ashmu’i berkata: “Di suatu pelosok desa saya melihat seorang wanita mengenakan baju kurung merah dan tangannya dipacar dengan membawa tasbih. Tanyaku: “Alangkah jauhnya ini dan itu”. Maka berkatalah wanita itu dengan syair berbahar thawil:
Untuk Allah, aku punya waktu dan aku tidak menyia-nyiakan. Untuk bermain-main dan bersenang-senang, akupun punya waktu. Maka saya tahu bahwa wanita itu adalah wanita shalehah yang bersuami, dia berhias karena suaminya.
Isteri hendaknya tidak berkhianat pada suami ketika suami sedang pergi dari tempat tidurnya. Isteri tidak boleh menyelewengkan harta suami.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Isteri tidak boleh memberikan makan kepada orang lain dari rumah suami tanpa seizin suami, kecuali makanan basah yang dikhawatirkan mubadzir/rusak. Jika dia memberi makanan atas keridlaan suami, maka dia akan memperoleh pahala seperti pahala suaminya. Dan jika dia memberi makananan tanpa seizin suami, maka sang suami mendapat pahala sedangkan isteri berdosa.
Isteri hedaknya memuliakan keluarga suami dan famili-familinya sekalipun berupa ucapan baik. Isteri juga harus memandang pemberian sedikit dari suami sebagai hal yang banyak, menerima perbuatan suami, memandang utama dan bersyukur atas sikap suami, dan tidak boleh menolak permintaan suami sekalipun di punggung onta. Demikian kalau dalam bersenang-senang itu dalam kondisi yang diperbolehkan. Jika dalam keadaan terlarang, karena isteri sedang haid atau nifas, atau sekalipun sudah terputus tetapi belum mandi, maka isteri tidak wajib melayani dan boleh menolak menurut madhzab Iman Syafi’i.
Sahabat Ibnu Abbas berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Andaikata seorang wanita menjadikan waktu malamnya untuk shalat, siang harinya untuk berpuasa, lalu suaminya memanggilnya ke tempat tidurnya sedangkan si isteri menundanya satu jam, maka kelak pada hari kiamat ia akan diseret dengan rantai belenggu kumpul dengan syetan-syetan hingga sampai di tempat yang serendah-rendahnya. Suami haram menyenggamai isteri di hadapan lelaki lain atay wanita lain. Pada waktu suami akan mengumpuli isteri di sunnahkan memulai dengan membaca “Basmalah, surat ikhlas, kalimat takbir (Allahu Akbar) dah tahlil (Laa Ilaaha IIlallaah), serta membaca:
Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Luhur lagi Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah sperma keturunan yang baik.
Nabi bersabda:
Artinya: Andaikata salah seorang di antara kamu mengumpuli isterinya (bersenggama), lalu dia membaca : “Allahumma jannibnisy syaithaana wajannibisy syaithaana maa razaqtanaa’” (Ya Allah, jauhkannlah syetan dari padaku dan jauhkanlah syetan dari apa yang telah Engkau rizkikan kepadaku), maka anak yang akan dilahirkan dari hasil persenggamaan itu tidak akan digoda syetan.
Jika anda telah mendekati orgasme memancarkan sperma, maka bacalah dalam hati dengan menggerak-gerakkan bibir anda:
Artinya: Segala puji bagi Allah yang menciptakan manusia dari air,lalu Dia jadikan manusia itu punya keturunan dan mushaharah dan Tuhanmu adalah Maha Kuasa.
Suami isteri yang melakukan persetubuhan tidak boleh menghadap kiblat. Jangan bersenggama menghadap kiblat karena memuliakan kiblat. Ketika sedang bersenggama hendaknya menutupi tubuhnya dan tubuh isterinya dengan selimut.
Seorang isteri hendaknya jangan melakukan ibadah puasa sunnah selain puasa Arafah dan Asyura kalau tidak mendapat izin suami. Kalau isteri ternyata berpuasa, maka dia mendapatkan letih dan dahaga, sedangkan puasanya tidak diterima. Isteri hendaknya tidak pergi-pergi dari rumah, kecuali mendapat izin suami. Jika dia keluar tanpa izin suami, maka dia mendapat kutukan para malaikat. Yakni para malaikat rahmat dan adzab, hingga ia ke rumahnya sekalipun suaminya itu zalim, karena melarang keluarnya isteri. Kalau keluar rumah dengan izin suami, hendaknya dengan menyamar dan mengenakan pakaian yang tidak baik. Carilah tempat yang sepi, bukan jalan umum atau pasar. Juga menjaga dirinya jangan sampai orang lain mendengar Suaranya atau melihat postur tubuhnya. Dan jangan sampai memperlihatkan diri kepada keluarga dan famili suami. Dari keterangan ini dapat dimengerti, bahwa isteri itu benar-benar berkewajiban memelihara keridlaan suami dan menjauhij kemurkaannya.
* Hikayat 1
Abdullah Al Wasithi berkata: “Saya melihat seorang wanita dj Arafah mengucapkan: “Man Yahdillaahu Falaa Mudzilla lah Wa Man Yudl-lil Falaa Haadiya Lah” (Siapa yang diberi petunjuk Allah maka tiada yang menyesatkannya, dan siapa yang di sesatkan Allah, maka tiada orang yang dapat menunjukinya). Saya lalu tahy bahwa wanita itu seorang yang tersesat”.
Saya pun terus bertanya: “Hai seorang wanita, anda ini darj mana?”. Sahutnya: “Subhaanalladzi Asraa Bi’abdihi Lailam Minal Masjidil Haraami Ilal Masjidil Aqshaa” (Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha). Saya pun tahu bahwa kalau wanita itu datang dari neger Syam.
Tanyaku: “Apa keperluanmu datang di sini?”
Jawabnya: “Walillaahi ‘Alannaasi Hijjul Baiti Manistatha’a Ilaihi Sabiilaa” (Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah). Saya pun tahu tujuan wanita itu beribadah haji.
Tanyaku: “Apakah anda bersuami?”
Jawabnya: “Wala Taqfu Maa Laisa Laka bihi ‘Ilmun” (Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya).
Tanyaku: “Maukah anda naik onta?”
Jawabnya: “Wamaa Tafaluu Min Khairin Ya‘lamhullaah” (Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya”. Ketika wanita itu akan naik ia pun berkata : “Qul Lil Mu’miniina Yaghudldluu Min Abshaarihim” (Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya”). Engkau jangan memandang aku !. Saya pun berpaling darinya.
Setelah ia naik, saya bertanya: “Siapa nama anda?”.
Jawabnya: “Wadzkur Fil Kitaabi Maryam” (Dan ceritakanlah kisah Maryam dalam Al Qur’an. Namanya Maryam).
Saya bertanya lagi : “Apakah anda punya anak?”.
Ia menjawab: “Wa washshaa Bihaa Ibraahiimu Baniihi Wa Ya’quub” (Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub). Saya pun tahu bahwa dia mempuanyai anak.
Lalu tanyaku: “Siapa saja nama-nama mereka?”.
Ila menjawab: “Wakallamallahu = Muusaa Takliimaa Wattakhadzallaahu Ibraahiima Khaliilaa Yaa Daawudu Inna
Ja’alnaaka Khaliifatan Fil Ardli” (Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung, hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (pengusa) di muka bumi).
Tanyaku: “Dimana mereka tinggal, akan saya cari”.
Jawabnya: “Wa ‘Alaamaat Wabin Najmi Hum Yahtaduun” (Dan dia menciptakan tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk jalan kendaraan onta).
Kataku: “Wahai Maryam, apakah anda mau makan?”,
Jawabnya: “Innii Nadzartu Lirrahmaani Shaumaa” (Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah). Saya tahu bahwa dia berpuasa. Setelah saya sampai di tempat anak-anaknya lalu mereka melihat wanita itu sama menangis. Wanita itupun berkata : “Fab ‘atsuu ahadakum Biwariqikum Haadzihi llal Madiinati” (Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini).
Selanjutnya, saya bertanya kepada anak-anaknya tentang wanita itu. Mereka menjawab: “Sesungguhnya ibuku telah tersesat selama tiga hari. Beliau bernadzar tidak akan berbicara, kecuali dengan Al Qur’an”. Sesudah itu saya melihat anak-anaknya menangis.
Saya bertanya: “Mengapa kalian menangis?”.
Sahut mereka: “Ibu dalam keadaan sakaratul maut”. Maka saya masuk sambil menanyakan keadaan wanita itu. Jawabnya : “Waa Jaat-at Sakaratul Mauti bil Haqqi” (Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya). Setelah dia mati saya melihat dalam tidur, saya bertanya: “Anda berada dimana?”.
Dia menjawab: “Innal Muttaqiina Fii Jannatiw Wanahaarin Fii Maq’adi Shidqin ‘Inda Maliikin Muqtadir” (Sesungguhnya orangorang yang bertaqwa itu di dalam taman-taman dan sungaisungai, di tempat yang disenangi).
Diriwayatkan dari Nabi bahwasannya beliau berkata:
Artinya: Burung-burung di udara, ikan-ikan di laut, dan para malaikat yang berada di langit benar-benar memohonkan ampun kepada wanita yang mentaati suami, selama wanita itu masih berada dalam keridlaan suaminya.
*. Hikayat 2
Di Baghdad ada seorang lelaki menikah dengan seorang puteri pamannya. Dia telah berjanji tidak akan berpoligami. Pada suatu hari datanglah seorang wanita di tokonya dan meminta agar lelaki jtu mau menikahinya. Dia pun memberi tahukan kepada wanita itu, bahwa dia telah berjanji kepada isterinya untuk tidak berpoligami. Wanita itu pun telah berjanji, andaikata dia telah menjadi isteri kedua, maka dia rela digilir seminggu sekali, pada setiap hari Jum’at. Akhirnya lelaki itu menikah lagi dengan wanita tadi, hingga berjalan sampai delapan bulan. Isteri pertamanya (yang puteri pamannya itu ) lalu ingkar kepadanya, dan menyuruh jariyahnya untuk mengawasi suaminya kemana dia pergi. Tibatiba suaminya masuk di sebuah rumah. Jariyah itupun lalu bertanya kepada para tetangga. Mereka memberi tahu bahwa lelaki itu telah menikah dengan wanita pemilik rumah. Jariyah kemudian kembali melaporkan keadaannya kepada tuan puteri, kalau suaminya telah kawin lagi. Jawabnya: “Anda jangan memberitahukan kepada siapapun”. Setelah lelaki itu meninggal, lalu isterinya menyuruh jariyahnya untuk menyampaikan uang sebesar 500 dinar kepada isteri keduanya, dan katakan kepadanya: “Semoga Allah memberikan pahala yang besar kepadamu sehubungan dengan kematian suamimu. Suamimu telah meninggal dunia, meninggalkan 8000 dinar. Yang 7000 untuk puteranya dan yang 1000 dinar separoh untuk isterinya yang pertama dan yang separoh yaitu 500 dinar untuk kamu”. Setelah jariyah memberitahukan pada isteri mudanya itu, iapun berkirim surat seraya mengatakan: “Surat ini tolong anda sampaikan kepada isteri pertama yang saudara sepupunya itu’. Ternyata surat itu berisi pembebasan maskawin bagi suaminya, dan wanita itu tidak mengambil apa-apa.
Nabi bersabda:
Artinya: Wanita mana saja yang berbuat durhaka terhadap suami, maka dia mendapat kutukan Allah, kutukan para malaikat, dan kutukan seluruh ummat manusia.
Sahabat Ali bin Abu Thalib ay berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Andaikata seorang wanita itu membawa daging bakar pada salah satu kedua tangannya dan tangan yang satunya membawa daging rebus lalu diletakkan di hadapan suaminya, sedangkan suaminya tidak rela kepadanya, maka ia kelak pada hari kiamat berkumpul dengan orang Yahudi dan Nasrani.
MACAM-MACAM KAUM WANITA YANG MASUK NERAKA DAN MASUK SURGA.
Sahabat Abdulullah bin Mas’ud berkata Aku mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita mana saja yang diajak suaminya ke tempat tidur, lalu dai menunda-nunda hingga suaminya tertidur, maka dia berada didalam laknat Allah.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita mana saja yang cemberut di hadapan suami, maka dia di murkai Allah sampai dengan dia dapat memancing senyuman suami dan meminta keridlaannya.
Sahabat Abdurrahman bin Auf menerangkan, bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita mana saja durhaka di hadapan suaminya, melainkan ia berdiri dari kuburnya mukanya menjadi hitam. Dan wanita yang keluar rumahnya tanpa seizin suaminya maka ia dilaknat para malaikat hingga ia kembali.
Sahabat Usman bin Affan a telah mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Tidak seorang isteri yang keluar dari rumah tanpa seizin suami, melainkan akan dilaknat oleh segala sesuatu yang terkena sinar matahari, hingga ikan-ikan di laut pun ikut melaknat.
Ummul Mu’minin Aisyah ws berkata: “Hai kaum wanita ! Andaikata kamu semua mengetahui hak-hak suamimu yang harus kalian penuhi, kalian pasti menyapu debu dari kedua telapak kakinya dengan sebagian mukanya”.
Imam Bazzar meriwayatkan sebuah hadits bersumber dari Aisyah, bahwa dia telah berkata: “Saya pernah mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah :
Artinya: Siapakah manusia yang lebih besar haknya bagi isterinya ?. beliau bersabda: “Suaminya”. Aku bertanya lagi: “Dan siapakah manusia yang lebih penting haknya bagi seorang lelaki?”. Beliau bersabda: “Ibunya”.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Tiga golongan manusia Allah tidak mau menerima shalatnya dan amal kebaikannya tidak dinaikkan ke langit, yaitu : Budak yang minggat dari tuannya sehingga ia kembali; wanita yang dimurkai suaminya hingga suaminya ridla; dan pemabuk hingga ia waras”. (HR. Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, Al Baihagi dari Jabir 2).
Rasulullah bersabda :
Artinya: Jika seorang isteri berkata kepada suaminya : “Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikanmu,maka umatnya benar-benar terhapus’.
Maksudnya, wanita itu mengingkari kebaikan suaminya sehingga segala amal kebaikannya dilenyapkan oleh Allah, dan rusaknya amal itu sebagai balasan terhadap isteri. Artinya, pahala Allah itu terhalang, kecuali jika ia kembali mengakui segala kebaikan suaminya. Demikian kalau memang ucapannya itu benar. Isteri tidak boleh dicela sebagaimana ucapan budak kepada tuannya. Demikian menurut Al Azizi. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Adiy dan Ibnu Asakir dari Aisyah .
Thalhah bin Ubaidillah berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita mana saja yang berkata kepada suaminya : “Aku tidak pernah melihat kebaikanmu sama sekali”, melainkan Allah Ta’ala tidak akan memberikan rahmat kepadanya besok pada hari kiamat.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita yang minta suaminya untuk mentalak tanpa ada alasan yang mendesak, maka haram baginya bau surga. ( HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Tsauban budak Rasulullah ).
Ibnu Ruslan berkata: “Andaikata suami takut bahwa wanita itu tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum Allah yang berhubungan dengan kewajibannya, seperti baiknya mempergauli, karena isteri itu benci terhadap suaminya, atau suami membahayakannya, maka wanita itu terhalang, artinya tidak dapat memperoleh harumnya bau surga”. Kalau wanita itu sangat sengsara karena benci terhadap suami, sebab suaminya tidak pernah mengurusnyaa, maka yang demikian ini tidak haram isteri minta cerai.
Sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Apabila seorang wanita berkata kepada suaminya : “Ceraikanlah aku !”, maka ia datang pada hari kiamat dimana mukanya tidak berdaging, lidahnya keluar dari kuduknya dan terjungkir di kerak Jahannam, sekalipun siangnya dia berpuasa dan malam harinya bangun shalat selamanya’”.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak berkenan memandang wajah wanita yang tidak mau bersyukur kepada suami.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Allah yang Maha Berkah serta Maha Luhur tidak berkenan memandang wanita yang tidak mau bersyukur kepada suami, sedangkan dia tetap mengharapkan uluran tangan darinya.
Sahabat Abu Hurairah menerangkan, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: seandainya seorang wanita memiliki harta kekayaan seperti kerajaan Nabi Sulaiman bin Dawud as., kemudian sang suami memakan harta itu, lalu dia berkata kepada suaminya : “Di mana hartaku?”, maka Allah pasti akan melebur amal wanita itu selama empat puluh tahun.
Sahabat Usman bin Affan menerangkan, bahwasannya Rasulullah bersabda:
Artinya: Sesungguhnya andaikata wanita itu memiliki dunia seluruhnya dan ia membelanjakan semua hartanya untuk suaminya, kemudian ia mengungkit-ungkit suaminya sesudah waktu lama, maka Allah melebur amalnya dan ia dihalau bersama Qarun.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Perkara yang pertama kali ditanyakan kepada wanita pada hari kiamat adalah mengenai shalatnya dan suaminya.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Perkara yang pertama kali diteliti bagi lelaki adalah shalatnya, kemudian isterinya, dan budak yang dimiliki, jika ia mempergauli mereka dengan baik kepada mereka, maka Allah berbuat baik kepadanya. Dan perkara yang pertama kali diperiksa bagi wanita adalah shalatnya kemudian hak suaminya.
Rasulullah bersabda kepada seorang wanita yang bersuami:
Artinya: Bagaimana kedudukanmu terhadap suamimu ?. Jawabnya : “Saya tidak mempersempit dan tidak sembrono dalam berkhidmat kepadanya, kecuali jika saya tidak mampu melakukannya”.
Rasulullah bersabda: “Adapun kedudukanmu di mata suami hendaklah engkau selalu sadar bahwa dia adalah surgamu dan nerakamu”.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Empat wanita menjadi penghuni surga, sedang empat wanita lainnya menjadi penghuni neraka. Lalu beliau menyebutkan sebagian dari empat wanita yang menjadi penghuni surga. Yakni wanita yang memelihara diri, taat kepada Allah dan kepada suami, banyak anak, sabar, menerima rizki yang ada untuk kemudian dicukupkan walau hanya sedikit, senantiasa mendampingi suami, dan bersifat pemalu. Jika suami tidak berada di sampingnya, maka dia memelihara diri dan hartanya. Jika suami berada di rumah, maka dia mengekang lidahnya. Di antara empat wanita penghuni surga yang lain adalah wanita yang di tinggal mati suami, dan masih memiliki anak yang masih kecil-kecil. Kemudian dia mengekang dirinya, memelihara dan mendidik anakanaknya serta berbuat baik terhadap mereka, serta tidak mau kawin lagi karena takut menyia-nyiakan mereka.
Kemudian Rasulullah bersabda : “Adapun empat wanita yang menjadi penghuni neraka adalah wanita yang selalu melempar kata-kata jelek kepada suami. Jika sang suami pergi, dia tidak mau menjaga diri. Dan jika suami berada di rumah, maka dia menyakitkan hati suami dengan kata-kata kasar yang keluar dari lisannya. Yang kedua adalah wanita yang membebani suami dengan sesuatu hal yang berada di luar kemampuannya. Yang ketiga adalah wanita yang tidak menutupi diri dari lelaki lain, dan keluar dari rumah dengan bersolek dan berhias. Yang keempat adalah wanita yang sama sekali tidak memiliki tujuan hidup kecuali hanya makan, minum, serta tidur. Dia tidak senang melakukan shalat, tidak mau taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta kepada suami. Maka wanita yang memiliki sifat semacam itu adalah wanita terkutuk. Termasuk ahli neraka, kecuali bila mau bertaubat”.
Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Bahwasannya wanita apabila tidak mau menghilangkan kesempitan suaminya, maka Allah Ta’ala memurkainya dan para malaikat semuanya melaknatinya.
Diantara wanita yang berada di surga nanti adalah wanita yang mempunyai sifat malu, kalau ditinggal pergi suaminya, ia menjaga diri dan harta suaminya. Dalam hal ini, Salman Al Farisi a mendengar Rasulullah bersabda :
Artinya: Tiadalah seorang wanita yang memandang lelaki bukan suaminya dengan syahwat, melainkan kedua matanya dipaku pada hari kiamat.
Sahabat Abu Ayub Al Anshari menerangkan, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: Allah menciptakan tujuh puluh ribu malaikat di langit dunia. Mereka mengutuk wanita yang mengkhianati harta suami. Dan pada hari kiamat nanti dia akan dikumpulkan bersama para tukang sihir dan dukun peramal, sekalipun dia menghabiskan suluruh usianya untuk berkhidmad kepada sang suami.
Sahabat Mu’awiyah menerangkan, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: Wanita yang mengambil harta suami tanpa adanya izin, maka dia memikul dosa sebagaimana dosa tujuh puluh ribu pencuri.
Termasuk wanita di surga adalah wanita yang ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan anak-anak yang masih kecil-kecil sebagai anak yatim. Lalu wanita itu memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan baik. Dan tidak akan kawin lagi karena khawatir menyia-nyiakan anak-anaknya.
Sehubungan dengan hal ini Rasulullah bersabda :
Artinya: Setiap manusia diharamkan Allah masuk surga sebelum aku, melainkan aku melihat di kananku tiba-tiba ada seorang wanita segera mendahuluiku ke pintu surga. Kataku : “Apa kelebihan wanita ini mendahului aku?”. Maka dikatakan kepadaku : “Hai Muhammad, inilah wanita cantik lagi baik. Dia punya anak-anak yatim, dia selalu sabar hingga anak-anak yatim ini hidupnya menjadi sempurna. Akhirnya Allah menyanjung-nyanjung (membalas) wanita itu”.
Pada Hadits sebelumnya telah disebutkan empat macam wanita yang menjadi penghuni nereka. Di antara mereka adalah: Pertama, wanita yang kata-katanya lancang terhadap suami. Apabila suami pergi, maka dia tidak menjaga diri. Dan bila suami berada di rumah, dia selalu menyakitkan hatinya. Sehubungan dengan wanita ahli neraka ini, sahabat Umar bin Khathab menerangkan, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: Wanita yang mengeraskan suaranya terhadap suaminya,melainkan segala sesuatu yang terkena matahari melaknatnya.
Kedua, wanita yang memaksa-maksa menuntut suaminya yang ia taati tidak mampu memenuhinya. Dalam hal ini sahabat Abu Dzar a pernah mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Bahwasannya andaikta seorang wanita beribadah seperti ibadahnya penduduk langit dan bumi, lalu dia membuat kesusahan pada suami berkaitan dengan urusan nafkah, maka pada hari kiamat nanti dia akan datang dengan tangan terbelenggu pada leher, kakinya diikat, tutup kepalanya hancur, mukanya luka-luka, dan digelantungi para malaikat yang keras lagi kasar. Mereka menjungkir balikkannya kedalam neraka. Ketiga, wanita yang tidak menutupi diri dari keusilan lelaki lain, dan keluar dari rumah dengan berhias dan bersolek, serta menampakkan kecantikannya kepada lelaki lain.
Sahabat Salman Al Farisi menerangkan, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: Wanita yang berhias memakai harum-haruman lalu keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan benar-benar dalam kemarahan dan kemurkaan Allah hingga ia kembali.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita mana saja yang melepas pakainnya di luar rumah (membuka tubuh kemudian di perlihatkan lelaki lain), maka Allah akan membedah tubuhnya. (HR. Imam Ahmad, Thabrani, Al Hakim, dan Al Baihagi).
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim disebutkan ada seorang wanita berkata kepada Nabi : “Anak paman saya melamarku akan menikahi saya, maka berilah saya nasehat mengenai hak suami yang haru dipenuhi oleh isteri. Maka kalau hak-hak itu saya mampu mesanakannya, saya akan menikah”. Rasulullah bersabda:
Artinya: Di antara haknya ialah, andaikata kedua hidung suami mengalir darah atau nanah, lalu isteri menjilatinyan dengan lidahnya, maka yang demikian belum bisa dikatakan memenuhi hak suami. Kalau manusia boleh bersujud kepada suami, niscaya aku perintahkan kepada setiap wanita untuk bersujud kepada suaminya.
Siti Aisyah berkata: Ada seorang wanita datang kepada Nabi seraya bertanya: “Wahai Rasulullah!, saya seorang pemudi sudah dipinang seorang lelaki, tetapi saya tidak senang kawin. Maka apakah hak lelaki pada wanita?”. Rasulullah bersabda: “Andaikata dari kepala seorang suami sampai ke telapak kakinya terdapat nanah, lalu sang isteri menjiltiny, maka dia tetap belum dapat memenuhi kesyukurannya terhadap suami”. Kemudian pemudi itu berkata: “Lalu apakah saya tidak perlu menikah?”. Beliau bersabda: “Menikahlah anda!, sebab menikah adalah lebih baik”.
Imam Sulaiman at Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang baik, bahwasannya wanita itu tidak dapat memenuhi hak Allah sebelum menuhi hak-hak suami. Seumpama suami meminta haknya pada isteri sekalipun ia sedang diatas palana onta, maka ia tidak boleh menolak dirinya.
Sahabat Ibnu Abbas mengetengahkan sebuah riwayat, bahwa ada seorang wanita dari desa Khats’am datang menghadap kepada Rasulullah, seraya berkata: “Ya Rasulullah, saya ini seorang wanita yang tidak bersuami, sedangkan saya ingin menikah. Maka apakah hak suami yang harus dipenuhi oleh isterinya?”. Rasulullah bersabda: Sebagian dari hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh isteri adalah:
- Apabila suami membutuhkan pelayanan seks dari isterinya, sekalipun isteri di atas punggung onta, maka dia tidak boleh menolak.
- Isteri tidak boleh memberikan apa saja dari rumah suaminya jika tidak mendapat izin suaminya. Kalau isteri memberikan sesuatu tanpa izinnya, maka si isteri berdosa sedangkan suami mendapat pahala.
- Isteri tidak boleh melakukan puasa sunnah jika tidak mendapat izin suami. Karena bila berpuasa, dia hanya merasakan letih dan dahaga, sedangkan puasanya tidak akan diterima Allah.
- Jika isteri keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya. Maka ia mendapat laknat para malaikat hingga kembali ke rumahnya dan bertaubat.
Sayyidina Ali berkata: “Saya datang kepada Nabi bersama Fatimah. Tiba-tiba kami jumpai beliau sedang menangis dengan tangisan yang sangat. Maka sayapun bertanya kepada beliau: “Ayah dan ibuku dapat menjadi tebusan engkau wahai Rasulullah”. Maksudnya kesusahan dan tangisan engkau akan saya tebusi dengan bapak dan ibu saya, karen saya sangat mencintaimu. Apa yang menjadikan engkau menangis?”. Rasulullah bersabda: “Wahai Ali, ketika aku diperjalan di langit, aku melihat para wanita dari umatku disiksa di neraka Jahannam dengan berbagai macam siksaan. Maka saya menangis karena melihat beratnya siksaan mereka itu.” Kemudian beliau menjelaskan secara keseluruhan dengan sabdanya:
- Aku melihat seorang wanita yang digantung dengan rambutnya, dan otaknya mendidih.
- Aku melihat wanita digantung dengan lidahnya, lalu air mendidih yang sangat panasnya dituangkan pada tenggorokannya.
- Aku melihat wanita yang digantung dengan puting susunya dan kedua tangannya diikatkan pada kedua ubun-ubunnya, lalu Allah menguasakan kepadanya ular-ular dan kalajengking.
- Aku melihat wanita yang digantung dengan puting susunya.
- Aku melihat wanita dimana kepalanya seperti kepala babi dan tubuhnya seperti tubuh keledai, dan dia dihadapkan kepada beribu-ribu siksaan.
- Aku melihat seorang wanita dengan bentuk rupa anjing, sedangkan api masuk dari mulutnya dan keluar dari duburnya, lalu para malaikat memukuli kepalanya dengan palu-palu dari api.
Kemudian Fatimah berdiri seraya berkata: “Wahai kekasihku dan kesenangan pandangan kedua mataku dan kesejukannya.
Apakah yang diperbuat wanita-wanita itu hingga mereka mengalami siksaa seperti itu?”. Rasulullah bersabda: “Wahaj puteriku! Adapun wanita yang digantung dengan rambutnya, karena ia tidak mau menutupi rambutnya dari lelaki lain. Wanita yang digantung dengan lidahnya, adalah wanita yang ucapannya selalu menyakitkan hati suami. Wanita yang digantung dengan puting susunya, adalah wanita yang mengajak tidur lelaki lain ditempat tidur suami. Wanita yang kedua kakinya diikat hingg puting susunya dengan kedua tangannya sampai ubun-ubun kemudian digerogoti ular dan kalajengking, adalah disebabkan dia tidak mau mandi jinabat, mandi haid serta mengabaikan shalat, Sedangkan wanita yang memiliki kepala seperti babi dan tubuhnya seperti keledai, adalah wanita yang suka mengadu domba dan pendusta. Lalu wanita yang memiliki perawakan seperti anjing, sedangkan api masuk dari mulut serta keluar melalui duburnya, adalah wanita yang suka mengungkit-ungkit pemberian serta pendengki. Wahai Fatimah puteriku, sungguh kecelakaan yang teramat besar bagi wanita yang durhaka terhadap suami”.
KEDATANGAN NABI 2DAN WASIAT-WASIATNYA KEPADA FATHIMAH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ay, ia berkata: “Bahwasannya pada suatu hari Rasulullah datang di rumah puterinya, Fatimah Az Zahra’ d, beliau melihat Fatimah sedang menumbuk gandum di atas gilingan dengan menangis”. Maka Rasulullah bertanya kepadanya: “Apa sebabnya anda menangis wahai Fatimahl. Semoga Allah tidak menangiskan matamu!”. Jawab Fatimah: “Wahai ayahku, yang menyebabkan aku menangis adalah batu gilingan ini dan kesibukan kerja rumah”.
Maka duduklah Rasulullah menghampiri Fatimah. Lalu Fatimah berkata: “Ayahanda, dengan kemuliaanmu dan dengan segala kerendahan’ hati berkenan’ kiranya ayahanda memerintahkan kepada Ali bin Abu Thalib untuk membantu membelikan seorang jariyah (pembantu) buatku, sehingga dapat membantu diriku menggiling gandum serta menyelesaikan pekerjaan dirumah”. Setelah menuju gilingan dan mengambil sedikit gandum di tangannya, lalu meletakkan tangan diatas gilingan, seraya membaca: “Bismillahirrahmaanirrahim”. Seketika itu gilingan berputar sendiri atas izin Allah. Lalu beliau mengambil gandum yang sudah tergiling di tangannya, sedangkan gilingan masih terus berputar.
Beliau mengambili gandum sambil membaca tasbih (dengan menggunakan bermacam-macam bahasa) hingga selesai menggiling gandum. Kemudian Rasulullah berkata kepada gilingan gandum itu: “Berhentilah dengan Izin Allah!”. Gilingan itu pun berhenti seketika, dan dengan izin Allah yang membuat segala sesuatu dapat berbicara, gilingan itu berbicara dengan ucapan yang fasih dalam bahasa Arab: “Ya Rasulullah, demi Dzat yang mengurus engkau menjadi Nabi dan Rasul pembawa kebenaran., Andaikata engkau menyuruhku menggiling gandum di tanah timur dan barat, aku tentu menggiling seluruhnya. Dan sesungguhnya aku mendengar keterangan di dalam Kitab Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras,yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At Tahrim: 6).
Jadi aku merasa takut kalau aku ini termasuk batu yang masuk neraka!”
Maka Rasulullah bersabda: “Bergembiralah kamu, karena kamu termasuk batu gedung Fatimah di surga”.
Ketika itu batu merasa gembira dan berhenti. Kemudian Nabi bersabda kepada puterinya yaitu Fatimah: “Wahai Fatimah, andaikata Allah menghendaki, maka gilingan itu pasti menggiling sendiri. Tetapi Allah menetapkan amal kebaikannmu, melebur kejelekanmu, dan meningglkan derajatmu”. Beliau lalu mealanjutkan wasiat-wasiatnya:
- Wahai Fatimah, wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, Allah pasti menetapkan kebaikan baginya dari setiap biji gandum, melebur kejelekannya dan meningkatkan derajat wanita itu.
- Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suaminya, niscaya Allah menajadikan antara dirinya dan neraka tujuh tabir lobangan.
- Wahai Fatimah, tiadalah seorang yang memiyaki rambut anakanaknya lalu menyisirnya dan mencuci pakaiannya, melainkan Allah akan menetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
4, Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang menahan kebutuhan tetangganya, melainkan Allah menahannya dari meminum Telaga Kautsar pada hari kiamat.
- Wahai Fatimah, yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridlaan suami terhadap isteri. Andaikan suamimu tidak ridla kepadamu, maka aku tidak akan mendokanmu. Ketahuilah wahai Fatimah, murka suami dalam murka Allah juga.
- Wahai Fatimah, apabila wanita itu mengandung anaknya di perutnya, maka para malaikat memohonkan ampun baginya, dan Allah menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan, melebur seribu kejelekannya, dan ketika wanita itu terasa sakit akan melahirkan maka Allah menetapkan pahala baginya pahala para pejuang di jalan Allah, jika ia melahirkan kandungannya maka keluarlah dosa-dosanya seperti ketika dilahirkan ibunya dan tidak keluar dari dunia dengan membawa sesuatu) dosa apapun, di kuburnya akan mendapatkan pertemanan dari pertemanan-pertemanan surga, Allah memberikan padanya pahala seribu ibadah haji dan umrah, dan seribu malaikat memohonkan ampun kepadanya sampai hari kiamat.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang berkhidmah (melayani) suami sehari semalam dengan rasa senang dan ikhlas serta niat yang benar, melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya dan memakaikan pakaian padanya pada hari kiamat berupa pakaian yang hijau-hijau, dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Dan Allah memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang tersenyum di hadapan suaminya, melainkan Allah memandangnya dengan pandangan kasih sayangnya.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang membentangkan alas tidur untuk suami dengan senang hati, melainkan malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita ini untuk menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosadosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang meminyaki kepala suaminya dan jenggotnya serta mencukur kumisnya dan memotong kukunya, melainkan Allah memberi minuman kepadanya dari arak yang dilak (dikemas indah) yang didatangkan dari sungai-sungai surga, Allah mempermudah sakaratul mautnya, menjumpai kuburnya merupakan pertamanan dari pertamanan-pertamanan surga, dan Allah menetapkan baginya bebas dari neraka serta dapat melintasi Ash Shirat.
Pengertian “Rahiq Makhtun” (arak yang dilak) adalah arak yang sangat jernih dan masih tertutup dan belum dibuka oleh siapapun. Dan arak yang dilak itu lebih mulia daripada mengalir.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dari Nabi bahwasannya beliau bersabda:
- Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suaminya, niscaya Allah menajadikan antara dirinya dan neraka tujuh tabir lobangan.
- Wahai Fatimah, tiadalah seorang yang memiyaki rambut anakanaknya lalu menyisirnya dan mencuci pakaiannya, melainkan Allah akan menetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang menahan kebutuhan tetangganya, melainkan Allah menahannya dari meminum Telaga Kautsar pada hari kiamat.
- Wahai Fatimah, yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridlaan suami terhadap isteri. Andaikan suamimu tidak ridla kepadamu, maka aku tidak akan mendokanmu. Ketahuilah wahai Fatimah, murka suami dalam murka Allah juga.
- Wahai Fatimah, apabila wanita itu mengandung anaknya di perutnya, maka para malaikat memohonkan ampun baginya, dan Allah menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan, melebur seribu kejelekannya, dan ketika wanita itu terasa sakit akan melahirkan maka Allah menetapkan pahala baginya pahala para pejuang di jalan Allah, jika ia melahirkan kandungannya maka keluarlah dosa-dosanya seperti ketika dilahirkan ibunya dan tidak keluar dari dunia dengan membawa sesuatu dosa apapun, di kuburnya akan mendapatkan pertemanan dari pertemanan-pertemanan surga, Allah memberikan padanya pahala seribu ibadah haji dan umrah, dan seribu malaikat memohonkan ampun kepadanya sampai hari kiamat.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang berkhidmah (melayani) suami sehari semalam dengan rasa senang dan ikhlas serta niat yang benar, melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya dan memakaikan pakaian padanya pada hari kiamat berupa pakaian yang hijau-hijau, dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Dan Allah memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang tersenyum di hadapan suaminya, melainkan Allah memandangnya dengan pandangan kasih sayangnya.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang membentangkan alas tidur untuk suami dengan senang hati, melainkan malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita ini untuk menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosadosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang meminyaki kepala suaminya dan jenggotnya serta mencukur kumisnya dan memotong kukunya, melainkan Allah memberi minuman kepadanya dari arak yang dilak (dikemas indah) yang didatangkan dari sungai-sungai surga, Allah mempermudah sakaratul mautnya, menjumpai kuburnya merupakan pertamanan dari pertamanan-pertamanan surga, dan Allah menetapkan baginya bebas dari neraka serta dapat melintasi Ash Shirat.
Pengertian “Rahiq Makhtun” (arak yang dilak) adalah arak yang sangat jernih dan masih tertutup dan belum dibuka oleh siapapun. Dan arak yang dilak itu lebih mulia daripada mengalir.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud a dari Nabi bahwasannya beliau bersabda:
Artinya : Barangsiapa yang menyenangkan anak perempuan, maka seperti menangis karena Allah, dan barangsiapa yang menangis kareng Allah Ta’ala, maka Allah mengharamkan jasadnya di neraka.
Nabi bersabda:
Artinya: Rumah yang didalamnya terdapat anak-anak perempuan, maka setiap hari Allah menurunkan dua belas rahmat, para malaikat tidak terputus-putus mengunjungi rumah itu, dan para malaikat di setiap hari dan malamnya mencatat untuk kedua orang tuanya pahala sama dengan pahala ibadah tujuh puluh tahun.
Diriwayatkan dari isteri Humaid As Sai’idi, bahwasannya ia datang kepada Nabi seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu”. Rasulullah bersabda:
Artinya: Aku tahu bahwa engkau senang sekali shalat bersamaku. Tapi, shalatmu di rumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu di kamarmu, dan shalatmu dikamarmu adalah lebih baik daripada shalatmu di pekarangan rumahmu, dan shalatmu di pekarangan rumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu di masjidku.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Sesungguhnya bagi seorang wanita shalat di rumah adalah lebih baik daripada shalat di kamar. Dan bagi seorang wanita shalat di kamar adalah lebih baik daripada shalat di pekarangan rumah. Dan sesungguhnya bagi seorang wanita shalat di pekarangan rumah adalah lebih baik daripada shalat di masjid. (HR. Baihaqi dari Aisyah).
Pengertian Hadits yang pertama adalah bahwa shalat wanita dj rumahnya yang ditempati untuk tidur adalah lebih utama daripada shalatnya di ruangan rumah, dan shalat wanita di ruangan rumahnya adalah lebih baik daripada shalatnya di pekarangan rumahnya, dan shalatnya di pekarangan rumahnya adalah lebih baik daripad shalatnya di masjid Nabi. Yang demikian karena mencari yang lebih terlindung bagi hak dirinya. Sedangkan pengertian hadits yang kedua adalah bahwa shalat di kamar tidurnya adalah lebih baik daripada shalat di ruangan rumahnya. Seperti di ruang tamu, atau di ruang yang lain.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Shalat wanita di rumahnya adalah lebih utama daripada shalatnya di ruangan rumahnya, dan shalat wanita di kamar dalam (kamar khusus) adalah lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. (HR. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud, dan Hakim dari Ummi Salamah).
Pengertian Hadits diatas adalah bahwa shalat wanita di tempat mana Saja yang lebih samar (lebih tertutup) adalah lebih utama. Karena yang demikian benar-benar dapat menjamin kemungkinan timbulnya fitnah.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Shalat wanita seharian adalah lebih utama daripada shalatnya dengan berjamaah bersama kaum lelaki lipat dua puluh lima derajat. Hadits ini ditanggungkan pada para wanita muda, (HR. Dailami dari Ibnu Umar).
Rasulullah bersabda:
Artinya: Bahwasannya shalat yang paling dicintai Allah bagi wanita adalah shalat yang dikerjakan di tempat yang lebih gelap di dalam rumah.
Rasulullah bersabda pula:
Artinya: Sesungguhnya bila seorang wanita keluar dari rumahnya tanpa adanya kepentingan yang berarti, maka syetan mendekatinya seraya berkata :Tidaklah kamu berjalan di depan sala seorang lelaki, melainkan dia akan mengagumimu. Dan bahwasannya seorang wanita yang mengenakan baju, lalu keluarganya bertanya : “Akan kemana kamu?” Lalu wanita itu menjawab : “Aku akan menjenguk orang sakit, atay menyaksikan jenazah, atau shalat di masjid”. Maka ketauhilah bahwa bagi seorang wanita beribadah kepada Tuhannya di rumah adalah jauh lebih baik daripada di tempat lain.
Diriwayatkan dari Abu Muhammad As Syaibani bahwasannya ia pernah melihat sahabat Abdullah bin Syayyab mengeluarkan para wanita dari masjid pada hari Jum’at, dengan berkata : “Keluarlah kamu dari masjid ini, dan kembalilah ke ramah-rumah kalian masing-masing!. Karena kembali ke rumah adalah lebih baik bagimu”. Hadits ini diriwayatkan oleh Sulaiman Al Lakhami At Thabrani dalam kitab Al Kabir, yaitu sebuah kitab yang disusun khusus berisikan nama-nama para sahabat.
Diriwayatkan, bahwasannya pada suatu ketika ada seorang lewat didepan sahabat Abu Hurairah ra., dan bau parfumnya sangat menyengat hidung. Lalu Abu Hurairah bertanya: “Kamu mau kemana?”. Jawabnya: “Ke Masjid”. Abu Hurairah bertanya lagi: “Apakah kamu memakai parfum”. Ia menjawab: “Benar’”. Maka kemudian Abu Hurairah berkata: “Pulanglah kamu, dan mandilah!, karena aku telah mendengar Rasulullah bersabda:
Artinya: Allah tidak akan menerima shalat wanita yang pergi ke masjid, sedangkan bau parfumnya menyengat hidung, sehingga ia kembali dan mandi”.
Pengertian mandi di sini bukannya khusus hanya mandi saja, tetapi wanita itu supaya menghilangkan bau parfum yang dipakainya.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita-wanita yang minta dicerai dan wanita-wanita yang suka bersolek adalah wanita-wanita munafik. (HR. Abu Nu’aim dari Ibnu Mas’ud).
Maksud wanita-wanita yang minta diceraikan dan wanita-wanita yang suka bersolek itu adalah wanita-wanita yang munafik, yakni wanita-wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan. Sedangkan wanita-wanita yang menampakkan perhiasan serta kecantikannya kepada lelaki lain, mereka adalah wanita-wanita munafik (seperti perbuatan orang munafik).
Diriwayatkan dari Aisyah ws berkata: Pada suatu hari Rasulullah duduk di masjid. Tiba-tiba ada seorang wanita dari dusun Muzainah masuk ke dalam masjid dengan memanjangkan pakaian dan menampakkan perhiasannya. Maka kemudian Rasulullah bersabda:
Artinya: Wahai sekalipun manusia, laranglah wanita-wanitamu berhias dan bergaya di masjid, karena Bani Israil itu tidak dikutuk melainkan mereka meperhias wanita-wanitanya dan berjalan dengan bergaya (sombong) di masjid. (HR. Ibnu Majah).
Berhias seperti itu adalah termasuk perbuatan dosa besar, jika benar-benar menimbulkan fitnah. Jika ia merasa khawatir dengan berhias dapat menimbulkan fitnah, maka berhias yang di lakukannya adalah makruh. Tetapi tidak sampai pada dosa besar, sebagaimana di jelaskan oleh Imam Ibnu Hajar.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Setiap wanita yang memakai harum-haruman lalu keluar dan lewat di depan lelaki-lekaki lain, hingga mereka mencium bau harum dari wanita itu, maka dia adalah pezina. Dan setiap mata yang memandangnya adalah zina. (HR.Ahmad, Nasa’i dan Hakim dari Abu Musa Al Asy’ari).
Rasulullah bersabda:
Artinya: Surga diperlihara kepadaku, dan aku mellihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir. Demikian juga neraka diperlihatkan kepadaku, dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. (HR. Muslim dan Ahmad).
Perlu dimengerti, bahwa hal itu tidak menunjukkan secara mutlak bahwa orang fakir lebih utama daripada orang kaya. Tapi, maksud hadits di atas adalah bahwa orang fakir di dunia kelak di surga lebih banyak daripada orang kaya. Lalu Rasulullah memberitahukan yang sebenarnya sebagaimana anda mengatakan: “Kebanyakan penduduk dunia adalah orang-orang fakir”’. Pemberitahuan Nabi yang sebenarnya, bahwa yang memasukkan surga itu bukan karena kefakirannya, tetapi amal kebaikannya sckalipun dalam keadaan fakir. Sebab sekalipun orang fakir kalau tidak menjadi orang shaleh, maka tidak memiliki keutamaan sama sekali.
Syaikh Azizi menerangkan, bahwa lahirnya hadits di atas adalah menganjurkan kepada umat Islam agar tidak rakus terhadap keduniaan. Dan menganjurkan kepada kaum wanita agar senantiasa memelihara agama, supaya tidak masuk neraka, sebagaimana disebutkan oleh Nabi : “Neraka diperlihatkan kepadaku, dan kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad serta Tirmidzi dari Imran bin Husain.
Kebanyakan kaum wanita masuk neraka itu karena sedikitnya keta’atan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya serta kepada suaminya. Mereka juga memperlihatkan perhiasannya, mengingkari suaminya dan tidak mau bersabar menghadapi berbagai cobaan. Yang dimaksud menampakkan perhiasannya adalah, bahwa wanita itu keluar dari ramahnya dengan mengenakan pakaian yang indahindah, bersolek mempercantik diri dan keluar rumah untuk membuat fitnah kepada orang lain dengan cara dapat menarik perhatian dan memikat orang lain sehingga jatuh cinta kepadanya. Kalau wanita itu selamat dan aman, namun lelaki lain terkadang justru tidak selamat dari fitnahnya. Oleh karena itu Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar dari rumah, maka selalu diintai syetan. Dan wanita yang paling dekat kepada Allah adalah wanita itu berada di rumah.
Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita adalah aurat karena termasuk kotor apabila menampakkan dirinya pada lelaki lain. Jika ia keluar dari rumahnya, selalu diintai oleh syetan, akan disesatkan lalu dijerumuskan dan jatuh ke jurang fitnah. Boleh jadi syetan itu berupa manusia atau yang lain. Karena kini banyak sekali manusia yang kelakuannya serupa dengan syetan. Sedangkan wanita yang paling dekat dengan Allah, ialah apabila ia berada di rumah. Di dalam riwayat lain disebutkan:
Artinya: Wanita adalah aurat. Maka tahanlah untuk selalu di rumah. Sebab apabila wanita itu keluar ke jalan, lalu keluarganya bertanya: “Mau kemana kamu?”, dan dia menjawab : “Aku akan menjenguk orang sakit, atau mengantarkan jenazah”, maka tiada henti-hentinya syetan mengganggu wanita itu hingga dia mengeluarkan tangan (auratnya). Wanita yang mencari keridlaan Allah tidak seperti apabila dia duduk di rumahnya, beribadah kepada Tuhannya, dan menta‘ati suaminya.
LARANGAN BAGI WANITA KELUAR RUMAH DENGAN BERHIAS
Hatim Al Asham berkata: “Wanita shalihah adalah menjadi tiang agama dan tiang kemakmuran rumah tangga serta dapat membantu) meningkatkan’ keta’atan sang suami dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Adapun wanita yang ingkar terhadap aturan Allah, kehidupannya dapat menghancurkan hati suami, sedangkan dia sendiri tertawa”.
Abdullah bin Umar berkata: “Tanda-tanda wanita ahli neraka adalah tertawa jika berada di hadapan suami, dan menghianati suami bila berada di belakangnya”.
Hatim Al Asham berkata: Di antara tanda-tanda wanita shalihah adalah:
- Mencintai suami karena takut kepada Allah.
- Merasa cukup dan menerima pemberian Allah.
- Perhiasannya berupa sifat sosial dan pemurah atas harta yang dimiliki.
- Ibadahnya adalah berbuat baik dan berkhidmah kepada suami.
- Cita-citanya adalah bersiap-siap menghadapi mati.
Termasuk bagi dari dosa besar adalah perlakun seorang wanita yang bersuami pergi dari rumah tanpa seizin suami, sekalipun karena matinya salah seorang dari kedua orang tuanya untuk menghormati jenazahnya.
Disebutkan di dalam kitab “Ihya’ Ulumiddin” karya Imam Al Ghazali, bahwa ada seorang lelaki berpergian jauh dan berpesan pada isterinya jangan turun dari atas ke bawah. Sedangkan Ayah dari isteri itu berada di bawah, dalam keadaan sakit. Lalu ia mengutus wanita unuk menghadap Rasullah meminta izin beliau bahwa ia ingin turun kebawah untuk menjenguk ayahnya, Maka Rasulullah bersabda: “Ta‘atlah kepada suamimu dan jJangan turun”, Akhirnya, ayahnya meninggal. Dan wanita ity meminta izin kepada Rasulullah untuk diperkenankan turun menyaksikan jenazah ayahnya, Rasulullah bersabda: “Ta‘atlah kepada suamimu dan jangan turun”. Lalu ayahnya telah dj makamkan. Maka Rasulullah mengutus kepada wanita itu untuk menyampaikan kabar gembira, bahwa Allah telah mengampuni dosa-dosa Ayahnya lantaran keta’atan wanita itu terhadap suaminya.
* FAIDAH :
Ada seorang wanita menyampaikan pesan-pesan kepada puterinya: Peliharalah sepuluh perkara, yang tentu akan menjadi tabungan kekayaan yang bermanfaat bagimu:
- Hendaklah kamu bersifat qana’ah. Yakni merasa cukup atas pemberian Allah.
- Hendaklah kamu selalu meperhatikan dengan baik dan menta’ati suamimu.
- Meneliti jatuhnya pandangan suami, maksudnya jangan Sampai suamimu melihat kamu sedang berbuat kejahatan.
- Meneliti jatuhnya hidung suami mencium bau sesuatu, artinya jangan sampai hidung suamimu membau yang tidak sedap dari tubuhmu.
- Meneliti waktu makannya suami, karena rasa sangat lapar itu menjadikan berkobarnya hati (mengundang kemarahan).
- Meneliti waktu tidurnya suami, karena sulitnya tidur dapat menimbulkan kemarahan.
- Menjaga harta suami.
- Menjaga hubungan baik dengan keluarga dan famili suami.
- Jangan mengingkari dan mendurhakai perintah suami. Karena jika kamu mengingkari perintah suami, hal itu’ dapat menyempitkan hati suami.
10.Jangan menyiarkan rahasia suami. Sebab jika kamu menyiarkan rahasia suami, maka kamu pasti tidak aman dari perbuatan mengkhianati suami.
Kemudian berhati-hatilah!. Jangan sampai kamu bersenangsenang di hadapan suami yang sedang susah hatinya, dan janganlah kamu menampakkan kesusahan di hadapan suami yang sedang merasa senang.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Sesungguhnya apabila seorang wanita keluar dari rumah sedangkan suami tidak ridla kepadanya, maka ia dilaknati oleh setiap malaikat di langit dan setiap sesuatu yang lewat selin jin dan manusia ia kembali atau bertaubat.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Wahai kaum wanita, apakah kamu tidak rela bila salah seorng diantara kamu hamil dari hasil hubungan dengan suaminya, sedangkan suami ridla kepadanya, lalu dia memperoleh pahala seperti pahala orang berpuasa yang aktif berjihad di jalan Allah. Apabila dia merasa sakit (akan melahirkan), lalu penduduk langit dan bumi belum pernah melihat pahala yang disediakan buatnya, yang sangat menyenangkan pandangan mata. Dan ketika dia melahirkan, kemudian keluar seteguk susu dan anaknya menetek seteguk demi seteguk, lalu setiap tegukan tetek itu berpahala satu kebaikan. Dan jika dia tidak tidur semalaman maka dia memperoleh pahala seperti pahala memerdekakan tujuh puluh budak di jalan Allah dengan penuh keikhlasan.
Al Munawi berkata, bahwa yang dimaksud dengan “Memerdekakan tujuh puluh budak” itu hanyalah menunjukkan banyaknya pahala. Demikian pula wanita amat (budak) yang hamil dari tuannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hasan bin Sufyan, Thabrani, dan Ibnu Asakir dari Salamah pengasuh Sayid Ibrahim putera Rasulullah .
Rasulullah juga bersabda:
Artinya: Sesungguhnya seorang lelaki itu ketika memandang isterinya lalu isterinya membalas pandanganitu (dengan penuh kemesraan), maka Allah Ta’ala memandang keduanya dengan pandangan rahmat (kasih sayang)-Nya. Jika suami memegang telapak tangan isterinya (sebagai rangsangan bersetubuh), maka gugurkanlah dosa-dosa keduanya melalu celah-celah jari jemarinya.
Pengertian dosa-dosa yang diampuni dalam hadits di atas adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar. Demikian itu jika suami dan isteri menjaga dirinya dari perbuatan zina, atau mengharapkan anak demi memperbanyak umat. Hadits di atas diriwayatkan oleh Maisarah bin Ali dan Ar Rafi’i dari Abu Sa’id Al Khudhri .
Diriwayatkan dari Nabi , bahwasannya adakalanya seorang suami yang bersetubuh dengan isterinya, lalu dengan persetubuhan itu dia ditetapkan memperoleh pahala seperti pahala anak laki-laki yang berperang menegakkan agama Allah lalu dibunuh musuh. Nabi bersabda demikian, karena andaikata seorang suami yang bersenggama itu diberi anak lalu setelah dewasa berjihad di jalan Allah hingga gugur, tentu dia akan memperoleh pahala besar lantaran amal perbuatan anaknya tersebut. Jadi, sekalipun Allah yang menciptakan anak, menghidupi dan memberi kekuatan dan kemampuan kepada anak ke dunia tidak lain adalah dari perbuatannya melakukan persetubuhan. Yakni ketika memancarkan sperma di dalam rahim isterinya.
Ketahuilah, bahwa perantara lahirnya anak ke dunia itu merupakan suatu peribadatan berdasarkan 4 (empat) alasan:
- Sesuai dengan yang dicintai Allah yaitu menghasilkan anak demi kelestarian dan kelangsungan hidup jenis manusia.
- Mencari kecintaan Rasulullah dengan memperbanya, orang yang dibanggakannya pada hari kiamat.
- Mencari keberkahan Allah sebab do’anya anak shaleh Sesudah ditinggal mati.
- Mencari syafa’at sebab matinya anak kecil jika ia mati Sebelum Orang tuanya.
Allah berfirman:
Artinya: Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Al Ahzab: 53).
Allah juga berfirman:
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. (An Nur: 30-31).
Rasulullah bersabda:
Artinya: Memandang itu bagaikan panah beracun dari panah iblis. Maka barangsiapapun meninggalkan memandang karena takut kepada Allah Ta‘ala, niscaya Allah Ta’ala memberikan kekuatan iman kepadanya, yang keimanan itu bisa dirasakan kemanisannya di dalam hati.
Nabi Isa bersabda: “Takutlah kamu memandang, karena dengan memandang itu dapat menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah memandang wanita itu sebagai fitnah’.
Sa’ad bin Jubair berkata: “Fitnah bagi Nabi Dawud . adalah karena memandang wanita”. Juga diriwayatkan bahwa Nabi Dawud pada suatu ketika pandangannya jatuh pada isteri Uraya bin Hannan, lalu hatinya condong pada wanita itu. Dalam hal ini Nabi Dawud tidak berdosa sama sekali. Karena jatuhnya pandangan pada isteri Uraya itu tidak disengaja. Demikian pula kecondongan hati Nabi Dawud setelah memandang, itupun tidak berdosa. Sebab condongnya itu tidak dapat dikuasai. Jadi, tidak dituntut untuk meninggalkan kecondongan hati. Maka setelah hati Nabi Dawud jatuh cinta kepada isteri Uraya, lalu memintanya kepada Uraya, seraya berkata: “Wahai Uraya ceraikanlah isterimu, dan berikanlah kepadaku”. Uraya akhirnya merasa malu untuk menolak permintaan Nabi Dawud, hingga kemudian isterinya diceraikan. Dan demikian itu di dalam syari’at Nabi Dawud adalah diperbolehkan, dan sudah menjadi adat kebiasaan yang berlaku di tengah kehidupan umatnya. Dan hal itu tidak termasuk merusak kehormatan diri. Pada zaman itu seorang dapat meminta kepada temannya agar menceraikan isterinya untuk kemudian dikawininya, jika saling mencintai. Sekalipun diperbolehkan menurut lahiriyah syari’at, tetapi tidak pantas dilakukan. Karena itu) meninggalkan adat yang demikian lebih utama. Oleh karenanya Allah mencerca Nabi Dawud karena meminta isteri Uraya. Sebetulnya di balik Nabi Dawud meminta isteri Uraya ada rahasia yang hanya diketahui Allah. Yakni setelah Nabi Dawud mengawini isteri Uraya, lalu menurunkan anak bernama Sulaiman. Dan kemudian hari menjadi Nabi juga. Jadi, isteri Uraya jtu menjadi ibu Nabi Sulaiman.
Di dalam riwayat lain diketengahkan, bahwa pada suatu hari Nabi Dawud mengharapkan memperoleh kedudukan bapaknya Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub . beliau memohon kepada Allah. untuk berkenan mengujinya sebagaimana Allah telah menguji mereka. Allah pun lalu memberikannya kedudukan seperti kedudukan Nabi Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub. Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya: “Wahai Dawud, pada hari tertentu kamu akan diuji, maka berjaga-jagalah”. Setelah sampai pada hari yang ditentukan, datanglah syetan kepada Nabi Dawud dengan bentuk rupa burung merpati emas dengan berbagai warna bulu. yang indah. Nabi Dawud merasa kagum karena keindahannya. Lalu beliau. mengulurkan tangannya untuk menangkap burung itu untuk diperlihatkan kepada orang Bani Israil, agar mereka melihat kekuasaan Allah . Burung itu tidak terbang jauh, dan diikuti oleh Nabi Dawud di mana saja burung itu hinggap.
Tiba-tiba Nabi Dawud melihat seorang wanita yang sedang mandi di kolam, dan mengagumi kecantikannya. Wanita itu lalu menoleh karena melihat bayang-bayang Nabi Dawud. Wanita itu terus menguraikan rambutnya hingga menutupi seluruh tubuhnya. Wanita terlihat bertambah cantik rambut mahkota kecantikannya itu. Nabi Dawud kemudian mencari informasi, siapakah gerangan wanita itu. Dan diberitahukan kepada Nabi Dawud, bahwa wanita itu adalah isteri Uraya. Nabi Dawud kemudian meminta agar Uraya mau menceraikan isterinya dan akan dikawininya. Hal inipun di perbolehkan dalam syari’at Nabi Dawud tanpa ada yang mengingkari, namun karena keluhuran kedudukan Nabi Dawud, maka tidak pantas meminta kepada seseorang untuk melepaskan isterinya lalu dinikahinya. Sedangkan isterinya sendiri sudah banyak. Bahkan yang lebih baik bagi Nabi Dawud adalah agar beliau dapat mengalahkan kesenangan nafsunya dan sabar menghadapi ujian mental dari Allah . Dengan demikian maka kemudian Allah mencercanya. Dan pada akhirnya Nabi Dawud berpesan kepada anaknya yang bernama Sulaiman: “Hai anakku!. Bejalanlah kamu di belakang macan dan ular besar yang hitam. Tetapi janganlah kamu berjalan dibelakang wanita”.
Imam Mujahid berkata: “Apabila ada seorang wanita datang, maka duduklah Iblis di atas kepalanya lalu merias wanita itu hingga menyenangkan dan menggairahkan setiap orang yang memandang wanita”. Membayangkan berzina dengan hati, dan berzina dengan mata itu termasuk sebesar-besar dosa kecil, yang dapat mengantar kepada dosa besar yang keji yaitu zina farji. Orang yang tidak dapat memejamkan pandangannya ia tentu tidak dapat menjaga farjinya.
Al Fudlail bin ‘lyadl berkata; Iblis telah berkata: “Memandang wanita lain merupakan gendewaku yang sangat luas sekali, dan panahku yang tidak akan luput dari sasarannya”. Sementara ulama’ berkata dalam syair:
Setiap kejadian yang baru, bermula dari pandangan mata. Dan membesarnya api, bermula dari kobaran api yang kecil.
Seseorang itu selama masih mempunyai mata yang dibolakbalikkan dalam kornea mata tentu terhenti pada perkara yang dikhawatirkan.
Banyak pandangan yang memberi pengaruh terhadap hati orang yang memandang, bagaikan aktifitas panah tanpa gendewa dan tanpa tali
Pandangan yang membahayakan hati orang yang memandang itu sangat menyenangkannya. Tidak enak rasanya kesenangan yang kembali membawa bahaya.
Ummul Mu’minin Ummu Salamah berkata: Abdullah bin Ummi Maktum adalah putera Syuraih bin Malik bin Rabi’ah. Ummi Maktum adalah ibu dari ayah Abdullah, bernama Atikah binti Amir. Pada suatu ketika Abdullah minta izin untuk masuk ke rumah Rasulullah Ketika itu aku sedang duduk bersama Maimunah. Lalu Rasulullah bersabda: “Menutup dirilah kalian berdua!”. Kami menjawab: “Bukankah Abdullah itu buta wahai Rasulullah?”. Maka beliau bersabda: “Apakah kalian berdua tidak melihat Abdullah?”. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa kaum wanita tidak boleh duduk-duduk bersama lelaki lain, sekalipun lelaki itu buta. Dan orang buta tetap haram menyendiri bersama wanita lain yang bukan muhrim. Demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin.
Ibnu Hajar menyebutkan di dalam kitab Az Zawajir, bahwa Ummi Mu’minin Aisyah dan Hafshah sedang duduk di sisi Nabi lalu datanglah Abdullah bin Ummi Maktum yang buta itu. Maka Nabi memerintahkan kepada Aisyah dan Hafshah untuk menutup dirinya dari Abdullah bin Ummi Maktum. Kemudian Aisyah dan Hafshah berkata: “Wahai RasuluJlah Ibnu Ummi Maktum itu buta. Tidak dapat melihat kami”. Nabi bersabda: “Apakah kalian berdua buta?. Apakah kalian tidak melihat Ibny Ummi Makhtum?”. Selanjutnya Rasulullah bersabda: “Semoga Allah melaknat orang yang memandang dan yang dipandang”, Wanita beriman tidak boleh menampakkan dirinya dihadapan lelaki lain. Yakni lelaki yang bukan suami, bukan mahram sebab nasab, atau susunan pernikahan. Lelaki tidak boleh memandang wanita dan wanita tidak boleh memandang lelaki. Sebagaimana lelaki wajib memejamkan matanya terhadap wanita, maka demikian pula wanita juga wajib memejamkan matanya yaitu memelihara matanya dari memandang lelaki sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Az Zawajir.
Berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim adalah haram hukumnya. Demikian pula saling menyentuh atau saling ulang-ulangan, dan yang sejenis. Sebab yang haram dipandang, sudah barang pasti haram disentuh. Karena menyentuh itu lebih kuat merangsang syahwat dan memancing rasa nikmat, serta menyenangkan. Sebagai alasannya adalah bahwa bila lelaki menyentuh wanita lalu mengeluarkan sperma maka batallah puasanya. Tapi, kalau hanya mamandang lalu keluar sperma, maka tidak batal puasanya. Demikian disebutkan di dalam Kitab An Nihayah komentar dari kitab Al Ghayah.
Imam Thabrani meriwayatkan sebuah hadits dalam kitabnya “Mu jam Al Kabir” dari Ma’qil bin Yasar yang menjelaskan, bahwa: “Andaikata kepala salah seorang di antara kamu ditusuk jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang tak halal”.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Takutlah kamu terhadap fitnah dunia dan fitnah wanita. Karend permulaan timbulnya fitnah di kalangan Bani Israil adalah dari arah wanita.
Rasulullah juga bersabda:
Artinya: Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih membahayakan para lelaki daripada fitnah wanita.
Artinya: Jauhilah bersepi-sepi dengan wanita. Maka demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, tidalah lelaki yang bersepi-sepi dengan wanita, melainkan syetan masuk di antara keduanya. Andaikata seorang lelaki berdesakan dengan babi yang bergelepotan lumpur atau lumpur hitam yang bacin, adalah lebih baik daripada pundak lelaki itu berdesakan dengan pundak wanita yang tidak halal.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Wanita adalah jala (perangkap) syetan, andaikata tidak terdapat syahwat, niscaya wanita tidak dapat menguasai lelaki.
Sementara sekelompok ulama’ ahli tafsir mentakwilkan ayat “Rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laa thaaqata lanaa bihi”: ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.’ (Al Baqarah: 286). Makna “Apa yang tak sanggup kami memikulnya” adalah beratnya mengendalikan syahwat. Sementara ulama’ berkata: “Apabila penis lelaki itu ereksi, maka hilanglah dua pertiga (2/3) akalnya’.
Apabila seorang wanita akan keluar rumah, maka wajib baginya menutup seluruh tubuh dan kedua tangannya, agar selamat dari pandangan mata orang-orang yang memandang. Jadi, ia wajib menentang orang yang dianggapnya melihat dirinya atau ia melihat orang lain. Sebaiknya bila ada kerabat suami datang, sedang suami tidak berada di rumah, maka tidak usah bertanya dengan sapaan yang mesra, atau jangan memberi kesempatan untuk lebih banyak berbicara. Sebab boleh jadi yang demikian itu akan mengundang kecemburuan suami. Demikian sebagaimana dikatakan Al Ghozali.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Ditetapkan atas anak Adam apa yang menjadi bagiannya dari zina, ia pasti menemukan hal itu : Zina kedua belah mata adalah melihat (yang tidak halal); zina kedua telinga adalah mendengar bisikan-bisikan mesra; zina lisan adalah berbicara (yang tidak berguna); zina tangan adalah menabok; zina kaki adalah melangkah (pada yang maksiat); sedangkan zina hati adalah senang dan mengharapkan perkara yang tidak halal, lalu farjinya membenarkan atau mendustakan hal itu (untuk berbuat atau meninggalkan). (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Disebutkan di dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin, bahwa Nabi bersabda : “Setiap anak Adam pasti memperoleh bagian dari zina. Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah memandang. Kedua tangan berzina, dan zina keduanya adalah menabok. Kedua kaki berzina, dan zina keduanya adalah berjalan pada kejahatan. Mulut juga berzina, dan zina mulut adalah mencium. Sedangkan hati merasa senang dan mengharapkan dapat berzina, lalu farji membenarkan atau mendustakannya’.
Pada suatu ketika Rasulullah bertanya kepada puterinya yaitu Fatimah: “Wanita yang bagaimana yang paling baik?”. Jawab Fatimah: “Wanita yang paling baik adalah yang tidak pernah melihat dan dilihat oleh lelaki lain”. Lalu Rasulullah mendekapnya, seraya bersabda: “Yaitu satu keturunan yang sebagiannya dari yang lain’. Maksudnya sebagian keturunan (anak) berpegang teguh pada agamanya dan sebagian yang lain tolong menolong. Demikian sebagaimana disebutkan dalam kitab tafsir Khazin. Jadi, Rasulullah menilai baik ucapan Fatimah. Lalu para sahabat menutub lobang jendela dan lobang-lobang dinding rumahnya agar para wanita tidak mengintai para lelaki. Dan pada suatu ketika sahabat Mu’adz melihat isterinya sedang mengintai dijendela, maka kemudian ia memukulnya.
Ketahuilah, di zaman sekarang ini telah banyak kaum wanita yang suka memamerkan perhiasannya. Mereka berhias dan bersolek agar menjadi tontonan dan pusat perhatian lelaki lain. Mereka sudah sedikit merasa malu, mereka berjalan di antara para lelaki. Demikian itulah yang dinamakan “Tabarruj” sebagaimana dikatakan Mujahid. Wanita-wanita sekarang berjalan dengan bergaya lenggak-lenggok sebagaimana diketengahkan Imam Mujahid dan Qatadah dalam menjelaskan pengertian “Tabarruj”. Mereka sudah merasa biasa berjalan dihadapan kaum lelaki, baik di pasar, di masjid, maupun diantara barisan shalat, terutama di siang hari. Sementara di malam hari, mereka mendekati tempat-tempat yang terang untuk memperlihatkan perhiasannya pada orang banyak.
Ada sebagian ulama’ yang berkata : Apabila kaum wanita telah melakukan tiga perkara, maka ia disebut “Qatadah”. Yakni sebagai biduanita, wanita fisik dan pezina. Tida perkara yang dimaksudkan adalah:
- Keluar pada siang hari dengan bersolek, menampakkan perhiasan dan pamer kecantikannya, serta berjalan di antara kaum lelaki.
- Memandangnya wanita kepada lelaki lain.
- Mengeraskan suara (pembicaraan)nya hingga terdengar lelaki lain, sekalipun ia seorang wanita shalehah, karena menyerupakan dirinya dengan wanita jelek.
Kata “jelek” di sini bukan dalam kerangka penghinaan serta pencemoohan terhadap wanita. Karena kata “Khabitsah : Wanita jelek” dijadikan seperti alam laqab. Karenanya Rasulullah bersabda:
Artinya: Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.
Maksudnya, orang yang menyerupai suatu kaum dalam berpakaian maupun dalam perbuatan, maka dia termasuk golongan mereka itu. Jadi, barangsiapa menyerupai orang-orang fasik, maka tidak perlu dimuliakan. Hadits diatas mengisyaratkan, bahwa bangsa jin yang menyerupai ular yang membahayakan lalu menampakkan diri kepada kita, maka kita boleh membunuhnya.
Pada zaman kita sekarang ini, tidak boleh memakai surban kuning atau abu-abu kalau dirinya sebagai muslim. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Ruslan dan Abu Dawud dari Ibnu Umar dan Imam Thabrani dari Hudzifah. Bagi wanita yang memiliki rasa malu dan taat dalam beragama tentu bersih diri dari sebutan wanita qahbah. Karena itu, bagi orang yang takut kepada Allah dan Rasul-Nya wajib memelihara diri dari perbuatan dosa dan menjaga kehormatannya. Dan, tentu saja berupaya melarang isteri dan puteri-puterinya keluar ramah dengan menampakkan perhiasan dan memperlihatkan kecantikan kepada lelaki lain.
Yang dimasudkan dengan memelihara kehormatan diri adalah menjaga etika yang berhubungan nafsu. Jika seseorang dapat memelihara etika, tentu akan mendapatkan motivasi serta berusaha untuk dapat mendorong dirinya melihat budi pekerti serta adat kebiasaan yang baik. Rasulullah n mengizinkan para wanita keluar dari rumah khususnya pada waktu shalat Hari Raya. Dibolehkan keluar bagi wanita yang dapat memelihara diri dan diizinkan suami. Namun demikian tinggal dirumah saja akan lebih selamat.
Sebaiknya bagi wanita jangan sampai keluar dari rumahnya, kecuali bila ada suatu kepentingan yang amat penting. Jika terpaksa keluar, hendaklah ia memejamkan pandangannya terhadap lelaki lain. Kami tidak mengatakan kalau muka lelaki itu aurat bagi wanita, sebagaimana muka wanita bagi lelaki. Tetapj muka lelaki itu bagi wanita bagaikan muka anak kecil bagi hak seorang lelaki. Maka haram melihat jika takut menimbulkan fitnah. Apabila tidak menimbulkan fitnah, maka tidak haram. Sebab sejak zaman dahulu kaum lelaki sudah terbiasa terbuka mukanya, sedangkan kaum wanita sejak zaman dahulu tetap tertutup mukanya. Kalau muka lelaki merupakan aurat bagi wanita, tentu diperintahkan menutup mukanya, atau dilarang keluar kecuali karena darurat.
Seorang suami benar-benar dituntut untuk mampu menjaga isteri, terutama pada zaman sekarang ini. Jangan sampai sembarangan dalam menjaga isteri. Jangan dibiarkan keluar rumah begitu saja, jika suami benar-benar dapat melakukannya. Suami hendaknya melarang isterinya keluar rumah, kecuali di waktu malam bersama mahramnya sebab nasab atau lainnya atau bersama wanita lain yang dapat dipercaya sekalipun wanita amat (budak wanita). Jadi, tidak cukup dengan budak laki-laki kalau tidak ada wanita yang dapat dipercaya. Sebab budak yang dapat dipercaya itu jumlahnya sangat minim.
Biasanya wanita itu merasa malu di hadapan sesama wanita, yang mana lelaki tidak merasa mali di hadapan sesama lelaki. Wanita tidak boleh keluar dari batas desa atau kota, sekalipun bersama wanita yang banyak jumlahnya, yang dapat dipercaya, serta mendapatkan izin suami. Tetapi suaminya harus ikut keluar, atau wanita itu disertai lelaki mahramnya. Maka apa yang terjadi pada zaman sekarang ini, keluarnya wanita di luar batas desa atau kota adalah termasuk dosa yang wajib dilarang. Mereka harus dilarang dari keluar itu.
Diceritakan, pada zaman Jahiliyah ada seorang wanita dari jalan Taimillah bin Tsa’labah berjualan samin. Lalu dia didatangi Khawat bin Jubair Al Anshari. Khawat menawar samin yang dijajakan. Wanita itu lalu membukakan satu tempat yang penuh samin. Khawat berkata : “Pegang saja dulu, aku akan mencari yang Jain”. Khawat lalu membuka samin di tempat satunya lagi seraya berkata: “Ini pegang lagi”. Kedua tangan wanita itu memegangi tempat samin, tiba-tiba Khawat menciumi wanita itu hingga dia mencapai klimaks birahinya. Lalu Khawat lari. Namun akhirnya ia menyatakan masuk Islam dan mengikuti perang Badar. Rasulullah bertanya kepada Khawat: “Hai Khawat, bagaimana dengan kisah pembelian samin?”. Jawab Khawat: “Wahai Rasulullah, Allah telah memberikan rezeki yang baik bagi diriku, dan aku memohon perlindungan kepada Allah jangan sampai berkurang setelah adanya peningkatan”.
Diceritakan, ada seorang lelaki termulia di kalangan penduduk India membeli seorang budak, lalu dididik dan diadopsi. Setelah menginjak usia dewasa, budak tersebut menaruh cinta kepada tuan puterinya. Lalu ia memegangi tuan puteri untuk menuruti kemauannya. Tuan puteri lalu menuruti kemauan budaknya. Pada suatu hari tuan lelaki masuk kamar. Tiba-tiba ia melihat budaknya sedang berada diatas dada isterinya. Maka sang tuan mengancam akan menyiksa budaknya. Lalu kelamin budak dipotong oleh tuannya. Setelah memotong kemaluan budaknya, dai merasa menyesal. Kemudian budak itu dirawat dan diobati hingga sembuh. Sang budak merasa dendam dan ingin membalas tuannya. Kebetulan sang tuan punya dau anak, yang satu masih bayi dan satunya sudah dapat berjalan. Kedua anaknya bagusbagus bagaikan matahari dan bulan. Pada suatu hari sang tuan pergi meninggalkan rumah untuk suatu keperluan. Budak hitam itu lalu membawa dua orang anak tuannya naik ke lantai atas (loteng). Budak itu lalu memberikan makanan dan mainan kepada kedua anak tersebut hingga sang tuan kembali memasuki rumah, Setalah melihat keatas, ternyata melihat kedua anaknya berada diatas loteng bersama budaknya. Ucap sang tuan: “Celaka kamu!, kamu menyiapkan kedua anakku untuk mati”. Jawab budak: “Benar. Jika kamu tidak memotong kelaminmu, maka kedua anak ini akan aku lemparkan ke bawah”. Sang tua berkata: “Ingatlah Allah, ingatlah Allah, wahai anakku (budakku). Aku telah mendidik kamu!”. Sahut budak itu : “Tinggalkanlah ucapan seperti itu!”. Sang tuan berkali-kali memberikan peringatan. Tetapi budaknya tetap tidak mau menerima. Ketika sang tuan bermaksud naik, sang budak lalu membawa anak tadi ke pinggir loteng. Lalu tuannya berkata: “Celaka kamu, sabarlah!. Aku akan mengambil pisau dan akan memotongnya sendiri”’. Dengan diperlihatkan kepada budaknya, tuan itu lalu memotong kemaluannya sendiri. Setelah budak itu melihat sang tuan memotong kemaluan, spontan dia melemparkan kedua anak itu dari puncak loteng, dan tewas seketika. Kemudian budak itu berkata kepada tuannya : “Engkau memotong kemaluanmu sendiri sebagai penebus dosamu memotong kelaminku. Sedangkan aku membunuh kedua anakmu itu sebagai tambahan”.
Bila permasalahan budak seperti itu, maka sebaiknya budak dan pembantu rumah tangga yang berada dalam rumah dilarang masuk ke tempat wanita, jika keduanya telah berusia limabelas tahun. Karena kebanyakan fitnah itu disebabkan oleh budak atau pembantu rumah tangga yang sudah baligh. Dan memelihara keturunan adalah termasuk urusan yang sangat penting. Imam Al Ghazali berkata dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin, bahwa Rasulullah telah bersabda:
Artinya: Sesungguhnya aku benar-benar orang yang sangat pencemburu. Dan tiadalah seorang yang tidak cemburu (pada keluarganya) melainkan hidupnya pasti terbalik.
Cara terbaik untuk memelihara kecemburuan hati adalah jangan sampai ada seorang lelaki yang masuk rumah bertemu wanita, dan wanita janganlah keluar ke pasar-pasar.
Rasulullah bersabda:
Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat pencemburu. Dan sesungguhnya orang mu’min itu pencemburu pula. Adapun kecemburuan Allah adalah apabila seorang mu’min melakukan apa yang diharamkan Allah. (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Sayyidina Ali berkata: “Apakah kamu tidak malu. Apakah kamu tidak cemburu bila salah seorang diantara kamu membiarkan isterinya keluar di kalangan kaum lelaki, sehingga kemudian isterimu memandang lelaki lain, dan lelaki lain memandang isterimu”. Juga kata Ali “Janganlah memperbanyak kecemburuan terhadap isterimu, karena isterimu dapat dituduh jelek karena kamu”.
Rasulullah pernah bersabda: “Di antar kecemburuan itu ada yang dicintai Allah dan ada yang dibenci Allah dan ada pula yang dibenci Allah. Kecongkakan juga sebagian ada yang dicintai Allah dan ada pula yang dibenci Allah. Kecemburuan yang dicintai Allah adalah kecemburuan pada anak perempuan tiri. Sedangkan kecemburuan yang dibenci Allah adalah kecemburuan pada perempuan selain anak perempuan tirinya. Kecongkakan yang dicintai Allah adalah kecongkakan seorang lelaki pada dirinya ketika berperang dan ketika berbenturan dengan musuh. Sedangkan kecongkakan yang dibenci Allah adalah kecongkakan pada perkara batil”.
Pada zaman kita sekarang ini, bila ada seorang wanita yang keluar dari rumah, maka muncullah lelaki yang mengedipkan mata sebagai kode kencan, ada juga lelaki yang menyentuhnya dengan ujung jarinya, lalu lelaki yang bicara kotor yang tidak diridlai oleh orang yang memiliki agama terhadap keluarganya, isterinya dan pengikutnya serta dibenci oleh wanita shalehah untuk dirinya.
Di dalam kitab Iqtiraf Al Kabair Ahmad bin Muhammad bin Hajar berkata: Apabila seorang wanita terpaksa harus keluar seperti untuk berkunjung kepada orang tua, maka dia diperbolehkan pergi jika mendapat izin suami, sepanjang tidak menampakkan perhiasan kepada lelaki lain. Yakni hendaknya wanita itu) mengenakan kemul kotor, berpakaian kumal, memejamkan mata dari memandang lelaki lain ketika berjalan, dan tidak boleh memandang ke kanan dan ke kiri. Jika tidak demikian halnya, maka dia termasuk wanita yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, serta durhaka kepada suami.
Diceritakan, ada seorang wanita yang menampakkan perhiasannya di antara kaum lelaki, lalu dia sakit dan mati. Setelah meninggal, di antara keluarganya ada yang melihatnya dalam mimpi, bahwa dia sedang di hadapkan di hadapan Allah dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu ada angin bertiup membuka pakaiannya. Akhirnya Allah tidak berkenan’ menerima kehadirannya, kemudian berfirman: “Wahai para malaikat!. Peganglah wanita ini ke ruangan sebelah kiri. Dan buanglah ke nereka. Karena dia termasuk wanita yang memperlihatkan dirinya, perhiasannya dan bergaya sewaktu berjalan di dunia”.
Diceritakan, ketika suami seorang Waliyullah wanita Rabi’ah Al Adawiyah meninggal dunia, Imam Hasan Al Basri meminta izin menjumpainya, beliau sebagai pembesar ulama’ Tabi’in dan sahabatnya, maka Rabi’ah memperkenankan masuk dengan memanjangkan tabir untuk dirinya lalu duduk di belakang tabir.
Lalu Hasan Al Bashri dan para sahabatnya berkata: “Suamimu telah meninggal, maka silahkan engkau memilih di antara orangorang ahli zunud ini”. Rabi’ah menjawab: “Benar saya senang, saya memuliakan dan menghormati kalian semua. Tetapi kalian saya tanya: Siapakah yang paling alim di antara kalian, maka dialah yang menjadi suamiku”. Sahabat-sahabat Hasan Al Bahsri menjawab: “Al Hasan Bashri ” Kemudian Rabi’ah berkata: “Jika engkau dapat menjawab empat masalah ini, maka aku bersedia menjadi isterimu”. Al Hasan Bahsri berkata: “Silahkan engkau bertanya, jika aku mendapat pertolongan Allah, Engkau akan kujawab”.
Lalu Rabi’ah bertanya: “Bagaimana pendapatmu jika aku mati, aku keluar dari dunia ini menjadi orang Islam atau kafir?”. Al Hasan berkata: “Itu adalah perkara yang samar, tidak ada yang tahu”. Rabi’ah bertanya lagi: “Bagaimana pendapatmu jika aku telah diletakkan di kuburku dan ditanya malaikat Munkar dan Nakir, apakah aku dapat menjawab atau tidak?”. Al Hasan berkata: “Persoalan ini juga persoalan yang samar’”.
Rabi’ah bertanya lagi: “Jika seluruh manusia dihalau di tempat pemberhentian pada hari kiamat dan buku-buku perbal amal berterbangan dari gudang buku amal di bawah ‘Arsy serta menempel pada leher orang yang memiliki buku amal itu, lalu diambil para malaikat dari leher untuk diterimakan kepada pemiliknya, kemudian sebagian ada yang diberikan dan diterima dengan tangan kanannya yaitu orang mu’min yang taat, dan sebagian menerima dengan tangan kirinya, dari belakang punggungnya yaitu orang kafir. Apakah aku diberi buku amalku dari tangan kanan atau tangan kiri?”. Al Hasan berkata: “Itu juga termasuk perkara yang samar’”. Rabi’ah bertanya lagi : “Jika besok pada hari kiamat diserukan bahwa sebagian golongan manusia berada di surga dan sebagian yang lain berada di neraka, apakah aku termasuk ahli surga atau ahli neraka?”. Hasan Al Bahsri berkata: “Itu juga termasuk persoalan yang samar”. Rabi’ah berkata: “Orang yang selalu prihatin memikirkan empat perkara tersebut apakah membutuhkan suami atau berusaha mencari pilihan sebagai suami?”.
Perhatikanlah wahai para pendengar dialog Rabi’ah ahli ibadah dan ahli zunud, begitu akhirnya dia merasa takut tidak lain karena kejernihan hatinya dari kotoran dosa, dan berakarnya ilmu hikmahnya, yaitu ilmu yang disertai dengan amal.
Diceritakan dari sebagian shalihin, bahwa Rabi’ah Adawiyah itu memiliki berbagai macam ihwal. Terkadang ia dikalahkan dengan rasa cinta kepada Allah, terkadang dikalahkan oleh rasa tenang untuk menghadap Allah, dan terkadang dikalahkan oleh rasa takut kepada Allah. Suami mengatakan: “Pada suatu hari aku duduk dan makan. Sedangkan Rabi’ah juga ikut duduk di sampingku. Dia duduk termenung mengingat-ingat kedahsyatan hari kiamat”. Lalu aku berkata: “Tinggalkanlah aku, supaya aku dapat makan dengan enak”. Sahutnya: “Aku dan engkau pasti tidak akan terhenti makan sambil mengingat akhirat”. Lanjutnya: “Aku tidak mencintai engkau sebagaimana cintanya orang yang bersuami isteri. Tetapi aku mencintaimu karena engkau saudara Islam”. Jika Rabi’ah memasak ia pun berkata kepada suaminya: “Makanlah engkau wahai suamiku!. Tubuhku tidak dapat sehat melainkan dengan tasbih”. Kemudian Rabi’ah berkata: “Pergilah engkau dan kawinlah dengan tiga wanita!”. Maka akupun menikahi tiga orang wanita. Rabi’ah pernah memberikan makanan kepadaku berupa daging seraya berkata: “Pergilah dengan kekuatanmu kepada isterimu”. Rabi’ah sering didatangi jin membawakan apa saja yang dibutuhkan.
Rabi’ah mempunyai beberapa keramat, di antaranya adalah bahwa pernah ada pencuri memasuki rumahnya, sedangkan Rabi’ah sedang tidur. Lalu pencuri itu mengumpulkan harta benda yang ada dirumahnya. Lalu pencuri itu bermaksud hendak keluar dari pintu, tetapi ia tidak melihat pintu. Kemudian pencuri itu duduk-duduk menunggu terbukanya pintu. Tiba-tiba ada suara hatif (suara tanpa rupa): “Letakkanlah pakaian yang kamu bawa, dan keluarlah melalui pintu!”. Setelah pencuri itu meletakkan pakaian, maka terlihatlah pintu. Ketika melihat adanya pintu terbuka, pakaian itu akan diambil kembali, pintu sudah tidak terlihat lagi. Pakaian itu lalu diletakkan kembali, tiba-tiba ada pintu terbuka. Lalu pakaian diambil kembali, ternyata pintunya sudah tidak terlihat lagi. Kemudian ada suara tanpa rupa berseru: “Kalau Rabi’ah itu tidur , tetapi kekasaih Rabi’ah yaitu Allah tidak pernah tidur dan tidak pernah kantuk”. Akhirnya pencuri meletakkan pakaian kembali, dan keluar melalui pintu.
Wanita shalehah itu jika melakukan kesalahan baik berupa ucapan atau perbuatan terhadap suaminya, ia seketika menyesal dan memohon keridlaan suaminya serta menangis karena takut siksaan Allah karena kesalahannya, seraya mengatakan kepada suaminya yang sedang susah: “Jika kesusahanmu karen urusan akhirat, maka berbahagialah rumah tanggamu. Jika kesusahanmu karena urusan dunia maka aku tidak akan menuntutmu apa Saja yang kamu mampu memenuhinya”.
Diceritakan, Siti Rabi’ah binti Isma’il As Syamiyah isteri Abdul Husain bin Abi Al Hawari penduduk Damsyigq, yang disebut oleh Imam Al Junaid sebagai bunga negara Syam pernah memberikan makanan kepada suaminya berupa makanan yang lezat-lezat dengan aroma minyak seraya berkata: “Pergilah engkau dengan rasa ringan dan kekuatan engkau kepada isterimu”. Demikian karena Abu Al Hawari mempunyai tiga isteri selain Rabi’ah. Dan Rabi’ah Syamiyah inilah yang periakunya mirip dengan Rabi’ah Adawiyah di Bashrah. Jika Rabi’ah Syamiyah telah selesai shalat Isya’, ia lalu mengenakan harum-haruman dan mengenakan pakaiannya terus mendekat ke tempat tidur Syikh Ahmad bin Abu Al Hawiri, seraya berkata: “Apakah engkau membutuhkan diriku atau tidak?”. Jika suami tidak menghajatkannya, Rabi’ah tetap tidur di tempat Syaikh Ahmad hingga dia ridla kalau tidak menghajatkannya. Kemudian Rabi’ah melepas pakaian indah khusus untuk mengumpuli suami itu, terus memakai pakaian untuk beribadah dan berdiri di tempat shalatnya hingga pergi.
Rabi’ah Syamiyah itu asalnya meminta kepada Abu Al Hawari untuk menikahinya, karen Rabi’ah asalnya mempunyai suami yang kaya lalu meninggal dunia, sedangkan ia mendapatkan warisan harta yang banyak. la bermaksud agar Ibnu Al Hawari berkenan membelanjakan hartanya kepada orang-oang yang ahli beribadah dan kebaikan, baik untuk memberikan makan atau lainnya. Sebab Ibnu Abu Al Hawari itu salah seorang yang paling cocok di dalam hal membelanjakan harta itu, sedangkan Rabi’ah adalah orang yang lebih adil dalam membelanjakan harta. Karenanya Rabi’ah meminta agar Ibnu Abu Al Hawari berkenan menikahinya. Pada mulanya Syaikh Ahmad itu tidak mau mengawini ketika diminta Rabi’ah. Makanya dia berkata kepada Rabi’ah: “Aku tidak ada kepentingan kepada wanita, karena aku sibuk mengurus diriku daripada engkau. Aku tidak semata-mata menuruti syahwat. Tetapi aku memperoleh harta warisan dari suamiku, aku bermaksud agar engkau mau membelanjakan harta itu kepada saudara-saudaramu, dan dengan sebab engkau, aku dapat menganal orang-orang shaleh sebagai jalanku menuju keridlaan Allah”. Syaikh Ahmad menjawab: “Nanti dulu, aku akan meminta izin guruku Abu Sulaiman Ad Darani”. Beliau ternyata melarang Syaikh Ahmad untuk kawin, seraya berkata: “Tiadalah salah seorang dari santrinya yang kawin melainkan ia mesti berubah”. Namun setelah Abu Sulaiman mendengar pembicaraan Rabi’ah, maka beliau mengizinkannya seraya berkata: “Kawinlah dengan Rabi’ah, karena dia adalah seorang waliyullah wanita”.
Cerita wanita sholihah seperti Rabi’ah, pada zaman dahulu banyak sekali dijumpai. Ada sebagian ulama’ yang mengatakan, bahwa ada seorang lelaki tukang besi. Dia sering memasukkan tangannya kedalam api yang mengeluarkan besi yang menyalanyala apinya. Namun dia tidak merasakan panasnya api. Lalu ada lelaki lain yang datang kepadanya, untuk membuktikan kebenaran berita yang pernah didengarnya. Setelah melihat dan menyatakan apa yang didengarnya, lalu dia menunggu hingga pekerjaan tukang besi itu’ selesai. Setelah selesai, dia mengucapkan salam kepada tukang besi, dan si tukang besipun membalasnya. Lelaki itu lalu berkata: “Wahai tukang besi, aku ingin menjadi tamumu pada malam ini”. Jawab tukang besi : “Baiklah, aku senang sekali. Dan engkau akan aku hormati sebagai tamu”. Kemudian tamu itu diajak pulang ke rumah tukang besi, Ternyata dia tidak melakukan ibadah kecuali shalat fardhu dan tidur hingga Shubuh. Lelaki tadi berkata dalam hati : “Barangkali tukang besi itu menutupi ihwalnya kepadaku pada malam ini”, Lelaki itu berniat untuk bermalam satu malam lagi. Ternyata tukang besi itu masih seperti biasa. Tidak menambah ibadahnya kecuali shalat fardhu. Selanjutnya lelaki itu berkata kepada tukang besi: “Aku telah mendengar bahwa engkau diberi kemuliaan (keistimewaan) oleh Allah. Dan aku pun melihat sendiri keistimewaan itu. Setelah melihat kenyataan yang ada, aku menjadi termenung. Karena aku tidak melihat banyak amal yang engkau lakukan. Engkau tidak beramal selain shalat fardhu. Dari mana engkau mendapat keistimewaan seperti itu (memegang besj dibakar tidak panas)?”. Tukang besi itu lalu menjawab: “Wahai saudaraku, aku ini mempunyai cerita yang aneh dan perkara yang jarang terjadi. Yakni saya mempunyai tetangga wanita cantik. Saya sangat mencintainya. Berkali-kali wanita itu saya pegangi, tapi tidak pernah berhasil. Karena dia memagari dirinya dengan memelihara kehormatan diri. Lalu pada suatu waktu timbul paceklik (kesulitan makan). Para manusia umumnya lesu. Suatu hari saya sedang duduk santai di rumah. Tiba-tiba ada seseorang mengetuk pintu. Saya pun keluar, sambil berkata: “Siapa diluar?”. Tiba-tiba wanita cantik itu berdiri di pintu, seraya berkata : “Wahai saudaraku aku sangat lapar. Apakah engkau dapat memberi makan kepadaku karena Allah?”. Jawabku: “Aku tidak dapat memberikan makan kepadamu kecuali jika kamu menyerahkan dirimu kepadaku. Apakah kamu tidak tahu apa yang berada dalam hatiku. Apakah kamu tidak tahu kalau aku mencintaimu?”. Sahut wanita itu : “Aku memilih mati daripada durhaka kepada Allah”. Wanita itu lalu kembali ke rumahnya. Setelah selang dua hari dia kembali kepadaku, dan mengatakan untuk meminta makan seperti dahulu. Lalu saya jawab seperti yang lalu. Kemudian wanita itu duduk dan masuk ke dalam rumah dalam kondisi rusak tubuhnya hampir mati. Setelah saya meletakkan makanan di mukanya, maka matanya mencucurkan air mata seraya berkata: “Apakah makanan ini karena Allah?”. Jawabku: “Tidak, syaratnya kamu harus menyerahkan dirimu kepadaku”. Wanita itu lalu berdiri dan sama sekali tidak mau makan, ia terus pulang dari sisiku menuju rumahnya. Selang dua hari, dia kembali mengetuk pintu. Saya pun keluar. Dan dia telah berdiri di depan pintu. Suaranya terputus-putus karena sangat lapar, dan pungungnya sangat lemah. Dia berkata: “Wahai saudaraku aku telah berupaya. Tapi, tidak bisa datang kepada seseorang kecuali kepadamu. Apakah kamu dapat memberiku makanan karena Allah?”. Jawabku: “Bisa, jika kamu mau menyerahkan dirimu kepadaku”. Wanita itu lalu menundukkan kepalanya sebentar, terus memasuki rumah dan duduk. Ketika itu saya tidak mempunyai makanan yang masak. Kemudian saya berdiri menyalakan api untuk memasakkan makanan buat wanita itu. Setelah makanan itu saya letakkan di hadapannya, belas kasihan Allah menemui diriku. Saya berkata dalam hati: “Celaka kamu wahai diriku ini!”. Wanita itu kurang akalnya, kurang agamanya, tidak memakan sesuatu yang bukan miliknya. Dia berulang kali datang kerumahku karena sakit kelaparan. Tetapi dirimu tidak mau menghentikan perbuatan maksiat kepada Allah”. Saya selalu berdo’a: “Ya Allah, aku bertaubat kepada-Mu dari perbuatan dosa yang kulakukan. Aku tidak akan mendekati wanita itu selama-lamanya”. Kemudian saya menjumpai wanita cantik itu, tetapi dia tetap tidak mau makan. Aku berkata kepadanya: “Makanlah, tidak usah takut-takut. Sebab makanan ini saya berikan karena Allah!”. Setelah wanita itu. mendengar ucapanku, lalu ia mengangkat kepalanya ke langit seraya berdo’a: “Ya Allah, jika lelaki itu. benar ucapannya, semoga Engkau mengharamkan apt buat seseorang ini di dunia dan akhirat’. Lelaki itu melanjutkan ceritanya, bahwa wanita tersebut lalu aku tinggal makan, dan saya berdiri untuk memadamkan api. Pada waktu itu kebetulan musim penghujan. Lalu saya menginjak bara api, tetapj tidak terasa panas dan terbakar kakiku. Kemudian saya masuk rumah, menjumpai wanita itu. Hatiku sangat senang sekali, seraya aku katakan kepada wanita itu: “Bergembiralah kamu, karena Allah mengabulkan do’amu”. Wanita itu terus melempar suapan makanan dari tangannya. Seketika itu dia langsung bersujud syukur kepada Allah, sambil berdo’a: “Ya Allah, Engkau telah berkenan memperlihatkan kepadaku apa yang menjadi maksudku kepada lelaki itu. Semoga Engkau berkenan mencabut nyawaku saat ini juga”. Maka kemudian Allah mencabut nyawanya, sedangkan dia dalam keadaan bersujud. Inilah ceritaku, wahai saudaraku!. Allah Maha Mengetahui.
Diceritakan, ada seorang wanita keluar rumahnya untuk mendengar sabda-sabda Rasulullah n bersama para sahabat. Lalu ada seorang lelaki muda melihat wanita di jalan, seraya berkata: “Wahai wanita mulia, akan kemana kamu?”. Jawabnya: “Tujuanku menjumpai Rasulullah untuk duduk di sisinya, dan aku akan mendengarkan sabda-sabdanya yang manis”. Lelaki muda itu kemudian bertanya kepadanya: “Apakah kamu mencintai Rasulullah?”. Jawabnya: “Benar, aku mencintainya”. Pemuda itu berkata lagi: “Demi hak mencintai Rasulullah bagimu, bukalah tutup mukamu agar aku dapat melihat wajahmu”. Setelah pemuda itu menyumpahinya dengan cintanya kepada Rasulullah, maka wanita itu terpaksa membuka tutup mukanya sehingga lelaki muda itu dapat melihat wajahnya”. Lalu wanita itu kembali pulang dan mengadukan kepada suaminya tentang apa yang dialaminya dengan seorang pemuda itu. Setelah suaminya mendengar, pikirannya menjadi berubah, dan berkata dalam hati : “Aku harus membuktikan, benar atau tidak apa yang dikatakan isteriku ini, biar hatiku merasa puas dia harus aku aji”. Kemudian suaminya menyalakan api tungku untuk membakar roti”. Lalu ditunggu sampai api itu menyala-nyala, dan kemudian suami itu berkata kepada isterinya: “Demi hak Nabi Muhammad, masuklah kamu kedalam tungku api itu. Setelah suaminya menyumpahi dengan hak Nabi Muhammad, maka seketika itu dia melemparkan diri kedalam tungku api itu. Dia menganggap ruhnya melayang karena benar-benar cinta kepada Nabi Muhammad 2% Ketika sang suami melihat sang isteri jatuh ke dalam tungku, suaminya benar-benar merasa sedih dan percaya kalau ucapan isterinya benar. Kemudian suaminya datang menghadap Nabi Muhammad #%, lalu beliau bersabda: “Kembalilah kamu dan bukalah tungku api itu”. Ketika tungku itu kembali di buka sambil menyingkirkan apinya, ternyata wanita itu benar-benar selamat. Tubuhnya basah keringat, bagaikan keluar dari kamar mandi dan mandi air panas. Ya Allah, semoga Engkau berkenan melimpahkan kebaikan dalam segala urusan kami. Semoga Engkau berkenan melimpahkan kebaikan dalam segala urusan kelurga kami, famili kami, pengikut kami, dan anak cucu kami serta seluruh kaum muslimin. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Penulis kitab ini mengakhiri tulisannya dengan membaca Hamdalah, sebagaimana para ahli surga mengakhiri do’a mereka setelah permohonan mereka dikabulkan Allah. Semoga Allah melimpahkan anugerah’ keridlaan-Nya yang besar dan kenikmatan yang sempurna kepada kita. Segala puji bagi Allah yang dengan sebab kenikmatan-Nya dapat sempurnalah segala kebaikan. Dengan sebab keanugerahan-Nya kita dapat berbahagia dengan surga. Rahmat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada penghulu seluruh penghulu, yakni junjungan kita Nabi Muhammad beserta seluruh keluarga, para sahabat dan isterjiserinya selama langit dan bumi masih ada. Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa. Tiada daya upaya dan kekuatan melainkan atas pertolongan Allah Yang Maha Luhur lagi Maha Agung. Allahlah yang mencukupi kami, dan sebaik-baik Dzat untuk berserah diri,
Penulis kitab ini berkata: Kitab ini selesai ditulis atas pertolongan Allah Yang Maha Merajai lagi Maha Agung pada waktu Dhuha siang hari Ahad 27 Muharram 1294 H, oleh Muhammad bin Umar bin Uraby bin Ali. Semoga Allah menerima taubat mereka, Amin.
- “Banyak yang sibuk mengejar harta hingga melupakan keluarga. Padahal tanpa kita sadari, keluarga ialah harta yang tak ternilai, indahnya kebersamaan.”
- “Bisa membuat keluarga bahagia adalah momen paling membahagiakan dalam hidup ini.”
- “Jika kita ikhlas dalam berupaya untuk kebahagiaan kehidupan keluarga, Tuhan akan memudahkan dan menunjukkan jalan.”
- “Kebersamaan dengan keluarga itu lebih berharga dibanding apapun.”
- “Keluarga yang baik dimulai dengan cinta, dibangun dengan kasih sayang, dan dipelihara dengan kesetiaan.”
- “Jangan takut mencoba hal yang baru, gapailah impianmu. Tapi ingatlah, tak peduli ke mana kamu pergi, keluarga tempat kamu kembali.”
- “Keluarga adalah hal terpenting yang kita miliki, yang tak akan pernah berubah dan selalu ada ketika dibutuhkan.”
- “Lebih baik hidup sederhana tapi bermakna, daripada hidup mewah tapi mengorbankan cinta keluarga.”
- “Jangan melupakan orang-orang yang pernah membantu saat kita mengalami masalah yang besar. Mereka itu keluarga.”
- “Keluarga adalah tempat terbaik bagi kita untuk belajar tentang sebuah pengorbanan.”
- “Tunjukkan senyum di hadapan orang banyak, tangis di hadapan sahabat, pengorbanan di hadapan keluarga, rasa bersyukur di hadapan Tuhan.”
- “Keluarga bukanlah hanya sekedar status. Keluarga berbicarg tentang kasih, pengorbanan, dan kebersamaan.”
- “Sesibuk apapun, sejauh apapun pergi, keluarga merupakan tempat pulang. Uang dan popularitas tak mampu membayar kebersamaan dengan keluarga.”
- “Liburan terbaik bukanlah soal kemewahan, tapi soal kebersamaan di tengah keluarga tercinta.”
- “Kebersamaan dengan keluarga momen penting dalam menggapai rumah tangga bahagia.”
- “Sukses itu tak selamanya berkenaan dengan materi, namun yang terpenting adalah bermanfaatnya kita bagi orang lain, terutama keluarga.”
- “Kebersamaan keluarga menjadi sempurna, manakala senyuman tiap orang di dalamnya penuh dengan keikhlasan dan saling menyayangi.”
- “Kesenangan bermula dari kebersamaan bersama orangorang terdekat, terutama keluarga.”
- “Percayalah bahwa keluarga adalah tempat terbaik untuk berbagi.”
- “Hari terindah adalah selalu ada waktu untuk keluarga.”